12/PID/2014/PT-BNA
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 12/PID/2014/PT-BNA
FAJAR RAMADHAN BIN ZULKARNAEN
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut - Menguatkan putusan Pengadilaan Negeri Sigli tanggal 10 Desember 2013, No. 299/Pid.B/2013/PN- Sgi. yang dimintakan banding tersebut - Memerintahkan agar Terdakwa ditahan - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang di tingkat banding sebesar Rp. 2,000,- (dua ribu rupiah)
P
S a l i n a n
U T U S A NNomor : 12/PID/2014/PT- BNA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi/ Tipikor Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara pidana
dalam Peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : FAJAR RAMADHAN BIN ZULKARNAEN
Tempat lahir : Desa Aceh
Umur/tanggal Lahir : 21 Tahun / 16 April Tahun 1992
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Desa Pulo Lon / Pulo Dayah Kecamatan
Glumpang Tiga Kabupaten Pidie
Agama : Islam
Pekerjaan : Mahasiswa
Pendidikan : SMA
Terdakwa dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan :
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Telah membaca berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Sigli tanggal 10 Desember 2013, No. 299/Pid.B/2013/PN- Sgi. dan surat-surat lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan tertanggal 10 Oktober 2013 Reg. Perkara:PDM-21/KTI/09/2013, dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa FAJAR RAMADHAN BIN ZULKARNAEN pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2013 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2013 bertempat di dalam pekarangan rumah korban yang terletak di Desa Pulo Lon/ Pulo Dayah Kecamatan Glumpang Tiga Kabupaten Pidie atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli,
telah, .......................
telah melakukan Penganiayaan terhadap saksi korban ACHIRUDDIN BIN M YUSUF dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada saat korban sedang berada di rumah, kemudian Terdakwa melintas di depan rumah korban dengan menggunakan sepeda motor, lalu korban menegur Terdakwa masalah julo-julo yang belum dibayarkan oleh Terdakwa sebanyak Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Selanjutnya Terdakwa tidak terima korban menegur Terdakwa masalah uang tersebut sehingga terjadi pertengkaran mulut;
Selanjutnya ketika korban berbalik membelakangi Terdakwa dan adiknya, tiba-tiba dari arah belakang ada yang melempari korban dari belakang namun tidak mengenai korban, kemudian Terdakwa mendorong korban sehingga korban terjatuh ;
Selanjutnya Terdakwa mengambil sebuah batu dan memukul korban beberapa kali yang mengenai kepala bagian belakang korban dengan menggunakan batu tersebut ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa telah menghalangi pekerjaan korban sebagai sopir pada sebuah perusahaan produk bayi merk Cussson ;
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No : 4905/ RSU.S/MED.VR/VI/2013 tanggal 13 Juni 2013 yang dibuat dan di tandatangani oleh dr Khairuddin yang merupakan dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pidie, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut;
Korban dibawa dalam keadaan HIDUP ;
Luka-luka :
Tampak luka lecet di kepala belakang bagian atas ukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter ;
Tampak bengkak di kepala bagian belakang bagian bawah ukuran tiga sentimeter kali tiga sentimeter;
Kesimpulan :
Tampak lecet dan bengkak di kepala bagian belakang diduga akibat trauma tumpul ;
Menimbang, .............
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana ;Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan perkara di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidana tertanggal 07 November 2013, yang menuntut agar Hakim Pengadilan Negeri Sigli menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa FAJAR RAMADHAN BIN ZULKARNAEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana yang didakwakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FAJAR RAMADHAN BIN ZULKARNAEN dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan perintah agar Terdakwa ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa
1 (satu) buah bongkahan semen yang bercampur dengan batu kecil ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menghukum Terdakwa FAJAR RAMADHAN BIN ZULKARNAEN membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Hakim Pengadilan Negeri Sigli yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan bahwa Terdakwa FAJAR RAMADHAN BIN ZULKARNAEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ PENGANIAYAAN “ ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Memerintahkan agar Terdakwa ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah bongkahan semen yang bercampur dengan batu kecil;
Dirampas untuk di musnahkan;
5. Membebani pula Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
M
Menimbang, .............
enimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Terdakwa menyatakan minta banding dihadapan M. ILYAS, SH Panitera Pengadilan Negeri Sigli pada tanggal 12 Desember 2013 sebagaimana ternyata dari akta permintaan banding No. 34/Akta. Pid/2013/PN- Sgi, dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan secara seksama oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sigli kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 16 Desember 2013 ;Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara ini telah mengajukan memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sigli pada tanggal 06 Januari 2014, dan salinan resmi dari memori banding tersebut telah pula diberitahukan dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 10 Januari 2014 ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini tidak mengajukan kontra memori banding ;
Menimbang, bahwa kepada Jaksa Penuntut Umum maupun kepada Terdakwa telah diberi tahukan untuk mempelajari berkas perkara selama tenggang waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal 23 Desember 2013 sampai dengan tanggal 03 Januari 2014 dengan surat pemberitahuan mempelajari berkas perkara masing- masing No. W1.U5/4191/HK-01/XII/2013 ;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Terdakwa tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi persyaratan yang di tentukan dalam Undang-undang, sehingga permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah mempelajari dengan seksama memori banding dari Terdakwa ternyata hanya merupakan pengulangan dari materi pembelaannya sehingga bukan merupakan hal- hal yang baru, apa yang disampaikan oleh Terdakwa didalam memori bandingnya hal itu semua telah dipertimbangkan dengan cermat oleh Hakim tingkat pertama dalam putusannya, dan pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding ;
m
melakukan, ..............
enimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari secara seksama berkas perkara dan turunan resmi putusana Pengadilan Negeri Sigli tanggal 10 Desember 2013 No. 299/Pid.B/2013/PN- Sgi, serta memori banding dari Terdakwa, Pengadilan Tinggi sependapat dengan Hakim tingkat pertama dalam putusannya yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadiklan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiridalam memutuskan perkara ini ;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih peertimbangan Hakim tingkat pertama, maka Pengadilan Tinggi memutus, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sigli tanggal 10 Desember 2013 No. 299/Pid.B/2013/PN- Sgi, yang dimohonkan banding tersebut ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka Terdakwa dibebani kewajiban untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan ;
Memperhatikan pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Undang- undang No. 8 tahun 1981 Tentang KUHAP, serta Peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut ;
Menguatkan putusan Pengadilaan Negeri Sigli tanggal 10 Desember 2013, No. 299/Pid.B/2013/PN- Sgi. yang dimintakan banding tersebut ;
Memerintahkan agar Terdakwa ditahan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang di tingkat banding sebesar Rp. 2,000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh, pada hari : KAMIS, tanggal 20 Maret 2014 , oleh kami: MUZAINI AHMAD, SH.M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh sebagai Ketua Majelis, MAHMUD FAUZIE SH.MH dan DIDIK BUDI UTOMO, SH. masing- masing Hakim-Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/ Tipikor Banda Aceh tanggal 13 Januari 2014, No. 12/PID/2014/PT.BNA, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut, dengan dihadiri oleh
Hakim-, ...................
Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh : M. I S A. M Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
d.t.o d.t.o
MAHMUD FAUZIE SH.MH MUZAINI AHMAD, SH.M.H
d.t.o
DIDIK BUDI UTOMO, SH
PANITERA PENGGANTI
d.t.o
M. I S A. M
Salinan yang sama bunyinya oleh :
PANITERA PENGADILAN TINGGI/TIPIKOR
BANDA ACEH
H. R U S L A N, SH.MH
19530313 1978 03 1002