32/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pn.Jkt.Pst
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pn.Jkt.Pst
Dr. EKO BUDIWIYONO, MBA
MENGADILI: 1. Menyatakan bahwa Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Primair 2. Membebaskan Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA,dari Dakwaan Primair 3. Menyatakan Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut 4. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam ) bulan dan pidana denda sebesar Rp 500. 000. 000,- (lima ratus juta rupiah ), apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 6. Memerintahkan Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, tetap berada dalam tahanan 7. Menetapkan barang bukti: