Pidana Khusus / Korupsi
First Instance
District Court
84/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Bdg
Putusan PN BANDUNG Nomor 84/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Bdg
Case Information
Court: PN Bandung
Classification: Pidana Khusus / Korupsi
Outcome: ⚖️ Convicted (hukum)
Verdict date: 13 November 2014
Court Officials
Main Judge: Janverson Sinaga, SH, MH
Judges: Dr. Adriano, SH, MH Rodjai S. Irawan, SH, MM
Clerk: Lukman, SH
Parties / Pihak
HASAN Bin JUHARA
Decision / Putusan
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulandan denda sejumlah Rp 50. 000. 000,-(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan