461/PDT/2011/PT.Sby
Putusan PT SURABAYA Nomor 461/PDT/2011/PT.Sby
Ny. LILIK SIOESANTY.....PENGGUGAT KONPENSI / TERGUGAT REKONPENSI / PEMBANDING melawan KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA TIMUR......TERGUGAT KONPENSI / PENGGUGAT REKONPENSI / TERBANDING
Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding tersebut Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 325/Pdt.G/2010/PN.Sby tanggal 22 Desember 2010 yang dimohonkan banding tersebut MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebagian 2. Menyatakan bahwa Penggugat/Pembanding adalah pemilik yang sah atas sebuah bangunan rumah yang berdiri diatas tanah bekas hak guna bangunan No.475/Lingkungan Darmo III yang terletak di jalan Raya Dr. Soetomo No.103 Surabaya atau jalan Indragiri No.1 Surabaya 3. Menyatakan Tergugat/Terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum 4. Menyatakan Tergugat/Terbanding atau pihak manapun yang memperoleh hak dari padanya tidak berhak menguasai dan menghuni rumah yang berdiri diatas tanah bekas hak guna bangunan No.475/Lingkungan Darmo III yang terletak di jalan Dr. Soetomo No.103 atau jalan Indragiri No. 1 Surabaya tersebut