164 PK/Pdt.Sus/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 164 PK/Pdt.Sus/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Jawa IX Blok C 13 Kbn, Cakung, Cilincing
Also in 8 other cases
NO
P U T U S A N
No.164 PK/Pdt.Sus/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat Peninjauan Kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT.AMOS INDAH INDONESIA, Perseroan, berkedudukan di Jalan Jawa V Blok C No. 12 KBN Pusat Cakung Cilincing, Jakarta Utara, dalam hal ini memberi kuasa kepada : M. Taufik, SH., Advokat pada Kantor Hukum Prof. Sofyan Muchtar,SH., berkantor di Gunung Sahari Raya No.60-63 Blok B-3 Jakarta Pusat,
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat ;
m e l a w a n :
WAKHIDIN, Kewarganegaraan Indonesia bertempat tinggal di Kp.Baru RT.011/08 Cakung Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Toto Sudjoko, SH.,Advokat dari Kantor Lembaga Pengembangan Masyarakat Cakrawati (LPCM), berkantor di Jalan Harapan Mulia VII Barat No.52 Kemayoran Jakarta Pusat,
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/ Penggugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung No.164 K/Pdt.Sus/2010 tanggal 13 Agustus 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Penggugat dengan posita gugatan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat bekerja pada pihak Tergugat selama 8 (delapan) tahun yaitu sejak tanggal 01 Juli 2000 sampai 22 Januari 2008 di bagian sewing jabatan sebagai Chief supervisor sewing, dan menerima upah pokok sebesar Rp.2.312.500-,(Bukti P-1) ;
Bahwa Penggugat selama 8 (delapan) tahun bekerja pada Tergugat tidak pernah mendapat masalah, ataupun surat peringatan, bahwa Penggugat sangat disukai oleh Tergugat karena skill dan kemampuan yang dimilikinya, selain itu disiplin kerja, performance, tanggung jawab dalam melakukan pekerjaan pun juga baik. Sehingga banyak perusahan yang bergerak di bidang garment sangat membutuhkan tenaga Penggugat ;
Bahwa kejadian permasalahan berawal sejak ibu Emi jabatan bagian security PT. Amos Indah Indonesia pada tanggal 18 Januari 2008. jam 19.30 malam. Menemukan barang zipper sebanyak kurang lebih 250 pcs. Di atas lemari teh botol sosro setelah penemuan barang tersebut lalu di laporkan ke personalia yaitu bapak. Engkus Suhendar ;
Bahwa pada tanggal 18 Januari 2008 Penggugat yang saat itu sedang sibuk mengatur produksi mengetahui dipanggil oleh Tergugat dalam hal ini. Personalia akan tetapi tidak segera datang, selanjutnya Penggugat setelah tidak sibuk lantas menemui Tergugat, namun setelah itu personalia tidak senang, lalu oleh Tergugat diberilah formulir surat pernyataan yang masih kosong, karena dianggap tidak disiplin Penggugat dipaksa untuk menandatangani, selanjutnya Tergugat menanyakan pada Penggugat tentang siapa pemilik dan yang meletakkan zipper di atas lemari teh Botol sosro, karena Penggugat sama sekali tidak tahu menahu tentang hal itu akhirnya Penggugat bekerja seperti biasa ;
Bahwa pada tanggal 21 Januari 2008, Penggugat sangat terkejut mendengar keputusan manajement perusahaan dalam hal ini Tergugat melalui HRD manager menyuruh keluar dari perusahaan dengan kata lain memutus hubungan kerja tanpa syarat, dengan alasan Penggugat mengeluarkan barang tanpa prosedur, hal ini sangat menyakitkan pihak Penggugat setelah melalui proses bipartite yang dilakukan pada saat itu juga yaitu pada tanggal 21 Januari 2008, Penggugat menetapkan pendiriannya supaya Penggugat dapat dipekerjakan kembali seperti biasa, karena Penggugat merasa tidak bersalah karena Tergugat tidak sependapat, perundingan akhirnya dinyatakan gagal dan tidak dapat diselesaikan. (Bukti P2-1) ;
Bahwa karena pihak Tergugat mengambil sikap terlalu tergesa-gesa sehingga melanggar ketentuan undang-undang dan peraturan yang berlaku dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada tanggal 21 Januari 2008 terhadap Penggugat tanpa adanya penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan selain itu tidak melakukan tindakan schorsing terlebih dahulu sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 151 ayat (3) dan Pasal 155 ayat (3). Sebelum memutus hubungan kerja Penggugat ;
Bahwa baru keesokan harinya yaitu pada tanggal 22 Januari 2008 Penggugat dipaksa supaya menandatangani surat schorsing yang diberikan oleh Tergugat, dengan catatan gaji dan tunjangan jabatan, serta hak-hak lainnya oleh pihak Tergugat akan diberikan, tenyata selama proses berlangsung tidak diberikan oleh Tergugat. (Bukti: P3-1) ;
Bahwa karena melalui perundingan Bipartite antara Penggugat dan Tergugat tidak ada penyelesaian, selanjutnya para pihak terpaksa mengadukan permasalahannya kepada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara ;
Bahwa karena Penggugat merasa tidak bersalah maka dalam proses Tripartite tersebut Penggugat menuntut untuk dipekerjakan kembali dan atau dilakukan pembayaran uang pesangon 2 x Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan upah selama proses sebesar 20 bulan upah dan uang pengantian hak lainnya ;
Bahwa Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara melalui Petugas mediator telah memberikan pertimbangan bahwa Tergugat yang memberlakukan PHK tanpa syarat adalah kurang beralasan dan tidak mendasar, selanjutnya petugas mediator memberikan surat anjuran Nomor: 1210/1.831 tertanggal 26 Maret 2008 yang menganjurkan :
Agar Tergugat dalam hal ini PT. Amos Indah Indonesia yang telah melakukan PHK terhadap saudara Wakhidin, memberikan uang pesangon sebesar 1 (satu) kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja, 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan ;
Agar perusahaan PT. Amos Indah Indonesia tetap wajib membayar upah/ gaji beserta hak-hak lainnya yang biasa di terima Penggugat selama dalam proses schorsing ;
Dan seterusnya (Bukti : P4 -1) ;
Bahwa Penggugat sangat menghargai dan menghormati atas anjuran yang telah diberikan oleh Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui petugas mediator tersebut, namun karena Penggugat merasa benar dan tidak bersalah baik secara formal maupun materiil sedangkan Penggugat hanya dianjurkan untuk diberikan uang pesangon sebesar 1 (satu) kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, serta wajib membayarkan upah/gaji beserta hak hak lainnya yang biasa diterima Penggugat merasa belum sesuai besarnya dengan apa yang dituntut maka Penggugat terpaksa menolaknya ;
Bahwa Penggugat selanjutnya menempuh jalan melalui upaya hukum dengan mengajukan gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seiring upaya yang dilakukan Penggugat tersebut, Tergugat melaporkan kepada kantor Polsek Metro Cilincing Jalan Sungai Landak No. 07 Cilincing Jakarta Utara dengan merekayasa seolah-olah Penggugat sebagai Tersangka pelaku tindak pidana pencurian sebagai mana dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana atas laporan Tergugat dengan barang bukti zipper kurang lebih 250 buah dan surat permintaan order barang, Surat permintaan order barang tersebut ada tanda tangan yang serupa atau mirip tanda tangan Penggugat atau dengan kata lain di palsukan ;
Bahwa Penggugat atas laporan Tergugat tersebut selanjutnya dipanggil oleh pihak kantor Polsek Metro Cilincing Jalan Sungai Landak No. 07 Cilincing Jakarta Utara untuk datang pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2008 sesuai surat panggilan No.Pol.SPGL/372,AA/ll/2008/Serse, setelah datang menghadap lalu dilakukan pemeriksaan, bahwa inti dari pemeriksaan tersebut penyidik menanyakan apakah Penggugat menyuruh seorang saksi terlapor yang bernama Syukur Sulaiman untuk meminta barang zipper sebanyak + 250 buah, Penggugat menjawab tidak pernah menyuruh, sehubungan dengan pertanyaan penyidik tersebut, penyidik ingin menegaskan sekaligus memberitahukan hasil penyidikan yang telah dilakukan terhadap saksi terlapor yaitu Syukur Sulaiman, bahwa surat permintaan order barang tersebut sesungguhnya yang dikeluarkan dari gudang di buat oleh Syukur Sulaeman dengan membubuhi tanda tangan yang dipalsukan. (Bukti : P5-1) ;
Bahwa tidak tahunya atau tidak terlibatnya Penggugat atas masalah tersebut dikuatkan oleh penyataan Ibu Emi bagian Security, yang saat sedang bertugas di PT. Amos Indah Indonesia menemukan barang zipper kurang lebih 250 buah di atas lemari teh botol Sosro tanggal 18 Januari 2008 jam 19.30 malam lalu diserahkan ke Tergugat dalam hal ini personalia, sedang yang mengambil, membawa, meletakan serta yang memiliki barang tersebut tidak diketahui sesuai surat penyataan yang dibuat oleh Ibu Emi pada tanggal 6 April 2008 (Bukti : P5 -1) ;
Bahwa tidak salahnya Penggugat dalam hal ini juga diperkuat dengan diterimanya kembali Penggugat oleh Tergugat untuk bekerja lagi pada PT. Molax International yang masih satu group dengan PT. Amos Indah Indonesia, yaitu Tergugat dalam hal ini Mr. Moen melalui ponsel melakukan kontak pada Penggugat, dengan permintaan supaya Penggugat masih mau bekerja pada Tergugat di perusahaan lain yang masih wewenangnya dan masih satu group dengan PT. Amos Indah Indonesia mengingat tenaga Penggugat sangat dibutuhkan oleh Tergugat. Hal itu terjadi sekitar bulan April 2008 tawaran tersebut disikapi baik dan positif oleh Penggugat sehingga Penggugat sempat bekerja kurang lebih 2 (dua) minggu pada Tergugat, setelah itu keluar, karena harapan Penggugat bahwa Tergugat dapat membantu memberikan uang pesangon dan uang penggantian hak dan lain-lain ternyata tidak diberikan ;
Bahwa setelah Penggugat diputus Hubungan Kerjanya (PHK) sesuai Pasal 155 ayat (3). Tergugat dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa tindakan schorsing kepada Penggugat yang sedang dalam proses PHK dengan tetap membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa di terima Penggugat. Tetapi tidak dilakukan Tergugat, Selain itu Penggugat tidak diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh Tergugat karenanya sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.04/MEN/94, Tergugat berkewajiban memberikan THR keagamaan pada Penggugat yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus, yang besarnya bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, besarnya 1 (satu) bulan upah. Sehingga dengan demikian Penggugat berhak mendapatkan THR sebesar 1 (satu) bulan x Rp. 2.312.500,- = Rp. 2.312.500,- (dua juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) ;
Bahwa selain itu masih dalam Pasal 155 ayat (3) Penggugat juga berhak
selama dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapatkan upah
yang tidak pernah dibayarkan selama 20 (dua puluh bulan), sehingga
Tergugat wajib memberikan upah selama proses berlangsung kepada
Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
20 bulan upah x Rp. 2.312.500,- = Rp. 46.250.000,- (empat puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa Penggugat mengalami gangguan kesehatan akibat tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak oleh pihak Tergugat, sehingga Penggugat mengeluarkan biaya untuk pengobatannya karena itu Tergugat berkewajiban menggantikan uang pengobatan yang telah di keluarkan oleh Penggugat besarnya Rp. 500.000,- (Bukti : P6-1) ;
Bahwa Penggugat telah bijaksana akan tidak menuntut balik pihak Tergugat yang telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan, dengan memfitnah, menuduh, melaporkan pada pihak yang berwajib, mencemarkan nama baik dan membuat malu Penggugat atas tuduhan tindak pidana pencurian yang telah direkayasa yang seolah-olah Penggugatlah pelakunya, oleh karena itu Penggugat berinisiatif melakukan perundingan ulang pada Tergugat yaitu pada tanggal 13 Juni 2008 dalam hal ini Mr.Moen, beliau mengatakan "silahkan Penggugat menuntut sebanyak-banyaknya dan terserah pengadilan yang memutuskan". Dan Tergugat bertanggung jawab atas semua permasalahan tersebut, "karena itu sangatlah patut bila Penggugat menuntut uang kebijaksanaan Tergugat (atas kerugian Immateriil) atas segala kerugian Penggugat, yang besarnya uang kebijaksanaan tersebut yaitu Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Perundingan tersebut juga diberikan bukti surat permohonan perundingan tertanggal 12 Juni 2008 (Bukti : P7-1) ;
Bahwa Tergugat baik secara hukum dan secara kemanusiaan yang selain telah memutuskan hubungan kerja (PHK) dan melaporkan sebagai tersangka kepada pihak yang berwajib dalam hal ini kantor Polsek Metro Cilincing Jakarta Utara telah melanggar ketentuan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan konstitusi atau UUD 1945 khususnya mengenai hak asasi manusia yaitu sebagai berikut :
Bahwa Penggugat yang telah bekerja selama 8 tahun sebagai karyawan tetap dan mempunyai kondite yang baik, bahwa Tergugat telah tidak mengupayakan agar jangan sampai terjadi Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 ;
Bahwa Tergugat dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
belum memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan
hubungan industrial sebagaimana yang diatur dalam Pasal 151 ayat (3)
Undang-Undang No.13 Tahun 2003 ;Bahwa Tergugat dalam melakukan pemutusan hubungan kerja telah
melakukan tindakan pelanggaran yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2)
UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Tiap-tiap warga Negara berhak
atas pekerjaan dan kehidupan yang layak untuk kemanusiaan.";Bahwa Tergugat tidak menghargai dan menghonnati azas hukum
tentang "Azas praduga tidak bersalah".;Bahwa Tergugat telah melanggar surat Mentri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : SE/13/MEN/SJ-HK/I/2005
tentang Putusan Mahkamah Konstitusi atas Hak uji materil Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 angka 3
(tiga) huruf a bahwa "Pengusaha yang akan melakukan PHK dengan
alasan Penggugat melakukan kesalahan berat eks Pasal 158 ayat (1),
maka PHK dapat dilakukan setelah ada putusan Hakim pidana yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;Bahwa Tergugat yang telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja
(PHK) pada Penggugat pada tanggal 21 Januari 2008 sampai perkara
ini disidangkan tidak membayar upah beserta hak-hak lainnya yang
biasa diterima Penggugat hal tersebut Tergugat telah melanggar
ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan ;Bahwa Tergugat yang telah memfitnah, menuduh mengambil barang,
membuat malu, mencemarkan nama baik, dan atau melakukan
perbuatan yang tidak menyenangkan adalah jelas sangat merugikan.
Penggugat dan perbuatan tersebut melanggar Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana Pasal 310, 311 Jo Pasal 335 tentang pencemaran nama
baik dan perbuatan tidak menyenangkan serta Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata yaitu Pasal 1365 ;Bahwa pihak Tergugat karena telah merekayasa formulir surat
pernyataan yang masih kosong dipaksa untuk ditanda tangani oleh
Penggugat dengan alasan Penggugat dipanggil tidak segera
menghadap, selanjutnya Tergugat melanjutkan pertanyaannya terkait penemuan barang yang ditemukan oleh security pada tanggal 18 Januari 2008, karena Penggugat tidak tahu sama sekali tentang hal itu, sehingga oleh Tergugat diperintahkan untuk kerja kembali namun setelah itu tepatnya pada tanggal 21 Januari 2008, Penggugat dipanggil lagi oleh Tergugat setelah menghadap Tergugat, pada saat itu juga Tergugat memerintahkan Penggugat untuk keluar dari perusahaan, Tergugat beralasan bahwa pemutusan hubungan kerja tersebut (PHK) didasarkan atas surat order permintaan barang dari gudang surat itu ada tanda tangan mirip Penggugat, Penggugat dianggap bersalah telah menyuruh orang gudang untuk mengeluarkan barang berdasarkan surat permintaan barang tersebut, hal ini dketahui oleh Tergugat atas pengakuan orang gudang yang bernama Syukur Sulaeman. Namun setelah permasalahan tersebut sudah di tangani penyidik dari kantor Polsek Metro Cilincing secara factual telah terbukti bahwa keterangan saksi pelaku dalam hal ini Syukur Sulaeman Karyawan bagian gudang, telah mengakui dihadapan penyidik bahwa ia yang melakukan perbuatan tersebut dalam hal ini membuat surat order permintaan barang tersebut dengan cara memalsukan tanda tangan Penggugat. Hal ini cukuplah jelas bahwa Tergugat yang mengkondisikan Penggugat dijadikan tersangka, dengan melaporkan kepada pihak yang berwajib 7 (tujuh) bulan setelah kejadian itu sejalan dengan gugatan Penggugat pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hal itu untuk menutupi rasa bersalah Tergugat pada seluruh karyawan PT. Amos Indah Indonesia, dan tekanan untuk mengkandaskan tuntutan. Bahwa baik atas nama hukum dan nilaii-nilai kemanusiaan bahwa semua tindakan Tergugat jelas sangat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945, serta W No. 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan ;
Mohon yang mulia Majelis Hakim kiranya dapat mengesampingkan atau mengabaikan tuduhan Tergugat tersebut ;
Bahwa Penggugat sekitar bulan Mei dan Juni pernah menghubungi lewat ponsel Tergugat dalam hal ini kepala personalia dan HRD manager untuk menanyakan alasan atau dasar yang sampai terjadinya pemutusan hubungan kerja atas diri Penggugat, Tergugat memberikan jawaban pada Penggugat yaitu saling meyalahkan satu dengan yang lainnya, hal yang demikian Tergugat menunjukan sikap yang ragu-ragu hal ini disebabkan secara materiil Tergugat tidak mengetahui kesalahan Tergugat, dalam kata lain asal tuduh sehingga merugikan Penggugat dan melangar ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan ;
Bahwa dalam pemeriksaan kesaksian yang dilakukan oleh penyidik, dalam hal ini saudara Santoso Bagian supervisor sewing PT.Amos Indah Indonesia, penyidik memberitahukan bahwa yang membuat surat order permintaan Barang dengan tanda tangan yang dipalsukan dan yang membawa zipper kurang lebih 250 pcs dari gudang ialah Syukur Sulaeman (Bukti :P 8-1) ;
Bahwa PHK yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat hanya didasarkan atas ketidaksukaan Tergugat secara pribadi, tidak berdasarkan kesalahan Penggugat. Hal ini dimungkinkan karena Penggugat banyak mengetahui kesalahan yang dilakukan oleh Tergugat (Bukti: P 9-1) ;
Bahwa karena Penggugat telah terbukti tidak bersalah baik secara formal maupun materil kiranya Penggugat mohon kehadapan yang mulia Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat mengesampingkan atau mengabaikan tuduhan Tergugat dan sekaligus mengabulkan tuntutan Penggugat atas uang pesangon dan hak-hak lainnya sebesar 2 kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, dan upah selama proses PHK yang biasa diterima Penggugat yang belum dibayarkan selama 20 Bulan, serta Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 04 Tahun 1994 ;
Bahwa Tergugat telah merugikan pihak Penggugat baik yang bersifat materil dan Immateriil Tergugat telah melakukan tuduhan, fitnahan, perbuatan tidak menyenangkan dan sekaligus pencemaran nama baik. Pihak Tergugat telah mengakibatkan pihak Penggugat menjadi malu, terganggu kesehatannya akibat beban psychisch, tidak percaya diri, tidak bisa tidur, dan sulit mencari pekerjaan, dan lain lain. Atas tindakan Tergugat tersebut Penggugat rencananya akan meminta pertanggung jawaban secara hukum kepada pihak Tergugat melalui pihak yang berwajib atas perbuatan Tergugat tersebut, Namun Penggugat berharap ada solusi yang bijak, karena itu Penggugat bersedia memberkan kebijaksanaan untuk tidak melanjutkan proses hukum atas perbuatan tersebut, asalkan Pihak Tergugat bersedia memberikan uang kebijaksanaan (kerugian Immateriil Penggugat) sebesar. Rp 30,000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
Bahwa Penggugat telah mengeluarkan biaya selama proses pencarian keadilan yang semestinya dihindari, biaya yang sudah di keluarkan oleh Penggugat selama proses berlangsung sejak bulan Januari 2008 sampai April 2008 sebesar Rp 1.000.000 (satu Juta rupiah) ;
Bahwa karena upah pokok Penggugat yang biasa diterima sebesar Rp.2.312.500,- (dua juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) dan masa kerjanya 8 tahun, maka rincian nominal perhitungan uang pesangon, uang masa kerja, uang penggantian hak, dan upah yang biasa diterima selama proses PHK yang tidak di berikan selama 20 bulan, uang THR, uang penggantian pengobatan, dan lain-lain yang seharusnya diberikan kepada Penggugat adalah sebagai berikut :
Uang pesangon 2x8 bulan x Rp. 2.312.500 = Rp.37.000.000,-
Penghargaan masa. kerja 2 x 3 x Rp. 2.312.500 = Rp.13.875.000,-
Uang penggantian hak 15% x uang pesangon +
penghargaan masa kerja = Rp. 7.631.250,-
Tunjangan Hari Raya = Rp. 2.312.500,-
Upah selama proses selama 20 bulan x Rp. 2,312.500 = Rp. 46.250.000,-
Uang penggantian perobatan = Rp. 500.000,-
Uang kebijaksanaan dari Tergugat ( kerugian Immateril)
(karena Penggugat tidak melaporkan/menuntut
Tergugat pada pihak yang berwajib karena perbuatan
tidak menyenangkan danpencemarannama baik = Rp.30.000.0008,-
Biaya yang telah dikeluarkan selama proses pencarian
Keadilan = Rp. 1.000.000,- +
Jumlah = Rp.138.568.750,-
(seratus tiga puluh delapan juta lima ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) ;
Bahwa Penggugat selain menderita kerugian kehilangan pendapatan juga
Penggugat telah kehilangan hak dan kesempatan untuk bekerja dengan
kehidupan yang layak sesuai kemanusiaan untuk kelangsungan hidup
Penggugat selama Penggugat tidak bekerja. Bahwa Tergugat telah
merampas pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi Penggugat sehingga
Tergugat telah melakukan tindakan pelanggaran yang diatur dalam Psal 27
(2) UUD 1945 yang menyatakan "Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak untuk kemanusiaan" dan Pasal 151 (1) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang isinya pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerjalserikat buruh, dan Pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja ;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu sebagai berikut :
PRIMAIR :
Memutuskan Tergugat telah melakukan pelanggaran hukum yang berat yaitu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ;
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Memerintahkan Tergugat untuk membayar :
Uang pesangon 2x8 bulan x Rp. 2.312.500 = Rp.37.000.000,-
Penghargaan masa kerja 2 x 3 x Rp. 2.312.500 = Rp.13.875.000,-
Uang penggantian hak 15% x uang pesangon +
penghargaan masa kerja = Rp. 7.631.250,-
Tunjangan Hari Raya = Rp. 2.312.500,-
Upah selama proses selama 20 bulan x Rp.2,312.500 = Rp.46.250.000,-
Uang penggantian perobatan = Rp. 500.000,-
Uang kebijaksanaan dari Tergugat (kerugian Immateril)
(karena Penggugat tidak melaporkan/menuntut
Tergugat pada pihak yang berwajib karena perbuatan
tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik = Rp.30.000.0008,-
Biaya yang telah dikeluarkan selama proses pencarian
Keadilan = Rp. 1.000.000,- +
Jumlah = Rp.138.568.750,-
(seratus tiga puluh delapan juta lima ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) ;
Menetapkan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun para pihak kasasi ( Uit Voer Baar Bij Voorraad) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Subsider :
Bila Majelis Hakim berpendapat lain, saya mohon keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta-fakta dan hukum yang berlaku dilandasi oleh Ketuhanan Yang Maha Esa. (Ex Aequo Et Bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil gugatan Penggugat, kecuali dengan tegas diakui oleh Tergugat dan terbukti kebenarannya secara hukum ;
Bahwa Gugatan Penggugat adalah Error In Persona, yang dalam hal ini Gugatan Penggugat kurang pihak/yang ditarik sebagai Tergugat tidak lengkap, Karena Penggugat hanya menggugat PT. Amos Indah Indonesia sebagai Tergugat dan tidak mengikutsertakan Direksi sebagai Tergugat, sedangkan Direksi merupakan organ Perseroan yang penting, karena Direksi mempunyai tanggung jawab penuh terhadap Perseroan yang dipimpinnya dan merupakan orang yang berhak mewakili Perseroan baik di Pengadilan maupun di luar Pengadilan. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 98 ayat (1) Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan yang menyatakan " Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan". Oleh karena itu Gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formil dan mengandung cacat Plurium Litis Consortium (Pihak yang ditarik sebagai Tergugat tidak lengkap). Sehingga dengan demikian gugatan Penggugat sepatutnya ditolak oleh Majelis Hakim yang Terhormat, akibat gugatan kurang baik ;
Bahwa Penggugat telah tiga (3) kali mengajukan Gugatan yang sama, objek yang digugat sama serta pihak yang digugatpun sama yaitu Gugatan PHK serta uang penggantian hak, dan perkara tersebut telah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang teregistrasi dengan No. Perkara 116/PHLG/2007/PN.JKT.PST dan diputus pada tanggal 02 September 2008, kemudian Perkara No.292/PHLG/2008/ PN.JKT.PST dan diputus pada tanggal 12 Maret 2009, dan terakhir adalah Perkara No.147/PHLG /2009/PN.JKT.PST yang masih dalam proses. Berdasarkan hal tersebut di atas gugatan Penggugat telah melanggar asas Hukum Acara Perdata yaitu asas sederhana, cepat dan biaya ringan ;
Bahwa Gugatan Penggugat kabur (Obscuur Libellum).
Penggugat tidak cermat, tidak jelas, tidak tegas dan tidak lengkap dalam menguraikan gugatannya, sehingga gugatannya menjadi Kabur. Bahwa Penggugat membuat gugatan yang membingungkan (Confuse) serta menyesatkan (Misleading) karena tidak dapat dimengerti, hal ini dapat dilihat antara lain ;
Bahwa tidak sinkronnya (tidak sesuai) antara Gugatan Penggugat dengan Posita. Bahwa Gugatan Penggugat adalah Gugatan mengenai PHK, Sedangkan di dalam Posita Penggugat point 2 huruf g, yang menyatakan bahwa Perbuatan Tereugat adalah telah melanggar Kitab Undang Undang Hukum Pidana Pasal 310, 311 Jo Pasal 335 tentang pencemaran nama baik dan Perbuatan tidak menyenangkan serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu pasal 1365. sehingga gugatan Penggugat adalah kabur (Obscuur), oleh karena itu Mohon kapada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menolak Gugatan Penggugat ;
Gugatan Penggugat point 20 huruf k menyatakan "Bahwa PHK yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat hanya di dasarkan atas ketidaksukaan Tergugat secara pribadi, tidak berdasarkan kesalahan Penggugat. Hal ini dimungkinkan karena Penggugat banyak mengetahui kesalahan yang dilakukan oleh Tergugat". Gugatan Penggugat hanya berdasarkan kemungkinan-kemungkinan, sehingga tidak jelas, tidak tegas dan tidak berdasar ;
Gugatan Penggugat point 9 menyatakan "Bahwa karena Penggugat merasa tidak bersalah, maka dalam proses Tripartite tersebut...dst...", hal ini jelas terlihat, dasar gugatan Penggugat tidak jelas dan tidak tegas karena hanya dengan merasa-rasa ;
Gugatan Penggugat point 4 menyatakan " ....selanjutnya Penggugat setelah tidak sibuk lantas menemui Tergugat, namun setelah itu personalia tidak senang ......................". Dalil tersebut sangat obscuur karena sama sekali tidak menjelaskan tentang apa yang dimaksud oleh Penggugat mengenai "namun setelah itu personalia tidak senang". Penggugat tidak menjelaskan apa yang dimaksud oleh Penggugat dengan kata-kata namun setelah itu, dan yang menjadi pertanyaan lagi, tidak senang seperti apa yang dimaksud oleh Penggugat. Gugatan Penggugat sangat kabur, tidak berdasarkan hukum dan tidak jelas sehingga sulit untuk dimengerti ;
Gugatan Penggugat point 16 yang menyatakan "Bahwa setelah Penggugat di PHK sesuai Pasal 155 ayat (3), Tergugat dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)...". Gugatan Penggugat sangat kabur (Obscuur) karena tidak menjelaskan Undang-undang apa yang dimaksud oleh Penggugat, Penggugat hanya mencantumkan Pasal 155 ayat (3) dan tidak menyebutkan Undang-undang nomor berapa dan tentang apa, disamping itu Penyimpangan seperti apa yang dimaksud oleh Penggugat yang sesuai dengan ayat (2), tetapi Penggugat juga tidak menyebutkan Undang-undang tentang apa?.
Gugatan Penggugat point 17 yang menyatakan "Bahwa selain itu masih dalam Pasal 155 ayat (3)". Penggugat dalam Gugatannya juga tidak menyebutkan Undang-undang tentang apa yang dimaksud oleh Penggugat? Penggugat hanya mencantumkan Pasal 155 ayat (3) tanpa menyebutkan Undang-undang yang mana, yang dimaksud oleh Penggugat ;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas gugatan Penggugat kabur (Obscuur) karena tidak memuat dasar gugatan yang jelas dan tegas, hal ini sejalan dengan pendapat Retnowulan Sutantio, SH dan Iskandar Oeripkartawinata, SH ("Hukum Acara Perdata dalam teori dan praktek". Bandung Mandar Maju, Cetakan VII, 1995 halaman 17,) yang menyatakan "Suatu gugatan harus memuat gambaran yang jelas mengenai duduknya persoalan, dengan kata lain dasar gugatan harus dikemukakan dengan jelas. Oleh karena itu, tidak berlebihan apabila Tergugat memohon kepada yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menyatakan Gugatan Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Pendirian ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 492 K/Sip/1970 tertanggal 21 November 1970 yang menyatakan Gugatan Penggugat yang kabur dan tidak sempurna haruslah di tolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima" ;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.147/PHI.G/2009/PN.Jkt.Pst. tanggal 29 Oktober 2009 adalah sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini diucapkan ;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, upah selama proses PHK, dan THR yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp.80,128,125.00 (delapan puluh juta seratus dua puluh delapan ribu seratus dua puluh lima rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara sebesar Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI No.164 K/Pdt.Sus/2010 tanggal 13 Agustus 2010 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. AMIS INDAH INDONESIA, tersebut ;
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.147/PHI.G/2009/PN.Jkt.Pst. tanggal 29 Oktober 2009 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak akhir April 2008 ;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat :
Uang pesangon 8x Rp. 2.312.500 = Rp.18.500.000,-
Uang penghargaan masa kerja 3 x Rp. 2.312.500 = Rp. 6.937.000,-
Uang penggantian hak 15% x uang pesangon +
Rp. 2.312.500 = Rp. 3.815.625,-
Upah skorsing Januari sampai dengan April 2008 :
4 x Rp.2.312.500,- = Rp. 9.250.000,-
THR 2008 4/12 x Rp. 2.312.500 = Rp. 770.000,-
Jumlah = Rp.39.273.958,-
(tiga puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh delapan rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Kasasi/Tergugat pada tanggal 16 Maret 2011 kemudian terhadapnya Pemohon Kasasi/Tergugat (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 24 Juni 2011) diajukan permohonan Peninjauan Kembali secara lisan pada tanggal 13 September 2011 sebagaimana ternyata dari akte permohonan Peninjauan Kembali No.19/Srt.PK/2011/PHI.PN.JKT.PST yang dibuat oleh Plt.Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 13 September 2011 itu juga ;
Menimbang, bahwa permohonan Peninjauan Kembali diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat barulah pada tanggal 13 September 2011 sedangkan pemberitahuan isi putusan yang dimohonkan Peninjauan Kembali i.c. putusan Mahkamah Agung No.164 K/Pdt.Sus/2010 telah terjadi pada tanggal 16 Maret 2011 dengan demikian penerimaan permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah melampaui tenggang waktu yang ditetapkan dalam Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang No.14 Tahun 1985, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004, perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 oleh karena itu permohonan Peninjauan Kembali tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) maka sesuai Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 biaya pekara dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No.48 Tahun 2009, Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004, perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 dan Undang-Undang No.2 Tahun 2004, Undang-Undang No.13 Tahun 2003, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan, bahwa permohonan Pemohon Peninjauan dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. AMOS INDAH INDONESIA tersebut tidak dapat diterima ;
Membebankan biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2011 oleh Dr.H. Mohammad Saleh, SH.MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Fauzan, SH.,MH., dan Horadin Saragih, SH.,MH., Hakim-Hakim Ad.Hoc sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh EkoBudi Supriyanto, SH.,MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd./ Fauzan, SH.MH. ttd./
ttd./ Horadin Saragih, SH.,MH. DR.H. Mohammad Saleh, SH.MH.
Panitera Pengganti :
ttd./ Eko Budi Supriyanto, SH.,MH.
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI,SH.,MH.
NIP. 195 912 07 1985 122 002