664 /C/PK/PJK/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 664 /C/PK/PJK/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 664 /C/PK/PJK/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT Marta Teknik Tunggal, tempat kedudukan di Jl. Cimandiri No. 6, Lt. II/5, Jakarta Pusat. 10330;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
Direktur Jenderal Pajak, tempat kedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta. 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak;
Budi Christiadi, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi Direktorat Keberatan dan Banding;
Yudi Asmara Jaka Lelana, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi Direktorat Keberatan dan Banding;
Adhi Catur Nurhidayat, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya beralamat di Kantor Pusat Direktur Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1506/PJ./2011, tanggal 17 Nopember 2011
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put-31172/PP/M.XI/16/2011 tanggal 10 Mei 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa kepada Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d Agustus 2008 Nomor: 00003/207/08/071/09 tanggal 17 September 2009 oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Dua, dengan perhitungan sebagai berikut :
| NO | URAIAN | JUMLAH RUPIAH MENURUT | |||
| Pemohon Banding (Rp) | Terbanding (Rp) | ||||
| 1 | Dasar Pengenaan Pajak | ||||
| a | Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN | ||||
| a.1 | Ekspor | 0 | 0 | ||
| a.2 | Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri | 0 | 0 | ||
| a.3 | Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN | 5.132.051.409 | 5.558.006.182 | ||
| a.4 | Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut | 0 | 0 | ||
| a.5 | Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN | 0 | 0 | ||
| a.6 | Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) | 5.132.051.409 | 5.558.006.182 | ||
| b | Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN | 0 | 0 | ||
| c | Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b) | 5.132.051.409 | 5.558.006.182 | ||
| d | Atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak dan Kegiatan Membangun Sendiri: | ||||
| d.1 | Impor BKP | 0 | 0 | ||
| d.2 | Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean | 0 | 0 | ||
| d.3 | Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean | 0 | 0 | ||
| d.4 | Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN | 513.205.141 | 513.205.141 | ||
| d.5 | Kegiatan Membangun Sendiri | 0 | 0 | ||
| d.6 | Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan | 0 | 0 | ||
| d.7 | Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6) | 513.205.141 | 513.205.141 | ||
| 2 | Perhitungan PPN Kurang Bayar : | ||||
| a | Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7) | 0 | 42.595.477 | ||
| b | Dikurangi : | ||||
| b.1 | PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama | 0 | 0 | ||
| b.2 | Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | 34.500.000 | 34.500.000 | ||
| b.3 | STP (pokok kurang bayar) | 0 | 0 | ||
| b.4 | Dibayar dengan NPWP sendiri | 0 | 0 | ||
| b.5 | Lain-lain | 760.407.032 | 0 | ||
| b.6 | Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) | 794.907.032 | 34.500.000 | ||
| c | Diperhitungkan | ||||
| c.1 | SKPPKP | 0 | 0 | ||
| d | Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) | 794.907.032 | 34.500.000 | ||
| e | Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d) | (794.907.032) | 8.095.477 | ||
| 3 | Kelebihan Pajak yang sudah : | ||||
| a | dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | 0 | 0 | ||
| b | dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan) | 0 | 0 | ||
| c | Jumlah (a+b) | 0 | 0 | ||
| 4 | PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c) | (794.907.032) | 8.095.477 | ||
| 5 | Sanksi administrasi : | ||||
| a | Bunga Pasal 13 (2) KUP | 0 | 0 | ||
| b | Kenaikan Pasal 13 (3) KUP | 0 | 8.095.477 | ||
| c | Bunga Pasal 13 (5) KUP | 0 | 0 | ||
| d | Kenaikan Pasal 13 A KUP | 0 | 0 | ||
| e | Kenaikan Pasal 17C (5) KUP | 0 | 0 | ||
| f | Kenaikan Pasal 17D (5) KUP | 0 | 0 | ||
| g | Jumlah (a+b+c+d+e+f) | 0 | 8.095.477 | ||
| 6 | Jumlah yang masih harus dibayar (4+5.g) | (794.907.032) | 16.190.954 | ||
Bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 362/MTT/XI/2009 tanggal 23 November 2009 dan dengan Keputusan Terbanding a quo keberatan tersebut ditolak, sehingga dengan Surat Nomor : 06/MTT-DIR/II/2011 tanggal 1 Februari 2011 Pemohon Banding mengajukan banding;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put-31172/PP/M.XI/16/2011 tanggal 10 Mei 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
M E N G A D I L I
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-934/WPJ.06/2010 tanggal 25 Oktober 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d Agustus 2008 Nomor: 00003/207/08/071/09 tanggal 17 September 2009, atas nama : PT Marta Teknik Tunggal, NPWP: 01.366.124.4-071.000, beralamat di Jl. Cimandiri No. 6, Lt. II/5, Jakarta Pusat 10330, tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put-31172/PP/M.XI/16/2011 tanggal 10 Mei 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 09 Juni 2011 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 06 September 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 06 September 2011;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 10 Oktober 2011 kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 23 Nopember 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Sesuai dengan Pasal 16A ayat (1) UU No 38 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah,dikatakan bahwa "Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pentungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan dilapor-kan oleh Pentungut Pajak Pertambahan Nilai”;
Kami adalah kontraktor rekanan Pemerintah, dimana seluruh pekerjaan anggarannya berasal dan bersumber dari APBD dan APBN, yang mana setiap ada pembayaran termin semua pajak baik PPN maupun PPH langsung dipotong dan dibayarkan ke Negara oleh Bendarawan Pemerintah sebagai Pemungut Pajak. Dengan demikian merujuk pada aturan di atas kewajiban Pemenuhan Penyetoran Pajak ke Kas Negara adalah mutlak menjadi tanggung jawab bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut Pajak, dan bukan pada kami sebagai rekanan karena seluruh pajak terhutang sudah dipotong terlebih dahulu oleh Bendaharawan Pemerintah;
Berikut Kami sajikan Daftar Kontrak Proyek 2008 dan saat pembayaran termin diterima :
DAFTAR KONTRAK PROYEK DAN PEMBAYARAN TERMIN PERIODE JANUARI S/D AGUSTUS 2008;
| Nilai KontrakProyek 2008 (DPP+PPK) | Realisasi Pembayaran | PPNDipungut Bendaharawan | ||||
| Nama Proyek | Tgl. Kontrak | SD AGST2008 | SETELAH AGST 2008 | SD AGST 2008 | SETELAH AGST 2001 | |
| Apr-08 | 24,744,034,050 | 4,948,806,800 | 19,795,227,250 | 449,891,527 | 1,799,566,114 |
| - Pembangunan Jin. Akses Pelabuhan Sinete Kalbar | Mar-08 | 1,165,000,000 | 1,106,750,000 | 58,250,000 | 100,613,636 | 5,295,455 |
| - JUMLAH | 25,919,034,050 | 6,055,556,800 | 19,853,477,250 | 550,505,164 | 1,804,861,568 | |
| SISA KONTRAK PROYEK 2007 DALAM PENYELESAIAN DI 2008 : | ||||||
| - Pembangunan Asrama Putri 300M2 Oksibil | Jul-07 | 2,876,000,000 | 2,157,000,000 | 719,000,000 | 196,090,909 | 65,363,636 |
| - Pembangunan Rumah Jabatan Anggota DPRD | Jul-07 | 5,647,410,000 | 5,647,410,000 | ■ | 513,400,909 | - |
| - ADENDUM - Pemb. Rumah Jabatan Anggota DPRD | 2,985,000,000 | - | 2,985,000,000 | - | 271,363,636 | |
| 11,508,410,000 | 7,804,410,000 | 3,704,000,000 | 709,491,818 | 336,727,273 | ||
| 37,417,444,050 | 13,859,966,800 | 23,557,477,250 | 1,259,996,982 | 2,141,588,841 | |
| Perhitungan Penetapan PPN Terhutang Periode jan s/d Agst 2008 oleh Pemeriksa : | |
| DPP Pencairan termin Jan s/d Agst 2008 PPN = 10% x DPP Pemungutan Pajak Oleh Pemungut PPN Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Pajak Kurang Bayar Kraaikan Pasal 13(3) KUP Jumlah PPN yang masih harus dibayar | 5,558,006,182 555,800,618 513,205,141 42,595,477 34,500,000 8,095,477 8,095,477 16,190,954 |
Sanggahan Kami atas Sural Ketetapan Pajak Kurang Bayar th 2008 di atas:
Nilai Kontrak Jan s/d agst 2008 (DPP+PPN) 25,909,034,050
Sisa Kontrak 2007 dalam penyelesaian di 2008 + Adendum 11,508,410,000
Jumlah Kontrak Proyek 2008 37,417,444,050
Realisasi Pembayaran Termin Kontrak Jan s/d Agst 2008 13,859,966,800
Realisasi Pembayaran termin setelah Agst 2008 23,557,477,250
Perhitungan PPN Atas Pembayaran Termin Proyek Jan s/d Agst 2008:
PPN Keluaran kepada Pemungut (10%xRealisasi Jan s/d Agst 2008/1.1) 1,259,996,982
PPN Telah dipotong dan dipungut Bendaharawan Pemerintah 1,259,996,982
PPN Kurang Bayar yang harus dibayar sendiri
Pajak masukan yang dapat diperhitungkan 34,500,000
PPN Lebih Bayar Januari s/d Agustus 2008 34,500,000
Realisasi Pembayaran Termin setelah Agst 2008 sebesar Rp. 23.499.227.250 merupakan bagian Pendapatan untuk periode berikutnya dan tidak terhutang PPn di periode Januari s/d Agst 2008;
Bantahan atas Koreksi:
Kami menolak harus membayar PPN dipungut sendiri sebesar Rp. 16.190.954,-karena kami adalah kontraktor rekanan Pemerintah, semua pekerjaan anggarannya bersumber dari APBD dan APBN, dimana setiap ada pembayaran tagihan termin Proyek maka Pajak terhutang akan langsung dipotong oleh Bendaharawan. Sesuai dengan peraturan tentang Tata Cara Pemotongan, Pembayaran dan Pelaporan PPN atas pembayaran dari Pemerintah sebagai Pemungut Pajak, kami hanya berkewajiban membuat SSP sedang yang bertanggungjawab membayar dan menyetor ke Kas Negara adalah Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut;
Terkait penerimaan pembayaran termin proyek kami dari Pemerintah atas penyerahan Jasa Kontruksi, seluruh pajak terhutang telah dipungut dan distorkan ke Kas Negara oleh Bendaharawan selaku Pemungut Pajak. Hal ini terbukti dari cetakan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). NTPN adalah nomor yang tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara yang diatur dalam PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 99/PMK.06/2006 tanggal 19 Oktober 2006 tentang SISTEM PENERIMAAN NEGARA. Dengan adanya Nomor NTPN yang sudah dicetak oleh Bank Persepsi maka dengan sesungguhnya/sebenar-benarnya atas PPN Pemungut tersebut telah disetorkan ke KAS NEGARA oleh Bendagarawan Pemerintah. (Bukti Nomor NTPN terampir);
Bukti Pungutan pajak oleh Bendaharawan atas penerimaan pembayaran termin proyek juga dapat terlihat dalam aliran dana masuk Rekening Koran. Bukti pendukung lain berupa Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Perintah Membayar (SPM). Bukti terlampir;
Kami mengakui memang terkadang adanya keterlambatan dalam hal pelaporan karena sering terlambat memperoleh bukti Setoran Pajak (SSP) dari Bendaharawan karena kesulitan lokasi. Sebagian besar proyek berada di wilayah pedalaman Papua yang sangat sulit dijangkau oleh transportasi. Kami sadari hal ini akan berdampak kepada keakuratan pelaporan SPT Masa PPN bulanan sehingga timbulah perbedaan saat pe-meriksaan. Namun demikian menurut kami kesalahan ini bersifat administratif dan seharusnya hanya dikenakan denda administrative bukan dikenakan Iagi tagihan pajak;
Berdasarkan fakta tersebut di atas kami berpendapat bahwa kami tidak terutang PPN karena kami hanya berhubungan kerja kepada pihak Pemerintah saja dimana seluruh kewajiban perpajakan atas penyerahan Barang/Jasa telah dipungut, dipotong serta terbukt berdasarkan cetakan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dari bank persepsi telah disetorkan ke Kas Negara oleh Bendaharawan pemungut. karena itu pajak terhutang kurang bayar yang dibebankan lagi kepada kami oleh Fiskus sebesar Rp. 16.190.954,- adalah tidak benar dan tidak berdasar serta menyebabkan Double Taxation, dan tentunya ini bertentangan dengan prinsip dasar perpajakan;
Menurut kami, untuk periode Januari s.d Agustus 2008 kami sesungguhnya memiliki kelebihan Pembayaran PPN sebesar Rp.34.500.000,- berasal dari Pajak Masukan. Atas Kelebihan pembayaran tersebut kami memohon agar kiranya segera dapat dires-titusikan kembali kepada kami;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak sudah benar dan tidak terdapat kekeliruan penerapan hukum, sehingga alasan Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan dengan pertimbangan:
Bahwa Pengajuan Banding oleh Pemohon Banding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) telah lewat waktu dari jangka waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak, dihitung dari keputusan Terbanding terbit 25 Oktober 2010 dan dikirim tanggal 27 Oktober 2010 Pukul 17.35 WIB. sedangkan Surat Permohonan Banding diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 02 Februari 2011;
Bahwa demikian juga alasan lain tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat Pemohon Peninjauan Kembali yang tidak dapat menggugurkan pertimbangan Hukum Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT Marta Teknik Tunggal, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang dikalahkan, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT Marta Teknik Tunggal, tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta limaratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 12 Februari 2013 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH., MSc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr.H.M.Hary Djatmiko, SH., MS., dan Marina Sidabutar, SH., MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Elly Tri Pangestuti, SH., MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd./ ttd./
Dr. H. M. Hary Djatmiko, SH. MS. Widayatno Sastrohardjono, SH. MSc.
ttd./
Marina Sidabutar, SH. MH.
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, S.H.
NIP. 220000754
| Biaya-biaya peninjauan kembali: | Panitera Pengganti, | |||
| Rp 6.000,- Rp 5.000,- Rp 2.489.000,- | ttd./ Elly Tri Pangestuti, SH., MH.. | ||
| Jumlah | Rp. 2.500.000,- | |||