1085 K/PDT/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1085 K/PDT/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
BUPATI KABUPATEN LABUHAN BATU; PT. WANANAULI NUSA PERSADA
TOLAK
P U T U S A N
Nomor : 1085 K / PDT / 2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
PT. WANANAULI NUSAPERSADA, diwakili oleh Drs. CHUZIRIN PASARIBU, Direktur PT. WANANAULI NUSAPERSADA, berkantor di Jalan Sanjaya Taman I B Jakarta 12110, dalam hal ini memberi kuasa kepada HERU SANTOSO, SH., MH., dkk, para Advokat berkantor di Gedung Pusat Perfilman H. Usmar Ismail (PPHUI) Lantai 3, Jalan HR. Rasuna Said Kavling C-22, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 20 Oktober 2009 ;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat / Terbanding;
M E L A W A N :
BUPATI KABUPATEN LABUHAN BATU, berkantor di Jalan Sisingamangaraja No. 60 Rantau Prapat, Kabupaten Labuhan Batu ;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat / Pembanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Rantau Prapat pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Penggugat adalah Pemegang Hak Pelepasan Kawasan Hutan yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan tanggal 8 April 1999 No. 188/Kpts-II/1999, tentang Pelepasan Hak Kawasan Hutan seluas ± 8.255,30 Ha, yang terletak dikelompok Hutan Sungai Barumun dan sekitarnya, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Daerah Tingkat II Labuhan Batu, Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara, untuk Usaha Budidaya Perkebunan atas nama PT. Wananauli Nusapersada ;
Bahwa Penggugat adalah Perseroan Terbatas yang didirikan pada tanggal 10 Maret 1995 dihadapan Notaris Ny. Hajjah Zahara Pohan dengan Akte : Perseroan Terbatas “PT. Wananauli Nusapersada”, Nomor : 10 dan Akte Perubahan pada Notaris yang sama Nomor : 1, tanggal 2 Agustus 1996 ;
Bahwa pada saat itu, untuk memperoleh Hak Pelepasan Kawasan Hutan tersebut di atas (butir 1), Penggugat harus terlebih dahulu mengurus dan memperoleh ijin-ijin secara berjenjang yang dimulai dari permohonan Ijin Lokasi dan Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhan Batu ;
Bahwa pada saat pengajuan permohonan Ijin Lokasi melalui Surat Permohonan No. 23A/KS/II/1994 tanggal 21 Februari 1994 dan No. 56A/ST/IV/1994, tanggal 6 April 1994, diajukan atas nama Yayasan Maju Tapian Nauli yang beralamat di Jalan Sanjaya Taman No. I B, Jakarta Selatan, yang didirikan berdasarkan Akte Notaris Ny. Hajjah Zahara Pohan Nomor : 1 tanggal 1 Februari 1991 ;
Bahwa berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT. Wananauli Nusapersada (Penggugat) yang dibuat dihadapan Notaris Ny. Hajjah Zahara Pohan No. 1 tanggal 2 Agustus 1996, Yayasan Maju Tapian Nauli telah diterima masuk kedalam perseroan terbatas PT. Wananauli Nusapersada (Penggugat) ;
Bahwa PT. Wananauli Nusapersada (Penggugat) sendiri juga telah mengajukan Surat Permohonan Ijin Lokasi untuk usaha perkebunan kepada Kepala Kantor Pertanahan Labuhan Batu, dengan Surat Permohonan, No. 012/KS/III/1995 tanggal 23 Maret 1995 ;
Bahwa oleh karena Yayasan Maju Tapian Nauli sejak tanggal 2 Agustus 1996 telah diterima masuk kedalam PT. Wananauli Nusapersada (Penggugat), maka selanjutnya dalam peristiwa hukum yang berkaitan dengan Ijin Lokasi yang diajukan oleh Yayasan Maju Tapian Nauli adalah termasuk kepentingan Penggugat ;
Bahwa atas dasar surat Permohonan Penggugat tersebut di atas, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhan Batu telah mengeluarkan Ijin Lokasi, sebagai berikut :
Surat Keputusan :
No. 460/07/588-IL/III/1994 tanggal 31 Maret 1994 ;
Telah diperpanjang 2 (dua) kali, yaitu :
No. 460/34/574-IL/III/1995 tanggal 31 Maret 1995 ;
No. 460/55/601-IL/IV/1996 tanggal 4 April 1996 ;
No. 460/11/593-IL/IV/1994 tanggal 28 April 1994 ;
Telah diperpanjang 2 (dua) kali, yaitu ;
No. 460/35/574-IL/III/1995 tanggal 31 Maret 1995 ;
No. 460/56/601-IL/IV/1996 tanggal 4 April 1996 ;
No. 460/36/921-IL/IV/1995 tanggal 21 April 1995 ;
Telah diperpanjang 1 (satu) kali :
No. 460/57/601-IL/IV/1996 tanggal 4 April 1996 ;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bersama : Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian dan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 364/Kpts-II/90, 519/Kpts/HK.050/7/90, 23-VIII-90, tanggal 25 Juli 1990 tentang Ketentuan Pelepasan Kawasan Hutan dan Pemberian Hak Guna Usaha untuk Pengembangan Usaha Pertanian, ternyata Ijin Lokasi bukan merupakan satu satunya ijin untuk melakukan usaha perkebunan, akan tetapi masih diperlukan kelanjutan ijin lainnya. Oleh karena itu Ijin Lokasi yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhan Batu adalah merupakan salah satu sarana/syarat awal untuk mendapatkan beberapa ijin selanjutnya, antara lain :
Pencadangan Tanah dari Gubernur Kepala Dati I ;
Persetujuan Prinsip dari Menteri Pertanian RI ;
Proyek Proposal yang telah disetujui oleh Dinas Dati l lingkup pertanian bersangkutan ;
Ijin Menteri Kehutanan RI ;
Ijin Hak Guna Usaha dari Badan Pertanahan Nasional ;
Bahwa mengenai Peta Ijin Lokasi hanya merupakan sket yang diberikan kepada Perusahaan, dan hanya merupakan pedoman untuk diteruskan dalam pengurusan ijin-ijin ke jenjang perijinan berikutnya ;
Bahwa setelah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhan Batu mengeluarkan Ijin Lokasi tersebut (butir 8), demi tertib administrasi dan ketaatan hukum, selanjutnya Penggugat menindak Ianjuti dan meningkatkan pengurusan ijin-ijin ke jenjang berikutnya, yaitu :
Pengurusan Ijin Prinsip, dengan Surat PT. Wananauli Nusapersada (Penggugat) No. 024/WNN/X/1995 tanggal 21 September 1995 perihal Permohonan Persetujuan Prinsip Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di Kecamatan Panai Tengah dan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya atas Permohonan Ijin Prinsip Dari Penggugat tersebut, telah dikeluarkan Persetujuan Prinsip Usaha dari Menteri Pertanian No. HK.350/ES.801/10.95. tanggal 31 Oktober 1995 (Permohonan Ijin tersebut didukung oleh Surat Rekomendasi/dukungan dari Kepala Dinas Perkebunan Daerah Propinsi Dati I Sumatera Utara No. 503/1681/F tanggal 11 September 1995, yang ditujukan kepada Menteri Pertanian RI) ;
Atas dasar beberapa keputusan yang telah dikeluarkan Kepala Kantor Pertanahan Labuhan Batu tentang Ijin Lokasi untuk Penggugat tersebut, serta adanya Tembusan Surat Kakanwil Departemen Kehutanan Propinsi Sumatera Utara kepada Gubernur Sumatera Utara yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan RI No. 18991/Kw1-5/1995 tanggal 11 Juli 1995, maka Gubernur Sumatera Utara telah mengeluarkan Surat No. 593/8918 tanggal 21 November 1996 tentang Rekomendasi Pencadangan Tanah untuk perkebunan Kelapa Sawit PT. Wananauli Nusapersada (Penggugat) ;
Berdasarkan Persetujuan Gubernur Sumatera Utara tentang Rekomendasi Pencadangan Tanah tersebut di atas, selanjutya Menteri Kehutanan RI telah mengeluarkan surat kepada Dirjen Inventarisasi dan Tata Guna Hutan dan Dirjen Pengusahaan Hutan No. 978 Menhut VII/1997 tanggal 29 Agustus 1997 tentang Persetujuan Pencadangan Areal Hutan untuk Budidaya Perkebunan Seluas ± 8100 Ha di Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara atas nama PT. Wananauli Nusapersada (Penggugat) ;
Selanjutnya dibentuk Tim Tata Batas guna menentukan pelepasan areal hutan yang akan dilepas untuk Perkebunan atas nama Penggugat (PT. Wananaulu Nusapersada), yaitu dengan Keputusan Dirjen Inventarisasi dan Tata Guna Hutan No. 147/Kpts/VlI-4/1997 tanggal 24 September 1997 tentang : Pembentukan Tim Tata Batas Areal Hutan yang akan dilepaskan untuk perkebunan atas nama PT. Wananauli Nusapersada seluas ± 8100 Ha dikelompok hutan S. Barumun dan sekitarnya, Kabupaten Daerah Tingkat II Labuhan Batu Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara ;
Kemudian Dirjen Inventarisasi dan Tataguna Hutan Direktorat Tataguna Hutan, Departemen Kehutanan mengirim surat kepada Penggugat dengan suratnya No. 1673NIIITGH/1997 tanggal 30 September 1997 pada pokoknya : pemberitahuan mengenai adanya biaya penataan batas di lapangan/areal hutan yang akan dilepaskan seluas 8.100 Ha yang dimohon oleh Penggugat dan pemberitahuan bahwa Pembuatan Tata Batas dimaksud akan dilakukan oleh Sub Balai Inventarisasi dan Perpetaan Hutan Pematang Siantar yang dikoordinasikan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Sumatra Utara ;
Sebelum dilakukan tindakan pengukuran areal yang akan dilepas terlebih dahulu telah dilakukan pengumuman Pemancangan Batas yang kemudian telah dibuat Berita Acara Pengumuman Pemancangan Batas, turut menanda tangani dalam berita acara tersebut ialah : Kepala Cabang Dinas Kehutanan III Labuhan Batu, Camat Kepala Wilayah Panai Tengah, dan Bupati Kepala Daerah Tk. II Labuhan Batu (Drs. H. Ispensyah Rambe) pada tanggal 15 Januari 1998. Selanjutnya pada tanggal 1 April 1998 telah dibuat Berita Acara Tata Bebas Areal Hutan yang akan dilepaskan untuk perkebunan atas nama PT. Wahananauli Nusapersada (Penggugat) seluas 8.225,30 Ha pada kelompok Hutan S. Barumun dan sekitarnya Wilayah Kecamatan Panai Tengah (selaku Ketua merangkap Anggota Panitia Tata Batas, saat itu adalah Bupati Labuhan Batu Drs. H. B. Ispensyah Rambe) ;
Ternyata kemudian telah dilaksanakan pengukuran areal yang akan dilepas oleh Sub Balai Inventarisasi dan Perpetaan Hutan Pematang Siantar, seperti yang tertuang dalam Surat Kepala Kantor Wilayah Propinsi Sumatra Utara Departemen Kehutanan dan Perkebunan, tentang Peta + Berita Acara Pelepasan Kawasan atas nama PT. Wananauli Nusapersada No. 1463/KwI-6/1998 tanggal 11 Juni 1998 kepada Gubernur KDH Tingkat I Sumatera Utara, yang pada pokoknya menyatakan bahwa oleh Sub Balai Inventarisasi dan Perpetaan Hutan Pematang Siantar telah dilaksanakan pengukuran areal yang akan dilepas, dan hasilnya telah disahkan oleh Panitia Tata Batas Kawasan Hutan (sesuai SK. Gubernur Sumut No. 522.05/2879/k/1991 tanggal 11 November 1991), dan dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa telah disampaikan Peta dan Berita Acara ;
Berita Acara Tata Batas Areal Hutan Yang Akan Dilepas Untuk Perkebunan Atas Nama Penggugat (PT. Wananauli Nusapersada) telah dicap stempel dan ditanda tangani oleh Pejabat-Pejabat yang terkait dan berwenang ;
Setelah Penggugat melaksanakan prosedur tata cara memperoleh perijinan tersebut, yang telah sesuai pula dengan Surat Keputusan Bersama : Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian dan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 364/Kpts-II/90, 519/Kpts/HK.050/7/90, 23-VIII-90, tanggal 25 Juli 1990 tentang Ketentuan Pelepasan Kawasan Hutan dan Pemberian Hak Guna Usaha untuk Pengembangan Usaha Pertanian, maka pada tanggal 8 April 1999 telah diterbitkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 188/Kpts-II/1999 tanggal 8 April 1999, tentang Pelepasan Kawasan Hutan seluas 8.225,30 Ha yang terletak dikelompok Hutan Sungai Barumun dan sekitarnya, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Daerah Tingkat II Labuhan Batu, Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara, untuk Usaha Budidaya Perkebunan atas nama PT. Wananauli Nusapersada (Penggugat), sehingga oleh karenanya Penggugat (PT. Wananauli Persada) telah mendapat Hak Pengelolaan secara Sah menurut hukum di kawasan tersebut ;
Bahwa dengan terbuktinya Penggugat telah mengurus perijinan dalam jenjang yang lebih tinggi untuk mendapatkan Ijin Hak Guna Usaha tersebut di atas, maka, Ijin Lokasi yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhan Batu, yaitu :
No. 460/07/588-IL/III/1994 tanggal 31 Maret 1994 ;
Telah diperpanjang 2 (dua) kali, yaitu :
No. 460/34/574-IL/III/1995 tanggal 31 Maret 1995 ;
No. 460/55/601-IL/IV/1996 tanggal 4 April 1996 ;
No. 460/11/593-IL/IV/1994 tangga/28 Apri/1994 ;
Telah diperpanjang 2 (dua) kali, yaitu :
No. 460/34/574-IL/III/1995 tanggal 31 Maret 1995 ;
No. 460/55/601-IL/IV/1996 tanggal 4 April 1996 ;
No. 460/36/921-IL/IVl1995 tanggal 21 April 1995 ;
Telah diperpanjang 1 (satu) kali :
No. 460/57/601-IL/IV/1996 tanggal 4 April 1996 ;
Seharusnya Dengan Sendirinya Masih Berlaku, Tanpa Harus Diperpanjang Lagi, Karena Surat Ijin Untuk Perkebunan Pada Jenjang Yang Lebih Tinggi Telah Dikeluarkan/Diterbitkan Oleh Instansi Yang Berwenang Untuk Penggugat ;
Bahwa setelah keluarnya Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 188/Kpts-II/1999 tanggal 8 April 1999, selanjutnya Penggugat meneruskan langkah berikutnya yaitu mengajukan permohonan pengukuran lahan PT. Wananauli Nusapersada seluas ± 8.255,30 Ha di Kabupaten Labuhan Batu kepada Badan Pertanahan Nasional Pusat dengan surat Penggugat No. 01/WNN/VII/1999 tanggal 12 Juli 1999 ;
Bahwa atas permohonan pengukuran tersebut, Badan Pertanahan Nasional Pusat di Jakarta mengirim surat kepada Penggugat (PT. Wananauli Nusapersada) No. 792/D.4/X/99 tanggal 26 Oktober 1999 perihal pengukuran Bidang Tanah PT. Wananauli Nusapersada seluas ± 8.255,30 Ha di Kabupaten Labuhan Batu, yang memerintahkan Penggugat (PT. Wananauli Nusapersada) untuk membayar biaya pengukuran sejumlah Rp 174.113.000,00 (seratus tujuh puluh empat juta seratus tiga belas ribu Rupiah), biaya mana tidak termasuk biaya pembuatan dan pemasangan tugu-tugu batas serta biaya transportasi. Biaya tersebut agar disetorkan melalui Bank Negara Indaonesia Cabang Pembantu BPN Pusat atas nama Bendaharawan Khusus Penerima Kantor BPN Pusat dengan Nomor Rekening Giro AC. 501315.042 ;
Bahwa oleh karena kesibukan Penggugat, sehingga biaya pengukuran tersebut belum dapat dibayarkan oleh Penggugat (PT. Wananauli Nusapersada) kepada Pemerintah, namun demikian Kementrian Kehutanan tetap menghormati hak warga negaranya dan memberikan kepastian hukum, dengan mengirim surat peringatan terlebih dahulu sebanyak 3 (tiga) kali, agar PT. Wananauli Nusapersada (Penggugat) segera menyelesaikan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dengan membayar biaya pengukuran, meskipun Menteri Kehutanan yang mengeluarkan keputusan No. 188/Kpts-II/1999, telah berganti dengan Menteri baru, tetapi atas permohonan tersebut, telah diperkenankan diperpanjang sampai dengan 6 (enam) bulan, sesuai dengan Surat Menteri Kehutanan No. S.551/Menhut-II/2005 tanggal 20 September 2005, Perihal : Perpanjangan Jangka Waktu Pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan Perkebunan PT. Wananauli Nusapersada di Propinsi Sumatera Utara. Atas perpanjangan waktu tersebut, maka Badan Pertanahan Nasional Pusat mengeluarkan surat No. 610.2147-DII.2 Perihal Revisi Biaya Pengukuran PT. Wananauli Nusapersada seluas ± 8.225,30 Ha di Kabupaten Labuhan Batu, yang menetapkan biaya pengukuran sebesar Rp 366.228.000,00 (tiga ratus enam puluh enam juta dua ratus dua puluh delapan ribu Rupiah) dan Biaya Transportasi sebesar Rp 9.200.000,00 (sembilan juta dua ratus ribu Rupiah) ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 Agustus 2005 Penggugat telah menyelesaikan pembayaran biaya pengukuran untuk mengurus Hak Guna Usaha (HGU), dengan menyetor kepada Negara cq. Badan Pertanahan Nasional Pusat, yakni Biaya Pengukuran sebesar Rp 366.228.000,00 (tiga ratus enam puluh enam juta dua ratus dua puluh delapan ribu Rupiah) melalui Bank Mandiri Cabang Jakarta Departemen PU atas nama Bendaharawan Khusus Penerima Kantor BPN Pusat dengan Nomor Rekening AC. 126.0003018297;
Bahwa setelah Penggugat membayar Lunas biaya pengukuran, maka pada tanggal 16 September 2005 Badan Pertanahan Nasional Pusat mengirim Surat No.610-2289-D.II.2 kepada Sdr. Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi Sumatera Utara dan Sdr. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhan Batu, perihal Pengukuran Bidang Tanah PT. Wananauli Nusapersada (Penggugat) di Kabupaten Labuhan Batu, yang pada pokoknya memberitahukan bahwa sehubungan dengan pengukuran tersebut akan dikirim 3 (tiga) petugas lapangan untuk melaksanakan pekerjaan dimaksud ;
Bahwa sesuai dengan surat Badan Pertanahan Nasional Pusat No. 610-2289-D.II.2 tanggal 6 September 2005, yang menyebutkan bahwa ketiga petugas lapangan yang ditugaskan dari Badan Pertanahan Nasional Pusat tersebut adalah : Sdr. Kusbiantoro, A.Ptnh., Sdr. Budi Laksono, BSc., Sdr. Amintas Marbun, selanjutnya pada saat pengukuran di lapangan, petugas dan Kantor Pertanahan Labuhan Batu juga ikut menyertainya;
Bahwa setelah diadakan Pengukuran oleh Pegawai Kantor Badan Pertanahan Nasional Pusat dengan didampingi oleh Pegawai dari Kantor Badan Pertanahan Labuhan Batu, kemudian hasil dari pengukuran tersebut harus dituangkan dalam Berita Acara Pengukuran, Namun ternyata pembuatan Berita Acara tersebut tidak dapat dllakukan, karena adanya Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Labuhan Batu (Tergugat), Nomor : 04 tahun 2005 tanggal 31 Mei 2005, tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit PT. Perkebunan Nusantara IV (Persero);
Bahwa perbuatan Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 04 tahun 2005 tanggal 31 Mei 2005 tersebut mengakibatkan Penggugat tidak dapat melanjutkan mengurus Ijin Hak Guna Usaha, karena Tergugat juga menerbitkan Ijin Lokasi kepada perusahaan-perusahaan lain di atas Ijin Lokasi milik Penggugat;
Bahwa Tergugat sama sekali tidak memperhatikan kepentingan hak Penggugat, dan juga tidak prosedural karena tidak ada peringatan dan atau pemberitahuan sebelumnya kepada Penggugat mengenai berakhirnya Ijin Lokasi milik Penggugat, jika Tergugat menganggap Ijin Lokasi Penggugat telah kadaluwarsa/berakhir masa berlakunya sejak tahun 1997 (hal tersebut terungkap saat Rapat Koordinasi pada tanggal 26 Desember 2005 mengenai Tumpang Tindihnya Ijin Lokasi dan juga Surat Jawaban dari Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhan Batu No. 180/369/HUKUM/2006 tanggal 30 Januari 2006), Tetapi saat ketiga petugas lapangan yang ditugaskan dari Badan Pertanahan Nasional Pusat : Sdr. Kusbiantoro, A.Ptnh, Sdr. Budi Laksono, BSc, Sdr. Amintas Marbun, untuk mengadakan pengukuran atas Hak Pelepasan Kawasan Hutan milik Penggugat di lapangan pada bulan September 2005, Mengapa diantar dan disertai oleh petugas dari Kantor Pertanahan Labuhan Batu, mengapa Tergugat tidak melarang ? Kalau menganggap Ijin Lokasi Penggugat telah kadaluwarsa/ berakhir masa berlakunya sejak tahun 1997 ;
Bahwa perbuatan Tergugat adalah nyata-nyata perbuatan sewenang-wenang, karena Tergugat secara melawan hukum dan sepihak menerbitkan Ijin Lokasi kepada perusahaan-perusahaan lain di lokasi yang merupakan hak Penggugat berdasarkan Sural Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 188/Kpts-II/1999 tanggal 8 April 1999, tentang Pelepasan Kawasan Hutan seluas ± 8.255,30 Ha, yang terletak dikelompok Hutan Sungai Barumun dan sekitarnya, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Daerah Tingkat II Labuhan Batu, Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara. Padahal fakta hukum membuktikan bahwa sejak tahun 1996 sampai dengan tahun 1999 Penggugat masih dalam jenjang atau tahapan pengurusan Hak Guna Usaha. Hal itu terungkap dari masih dikeluarkannya surat-surat, yaitu :
Surat Gubernur Sumatera Utara No. 593/18918 tanggal 21 November 1996 tentang Rekomendasi Pencadangan Tanah untuk Perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT. Wananauli Nusapersada (Penggugat), surat mana juga di tembuskan kepada Bupati Labuhan Batu (Tergugat) ;
Surat Menteri Kehutanan No. 978/Menhut-II/1997 tanggal 29 Agustus 1997 tentang persetujuan pencadangan areal hutan untuk budidaya perkebunan seluas ± 8.100 ha di Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara atas nama PT. Wananauli Nusapersada (Penggugat), tembusan surat mana juga dikirim kepada Kepala Kanwil Departemen Kehutanan Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara ;
Surat Keputusan Direktur Jenderal Inventarisasi dan Tata Guna Hutan No. 147/Kpts/VII-4/1997 tanggal 24 September 1997 tentang Pembentukan Tim Tata Batas Areal Hutan yang akan dilepaskan untuk perkebunan atas nama PT. Wananauli Nusapersada (Penggugat) seluas ± 8.100 Ha di Kelompok Hutan S. Barumun dan sekitarnya, Kabupaten Daerah Tingkat II Labuhan Batu Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara (ditembuskan kepada Kepala Kanwil Departemen Kehutanan Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara) ;
Bahkan fakta juga membuktikan bahwa pada tanggal 1 April 1998 telah ditanda tangani Berita Acara Tata Batas Areal Hutan yang akan dilepaskan untuk perkebunan atas nama Penggugat (PT. Wananauli Nusapersada), yang ditanda tangani oleh :
Bupati Kepala Daerah Tk. II Labuhan Batu ;
Kepala Cabang Dinas Kehutanan III Labuhan Batu ;
Kepala Kantor Pertanahan Dati II Labuhan Batu ;
Kepala Dinas Perkebunan Dati II Labuhan Batu ;
Kepala Dinas Pertanian Dati II Labuhan Batu ;
Kepala Dinas Peternakan Dati II Labuhan Batu ;
Kepala Dinas PUD Dati II Labuhan Batu ;
Kepala Bappeda Tingkat II Labuhan Batu ;
Kepala Sub Balai Inventarisasi dan Perpetaan Hutan Pematang Siantar ;
Camat Kepala Wilayah Kecamatan Panai Tengah ;
Kepala Desa Sei Siarti ;
Kepala Desa Selat Bating ;
Kepala Desa Sei Pelancang ;
Kepala Desa Bagan Bilah ;
Kemudian Berita Acara Tata Batas Areal Hutan yang diperuntukkan kepada Penggugat tersebut berlanjut dan diteruskan kepada Menteri Kehutanan dan Perkebunan, sehingga pada tanggal 8 April 1999 keluarlah Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 188/Kpts-II/1999. Tahapan selanjutnya Penggugat mengajukan Permohonan Pengukuran kepada Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Deputi Bidang Pengukuran dan Pendaftaran Tanah, melalui BPN Kanwil Propinsi Sumatera Utara, melalui surat No. 01/WNN/VII/1999 tertanggal 12 Juli 1999;
Bahwa Tergugat (Bupati Labuhan Batu) tidak pernah mengeluarkan Sekalipun Peringatan kepada Penggugat akan berakhirnya Ijin Lokasi, padahal Penggugat mempunyai alamat yang Sangat Jelas, dan sebenarnya Tergugat telah pula mengetahui bahwa Penggugat sedang dalam (inprogress) pengurusan Hak Guna Usaha (HGU). Hal itu terbukti dari tembusan-tembusan surat yang dikirim/disampaikan dari BPN Kanwil Propinsi Sumatera Utara maupun BPN Pusat kepada Tergugat ;
Bahwa fakta hukum juga membuktikan, dengan keluarnya Surat Keputusan Tergugat Nomor : 04 Tahun 2005 tanggal 31 Mei 2005 tersebut menyebab-kan terjadinya penolakan terhadap pembuatan Berita Acara Pengukuran oleh Para Kepala Desa dan Camat setempat. Juga mengakibatkan Penyetopan masuknya Eskavator/alat berat milik Penggugat yang dilakukan Camat Panai Tengah melalui Suratnya Nomor : 590/269/Pem/2005 tanggal 27 September 2005 tentang Pengukuran Bidang Tanah PT. Wananauli Nusapersada di Kecamatan Panai Tengah dan Surat Nomor : 590/316/PEM/2005 tanggal 14 November 2005 tentang Pemberhentian Pengoperasian Exapator di Desa Sei Pelancang. Hal itu secara langsung mengakibatkan dan atau menjadi penyebab Penggugat gagal dan atau tidak dapat mengurus Ijin Hak Guna Usahanya, oleh sebab itu secara langsung juga menimbulkan kerugian besar terhadap Penggugat;
Bahwa Penggugat telah berusaha menempuh upaya rekonsiliasi kepada Tergugat melalui kuasa hukum Penggugat (Kantor Hukum Heru Santoso & Rekan), saat itu hasilnya dituangkan dalam Notulen Rapat tanggal 22 November 2006, namun Tergugat tetap menyatakan bahwa Ijin Lokasi Penggugat telah berakhir masa berlakunya, seperti yang dituangkan dalam Notulen Rapat (yang disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhan Batu) ;
Bahwa disamping itu, Penggugat telah pula memperingatkan (memberi somasi) kepada Tergugat sebanyak 3 (tiga) kali, namun ternyata Tergugat tetap mengabaikannya ;
Bahwa Surat Somasi dari Penggugat juga ditembuskan kepada Badan Pertanahan Nasional Pusat, dan juga Penggugat telah memberitahukan kepada Badan Pertanahan Nasional Pusat cq. Deputi Bidang Informasi Pertanahan Direktur Pengukuran dan Pemetaan melalui surat No. 29/HSR/SP-BPNP/IX/2006 tanggal 27 September 2006 yang pada pokoknya memberitahukan adanya permasalahan hukum Ijin Lokasi antara Penggugat dengan Bupati Labuhan Batu (Tergugat);
Bahwa atas surat Penggugat No. 29/HSR/SP-BPNP/IX/2006 tanggal 27 September 2006 di atas, Badan Pertanahan Nasional Pusat atas nama Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Direktur Penetapan Batas Tanah dan Ruang menjawab kepada Penggugat melalui suratnya No. 330.1-2822-DII.3 tanggal 13 Desember 2006 pada pokoknya memberitahukan kepada Penggugat bahwa hingga saat ini Penerbitan Peta Bidang Tanah pada Lokasi yang dimohon oleh Penggugat belum dapat dilayani dengan merujuk suratnya terdahulu No. 610-2885-D.lI.2 tanggal 22 November 2005 dan juga menyatakan bahwa : Sampai Saat Ini Areal Yang Dimohon Oleh Penggugat Dinyatakan Sebagai Wilayah Status Quo Sampai Ada Penegasan Tidak Terjadi Tumpang Tindih SK Ijin Lokasi Dari Bupati Labuhan Batu (Tergugat);
Bahwa dengan adanya pernyataan Status Quo dari Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Direktur Penetapan Batas Tanah dan Ruang Badan Pertanahan Nasional Pusat tersebut, berarti Badan Pertanahan Nasional Pusat turut mengakui bahwa Ijin-Ijin Lokasi yang diterbitkan oleh Tergugat adalah tidak prosedural dan tidak sesuai degan aturan yang berlaku, sehingga menimbulkan ketidak pastian hukum bagi masyarakat ;
Perbuatan Tergugat yang terbukti sewenang-wenang menyatakan secara sepihak bahwa Ijin Lokasi Penggugat telah kadaluwarsa/berakhir masa berlakunya sejak tahun 1997 (Tanpa Pernah Memberi Peringatan Terlebih Dahulu), dan selanjutnya menerbitkan Ijin Lokasi kepada perusahaan-perusahaan lain di lokasi yang Menindih milik Penggugat, antara lain yaitu :
PT. Paten Alam Lestari dengan areal seluruhnya seluas 6.000 Ha yang terletak di Desa Sei Palancang dan Desa Selat Beting Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhan Batu, dengan Keputusan Bupati Labuhan Batu No. 20 tanggal 18 November 2003 ;
PT. Perkebunan Nusantara IV (Persero) dengan luas areal seluruhnya 4.065 Ha yang terletak di Desa Sei Rakyat, Desa Bagan Bilah dan Desa Sei Palancang Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhan Batu, dengan Keputusan Bupati Labuhan Batu No. 4 tanggal 31 Mei 2005 ;
PT. Toton Usaha Mandiri dengan luas areal seluruhnya 1.200 Ha yang terletak di Desa Sei Siarti Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhan Batu, dengan Keputusan Bupati Labuhan Batu No. 7 tanggal 8 Juni 2005 ;
Adalah jelas-jelas merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa dengan demikian, perbuatan Tergugat yang rnenerbitkan Ijin Lokasi kepada perusahaan-perusahaan lain yang menindih di lokasi milik Penggugat (berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 188/Kpts-lI/1999 tanggal 8 April 1999), sementara Penggugat pada saat yang sama masih atau sedang dalam proses pengurusan pada jenjang perijinan berikutnya menuju pengurusan ijin Hak Guna Usaha, adalah Jelas-Jelas merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
Perbuatan Tergugat yang menyatakan secara sepihak bahwa Ijin Lokasi milik Penggugat tetah kadaluwarsa/berakhir masa berlakunya sejak 1997 tanpa pernah memberi peringatan atau pemberitahuan terlebih dahulu kepada Penggugat, padahal pada waktu yang sama Penggugat sedang dan terus melaksanakan proses pengajuan ijin-ijin berjenjang untuk memperoleh Ijin Hak Guna Usaha, sehingga proses tersebut sudah pasti harus dan sudah mengeluarkan biaya serta tenaga, hal itu membuktikan bahwa perbuatan Tergugat tersebut sudah jelas merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang nyata-nyata menimbulkan kerugian materiil maupun immaterial terhadap Penggugat ;
Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas terungkap dan ternyata akibat perbuatan Tergugat terbukti menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi Penggugat, baik kerugian secara materiil maupun kerugian berupa immaterial. Adapun besarnya kerugian yang diderita Penggugat terungkap secara rinci, yaitu :
Kerugian secara materiil akibat Perbuatan Melawan Hukum Tergugat adalah berupa :
Biaya Pengurusan Ijin Lokasi hingga terbitnya Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 188/Kpts-II/1999, yang terdiri dari biaya perjalanan mondar-mandir (biaya akomodasi serta biaya sewa mobil) dari Jakarta ke Labuhan Batu sebanyak 60 (enam puluh) kali, yang biayanya per sekali jalan sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah), sehingga jumlahnya adalah Rp 10.000.000,00 x 60 = Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta Rupiah) ;
Biaya rapat-rapat yang dilakukan oleh Penggugat bersama-sama anggota Direksi di Medan dan Labuhan Batu sebanyak 12 (dua belas) kali, setiap kali rapat memerlukan biaya transportasi Jakarta Medan dan Labuhan Batu, akomodasi termasuk menyewa ruang rapat, yang keseluruhannya berjumlah Rp 70.000.000,00 (tujuh puluh juta Rupiah) setiap kali rapat, sehingga jumlahnya Rp 70.000.000,00 x 12 = Rp 840.000.000,00 (delapan ratus empat puluh juta Rupiah) ;
Jadi Total kerugian Materiil sejumlah Rp 1.440.000.000,00 (satu miliar empat ratus empat puluh juta Rupiah) ;
Sedangkan kerugian secara immaterial sebenarnya sudah pasti dan tidak mungkin dapat dinilai dengan uang, namun demi kepastian hukum dalam gugatan ini, maka jika dinilai dan dihitung dalam bentuk uang, kerugian immaterial akibat Perbuatan Melawan Hukum Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp 1.200.000.000.000,(satu triliun dua ratus miliar Rupiah) ;
Bahwa oleh karena akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan Tergugat terbukti sangat besar merugikan Penggugat, dan agar supaya Tergugat tidak menghindar dari kewajibannya, serta demi terpenuhinya putusan Pengadilan, maka sudah selayaknya dan sesuai dengan asas keadilan apabila Pengadilan Negeri Rantau Prapat menjatuhkan hukuman kepada Tergugat harus membayar Uang Paksa (Dwangsom) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan Pengadilan perkara a quo;
Bahwa gugatan Penggugat dalam perkara a quo telah didasarkan atas alasan-alasan yang kuat, obyektif dan didukung pula dengan bukti-bukti yang autentik dan sempurna, oleh karenanya adalah cukup beralasan dan sesuai dengan hukum yang berlaku apabila putusan dalam perkara ini ditetapkan dan dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar bij Voorraad);
Berdasarkan uraian, alasan dan fakta hukum tersebut di atas, perkenankan bersama ini Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Rantau Prapat untuk menerima dan memeriksa perkara ini, untuk selanjutnya memberikan putusan sebagai berikut:
Primair:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menetapkan bahwa Penggugat adalah pemegang Hak Pelepasan Kawasan Hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 188/Kpts-II/1999 tanggal 8 April 1999 tentang Pelepasan Kawasan Hutan seluas ± 8.255,30 Ha, yang terletak dikelompok Hutan Sungai Barumun dan sekitarnya, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Daerah Tingkat II Labuhan Batu, Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara ;
Menetapkan oleh karenanya bahwa Penggugat adalah pihak yang berhak atas Ijin Lokasi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Labuhan Batu, yaitu :
No. 460/07/588-IL/III/1994 tanggal 31 Maret 1994 ;
No. 460/11/593-IL/IV/1994 tanggal 28 April 1994 ;
No. 460/36/921-IL/IV/1995 tanggal 21 April 1995 ;
Menetapkan Ijin Lokasi milik Penggugat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Labuhan Batu, yaitu :
No. 460/07/588-IL/III/1994 tanggal 31 Maret 1994 ;
No. 460/11/593-IL/IV/1994 tanggal 28 April 1994 ;
No. 460/36/921-IL/IV/1995 tanggal 21 April 1995 ;
Masih berlaku hingga saat ini ;
Menyatakan bahwa Tergugat telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat ;
Menghukum Tergugat untuk membayar sekaligus segala kerugian yang dialami oleh Penggugat yakni sebesar Rp 1.201.440.000.000,00 (satu triliun dua ratus satu miliar empat ratus empat puluh juta Rupiah), dengan perincian :
Kerugian Materiil sebesar Rp 1.440.000.000,00 (satu miliar empat ratus empat puluh juta Rupiah) ;
Kerugian immaterial sebesar Rp 1.200.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus miliar Rupiah) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) Rp 1.000.000,00 (satu juta Rupiah), untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan Pengadilan perkara a quo ;
Menetapkan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar bij Voorraad) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Subsidair :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, pihak Tergugat telah mengajukan Eksepsi dan Rekonpensi pada pokoknya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Perihal Kompetensi Absolut ;
Bahwa inti masalah yang dipersoalkan oleh Penggugat dalam gugatannya adalah keputusan yang dikeluarkan Tergugat dalam kapasitas Tergugat sebagai Kepala Daerah di Kabupaten Labuhan Batu yaitu tentang pemberian Ijin Lokasi bagi pihak lain (diluar Penggugat) yang diklaim oleh Penggugat sebagai tindakan atau perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat ;
Bahwa atas gugatan ini, Tergugat menilai Penggugat telah salah alamat dalam mengajukan gugatannya, karena seyogyanya Penggugat mengajukan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara yang memiliki kompetensi untuk memeriksa dan mengadili materi yang diduga sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat dalam kapasitas Tergugat sebagai Kepala Daerah yang nota bene adalah Pejabat Tata Usaha Negara (vide Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Undang-Undang Nomor : 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan KeHakiman). Oleh karenannya, kalaupun Penggugat menduga dalam hal ini telah terjadi perbuatan melawan hukum, tindakan atau perbuatan melawan hukum dalam konteks ini harus dimengerti sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pejabat Tata Usaha Negara (Onrechtsmatige overheidsdaad) dan bukannya perbuatan melawan hukum dalam pengertian umumnya (onrechtmatige daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata ;
Bahwa akan tetapi, faktanya, batasan waktu 90 hari bagi diajukannya gugatan Tata Usaha Negara untuk persoalan ini sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 juncto Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 sudah lampau. Pertanyaannya : Mengapa Penggugat lalai atas batasan waktu 90 hari ini ? Padahal, Penggugat sudah semestinya tidak akan mengabaikan soal batas waktu yang sangat penting artinya ini, karena Penggugat sangat berkepentingan atas keputusan Tergugat mengenai lahan yang dimohonkan Ijin Lokasinya oleh Penggugat, yang dinilai Penggugat bisa saja akan sangat merugikan diri Penggugat. Maka patut diduga gugatan ini mengandung maksud atau motif tersembunyi yang tidak didasarkan pada itikad baik dan bukan sekedar murni persoalan hukum;
Bahwa oleh karena objek gugatan Penggugat adalah tentang keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat dalam kapasitas Tergugat sebagai Kepala Daerah di Kabupaten Labuhan Batu, Pengadilan Negeri di Rantau Prapat harus menyatakan dirinya secara ex officio tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, karena materi gugatan Penggugat merupakan lingkup Peradilan Tata Usaha Negara ;
Bahwa selanjutnya, dengan salah alamatnya pengajuan gugatan, merujuk pada ketentuan dalam Pasal 160 R.Bg/134 H.l.R., gugatan Penggugat ini harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) ;
Perihal Gugatan Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium) ;
Bahwa Tergugat menilai gugatan Penggugat tidak memenuhi persyaratan kelengkapan pihak dalam perkara ini, karena ada subyek hukum lain yang seyogyanya turut dijadikan pihak (baik sebagai Tergugat ataupun turut Tergugat);
Bahwa Penggugat dalam gugatannya hanya melibatkan Tergugat dalam kapasitas sebagai Bupati Labuhan Batu. Padahal, pokok permasalahan yang diangkat oleh Penggugat adalah soal Ijin Lokasi yang diterbitkan oleh Tergugat kepada perusahaan-perusahaan lain di lokasi yang menurut Penggugat di atasnya telah ada hak Penggugat. Keberadaan perusahaan-perusahaan lain tersebut secara tersurat bisa ditilik dalam gugatan Penggugat sendiri, misalnya pada poin 22 halaman 10 dan poin 30 halaman 13 dari gugatan. Artinya, ada pihak lain yang memiliki keterkaitan kepentingan dalam persoalan ini serta secara pasti telah diketahui keberadaannya oleh Penggugat, dan oleh karenanya sudah seyogyanya dijadikan pihak dalam perkara ini, yaitu PT. Paten Alam Lestari dengan areal seluas 6000 Hektar, PT. Perkebunan Nusantara IV dengan luas areal 4.065 Hektar, dan PT. Toton Usaha Mandiri dengan areal seluas 1.200 Hektar ;
Bahwa lebih jauh, Penggugat seyogyanya juga melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai pihak dalam perkara ini terkait dengan surat No. 330.1-2822-DII.3 tanggal 13 Desember 2006 yang pada intinya menyatakan bahwa lahan terperkara berada dalam posisi status quo sampai ada penegasan tidak terjadinya tumpang tindih perijinan dengan Ijin Lokasi yang telah diterbitkan oleh Tergugat. Artinya, dalam beberapa hal, surat BPN tersebut juga bisa membawa ketidak pastian hukum bagi Penggugat sendiri. Dan oleh karena itu, sudah semestinya Penggugat menjadikan BPN sebagai pihak dalam gugatannya, setidak-tidaknya sebagai pihak turut Tergugat yang kelak harus menghormati keputusan dalam perkara ini dan untuk selanjutnya BPN mengambil kebijakan untuk mencabut kembali surat No. 330.1-2822-DII.3 tersebut demi kepentingan hukum semua pihak yang terkait dalam persoalan ini ;
Bahwa disamping itu, dilibatkannya BPN dalam perkara ini seyogyanya sudah menjadi keniscayaan bagi Penggugat yang justru memperoleh kebijakan yang berstandar ganda (double standart) dari BPN. Di satu pihak BPN menerbitkan surat No. 330.1-2822-DII.3 yang menyatakan bahwa lahan terperkara berada dalam posisi status quo. Di pihak lain, sebelumnya BPN telah menyatakan Penggugat memiliki hak atas Ijin Lokasi untuk tanah terperkara melalui berbagai Surat Keputusan yang telah kedaluarsa yaitu:
Surat Nomor : 460/07/588-IL/III/1994, tanggal 31 Maret 1994 ;
Surat Nomor : 460/11/593-IL/IV/1994, tanggal 28 April 1994 ;
Surat Nomor : 460/36/921-IL/IV/1995, tanggal 21 April 1995 ;
Bahwa selanjutnya sebagai sebuah konsekuensi logis, Penggugat pun harus melibatkan Menteri Kehutanan yang tetah menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 188/Kpts-II/1999 tanggal 8 April 1999, karena dala diktum kesembilan dari SK tersebut disebutkan mengenai batas waktu 1 (satu) tahun bagi Penggugat untuk menyelesaikan pengurusan HGU. Jika tenggat ini tidak terpenuhi, maka seluruh proses pengurusan HGU dapat dibatalkan, untuk selanjutnya lahan kembali kepada pihak Departemen Kehutanan dan Perkebunan. Dalam persoalan ini, Penggugat jelas memiliki kepentingan atas pelibatan Menteri Kehutanan, supaya segala upaya yang telah dilakukan Penggugat selama ini tidak dinihilkan;
Bahwa dengan tidak diikutsertakannya perusahaan-perusahaan lain, yaitu PT. Paten Alam Lestari, PT. Perkebunan Nusantara IV, dan PT. Toton Usaha Mandiri, berikut BPN dan Menteri Kehutanan sebagai pihak dalam perkara ini, baik sebagai Tergugat ataupun turut Tergugat, telah jelas dan terang bahwa pihak-pihak dalam gugatan ini tidaklah lengkap dan menyebabkan gugatan ini harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Bahwa hal tersebut selaras dengan putusan-putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah menjadi Yurisprudensi tetap yang pada intinya menyatakan, bahwa gugatan yang kurang pihak (partij) harus dinyatakan tidak dapat diterima, seperti tertuang dalam putusan MA RI No. 938 K/Sip/1971, putusan MA RI No. 1078 K/Sip/1972, putusan MA RI No. 437 K/Sip/1973, putusan MA RI No. 151 K/Sip/1975, dan putusan MA RI No. 1669 K/Sip/1983;
Perihal gugatan Kabur (Obscuur Libel);
Bahwa Penggugat secara tidak cermat menyampaikan soal uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) dalam petitum gugatan. Akan tetapi dalam posita, Penggugat sama sekali tidak menyebutkan besaran dwangsom yang hendak dimintakan. Dalam logika konstruksi gugatan, hal ini jelas memicu kesimpang siuran dan ketidak jelasan, karena antara posita dengan petitum gugatan dari Penggugat ini tidak menunjukkan adanya hubungan kausalitas yang akurat;
Bahwa Penggugat juga secara tidak jelas memerincikan kerugian materiil yang diklaim Penggugat sebagai akibat dari perbuatan Tergugat. Perincian Penggugat sangat kabur, mengingat tidak ada dasar secara rasional dan argumentative dari Penggugat dalam menetapkan angka sebesar itu sebagai akibat dari perbuatan Tergugat. Kerugian materiil yang dirinci oleh Penggugat dalam halaman 14 sampai dengan 15 poin 33 dari gugatan adalah sebuah pengeluaran dana yang memang sudah sewajarnya dikeluarkan bagi pengurusan Ijin Lokasi. Pengeluaran-pengeluaran semacam ini sangat tidak masuk akal dibebankan kepada Tergugat, mengingat pengeluaran-pengeluaran pos dana semacam ini sudah merupakan sebuah calculated risk yang memang seyogyanya telah diperhitungkan “harus” dikeluarkan dalam pengurusan status hukum tanah terperkara, terlepas dari apakah pengurusannya kelak berhasil atau tidak ;
Bahwa selanjutnya, masih mengenai gugatan yang kabur, sebagai konsekuensi logis dari kekeliruan atas masalah kompetensi absolut, Tergugat dalam kapasitas sebagai Pejabat Tata Usaha Negara tidak bisa dikategorikan melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengertian onrechtmatige daad, karena dalam konteks perbuatan melawan hukum yang diIakukan oleh Pejabat Tata Usaha Negara, kategori perbuatan melawan hukumnya ada dalam pengertian onrechtmatige overheidsdaad ;
Bahwa oleh karenanya Tergugat menilai Penggugat tidak bisa membedakan secara jernih masalah perbuatan melawan hukum yang bisa dilakukan oleh subyek-subyek hukum dalam kapasitas yang berbeda-beda dan tertentu, dan hal ini jelas membawa konsekuensi pada kaburnya gugatan, karena secara serampangan Penggugat telah menggeneralisir dan memaksakan konsep perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pejabat Tata Usaha Negara sebagai perihal yang menjadi kewenangan absolute dari Pengadilan Negeri, sehingga dengan diajukannya gugatan Penggugat ke Pengadilan Negeri, yang seharusnya kewenangan untuk memeriksa dan mengadili gugatan Penggugat adalah Peradilan Tata Usaha Negara, maka diajukannya gugatan Penggugat ke Pengadilan Negeri, hal tersebut semakin menambah kaburnya gugatan Penggugat ;
Bahwa demikian juga, lebih jauh, jika Penggugat memang konsisten terhadap dalil-dalilnya, dalam konteks gugatan terhadap Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad), sudah seharusnya Penggugat menyampaikan secara detail dan tegas batas-batas atas tanah terperkara yang memang menjadi obyek langsung dari gugatan. Bandingkan dengan gugatan terhadap Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Pejabat Tata Usaha Negara (onrechtmatige overheidsdaad) yang memiliki obyek langsung berupa keputusan Pejabat Tata Usaha Negara, sehingga dengan tidak diuraikannya secara jelas letak dan batas-batas serta ukuran tanah yang menjadi dalil gugatan yang dianggap Penggugat sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), maka gugatan Penggugat yang demikian adalah kabur (Obscuur) ;
Bahwa dengan demikian, telah jelaslah adanya kekaburan yang nyata dalam gugatan Penggugat, yang menyebabkan pula gugatan tersebut memiliki cukup alasan untuk ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Berdasarkan seluruh uraian hukum tersebut di atas, Tergugat mohon kiranya Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menerima seluruh Eksepsi dari Tergugat, dan selanjutnya menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, atau setidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) ;
Dalam Rekonvensi :
Bahwa Penggugat dalam Konvensi saat ini disebut sebagai Tergugat Dalam Rekonvensi (Tergugat D.R.), sedangkan Tergugat dalam Konvensi saat ini disebut sebagai Penggugat Dalam Rekonvensi (Penggugat D.R.) ;
Bahwa hal-hal yang telah disampaikan dalam Eksepsi dan Konvensi sudah seyogyanya dianggap sebagai dasar pula dalam gugatan Rekonvensi ini ;
Bahwa dalam gugatan awal, Tergugat D.R. menyebutkan Penggugat D.R. telah melakukan tindakan yang melanggar hukum, akan tetapi tanpa melalui dalil ataupun dasar yang cukup. Pernyataan Tergugat D.R. dalam gugatan awal pada halaman ke-10 poin ke-22 dan halaman ke-13 poin ke-30 sangatlah tendensius dan menjurus kepada fitnah ;
Bahwa Tergugat D.R. dalam gugatan awal pada halaman ke-13 poin ke-30 menyatakan, bahwa Penggugat D.R. telah lalai dalam menerbitkan surat peringatan kepada Tergugat D.R. pernyataan Tergugat D.R. ini jelas bertentangan dengan fakta yang ada. Faktanya, sebagaimana tersurat dalam Pasal 2 Keppres RI Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan, antara lain disebutkan, bahwa salah satu kewenangan Penggugat D.R. di bidang pertanahan adalah memberikan Ijin Lokasi. Dengan demikian, persoalan Ijin Lokasi ini sepenuhnya adalah hak prerogatif dari Penggugat D.R. lebih jauh, Penggugat D.R. juga telah memberikan respon atas Surat Permohonan Penggugat Nomor : 48/WNN/XI/2005 tertanggal 21 November 2005, melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhan Batu, yang secara resmi menyampaikan kepada Penggugat Surat Nomor : 180/369/HUKUM/2006, tertanggal 30 Januari 2006. Sekalipun tidak ada satupun ketentuan daIam peraturan perundang-undangan yang mewajibkan Penggugat D.R. untuk melakukan peringatan sebagaimana dimaksud Tergugat D.R. akan tetapi surat Penggugat D.R. tersebut adalah bukti adanya itikad baik dari Penggugat D.R. untuk memberitahukan kepada Tergugat D.R. atas status lahan yang bersangkutan. Akan tetapi, surat dari Penggugat D.R. sama sekali tidak diindahkan oleh Tergugat D.R. ;
Bahwa yang juga harus diperhatikan dan diingat oleh Tergugat D.R. adalah bahwa di atas lahan tersebut tidak pernah ada penguasaan secara efektif (efektive occupation) dan kehadiran yang bersifat terus menerus (continous presence) dari Tergugat D.R. yang mengklaim lahan tersebut berada dibawah penguasaannya. Dan berdasarkan falsafah fungsi sosial tanah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 beserta segenap ketentuan peraturan perundang-undangan yang lain, termasuk Keppres RI No. 34 Tahun 2003, adalah menjadi kewenangan Penggugat D.R. untuk mengatur peruntukkannya demi membawa kemaslahatan masyarakat banyak, dan bukan sekedar kemaslahatan bagi Tergugat D.R. saja ;
Bahwa lebih jauh, dengan asumsi bahwa Tergugat D.R. seharusnya melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai pihak dalam perkara ini, setidak-tidaknya sebagai pihak turut Tergugat, yaitu terkait dengan surat No. 330.1-2822-DII.3 tanggal 13 Desember 2006 yang pada intinya menyatakan bahwa lahan terperkara berada dalam posisi status quo sampai ada penegasan tidak terjadinya tumpang tindih perijinan dengan Ijin Lokasi vag telah diterbitkan oleh Tergugat, sehingga sudah selayaknya BPN mengambil kebijakan untuk mencabut kembali surat No. 330.1-2822-DII.3 tersebut demi kepentingan hukum semua pihak yang terkait dalam persoalan ini, mengingat status surat No. 330.1-2822-DII.3 bisa dinilai sebagai surat yang cacat hukum dan dengan demikian harus dinyatakan batal demi hukum ;
Bahwa disamping itu, sudah sewajarnya pula BPN membatalkan Surat Keputusan Nomor : 460/07/588-IL/III/1994, tanggal 31 Maret 1994, Nomor : 460/11/593-IL/IV/1994, tanggal 28 April 1994 dan Nomor : 460/36/921-IL/IV/1995, tanggal 21 April 1995, karena telah lampau waktu menurut Keputusan Bersama Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 364/Kpts-II/90, 519/Kpts/HK.050/7/90 dan 23-VIII-1990 tentang Ketentuan Pelepasan Kawasan Hutan dan Pemberian Hak Guna Usaha untuk Pengembangan Usaha Pertanian, yang pada intinya disebutkan bahwa Kepala Badan Pertanahan Nasional menerbitkan Surat Keputusan Hak Guna Usaha selambat-Iambatnya 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diterimanya Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Pelepasan Kawasan Hutan yang dalam hal ini adalah SK Nomor : 188/Kpts-II/1999 tanggal 8 April 1999 jo. SK Nomor : 188/Kpts-II/1999 tanggal 8 April 1999 pada Diktum sembilan yang telah diabaikan oleh Tergugat D.R. ;
Bahwa dengan demikian pula, adalah sebuah konsekuensi Iogis, SK Menteri Kehutanan Nomor : 188/Kpts-II/1999 tanggal 8 April 1999 sebagaimana disebutkan di atas pun dengan sendirinya telah berakhir dan batal demi hukum, karena telah lampau waktunya Tergugat D.R. menyelesaikan kewajibannya dalam melakukan pengurusan HGU atas tanah terperkara, dan oleh karenanya pula seyogyanya Menteri Kehutanan dijadikan pihak dalam gugatan pokok Penggugat atas persoalan ini;
Bahwa oleh karena itu pulalah Penggugat D.R. melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhan Batu, secara resmi telah menyampaikan kepada Penggugat surat Nomor : 180/369/HUKUM/I2006, tertanggal 30 Januari 2006 yang salah satunya menegaskan tentang telah lampaunya waktu pengurusan Tergugat D.R. yang menginginkan terbitnya HGU atas nama Tergugat D.R. dan oleh karenanya Penggugat D.R. berani mengambil kebijakan untuk menerbitkan Ijin Lokasi atas nama pihak lain sebagaimana telah diuraikan di atas ;
Bahwa sebagaimana juga telah diuraikan panjang lebar pada bagian Dalam Konvensi di atas, pernyataan Tergugat D. R. jelas merupakan syak wasangka tanpa dasar dan bernuansa fitnah, karena disampaikan tanpa dasar hukum apapun;
Bahwa akibat pernyataan Tergugat D.R. sebagaimana diuraikan di atas, Penggugat D.R. merasa difitnah, dicemarkan nama baik atau dipermalukan dan menderita kerugian secara materiil maupun immaterial karena nama baiknya dirusak, dengan tuduhan seoIah-olah telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku ;
Bahwa oleh karenanya pula sudah cukup beralasan hukum kiranya jika tindakan yang dilakukan oleh Tergugat D.R. sebagaimana disebut di atas dikualisir sebagai perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad);
Bahwa selanjutnya atas kerugian materiil, melalui gugatan Rekonvensi ini Penggugat D.R. untut Tergugat D.R. untuk membayar uang ganti rugi yang akhirnya harus dikeluarkan oleh Penggugat D.R. secara pribadi guna membayar biaya pengacara sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah);
Bahwa atas kerugian moril (immaterial), Penggugat D.R. juga menuntut Tergugat D.R. untuk membayar uang ganti rugi sejumlah Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) ;
Bahwa dengan demikian, jumlah seluruh kerugian Penggugat D.R. adalah sebesar Rp 1.000.050.000.000,00 (satu triliun lima puluh juta Rupiah);
Bahwa karena gugatan Penggugat D.R. ini berdasarkan pada bukti-bukti yang otentik, berdasarkan Pasal 227 HIR, Penggugat D.R. memohon kepada Pengadilan untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta milik Tergugat D.R. baik harta bergerak maupun tak bergerak, yang nantinya akan Penggugat D.R. susul dengan Surat Permohonan tersendiri tentang objek mana milik Tergugat D.R. yang akan disita ;
Bahwa karena gugatan Penggugat D.R. ini berdasarkan pada bukti-bukti yang otentik pula, berdasarkan Pasal 180 HIR, Penggugat D.R. memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menetapkan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) walaupun ada banding, kasasi, dan verzet ;
Berdasarkan seluruh uraian di atas, Penggugat D.R. mohon kepada Majelis Hakim agar bekenan kiranya mengambil keputusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi untuk seluruhnya ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan dalam gugatan Rekonvensi ;
Menyatakan Surat No. 330.1-2822-DII.3 tanggal 13 Desember 2006 yang dikeluaran BPN adalah cacat hukum dan oleh karenanya dinyatakan batal demi hukum ;
Menyatakan Surat Keputusan Badan Pertanahan Nasional Nomor : 460/07/588-IL/III/1994, tanggal 31 Maret 1994 dan Nomor : 460/11/593-IL/IV/1994, tanggal 28 April 1994 dan Nomor 460/36/921-IL/IV/1995, tanggal 21 April 1995 adalah cacat hukum dan oleh karenanya dinyatakan batal demi hukum ;
Menyatakan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 188/Kpts-II/1999 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Seluas 8.255,30 Hektar yang terletak di Kelompok Hutan Sungai Barumun dan sekitarnya, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Daerah Tingkat II Labuhan Batu, Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara untuk Usaha Budidaya Perkebunan Atas Nama PT. Wananauli Nusapersada tanggal 8 April 1999 telah berakhir dan batal demi hukum ;
Menyatakan bahwa Tergugat Dalam Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa fitnah dan pencemaran nama baik Penggugat Dalam Rekonvensi ;
Menghukum Tergugat Dalam Rekonvensi oleh karenanya untuk membayar kepada Penggugat Dalam Rekonvensi ganti kerugian materiil sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) dan ganti kerugian immaterial (moril) sejumlah Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) sehingga besar total ganti kerugian keseluruhan adalah Rp 1.000.050.000.000,00 (satu triliun lima puluh juta Rupiah);
Menyatakan putusan dalam perkara gugatan Rekonvensi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada banding, kasasi, dan verzet;
Menghukum Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara;
Subsidair :
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Rantau Prapat telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No. 04/PDT/G/2007/PN-Rap., tanggal 24 Mei 2007 yang amarnya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Mengabulkan Eksepsi Tergugat ;
Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili gugatan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rantau Prapat dibawah Register Nomor : 04/Pdt.G/2007/PN.RAP.,;
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp 119.000,00 (seratus sembilan belas ribu Rupiah) ;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat/ Pembanding putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Medan dengan putusan No. 280/PDT/2007/PT-Mdn., tanggal 16 Nopember 2007 yang amarnya sebagai berikut :
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembading semula Penggugat ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat No. 04/Pdt.G/2007/PN-Rap., tanggal 24 Mei 2007 ;
MENGADILI SENDIRI :
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan Pengadilan Negeri Rantau Prapat berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara perdata No. 04/Pdt.G/2007/PN-Rap.,;
Memerintahkan pengembalian berkas perkara Nomor : 04/Pdt.G/2007/PN-Rap. ke Pengadilan Negeri Rantau Prapat untuk selanjutnya membuka kembali persidangan lalu memeriksa, mengadili dan memutus tentang pokok perkaranya ;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan adanya putusan akhir dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat / Terbanding pada tanggal 13 Februari 2008, kemudian terhadapnya oleh Tergugat / Terbanding (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 2 April 2007) diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 26 Februari 2008 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi No. 04/Pdt.G/2007/PN-Rap., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Rantau Prapat, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 10 Maret 2008 ;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat / Pembanding yang pada tanggal 28 Maret 2008 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat / Terbanding dari Penggugat / Pembanding dan diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rantau Prapat pada tanggal 3 April 2008 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-Undang, sehingga secara formil dapat diterima, namun ternyata oleh Pengadilan Negeri Rantau Prapat perkara a qou tidak langsung dikirim, tetapi oleh Pengadilan Negeri tersebut perkara a quo diperiksa kembali dan dijatuhkan putusan, yaitu putusan No. 04/PDT/G/2007/PN-Rap., tanggal 26 Juni 2008 yang amarnya sebagai berikut :
Dalam Konvensi :
Tentang Eksepsi :
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
Tentang Pokok Perkara :
Menetapkan bahwa Penggugat adalah pemegang hak pelepasan kawasan hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 188/KPTS-II/1999 tanggal 8 April 1999 tentang Pelepasan Kawasan Hutan seluas ± 8.225,30 Hektar yang terletak di Kelompok Hutan Sungai Barumun DSK, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara ;
Menetapkan bahwa Penggugat adalah pihak pemegang Ijin Lokasi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhan Batu, yaitu :
No. 460/07/588-IL/III/1994 tanggal 31 Maret 1994 ;
No. 460/11/593-IL/IV/1994 tanggal 28 April 1994 ;
No. 460/36/921-IL/IV/1995 tanggal 21 April 1995 ;
Menetapkan bahwa Ijin Lokasi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhan Batu, yaitu :
No. 460/07/588-IL/III/1994 tanggal 31 Maret 1994 ;
No. 460/11/593-IL/IV/1994 tanggal 28 April 1994 ;
No. 460/36/921-IL/IV/1995 tanggal 21 April 1995 ;
Sampai dengan tahun 2005 masih berlaku atau setidak-tidaknya sebelum atau ketika Tergugat menerbitkan Ijin Lokasi terhadap :
PT. Paten Alam Lestari dengan areal seluruhnya seluas 6.000 Ha yang terletak di Desa Sei Palancang dan Desa Selat Beting Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhan Batu, dengan Keputusan Bupati Labuhan Batu No. 20 tanggal 18 November 2003 ;
PT. Perkebunan Nusantara IV (Persero) dengan luas areal seluruhnya 4.065 Ha yang terletak di Desa Sei Rakyat, Desa Bagan Bilah dan Desa Sei Palancang Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhan Batu, dengan Keputusan Bupati Labuhan Batu No. 4 tanggal 31 Mei 2005 ;
PT. Toton Usaha Mandiri dengan luas areal seluruhnya 1.200 Ha yang terletak di Desa Sei Siarti Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhan Batu, dengan Keputusan Bupati Labuhan Batu No. 7 tanggal 8 Juni 2005 ;
Ijin Lokasi yang telah diperoleh Penggugat masih berlaku dan belum berakhir berlakunya ;
Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang menerbitkan Ijin Lokasi terhadap :
PT. Paten Alam Lestari dengan areal seluruhnya seluas 6.000 Ha yang terletak di Desa Sei Palancang dan Desa Selat Beting Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhan Batu, dengan Keputusan Bupati Labuhan Batu No. 20 tanggal 18 November 2003 ;
PT. Perkebunan Nusantara IV (Persero) dengan luas areal seluruhnya 4.065 Ha yang terletak di Desa Sei Rakyat, Desa Bagan Bilah dan Desa Sei Palancang Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhan Batu, dengan Keputusan Bupati Labuhan Batu No. 4 tanggal 31 Mei 2005 ;
PT. Toton Usaha Mandiri dengan luas areal seluruhnya 1.200 Ha yang terletak di Desa Sei Siarti Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhan Batu, dengan Keputusan Bupati Labuhan Batu No. 7 tanggal 8 Juni 2005 ;
Yang menindih Ijin Lokasi Penggugat adalah sebuah bentuk Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Overheidsdaad) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat sebesar Rp 375.428.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta empat ratus dua puluh delapan ribu Rupiah) ;
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dan menolak bagian selebihnya ;
Dalam Rekonvensi :
Menolak gugatan rekonvensi Penggugat D.R. / Tergugat D. K. untuk seluruhnya ;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi :
Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 104.000,00 (seratus empat ribu Rupiah) kepada Penggugat D.R. / Tergugat D.K. ;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat / Pembanding putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Medan dengan putusan No. 85/PDT/2009/PT-Mdn., tanggal 5 Juni 2009 yang amarnya sebagai berikut :
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Tergugat / pembading tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 26 Juni 2008 No. 04/Pdt.G/2007/PN-Rap., yang dimohonkan banding ;
MENGADILI SENDIRI :
Dalam Konpensi :
Dalam Eksepsi :
Mengabulkan eksepsi Tergugat tersebut ;
Menyatakan gugatan Penggugat kurang pihak (Plurium Litis Consortium) ;
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan gugatan Penggugat Konpensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) ;
Dalam Rekonpensi :
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) ;
Dalam Konpensi Dan Rekonpensi :
Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, dan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu Rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat / Terbanding pada tanggal 13 Oktober 2009, kemudian terhadapnya oleh Penggugat / Terbanding (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 20 Oktober 2009) diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 23 Oktober 2009 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi No. 04/Pdt.G/2007/PN-Rap., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Rantau Prapat, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 23 Oktober 2009 itu juga;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat / Pembanding yang pada tanggal 5 November 2009 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat / Terbanding, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rantau Prapat pada tanggal 19 November 2009;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I-Termohon Kasasi II / Tergugat pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Tentang Pengadilan Tinggi Medan Telah Melampaui Batas Wewenang Dalam Memeriksa Dan Mengadili Perkara a quo ;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Factie (i.c. Pengadilan Tinggi Medan) pada halaman 3 alinea 3 dan pada halaman 4 alinea 1 dan alinea 2 dalam putusan perkara a quo yang berpendapat bahwa :
Menimbang, bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari dengan saksama berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor : 04/Pdt.G/2007/PN-Rap tanggal 24 Mei 2007, Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tanggal 20 Juni 2007 dan Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Bahwa gugatan Penggugat adalah gugatan tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat, yang mana Penggugat menuntut haknya seperti terlihat dalam petitum Primair dari surat gugatan Penggugat yang antara lain menuntut :
Penggugat ditetapkan sebagai pemegang Hak Pelepasan Kawasan Hutan ;
Penggugat sebagai pemilik yang berhak atas Ijin Lokasi ;
Ijin Lokasi yang dimiliki oleh Penggugat masih tetap berlaku ;
Agar Tergugat dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum ;
Tergugat dihukum membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat ;
Bahwa dalam tuntutannya tersebut Penggugat sama sekali tidak mempersoalkan/bahkan tidak menyinggung-nyinggung sama sekali mengenai Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat selaku Pejabat Tata Usaha Negara ;
(Vide Pertimbangan Hukum Judex Factie i.c. Pengadilan Tinggi Medan halaman 3 alinea 3) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan seperti tersebut di atas, Pengadilan Tinggi tidak melihat adanya suatu permintaan Tergugat untuk menyatakan atau mempermasalahkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat selaku Pejabat Negara untuk dinyatakan batal atau tidak sah, oleh karenanya Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa gugatan Penggugat dalam perkara ini adalah termasuk / menjadi kewenangan dari Peradilan Umum yang dalam hal ini adalah Pengadilan Negeri Rantau Prapat untuk memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusannya. (Vide Pertimbangan Hukum Judex Factie i.c. Pengadilan Tinggi Medan halaman 4 alinea 1) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan pertimbangan di atas, maka eksepsi Tergugat karena tidak tepat dan tidak beralasan haruslah ditolak seluruhnya (Vide Pertimbangan Hukum Judex Factie i.c. Pengadilan Tinggi Medan halaman 4 alinea 2) ;
Bahwa bila seperti itulah pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Medan, maka hal tersebut telah membuktikan bahwa dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo dalam tingkat banding, Pengadilan Tinggi Medan telah mengabaikan ketentuan sebagaimana yang diwajibkan oleh Pasal 189 ayat (2) Rbg, karena dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 3 alinea 3 dan alinea 4 dalam putusan perkara a quo, Pengadilan Tinggi Medan hanya mempertimbangkan pada bagian petitum dari surat gugatan Termohon Kasasi saja, tanpa mempertimbangkan seluruh bagian pokok perkara yang menjadi posita gugatan Termohon Kasasi yang merupakan dasar dan alasan diajukannya surat gugat dalam perkara ini oleh Termohon Kasasi ke Pengadilan Negeri Rantau Prapat, padahal dalam Pasal 189 ayat (2) Rbg secara tegas telah mengemukakan “Bahwa Pengadilan Tinggi wajib mengadili tiap-tiap bagian dalam pokok perkara“ ;
Bahwa seandainya dalam memeriksa dan memutus perkara a quo pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Medan memeriksa dan meneliti serta membaca seluruh bagian gugatan Termohon Kasasi, terutama pada bagian posita gugatan Termohon Kasasi yang merupakan dasar dan alasan serta landasan diajukannya perkara ini oleh Termohon Kasasi, dan bukan hanya mempertimbangkan pada bagian petitum saja dari surat gugat sebagaimana pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Medan, sudah pasti dalam tingkat banding Pengadilan Tinggi Medan akan memberikan putusan “Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor : 04/PdtG/2007/PN.Rap tanggal 24 Mei 2007”, karena inti masalah yang dijadikan sebagai objek perkara oleh Termohon Kasasi dalam posita surat gugatnya adalah setentang keputusan yang dikeluarkan oleh Pemohon Kasasi selaku Bupati Kabupaten Labuhan Batu dalam kapasitasnya selaku Pejabat Tata Usaha Negara yaitu tentang pemberian Ijin Lokasi bagi pihak lain yang di klaim oleh Termohon Kasasi sebagai tindakan atau perbuatan melawan hukum yang merugikan Termohon Kasasi ;
Bahwa kalau inti yang dipermasalahkan oleh Termohon Kasasi dalam posita surat gugatnya adalah setentang surat keputusan yang dikeluarkan oleh Pemohon Kasasi selaku Pejabat Tata Usaha Negara, hal tersebut dapat diperhatikan dari Posita surat gugat Termohon Kasasi, dimana dalam posita surat gugatnya Termohon Kasasi telah menyatakan secara tegas tentang keputusan yang dikeluarkan oleh Pemohon Kasasi yang diklaim oleh Pemohon Kasasi sebagai perbuatan melawan hukum, antara lain:
Bahwa setelah diadakan penelurusan oleh Pegawai Kantor Badan Pertanahan Nasional Pusat dengan didampingi oleh Pegawai Kantor Pertanahan Labuhan Batu, kemudian hasil dari pengukuran tersebut harus dituangkan dalam Berita Acara Pengukuran, namun ternyata pembuatan Berita Acara tersebut tidak dapat dilakukan, karena adanya Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Labuhan Batu (Tergugat, Nomor : 04 Tahun 2005 tanggal 31 Mei 2005 tentang pemberian Ijin Lokasi untuk keperluan usaha Perkebunan Kelapa Sawit PT. Perkebunan Nusantara IV (Persero), (Vide Surat Gugat Termohon Kasasi Halaman 9 Poin 19) ;
Bahwa perbuatan Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 04 Tahun 2005 tanggal 31 Mei 2005 tersebut mengakibatkan Penggugat tidak dapat melanjutkan mengurus Ijin Hak Guna Usaha karena Tergugat juga menerbitkan Ijin Lokasi kepada perusahaan-perusahaan lain di atas Ijin Lokasi milik Penggugat (Vide Surat Gugat Termohon Kasasi Halaman 9 Poin 20) ;
Bahwa dengan adanya Pernyataan Status Quo dari Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Direktur Penetapan Batas Tanah dan Ruang Badan Pertanahan Nasional Pusat tersebut, berarti Badan Pertanahan Nasional Pusat turut mengakui bahwa Ijin-Ijin Lokasi yang diterbitkan oleh Tergugat adalah tidak prosedural dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat (Vide Surat Gugat Termohon Kasasi Halaman 13 Poin 29) ;
Perbuatan Tergugat yang terbukti sewenang-wenang menyatakan secara sepihak bahwa Ijin Lokasi Penggugat telah kadaluwarsa/berakhir masa berlakunya sejak tahun 1997 (Tanpa Pernah Memberi Peringatan Terlebih Dahulu), dan selanjutnya menerbitkan Ijin Lokasi kepada perusahaan-perusahaan lain di lokasi yang Menindih milik Penggugat, antara lain yaitu :
PT. Paten Alam Lestari dengan areal seluruhnya seluas 6.000 Ha yang terletak di Desa Sei Palancang dan Desa Selat Beting Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhan Batu, dengan Keputusan Bupati Labuhan Batu No. 20 tanggal 18 November 2003 ;
PT. Perkebunan Nusantara IV (Persero) dengan luas areal seluruhnya 4.065 Ha yang terletak di Desa Sei Rakyat Desa Bagan Bilah dan Desa Sei Pelancang Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhan Batu, dengan keputusan Bupati Labuhan Batu No. 4 tanggal 31 April 2005 ;
PT. Toton Usaha Mandiri dengan luas areal seluruhnya 1.200 Ha yang terletak di Desa Sei Siarti Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhan Batu, dengan Keputusan Bupati Labuhan Batu No. 7 tanggal 8 Juni 2005 ;
Adalah jelas-jelas merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Vide Surat Gugat Termohon Kasasi Halaman 13 Poin 30) ;
Bahwa dengan demikian, perbuatan Tergugat yang menerbitkan Ijin Lokasi kepada perusahaan-perusahaan lain yang menindih di lokasi milik Penggugat (berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 188/Kpts-II/1999 tanggal 8 April 1999), sementara Penggugat pada saat yang sama masih atau sedang dalam proses pengurusan pada jenjang perijinan berikutnya menuju kepengurusan ijin Hak Guna Usaha, adalah Jelas-Jelas merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata (Vide Surat Gugat Termohon Kasasi Halaman 13 sampai dengan 14 Poin 31) ;
Bahwa dari dalil-dalil posita gugatan Termohon Kasasi tersebut di atas, secara tegas telah diakui oleh Termohon Kasasi bahwa, yang dipermasalahkan oleh Termohon Kasasi dalam posita surat gugatnya adalah setentang Keputusan Pemohon Kasasi sebagai Bupati Kabupaten Labuhan Batu, atas penerbitan Ijin Lokasi yang telah diklaim oleh Termohon Kasasi sebagai perbuatan melawan hukum, yaitu dengan adanya penerbitan Ijin Lokasi yang dikeluarkan oleh Pemohon Kasasi sebagai Pejabat Tata Usaha Negara kepada tiga perusahaan antara lain :
PT. Paten Alam Lestari dengan areal seluruhnya seluas 6.000 Ha yang terletak di Desa Sei Pelancang dan Desa Selat Beting Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhan Batu, dengan Keputusan Bupati Labuhan Batu Nomor : 20 tanggal 18 November 2003 ;
PT. Perkebunan Nusantara IV (Persero) dengan luas areal seluruhnya 4.065 Ha yang terfetak di Desa Sei Rakyat, Desa Bagan Bilah dan Desa Sei Pelancang Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhan Batu, dengan Keputusan Bupati Labuhan Batu Nomor : 04 tanggal 31 Mei 2005 ;
PT. Toton Usaha Mandiri dengan luas areal seluruhnya 1.200 Ha yang terletak di Desa Sei Siarti Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhan Batu, dengan Keputusan Bupati Labuhan Batu Nomor : 07 tanggal 08 Juni 2005 ;
Bahwa oleh karena yang dipermasalahkan oleh Termohon Kasasi dalam surat gugatnya tersebut di atas adalah setentang pemberian Ijin Lokasi yang dikeluarkan oleh Pemohon Kasasi kepada PT. Paten Alam Lestari, PT. Perkebunan Nusantara IV (Persero) dan PT. Toton Usaha Mandiri, maka Keputusan Pemohon Kasasi atas pemberian Ijin Lokasi kepada ketiga perusahaan tersebut sudah termasuk kedalam katagori keputusan/ketetapan Pejabat Tata Usaha Negara, karena penerbitan Ijin Lokasi terhadap ketiga perusahaan tersebut di atas dilakukan oleh Pemohon Kasasi dalam kapasitasnya sebagai Bupati Labuhan Batu yaitu selaku Pejabat Tata Usaha Negara sehingga putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat dalam perkara a quo yang secara ex officio menyatakan “Tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara gugatan yang diajukan oleh Termohon Kasasi”, maka putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tersebut merupakan putusan hukum yang sudah tepat dan benar, karena kewenangan untuk memeriksa dan mengadili gugatan Termohon Kasasi tersebut merupakan kewenangan dari Peradilan Tata Usaha Negara ;
Bahwa oleh karena yang dipermasalahkan oleh Termohon Kasasi dalam surat gugatnya telah jelas bahwa yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo adalah kewenangan dari Peradilan Tata Usaha Negara, maka putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 280/Pdt/2007/PT.Mdn tanggal 16 November 2007 yang telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 24 Mei 2007 Nomor : 04/Pdt.G/2007/PN.Rap yang selanjutnya amar putusan Pengadilan Tinggi Medan : “Menyatakan Pengadilan Negeri Rantau Prapat berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara perdata Nomor : 04/PdtG/2007/PN.Rap”, hal tersebut telah membuktikan bahwa dalam memeriksa dan mengadili Perkara a quo dalam tingkat banding, Pengadilan Tinggi Medan telah melampaui batas kewenangan sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 132 Rv. Karena secara absolut perkara yang dipermasalahkan oleh Termohon Kasasi diluar yurisdiksi dari Peradilan Umum ;
Bahwa dengan telah terbuktinya secara absolut perkara yang dipermasalahkan oleh Termohon Kasasi merupakan kewenangan dari Peradilan Tata Usaha Negara atau diluar yurisdiksi dari Peradilan Umum, maka dalam memeriksa dalam memutus di tingkat banding, seharusnya Pengadilan Tinggi Medan secara ex officio harus menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara gugatan Termohon Kasasi, sebab dalam Pasal 132 Rv secara tegas menyatakan : “Dalam hal Hakim tidak berwenang karena jenis pokok perkaranya, maka ia meskipun tidak diajukan tangkisan tentang ketidak wenangnya, karena jabatannya wajib menyatakan dirinya tidak berwenang” ;
Bahwa selain telah melanggar ketentuan Pasal 132 Rv, demikian juga secara hukum bahwasanya Pengadilan Tinggi Medan telah pula mengabaikan ketentuan Pasal 134 HIR / 160 Rbg yang pada pokoknya menyatakan : “Jika Perselisihan itu adalah suatu perkara yang tidak masuk kedalam kewenangan Pengadilan Negeri, maka pada setiap saat dalam pemeriksaan itu dapat diminta agar Hakim menyatakan dirinya tidak berwenang dan wajib pula karena jabatannya mengaku bahwa ia tidak berwenang” ;
Bahwa dari fakta hukum tersebut di atas, dalam memeriksa dan mengadili di tingkat banding Pengadilan Tinggi Medan telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 132 Rv, serta telah pula mengabaikan ketentuan Pasal 134 HIR / 160 Rbg, sehingga sangat beralasan bagi yang mulia Majelis Hakim Agung RI yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk “Membatalkan putusan Judex Factie Pengadilan Tinggi Medan dimaksud”, karena perkara yang diperkarakan oleh Termohon Kasasi dalam surat gugatnya termasuk dalam yurisdiksi absolut dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi II-Termohon Kasasi I / Penggugat pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Mengenai gugatan kurang pihak telah diperiksa 4 (empat) kali. Bahwa eksepsi Termohon Kasasi mengenai gugatan kurang pihak telah diperiksa di Pengadilan Negeri/Tingkat Pertama sebanyak dua kali, dan telah diulang diperiksa di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara sebanyak dua kali, yaitu :
Pemeriksaan Pertama : Saat Pengadilan Negeri Rantau Prapat menerima Eksepsi Tergugat/Termohon Kasasi, sebagai berikut :
Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat No. 04/Pdt.G/2007/PN.Rap., tanggal 24 Mei 2007, yang amarnya sebagaimana terurai dalam Memori Kasasi ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang memeriksa perkara saat itu lebih memilih menerima eksepsi Termohon Kasasi/Tergugat awal, dengan alasan kompetensi absolut. Namun oleh Pengadilan Tinggi Sumatera Utara No. 280/PDT/2007/PT.MDN., tanggal 16 November 2007, putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat No. 04/Pdt.G/2007/PN.Rap tanggal 24 Mei 2007 telah dibatalkan. Yang pada pokoknya menolak eksepsi Tergugat/Termohon Kasasi seluruhnya dan menyatakan Pengadilan Negeri Rantau Prapat berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara perdata No. 04/Pdt.G/2007/PN.RAP ;
Selanjutnya Pengadilan Negeri Rantau Prapat Melanjutkan memeriksa dan mengadili (Pemeriksaan perkara yang ketiga), yang menghasilkan putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat No. 04/Pdt.G/2007/PN-Rap., tanggal 26 Juni 2008, dalam putusan tersebut Majelis Hakim perkara a quo telah menolak juga eksepsi Termohon Kasasi ;
Bahwa dalam dalil-dalil eksepsi Termohon Kasasi selalu mengulang-ulang agar Pemohon Kasasi juga menggugat pihak-pihak yang tidak relevan dengan perkara Pemohon Kasasi, yaitu :
Ketiga perusahaan (PT. Paten Alam Lestasi, PT. Perkebunan Nusantara IV (Persero) dan PT. Toton Usaha Mandiri) ;
Badan Pertanahan Nasional (yang menyatakan status tanah tersebut berstatus quo, padahal justru BPN memberikan status quo terhadap tanah tersebut atas surat pemberitahuan Pemohon Kasasi) dan ;
Termohon Kasasi juga meminta agar Pemohon Kasasi menggugat Menteri Kehutanan ;
Bahwa dalil-dalil Termohon Kasasi agar Pemohon Kasasi menggugat atau setidak-tidaknya mengikut sertakan turut Tergugat kepada ketiga perusanan tersebut, Badan Pertanahan Nasional dan Menteri Kehutanan adalah dalil yang tak berdasar kurang jelas dan mengada-ada, karena kepanikan Termohon Kasasi bila Majelis Hakim memasuki pokok perkara, maka dalil-dalil Pemohon Kasasi yang sangat cermat dan berdasarkan fakta yang didukung oleh keterangan saksi-saksi serta bukti-bukti yang tak terelakkan, akan membuktikan adanya perbuatan melawan hukum dari Termohon Kasasi ;
Bahwa dalil-dalil Kurang Pihak yang diajukan oleh Termohon Kasasi tersebut telah terpatahkan pada pemeriksaan di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dengan putusan No. 280/PDT/2007/PT.MDN tanggal 16 November 2007 dan juga telah terpatahkan melalui putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat No. 04/Pdt.G/2007/PN.RAP., tanggal 26 Juni 2008 ;
Sehingga apabila Judex Factie memutuskan dengan simpelnya gugatan kurang pihak, maka Judex Factie telah mengadili eksepsi Termohon Kasasi/Tergugat keempat kalinya ;
Bahwa namun demikian Pemohon Kasasi akan Tetap mengajukan keberatan-keberatan yang menjadi bahan pertimbangan dalam putusan Judex Factie, Dengan Alasan sebagai berikut:
Bahwa Judex Factie keliru dan salah menerapkan hukum tentang pihak-pihak yang harus digugat yang dikutip dari halaman 34 dalam putusannya, sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa berdasarkan pendirian Penggugat dalam posita dan petitum gugatannya seperti tersebut di atas, dengan hanya menggugat Tergugat saja, maka permasalahan Penggugat tersebut tidak akan dapat diselesaikan dengan tuntas, bila tidak diikut sertakan ketiga perusahaan (PT. Paten Alam Lestasi, PT. Perkebunan Nusantara IV (Persero) dan PT. Toton Usaha Mandiri) tersebut sebagai pihak dalam gugatannya, karena dimana mungkin dapat dinyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan telah menerbitkan ketiga Ijin Lokasi yang telah menindih Ijin Lokasi milik Penggugat bila kepada ketiga perusahaan itu tidak diberikan kesempatan untuk membela diri dipersidangan, sebab bila Tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, maka akan berdampak kepada kepentingan ketiga perusahaan yang telah mendapat Ijin Lokasi dari Tergugat yang dipandang telah menindih Ijin Lokasi milik Penggugat” ;
Keberatan :
Bahwa jelas-jelas dan nyata-nyata Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 305 K/Sip/1971 tanggal 16 Juni 1971, yang mana di dalamnya telah ditentukan bahwa Penggugat berhak menentukan siapa saja yang harus ditarik dalam perkara yang berkaitan sesuai dengan kepentingan Penggugat ;
Bahwa Judex Factie menerima eksepsi Termohon Kasasi hanya karena pertimbangan “... permasalahan Penggugat tersebut tidak akan dapat diselesaikan dengan tuntas ...“, pertimbangan tersebut jelas merupakan kekeliruan Judex Factie, karena Ijin Lokasi adalah ijin mula-mula, bukan merupakan ijin satu-satunya, Ijin Lokasi akan diambil alih (take over) bila ijin-ijin lain di atasnya telah didapatkan, lebih-Iebih ketiga perusahaan tersebut (PT. Paten Alam Lestari, PT. Perkebunan Nusantara IV dan PT. Toton Usaha Mandiri) adalah merupakan korban dari perbuatan Termohon Kasasi sehingga apabila Ijin Lokasi yang sudah mendapatkan Keputusan dari Menteri Kehutanan ditetapkan sebagai milik Pemohon Kasasi, maka dengan sendirinya Ijin Lokasi yang diberikan kepada ketiga perusahaan tersebut menjadi batal demi hukum (dengan sendirinya) ;
Mengenai selesai atau tidaknya dalam perkara ini, Pemohon Kasasi berhak menentukan pilihannya, karena hubungan antara posita dengan petitumnya sudah sangat jelas, adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Termohon Kasasi, lantas jika ketiga perusahaan tersebut ditarik sebagai Tergugat atau setidak-tidaknya turut Tergugat apakah ada relevansinya terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Termohon Kasasi, Jelas sama sekali tidak ada relevansinya, sebab dalam pembuktian hukum perdata cukup jelas dengan adanya pembuktian formil untuk mendapatkan kebenaran formil juga, yaitu merujuk pada bukti keputusan yang diterbitkan oleh Termohon Kasasi (berupa surat) ;
Oleh Karenanya Telah Sejalan Dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 305 K/Sip/1971 tanggal 16 Juni 1971 ;
Judex Factie telah mempertimbangkan agar ketiga perusahaan tersebut melakukan pembelaan, sebagai berikut : “... karena dimana mungkin dapat dinyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan telah menerbitkan ketiga Ijin Lokasi yang telah menindih Ijin Lokasi milik Penggugat bila kepada ketiga perusahaan itu tidak diberikan kesempatan untuk membela diri dipersidangan, sebab bila Tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, maka akan berdampak kepada kepentingan ketiga perusahaan yang telah mendapat Ijin Lokasi dari Tergugat yang dipandang telah menindih Ijin Lokasi milik Penggugat” ;
Judex Factie telah keliru mempertimbangkannya, sebab dalam pembuktian hukum perdata yang utama adalah pembuktian secara formal, sehingga mengenai adanya perbuatan melawan hukum cukup dengan adanya pembuktian surat keputusan yang diterbitkan oleh Termohon Kasasi untuk ketiga perusahaan tersebut. Tidak diperlukan pembelaan dari ketiga perusahaan tersebut ;
Sedangkan ketiga perusahaan tersebut atas dampak dari putusan Pengadilan a quo dapat melakukan gugatan ganti rugi terhadap Termohon Kasasi ;
Hal tersebut merupakan resiko Termohon Kasasi selaku Pejabat Negara yang melakukan kecerobohan administrasi Negara ;
Sehingga siapa saja yang harus digugat adalah merupakan hak mutlak/pilihan dari Penggugat/Pemohon Kasasi, sepanjang tidak ada keterkaitan Secara Langsung dari pihak-pihak lain ;
Mengapa demikian ?, jawabnya : karena ketiga perusahaan tersebut hanya memiliki Ijin Lokasi, sedangkan Ijin Lokasi Bukan merupakan ijin satu-satunya untuk penguasaan hak lahan, masih banyak ijin-ijin yang harus dimiliki agar sampai kejenjang Hak Guna Usaha. Sehingga ketiga perusahaan tersebut tidak akan dapat menguasai dan mempunyai Hak Pelepasan Kawasan Lahan sebelum mendapatkan Hak Pelepasan Kawasan dari Menteri Kehutanan dan ijin dari Badan Pertanahan Nasional berupa Hak Guna Usaha ;
Sedangkan Pemohon Kasasi sudah mempunyai Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No : 188/Kpts-II/1999 tanggal 8 April 1999, tentang Pelepasan Kawasan Hutan seluas ± 8.255,30 Ha yang terletak dikelompok Hutan Sungai Barumun dan sekitarnya, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Daerah Tingkat II Labuhan Batu, Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara, untuk Usaha Budidaya Perkebunan atas nama PT. Wananauli Nusapersada ;
Dan :
Satu langkah lagi setelah penanda tanganan Berita Acara Pengukuran, maka segera Pemohon Kasasi akan mendapatkan Hak Guna Usaha (tanda tangan Berita Acara Pengukuran tidak dapat dilakukan, karena adanya Surat Keputusan Bupati Labuhan Batu No. 4 tanggal 31 April 2005) ;
Hal demikian telah diketahui oleh Menteri Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional (yang telah memberikan status quo lahan tersebut selama dalam proses persidangan) ;
Jadi, mengapa Pemohon Kasasi tidak menyertakan pihak-pihak lain dalam gugatannya, selain adalah hak Pengugat/Pemohon Kasasi menentukan siapa saja yang digugat, juga karena alasan Tidak Ada relevansinya pihak-pihak lain terhadap perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Termohon Kasasi ;
Oleh Karenanya Telah Sejalan Dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 305 K/Sip/1971 tanggal 16 Juni 1971, yang mana di dalamnya telah ditentukan bahwa Penggugat berhak menentukan siapa saja yang harus ditarik dalam perkara yang berkaitan sesuai dengan kepentingan Penggugat ;
Dalam Pokok Perkara :
Bahwa Judex Factie terlalu menyederhanakan permasalahan dengan Hanya mempertimbangkan gugatan Pemohon Kasasi kurang pihak, sehingga dalam memutuskan tidak memperhatikan pokok perkara yang berhubungan dengan pihak-pihak yang dipilih oleh Pengugat/Pemohon Kasasi untuk digugat, meskipun tidak dipertimbangkan dalam putusan Judex Factie, namun ada keterkaitan antara pokok perkara dengan pertimbangan eksepsi yang dikemukakan oleh Judex Factie, uraiannya sebagai berikut :
Mohon apa yang telah diuraikan oleh Pemohon Kasasi pada bagian Pokok Perkara dalam gugatannya dianggap diuraikan sekali lagi pada bagian ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan ;
Keberatan Gugatan Kurang Pihak :
Pertama : Bahwa Ijin Lokasi Bukan merupakan satu-satunya ijin untuk dapat mengelola lahan perkebunan, dan bahwa Ijin Lokasi adalah ijin yang harus diurus pada Pemerintah Tingkat II, dikarenakan ijin tersebut merupakan ijin mula-mula yang harus didapat oleh Pemegang Hak Pengelolaan Lahan untuk menentukan lokasi yang hanya diketahui oleh Pemerintah Daerah Tingkat II, untuk selanjutnya bagi pengelola lahan Wajib mendapatkan ijin Pelepasan Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan dan ijin Hak Guna Usaha dari Badan Pertanahan Nasional Pusat (Jakarta) ;
Kedua : Setelah mendapatkan ijin mula-mula berujut Ijin Lokasi maka pemohon pelepasan kawasan Hutan wajib menempuh ijin berjenjang sebagai berikut :
Pencadangan tanah dari Gubernur Kepala Dati I ;
Persetujuan prinsip dari Menteri Pertanian RI ;
Persetujuan proyek proposal yg telah disetujui oleh Dinas Dati I-lingkup pertanian bersangkutan ;
Ijin Menteri Kehutanan RI ;
Ijin Hak Guna Usaha dari Badan Pertanahan Nasional ;
Ketiga : Bahwa untuk mendapatkan Hak Pelepasan Kawasan Lahan dari Menteri Kehutanan, seperti yang dimiliki oleh Pemohon Kasasi ini, (Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No : 188/Kpts-II/1999 tanggal 8 April 1999), Pemohon Kasasi telah menempuh tertib administrasi dan pelaksanaan di Lapangan sesuai urutan prosedur yang harus dilalui dengan mengeluarkan biaya dan tenaga serta waktu yang cukup lama, yaitu :
Pengurusan Ijin Prinsip, dengan Surat PT. Wananauli Nusapersada No. 024/WNN/X/1995 tanggal 21 September 1995 perihal Permohonan Persetujuan Prinsip Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di Kecamatan Panai Tengah dan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya atas Permohonan Ijin Prinsip dari Pemohon Kasasi tersebut, telah dikeluarkan Persetujuan Prinsip Usaha dari Menteri Pertanian No. HK.350/ES.801/10.95 tanggal 31 Oktober 1995 (Permohonan Ijin tersebut didukung oleh Surat Rekomendasi/dukungan dari Kepala Dinas Perkebunan Daerah Propinsi Dati I Sumatera Utara No. 503/1681/F tanggal 11 September 1995, yang ditujukan kepada Menteri Pertanian RI) ;
Atas dasar beberapa keputusan yang telah dikeluarkan Kepala Kantor Pertanahan Labuhan Batu tentang Ijin Lokasi untuk Pemohon Kasasi tersebut, serta adanya Tembusan Surat Kakanwil Departemen Kehutanan Propinsi Sumatra Utara kepada Gubernur Sumatera Utara yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan RI No. 18991/Kw1-5/1995 tanggal 11 Juli 1995, maka Gubernur Sumatera Utara telah mengeluarkan Surat No. 593/8918 tanggal 21 November 1996 tentang Rekomendasi Pencadangan Tanah untuk perkebunan Kelapa Sawit PT. Wananauli Nusapersada (Pemohon Kasasi) ;
Berdasarkan Persetujuan Gubernur Sumatera Utara tentang Rekomendasi Pencadangan Tanah tersebut di atas, selanjutnya Menteri Kehutanan RI telah mengeluarkan surat kepada Dirjen Inventarisasi dan Tata Guna Hutan dan Dirjen Pengusahaan Hutan No. 978/Menhut VII/1997 tanggal 29 Agustus 1997 tentang Persetujuan Pencadangan Areal Hutan untuk Budidaya Perkebunan seluas ± 8100 Ha di Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara atas nama PT. Wananauli Nusapersada (Pemohon Kasasi) ;
Selanjutnya dibentuk Tim Tata Batas guna menentukan pelepasan Areal Hutan yang akan dilepas untuk Perkebunan atas nama Pemohon Kasasi (PT. Wananauli Nusapersada), yaitu dengan Keputusan Dirjen Inventarisasi dan Tata Guna Hutan No. 147/Kpts/VII-4/1997 tanggal 24 September 1997 tentang : Pembentukan Tim Tata Batas Areal Hutan yang akan dilepaskan untuk perkebunan atas nama PT. Wananauli Nusapersada Seluas ± 8.100 Ha dikelompok Hutan Sungai Barumun dan sekitarnya, Kabupaten Daerah Tingkat II Labuhan Batu Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara ;
Kemudian Dirjen Inventarisasi dan Tata Guna Hutan Direktorat Tata Guna Hutan, Departemen Kehutanan mengirim surat kepada Pemohon Kasasi (PT. Wananauli Nusapersada) dengan suratnya No. 1673/Vll/TGH-PSH/1997 tanggal 30 September 1997 pada pokoknya : pemberitahuan mengenai adanya biaya penataan batas di Lapangan/Areal Hutan yang akan dilepaskan seluas 8.100 Ha yang dimohon oleh Pemohon Kasasi harus disediakan oleh Pemohon Kasasi dan pemberitahuan bahwa Pembuatan Tata Batas dimaksud akan dilakukan oleh Sub Balai Inventarisasi dan Perpetaan Hutan Pematang Siantar yang dikoordinasikan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Sumatera Utara ;
Sebelum dilakukan tindakan pengukuran areal yang akan dilepas terlebih dahulu telah dilakukan Pengumuman Pemancangan Batas yang kemudian telah dibuat Berita Acara Pengumuman Pemancangan Batas, turut menanda tangani dalam berita acara tersebut ialah : Kepala Cabang Dinas Kehutanan III Labuhan Batu, Camat Kepala Wilayah Panai Tengah, dan Bupati Kepala Daerah Tk II Labuhan Batu (Drs. H. Ispensyah Rambe) pada tanggal 15 Januari 1998. Selanjutnya pada tanggal 1 April 1998 telah dibuat Berita Acara Tata Batas Areal Hutan yang akan dilepaskan untuk perkebunan atas nama PT. Wananauli Nusapersada (Pemohon Kasasi) seluas ± 8.225,30 Ha pada Kelompok Hutan Sungai Barumun dan sekitarnya Wilayah Kecamatan Panai Tengah (selaku Ketua merangkap Anggota Panitia Tata Batas, saat itu adalah Bupati Labuhan Batu Drs. H. B. Ispensyah Rambe) ;
Ternyata kemudian telah dilaksanakan pengukuran areal yang akan dilepas oleh Sub Balai Inventarisasi dan Perpetaan Hutan Pematang Siantar, seperti yang tertuang dalam Surat Kepala Kantor Wilayah Propinsi Sumatera Utara Departemen Kehutanan dan Perkebuan, tentang Peta + Berita Acara Pelepasan Kawasan atas nama PT. Wananauli Nusapersada No. 1463/Kw1-6/1998 tanggal 11 Juni 1998 kepada Gubernur KDH TK I Sumatera Utara, yang pada pokoknya menyatakan bahwa oleh Sub Balai Inventarisasi dan Perpetaan Hutan Pematang Siantar telah dilaksanakan pengukuran areal yang akan dilepas, dan hasilnya telah disahkan oleh Panitia Tata Batas Kawasan Hutan (sesuai SK. Gubernur Sumut No. 522.05/2879/k/1991 tanggal 11 November 1991), dan dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa telah disampaikan Peta dan Berita Acara ;
Berita Acara Tata Batas Areal Hutan Yang Akan Dilepas Untuk Perkebunan Atas Nama Pemohon Kasasi (PT. Wananauli Nusapersada) telah dicap/stempel dan ditanda tangani oleh pejabat-pejabat yang terkait dan berwenang ;
Setelah Pemohon Kasasi melaksanakan prosedur tata cara memperoleh perijinan tersebut, yang telah sesuai pula dengan Surat Keputusan Bersama : Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian dan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 364/Kpts-II/90, 519/Kpts/HK.050I7/90, 23-VIII-90, tanggal 25 Juli 1990 tentang Ketentuan Pelepasan Kawasan Hutan dan Pemberian Hak Guna Usaha untuk Pengembangan Usaha Pertanian, maka pada tanggal 8 April 1999 telah diterbitkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No : 188/Kpts-II/1999 tanggal 8 April 1999, tentang Pelepasan Kawasan Hutan seluas ± 8.255,30 Ha yang terletak dikelompok Hutan Sungai Barumun dan sekitarnya, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Daerah Tingkat II Labuhan Batu, Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara, untuk Usaha Budidaya Perkebunan atas nama PT. Wananauli Nusapersada (Pemohon Kasasi), sehingga oleh karenanya Pemohon Kasasi (PT. Wananauli Nusapersada) telah mendapat Hak Pengelolaan secara Sah menurut hukum di kawasan tersebut ;
Keempat : Bahwa nyata-nyata pengukuran lahan Harus dilakukan oleh Petugas Badan Pertanahan Nasional Pusat (Jakarta), dan bahwa Pemohon Kasasi telah membayar Lunas biaya pengukuran serta pada saat pengukuran telah didampingi petugas dari Kantor Pertanahan Labuhan Batu (hanya pendamping) ;
Kelima : Bahwa pada saat Termohon Kasasi meniadakan/menganggap Ijin Lokasi milik Pemohon Kasasi telah kadaluwarsa, Termohon Kasasi sama sekali tidak memberitahukan kepada Pemohon Kasasi, padahal peraturan mengenai hal tersebut nyata-nyata ada, yaitu :
Surat Edaran dari BPN Pusat atas nama Menteri Agraria No. 460-572-DII tanggal 21 Februari 1995 tentang Petunjuk Pelaksanaan / Tata Cara Kerja Pengawasan Pelaksanaan Pemberian Ijin Lokasi, Teguran Dan Pelaporan disertai Lampiran yang berisi Form K (Kepmenag / Ka BPN 22/1993) tentang Peringatan Berakhirnya Ijin Lokasi ;
Surat Edaran Menteri Negara Agraria No. 462-2033 Tanggal 26 Juni 1998 tentang Penegasan Tidak Berlakunya SK. Ijin Lokasi Yang Telah Habis Masa Berlakunya, disertai Lampiran yang berisi Form tentang Peringatan Berakhirnya Ijin Lokasi ;
Keenam : Bahwa fakta hukum juga membuktikan, dengan keluarnya Surat Termohon Kasasi, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Labuhan Batu Nomor : 04 Tahun 2005 tanggal 31 Mei 2005 tersebut menyebabkan terjadinya penolakan atau ketidak setujuan terhadap pembuatan Berita Acara Pengukuran oleh Para Kepala Desa dan Camat setempat. Hal itu secara langsung mengakibatkan dan atau menjadi penyebab Pengugat gagal dan atau tidak dapat mengurus Hak Guna Usahanya ;
Keberatan Dalam Pokok Perkara Berkesimpulan sebagai berikut :
Bahwa oleh karena Hak Pengelolaan Lahan bermuara pada ijin yang terakhir, yaitu ijin dari Menteri Kehutanan berupa :
Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 188/Kpts-II/1999 tanggal 8 April 1999, tentang Pelepasan Kawasan Hutan seluas ± 8.255,30 Ha yang terletak dikelompok Hutan Sungai Barumun dan sekitarnya, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Daerah Tingkat II Labuhan Batu, Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara, untuk Usaha Budidaya Perkebunan atas nama PT. Wananauli Nusapersada ;
Dan ijin dari Badan Pertanahan Nasional (Pusat), berupa :
Hak Guna Usaha ;
Bahwa oleh karena Pemohon Kasasi sudah mendapatkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan, dan bahwa untuk mengurus Hak Guna Usaha dari Badan Pertanahan Nasional (Pusat) tinggal menunggu syarat Berita Acara Pengukuran (yang biaya pengukurannya sudah dibayar Lunas oleh Pemohon Kasasi dan telah diukur dilokasi lahan tersebut oleh petugas dari BPN Pusat yang didampingi oleh Petugas Kantor Pertanahan Labuhan Batu), akan tetapi pembuatan berita acara Pengukuran Lahan tidak dapat ditanda tangani, yang mengakibatkan Pemohon Kasasi tidak dapat meneruskan satu langkah lagi mengurus ijin, yaitu mendapatkan Ijin Hak Guna Usaha yang disebabkan oleh perbuatan Termohon Kasasi, yaitu telah meniadakan Ijin Lokasi Pemohon Kasasi dengan melawan hukum ;
Bahwa ketiga perusahaan yaitu PT. Paten Alam Lestari, PT. Perkebunan Nusantara IV dan PT. Toton Usaha Mandiri, ketiga-tiganya merupakan korban perbuatan Termohon Kasasi, sehingga tidak perlu melakukan pembelaan diri terhadap gugatan Pemohon Kasasi, terkecuali Pemohon Kasasi dirugikan oleh Termohon Kasasi pada saat baru memperoleh satu ijin, yaitu Ijin Lokasi, sehingga apabila diputuskan salah satu diantara Pemohon Kasasi atau ketiga perusahaan tersebut menimbulkan keterkaitan dan tidak menjadikan tuntas oleh keputusan tersebut ;
Bahwa oleh karena Hak Pelepasan Kawasan diterbitkan oleh peraturan pusat (Peraturan Menteri), dan bahwa pengurusan Ijin Hak Guna Usaha (BPN Pusat) tinggal menunggu Berita Acara Pengukuran, maka menjadi tidak relevan bila Pemohon Kasasi mengikut sertakan menggugat pihak ketiga perusahaan tersebut, yaitu : PT. Paten Alam Lestari, PT. Perkebunan Nusantara IV dan PT. Toton Usaha Mandiri, Sebab : jika Pengadilan mengabulkan permohonan Pemohon Kasasi, maka Berita Acara Pengukuran yang telah dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Pusat : Sdr. Kusbiantoro, A. Ptnh, Sdr. Budi Laksono, BSe, Sdr. Amintas Marbun, akan ditanda tangani, selanjutnya Pemohon Kasasi mendapatkan Hak Guna Usaha dari Badan Pertanahan Nasional Pusat, oleh karenanya berhak penuh atas kawasan yang sudah ditetapkan oleh Menteri tersebut (muara ijin dari segala ijin) ;
Bahwa dengan ditanda tangani Berita Acara Pengukuran Lahan oleh Camat dan Lurah, maka terbitlah Hak Guna Usaha atas nama Pemohon Kasasi, sehingga Hak Pengelolaan Lahan Kawasan yang sudah dilepas oleh Menteri tersebut menjadi hak Pemohon Kasasi. Sehingga menjadikan putusan yang tuntas adanya, sekaligus menjadikan pembelajaran kepada pejabat pengelola Negara, agar dikemudian hari melaksanakan kebijakan tidak merugikan rakyatnya ;
Bukti Tambahan :
Bahwa atas :
Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.34/Menhut-II/2008, tanggal 14 Februari 2008 tentang Pencabutan SK No : 188/Kpts-II/1999, tanggal 8 April 1999 ;
Telah Dibatalkan oleh Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dengan putusan No. 135/G/2008/PTUN-JKT tanggal 25 November 2008 ;
Bahwa pada saat proses sidang/pemeriksaan perkara tingkat pertama di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, pada saat giliran pembuktian terakhir oleh Tergugat/Termohon Kasasi, tiba-tiba Tergugat/Termohon Kasasi menyerahkan bukti surat dari Menteri Kehutanan Nomor : SK.34/Menhut-II/2008, tanggal 14 Februari 2008, yang isinya Pencabutan SK No : 188/Kpts-II/1999, tanggal 8 April 1999, bahwa Pemohon Kasasi sebagai yang berhak atas SK Menteri 188/Kpts-II/1999, tanggal 8 April 1999 tersebut Justru Tidak dan atau Belum Mengetahuinya (tidak/belum diberitahu oleh Menteri Kehutanan) ;
Oleh karenanya Pemohon Kasasi telah mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, yang kemudian oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan Keputusannya No. 135/G/2008/PTUN-JKT tanggal 25 November 2008 membatalkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.34/Menhut-II/2008, tanggal 14 Februari 2008 tentang Pencabutan SK No : 188/Kpts-II/1999, tanggal 8 April 1999 ;
Hingga Sekarang Pemohon Kasasi telah mempunyai hak sepenuhnya atas Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No : 188/Kpts-II/1999 tanggal 8 April 1999, tentang Pelepasan Kawasan Hutan seluas ± 8.255,30 Ha yang terletak dikelompok Hutan Sungai Barumun dan sekitarnya, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Daerah Tingkat II Labuhan Batu, Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara, untuk Usaha Budidaya Perkebunan atas nama PT. Wananauli Nusapersada ;
Dalam Rekonpensi :
Bahwa oleh karena dalil-dalil gugatan Pemohon Kasasi dalam Konvensi tersebut tidak diuraikan dalam putusan Judex Factie, maka dalil-dalil dalam gugatan Rekonpensi Pengugat menjadi tidak relevan dan tidak perlu lagi untuk ditanggapi ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, Judex Facti / Pengadilan Tinggi tidak salah dalam menerapkan hukum. Pertimbangan Judex Factie / Pengadilan Tinggi sudah tepat dan benar ;
Bahwa gugatan Penggugat kurang pihak yaitu tidak menggugat PT. Paten Alam Lestari, PT. Perkebunan Nusantara IV, PT. Toton Usaha Mandiri, yang mendapat Ijin Lokasi dari Tergugat dan yang tumpang tindih dengan hak kawasan hutan Penggugat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : 1.BUPATI KABUPATEN LABUHAN BATU, 2. PT. WANANAULI NUSAPERSADA tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi ditolak, maka para Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi : 1.BUPATI KABUPATEN LABUHAN BATU, 2. PT. WANANAULI NUSAPERSADA tersebut ;
Menghukum para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini masing-masing ditetapkan sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Senin, tanggal 30 Agustus 2010 oleh Dr. Harifin A. Tumpa, SH. MH. Hakim Agung yang ditunjuk oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, I Made Tara, SH. dan Prof. Dr. H. Muchsin, SH. Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Reza Fauzi, SH.CN., Panitera Pengganti
dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak ;
Hakim-Hakim Anggota, K e t u a,
ttd./ ttd./
I Made Tara, SH. Dr. Harifin A. Tumpa, SH. MH.
ttd./
Prof. Dr. H. Muchsin, SH.
Biaya - Biaya : Panitera Pengganti,
1. M e t e r a i Rp 6.000,00 ttd./
2. R e d a k s i Rp 1.000,00
3. Administrasi kasasi Rp 493.000,00 Reza Fauzi, SH. CN.
Jumlah Rp 500.000,00
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI
a/n. PANITERA
PANITERA MUDA PERDATA
(SOEROSO ONO, SH., MH)
Nip. 040044809