740 PK/Pdt/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 740 PK/Pdt/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jalan Danau Tondano Nomor 9
Also in 1 other case
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
PT WANANAULI NUSAPERSADA VS BUPATI KABUPATEN LABUHANBATU
KABUL
P U T U S A N
Nomor 740 PK/Pdt/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT WANANAULI NUSAPERSADA, berkedudukan di Jalan Sanjaya Taman IB Jakarta, diwakili oleh Drs. Chuzairin Pasaribu, salah seorang anggota Direksi (Direktur), dalam hal ini memberi kuasa kepada Heru Santoso, S.H., M.H. dan Imron Halimy, S.H., para Advokat, berkantor di Jalan Cemara Raya Nomor 18, Jaka Permai, Bekasi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Mei 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi I-Pemohon Kasasi II/Penggugat/ Terbanding;
Melawan
BUPATI KABUPATEN LABUHANBATU, berkantor di Jalan Sisingamangaraja Nomor 60, Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu, dalam hal ini memberi kuasa kepada Siti Hafsah Silalahi, S.H., Kepala Bagian Hukum Setdakab Labuhanbatu dan Soleh Munthe, S.H., Kasubbag. Bantuan Hukum Bagian Hukum Setdakab Labuhanbatu, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Juni 2012;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi I-Termohon Kasasi II/Tergugat/ Pembanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi I-Pemohon Kasasi II/Penggugat/ Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pdt/2010 tanggal 30 Agustus 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi I-Termohon Kasasi II/Tergugat/ Pembanding dengan posita gugatan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah Pemegang Hak Pelepasan Kawasan Hutan yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan tanggal 8 April 1999 Nomor 188/Kpts-II/1999, tentang Pelepasan Hak Kawasan Hutan seluas ± 8.255,30 Ha, yang terletak di kelompok Hutan Sungai Barumun dan sekitarnya, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Daerah Tingkat II Labuhanbatu, Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara, untuk usaha budidaya perkebunan atas nama PT Wananauli Nusapersada;
Bahwa Penggugat adalah Perseroan Terbatas yang didirikan pada tanggal 10 Maret 1995 di hadapan Notaris Ny. Hajjah Zahara Pohan dengan Akta Perseroan Terbatas “PT Wananauli Nusapersada”, Nomor 10 dan Akta, Perubahan pada Notaris yang sama Nomor 1, tanggal 2 Agustus 1996;
Bahwa pada saat itu, untuk memperoleh Hak Pelepasan Kawasan Hutan tersebut di atas (butir 1), Penggugat harus terlebih dahulu mengurus dan memperoleh ijin-ijin secara berjenjang yang dimulai dari permohonan ijin lokasi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu;
Bahwa pada saat pengajuan permohonan ijin lokasi melalui Surat Permohonan Nomor 23A/KS/II/1994 tanggal 21 Februari 1994 dan Nomor 56A/ST/IV/1994, tanggal 6 April 1994, diajukan atas nama Yayasan Maju Tapian Nauli yang beralamat di Jalan Sanjaya Taman Nomor IB, Jakarta Selatan, yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Ny. Hajjah Zahara Pohan Nomor 1 tanggal 1 Februari 1991;
Bahwa berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Wananauli Nusapersada (Penggugat) yang dibuat di hadapan Notaris Ny. Hajjah Zahara Pohan Nomor 1 tanggal 2 Agustus 1996, Yayasan Maju Tapian Nauli telah diterima masuk ke dalam perseroan terbatas PT Wananauli Nusapersada (Penggugat);
Bahwa PT Wananauli Nusapersada (Penggugat) sendiri juga telah mengajukan Surat Permohonan Ijin Lokasi untuk usaha perkebunan kepada Kepala Kantor Pertanahan Labuhanbatu, dengan Surat Permohonan Nomor 012/KS/III/1995 tanggal 23 Maret 1995;
Bahwa oleh karena Yayasan Maju Tapian Nauli sejak tanggal 2 Agustus 1996 telah diterima masuk ke dalam PT Wananauli Nusapersada (Penggugat), maka selanjutnya dalam peristiwa hukum yang berkaitan dengan ijin lokasi yang diajukan oleh Yayasan Maju Tapian Nauli adalah termasuk kepentingan Penggugat;
Bahwa atas dasar Surat Permohonan Penggugat tersebut di atas, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu telah mengeluarkan Ijin Lokasi, sebagai berikut:
Surat Keputusan:
Nomor 460/07/588-IL/III/1994 tanggal 31 Maret 1994;
Telah diperpanjang 2 (dua) kali, yaitu:
Nomor 460/34/574-IL/III/1995 tanggal 31 Maret 1995;
Nomor 460/55/601-IL/1996 tanggal 4 April 1996;
Nomor 460/11/593-IL/IV/1994 tanggal 28 April 1994;
Telah diperpanjang 2 (dua) kali, yaitu:
Nomor 460/35/574-IL/III/1995 tanggal 31 Maret 1995;
Nomor 460/56/601-IL/1996 tanggal 4 April 1996;
Nomor 460/36/921-IL/IV/1995 tanggal 21 April 1995;
Telah diperpanjang 1 (satu) kali, yaitu:
Nomor 460/57/601-IL/IV/1996 tanggal 4 April 1996;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bersama: Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 364/Kpts-II/90, 519/Kpts/HK.050/7/90, 23-VIII-90, tanggal 25 Juli 1990 tentang Ketentuan Pelepasan Kawasan Hutan dan Pemberian Hak Guna Usaha untuk Pengembangan Usaha Pertanian, ternyata Ijin Lokasi bukan merupakan satu-satunya ijin untuk melakukan usaha perkebunan, akan tetapi masih diperlukan kelanjutan ijin lainnya. Oleh karena itu Ijin Lokasi yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu adalah merupakan salah satu sarana/syarat awal untuk mendapatkan beberapa ijin selanjutnya, antara lain:
Pencadangan Tanah dari Gubernur Kepala Dati I;
Persetujuan Prinsip dari Menteri Pertanian RI;
Proyek proposal yang telah disetujui oleh Dinas Dati I lingkup pertanian bersangkutan;
Ijin Menteri Kehutanan RI;
Ijin Hak Guna dari Badan Pertanahan Nasional;
Bahwa mengenai Peta Ijin Lokasi hanya merupakan sket yang diberikan kepada Perusahaan, dan hanya merupakan pedoman untuk diteruskan dalam pengurusan ijin-ijin ke jenjang perijinan berikutnya;
Bahwa setelah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu mengeluarkan Ijin Lokasi tersebut (butir 8), demi tertib administrasi dan ketaatan hukum, selanjutnya Penggugat menindak lanjuti dan meningkatkan pengurusan ijin-ijin ke jenjang berikutnya, yaitu:
Pengurusan ijin prinsip, dengan surat Pt Wananauli Nusapersada (Penggugat) Nomor 024/WNN/X/1995 tanggal 21 september 1995 perihal permohonan persetujuan prinsip usaha perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Panai Tengah dan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya atas permohonan ijin prinsip dari Penggugat tersebut, telah dikeluarkan persetujuan prinsip usaha dari Menteri Pertanian Nomor Hk.350/Es.801/10.95. Tanggal 31 oktober 1995 (permohonan ijin tersebut didukung oleh surat rekomendasi/dukungan dari Kepala Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Dati I Sumatera Utara Nomor 503/1681/F tanggal 11 September 1995, yang ditujukan kepada Menteri Pertanian RI);
Atas dasar beberapa keputusan yang telah dikeluarkan Kepala Kantor Pertanahan Labuhanbatu tentang Ijin Lokasi untuk Penggugat tersebut, serta adanya Tembusan Surat Kakanwil Departemen Kehutanan Provinsi Sumatera Utara kepada Gubernur Sumatera Utara yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan RI Nomor 18991/ Kw1-5/1995 tanggal 11 Juli 1995, maka Gubernur Sumatera Utara telah mengeluarkan Surat Nomor 593/8918 tanggal 21 November 1996 tentang Rekomendasi Pencadangan Tanah untuk perkebunan Kelapa Sawit PT Wananauli Nusapersada (Penggugat);
Berdasarkan persetujuan Gubernur Sumatera Utara tentang Rekomendasi Pencadangan Tanah tersebut di atas, selanjutnya Menteri Kehutanan RI telah mengeluarkan surat kepada Dirjen Inventarisasi dan Tata Guna Hutan dan Dirjen Pengusahaan Hutan Nomor 978 Menhut VII/1997 tanggal 29 Agustus 1997 tentang Persetujuan Pencadangan Areal Hutan untuk budidaya perkebunan seluas ± 8.100 Ha di Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara atas nama PT Wananauli Nusapersada (Penggugat);
Selanjutnya dibentuk Tim Tata Batas guna menentukan pelepasan areal hutan yang akan dilepas untuk perkebunan atas nama Penggugat (PT Wananauli Nusapersada), yaitu dengan Keputusan Dirjen Inventarisasi dan Tata Guna Hutan Nomor 147/Kpts/VII-4/1997 tanggal 24 September 1997 tentang: Pembentukan Tim Tata Batas Areal Hutan yang akan dilepaskan untuk perkebunan atas nama PT Wananauli Nusapersada seluas ± 8.100 Ha di kelompok Hutan S. Barumun dan sekitarnya, Kabupaten Daerah Tingkat II Labuhanbatu, Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara;
Kemudian Dirjen Inventarisasi dan Tata Guna Hutan Direktorat Tataguna Hutan, Departemen Kehutanan mengirim surat kepada Penggugat dengan suratnya Nomor 1673/VII/TGH/1997 tanggal 30 September 1997 pada pokoknya: pemberitahuan mengenai adanya biaya penataan batas di lapangan/areal hutan yang akan dilepaskan seluas 8.100 Ha yang dimohon oleh Penggugat dan pemberitahuan bahwa pembuatan tata batas dimaksud akan dilakukan oleh Sub Balai Inventarisasi dan Perpetaan Hutan Pematang Siantar yang dikoordinasikan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Provinsi Sumatera Utara;
Sebelum dilakukan tindakan pengukuran areal yang akan dilepas terlebih dahulu telah dilakukan pengumuman Pemancangan Batas yang kemudian telah dibuat Berita Acara Pengumuman Pemancangan Batas, turut menanda-tangani dalam Berita Acara tersebut ialah: Kepala Cabang Dinas Kehutanan III Labuhanbatu, Camat Kepala Wilayah Panai Tengah, dan Bupati Kepala Daerah Tk. II Labuhanbatu (Drs. H. Ispensyah Rambe) pada tanggal 15 Januari 1998. Selanjutnya pada tanggal 1 April 1998 telah dibuat Berita Acara Tata Bebas Areal Hutan yang akan dilepaskan untuk perkebunan atas nama PT Wahananauli Nusapersada (Penggugat) seluas 8.255,30 Ha pada kelompok Hutan S. Barumun dan sekitarnya wilayah Kecamatan Panai Tengah (selaku Ketua merangkap Anggota Panitia Tata Batas, saat itu adalah Bupati Labuhanbatu Drs. H. B. Ispensyah Rambe);
Ternyata kemudian telah dilaksanakan pengukuran areal yang akan dilepas oleh Sub Balai Inventarisasi dan Perpetaan Hutan Pematang Siantar, seperti yang tertuang dalam Surat Kepala Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Utara Departemen Kehutanan dan Perkebunan, tentang Peta + Berita Acara Pelepasan Kawasan atas nama PT Wananauli Nusapersada Nomor 1463/Kwl-6/1998 tanggal 11 Juni 1998 kepada Gubernur KDH Tingkat I Sumatera Utara, yang pada pokoknya menyatakan bahwa oleh Sub Balai Inventarisasi dan Perpetaan Hutan Pematang Siantar telah dilaksanakan pengukuran areal yang akan dilepas, dan hasilnya telah disahkan oleh Panitia Tata Batas Kawasan Hutan (sesuai SK. Gubernur Sumut Nomor 522.05/2879/k/1991 tanggal 11 November 1991), dan dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa telah disampaikan Peta dan Berita Acara;
Berita Acara Tata Batas Areal Hutan yang akan dilepas untuk perkebunan atas nama Penggugat (PT Wananauli Nusapersada) telah dicap stempel dan ditanda-tangani oleh Pejabat-Pejabat yang terkait dan berwenang;
Setelah Penggugat melaksanakan prosedur tata cara memperoleh perijinan tersebut, yang telah sesuai pula dengan Surat Keputusan Bersama: Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 364/Kpts-II/90, 519/Kpts/HK.050/7/90, 23-VIII-90, tanggal 25 Juli 1990 tentang Ketentuan Pelepasan Kawasan Hutan dan Pemberian Hak Guna Usaha untuk Pengembangan Usaha Pertanian, maka pada tanggal 8 April 1999 telah diterbitkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 188/Kpts-II/1999 tanggal 8 April 1999, tentang Pelepasan Kawasan Hutan seluas 8.255,30 Ha yang terletak di Kelompok Hutan Sungai Barumun dan sekitarnya, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Daerah Tingkat II Labuhanbatu, Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara, untuk usaha budidaya perkebunan atas nama PT Wananauli Nusapersada (Penggugat), sehingga oleh karenanya Penggugat (PT Wananauli Nusapersada) telah mendapat Hak Pengelolaan secara sah menurut hukum di kawasan tersebut;
Bahwa dengan terbuktinya Penggugat telah mengurus perijinan dalam jenjang yang lebih tinggi untuk mendapatkan Ijin Hak Guna Usaha tersebut di atas, maka Ijin Lokasi yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, yaitu:
Nomor 460/07/588-IL/III/1994 tanggal 31 Maret 1994;
Telah diperpanjang 2 (dua) kali, yaitu:
Nomor 460/34/574-IL/III/1995 tanggal 31 Maret 1995;
Nomor 460/55/601-IL/IV/1996 tanggal 4 April 1996;
Nomor 460/11/593-IL/IV/1994 tanggal 28 April 1994
Telah diperpanjang 2 (dua) kali, yaitu:
Nomor 460/35/574-IL/III/1995 tanggal 31 Maret 1995;
Nomor 460/55/601-IL/IV/1996 tanggal 4 April 1996;
Nomor 460/36/921-IL/IV/1995 tanggal 21 April 1995;
Telah diperpanjang 1 (satu) kali, yaitu:
Nomor 460/57/601-IL/IV/1996 tanggal 4 April 1996;
Seharusnya dengan sendirinya masih berlaku, tanpa harus diperpanjang lagi, karena surat ijin untuk perkebunan pada jenjang yang lebih tinggi telah dikeluarkan/diterbitkan oleh instansi yang berwenang untuk Penggugat;
Bahwa setelah keluarnya Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 188/Kpts-ll/1999 tanggal 8 April 1999, selanjutnya Penggugat meneruskan langkah berikutnya yaitu mengajukan permohonan pengukuran lahan PT Wananauli Nusapersada seluas ± 8.255,30 Ha di Kabupaten Labuhanbatu kepada Badan Pertanahan Nasional Pusat dengan surat Penggugat Nomor 01/WNN/VII/1999 tanggal 12 Juli 1999;
Bahwa atas permohonan pengukuran tersebut, Badan Pertanahan Nasional Pusat di Jakarta mengirim surat kepada Penggugat (PT Wananauli Nusapersada) Nomor 792/D.4/X/99 tanggal 26 Oktober 1999 perihal Pengukuran Bidang Tanah PT Wananauli Nusapersada seluas ± 8.255,30 Ha di Kabupaten Labuhanbatu, yang memerintahkan Penggugat (PT Wananauli Nusapersada) untuk membayar biaya pengukuran sejumlah Rp174.113.000,00 (seratus tujuh puluh empat juta seratus tiga belas ribu rupiah), biaya mana tidak termasuk biaya pembuatan dan pemasangan tugu-tugu batas serta biaya transportasi. Biaya tersebut agar disetorkan melalui Bank Negara Indonesia Cabang Pembantu BPN Pusat atas nama Bendaharawan Khusus Penerima Kantor BPN Pusat dengan Nomor Rekening Giro AC. 501315.042;
Bahwa oleh karena kesibukan Penggugat, sehingga biaya pengukuran tersebut belum dapat dibayarkan oleh Penggugat (PT Wananauli Nusapersada) kepada Pemerintah, namun demikian Kementerian Kehutanan tetap menghormati hak warga negaranya dan memberikan kepastian hukum, dengan mengirim surat peringatan terlebih dahulu sebanyak 3 (tiga) kali, agar PT Wananauli Nusapersada (Penggugat) segera menyelesaikan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dengan membayar biaya pengukuran, meskipun Menteri Kehutanan yang mengeluarkan Keputusan Nomor 188/Kpts-11/1999, telah berganti dengan Menteri baru, tetapi atas permohonan tersebut, telah diperkenankan diperpanjang sampai dengan 6 (enam) bulan, sesuai dengan Surat Menteri Kehutanan Nomor S.551/Menhut-ll/2005 tanggal 20 September 2005, Perihal: Perpanjangan Jangka Waktu Pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan Perkebunan PT Wananauli Nusapersada di Provinsi Sumatera Utara. Atas perpanjangan waktu tersebut, maka Badan Pertanahan Nasional Pusat mengeluarkan Surat Nomor 610.2147-DII.2 perihal Revisi Biaya Pengukuran PT Wananauli Nusapersada seluas ± 8.225,30 Ha di Kabupaten Labuhanbatu, yang menetapkan biaya pengukuran sebesar Rp366.228.000,00 (tiga ratus enam puluh enam juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dan biaya transportasi sebesar Rp9.200.000,00 (sembilan juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 Agustus 2005 Penggugat telah menyelesaikan pembayaran biaya pengukuran untuk mengurus Hak Guna Usaha (HGU), dengan menyetor kepada Negara cq. Badan Pertanahan Nasional Pusat, yakni biaya pengukuran sebesar Rp366.228.000,00 (tiga ratus enam puluh enam juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah) melalui Bank Mandiri Cabang Jakarta Departemen PU atas nama Bendaharawan Khusus Penerima Kantor BPN Pusat dengan Nomor Rekening AC. 126.0003018297;
Bahwa setelah Penggugat membayar lunas biaya pengukuran, maka pada tanggal 16 September 2005 Badan Pertanahan Nasional Pusat mengirim Surat Nomor 610-2289-D.II.2 kepada Sdr. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara dan Sdr. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, perihal Pengukuran Bidang Tanah PT Wananauli Nusapersada (Penggugat) di Kabupaten Labuhanbatu, yang pada pokoknya memberitahukan bahwa sehubungan dengan pengukuran tersebut akan dikirim 3 (tiga) petugas lapangan untuk melaksanakan pekerjaan dimaksud;
Bahwa sesuai dengan surat Badan Pertanahan Nasional Pusat Nomor 610- 2289-D.II.2 tanggal 6 September 2005, yang menyebutkan bahwa ketiga petugas lapangan yang ditugaskan dari Badan Pertanahan Nasional Pusat tersebut adalah: Sdr. Kusbiantoro, A.Ptnh., Sdr. Budi Laksono, BSc, Sdr. Amintas Marbun, selanjutnya pada saat pengukuran di lapangan, petugas dan Kantor Pertanahan Labuhanbatu juga ikut menyertainya;
Bahwa setelah diadakan pengukuran oleh Pegawai Kantor Badan Pertanahan Nasional Pusat dengan didampingi oleh Pegawai dari Kantor Badan Pertanahan Labuhanbatu, kemudian hasil dari pengukuran tersebut harus dituangkan dalam Berita Acara Pengukuran, Namun ternyata pembuatan Berita Acara tersebut tidak dapat dilakukan, karena adanya Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Labuhanbatu (Tergugat), Nomor 04 tahun 2005 tanggal 31 Mei 2005, tentang Pemberian Ijin Lokasi Untuk Keperluan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit PT Perkebunan Nusantara IV (Persero);
Bahwa perbuatan Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Nomor 04 tahun 2005 tanggal 31 Mei 2005 tersebut mengakibatkan Penggugat tidak dapat melanjutkan mengurus Ijin Hak Guna Usaha, karena Tergugat juga menerbitkan Ijin Lokasi kepada perusahaan-perusahaan lain di atas Ijin Lokasi milik Penggugat;
Bahwa Tergugat sama sekali tidak memperhatikan kepentingan hak Penggugat, dan juga tidak prosedural karena tidak ada peringatan dan atau pemberitahuan sebelumnya kepada Penggugat mengenai berakhirnya Ijin Lokasi milik Penggugat, jika Tergugat menganggap Ijin Lokasi Penggugat telah kadaluwarsa/berakhir masa berlakunya sejak tahun 1997 (hal tersebut terungkap saat Rapat Koordinasi pada tanggal 26 Desember 2005 mengenai tumpang tindihnya Ijin Lokasi dan juga Surat Jawaban dari Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 180/369/HUKUM/2006 tanggal 30 Januari 2006), tetapi saat ketiga petugas lapangan yang ditugaskan dari Badan Pertanahan Nasional Pusat: Sdr. Kusbiantoro, APtnh, Sdr. Budi Laksono, BSc, Sdr. Amintas Marbun, untuk mengadakan pengukuran atas Hak Pelepasan Kawasan Hutan milik Penggugat di lapangan pada bulan September 2005, mengapa diantar dan disertai oleh petugas dari Kantor Pertanahan Labuhanbatu, mengapa Tergugat tidak melarang? kalau menganggap Ijin Lokasi Penggugat telah kadaluwarsa/ berakhir masa berlakunya sejak tahun 1997;
Bahwa perbuatan Tergugat adalah nyata-nyata perbuatan sewenang- wenang, karena Tergugat secara melawan hukum dan sepihak menerbitkan Ijin Lokasi kepada perusahaan-perusahaan lain di lokasi yang merupakan hak Penggugat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 188/Kpts-ll/1999 tanggal 8 April 1999, tentang Pelepasan Kawasan Hutan seluas ± 8.255,30 Ha, yang terletak di Kelompok Hutan Sungai Barumun dan sekitarnya, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Daerah Tingkat II Labuhanbatu, Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara. Padahal fakta hukum membuktikan bahwa sejak tahun 1996 sampai dengan tahun 1999 Penggugat masih dalam jenjang atau tahapan pengurusan hak guna usaha. Hal itu terungkap dari masih dikeluarkannya surat-surat, yaitu:
Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 593/18918 tanggal 21 November 1996 tentang Rekomendasi Pencadangan Tanah untuk Perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT Wananauli Nusapersada (Penggugat), surat mana juga ditembuskan kepada Bupati Labuhanbatu (Tergugat);
Surat Menteri Kehutanan Nomor 978/Menhut-ll/1997 tanggal 29 Agustus 1997 tentang persetujuan pencadangan areal hutan untuk budidaya perkebunan seluas ± 8.100 Ha di Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara atas nama PT Wananauli Nusapersada (Penggugat), tembusan surat mana juga dikirim kepada Kepala Kanwil Departemen Kehutanan Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara;
Surat Keputusan Direktur Jenderal Inventarisasi dan Tata Guna Hutan Nomor 147/Kpts/VII-4/1997 tanggal 24 September 1997 tentang Pembentukan Tim Tata Batas Areal Hutan yang akan dilepaskan untuk perkebunan atas nama PT Wananauli Nusapersada (Penggugat) seluas ± 8.100 Ha di Kelompok Hutan S. Barumun dan sekitarnya, Kabupaten Daerah Tingkat II Labuhanbatu Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara (ditembuskan kepada Kepala Kanwil Departemen Kehutanan Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara);
Bahkan fakta juga membuktikan bahwa pada tanggal 1 April 1998 telah ditanda-tangani Berita Acara Tata Batas Areal Hutan yang akan dilepaskan untuk perkebunan atas nama Penggugat (PT Wananauli Nusapersada), yang ditanda-tangani oleh:
22.4.1. Bupati Kepala Daerah Tk. II Labuhanbatu;
22.4.2. Kepala Cabang Dinas Kehutanan III Labuhanbatu;
22.4.3. Kepala Kantor Pertanahan Dati II Labuhanbatu;
22.4.4. Kepala Dinas Perkebunan Dati II Labuhanbatu;
22.4.5. Kepala Dinas Pertanian Dati II Labuhanbatu;
22.4.6. Kepala Dinas Peternakan Dati II Labuhanbatu;
22.4.7. Kepala Dinas PUD Dati II Labuhanbatu;
22.4.8. Kepala Bappeda Tingkat II Labuhanbatu;
22.4.9. Kepala Sub Balai Inventarisasi dan Perpetaan Hutan Pematang Siantar;
22.4.10. Camat Kepala Wilayah Kecamatan Panai Tengah;
22.4.11. Kepala Desa Sei Siarti;
22.4.12. Kepala Desa Selat Bating;
22.4.13. Kepala Desa Sei Pelancang;
22.4.14. Kepala Desa Bagan Bilah;
Kemudian Berita Acara Tata Batas Areal Hutan yang diperuntukkan kepada Penggugat tersebut berlanjut dan diteruskan kepada Menteri Kehutanan dan Perkebunan, sehingga pada tanggal 8 April 1999 keluarlah Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 188/Kpts-lI/1999. Tahapan selanjutnya Penggugat mengajukan Permohonan Pengukuran kepada Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Deputi Bidang Pengukuran dan Pendaftaran Tanah, melalui BPN Kanwil Provinsi Sumatera Utara, melalui surat Nomor 01/WNN/VII/1999 tertanggal 12 Juli 1999;
Bahwa Tergugat (Bupati Labuhanbatu) tidak pernah mengeluarkan sekalipun peringatan kepada Penggugat akan berakhirnya Ijin Lokasi, padahal Penggugat mempunyai alamat yang sangat jelas, dan sebenarnya Tergugat telah pula mengetahui bahwa Penggugat sedang dalam (in progress) pengurusan Hak Guna Usaha (HGU). Hal itu terbukti dari tembusan-tembusan surat yang dikirim/disampaikan dari BPN Kanwil Provinsi Sumatera Utara maupun BPN Pusat kepada Tergugat;
Bahwa fakta hukum juga membuktikan, dengan keluarnya Surat Keputusan Tergugat Nomor 04 Tahun 2005 tanggal 31 Mei 2005 tersebut menyebabkan terjadinya penolakan terhadap pembuatan Berita Acara Pengukuran oleh Para Kepala Desa dan Camat setempat. Juga mengakibatkan penyetopan masuknya eskavator/alat berat milik Penggugat yang dilakukan Camat Panai Tengah melalui Suratnya Nomor 590/269/ Pem/2005 tanggal 27 September 2005 tentang Pengukuran Bidang Tanah PT Wananauli Nusapersada di Kecamatan Panai Tengah dan Surat Nomor 590/316/PEM/2005 tanggal 14 November 2005 tentang Pemberhentian Pengoperasian Eskavator di Desa Sei Pelancang. Hal itu secara langsung mengakibatkan dan atau menjadi penyebab Penggugat gagal dan atau tidak dapat mengurus ijin hak guna usahanya, oleh sebab itu secara langsung juga menimbulkan kerugian besar terhadap Penggugat;
Bahwa Penggugat telah berusaha menempuh upaya rekonsiliasi kepada Tergugat melalui Kuasa Hukum Penggugat (Kantor Hukum Heru Santoso & Rekan), saat itu hasilnya dituangkan dalam Notulen Rapat tanggal 22 November 2006, namun Tergugat tetap menyatakan bahwa Ijin Lokasi Penggugat telah berakhir masa berlakunya, seperti yang dituangkan dalam Notulen Rapat (yang disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu);
Bahwa disamping itu, Penggugat telah pula memperingatkan (memberi somasi) kepada Tergugat sebanyak 3 (tiga) kali, namun ternyata Tergugat tetap mengabaikannya;
Bahwa Surat Somasi dari Penggugat juga ditembuskan kepada Badan Pertanahan Nasional Pusat, dan juga Penggugat telah memberitahukan kepada Badan Pertanahan Nasional Pusat cq. Deputi Bidang Informasi Pertanahan Direktur Pengukuran dan Pemetaan melalui surat Nomor 29/HSR/SP-BPNP/IX/2006 tanggal 27 September 2006 yang pada pokoknya memberitahukan adanya permasalahan hukum ijin lokasi antara Penggugat dengan Bupati Labuhanbatu (Tergugat);
Bahwa atas surat Penggugat Nomor 29/HSR/SP-BPNP/IX/2006 tanggal 27 September 2006 di atas, Badan Pertanahan Nasional Pusat atas nama Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Direktur Penetapan Batas Tanah dan Ruang menjawab kepada Penggugat melalui Suratnya Nomor 330.1-2822-DII.3 tanggal 13 Desember 2006 pada pokoknya memberitahukan kepada Penggugat bahwa hingga saat ini Penerbitan Peta Bidang Tanah pada lokasi yang dimohon oleh Penggugat belum dapat dilayani dengan merujuk suratnya terdahulu Nomor 610-2885-D.II.2 tanggal 22 November 2005 dan juga menyatakan bahwa sampai saat ini areal yang dimohon oleh Penggugat dinyatakan sebagai wilayah status quo sampai ada penegasan tidak terjadi tumpang tindih SK Ijin Lokasi dari Bupati Labuhanbatu (Tergugat);
Bahwa dengan adanya pernyataan status quo dari Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Direktur Penetapan Batas Tanah dan Ruang Badan Pertanahan Nasional Pusat tersebut, berarti Badan Pertanahan Nasional Pusat turut mengakui bahwa ijin-ijin lokasi yang diterbitkan oleh Tergugat adalah tidak prosedural dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga menimbulkan ketidak-pastian hukum bagi masyarakat;
Perbuatan Tergugat yang terbukti sewenang-wenang menyatakan secara sepihak bahwa Ijin Lokasi Penggugat telah kadaluwarsa/berakhir masa berlakunya sejak tahun 1997 (tanpa pernah memberi peringatan terlebih dahulu), dan selanjutnya menerbitkan ijin lokasi kepada perusahaan-perusahaan lain di lokasi yang menindih milik Penggugat, antara lain yaitu:
PT Paten Alam Lestari dengan areal seluruhnya seluas 6.000 Ha yang terletak di Desa Sei Palancang dan Desa Selat Beting Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, dengan Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor 20 tanggal 18 November 2003;
PT Perkebunan Nusantara IV (Persero) dengan luas areal seluruhnya 4.065 Ha yang terletak di Desa Sei Rakyat, Desa Bagan Bilah dan Desa Sei Palancang, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, dengan Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor 4 tanggal 31 Mei 2005;
PT Toton Usaha Mandiri dengan luas areal seluruhnya 1.200 Ha yang terletak di Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, dengan Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor 7 tanggal 8 Juni 2005;
adalah jelas-jelas merupakan perbuatan melawan hukum;
Bahwa dengan demikian, perbuatan Tergugat yang menerbitkan Ijin Lokasi kepada perusahaan-perusahaan lain yang menindih di lokasi milik Penggugat (berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 188/Kpts-ll/1999 tanggal 8 April 1999), sementara Penggugat pada saat yang sama masih atau sedang dalam proses pengurusan pada jenjang perijinan berikutnya menuju pengurusan ijin hak guna usaha, adalah jelas-jelas merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
Perbuatan Tergugat yang menyatakan secara sepihak bahwa Ijin Lokasi milik Penggugat telah kadaluwarsa/berakhir masa berlakunya sejak 1997 tanpa pernah memberi peringatan atau pemberitahuan terlebih dahulu kepada Penggugat, padahal pada waktu yang sama Penggugat sedang dan terus melaksanakan proses pengajuan ijin-ijin berjenjang untuk memperoleh ijin hak guna usaha, sehingga proses tersebut sudah pasti harus dan sudah mengeluarkan biaya serta tenaga, hal itu membuktikan bahwa perbuatan Tergugat tersebut sudah jelas merupakan perbuatan melawan hukum yang nyata-nyata menimbulkan kerugian materiil maupun immaterial terhadap Penggugat;
Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas terungkap dan ternyata akibat perbuatan Tergugat terbukti menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi Penggugat, baik kerugian secara materiil maupun kerugian berupa immaterial. Adapun besarnya kerugian yang diderita Penggugat terungkap secara rinci, yaitu:
Kerugian secara materiil akibat perbuatan melawan hukum Tergugat adalah berupa:
Biaya pengurusan ijin lokasi hingga terbitnya Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 188/Kpts-ll/1999, yang terdiri dari biaya perjalanan mondar-mandir (biaya akomodasi serta biaya sewa mobil) dari Jakarta ke Labuhanbatu sebanyak 60 (enam puluh) kali, yang biayanya per sekali jalan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), sehingga jumlahnya adalah Rp10.000.000,00 x 60 = Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);
Biaya rapat-rapat yang dilakukan oleh Penggugat bersama- sama anggota Direksi di Medan dan Labuhanbatu sebanyak 12 (dua belas) kali, setiap kali rapat memerlukan biaya transportasi Jakarta, Medan dan Labuhanbatu, akomodasi termasuk menyewa ruang rapat, yang keseluruhannya berjumlah Rp 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) setiap kali rapat, sehingga jumlahnya Rp70.000.000,00 x 12 = Rp840.000.000,00 (delapan ratus empat puluh juta rupiah);
Jadi total kerugian materiil sejumlah Rp1.440.000.000,00 (satu miliar empat ratus empat puluh juta rupiah);
Sedangkan kerugian secara immaterial sebenarnya sudah pasti dan tidak mungkin dapat dinilai dengan uang, namun demi kepastian hukum dalam gugatan ini, maka jika dinilai dan dihitung dalam bentuk uang, kerugian immaterial akibat perbuatan melawan hukum Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp1.200.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus miliar rupiah);
Bahwa oleh karena akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan Tergugat terbukti sangat besar merugikan Penggugat, dan agar supaya Tergugat tidak menghindar dari kewajibannya, serta demi terpenuhinya putusan Pengadilan, maka sudah selayaknya dan sesuai dengan asas keadilan apabila Pengadilan Negeri Rantau Prapat menjatuhkan hukuman kepada Tergugat harus membayar uang paksa (dwangsom) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan Pengadilan perkara a quo;
Bahwa gugatan Penggugat dalam perkara a quo telah didasarkan atas alasan-alasan yang kuat, objektif dan didukung pula dengan bukti-bukti yang autentik dan sempurna, oleh karenanya adalah cukup beralasan dan sesuai dengan hukum yang berlaku apabila putusan dalam perkara ini ditetapkan dan dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Rantau Prapat agar memberikan putusan sebagai berikut:
Primair:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menetapkan bahwa Penggugat adalah pemegang Hak Pelepasan Kawasan Hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 188/Kpts-ll/1999 tanggal 8 April 1999 tentang Pelepasan Kawasan Hutan seluas ± 8.255,30 Ha, yang terletak di Kelompok Hutan Sungai Barumun dan sekitarnya, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Daerah Tingkat II Labuhanbatu, Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara;
Menetapkan oleh karenanya bahwa Penggugat adalah pihak yang berhak atas Ijin Lokasi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Labuhanbatu, yaitu:
3.1. Nomor 460/07/588-IL/III/1994 tanggal 31 Maret 1994;
3.2. Nomor 460/11/593-IL/IV/1994 tanggal 28 April 1994;
3.3. Nomor 460/36/921-IL/IV/1995 tanggal 21 April 1995;
Menetapkan Ijin Lokasi milik Penggugat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Labuhanbatu, yaitu:
4.1. Nomor 460/07/588-IL/III/1994 tanggal 31 Maret 1994;
4.2. Nomor 460/11/593-IL/IV/1994 tanggal 28 April 1994;
4.3. Nomor 460/36/921-IL/IV/1995 tanggal 21 April 1995;
Masih berlaku hingga saat ini;
Menyatakan bahwa Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar sekaligus segala kerugian yang dialami oleh Penggugat yakni sebesar Rp1.201.440.000.000,00 (satu triliun dua ratus satu miliar empat ratus empat puluh juta rupiah), dengan perincian:
6.1 Kerugian materiil sebesar Rp 1.440.000.000,00 (satu miliar empat ratus empat puluh juta rupiah);
6.2. Kerugian immaterial sebesar Rp1.200.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus miliar rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan Pengadilan perkara a quo;
Menetapkan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair:
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi dan gugatan rekonvensi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Perihal Kompetensi Absolut;
Bahwa inti masalah yang dipersoalkan oleh Penggugat dalam gugatannya adalah keputusan yang dikeluarkan Tergugat dalam kapasitas Tergugat sebagai Kepala Daerah di Kabupaten Labuhanbatu yaitu tentang pemberian ijin lokasi bagi pihak lain (di luar Penggugat) yang diklaim oleh Penggugat sebagai tindakan atau perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
Bahwa atas gugatan ini, Tergugat menilai Penggugat telah salah alamat dalam mengajukan gugatannya, karena seyogyanya Penggugat mengajukan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara yang memiliki kompetensi untuk memeriksa dan mengadili materi yang diduga sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat dalam kapasitas Tergugat sebagai Kepala Daerah yang nota bene adalah Pejabat Tata Usaha Negara (vide Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Jo. Undang Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman). Oleh karenannya, kalaupun Penggugat menduga dalam hal ini telah terjadi perbuatan melawan hukum, tindakan atau perbuatan melawan hukum dalam konteks ini harus dimengerti sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pejabat Tata Usaha Negara (onrechtsmatige overheidsdaad) dan bukannya perbuatan melawan hukum dalam pengertian umumnya (onrechtmatige daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
Bahwa akan tetapi, faktanya, batasan waktu 90 hari bagi diajukannya gugatan Tata Usaha Negara untuk persoalan ini sebagaimana telah diatur dalam Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 juncto Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 sudah lampau. Pertanyaannya: Mengapa Penggugat lalai atas batasan waktu 90 hari ini? Padahal, Penggugat sudah semestinya tidak akan mengabaikan soal batas waktu yang sangat penting artinya ini, karena Penggugat sangat berkepentingan atas keputusan Tergugat mengenai lahan yang dimohonkan ijin lokasinya oleh Penggugat, yang dinilai Penggugat bisa saja akan sangat merugikan diri Penggugat, maka patut diduga gugatan ini mengandung maksud atau motif tersembunyi yang tidak didasarkan pada itikad baik dan bukan sekedar murni persoalan hukum;
Bahwa oleh karena objek gugatan Penggugat adalah tentang keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat dalam kapasitas Tergugat sebagai Kepala Daerah di Kabupaten Labuhanbatu, Pengadilan Negeri di Rantau Prapat harus menyatakan dirinya secara ex officio tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, karena materi gugatan Penggugat merupakan lingkup Peradilan Tata Usaha Negara;
Bahwa selanjutnya, dengan salah alamatnya pengajuan gugatan, merujuk pada ketentuan dalam Pasal 160 R.Bg/134 H.I.R., gugatan Penggugat ini harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Perihal Gugatan Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium);
Bahwa Tergugat menilai gugatan Penggugat tidak memenuhi persyaratan kelengkapan pihak dalam perkara ini, karena ada subjek hukum lain yang seyogyanya turut dijadikan pihak (baik sebagai Tergugat ataupun Turut Tergugat);
Bahwa Penggugat dalam gugatannya hanya melibatkan Tergugat dalam kapasitas sebagai Bupati Labuhanbatu. Padahal, pokok permasalahan yang diangkat oleh Penggugat adalah soal ijin lokasi yang diterbitkan oleh Tergugat kepada perusahaan-perusahaan lain di lokasi yang menurut Penggugat di atasnya telah ada hak Penggugat. Keberadaan perusahaan-perusahaan lain tersebut secara tersurat bisa ditilik dalam gugatan Penggugat sendiri, misalnya pada poin 22 halaman 10 dan poin 30 halaman 13 dari gugatan. Artinya, ada pihak lain yang memiliki keterkaitan kepentingan dalam persoalan ini serta secara pasti telah diketahui keberadaannya oleh Penggugat, dan oleh karenanya sudah seyogyanya dijadikan pihak dalam perkara ini, yaitu PT Paten Alam Lestari dengan areal seluas 6.000 Hektar, PT Perkebunan Nusantara IV dengan luas areal 4.065 Hektar, dan PT Toton Usaha Mandiri dengan areal seluas 1.200 Hektar;
Bahwa lebih jauh, Penggugat seyogyanya juga melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai pihak dalam perkara ini terkait dengan surat Nomor 330.1-2822-DII.3 tanggal 13 Desember 2006 yang pada intinya menyatakan bahwa lahan terperkara berada dalam posisi status quo sampai ada penegasan tidak terjadinya tumpang tindih perijinan dengan ijin lokasi yang telah diterbitkan oleh Tergugat. Artinya, dalam beberapa hal, surat BPN tersebut juga bisa membawa ketidak-pastian hukum bagi Penggugat sendiri. Dan oleh karena itu, sudah semestinya Penggugat menjadikan BPN sebagai pihak dalam gugatannya, setidak-tidaknya sebagai pihak Turut Tergugat yang kelak harus menghormati keputusan dalam perkara ini dan untuk selanjutnya BPN mengambil kebijakan untuk mencabut kembali surat Nomor 330.1-2822-DII.3 tersebut demi kepentingan hukum semua pihak yang terkait dalam persoalan ini;
Bahwa disamping itu, dilibatkannya BPN dalam perkara ini seyogyanya sudah menjadi keniscayaan bagi Penggugat yang justru memperoleh kebijakan yang berstandar ganda (double standart) dari BPN. Di satu pihak BPN menerbitkan surat Nomor 330.1-2822-DII.3 yang menyatakan bahwa lahan terperkara berada dalam posisi status quo. Di pihak lain, sebelumnya BPN telah menyatakan Penggugat memiliki hak atas ijin lokasi untuk tanah terperkara melalui berbagai Surat Keputusan yang telah kadaluarsa yaitu:
1. Surat Nomor 460/07/588-IL/lII/1994, tanggal 31 Maret 1994;
2. Surat Nomor 460/11/593-IL/IV/1994, tanggal 28 April 1994;
3. Surat Nomor 460/36/921-IL/IV/1995, tanggal 21 April 1995;
Bahwa selanjutnya sebagai sebuah konsekuensi logis, Penggugat pun harus melibatkan Menteri Kehutanan yang telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 188/Kpts-ll/1999 tanggal 8 April 1999, karena dalam diktum kesembilan dari SK tersebut disebutkan mengenai batas waktu 1 (satu) tahun bagi Penggugat untuk menyelesaikan pengurusan HGU. Jika tenggat ini tidak terpenuhi, maka seluruh proses pengurusan HGU dapat dibatalkan, untuk selanjutnya lahan kembali kepada pihak Departemen Kehutanan dan Perkebunan. Dalam persoalan ini, Penggugat jelas memiliki kepentingan atas pelibatan Menteri Kehutanan, supaya segala upaya yang telah dilakukan Penggugat selama ini tidak dinihilkan;
Bahwa dengan tidak diikutsertakannya perusahaan-perusahaan lain, yaitu PT Paten Alam Lestari, PT Perkebunan Nusantara IV, dan PT Toton Usaha Mandiri, berikut BPN dan Menteri Kehutanan sebagai pihak dalam perkara ini, baik sebagai Tergugat ataupun Turut Tergugat, telah jelas dan terang bahwa pihak-pihak dalam gugatan ini tidaklah lengkap dan menyebabkan gugatan ini harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Bahwa hal tersebut selaras dengan putusan-putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah menjadi Yurisprudensi tetap yang pada intinya menyatakan, bahwa gugatan yang kurang pihak (partij) harus dinyatakan tidak dapat diterima, seperti tertuang dalam putusan Mahkamah Agung Rl Nomor 938 K/Sip/1971, putusan Mahkamah Agung Rl Nomor 1078 K/Sip/1972, Putusan Mahkamah Agung Rl Nomor 437 K/Sip/1973, Putusan Mahkamah Agung Rl Nomor 151 K/Sip/1975, dan Putusan Mahkamah Agung Rl Nomor 1669 K/ Sip/1983;
Perihal gugatan Kabur (Obscuur Libel);
Bahwa Penggugat secara tidak cermat menyampaikan soal uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dalam petitum gugatan. Akan tetapi dalam posita, Penggugat sama sekali tidak menyebutkan besaran dwangsom yang hendak dimintakan. Dalam logika konstruksi gugatan, hal ini jelas memicu kesimpang-siuran dan ketidak-jelasan, karena antara posita dengan petitum gugatan dari Penggugat ini tidak menunjukkan adanya hubungan kausalitas yang akurat;
Bahwa Penggugat juga secara tidak jelas merincikan kerugian materiil yang diklaim Penggugat sebagai akibat dari perbuatan Tergugat. Perincian Penggugat sangat kabur, mengingat tidak ada dasar secara rasional dan argumentative dari Penggugat dalam menetapkan angka sebesar itu sebagai akibat dari perbuatan Tergugat. Kerugian materiil yang dirinci oleh Penggugat dalam halaman 14 sampai dengan 15 poin 33 dari gugatan adalah sebuah pengeluaran dana yang memang sudah sewajarnya dikeluarkan bagi pengurusan ijin lokasi. Pengeluaran-pengeluaran semacam ini sangat tidak masuk akal dibebankan kepada Tergugat, mengingat pengeluaran-pengeluaran pos dana semacam ini sudah merupakan sebuah calculated risk yang memang seyogyanya telah diperhitungkan "harus" dikeluarkan dalam pengurusan status hukum tanah terperkara, terlepas dari apakah pengurusannya kelak berhasil atau tidak;
Bahwa selanjutnya, masih mengenai gugatan yang kabur, sebagai konsekuensi logis dari kekeliruan atas masalah kompetensi absolut, Tergugat dalam kapasitas sebagai Pejabat Tata Usaha Negara tidak bisa dikategorikan melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengertian onrechtmatige daad, karena dalam konteks perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pejabat Tata Usaha Negara, kategori perbuatan melawan hukumnya ada dalam pengertian onrechtmatige overheidsdaad;
Bahwa oleh karenanya Tergugat menilai Penggugat tidak bisa membedakan secara jernih masalah perbuatan melawan hukum yang bisa dilakukan oleh subjek-subjek hukum dalam kapasitas yang berbeda-beda dan tertentu, dan hal ini jelas membawa konsekuensi pada kaburnya gugatan, karena secara serampangan Penggugat telah menggeneralisir dan memaksakan konsep perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pejabat Tata Usaha Negara sebagai perihal yang menjadi kewenangan absolute dari Pengadilan Negeri, sehingga dengan diajukannya gugatan Penggugat ke Pengadilan Negeri, yang seharusnya kewenangan untuk memeriksa dan mengadili gugatan Penggugat adalah Peradilan Tata Usaha Negara, maka diajukannya gugatan Penggugat ke Pengadilan Negeri, hal tersebut semakin menambah kaburnya gugatan Penggugat;
Bahwa demikian juga, lebih jauh, jika Penggugat memang konsisten terhadap dalil-dalilnya, dalam konteks gugatan terhadap perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), sudah seharusnya Penggugat menyampaikan secara detail dan tegas batas-batas atas tanah terperkara yang memang menjadi objek langsung dari gugatan. Bandingkan dengan gugatan terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pejabat Tata Usaha Negara (onrechtmatige overheidsdaad) yang memiliki objek langsung berupa keputusan Pejabat Tata Usaha Negara, sehingga dengan tidak diuraikannya secara jelas letak dan batas-batas serta ukuran tanah yang menjadi dalil gugatan yang dianggap Penggugat sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), maka gugatan Penggugat yang demikian adalah kabur (obscuur);
Bahwa dengan demikian, telah jelaslah adanya kekaburan yang nyata dalam gugatan Penggugat, yang menyebabkan pula gugatan tersebut memiliki cukup alasan untuk ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Berdasarkan seluruh uraian hukum tersebut di atas, Tergugat mohon kiranya Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menerima seluruh eksepsi dari Tergugat, dan selanjutnya menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, atau setidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Dalam Rekonvensi:
Bahwa Penggugat dalam Konvensi saat ini disebut sebagai Tergugat Dalam Rekonvensi (Tergugat dalam Rekonvensi), sedangkan Tergugat dalam Konvensi saat ini disebut sebagai Penggugat dalam Rekonvensi (Penggugat dalam Rekonvensi);
Bahwa hal-hal yang telah disampaikan dalam eksepsi dan konvensi sudah seyogyanya dianggap sebagai dasar pula dalam gugatan rekonvensi ini;
Bahwa dalam gugatan awal, Tergugat dalam Rekonvensi menyebutkan Penggugat dalam Rekonvensi telah melakukan tindakan yang melanggar hukum, akan tetapi tanpa melalui dalil ataupun dasar yang cukup. Pernyataan Tergugat dalam Rekonvensi dalam gugatan awal pada halaman ke-10 poin ke-22 dan halaman ke-13 poin ke-30 sangatlah tendensius dan menjurus kepada fitnah;
Bahwa Tergugat dalam rekonvensi dalam gugatan awal pada halaman ke-13 poin ke-30 menyatakan, bahwa Penggugat dalam Rekonvensi telah lalai dalam menerbitkan surat peringatan kepada Tergugat dalam Rekonvensi pernyataan Tergugat dalam Rekonvensi ini jelas bertentangan dengan fakta yang ada. Faktanya, sebagaimana tersurat dalam Pasal 2 Keppres RI Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan, antara lain disebutkan, bahwa salah satu kewenangan Penggugat dalam Rekonvensi di bidang pertanahan adalah memberikan ijin lokasi. Dengan demikian, persoalan ijin lokasi ini sepenuhnya adalah hak prerogatif dari Penggugat dalam Rekonvensi, lebih jauh Penggugat dalam Rekonvensi juga telah memberikan respon atas Surat Permohonan Penggugat Nomor 48/WNN/XI/2005 tertanggal 21 November 2005, melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu, yang secara resmi menyampaikan kepada Penggugat Surat Nomor 180/369/HUKUM/ 2006, tertanggal 30 Januari 2006. Sekalipun tidak ada satupun ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mewajibkan Penggugat dalam Rekonvensi untuk melakukan peringatan sebagaimana dimaksud Tergugat dalam Rekonvensi akan tetapi surat Penggugat dalam Rekonvensi tersebut adalah bukti adanya itikad baik dari Penggugat dalam Rekonvensi untuk memberitahukan kepada Tergugat dalam Rekonvensi atas status lahan yang bersangkutan. Akan tetapi, surat dari Penggugat dalam Rekonvensi sama sekali tidak diindahkan oleh Tergugat dalam Rekonvensi;
Bahwa yang juga harus diperhatikan dan diingat oleh Tergugat dalam Rekonvensi adalah bahwa di atas lahan tersebut tidak pernah ada penguasaan secara efektif (efective occupation) dan kehadiran yang bersifat terus menerus (continous presence) dari Tergugat dalam Rekonvensi yang mengklaim lahan tersebut berada di bawah penguasaannya. Dan berdasarkan falsafah fungsi sosial tanah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 beserta segenap ketentuan peraturan perundang-undangan yang lain, termasuk Keppres Rl Nomor 34 Tahun 2003, adalah menjadi kewenangan Penggugat dalam Rekonvensi untuk mengatur peruntukannya demi membawa kemaslahatan masyarakat banyak, dan bukan sekedar kemaslahatan bagi Tergugat dalam Rekonvensi saja;
Bahwa lebih jauh, dengan asumsi bahwa Tergugat dalam Rekonvensi seharusnya melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai pihak dalam perkara ini, setidak-tidaknya sebagai pihak Turut Tergugat, yaitu terkait dengan surat Nomor 330.1-2822-DII.3 tanggal 13 Desember 2006 yang pada intinya menyatakan bahwa lahan terperkara berada dalam posisi status quo sampai ada penegasan tidak terjadinya tumpang tindih perijinan dengan ijin lokasi yang telah diterbitkan oleh Tergugat, sehingga sudah selayaknya BPN mengambil kebijakan untuk mencabut kembali Surat Nomor 330.1-2822-DII.3 tersebut demi kepentingan hukum semua pihak yang terkait dalam persoalan ini, mengingat status Surat Nomor 330.1-2822-DII.3 bisa dinilai sebagai surat yang cacat hukum dan dengan demikian hams dinyatakan batal demi hukum;
Bahwa disamping itu, sudah sewajarnya pula BPN membatalkan Surat Keputusan Nomor 460/07/588-IL/III/1994, tanggal 31 Maret 1994, Nomor 460/ 11/593-IL/IV/1994, tanggal 28 April 1994 dan Nomor 460/36/921-IL/IV/1995, tanggal 21 April 1995, karena telah lampau waktu menurut Keputusan Bersama Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 364/Kpts-ll/90, 519/Kpts/HK.050/7/90 dan 23-VIII-1990 tentang Ketentuan Pelepasan Kawasan Hutan dan Pemberian Hak Guna Usaha untuk Pengembangan Usaha Pertanian, yang pada intinya disebutkan bahwa Kepala Badan Pertanahan Nasional menerbitkan Surat Keputusan Hak Guna Usaha selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diterimanya Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Pelepasan Kawasan Hutan yang dalam hal ini adalah SK Nomor 188/Kpts-ll/1999 tanggal 8 April 1999 Jo. SK Nomor 188/Kpts-lI/1999 tanggal 8 April 1999 pada Diktum sembilan yang telah diabaikan oleh Tergugat dalam Rekonvensi;
Bahwa dengan demikian pula, adalah sebuah konsekuensi logis, SK Menteri Kehutanan Nomor 188/Kpts-ll/1999 tanggal 8 April 1999 sebagaimana disebutkan di ataspun dengan sendirinya telah berakhir dan batal demi hukum, karena telah lampau waktunya Tergugat dalam Rekonvensi menyelesaikan kewajibannya dalam melakukan pengurusan HGU atas tanah terperkara, dan oleh karenanya pula seyogyanya Menteri Kehutanan dijadikan pihak dalam gugatan pokok Penggugat atas persoalan ini;
Bahwa oleh karena itu pulalah Penggugat dalam Rekonvensi melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu, secara resmi telah menyampaikan kepada Penggugat Surat Nomor 180/369/HUKUM/I2006, tertanggal 30 Januari 2006 yang salah satunya menegaskan tentang telah lampaunya waktu pengurusan Tergugat dalam Rekonvensi yang menginginkan terbitnya HGU atas nama Tergugat dalam Rekonvensi dan oleh karenanya Penggugat dalam Rekonvensi berani mengambil kebijakan untuk menerbitkan ijin lokasi atas nama pihak lain sebagaimana telah diuraikan di atas;
Bahwa sebagaimana juga telah diuraikan panjang lebar pada bagian dalam konvensi di atas, pernyataan Tergugat dalam Rekonvensi jelas merupakan syak wasangka tanpa dasar dan bernuansa fitnah, karena disampaikan tanpa dasar hukum apapun;
Bahwa akibat pernyataan Tergugat dalam Rekonvensi sebagaimana diuraikan di atas, Penggugat dalam Rekonvensi merasa difitnah, dicemarkan nama baik atau dipermalukan dan menderita kerugian secara materiil maupun immaterial karena nama baiknya dirusak, dengan tuduhan seolah-olah telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku;
Bahwa oleh karenanya pula sudah cukup beralasan hukum kiranya jika tindakan yang dilakukan oleh Tergugat dalam Rekonvensi sebagaimana disebut di atas dikualisir sebagai perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad);
Bahwa selanjutnya atas kerugian materiil, melalui gugatan Rekonvensi ini Penggugat dalam Rekonvensi untuk Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar uang ganti rugi yang akhirnya harus dikeluarkan oleh Penggugat dalam Rekonvensi secara pribadi guna membayar biaya Pengacara sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Bahwa atas kerugian moril (immaterial), Penggugat dalam Rekonvensi juga menuntut Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar uang ganti rugi sejumlah Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
Bahwa dengan demikian, jumlah seluruh kerugian Penggugat dalam Rekonvensi adalah sebesar Rp1.000.050.000.000,00 (satu triliun lima puluh juta rupiah);
Bahwa karena gugatan Penggugat dalam Rekonvensi ini berdasarkan pada bukti-bukti yang otentik, berdasarkan Pasal 227 HIR, Penggugat dalam Rekonvensi memohon kepada Pengadilan untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta milik Tergugat dalam Rekonvensi baik harta bergerak maupun tak bergerak, yang nantinya akan Penggugat dalam Rekonvensi susul dengan Surat Permohonan tersendiri tentang objek mana milik Tergugat dalam Rekonvensi yang akan disita;
Bahwa karena gugatan Penggugat dalam Rekonvensi ini berdasarkan pada bukti-bukti yang otentik pula, berdasarkan Pasal 180 HIR, Penggugat dalam Rekonvensi memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menetapkan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada banding, kasasi, dan verzet;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Negeri Rantau Prapat untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan dalam gugatan rekonvensi;
Menyatakan Surat Nomor 330.1-2822-DII.3 tanggal 13 Desember 2006 yang dikeluarkan BPN adalah cacat hukum dan oleh karenanya dinyatakan batal demi hukum;
Menyatakan Surat Keputusan Badan Pertanahan Nasional Nomor 460/ 07/588-IL/lII/1994, tanggal 31 Maret 1994 dan Nomor 460/11/593-IL/IV/1994, tanggal 28 April 1994 dan Nomor 460/36/921-IL/lV/1995, tanggal 21 April 1995 adalah cacat hukum dan oleh karenanya dinyatakan batal demi hukum;
Menyatakan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 188/ Kpts-ll/1999 tentang Pelepasan Kawasan Hutan seluas 8.255,30 hektar yang terletak di Kelompok Hutan Sungai Barumun dan sekitarnya, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Daerah Tingkat II Labuhanbatu, Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara untuk usaha budidaya perkebunan atas nama PT Wananauli Nusapersada tanggal 8 April 1999 telah berakhir dan batal demi hukum;
Menyatakan bahwa Tergugat dalam Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa fitnah dan pencemaran nama baik Penggugat dalam Rekonvensi;
Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi oleh karenanya untuk membayar kepada Penggugat dalam Rekonvensi ganti kerugian materiil sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan ganti kerugian immaterial (moril) sejumlah Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) sehingga besar total ganti kerugian keseluruhan adalah Rp1.000.050.000.000,00 (satu triliun lima puluh juta rupiah);
Menyatakan putusan dalam perkara gugatan rekonvensi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada banding, kasasi, dan verzet;
Menghukum Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara;
Subsidair:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Rantau Prapat telah memberikan Putusan Nomor 04/Pdt/G/2007/PN Rap., tanggal 24 Mei 2007 dengan amar sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Mengabulkan eksepsi Tergugat;
Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili gugatan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rantau Prapat di bawah Register Nomor 04/Pdt.G/2007/PN Rap;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp 119.000,00 (seratus sembilan belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 280/PDT/2007/PT MDN, tanggal 16 November 2007 adalah sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 04/ Pdt.G/2007/PN Rap., tanggal 24 Mei 2007;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan Pengadilan Negeri Rantau Prapat berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara perdata Nomor 04/Pdt.G/2007/PN Rap;
Memerintahkan pengembalian berkas perkara Nomor 04/Pdt.G/2007/PN Rap., ke Pengadilan Negeri Rantau Prapat untuk selanjutnya membuka kembali persidangan lalu memeriksa, mengadili dan memutus tentang pokok perkaranya;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan adanya putusan akhir dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 04/Pdt.G/2007/PN Rap., tanggal 26 Juni 2008 adalah sebagai berikut:
Dalam Konvensi
Tentang Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Tentang Pokok Perkara:
Menetapkan bahwa Penggugat adalah pemegang hak pelepasan kawasan hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 188/KPTS-II/1999 tanggal 8 April 1999 tentang Pelepasan Kawasan Hutan seluas ± 8.225,30 hektar yang terletak di Kelompok Hutan Sungai Barumun DSK, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara;
Menetapkan bahwa Penggugat adalah pihak pemegang ijin lokasi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, yaitu:
- Nomor 460/07/588-IL/III/1994 tanggal 31 Maret 1994;
- Nomor 460/11/593-1L/IV/1994 tanggal 28 April 1994;
- Nomor 460/36/921-IL/IV/1995 tanggal 21 April 1995;
Menetapkan bahwa ijin lokasi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, yaitu:
- Nomor 460/07/588-IL/III/1994 tanggal 31 Maret 1994;
- Nomor 460/11/593-1L/IV/1994 tanggal 28 April 1994;
- Nomor 460/36/921-IL7IV/1995 tanggal 21 April 1995;
Sampai dengan tahun 2005 masih berlaku atau setidak-tidaknya sebelum atau ketika Tergugat menerbitkan Ijin Lokasi terhadap:
PT Paten Alam Lestari dengan areal seluruhnya seluas 6.000 Ha yang terletak di Desa Sei Palancang dan Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, dengan Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor 20 tanggal 18 November 2003;
PT Perkebunan Nusantara IV (Persero) dengan luas areal seluruhnya 4.065 Ha yang terletak di Desa Sei Rakyat, Desa Bagan Bilah dan Desa Sei Palancang, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, dengan Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor 4 tanggal 31 Mei 2005;
PT Toton Usaha Mandiri dengan luas areal seluruhnya 1.200 Ha yang terletak di Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, dengan Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor 7 tanggal 8 Juni 2005;
Ijin Lokasi yang telah diperoleh Penggugat masih berlaku dan belum berakhir masa berlakunya;
Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang menerbitkan Ijin Lokasi terhadap:
PT Paten Alam Lestari dengan areal seluruhnya seluas 6.000 Ha yang terletak di Desa Sei Palancang dan Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, dengan Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor 20 tanggal 18 November 2003;
PT Perkebunan Nusantara IV (Persero) dengan luas areal seluruhnya 4.065 Ha yang terletak di Desa Sei Rakyat, Desa Bagan Bilah dan Desa Sei Palancang, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, dengan Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor 4 tanggal 31 Mei 2005;
PT Toton Usaha Mandiri dengan luas areal seluruhnya 1.200 Ha yang terletak di Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, dengan Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor 7 tanggal 8 Juni 2005;
yang menindih ijin lokasi Penggugat adalah sebuah bentuk perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat sebesar Rp375.428.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dan menolak bagian selebihnya;
Dalam Rekonvensi:
Menolak gugatan rekonvensi Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi untuk seluruhnya;
Dalam Konvensi Dan Rekonvensi:
Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp104.000,00 (seratus empat ribu rupiah) kepada Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 85/PDT/2009/PT MDN, tanggal 5 Juni 2009 adalah sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Tergugat/Pembanding tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 26 Juni 2008 Nomor 04/Pdt.G/2007/PN Rap., yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
- Mengabulkan eksepsi Tergugat tersebut;
- Menyatakan gugatan Penggugat kurang pihak (Plurium Litis Consortium);
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Dalam Rekonvensi:
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, dan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1085 K/ Pdt/2010 tanggal 30 Agustus 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. Bupati Kabupaten Labuhanbatu, 2. PT Wananauli Nusa Persada tersebut;
Menghukum para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini masing-masing ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah Putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/ Pdt/2010 tanggal 30 Agustus 2010 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, diberitahukan kepada Termohon Kasasi I-Pemohon Kasasi II/ Penggugat/Terbanding pada tanggal 9 April 2012, kemudian terhadapnya oleh Termohon Kasasi I-Pemohon Kasasi II/Penggugat/Terbanding diajukan permohonan peninjauan kembali pada tanggal 24 Mei 2012 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 04/Pdt.G/2007/ PN Rap. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Rantau Prapat, permohonan tersebut disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal itu juga;
Bahwa memori peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi I-Pemohon Kasasi II/Penggugat/Terbanding tersebut telah diberitahukan kepada Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi I-Termohon Kasasi II/ Tergugat/Pembanding pada tanggal 14 Juni 2012;
Bahwa kemudian Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi I-Termohon Kasasi II/Tergugat/Pembanding mengajukan tanggapan memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rantau Prapat pada tanggal 13 Juli 2012;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi I-Pemohon Kasasi II/Penggugat/ Terbanding dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah:
Bahwa ketentuan Pasal 67 huruf e Undang undang Nomor 14 tahun 1985 menyebutkan;
“Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan berdasarkan alasan; apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain”.
Bahwa pertimbangan putusan Judex Juris pada halaman 51 menyebutkan:
“Bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, Judex Facti/ Pengadilan Tinggi tidak salah dalam menerapkan hukum. Pertimbangan Judex Facti/Pengadilan Tinggi sudah tepat dan benar;
Bahwa gugatan Penggugat kurang pihak yaitu tidak menggugat PT Paten Alam Lestasi, PT Perkebunan Nusantara IV, PT Toton Usaha Mandiri, yang mendapat Ijin Lokasi dari Tergugat dan yang tumpah tindih dengan hak kawasan hutan Penggugat”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi:: 1. Bupati Kabupaten Labuhanbatu, 2. PT Wananauli Nusapersada tersebut harus ditolak”;
Bahwa oleh karena putusan Judex Juris tersebut tidak didasarkan dan disertai dengan pertimbangan hukum-pertimbangan hukum yang cukup (onvoldoende gemotiveerd), baik tentang penolakan maupun penerimaan suatu petitum, maka haruslah dibatalkan. Hal tersebut sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, yaitu:
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 689 K/SIP/1969, tanggal 18 Desember 1970, yang pertimbangan hukumnya antara lain berbunyi: ”tiap-tiap penolakan maupun penerimaan suatu petitum haruslah disertai pertimbangan mengapa ditolak dan diterima”;
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 117 K/SIP/1955, tanggal 18 Desember 1970, yang pertimbangan hukumnya antara lain berbunyi; ”Putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri yang kurang cukup dipertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd), harus dibatalkan”;
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 63 K/SIP/1969, tanggal 22 Juli 1970, yang pertimbangan hukumnya antara lain berbunyi; “Putusan Pengadilan Tinggi Medan yang tidak didasarkan atas alasan-alasan yang tidak cukup (onvoldoende gemotiveerd), harus dibatalkan”;
Bahwa ada persoalan hukum yang sangat mendasar dan tidak dipertimbangkan dalam putusan Judex Juris, yaitu mengenai gugatan kurang pihak yang juga menjadi pertimbangan hukum putusan Judex Juris, telah diperiksa dan diputus sebanyak 4 (empat) kali, atas perkara yang sama, pihak-pihak yang sama dan oleh Pengadilan yang sama;
Bahwa in cassu, eksepsi Termohon Peninjauan Kembali mengenai gugatan kurang pihak telah diperiksa di Pengadilan Negeri/Tingkat Pertama sebanyak dua kali, dan telah diulang diperiksa di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara sebanyak dua kali, yaitu:
Pada saat Pengadilan Negeri Rantau Prapat menerima eksepsi Tergugat/ Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 04/Pdt.G/2007/PN Rap., tanggal 24 Mei 2007, amarnya berbunyi sebagai berikut:
M E N G A D I L I
Dalam Eksepsi:
Mengabulkan Eksepsi Tergugat;
Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili gugatan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rantau Prapat di bawah register Nomor 04/ Pdt.G/2007/PN Rap;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara uang hingga kini ditaksir sebesar Rp119.000,00 (seratus sembilan belas ribu rupiah);
Namun oleh Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Nomor 280/PDT/2007/ PT MDN, tanggal 16 November 2007, Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 04/Pdt.G/2007/PN Rap., tanggal 24 Mei 2007 telah dibatalkan. Yang pada pokoknya menolak eksepsi Tergugat/Termohon Peninjauan Kembali seluruhnya (termasuk eksepsi Termohon Peninjauan Kembali mengenai gugatan kurang pihak), dan menyatakan Pengadilan Negeri Rantau Prapat berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara perdata Nomor 04/Pdt.G/2007/PN Rap;
Selanjutnya Pengadilan Negeri Rantau Prapat melanjutkan memeriksa dan mengadili (pemeriksaan yang ketiga), yang menghasilkan Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 04/Pdt.G/2007/PN Rap., tanggal 26 Juni 2008, dalam putusan tersebut Majelis Hakim perkara a quo telah menolak juga eksepsi Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali;
Bahwa dalam dalil-dalil eksepsi Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali selalu mengulang-ulang agar Pemohon Kasasi/Pemohon Peninjauan Kembali juga menggugat pihak-pihak yang tidak relevan dengan perkara Permohonan Kasasi, yaitu ketiga perusahaan (PT Patan Alam Lestasi, PT Perkebunan Nusantara IV (Persero) dan PT Toton Usaha Mandiri) dan Badan Pertanahan Nasional (yang menyatakan status tanah tersebut berstatus quo, padahal justru BPN memberikan status quo terhadap tanah tersebut atas surat permintaan Pemohon Kasasi/Pemohon Peninjauan Kemblai), Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali juga meminta agar Pemohon Kasasi/Pemohon Peninjauan Kembali menggugat Menteri Kehutanan, padahal Menteri Kehutanan dan Perkebunan masih mengakui Surat Keputusannya Nomor 188/Kpts-II/1999 tanggal 8 April 1999;
Bahwa dalil-dalil Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali agar Pemohon Kasasi/Pemohon Peninjauan Kembali menggugat atau setidak-tidaknya mengikut sertakan Turut Tergugat kepada ketiga perusahaan tersebut, Badan Pertanahan Nasional dan Menteri Kehutanan adalah dalil yang tak berdasar, kurang jelas dan mengada-ada, karena kepanikan Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali bila Majelis Hakim memasuki pokok perkara, maka dalil-dalil Pemohon Kasasi/Pemohon Peninjauan Kembali yang sangat cermat dan berdasarkan fakta yang didukung oleh bukti-bukti serta keterangan saksi-saksi yang tak terelakkan, akan membuktikan adanya Perbuatan Melawan hukum dari Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali;
Bahwa dalil-dalil tersebut telah terpatahkan pada pemeriksaan di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara sebagaimana terbukti dalam putusannya Nomor 280/PDT/2007/PT MDN, tanggal 16 Nopember 2007, dan juga telah terpatahkan melalui putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 04/Pdt.G/2007/PN Rap., tanggal 26 Juni 2008, sehingga apabila Judex Facti memutuskan dengan simpelnya gugatan kurang pihak, maka Judex Facti telah mengadili Eksepsi Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali untuk keempat kalinya;
Bahwa pedoman dan kaidah hukum mengenai penentuan pihak-pihak dalam suatu gugatan telah secara jelas terungkap dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 305 K/Sip/1971., tanggal 16 Juni 1971, yang menyatakan bahwa: “Penggugat berhak menentukan siapa saja yang harus ditarik dalam perkara yang berkaitan sesuai dengan kepentingan Penggugat”;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka adalah cukup beralasan bahwa persoalan hukum yang sangat mendasar tersebut harus diputuskan oleh Yang Mulia Majelis Hakim Agung dalam Permohonan Peninjauan Kembali a quo;
Alasan dan keberatan berdasarkan Pasal 67 Huruf F Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985;
Bahwa ketentuan Pasal 67 huruf f Undang undang Nomor 14 tahun 1985 menyebutkan:
“Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan berdasarkan alasan; apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata”;
Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada alasan menurut ketentuan Pasal 67 huruf e Undang undang Nomor 14 tahun 1985 (angka romawi I), maka telah terungkap bahwa dalam putusan Judex Juris yang dimohonkan peninjauan kembali, yaitu Putusan Mahkamah Agung R.I., Nomor 1085K/Pdt/2010., tanggal 30 Agustus 2010 tersebut juga berarti telah terbukti adanya kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata;
Bahwa oleh karena putusan Judex Juris tersebut telah terbukti terdapat kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, yaitu melanggar kaidah-kaidah hukum yang sudah berlaku selama ini sebagaimana tersebut dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 689 K/SIP/1969, tanggal 18 Desember 1970., juga Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 117 K/ SIP/1955., tanggal 18 Desember 1970, dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 63 K/SIP/1969, tanggal 22 Juli 1970, serta Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 305 K/Sip/1971., tanggal 16 Juni 1971, maka cukup beralasan menurut hukum untuk membatalkan putusan Judex Juris yang dimohonkan peninjauan kembali dalam perkara a quo;
Alasan-Alasan Dalam Pokok Perkara:
Bahwa secara formal dan faktual, baik bukti-bukti dan saksi-saksi dari Pemohon Peninjauan Kembali telah sangat jelas bahwa Pemohon Peninjauan Kembali adalah Badan Hukum yang secara tertib administrasi mengurus ijin lokasi hingga mendapatkan ijin dari Menteri Kehutanan dan Perkebunan, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 188/Kpts-II/1999 tanggal 8 April 1999, tentang Pelepasan Kawasan Hutan seluas ± 8.255,30 Ha, yang terletak di kelompok Hutan Sungai Barumun dan sekitarnya, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Daerah Tingkat II Labuhanbatu, Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara, untuk Usaha Budidaya Perkebunan atas nama PT Wananauli Nusapersada;
Bahwa dalam gugatan perbuatan melawan hukum a quo terbukti ada Badan Hukum yang telah sangat-sangat dirugikan, yaitu Pemohon Peninjauan Kembali yang telah mengeluarkan biaya dan tenaga serta waktu untuk mendapatkan surat-surat kelengkapan administrasi secara berjenjang, pematokan pancang beton (dengan mengeluarkan biaya dan tenaga), pengukuran (yang menyertakan petugas BPN Pusat serta petugas dari Kantor Pertanahan Labuhanbatu) dan sebagainya, hingga mendapatkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 188/Kpts-II/1999, tanggal 8 April 1999 tersebut;
Bahwa faktanya seluruh prosedur perijinan telah didapat oleh Pemohon Peninjauan Kembali, selanjutnya Pemohon Peninjauan Kembali hanya tinggal satu langkah lagi untuk mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU), yaitu mendapatkan tanda-tangan berita acara pengukuran dari:
Kepala Desa Bagan Bilah;
Kepala Desa Pelancang;
Kepala Desa Selat Beting;
Kepala Desa Sei Siarti;
Camat Panai Tengah;
Bahwa faktanya, Pemohon Peninjauan Kembali telah melakukan pengukuran sesuai dengan surat Badan Pertanahan Nasional Pusat Nomor 610-2289-D.II.2, tanggal 6 September 2005, yang menyebutkan bahwa ketiga petugas lapangan yang ditugaskan untuk mengukur dari Badan Pertanahan Nasional Pusat tersebut adalah: Sdr. Kusbiantoro, A.Ptnh, Sdr. Budi Laksono, BSc, Sdr. Amintas Marbun, dan pada saat pengukuran di lapangan, petugas dari Kantor Pertanahan Labuhanbatu juga ikut menyertainya;
Jadi, satu langkah lagi setelah penanda-tanganan Berita Acara Pengukuran, maka segera Pemohon Peninjauan Kembali akan mendapatkan Hak Guna Usaha (tanda-tangan Berita Acara Pengukuran tidak dapat dilakukan, karena adanya surat Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor 4, tanggal 31 April 2005);
Hal demikian telah diketahui pula oleh Menteri Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional (yang telah memberikan status quo lahan tersebut selama dalam proses persidangan, atas permintaan Pemohon Peninjauan Kembali);
Bahwa selain daripada itu, apabila merujuk pada Artikel (tulisan) Bapak H. Abdul Kadir Mappong, S.H., Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, tentang peninjauan kembali, menyebutkan“........Kalau ada koreksi terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, secara hakiki bukan terhadap fenomena yuridis yang menjadi sasaran, melainkan koreksi terhadap keadilan yang timbul akibat putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut. Berdasarkan pandangan ini, maka tidak salah apabila dalam putusan peninjauan kembali mempertimbangkan faktor keadilan dari putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap”, maka Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili kembali perkara a quo agar mempertimbangkan rasa keadilan bagi Pemohon Peninjauan Kembali, yang telah secara formal mempunyai kelengkapan ijin dari Menteri Kehutanan dan Perkebunan atas penguasaan lahan yang dipermasalahkan dalam perkara a quo, serta mempertimbangkan kerugian materiil maupun moril atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Bupati Labuhanbatu;
Kesimpulan:
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mendapatkan ijin penguasaan lahan dari Menteri Kehutanan dan Perkebunan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 188/Kpts-II/1999 tanggal 8 April 1999, tentang Pelepasan Kawasan Hutan seluas ± 8.255,30 Ha yang terletak di kelompok Hutan Sungai Barumun dan sekitarnya, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Daerah Tingkat II Labuhanbatu, Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara, untuk usaha budidaya perkebunan atas nama PT Wananauli Nusapersada, dan telah melaksanakan pengukuran sebagai syarat untuk mendapatkan Hak Guna Usaha;
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama: Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 364/Kpts-II/ 90, 519/Kpts/HK.050/7/90, 23-VIII-90, tanggal 25 Juli 1990 tentang Ketentuan Pelepasan Kawasan Hutan dan Pemberian Hak Guna Usaha untuk Pengembangan Usaha Pertanian, menyatakan: ijin lokasi bukan merupakan satu-satunya ijin untuk melakukan usaha perkebunan, akan tetapi masih di perlukan kelanjutan ijin lainnya. Oleh karena itu Ijin Lokasi yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu adalah merupakan salah satu sarana/syarat awal untuk mendapatkan beberapa ijin selanjutnya, antara lain:
Pencadangan Tanah dari Gubernur Kepala Dati I;
Persetujuan Prinsip dari Menteri Pertanian RI;
Proyek Proposal yang telah disetujui oleh Dinas Dati I lingkup pertanian bersangkutan;
Ijin Menteri Kehutanan RI;
Ijin Hak Guna Usaha dari Badan Pertanahan Nasional;
Bahwa mengenai Peta Ijin Lokasi hanya merupakan sket yang diberikan kepada Perusahaan, dan hanya merupakan pedoman untuk diteruskan dalam pengurusan ijin-ijin ke jenjang perijinan berikutnya;
Bahwa setelah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu mengeluarkan ijin lokasi tersebut (butir 8), demi tertib administrasi dan ketaatan hukum, selanjutnya Pemegang Ijin Lokasi menindak-lanjuti dan meningkatkan pengurusan ijin-ijin ke jenjang berikutnya, yaitu:
Pengurusan Ijin Prinsip, dengan Surat PT Wananauli Nusapersada (Pemohon PK) No 024/WNN/X/1995 tanggal 21 September 1995 perihal Permohonan Persetujuan Prinsip Usaha Perkebuan Kelapa Sawit di Kecamatan Panai Tengah dan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya atas Permohonan Ijin Prinsip dari Pemohon Peninjauan Kembali tersebut, telah dikeluarkan Persetujuan Prinsip Usaha dari Menteri Pertanian Nomor HK.350/ES.801/10.95. tanggal 31 Oktober 1995 (Permohonan Ijin tersebut didukung oleh Surat Rekomendasi/dukungan dari Kepala Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Dati I Sumatera Utara Nomor 503/1681/F tanggal 11 September 1995, yang ditujukan kepada Menteri Pertanian RI);
Atas dasar beberapa keputusan yang telah dikeluarkan Kepala Kantor Pertanahan Labuhanbatu tentang ijin lokasi untuk Pemohon Peninjauan Kembali tersebut, serta adanya Tembusan Surat Kakanwil Departemen Kehutanan Provinsi Sumatra Utara kepada Gubernur Sumatera Utara yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan RI Nomor 18991/Kw1-5/1995 tanggal 11 Juli 1995, maka Gubernur Sumatera Utara telah mengeluarkan Surat Nomor 593/8918 tanggal 21 November 1996 tentang Rekomendasi Pencadangan Tanah untuk perkebunan Kelapa Sawit PT Wananauli Nusapersada (Pemohon Peninjauan Kembali);
Berdasarkan Persetujuan Gubernur Sumatera Utara tentang Rekomendasi Pencadangan Tanah tersebut di atas, selanjutnya Menteri Kehutanan RI telah mengeluarkan surat kepada Dirjen Inventarisasi dan Tata Guna Hutan dan Dirjen Pengusahaan Hutan Nomor 978 Menhut VII/ 1997 tanggal 29 Agustus 1997 tentang Persetujuan Pencadangan Areal Hutan untuk Budidaya Perkebunan seluas ± 8.100 Ha di Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara atas nama PT Wananauli Nusapersada (Peninjauan Kembali);
Selanjutnya dibentuk Tim Tata Batas guna menentukan pelepasan areal hutan yang akan dilepas untuk Perkebunan atas nama Pemohon Peninjauan Kembali (PT Wananauli Nusapersada), yaitu dengan Keputusan Dirjen Inventarisasi dan Tata Guna Hutan Nomor 147/Kpts/ VII-4/1997 tanggal 24 September 1997 tentang: Pembentukan Tim Tata Batas Areal Hutan yang akan dilepaskan untuk perkebunan atas nama PT Wananauli Nusapersada Seluas ± 8.100 Ha di kelompok Hutan S. Barumun dan sekitarnya, Kabupaten Daerah Tingkat II Labuhanbatu Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara;
Kemudian Dirjen Inventarisasi dan Tataguna Hutan Direktorat Tata guna Hutan, Departemen Kehutanan mengirim surat kepada Penggugat (PT Wananauli Nusapersada) dengan suratnya Nomor 1673/VII/TGH-PSH/1997 tanggal 30 September 1997 pada pokoknya: pemberitahuan mengenai adanya biaya penataan batas di lapangan/areal hutan yang akan dilepaskan seluas 8.100 Ha yang dimohon oleh Pemohon Peninjauan Kembali harus disediakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan pemberitahuan bahwa Pembuatan Tata Batas dimaksud akan dilakukan oleh Sub Balai Inventarisasi dan Perpetaan Hutan Pematang Siantar yang dikoordinasikan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Provinsi Sumatera Utara;
Sebelum dilakukan tindakan pengukuran areal yang akan dilepas terlebih dahulu telah dilakukan pengumuman pemancangan batas yang kemudian telah dibuat Berita Acara Pengumuman Pemancangan Batas, turut menanda-tangani dalam berita acara tersebut ialah: Kepala Cabang Dinas Kehutanan III Labuhanbatu, Camat Kepala Wilayah Panai Tengah, dan Bupati Kepala Daerah Tk II Labuhanbatu (Drs. H. Ispensyah Rambe) pada tanggal 15 Januari 1998. Selanjutnya pada tanggal 1 April 1998 telah dibuat Berita Acara Tata Batas areal Hutan yang akan dilepaskan untuk perkebunan atas nama PT Wananauli Nusapersada (Penggugat) seluas ± 8.225,30 Ha pada Kelompok Hutan S. Barumun dan sekitarnya Wilayah Kecamatan Panai Tengah (selaku Ketua merangkap Anggota Panitia Tata Batas, saat itu adalah Bupati Labuhanbatu Drs. H.B. Ispensyah Rambe);
Selanjutnya telah dilaksanakan pengukuran areal yang akan dilepas oleh Sub Balai Inventarisasi dan Perpetaan Hutan Pematang Siantar, seperti yang tertuang dalam Surat Kepala Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Utara Departemen Kehutanan dan Perkebuan, tentang Peta + Berita Acara Pelepasan Kawasan atas nama PT Wananauli Nusapersada Nomor 1463/Kwl-6/1998 tanggal 11 Juni 1998 kepada Gubernur KDH TK I Sumatera Utara, yang pada pokoknya menyatakan bahwa oleh Sub Balai Inventarisasi dan Perpetaan Hutan Pematang Siantar telah dilaksanakan pengukuran areal yang akan dilepas, dan hasilnya telah disahkan oleh Panitia Tata Batas Kawasan Hutan (sesuai SK. Gubernur Sumut Nomor 522.05/2879/k/1991 tanggal 11 November 1991) dan dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa telah disampaikan Peta dan Berita Acara;
Berita Acara Tata Batas Areal Hutan yang akan dilepas untuk perkebunan atas nama Pemohon Peninjauan Kembali (PT Wananauli Nusapersada) telah dicap/stempel dan ditanda-tangani oleh pejabat-pejabat yang terkait dan berwenang;
Setelah Pemohon Peninjauan Kembali melaksanakan prosedur tata cara memperoleh perijinan tersebut, yang telah sesuai pula dengan Surat Keputusan Bersama: Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 364/Kpts-II/90, 519/Kpts/ HK.050/7/90, 23-VIII-90, tanggal 25 Juli 1990 tentang Ketentuan Pelepasan Kawasan Hutan dan Pemberian Hak Guna Usaha untuk Pengembangan Usaha Pertanian, maka pada tanggal 8 April 1999 telah diterbitkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 188/ Kpts-II/1999 tanggal 8 April 1999, tentang Pelepasan Kawasan Hutan seluas ± 8.255,30 Ha yang terletak di kelompok Hutan Sungai Barumun dan sekitarnya, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Daerah Tingkat II Labuhanbatu, Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara, untuk usaha budidaya perkebunan atas nama PT Wananauli Nusapersada (Penggugat), sehingga oleh karenanya Pemohon Peninjauan Kembali (PT Wananauli Nusapersada) telah mendapat Hak Pengelolaan secara sah menurut hukum di kawasan tersebut;
Intisari:
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah melakukan tata cara/ prosedur lengkap melalui tahapan-tahapan tertib administrasi sesuai dengan aturan yang diatur oleh Undang-Undang Negara Republik Indonesia hingga memperoleh Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan tentang Pelepasan Kawasan Hutan dalam perkara a quo, seperti yang diungkapkan tersebut di atas;
Ijin Lokasi bukan merupakan satu-satunya ijin untuk melakukan usaha perkebunan, akan tetapi masih diperlukan kelanjutan ijin lainnya, lebih-lebih peta ijin lokasi hanya merupakan sket yang diberikan kepada Perusahaan, dan hanya merupakan pedoman untuk diteruskan dalam pengurusan ijin-ijin ke jenjang perijinan berikutnya, hal tersebut sesuai dengan:
Surat Keputusan Bersama: Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian dan Kepala Badan pertanahan Nasional Nomor 364/Kpts-II/90, 519/Kpts/HK.050/7/90, 23-VIII-90, tanggal 25 Juli 1990 tentang Ketentuan Pelepasan Kawasan Hutan dan Pemberian Hak Guna Usaha untuk Pengembangan Usaha Pertanian;
Bahwa apabila disebabkan oleh sesuatu hal, ijin lokasi yang tidak ditindak lanjuti oleh perijinan-perijinan berikutnya, maka ijin lokasi tersebut dapat dinyatakan kadaluwarsa;
Bahwa pernyataan dan pemberian status quo dari Badan Pertanahan Nasional Pusat atas nama Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Direktur Penetapan Batas Tanah dan Ruang Nomor: 330.1-2822-DII.3 tanggal 13 Desember 2006, adalah atas permintaan Pemohon Peninjauan Kembali melalui surat Pemohon Peninjauan Kembali Nomor 29/HSR/SP-BPNP/IX/2006 tanggal 27 September 2006, agar BPN Pusat tidak menerbitkan ijin kepada yang tidak berhak, karena lokasi lahan atas nama Pemohon Peninjauan Kembali sedang dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Rantau Prapat;
Bahwa ketiga perusahaan (PT Patan Alam Lestari, PT Perkebunan Nusantara IV dan PT Toton Usaha Mandiri) tersebut hanya memiliki Ijin Lokasi dari Bupati Labuhanbatu, sehingga ketiga perusahaan tersebut tidak dapat memperoleh ijin penguasaan lahan dari Menteri Kehutanan, sebab oleh Badan Pertanahan Nasional Pusat atas nama Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Direktur Penetapan Batas Tanah dan Ruang telah dinyatakan dalam status quo melalui surat pemberitahuannya Nomor 330.1-2822-DII.3 tanggal 13 Desember 2006, surat pemberitahuan tersebut dikeluarkan atas permintaan Pemohon Peninjauan Kembali agar hak-hak Pemohon Peninjauan Kembali mendapat kepastian hukum;
Bahwa oleh karena ijin lokasi mempunyai tenggang waktu kadaluwarsa (apabila tidak ditindak lanjuti ijin-ijin berjenjang berikutnya hingga mendapatkan Keputusan Menteri Kehutanan), maka apabila Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara a quo mengembalikan dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat (putusan Nomor 04/Pdt.G/ 2007/PN Rap. tanggal 26 Juni 2008), dapat dipastikan ketiga perusahaan tersebut (PT Patan Alam Lestari, PT Perkebunan Nusantara IV dan PT Toton Usaha Mandiri), tidak dapat mengurus ijin-ijin berikutnya, dengan sendirinya ijin lokasi yang diberikan oleh Bupati Labuhanbatu kepada ketiga perusahaan tersebut akan kadaluwarsa dengan sendirinya;
Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 305 K/Sip/1971 tanggal 16 Juni 1971, yang mana didalamnya telah ditentukan bahwa Penggugat berhak menentukan siapa saja yang harus ditarik dalam perkara yang berkaitan sesuai dengan kepentingan Penggugat. Oleh karena ketiga perusahaan tersebut (PT Patan Alam Lestari, PT Perkebunan Nusantara IV dan PT Toton Usaha Mandiri) hanya mempunyai ijin lokasi, maka Pemohon Peninjauan Kembali tidak menarik sebagai Turut Tergugat, sebab Ijin Lokasi yang dikeluarkan oleh Bupati Labuhanbatu terhadap ketiga perusahaan tersebut, nantinya akan kadaluwarsa dengan sendirinya;
Oleh karena ijin lokasi terdapat tenggang waktu kadaluwarsa (jika tidak mendapat ijin-ijin jenjang berikutnya), maka Pemohon Peninjauan Kembali tidak menyertakan gugatan Turut Tergugat kepada ketiga perusahaan tersebut, lebih-lebih dalam perkara a quo adalah gugatan perbuatan melawan hukum yang ditujukan kepada Bupati Labuhanbatu;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai alasan-alasan peninjauan kembali:
Bahwa Mahkamah Agung berpendapat Judex Facti (Pengadilan Tinggi Medan) yang dikuatkan oleh Judex Juris telah timbul suatu kekhilafan Hakim yang nyata, dimana Putusan Pengadilan Tinggi Medan yang pertama telah membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat dengan mengadili sendiri: Menolak eksepsi Termohon Peninjauan Kembali/Tergugat namun sebaliknya dalam amar Putusan Pengadilan Tinggi Medan yang kedua telah juga membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat dan mengadili sendiri: Mengabulkan eksepsi Termohon Peninjauan Kembali/Tergugat;
Bahwa, Majelis Peninjauan Kembali sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama (Pengadilan Negeri Rantau Prapat/Judex Facti), sehingga oleh karenanya pertimbangan hukum tersebut diambil alih oleh Majelis Hakim Peninjauan Kembali menjadi pertimbangan hukum dalam tingkat peninjauan kembali;
Bahwa berdasarkan alat bukti surat dan saksi yang terangkum sebagai fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terbukti bahwa Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat adalah pemegang Hak Pelepasan Kawasan Hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 188/ KPTS-II/1999 tanggal 8 April 1999 dan terhitung sampai tahun 2005 ijin lokasi masih dimiliki oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat, sehingga ijin-ijin lokasi yang dikeluarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali/Tergugat terhadap lokasi-lokasi yang telah menjadi hak Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT WANANAULI NUSAPERSADA dan membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pdt/2010 tanggal 30 Agustus 2010 serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Peninjauan Kembali berada di pihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan;
Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT WANANAULI NUSAPERSADA tersebut;
Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pdt/2010 tanggal 30 Agustus 2010;
MENGADILI KEMBALI:
Dalam Konvensi
Tentang Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Tentang Pokok Perkara:
Menetapkan bahwa Penggugat adalah pemegang hak pelepasan kawasan hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 188/KPTS-II/1999 tanggal 8 April 1999 tentang Pelepasan Kawasan Hutan seluas ± 8.225,30 hektar yang terletak di Kelompok Hutan Sungai Barumun DSK, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara;
Menetapkan bahwa Penggugat adalah pihak pemegang ijin lokasi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, yaitu:
- Nomor 460/07/588-IL/III/1994 tanggal 31 Maret 1994;
- Nomor 460/11/593-1L/IV/1994 tanggal 28 April 1994;
- Nomor 460/36/921-IL/IV/1995 tanggal 21 April 1995;
Menetapkan bahwa Ijin Lokasi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, yaitu:
- Nomor 460/07/588-IL/III/1994 tanggal 31 Maret 1994;
- Nomor 460/11/593-1L/IV/1994 tanggal 28 April 1994;
- Nomor 460/36/921-IL7IV/1995 tanggal 21 April 1995;
Sampai dengan tahun 2005 masih berlaku atau setidak-tidaknya sebelum atau ketika Tergugat menerbitkan Ijin Lokasi terhadap:
PT Paten Alam Lestari dengan areal seluruhnya seluas 6.000 Ha yang terletak di Desa Sei Palancang dan Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, dengan Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor 20 tanggal 18 November 2003;
PT Perkebunan Nusantara IV (Persero) dengan luas areal seluruhnya 4.065 Ha yang terletak di Desa Sei Rakyat, Desa Bagan Bilah dan Desa Sei Palancang, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, dengan Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor 4 tanggal 31 Mei 2005;
PT Toton Usaha Mandiri dengan luas areal seluruhnya 1.200 Ha yang terletak di Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, dengan Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor 7 tanggal 8 Juni 2005;
Ijin Lokasi yang telah diperoleh Penggugat masih berlaku dan belum berakhir masa berlakunya;
Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang menerbitkan Ijin Lokasi terhadap:
PT Paten Alam Lestari dengan areal seluruhnya seluas 6.000 Ha yang terletak di Desa Sei Palancang dan Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, dengan Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor 20 tanggal 18 November 2003;
PT Perkebunan Nusantara IV (Persero) dengan luas areal seluruhnya 4.065 Ha yang terletak di Desa Sei Rakyat, Desa Bagan Bilah dan Desa Sei Palancang, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, dengan Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor 4 tanggal 31 Mei 2005;
PT Toton Usaha Mandiri dengan luas areal seluruhnya 1.200 Ha yang terletak di Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, dengan Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor 7 tanggal 8 Juni 2005;
yang menindih Ijin Lokasi Penggugat adalah sebuah bentuk perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat sebesar Rp375.428.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dan menolak bagian selebihnya;
Dalam Rekonvensi:
Menolak gugatan rekonvensi Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi untuk seluruhnya;
Dalam Konvensi Dan Rekonvensi:
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 19Maret2014 oleh Dr. H. Ahmad Kamil, S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Soltoni Mohdally, S.H., M.H., dan Dr. Habiburahman, M.Hum., Hakim-hakim Agung sebagai anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum padahariitujuga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri para anggota tersebut dan dibantu oleh Suhartanto, S.H., M.H., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis,
ttd./
ttd./ Dr. H. Ahmad Kamil, S.H., M.Hum.
Soltoni Mohdally, S.H., M.H.
ttd./
Dr. Habiburahman, M.Hum.
Panitera Pengganti,
Biaya Peninjauan Kembali: ttd./
1. M e t e r a i …….... Rp 6.000,00 Suhartanto, S.H., M.H.
2. R e d a k s i ……... Rp 5.000,00
3. Administrasi PK … Rp2.489.000,00
J u m l a h ….........….. Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
Atas Nama Panitera
Panitera Muda Perdata
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, S.H., M.H.
NIP. 19610313 198803 1 003