325/Pdt.G/2010/PN.SBY
Putusan PN SURABAYA Nomor 325/Pdt.G/2010/PN.SBY
Ny. LILIK SIOESANTY melawan KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA TIMUR Dkk
DALAM KONVENSI : - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya DALAM REKONVENSI : - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI : - Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar beaya perkara ini sebesar Rp 1. 166. 000,- ( satu juta seratus enam puluh enam ribu rupiah )
P U T U S A N
Nomor : 325/Pdt. G/2010/PN.Sby.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara – perkara perdata gugatan, pada Peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dibawah ini, dalam perkara antara :
Ny. LILIK SIOESANTY, beralamat di Jalan Sumatra No. 48 Surabaya, yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
RACHMAT HARJONO TENGADI, S.H.,
Ny. INDRIATI PRAPTOSUGONDO, S.H.,
DODY EKA WIJAYA, S.H.,
Para Advokat berkantor di Jalan Imam Bonjol No. 15 Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 April 2010 ;
Sebagai PENGGUGAT ;
L A W A N :
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA TIMUR, beralamat di Jalan Achmad Yani No. 116 Surabaya ;
Sebagai TERGUGAT ;
Dan :
S U K A R S O, beralamat di Jalan Dr. Sutomo No. 103 Surabaya atau Jalan Indragiri No. 1 Surabaya
Sebagai TURUT TERGUGAT I ;
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA, beralamat di Jalan Tanian Puspa Raya Blok D No. 10 Komplek Citra Raya Sambikerep Surabaya ;
Sebagai TURUT - TERGUGAT II ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat – surat dalam berkas perkara, ini
Telah mendengar keterangan Para Pihak dan saksi – saksi dalam persidangan ;
Telah meneliti bukti – bukti surat yang bersangkutan dalam persidangan ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 16 April 2010 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya, pada tanggal 19 April 2010, dengan No. 325/Pdt.G/2010/PN.Sby., telah mengemukakan hal – hal ‑
Sebagai……
sebagai berikut :
Bahwa alm. JASIN SANTOSO atau ditulis juga JASIN SANTOSA telah membeli dari IRAWAN NURTANIO sebuah bangunan rumah yang berdiri di atas sebidang tanah pekarangan bekas Hak Guna Bangunan (HGB) sehins, 1.401 M2 terletak di Jl. Dr. Sutomo, No. 103 Surabaya atau Jl. Indragiri No. 1 Surabaya, demikian berdasarkan Akta Perjanjian lkatan Jual Beli bangunan tanggal 17 Juni 1989 No. 99, yang dibuat dihadapan Tantien Bintarti, S.H., pada waktu itu Notaris di Sidoarjo dan harga jual belinya telah dibayar lunas oleh alm. JASIN SANTOSO atau ditulis juga JASIN SANTOSA (vide bukti P-1, P-2, P-3) ;
Bahwa berdasarkan Akta Keterangan Hak Mewaris tanggal 22 Desember 1995 No. 022/KHW/XII/1995 yang dibuat oleh Wahyudi Suyanto, S.H. Notaris di Surabaya, maka Penggugat adalah ahli waris dari alm. JASIN SANTOSO atau ditulis juga JASIN SANTOSA, sehingga kini Penggugat adalah pemilik sah atas bangunan rumah yang berdiri di atas sebidang tanah pekarangan bekas Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 1.401 M2 terletak di Jl. Dr. Sutomo No. 103 Surabaya atau Jl. Indragiri No. 1 Surabaya tersebut, selanjutnya akan disebut obyek sengketa (vide bukti P4);
Bahwa selaku pemilik yang sah atas bangunan obyek sengketa, maka dalam Surat Penggugat telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) obyek sengketa dan nama wajib pajak yang tercantum di dalam surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB adalah nama Penggugat, di samping itu Penggugat juga telah mengadakan renovasi atas rumah tersebut (vide bukti P-5) ;
Bahwa kemudian Penggugat mengajukan permohonan pembaharuan Hak Guna Bangunan kepada Turut Tergugat II pada tanggal 24 Januari 1996 dan diperbaharui dengan permohonan atas tanah yang sama pada tanggal 29 April 2005, namun hingga saat ini permohonan tersebut tidak diproses lebih lanjut oleh Turut Tergugat II (vide bukti P-6,P-7) ;
Bahwa sejak suami Penggugat, alm. JASIN SANTOSO atau disebut juga JASIN SANTOSA membeli bangunan obyek sengketa dari IRAWAN NURTANIO pada tanggal 17 Juni 1989 hingga saat ini, baik alm. JASIN SANTOSO atau disebut juga JASIN SANTOSA maupun Penggugat tidak pernah dapat menempati dan menikmati obyek sengketa tersebut, karena bangunan rumah obyek sengketa telah dihuni oleh Turut Tergugat I, seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil POLRI beserta keluarganya, yang menurut keterangan Turut Tergugat I penghuniannya tersebut berdasarkan penunjukan dari POLDA JAWA TEVIUR (Tergugat) tanpa ada batas waktunya ;
Kemidian……
Kemudian Turut Tergugat I menyatakan di dalam Surat Pernyataan tertanggal 29 April 2005 bahwa Turut Tergugat I beserta keluarganya menghuni bangunan obyek sengketa berdasarkan penunjukan dari POLDA JAWA TITVILJR sejak tahun 1970 namun Turut Tergugat I juga menyatakan bahwa bangunan obyek sengketa dimiliki oleh Penggugat, dan Turut Tergugat I tidak keberatan membantu proses permohonan hak yang diajukan oleh Penggugat atas tanah obyek sengketa. Sekalipun Turut Tergugat I yang menghuni bangunan obyek sengketa tersebut, namun Penggugat tetap melaksanakan kewajibannya membayar Pajak Bumi dan Bangunan atas obyek sengketa hingga saat ini (vide bukti P-8) ;
Bahwa pada tanggal 2 Desember 2009, Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya mendatangi rumah Penggugat di jalan Sumatra No. 48 Surabaya dan menawarkan konsinyasi uang dari Tergugat sejumlah Rp. 239.221.000,- (dua rates tiga puluh Sembilan dua ratus dua puluh satu ribu rupiah) yang merupakan ganti rugi atas bangunan obyek sengketa, namun saat itu Penggugat tidak berada di rumah dan Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya hanya bertemu dengan penjaga rumah Penggugat, hal mana, ternyata dari Berita Acara Penyerahan Dengan Disertai Penitipan Uang (konsinyasi) (ex. Pasal 1405 dan Pasal 1406 KUH Perdata) Nomor 03/Kons/2009/PN.Sby. Dengan demikian Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya sebenamya tidak pernah bertemu dan menawarkan konsinyasi tersebut secara langsung kepada Penggugat (vide bukti P-9) ;
Bahwa setelah Penggugat menerima pemberitahuan dari penjaga rumah Penggugat mengenai kejadian butir 6 di atas, maka segera Penggugat menyampaikan keberatan dan permohonan perlindungan hukum terhadap penawaran konsinyasi tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya melalui suratnya tertanggal 9 Desember` 2009 di mana Penggugat menyatakan menolak penawaran konsinyasi Tergugat tersebut, karena konsinyasi tersebut salah dan tidak prosedural sehingga seharusnya dinyatakan batal demi hukum mengingat Pasal 1405 dan Pasal 1406 KUHPerdata sebagai ketentuan yang mendasari konsinyasi secara tegas mengatur tentang hubungan hukum yang terjadi pada Hutang Piutang yaitu antara KREDITUR dan DEBITUR, sedangkan antara Penggugat dengan Tergugat tidak pernah ada hubungan hutang piutang antara kreditur dan debitur, namun hingga saat ini Penggugat tidak pernah memperoleh tanggapan maupun Surat balasan dari Ketua Pengadilan Negeri Surabaya (vide bukti P-10) ;
Bahwa Penggugat sangat terkejut ketika pada tanggal 1 April 2010 menerima Relaas-Panggilan Nomor 244/Pdt.P/2010/PN.Sby. dari Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk menghadap di depan persidangan Pengadilan Negeri –
Surabaya……
Surabaya pada hari Selasa tanggal 13 April 2010 untuk didengar keterangan dalam pemeriksaan perkara perdata Permohonan Pengesahan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya No. 03/Kons/2009/PN.Sby. tanggal 4 Nopember 2009 tentang îÏýð™â†”à¬QúhCº’öqæ^MäÐæUäJföÞ¦‰*0y,f§à‘¸º’sV‡[×’b³ÿܱ¯Çd”‚愜‰_–Aýòqù2ÝcÊÌM£C£¯‡Ë$úY;jJ»ÂÐÐ7„§œ´Âëå!úŠ“ôâKóR…ÙEÜm&šL©R1)ŠI¶ð¼ºø£Õnª¶¶ÀŠºlÍf¥Íˆ¡ PÌåè¶µWÓÌf®½&P,šÒ…Ìae1Z‡ [lH‰qÁá‰Ô"*±rÛseІlŠò©VÔþ*X|âŽÃ'hB)çª-³jØ·„üx›1Šœ»ÍUS£ë¯tìÈ™»s‰…Æ5Ϻ:ÎÏ;÷‹‘®%)ÝtÙöÒ¶Î U'¤¶·èw"ÒýÕ?¬Þ™6Ö‚mÞ[)„÷Q~âŸkæ‘‹ÆifÊk5J:ÊÏà·ž•œî¤Ô!üBíVœ7»!Þƒ¦qÉ:áÊeG]Å Så4<*éë&Å’ðI|¢äBQ$/¸ ‹¨ù!äBn‹˜ñ/»=54™/8k)F¹rb$KÐâ:Έç:Û1åÀ*ý4˜zNÑΰ[U2©—nÕ1Å9æ>tz¢¼Å˜GÈÙÍäC—&òËûïÌý,žÆzâÌÓÐ]™ßÌ,jaž¸Ï¸À^—p!Â/wrŠáëNŠÃ7Z¥³(<üœ§ ó½YUhmàdø—´½ØKuxrŽüÕ3ú6]q·ÅJÚ8Î_«j͆¯|g=ð E™Ž¶Y¨LéZEl.5J^E—µ×°ö¯§ÿÀ„^ê:ÕÖi¯˜“¤žà¥ø1>“åµÎC‚gÎÄÖj`|®ôÁÔÏjRJ¹Vƒ«î^ÿø±'Svi#9Š ¦‘L¢„ãEŸª¥£õCDz¾9ü+“E»,öJ÷±«ÇÎÃ¥’߀ɟµúV‘MÊ[ryÑzµ8îÚVʘ)UKÝæm™ˆ1€êÌW=oËäbV„i’)cð™áÁн]÷¡nøß;ivœPXµ+ÞÆãÚ]¡|¨òoùÎDgz+MØ«¡w”~Õ‹Ýv!gã”í=RƒpOZv›Ù_RºÆ3gU»]/µ8<«Ý£Kü°çÜ8ªúüùSc”+2·µ=b¹¼9ó9ömˆª€ ÐeÓ/ùåf‰à%ö &q’ùñÈwM|òyÚ,8;**¬v]h#ÕªãÕ‡âz½“/ÆÄF׺6Ë.uE؆wëX«2VHF/‚â]%Eç“×M6K6Ø,Î;OZÛ=4›ÏÔ‰R7˜xMK&Áï¥VxJ¯Y8ëJðI:p‚¸'”Hó±§€úil*Çÿ Ì’IÀp<B=±-¬âçÞ9mZÄËe‰x8‚f¨âTŸÃã•p9…çËàêU:R ]Ïçªú:UŸ[šl^¹,ÖVÁ¬wŸy®QqœÕa+Q>Vb("ƒØÂù»N+‹r”ƒKóA—2ÐÈ߇æ»ÝþâåRˆJBÍk2qlú ¨,I0âqùE¶·íÑ„ž‡‰·p•KX¼˜SÉû ƒ¬óuÊÁH½öç<…R”öÇŸ!¿kÊÅY±¾Îó06¹|²2:]$²[ø…0ñþÍÙ^Í6ze—ò¢†ÉUBÕÖ·÷º/¡ôt«ŠxbÕßó¹¸nˆA©ŸfoØO¶8&þ‑˜z8Q8KGg$j-©´¹Æ«h1˜ÀRˆÌ3¶å„ÊDw¢Oƒ#<”1ÏšÙSÛ×@dz¯j#û»B¼²:Õë›×¾pJà¤8'õ²Õ,ÖgÖ^È2û¾†v>û%%&xó„œ÷yÄ.W1ÌÈR~צ'w¬A™m¥ü´›¬8çæšYUœ¤Ž–FàèéKjuOMöjÄ›À#·Ë`S”ý:2_