1/TIPIKOR/2015/PT.BDG
Putusan PT BANDUNG Nomor 1/TIPIKOR/2015/PT.BDG
HASAN BIN JUHARA
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut. - Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung tanggal 13 November 2014 Nomor 84/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Bdg atas nama terdakwa HASAN bin JUHARA yang dimintakan banding dalam perkara ini, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, sehingga selengkapnya : 1. Menyatakan terdakwa HASAN bin JUHARA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI secara berlanjut sebagaimana dakwaan pertama. 2. Menghukum terdakwa HASAN bin JUHARA dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan 6 ( enam ) bulan dan denda sebesar Rp. 50. 000. 000,- ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan. 3. Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti kepada Negara cq. Desa Curug Kecamatan Susukan Lebak Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat sejumlah Rp. 100. 248. 500,- (seratus juta dua ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah ) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang dan jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga ) bulan. 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara. 6. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) bendel Perdes Curug No. : 01 Tahun 2012 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN 2012 Desa Curug Kec. Susukan Lebak Kab. Cirebon, yang sudah menjadi Berita Daerah Kab. Cirebon, No. : 269 tahun 2012 Seri A. 159 D 2. 1 (satu) bendel Perdes Curug No. : 01 Tahun 2013 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN 2013 Desa Curug Kec. Susukan Lebak Kab. Cirebon, yang sudah menjadi Berita Daerah Kab. Cirebon, No. : 210 tahun 2013 Seri A. 108 D 3. 1 (satu) buah Tabungan Masyarakat Daerah (TAMASDA) No. Rekening : 12. 01. 07763. 1, atas nama Pemerintah Desa Hasan, alamat Desa Curug Dusun II Rt 01 Rw 04 Kec. Susukan Lebak Kab. Cirebon 4. 11 (sebelas) lembar Kwitansi bukti pembayaran sewa garapan tanah titisara Desa Curug TMT 2011-2012 dari para penyewa kepada Kuwu Desa Curug H. JAJA MIHARJA 5. 2 (dua) lembar Berita Acara Musyawarah Persetujuan BPD, pemberian pangarem ngarem tanah hak pakai Desa Sdr. JAJA MIHARJA Kuwu Desa Curug Musim tanam garapan tahun 2012/2013, tertanggal 12 Mei 2011 berikut daftar hadir musyawarah BPD Desa Curug 6. 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Dana Pilwu tahun 2011 7. 1 (satu) lembar Kwitansi bukti pengembalian anggaran Desa Curug dari H. JAJA MIHARJA selaku mantan Kuwu Curug kepada HASAN. S selaku Kuwu Curug sebesar Rp 20. 000. 000,- (dua puluh juta rupiah), tertanggal 24 oktober 2012 8. 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima, yang dibuat Hari Rabu tanggal 24 Oktober 2012 9. 2 (dua) lembar Berita Acara Musyawarah Persetujuan BPD Pemberian Dana Untuk Pelaksanaan pemilihan Kuwu tahun 2011, Nomor : 141/03- Pem, tanggal 6 Juni 2011 berikut daftar Hadir Musyawarah BPD Desa Curug 10. 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp 15. 000. 000,- dari Bapak UCAN/TONYO/TOTO Desa Kubangkarang kepada Sdr. HASAN selaku Kuwu Curug, untuk pembayaran sewa sawah bengkok Kuwu luas 2 Ha MT. 2013/2014, blok Corong samping Pak Aca, tertanggal 27 September 11. 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp 38. 000. 000,- dari Bapak SALAM Desa Karangmekar kepada Sdr. HASAN selaku Kuwu Curug, untuk pembayaran sewa sawah titisara Blok Corong Curug Luas 4 Ha MT. 2013/2014, tertanggal 25 Maret 2013 12. 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp 22. 500. 000,- dari bapak DARJO Desa Kubangkarang kepada Sdr. HASAN selaku Kuwu Curug, untuk pembayaran Sewa sawah bengkok Kuwu Blok Corong Luas 3 Ha MT. 2013/2014 sebelah barat Kolam renang/Utara, tertanggal 27 September 2012 13. 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp 4. 000. 000,- dari Ibu TINI Desa Curug kepada Sdr. HASAN selaku Kuwu Curug, untuk pembayaran titip uang untuk sawah titisara Blok Dadap / Rancabango Curug luas 0,5 Ha MT. 2013/2014, tertanggal 18 Juni 2013 14. 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp 4. 500. 000,- dari bapak SUBANDI Blok Once Kubangkarang kepada Sdr. HASAN selaku Kuwu Curug, untuk pembayaran sewa sawah titisara / bengkok pem. Luas 0,5 Ha Corong MT. 2013/2014, tertanggal 6 Maret 2013 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp 4. 500. 000,- dari bapak SUBANDI Blok Once Kubangkarang kepada Sdr. HASAN selaku Kuwu Curug, untuk pembayaran sewa sawah titisara / bengkok pem. Luas 0,5 Ha Corong MT. 2013/2014, tertanggal 6 Maret 2013 15. 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp 3. 500. 000,- dari bapak DARJO Desa Kubangkarang kepada sdr. HASAN selaku Kuwu Curug, untuk pembayaran sewa sawah titisara blok Corong Desa Curug luas 0,50 Ha MT. 2012/2013, tertanggal 21 September 2012. Tetap terlampir dalam berkas perkara. 7. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp 5. 000,- ( lima ribu rupiah ).
P U T U S A N
Nomor 01/TIPIKOR/2015/PT.Bdg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung yang memeriksa dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : HASAN bin JUHARA
Tempat lahir : Cirebon
Umur/tanggal lahir : 55 tahun / 05 Februari 1959
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun RT 001 / RW 004 Desa Curug, Kecamatan Susukan Lebak, Kabupaten Cirebon
Agama : Islam
Pekerjaan : Kuwu Desa Curug, Kecamatan Susukan Lebak, Kabupaten Cirebon
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 06 Mei 2014 sampai dengan tanggal 25 Mei 2014.
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 26 Mei 2014 sampai dengan tanggal 04 Juli 2014.
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Sumber sejak tanggal 05 Juli 2014 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2014.
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Negeri Sumber sejak tanggal 04 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2014.
Penuntut Umum sejak tanggal 01 September 2014 sampai dengan tanggal 20 September 2014.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung sejak tanggal 11 September 2014 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2014.
Perpanjangan KetuaPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung sejak tanggal 11 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 09 Desember 2014.
Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Bandung sejak tanggal 17 November 2014 sampai dengan tanggal 16 Desember 2014 berdasarkan Surat Penetapan Nomor : 20/Pen/Tipikor/2014/PT.Bdg Tertanggal 24 November 2014.
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Bandung sejak tanggal 17 Desember 2014 sampai dengan tanggal 14 Pebruari 2015 berdasarkan Surat Penetapan Nomor : 20/Pen/Tipikor/2014/PT.Bdg Tertanggal 08 Desember 2014.
Pada pemeriksaan Pengadilan tingkat pertama Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Slamet, SH, Advokat pada Kantor Hukum Slamet, SH & Associates beralamat di Desa Babakan gebang, Dusun 001 RT 001 RW 001, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 September 2014, terdaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung di bawah register Nomor : 309/SK/Pid/2014/PN.Bdg tanggal 25 September 2014, sedangkan pada pemeriksaan ditingkat banding tidak didampingi Penasihat Hukum.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Bandung :
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Tanggal 13 November 2014 Nomor : 84/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Bdg.
Telah membaca Surat Dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumber No. Reg. Perk. : PDS-01/SMBER/09/2014 Tertanggal 01 September 2014 dimana Terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA
------- Bahwa terdakwa HASAN Bin JUHARA pada saat menjabat Kuwu Curug Kecamatan Susukan Lebak Kabupaten Cirebon (sebagaimana Keputusan Bupati Cirebon No. : 141.1/Kep.485-BPMPD/2011 tanggal 20 September 2011 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kuwu Terpilih Hasil Pemilihan Kuwu Curug Kecamatan Susukan Lebak Dan Kuwu Lemhabang Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon Tahun 2011) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti sekitar antara tahun dua ribu sebelas sampai dengan tahun dua ribu tiga belas atau pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun dua ribu sebelas sampai dengan tahun dua ribu tiga belas, yang bertempat di Desa Curug Kecamatan Susukan Lebak Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa terdakwa HASAN bin JUHARA adalah Kuwu Desa Curug Kecamatan Susukan Lebak Kabupaten Cirebon sejak tanggal 20 September 2011 sampai dengan sekarang, mempunyai kewenangan dan tanggung jawab sebagai berikut :
Berdasarkan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa :
Ayat (1)
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.
Ayat (2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa mempunyai kewenangan :
Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD ;
Mengajukan Rancangan Peraturan Desa ;
Menetapkan Peraturan Desa yang mendapat persetujuan bersama BPD
Menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD ;
Membina kehidupan masyarakat Desa ;
Membina Perekonomian Desa ;
Mengkoordinasikan pembangunan Desa secara partisipatif ;
Mewakili Desanya di dalam dan di luar Pengadilan dan dapat menunjuk Kuasa Hukum untuk mewakilinya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan ;
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Melakukan Pengelolaan Kekayaan Desa (Sebagaimana Ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa) ;
Melakukan Pengelolaan Keuangan Desa (Sebagaimana Ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa) ;
Melakukan Pengelolaan Sumber Pendapatan Desa (Sebagaimana Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Sumber Pendapatan, Kekayaan dan Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Bupati Cirebon nomor 44 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengelolaan Kekayaan Desa).
Bahwa berawal dari Pemerintah Desa Curug Kecamatan Susukan Lebak memiliki tanah Bengkok seluas 22,9 Ha (dua puluh dua koma sembilan Hektar) yang terletak di Blok Corong dan Blok Sumur Dana serta memiliki tanah Titisara seluas ± 10,5 Ha (lebih kurang sepuluh koma lima Hektar) yang lokasinya terletak di Blok Corong Once ;
Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2012 terdakwa selaku Kuwu Curug telah menerima uang sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dari Sdr. H. JAJA MIHARJA selaku mantan Kuwu Curug, uang tersebut berasal dari hasil sewa tanah titisara tahun 2010 untuk masa tanam 2011 dan 2012 yang telah disewakan oleh Kuwu H. JAJA MIHARJA. Uang tersebut oleh terdakwa yang seharusnya dimasukkan ke Kas Desa dan digunakan untuk operasional Desa tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa ;
Bahwa pada tahun 2013 terdakwa selaku Kuwu Curug menerima uang sebesar Rp.33.492.000,00 (tiga puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh dua juta rupiah) hasil sewa tanah titisara yang terdiri dari :
Eks bengkok Sekretaris Desa seluas 3,082 Ha (tiga koma nol delapan dua Hektar) digarap sendiri oleh terdakwa tanpa membayar sewa dan apabila diuangkan senilai Rp. 18.492.000,00 (delapan belas juta empat ratus sembilan puluh dua rupiah) ;
Bengkok Kaur Ekbang seluas 2,150 Ha (dua koma satu lima nol Hektar) pada tanggal 09 Nopember 2013 kepada Sdr. H. MOH. AMIN dengan biaya sewa sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Uang sejumlah tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.
Bahwa pada tahun 2013 terdakwa selaku Kuwu Curug menerima uang belanja Non Fisik yang bersumber dari Alokasi Dana Desa Tahun 2013 sebesar Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang seharusnya dibelanjakan untuk :
Layar monitor Computer seharga Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
AC (Air Conditioner/pendingin ruangan) seharga Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah).
Uang sejumlah tersebut pun tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.
Bahwa sumber dana untuk merehab Balai Desa Curug dianggarkan dari : Bantuan Provinsi Jawa Barat Sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2012 sebesar Rp. 39.537.000,00 (tiga puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) dan Alokasi Dana Desa sampai dengan Tahap III Tahun 2013 sebesar Rp. 31.754.500,00 (tiga puluh satu juta tujuh ratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah) sehingga total dana untuk merehab Balai Desa sebesar Rp. 171.291.500,00 (seratus tujuh puluh satu juta dua ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah), namun terdakwa menggunakan dana tersebut sebesar Rp.129.035.000,00 (seratus dua puluh sembilan juta tiga puluh lima ribu rupiah). Sehingga terdapat selisih uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.42.256.500,00 (empat puluh dua juta dua ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah) ;
Bahwa uang hasil Desa tersebut seharusnya dimasukkan ke dalam Kas Desa atau setidak-tidaknya disetorkan ke dalam rekening Kas Desa Curug Kecamatan Susukan Lebak Kabupaten Cirebon dan digunakan untuk kegiatan Desa Curug akan tetapi terdakwa tidak membuat laporan pertanggungjawaban dan tidak dimasukkan ke dalam Buku Rekening Kas Desa Curug serta uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa sehingga terdakwa menyalahi kewenangan dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa yang menyatakan bahwa : “Penerimaan Desa sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib seluruhnya disetorkan pada rekening Desa Sumber Pendapatan Desa” dan Pasal 1 yang menyatakan : “Hasil pemanfaatan kekayaan Desa sebagaimana dimaksud Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 merupakan penerimaan/pendapatan Desa’.
Bahwa perbuatan terdakwa telah menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain dan akibat perbuatan terdakwa HASAN bin JUHARA tersebut Negara cq Desa Curug Kecamatan Susukan Lebak Kabupaten Cirebon mengalami kerugian yang dapat ditaksir sebesar Rp. 100.248.500,00 (seratus juta dua ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah) sebagaimana disebutkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Cirebon Tentang Anggaran 2011 s/d 2013 yang diduga dilakukan oleh Sdr.HASAN Kuwu Curug Kecamatan Susukan Lebak Kabupaten Cirebon dengan Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan penghitungan Kerugian Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Cirebon dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Cirebon atas dugaan tindak Pidana Korupsi Tahun Anggaran 2011 sampai dengan 2013 yang diduga dilakukan oleh Sdr. HASAN Kuwu Curug Kecamatan Susukan Lebak Kabupaten Cirebon, dapat disimpulkan sebagai berikut :
Benar bahwa Sdr. HASAN tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan Desa Curug sebesar Rp.100.248.500,00 (seratus juta dua ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah) yang terdiri dari:
Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Cirebon sebesar Rp. 57.992.000,00 (lima puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), yaitu :
Uang hasil sewa tanah titisara tahun 2011- 2012 sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang diterima dari dan disewakan Mantan Kuwu Curug Sdr. JAJA MIHARJA.
Uang hasil sewa tanah titisara tahun 2013 sebesar Rp. 33.492.000,00 (tiga puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) yang disewakan Kuwu HASAN, yaitu :
Eks bengkok Sekretaris Desa seluas 3,082 Ha (tiga koma nol delapan dua Hektar) digarap sendiri oleh terdakwa tanpa membayar sewa dan apabila diuangkan senilai Rp. 18.492.000,00 (delapan belas juta empat ratus sembilan puluh dua rupiah) ;
Bengkok Kaur Ekbang seluas 2,150 Ha (dua koma satu lima nol Hektar) pada tanggal 09 Nopember 2013 kepada Sdr. H. MOH. AMIN dengan biaya sewa sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Uang belanja Non Fisik yang bersumber dari Alokasi Dana Desa tahun 2013 sebesar Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang seharusnya dibelanjakan untuk :
Layar Monitor computer seharga Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
AC (Air Conditioner/Pendingin Ruangan) seharga Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah).
Hasil Pemeriksaan dan Penaksiran biaya rehabilitasi Balai Desa Curug Kecamatan Susukan Lebak Kabupaten Cirebon yang dilakukan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Cirebon adalah Sebagai berikut :
Jumlah Anggaran yang tersedia dari Bantuan Provinsi Jawa Barat, Alokasi Dana Desa Tahun 2012 dan Alokasi Dana Desa sampai dengan Tahap III Tahun 2013 sebesar Rp.171.291.500,00 (seratus tujuh puluh satu juta dua ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah) ;
Telah dipergunakan untuk rehabilitasi Balai Desa sebesar Rp.108.738.000,00 seratus delapan juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) ;
Telah dipergunakan untuk pembelian barang dan jasa tahun 2012 dan tahun 2013 sebesar Rp.20.297.000,00 (dua puluh juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) ;
Jumlah seluruh uang yang telah dipergunakan sebesar Rp.129.035.000,00 (seratus dua puluh sembilan juta tiga puluh lima ribu rupiah) ;
Sehingga terdapat selisih uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.42.256.500,00 (empat puluh dua juta dua ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah).
-
No. URAIAN PENERIMAAN
(Rp)
PENGELUARAN
(Rp)
SELISIH +/-
(Rp)
1. Bantuan Provinsi Jawa Barat 100.000.000,00 2. Alokasi Dana Desa Tahun 2012 39.537.000,00 3. Alokasi Dana Desa sampai dengan Tahap III Tahun 2013 31.754.500,00 4. Taksiran Dana Rehab Balai Desa Tahun 2012 (dinilai oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Cirebon) 60.422.000,00 5. Taksiran Dana Rehab Balai Desa Tahun 2013 (dinilai oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Cirebon) 48.316.000,00 6. Pembelian Barang dan Jasa Tahun 2012 1.890.000,00 7. Pembelian Barang dan Jasa Tahun 2013 18.407.000,00 JUMLAH 171.291.500,00 126.690.000,00 42.256.500,00
Pada tahun 2012 terdapat pembelian barang jasa sebesar Rp.1.890.000,00 (satu juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan rincian :
Nasi Bungkus senilai Rp. 190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah);
Meja senilai Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) ;
Meja senilai Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah).
Pada tahun 2013 terdapat pembelian barang dan jasa sebesar Rp.18.407.000,00 (delapan belas juta empat ratus tujuh ribu rupiah) dengan rincian :
Kursi rapat senilai Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah) ;
Meja senilai Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) ;
Lemari senilai Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
Kipas senilai Rp.760.000,00 (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) ;
Televisi senilai Rp.2.120.000,00 (dua juta seratus dua puluh ribu rupiah) ;
Kabel senilai Rp.27.000,00 (dua puluh tujuh ribu rupiah).
------- Perbuatan terdakwa HASAN bin JUHARA sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
------- Bahwa terdakwa HASAN bin JUHARA pada saat menjabat Kuwu Curug Kecamatan Susukan Lebak Kabupaten Cirebon (sebagaimana Keputusan Bupati Cirebon No. : 141.1/Kep.485-BPMPD/2011 tanggal 20 September 2011 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kuwu Terpilih Hasil Pemilihan Kuwu Curug Kecamatan Susukan Lebak Dan Kuwu Lemahabang Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon Tahun 2011) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti sekitar antara tahun dua ribu sebelas sampai dengan tahun dua ribu tiga belas atau pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun dua ribu sebelas sampai dengan tahun dua ribu tiga belas, yang bertempat di Desa Curug Kecamatan Susukan Lebak Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi, pegawai negeri atau orang lain selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa terdakwa HASAN bin JUHARA yang menjalankan suatu jabatan secara terus menerus atau untuk sementara waktu dengan masa jabatan Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2017 atau selama 6 (enam) tahun sebagai Kuwu atau Kepala Desa Curug Kecamatan Susukan Lebak Kabupaten Cirebon sebagaimana disebutkan dalam Diktum KEDUA Keputusan Bupati Cirebon No. : 141.1/Kep.485-BPMPD/2011 tanggal 20 September 2011 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kuwu Terpilih Hasil Pemilihan Kuwu Curug Kecamatan Susukan Lebak Dan Kuwu Lemahabang Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon Tahun 2011 ;
Bahwa berawal dari Pemerintah Desa Curug Kecamatan Susukan Lebak memiliki tanah Bengkok seluas 22,9 Ha (dua puluh dua koma sembilan Hektar) yang terletak di Blok Corong dan Blok Sumur Dana serta memiliki tanah Titisara seluas ± 10,5 Ha (lebih kurang sepuluh koma lima Hektar) yang lokasinya terletak di Blok Corong Once ;
Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2012 terdakwa selaku Kuwu Curug telah menerima uang sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dari Sdr. H. JAJA MIHARJA selaku mantan Kuwu Curug, uang tersebut berasal dari hasil sewa tanah titisara tahun 2010 untuk masa tanam 2011 dan 2012 yang telah disewakan oleh Kuwu H. JAJA MIHARJA. Uang tersebut oleh terdakwa yang seharusnya dimasukkan ke Kas Desa dan digunakan untuk operasional Desa tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa ;
Bahwa pada tahun 2013 terdakwa selaku Kuwu Curug menerima uang sebesar Rp.33.492.000,00 (tiga puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh dua juta rupiah) hasil sewa tanah titisara yang terdiri dari :
Eks bengkok Sekretaris Desa seluas 3,082 Ha (tiga koma nol delapan dua Hektar) digarap sendiri oleh terdakwa tanpa membayar sewa dan apabila diuangkan senilai Rp. 18.492.000,00 (delapan belas juta empat ratus sembilan puluh dua rupiah) ;
Bengkok Kaur Ekbang seluas 2,150 Ha (dua koma satu lima nol Hektar) pada tanggal 09 Nopember 2013 kepada Sdr. H. MOH. AMIN dengan biaya sewa sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Uang sejumlah tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.
Bahwa pada tahun 2013 terdakwa selaku Kuwu Curug menerima uang belanja Non Fisik yang bersumber dari Alokasi Dana Desa Tahun 2013 sebesar Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang seharusnya dibelanjakan untuk :
Layar monitor Computer seharga Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
AC (Air Conditioner/pendingin ruangan) seharga Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah).
Uang sejumlah tersebut pun tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.
Bahwa sumber dana untuk merehab Balai Desa Curug dianggarkan dari : Bantuan Provinsi Jawa Barat Sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2012 sebesar Rp. 39.537.000,00 (tiga puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) dan Alokasi Dana Desa sampai dengan Tahap III Tahun 2013 sebesar Rp. 31.754.500,00 (tiga puluh satu juta tujuh ratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah) sehingga total dana untuk merehab Balai Desa sebesar Rp.171.291.500,00 (seratus tujuh puluh satu juta dua ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah), namun terdakwa menggunakan dana tersebut sebesar Rp.129.035.000,00 (seratus dua puluh sembilan juta tiga puluh lima ribu rupiah). Sehingga terdapat selisih uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.42.256.500,00 (empat puluh dua juta dua ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah) ;
Bahwa uang hasil Desa tersebut seharusnya dimasukkan ke dalam Kas Desa atau setidak-tidaknya disetorkan ke dalam rekening Kas Desa Curug Kecamatan Susukan Lebak Kabupaten Cirebon dan digunakan untuk kegiatan Desa Curug akan tetapi terdakwa tidak membuat laporan pertanggungjawaban dan tidak dimasukkan ke dalam Buku Rekening Kas Desa Curug serta uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa sehingga terdakwa menyalahi kewenangan dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa yang menyatakan bahwa : “Penerimaan Desa sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib seluruhnya disetorkan pada rekening Desa Sumber Pendapatan Desa” dan Pasal 1 yang menyatakan : “Hasil pemanfaatan kekayaan Desa sebagaimana dimaksud Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 merupakan penerimaan/pendapatan Desa “.
Bahwa perbuatan terdakwa telah menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain dan akibat perbuatan terdakwa HASAN bin JUHARA tersebut Negara cq Desa Curug Kecamatan Susukan Lebak Kabupaten Cirebon mengalami kerugian yang dapat ditaksir sebesar Rp. 100.248.500,00 (seratus juta dua ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah) sebagaimana disebutkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Cirebon Tentang Anggaran 2011 s/d 2013 yang diduga dilakukan oleh Sdr.HASAN Kuwu Curug Kecamatan Susukan Lebak Kabupaten Cirebon dengan Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan penghitungan Kerugian Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Cirebon dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Cirebon atas dugaan tindak Pidana Korupsi Tahun Anggaran 2011 sampai dengan 2013 yang diduga dilakukan oleh Sdr. HASAN Kuwu Curug Kecamatan Susukan Lebak Kabupaten Cirebon, dapat disimpulkan sebagai berikut :
Benar bahwa Sdr. HASAN tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan Desa Curug sebesar Rp.100.248.500,00 (seratus juta dua ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah) yang terdiri dari :
Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Cirebon sebesar Rp. 57.992.000,00 (lima puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), yaitu :
Uang hasil sewa tanah titisara tahun 2011-2012 sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang diterima dari dan disewakan Mantan Kuwu Curug Sdr. JAJA MIHARJA.
Uang hasil sewa tanah titi sara tahun 2013 sebesar Rp. 33.492.000,00 (tiga puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) yang disewakan Kuwu HASAN, yaitu :
Eks bengkok Sekretaris Desa seluas 3,082 Ha (tiga koma nol delapan dua Hektar) digarap sendiri oleh terdakwa tanpa membayar sewa dan apabila diuangkan senilai Rp. 18.492.000,00 (delapan belas juta empat ratus sembilan puluh dua rupiah) ;
Bengkok Kaur Ekbang seluas 2,150 Ha (dua koma satu lima nol Hektar) pada tanggal 09 Nopember 2013 kepada Sdr. H. MOH. AMIN dengan biaya sewa sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Uang belanja Non Fisik yang bersumber dari Alokasi Dana Desa tahun 2013 sebesar Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang seharusnya dibelanjakan untuk :
Layar Monitor computer seharga Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) ;
AC (Air Conditioner/Pendingin Ruangan) seharga Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah).
Hasil Pemeriksaan dan Penaksiran biaya rehabilitasi Balai Desa Curug Kecamatan Susukan Lebak Kabupaten Cirebon yang dilakukan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Cirebon adalah sebagai berikut :
Jumlah Anggaran yang tersedia dari Bantuan Provinsi Jawa Barat, Alokasi Dana Desa Tahun 2012 dan Alokasi Dana Desa sampai dengan Tahap III Tahun 2013 sebesar Rp.171.291.500,00 (seratus tujuh puluh satu juta dua ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah) ;
Telah dipergunakan untuk rehabilitasi Balai Desa sebesar Rp.108.738.000,00 seratus delapan juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) ;
Telah dipergunakan untuk pembelian barang dan jasa tahun 2012 dan tahun 2013 sebesar Rp.20.297.000,00 (dua puluh juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) ;
Jumlah seluruh uang yang telah dipergunakan sebesar Rp.129.035.000,00 (seratus dua puluh sembilan juta tiga puluh lima ribu rupiah) ;
Sehingga terdapat selisih uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.42.256.500,00 (empat puluh dua juta dua ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah).
-
No. URAIAN PENERIMAAN
(Rp)
PENGELUARAN
(Rp)
SELISIH +/-
(Rp)
1. Bantuan Provinsi Jawa Barat 100.000.000,00 2. Alokasi Dana Desa Tahun 2012 39.537.000,00 3. Alokasi Dana Desa sampai dengan Tahap III Tahun 2013 31.754.500,00 4. Taksiran Dana Rehab Balai Desa Tahun 2012 (dinilai oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Cirebon) 60.422.000,00 5. Taksiran Dana Rehab Balai Desa Tahun 2013 (dinilai oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Cirebon) 48.316.000,00 6. Pembelian Barang dan Jasa Tahun 2012 1.890.000,00 7. Pembelian Barang dan Jasa Tahun 2013 18.407.000,00 JUMLAH 171.291.500,00 126.690.000,00 42.256.500,00
Pada tahun 2012 terdapat pembelian barang jasa sebesar Rp.1.890.000,00 (satu juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan rincian :
Nasi Bungkus senilai Rp.190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah);
Meja senilai Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) ;
Meja senilai Rp.900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah).
Pada tahun 2013 terdapat pembelian barang dan jasa sebesar Rp.18.407.000,00 (delapan belas juta empat ratus tujuh ribu rupiah) dengan rincian :
Kursi rapat senilai Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah) ;
Meja senilai Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) ;
Lemari senilai Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
Kipas senilai Rp.760.000,00 (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) ;
Televisi senilai Rp.2.120.000,00 (dua juta seratus dua puluh ribu rupiah);
Kabel senilai Rp. 27.000,00 (dua puluh tujuh ribu rupiah).
------- Perbuatan terdakwa HASAN Bin JUHARA sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP--------------------------------------------------------------------------------------
Setelah membaca Surat Tuntutan (requisitoir) Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sumber No. Reg. Perkara : PDS-01/SMBER/09/2014 Tertanggal 15 Oktober 2014 pada pokok nya menuntut agar supaya Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa HASAN bin JUHARA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan, “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan secara berlanjut”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pertama pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HASAN bin JUHARA dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan di Rutan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar denda tersebut maka terdakwa harus menggantikannya dengan pidana kurungan selama 6(enam) bulan;
Membebankan kepada terdakwa HASAN bin JUHARA untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.100.248.500,00 (seratus juta dua ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaiamana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi paling lama jangka waktu 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dimaksud dan tidak memiliki harta benda, maka terdakwa dibebankan pidana tambahan selama 8(delapan) bulan penjara ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bendel Perdes Curug No. : 01 Tahun 2012 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN 2012 Desa Curug Kec. Susukan Lebak Kab. Cirebon, yang sudah menjadi Berita Daerah Kab. Cirebon, No. : 269 tahun 2012 Seri A. 159 D ;
1 (satu) bendel Perdes Curug No. : 01 Tahun 2013 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN 2013 Desa Curug Kec. Susukan Lebak Kab. Cirebon, yang sudah menjadi Berita Daerah Kab. Cirebon, No. : 210 tahun 2013 Seri A. 108 D ;
1 (satu) buah Tabungan Masyarakat Daerah (TAMASDA) No. Rekening : 12.01.07763.1, atas nama Pemerintah Desa Hasan, alamat Desa Curug Dusun II Rt 01 Rw 04 Kec. Susukan Lebak Kab. Cirebon;
11 (sebelas) lembar Kwitansi bukti pembayaran sewa garapan tanah titisara Desa Curug TMT 2011-2012 dari para penyewa kepada Kuwu Desa Curug H. JAJA MIHARJA ;
2 (dua) lembar Berita Acara Musyawarah Persetujuan BPD, pemberian pangarem ngarem tanah hak pakai Desa Sdr. JAJA MIHARJA Kuwu Desa Curug Musim tanam garapan tahun 2012/2013, tertanggal 12 Mei 2011 berikut daftar hadir musyawarah BPD Desa Curug ;
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Dana Pilwu tahun 2011 ;
1 (satu) lembar Kwitansi bukti pengembalian anggaran Desa Curug dari H. JAJA MIHARJA selaku mantan Kuwu Curug kepada HASAN. S selaku Kuwu Curug sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), tertanggal 24 oktober 2012 ;
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima, yang dibuat Hari Rabu tanggal 24 Oktober 2012 ;
2 (dua) lembar Berita Acara Musyawarah Persetujuan BPD Pemberian Dana Untuk Pelaksanaan pemilihan Kuwu tahun 2011, Nomor : 141/03- Pem, tanggal 6 Juni 2011 berikut daftar Hadir Musyawarah BPD Desa Curug ;
1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp 15.000.000,- dari Bapak UCAN/TONYO/TOTO Desa Kubangkarang kepada Sdr. HASAN selaku Kuwu Curug, untuk pembayaran sewa sawah bengkok Kuwu luas 2 Ha MT. 2013/2014, blok Corong samping Pak Aca, tertanggal 27 September ;
1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp 38.000.000,- dari Bapak SALAM Desa Karangmekar kepada Sdr. HASAN selaku Kuwu Curug, untuk pembayaran sewa sawah titisara Blok Corong Curug Luas 4 Ha MT. 2013/2014, tertanggal 25 Maret 2013 ;
1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp 22.500.000,- dari bapak DARJO Desa Kubangkarang kepada Sdr. HASAN selaku Kuwu Curug, untuk pembayaran Sewa sawah bengkok Kuwu Blok Corong Luas 3 Ha MT. 2013/2014 sebelah barat Kolam renang/Utara, tertanggal 27 September 2012 ;
1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp 4.000.000,- dari Ibu TINI Desa Curug kepada Sdr. HASAN selaku Kuwu Curug, untuk pembayaran titip uang untuk sawah titisara Blok Dadap / Rancabango Curug luas 0,5 Ha MT. 2013/2014, tertanggal 18 Juni 2013 ;
1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp 4.500.000,- dari bapak SUBANDI Blok Once Kubangkarang kepada Sdr. HASAN selaku Kuwu Curug, untuk pembayaran sewa sawah titisara / bengkok pem. Luas 0,5 Ha Corong MT. 2013/2014, tertanggal 6 Maret 2013 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp 4.500.000,- dari bapak SUBANDI Blok Once Kubangkarang kepada Sdr. HASAN selaku Kuwu Curug, untuk pembayaran sewa sawah titisara / bengkok pem. Luas 0,5 Ha Corong MT. 2013/2014, tertanggal 6 Maret 2013 ;
1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp 3.500.000,- dari bapak DARJO Desa Kubangkarang kepada sdr. HASAN selaku Kuwu Curug, untuk pembayaran sewa sawah titisara blok Corong Desa Curug luas 0,50 Ha MT. 2012/2013, tertanggal 21 September 2012.
Barang bukti, Dinyatakan Tetap terlampir dalam berkas perkara ini.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Telah membaca pembelaan / pledoi secara tertulis dari Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 29 Oktober 2014 yang pada pokoknya menyatakan :
Menyatakan bahwa terdakwa Hasan bin Juhara secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum terhadapnya.
Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (Onslag van Rechts Vervolging).
Mengembalikan hak Terdakwa selaku Kuwu Desa Curug, Kecamatan Susukan Lebak, Kabupaten Cirebon berupa tanah bengkok seluas 5 Ha.
Merehabilitasi nama baik Terdakwa dalam harkat, derajat dan martabatnya.
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Menetapkan barang bukti menurut hukum.
Bahwa terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum dalam Repliknya menyatakan pada pokoknya tetap pada tuntutannya.
Bahwa demikian juga Penasihat Hukum Terdakwa, setelah mendengar Replik Penuntut Umum, menyatakan dalam Dupliknya tetap pada pembelaannya.
Bahwa, atas tuntutan ( requisitoir ) Penuntut Umum tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan tanggal 13 November 2014 Nomor 84/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Bdg yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa HASAN bin JUHARA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secaraberlanjut sebagaimana dalam dakwaan pertama;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 100.248.500,- (seratus juta dua ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidanatidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bendel Perdes Curug No. : 01 Tahun 2012 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN 2012 Desa Curug Kec. Susukan Lebak Kab. Cirebon, yang sudah menjadi Berita Daerah Kab. Cirebon, No. : 269 tahun 2012 Seri A. 159 D ;
1 (satu) bendel Perdes Curug No. : 01 Tahun 2013 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN 2013 Desa Curug Kec. Susukan Lebak Kab. Cirebon, yang sudah menjadi Berita Daerah Kab. Cirebon, No. : 210 tahun 2013 Seri A. 108 D ;
1 (satu) buah Tabungan Masyarakat Daerah (TAMASDA) No. Rekening 12.01.07763.1, atas nama Pemerintah Desa Hasan, alamat Desa Curug Dusun II Rt 01 Rw 04 Kec. Susukan Lebak Kab. Cirebon;
11 (sebelas) lembar Kwitansi bukti pembayaran sewa garapan tanah titisara Desa Curug TMT 2011-2012 dari para penyewa kepada Kuwu Desa Curug H. JAJA MIHARJA ;
2 (dua) lembar Berita Acara Musyawarah Persetujuan BPD, pemberian pangarem ngarem tanah hak pakai Desa Sdr. JAJA MIHARJA Kuwu Desa Curug Musim tanam garapan tahun 2012/2013, tertanggal 12 Mei 2011 berikut daftar hadir musyawarah BPD Desa Curug ;
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Dana Pilwu tahun 2011 ;
1 (satu) lembar Kwitansi bukti pengembalian anggaran Desa Curug dari H. JAJA MIHARJA selaku mantan Kuwu Curug kepada HASAN. S selaku Kuwu Curug sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), tertanggal 24 Oktober 2012 ;
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima, yang dibuat Hari Rabu tanggal 24 Oktober 2012 ;
2 (dua) lembar Berita Acara Musyawarah Persetujuan BPD Pemberian Dana Untuk Pelaksanaan pemilihan Kuwu tahun 2011, Nomor : 141/03- Pem, tanggal 6 Juni 2011 berikut daftar Hadir Musyawarah BPD Desa Curug ;
1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp 15.000.000,- dari Bapak UCAN/TONYO/TOTO Desa Kubangkarang kepada Sdr. HASAN selaku Kuwu Curug, untuk pembayaran sewa sawah bengkok Kuwu luas 2 Ha MT. 2013/2014, blok Corong samping Pak Aca, tertanggal 27 September ;
1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp 38.000.000,- dari Bapak SALAM Desa Karangmekar kepada Sdr. HASAN selaku Kuwu Curug, untuk pembayaran sewa sawah titisara Blok Corong Curug Luas 4 Ha MT. 2013/2014, tertanggal 25 Maret 2013 ;
1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp 22.500.000,- dari bapak DARJO Desa Kubangkarang kepada Sdr. HASAN selaku Kuwu Curug, untuk pembayaran Sewa sawah bengkok Kuwu Blok Corong Luas 3 Ha MT. 2013/2014 sebelah barat Kolam renang/Utara, tertanggal 27 September 2012 ;
1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp 4.000.000,- dari Ibu TINI Desa Curug kepada Sdr. HASAN selaku Kuwu Curug, untuk pembayaran titip uang untuk sawah titisara Blok Dadap / Rancabango Curug luas 0,5 Ha MT. 2013/2014, tertanggal 18 Juni 2013 ;
1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp 4.500.000,- dari bapak SUBANDI Blok Once Kubangkarang kepada Sdr. HASAN selaku Kuwu Curug, untuk pembayaran sewa sawah titisara / bengkok pem. Luas 0,5 Ha Corong MT. 2013/2014, tertanggal 6 Maret 2013, 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp 4.500.000,- dari bapak SUBANDI Blok Once Kubangkarang kepada Sdr. HASAN selaku Kuwu Curug, untuk pembayaran sewa sawah titisara / bengkok pem. Luas 0,5 Ha Corong MT. 2013/2014, tertanggal 6 Maret 2013 ;
1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp 3.500.000,- dari bapak DARJO Desa Kubangkarang kepada sdr. HASAN selaku Kuwu Curug, untuk pembayaran sewa sawah titisara blok Corong Desa Curug luas 0,50 Ha MT. 2012/2013, tertanggal 21 September 2012.
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah ).
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor : 84 /Pid.Sus/TPK/2014/PN.Bdg Tertanggal 13 November 2014 tersebut Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada tanggal 17 November 2014 sebagaimana Akta Permintaan Banding Nomor : 24/Akta.Pid.Sus/TPK/2014/PN.Bdg dan permintaan banding Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan secara seksama dan patut kepada Terdakwa pada tanggal 24 November 2014.
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor : 84 /Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg Tertanggal 13 November 2014 tersebut Terdakwa, sampai dengan batas waktu yang ditentukan telah tidak mengajukan upaya hukum banding.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Memori Bandingnya tertanggal 17 November 2014 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung tanggal 17 November 2014 dan telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 24 November 2014 dengan Akta Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor : 24/Akta.Pid.Sus/TPK/2014/PN.Bdg.
Menimbang, bahwa Terdakwa sampai dengan berkas perkara ini diajukan untuk diperiksa di tingkat banding, telah tidak mengajukan Kontra Memori Banding berdasarkan keterangan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung dengan Surat Nomor : W.11.UI/4879/HN.02.02/XII/2014 tertanggal 31 Desember 2014.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dan Terdakwa oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung telah diberitahukan dengan cara seksama dan patut untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara yang dimohonkan banding selama 7 ( tujuh ) hari kerja mulai tanggal 18 Desember 2014 sampai dengan 31 Desember 2014 dengan surat nomor W11.U1/4782/HN.02.02/XII/2014 dan surat nomor W11.U1/ 4783/ HN.02.02/XII/2014 sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut diajukan masih dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu pengajuan banding tersebut secara formal dapat diterima.
Menimbang, bahwa Memori Banding Penuntut Umum tertanggal 17 November 2014 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung tanggal 17 November 2014 tersebut pada pokoknya keberatan oleh karena :
Pertama, bahwa penjatuhan hukuman yang dinilai Penuntut Umum terlalu rendah terhadap diri terdakwa Hasan bin Juhana dan dirasakan tidak memenuhi rasa keadilan yang dialami dan diderita oleh masyarakat.
Kedua, bahwa pidana penjara 1 ( satu ) tahun dan 6 ( enam ) bulan dinilai belum setimpal dengan perbuatan Terdakwa.
Ketiga, bahwa Penuntut Umum menilai judex factie kurang cukup mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan atau meringankan Terdakwa ( vide Putusan MARI No. 828.K/Pid/1984 Tertanggal 3 September 1984 dan Putusan MARI No. 24.K Tertanggal 17 Maret 1984 ).
Keempat, bahwa hal yang memberatkan, juga dikarenakan terdakwa setelah menerima uang sewa tanah kas desa tahun 2012 sebesar Rp. 20.000.000,- dan sewa tanah titisara tahun 2013 sebesar Rp. 33.492.000,- dan dana belanja fisik tahun 2012 sebesar Rp. 4.500.000,- yang oleh Terdakwa tidak dimasukkan dalam Kas Desa Curug dan tidak dibuat pertanggung jawaban, melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
Sehingga pada kesimpulan akhirnya Penuntut Umum memohon kepada Pengadilan Tingkat Banding untuk menjatuhkan hukuman sebagaimana Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan dan diserahkan dalam persidangan tanggal 15 Oktober 2014.
Menimbang, bahwa terhadap keberatan Penuntut Umum dalam Memori Bandingnya tersebut diatas akan dipertimbangkan pada bagian lain dalam putusan ini.
Menimbang, bahwa pada halaman 58 alenia ke-7 salinan resmi putusan Tertanggal 13 November 2014 Nomor : 84/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Bdg disebutkan :”menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat ( 1 ) KUH Pidana ... dst. ” .
Menimbang, bahwa dakwaan alternatif dapat diartikan sebagai dakwaan yang disusun secara berlapis dimana yang satu meniadakan yang lainnya dengan menggunakan kata ” atau ”, digunakan ketika belum diperoleh kepastian tentang tindak pidana mana yang dapat dibuktikan, dengan ketentuan bilamana dakwaan yang satu terbukti maka yang lainnya tidak perlu dibuktikan. Dalam hal ini hakim dapat memilih dakwaan mana yang terlebih dahulu dipertimbangkan. Namunpun demikian terhadap dakwaan alternatif, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat, idealnya tetap memberikan pertimbangan hukum mengapa memilih dakwaan tertentu untuk dipertimbangkan terlebih dahulu.
Menimbang, oleh karena dalam putusan tertanggal 13 November 2014 Nomor 84/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Bdg yang dimohonkan banding dalam perkara ini tidak terdapat pertimbangan hukum dimaksud, maka Majelis Hakim Tingkat Banding akan menambah pertimbangan hukum sebagai berikut :
Menimbang, bahwa ketentuan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana maksud dakwaan pertama menitik beratkan pada indikator apakah perbuatan yang dilakukan oleh orang ( subjek hukum ) yang memiliki hak atau kewenangan tersebut dilakukan secara salah ( bertentangan dengan hukum) atau diarahkan pada hal yang salah dengan menggunakan kesempatan karena jabatan atau kedudukan yang ada padanya.
Menimbang, bahwa sedangkan ketentuan pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana maksud dakwaan kedua adalah adopsi dari maksud pasal 372 dan 415 KUH Pidana yang menitik beratkan pada perbuatan subjek hukum orang terhadap sesuatu benda ( in casu, uang atau surat berharga ) seperti dialah yang memilikinya, perbuatan yang bertentangan dengan sifat hak terhadap barang yang dikuasainya atau lazim dikenal dengan ” menggelapkan ” ( verduistering ).
Menimbang, bahwa berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dihubungkan dengan perbuatan Terdakwa terhadap pengelolaan/penggunaan perolehan dana bantuan Gubernur tahun 2012 sejumlah Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) dan Alokasi Dana Desa ( ADD ) tahun 2012 sebesar Rp. 39.537.000,- ( tiga puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah ) dan dana ADD tahun 2013 sejumlah Rp. 31.754.500,- ( tiga puluh satu juta tujuh ratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah ). Dan penerimaan hasil sewa tanah titisara tahun 2011 – 2012 sejumlah Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta ), sewa tanah titisara tahun 2013 sejumlah Rp. 33.492.000,- ( tiga puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah ) serta penggunaan uang belanja non fisik dari dana ADD tahun 2013 sejumlah Rp. 4.500.000,- ( empat juta lima ratus ribu rupiah ), maka sudah tepat dan benar bilamana yang dipertimbangkan terlebih dahulu dalam dakwaan alternatif perkara ini adalah menyangkut ” penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ” sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pertama.
Menimbang, bahwa dalam hal mempertimbangkan unsur-unsur pasal dalam dakwaan pertama, Pengadilan Tingkat Banding juga berpendapat pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama yang berkesimpulan bahwa keseluruhan unsur pasal 3 jo. pasal 18 ayat ( 1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 64 ayat ( 1 ) KUH Pidana yang didakwakan pada dakwaan pertama telah terpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan tersebut adalah telah dipertimbangkan secara tepat dan benar, oleh karenanya pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama sedemikian tersebut dapat diambil alih sebagai pertimbangan sendiri Pengadilan Tingkat Banding dalam memeriksa dan memutus perkara ini. Namunpun demikian, Pengadilan Tingkat Banding memandang perlu untuk menambah pertimbangan hukum dan memperbaiki amar putusan Pengadilan Tingkat Pertama sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan dengan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa oleh karena telah dipertimbangkan secara tepat dan benar oleh peradilan tingkat pertama tentang unsur pasal 64 ayat ( 1 ) KUH Pidana yang telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa berupa “ beberapa perbuatan berhubungan “ sebagai perbuatan yang diteruskan, maka selayaknya hal demikian dijadikan pertimbangan hukum yang memberatkan pemidanaan Terdakwa.
Menimbang, bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut juga dapat merusak sendi-sendi bernegara dan menghilangkan kepercayaan rakyat terhadap program-program pemerintah yang bersentuhan langsung dan bertujuan mensejahterakan rakyat terutama di pedesaan. Sehingga dipandang penting untuk menjatuhkan sanksi hukum tegas dan keras yang berdampak efektif bagi Terdakwa serta preventif bagi pihak-pihak lain yang terlibat dalam proyek-proyek kerakyatan dipedesaan dengan menggunakan keuangan negara.
Menimbang, bahwa oleh karenanya penjatuhan pidana penjara yang diputuskan oleh Pengadilan Tingkat Pertama tersebut dirasakan belum memenuhi tujuan-tujuan pemidanaan dan juga belum memenuhi rasa keadilan yang dikehendaki masyarakat Indonesia yang saat ini sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi, sehingga pemidanaan demikian akan diperbaiki dengan memperberat sebagaimana tersebut dalam amar putusan perkara ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana disebut terdahulu, maka keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung tanggal 13 November 2014 Nomor 84/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Bdg, atas nama terdakwa Hasan bin Juhara yang dimintakan banding dalam perkara ini akan diperbaiki sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan yang selengkapnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan perkara ini.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana serta ditahan dalam Rumah Tahanan Negara dan untuk menjamin agar putusan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan pasal 242 jo. pasal 193 ayat 2 huruf b KUHAP, maka Terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa pernah ditahan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, lamanya Terdakwa berada dalam tahanan diperhitungkan dan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul pada kedua tingkat peradilan.
Memperhatikan ketentuan pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUH Pidana juncto Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana [ KUHAP ] serta ketentuan perundang-undangan lain yang terkait perkara ini.
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut.
Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung tanggal 13 November 2014 Nomor 84/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Bdg atas nama terdakwa HASAN bin JUHARA yang dimintakan banding dalam perkara ini, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, sehingga selengkapnya :
Menyatakan terdakwa HASAN bin JUHARA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI secara berlanjut sebagaimana dakwaan pertama.
Menghukum terdakwa HASAN bin JUHARA dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan 6 ( enam ) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan.
Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti kepada Negara cq. Desa Curug Kecamatan Susukan Lebak Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat sejumlah Rp. 100.248.500,- (seratus juta dua ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah ) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang dan jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga ) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bendel Perdes Curug No. : 01 Tahun 2012 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN 2012 Desa Curug Kec. Susukan Lebak Kab. Cirebon, yang sudah menjadi Berita Daerah Kab. Cirebon, No. : 269 tahun 2012 Seri A. 159 D ;
1 (satu) bendel Perdes Curug No. : 01 Tahun 2013 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN 2013 Desa Curug Kec. Susukan Lebak Kab. Cirebon, yang sudah menjadi Berita Daerah Kab. Cirebon, No. : 210 tahun 2013 Seri A. 108 D ;
1 (satu) buah Tabungan Masyarakat Daerah (TAMASDA) No. Rekening : 12.01.07763.1, atas nama Pemerintah Desa Hasan, alamat Desa Curug Dusun II Rt 01 Rw 04 Kec. Susukan Lebak Kab. Cirebon;
11 (sebelas) lembar Kwitansi bukti pembayaran sewa garapan tanah titisara Desa Curug TMT 2011-2012 dari para penyewa kepada Kuwu Desa Curug H. JAJA MIHARJA ;
2 (dua) lembar Berita Acara Musyawarah Persetujuan BPD, pemberian pangarem ngarem tanah hak pakai Desa Sdr. JAJA MIHARJA Kuwu Desa Curug Musim tanam garapan tahun 2012/2013, tertanggal 12 Mei 2011 berikut daftar hadir musyawarah BPD Desa Curug ;
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Dana Pilwu tahun 2011 ;
1 (satu) lembar Kwitansi bukti pengembalian anggaran Desa Curug dari H. JAJA MIHARJA selaku mantan Kuwu Curug kepada HASAN. S selaku Kuwu Curug sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), tertanggal 24 oktober 2012 ;
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima, yang dibuat Hari Rabu tanggal 24 Oktober 2012 ;
2 (dua) lembar Berita Acara Musyawarah Persetujuan BPD Pemberian Dana Untuk Pelaksanaan pemilihan Kuwu tahun 2011, Nomor : 141/03- Pem, tanggal 6 Juni 2011 berikut daftar Hadir Musyawarah BPD Desa Curug ;
1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp 15.000.000,- dari Bapak UCAN/TONYO/TOTO Desa Kubangkarang kepada Sdr. HASAN selaku Kuwu Curug, untuk pembayaran sewa sawah bengkok Kuwu luas 2 Ha MT. 2013/2014, blok Corong samping Pak Aca, tertanggal 27 September ;
1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp 38.000.000,- dari Bapak SALAM Desa Karangmekar kepada Sdr. HASAN selaku Kuwu Curug, untuk pembayaran sewa sawah titisara Blok Corong Curug Luas 4 Ha MT. 2013/2014, tertanggal 25 Maret 2013 ;
1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp 22.500.000,- dari bapak DARJO Desa Kubangkarang kepada Sdr. HASAN selaku Kuwu Curug, untuk pembayaran Sewa sawah bengkok Kuwu Blok Corong Luas 3 Ha MT. 2013/2014 sebelah barat Kolam renang/Utara, tertanggal 27 September 2012 ;
13. 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp 4.000.000,- dari Ibu TINI Desa Curug kepada Sdr. HASAN selaku Kuwu Curug, untuk pembayaran titip uang untuk sawah titisara Blok Dadap / Rancabango Curug luas 0,5 Ha MT. 2013/2014, tertanggal 18 Juni 2013 ;
14. 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp 4.500.000,- dari bapak SUBANDI Blok Once Kubangkarang kepada Sdr. HASAN selaku Kuwu Curug, untuk pembayaran sewa sawah titisara / bengkok pem. Luas 0,5 Ha Corong MT. 2013/2014, tertanggal 6 Maret 2013 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp 4.500.000,- dari bapak SUBANDI Blok Once Kubangkarang kepada Sdr. HASAN selaku Kuwu Curug, untuk pembayaran sewa sawah titisara / bengkok pem. Luas 0,5 Ha Corong MT. 2013/2014, tertanggal 6 Maret 2013 ;
15. 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp 3.500.000,- dari bapak DARJO Desa Kubangkarang kepada sdr. HASAN selaku Kuwu Curug, untuk pembayaran sewa sawah titisara blok Corong Desa Curug luas 0,50 Ha MT. 2012/2013, tertanggal 21 September 2012.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp 5.000,- ( lima ribu rupiah ).
Demikian diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Bandung, pada hari Selasa, tanggal 13 Januari 2015 oleh SYAMSUL ALI, SH., MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, H. SUKARMAN SITEPU, SH., Mhum., Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi dan IRWAN RAMBE, SH., MH., Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Bandung masing-masing sebagai Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 01/PEN/TIPIKOR/2015/PT.BDG tertanggal 06 Januari 2015, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 15 JANUARI 2015 oleh Ketua Majelis Hakim tersebut, dengan dihadiri para Hakim Anggota serta dibantu oleh EMMY NOVA ELIZAR, SH., MH. sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Terdakwa dan Penuntut Umum.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
H. SUKARMAN SITEPU, SH., MHum. SYAMSUL ALI, SH., MH.
IRWAN RAMBE, SH., MH. PANITERA PENGGANTI
EMMY NOVA ELIZAR, SH., MH.