1455 K/Pid/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1455 K/Pid/2013
Other Participants (1)
Ir.NDARU NUR SIGIT P,SE
KABUL
P U T U S A N
No. 1455 K/Pid/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara pidana pada tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : Ir.NDARU NUR SIGIT P,SE ;
Tempat lahir : Solo;
Umur / Tanggal lahir : 48 tahun / 30 Maret 1965;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Tanjung Barat RT. 005 RW. 001, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa berada di dalam tahanan :
Penyidik sejak tanggal 15 Desember 2012 sampai dengan tanggal 03 Januari 2013,;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 04 Januari 2013 sampai dengan tanggal 12 Pebruari 2013,
Penuntut Umum sejak tanggal 12 Pebruari 2013 sampai dengan tanggal 03 Maret 2013;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Pebruari 2013 sampai dengan tanggal 21 Maret 2012;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Maret 2013 sampai dengan tanggal 20 Mei 2013;
Yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Surabaya karena didakwa:
Bahwa ia Terdakwa Ir. NDARU NUR SIGIT P, SE, pada 23 Desember 2010 atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember tahun 2010 bertempat di gudang PT Varuna Tirta Prakasya jalan Perak Barat no. 115 Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 2 Mei 1994 Terdakwa mulai bekerja di PT Jaya Trade Indonesia yang bergerak dalam bidang perdagangan umum selanjutnya berdasarkan SK no. 038/SK-MUT/V/2010 tanggal 24 Mei 2010, Terdakwa mendapat kepercayaan untuk memimpin anak perusahaan PT Jaya Trade Indonesia dengan jabatan sebagai Kepala Unit Devisi Aspal Timur PT Sarana Mbay Utama, PT Adi Baroto Nugratama, Aspal Drum Pertamina dan Aspal Bag;
Bahwa pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti pada bulan Desember 2010, Heru Prasetyo Hadi selaku Manager Marketing PT Adi Baroto Nugratama melaporkan kepada Terdakwa tentang Customer PT Adi Baroto Nugratama yaitu PT Catur Karya Unitrans yang memenangkan tender pengadaan Aspal Drum di kabupaten Magetan senilai Rp. 3.600.000.000,- (tiga milyar enam ratus juta rupiah) selanjutnya Terdakwa menyuruh agar Heru Prasetyo Hadi untuk memecah pesanan aspal drum tersebut agar tidak memerlukan jaminan atas pemesanan aspal drum sehingga Heru Prasetyo Hadi menggunakan PT Catur Karya Unitrans, PT Insan Cahaya Abadi dan CV Karya Anugerah untuk melakukan pemesanan aspal drum kemudian untuk pemenuhan pesanan tersebut, Terdakwa menyuruh Heru Prasetyo Hadi agar mengambilkan stok aspal drum PT. Adi Baroto Nugratama untuk pemesanan dari PT Catur Karya Unitrans dan PT Insan Cahaya Abadi sedangkan untuk pesanan dari CV Karya Anugerah akan diambilkan dari stok aspal drum PT Sarana Mbay Utama untuk menghabiskan stok yang ada;
Bahwa untuk memenuhi pesanan aspal drum dari CV Karya Anugerah tersebut, Terdakwa menyuruh Ririn Andayani membuat Delivery Order (DO) atas nama CV Karya Anugrah padahal Terdakwa tidak menerima Purchase Order (PO) dari CV Karya Anugrah selanjutnya Ririn Andayani membuat DO sesuai permintaan Terdakwa yaitu DO nomor 13/ADP/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 sejumlah 1357 (seribu tiga ratus lima puluh tujuh) drum dan DO nomor 14.B/ADP/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010 sejumlah 245 (dua ratus empat puluh lima) drum sebagai revisi dari DO nomor 14/ADP/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 untuk mengeluarkan stok aspal drum PT Sarana Mbay Utama yang disimpan di gudang PT Varuna Tirta Prakasya kemudian PT Varuna Tirta Prakasya mengeluarkan stok aspal drum PT Sarana Mbay Utama sesuai DO yang ada dan atas pengeluaran stok aspal drum tersebut, PT Varuna Tirta Prakasya membuat Berita Acara penyerahan Barang nomor : 098/VTP-CSB/BA/XII/10 tanggal 23 Desember 2010 dan nomor : 099/VTP-CSB/BA/XII/10 tanggal 28 Desember 2010 dengan 20 (dua puluh) surat jalan untuk pengiriman aspal drum ke tempat tujuan ;
Bahwa atas penjualan stok aspal drum PT Sarana Mbay Utama sebanyak 1602 (seribu enam ratus dua) drum senilai 1.729.350.000,- (satu milyar tujuh ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut, PT Jaya Trade Indonesia selaku induk perusahaan telah menerima pembayaran sebesar Rp. 986.000.000,- (sembilan ratus delapan puluh enam juta rupiah) selanjutnya setelah mengetahui adanya kekurangan pembayaran atas penjualan aspal drum dari PT Sarana Mbay Utama dan setelah mengetahui bahwa CV Karya Anugerah tidak pernah memesan aspal drum kepada PT Sarana Mbay Utama maka Padot M Gultom selaku Direktur PT Sarana Mbay Utama menanyakan hal tersebut kepada Terdakwa kemudian Terdakwa mengakui bahwa pengeluaran stok aspal drum PT Sarana Mbay Utama tersebut dilakukan tanpa adanya Purchase Order dari CV Karya Anugerah sehingga akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT Sarana Mbay Utama mengalami kerugian sebesar Rp. 743.350.000,- (tujuh ratus empat puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak tanggal 27 Juni 2013 sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Ir. Ndaru Nur Sigit P, SE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan sebagaimana diatur dan diancam pidana di dalam pasal 374 KUHP;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Ir. Ndaru Nur Sigit P, SE, selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) bendel copy Akta Pendirian Kantor Cabang Perseroan Terbatas PT. SARANA MBAY UTAMA Nomor 01 tanggal 01 September 2009; 1 (satu) lembar copy Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-45303.AH.01.01 Tahun 2009 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan, tanggal 14 September 2009; 1 (satu) lembar copy legalisir kwitansi nomor : KSMB1012002 dari PT. SARANA MBAY UTAMA, tanggal 23 Desember 2010; 1 (satu) lembar copy legalisir surat yang ditujukan kepada DIVISI keuangan PT. Sarana Mbay Utama untuk dibukakan kwitansi tanggal 3 1 Desember 2010; 1 (satu) lembr copy legalisir Faktur Pajak Kode dan Nomor seri : 010.000-10.00000023 tanggal 23 Desember 2010; 1 (satu) lembar copy legalisir Surat Nomor : 026/Smbu/II/2010 tanggal 07 Februari 2012 tentang Konfirmasi Piutang dari PT. SARANA MBAY UTAMA ke PT. Karya Anugerah; 2 (dua) lembar copy legalisir Surat Nomor : 05/KA/II/2012 tanggal 08 Februari 2012 tentang jawaban Konfirmasi Piutang dari CV. KARYA ANUGERAH ke PT. SARANA MBAY UTAMA; 1 (satu) lembar copy legalisir DO nomor : 13/ADP/XII/2010, tanggal 23 Desember 2010; 1 (satu) lembar copy legalisir DO nomor : 14.B/ADP/XII/2010, tanggal 23 Desember 2010; 16 (enam belas) lembar copy legalisir Surat Jalan/Pengantar dari PT.VarunaTirta Prakasya ke PT. KARYA ANUGERAH Surabaya; 1 (satu) lembar copy legalisir Berita Acara Penyerahan Barang nomor : 098/VTP-CSB/BA/XII/10, tanggal 23 Desember 2010; 7 (tujuh) lembar copy legalisir Surat Jalan/Pengantar dari PT.Varuna Tirta Prakarsa (Persero) ke PT. Karya Anugerah Surabaya; 1 (satu) lembar copy legalisir Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 099/VTP-CSB/BA/XII/10, tanggal 23 Desember 2010; 1 (satu) lembar copy legalisir Surat Keputusan No. 038/SK-MUT/V/2010, tanggal 24 Mei 2010, Hal : MUTASI KARYAWAN an. NDARU NUR SIGIT P; dan 1 (satu) lembar copy legalisir Struktur Organisasi PT.Jaya Trade Indonesia dan Perusahaan Anak, tanggal 01 April 2011;
Tetap terlampir dalam Berkas Perkara ;
Menyatakan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ;
Membaca putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 1045/Pid.B/2013/PN.SBY., tanggal 8 Juli 2013 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa Ir. NDARU NUR SIGIT P, SE., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan Dalam Jabatan”;
2. Membebaskan Terdakwa Ir. NDARU NUR SIGIT P, SE oleh karena itu dari dakwaan tersebut ;
3. Memulihkan hak-hak Terdakwa Ir. NDARU NUR SIGIT P, SE dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya;
4. Memerintahkan agar Terdakwa Ir. NDARU NUR SIGIT P,SE segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan;
5. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bendel copy akta pendirian Kantor Cabang Perseroan Terbatas PT SARANA MBAY UTAMA Nomor 01 tanggal 01 Septenrber 2009 ; 1 (satu) lembar copy Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU45303.AH.01.01 tahun 2009 tentang pengesahan Badan Hukum Perseroan tertanggal 14 September 2009 ; 1 (satu) lembar copy legalisir kwitansi Nomor KSMB 012002 dari PT SARANA MBAY UTAMA tanggal 23 Desember 2010 ; 1 (satu) lembar copy legalisir surat yang ditunjukan kepada Divisi Keuangan PT SARANA MBAY UTAMA untuk dibukakan kwitansi tanggal 31 Desember 2010 ; 1 (satu) lembar copy legalisir Faktur Pajak Kode dan Nomor seri 010.000.10.000000023 tanggal 23 Desember 2010 ; 1 (satu) lembar copy legalisir Nomor : 026/Smbu/II/2012 tanggal 07 Pebruari 2012 tentang Konfirmasi Piutang dari PT. SARANA MBAY UTAMA ke PT Karya Anugrah ; 2 (dua) lembar copy legalisir Surat Nomor : 05/KA/II/2012 tanggal 08 Pebruari 2012 tentang jawaban Konfirmasi Piutang dari CV. KARYA ANUGRAH ke PT.SARANA MBAY UTAMA ; 1 (satu) lembar copy legalisir DO Nomor : 14/ADP/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 ; 1 (satu) lembar copy legalisir REVISI DO Nomor : 14B/ADP/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010 ; 16 (enam belas) lembar copy legalisir Surat Jalan / Pengantar dari PT. VARUNA TIRTA PRAKARSA ke PT. KARYA ANUGRAH Surabaya ; 1 (satu) lembar copy legalisir Berita Acara Penyerahan Barang Nomor 098/VTP-CSB/BA/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 ; 7 (tujuh) lembar copy legalisir Surat Jalan/Pengantar dari PT. VARUNA TIRTA PRAKARSA (Persero) ke PT. Karya Anugerah Surabaya ; 1 (satu) Iembar copy legalisir Berita Acara Penyerahan Barang Nomor 099/VTP-CSB/BA/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 ; 1 (satu) lembar copy legalisir Surat Keputusan Nomor : 038/SK-MUT/V/2010 tanggal 24 Mei 2010 hal : MUTASI KARYAWAN an. NDARU NUR SIGIT P ; dan 1 (satu) lembar copy legalisir Struktur Organisasi PT. Jaya Trade Indonesia dan Perusahan Anak tanggal 01 April 2011 ;
Tetap terlampir dalam berkas Perkara ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Mengingat akan akta tentang permohonan kasasi No. 84/Pid.B/Kss/VII/2013., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Surabaya yang menerangkan, bahwa pada tanggal 10 Juli 2013 Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut;
Memperhatikan memori kasasi bertanggal 22 Juli 2013 dari Jaksa/Penuntut Umum sebagai Pemohon Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 22 Juli 2013 ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri tersebut telah diucapkan dihadapan Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak pada tanggal 8 Juli 2013 dan Jaksa/Penuntut Umum mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 10 Juli 2013 serta memori kasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 22 Juli 2013 dengan demikian permohonan kasasi beserta dengan alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut undang-undang;
Menimbang, bahwa Pasal 244 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/Undang – Undang No. 8 Tahun 1981) menentukan terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh Pengadilan lain, selain daripada Mahkamah Agung, Terdakwa atau Penuntut Umum dapat mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung, kecuali terhadap putusan bebas ;
Menimbang, bahwa akan tetapi Mahkamah Agung berpendapat bahwa selaku badan Peradilan Tertinggi yang mempunyai tugas untuk membina dan menjaga agar semua hukum dan Undang-Undang diseluruh Wilayah Negara diterapkan secara tepat dan adil, serta dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 114/PUU – X/2012., tanggal 28 Maret 2013, yang menyatakan frasa ”kecuali terhadap putusan bebas” dalam Pasal 244 Undang – Undang No. 8 Tahun 1981 tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka Mahkamah Agung berwenang memeriksa permohonan kasasi terhadap putusan bebas;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Jaksa/Penuntut Umum pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut telah diucapkan dimuka persidangan pada tanggal 8 Juli 2013 dan atas Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Terdakwa tersebut diatas, telah mengajukan Kasasi kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya di Surabaya pada tanggal 10 Juli 2013 sebagaimana Akta Permohonan Kasasi Nomor : 1045/Pid.B/2013/PN Surabaya, jadi masih dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 245 ayat (1) KUHAP dan Memori Kasasi ini kami serahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 22 Juli 2013 sebagaimana Akte Penerimaan Memori Kasasi Nomor : 1045/Pid.B/2013/PN Surabaya, sehingga masih dalam batas waktu penyerahan Memori Kasasi sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 248 ayat (1) KUHAP. Namun sampai dengan penyerahan Memori Kasasi kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya, Salinan lengkap Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut belum kami terima sehingga apabila kami telah menerima salinan lengkapnya dan apabila diperlukan, kami akan susulkan kemudian;
Bahwa Judex Factie yang mengadili dan memutus perkara Terdakwa Ir. NDARU NUR SIGIT P, SE yang amarnya berbunyi seperti tersebut di atas dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan kekeliruan yaitu tidak menerapkan hukum atau telah menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya;
Bahwa Pendapat Judex Factie yang demikian tersebut, jelas merupakan suatu kekeliruan karena mengabaikan fakta-fakta yang secara nyata terungkap selama proses persidangan sehingga putusan Judex Factie mencederai rasa keadilan masyarakat;
Adapun fakta-fakta persidangan tersebut adalah sebagai berikut :
Adalah fakta bahwa berdasarkan SK no. 038/SK-MUT/V/2010 tgl. 24 Mei 2010, Terdakwa mendapat kepercayaan untuk memimpin anak perusahaan PT Jaya Trade Indonesia dengan Jabatan sebagai Kepala Unit Devisi Aspal Timur PT Sarana Mbay Utama, PT Adi Baroto Nugratama, Aspal Drum Pertamina dan Aspal Bag, disamping itu juga diminta untuk membantu penjualan aspal drum milik anak perusahaan yang lain yaitu PT. SARANA MBAY UTAMA;
Adalah fakta bahwa Terdakwa pernah menjualkan aspal drum milik PT SARANA MBAY UTAMA sebagai anak perusahaan dari PT. JAYA TRADE INDONESIA GROUP sesuai perintah lisan dari Direksi PT. JAYA TRADE INDONESIA GROUP;
Adalah fakta bahwa PT. VARUNA TIRTA PRAKASYA telah mengeluarkan aspal drum sesuai dengan DO yang ada yaitu tanggal 23 Desember DO Nomor 13/ADP/XII/2010 jumlah barangnya 1357 (seribu tiga ratus lima puluh tujuh) drum dan tanggal 28 Desember 2010 DO Nomor : 14.B/ADP/XII/2010 jumlah barangnya 245 (dua ratus empat puluh lima ) drum sedangkan barang berupa aspal drum sesuai kedua DO tersebut diambil sendiri oleh perwakilan PT. Karya Anugrah sesuai Berita Acara Serah Barang yaitu Berita Acara Penyerahan Barang Nomor :098/VTP-CSB/BA/XII/10, tanggal 23 Desember 2010 dan Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 099/VTP-CSB/BA/XII/10, tanggal 28 Desember 2010 dengan 20 (dua puluh) Surat Jalan dengan tujuan PT Karya Anugerah Surabaya;
Adalah fakta bahwa prosedur pembuatan DO sesuai dengan SOP perusahaan adalah diawali dengan menerima PO dari pembeli, selanjutnya menerbitkan Delivery Order sesuai dengan jumlah pesanan dalam PO (Purcase Order) selanjutnya DO diberikan ke bagian gudang untuk mengeluarkan barang atau pesanan yang diminta dan setelah barang diambil / dikirim, pihak gudang membuat Berita Acara Pengeluaran Barang dari gudang;
Adalah fakta bahwa RIRIN ANDAYANI membuat 3 DO, yaitu : DO nomor : 13/ADP/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 sebanyak 1.357 drum; DO nomor : 14/ADP/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 sebanyak 285 drum dan REVISI = DO nomor : 14B/ADP/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010 sebanyak 245 drum dan untuk penomoran, apabila ada perubahan DO hanya diberi tanda saja (A,B,C..dst) untuk memudahkan perusahaan dalam mengingatnya, sedangkan untuk REVISI=DO artinya bahwa ada perubahan Volume atau isi dari DO sebelumnya (lama) sehingga diterbitkan DO baru dengan diberi tanda REVISI;
Adalah fakta bahwa RIRIN ANDAYANI membuat REVISI=DO nomor : 14B/ADP/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010 sebanyak 245 drum di kantor pada tanggal 28 Desember 2010 tersebut, atas perintah Terdakwa dengan alasan ada perubahan pengurangan volume / isi dari barang yang jumlahnya 285 drum dikurangi manjadi 245 drum;
Adalah fakta bahwa yang menandatangani REVISI=DO nomor : 14B/ADP/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010 sebanyak 245 drum adalah RIRIN ANDAYANI dan untuk tandatangan Terdakwa Ir. NDARU NUR SIGIT, RIRIN ANDAYANI yang menandatangani dengan tulisan atas nama (an);
Adalah fakta bahwa Ketiga DO dibuat oleh RIRIN ANDAYANI atas perintah Terdakwa adalah : DO nomor : 13/ADP/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 sebanyak 1.357 drum; DO nomor : 14/ADP/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 sebanyak 285 drum dan REVISI = DO nomor : 14B/ADP/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010 sebanyak 245 drum dengan jumlah seluruh aspal drum yang dipesan sebanyak 1.602 drum dengan harga 1 drum aspal seharga Rp. 1.050.000,- sehingga keseluruhannya seharga Rp. 1.682.100.000,- (satu milyar enam ratus delapan puluh dua juta seratus ribu rupiah) termasuk pajaknya yang harus dibayar;
Adalah fakta bahwa Berita Acara Penyerahan Barang Nomor :098/VTP-CSB/BA/XII/10, tanggal 23 Desember 2010 ditandatangani oleh SUPARNO jabatan Sopir sedangkan Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 099/VTP-CSB/BA/XII/10, tanggal 28 Desember 2010 ditandatangani oleh M. SODIQ jabatan Sopir;
Adalah fakta bahwa CV. KARYA ANUGERAH tidak pernah memesan barang berupa Aspal Drum ke PT. SARANA MBAY UTAMA melalui Terdakwa dan CV. KARYA ANUGERAH tidak pernah memesan Aspal Drum sebanyak 1.602 drum ke PT. SARANA MBAY UTAMA, sesuai dengan DO nomor : 13/ADP/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 sebanyak 1.357 drum dan DO nomor : 14B/ADP/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010 sebanyak 245 drum;
Adalah fakta bahwa CV. KARYA ANUGERAH pernah menerima surat dari PT. SARANA MBAY UTAMA Jakarta perihal Konfirmasi Piutang nomor : 026/SMbU/II2012, tanggal 07 Pebruari 2012 terkait DO nomor : 13/ADP/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 sebanyak 1.357 drum dan DO nomor : 14B/ADP/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010 sebanyak 245 drum;
Adalah fakta bahwa CV. KARYA ANUGERAH tidak pernah mengirim uang melalui transfer ke Rek 6340045805 Bank BCA senilai Rp. 986.000.000,- (sembilan ratus delapan puluh enam juta rupiah) pada tanggal 31 Mei 2011 ke PT. JAYA TRADE INDONESIA untuk pembayaran DO nomor : 13/ADP/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 sebanyak 1.357 drum dan DO nomor : 14B/ADP/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010 sebanyak 245 drum;
Adalah fakta bahwa pada bulan Januari 2011, PT JAYA TRADE menanyakan terhadap pembayaran 2 DO itu namun dijawab oleh Terdakwa masih belum terbayar dari pihak PT KARYA ANUGERAH, namun sesuai dengan Rekening Koran PT JAYA TRADE INDONESIA dengan No Rek. 6340045805, ada uang masuk sebesar Rp. 986.000.000,- (sembilan ratus delapan puluh enam juta rupiah) dengan berita dikirim dari PT KARYA ANUGERAH sehingga kekurangan pembayaran atas kedua DO tersebut adalah sebesar Rp. 743.350.000,-(tujuh ratus empat puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Adalah fakta bahwa HERU PRASETYO HADI membayar ke PT. JAYA TRADE INDONESIA dengan pengirim atas nama PT. Karya Anugerah karena atas permintaan dari Terdakwa sebesar Rp. 986.000.000,- dengan cara mentransfer pembayaran dari rekening Bank Jatim milik PT. CATUR KARYA ke Rekening Bank Mandiri milik PT. JAYA TRADE INDONESIA;
Adalah fakta bahwa nilai kerugian yang dialami PT. SARANA MBAY UTAMA adalah sebesar Rp. 743.350.000,- (tujuh ratus empat puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Sehingga dengan demikian, apabila Judex Factie mempertimbangkan fakta-fakta persidangan tersebut, tentunya akan menjatuhkan putusan yang sebaliknya yaitu menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dan diancam pidana di dalam pasal 374 KUHP;
Bahwa pendapat Judex Factie yang menyatakan unsur dengan sengaja dan melawan hukum tidak terbukti adalah merupakan pendapat yang keliru, karena untuk mengetahui sikap batin Terdakwa dalam perkara ini dapat kita lihat dari fakta-fakta yang terungkap selama proses pemeriksaan yaitu bahwa Terdakwa telah menerima pesanan aspal drum tanpa melalui prosedur (SOP) yang benar yaitu tanpa disertai Purchase Order terlebih dahulu dan Terdakwa juga memerintahklan agar pesanan yang ada dipecah menjadi 3 sehingga tidak diperlukan adanya jaminan dalam pelaksanaan pesanan aspal drum padahal dengan adanya jaminan akan memberikan kepastian tentang pelunasan pembayaran terhadap barang pesanan, disamping itu karena jabatannya tersebut, Terdakwa telah menerima sejumlah uang sebagai imbalan atas pemenuhan barang pesanan;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut dapat dibenarkan karena Judex Facti telah salah menerapkan hukum, dengan alasan – alasan sebagai berikut:
Bahwa keterangan saksi Padot M Gultom saling berhubungan dan bersesuaian dengan saksi Parni Hadi bahwa Terdakwa melakukan Penjualan Fiktif yang dijual aspal drum jumlahnya 1602 yang dijual ke PT. Karya Anugrah Magetan;
Bahwa antara CV Anugrah dengan PT Anugrah tidak sama dan CV Anugrah tidak punya hutang kepada CV Sarana Mbay Utama, karena CV Karya Anugrah tidak pernah berhubungan dengan CV Sarana Mbay Utama;
Bahwa keterangan saksi Heru Prasetyo Hadi saling berhubungan dan bersesuaian dengan keterangan Terdakwa bahwa surat pernyataan di konsep dan dibuat oleh Terdakwa. Disodorkan kepada saksi Heru Prasetyo Hadi untuk di tandatangani saat berada di Tahanan Medaeng dan Heru di pidana karena ada masalah dengan PT. Adi Baroto;
Bahwa Heru Prasetyo Hadi membayar ke rekening Terdakwa sebesar Rp. 986.000.000,- (sembilan ratus delapan puluh enam juta rupiah) dan Terdakwa menerima pesanan aspal drum tanpa melalui SOP yang benar yaitu tanpa disertai Purchase Order terlebih dahulu. Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan kerugian bagi PT. Sarana Mbay Utama sebesar Rp. 743.350.000,- (tujuh ratus empat puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Sehingga perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana melanggar pasal 374 KUHP;
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan pidana Terdakwa telah terbukti, akan tetapi pada Terdakwa tidak didapati adanya alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan dan tidak pula terdapat alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan, sehingga Terdakwa harus dinyatakan bersalah serta dipidana setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sebelum Terdakwa dipidana, patut dipertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut:
Hal – Hal Yang Memberatkan :
Terdakwa telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan pimpinan sehingga merugikan perusahaan yaitu PT . SARANA MBAY UTAMA;
Terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya;
Hal – Hal Yang Meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan di atas Mahkamah Agung berpendapat, bahwa putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 1045/Pid.B/2013/PN.SBY., tanggal 8 Juli 2013 tidak dapat dipertahankan lagi, oleh karena itu harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara tersebut, seperti tertera di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Jaksa/Penuntut Umum dikabulkan dan Terdakwa dinyatakan bersalah serta dipidana, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan Pasal 374 KUHP, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, Undang-Undang No.48 Tahun 2009 dan Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Jaksa / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 1045/Pid.B/2013/PN.SBY., tanggal 8 Juli 2013;
M E N G A D I L I S E N D I R I
Menyatakan Terdakwa Ir. NDARU NUR SIGIT P, SE tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Penggelapan Dalam Jabatan”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bendel copy Akta Pendirian Kantor Cabang Perseroan Terbatas PT. SARANA MBAY UTAMA Nomor 01 tanggal 01 September 2009; 1 (satu) lembar copy Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-45303.AH.01.01 Tahun 2009 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan, tanggal 14 September 2009; 1 (satu) lembar copy legalisir kwitansi nomor : KSMB1012002 dari PT. SARANA MBAY UTAMA, tanggal 23 Desember 2010; 1 (satu) lembar copy legalisir surat yang ditujukan kepada DIVISI keuangan PT. Sarana Mbay Utama untuk dibukakan kwitansi tanggal 3 1 Desember 2010; 1 (satu) lembr copy legalisir Faktur Pajak Kode dan Nomor seri : 010.000-10.00000023 tanggal 23 Desember 2010; 1 (satu) lembar copy legalisir Surat Nomor : 026/Smbu/II/2010 tanggal 07 Februari 2012 tentang Konfirmasi Piutang dari PT. SARANA MBAY UTAMA ke PT. Karya Anugerah; 2 (dua) lembar copy legalisir Surat Nomor : 05/KA/II/2012 tanggal 08 Februari 2012 tentang jawaban Konfirmasi Piutang dari CV. KARYA ANUGERAH ke PT. SARANA MBAY UTAMA; 1 (satu) lembar copy legalisir DO nomor : 13/ADP/XII/2010, tanggal 23 Desember 2010; 1 (satu) lembar copy legalisir DO nomor : 14.B/ADP/XII/2010, tanggal 23 Desember 2010; 16 (enam belas) lembar copy legalisir Surat Jalan/Pengantar dari PT.VarunaTirta Prakasya ke PT. KARYA ANUGERAH Surabaya; 1 (satu) lembar copy legalisir Berita Acara Penyerahan Barang nomor : 098/VTP-CSB/BA/XII/10, tanggal 23 Desember 2010; 7 (tujuh) lembar copy legalisir Surat Jalan/Pengantar dari PT.Varuna Tirta Prakarsa (Persero) ke PT. Karya Anugerah Surabaya; 1 (satu) lembar copy legalisir Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 099/VTP-CSB/BA/XII/10, tanggal 23 Desember 2010; 1 (satu) lembar copy legalisir Surat Keputusan No. 038/SK-MUT/V/2010, tanggal 24 Mei 2010, Hal : MUTASI KARYAWAN an. Ir. NDARU NUR SIGIT P; dan 1 (satu) lembar copy legalisir Struktur Organisasi PT.Jaya Trade Indonesia dan Perusahaan Anak, tanggal 01 April 2011;
Tetap terlampir dalam Berkas Perkara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin , tanggal 24 Februari 2014 oleh Dr. Artidjo Alkostar, SH., LLM., Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Sri Murwahyuni, SH., MH., dan Maruap Dohmatiga Pasaribu, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Ketua Majelis beserta Hakim - Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Rudi Suparmono, SH., MH. Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Pemohon Kasasi / Jaksa / Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim – Hakim Anggota : Ketua Majelis :
ttd./ ttd./
Sri Murwahyuni, SH., MH. Dr. Artidjo Alkostar, SH.,LLM.
ttd./
Maruap Dohmatiga Pasaribu, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti :
ttd./
Rudi Suparmono, SH., MH.
Untuk Salinan,
MAHKAMAH AGUNG R.I.
Panitera
Panitera Muda Pidana,
Dr. H. ZAINUDDIN, S.H.,M.Hum
NIP. 19581005 198403 1 001
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG R.I.
Panitera
Panitera Muda Pidana,
Dr. H. ZAINUDDIN, SH., M.Hum.
NIP. 195810051984031001