665 C/PK/PJK/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 665 C/PK/PJK/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. MARTA TEKNIK TUNGGAL tersebut;
PUTUSAN
Nomor 665/C/PK/PJK/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. MARTA TEKNIK TUNGGAL, tempat kedudukan di Jalan Cimandiri Nomor 6, lantai II/5, Jakarta Pusat,
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi Kuasa kepada:
Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
Budi Christiadi, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Yudi Asmara Jaka Lelana, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Adhi Catur Nurhidayat, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-1508/PJ./2011, Tanggal 17 November 2011;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor: Put-31170/PP/M.XI/16/2011, Tanggal 10 Mei 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Dasar Koreksi
Peredaran usaha menurut Fiskus : Rp. 13.496.768.182,-
Peredaran usaha menurut wajib pajak : Rp. 5.739.496.089,-
Koreksi Peredaran Usaha : Rp. 7.757.272.093,-
Koreksi sebesar Rp. 7.757.272.093 merupakan koreksi penyerahan ke Badan Pemungut yang kurang dilaporkan wajib pajak berdasarkan penelitian Surat Perjanjian Kontrak Wajib Pajak selama tahun 2006.
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri :
Pajak Keluaran sesuai omzet : Rp. 1.349.676.818,‑
PPN ex Keppres 56/1988 SSP : Rp. 768.410.429,-
PPN yang harus dipungut sendiri : Rp. 581.266.389,‑
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan : Rp. 226.268.183,-
PPN kurang bayar : Rp. 354.998.206,-
Kenaikan Pasal 13(3) KUP : Rp. 354.998.206,- +
PPN yang masih harus dibayar : Rp. 709.996.412,‑
Bantahan atas koreksi :
Kami menyetujui omzet sebesar Rp.13.496.768.182,- merupakan realisasi pembayaran pekerjaan kontrak yang diberikan Pemerintah selama tahun 2006;
Kami menolak harus membayar PPN dipungut sendiri, karena kami adalah kontraktor rekanan Pemerintah, semua pekerjaan anggarannya dari APBD dan APBN, yang mana setiap ada pembayaran tagihan PPN dan PPH langsung dipotong dan dibayarkan ke Negara oleh Bendarawan Proyek sebagai pemungut. Adapun selisih peredaran sebesar Rp. 7.757.272.093,- belum dilaporkan karena kami belum menerima Surat Setoran Pajak (SSP) lembar ke-01 dan lembar ke-03 dan Bendarawan Proyek;
Sesuai dengan peraturan tentang Tata Cara Pemotongan, Pembayaran dan Pelaporan PPN atas pembayaran dari pemerintah sebagai pemungut, kami hanya berkewajiban membuat SSP sedang yang bertanggungjawab membayar ke Negara adalah Bendaharawan Proyek.
Berdasarkan aturan tersebut kami tidak terutang PPN karena kami berhubungan kerja hanya kepada Pemerintah, oleh karena itu PPN terutang dan yang masih harus dibayar untuk tahun 2006 adalah NIHIL;
Mengenai pajak yang masih hams dibayar sebesar Rp.709.996.412, belum dilunasi, sesuai dengan pasal 27 ayat (5C) Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dinyatakan bahwa jumlah pajak yang dibayar pada saat mengajukan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan putusan banding diterbitkan;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put-31170/PP/M.XI/16/2011, Tanggal 10 Mei 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-932/WPJ.06/2010 tanggal 25 Oktober 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d Desember 2006 Nomor: 00029/207/06/071/09 tanggal 17 September 2009, atas nama: PT Marta Teknik Tunggal, NPWP: 01.366. 124.4-071.000, beralamat di Jl. Cimandiri No. 6 Lt. II/5 Jakarta Pusat 10330, tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put-31170/PP/ M.XI/16/2011, Tanggal 10 Mei 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 9 Juni 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 6 September 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 6 September 2011;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 10 Oktober 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 23 November 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdapat hasil Pemeriksaan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dan tidak sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku, yaitu;
Sesuai dengan Pasal 16A ayat (1) UU No. 38 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah, dikatakan bahwa Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
Kami adalah kontraktor rekanan Pemerintah, dimana seluruh pekerjaan anggarannya berasal dan bersumber dari APBD dan APBN, yang mana setiap ada pembayaran termin semua pajak baik PPN maupun PPH langsung dipotong dan dibayarkan ke Negara oleh Bendarawan Pemerintah sebagai Pemungut Pajak. Dengan demikian merujuk pada aturan di atas kewajiban Pemenuhan Penyetoran Pajak ke Kas Negara adalah mutlak menjadi tanggung jawab bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut Pajak, dan bukan pada kami sebagai rekanan karena seluruh pajak terhutang sudah dipotong terlebih dahulu oleh Bendaharawan Pemerintah;
Fiskus/Pemeriksa menghitung dan menetapkan terhutangnya PPN berdasarkan Nilai Kontrak saat ditandatangani bukan atas dasar termin pembayaraan atau pada saat penyerahan Barang atau Jasa. Menurut Pasal 11 ayat (1) UU RI No 38 tahun 1983 yang telah diubah terakhir kali dengan Undang — Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah, dikatakan bahwa saat terhutangnya pajak yaitu pada saat (a) Penyerahan barang kena pajak, pada saat (c) penyerahan jasa kena pajak. Lebih lanjut ditegaskan pula dalam pasal 11 ayat(2) " Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran. "
Dari dua Pasal dalam UU PPN tersebut bisa ditarik kesimpulan bahwa saat terutangnya pajak adalah peristiwa mana yang mendahului, apakah saat Barang/Jasa di serahkan/dimanfaatkan atau pada saat pembayaran diterima.
Mengacu pada kedua pasal dalam UU PPN tersebut di atas, apa yang dilakukan oleh tim Pemeriksa atas Penetapan Pajak Kurang bayar jelas tidak benar karena menghitung Pajak terhutang tahun 2006 atas dasar Total seluruh nilai Proyek yang ditandatangani pada tahun 2006, padahal dari Total Kontrak Proyek tahun 2006 tersebut ada (terdapat) pembayaran termin yang dilakukan pada tahun 2007. Pembayaran termin proyek yang diterima pada tahun 2007 atas kontrak proyek yang ditandatangani di tahun 2006 tersebut adalah merupakan bagian Pendapatan tahun 2007, dengan demikian pajak terhutang juga merupakan bagian pajak terhutang untuk periode tahun 2007 dan bukan merupakan pajak terhutang untuk periode tahun 2006 dimana saat kontrak ditandatangani. Berikut Kami sajikan Daftar Kontrak Proyek dan saat pembayaran termin diterima :
| Nama Proyek | Tgl Kontrak | Nilai Kontrak Proyek 2006 (DPP+PPN) | Realisasi Pembayaran | PPN Dipungut Bendaharawan | ||
| Tahun 2006 | Tahun 2007 | Tahun 2006 | Tahun 2007 | |||
| Pembangunan Gedung RSUD Subang - Jawa Barat | Aug-06 | 3,546,416,000 | 3,546,416,000 | 322,406,909 | ||
| Pembangunan Gedung Serba Guna Pulau Tidung Besar-Pemda DKI | Aug-06 | 2,166,969,000 | 2,166,969,000 | - | 251,542,636 | - |
| Pembangunan Rumah Jabatan Eselon III Oksibil-Kab. Peg. Bintang | Jul-06 | 3,958,000,000 | 2,314,800,000 | 1,583,200,000 | 215,890,909 | 143,921,213 |
| Pengadaan Sarana Prasarana Sekretariat DPRD RA Peg. Bintang | Sep-06 | 1,379,000,000 | 1,319,000,000 | - | 125,363,636 | - |
| Pengadaan Meubelair Kantor Pubati & DPRD - Kab. Peg. Bintang | Aug-06 | 3,196,000,000 | 3,196,000,000 | - | 290,545,455 | - |
| Jumlah | 14,144,445, | 3 61,245,000 | 1,513,200,000 | 1,205,149,545 | 143,921,113 | |
| Tambahan Pekerjaan RSUD Subang | 194,443,000 | 194,443,000 | - | 11,616,636 | - | |
| Tambahan Perubahan Pengadaan Prasarana Sekertariat DPRD Peg. Bintang | 319,000,000 | 319,000,000 | - | 29,000,000 | - | |
| Total Kontrak Proyek Tahun 2006 | 15,359,181,000 | 13,116,688,000 | 1,583,200,000 | 1,252,426,182 | 143,927,273 | |
Perhitungan Penetapan PPN Terhutang oleh Fikus/Pemeriksa :
Nilai Kontrak tahun 2006 (Plus PPN) 14,846,445,000
DPP = Nilai Kontrak dibagi 1.1 13,496,768,182
PPN Terhutang = DPP x 10% 1,349,676,818
Pemungutan Pajak Oleh Pemungut PPN 768,410,429
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 581,266,389
Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan 226,268,183
Pajak Kurang Bayar 354,998,206
Kenaikan Pasal 13(3) KUP 354,998,206
Jumlah PPN yang masih harus dibayar 709,996,412
Sanggahan Kami atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tersebut di atas:
Nilai Kontrak Tahun 2006 ( Plus PPN) 14,846,445,000
Penambahan Atas Perubahan Kontrak 513,443,000
Jumlah Kontrak Proyek yang ditandatangani pada tahun 2006 15,359,888,000
- Realisasi Pembayaran Termin Kontrak di Tahun 2006 13,776,688,000
- Realisasi Pembayaran termin Kontrak di Tahun 2007 1,583,200,000
Perhitungan PPN Atas Pembayaran Termin Proyek di Tahun 2006 :
- PPN Keluaran Kepada Pemungut
(10%xRealisasi Pembayaran 2006/1.1) 1,252,426,182
- PPN Telah dipotong dan dipungut Bendaharawan Pemerintah 1,252,426,182
- PPN Kurang Bayar yang harus dibayar sendiri -
- Pajak masukan yang dapat diperhitungkan 226,268,183
- PPN Lebih Bayar Tahun 2006 226,268,183 Realisasi Pembayaran Termin di Tahun 2007 untuk Kontrak Proyek yang ditandatangani pada tahun 2006 sebesar Rp. 1.583.200.000 merupakan bagian Pendapatan tahun 2007, sehingga PPN keluaran kepada Pemungut juga diperhitungkan di tahun 2007 dan belum merupakan hutang pajak pajak pada periode tahun 2006 tetapi Fiskus telah membebankannya di tahun 2006.
Bantahan atas Koreksi :
Kami menolak harus membayar PPN dipungut sendiri sebesar Rp. 709.996.412,- karena kami adalah kontraktor rekanan Pemerintah, semua pekerjaan anggarannya bersumber dari APBD dan APBN, dimana setiap pembayaran Proyek Pajak langsung dipotong oleh Bendaharawan. Sesuai peraturan tata cara pemotongan, pembayaran dan pelaporan PPN atas pembayaran dari Pemerintah sebagai Pemungut, kami hanya berkewajiban membuat SSP, yang bertanggungjawab membayar dan menyetor ke Kas Negara adalah Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut;
Terkait penerimaan pembayaran termin proyek kami dari Pemerintah atas penyerahan Jasa Kontruksi, seluruh pajak terhutang telah dipungut dan distorkan ke Kas Negara oleh Bendaharawan selaku Pemungut. Ini dapat dibuktikan dengan telah tercetaknya Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). NTPN adalah nomor yang tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No: 99/PMK.06/2006 tanggal 19 Oktober 2006 tentang SISTEM PENERIMAAN NEGARA. Dengan adanya Nomor NTPN yang sudah dicetak oleh Bank Persepsi maka dengan sesungguhnya/ sebenar benarnya atas PPN Pemungut tersebut telah disetorkan ke KAS NEGARA oleh Bendaharawan Pemerintah Nomor Transaksi Pembayaran Pajak (NTPP) adalah bukti setoran ke kas Negara yang di cetak oleh Bank Persepsi/Kantor Pos yang dapat dilihat/verifikasi melalui SISTEM Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3);
Bukti Atas Potongan/pungutan Pajak oleh Bendaharawan pemerintah atas penerimaan pembayaran termin proyek juga dapat terlihat jelas dalam aliran dana masuk ke Rekening Koran Perusahaan. Bukti pendukung lainnya berupa Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Perintah Membayar (SPM). Bukti terlampir;
Kami mengakui memang terkadang adanya keterlambatan dalam hal pelaporan karena sering terlambat memperoleh bukti Setoran Pajak (SSP) dari Bendaharawan karena kesulitan lokasi. Hampir sebagian besar proyek berada di wilayah pedalaman Papua yang sangat sulit dijangkau oleh transportasi darat, laut maupun udara. Kami sadari hal ini akan berdampak kepada keakuratan pelaporan SPT Masa PPN bulanan sehingga timbulah perbedaan saat pemeriksaan. Namun demikian menurut kami kesalahan tersebut bersifat administratif dan seharusnya hanya dikenakan denda administratif pula (jika ada) dan bukan serta merta dikenakan lagi tagihan pajak dengan jumlah yang sama ditambah denda kenaikan 100%.
Berdasarkan fakta tersebut di atas kami berpendapat bahwa kami tidak terutang PPN karena kami hanya berhubungan kerja kepada pihak Pemerintah saja dimana seluruh kewajiban perpajakan atas penyerahan Barang/Jasa telah dipungut, dipotong serta terbukti berdasarkan cetakan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dari Bank persepsi telah disetorkan ke Kas Negara oleh Bendaharawan pemungut. karena itu pajak terhutang kurang bayar yang dibebankan lagi kepada kami oleh Fiskus sebesar Rp. 709.996.412, adalah tidak benar dan tidak berdasar serta menyebabkan Double Taxation, dan tentunya ini bertentangan dengan prinsip dasar perpajakan.
Berdasarkan perhitungan kami, untuk tahun 2006 justru kami memiliki kelebihan Pembayaran PPN sebesar Rp. 403.767.286. Jumlah tersebut terdiri atas; (i) kelebihan PPN Masukan tahun 2006 Rp. 226.268.183. ditambah dengan (2) penyetoran pajak sebesar Rp.177.499.103 yang merupakan pembayaran 50% dari pokok pajak terhutang sebagai syarat formal pada saat akan melakukan pengajuan Banding ke Pengadilan Pajak.
Atas Kelebihan pembayaran Pajak tersebut kami memohon agar kiranya segera dapat direstitusikan kembali kepada kami.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan permohonan banding tidak dapat diterima adalah tepat dan benar karena pengajuan banding oleh Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali telah lewat waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak, yaitu bahwa Keputusan Terbanding tanggal 25 Oktober 2010 diterima tanggal 26 Oktober 2010 sedangkan surat permohonan banding diterima di sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 2 Februari 2011 (lebih dari 3 bulan);
Bahwa selain itu pembayaran 50% pajak terutang dilakukan setelah lewat waktu 3 bulan, sehingga tidak memenuhi Pasal 36 ayat (4) jo Pasal 38 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang benar-benar tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana dimaksud dengan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. MARTA TEKNIK TUNGGAL, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang dikalahkan, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. MARTA TEKNIK TUNGGAL tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 12 Februari 2013, oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc, Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., dan Marina Sidabutar, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Jarno Budiyono, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd/. ttd/.
Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc., ttd/.
Marina Sidabutar, S.H., M.H.,
Biaya-biaya Panitera Pengganti,
1. Meterai ………… Rp 6.000,- ttd/.
2. Redaksi ………… Rp 5.000,- Jarno Budiyono, S.H.,
3. Administrasi …... Rp2.489.000,-
Jumlah ………………. Rp2.500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(ASHADI, SH.)
Nip. 220000754.