831 K/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 831 K/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Jawa IX Blok C 13 Kbn, Cakung, Cilincing
Also in 8 other cases
- 40 PK/Pdt.Sus-PHI/2015 (18 June 2015) — Mahkamah Agung
- 164 PK/Pdt.Sus/2011 (22 December 2011) — Mahkamah Agung
- 757 K/Pdt.Sus-PHI/2019 (19 September 2019) — Mahkamah Agung
- 24 K/Pdt.Sus-PHI/2020 (4 February 2020) — Mahkamah Agung
- 188/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst (2 September 2019) — PN Jakarta Pusat
- 68 K/Pdt.Sus-PHI/2022 (9 February 2020) — Mahkamah Agung
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. AMOS INDAH INDONESIA tersebut;
P U T U S A N
Nomor 831 K/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. AMOS INDAH INDONESIA, yang diwakili oleh Direktur LEE SEUNG IN, berkedudukan di Jalan Jawa V Blok C Nomor 12, Kawasan Berikat Nusantara Cakung, Jakarta Utara, dalam hal ini memberi kuasa kepada Sumihar LS Simamora, S.H. dan kawan, Advokat, berkantor di Jalan Raya Pondok Kelapa Blok F 1 Nomor 4, Lantai 2, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Oktober 2012, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n
ABDUL JAMIL, bertempat tinggal di Jalan Kampung Pulo Gadung RT.001/05 Nomor 54, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, dalam hal ini memberi kuasa kepada Sabar Lumbantoruan, S.H. dan kawan-kawan, Advokat, berkantor di Jalan Pangeran Jayakarta, Komplek 127 – 129, Blok D Nomor 41 Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Oktober 2012, sebagai Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil:
1. Bahwa Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja ini diajukan berdasarkan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomopr 2 Tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial akibat dari tidak tercapainya suatu kesepakatan penyelesaian perselisihan oleh Penggugat dan Tergugat dalam Proses Mediasi, hal mana dibuktikan dengan telah diterbitkannya Nota Anjuran Nomor 1085/-1.831 tertanggal 20 Februari 2012 (asli
terlampir dalam gugatan) oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara;
2. Bahwa Penggugat adalah karyawan Tergugat (PT. Amos Indah Indonesia) beralamat di Kawasan Berikat Nusantara, Jakarta Utara sejak tanggal 3 Maret 2003 dengan jabatan/bagian Driver sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja tertanggal 3 Maret 2003 (Bukti P-1) dan Employee Personal Card dengan Nomor 000816 (Bukti P-2) dan Klien Kami menerima upah sebesar Rp2.108.000,00 (dua juta seratus delapan ribu rupiah);
3. Bahwa sejak diterima bekerja sebagai karyawan Tergugat, Penggugat telah menunjukkan prestasi baik dan secara hukum tidak pernah melakukan tindakan pelanggaran yang bersifat merugikan Tergugat, halmana sebagaimana terbukti Penggugat tidak pernah mendapat Surat Peringatan atau Surat Teguran;
4. Bahwa namun pada suatu hari di bulan Agustus 2011 pada bulan suci bulan puasa 3 minggu menjelang Hari Raya Idul Fitri 1432 H, sore hari sebelum jam pulang kerja Penggugat menanyakan kepada Sdr. Angga Yuka (Manager PT. Amos Indah Indonesia), apakah masih ada barang yang perlu dikirim oleh Penggugat sesuai tugas dan tanggungjawab Penggugat sebagai Supir/Driver, kemudian memastikan lagi dengan bertanya kepada Ibu Ely (bagian Packaging), dan telah tegas dinyatakan oleh mereka bahwa barang masih dalam proses pengerjaan dan belum siap untuk kirim;
5. Bahwa atas hal tersebut, secara jelas Sdr. Angga Yuka telah mengijinkan Penggugat untuk pulang sehingga Penggugat akhirnya pulang kerumah untuk berkumpul dengan anak dan keluarga, akan tetapi sekitar pukul 19.00 WIB (jam 7 malam), Mr. Lee Sung In menghubungi Penggugat dengan suara nada tinggi mengatakan dan menanyakan kepada Penggugat mengapa barang tidak dikirim ?
6. Bahwa dengan ikhlas dan penuh tanggung jawab sebagai Supir/Driver Tergugat, Penggugat langsung bergegas kembali kekantor Tergugat, rela meninggalkan anak-anaknya yang sedang belajar dan masih duduk dibangku Sekolah Dasar yang memang sangat memerlukan bimbingan dan arahan orang tua setiap waktu khususnya pada saat belajar;
7. Bahwa setibanya di kantor Tergugat sekitar pukul 20.00 WIB (jam 8 malam) secara tidak pantas dan bersikap arogan, Mr. Lee Sung In bukannya memerintahkan untuk menjalankan tugas/mengirimkan barang yang dimaksud akan tetapi justru langsung memutuskan dan memerintahkan Penggugat untuk pindah ke bagian Gudang yang sejatinya hal tersebut di luar kesepakatan dalam Perjanjian Kerja tertanggal 3 Maret 2003 dan diluar keahlian Penggugat sehingga Penggugat secara tegas menolak pemindahan ke bagian gudang tersebut;
8. Bahwa Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan:
(1) Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas dan obyektif, serta adil dan setara tanpa diskriminasi;
(2) Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi dan perlindungan hukum;
Oleh karena pemindahan/mutasi Penggugat dilakukan oleh Tergugat secara sepihak ke bagian Gudang yang diluar keahlian Penggugat dan tanpa perundingan terlebih dahulu dengan Penggugat yang sejatinya telah mengenyampingkan ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, maka berdasarkan ketentuan hukum tersebut, pemindahan/mutasi
Penggugat tersebut merupakan hal yang melanggar hukum dan tindakan Penggugat yang menolak pemindahan/mutasi tersebut merupakan hal yang sah secara hukum;
9. Bahwa Penggugat tetap menunjukkan itikad baiknya sebagai karyawan Tergugat di mana selama bulan September dan Oktober 2011 sekalipun telah diperlakukan secara sewenang-wenang oleh Tergugat dengan melakukan pemindahan/mutasi secara sepihak yang sejatinya melanggar hukum, Penggugat tetap masuk kerja sebagai karyawan Tergugat dengan bukti absen Penggugat (Bukti P-3);
10. Bahwa walaupun Penggugat tetap masuk kerja sesuai jam kerja yang ditentukan oleh Tergugat, akan tetapi pada kenyataannya Tergugat tidak lagi menganggap Penggugat sebagai karyawannya sebagaimana dibuktikan bahwa sejak bulan September 2011 Tergugat tidak mengijinkan lagi Penggugat untuk mengirimkan barang sesuai tugas dan tanggung jawabnya sebagai supir, demikian pula Tergugat tidak lagi membayarkan upah Penggugat bulan Oktober 2011 yang biasa diterima setiap bulannya
sebesar Rp2.108.000,00 (dua juta seratus delapan ribu rupiah) tanpa alasan hukum yang sah;
11. Bahwa atas tindakan-tindakan Tergugat yang telah:
1) Melakukan pemindahan/mutasi Penggugat secara sepihak ke bagian Gudang yang diluar keahlian Penggugat dan tanpa perundingan terlebih dahulu dengan Penggugat;
2) Tidak membayar upah Penggugat sejak bulan Oktober 2011 padahal Penggugat tetap masuk kerja di bulan Oktober tersebut;
Maka dapat disimpulkan bahwa sesungguhnya Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap Penggugat tanpa mengirim surat peringatan terlebih dahulu yang secara jelas melanggar ketentuan Pasal 161 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakeraan yang menyebutkan:
Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh, yang bersangkutan diberikan surat
peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut;
12. Bahwa sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Peradilan Hubungan Industrial:
- Penggugat melalui surat tertanggal 4 November 2011 dan tanggal 15 November 2011 telah mengundang Tergugat duduk bersama menyelesaikan perselisihan ini secara Bipartit, akan tetapi Tergugat tetap mengabaikan undangan Penggugat tersebut;
- Penyelesaian oleh mediator berupa anjuran Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kota Jakarta Utara Nomor 1085/-1.831 tanggal 20 Februari 2012 juga tidak menyelesaikan perselisihan pemutusan hubungan kerja yang ada antara Penggugat dan Tergugat;
13. Bahwa tindakan Tergugat yang menolak dan melarang Penggugat bekerja sebagai Supir telah menyebabkan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat menjadi tidak harmonis dan adanya tindakan Pemutusan Kerja secara sepihak yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat tersebut, yang tidak mungkin apabila hubungan kerja tersebut terus dipertahankan. Dengan demikian adalah sah menurut hukum, apabila memohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk
memutus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat;
14. Bahwa oleh karena Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak terhadap Penggugat tanpa ada sama sekali kesalahan Penggugat, maka berdasarkan hukum apabila Penggugat meminta Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 2 (dua) kali ketentuan Pasal 56 ayat (2), Uang Penghargaan masa kerja 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan
Pasal 156 ayat (4) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan perincian sebagai berikut:
Upah Penggugat sebesar Rp2.108.000,00 per-bulan dengan lama bekerja 8 tahun 7 bulan;
Sehingga Kompensasi:
Uang Pesangon : 2.108.000,00 x 2 x 9 = Rp37.944.000,00
Uang Penghargaan
Masa Kerja : 2.108.000,00 x 2 x 3 = Rp12.648.000,00
= Rp50.592.000,00
Uang Penggantian Hak (UP + UPMK) x 15% = Rp50.592.000,00 x 15%
= Rp 7.588.800,00 +
= Rp58.180.800,00
Upah Bulan Oktober 2011 yang belum dibayar = Rp 2.108.000,00
Total = Rp60.288.800,00
(enam puluh juta dua ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah);
Ditambah dengan upah Penggugat selama proses terhitung sejak bulan November 2011 hingga adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Mutasi yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat adalah Mutasi yang Cacat Hukum;
3. Menyatakan Pemutusan Hukunagan Kerja sepihak yang dilakukan oleh Tergugat bulan Oktober 2011 batal demi hukum;
4. Menyatakan Putusan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak putusan pengadilan ini dijatuhkan;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat bulan Oktober 2011 sebesar Rp2.108.000,00 (dua juta seratus delapan ribu rupiah);
6. Menghukum Tergugat untuk Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat sebesar Rp60.288.800,00 (enam puluh juta dua ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat yang seharusnya diterima Penggugat selama proses penyelesaian perselisihan sebesar Rp2.108.000,00 (dua juta seratus delapan ribu rupiah) per bulan terhitung sejak upah bulan Nopember 2011 sampai dengan adanya putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
8. Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
Atau
- Dengan rasa hormat yang tinggi apabila Yang Terhormat Majelis Hakim berpendapat lain, dalam peradilan yang baik mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Gugatan Penggugat Tidak Jelas Kabur (Obscuur Libel).
Bahwa gugatan Penggugat menurut Penggugat adalah gugatan Pemutusan Hubungan Kerja, ini Penggugat kurang mengerti dan memahami dasar-dasar untuk menggugat di Pengadilan Hubungan Industrial seperti yang disebutkan di dalam Undang-undang RI Nomor 2 tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yaitu di dalam Pasal 2 menyebutkan;
Jenis Perselisihan Hubungan Industrial meliputi:
1. Perselisihan Hak;
2. Perselisihan Kepentingan;
3. Perselisihan Pemutusan Hunbungan Kerja;
4. Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan”
Dari bunyi Pasal 2 Undang-undang tahun 2004 tersebut Penggugat tidak bisa membedakan mana perselisihan yang masuk ke dalam Perselihan Hak dan mana yang masuk ke dalam Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja;
Di dalam Pasal 1 ayat 4 menyatakan: Perselisihan Pemutusan hubungan Kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak;
Dari bunyi Pasal 2 Undang-undang Nomor 2 tahun 2004 tersebut, secara fakta jelas bahwa Tergugat tidak pernah melakukan Pemutusan hubungan kerja dengan Penggugat, karena Tergugat selalu mencegah supaya jangan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, dan dalam perkara ini yang dipermasalahkan adalah di mana Tergugat memutasi Penggugat ditempat perusahaan Tergugat
untuk pembinaan Tergugat, bukan masalah Pemutusan Hubungan Kerja, di mana sewaktu Tergugat melakukan mutasi terhadap Penggugat, Penggugat marah-marah terhadap Tergugat, di mana Tergugat mengucapkan kata-kata yang tidak seharusnya diucapkan seorang supir terhadap Tergugat, karena kata-kata kasar Tergugat tersebut, ditakutkan muncul kata-kata kasar kepada rekanan bisnis Tergugat karena tugas dan pekerjaan Penggugat seorang supir, yang sering melakukan pengiriman barang terhadap rekanan Tergugat, maka sementara Tergugat memutasi Penggugat ke bagian gudang untuk dilakukan pembinaan;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, menurut Tergugat gugatan Penggugat bukan gugatan Perselisihan hubungan industrial, tanpa keragu-raguan sedikitpun, dapat dinyatakan gugatan Penggugat merupakan gugatan yang obscuur libel/tidak jelas dan kabur menimbulkan konsekwensi hukum berupa tidak dapat diterimanya gugatan dari Penggugat;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan, yaitu putusan Nomor 96/PHI.G/2012/PN JKT PST tanggal 24 September 2012 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
• Menolak eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan mutasi yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah cacat hukum;
3. Menyatakan PHK kepada Penggugat pada bulan Oktober 2011 adalah bataI demi hukum;
4. Menyatakan “Putus” hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini diucapkan;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggguat uang pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak dan hak-hak lainnya yang seluruhnya sebesar Rp55.099.560,00;
6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
7. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan dengan hadirnya kuasa Tergugat pada tanggal 24 September 2012 kemudian terhadapnya oleh Tergugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Oktober 2012 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 4 Oktober 2012 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 112/Srt.KAS/PHI/2012/PN.JKT.PST yang dibuat oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/ Hubungan Industrial Jakarta Pusat pada tanggal 12 Oktober 2012;
Bahwa setelah itu oleh Termohon Kasasi/Penggugat yang pada tanggal 23 Oktober 2012 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Pemohon Kasasi/ Tergugat diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Jakarta Pusat pada tanggal 5 November 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
1. Bahwa Judex Facti salah dalam menerapkan hukum dalam pertimbangan
hukumnya halaman 18 dari 23 hal, point 6, Majelis Hakim selalu mengarahkan kepada pemutusan hubungan kerja padahal perkara ini adalah perkara Mutasi dan apabila menolak di mutasi bukan di PHK (Putus Hubungan Kerja) dengan pesangon yang konsekwensi dari penolakan Mutasi adalah dikembalikan ke tempat kerja bagian semula;
2. Bahwa Judex Facti salah dalam menerapkan hukum dalam pertimbangan
hukumnya halaman 19 dari 23 hal, point 2, di mana untuk kepentingan bersama dalam tim kerja, di mana bagian lain sudah memaksakan diri untuk lembur, tetapi dengan seenaknya bagian Termohon Kasasi/Penggugat tidak mau lembur, adapun diIakukannya Mutasi terhadap Termohon Kasasi/ Penggugat adaIah akibat kumulasi kesalahan dari seluruh pekerjaan Termohon Kasasi/Penggugat yang tidak cocok di bagian supir karena antara lain:
a. Bahwa Termohon Kasasi/Penggugat sering berlaku kasar terhadap
penumpang apabila disuruh membawa penumpang yang lain yang bukan
pimpinannya;
b. Bahwa apabila disuruh mengantar tamu seperti buyer/inspection, orang
asing (Korea) sering membawa mobil kasar/ugaI-ugalan, sehingga hampir semua tamu buyer/inspection tidak mau dibawa oleh Termohon
kasasi/Penggugat, dan mereka mengadu ke Pemohon Kasasi/Tergugat,
lebih baik naik taksi dari pada dibawa oleh Termohon Kasasi/Penggugat;
c. Bahwa apabila ada buyer/pembeli ingin barangnya diambiI di tempat
perusahaan buyer/pembeli, buyer selalu menyarankan supaya jangan
mengirim Termohon Kasasi/Penggugat untuk mengambil barangnya
buyer/pembeli, karena Termohon Kasasi/Pengugat, sering kurang sopan
dalam bekerja;
d. Bahwa dalam pekerjaan mendesaki harus dilakukan sering tidak mau
melaksanakan pekerjaan, walaupun sudah sering dicegah oleh bagian
security/satpam dan kadang sudah ada dibuat surat jalan untuk pengiriman mendesak atau eksport tapi Termohon Kasasi/Penggugat tidak mau melaksanakan, sehingga Termohon Kasasi/Tergugat kurang
bertanggungjawab di bagian supir/pengiriman;
e. Bahwa Termohon Kasasi, sering Iupa atau sengaja dilupa-lupain apabila
disuruh menjemput tamu, sehingga sering menimbuIkan keterlambtan
dalam bekerja;
3. Bahwa Judex Facti salah dalam menerapkan hukum dalam pertimbangan
hukumnya halaman 19 dari 23 hal, point 3 (Perjanjian Kerja) yang
ditandatangan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat dengan Termohon Kasasil
Penggugat di dalam Pasal 5 ayat 2 (dua) menyatakan bahwa Termohon
Kasasi/Penggugat bersedia dimutasi kebagian lain sesuai penilaian dan
kebutuhan perusahaan, bahwa dari isi perjanjian Kerja ini Mutasi adalah hak
mutlak Perusahaan dan Pertimbangan Judex Facti juga tidak memperhatikan, bukti T-10 (Peraturan Perusahaan) yang masih berlaku sebagai payung hukum dalam melaksanakan pekerjaan antara Pemohon Kasasi/Tergugat dengan Termohon Kasasi/Peggugat, dimana di dalam dalam Peraturan Perusahaan halaman 3 Pasal 5 mengenai mutasi karyawan jelas-jelas menyebutkan:
a. Apabila atas pertimbangan perusahaan, sesorang karyawan perlu
dimutasikan ke tempat/jabatan yang lain, maka karyawan yang ditunjuk
harus bersedia melaksanakannya;
b. Perusahaan berhak menentukan penempatan dan atau mutasi baik untuk
sementara waktu dan atau seterusnya sesuai dengan kemampuan dan
ketrampilan karyawan menurut penilaian dan pengamatan perusahaan;
c. Pelaksanaan tersebut dalam ayat di atas dapat dilakukan oleh pimpinan
perusahaan bila dipandang perlu baik dalam lingkungan perusahaan yang sama maupun perusahaan yang lain dalam satu group perusahaan;
d. Penolakan karyawan terhadap ketentuan mutasi ini dapat mengakibatkan
pemutusan hubungan kerja;
4. Bahwa Judex Facti salah dalam menerapkan hukum dalam pertimbangan
hukumnya halaman 20 dari 23 hal, point 1, absensi karyawan di tempat
Pemohon Kasasi adalah Finger Print, dan dari hasil print out jelas-jelas
kelihatan ketidakhadiran dari Termohon Kasasi/Penggugat dalam bekerja, dan hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Pasal 5 ayat 1, 2 dan 3 berbunyi:
Ayat 1 : Informasi Elektronik dan latau dokumen elektronik danlatau hasil
cetaknya merupakan alat bukti yang sah;
Ayat 2 : Informasi Elektronik dan atau dokumen Elektronik dan atau hasil
cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia;
Ayat 3 : Informasi Elektronik dan atau dokumen Elektronik dinyatakan sah
apabila menggunakan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam undang-undang ini;
Sesuai dengan pengertian undang-undang ini Finger Print merupakan alat
bukti yang sah dan dapat dipergunakan dalam hukum acara di Indonesia;
5. Bahwa Judex Facti salah dalam menerapkan hukum dalam pertimbangan
hukumnya halaman 20 dari 23 hal, point 2. bahwa dengan dipanggilnya Termohon Kasasi/Penggugat 2 (dua) kali, karena ketidak hadiran Termohon
Kasasi/Penggugat secara 5 (lima) hari berturut-turut sebagaimana diatur dalam Pasal 168 ayat 1 (satu) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, di mana Pemohon Kasasi/Tergugat sudah memanggil Termohon Kasasi/ Penggugat 2 (dua) kali berturut-turut ke alamat terakhir Termohon Kasasi/ Penggugat, dan ada bukti pengiriman pos, karena ketidak hadiran Termohon Kasasi/Penggugat atas panggilan selama 2 (dua) hari berturut-turut, Pemohon kasasi/Tergugat mengganggap Termohon Kasasil Penggugat mengundurkan diri;
6. Bahwa Judex Facti salah dalam menerapkan hukum dalam pertimbangan
hukumnya halaman 20 dari 23 hal, point 3. bahwa bukti T-6 dan T-7 (surat
panggilan) terhadap Termohon Kasasi/Penggugat adalah sah, di mana
sewaktu pembuktian Pemohon Kasasi/Tergugat menunjukkan surat asli dimana setiap Pemohon Kasasi/Tergugat melayangkan surat kepada Termohon Kasasi selalu membuat 2 (dua) rangkap yaitu 1 (satu) rangkap untuk Termohon Kasasi dan 1 (satu) rangkap untuk Arsip, jadi yang ditunjukkan Pemohon Kasasi/Tergugat sewaktu pembuktian adalah Arsip Pemohon Kasasi/Tergugat yang sama dengan aslinya;
7. Bahwa Judex Facti salah dalam menerapkan hukum dalam pertimbangan
hukumnya halaman 21 dari 23 hal, point 1, bahwa bukan Pemohon
Kasasi/Tergugat yang memPHK Termohon Kasasi, adalah kekeliruan besar
pabila dinyatakan Pemohon Kasasi/Tergugat melakukan Pemutusan hubungan Kerja dengan Termohon Kasasi, tetapi adalah karena keinginan dari Termohon Kasasi/Penggugat sendiri yang tidak mau melanjutkan hubungan kerja dengan Pemohon Kasasi/Tergugat, hal ini membuktikan tidak ada niat sedikitpun dari Pemohon Kasasi/Tergugat untuk melakukan PHK terhadap Termohon Kasasi dan Pemohon Kasasil Penggugat, selalu mempersilahkan Termohon Kasasi/Penggugat untuk bekerja di tempat kerja Pemohon Kasasi;
8. Bahwa Judex Facti salah dan keliru besar dalam menerapkan hukum dalam
pertimbangan hukumnya halaman 21 sampai dengan halaman 22, di mana
Judex Facti menghitung besaran pesangon dari Termohon Kasasi/ Penggugat, hal ini menimbulkan kerancuan hukum dan penerapan hukum dikemudian hari, dan menimbulkan banyak keraguan dan Pertanyaan” apakah setiap orang yang menolak mutasi di PHK dengan 2 (dua) kali uang kompensasi PHK, hal ini tidak perlu terjadi dan Pemohon Kasasi/Tergugat memohon kepada Judex Juris untuk memberikan pertimbangan hukum yang benar dalam perkara ini;
9. Berdasarkan pada uraian Pemohon Kasasi/Tergugat tersebut di atas, maka
terbukti Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum, sekiranya Judex Facti mengingat alasan-alasan di atas maka putusan Judex Facti akan lain
dari kenyataan saat ini, oleh karena itu Pemohon Kasasi memohon kepada
Judex Juris untuk mempertimbangkan perkara a quo dari sudut pandang ilmu hukum sebagaimana di uraikan di atas;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat benar dalam pertimbangan dan putusannya, mengenai PHK terhadap Penggugat/Termohon Kasasi tidak terbukti bersalah melakukan mangkir sebagaimana dimaksud Pasal 168 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, dan Penggugat bersedia menerima PHK, berhak 2 x Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Pengganti Hak, Pasal 156 (2), (3), (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah dipertimbangkan dan diputus dalam amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat a quo;
- Namun demikian, demi rasa keadilan sesuai Pasal 100 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 mengenai lamanya upah yang harus dibayar selama proses sampai dengan putusan Pengadilan Hubungan Industrial sesuai Pasal 155 (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 perlu dipertimbangkan dipersamakan dengan upah selama skorsing Pasal 16 Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 150 Tahun 2000 selama 6 (enam) bulan, sehingga amar perlu diperbaiki sepanjang mengenai upah proses dibayar menjadi 6 (enam) bulan;
Menimbang, bahwa terlepas dari pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa amar putusan Judex Facti/Pengadilan Hubungan Industial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 96/PHI.G/ 2012/PN JKT PST tanggal 24 September 2012 harus diperbaiki sepanjang mengenai upah proses menjadi selama 6 (enam) bulan, sehingga amar putusannya seperti tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. AMOS INDAH INDONESIA tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. AMOS INDAH INDONESIA tersebut;
2. Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusar Nomor 96/PHI.G/2012/PN JKT PST tanggal 24 September 2012, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
• Menolak eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan mutasi yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah cacat hukum;
3. Menyatakan PHK kepada Penggugat pada bulan Oktober 2011 adalah bataI demi hukum;
4. Menyatakan “Putus” hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini diucapkan;
5. Mewajibkan Tergugat membayar kepada Penggugat sebagai berikut:
a. Uang Pesangon : 2 x 9 x Rp1.477.200,00 = Rp26.589.600,00
b. Uang Penghargaan
Masa Kerja : 4 x Rp1.477.200,00 = Rp 5.908.800,00
Uang Penggantian Hak Pengobatan dan
Pemukiman : 15% x (Rp26.589.600,00 +
Rp5.908.800,00) = Rp 4.874.700,00
d. Upah sejak bulan Oktober 2011 sampai dengan
Agustus 2012 dibayar sebagai upah proses
6 bulan : 6 x Rp1.477.200,00 = Rp 8.863.200,00
Jumlah = Rp46.236.360,00
(empat puluh enam juta dua ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
3. Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 25 September 2013 oleh H. Yulius, S.H.,M.H. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Arief Soedjito, S.H.,M.H. dan Bernard, S.H.,M.H. Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Retno Kusrini, S.H.,M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Anggota-anggota, Ketua Majelis,
ttd./. ttd./.
Arief Soedjito, S.H.,M.H. H. Yulius, S.H.,M.H.
ttd./.
Bernard, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
ttd./.
Retno Kusrini, S.H.,M.H.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
Atas nama Panitera,
Panitera Muda Perdata Khusus
( Rahmi Mulyati, S.H.,M.H. )
NIP : 19591207 198512 2 002