1045/Pid.B/2013/PN. SBY
Putusan PN SURABAYA Nomor 1045/Pid.B/2013/PN. SBY
Ir. NDARU NUR SIGIT P, SE
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Ir. NDARU NUR SIGIT P, SE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan dalam jabatan" 2. Membebaskan Terdakwa Ir. NDARU NUR SIGIT P, SE oleh karena itu dari dakwaan tersbut 3. Memulihkan hak-hak Terdakwa Ir. NDARU NUR SIGIT P, SE dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya 4. Memerintahkan agar Terdakwa Ir. NDARU NUR SIGIT P, SE segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan 5. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) bendel copy akta pendirian Kantor Cabang Perseroan Terbatas PT. SARANA MBAY UTAMA Nomor 01 tanggal 01 Septenrber 2009 1 (satu) lembar copy Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU 45303. AH. 01. 01 tahun 2009 tentang pengesahan Badan Hukum Perseroan tertanggal 14 September 2009 1 (satu) lembar copy legalisir kwitansi Nomor KSMB 012002 dari PT SARANA MBAY UTAMA tangal 23 Desember 2010 1 (satu) lembar copy legalisir surat yang ditunjukan kepada Divisi Keuangan PT. SARANA MBAY UTAMA untuk dibukakan kwitansi tanggal 31 Desember 2010 1 (satu) lembar copy legalisir Faktur Pajak Kode dan Nomor seri 010. 000. 10. 000000023 tanggal 23 Desenrber 2010 1 (satu) lembar copy legalisir Nomor : 026/Smbu/II/2012 tanggal 07 Pebruari 2012 tentang Konfirmasi Piutang dari PT. SARANA MBAY UTAMA ke PT Karya Anugrah 2 (dua) lembar copy legalisir Surat Nomor : 05/KA/II/2012 tanggal 08 Pebruari 2012 tentang jawaban Konfirmasi ….. Konfirmasi Piutang dari CV KARYA ANUGRAH ke PT. SARANA MBAY UTAMA 1 (satu) lembar copy legalisir DO Nomor : 14/ADP/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 1 (satu) lembar copy legalisir REVISI DO Nomor : 14B/ADP/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010 16 (enam belas) lernbar copy legalisir Surat Jalan / Pengantar dari PT. VARUNA TIRTA PRAKARSA ke PT. KARYA ANUGERAH Surabaya 1 (satu) lembar copy legalisir Berita Acara Penyerahan Barang Nomor 098/VTP-CSB/BA/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 7 (tujuh) lembar copy legalisir Surat Jalan/Pengantar dari PT. VARUNA TIRTA PRAKARSA (Persero) ke PT. Karya Anugerah Surabaya 1 (satu) Iembar copy legalisir Berita Acara Penyerahan Barang Nomor 099/VTP-CSB/BA/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 1 (satu) lembar copy legalisir Surat Keputusan Nomor : 038/SK-MUT/V/2010 tanggal 24 Mei 2010 hal : MUTASI KARYAWAN an. NDARU HUR SIGIT P dan 1 (satu) lernbar copy legalisir Struktur Organisasi PT. Jaya Trade Indonesia dan Perusahan Anak tanggal 01 April 2011 Tetap terlampir dalam berkas Perkara 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara
P U T U S A N
No. 1045/Pid.B/2013/PN. SBY
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili pcrkara-perkara tindak pidana pada tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan dalam perkara tedakwa : ---------------------------------------------
N a m a : Ir. NDARU NUR SIGIT P, SE ; ------------------------
Tempat Lahir : Solo ; -------------------------------------------------------
Umur/Tanggal Lahir : 47 tahun / 30 Maret 1965 ;-------------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki ; --------------------------------------------------
Kebangsaan : I n d o n e s i a ; -------------------------------------------
Tempat tinggal : Jalan Tanjung Barat RT. 005 RW. 001 Kelurahan Tanjung Barat Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan;
A g a m a : Islam ;------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta ; ----------------------------------------------------
Terdakwa ditahan berdasarkan surat Perintah/Penahanan : -------------------------------
Penyidik tanggal ----- No.Pol. : Sp-Han/151/XII/2012/Reskoba, sejak tanggal 15 Desember 2012 sampai dengan tanggal 03 Januari 2013 ; --------------------
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal ------- Nomor : 389/0.5.42.3/Euh.1/12/2012 sejak tanggal 04 Januari 2013 sampai dengan tanggal 12 Pebruari 2013 ; -------------------------------------------------------------
Penuntut Umum tanggal ---- Nomor : Print: 104/0.5.42.3/Euh.2/02/2013 sejak tanggal 12 Pebruari 2013 sampai dengan tanggal 03 Maret 2013 ; -------
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya tanggal ---------- Nomor : 490/Pid.B/2013/ PN.Sby. sejak tanggal 20 Pebruari 2013 sampai dengan tanggal 21 Maret 2012 ; ----------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tanggal -------- Nomor : 490/Pid.B/2013/PN.Sby. sejak tanggal 22 Maret 2013 sampai dengan tanggal 20 Mei 2013 ; ------------------------------------------------------------------
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum yaitu : ROOSMARTY FATTAH, SH, SELFIN LAKA, SH, MUHAMMAD TAUFIQ, SH, MH. Para --------
Advokat/ …….
Advokat/Penasihat Hukum, beralamat kantor di Jalan Sambongan Kulon I/20 Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 April 2013 ; ---------------------
Pengadilan Negeri Surabaya tersebut ; -----------------------------------------------
Setetah membaca : ----------------------------------------------------------------------
- Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surahaya No. 1.045/Pid.B/2013/PN.SBY, tertanggal 18 April 2013 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ; -----------------------------------
- Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan tersebut No.1045/Pid.B/2013/PN.Sby, tanggal 18 April 2013 perihal penetapan hari sidang untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa ; ---------------------------
- Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ; ---------------------------------
- Setelah memperhatikan barang bukti berupa : ------------------------------------------
1 (satu) bendel copy akta pendirian Kantor Cabang Perseroan Terbatas PT. SARANA MBAY UTAMA Nomor 01 tanggal 01 Septenrber 2009 ; 1 (satu) lembar copy Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU45303.AH.01.01 tahun 2009 tentang pengesahan Badan Hukum Perseroan tertanggal 14 September 2009 ; 1 (satu) lembar copy legalisir kwitansi Nomor KSMB 012002 dari PT SARANA MBAY UTAMA tangal 23 Desember 2010 ; 1 (satu) lembar copy legalisir surat yang ditunjukan kepada Divisi Keuangan PT. SARANA MBAY UTAMA untuk dibukakan kwitansi tanggal 31 Desember 2010 ; 1 (satu) lembar copy legalisir Faktur Pajak Kode dan Nomor seri 010.000.10.000000023 tanggal 23 Desenrber 2010 ; 1 (satu) lembar copy legalisir Nomor : 026/Smbu/II/2012 tanggal 07 Pebruari 2012 tentang Konfirmasi Piutang dari PT. SARANA MBAY UTAMA ke PT Karya Anugrah ; 2 (dua) lembar copy legalisir Surat Nomor : 05/KA/II/2012 tanggal 08 Pebruari 2012 tentang jawaban Konfirmasi Piutang dari CV KARYA ANUGRAH ke PT. SARANA MBAY UTAMA ; 1 (satu) lembar copy legalisir DO Nomor : 14/ADP/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 ; 1 (satu) lembar copy legalisir REVISI DO Nomor : 14B/ADP/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010 ; 16 (enam belas) lernbar copy legalisir Surat Jalan / Pengantar dari PT. VARUNA TIRTA PRAKARSA ke PT. KARYA ANUGERAH Surabaya ; 1 (satu) lembar copy legalisir Berita Acara
Penyerahan ……
Penyerahan Barang Nomor 098/VTP-CSB/BA/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 ; 7 (tujuh) lembar copy legalisir Surat Jalan/Pengantar dari PT. VARUNA TIRTA PRAKARSA (Persero) ke PT. Karya Anugerah Surabaya ; 1 (satu) Iembar copy legalisir Berita Acara Penyerahan Barang Nomor 099/VTP-CSB/BA/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 ; 1 (satu) lembar copy legalisir Surat Keputusan Nomor : 038/SK-MUT/V/2010 tanggal 24 Mei 2010 hal : MUTASI KARYAWAN an. NDARU HUR SIGIT P ; dan 1 (satu) lernbar copy legalisir Struktur Organisasi PT. Jaya Trade Indonesia dan Perusahan Anak tanggal 01 April 2011 ; --------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum Nomor : PDM-120/Epp.2/04/2013 tanggal 27 Juni 2013 yang dibacakan di depan persidangan yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim memutus sebagai berikut : -----------
1. Menyatakan terdakwa Ir. NDARU NUR SIGIT P, SE., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dan diancam pidana di dalam pasal 374 KUHP ; ----------------
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ir. NDARU NUR SIGIT P, SE. selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ; ---------------------------------
3. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) bendel copy akta pendirian Kantor Cabang Perseroan Terbatas PT SARANA MBAY UTAMA Nomor 01 tanggal 01 Septenrber 2009 ; 1 (satu) lembar copy Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU45303.AH.01.01 tahun 2009 tentang pengesahan Badan Hukum Perseroan tertanggal 14 September 2009 ; 1 (satu) lembar copy legalisir kwitansi Nomor KSMB 012002 dari PT SARANA MBAY UTAMA tangal 23 Desember 2010 ; 1 (satu) lembar copy legalisir surat yang ditunjukan kepada Divisi Keuangan PT SARANA MBAY UTAMA untuk dibukakan kwitansi tanggal 31 Desember 2010 ; 1 (satu) lembar copy legalisir Faktur Pajak Kode dan Nomor seri 010.000.10.000000023 tanggal 23 Desenrber 2010 ; 1 (satu) lembar copy legalisir Nomor : 026/Smbu/II/2012 tanggal 07 Pebruari 2012 tentang Konfirmasi Piutang dari PT. SARANA MBAY UTAMA ke PT Karya Anugrah ; 2 (dua) lembar copy legalisir Surat Nomor : 05/KA/II/2012 tanggal 08 Pebruari 2012 tentang jawaban Konfirmasi Piutang dari CV. KARYA ANUGRAH ke PT. -------
SARANA …..
SARANA MBAY UTAMA ; 1 (satu) lembar copy legalisir DO Nomor : 14/ADP/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 ; 1 (satu) lembar copy legalisir REVISI DO Nomor : 14B/ADP/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010 ; 16 (enam belas) lernbar copy legalisir Surat Jalan / Pengantar dari PT. VARUNA TIRTA PRAKARSA ke PT. KARYA ANUGERAH Surabaya ; 1 (satu) lembar copy legalisir Berita Acara Penyerahan Barang Nomor 098/VTP-CSB/BA/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 ; 7 (tujuh) lembar copy legalisir Surat Jalan/Pengantar dari PT. VARUNA TIRTA PRAKARSA (Persero) ke PT. Karya Anugerah Surabaya ; 1 (satu) Iembar copy legalisir Berita Acara Penyerahan Barang Nomor 099/VTP-CSB/BA/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 ; 1 (satu) lembar copy legalisir Surat Keputusan Nomor : 038/SK-MUT/V/2010 tanggal 24 Mei 2010 hal : MUTASI KARYAWAN an. NDARU HUR SIGIT P ; dan 1 (satu) lernbar copy legalisir Struktur Organisasi PT. Jaya Trade Indonesia dan Perusahan Anak tanggal 01 April 2011 ; ----------------------------------------------------------------------
Tetap terlampir dalam berkas Perkara ; ---------------------------------------------------
4. Menyatakan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar Nota Pembelaan dari Terdakwa yang dibacakan di depan persidangan yang pada pokoknya memohon agar Majelis memutuskan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
1. Membebaskan terdakwa dari segala hukuman ; ------------------------------------------
2. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum agar mengeluarkan terdakwa dari tahanan Rutan Medaeng ; -----------------------------------------------------------------------------
3. Bila Majelias Hakim berpendapat lain, menghukum terdakwa yang seringan-ringannya ; ------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 01 Juli 2013 yang dibacakan di depan persidangan yang pada pokoknya memohon agar Majelis memutuskan sebagai berikut : --------------------------------------------------
1. Menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti kesalahannya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pada dakwaan ; ---------------------------------
2. Membebaskan Terdakwa dari semua tuntutan (Vrijspraak) atau setidak- tidaknya melepaskan Terdakwa dari semua tuntutan hukum (Ontslaag Van Alle --
Rechtsvervolging) …..
Rechtsvervolging) ; --------------------------------------------------------------------------
3. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya ; ----------------------------------------------------------------------------------
4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara ; --------
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum dipersidangan menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa serta Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan tetap pada Nota Pembelaan/Pledoinya ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan Reg.Perk : PDM-120/Epp.2/04/2013, tanggal 12 April 2013, yang dibacakan di persidangan sebagai berikut : --------------------------
Bahwa ia terdakwa Ir. NDARU NUR SIGIT P, SE, pada 23 Desember 2010 atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember tahun 2010 bertempat di gudang PT. Varuna Tirta Prakasya jalan Perak Barat no. 115 Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------
- Bahwa pada tgl. 2 Mei 1994 terdakwa mulai bekerja di PT. Jaya Trade Indonesia yang bergerak dalam bidang perdagangan umum selanjutnya berdasarkan SK no. 038/SK-MTU/V/2010 tgl. 24 Mei 2010, terdakwa mendapat kepercayaan untuk memimpin anak perusahaan PT. Jaya Trade Indonesia dengan jabatan sebagai Kepala Unit Devisi Aspal Timur PT. Sarana Mbay Utama, PT. Adi Baroto Nugratama, Aspal Drum Pertamina dan Aspal Bag ; ------------------------------------
- Bahwa pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti pada bulan Desember 2010, Heru Prasetyo Hadi selaku Manager Marketing PT. Adi Baroto Nugratama melaporkan kepada terdakwa tentang Customer PT. Adi Baroto Nugratama yaitu PT. Catur Karya Unitrans yang memenangkan tender pengadaan Aspal Drum di Kabupaten Magetan senilai Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar enam ratus juta rupiah) selanjutnya terdakwa menyuruh agar Heru Prasetyo Hadi untuk memecah
pesanan ……
pesanan aspal drum tersebut agar tidak memerlukan jaminan atas pemesanan aspal drum sehingga Heru Prasetyo Hadi menggunakan PT. Catur Karya Unitrans, PT. Insan Cahaya Abadi dan CV. Karya Anugerah untuk melakukan pemesanan aspal drum kemudian untuk pemenuhan pesanan tersebut, terdakwa menyuruh Heru Prasetyo Hadi agar mengambilkan stok aspal drum PT. Adi Baroto Nugratama untuk pemesanan dari PT. Catur Karya Unitrans dan PT. Insan Cahaya Abadi sedangkan untuk pesanan dari CV. Karya Anugerah akan diambilkan dari stok aspal drum PT. Sarana Mbay Utama untuk menghabiskan stok yang ada ; ----
- Bahwa untuk memenuhi pesanan aspal drum dari CV. Karya Anugerah tersebut terdakwa menyuruh Ririn Andayani untuk membuatkan Delivery Order (DO) atas nama CV. Karya Anugerah padahal terdakwa tidak menerima Purchase Order (PO) dari CV. Karya Anugerah selanjutnya Ririn Andayani membuatkan DO sesuai permintaan terdakwa yaitu DO nornor 13/ADP/XII/2010 tgl. 23 Desember 2010 sejumlah 1357 drum dan DO nomor 14.B/ADP/XII/2010 tgl. 28 Desember 2010 sejumlah 245 drum sebagai revisi dari DO nomor 14/ADP/XII/2010 tgl. 23 Deember 2010 untuk mengeluarkan stok aspal drum PT. Sarana Mbay Utama yang disimpan di gudang PT Varuna Tirta Prakasya kemudian PT Varuna Tirh Prakasya mengeluarkan stok aspal drum PT Sarana Mbay Utama sesuai DO yang ada dan atas pengeluaran stok aspal drum tersebut, PT. Varuna Tirta Praksya membuatkan Berita Acara penyerahan Barang nomor : 098/VTP-CSB/BA/XII/2010 tgl. 23 Desember 2010 dan nomor : 099/VTP-CSB/BA/XII/2010 tgl. 28 Desember 2010 dengan 20 (duapuluh) surat Jalan untuk pengiriman aspal drum ke tempat tujuan ; ------------------------------------------------
- Bahwa atas penjualan stok aspat drum PT. Sarana Mbay Utama sebanyak 1602 drum senilai 1.729.350.000,- tersebut, PT Jaya Trade Indonesia selaku induk perusahaan telah menerima pembayaran sebesar Rp. 986.000.000,- selanjutnya setelah mengetahui adanya kekurangan pembayaran atas penjualan aspal drum dari PT. Sarana Mbay Utama dan setelah mengetahui bahwa CV. Karya Anugerah tidak pernah memesan aspal drum kepada PT. Sarana Mbay Utama maka Padot M Gultom selaku DireKur PT. Sarana Mbay Utama menanyakan hal tersebut kepada terdakwa kemudian terdakwa mengakui bahwa pengeluaran stok aspal drum PT. Sarana Mbay Utama tersebut dilakukan tanpa adanya Purchase Order dari ----
CV. Karya …..
CV. Karya Anugrah sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut, PT. Sarana Mbay Utama mengalami kerugian sebesar Rp. 743.350.000,- (tujuh ratus empat puluh tiga iuta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ; ---------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang didengar keterangannya dibawah sumpah dipersidangan, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : ---------------
1. Saksi FRANSISKUS DODY PARDEDE : ---------------------------------------------
- bahwa saya kenal terdakwa sejak tahun 1996 ; ---------------------------------------
- bahwa saya sebagai bawahan terdakwa di perusahaan PT. Adi Baroto ; ----------
- bahwa PT. Sarana Mbay Utama bergerak di bidang aspal ; ------------------------
- bahwa terdakwa di PT. Sarana Mbay Utama sebagai Kepala Unit di aspal bagian Indonesia Timur kantor pusat di Jakarta ; ------------------------------------
- bahwa induknya PT. Jaya Trend dan anak perusahaan adalah PT. Adi Baroto dan PT. SMU keduanya Kepala Unitnya adalah terdakwa ; ------------------------
- bahwa PT. Sarana Mbay Utama menjual pembelian CV. Karya Anugrah dan CV. Karya Anugrah ngomong kalau tidak pernah ada transaksi dengan PT. Sarana Mbay Utama ; ---------------------------------------------------------------
- bahwa aspal 1.602 drum aspal keluar gudang ; ---------------------------------------
- bahwa setelah ada penagihan baru tahu kalau aspal sudah keluar gudang di gresik ; --------------------------------------------------------------------------------------
- bahwa Kepala gudang Drs. Agus Ipin ; ------------------------------------------------
- bahwa PT. Sarana Mbay Utama menyurati CV. Karya Anugrah dan CV. Karya anuhrah menyurati balik ke PT. Sarana Mbay Utama yang menyatakan CV. Karya Anugrah tidak bertransaksi dengan PT. Sarana Mbay Utama ; ------------
- bahwa 1.602 drum aspal keluar tahun 2010, surat PT. Sarana Mbay Utama tahun 2012 ;--------------------------------------------------------------------------------
- bahwa saya mendapat kuasa melaporkan terdakwa kepada kepolsian ; -----------
- bahwa PT. Jaya Trend ngomong tolong dibantu managemen untuk melaporkan terdakwa ke polisi ; -----------------------------------------------------------------------
- bahwa saya Tanya pegawai gudang yang beli aspal 1.602 drum kata petugas gudang yang beli adalah CV. Karya Anugrah berdasarkan DO an. Ndaru ; ------
- bahwa ……
- bahwa saya tidak tahu kwitansi dari CV. Karya Anugrah tahun Desember 2010
- bahwa DO ada 2 No.13 dan 14 ; --------------------------------------------------------
- bahwa saya tidak tahu ada pembayaran ke perusahaan tidak dari CV. Karya Anugrah sebesar 986 juta ; --------------------------------------------------------------
- bahwa terdakwa sebagai Kepala Unit di PT. Sarana Mbay Utama ; ---------------
- bahwa saya tahunya CV. Karya Anugrah tapi kalau PT. Karya Anugrah saya tidak tahu ; ---------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keberatan bahwa saya bukan Kepala Unit di PT. Sarana Mbay Utama ; ----------------------------------------
2. Saksi Drs. AGUS UPIN : ------------------------------------------------------------------
- bahwa saya kerja di PT. Varuna Tirta Prakaria (Persero) Surabaya bergerak di bidang jasa transportasi ; -----------------------------------------------------------------
- bahwa saya dikasih order tahun 1999/2000 oleh Jaya Trend angkutan aspal ; ---
- bahwa DO No.13 sebanyak 1.357 drum, DO No.14 sebanyak 245 drum jumlah 1.602 drum ; -------------------------------------------------------------------------------
- bahwa DO tersebut penyerahan di atas truk yang tertulis DO untuk CV Karya Anugrah ; ----------------------------------------------------------------------------------
- bahwa DO sebelum keluar saya konfirmasi ke Bu Ririn dan Bu Ririn membenarkan DO untuk CV. Karya Minyak ; ---------------------------------------
- bahwa secara fisik ada pengeluaran 1.357 + 245 drum aspal ; --------------------
- bahwa benar aspal milik PT. Sarana Mbay Utama ; ---------------------------------
- bahwa untuk penyerahan barang ada berita acara di tempat penyerahan di berita acara di buat oleh pembeli ; ------------------------------------------------------
- bahwa untuk tanda tangan berita acara penyerahan saya dan pembeli ; -----------
- bahwa penyerahan barang ke pembeli pada saat itu juga ; --------------------------
- bahwa setiap DO yang keluar saya selalu kontak Bu Ririn/yang tanda tangan DO ; -----------------------------------------------------------------------------------------
- bahwa saya tidak kenal perwakilan dari CV. Karya Anugrah ; --------------------
- bahwa saya yakin yang terima dari CV. Karya Anugrah karena saya sudah sering/biasa tidak ada masalah, truk yang terima juga sama seperti biasa ; ------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa memberikan keterangan bahwa saya tidak kenal langusng dengan orang yang terima karena sudah biasa dan truknya sama ---
dengan …….
dengan yang biasanya yang terima ; -------------------------------------------------------
3. Saksi RIRIN ANDAYANI : --------------------------------------------------------------
- bahwa terdakwa sebagai atasan saya di PT. Jaya Tradr Mix ; ---------------------
- bahwa terdakwa sebagai General Manager ; ------------------------------------------
- bahwa PT. Jaya Trend Mix beregerak di bidang perdagangan aspal ; -------------
- bahwa pada tahun 2010 ada transaksi 1.602 drum dengan PT. Karya Anugrah Surabaya ; ----------------------------------------------------------------------------------
- bahwa saya sebagai marketing manager bertugas membuat DO berdasarkan pemesanan ; --------------------------------------------------------------------------------
- bahwa pemesanan lewat terdakwa ; ----------------------------------------------------
- bahwa saya buat DO berdasarkan atas perintah dari terdakwa ; --------------------
- bahwa 2 bukti DO di BAP dibenarkan terdakwa ; -----------------------------------
- bahwa saya buat Do 3 kali dan yang 1 adalah revisi ; -------------------------------
- bahwa saya sudah buat DO No.13 tiba-tiba ada perubahan telepon dari terdakwa untuk ada perubahan DO Revisi karena beda volume selisih 40 drum
- bahwa yang DO perubahan saya tanda tangan atas perintah atasan/terdakwa dengan atas nama ; ------------------------------------------------------------------------
- bahwa nilai uang transfer dari terdakwa Rp.1.000.682.100,- ; ---------------------
- bahwa dari gudang barang sudah dikeluarkan karena saya sudah terima berita acara pengeluaran barang dari gudang ; -----------------------------------------------
- bahwa pernah dengar dari terdakwa ada pembayaran sebesar ± Rp.900.000.000,- ; ----------------------------------------------------------------------
- bahwa untuk membuat DO selain saya tidak ada ; -----------------------------------
- bahwa baru pertama saya disuruh tanda tangan terdakwa dengan atas nama ; ---
- bahwa yang disampaikan terdakwa waktu itu adalah PT. Karya Anugrah ; ------
- bahwa saya bertanggung jawab kepada terdakwa sebagai atasan langsung ; -----
- bahwa barang sudah diterima pemesan atau belum saya tidak tahu ; --------------
- bahwa sebelum terbit DO harus ada PO dahulu ; ------------------------------------
- bahwa saya tidak tahu kalau ada SOP ; ------------------------------------------------
- bahwa DO yang revisi di telepon oleh terdakwa pada saat itu terdakwa cuti, dan terdakwa bilang Rin ada revisi volume tolong kamu buatkan DO nya yang
285 menjadi 245 dan saya di suruh tanda tangan atas nama ; ----------------------
Atas ……
Atas keterangan saksi terdakwa menerangkan bahwa yang DO di revisi tidak benar ; ------------------------------------------------------------------------------------------
4. Saksi MEILANI LESMANA.: ------------------------------------------------------------
- bahwa saya sebagai manager keuangan ; ----------------------------------------------
- bahwa pemesanan 1602 adalah PT. Karya Anugrah sesuai kwitansi sebagai bukti penagihan ; --------------------------------------------------------------------------
- bahwa yang menagih tanggung jawab terdakwa ; ------------------------------------
- bahwa 1 milyar 682 drum ; --------------------------------------------------------------
- bahwa sudah dibayar transfer Rp.986.000.000,- tanggal 31 Mei 2011 ; ----------
- bahwa yang transfer melalui Bank Jatim dari PT. Karya Anugrah masuk ke rekening PT. Jaya Trend Mix ; ----------------------------------------------------------
- bahwa yang belum terbayarkan Rp.743.350.000,- ; ----------------------------------
- bahwa biasanya toleransi antara kwitansi dengan pembayaran diberi waktu 1 bulan ; --------------------------------------------------------------------------------------
- bahwa sebagai general manager se Indonesia Timur dan Surabaya di PT. ; ------
- bahwa PT. Karya Anugrah di Magetan tidak pernah pesan aspal ketika saya konfirmasi ; --------------------------------------------------------------------------------
- bahwa saya tahunya PT. Karya anugrah Magetan bukan PT. Karya Anugrah Surabaya ; ----------------------------------------------------------------------------------
- bahwa saksi sudah lapor direksi dan hasilnya apa saya tidak tahu ; ---------------
- bahwa saya nagih ke PT. Karya Anugrah Magetan karena di data base saya PT. Karya Anugrah ada di Magetan ; --------------------------------------------------
- bahwa sebelum ada perkara ini, ada kerjasama dengan PT. Karya Anugrah untuk perdagangan aspal ; ---------------------------------------------------------------
- bahwa saya pernah mengingatkan kepada terdakwa bahwa penjualan 1602 drum belum lunas dan terdakwa jawab nanti ditagih ke PT. Karya Anugrah ; ---
- bahwa sebelumnya ada kerjasama antara PT. Karya Anugrah dengan PT. Jaya Trade Mix dalam perdagangan aspal ; -------------------------------------------------
- bahwa saya tahunya DO sudah ditanda tangani ; -------------------------------------
- bahwa ada beberapa pembeli yang mengakui tapi tidak sanggup membayar ; ---
- bahwa PT. Adi Baroto masih mempunyai tunggakan tapi mengakui, kalau yang perkara ini pembeli tidak mengakui ; --------------------------------------------------
Atas …..
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak menanggapi ; --------------------------
Saksi PADOT M. GULTOM : -----------------------------------------------------------
- bahwa saya selaku Direktur PT. Jaya Trade Indonesia Wilayah Timur meliputi Surabaya sampai Papua ; ----------------------------------------------------------------
- bahwa terdakwa sebagai kepala unit ; --------------------------------------------------
- bahwa terdakwa melakukan penjualan fktif yang dijual aspal drum jumlahnya 1602 yang dijual ke PT. Karya Anugrah Magetan ; ----------------------------------
- bahwa terdakwa sebagai kepercayaan PT. Jaya Trade ; -----------------------------
- bahwa bulan Mei 2011 ada pembayaran masuk ke rekening PT. Jaya Trade pengirimnya PT. Karya Anugrah jumlahnya ± Rp. 906 juta ; ----------------------
- bahwa 1602 harga Rp.1.050.000,-/drum = Rp.1.682.000.000,- ; -------------------
- bahwa yang belum terbayar tanggung jawab terdakwa karena terdakwa yang menjual dan menagih ; -------------------------------------------------------------------
- bahwa Pebruari 2012 dikonfirmasi ke PT. Karya Anugrah menyatakan tidak ada transaksi ; -----------------------------------------------------------------------------
- bahwa dalam rapat saya tidak pernah bertanya kepada Heri karena yang bertanggung jawab adalah terdakwa ; --------------------------------------------------
- bahwa PT. Catur Karya adalah customer PT. Adi Baroto ; -------------------------
- bahwa Heri Hadi Prasetyo adalah pengurus PT. Adi Baroto ; ----------------------
- bahwa tidak ada PO, terdakwa langsung mengeluarkan DO ; ----------------------
- bahwa terdakwa tidak bisa mempertanggung jawabkan sisa pembayaran sebesar ± Rp. 750 juta lebih ; -----------------------------------------------------------
- bahwa yang membuat DO adalah kepala unit/terdakwa ; ---------------------------
- bahwa setelah DO ada Berita Acara yang tanda tangan adalah terdakwa ; -------
- bahwa saya Tanya kekurangan bayar sebesar Rp.746.000.000,- kepada terdakwa dan terdakwa mengatakan belum ada ; -------------------------------------
- bahwa saya mempermasalahkan ini setelah rapat ; ----------------------------------
- bahwa untuk SOP penjualan aspal drum belum dibuat dan mengacu pada SOP PT. Trend/yang lama ; -------------------------------------------------------------------
- bahwa saya tahu dari laporan piutang bahwa ada penjualan aspal drum ; --------
- bahwa untuk pada saat penjualan aspal drum 1602 tersebut saya sedang cuti/saya tidak tahu ; ----------------------------------------------------------------------
- bahwa ……
- bahwa bila pembeli tidak bisa bayar digugat perdata karena ini penjualan fiktif kita laporkan ke pidana ; -----------------------------------------------------------------
- bahwa tidak ada laporan untuk penjualan 1602 drum ; ------------------------------
- bahwa terdakwa melakukan penjualan 1602 tapi pembelinya tidak ada/tidak bertuan ; ------------------------------------------------------------------------------------
- bahwa terdakwa bekerja sudah 16 tahun dan diberhentikan tidak dengan hormat ; ------------------------------------------------------------------------------------
- bahwa kita belum bayar hak-hak terdakwa ; ------------------------------------------
- bahwa Heru sales manager PT. Adi Baroto ; -----------------------------------------
- bahwa Adi Baroto anak perusahaan PT. Jaya Trend ; -------------------------------
- bahwa saya tidak pernah bertanya masalah ini kepada Heru ; ----------------------
- bahwa standard baku adalah PO, DO, BA, Kwitansi ; -------------------------------
- bahwa SOP tertulis baru tahun 2011 ; -------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa memberikan tanggapan bahwa terdakwa sering berhubungan dengan Sdr. Heru ; ---------------------------------------------------
Saksi Drs. PARNI HADI, M.Si : ---------------------------------------------------------
bahwa saya pernah diperiksa di kepolisian mengenai klarifikasi tagihan PT. Karya Anugrah dari PT. Sarana Mbay sebesar Rp.742.000.000,- ; ----------------
bahwa saya sebagai pemilik CV. Karya Anugrah ; ----------------------------------
bahwa tagihan tanggal 5 Pebruari 2012 ditujukan kepada CV. Karya Anugrah ;
bahwa CV. Karya Anugrah dengan PT. Karya Anugrah tidak sama ; -------------
bahwa CV.Karya Anugrah tidak punya hutang kepada CV. Sarana Mbay Utama ; -------------------------------------------------------------------------------------
bahwa CV. Karya Anugrah beralamat di Jl. Raung 35 A Magetan ; --------------
bahwa tagihan kepada PT. Karya Anugrah ke Jl. Raung No.35 A Magetan ; ---
bahwa saya kenal yang namanya Heru ; -----------------------------------------------
bahwa saya dengan Heru pernah jual beli aspal caranya transfer dulu baru dikirim ; ------------------------------------------------------------------------------------
bahwa Heru kirim aspal ke Jl. Manggis ; ----------------------------------------------
bahwa tahunya Heru kerjanya di Surabaya ; ------------------------------------------
bahwa CV. Karya Anugrah tidak pernah transfer uang sebesarn 900 juta ; ------
bahwa CV. Karya Anugrah tidak pernah berhubungan dengan CV. Sarana ------
Mbay ……
Mbay Utama ; -----------------------------------------------------------------------------
bahwa saya pernah dengar PT. Adi Baroto tapi tidak pernah ada hubungan ; ----
bahwa dengan PT. Jata Trade Indonesia maupun dengan terdakwa tidak pernah ada hubungan ; ----------------------------------------------------------------------------
bahwa saya pesan aspal ke Heru 50-100 drum ; --------------------------------------
- bahwa PT. Catur Karya Netras Heru sebagai Direktur ; -----------------------------
- bahwa saya beli aspal atas nama pribadi dan CV. Karya Anugrah ; ---------------
- bahwa point 11 sepengetahuan saya setelah kontrak dengan pemerintah tidak diperpanjang sudah dibayar lunas di akhir tahun anggaran ; -----------------------
- bahwa poin 10 jawaban tidak tahu ; ---------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak menanggapi ; --------------------------
Saksi HERU PRASETYO HADI ;-------------------------------------------------------
- bahwa saya jadi anak buah terdakwa dan saya disuruh menjual ke CV. Karya Anugrah ; ----------------------------------------------------------------------------------
- bahwa yang beli saat itu Pemda Magetan atas nama CV. Karya Anugrah ; ------
- bahwa tidak ada pengiriman aspal ke CV. Karya Anugrah ; -----------------------
- bahwa semua pembayaran diserahkan ke terdakwa dari Pemda Magetan lewat saya ; ----------------------------------------------------------------------------------------
- bahwa pada saat itu saya di sodori surat pernyataan oleh terdakwa dan saya disuruh tanda tangan dan saya berada ditahanan Medaeng ; ------------------------
- bahwa konsep surat pernyataan adalah terdakwa ; -----------------------------------
- bahwa semua uang sudah diserahkan kepada terdakwa senilai aspal yaitu ± 1,6 milyard ; ------------------------------------------------------------------------------------
- bahwa saya tidak ada komunikasi dengan surat ; -------------------------------------
- bahwa saya bertanggung jawab kepada terdakwa ; ----------------------------------
- bahwa ada tanda tangan dari Pemda Magetan bahwa aspal sudah dikirim ; ------
- bahwa point 17 dibetulkan terdakwa ; -------------------------------------------------
- bahwa point 22 dibetulkan terdakwa ; -------------------------------------------------
- bahwa untuk kasih uang ke terdakwa dan transefer ke terdakwa saya lupa tanggalnya ; --------------------------------------------------------------------------------
- bahwa saya terima dari Pemkab Magetan sebesar ± 3 milyar dan saya transfer ke rekening terdakwa sebesar ± Rp. 986 juta ke PT. Jawa Trend ; ----------------
- bahwa …..
- bahwa Rp.700 juta sudah termasuk transfer ke terdakwa selama Desember 2012 dan biaya biaya ke China ; --------------------------------------------------------
- bahwa CV. Karya Anugrah pemiliknya Parni Hadi dan PT. Catur Karya saya sebagai Direkturnya ; ---------------------------------------------------------------------
- bahwa PT. Karya Insan Abadi pemiliknya sudah almarhum yaitu P. Joko ; -----
- bahwa yang transfer ke PT. Jaya Trade adalah saya melalui CV. Karya Anugrah ; ----------------------------------------------------------------------------------
- bahwa saya sebagai pemenang tender senilai 3,6 milyard ada kerugian sebesar Rp. 500 juta ; ------------------------------------------------------------------------------
- bahwa uang 50 juta yang di berikan kepada terdakwa ada kaitannya dengan uang yang 1,6 milyard ; ------------------------------------------------------------------
- bahwa transfer uang ke terdakwa lewat Bank BNI, Bank BCA ; ------------------
- bahwa transfer pada bulan Desember 2012 dan Januari 2013 saya lupa lewat Bank mana ; -------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menerangkan keterangan saksi ada yang tidak benar yaitu saksi tidak pernah ada kaitannya dengan PT. Catur Karya, surat pernyataan sudah saya konsultasikan dengan saksi dan Penasihat Hukumnya ; -----
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa Ir. NDARU NUR SIGIT P, SE, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saya bekerja di PT. Jaya Trade Indonesia sejak tahun 1995 sebagai Manager ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tahun 2001-2005 di mutasi di PT. Jaya Gas Indonesia ; -----------------------
Bahwa tahun 2005 – 2010 di PT. Baroto di Surabaya ; ---------------------------------
Bahwa ada PT. Jaya Trend Indonesia Cabang Surabaya jualan Forklip ; ------------
Bahwa PT. Sarana Mbay Utama anak Perusahaan PT. Jaya Trade Indonesia ; -----
Bahwa saya sebagai Manager di tempat Direksi ; ---------------------------------------
Bahwa saya sebagai General Manager di PT. Adi Baroto, Heru Manager Marketing ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Manager ada 4, semua dalam sepengetahuan saya dan Pak Gultom ; -------
Bahwa laporan dari administrasi langsung ke Jakarta saya tidak tanda tangan ; ----
Bahwa pernah ada pemberitahuan dari Heru bahwa sebagai pemenang tender -----
aspal ……
aspal seharga 3 milyard ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa saya tidak pernah memerintah memecah dalam pemesanan aspal ; ----------
Bahwa saya kepada semua manager “ tolong jualkan aspal di sarana Mbay “ ; -----
Bahwa saya memerintahkan kepada Ririn untuk membuatkan DO ; ------------------
Bahwa saya tidak tahu kalau ada pemecahan dalam pemesanan aspal ; --------------
Bahwa saya tahunya ada pembayaran dari PT. Karya Anugrah 986 juta dari bagian keuangan dari pembayaran aspal ; ------------------------------------------------
Bahwa DO nya CV. Karya Anugrah ; -----------------------------------------------------
Bahwa pembayaran langsung ke kantor ; -------------------------------------------------
Bahwa saya tidak memerintahkan Heru untuk membayar ; ----------------------------
Bahwa DO di Trend Jakarta ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa barang diambil di gudang ; --------------------------------------------------------
Bahwa uang 1,6 milyard dibayarkan melalui PT. Catur Karya milik Heru ; --------
Bahwa bayar uang ke kantor dari PT. Catur Karya melalui Bank Jatim ; ------------
Bahwa yang buat surat di Medaeng adalah saya, Heru tinggal tanda tangan ; -------
Bahwa memecah order/tender melalui PT. Catur Karya dan PT. Insan Cahaya dan CV. Karya Anugrah ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa Heru dipidana masalah dengan PT. Adi Baroto ; -------------------------------
Bahwa tugas saya hanya sampai pembuatan DO ; ---------------------------------------
Bahwa yang benar Heru sendiri bayar ke kantor ; ---------------------------------------
Bahwa pemecahan tender/order bukan atas perintah saya ; ----------------------------
Bahwa uang transfer dari PT. Catur Karya tersebut adalah uang transport/angkutan ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa tanggung jawab secara Struktural atas kedua DO yang belum terbayar adalah saya dan Pak Gultom ; --------------------------------------------------------------
Bahwa saya menerima transfer uang yang direkening Koran di PT. Catur Karya tersebut tapi dalam kasus lain ; -------------------------------------------------------------
Bahwa surat pernyataan yang dibuat di Medaeng adalah inisiatip saya dan tidak ada paksaan ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa seluruhnya pemesanan ada 3990 drum aspal ; ----------------------------------
Bahwa DO No.13 dan 14b adalah bagian dari 3990 drum aspal ; ---------------------
Bahwa yang bayar 986 juta adalah Heru langsung ke rekening saya ; ----------------
Bahwa ……
Bahwa uang 3 milyar tidak ada yang masuk ke rekening saya ; -----------------------
Bahwa Manager Marketing tugas menjual dan menagih ; ------------------------------
Bahwa Manager tugas menagih kalau ada kekurangan ; --------------------------------
Bahwa Direktur tugasnya memantau ; -----------------------------------------------------
Bahwa Pak Gultom internal di kantor PT. Jaya Trade membicarakan masalah CV. Karya Anugrah, saya telponkan ke Heru katanya yang lunas bukan PT. Karya Anugrah tapi CV. Karya Anugrah ; --------------------------------------------------------
Bahwa juga dibicarakan kekurangan dari 1,6 milyar dibayar 986 juta tersebut dalam meting ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saya dan Pak Gultom ikut menagih kekuarangan lewat by phone ; ----------
Menimbang, bahwa setelah tidak ada hal-hal lagi yang disampaikan baik oleh Jaksa Penuntut Umum, maka pemeriksaan perkara ini dinyatakan ditutup, yang selanjutnya Majelis Hakim akan mengambil putusan ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap hal yang sekitanya dianggap relevan yang dapat diajukan sebagai dasar pertimbangan, akan tetapi belum termuat dalam putusan ini cukup kiranya termuat dalam Berita Acara pemeriksaan di persidangan dan dianggap sebagai bagian dari putusan ini ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pada alat-alat bukti yang ada selanjutnya akan mengadakan pengkajian-pengkajian apakah fakta yang diperoleh selama persidangan ini, telah sesuai dengan alat-alat bukti yang ada dan dapat pula memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ; ------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa Ir. NDARU NUR SIGIT. P, SE. didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu pasal 374 KUHP dimana unsur-unsur dari pasal tersebut adalah : ------------------------------------------------------
1. Barang siapa ; ---------------------------------------------------------------------------------
2. Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan ; -----------------------------
3. Dilakkan oleh yang penguasaan terhadap barang disebabkan karena hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah ; -------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai unsur I. “ Barang siapa “ unsur ini mengandung suatu arti subyek hukum penyandang hak dan kewajiban serta sehat akal maupun pikirannya, yang secara hukum dapat dipertanggung jawabkan atas ----
perbuatannya ……
perbuatannya ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa didalam perkara ini telah diajukan seorang terdakwa bernama Ir. NDARU NUR SIGIT P, SE., dimana menurut Majelis Hakim terdakwa tersebut sehat akal maupun pikirannya, sehingga terdakwa dapat dipertanggung jawabkan terhadap perbuatannya ; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum seperti tersebut diatas, maka unsur I “Barang siapa” dapat dibuktikan secara sah menurut hukum ; ------------
Menimbang, bahwa mengenai unsur II “ Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, unsur sengaja berarti pelaku menghendaki serta mengetahui apa yang dilakukan, beserta segala akibat dari perbuatannya tersebut, dan terhadap barang yang menjadi obyek dari perkara ini seluruhnya ada sebagian milik orang lain/bukan milik dari terdakwa, dan barang tersebut ada padanya bukan karena kejahatan ; --------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pada fakta-fakta hukum yang diperoleh selama persidangan dengan berdasar pada keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa, maka terdapatlah fakta-fakta hukum sebagai berikut : -------------------------
Bahwa terdakwa sebagai pimpinan PT. SARANA MBAY UTAMA, PT. ADI BAROJO NUGRATAMA anak perusahaan dari PT. JAYA TRADE INDONESIA yang bergerak di bidang penjualan aspal ; -------------------------------
Bahwa terdakwa sebagai pimpinan PT. SARA MBAY UTAMA dan PT. ADI BAROTO pernah menerima pesanan aspal dari PT. KARYA ANUGRAH SURABAYA 1357 drum dan 245 drum ; -------------------------------------------------
Bahwa kemudian terdakwa memerintahkan saksi Ririn membuat DO untuk keperluan tersebut ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi Ririn membuat DO yaotu DO No.13/ADP/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 sebanyak 1357 drum, No.14B/ADP/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010 sebanyak 245 drum dan perintah revisi tersebut di tanda tangani oleh terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa atas DO-DO tersebut kemudian PT. Varuna Tirta Prakasya telah mengeluarkan aspal-aspal tersebut, selesai DO-DO tersebut dan dikirim ke PT. Karya Anugrah dan Beriata Acara penyerahan An. Barang ke PT. Karya --
Anugrah ….
Anugrah ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Parni Hadi CV. Karya Anugrah tidak pernah memesan aspal drum dari PT. Sarana Mbay Utama sebanyak ± 1602 drum, berdasarkan DO No.13/ADP/XII/2010 sebanyak 1.357 drum dan DO No.14B/ADP/2010 sebanyak 245 drum ; -------------------------------------------------
Bahwa harga 1602 drum tersebut seharga ± Rp.1.682.100.000,- sudah termasuk pajak yang harus dibayar oleh CV. Karya Anugrah ; -----------------------------------
Bahwa kemudian CV. Karya Anugrah ditagih oleh PT. Jaya Trend atas pemesanan aspal tersebut dan CV. Karya Anugrah menolaknya karena tidak penah memesan dan tidak pernah berhutang pada PT. Jaya Trade ; ------------------
Bahwa kemudian PT. Jaya Trade menerima pembayaran sebesar Rp.986.000.000 dengan cara ditransfer Rekening Bank Jatim milik PT. Catur Karya Trerer Bank Mandiri milik Jaya Trade Indonesia ; -----------------------------------------------------
Bahwa pengiriman uang sebesar Rp.986.000.000,- adalah Heru Prasetya Hadi mengatasnamakan PT. Karya Anugrah sehingga kekurangan harga aspal sebanyak 1.602 drum milik PT. Sarana Mbay Utama sebesar ± Rp.743.350.000,- ; -----------
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Heru Prasetya Hadi yang menerangkan kalau saksi pernah memesan aspal kepada terdakwa untuk CV. Karya Anugrah, Do tersebut berkaitan dengan pemenangan tender yang dimenangkan oleh PT. Karya Catur Unitrans kurang lebih nilainya sebesar Rp.3,6 milyar ; --------------------------
Bahwa kemudian dengan adanya tender tersebut saksi selaku Manager Marketing di PT. Adi Baroto, saksi disarankan oleh terdakwa selaku General Manager PT. Adi Baroto dan sebagai Kepala Unit Aspal drum PT. Jata Trade Indonesia untuk memecah nilai tender menjadi tiga bagian yaitu untuk PT. Catur Unitrans dimana Direkturnya adalah saksi Heru Prasetyo Hadi, PT. Ihsan Cahaya Abadi dan CV. Karya Anugrah ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi Heru Prasetyo Hadi membayar harga aspal ke PT. Jaya Trade Indonesia dengan pengirim atas nama PT. Karya Anugrah atas perminaan terdakwa dengan nilai sebesar Rp.986.000.000,- pada tanggal 31 Mei 2011 dengan cara mentransfer melalui rekening Bank Jatim milik PT. Karya Anugrah dan ke rekening Bank Mandiri PT. Jaya Trade Indonesia untuk DO No.13/ADP/XII/2010 dan DO No.14B/ADP/XII/2010 ; -------------------------------
Bahwa ……
Bahwa tanggungan pembayaran ke PT. Sarana Mbay Utama sebesar Rp.1.682.100.000,- sudah saksi Heru Prasetyo Hadi bayar sejumlah Rp.486.000.000,- sisa yang belum terbayarkan Rp.743.000.000,- ; -------------------
Bahwa sisa pembayaran sebesar Rp.743.000.000,- menjadi tanggung jawab saksi Heru Prasetyo Hadi., setelah saksi Heru Prasetyo Hadi, mengajukan kesanggupan pembayaran piutang ke PT. Jaya Trade Indonesia ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan dari fakta-fakta tersebut diatas, timbul suatu permasalahan hukum yaitu apakah terdakwa bertanggung jawab terhadap kekurangan pembayaran harga aspal-aspal yang telah dikeluarkan melalui DO – DO kepada PT. Karya Anugrah ataukah saksi Heru Prasetyo Hadi yang telah membayar DO – DO tersebut, dengan mengatasnamakan PT. Karya Anugrah ; ---------------------
Menimbang, bahwa pembayaran aspal milik PT. Sarana Mbay Utama anak perusahaan PT. Jaya Trade Indonesia berdasarkan DO No : 13/ADP/XII/2010 sebanyak 1357 drum dan DO No.14B/ADP/II/2010 sebanyak 245 drum keseluruhannya senilai Rp.1.682.100.000,- telah dibayarkan oleh saksi Heru Prasetyo Hadi sebesar Rp.986.000.000,- melalui Rekening Bank ke Rekening Bank Mandiri milik PT. Jaya Trade Indonesia ; --------------------------------------------------------------
Bahwa dari fakta tersebut diatas dapatlah diambil suatu kesimpulan apabila aspal-aspal yang dikirim ke PT. Karya Anugrah tersebut telah diterima oleh Heru Prasetyo Hadi sehingga tanggung jawab pembayarannya ada pada saksi Heru Prasetyo Hadi bukan ada pada terdakwa yang hanya sekedar menerima order/pesanan aspal ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa tanggung jawab pembayaran tersebut termasuk kekurangan yang belum dibayarkan yaitu sejumlah ± Rp.743.350.000,- ; ------------------------------------
Bahwa dengan belum terbayarnya aspal milik PT. Sarana Mbay Utama sebesar Rp.743.350.000,- oleh saksi Heru Prasetyo Hadi maka perbuatan tersebut adalah perbuatan yang bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hak-hak orang lain terutama PT. Jaya Trade Indonesia dan anak perusahaannya PT. Sarana Mbay Utama ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dapatlah disimpulkan apabila unsur “ dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada --
dalam ……
dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” tidaklah dapat dibuktikan secara sah menurut hukum ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari pasal 374 KUHP dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidaklah dapat dibuktikan, maka secara hukum pula terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut ; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa karena terdakwa dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum maka secara hukum terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan karena selama proses persidangan terdakwa dalam status ditahan ; -------------------------------
Mengingat akan pasal 374 KUHP ; --------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa Ir. NDARU NUR SIGIT P, SE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan dalam jabatan" ;
2. Membebaskan Terdakwa Ir. NDARU NUR SIGIT P, SE oleh karena itu dari dakwaan tersbut ; -----------------------------------------------------------------------------
3. Memulihkan hak-hak Terdakwa Ir. NDARU NUR SIGIT P, SE dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya ; --------------------------------
4. Memerintahkan agar Terdakwa Ir. NDARU NUR SIGIT P, SE segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan ; ----------------------------------------------
5. Menyatakan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------
1 (satu) bendel copy akta pendirian Kantor Cabang Perseroan Terbatas PT. SARANA MBAY UTAMA Nomor 01 tanggal 01 Septenrber 2009 ; 1 (satu) lembar copy Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU45303.AH.01.01 tahun 2009 tentang pengesahan Badan Hukum Perseroan tertanggal 14 September 2009 ; 1 (satu) lembar copy legalisir kwitansi Nomor KSMB 012002 dari PT SARANA MBAY UTAMA tangal 23 Desember 2010 ; 1 (satu) lembar copy legalisir surat yang ditunjukan kepada Divisi Keuangan PT. SARANA MBAY UTAMA untuk dibukakan kwitansi tanggal 31 Desember 2010 ; 1 (satu) lembar copy legalisir Faktur Pajak Kode dan Nomor seri 010.000.10.000000023 tanggal 23 Desenrber 2010 ; 1 (satu) lembar copy legalisir Nomor : 026/Smbu/II/2012 tanggal 07 Pebruari 2012 tentang Konfirmasi Piutang dari PT. SARANA MBAY UTAMA ke PT Karya Anugrah ; 2 (dua) lembar copy legalisir Surat Nomor : 05/KA/II/2012 tanggal 08 Pebruari 2012 tentang jawaban
Konfirmasi …..
Konfirmasi Piutang dari CV KARYA ANUGRAH ke PT. SARANA MBAY UTAMA ; 1 (satu) lembar copy legalisir DO Nomor : 14/ADP/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 ; 1 (satu) lembar copy legalisir REVISI DO Nomor : 14B/ADP/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010 ; 16 (enam belas) lernbar copy legalisir Surat Jalan / Pengantar dari PT. VARUNA TIRTA PRAKARSA ke PT. KARYA ANUGERAH Surabaya ; 1 (satu) lembar copy legalisir Berita Acara Penyerahan Barang Nomor 098/VTP-CSB/BA/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 ; 7 (tujuh) lembar copy legalisir Surat Jalan/Pengantar dari PT. VARUNA TIRTA PRAKARSA (Persero) ke PT. Karya Anugerah Surabaya ; 1 (satu) Iembar copy legalisir Berita Acara Penyerahan Barang Nomor 099/VTP-CSB/BA/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 ; 1 (satu) lembar copy legalisir Surat Keputusan Nomor : 038/SK-MUT/V/2010 tanggal 24 Mei 2010 hal : MUTASI KARYAWAN an. NDARU HUR SIGIT P ; dan 1 (satu) lernbar copy legalisir Struktur Organisasi PT. Jaya Trade Indonesia dan Perusahan Anak tanggal 01 April 2011 ; ----------------------------------------------------------------------
Tetap terlampir dalam berkas Perkara ; ---------------------------------------------------
6. Membebankan biaya perkara kepada Negara ; ------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam sidang Musyawarah Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya pada hari Kamis, tanggal : 4 Juli 2013, oleh kami : Erry Mustianto, SH., MH., selaku Hakim Ketua, H. Bambang Kusmunandar, SH, MH dan H. Sigid Purwoko, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Putusan……
Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal : 8 Juli 2013 oleh Majelis Hakim tersebut diatas dan dibantu oleh Didik Dwi Riyanto, SH.MH., selaku Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Penuntut Umum, Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya. -----------
Hakim Anggota Hakim Ketua
H. Bambang Kusmunandar,SH.MH. Erry Mustianto, SH., MH.
Sigid Purwoko, SH.MH.
Panitera Pengganti
Didik Dwi Riyanto, SH.MH.