845 K/Pid/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 845 K/Pid/2014
FAJAR RAMADHAN Bin ZULKARNAEN
TOLAK
P U T U S A N
No. 845 K/Pid/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara pidana pada tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
N a m a : FAJAR RAMADHAN Bin ZULKARNAEN;
Tempat lahir : Desa Aceh;
Umur/Tgl. lahir : 21 Tahun / 16 April 1992;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Pulo Lon/Pulo Dayah, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Mahasiswa;
Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Sigli karena didakwa:
Bahwa Terdakwa FAJAR RAMADHAN BIN ZULKARNAEN pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2013 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2013 bertempat di dalam pekarangan rumah korban yang terletak di Desa Pulo Lon/ Pulo Dayah Kecamatan Glumpang Tiga Kabupaten Pidie atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli, telah melakukan Penganiayaan terhadap saksi korban ACHIRUDDIN BIN M YUSUF dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada saat korban sedang berada di rumah, kemudian Terdakwa melintas di depan rumah korban dengan menggunakan sepeda motor, lalu korban menegur Terdakwa masalah julo-julo yang belum dibayarkan oleh Terdakwa sebanyak Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Selanjutnya Terdakwa tidak terima korban menegur Terdakwa masalah uang tersebut sehingga terjadi pertengkaran mulut;
Selanjutnya ketika korban berbalik membelakangi Terdakwa dan adiknya, tiba-tiba dari arah belakang ada yang melempari korban dari belakang namun tidak mengenai korban, kemudian Terdakwa mendorong korban sehingga korban terjatuh ;
Selanjutnya Terdakwa mengambil sebuah batu dan memukul korban beberapa kali yang mengenai kepala bagian belakang korban dengan menggunakan batu tersebut ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa telah menghalangi pekerjaan korban sebagai sopir pada sebuah perusahaan produk bayi merk Cussson ;
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No : 4905/ RSU.S/MED.VR/VI/2013 tanggal 13 Juni 2013 yang dibuat dan di tandatangani oleh dr Khairuddin yang merupakan dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pidie, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
1. Korban dibawa dalam keadaan HIDUP ;
2. Luka-luka :
- Tampak luka lecet di kepala belakang bagian atas ukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter ;
- Tampak bengkak di kepala bagian belakang bagian bawah ukuran tiga sentimeter kali tiga sentimeter;
Kesimpulan :
Tampak lecet dan bengkak di kepala bagian belakang diduga akibat trauma tumpul ;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sigli tanggal 7 November 2013 sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa FAJAR RAMADHAN BIN ZULKARNAEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana yang didakwakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FAJAR RAMADHAN BIN ZULKARNAEN dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan perintah agar Terdakwa ditahan ;
3. Menyatakan barang bukti berupa
- 1 (satu) buah bongkahan semen yang bercampur dengan batu kecil ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
4. Menghukum Terdakwa FAJAR RAMADHAN BIN ZULKARNAEN
Membaca putusan Pengadilan Negeri Sigli Nomor : 299/Pid-B/2013/PN-SGI tanggal 10 Desember 2013 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
1. Menyatakan bahwa Terdakwa FAJAR RAMADHAN BIN ZULKARNAEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ PENGANIAYAAN “ ;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
3. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan;
4. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah bongkahan semen yang bercampur dengan batu kecil;
Dirampas untuk di musnahkan;
5. Membebani pula Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Membaca putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor : 12/PID/2014/PT.SBY tanggal 20 Maret 2014 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut ;
- Menguatkan putusan Pengadilaan Negeri Sigli tanggal 10 Desember 2013, No. 299/Pid.B/2013/PN- Sgi. yang dimintakan banding tersebut ;
- Memerintahkan agar Terdakwa ditahan ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang di tingkat banding sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Mengingat akan akta tentang permohonan kasasi Nomor : 08/Akta.Pid/2014/PN-Sgi yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Sigli yang menerangkan, bahwa pada tanggal 14 April 2014 Terdakwa mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi tersebut;
Memperhatikan memori kasasi tanggal 25 April 2014 dari Terdakwa sebagai Pemohon Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sigli pada hari itu juga;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tinggi tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 3 April 2014 dan Terdakwa mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 14 April 2014 serta memori kasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sigli pada tanggal 25 April 2014 dengan demikian permohonan kasasi beserta dengan alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi pada pokoknya sebagai berikut :
Keberatan terhadap putusan yang tidak mempertimbangkan Nota pembelaan atas keberatan yang telah diajukan oleh Pemohon Kasasi dan terhadap putusan judex facti karena ternyata judex facti sama sekali tidak di perhatikan dan tidak di pertimbangkan terhadap keberatan-keberatan yang telah Pemohon Kasasi ajukan dalam Pembelaan dan dalam memori banding, baik yang berhubungan dengan fakta-fakta maupun yang berhubugan dengan penerapan hukumnya ;
Kesimpulan dan permohonan :
Berdasarkan kepada uraian tersebut maka Pemohon Kasasi berkesimpulan bahwa Judex Facti dalam putusannya tidak menerapkan ketentuan hukum sebagaimana mestinya. Karena itu bagi Pemohon Kasasi cukup beralasan hukum untuk mengajukan permohonan kasasi ini kepada Mahkamah Agung RI sesuai dengan ketentuan hukum yang di atur dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP ;
Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan Kasasi tidak dapat dibenarkan karena putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri untuk keseluruhannya merupakan putusan yang mempertimbangkan secara tepat dan benar terhadap fakta-fakta hukum yang relevan secara yuridis sesuai dengan alat-alat bukti yang diajukan dalam persidangan yaitu Terdakwa terbukti melakukan perbuatan memukul korban dengan menggunakan batu kena pada bagian kepala belakang korban sehingga menimbulkan luka, sesuai dengan keterangan Surat Visum et Repertum No.4905/RSU.S/MED.VR/VI/2013 tanggal 13 Juni 2013 yang dibuat dr.Khairuddin, dokter pada RSUD Kabupaten Pidie, adalah perbuatan yang termasuk dalam lingkup tindak pidana “Penganiayaan” melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, sesuai dakwaan Jaksa/Penuntut Umum, yang juga secara cukup mempertimbangkan dasar alasan-alasan penjatuhan pidana berupa keadaan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa, sehingga Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama : 2 (dua) bulan;
Bahwa alasan kasasi lainnya tidak dapat dibenarkan, oleh karena mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, alasan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturan hukum, atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang No. 8 Tahun 1981);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Kasasi/Terdakwa dipidana, maka harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa : FAJAR RAMADHAN Bin ZULKARNAEN tersebut ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 3 Nopember 2014 oleh Dr. Artidjo Alkostar, S.H., LLM., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Sofyan Sitompul, S.H., M.H. dan Sri Murwahyuni, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Amin Safrudin, S.H., M.H., selaku Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Pemohon Kasasi/Terdakwa dan Jaksa/Penuntut Umum;
Hakim-Hakim Anggota Ketua
Ttd./ Dr. Sofyan Sitompul, S.H., M.H. Ttd./ Dr. Artidjo Alkostar, S.H., LLM.
Ttd./ Sri Murwahyuni, S.H., M.H.
.
Panitera Pengganti
Ttd./ Amin Safrudin, SH., MH.
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I
a.n.Panitera
Panitera Muda Pidana
Dr. H. ZAINUDDIN, SH., M.Hum.
NIP. 19581005 198403 1 001