142 B/Pdt.Sus-Arbt/2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 142 B/Pdt.Sus-Arbt/2019
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Applicant (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gedung Grha Bintang 1St Floor B-C-D Jl Jend Sudirman No 423 RT. 2
1. Menerima permohonan banding dari Pemohon Banding I: BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) dan Pemohon Banding II: MODIPALM ENGINEERING SDN. BHD, tersebut; 2. Mengabulkan permohonan dari Pemohon I: BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), dan Pemohon Banding II: MODIPALM ENGINEERING SDN. BHD tersebut; 3. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 145/Pdt.Sus.Arb/2017/PN.Smr tanggal 15 Maret 2018 yang membatalkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor 806/II/ABR-BAN/2016 tanggal 7 Agustus 2017; MENGADILI SENDIRI: - Menolak permohonan dari Pemohon Pembatalan Putusan Arbitrase PT. REA KALTIM PLANTATIONS untuk seluruhnya; 4. Menghukum Termohon Banding dahulu Pemohon Pembatalan Putusan Arbitrase untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan yang pada tingkat banding sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
PUTUSAN
Daftar Pihak
Nomor 142 B/Pdt.Sus-Arbt/2019 M A H K A M A H A G U N G memeriksa perkara perdata khusus arbitrase memutus sebagai berikut dalam perkara antara:
- BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), berkedudukan di Gedung Wahana Graha Lanta 1 dan 2, Jalan Mampang Prapatan Nomor 2, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) M. Husseyn Umar, SH., FCBArb., FCIArb, dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1. Adhitya Yulwansyah, S.H., M.H., 2. Rahayu Indrastuti, S.H., M.H., 3. Ariadipura, SH., 4. Meilvin Kusnanda, S.H., Para Advokat pada Kantor Hukum “Yulwansyah, Balfast & Partners,” berkantor di Office 8, Level 18-A, Sudirman Central Business District (SCBD), Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal, tanggal 26 Maret 2018;
Pemohon Banding I dahulu sebagai Termohon I Pembatalan Putusan Arbitrase;
- MODIPALM ENGINEERING SDN. BHD, berkedudukan hukum di Malaysia dan berkantor di Lot 4, Jalan Waja 15, Kawasan Perusahaan Telok Panglima Garang, 42500, Selangor Darul Ehsan, Malaysia Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1. Mohamad Ali Imran Ganie, S.H.,
- Mohamad Maher Hussain Ganie, S.H., 3. Mario Sastra, S.H., 4. Barran Hamzah Nasution, SH., 5. Zerris Jorgy Hasian, S.H., 6. Facri Irawan, S.H., Para Advokat pada Kantor Hukum “Imran Ganie & Partners,” berkantor di Office 8 Tower 12th Floor, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53 Lot 28, Sudirman Central Business District, Jakarta 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Maret 2018; Pemohon Banding II dahulu sebagai Termohon II Pembatalan Putusan Arbitrase;
L a w a n
PT. REA KALTIM PLANTATIONS, berkedudukan di PAM Tower Lantai 9, Kawasan Balikpapan Superblok, Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 47, Balikpapan 76114, dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1. William Setiawan Palijama, S.H., 2. Hendrik Silalahi, S.H., 3. Devryanto Silvester Panggalo, S.H., 4. Hema Anggigat M. Simanjuntak, S.H., Para Advokat pada Kantor Hukum “William Hendrik Esther”, berkantor di Palma One Lantai 3 Suite 308, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X2 Nomor 4, Jakarta Selatan 12950, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Mei 2018;
Termohon Banding dahulu sebagai Pemohon Pembatalan Putusan Arbitrase;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut, ternyata Badan Arbitrase Nasional Indonesia telah memberikan putusan Nomor 806/II/ARB- BANI/2016 tanggal 7 Agustus 2017 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Ekspesi:
- Menolak tuntutan eksepsi Termohon untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah Memorandum of Understanding Cakra Palm Oil Mill from 60 thp to 80 tph tertanggal 18 November 2009;
- Menyatakan sah Contract of the Extension of the Cakra Palm Oil Mill from 60 tph to 80 tph tertanggal 17 Desember 2009;
- Menyatakan Termohon telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) atas Contract of the Extension of the Cakra Palm Oil From 60 tph to 80 tph tertanggal 17 Desember 2009;
- Menyatakan putus Memorandum of Understanding Cakra Palm Oil Mill from 60 tph to 80 tph tertanggal 18 November 2009;
- Menyatakan putus Contract of the Extension of the Cakra Palm Oil From 60 tph to 80 tph tertanggal 17 Desember 2009;
- Menyatakan Termohon wajib membayar kepada Pemohon biaya masa pengelolaan (retention fees) sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai Perjanjian yang belum dibayarkan oleh Termohon, yaitu sebesar USD 230.000 (dua ratus tiga puluh ribu Dollar Amerika Serikat);
- Menghukum Termohon untuk membayar/mengembalikan seluruh biaya administrasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter sebesar Rp209.150.000,00 (dua ratus sembilan juta seratus lima puluh ribu Rupiah) kepada Pemohon;
- Menyatakan putusan Majelis Arbitrase ini sebagai putusan tingkat terakhir dan mengikat kedua belah pihak;
- Menghukum Termohon untuk melaksanakan Putusan Arbitrase ini selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kalender terhitung sejak putusan diucapkan;
- Memerintahkan kepada Sekretaris Majelis atau Asisten Sekretaris Majelis untuk mendaftarkan turunan resmi Putusan Arbitrase ini di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Samarinda atas biaya Pemohon dan Termohon dalam tenggang waktu sebagaimana ditetapkan Undang- Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;
Bahwa terhadap putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor 806/II/ARB-BANI/2016 tanggal 7 Agustus 2017 tersebut, Pemohon Pembatalan telah mengajukan Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase di depan persidangan Pengadilan Negeri Samarinda yang pada pokoknya mohon agar Pengadilan Negeri Samarinda memberikan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pembatalan Putusan BANI Perkara Nomor 806 tanggal 7 Agustus 2017 untuk seluruhnya;
- Menyatakan Putusan BANI Perkara Nomor 806 tanggal 7 Agustus 2017 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Membatalkan Putusan BANI Perkara Nomor 806 tanggal 7 Agustus 2017 berikut segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Samarinda untuk mencoret Putusan BANI Nomor 806 tanggal 7 Agustus 2017 dari Register Pendaftaran Putusan Arbitrase di Pengadilan Negeri Samarinda;
- Menghukum Termohon I dan Termohon II untuk membayar seluruh biaya perkara ini;
Bahwa terhadap permohonan pembatalan tersebut di atas, Termohon Pembatalan II mengajukan eksepsi yang pada pokoknya:
- Permohonan Pemohon untuk membatalkan putusan Arbitrase tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;
- Alasan Pemohon pada permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase BANI tidak memperhatikan ketentuan Pasal 60 UUAPS;
- Permohonan Pemohon pada perkara a quo bertentangan dengan UUAPS dan dilakukan secara melawan hukum dengan melampaui hak mutlak Termohon II pada hasil Putusan Arbitrase Bani;
- Permohonan Pemohon untuk membatalkan Putusan Arbitrase tidak sesuai dengan Asas Non Adimpleti Contractus;
Bahwa, terhadap permohonan pembatalan tersebut dikabulkan seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Samarinda dengan Putusan Nomor 145/Pdt.Sus-Arb/2017/PN.Smr, tanggal 15 Maret 2018, yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
- Menolak Eksepsi Turut Termohon;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan Putusan Badan Arbitrase Nasional Nomor 806/Il/ARB- BAN/2016 tertanggal 7 Agustus 2017 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Membatalkan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia tanggal 7 Agustus 2017 berikut segala akibat Hukumnya;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri samarinda untuk Mencoret Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor: 806/ll/ARB- BAN/2016 dari Regiser Pendaftaran Putusan Arbitrase di Pengadilan Negeri Samarinda;
- Menghukum Termohon dan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp91.000,00 (sembilan puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Samarinda tersebut diucapkan dengan hadirnya kuasa Termohon Pembatalan I pada tanggal 15 Maret 2018, terhadap putusan tersebut Termohon Pembatalan I dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Maret 2018 mengajukan permohonan keberatan pada tanggal 27 Maret 2018 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Nomor 07/KAS/2018/Pdt.Smr Juncto Nomor 145/Pdt.Sus.Arbt/2017/PN.Smr yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Samarinda, permohonan tersebut diikuti dengan memori yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri pada tanggal 9 April 2018; Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Samarinda tersebut diucapkan dengan hadirnya kuasa Termohon Pembatalan II pada tanggal 15 Maret 2018, terhadap putusan tersebut Termohon Pembatalan II dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Maret 2018 mengajukan permohonan keberatan pada tanggal 28 Maret 2018 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Nomor 08/KAS/2018/Pdt.Smr Juncto Nomor 145/Pdt.Sus.Arbt/2017/PN.Smr yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Samarinda, permohonan tersebut diikuti dengan memori yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri pada tanggal 10 April 2018; Menimbang, bahwa permohonan a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan tersebut secara formal dapat diterima;
Bahwa berdasarkan memori banding yang diterima dari Pemohon Banding I tanggal 9 April 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini, Pemohon Banding I meminta agar:
- Menerima Permohonan Banding dari Pemohon Banding;
- Mengabulkan Permohonan Banding dari Pemohon Banding untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 145/Pdt.Sus.Arb/2017/PN.Smr tanggal 15 Maret 2018;
- Menguatkan Putusan Arbitrase BANI Nomor 806/II/ARB-BANI/2016 tertanggal 7 Agustus 2017;
- Menghukum Termohon Banding untuk membayar biaya perkara;
Bahwa terhadap memori tersebut, Termohon Banding telah mengajukan kontra memori tanggal 30 Mei 2018 yang pada pokoknya mohon agar Mahkamah Agung menolak permohonan dari Pemohon Banding I;
Bahwa berdasarkan memori banding yang diterima dari Pemohon Banding II tanggal 10 April 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini, Pemohon Banding II meminta agar:
- Menerima Permohonan Banding dari Pembanding II;
- Menerima memori banding dari Pembanding II untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 145/Pdt.Sus.Arb/2017/PN.Smr tertanggal 15 Maret 2018;
Bahwa terhadap memori tersebut, Termohon Banding telah mengajukan kontra memori tanggal 8 Mei 2018 yang pada pokoknya mohon agar Mahkamah Agung menolak permohonan dari Pemohon Banding II; Menimbang bahwa sebelum Mahkamah Agung mempertimbangkan mengenai alasan-alasan tersebut, terlebih dahulu Mahkamah Agung akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, terhadap pembatalan putusan arbitrase oleh Pengadilan Negeri dapat diajukan banding kepada Mahkamah Agung yang memutus dalam tingkat terakhir, sedangkan dalam penjelasannya dinyatakan bahwa yang dimaksud “banding” adalah hanya terhadap pembatalan putusan arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun
- Oleh karena yang diperiksa dalam perkara ini adalah permohonan pembatalan putusan arbitrase, maka Mahkamah Agung akan memeriksa perkara ini dalam tingkat terakhir;
Bahwa selanjutnya Mahkamah Agung akan mempertimbangkan alasan-alasan permohonan banding dari Pemohon Banding I dan Pemohon Banding II, sebagai berikut:
Bahwa setelah meneliti memori banding dari Pemohon Banding I tanggal 9 April 2018, memori banding dari Pemohon Banding II tanggal 10 April 2018 dan kontra memori kasasi dari Termohon Banding tanggal 30 Mei 2018 dan 8 Mei 2018 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Negeri Samarinda, Mahkamah Agung berpendapat Judex Facti telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:- Bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah mengenai keabsahan putusan dari Pemohon Banding I yaitu Putusan Nomor 806/II/ARB-BANI/2016 tertanggal 7 Agustus 2017 yang menurut Para Pemohon Banding adalah sah dan mengikat;
- Bahwa Judex Facti pada pokoknya berpendapat bahwa putusan dari Pemohon Banding I dalam perkara ini harus dibatalkan karena putusan tersebut diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh Pemohon Banding II dalam pemberian kuasa oleh prinsipal in casu Liau Hao En kepada kuasa hukum Imran Ganie & Partners untuk berperkara di hadapan Pemohon Banding I;
- Bahwa Mahkamah Agung sependapat dengan Para Pemohon Banding bahwa Putusan Judex Facti tidak tepat karena tanpa alasan sah mengesampingkan pertimbangan Pemohon Banding I mengenai eksepsi dari Termohon Banding atas kedudukan prinsipal sebagai General Manager dari Pemohon Banding II;
- Bahwa kedudukan pihak prinsipal Liau Hau En sebagai General Manager dari Pemohon Banding II telah dinyatakan secara terang oleh Pemohon Banding II dan telah dipertimbangkan oleh Pemohon Banding I sehingga putusan Pemohon Banding I bukan termasuk putusan hasil tipu muslihat oleh salah satu pihak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 70 huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;
- Bahwa selain menilai aspek formil Judex Facti juga menilai pertimbangan Pemohon Banding I mengenai substansi putusan, pertimbangan mana tidak dapat dibenarkan berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan dari Pemohon Banding I: BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), dan Pemohon Banding II: MODIPALM ENGINEERING SDN. BHD, tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 145/Pdt.Sus.Arb/2017/PN.Smr tanggal 15 Maret 2018 yang membatalkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor 806/II/ABR- BAN/2016 tanggal 7 Agustus 2017 serta Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa karena permohonan banding dari Pemohon Banding I dan Pemohon Banding II dikabulkan, maka Termohon Banding harus dihukum untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang- undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
- Menerima permohonan banding dari Pemohon Banding I: BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) dan Pemohon Banding II: MODIPALM ENGINEERING SDN. BHD, tersebut;
- Mengabulkan permohonan dari Pemohon I: BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), dan Pemohon Banding II: MODIPALM ENGINEERING SDN. BHD tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 145/Pdt.Sus.Arb/2017/PN.Smr tanggal 15 Maret 2018 yang membatalkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor 806/II/ABR-BAN/2016 tanggal 7 Agustus 2017;
MENGADILI SENDIRI:
- Menolak permohonan dari Pemohon Pembatalan Putusan Arbitrase PT. REA KALTIM PLANTATIONS untuk seluruhnya;
- Menghukum Termohon Banding dahulu Pemohon Pembatalan Putusan Arbitrase untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan yang pada tingkat banding sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Selasa tanggal 19 Februari 2019 oleh Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., dan Sudrajad Dimyati, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh anggota-anggota tersebut dan dibantu oleh Arief Sapto Nugroho, S.H., M.H., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak. Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis,
Ttd./ Ttd./
I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D Ttd./
Sudrajad Dimyati, S.H., M.H. Panitera Pengganti, Ttd./
Arief Sapto Nugroho, S.H., M.H. Biaya-biaya Kasasi:
- M e t e r a i.. Rp 6.000,00
- R e d a k s i.. Rp 5.000,00
- Administrasi.. Rp489.000,00
Jumlah Rp500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata KhususRAHMI MULYATI, S.H., M.H.,
NIP.19591207 198512 2 002