MENGADILI : ? Menerima Permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut; ? Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 08 Desember 2016 Nomor: 19/Pdt.G/2016/PN.Trg. yang dimintakan banding tersebut; MENGADILI S E N D I R I : DALAM KONPENSI: DALAM EKSEPSI: ? Menolak eksepsi dari Para Tergugat; DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah dan berhak atas seluruh tanah sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat HGU Nomor: 2 tanggal 26 Agustus 1999 dan termasuk juga atas Obyek Gugatan seluas lebih kurang 24,79 Ha (dua puluh empat koma tujuh puluh sembilan hektar) yang merupakan bagian dari Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor: 2 tanggal 26 Agustus 1999 yang terletak di Desa Muai Kecamatan Kembang Janggut Kabupaten Kutai Kartanegara (dikenal dengan nama Cakra Estate Divisi 04), sebagaimana dimaksud Peta Obyek Gugatan pada Lampiran 1 Gugatan yang merupakan satu kesatuan utuh tidak terpisahkan dengan Gugatan ini; 3. Menyatakan Para Tergugat tidak mempunyai hak atas Obyek Gugatan seluas lebih kurang 24,79 Ha {dua puluh empat koma tujuh puluh sembilan hektar) yang merupakan bagian dari Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor: 2 tanggal 26 Agustus 1999 atas nama Penggugat yang terletak di Desa Muai Kecamatan Kembang Janggut Kabupaten Kutai Kartanegara (dikenal dengan nama Cakra Estate Divisi 04) sebagaimana dimaksud Peta Obyek Gugatan pada Lampiran 1 Gugatan yang merupakan satu kesatuan utuh tidak terpisahkan dengan Gugatan ini, dengan perincian sebagai berikut : a) Seluas 21,07 Ha (dua puluh satu koma nol tujuh hektar), saat ini dikerjakan, digunakan, diduduki, dan/atau dikuasai secara tanpa hak dan melawan hukum baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama oleh TERGUGAT I, II dan III, dengan batas- batas: ? Sebelah Barat, berbatasan dengan HGU PENGGUGAT / Umar Nadus Boro (sudah diserahkan kepada PENGGUGAT); ? Sebelah Timur, berbatasan dengan Jalan / HGU PENGGUGAT; ? Sebelah Utara, berbatasan dengan HGU PENGGUGAT; ? Sebelah Selatan, berbatasan dengan HGU PENGGUGAT / Sanariah (sudah diserahkan kepada PENGGUGAT); b) Seluas 3,72 Ha (tiga koma tujuh puluh dua hektar), saat ini dikerjakan, digunakan, diduduki, dan/atau dikuasai secara tanpa hak dan melawan hukum oleh TERGUGAT IV, dengan batas-batas : ? Sebelah Barat, berbatasan dengan HGU PENGGUGAT; ? Sebelah Timur, berbatasan dengan Jalan / HGU PENGGUGAT; ? Sebelah Utara, berbatasan dengan HGU PENGGUGAT / Sanariah (sudah diserahkan kepada PENGGUGAT); ? Sebelah Selatan, berbatasan dengan HGU PENGGUGAT / Hatma (sudah diserahkan kepada PENGGUGAT); 4. Menyatakan tindakan Para Tergugat yang mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Obyek Gugatan secara tanpa hak dan melawan hukum baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat; 5. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat dengan tanpa syarat untuk mengosongkan dan menyerahkan Obyek Gugatan dalam perkara ini kepada Penggugat terhitung sejak dijatuhkannya putusan dalam perkara ini, dengan perincian sebagai berikut: a) TERGUGAT I, II dan III, seluas 21,07 Ha (dua puluh satu koma nol tujuh hektar), dengan batas-batas : ? Sebelah Barat, berbatasan dengan HGU PENGGUGAT / Umar Nadus Boro (sudah diserahkan kepada PENGGUGAT); ? Sebelah Timur, berbatasan dengan Jalan / HGU PENGGUGAT; ? Sebelah Utara, berbatasan dengan HGU PENGGUGAT; ? Sebelah Selatan, berbatasan dengan HGU PENGGUGAT / Sanariah (sudah diserahkan kepada PENGGUGAT); b) TERGUGAT IV, seluas 3,72 Ha (tiga koma tujuh puluh dua hektar), dengan batas- batas : ? Sebelah Barat, berbatasan dengan HGU PENGGUGAT; ? Sebelah Timur, berbatasan dengan Jalan / HGU PENGGUGAT; ? Sebelah Utara, berbatasan dengan HGU PENGGUGAT / Sanariah (sudah diserahkan kepada PENGGUGAT); ? Sebelah Selatan, berbatasan dengan HGU PENGGUGAT / Hatma (sudah diserahkan kepada PENGGUGAT); Sebagaimana dimaksud dalam Peta OBYEK GUGATAN pada Lampiran 1 Gugatan yang merupakan satu kesatuan utuh tidak terpisahkan dengan Gugatan ini; 6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. Rp. 2.071.408.025,90 (dua milyar tujuh puluh satu juta empat ratus delapan ribu dua puluh lima rupiah sembilan puluh sen); 7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk tiap-tiap hari keterlambatan penyerahan Obyek Gugatan kepada Penggugat sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI: - Menolak gugatan Rekonpensi dari Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: - Menghukum Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);