31/PID.SUS-TPK/2017/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 31/PID.SUS-TPK/2017/PT.DKI
Other Participants (1)
Dr.EKO BUDIWIYONO,MBA
MENGADILI • Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut umum dan Penasehat Hukum Terdakwa; • Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 32/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST. tanggal 21 Juni 2017, yang dimohonkan banding tersebut dengan MENGADILI sendiri, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : MENGADILI S E N D I R I 1. Menyatakan Terdakwa Dr.EKO BUDIWIYONO,MBA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair tersebut; 2. Membebaskan oleh karenanya Terdakwa Dr EKO BUDIWIYONO MBA dari Dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Dr EKO BUDIWIYONO, MBA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair tersebut; 4. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 5. Memerintahkan masa penahanan .yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menyatakan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.143/ Matagara dengan luas keseluruhan 1.627 M2 berlokasi di Kel.Matagara, Kec.Tigaraksa Tangerang, Banten, tercatat atas nama Dewiyana Supianti; 2. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.144/ Matagara dengan luas keseluruhan 950 M2 berlokasi di Kel.Matagara, Kec.Tigaraksa Tangerang, Banten, tercatat atas nama Dewiyana Supianti; 3. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.145/ Matagara dengan luas keseluruhan 195 M2 berlokasi di Kel.Matagara, Kec.Tigaraksa Tangerang, Banten, tercatat atas nama Dewiyana Supianti; 4. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 14793/2011 Kabupaten Tanggerang propinsi Banten; 5. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.237/ Panumbang dengan luas 4.751 M2berlokasi di Jl.Teluk Lada Bojen, Desa Teluk Lada Kec.Panimbang, Pandeglang, Banten,tercatat atas nama Dewiyana Supianti; 6. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak tanggungan Nomor: 874/2011 Kabupaten Pandeglang propinsi Banten; 7. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.5 luas 50.450 M2 yang terletak di Jl.Lingkungan Desa Panumbang, Kec. Jampang Tengah Kab.Sukabumi, Jawa Barat, tercatat atas nama Dewiyana Supianti; 8. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.6 luas 31.955 M2 yang terletak di Jl.Lingkungan Desa Panumbang, Kec. Jampang Tengah Kab.Sukabumi, Jawa Barat, SHM tercatat atas nama Dewiyana Supianti; 9. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.7 luas 39.500 M2, yang terletak di Jl.Lingkungan Desa Panumbang, Kec. Jampang Tengah Kab.Sukabumi, Jawa Barat, tercatat atas nama Dewiyana Supianti; 10. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 2869/ 2011 Kabupaten Sukabumi Propinsi Jawa Barat; 11. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHGB No.1512 luas 1.301 M2, yang terletak di Jl.Raya Proklamasi Kel.Cimone Kec.Tangerang, Banten, tercatat atas nama Dewiyana Supianti; 12. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 535/2012 Kota Tanggerang Propinsi Banten; 13. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHGB No.1513 luas 6.470 M2, yang terletak di Jl.Raya Proklamasi Kel.Cimone Kec.Tangerang, Banten, tercatat atas nama Dewiyana Supianti; 14. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 529/2012 Kota Tanggerang Propinsi Banten; 15. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.1659 luas 90 M2, yang terletak di Jl.Raya Proklamasi Kel.Cimone Kec.Tangerang, Banten, tercatat atas nama Dewiyana Supianti; 16. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 527/2012 Kota Tanggerang Propinsi Banten; 17. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.1660 luas 80 M2, yang terletak di Jl.Raya Proklamasi Kel.Cimone Kec.Tangerang, Banten, tercatat atas nama Dewiyana Supianti; 18. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 528/2012 Kota Tanggerang Propinsi Banten; 19. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.1753 luas 560 M2, yang terletak di Jl.Raya Proklamasi Kel.Cimone Kec.Tangerang, Banten, tercatat atas nama Dewiyana Supianti; 20. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 530/2012 Kota Tanggerang Propinsi Banten; 21. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.1727 luas 585 M2, yang terletak di Jl.Raya Proklamasi Kel.Cimone Kec.Tangerang, Banten, tercatat atas nama Dewiyana Supianti, Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 532/2012 Kota Tanggerang Propinsi Banten; 22. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.1728 luas 560 M2, yang terletak di Jl.Raya Proklamasi Kel.Cimone Kec.Tangerang, Banten, tercatat atas nama Dewiyana Supianti; 23. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 531/2012 Kota Tanggerang Propinsi Banten; 24. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.884/Cibuntu luas 5.515 M2, yang terletak di Jl.Raya Setu Cibutung Kel.Cibuntu, Cibutung, Bekasi, tercatat atas nama Supendi; 25. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 706/2012 Kabupaten Bekasi Propinsi Jawa Barat; 26. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.885/Cibuntu luas 5.495 M2, yang terletak di Jl.Raya Setu Cibutung Kel.Cibuntu, Cibutung, Bekasi, tercatat atas nama Supendi; 27. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 707/2012 Kabupaten Bekasi Propinsi Jawa Barat; 28. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.886/Cibuntu luas 12.375 M2, yang terletak di Jl.Raya Setu Cibutung Kel.Cibuntu, Cibutung, Bekasi, tercatat atas nama Supendi; 29. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 705/2012 Kabupaten Bekasi Propinsi Jawa Barat; 30. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 11719/2013 Kabupaten Bekasi Propinsi Jawa Barat; 31. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.107/Cibuntu luas 6.550 M2, yang terletak di Jl.Raya Curug, Desa Curog Kulon, Kec.Curug Kabupaten Tangerang, Banten, tercatat atas nama Supendi; 32. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 988/2012 Kabupaten Tanggerang Propinsi Banten; 33. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 2418/2014 Kabupaten Tanggerang Propinsi Banten; 34. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.1006/Menteng Dalam luas 772 M2, yang terletak di Jl.Jaya Mandala No.10 Rt.010 Rw.02 Blok H Kel.Menteng Dalam Kec.TebetJakarta, tercatat atas nama Supendi; 35. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 5258/2014 Kota Jakarta Selatan Propinsi DKI Jakarta; 36. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.142/Matagara dengan luas keseluruhan 1.196 M2 berlokasi di Kel.Matagara, Kec.Tigaraksa Tangerang, Banten, tercatat atas nama Dewiyana Supianti; 37. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.140/Matagara dengan luas keseluruhan 380 M2 berlokasi di Kel.Matagara, Kec.Tigaraksa Tangerang, Banten, tercatat atas nama Dewiyana Supianti; 38. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.127/Matagara dengan luas keseluruhan 1.710 M2 berlokasi di Kel.Matagara, Kec.Tigaraksa Tangerang, Banten, tercatat atas nama Dewiyana Supianti; 39. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.128/Matagara dengan luas keseluruhan 590 M2 berlokasi di Kel.Matagara, Kec.Tigaraksa Tangerang, Banten, tercatat atas nama Dewiyana Supianti; 40. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.129/Matagara dengan luas keseluruhan 794 M2 berlokasi di Kel.Matagara, Kec.Tigaraksa Tangerang, Banten, tercatat atas nama Dewiyana Supianti; 41. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.134/Matagara dengan luas keseluruhan 447 M2 berlokasi di Kel.Matagara, Kec.Tigaraksa Tangerang, Banten, tercatat atas nama Dewiyana Supianti; 42. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.136/Matagara dengan luas keseluruhan 287 M2 berlokasi di Kel.Matagara, Kec.Tigaraksa Tangerang, Banten, tercatat atas nama Dewiyana Supianti; 43. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.137/Matagara dengan luas keseluruhan 141 M2 berlokasi di Kel.Matagara, Kec.Tigaraksa Tangerang, Banten, tercatat atas nama Dewiyana Supianti; 44. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.138/Matagara dengan luas keseluruhan 950 M2 berlokasi di Kel.Matagara, Kec.Tigaraksa Tangerang, Banten, tercatat atas nama Dewiyana Supianti; 45. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.04215/Kelapa Dua dengan luas 634 M2 berlokasi di Perumahan Islamic Village Jl.Alzaitun Raya/Alzaitun 3 Blok B-2 No.6 Kel.Kelapa Dua, Kec.Curug Tangerang, Banten, tercatat atas nama Dewiyana Supianti; 46. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 14168/2011 Kabupaten Tanggerang Propinsi Banten; 47. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 2451/2014 Kabupaten Tanggerang Propinsi Banten; 48. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.04182/Kelapa Dua dengan luas 360 M2 berlokasi di Perumahan Islamic Village Jl.Qadr Raya No.32-34 Kel.Kelapa Dua Kec.Curug Kabupaten Tangerang, Banten,tercatat atas nama Dewiyana Supianti; 49. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.04183/Kelapa Dua dengan luas 360 M2 berlokasi di Perumahan Islamic Village Jl.Qadr Raya No.32-34 Kel.Kelapa Dua Kec.Curug Kabupaten Tangerang, Banten,tercatat atas nama Dewiyana Supianti; 50. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 14167/ 2011 Kabupaten Tanggerang Propinsi Banten; 51. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 2452/ 2014 Kabupaten Tanggerang Propinsi Banten; 52. 1 (satu) lembar copy sesuai dengan aslinya surat Nomor: 008/S.Perm./ LH-DKI/II/2011 tanggal 16 Februari 2011 perihal Permohonan Peningkatan Fasilitas Kredit; 53. 1 (satu) bundel copy sesuai dengan aslinya Memorandum Analisa Kredit No.059/GKM-Korp/III/2011 tanggal 18 Maret 2011; 54. 1 (satu) bundel copy sesuai dengan aslinya Risalah Keputusan Komite Kredit Kategori A an. PT. Likotama Harum, Memorandum Analisa Kredit : No.059/GKM-Korp/III/2011 tanggal 18 Maret 2011; 55. 1 (satu) bundel copy sesuai dengan aslinya Nota Dinas No.351/GRK-Kep/IV/2011 tanggal 11 April 2011 perihal : Uji Kepatuhan Atas Perpanjangan Jangka Waktu dan Tambahan Kredit Modal Kerja dan Pemberian Plafon Bank Garansi atas nama PT. Likotama Harum (PT. LH) untuk MAK No. 059/GKM-Korp/III/2011 tanggal 18 Maret 2011; 56. 1 (satu) bundel copy sesuai dengan aslinya Memorandum Analisa Kredit No.136A/GKM-UKNS/VIII/2011 tanggal 10 Agustus 2011; 57. 1 (satu) bundel copy sesuai dengan aslinya Risalah Keputusan Komite Kredit Kategori A an. PT. Likotama Harum, Memorandum Analisa Kredit: No.136A/GKM-UKNS/VIII/2011 tanggal 10 Agustus 2011; 58. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Perjanjian Kerjasama Antara PT.Lince Romauli Raya Dan PT. Likotama Harum No. 99 tanggal 22 Agustus 2011, Notaris Catur Virgo, SH; 59. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Kuasa Direktur PT.Lince Romauli Raya No. 102 tanggal 23 Agustus 2011, Notaris & PPAT Catur Virgo, SH; 60. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Kuasa Direktur CV. Yuafa Mandiri No. 103 tanggal 23 Agustus 2011, Notaris Catur Virgo, SH; 58A. Addendum VIII Perjanjian Kredit Modal Kerja No.Akte : 37 tanggal 13 Oktober 2011 yang ditanda-tangani oleh DULLES TAMPUBOLON dan SAMSUL BAHRI dihadapan Poerbaningsih Adi Warsito-Notaris di Jakarta; 61. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Non Cash Loan (L/C Impor (Sight)/ SKBDN (Salinan) No. 22 tanggal 11 Nopember 2011, Notaris Aliya S. Azhar, SH., MH., M.Kn; 62. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Pengalihan Hak Atas Piutang Sebagai Jaminan (Salinan) No. 23 tanggal 11 Nopember 2011, Notaris Aliya S. Azhar, SH., MH., M.Kn; 63. 1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Permohonan Penyaluran Tagihan No. LDA-RSU/JO/001/XI/2011 tanggal 16 Nopember 2011; 64. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Berita Acara Kunjungan Setempat Dan Konfirmasi tanggal 17 November 2011; 65. 1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Surat Kuasa Pemindah bukuan tanggal 21 Nopember 2011; 66. 1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Permohonan Pencairan Kredit No. 016/LH/DKI/XII/2011 tanggal 7 Desember 2011; 67. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No. 017/SPK/LH-MHJ/XII/2011 tanggal 7 Desember 2011; 68. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Memorandum Analisa Kredit No.263/GKM-KNS/XII/2011 tanggal 07 Desember 2011; 69. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Risalah Keputusan Komite Kredit Kategori A tanggal 08 Desember 2011 atas MAK No.263/GKM-KNS/XII/2011 tanggal 07 Desember 2011; 70. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Pencairan Fasilitas Kredit an. PT. Likotama Harum No. 267/GKM-KNS/XII/2011 tanggal 12 Desember 2011; 68A. Addendum IX Perjanjian Kredit Modal Kerja No.Akte : 22 tanggal 12 Desember 2011 yang ditanda-tangani oleh DULLES TAMPUBOLON dan SAMSUL BAHRI dihadapan Indah Fatmawati, SH-Notaris Pengganti Poerbaningsih Adi Warsito 71. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Penarikan Kredit an. PT. Likotama Harum No. 2911/GMRK/XII/2011 tanggal 12 Desember 2011; 72. 1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Permohonan Pencairan Kredit (Rp.40.000.000.000,-) No. 002/LH/DKI/I/2012 tanggal 02 Januari 2012; 73. 1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (Rp 40.800.000.000) No. 001/SPK/LH-MHJ/I/2011 tanggal 2 Januari 2012; 74. 1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Permohonan Pencairan Kredit (Rp.30.000.000.000,-) No. 002/LH/DKI/I/2012 tanggal 02 Januari 2012; 75. 1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No. 001/SPK/LH-MHJ/I/2012 tanggal 2 Januari 2012; 76. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (Rp.31.350.000.000,-) No. 001/SPK/LH-MHJ/I/2011 tanggal 2 Januari 2012; 77. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit No. 001/MRPK/GMRK/I/2012 tanggal 06 Januari 2012; 78. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Pencairan Fasilitas Kredit an. PT. Likotama Harum No. 010/GKM/I/2012 tanggal 06 Januari 2012; 79. 1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Penarikan Kredit an. PT. Likotama Harum No. 39/GMRK/I/2012 tanggal 06 Januari 2012; 80. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Penarikan Kredit an. PT. Likotama Harum No. 46/GMRK/I/2012 tanggal 06 Januari 2012; 81. 1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Surat Pernyataan Progress No. 006/LH/DKI/I/2011 tanggal 09 Januari 2012; 82. 1 (satu) lembar asli Surat Nomor 028/LH/DKI/IV/2012 tanggal 18 April 2012 perihal Surat Permohonan Penambahan Plafond; 83. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Memorandum Analisa Kredit No.183/GKM-Korp/V/2012 tanggal 10 Mei 2012; 84. 1 (satu) bundel copy sesuai dengan aslinya Risalah Keputusan Komite Kredit Kategori A 1, daftar hadir rapat, daftar hadir komite untuk Memorandum Analisa Kredit No.183/GKM-Korp/V/2012 tanggal 10 Mei 2012 diusulkan menjadi 250 M; 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Risalah Keputusan Komite Kredit Kategori A1 atas MAK No.183/GKM-Korp/V/2012 tanggal 10 Mei 2012 85. 1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Surat Kuasa Pemindah-bukuan tanggal 18 Mei 2012; 86. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Permohonan Pencairan Kredit No.047/LH/DKI/VI/2012 tanggal 20 Mei 2012; 87. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Perjanjian Joint Operation Untuk Pembangunan Jembatan Selat Rengit Desa Mekong Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kab. Kepulauan Meranti-Provinsi Riau tanggal 28 Mei 2012; 88. 1 (satu) bundel copy sesuai dengan aslinya Nota Dinas No.02/31/Div.Kep/V/ 2012 tanggal 31 Mei 2012 untuk MAK No.183/GKM-Korp/V/2012 tanggal 10 Mei 2012; 89. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Addendum Perjanjian Kerjasama Operasi No. 81 tanggal 31 Mei 2012, Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah, Khairina, SH; 90. 1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Permohonan Penyaluran Tagihan No. 001/ASPP-DKI/VI/2012 tanggal 18 Juni 2012; 91. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Pernyataan (Salinan) No. 78 tanggal 19 Juni 2012, Notaris Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH; 92. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Addendum X (Sepuluh) Perjanjian Kredit Modal Kerja (Salinan) No. 79 tanggal 19 Juni 2012, Notaris Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH; 93. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Pengakuan Hutang (Salinan) No. 80 tanggal 19 Juni 2012, Notaris Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH; 94. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Addendum II Perjanjian Bank Garansi (Salinan) No. 81 tanggal 19 Juni 2012, Notaris Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH; 95. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Cessie Piutang Sebagai Jaminan (Salinan) No. 82 tanggal 19 Juni 2012, Notaris Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH; 96. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No.007/SPK/LH-MHJ/VI/2012 tanggal 20 Juni 2012; 97. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Berita Acara Kunjungan Setempat Dan Konfirmasi tanggal 22 Juni 2012; 98. 1 (satu) bundel asli Berita Acara Kunjungan Setempat dan Konfirmasi tanggal 26 Juni 2012 ditandatangani Hendri Kartika Andri dan I Ketut Satra selaku Kepala Divisi Korporasi (Pembangunan Bandara Sisi Udara Tanah Grogot); 99. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit No. 277/MRPK/GMRK/VI/2012 tanggal 27 Juni 2012; 100. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Pencairan Fasilitas Kredit an. PT. Likotama Harum No. /GKM-KNS/VI/2012 tanggal 27 Juni 2012; 101. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Pencairan Fasilitas Kredit an. PT. Likotama Harum No. 251/GKK-KNS/VI/2012 tanggal 27 Juni 2012; 102. 1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Penarikan Kredit a/n PT. Likotama Harum No. 2218/GMRK/VI/2012 tanggal 28 Juni 2012; 103. 1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Penarikan Kredit a/n PT. Likotama Harum No. 2219/GMRK/VI/2012 tanggal 28 Juni 2012; 104. 1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Penarikan Kredit a/n PT. Likotama Harum No. 2224/GMRK/VI/2012 tanggal 28 Juni 2012; 105. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit No. 282/MRPK/GMRK/VI/2012 tanggal 28 Juni 2012; 106. 1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Penarikan Kredit an. PT. Likotama Harum No. 2225/GMRK/VI/2012 tanggal 28 Juni 2012; 107. 1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Surat Kuasa Pemindah bukuan tanggal 08 Oktober 2012; 108. 1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Permohonan Penyaluran Tagihan No. 001/GWN-DKI/X/2012 tanggal 18 Oktober 2012; 109. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Perjanjian Kerjasama Antara PT. Relis Sapindo Utama Dengan PT. Likotama Harum No. 212 tanggal 18 Oktober 2012, Notaris & PPAT Herry Sosiawan, SH; 110. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Kuasa Direksi No. 213 tanggal 18 Oktober 2012, Notaris & PPAT Herry Sosiawan, SH; 111. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Berita Acara Kunjungan Setempat Dan Konfirmasi tanggal 19 Oktober 2012; 112. 1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Permohonan Pencairan Kredit No. 082/LH/DKI/X/2012 tanggal 22 Oktober 2012; 113. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No. 013/SPK/LH-MHJ/X/2012 tanggal 22 Oktober 2012; 114. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Pencairan Fasilitas Kredit an. PT. Likotama Harum No. 430/GKK-DK/X/2012 tanggal 22 Oktober 2012; 115. 1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Penarikan Kredit a/n PT. Likotama Harum No. 3974/GMRK/X/2012 tanggal 23 Oktober 2012; 116. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit No. 702/MRPK/GMRK/X/2012 tanggal 23 Oktober 2012; 117. 1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Penarikan Kredit a/n PT. Likotama Harum No. 4033/GMRK/X/2012 tanggal 25 Oktober 2012; 118. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit No. 722/MRPK/GMRK/X/2012 tanggal 25 Oktober 2012; 119. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum No. 436/GKK-DK/X/2012 tanggal 25 Oktober 2012 dari Devisi Korporasi Non Sindikasi kepada Pemimpim Grup Komersial dan Korporasi prihal Pencairan Fasilitas Krefit An. PT. Likotama Harum; 120. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit No. 738/MRPK/GMRK/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012; 121. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Pencairan Fasilitas Kredit an. PT. Likotama Harum No. 446/GKK-DK/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012; 122. 1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Penarikan Kredit a/n PT. Likotama Harum No. 4100/GMRK/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012; 123. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum No. 453/GKK-DK/XI/2012 tanggal 05 Nopember 2012 dari Devisi Korporasi Non Sindikasi kepada Pemimpim Grup Komersial dan Korporasi prihal Pencairan Fasilitas Krefit An. PT. Likotama Harum; 124. 1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Penarikan Kredit a/n PT. Likotama Harum No. 4198/GMRK/XI/2012 tanggal 6 Nopember 2012; 125. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit No. 768/MRPK/GMRK/XI/2012 tanggal 6 November 2012; 126. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Addendum Perjanjian Kerjasama Operasi No. 107 tanggal 10 Desember 2012, Notaris & PPAT Herry Sosiawan, SH; 127. 1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Permohonan Pencairan Kredit No. 012/LH/DKI/II/2013 tanggal 20 Februari 2013; 128. 1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No. 002/SPK/LH-MHJ/II/2013 tanggal 20 Februari 2013; 129. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Berita Acara Kunjungan Setempat Dan Konfirmasi tanggal 15 Maret 2013; 130. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit No. 173/MRPK/GMRK/III/2013 tanggal 25 Maret 2013; 131. 1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Penarikan Kredit an. PT. Likotama Harum No. 989/MMO/GMRK/III/2013 tanggal 28 Maret 2013; 132. 1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Surat Kuasa Pemindah bukuan tanggal 18 April 2013; 133. 1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Permohonan Penyaluran Tagihan No.01/MHJ-DKI/IV/2013 tanggal 18 April 2013; 134. 1 (satu) lembar copy sesuai dengan aslinya surat Nomor : 016/LH/DKI/IV/2013 tanggal 18 April 2013 perihal Permohonan Perpanjangan dan Penambahan Fasilitas Kredit; 135. 1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Permohonan Penyaluran Tagihan No. 01/MHJ-DKI/IV/2013 tanggal 18 April 2013; 136. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Berita Acara Konfirmasi tanggal 26 April 2013; 137. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No.003/SPK/LH-MHJ/IV/2013 tanggal 26 April 2013; 138. 1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Permohonan Pencairan Kredit No. 018/LH/DKI/IV/2013 tanggal 29 April 2013; 139. 1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Daftar Rencana Anggaran Pembiayaan Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Kebumen Pemerintah Kabupaten Kebumen Dinas Pekerjaan Umum; 140. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Penarikan Kredit a/n PT. Likotama Harum No. 1345/GMRK/IV/2013 tanggal 30 April 2013; 141. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit No. 244/MRPK/GMRK/IV/2013 tanggal 30 April 2013; 142. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Memorandum Analisa Kredit No.247/GKK-DK/V/2013 tanggal 10 Mei 2013; 143. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Risalah Keputusan Komite Kredit Kategori A1 tanggal 29 Mei 2013 atas MAK No.247/GKK-DK/V/2013 tanggal 10 Mei 2013; 144. 1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Surat Nomor: 020/LH/DKI/ V/2013 tanggal 21 Mei 2013 perihal permohonan Pencairan Kredit kepada Pimpinan Grup Komersial PT. Bank DKI Gedung MNC Tower Jln. Kebon Sirih Kav. 17 -19 Jakarta Pusat dari PT. LIkotama Harum; 145. 1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Penarikan Kredit an. PT. Likotama Harum No. 1704/MMO/GMRK/V/2013 tanggal 27 Mei 2013; 146. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Kartu Monitoring Debitur tanggal 27 Mei 2013; 147. 1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Penarikan Kredit an. PT. Likotama Harum No. 1719/MMO/GMRK/V/2013 tanggal 28 Mei 2013; 148. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Pencairan Fasilitas Kredit an. PT. Likotama Harum No. 310/GKK-DK/V/2013 tanggal 27 Mei 2013; 149. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya sesuai dengan aslinya Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit No. 311/MRPK/ GMRK/V/2013 tanggal 28 Mei 2013; 150. 1 (satu) bundel copy sesuai dengan aslinya Nota Dinas No.09/29/Div-Kep/V/2013 tanggal 29 Mei 2013 untuk MAK No.247/GKK-DK/V/2013 tanggal 10 Mei 2013; 151. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Analisa Kredit No.389/GKK-DK/VI/2013 tanggal 04 Juni 2013; 152. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Risalah Keputusan Komite Kredit Kategori B tanggal 28 Juni 2013 atas MAK No. 389/GKK-DK/VI/2013, tangal 4 Juni 2013; 153. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Pernyataan (Salinan) No. 20 tanggal 08 Juli 2013, Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH; 154. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Addendum XI (Sebelas) Perjanjian Kredit Modal Kerja (Salinan) No. 21 tanggal 08 Juli 2013, Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH; 155. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Addendum XI (Sebelas) Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor 21 Notaris IR. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH tanggal 08 Juli 2013; 156. 1 (satu Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Pengakuan Hutang (Salinan) No. 22 tanggal 08 Juli 2013, Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH; 157. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Addendum III (Tiga) Perjanjian Bank Garansi No. 23 tanggal 08 Juli 2013, Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH; 158. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Cessie Piutang Sebagai Jaminan (Salinan) No. 24 tanggal 08 Juli 2013, Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH; 159. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Jaminan Fidusia (Salinan) No. 25 tanggal 08 Juli 2013, Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH; 160. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Jaminan Fidusia Nomor 25 Notaris IR. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH tanggal 08 Juli 2013; 161. 1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Polis Asuransi Kredit Modal Kerja No. 403.865.200.13.05009 tanggal 12 Juli 2013; 162. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Berita Acara Kunjungan Setempat Dan Konfirmasi tanggal 8 Oktober 2013; 163. 1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Permohonan Pencairan Kredit No. 029/SP/LH-DKI/X/2013 tanggal 10 Oktober 2013; 164. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Pencairan Fasilitas Kredit an. PT. Likotama Harum No. 634/GKK-DK/X/2013 tanggal 10 Oktober 2013; 165. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Penarikan Kredit a/n PT. Likotama Harum No. 3574/GMRK/X/2013 tanggal 11 Oktober 2013; 166. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit No. 713/MRPK/GMRK/X/2013 tanggal 11 Oktober 2013; 167. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Berita Acara Rapat Perseroan Terbatas PT. Wijaya Karya Nusantara No. 171 tanggal 23 Oktober 2013, Notaris & PPAT Herry Sosiawan, SH; 168. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Jual Beli Saham No. 172 tanggal 23 Oktober 2013, Notaris & PPAT Herry Sosiawan, SH; 169. 1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Permohonan Pencairan Kredit No. 035/SP/LH-DKI/XI/2013 tanggal 26 November 2013; 170. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Pencairan Fasilitas Kredit an. PT. Likotama Harum No. 763/GKK-DK/XI/2013 tanggal 26 November 2013; 171. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Penarikan Kredit a/n PT. Likotama Harum No. 4266/GMRK/XI/2013 tanggal 27 November 2013; 172. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit No. 887/GMRK/XI/2013 tanggal 27 November 2013; 173. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Berita Acara Konfirmasi tanggal 17 Januari 2014; 174. 1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Permohonan Pencairan Kredit No.04/LH-DKI/I/2014 tanggal 17 Januari 2014; 175. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Pencairan Fasilitas Kredit an. PT. Likotama Harum No. 061/GKK-DK/I/2014 tanggal 20 Januari 2014; 176. 1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Penarikan Kredit an. PT. Likotama Harum No. 159/MMO/GMRK/I/2014 tanggal 21 Januari 2014; 177. 1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Penarikan Kredit an. PT. Likotama Harum No. 200/MMO/GMRK/I/2014 tanggal 24 Januari 2014; 178. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit No. 56/MRPK/GMRK/I/2014 tanggal 27 Januari 2014; 179. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Pencairan Fasilitas Kredit an. PT. Likotama Harum No. 088/GKK-DK/I/2014 tanggal 27 Januari 2014; 180. 1 (satu) lembar asli Surat Nomor: 007/LH-DKI/II/2014 tanggal 13 Pebruari 2014 perihal Permohonan Persyaratan Pencairan Fasilitas Kredit; 181. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Memorandum Analisa Kredit No.164/GKK-DK/II/2014 tanggal 25 Pebruari 2014; 182. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Risalah Keputusan Komite Kredit Kategori A1 tanggal 05 Maret 2014 atas MAK No.164/GKK-DK/II/2014 tanggal 25 Pebruari 2014; 183. 3 (tiga) lembar copy sesuai dengan aslinya Nota Dinas No. : 09/28/GKH-Kep/II/2014 tanggal 28 Pebruari 2014 perihal : Uji Kepatuhan Terhadap Rencana Perubahan Syarat Penarikan Fasilitas Kredit atas nama PT. Likotama Harum (PT.LH); 184. 1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Permohonan Pencairan Kredit No. 012/LH/DKI/III/2014 tanggal 11 Maret 2014. (Rp.92.930.748.000,-); 185. 1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Permohonan Pencairan Kredit No. 012/LH/DKI/III/2014 tanggal 11 Maret 2014. (Rp.102.223.798.000,-); 186. 1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Daftar Rencana Anggaran Untuk Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak Selat Panjang Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Kepulauan Meranti, tanggal 11 Maret 2014; 187. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum No. 250/GKK-DK/III/2014 tanggal 28 Maret 2014 dari Divisi Korporasi kepada pemimpin Grup Komersial dan Korporasi perihal Pencairan Fasilitas Kredit An. PT. Likotama Harum; 188. 1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Penarikan Kredit KMK SPK an. PT. Likotama Harum No. 863/MMO/GRK/III/2014 tanggal 28 Maret 2014; 189. 1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Penarikan Kredit a/n PT. Likotama Harum No. 862/GRK/III/2014 tanggal 28 Maret 2014; 190. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit No. 176/MRPK/GRK/III/2014 tanggal 28 Maret 2014; 191. 1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Permohonan Pencairan Kredit No. 013/LH/DKI/IV/2014 tanggal 7 April 2014; 192. 1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Permohonan Pencairan Kredit No. 013/LH/DKI/IV/2014 tanggal 07 April 2014; 193. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum No. /GKK-DK/IV/2014 tanggal 08 April 2014 dari Divisi Korporasi II kepada Pemimpin Grup KOmersial dan Korporasi perihal pencairan fasilitas kredit An. Likotama Harum; 194. 1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Penarikan Kredit KMK SPK an. PT. Likotama Harum No. 989/MMO/GRK/IV/2014 tanggal 11 April 2014; 195. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit No. 196/MRPK/GRK/IV/2014 tanggal 11 April 2014; 196. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit No. 196/MRPK/GRK/IV/2014 tanggal 11 April 2014; 197. 1 (satu) lembar asli surat nomor 018/LH-DKI/IV/2014 tanggal 17 April 2014 perihal Permohonan Perpanjangan Fasilitas Kredit Modal Kerja; 198. 1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Permohonan Pencairan Kredit No. 015/LH/DKI/IV/2014 tanggal 21 April 2014; 199. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Berita Acara Kunjungan Setempat Dan Konfirmasi tanggal 24 April 2014; 200. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Pencairan Fasilitas Kredit an. PT. Likotama Harum No. 334/GKK-DK/IV/2014; 201. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Pencairan Kredit a/n PT. Likotama Harum No. 1254/MMO/GRK/V/2014 tanggal 7 Mei 2014; 202. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit No. 242/MRPK/GRK/V/2014 tanggal 9 Mei 2014; 203. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Penarikan Kredit an. PT. Likotama Harum No. 1292/MMO/GRK/V/2014 tanggal 9 Mei 2014; 204. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Memorandum Analisa Kredit No.442/GKK-DK/V/2014 tanggal 22 Mei 2014; 205. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Risalah Keputusan Komite Kredit Kategori A1 tanggal 25 Juni 2014 atas MAK No.442/GKK-DK/V/2014 tanggal 22 Mei 2014; 206. 1 (satu) bundel copy sesuai dengan aslinya Memorandum Analisa Kredit No.696/GKK-DK/VIII/2014 tanggal 26 Agustus 2014; 207. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Risalah Keputusan Komite Kredit Kategori A1 tanggal 28 Agustus 2014 atas MAK No.696/GKK-DK/VIII/2014 tanggal 26 Agustus 2014; 208. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Reaktivasi PT. Likotama Harum No. 100/ASK/IX/2014 tanggal 17 September 2014; 209. 1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Klaim Asuransi PT. Likotama Harum No. /GKK/IX/2014; 210. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Berita Acara Kunjungan Setempat Dan Konfirmasi tanggal 26 September 2014; 211. 1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Perpanjangan Jangka Waktu Asuransi Kredit a/n. Bank DKI QQ PT. Likotama Harum No. 1507/403-1/X/2014 tanggal 20 Oktober 2014; 212. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Evaluasi CKPN Individual an. PT. Likotama Harum No. 3938/GRK/XII/2014 tanggal 30 Desember 2014; 213. 1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Pembentukan CKPN Individual an. PT. Likotama Harum No. 2167/GKK/XII/2014 tanggal 31 Desember 2014; 214. 2 (dua) lembar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Direksi PT. Bank DKI Nomor : 289 Tahun 2010 tanggal 24 Agustus 2010 Tentang Penugasan Sdr. Hendri Kartika Andri NRIK.13970105 Sebagai Analis Departemen Korporasi 1 Grup Komersial PT. Bank DKI; 215. 1 (satu) bundel copy sesuai dengan aslinya Keputusan Pemimpin Grup Sumber Daya Manusia PT. Bank DKI Nomor : 54 Tahun 2011 tanggal 9 Februari 2011 Tentang Penugasan Karyawan PT. Bank DKI; 216. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Direksi PT. Bank DKI No. 175 Tahun 2011 Tentang Pengangkatan Sebagai Karyawan Tetap Dan Penugasan Sdr. Gusti Indra Rahmadiansyah Sebagai Pemimpin Divisi Resiko Kredit Grup Manajemen Resiko Kredit PT. Bank DKI; 217. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Direksi PT. Bank DKI No. 304 A Tahun 2010 Tentang Pengangkatan Sebagai Karyawan Tetap Dan Penugasan Sdr. Ridwan Faisal NRIK. 21310910 Sebagai Pemimpin Departemen Korporasi I Grup Komersial PT. Bank DKI; 218. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Direksi PT. Bank DKI No. 13 Tahun 2011 Tentang Pengangkatan Sebagai Karyawan Tetap Dan Penugasan Sdr. Dulles Tampubolon Sebagai Pemimpin Grup Komersial Dan Korporasi PT. Bank DKI; 219. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Direksi PT. Bank DKI No. 176 Tahun 2011 Tentang Pengangkatan Sebagai Karyawan Tetap Dan Penugasan Sdr. Karen Ezana Sebagai Pemimpin Divisi Korporasi Non Sindikasi Grup Komersial Dan Korporasi PT. Bank DKI; 220. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Pemimpin Grup Sumber Daya Manusia PT. Bank DKI No. 92 Tahun 2012 Tentang Penugasan Sdr. Boyke Adrian NRIK. 14200205 Sebagai Account Officer Unit Usaha Menengah II Grup Komersial Dan Korporasi PT. Bank DKI; 221. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Direksi PT. Bank DKI No.16 Tahun 2011 Tentang Penugasan Karyawan PT. Bank DKI; 222. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Direksi PT. Bank DKI No. 12 Tahun 2011 Tentang Penugasan Sdr. Budi Pudjijono NRIK. 04061080 Sebagai Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit PT. Bank DKI; 223. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Direksi PT. Bank DKI No. 51 Tahun 2012 Tentang Penugasan Sdr. I Ketut Satre NRIK. 06201188 Sebagai Pemimpin Divisi Korporasi Non Sindikasi Grup Komersial Dan Korporasi PT. Bank DKI; 224. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Direksi PT. Bank DKI No. 235 Tahun 2012 Tentang Penugasan Sdr. Riana Vitasari NRIK. 10780892 Sebagai Pejabat (PJ.) Pemimpin Divisi Administrasi Kredit Grup Manajemen Risiko Kredit PT. Bank DKI; 225. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Direksi PT. Bank DKI No. 156 Tahun 2012 Tentang Penugasan Sdr. Mersianita NRIK. 09391290 Sebagai Auditor Senior Pada Divisi Audit I Grup Audit Intern PT. Bank DKI; 226. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Direksi PT. Bank DKI No. 199 Tahun 2012 Tentang Penugasan Sdr. Danan Linggar Sasongko NRIK. 09750291 Sebagai Pejabat (PJ.) Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit PT. Bank DKI; 227. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Pemimpin Grup Sumber Daya Manusia PT. Bank DKI No. 93 Tahun 2012 Tentang Penugasan Sdr. Setiorini NRIK. 11750297 Sebagai Risk Officer Unit Risiko Kredit I Grup Manajemen Risiko Kredit PT. Bank DKI; 228. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Pemimpin Grup Sumber Daya Manusia PT. Bank DKI No. 497 Tahun 2012 Tentang Penugasan Karyawan PT. Bank DKI; 229. 2 (dua) lembar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Direksi PT. Bank DKI Nomor: 115 Tahun 2013 tanggal 7 Mei 2013 Tentang Penugasan Hendri Kartika Andri NRIK.13970105 Sebagai Account Manager Unit Korporasi Non Sindikasi Grup Komersial Dan Korporasi PT. Bank DKI; 230. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Direksi PT. Bank DKI No. 381 Tahun 2013 Tentang Penugasan Sdr. Yeni Sugiharto NRIK. 11350796 Sebagai Pemangku Jabatan (PJ.) Pemimpin Grup Kepatuhan Dan Hukum PT. Bank DKI; 231. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Direksi PT. Bank DKI No. 160 Tahun 2014 Tentang Penugasan Sdr. Endah Laksmitri NRIK. 11481096 Sebagai Pemimpin Divisi Kredit Korporasi I Grup Komersial Dan Korporasi PT. Bank DKI; 232. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Direksi PT. Bank DKI No. 71 Tahun 2014 Tentang Penugasan Sdr. Rina Kisnindiyani NRIK.10920593 Sebagai Pemangku Jabatan (PJ) Pemimpin Divisi Kepatuhan Grup Kepatuhan Dan Hukum PT. Bank DKI; 233. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bank DKI No.36 tanggal 15 Juli 2010 dibuat oleh Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta; 234. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bank DKI No.84 tanggal 27 Desember 2010 dibuat oleh Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta; 235. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bank DKI Tahun 2012 (salinan) No.23 tanggal 16 April 2012 dibuat oleh Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta; 236. 1 (satu) lembar asli surat PT. Bank DKI No : 1030/GKK/VIII/2014 tanggal 26 Agustus 2014 Perihal : Perpanjangan Jangka Waktu Polis Asuransi Kredit an. PT Likotama Harum (“Likotama”); 237. 1 (satu) lembar copy sesuai dengan aslinya surat PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Divisi Asuransi Keuangan No. Srt.97/ASK/VIII/2014 tanggal 29 Agustus 2014 Perihal : Perpanjangan Jangka Waktu Polis Asuransi Kredit an. PT. Likotama Harum (“Likotama”); 238. 2 (dua) lembar copy sesuai dengan aslinya surat PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Divisi Asuransi Keuangan No. Srt.100/ASK/IX/2014 tanggal 17 September 2014 Perihal : Reaktivasi PT Likotama Harum; 239. 1 (satu) lembar asli surat PT. Bank DKI No : 1259/GKK/IX/2014 tanggal 30 September 2014 Perihal: Pemenuhan Data Perpanjangan Polis Asuransi PT Likotama Harum, dengan lampiran : a. 1 (satu) lembar copy sesuai dengan aslinya notulen rapat Bank DKI tanggal 25 September 2014. b. 1 (satu) lembar copy sesuai dengan aslinya Laporan Auditor Independen Dan Laporan Keuangan PT. Likotama Harum No.040/XSX/GA/SC/LHX/DR/02.14 tanggal 28 Februari 2014 c. 1 (satu) bundel copy sesuai dengan aslinya Memorandum Analisa Kredit No.696/GKK-DK/VIII/2014 tanggal 26 Agustus 2014. d. 2 (dua) bundel copy sesuai dengan aslinya BI Checking tanggal laporan 30 September 2014 dan tanggal laporan 24 Oktober 2010 240. 1 (satu) lembar copy sesuai dengan aslinya surat PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Kantor Cabang Bogor No.Srt.1507/403-1/X/2014 tanggal 20 Oktober 2014 Perihal : Perpanjangan Jangka Waktu Asuransi Kredit A/N. Bank DKI QQ PT. Likotama Harum; 241. 1 (satu) lembar asli surat PT. Bank DKI No : 1462/GKK/X/2014 tanggal 24 Oktober 2014 Perihal : Klaim Asuransi Kredit an. PT Likotama Harum (“Likotama”); 242. 1 (satu) lembar asli surat PT. Bank DKI No: 1585/GKK/XI/2014 tanggal 19 November 2014 Perihal : Reminder Pengajuan Klaim Asuransi Kredit an. PT Likotama Harum (LH); 243. 1 (satu) bundel copy sesuai dengan aslinya surat PT. Asuransi Jasa Indonesia Kantor Cabang Bogor No.SD.1770/403-1/XII/2014 tanggal 1 Desember 2014 Perihal: Klaim Asuransi Kredit a/n PT Likotama Harum; 244. 1 (satu) lembar asli surat PT. Bank DKI No : 014/GKK/I/2015 tanggal 8 Januari 2015 Perihal : Reminder Atas Surat Klaim Asuransi Kredit a.n PT Likotama Harum; 245. 1 (satu) lembar copy sesuai dengan aslinya surat PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Divisi Asuransi Keuangan No.006/121-1/I/2015 tanggal 20 Januari 2015 Perihal : Reminder Atas Surat Klaim Asuransi Kredit A/n PT. Likotama Harum; 246. 1 (satu) lembar asli surat PT. Bank DKI No : 715/GKK/V/2015 tanggal 20 Mei 2015 Perihal : Reminder II Atas Surat Klaim Asuransi Kredit an. PT Likotama Harum; 247. 2 (dua) lembar copy sesuai dengan aslinya surat PT. Asuransi Jasa Indonesia Kantor Cabang Bogor No.1045/403-1/V/2015 tanggal 28 Mei 2015 Perihal: Klaim Asuransi Kredit a/n PT. Likotama Harum; 248. 1 (satu) bundel copy sesuai dengan aslinya rekening koran Bank DKI No. 30377000581 atas nama PT. Likotama Harum periode Januari 2011 s/d Desember 2015; 249. 1 (satu) bundel fotocopy sesuai dengan aslinya : Perjanjian Kerja No. 11/PS/DIR/II/2011 tanggal 28 Pebruari 2011 antara PT. Bank DKI dengan Gusti Indra Ramadiansyah; 250. Fotocopy Surat No. 19/DIR/GSM/III/2011 tanggal 1 Maret 2011 kepada Gusti Indra Ramadiansyah perihal penunjukan tugas; 251. Fotocopy Keputusan Direksi Bank DKI No. 175 Tahun 2011 tentang Pengangkatan sebagai karyawan tetap dan penugasan Sdr. Gusti Indra Ramadiansyah sebagai Pemimpin Divisi Risiko Kredit Grup Manajemen Resiko Kredit Bank DKI; 252. Fotocopy Keputusan Direksi Bank DKI No. 258 Tahun 2013 tanggal 28 Desember 2011 tentang Penugasan karyawan pada Grup Manajemen Resiko Kredit PT. Bank DKI; 253. Fotocopy Keputusan Direksi Bank DKI No. 370 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang Penugasan karyawan Grup Manajemen Resiko Kredit PT. Bank DKI; 254. Fotocopy sesuai dengan aslinya: Keputusan Direksi PT. Bank DKI No. 185 Tahun 2015 tentang penugasan Sdr. Gusti Indra Ramadiansyah NRK. 21940911 sebagai officer Unit Human Capital Supporting Grup Sumber Daya Manusia PT. Bank DKI; 255. AsliSurat keterangan No. 02/12/GKP/DKP/I/2016 tanggal 12 Januari 2016; 256. AsliSurat pernyataan dari I Ketut Indrayana PEmimpin Divisi Administrasi Kredit Bank DKI tanggal 8 Januai 2016; 257. AsliSurat pernyataan dari Sri Widyastuti Pemimpin Grup Komersial dan Koorporasi PT. Bank DKI tanggal 8 Januai 2016; 258. Fotocopy sesuai dengan aslinya: Surat gugatan tanggal 9 Juni 2015 oleh PT. Likotama Harum kepada PT. Bank DKI dan PT. Balai Lelang Star; 259. Fotocopy sesuai dengan aslinya: Surat dari Bank DKI No. 1655/GPA/VI/2015 tanggal 10 Juni 2015 kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V perihal permohonan pembatalan lelang eksekusi Pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan dan Permohonan Pengantar SKPT; 260. Fotocopy sesuai dengan aslinya : Surat dari Direktur Kepatuhan kepada Direktur Utama No. 28/DIR/XII/2014 tanggal 10 Desember 2014 perihal laporan adanya indikasi pelanggaran aspek kepatuhan dan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan kredit atas nama PT. Likotama Harum; 261. Fotocopy sesuai dengan aslinya : Perjanjian kerjasama antara PT. Asuransi Jasa Indonesia dengan PT. Bank DKI tentang Penjamin Kredit Modal Kerja Konstruksi/ Pengadaan Barang dan Jasa No. 06A/AJI/II/2012 tanggal 16 Pebruari 2012 5/PKS/DIR/II/2012 262. Fotocopy Perjanjian kerja Nomor : 11/PKSDIR/II/2011 263. Fotocopy Keputusan Direksi Nomor : 175 Tahun 2011 264. Fotocopy Keputusan Direksi Nomor : 258 Tahun 2011 265. Fotocopy Keputusan Direksi Nomor : 370 Tahun 2013 266. Fotocopy Keputusan Direksi Nomor : 185 Tahun 2015 267. Fotocopy Surat keterangan Nomor : 0212GKP/DKP/1/2016 268. Fotocopy Surat Pernyataan atas nama I Ketut Indrayana 269. Fotocopy Surat Pernyataan atas nama Sri Widiastuti 270. Fotocopy Permohonan Pembatalan Lelang Eksekusi pasal UU Hak Tanggungan dan Permohonan Pengantar SKPT 271. Fotocopy Laporan Adanya Indikasi Pelanggaran Aspek Kepatuhan dan Prinsip Kehati-hatian Dalam Pengelolaan Kredit atas nama PT. Likotama Harum 272. Fotocopy Perjanjian Kerjasama antara PT. Jasindo dengan Bank DKI 273. Fotocopy aplikasi pembuaan rekening atas nama Gusti Indra Rahmadiansyah 274. Fotocopy print out rekening nomor 1210004238659 atas nama Gusti Indra Rahmadiansyah 275. Fotocopy aplikasi pembuaan rekening atas nama H. Supendi 276. Fotocopy print out rekening nomor 1180008088877 atas nama H. Supendi Dikembalikan kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; 10. Barang bukti yang diajukan oleh Terdakwa berupa L-1 s/d L 156 terlampir dalam berkas perkara; L-1 : Perjanjian Kredit tertanggal 05 Oktober 2006 Nomor: 22 antara PT. Likotama Harum dengan PT. Bank DKI, dibuat dihadapan Ivonne Barnetha Sinyal, SH, Notaris di Jakarta, L-2 : Addendum I (Satu) Perjanjian Kredit tertanggal 06 Juni 2007 Nomor: 01 PT. Likotama Harum dengan PT. Bank DKI dibuat dihadapan Benny Efran, S.H., Notaris di Tangerang L-3 : Adendum II (Dua) Perjanjian Kredit tertanggal 26 Agustus 2008 Nomor 12 PT. Likotama Harum dengan PT. Bank DKI dibuat dihadapan Benny Efran, S.H., Notaris di Tangerang L- 4 : Addendum III (Tiga) Perjanjian Kredit tertanggal 20 Oktober 2008 Nomor: 10 PT. Likotama Harum dengan PT. Bank DKI dibuat dihadapan Benny Efran, S.H., Notaris di Tangerang L-5 : Addendum IV (Empat) Perjanjian Kredit tertanggal 09 Oktober 2009 Nomor: 74/KMK/GKM-JKB/X/09; PT. Likotama Harum dengan PT. Bank DKI L -6 : Addendum V (Lima) Perjanjian Kredit tertanggal 30 Juli 2010 Nomor: 45/KMK/GKM-JKB/VII/2010; PT. Likotama Harum dengan PT. Bank DKI L -7 : Addendum (Khusus) Atas Addendum V (lima) Perjanjian Kredit dan Perjanjian Kredit tertanggal 28 Desember 2010 Nomor: 94/KMK/GKM- WJB/XII/2010; PT. Likotama Harum dengan PT. Bank DKI L -8 : Addendum VI (Enam) Perjanjian Kredit Nomor: 04 tertanggal 15 Agustus 2011 PT. Likotama Harum dengan PT. Bank DKI, dibuat dihadapan Benny Efran, S.H., Notaris di Jakarta L -9 : Addendum VII (Tujuh) Perjanjian Kredit tertanggal 15 Agustus 2011 Nomor: 06 antara PT. Likotama Harum dengan PT. Bank DKI, dibuat dihadapan Benny Efran, S.H., Notaris di Jakarta L -10 : Addendum VIII (Delapan) Perjanjian Kredit Modal Kerja tertanggal 13 Oktober 2011 Nomor: 37 antara PT. Likotama Harum dengan PT. Bank DKI, dibuat dihadapan Poerbaningsih Adi Warsito, S.H. Notaris di Jakarta L -11 : Akta Addendum IX (Sembilan) Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor: 22 tanggal 12 Desember 2011 PT. Likotama Harum dengan PT. Bank DKI yang dibuat dihadapan Indah Fatmawati, S.H., Notaris di Jakarta L -12 : Akta Addendum X (Sepuluh) Perjanjian Kredit Modal Kerja tertanggal 19 Juni 2012 Nomor: 79 PT. Likotama Harum dengan PT. Bank DKI yang dibuat dihadapan Nyonya Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta L -13 : Akta Addendum XI (Sebelas) Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor: 21 Tanggal 08 Juli 2013 PT. Likotama Harum dengan PT. Bank DKI yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta L -14 : Akta Addendum XII (Dua Belas) Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor: 35 Tanggal 25 Maret 2014 PT. Likotama Harum dengan PT. Bank DKI yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta L -15 : Akta Pengakuan Hutang No. 23, tertanggal 5 Oktober 2006 yang diterbitkan oleh Notaris di Jakarta Ny. Ivonne Barnetha Sinyal, S.H L-16 : Surat Pembuktian Kualifikasi Nomor 005/Pokja-II/ULP/XI/2011 tanggal 9 November 2011 dari Pemerintah Kabupaten Paser Unit Layanan Pengadaan yang menjelaskan sehubungan dengan pengumuman tanggal 10 Oktober 2011 terhadap penyedia jasa yang akan diusulkan sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan akan dilakukan pembuktian verifikasi terhadap semua data informasi yang belum ada di isian formulir, penyedia jasa yang akan diundang antara lain CV. Cahaya Lima Panajam, CV. Nur Azizah, CV. Wiftza Jaya, KSO Lampiri- Relis dan PT. Duta Graha Indah Tbk, surat ditandatangani oleh H. Akhmad Zulfan, ST, L - 17 : Surat dari Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kabupaten Paser Nomor 07/ULP/POKJA-II/XI/2011 tanggal 11 Nopember 2011 dengan perihal Usulan Penetapan Pemenang Lelang yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Tanah Grogot dengan penyedia jasa yang diusulkan adalah PT Lampiri Relis KSO ; L - 18 : Surat Penetapan Pemenang lelang Nomor. 027/02/DISHUBKOMINKOF/BBSU/XI/2011 tanggal 14 November 2011 dengan jenis pekerjaan Pengadaan Konstruksi Bangunan Sisi Udara (multi years 5 tahun) yang menjelaskan menetapkan pemenang lelang umum adalah PT. Lampiri - Relis KSO, surat ditandatangani oleh Drs. H. Heriansyah, M.Si. Dinas Perhubungan Kabupaten Paser, L -19 : Surat dari Lampiri Relis Nomor LDA-RSU/JO/001/XI/2011 tanggal16 November 2011 dengan perihal permohonan penyaluran tagihan yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Paser Dinas Perhubungan menjelaskan jumlah tagihan sebesar Rp. 389.910.554.000,- (tiga ratus delapan puluh sembilan milyar sembulan ratus sepuluh juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah) dapat disalurkan ke rekening Lampiri - Relis di Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Barat surat ditandatangani oleh Dulles Tampubolon Grup Komersial Korporasi PT. Bank DKI, Ir. Trisno Ario Sutanto Jo Lampiri - Relis atas persetujuan Drs. Heriansyah Idris, M.Si. Dinas Perhubungan Kabupaten Paser L -20 : Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Nomor: 40/HK/PJ/2011 Tanggal 19 Desember 2011 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak, yang ditandatangani oleh Drs. Irwan, MSi bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Kep. Meranti sebagai PIHAK PERTAMA dan Hafizoh, Sag, M. Tofikurrahman, M.Si, M. Juffri M.Si, bertindak untuk dan atas nama DPRD Kab. Kep. Meranti sebagai PIHAK KEDUA L -21 : Surat Keterangan Nomor 462/ACXII01/XII/2011 dari Notaris Ny.Poerbaningsih Adi Warsito, SH yang menjelaskan bahwa PT. Likotama Harum berkedudukan di Tangerang selaku debitur PT. Bank DKI yang berkedudukan di Jakarta yang pelaksanaannya melalui PT. Bank DKI Kantor Pusat telah ditandatangani Akta Pernyataan No. 78, Akta Addendum X Nomor 79, Akta Pengakuan Hutang No. 80, Akta Addendum Perjanjian II Bank Garansi No. 81, Akta Cessie Piutang Tanggal 19 Juni 2012 No. 82, surat ditandatangani oleh Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH Notaris di Jakarta L -22 : Surat dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Nomor 550/DISHUBKOMINFO /SPPJB/IX/2012/158 tanggal 25 September 2012 dengan perihal Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa untuk paket pekerjaan pembangunan pelabuhan kawasan dorak selat panjang yang menjelaskan menunjuk PT. Glinding Mas Wahana Nusa untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak Selat Panjang, surat ditandatangani oleh H. Fatur Rahman selaku Pembina Tk I; L -23 : Surat Kuasa Pemindahbukuan dari PT. Glinding Mas Wahana Nusa tanggal 8 Oktober 2012 yang memberi kuasa saudara Samsul Bahri selaku Kuasa Direktur PT. Glinding Mas Wahana Nusa memberi kuasa kepada Dulles Tampubolon selaku pemimpin Grup Komersial Korporasi PT. Bank DKI untuk Pemindahbukuan secara otomatis atas hasil tagihan yang masuk atas proyek Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Meranti sebesar Rp. 92.930.874.000,- (Sembilan puluh dua milyar sembilan ratus tiga puluh juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu rupiah) dari rekening PT. Glinding Mas Wahana Nusa ke rekening PT. Likotama Harum, surat di tandatangani oleh Samsul Bahri dan Dules Tampubolon, L -24 : Surat dari Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Kepulauan Meranti, Nomor:600/PU-BM/SPPBJ/1.03.01.PK.PU.TJ.001/X/2012/001 tanggal 11 Oktober 2012 Perihal: Penunjukan Penyedia Barang/Jasa untuk Paket Pekerjaan Pembangunan Jembatan Selat Rengit, Surat ditujukan kepada PT.Nindya-PT.Relis- PT.Mangkubuana JO dan Surat ditandatangani oleh Dupli Juliandri, ST sebagai Kuasa Pengguna Anggaran DPU Kab. Kep. Meranti L -25 : Surat dari PT. Glinding Mas Wahana Nusa Nomor 001/GWN-DKI/X/2012 tanggal 18 Oktober 2012 dengan perihal Permohonan Penyaluran Tagihan yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan Kabupaten Meranti sebesar Rp. 92.930.748.000,- (sembilan puluh dua milyar sembilan ratus tiga puluh juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah) yang menjelaskan sehubungan dengan pekerjaan pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak Selat Panjang dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Meranti, mohon kiranya dapat dibayarkan melalui rekening PT. Glinding Mas Wahana Nusa di Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Barat, surat ditandatangani oleh Dulles Tampubolon Grup Komersial Korporasi PT. Bank DKI dan Ir. John Chaidir Direktur Utama PT. Glinding Mas Wahana Nusa L -26 : Surat Berita Acara kunjungan setempat dan konfirmasi tanggal 19 Oktober 2012 yang menjelaskan telah menerima informasi terhadap pekerjaan - pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Glinding Mas Wahana Nusa terhadap pekerjaan Pelabuhan Kawasan Dorak dengan nilai Proyek Rp. 92.930.784.000, L -27 : Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan dengan Nomor: 001/SPK/LH-MHJ/I/2013 tertanggal 3 Desember 2012 yang dikeluarkan oleh PT. Likotama Harum, ditandatangani oleh Samsul Bahri (selaku Direktur PT. Likotama Harum/Pihak Pertama) dan Agus Sarmidi (selaku Direktur PT. Mangkubuana Hutama Jaya/Pihak Kedua), L -28 : Surat dari PT. Nindya-PT.Relis-PT.Mangkubuana JO, Nomor: 004/NRM-DKI/XII/2012 Tanggal 3 Desember 2012 Perihal Permohonan Penyaluran Tagihan dengan nilai Rp. 447.661.387.000,- atas Pekerjaan Pembangunan Jembatan Selat Rengit yang dikerjakan oleh PT. Nindya Karya, Relis Sapindo Utama dan PT. Mangkubuana Hutama, Surat ditujukan kepada Kepala Dinas PPKAD Kabupaten Kep. Meranti, untuk dapat melakukan pembayaran melalui rekening PT. Nindya Karya di bank DKI Cabang Walikota Jakarta Barat Surat ditandatangani oleh Dulles Tampubolon sebagai Pimpinan GKK PT. Bank DKI L -29 : Surat Permohonan Pencairan Kredit Nomor 007/LH/DKI/I/2013 tanggal 21 Januari 2013 dari PT. Likotama Harum yang ditujukan kepada Pimpinan Grup Komersial PT. Bnk DKI yang menjelaskan untuk dapat dicairkan dana Fasilitas SPK Senilai Rp. 50.000.000.000,- adapun dana tersebut digunakan untuk Pembangunan Jembatan Selat Rengit L - 30 : Memorandum No. 070/GKK-DK/I/2013 tertanggal 21 Januari 2013 Perihal Pencairan Fasilitas Kredit a/n. PT. Likotama Harum yang dikeluarkan oleh Divisi Korporasi Non Sindikasi dan ditandatangani oleh Oki Parbinoto, S (selaku pemimpin) yang ditujukan kepada Pemimpin Grup Komersial dan Korporasi serta mendapatkan persetujuan dari Dulles Tampubolon (selaku pemimpin Grup Komersial dan Korporasi), L - 31 : Memorandum No. 071/GKK-DK/I/2013 tertanggal 21 Januari 2013 Perihal Penarikan Fasilitas Kredit a/n. PT. Likotama Flarum yang dikeluarkan oleh Divisi Korporasi Non Sindikasi dan ditandatangani oleh Oki Parbinoto, S (selaku pemimpin) yang ditujukan kepada Pemimpin Grup Komersial dan Korporasi serta mendapatkan persetujuan dari Dulles Tampubolon (selaku pemimpin Grup Komersial dan Korporasi) L -32 : Kartu Monitoring Proyek tertanggal 21 Januari 2013 yang dipersiapkan oleh Hendri Kartika Andri (selaku AM Korporasi Non Sindikasi), atas nama debitur PT. Likotama Harum, nama proyek pekerjaan pembangunan jembatan Selat Rengit dan lokasi pekerjaan Kabupaten Kepulauan Meranti Selat Panjang Riau L -33 : Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit No.033/MRPK/GMRK/I/2013 tanggal 22 Januari 2013, diusulkan oleh Riana Vitasari (Pemimpin Divisi Administrasi Kredit) dan disetujui oleh Danan Linggar Sasongko (Pemimpin Group Manajemen Risiko Kredit) L -34 : Surat dari Bank DKI dengan Nomor: 208/GMRK/I/2013, perihal Penarikan kredit a/n PT. Likotama Harum tertanggal 23 Januari 2013 yang menjelaskan diberitahukan bahwa debitur atas nama PT. Likotama Harum di perkenankan untuk menarik dana kredit sebesar Rp. 50.000.000.000, (lima puluh milyar rupiah) dengan tujuan penggunaan membiayai proyek pembangunan jembatan selat rengit, surat ditandatangani oleh Danan Linggar Sasongko (selaku pemimpin) yang ditujukan kepada Pemimpin PT. Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Barat L -35 : Memorandum No. 147/GKK-DK/III/2013 tertanggal 18 Maret 2013 Perihal Pencairan Fasilitas Kredit a.n PT. Likotama Harum yang dikeluarkan oleh Divisi Korporasi Non Sindikasi menjelaskan bahwa sesuai dengan suratnya PT. Likotama Harum mengajukan fasilitas kredit sebesar Rp. 30.000.000.000, (tiga puluh milyar rupiah) yang digunakan untuk pengadaan Konstruksi Bangunan Sisi Udara (multi years 5 tahun) surat ditandatangani I Ketut Satra (selaku Pemimpin) yang ditujukan kepada Pemimpin Grup Komersial dan Korporasi, disetujui oleh Dulles Tampubolon (selaku Pemimpin Grup Komersial dan Korporasi) L -36 : Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit No. 173/MRPK/GMRK/III/2013 tanggal 25 Maret 2013, yang menjelaskan dengan kesimpulan memastikan bahwa pencairan ke 4 hanya digunakan untuk membiayai Proyek Pengadaan Konstruksi bangunan sisi Udara (multi Years 5 tahun) memastikan bahwa tagihan proyek tersebut dipindahkan ke rekening Lampiri Relis KSO di Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Barat dan melakukan monitoring terhadap pembayaran kredit baik pokok maupun bunga. diusulkan oleh Riana Vitasari (Pemimpin Divisi Administrasi Kredit) dan disetujui oleh Danan Linggar Sasongko (Pemimpin Group Manajemen Risiko Kredit) L -37 : Memorandum No. 989/MMO/GMRK/III/2013 yang dikeluarkan oleh Grup Manajemen Risiko Kredit-Divisi Administasi Kredit tanggal 28 Maret 2013, yang menjelaskan disampaikan tanggapan terhadap penarikan kredit dan telah disampaikan perintah pemindahbukuan kepada cabang Walikota Jakarta Barat dan dalam rangka pengamanan Grup Komersial Korporasi dapat melakukan memastikan pencairan kredit hanya digunakan untuk membiayai proyek pengadaan kontruksi bangunan sisi udara (multi years 5 tahun) dan memastikan bahwa tagihan proyek tersebut dipindahbukukan ke rekening escrow Lampiri - Relis KSO di PT. Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Barat. Surat ditujukan kepada Grup Komersial & Korporasi-Divisi Korporasi Non Sindikasi dan ditandatangani oleh Riana Vitasari; L -38 : Surat Penarikan Kredit a.n. PT. Likotama Harum dengan Nomor: 988/GMRK/III/2013 tanggal 28 Maret 2013, yang menjelaskan diberitahukan bahwa Debitur atas nama PT. Likotama Harum di perkenannkan untuk menarik dana Kredit sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) di pindahkan dari rekening SPK Likotama Harum ke rekening Giro PT. Mangkubuana Hutama Jaya dengan tujuan penggunaan pekerjaan pengadaan konstruksi pembangunan bandara sisi udara (multi Years 5 tahun ) yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Danan Linggar Sasongko (selaku Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit, ditujukan kepada Pemimpin PT. Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Barat; L-39 : Surat Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor 050/013/POKJA-RSU pada tanggal 28 Maret 2013 dari Dinas Pekerjaan Umum Pembangunan RSUD Kebumen yang menjelaskan menyelenggarakan evaluasi terhadap dokumen penawaran paket pembangunan RSUD Kebumen, L -40 : Surat dari Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Kebumen Nomor 050/704.1 tanggal 11 April 2013 dengan perihal Penunjukan penyedia pelaksanaan pekerjaan RSUD Kebumen surat ditujukan kepada PT. Relis Sapindo Hutama yang menjelaskan diberitahukan Teknis Pembangunan RSUD Kebumen dengan nilai Penawaran Rp. 104.736.111.000,- (seratus empat milyar tujuh ratus tiga puluh enam juta seratus sebelas ribu rupiah) dinyatakan diterima dan disetujui, surat ditandatangani oleh Slamet Mustokah, ST.MT Kepala Bidang Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kebumen; L -41 : Surat Nomor 01/MHJ-DKI/IV/2013 dari PT. Relis Sapindo Utama tanggal 18 April 2013 dengan perihal permohonan penyaluran tagihan yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen PPK Pemerintah kabupaten Kebumen Dinas Pekerjaan Umum yang menjelaskan atas pembayaran pelaksanaan pekerjaan pembangunan RSUD Kebumen dengan nilai Proyek RP. 104.736.111.000,- disalurkan langsung melalui rekening PT. Relis Sapindo Utama Slamet Mustolkah, ST.MT selaku Kepala Bidang Dinas Pekerjaan Umum Kebumen L -42 : Surat Kuasa Pemindahbukuan dari PT. Relis Sapindo tanggal 18 April 2013 yang memberi kuasa Samsul Bakhri kepada Penerima Kuasa Dulles Tampubolon untuk memindahbukuan secara otomatis atas hasil tagihan yang masuk atas proyek Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Kebumen dengan nilai sebesar Rp. 104.736.111.000,- surat ditandatangani oleh saudara Samsul Bakhri dan Dulles tampubolon atas persetujuan dan tanda tangan Slamet Mustolkah, ST.MT selaku Kepala Bidang Dinas Pekerjaan Umum Kebumen; L -43 : Surat Perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan konstruksi pembangunan RSUD Kebumen Nomor 050/740/2013 dan nomor penyedia 025/RSU/PK-KBM/IV/2013 tanggal 25 April 2013 dengan total nilai kontrak sebesar Rp.104.736.111.000,- (seratu empat milyar tujuh ratus tiga puluh enam juta seratus sebelas ribu rupiah) untuk pekerjaan Konstruksi Pembangunan RSUD Kebumen, surat ditandatanagani oleh H. Slamet Mustolkah, ST.MT selaku Kepala Bidang Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum Kabupaten Kebumen, H. Rusli Patra selaku Direktur Utama PT. Relis Sapindo Utama dan Dwiyono Waluyo, ST.MT. selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kebumen; L -44 : Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Nomor 003/SPK/LH-MHJ/IV/2013 tanggal 26 April 2013 dikeluarkan oleh PT. Likotama Harum yang menjelaskan Samsul Bahri selaku Direktur PT. Likotama Harum selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama dan Agus Sarmidi selaku Direktur PT. Mangkubuana Hutama Jaya selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua yang menjelaskan Pihak Pertama menunjuk Pihak Kedua untuk mensupply seluruh kebutuhan material yang diperlukan untuk proyek pembangunan RSUD Kebumen dan Kedua Pihak Menyatakan setuju dan sepakat untuk mengadakan surat perjanjian pemborongan pekerjaan tahap 4 dengan nilai Rp. 35.015.790.000,- (tiga puluh lima milyar lima belas juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah), surat ditandatangani oleh Samsul Bahri dan Agus Sarmidi; L -45 : surat Nomor 018/LH/DKI/IV/2013 tanggal 29 April 2013 surat dari PT. Likotama Harum dengan perihal Permohonan Pencairan Kredit yang ditujukan kepada Pimpinan Grup Komersial PT. Bank DKI yang menjelaskan mohon untuk dapat dicairkan dana fasilitas kredit SPK sebesar RP. 35.000.000.000.- (tiga puluh lima milyar rupiah) yang ditandatangani oleh Samsul Bahri L -46 : Kartu Monitoring Proyek tertanggal 30 April 2013 yang dipersiapkan oleh Hendri Kartika Andri (selaku AM Korporasi Non Sindikasi), atas nama debitur PT. Likotama Harum, nama Bowheer Dinas Pekerjaan Umum Kebumen dan nama perusahaan pelaksana proyek PT. Relis Sapindo Utama dengan jenis pekerjaan pembangunan RSUD Kebumen L -47 : Memorandum Nomor 1343/GMRK/IV/2013 tanggal 30 April 2013 dari grup Management resiko kredit atas nama PT. Likotama Harum yang menjelaskan tentang perintah pemindahbukuan terhadap penarikan fasilitas kredit atas nama PT. Likotama Harum sebesar Rp.15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) dan dalam rangka pengamanan diperintahkan agar Grup Komersil Korporasi untuk dapat memastikan bahwa pencairan hanya digunakan untuk pembangunan RSUD Kebumen dan tagihan proyek tersebut dibayarkan ke rekening PT. Relis Sapindo di PT. Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Barat, Surat ditandatangani oleh Danan Linggar Sasongko Grup Manajemen Risiko Kredit PT. Bank DKI L -48 : Surat dari PT. Bank DKI nomor 1344/GMRK/IV/2013 tanggal 30 April 2013 yang ditujukan kepada Pemimpin Cabang PT. Bank DKI Jakarta Barat dengan perihal Penarikan Kredit atas nama PT. Likotama Harum yang menjelaskan debitur PT. Likotama Harum diperkenankan untuk menarik dana kredit dengan nilai Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) untuk membiayai proyek RSUD Kebumen pembayaran dipindahkan dari rekening SPK PT. Likotama Harum ke rekening Giro PT. Mangkubuana Hutama Jaya, surat ditandatangani oleh Danan Linggar Sasongko Grup Manajemen Risiko Kredit PT. Bank DKI L -49 : Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit Nomor 244/MRPK/GMRK/IV/2013 tanggal 30 April 2013 yang didalamnya menjelaskan Syarat-Syarat Penarikan Kredit dan dengan kesimpulan memastikan bahwa pencairan kredit hanya dapat digunakan untuk membiayai pembangunan RSUD Kebumen, memastikan bahwa tagihan proyek tersebut dibayarkan ke rekening giro PT. Relis Sapindo Utama dan melakukan monitoring terhadap pembayaran kredit baik pokok maupun bunga sampai dengan fasilitas kredit, surat ditandatangani oleh Antony Wirawan selaku Analis, Sari Masdiana selaku Manajer Unit Administrasi Kredit dan Danan Linggar Sasongko Grup Manajemen Risiko Kredit L -50 : Memorandum Nomor 232/GKK-DK/IV/2013 tanggal 30 April 2013 dari Divisi Korporasi Non Sindikasi dengan perihal Pencairan Fasilitas Kredit atas nama PT. Likotama Harum yang menjelaskan bahwa PT. Likotama Harum Mengajukan Penarikan Fasilitas Kredit sebesar Rp. 15.000.000.000.- (lima belas milyar rupiah) yang dipergunakan untuk pekerjaan Proyek Pembangunan RSUD Kebumen dengan nilai proyek Rp. 104.736.111.000,- surat diusulkan dan ditandatangani I Ketut Satra serta disetujui oleh Dules Tampubolon L -51 : Memorandum Nomor 233/GKK-DK/IV/2013 tanggal 30 April 2013 dari Divisi Korporasi Non Sindikasi dengan perihal Penarikan Fasilitas Kredit KMK SPK Atas nama PT. Likotama Harum yang menjelaskan bahwa disampaikan Penarikan Fasilitas Kredit sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar) untuk kelanjutan proyek pekerjaan pembangunan RSUD Kebumen, mohon dilakukan Review atas pemenuhan persyaratan pencairan kredit tersebut. Surat ditandatangani oleh I Ketut Satra L- 52 : Surat Nomor 020/LH/DKI/V/2013 tanggal 21 Mei 2013 dari PT. Likotama Harum dengan perihal permohonan pencairan kredit yang ditujukan kepada Pimpinan Grup Komersial PT. Bank DKI yang menjelaskan mohon untuk pencairan ke 2 (dua) yang rencana dicairkan pada tanggal 2 Juni 2013 dengan nilai Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) kepada rekening PT. Mangkubuana Hutama Jaya di Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Barat, Surat didtandatangani oleh Syamsul bahri selaku Direktur PT Likotama Harum; L -53 : Memorandum Nomor 1704/MMO/GMRK/V/2013 pada tanggal 27 Mei 2013 dari Grup Manajemen Risiko Kredit yang ditujukan kepada Grup Komersial Korporasi dengan perihal Penarikan Kredit PT. Likotama Harum yang menjelaskan terhadap penarikan kredit atas nama PT. Likotama harum sebesar Rp. 15.776.903.893,- tersebut agar disampaikan informasi lebih lanjut atas laporan kemajuan pekerjaan kontruksi pembangunan Gedung RSUD Kebumen periode 16 sampai 22 Mei 2013 karena dilaporan tersebut terdapat 2 (dua) Rekapitulasi laporan kemajuan pekerjaan dengan bobot kemajuan per minggu berbeda, surat ditandatangani oleh Danan Linggar Sasongko Grup Manajemen Risiko Kredit PT. Bank DKI L -54 : Memorandum Nomor 310/GKK-DK/V/2013 tanggal 27 Mei 2013 dari Divisi Korporasi Non Sindikasi yang ditujukan kepada pemimpin Grup Komersial dan Korporasi dengan perihal Pencairan Fasilitas Kredit atas nama PT. Likotama Harum yang menjelaskan sesuai dengan surat dari PT. Likotama Harum mengajukan penarikan fasilitas kredit sebesar Rp. 20.000.000.000,- yang digunakan untuk pekerjaan pembangunan gedung RSUD Kabupaten Kebumen dengan nilai proyek Rp. 104.736.111 beserta usulan bahwa penarikan kredit PT. Likotama Harum dapat disetujui dengan nilai sebesar Rp. 15.776.903.893 dengan pemindahbukuan dari rekening SPK PT. Likotama Harum ke rekening PT. Mangkubuana Hutama Jaya, surat ditandatangani oleh I Ketut Satra selaku divisi Korporasi Non Sindikasi; L -55 : 25. surat Bank DKI nomor : 1718/GMRK/V/2013, tanggal 28 Mei 2013, perihal Penarikan Kredit atas nama PT. Likotama Harum ditujukan kepada Pemimpin PT. Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Barat, yang menjelaskan diberitahukan bahwa debitur PT. Likotama Harum diperkenankan untuk menarik dana kredit sebesar Rp. 15.776.903.893,- dipindahkan dari rekening SPK PT. Likotama Harum ke rekening Giro PT. Mangkubuana Hutama Jaya untuk pekerjaan pembangunan Gedung RSUD Kebumen, surat ditandatangani oleh Danan Linggar Sasongko selaku Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit PT. Bank DKI, L -56 : 26. Memorandum Bank DKI Nomor : 1719/MMO/GMRK/V/2013 tanggal 28 Mei 2013 dari Grup Manajemen Risiko Kredit Divisi Administrasi Kredit Bank DKI ditujukan kepada Grup Komersial & Korporasi Divisi Korporasi Non Sindikasi, perihal Penarikan Kredit atas nama PT. Likotama Harum yang menjelaskan diperintahkan pemindahbukuan terhadap penarikan fasilitas kredit sebesar Rp. 15.776.903.893,- ke Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Barat dan agar Grup Komersial Korporasi dapat memastikan pencairan kredit hanya digunakan untuk membiayai proyek RSUD Kebumen serta memastikan bahwa tagihan proyek tersebut dipindahbukukan ke rekening atas nama PT. Relis Sapindo Utama di Bank DKI Cabang Jakarta Barat, surat ditandatangani oleh Riana Vitasari selaku Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit Divisi Administrasi Kredit L -57 : 27. Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredi/2013 tanggal 28 mei 2013 yang menjelaskan berdasarkan review yang dilakukan menuntut pendapat bahwa permohonan penarikan fasilitas kredit PT. Likotama Harum sebesar Rp. 15.776.903.893,- telah memenuhi persyaratan pencairan sesuai dengan SPPK surat diusulkan dan ditandatangani oleh Riana Vitasari Pemimpin Divisi Administrasi Kredit serta mendapatkan persetujuan Danan Linggar Sasongko Pemimpin Group Manajemen Risiko Bank DKI; L -58 : 28. Memorandum Nomor 312/GKK-DK/V/2013 tanggal 28 Mei 2013 dari Grup Komersial Korporasi kepada Grup Manajemen Risiko Kredit dengan perihal penjelasan progress pembangunan RSUD Kebumen yang menjelaskan bahwa kemajuan progress 9.5549% merupakan progress fisik sedangkan laporan progress sebesar Rp. 43.1750%, surat ditandatangani oleh I Ketut Satra Grup Komersial Korporasi L -59 : 29. PT. Nindya-PT.Relis-PT.Mangkubuana JO, mengeluarkan Daftar Rencana Anggaran Pembiayaan Proyek Pembangunan Jembatan Selat Rengit Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, tanggal 20 Agustus 2013, dengan jumlah anggaran Rp. 66.057.000.000,- Surat ditandatangani oleh Samsul Bahri sebagai Kuasa JO; L -60 : PT. Likotama Harum mengeluarkan Surat Nomor: 026/LH/DKI/VIII/2013 tanggal 20 Agustus 2013 Perihal: Permohonan Pencairan Kredit Kepada Grup Komersial PT. Bank DKI sehubungan dengan proyek dari Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti senilai Rp.65.000.000.000,- (enam puluh lima milyar rupiah) Surat ditandatangani oleh Samsul Bahri sebagai Direktur PT. Likotama Harum; L – 61 : Berita Acara Konfirmasi melakukan kunjungan setempat di Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tanggal 23 Agustus 2013, untuk memperoleh keterangan yang diperlukan guna pembiayaan yang dilakukan pihak Bank terhadap pekerjaan Pembangunan Jembatan Selat Rengit yang dilaksanakan oleh PT. Nindya - PT. Relis - PT. Mangkubuana JO. Berita Acara ini ditandatangani oleh Hendri, yang melakukan kunjungan dan diketahui oleh I Ketut Satra selaku Pemimpin GKK PT. Bank DKI L – 62 : Bank DKI mengeluarkan Kartu Monitoring Debitur pada tanggal 27 Agustus 2013, atas nama PT. Likotama Harum, Surat ditandatangani oleh Hendri Kartika Andri sebagai AM Korporasi Non Sindikasi, Bank DKI, L – 63 : Bank DKI mengeluarkan Kartu Monitoring Debitur pada tanggal 27 Agustus 2013, atas nama PT. Likotama Harum, Surat ditandatangani oleh Hendri Kartika Andri sebagai AM Korporasi Non Sindikasi, Bank DKI, L – 64 : Memorandum dengan nomor 493/GKK-DK/VIII/2013 tanggal 27 Agustus 2013 dari Divisi Korporasi Non Sindikasi , kepada Pemimpin Group Komersial dan Korporasi , Perihal Pencairan fasilitas Kredit , PT Likotama Harum yang tertuang pada Surat PT. Likotama Harum Nomor. 026/LH/DKI/VIII/2013 tgl 20/08/2013, sesuai suratnya, PT. Likotama Harum mengajukan penarikan fasilitas kredit sebesar Rp. 65.000.000.000,- (enam puluh lima milyar rupiah) yang dipergunakan untuk melanjutkan pekerjaan proyek Pembangunan Jembatan Selat Rengit dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Riau Dinas Pekerjaan Umum dengan total nilai proyek Rp. 447.611.387.000,- dengan APBD 2013 adalah sebesar Rp. 236.118.400.000,- surat diusulkan dan ditandatangani oleh I Ketut Satra selaku Pemimpin GKK Divisi Korporasi Non Sindikasi serta disetujui oleh Dulles Tampubolon selaku Pemimpin GMRK L – 65 : Group Komersial dan Korporasi mengeluarkan Memorandum No.494/GKK-DK/VIII/2013 tanggal 27 Agustus 2013 Kepada Group Manajemen Resiko Kredit, Perihal Penarikan Fasilitas KMK SPK a.n PT. Likotama Harum sebesar Rp. 54.000.000.000,- (lima puluh empat milyar rupiah) untuk melanjutkan Pembangunan Jembatan Selat Rengit Kabupaten Kepulauan Meranti Dinas Pekerjaan Umum, Surat ditandatangani oleh I Ketut Satra, Sebagai Pemimpin Group Komersial dan Korporasi, Div. Korporasi Non Sindikasi, Bank DKI L – 66 : Bank DKI mengeluarkan Surat dengan No. 2822/GMRK/VIII/2013 tanggal 28 Agustus 2013, dengan Perihal Penarikan Kredit a/n PT. Likotama Harum, yang Menunjuk Memorandum dari GKK-Divisi Non Sindikasi No. 494/GKK-DK/VIII/2013, tgl 27/8/2013, PT. Likotama Harum diperkenankan untuk menarik Dana Kredit sebesar Rp. 54.000.000.000,- untuk membiayai proyek Pembangunan Jembatan Selat Rengit dari Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Surat ditandatangani oleh Danan Linggar Sasongko Sebagai Pemimpin Group Manajemen Risiko Kredit, PT. Bank DKI L – 67 : GMRK - Divisi Administrasi Kredit mengeluarkan Memorandum No.2823/GMRK/VIII/2013 tanggal 28 Agustus 2013, Kepada GKK - Divisi Korporasi Non Sindikasi, Perihal Penarikan Kredit a/n PT. Likotama Harum sebesar Rp.54.000.000.000,- untuk membiayai proyek Pembangunan Jembatan Selat Rengit dari Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Surat ditandatangani oleh Danan Linggar Sasongko, Sebagai Pemimpin Group Manajemen Resiko Kredit PT. Bank DKI L – 68 : Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit No.529/MRPK/GMRK/VIII/2013 tanggal 28 Agustus 2013, Dasar Review Persyaratan Penarikan Kredit adalah Surat Permohonan Debitur No. 026/LH/DKI/VIII/2013 tanggal 20-08-2013 dan Memorandum dari Pemimpin GKK Divisi Korporasi Non Sindikasi No. 494/GKK-DK/VIII/2013 tanggal 27-08-2013 perihal Penarikan Fasilitas KMK SPK a/n PT. Likotama Harum sebesar Rp. 54.000.000.000,- Surat ditandatangani Riana Vitasari sebagai Pemimpin Divisi Administrasi Kredit dan Disetujui oleh Danan Linggar Sasongko sebagai Pemimpin GMRK L – 69 : Surat PT. Likotama Harum Nomor : 04/LH-DKI/I/2014 tanggal 17 Januari 2014 perihal Permohonan Pencairan Kredit yang ditujukan kepadaKI dengan nilai pencairan sebesar Rp. 35.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), yang menjelaskan sehubungan dengan proyek dari Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Kebumen PT Likotama Harum Memohon untuk dapat dicairkan dana Fasilitas Kredit sebesar Rp. 35.000.000.000,- (Tiga Puluh Lima Milyar Rupiah), surat ditandatangani oleh Samsul Bahri selaku Direktur PT. Likotama Harum L – 70 : Kartu Monitoring Proyek atas nama Debitur PT. Likotama Harum, tanggal 20 Januari 2014, nama Bowheer Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kebumen dan nama perusahaan pelaksana proyek PT. Relis Sapindo Utama dengan nilai proyek Rp. 104.736.111.000 dan maksimum pembiayaan Bank DKI sebesar Rp. 47.654.930.505,- surat dipersiapkan oleh Hendri Kartika Andri selaku AM Korporasi Non Sindikasi Bank DKI L – 71 : Memorandum No. 216/MMO/GMRK/I/2014, tanggal 27 Januari 2014, dari Grup Manajemen Risiko Kredit ditujukan kepada Grup Komersial & Korporasi Perihal Penarikan Kredit atas nama PT. Likotama Harum yang menjelaskan diperintahkan pemindahbukuan ke cabang Bank DKI Walikota Jakarta Barat terhadap penarikan fasilitas kredit PT. Likotama Harum sebesar Rp. 16.800.000.000.- (enam belas milyar delapan ratus juta rupiah) guna memastikan pencairan kredit hanya digunakan untuk membiayai proyek pekerjaan pembangunan RSUD Kebumen dan memastikan bahwa tagihan proyek tersebut di pindahbukukan ke rekening escrow PT. Relis Sapindo Utama di Bank DKI cabang Jakarta Barat ditandatangani Danan Linggar Sasongko Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit, L – 72 : Memorandum Nomor 088/GKK-DK/2014 dari Divisi Korporasi ditujukan kepada Pemimpin Grup Komersial dan Korporasi, tanggal 27 Januari 2014 perihal Pencairan fasilitas kredit atas nama PT. Likotama Harum yang menjelaskan sesuai dengan suratnya PT. Likotama Harum mengajukan penarikan fasilitas kredit sebesar Rp. 35.000.000.000,- (tiga puluh lima milyar rupiah) yang dipergunakan untuk kelanjutan Pembangunan RSUD Kebumen berdasarkan data penarikan PT. Likotama Harum dapat disetujui sebesar Rp. 16.800.000.000,- (enam belas milyar delapan ratus juta rupiah) dengan pemindahbukuan dari rekening SPK PT. Likotama Harum ke rekening Giro PT. Likotama Harum L – 73 : Memorandum No. 089/GKK-DK/I/2014, tanggal 27 Januari 2014, dari GKK - Divisi Korporasi ditujukan kepada GMRK - Divisi Administrasi Kredit perihal Penarikan Fasilitas KMK SPK atas nama PT. Likotama Harum yang menjelaskan mohon dilakukan review sebelum dilakukan proses penarikan kredit atas nama PT. Likotama Harum dengan nilai sebesar Rp. 16.800.000.000 (enam belas milyar delapan ratus juta rupiah) untuk proyek pekerjaan pembangunan gedung RSUD Kebumen, apabila telah memenuhi ketentuan agar dapat dilakukan pencairan, surat ditandatangani oleh I Ketut Satra L – 74 : Surat Dari PT. Likotama Harum Nomor 012/LH/DKI/III/2014 pada tanggal 11 Maret 2014 dengan perihal Permohonan Pencairan Kredit yang ditujukan kepada Pemimpin Grup Komersial PT. Bank DKI yang menjelaskan mohon untuk dapat dicairkan dana fasilitas Kredit SPK senilai Rp. 35.000,000.000., (tiga puluh lima milyar rupiah) adapun dana tersebut dipergunakan untuk proyek Pembangunan Kawasan Dorak Selat Panjang dengan nilai pekerjaan Rp. 102.223.789.000.- (seratus dua milyar dua ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) surat ditandatangani oleh Samsul Bahri Direktur PT. Likotama Harum; L - 75 : Surat Keterangan Nomor 76/BIII06/III/2014 dari Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH yang menjelaskan bahwa PT. Likotama Harum berkedudukan di Tangerang selaku debitur PT. Bank DKI yang berkedudukan di Jakarta yang pelaksanaannya melalui PT. Bank DKI kantor Pusat telah ditandatangani Akta Addendum XII Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor 35, surat ditandatangani oleh Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH Notaris di Jakarta L – 76 : Memorandum Nomor 250/GKK-DK/III/2014 tanggal 28 Maret 2014 dari Divisi Korporasi dengan perihal pencairan fasilitas kredit atas nama PT. Likotama Harum yang menjelaskan dapat disetujui penarikan sebesar Rp. 10.800.000.000,- (sepuluh milyar delapan ratus juta rupiah) dengan pemindahbukuan dari rekeningg SPK ke rekening PT. Likotama Harum, Surat di tandatangani oleh I Ketut Satra Pemimpin Divisi Korporasi II, L – 77 : Memorandum Nomor 251/GKK-DK/III/2014 tanggal 28 Maret 2014 dari Grup Komersial Korporasi yang ditujukan kepada Grup Manajemen Risiko Kredit menjelaskan mohon untuk dilakukan review atas pemenuhan syarat pencairan kredit apabila telah memenuhi syarat agar dapat dilakukan pencairan kredit sebesar Rp. 10.800.000.000,- ( sepuluh milyar delapan ratus juta rupiah) untuk Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak, Surat di tandatangani oleh I Ketut Satra Pemimpin Divisi Korporasi II L – 78 : Surat Nomor 862/GRK/III/2014 dari PT. Bank DKI tanggal 28 Maret 2014 dengan perihal Penarikan Kredit atas nama PT. Likotama Harum yang menjelaskan telah diperkenankan PT. Likotama Harum untuk menarik dana kredit dengan nilai Rp. 10.800.000.000,- (sepuluh milyar delapan ratus juta rupiah) di pindahkan dari rekening SPK PT. Likotama Harum ke rekening pembayaran PT. Glinding Mas Wahana untuk pembiayaan pekerjaan pembangunan pelabuhan kawasan dorak selat rengit apabila pembayaran telah diterima agar dapat dipindahbukukan ke rekening SPK atas nama PT. Likotama Harum . Surat ditandatangani oleh Danan Linggar Sasongko Grup Manajemen Risiko Kredit; L – 79 : Memorandum Nomor 863/MMO/GRK/III/2014 tanggal 28 Maret 2014 dari Grup Manajemen Risiko Kredit ditujukan kepada Grup Komersial Korporasi dengan perihal Penarikan Kredit KMK SPK atas nama PT. Likotama Harum yang menjelaskan memastikan bahwa pencairan kredit hanya digunakan untuk membiayai proyek pembangunan pelabuhan kawasan dorak selat panjang kepulauan merati, memastikan bahwa tagigan proyek tersebut dipindahbukukan ke rekening PT. Glinding Mas Wahana dan melakukan monitoring terhadap pembayaran kredit baik pokok maupun bunga sampai dengan fasilitas kredit, surat ditandatangani oleh Rihana Vitasari Divisi Administrasi Kredit Grup Manajemen Risiko Kredit PT. Bank DKI; L – 80 : Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit Nomor 176/MRPK/GRK/III/2014 Tanggal 28 Maret 2014 yang menjelaskan syarat untuk melakukan penarikan tambahan modal kerja dalam bidang usaha jasa konstruksi dengan jangka waktu berlaku sejak tanggal 19 Juni 2013 sampai dengan 6 Juni 2014 telah memenuhi persyaratan pencairan sesuai SPK dan dalam rangka pengamanan Grup Komersial Korporasi harus memastikan bahwa pencairan kredit ke-5 hanya digunakan untuk membiayai Proyek Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak, memastikan tagihan proyek tersebut telah dibayarkan ke rekening PT. Glinding Mas Wahana dan melakukan monitoring terhadap pembayaran kredit baik pokok dan bunga sampai dengan fasilitas kredit. Surat ditandatangani oleh Rihana Vitasari Divisi Administrasi Kredit Grup Manajemen Risiko Kredit PT. Bank DKI L – 81 : Kartu Monitoring Proyek tertanggal 28 Maret 2014 dengan nama Debitur PT. Likotama Harum, nama Bouwheer Dinas Perhubungan Komunikasi Informatika Kabupaten Meranti dan nama perusahaan pelaksana proyek PT. Glinding Mas Wahana nilai Proyek Rp. 102.223.798.000,- dengan maksimum pembiayaan PT. Bank DKI Rp. 43.649.561.746, kartu monitoring dipersiapkan oleh Hendri Kartika Andri (selaku AM Korporasi Non Sindikasi), atas nama debitur PT. Likotama Harum, nama proyek Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak Selat Panjang, L – 82 : 30. Memorandum No. 334/GKK-DK/IV/2014, menjelaskan telah disetujui penarikan kredit PT. Likotama Harum sebesar Rp. 29.771.871.567,- dengan pemindahbukuan dari rekening SPK ke Rekening Giro PT. Likotama Harum, diusulkan oleh I Ketut Satra (Pemimpin Divisi Korporasi II), ditujukan dan disetujui oleh Dulles tampubolon (Pemimpin Grup Komersial dan Korporasi), L – 83 : Kartu Monitoring Proyek tertanggal 24 April 2014 nama debitur PT. Likotama Harum nama Bouwheer Pemerintah Kabupaten Paser ULP Tanah Grogot dan nama perusahaan pelaksana proyek Lampiri - Relis nilai Proyek Rp. 389.910.554.000,- dengan maksimum pembiayaan PT. Bank DKI Rp. 214.938.192.893 nama proyek Pengadaan Konstruksi Bangunan Sisi Udara, lokasi pekerjaan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan, Kartu Monitoring dipersiapkan oleh Hendri Kartika Andri (selaku AM Korporasi Non Sindikasi) L – 84 : Berita Acara Kunjungan Setempat dan Konfirmasi tanggal 24 April 2014 yang menjelaskan telah dilakukan kunjungan setempat di unit layanan pengadaan kabupaten paser tanah grogot terhadap pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Lampiri - Relis KSO. Surat ditandatangani oleh Aditia Mardarisky dan yang mengetahui Dulles Tampubolon Pemimpin Grup Komersial dan Korporasi L – 85 : Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Relis Sapindo Utama dengan Nomor.AHU-AH.01.10-17277 tanggal 7 Mei 2014 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Dr.Aidir Amin daud,SH.MH.DPM ( Drektur Jenderal Administrasi Hukum Umum a.n. Menteri Hukum dan HAM RI), L - 86 : Memorandum No. 1254/MMO/GRK/V/2014 tertanggal 7 Mei2014, dengan perihal Pencairan Kredit atas nama PT. Likotama Harum yang menjelaskan bahwa penarikan kredit atas nama PT. Likotama Harum sebesar Rp. 29.771.871.567,- belum dapat dilaksanakan karena syarat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM atas akta - akta perseroan mengenai perubahan kepemilikan PT. Likotama Harum di ketiga anak perusahaan belum terpenuhi, surat dikeluarkan dan ditandatangani oleh Danan Linggar Sasongko (Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit), ditujukan kepada Grup Komersial dan Korporasi; L- 87 : Memorandum No. 386/GRK-DK/V/2014 tertanggal 9 Mei 2014,yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh I Ketut Satra (Pemimpin Grup Komersial dan Korporasi-Divisi Korporasi II), ditujukan kepada Grup Manajemen Risiko Kredit- Divisi Administrasi Kredit, L - 88 : Surat Penarikan Kredit a/n. PT. Likotama Harum dengan Nomor:1291/GRK/V/2014 tertanggal 9 Mei 2014, dengan perihal penarikan kredit yang menjelaskan besar penarikan Rp. 29.771.871.567,- dipindahkan dari rekening SPK PT. Likotama Harum ke rekening Giro PT. Likotama Harum dengan tujuan penggunaan pekerjaan pengadaan konstruksi sisi udara dari Pemerintah Kabupaten Paser, ditandatangani oleh Danan Linggar Sasongko, ditujukan kepada Pemimpin PT. Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Barat, L - 89 : Surat Penarikan Kredit a/n. PT. Likotama Harum dengan Nomor:1292/GRK/V/2014 tertanggal 9 Mei 2014, dengan perihal Penarikan Kredit atas nama PT. Likotama Harum dengan nilai sebesar Rp. 29.771.871.567,- harus memastikan pembayaran masuk ke rekening escrow Lampiri - Relis KSO dan melakukan monitoring terhadap pembayaran kredit baik pokok maupun bunga sampai dengan fasilitas kredit. surat ditandatangani oleh Danan Linggar Sasongko, ditujukan kepada Pemimpin PT. Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Barat, L- 90 : Memorandum Riview Persyaratan Penarikan Kredit Nomor 242/MRPK/GRK/V/2014 tanggal 9 Mei 2014 yang menjelaskan atas permohonan penarikan pencairan fasilitas kredit yang diajukan oleh PT. Likotama Harum sebesar Rp. 29.771.871.567 telah memenuhi persyaratan pencairan sesuai dengan SPPK surat di tandatangani oleh Riana Vitasari Divisi Adminsitrasi Kredit Grup Manajemen Risiko Kredit PT. Bank DKI dan disetujui oleh Danan Linggar Sasongko Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit, L- 91 : Risalah Keputusan Komite Kredit Kategori Al, PT Mustika Dutamas dengan Memorandum Analisa Kredit No. 155/GSH-DS/VII/2014, tanggal 18 Julli 2014, tentang disetujui Permohonan Sindikasi Fasilitas Kredit KMK-SPK atasnama PT.Mustika Dutamas sebesar Rp.250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh milyar rupiah) ditandatangani oleh Komite Kredit Tingkat Pertama , Ridwan faisal sebagai PGS. Pemimpin Divisi Sindikasi, Gusti Indra R sebagai Pemimpin Divisi Risiko Kredit I-Komite Kredit Tingkat Kedua, Ismed Lazuardi sebagai PJ. Pemimpin Grup Sindikasi dan Hubungan Lembaga, Danan Linggar Sasongko sebagai Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit, Komite Kredit Tingkat Al, Eko Budiwiyono sebagai Direktur Utama, Mulyatno Wibowo sebagai Direktur Korporasi dan Syariah, Martono Soeprapto sebagai Direktur Operasional,; L- 92 : Memorandum Analisa Kredit No. 155/GSH-DS/VII/2014, tanggal 18 Julli 2014, tentang disetujui permohonan Sindikasi Fasilitas Kredit KMK-SPK atas nama PT. Mustika Dutamas sebesar Rp. 250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliyar rupiah). Ditandatangani oleh Komite Kredit Tingkat Pertama, Ridwan Faisal sebagai PGS Pemimpin Divisi Sindikasi, Gusti Indra R sebagai Pemimpin Divisi Risiko Kredit I - Komite Kredit Tingkat Kedua, Ismed Lazuardi sebagai PJ. Pemimpin Grup Sindikasi dan Hubungan Lembaga, Danan Linggar Sasongko sebagai Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit, Komite Kredit Tingkat Al, Eko Budiwiyono sebagai Direktur Utama, Mulyatno Wibowo sebagai Direktur Korporasi dan Syariah, Martono Soeprato sebagai Direktur Opresional, L- 93 : Mengenai Risalah Keputusan Komite Kredit Kategori A3 PT. Glory Bumi Nusantara dengan Memorandum Analisa Kredit No. 623/GKK- DM/XI/2012 tanggal 29/11/2012 tentang usulan disetujui penambahan Limit Fasilitas KMK SPK a.n. PT. Glory Bumi Nusantara, surat ditandatangani oleh Komite Kredit Tingkat Pertama, Oki Parbinoto Siahaan sebagai Pimpinan Divisi Menengah dan Gusti Indra R sebagai Pemimpin Divisi Resiko Kredit I, dari Komite Kredit Tingkat Kedua Dulles Tampubolon sebagai Pemimpin Grup Komersial & Korporasi, Danan Linggar Sasongko sebagai Pj. Pemimpin Grup Manajemen Risko Kredit,dari Komite Kredit Kategori A3, Mulyato Wibowo sebagai Direktur Pemasaran, Martono Soeprapto sebagai Direktur Operasiona; L- 94 : Memorandum Analisa Kredit No. 623/GKK-DM/XI/2012 tanggal 29 November 2012 Perihal Penambahan Plafond Kredit tentang Permohonan Tambahan Fasilitas Kredit Modal Kerja untuk Jasa Kontraktor dan Supplier, PT Glory Bumi Nusantara senilai Rp. 26.000,000,000,- (Dua Puluh Enam Milyar Rupiah). Disetujui menjadi sebesar Rp. 33.000.000.000,- (Tiga Puluh Tiga Milyar Rupiah), yang ditandatangani oleh Pengusul, Ferdinand Manapa sebagai Account Manager, Rony Silvano sebagai Risk Officer Unit Resiko Kredit I, dari Komite Pemutus Kredit Tingkat I, Oki Parbinoto S sebagai Pemimpin Divisi Menengah, Gusti Indra R sebagai Divisi Risiko Kredit, dari Komite Pemutus Kredit Tingkat II, Dulles Tampubolon sebagai Grup Korporasi dan Komersil, Danan Linggar Sasongko sebagai PJ. Grup Manajemen Resiko Kredit, L- 95 : Risalah Keputusan Komite Kredit Kategori A3, PT. Lagagenis Insuko dengan Memorandum Analisa Kredit No. 301A/GKM/VI/2011 tanggal 6 Juni 2011, Tentang disetujui penambahan Limit Fasilitas KMK SPK a.n. PT. Lagagenis Insuko, dengan Plafond Kredit semula Rp. 4.000.000.000,- menjadi Rp. 10.000.000,-, yang Hadir Rapat Komite Kredit, Eko Budiyono sebagai Direktur Utama, Mulyatno Wibowo sebagai Direktur Pemasaran, Benny Santoso sebagaiDirektur Keuangan ; L - 96 : Memorandum Analisa Kredit No. 301A/GKM/VI/2011 tanggal 6 Juni 2012 Perihal Penambahan Plafond Kredit atas nama PT Lagagenis Insuko, yang ditandatangani oleh Pengusul, F. Indrawati Liana sebagai Analisa Kredit, Hery Choestyawan sebagai Pj. Analis Resiko, Bambang Nurcahyo sebagai Pemimpin Departemen Usaha Menengah, Andi Nurhadi sebagai Pemimpin Departemen Risiko Kredit, Dari Komite Pemutus Kredit Tingkat I, I Ketut Sastra sebagai Pemimpin Divisi Menengah, Gusti Indra R sebagai Divisi Risiko Kredit- Komite Pemutus Kredit Tingkat II, Dulles Tampubolon sebagai Grup Korporasi dan Komersil, Budi Pudjijono sebagai Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit, L - 97 : Risalah Keputusan Komite Kredit Kategori A3, PT. Kalibening Jaya Abadi dengan Memorandum Analisa Kredit No. 608A/GKM-DM/2011 tanggal 28 November 2011. Tentang disetujui perpanjangan dan penambahan Fasilitas KMK dan Fasilitas Bank Garansi a.n. PT Kalibening Jaya Abadi, Limit Kredit Maksimal semula sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miiyar Rupiah) Menjadi Rp.9.000.000.000,- (Sembilan Miiyar Rupiah). Yang menyetujui usulan tersebut Komite Kredit Tingkat Pertama, I Ketut Sastra sebagai Pemimpin Divisi Menengah, Gusti Indra R sebagai Pemimpin Divisi Risiko Kredit-Komite Kredit Tingkat Kedua, Dulles Tampubolon sebagai Grup Komersial & Korporasi, Budi Pudjijono sebagai Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit, Komite Kredit Kategori A3, Eko Budiwiyono sebagai Dikrektur Utama, Mulyanto Wibowo sebagai Direktur Pemasaran, Benny Santoso sebagai Direktur Keuangan, L- 98 : Memorandum Analisa Kredit, No. 608A/GKM-DM/2011 tanggal 28 November 2011 Perihal Penambahan Plafond Kredit atas nama PT Kalibening Jaya Abadi yang ditandatangani oleh Pengusul, F. Indrawati Liana sebagai Analisa Kredit, Hery Choestyawan sebagai Pj. Analis Resiko, Bambang Nurcahyo sebagai Pemimpin Departemen Usaha Menengah, Andi Nurhadi sebagai Pemimpin Departemen Risiko Kredit, Dari Komite Pemutus Kredit Tingkat I, I Ketut Sastra sebagai Pemimpin Divisi Menengah, Gusti Indra R sebagai Divisi Risiko Kredit, dari Komite Pemutus Kredit Tingkat II, Dulles Tampubolon sebagai Grup Korporasi dan Komersil, Budi Pudjijono sebagai Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit, L- 99 : Risalah Keputusan Komite Kredit Kategori A2, PT. Leotunggal Mandiri dengan Memorandum Analisa Kredit No. 330/GKK-DM/IV/2013 tanggal 15 April 2013. Tentang disetujui Perpanjangan Fasilitas plafond KMK-SPK Fasilitas Bangun Karya I. dengan maksimum kredit sebesar Rp.48.000.000.000,-(Empat puluh delapan miiyar rupiah) ditandatangani oleh Komite Kredit Tingkat Pertama, Oki Parbinoto Siahaan sebagai Pemimpin Divisi Menengah, Gusti Indra R sebagai Pemimpin Divisi Risiko Kredit-Komite Kredit Tingkat Kedua, Dulles Tampubolon sebagai Grup Komersial & Korporasi, Danan Linggar Sasongko sebagai Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit-Komite Kredit Katagori A2, Martono Soeprapto sebagai Dikrektur Oprasional, Mulyanto Wibowo sebagai Direktur Pemasaran, Benny Santoso sebagai Direktur Keuangan, L- 100 : Memorandum Analisa Kredit, No. 330/GKK-DM/IV/2013 tanggal 15 April 2013 Perihal Perpanjangan Jangka Waktu Baru, Atas Nama PT Leotunggal Mandiri atas disetujui usulan Perpanjangan fasilitas KMK-SPK Umum Rp.7.600.000.000,- diperpanjang selama 12 bulan sejak 13 April 2013 sampai dengan 13 April 2014 Ditandatangani oleh Pengusul, Heru Satriyo dari Grup Komersial dan Korporasi Account Manager Usaha Menengah, dan , Setiorini dari Grup Manajemen Risiko Kredit, Risk Office Unit Kredit I, Komite Kredit Tingkat Pertama, Oki Parbinoto S dari Pemimpin Divisi Usaha Menegah, Gusti Indra R dari Pemimpin Divisi Resiko Kredit I-Komite Kredit Tingkat Kedua, Dulles Tampubolon dari Pemimpin Grup Komersial dan Korporasi, Danan Linggar Sasongko dari PJ. Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit, L- 101 : Surat Risalah Keputusan Komite Kredit Kategori Al,Memorandum Analisa Kredit No. 465/GKK-DK/XI/2012 tanggal 13 November 2012 atas nama PT. Multi Buana Instrumindo dengan disetujui Permohonan Fasilitas Kredit Modal Kerja, dengan Limit Kredit Rp. 46.000.000.000,-(empat puluh enam milyar rupiah) ditandatangani oleh Komite Kredit Tingkat Pertama, I Ketut Satra sebagai Pemimpin Divisi Korporasi Non Sindikasi, Gusti Indra R Pemimpin Divisi Risiko Kredit I-Komite Kredit Tingkat Kedua, Dulles Tampubolon Pemimpin Grup Komersial & Korporasi, Danan Linggar Sasongko sebagai Pj. Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit-Komite Kredit Katagori Al, Eko Budiwiyono sebagai Direktur Utama, Martono Soeprapto Direktur Oprasional, Mulyatno Wibowo sebagai Direktur Pemasaran, Benny Santoso Direktur Keuangan, L- 102 : Memorandum Analisa Kredit No. 465/GKK-DK/XI/2012 tanggal 13 November 2012, Perihal Penambahan Fasilitas Kredit atas nama PT Leotunggal Mandiri disetujui usulan Perpanjangan fasilitas Kredit KMK-SPK Umum Rp.46.000.000.000,- (empat puluh enam milyar rupiah) ditandatangani oleh Pengusul, F. Indrawati Liana dari AO Korporasi Non Sindikasi, Irine Dewi Setiyadi Pj. AM Korporasi Non Sindikasi, Fiery Choestyawan dari Risk Officer Unit Resiko Kredit I-Komite Pemutus Kredit Tingkat I, I Ketut Satra Sebagai Pemimpin Divisi Korporasi Non Sindikasi, Gusti Indra R dari Pemimpin Divisi Resiko Kredit I- Komite Pemutus Kredit Tingkat Kedua, Dulles Tampubolon dari Pemimpin Grup Komersial dan Korporasi, Danan Linggar Sasongko dari PJ. Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit, L- 103 : Polis Asuransi Kredit Modal Kerja Nomor 403.865.200.13.05009 dengan nama tertanggung PT. Bank DKI qq PT. Likotama Harum dengan masa berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal jatuh tempo tanggal 6 Juni 2013 sampai dengan tanggal 6 Juni 2014 ditambah 90 hari kalender yang dikeluarkan oleh PT. Asuransi Jasa Indonesia (persero) tanggal 12 Juli 2013 L - 104 : Surat Keputusan Limit Pertanggungan Kredit Modal Kerja Nomor 019/KLP-AK/DKI/VII/403/2013 tanggal 16 Juli 2013 ditetapkan pertanggungan pembiayaan dalam bentuk kredit modal kerja yang diberikan kepada PT. Likotama Harum dengan nilai Pertanggungan Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) L– 105 : Polis Asuransi Kredit Modal Kerja Nomor 403.865.200.13.05009 tanggal 26 Februari 2014 dengan nama tertanggung PT. Bank DKI qq PT. Likotama Harum dengan masa berlaku 12 Bulan sejak penandatanganan Perjanjian Kredit ditambah 90 hari kalender, L- 106 : Surat dari PT. Bank DKI Nomor 1030/GKK/VIII/2014 tanggal 26 Agustus 2014 yang ditujukan kepada PT. Asuransi Jasa Indonesia dengan perihal perpanjangan jangka waktu polis asuransi kredit atas nama PT. Likotama Harum sehubungan dengan jangka waktu 06 Juni 2013 sampai dengan 2014 ditambah 90 hari (masa klaim) yang akan berakhir pada tanggal 6 September 2014 atas nama PT. Likotama Harum maka dengan ini dimohonkan perpanjangan jangka waktu polis tersebut, L- 107 : Surat Tuntutan ganti rugi kredit modal kerja transaksional (KMK Transaksional) nomor 1033b/GKK/VIII/2014 pada tanggal 26 Agustus 2014 yang dikeluarkan oleh PT. Bank DKI mengajukan Tuntutan Ganti Rugi dengan data debitur PT. Likotama Harum dengan nilai plafond besarnya pencairan sebesar Rp.230.000.000,- (dua ratus tiga puluh milyar rupiah) dengan nilai penjaminan Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah), L- 108 : Surat dari PT. Asuransi Jasa Indonesia Nomor 97/ASK/VIII/2014tanggal 29 Agustus 2014 yang ditujukan kepada Pemimpin Grup Komersial dan Korporasi PT. Bank DKI dengan perihal perpanjangan jangka waktu polis asuransi kredit atas nama PT. Likotama Harum, yang menjelaskan dengan ini kami meminta informasi tambahan antara lain salinan Copy Kontrak Proyek PT. Likotama Harum, informasi kemajuan Proyek-Proyek yang sedang dibiayai oleh PT. Bank DKI dan hasil surfey keterlambatan pembayaran dari bowheer serta kartu monitoring terbaru, L- 109 : Tanda Terima Dokumen Asuransi yang diserahkan oleh PT. Bank DKI pada tanggal 10 September 2014 kepada PT. Asuransi Jasa Indonesia telah diserahkan kepada PT. Asuransi Jasa Indonesia dokumen salinan kontrak proyek-proyek PT. Likotama Harum yang sedang dibiayai PT. Bank DKI, Informasi kemajuan Proyek PT. Likotama Harum, Hasil Surfey atas keterlambatan pembayaran dari Bowheer, kartu monitoring terbaru dan surat persetujuan pemberian kredit tanggal 11 Juli 2014, L- 110 : Surat dari PT. Asuransi Jasa Indonesia Nomor 100/ASK/IX/2014 pada tanggal 17 September 2014 dengan perihal reaktifasi PT. Likotama Harum, menjelaskan mohon tanggapan Bank DKI atas indikasi pemutusan Kontrak terhadap PT. Nindya Karya, PT. Relis, PT. Mangkubuana yang akan dilakukan oleh PEMKAB Meranti dan Mohon untuk dapat disampaikan Risalah Rapat Komite Kredit, Laporan Keuangan 2013, surat ditandatangani oleh Dwi Agus selaku Kepala Divisi; L- 111 : Surat dari PT. Bank DKI Nomor 1259/GKK/IX/2014 tanggal 30September 2014 dengan perihal pemenuhan data perpanjangan polis asuransi atas nama PT. Likotama Harum yang menjelaskan Terlampir Risalah Rapat Komite Kredit serta Laporan Keuangan Tahun 2013, BI Checking, salinan kontrak atas proyek-proyek yang dibiayai oleh PT. Bank DKI dan telah dilakukan perubahan syarat penarikan kredit sesuai dengan MAK 164/GKK-DK/II/2014,; L –112 : Surat dari PT. Asuransi Jasa Indonesia Nomor 1507/403-1/X/2014 tanggal 20 Oktober 2014 yang ditujukan kepada PT. Bank DKI dengan perihal perpanjangan jangka waktu asuransi kredit atas nama PT. Likotama Harum yang menjelaskan disampaikan bahwa atas permohonan perpanjangan jangka waktu tersebut tidak dapat disetujui dikarenakan antara lain adanya faktor- faktor underwriting yang kurang mendukung proses akseptasi L– 113 : Surat PT. Bank DKI Nomor 1462/GKK/X/2014 tanggal 24 Oktober 2014 dengan perihal Klaim asuransi kredit atas nama PT. Likotama Harum yang ditujukan kepada PT. Asuransi Jasa Indonesia yang menjelaskan bahwa dengan tidak disetujui perpanjangan jangka waktu polis asuransi kredit PT. Likotama Harum maka dengan ini kami mengajukan klaim atas polis tersebut,; L-114 : Surat dari PT. Bank DKI Nomor 1585/GKK/XI/2014 tanggal 19 November 2014 dengan perihal Reminder pengajuan klaim asuransi kredit atas nama PT. Likotama Harum yang menjelaskan bahwa PT. Bank DKI mengingatkan kembali selambat - lambatnya dua minggu setelah surat ini diterima dan hasil klaim tersebut dapat ditransfer ke rekening PT. Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Barat, L- 115 : Surat dari PT. Asuransi Jasa Indonesia nomor 1770/403-l/XII/2014 pada tanggal 1 Desember 2014 yang ditujukan kepada PT. Bank DKI kantor pusat dengan perihal Klaim Asuransi atas nama PT. Likotama Harum yang menjelaskan tentang Daluarsa, L- 116 : Dari PT. Bank DKI Nomor 1697/GKK/XII/2014 tanggal 11 Desember 2014 dengan perihal Pengajuan kembali klaim asuransi kredit atas PT. Likotama Harum yang ditujukan kepada PT. Asuransi Jasa Indonesia yang menjelaskan bersama ini kami tidak bisa menerima penolakan klaim dikarenakan kami telah melakukan upaya - upaya guna menghindari kerugian yang akan terjadi dalam polis asuransi kredit, DAFTAR BUKTI DOKUMEN JAMINAN L- 117 : Sertifikat Jaminan Fidusia No. W29.HT.04.06.TH.2009 Tanggal 12 Januari 2009 terhadap jaminan fidusia berupa mesin-mesin Hidraulic Excavator Acera Geospec SK 200-8 guna menjamin pelunasan hutangnya dengan nilai penjaminan sejumlah Rp. 2.000.000.000.,- (dua miliar rupiah) L- 118 : Pemberian Jaminan Cessie Nomor: 08 tanggal 15-08-2011,Samsul Bahri selaku Direktur dari PT. Likotama Harum sebagai Pihak Pertama (Pemberi Jaminan) dan Dulles Tampubolon pemimpin GKK PT. Bank DKI selaku kuasa dari DR. Eko Budiwiyono, MBA untuk dan atas nama PT. Bank DKI sebagai Pihak Kedua (Penerima Jaminan) dengan nilai Proyek sebesarRp. 458.750.000.000, L- 119 : Akta Cessie Piutang Sebagai Jaminan No. 82 Tanggal 19 Juni 2012 oleh Notaris Poerbaningsih Adi Warsito,S.H. atas nama PT. Likotama Harum; L– 120 : Perjanjian Paket Pekerjaan Konstruksi "Pembangunan Jembatan Selat Rengit" Nomor: 600/PU-BM/SP/1.03.01.PK.PLU.TJ/XI/2012/001 tertanggal 1 Nopember 2012 antara :PIHAK KESATU, Dupli Juliandri, ST sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bertindak atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan PIHAK KEDUA, PT.Nindya - PT. Relis - PT. Mangkubuana, Joint Operation (JO) sebagai Penyedia dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 447.611.387.000,- Waktu Penyelesaian adalah 790 Hari Kalender (2 Nopember 2012 s/d 31 Desember 2014) dan Jaminan Pelaksanaan 5% dari Nilai Kontrak diserahkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU, L -121 : Surat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, Nomor SR-868/PW09/5/2015 tanggal 22 Desember 2015 Perihal: Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit PT. Likotama Harum pada Bank DKI, kepada Yth. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, L- 122 : Surat dari Etza Imelda F, S.H.,M.H. & Partners, tanggal 15 Februari 2017 kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perihal : Permohonan Aanmaning, Sita Eksekusi Jaminan dan Lelang Hak Tanggungan,; L- 123 : Surat dari Etza Imelda F, S.H.,M.H. 8i Partners nomor : 018/020/EIF/II/17 tanggal 21 Februari 2017 kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, perihal : Permohonan Aanmaning, Sita Eksekusi Jaminan dan Lelang Hak Tanggungan, L- 124 : Surat dari Etza Imelda F, S.H.,M.H. & Partners nomor :018/022/EIF/II/17 tanggal 21 Februari 2017 kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang, perihal : Permohonan Aanmaning, Sita Eksekusi Jaminan dan Lelang Hak Tanggungan; L- 125 : Tanda Terima dari Pengadilan Negeri Cibadak tanggal 21 Februari 2017 No. Surat: 19/02l/EIF/II/17, Surat Permohonan Aanmaning, Sita Eksekusi Jaminan dan Lelang Hak Tanggungan, dikirim oleh Etza Imelda F, S.H.,M.H. 8i Partners L- 126 : Surat dari Etza Imelda F, S.H.,M.H. & Partners nomor : 018/023/EIF/II/17 tanaaal 21 Februari 2017 kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Bekasi, perihal : Permohonan Aanmaning, Sita Eksekusi Jaminan dan Lelang Hak Tanggungan; DAFTAR BUKTI DOKUMEN PERUNPANG - UNDANGAN L- 127 : Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah tambahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387), L– 128 : Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah yang ditetapkan di Jakarta tanggal 4 Februari 1998 L - 129 : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 1999 tentang Direksi dan Dewan Pengawas Bank Pembangunan Daerah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 1999 L-130 : Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 1999 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Bank Pembangunan Daerah di tetapkan di Jakarta pada tanggal 2 September 1999 L- 131 : Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2000 tentangPegawai Bank Pembangunan Daerah yang ditetapkan di Jakarta Tanggal 7 Pebruari tahun 2000, L-132 : Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004 No. 5 dan Tambahan Lembaran Negara RI No. 4355), L- 133 : Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 No. 4 dan tambahan Lembaran Negara 4400) yang salah satu di dalamnya menjelaskan BPK Melaksanakan Pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara, L- 134 : :Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 140 Tahun 2005), L- 135 : Undang-Undang Republik Indonesia No. 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara RI Tahun 2006 No. 85 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 2006 No. 4654), salah satu ketentuan pasalnya menerangkan yakni dalam Pasal 1 angka (1) Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK, L- 136 : Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang di dalamnya menielaskan Perseroan Terbatasbertentangan dengan Ketentuan Peraturan Perundang - Undangan, Ketertiban Umum, dan/atau Kesusilaan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756), L- 137 : Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Nomor KEP-109/A/JA/09/2007, No.POL. B/27/18/IX/2007 dan Nomor Kep-1093/K/D6/2007 tanggal 28 September 2007 tentang kerjasama dalam penanganan kasus penyimpangan pengelolaan keuangan Negara yang terindikasi Tindak Pidana Korupsi termasuk dana Nonbudgeter, L- 138 : Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur NegaraRepublik Indonesia Nomor PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang di dalamnya menjelaskan standard Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah wajib menggunakan acuan bagi seluruh APIP dalam melaksanakan audit sesuai dengan mandat masing - masing, L- 139 : Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/21/PBI/2010 tentang Rencana Bisnis Bank ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2010, Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5161, L-140 L– 140 : Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2012, Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 202 L– 141 : Buku Pedoman Kerja Direksi PT. Bank DKI, Landasan Hukumnya adalah Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Akta Nomor 4 tanggal 6 Mei 1999 tentang Akta Pendirian Perseroan Terbatas, Akta Nomor 21 tanggal 12 September 2008 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. Bank DKI yang dibuat oleh Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, Akta Nomor 03 tanggal 5 Maret 2009 Tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bank DKI yang dibuat oleh dan dihadapan Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta, L-142 : Rencana Bisnis PT. Bank DKI Tahun 2012-2014 (Revisi), L- 143 : Rencana Bisnis PT. Bank DKI Tahun 2014-2016 (Revisi), L- 144 : Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan L- 145 : Peraturan Daerah Kabupaten Paser, Nomor 9 Tahun 2011 tanggal 1 April 2011 tentang pembiayaan pembangunan tahun jamk, yang mksudnya adalah untuk menjamin pemenuhan pembiayaan yang bersumber dariAPBD dalam rangka pembangunan fisik yang bersifat strategis dan pelaksanaan pembangunan serta pembiayaannya membutuhkan waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran, ditetapkan di Tanah Grogot oleh Bupati Paser H.M. Ridwan Suwidi,; DAFTAR BUKTI DQKUMEN RESUME AH LI L- 146 : Legal Opinion Pemberian Kredit Oleh Bank DKI Jakarta Terhadap PT. Likotama Harum, tertanggal 13 Juni 2016, yang ditulis oleh Eddy OS Hiarej, L- 147 : Resume Ahli Atas Laporan Hasil Audit BPKP DKI Tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tipikor Penyaluran Kredit PT. Likotama Harum Pada Bank DKI, tertanggal 29 Mei 2017, yang ditulis oleh Sudirman, SE, SH, MM L- 148 : STATUS HUKUM BANK PEMBANGUNAN DAERAH Oleh Gunawan Widjaja, Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 34721) selanjutnya disebut UU Perbankan. Dalam Pasal 54 UU Perbankan dikatakan bahwa dengan berlakunya UU Perbankan, maka UU BPD dinyatakan tetap berlaku untuk jangka waktu selama-lamanya l(satu) tahun sejak mulai berlakunya UU Perbankan, dengan ketentuan bahwa dalam jangka waktu satu tahun tersebut, bank yang didirikan berdasarkan UU BPD wajib memenuhi ketentuan dalam UU Perbankan, L- 149 : Perlindungan Hukum Terhadap Risiko Pengambilan KeputusanYang Diambil Oleh Direktur dan Komisaris, yang ditulis oleh Erman Rajagukguk, L- 150 : Buku Dilema Audit Kerugian Keuangan Negara/Daerah yang ditulis oleh Konsultan Audit Kerugian Keuangan Negara Bapak Sudirman, SH.SE.MM, BUKTI TERDAKWA LAPORAN KEUANGAN L- 151 : Laporan Keuangan PT. Bank DKI yang berakhir per tanggal 31 Desember 2010 dan 2009 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Doli, Bambang, Sudamaji & Dadang, member firm of BKR International, tertanggal 31 Maret 2011, dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian, L- 152 : Laporan Keuangan PT. Bank DKI per tanggal 31 Desember 2011 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut diambil dari Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Suherman & Surja, anggota Ernst & Young Global dalam laporannya tertanggal 30 Maret 2012, dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian, L– 153 : Laporan Keuangan PT. Bank DKI per tanggal 31 Desember 2012yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Suherman & Surja, Anggota Ernst & Young Global dalam laporannya tertanggal 12 Maret 2013, dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian, L– 154 : Laporan Keuangan PT. Bank DKI per tanggal 31 Desember 2013 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Suherman & Surja, anggota Ernst & Young Global dalam laporannya tertanggal 24 Februari 2014, dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian L-155 : Laporan Keuangan PT. Bank DKI per tanggal 31 Desember 2014yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Suherman & Surja, anggota Ernst & Young Global dalam laporannya tertanggal 16 Maret 2015, dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian L- 156 : Laporan Keuangan PT. Bank DKI per tanggal 31 Desember 2015 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Suherman & Surja, anggota Ernst & Young Global dalam laporannya tertanggal 29 Februari 2016, dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian, 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor : 31/PID.SUS/TPK/2017/PT.DKI.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini, dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : Dr.EKO BUDIWIYONO,MBA
Tempat lahir : Kediri
Umur/Tanggal lahir : 60 Tahun / 17 Maret 1956
Jenis kelamin : Laki laki;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Anggur II No.06 A Kelurahan.Cipete Selatan Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan.
Agama : Islam
Pekerjaan : Pensiunan Direktur Utama Bank DKI.
Pendidikan : S-3.
Terdakwa berada dalam tahanan berdasarkan penahanan oleh:
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 17 Januari 2017 sampai dengan tanggal 04 Februari 2017 di Rutan Klas I A Cipinang;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 05 Februari 2017 sampai dengan 06 Maret 2017 di Rutan Klas I A Cipindang;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 03 Februari 2017 sampai dengan tanggal 04 Maret 2017 di Rutan Klas I A Cipinang;
Diperpanjang Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sejak tanggal 05 Maret 2017 sampai dengan tanggal 03 Mei 2017 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Klas I A Cipinang Jakarta;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (pertama) sejak tanggal 04 Mei 2017 sampai dengan tanggal 02 Juni 2017 di RUTAN Klas I A Cipinang Jakarta;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (kedua) sejak tanggal 03 Juni 2017 sampai dengan tanggal 02 Juli 2017 di RUTAN Klas I A Cipinang Jakarta;
Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 22 Juni 2017 Nomor 178/Pen.Pid/TPK/2017/PT.DKI, sejak tanggal 22 Juni 2017 sampai dengan tanggal 21 Juli 2017 di RUTAN Klas I A Cipinang Jakarta;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 18 Juli 2017 Nomor 198/Pen.Pid/TPK/2017/PT.DKI, sejak tanggal 22 Juli 2017 sampai dengan tanggal 19 September 2017 di RUTAN Klas I A Cipinang Jakarta;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Mahkamah Agung RI tanggal 18 September 2017 Nomor 2678/PT.B/TAH.SUS/PP/2017/MA sejak tanggal 20 September 2017 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2017 di RUTAN Klas I A Cipinang Jakarta;
Perpanjangan Penahanan Kedua oleh Ketua Mahkamah Agung RI, sejak tanggal 20 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 18 Nopember 2017 di RUTAN Klas I A Cipinang Jakarta Timur;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum: Etza Imelda Fitri, SH, MH. Jonner Sipangkar, SH., Bayu Adji Hernawan, SH, MH, Meery Miranda, SH, Eko Aryanto, SH, Furry Fitriah Sayuri, SH, Rina, SH, Muhammad Fajar Miraji, SH, Muhammad Anzar Latifansyah, SH, Arman Hanis, SH, Irwan Irawan, SH, Deswal Arief, SH, Chandra Jaya, SH, Resha Argiansyah, SH, MH, Fikri Ikram Aristya, SH, MH, Ardyansyah Jintang, SH, Adinda Suci Ramadhani, SH, para Advokat yang tergabung dalam TIM PENASIHAT HUKUM yang beralamat kantor di K Link Tower Suite E Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 59A 12920 Jakarta Selatan, bertindak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 14 Februari 2017;
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah memperhatikan dan mengutip hal-hal sebagai berikut :
Surat Dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terhadap Terdakwa yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa ia Terdakwa Dr.EKO BUDIWIYONO, MBA selaku Direktur Utama Bank DKI (berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. Bank DKI sesuai Akta Nomor 84 Tanggal 27 Desember 2010 yang dibuat oleh Poerbaningsih Adi Warsito, Notaris di Jakarta, dan diangkat kembali berdasarkan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. Bank DKI sesuai Akte nomor 1 tanggal 5 Januari 2015 yang dibuat oleh Ashoya Ratam, Notaris di Jakarta Selatan, bersama-sama dengan MULYATNO WIBOWO, GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (yang perkaranya diajukan penuntutan secara terpisah) beserta DULLES TAMPUBOLON, HENDRI KARTIKA ANDRI dan H.SUPENDI Bin AMIR (yang perkaranya sudah diajukan ke persidangan dan telah diputus oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pusat) pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Pebruari 2011 sampai dengan bulan September 2014, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2014, bertempat di Kantor Bank DKI Jl.Ir.H.Juanda III No.7-9 Jakarta Pusat, atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai dengan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 183/KMA/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan,beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Bank DKI adalah Bank Umum yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (sebanyak (99,95%) dan PD Pasar Jaya (sebanyak (0,05%)), dimana Bank DKI pertama kali didirikan di Jakarta dengan nama “PT Bank Pembangunan Daerah Djakarta Raya” sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas Perusahaan Bank Pembangunan Daerah Djakarta Raya (PT Bank Pembangunan Daerah Djakarta Raya) No. 30 tanggal 11 April 1961 dibuat oleh dan di hadapan Eliza Pondaag S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh penetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. J.A.5/31/13 tanggal 11 April 1961 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta No. 1274 tanggal 26 Juni 1961 serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 206 Berita Negara Republik Indonesia No. 41 tanggal 1 Juni 1962 ; dan selanjutnya pada tanggal 30 November 1992, Bank DKI resmi menjadi Bank Devisa, serta pada tahun 1999, Bank DKI berubah bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas ;
Bahwa Bank DKI mempunyai debitur yaitu PT. Likotama Harum yang semula bernama “ PT. Likotama Harun” berdiri pada tanggal 6 Juli 1995 (sesuai dengan Akta Perseroan Terbatas PT. Likotama Harun Nomor 9 yang dibuat oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Ny. Izzat Chanun Sukowijono yang berkantor di Tangerang), berkedudukan serta berkantor pusat di Tangerang, merupakan Perusahaan yang antara lain menjalankan usaha dalam bidang biro jasa pelaksana konstruksi (kontraktor), sebagai pelaksana untuk pembangunan gedung-gedung, jalan-jalan, jembatan-jembatan, irigasi/ pengairan dan lain-lain usaha dalam bidang teknik pada umumnya termasuk pemasangan instalasi listrik, telepon, air, gas, air conditioning dan penangkal petir , telah tercatat sebagai Debitur Bank DKI dan mendapatkan fasilitas Kredit Modal Kerja – Surat Perintah Kerja (KMK-SPK) dari Bank DKI sejak tahun 2006 dengan plafond kredit awal sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ;
Bahwa pada tahun 2010 H.SUPENDI Bin AMIR membeli saham PT. Likotama Harum dengan mengatasnamakan anakknya yaitu DEWI YANA SUPIANTI sebanyak 118.750 lembar atau senilai Rp. 11.875.000.000,- (sebelas milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sehingga tercatat sebagai pemegang saham mayoritas.Pada saat itu dilakukan pembelian saham tersebut H. SUPENDI Bin AMIR telah tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Banten dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (sesuai dengan surat DPO yang diterbitkan Polda Banten Nomor Pol : DPO /37/VIII/2009/Reskrim tanggal 13 Agustus 2009).Selanjutnya H. SUPENDI Bin AMIR menunjuk SAMSUL BAHRI sebagai Direktur PT. Likotama Harum (sesuai dengan Berita Acara Rapat Perseroan Terbatas PT. Likotama Harum sesuai dengan Akta Nomor 359 tanggal 31 Desember 2010 (yang dibuat oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Herry Sosiawan, SH, yang berkantor di Tangerang) , yang mana SAMSUL BAHRI sebelumnya merupakan pegawai customer service pada sebuah usaha karaoke di Hotel Tematik dan juga mantan satpam kontrak valet parking ;
Bahwa pada tanggal 16 Pebruari 2011, H. SUPENDI Bin AMIR meminta SAMSUL BAHRI selaku Direktur PT. Likotama Harum untuk menandatangani surat Permohonan Peningkatan Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) atas nama PT Likotama Harum nomor : 008/S.Pemb/LH-DKI/II/2011 tertanggal 16 Pebruari 2011 ke Bank DKI yang sebelumnya plafond maksimal sebesar Rp. 14.000.000.000,- (empat belas milyar rupiah) menjadi sebesar Rp. 190.000.000.000,- (seratus sembilan puluh milyar rupiah) dengan melampirkan dokumen-dokumen antara lain berupa : data-data keuangan, data pegawai PT Likotama Harum, dan data-data proyek yang seolah-olah sedang dan akan dikerjakan oleh PT. Likotama Harum pada tahun 2011 dan tahun 2012 yaitu :
-
No Nama Proyek/Pekerjaan Pemberi Tugas Kontrak Nilai kontrak Ket 1 2 3 4 5 6 Proyek BUMN/BUMD 1 Pekerjaan persiapan Infrastruktur PT PERTAMINA Dalam proses 60.000.000.000 - jenis pekerjaannya adalah perkerasan jalan, pipa gas, pagar dan bangunan pendukung Persiapan infrastruktur untuk mendukung kegaitan pengeboran gas alam Sub total 60.000.000.000 2 Pembangunan rumah pompa PEMDA DKI Dalam proses 20.000.000.000 - Lokasi di Jakarta Barat (3 titik) - Jenis pekerjaannya adalah pembangunan rumah pompa, pompa genset, panel listrik, panel genset Pembangunan ini diperuntukan untuk penanggulangan banjir Sub total 20.000.000.000 3 Proyek Non Pemprop DKI 4 Pekerjaan pemb jalan di kab Meranti Prop Kalteng Dalam proses 85.000.000.000 5 Pekerjaan pemb jalan di kab Paser Prop Kaltim Dalam proses 45.000.000.000 Pek infrastruktur penanggulangan bencana sungai Citarum Prop Jawa Barat Dalam proses 600.000.000.000 - Jenis pek adalah pemasangan sheet file sisi sungai - Pekerjaan ini untuk mencegah dinding sungai 6 Pek drainase sungai erosi Lubuk Sikaping Prop Padang Dalam proses 13.500.000.000 7 Pemb gedungKejaksaan Prop Padang Dalam proses 24.000.000.000 8 Pek water treatment Sukabumi Prop Jawa Barat Dalam proses 70.000.000.000 Sub total 137.500.000.000 Total proyek yg akan dikerjakan Tahun 2011 – 2012 917.500.000.000
- Bahwa sesuai dengan Buku Pedoman Perusahaan (BPP) Perkreditan Keputusan Direksi Nomor 425 tanggal 30 Desember 2010 BAB I huruf E.1 Kredit Modal Kerja (KMK) (hal-7) adalah:
a. “Kredit Modal Kerja (selanjutnya disebut KMK) adalah Fasilitas kredit yang diberikan baik dalam rupiah maupun valuta asing untuk membiayai modal kerja perusahaan yang habis dalam satu siklus usaha dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan yang salah satu karakteristiknya adalah KMK transaksi khusus (transaksional) yang penarikannya dilakukan atas dasar dokumen atau kontrak yang diperjanjikan (underlying transaction) ;
- Bahwa dengan adanya surat Permohonan Peningkatan Fasilitas Kredit atas nama PT Likotama Harum nomor : 008/S.Pemb/LH-DKI/II/2011 tertanggal 16 Pebruari 2011 tersebut, selanjutnya Grup Komersial dan Korporasi(GKK) yaitu HENDRI KARTIKA ANDRI (Acount Officer Divisi Korporasi Non Sindikasi), tanpa melakukan review atas pengumpulan data dan memastikan atas kelengkapan / keakuratan data serta informasi debitur/calon debitur (PT. Likotama Harum) bersama-sama dengan RIDWAN FAISAL (Acount Manajer Divisi Korporasi Non Sindikasi), dan KAREN EZANA (Pimpinan Divisi Korporasi Non Sindikasi), serta Group Manajemen Risiko Kredit(GMRK) yaitu BOYKE ADRIAN (Analis Departemen Resiko Kredit), ANDI NURHADI (Pimpinan Departemen Resiko Kredit) dan GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pimpinan Divisi Resiko Kredit) menyusun Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor - 059/GKM-Korp/III/2011 tanggal 18 Maret 2011 ;
- Bahwa selanjutnya Grup Komersial dan Korporasi(GKK) serta Group Manajemen Risiko Kredit (GMRK) merekomendasikan / mengusulkan permohonan kredit debitur/calon debitur korporasi non sindikasi (PT. Likotama Harum) sebagaimana yang tercantum dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor - 059/GKM-Korp/III/2011 tanggal 18 Maret 2011 tersebut kepada DULLES TAMPUBOLON (Pemimpin Grup Komersil dan Korporasi (GKK)) dan BUDI PUDJIJONO (Pemimpin Grup Manajemen Resiko Kredit(GMRK)) selaku Komite Kredit Tingkat Kedua;
- Selanjutnya DULLES TAMPUBOLON (Pemimpin Grup Komersil dan Korporasi(GKK)) antara lain tanpa,
. Mengumpulkan dan memastikan validitas dokumen dan kelengkapan data berikut informasi debitur/calon debitur serta tanpa memverifikasi sesuai prosedur yang ditetapkan,
Melakukan pengecekan ketentuan terkait dengan proposalkredit yang diajukan.
Menyusun analisa kredit atas dasar data yang diterima dari (calon) debitur dan telah diverifikasi serta dilyakini kebenarannya .
Melakukan pengecekan ketentuan terkait dengan proposal kredit yang diajukan
bersama dengan BUDI PUDJIJONO (Pemimpin Grup Manajemen Resiko Kredit) selaku Komite Kredit Tingkat Kedua merekomendasikan/ mengusulkan permohonan sebagaimana yang tercantum dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor - 059/GKM-Korp/III/2011 tanggal 18 Maret 2011 tersebut ke Grup Kepatuhan dan Hukum untuk dimintakan Uji Kepatuhan dan masukan/saran dari Unit Legal, dengan mencantumkan data-data sebagai berikut :
BERKAS DATA :
- Laporan Keuangan Audited Per 31 Desember 2008 dan 31 Desember 2009 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Abdul Azis dengan opini wajar ;
I. RINGKASAN MAK (angka 4,6) :
4. Fasilitas Existing : Jatuh Tempo 6 Juni 2011 ;
6. Kemampuan Finansial dan Sumber Pelunasan Kredit :
DSCR Likotama di atas 100 % sehingga perusahaan dapat memenuhi kewajiban pokok dan bunga kepada Bank dengan baik ;
III. ISI Memorandum Analisa Kredit (angka 1, 4):
INFORMASI UMUM(huruf f , g):
Key Person : H. SUPENDI
Contract Person : SAMSUL BAHRI (Direktur Utama)
4. RESUME HASIL SITE VISIT
Belum dilakukan site visit ke lokasi proyek Likotama, site visit akan dilakukan setelah pencairan fasilitas KMK
D. ANALISA KREDIT :
1. Analisa Kualitatif
1. b Aspek Management (angka 1,4)
1. SUPENDI : Key Person
4. SAMSUL BAHRI, Direktur (hal-11)
Menjabat sebagai Direktur yang sebelumnya pernah menjabat sebagai operasional manager pada PT. Anugrah Perkasa Tahun 2005 – 2010 dan sebagai stock n procurement manager di Hotel Indonesia Tahun 2003 – 2005. Pendidikan terakhir Sekolah Pelayaran Menengah Swasta Jakarta Tanjung Priuk tahun 1993-1996 ;
II. ASPEK PEMASARAN (hal-12) :
Rencana Pekerjaan Yang akan Dilaksanakan oleh Perusahaan pada Tahun 2011 – 2012 adalah sebesar Rp. 917.500.000.000,-.
Dengan rincian proyek sebagai berikut :
| No | Nama Proyek/Pekerjaan | Pemberi Tugas | Kontrak | Nilai kontrak | Ket |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| Proyek BUMN/BUMD | |||||
| 1 | Pekerjaan persiapan Infrastruktur | PT PERTAMINA | Dalam proses | 60.000.000.000 | |
| - jenis pekerjaannya adalah perkerasan jalan, pipa gas, pagar dan bangunan pendukung | |||||
| Persiapan infrastruktur untuk mendukung kegaitan pengeboran gas alam | |||||
| Sub total | 60.000.000.000 | ||||
| 2 | Pembangunan rumah pompa | PEMDA DKI | Dalam proses | 20.000.000.000 | |
| - Lokasi di Jakarta Barat (3 titik) | |||||
| - Jenis pekerjaannya adalah pembangunan rumah pompa, pompa genset, panel listrik, panel genset | |||||
| Pembangunan ini diperuntukan untuk penanggulangan banjir | |||||
| Sub total | 20.000.000.000 | ||||
| 3 | Proyek Non Pemprop DKI | ||||
| 4 | Pekerjaan pemb jalan di kab. Meranti | Prop Kalteng | Dalam proses | 85.000.000.000 | |
| 5 | Pekerjaan pemb jalan di kab. Paser | Prop Kaltim | Dalam proses | 45.000.000.000 | |
| Pek infrastruktur penanggulangan bencana sungai Citarum | Prop Jawa Barat | Dalam proses | 600.000.000.000 | ||
| - Jenis pek adalah pemasangan sheet file sisi sungai | |||||
| - Pekerjaan ini untuk mencegah dinding sungai | |||||
| 6 | Pek drainase sungai erosi Lubuk Sikaping | Prop Padang | Dalam proses | 13.500.000.000 | |
| 7 | Pemb.gedung kejaksaan | Prop.Padang | Dalam proses | 24.000.000.000. | |
| 8 | Pek water treatment Sukabumi | Prop Jawa Barat | Dalam Proses | 70.000.000.000. | |
| Sub Total | 137.500.000.000. | ||||
| Total proyek yang akan dikerjakan tahun 2011-2012 | 917.500.000.000. |
3. Perhitungan Kebutuhan Kredit (hal-17) :
Asumsi Utama yang dipergunakan pada perhitungan kredit untuk Debitur adalah sebagai berikut:
Sesuai dengan yang telah disampaikan pada aspek pemasaran, proyek yang akan dikerjakan oleh Likotama pada tahun 2011 – 2012 adalah sebesar Rp. 917.500.000.000,- (sembilan ratus tujuh belas milyar lima ratus juta rupiah) ;
Dari total proyek yang akan dikerjakan tersebut diasumsikan kemungkinan menangnya adalah sebesar 50 % sehingga nilai proyek yang akan dikerjakan oleh Likotama pada tahun 2011 -2012 sebesar Rp. 458.750.000.000,- (empat ratus lima puluh delepan milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) ;
Dengan asumsi PPN dan Profit masing-masing sebesar 10 % maka nilai kontrak tersebut menjadi sebesar Rp. 367.000.000.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh milyar rupiah) ;
Berdasarkan informasi dari Debitur uang muka rata-rata 20 % dari nilai kontrak ;
Berdasarkan pola bisnis perusahaan selama ini pembayaran kepada suplier dilakukan dengan TT. Namun perusahaan juga berencana melakukan pembayaran kepada suplier di luar negeri yang belum lama berhubungan bisnis dengan perusahaan dengan menggunakan L/C. Kebutuhan L/C ini diperkirakan mencapai Rp. 30.000.000.000 (tiga puluh milyar rupiah) ;
Sehingga pembayaran maksimal yang dapat diberikan oleh Bank adalah sebesar (70%x(nilai kontrak-PPN-Profit) – uang muka = Rp. 256.000.000.000,- - (20 % x Rp. 458.750.000.000) = Rp. 164.250.000.000,-
dan merekomendasikan sebagai berikut :
1. Permohonan Penambahan Limit KMK-SPK yang diajukan Likotama menjadi Rp. 190.000.000.000,- (seratus sembilan puluh milyar rupiah) (sub Limit L/C 30 milyar rupiah) dapat disetujui dengan limit Rp. 140.000.000.000,- (seratus empat puluh milyar rupiah) (sub Limit L/C 30 milyar rupiah) ;
2. Permohonan fasilitas Bank Garansi sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) direkomendasikan untuk dapat disetujui ;
G. AGUNAN DAN COVERAGE :
a. Tanah dan bangunan SHM No.04183/04182 Kelapa Dua tanggal 6 Januari 2011 Luas 720 m2 berlokasi di Perumahan Islamic Village JI.Qadr Raya No,32-34 Kel.Kelapa Dua Kec.Curug Kabupaten Tanggerang Banten senilai Rp. 1.346,4 juta pemegang hak adalah E.Kosasih (saudara H.Supendi, akan dibalik nama ke Dewi Yana Supiantl dengan nilai pengikatan sebesar Rp.7.926.810.000,- ;
b. Tanah dan bangunan SHM No.04215/Kelapa Dua tanggal 21 Jan 2011 Luas 634 m2 berlokasi dl Perumahan Islamic Village JL.Alzaitu'n Raya/Alzaitun 3 Blok B-2 NO.6 Kel.Kelapa Dua Kec.Curug Tangerang Banten senilai Rp.1.141,2 juta, pemegang hak adalah Sueb (saudara H.Supendi akan dibalik nama Ice Dewi Yana Supianti dengan nilai pengikatan sebesar Rp.1.698. 770.000,- ;
c. Tanah SHM No .. 128,129,134,136,137,138,140,142,143,144,145,1271 Matagara tanggal 21-12-2004, 2-12-2004, 7-02-2005, 01-03-2005, 01-03-2005, 01-3-2005, 04-03-2004, 04-03-2005, 04-03-2005, 04-03-2005, 04-U3-2005, 21-12-2004 Luas 9.267 m2 berlokasi dl kel. Matagara, Kec.Tigaraksa Tangerang Banten senilai Rp.4.260.82 Juta, pemegang hak adalah sueb (saudara H.Supendi akan dibalik nama ke Dewi Yana Supianti dengan nilai pengikatan sebesar Rp.4.268.820.000,- ;
d. Tanah dan bangunan SHM No.237/ Panumbang Tanggal 17-04-1993 Luas 4751 berlokasl di JI.Teluk Lada Bojen Desa Teluk Lada Kec.Panumbang Pandeglang Banten senilai Rp. 85,518 juta pemegarg hak adalah E.Kosasih (saudara H.Supendi akan dibalik nama ke Dewi Yana Supianti dengan nilai pengikatan sebesar Rp.1.87B.240.000,- ;
e. Sebidang tanah seluas 121.905 m2 sesuai SHM No 5 tanggal 04-03-1993 luas 50.450 m2, SHM No.6 tanggal, 17-04-1993 luas 31.955m2, SHM No.7 tanggal, 17-04-1993 luas 39.500 m2, yang terletak JI.Lingkungan Desa Panumbang Kec Jampang Tengah Kab.Sukabumi Jawa Barat ke-3 SHM tercatat atas nama E.Kosasih (saudara H.Supendi, akan dibalik nama ke Dewi Yana Supianti dengan nilai pengikatan sebesar Rp.2.681.910.000,-
f. Hydraulic Ekscavator Acera Geospec SK 200-8 Tahun 2008 4 unit senilai Rp.3.005 Juta Pemegang hak PT. Likotama Harum telah diikat fiducia sebesar Rp. 2.000.000.000,-.
Berdasarkan analisa tersebut diatas, direkomendasikan untuk disetujui usulan fasilitas a.n PT Likotama Harum sebagai berikut :
• Perpanjangan fasilitas KMK SPK selama 12 bulan dengan tambahan limit dari semula sebesar Rp.14.000.000.000 menjadi sebesar Rp.140.000.000.000,-.
• Pembukaan fasllitas NCL khusus Bank Garansi sebesar Rp.10.000.000.000,.
• Penutupan fasllitas KMK PRK eksisting sebesar Rp. 3.500.000.000,-, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
I. REKOMENDASI :
Berdasarkan analisa tersebut diatas, direkomendasikan untuk disetujui usulan fasilitas a.n PT Likotama Harum sebagai berikut :
• Perpanjangan fasilitas KMK SPK selama 12 bulan dengan tambahan limit dari semula sebesar Rp.14.000.000.000,- menjadi sebesar Rp.140.000.000.000,-.
• Pembukaan fasllitas NCL khusus Bank Garansi sebesar Rp.10.000.000.000,.
• Penutupan fasllitas KMK PRK eksisting sebesar Rp. 3.500.000.000,-,
dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
A. fasilitas KMK SPK
1. Limit Kredit Maksimal : :
Semula Rp. 14.000.000.000,- (empat belas milyar rupiah) ditambah sebesar Rp.126.000.000.000,- (seratus dua puluh enam milyar rupiah) sehingga menjadi Rp.140.000.000.000,- (seratus empat puluh milyar rupiah) (sub limit LC Rp. 30.000,000.000,-)
2. Jenis Kredit
Kredit Modal Kerja (KMK) – SPK dengan Sub Limit berupa L/C Sight/SKBDN.
3. Tujuan Penggunaan :
Tambahan modal kerja dalam dalam bidang usaha jasa konstruksi dan Pengadaan Barang dan proyek-proyek Pemprov DKI, BUMN, BUMD dan instansi pemerintah lainnya.
4. Jangka Waktu :
1 tahun sejak penanda tanganan PK, khusus untuk fasilitas L/C adalah L/C Sight
6. Pelunasan :
Pelunasan kredit bersumber dari tagihan proyek yang dibiayai. Penggunaan tagihan proyek diatur sebagai berikut :
a. Atas setiap termin yang diterima dari SPK/kontrak yang dibiayai Bank DKI, dapat dipergunakan oleh debitur untuk mempercepat penyelesaian proyek dan tidak untuk menurunkan baki debet KMK SPK sepanjang baki debet KMK SPK untuk proyek tersebut ditambah porsi retensi (persentase sesuai kontrak) masih tercover dengan 125% sisa tagihan.
b. Apabila kondisi pada butir a tersebut tidak tercapai, maka tagihan proyek harus dipergunakan untuk menurunkan baki debet / pelunasan kredit, dan apabila masih terdapat sisa dana hasil tagihan proyek, maka dapat dipergunakan oleh debitur.
c. (Tidak disampaikan kepada debitur - Best effort) Atas setiap pembayaran yang dilakukan oleh bouwheer, agar dilengkapi dengan informasi terkait nomor SPK atau nomor kontrak yang dibayarkan tersebut.
7. Agunan Non Fixed Asset:
a. Account Receivable yang akan diikat fiducia dengan nilai pengikatan sebesar Rp 64.152 Juta.
b. Cessie atas seluruh rencana nilai proyek Tahun 2011 yang akan dikerjakan yaitu sebesar Rp 458.750 juta.
Agunan Fixed Asset :
- Jaminan yang telah diserahkan untuk fasilitas KMK, sebagai berikut :
a. Tanah dan bangunan SHM No.04183/04182 Kelapa Dua tanggal 6 Januari 2011 Luas 720 m2 berlokasi di Perumahan Islamic Village JI.Qadr Raya No,32-34 Kel.Kelapa Dua Kec.Curug Kabupaten Tanggerang Banten senilai Rp. 1.346,4 juta pemegang hak adalah E.Kosasih (saudara H.Supendi, akan dibalik nama ke Dewi Yana Supiantl dengan nilai pengikatan sebesar Rp.7.926.810.000,- ;
Tanah dan bangunan SHM No.04215/Kelapa Dua tanggal 21 Jan 2011 Luas 634 m2 berlokasl dl Perumahan Islamic Village JL.Alzaitu'n Raya/Alzaitun 3 Blok B-2 NO.6 Kel.Kelapa Dua Kec.Curug Tangerang Banten senilai Rp.1.141,2 juta, pemegang hak adalah Sueb (saudara H.Supendi akan dibalik nama Ice Dewi Yana Supianti dengan nilai pengikatan sebesar Rp.1.698. 770.000,- ;
Tanah SHM No. 128,129,134,136,137,138,140,142,143,144,145, 1271 Matagara tanggal 21-12-2004, 2-12-2004, 7-02-2005, 01-03-2005, 01-03-2005, 01-3-2005, 04-03-2004, 04-03-2005, 04-03-2005, 04-03-2005, 04-U3-2005, 21-12-2004 Luas 9.267 m2 berlokasi dl kel. Matagara, Kec.Tigaraksa Tangerang Banten senilai Rp.4.260.82 Juta, pemegang hak adalah Sueb (saudara H.Supendi akan dibalik nama ke Dewi Yana Supianti dengan nilai pengikatan sebesar Rp.4.268.820.000,;
Tanah dan bangunan SHM No.237/ Panumbang Tanggal 17-04-1993 Luas 4751 berlokasi di JI.Teluk Lada Bojen Desa Teluk Lada Kec.Panumbang Pandeglang Banten senilai Rp. 85,518 juta pemegang hak adalah E.Kosasih (saudara H.Supendi akan dibalik nama ke Dewi Yana Supianti dengan nilai pengikatan sebesar Rp.1.878.240.000,- ;
SHM No 5 tanggal O4- 03-1993 luas 50.450 m2, SHM No.6 tanggal, 17-04-1993 luas 31.955m2, SHM No.7 tanggal, 17-04-1993 luas 39.500 m2, yang terletak JI.Lingkungan Desa Panumbang Kec Jampang Tengah Kab.Sukabumi Jawa Barat ke-3 SHM tercatat atas nama E.Kosasih (saudara H.Supendi, akan dibalik nama ke Dewi Yana Supianti dengan nilai pengikatan sebesar Rp.2.681.910.000,-
f. Hydraulic Ekscavator Acera Geospec SK 200-8 Tahun 2008 4 unit senilai Rp.3.005 Juta Pemegang hak PT. Likotama Harum. Telah diikat fiducia sebesar Rp. 2.000.000.000,-
Agunan yang akan diserahkan antara lain sebagai berikut :
Tanah SHG8 NO.1512 (an.PT.Rifi Sempana), SHGB NO.1513 (an.PT.Rifi Sempana) berlaku s/d 8 November 2015, SHM NO.1659 (an.Kasirun), SHM No.1660 (an.Kasirun), SHM NO.1728 (an.Djemiy), SHM No.I727(an.DjemiY), PPAT 649/92, SHM No.I726 (an.Djimiy), SHM No.1753 (an.Djemiy), PPAT No.648/93, SHM No.1754 (an.Djemiy), PPAT 649/931 Cimone Kec.Tangerang Banten Total luas 12.427 m2 berlokasi di JI.Raya Proklamasi Kel.Cimone Kec.Tangerang, Banten. (kesemuanya akan dibalik nama ke Dewi Yana Supianti dengan nilai pengikatan sebesar Rp.40.201.000.000,-.
Tanah SHM No.2874 an.Pendi Bin Haji Amir, Cimone Tgl.12 Agustus 1998 Luas 7885 M2 berlokasi di JI.Merdeka Kel.Cimone Tangerang Banten, 2 PPJB an.Fitriyana Fadila Luas tanah 101 M2 dan 102 M2 terletak pada lokasi yang sama sehingga total luas tanah sebesar 8088 M2 (nilai pengikatan sebesarRp.35.878.000.000,- ;
Tanah SHM No. 884/885/886 Cibuntu tgl. 23 Febr 2009 Luas 23.385 m2 berlokasi di JI.Raya Setu Cibitung Kel.Cibuntu Cibitung Bekasi, pemegang hak Titi Kurniawati, BAC (nilai pengikatan sebesar Rp.23.376.000.000,-).
Tanah SHM No.107/ICibuntu TgI.23/3/1992 Luas 6.550 m2 berlokasi, di JI.Raya Curug Desa Curug Kulan Kec.Curug Kab.Tangerang Banten, pemegang hak RD.Husen (nilal pengikatan sebesar Rp.9.367.000.000,-) ;
Total nilai jaminan fixed asset adalah sebesar Rp.130.282.000.000,- SCR sebesar 87%.
D. Syarat Penarikan Fasilitas KMK SPK.
Telah menandatangani Addendum PK.
Atas tambahan limit fasilitas KMK SPK tersebut dapat dilakukan penarikan apabila fasilitas KMK PRK telah dinyatakan lunas.
Penarlkan fasilltas KMK SPK setelah mendapatkan persetujuan Bank DKI.
Mengajukan surat permohonan penarikan kredit 5 (lima) hari kerja sebelum rencana penarikan kredit dilakukan yang dilengkapi dengan asli dokumen Keputusan Pemenang lelang Tunggal/SPK/Kontrak atau true copy yang ditandatangani debitur dengan menunjukkan aslinya dan Purchase Order(PO) atau Invoice dari supplier.
Khusus untuk fasilitas KMK SPK sub limit L/C, ditambahkan pula dengan telah menyerahkan dokumen lain yang terkait dengan pembukaan L/C tersebut dan dapat diterima oleh Bank.
Menyerahkan asli Standing Instruction (SI) atas pembayaran proyek yang disetujui atau dicountersign bouwheer ke rekening escrow di Bank DKI dan tidak dapat diubah tanpa persetujuan dari Bank. Persyaratan ini dapat tidak dipenuhi apabila informasi tersebut telah ada dalam Kontrak. Apabila debitur tidak (dapat menyerahkan SI yang disetujui atau dicountersign oleh bouwheer, maka sebelum meiakukan penagihan ke bouwheer, dokumen penagihan harus disampaikan terlebih dahulu ke Bank DKI untuk mendapatkan persetujuan (Bank DKI melakukan pengecekan nomor rekening yang tercantum pada dokumen penagihan). Dalam hal terdapat ketentuan dari bowheer bahwa pembayaran proyek harus melalui rekening di Bank Pembangunan Daerah setempat selain Bank DKI, maka rekening pembayaran tagihan tersebut harus berbentuk escrow yang pengelolaannya harus dengan persetujuan dari Bank DKl yang dinyatakan dalam surat kuasa dari Debitur kepada Bank DKl.
Menyerahkan rencana penggunaan dana / budget cash flow kepada Bank DKI sesuai spesifikasi pekerjaan/proyek yang akan dikerjakan dan disetujui bank.
Apabila debitur bukan merupakan perusahaan yang memenangkan tender namun debitur akan melaksanakan pekerjaan proyek tersebut, maka debitur harus menyampaikan dokumen sebagai berikut :
a. Dokumen Perjanjian Kerjasama antara perusahaan pemenang lelang dengan debitur yang dibuat secara Notariel (untuk proyek dengan nilai kontrak diatas Rp 1 Milyar).
b. Asli Standing Instruction dari pemenang tender kepada bouwheer atas pembayaran proyek yang disetujui atau countersign bouwheer ke rekening escrow di Bank DKl dan tidak dapat diubah tanpa persetujuan dari Bank. Persyaratan ini dapat tidak dipenuhi apabila informasi tersebut telah ada dalam Kontrak.
c. Surat Kuasa dari pemenang tender kepada Bank DKI yang memberikan kuasa kepada Bank DKI untuk melakukan pemindahbukuan dana yang terdapat di rekening penerimaan pembayaran dari Bouwheer yang akan dipergunakan untuk penurunan baki debet pelunasan fasilitas.
d. Surat Kuasa yang dibuat secara notariel dari pemenang tender kepada PT Likotama Harum untuk melakukan segala kegiatan yang berhubungan dengan proyek yang dikerjakan.
Telah dilakukan konfirmasi atas dokumen perolehan proyek (keputusan pemenang lelang/SPK/SPMK) dan Standing Instruction (SI) oleh petugas bankkepada bouwheer mengenai kebenaran dokumen dan kepastian pembayaran tagihan melalui rekening escrow atas nama perusahaan pemenenang proyek di Bank DKI dan dilakukan peninjauan proyek jika proyek yang akan/telah dibiayai sudah berjalan.
Telah membuka rekening escrow di Bank DKI untuk menampung tagihan proyek yang dibiayai oleh Bank DKI.
Telah menyerahkan Akta Cessie Notarial yang antara lain berisi bahwa atas seluruh tagihan proyek yang dibiayai oleh Bank DKI, baik untuk proyek yang dimenangkan oleh debitur maupun proyek yang pengerjaannya dilakukan oleh debitur berdasarkan dokumen/perjanjian tertentu dengan perusahaan pemenang tender, dialihkan haknya untuk kepentingan Bank DKI.
Telah melakukan pengikatan sesuai ketentuan yang berlaku atas seluruh tambahan agunan yang diserahkan atau minimal Cover Note dari Notaris yang menyatakan bahwa :
• Agunan berupa SHM sedang dalam proses pengikatan secara Notariel.
• Akta Pengikatan Hak Tanggungan telah ditandatangani dan dokumen pendukung ke BPN telah lengkap.
• Kesanggupan Notaris apabila sertilkat Hak Tanggungan (SHT) telah selesai, maka asli SHT akan langsung diserahkan ke Bank DKI.
Untuk seluruh fixed asset yang diagunkan telah dilakukan proses balik nama kepada salah satu pengurus perusahaan.
Telah dilakukan pengikatan Hak Tanggungan atas agunan Fixed Asset atau minimal telah ada cover note dari notarls tentang pengikatan Hak Tanggungan telah diproses.
Untuk seluruh agunan yg dapat diasuransikan, telah dilakukan penutupan asuransinya.
(Tidak disampaikan kepada debitur) Penarikan fasilitas untuk setiap SPK atau proyek dilakukan dengan persetujuan dari Pemlmpin Grup Unit Bisnis.
(Tidak disampaikan kepada debitur) Atas setiap pencairan fasilitas per proyek, harus dilengkapi dengan jangka waktu pelunasannya. Jangka waktu pelunasan ditentukan berdasarkan jangka waktu SPK/kontrak ditambah dengan periode pembayaran dari bouwheer sesuai kontrak dan waktu yang diperlukan kontraktor : untuk mempersiapkan dokumen penagihan kepada bouwheer. Apabila pada tanggal jatuh tempo fasilitas tersebut belum lunas, maka jangka waktu pelunasannya dapat dlperpanjang dengan menyampaikan dokumen pendukung :
a. Addendum Kontrak, atau
b. Surat konfirmasl dari bouwheer yang menyatakan bahwa proyek tersebut telah selesai (dapat dibuktikan dengan Berita AcaraSerah Terima (BAST)) dan hanya menunggu proses pembayaran dari bouwheer.
Apabila dokumen tersebut tidak herhasil diperoleh, maka dapat diganti dengan dokumen Laporan Kunjungan oleh Unit Bisnis kepada bouwheer dengan isi yang sama dan disetujui oleh Pemimpin Divisinya.
Apabila berdasarkan konfirmasi tersebut ditemukan fakta bahwa proyek belum selesai pada tanggal seharusnya fasilitas tersebut lunas, maka debitur tidak diperkenankan untuk melakukan penarikan fasilitas yang lainnya. Apabila proyek telah selesai, maka Unit Bisnis harus mengingatkan debitur untuk segera menagih ke bouwheer serta mengusulkan perpanjangan jangka waktu pelunasannya (diusulkan agar dapat diputus oleh Pemimpin Unit Bisnis)
F. Syarat-syarat Lain.
2. Selama fasilitas belum lunas Debitur berkewajiban melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan penggunaan kredit.
3. Selama kredit belum lunas, tanpa persetujuan Bank DKI terlebih dahulu Debitur tidak diperkenankan (untuk point b,f) :
b. Mengubah susunan pengurus dan pemegang saham
f. Mengalihkan/menyerahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya atas hak dan kewajiban yang timbul berkaitan dengan PK
- Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada tahun 2011, guna menindak lanjuti Permohonan Peningkatan Fasilitas Kredit Modal Kerja atas nama PT Likotama Harum nomor : 008/S.Pemb/LH-DKI/II/2011 tertanggal 16 Pebruari 2011 sebagaimana yang dituangkan dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor - 059/GKM-Korp/III/2011 tanggal 18 Maret 2011 tersebut ; maka DULLES TAMPUBOLON (Pemimpin Grup Komersial dan Korporasi), bersama-sama dengan GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pemimpin Divisi Risiko Kredit), RIDWAN FAISAL (Acount Manajer Divisi Korporasi Non Sindikasi), HENDRI KARTIKA ANDRI (Acount Officer Divisi Korporasi Non Sindikasi), melakukan pertemuan dengan H. SUPENDI Bin AMIR antara lain di Hotel Kempenski Jakarta ; dimana dalam pertemuan tersebut mereka bersepakat bahwa pemberian Peningkatan Fasilitas Kredit atas nama PT Likotama Harum seolah-olah tidak akan menimbulkan masalah/resiko ;
- Bahwa terhadap Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor - 059/GKM-Korp/III/2011 tanggal 18 Maret 2011 tersebut , M. YUSLIM HUDA AKBAR (Pemimpin Grup Manajemen Resiko dan Kepatuhan) membuat Nota Dinas Nomor : 351/GRK-Kep/IV/2011 tanggal 11 April 2011, perihal Uji Kepatuhan atas perpanjangan Jangka Waktu dan Tambahan Kredit Modal Kerja dan Pemberian Plafon Bank Garansi atas nama PT. Likotama Harum, yang ditujukan kepada Plt. Direktur Kepatuhan, yang selanjutnya Plt. Direktur Kepatuhan (BENNY SANTOSO) pada tanggal 11 April 2011 memberikan pendapat terhadap rencana keputusan kredit atas nama PT. Likotama Harum sebagai berikut :
- Agar Grup GRK diperhatikan klausula mengenai escrow acount project syah yang berada di luar Jakarta;
- Agar dipastikan project yang akan diperoleh yang bersangkutan, mengingat banyaknya yang di luar Propinsi DKI;
- Bahwa pada tanggal 11 April 2011, DULLES TAMPUBOLON (Pemimpin Grup Komersial dan Korporasi) dan BUDI PUDJIJONO (Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit) selaku Komite Kredit Tingkat Kedua berserta Komite Kredit Tingkat Pertama yaitu KAREN EZANA (Pimpinan Divisi Korporasi Non Sindikasi) dan GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pemimpin Divisi Risiko Kredit), mengajukan Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor - 059/GKM-Korp/III/2011 tanggal 18 Maret 2011 tersebut ke Rapat Komite Kredit Kategori A ; dimana pada saat itu Terdakwa EKO BUDIWIYONO (Direktur Utama) selaku Komite Kredit Kategori A menghadirinya bersama-sama dengan :
BUDI PUDJIJONO (Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit)
DULLES TAMPUBOLON (Pemimpin Grup Komersial dan Korporasi) ;
M. YUSLIM HUDA AKBAR (Pemimpin Grup Manajemen Resiko dan Kepatuhan)
GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pemimpin Divisi Risiko Kredit )
KAREN EZANA (Pimpinan Divisi Korporasi Non Sindikasi)
ANDI NURHADI (Pimpinan Departemen Resiko Kredit)
RIDWAN FAISAL (Acount Manajer Divisi Korporasi Non Sindikasi)
SENO PRABOWO (Pemimpin Departemen Legal) ;
BOYKE ADRIAN (Analis Departemen Resiko Kredit)
HENDRI KARTIKA ANDRI (Acount Officer Divisi Korporasi Non Sindikasi)
JONRIJAL (Analis GRK) ;
MULYATNO WIBOWO (Direktur Pemasaran ) ;
BENNY SANTOSO (Direktur Keuangan) ;
- Bahwa dalam rapat dimaksud Terdakwa EKO BUDIWIYONO (Direktur Utama) selaku Komite Kredit Katagori A mendengarkan pemaparan dari Grup Komersial dan Korporasi (GKK) dan Grup Manajemen Risiko Kredit (GMRK), dan Terdakwa EKO BUDIWIYONO tanpa :
Menyusun kebijakan dan strategi manajemen resiko secara tertulis dan komprehensif termasuk penetapan dan persetujuan limit resiko secara keseluruhan, per jenis resiko, dan per aktivitas fungsional (kegiatan usaha Bank).
Melaksanakan manajemen Risiko bagi Bank umum secara efektif berdasarkan Peraturan dan perundang-undangan berlaku.
Menyusun kebijakan, strategi, dan prosedur yang komprehensif terkait penerapan Manajemen Risiko Likuiditas dengan mempertimbangkan toleransi Risiko dan memperhatikan dampaknya terhadap permodalan.
Menjabarkan dan mengkomunikasikan kebijakan, strategi dan prosedur manajemen risiko
Melakukan peran aktif dalam mencegah adanya penyimpangan yang dilakukan oleh manajemen dalam menetapkan kebijakan berkaitan dengan prinsip kehati-hatian.
Melaksanakan prinsip-prinsip GCG (Good Corporate Governance) dalam setiap kegiatan usaha Bank pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
Memantau dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar tingkat kesehatan Bank dapat dipenuhi.
Menjalankan usaha sesuai dengan prinsip pengelolaan Bank secara sehat berdasarkan CAMELS (capital, asset quality, management, earning, liquidity, dan sensitivity to market risk) sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
selanjutnya memutuskan untuk menyetujui usulan Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor - 059/GKM-Korp/III/2011 tanggal 18 Maret 2011 tersebut di atas dengan keputusan sebagai berikut :
A. FASILITAS KMK SPK dengan Sub Limit berupa L/C Sight/SKBDN :
1. Limit Kredit Maksimal: Semula Rp. 14.000.000.000,- (empat belas milyar rupiah) ditambah sebesar Rp. 126.000.000.000,- (seratus dua puluh enam rupiah) sehingga menjadi Rp. 140.000.000.000,- (seratus empat puluh milyar rupiah) ;
2. Tujuan Penggunaan : Tambahan Modal Kerja dalam bidang usaha jasa kostruksi dan pengadaan barang dari proyek-proyek Pemprov DKI dan Instansi Pemerintah lainnya, BUMN, dan BUMD ;
3. Jangka Waktu : 1 (satu) tahun sejak tanggal penanda tanganan Perjanjian Kredit (PK), khusus untuk fasilitas L/C, adalah L/C Sight;
dengan tambahan ketentuan, dalam Keputusannya, yaitu :
Key Person, Sdr. H. SUPENDI harus tercatat sebagai salah satu pengurus PT. Likotama Harum ;
Debitur harus menyerahkan agunan yang lebih marketable, yaitu yang terletak di Daerah Patra Kuningan ;
- Bahwa Hasil Rapat Komite Kredit tanggal 11 April 2011 tersebut kemudian dituangkan dalam Risalah Keputusan Komite Kredit Katagori A, yang ditanda tangani oleh DULLES TAMPUBOLON (Pemimpin Grup Komersial dan Korporasi) dan BUDI PUDJIJONO (Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit) selaku Komite Kredit Tingkat Kedua beserta Komite Kredit Tingkat Pertama yaitu KAREN EZANA (Pimpinan Divisi Korporasi Non Sindikasi)dan GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pemimpin Divisi Risiko Kredit ), serta Komite Kredit Katagori A yaitu Terdakwa EKO BUDIWIYONO (Direktur Utama), MULYATNO WIBOWO (Direktur Pemasaran ) dan BENNY SANTOSO (Direktur Keuangan) ;
Bahwa kemudian pada tanggal 10 Agustus 2011, Grup Komersial dan Korporasi (GKK) yaitu HENDRI KARTIKA ANDRI (Acount Officer Unit Korporasi Non Sindikasi), RIDWAN FAISAL (Acount Manager Unit Korporasi Non Sindikasi) dan Grup Managemen Resiko Kredit (GMRK) yaitu BOYKE ADRIAN (Analisis Resiko Kredit), ANDI NURHADI (Pimpinan Departemen Resiko Kredit), membuat Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor – 136 A/GKM-UNKS/VIII/2011 tanggal 10 Agustus 2011, yang merupakan perubahan terhadap Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor - 059/GKM-Korp/III/2011 tanggal 18 Maret 2011, dengan dilatar belakangi hal-hal sebagai berikut :
Sesuai dengan Risalah Rapat Komite Kredit tanggal 11 April 2011 mengenai pembahasan permohonan perpanjangan dan penambahan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK-SPK) atas nama Likotama yang tertuang di dalam Memorandum Analisa Kredit No. 059/ GKM-Korp /III 1 2011, Tanggal 18 Maret 2011, berikut ini kami sampaikan kondisi terkini dari Likotama :
1. Telah disetujui permohonan perpanjangan dan penambahan fasilitas Kredit Modal Kerja an. PT Likotama sebesar Rp. 140.000.000.000,- (seratus empat puluh milyar rupiah) ;
2. SPPK telah ditandatangani oleh Debirur dan dikembalikan kepada Bank DKl. Namun demikian, Debitur meminta waktu untuk penyelesaian pajak dari beberapa agunan yang akan diikat oleh Bank DKI mengingat nominal dari pajak tersebut yang cukup besar .
3. Pada saat fasilitas eksisting Debitur jatuh tempo tanggal 6 Juni 2011 yang lalu, proses penyelesaian pajak dari agunan-agunan tersebut belum selesai sehingga dilakukan reaktivasi atas fasilitas tersebut dengan jangka waktu 2 bulan, hingga 6 Agustus 2011.
4. Berdasarkan informasi dari Debitur, saat ini proses penyelesaian pajak telah selesai. Namun terdapat agunan yang dibeli dari developer yaitu PPJB an.Fitriyana Fadila dengan luas tanah 101 M2 (nilai jual Rp.732.000.000,-) dan PPJB an.Fitriyana Fadila dengan luas tanah 102 M2 (nilai jual Rp.735.000.000,-) berlokasi di JI.Merdeka Kel.Cimone Tangerang Banten dengan kondisi masih sertifikat induk dan memerlukan waktu lebih lama lagi untuk pemecahannya.
5. Untuk agunan Tanah SHM No.2874 an.Pendi Bin Haji AMIR, /Cimone Tgl.12 Agustus 1998/ Luas 7885 M2 berlokasi di JI.Merdeka Kel.Cimone Tangerang Banten berdasarkan memorandum dari Corporate Secretary No.1414/Corsec/Memo/VIII/2011 Tanggal 9 Agustus 2011 masih terdapat potensi akan adanya gugatan dari pihak terkait yakni Hj.Murtafiah Bt.H.Arsudin dan Saadiah Bt.H.Arsudin.
6. Sehubungan dengan hal tersebut, Debitur mengajukan permohonan agar agunan yang masih dalam bentuk PPJB seluas 101 M2 dan 102 M2 dapat digantikan aleh deposito untuk sementara waktu, hingga proses pemecahan sertifikatnya selesai sedangkan untuk agunan tanah SHM No.2874 an.Pendi Bin Haji AMIR, Cimone Tgl.12 Agustus 1998 Luas 7885 M2 berlokasi di JI.Merdeka Kel.Cimone Tangerang Banten tetap dijadikan agunan dan dilakukan pengikatan sempurna namun dikarenakan masih adanya potensi gugatan maka telah dimintakan tambahan penjaminan asuransi sebesar nilai tanah yaitu sebesar Rp.35.000.000.000,- (tiga puluh lima milyar rupiah) ;
- Selanjutnya DULLES TAMPUBOLON (Pimpinan Grup Komersial dan Korporasi) dan BUDI PUDJIJONO (Pimpinan Grup Managemen Resiko Kredit) selaku Komite Kredit Tingkat Kedua beserta Grup Komersial dan Korporasi (GKK) yaitu HENDRI KARTIKA ANDRI (Account Officer Unit Korporasi Non Sindikasi), RIDWAN FAISAL (Acount Manager Unit Korporasi Non Sindikasi), serta Komite Kredit Tingkat Pertama yaitu KAREN EZANA (Pimpinan Divisi Korporasi Non Sindikasi) dan GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pimpinan Divisi Resiko Kredit) , menyetujui dan menandatangani Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor – 136 A/GKM-UNKS/VIII/2011 tanggal 10 Agustus 2011 ;
- Bahwa pada tanggal 8 September 2011, DULLES TAMPUBOLON (Pimpinan Grup Komersial dan Korporasi) dan BUDI PUDJIJONO (Pimpinan Grup Managemen Resiko Kredit) selaku Komite Kredit Tingkat Kedua, serta Komite Kredit Tingkat Pertama yaitu KAREN EZANA (Pimpinan Divisi Korporasi Non Sindikasi) dan GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pimpinan Divisi Resiko Kredit) mengajukan Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor – 136 A/GKM-UNKS/VIII/2011 tanggal 10 Agustus 2011 tersebut ke Rapat Komite Kredit, dimana pada saat itu Terdakwa EKO BUDIWIYONO (Direktur Utama) selaku Komite Kredit Kategori A menghadirinya bersama-sama dengan :
BUDI PIDJIJONO (Pimpinan Grup Managemen Resiko Kredit) ;
DULLES TAMPUBOLON (Pemimpin Grup Komersial dan Korporasi) ;
M. YUSLIM HUDA AKBAR (Pimpinan Grup Resiko dan Kepatuhan) ;
GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pimpinan Divisi Resiko Kredit) ;
KAREN EZANA (Pimpinan Divisi Korporasi Non Sindikasi) ;
YENI SUGIHARTO (Pimpinan Divisi Sisdur dan Kepatuhan)
ANDI NURHADI(Pimpinan Departemen Resiko Kredit) ;
RIDWAN FAISAL (Acount Manager Divisi Korporasi Non Sindikasi) ;
SENO PRABOWO (Pimpinan Departemen Legal) ;
BOYKE ADRIAN(Analisis Departemen Resiko Kredit) ;
HENDRI KARTIKA ANDRI (Acount Officer Divisi Korporasi Non Sindikasi) ;
MULYATNO WIBOWO (Direktur Pemasaran) ;
BENNY SANTOSO (Direktur Keuangan) ;
AGUS SURYANTONO (Direktur Kepatuhan) .
- Bahwa dalam rapat dimaksud Terdakwa EKO BUDIWIYONO (Direktur Utama) selaku Komite Kredit Katagori A mendengarkan pemaparan dari Grup Komersial dan Korporasi (GKK) dan Grup Manajemen Risiko Kredit (GMRK), dan Terdakwa EKO BUDIWIYONO tanpa :
Menyusun kebijakan dan strategi manajemen resiko secara tertulis dan komprehensif termasuk penetapan dan persetujuan limit resiko secara keseluruhan, per jenis resiko, dan per aktivitas fungsional (kegiatan usaha Bank).
Melaksanakan manajemen Risiko bagi Bank umum secara efektif berdasarkan Peraturan dan perundang-undangan berlaku.
Menyusun kebijakan, strategi, dan prosedur yang komprehensif terkait penerapan Manajemen Risiko Likuiditas dengan mempertimbangkan toleransi Risiko dan memperhatikan dampaknya terhadap permodalan.
Menjabarkan dan mengkomunikasikan kebijakan, strategi dan prosedur manajemen risiko
Melakukan peran aktif dalam mencegah adanya penyimpangan yang dilakukan oleh manajemen dalam menetapkan kebijakan berkaitan dengan prinsip kehati-hatian.
Melaksanakan prinsip-prinsip GCG (Good Corporate Governance) dalam setiap kegiatan usaha Bank pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
Memantau dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar tingkat kesehatan Bank dapat dipenuhi.
Menjalankan usaha sesuai dengan prinsip pengelolaan Bank secara sehat berdasarkan CAMELS (capital, asset quality, management, earning, liquidity, dan sensitivity to market risk) sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
selanjutnya memutuskan untuk menyetujui usulan Perubahan agunan atas nama PT. Likotama Harum sebagaimana yang tercantum dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor – 136 A/GKM-UNKS/VIII/2011 tanggal 10 Agustus 2011, yaitu sebagai berikut :
- Semula : PPJB a.n. Fitriyana Fadila dengan Iuas tanah 101 m2 (nilai jual Rp. 732.000.000,- tujuh ratus tiga puluh dua juta rupiah) dan PPJB a.n. Fitriyana Fadila dengan Iuas tanah 102 m2 (nilai jual Rp. 735.000.000,-) (berlokasi di JI. Merdeka Kelurahan Cimone Tangerang Banten)
- Menjadi : Deposito sebesar Rp. 1,5 Milyar.
- Semula : Tanah SHM No. 2874 an. Pendi Bin Hajj Amir, berlokasi di JI. Merdeka Kelurahan Cimone Tangerang Banten. {nilai pasar ini didapatkan dari total nilai agunan sebesar Rp.35.878.000.000,- (tiga puluh lima milyar delapan ratus tujuh puluh depan juta rupiah) dikurangi dengan total nilai 2 PPJB : diatas sebesar Rp.1.467.000.000,- (satu milyar empat ratus enam puluh tujuh juta rupiah)}
Menjadi : Tetap namun ditambahkan dengan penjaminan asuransi sebesar Rp.35.000,000.000,- (tiga puluh lima milyar rupiah)
- Bahwa Hasil Rapat Komite Kredit Katagori A tanggal 8 September 2011 tersebut kemudian dituangkan dalam Risalah Keputusan Komite Kredit Katagori A, yang ditanda tangani oleh DULLES TAMPUBOLON (Pemimpin Grup Komersial dan Korporasi) dan BUDI PUDJIJONO (Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit) selaku Komite Kredit Tingkat Kedua beserta Komite Kredit Tingkat Pertama yaitu KAREN EZANA (Pimpinan Divisi Korporasi Non Sindikasi) dan GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pemimpin Divisi Risiko Kredit ), serta Komite Kredit Katagori A yaitu Terdakwa EKO BUDIWIYONO (Direktur Utama), MULYATNO WIBOWO (Direktur Pemasaran) dan BENNY SANTOSO (Direktur Keuangan) ;
Bahwa sebagai tindak lanjut terhadap Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor - 059/GKM-Korp/III/2011 tanggal 18 Maret 2011 tersebut, maka DULLES TAMPUBOLON selaku pihak yang mewakili Bank DKI dan SAMSUL BAHRI selaku Direktur PT Likotama Harum melakukan pengikatan Pemberian Jaminan Cesie sesuai dengan Akta No. 8 tanggal 15 Agustus 2011, yang dibuat oleh, BENNY EFRAN, Sarjana Hukum, Notaris Kota Jakarta, yang dalam akte tersebut memuat pokok perjanjian kedua belah pihak antara lain isinya sebagai berikut :
“Dengan ini, sekarang untuk nantinya menyerahkan (mencedeer) sebagai jaminan kepada PT. BANK DKI tersebut yaitu semua tagihan-tagihan/Piutang Dagang (Usaha) Pihak Pertama/Pemberi Jaminan/ PT. Likotama Harum kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Instansi Pemerintah lainnya, berkaitan dengan seluruh rencana nilai proyek Tahun 2011 (dua ribu sebelas) yang akan dikerjakan oleh Pihak Pertama/Pemberi Jaminan/PT. Likotama Harum, hingga jumlah Rp. 458.750.000.000,- (empat ratus lima puluh delapan milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah)” ;
Bahwa setelah dilakukan pengikatan Pemberian Jaminan Cesie sesuai dengan Akta No. 8 tanggal 15 Agustus 2011, selanjutnya DULLES TAMPUBULON selaku pihak yang mewakili Bank DKI dan SAMSUL BAHRI selaku Direktur PT Likotama Harum membuat dan menandatangani Adendum Perjanjian Kredit VIII (sebagaimana dimuat dalam Akte No.37 tanggal 13 Oktober 2011 yang dibuat oleh Poerbaningsih Adi Warsito, Notaris di Jakarta).
Bahwa untuk menindak lanjuti proses Permohonan / Pemberian Peningkatan Fasilitas Kredit PT. Likotama Harum, selanjutnya RIDWAN FAISAL (AM. Korporasi Non Sindikasi) dengan diketahui DULLES TAMPUBOLON, melakukan kunjungan (On The Spot) terhadap proyek pembangunan Bandara Sisi Udara Tanah Grogot di Kabupaten Paser. Pada saat melakukan kunjungan tersebut RIDWAN FAISAL tidak memastikan secara faktual mengenai kebenaran PT. Likotama Harum yang mengerjakan pekerjaan tersebut, karena pada saat melakukan konfirmasi hanya menanyakan kepada Pemerintah Kabupaten Paser “Apakah benar proyek tersebut dikerjakan oleh Lampiri - Relis, (Kerja Sama Opersi/ KSO) sesuai Surat Penetapan Pemenang Pelelangan Nomor : 027/02/Dishub Kominfo/BBSU/X/2011 tanggal 14 Nopember 2011 dari Pemerintah Kabupaten Paser Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika” (sebagaimana yang tercantum dalam Berita Acara Kunjungan Setempat dan Konfirmasi tanggal 17 Nopember 2011 yang ditandatangani oleh RIDWAN FAISAL dan diketahui oleh DULLES TAMPUBOLON). Dengan mengajukan pertanyaan demikian, Pemerintah Kabupaten Paser tidak mengetahui mengenai hubungan antara PT Likotama Harum dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut, sedangkan dari sisi Bank DKI tidak dapat memastikan mengenai apakah benar PT. Likotama Harum yang mengerjakan proyek yang akan dibiayai oleh Bank DKI.
Bahwa sesuai Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor - 059/GKM-Korp/III/2011 tanggal 18 Maret 2011 beserta perubahannya yang memberikan kemudahan kepada PT. Likotama Harum dalam melakukan penarikan kredit, yaitu dapat mengajukan surat permohonan penarikan kredit hanya dengan melampirkan true copy dari kontrak/ SPK yang ditandatangani debitur dengan menunjukkan aslinya dan Purchase Order(PO) atau Invoice dari supplier dan Likotama Harum tidak harus merupakan Perusahaan yang memenangkan tender atau tidak harus yang menandatangani kontrak, berarti bahwa PT. Likotama Harum tidak memiliki hak tagih secara langsung kepada pemberi pekerjaan / Bouwheer dalam hal ini Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ataupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); maka SAMSUL BAHRI selaku Direktur PT. Likotama Harum pada saat mengajukan Surat Permohonan Pencairan Kredit, Nomor 016/LH/DKI/XII/2011 tanggal 7 Desember 2011 yang ditujukan kepada Pimpinan Group Komersial PT. Bank DKI, melampirkan dokumen-dokumen Proyek/Pekerjaan yang bukan merupakan Proyek/Pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK). Surat permohonan tersebut pada intinya menyampaikan permohonan pencairan fasilitas SPK senilai Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah), dan menyebutkan bahwa dana tersebut akan dipergunakan untuk membiayai Pengadaan Konstruksi Bangunan Sisi Udara (Multi years 4 Tahun) dengan nilai pekerjaan Rp. 389.910.554.000, dengan permintaan agar penyalurannya melalui rekening suplier/sub-kontraktor yaitu; PT. Mangkubuana Hutama Jaya, No.rekening 303.08.02359.3, Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Barat.
- Bahwa sebelum surat permohonan pencairan kredit dimaksud ditindak lanjuti, ternyata PT. Likotama Harum tidak melaksanakan ketentuan mengenai Perubahan agunan atas nama PT. Likotama Harum sebagaimana yang tertuang dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor – 136 A/GKM-UNKS/VIII/2011 tanggal 10 Agustus 2011, sehingga kemudian pada tanggal 7 Desember 2011 Grup Komersial dan Korporasi (GKK) yaitu HENDRI KARTIKA ANDRI (Acount Officer Unit Korporasi Non Sindikasi) dan RIDWAN FAISAL (Acount Manager Unit Korporasi Non Sindikasi) dan Grup Managemen Resiko Kredit (GMRK) yaitu BOYKE ADRIAN (Analisis Resiko Kredit) dan ANDI NURHADI (Pimpinan Departemen Resiko Kredit) mengusulkan kembali Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor – 263/GKM-KNS/XII/2011 tanggal 7 Desember 2011, yang antara lain mencantumkan data-data sebagai berikut :
- Point I. Permasalahan (hal-2) menguraikan sebagai berikut :
2. Hingga saat ini proses pengikatan seluruh agunan yang akan diserahkan telah dapat dilakukan kecuali agunan berupa Tanah SHM No.2874 an.Pendi Bin Haji AMIR, Cimone Tgl.12 Agustus 1998 Luas 7885 m2 berlokasi di JI.Merdeka Kel.Cimone Tangerang Banten. (nilai pasar Rp.34.411.000.000,-) yang disebabkan oleh nama pemilik agunan yang tertera di SHM, yaitu Pendi Bin Haji Amir berbeda dengan yang tertera di KTP, yaitu Supendi. Sedangkan penutupan asuransi telah tersedia dari Asuransi Jasindo dengan No Polis 202.865.200.11.05017 dengan nilai pertanggungan Rp. 35 Milyar.
5. Saat ini Debitur telah diberikan kuasa dari pemenang pelelangan yaitu : Lampiri - Relis KSO, untuk mengerjakan Proyek Pembangunan Bandara Tanah Grogot - Kalimantan Timur melalui Penetapan Pemenang Pelelangan No. 027/02/DISHUBKOMINFO/BBSU/Xl/2011 tanggal 14 November 2011 yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kominfo Kabupaten Paser dengan nilai proyek sebesar Rp. 389.910.554.000,-. Proyek ini dimulai sejak tahun 2011 hingga tahun 2015.
6. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Paser No. 9 tahun 2011 tentang Pembiayaan Pembangunan Tahun Jamak, anggaran untuk proyek tersebut di tahun 2011 adalah sebesar Rp.10.400.000.000,-.
7. Saat ini seluruh peralatan berat yang diperlukan untuk proyek tersebut telah berada di lokasi namun belum dapat memulai pekerjaan karena kekurangan modal kerja.
8. Mengingat seluruh agunan belum dapat diikat secara sempurna, maka Debitur belum dapat melakukan penarikan terhadap tambahan fasilitas KMK - SPK yang diperoleh dari Bank DKI. Dengan demikian diusulkan untuk dapat dilakukan penurunan limit fasilitas KMK - SPK yang diikuti oleh penarikan atas agunan yang akan diserahkan pada butir 2 tersebut di atas, agar security coverage ratio tetap terjaga.
- Point III. Pertimbangan (hal-6) menguraikan sebagai berikut :
1. Likotama merupakan Debitur Bank DKI sejak tahun 2006 dengan performance yang baik.
2. GKK beserta GMRK telah melakukan site visit ke Proyek Pembangunan Bandara Tanah Grogot - Kalimantan Timur pada tanggal 17 November 2011 dan melakukan konfirmasi langsung kepada bowheer dari proyek tersebut (dhi. Dinas Perhubungan Kominfo Kabupaten Paser) dengan hasil baik. Dari hasil site visit tersebut, diketahui bahwa proyek harus telah dimulai pada akhir tahun 2011. Namun demikian meskipun seluruh peralatan Debitur telah siap di lokasi proyek, pekerjaan belum dapat dilakukan karena Debitur kekurangan modal kerja (sesuai dengan yang telah dituangkan pada bagian Permasalahan MAK ini).
3. SCR fixed asset tidak mengalami perubahan, yaitu tetap sebesar 92%. Namun demikian, SCR total agunan bertambah dari 465% menjadi 590%.
4. Proses pengikatan agunan berupa Tanah SHM No.2874 an.Pendi Bin Haji AMIR, Cimone Tgl.12 Agustus 1998 Luas 7885 M2 berlokasi di JI.Merdeka Kel.Cimone Tangerang Banten. (nilai pasar Rp.34.411.000.000,-) diperkirakan akan memakan waktu lama.
5. Sesuai BPP Perkreditan Segmen Komersial No.425 Tanggal 30 Desember 2010 Bab II Butir C perihal Batas Kewenangan, kewenangan memutus perubahan ketentuan, syarat kredit/covenant dan penukaran/penggantian agunan untuk limit kewenangan Komite Kredit Katagori A diputus oleh Direktur Unit bisnis dan Direktur Lainnya selain Direktur Kepatuhan
- Point IV. angka 1, 2,4,5,6,7, Usulan (hal-7) menguraikan sebagai berikut :
1. Penurunan limit fasilitas KMK - SPK dari semula Rp. 140 Milyar (sub limit LC Rp. 30 Milyar) menjadi Rp. 102,5 Milyar (sub limit LC Rp. 30 Milyar) ;
2. Pelepasan agunan yang akan diserahkan berupa Tanah SHM No.2874 an.Pendi Bin Haji AMIR/Cimone Tgl.12 Agustus 1998 Luas 7885 m2 berlokasi di JI.Merdeka Kel.Cimone Tangerang Banten. (nilai pasar Rp.34.411.000.000,-)
4. Perubahan pada syarat penarikan fasilitas KMK - SPK Poin 12 menjadi sebagai berikut: Telah melakukan pengikatan sesuai ketentuan yang berlaku atas seluruh tambahan agunan (khusus agunan fixed asset hanya dilakukan pengikatan untuk tanah yang memiliki sertiftkat) yang diserahkan atau minimal Cover Note dari Notaris yang menyatakan bahwa :
Agunan berupa SHM/SHGB sedang dalam proses pengikatan secara Notariel.
Akta Pengikatan Hak Tanggungan telah ditandatangani dan dokumen pendukung ke BPN telah lengkap.
Kesanggupan Notaris apabila Sertiftkat Hak Tanggungan (SHT) telah selesai, maka asli SHT akan langsung diserahkan ke Bank DKI.
Telah menandatangani akta gadai deposito
5. (Tambahan Syarat Penarikan) Atas agunan berupa AJB, debitur harus menyerahkan cover note notaris terkait proses peningkatan hak AJB tersebut menjadi sertifikat.
6. (Tambahan Syarat Penarikan) Telah menyerahkan SKM notaril atas agunan berupa AJB
7. (Tambahan Syarat Lainnya) Apabila sertifikat atas agunan yang saat ini berupa AJB telah selesai, harus langsung dilakukan pengikatan sempurna sebesar nilai pasarnya (selama proses pengikatan, harus tersedia cover note dari notaris terkait proses pengikatan agunan tersebut)
- Selanjutnya DULLES TAMPUBOLON (Pimpinan Grup Komersial dan Korporasi) dan BUDI PUDJIJONO (Pimpinan Grup Managemen Resiko Kredit) selaku Komite Kredit Tingkat Kedua beserta Grup Komersial dan Korporasi (GKK) yaitu HENDRI KARTIKA ANDRI (Acount Officer Unit Korporasi Non Sindikasi), RIDWAN FAISAL (Acount Manager Unit Korporasi Non Sindikasi) dan Grup Managemen Resiko Kredit (GMRK) yaitu BOYKE ADRIAN (Analisis Resiko Kredit), dan ANDI NURHADI (Pimpinan Departemen Resiko Kredit), serta Komite Kredit Tingkat Pertama yaitu KAREN EZANA (Pimpinan Divisi Korporasi Non Sindikasi) dan GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pimpinan Divisi Resiko Kredit) menyetujui dan menandatangani Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor – 263/GKM-KNS/XII/2011 tanggal 7 Desember 2011 tersebut;
- Kemudian pada tanggal 8 Desember 2011, DULLES TAMPUBOLON (Pimpinan Grup Komersial dan Korporasi) dan BUDI PUDJIJONO (Pimpinan Grup Managemen Resiko Kredit) selaku Komite Kredit Tingkat Kedua beserta Komite Kredit Tingkat Pertama yaitu KAREN EZANA (Pimpinan Divisi Korporasi Non Sindikasi) dan GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pimpinan Divisi Resiko Kredit) mengajukan Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor – 263/GKM-KNS/XII/2011 tanggal 7 Desember 2011 tersebut ke Rapat Komite Kredit, dimana pada saat itu Terdakwa EKO BUDIWIYONO (Direktur Utama) selaku Komite Kredit Kategori A menghadirinya bersama-sama dengan :
BUDI PIDJIJONO (Pimpinan Grup Managemen Resiko Kredit) ;
DULLES TAMPUBOLON (Pemimpin Grup Komersial dan Korporasi) ;
GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pimpinan Divisi Resiko Kredit) ;
KAREN EZANA (Pimpinan Divisi Korporasi Non Sindikasi) ;
ANDI NURHADI(Pimpinan Departemen Resiko Kredit) ;
RIDWAN FAISAL (Acount Manager Unit Korporasi Sindikasi) ;
BOYKE ADRIAN(Analis Resiko Kredit) ;
HENDRI KARTIKA ANDRI (Acount Officer Unit Korporasi Sindikasi) ;
R.A AISYAH (Analis GRK) ;
JONRIZAL (Analis GRK) ;
SIGIT RUSSENO (Yuris) ;
ANDRI FIRMANSYAH (Asst. Adm Departemen Corporate Legal) ;
MULYATNO WIBOWO (Direktur Pemasaran) ;
BENNY SANTOSO (Direktur Keuangan) ;
AGUS SURYANTONO (Direktur Kepatuhan) .
- Bahwa dalam rapat dimaksud Terdakwa EKO BUDIWIYONO (Direktur Utama) selaku Komite Kredit Katagori A mendengarkan pemaparan dari Grup Komersial dan Korporasi (GKK) dan Grup Manajemen Risiko Kredit (GMRK), dan Terdakwa EKO BUDIWIYONO tanpa :
Menyusun kebijakan dan strategi manajemen resiko secara tertulis dan komprehensif termasuk penetapan dan persetujuan limit resiko secara keseluruhan, per jenis resiko, dan per aktivitas fungsional (kegiatan usaha Bank).
Melaksanakan manajemen Risiko bagi Bank umum secara efektif berdasarkan Peraturan dan perundang-undangan berlaku.
Menyusun kebijakan, strategi, dan prosedur yang komprehensif terkait penerapan Manajemen Risiko Likuiditas dengan mempertimbangkan toleransi Risiko dan memperhatikan dampaknya terhadap permodalan.
Menjabarkan dan mengkomunikasikan kebijakan, strategi dan prosedur manajemen risiko
Melakukan peran aktif dalam mencegah adanya penyimpangan yang dilakukan oleh manajemen dalam menetapkan kebijakan berkaitan dengan prinsip kehati-hatian.
Melaksanakan prinsip-prinsip GCG (Good Corporate Governance) dalam setiap kegiatan usaha Bank pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
Memantau dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar tingkat kesehatan Bank dapat dipenuhi.
Menjalankan usaha sesuai dengan prinsip pengelolaan Bank secara sehat berdasarkan CAMELS (capital, asset quality, management, earning, liquidity, dan sensitivity to market risk) sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
selanjutnya memutuskan untuk menyetujui usulan sebagaimana Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor – 263/GKM-KNS/XII/2011 tanggal 7 Desember 2011, dengan tambahan ketentuan yaitu :
“atas seluruh proyek yang dikerjakan oleh debitur baik yang dibiayai Bank DKI maupun yang tidak dibiayai, harus disalurkan melalui Bank DKI berdasarkan standing instruction debitur kepada bouwheer
- Bahwa Hasil Rapat Komite Kredit tanggal 8 Desember 2011 tersebut kemudian dituangkan dalam Risalah Keputusan Komite Kredit Katagori A, yang ditanda tangani oleh DULLES TAMPUBOLON (Pemimpin Grup Komersial dan Korporasi) dan BUDI PUDJIJONO (Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit) selaku Komite Kredit Tingkat Kedua beserta Komite Kredit Tingkat Pertama yaitu KAREN EZANA (Pimpinan Divisi Korporasi Non Sindikasi) dan GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pemimpin Divisi Risiko Kredit ), serta Komite Kredit Katagori A yaitu Terdakwa EKO BUDIWIYONO (Direktur Utama), MULYATNO WIBOWO (Direktur Pemasaran) dan BENNY SANTOSO (Direktur Keuangan) ;
Bahwa atas persetujuan terhadap Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor – 263/GKM-KNS/XII/2011 tanggal 7 Desember 2011 tersebut, selanjutnya DULLES TAMPUBOLON selaku pihak yang mewakili Bank DKI bersama dengan SAMSUL BAHRI selaku Direktur PT Likotama Harum membuat dan menandatangani Addendum IX Perjanjian Kredit (sesuai Akte No.22 tanggal 12 Desember 2011 yang dibuat oleh INDAH FATMAWATI, SH Notaris pengganti dari Poerbaningsih Adi Warsito) ;
Bahwa kemudian sebagai tindak lanjut terhadap Surat Permohonan Pencairan Kredit Nomor 016/LH/DKI/XII/2011 tanggal 7 Desember 2011 dari PT. Likotama Harum sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya KAREN EZANA selaku Divisi Korporasi Non Sindikasi dan DULES TAMPUBOLON (Pemimpin Grup Komersial dan Korporasi) membuat dan menandatangani Memorandum No.267/GKM-KNS/XII/2011 tanggal 12 Desember 2011, yang antara lain mencantumkan data debitur, kondisi keuangan, data jaminan, data fasilitas kredit, data proyek, perhitungan proyek, persyaratan penarikan kredit, yang dalam kesimpulannya menyetujui Permohonan Pencairan Kredit dimaksud
Bahwa terhadap Memorandum No.267/GKM-KNS/XII/2011 tanggal 12 Desember 2011 tersebut, selanjutnya dilakukan review oleh GMRK yang dituangkan dalam Memorandum No.2911/GMRK/XII/11 Tanggal 12 Desember 2011, perihal Penarikan kredit PT Likotama Harum yang ditanda tangani oleh GUNAWAN AMING selaku Pemimpin Divisi Administrasi Kredit sebagai pengusul dan disetujui oleh BUDI PUDJIONO selaku Pemimpin Grup Managemen Risiko.
- Bahwa selanjutnya Bank DKI mentransfer dana sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) ke rekening No. 303.08.02359.3 An. Mangkubuana Hutama sesuai Surat Permohonan Pencairan Kredit PT. Likotama HarumNomor 016/LH/DKI/XII/2011 tanggal 7 Desember 2011 ;
Bahwa setelah PT. Likotama Harum mencairkan Dana Pinjaman Kredit tersebut, ternyata uangnya bukan digunakan untuk membiayai proyek-proyek sebagaimana diuraikan dalam Memorandum Analisis Kredit No. 059/GKM-Korp/III/2011 tanggal 18 Maret 2011, melainkan untuk membayai pekerjaan lainnya diantaranya yaitu untuk membiayai proyek/pekerjaan Pengadaan Konstruksi Bangunan Bandara Sisi Udara Tanah Grogot Kabupaten Paser dengan masa kontrak selama 4 (empat) Tahun yaitu sejak tanggal 22 Desember 2011 sampai dengan 15 Agustus 2015 yang Penyedia Barang dan Jasanya atau Pemenang Lelangnya tertera atas nama PT. Lampiri Djaya Abadi – PT. Relis Sapindo Utama (KSO), dan juga sebagian dari dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan H. SUPENDI Bin AMIR ;
- Bahwa dalam menyusun Memorandum Analisis Kredit No. 059/GKM-Korp/III/2011 tanggal 18 Maret 2011 yang ditindak lanjuti dengan proses pencairan kredit oleh Bank DKI kepada PT. Likotama Harum, tidak berpedoman pada prinsip kehati-hatian dan tidak sesuai dengan Buku Pedoman Perusahaan (BPP) Perkreditan Keputusan Direksi Nomor 425 tanggal 30 Desember 2010 tentang Kebijakan dan Prosedur Kredit Komersial yaitu :
BAB III huruf C.2.b. (hal-7) mengenai proses pemberian kredit yang menyebutkan Kunjungan ke lokasi usaha (On the Spot) / langsung ke tempat (calon) debitur untuk melihat secara Fisik kebenaran data permohonan kredit serta menggali aktivitas usaha (calon) debitur. Pada saat melakukan kunjungan ke tempat (calon) debitur tidak memastikan secara faktual mengenai kebenaran PT. Likotama harum yang mengerjakan proyek tersebut.
BAB I huruf E angka 1. huruf a (hal-7) yang memberikan definisi Kredit Modal Kerja (KMK) adalah Fasilitas kredit yang diberikan baik dalam rupiah maupun valuta asing untuk membiayai modal kerja perusahaan yang habis dalam satu siklus usaha dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan ; yang salah satu karakteristiknya adalah KMK transaksi khusus (transaksional) yang penarikannya dilakukan atas dasar dokumen atau kontrak yang diperjanjikan (underlying transaction), bahwa jenis usaha yang diajukan dalam Memorandum Analisis Kredit No. 059/GKM-Korp/III/2011 tanggal 18 Maret 2011 sebanyak 8 (delapan) item pekerjaan merupakan proyek / pekerjaan untuk jangka waktu 1 (satu) Tahun yaitu Tahun 2011 – 2012 dan tidak ada syarat maupun ketentuan penggunaan dana kredit untuk kepentingan usaha lebih dari 1 (satu) Tahun, demikian pula yang disebutkan dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit tanggal 12 Mei 2011,Perjanjian Kredit tanggal 13 Oktober 2011 yang dibuat oleh Poerbaningsih Adi Warsito, Notaris di Jakarta, namun PT. Likotama Harum telah mengajukan pencairan kredit untuk pembangunan Bandara Udara Sisi Udara Tanah Grogot atas nama PT Lampiri dan PT Relis (KSO) dengan kontrak kerja selama 4 (empat) Tahun (multiyears) yaitu sejak tanggal 22 Desember 2011 sampai dengan Agustus 2015;
Bab III, Proses Pemberian Kredithuruf F tentang Analisa Kredit sub 1, Analisa Kwalitatif huruf b Karakter Managemen (hal. 18) poin 1 tentang; keharusan untuk menganalisa Pengalaman usahadan Profesionalisme pengurus dibidangnya. Antara lain informasi mengenai tingkat pendidikan, pengalaman dibidang industri perusahaan maupun di industri terkait lainnya.
Bahwa dalam menyusun Memorandum Analisis Kredi No. 059/GKM-Korp/III/2011 tanggal 18 Maret 2011 tidak dilakukan analisa mengenai pendidikan dan pengalaman SAMSUL BAHRI yang berlatar belakang seorang Satpam yang mengurusi valet parkir dan penjaga usaha hiburan Karaoke ;
Bab III, Proses Pemberian Kredit huruf F tentang Analisa Kredit sub 1, tentang Analisa Kwalitatif huruf b Karakter Managemen point 9 (hal. 19) tentang kasushukum yang terkait dengan pengurus perusahaan maupun keputusan yang bermasalah dari manajemen sehubungan dengan operasional perusahaan.
Dalam Memorandum Analisis Kredi No. 059/GKM-Korp/III/2011 tanggal 18 Maret 2011 menyebutkan SUPENDI sebagai Key Person atau seorang yang berperan paling penting di PT Likotama Harum dan sebagai dasar untuk pemberian kredit kepada PT Likotama Harum, akan tetapi terhadap H. SUPENDI Bin AMIR tidak dilakukan analisa mengenai alasan mengapa H. SUPENDI Bin AMIR tidak masuk dalam struktur kepengurusan PT Likotama Harum; sehingga Komite Kredit Katagori A dalam rapat komite kredit tanggal 11 April 2011 memutuskan agar H. SUPENDI Bin AMIR masuk ke dalam jajaran pengurus selaku Komisaris PT. Likotama Harum, dimana saat itu H. SUPENDI Bin AMIR telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Banten sejak Tahun 2009 dalam perkara korupsi Dana Bantuan Kementerian Koperasi & UKM sebesar Rp. 17.015.000.000,- (sesuai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Banten dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (sesuai dengan surat DPO yang diterbitkan Polda Banten Nomor Pol : DPO /37/VIII/2009/Reskrim tanggal 13 Agustus 2009) ;
BAB III huruf D. Syarat Efektip / Penarikan Kredit ke-4 (hal-56) yang menyebutkan bahwa “Debitur menyerahkan asli kontrak kerja / Surat Perintah Kerja dan standing instruction dari pemilik proyek / bouwheer untuk menyalurkan termijn proyek melalui Bank DKI (khusus KMK untuk konstruksi), bukan true foto copy kontrak/Surat Perintah kerja sebagaimana dituangkan dalam Memorandum Analisis Kredit No. 059/GKM-Korp/III/2011 tanggal 18 Maret 2011 Point 4 tentang Syarat Penarikan Fasilitas KMK SPK.
- Bahwa selanjutnya sebelum Kredit Modal Kerja- Surat Perintah Kerja (KMK-SPK) PT Likotama Harum yang jatuh tempo tanggal 6 Juni 2012, H. SUPENDI Bin AMIR kembali meminta SAMSUL BAHRI (Direktur PT Likotama Harum) mengajukan Surat Permohonan Perpanjangan dan Penambahan Plafon Kredit Nomor : 028/LH/DKI/IV/2012 tanggal 18 April 2012, dari semula sebesar Rp. 102.500.000.000,- (seratus dua milyar lima ratus juta rupiah) ditambah sebesar Rp. 147.500.000,000,- (seratus empat puluh tujuh millar lima ratus juta rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp. 250.000.000,000,- (dua ratus lima puluh miliar rupiah) :
- Bahwa dengan adanya Surat Permohonan tersebut, selanjutnya Grup Komersial dan Korporasi yaitu RIDWAN FAISAL (Acount Manager Unit Korporasi Non Sindikasi) tanpa melakukan review atas pengumpulan data dan memastikan atas kelengkapan / keakuratan data serta informasi debitur/calon debitur (PT. Likotama Harum) dan Group Manajemen Resiko Kredit yaitu RONNY SILVANO (Risk Officer Unit Risiko Kredit I) menyusun permohonan tersebut dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor – 183/GKM-Korp/V/2012 tanggal 10 Mei 2012 ;
- Bahwa selanjutnya Grup Komersial dan Korporasi serta Group Manajemen Risiko Kredit merekomendasikan / mengusulkan permohonan kredit debitur/calon debitur korporasi non sindikasi (PT. Likotama Harum) sebagaimana yang tercantum dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor – 183/GKM-Korp/V/2012 tanggal 10 Mei 2012 tersebut kepada DULLES TAMPUBOLON (Pemimpin Grup Komersil dan Korporasi) dan DANAN LINGGAR SASONGKO (Pgs. Pimpinan Grup Manajemen Risiko Kredit) selaku Komite Kredit Tingkat Kedua ;
- Bahwa selanjutnya DULLES TAMPUBOLON (Pemimpin Grup Komersil dan Korporasi) antara lain tanpa :
Mengumpulkan dan memastikan validitas dokumen dan kelengkapan data berikutinformasi debitur/calon debitur serta tanpa memverifikasi sesuai prosedur yang ditetapkan,
Melakukan pengecekan ketentuan terkait dengan proposalkredit yang diajukan.
Menyusun analisa kredit atas dasar data yang diterima dari (calon) debitur dan telah diverifikasi serta dilyakini kebenarannya
Melakukan pengecekan ketentuan terkait dengan proposal kredit yang diajukan
bersama dengan DANAN LINGGAR SASONGKO (Pjs. Pimpinan Grup Manajemen Risiko Kredit) selaku Komite Kredit Tingkat Kedua merekomendasikan/mengusulkan permohonan sebagaimana yang tercantum dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor – 183/GKM-Korp/V/2012 tanggal 10 Mei 2012 tersebut kepada Grup Kepatuhan dan Hukum untuk dimintakan Uji Kepatuhan dan masukan / saran dari Unit Legal, dengan mencantumkan data-data sebagai berikut :
I. RINGKASAN MEMORANDUM ANALISA KREDIT (point 7, 8):
7. Kemampuan Finansial dan Sumber Pelunasan :
DSCR (Debt Service Corporage Ratio / Kemampuan membayar angsuran) Likotama diproyeksikan di atas 100% sehingga perusahaan dapat memenuhi kewajiban pokok dan bunga kepada Bank dengan baik ;
8. Aqunan Non Fixed Asset :
a. Account Receivable dengan nilai pengikatan sebesar Rp 64.152.000.000,-. Telah diikat fiducia
b. Cessie atas seluruh rencana nilai proyek Tahun 2012 yang akan dikerjakan yaitu sebesar Rp 302,945 juta. Akan diikat cessie
c. Deposito an, Dewiyana Supiyanti senilai Rp, 1.500.000.000,-ARO 12 bulan. Telah diikat gadai dan surat kuasa mencairkan
d. Penjaminan Asuransi dari perusahaan Asuransi yang disetujui oleh Bank DKI sebesar Rp. 80.000,000.000,-
Agunan Fixed Asset ;
Jaminan yang telah diserahkan untuk fasilitas KMK adalah sebagai berikut:
a. Tanah dan bangunan SHM No,04183/04182 Kelapa Dua tanggal 6 Januari 2011 Luas 720 M2 berlokasi di Perumahan Islamic Village JI.Qadr Raya No.32-34 Kel.Kelapa Dua Kec.Curug Kabupaten Tangerang Banten pemegang hak adalah Dewiyana Supianti. Telah diikat HT dengan nilai pengikatan sebesar Rp,7.926.810.000,-. Nilai asuransi sebesar Rp,6.580,410,000,-.
b. Tanah dan bangunan SHM No.04215/ Kelapa Dua tanggal 21 Januari 2011 Luas 634 M2 berlokasi di Perumahan Islamic Village JL.Alzaitun Raya/Alzaitun 3. Blok B-2 No,6 Kel.Kelapa Dua Kec.Curug Tangerang Banten, pemegang hak adalah Dewiyana Supianti. Telah diikat HT dengan nilai pengikatan sebesar Rp.1.698,770,000,-, Nilai asuransi sebesar Rp.500.000.000,-.
c. Tanah SHM No. 128,129,134,136,137,138,140,142,143,144,145,127/ Matagara tanggal 21-12-2004,2-12-2004, 7-02- 2005, 01-03-2005, 01-03-2005, 01 -03-2005, 04-03-2004, 04-03 -2005, 04-03-2005, 04-03-2005, 04-03-2005, 21-12-2004 Luas 9,267 M2 berlokasi di kel. Matagara, Kec.Tigaraksa Tangerang Banten, pemegang hak adalah Dewiyana Supianti. Telah diikat HT dengan nilai pengikatan sebesar Rp.4.268.820.000, -
d. Tanah dan bangunan SHM No.237 / Panumbang Tanggal 17-04-1993 Luas 4751 berlokasi di JLTeluk Lada Bojen Desa Teluk Lada Kec.Panimbang Pandeglang Banten pemegang hak adalah Dewiyana Supianti. Telah diikat HT dengan nilai pengikatan sebesar Rp.1.878.240. 000,-. Nilai asuransi sebesar Rp.1.792.720.000,-.
e. Sebidang tanah seluas 121.905 M2 sesuai SHM No.5 tanggal 04-03-1993 luas 50.450 M2, SHM NO.6 tanggal, 17-04-1993 Juas 31.955 M2, SHM No.7 tanggal, 17-04-1993 luas 39.500 M2, yang terletak di Jl.Lingkungan Desa Panumbang Kec. Jampang Tengah Kab.Sukabumi Jawa Barat ke- 3 SHM tercatat atas nama Dewiyana Supianti. Telah diikat HT dengan nilai pengikatan sebesar Rp.2.681.910.000, -.
f. Hydraulic Ekscavator Acera Geospec SK200-8 Tahun 2008 4 unit senilai Rp.3.005 Juta Pemegang hak PT.Likotama Harum. Nilai asuransi sebesar Rp.3.005.000.000,-. Telah diikat fiducia sebesar Rp.2.000.000.000,-
g. Tanah SHGB No.1512 (an. Dewiyana Supiyanti), SHGB No.I513 (an. Dewiyana Supiyanti) berlaku sid 8 November 2015, SHM No.1659 (an. Dewiyana Supiyanti), SHM No.1660 (an. Dewiyana Supiyanti), SHM No.I728 (an. Dewiyana Supiyanti), SHM No.I727 (an. Dewiyana Supiyanti), AJB No.847/2011 Luas 300 M2 (dari Budi Kartika,ke Dewiyana Supiyanti), SHM NO.1753 (an. Dewiyana Supiyanti), AJB No.846/2011 Luas 290 M2 (dari Janto Lukman (qq.Lana Karta Sasmita) Ke Dewiyana Supiyanti), AJB No.845/2011 Luas 421 (dari Janto Lukman (qq.Lana Karta Sasmita) Ke Dewiyana Supiyanti). Total Luas 12.427 M2 berlokasi di JI.Raya Proklamasi Kel.Cimone Kec.Tangerang, Banten,Telah diikat HT dengan nilai pengikatan sebesar Rp. 40.201.000.000, -.
h. Tanah SHM No.884/885/886 Cibuntu tgl 23 Februari 2009 Luas 23.385 M2 berlokasi di JI.Raya Setu Cibitung Kel.Cibuntu Cibitung Bekasi, pemegang hak Supendi. Telah dikat HT dengan nilai pengikatan sebesar Rp.23.376.000.000, -.
I. Tanah SHM No.107 /Cibuntu Tgl.23/3/l992 Luas 6.550 M2 berlokasi di JI.Raya Curug Desa Curug Kulon Kec..Curug Kab.Tangerang Banten, pemegang hak Dewiyana Supiyanti. Telah diikat HT dengan nilai pengikatan sebesar Rp.9.367.000.000, -.
j. Tanah dan bangunan SHM No.1006/Menteng Dalam Tgl. 7 Agustus 2003 Luas 772 M2 berlokasi Jl Jaya Mandala No.lo Rt.10 RW.02 Blok H Kel.Menteng Dalam Kec..Tebet Jakarta, pemegang hak Dewiyana Supiyanti. Masih dalam proses pengikatan HT di BPN setempat sebesar Rp.12.811.000.000,-. Nilai asuransi sebesar Rp.2.192.000.000,-
Total nilai jaminan fixed asset adalah sebesar Rp.107.215 juta dengan SCR sebesar 41 %.
II. LATAR BELAKANG :
PT Likotama Harum merupakan Debitur Eksisting Grup Komersial dan Korporasi - Divisi Komersial Bank DKI sejak tahun 2006 ;
Sesuai dengan Suratnya pada tanggal 18 April 2012, Likotama mengajukan penambahan plafond KMK - SPK dari Rp. 102.500.000.000,- menjadi Rp. 250.000.000.000,-, mengingat nilai proyek eksisting dan rencana proyek pada tahun 2012 - 2013 mencapai Rp. 1.578.000.000,- sehingga perusahaan memerlukan tambahan modal kerja dari Bank DKI berupa cash loan.
III. ISI MEMORANDUM ANALISA KREDIT :
2. Informasi Debitur dan Grup :
Mengacu kepada MAK No. 059/GKM-Korp/III/2011, Tanggal 18 Maret 2011.
4. Resume Hasil Site Visit :
Pada tanggal 30 April - 1 Mei 2012 telah dilakukan Site Visit ke lokasi proyek Likotama dengan nllai terbesar yang keduanya berlokasi di Tanah Grogot - Kalimantan Timur, dengan hasil kunjungan sebagai berikut :
a. Proyek yang ditinjau yaitu
Pembangunan jalan multiyears, Paket 1. Multiyears 3 tahun - Kecamatan Tanah Grogot dengan nilai proyek Rp. 29.110.134.000,
Pengadaan Konstruksi Bangunan Sisi Udara (Multi Years 5 Tahun) – Kecamatan Tanah Grogot dengan nilai Rp. 389.910.554.000,-
b. Progress proyek Pembangunan Jalan yang dicapai oleh debitur berdasarkan laporan progress per 16 April 2012, yang telah diperiksa oleh bowheer dan konsultan pengawas, adalah sebesar 50,816% dari nilai proyek atau senilai Rp. 14.792.605.693,-. Sementara itu, jumlah fasilitas yang telah ditarik oleh debitur adalah sebesar Rp. 8.600.000.000,-. Dengan memperhitungkan porsi self financing debitur, target progress proyek dengan jumlah fasilitas yang telah ditarik tersebut adalah Rp.12.285.714.285,- (42,200%). Dengan demikian, progress yang telah dicapai oleh debitur saat ini telah melampaui target progress proyek yang telah dibiayai oleh Bank. Pada tanggal 23 April 2012, Likotama kembali mengajukan penarikan sebesar Rp. 6 Milyar untuk menyelesaikan proyek ini.
Progress proyek per 31 Mei 2012 telah mencapai 72.90% dengan nilai progress Rp. 21.221.287.686,-Progress tersebut telah melampaui target yang ditetapkan sebesar 143% dari jumlah penarikan, yaitu sebesar Rp. 20.857.142.857,,-.
c. Progress proyek Bandara per Mei 2012 yang dicapai oleh debitur adalah sebesar 22,30% dari nilai proyek atau senilai Rp. 86.963.891.863,-. Sementara itu, jumlah fasilitas yang telah ditarik oleh debitur adalah sebesar Rp. 50.000.000.000,-. Dengan memperhitungkan porsi self financing debitur, target progress proyek dengan jumlah fasilitas yang telah ditarik tersebut adalah Rp.71.428.571.428,- (18,32%). Sehingga progress proyek tersebut telah melampaui target yang ditetapkan.
5. Review Covenant/ Syarat-syarat Kredit :
Fasilitas Debitur
Fasilitas di Bank DKI :
Utlilisasi dari fasilitas KMK - SPK tersebut mencapai Rp. 110.388 juta atau 108%. Sementara itu, utilisasi dari fasilitas BG nya sebesar 0% yang disebabkan oleh proyek - proyek yang diperoleh oleh Debitur memakai bendera perusahaan lain dan BG nya ditangani oleh masing-masing perusahaan pemilik bendera tersebut.
Fasitas tersebut diberikan untuk membiayai proyek sebagai berikut :
Pembangunan jalan Multiyears paket 1. Multiyears 3 tahun Kecamatan Tanah Grogot ;
Pengadaan konstruksi bangunan sisi udara (Multiyears 5 tahun) dari Pemerintah Kabupaten Paser ;
Pekerjaan Penggantian Panel Listrik pada gedung Kementrian Koperasi dan UKM ;
Pekerjaan Pengembangan sarana dan Prasarana Gedung SME Tower dan UKM Center ;
Pembangunan Pasar Tumenggungan ;
Pekerjaan Pembangunan Gerai Retail Gedung Smesco UKM ;
Analisa Kredit ;
1. Analisa Kualitatif
a. Aspek Yuridis (pendirian, perizinan, permohonan)
1. Legalitas Pendirian Usaha
Mengacu kepada MAK No. 059/GKM-Korp/III/20ll, Tanggal 18 Maret 2011 dengan update sebagai berikut :
Akta No. 357 tanggal 19 April 2011 yang dibuat di hadapan Notaris Herty Sosiawan, SH, Notaris di Tangerang, pengesahan Menkumham No. AHU-AH.01.l0-17970 tanggal 13 Juni 2011.
2. Legalitas Perizinan
Mengacu kepada MAK No. 059/GKM-Korp/III/2011, Tanggal18 Maret 2011
3. Legalitas Permohonan Kredit
Surat Permohonan PT Likotama Harum No.028//LH/DKI/IV/2012 tanggal 18 April 2012 Perihal Surat Permohonan Penambahan Plafond yang dltandatangani oleh Samsul Bahri selaku Direktur Likotama. Sesuai Anggaran Dasar perusahaan, Direksi harus mendapatkan izin dari Dewan Komisaris untuk meminjam uang dan menjaminkan kekayaan perusahaan kepada Bank. Surat izin dari Dewan komisaris tersebut telah disyaratkan pada syarat penandatanganan PK.
3. Perhitungan Kebutuhan Kredit (hal-17) :
Asumsi utama yang dipergunakan pada perhitungan kredit untuk Debitur adalah sebagai berikut ;
a. Sesuai dengan yang telah disampaikan pada aspek pemasaran, rencana proyek yang akan dikerjakan oleh Likotama pada tahun 2012 - 2013 adalah sebesar Rp. 1.578.760 juta.
Dari total rencana proyek yang akan dikerjakan tersebut, diasumsikan kemungkinan menangnya adalah sebesar 50% sehingga nilai rencana proyek yang akan dikerjakan oleh Likotama pada tahun 2012 - 2013 adalah sebesar Rp. 789.380 juta.
Sementara itu, nilai proyek eksisting pada tahun 2012 - 2013 adalah sebesar Rp. 344.705. Sehingga total proyek yang akan dikerjakan oleh perusahaan adalah sebesar Rp. 1.134.085 juta. Rata - rata nilai proyek untuk tahun 2012- 2013 adalah sebesar Rp. 567.042 Juta
b. Dengan asumsi PPn, profit dan uang muka masing - masing sebesar 10%, maka nilai kontrak tersebut menjadi Rp. 408.270 juta.
Rekomendasi ;
Berdasarkan analisa tersebut diatas, direkomendasikan untuk disetujui usulan fasilitas a.n PT Likotama Harum sebagai berikut :
• Perpanjangan fasilitas KMK SPK selama 12 bulan dengan tambahan limit dari semula sebesar Rp.102.500.000.000 menjadi sebesar Rp.250.000.000.000,-.
• Perpanjangan fasilltas NCL khusus Bank Garansi sebesar Rp. 10,000,000.000,-,
dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
Fasilitas KMK SPK.
1. Limit Kredit Maksimal :
Semula Rp. 102.500,000.000,- (seratus dua milyar lima ratus Juta rupiah) ditambah sebesar Rp.147.500.000.000,- (seratus empat puluh tujuh milyar lima ratus juta rupiah) sehingga menjadi Rp. 250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh milyar rupiah.
Jenis Kredit :
Kredit Modal Kerja (KMK) – SPK
Tujuan Penggunaan :
Tambahan modal kerja dalam bidang usaha jasa konstruksi dan Pengadaan Barang dari proyek-proyek Pemprov, BUMN, BUMD dan lnstansi pemerintah lainnya.
Jangka waktu :
1 (satu) tahun sejak tanggal jatuh tempo, yaitu hingga tanggal 6 Juni 2013.
Tarif kredit : --
Commitment fee :--
Pelunasan :
Pelunasan kredit bersumber dari tagihan proyek yang dibiayai.Penggunaan tagihan proyek diatur sebagai berikut :
a. Atas setiap termin yang diterima dari SPK/kontrak yang dibiayai Bank DKI, dapat dipergunakan oleh debitur untuk mempercepat penyelesaian proyek dan tidak untuk menurunkan baki debet KMK SPK sepanjang baki debet KMK SPK untuk proyek tersebut ditambah porsi retensi (persentase sesuai kontrak) masih ter-cover dengan 125% sisa tagihan.
b. Apabila kondisi pada butir a tersebut tidak tercapai, maka tagihan proyek harus dipergunakan untuk menurunkan baki debet / pelunasan kredit, dan apabila masih terdapat sisa dana hasil tagihan proyek, maka dapat dipergunakan oleh debitur.
c. (Tidak disampaikan kepada debitur - Best effort) Atas setiap pembayaran yang dilakukan oleh bouwheer, agar dilengkapi dengan informasi terkail nomor SPK atau nomor kontrak yang dibayarkan tersebut.
Agunan Kredit :
Aqunan Non Fixed Asset:
a. Account Receivable dengan nilai pengikatan sebesar Rp 64.152.000.000,
Telah diikat fiducia
b. Cessie atas seluruh rencana nilai proyek Tahun 2012 yang akan dikerjakan yaitu sebesar Rp.302.945 juta.
Akan diikat cessie
c. Deposito an. Dewiyana Supiyanti senilai Rp. 1.500.000.000,- ARO 12 bulan.
Telah diikat gadai dan surat kuasa mencairkan
d. Penjaminan Asuransi dari perusahaan Asuransi yang disetujui oleh Bank DKI sebesar Rp.80.000.000.000,-
Agunan Fixed Asset :
Jaminan yang telah diserahkan untuk fasilitas KMK adalah sebagai berikut :
a. Tanah dan bangunan SHM No.04183/04182 Kelapa Dua tanggal 6 Januari 2011 Luas 720 m2 berJokasi di Perumahan Islamic Village JI.Qadr Raya No.32-34 Kel.Kelapa Dua Kec.Curug Kabupaten Tangerang Banten pemegang hak adalah Dewiyana Supianti.
Telah diikat HT dengan nilai pengikatan sebesar Rp.7.926.810.000,-. Nilai asuransi sebesar Rp.6.580.410.000,-.
b. Tanah dan bangunan SHM NO.04215/ Kelapa Dua tanggal 21 Jan 2011 Luas 634 m2 berlokasi di Perumahan Islamic Village Jl.Alzaitun Raya/Alzaitun 3 Siok 8-2 No.6 Kel.Kelapa Dua Kec.Curug Tangerang Banten, pemegang hak adalah Dewiyana Supianti.
Telah diikat HT dengan nilai pengikatan sebesar Rp.1.698.770.000,-. Nilai asuransi sebesar Rp.500.000.000,-.
c. Tanah SHM No.128,129,134,136,137,138,140,142,143,144,145,127 / Matagara tanggal 21-12-2004, 2-12-2004, 7-02-2005, 01-03- 2005, 01-03-2005, 01-03- 2005, 04-03- 2004, 04-03 -2005, 04-03-2005, 04-03-2005, 04-03-2005, 21-12-2004 Luas 9.267 m2 berlokasi di kel.Matagara, Kec.Tigaraksa Tangerang Banten, pemegang hak adalah Dewiyana Supianti
Telah diikat HT dengan nilai pengikatan sebesar Rp.4.268.820.000, -
d. Tanah dan bangunan SHM No.237 / Panumbang Tanggal 17-04-1993 Luas 4751 berlokasi di JI.Teluk Lada Bojen Desa Teluk Lada Kec.Panimbang Pandeglang Banten pemegang hak adalah Dewiyana Supianti.
Telah diikat HT dengan nilai pengikatan sebesar Rp.1.878.240.000, -.
Nilai asuransi sebesar Rp.1.792.720.000,-.
e. Sebidang tanah seluas 121.905 m2 sesuai SHM No5 tanggal04-03-1993 luas 50.450 m2, SHM NO.6 tanggal, 17-04-1993 luas 31.955 m2, SHM No.7 tanggal, 17-04-1993 luas 39.500 m2, yang terletak di JI.Lingkungan Desa Panumbang Kec.Jampang Tengah Kab.sukabumj Jawa Barat ke- 3 SHM tercatat atas nama Dewiyana Supianti.
Telah diikat HT dengan nilai pengikatan sebesar Rp.2.681.910.000, -.
f. Hydraulic Ekscavator Acera Geospec SK200-8 Tahun 2008 4 unit senilai Rp.3.005 Juta Pemegang hak PT.Likotama Harum Nilai asuransi sebesar Rp.3.005.000.000,-.
Telah diikat fiducia sebesar Rp.2.000.000.000,-
Tanah SHGB NO.1512 (an. Dewiyana Supiyanti), SHGB No.I513 (an. Dewiyana Supiyanti) berlaku sid 8 November 2015, SHM No.1659 (an. Dewiyana Supiyanti), SHM No.1660 (an. Dewiyana Supiyanti), SHM No.I725 (an. Dewiyana Supiyanti), SHM No.I727 (an. Dewiyana Supiyanti), AJB No.847/2011 Luas 300 M2 (dari Budi Kartika ke Dewiyana Supiyanti), SHM No.1753 (an. Dewiyana Supiyanti), AJB No.846/2011 Luas 290 M2 {dari Janto Lukman(qq. Lana Karta sasmita), AJB No.845/2011 Luas 421 (dari Janto Lukman (qq. Lana Karta Sasmfta) Ke Dewiyana Supiyanti). Total Luas 12.427 m2 berlokasi di JI.Raya Proklamasi Kel.Cimone Kec.Tangerang Banten,
Telah diikat HT dengan nilai pengikatan sebesar Rp.40.201.000.000, -.
h. Tanah SHM No.884/885/886 Cibuntu tgl.23 Februari 2009 luas 23.385 m2 berlokasi di JI.Raya Setu Cibitung Kel.Cibuntu Cibitung Bekasi, pemegang hak Supendi.
Telah dikat HT dengan nilai pengikatan sebesar Rp.23. 376.000.000, -.
i. Tanah SHM NO.107/Cibuntu TgI.23/3/1992 Luas 6.550 m2 berlokasi 'di JI.Raya Curug Desa Curog Kulon Kec.Curug Kab.Tangerang Banten, pemegang hak Dewiyana Supiyanti
Telah diikat HT dengan nilai pengikatan sebesar Rp.9.367.000.000, -.
j. Tanah dan bangunan SHM No.1006/Menteng Dalam Tgl.07 Agustus 2003 Luas 772 m2 berlokasi Jl.Jaya Mandala No.10 Rt.010 RW.02 Blok H Kel.Menteng Dalam Kec..Tebet Jakarta, pemegang hak Dewiyana Supiyanti
Masih dalam proses pengikatan HT di BPN setempat sebesar Rp. 12.811.000.000,-.
Total nilai jaminan fixed asset adalah sebesar Rp.107.215 juta dengan SCR sebesar 41%
Syarat Penarikan Fasilitas Kmk Spk.
D.1. Penarikan Pertama Untuk Setiap Proyek :
1. Telah menandatangani Addendum PK.
2. Telah menyerahkan penjaminan asuransi dari perusahaan asuransi yang disetujui oleh Bank DKI sebesar Rp.80.000.000.000,- atau minimal izin prinsip.
3. Mengajukan surat permohonan penarikan kredit 5 (lima) hari kerja sebelum rencana penarikan kredit dilakukan yang dilengkapi dengan asli dokumen Keputusan Pemenang lelang Tunggal/SPK/Kontrak atau true copy yang ditandatangani debitur dengan menunjukkan aslinya dan Purchase Order (PO) atau Invoice dari supplier.
4. Menyerahkan asli Standing Instruction (SI) atas pembayaran proyek yang disetujui atau dicountersign bouwheer ke rekening escrow di Bank OKl dan tidak dapat diubah tanpa persetujuan dari Bank. Persyaratan ini dapat tidak dipenuhi apabila informasi tersebut telah ada dalam Kontrak.
5. Menyerahkan rencana penggunaan dana / budget cash flow kepada Bank DKI sesuai spesifikasi pekerjaan/proyek yang akan dikerjakan dan disetujui bank.
6. Apabila debitur bukan merupakan perusahaan yang memenangkan tender namun debitur akan melaksanakan pekerjaan proyek tersebut, maka debitur harus menyampaikan dokumen sebagai berikut :
a. Dokumen Perjanjian Kerjasama antara perusahaan pemenang lelang dengan debitur yang dibuat secara Notariel (untuk proyek dengan nilai kontrak diatas Rp 1 Milyar).
b. Asli Standing Instruction dari pemenang tender kepada bouwheer atas pembayaran proyek yang disetujui atau countersign bouwheer ke rekening escrow di Bank DKl dan tidak dapat diubah tanpa persetujuan dari Bank. Persyaratan mi dapat tidak dipenuhi apabila informasl tersebut telah ada dalam Kontrak.
c. Surat Kuasa dari pemenang tender kepada Bank DKI yang memberikan kuasa kepada Bank DKI untuk melakukan pemindah bukuan dana yang terdapat di rekening penerimaan pembayaran dari Bouwheer yang akan dipergunakan untuk penurunan baki debet atau pelunasan fasilitas.
d. Surat Kuasa yang dibuat secara notariel dari pemenang tender kepada PT Likotama Harum untuk melakukan segala kegiatan yang berhubungan dengan proyek yang dikerjakan
7. Telah dilakukan konfirmasi atas dokumen perolehan proyek (keputusan pemenang lelang/SPK/SPMK) dan Standing Instruction (SI) oleh pelugas bank kepada bouwheer mengenai kebenaran dokumen dan kepastian pembayaran tagihan melalui rekening escrow atas nama perusahaan pemenang proyek di Bank DKI.
8. Telah membuka rekening escrow di Bank DKl untuk menampung tagihan proyek yang dibiayai oleh Bank DKI.
9. Telah menyerahkan Akta Cessie Notariel yang antara lain berisi bahwa atas seluruh tagihan proyek yang dibiayai oleh Bank DKI, baik untuk proyek yang dimenangkan oleh Debitur maupun proyek yang pengerjaannya dilakukan oleh debitur berdasarkan dokumen/perjanjian tertentu dengan perusahaan pemenang tender, dialihkan haknya untuk kepentingan Bank DKI.
10. Khusus untuk proyek Multiyears, harus menyerahkan bukti pengesahan anggaran dari DPR / DPRD
D.2. Penarikan Berikutnya untuk Setiap Proyek
1. Mengajukan surat permohonan penarikan kredit 5 (lima) hari kerja sebelum rencana penarikan kredit dilakukan.
2. Menyerahkan rencana penggunaan dana / budget cash flow kepada Bank DKI sesuai spesifikasi pekerjaan/proyek yang akan dikerjakan dan disetujui bank.
3. Menyerahkan laporan progress proyek yang telah dibiayai oleh penarikan sebelumnya.
Bahwa terhadap MAK tersebut, pada tanggal 31 Mei 2012, Y. SUGIHARTO selaku Pemimpin Divisi Kepatuhan membuat Nota Dinas No. 02/31/Div.Kep/V/2012, yang ditujukan kepada Direktur Kepatuhan (AGUS SURYANTONO), yang dalam kesimpulannya menyatakan sebagai berikut :
Tidak terdapat fotocopy KTP dan NPWP atas nama Pengurus Perusahaan;
Pada Uji Kepatuhan terdahulu (Memorandum Analisa Kredit (MAK) No. 059/GKM-Korp/III/2011 tanggal 18 Maret 2011 maupun Memorandum Analisa Kredit (MAK) pada saat ini (Memorandum Analisa Kredit (MAK) No. 183/GKM-Korp/V/ 2012, tanggal 10 Mei 2012 ), tidak terdapat fotocopy Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dan informasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada agunan berupa bangunan ;
Tidak terdapat informasi kepemilikan jaminan berupa deposito ;
Sesuai Memorandum Analisa Kredit (MAK) No. 183/GKM-Korp/V/ 2012, tanggal 10 Mei 2012 hal. 21, analisa dan mitigasi resiko kredit masih mengacu kepada (Memorandum Analisa Kredit (MAK) No. 059/GKM-Korp/III/2011 tanggal 18 Maret 2011) dengan plafon sebesar Rp.102.500.000.000,- (seratus dua milyar lima ratus juta rupiah) padahal tujuan Memorandum Analisa Kredit (MAK) adalah penambahan plafon kredit menjadi sebesar Rp. 250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh milyar rupiah) sehingga seharusnya dibuatkan analisa dan mitigasi resiko baru mengingat resikonya juga bertambah :
Tidak terdapat penilaian agunan yang dilakukan oleh penilai independen.
Tidak terdapat review penilaian agunan yang dilakukan oleh penilai internal.
Tidak terdapat informasi nilai bangunan dan tanah secara jelas dan pasti mengenai nilai pertanggungan asuransi, sehingga tidak diketahui telah sesuai dengan ketentuan atau belum ;
dan selanjutnya AGUS SURYANTONO selaku Direktur Kepatuhan memberikan perndapat sebagai berikut:
Hasil uji kepatuhan agar mendapat perhatian dan tindak lanjut ;
Pelaksanaan selanjutnya agar senantiasa memperhatikan aspek kepatuhan, prinsip prudent dan menerapkan manajemen resiko pada setiap tahapan proses ;
Bahwa pada saat proses penyusunan Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor – 183/GKM-Korp/V/2012 tanggal 10 Mei 2012, posisi fasilitas eksisting PT. Likotama Harum (dana yang masih outstanding atau telah dipergunakan oleh PT Likotama Harum yang ditarik dari fasilitas kredit sebelumnya dan belum dikembalikan ke Bank DKI) pertanggal 7 Mei 2012 yang jatuh tempo tanggal 6 Juni 2012 adalah sebesar Rp. 87.006.000.000,- (delapan puluh tujuh milyar enam juta rupiah) dengan status lancar ;
- Bahwa kemudian pada tanggal 11 Juni 2012, DULLES TAMPUBOLON (Pimpinan Grup Komersial dan Korporasi) dan DANAN LINGGAR SASONGKO (Pgs. Pimpinan Grup Manajemen Risiko Kredit) selaku Komite Tingkat Kedua, beserta Komite Tingkat Pertama yaitu I KETUT SATRA (Pimpinan Divisi Korporasi Non Sindikasi) dan GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pimpinan Divisi Risiko Kredit I) mengajukan Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor – 183/GKM-Korp/V/2012 tanggal 10 Mei 2012 tersebut ke Rapat Komite Kredit, dimana pada saat itu Terdakwa EKO BUDIWIYONO (Direktur Utama) selaku Komite Kredit Kategori A menghadirinya bersama-sama dengan :
DANAN LINGGAR SASONGKO (Pgs. Pimpinan Grup Manajemen Risiko Kredit)
DULLES TAMPUBOLON (Pemimpin Grup Komersial dan Korporasi) ;
GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pemimpin Divisi Risiko Kredit I)
I KETUT SATRA (Pimpinan Divisi Korporasi Non Sindikasi)
YENI SUGIHARTO (Pemimpin Divisis Kepatuhan) ;
RIDWAN FAISAL (Acount Manajer Divisi Korporasi Non Sindikasi)
RINA KISNINDIYANI (Compliance Manager) ;
SENO PRABOWO (Pemimpin Departemen Corporate Legal) ;
HENDRI KARTIKA ANDRI (Acount Officer Divisi Korporasi Non Sindikasi)
RONY SILVANO (Risk Officer Unit Risiko Kredit I) ;
JONRIJAL (Compliance Manager) ;
MARTONO SOEPRAPTO (Direktur Operasional) ;
MULYATNO WIBOWO (Direktur Pemasaran ) ;
BENNY SANTOSO (Direktur Keuangan) ;
AGUS SURYANTONO (Direktur Kepatuhan) ;
- Bahwa dalam rapat dimaksud Terdakwa EKO BUDIWIYONO (Direktur Utama) selaku Komite Kredit Katagori A 1 mendengarkan pemaparan dari Grup Komersial dan Korporasi (GKK) dan Grup Manajemen Risiko Kredit (GMRK), dan Terdakwa EKO BUDIWIYONO tanpa :
Menyusun kebijakan dan strategi manajemen resiko secara tertulis dan komprehensif termasuk penetapan dan persetujuan limit resiko secara keseluruhan, per jenis resiko, dan per aktivitas fungsional (kegiatan usaha Bank).
Melaksanakan manajemen Risiko bagi Bank umum secara efektif berdasarkan Peraturan dan perundang-undangan berlaku.
Menyusun kebijakan, strategi, dan prosedur yang komprehensif terkait penerapan Manajemen Risiko Likuiditas dengan mempertimbangkan toleransi Risiko dan memperhatikan dampaknya terhadap permodalan.
Menjabarkan dan mengkomunikasikan kebijakan, strategi dan prosedur manajemen risiko
Melakukan peran aktif dalam mencegah adanya penyimpangan yang dilakukan oleh manajemen dalam menetapkan kebijakan berkaitan dengan prinsip kehati-hatian.
Melaksanakan prinsip-prinsip GCG (Good Corporate Governance) dalam setiap kegiatan usaha Bank pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
Memantau dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar tingkat kesehatan Bank dapat dipenuhi.
Menjalankan usaha sesuai dengan prinsip pengelolaan Bank secara sehat berdasarkan CAMELS (capital, asset quality, management, earning, liquidity, dan sensitivity to market risk) sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
selanjutnya memutuskan untuk menyetujui usulan Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor – 183/GKM-Korp/V/2012 tanggal 10 Mei 2012 tersebut, dengan ketentuan :
1. Penambahan limit yang disetujui sebesar Rp. 30.000,000.000,- (tiga puluh milyar rupiah),
2. Agunan berupa penjaminan asuransi sebesar Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah)
U.p Unit Bisnis :
1. Monitoring proyek dan tagihan harus dilakukan dengan ketat.
2. Lakukan konfirmasi ke Notaris, apakah biaya proses pensertifikatan atas 3 (tiga) Akta Jual Beli masing-masing No, 847/2011, 846/2011 dan 845/2011 dan biaya pengikatan Hak Tanggungan atas SHM No. 1006 an. Dewiyana Supiyanti telah dipenuhi oleh Debitur.
- Bahwa Hasil Rapat Komite Kredit tanggal 11 Juni 2012 tersebut kemudian dituangkan dalam Risalah Keputusan Komite Kredit Katagori A 1, yang ditanda tangani oleh DULLES TAMPUBOLON (Pimpinan Grup Komersial dan Korporasi) dan DANAN LINGGAR SASONGKO (Pgs. Pimpinan Grup Manajemen Risiko Kredit) selaku Komite Tingkat Kedua, beserta Komite Tingkat Pertama yaitu I KETUT SATRA (Pimpinan Divisi Korporasi Non Sindikasi) dan GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pimpinan Divisi Risiko Kredit I), serta Komite Kredit Katagori A1 yaitu Terdakwa EKO BUDIWIYONO (Direktur Utama), MARTONO SOEPRAPTO (Direktur Operasional), MULYATNO WIBOWO (Direktur Pemasaran ) dan BENNY SANTOSO (Direktur Keuangan) ;
Bahwa dengan disetujuinya Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor – 183/GKM-Korp/V/2012 tanggal 10 Mei 2012 tersebut, selanjutnya DULLES TAMPUBOLON selaku pihak yang mewakili Bank DKI dan SAMSUL BAHRI selaku Direktur PT. Likotama Harum membuat dan menandatangani akta Addendum X Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor : 79 tanggal 19 Juni 2012 dihadapan Poerbaningsih Adi Warsito, Notaris di Jakarta.
Bahwa selanjutnya SAMSUL BAHRI selaku Direktur PT. Likotama Harum mengajukan Surat Permohonan Pencairan Kredit Nomor; 082/LH/DKI/X/2012 tanggal 22 Oktober 2012 perihal Permohonan pencairan Kredit sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah) yang penggunaanya untuk pembangunan pelabuhan Kawasan Dorak. Bahwa dokumen proyek yang dilampirkan dalam surat permohonan tersebut bukanlah proyek yang tercantum dalam MAK Nomor – 183/GKM-Korp/V/2012 tanggal 10 Mei 2012, melainkan proyek lain yaitu:
1. Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak Kabupaten Meranti (Multiyears) tanggal kontrak 05 Oktober 2012 sampai dengan 03 Oktober 2015, dimana kontrak atas pekerjaan dimaksud ditandatangani oleh JOHN CHAIDIR selaku Direktur PT Glinding Mas Wahana dengan nilai proyek sebesar Rp.447.611.387.000,- (empat ratus empat puluh tujuh milyar enam ratus sebelas juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) ;
2 Pekerjaan Pembangunan Jembatan Selat Rengit Kabupaten Meranti (Multiyears) tanggal kontrak 11 Oktober 2012 sampai dengan 09 Januari 2015, dimana kontrak atas pekerjaan dimaksud ditandatangani oleh IR DHARMA ARIFIADI selaku General Manager Divisi I Medan PT Nindya Karya atas nama KSOPT Nindya Karya-PT Mangkubuana dan PT Relis dengan nilai kontrak sebesar Rp.447.611.387.000,- (empat ratus empat puluh tujuh juta enam ratus sebelas ribu tiga ratus delapan puluh tujuh rupiah) ;
3 Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kebumen Kabupaten Kebumen tanggal kontrak11 April 2013 sampai dengan 16 Nopember 2014, dimana kontrak atas pekerjaan dimaksud ditandatangani oleh RUSLI PATRA selaku Direktur PT Relis dengan nilai kontrak sebesar Rp.104.736.111.000,- (seratus empat milyar tujuh ratus tiga puluh enam juta seratus sebelas ribu rupiah).
Bahwa seharusnya Grup Komersial dan Korporasi (GKK) yaitu RIDWAN FAISAL (Acount Manager Unit Korporasi Non Sindikasi) dan Group Manajemen Resiko Kredit (GMRK) yaitu RONNY SILVANO (Risk Officer Unit Risiko Kredit I), dalam melakukan pencairan dana mendasarkan pada dokumen-dokumen kontrak kerja atau Surat Perintah Kerja (SPK) sesuai yang tercantum dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK) yang telah disetujui ; namun dalam pelaksanaannya PT. Likotama Harum dengan sepengetahuan DULLES TAMPUBOLON, HENDRI KARTIKA ANDRI, RIDWAN FAISAL, KAREN EZANA, BOYKE ADRIAN, ANDI NURHADI dan GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH, dalam melakukan pencairan kredit menggunakan dokumen-dokumen proyek lain yang tidak terdapat dalam MAK sebagai dasar pencairannya.
Bahwa walaupun Divisi Kepatuhan melalui Nota Dinas No. 02/31/Div.Kep/V/2012 tanggal 31 Mei 2012 telah menyampaikan pendapatnya agar Grup Komersial dan Korporasi melakukan pengecekan kepada pihak yang memiliki hubungan bisnis dengan debitur, namun pada saat melakukan pencairan kredit, hal tersebut tidak dilakukan terhadap pihak pemenang lelang yaitu antara lain :
JOHN CHAIDIR selaku Direktur PT Glindingmas Wahana / perusahaan pemenang lelang dalam Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak Kabupaten Meranti, tidak mengetahui apabila Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak kabupaten Meranti yang lelangnya dimenangkan oleh perusahaannya berhubungan dengan PT Likotama Harum dan SUPENDI (Ultimate Owner), apalagi berhubungan dengan pembiayaan kredit dari Bank DKI;
Sebelumnya JOHN CHAIDIR diminta oleh RUSLI PATRA (sesama pengurus di GAPEKSINDO) mengikuti lelang untuk kepentingan RUSLI PATRA, namun setelah lelang dimenangkan olehnya, JOHN CHAIDIR diminta oleh RUSLI PATRA untuk menandatangani beberapa dokumen yaitu Perjanjian Kerjasama dan Kuasa Direksi yang isinya menyerahkan paket tersebut untuk dilaksanakan oleh SAMSUL BAHRI yang sepengetahuannya adalah pekerja (pegawai) RUSLI PATRA;
Bahwa tanpa sepengetahuan dari JOHN CHAIDIR dan tanpa melakukan pengajuan permohonan ke Bank DKI, PT Glindingmas Wahana juga mendapatkan fasilitias Bank Garansi dari Bank DKI senilai Rp.4.646.537.400,- (empat milyar enam ratus empat puluh enam juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus rupiah) dalam pengerjaanPembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak kabupaten Meranti dengan nilai proyek sebesar Rp.102.223.798.000 (seratus dua milyar dua ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
IR DHARMA ARIFIADI selaku General Manager Divisi I Medan PT Nindya Karyasebagai pimpinan Join Operation PT Nindya Karya–PT Mangkubuana–PTRelis dan selaku pemenang lelang dan penandatangan kontrak / perjanjian dengan Pemerintah kabupaten Meranti dalam Pekerjaan Pembangunan Jembatan Selat Rengit, sebab IR DHARMA ARIFIADI tidak tahu menahu bahwa pekerjaan tersebut nyatanya dilaksanakan secara fisik oleh PT Likotama Harum.IR DHARMA ARIFIADI hanya mengetahui bahwa RUSLI PATRA meminta kepada dirinya untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dan tidak mengetahui kalau ternyata RUSLI PATRA meneruskannya lagi kepada SAMSUL BAHRI selaku Direktur PT Likotama Harum. Perbuatan RUSLI PATRA yang mengalihkan tanggungjawab kepada SAMSUL BAHRI dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jembatan Selat Rengit Kabupaten Meranti telah melanggar Perjanjian (Joint Operation /Jo) antara PT Nindya, Mangkubuana dan Relis tanggal 28 Mei 2012, Pasal 3 yang isinya yaitu : “Kewajiban, yakni Seluruh anggota sepakat untuk tidak membentuk kerja sama operasi dengan pihak lain.”
Selain itu HENDRI KARTIKA ANDRI dengan diketahui I. KETUT SATRA (Pemimpin Grup Komersial dan Korporasi Divisi Korporasi Non Sindikasi) pada saat melakukan kunjungan (On The Spot) terhadap pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Kebumen pada tanggal 22 Juni 2012, HENDRI KARTIKA ANDRI tidak pernah memastikan secara faktual mengenai kebenaran PT. Likotama Harum yang mengerjakan pekerjaan tersebut, karena pada saat melakukan konfirmasi hanya menanyakan “apakah benar proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Adisyam Putra Perkasa ?”, dan pada saat melakukan kunjungan / Site Visit (On The Spot) pada tanggal 26 Juni 2012 ke Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kabupaten Paser Tanah Grogot Kalimantan Timur hanya menanyakan kepada Bouwheer (Pemerintah Kabupaten Paser Tanah Grogot Kalimantan Timur) ,”apakah benar proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Lampiri – Relis, KSO ?”, dengan tidak menanyakan apakah proyek / pekerjaan tersebut dikerjakan oleh PT. Likotama Harum maka dengan demikian Bouwheer tidak mengetahui mengenai hubungan antara PT Likotama Harum dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut, sedangkan dari sisi Bank DKI tidak dapat memastikan mengenai kebenaran PT. Likotama Harum yang mengerjakan proyek yang dibiayai oleh Bank DKI.
- Bahwa dalam menyusun Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor – 183/GKM-Korp/V/2012 tanggal 10 Mei 2012 dan dilanjutkan dengan proses pencairan kredit oleh Bank DKI kepada PT. Likotama Harum, tidak sesuai dengan / melanggar Buku Pedoman Perusahaan (BPP) Perkreditan Keputusan Direksi Nomor 425 tanggal 30 Desember 2010 tentang Kebijakan dan Prosedur Kredit Komersial :
Bab III huruf C. Data dan Sumber Informasi Debitur, a. Data dan informasi yang dibutuhkan angka 3. Ijin Usaha dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari Instansi yang berwenang (halaman 3).Bahwa PT Likotma Harum tidak memiliki izin Usaha Jasa Konstruksi, tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) jatuh tempo, sehingga tidak memungkinkan untuk mengikuti, memenangkan lelang dan mengerjakan proyek Pemerintah atas nama dirinya sendiri.
BAB II ORGANISASI DAN KEWENANGAN, huruf A. ORGANISASI angka 1 Unit Kerja Pengelola, Fungsi Tugas dan Tanggung Jawab point 4 dan 5 (halaman 1) yang mengatur :
4. Mengumpulkan dan memastikan validitas dokumen dan kelengkapan data berikut informasi debitur/calon debitur serta bertanggung jawab memverifikasi sesuaiproseduryangditetapkan.
5. Melakukan kunjungan ke (calon) debitur (onthespot) sebagai bagian dari pemantauan kredit dan apabila dipandang perlu dapat mengikut-sertakan unit yang mengelola risiko kredit.
- Bahwa selanjutnya sebelum KMK-SPK tersebut jatuh tempo tanggal 6 Juni 2013, H. SUPENDI Bin AMIR kembali meminta SAMSUL BAHRI (Direktur PT Likotama Harum) untuk mengajukan Surat Permohonan Perpanjangan dan Penambahan Fasilitas Kredit Nomor : 016/LH/DKI/IV/2013 tanggal 18 April 2013, yang pada pokoknya memohon perpanjangan dan penambahan fasilitas kredit menjadi sebesar Rp. 250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh milyar rupiah);
- Bahwa dengan adanya Surat Permohonan Perpanjangan dan Penambahan Fasilitas Kredit Nomor : 016/LH/DKI/IV/2013 tanggal 18 April 2013 tersebut, selanjutnya Grup Komersial dan Korporasi yaitu HENDRI KARTIKA ANDRI (Pj. Acount Manager Unit Korporasi Non Sindikasi) tanpa melakukan review atas pengumpulan data dan memastikan atas kelengkapan / keakuratan data serta informasi debitur/calon debitur (PT. Likotama Harum) dan Group Manajemen Resiko Kredit yaitu SETIORINI (Risk Officer Unit Risiko Kredit I) beserta I KETUT SATRA (Pimpinan Divisi Korporasi Non Sindikasi) serta GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pimpinan Divisi Risiko Kredit I) selaku Komite Kredit Tingkat Pertama, menyusun permohonan tersebut dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor – 247/GKK-DK-/V/2013 tanggal 10 Mei 2013 ;
- Bahwa selanjutnya Grup Komersial dan Korporasi serta Group Manajemen Risiko Kredit merekomendasikan / mengusulkan permohonan kredit debitur/calon debitur korporasi non sindikasi (PT. Likotama Harum) sebagaimana yang tercantum dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor – 247/GKK-DK-/V/2013 tanggal 10 Mei 2013 tersebut kepada DULLES TAMPUBOLON (Pemimpin Grup Komersil dan Korporasi) dan DANAN LINGGAR SASONGKO (Pj. Pimpinan Grup Manajemen Risiko Kredit) selaku Komite Kredit Tingkat Kedua;
- Bahwa selanjutnya DULLES TAMPUBOLON (Pemimpin Grup Komersil dan Korporasi) antara lain tanpa:
Mengumpulkan dan memastikan validitas dokumen dan kelengkapan data berikutinformasi debitur/calon debitur serta tanpa memverifikasi sesuai prosedur yang ditetapkan,
Melakukan pengecekan ketentuan terkait dengan proposalkredit yang diajukan.
Menyusun analisa kredit atas dasar data yang diterima dari (calon) debitur dan telah diverifikasi serta dilyakini kebenaranya
Melakukan pengecekan ketentuan terkait dengan proposal kredit yang diajukan
bersama dengan DANAN LINGGAR SASONGKO (Pj. Pimpinan Grup Manajemen Risiko Kredit) selaku Komite Kredit Tingkat Kedua merekomendasikan/mengusulkan permohonan sebagaimana yang tercantum dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK) tersebut ke Grup Kepatuhan dan Hukum untuk dimintakan Uji Kepatuhan dan masukan / saran dari Unit Legal, dengan mencantumkan data-data sebagai berikut :
RINGKASAN MAK (point 5,7,8) :
5. Fasilitas eksisting pertanggal 1 Mei 213 sebesar Rp. 116.723. 000.000,- dengan keterangan Lancar
7. Kemampuan finansial dan sumber pelunasan kredit :
DSCR Likotama diproyeksikan di atas 100 % sehingga perusahaan dapat memenuhi kewajiban pokok dan bunga kepada Bank dengan baik.
8. Agunan Kredit :
Aqunan Non Fixed Asset:
a. Account Receivable Tahun 2012 dengan nilai pengikatan sebesar Rp 91.594.170.080,-
Akan diikat fiducia
b. Cessie atas seluruh rencana nilai proyek Tahun 2013 yang akan dikerjakan yaitu sebesar Rp 132.589 juta.
Akan diikat cessie
c. Deposito an. Dewiyana Supiyanti senilai Rp. 1.500.000.000,- ARO 12 bulan.
Telah diikat gadai dan surat kuasa mencairkan dan telah diblokir.
d. Penjaminan Asuransi dari perusahaan Asuransi yang disetujui oleh Bank DKI sebesar Rp.60.000.000.000,- menjadi Rp. 100.000.000.000,-
Agunan Fixed Asset :
Jaminan yang telah diserahkan untuk fasilitas KMK adalah sebagai berikut :
a. Tanah dan bangunan SHM No.04183/04182 Kelapa Dua tanggal 6 Januari 2011 Luas 720 m2 berJokasi di Perumahan Islamic Village JI.Qadr Raya No.32-34 Kel.Kelapa Dua Kec.Curug Kabupaten Tangerang Banten pemegang hak adalah Dewiyana Supianti.
Telah diikat HT I dengan nilai pengikatan sebesar Rp.7.926.810.000,-.
Akan diikat HT II sebesar Rp. 226.000.000,-
Nilal asuransi sebesar Rp.6.580.410.000,-.
b. Tanah dan bangunan SHM NO.04215/ Kelapa Dua tanggal 21 Jan 2011 Luas 634 m2 berlokasi di Perumahan Islamic Village Jl.Alzaitun Raya/Alzaitun 3 Siok 8-2 No.6 Kel.Kelapa Dua Kec.Curug Tangerang Banten, pemegang hak adalah Dewiyana Supianti.
Telah diikat HT dengan nilai pengikatan sebesar Rp.1.698.770.000,-.
Akan diikat HT II sebesar Rp. 1.731.000.000,-
Nilai asuransi sebesar Rp.500.000.000,-. dan akan ditambahkan asuransi sebesar Rp. 127.000.000,-
c. Tanah SHM No.128,129,134,136,137,138,140,142,143,144,145,127 I Matagara tanggal 21-12-2004, 2-12-2004, 7-02-2005, 01-03-2005, 01-03-2005, 01-03-2005, 04-03-2004, 04-03-2005, 04-03- 2005, 04-03-2005, 04-03-2005, 21-12-2004 Luas 9.267 m2 berlokasi di kel.Matagara, Kec.Tigaraksa Tangerang Banten, pemegang hak adalah Dewiyana Supianti
Telah diikat HT I dengan nilai pengikatan sebesar Rp.4.268.820.000, -
Akan diikat HT II sebesar Rp. 4.072.000.000,-
d. diikat HT I dengan nilai pengikatan sebesar Rp.1.878.240.000, -.
Nilai asuransi sebesar Rp.1.792.720.000.-
e. Sebidang tanah seluas 121.905 m2 sesuai SHM No5 tanggal 04-03-1993 luas 50.450 m2, SHM No.6 tanggal, 17-04-1993 luas 31.955 m2, SHM NO.7 tanggal, 17-04-1993 luas 39.500 m2, yang terletak di JI.Lingkungan Desa Panumbang Kec.Jampang Tengah Kab.Sukabumi Jawa Barat ke- 3 SHM tercatat atas nama Dewiyana Supianti.
Telah diikat HT I dengan nilai pengikatan sebesar Rp.2.681.910.000, -.
Akan diikat HT II sebesar Rp. 3.921.000.000,-
f. Telah diikat fiducia sebesar Rp.2.000.000.000,-
Nilai asuransi sebesar Rp. 3.005.000.000,-
Hydraulic Ekscavator Acera Geospec SK200-8 Tahun 2008 4 unit senilai Rp.3.005 Juta Pemegang hak PT.Llkotama Harum Nilal asuransi sebesar Rp.3.005.000.000,-.
Telah diikat fiducia sebesar Rp.2.000.000.000,-
Nilai asuransi sebesar Rp. 3.005.000.000,-
g. Tanah SHGB NO.1512 (an. Dewiyana Supiyanti), SHGB No.I513 (an. Dewiyana Supiyanti) berlaku s/d 8 November 2015, SHM No.1659 (an. Dewiyana Supiyanti), SHM No.1660 (an. Dewiyana Supiyanti), SHM No.1725 (an. Dewiyana Supiyanti), SHM No.1727 (an. Dewiyana Supiyanti), AJB No.847/2011 Luas 300 M2 (dari Budi Kartika ke Dewiyana Supiyanti), SHM No.1753 (an. Dewiyana Supiyanti), AJB No.846/2011 Luas 290 M2 {dari Janto Lukman(qq. Lana Karta sasmita), AJB No.845/2011 Luas 421 (dari Janto Lukman (qq. Lana Karta Sasmfta) Ke Dewiyana Supiyanti). Total Luas 12.427 m2 berlokasi di JI.Raya Proklamasi Kel.Cimone Kec.Tangerang Banten,
Telah diikat HT dengan nilai pengikatan sebesar Rp.36.930.000.000, -.
h. Tanah SHM No.884/885/886 Cibuntu tgl.23 Febr 2009 luas 23.385 m2 berlokasi di JI.Raya Setu Cibitung Kel.Cibuntu Cibitung Bekasi, pemegang hak Supendi.
Telah dikat HT I dengan nilai pengikatan sebesar Rp.23. 376.000.000, -.
Untuk SHM No. 886 akan diikat HT II sebesar Rp. 5.875.000.000,-
i. Tanah SHM NO.107/Cibuntu TgI.23/3/1992 Luas 6.550 m2 berlokasi di JI.Raya Curug Desa Curog Kulon Kec.Curug Kab.Tangerang Banten, pemegang hak Dewiyana Supiyanti
Telah diikat HT dengan nilai pengikatan sebesar Rp.9.367.000.000, -.
Akan diikat HT II sebesar Rp. 2.342.000.000,-
j. Tanah dan bangunan SHM No.l006/Menteng Dalam Tgl.07 Agustus 2003 Luas 772 m2 berlokasi Jl.Jaya Mandala No.10 Rt.010 RW.02 Blok H Kel.Menteng Dalam Kec.Tebet Jakarta, pemegang hak Dewiyana Supiyanti
Telah diikat HT I dengan nilai pengikat sebesar Rp. 12.881.000.000,-
Akan diikat HT II sebesar Rp. 11.039.000.000,-
Nilai Asuransi sebesar Rp.1. 192.000.000,- dan akan ditambahkan asuransi sebesar Rp.858.000.000,-
III. ISI MEMORANDUM ANALISA KREDIT :
Informasi Umum (huruf f):
f. Key Person : H. SUPENDI (selaku Komiaris PT. Likotama Harum)
Informasi Debitur dan Grup :
Mengacu kepada MAK No. 224/GKM-Korp/VI/2012, Tanggal 7 Juni 2012
Dengan Update sebagai berikut :
Berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2012 posisi dana PT.Likotama Harum sebesar Rp.110.086.680,- di Bank DKI.
Penjelasan Kronologis Antara PT.Likotama Harum dengan CV.Besma Agung (salah satu bendera PT. Likotama Harum)
Menunjuk surat CV. Besma No.17/BA/SI-DKI/III/2013 tanggal 21 Maret 2013 perihal pelaksanaan SI yang ditunda dan ditembuskan ke Bank Indonesia, dengan ini kami sampaikan penjelasannya sebagai berikut :
Pada Tanggal 29 September 2010 CV.Besma Agung yang diwakili oleh Sdr.Faried Arifin dan Sdr.Tito Hariyanto selaku persero komanditer memberikan kuasa direksi kepada Sdr. Fitriadi untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan dan pemasangan OSP FORMSJ dan Akses Telkom 2010 (Area Reg.2 JKT) membuka rekening di Bank DKI Cabang Walikota Barat serta tindakan – tindakan lainnya sehubungan kepentingan pekerjaan tersebut sesuai kuasa direksi No.70 oleh Notaris Catur Virgo, SH.
Pada tanggal 30 September 2010 Sdr.Fitriadi selaku kuasa direksi dari CV.Besma membuka rekening CV.Besma Agung di Bank DKI Capem Walikota Jakarta Barat, specimen ditandatangani oleh Sdr. Fitriadi selaku kuasa direksi CV.Besma.
Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama JO antara CV.Besma Agung dengan PT.Likotama Harum Tanggal 24 Februari 2011 yang dibuat secara Notariel oleh Notaris Catur Virgo, SH dan ditandatangani oleh Sdr. Tito Hariyanto selaku salah satu Direktur CV. Besma Agung dengan Sdr. Samsul Bahri selaku Direktur PT.Likotama Harum menggantikan Sdr. Fitriadi. Kerjasama JO ini menyatakan kesepakatan kedua belah pihak untuk bersama – sama bekerja sama dengan melaksanakan pekerjaan yang akan diperoleh CV.Besma Agung dan atau PT.Likotama Harum.
Pada Tanggal 11 Maret 2011 Perjanjian No.062/HK.02/030503/2011 mengenai pengadaan jasa sub kontraktor proyek modernisasi jaringan kabel tembaga antara PT.Inti dengan CV.Besma Agung dimana dalam perjanjian tersebut lingkup pekerjaan termasuk pengadaan jasa penggelaran OSP dan pelolosan proyek pekerjaan Deployment OSP proyek Trade In Trade Out PT.Telkom yang berlokasi di STO Gandaria Ring dan STO Gandaria ODC-1 (TITO). Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Sdr. Tito Hariyanto selaku salah satu Direktur CV.Besma Agung selanjutnya berdasarkan SPK No.115/PL.00/SPK/305031/2011 atas proyek TITO. CV.Besma Agung bersama – sama dengan PT.Likotama Harum mengerjakan proyek tersebut yang masing – masing mempunyai sharing dalam bentuk modal dan keahlian teknis.
Pada Tanggal 17 Juni 2011 CV.BESMA telah melakukan pengalihan pembayaran dari PT.INTI (Industri Telekomunikasi Indonesia) selaku pemilik proyek seharusnya sesuai SI No BA/002/II/2011 Tanggal 16 Februari 2011 pembayaran ke Bank DKI Cabang walikota Jakbar namun CV.Besma Agung mengalihkan pembayaran tersebut ke Bank Muamalat tanpa seijin Bank DKI (Group Komersial Bank DKI), sehingga PT.LIKOTAMA HARUM membuat surat pemberitahuan / somasi pada tanggal 9 Agustus 2011 dan pada tanggal 13 Agustus 2012 kepada PT.INTI serta mengklaim CV.Besma Agung atas pengalihan tagihan proyek tersebut ke Bank Muamalat.
Setelah dilakukan somasi oleh PT.Likotama Harum pada Tanggal 24 September 2012 kedua pihak antara PT.INTI dengan CV.Besma Agung menyepakati bahwa semua SPK/PO atas nama CV.Besma Agung harus menyalurkan seluruh tagihan yang ada ke rekening CV.Besma Agung di Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Barat.
Dari penjelasan diatas, saat ini Cabang Walikota Jakarta Barat masih memblokir dana tagihan yang masuk ke rekening CV.Besma Agung No. 303.08.02471.9 sebesar RP.582.362.305,-.
Dan pada tanggal 6 Mei 2013 telah dibuat surat pernyataan bersama antara PT. Likotama Harum yang diwakili oleh Sdr. Samsul Bahri (Direktur Utama) dan CV. Besma Agung yang diwakili oleh Sdr. Tito Haryanto (Direktur) dengan kesepakatan sebagai berikut :
Surat SI PT. Likotama Harum No.100/DKI-LH/XI/2012 Tgl. 21 November 2012, telah disepakati untuk membatalkan dan setuju dengan penolakan yang dilakukan oleh Bank DKI Cab. Walikota Jakarta Barat No.159/WKJB/XI/2012 Tgl.25/11/2012 dan tidak akan mempermasalahkan hal tersebut dikemudian hari.
Surat CV. Besma Agung No.17/BA/SI-DKI/III/2013 Tgl.21 Maret 2013 yang ditujukan kepada Bank DKI Pusat dan Bank Indonesia serta surat No.14/BA/SI-DKI/II/2013 Tgl.25/02/2013 yang ditujukan kepada Bank DKI dan telah dinyatakan batal.
Dengan kesepakatan ini, bahwa segala urusan yang berhubungan antara PT. Likotama Harum, Bank DKI dan CV. Besma Agung dinyatakan selesai.
4. Resume Hasil Site Visit :
Pada tanggal 26 April 2013 telah dilakukan site visit ke salah satu lokasi proyek PT. Likotama yaitu Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Kebumen dengan nilai Rp.107.153.000.000,- (seratus tujuh milyar seratus lima puluh tiga juta rupiah) yang dimenangkan oleh salah satu benderanya yaitu PT Relis Sapindo Utama dengan APBD 2013 sebesar Rp. 58.235.000.000 (lima puluh delapan milyar dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) dan APBD 2014 sebesar Rp.48.918.000.000,- (empat puluh delapan milyar sembilan ratus delapan belas juta rupiah) .
Hasil kunjungannya sebagai berikut :
Proyek ini dikerjakan selama 584 HK (Hari Kerja) yaitu dari tanggal 11 April 2013 sampai dengan 16 Nopember 2014 ;
Pemberi proyek adalah Dinas PU Kabupaten Kebumen Jawa Tengah ;
SPPBJ Proyek No. 050/704.1 tanggal 11 April 2013 ;
Proyek ini baru akan dilaksanakan di bulan Mei 2013 ;
IV. FASILITAS DEBITUR :
Fasilitas di Bank DKI
Utilisasi dari fasilitas KMK SPK tersebut mencapai 80 %, sementara itu utilisasi dari fasilitas BG nya sebesar 0 % yang disebabkan oleh proyek proyek yang diperoleh Debitur yang memakai bendera perusahaan lain dan BG nya ditangani oleh masing masing perusahaan pemilik bendera tersebut maka diusulan kali ini akan dirubah peruntukan penerbitan BG bisa dipakai oleh bendera perusahaan lain terkait proyek yang akan dilaksanakan.
D. ANALISA KREDIT
Analisa Kualitatif
Aspek Yuridis (pendirian, perizinan, permohonan)
Legalitas Pendirian Usaha
Mengacu kepada MAK No. 224/GKM-Korp/VI/2012, Tanggal 7 Juni 2012
Legalitas Perizinan
Mengacu kepada MAK No. 224/GKM-Korp/VI/2012, Tanggal 7 Juni 2012
Aspek Management
BerdasarkanAkta No. 357 tanggal 19 April 2011 yang dibuat di hadapan Notaris Herry Sosiawan, SH, notaris di Tangerang, susunan pengurus Likotama adalah sebagai berikut :
-
Nama Jabatan Hubungan Samsul Bahri Direktur Dwiyana Supriyanti Komisaris Utama AnakKomisaris Supendi Komisaris
Susunan Pemegang Saham adalah sebagai berikut :
-
Nama Jumlah
(lembar)
Nominal
(Rp. Juta)
% Dewi Yana Supianti 118.750 11.875 95% Supendi 6.250 625 5% Total 125.000 12.500 100%
Berikut CV dari pengurus Likotama :
SUPENDI (Komisaris) ;
SAMSUL BAHRI (Direktur);
Warga negara Indonesia. Lahir pada tahun 1978 di Tanggerang, Menjabat sebagai Direktur sejak tahun 2010 s.d sekarang. Sebelumnya pernah menjabat sebagai Operational Manager pada PT. Anugrah Perkasa pada tahun 2005 s.d 2010 dan sebagai Stock and Procurement Manager di Hotel Indonesia tahun 2003 s.d 2005. Pendidikan terakhir yang ditempuh adalah Sekolah Pelayaran Menengah Swasta Jakarta, Tanjung Priuk dari tahun 1993 s.d 1996 ;
Aspek Teknis Produksi
Mengacu kepada MAK No. 224/GKM-Korp/VI/2012, Tanggal 7 Juni 2012 dengan update realisasi proyek tahun 2012 s/d sekarang sebagai berikut (hal 12-13) :
Pengadaan Konstruksi Bangunan sisi Udara (Multiyears 5 tahun) dari Pemerintahan Kabupaten Paser ;
Pembanguna Pelabuhan Kawasan Dorak Selapanjang Riau ;
Pekerjaan Renovasi Unit Hotel Kesambi Hijau Semarang ;
Pekerjaan Pembangunan Jembatan Selat Rengit ;
Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Kebumen;
ii. Aspek Pemasaran : (hal-14)
Mengacu kepada MAK Nomor : 224/GKM-Korp/VI/2012 tanggal 7 Juni 2012 dengan up date sebagai berikut
Proyek eksisting dan rencana pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh perusahaan pada tahun 2013-2014 adalah sebesar Rp. 1.224.270 juta dengan rincian pryek sebagai berikut :
Rencana proyek :
| No | Lokasi | Bowheer | Nama Pekerjaan | Waktu Pelaksanaan |
| 1 | Semarang | Pemprop Jawa Tengah | Pembangunan RS Tugu Rejo | 9 Bulan |
| 2 | Semarang | Dinas PU Pemkab Semarang | Pembangunan RSUD Kab Kebumen | 15 Bulan |
| 3 | Riau | Pemkab Bengkalis | Pembangunan Jalan Lingkar Duri Timur | 3 Tahun |
| 4 | Lampung | Pemkab Pering Sewu | Pembangunan Islamic Center | Multiyears |
| Pembangunan RSUD | ||||
| Pembangunan Jalan | ||||
| Pembangunan kantor DPRD | ||||
| 5 | DKI Jakarta | Departemen Koperasi dan UK | Pembangunan Gedung deputi | 7 Bulan |
| 6 | DKI Jakarta | Pemda DKI | Pembangunan Rumah Pompa dan Pembangunan Jalan | 2 Bulan |
PROYEK EKSISTING :
| No | Nama Proyek | Perusahaan Pelaksanan Proyek | Nama Bowheer | Jangka Waktu | Outstanding |
| 1 | Pengadaan Konstruksi Sisi Udara Multiyeas Kab Paser | Lampiri – Relis KSO | Pemkab Paser | 22-15-12-2011 s/d 28-06-2015 | 34.216.852.569 |
| 2 | Pemb Pelabuhan Kawasan Dorak Selat Panjang Riau | PT Glinding Mas Wahana | Dihubkom dan Informatika Kab Meranti | 5-10-2012 s/d 3-1-2015 | 4.836.070.273 |
| 3 | Pekerjaan Renovasi Unit Hotel Kosambi Hijau Semarang | PT Mangkubuana Hutama Jaya | Perusahaan Daerah Jawa Tengah | 21-11-2012 s/d 7-7-2013 | 12.670.173.265 |
| 4 | Pembangunan Jembatan Selat Rengit | PT Nindya, PT Relis dan Mangkubuana | Pemkab Kepulauan Meranti | 11-10-2012 s/d 09-01-2015 | 50.000.000.000 |
| 5 | Pembangunan gedung RSUD Kabupaten Kebumen | PT Relis | Dinas PU Kab Kebumen | 11-04-2013 s/d 16-11-2014 | 15.000.000.000 |
| Jumlah | 116.723.096.107 | ||||
REKOMENDASI (HAL-24)
Berdasarkan analisa tersebut diatas, direkomendasikan untuk disetujui usulan fasilitas atas nama PT Likotama Harum sebagai berikut :
Perpanjangan fasilitas KMK SPK selama 12 bulan dengan tambahan limit dari semula sebesar Rp.132.500.000.000 menjadi sebesar Rp.230.000.000.000,-.
Perpanjangan fasilitas NCL khusus Bank Garansi semula sebesar Rp. 10.000.000.000,- diturunkan menjadi sebesar Rp.6.000.000.000,-.
dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
Fasilitas KMK SPK
| Limit Kredit Maksimal | : | Semula Rp. 132.500.000.000,- (seratus tiga puluh dua milyar lima ratus juta rupiah) ditambah sebesar Rp. 97.500.000.000,- (sembilan puluh tujuh milyar lima ratus juta rupiah) sehingga menjadi Rp.230.000.000.000,- (dua ratus tiga puluh milyar rupiah) | ||
| Jenis Kredit | : | Kredit Modal Kerja (KMK) – SPK | ||
| Tujuan Penggunaan | : | Tambahan modal kerja dalam bidang usaha jasa konstruksi dan Pengadaan Barang dari proyek-proyek Pemprov, BUMN, BUMD dan instansi pemerintah lainnya. | ||
| Jangka Waktu | : | 1 (satu) tahun sejak tanggal jatuh tempo tanggal 6 Juni 2013 s/d tanggal 6 Juni 2014. | ||
| Tarif kredit | : |
| ||
| Commitment Fee | : | 0,5% dari limit kredit yang belum ditarik apabila utilisasi fasilitas kurang dari 70%, yang dibayar pada saat jatuh tempo. | ||
| Pelunasan | : | Pelunasan kredit bersumber dari tagihan proyek yang dibiayai. Penggunaan tagihan proyek diatur sebagai berikut :
| ||
| Agunan Kredit | : | Agunan Non Fixed Asset :
Akan diikat fiducia notariil dan dilakukan pendaftaran ulang.
Akan diikat cessie notariil
Telah diikat gadai dan surat kuasa mencairkan serta telah di lakukan pemblokiran.
Agunan Fixed Asset : Jaminan yang telah diserahkan untuk fasilitas KMK adalah sebagai berikut:
Telah diikat HT I dengan nilai pengikatan sebesar Rp.7.926.810.000,-. Akan diikat HT II sebesar Rp.226.000.000,- (untuk SHM No.04182) Nilai asuransi sebesar Rp.6.580.410.000,-.
Telah diikat HT I dengan nilai pengikatan sebesar Rp.1.698.770.000,-. Akan diikat HT II sebesar Rp.1.731.000.000,- (untuk SHM No.04215) Nilai asuransi sebesar Rp.500.000.000,- dan akan ditambahkan asuransi sebesar Rp.127.000.000,-.
Telah diikat HT I dengan nilai pengikatan sebesar Rp.4.268.820.000,- Akan diikat HT II sebesar Rp.4.072.000.000,- (untuk SHM No.128)
Telah diikat HT I dengan nilai pengikatan sebesar Rp.1.878.240.000,-. Nilai asuransi sebesar Rp.1.792.720.000,-.
Telah diikat HT I dengan nilai pengikatan sebesar Rp.2.681.910.000,-. Akan diikat HT II sebesar Rp.3.921.000.000,- (untuk SHM No.5)
Telah diikat fiducia sebesar Rp.2.000.000.000,- Nilai Asuransi sebesar Rp.3.005.000.000,-
Telah diikat HT I dengan nilai pengikatan sebesar Rp.36.930.000.000,-.
Telah dikat HT I dengan nilai pengikatan sebesar Rp.23.376.000.000,-. Untuk SHM No.886 akan diikat HT II sebesar Rp.5.875.000.000,-
Telah diikat HT I dengan nilai pengikatan sebesar Rp. 9.367.000.000,-. Akan diikat HT II sebesar Rp.2.342.000.000,- (untuk SHM No.107)
Telah diikat HT I dengan nilai pengikatan sebesar Rp. 12.881.000.000,-. Akan diikat HT II sebesar Rp.11.039.000.000,-. Nilai asuransi Rp.2.192.000.000,- dan akan ditambahkan asuransi sebesar Rp.858.000.000,-. Atas seluruh agunan fasilitas yang dimiliki PT. Likotama Harum berlaku cross collateral dan cross default dengan seluruh fasilitas yang ada serta wajib diserahkan dan diikat sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pengikatan agunan dan penutupan asuransi menjadi beban debitur. Atas seluruh agunan yang bukan atas nama debitur, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari pemilik agunan dan pasangan (suami/istri) yang berisi persetujuan bahwa aset yang mereka miliki dijadikan agunan untuk menjamin fasilitas kredit yang diterima debitur dari Bank DKI berdasarkan Perjanjian Kredit dan addendum-addendumnya. | ||
| Lain – lain | : | Fasilitas ini hanya dapat dipergunakan oleh PT. Likotama Harum dengan anak perusahaannya yang terdiri dari PT. Relis Sapindo Utama, PT. Glinding Mas Wahana, PT. Mangkubuana Hutama Jaya. Atas ke – 3 perusahaan tersebut akan dilakukan jual beli saham yang nantinya PT. Likotama Harum akan memiliki share minimal sebesar 51% dan juga dapat dipergunakan untuk Joint Operation (JO). | ||
B.Syarat Penarikan Fasilitas KMK SPK (point 4, 5,6,8,11,12,13) :
Mengajukan surat permohonan penarikan kredit 5 (lima) hari kerja sebelum rencana penarikan kredit dilakukan yang dilengkapi dengan asli dokumen Keputusan Pemenang Lelang Tunggal/SPK/Kontrak atau true copy yang ditandatangani debitur dengan menunjukkan aslinya dan Purchase Order (PO) atau Invoice dari supplier.
Menyerahkan asli Standing Instruction (SI) atas pembayaran proyek yang disetujui atau dicountersign bouwheer ke rekening escrow di Bank DKI dan tidak dapat diubah tanpa persetujuan dari Bank. Persyaratan ini dapat tidak dipenuhi apabila informasi tersebut telah ada dalam Kontrak.
Menyerahkan rencana penggunaan dana / budget cash flow kepada Bank DKI sesuai spesifikasi pekerjaan/proyek yang akan dikerjakan dan disetujui bank.
Telah dilakukan konfirmasi atas dokumen perolehan proyek (keputusan pemenang lelang/SPK/SPMK) dan Standing Instruction (SI) oleh petugas bank kepada bouwheer mengenai kebenaran dokumen dan kepastian pembayaran tagihan melalui rekening escrow atas nama perusahaan pemenang proyek di Bank DKI.
Telah menyerahkan Akta Cessie Notariil yang antara lain berisi bahwa atas seluruh tagihan proyek yang dibiayai oleh Bank DKI baik untuk proyek yang dimenangkan oleh debitur maupun proyek yang pengerjaannya dilakukan oleh debitur berdasarkan dokumen/perjanjian tertentu dengan perusahaan pemenang tender, dialihkan haknya untuk kepentingan Bank DKI.
Apabila fasilitas ini akan dipergunakan oleh anak perusahaan PT. Likotama Harum maka harus menyerahkan akta notariil yang menyatakan bahwa kepemilikan PT. Likotama Harum di ke – 3 anak perusahaan yaitu PT. Relis Sapindo Utama, PT. Mangkubuana Hutama Jaya dan PT. Glinding Mas Wahana minimal sebesar 51%.
Khusus untuk proyek Multiyears, harus menyerahkan bukti pengesahan anggaran dari DPR/DPRD
Syarat-syarat Penerbitan Bank Garansi (point 3) :
Fasilitas ini hanya dapat dipergunakan oleh PT. Likotama Harum dengan anak perusahaannya yang terdiri dari PT. Relis Sapindo Utama, PT. Glinding Mas Wahana, PT. Mangkubuana Hutama Jaya. Atas ke – 3 perusahaan tersebut akan dilakukan jual beli saham yang nantinya PT. Likotama Harum akan memiliki share minimal sebesar 51%.
Syarat Lain – Lain.
Selama fasilitas belum lunas, debitur berkewajiban untuk melakukan hal-hal sebagai berikut(huruf j):
Menyampaikan akta perubahan Anggaran Dasar (AD) perseroan setiap ada perubahan AD disertai kelengkapan dokumentasinya.
Selama kredit belum lunas, tanpa persetujuan Bank DKI terlebih dahulu Debitur tidak diperkenankan untuk (huruf b) :
Mengubah susunan pengurus dan pemegang saham
Tahun 2013 PT. Likotama Harum harus mendapatkan proyek atas nama sendiri.
- Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada tahun 2013, guna menindak lanjuti Surat Permohonan Perpanjangan dan Penambahan Fasilitas Kredit Nomor : 016/LH/DKI/IV/2013 tanggal 18 April 2013 sebagaimana yang dituangkan dalam Memorandum Analisa Kredit Nomor : 247/GKK-DK/V/2013 tanggal 10 Mei 2013 tersebut ; maka DULLES TAMPUBOLON (Pemimpin Grup Komersial dan Korporasi), bersama-sama dengan GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pemimpin Divisi Risiko Kredit I), I KETUT SATRA (Pimpinan Divisi Korporasi Non Sindikasi), MULYATNO WIBOWO (Direktur Pemasaran), melakukan pertemuan dengan H. SUPENDI Bin AMIR antara lain di Hotel Kempenski Jakarta; dimana dalam pertemuan tersebut membahas mengenai adanya permasalahan atas peminjaman bendera perusahaan oleh H. SUPENDI Bin AMIR, dan H. SUPENDI Bin AMIR bersedia untuk mengambil alih saham 51 % dari PT. Relis Sapindo Utama, PT. Glinding Mas Wahana, dan PT. Mangkubuana Hutama Jaya;
- Bahwa terhadap Memorandum Analisa Kredit Nomor : 247/GKK-DK/V/2013 tanggal 10 Mei 2013 , Y. SUGIHARTO selaku Pemimpin Divisi Kepatuhan telah membuat Nota Dinas No : 09/29 /Div.Kep/V/2013 tanggal 29 Mei 2013, yang pada pokoknya dalam kesimpulannya sebagai berikut :
KAP yang diperguanakan oleh PT. Likotama Harum bukan rekanan Bank ;
Tidak terdapat fotocopy dan NPWP atas naha SUPENDI (Komisaris PT. Likotama Harum) ;
Tidak terdapat informasi ijin usaha jasa konstruksi (IUJK) .Hal ini telah disampaikan pada hasil uji kepatuhan terdahulu dan sampai saat ini tidak terdapat informasi mengenai hal tersebut pada MAK ;
Nomor Pengenal Infortir Khusus (NPIK) Nomor 1.36.19.07.07495 telah habis masa berlakunya tanggal 17 April 2013 ;
Terdapat nilai pertanggungan asuransi lebih rendah dari nilai pasar agunan yaitu :
Nilai pertanggungan asuransi atas bangunan pada SHM No. 04215/Kelapa Dua sebesar Rp.500.000.000.,- sedangkan nilai pasar agunan sebesar Rp. 586.000.000,-
Nilai pertanggungan asuransi atas bangunan pada SHM Nomor 237/Panin Bank sebesar Rp.1.793.000.000,-, sedangkan nilai pasar agunan sebesar Rp. 2.178.000.000,- ;
dan selanjutnya dalam Rekomendasi, pada pokoknya sebagai berikut :
Agar dilakukan pengecekan kepadabouwheer mengenai proyek yang sedang dan atau akan dikerjakan oleh Debitur termasuk SPK / Kontrak / Perjanjian/ Surat Perjanjian / Surat Penunjukkan langsung/ Pemenang Lelang Tunggal / Standing Instruction dan dibuat Berita Acara Pengecekan keasliannya kepada Bouwheer. Terhadap hal tersebut agar dipastikan SI ditanda tangani oleh Debitur, Bouwheer dan Bank DKI dengan ketentuan SI tidak dapat dipindah tangankan ke Bank / pihak lain tanpa persetujuan Bank DKI. Untuk kepentingan pembuktian di Pengadilan maka akan lebih kuat apabila SI dibuat secara Notariil.
Dalam hal proyek menggunakan perusahaan lain, perjanjian kerjasama anatara perusahaan pemenang proyek dengan debitur agar dibuat secara notariil dan dibuatkan surat kuasa pemindah bukuan apabila tagihan harus masuk dahulu ke dalam rekening perusahaan lain di Bank DKI dan dilakukan monitoring dengan baik terhadap setiap transfer dana tagihan yang masuk tersebut. Berkaitan dengan risiko hukum yang lebih berat, untuk menghindari terjadinya permasalahan hukum yang dapat merugikan Bank di masa yang akan datang ;
Penggunaan Kantor Akuntan Publik, Perusahaan Asuransi, Aprisial Indipenden, Notaris serta Konsultan lain yang digunakan Bank harus sesuai dengan ketentuan SK Direksi Nomor 425 Tahun 2010 ;
Selanjutnya AGUS SURYANTONO selaku Direktur Kepatuhan memberikan pendapat sebagai berikut:
- Hasil uji kepatuhan atas debitur agar mendapat perhatian dan tindak lanjut;
- Pelaksanaan selanjutnya agar senantiasa memperhatikan aspek kepatuhan terhadap ketentuan, menerapkan prinsip kehati-hatian, dan manajemen resiko pada setiap tahapan proses ;
Bahwa pada saat proses penyusunan Memorandum Analisa Kredit Nomor : 247/GKK-DK/V/2013 tanggal 10 Mei 2013, posisi fasilitas eksisting PT. Likotama Harum (dana yang masih outstanding atau telah dipergunakan oleh PT Likotama Harum yang ditarik dari fasilitas kredit sebelumnya dan belum dikembalikan ke Bank DKI) pertanggal 1 Mei 2013 yang jatuh tempo tanggal 6 Juni 2013 adalah sebesar Rp. 116.723.000.000,- (seratus enam belas milyar tujuh ratus dua puluh tiga juta rupiah) dengan status lancar ;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 29 Mei 2013, DULLES TAMPUBOLON (Pimpinan Grup Komersial dan Korporasi) dan DANAN LINGGAR SASONGKO (Pj. Pimpinan Grup Manajemen Risiko Kredit) selaku Komite Tingkat Kedua, beserta Komite Kredit Tingkat Pertama yaitu I KETUT SATRA (Pimpinan Divisi Korporasi Non Sindikasi) dan GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pimpinan Divisi Risiko Kredit I) mengajukan Memorandum Analisa Kredit Nomor : 247/GKK-DK/V/2013 tanggal 10 Mei 2013 tersebut ke Rapat Komite Kredit, dimana pada saat itu Terdakwa EKO BUDIWIYONO (Direktur Utama) selaku Komite Kredit Kategori A menghadirinya bersama-sama dengan :
DANAN LINGGAR SASONGKO (Pj. Pimpinan Grup Manajemen Risiko Kredit)
DULLES TAMPUBOLON (Pemimpin Grup Komersial dan Korporasi) ;
GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pimpinan Divisi Resiko Kredit) ;
I KETUT SATRA (Pimpinan Divisi Korporasi Non Sindikasi)
YENI SUGIHARTO (Pemimpin Divisi Kepatuhan)
RINA KISNINDIYANI (Compliance Manager Divisi Kepatuhan) ;
SENO PRABOWO (Pemimpin Departemen Legal) ;
SIGIT RUSSENO (Yurist) ;
HENDRI KARTIKA ANDRI (Pj. Acount Manager Unit Korporasi Non Sindikasi);
SETIORINI (Risk Officer Unit Risiko Kredit I)
HERU EKO YANTO (Compliance Manager Divisi Kepatuhan) ;
JONRIZAL (Compliance Manager Divisi Kepatuhan) ;
MULYATNO WIBOWO (Direktur Pemasaran) ;
BENNY SANTOSO (Direktur Keuangan) ;
AGUS SURYANTONO (Direktur Kepatuhan) .
- Bahwa dalam rapat dimaksud Terdakwa EKO BUDIWIYONO (Direktur Utama) selaku Komite Kredit Katagori A mendengarkan pemaparan dari Grup Komersial dan Korporasi (GKK) dan Grup Manajemen Risiko Kredit (GMRK), dan Terdakwa EKO BUDIWIYONO tanpa :
Menyusun kebijakan dan strategi manajemen resiko secara tertulis dan komprehensif termasuk penetapan dan persetujuan limit resiko secara keseluruhan, per jenis resiko, dan per aktivitas fungsional (kegiatan usaha Bank).
Melaksanakan manajemen Risiko bagi Bank umum secara efektif berdasarkan Peraturan dan perundang-undangan berlaku.
Menyusun kebijakan, strategi, dan prosedur yang komprehensif terkait penerapan Manajemen Risiko Likuiditas dengan mempertimbangkan toleransi Risiko dan memperhatikan dampaknya terhadap permodalan.
Menjabarkan dan mengkomunikasikan kebijakan, strategi dan prosedur manajemen risiko
Melakukan peran aktif dalam mencegah adanya penyimpangan yang dilakukan oleh manajemen dalam menetapkan kebijakan berkaitan dengan prinsip kehati-hatian.
Melaksanakan prinsip-prinsip GCG (Good Corporate Governance) dalam setiap kegiatan usaha Bank pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
Memantau dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar tingkat kesehatan Bank dapat dipenuhi.
Menjalankan usaha sesuai dengan prinsip pengelolaan Bank secara sehat berdasarkan CAMELS (capital, asset quality, management, earning, liquidity, dan sensitivity to market risk) sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
selanjutnya memutuskan untuk menyetujui usulan Memorandum Analisa Kredit Nomor : 247/GKK-DK/V/2013 tanggal 10 Mei 2013 tersebut di atas dengan tambahan ketentuan sebagai berikut :
Fasilitas BG tetap sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ;
Untuk proyek-proyek yang akan dibiayai oleh Bank DKI wajib menggunakan BG yang diterbitkan oleh Bank DKI (syarat lain-lain dan surat pernyataan dari Debitur).
Pada saat perpanjangan penutupan asuransi, nilai pertanggungan asuransi bangunan disesuaikan menjadi sebesar nilai pasarnya (syarat penarikan kredit)
- Bahwa Hasil Rapat Komite Kredit tanggal 29 Mei 2013 tersebut kemudian dibuat Risalah Keputusan Komite Kredit Katagori A I, yang selanjutnya ditanda tangani oleh Komite Kredit Tingkat Kedua selaku DULLES TAMPUBOLON (Pimpinan Grup Komersial dan Korporasi) dan DANAN LINGGAR SASONGKO (Pj. Pimpinan Grup Manajemen Risiko Kredit) , Komite Kredit Tingkat Pertama yaitu I KETUT SATRA (Pimpinan Divisi Korporasi Non Sindikasi) dan GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pimpinan Divisi Risiko Kredit I) ; serta Komite Kredit Katagori A1 yaitu terdakwa EKO BUDIWIYONO (Direktur Utama), BENNY SANTOSO (Direktur Keuangan) dan MULYATNO WIBOWO (Direktur Pemasaran) ;
- Bahwa dengan adanya persetujuan Memorandum Analisa Kredit Nomor : 247/GKK-DK/V/2013 tanggal 10 Mei 2013 tersebut, selanjutnya DULLES TAMPUBOLON sebagai pihak yang mewakili Bank DKI dan SAMSUL BAHRI selaku Direktur Utama PT Likotama Harum menandatangani adendum pernjanjian Perpanjangan dan Penambahan Fasilitas Kredit pada tanggal 8 Juli 2013,sebagaimana akte Nomor : 21 tanggal 08 Juli 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta.
Bahwa dalam Memorandum Analisis Kredit Nomor : 247/GKK-DK/V/2013 tanggal 10 Mei 2013, telah mencantumkan bahwa PT Relis Sapindo Utama, PT Mangkubuana Hutama Jaya dan PT Glindingmas Wahana adalah anak perusahaan dari PT Likotama Harum, padahal sebenarnya H. SUPENDI Bin AMIR selaku Komisaris PT. Likotama Harum baru melakukan pembuatan akte pengalihan saham yang semata-mata hanya untuk memenuhi kelengkapan administrasi pencairan kredit karena tidak disertai dengan transaksi pembayaran saham kepada PT Relis Sapindo Utama dan PT Mangkubuana Hutama, yang masing-masing akta pengalihan sebagai berikut :
Tanggal 10 Juli 2013, untuk PT Mangkubuana HutamaJayadenganAkta Berita Acara Rapat Perusahaan dan Jual Beli Saham akte No. 31dan 37 yang dibuat dihadapan TOMMY SETIAWAN, Notaris pengganti dari HERY SOSIAWAN, Notaris di Tangerang, yang sekaligus dibuat pembatalannya pada tanggal yang sama dan oleh Notaris yang sama dengan Akte No.38 dan kemudian dibuat kembali Jual Beli sahamnya dengan Akte No. 39 pada tanggal yang sama oleh Notaris yang sama pula.
Tanggal 26 Agustus 2013, untuk PT Relis Sapindo dengan Akta Berita Acara Rapat Perusahaan dan Jual Beli SahamAkte No. 94 dan 95 yang dibuat dihadapan TOMMY SETIAWAN, Notaris pengganti dari HERY SOSIAWAN, Notaris di Tangerang,
Sedangkan H. SUPENDI Bin AMIR selaku Komisaris PT. Likotama Harum tidak berhasil membuat akte pengalihan saham atau pembelian saham PT Glindingmas Wahana dari JOHN CHAIDIR ;
- Bahwa walaupun belum ada akta Notaris Pengalihan Saham terhadap PT Glindingmas Wahana ke PT Likotama Harum, sehingga persyaratan sebagaimana yang tercantum dalam Memorandum Analisa Kredit Nomor : 247/GKK-DK/V/2013 tanggal 10 Mei 2013 yaitu keharusan PT. Likotama Harum untuk memiliki saham minimal sebesar 51% belum terpenuhi, namun SAMSUL BAHRI selaku Direktur PT. Likotama Harum tetap mengajukan pencairan, dimana selanjutnya Grup Komersial dan Korporasi (GKK) dan Grup Managemen Resiko Kredit (GMRK) memproses pencairan kredit kepada PT. Likotama Harum, dengan antara lain membuat dan menandatangani :
Memorandum Nomor : 634/GKK-DK/X/2013 tanggal 10 Oktober 2013 sebagai tindak lanjut dari Surat Permohonan Pencairan Kredit dari SAMSUL BAHRI (selaku Direktur PT. LIkotama Harum) Nomor : 029/SP/LH-DKI/X/2013 tanggal 10 Oktober 2013, yang pada pokoknya memohon pencairan dana untuk proyek dari Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika, Pemerintah Kabupaten Paser sebesar Rp.55.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) dalam pengadaan konstruksi bangunan Bandara Sisi Udara (Multi years 5 tahun) ;
Memorandum Nomor : 763/GKK-DK/XI/2013 tanggal 26 Nopember 2013 sebagai tindak lanjut dari Surat Permohonan Pencairan Kredit dari SAMSUL BAHRI (selaku Direktur PT. LIkotama Harum) Nomor : 035/SP/LH-DKI/XI/2013 tanggal 26 Nopember 2013, yang pada pokoknya memohon pencairan dana untuk proyek dari Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika, Pemerintah Kabupaten Paser sebesar Rp.20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) dalam pengadaan konstruksi bangunan Bandara Sisi Udara (Multi years 5 tahun) ;
Bahwa pencairan dana dimaksud tidak digunakan untuk proyek yang dikerjakan oleh PT. Likotama Harum sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Memorandum Analisis Kredit Nomor : 247/GKK-DK/V/2013 tanggal 10 Mei 2013, namun digunakan untuk proyek lain antara lain untuk membiayai pembangunan Hotel Kesambi Semarang Jawa Tengah. Bahwa Grup Komersial dan Korporasi dan Grup Managemen Resiko Kredit tidak pernah mengecek kebenaran apakah PT. Likotama Harum yang mengerjakan pekerjaan tersebut ;
- Bahwa setelah pencairan dana tersebut, selanjutnya H. SUPENDI Bin H. AMIR melakukan pengalihan saham dan penggantian pengurus PT Likotama Harum dengan cara membuat akte pengalihan saham yang atas namanya maupun atas nama anaknya (DEWIAYANA SUPIANTI) kepada SAMSUL BAHRI, AGUS PRIYANTO dan ALFIN MASYHAR (sesuai dengan Akte Nomor : 163 dan 164 tanggal 30 Agustus 2013 dan Akte No. 475, 476 dan 477tanggal 29 Nopember 2013) , yang masing-masing dibuat dihadapan Notaris HERRY SOSIAWAN tentang Berita Acara Rapat PT Likotama Harum,sehinggasusunan Pengurus PT Likotama Harum menjadi sebagai berikut :
Direktur : SAMSUL BAHRI
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : AGUS PRIYANTO
Komisaris : ALFIN AL MASYHAR
Perubahan tersebut kemudian dicatat di Kementerian Hukum dan HAM sesuai surat dari Kementerian Hukum dan HAM Nomor : AHU-AH.0110-03084 tanggal 29 Januari 2014.
Bahwa setelah perubahan susunan pengurus tersebut, selanjutnya H. SUPENDI Bin AMIR meminta SAMSUL BAHRI untuk membuat dan mengajukan Surat Permohonan Persyaratan Pencairan Kredit kepada Bank DKI JakartaNomor : 007/LH-DKI/II/2014 tanggal 13 Pebruari 2014 perihal Permohonan Persyaratan Pencairan Fasilitas Kredit kepada pihak Bank DKI Jakarta ;
- Bahwa dengan adanya Surat Permohonan Persyaratan Pencairan Fasilitas Kredit Nomor : 007/LH-DKI/II/2014 tanggal 13 Pebruari 2014 tersebut, selanjutnya Grup Komersial dan Korporasi yaitu HENDRI KARTIKA ANDRI (Account Manajer Korporasi II) tanpa melakukan review atas pengumpulan data dan memastikan atas kelengkapan / keakuratan data serta informasi debitur/calon debitur(PT. Likotama Harum) dan Group Manajemen Risiko Kredit yaitu SETIORINI (Risk Officer Unit Risiko Kredit I), beserta Komite Kredit Tingkat Pertama yaitu I KETUT SATRA (Pimpinan Divisi Korporasi I) dan GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pimpinan Divisi Risiko Kredit I) menyusun permohonan tersebut dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor – 164/GKK-DK-/II/2014 tanggal 25 Pebruari 2014 ;
- Bahwa selanjutnya Grup Komersial dan Korporasi serta Group Manajemen Risiko Kredit merekomendasikan / mengusulkan permohonan kredit debitur/calon debitur korporasi non sindikasi (PT. Likotama Harum) sebagaimana tercantum dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor – 164/GKK-DK-/II/2014 tanggal 25 Pebruari 2014 tersebut kepada DULLES TAMPUBOLON (Pemimpin Grup Komersil dan Korporasi) dan GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pgs. Pimpinan Grup Manajemen Risiko Kredit) selaku Komite Kredit Tingkat Kedua ;
Bahwa selanjutnya DULLES TAMPUBOLON (Pemimpin Grup Komersil dan Korporasi) antara lain tanpa :
Mengumpulkan dan memastikan validitas dokumen dan kelengkapan data berikutinformasi debitur/calon debitur serta tanpa memverifikasi sesuai prosedur yang ditetapkan,
Melakukan pengecekan ketentuan terkait dengan proposalkredit yang diajukan.
Menyusun analisa kredit atas dasar data yang diterima dari (calon) debitur dan telah diverifikasi serta dilyakini kebenarannya
Melakukan pengecekan ketentuan terkait dengan proposal kredit yang diajukan
bersama dengan GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pgs. Pimpinan Grup Manajemen Risiko Kredit) selaku Komite Kredit Tingkat Kedua, merekomendasikan/mengusulkan permohonan sebagaimana yang tercantum dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor – 164/GKK-DK-/II/2014 tanggal 25 Pebruari 2014 tersebut kepada Grup Kepatuhan dan Hukum untuk dimintakan Uji Kepatuhan dan masukan / saran dari Unit Legal, dengan mencantumkan data-data sebagai berikut :
I. RINGKASAN MEMORANDUM ANALISA KREDIT (point: 7,8) :
7. Kemampuan finansial dan sumber pelunasan kredit :
DSCR Likotama Tahun 2013 di atas 100 % sehingga perusahaan dapat memenuhi kewajiban pokok dan bunga kepada Bank dengan baik.
8. Agunan Kredit :
Aqunan Non Fixed Asset:
a. Account Receivable Tahun 2012 dengan nilai pengikatan sebesar Rp 91.594.170.080,-
Telah diikat diikat fiducia sesuai dengan akta no. 24 tanggal 8 Juli 2013.
b. Cessie atas seluruh rencana nilai proyek Tahun 2013 yang akan dikerjakan yaitu sebesar Rp 132.589 juta.
Telah diikat diikat Cessie sesuai dengan akta no. 25 tanggal 8 Juli 2013
c. Deposito an. Dewiyana Supiyanti senilai Rp. 1.500.000.000,- ARO 12 bulan sesuai surat deposito Bank DKI no. 004.28/0911/2407 tanggal 28 September 2011 .
d. Penjaminan Asuransi dari perusahaan Asuransi yang disetujui oleh Bank DKI semula sebesar Rp. 60.000.000.000,- menjadi sebesar Rp. 100.000.000.000,- sesuai polis No. 403.865.200.13.05009 tanggal 12 Juli 2013.
Agunan Fixed Asset :
Jaminan yang telah diserahkan untuk fasilitas KMK adalah sebagai berikut :
a. Tanah dan bangunan SHM No.04183/04182 Kelapa Dua tanggal 6 Januari 2011 Luas 720 m2 berJokasi di Perumahan Islamic Village JI.Qadr Raya No.32-34 Kel.Kelapa Dua Kec.Curug Kabupaten Tangerang Banten pemegang hak adalah Dewiyana Supianti.
Telah diikat HT I dengan nilai pengikatan sebesar Rp.7.926.810.000,-.
Akan diikat HT II sebesar Rp. 226.000.000,-
Niial asuransi sebesar Rp.6.580.410.000,-.
b. Tanah dan bangunan SHM NO.04215/ Kelapa Dua tanggal 21 Jan 2011 Luas 634 m2 berlokasi di Perumahan Islamic Village Jl.Alzaitun Raya/Alzaitun 3 Siok 8-2 No.6 Kel.Kelapa Dua Kec.Curug Tangerang Banten, pemegang hak adalah Dewiyana Supianti.
Telah diikat HT dengan nilai pengikatan sebesar Rp.1.698.770.000,-.
Akan diikat HT II sebesar Rp. 1.731.000.000,-
Nilai asuransi sebesar Rp.500.000.000,-. dan akan ditambahkan asuransi sebesar Rp. 127.000.000,-
c. Tanah SHM No.128,129,134,136,137,138,140,142,143,144,145,127 /Matagara tanggal 21-12-2004, 2-12-2004, 7-02-2005, 01-03- 2005, 0 1-03-2005, 01 -03- 2005, 04-03- 2004, 04-03 -2005, 04-03- 2005, 04-03-2005, 04-03-2005, 21-12-2004 Luas 9.267 m2 berlokasi di kel.Matagara, Kec.Tigaraksa Tangerang Banten, pemegang hak adalah Dewiyana Supianti
Telah diikat HT I dengan nilai pengikatan sebesar Rp.4.268.820.000, -
Telah diikat HT II sebesar Rp. 4.072.000.000,- (untuk SHM No. 128)
d. Tanah dan bangunan SHM No.237 / Panumbang Tanggal 17-04-1993 Luas 4751 berlokasi di JI.Teluk Lada Bojen Desa Teluk Lada Kec.Panimbang Pandeglang Banten pemegang hak adalah Dewiyana Supianti.
Telah diikat HT I dengan nilai pengikatan sebesar Rp.1.878.240.000, -.
Nilai asuransi sebesar Rp.1.792.720.000,-.
e. Sebidang tanah seluas 121.905 m2 sesuai SHM No5 tanggal 04-03-1993 luas 50.450 m2, SHM No.6 tanggal, 17-04-1993 luas 31.955 m2, SHM No.7 tanggal, 17-04-1993 luas 39.500 m2, yang terletak di JI.Lingkungan Desa Panumbang Kec.Jampang Tengah Kab.Sukabumi Jawa Barat ke- 3 SHM tercatat atas nama Dewiyana Supianti.
Telah diikat HT I dengan nilai pengikatan sebesar Rp.2.681.910.000, -.
Akan diikat HT II sebesar Rp. 3.921.000.000,-
f. Hydraulic Ekscavator Acera Geospec SK200-8 Tahun 2008 4 unit senilai Rp.3.005 Juta Pemegang hak PT.Likotama Harum Nilal asuransi sebesar Rp.3.005.000.000,-.
Telah diikat fiducia sebesar Rp.2.000.000.000,-
Nilai asuransi sebesar Rp. 3.005.000.000,-
g. Tanah SHGB NO.1512 (an. Dewiyana Supiyanti), SHGB No.I513 (an. Dewiyana Supiyanti) berlaku sid 8 November 2015, SHM No.1659 (an. Dewiyana Supiyanti), SHM No.1660 (an. Dewiyana Supiyanti), SHM No.I725 (an. Dewiyana Supiyanti), SHM No.I727 (an. Dewiyana Supiyanti), AJB No.847/2011 Luas 300 M2 (dari Budi Kartika ke Dewiyana Supiyanti), SHM No.1753 (an. Dewiyana Supiyanti), AJB No.846/2011 Luas 290 M2 {dari Janto Lukman(qq. Lana Karta sasmita), AJB No.845/2011 Luas 421 (dari Janto Lukman (qq. Lana Karta Sasmfta) Ke Dewiyana Supiyanti). Total Luas 12.427 m2 berlokasi di JI.Raya Proklamasi Kel.Cimone Kec.Tangerang Banten,
Telah diikat HT dengan nilai pengikatan sebesar Rp.36.930.000.000, -.
h. Tanah SHM No.884/885/886 Cibuntu tgl.23 Febr 2009 luas 23.385 m2 berlokasi di JI.Raya Setu Cibitung Kel.Cibuntu Cibitung Bekasi, pemegang hak Supendi.
Telah dikat HT I dengan nilai pengikatan sebesar Rp.23. 376.000.000, -.
Untuk SHM No. 886 akan diikat HT II sebesar Rp. 5.875.000.000,-
i. Tanah SHM NO.107/Cibuntu TgI.23/3/1992 Luas 6.550 m2 berlokasi 'di JI.Raya Curug Desa Curog Kulon Kec..Curug Kab.Tangerang Banten, pemegang hak Dewiyana Supiyanti
Telah diikat HT dengan nilai pengikatan sebesar Rp.9.367.000.000, -.
Akan diikat HT II sebesar Rp. 2.342.000.000,- (untuk SHM No. 107)
j. Tanah dan bangunan SHM No.l006/Menteng Dalam Tgl.07 Agustus 2003 Luas 772 m2 berlokasi Jl.Jaya Mandala NO.IO Rt.OlO RW.02 Blok H Kel.Menteng Dalam Kec.Tebet Jakarta, pemegang hak Dewiyana Supiyanti
Telah diikat HT I dengan nilai pengikat sebesar Rp. 12.881.000.000,-
Telah diikat HT II sebesar Rp. 11.039.000.000,-
Nilai Asuransi sebesar Rp. 2.192.000.000,- dan telah ditambahkan asuransi sebesar Rp. 858.000.000,-
9. Rekomendasi :
Semula :
Syarat penarikan kredit no.12 adalah sebagai berikut :
Apabila fasilitas ini akan dipergunakan oleh anak perusahaan PT. Likotama Harum maka harus menyerahkan akta notariil yang menyatakan bahwa kepemilikan PT. Likotama Harum di ke-3 anak perusahaan yaitu PT. Relis Sappindo Utama / PT. Mangkubuana Hutama Jaya dan PT.Glinding Mas Wahana minimal sebesar 51 %.
Menjadi :
Syarat penarikan kredit no. 12 adalah sebagai berikut :
Apabila fasilitas ini akan dipergunakan oleh anak perusahaan PT. Likotama Harum maka harus menyerahkan akta notariil yang menyatakan bahwa kepemilikan PT. Likotama Harum di ke-2 anak perusahaan yaitu PT. Relis Sappindo Utama, PT. Mangkubuana Hutama Jaya minimal sebesar 51 %.
Khusus untuk proyek dari PT. Glindingmas Wahana sesuai kontrak / SPPBJ Nomor. 550/Dishub.Kominfo/SPPBJ/IX/2012 /158 tanggal 25 September 2012, yaitu : Proyek Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak Selat Panjang Dinas Perhubungan Dinas Komunikasi dan Informatika dengan nilai Rp. 92.930.748.000,- dipersyaratkan untuk menyerah dokumen sebagai berikut :
Dokumen Perjanjian kerjasama antara perusahaan pemenang lelang dengan debitur yang dibuat secara notariel (untuk proyek dengan nilai kontrak di atas satu milyar) ;
Asli Standing Instruction dari pemenang tender kepada bowheer atas pembayaran proyek yang disetujui atau countersign bowheer ke rekening escrow di Bank DKI dan tidak dapat diubah tanpa persetujuan dari Bank. Persyaratan ini dapat tidak dipenuhi apabila informasi tersebut telah ada dalam kontrak ;
Surat Kuasa dari pemenang tender kepada Bank DKI yang memberikan kuasa kepada Bank DKI untuk melakukan pemindh bukuan dana yang terdapat di rekening penerimaan pembayaran dri bowheer yang akan dipergunakan untuk penurunan baki debet atau pelunasan fasilitas ;
Surat kuasa yang dibuat secara notariel dari pemenang tender kepada PT. Likotama Harum untuk melakukan segala kegiatan yang berhubungan dengan proyek yang dikerjakan.
II. LATAR BELAKANG :
Sesuai dengan suratnya pada tanggal 13 Pebruari 2014, Likotama mengajukan perubahan syarat penarikan kredit yaitu pada syarat penarikan kredit nomor 12 disebutkan bahwa :
Apabila fasilitas ini akan dipergunakan oleh anak perusahaan PT. Likotama Harum maka harus menyerahkan akta notariil yang menyatakan bahwa kepemilikan PT. Likotama Harum di ke-3 anak perusahaan yaitu PT. Relis Sappindo Utam, PT. Mangkubuana Hutama Jaya dan PT.Glinding Mas Wahana minimal sebesar 51 %.
Atas salah satu syarat penarikan kredit tersebut PT. Likotama Harum mengajukan permohonan perubahan pengambil alihan saham terhadap PT. Glindingmas Wahana sebesar 51 % sehingga hanya berupa pemakaian bendera / perusahaan . Hal ini karena salah satu pengurus PT. Glindingmas Wahana masih terkait dengan keluarga Gubernur Banten yaitu JHON CHAIDIR (isteri yang bersangkutan yang bernama Ratu Tatu Chasanah adalah adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiah) yang nantinya dikhawatirkan berdampak hukum pada PT. Likotama Harum ;
III. ISI MEMORANDUM ANALISA KREDIT :
Informasi Umum :
f. Key Person : H. SUPENDI (selaku Komiaris PT. Likotama Harum)
2. Resume Hasil Site Visit :
Pada tanggal 22 Agustus 2013 telah dilakukan site visit ke lokasi proyek PT. Likotama Harum yaitu Pekerjaan Pelabuhan Kawasan Dorak Selat Panjang Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika dengan nilai Rp.92.930.748.000,- (sembilan puluh dua milyar sembilan ratus tiga puluh juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah) yang dimenangkan oleh PT Glindingmas Wahana.
Hasil kunjungannya sebagai berikut :
Proyek yang dikerjakan adalah Pekerjaan Pelabuhan Kawasan Dorak Selat Panjang Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika ;
Jangka waktu pekerjaan multiyears selama 820 hari kalender (5 Oktober 2012 s/d 3 Januari 2015) ;
Sesuai dengan Berita Acara kunjungan setempat tanggal 22 Agustus 2013 direncanakan Debitur akan meneruskan pekerjaannya sesuai target progres yang telah ditetapkan sampai dengan akhir tahun 2014 ± 100 % (berdasarkan jadwal proyek yang telah ditetapkan) ;
IV. FASILITAS DEBITUR :
Fasilitas di Bank DKI (hal-7)
Utilisasi dari fasilitas KMK SPK tersebut mencapai 82 %, sementara itu utilisasi dari fasilitas BG nya sampai dengan saat ini telah digunakan untuk proyek-proyek peningkatan sarana dan prasarana perkantoran bagi LPKSP oleh PT. Mangkubuana Hutama Jaya sesuai dengan Penetapan Lelang Nomor 588 / PUM/POKJA.1/SM/VI/2013 tanggal 12 Juni 2013 sebesar Rp. 8.532.520.000,-
Berikut Data Proyek PT. Likotama Harum yang masih ada out standing :
Pengadaan Konstruksi Bangunan Sisi Udara (Multiyears 5 tahun) dari Pmerintah Kabupten Paser ;
Pekerjaan Pembanguan Jembatan Selat Rengit ;
Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Kebumen ;
C. PEMBAHASAN (angka 3) :
Usulan :
Apabila fasilitas ini akan dipergunakan oleh anak perusahaan PT. Likotama Harum maka harus menyerahkan akta notariil yang menyatakan bahwa kepemilikan PT. Likotama Harum di ke-2 anak perusahaan yaitu PT. Relis Sappindo Utama, PT. Mangkubuana Hutama Jaya minimal sebesar 51 %
Khusus untuk proyek dari PT. Glindingmas Wahana sesuai kontrak / SPPBJ Nomor. 550/Dishub.Kominfo/SPPBJ/IX/2012 /158 tanggal 25 September 2012, yaitu : Proyek Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak Selat Panjang Dinas Perhubungan Dinas Komunikasi dan Informatika dengan nilai Rp. 92.930.748.000,- dipersyaratkan untuk menyerah dokumen sebagai berikut :
Dokumen Perjanjian kerjasama antara perusahaan pemenang lelang dengan debitur yang dibuat secara notariel (untuk proyek dengan nilai kontrak di atas satu milyar) ;
Asli Standing Instruction dari pemenang tender kepada bowheer atas pembayaran proyek yang disetujui atau countersign bowheer ke rekening escrow di Bank DKI dan tidak dapat diubah tanpa persetujuan dari Bank. Persyaratan ini dapat tidak dipenuhi apabila informasi tersebut telah ada dalam kontrak ;
Surat Kuasa dari pemenang tender kepada Bank DKI yang memberikan kuasa kepada Bank DKI untuk melakukan pemindh bukuan dana yang terdapat di rekening penerimaan pembayaran dri bowheer yang akan dipergunakan untuk penurunan baki debet atau pelunasan fasilitas ;
Surat kuasa yang dibuat secara notariel dari pemenang tender kepada PT. Likotama Harum untuk melakukan segala kegiatan yang berhubungan dengan proyek yang dikerjakan.
Pertimbangan :
Pertimbangan disetujuinya usulan di atas adalah sebagai berikut :
PT. Likotama Harum telah melakukan akuisisi saham sebesar Rp. 51 % terhadap PT. Relis Sapindo Utama sesuai dengan Akte Pernyataan Jual Beli Saham Notariel Nomor 489 tanggal 30 Desember 2013, dan PT. Mangkubuana Hutama Jaya sesuai dengan Akte Pernyataan Jual Beli Saham Notariel Nomor 37 tanggal 10 Juli 2013 ;
Pemenuhan kewajiban PT. Likotama Harum kepada Bank DKI setiap bulannya sampai dengan saat ini lancar (call 1) ;
Atas seluruh tagihan proyek yang dibiayai oleh Bank DKI telah masuk ke rekening escrow dengan tertib ;
Proyek Pekerjaan Pelabuhan Kawasan Dorak Selat Panjang Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika merupakan Proyek yang sudah dibiayai oleh Bank DKI sebelum persyaratan tentang akuisisi saham dipersyaratkan;
Dengan adanya potensi kasus hukum yang ada di PT. Glinding Mas Wahana, maka Bank DKI sependapat dengan debitur untuk tidak mengakuisisi saham PT. Glinding Mas Wahana ;
Bank DKI masih diamankan dengan adanya PKS (Perjanjian Kerja Sama) antara PT. Likotama Harum dengan PT. Glinding Mas Wahana, dimana persyaratan ini sudah lazim dipergunakan untuk industri jasa konstruksi ;
F. REKOMENDASI :
Berdasarkan analisa tersebut di atas, direkomendasikan untuk disetujui usulan perubahan syarat penarikan fasilitas kredit Nomor 12 atas nama PT. Likotama Harum sebagai berikut :
Semula :
Apabila fasilitas ini akan dipergunakan oleh anak perusahaan PT. Likotama Harum maka harus menyerahkan akta notariil yang menyatakan bahwa kepemilikan PT. Likotama Harum di ke-3 anak perusahaan yaitu PT. Relis Sappindo Utama / PT. Mangkubuana Hutama Jaya dan PT.Glinding Mas Wahana minimal sebesar 51 %.
Menjadi :
Apabila fasilitas ini akan dipergunakan oleh anak perusahaan PT. Likotama Harum maka harus menyerahkan akta notariil yang menyatakan bahwa kepemilikan PT. Likotama Harum di ke-2 anak perusahaan yaitu PT. Relis Sappindo Utama, PT. Mangkubuana Hutama Jaya minimal sebesar 51 %.
Khusus untuk proyek dari PT. Glindingmas Wahana sesuai kontrak / SPPBJ Nomor. 550/Dishub.Kominfo/SPPBJ/IX/2012 /158 tanggal 25 September 2012, yaitu : Proyek Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak Selat Panjang Dinas Perhubungan Dinas Komunikasi dan Informatika dengan nilai Rp. 92.930.748.000,- dipersyaratkan untuk menyerah dokumen sebagai berikut :
Dokumen Perjanjian kerjasama antara perusahaan pemenang lelang dengan debitur yang dibuat secara notariel (untuk proyek dengan nilai kontrak di atas satu milyar) ;
Asli Standing Instruction dari pemenang tender kepada bowheer atas pembayaran proyek yang disetujui atau countersign bowheer ke rekening escrow di Bank DKI dan tidak dapat diubah tanpa persetujuan dari Bank. Persyaratan ini dapat tidak dipenuhi apabila informasi tersebut telah ada dalam kontrak ;
Surat Kuasa dari pemenang tender kepada Bank DKI yang memberikan kuasa kepada Bank DKI untuk melakukan pemindah bukuan dana yang terdapat di rekening penerimaan pembayaran dari bowheer yang akan dipergunakan untuk penurunan baki debet atau pelunasan fasilitas ;
Surat kuasa yang dibuat secara notariel dari pemenang tender kepada PT. Likotama Harum untuk melakukan segala kegiatan yang berhubungan dengan proyek yang dikerjakan.
- Bahwa dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor – 164/GKK-DK-/II/2014 tanggal 25 Pebruari 2014 tersebut di atas, tidak mencantumkan adanya pengalihan saham PT Likotama Harum dari H. SUPENDI BIN AMIR dan DEWIAYANA SUPIANTI (anak H. SUPENDI BIN AMIR) kepada AGUS PRIYANTO dan ALFIN MASYHAR, serta tidak mencantumkan penggantian pengurus (Komisaris Utama PT Likotama Harum) dari DEWIAYANA SUPIANTI kepada AGUS PRIYANTO, dan Komisari dari H. SUPENDI BIN AMIR kepada ALFIN MASYHAR ;
- Bahwa atas Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor – 164/GKK-DK-/II/2014 tanggal 25 Pebruari 2014 tersebut , Y. SUGIHARTO (Pj. Pemimpin Grup Kepatuhan dan Hukum) dalam Nota Dinas No.09 /28/GKH-Kep/11/2014tanggal 28 Pebruari 2014, yang ditujukan kepada Direktur Kepatuhan dan Hukum telah memberikan saran antara lain sebagai berikut : “ Untuk prinsip kehati-hatian, disarankan untuk tidak lagi membiayai proyek yang dimenangkanoleh PT Gelindingmas Wahana, mengingat RATU TATU CHASANAH yang menjabat Wakil Bupati Serang adalah adik kandung dari RATU ATUT CHOSIAH (Gubernur Banten) yang saat ini diperiksa KPK terkait dugaan Korupsi yang melibatkan keluarganya, sehingga terdapat potensi resiko terhadap pemberiankredit kepada PT Likotama Harum“.
Selanjutnya AGUS SURYANTONO selaku Direktur Kepatuhan dan Hukum memberikan pendapat sebagai berikut , “hasil uji kepatuhan ini dan hasil uji kepatuhan terdahulu (U.p . No. Din.Kep. No. 04/29/Div/Kep/V/2013 tanggal 29 Mei 2013)agar mendapat perhatian dan tindak lanjut”;
- Kemudian pada tanggal 5 Maret 2014, DULLES TAMPUBOLON (Pimpinan Grup Komersial dan Korporasi) dan GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pgs. Pimpinan Grup Manajemen Risiko Kredit) selaku Komite Kredit Tingkat Kedua, beserta Komite Kredit Tingkat Pertama yaitu I KETUT SATRA (Pimpinan Divisi Korporasi I) dan GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pimpinan Divisi Risiko Kredit I), serta Grup Komersial dan Korporasi yaitu HENDRI KARTIKA ANDRI (Acount Manajer Korporasi II) dan Group Manajemen Risiko Kredit yaitu SETIORINI (Risk Officer Unit Risiko Kredit I) mengajukan Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor – 164/GKK-DK-/II/2014 tanggal 25 Pebruari 2014 tersebut ke Rapat Komite Kredit, dimana pada saat itu Terdakwa EKO BUDIWIYONO (Direktur Utama) selaku Komite Kredit Kategori A menghadirinya bersama-sama dengan :
GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pgs. Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit) ;
RIANA VITASARI (Pgs. Pemimpin Grup Manajemen Resiko Kredit) ;
DULLES TAMPUBOLON (Pemimpin Grup Komersial dan Korporasi) ;
YENI SUGIHARTO (Pj. Pemimpin Grup Kepatuhan dan Hukum) ;
I KETUT SATRA (Pemimpin Divisi Korporasi I) ;
SENO PRABOWO (Pemimpin Departemen Corporate Legal) ;
RINA KISNINDIYANI (Manager Unit Kepatuhan) ;
HENDRI KARTIKA ANDRI (Account Manajer Korporasi ) ;
SETIORINI (Risk Officer Unit Risiko Kredit I) ;
HERU EKO YANTO (Officer Unit Kepatuhan) ;
BENNY SANTOSO (Direktur Keuangan) ;
MARTONO SOEPRAPTO (Direktur Operasional) ;
MULYATNO WIBOWO (Direktur Korporasi dan Syariah) ;
- Bahwa dalam rapat dimaksud Terdakwa EKO BUDIWIYONO (Direktur Utama) selaku Komite Kredit Katagori A1 mendengarkan pemaparan dari Grup Komersial dan Korporasi (GKK) dan Grup Manajemen Risiko Kredit (GMRK), dan Terdakwa EKO BUDIWIYONO tanpa :
Menyusun kebijakan dan strategi manajemen resiko secara tertulis dan komprehensif termasuk penetapan dan persetujuan limit resiko secara keseluruhan, per jenis resiko, dan per aktivitas fungsional (kegiatan usaha Bank).
Melaksanakan manajemen Risiko bagi Bank umum secara efektif berdasarkan Peraturan dan perundang-undangan berlaku.
Menyusun kebijakan, strategi, dan prosedur yang komprehensif terkait penerapan Manajemen Risiko Likuiditas dengan mempertimbangkan toleransi Risiko dan memperhatikan dampaknya terhadap permodalan.
Menjabarkan dan mengkomunikasikan kebijakan, strategi dan prosedur manajemen risiko
Melakukan peran aktif dalam mencegah adanya penyimpangan yang dilakukan oleh manajemen dalam menetapkan kebijakan berkaitan dengan prinsip kehati-hatian.
Melaksanakan prinsip-prinsip GCG (Good Corporate Governance) dalam setiap kegiatan usaha Bank pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
Memantau dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar tingkat kesehatan Bank dapat dipenuhi.
Menjalankan usaha sesuai dengan prinsip pengelolaan Bank secara sehat berdasarkan CAMELS (capital, asset quality, management, earning, liquidity, dan sensitivity to market risk) sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
selanjutnya memutuskan untuk menyetujui usulan Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor – 164/GKK-DK-/II/2014 tanggal 25 Pebruari 2014 tersebut di atas dengan tambahan ketentuan “
“Dana tagihan proyek pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak Selat Panjang Dinas Perhubungan Komunikasi dan informatika yang masuk ke rekening escrow atas nama PT. Glinding Mas Wahana di Bank DKI harus dipergunakan untuk menurunkan baki debet KMK SPK pada hari yang sama”.
Persetujuan terhadap usulan Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor – 164/GKK-DK-/II/2014 tanggal 25 Pebruari 2014, yaitu menyangkut :
USULAN :
Semula :
Apabila fasilitas ini akan dipergunakan oleh anak perusahaan PT. Likotama Harum maka harus menyerahkan akta notariil yang menyatakan bahwa kepemilikan PT. Likotama Harum di ke-3 anak perusahaan yaitu PT. Relis Sappindo Utama / PT. Mangkubuana Hutama Jaya dan PT.Glinding Mas Wahana minimal sebesar 51 %.
Menjadi :
Apabila fasilitas ini akan dipergunakan oleh anak perusahaan PT. Likotama Harum maka harus menyerahkan akta notariil yang menyatakan bahwa kepemilikan PT. Likotama Harum di ke-2 anak perusahaan yaitu PT. Relis Sappindo Utama, PT. Mangkubuana Hutama Jaya minimal sebesar 51 %.
Khusus untuk proyek dari PT. Glindingmas Wahana sesuai kontrak / SPPBJ Nomor. 550/Dishub.Kominfo/SPPBJ/IX/2012 /158 tanggal 25 September 2012, yaitu : Proyek Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak Selat Panjang Dinas Perhubungan Dinas Komunikasi dan Informatika dengan nilai Rp. 92.930.748.000,- dipersyaratkan untuk menyerah dokumen sebagai berikut :
Dokumen Perjanjian kerjasama antara perusahaan pemenang lelang dengan debitur yang dibuat secara notariel (untuk proyek dengan nilai kontrak di atas satu milyar) ;
Asli Standing Instruction dari pemenang tender kepada bowheer atas pembayaran proyek yang disetujui atau countersign bowheer ke rekening escrow di Bank DKI dan tidak dapat diubah tanpa persetujuan dari Bank. Persyaratan ini dapat tidak dipenuhi apabila informasi tersebut telah ada dalam kontrak ;
Surat Kuasa dari pemenang tender kepada Bank DKI yang memberikan kuasa kepada Bank DKI untuk melakukan pemindah bukuan dana yang terdapat di rekening penerimaan pembayaran dari bowheer yang akan dipergunakan untuk penurunan baki debet atau pelunasan fasilitas ;
Surat kuasa yang dibuat secara notariel dari pemenang tender kepada PT. Likotama Harum untuk melakukan segala kegiatan yang berhubungan dengan proyek yang dikerjakan
dengan ketentuan dan persyaratan kredit lainnya sebagaimana tercantum dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor – 164/GKK-DK-/II/2014 tanggal 25 Pebruari 2014.
- Bahwa hasil Rapat Komite Kredit tanggal 5 Maret 2014 tersebut kemudian dibuat Risalah Keputusan Komite Kredit Katagori A1, yang selanjutnya ditanda tangani oleh Komite Kredit Tingkat Kedua selaku DULLES TAMPUBOLON (Pemimpin Grup Komersial dan Korporasi), RIANA VITASARI (Pgs. Pemimpin Grup Manajemen Resiko Kredit) dan GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pgs. Pemimpin Grup Manajemen Resiko Kredit), Komite Kredit Tingkat Pertama yaitu I KETUT SATRA (Pemimpin Divisi Korporasi I) dan GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pemimpin Divisi Risiko Kredit I) serta Komite Kredit Katagori A1 yaitu terdakwa EKO BUDIWIYONO (Direktur Utama), BENNY SANTOSO (Direktur Keuangan), MULYATNO WIBOWO (Direktur Korporasi dan Syariah), dan MARTONO SOEPRAPTO (Direktur Operasional) ;
- Bahwa dalam penyusunan Memorandum Analisis Kredit Nomor : 247/GKK-DK/V/2013 tanggal 10 Mei 2013 yang dilanjutkan dengan penyusunan Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor – 164/GKK-DK-/II/2014 tanggal 25 Pebruari 2014, melanggar Buku Pedoman Perusahaan (BPP) Perkreditan Keputusan Direksi No.221 tanggal 30 September 2013 tentang Kebijakan dan Prosedur Kredit Komersial :
Bab III Proses Pemberian Kredit, E. Analisa Kredit, 2. Analisa Group Perusahaan (hal-11), yang menentukan bahwa :
“Dalam melakukan analisa terhadap group perusahaan, perlu memperhatikan informasi-informasi, seperti:
a. Analisa hubungan kepemilikan (termasuk ultimate shareholder) dan keterkaitan usaha atas perusahaan dalam group (disertai company tree).
b. Analisa BMPK.
c. Permasalahan yang sedang dihadapi perusahaan dalam group seperti masalah hukum, informasi pasar modal dan sebagainya.
d. Track record setiap perusahaan dalam group.
e. Informasi dari wali amanat apabila debitur group mengeluarkan surat berharga/bonds.
f. Perusahaan dalamn group yang dijadikan sebagai perusahaan bayangan (paper company) baik di dalam negeri maupun di luar negeri”.
Dengan demikian analisa kredit seharusnya dilakukan juga terhadap PT Relis Sapindo, PT Mangkubuana dan PT Glindingmas Wahana yang disebut sebagai anak perusahaan PT Likotama Harum;
BAB. III huruf G Covenant, 3. Pelanggaran covenant (hal 44) :
“Apabila Debitur tidak memenuhi Covenant yang telah ditetapkan (Pelanggaran Covenant) sesuai dengan perjanjian kredit maka harus segera diambil tindakan dan mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
a. Pelanggaran Covenant harus diberitahukan secara tertulis kepada debitur dan diinformasikan kepada Pemegang Kewenangan Memutus Kredit sesuai dengan limit kewenangannya ;
b. Terhadap pelanggaran atas Covenant harus dilakukan tindak lanjut (Flow up) monitoring untuk periode berikutnya, serta acount strategi terhadap debitu tersebut ;
Bab III Proses Pemberian Kredit, F. Analisis Kredit huruf b Karakter dan Managemen angka 1, 3, 9 (hal- 18)
1. Pengalaman Usaha dan profesionalisme pengurus di bidangnya, antara lain informasi mengenai tingkat pendidikan, pengalaman di bidang industri perusahaan maupun di industri terkait lainnya , refer pada MAK yang lalu untuk diketahui apakah terjadi perubahan atau tidak, apakah melanggar covenant atau tidak.
3. Pergantian Pengurus / Suksesi ;
9. Kasus Hukum terkait dengan pengurus perusahaan maupun keputusan yang bermasalah dari manajemen sehubungan dengan operasional perusahaan.
- Bahwa sebelum KMK-SPK jatuh tempo tanggal 6 Juni 2014, H. SUPENDI Bin AMIR meminta kepada SAMSUL BAHRI untuk mengajukan Permohonan Perpanjangan Fasilitas Kredit Modal Kerja Surat Perintah Kerja (KMK- SPK) atas nama PT Likotama Harum; selanjutnya SAMSUL BAHRI menandatangani dan mengirimkan Surat Permohonan Perpanjangan Fasilitas KMK-SPK atas nama PT Likotama Harum No. 018/lH/DKI/IV/2014 tanggal 17 April 2014 ;
- Bahwa dengan adanya Surat Permohonan Perpanjangan Fasilitas Kredit Modal Kerja Nomor : 018/lH/DKI/IV/2014 tanggal 17 April 2014 tersebut, selanjutnya Grup Komersial dan Korporasi yaitu HENDRI KARTIKA ANDRI (Acount Manajer Korporasi ) tanpa melakukan review atas pengumpulan data dan memastikan atas kelengkapan / keakuratan data serta informasi debitur/calon debitur (PT. Likotama Harum) bersama dengan Group Manajemen Risiko Kredit yaitu SETIORINI (Risk Officer Unit Risiko Kredit ) serta Komite Kredit Tingkat Pertama yaitu I KETUT SATRA (Pjs. Pemimpin Divisi Korporasi ) dan GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pemimpin Divisi Risiko Kredit) menyusun permohonan tersebut dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor – 442/GKK-DK-/V/2014 tanggal 22 Mei 2014;
- Bahwa selanjutnya Grup Komersial dan Korporasi dan Group Manajemen Risiko Kredit mengusulkan Memorandum Analisa Kredit Nomor – 442/GKK-DK-/V/2014 tanggal 22 Mei 2014 tersebut kepada DULLES TAMPUBOLON (Pemimpin Grup Komersial dan Korporasi) dan DANAN LINGGAR SASONGKO (Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit) selaku Komite Kredit Tingkat Kedua;
- Bahwa selanjutnya DULLES TAMPUBOLON (Pemimpin Grup Komersil dan Korporasi) antara lain tanpa :
Mengumpulkan dan memastikan validitas dokumen dan kelengkapan data berikutinformasi debitur/calon debitur serta tanpa memverifikasi sesuai prosedur yang ditetapkan,
Melakukan pengecekan ketentuan terkait dengan proposalkredit yang diajukan.
Menyusun analisa kredit atas dasar data yang diterima dari (calon) debitur dan telah diverifikasi serta dilyakini kebenarannya
Melakukan pengecekan ketentuan terkait dengan proposal kredit yang diajukan
bersama dengan DANAN LINGGAR SASONGKO (Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit) selaku Komite Kredit Tingkat Kedua merekomendasikan/mengusulkan permohonan sebagaimana yang tercantum dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor – 442/GKK-DK-/V/2014 tanggal 22 Mei 2014 tersebut kepada Grup Kepatuhan dan Hukum untuk dimintakan Uji Kepatuhan dan masukan / saran dari Unit Legal, dengan mencantumkan data-data sebagai berikut :
I. RINGKASAN MEMORANDUM ANALISASA KREDIT
7. Kemampuan finansial dan sumber pelunasan kredit : DSCR Likotama diproyeksikan di atas 100% sehingga perusahaan dapat memenuhi kewajiban pokokdan bunga kepada Bank dengan baik.
III. ISI MEMORANDUM ANALISASA KREDIT
1. Informasi Umum
g. Key Person : H. SUPENDI
j. Susunan Pengurus dan Permodalan :
Berdasarkan Akta No.155 tanggal 22 Mei 2014 yang dibuat dihadapan Notaris Herry Sosiawan, SH,Notaris di Tangerang, susunan penqurus Likotama adalah sebagai berikut :
Komisaris : H. SUPENDI.
4. Resume Hasil Site Visit :
Pada tanggal 23 April 2014 telah dilakukan Site Visit ke salah satu lokasi proyek PT. Likotama Harum yaitu Pekerjaan Pengadaan Konstruksi Bangunan Sisi Udara (Multiyears 5 Tahun) dari Pemerintahan Kabupaten Paser, Kalimantan Timur sebesar Rp.389.910.554.000,. Jangka waktu pekerjaan Multi Years 5 tahun terhitung dan tanggal 15 Desember 2011 dan berakhir sampai dengan tanggal 28 Agustus 2015 yang dimenangkan oleh Lampiri - Relis,KSOdengan kondisi sebagai berikut :
1. Progress proyek Bandara sampai dengan 23 April 2014 yang dicapai oleh debitur adalah sebesar 64,1160% dari nilai proyek Rp.354.464.140.000,- (berdasarkan laporan penilai independen) atau senilai Rp.227.268.300.978,17,-. Sementara itu, jumlah fasilitas yang telah ditarik untuk proyek ini adalah sebesar Rp.155.S30.085.818,. Dengan memperhitungkan porsi self financing debitur, target progress proyek dengan jumlah fasilitas yang telah ditarik tersebut adalah Rp.222.185.836.882,- (62,68% dari nilai proyek) sehingga terjadi deviasi positif sebesar Rp.5.082.464.095,. (1,433%) yang artinya progress proyek tersebut telah melampaui target yang ditetapkan.
2. Direncanakan debitur akan meneruskan pekerjaannya sesuai target progress yang telah ditetapkan di tahun 2014 + 80% (berdasarkan jadwal proyek yang telah ditetapkan)
IV FASILITAS DEBITUR
Fasilitas di Bank DKI :
Atas fasilitas BG tersebut telah digunakan oleh PT. Likotama Harum yakni oleh anak perusahaan yang telah diakuisisi yaitu PT. Mangkubuana Hutama Jaya yaitu berupa jaminan pembayaran atas proyek Peningkatan sarana dan Prasarana Perkantoran Bagi LPKSP Kementerian Koperasi Usaha Kedl dan Menengah RI terdiri dari 2 Bank Garansi total sebesar Rp.8.532.520.000,. dengan nilai masing-masing sebesar Rp.6.399.390.000,- dan Rp.2.133.130.000,-, berlaku sejak 17 Desember 2013 sampai dengan 31 Desember 2013
Utilisasi dari fasilitas KMK -.SPK tersebut mencapai 68%. Sementara itu, utilisasi dari fasilitas BG nya sampai dengan saat ini tetah digunakan untuk proyek - proyek Peningkatan Sarana dan Prasarana Perkantoran Bagi LPKSP oleh PT. Mangkubuana Hutama Jaya sesuai dengan Penetapan Lelang No,588/Pum/Pokja.1/SM/VI/2013 tanggal 12 Juni 2013 sebesar Rp.8.532.520.000.-
ANALISA KREDIT
Analisa kualitatif
b) Aspek Managemen
Pengurus PT. Likotama Harum sebagai komisaris : SUPENDI.
Karakter Managemen
PT Likotama Harum telah melakukan perubahan Pengurus dan Pemegang Saham tanpamemberitahukan sebelumnya kepada Bank DKI, berikut kronologisnya :
a. Menunjuk Akta Addendum XI PK KMK SPK No.21 tgl 8 Juli 2013, yang dibuat dihadapan Notaris Ir. Nanette Catiyanie Handari Adi Warsito, SH, dalam pasal 14 diatur bahwa PT Likotama Harum tidak diperkenankan melakukan hal - hal berikut tanpa persetujuan tertulis dari Bank terlebih dahulu termasuk akan tetapi tidak terbatas pada yaitu salah satunya berupa perubahan pengurus dan pemegang saham.
b. Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan monitoring Bank DKI diketahui bahwa pada tanggal 30 Agustus 2013, tanggal 29 November 2013 dan tanggal 17 Maret 2014, PT.Likotama Harum telah melakukan perubahan Pengurus dan Pemegang Saham tanpa memberitahukan sebelumnya kepada Bank DKI.
Adapun alasan perubahan pengurus dan pemegang saham adalah sebagai berikut :
1. Bapak Alfin Al Masyhar dan Bapak Agus Priyanto (salah satu orang kepercayaan dari Bp.Supendi) dipercaya untuk mengurusi tagihan eksisting proyek PT. Likotama Harum danmempermudah kelancaran operasional proyek eksisting.
2. Komisaris Utama (Dewi Yana Supianti) saat ini beraktivitas di luar negeri sehingga sangat sulit untuk mengurus tagihan - tagihan proyek eksisting PT. Likotama Harum.
3. Pada akhirnya Perubahan pengurus dan pemegang saham PT. Likotama Harum telahkembali ke semula.
Kepada PT. Ukotama Harum telah diberikan surat teguran No.276/GKK/IlI/2014 Tanggal 24 Maret 2014 untuk dapat menjaga komitmen atas pemenuhan covenant Pasal 14 pada Addendum XI PK KMK SPK No,21 tgl 8 Juli 2013, yang dibuat dihadapan Notaris Ir, Nanettecahyanje Handari Adi Warsito, SH.
I. REKOMENDASI
A. Fasilitas KMK SPK
1. Jangka waktu : 12 (dua belas) bulan sejak jatuh tempo tanggal 6 Juni 2014 sampai dengan tanggal 6 Juni 2015.
D. Syarat Penarikan Fasilitas KMK SPK
1. Telah menandatangani Addendum PK notariil.
2. Telah menyerahkan perpanjangan penjaminan asuransi dari perusahaan asuransi rekanan Bank DKI sebesar Rp.100.000.000.000,- atau minimal izin prinsip.
3. Mengajukan surat permohonan penarikan kredit 5 (lima) hari kerja sebelum rencana penarikankredit dilakukan yang dilengkapi dengan asli dokumen Keputusan Pemenang Lelang Tunggal/SPK/Kontrak atau true copy yang ditandatangani debitur dengan menunjukkan aslinya dan Purchase Order (PO) atau Invoice dari supplier.
4. Menyerahkan asli Standing Instruction (SI) atas pembayaran proyek yang disetujui atau dicountersign bouwheer ke rekening escrow di Bank DKI dan tidak dapat diubah tanpa persetujuan dari Bank. Persyaratan ini dapat tidak dipenuhi apabila informasi tersebut telah ada dalam Kontrak.
5. Menyerahkan rencana penggunaan dana / budget cash flow kepada Bank DKI sesuai spesifikasi pekerjaan/proyek yang akan dikerjakan dan disetujui bank.
6. Untuk SHGB No.1512 dan SHGB No.1513 yang masa berlakunya sampai dengan 8 November 2015 atas nama Dewiyana Supiyanti untuk dilakukan proses perpanjangan, atau minimal covernotenotaris.
7. Apabila untuk proyek yang sama dilakukan penarikan lebih dari 1 (satu) kali, maka untuk penarikan yang ke - 2 dan seterusnya debitur harus menyerahkan dokumen pertanggung-jawaban penggunaan dana penarikan sebelumnya serta khusus untuk proyek pekerjaan fisik telah dilakukan peninjauan proyek tersebut.
8. Telah dilakukan konfirmasi atas dokumen perolehan proyek (keputusan pemenang lelang/SPK/SPMK) dan Standing Instruction (SI) oleh petugas bank kepada bouwheer mengenai kebenaran dokumen dan kepastian pembayaran tagihan melalui rekening escrow atas nama perusahaan pemenang proyek di Bank DKl.
9. Telah membuka rekening escrow di Bank DKI untuk menampung tagihan proyek yang dibiayai oleh Bank DKI.
10.Telah melakukan pengikatan sesuai ketentuan yang berlaku terhadap agunan yang diserahkan atau minimal Cover Note dari Notaris yang menyatakan bahwa :
• Agunan berupa SHM No.. 04183 dan 04182/Kelapa Dua, SHM NO.04215/Kelapa Dua, SHMNO.128, 129, 134, 136,.137, 138, 140, 142, 143, 144, 145, 127 / Matagara, SHM NO.237/Panumbang, SHM No. 5,6,7/Panumbang, SHGB NO.1512, 1513, 1659, 1660, 1728, 1727, 1726, 1753, 1754/Cimone, SHM No. 107/Curug Kulon, SHM No.884, 885, 886/Cibuntu,SHM NO.107/Cibuntu, SHM NO.1006/Menteng Dalam
• Agunan berupa Account Receivable Tahun 2013 serta cessie atas seluruh rencana nilai proyek Tahun 2014 yang akan dikerjakan.
• Akta Pengikatan Hak Tanggungan dan Akta Jaminan Fidusia telah ditandatangani dan dokumen pendukung ke BPN dan Lembaga Fidusia telah lengkap.
• Kesanggupan Notaris apabila Sertifikat Hak Tanggungan (SHT), sertifikat Jaminan Fidusia (SJF)telah setesai, maka asli SHT dan SJF akan langsung diserahkan ke Bank DKI.
11. Telah menyerahkan Akta Cessie Notariil yang antara lain berisi bahwa atas seluruh tagihan proyekyang dibiayai oleh Bank DKI baik untuk proyek yang dimenangkan oleh debitur maupun proyekyang pengerjaannya dilakukan oleh debitur berdasarkan dokumen/perjanjian tertentu dengan perusahaan pemenang tender, dialihkan haknya untuk kepentingan Bank DKI.
12.Khusus untuk proyek dari PT. Glinding Mas Wahana sesuai kontrak/SPPBJ No.550/DisthubkominfoPPBJ/lX/2012/158 tanggal 25-09-2012 yaitu proyek Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak Selat Panjang Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika dengan nilai Rp.92.930.748.000,- PT. Likotama Harum tidak perlu melakukan akuisisi 51% saham PT. Glinding Mas Wahana, dengan dipersyaratkan untuk menyerahkan dokumen sebagai berikut :
• Dokumen Perjanjian Kerjasama antara perusahaan pemenang lelang dengan debitur yang dibuat secara Notariel (untuk proyek dengan nilai kontrak diatas Rp 1 Milyar).
• Asli Standing Instruction dari pemenang tender kepada bouwheer atas pembayaran proyek yang disetujui atau countersign bouwheer ke rekening escrow di Bank DKI dan tidak dapat diubah tanpa persetujuan dari Bank. Persyaratan ini dapat tidak dipenuhi apabila informasi tersebut telah ada dalam Kontrak.
• Surat Kuasa dari pemenang tender kepada Bank DKI yang memberikan kuasa kepada Bank DKI untuk melakukan pemindahbukuan dana yang terdapat di rekening penerimaan pembayaran dari Bouwheer yang akan dipergunakan untuk penurunan baki debet atau pelunasan fasilitas.
• Surat Kuasa yang dibuat secara notariel dari pemenang tender kepada PT Likotama Harum untuk melakukan segala kegiatan yang berhubungan dengan proyek yang dikerjakan.
13. Khusus untuk proyek Multiyears, harus menyerahkan bukti pengesahan anggaran dari DPR/DPRD
14. Fasilitas ini hanya dapat dipergunakan oleh PT. Likotama Harum dengan anak perusahaannya yang terdiri dari PT. Relis Sapindo Utama, PT. Mangkubuana Hutama Jaya dan juga dapat dipergunakan untuk Joint Operation (JO).
- Bahwa atas Memorandum Analisis Kredit No.442/GKK-DK/V/2014, tanggal 22 Mei 2014 tersebut, selanjutnya Y. SUGIHARTO sekalu Pj. Pemimpin Grup Kepatuhan dan Hukum membuat Nota Dinas Nomor 22/24/GKH-Kep/VI/2014 tanggal 24 Juni 2014, yang ditujukan kepada Direktur Kepatuhan, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Tidak terdapat dokumen pendukung berupa :
Surat Permohonan Perpanjangan kredit yang telah ditandatangani pengurus perusahaan yang berwenang
Tidak diungkap dalam MAK mengenai permasalahan hukum yang saat ini dihadapi oleh PT Likotama Harum dan atau pengurus Perusahaan serta perusahaan yang dipinjam oleh PT Likotama Harum untuk mengerjakan proyek
Berdasarkan informasi dari media elektronik Sdr.SAMSUL BAHRI yang diduga sebagai Sdr.SAMSUL BAHRI selaku Direktur PT Likotama Harum saat ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan lift, Hal ini harus dijadikan pertimbangan dalam pemberian fasilitas dan pengelolaan debitur, mengingat selama PT Likotama Harum menerima fasilitas kredit tidak diperbolehkan mempunyai permasalahan hukum yang berdampak signifikan terhadap kelancaran pembayaran kewajiban kepada Bank
Pemberian kredit kepada PT Likotama Harum harus sesuai dengan underlying transaction yang didukung dengan sumber pengembalian yang jelas dan controllable
Selanjutnya AGUS SURYANTONO selaku Direkur Kepatuhan memberikan pendapatnya yaitu :
- Rekomendasi atas hasil uji kepatuhan agar mendapat perhatian dan tindak lanjut ;
- Pelaksanaan selanjutnya agar senantiasa memperhatikan aspek kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen resiko pada setiap tahapan proses ;
- Bahwa kemudian pada tanggal 25 Juni 2014, DULLES TAMPUBOLON (Pemimpin Grup Komersial dan Korporasi) dan DANAN LINGGAR SASONGKO (Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit) selaku Komite Kredit Tingkat Kedua, beserta Komite Kredit Tingkat Pertama yaitu I KETUT SATRA (Pgs. Pemimpin Divisi Korporasi ) dan GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pemimpin Divisi Risiko Kredit), mengajukan Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor – 442/GKK-DK-/V/2014 tanggal 22 Mei 2014 tersebut ke Rapat Komite Kredit, yang dihadiri oleh :
DANAN LINGGAR SASONGKO ( Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit)
DULLES TAMPUBOLON (Pemimpin Grup Komersial dan Korporasi) ;
YENI SUGIHARTO (Pj. Pemimpin Grup Kepatuhan ) ;
I KETUT SATRA (Pemimpin Divisi Korporasi ) ;
RINA KISNINDIYANI (Pj. Pempimpin Divisi Kepatuhan) ;
SENO PRABOWO (Pj. Pemimpin Divisi Hukum) ;
HENDRI KARTIKA ANDRI (Acount Manajer Unit Korporasi ) ;
SIGIT RUSSENO (Officer Unit Legal) ;
SRI HADININGSIH (Officer Unit Kepatuhan) ;
- Kemudian dalam Rapat Komite Kredit tersebut disetujui usulan Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor – 442/GKK-DK-/V/2014 tanggal 22 Mei 2014 tersebut di atas dengan tambahan ketentuan :
“Untuk meningkatkan kinerja Perusahaan agar Pengurus yang diindikasikan bermasalah perludievaluasi/diganti”.
Adapun persetujuan usulan Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor – 442/GKK-DK-/V/2014 tanggal 22 Mei 2014, yaitu menyangkut :
USULAN :
Disetujui permohonan fasilitas kredit atas nama PT. Likotama Harum sebagai berikut :
A. Fasilitas KMK SPK
1. Limit Kredit : Rp.230.000.000.000,. (dua ratus tiga puluh miliar rupiah)
2.Jangka Waktu Fasilitas : 12 (dua belas) bulan sejak jatuh tempo tanggal 6 Juni 2014 sampai dengan tanggal 6 Juni 2015
3. Suku Bunga : 12,5% p.a dan dapat ditinjau setiap saat pembayaran bungadilakukan setiap bulan tanggal 25.
B. Fasilitas Bank Garansi
1. Plafon BG : Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah)
2. Jangka Waktu Fasilitas : 12 (dua belas) bulan sejak jatuh tempo tanggal 6 Juni 2014 s.dtanggal 6 Juni 2015
Dengan ketentuan dan persyaratan kredit lainnya sebagaimana tercantum dalam Memorandum Analisa Kredit No. 442/GKK-DK/V/2014, Tanggal 22 Mei 2014.
- Bahwa atas Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor – 442/GKK-DK-/V/2014 tanggal 22 Mei 2014 tersebut tidak ditindak lanjuti dengan Perjanjian Pengikatan kredit (penandatanganan adendum perjanjian) secara Notariil karena PT Likotama Harum tidak dapat memenuhi persyaratan perpanjangan kredit berupa :
pembayaran Premi Asuransi Penjaminan Kredit sebesar Rp. 1.250.218.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta dua ratus delapan belas ribu rupiah)
pembayaran commitment fee sebesar Rp.366.295.000,-(tiga ratus enam puluh enam juta dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)
- Bahwa walaupun tidak dilanjutkan dengan Akta Notariil Perjanjian Pengikatan Kredit , dan sesuai Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor – 442/GKK-DK-/V/2014 tanggal 22 Mei 2014, 4. Analisa Kredit . 2. Security and Coverage (halaman 25) yang menyebutkan baki debet (yang sudah diserap) PT. Likotama Harum tertanggal 26 April 2014 sebesar Rp. 200.228.000.000,- (dua ratus milyar dua ratus dua puluh delapan juta rupiah), dan belum dikembalikan ke Bank DKI serta hanya dilakukan pembayaran bunga ; kemudian untuk menghindari jatuh temponya kredit yang mewajibkan PT. Likotama Harum untuk melakukan pembayaran pokok kredit beserta bunganya ; selanjutnya Grup Komersial dan Korporasi yaitu HENDRI KARTIKA ANDRI (Acount Manajer Unit Korporasi II) dan SETIORINI (Risk Officer Unit Risiko Kredit I) dan Komite Kredit Tingkat Pertama yaitu I KETUT SATRA (Pemimpin Divisi Korporasi II ) dan GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pemimpin Divisi Risiko Kredit I) membuat Memorandum Analisa Kredit (MAK) Reaktivasi No. 575/GKK-DKM/VI/2014 tanggal 30 Juni 2014, dan selanjutnya pada tanggal 30 Juni 2014 membahasnya dalam Rapat Komite Kredit Katagori B , yang dihadiri oleh :
DANAN LINGGAR SASONGKO ( Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit)
DULLES TAMPUBOLON (Pemimpin Grup Komersial dan Korporasi) ;
GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pemimpin Divisi Risiko Kredit I)
I KETUT SATRA (Pemimpin Divisi Korporasi II ) ;
HENDRI KARTIKA ANDRI (Acount Manajer Unit Korporasi II)
SETIORINI (Risk Officer Unit Risiko Kredit I)
- Bahwa hasil Rapat Komite Kredit Katagori B tanggal 30 Juni 2014 tersebut, selanjutnya dibuatkan Risalah Keputusan Komite Kredit Katagori B yang ditanda tangani oleh DULLES TAMPUBOLON (Pemimpin Gruo Komersial dan Korporasi ) dan DANAN LINGGAR SASONGKO (Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit) selaku Komite Kredit Tingkat Kedua, serta Komite Kredit Tingkat Pertama yaitu I KETUT SATRA (Pemimpin Divisi Korporasi II ) dan GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pemimpin Divisi Risiko Kredit I), yang memutuskan sebagai berikut :
USULAN :
Disetujui permohonan reaktivasi fasilitas kredit atas nama PT. Likotama Harum dengan ketentuan sebagai berikut :
KMK SPK plafon sebesar Rp.230.000.000.000.-
Bank Garansi sebesar Rp.10.000.000.000.-
Reaktivasi ini diusulkan selama 2 (dua) bulan sejak tanggal 6 Juni 2014 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2014.
Ketentuan :
Selama periode rekativasi debitur tidak diperkenankan melakukan penarikan fasilitas KMK;
Selama periode rekativasi debitur tidak diperkenankan menerbitkan Bank Garansi;
Syarat dan ketentuan sebagaimana perjanjian kredit dan addendumnya yang berlaku saat ini;
Dengan ketentuan dan syarat selengkapnya sesuai Memorandum Analisa Kredit (MAK) Reaktivasi No. 575/GKK-DKM/VI/2014 tanggal 30 Juni 2014.
KEPUTUSAN :
Setelah mendengarkan pemaparan dari Divisi korporasi II dan Divisi Risiko Kredit I pada tanggal 30 Juni 2014, maka Komite Kredit katagori B memutuskan untuk menyetujui usulan tersebut.
- Bahwa sampai dengan bulan Juli 2014 PT. Likotama Harum tidak lagi melakukan pembayaran baik pokok maupun bunganya ; dan sampai dengan jatuh tempo tanggal 06 Agustus 2014, PT Likotama Harum masih belum juga membayar premi asuransi, commitment fee bahkan tidak membayar pokok maupun bunganya ; sehingga Grup Komersial dan Korporasi yaitu HENDRI KARTIKA ANDRI (Acount Manajer Unit Korporasi II) dan SETIORINI (Risk Officer Unit Risiko Kredit I) dan Komite Tingkat Pertama yaitu ENDAH LAKSMITRI (Pgs. Pemimpin Divisi Korporasi II ) dan GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pemimpin Divisi Risiko Kredit I) kembali membuat Memorandum Analisa Kredit (MAK) Reaktivasi Nomor. 696/GKK-DK/VIII/2014 tanggal 26 Agustus 2014, dan selanjutnya pada tanggal 28 Agustus 2014 membahasnya dalam Rapat Komite Kredit Katagori B , yang dihadiri oleh :
DANAN LINGGAR SASONGKO ( Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit)
DULLES TAMPUBOLON (Pemimpin Grup Komersial dan Korporasi) ;
GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pemimpin Divisi Risiko Kredit I)
ENDAH LAKSMITRI (Pgs. Pemimpin Divisi Korporasi II ) ;
HENDRI KARTIKA ANDRI (Acount Manajer )
SETIORINI (Risk Officer Unit Risiko Kredit I)
- Bahwa hasil Rapat Komite Kredit Katagori B tanggal 28 Agustus 2014 tersebut, selanjutnya dibuatkan Risalah Keputusan Komite Kredit Katagori B yang ditanda tangani oleh DULLES TAMPUBOLON (Pemimpin Gruo Komersial dan Korporasi ) dan DANAN LINGGAR SASONGKO (Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit) selaku Komite Kredit Katagori B, beserta Komite Kredit Tingkat Pertama yaitu ENDAH LAKSMITRI (Pgs. Pemimpin Divisi Korporasi II ) dan GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pemimpin Divisi Risiko Kredit I), yang memutuskan sebagai berikut :
USULAN :
Disetujui usulan resktivasi ke - II fasilitas kredit atas nama PT. Likotama Harum dengan rincian sebagai berikut :
KMK SPK plafon sebesar Rp.230.000.000.000.-
Bank Garansi sebesar Rp.10.000.000.000.-
Reaktivasi ini diusulkan selama 2 (dua) bulan sejak tanggal 6 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2014.
Ketentuan :
Selama periode rekativasi, debitur tidak diperkenankan melakukan penarikan fasilitas KMK;
Selama periode rekativasi, debitur tidak diperkenankan menerbitka Bank Garansi;
Syarat dan ketentuan sebagaimana perjanjian kredit dan addendumnya yang berlaku saat ini;
KEPUTUSAN :
Setelah mendengarkan pemaparan dari Divisi korporasi II dan Divisi Risiko Kredit I pada tanggal 28 Agustus 2014, maka Komite Kredit katagori B memutuskan untuk menyetujui usulan tersebut.
Bahwa sampai dengan jatuh tempo Reaktivasi II pada tanggal 06 Oktober 2014 PT. Likotama Harum tidak memenuhi persyaratan-persyaratan Bank DKI serta tidak lagi melakukan pembayaran pokok, bunga sehingga kredit dinyatakan jatuh tempo dan PT. Likotama Harum berkewajiban mengembalikan Kredit baik pokok maupun bunganya ;
Bahwa pihak Bank DKI selanjutnya pada tanggal 24 Oktober 2014 dan 19 Nopember 2014 mengajukan klaim asuransi ke PT Jasindo, namun PT Jasindo melalui surat No.SD.1770/403-1/XII/2014 tanggal 01 Desember 2014 menolak pengajuan klaim tersebut dengan alasan keterlambatan ; hal tersebut dikarenakan adanya 2 (dua) kali Reaktifasi terhadap kredit PT Likotama Harum, yang seharusnya klaim asuransi tersebut diajukan paling lambat tanggal 06 September 2014, sehingga PT Bank DKI mengalami kehilangan potensi pengembalian sebagian kerugian dari kredit macet PT Likotama Harum sebesar Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah);
Bahwa dalam menyusun Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor – 442/GKK-DK-/V/2014 tanggal 22 Mei 2014 , serta dilanjutkan dengan penyusunan Memorandum Analisa Kredit (MAK) Reaktivasi No. 575/GKK-DKM/VI/2014 tanggal 30 Juni 2014 dan Memorandum Analisa Kredit (MAK) Reaktivasi Nomor. 696/GKK-DK/VIII/2014 tanggal 26 Agustus 2014, melanggar Buku Pedoman Perusahaan (BPP) Perkreditan Keputusan Direksi No.221 tanggal 30 September 2013 tentang Kebijakan dan Prosedur Kredit Komersial :
Bab VI Pemantauan Kredit, C. Annual Review, 2. Reaktivasi, (halaman-8) "Dalam hal MAK perpanjangan telah disetujui oleh Komite Kredit sesuai limit kewenangannya dan SPPK telah ditandatangani debitur,maka dengan sangat selektif dapat dilakukan reaktivasi. b. Reaktivasi rekening hanya dapat dilakukan dengan sangat selektif untuk kepentingan bank,bukan karena kesalahan debitur dan MAK telah mendapat keputusan dari Komite Kredit sesuai limit kewenangannya".
Buku Pedoman Perusahaan (BPP) Perkreditan Kebijakan Dan Prosedur Kredit Komersial dan Korporasi Keputusan Direksi No.221 Tanggal 7 Oktober 2013 Bab III Proses Pemberian Kredit, F. Analisa Kredit, 1. Analisa Kualitatif, b. Karakter dan Manajemen, (Hal. 18-19,) "Kasus Hukum terkait pengurus perusahaan maupun keputusan yang bermasalah dari manajemen sehubungan dengan operasional perusahaan", seharusnya telah diketahui bahwa Direktur Utama PT. Likotama Harum,SAMSUL BAHRI ditetapkan sebagai tersangka kasuskorupsi Pengadaan Lift di Kementerian Koperasi & Usaha Kecil Menengah karena telah diberitakan di beberapa media termasuk di Kompas.com tanggal 19 Juni 2014.
- Bahwa berdasarkan Nota Dinas Grup Audit Intern, Nomor : 31/NDI/GAI/II/2015 tanggal 25 Pebruari 2015, Perihal Laporan Akhir Audit Khusus Kredit Modal Kerja (KMK) –SPK kepada Debitur a/n PT. Likotama Harum di Grup Komersial dan Korporasi, yang dibuat dan ditanda tangani oleh DARU WISAKSONO (Pemimpin Grup Audit Intern PT. Bank DKI) (hal – 19), terdapat Penyalahgunaan tujuan Kredit (Side streaming), yaitu penarikan dana yang tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan penarikan, akan tetapi ditransfer ke Bank lain untuk kepentingan pembayaran cicilan PT. Likotama Harum atau untuk pembiayaan proyek lain yang tidak dibiayai oleh Bank DKI, dan indikasi (Potensi) side streaming yaitu penarikan dana secara tunai oleh H. SUPENDI Bin AMIR, SAMSUL BAHRI maupun karyawan PT. Likotama Harum lainnya dengan Cek/Giro debitur sebagai berikut :
1. Proyek Pekerjaan Pembangunan Jembatan Selat Rengit :
a. Pencairan ke-1 No.303.08.02471.9 An. Likotama Harum sebesar Rp. 31.068.497.176,- Tanggal 13 Des 2012 , dengan rincian sebagai beikut :
- Ambilan CK0026833 a.n GEOFFRY Rp. 6.420.797.100 tanggal 13 Desember 2012 ;
- Ambilan CK0026834 a.n GEOFFRY Rp. 2.444.637.350 tanggal 13 Desember 2012 ;
- Ambilan CK0026835 a.n GEOFFRY Rp. 21.200.000.000 tanggal 13 Desember 2012 ;
- Ambilan CK0026836 Rp. 1.000.000.000,- Transfer ke PT. Relis tanggal 14 Desember 2012 ;
Bahwa dari pencairan sebesar Rp. 31.068.497.176,-, terjadi Potensi Side Streaming dan Side Streaming sebagai berikut :
Potensi Side Streaming dengan total sebesar Rp. 18.975.000.000, karena dilakukannya pemindah bukuan (RTGS) ke :
- H. SUPENDI sebesar Rp. 18.200.000.000,-
- GEOFFRY sebesar Rp. 345.000.000,-
- AMAN.R sebesar Rp. 400.000.000,-
- AHMAD HAMBALI sebesar Rp. 30.000.000,-
Side Streaming dengan total sebesar Rp. 2.567.223.750, karena digunakan untuk :
- Pembangunan Proyek RSUD Kebumen total sebesar Rp. 1.809.568.500,-
- Proyek Hotel Kesambi total sebesar Rp. 83.665.250,-
- Proyek Geray SMESCO total sebesar Rp. 500.000.000,-
- Proyek Dorak Jaminan Uang Muka PT. Glinding Mas Wahana total sebesar Rp. 174.000.000,-
b. Pencairan ke-2 No.303.08.02471.9 An. Likotama Harum sebesar Rp. 50.000.000.000,- Tanggal 23 Januari 2013 , dengan rincian sebagai beikut :
- Ambilan CK0052178 a.n GEOFFRY Rp. 50.000.000.000,- tanggal 25 Januari 2013 ;
Bahwa dari pencairan sebesar Rp. 50.000.000.000,- terjadi Potensi Side Streaming dan Side Streaming sebagai berikut :
Potensi Side Streaming dengan total sebesar Rp.48.212.380.000, karena dilakukannya pemindah bukuan (RTGS) ke :
- H. SUPENDI sebesar Rp. 48.062.380.000,-
- GEOFFRY sebesar Rp. 150.000.000,-
Side Streaming dengan total sebesar Rp. 143.750.000,- karena digunakan untuk :
- Cicilan BII Finance tanggal 26 PT. Likotama Harum No. Kontrak 50301110056 s/d 60 total sebesar Rp. 143.750.000,-
c. Pencairan ke-3 No.303.08.02471.9 An. Likotama Harum sebesar Rp. 54.000.000.000,- Tanggal 28 Agustus 2013 , dengan rincian sebagai beikut :
- CK0052194/Ambil Tunai Cek a.n H. SUPENDI sebesar Rp. 52.279.932.597,-
- Beban Bunga Agustus 2013 Rp. 1.669.370.838,- tanggal 29 Agustus 2013 ;
Bahwa dari pencairan sebesar Rp. 54.000.000.000,-, terjadi Potensi Side Streaming dan Side Streaming sebagai berikut :
Potensi Side Streaming dengan total sebesar Rp. 43.800.000.000,- karena dilakukannya pemindah bukuan (RTGS) ke :
- H. SUPENDI sebesar Rp. 43.800.000.000,-
Side Streaming dengan total sebesar Rp. 3.784.618.286, karena digunakan untuk :
- Pembayaran Cicilan BII Finance total sebesar Rp. 446.944.000,-
- Proyek RSUD Kebumen total sebesar Rp.1.248.052.000,-
- Proyek Bandara Sisi Udara total sebesar Rp. 500.000.000,-
- Proyek Kuningan total sebesar Rp. 94.705.000,-
- Proyek Kesambi total sebesar Rp.1.459.917.286,-
2. Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak :
a. Pencairan ke-1 No.303.08.02359.3 An. Likotama Harum sebesar Rp. 10.850.020.248.- Tanggal 23 Oktober 2012 , dengan rincian sebagai beikut :
- Ambilan CC0202619 a.n GEOFFRY Rp. 10.850.020.248.- tanggal 23 Oktober 2012 ;
Bahwa dari pencairan sebesar Rp. 10.850.020.248.- terjadi Potensi Side Streaming dan Side Streaming sebagai berikut :
Potensi Side Streaming dengan total sebesar Rp. 18.975.000.000, karena dilakukannya pemindah bukuan (RTGS) ke :
- Hj. IDA FARIDA sebesar Rp. 500.000.000,-
- GEOFFRY sebesar Rp. 115.000.000,-
- ROY SAYOGA S sebesar Rp. 280.587.500,-
- HADY SASTRAJAYA sebesar Rp. 660.000.000,-
Side Streaming dengan total sebesar Rp. 2.862.154.130, karena digunakan untuk :
- Pembanguan Proyek RSUD Kebumen total sebesar Rp. 853.815.630,-
- Proyek Bandara Sisi Udara total sebesar Rp. 1.455.000.000,-
- Pembyarana Cicilan total sebesar Rp. 553.338.500,-
b. Pencairan ke-3 No.303.08.02359.3 An. Likotama Harum sebesar Rp. 2.318.159.689.- Tanggal 31Oktober 2012 , dengan rincian sebagai beikut :
- Ambilan CC0242532 a.n GEOFFRY Rp. 2.318.159.689.- Tanggal 31Oktober 2012 ;
Bahwa dari pencairan sebesar Rp. 2.318.159.689.- terjadi Potensi Side Streaming dan Side Streaming sebagai berikut :
Side Streaming dengan total sebesar Rp. 1.586.980.000,- karena digunakan untuk :
- Proyek Pasar Tumenggungan sebesar Rp. 947.560.000,-
- Proyek Bandara Sisis Udara sebesar Rp. 52.700.000,-
- Proyek Garut sebesar Rp. 586.720.000,-
c. Pencairan ke-4 No.303.08.02359.3 An. Likotama Harum sebesar Rp. 2.700.000.000.- Tanggal 11 Juni 2012 , dengan rincian sebagai beikut :
- Ambilan CC0242533 a.n GEOFFRY Rp. 2.700.000.000.- tanggal 11 Juni 2012 ;
Bahwa dari pencairan sebesar Rp. 2.700.000.000.- terjadi Potensi Side Streaming dan Side Streaming sebagai berikut :
Potensi Side Streaming dengan total sebesar Rp. 1.210.000.000, karena dilakukannya pemindah bukuan (RTGS) ke :
- H. SUPENDI sebesar Rp. 850.000.000,-
- ROY SAYOGA sebesar Rp. 200.000.000,-
- HADI SASTRAJAYA sebesar Rp. 110.000.000,-
- AHMAD JAJULI sebesar Rp. 50.000.000,-
Side Streaming dengan total sebesar Rp. 135.800.000,- karena digunakan untuk :
- Pembanguan Proyek RSUD Kebumen total sebesar Rp. 135.800.000,-
d. Pencairan ke-5 No. 303.08.02.471.9 An. Likotama Harum sebesar Rp. 10.800.000.000.- Tanggal 8 Maret 2014 , dengan rincian sebagai beikut :
- Ambilan Cek a.n GEOFFRY tanggal 1 April 2014, dengan jumlah total sebesar Rp.8.994.170.775,-
- Beban Bunga teratanggal 28 Maret 2014 sebesar Rp. 1.915.142.587,-
Bahwa dari pencairan sebesar Rp. 10.800.000.000.- terjadi Potensi Side Streaming dan Side Streaming sebagai berikut :
Potensi Side Streaming dengan total sebesar Rp. 3.200.000.000,- karena dilakukannya pemindah bukuan (RTGS) ke :
- LIE YANCE sebesar Rp. 200.000.000,-
- AMIN ILMI TOHA sebesar Rp.3.000.000.000,-
e. Pencairan ke-6 . 303.08.02.471.9 An. Likotama Harum sebesar Rp. 14.650.000.000.- Tanggal 11 April 2014 , dengan rincian sebagai beikut :
- Ambilan Cek a.n GEOFFRY tanggal 11 April 2014, dengan jumlah total sebesar Rp.14.542.793.452.-;
Bahwa dari pencairan sebesar Rp. 14.542.793.452.- terjadi Side Streaming sebagai berikut:
Side Streaming dengan total sebesar Rp. 3.307.870.252,- karena digunakan untuk :
- Proyek Bandara Sisi Udara total sebesar Rp. 2.100.052.752,-;
- Proyek Kuningan total sebesar Rp. 120.000.000,-;
- Proyek RSUD Kebumen total sebesar Rp. 889.117.500,-;
- Proyek Semarang total sebesar Rp. 159.000.000,-;
- Bayar Utang ke Ibu Hamdah total sebesar Rp. 39.700.000,-;
3. Pekerjaan Pengadaan Konstruksi Bangunan Sisi Udara Tanah Grogot:
a. Pencairan ke-1 No.303.08.02359.3 An. PT. Mangkubuana Hutama Jayasebesar Rp. 20.000.000.000.- Tanggal 12 Desember 2011 , dengan rincian sebagai beikut :
- Ambilan Cek a.n Aman, Samsul , dengan jumlah total Rp. 20.557.000.000.-;
Bahwa dari pencairan sebesar Rp.20.557.000.000.- terjadi Potensi Side Streaming dan Side Streaming sebagai berikut :
Potensi Side Streaming dengan total sebesar Rp. 3.656.000.000, karena dilakukannya pemindah bukuan (RTGS) ke :
- GEOFFRY sebesar Rp. . 3.656.000.000,-
Side Streaming dengan total sebesar Rp. 914.454.500,-, karena digunakan untuk :
- Pembayaran Cicilan dengan jumlah total sebesar Rp. 214.454.500,-
- Digunakan untul lainnya, Ibu Hj. Ida Farisa dan Fitri dengan total sebesar Rp. 700.000.000,-
b. Pencairan ke-2 No.303.08.02359.3 An. PT. Mangkubuana Hutama Jaya sebesar Rp. 30.000.000.000.- Tanggal 6 Januari 2012 , dengan rincian sebagai beikut :
- Ambilan a.n Aman, Septi, Fauzi, Samsul, Geofery dengan jumlah total Rp. 30.004.110.500.-;
Bahwa dari pencairan sebesar Rp. 30.004.110.500.- terjadi Potensi Side Streaming dan Side Streaming sebagai berikut :
Potensi Side Streaming dengan total sebesar Rp. 7.870.000.000,- karena dilakukannya pemindah bukuan (RTGS) ke :
- SEPTI LYDIA sebesar Rp. 250.000.000,- ;
- GEOFEERY sebesar Rp. 420.000.000,- ;
- H. SUPENDI sebesar Rp.3.485.000.000,- ;
Side Streaming dengan total sebesar Rp. 1.518.204.500,-, karena digunakan untuk :
- Pembayaran Cicilan dengan jumlah total sebesar Rp. 214.454.500,-
- Digunakan untul lainnya dengan total sebesar Rp. 1.303.750.000,-
c. Pencairan ke-3 No.303.08.02359.3 An. PT. Mangkubuana Hutama Jaya sebesar Rp.17.900.000.000.- Tanggal 29 Juni 2012 , dengan rincian sebagai berikut :
- Ambilan Cek a.n GEOFFRY dan SAMSUL BAHRI dengan total sebesar Rp. 25.960.000.000.-
Bahwa dari pencairan sebesar Rp. 25.960.000.000.- terjadi Potensi Side Streaming sebagai berikut :
Potensi Side Streaming dengan total sebesar Rp. 24.435.000.000,- karena dilakukannya pemindah bukuan (RTGS) ke :
- H. SUPENDI sebesar Rp. 24.435.000.000,-
d. Pencairan ke-4 No.303.08.02359.3 An. PT. Mangkubuana Hutama Jaya sebes Rp.30.000.000.000.- Tanggal 28 Maret 2013 , dengan rincian sebagai berikut :
- Ambilan Cek CC0242536 a.n GEOFFRY tertanggal 1 April 2013 sebesar Rp. 30.000.000.000.-
Bahwa dari pencairan sebesar Rp. 30.000.000.000.- terjadi Potensi Side Streaming sebagai berikut :
Potensi Side Streaming dengan total sebesar Rp. 26.400.000.000.- karena dilakukannya pemindah bukuan (RTGS) ke :
-H. SUPENDI sebesar Rp. 26.400.000.000.-
e. Pencairan ke-5 No. 303.08.02.471.9 An. Likotama Harum sebesar Rp. 41.630.085.818.- Tanggal 11 Oktober 2013 , dengan rincian sebagai beikut :
- Ambilan Cek a.n GEOFFRY, MAHMUD FAUZI, ANGGI NOVITA dan AMAN.R tanggal dengan jumlah total sebesar Rp. 41.800.000.000,- ;
Bahwa dari pencairan sebesar Rp. 41.800.000.000,- terjadi Potensi Side Streaming dan Side Streaming sebagai berikut :
Potensi Side Streaming dengan total sebesar Rp. 24.730.000.000,- karena dilakukannya pemindah bukuan (RTGS) ke :
- H. SUPENDI sebesar Rp.24.230.000.000,- ;
- ESRON NAPITUPULU sebesar Rp. 500.000.000,- ;
Side Streaming dengan total sebesar Rp. 11.453.450.708,-, karena digunakan untuk :
- Pembayaran Cicilan dengan jumlah total sebesar Rp. 73.226.000.,-
- Proyek Jembatan Selat Rengit total sebesar Rp. 10.092.625.000,-
- Proyek Hotel Kesambi total sebesar Rp. 287.597.708,-
- Proyek Hotel Kebumen total sebesar Rp. 1.000.000.000,-
f. Pencairan ke-6 No. 303.08.02.471.9 An. Likotama Harum sebesar Rp. 16.000.000.000.- Tanggal 27 Nopember 2013 , dengan rincian sebagai beikut :
- Ambilan Cek a.n SAMSUL No. CK 0229058 tanggal 27 Nopember 2013 sebesar Rp.13.500.000.000,-
- Bunga Pinjaman tanggal 27 Nopember 2013 sebesar Rp. 2.478.012.953,- ;
Bahwa dari pencairan sebesar Rp. 16.000.000.000.- ,- terjadi Potensi Side Streaming sebagai berikut :
Potensi Side Streaming dengan total sebesar Rp. 13.100.000.000,- karena dilakukannya pemindah bukuan (RTGS) ke :
- H. SUPENDI sebesar Rp. 13.100.000.000,-
g. Pencairan ke-7 No. 303.08.02.471.9 An. Likotama Harum sebesar Rp. 29.771.871.567.- Tanggal 12 Mei 2014 , dengan rincian sebagai beikut :
- Ambilan Cek a.n MAHMUD dengan jumlah total sebesar Rp. 29.775.000.000,- ;
Bahwa dari pencairan sebesar Rp. 29.775.000.000,- terjadi Potensi Side Streaming dan Side Streaming sebagai berikut :
Potensi Side Streaming dengan total sebesar Rp. 2.075.843.777,- karena dilakukannya pemindah bukuan (RTGS) ke :
- H. SUPENDI sebesar Rp. 2.075.843.777,- ;
Side Streaming dengan total sebesar Rp. 4.607.604.340-, karena digunakan untuk :
- Pembayaran Cicilan dengan jumlah total sebesar Rp. 546.645.000.,-
- Proyek Jembatan Selat Rengit total sebesar Rp. 1.159.300.000,-
- Proyek Kuningan total sebesar Rp. 79.420.168,-
- Proyek Hotel Kesambi total sebesar Rp. 223.889.007,-
- Proyek RSUD Kebumen total sebesar Rp. 2.598.350.165,-
4. Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Kebumen :
a. Pencairan ke-1 No. 303.08.02.471.9 An. Likotama Harum sebesar Rp. 16.800.000.000.- Tanggal 27 Januari 2014 , dengan rincian sebagai berikut :
- Ambilan Cek a.n No. CK0229069-71 dengan jumlah total Rp. 14.709.390.000.-;
- Beban Bunga tanggal 28 Januari 2014 sebesar Rp. 2.098.575.638,-
Bahwa dari pencairan sebesar Rp. 16.800.000.000.- terjadi Potensi Side Streaming dan Side Streaming sebagai berikut :
Potensi Side Streaming dengan total sebesar Rp. 50.000.000, karena dilakukannya pemindah bukuan (RTGS) ke :
- H. SUPENDI sebesar Rp. 50.000.000,-
Side Streaming dengan total sebesar Rp. 3.675.572.000,-, karena digunakan untuk :
- Pembayaran Cicilan dengan jumlah total sebesar Rp. 679.672.000,-
- Proyek Jembatan Selat Rengit total sebesar Rp. 1.000.000.000,-
- Proyek Bandara Sisi Udara total sebesar Rp. 115.900.000,-
- Proyek Kuningan total sebesar Rp. 1.880.000.000,-
- Berdasarkan Nota Dinas Grup Audit Intrn, Nomor : 31/NDI/GAI/II/2015 tanggal 25 Pebruari 2015 tersebut, dalam kesimpulannya sebagai berikut:
Terdapat Kelemahan dan Pelanggaran Prosedur Perkreditan terhadap Pemberian KMK-SPK kepada Debitur a/n PT. Likotama Harum yang mengakibatkan :
a. Kredit menjadi macet sebesar Rp. 230.000.000.000,-
b. Bank berpotensi menanggung kerugian sekurang-kurangnya sebesar Rp. 92.644.760.677,- ;
c. Bank menanggung biaya cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) Tahun 2014 sebesar Rp.77.008.598.511,-
Terdapat penyalahgunaan tujuan kredit (Side streaming) dan indikasi Side streaming oleh Debitur terhadap Dana Pencairan /Penarikan Kredit untuk ke-4 (empat) proyek yang dibiayai, dari total pencairan kredit sebesar Rp. 410.652.255.859,-, dengan rincian :
| No. | Nama Proyek | Total Pencairan/ Penarikan Kredit (Rp. ) | Side Streaming (Rp. ) | Indikasi Side Streaming (Rp. ) |
| 1. | Pekerjaan Pembangunan Jembatan Selat Rengit | 135.068.497.076 | 6.495.592.036 | 110.987.380.000 |
| 2. | Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak | 42.704.897.505 | 7.892.804.382 | 6.265.587.500 |
| 3. | Pekerjaan Pembangunan Bandara Sisi Udara Tanah Grogot | 185.301.957.385 | 18.493.714.048 | 102.266.843.777 |
| 4. | Pekerjaan Pembangunan RSUD Kebumen | 47.576.903.893 | 19.471.975.629 | 12.166.472.371 |
| Total | 410.652.255.859 | 52.354.086.095 | 231.686.283.648 | |
Dari hasil site visit / on the spot (OTS) ke lokasi proyek dan Bouwheer tanggal 19 s/d 22 Januari 2015, diketahui sebagai berikut :
| No. | Nama Proyek | Progress terakhir | Potensi Tagihan | Pemutusan Kontrak |
| 1. | Pekerjaan Pembangunan Jembatan Selat Rengit | 16,61 % | Rp. 7.144.448.827,- (sebelum pajak) kepastian pembayaran menunggu rekomendasi BPK | 30-12-2014 |
| 2. | Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak | 40,7613 % | Rp. 6.133.427.880,- (sebelum pajak) kepastian pembayaran menunggu rekomendasi BPK | 31-12-2014 |
| 3. | Pengadaan Konstruksi Bangunan Bandara Sisi Udara Tanah Grogot | 32 % | Tidak ada potensi tagihan berdasarkan surat dari Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Paser Nomor : 553/193/Perhubungan tanggal 9 Pebruari 2015, perihal pemberitahuan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan (LHP) BPKP Perwakilan Kalimantan Timur Nomor : LATT-950/PW17/3/2014 tanggal 29 Desember 2014, perihal Laporan Hasil Audit dengan tujuan tertentu atas pelaksanaan pembangunan Bandara Sisi Utara Kabupaten Paser Kalimantan Timur disampaikan bahwa realisasi progress fisik dilaporkan baru mencapai 23.0109 % | 24-09-2014 |
| 4. | Pekerjaan Pembangunan RSUD Kebumen | 100 % | Nilai tagihan tidak diketahui menunggu penyelesaian proses hukum | - |
Fasilitas kredit tidak tercover oleh asuransi penjaminan kredit dari PT. Jasindo sebesar Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) sesuai dengan surat dari Asuransi Jasindo Nomor : SD. 1770/403-1/XII/2014 tanggal 1 Desember 2014, perihal Klaim Asuransi Kredit atas nama PT. Likotama Harum dan Agunan Fixed Asset tidak tercover asuransi kerugian;
Jaminan berupa 3 (tiga) akta jual beli (AJB) yang berlokasi di Jalan Raya Proklamasi Kelurahan Cimone Kecamatan Tanggerang Banten dengan luas tanah masing-masing 300 M2, 290 M2, dan 421 M2 tidak dilakukan peningkatan hak ;
Bahwa terhadap uang hasil pencairan kredit dari Bank DKI (yang masuk ke rekening atas nama SUPENDI di Bank Mandiri No. Rekening 118-00-0808687-7), selanjutnya oleh H. SUPENDI BIN AMIR, pada tanggal tanggal 8 Juni 2012,ditransfer kepada GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pemimpin Divisi Resiko Kredit I) Bank DKI sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit PT. Likotama Harum pada Bank DKI Nomor : SR-868/PW09/5/2015 tanggal 22 Desember 2015, yang dibuat dan ditanda tangani oleh GUSTINA ARUMSARI AK. MH. CFE. CfrA. CA (Kepala Bidang Investigasi) dan kawan-kawan serta diketahui oleh BONNY ANANG DWIJANTO selaku Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi DKI Jakarta, sebagaimana disebutkan pada butir 7, kerugian keuangan negara atas penyaluran kredit PT. Likotama Harum pada Bank DKI sebesar Rp.269.733.649.291,- (dua ratus enam puluh sembilan milyar tujuh ratus tiga puluh tiga juta enam ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah), dengan perhitungan sebagai berikut:
1. Saldo Baki debet per 31 Juni 2014 229.999.985.000,-
2. Bunga Tahun 2014 Bulan :
Juli 2.391.534.982,-
Agustus 2.475.694.007,-
September 2.475.693.960,-
Oktober 2.475.693.960,-
Nopember 2.395.832.864,-
Desember 2.395.832.864,-
Jumlah 14.610.282.637,-
3. Bunga Bulan Januari – Maret 2015 :
Januari 2.475.693.959,-
Pebruari 2.475.693.960,-
Maret 2.236.110.673,-
Jumlah 7.187.498.592,-
4. Pencairan Deposito PT. Likotama Harum (1.500.000.000) (1.500.000.000,-)
5.Saldo Baki Debet Per 31 Maret 2015 250.297.766.229,-
6. Bunga Bulan April – Nopember 2015 :
April 2.539.409.222,-
Mei 2.300.867.602,-
Juni 2.459.548.127,-
Juli 2.459.548.127,-
Agustus 2.380.207.865,-
September 2.456.546.127,-
Oktober 2.380.207.865,-
Nopember 2.459.548.127
Jumlah 19.435.883.062,-
7.Total Kerugian Keuangan Negara 269.733.649.291,-
(Dua ratus enam puluh sembilan milyar tujuh ratus tiga puluh tiga juta enam ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah) .
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Dr.EKO BUDIWIYONO, MBA bersama-sama dengan MULYATNO WIBOWO, GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (yang perkaranya diajukan penuntutan secara terpisah) beserta DULLES TAMPUBOLON, HENDRI KARTIKA ANDRI dan H.SUPENDI Bin AMIR (yang perkaranya sudah diajukan ke persidangan dan sudah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) yang telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu H. SUPENDI BIN AMIR atau suatu Korporasi yaitu PT. LIKOTAMA HARUM, sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 269.733.649.291,- (dua ratus enam puluh sembilan milyar tujuh ratus tiga puluh tiga juta enam ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah), sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit PT. Likotama Harum pada Bank DKI Nomor : SR-868/PW09/5/2015 tanggal 22 Desember 2015 tersebut di atas atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut ;
Perbuatan Terdakwa Dr.EKO BUDIWIYONO, MBA bersama-sama dengan MULYATNO WIBOWO, GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (yang perkaranya diajukan penuntutan secara terpisah) beserta DULLES TAMPUBOLON, HENDRI KARTIKA ANDRI dan H.SUPENDI Bin AMIR (yang perkaranya sudah diajukan ke persidangan dan sudah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP ;
SUBSIDAIR :
Bahwa ia Terdakwa Dr.EKO BUDIWIYONO, MBA selaku Direktur Utama Bank DKI (berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. Bank DKI sesuai Akta Nomor 84 Tanggal 27 Desember 2010 yang dibuat oleh Poerbaningsih Adi Warsito, Notaris di Jakarta, dan diangkat kembali berdasarkan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. Bank DKI sesuai Akte nomor 1 tanggal 5 Januari 2015 yang dibuat oleh Ashoya Ratam, Notaris di Jakarta Selatan, bersama-sama dengan MULYATNO WIBOWO, GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (yang perkaranya diajukan penuntutan secara terpisah) beserta DULLES TAMPUBOLON, HENDRI KARTIKA ANDRI dan H.SUPENDI Bin AMIR (yang perkaranya sudah diajukan ke persidangan dan telah diputus oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pusat) pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Pebruari 2011 sampai dengan bulan September 2014, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2014, bertempat di Kantor Bank DKI Jl. Ir. H. Juanda III No. 7-9 Jakarta Pusat, atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, beberapa perbuatan meskipun masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa Dr.EKO BUDIWIYONO, MBA selaku Direktur Utama Bank DKI (berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. Bank DKI sesuai Akta Nomor 84 Tanggal 27 Desember 2010 yang dibuat oleh Poerbaningsih Adi Warsito, Notaris di Jakarta, dan diangkat kembali berdasarkan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. Bank DKI sesuai Akte nomor 1 tanggal 5 Januari 2015 yang dibuat oleh Ashoya Ratam, Notaris di Jakarta Selatan, mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut :
A. Tugas, Wewenang dan tanggung jawab direksi secara umum
Tugas dan Kewajiban
Tugas dan kewajiban Direksi dalam pengurusan atau pengelolaan bank
Menjalankan pengurusan atau pengelolaan Bank dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan Bank sesuai dengan Kewenangan dan tanggungjawabnya sejalan dengan maksud dan tujuan Bank dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukanm dalam Undang-Undang PT dan/atau Anggaran dasar Bank serta peraturan Perundang-undangan lainnya.
Mengurus kekayaan Bank sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Menetapkan susunan organisasi dan tata kerja Bank dengan persetujuan Deswan Komisaris
Melakukan koordinasi dengan Lembaga Keuangan dan Lembaga Perbankan terkait.
Tugas dan kewajiban direksi sehubungan dengan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan.
Menyusun Rencana Kerja (Rencana Bisnis) tahunan sebelum dimulainya Tahun buku yang akan datang dan menyampaikannya kepada Dewan Komisaris untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya dikirim ke Otoritas Jasa Keuangan. Dalam menyusun Rencana Bisnis ini Direksi berpedoman kepada Anggaran dasar, Peraturan Bank Indonesia/OJK, dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Tugas dan Kewajiban Direksi sehubungan dengan pelaksanaan Manajemen resiko.
Menyusun kebijakan dan strategi manajemen resiko secara tertulis dan komprehensif termasuk penetapan dan persetujuan limit resiko secara keseluruhan, per jenis resiko, dan per aktivitas fungsional (kegiatan usaha Bank).
Melaksanakan manajemen Risiko bagi Bank umum secara efektif berdasarkan Peraturan dan perundang-undangan berlaku.
Melaksanakan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh bank umum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menyusun kebijakan, strategi, dan prosedur yang komprehensif terkait penerapan Manajemen Risiko Likuiditas dengan mempertimbangkan toleransi Risiko dan memperhatikan dampaknya terhadap permodalan.
Menjabarkan dan mengkomunikasikan kebijakan, strategi dan prosedur manajemen risiko
Menyusun kebijakan dan strategi Manajemen Risiko dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu Tahun atau dalam frekuensi yang lebih tinggi dalam hal terdapat perubahan faktor faktor yang mempengaruhi kegiatan usaha Bank secara signifikan.
Menyusun kebijakan dan strategi Manajemen Risiko dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu Tahun atau dalam frekuensi yang lebih tinggi dalam hal terdapat perubahan faktor faktor yang mempengaruhi kegiatan usaha Bank secara signifikan.
Melakukan peran aktif dalam mencegah adanya penyimpangan yang dilakukan oleh manajemen dalam menetapkan kebijakan berkaitan dengan prinsip kehati-hatian.
Melakukan evaluasi segera terhadap kondisi likuiditas dan profil Risiko Bank apabila terjadi perubahan yang signifikan antara lain atas kondisi- kondisi berikut :
a. peningkatan biaya penghimpunan dana;
b. peningkatan konsentrasi aset atau kewajiban;
c. peningkatan liquidity gap;
d. keterbatasan alternatif sumber pendanaan;
e. pelampauan yang material terhadap limit;
f. penurunan signifikan pada portofolio aset likuid berkualitas tinggi; dan/atau
g. perubahan kondisi pasar yang dapat menyebabkan permasalahan di masa datang; dan melakukan penyesuaian kebijakan dan strategi Manajemen Risiko untuk Risiko Likuiditas yang diperlukan berdasarkan hasil evaluasi.
Tugas dan Kewajiban Direksi sehubungan dengan Laporan
Direksi membuat dan menyampaikan Laporan Tahunan dengan keterangan, dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia/OJK kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun buku Bank berakhir.
Laporan Tahunan ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan semua anggota Dewan Komisaris dan disediakan di Kantor Pusat Bank sejak tanggal panggilan RUPS untuk dapat diperiksa oleh pemegang saham.
Laporan Tahunan ini juga di sampaikan kepada Bank Indonesia/OJK paling lambat 5 (lima) bulan setelah Tahun buku berakhir.
Dalam hal terdapat anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang tidak menandatangani Laporan Tahunan, yang bersangkutan harus menyebutkan alasannya secara tertulis, atau alasan tersebut dinyatakan oleh Direksi dalam surat tersendiri yang dilekatkan dalam Laporan Tahunan.
Dalam hal terdapat anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang tidak menandatangani Laporan Tahunan dan tidak memberi alasan secara tertulis, yang bersangkutan dianggap telah menyetujui isi Laporan Tahunan.
Menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia/OJK setiap akhir bulan Juni dan Desember, selambat-lambatnya 1(satu) bulan setelah bulan laporan tentang pelaksanaan tugas Direktur Kepatuhan, yaitu :
Kepatuhan, dan laporan pokok-pokok pelaksanaan tugas Direktur.
laporan khusus mengenai kebijakan dan/atau keputusan Direksi yang menurut pendapat Direktur Kepatuhan telah menyimpang dari peraturan Bank Indonesia dan/atau peraturan perundangundangan lain yang berlaku.
Dalam laporan bulan Desember juga disampaikan :
Action Plan pelaksanaan program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) bulan Desember 2009.
Laporan Rencana Pengkinian Data menyangkut informasi dan dokumen calon nasabah dan nasabah Bank, yang untuk pertama kalinya dimuat dalam laporan bulan Desember 2010; dan
Laporan Realisasi Pengkinian Data menyangkut informasi dan dokumen calon nasabah dan nasabah Bank, yang untuk pertama kalinya dimuat dalam laporan bulan Desember 2011.
Tugas dan Kewajiban Direksi sehubungan dengan pelaksanaan GCG.
Melaksanakan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan usaha Bank pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
Dalam rangka pelaksanaan aspek independensi dalam setiap kegiatan usaha Bank pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi, Direksi memberikan kebebasan sepenuhnya tanpa mencampuri atau mempengaruhi keputusan yang akan diambil oleh pejabat atau tim yang telah mendapat pelimpahan wewenang memutus untuk hal-hal tertentu dan batas-batas yang telah ditetapkan oleh Direksi.
Melaksanakan Keputusan Menteri BUMN Nomor KEP-117/M-MBU/2002, tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan praktek Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Memiliki pedoman dan tata tertib kerja Direksi yang bersifat mengikat bagi setiap anggota Direksi, yang mencantumkan paling kurang mengenai pengaturan etika kerja, waktu kerja, dan pengaturan Rapat Direksi.
Membentuk paling kurang Satuan Kerja Audit Intern, Satuan Kerja Manajemen Risiko, Komite Manajemen Risiko, dan Satuan Kerja Kepatuhan dalam rangka melaksanakan prinsip-prinsip Good Corporate Governance.
Menyediakan data dan informasi yang akurat, relevan dan tepat waktu kepada dewan Komisaris.
Melaksanakan kewajiban yang ditetapkan ketentuan Bank Indonesia/OJK dalam rangka pemeriksaan Bank oleh Bank Indonesia/OJK antara lain berupa memperlihatkan dan/atau memberikan kepada pemeriksa dokumen yang dibutuhkan serta memberikan bantuan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen dan penjelasan yang didapat pemeriksa.
Memberikan segala keterangan yang diperlukan untuk pelaksanaan pemeriksaan terhadap Bank berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri, dalam hal terdapat dugaan perbuatan melawan hukum oleh Bank, Direksi, atau Dewan Komisaris yang merugikan Bank, Pemegang Saham atau pihak ketiga. Dalam hal permintaan keterangan tersebut menyangkut keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, pemberian keterangan tersebut terlebih dahulu harus memperoleh izin dari Bank Indonesia/OJK.
Menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari Satuan Kerja Audit Intern Bank, auditor eksternal, hasil pengawasan Bank Indonesia/OJK dan/atau hasil pengawasan otoritas lain.
Mengungkapkan benturan kepentingan dalam setiap keputusan yang menyangkut anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan Pejabat Eksekutif.
Mengungkapkan kepada pegawai kebijakan Bank yang bersifat strategis di bidang kepegawaian.
Melakukan penilaian (self assessment) atas pelaksanaan Good Corporate Governance Bank paling kurang 1 (satu) kali dalam seTahun yang tata cara penilaiannya diatur dengan Surat Edaran Bank Indonesia.
Corporate Governance kepada pemegang saham, Bank Indonesia/OJK, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Lembaga pemeringkat diIndonesia, Asosiasi-asosiasi Bank di Indonesia, Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), 2 (dua) lembaga penelitian di bidang ekonomi dan keuangan, 2 (dua) majalah ekonomidan keuangan, paling lambat 5 (lima) bulan setelah Tahun buku berakhir.
Dalam\laporan pelaksanaan Good Corporate Governance tersebut diungkapkan mengenai.
Kepemilikan saham yang mencapai 5% (lima perseratus) atau lebih, baik pada Bank yang bersangkutan maupun pada Bank dan perusahaan lain, yang berkedudukan di dalam dan di luar negeri.
Hubungan keuangan dan hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi lainnya dan/atau pemegang saham pengendali Bank.
Remunerasi dan fasilitas pada laporan pelaksanaan Good Corporate Governance.
Tugas dan Kewajiban Direksi sehubungan dengan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank.
Melaksanakan kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia/OJK.
Melaksanakan kewajiban tindakan perbaikan (mandatory supervisory actions) segera setelah diterimanya surat pemberitahuan dari Bank Indonesia/OJK terkait dengan Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank tentang kewajiban penyediaan modal minimum dalam hal Bank dalam pengawasan khusus (special surveillance).
Tugas dan Kewajiban Direksi sehubungan dengan RUPS
Menyelenggarakan RUPS tahunan dengan terlebih dahulu melakukan pemanggilan kepada pemegang saham dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima.
Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan untuk memimpin RUPS, maka RUPS dipimpin oleh salah seorang anggota Direksi.
Memberikan keterangan berkenaan dengan Bank kepada pemegang saham dalam forum RUPS sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan Bank.
Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham.
Memberitahukan keputusan RUPS mengenai pengurangan modal kepada semua kreditor dengan mengumumkan dalam 1 (satu) atau lebih Surat Kabar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.
Tugas dan Kewajiban Direksi sehubungan dengan Kesehatan Bank.
Direksi dan Komisaris wajib memantau dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar tingkat kesehatan Bank dapat dipenuhi.
Menjalankan usaha sesuai dengan prinsip pengelolaan Bank secara sehat berdasarkan CAMELS (capital, asset quality, management, earning, liquidity, dan sensitivity to market risk) sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Menyampaikan action plan kepada Bank Indonesia/OJK yang memuat langkah-langkah perbaikan yang wajib dilaksanakan oleh Bank terhadap permasalahan signifikan dengan target waktu penyelesaian selama periode tertentu atas permintaan Bank Indonesia/OJK kepada Dewan Komisaris, Direksi, dan atau pemegang saham.
Tugas dan Kewajiban Direksi sehubungan dengan Satuan Kerja Audit Intern (SKAI).
Membuat dan melaksanakan Pedoman Standar Sistem Pengendalian Intern bagi Bank Umum sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia/OJK, meliputi :
Pelaksanaan kebijakan dan strategi yang disetujui oleh Dewan Komisaris.
Pengembangan prosedur untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko yang dihadapi Bank.
Pembentukan suatu struktur organisasi yangmencerminkan kewenangan, tanggung jawab dan hubungan pelaporan yang jelas.
Memastikan pendelegasian wewenang berjalan secara efektif yang didukung oleh penerapan akuntabilitas.
Penetapan kebijakan dan strategi serta prosedur pengendalian intern.
Pemantauan kecukupan dan efektifitas dari sistem pengendalian intern.
Menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia/OJK tentang pelaksanaan fungsi audit intern, yaitu :
Laporan pengangkatan atau pemberhentian kepala SKAI yang disertai dengan pertimbangan dan alasan pengangkatan atau pemberhentian selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah tanggal pengangkatan atau pemberhentian kepala SKAI.
Laporan pelaksanaan dan pokok-pokok hasil audit intern termasuk informasi hasil audit yang bersifat rahasia setiap akhir bulan Juni dan Desember, selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah bulan laporan.
Laporan khusus mengenai setiap temuan auditintern yang diperkirakan dapat mengganggu kelangsungan usaha bank selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak temuan audit diketahui.
Laporan hasil kaji ulang pihak ekstern yang memuat pendapat tentang hasil kerja SKAI dan kepatuhannya terhadap Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank serta perbaikan yangmungkin dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) tahun, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah hasil kaji ulang oleh pihak ekstern diterima oleh Bank.
Tugas dan Kewajiban Direksi sehubungan dengan bidang Administrasi dan Dokumentasi.
Membuat dokumen keuangan Bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Dokumen Perusahaan.
Memelihara dan menyimpan seluruh daftar, risalah, dokumen keuangan dan dokumen Bank lainnya di tempat kedudukan Bank.
Membuat daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS, dan risalah Rapat Direksi.
Mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham dan daftar khusus yang memuat keterangan mengenai saham anggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan dan/atau pada Perseroan lain serta tanggal saham itu diperoleh.
Mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak.
Melaporkan kepada Bank mengenai saham yang dimiliki anggota Direksi dan/atau keluarganya dalam Bank dan Perseroan lain untuk selanjutnya dicatat dalam daftar khusus. Anggota Direksi yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut bertanggung jawab secara pribadi apabila menimbulkan kerugian bagi Bank.
Melaporkan pengangkatan dan/atau penggantian Direktur Unit Usaha Syariah (UUS) paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pengangkatan dan/atau penggantian tersebut.
Dalam hal terjadi pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris, Direksi. wajib memberitahukan perubahan tersebut kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tersebut
kepada Bank Indonesi/OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pengangkatan efektif, setiap terjadi pengangkatan anggota Dewan Komisaris disertai dengan risalah/notulen Rapat Umum Pemegang Saham.
Dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahui, Direksi harus mengumumkan batalnya pengangkatan anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan dalam Surat Kabar dan memberitahukannya kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan.
Tugas dan Kewajiban Direksi sehubungan dengan Penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU) Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) Bagi Bank Umum
Dalam menerapkan Program APU dan PPT Bagi Bank Umum, tugas dan kewajiban Direksi sekurang-kurangnya meliputi hal-hal sebagai berikut adalah :
Melakukan pengawasan aktif paling kurang mencakup :
memastikan Bank memiliki kebijakan dan prosedur program APU dan PPT;
mengusulkan kebijakan dan prosedur tertulis program APU dan PPT kepada Dewan Komisaris;
memastikan penerapan program APU dan PPT dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur tertulis yang telah ditetapkan;
memastikan bahwa satuan kerja yang melaksanakan kebijakan dan prosedur program APU dan PPT terpisah dari satuan kerja yang mengawasi penerapannya;
membentuk unit kerja khusus yang melaksanakan program APU dan PPT dan/atau menunjuk pejabat yang bertanggungjawab terhadap Program APU dan PPT di Kantor Pusat;
memastikan bahwa pejabat yang ditunjuk untuk bertanggungjawab atas penerapan Program APU dan PPTmemiliki kemampuan yang memadai dan memiliki kewenangan untuk mengakses seluruh data Nasabah dan informasi lainnya yang terkait;
pengawasan atas kepatuhan satuan kerja dalam menerapkan Program APU dan PPT;
memastikan bahwa Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu Bank memiliki pegawai yang menjalankan fungsi unit kerja khusus atau pejabat yang melaksanakan Program APU dan PPT;
memastikan bahwa kebijakan dan prosedur tertulis mengenai program APU dan PPT sejalan dengan perubahan dan pengembangan produk, jasa, dan teknologi Bank serta sesuai dengan perkembangan modus pencucian uang atau pendanaan terorisme; dan
memastikan bahwa seluruh pegawai, khususnya pegawai dari unit kerja terkait dan pegawai baru, telah mengikuti pelatihan yang berkaitan dengan Program APU dan PPT secara berkala.
memiliki komitmen terhadap penerapan Program APU dan PPT yang antara lain tercermin dari penyediaan sumber daya yang memadai; dan
memahami, mengidentifikasi dan meminimalkan risiko-risiko yang mungkin timbul dalam penerapan Program APU dan PPT, antara lain operational risk, legal risk, concentration risk dan reputationalrisk.
Memberikan persetujuan atas Laporan Rencana Pengkinian Data dan Laporan Realisasi Pengkinian Data kepada Bank Indonesia/OJK yang menyangkut informasi dan dokumen calon nasabah dan nasabah Bank
Tugas dan Kewajiban Direksi Lainnya
Melaksanakan kaji ulang secara berkala dengan frekuensi yang disesuaikan kebutuhan Bank (per semester) terhadap Grup yang di bawah supervisinya.
Mengajukan pernyataan pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dalam hal Bank telah memenuhi kriteria sebagai Perseroan Publik.
Menyusun rancangan penggabungan dalam hal Bank akan menggabungkan diri atau menerima penggabungan bank lain.
Bertindak selaku likuidator dalam hal terjadi pembubaran Bank berdasarkan keputusan RUPS, jangka waktu berdirinya Bank yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah berakhir, atau dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga dan RUPS tidak menunjuk likuidator.
Seluruh anggota Direksi wajib berdomisili di Indonesia.
Wewenang dan Hak Direksi
Wewenang Direksi
Direksi Bank mempunyai kewenangan sebagai berikut :
Mewakili Bank di dalam dan di luar pengadilan, mengikat Bank dengan pihak lain serta menjalankan segala tindakan yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang- undangan dan atau Anggaran Dasar Bank, baik mengenai pengurusan maupun pemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk :
Meminjam dan atau meminjamkan uang atas nama Bank di atas jumlah tertentu, harus mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris, kecuali penyaluran dana dan pemberian kredit dan/atau pembiayaan yang merupakan usaha pokok Bank.
Mendirikan usaha baru atau turut serta pada perusahaan lain, harus:
Mendapat persetujuan dari RUPS.
Memperoleh persetujuan Bank Indonesia/OJK.
Di bidang keuangan, kecuali dalam rangka rekstrukturisasi kredit/pembiayaan penyertaan modal dapat dilakukan di bidang lain dengan tetap mempedomani ketentuan Bank Indonesia.
Atas persetujuan RUPS mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang kekayaan Bank yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Bank dalam 1 (satu) Tahun buku, baik satu atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain. RUPS tersebut harus dihadiri atau diwakili para pemegang saham yang memilik paling sedikit (tiga per empat) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh paling sedikit (tiga per empat) dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam rapat. Persetujuan RUPS tersebut tidak diperlukan terhadap tindakan pengalihan kekayaan Bank yang dilakukan oleh Direksi sebagai pelaksanaan kegiatan usaha Bank.
Berdasarkan persetujuan RUPS, dapat melakukan :
Mengeluarkan surat-surat obligasi;
Menggadaikan barang-barang milik Bank.
Memberikan kuasa tertulis kepada seorang atau
Anggota Direksi yang tidak berperkara dengan Bank berwenang mewakili Bank, apabila terjadi perkara di pengadilan antara Bank dengan anggota Direksi yang lain atau terdapat benturan kepentingan Bank dengan kepentingan anggota Direksi yang lain.
Mengangkat dan memberhentikan karyawan berdasarkan peraturan perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengangkat anggota komite yang dibentuk berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris.
Melakukan kewenangan di bidang Perkreditan/ Pembiayaan, Tresuri, Logistik, SDM dan Kewenangan operasional lainnya mengacu pada aturan yang berlaku di Bank.
Melakukan kewenangan dalam penerapan Program APU dan PPT paling kurang mencakup hal-hal sebagai berikut :
menyusun kebijakan dan strategi Risk Based Approach(RBA) secara tertulis dan komprehensif;
menetapkan dan mengevaluasi transaksi yang memerlukan persetujuan pejabat senior; dan
mengevaluasi secara berkala untuk memastikan ketepatan kebijakan, prosedur dan penetapan tingkat risiko dari area yang berisiko tinggi, Politically Exposed Person (PEP), Cross Border Correspondent Banking.
Menetapkan pembagian dividen interim dalam keputusan Direksi untuk memperoleh persetujuan Dewan Komisaris, apabila:
Jumlah kekayaan bersih Bank tidak menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib;
Tidak mengganggu atau menyebabkan Bank tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada kreditor atau mengganggu kegiatan Bank.
Memberi izin kepada pemegang saham untuk memeriksa daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS dan laporan tahunan, serta mendapatkan salinan risalah RUPS dan salinan laporan tahunan, atas permohonan tertulis dari pemegang saham.
Hak Direksi
Direksi Bank mempunyai hak sebagai berikut :
Menerima gaji dan tunjangan yang besarnya ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS. Dalam hal kewenangan RUPS dilimpahkan kepada Dewan Komisaris besarnya gaji dan tunjangan ditetapkan berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris.
Anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
Anggota Direksi yang diberhentikan sementara oleh Dewan Komisaris berhak menjabat kembali jabatannya semula apabila pemberhentian sementara itu menjadi batal demi hukum akibat dalam 30 (tigapuluh) hari setelah pemberhentian sementara, Direksi atau Dewan Komisaris tidak mengadakan RUPS.
Membela diri atas rencana pemberhentian yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut :
Dalam hal pemberhentian akan dilakukan berdasarkan Keputusan RUPS, Direksi berhak untuk membela diri dalam RUPS tersebut sebelum keputusan diambil.
Dalam hal keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi akan dilakukan dengan keputusan di luar RUPS (berdasarkan circular resolution), anggota Direksi yang bersangkutan berhak mendapatkan pemberitahuan terlebih dahulu tentang rencana pemberhentian dan berhak untuk membela diri sebelum keputusan pemberhentian diambil
Tanggung Jawab Direksi
Tanggungjawab Direksi sehubungan dengan pengurusan Bank
Direksi bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan Bank.
Segala keputusan Direksi yang diambil sesuai dengan pedoman dan tata tertib kerja mengikat dan menjadi tanggung jawab seluruh anggota Direksi.
Pengambilan keputusan oleh Dewan Komisaris menyangkut penyediaan dana kepada pihak terkait dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar atau peraturan perundang-undangan yang berlaku merupakan bagian dari tugas pengawasan oleh Komisaris sehingga tidak meniadakan tanggung jawab Direksi atas pelaksanaan kepengurusan Bank.
Tanggungjawab Direksi sehubungan dengan Kerugian Bank
Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi dan tanggung renteng atas kerugian Bank apabila bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya.
Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian Bank apabila dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Bank, tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian, dan telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Bank, dalam hal pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen interim.
Apabila Direksi melakukan kegiatan melampaui tugas dan kewenangannya (ultra vires/beyond power) dan kesalahan atau kelalaian Direksi dalam menjalankan tugasnya tersebut mengakibatkan kerugian Bank, maka pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat menggugat Direksi untuk bertanggung jawab penuh secara pribadi.
Perbuatan hukum yang dilakukan untuk dan atas nama Perseroan oleh anggota Direksi setelah pengangkatannya batal, adalah tidak sah dan menjadi tanggung jawab pribadi anggota Direksi yang telah dibatalkan pengangkatannya. Hal tersebut tidak mengurangi tanggung jawab yang bersangkutan terhadap terjadinya kerugian Bank akibat kesalahan atau kelalaian dalam menjalankan tugasnya.3
Tanggungjawab Direksi sehubungan dengan Penerapan Manajemen Risiko
Bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko dan eksposur risiko yang diambil oleh Bank secara keseluruhan, termasuk mengevaluasi dan memberikan arahan strategi Manajemen Risiko berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Satuan Kerja Manajemen Risiko dan penyampaian laporan pertanggungjawaban kepada Dewan Komisaris secara triwulanan.
Direksi bersama-sama dengan Dewan Komisaris bertanggung jawab atas efektifitas penerapan Manajemen Risiko untuk Risiko Likuiditas.
Tanggungjawab Direksi sehubungan dengan Penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU) Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) Bagi Bank UmumDireksi dalam penerapan Program APU dan PPT Bagi Bank Umum bertanggungjawab atas pelaksanaan kebijakan Risk Based Approach (RBA) dan eksposur risiko yang diambil oleh Bank secara keseluruhan..
Tanggung jawab Direksi sehubungan dengan Laporan Tahunan. Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap pihak yang dirugikan dalam hal laporan keuangan yang disediakan ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan. Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud apabila terbukti bahwa keadaan tersebut bukan karena kesalahannya.
Tanggungjawab Direksi sehubungan dengan Kepailitan Bank :
Setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit, dalam hal kepailitan Bank terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Bank dalam kepailitan tersebut. Tanggung jawab setiap anggota Direksi ini juga berlaku terhadap mantan anggota Direksi yang salah atau lalai yang pernah menjabat sebagai anggota Direksi dalam jangka waktu 5 (lima) Tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.
Anggota Direksi tidak bertanggungjawab atas kepailitan Bank apabila dapat membuktikan bahwa kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggungjawab untuk kepentingan Perseroan- dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang dilakukan, dan telah mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya kepailitan.
Perbuatan hukum yang dilakukan untuk dan atas nama Perseroan oleh anggota Direksi setelah pengangkatannya batal, adalah tidak sah dan menjadi tanggung jawab pribadi anggota Direksi yang telah dibatalkan pengangkatannya. Hal tersebut tidak mengurangi tanggung jawab yang bersangkutan terhadap terjadinya pailit akibat kesalahan atau kelalaian dalam menjalankan tugasnya.
Tanggung jawab Direksi lainnya
Ketentuan mengenai tanggung jawab Direksi atas kesalahan dan kelalaiannya yang diatur dalam Undang-undang tentang Perseroan Terbatas tidak mengurangi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Pidana.
Tugas dan Wewenang Khusus Direktur Utama berdasarkan Bab III LampiranSK DireksiNo. 316 Tahun 2010Tanggal 20-09-2010
Tugas dan Kewajiban
Menandatangani bukti kepemilikan saham Bank berupa Surat Saham untuk pemilikan 1 (satu) saham dan Surat Kolektif Saham untuk kepemilikan 2 (dua) saham atau lebih, dan Surat Saham Pengganti bersama-sama Komisaris Utama Bank.
Melakukan supervisi terhadap Grup Audit Intern, Grup Perencanaan Strategis, dan Corporate Secretary.
Memastikan kegiatan pengelolaan pemeriksaan (audit) berjalan sesuai dengan kebijakan, sistem dan prosedur yang berlaku.
Menciptakan dan memelihara sistem pengendalian intern yang efektif serta memastikan bahwa sistem tersebut berjalan secara aman dan sehat sesuai tujuan pengendalian intern yang ditetapkan Bank.
Memastikan terpenuhinya SDM yang profesional dan berintegritas tinggi melalui kebijakan sistem manajemen dan strategi pengelolaan SDM yang terarah, transparan dan komprehensif.
Menandatangani laporan kepda Bank Indonesia/OJK mengenai pelaksanaan fungsi audit intern, yaitu :
Laporan pengangkatan atau pemberhentian kepada SKAI yang disertai dengan pertimbangan dan alasan pengangkatan atau pemberhentian.
Laporan pelaksanaan dan pokok-pokok hasil audit intern termasuk informasi hasil audit yang bersifat rahasia.
Laporan khusus mengenai setiap temuan audit intern yang diperkirakan dapat menggangu kelangsungan usaha bank.
Laporan hasil kaji ulang pihak ekstern yang memuat pendapat tentang hasil kerja SKAI dan kepatuhannya terhadap Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank serta perbaikan yang mungkin dilakukan.
Memastikan peningkatan kompetensi SDM yang terkait dengan penerapan manajemen risiko, antara lain dengan cara menyelenggarakan program pendidikan dan latihan yang berkesinambungan terutama yang berkaitan dengan sistem dan proses Manajemen Risiko.
Memastikan kebijakan dan strategi Manajemen Risiko secara tertulis dan komprehensif termasuk penetapan dan persetujuan limit risiko secara keseluruhan, per jenis risiko, penyusunan kebijakan dan strategi Manajemen Risiko serta per aktivitas fungsional kegiatan usaha Bank.
Memastikan pengelolaan manajemen kehumasan dan kesekretariatan dilakukan secara efektif dan efisien.
Bersama-sama Direktur Kepatuhan menandatangani laporan Bank tentang pelaksanaan tugas Direktur Kepatuhan kepada Bank Indonesia/OJK.
Memberikan persetujuan terhadap action plan pelaksanaan Program APU dan PPT bersama-sama Direktur Kepatuhan.
Wewenang
Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Bank.
Menetapkan pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi dalam hal RUPS tidak menetapkannya.
Mengangkat dan memberhentikan Kepala SKAI dengan persetujuan Dewan Komisaris.
Melimpahkan kewenangannya kepada salah satu Direksi, apabila Direktur Utama menjalankan dinas luar sehingga tidak dapat menjalankan fungsinya, kecuali terhadap hal-hal yang prinsip dan strategis serta mempengaruhi kegiatan operasional jangka panjang seperti :
Memutus kenaikan penghasilan pegawai, penjatuhan sanksi hukuman disiplin, mutasi pejabat, promosi pejabat dan memutus kredit/pembiayaan.
Melakukan evaluasi dan monitoring atas tindak lanjut hasil temuan audit terhadap Grup di bawah supervisinya.
Bersama dengan Dewan Komisaris menugaskan dan memberhentikan salah satu anggota Direksi sebagai Direktur Kepatuhan dengan mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Bank Indonesia/OJK.
Bersama dengan Dewan Komisaris menunjuk Direktur Unit Usaha Syariah (UUS) yang bertanggung jawab penuh terhadap UUS.
- Bahwa Bank DKI adalah Bank Umum yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (sebanyak (99,95%) dan PD Pasar Jaya (sebanyak (0,05%)), dimana Bank DKI pertama kali didirikan di Jakarta dengan nama “PT Bank Pembangunan Daerah Djakarta Raya” sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas Perusahaan Bank Pembangunan Daerah Djakarta Raya (PT Bank Pembangunan Daerah Djakarta Raya) No. 30 tanggal 11 April 1961 dibuat oleh dan di hadapan Eliza Pondaag S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh penetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. J.A.5/31/13 tanggal 11 April 1961 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta No. 1274 tanggal 26 Juni 1961 serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 206 Berita Negara Republik Indonesia No. 41 tanggal 1 Juni 1962 ; dan selanjutnya pada tanggal 30 November 1992, Bank DKI resmi menjadi Bank Devisa, serta pada tahun 1999, Bank DKI berubah bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas ;
- Bahwa Bank DKI mempunyai debitur yaitu PT. Likotama Harum yang semula bernama “ PT. Likotama Harun” berdiri pada tanggal 6 Juli 1995 (sesuai dengan Akta Perseroan Terbatas PT. Likotama Harun Nomor 9 yang dibuat oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Ny. Izzat Chanun Sukowijono yang berkantor di Tangerang), berkedudukan serta berkantor pusat di Tangerang, merupakan Perusahaan yang antara lain menjalankan usaha dalam bidang biro jasa pelaksana konstruksi (kontraktor), sebagai pelaksana untuk pembangunan gedung-gedung, jalan-jalan, jembatan-jembatan, irigasi/ pengairan dan lain-lain usaha dalam bidang teknik pada umumnya termasuk pemasangan instalasi listrik, telepon, air, gas, air conditioning dan penangkal petir , telah tercatat sebagai Debitur Bank DKI dan mendapatkan fasilitas Kredit Modal Kerja – Surat Perintah Kerja (KMK-SPK) dari Bank DKI sejak tahun 2006 dengan plafond kredit awal sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ;
- Bahwa pada tahun 2010H. SUPENDI Bin AMIR membeli saham PT. Likotama Harum dengan mengatasnamakan anakknya yaitu DEWI YANA SUPIANTI sebanyak 118.750 lembar atau senilai Rp. 11.875.000.000,- (sebelas milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sehingga tercatat sebagai pemegang saham mayoritas.Pada saat itu dilakukan pembelian saham tersebut H. SUPENDI Bin AMIR telah tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Banten dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (sesuai dengan surat DPO yang diterbitkan Polda Banten Nomor Pol : DPO /37/VIII/2009/Reskrim tanggal 13 Agustus 2009).Selanjutnya H. SUPENDI Bin AMIR menunjuk SAMSUL BAHRI sebagai Direktur PT. Likotama Harum (sesuai dengan Berita Acara Rapat Perseroan Terbatas PT. Likotama Harum sesuai dengan Akta Nomor 359 tanggal 31 Desember 2010 (yang dibuat oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Herry Sosiawan, SH, yang berkantor di Tangerang) , yang mana SAMSUL BAHRI sebelumnya merupakan pegawai customer service pada sebuah usaha karaoke di Hotel Tematik dan juga mantan satpam kontrak valet parking ;
- Bahwa pada tanggal 16 Pebruari 2011, H. SUPENDI Bin AMIR meminta SAMSUL BAHRI selaku Direktur PT. Likotama Harum untuk menandatangani surat Permohonan Peningkatan Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) atas nama PT Likotama Harum nomor : 008/S.Pemb/LH-DKI/II/2011 tertanggal 16 Pebruari 2011 ke Bank DKI yang sebelumnya plafond maksimal sebesar Rp. 14.000.000.000,- (empat belas milyar rupiah) menjadi sebesar Rp. 190.000.000.000,- (seratus sembilan puluh milyar rupiah)dengan melampirkan dokumen-dokumen antara lain berupa : data-data keuangan, data pegawai PT Likotama Harum, dan data-data proyek yang yang seolah-olahsedang dan akan dikerjakan oleh PT. Likotama Harum pada tahun 2011 dan tahun 2012 yaitu :
| No | Nama Proyek/Pekerjaan | Pemberi Tugas | Kontrak | Nilai kontrak | Ket |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| Proyek BUMN/BUMD | |||||
| 1 | Pekerjaan persiapan Infrastruktur | PT PERTAMINA | Dalam proses | 60.000.000.000 | |
| - jenis pekerjaannya adalah perkerasan jalan, pipa gas, pagar dan bangunan pendukung | |||||
| Persiapan infrastruktur untuk mendukung kegaitan pengeboran gas alam | |||||
| Sub total | 60.000.000.000 | ||||
| 2 | Pembangunan rumah pompa | PEMDA DKI | Dalam proses | 20.000.000.000 | |
| - Lokasi di Jakarta Barat (3 titik) | |||||
| - Jenis pekerjaannya adalah pembangunan rumah pompa, pompa genset, panel listrik, panel genset | |||||
| Pembangunan ini diperuntukan untuk penanggulangan banjir | |||||
| Sub total | 20.000.000.000 | ||||
| 3 | Proyek Non Pemprop DKI | ||||
| 4 | Pekerjaan pemb jalan di kab Meranti | Prop Kalteng | Dalam proses | 85.000.000.000 | |
| 5 | Pekerjaan pemb jalan di kab Paser | Prop Kaltim | Dalam proses | 45.000.000.000 | |
| Pek infrastruktur penanggulangan bencana sungai Citarum | Prop Jawa Barat | Dalam proses | 600.000.000.000 | ||
| - Jenis pek adalah pemasangan sheet file sisi sungai | |||||
| - Pekerjaan ini untuk mencegah dinding sungai | |||||
| 6 | Pek drainase sungai erosi Lubuk Sikaping | Prop Padang | Dalam proses | 13.500.000.000 | |
| 7 | Pemb gedungKejaksaan | Prop Padang | Dalam proses | 24.000.000.000 | |
| 8 | Pek water treatment Sukabumi | Prop Jawa Barat | Dalam proses | 70.000.000.000 | |
| Sub total | 137.500.000.000 | ||||
| Total proyek yg akan dikerjakan Tahun 2011 – 2012 | 917.500.000.000 |
- Bahwa sesuai dengan Buku Pedoman Perusahaan (BPP) Perkreditan Keputusan Direksi Nomor 425 tanggal 30 Desember 2010 BAB I huruf E.1 Kredit Modal Kerja (KMK) (hal-7) adalah:
a. “Kredit Modal Kerja (selanjutnya disebut KMK) adalah Fasilitas kredit yang diberikan baik dalam rupiah maupun valuta asing untuk membiayai modal kerja perusahaan yang habis dalam satu siklus usaha dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan yang salah satu karakteristiknya adalah KMK transaksi khusus (transaksional) yang penarikannya dilakukan atas dasar dokumen atau kontrak yang diperjanjikan (underlying transaction) ;
- Bahwa dengan adanya surat Permohonan Peningkatan Fasilitas Kredit atas nama PT Likotama Harum nomor : 008/S.Pemb/LH-DKI/II/2011 tertanggal 16 Pebruari 2011 tersebut, selanjutnya Grup Komersial dan Korporasi(GKK) yaitu HENDRI KARTIKA ANDRI (Acount Officer Divisi Korporasi Non Sindikasi), tanpa melakukan review atas pengumpulan data dan memastikan atas kelengkapan / keakuratan data serta informasi debitur/calon debitur (PT. Likotama Harum) bersama-sama dengan RIDWAN FAISAL (Acount Manajer Divisi Korporasi Non Sindikasi), dan KAREN EZANA (Pimpinan Divisi Korporasi Non Sindikasi), serta Group Manajemen Risiko Kredit(GMRK) yaitu BOYKE ADRIAN (Analis Departemen Resiko Kredit), ANDI NURHADI (Pimpinan Departemen Resiko Kredit) dan GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pimpinan Divisi Resiko Kredit) menyusun Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor - 059/GKM-Korp/III/2011 tanggal 18 Maret 2011 ;
- Bahwa selanjutnya Grup Komersial dan Korporasi(GKK) serta Group Manajemen Risiko Kredit (GMRK) merekomendasikan / mengusulkan permohonan kredit debitur/calon debitur korporasi non sindikasi (PT. Likotama Harum) sebagaimana yang tercantum dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor - 059/GKM-Korp/III/2011 tanggal 18 Maret 2011 tersebut kepada DULLES TAMPUBOLON (Pemimpin Grup Komersil dan Korporasi (GKK)) dan BUDI PUDJIJONO (Pemimpin Grup Manajemen Resiko Kredit(GMRK)) selaku Komite Kredit Tingkat Kedua;
- Selanjutnya DULLES TAMPUBOLON (Pemimpin Grup Komersil dan Korporasi(GKK)) antara lain tanpa,
Mengumpulkan dan memastikan validitas dokumen dan kelengkapan data berikutinformasi debitur/calondebitur serta tanpa memverifikasi sesuaiproseduryangditetapkan,
Melakukan pengecekan ketentuan terkait dengan proposalkredit yang diajukan.
Menyusun analisa kredit atas dasar data yang diterima dari (calon) debitur dan telah diverifikasi serta dilyakini kebenarannya
Melakukan pengecekan ketentuan terkait dengan proposal kredit yang diajukan
bersama dengan BUDI PUDJIJONO (Pemimpin Grup Manajemen Resiko Kredit) selaku Komite Kredit Tingkat Kedua merekomendasikan/mengusulkan permohonan sebagaimana yang tercantum dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor - 059/GKM-Korp/III/2011 tanggal 18 Maret 2011 tersebut ke Grup Kepatuhan dan Hukum untuk dimintakan Uji Kepatuhan dan masukan/saran dari Unit Legal, dengan mencantumkan data-data sebagai berikut :
BERKAS DATA :
- Laporan Keuangan Audited Per 31 Desember 2008 dan 31 Desember 2009 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Abdul Azis dengan opini wajar ;
I. RINGKASAN MAK (angka 4,6) :
4. Fasilitas Existing : Jatuh Tempo 6 Juni 2011 ;
6. Kemampuan Finansial dan Sumber Pelunasan Kredit :
DSCR Likotama di atas 100 % sehingga perusahaan dapat memenuhi kewajiban pokok dan bunga kepada Bank dengan baik ;
III. ISI Memorandum Analisa Kredit (angka 1, 4):
INFORMASI UMUM(huruf f , g):
f. Key Person : H. SUPENDI
g. Contract Person : SAMSUL BAHRI (Direktur Utama)
4. RESUME HASIL SITE VISIT
Belum dilakukan site visit ke lokasi proyek Likotama, site visit akan dilakukan setelah pencairan fasilitas KMK
D. ANALISA KREDIT :
1. Analisa Kualitatif
1.b Aspek Management (angka 1,4)
1. SUPENDI : Key Person
4. SAMSUL BAHRI, Direktur (hal-11)
Menjabat sebagai Direktur yang sebelumnya pernah menjabat sebagai operasional manager pada PT. Anugrah Perkasa Tahun 2005 – 2010 dan sebagai stock n procurement manager di Hotel Indonesia Tahun 2003 – 2005. Pendidikan terakhir Sekolah Pelayaran Menengah Swasta Jakarta Tanjung Priuk tahun 1993-1996 ;
II. ASPEK PEMASARAN (hal-12) :
Rencana Pekerjaan Yang akan Dilaksanakan oleh Perusahaan pada Tahun 2011 – 2012 adalah sebesar Rp. 917.500.000.000,-. Dengan rincian proyek sebagai berikut :
-
No Nama Proyek/Pekerjaan Pemberi Tugas Kontrak Nilai kontrak Ket 1 2 3 4 5 6 Proyek BUMN/BUMD 1 Pekerjaan persiapan Infrastruktur PT PERTAMINA Dalam proses 60.000.000.000 - jenis pekerjaannya adalah perkerasan jalan, pipa gas, pagar dan bangunan pendukung Persiapan infrastruktur untuk mendukung kegaitan pengeboran gas alam Sub total 60.000.000.000 2 Pembangunan rumah pompa PEMDA DKI Dalam proses 20.000.000.000 - Lokasi di Jakarta Barat (3 titik) - Jenis pekerjaannya adalah pembangunan rumah pompa, pompa genset, panel listrik, panel genset Pembangunan ini diperuntukan untuk penanggulangan banjir Sub total 20.000.000.000 3 Proyek Non Pemprop DKI 4 Pekerjaan pemb jalan di kab. Meranti Prop Kalteng Dalam proses 85.000.000.000 5 Pekerjaan pemb jalan di kab. Paser Prop Kaltim Dalam proses 45.000.000.000 Pek infrastruktur penanggulangan bencana sungai Citarum Prop Jawa Barat Dalam proses 600.000.000.000 - Jenis pek adalah pemasangan sheet file sisi sungai - Pekerjaan ini untuk mencegah dinding sungai 6 Pek drainase sungai erosi Lubuk Sikaping Prop Padang Dalam proses 13.500.000.000 7 Pemb. gedung Kejaksaan Prop Padang Dalam proses 24.000.000.000 8 Pek water treatment Sukabumi Prop Jawa Barat Dalam proses 70.000.000.000 Sub total 137.500.000.000 Total proyek yg akan dikerjakan Tahun 2011 – 2012 917.500.000.000
3. Perhitungan Kebutuhan Kredit (hal-17) :
Asumsi Utama yang dipergunakan pada perhitungan kredit untuk Debitur adalah sebagai berikut:
a. Sesuai dengan yang telah disampaikan pada aspek pemasaran, proyek yang akan dikerjakan oleh Likotama pada tahun 2011 – 2012 adalah sebesar Rp. 917.500.000.000,- (sembilan ratus tujuh belas milyar lima ratus juta rupiah) ;
Dari total proyek yang akan dikerjakan tersebut diasumsikan kemungkinan menangnya adalah sebesar 50 % sehingga nilai proyek yang akan dikerjakan oleh Likotama pada tahun 2011 -2012 sebesar Rp. 458.750.000.000,- (empat ratus lima puluh delepan milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) ;
b. Dengan asumsi PPN dan Profit masing-masing sebesar 10 % maka nilai kontrak tersebut menjadi sebesar Rp. 367.000.000.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh milyar rupiah) ;
c. Berdasarkan informasi dari Debitur uang muka rata-rata 20 % dari nilai kontrak ;
d. Berdasarkan pola bisnis perusahaan selama ini pembayaran kepada suplier dilakukan dengan TT. Namun perusahaan juga berencana melakukan pembayaran kepada suplier di luar negeri yang belum lama berhubungan bisnis dengan perusahaan dengan menggunakan L/C. Kebutuhan L/C ini diperkirakan mencapai Rp. 30.000.000.000 (tiga puluh milyar rupiah) ;
Sehingga pembayaran maksimal yang dapat diberikan oleh Bank adalah sebesar (70%x(nilai kontrak-PPN-Profit) – uang muka = Rp. 256.000.000.000,- - (20 % x Rp. 458.750.000.000) = Rp. 164.250.000.000,-
dan merekomendasikan sebagai berikut :
1. Permohonan Penambahan Limit KMK-SPK yang diajukan Likotama menjadi Rp.190.000.000.000,- (seratus sembilan puluh milyar rupiah) (sub Limit L/C 30 milyar rupiah) dapat disetujui dengan limit Rp. 140.000.000.000,- (seratus empat puluh milyar rupiah) (sub Limit L/C 30 milyar rupiah) ;
2. Permohonan fasilitas Bank Garansi sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) direkomendasikan untuk dapat disetujui ;
G. AGUNAN DAN COVERAGE :
a. Tanah dan bangunan SHM No.04183/04182 Kelapa Dua tanggal 6 Januari 2011 Luas 720 m2 berlokasi di Perumahan Islamic Village JI.Qadr Raya No,32-34 Kel.Kelapa Dua Kec.Curug Kabupaten Tanggerang Banten senilai Rp. 1.346,4 juta pemegang hak adalah E.Kosasih (saudara H.Supendi, akan dibalik nama ke Dewi Yana Supiantl dengan nilai pengikatan sebesar Rp.7.926.810.000,- ;
b. Tanah dan bangunan SHM No.04215/Kelapa Dua tanggal 21 Jan 2011 Luas 634 m2 berlokasi dl Perumahan Islamic Village JL.Alzaitu'n Raya/Alzaitun 3 Blok B-2 NO.6 Kel.Kelapa Dua Kec.Curug Tangerang Banten senilai Rp.1.141,2 juta, pemegang hak adalah Sueb (saudara H.Supendi akan dibalik nama Ice Dewi Yana Supianti dengan nilai pengikatan sebesar Rp.1.698. 770.000,- ;
c. Tanah SHM No .. 128,129,134,136,137,138,140,142,143,144,145,127 / Matagara tanggal 21-12-2004, 2-12-2004, 7-02-2005, 01-03-2005, 01-03-2005, 01-3-2005, 04-03-2004, 04-03-2005, 04-03-2005, 04-03-2005, 04-U3-2005, 21-12-2004 Luas 9.267 m2 berlokasi dl kel. Matagara, Kec.Tigaraksa Tangerang Banten senilai Rp.4.260.82 Juta, pemegang hak adalah sueb (saudara H.Supendi akan dibalik nama ke Dewi Yana Supianti dengan nilai pengikatan sebesar Rp.4.268.820.000,- ;
d. Tanah dan bangunan SHM No.237/ Panumbang Tanggal 17-04-1993 Luas 4751 berlokasl di JI.Teluk Lada Bojen Desa Teluk Lada Kec.Panumbang Pandeglang Banten senilai Rp. 85,518 juta pemegarg hak adalah E.Kosasih (saudara H.Supendi akan dibalik nama ke Dewi Yana Supianti dengan nilai pengikatan sebesar Rp.1.87B.240.000,- ;
e. Sebidang tanah seluas 121.905 m2 sesuai SHM No 5 tanggal 04-03-1993 luas 50.450 M2, SHM No.6 tanggal, 17-04-1993 luas 31.955 M2, SHM No.7 tanggal, 17-04-1993 luas 39.500 m2, yang terletak JI.Lingkungan Desa Panumbang Kec Jampang Tengah Kab.Sukabumi Jawa Barat ke-3 SHM tercatat atas nama E.Kosasih (saudara H.Supendi, akan dibalik nama ke Dewi Yana Supianti dengan nilai pengikatan sebesar Rp.2.681.910.000,-
f. Hydraulic Ekscavator Acera Geospec SK 200-8 Tahun 2008 4 unit senilai Rp.3.005 Juta Pemegang hak PT. Likotama Harum telah diikat fiducia sebesar Rp.2.000.000.000,-.
Berdasarkan analisa tersebut diatas, direkomendasikan untuk disetujui usulan fasilitas a.n PT Likotama Harum sebagai berikut :
• Perpanjangan fasilitas KMK SPK selama 12 bulan dengan tambahan limit dari semula sebesar Rp.14.000.000.000 menjadi sebesar Rp.140.000.000.000,-.
• Pembukaan fasllitas NCL khusus Bank Garansi sebesar Rp.10.000.000.000,.
• Penutupan fasllitas KMK PRK eksisting sebesar Rp. 3.500.000.000,-, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
I. REKOMENDASI :
Berdasarkan analisa tersebut diatas, direkomendasikan untuk disetujui usulan fasilitas a.n PT Likotama Harum sebagai berikut :
• Perpanjangan fasilitas KMK SPK selama 12 bulan dengan tambahan limit dari semula sebesar Rp.14.000.000.000,- menjadi sebesar Rp.140.000.000.000,-.
• Pembukaan fasllitas NCL khusus Bank Garansi sebesar Rp.10.000.000.000,.
• Penutupan fasllitas KMK PRK eksisting sebesar Rp. 3.500.000.000,-,
dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
A. fasilitas KMK SPK
1. Limit Kredit Maksimal : :
Semula Rp.14.000.000.000,- (empat belas milyar rupiah) ditambah sebesar Rp.126.000.000.000,- (seratus dua puluh enam milyar rupiah) sehingga menjadi Rp.140.000.000.000,- (seratus empat puluh milyar rupiah) (sub limit LC Rp.30.000,000.000,-)
2. Jenis Kredit
Kredit Modal Kerja (KMK) – SPK dengan Sub Limit berupa L/C Sight/SKBDN.
3. Tujuan Penggunaan :
Tambahan modal kerja dalam dalam bidang usaha jasa konstruksi dan Pengadaan Barang dan proyek-proyek Pemprov DKI, BUMN, BUMD dan instansi pemerintah lainnya.
4. Jangka Waktu :
1 tahun sejak penanda tanganan PK, khusus untuk fasilitas L/C adalah L/C Sight
6. Pelunasan :
Pelunasan kredit bersumber dari tagihan proyek yang dibiayai. Penggunaan tagihan proyek diatur sebagai berikut :
a. Atas setiap termin yang diterima dari SPK/kontrak yang dibiayai Bank DKI, dapat dipergunakan oleh debitur untuk mempercepat penyelesaian proyek dan tidak untuk menurunkan baki debet KMK SPK sepanjang baki debet KMK SPK untuk proyek tersebut ditambah porsi retensi (persentase sesuai kontrak) masih tercover dengan 125% sisa tagihan.
b. Apabila kondisi pada butir a tersebut tidak tercapai, maka tagihan proyek harus dipergunakan untuk menurunkan baki debet / pelunasan kredit, dan apabila masih terdapat sisa dana hasil tagihan proyek, maka dapat dipergunakan oleh debitur.
c. (Tidak disampaikan kepada debitur - Best effort) Atas setiap pembayaran yang dilakukan oleh bouwheer, agar dilengkapi dengan informasi terkait nomor SPK atau nomor kontrak yang dibayarkan tersebut.
7. Agunan Non Fixed Asset:
a. Account Receivable yang akan diikat fiducia dengan nilai pengikatan sebesar Rp 64.152 Juta.
b. Cessie atas seluruh rencana nilai proyek Tahun 2011 yang akan dikerjakan yaitu sebesar Rp 458.750 juta.
Agunan Fixed Asset :
- Jaminan yang telah diserahkan untuk fasilitas KMK, sebagai berikut :
a. Tanah dan bangunan SHM No.04183/04182 Kelapa Dua tanggal 6 Januari 2011 Luas 720 m2 berlokasi di Perumahan Islamic Village JI.Qadr Raya No,32-34 Kel.Kelapa Dua Kec.Curug Kabupaten Tanggerang Banten senilai Rp. 1.346,4 juta pemegang hak adalah E.Kosasih (saudara H.Supendi, akan dibalik nama ke Dewi Yana Supiantl dengan nilai pengikatan sebesar Rp.7.926.810.000,- ;
Tanah dan bangunan SHM No.04215/Kelapa Dua tanggal 21 Jan 2011 Luas 634 m2 berlokasl dl Perumahan Islamic Village JL.Alzaitu'n Raya/Alzaitun 3 Blok B-2 NO.6 Kel.Kelapa Dua Kec.Curug Tangerang Banten senilai Rp.1.141,2 juta, pemegang hak adalah Sueb (saudara H.Supendi akan dibalik nama Ice Dewi Yana Supianti dengan nilai pengikatan sebesar Rp.1.698. 770.000,- ;
Tanah SHM No. 128,129,134,136,137,138,140,142,143,144,145,127 / Matagara tanggal 21-12-2004, 02-12-2004, 7-02-2005, 01-03-2005, 01-03-2005, 01-03-2005, 04-03-2004, 04-03-2005, 04-03-2005, 04-03-2005, 04-03-2005, 21-12-2004 Luas 9.267 M2 berlokasi dl kel. Matagara, Kec.Tigaraksa Tangerang Banten senilai Rp.4.260.82 Juta, pemegang hak adalah Sueb (saudara H.Supendi akan dibalik nama ke Dewi Yana Supianti dengan nilai pengikatan sebesar Rp.4.268.820.000,;
Tanah dan bangunan SHM No.237/ Panumbang Tanggal 17-04-1993 Luas 4751 berlokasi di JI.Teluk Lada Bojen Desa Teluk Lada Kec.Panumbang Pandeglang Banten senilai Rp. 85,518 juta pemegang hak adalah E.Kosasih (saudara H.Supendi akan dibalik nama ke Dewi Yana Supianti dengan nilai pengikatan sebesar Rp.1.878.240.000,- ;
SHM No 5 tanggal O4- 03-1993 luas 50.450 m2, SHM No.6 tanggal, 17-04-1993 luas 31.955 M2, SHM No.7 tanggal, 17-04-1993 luas 39.500 m2, yang terletak JI.Lingkungan Desa Panumbang Kec Jampang Tengah Kab.Sukabumi Jawa Barat ke-3 SHM tercatat atas nama E.Kosasih (saudara H.Supendi, akan dibalik nama ke Dewi Yana Supianti dengan nilai pengikatan sebesar Rp.2.681.910.000,-
f. Hydraulic Ekscavator Acera Geospec SK 200-8 Tahun 2008 4 unit senilai Rp.3.005 Juta Pemegang hak PT. Likotama Harum. Telah diikat fiducia sebesar Rp. 2.000.000.000,-
Agunan yang akan diserahkan antara lain sebagai berikut :
a. Tanah SHG8 NO.1512 (an.PT.Rifi Sempana), SHGB NO.1513 (an.PT.Rifi Sempana) berlaku s/d 8 November 2015, SHM NO.1659 (an.Kasirun), SHM No.1660 (an.Kasirun), SHM NO.1728 (an.Djemiy), SHM No.I727(an.DjemiY), PPAT 649/92, SHM No.I726 (an.Djimiy), SHM No.1753 (an.Djemiy), PPAT No.648/93, SHM No.1754 (an.Djemiy), PPAT 649/931 Cimone Kec.Tangerang Banten Total luas 12.427 m2 berlokasi di JI.Raya Proklamasi Kel.Cimone Kec.Tangerang, Banten. (kesemuanya akan dibalik nama ke Dewi Yana Supianti dengan nilai pengikatan sebesar Rp.40.201.000.000,-.
b. Tanah SHM No.2874 an.Pendi Bin Haji Amir, Cimone Tgl.12 Agustus 1998 Luas 7885 M2 berlokasi di JI.Merdeka Kel.Cimone Tangerang Banten, 2 PPJB an.Fitriyana Fadila Luas tanah 101 M2 dan 102 M2 terletak pada lokasi yang sama sehingga total luas tanah sebesar 8088 M2 (nilai pengikatan sebesarRp.35.878.000.000,- ;
c. Tanah SHM No. 884/885/886 Cibuntu tgl. 23 Febr 2009 Luas 23.385 m2 berlokasi di JI.Raya Setu Cibitung Kel.Cibuntu Cibitung Bekasi, pemegang hak Titi Kurniawati, BAC (nilai pengikatan sebesar Rp.23.376.000.000,-).
Tanah SHM No.107/ICibuntu TgI.23/3/1992 Luas 6.550 m2 berlokasi, di JI.Raya Curug Desa Curug Kulan Kec.Curug Kab.Tangerang Banten, pemegang hak RD.Husen (nilal pengikatan sebesar Rp.9.367.000.000,-) ;
Total nilai jaminan fixed asset adalah sebesar Rp.130.282.000.000,- SCR sebesar 87%
D. Syarat Penarikan Fasilitas KMK SPK.
Telah menandatangani Addendum PK.
Atas tambahan limit fasilitas KMK SPK tersebut dapat dilakukan penarikan apabila fasilitas KMK PRK telah dinyatakan lunas.
Penarlkan fasilltas KMK SPK setelah mendapatkan persetujuan Bank DKI.
Mengajukan surat permohonan penarikan kredit 5 (lima) hari kerja sebelum rencana penarikan kredit dilakukan yang dilengkapi dengan asli dokumen Keputusan Pemenang lelang Tunggal/SPK/Kontrak atau true copy yang ditandatangani debitur dengan menunjukkan aslinya dan Purchase Order(PO) atau Invoice dari supplier.
Khusus untuk fasilitas KMK SPK sub limit L/C, ditambahkan pula dengan telah menyerahkan dokumen lain yang terkait dengan pembukaan L/C tersebut dan dapat diterima oleh Bank.
Menyerahkan asli Standing Instruction (SI) atas pembayaran proyek yang disetujui atau dicountersign bouwheer ke rekening escrow di Bank DKI dan tidak dapat diubah tanpa persetujuan dari Bank. Persyaratan ini dapat tidak dipenuhi apabila informasi tersebut telah ada dalam Kontrak. Apabila debitur tidak (dapat menyerahkan SI yang disetujui atau dicountersign oleh bouwheer, maka sebelum meiakukan penagihan ke bouwheer, dokumen penagihan harus disampaikan terlebih dahulu ke Bank DKI untuk mendapatkan persetujuan (Bank DKI melakukan pengecekan nomor rekening yang tercantum pada dokumen penagihan). Dalam hal terdapat ketentuan dari bowheer bahwa pembayaran proyek harus melalui rekening di Bank Pembangunan Daerah setempat selain Bank DKI, maka rekening pembayaran tagihan tersebut harus berbentuk escrow yang pengelolaannya harus dengan persetujuan dari Bank DKl yang dinyatakan dalam surat kuasa dari Debitur kepada Bank DKl.
Menyerahkan rencana penggunaan dana / budget cash flow kepada Bank DKI sesuai spesifikasi pekerjaan/proyek yang akan dikerjakan dan disetujui bank.
Apabila debitur bukan merupakan perusahaan yang memenangkan tender namun debitur akan melaksanakan pekerjaan proyek tersebut, maka debitur harus menyampaikan dokumen sebagai berikut :
a. Dokumen Perjanjian Kerjasama antara perusahaan pemenang lelang dengan debitur yang dibuat secara Notariel (untuk proyek dengan nilai kontrak diatas Rp 1 Milyar).
b. Asli Standing Instruction dari pemenang tender kepada bouwheer atas pembayaran proyek yang disetujui atau countersign bouwheer ke rekening escrow di Bank DKl dan tidak dapat diubah tanpa persetujuan dari Bank. Persyaratan ini dapat tidak dipenuhi apabila informasi tersebut telah ada dalam Kontrak.
c. Surat Kuasa dari pemenang tender kepada Bank DKI yang memberikan kuasa kepada Bank DKI untuk melakukan pemindahbukuan dana yang terdapat di rekening penerimaan pembayaran dari Bouwheer yang akan dipergunakan untuk penurunan baki debet pelunasan fasilitas.
d. Surat Kuasa yang dibuat secara notariel dari pemenang tender kepada PT Likotama Harum untuk melakukan segala kegiatan yang berhubungan dengan proyek yang dikerjakan.
Telah dilakukan konfirmasi atas dokumen perolehan proyek (keputusan pemenang lelang/SPK/SPMK) dan Standing Instruction (SI) oleh petugas bankkepada bouwheer mengenai kebenaran dokumen dan kepastian pembayaran tagihan melalui rekening escrow atas nama perusahaan pemenenang proyek di Bank DKI dan dilakukan peninjauan proyek jika proyek yang akan/telah dibiayai sudah berjalan.
Telah membuka rekening escrow di Bank DKI untuk menampung tagihan proyek yang dibiayai oleh Bank DKI.
Telah menyerahkan Akta Cessie Notarial yang antara lain berisi bahwa atas seluruh tagihan proyek yang dibiayai oleh Bank DKI, baik untuk proyek yang dimenangkan oleh debitur maupun proyek yang pengerjaannya dilakukan oleh debitur berdasarkan dokumen/perjanjian tertentu dengan perusahaan pemenang tender, dialihkan haknya untuk kepentingan Bank DKI.
Telah melakukan pengikatan sesuai ketentuan yang berlaku atas seluruh tambahan agunan yang diserahkan atau minimal Cover Note dari Notaris yang menyatakan bahwa :
• Agunan berupa SHM sedang dalam proses pengikatan secara Notariel.
• Akta Pengikatan Hak Tanggungan telah ditandatangani dan dokumen pendukung ke BPN telah lengkap.
• Kesanggupan Notaris apabila sertilkat Hak Tanggungan (SHT) telah selesai, maka asli SHT akan langsung diserahkan ke Bank DKI.
Untuk seluruh fixed asset yang diagunkan telah dilakukan proses balik nama kepada salah satu pengurus perusahaan.
Telah dilakukan pengikatan Hak Tanggungan atas agunan Fixed Asset atau minimal telah ada cover note dari notarls tentang pengikatan Hak Tanggungan telah diproses.
Untuk seluruh agunan yg dapat diasuransikan, telah dilakukan penutupan asuransinya.
(Tidak disampaikan kepada debitur) Penarikan fasilitas untuk setiap SPK atau proyek dilakukan dengan persetujuan dari Pemlmpin Grup Unit Bisnis.
(Tidak disampaikan kepada debitur) Atas setiap pencairan fasilitas per proyek, harus dilengkapi dengan jangka waktu pelunasannya. Jangka waktu pelunasan ditentukan berdasarkan jangka waktu SPK/kontrak ditambah dengan periode pembayaran dari bouwheer sesuai kontrak dan waktu yang diperlukan kontraktor : untuk mempersiapkan dokumen penagihan kepada bouwheer. Apabila pada tanggal jatuh tempo fasilitas tersebut belum lunas, maka jangka waktu pelunasannya dapat dlperpanjang dengan menyampaikan dokumen pendukung :
a. Addendum Kontrak, atau
b. Surat konfirmasl dari bouwheer yang menyatakan bahwa proyek tersebut telah selesai (dapat dibuktikan dengan Berita AcaraSerah Terima (BAST)) dan hanya menunggu proses pembayaran dari bouwheer.
Apabila dokumen tersebut tidak herhasil diperoleh, maka dapat diganti dengan dokumen Laporan Kunjungan oleh Unit Bisnis kepada bouwheer dengan isi yang sama dan disetujui oleh Pemimpin Divisinya.
Apabila berdasarkan konfirmasi tersebut ditemukan fakta bahwa proyek belum selesai pada tanggal seharusnya fasilitas tersebut lunas, maka debitur tidak diperkenankan untuk melakukan penarikan fasilitas yang lainnya. Apabila proyek telah selesai, maka Unit Bisnis harus mengingatkan debitur untuk segera menagih ke bouwheer serta mengusulkan perpanjangan jangka waktu pelunasannya (diusulkan agar dapat diputus oleh Pemimpin Unit Bisnis)
F. Syarat-syarat Lain.
2. Selama fasilitas belum lunas Debitur berkewajiban melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan penggunaan kredit.
3. Selama kredit belum lunas, tanpa persetujuan Bank DKI terlebih dahulu Debitur tidak diperkenankan (untuk point b,f) :
b. Mengubah susunan pengurus dan pemegang saham
f. Mengalihkan/menyerahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya atas hak dan kewajiban yang timbul berkaitan dengan PK
- Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada tahun 2011, guna menindak lanjuti Permohonan Peningkatan Fasilitas Kredit Modal Kerja atas nama PT Likotama Harum nomor : 008/S.Pemb/LH-DKI/II/2011 tertanggal 16 Pebruari 2011 sebagaimana yang dituangkan dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor - 059/GKM-Korp/III/2011 tanggal 18 Maret 2011 tersebut ; maka DULLES TAMPUBOLON (Pemimpin Grup Komersial dan Korporasi), bersama-sama dengan GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pemimpin Divisi Risiko Kredit), RIDWAN FAISAL (Acount Manajer Divisi Korporasi Non Sindikasi), HENDRI KARTIKA ANDRI (Acount Officer Divisi Korporasi Non Sindikasi), melakukan pertemuan dengan H. SUPENDI Bin AMIR antara lain di Hotel Kempenski Jakarta, dimana dalam pertemuan tersebut mereka bersepakat bahwa pemberian Peningkatan Fasilitas Kredit atas nama PT Likotama Harum seolah-olah tidak akan menimbulkan masalah/resiko ;
- Bahwa terhadap Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor - 059/GKM-Korp/III/2011 tanggal 18 Maret 2011 tersebut , M. YUSLIM HUDA AKBAR (Pemimpin Grup Manajemen Resiko dan Kepatuhan) membuat Nota Dinas Nomor : 351/GRK-Kep/IV/2011 tanggal 11 April 2011, perihal Uji Kepatuhan atas perpanjangan Jangka Waktu dan Tambahan Kredit Modal Kerja dan Pemberian Plafon Bank Garansi atas nama PT. Likotama Harum, yang ditujukan kepada Plt. Direktur Kepatuhan, yang selanjutnya Plt. Direktur Kepatuhan (BENNY SANTOSO) pada tanggal 11 April 2011 memberikan pendapat terhadap rencana keputusan kredit atas nama PT. Likotama Harum sebagai berikut :
- Agar Grup GRK diperhatikan klausula mengenai escrow acount project syah yang berada di luar Jakarta;
- Agar dipastikan project yang akan diperoleh yang bersangkutan, mengingat banyaknya yang di luar Propinsi DKI “ ;
- Bahwa pada tanggal 11 April 2011, DULLES TAMPUBOLON (Pemimpin Grup Komersial dan Korporasi) dan BUDI PUDJIJONO (Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit) selaku Komite Kredit Tingkat Kedua berserta Komite Kredit Tingkat Pertama yaitu KAREN EZANA (Pimpinan Divisi Korporasi Non Sindikasi) dan GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pemimpin Divisi Risiko Kredit), mengajukan Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor - 059/GKM-Korp/III/2011 tanggal 18 Maret 2011 tersebut ke Rapat Komite Kredit Kategori A ; dimana pada saat itu Terdakwa EKO BUDIWIYONO (Direktur Utama) selaku Komite Kredit Kategori A menghadirinya bersama-sama dengan :
BUDI PUDJIJONO (Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit)
DULLES TAMPUBOLON (Pemimpin Grup Komersial dan Korporasi) ;
M. YUSLIM HUDA AKBAR (Pemimpin Grup Manajemen Resiko dan Kepatuhan)
GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pemimpin Divisi Risiko Kredit )
KAREN EZANA (Pimpinan Divisi Korporasi Non Sindikasi)
ANDI NURHADI (Pimpinan Departemen Resiko Kredit)
RIDWAN FAISAL (Acount Manajer Divisi Korporasi Non Sindikasi)
SENO PRABOWO (Pemimpin Departemen Legal) ;
BOYKE ADRIAN (Analis Departemen Resiko Kredit)
HENDRI KARTIKA ANDRI (Acount Officer Divisi Korporasi Non Sindikasi)
JONRIJAL (Analis GRK) ;
MULYATNO WIBOWO (Direktur Pemasaran ) ;
BENNY SANTOSO (Direktur Keuangan) ;
- Bahwa dalam rapat dimaksud Terdakwa EKO BUDIWIYONO (Direktur Utama) selaku Komite Kredit Katagori A mendengarkan pemaparan dari Grup Komersial dan Korporasi (GKK) dan Grup Manajemen Risiko Kredit (GMRK), dan Terdakwa EKO BUDIWIYONO tanpa :
Menyusun kebijakan dan strategi manajemen resiko secara tertulis dan komprehensif termasuk penetapan dan persetujuan limit resiko secara keseluruhan, per jenis resiko, dan per aktivitas fungsional (kegiatan usaha Bank).
Melaksanakan manajemen Risiko bagi Bank umum secara efektif berdasarkan Peraturan dan perundang-undangan berlaku.
Menyusun kebijakan, strategi, dan prosedur yang komprehensif terkait penerapan Manajemen Risiko Likuiditas dengan mempertimbangkan toleransi Risiko dan memperhatikan dampaknya terhadap permodalan.
Menjabarkan dan mengkomunikasikan kebijakan, strategi dan prosedur manajemen risiko
Melakukan peran aktif dalam mencegah adanya penyimpangan yang dilakukan oleh manajemen dalam menetapkan kebijakan berkaitan dengan prinsip kehati-hatian.
Melaksanakan prinsip-prinsip GCG (Good Corporate Governance) dalam setiap kegiatan usaha Bank pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
Memantau dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar tingkat kesehatan Bank dapat dipenuhi.
Menjalankan usaha sesuai dengan prinsip pengelolaan Bank secara sehat berdasarkan CAMELS (capital, asset quality, management, earning, liquidity, dan sensitivity to market risk) sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
selanjutnya memutuskan untuk menyetujui usulan Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor - 059/GKM-Korp/III/2011 tanggal 18 Maret 2011 tersebut di atas dengan keputusan sebagai berikut :
A. FASILITAS KMK SPK dengan Sub Limit berupa L/C Sight/SKBDN :
1. Limit Kredit Maksimal : Semula Rp. 14.000.000.000,- (empat belas milyar rupiah) ditambah sebesar Rp. 126.000.000.000,- (seratus dua puluh enam rupiah) sehingga menjadi Rp. 140.000.000.000,- (seratus empat puluh milyar rupiah) ;
2. Tujuan Penggunaan : Tambahan Modal Kerja dalam bidang usaha jasa kostruksi dan pengadaan barang dari proyek-proyek Pemprov DKI dan Instansi Pemerintah lainnya, BUMN, dan BUMD ;
3. Jangka Waktu : 1 (satu) tahun sejak tanggal penanda tanganan Perjanjian Kredit (PK), khusus untuk fasilitas L/C, adalah L/C Sight;
dengan tambahan ketentuan, dalam Keputusannya, yaitu :
Key Person, Sdr. H. SUPENDI harus tercatat sebagai salah satu pengurus PT. Likotama Harum ;
Debitur harus menyerahkan agunan yang lebih marketable, yaitu yang terletak di Daerah Patra Kuningan ;
- Bahwa Hasil Rapat Komite Kredit tanggal 11 April 2011 tersebut kemudian dituangkan dalam Risalah Keputusan Komite Kredit Katagori A, yang ditanda tangani oleh DULLES TAMPUBOLON (Pemimpin Grup Komersial dan Korporasi) dan BUDI PUDJIJONO (Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit) selaku Komite Kredit Tingkat Kedua beserta Komite Kredit Tingkat Pertama yaitu KAREN EZANA (Pimpinan Divisi Korporasi Non Sindikasi)dan GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pemimpin Divisi Risiko Kredit ), serta Komite Kredit Katagori A yaitu Terdakwa EKO BUDIWIYONO (Direktur Utama), MULYATNO WIBOWO (Direktur Pemasaran ) dan BENNY SANTOSO (Direktur Keuangan) ;
Bahwa kemudian pada tanggal 10 Agustus 2011, Grup Komersial dan Korporasi (GKK) yaitu HENDRI KARTIKA ANDRI (Acount Officer Unit Korporasi Non Sindikasi), RIDWAN FAISAL (Acount Manager Unit Korporasi Non Sindikasi) dan Grup Managemen Resiko Kredit (GMRK) yaitu BOYKE ADRIAN (Analisis Resiko Kredit), ANDI NURHADI (Pimpinan Departemen Resiko Kredit), membuat Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor – 136 A/GKM-UNKS/VIII/2011 tanggal 10 Agustus 2011, yang merupakan perubahan terhadap Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor - 059/GKM-Korp/III/2011 tanggal 18 Maret 2011, dengan dilatar belakangi hal-hal sebagai berikut :
Sesuai dengan Risalah Rapat Komite Kredit tanggal 11 April 2011 mengenai pembahasan permohonan perpanjangan dan penambahan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK-SPK) atas nama Likotama yang tertuang di dalam Memorandum Analisa Kredit No. 059/ GKM-Korp /III 1 2011, Tanggal 18 Maret 2011, berikut ini kami sampaikan kondisi terkini dari Likotama :
1. Telah disetujui permohonan perpanjangan dan penambahan fasilitas Kredit Modal Kerja an. PT Likotama sebesar Rp. 140.000.000.000,- (seratus empat puluh milyar rupiah) ;
2. SPPK telah ditandatangani oleh Debirur dan dikembalikan kepada Bank DKl. Namun demikian, Debitur meminta waktu untuk penyelesaian pajak dari beberapa agunan yang akan diikat oleh Bank DKI mengingat nominal dari pajak tersebut yang cukup besar .
3. Pada saat fasilitas eksisting Debitur jatuh tempo tanggal 6 Juni 2011 yang lalu, proses penyelesaian pajak dari agunan-agunan tersebut belum selesai sehingga dilakukan reaktivasi atas fasilitas tersebut dengan jangka waktu 2 bulan, hingga 6 Agustus 2011.
4. Berdasarkan informasi dari Debitur, saat ini proses penyelesaian pajak telah selesai. Namun terdapat agunan yang dibeli dari developer yaitu PPJB an.Fitriyana Fadila dengan luas tanah 101 M2 (nilai jual Rp.732.000.000,-) dan PPJB an.Fitriyana Fadila dengan luas tanah 102 M2 (nilai jual Rp.735.000.000,-) berlokasi di JI.Merdeka Kel.Cimone Tangerang Banten dengan kondisi masih sertifikat induk dan memerlukan waktu lebih lama lagi untuk pemecahannya.
5. Untuk agunan Tanah SHM No.2874 an.Pendi Bin Haji AMIR, /Cimone Tgl.12 Agustus 1998/ Luas 7885 M2 berlokasi di JI.Merdeka Kel.Cimone Tangerang Banten berdasarkan memorandum dari Corporate Secretary No.1414/Corsec/Memo/VIII/2011 Tanggal 9 Agustus 2011 masih terdapat potensi akan adanya gugatan dari pihak terkait yakni Hj.Murtafiah Bt.H.Arsudin dan Saadiah Bt.H.Arsudin.
6. Sehubungan dengan hal tersebut, Debitur mengajukan permohonan agar agunan yang masih dalam bentuk PPJB seluas 101 M2 dan 102 M2 dapat digantikan aleh deposito untuk sementara waktu, hingga proses pemecahan sertifikatnya selesai sedangkan untuk agunan tanah SHM No.2874 an.Pendi Bin Haji AMIR, Cimone Tgl.12 Agustus 1998 Luas 7885 M2 berlokasi di JI.Merdeka Kel.Cimone Tangerang Banten tetap dijadikan agunan dan dilakukan pengikatan sempurna namun dikarenakan masih adanya potensi gugatan maka telah dimintakan tambahan penjaminan asuransi sebesar nilai tanah yaitu sebesar Rp.35.000.000.000,- (tiga puluh lima milyar rupiah) ;
- Selanjutnya DULLES TAMPUBOLON (Pimpinan Grup Komersial dan Korporasi) dan BUDI PUDJIJONO (Pimpinan Grup Managemen Resiko Kredit) selaku Komite Kredit Tingkat Kedua beserta Grup Komersial dan Korporasi (GKK) yaitu HENDRI KARTIKA ANDRI (Account Officer Unit Korporasi Non Sindikasi), RIDWAN FAISAL (Acount Manager Unit Korporasi Non Sindikasi), serta Komite Kredit Tingkat Pertama yaitu KAREN EZANA (Pimpinan Divisi Korporasi Non Sindikasi) dan GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pimpinan Divisi Resiko Kredit) , menyetujui dan menandatangani Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor – 136 A/GKM-UNKS/VIII/2011 tanggal 10 Agustus 2011 ;
- Bahwa pada tanggal 8 September 2011, DULLES TAMPUBOLON (Pimpinan Grup Komersial dan Korporasi) dan BUDI PUDJIJONO (Pimpinan Grup Managemen Resiko Kredit) selaku Komite Kredit Tingkat Kedua, serta Komite Kredit Tingkat Pertama yaitu KAREN EZANA (Pimpinan Divisi Korporasi Non Sindikasi) dan GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pimpinan Divisi Resiko Kredit) mengajukan Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor – 136 A/GKM-UNKS/VIII/2011 tanggal 10 Agustus 2011 tersebut ke Rapat Komite Kredit, dimana pada saat itu Terdakwa EKO BUDIWIYONO (Direktur Utama) selaku Komite Kredit Kategori A menghadirinya bersama-sama dengan :
BUDI PIDJIJONO (Pimpinan Grup Managemen Resiko Kredit) ;
DULLES TAMPUBOLON (Pemimpin Grup Komersial dan Korporasi) ;
M. YUSLIM HUDA AKBAR (Pimpinan Grup Resiko dan Kepatuhan) ;
GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pimpinan Divisi Resiko Kredit) ;
KAREN EZANA (Pimpinan Divisi Korporasi Non Sindikasi) ;
YENI SUGIHARTO (Pimpinan Divisi Sisdur dan Kepatuhan)
ANDI NURHADI(Pimpinan Departemen Resiko Kredit) ;
RIDWAN FAISAL (Acount Manager Divisi Korporasi Non Sindikasi) ;
SENO PRABOWO (Pimpinan Departemen Legal) ;
BOYKE ADRIAN(Analisis Departemen Resiko Kredit) ;
HENDRI KARTIKA ANDRI (Acount Officer Divisi Korporasi Non Sindikasi) ;
MULYATNO WIBOWO (Direktur Pemasaran) ;
BENNY SANTOSO (Direktur Keuangan) ;
AGUS SURYANTONO (Direktur Kepatuhan) .
- Bahwa dalam rapat dimaksud Terdakwa EKO BUDIWIYONO (Direktur Utama) selaku Komite Kredit Katagori A mendengarkan pemaparan dari Grup Komersial dan Korporasi (GKK) dan Grup Manajemen Risiko Kredit (GMRK), dan Terdakwa EKO BUDIWIYONO tanpa :
Menyusun kebijakan dan strategi manajemen resiko secara tertulis dan komprehensif termasuk penetapan dan persetujuan limit resiko secara keseluruhan, per jenis resiko, dan per aktivitas fungsional (kegiatan usaha Bank).
Melaksanakan manajemen Risiko bagi Bank umum secara efektif berdasarkan Peraturan dan perundang-undangan berlaku.
Menyusun kebijakan, strategi, dan prosedur yang komprehensif terkait penerapan Manajemen Risiko Likuiditas dengan mempertimbangkan toleransi Risiko dan memperhatikan dampaknya terhadap permodalan.
Menjabarkan dan mengkomunikasikan kebijakan, strategi dan prosedur manajemen risiko
Melakukan peran aktif dalam mencegah adanya penyimpangan yang dilakukan oleh manajemen dalam menetapkan kebijakan berkaitan dengan prinsip kehati-hatian.
Melaksanakan prinsip-prinsip GCG (Good Corporate Governance) dalam setiap kegiatan usaha Bank pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
Memantau dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar tingkat kesehatan Bank dapat dipenuhi.
Menjalankan usaha sesuai dengan prinsip pengelolaan Bank secara sehat berdasarkan CAMELS (capital, asset quality, management, earning, liquidity, dan sensitivity to market risk) sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
selanjutnya memutuskan untuk menyetujui usulan Perubahan agunan atas nama PT. Likotama Harum sebagaimana yang tercantum dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor – 136 A/GKM-UNKS/VIII/2011 tanggal 10 Agustus 2011, yaitu sebagai berikut :
- Semula : PPJB a.n. Fitriyana Fadila dengan Iuas tanah 101 m2 (nilai jual Rp. 732.000.000,- tujuh ratus tiga puluh dua juta rupiah) dan PPJB a.n. Fitriyana Fadila dengan Iuas tanah 102 m2 (nilai jual Rp. 735.000.000,-) (berlokasi di JI. Merdeka Kelurahan Cimone Tangerang Banten) ;
Menjadi : Deposito sebesar Rp. 1,5 Milyar.
- Semula : Tanah SHM No. 2874 an. Pendi Bin Hajj Amir, berlokasi di JI. Merdeka Kelurahan Cimone Tangerang Banten. {nilai pasar ini didapatkan dari total nilai agunan sebesar Rp. 35.878.000.000,- (tiga puluh lima milyar delapan ratus tujuh puluh depan juta rupiah) dikurangi dengan total nilai 2 PPJB : diatas sebesar Rp.1.467.000.000,- (satu milyar empat ratus enam puluh tujuh juta rupiah)}
Menjadi : Tetap namun ditambahkan dengan penjaminan asuransi sebesar Rp.35.000,000.000,- (tiga puluh lima milyar rupiah) ;
- Bahwa Hasil Rapat Komite Kredit Katagori A tanggal 8 September 2011 tersebut kemudian dituangkan dalam Risalah Keputusan Komite Kredit Katagori A, yang ditanda tangani oleh DULLES TAMPUBOLON (Pemimpin Grup Komersial dan Korporasi) dan BUDI PUDJIJONO (Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit) selaku Komite Kredit Tingkat Kedua beserta Komite Kredit Tingkat Pertama yaitu KAREN EZANA (Pimpinan Divisi Korporasi Non Sindikasi) dan GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pemimpin Divisi Risiko Kredit ), serta Komite Kredit Katagori A yaitu Terdakwa EKO BUDIWIYONO (Direktur Utama), MULYATNO WIBOWO (Direktur Pemasaran) dan BENNY SANTOSO (Direktur Keuangan) ;
Bahwa sebagai tindak lanjut terhadap Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor - 059/GKM-Korp/III/2011 tanggal 18 Maret 2011 tersebut, maka DULLES TAMPUBOLON selaku pihak yang mewakili Bank DKI dan SAMSUL BAHRI selaku Direktur PT Likotama Harum melakukan pengikatan Pemberian Jaminan Cesie sesuai dengan Akta No. 8 tanggal 15 Agustus 2011, yang dibuat oleh, BENNY EFRAN, Sarjana Hukum, Notaris Kota Jakarta, yang dalam akte tersebut memuat pokok perjanjian kedua belah pihak antara lain isinya sebagai berikut :
“Dengan ini, sekarang untuk nantinya menyerahkan (mencedeer) sebagai jaminan kepada PT. BANK DKI tersebut yaitu semua tagihan-tagihan/Piutang Dagang (Usaha) Pihak Pertama/Pemberi Jaminan/ PT. Likotama Harum kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Instansi Pemerintah lainnya, berkaitan dengan seluruh rencana nilai proyek Tahun 2011 (dua ribu sebelas) yang akan dikerjakan oleh Pihak Pertama/Pemberi Jaminan/PT. Likotama Harum, hingga jumlah Rp. 458.750.000.000,- (empat ratus lima puluh delapan milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah)” ;
Bahwa setelah dilakukan pengikatan Pemberian Jaminan Cesie sesuai dengan Akta No. 8 tanggal 15 Agustus 2011, selanjutnya DULLES TAMPUBULON selaku pihak yang mewakili Bank DKI dan SAMSUL BAHRI selaku Direktur PT Likotama Harum membuat dan menandatangani Adendum Perjanjian Kredit VIII (sebagaimana dimuat dalam Akte No.37 tanggal 13 Oktober 2011 yang dibuat oleh Poerbaningsih Adi Warsito, Notaris di Jakarta).
Bahwa untuk menindak lanjuti proses Permohonan / Pemberian Peningkatan Fasilitas Kredit PT. Likotama Harum, selanjutnya RIDWAN FAISAL (AM. Korporasi Non Sindikasi) dengan diketahui DULLES TAMPUBOLON, melakukan kunjungan (On The Spot) terhadap proyek pembangunan Bandara Sisi Udara Tanah Grogot di Kabupaten Paser. Pada saat melakukan kunjungan tersebut RIDWAN FAISAL tidak memastikan secara faktual mengenai kebenaran PT. Likotama Harum yang mengerjakan pekerjaan tersebut, karena pada saat melakukan konfirmasi hanya menanyakan kepada Pemerintah Kabupaten Paser “Apakah benar proyek tersebut dikerjakan oleh Lampiri - Relis, (Kerja Sama Opersi/ KSO) sesuai Surat Penetapan Pemenang Pelelangan Nomor : 027/02/Dishub Kominfo/BBSU/X/2011 tanggal 14 Nopember 2011 dari Pemerintah Kabupaten Paser Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika” (sebagaimana yang tercantum dalam Berita Acara Kunjungan Setempat dan Konfirmasi tanggal 17 Nopember 2011 yang ditandatangani oleh RIDWAN FAISAL dan diketahui oleh DULLES TAMPUBOLON). Dengan mengajukan pertanyaan demikian, Pemerintah Kabupaten Paser tidak mengetahui mengenai hubungan antara PT Likotama Harum dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut, sedangkan dari sisi Bank DKI tidak dapat memastikan mengenai apakah benar PT. Likotama Harum yang mengerjakan proyek yang akan dibiayai oleh Bank DKI.
Bahwa sesuai Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor - 059/GKM-Korp/III/2011 tanggal 18 Maret 2011 beserta perubahannya yang memberikan kemudahan kepada PT. Likotama Harum dalam melakukan penarikan kredit, yaitu dapat mengajukan surat permohonan penarikan kredit hanya dengan melampirkan true copy dari kontrak/ SPK yang ditandatangani debitur dengan menunjukkan aslinya dan Purchase Order(PO) atau Invoice dari supplier dan Likotama Harum tidak harus merupakan Perusahaan yang memenangkan tender atau tidak harus yang menandatangani kontrak, berarti bahwa PT. Likotama Harum tidak memiliki hak tagih secara langsung kepada pemberi pekerjaan / Bouwheer dalam hal ini Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ataupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); maka SAMSUL BAHRI selaku Direktur PT. Likotama Harum pada saat mengajukan Surat Permohonan Pencairan Kredit, Nomor 016/LH/DKI/XII/2011 tanggal 7 Desember 2011 yang ditujukan kepada Pimpinan Group Komersial PT. Bank DKI, melampirkan dokumen-dokumen Proyek/Pekerjaan yang bukan merupakan Proyek/Pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK). Surat permohonan tersebut pada intinya menyampaikan permohonan pencairan fasilitas SPK senilai Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah), dan menyebutkan bahwa dana tersebut akan dipergunakan untuk membiayai Pengadaan Konstruksi Bangunan Sisi Udara (Multi years 4 Tahun) dengan nilai pekerjaan Rp. 389.910.554.000, dengan permintaan agar penyalurannya melalui rekening suplier/sub-kontraktor yaitu; PT. Mangkubuana Hutama Jaya, No.rekening 303.08.02359.3, Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Barat.
- Bahwa sebelum surat permohonan pencairan kredit dimaksud ditindak lanjuti, ternyata PT. Likotama Harum tidak melaksanakan ketentuan mengenai Perubahan agunan atas nama PT. Likotama Harum sebagaimana yang tertuang dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor – 136 A/GKM-UNKS/VIII/2011 tanggal 10 Agustus 2011, sehingga kemudian pada tanggal 7 Desember 2011 Grup Komersial dan Korporasi (GKK) yaitu HENDRI KARTIKA ANDRI (Acount Officer Unit Korporasi Non Sindikasi) dan RIDWAN FAISAL (Acount Manager Unit Korporasi Non Sindikasi) dan Grup Managemen Resiko Kredit (GMRK) yaitu BOYKE ADRIAN (Analisis Resiko Kredit) dan ANDI NURHADI (Pimpinan Departemen Resiko Kredit) mengusulkan kembali Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor – 263/GKM-KNS/XII/2011 tanggal 7 Desember 2011, yang antara lain mencantumkan data-data sebagai berikut :
- Point I. Permasalahan (hal-2) menguraikan sebagai berikut :
2. Hingga saat ini proses pengikatan seluruh agunan yang akan diserahkan telah dapat dilakukan kecuali agunan berupa Tanah SHM No.2874 an.Pendi Bin Haji AMIR, Cimone Tgl.12 Agustus 1998 Luas 7885 m2 berlokasi di JI.Merdeka Kel.Cimone Tangerang Banten. (nilai pasar Rp.34.411.000.000,-) yang disebabkan oleh nama pemilik agunan yang tertera di SHM, yaitu Pendi Bin Haji Amir berbeda dengan yang tertera di KTP, yaitu Supendi. Sedangkan penutupan asuransi telah tersedia dari Asuransi Jasindo dengan No Polis 202.865.200.11.05017 dengan nilai pertanggungan Rp. 35 Milyar.
5. Saat ini Debitur telah diberikan kuasa dari pemenang pelelangan yaitu : Lampiri - Relis KSO, untuk mengerjakan Proyek Pembangunan Bandara Tanah Grogot - Kalimantan Timur melalui Penetapan Pemenang Pelelangan No. 027/02/DISHUBKOMINFO/BBSU/Xl/2011 tanggal 14 November 2011 yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kominfo Kabupaten Paser dengan nilai proyek sebesar Rp. 389.910.554.000,-. Proyek ini dimulai sejak tahun 2011 hingga tahun 2015.
6. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Paser No. 9 tahun 2011 tentang Pembiayaan Pembangunan Tahun Jamak, anggaran untuk proyek tersebut di tahun 2011 adalah sebesar Rp.10.400.000.000,-.
7. Saat ini seluruh peralatan berat yang diperlukan untuk proyek tersebut telah berada di lokasi namun belum dapat memulai pekerjaan karena kekurangan modal kerja.
8. Mengingat seluruh agunan belum dapat diikat secara sempurna, maka Debitur belum dapat melakukan penarikan terhadap tambahan fasilitas KMK - SPK yang diperoleh dari Bank DKI. Dengan demikian diusulkan untuk dapat dilakukan penurunan limit fasilitas KMK - SPK yang diikuti oleh penarikan atas agunan yang akan diserahkan pada butir 2 tersebut di atas, agar security coverage ratio tetap terjaga.
- Point III. Pertimbangan (hal-6) menguraikan sebagai berikut :
1. Likotama merupakan Debitur Bank DKI sejak tahun 2006 dengan performance yang baik.
2. GKK beserta GMRK telah melakukan site visit ke Proyek Pembangunan Bandara Tanah Grogot - Kalimantan Timur pada tanggal 17 November 2011 dan melakukan konfirmasi langsung kepada bowheer dari proyek tersebut (dhi. Dinas Perhubungan Kominfo Kabupaten Paser) dengan hasil baik. Dari hasil site visit tersebut, diketahui bahwa proyek harus telah dimulai pada akhir tahun 2011. Namun demikian meskipun seluruh peralatan Debitur telah siap di lokasi proyek, pekerjaan belum dapat dilakukan karena Debitur kekurangan modal kerja (sesuai dengan yang telah dituangkan pada bagian Permasalahan MAK ini).
3. SCR fixed asset tidak mengalami perubahan, yaitu tetap sebesar 92%. Namun demikian, SCR total agunan bertambah dari 465% menjadi 590%.
4. Proses pengikatan agunan berupa Tanah SHM No.2874 an.Pendi Bin Haji AMIR, Cimone Tgl.12 Agustus 1998 Luas 7885 M2 berlokasi di JI.Merdeka Kel.Cimone Tangerang Banten. (nilai pasar Rp.34.411.000.000,-) diperkirakan akan memakan waktu lama.
5. Sesuai BPP Perkreditan Segmen Komersial No.425 Tanggal 30 Desember 2010 Bab II Butir C perihal Batas Kewenangan, kewenangan memutus perubahan ketentuan, syarat kredit/covenant dan penukaran/penggantian agunan untuk limit kewenangan Komite Kredit Katagori A diputus oleh Direktur Unit bisnis dan Direktur Lainnya selain Direktur Kepatuhan
- Point IV. angka 1, 2,4,5,6,7, Usulan (hal-7) menguraikan sebagai berikut:
1. Penurunan limit fasilitas KMK - SPK dari semula Rp. 140 Milyar (sub limit LC Rp. 30 Milyar) menjadi Rp. 102,5 Milyar (sub limit LC Rp. 30 Milyar) ;
2. Pelepasan agunan yang akan diserahkan berupa Tanah SHM No.2874 an.Pendi Bin Haji AMIR/Cimone Tgl.12 Agustus 1998 Luas 7885 m2 berlokasi di JI.Merdeka Kel.Cimone Tangerang Banten. (nilai pasar Rp.34.411.000.000,-)
4. Perubahan pada syarat penarikan fasilitas KMK - SPK Poin 12 menjadi sebagai berikut: Telah melakukan pengikatan sesuai ketentuan yang berlaku atas seluruh tambahan agunan (khusus agunan fixed asset hanya dilakukan pengikatan untuk tanah yang memiliki sertiftkat) yang diserahkan atau minimal Cover Note dari Notaris yang menyatakan bahwa :
Agunan berupa SHM/SHGB sedang dalam proses pengikatan secara Notariel.
Akta Pengikatan Hak Tanggungan telah ditandatangani dan dokumen pendukung ke BPN telah lengkap.
Kesanggupan Notaris apabila Sertiftkat Hak Tanggungan (SHT) telah selesai, maka asli SHT akan langsung diserahkan ke Bank DKI.
Telah menandatangani akta gadai deposito
5. (Tambahan Syarat Penarikan) Atas agunan berupa AJB, debitur harus menyerahkan cover note notaris terkait proses peningkatan hak AJB tersebut menjadi sertifikat.
6. (Tambahan Syarat Penarikan) Telah menyerahkan SKM notaril atas agunan berupa AJB
7. (Tambahan Syarat Lainnya) Apabila sertifikat atas agunan yang saat ini berupa AJB telah selesai, harus langsung dilakukan pengikatan sempurna sebesar nilai pasarnya (selama proses pengikatan, harus tersedia cover note dari notaris terkait proses pengikatan agunan tersebut)
- Selanjutnya DULLES TAMPUBOLON (Pimpinan Grup Komersial dan Korporasi) dan BUDI PUDJIJONO (Pimpinan Grup Managemen Resiko Kredit) selaku Komite Kredit Tingkat Kedua beserta Grup Komersial dan Korporasi (GKK) yaitu HENDRI KARTIKA ANDRI (Acount Officer Unit Korporasi Non Sindikasi), RIDWAN FAISAL (Acount Manager Unit Korporasi Non Sindikasi) dan Grup Managemen Resiko Kredit (GMRK) yaitu BOYKE ADRIAN (Analisis Resiko Kredit), dan ANDI NURHADI (Pimpinan Departemen Resiko Kredit), serta Komite Kredit Tingkat Pertama yaitu KAREN EZANA (Pimpinan Divisi Korporasi Non Sindikasi) dan GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pimpinan Divisi Resiko Kredit) menyetujui dan menandatangani Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor – 263/GKM-KNS/XII/2011 tanggal 7 Desember 2011 tersebut;
- Kemudian pada tanggal 8 Desember 2011, DULLES TAMPUBOLON (Pimpinan Grup Komersial dan Korporasi) dan BUDI PUDJIJONO (Pimpinan Grup Managemen Resiko Kredit) selaku Komite Kredit Tingkat Kedua beserta Komite Kredit Tingkat Pertama yaitu KAREN EZANA (Pimpinan Divisi Korporasi Non Sindikasi) dan GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pimpinan Divisi Resiko Kredit) mengajukan Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor – 263/GKM-KNS/XII/2011 tanggal 7 Desember 2011 tersebut ke Rapat Komite Kredit, dimana pada saat itu Terdakwa EKO BUDIWIYONO (Direktur Utama) selaku Komite Kredit Kategori A menghadirinya bersama-sama dengan :
BUDI PIDJIJONO (Pimpinan Grup Managemen Resiko Kredit) ;
DULLES TAMPUBOLON (Pemimpin Grup Komersial dan Korporasi) ;
GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pimpinan Divisi Resiko Kredit) ;
KAREN EZANA (Pimpinan Divisi Korporasi Non Sindikasi) ;
ANDI NURHADI(Pimpinan Departemen Resiko Kredit) ;
RIDWAN FAISAL (Acount Manager Unit Korporasi Sindikasi) ;
BOYKE ADRIAN(Analis Resiko Kredit) ;
HENDRI KARTIKA ANDRI (Acount Officer Unit Korporasi Sindikasi) ;
R.A AISYAH (Analis GRK) ;
JONRIZAL (Analis GRK) ;
SIGIT RUSSENO (Yuris) ;
ANDRI FIRMANSYAH (Asst. Adm Departemen Corporate Legal) ;
MULYATNO WIBOWO (Direktur Pemasaran) ;
BENNY SANTOSO (Direktur Keuangan) ;
AGUS SURYANTONO (Direktur Kepatuhan) .
- Bahwa dalam rapat dimaksud Terdakwa EKO BUDIWIYONO (Direktur Utama) selaku Komite Kredit Katagori A mendengarkan pemaparan dari Grup Komersial dan Korporasi (GKK) dan Grup Manajemen Risiko Kredit (GMRK), dan Terdakwa EKO BUDIWIYONO tanpa :
Menyusun kebijakan dan strategi manajemen resiko secara tertulis dan komprehensif termasuk penetapan dan persetujuan limit resiko secara keseluruhan, per jenis resiko, dan per aktivitas fungsional (kegiatan usaha Bank).
Melaksanakan manajemen Risiko bagi Bank umum secara efektif berdasarkan Peraturan dan perundang-undangan berlaku.
Menyusun kebijakan, strategi, dan prosedur yang komprehensif terkait penerapan Manajemen Risiko Likuiditas dengan mempertimbangkan toleransi Risiko dan memperhatikan dampaknya terhadap permodalan.
Menjabarkan dan mengkomunikasikan kebijakan, strategi dan prosedur manajemen risiko
Melakukan peran aktif dalam mencegah adanya penyimpangan yang dilakukan oleh manajemen dalam menetapkan kebijakan berkaitan dengan prinsip kehati-hatian.
Melaksanakan prinsip-prinsip GCG (Good Corporate Governance) dalam setiap kegiatan usaha Bank pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
Memantau dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar tingkat kesehatan Bank dapat dipenuhi.
Menjalankan usaha sesuai dengan prinsip pengelolaan Bank secara sehat berdasarkan CAMELS (capital, asset quality, management, earning, liquidity, dan sensitivity to market risk) sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
selanjutnya memutuskan untuk menyetujui usulan sebagaimana Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor – 263/GKM-KNS/XII/2011 tanggal 7 Desember 2011,dengan tambahan ketentuan yaitu :
“atas seluruh proyek yang dikerjakan oleh debitur baik yang dibiayai Bank DKI maupun yang tidak dibiayai, harus disalurkan melalui Bank DKI berdasarkan standing instruction debitur kepada bouwheer ;
- Bahwa Hasil Rapat Komite Kredit tanggal 8 Desember 2011 tersebut kemudian dituangkan dalam Risalah Keputusan Komite Kredit Katagori A, yang ditanda tangani oleh DULLES TAMPUBOLON (Pemimpin Grup Komersial dan Korporasi) dan BUDI PUDJIJONO (Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit) selaku Komite Kredit Tingkat Kedua beserta Komite Kredit Tingkat Pertama yaitu KAREN EZANA (Pimpinan Divisi Korporasi Non Sindikasi) dan GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pemimpin Divisi Risiko Kredit ), serta Komite Kredit Katagori A yaitu Terdakwa EKO BUDIWIYONO (Direktur Utama), MULYATNO WIBOWO (Direktur Pemasaran) dan BENNY SANTOSO (Direktur Keuangan) ;
Bahwa atas persetujuan terhadap Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor – 263/GKM-KNS/XII/2011 tanggal 7 Desember 2011 tersebut, selanjutnya DULLES TAMPUBOLON selaku pihak yang mewakili Bank DKI bersama dengan SAMSUL BAHRI selaku Direktur PT Likotama Harum membuat dan menandatangani Addendum IX Perjanjian Kredit (sesuai Akte No.22 tanggal 12 Desember 2011 yang dibuat oleh INDAH FATMAWATI, SH Notaris pengganti dari Poerbaningsih Adi Warsito) ;
Bahwa kemudian sebagai tindak lanjut terhadap Surat Permohonan Pencairan Kredit Nomor 016/LH/DKI/XII/2011 tanggal 7 Desember 2011 dari PT. Likotama Harum sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya KAREN EZANA selaku Divisi Korporasi Non Sindikasi dan DULES TAMPUBOLON (Pemimpin Grup Komersial dan Korporasi) membuat dan menandatangani Memorandum No.267/GKM-KNS/XII/2011 tanggal 12 Desember 2011, yang antara lain mencantumkan data debitur, kondisi keuangan, data jaminan, data fasilitas kredit, data proyek, perhitungan proyek, persyaratan penarikan kredit, yang dalam kesimpulannya menyetujui Permohonan Pencairan Kredit dimaksud ;
Bahwa terhadap Memorandum No.267/GKM-KNS/XII/2011 tanggal 12 Desember 2011 tersebut, selanjutnya dilakukan review oleh GMRK yang dituangkan dalam Memorandum No.2911/GMRK/XII/11 Tanggal 12 Desember 2011, perihal Penarikan kredit PT Likotama Harum yang ditanda tangani oleh GUNAWAN AMING selaku Pemimpin Divisi Administrasi Kredit sebagai pengusul dan disetujui oleh BUDI PUDJIONO selaku Pemimpin Grup Managemen Risiko.
- Bahwa selanjutnya Bank DKI mentransfer dana sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) ke rekening No. 303.08.02359.3 An. Mangkubuana Hutama sesuai Surat Permohonan Pencairan Kredit PT. Likotama HarumNomor 016/LH/DKI/XII/2011 tanggal 7 Desember 2011 ;
Bahwa setelah PT. Likotama Harum mencairkan Dana Pinjaman Kredit tersebut, ternyata uangnya bukan digunakan untuk membiayai proyek-proyek sebagaimana diuraikan dalam Memorandum Analisis Kredit No. 059/GKM-Korp/III/2011 tanggal 18 Maret 2011, melainkan untuk membayai pekerjaan lainnya diantaranya yaitu untuk membiayai proyek/pekerjaan Pengadaan Konstruksi Bangunan Bandara Sisi Udara Tanah Grogot Kabupaten Paser dengan masa kontrak selama 4 (empat) Tahun yaitu sejak tanggal 22 Desember 2011 sampai dengan 15 Agustus 2015 yang Penyedia Barang dan Jasanya atau Pemenang Lelangnya tertera atas nama PT. Lampiri Djaya Abadi – PT. Relis Sapindo Utama (KSO), dan juga sebagian dari dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan H. SUPENDI Bin AMIR ;
- Bahwa dalam menyusun Memorandum Analisis Kredit No. 059/GKM-Korp/III/2011 tanggal 18 Maret 2011 yang ditindak lanjuti dengan proses pencairan kredit oleh Bank DKI kepada PT. Likotama Harum, tidak berpedoman pada prinsip kehati-hatian dan tidak sesuai dengan Buku Pedoman Perusahaan (BPP) Perkreditan Keputusan Direksi Nomor 425 tanggal 30 Desember 2010 tentang Kebijakan dan Prosedur Kredit Komersial yaitu :
BAB III huruf C.2.b. (hal-7) mengenai proses pemberian kredit yang menyebutkan Kunjungan ke lokasi usaha (On the Spot) / langsung ke tempat (calon) debitur untuk melihat secara Fisik kebenaran data permohonan kredit serta menggali aktivitas usaha (calon) debitur. Pada saat melakukan kunjungan ke tempat (calon) debitur tidak memastikan secara faktual mengenai kebenaran PT. Likotama harum yang mengerjakan proyek tersebut.
BAB I huruf E angka 1. huruf a (hal-7) yang memberikan definisi Kredit Modal Kerja (KMK) adalah Fasilitas kredit yang diberikan baik dalam rupiah maupun valuta asing untuk membiayai modal kerja perusahaan yang habis dalam satu siklus usaha dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan ; yang salah satu karakteristiknya adalah KMK transaksi khusus (transaksional) yang penarikannya dilakukan atas dasar dokumen atau kontrak yang diperjanjikan (underlying transaction), bahwa jenis usaha yang diajukan dalam Memorandum Analisis Kredit No. 059/GKM-Korp/III/2011 tanggal 18 Maret 2011 sebanyak 8 (delapan) item pekerjaan merupakan proyek / pekerjaan untuk jangka waktu 1 (satu) Tahun yaitu Tahun 2011 – 2012 dan tidak ada syarat maupun ketentuan penggunaan dana kredit untuk kepentingan usaha lebih dari 1 (satu) Tahun, demikian pula yang disebutkan dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit tanggal 12 Mei 2011,Perjanjian Kredit tanggal 13 Oktober 2011 yang dibuat oleh Poerbaningsih Adi Warsito, Notaris di Jakarta, namun PT. Likotama Harum telah mengajukan pencairan kredit untuk pembangunan Bandara Udara Sisi Udara Tanah Grogot atas nama PT Lampiri dan PT Relis (KSO) dengan kontrak kerja selama 4 (empat) Tahun (multiyears) yaitu sejak tanggal 22 Desember 2011 sampai dengan Agustus 2015;
Bab III, Proses Pemberian Kredithuruf F tentang Analisa Kredit sub 1, Analisa Kwalitatif huruf b Karakter Managemen (hal. 18) poin 1 tentang; keharusan untuk menganalisa Pengalaman usahadan Profesionalisme pengurus dibidangnya. Antara lain informasi mengenai tingkat pendidikan, pengalaman dibidang industri perusahaan maupun di industri terkait lainnya.
Bahwa dalam menyusun Memorandum Analisis Kredi No. 059/GKM-Korp/III/2011 tanggal 18 Maret 2011 tidak dilakukan analisa mengenai pendidikan dan pengalaman SAMSUL BAHRI yang berlatar belakang seorang Satpam yang mengurusi valet parkir dan penjaga usaha hiburan Karaoke ;
Bab III, Proses Pemberian Kredit huruf F tentang Analisa Kredit sub 1, tentang Analisa Kwalitatif huruf b Karakter Managemen point 9 (hal. 19) tentang kasushukum yang terkait dengan pengurus perusahaan maupun keputusan yang bermasalah dari manajemen sehubungan dengan operasional perusahaan.
Dalam Memorandum Analisis Kredi No. 059/GKM-Korp/III/2011 tanggal 18 Maret 2011 menyebutkan SUPENDI sebagai Key Person atau seorang yang berperan paling penting di PT Likotama Harum dan sebagai dasar untuk pemberian kredit kepada PT Likotama Harum, akan tetapi terhadap H. SUPENDI Bin AMIR tidak dilakukan analisa mengenai alasan mengapa H. SUPENDI Bin AMIR tidak masuk dalam struktur kepengurusan PT Likotama Harum; sehingga Komite Kredit Katagori A dalam rapat komite kredit tanggal 11 April 2011 memutuskan agar H. SUPENDI Bin AMIR masuk ke dalam jajaran pengurus selaku Komisaris PT. Likotama Harum, dimana saat itu H. SUPENDI Bin AMIR telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Banten sejak Tahun 2009 dalam perkara korupsi Dana Bantuan Kementerian Koperasi & UKM sebesar Rp. 17.015.000.000,- (sesuai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Banten dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (sesuai dengan surat DPO yang diterbitkan Polda Banten Nomor Pol : DPO /37/VIII/2009/Reskrim tanggal 13 Agustus 2009) ;
BAB III huruf D. Syarat Efektip / Penarikan Kredit ke-4 (hal-56) yang menyebutkan bahwa “Debitur menyerahkan asli kontrak kerja / Surat Perintah Kerja dan standing instruction dari pemilik proyek / bouwheer untuk menyalurkan termijn proyek melalui Bank DKI (khusus KMK untuk konstruksi), bukan true foto copy kontrak/Surat Perintah kerja sebagaimana dituangkan dalam Memorandum Analisis Kredit No. 059/GKM-Korp/III/2011 tanggal 18 Maret 2011 Point 4 tentang Syarat Penarikan Fasilitas KMK SPK.
- Bahwa selanjutnya sebelum Kredit Modal Kerja- Surat Perintah Kerja (KMK-SPK) PT Likotama Harum yang jatuh tempo tanggal 6 Juni 2012, H. SUPENDI Bin AMIR kembali meminta SAMSUL BAHRI (Direktur PT Likotama Harum) mengajukan Surat Permohonan Perpanjangan dan Penambahan Plafon Kredit Nomor : 028/LH/DKI/IV/2012 tanggal 18 April 2012, dari semula sebesar Rp. 102.500.000.000,- (seratus dua milyar lima ratus juta rupiah) ditambah sebesar Rp. 147.500.000,000,- (seratus empat puluh tujuh millar lima ratus juta rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp. 250.000.000,000,- (dua ratus lima puluh miliar rupiah) :
- Bahwa dengan adanya Surat Permohonan tersebut, selanjutnya Grup Komersial dan Korporasi yaitu RIDWAN FAISAL (Acount Manager Unit Korporasi Non Sindikasi) tanpa melakukan review atas pengumpulan data dan memastikan atas kelengkapan / keakuratan data serta informasi debitur/calon debitur (PT. Likotama Harum) dan Group Manajemen Resiko Kredit yaitu RONNY SILVANO (Risk Officer Unit Risiko Kredit I) menyusun permohonan tersebut dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor – 183/GKM-Korp/V/2012 tanggal 10 Mei 2012 ;
- Bahwa selanjutnya Grup Komersial dan Korporasi serta Group Manajemen Risiko Kredit merekomendasikan / mengusulkan permohonan kredit debitur/calon debitur korporasi non sindikasi (PT. Likotama Harum) sebagaimana yang tercantum dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor – 183/GKM-Korp/V/2012 tanggal 10 Mei 2012 tersebut kepada DULLES TAMPUBOLON (Pemimpin Grup Komersil dan Korporasi) dan DANAN LINGGAR SASONGKO (Pgs. Pimpinan Grup Manajemen Risiko Kredit) selaku Komite Kredit Tingkat Kedua ;
- Bahwa selanjutnya DULLES TAMPUBOLON (Pemimpin Grup Komersil dan Korporasi) antara lain tanpa :
Mengumpulkan dan memastikan validitas dokumen dan kelengkapan data berikutinformasi debitur/calon debitur serta tanpa memverifikasi sesuai prosedur yang ditetapkan,
Melakukan pengecekan ketentuan terkait dengan proposalkredit yang diajukan.
Menyusun analisa kredit atas dasar data yang diterima dari (calon) debitur dan telah diverifikasi serta dilyakini kebenarannya
Melakukan pengecekan ketentuan terkait dengan proposal kredit yang diajukan
bersama dengan DANAN LINGGAR SASONGKO (Pjs. Pimpinan Grup Manajemen Risiko Kredit) selaku Komite Kredit Tingkat Kedua merekomendasikan/mengusulkan permohonan sebagaimana yang tercantum dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor – 183/GKM-Korp/V/2012 tanggal 10 Mei 2012 tersebut kepada Grup Kepatuhan dan Hukum untuk dimintakan Uji Kepatuhan dan masukan / saran dari Unit Legal, dengan mencantumkan data-data sebagai berikut :
I. RINGKASAN MEMORANDUM ANALISA KREDIT (point 7, 8):
7. Kemampuan Finansial dan Sumber Pelunasan :
DSCR (Debt Service Corporage Ratio / Kemampuan membayar angsuran) Likotama diproyeksikan di atas 100% sehingga perusahaan dapat memenuhi kewajiban pokok dan bunga kepada Bank dengan baik ;
8. Aqunan Non Fixed Asset :
a. Account Receivable dengan nilai pengikatan sebesar Rp 64.152.000.000,-. Telah diikat fiducia
b. Cessie atas seluruh rencana nilai proyek Tahun 2012 yang akan dikerjakan yaitu sebesar Rp 302,945 juta. Akan diikat cessie
c. Deposito an, Dewiyana Supiyanti senilai Rp, 1.500.000.000,-ARO 12 bulan. Telah diikat gadai dan surat kuasa mencairkan
d. Penjaminan Asuransi dari perusahaan Asuransi yang disetujui oleh Bank DKI sebesar Rp. 80.000,000.000,-
Agunan Fixed Asset ;
Jaminan yang telah diserahkan untuk fasilitas KMK adalah sebagai berikut:
a. Tanah dan bangunan SHM No,04183/04182 Kelapa Dua tanggal 6 Januari 2011 Luas 720 M2 berlokasi di Perumahan Islamic Village JI.Qadr Raya No.32-34 Kel.Kelapa Dua Kec.Curug Kabupaten Tangerang Banten pemegang hak adalah Dewiyana Supianti. Telah diikat HT dengan nilai pengikatan sebesar Rp,7.926.810.000,-. Nilai asuransi sebesar Rp,6.580,410,000,-.
b. Tanah dan bangunan SHM No.04215/ Kelapa Dua tanggal 21 Januari 2011 Luas 634 M2 berlokasi di Perumahan Islamic Village JL.Alzaitun Raya/Alzaitun 3. Blok B-2 No,6 Kel.Kelapa Dua Kec.Curug Tangerang Banten, pemegang hak adalah Dewiyana Supianti. Telah diikat HT dengan nilai pengikatan sebesar Rp.1.698,770,000,-, Nilai asuransi sebesar Rp.500.000.000,-.
c. Tanah SHM No. 128,129,134,136,137,138,140,142,143,144,145,127/ Matagara tanggal 21-12-2004, 2-12-2004, 7-02- 2005, 01-03-2005, 01-03-2005, 01 -03-2005, 04-03-2004, 04-03 -2005, 04-03- 2005, 04-03-2005, 04-03-2005, 21-12-2004 Luas 9,267 M2 berlokasi di kel. Matagara, Kec.Tigaraksa Tangerang Banten, pemegang hak adalah Dewiyana Supianti. Telah diikat HT dengan nilai pengikatan sebesar Rp.4.268.820.000, -
d. Tanah dan bangunan SHM No.237 / Panumbang Tanggal 17-04-1993 Luas 4751 berlokasi di JLTeluk Lada Bojen Desa Teluk Lada Kec.Panimbang Pandeglang Banten pemegang hak adalah Dewiyana Supianti. Telah diikat HT dengan nilai pengikatan sebesar Rp.1.878.240. 000,-. Nilai asuransi sebesar Rp.1.792.720.000,-.
e. Sebidang tanah seluas 121.905 M2 sesuai SHM No.5 tanggal 04-03-1993 luas 50.450 M2, SHM NO.6 tanggal, 17-04-1993 Juas 31.955 M2, SHM No.7 tanggal, 17-04-1993 luas 39.500 M2, yang terletak di Jl.Lingkungan Desa Panumbang Kec. Jampang Tengah Kab.Sukabumi Jawa Barat ke- 3 SHM tercatat atas nama Dewiyana Supianti. Telah diikat HT dengan nilai pengikatan sebesar Rp.2.681.910.000, -.
f. Hydraulic Ekscavator Acera Geospec SK200-8 Tahun 2008 4 unit senilai Rp.3.005 Juta Pemegang hak PT.Likotama Harum. Nilai asuransi sebesar Rp.3.005.000.000,-. Telah diikat fiducia sebesar Rp.2.000.000.000,-
g. Tanah SHGB No.1512 (an. Dewiyana Supiyanti), SHGB No.I513 (an. Dewiyana Supiyanti) berlaku sid 8 November 2015, SHM No.1659 (an. Dewiyana Supiyanti), SHM No.1660 (an. Dewiyana Supiyanti), SHM No.I728 (an. Dewiyana Supiyanti), SHM No.I727 (an. Dewiyana Supiyanti), AJB No.847/2011 Luas 300 M2 (dari Budi Kartika,ke Dewiyana Supiyanti), SHM NO.1753 (an. Dewiyana Supiyanti), AJB No.846/2011 Luas 290 M2 (dari Janto Lukman (qq.Lana Karta Sasmita) Ke Dewiyana Supiyanti), AJB No.845/2011 Luas 421 (dari Janto Lukman (qq.Lana Karta Sasmita) Ke Dewiyana Supiyanti). Total Luas 12.427 M2 berlokasi di JI.Raya Proklamasi Kel.Cimone Kec.Tangerang, Banten,Telah diikat HT dengan nilai pengikatan sebesar Rp. 40.201.000.000, -.
h. Tanah SHM No.884/885/886 Cibuntu tgl 23 Februari 2009 Luas 23.385 M2 berlokasi di JI.Raya Setu Cibitung Kel.Cibuntu Cibitung Bekasi, pemegang hak Supendi. Telah dikat HT dengan nilai pengikatan sebesar Rp.23.376.000.000, -.
I. Tanah SHM No.107 /Cibuntu Tgl.23/3/l992 Luas 6.550 M2 berlokasi di JI.Raya Curug Desa Curug Kulon Kec..Curug Kab.Tangerang Banten, pemegang hak Dewiyana Supiyanti. Telah diikat HT dengan nilai pengikatan sebesar Rp.9.367.000.000, -.
j. Tanah dan bangunan SHM No.1006/Menteng Dalam Tgl. 7 Agustus 2003 Luas 772 M2 berlokasi Jl Jaya Mandala No.lo Rt.10 RW.02 Blok H Kel.Menteng Dalam Kec..Tebet Jakarta, pemegang hak Dewiyana Supiyanti. Masih dalam proses pengikatan HT di BPN setempat sebesar Rp.12.811.000.000,-. Nilai asuransi sebesar Rp.2.192.000.000,-
Total nilai jaminan fixed asset adalah sebesar Rp.107.215 juta dengan SCR sebesar 41 %.
II. LATAR BELAKANG :
PT Likotama Harum merupakan Debitur Eksisting Grup Komersial dan Korporasi - Divisi Komersial Bank DKI sejak tahun 2006 ;
Sesuai dengan Suratnya pada tanggal 18 April 2012, Likotama mengajukan penambahan plafond KMK - SPK dari Rp. 102. 500.000.000,- menjadi Rp. 250.000.000.000,-, mengingat nilai proyek eksisting dan rencana proyek pada tahun 2012 - 2013 mencapai Rp. 1.578.000.000,- sehingga perusahaan memerlukan tambahan modal kerja dari Bank DKI berupa cash loan.
III. ISI MEMORANDUM ANALISA KREDIT :
2. Informasi Debitur dan Grup :
Mengacu kepada MAK No. 059/GKM-Korp/III/2011, Tanggal 18 Maret 2011.
4. Resume Hasil Site Visit :
Pada tanggal 30 April - 1 Mei 2012 telah dilakukan Site Visit ke lokasi proyek Likotama dengan nllai terbesar yang keduanya berlokasi di Tanah Grogot - Kalimantan Timur, dengan hasil kunjungan sebagai berikut :
a. Proyek yang ditinjau yaitu
Pembangunan jalan multiyears, Paket 1. Multiyears 3 tahun - Kecamatan Tanah Grogot dengan nilai proyek Rp. 29.110.134.000,
Pengadaan Konstruksi Bangunan Sisi Udara (Multi Years 5 Tahun) – Kecamatan Tanah Grogot dengan nilai Rp. 389.910.554.000,-
b. Progress proyek Pembangunan Jalan yang dicapai oleh debitur berdasarkan laporan progress per 16 April 2012, yang telah diperiksa oleh bowheer dan konsultan pengawas, adalah sebesar 50,816% dari nilai proyek atau senilai Rp. 14.792.605.693,-. Sementara itu, jumlah fasilitas yang telah ditarik oleh debitur adalah sebesar Rp. 8.600.000.000,-. Dengan memperhitungkan porsi self financing debitur, target progress proyek dengan jumlah fasilitas yang telah ditarik tersebut adalah Rp.12.285.714.285,- (42,200%). Dengan demikian, progress yang telah dicapai oleh debitur saat ini telah melampaui target progress proyek yang telah dibiayai oleh Bank. Pada tanggal 23 April 2012, Likotama kembali mengajukan penarikan sebesar Rp. 6 Milyar untuk menyelesaikan proyek ini.
Progress proyek per 31 Mei 2012 telah mencapai 72.90% dengan nilai progress Rp. 21.221.287.686,-Progress tersebut telah melampaui target yang ditetapkan sebesar 143% dari jumlah penarikan, yaitu sebesar Rp. 20.857.142.857,,-.
c. Progress proyek Bandara per Mei 2012 yang dicapai oleh debitur adalah sebesar 22,30% dari nilai proyek atau senilai Rp. 86.963.891.863,-. Sementara itu, jumlah fasilitas yang telah ditarik oleh debitur adalah sebesar Rp. 50.000.000.000,-. Dengan memperhitungkan porsi self financing debitur, target progress proyek dengan jumlah fasilitas yang telah ditarik tersebut adalah Rp.71.428.571.428,- (18,32%). Sehingga progress proyek tersebut telah melampaui target yang ditetapkan.
5. Review Covenant/ Syarat-syarat Kredit :
Fasilitas Debitur
Fasilitas di Bank DKI :
Utlilisasi dari fasilitas KMK - SPK tersebut mencapai Rp. 110.388 juta atau 108%. Sementara itu, utilisasi dari fasilitas BG nya sebesar 0% yang disebabkan oleh proyek - proyek yang diperoleh oleh Debitur memakai bendera perusahaan lain dan BG nya ditangani oleh masing-masing perusahaan pemilik bendera tersebut.
Fasitas tersebut diberikan untuk membiayai proyek sebagai berikut :
Pembangunan jalan Multiyears paket 1. Multiyears 3 tahun Kecamatan Tanah Grogot ;
Pengadaan konstruksi bangunan sisi udara (Multiyears 5 tahun) dari Pemerintah Kabupaten Paser ;
Pekerjaan Penggantian Panel Listrik pada gedung Kementrian Koperasi dan UKM ;
Pekerjaan Pengembangan sarana dan Prasarana Gedung SME Tower dan UKM Center ;
Pembangunan Pasar Tumenggungan ;
Pekerjaan Pembangunan Gerai Retail Gedung Smesco UKM ;
Analisa Kredit ;
1. Analisa Kualitatif
a. Aspek Yuridis (pendirian, perizinan, permohonan)
1. Legalitas Pendirian Usaha
Mengacu kepada MAK No. 059/GKM-Korp/III/20ll, Tanggal 18 Maret 2011 dengan update sebagai berikut :
Akta No. 357 tanggal 19 April 2011 yang dibuat di hadapan Notaris Herty Sosiawan, SH, Notaris di Tangerang, pengesahan Menkumham No. AHU-AH.01.l0-17970 tanggal 13 Juni 2011.
2. Legalitas Perizinan
Mengacu kepada MAK No. 059/GKM-Korp/III/2011, Tanggal18 Maret 2011
3. Legalitas Permohonan Kredit
Surat Permohonan PT Likotama Harum No.028//LH/DKI/IV/2012 tanggal 18 April 2012 Perihal Surat Permohonan Penambahan Plafond yang dltandatangani oleh Samsul Bahri selaku Direktur Likotama. Sesuai Anggaran Dasar perusahaan, Direksi harus mendapatkan izin dari Dewan Komisaris untuk meminjam uang dan menjaminkan kekayaan perusahaan kepada Bank. Surat izin dari Dewan komisaris tersebut telah disyaratkan pada syarat penandatanganan PK.
3. Perhitungan Kebutuhan Kredit (hal-17) :
Asumsi utama yang dipergunakan pada perhitungan kredit untuk Debitur adalah sebagai berikut ;
a. Sesuai dengan yang telah disampaikan pada aspek pemasaran, rencana proyek yang akan dikerjakan oleh Likotama pada tahun 2012 - 2013 adalah sebesar Rp. 1.578.760 juta.
Dari total rencana proyek yang akan dikerjakan tersebut, diasumsikan kemungkinan menangnya adalah sebesar 50% sehingga nilai rencana proyek yang akan dikerjakan oleh Likotama pada tahun 2012 - 2013 adalah sebesar Rp. 789.380 juta.
Sementara itu, nilai proyek eksisting pada tahun 2012 - 2013 adalah sebesar Rp. 344.705. Sehingga total proyek yang akan dikerjakan oleh perusahaan adalah sebesar Rp. 1.134.085 juta. Rata - rata nilai proyek untuk tahun 2012- 2013 adalah sebesar Rp. 567.042 Juta
b. Dengan asumsi PPn, profit dan uang muka masing - masing sebesar 10%, maka nilai kontrak tersebut menjadi Rp. 408.270 juta.
Rekomendasi ;
Berdasarkan analisa tersebut diatas, direkomendasikan untuk disetujui usulan fasilitas a.n PT Likotama Harum sebagai berikut :
• Perpanjangan fasilitas KMK SPK selama 12 bulan dengan tambahan limit dari semula sebesar Rp.102.500.000.000 menjadi sebesar Rp.250.000.000.000,-.
• Perpanjangan fasilltas NCL khusus Bank Garansi sebesar Rp. 10,000,000.000,-,
dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
Fasilitas KMK SPK.
1. Limit Kredit Maksimal :
Semula Rp. 102.500,000.000,- (seratus dua milyar lima ratus Juta rupiah) ditambah sebesar Rp.147.500.000.000,- (seratus empat puluh tujuh milyar lima ratus juta rupiah) sehingga menjadi Rp. 250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh milyar rupiah.
Jenis Kredit :
Kredit Modal Kerja (KMK) – SPK
Tujuan Penggunaan :
Tambahan modal kerja dalam bidang usaha jasa konstruksi dan Pengadaan Barang dari proyek-proyek Pemprov, BUMN, BUMD dan lnstansi pemerintah lainnya.
Jangka waktu :
1 (satu) tahun sejak tanggal jatuh tempo, yaitu hingga tanggal 6 Juni 2013.
Tarif kredit : --
Commitment fee :--
Pelunasan :
Pelunasan kredit bersumber dari tagihan proyek yang dibiayai.Penggunaan tagihan proyek diatur sebagai berikut :
a. Atas setiap termin yang diterima dari SPK/kontrak yang dibiayai Bank DKI, dapat dipergunakan oleh debitur untuk mempercepat penyelesaian proyek dan tidak untuk menurunkan baki debet KMK SPK sepanjang baki debet KMK SPK untuk proyek tersebut ditambah porsi retensi (persentase sesuai kontrak) masih ter-cover dengan 125% sisa tagihan.
b. Apabila kondisi pada butir a tersebut tidak tercapai, maka tagihan proyek harus dipergunakan untuk menurunkan baki debet / pelunasan kredit, dan apabila masih terdapat sisa dana hasil tagihan proyek, maka dapat dipergunakan oleh debitur.
c. (Tidak disampaikan kepada debitur - Best effort) Atas setiap pembayaran yang dilakukan oleh bouwheer, agar dilengkapi dengan informasi terkail nomor SPK atau nomor kontrak yang dibayarkan tersebut.
Agunan Kredit :
Aqunan Non Fixed Asset:
a. Account Receivable dengan nilai pengikatan sebesar Rp 64.152.000.000,
Telah diikat fiducia
b. Cessie atas seluruh rencana nilai proyek Tahun 2012 yang akan dikerjakan yaitu sebesar Rp 302.945 juta.
Akan diikat cessie
c. Deposito an. Dewiyana Supiyanti senilai Rp. 1.500.000.000,- ARO 12 bulan.
Telah diikat gadai dan surat kuasa mencairkan
d. Penjaminan Asuransi dari perusahaan Asuransi yang disetujui oleh Bank DKI sebesar Rp.80.000.000.000,-
Agunan Fixed Asset :
Jaminan yang telah diserahkan untuk fasilitas KMK adalah sebagai berikut :
a. Tanah dan bangunan SHM No.04183/04182 Kelapa Dua tanggal 6 Januari 2011 Luas 720 M2 berJokasi di Perumahan Islamic Village JI.Qadr Raya No.32-34 Kel.Kelapa Dua Kec.Curug Kabupaten Tangerang Banten pemegang hak adalah Dewiyana Supianti.
Telah diikat HT dengan nilai pengikatan sebesar Rp.7.926.810.000,-. Nilai asuransi sebesar Rp.6.580.410.000,-.
b. Tanah dan bangunan SHM NO.04215/ Kelapa Dua tanggal 21 Jan 2011 Luas 634 M2 berlokasi di Perumahan Islamic Village Jl.Alzaitun Raya/Alzaitun 3 Siok 8-2 No.6 Kel.Kelapa Dua Kec.Curug Tangerang Banten, pemegang hak adalah Dewiyana Supianti.
Telah diikat HT dengan nilai pengikatan sebesar Rp.1.698.770.000,-. Nilai asuransi sebesar Rp.500.000.000,-.
c. Tanah SHM No.128,129,134,136,137,138,140,142,143,144,145,127 / Matagara tanggal 21-12-2004, 2-12-2004, 7-02-2005, 01-03- 2005, 01-03-2005, 01-03- 2005, 04-03- 2004, 04-03 -2005, 04-03-2005, 04-03-2005, 04-03-2005, 21-12-2004 Luas 9.267 M2 berlokasi di kel.Matagara, Kec.Tigaraksa Tangerang Banten, pemegang hak adalah Dewiyana Supianti
Telah diikat HT dengan nilai pengikatan sebesar Rp.4.268.820.000, -
d. Tanah dan bangunan SHM No.237 / Panumbang Tanggal 17-04-1993 Luas 4751 berlokasi di JI.Teluk Lada Bojen Desa Teluk Lada Kec.Panimbang Pandeglang Banten pemegang hak adalah Dewiyana Supianti.
Telah diikat HT dengan nilai pengikatan sebesar Rp.1.878.240.000, -.
Nilai asuransi sebesar Rp.1.792.720.000,-.
e. Sebidang tanah seluas 121.905 m2 sesuai SHM No5 tanggal04-03-1993 luas 50.450 m2, SHM NO.6 tanggal, 17-04-1993 luas 31.955 m2, SHM No.7 tanggal, 17-04-1993 luas 39.500 m2, yang terletak di JI.Lingkungan Desa Panumbang Kec.Jampang Tengah Kab.sukabumj Jawa Barat ke- 3 SHM tercatat atas nama Dewiyana Supianti.
Telah diikat HT dengan nilai pengikatan sebesar Rp.2.681.910.000, -.
f. Hydraulic Ekscavator Acera Geospec SK200-8 Tahun 2008 4 unit senilai Rp.3.005 Juta Pemegang hak PT.Likotama Harum Nilai asuransi sebesar Rp.3.005.000.000,-.
Telah diikat fiducia sebesar Rp.2.000.000.000,-
g. Tanah SHGB NO.1512 (an. Dewiyana Supiyanti), SHGB No.I513 (an. Dewiyana Supiyanti) berlaku sid 8 November 2015, SHM No.1659 (an. Dewiyana Supiyanti), SHM No.1660 (an. Dewiyana Supiyanti), SHM No.I725 (an. Dewiyana Supiyanti), SHM No.I727 (an. Dewiyana Supiyanti), AJB No.847/2011 Luas 300 M2 (dari Budi Kartika ke Dewiyana Supiyanti), SHM No.1753 (an. Dewiyana Supiyanti), AJB No.846/2011 Luas 290 M2 {dari Janto Lukman(qq. Lana Karta sasmita), AJB No.845/2011 Luas 421 (dari Janto Lukman (qq. Lana Karta Sasmfta) Ke Dewiyana Supiyanti). Total Luas 12.427 m2 berlokasi di JI.Raya Proklamasi Kel.Cimone Kec.Tangerang Banten,
Telah diikat HT dengan nilai pengikatan sebesar Rp.40.201.000.000, -.
h. Tanah SHM No.884/885/886 Cibuntu tgl.23 Februari 2009 luas 23.385 m2 berlokasi di JI.Raya Setu Cibitung Kel.Cibuntu Cibitung Bekasi, pemegang hak Supendi.
Telah dikat HT dengan nilai pengikatan sebesar Rp.23. 376.000.000, -.
i. Tanah SHM NO.107/Cibuntu TgI.23/3/1992 Luas 6.550 m2 berlokasi 'di JI.Raya Curug Desa Curog Kulon Kec.Curug Kab.Tangerang Banten, pemegang hak Dewiyana Supiyanti
Telah diikat HT dengan nilai pengikatan sebesar Rp.9.367.000.000, -.
j. Tanah dan bangunan SHM No.1006/Menteng Dalam Tgl.07 Agustus 2003 Luas 772 m2 berlokasi Jl.Jaya Mandala No.10 Rt.010 RW.02 Blok H Kel.Menteng Dalam Kec..Tebet Jakarta, pemegang hak Dewiyana Supiyanti
Masih dalam proses pengikatan HT di BPN setempat sebesar Rp. 12.811.000.000,-.
Total nilai jaminan fixed asset adalah sebesar Rp.107.215 juta dengan SCR sebesar 41%
Syarat Penarikan Fasilitas Kmk Spk.
D.1. Penarikan Pertama Untuk Setiap Proyek :
1. Telah menandatangani Addendum PK.
2. Telah menyerahkan penjaminan asuransi dari perusahaan asuransi yang disetujui oleh Bank DKI sebesar Rp.80.000.000.000,- atau minimal izin prinsip.
3. Mengajukan surat permohonan penarikan kredit 5 (lima) hari kerja sebelum rencana penarikan kredit dilakukan yang dilengkapi dengan asli dokumen Keputusan Pemenang lelang Tunggal/SPK/Kontrak atau true copy yang ditandatangani debitur dengan menunjukkan aslinya dan Purchase Order (PO) atau Invoice dari supplier.
4. Menyerahkan asli Standing Instruction (SI) atas pembayaran proyek yang disetujui atau dicountersign bouwheer ke rekening escrow di Bank OKl dan tidak dapat diubah tanpa persetujuan dari Bank. Persyaratan ini dapat tidak dipenuhi apabila informasi tersebut telah ada dalam Kontrak.
5. Menyerahkan rencana penggunaan dana / budget cash flow kepada Bank DKI sesuai spesifikasi pekerjaan/proyek yang akan dikerjakan dan disetujui bank.
6. Apabila debitur bukan merupakan perusahaan yang memenangkan tender namun debitur akan melaksanakan pekerjaan proyek tersebut, maka debitur harus menyampaikan dokumen sebagai berikut :
a. Dokumen Perjanjian Kerjasama antara perusahaan pemenang lelang dengan debitur yang dibuat secara Notariel (untuk proyek dengan nilai kontrak diatas Rp 1 Milyar).
b. Asli Standing Instruction dari pemenang tender kepada bouwheer atas pembayaran proyek yang disetujui atau countersign bouwheer ke rekening escrow di Bank DKl dan tidak dapat diubah tanpa persetujuan dari Bank. Persyaratan mi dapat tidak dipenuhi apabila informasl tersebut telah ada dalam Kontrak.
c. Surat Kuasa dari pemenang tender kepada Bank DKI yang memberikan kuasa kepada Bank DKI untuk melakukan pemindah bukuan dana yang terdapat di rekening penerimaan pembayaran dari Bouwheer yang akan dipergunakan untuk penurunan baki debet atau pelunasan fasilitas.
d. Surat Kuasa yang dibuat secara notariel dari pemenang tender kepada PT Likotama Harum untuk melakukan segala kegiatan yang berhubungan dengan proyek yang dikerjakan
7. Telah dilakukan konfirmasi atas dokumen perolehan proyek (keputusan pemenang lelang/SPK/SPMK) dan Standing Instruction (SI) oleh pelugas bank kepada bouwheer mengenai kebenaran dokumen dan kepastian pembayaran tagihan melalui rekening escrow atas nama perusahaan pemenang proyek di Bank DKI.
8. Telah membuka rekening escrow di Bank DKl untuk menampung tagihan proyek yang dibiayai oleh Bank DKI.
9. Telah menyerahkan Akta Cessie Notariel yang antara lain berisi bahwa atas seluruh tagihan proyek yang dibiayai oleh Bank DKI, baik untuk proyek yang dimenangkan oleh Debitur maupun proyek yang pengerjaannya dilakukan oleh debitur berdasarkan dokumen/perjanjian tertentu dengan perusahaan pemenang tender, dialihkan haknya untuk kepentingan Bank DKI.
10. Khusus untuk proyek Multiyears, harus menyerahkan bukti pengesahan anggaran dari DPR / DPRD
D.2. Penarikan Berikutnya untuk Setiap Proyek
1. Mengajukan surat permohonan penarikan kredit 5 (lima) hari kerja sebelum rencana penarikan kredit dilakukan.
2. Menyerahkan rencana penggunaan dana / budget cash flow kepada Bank DKI sesuai spesifikasi pekerjaan/proyek yang akan dikerjakan dan disetujui bank.
3. Menyerahkan laporan progress proyek yang telah dibiayai oleh penarikan sebelumnya.
Bahwa terhadap MAK tersebut, pada tanggal 31 Mei 2012, Y. SUGIHARTO selaku Pemimpin Divisi Kepatuhan membuat Nota Dinas No. 02/31/Div.Kep/V/2012, yang ditujukan kepada Direktur Kepatuhan (AGUS SURYANTONO), yang dalam kesimpulannya menyatakan sebagai berikut :
Tidak terdapat fotocopy KTP dan NPWP atas nama Pengurus Perusahaan;
Pada Uji Kepatuhan terdahulu (Memorandum Analisa Kredit (MAK) No. 059/GKM-Korp/III/2011 tanggal 18 Maret 2011 maupun Memorandum Analisa Kredit (MAK) pada saat ini (Memorandum Analisa Kredit (MAK) No. 183/GKM-Korp/V/ 2012, tanggal 10 Mei 2012 ), tidak terdapat fotocopy Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dan informasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada agunan berupa bangunan ;
Tidak terdapat informasi kepemilikan jaminan berupa deposito ;
Sesuai Memorandum Analisa Kredit (MAK) No. 183/GKM-Korp/V/ 2012, tanggal 10 Mei 2012 hal. 21, analisa dan mitigasi resiko kredit masih mengacu kepada (Memorandum Analisa Kredit (MAK) No. 059/GKM-Korp/III/2011 tanggal 18 Maret 2011) dengan plafon sebesar Rp.102.500.000.000,- (seratus dua milyar lima ratus juta rupiah) padahal tujuan Memorandum Analisa Kredit (MAK) adalah penambahan plafon kredit menjadi sebesar Rp. 250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh milyar rupiah) sehingga seharusnya dibuatkan analisa dan mitigasi resiko baru mengingat resikonya juga bertambah :
Tidak terdapat penilaian agunan yang dilakukan oleh penilai independen.
Tidak terdapat review penilaian agunan yang dilakukan oleh penilai internal.
Tidak terdapat informasi nilai bangunan dan tanah secara jelas dan pasti mengenai nilai pertanggungan asuransi, sehingga tidak diketahui telah sesuai dengan ketentuan atau belum ;
selanjutnya AGUS SURYANTONO selaku Direktur Kepatuhan memberikan perndapat sebagai berikut:
Hasil uji kepatuhan agar mendapat perhatian dan tindak lanjut ;
Pelaksanaan selanjutnya agar senantiasa memperhatikan aspek kepatuhan, prinsip prudent dan menerapkan manajemen resiko pada setiap tahapan proses ;
Bahwa pada saat proses penyusunan Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor – 183/GKM-Korp/V/2012 tanggal 10 Mei 2012, posisi fasilitas eksisting PT. Likotama Harum (dana yang masih outstanding atau telah dipergunakan oleh PT Likotama Harum yang ditarik dari fasilitas kredit sebelumnya dan belum dikembalikan ke Bank DKI) pertanggal 7 Mei 2012 yang jatuh tempo tanggal 6 Juni 2012 adalah sebesar Rp. 87.006.000.000,- (delapan puluh tujuh milyar enam juta rupiah) dengan status lancar ;
- Bahwa kemudian pada tanggal 11 Juni 2012, DULLES TAMPUBOLON (Pimpinan Grup Komersial dan Korporasi) dan DANAN LINGGAR SASONGKO (Pgs. Pimpinan Grup Manajemen Risiko Kredit) selaku Komite Tingkat Kedua, beserta Komite Tingkat Pertama yaitu I KETUT SATRA (Pimpinan Divisi Korporasi Non Sindikasi) dan GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pimpinan Divisi Risiko Kredit I) mengajukan Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor – 183/GKM-Korp/V/2012 tanggal 10 Mei 2012 tersebut ke Rapat Komite Kredit, dimana pada saat itu Terdakwa EKO BUDIWIYONO (Direktur Utama) selaku Komite Kredit Kategori A menghadirinya bersama-sama dengan :
DANAN LINGGAR SASONGKO (Pgs. Pimpinan Grup Manajemen Risiko Kredit)
DULLES TAMPUBOLON (Pemimpin Grup Komersial dan Korporasi) ;
GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pemimpin Divisi Risiko Kredit I)
I KETUT SATRA (Pimpinan Divisi Korporasi Non Sindikasi)
YENI SUGIHARTO (Pemimpin Divisis Kepatuhan) ;
RIDWAN FAISAL (Acount Manajer Divisi Korporasi Non Sindikasi)
RINA KISNINDIYANI (Compliance Manager) ;
SENO PRABOWO (Pemimpin Departemen Corporate Legal) ;
HENDRI KARTIKA ANDRI (Acount Officer Divisi Korporasi Non Sindikasi)
RONY SILVANO (Risk Officer Unit Risiko Kredit I) ;
JONRIJAL (Compliance Manager) ;
MARTONO SOEPRAPTO (Direktur Operasional) ;
MULYATNO WIBOWO (Direktur Pemasaran ) ;
BENNY SANTOSO (Direktur Keuangan) ;
AGUS SURYANTONO (Direktur Kepatuhan) ;
- Bahwa dalam rapat dimaksud Terdakwa EKO BUDIWIYONO (Direktur Utama) selaku Komite Kredit Katagori A 1 mendengarkan pemaparan dari Grup Komersial dan Korporasi (GKK) dan Grup Manajemen Risiko Kredit (GMRK), dan Terdakwa EKO BUDIWIYONO tanpa :
Menyusun kebijakan dan strategi manajemen resiko secara tertulis dan komprehensif termasuk penetapan dan persetujuan limit resiko secara keseluruhan, per jenis resiko, dan per aktivitas fungsional (kegiatan usaha Bank).
Melaksanakan manajemen Risiko bagi Bank umum secara efektif berdasarkan Peraturan dan perundang-undangan berlaku.
Menyusun kebijakan, strategi, dan prosedur yang komprehensif terkait penerapan Manajemen Risiko Likuiditas dengan mempertimbangkan toleransi Risiko dan memperhatikan dampaknya terhadap permodalan.
Menjabarkan dan mengkomunikasikan kebijakan, strategi dan prosedur manajemen risiko
Melakukan peran aktif dalam mencegah adanya penyimpangan yang dilakukan oleh manajemen dalam menetapkan kebijakan berkaitan dengan prinsip kehati-hatian.
Melaksanakan prinsip-prinsip GCG (Good Corporate Governance) dalam setiap kegiatan usaha Bank pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
Memantau dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar tingkat kesehatan Bank dapat dipenuhi.
Menjalankan usaha sesuai dengan prinsip pengelolaan Bank secara sehat berdasarkan CAMELS (capital, asset quality, management, earning, liquidity, dan sensitivity to market risk) sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
selanjutnya memutuskan untuk menyetujui usulan Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor – 183/GKM-Korp/V/2012 tanggal 10 Mei 2012 tersebut, dengan ketentuan :
1. Penambahan limit yang disetujui sebesar Rp. 30.000,000.000,- (tiga puluh milyar rupiah),
2. Agunan berupa penjaminan asuransi sebesar Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah)
U.p Unit Bisnis :
1. Monitoring proyek dan tagihan harus dilakukan dengan ketat.
2. Lakukan konfirmasi ke Notaris, apakah biaya proses pensertifikatan atas 3 (tiga) Akta Jual Beli masing-masing No, 847/2011, 846/2011 dan 845/2011 dan biaya pengikatan Hak Tanggungan atas SHM No. 1006 an. Dewiyana Supiyanti telah dipenuhi oleh Debitur.
- Bahwa Hasil Rapat Komite Kredit tanggal 11 Juni 2012 tersebut kemudian dituangkan dalam Risalah Keputusan Komite Kredit Katagori A 1, yang ditanda tangani oleh DULLES TAMPUBOLON (Pimpinan Grup Komersial dan Korporasi) dan DANAN LINGGAR SASONGKO (Pgs. Pimpinan Grup Manajemen Risiko Kredit) selaku Komite Tingkat Kedua, beserta Komite Tingkat Pertama yaitu I KETUT SATRA (Pimpinan Divisi Korporasi Non Sindikasi) dan GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pimpinan Divisi Risiko Kredit I), serta Komite Kredit Katagori A1 yaitu Terdakwa EKO BUDIWIYONO (Direktur Utama), MARTONO SOEPRAPTO (Direktur Operasional), MULYATNO WIBOWO (Direktur Pemasaran ) dan BENNY SANTOSO (Direktur Keuangan) ;
Bahwa dengan disetujuinya Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor – 183/GKM-Korp/V/2012 tanggal 10 Mei 2012 tersebut, selanjutnya DULLES TAMPUBOLON selaku pihak yang mewakili Bank DKI dan SAMSUL BAHRI selaku Direktur PT. Likotama Harum membuat dan menandatangani akta Addendum X Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor : 79 tanggal 19 Juni 2012 dihadapan Poerbaningsih Adi Warsito, Notaris di Jakarta.
Bahwa selanjutnya SAMSUL BAHRI selaku Direktur PT. Likotama Harum mengajukan Surat Permohonan Pencairan Kredit Nomor; 082/LH/DKI/X/2012 tanggal 22 Oktober 2012 perihal Permohonan pencairan Kredit sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah) yang penggunaanya untuk pembangunan pelabuhan Kawasan Dorak. Bahwa dokumen proyek yang dilampirkan dalam surat permohonan tersebut bukanlah proyek yang tercantum dalam MAK Nomor – 183/GKM-Korp/V/2012 tanggal 10 Mei 2012, melainkan proyek lain yaitu:
1. Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak Kabupaten Meranti (Multiyears) tanggal kontrak 05 Oktober 2012 sampai dengan 03 Oktober 2015, dimana kontrak atas pekerjaan dimaksud ditandatangani oleh JOHN CHAIDIR selaku Direktur PT Glinding Mas Wahana dengan nilai proyek sebesar Rp.447.611.387.000,- (empat ratus empat puluh tujuh milyar enam ratus sebelas juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) ;
2 Pekerjaan Pembangunan Jembatan Selat Rengit Kabupaten Meranti (Multiyears) tanggal kontrak 11 Oktober 2012 sampai dengan 09 Januari 2015, dimana kontrak atas pekerjaan dimaksud ditandatangani oleh IR DHARMA ARIFIADI selaku General Manager Divisi I Medan PT Nindya Karya atas nama KSOPT Nindya Karya-PT Mangkubuana dan PT Relis dengan nilai kontrak sebesar Rp.447.611.387.000,- (empat ratus empat puluh tujuh juta enam ratus sebelas ribu tiga ratus delapan puluh tujuh rupiah) ;
3 Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kebumen Kabupaten Kebumen tanggal kontrak11 April 2013 sampai dengan 16 Nopember 2014, dimana kontrak atas pekerjaan dimaksud ditandatangani oleh RUSLI PATRA selaku Direktur PT Relis dengan nilai kontrak sebesar Rp.104.736.111.000,- (seratus empat milyar tujuh ratus tiga puluh enam juta seratus sebelas ribu rupiah).
Bahwa seharusnya Grup Komersial dan Korporasi (GKK) yaitu RIDWAN FAISAL (Acount Manager Unit Korporasi Non Sindikasi) dan Group Manajemen Resiko Kredit (GMRK) yaitu RONNY SILVANO (Risk Officer Unit Risiko Kredit I), dalam melakukan pencairan dana mendasarkan pada dokumen-dokumen kontrak kerja atau Surat Perintah Kerja (SPK) sesuai yang tercantum dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK) yang telah disetujui ; namun dalam pelaksanaannya PT. Likotama Harum dengan sepengetahuan DULLES TAMPUBOLON, HENDRI KARTIKA ANDRI, RIDWAN FAISAL, KAREN EZANA, BOYKE ADRIAN, ANDI NURHADI dan GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH, dalam melakukan pencairan kredit menggunakan dokumen-dokumen proyek lain yang tidak terdapat dalam MAK sebagai dasar pencairannya.
Bahwa walaupun Divisi Kepatuhan melalui Nota Dinas No. 02/31/Div.Kep/V/2012 tanggal 31 Mei 2012 telah menyampaikan pendapatnya agar Grup Komersial dan Korporasi melakukan pengecekan kepada pihak yang memiliki hubungan bisnis dengan debitur, namun pada saat melakukan pencairan kredit, hal tersebut tidak dilakukan terhadap pihak pemenang lelang yaitu antara lain :
JOHN CHAIDIR selaku Direktur PT Glindingmas Wahana / perusahaan pemenang lelang dalam Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak Kabupaten Meranti, tidak mengetahui apabila Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak kabupaten Meranti yang lelangnya dimenangkan oleh perusahaannya berhubungan dengan PT Likotama Harum dan SUPENDI (Ultimate Owner), apalagi berhubungan dengan pembiayaan kredit dari Bank DKI;
Sebelumnya JOHN CHAIDIR diminta oleh RUSLI PATRA (sesama pengurus di GAPEKSINDO) mengikuti lelang untuk kepentingan RUSLI PATRA, namun setelah lelang dimenangkan olehnya, JOHN CHAIDIR diminta oleh RUSLI PATRA untuk menandatangani beberapa dokumen yaitu Perjanjian Kerjasama dan Kuasa Direksi yang isinya menyerahkan paket tersebut untuk dilaksanakan oleh SAMSUL BAHRI yang sepengetahuannya adalah pekerja (pegawai) RUSLI PATRA;
Bahwa tanpa sepengetahuan dari JOHN CHAIDIR dan tanpa melakukan pengajuan permohonan ke Bank DKI, PT Glindingmas Wahana juga mendapatkan fasilitias Bank Garansi dari Bank DKI senilai Rp.4.646.537.400,- (empat milyar enam ratus empat puluh enam juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus rupiah) dalam pengerjaanPembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak kabupaten Meranti dengan nilai proyek sebesar Rp.102.223.798.000 (seratus dua milyar dua ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
IR DHARMA ARIFIADI selaku General Manager Divisi I Medan PT Nindya Karyasebagai pimpinan Join Operation PT Nindya Karya–PT Mangkubuana–PTRelis dan selaku pemenang lelang dan penandatangan kontrak / perjanjian dengan Pemerintah kabupaten Meranti dalam Pekerjaan Pembangunan Jembatan Selat Rengit, sebab IR DHARMA ARIFIADI tidak tahu menahu bahwa pekerjaan tersebut nyatanya dilaksanakan secara fisik oleh PT Likotama Harum.IR DHARMA ARIFIADI hanya mengetahui bahwa RUSLI PATRA meminta kepada dirinya untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dan tidak mengetahui kalau ternyata RUSLI PATRA meneruskannya lagi kepada SAMSUL BAHRI selaku Direktur PT Likotama Harum. Perbuatan RUSLI PATRA yang mengalihkan tanggungjawab kepada SAMSUL BAHRI dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jembatan Selat Rengit Kabupaten Meranti telah melanggar Perjanjian (Joint Operation /Jo) antara PT Nindya, Mangkubuana dan Relis tanggal 28 Mei 2012, Pasal 3 yang isinya yaitu : “Kewajiban, yakni Seluruh anggota sepakat untuk tidak membentuk kerja sama operasi dengan pihak lain.”
Selain itu HENDRI KARTIKA ANDRI dengan diketahui I. KETUT SATRA (Pemimpin Grup Komersial dan Korporasi Divisi Korporasi Non Sindikasi) pada saat melakukan kunjungan (On The Spot) terhadap pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Kebumen pada tanggal 22 Juni 2012, HENDRI KARTIKA ANDRI tidak pernah memastikan secara faktual mengenai kebenaran PT. Likotama Harum yang mengerjakan pekerjaan tersebut, karena pada saat melakukan konfirmasi hanya menanyakan “apakah benar proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Adisyam Putra Perkasa ?”, dan pada saat melakukan kunjungan / Site Visit (On The Spot) pada tanggal 26 Juni 2012 ke Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kabupaten Paser Tanah Grogot Kalimantan Timur hanya menanyakan kepada Bouwheer (Pemerintah Kabupaten Paser Tanah Grogot Kalimantan Timur) ,”apakah benar proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Lampiri – Relis, KSO ?”, dengan tidak menanyakan apakah proyek / pekerjaan tersebut dikerjakan oleh PT. Likotama Harum maka dengan demikian Bouwheer tidak mengetahui mengenai hubungan antara PT Likotama Harum dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut, sedangkan dari sisi Bank DKI tidak dapat memastikan mengenai kebenaran PT. Likotama Harum yang mengerjakan proyek yang dibiayai oleh Bank DKI.
- Bahwa dalam menyusun Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor – 183/GKM-Korp/V/2012 tanggal 10 Mei 2012 dan dilanjutkan dengan proses pencairan kredit oleh Bank DKI kepada PT. Likotama Harum, tidak sesuai dengan / melanggar Buku Pedoman Perusahaan (BPP) Perkreditan Keputusan Direksi Nomor 425 tanggal 30 Desember 2010 tentang Kebijakan dan Prosedur Kredit Komersial :
Bab III huruf C. Data dan Sumber Informasi Debitur, a. Data dan informasi yang dibutuhkan angka 3. Ijin Usaha dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari Instansi yang berwenang (halaman 3).Bahwa PT Likotma Harum tidak memiliki izin Usaha Jasa Konstruksi, tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) jatuh tempo, sehingga tidak memungkinkan untuk mengikuti, memenangkan lelang dan mengerjakan proyek Pemerintah atas nama dirinya sendiri.
BAB II ORGANISASI DAN KEWENANGAN, huruf A. ORGANISASI angka 1 Unit Kerja Pengelola, Fungsi Tugas dan Tanggung Jawab point 4 dan 5 (halaman 1) yang mengatur :
4. Mengumpulkan dan memastikan validitas dokumen dan kelengkapan data berikut informasi debitur/calon debitur serta bertanggung jawab memverifikasi sesuaiproseduryangditetapkan.
5. Melakukan kunjungan ke (calon) debitur (onthespot) sebagai bagian dari pemantauan kredit dan apabila dipandang perlu dapat mengikut-sertakan unit yang mengelola risiko kredit.
- Bahwa selanjutnya sebelum KMK-SPK tersebut jatuh tempo tanggal 6 Juni 2013, H. SUPENDI Bin AMIR kembali meminta SAMSUL BAHRI (Direktur PT Likotama Harum) untuk mengajukan Surat Permohonan Perpanjangan dan Penambahan Fasilitas Kredit Nomor : 016/LH/DKI/IV/2013 tanggal 18 April 2013, yang pada pokoknya memohon perpanjangan dan penambahan fasilitas kredit menjadi sebesar Rp. 250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh milyar rupiah) ;
- Bahwa dengan adanya Surat Permohonan Perpanjangan dan Penambahan Fasilitas Kredit Nomor : 016/LH/DKI/IV/2013 tanggal 18 April 2013 tersebut, selanjutnya Grup Komersial dan Korporasi yaitu HENDRI KARTIKA ANDRI (Pj. Acount Manager Unit Korporasi Non Sindikasi) tanpa melakukan review atas pengumpulan data dan memastikan atas kelengkapan / keakuratan data serta informasi debitur/calon debitur (PT. Likotama Harum) dan Group Manajemen Resiko Kredit yaitu SETIORINI (Risk Officer Unit Risiko Kredit I) beserta I KETUT SATRA (Pimpinan Divisi Korporasi Non Sindikasi) serta GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pimpinan Divisi Risiko Kredit I) selaku Komite Kredit Tingkat Pertama, menyusun permohonan tersebut dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor – 247/GKK-DK-/V/2013 tanggal 10 Mei 2013 ;
- Bahwa selanjutnya Grup Komersial dan Korporasi serta Group Manajemen Risiko Kredit merekomendasikan / mengusulkan permohonan kredit debitur/calon debitur korporasi non sindikasi (PT. Likotama Harum) sebagaimana yang tercantum dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor – 247/GKK-DK-/V/2013 tanggal 10 Mei 2013 tersebut kepada DULLES TAMPUBOLON (Pemimpin Grup Komersil dan Korporasi) dan DANAN LINGGAR SASONGKO (Pj. Pimpinan Grup Manajemen Risiko Kredit) selaku Komite Kredit Tingkat Kedua;
- Bahwa selanjutnya DULLES TAMPUBOLON (Pemimpin Grup Komersil dan Korporasi) antara lain tanpa:
Mengumpulkan dan memastikan validitas dokumen dan kelengkapan data berikutinformasi debitur/calon debitur serta tanpa memverifikasi sesuai prosedur yang ditetapkan,
Melakukan pengecekan ketentuan terkait dengan proposalkredit yang diajukan.
Menyusun analisa kredit atas dasar data yang diterima dari (calon) debitur dan telah diverifikasi serta dilyakini kebenaranya
Melakukan pengecekan ketentuan terkait dengan proposal kredit yang diajukan
bersama dengan DANAN LINGGAR SASONGKO (Pj. Pimpinan Grup Manajemen Risiko Kredit) selaku Komite Kredit Tingkat Kedua merekomendasikan/mengusulkan permohonan sebagaimana yang tercantum dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK) tersebut ke Grup Kepatuhan dan Hukum untuk dimintakan Uji Kepatuhan dan masukan / saran dari Unit Legal, dengan mencantumkan data-data sebagai berikut :
RINGKASAN MAK (point 5,7,8) :
5. Fasilitas eksisting pertanggal 1 Mei 213 sebesar Rp. 116.723. 000.000,- dengan keterangan Lancar
7. Kemampuan finansial dan sumber pelunasan kredit :
DSCR Likotama diproyeksikan di atas 100 % sehingga perusahaan dapat memenuhi kewajiban pokok dan bunga kepada Bank dengan baik.
8. Agunan Kredit :
Aqunan Non Fixed Asset:
a. Account Receivable Tahun 2012 dengan nilai pengikatan sebesar Rp 91.594.170.080,-
Akan diikat fiducia
b. Cessie atas seluruh rencana nilai proyek Tahun 2013 yang akan dikerjakan yaitu sebesar Rp 132.589 juta.
Akan diikat cessie
c. Deposito an. Dewiyana Supiyanti senilai Rp. 1.500.000.000,- ARO 12 bulan.
Telah diikat gadai dan surat kuasa mencairkan dan telah diblokir.
d. Penjaminan Asuransi dari perusahaan Asuransi yang disetujui oleh Bank DKI sebesar Rp.60.000.000.000,- menjadi Rp. 100.000.000.000,-
Agunan Fixed Asset :
Jaminan yang telah diserahkan untuk fasilitas KMK adalah sebagai berikut :
a. Tanah dan bangunan SHM No.04183/04182 Kelapa Dua tanggal 6 Januari 2011 Luas 720 m2 berJokasi di Perumahan Islamic Village JI.Qadr Raya No.32-34 Kel.Kelapa Dua Kec.Curug Kabupaten Tangerang Banten pemegang hak adalah Dewiyana Supianti.
Telah diikat HT I dengan nilai pengikatan sebesar Rp.7.926.810.000,-.
Akan diikat HT II sebesar Rp. 226.000.000,-
Nilal asuransi sebesar Rp.6.580.410.000,-.
b. Tanah dan bangunan SHM NO.04215/ Kelapa Dua tanggal 21 Jan 2011 Luas 634 m2 berlokasi di Perumahan Islamic Village Jl.Alzaitun Raya/Alzaitun 3 Siok 8-2 No.6 Kel.Kelapa Dua Kec.Curug Tangerang Banten, pemegang hak adalah Dewiyana Supianti.
Telah diikat HT dengan nilai pengikatan sebesar Rp.1.698.770.000,-.
Akan diikat HT II sebesar Rp. 1.731.000.000,-
Nilai asuransi sebesar Rp.500.000.000,-. dan akan ditambahkan asuransi sebesar Rp. 127.000.000,-
c. Tanah SHM No.128,129,134,136,137,138,140,142,143,144,145,127 / Matagara tanggal 21-12-2004, 2-12-2004, 7-02-2005, 01-03-2005, 01-03-2005, 01-03-2005, 04-03-2004, 04-03-2005, 04-03- 2005, 04-03-2005, 04-03-2005, 21-12-2004 Luas 9.267 m2 berlokasi di kel.Matagara, Kec.Tigaraksa Tangerang Banten, pemegang hak adalah Dewiyana Supianti
Telah diikat HT I dengan nilai pengikatan sebesar Rp.4.268.820.000, -
Akan diikat HT II sebesar Rp. 4.072.000.000,-
d. Tanah dan bangunan SHM No.237 / Panumbang Tanggal 17-04-1993 Luas 4751 M2 berlokasi di JI.Teluk Lada Bojen Desa Teluk Lada Kec.Panimbang Pandeglang Banten pemegang hak adalah Dewiyana Supianti.
Telah diikat HT I dengan nilai pengikatan sebesar Rp.1.878.240.000, -.
Nilai asuransi sebesar Rp.1.792.720.000,-.
e. Sebidang tanah seluas 121.905 M2 sesuai SHM No5 tanggal04-03-1993 luas 50.450 M2, SHM No.6 tanggal, 17-04-1993 luas 31.955 M2, SHM NO.7 tanggal, 17-04-1993 luas 39.500 M2, yang terletak di JI.Lingkungan Desa Panumbang Kec.Jampang Tengah Kab.Sukabumi Jawa Barat ke- 3 SHM tercatat atas nama Dewiyana Supianti.
Telah diikat HT I dengan nilai pengikatan sebesar Rp.2.681.910.000, -.
Akan diikat HT II sebesar Rp. 3.921.000.000,-
f. Hydraulic Ekscavator Acera Geospec SK200-8 Tahun 2008 4 unit senilai Rp.3.005 Juta Pemegang hak PT.Llkotama Harum Nilal asuransi sebesar Rp.3.005.000.000,-.
Telah diikat fiducia sebesar Rp.2.000.000.000,-
Nilai asuransi sebesar Rp. 3.005.000.000,-
g. Tanah SHGB NO.1512 (an. Dewiyana Supiyanti), SHGB No.I513 (an. Dewiyana Supiyanti) berlaku s/d 8 November 2015, SHM No.1659 (an. Dewiyana Supiyanti), SHM No.1660 (an. Dewiyana Supiyanti), SHM No.1725 (an. Dewiyana Supiyanti), SHM No.1727 (an. Dewiyana Supiyanti), AJB No.847/2011 Luas 300 M2 (dari Budi Kartika ke Dewiyana Supiyanti), SHM No.1753 (an. Dewiyana Supiyanti), AJB No.846/2011 Luas 290 M2 {dari Janto Lukman(qq. Lana Karta sasmita), AJB No.845/2011 Luas 421 (dari Janto Lukman (qq. Lana Karta Sasmfta) Ke Dewiyana Supiyanti). Total Luas 12.427 m2 berlokasi di JI.Raya Proklamasi Kel.Cimone Kec.Tangerang Banten,
Telah diikat HT dengan nilai pengikatan sebesar Rp.36.930.000.000, -.
h. Tanah SHM No.884/885/886 Cibuntu tgl.23 Febr 2009 luas 23.385 M2 berlokasi di JI.Raya Setu Cibitung Kel.Cibuntu Cibitung Bekasi, pemegang hak Supendi.
Telah dikat HT I dengan nilai pengikatan sebesar Rp.23. 376.000.000, -.
Untuk SHM No. 886 akan diikat HT II sebesar Rp. 5.875.000.000,-
i. Tanah SHM NO.107/Cibuntu TgI.23/3/1992 Luas 6.550 M2 berlokasi di JI.Raya Curug Desa Curog Kulon Kec.Curug Kab.Tangerang Banten, pemegang hak Dewiyana Supiyanti
Telah diikat HT dengan nilai pengikatan sebesar Rp.9.367.000.000, -.
Akan diikat HT II sebesar Rp. 2.342.000.000,-
j. Tanah dan bangunan SHM No.l006/Menteng Dalam Tgl.07 Agustus 2003 Luas 772 M2 berlokasi Jl.Jaya Mandala No.10 Rt.010 RW.02 Blok H Kel.Menteng Dalam Kec.Tebet Jakarta, pemegang hak Dewiyana Supiyanti
Telah diikat HT I dengan nilai pengikat sebesar Rp. 12.881.000.000,-
Akan diikat HT II sebesar Rp. 11.039.000.000,-
Nilai Asuransi sebesar Rp. 1.192.000.000,- dan akan ditambahkan asuransi sebesar Rp.858.000.000,-
III. ISI MEMORANDUM ANALISA KREDIT :
Informasi Umum (huruf f):
f. Key Person : H. SUPENDI (selaku Komiaris PT. Likotama Harum)
Informasi Debitur dan Grup :
Mengacu kepada MAK No. 224/GKM-Korp/VI/2012, Tanggal 7 Juni 2012
Dengan Update sebagai berikut :
Berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2012 posisi dana PT.Likotama Harum sebesar Rp.110.086.680,- di Bank DKI.
Penjelasan Kronologis Antara PT.Likotama Harum dengan CV.Besma Agung (salah satu bendera PT. Likotama Harum)
Menunjuk surat CV. Besma No.17/BA/SI-DKI/III/2013 tanggal 21 Maret 2013 perihal pelaksanaan SI yang ditunda dan ditembuskan ke Bank Indonesia, dengan ini kami sampaikan penjelasannya sebagai berikut :
Pada Tanggal 29 September 2010 CV.Besma Agung yang diwakili oleh Sdr.Faried Arifin dan Sdr.Tito Hariyanto selaku persero komanditer memberikan kuasa direksi kepada Sdr. Fitriadi untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan dan pemasangan OSP FORMSJ dan Akses Telkom 2010 (Area Reg.2 JKT) membuka rekening di Bank DKI Cabang Walikota Barat serta tindakan – tindakan lainnya sehubungan kepentingan pekerjaan tersebut sesuai kuasa direksi No.70 oleh Notaris Catur Virgo, SH.
Pada tanggal 30 September 2010 Sdr.Fitriadi selaku kuasa direksi dari CV.Besma membuka rekening CV.Besma Agung di Bank DKI Capem Walikota Jakarta Barat, specimen ditandatangani oleh Sdr. Fitriadi selaku kuasa direksi CV.Besma.
Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama JO antara CV.Besma Agung dengan PT.Likotama Harum Tanggal 24 Februari 2011 yang dibuat secara Notariel oleh Notaris Catur Virgo, SH dan ditandatangani oleh Sdr. Tito Hariyanto selaku salah satu Direktur CV. Besma Agung dengan Sdr. Samsul Bahri selaku Direktur PT.Likotama Harum menggantikan Sdr. Fitriadi. Kerjasama JO ini menyatakan kesepakatan kedua belah pihak untuk bersama – sama bekerja sama dengan melaksanakan pekerjaan yang akan diperoleh CV.Besma Agung dan atau PT.Likotama Harum.
Pada Tanggal 11 Maret 2011 Perjanjian No.062/HK.02/030503/2011 mengenai pengadaan jasa sub kontraktor proyek modernisasi jaringan kabel tembaga antara PT.Inti dengan CV.Besma Agung dimana dalam perjanjian tersebut lingkup pekerjaan termasuk pengadaan jasa penggelaran OSP dan pelolosan proyek pekerjaan Deployment OSP proyek Trade In Trade Out PT.Telkom yang berlokasi di STO Gandaria Ring dan STO Gandaria ODC-1 (TITO). Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Sdr. Tito Hariyanto selaku salah satu Direktur CV.Besma Agung selanjutnya berdasarkan SPK No.115/PL.00/SPK/305031/2011 atas proyek TITO. CV.Besma Agung bersama – sama dengan PT.Likotama Harum mengerjakan proyek tersebut yang masing – masing mempunyai sharing dalam bentuk modal dan keahlian teknis.
Pada Tanggal 17 Juni 2011 CV.BESMA telah melakukan pengalihan pembayaran dari PT.INTI (Industri Telekomunikasi Indonesia) selaku pemilik proyek seharusnya sesuai SI No BA/002/II/2011 Tanggal 16 Februari 2011 pembayaran ke Bank DKI Cabang walikota Jakbar namun CV.Besma Agung mengalihkan pembayaran tersebut ke Bank Muamalat tanpa seijin Bank DKI (Group Komersial Bank DKI), sehingga PT.LIKOTAMA HARUM membuat surat pemberitahuan / somasi pada tanggal 9 Agustus 2011 dan pada tanggal 13 Agustus 2012 kepada PT.INTI serta mengklaim CV.Besma Agung atas pengalihan tagihan proyek tersebut ke Bank Muamalat.
Setelah dilakukan somasi oleh PT.Likotama Harum pada Tanggal 24 September 2012 kedua pihak antara PT.INTI dengan CV.Besma Agung menyepakati bahwa semua SPK/PO atas nama CV.Besma Agung harus menyalurkan seluruh tagihan yang ada ke rekening CV.Besma Agung di Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Barat.
Dari penjelasan diatas, saat ini Cabang Walikota Jakarta Barat masih memblokir dana tagihan yang masuk ke rekening CV.Besma Agung No. 303.08.02471.9 sebesar RP.582.362.305,-.
Dan pada tanggal 6 Mei 2013 telah dibuat surat pernyataan bersama antara PT. Likotama Harum yang diwakili oleh Sdr. Samsul Bahri (Direktur Utama) dan CV. Besma Agung yang diwakili oleh Sdr. Tito Haryanto (Direktur) dengan kesepakatan sebagai berikut :
Surat SI PT. Likotama Harum No.100/DKI-LH/XI/2012 Tgl. 21 November 2012, telah disepakati untuk membatalkan dan setuju dengan penolakan yang dilakukan oleh Bank DKI Cab. Walikota Jakarta Barat No.159/WKJB/XI/2012 Tgl.25/11/2012 dan tidak akan mempermasalahkan hal tersebut dikemudian hari.
Surat CV. Besma Agung No.17/BA/SI-DKI/III/2013 Tgl.21 Maret 2013 yang ditujukan kepada Bank DKI Pusat dan Bank Indonesia serta surat No.14/BA/SI-DKI/II/2013 Tgl.25/02/2013 yang ditujukan kepada Bank DKI dan telah dinyatakan batal.
Dengan kesepakatan ini, bahwa segala urusan yang berhubungan antara PT. Likotama Harum, Bank DKI dan CV. Besma Agung dinyatakan selesai.
4. Resume Hasil Site Visit :
Pada tanggal 26 April 2013 telah dilakukan site visit ke salah satu lokasi proyek PT. Likotama yaitu Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Kebumen dengan nilai Rp. 107.153.000.000,- (seratus tujuh milyar seratus lima puluh tiga juta rupiah) yang dimenangkan oleh salah satu benderanya yaitu PT Relis Sapindo Utama dengan APBD 2013 sebesar Rp. 58.235.000.000 (lima puluh delapan milyar dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) dan APBD 2014 sebesar Rp. 48.918.000.000,- (empat puluh delapan milyar sembilan ratus delapan belas juta rupiah) .
Hasil kunjungannya sebagai berikut :
Proyek ini dikerjakan selama 584 HK (Hari Kerja) yaitu dari tanggal 11 April 2013 sampai dengan 16 Nopember 2014 ;
Pemberi proyek adalah Dinas PU Kabupaten Kebumen Jawa Tengah ;
SPPBJ Proyek No. 050/704.1 tanggal 11 April 2013 ;
Proyek ini baru akan dilaksanakan di bulan Mei 2013 ;
IV. FASILITAS DEBITUR :
Fasilitas di Bank DKI
Utilisasi dari fasilitas KMK SPK tersebut mencapai 80 %, sementara itu utilisasi dari fasilitas BG nya sebesar 0 % yang disebabkan oleh proyek proyek yang diperoleh Debitur yang memakai bendera perusahaan lain dan BG nya ditangani oleh masing masing perusahaan pemilik bendera tersebut maka diusulan kali ini akan dirubah peruntukan penerbitan BG bisa dipakai oleh bendera perusahaan lain terkait proyek yang akan dilaksanakan.
D. ANALISA KREDIT
Analisa Kualitatif
Aspek Yuridis (pendirian, perizinan, permohonan)
Legalitas Pendirian Usaha
Mengacu kepada MAK No. 224/GKM-Korp/VI/2012, Tanggal 7 Juni 2012
Legalitas Perizinan
Mengacu kepada MAK No. 224/GKM-Korp/VI/2012, Tanggal 7 Juni 2012
Aspek Management
BerdasarkanAkta No. 357 tanggal 19 April 2011 yang dibuat di hadapan Notaris Herry Sosiawan, SH, notaris di Tangerang, susunan pengurus Likotama adalah sebagai berikut :
-
Nama Jabatan Hubungan Samsul Bahri Direktur Dwiyana Supriyanti Komisaris Utama AnakKomisaris Supendi Komisaris
Susunan Pemegang Saham adalah sebagai berikut :
-
-
-
Nama Jumlah
(lembar)
Nominal
(Rp. Juta)
% Dewi Yana Supianti 118.750 11.875 95% Supendi 6.250 625 5% Total 125.000 12.500 100%
-
-
Berikut CV dari pengurus Likotama :
SUPENDI (Komisaris) ;
SAMSUL BAHRI (Direktur);
Warga negara Indonesia. Lahir pada tahun 1978 di Tanggerang, Menjabat sebagai Direktur sejak tahun 2010 s.d sekarang. Sebelumnya pernah menjabat sebagai Operational Manager pada PT. Anugrah Perkasa pada tahun 2005 s.d 2010 dan sebagai Stock and Procurement Manager di Hotel Indonesia tahun 2003 s.d 2005. Pendidikan terakhir yang ditempuh adalah Sekolah Pelayaran Menengah Swasta Jakarta, Tanjung Priuk dari tahun 1993 s.d 1996 ;
Aspek Teknis Produksi
Mengacu kepada MAK No. 224/GKM-Korp/VI/2012, Tanggal 7 Juni 2012 dengan update realisasi proyek tahun 2012 s/d sekarang sebagai berikut (hal 12-13) :
Pengadaan Konstruksi Bangunan sisi Udara (Multiyears 5 tahun) dari Pemerintahan Kabupaten Paser ;
Pembanguna Pelabuhan Kawasan Dorak Selapanjang Riau ;
Pekerjaan Renovasi Unit Hotel Kesambi Hijau Semarang ;
Pekerjaan Pembangunan Jembatan Selat Rengit ;
Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Kebumen;
ii. Aspek Pemasaran : (hal-14)
Mengacu kepada MAK Nomor : 224/GKM-Korp/VI/2012 tanggal 7 Juni 2012 dengan up date sebagai berikut
Proyek eksisting dan rencana pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh perusahaan pada tahun 2013-2014 adalah sebesar Rp. 1.224.270 juta dengan rincian pryek sebagai berikut :
Rencana proyek :
-
No Lokasi Bowheer Nama Pekerjaan Waktu Pelaksanaan 1 Semarang Pemprop Jawa Tengah Pembangunan RS Tugu Rejo 9 Bulan 2 Semarang Dinas PU Pemkab Semarang Pembangunan RSUD Kab Kebumen 15 Bulan 3 Riau Pemkab Bengkalis Pembangunan Jalan Lingkar Duri Timur 3 Tahun 4 Lampung Pemkab Pering Sewu Pembangunan Islamic Center Multiyears Pembangunan RSUD Pembangunan Jalan Pembangunan kantor DPRD 5 DKI Jakarta Departemen Koperasi dan UK Pembangunan Gedung deputi 7 Bulan 6 DKI Jakarta Pemda DKI Pembangunan Rumah Pompa dan Pembangunan Jalan 2 Bulan
PROYEK EKSISTING :
| No | Nama Proyek | Perusahaan Pelaksanan Proyek | Nama Bowheer | Jangka Waktu | Outstanding |
| 1 | Pengadaan Konstruksi Sisi Udara Multiyeas Kab Paser | Lampiri – Relis KSO | Pemkab Paser | 22-15-12-2011 s/d 28-06-2015 | 34.216.852.569 |
| 2 | Pemb Pelabuhan Kawasan Dorak Selat Panjang Riau | PT Glinding Mas Wahana | Dihubkom dan Informatika Kab Meranti | 5-10-2012 s/d 3-1-2015 | 4.836.070.273 |
| 3 | Pekerjaan Renovasi Unit Hotel Kosambi Hijau Semarang | PT Mangkubuana Hutama Jaya | Perusahaan Daerah Jawa Tengah | 21-11-2012 s/d 7-7-2013 | 12.670.173.265 |
| 4 | Pembangunan Jembatan Selat Rengit | PT Nindya, PT Relis dan Mangkubuana | Pemkab Kepulauan Meranti | 11-10-2012 s/d 09-01-2015 | 50.000.000.000 |
| 5 | Pembangunan gedung RSUD Kabupaten Kebumen | PT Relis | Dinas PU Kab Kebumen | 11-04-2013 s/d 16-11-2014 | 15.000.000.000 |
| Jumlah | 116.723.096.107 | ||||
REKOMENDASI (HAL-24)
Berdasarkan analisa tersebut diatas, direkomendasikan untuk disetujui usulan fasilitas atas nama PT Likotama Harum sebagai berikut :
Perpanjangan fasilitas KMK SPK selama 12 bulan dengan tambahan limit dari semula sebesar Rp.132.500.000.000 menjadi sebesar Rp.230.000.000.000,-.
Perpanjangan fasilitas NCL khusus Bank Garansi semula sebesar Rp. 10.000.000.000,- diturunkan menjadi sebesar Rp.6.000.000.000,-.
dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
Fasilitas KMK SPK
-
Limit Kredit Maksimal : Semula Rp. 132.500.000.000,- (seratus tiga puluh dua milyar lima ratus juta rupiah) ditambah sebesar Rp. 97.500.000.000,- (sembilan puluh tujuh milyar lima ratus juta rupiah) sehingga menjadi Rp. 230.000.000.000,- (dua ratus tiga puluh milyar rupiah) Jenis Kredit : Kredit Modal Kerja (KMK) – SPK Tujuan Penggunaan : Tambahan modal kerja dalam bidang usaha jasa konstruksi dan Pengadaan Barang dari proyek-proyek Pemprov, BUMN, BUMD dan instansi pemerintah lainnya. Jangka Waktu : 1 (satu) tahun sejak tanggal jatuh tempo tanggal 6 Juni 2013 s/d tanggal 6 Juni 2014. Tarif kredit : Bunga : 12% p.a dan dapat ditinjau setiap saat. Pembayaran bunga dilakukan setiap bulan tanggal 25.
Provisi : 1% dari limit kredit
Biaya administrasi : Rp 100.000.000,-
Denda tunggakan : 150% dari tarif bunga yang berlaku per tahun
Commitment Fee : 0,5% dari limit kredit yang belum ditarik apabila utilisasi fasilitas kurang dari 70%, yang dibayar pada saat jatuh tempo. Pelunasan : Pelunasan kredit bersumber dari tagihan proyek yang dibiayai. Penggunaan tagihan proyek diatur sebagai berikut :
Atas setiap termin yang diterima dari SPK/kontrak yang dibiayai Bank DKI, dapat dipergunakan oleh debitur untuk mempercepat penyelesaian proyek dan tidak untuk menurunkan baki debet KMK SPK sepanjang baki debet KMK SPK untuk proyek tersebut ditambah porsi retensi (persentase sesuai kontrak) masih tercover dengan 125% sisa tagihan.
Apabila kondisi pada butir a tersebut tidak tercapai, maka tagihan proyek harus dipergunakan untuk menurunkan baki debet / pelunasan kredit, dan apabila masih terdapat sisa dana hasil tagihan proyek, maka dapat dipergunakan oleh debitur.
Agunan Kredit : Agunan Non Fixed Asset :
Account Receivable Tahun 2012 dengan nilai pengikatan sebesar Rp 91.594.170.080,-.
Akan diikat fiducia notariil dan dilakukan pendaftaran ulang.
Cessie atas seluruh rencana nilai proyek Tahun 2013 yang akan dikerjakan yaitu sebesar Rp 132.589 juta.
Akan diikat cessie notariil
Deposito an. Dewiyana Supiyanti senilai Rp. 1.500.000.000,- ARO 12 bulan.
Telah diikat gadai dan surat kuasa mencairkan serta telah di lakukan pemblokiran.
Penjaminan Asuransi dari perusahaan Asuransi yang disetujui oleh Bank DKI semula sebesar Rp. 60.000.000.000,- menjadi sebesar Rp.100.000.000.000,-
Agunan Fixed Asset :
Jaminan yang telah diserahkan untuk fasilitas KMK adalah sebagai berikut:
Tanah dan bangunan SHM No.04183 dan No.04182/Kelapa Dua tanggal 6 Januari 2011 Luas 720 m2 berlokasi di Perumahan Islamic Village Jl.Qadr Raya No.32-34 Kel.Kelapa Dua Kec.Curug Kabupaten Tangerang Banten pemegang hak adalah Dewiyana Supianti.
Telah diikat HT I dengan nilai pengikatan sebesar Rp.7.926.810.000,-.
Akan diikat HT II sebesar Rp.226.000.000,- (untuk SHM No.04182)
Nilai asuransi sebesar Rp.6.580.410.000,-.
Tanah dan bangunan SHM No.04215/ Kelapa Dua tanggal 21 Jan 2011 Luas 634 m2 berlokasi di Perumahan Islamic Village JL.Alzaitun Raya/Alzaitun 3 Blok B-2 No.6 Kel.Kelapa Dua Kec.Curug Tangerang Banten, pemegang hak adalah Dewiyana Supianti
Telah diikat HT I dengan nilai pengikatan sebesar Rp.1.698.770.000,-.
Akan diikat HT II sebesar Rp.1.731.000.000,- (untuk SHM No.04215)
Nilai asuransi sebesar Rp.500.000.000,- dan akan ditambahkan asuransi sebesar Rp.127.000.000,-.
Tanah SHM No.128, 129, 134, 136, 137, 138, 140, 142, 143, 144, 145, 127/ Matagara tanggal 21-12-2004, 2-12-2004, 7-02-2005, 01-03-2005, 01-03-2005, 01-03-2005, 04-03-2004, 04-03-2005, 04-03-2005, 04-03-2005, 04-03-2005, 21-12-2004 Luas 9.267 M2 berlokasi di kel.Matagara, Kec.Tigaraksa Tangerang Banten, pemegang hak adalah Dewiyana Supianti
Telah diikat HT I dengan nilai pengikatan sebesar Rp.4.268.820.000,-
Akan diikat HT II sebesar Rp.4.072.000.000,- (untuk SHM No.128)
Tanah dan bangunan SHM No.237 / Panumbang Tanggal 17-04-1993 Luas 4751 M2 berlokasi di Jl.Teluk Lada Bojen Desa Teluk Lada Kec.Panimbang Pandeglang Banten pemegang hak adalah Dewiyana Supianti.
Telah diikat HT I dengan nilai pengikatan sebesar Rp.1.878.240.000,-.
Nilai asuransi sebesar Rp.1.792.720.000,-.
Sebidang tanah seluas 121.905 m2 sesuai SHM No.5 tanggal 04-03-1993 luas 50.450 M2, SHM No.6 tanggal, 17-04-1993 luas 31.955 M2, SHM No.7 tanggal, 17-04-1993 luas 39.500 M2, yang terletak di Jl.Lingkungan Desa Panumbang Kec.Jampang Tengah Kab.Sukabumi Jawa Barat ke-3 SHM tercatat atas nama Dewiyana Supianti.
Telah diikat HT I dengan nilai pengikatan sebesar Rp.2.681.910.000,-.
Akan diikat HT II sebesar Rp.3.921.000.000,- (untuk SHM No.5)
Hydraulic Ekscavator Acera Geospec SK200-8 Tahun 2008 4 unit senilai Rp.3.005 Juta Pemegang hak PT.Likotama Harum.
Telah diikat fiducia sebesar Rp.2.000.000.000,-
Nilai Asuransi sebesar Rp.3.005.000.000,-
Tanah SHGB No.1512 (an. Dewiyana Supiyanti), SHGB No.1513 (an. Dewiyana Supiyanti) berlaku s/d 8 November 2015, SHM No.1659 (an. Dewiyana Supiyanti), SHM No.1660 (an. Dewiyana Supiyanti), SHM No.1728 (an. Dewiyana Supiyanti), SHM No.1727 (an. Dewiyana Supiyanti), SHM No.1726 (an. Dewiyana Supiyanti ) AJB No.847/2011 Luas 300 M2 (dari Budi Kartika ke Dewiyana Supiyanti), SHM No.1753 (an. Dewiyana Supiyanti),SHM No.1754 (an. Dewiyana Supiyanti), AJB No.846/2011 Luas 290 M2 (dari Janto Lukman (qq.Lana Karta Sasmita) Ke Dewiyana Supiyanti), AJB No.845/2011 Luas 421 M2 (dari Janto Lukman (qq.Lana Karta Sasmita) Ke Dewiyana Supiyanti). Total Luas 12.427 M2 berlokasi di Jl.Raya Proklamasi Kel.Cimone Kec.Tangerang, Banten.
Telah diikat HT I dengan nilai pengikatan sebesar Rp.36.930.000.000,-.
Tanah SHM No.884/885/886 Cibuntu tgl.23 Febr 2009 Luas 23.385 M2 berlokasi di Jl.Raya Setu Cibitung Kel.Cibuntu Cibitung Bekasi, pemegang hak Supendi
Telah dikat HT I dengan nilai pengikatan sebesar Rp.23.376.000.000,-.
Untuk SHM No.886 akan diikat HT II sebesar Rp.5.875.000.000,-
Tanah SHM No.107 /Cibuntu Tgl.23/3/1992 Luas 6.550 M2 berlokasi di Jl.Raya Curug Desa Curog Kulon Kec.Curug Kab.Tangerang Banten, pemegang hak Dewiyana Supiyanti.
Telah diikat HT I dengan nilai pengikatan sebesar Rp. 9.367.000.000,-.
Akan diikat HT II sebesar Rp.2.342.000.000,- (untuk SHM No.107)
Tanah dan bangunan SHM No.1006/Menteng Dalam Tgl.07 Agustus 2003 Luas 772 m2 berlokasi Jl.Jaya Mandala No.10 Rt.010 Rw.02 Blok H Kel.Menteng Dalam Kec.Tebet Jakarta, pemegang hak Dewiyana Supiyanti
Telah diikat HT I dengan nilai pengikatan sebesar Rp. 12.881.000.000,-.
Akan diikat HT II sebesar Rp.11.039.000.000,-.
Nilai asuransi Rp.2.192.000.000,- dan akan ditambahkan asuransi sebesar Rp.858.000.000,-.
Atas seluruh agunan fasilitas yang dimiliki PT. Likotama Harum berlaku cross collateral dan cross default dengan seluruh fasilitas yang ada serta wajib diserahkan dan diikat sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pengikatan agunan dan penutupan asuransi menjadi beban debitur.
Atas seluruh agunan yang bukan atas nama debitur, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari pemilik agunan dan pasangan (suami/istri) yang berisi persetujuan bahwa aset yang mereka miliki dijadikan agunan untuk menjamin fasilitas kredit yang diterima debitur dari Bank DKI berdasarkan Perjanjian Kredit dan addendum-addendumnya.
Lain – lain : Fasilitas ini hanya dapat dipergunakan oleh PT. Likotama Harum dengan anak perusahaannya yang terdiri dari PT. Relis Sapindo Utama, PT. Glinding Mas Wahana, PT. Mangkubuana Hutama Jaya. Atas ke – 3 perusahaan tersebut akan dilakukan jual beli saham yang nantinya PT. Likotama Harum akan memiliki share minimal sebesar 51% dan juga dapat dipergunakan untuk Joint Operation (JO).
Syarat Penarikan Fasilitas KMK SPK (point 4, 5,6,8,11,12,13) :
Mengajukan surat permohonan penarikan kredit 5 (lima) hari kerja sebelum rencana penarikan kredit dilakukan yang dilengkapi dengan asli dokumen Keputusan Pemenang Lelang Tunggal/SPK/Kontrak atau true copy yang ditandatangani debitur dengan menunjukkan aslinya dan Purchase Order (PO) atau Invoice dari supplier.
Menyerahkan asli Standing Instruction (SI) atas pembayaran proyek yang disetujui atau dicountersign bouwheer ke rekening escrow di Bank DKI dan tidak dapat diubah tanpa persetujuan dari Bank. Persyaratan ini dapat tidak dipenuhi apabila informasi tersebut telah ada dalam Kontrak.
Menyerahkan rencana penggunaan dana / budget cash flow kepada Bank DKI sesuai spesifikasi pekerjaan/proyek yang akan dikerjakan dan disetujui bank.
Telah dilakukan konfirmasi atas dokumen perolehan proyek (keputusan pemenang lelang/SPK/SPMK) dan Standing Instruction (SI) oleh petugas bank kepada bouwheer mengenai kebenaran dokumen dan kepastian pembayaran tagihan melalui rekening escrow atas nama perusahaan pemenang proyek di Bank DKI.
Telah menyerahkan Akta Cessie Notariil yang antara lain berisi bahwa atas seluruh tagihan proyek yang dibiayai oleh Bank DKI baik untuk proyek yang dimenangkan oleh debitur maupun proyek yang pengerjaannya dilakukan oleh debitur berdasarkan dokumen/perjanjian tertentu dengan perusahaan pemenang tender, dialihkan haknya untuk kepentingan Bank DKI.
Apabila fasilitas ini akan dipergunakan oleh anak perusahaan PT. Likotama Harum maka harus menyerahkan akta notariil yang menyatakan bahwa kepemilikan PT. Likotama Harum di ke – 3 anak perusahaan yaitu PT. Relis Sapindo Utama, PT. Mangkubuana Hutama Jaya dan PT. Glinding Mas Wahana minimal sebesar 51%.
Khusus untuk proyek Multiyears, harus menyerahkan bukti pengesahan anggaran dari DPR/DPRD
Syarat-syarat Penerbitan Bank Garansi (point 3) :
Fasilitas ini hanya dapat dipergunakan oleh PT. Likotama Harum dengan anak perusahaannya yang terdiri dari PT. Relis Sapindo Utama, PT. Glinding Mas Wahana, PT. Mangkubuana Hutama Jaya. Atas ke – 3 perusahaan tersebut akan dilakukan jual beli saham yang nantinya PT. Likotama Harum akan memiliki share minimal sebesar 51%.
Syarat Lain – Lain.
Selama fasilitas belum lunas, debitur berkewajiban untuk melakukan hal-hal sebagai berikut(huruf j):
Menyampaikan akta perubahan Anggaran Dasar (AD) perseroan setiap ada perubahan AD disertai kelengkapan dokumentasinya.
Selama kredit belum lunas, tanpa persetujuan Bank DKI terlebih dahulu Debitur tidak diperkenankan untuk (huruf b) :
Mengubah susunan pengurus dan pemegang saham
Tahun 2013 PT. Likotama Harum harus mendapatkan proyek atas nama sendiri.
- Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada tahun 2013, guna menindak lanjuti Surat Permohonan Perpanjangan dan Penambahan Fasilitas Kredit Nomor : 016/LH/DKI/IV/2013 tanggal 18 April 2013 sebagaimana yang dituangkan dalam Memorandum Analisa Kredit Nomor : 247/GKK-DK/V/2013 tanggal 10 Mei 2013 tersebut ; maka DULLES TAMPUBOLON (Pemimpin Grup Komersial dan Korporasi), bersama-sama dengan GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pemimpin Divisi Risiko Kredit I), I KETUT SATRA (Pimpinan Divisi Korporasi Non Sindikasi), MULYATNO WIBOWO (Direktur Pemasaran), melakukan pertemuan dengan H. SUPENDI Bin AMIR antara lain di Hotel Kempenski Jakarta; dimana dalam pertemuan tersebut membahas mengenai adanya permasalahan atas peminjaman bendera perusahaan oleh H. SUPENDI Bin AMIR, dan H. SUPENDI Bin AMIR bersedia untuk mengambil alih saham 51 % dari PT. Relis Sapindo Utama, PT. Glinding Mas Wahana, dan PT. Mangkubuana Hutama Jaya;
- Bahwa terhadap Memorandum Analisa Kredit Nomor : 247/GKK-DK/V/2013 tanggal 10 Mei 2013 , Y. SUGIHARTO selaku Pemimpin Divisi Kepatuhan telah membuat Nota Dinas No : 09/29 /Div.Kep/V/2013 tanggal 29 Mei 2013, yang pada pokoknya dalam kesimpulannya sebagai berikut :
KAP yang diperguanakan oleh PT. Likotama Harum bukan rekanan Bank ;
Tidak terdapat fotocopy dan NPWP atas naha SUPENDI (Komisaris PT. Likotama Harum) ;
Tidak terdapat informasi ijin usaha jasa konstruksi (IUJK) .Hal ini telah disampaikan pada hasil uji kepatuhan terdahulu dan sampai saat ini tidak terdapat informasi mengenai hal tersebut pada MAK ;
Nomor Pengenal Infortir Khusus (NPIK) Nomor 1.36.19.07.07495 telah habis masa berlakunya tanggal 17 April 2013 ;
Terdapat nilai pertanggungan asuransi lebih rendah dari nilai pasar agunan yaitu :
Nilai pertanggungan asuransi atas bangunan pada SHM No. 04215/Kelapa Dua sebesar Rp. 500.000.000.,- sedangkan nilai pasar agunan sebesar Rp. 586.000.000,-
Nilai pertanggungan asuransi atas bangunan pada SHM Nomor 237/Panin Bank sebesar Rp. 1.793.000.000,-, sedangkan nilai pasar agunan sebesar Rp. 2.178.000.000,- ;
dan selanjutnya dalam Rekomendasi, pada pokoknya sebagai berikut :
Agar dilakukan pengecekan kepadabouwheer mengenai proyek yang sedang dan atau akan dikerjakan oleh Debitur termasuk SPK / Kontrak / Perjanjian/ Surat Perjanjian / Surat Penunjukkan langsung/ Pemenang Lelang Tunggal / Standing Instruction dan dibuat Berita Acara Pengecekan keasliannya kepada Bouwheer. Terhadap hal tersebut agar dipastikan SI ditanda tangani oleh Debitur, Bouwheer dan Bank DKI dengan ketentuan SI tidak dapat dipindah tangankan ke Bank / pihak lain tanpa persetujuan Bank DKI. Untuk kepentingan pembuktian di Pengadilan maka akan lebih kuat apabila SI dibuat secara Notariil.
Dalam hal proyek menggunakan perusahaan lain, perjanjian kerjasama anatara perusahaan pemenang proyek dengan debitur agar dibuat secara notariil dan dibuatkan surat kuasa pemindah bukuan apabila tagihan harus masuk dahulu ke dalam rekening perusahaan lain di Bank DKI dan dilakukan monitoring dengan baik terhadap setiap transfer dana tagihan yang masuk tersebut. Berkaitan dengan risiko hukum yang lebih berat, untuk menghindari terjadinya permasalahan hukum yang dapat merugikan Bank di masa yang akan datang ;
Penggunaan Kantor Akuntan Publik, Perusahaan Asuransi, Aprisial Indipenden, Notaris serta Konsultan lain yang digunakan Bank harus sesuai dengan ketentuan SK Direksi Nomor 425 Tahun 2010 ;
Selanjutnya AGUS SURYANTONO selaku Direktur Kepatuhan memberikan pendapat sebagai berikut:
- Hasil uji kepatuhan atas debitur agar mendapat perhatian dan tindak lanjut;
- Pelaksanaan selanjutnya agar senantiasa memperhatikan aspek kepatuhan terhadap ketentuan, menerapkan prinsip kehati-hatian, dan manajemen resiko pada setiap tahapan proses ;
Bahwa pada saat proses penyusunan Memorandum Analisa Kredit Nomor : 247/GKK-DK/V/2013 tanggal 10 Mei 2013, posisi fasilitas eksisting PT. Likotama Harum (dana yang masih outstanding atau telah dipergunakan oleh PT Likotama Harum yang ditarik dari fasilitas kredit sebelumnya dan belum dikembalikan ke Bank DKI) pertanggal 1 Mei 2013 yang jatuh tempo tanggal 6 Juni 2013 adalah sebesar Rp. 116.723.000.000,- (seratus enam belas milyar tujuh ratus dua puluh tiga juta rupiah) dengan status lancar ;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 29 Mei 2013, DULLES TAMPUBOLON (Pimpinan Grup Komersial dan Korporasi) dan DANAN LINGGAR SASONGKO (Pj. Pimpinan Grup Manajemen Risiko Kredit) selaku Komite Tingkat Kedua, beserta Komite Kredit Tingkat Pertama yaitu I KETUT SATRA (Pimpinan Divisi Korporasi Non Sindikasi) dan GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pimpinan Divisi Risiko Kredit I) mengajukan Memorandum Analisa Kredit Nomor : 247/GKK-DK/V/2013 tanggal 10 Mei 2013 tersebut ke Rapat Komite Kredit, dimana pada saat itu Terdakwa EKO BUDIWIYONO (Direktur Utama) selaku Komite Kredit Kategori A menghadirinya bersama-sama dengan :
DANAN LINGGAR SASONGKO (Pj. Pimpinan Grup Manajemen Risiko Kredit)
DULLES TAMPUBOLON (Pemimpin Grup Komersial dan Korporasi) ;
GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pimpinan Divisi Resiko Kredit) ;
I KETUT SATRA (Pimpinan Divisi Korporasi Non Sindikasi)
YENI SUGIHARTO (Pemimpin Divisi Kepatuhan)
RINA KISNINDIYANI (Compliance Manager Divisi Kepatuhan) ;
SENO PRABOWO (Pemimpin Departemen Legal) ;
SIGIT RUSSENO (Yurist) ;
HENDRI KARTIKA ANDRI (Pj. Acount Manager Unit Korporasi Non Sindikasi);
SETIORINI (Risk Officer Unit Risiko Kredit I)
HERU EKO YANTO (Compliance Manager Divisi Kepatuhan) ;
JONRIZAL (Compliance Manager Divisi Kepatuhan) ;
MULYATNO WIBOWO (Direktur Pemasaran) ;
BENNY SANTOSO (Direktur Keuangan) ;
AGUS SURYANTONO (Direktur Kepatuhan) .
- Bahwa dalam rapat dimaksud Terdakwa EKO BUDIWIYONO (Direktur Utama) selaku Komite Kredit Katagori A mendengarkan pemaparan dari Grup Komersial dan Korporasi (GKK) dan Grup Manajemen Risiko Kredit (GMRK), dan Terdakwa EKO BUDIWIYONO tanpa :
Menyusun kebijakan dan strategi manajemen resiko secara tertulis dan komprehensif termasuk penetapan dan persetujuan limit resiko secara keseluruhan, per jenis resiko, dan per aktivitas fungsional (kegiatan usaha Bank).
Melaksanakan manajemen Risiko bagi Bank umum secara efektif berdasarkan Peraturan dan perundang-undangan berlaku.
Menyusun kebijakan, strategi, dan prosedur yang komprehensif terkait penerapan Manajemen Risiko Likuiditas dengan mempertimbangkan toleransi Risiko dan memperhatikan dampaknya terhadap permodalan.
Menjabarkan dan mengkomunikasikan kebijakan, strategi dan prosedur manajemen risiko
Melakukan peran aktif dalam mencegah adanya penyimpangan yang dilakukan oleh manajemen dalam menetapkan kebijakan berkaitan dengan prinsip kehati-hatian.
Melaksanakan prinsip-prinsip GCG (Good Corporate Governance) dalam setiap kegiatan usaha Bank pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
Memantau dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar tingkat kesehatan Bank dapat dipenuhi.
Menjalankan usaha sesuai dengan prinsip pengelolaan Bank secara sehat berdasarkan CAMELS (capital, asset quality, management, earning, liquidity, dan sensitivity to market risk) sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
selanjutnya memutuskan untuk menyetujui usulan Memorandum Analisa Kredit Nomor : 247/GKK-DK/V/2013 tanggal 10 Mei 2013 tersebut di atas dengan tambahan ketentuan sebagai berikut :
Fasilitas BG tetap sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ;
Untuk proyek-proyek yang akan dibiayai oleh Bank DKI wajib menggunakan BG yang diterbitkan oleh Bank DKI (syarat lain-lain dan surat pernyataan dari Debitur).
Pada saat perpanjangan penutupan asuransi, nilai pertanggungan asuransi bangunan disesuaikan menjadi sebesar nilai pasarnya (syarat penarikan kredit)
- Bahwa Hasil Rapat Komite Kredit tanggal 29 Mei 2013 tersebut kemudian dibuat Risalah Keputusan Komite Kredit Katagori A I, yang selanjutnya ditanda tangani oleh Komite Kredit Tingkat Kedua selaku DULLES TAMPUBOLON (Pimpinan Grup Komersial dan Korporasi) dan DANAN LINGGAR SASONGKO (Pj. Pimpinan Grup Manajemen Risiko Kredit) , Komite Kredit Tingkat Pertama yaitu I KETUT SATRA (Pimpinan Divisi Korporasi Non Sindikasi) dan GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pimpinan Divisi Risiko Kredit I) ; serta Komite Kredit Katagori A1 yaitu terdakwa EKO BUDIWIYONO (Direktur Utama), BENNY SANTOSO (Direktur Keuangan) dan MULYATNO WIBOWO (Direktur Pemasaran) ;
- Bahwa dengan adanya persetujuan Memorandum Analisa Kredit Nomor : 247/GKK-DK/V/2013 tanggal 10 Mei 2013 tersebut, selanjutnya DULLES TAMPUBOLON sebagai pihak yang mewakili Bank DKI dan SAMSUL BAHRI selaku Direktur Utama PT Likotama Harum menandatangani adendum pernjanjian Perpanjangan dan Penambahan Fasilitas Kredit pada tanggal 8 Juli 2013,sebagaimana akte Nomor : 21 tanggal 08 Juli 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta.
Bahwa dalam Memorandum Analisis Kredit Nomor : 247/GKK-DK/V/2013 tanggal 10 Mei 2013, telah mencantumkan bahwa PT Relis Sapindo Utama, PT Mangkubuana Hutama Jaya dan PT Glindingmas Wahana adalah anak perusahaan dari PT Likotama Harum, padahal sebenarnya H. SUPENDI Bin AMIR selaku Komisaris PT. Likotama Harum baru melakukan pembuatan akte pengalihan saham yang semata-mata hanya untuk memenuhi kelengkapan administrasi pencairan kredit karena tidak disertai dengan transaksi pembayaran saham kepada PT Relis Sapindo Utama dan PT Mangkubuana Hutama, yang masing-masing akta pengalihan sebagai berikut :
Tanggal 10 Juli 2013, untuk PT Mangkubuana HutamaJayadenganAkta Berita Acara Rapat Perusahaan dan Jual Beli Saham akte No. 31dan 37 yang dibuat dihadapan TOMMY SETIAWAN, Notaris pengganti dari HERY SOSIAWAN, Notaris di Tangerang, yang sekaligus dibuat pembatalannya pada tanggal yang sama dan oleh Notaris yang sama dengan Akte No.38 dan kemudian dibuat kembali Jual Beli sahamnya dengan Akte No. 39 pada tanggal yang sama oleh Notaris yang sama pula.
Tanggal 26 Agustus 2013, untuk PT Relis Sapindo dengan Akta Berita Acara Rapat Perusahaan dan Jual Beli SahamAkte No. 94 dan 95 yang dibuat dihadapan TOMMY SETIAWAN, Notaris pengganti dari HERY SOSIAWAN, Notaris di Tangerang,
sedangkan H. SUPENDI Bin AMIR selaku Komisaris PT. Likotama Harum tidak berhasil membuat akte pengalihan saham atau pembelian saham PT Glindingmas Wahana dari JOHN CHAIDIR ;
- Bahwa walaupun belum ada akta Notaris Pengalihan Saham terhadap PT Glindingmas Wahana ke PT Likotama Harum, sehingga persyaratan sebagaimana yang tercantum dalam Memorandum Analisa Kredit Nomor : 247/GKK-DK/V/2013 tanggal 10 Mei 2013 yaitu keharusan PT. Likotama Harum untuk memiliki saham minimal sebesar 51% belum terpenuhi, namun SAMSUL BAHRI selaku Direktur PT. Likotama Harum tetap mengajukan pencairan, dimana selanjutnya Grup Komersial dan Korporasi (GKK) dan Grup Managemen Resiko Kredit (GMRK) memproses pencairan kredit kepada PT. Likotama Harum, dengan antara lain membuat dan menandatangani :
Memorandum Nomor : 634/GKK-DK/X/2013 tanggal 10 Oktober 2013 sebagai tindak lanjut dari Surat Permohonan Pencairan Kredit dari SAMSUL BAHRI (selaku Direktur PT. LIkotama Harum) Nomor : 029/SP/LH-DKI/X/2013 tanggal 10 Oktober 2013, yang pada pokoknya memohon pencairan dana untuk proyek dari Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika, Pemerintah Kabupaten Paser sebesar Rp.55.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) dalam pengadaan konstruksi bangunan Bandara Sisi Udara (Multi years 5 tahun) ;
Memorandum Nomor : 763/GKK-DK/XI/2013 tanggal 26 Nopember 2013 sebagai tindak lanjut dari Surat Permohonan Pencairan Kredit dari SAMSUL BAHRI (selaku Direktur PT. LIkotama Harum) Nomor : 035/SP/LH-DKI/XI/2013 tanggal 26 Nopember 2013, yang pada pokoknya memohon pencairan dana untuk proyek dari Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika, Pemerintah Kabupaten Paser sebesar Rp.20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) dalam pengadaan konstruksi bangunan Bandara Sisi Udara (Multi years 5 tahun) ;
Bahwa pencairan dana dimaksud tidak digunakan untuk proyek yang dikerjakan oleh PT. Likotama Harum sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Memorandum Analisis Kredit Nomor : 247/GKK-DK/V/2013 tanggal 10 Mei 2013, namun digunakan untuk proyek lain antara lain untuk membiayai pembangunan Hotel Kesambi Semarang Jawa Tengah. Bahwa Grup Komersial dan Korporasi dan Grup Managemen Resiko Kredit tidak pernah mengecek kebenaran apakah PT. Likotama Harum yang mengerjakan pekerjaan tersebut ;
- Bahwa setelah pencairan dana tersebut, selanjutnya H. SUPENDI Bin H. AMIR melakukan pengalihan saham dan penggantian pengurus PT Likotama Harum dengan cara membuat akte pengalihan saham yang atas namanya maupun atas nama anaknya (DEWIAYANA SUPIANTI) kepada SAMSUL BAHRI, AGUS PRIYANTO dan ALFIN MASYHAR (sesuai dengan Akte Nomor : 163 dan 164 tanggal 30 Agustus 2013 dan Akte No. 475, 476 dan 477tanggal 29 Nopember 2013) , yang masing-masing dibuat dihadapan Notaris HERRY SOSIAWAN tentang Berita Acara Rapat PT Likotama Harum,sehinggasusunan Pengurus PT Likotama Harum menjadi sebagai berikut :
Direktur : SAMSUL BAHRI
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : AGUS PRIYANTO
Komisaris : ALFIN AL MASYHAR
Perubahan tersebut kemudian dicatat di Kementerian Hukum dan HAM sesuai surat dari Kementerian Hukum dan HAM Nomor : AHU-AH.0110-03084 tanggal 29 Januari 2014.
Bahwa setelah perubahan susunan pengurus tersebut, selanjutnya H. SUPENDI Bin AMIR meminta SAMSUL BAHRI untuk membuat dan mengajukan Surat Permohonan Persyaratan Pencairan Kredit kepada Bank DKI JakartaNomor : 007/LH-DKI/II/2014 tanggal 13 Pebruari 2014 perihal Permohonan Persyaratan Pencairan Fasilitas Kredit kepada pihak Bank DKI Jakarta ;
- Bahwa dengan adanya Surat Permohonan Persyaratan Pencairan Fasilitas Kredit Nomor : 007/LH-DKI/II/2014 tanggal 13 Pebruari 2014 tersebut, selanjutnya Grup Komersial dan Korporasi yaitu HENDRI KARTIKA ANDRI (Account Manajer Korporasi II) tanpa melakukan review atas pengumpulan data dan memastikan atas kelengkapan / keakuratan data serta informasi debitur/calon debitur(PT. Likotama Harum) dan Group Manajemen Risiko Kredit yaitu SETIORINI (Risk Officer Unit Risiko Kredit I), beserta Komite Kredit Tingkat Pertama yaitu I KETUT SATRA (Pimpinan Divisi Korporasi I) dan GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pimpinan Divisi Risiko Kredit I) menyusun permohonan tersebut dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor – 164/GKK-DK-/II/2014 tanggal 25 Pebruari 2014 ;
- Bahwa selanjutnya Grup Komersial dan Korporasi serta Group Manajemen Risiko Kredit merekomendasikan / mengusulkan permohonan kredit debitur/calon debitur korporasi non sindikasi (PT. Likotama Harum) sebagaimana tercantum dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor – 164/GKK-DK-/II/2014 tanggal 25 Pebruari 2014 tersebut kepada DULLES TAMPUBOLON (Pemimpin Grup Komersil dan Korporasi) dan GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pgs. Pimpinan Grup Manajemen Risiko Kredit) selaku Komite Kredit Tingkat Kedua ;
Bahwa selanjutnya DULLES TAMPUBOLON (Pemimpin Grup Komersil dan Korporasi) antara lain tanpa :
Mengumpulkan dan memastikan validitas dokumen dan kelengkapan data berikutinformasi debitur/calon debitur serta tanpa memverifikasi sesuai prosedur yang ditetapkan,
Melakukan pengecekan ketentuan terkait dengan proposalkredit yang diajukan.
Menyusun analisa kredit atas dasar data yang diterima dari (calon) debitur dan telah diverifikasi serta dilyakini kebenarannya
Melakukan pengecekan ketentuan terkait dengan proposal kredit yang diajukan
bersama dengan GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pgs. Pimpinan Grup Manajemen Risiko Kredit) selaku Komite Kredit Tingkat Kedua, merekomendasikan/mengusulkan permohonan sebagaimana yang tercantum dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor – 164/GKK-DK-/II/2014 tanggal 25 Pebruari 2014 tersebut kepada Grup Kepatuhan dan Hukum untuk dimintakan Uji Kepatuhan dan masukan / saran dari Unit Legal, dengan mencantumkan data-data sebagai berikut :
I. RINGKASAN MEMORANDUM ANALISA KREDIT (point: 7,8) :
7. Kemampuan finansial dan sumber pelunasan kredit :
DSCR Likotama Tahun 2013 di atas 100 % sehingga perusahaan dapat memenuhi kewajiban pokok dan bunga kepada Bank dengan baik.
8. Agunan Kredit :
Aqunan Non Fixed Asset:
a. Account Receivable Tahun 2012 dengan nilai pengikatan sebesar Rp 91.594.170.080,-
Telah diikat diikat fiducia sesuai dengan akta no. 24 tanggal 8 Juli 2013.
b. Cessie atas seluruh rencana nilai proyek Tahun 2013 yang akan dikerjakan yaitu sebesar Rp 132.589 juta.
Telah diikat diikat Cessie sesuai dengan akta no. 25 tanggal 8 Juli 2013
c. Deposito an. Dewiyana Supiyanti senilai Rp. 1.500.000.000,- ARO 12 bulan sesuai surat deposito Bank DKI no. 004.28/0911/2407 tanggal 28 September 2011 .
d. Penjaminan Asuransi dari perusahaan Asuransi yang disetujui oleh Bank DKI semula sebesar Rp.60.000.000.000,- menjadi sebesar Rp. 100.000.000.000,- sesuai polis No. 403.865.200.13.05009 tanggal 12 Juli 2013.
Agunan Fixed Asset :
Jaminan yang telah diserahkan untuk fasilitas KMK adalah sebagai berikut :
a. Tanah dan bangunan SHM No.04183/04182 Kelapa Dua tanggal 6 Januari 2011 Luas 720 M2 berJokasi di Perumahan Islamic Village JI.Qadr Raya No.32-34 Kel.Kelapa Dua Kec.Curug Kabupaten Tangerang Banten pemegang hak adalah Dewiyana Supianti.
Telah diikat HT I dengan nilai pengikatan sebesar Rp.7.926.810.000,-.
Akan diikat HT II sebesar Rp. 226.000.000,-
Niial asuransi sebesar Rp.6.580.410.000,-.
b. Tanah dan bangunan SHM NO.04215/ Kelapa Dua tanggal 21 Jan 2011 Luas 634 M2 berlokasi di Perumahan Islamic Village Jl.Alzaitun Raya/Alzaitun 3 Siok 8-2 No.6 Kel.Kelapa Dua Kec.Curug Tangerang Banten, pemegang hak adalah Dewiyana Supianti.
Telah diikat HT dengan nilai pengikatan sebesar Rp.1.698.770.000,-.
Akan diikat HT II sebesar Rp. 1.731.000.000,-
Nilai asuransi sebesar Rp.500.000.000,-. dan akan ditambahkan asuransi sebesar Rp. 127.000.000,-
c. Tanah SHM No.128,129,134,136,137,138,140,142,143,144,145,127 / Matagara tanggal 21-12-2004, 2-12-2004, 07-02-2005, 01-03- 2005, 01-03-2005, 01-03-2005, 04-03- 2004, 04-03-2005, 04-03- 2005, 04-03-2005, 04-03-2005, 21-12-2004 Luas 9.267 M2 berlokasi di kel.Matagara, Kec.Tigaraksa Tangerang Banten, pemegang hak adalah Dewiyana Supianti
Telah diikat HT I dengan nilai pengikatan sebesar Rp.4.268.820.000, -
Telah diikat HT II sebesar Rp. 4.072.000.000,- (untuk SHM No. 128)
d. Tanah dan bangunan SHM No.237 / Panumbang Tanggal 17-04-1993 Luas 4751 M2 berlokasi di JI.Teluk Lada Bojen Desa Teluk Lada Kec.Panimbang Pandeglang Banten pemegang hak adalah Dewiyana Supianti.
Telah diikat HT I dengan nilai pengikatan sebesar Rp.1.878.240.000, -.
Nilai asuransi sebesar Rp.1.792.720.000,-.
e. Sebidang tanah seluas 121.905 M2 sesuai SHM No5 tanggal 04-03-1993 luas 50.450 M2, SHM No.6 tanggal, 17-04-1993 luas 31.955 M2, SHM No.7 tanggal, 17-04-1993 luas 39.500 M2, yang terletak di JI.Lingkungan Desa Panumbang Kec.Jampang Tengah Kab.Sukabumi Jawa Barat ke- 3 SHM tercatat atas nama Dewiyana Supianti.
Telah diikat HT I dengan nilai pengikatan sebesar Rp.2.681.910.000, -.
Akan diikat HT II sebesar Rp. 3.921.000.000,-
f. Hydraulic Ekscavator Acera Geospec SK200-8 Tahun 2008 4 unit senilai Rp.3.005 Juta Pemegang hak PT.Likotama Harum Nilal asuransi sebesar Rp.3.005.000.000,-.
Telah diikat fiducia sebesar Rp.2.000.000.000,-
Nilai asuransi sebesar Rp. 3.005.000.000,-
g. Tanah SHGB NO.1512 (an. Dewiyana Supiyanti), SHGB No.I513 (an. Dewiyana Supiyanti) berlaku sid 8 November 2015, SHM No.1659 (an. Dewiyana Supiyanti), SHM No.1660 (an. Dewiyana Supiyanti), SHM No.I725 (an. Dewiyana Supiyanti), SHM No.I727 (an. Dewiyana Supiyanti), AJB No.847/2011 Luas 300 M2 (dari Budi Kartika ke Dewiyana Supiyanti), SHM No.1753 (an. Dewiyana Supiyanti), AJB No.846/2011 Luas 290 M2 {dari Janto Lukman(qq. Lana Karta sasmita), AJB No.845/2011 Luas 421 (dari Janto Lukman (qq. Lana Karta Sasmfta) Ke Dewiyana Supiyanti). Total Luas 12.427 m2 berlokasi di JI.Raya Proklamasi Kel.Cimone Kec.Tangerang Banten,
Telah diikat HT dengan nilai pengikatan sebesar Rp.36.930.000.000, -.
h. Tanah SHM No.884/885/886 Cibuntu tgl.23 Febr 2009 luas 23.385 m2 berlokasi di JI.Raya Setu Cibitung Kel.Cibuntu Cibitung Bekasi, pemegang hak Supendi.
Telah dikat HT I dengan nilai pengikatan sebesar Rp.23. 376.000.000, -.
Untuk SHM No. 886 akan diikat HT II sebesar Rp. 5.875.000.000,-
i. Tanah SHM NO.107/Cibuntu TgI.23/3/1992 Luas 6.550 m2 berlokasi 'di JI.Raya Curug Desa Curog Kulon Kec..Curug Kab.Tangerang Banten, pemegang hak Dewiyana Supiyanti
Telah diikat HT dengan nilai pengikatan sebesar Rp.9.367.000.000, -.
Akan diikat HT II sebesar Rp. 2.342.000.000,- (untuk SHM No. 107)
j. Tanah dan bangunan SHM No.l006/Menteng Dalam Tgl.07 Agustus 2003 Luas 772 M2 berlokasi Jl.Jaya Mandala NO.IO Rt.OlO RW.02 Blok H Kel.Menteng Dalam Kec.Tebet Jakarta, pemegang hak Dewiyana Supiyanti
Telah diikat HT I dengan nilai pengikat sebesar Rp. 12.881.000.000,-
Telah diikat HT II sebesar Rp. 11.039.000.000,-
Nilai Asuransi sebesar Rp. 2. 192.000.000,- dan telah ditambahkan asuransi sebesar Rp. 858.000.000,-:
9. Rekomendasi :
Semula :
Syarat penarikan kredit no.12 adalah sebagai berikut :
Apabila fasilitas ini akan dipergunakan oleh anak perusahaan PT. Likotama Harum maka harus menyerahkan akta notariil yang menyatakan bahwa kepemilikan PT. Likotama Harum di ke-3 anak perusahaan yaitu PT. Relis Sappindo Utama / PT. Mangkubuana Hutama Jaya dan PT.Glinding Mas Wahana minimal sebesar 51 %.
Menjadi :
Syarat penarikan kredit no. 12 adalah sebagai berikut :
Apabila fasilitas ini akan dipergunakan oleh anak perusahaan PT. Likotama Harum maka harus menyerahkan akta notariil yang menyatakan bahwa kepemilikan PT. Likotama Harum di ke-2 anak perusahaan yaitu PT. Relis Sappindo Utama, PT. Mangkubuana Hutama Jaya minimal sebesar 51 %.
Khusus untuk proyek dari PT. Glindingmas Wahana sesuai kontrak / SPPBJ Nomor. 550/Dishub.Kominfo/SPPBJ/IX/2012 /158 tanggal 25 September 2012, yaitu : Proyek Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak Selat Panjang Dinas Perhubungan Dinas Komunikasi dan Informatika dengan nilai Rp. 92.930.748.000,- dipersyaratkan untuk menyerah dokumen sebagai berikut :
Dokumen Perjanjian kerjasama antara perusahaan pemenang lelang dengan debitur yang dibuat secara notariel (untuk proyek dengan nilai kontrak di atas satu milyar) ;
Asli Standing Instruction dari pemenang tender kepada bowheer atas pembayaran proyek yang disetujui atau countersign bowheer ke rekening escrow di Bank DKI dan tidak dapat diubah tanpa persetujuan dari Bank. Persyaratan ini dapat tidak dipenuhi apabila informasi tersebut telah ada dalam kontrak ;
Surat Kuasa dari pemenang tender kepada Bank DKI yang memberikan kuasa kepada Bank DKI untuk melakukan pemindh bukuan dana yang terdapat di rekening penerimaan pembayaran dri bowheer yang akan dipergunakan untuk penurunan baki debet atau pelunasan fasilitas ;
Surat kuasa yang dibuat secara notariel dari pemenang tender kepada PT. Likotama Harum untuk melakukan segala kegiatan yang berhubungan dengan proyek yang dikerjakan.
II. LATAR BELAKANG :
Sesuai dengan suratnya pada tanggal 13 Pebruari 2014, Likotama mengajukan perubahan syarat penarikan kredit yaitu pada syarat penarikan kredit nomor 12 disebutkan bahwa :
Apabila fasilitas ini akan dipergunakan oleh anak perusahaan PT. Likotama Harum maka harus menyerahkan akta notariil yang menyatakan bahwa kepemilikan PT. Likotama Harum di ke-3 anak perusahaan yaitu PT. Relis Sappindo Utam, PT. Mangkubuana Hutama Jaya dan PT.Glinding Mas Wahana minimal sebesar 51 %.
Atas salah satu syarat penarikan kredit tersebut PT. Likotama Harum mengajukan permohonan perubahan pengambil alihan saham terhadap PT. Glindingmas Wahana sebesar 51 % sehingga hanya berupa pemakaian bendera / perusahaan . Hal ini karena salah satu pengurus PT. Glindingmas Wahana masih terkait dengan keluarga Gubernur Banten yaitu JHON CHAIDIR (isteri yang bersangkutan yang bernama Ratu Tatu Chasanah adalah adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiah) yang nantinya dikhawatirkan berdampak hukum pada PT. Likotama Harum ;
III. ISI MEMORANDUM ANALISA KREDIT :
Informasi Umum :
f. Key Person : H. SUPENDI (selaku Komiaris PT. Likotama Harum)
2. Resume Hasil Site Visit :
Pada tanggal 22 Agustus 2013 telah dilakukan site visit ke lokasi proyek PT. Likotama Harum yaitu Pekerjaan Pelabuhan Kawasan Dorak Selat Panjang Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika dengan nilai Rp. 92.930.748.000,- (sembilan puluh dua milyar sembilan ratus tiga puluh juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah) yang dimenangkan oleh PT Glindingmas Wahana.
Hasil kunjungannya sebagai berikut :
Proyek yang dikerjakan adalah Pekerjaan Pelabuhan Kawasan Dorak Selat Panjang Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika ;
Jangka waktu pekerjaan multiyears selama 820 hari kalender (5 Oktober 2012 s/d 3 Januari 2015) ;
Sesuai dengan Berita Acara kunjungan setempat tanggal 22 Agustus 2013 direncanakan Debitur akan meneruskan pekerjaannya sesuai target progres yang telah ditetapkan sampai dengan akhir tahun 2014 ± 100 % (berdasarkan jadwal proyek yang telah ditetapkan) ;
IV. FASILITAS DEBITUR :
Fasilitas di Bank DKI (hal-7)
Utilisasi dari fasilitas KMK SPK tersebut mencapai 82 %, sementara itu utilisasi dari fasilitas BG nya sampai dengan saat ini telah digunakan untuk proyek-proyek peningkatan sarana dan prasarana perkantoran bagi LPKSP oleh PT. Mangkubuana Hutama Jaya sesuai dengan Penetapan Lelang Nomor 588 / PUM/POKJA.1/SM/VI/2013 tanggal 12 Juni 2013 sebesar Rp. 8.532.520.000,-
Berikut Data Proyek PT. Likotama Harum yang masih ada out standing :
Pengadaan Konstruksi Bangunan Sisi Udara (Multiyears 5 tahun) dari Pmerintah Kabupten Paser ;
Pekerjaan Pembanguan Jembatan Selat Rengit ;
Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Kebumen ;
C. PEMBAHASAN (angka 3) :
Usulan :
Apabila fasilitas ini akan dipergunakan oleh anak perusahaan PT. Likotama Harum maka harus menyerahkan akta notariil yang menyatakan bahwa kepemilikan PT. Likotama Harum di ke-2 anak perusahaan yaitu PT. Relis Sappindo Utama, PT. Mangkubuana Hutama Jaya minimal sebesar 51 %
Khusus untuk proyek dari PT. Glindingmas Wahana sesuai kontrak / SPPBJ Nomor. 550/Dishub.Kominfo/SPPBJ/IX/2012 /158 tanggal 25 September 2012, yaitu : Proyek Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak Selat Panjang Dinas Perhubungan Dinas Komunikasi dan Informatika dengan nilai Rp. 92.930.748.000,- dipersyaratkan untuk menyerah dokumen sebagai berikut :
Dokumen Perjanjian kerjasama antara perusahaan pemenang lelang dengan debitur yang dibuat secara notariel (untuk proyek dengan nilai kontrak di atas satu milyar) ;
Asli Standing Instruction dari pemenang tender kepada bowheer atas pembayaran proyek yang disetujui atau countersign bowheer ke rekening escrow di Bank DKI dan tidak dapat diubah tanpa persetujuan dari Bank. Persyaratan ini dapat tidak dipenuhi apabila informasi tersebut telah ada dalam kontrak ;
Surat Kuasa dari pemenang tender kepada Bank DKI yang memberikan kuasa kepada Bank DKI untuk melakukan pemindh bukuan dana yang terdapat di rekening penerimaan pembayaran dri bowheer yang akan dipergunakan untuk penurunan baki debet atau pelunasan fasilitas ;
Surat kuasa yang dibuat secara notariel dari pemenang tender kepada PT. Likotama Harum untuk melakukan segala kegiatan yang berhubungan dengan proyek yang dikerjakan.
Pertimbangan :
Pertimbangan disetujuinya usulan di atas adalah sebagai berikut :
PT. Likotama Harum telah melakukan akuisisi saham sebesar Rp. 51 % terhadap PT. Relis Sapindo Utama sesuai dengan Akte Pernyataan Jual Beli Saham Notariel Nomor 489 tanggal 30 Desember 2013, dan PT. Mangkubuana Hutama Jaya sesuai dengan Akte Pernyataan Jual Beli Saham Notariel Nomor 37 tanggal 10 Juli 2013 ;
Pemenuhan kewajiban PT. Likotama Harum kepada Bank DKI setiap bulannya sampai dengan saat ini lancar (call 1) ;
Atas seluruh tagihan proyek yang dibiayai oleh Bank DKI telah masuk ke rekening escrow dengan tertib ;
Proyek Pekerjaan Pelabuhan Kawasan Dorak Selat Panjang Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika merupakan Proyek yang sudah dibiayai oleh Bank DKI sebelum persyaratan tentang akuisisi saham dipersyaratkan;
Dengan adanya potensi kasus hukum yang ada di PT. Glinding Mas Wahana, maka Bank DKI sependapat dengan debitur untuk tidak mengakuisisi saham PT. Glinding Mas Wahana ;
Bank DKI masih diamankan dengan adanya PKS (Perjanjian Kerja Sama) antara PT. Likotama Harum dengan PT. Glinding Mas Wahana, dimana persyaratan ini sudah lazim dipergunakan untuk industri jasa konstruksi ;
F. REKOMENDASI :
Berdasarkan analisa tersebut di atas, direkomendasikan untuk disetujui usulan perubahan syarat penarikan fasilitas kredit Nomor 12 atas nama PT. Likotama Harum sebagai berikut :
Semula :
Apabila fasilitas ini akan dipergunakan oleh anak perusahaan PT. Likotama Harum maka harus menyerahkan akta notariil yang menyatakan bahwa kepemilikan PT. Likotama Harum di ke-3 anak perusahaan yaitu PT. Relis Sappindo Utama / PT. Mangkubuana Hutama Jaya dan PT.Glinding Mas Wahana minimal sebesar 51 %.
Menjadi :
Apabila fasilitas ini akan dipergunakan oleh anak perusahaan PT. Likotama Harum maka harus menyerahkan akta notariil yang menyatakan bahwa kepemilikan PT. Likotama Harum di ke-2 anak perusahaan yaitu PT. Relis Sappindo Utama, PT. Mangkubuana Hutama Jaya minimal sebesar 51 %.
Khusus untuk proyek dari PT. Glindingmas Wahana sesuai kontrak / SPPBJ Nomor. 550/Dishub.Kominfo/SPPBJ/IX/2012 /158 tanggal 25 September 2012, yaitu : Proyek Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak Selat Panjang Dinas Perhubungan Dinas Komunikasi dan Informatika dengan nilai Rp. 92.930.748.000,- dipersyaratkan untuk menyerah dokumen sebagai berikut :
Dokumen Perjanjian kerjasama antara perusahaan pemenang lelang dengan debitur yang dibuat secara notariel (untuk proyek dengan nilai kontrak di atas satu milyar) ;
Asli Standing Instruction dari pemenang tender kepada bowheer atas pembayaran proyek yang disetujui atau countersign bowheer ke rekening escrow di Bank DKI dan tidak dapat diubah tanpa persetujuan dari Bank. Persyaratan ini dapat tidak dipenuhi apabila informasi tersebut telah ada dalam kontrak ;
Surat Kuasa dari pemenang tender kepada Bank DKI yang memberikan kuasa kepada Bank DKI untuk melakukan pemindah bukuan dana yang terdapat di rekening penerimaan pembayaran dari bowheer yang akan dipergunakan untuk penurunan baki debet atau pelunasan fasilitas ;
Surat kuasa yang dibuat secara notariel dari pemenang tender kepada PT. Likotama Harum untuk melakukan segala kegiatan yang berhubungan dengan proyek yang dikerjakan.
- Bahwa dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor – 164/GKK-DK-/II/2014 tanggal 25 Pebruari 2014 tersebut di atas, tidak mencantumkan adanya pengalihan saham PT Likotama Harum dari H. SUPENDI BIN AMIR dan DEWIAYANA SUPIANTI (anak H. SUPENDI BIN AMIR) kepada AGUS PRIYANTO dan ALFIN MASYHAR, serta tidak mencantumkan penggantian pengurus (Komisaris Utama PT Likotama Harum) dari DEWIAYANA SUPIANTI kepada AGUS PRIYANTO, dan Komisari dari H. SUPENDI BIN AMIR kepada ALFIN MASYHAR ;
- Bahwa atas Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor – 164/GKK-DK-/II/2014 tanggal 25 Pebruari 2014 tersebut , Y. SUGIHARTO (Pj. Pemimpin Grup Kepatuhan dan Hukum) dalam Nota Dinas No.09 /28/GKH-Kep/11/2014tanggal 28 Pebruari 2014, yang ditujukan kepada Direktur Kepatuhan dan Hukum telah memberikan saran antara lain sebagai berikut : “ Untuk prinsip kehati-hatian, disarankan untuk tidak lagi membiayai proyek yang dimenangkanoleh PT Gelindingmas Wahana, mengingat RATU TATU CHASANAH yang menjabat Wakil Bupati Serang adalah adik kandung dari RATU ATUT CHOSIAH (Gubernur Banten) yang saat ini diperiksa KPK terkait dugaan Korupsi yang melibatkan keluarganya, sehingga terdapat potensi resiko terhadap pemberiankredit kepada PT Likotama Harum“.
Selanjutnya AGUS SURYANTONO selaku Direktur Kepatuhan dan Hukum memberikan pendapat sebagai berikut , “hasil uji kepatuhan ini dan hasil uji kepatuhan terdahulu (U.p . No. Din.Kep. No. 04/29/Div/Kep/V/2013 tanggal 29 Mei 2013)agar mendapat perhatian dan tindak lanjut”;
- Kemudian pada tanggal 5 Maret 2014, DULLES TAMPUBOLON (Pimpinan Grup Komersial dan Korporasi) dan GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pgs. Pimpinan Grup Manajemen Risiko Kredit) selaku Komite Kredit Tingkat Kedua, beserta Komite Kredit Tingkat Pertama yaitu I KETUT SATRA (Pimpinan Divisi Korporasi I) dan GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pimpinan Divisi Risiko Kredit I), serta Grup Komersial dan Korporasi yaitu HENDRI KARTIKA ANDRI (Acount Manajer Korporasi II) dan Group Manajemen Risiko Kredit yaitu SETIORINI (Risk Officer Unit Risiko Kredit I) mengajukan Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor – 164/GKK-DK-/II/2014 tanggal 25 Pebruari 2014 tersebut ke Rapat Komite Kredit, dimana pada saat itu Terdakwa EKO BUDIWIYONO (Direktur Utama) selaku Komite Kredit Kategori A menghadirinya bersama-sama dengan :
GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pgs. Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit) ;
RIANA VITASARI (Pgs. Pemimpin Grup Manajemen Resiko Kredit) ;
DULLES TAMPUBOLON (Pemimpin Grup Komersial dan Korporasi) ;
YENI SUGIHARTO (Pj. Pemimpin Grup Kepatuhan dan Hukum) ;
I KETUT SATRA (Pemimpin Divisi Korporasi I) ;
SENO PRABOWO (Pemimpin Departemen Corporate Legal) ;
RINA KISNINDIYANI (Manager Unit Kepatuhan) ;
HENDRI KARTIKA ANDRI (Account Manajer Korporasi ) ;
SETIORINI (Risk Officer Unit Risiko Kredit I) ;
HERU EKO YANTO (Officer Unit Kepatuhan) ;
BENNY SANTOSO (Direktur Keuangan) ;
MARTONO SOEPRAPTO (Direktur Operasional) ;
MULYATNO WIBOWO (Direktur Korporasi dan Syariah) ;
- Bahwa dalam rapat dimaksud Terdakwa EKO BUDIWIYONO (Direktur Utama) selaku Komite Kredit Katagori A1 mendengarkan pemaparan dari Grup Komersial dan Korporasi (GKK) dan Grup Manajemen Risiko Kredit (GMRK), dan Terdakwa EKO BUDIWIYONO tanpa :
Menyusun kebijakan dan strategi manajemen resiko secara tertulis dan komprehensif termasuk penetapan dan persetujuan limit resiko secara keseluruhan, per jenis resiko, dan per aktivitas fungsional (kegiatan usaha Bank).
Melaksanakan manajemen Risiko bagi Bank umum secara efektif berdasarkan Peraturan dan perundang-undangan berlaku.
Menyusun kebijakan, strategi, dan prosedur yang komprehensif terkait penerapan Manajemen Risiko Likuiditas dengan mempertimbangkan toleransi Risiko dan memperhatikan dampaknya terhadap permodalan.
Menjabarkan dan mengkomunikasikan kebijakan, strategi dan prosedur manajemen risiko
Melakukan peran aktif dalam mencegah adanya penyimpangan yang dilakukan oleh manajemen dalam menetapkan kebijakan berkaitan dengan prinsip kehati-hatian.
Melaksanakan prinsip-prinsip GCG (Good Corporate Governance) dalam setiap kegiatan usaha Bank pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
Memantau dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar tingkat kesehatan Bank dapat dipenuhi.
Menjalankan usaha sesuai dengan prinsip pengelolaan Bank secara sehat berdasarkan CAMELS (capital, asset quality, management, earning, liquidity, dan sensitivity to market risk) sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
selanjutnya memutuskan untuk menyetujui usulan Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor – 164/GKK-DK-/II/2014 tanggal 25 Pebruari 2014 tersebut di atas dengan tambahan ketentuan “
“Dana tagihan proyek pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak Selat Panjang Dinas Perhubungan Komunikasi dan informatika yang masuk ke rekening escrow atas nama PT. Glinding Mas Wahana di Bank DKI harus dipergunakan untuk menurunkan baki debet KMK SPK pada hari yang sama”.
Persetujuan terhadap usulan Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor – 164/GKK-DK-/II/2014 tanggal 25 Pebruari 2014, yaitu menyangkut :
USULAN :
Semula :
Apabila fasilitas ini akan dipergunakan oleh anak perusahaan PT. Likotama Harum maka harus menyerahkan akta notariil yang menyatakan bahwa kepemilikan PT. Likotama Harum di ke-3 anak perusahaan yaitu PT. Relis Sappindo Utama / PT. Mangkubuana Hutama Jaya dan PT.Glinding Mas Wahana minimal sebesar 51 %.
Menjadi :
Apabila fasilitas ini akan dipergunakan oleh anak perusahaan PT. Likotama Harum maka harus menyerahkan akta notariil yang menyatakan bahwa kepemilikan PT. Likotama Harum di ke-2 anak perusahaan yaitu PT. Relis Sappindo Utama, PT. Mangkubuana Hutama Jaya minimal sebesar 51 %.
Khusus untuk proyek dari PT. Glindingmas Wahana sesuai kontrak / SPPBJ Nomor. 550/Dishub.Kominfo/SPPBJ/IX/2012 /158 tanggal 25 September 2012, yaitu : Proyek Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak Selat Panjang Dinas Perhubungan Dinas Komunikasi dan Informatika dengan nilai Rp. 92.930.748.000,- dipersyaratkan untuk menyerah dokumen sebagai berikut :
Dokumen Perjanjian kerjasama antara perusahaan pemenang lelang dengan debitur yang dibuat secara notariel (untuk proyek dengan nilai kontrak di atas satu milyar) ;
Asli Standing Instruction dari pemenang tender kepada bowheer atas pembayaran proyek yang disetujui atau countersign bowheer ke rekening escrow di Bank DKI dan tidak dapat diubah tanpa persetujuan dari Bank. Persyaratan ini dapat tidak dipenuhi apabila informasi tersebut telah ada dalam kontrak ;
Surat Kuasa dari pemenang tender kepada Bank DKI yang memberikan kuasa kepada Bank DKI untuk melakukan pemindah bukuan dana yang terdapat di rekening penerimaan pembayaran dari bowheer yang akan dipergunakan untuk penurunan baki debet atau pelunasan fasilitas ;
Surat kuasa yang dibuat secara notariel dari pemenang tender kepada PT. Likotama Harum untuk melakukan segala kegiatan yang berhubungan dengan proyek yang dikerjakan
dengan ketentuan dan persyaratan kredit lainnya sebagaimana tercantum dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor – 164/GKK-DK-/II/2014 tanggal 25 Pebruari 2014.
- Bahwa hasil Rapat Komite Kredit tanggal 5 Maret 2014 tersebut kemudian dibuat Risalah Keputusan Komite Kredit Katagori A1, yang selanjutnya ditanda tangani oleh Komite Kredit Tingkat Kedua selaku DULLES TAMPUBOLON (Pemimpin Grup Komersial dan Korporasi), RIANA VITASARI (Pgs. Pemimpin Grup Manajemen Resiko Kredit) dan GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pgs. Pemimpin Grup Manajemen Resiko Kredit), Komite Kredit Tingkat Pertama yaitu I KETUT SATRA (Pemimpin Divisi Korporasi I) dan GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pemimpin Divisi Risiko Kredit I) serta Komite Kredit Katagori A1 yaitu terdakwa EKO BUDIWIYONO (Direktur Utama), BENNY SANTOSO (Direktur Keuangan), MULYATNO WIBOWO (Direktur Korporasi dan Syariah), dan MARTONO SOEPRAPTO (Direktur Operasional) ;
- Bahwa dalam penyusunan Memorandum Analisis Kredit Nomor : 247/GKK-DK/V/2013 tanggal 10 Mei 2013 yang dilanjutkan dengan penyusunan Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor – 164/GKK-DK-/II/2014 tanggal 25 Pebruari 2014, melanggar Buku Pedoman Perusahaan (BPP) Perkreditan Keputusan Direksi No.221 tanggal 30 September 2013 tentang Kebijakan dan Prosedur Kredit Komersial :
Bab III Proses Pemberian Kredit, E. Analisa Kredit, 2. Analisa Group Perusahaan (hal-11), yang menentukan bahwa :
“Dalam melakukan analisa terhadap group perusahaan, perlu memperhatikan informasi-informasi, seperti:
a. Analisa hubungan kepemilikan (termasuk ultimate shareholder) dan keterkaitan usaha atas perusahaan dalam group (disertai company tree).
b. Analisa BMPK.
c. Permasalahan yang sedang dihadapi perusahaan dalam group seperti masalah hukum, informasi pasar modal dan sebagainya.
d. Track record setiap perusahaan dalam group.
e. Informasi dari wali amanat apabila debitur group mengeluarkan surat berharga/bonds.
f. Perusahaan dalamn group yang dijadikan sebagai perusahaan bayangan (paper company) baik di dalam negeri maupun di luar negeri”.
dengan demikian analisa kredit seharusnya dilakukan juga terhadap PT Relis Sapindo, PT Mangkubuana dan PT Glindingmas Wahana yang disebut sebagai anak perusahaan PT Likotama Harum ;
BAB. III huruf G Covenant, 3. Pelanggaran covenant (hal 44) :
“Apabila Debitur tidak memenuhi Covenant yang telah ditetapkan (Pelanggaran Covenant) sesuai dengan perjanjian kredit maka harus segera diambil tindakan dan mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
a. Pelanggaran Covenant harus diberitahukan secara tertulis kepada debitur dan diinformasikan kepada Pemegang Kewenangan Memutus Kredit sesuai dengan limit kewenangannya ;
b. Terhadap pelanggaran atas Covenant harus dilakukan tindak lanjut (Flow up) monitoring untuk periode berikutnya, serta acount strategi terhadap debitu tersebut ;
Bab III Proses Pemberian Kredit, F. Analisis Kredit huruf b Karakter dan Managemen angka 1, 3, 9 (hal- 18)
1. Pengalaman Usaha dan profesionalisme pengurus di bidangnya, antara lain informasi mengenai tingkat pendidikan, pengalaman di bidang industri perusahaan maupun di industri terkait lainnya , refer pada MAK yang lalu untuk diketahui apakah terjadi perubahan atau tidak, apakah melanggar covenant atau tidak.
3. Pergantian Pengurus / Suksesi ;
9. Kasus Hukum terkait dengan pengurus perusahaan maupun keputusan yang bermasalah dari manajemen sehubungan dengan operasional perusahaan.
- Bahwa sebelum KMK-SPK jatuh tempo tanggal 6 Juni 2014, H. SUPENDI Bin AMIR meminta kepada SAMSUL BAHRI untuk mengajukan Permohonan Perpanjangan Fasilitas Kredit Modal Kerja Surat Perintah Kerja (KMK- SPK) atas nama PT Likotama Harum; selanjutnya SAMSUL BAHRI menandatangani dan mengirimkan Surat Permohonan Perpanjangan Fasilitas KMK-SPK atas nama PT Likotama Harum No. 018/lH/DKI/IV/2014 tanggal 17 April 2014 ;
- Bahwa dengan adanya Surat Permohonan Perpanjangan Fasilitas Kredit Modal Kerja Nomor : 018/lH/DKI/IV/2014 tanggal 17 April 2014 tersebut, selanjutnya Grup Komersial dan Korporasi yaitu HENDRI KARTIKA ANDRI (Acount Manajer Korporasi ) tanpa melakukan review atas pengumpulan data dan memastikan atas kelengkapan / keakuratan data serta informasi debitur/calon debitur (PT. Likotama Harum) bersama dengan Group Manajemen Risiko Kredit yaitu SETIORINI (Risk Officer Unit Risiko Kredit ) serta Komite Kredit Tingkat Pertama yaitu I KETUT SATRA (Pjs. Pemimpin Divisi Korporasi ) dan GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pemimpin Divisi Risiko Kredit) menyusun permohonan tersebut dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor – 442/GKK-DK-/V/2014 tanggal 22 Mei 2014;
- Bahwa selanjutnya Grup Komersial dan Korporasi dan Group Manajemen Risiko Kredit mengusulkan Memorandum Analisa Kredit Nomor – 442/GKK-DK-/V/2014 tanggal 22 Mei 2014 tersebut kepada DULLES TAMPUBOLON (Pemimpin Grup Komersial dan Korporasi) dan DANAN LINGGAR SASONGKO (Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit) selaku Komite Kredit Tingkat Kedua;
- Bahwa selanjutnya DULLES TAMPUBOLON (Pemimpin Grup Komersil dan Korporasi) antara lain tanpa :
Mengumpulkan dan memastikan validitas dokumen dan kelengkapan data berikutinformasi debitur/calon debitur serta tanpa memverifikasi sesuai prosedur yang ditetapkan,
Melakukan pengecekan ketentuan terkait dengan proposalkredit yang diajukan.
Menyusun analisa kredit atas dasar data yang diterima dari (calon) debitur dan telah diverifikasi serta dilyakini kebenarannya
Melakukan pengecekan ketentuan terkait dengan proposal kredit yang diajukan
bersama dengan DANAN LINGGAR SASONGKO (Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit) selaku Komite Kredit Tingkat Kedua merekomendasikan/mengusulkan permohonan sebagaimana yang tercantum dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor – 442/GKK-DK-/V/2014 tanggal 22 Mei 2014 tersebut kepada Grup Kepatuhan dan Hukum untuk dimintakan Uji Kepatuhan dan masukan / saran dari Unit Legal, dengan mencantumkan data-data sebagai berikut :
I. RINGKASAN MEMORANDUM ANALISASA KREDIT
7. Kemampuan finansial dan sumber pelunasan kredit : DSCR Likotama diproyeksikan di atas 100% sehingga perusahaan dapat memenuhi kewajiban pokokdan bunga kepada Bank dengan baik.
III. ISI MEMORANDUM ANALISASA KREDIT
1. Informasi Umum (poin g,j)
g. Key Person : H. SUPENDI
j. Susunan Pengurus dan Permodalan :
Berdasarkan Akta No.155 tanggal 22 Mei 2014 yang dibuat dihadapan Notaris Herry Sosiawan, SH,Notaris di Tangerang, susunan penqurus Likotama adalah sebagai berikut :
Komisaris : H. SUPENDI.
4. Resume Hasil Site Visit :
Pada tanggal 23 April 2014 telah dilakukan Site Visit ke salah satu lokasi proyek PT. Likotama Harum yaitu Pekerjaan Pengadaan Konstruksi Bangunan Sisi Udara (Multiyears 5 Tahun) dari Pemerintahan Kabupaten Paser, Kalimantan Timur sebesar Rp.389.910.554.000,. Jangka waktu pekerjaan Multi Years 5 tahun terhitung dan tanggal 15 Desember 2011 dan berakhir sampai dengan tanggal 28 Agustus 2015 yang dimenangkan oleh Lampiri - Relis,KSOdengan kondisi sebagai berikut :
1. Progress proyek Bandara sampai dengan 23 April 2014 yang dicapai oleh debitur adalah sebesar 64,1160% dari nilai proyek Rp.354.464.140.000,- (berdasarkan laporan penilai independen) atau senilai Rp.227.268.300.978,17,-. Sementara itu, jumlah fasilitas yang telah ditarik untuk proyek ini adalah sebesar Rp.155.S30.085.818,. Dengan memperhitungkan porsi self financing debitur, target progress proyek dengan jumlah fasilitas yang telah ditarik tersebut adalah Rp.222.185.836.882,- (62,68% dari nilai proyek) sehingga terjadi deviasi positif sebesar Rp.5.082.464.095,. (1,433%) yang artinya progress proyek tersebut telah melampaui target yang ditetapkan.
2. Direncanakan debitur akan meneruskan pekerjaannya sesuai target progress yang telah ditetapkan di tahun 2014 + 80% (berdasarkan jadwal proyek yang telah ditetapkan)
IV FASILITAS DEBITUR
Fasilitas di Bank DKI :
Atas fasilitas BG tersebut telah digunakan oleh PT. Likotama Harum yakni oleh anak perusahaan yang telah diakuisisi yaitu PT. Mangkubuana Hutama Jaya yaitu berupa jaminan pembayaran atas proyek Peningkatan sarana dan Prasarana Perkantoran Bagi LPKSP Kementerian Koperasi Usaha Kedl dan Menengah RI terdiri dari 2 Bank Garansi total sebesar Rp.8.532.520.000,. dengan nilai masing-masing sebesar Rp.6.399.390.000,- dan Rp.2.133.130.000,-, berlaku sejak 17 Desember 2013 sampai dengan 31 Desember 2013
Utilisasi dari fasilitas KMK -.SPK tersebut mencapai 68%. Sementara itu, utilisasi dari fasilitas BG nya sampai dengan saat ini tetah digunakan untuk proyek - proyek Peningkatan Sarana dan Prasarana Perkantoran Bagi LPKSP oleh PT. Mangkubuana Hutama Jaya sesuai dengan Penetapan Lelang No,588/Pum/Pokja.1/SM/VI/2013 tanggal 12 Juni 2013 sebesar Rp.8.532.520.000.-
ANALISA KREDIT
Analisa kualitatif
b) Aspek Managemen
Pengurus PT. Likotama Harum sebagai komisaris : SUPENDI.
Karakter Managemen
PT Likotama Harum telah melakukan perubahan Pengurus dan Pemegang Saham tanpamemberitahukan sebelumnya kepada Bank DKI, berikut kronologisnya :
a. Menunjuk Akta Addendum XI PK KMK SPK No.21 tgl 8 Juli 2013, yang dibuat dihadapan Notaris Ir. Nanette Catiyanie Handari Adi Warsito, SH, dalam pasal 14 diatur bahwa PT Likotama Harum tidak diperkenankan melakukan hal - hal berikut tanpa persetujuan tertulis dari Bank terlebih dahulu termasuk akan tetapi tidak terbatas pada yaitu salah satunyaberupa perubahan pengurus dan pemegang saham.
b. Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan monitoring Bank DKI diketahui bahwa padatanggal 30 Agustus 2013, tanggal 29 November 2013 dan tanggal 17 Maret 2014, PTLikotama Harum telah melakukan perubahan Pengurus dan Pemegang Saham tanpa memberitahukan sebelumnya kepada Bank DKI.
Adapun alasan perubahan pengurus dan pemegang saham adalah sebagai berikut:
1. Bapak Alfin Al Masyhar dan Bapak Agus Priyanto (salah satu orang kepercayaan dari Bp.Supendi) dipercaya untuk mengurusi tagihan eksisting proyek PT. Likotama Harum danmempermudah kelancaran operasional proyek eksisting.
2. Komisaris Utama (Dewi Yana Supianti) saat ini beraktivitas di luar negeri sehingga sangat sulit untuk mengurus tagihan - tagihan proyek eksisting PT. Likotama Harum.
3. Pada akhirnya Perubahan pengurus dan pemegang saham PT. Likotama Harum telahkembali ke semula.
Kepada PT. Ukotama Harum telah diberikan surat teguran No.276/GKKjIlI/2014 Tanggal 24Maret 2014 untuk dapat menjaga komitmen atas pemenuhan covenant Pasal 14 pada Addendum XI PK KMK SPK No,21 tgl 8 Juli 2013, yang dibuat dihadapan Notaris Ir, Nanettecahyanje Handari Adi Warsito, SH.
I. REKOMENDASI
A. Fasilitas KMK SPK
1. Jangka waktu : 12 (dua belas) bulan sejak jatuh tempo tanggal 6 Juni 2014 sampai dengan tanggal 6 Juni 2015.
D. Syarat Penarikan Fasilitas KMK SPK
1. Telah menandatangani Addendum PK notariil.
2. Telah menyerahkan perpanjangan penjaminan asuransi dari perusahaan asuransi rekanan Bank DKI sebesar Rp.100.000.000.000,- atau minimal izin prinsip.
3. Mengajukan surat permohonan penarikan kredit 5 (lima) hari kerja sebelum rencana penarikankredit dilakukan yang dilengkapi dengan asli dokumen Keputusan Pemenang Lelang Tunggal/SPK/Kontrak atau true copy yang ditandatangani debitur dengan menunjukkan aslinyadan Purchase Order (PO) atau Invoice dari supplier.
4. Menyerahkan asli Standing Instruction (SI) atas pembayaran proyek yang disetujui ataudicountersign bouwheer ke rekening escrow di Bank DKI dan tidak dapat diubah tanpa persetujuan dari Bank. Persyaratan ini dapat tidak dipenuhi apabila informasi tersebut telah ada dalam Kontrak.
5. Menyerahkan rencana penggunaan dana / budget cash flow kepada Bank DKI sesuai spesifikasi pekerjaan/proyek yang akan dikerjakan dan disetujui bank.
6. Untuk SHGB No.1512 dan SHGB No.1513 yang masa berlakunya sampai dengan 8 November 2015 atas nama Dewiyana Supiyanti untuk dilakukan proses perpanjangan, atau minimal covernotenotaris.
7. Apabila untuk proyek yang sama dilakukan penarikan lebih dari 1 (satu) kali, maka untuk penarikan yang ke - 2 dan seterusnya debitur harus menyerahkan dokumen pertanggung-jawaban penggunaan dana penarikan sebelumnya serta khusus untuk proyek pekerjaan fisik telah dilakukan peninjauan proyek tersebut.
8. Telah dilakukan konfirmasi atas dokumen perolehan proyek (keputusan pemenang lelang/SPK/SPMK) dan Standing Instruction (SI) oleh petugas bank kepada bouwheer mengenai kebenaran dokumen dan kepastian pembayaran tagihan melalui rekening escrow atas nama perusahaan pemenang proyek di Bank DKl.
9. Telah membuka rekening escrow di Bank DKI untuk menampung tagihan proyek yang dibiayai oleh Bank DKI.
10.Telah melakukan pengikatan sesuai ketentuan yang berlaku terhadap agunan yang diserahkan atau minimal Cover Note dari Notaris yang menyatakan bahwa :
• Agunan berupa SHM No.. 04183 dan 04182/Kelapa Dua, SHM NO.04215/Kelapa Dua, SHMNO.128, 129, 134, 136,.137, 138, 140, 142, 143, 144, 145, 127 / Matagara, SHM NO.237/Panumbang, SHM No. 5,6,7/Panumbang, SHGB NO.1512, 1513, 1659, 1660, 1728, 1727, 1726, 1753, 1754/Cimone, SHM No. 107/Curug Kulon, SHM No.884, 885, 886/Cibuntu,SHM NO.107/Cibuntu, SHM NO.1006/Menteng Dalam
• Agunan berupa Account Receivable Tahun 2013 serta cessie atas seluruh rencana nilai proyek Tahun 2014 yang akan dikerjakan.
• Akta Pengikatan Hak Tanggungan dan Akta Jaminan Fidusia telah ditandatangani dan dokumen pendukung ke BPN dan Lembaga Fidusia telah lengkap.
• Kesanggupan Notaris apabila Sertifikat Hak Tanggungan (SHT), sertifikat Jaminan Fidusia (SJF)telah setesai, maka asli SHT dan SJF akan langsung diserahkan ke Bank DKI.
11. Telah menyerahkan Akta Cessie Notariil yang antara lain berisi bahwa atas seluruh tagihan proyekyang dibiayai oleh Bank DKI baik untuk proyek yang dimenangkan oleh debitur maupun proyekyang pengerjaannya dilakukan oleh debitur berdasarkan dokumen/perjanjian tertentu dengan perusahaan pemenang tender, dialihkan haknya untuk kepentingan Bank DKI.
12.Khusus untuk proyek dari PT. Glinding Mas Wahana sesuai kontrak/SPPBJ No.550/DisthubkominfoPPBJ/lX/2012/158 tanggal 25-09-2012 yaitu proyek Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak Selat Panjang Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika dengan nilai Rp.92.930.748.000,- PT. Likotama Harum tidak perlu melakukan akuisisi 51% saham PT. Glinding Mas Wahana, dengan dipersyaratkan untuk menyerahkan dokumen sebagai berikut :
• Dokumen Perjanjian Kerjasama antara perusahaan pemenang lelang dengan debitur yang dibuat secara Notariel (untuk proyek dengan nilai kontrak diatas Rp 1 Milyar).
• Asli Standing Instruction dari pemenang tender kepada bouwheer atas pembayaran proyek yang disetujui atau countersign bouwheer ke rekening escrow di Bank DKI dan tidak dapat diubah tanpa persetujuan dari Bank. Persyaratan ini dapat tidak dipenuhi apabila informasi tersebut telah ada dalam Kontrak.
• Surat Kuasa dari pemenang tender kepada Bank DKI yang memberikan kuasa kepada Bank DKI untuk melakukan pemindahbukuan dana yang terdapat di rekening penerimaan pembayaran dari Bouwheer yang akan dipergunakan untuk penurunan baki debet atau pelunasan fasilitas.
• Surat Kuasa yang dibuat secara notariel dari pemenang tender kepada PT Likotama Harum untuk melakukan segala kegiatan yang berhubungan dengan proyek yang dikerjakan.
13. Khusus untuk proyek Multiyears, harus menyerahkan bukti pengesahan anggaran dari DPR/DPRD
14. Fasilitas ini hanya dapat dipergunakan oleh PT. Likotama Harum dengan anak perusahaannya yang terdiri dari PT. Relis Sapindo Utama, PT. Mangkubuana Hutama Jaya dan juga dapat dipergunakan untuk Joint Operation (JO).
- Bahwa atas Memorandum Analisis Kredit No.442/GKK-DK/V/2014, tanggal 22 Mei 2014 tersebut, selanjutnya Y. SUGIHARTO sekalu Pj. Pemimpin Grup Kepatuhan dan Hukum membuat Nota Dinas Nomor 22/24/GKH-Kep/VI/2014 tanggal 24 Juni 2014, yang ditujukan kepada Direktur Kepatuhan, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Tidak terdapat dokumen pendukung berupa :
Surat Permohonan Perpanjangan kredit yang telah ditandatangani pengurus perusahaan yang berwenang
Tidak diungkap dalam MAK mengenai permasalahan hukum yang saat ini dihadapi oleh PT Likotama Harum dan atau pengurus Perusahaan serta perusahaan yang dipinjam oleh PT Likotama Harum untuk mengerjakan proyek
Berdasarkan informasi dari media elektronik Sdr.SB yang diduga sebagai Sdr.SAMSUL BAHRI selaku Direktur PT Likotama Harum saat ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan lift, Hal ini harus dijadikan pertimbangan dalam pemberian fasilitas dan pengelolaan debitur, mengingat selama PT Likotama Harum menerima fasilitas kredit tidak diperbolehkan mempunyai permasalahan hukum yang berdampak signifikan terhadap kelancaran pembayaran kewajiban kepada Bank
Pemberian kredit kepada PT Likotama Harum harus sesuai dengan underlying transaction yang didukung dengan sumber pengembalian yang jelas dan controllable
Selanjutnya AGUS SURYANTONO selaku Direkur Kepatuhan memberikan pendapatnya yaitu :
- Rekomendasi atas hasil uji kepatuhan agar mendapat perhatian dan tindak lanjut ;
- Pelaksanaan selanjutnya agar senantiasa memperhatikan aspek kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen resiko pada setiap tahapan proses ;
- Bahwa kemudian pada tanggal 25 Juni 2014, DULLES TAMPUBOLON (Pemimpin Grup Komersial dan Korporasi) dan DANAN LINGGAR SASONGKO (Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit) selaku Komite Kredit Tingkat Kedua, beserta Komite Kredit Tingkat Pertama yaitu I KETUT SATRA (Pgs. Pemimpin Divisi Korporasi ) dan GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pemimpin Divisi Risiko Kredit), mengajukan Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor – 442/GKK-DK-/V/2014 tanggal 22 Mei 2014 tersebut ke Rapat Komite Kredit, yang dihadiri oleh :
DANAN LINGGAR SASONGKO ( Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit)
DULLES TAMPUBOLON (Pemimpin Grup Komersial dan Korporasi) ;
YENI SUGIHARTO (Pj. Pemimpin Grup Kepatuhan ) ;
I KETUT SATRA (Pemimpin Divisi Korporasi ) ;
RINA KISNINDIYANI (Pj. Pempimpin Divisi Kepatuhan) ;
SENO PRABOWO (Pj. Pemimpin Divisi Hukum) ;
HENDRI KARTIKA ANDRI (Acount Manajer Unit Korporasi ) ;
SIGIT RUSSENO (Officer Unit Legal) ;
SRI HADININGSIH (Officer Unit Kepatuhan) ;
- Kemudian dalam Rapat Komite Kredit tersebut disetujui usulan Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor – 442/GKK-DK-/V/2014 tanggal 22 Mei 2014 tersebut di atas dengan tambahan ketentuan :
“Untuk meningkatkan kinerja Perusahaan agar Pengurus yang diindikasikan bermasalah perludievaluasi/diganti”.
Adapun persetujuan usulan Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor – 442/GKK-DK-/V/2014 tanggal 22 Mei 2014, yaitu menyangkut :
USULAN :
Disetujui permohonan fasilitas kredit atas nama PT. Likotama Harum sebagai berikut :
A. Fasilitas KMK SPK
1. Limit Kredit : Rp.230.000.000.000,. (dua ratus tiga puluh miliar rupiah)
2.Jangka Waktu Fasilitas : 12 (dua belas) bulan sejak jatuh tempo tanggal 6 Juni 2014 sampai dengan tanggal 6 Juni 2015
3. Suku Bunga : 12,5% p.a dan dapat ditinjau setiap saat pembayaran bungadilakukan setiap bulan tanggal 25.
B. Fasilitas Bank Garansi
1. Plafon BG : Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah)
2. Jangka Waktu Fasilitas : 12 (dua belas) bulan sejak jatuh tempo tanggal 6 Juni 2014 s.dtanggal 6 Juni 2015
dengan ketentuan dan persyaratan kredit lainnya sebagaimana tercantum dalam Memorandum Analisa Kredit No. 442/GKK-DK/V/2014, Tanggal 22 Mei 2014.
- Bahwa atas Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor – 442/GKK-DK-/V/2014 tanggal 22 Mei 2014 tersebut tidak ditindak lanjuti dengan Perjanjian Pengikatan kredit (penandatanganan adendum perjanjian) secara Notariil karena PT Likotama Harum tidak dapat memenuhi persyaratan perpanjangan kredit berupa :
pembayaran Premi Asuransi Penjaminan Kredit sebesar Rp. 1.250.218.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta dua ratus delapan belas ribu rupiah)
pembayaran commitment fee sebesar Rp.366.295.000,-(tiga ratus enam puluh enam juta dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)
- Bahwa walaupun tidak dilanjutkan dengan Akta Notariil Perjanjian Pengikatan Kredit , dan sesuai Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor – 442/GKK-DK-/V/2014 tanggal 22 Mei 2014, 4. Analisa Kredit . 2. Security and Coverage (halaman 25) yang menyebutkan baki debet (yang sudah diserap) PT. Likotama Harum tertanggal 26 April 2014 sebesar Rp. 200.228.000.000,- (dua ratus milyar dua ratus dua puluh delapan juta rupiah), dan belum dikembalikan ke Bank DKI serta hanya dilakukan pembayaran bunga ; kemudian untuk menghindari jatuh temponya kredit yang mewajibkan PT. Likotama Harum untuk melakukan pembayaran pokok kredit beserta bunganya ; selanjutnya Grup Komersial dan Korporasi yaitu HENDRI KARTIKA ANDRI (Acount Manajer Unit Korporasi II) dan SETIORINI (Risk Officer Unit Risiko Kredit I) dan Komite Kredit Tingkat Pertama yaitu I KETUT SATRA (Pemimpin Divisi Korporasi II ) dan GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pemimpin Divisi Risiko Kredit I) membuat Memorandum Analisa Kredit (MAK) Reaktivasi No. 575/GKK-DKM/VI/2014 tanggal 30 Juni 2014, dan selanjutnya pada tanggal 30 Juni 2014 membahasnya dalam Rapat Komite Kredit Katagori B , yang dihadiri oleh :
DANAN LINGGAR SASONGKO ( Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit)
DULLES TAMPUBOLON (Pemimpin Grup Komersial dan Korporasi) ;
GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pemimpin Divisi Risiko Kredit I)
I KETUT SATRA (Pemimpin Divisi Korporasi II ) ;
HENDRI KARTIKA ANDRI (Acount Manajer Unit Korporasi II)
SETIORINI (Risk Officer Unit Risiko Kredit I)
- Bahwa hasil Rapat Komite Kredit Katagori B tanggal 30 Juni 2014 tersebut, selanjutnya dibuatkan Risalah Keputusan Komite Kredit Katagori B yang ditanda tangani oleh DULLES TAMPUBOLON (Pemimpin Gruo Komersial dan Korporasi ) dan DANAN LINGGAR SASONGKO (Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit) selaku Komite Kredit Tingkat Kedua, serta Komite Kredit Tingkat Pertama yaitu I KETUT SATRA (Pemimpin Divisi Korporasi II ) dan GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pemimpin Divisi Risiko Kredit I), yang memutuskan sebagai berikut :
USULAN :
Disetujui permohonan reaktivasi fasilitas kredit atas nama PT. Likotama Harum dengan ketentuan sebagai berikut :
KMK SPK plafon sebesar Rp.230.000.000.000.-
Bank Garansi sebesar Rp.10.000.000.000.-
Reaktivasi ini diusulkan selama 2 (dua) bulan sejak tanggal 6 Juni 2014 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2014.
Ketentuan :
Selama periode rekativasi debitur tidak diperkenankan melakukan penarikan fasilitas KMK;
Selama periode rekativasi debitur tidak diperkenankan menerbitkan Bank Garansi;
Syarat dan ketentuan sebagaimana perjanjian kredit dan addendumnya yang berlaku saat ini;
Dengan ketentuan dan syarat selengkapnya sesuai Memorandum Analisa Kredit (MAK) Reaktivasi No. 575/GKK-DKM/VI/2014 tanggal 30 Juni 2014.
KEPUTUSAN :
Setelah mendengarkan pemaparan dari Divisi korporasi II dan Divisi Risiko Kredit I pada tanggal 30 Juni 2014, maka Komite Kredit katagori B memutuskan untuk menyetujui usulan tersebut.
- Bahwa sampai dengan bulan Juli 2014 PT. Likotama Harum tidak lagi melakukan pembayaran baik pokok maupun bunganya ; dan sampai dengan jatuh tempo tanggal 06 Agustus 2014, PT Likotama Harum masih belum juga membayar premi asuransi, commitment fee bahkan tidak membayar pokok maupun bunganya ; sehingga Grup Komersial dan Korporasi yaitu HENDRI KARTIKA ANDRI (Acount Manajer Unit Korporasi II) dan SETIORINI (Risk Officer Unit Risiko Kredit I) dan Komite Tingkat Pertama yaitu ENDAH LAKSMITRI (Pgs. Pemimpin Divisi Korporasi II ) dan GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pemimpin Divisi Risiko Kredit I)membuat Memorandum Analisa Kredit (MAK) Reaktivasi Nomor. 696/GKK-DK/VIII/2014 tanggal 26 Agustus 2014, dan selanjutnya pada tanggal 28 Agustus 2014 membahasnya dalam Rapat Komite Kredit Katagori B , yang dihadiri oleh :
DANAN LINGGAR SASONGKO ( Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit)
DULLES TAMPUBOLON (Pemimpin Grup Komersial dan Korporasi) ;
GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pemimpin Divisi Risiko Kredit I)
ENDAH LAKSMITRI (Pgs. Pemimpin Divisi Korporasi II ) ;
HENDRI KARTIKA ANDRI (Acount Manajer )
SETIORINI (Risk Officer Unit Risiko Kredit I)
- Bahwa hasil Rapat Komite Kredit Katagori B tanggal 28 Agustus 2014 tersebut, selanjutnya dibuatkan Risalah Keputusan Komite Kredit Katagori B yang ditanda tangani oleh DULLES TAMPUBOLON (Pemimpin Gruo Komersial dan Korporasi ) dan DANAN LINGGAR SASONGKO (Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit) selaku Komite Kredit Katagori B, beserta Komite Kredit Tingkat Pertama yaitu ENDAH LAKSMITRI (Pgs. Pemimpin Divisi Korporasi II ) dan GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pemimpin Divisi Risiko Kredit I), yang memutuskan sebagai berikut :
USULAN :
Disetujui usulan resktivasi ke - II fasilitas kredit atas nama PT. Likotama Harum dengan rincian sebagai berikut :
KMK SPK plafon sebesar Rp.230.000.000.000.-
Bank Garansi sebesar Rp.10.000.000.000.-
Reaktivasi ini diusulkan selama 2 (dua) bulan sejak tanggal 6 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2014.
Ketentuan :
Selama periode rekativasi, debitur tidak diperkenankan melakukan penarikan fasilitas KMK;
Selama periode rekativasi, debitur tidak diperkenankan menerbitka Bank Garansi;
Syarat dan ketentuan sebagaimana perjanjian kredit dan addendumnya yang berlaku saat ini;
KEPUTUSAN :
Setelah mendengarkan pemaparan dari Divisi korporasi II dan Divisi Risiko Kredit I pada tanggal 28 Agustus 2014, maka Komite Kredit katagori B memutuskan untuk menyetujui usulan tersebut.
Bahwa sampai dengan jatuh tempo Reaktivasi II pada tanggal 06 Oktober 2014 PT. Likotama Harum tidak memenuhi persyaratan-persyaratan Bank DKI serta tidak lagi melakukan pembayaran pokok, bunga sehingga kredit dinyatakan jatuh tempo dan PT. Likotama Harum berkewajiban mengembalikan Kredit baik pokok maupun bunganya ;
Bahwa pihak Bank DKI selanjutnya pada tanggal 24 Oktober 2014 dan 19 Nopember 2014 mengajukan klaim asuransi ke PT Jasindo, namun PT Jasindo melalui surat No.SD.1770/403-1/XII/2014 tanggal 01 Desember 2014 menolak pengajuan klaim tersebut dengan alasan keterlambatan ; hal tersebut dikarenakan adanya 2 (dua) kali Reaktifasi terhadap kredit PT Likotama Harum, yang seharusnya klaim asuransi tersebut diajukan paling lambat tanggal 06 September 2014, sehingga PT Bank DKI mengalami kehilangan potensi pengembalian sebagian kerugian dari kredit macet PT Likotama Harum sebesar Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah);
Bahwa dalam menyusun Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor – 442/GKK-DK-/V/2014 tanggal 22 Mei 2014 , serta dilanjutkan dengan penyusunan Memorandum Analisa Kredit (MAK) Reaktivasi No. 575/GKK-DKM/VI/2014 tanggal 30 Juni 2014 dan Memorandum Analisa Kredit (MAK) Reaktivasi Nomor. 696/GKK-DK/VIII/2014 tanggal 26 Agustus 2014, melanggar Buku Pedoman Perusahaan (BPP) Perkreditan Keputusan Direksi No.221 tanggal 30 September 2013 tentang Kebijakan dan Prosedur Kredit Komersial :
Bab VI Pemantauan Kredit, C. Annual Review, 2. Reaktivasi, (halaman-8) "Dalam hal MAK perpanjangan telah disetujui oleh Komite Kredit sesuai limit kewenangannya dan SPPK telah ditandatangani debitur,maka dengan sangat selektif dapat dilakukan reaktivasi. b. Reaktivasi rekening hanya dapat dilakukan dengan sangat selektif untuk kepentingan bank,bukan karena kesalahan debitur dan MAK telah mendapat keputusan dari Komite Kredit sesuai limit kewenangannya".
Buku Pedoman Perusahaan (BPP) Perkreditan Kebijakan Dan Prosedur Kredit Komersial dan Korporasi Keputusan Direksi No.221 Tanggal 7 Oktober 2013 Bab III Proses Pemberian Kredit, F. Analisa Kredit, 1. Analisa Kualitatif, b. Karakter dan Manajemen, (Hal. 18-19,) "Kasus Hukum terkait pengurus perusahaan maupun keputusan yang bermasalah dari manajemen sehubungan dengan operasional perusahaan", seharusnya telah diketahui bahwa Direktur Utama PT. Likotama Harum,SAMSUL BAHRI ditetapkan sebagai tersangka kasuskorupsi Pengadaan Lift di Kementerian Koperasi & Usaha Kecil Menengah karena telah diberitakan di beberapa media termasuk di Kompas.com tanggal 19 Juni 2014.
- Bahwa berdasarkan Nota Dinas Grup Audit Intern, Nomor : 31/NDI/GAI/II/2015 tanggal 25 Pebruari 2015, Perihal Laporan Akhir Audit Khusus Kredit Modal Kerja (KMK) –SPK kepada Debitur a/n PT. Likotama Harum di Grup Komersial dan Korporasi, yang dibuat dan ditanda tangani oleh DARU WISAKSONO (Pemimpin Grup Audit Intern PT. Bank DKI) (hal – 19), terdapat Penyalahgunaan tujuan Kredit (Side streaming), yaitu penarikan dana yang tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan penarikan, akan tetapi ditransfer ke Bank lain untuk kepentingan pembayaran cicilan PT. Likotama Harum atau untuk pembiayaan proyek lain yang tidak dibiayai oleh Bank DKI, dan indikasi (Potensi) side streaming yaitu penarikan dana secara tunai oleh H. SUPENDI Bin AMIR, SAMSUL BAHRI maupun karyawan PT. Likotama Harum lainnya dengan Cek/Giro debitur sebagai berikut :
1. Proyek Pekerjaan Pembangunan Jembatan Selat Rengit :
a. Pencairan ke-1 No.303.08.02471.9 An. Likotama Harum sebesar Rp. 31.068.497.176,- Tanggal 13 Des 2012 , dengan rincian sebagai beikut :
- Ambilan CK0026833 a.n GEOFFRY Rp. 6.420.797.100 tanggal 13 Desember 2012 ;
- Ambilan CK0026834 a.n GEOFFRY Rp. 2.444.637.350 tanggal 13 Desember 2012 ;
- Ambilan CK0026835 a.n GEOFFRY Rp. 21.200.000.000 tanggal 13 Desember 2012 ;
- Ambilan CK0026836 Rp. 1.000.000.000,- Transfer ke PT. Relis tanggal 14 Desember 2012 ;
Bahwa dari pencairan sebesar Rp. 31.068.497.176,-, terjadi Potensi Side Streaming dan Side Streaming sebagai berikut :
Potensi Side Streaming dengan total sebesar Rp. 18.975.000.000, karena dilakukannya pemindah bukuan (RTGS) ke :
- H. SUPENDI sebesar Rp. 18.200.000.000,-
- GEOFFRY sebesar Rp. 345.000.000,-
- AMAN.R sebesar Rp. 400.000.000,-
- AHMAD HAMBALI sebesar Rp. 30.000.000,-
Side Streaming dengan total sebesar Rp. 2.567.223.750, karena digunakan untuk :
- Pembangunan Proyek RSUD Kebumen total sebesar Rp. 1.809.568.500,-
- Proyek Hotel Kesambi total sebesar Rp. 83.665.250,-
- Proyek Geray SMESCO total sebesar Rp. 500.000.000,-
- Proyek Dorak Jaminan Uang Muka PT. Glinding Mas Wahana total sebesar Rp. 174.000.000,-
b. Pencairan ke-2 No.303.08.02471.9 An. Likotama Harum sebesar Rp. 50.000.000.000,- Tanggal 23 Januari 2013 , dengan rincian sebagai beikut :
- Ambilan CK0052178 a.n GEOFFRY Rp. 50.000.000.000,- tanggal 25 Januari 2013 ;
Bahwa dari pencairan sebesar Rp. 50.000.000.000,- terjadi Potensi Side Streaming dan Side Streaming sebagai berikut :
Potensi Side Streaming dengan total sebesar Rp.48.212.380.000, karena dilakukannya pemindah bukuan (RTGS) ke :
- H. SUPENDI sebesar Rp. 48.062.380.000,-
- GEOFFRY sebesar Rp. 150.000.000,-
Side Streaming dengan total sebesar Rp. 143.750.000,- karena digunakan untuk :
- Cicilan BII Finance tanggal 26 PT. Likotama Harum No. Kontrak 50301110056 s/d 60 total sebesar Rp. 143.750.000,-
c. Pencairan ke-3 No.303.08.02471.9 An. Likotama Harum sebesar Rp. 54.000.000.000,- Tanggal 28 Agustus 2013 , dengan rincian sebagai beikut :
- CK0052194/Ambil Tunai Cek a.n H. SUPENDI sebesar Rp. 52.279.932.597,-
- Beban Bunga Agustus 2013 Rp. 1.669.370.838,- tanggal 29 Agustus 2013 ;
Bahwa dari pencairan sebesar Rp. 54.000.000.000,-, terjadi Potensi Side Streaming dan Side Streaming sebagai berikut :
Potensi Side Streaming dengan total sebesar Rp. 43.800.000.000,- karena dilakukannya pemindah bukuan (RTGS) ke :
- H. SUPENDI sebesar Rp. 43.800.000.000,-
Side Streaming dengan total sebesar Rp. 3.784.618.286, karena digunakan untuk :
- Pembayaran Cicilan BII Finance total sebesar Rp. 446.944.000,-
- Proyek RSUD Kebumen total sebesar Rp.1.248.052.000,-
- Proyek Bandara Sisi Udara total sebesar Rp. 500.000.000,-
- Proyek Kuningan total sebesar Rp. 94.705.000,-
- Proyek Kesambi total sebesar Rp.1.459.917.286,-
2. Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak :
a. Pencairan ke-1 No.303.08.02359.3 An. Likotama Harum sebesar Rp. 10.850.020.248.- Tanggal 23 Oktober 2012 , dengan rincian sebagai beikut :
- Ambilan CC0202619 a.n GEOFFRY Rp. 10.850.020.248.- tanggal 23 Oktober 2012 ;
Bahwa dari pencairan sebesar Rp. 10.850.020.248.- terjadi Potensi Side Streaming dan Side Streaming sebagai berikut :
Potensi Side Streaming dengan total sebesar Rp. 18.975.000.000, karena dilakukannya pemindah bukuan (RTGS) ke :
- Hj. IDA FARIDA sebesar Rp. 500.000.000,-
- GEOFFRY sebesar Rp. 115.000.000,-
- ROY SAYOGA S sebesar Rp. 280.587.500,-
- HADY SASTRAJAYA sebesar Rp. 660.000.000,-
Side Streaming dengan total sebesar Rp. 2.862.154.130, karena digunakan untuk :
- Pembanguan Proyek RSUD Kebumen total sebesar Rp. 853.815.630,-
- Proyek Bandara Sisi Udara total sebesar Rp. 1.455.000.000,-
- Pembyarana Cicilan total sebesar Rp. 553.338.500,-
b. Pencairan ke-3 No.303.08.02359.3 An. Likotama Harum sebesar Rp. 2.318.159.689.- Tanggal 31Oktober 2012 , dengan rincian sebagai beikut :
- Ambilan CC0242532 a.n GEOFFRY Rp. 2.318.159.689.- Tanggal 31Oktober 2012 ;
Bahwa dari pencairan sebesar Rp. 2.318.159.689.- terjadi Potensi Side Streaming dan Side Streaming sebagai berikut :
Side Streaming dengan total sebesar Rp. 1.586.980.000,- karena digunakan untuk :
- Proyek Pasar Tumenggungan sebesar Rp. 947.560.000,-
- Proyek Bandara Sisis Udara sebesar Rp. 52.700.000,-
- Proyek Garut sebesar Rp. 586.720.000,-
c. Pencairan ke-4 No.303.08.02359.3 An. Likotama Harum sebesar Rp. 2.700.000.000.- Tanggal 11 Juni 2012 , dengan rincian sebagai beikut :
- Ambilan CC0242533 a.n GEOFFRY Rp. 2.700.000.000.- tanggal 11 Juni 2012 ;
Bahwa dari pencairan sebesar Rp. 2.700.000.000.- terjadi Potensi Side Streaming dan Side Streaming sebagai berikut :
Potensi Side Streaming dengan total sebesar Rp. 1.210.000.000, karena dilakukannya pemindah bukuan (RTGS) ke :
- H. SUPENDI sebesar Rp. 850.000.000,-
- ROY SAYOGA sebesar Rp. 200.000.000,-
- HADI SASTRAJAYA sebesar Rp. 110.000.000,-
- AHMAD JAJULI sebesar Rp. 50.000.000,-
Side Streaming dengan total sebesar Rp. 135.800.000,- karena digunakan untuk :
- Pembanguan Proyek RSUD Kebumen total sebesar Rp. 135.800.000,-
d. Pencairan ke-5 No. 303.08.02.471.9 An. Likotama Harum sebesar Rp. 10.800.000.000.- Tanggal 8 Maret 2014 , dengan rincian sebagai beikut :
- Ambilan Cek a.n GEOFFRY tanggal 1 April 2014, dengan jumlah total sebesar Rp. 8.994.170.775,- ;
- Beban Bunga teratanggal 28 Maret 2014 sebesar Rp. 1.915.142.587,-
Bahwa dari pencairan sebesar Rp. 10.800.000.000.- terjadi Potensi Side Streaming dan Side Streaming sebagai berikut :
Potensi Side Streaming dengan total sebesar Rp. 3.200.000.000,- karena dilakukannya pemindah bukuan (RTGS) ke :
- LIE YANCE sebesar Rp. 200.000.000,-
- AMIN ILMI TOHA sebesar Rp.3.000.000.000,-
e. Pencairan ke-6 . 303.08.02.471.9 An. Likotama Harum sebesar Rp. 14.650.000.000.- Tanggal 11 April 2014 , dengan rincian sebagai beikut :
- Ambilan Cek a.n GEOFFRY tanggal 11 April 2014, dengan jumlah total sebesar Rp. 14.542.793.452.-;
Bahwa dari pencairan sebesar Rp. 14.542.793.452.- terjadi Side Streaming sebagai berikut:
Side Streaming dengan total sebesar Rp. 3.307.870.252,- karena digunakan untuk :
- Proyek Bandara Sisi Udara total sebesar Rp. 2.100.052.752,-;
- Proyek Kuningan total sebesar Rp. 120.000.000,-;
- Proyek RSUD Kebumen total sebesar Rp. 889.117.500,-;
- Proyek Semarang total sebesar Rp. 159.000.000,-;
- Bayar Utang ke Ibu Hamdah total sebesar Rp. 39.700.000,-;
3. Pekerjaan Pengadaan Konstruksi Bangunan Sisi Udara Tanah Grogot :
a. Pencairan ke-1 No.303.08.02359.3 An. PT. Mangkubuana Hutama Jayasebesar Rp. 20.000.000.000.- Tanggal 12 Desember 2011 , dengan rincian sebagai beikut :
- Ambilan Cek a.n Aman, Samsul , dengan jumlah total Rp. 20.557.000.000.-;
Bahwa dari pencairan sebesar Rp. 20.557.000.000.- terjadi Potensi Side Streaming dan Side Streaming sebagai berikut :
Potensi Side Streaming dengan total sebesar Rp. 3.656.000.000, karena dilakukannya pemindah bukuan (RTGS) ke :
- GEOFFRY sebesar Rp. . 3.656.000.000,-
Side Streaming dengan total sebesar Rp. 914.454.500,-, karena digunakan untuk :
- Pembayaran Cicilan dengan jumlah total sebesar Rp. 214.454.500,-
- Digunakan untul lainnya, Ibu Hj. Ida Farisa dan Fitri dengan total sebesar Rp. 700.000.000,-
b. Pencairan ke-2 No.303.08.02359.3 An. PT. Mangkubuana Hutama Jaya sebesar Rp. 30.000.000.000.- Tanggal 6 Januari 2012 , dengan rincian sebagai beikut :
- Ambilan a.n Aman, Septi, Fauzi, Samsul, Geofery dengan jumlah total Rp. 30.004.110.500.-;
Bahwa dari pencairan sebesar Rp. 30.004.110.500.- terjadi Potensi Side Streaming dan Side Streaming sebagai berikut :
Potensi Side Streaming dengan total sebesar Rp. 7.870.000.000,- karena dilakukannya pemindah bukuan (RTGS) ke :
- SEPTI LYDIA sebesar Rp. 250.000.000,- ;
- GEOFEERY sebesar Rp. 420.000.000,- ;
- H. SUPENDI sebesar Rp.3.485.000.000,- ;
Side Streaming dengan total sebesar Rp. 1.518.204.500,-, karena digunakan untuk :
- Pembayaran Cicilan dengan jumlah total sebesar Rp. 214.454.500,-
- Digunakan untul lainnya dengan total sebesar Rp. 1.303.750.000,-
c. Pencairan ke-3 No.303.08.02359.3 An. PT. Mangkubuana Hutama Jaya sebesar Rp. 17.900.000.000.- Tanggal 29 Juni 2012 , dengan rincian sebagai berikut :
- Ambilan Cek a.n GEOFFRY dan SAMSUL BAHRI dengan total sebesar Rp. 25.960.000.000.-
Bahwa dari pencairan sebesar Rp. 25.960.000.000.- terjadi Potensi Side Streaming sebagai berikut :
Potensi Side Streaming dengan total sebesar Rp. 24.435.000.000,- karena dilakukannya pemindah bukuan (RTGS) ke :
- H. SUPENDI sebesar Rp. 24.435.000.000,-
d. Pencairan ke-4 No.303.08.02359.3 An. PT. Mangkubuana Hutama Jaya sebesar Rp. 30.000.000.000.- Tanggal 28 Maret 2013 , dengan rincian sebagai berikut :
- Ambilan Cek CC0242536 a.n GEOFFRY tertanggal 1 April 2013 sebesar Rp. 30.000.000.000.-
Bahwa dari pencairan sebesar Rp. 30.000.000.000.- terjadi Potensi Side Streaming sebagai berikut :
Potensi Side Streaming dengan total sebesar Rp. 26.400.000.000.- karena dilakukannya pemindah bukuan (RTGS) ke :
H. SUPENDI sebesar Rp. 26.400.000.000.-
e. Pencairan ke-5 No. 303.08.02.471.9 An. Likotama Harum sebesar Rp. 41.630.085.818.- Tanggal 11 Oktober 2013 , dengan rincian sebagai beikut :
- Ambilan Cek a.n GEOFFRY, MAHMUD FAUZI, ANGGI NOVITA dan AMAN.R tanggal dengan jumlah total sebesar Rp. 41.800.000.000,- ;
Bahwa dari pencairan sebesar Rp. 41.800.000.000,- terjadi Potensi Side Streaming dan Side Streaming sebagai berikut :
Potensi Side Streaming dengan total sebesar Rp. 24.730.000.000,- karena dilakukannya pemindah bukuan (RTGS) ke :
- H. SUPENDI sebesar Rp.24.230.000.000,- ;
- ESRON NAPITUPULU sebesar Rp. 500.000.000,- ;
Side Streaming dengan total sebesar Rp. 11.453.450.708,-, karena digunakan untuk :
- Pembayaran Cicilan dengan jumlah total sebesar Rp. 73.226.000.,-
- Proyek Jembatan Selat Rengit total sebesar Rp. 10.092.625.000,-
- Proyek Hotel Kesambi total sebesar Rp. 287.597.708,-
- Proyek Hotel Kebumen total sebesar Rp. 1.000.000.000,-
f. Pencairan ke-6 No. 303.08.02.471.9 An. Likotama Harum sebesar Rp. 16.000.000.000.- Tanggal 27 Nopember 2013 , dengan rincian sebagai beikut:
- Ambilan Cek a.n SAMSUL No. CK 0229058 tanggal 27 Nopember 2013 sebesar Rp.13.500.000.000,-
- Bunga Pinjaman tanggal 27 Nopember 2013 sebesar Rp. 2.478.012.953,- ;
Bahwa dari pencairan sebesar Rp. 16.000.000.000.- ,- terjadi Potensi Side Streaming sebagai berikut :
Potensi Side Streaming dengan total sebesar Rp. 13.100.000.000,- karena dilakukannya pemindah bukuan (RTGS) ke :
- H. SUPENDI sebesar Rp. 13.100.000.000,-
g. Pencairan ke-7 No. 303.08.02.471.9 An. Likotama Harum sebesar Rp. 29.771.871.567.- Tanggal 12 Mei 2014 , dengan rincian sebagai beikut :
- Ambilan Cek a.n MAHMUD dengan jumlah total sebesar Rp. 29.775.000.000,- ;
Bahwa dari pencairan sebesar Rp. 29.775.000.000,- terjadi Potensi Side Streaming dan Side Streaming sebagai berikut :
Potensi Side Streaming dengan total sebesar Rp. 2.075.843.777,- karena dilakukannya pemindah bukuan (RTGS) ke :
- H. SUPENDI sebesar Rp. 2.075.843.777,- ;
Side Streaming dengan total sebesar Rp. 4.607.604.340-, karena digunakan untuk :
- Pembayaran Cicilan dengan jumlah total sebesar Rp. 546.645.000.,-
- Proyek Jembatan Selat Rengit total sebesar Rp. 1.159.300.000,-
- Proyek Kuningan total sebesar Rp. 79.420.168,-
- Proyek Hotel Kesambi total sebesar Rp. 223.889.007,-
- Proyek RSUD Kebumen total sebesar Rp. 2.598.350.165,-
4. Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Kebumen :
a. Pencairan ke-1 No. 303.08.02.471.9 An. Likotama Harum sebesar Rp. 16.800.000.000.- Tanggal 27 Januari 2014 , dengan rincian sebagai beikut :
- Ambilan Cek a.n No. CK0229069-71 dengan jumlah total Rp. 14.709.390.000.-;
- Beban Bunga tanggal 28 Januari 2014 sebesar Rp. 2.098.575.638,-
Bahwa dari pencairan sebesar Rp. 16.800.000.000.- terjadi Potensi Side Streaming dan Side Streaming sebagai berikut :
Potensi Side Streaming dengan total sebesar Rp. 50.000.000, karena dilakukannya pemindah bukuan (RTGS) ke :
- H. SUPENDI sebesar Rp. 50.000.000,-
Side Streaming dengan total sebesar Rp. 3.675.572.000,-, karena digunakan untuk :
- Pembayaran Cicilan dengan jumlah total sebesar Rp. 679.672.000,-
- Proyek Jembatan Selat Rengit total sebesar Rp. 1.000.000.000,-
- Proyek Bandara Sisi Udara total sebesar Rp. 115.900.000,-
- Proyek Kuningan total sebesar Rp. 1.880.000.000,-
- Berdasarkan Nota Dinas Grup Audit Intrn, Nomor : 31/NDI/GAI/II/2015 tanggal 25 Pebruari 2015 tersebut, dalam kesimpulannya sebagai berikut:
Terdapat Kelemahan dan Pelanggaran Prosedur Perkreditan terhadap Pemberian KMK-SPK kepada Debitur a/n PT. Likotama Harum yang mengakibatkan :
a. Kredit menjadi macet sebesar Rp. 230.000.000.000,-
b. Bank berpotensi menanggung kerugian sekurang-kurangnya sebesar Rp. 92.644.760.677,- ;
c. Bank menanggung biaya cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) Tahun 2014 sebesar Rp. 77. 008.598.511,-
Terdapat penyalahgunaan tujuan kredit (Side streaming) dan indikasi Side streaming oleh Debitur terhadap Dana Pencairan /Penarikan Kredit untuk ke-4 (empat) proyek yang dibiayai, dari total pencairan kredit sebesar Rp. 410.652.255.859,-, dengan rincian :
| No. | Nama Proyek | Total Pencairan/ Penarikan Kredit (Rp. ) | Side Streaming (Rp. ) | Indikasi Side Streaming (Rp. ) |
| 1. | Pekerjaan Pembangunan Jembatan Selat Rengit | 135.068.497.076 | 6.495.592.036 | 110.987.380.000 |
| 2. | Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak | 42.704.897.505 | 7.892.804.382 | 6.265.587.500 |
| 3. | Pekerjaan Pembangunan Bandara Sisi Udara Tanah Grogot | 185.301.957.385 | 18.493.714.048 | 102.266.843.777 |
| 4. | Pekerjaan Pembangunan RSUD Kebumen | 47.576.903.893 | 19.471.975.629 | 12.166.472.371 |
| Total | 410.652.255.859 | 52.354.086.095 | 231.686.283.648 | |
Dari hasil site visit / on the spot (OTS) ke lokasi proyek dan Bouwheer tanggal 19 s/d 22 Januari 2015, diketahui sebagai berikut :
| No. | Nama Proyek | Progress terakhir | Potensi Tagihan | Pemutusan Kontrak |
| 1. | Pekerjaan Pembangunan Jembatan Selat Rengit | 16,61 % | Rp. 7.144.448.827,- (sebelum pajak) kepastian pembayaran menunggu rekomendasi BPK | 30-12-2014 |
| 2. | Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak | 40,7613 % | Rp. 6.133.427.880,- (sebelum pajak) kepastian pembayaran menunggu rekomendasi BPK | 31-12-2014 |
| 3. | Pengadaan Konstruksi Bangunan Bandara Sisi Udara Tanah Grogot | 32 % | Tidak ada potensi tagihan berdasarkan surat dari Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Paser Nomor : 553/193/Perhubungan tanggal 9 Pebruari 2015, perihal pemberitahuan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan (LHP) BPKP Perwakilan Kalimantan Timur Nomor : LATT-950/PW17/3/2014 tanggal 29 Desember 2014, perihal Laporan Hasil Audit dengan tujuan tertentu atas pelaksanaan pembangunan Bandara Sisi Utara Kabupaten Paser Kalimantan Timur disampaikan bahwa realisasi progress fisik dilaporkan baru mencapai 23.0109 % | 24-09-2014 |
| 4. | Pekerjaan Pembangunan RSUD Kebumen | 100 % | Nilai tagihan tidak diketahui menunggu penyelesaian proses hukum | - |
Fasilitas kredit tidak tercover oleh asuransi penjaminan kredit dari PT. Jasindo sebesar Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) sesuai dengan surat dari Asuransi Jasindo Nomor : SD. 1770/403-1/XII/2014 tanggal 1 Desember 2014, perihal Klaim Asuransi Kredit atas nama PT. Likotama Harum dan Agunan Fixed Asset tidak tercover asuransi kerugian ;
Jaminan berupa 3 (tiga) akta jual beli (AJB) yang berlokasi di Jalan Raya Proklamasi Kelurahan Cimone Kecamatan Tanggerang Banten dengan luas tanah masing-masing 300 M2, 290 M2, dan 421 M2 tidak dilakukan peningkatan hak ;
Bahwa terhadap uang hasil pencairan kredit dari Bank DKI (yang masuk ke rekening atas nama SUPENDI di Bank Mandiri No. Rekening 118-00-0808687-7), selanjutnya oleh H. SUPENDI BIN AMIR , pada tanggal tanggal 8 Juni 2012,ditransfer kepada GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pemimpin Divisi Resiko Kredit I) Bank DKI sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit PT. Likotama Harum pada Bank DKI Nomor : SR-868/PW09/5/2015 tanggal 22 Desember 2015, yang dibuat dan ditanda tangani oleh GUSTINA ARUMSARI AK. MH. CFE. CfrA. CA (Kepala Bidang Investigasi) dan kawan-kawan serta diketahui oleh BONNY ANANG DWIJANTO selaku Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi DKI Jakarta, sebagaimana disebutkan pada butir 7, kerugian keuangan negara atas penyaluran kredit PT. Likotama Harum pada Bank DKI sebesar Rp.269.733.649.291,- (dua ratus enam puluh sembilan milyar tujuh ratus tiga puluh tiga juta enam ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah), dengan perhitungan sebagai berikut:
1. Saldo Baki debet per 31 Juni 2014 229.999.985.000,-
2. Bunga Tahun 2014 Bulan :
Juli 2.391.534.982,-
Agustus 2.475.694.007,-
September 2.475.693.960,-
Oktober 2.475.693.960,-
Nopember 2.395.832.864,-
Desember 2.395.832.864,-
Jumlah 14.610.282.637,-
3. Bunga Bulan Januari – Maret 2015 :
Januari 2.475.693.959,-
Pebruari 2.475.693.960,-
Maret 2.236.110.673,-
Jumlah 7.187.498.592,-
4. Pencairan Deposito PT. Likotama Harum (1.500.000.000) (1.500.000.000,-)
5.Saldo Baki Debet Per 31 Maret 2015 250.297.766.229,-
6. Bunga Bulan April – Nopember 2015 :
April 2.539.409.222,-
Mei 2.300.867.602,-
Juni 2.459.548.127,-
Juli 2.459.548.127,-
Agustus 2.380.207.865,-
September 2.456.546.127,-
Oktober 2.380.207.865,-
Nopember 2.459.548.127
Jumlah 19.435.883.062,-
7.Total Kerugian Keuangan Negara 269.733.649.291,-
(Dua ratus enam puluh sembilan milyar tujuh ratus tiga puluh tiga juta enam ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah) .
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Dr.EKO BUDIWIYONO, MBA yang telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya selaku Direktur Utama Bank DKI bersama-sama dengan MULYATNO WIBOWO, GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (yang perkaranya diajukan penuntutan secara terpisah) beserta DULLES TAMPUBOLON, HENDRI KARTIKA ANDRI dan H.SUPENDI Bin AMIR (yang perkaranya sudah diajukan ke persidangan dan sudah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat), dan telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain yaitu H. SUPENDI BIN AMIR atau suatu Korporasi yaitu PT. LIKOTAMA HARUM , sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.269.733.649.291,- (dua ratus enam puluh sembilan milyar tujuh ratus tiga puluh tiga juta enam ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah), sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit PT. Likotama Harum pada Bank DKI Nomor : SR-868/PW09/5/2015 tanggal 22 Desember 2015 tersebut di atas atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut ;
Perbuatan Terdakwa Dr.EKO BUDIWIYONO, MBA bersama-sama dengan MULYATNO WIBOWO, GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (yang perkaranya diajukan penuntutan secara terpisah) beserta DULLES TAMPUBOLON, HENDRI KARTIKA ANDRI dan H.SUPENDI Bin AMIR (yang perkaranya sudah diajukan ke persidangan dan sudah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Surat Tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terhadap Terdakwa, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa Dr. EKO BUDIWIYONO, MBA, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dr. EKO BUDIWIYONO, MBA dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di Rutan.
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.143/Matagara dengan luas keseluruhan 1.627 M2 berlokasi di Kel.Matagara, Kec.Tigaraksa Tangerang, Banten, tercatat atas nama Dewiyana Supianti
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.144/Matagara dengan luas keseluruhan 950 M2 berlokasi di Kel.Matagara, Kec.Tigaraksa Tangerang, Banten, tercatat atas nama Dewiyana Supianti
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.145/Matagara dengan luas keseluruhan 195 M2 berlokasi di Kel.Matagara, Kec.Tigaraksa Tangerang, Banten, tercatat atas nama Dewiyana Supianti
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 14793/2011 Kabupaten Tanggerang propinsi Banten
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.237/Panumbang dengan luas 4.751 M2berlokasi di Jl.Teluk Lada Bojen, Desa Teluk Lada Kec.Panimbang, Pandeglang, Banten,tercatat atas nama Dewiyana Supianti
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak tanggungan Nomor: 874/2011 Kabupaten Pandeglang propinsi Banten
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.5 luas 50.450 M2 yang terletak di Jl.Lingkungan Desa Panumbang, Kec.Jampang Tengah Kab.Sukabumi, Jawa Barat, tercatat atas nama Dewiyana Supianti
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.6 luas 31.955 M2 yang terletak di Jl.Lingkungan Desa Panumbang, Kec.Jampang Tengah Kab.Sukabumi, Jawa Barat, SHM tercatat atas nama Dewiyana Supianti
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.7 luas 39.500 M2, yang terletak di Jl.Lingkungan Desa Panumbang, Kec.Jampang Tengah Kab.Sukabumi, Jawa Barat, tercatat atas nama Dewiyana Supianti
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 2869/ 2011 Kabupaten Sukabumi Propinsi Jawa Barat
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHGB No.1512 luas 1.301 M2, yang terletak di Jl.Raya Proklamasi Kel.Cimone Kec.Tangerang, Banten, tercatat atas nama Dewiyana Supianti
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 535/2012 Kota Tanggerang Propinsi Banten
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHGB No.1513 luas 6.470 M2, yang terletak di Jl.Raya Proklamasi Kel.Cimone Kec.Tangerang, Banten, tercatat atas nama Dewiyana Supianti
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 529/2012 Kota Tanggerang Propinsi Banten
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.1659 luas 90 M2, yang terletak di Jl.Raya Proklamasi Kel.Cimone Kec.Tangerang, Banten, tercatat atas nama Dewiyana Supianti
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 527/2012 Kota Tanggerang Propinsi Banten
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.1660 luas 80 M2, yang terletak di Jl.Raya Proklamasi Kel.Cimone Kec.Tangerang, Banten, tercatat atas nama Dewiyana Supianti
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 528/2012 Kota Tanggerang Propinsi Banten
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.1753 luas 560 M2, yang terletak di Jl.Raya Proklamasi Kel.Cimone Kec.Tangerang, Banten, tercatat atas nama Dewiyana Supianti
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 530/2012 Kota Tanggerang Propinsi Banten
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.1727 luas 585 M2, yang terletak di Jl.Raya Proklamasi Kel.Cimone Kec.Tangerang, Banten, tercatat atas nama Dewiyana Supianti, Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 532/2012 Kota Tanggerang Propinsi Banten
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.1728 luas 560 M2, yang terletak di Jl.Raya Proklamasi Kel.Cimone Kec.Tangerang, Banten, tercatat atas nama Dewiyana Supianti
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 531/2012 Kota Tanggerang Propinsi Banten
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.884/Cibuntu luas 5.515 M2, yang terletak di Jl.Raya Setu Cibutung Kel.Cibuntu, Cibutung, Bekasi, tercatat atas nama Supendi
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 706/2012 Kabupaten Bekasi Propinsi Jawa Barat
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.885/Cibuntu luas 5.495 M2, yang terletak di Jl.Raya Setu Cibutung Kel.Cibuntu, Cibutung, Bekasi, tercatat atas nama Supendi
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 707/2012 Kabupaten Bekasi Propinsi Jawa Barat
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.886/Cibuntu luas 12.375 M2, yang terletak di Jl.Raya Setu Cibutung Kel.Cibuntu, Cibutung, Bekasi, tercatat atas nama Supendi
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 705/2012 Kabupaten Bekasi Propinsi Jawa Barat
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 11719/2013 Kabupaten Bekasi Propinsi Jawa Barat
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.107/Cibuntu luas 6.550 M2, yang terletak di Jl.Raya Curug, Desa Curog Kulon, Kec.Curug Kabupaten Tangerang, Banten, tercatat atas nama Supendi
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 988/2012 Kabupaten Tanggerang Propinsi Banten
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 2418/2014 Kabupaten Tanggerang Propinsi Banten
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.1006/Menteng Dalam luas 772 M2, yang terletak di Jl.Jaya Mandala No.10 Rt.010 Rw.02 Blok H Kel.Menteng Dalam Kec.TebetJakarta, tercatat atas nama Supendi
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 5258/2014 Kota Jakarta Selatan Propinsi DKI Jakarta
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.142/Matagara dengan luas keseluruhan 1.196 M2 berlokasi di Kel.Matagara, Kec.Tigaraksa Tangerang, Banten, tercatat atas nama Dewiyana Supianti
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.140/Matagara dengan luas keseluruhan 380 M2 berlokasi di Kel.Matagara, Kec.Tigaraksa Tangerang, Banten, tercatat atas nama Dewiyana Supianti
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.127/Matagara dengan luas keseluruhan 1.710 M2 berlokasi di Kel.Matagara, Kec.Tigaraksa Tangerang, Banten, tercatat atas nama Dewiyana Supianti
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.128/Matagara dengan luas keseluruhan 590 M2 berlokasi di Kel.Matagara, Kec.Tigaraksa Tangerang, Banten, tercatat atas nama Dewiyana Supianti
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.129/Matagara dengan luas keseluruhan 794 M2 berlokasi di Kel.Matagara, Kec.Tigaraksa Tangerang, Banten, tercatat atas nama Dewiyana Supianti
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.134/Matagara dengan luas keseluruhan 447 M2 berlokasi di Kel.Matagara, Kec.Tigaraksa Tangerang, Banten, tercatat atas nama Dewiyana Supianti
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.136/Matagara dengan luas keseluruhan 287 M2 berlokasi di Kel.Matagara, Kec.Tigaraksa Tangerang, Banten, tercatat atas nama Dewiyana Supianti
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.137/Matagara dengan luas keseluruhan 141 M2 berlokasi di Kel.Matagara, Kec.Tigaraksa Tangerang, Banten, tercatat atas nama Dewiyana Supianti
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.138/Matagara dengan luas keseluruhan 950 M2 berlokasi di Kel.Matagara, Kec.Tigaraksa Tangerang, Banten, tercatat atas nama Dewiyana Supianti
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.04215/Kelapa Dua dengan luas 634 M2 berlokasi di Perumahan Islamic Village Jl.Alzaitun Raya/Alzaitun 3 Blok B-2 No.6 Kel.Kelapa Dua, Kec.Curug Tangerang, Banten, tercatat atas nama Dewiyana Supianti
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 14168/2011 Kabupaten Tanggerang Propinsi Banten
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 2451/2014 Kabupaten Tanggerang Propinsi Banten
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.04182/Kelapa Dua dengan luas 360 M2 berlokasi di Perumahan Islamic Village Jl.Qadr Raya No.32-34 Kel.Kelapa Dua Kec.Curug Kabupaten Tangerang, Banten,tercatat atas nama Dewiyana Supianti
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.04183/Kelapa Dua dengan luas 360 M2 berlokasi di Perumahan Islamic Village Jl.Qadr Raya No.32-34 Kel.Kelapa Dua Kec.Curug Kabupaten Tangerang, Banten,tercatat atas nama Dewiyana Supianti
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 14167/ 2011 Kabupaten Tanggerang Propinsi Banten
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 2452/ 2014 Kabupaten Tanggerang Propinsi Banten
1 (satu) lembar copy sesuai dengan aslinya surat Nomor : 008/S.Perm./LH-DKI/II/2011 tanggal 16 Februari 2011 perihal Permohonan Peningkatan Fasilitas Kredit
1 (satu) bundel copy sesuai dengan aslinya Memorandum Analisa Kredit No.059/GKM-Korp/III/2011 tanggal 18 Maret 2011
1 (satu) bundel copy sesuai dengan aslinya Risalah Keputusan Komite Kredit Kategori A an. PT. Likotama Harum, Memorandum Analisa Kredit : No.059/GKM-Korp/III/2011 tanggal 18 Maret 2011
1 (satu) bundel copy sesuai dengan aslinya Nota Dinas No.351/GRK-Kep/IV/2011 tanggal 11 April 2011 perihal : Uji Kepatuhan Atas Perpanjangan Jangka Waktu dan Tambahan Kredit Modal Kerja dan Pemberian Plafon Bank Garansi atas nama PT. Likotama Harum (PT. LH) untuk MAK No. 059/GKM-Korp/III/2011 tanggal 18 Maret 2011
1 (satu) bundel copy sesuai dengan aslinya Memorandum Analisa Kredit No.136A/GKM-UKNS/VIII/2011 tanggal 10 Agustus 2011
1 (satu) bundel copy sesuai dengan aslinya Risalah Keputusan Komite Kredit Kategori A an. PT. Likotama Harum, Memorandum Analisa Kredit : No.136A/GKM-UKNS/VIII/2011 tanggal 10 Agustus 2011
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Perjanjian Kerjasama Antara PT.Lince Romauli Raya Dan PT. Likotama Harum No. 99 tanggal 22 Agustus 2011, Notaris Catur Virgo, SH
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Kuasa Direktur PT.Lince Romauli Raya No. 102 tanggal 23 Agustus 2011, Notaris & PPAT Catur Virgo, SH
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Kuasa Direktur CV. Yuafa Mandiri No. 103 tanggal 23 Agustus 2011, Notaris Catur Virgo, SH
58A. Addendum VIII Perjanjian Kredit Modal Kerja No.Akte : 37 tanggal 13 Oktober 2011 yang ditanda-tangani oleh DULLES TAMPUBOLON dan SAMSUL BAHRI dihadapan Poerbaningsih Adi Warsito-Notaris di Jakarta
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Non Cash Loan (L/C Impor (Sight)/ SKBDN (Salinan) No. 22 tanggal 11 Nopember 2011, Notaris Aliya S. Azhar, SH., MH., M.Kn
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Pengalihan Hak Atas Piutang Sebagai Jaminan (Salinan) No. 23 tanggal 11 Nopember 2011, Notaris Aliya S. Azhar, SH., MH., M.Kn
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Permohonan Penyaluran Tagihan No. LDA-RSU/JO/001/XI/2011 tanggal 16 Nopember 2011
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Berita Acara Kunjungan Setempat Dan Konfirmasi tanggal 17 November 2011
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Surat Kuasa Pemindahbukuan tanggal 21 Nopember 2011
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Permohonan Pencairan Kredit No. 016/LH/DKI/XII/2011 tanggal 7 Desember 2011
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No. 017/SPK/LH-MHJ/XII/2011 tanggal 7 Desember 2011
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Memorandum Analisa Kredit No.263/GKM-KNS/XII/2011 tanggal 07 Desember 2011
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Risalah Keputusan Komite Kredit Kategori A tanggal 08 Desember 2011 atas MAK No.263/GKM-KNS/XII/2011 tanggal 07 Desember 2011
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Pencairan Fasilitas Kredit an. PT. Likotama Harum No. 267/GKM-KNS/XII/2011 tanggal 12 Desember 2011
68A. Addendum IX Perjanjian Kredit Modal Kerja No.Akte : 22 tanggal 12 Desember 2011 yang ditanda-tangani oleh DULLES TAMPUBOLON dan SAMSUL BAHRI dihadapan Indah Fatmawati, SH-Notaris Pengganti Poerbaningsih Adi Warsito
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Penarikan Kredit an. PT. Likotama Harum No. 2911/GMRK/XII/2011 tanggal 12 Desember 2011
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Permohonan Pencairan Kredit (Rp.40.000.000.000,-) No. 002/LH/DKI/I/2012 tanggal 02 Januari 2012
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (Rp 40.800.000.000) No. 001/SPK/LH-MHJ/I/2011 tanggal 2 Januari 2012
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Permohonan Pencairan Kredit (Rp.30.000.000.000,-) No. 002/LH/DKI/I/2012 tanggal 02 Januari 2012
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No. 001/SPK/LH-MHJ/I/2012 tanggal 2 Januari 2012
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (Rp.31.350.000.000,-) No. 001/SPK/LH-MHJ/I/2011 tanggal 2 Januari 2012
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit No. 001/MRPK/GMRK/I/2012 tanggal 06 Januari 2012
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Pencairan Fasilitas Kredit an. PT. Likotama Harum No. 010/GKM/I/2012 tanggal 06 Januari 2012
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Penarikan Kredit an. PT. Likotama Harum No. 39/GMRK/I/2012 tanggal 06 Januari 2012
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Penarikan Kredit an. PT. Likotama Harum No. 46/GMRK/I/2012 tanggal 06 Januari 2012
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Surat Pernyataan Progress No. 006/LH/DKI/I/2011 tanggal 09 Januari 2012
1 (satu) lembar asli Surat Nomor 028/LH/DKI/IV/2012 tanggal 18 April 2012 perihal Surat Permohonan Penambahan Plafond
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Memorandum Analisa Kredit No.183/GKM-Korp/V/2012 tanggal 10 Mei 2012
1 (satu) bundel copy sesuai dengan aslinya Risalah Keputusan Komite Kredit Kategori A 1, daftar hadir rapat, daftar hadir komite untuk Memorandum Analisa Kredit No.183/GKM-Korp/V/2012 tanggal 10 Mei 2012 diusulkan menjadi 250 M
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Risalah Keputusan Komite Kredit Kategori A1 atas MAK No.183/GKM-Korp/V/2012 tanggal 10 Mei 2012
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Surat Kuasa Pemindah-bukuan tanggal 18 Mei 2012
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Permohonan Pencairan Kredit No.047/LH/DKI/VI/2012 tanggal 20 Mei 2012
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Perjanjian Joint Operation Untuk Pembangunan Jembatan Selat Rengit Desa Mekong Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kab. Kepulauan Meranti-Provinsi Riau tanggal 28 Mei 2012
1 (satu) bundel copy sesuai dengan aslinya Nota Dinas No.02/31/Div.Kep/V/ 2012 tanggal 31 Mei 2012 untuk MAK No.183/GKM-Korp/V/2012 tanggal 10 Mei 2012
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Addendum Perjanjian Kerjasama Operasi No. 81 tanggal 31 Mei 2012, Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah, Khairina, SH
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Permohonan Penyaluran Tagihan No. 001/ASPP-DKI/VI/2012 tanggal 18 Juni 2012
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Pernyataan (Salinan) No. 78 tanggal 19 Juni 2012, Notaris Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Addendum X (Sepuluh) Perjanjian Kredit Modal Kerja (Salinan) No. 79 tanggal 19 Juni 2012, Notaris Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Pengakuan Hutang (Salinan) No. 80 tanggal 19 Juni 2012, Notaris Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Addendum II Perjanjian Bank Garansi (Salinan) No. 81 tanggal 19 Juni 2012, Notaris Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Cessie Piutang Sebagai Jaminan (Salinan) No. 82 tanggal 19 Juni 2012, Notaris Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No.007/SPK/LH-MHJ/VI/2012 tanggal 20 Juni 2012
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Berita Acara Kunjungan Setempat Dan Konfirmasi tanggal 22 Juni 2012
1 (satu) bundel asli Berita Acara Kunjungan Setempat dan Konfirmasi tanggal 26 Juni 2012 ditandatangani Hendri Kartika Andri dan I Ketut Satra selaku Kepala Divisi Korporasi (Pembangunan Bandara Sisi Udara Tanah Grogot)
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit No. 277/MRPK/GMRK/VI/2012 tanggal 27 Juni 2012
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Pencairan Fasilitas Kredit an. PT. Likotama Harum No. /GKM-KNS/VI/2012 tanggal 27 Juni 2012
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Pencairan Fasilitas Kredit an. PT. Likotama Harum No. 251/GKK-KNS/VI/2012 tanggal 27 Juni 2012
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Penarikan Kredit a/n PT. Likotama Harum No. 2218/GMRK/VI/2012 tanggal 28 Juni 2012
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Penarikan Kredit a/n PT. Likotama Harum No. 2219/GMRK/VI/2012 tanggal 28 Juni 2012
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Penarikan Kredit a/n PT. Likotama Harum No. 2224/GMRK/VI/2012 tanggal 28 Juni 2012
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit No. 282/MRPK/GMRK/VI/2012 tanggal 28 Juni 2012
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Penarikan Kredit an. PT. Likotama Harum No. 2225/GMRK/VI/2012 tanggal 28 Juni 2012
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Surat Kuasa Pemindahbukuan tanggal 08 Oktober 2012
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Permohonan Penyaluran Tagihan No. 001/GWN-DKI/X/2012 tanggal 18 Oktober 2012
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Perjanjian Kerjasama Antara PT. Relis Sapindo Utama Dengan PT. Likotama Harum No. 212 tanggal 18 Oktober 2012, Notaris & PPAT Herry Sosiawan, SH
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Kuasa Direksi No. 213 tanggal 18 Oktober 2012, Notaris & PPAT Herry Sosiawan, SH
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Berita Acara Kunjungan Setempat Dan Konfirmasi tanggal 19 Oktober 2012
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Permohonan Pencairan Kredit No. 082/LH/DKI/X/2012 tanggal 22 Oktober 2012
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No. 013/SPK/LH-MHJ/X/2012 tanggal 22 Oktober 2012
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Pencairan Fasilitas Kredit an. PT. Likotama Harum No. 430/GKK-DK/X/2012 tanggal 22 Oktober 2012
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Penarikan Kredit a/n PT. Likotama Harum No. 3974/GMRK/X/2012 tanggal 23 Oktober 2012
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit No. 702/MRPK/GMRK/X/2012 tanggal 23 Oktober 2012
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Penarikan Kredit a/n PT. Likotama Harum No. 4033/GMRK/X/2012 tanggal 25 Oktober 2012
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit No. 722/MRPK/GMRK/X/2012 tanggal 25 Oktober 2012
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum No. 436/GKK-DK/X/2012 tanggal 25 Oktober 2012 dari Devisi Korporasi Non Sindikasi kepada Pemimpim Grup Komersial dan Korporasi prihal Pencairan Fasilitas Krefit An. PT. Likotama Harum
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit No. 738/MRPK/GMRK/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Pencairan Fasilitas Kredit an. PT. Likotama Harum No. 446/GKK-DK/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Penarikan Kredit a/n PT. Likotama Harum No. 4100/GMRK/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum No. 453/GKK-DK/XI/2012 tanggal 05 Nopember 2012 dari Devisi Korporasi Non Sindikasi kepada Pemimpim Grup Komersial dan Korporasi prihal Pencairan Fasilitas Krefit An. PT. Likotama Harum
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Penarikan Kredit a/n PT. Likotama Harum No. 4198/GMRK/XI/2012 tanggal 6 Nopember 2012
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit No. 768/MRPK/GMRK/XI/2012 tanggal 6 November 2012
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Addendum Perjanjian Kerjasama Operasi No. 107 tanggal 10 Desember 2012, Notaris & PPAT Herry Sosiawan, SH
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Permohonan Pencairan Kredit No. 012/LH/DKI/II/2013 tanggal 20 Februari 2013
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No. 002/SPK/LH-MHJ/II/2013 tanggal 20 Februari 2013
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Berita Acara Kunjungan Setempat Dan Konfirmasi tanggal 15 Maret 2013
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit No. 173/MRPK/GMRK/III/2013 tanggal 25 Maret 2013
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Penarikan Kredit an. PT. Likotama Harum No. 989/MMO/GMRK/III/2013 tanggal 28 Maret 2013
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Surat Kuasa Pemindahbukuan tanggal 18 April 2013
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Permohonan Penyaluran Tagihan No.01/MHJ-DKI/IV/2013 tanggal 18 April 2013
1 (satu) lembar copy sesuai dengan aslinya surat Nomor : 016/LH/DKI/IV/2013 tanggal 18 April 2013 perihal Permohonan Perpanjangan dan Penambahan Fasilitas Kredit
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Permohonan Penyaluran Tagihan No. 01/MHJ-DKI/IV/2013 tanggal 18 April 2013
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Berita Acara Konfirmasi tanggal 26 April 2013
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No.003/SPK/LH-MHJ/IV/2013 tanggal 26 April 2013
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Permohonan Pencairan Kredit No. 018/LH/DKI/IV/2013 tanggal 29 April 2013
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Daftar Rencana Anggaran Pembiayaan Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Kebumen Pemerintah Kabupaten Kebumen Dinas Pekerjaan Umum
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Penarikan Kredit a/n PT. Likotama Harum No. 1345/GMRK/IV/2013 tanggal 30 April 2013
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit No. 244/MRPK/GMRK/IV/2013 tanggal 30 April 2013
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Memorandum Analisa Kredit No.247/GKK-DK/V/2013 tanggal 10 Mei 2013
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Risalah Keputusan Komite Kredit Kategori A1 tanggal 29 Mei 2013 atas MAK No.247/GKK-DK/V/2013 tanggal 10 Mei 2013
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Surat Nomor: 020/LH/DKI/V/2013 tanggal 21 Mei 2013 perihal permohonan Pencairan Kredit kepada Pimpinan Grup Komersial PT. Bank DKI Gedung MNC Tower Jln. Kebon Sirih Kav. 17 -19 Jakarta Pusat dari PT. LIkotama Harum
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Penarikan Kredit an. PT. Likotama Harum No. 1704/MMO/GMRK/V/2013 tanggal 27 Mei 2013
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Kartu Monitoring Debitur tanggal 27 Mei 2013
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Penarikan Kredit an. PT. Likotama Harum No. 1719/MMO/GMRK/V/2013 tanggal 28 Mei 2013
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Pencairan Fasilitas Kredit an. PT. Likotama Harum No. 310/GKK-DK/V/2013 tanggal 27 Mei 2013
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya sesuai dengan aslinya Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit No. 311/MRPK/GMRK/V/2013 tanggal 28 Mei 2013
1 (satu) bundel copy sesuai dengan aslinya Nota Dinas No.09/29/Div-Kep/V/2013 tanggal 29 Mei 2013 untuk MAK No.247/GKK-DK/V/2013 tanggal 10 Mei 2013
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Analisa Kredit No.389/GKK-DK/VI/2013 tanggal 04 Juni 2013
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Risalah Keputusan Komite Kredit Kategori B tanggal 28 Juni 2013 atas MAK No. 389/GKK-DK/VI/2013, tangal 4 Juni 2013
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Pernyataan (Salinan) No. 20 tanggal 08 Juli 2013, Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Addendum XI (Sebelas) Perjanjian Kredit Modal Kerja (Salinan) No. 21 tanggal 08 Juli 2013, Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Addendum XI (Sebelas) Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor 21 Notaris IR. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH tanggal 08 Juli 2013
1 (satu Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Pengakuan Hutang (Salinan) No. 22 tanggal 08 Juli 2013, Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Addendum III (Tiga) Perjanjian Bank Garansi No. 23 tanggal 08 Juli 2013, Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Cessie Piutang Sebagai Jaminan (Salinan) No. 24 tanggal 08 Juli 2013, Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Jaminan Fidusia (Salinan) No. 25 tanggal 08 Juli 2013, Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Jaminan Fidusia Nomor 25 Notaris IR. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH tanggal 08 Juli 2013
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Polis Asuransi Kredit Modal Kerja No. 403.865.200.13.05009 tanggal 12 Juli 2013
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Berita Acara Kunjungan Setempat Dan Konfirmasi tanggal 8 Oktober 2013
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Permohonan Pencairan Kredit No. 029/SP/LH-DKI/X/2013 tanggal 10 Oktober 2013
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Pencairan Fasilitas Kredit an. PT. Likotama Harum No. 634/GKK-DK/X/2013 tanggal 10 Oktober 2013
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Penarikan Kredit a/n PT. Likotama Harum No. 3574/GMRK/X/2013 tanggal 11 Oktober 2013
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit No. 713/MRPK/GMRK/X/2013 tanggal 11 Oktober 2013
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Berita Acara Rapat Perseroan Terbatas PT. Wijaya Karya Nusantara No. 171 tanggal 23 Oktober 2013, Notaris & PPAT Herry Sosiawan, SH
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Jual Beli Saham No. 172 tanggal 23 Oktober 2013, Notaris & PPAT Herry Sosiawan, SH
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Permohonan Pencairan Kredit No. 035/SP/LH-DKI/XI/2013 tanggal 26 November 2013
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Pencairan Fasilitas Kredit an. PT. Likotama Harum No. 763/GKK-DK/XI/2013 tanggal 26 November 2013
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Penarikan Kredit a/n PT. Likotama Harum No. 4266/GMRK/XI/2013 tanggal 27 November 2013
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit No. 887/GMRK/XI/2013 tanggal 27 November 2013
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Berita Acara Konfirmasi tanggal 17 Januari 2014
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Permohonan Pencairan Kredit No.04/LH-DKI/I/2014 tanggal 17 Januari 2014
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Pencairan Fasilitas Kredit an. PT. Likotama Harum No. 061/GKK-DK/I/2014 tanggal 20 Januari 2014
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Penarikan Kredit an. PT. Likotama Harum No. 159/MMO/GMRK/I/2014 tanggal 21 Januari 2014
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Penarikan Kredit an. PT. Likotama Harum No. 200/MMO/GMRK/I/2014 tanggal 24 Januari 2014
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit No. 56/MRPK/GMRK/I/2014 tanggal 27 Januari 2014
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Pencairan Fasilitas Kredit an. PT. Likotama Harum No. 088/GKK-DK/I/2014 tanggal 27 Januari 2014
1 (satu) lembar asli Surat Nomor : 007/LH-DKI/II/2014 tanggal 13 Pebruari 2014 perihal Permohonan Persyaratan Pencairan Fasilitas Kredit
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Memorandum Analisa Kredit No.164/GKK-DK/II/2014 tanggal 25 Pebruari 2014
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Risalah Keputusan Komite Kredit Kategori A1 tanggal 05 Maret 2014 atas MAK No.164/GKK-DK/II/2014 tanggal 25 Pebruari 2014
3 (tiga) lembar copy sesuai dengan aslinya Nota Dinas No. : 09/28/GKH-Kep/II/2014 tanggal 28 Pebruari 2014 perihal : Uji Kepatuhan Terhadap Rencana Perubahan Syarat Penarikan Fasilitas Kredit atas nama PT. Likotama Harum (PT.LH)
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Permohonan Pencairan Kredit No. 012/LH/DKI/III/2014 tanggal 11 Maret 2014. (Rp.92.930.748.000,-)
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Permohonan Pencairan Kredit No. 012/LH/DKI/III/2014 tanggal 11 Maret 2014. (Rp.102.223.798.000,-)
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Daftar Rencana Anggaran Untuk Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak Selat Panjang Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Kepulauan Meranti, tanggal 11 Maret 2014
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum No. 250/GKK-DK/III/2014 tanggal 28 Maret 2014 dari Divisi Korporasi kepada pemimpin Grup Komersial dan Korporasi perihal Pencairan Fasilitas Kredit An. PT. Likotama Harum
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Penarikan Kredit KMK SPK an. PT. Likotama Harum No. 863/MMO/GRK/III/2014 tanggal 28 Maret 2014
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Penarikan Kredit a/n PT. Likotama Harum No. 862/GRK/III/2014 tanggal 28 Maret 2014
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit No. 176/MRPK/GRK/III/2014 tanggal 28 Maret 2014
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Permohonan Pencairan Kredit No. 013/LH/DKI/IV/2014 tanggal 7 April 2014
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Permohonan Pencairan Kredit No. 013/LH/DKI/IV/2014 tanggal 07 April 2014
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum No. /GKK-DK/IV/2014 tanggal 08 April 2014 dari Divisi Korporasi II kepada Pemimpin Grup KOmersial dan Korporasi perihal pencairan fasilitas kredit An. Likotama Harum
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Penarikan Kredit KMK SPK an. PT. Likotama Harum No. 989/MMO/GRK/IV/2014 tanggal 11 April 2014
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit No. 196/MRPK/GRK/IV/2014 tanggal 11 April 2014
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit No. 196/MRPK/GRK/IV/2014 tanggal 11 April 2014
1 (satu) lembar asli surat nomor 018/LH-DKI/IV/2014 tanggal 17 April 2014 perihal Permohonan Perpanjangan Fasilitas Kredit Modal Kerja
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Permohonan Pencairan Kredit No. 015/LH/DKI/IV/2014 tanggal 21 April 2014
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Berita Acara Kunjungan Setempat Dan Konfirmasi tanggal 24 April 2014
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Pencairan Fasilitas Kredit an. PT. Likotama Harum No. 334/GKK-DK/IV/2014
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Pencairan Kredit a/n PT. Likotama Harum No. 1254/MMO/GRK/V/2014 tanggal 7 Mei 2014
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit No. 242/MRPK/GRK/V/2014 tanggal 9 Mei 2014
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Penarikan Kredit an. PT. Likotama Harum No. 1292/MMO/GRK/V/2014 tanggal 9 Mei 2014
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Memorandum Analisa Kredit No.442/GKK-DK/V/2014 tanggal 22 Mei 2014
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Risalah Keputusan Komite Kredit Kategori A1 tanggal 25 Juni 2014 atas MAK No.442/GKK-DK/V/2014 tanggal 22 Mei 2014
1 (satu) bundel copy sesuai dengan aslinya Memorandum Analisa Kredit No.696/GKK-DK/VIII/2014 tanggal 26 Agustus 2014
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Risalah Keputusan Komite Kredit Kategori A1 tanggal 28 Agustus 2014 atas MAK No.696/GKK-DK/VIII/2014 tanggal 26 Agustus 2014
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Reaktivasi PT. Likotama Harum No. 100/ASK/IX/2014 tanggal 17 September 2014
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Klaim Asuransi PT. Likotama Harum No. /GKK/IX/2014
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Berita Acara Kunjungan Setempat Dan Konfirmasi tanggal 26 September 2014
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Perpanjangan Jangka Waktu Asuransi Kredit a/n. Bank DKI QQ PT. Likotama Harum No. 1507/403-1/X/2014 tanggal 20 Oktober 2014
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Evaluasi CKPN Individual an. PT. Likotama Harum No. 3938/GRK/XII/2014 tanggal 30 Desember 2014
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Pembentukan CKPN Individual an. PT. Likotama Harum No. 2167/GKK/XII/2014 tanggal 31 Desember 2014
2 (dua) lembar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Direksi PT. Bank DKI Nomor : 289 Tahun 2010 tanggal 24 Agustus 2010 Tentang Penugasan Sdr. Hendri Kartika Andri NRIK.13970105 Sebagai Analis Departemen Korporasi 1 Grup Komersial PT. Bank DKI
1 (satu) bundel copy sesuai dengan aslinya Keputusan Pemimpin Grup Sumber Daya Manusia PT. Bank DKI Nomor : 54 Tahun 2011 tanggal 9 Februari 2011 Tentang Penugasan Karyawan PT. Bank DKI
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Direksi PT. Bank DKI No. 175 Tahun 2011 Tentang Pengangkatan Sebagai Karyawan Tetap Dan Penugasan Sdr. Gusti Indra Rahmadiansyah Sebagai Pemimpin Divisi Resiko Kredit Grup Manajemen Resiko Kredit PT. Bank DKI
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Direksi PT. Bank DKI No. 304 A Tahun 2010 Tentang Pengangkatan Sebagai Karyawan Tetap Dan Penugasan Sdr. Ridwan Faisal NRIK. 21310910 Sebagai Pemimpin Departemen Korporasi I Grup Komersial PT. Bank DKI
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Direksi PT. Bank DKI No. 13 Tahun 2011 Tentang Pengangkatan Sebagai Karyawan Tetap Dan Penugasan Sdr. Dulles Tampubolon Sebagai Pemimpin Grup Komersial Dan Korporasi PT. Bank DKI
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Direksi PT. Bank DKI No. 176 Tahun 2011 Tentang Pengangkatan Sebagai Karyawan Tetap Dan Penugasan Sdr. Karen Ezana Sebagai Pemimpin Divisi Korporasi Non Sindikasi Grup Komersial Dan Korporasi PT. Bank DKI
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Pemimpin Grup Sumber Daya Manusia PT. Bank DKI No. 92 Tahun 2012 Tentang Penugasan Sdr. Boyke Adrian NRIK. 14200205 Sebagai Account Officer Unit Usaha Menengah II Grup Komersial Dan Korporasi PT. Bank DKI
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Direksi PT. Bank DKI No.16 Tahun 2011 Tentang Penugasan Karyawan PT. Bank DKI
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Direksi PT. Bank DKI No. 12 Tahun 2011 Tentang Penugasan Sdr. Budi Pudjijono NRIK. 04061080 Sebagai Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit PT. Bank DKI
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Direksi PT. Bank DKI No. 51 Tahun 2012 Tentang Penugasan Sdr. I Ketut Satre NRIK. 06201188 Sebagai Pemimpin Divisi Korporasi Non Sindikasi Grup Komersial Dan Korporasi PT. Bank DKI
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Direksi PT. Bank DKI No. 235 Tahun 2012 Tentang Penugasan Sdr. Riana Vitasari NRIK. 10780892 Sebagai Pejabat (PJ.) Pemimpin Divisi Administrasi Kredit Grup Manajemen Risiko Kredit PT. Bank DKI
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Direksi PT. Bank DKI No. 156 Tahun 2012 Tentang Penugasan Sdr. Mersianita NRIK. 09391290 Sebagai Auditor Senior Pada Divisi Audit I Grup Audit Intern PT. Bank DKI
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Direksi PT. Bank DKI No. 199 Tahun 2012 Tentang Penugasan Sdr. Danan Linggar Sasongko NRIK. 09750291 Sebagai Pejabat (PJ.) Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit PT. Bank DKI
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Pemimpin Grup Sumber Daya Manusia PT. Bank DKI No. 93 Tahun 2012 Tentang Penugasan Sdr. Setiorini NRIK. 11750297 Sebagai Risk Officer Unit Risiko Kredit I Grup Manajemen Risiko Kredit PT. Bank DKI
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Pemimpin Grup Sumber Daya Manusia PT. Bank DKI No. 497 Tahun 2012 Tentang Penugasan Karyawan PT. Bank DKI
2 (dua) lembar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Direksi PT. Bank DKI Nomor : 115 Tahun 2013 tanggal 7 Mei 2013 Tentang Penugasan Sdr. Hendri Kartika Andri NRIK.13970105 Sebagai Account Manager Unit Korporasi Non Sindikasi Grup Komersial Dan Korporasi PT. Bank DKI
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Direksi PT. Bank DKI No. 381 Tahun 2013 Tentang Penugasan Sdr. Yeni Sugiharto NRIK. 11350796 Sebagai Pemangku Jabatan (PJ.) Pemimpin Grup Kepatuhan Dan Hukum PT. Bank DKI
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Direksi PT. Bank DKI No. 160 Tahun 2014 Tentang Penugasan Sdr. Endah Laksmitri NRIK. 11481096 Sebagai Pemimpin Divisi Kredit Korporasi I Grup Komersial Dan Korporasi PT. Bank DKI
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Direksi PT. Bank DKI No. 71 Tahun 2014 Tentang Penugasan Sdr. Rina Kisnindiyani NRIK.10920593 Sebagai Pemangku Jabatan (PJ) Pemimpin Divisi Kepatuhan Grup Kepatuhan Dan Hukum PT. Bank DKI
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bank DKI No.36 tanggal 15 Juli 2010 dibuat oleh Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bank DKI No.84 tanggal 27 Desember 2010 dibuat oleh Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bank DKI Tahun 2012 (salinan) No.23 tanggal 16 April 2012 dibuat oleh Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta
1 (satu) lembar asli surat PT. Bank DKI No : 1030/GKK/VIII/2014 tanggal 26 Agustus 2014 Perihal : Perpanjangan Jangka Waktu Polis Asuransi Kredit an. PT Likotama Harum (“Likotama”)
1 (satu) lembar copy sesuai dengan aslinya surat PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Divisi Asuransi Keuangan No. Srt.97/ASK/VIII/2014 tanggal 29 Agustus 2014 Perihal : Perpanjangan Jangka Waktu Polis Asuransi Kredit an. PT. Likotama Harum (“Likotama”)
2 (dua) lembar copy sesuai dengan aslinya surat PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Divisi Asuransi Keuangan No. Srt.100/ASK/IX/2014 tanggal 17 September 2014 Perihal : Reaktivasi PT Likotama Harum
1 (satu) lembar asli surat PT. Bank DKI No : 1259/GKK/IX/2014 tanggal 30 September 2014 Perihal : Pemenuhan Data Perpanjangan Polis Asuransi PT Likotama Harum, dengan lampiran :
1 (satu) lembar copy sesuai dengan aslinya notulen rapat Bank DKI tanggal 25 September 2014.
1 (satu) lembar copy sesuai dengan aslinya Laporan Auditor Independen Dan Laporan Keuangan PT. Likotama Harum No.040/XSX/GA/SC/LHX/DR/02.14 tanggal 28 Februari 2014
1 (satu) bundel copy sesuai dengan aslinya Memorandum Analisa Kredit No.696/GKK-DK/VIII/2014 tanggal 26 Agustus 2014.
2 (dua) bundel copy sesuai dengan aslinya BI Checking tanggal laporan 30 September 2014 dan tanggal laporan 24 Oktober 2010
1 (satu) lembar copy sesuai dengan aslinya surat PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Kantor Cabang Bogor No.Srt.1507/403-1/X/2014 tanggal 20 Oktober 2014 Perihal : Perpanjangan Jangka Waktu Asuransi Kredit A/N. Bank DKI QQ PT. Likotama Harum
1 (satu) lembar asli surat PT. Bank DKI No : 1462/GKK/X/2014 tanggal 24 Oktober 2014 Perihal : Klaim Asuransi Kredit an. PT Likotama Harum (“Likotama”)
1 (satu) lembar asli surat PT. Bank DKI No : 1585/GKK/XI/2014 tanggal 19 November 2014 Perihal : Reminder Pengajuan Klaim Asuransi Kredit an. PT Likotama Harum (LH)
1 (satu) bundel copy sesuai dengan aslinya surat PT. Asuransi Jasa Indonesia Kantor Cabang Bogor No.SD.1770/403-1/XII/2014 tanggal 1 Desember 2014 Perihal : Klaim Asuransi Kredit a/n PT Likotama Harum
1 (satu) lembar asli surat PT. Bank DKI No : 014/GKK/I/2015 tanggal 8 Januari 2015 Perihal : Reminder Atas Surat Klaim Asuransi Kredit a.n PT Likotama Harum
1 (satu) lembar copy sesuai dengan aslinya surat PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Divisi Asuransi Keuangan No.006/121-1/I/2015 tanggal 20 Januari 2015 Perihal : Reminder Atas Surat Klaim Asuransi Kredit A/n PT. Likotama Harum
1 (satu) lembar asli surat PT. Bank DKI No : 715/GKK/V/2015 tanggal 20 Mei 2015 Perihal : Reminder II Atas Surat Klaim Asuransi Kredit an. PT Likotama Harum
2 (dua) lembar copy sesuai dengan aslinya surat PT. Asuransi Jasa Indonesia Kantor Cabang Bogor No.1045/403-1/V/2015 tanggal 28 Mei 2015 Perihal : Klaim Asuransi Kredit a/n PT. Likotama Harum
1 (satu) bundel copy sesuai dengan aslinya rekening koran Bank DKI No. 30377000581 atas nama PT. Likotama Harum periode Januari 2011 s/d Desember 2015
1 (satu) bundel fotocopy sesuai dengan aslinya : Perjanjian Kerja No. 11/PS/DIR/II/2011 tanggal 28 Pebruari 2011 antara PT. Bank DKI dengan Gusti Indra Ramadiansyah
Fotocopy Surat No. 19/DIR/GSM/III/2011 tanggal 1 Maret 2011 kepada Gusti Indra Ramadiansyah perihal penunjukan tugas;
Fotocopy Keputusan Direksi Bank DKI No. 175 Tahun 2011 tentang Pengangkatan sebagai karyawan tetap dan penugasan Sdr. Gusti Indra Ramadiansyah sebagai Pemimpin Divisi Risiko Kredit Grup Manajemen Resiko Kredit Bank DKI;
Fotocopy Keputusan Direksi Bank DKI No. 258 Tahun 2013 tanggal 28 Desember 2011 tentang Penugasan karyawan pada Grup Manajemen Resiko Kredit PT. Bank DKI;
Fotocopy Keputusan Direksi Bank DKI No. 370 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang Penugasan karyawan Grup Manajemen Resiko Kredit PT. Bank DKI;
Fotocopy sesuai dengan aslinya : Keputusan Direksi PT. Bank DKI No. 185 Tahun 2015 tentang penugasan Sdr. Gusti Indra Ramadiansyah NRK. 21940911 sebagai officer Unit Human Capital Supporting Grup Sumber Daya Manusia PT. Bank DKI;
Asli Surat keterangan No. 02/12/GKP/DKP/I/2016 tanggal 12 Januari 2016;
Asli Surat pernyataan dari I Ketut Indrayana PEmimpin Divisi Administrasi Kredit Bank DKI tanggal 8 Januai 2016;
AsliSurat pernyataan dari Sri Widyastuti Pemimpin Grup Komersial dan Koorporasi PT. Bank DKI tanggal 8 Januai 2016;
Fotocopy sesuai dengan aslinya : Surat gugatan tanggal 9 Juni 2015 oleh PT. Likotama Harum kepada PT. Bank DKI dan PT. Balai Lelang Star;
Fotocopy sesuai dengan aslinya : Surat dari Bank DKI No. 1655/GPA/VI/2015 tanggal 10 Juni 2015 kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V perihal permohonan pembatalan lelang eksekusi Pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan dan Permohonan PengantarSKPT;
Fotocopy sesuai dengan aslinya : Surat dari Direktur Kepatuhan kepada Direktur Utama No. 28/DIR/XII/2014 tanggal 10 Desember 2014 perihal laporan adanya indikasi pelanggaran aspek kepatuhan dan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan kredit atas nama PT. Likotama Harum;
Fotocopy sesuai dengan aslinya : Perjanjian kerjasama antara PT. Asuransi Jasa Indonesia dengan PT. Bank DKI tentang Penjamin Kredit Modal Kerja Konstruksi/ Pengadaan Barang dan Jasa No. 06A/AJI/II/2012 tanggal 16 Pebruari 2012
5/PKS/DIR/II/2012
Fotocopy Perjanjian kerja Nomor : 11/PKSDIR/II/2011
Fotocopy Keputusan Direksi Nomor : 175 Tahun 2011
Fotocopy Keputusan Direksi Nomor : 258 Tahun 2011
Fotocopy Keputusan Direksi Nomor : 370 Tahun 2013
Fotocopy Keputusan Direksi Nomor : 185 Tahun 2015
Fotocopy Surat keterangan Nomor : 0212GKP/DKP/1/2016
Fotocopy Surat Pernyataan atas nama I Ketut Indrayana
Fotocopy Surat Pernyataan atas nama Sri Widiastuti
Fotocopy Permohonan Pembatalan Lelang Eksekusi pasal UU Hak Tanggungan dan Permohonan Pengantar SKPT
Fotocopy Laporan Adanya Indikasi Pelanggaran Aspek Kepatuhan dan Prinsip Kehati-hatian Dalam Pengelolaan Kredit atas nama PT. Likotama Harum
Fotocopy Perjanjian Kerjasama antara PT. Jasindo dengan Bank DKI
Fotocopy aplikasi pembuaan rekening atas nama Gusti Indra Rahmadiansyah
Fotocopy print out rekening nomor 1210004238659 atas nama Gusti Indra Rahmadiansyah
Fotocopy aplikasi pembuaan rekening atas nama H. Supendi
Fotocopy print out rekening nomor 1180008088877 atas nama H. Supendi;
Dikembalikan kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 32/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst. tanggal 21 Juni 2017, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan bahwa Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA,dari Dakwaan Primair;
Menyatakan Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut;
Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam ) bulan dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah ), apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti:
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.143/ Matagara dengan luas keseluruhan 1.627 M2 berlokasi di Kel.Matagara, Kec.Tigaraksa Tangerang, Banten, tercatat atas nama Dewiyana Supianti;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.144/ Matagara dengan luas keseluruhan 950 M2 berlokasi di Kel.Matagara, Kec.Tigaraksa Tangerang, Banten, tercatat atas nama Dewiyana Supianti;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.145/ Matagara dengan luas keseluruhan 195 M2 berlokasi di Kel.Matagara, Kec.Tigaraksa Tangerang, Banten, tercatat atas nama Dewiyana Supianti;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 14793/2011 Kabupaten Tanggerang propinsi Banten;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.237/ Panumbang dengan luas 4.751 M2berlokasi di Jl.Teluk Lada Bojen, Desa Teluk Lada Kec.Panimbang, Pandeglang, Banten,tercatat atas nama Dewiyana Supianti;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak tanggungan Nomor: 874/2011 Kabupaten Pandeglang propinsi Banten;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.5 luas 50.450 M2 yang terletak di Jl.Lingkungan Desa Panumbang, Kec. Jampang Tengah Kab.Sukabumi, Jawa Barat, tercatat atas nama Dewiyana Supianti;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.6 luas 31.955 M2 yang terletak di Jl.Lingkungan Desa Panumbang, Kec. Jampang Tengah Kab.Sukabumi, Jawa Barat, SHM tercatat atas nama Dewiyana Supianti;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.7 luas 39.500 M2, yang terletak di Jl.Lingkungan Desa Panumbang, Kec. Jampang Tengah Kab.Sukabumi, Jawa Barat, tercatat atas nama Dewiyana Supianti;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 2869/ 2011 Kabupaten Sukabumi Propinsi Jawa Barat;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHGB No.1512 luas 1.301 M2, yang terletak di Jl.Raya Proklamasi Kel.Cimone Kec.Tangerang, Banten, tercatat atas nama Dewiyana Supianti;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 535/2012 Kota Tanggerang Propinsi Banten;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHGB No.1513 luas 6.470 M2, yang terletak di Jl.Raya Proklamasi Kel.Cimone Kec.Tangerang, Banten, tercatat atas nama Dewiyana Supianti;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 529/2012 Kota Tanggerang Propinsi Banten;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.1659 luas 90 M2, yang terletak di Jl.Raya Proklamasi Kel.Cimone Kec.Tangerang, Banten, tercatat atas nama Dewiyana Supianti;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 527/2012 Kota Tanggerang Propinsi Banten;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.1660 luas 80 M2, yang terletak di Jl.Raya Proklamasi Kel.Cimone Kec.Tangerang, Banten, tercatat atas nama Dewiyana Supianti;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 528/2012 Kota Tanggerang Propinsi Banten;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.1753 luas 560 M2, yang terletak di Jl.Raya Proklamasi Kel.Cimone Kec.Tangerang, Banten, tercatat atas nama Dewiyana Supianti;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 530/2012 Kota Tanggerang Propinsi Banten;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.1727 luas 585 M2, yang terletak di Jl.Raya Proklamasi Kel.Cimone Kec.Tangerang, Banten, tercatat atas nama Dewiyana Supianti, Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 532/2012 Kota Tanggerang Propinsi Banten;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.1728 luas 560 M2, yang terletak di Jl.Raya Proklamasi Kel.Cimone Kec.Tangerang, Banten, tercatat atas nama Dewiyana Supianti;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 531/2012 Kota Tanggerang Propinsi Banten;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.884/Cibuntu luas 5.515 M2, yang terletak di Jl.Raya Setu Cibutung Kel.Cibuntu, Cibutung, Bekasi, tercatat atas nama Supendi;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 706/2012 Kabupaten Bekasi Propinsi Jawa Barat;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.885/Cibuntu luas 5.495 M2, yang terletak di Jl.Raya Setu Cibutung Kel.Cibuntu, Cibutung, Bekasi, tercatat atas nama Supendi;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 707/2012 Kabupaten Bekasi Propinsi Jawa Barat;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.886/Cibuntu luas 12.375 M2, yang terletak di Jl.Raya Setu Cibutung Kel.Cibuntu, Cibutung, Bekasi, tercatat atas nama Supendi;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 705/2012 Kabupaten Bekasi Propinsi Jawa Barat;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 11719/2013 Kabupaten Bekasi Propinsi Jawa Barat;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.107/Cibuntu luas 6.550 M2, yang terletak di Jl.Raya Curug, Desa Curog Kulon, Kec.Curug Kabupaten Tangerang, Banten, tercatat atas nama Supendi;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 988/2012 Kabupaten Tanggerang Propinsi Banten;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 2418/2014 Kabupaten Tanggerang Propinsi Banten;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.1006/Menteng Dalam luas 772 M2, yang terletak di Jl.Jaya Mandala No.10 Rt.010 Rw.02 Blok H Kel.Menteng Dalam Kec.TebetJakarta, tercatat atas nama Supendi;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 5258/2014 Kota Jakarta Selatan Propinsi DKI Jakarta;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.142/Matagara dengan luas keseluruhan 1.196 M2 berlokasi di Kel.Matagara, Kec.Tigaraksa Tangerang, Banten, tercatat atas nama Dewiyana Supianti;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.140/Matagara dengan luas keseluruhan 380 M2 berlokasi di Kel.Matagara, Kec.Tigaraksa Tangerang, Banten, tercatat atas nama Dewiyana Supianti;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.127/Matagara dengan luas keseluruhan 1.710 M2 berlokasi di Kel.Matagara, Kec.Tigaraksa Tangerang, Banten, tercatat atas nama Dewiyana Supianti;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.128/Matagara dengan luas keseluruhan 590 M2 berlokasi di Kel.Matagara, Kec.Tigaraksa Tangerang, Banten, tercatat atas nama Dewiyana Supianti;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.129/Matagara dengan luas keseluruhan 794 M2 berlokasi di Kel.Matagara, Kec.Tigaraksa Tangerang, Banten, tercatat atas nama Dewiyana Supianti;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.134/Matagara dengan luas keseluruhan 447 M2 berlokasi di Kel.Matagara, Kec.Tigaraksa Tangerang, Banten, tercatat atas nama Dewiyana Supianti;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.136/Matagara dengan luas keseluruhan 287 M2 berlokasi di Kel.Matagara, Kec.Tigaraksa Tangerang, Banten, tercatat atas nama Dewiyana Supianti;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.137/Matagara dengan luas keseluruhan 141 M2 berlokasi di Kel.Matagara, Kec.Tigaraksa Tangerang, Banten, tercatat atas nama Dewiyana Supianti;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.138/Matagara dengan luas keseluruhan 950 M2 berlokasi di Kel.Matagara, Kec.Tigaraksa Tangerang, Banten, tercatat atas nama Dewiyana Supianti;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.04215/Kelapa Dua dengan luas 634 M2 berlokasi di Perumahan Islamic Village Jl.Alzaitun Raya/Alzaitun 3 Blok B-2 No.6 Kel.Kelapa Dua, Kec.Curug Tangerang, Banten, tercatat atas nama Dewiyana Supianti;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 14168/2011 Kabupaten Tanggerang Propinsi Banten;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 2451/2014 Kabupaten Tanggerang Propinsi Banten;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.04182/Kelapa Dua dengan luas 360 M2 berlokasi di Perumahan Islamic Village Jl.Qadr Raya No.32-34 Kel.Kelapa Dua Kec.Curug Kabupaten Tangerang, Banten,tercatat atas nama Dewiyana Supianti;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.04183/Kelapa Dua dengan luas 360 M2 berlokasi di Perumahan Islamic Village Jl.Qadr Raya No.32-34 Kel.Kelapa Dua Kec.Curug Kabupaten Tangerang, Banten,tercatat atas nama Dewiyana Supianti;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 14167/ 2011 Kabupaten Tanggerang Propinsi Banten;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 2452/ 2014 Kabupaten Tanggerang Propinsi Banten;
1 (satu) lembar copy sesuai dengan aslinya surat Nomor: 008/S.Perm./ LH-DKI/II/2011 tanggal 16 Februari 2011 perihal Permohonan Peningkatan Fasilitas Kredit;
1 (satu) bundel copy sesuai dengan aslinya Memorandum Analisa Kredit No.059/GKM-Korp/III/2011 tanggal 18 Maret 2011;
1 (satu) bundel copy sesuai dengan aslinya Risalah Keputusan Komite Kredit Kategori A an. PT. Likotama Harum, Memorandum Analisa Kredit : No.059/GKM-Korp/III/2011 tanggal 18 Maret 2011;
1 (satu) bundel copy sesuai dengan aslinya Nota Dinas No.351/GRK-Kep/IV/2011 tanggal 11 April 2011 perihal : Uji Kepatuhan Atas Perpanjangan Jangka Waktu dan Tambahan Kredit Modal Kerja dan Pemberian Plafon Bank Garansi atas nama PT. Likotama Harum (PT. LH) untuk MAK No. 059/GKM-Korp/III/2011 tanggal 18 Maret 2011;
1 (satu) bundel copy sesuai dengan aslinya Memorandum Analisa Kredit No.136A/GKM-UKNS/VIII/2011 tanggal 10 Agustus 2011;
1 (satu) bundel copy sesuai dengan aslinya Risalah Keputusan Komite Kredit Kategori A an. PT. Likotama Harum, Memorandum Analisa Kredit: No.136A/GKM-UKNS/VIII/2011 tanggal 10 Agustus 2011;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Perjanjian Kerjasama Antara PT.Lince Romauli Raya Dan PT. Likotama Harum No. 99 tanggal 22 Agustus 2011, Notaris Catur Virgo, SH;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Kuasa Direktur PT.Lince Romauli Raya No. 102 tanggal 23 Agustus 2011, Notaris & PPAT Catur Virgo, SH;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Kuasa Direktur CV. Yuafa Mandiri No. 103 tanggal 23 Agustus 2011, Notaris Catur Virgo, SH;
58A. Addendum VIII Perjanjian Kredit Modal Kerja No.Akte : 37 tanggal 13 Oktober 2011 yang ditanda-tangani oleh DULLES TAMPUBOLON dan SAMSUL BAHRI dihadapan Poerbaningsih Adi Warsito-Notaris di Jakarta;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Non Cash Loan (L/C Impor (Sight)/ SKBDN (Salinan) No. 22 tanggal 11 Nopember 2011, Notaris Aliya S. Azhar, SH., MH., M.Kn;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Pengalihan Hak Atas Piutang Sebagai Jaminan (Salinan) No. 23 tanggal 11 Nopember 2011, Notaris Aliya S. Azhar, SH., MH., M.Kn;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Permohonan Penyaluran Tagihan No. LDA-RSU/JO/001/XI/2011 tanggal 16 Nopember 2011;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Berita Acara Kunjungan Setempat Dan Konfirmasi tanggal 17 November 2011;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Surat Kuasa Pemindah bukuan tanggal 21 Nopember 2011;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Permohonan Pencairan Kredit No. 016/LH/DKI/XII/2011 tanggal 7 Desember 2011;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No. 017/SPK/LH-MHJ/XII/2011 tanggal 7 Desember 2011;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Memorandum Analisa Kredit No.263/GKM-KNS/XII/2011 tanggal 07 Desember 2011;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Risalah Keputusan Komite Kredit Kategori A tanggal 08 Desember 2011 atas MAK No.263/GKM-KNS/XII/2011 tanggal 07 Desember 2011;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Pencairan Fasilitas Kredit an. PT. Likotama Harum No. 267/GKM-KNS/XII/2011 tanggal 12 Desember 2011;
68A. Addendum IX Perjanjian Kredit Modal Kerja No.Akte : 22 tanggal 12 Desember 2011 yang ditanda-tangani oleh DULLES TAMPUBOLON dan SAMSUL BAHRI dihadapan Indah Fatmawati, SH-Notaris Pengganti Poerbaningsih Adi Warsito
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Penarikan Kredit an. PT. Likotama Harum No. 2911/GMRK/XII/2011 tanggal 12 Desember 2011;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Permohonan Pencairan Kredit (Rp.40.000.000.000,-) No. 002/LH/DKI/I/2012 tanggal 02 Januari 2012;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (Rp 40.800.000.000) No. 001/SPK/LH-MHJ/I/2011 tanggal 2 Januari 2012;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Permohonan Pencairan Kredit (Rp.30.000.000.000,-) No. 002/LH/DKI/I/2012 tanggal 02 Januari 2012;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No. 001/SPK/LH-MHJ/I/2012 tanggal 2 Januari 2012;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (Rp.31.350.000.000,-) No. 001/SPK/LH-MHJ/I/2011 tanggal 2 Januari 2012;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit No. 001/MRPK/GMRK/I/2012 tanggal 06 Januari 2012;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Pencairan Fasilitas Kredit an. PT. Likotama Harum No. 010/GKM/I/2012 tanggal 06 Januari 2012;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Penarikan Kredit an. PT. Likotama Harum No. 39/GMRK/I/2012 tanggal 06 Januari 2012;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Penarikan Kredit an. PT. Likotama Harum No. 46/GMRK/I/2012 tanggal 06 Januari 2012;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Surat Pernyataan Progress No. 006/LH/DKI/I/2011 tanggal 09 Januari 2012;
1 (satu) lembar asli Surat Nomor 028/LH/DKI/IV/2012 tanggal 18 April 2012 perihal Surat Permohonan Penambahan Plafond;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Memorandum Analisa Kredit No.183/GKM-Korp/V/2012 tanggal 10 Mei 2012;
1 (satu) bundel copy sesuai dengan aslinya Risalah Keputusan Komite Kredit Kategori A 1, daftar hadir rapat, daftar hadir komite untuk Memorandum Analisa Kredit No.183/GKM-Korp/V/2012 tanggal 10 Mei 2012 diusulkan menjadi 250 M;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Risalah Keputusan Komite Kredit Kategori A1 atas MAK No.183/GKM-Korp/V/2012 tanggal 10 Mei 2012
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Surat Kuasa Pemindah-bukuan tanggal 18 Mei 2012;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Permohonan Pencairan Kredit No.047/LH/DKI/VI/2012 tanggal 20 Mei 2012;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Perjanjian Joint Operation Untuk Pembangunan Jembatan Selat Rengit Desa Mekong Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kab. Kepulauan Meranti-Provinsi Riau tanggal 28 Mei 2012;
1 (satu) bundel copy sesuai dengan aslinya Nota Dinas No.02/31/Div.Kep/V/ 2012 tanggal 31 Mei 2012 untuk MAK No.183/GKM-Korp/V/2012 tanggal 10 Mei 2012;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Addendum Perjanjian Kerjasama Operasi No. 81 tanggal 31 Mei 2012, Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah, Khairina, SH;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Permohonan Penyaluran Tagihan No. 001/ASPP-DKI/VI/2012 tanggal 18 Juni 2012;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Pernyataan (Salinan) No. 78 tanggal 19 Juni 2012, Notaris Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Addendum X (Sepuluh) Perjanjian Kredit Modal Kerja (Salinan) No. 79 tanggal 19 Juni 2012, Notaris Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Pengakuan Hutang (Salinan) No. 80 tanggal 19 Juni 2012, Notaris Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Addendum II Perjanjian Bank Garansi (Salinan) No. 81 tanggal 19 Juni 2012, Notaris Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Cessie Piutang Sebagai Jaminan (Salinan) No. 82 tanggal 19 Juni 2012, Notaris Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No.007/SPK/LH-MHJ/VI/2012 tanggal 20 Juni 2012;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Berita Acara Kunjungan Setempat Dan Konfirmasi tanggal 22 Juni 2012;
1 (satu) bundel asli Berita Acara Kunjungan Setempat dan Konfirmasi tanggal 26 Juni 2012 ditandatangani Hendri Kartika Andri dan I Ketut Satra selaku Kepala Divisi Korporasi (Pembangunan Bandara Sisi Udara Tanah Grogot);
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit No. 277/MRPK/GMRK/VI/2012 tanggal 27 Juni 2012;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Pencairan Fasilitas Kredit an. PT. Likotama Harum No. /GKM-KNS/VI/2012 tanggal 27 Juni 2012;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Pencairan Fasilitas Kredit an. PT. Likotama Harum No. 251/GKK-KNS/VI/2012 tanggal 27 Juni 2012;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Penarikan Kredit a/n PT. Likotama Harum No. 2218/GMRK/VI/2012 tanggal 28 Juni 2012;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Penarikan Kredit a/n PT. Likotama Harum No. 2219/GMRK/VI/2012 tanggal 28 Juni 2012;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Penarikan Kredit a/n PT. Likotama Harum No. 2224/GMRK/VI/2012 tanggal 28 Juni 2012;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit No. 282/MRPK/GMRK/VI/2012 tanggal 28 Juni 2012;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Penarikan Kredit an. PT. Likotama Harum No. 2225/GMRK/VI/2012 tanggal 28 Juni 2012;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Surat Kuasa Pemindah bukuan tanggal 08 Oktober 2012;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Permohonan Penyaluran Tagihan No. 001/GWN-DKI/X/2012 tanggal 18 Oktober 2012;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Perjanjian Kerjasama Antara PT. Relis Sapindo Utama Dengan PT. Likotama Harum No. 212 tanggal 18 Oktober 2012, Notaris & PPAT Herry Sosiawan, SH;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Kuasa Direksi No. 213 tanggal 18 Oktober 2012, Notaris & PPAT Herry Sosiawan, SH;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Berita Acara Kunjungan Setempat Dan Konfirmasi tanggal 19 Oktober 2012;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Permohonan Pencairan Kredit No. 082/LH/DKI/X/2012 tanggal 22 Oktober 2012;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No. 013/SPK/LH-MHJ/X/2012 tanggal 22 Oktober 2012;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Pencairan Fasilitas Kredit an. PT. Likotama Harum No. 430/GKK-DK/X/2012 tanggal 22 Oktober 2012;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Penarikan Kredit a/n PT. Likotama Harum No. 3974/GMRK/X/2012 tanggal 23 Oktober 2012;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit No. 702/MRPK/GMRK/X/2012 tanggal 23 Oktober 2012;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Penarikan Kredit a/n PT. Likotama Harum No. 4033/GMRK/X/2012 tanggal 25 Oktober 2012;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit No. 722/MRPK/GMRK/X/2012 tanggal 25 Oktober 2012;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum No. 436/GKK-DK/X/2012 tanggal 25 Oktober 2012 dari Devisi Korporasi Non Sindikasi kepada Pemimpim Grup Komersial dan Korporasi prihal Pencairan Fasilitas Krefit An. PT. Likotama Harum;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit No. 738/MRPK/GMRK/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Pencairan Fasilitas Kredit an. PT. Likotama Harum No. 446/GKK-DK/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Penarikan Kredit a/n PT. Likotama Harum No. 4100/GMRK/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum No. 453/GKK-DK/XI/2012 tanggal 05 Nopember 2012 dari Devisi Korporasi Non Sindikasi kepada Pemimpim Grup Komersial dan Korporasi prihal Pencairan Fasilitas Krefit An. PT. Likotama Harum;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Penarikan Kredit a/n PT. Likotama Harum No. 4198/GMRK/XI/2012 tanggal 6 Nopember 2012;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit No. 768/MRPK/GMRK/XI/2012 tanggal 6 November 2012;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Addendum Perjanjian Kerjasama Operasi No. 107 tanggal 10 Desember 2012, Notaris & PPAT Herry Sosiawan, SH;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Permohonan Pencairan Kredit No. 012/LH/DKI/II/2013 tanggal 20 Februari 2013;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No. 002/SPK/LH-MHJ/II/2013 tanggal 20 Februari 2013;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Berita Acara Kunjungan Setempat Dan Konfirmasi tanggal 15 Maret 2013;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit No. 173/MRPK/GMRK/III/2013 tanggal 25 Maret 2013;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Penarikan Kredit an. PT. Likotama Harum No. 989/MMO/GMRK/III/2013 tanggal 28 Maret 2013;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Surat Kuasa Pemindah bukuan tanggal 18 April 2013;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Permohonan Penyaluran Tagihan No.01/MHJ-DKI/IV/2013 tanggal 18 April 2013;
1 (satu) lembar copy sesuai dengan aslinya surat Nomor : 016/LH/DKI/IV/2013 tanggal 18 April 2013 perihal Permohonan Perpanjangan dan Penambahan Fasilitas Kredit;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Permohonan Penyaluran Tagihan No. 01/MHJ-DKI/IV/2013 tanggal 18 April 2013;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Berita Acara Konfirmasi tanggal 26 April 2013;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No.003/SPK/LH-MHJ/IV/2013 tanggal 26 April 2013;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Permohonan Pencairan Kredit No. 018/LH/DKI/IV/2013 tanggal 29 April 2013;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Daftar Rencana Anggaran Pembiayaan Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Kebumen Pemerintah Kabupaten Kebumen Dinas Pekerjaan Umum;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Penarikan Kredit a/n PT. Likotama Harum No. 1345/GMRK/IV/2013 tanggal 30 April 2013;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit No. 244/MRPK/GMRK/IV/2013 tanggal 30 April 2013;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Memorandum Analisa Kredit No.247/GKK-DK/V/2013 tanggal 10 Mei 2013;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Risalah Keputusan Komite Kredit Kategori A1 tanggal 29 Mei 2013 atas MAK No.247/GKK-DK/V/2013 tanggal 10 Mei 2013;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Surat Nomor: 020/LH/DKI/ V/2013 tanggal 21 Mei 2013 perihal permohonan Pencairan Kredit kepada Pimpinan Grup Komersial PT. Bank DKI Gedung MNC Tower Jln. Kebon Sirih Kav. 17 -19 Jakarta Pusat dari PT. LIkotama Harum;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Penarikan Kredit an. PT. Likotama Harum No. 1704/MMO/GMRK/V/2013 tanggal 27 Mei 2013;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Kartu Monitoring Debitur tanggal 27 Mei 2013;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Penarikan Kredit an. PT. Likotama Harum No. 1719/MMO/GMRK/V/2013 tanggal 28 Mei 2013;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Pencairan Fasilitas Kredit an. PT. Likotama Harum No. 310/GKK-DK/V/2013 tanggal 27 Mei 2013;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya sesuai dengan aslinya Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit No. 311/MRPK/ GMRK/V/2013 tanggal 28 Mei 2013;
1 (satu) bundel copy sesuai dengan aslinya Nota Dinas No.09/29/Div-Kep/V/2013 tanggal 29 Mei 2013 untuk MAK No.247/GKK-DK/V/2013 tanggal 10 Mei 2013;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Analisa Kredit No.389/GKK-DK/VI/2013 tanggal 04 Juni 2013;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Risalah Keputusan Komite Kredit Kategori B tanggal 28 Juni 2013 atas MAK No. 389/GKK-DK/VI/2013, tangal 4 Juni 2013;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Pernyataan (Salinan) No. 20 tanggal 08 Juli 2013, Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Addendum XI (Sebelas) Perjanjian Kredit Modal Kerja (Salinan) No. 21 tanggal 08 Juli 2013, Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Addendum XI (Sebelas) Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor 21 Notaris IR. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH tanggal 08 Juli 2013;
1 (satu Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Pengakuan Hutang (Salinan) No. 22 tanggal 08 Juli 2013, Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Addendum III (Tiga) Perjanjian Bank Garansi No. 23 tanggal 08 Juli 2013, Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Cessie Piutang Sebagai Jaminan (Salinan) No. 24 tanggal 08 Juli 2013, Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Jaminan Fidusia (Salinan) No. 25 tanggal 08 Juli 2013, Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Jaminan Fidusia Nomor 25 Notaris IR. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH tanggal 08 Juli 2013;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Polis Asuransi Kredit Modal Kerja No. 403.865.200.13.05009 tanggal 12 Juli 2013;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Berita Acara Kunjungan Setempat Dan Konfirmasi tanggal 8 Oktober 2013;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Permohonan Pencairan Kredit No. 029/SP/LH-DKI/X/2013 tanggal 10 Oktober 2013;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Pencairan Fasilitas Kredit an. PT. Likotama Harum No. 634/GKK-DK/X/2013 tanggal 10 Oktober 2013;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Penarikan Kredit a/n PT. Likotama Harum No. 3574/GMRK/X/2013 tanggal 11 Oktober 2013;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit No. 713/MRPK/GMRK/X/2013 tanggal 11 Oktober 2013;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Berita Acara Rapat Perseroan Terbatas PT. Wijaya Karya Nusantara No. 171 tanggal 23 Oktober 2013, Notaris & PPAT Herry Sosiawan, SH;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Jual Beli Saham No. 172 tanggal 23 Oktober 2013, Notaris & PPAT Herry Sosiawan, SH;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Permohonan Pencairan Kredit No. 035/SP/LH-DKI/XI/2013 tanggal 26 November 2013;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Pencairan Fasilitas Kredit an. PT. Likotama Harum No. 763/GKK-DK/XI/2013 tanggal 26 November 2013;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Penarikan Kredit a/n PT. Likotama Harum No. 4266/GMRK/XI/2013 tanggal 27 November 2013;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit No. 887/GMRK/XI/2013 tanggal 27 November 2013;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Berita Acara Konfirmasi tanggal 17 Januari 2014;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Permohonan Pencairan Kredit No.04/LH-DKI/I/2014 tanggal 17 Januari 2014;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Pencairan Fasilitas Kredit an. PT. Likotama Harum No. 061/GKK-DK/I/2014 tanggal 20 Januari 2014;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Penarikan Kredit an. PT. Likotama Harum No. 159/MMO/GMRK/I/2014 tanggal 21 Januari 2014;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Penarikan Kredit an. PT. Likotama Harum No. 200/MMO/GMRK/I/2014 tanggal 24 Januari 2014;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit No. 56/MRPK/GMRK/I/2014 tanggal 27 Januari 2014;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Pencairan Fasilitas Kredit an. PT. Likotama Harum No. 088/GKK-DK/I/2014 tanggal 27 Januari 2014;
1 (satu) lembar asli Surat Nomor: 007/LH-DKI/II/2014 tanggal 13 Pebruari 2014 perihal Permohonan Persyaratan Pencairan Fasilitas Kredit;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Memorandum Analisa Kredit No.164/GKK-DK/II/2014 tanggal 25 Pebruari 2014;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Risalah Keputusan Komite Kredit Kategori A1 tanggal 05 Maret 2014 atas MAK No.164/GKK-DK/II/2014 tanggal 25 Pebruari 2014;
3 (tiga) lembar copy sesuai dengan aslinya Nota Dinas No. : 09/28/GKH-Kep/II/2014 tanggal 28 Pebruari 2014 perihal : Uji Kepatuhan Terhadap Rencana Perubahan Syarat Penarikan Fasilitas Kredit atas nama PT. Likotama Harum (PT.LH);
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Permohonan Pencairan Kredit No. 012/LH/DKI/III/2014 tanggal 11 Maret 2014. (Rp.92.930.748.000,-);
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Permohonan Pencairan Kredit No. 012/LH/DKI/III/2014 tanggal 11 Maret 2014. (Rp.102.223.798.000,-);
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Daftar Rencana Anggaran Untuk Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak Selat Panjang Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Kepulauan Meranti, tanggal 11 Maret 2014;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum No. 250/GKK-DK/III/2014 tanggal 28 Maret 2014 dari Divisi Korporasi kepada pemimpin Grup Komersial dan Korporasi perihal Pencairan Fasilitas Kredit An. PT. Likotama Harum;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Penarikan Kredit KMK SPK an. PT. Likotama Harum No. 863/MMO/GRK/III/2014 tanggal 28 Maret 2014;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Penarikan Kredit a/n PT. Likotama Harum No. 862/GRK/III/2014 tanggal 28 Maret 2014;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit No. 176/MRPK/GRK/III/2014 tanggal 28 Maret 2014;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Permohonan Pencairan Kredit No. 013/LH/DKI/IV/2014 tanggal 7 April 2014;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Permohonan Pencairan Kredit No. 013/LH/DKI/IV/2014 tanggal 07 April 2014;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum No. /GKK-DK/IV/2014 tanggal 08 April 2014 dari Divisi Korporasi II kepada Pemimpin Grup KOmersial dan Korporasi perihal pencairan fasilitas kredit An. Likotama Harum;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Penarikan Kredit KMK SPK an. PT. Likotama Harum No. 989/MMO/GRK/IV/2014 tanggal 11 April 2014;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit No. 196/MRPK/GRK/IV/2014 tanggal 11 April 2014;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit No. 196/MRPK/GRK/IV/2014 tanggal 11 April 2014;
1 (satu) lembar asli surat nomor 018/LH-DKI/IV/2014 tanggal 17 April 2014 perihal Permohonan Perpanjangan Fasilitas Kredit Modal Kerja;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Permohonan Pencairan Kredit No. 015/LH/DKI/IV/2014 tanggal 21 April 2014;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Berita Acara Kunjungan Setempat Dan Konfirmasi tanggal 24 April 2014;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Pencairan Fasilitas Kredit an. PT. Likotama Harum No. 334/GKK-DK/IV/2014;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Pencairan Kredit a/n PT. Likotama Harum No. 1254/MMO/GRK/V/2014 tanggal 7 Mei 2014;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit No. 242/MRPK/GRK/V/2014 tanggal 9 Mei 2014;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Penarikan Kredit an. PT. Likotama Harum No. 1292/MMO/GRK/V/2014 tanggal 9 Mei 2014;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Memorandum Analisa Kredit No.442/GKK-DK/V/2014 tanggal 22 Mei 2014;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Risalah Keputusan Komite Kredit Kategori A1 tanggal 25 Juni 2014 atas MAK No.442/GKK-DK/V/2014 tanggal 22 Mei 2014;
1 (satu) bundel copy sesuai dengan aslinya Memorandum Analisa Kredit No.696/GKK-DK/VIII/2014 tanggal 26 Agustus 2014;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Risalah Keputusan Komite Kredit Kategori A1 tanggal 28 Agustus 2014 atas MAK No.696/GKK-DK/VIII/2014 tanggal 26 Agustus 2014;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Reaktivasi PT. Likotama Harum No. 100/ASK/IX/2014 tanggal 17 September 2014;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Klaim Asuransi PT. Likotama Harum No. /GKK/IX/2014;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Berita Acara Kunjungan Setempat Dan Konfirmasi tanggal 26 September 2014;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Perpanjangan Jangka Waktu Asuransi Kredit a/n. Bank DKI QQ PT. Likotama Harum No. 1507/403-1/X/2014 tanggal 20 Oktober 2014;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Evaluasi CKPN Individual an. PT. Likotama Harum No. 3938/GRK/XII/2014 tanggal 30 Desember 2014;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Pembentukan CKPN Individual an. PT. Likotama Harum No. 2167/GKK/XII/2014 tanggal 31 Desember 2014;
2 (dua) lembar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Direksi PT. Bank DKI Nomor : 289 Tahun 2010 tanggal 24 Agustus 2010 Tentang Penugasan Sdr. Hendri Kartika Andri NRIK.13970105 Sebagai Analis Departemen Korporasi 1 Grup Komersial PT. Bank DKI;
1 (satu) bundel copy sesuai dengan aslinya Keputusan Pemimpin Grup Sumber Daya Manusia PT. Bank DKI Nomor : 54 Tahun 2011 tanggal 9 Februari 2011 Tentang Penugasan Karyawan PT. Bank DKI;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Direksi PT. Bank DKI No. 175 Tahun 2011 Tentang Pengangkatan Sebagai Karyawan Tetap Dan Penugasan Sdr. Gusti Indra Rahmadiansyah Sebagai Pemimpin Divisi Resiko Kredit Grup Manajemen Resiko Kredit PT. Bank DKI;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Direksi PT. Bank DKI No. 304 A Tahun 2010 Tentang Pengangkatan Sebagai Karyawan Tetap Dan Penugasan Sdr. Ridwan Faisal NRIK. 21310910 Sebagai Pemimpin Departemen Korporasi I Grup Komersial PT. Bank DKI;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Direksi PT. Bank DKI No. 13 Tahun 2011 Tentang Pengangkatan Sebagai Karyawan Tetap Dan Penugasan Sdr. Dulles Tampubolon Sebagai Pemimpin Grup Komersial Dan Korporasi PT. Bank DKI;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Direksi PT. Bank DKI No. 176 Tahun 2011 Tentang Pengangkatan Sebagai Karyawan Tetap Dan Penugasan Sdr. Karen Ezana Sebagai Pemimpin Divisi Korporasi Non Sindikasi Grup Komersial Dan Korporasi PT. Bank DKI;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Pemimpin Grup Sumber Daya Manusia PT. Bank DKI No. 92 Tahun 2012 Tentang Penugasan Sdr. Boyke Adrian NRIK. 14200205 Sebagai Account Officer Unit Usaha Menengah II Grup Komersial Dan Korporasi PT. Bank DKI;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Direksi PT. Bank DKI No.16 Tahun 2011 Tentang Penugasan Karyawan PT. Bank DKI;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Direksi PT. Bank DKI No. 12 Tahun 2011 Tentang Penugasan Sdr. Budi Pudjijono NRIK. 04061080 Sebagai Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit PT. Bank DKI;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Direksi PT. Bank DKI No. 51 Tahun 2012 Tentang Penugasan Sdr. I Ketut Satre NRIK. 06201188 Sebagai Pemimpin Divisi Korporasi Non Sindikasi Grup Komersial Dan Korporasi PT. Bank DKI;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Direksi PT. Bank DKI No. 235 Tahun 2012 Tentang Penugasan Sdr. Riana Vitasari NRIK. 10780892 Sebagai Pejabat (PJ.) Pemimpin Divisi Administrasi Kredit Grup Manajemen Risiko Kredit PT. Bank DKI;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Direksi PT. Bank DKI No. 156 Tahun 2012 Tentang Penugasan Sdr. Mersianita NRIK. 09391290 Sebagai Auditor Senior Pada Divisi Audit I Grup Audit Intern PT. Bank DKI;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Direksi PT. Bank DKI No. 199 Tahun 2012 Tentang Penugasan Sdr. Danan Linggar Sasongko NRIK. 09750291 Sebagai Pejabat (PJ.) Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit PT. Bank DKI;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Pemimpin Grup Sumber Daya Manusia PT. Bank DKI No. 93 Tahun 2012 Tentang Penugasan Sdr. Setiorini NRIK. 11750297 Sebagai Risk Officer Unit Risiko Kredit I Grup Manajemen Risiko Kredit PT. Bank DKI;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Pemimpin Grup Sumber Daya Manusia PT. Bank DKI No. 497 Tahun 2012 Tentang Penugasan Karyawan PT. Bank DKI;
2 (dua) lembar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Direksi PT. Bank DKI Nomor: 115 Tahun 2013 tanggal 7 Mei 2013 Tentang Penugasan Hendri Kartika Andri NRIK.13970105 Sebagai Account Manager Unit Korporasi Non Sindikasi Grup Komersial Dan Korporasi PT. Bank DKI;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Direksi PT. Bank DKI No. 381 Tahun 2013 Tentang Penugasan Sdr. Yeni Sugiharto NRIK. 11350796 Sebagai Pemangku Jabatan (PJ.) Pemimpin Grup Kepatuhan Dan Hukum PT. Bank DKI;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Direksi PT. Bank DKI No. 160 Tahun 2014 Tentang Penugasan Sdr. Endah Laksmitri NRIK. 11481096 Sebagai Pemimpin Divisi Kredit Korporasi I Grup Komersial Dan Korporasi PT. Bank DKI;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Direksi PT. Bank DKI No. 71 Tahun 2014 Tentang Penugasan Sdr. Rina Kisnindiyani NRIK.10920593 Sebagai Pemangku Jabatan (PJ) Pemimpin Divisi Kepatuhan Grup Kepatuhan Dan Hukum PT. Bank DKI;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bank DKI No.36 tanggal 15 Juli 2010 dibuat oleh Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bank DKI No.84 tanggal 27 Desember 2010 dibuat oleh Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bank DKI Tahun 2012 (salinan) No.23 tanggal 16 April 2012 dibuat oleh Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta;
1 (satu) lembar asli surat PT. Bank DKI No : 1030/GKK/VIII/2014 tanggal 26 Agustus 2014 Perihal : Perpanjangan Jangka Waktu Polis Asuransi Kredit an. PT Likotama Harum (“Likotama”);
1 (satu) lembar copy sesuai dengan aslinya surat PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Divisi Asuransi Keuangan No. Srt.97/ASK/VIII/2014 tanggal 29 Agustus 2014 Perihal : Perpanjangan Jangka Waktu Polis Asuransi Kredit an. PT. Likotama Harum (“Likotama”);
2 (dua) lembar copy sesuai dengan aslinya surat PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Divisi Asuransi Keuangan No. Srt.100/ASK/IX/2014 tanggal 17 September 2014 Perihal : Reaktivasi PT Likotama Harum;
1 (satu) lembar asli surat PT. Bank DKI No : 1259/GKK/IX/2014 tanggal 30 September 2014 Perihal: Pemenuhan Data Perpanjangan Polis Asuransi PT Likotama Harum, dengan lampiran :
a. 1 (satu) lembar copy sesuai dengan aslinya notulen rapat Bank DKI tanggal 25 September 2014.
b. 1 (satu) lembar copy sesuai dengan aslinya Laporan Auditor Independen Dan Laporan Keuangan PT. Likotama Harum No.040/XSX/GA/SC/LHX/DR/02.14 tanggal 28 Februari 2014
c. 1 (satu) bundel copy sesuai dengan aslinya Memorandum Analisa Kredit No.696/GKK-DK/VIII/2014 tanggal 26 Agustus 2014.
d. 2 (dua) bundel copy sesuai dengan aslinya BI Checking tanggal laporan 30 September 2014 dan tanggal laporan 24 Oktober 2010
1 (satu) lembar copy sesuai dengan aslinya surat PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Kantor Cabang Bogor No.Srt.1507/403-1/X/2014 tanggal 20 Oktober 2014 Perihal : Perpanjangan Jangka Waktu Asuransi Kredit A/N. Bank DKI QQ PT. Likotama Harum;
1 (satu) lembar asli surat PT. Bank DKI No : 1462/GKK/X/2014 tanggal 24 Oktober 2014 Perihal : Klaim Asuransi Kredit an. PT Likotama Harum (“Likotama”);
1 (satu) lembar asli surat PT. Bank DKI No: 1585/GKK/XI/2014 tanggal 19 November 2014 Perihal : Reminder Pengajuan Klaim Asuransi Kredit an. PT Likotama Harum (LH);
1 (satu) bundel copy sesuai dengan aslinya surat PT. Asuransi Jasa Indonesia Kantor Cabang Bogor No.SD.1770/403-1/XII/2014 tanggal 1 Desember 2014 Perihal: Klaim Asuransi Kredit a/n PT Likotama Harum;
1 (satu) lembar asli surat PT. Bank DKI No : 014/GKK/I/2015 tanggal 8 Januari 2015 Perihal : Reminder Atas Surat Klaim Asuransi Kredit a.n PT Likotama Harum;
1 (satu) lembar copy sesuai dengan aslinya surat PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Divisi Asuransi Keuangan No.006/121-1/I/2015 tanggal 20 Januari 2015 Perihal : Reminder Atas Surat Klaim Asuransi Kredit A/n PT. Likotama Harum;
1 (satu) lembar asli surat PT. Bank DKI No : 715/GKK/V/2015 tanggal 20 Mei 2015 Perihal : Reminder II Atas Surat Klaim Asuransi Kredit an. PT Likotama Harum;
2 (dua) lembar copy sesuai dengan aslinya surat PT. Asuransi Jasa Indonesia Kantor Cabang Bogor No.1045/403-1/V/2015 tanggal 28 Mei 2015 Perihal: Klaim Asuransi Kredit a/n PT. Likotama Harum;
1 (satu) bundel copy sesuai dengan aslinya rekening koran Bank DKI No. 30377000581 atas nama PT. Likotama Harum periode Januari 2011 s/d Desember 2015;
1 (satu) bundel fotocopy sesuai dengan aslinya : Perjanjian Kerja No. 11/PS/DIR/II/2011 tanggal 28 Pebruari 2011 antara PT. Bank DKI dengan Gusti Indra Ramadiansyah;
Fotocopy Surat No. 19/DIR/GSM/III/2011 tanggal 1 Maret 2011 kepada Gusti Indra Ramadiansyah perihal penunjukan tugas;
Fotocopy Keputusan Direksi Bank DKI No. 175 Tahun 2011 tentang Pengangkatan sebagai karyawan tetap dan penugasan Sdr. Gusti Indra Ramadiansyah sebagai Pemimpin Divisi Risiko Kredit Grup Manajemen Resiko Kredit Bank DKI;
Fotocopy Keputusan Direksi Bank DKI No. 258 Tahun 2013 tanggal 28 Desember 2011 tentang Penugasan karyawan pada Grup Manajemen Resiko Kredit PT. Bank DKI;
Fotocopy Keputusan Direksi Bank DKI No. 370 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang Penugasan karyawan Grup Manajemen Resiko Kredit PT. Bank DKI;
Fotocopy sesuai dengan aslinya: Keputusan Direksi PT. Bank DKI No. 185 Tahun 2015 tentang penugasan Sdr. Gusti Indra Ramadiansyah NRK. 21940911 sebagai officer Unit Human Capital Supporting Grup Sumber Daya Manusia PT. Bank DKI;
AsliSurat keterangan No. 02/12/GKP/DKP/I/2016 tanggal 12 Januari 2016;
AsliSurat pernyataan dari I Ketut Indrayana PEmimpin Divisi Administrasi Kredit Bank DKI tanggal 8 Januai 2016;
AsliSurat pernyataan dari Sri Widyastuti Pemimpin Grup Komersial dan Koorporasi PT. Bank DKI tanggal 8 Januai 2016;
Fotocopy sesuai dengan aslinya: Surat gugatan tanggal 9 Juni 2015 oleh PT. Likotama Harum kepada PT. Bank DKI dan PT. Balai Lelang Star;
Fotocopy sesuai dengan aslinya: Surat dari Bank DKI No. 1655/GPA/VI/2015 tanggal 10 Juni 2015 kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V perihal permohonan pembatalan lelang eksekusi Pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan dan Permohonan Pengantar SKPT;
Fotocopy sesuai dengan aslinya : Surat dari Direktur Kepatuhan kepada Direktur Utama No. 28/DIR/XII/2014 tanggal 10 Desember 2014 perihal laporan adanya indikasi pelanggaran aspek kepatuhan dan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan kredit atas nama PT. Likotama Harum;
Fotocopy sesuai dengan aslinya : Perjanjian kerjasama antara PT. Asuransi Jasa Indonesia dengan PT. Bank DKI tentang Penjamin Kredit Modal Kerja Konstruksi/ Pengadaan Barang dan Jasa No. 06A/AJI/II/2012 tanggal 16 Pebruari 2012
5/PKS/DIR/II/2012
Fotocopy Perjanjian kerja Nomor : 11/PKSDIR/II/2011
Fotocopy Keputusan Direksi Nomor : 175 Tahun 2011
Fotocopy Keputusan Direksi Nomor : 258 Tahun 2011
Fotocopy Keputusan Direksi Nomor : 370 Tahun 2013
Fotocopy Keputusan Direksi Nomor : 185 Tahun 2015
Fotocopy Surat keterangan Nomor : 0212GKP/DKP/1/2016
Fotocopy Surat Pernyataan atas nama I Ketut Indrayana
Fotocopy Surat Pernyataan atas nama Sri Widiastuti
Fotocopy Permohonan Pembatalan Lelang Eksekusi pasal UU Hak Tanggungan dan Permohonan Pengantar SKPT
Fotocopy Laporan Adanya Indikasi Pelanggaran Aspek Kepatuhan dan Prinsip Kehati-hatian Dalam Pengelolaan Kredit atas nama PT. Likotama Harum
Fotocopy Perjanjian Kerjasama antara PT. Jasindo dengan Bank DKI
Fotocopy aplikasi pembuaan rekening atas nama Gusti Indra Rahmadiansyah
Fotocopy print out rekening nomor 1210004238659 atas nama Gusti Indra Rahmadiansyah
Fotocopy aplikasi pembuaan rekening atas nama H. Supendi
Fotocopy print out rekening nomor 1180008088877 atas nama H. Supendi
Dikembalikan kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Barang bukti yang diajukan oleh Terdakwa berupa L-1 s/d L 156 terlampir dalam berkas perkara;
-
L-1 : Perjanjian Kredit tertanggal 05 Oktober 2006 Nomor: 22 antara
PT. Likotama Harum dengan PT. Bank DKI, dibuat dihadapan Ivonne Barnetha Sinyal, SH, Notaris di Jakarta,
L-2 : Addendum I (Satu) Perjanjian Kredit tertanggal 06 Juni 2007
Nomor: 01 PT. Likotama Harum dengan PT. Bank DKI dibuat dihadapan Benny Efran, S.H., Notaris di Tangerang
L-3 : Adendum II (Dua) Perjanjian Kredit tertanggal 26 Agustus 2008 Nomor 12 PT. Likotama Harum dengan PT. Bank DKI dibuat dihadapan Benny Efran, S.H., Notaris di Tangerang L- 4 : Addendum III (Tiga) Perjanjian Kredit tertanggal 20 Oktober 2008 Nomor: 10 PT. Likotama Harum dengan PT. Bank DKI dibuat dihadapan Benny Efran, S.H., Notaris di Tangerang L-5 : Addendum IV (Empat) Perjanjian Kredit tertanggal 09 Oktober 2009 Nomor: 74/KMK/GKM-JKB/X/09; PT. Likotama Harum dengan PT. Bank DKI L -6 : Addendum V (Lima) Perjanjian Kredit tertanggal 30 Juli 2010 Nomor: 45/KMK/GKM-JKB/VII/2010; PT. Likotama Harum dengan PT. Bank DKI L -7 : Addendum (Khusus) Atas Addendum V (lima) Perjanjian Kredit dan Perjanjian Kredit tertanggal 28 Desember 2010 Nomor: 94/KMK/GKM- WJB/XII/2010; PT. Likotama Harum dengan PT. Bank DKI L -8 : Addendum VI (Enam) Perjanjian Kredit Nomor: 04 tertanggal 15 Agustus 2011 PT. Likotama Harum dengan PT. Bank DKI, dibuat dihadapan Benny Efran, S.H., Notaris di Jakarta L -9 : Addendum VII (Tujuh) Perjanjian Kredit tertanggal 15 Agustus 2011 Nomor: 06 antara PT. Likotama Harum dengan PT. Bank DKI, dibuat dihadapan Benny Efran, S.H., Notaris di Jakarta L -10 : Addendum VIII (Delapan) Perjanjian Kredit Modal Kerja tertanggal 13 Oktober 2011 Nomor: 37 antara PT. Likotama Harum dengan PT. Bank DKI, dibuat dihadapan Poerbaningsih Adi Warsito, S.H. Notaris di Jakarta L -11 : Akta Addendum IX (Sembilan) Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor: 22 tanggal 12 Desember 2011 PT. Likotama Harum dengan PT. Bank DKI yang dibuat dihadapan Indah Fatmawati, S.H., Notaris di Jakarta L -12 : Akta Addendum X (Sepuluh) Perjanjian Kredit Modal Kerja tertanggal 19 Juni 2012 Nomor: 79 PT. Likotama Harum dengan PT. Bank DKI yang dibuat dihadapan Nyonya Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta L -13 : Akta Addendum XI (Sebelas) Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor: 21 Tanggal 08 Juli 2013 PT. Likotama Harum dengan PT. Bank DKI yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta L -14 : Akta Addendum XII (Dua Belas) Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor: 35 Tanggal 25 Maret 2014 PT. Likotama Harum dengan PT. Bank DKI yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta L -15 : Akta Pengakuan Hutang No. 23, tertanggal 5 Oktober 2006 yang diterbitkan oleh Notaris di Jakarta Ny. Ivonne Barnetha Sinyal, S.H L-16 : Surat Pembuktian Kualifikasi Nomor 005/Pokja-II/ULP/XI/2011
tanggal 9 November 2011 dari Pemerintah Kabupaten Paser Unit Layanan Pengadaan yang menjelaskan sehubungan dengan pengumuman tanggal 10 Oktober 2011 terhadap penyedia jasa yang akan diusulkan sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan akan dilakukan pembuktian verifikasi terhadap semua data informasi yang belum ada di isian formulir, penyedia jasa yang akan diundang antara lain CV. Cahaya Lima Panajam, CV. Nur Azizah, CV. Wiftza Jaya, KSO Lampiri- Relis dan PT. Duta Graha Indah Tbk, surat ditandatangani oleh H. Akhmad Zulfan, ST,
L - 17 : Surat dari Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kabupaten Paser Nomor 07/ULP/POKJA-II/XI/2011 tanggal 11 Nopember 2011 dengan perihal Usulan Penetapan Pemenang Lelang yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Tanah Grogot dengan penyedia jasa yang diusulkan adalah PT Lampiri Relis KSO ; L - 18 : Surat Penetapan Pemenang lelang Nomor. 027/02/DISHUBKOMINKOF/BBSU/XI/2011 tanggal 14 November 2011 dengan jenis pekerjaan Pengadaan Konstruksi Bangunan Sisi Udara (multi years 5 tahun) yang menjelaskan menetapkan pemenang lelang umum adalah PT. Lampiri - Relis KSO, surat ditandatangani oleh Drs. H. Heriansyah, M.Si. Dinas Perhubungan Kabupaten Paser, L -19 : Surat dari Lampiri Relis Nomor LDA-RSU/JO/001/XI/2011 tanggal16 November 2011 dengan perihal permohonan penyaluran tagihan yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Paser Dinas Perhubungan menjelaskan jumlah tagihan sebesar Rp. 389.910.554.000,- (tiga ratus delapan puluh sembilan milyar sembulan ratus sepuluh juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah) dapat disalurkan ke rekening Lampiri - Relis di Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Barat surat ditandatangani oleh Dulles Tampubolon Grup Komersial Korporasi PT. Bank DKI, Ir. Trisno Ario Sutanto Jo Lampiri - Relis atas persetujuan Drs. Heriansyah Idris, M.Si. Dinas Perhubungan Kabupaten Paser L -20 : Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Nomor: 40/HK/PJ/2011 Tanggal 19 Desember 2011 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak, yang ditandatangani oleh Drs. Irwan, MSi bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Kep. Meranti sebagai PIHAK PERTAMA dan Hafizoh, Sag, M. Tofikurrahman, M.Si, M. Juffri M.Si, bertindak untuk dan atas nama DPRD Kab. Kep. Meranti sebagai PIHAK KEDUA L -21 : Surat Keterangan Nomor 462/ACXII01/XII/2011 dari Notaris Ny.Poerbaningsih Adi Warsito, SH yang menjelaskan bahwa PT. Likotama Harum berkedudukan di Tangerang selaku debitur PT. Bank DKI yang berkedudukan di Jakarta yang pelaksanaannya melalui PT. Bank DKI Kantor Pusat telah ditandatangani Akta Pernyataan No. 78, Akta Addendum X Nomor 79, Akta Pengakuan Hutang No. 80, Akta Addendum Perjanjian II Bank Garansi No. 81, Akta Cessie Piutang Tanggal 19 Juni 2012 No. 82, surat ditandatangani oleh Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH Notaris di Jakarta L -22 : Surat dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Nomor 550/DISHUBKOMINFO /SPPJB/IX/2012/158 tanggal 25 September 2012 dengan perihal Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa untuk paket pekerjaan pembangunan pelabuhan kawasan dorak selat panjang yang menjelaskan menunjuk PT. Glinding Mas Wahana Nusa untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak Selat Panjang, surat ditandatangani oleh H. Fatur Rahman selaku Pembina Tk I; L -23 : Surat Kuasa Pemindahbukuan dari PT. Glinding Mas Wahana Nusa tanggal 8 Oktober 2012 yang memberi kuasa saudara Samsul Bahri selaku Kuasa Direktur PT. Glinding Mas Wahana Nusa memberi kuasa kepada Dulles Tampubolon selaku pemimpin Grup Komersial Korporasi PT. Bank DKI untuk Pemindahbukuan secara otomatis atas hasil tagihan yang masuk atas proyek Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Meranti sebesar Rp. 92.930.874.000,- (Sembilan puluh dua milyar sembilan ratus tiga puluh juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu rupiah) dari rekening PT. Glinding Mas Wahana Nusa ke rekening PT. Likotama Harum, surat di tandatangani oleh Samsul Bahri dan Dules Tampubolon, L -24 : Surat dari Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Kepulauan Meranti,
Nomor:600/PU-BM/SPPBJ/1.03.01.PK.PU.TJ.001/X/2012/001 tanggal 11 Oktober 2012 Perihal: Penunjukan Penyedia Barang/Jasa untuk Paket Pekerjaan Pembangunan Jembatan Selat Rengit, Surat ditujukan kepada PT.Nindya-PT.Relis- PT.Mangkubuana JO dan Surat ditandatangani oleh Dupli Juliandri, ST sebagai Kuasa Pengguna Anggaran DPU Kab. Kep. Meranti
L -25 : Surat dari PT. Glinding Mas Wahana Nusa Nomor 001/GWN-DKI/X/2012 tanggal 18 Oktober 2012 dengan perihal Permohonan Penyaluran Tagihan yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan Kabupaten Meranti sebesar Rp. 92.930.748.000,- (sembilan puluh dua milyar sembilan ratus tiga puluh juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah) yang menjelaskan sehubungan dengan pekerjaan pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak Selat Panjang dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Meranti, mohon kiranya dapat dibayarkan melalui rekening PT. Glinding Mas Wahana Nusa di Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Barat, surat ditandatangani oleh Dulles Tampubolon Grup Komersial Korporasi PT. Bank DKI dan Ir. John Chaidir Direktur Utama PT. Glinding Mas Wahana Nusa L -26 : Surat Berita Acara kunjungan setempat dan konfirmasi tanggal 19 Oktober 2012 yang menjelaskan telah menerima informasi terhadap pekerjaan - pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Glinding Mas Wahana Nusa terhadap pekerjaan Pelabuhan Kawasan Dorak dengan nilai Proyek Rp. 92.930.784.000, L -27 : Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan dengan Nomor: 001/SPK/LH-MHJ/I/2013 tertanggal 3 Desember 2012 yang dikeluarkan oleh PT. Likotama Harum, ditandatangani oleh Samsul Bahri (selaku Direktur PT. Likotama Harum/Pihak Pertama) dan Agus Sarmidi (selaku Direktur PT. Mangkubuana Hutama Jaya/Pihak Kedua), L -28 : Surat dari PT. Nindya-PT.Relis-PT.Mangkubuana JO, Nomor: 004/NRM-DKI/XII/2012 Tanggal 3 Desember 2012 Perihal Permohonan Penyaluran Tagihan dengan nilai Rp. 447.661.387.000,- atas Pekerjaan Pembangunan Jembatan Selat Rengit yang dikerjakan oleh PT. Nindya Karya, Relis Sapindo Utama dan PT. Mangkubuana Hutama, Surat ditujukan kepada Kepala Dinas PPKAD Kabupaten Kep. Meranti, untuk dapat melakukan pembayaran melalui rekening PT. Nindya Karya di bank DKI Cabang Walikota Jakarta Barat Surat ditandatangani oleh Dulles Tampubolon sebagai Pimpinan GKK PT. Bank DKI L -29 : Surat Permohonan Pencairan Kredit Nomor 007/LH/DKI/I/2013 tanggal 21 Januari 2013 dari PT. Likotama Harum yang ditujukan kepada Pimpinan Grup Komersial PT. Bnk DKI yang menjelaskan untuk dapat dicairkan dana Fasilitas SPK Senilai Rp. 50.000.000.000,- adapun dana tersebut digunakan untuk Pembangunan Jembatan Selat Rengit L - 30 : Memorandum No. 070/GKK-DK/I/2013 tertanggal 21 Januari 2013 Perihal Pencairan Fasilitas Kredit a/n. PT. Likotama Harum yang dikeluarkan oleh Divisi Korporasi Non Sindikasi dan ditandatangani oleh Oki Parbinoto, S (selaku pemimpin) yang ditujukan kepada Pemimpin Grup Komersial dan Korporasi serta mendapatkan persetujuan dari Dulles Tampubolon (selaku pemimpin Grup Komersial dan Korporasi), L - 31 : Memorandum No. 071/GKK-DK/I/2013 tertanggal 21 Januari 2013 Perihal Penarikan Fasilitas Kredit a/n. PT. Likotama Flarum yang dikeluarkan oleh Divisi Korporasi Non Sindikasi dan ditandatangani oleh Oki Parbinoto, S (selaku pemimpin) yang ditujukan kepada Pemimpin Grup Komersial dan Korporasi serta mendapatkan persetujuan dari Dulles Tampubolon (selaku pemimpin Grup Komersial dan Korporasi) L -32 : Kartu Monitoring Proyek tertanggal 21 Januari 2013 yang dipersiapkan oleh Hendri Kartika Andri (selaku AM Korporasi Non Sindikasi), atas nama debitur PT. Likotama Harum, nama proyek pekerjaan pembangunan jembatan Selat Rengit dan lokasi pekerjaan Kabupaten Kepulauan Meranti Selat Panjang Riau L -33 : Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit No.033/MRPK/GMRK/I/2013 tanggal 22 Januari 2013, diusulkan oleh Riana Vitasari (Pemimpin Divisi Administrasi Kredit) dan disetujui oleh Danan Linggar Sasongko (Pemimpin Group Manajemen Risiko Kredit) L -34 : Surat dari Bank DKI dengan Nomor: 208/GMRK/I/2013, perihal Penarikan kredit a/n PT. Likotama Harum tertanggal 23 Januari 2013 yang menjelaskan diberitahukan bahwa debitur atas nama PT. Likotama Harum di perkenankan untuk menarik dana kredit sebesar Rp. 50.000.000.000, (lima puluh milyar rupiah) dengan tujuan penggunaan membiayai proyek pembangunan jembatan selat rengit, surat ditandatangani oleh Danan Linggar Sasongko (selaku pemimpin) yang ditujukan kepada Pemimpin PT. Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Barat L -35 : Memorandum No. 147/GKK-DK/III/2013 tertanggal 18 Maret 2013 Perihal Pencairan Fasilitas Kredit a.n PT. Likotama Harum yang dikeluarkan oleh Divisi Korporasi Non Sindikasi menjelaskan bahwa sesuai dengan suratnya PT. Likotama Harum mengajukan fasilitas kredit sebesar Rp. 30.000.000.000, (tiga puluh milyar rupiah) yang digunakan untuk pengadaan Konstruksi Bangunan Sisi Udara (multi years 5 tahun) surat ditandatangani I Ketut Satra (selaku Pemimpin) yang ditujukan kepada Pemimpin Grup Komersial dan Korporasi, disetujui oleh Dulles Tampubolon (selaku Pemimpin Grup Komersial dan Korporasi) L -36 : Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit No. 173/MRPK/GMRK/III/2013 tanggal 25 Maret 2013, yang menjelaskan dengan kesimpulan memastikan bahwa pencairan ke 4 hanya digunakan untuk membiayai Proyek Pengadaan Konstruksi bangunan sisi Udara (multi Years 5 tahun) memastikan bahwa tagihan proyek tersebut dipindahkan ke rekening Lampiri Relis KSO di Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Barat dan melakukan monitoring terhadap pembayaran kredit baik pokok maupun bunga. diusulkan oleh Riana Vitasari (Pemimpin Divisi Administrasi Kredit) dan disetujui oleh Danan Linggar Sasongko (Pemimpin Group Manajemen Risiko Kredit) L -37 : Memorandum No. 989/MMO/GMRK/III/2013 yang dikeluarkan oleh Grup Manajemen Risiko Kredit-Divisi Administasi Kredit tanggal 28 Maret 2013, yang menjelaskan disampaikan tanggapan terhadap penarikan kredit dan telah disampaikan perintah pemindahbukuan kepada cabang Walikota Jakarta Barat dan dalam rangka pengamanan Grup Komersial Korporasi dapat melakukan memastikan pencairan kredit hanya digunakan untuk membiayai proyek pengadaan kontruksi bangunan sisi udara (multi years 5 tahun) dan memastikan bahwa tagihan proyek tersebut dipindahbukukan ke rekening escrow Lampiri - Relis KSO di PT. Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Barat. Surat ditujukan kepada Grup Komersial & Korporasi-Divisi Korporasi Non Sindikasi dan ditandatangani oleh Riana Vitasari; L -38 : Surat Penarikan Kredit a.n. PT. Likotama Harum dengan Nomor: 988/GMRK/III/2013 tanggal 28 Maret 2013, yang menjelaskan diberitahukan bahwa Debitur atas nama PT. Likotama Harum di perkenannkan untuk menarik dana Kredit sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) di pindahkan dari rekening SPK Likotama Harum ke rekening Giro PT. Mangkubuana Hutama Jaya dengan tujuan penggunaan pekerjaan pengadaan konstruksi pembangunan bandara sisi udara (multi Years 5 tahun ) yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Danan Linggar Sasongko (selaku Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit, ditujukan kepada Pemimpin PT. Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Barat; L-39 : Surat Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor 050/013/POKJA-RSU pada tanggal 28 Maret 2013 dari Dinas Pekerjaan Umum Pembangunan RSUD Kebumen yang menjelaskan menyelenggarakan evaluasi terhadap dokumen penawaran paket pembangunan RSUD Kebumen, L -40 : Surat dari Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Kebumen Nomor 050/704.1 tanggal 11 April 2013 dengan perihal Penunjukan penyedia pelaksanaan pekerjaan RSUD Kebumen surat ditujukan kepada PT. Relis Sapindo Hutama yang menjelaskan diberitahukan Teknis Pembangunan RSUD Kebumen dengan nilai Penawaran Rp. 104.736.111.000,- (seratus empat milyar tujuh ratus tiga puluh enam juta seratus sebelas ribu rupiah) dinyatakan diterima dan disetujui, surat ditandatangani oleh Slamet Mustokah, ST.MT Kepala Bidang Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kebumen; L -41 : Surat Nomor 01/MHJ-DKI/IV/2013 dari PT. Relis Sapindo Utama tanggal 18 April 2013 dengan perihal permohonan penyaluran tagihan yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen PPK Pemerintah kabupaten Kebumen Dinas Pekerjaan Umum yang menjelaskan atas pembayaran pelaksanaan pekerjaan pembangunan RSUD Kebumen dengan nilai Proyek RP. 104.736.111.000,- disalurkan langsung melalui rekening PT. Relis Sapindo Utama Slamet Mustolkah, ST.MT selaku Kepala Bidang Dinas Pekerjaan Umum Kebumen L -42 : Surat Kuasa Pemindahbukuan dari PT. Relis Sapindo tanggal 18 April 2013 yang memberi kuasa Samsul Bakhri kepada Penerima Kuasa Dulles Tampubolon untuk memindahbukuan secara otomatis atas hasil tagihan yang masuk atas proyek Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Kebumen dengan nilai sebesar Rp. 104.736.111.000,- surat ditandatangani oleh saudara Samsul Bakhri dan Dulles tampubolon atas persetujuan dan tanda tangan Slamet Mustolkah, ST.MT selaku Kepala Bidang Dinas Pekerjaan Umum Kebumen; L -43 : Surat Perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan konstruksi pembangunan RSUD Kebumen Nomor 050/740/2013 dan nomor penyedia 025/RSU/PK-KBM/IV/2013 tanggal 25 April 2013 dengan total nilai kontrak sebesar Rp.104.736.111.000,- (seratu empat milyar tujuh ratus tiga puluh enam juta seratus sebelas ribu rupiah) untuk pekerjaan Konstruksi Pembangunan RSUD Kebumen, surat ditandatanagani oleh H. Slamet Mustolkah, ST.MT selaku Kepala Bidang Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum Kabupaten Kebumen, H. Rusli Patra selaku Direktur Utama PT. Relis Sapindo Utama dan Dwiyono Waluyo, ST.MT. selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kebumen; L -44 : Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Nomor 003/SPK/LH-MHJ/IV/2013 tanggal 26 April 2013 dikeluarkan oleh PT. Likotama Harum yang menjelaskan Samsul Bahri selaku Direktur PT. Likotama Harum selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama dan Agus Sarmidi selaku Direktur PT. Mangkubuana Hutama Jaya selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua yang menjelaskan Pihak Pertama menunjuk Pihak Kedua untuk mensupply seluruh kebutuhan material yang diperlukan untuk proyek pembangunan RSUD Kebumen dan Kedua Pihak Menyatakan setuju dan sepakat untuk mengadakan surat perjanjian pemborongan pekerjaan tahap 4 dengan nilai Rp. 35.015.790.000,- (tiga puluh lima milyar lima belas juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah), surat ditandatangani oleh Samsul Bahri dan Agus Sarmidi; L -45 : surat Nomor 018/LH/DKI/IV/2013 tanggal 29 April 2013 surat
dari PT. Likotama Harum dengan perihal Permohonan Pencairan Kredit yang ditujukan kepada Pimpinan Grup Komersial PT. Bank DKI yang menjelaskan mohon untuk dapat dicairkan dana fasilitas kredit SPK sebesar RP. 35.000.000.000.- (tiga puluh lima milyar rupiah) yang ditandatangani oleh Samsul Bahri
L -46 : Kartu Monitoring Proyek tertanggal 30 April 2013 yang dipersiapkan oleh Hendri Kartika Andri (selaku AM Korporasi Non Sindikasi), atas nama debitur PT. Likotama Harum, nama Bowheer Dinas Pekerjaan Umum Kebumen dan nama perusahaan pelaksana proyek PT. Relis Sapindo Utama dengan jenis pekerjaan pembangunan RSUD Kebumen L -47 : Memorandum Nomor 1343/GMRK/IV/2013 tanggal 30 April 2013 dari grup Management resiko kredit atas nama PT. Likotama Harum yang menjelaskan tentang perintah pemindahbukuan terhadap penarikan fasilitas kredit atas nama PT. Likotama Harum sebesar Rp.15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) dan dalam rangka pengamanan diperintahkan agar Grup Komersil Korporasi untuk dapat memastikan bahwa pencairan hanya digunakan untuk pembangunan RSUD Kebumen dan tagihan proyek tersebut dibayarkan ke rekening PT. Relis Sapindo di PT. Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Barat, Surat ditandatangani oleh Danan Linggar Sasongko Grup Manajemen Risiko Kredit PT. Bank DKI L -48 : Surat dari PT. Bank DKI nomor 1344/GMRK/IV/2013 tanggal 30 April 2013 yang ditujukan kepada Pemimpin Cabang PT. Bank DKI Jakarta Barat dengan perihal Penarikan Kredit atas nama PT. Likotama Harum yang menjelaskan debitur PT. Likotama Harum diperkenankan untuk menarik dana kredit dengan nilai Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) untuk membiayai proyek RSUD Kebumen pembayaran dipindahkan dari rekening SPK PT. Likotama Harum ke rekening Giro PT. Mangkubuana Hutama Jaya, surat ditandatangani oleh Danan Linggar Sasongko Grup Manajemen Risiko Kredit PT. Bank DKI L -49 : Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit Nomor 244/MRPK/GMRK/IV/2013 tanggal 30 April 2013 yang didalamnya menjelaskan Syarat-Syarat Penarikan Kredit dan dengan kesimpulan memastikan bahwa pencairan kredit hanya dapat digunakan untuk membiayai pembangunan RSUD Kebumen, memastikan bahwa tagihan proyek tersebut dibayarkan ke rekening giro PT. Relis Sapindo Utama dan melakukan monitoring terhadap pembayaran kredit baik pokok maupun bunga sampai dengan fasilitas kredit, surat ditandatangani oleh Antony Wirawan selaku Analis, Sari Masdiana selaku Manajer Unit Administrasi Kredit dan Danan Linggar Sasongko Grup Manajemen Risiko Kredit L -50 : Memorandum Nomor 232/GKK-DK/IV/2013 tanggal 30 April 2013 dari Divisi Korporasi Non Sindikasi dengan perihal Pencairan Fasilitas Kredit atas nama PT. Likotama Harum yang menjelaskan bahwa PT. Likotama Harum Mengajukan Penarikan Fasilitas Kredit sebesar Rp. 15.000.000.000.- (lima belas milyar rupiah) yang dipergunakan untuk pekerjaan Proyek Pembangunan RSUD Kebumen dengan nilai proyek Rp. 104.736.111.000,- surat diusulkan dan ditandatangani I Ketut Satra serta disetujui oleh Dules Tampubolon L -51 : Memorandum Nomor 233/GKK-DK/IV/2013 tanggal 30 April 2013 dari Divisi Korporasi Non Sindikasi dengan perihal Penarikan Fasilitas Kredit KMK SPK Atas nama PT. Likotama Harum yang menjelaskan bahwa disampaikan Penarikan Fasilitas Kredit sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar) untuk kelanjutan proyek pekerjaan pembangunan RSUD Kebumen, mohon dilakukan Review atas pemenuhan persyaratan pencairan kredit tersebut. Surat ditandatangani oleh I Ketut Satra L- 52 : Surat Nomor 020/LH/DKI/V/2013 tanggal 21 Mei 2013 dari PT. Likotama Harum dengan perihal permohonan pencairan kredit yang ditujukan kepada Pimpinan Grup Komersial PT. Bank DKI yang menjelaskan mohon untuk pencairan ke 2 (dua) yang rencana dicairkan pada tanggal 2 Juni 2013 dengan nilai Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) kepada rekening PT. Mangkubuana Hutama Jaya di Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Barat, Surat didtandatangani oleh Syamsul bahri selaku Direktur PT Likotama Harum; L -53 : Memorandum Nomor 1704/MMO/GMRK/V/2013 pada tanggal 27 Mei 2013 dari Grup Manajemen Risiko Kredit yang ditujukan kepada Grup Komersial Korporasi dengan perihal Penarikan Kredit PT. Likotama Harum yang menjelaskan terhadap penarikan kredit atas nama PT. Likotama harum sebesar Rp. 15.776.903.893,- tersebut agar disampaikan informasi lebih lanjut atas laporan kemajuan pekerjaan kontruksi pembangunan Gedung RSUD Kebumen periode 16 sampai 22 Mei 2013 karena dilaporan tersebut terdapat 2 (dua) Rekapitulasi laporan kemajuan pekerjaan dengan bobot kemajuan per minggu berbeda, surat ditandatangani oleh Danan Linggar Sasongko Grup Manajemen Risiko Kredit PT. Bank DKI L -54 : Memorandum Nomor 310/GKK-DK/V/2013 tanggal 27 Mei 2013 dari Divisi Korporasi Non Sindikasi yang ditujukan kepada pemimpin Grup Komersial dan Korporasi dengan perihal Pencairan Fasilitas Kredit atas nama PT. Likotama Harum yang menjelaskan sesuai dengan surat dari PT. Likotama Harum mengajukan penarikan fasilitas kredit sebesar Rp. 20.000.000.000,- yang digunakan untuk pekerjaan pembangunan gedung RSUD Kabupaten Kebumen dengan nilai proyek Rp. 104.736.111 beserta usulan bahwa penarikan kredit PT. Likotama Harum dapat disetujui dengan nilai sebesar Rp. 15.776.903.893 dengan pemindahbukuan dari rekening SPK PT. Likotama Harum ke rekening PT. Mangkubuana Hutama Jaya, surat ditandatangani oleh I Ketut Satra selaku divisi Korporasi Non Sindikasi; L -55 : surat Bank DKI nomor : 1718/GMRK/V/2013, tanggal 28 Mei 2013, perihal Penarikan Kredit atas nama PT. Likotama Harum ditujukan kepada Pemimpin PT. Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Barat, yang menjelaskan diberitahukan bahwa debitur PT. Likotama Harum diperkenankan untuk menarik dana kredit sebesar Rp. 15.776.903.893,- dipindahkan dari rekening SPK PT. Likotama Harum ke rekening Giro PT. Mangkubuana Hutama Jaya untuk pekerjaan pembangunan Gedung RSUD Kebumen, surat ditandatangani oleh Danan Linggar Sasongko selaku Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit PT. Bank DKI,
L -56 : Memorandum Bank DKI Nomor : 1719/MMO/GMRK/V/2013 tanggal 28 Mei 2013 dari Grup Manajemen Risiko Kredit Divisi Administrasi Kredit Bank DKI ditujukan kepada Grup Komersial & Korporasi Divisi Korporasi Non Sindikasi, perihal Penarikan Kredit atas nama PT. Likotama Harum yang menjelaskan diperintahkan pemindahbukuan terhadap penarikan fasilitas kredit sebesar Rp. 15.776.903.893,- ke Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Barat dan agar Grup Komersial Korporasi dapat memastikan pencairan kredit hanya digunakan untuk membiayai proyek RSUD Kebumen serta memastikan bahwa tagihan proyek tersebut dipindahbukukan ke rekening atas nama PT. Relis Sapindo Utama di Bank DKI Cabang Jakarta Barat, surat ditandatangani oleh Riana Vitasari selaku Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit Divisi Administrasi Kredit
L -57 : Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredi/2013 tanggal 28 mei 2013 yang menjelaskan berdasarkan review yang dilakukan menuntut pendapat bahwa permohonan penarikan fasilitas kredit PT. Likotama Harum sebesar Rp. 15.776.903.893,- telah memenuhi persyaratan pencairan sesuai dengan SPPK surat diusulkan dan ditandatangani oleh Riana Vitasari Pemimpin Divisi Administrasi Kredit serta mendapatkan persetujuan Danan Linggar Sasongko Pemimpin Group Manajemen Risiko Bank DKI;
L -58 : Memorandum Nomor 312/GKK-DK/V/2013 tanggal 28 Mei 2013 dari Grup Komersial Korporasi kepada Grup Manajemen Risiko Kredit dengan perihal penjelasan progress pembangunan RSUD Kebumen yang menjelaskan bahwa kemajuan progress 9.5549% merupakan progress fisik sedangkan laporan progress sebesar Rp. 43.1750%, surat ditandatangani oleh I Ketut Satra Grup Komersial Korporasi
L -59 : PT. Nindya-PT.Relis-PT.Mangkubuana JO, mengeluarkan Daftar Rencana Anggaran Pembiayaan Proyek Pembangunan Jembatan Selat Rengit Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, tanggal 20 Agustus 2013, dengan jumlah anggaran Rp. 66.057.000.000,- Surat ditandatangani oleh Samsul Bahri sebagai Kuasa JO;
L -60 : PT. Likotama Harum mengeluarkan Surat Nomor: 026/LH/DKI/VIII/2013 tanggal 20 Agustus 2013 Perihal: Permohonan Pencairan Kredit Kepada Grup Komersial PT. Bank DKI sehubungan dengan proyek dari Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti senilai Rp.65.000.000.000,- (enam puluh lima milyar rupiah) Surat ditandatangani oleh Samsul Bahri sebagai Direktur PT. Likotama Harum; L – 61 : Berita Acara Konfirmasi melakukan kunjungan setempat di Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tanggal 23 Agustus 2013, untuk memperoleh keterangan yang diperlukan guna pembiayaan yang dilakukan pihak Bank terhadap pekerjaan Pembangunan Jembatan Selat Rengit yang dilaksanakan oleh PT. Nindya - PT. Relis - PT. Mangkubuana JO. Berita Acara ini ditandatangani oleh Hendri, yang melakukan kunjungan dan diketahui oleh I Ketut Satra selaku Pemimpin GKK PT. Bank DKI L – 62 : Bank DKI mengeluarkan Kartu Monitoring Debitur pada tanggal 27 Agustus 2013, atas nama PT. Likotama Harum, Surat ditandatangani oleh Hendri Kartika Andri sebagai AM Korporasi Non Sindikasi, Bank DKI, L – 63 : Bank DKI mengeluarkan Kartu Monitoring Debitur pada tanggal 27 Agustus 2013, atas nama PT. Likotama Harum, Surat ditandatangani oleh Hendri Kartika Andri sebagai AM Korporasi Non Sindikasi, Bank DKI, L – 64 : Memorandum dengan nomor 493/GKK-DK/VIII/2013 tanggal 27 Agustus 2013 dari Divisi Korporasi Non Sindikasi , kepada Pemimpin Group Komersial dan Korporasi , Perihal Pencairan fasilitas Kredit , PT Likotama Harum yang tertuang pada Surat PT. Likotama Harum Nomor. 026/LH/DKI/VIII/2013 tgl 20/08/2013, sesuai suratnya, PT. Likotama Harum mengajukan penarikan fasilitas kredit sebesar Rp. 65.000.000.000,- (enam puluh lima milyar rupiah) yang dipergunakan untuk melanjutkan pekerjaan proyek Pembangunan Jembatan Selat Rengit dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Riau Dinas Pekerjaan Umum dengan total nilai proyek Rp. 447.611.387.000,- dengan APBD 2013 adalah sebesar Rp. 236.118.400.000,- surat diusulkan dan ditandatangani oleh I Ketut Satra selaku Pemimpin GKK Divisi Korporasi Non Sindikasi serta disetujui oleh Dulles Tampubolon selaku Pemimpin GMRK L – 65 : Group Komersial dan Korporasi mengeluarkan Memorandum No.494/GKK-DK/VIII/2013 tanggal 27 Agustus 2013 Kepada Group Manajemen Resiko Kredit, Perihal Penarikan Fasilitas KMK SPK a.n PT. Likotama Harum sebesar Rp. 54.000.000.000,- (lima puluh empat milyar rupiah) untuk melanjutkan Pembangunan Jembatan Selat Rengit Kabupaten Kepulauan Meranti Dinas Pekerjaan Umum, Surat ditandatangani oleh I Ketut Satra, Sebagai Pemimpin Group Komersial dan Korporasi, Div. Korporasi Non Sindikasi, Bank DKI L – 66 : Bank DKI mengeluarkan Surat dengan No. 2822/GMRK/VIII/2013 tanggal 28 Agustus 2013, dengan Perihal Penarikan Kredit a/n PT. Likotama Harum, yang Menunjuk Memorandum dari GKK-Divisi Non Sindikasi No. 494/GKK-DK/VIII/2013, tgl 27/8/2013, PT. Likotama Harum diperkenankan untuk menarik Dana Kredit sebesar Rp. 54.000.000.000,- untuk membiayai proyek Pembangunan Jembatan Selat Rengit dari Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Surat ditandatangani oleh Danan Linggar Sasongko Sebagai Pemimpin Group Manajemen Risiko Kredit, PT. Bank DKI L – 67 : GMRK - Divisi Administrasi Kredit mengeluarkan Memorandum No.2823/GMRK/VIII/2013 tanggal 28 Agustus 2013, Kepada GKK - Divisi Korporasi Non Sindikasi, Perihal Penarikan Kredit a/n PT. Likotama Harum sebesar Rp.54.000.000.000,- untuk membiayai proyek Pembangunan Jembatan Selat Rengit dari Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Surat ditandatangani oleh Danan Linggar Sasongko, Sebagai Pemimpin Group Manajemen Resiko Kredit PT. Bank DKI L – 68 : Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit No.529/MRPK/GMRK/VIII/2013 tanggal 28 Agustus 2013, Dasar Review Persyaratan Penarikan Kredit adalah Surat Permohonan Debitur No. 026/LH/DKI/VIII/2013 tanggal 20-08-2013 dan Memorandum dari Pemimpin GKK Divisi Korporasi Non Sindikasi No. 494/GKK-DK/VIII/2013 tanggal 27-08-2013 perihal Penarikan Fasilitas KMK SPK a/n PT. Likotama Harum sebesar Rp. 54.000.000.000,- Surat ditandatangani Riana Vitasari sebagai Pemimpin Divisi Administrasi Kredit dan Disetujui oleh Danan Linggar Sasongko sebagai Pemimpin GMRK L – 69 : Surat PT. Likotama Harum Nomor : 04/LH-DKI/I/2014 tanggal 17 Januari 2014 perihal Permohonan Pencairan Kredit yang ditujukan kepadaKI dengan nilai pencairan sebesar Rp. 35.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), yang menjelaskan sehubungan dengan proyek dari Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Kebumen PT Likotama Harum Memohon untuk dapat dicairkan dana Fasilitas Kredit sebesar Rp. 35.000.000.000,- (Tiga Puluh Lima Milyar Rupiah), surat ditandatangani oleh Samsul Bahri selaku Direktur PT. Likotama Harum L – 70 : Kartu Monitoring Proyek atas nama Debitur PT. Likotama Harum, tanggal 20 Januari 2014, nama Bowheer Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kebumen dan nama perusahaan pelaksana proyek PT. Relis Sapindo Utama dengan nilai proyek Rp. 104.736.111.000 dan maksimum pembiayaan Bank DKI sebesar Rp. 47.654.930.505,- surat dipersiapkan oleh Hendri Kartika Andri selaku AM Korporasi Non Sindikasi Bank DKI L – 71 : Memorandum No. 216/MMO/GMRK/I/2014, tanggal 27 Januari 2014, dari Grup Manajemen Risiko Kredit ditujukan kepada Grup Komersial & Korporasi Perihal Penarikan Kredit atas nama PT. Likotama Harum yang menjelaskan diperintahkan pemindahbukuan ke cabang Bank DKI Walikota Jakarta Barat terhadap penarikan fasilitas kredit PT. Likotama Harum sebesar Rp. 16.800.000.000.- (enam belas milyar delapan ratus juta rupiah) guna memastikan
pencairan kredit hanya digunakan untuk membiayai proyek pekerjaan pembangunan RSUD Kebumen dan memastikan bahwa tagihan proyek tersebut di pindahbukukan ke rekening escrow PT. Relis Sapindo Utama di Bank DKI cabang Jakarta Barat ditandatangani Danan Linggar Sasongko Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit,
L – 72 : Memorandum Nomor 088/GKK-DK/2014 dari Divisi Korporasi ditujukan kepada Pemimpin Grup Komersial dan Korporasi, tanggal 27 Januari 2014 perihal Pencairan fasilitas kredit atas nama PT. Likotama Harum yang menjelaskan sesuai dengan suratnya PT. Likotama Harum mengajukan penarikan fasilitas kredit sebesar Rp. 35.000.000.000,- (tiga puluh lima milyar rupiah) yang dipergunakan untuk kelanjutan Pembangunan RSUD Kebumen berdasarkan data penarikan PT. Likotama Harum dapat disetujui sebesar Rp. 16.800.000.000,- (enam belas milyar delapan ratus juta rupiah) dengan pemindahbukuan dari rekening SPK PT. Likotama Harum ke rekening Giro PT. Likotama Harum L – 73 : Memorandum No. 089/GKK-DK/I/2014, tanggal 27 Januari 2014, dari GKK - Divisi Korporasi ditujukan kepada GMRK - Divisi Administrasi Kredit perihal Penarikan Fasilitas KMK SPK atas nama PT. Likotama Harum yang menjelaskan mohon dilakukan review sebelum dilakukan proses penarikan kredit atas nama PT. Likotama Harum dengan nilai sebesar Rp. 16.800.000.000 (enam belas milyar delapan ratus juta rupiah) untuk proyek pekerjaan pembangunan gedung RSUD Kebumen, apabila telah memenuhi ketentuan agar dapat dilakukan pencairan, surat ditandatangani oleh I Ketut Satra L – 74 : Surat Dari PT. Likotama Harum Nomor 012/LH/DKI/III/2014 pada tanggal 11 Maret 2014 dengan perihal Permohonan Pencairan Kredit yang ditujukan kepada Pemimpin Grup Komersial PT. Bank DKI yang menjelaskan mohon untuk dapat dicairkan dana fasilitas Kredit SPK senilai Rp. 35.000,000.000., (tiga puluh lima milyar rupiah) adapun dana tersebut dipergunakan untuk proyek Pembangunan Kawasan Dorak Selat Panjang dengan nilai pekerjaan Rp. 102.223.789.000.- (seratus dua milyar dua ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) surat ditandatangani oleh Samsul Bahri Direktur PT. Likotama Harum; L - 75 : Surat Keterangan Nomor 76/BIII06/III/2014 dari Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH yang menjelaskan bahwa PT. Likotama Harum berkedudukan di Tangerang selaku debitur PT. Bank DKI yang berkedudukan di Jakarta yang pelaksanaannya melalui PT. Bank DKI kantor Pusat telah ditandatangani Akta Addendum XII Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor 35, surat ditandatangani oleh Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH Notaris di Jakarta L – 76 : Memorandum Nomor 250/GKK-DK/III/2014 tanggal 28 Maret 2014 dari Divisi Korporasi dengan perihal pencairan fasilitas kredit atas nama PT. Likotama Harum yang menjelaskan dapat disetujui penarikan sebesar Rp. 10.800.000.000,- (sepuluh milyar delapan ratus juta rupiah) dengan pemindahbukuan dari rekeningg SPK ke rekening PT. Likotama Harum, Surat di tandatangani oleh I Ketut Satra Pemimpin Divisi Korporasi II, L – 77 : Memorandum Nomor 251/GKK-DK/III/2014 tanggal 28 Maret 2014 dari Grup Komersial Korporasi yang ditujukan kepada Grup Manajemen Risiko Kredit menjelaskan mohon untuk dilakukan review atas pemenuhan syarat pencairan kredit apabila telah memenuhi syarat agar dapat dilakukan pencairan kredit sebesar Rp. 10.800.000.000,- ( sepuluh milyar delapan ratus juta rupiah) untuk Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak, Surat di tandatangani oleh I Ketut Satra Pemimpin Divisi Korporasi II L – 78 : Surat Nomor 862/GRK/III/2014 dari PT. Bank DKI tanggal 28 Maret 2014 dengan perihal Penarikan Kredit atas nama PT. Likotama Harum yang menjelaskan telah diperkenankan PT. Likotama Harum untuk menarik dana kredit dengan nilai Rp. 10.800.000.000,- (sepuluh milyar delapan ratus juta rupiah) di pindahkan dari rekening SPK PT. Likotama Harum ke rekening pembayaran PT. Glinding Mas Wahana untuk pembiayaan pekerjaan pembangunan pelabuhan kawasan dorak selat rengit apabila pembayaran telah diterima agar dapat dipindahbukukan ke rekening SPK atas nama PT. Likotama Harum . Surat ditandatangani oleh Danan Linggar Sasongko Grup Manajemen Risiko Kredit; L – 79 : Memorandum Nomor 863/MMO/GRK/III/2014 tanggal 28 Maret 2014 dari Grup Manajemen Risiko Kredit ditujukan kepada Grup Komersial Korporasi dengan perihal Penarikan Kredit KMK SPK atas nama PT. Likotama Harum yang menjelaskan memastikan bahwa pencairan kredit hanya digunakan untuk membiayai proyek pembangunan pelabuhan kawasan dorak selat panjang kepulauan merati, memastikan bahwa tagigan proyek tersebut dipindahbukukan ke rekening PT. Glinding Mas Wahana dan melakukan monitoring terhadap pembayaran kredit baik pokok maupun bunga sampai dengan fasilitas kredit, surat ditandatangani oleh Rihana Vitasari Divisi Administrasi Kredit Grup Manajemen Risiko Kredit PT. Bank DKI; L – 80 : Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit Nomor 176/MRPK/GRK/III/2014 Tanggal 28 Maret 2014 yang menjelaskan syarat untuk melakukan penarikan tambahan modal kerja dalam bidang usaha jasa konstruksi dengan jangka waktu berlaku sejak tanggal 19 Juni 2013 sampai dengan 6 Juni 2014 telah memenuhi persyaratan pencairan sesuai SPK dan dalam rangka pengamanan Grup Komersial Korporasi harus memastikan bahwa pencairan kredit ke-5 hanya digunakan untuk membiayai Proyek Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak, memastikan tagihan proyek tersebut telah dibayarkan ke rekening PT. Glinding Mas Wahana dan melakukan monitoring terhadap pembayaran kredit baik pokok dan bunga sampai dengan fasilitas kredit. Surat ditandatangani oleh Rihana Vitasari Divisi Administrasi Kredit Grup Manajemen Risiko Kredit PT. Bank DKI L – 81 : Kartu Monitoring Proyek tertanggal 28 Maret 2014 dengan nama Debitur PT. Likotama Harum, nama Bouwheer Dinas Perhubungan Komunikasi Informatika Kabupaten Meranti dan nama perusahaan pelaksana proyek PT. Glinding Mas Wahana nilai Proyek Rp. 102.223.798.000,- dengan maksimum pembiayaan PT. Bank DKI Rp. 43.649.561.746, kartu monitoring dipersiapkan oleh Hendri Kartika Andri (selaku AM Korporasi Non Sindikasi), atas nama debitur PT. Likotama Harum, nama proyek Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak Selat Panjang, L – 82 : Memorandum No. 334/GKK-DK/IV/2014, menjelaskan telah disetujui penarikan kredit PT. Likotama Harum sebesar Rp. 29.771.871.567,- dengan pemindahbukuan dari rekening SPK ke Rekening Giro PT. Likotama Harum, diusulkan oleh I Ketut Satra (Pemimpin Divisi Korporasi II), ditujukan dan disetujui oleh Dulles tampubolon (Pemimpin Grup Komersial dan Korporasi),
L – 83 : Kartu Monitoring Proyek tertanggal 24 April 2014 nama debitur PT. Likotama Harum nama Bouwheer Pemerintah Kabupaten Paser ULP Tanah Grogot dan nama perusahaan pelaksana proyek Lampiri - Relis nilai Proyek Rp. 389.910.554.000,- dengan maksimum pembiayaan PT. Bank DKI Rp. 214.938.192.893 nama proyek Pengadaan Konstruksi Bangunan Sisi Udara, lokasi pekerjaan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan, Kartu Monitoring dipersiapkan oleh Hendri Kartika Andri (selaku AM Korporasi Non Sindikasi) L – 84 : Berita Acara Kunjungan Setempat dan Konfirmasi tanggal 24 April 2014 yang menjelaskan telah dilakukan kunjungan setempat di unit layanan pengadaan kabupaten paser tanah grogot terhadap pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Lampiri - Relis KSO. Surat ditandatangani oleh Aditia Mardarisky dan yang mengetahui Dulles Tampubolon Pemimpin Grup Komersial dan Korporasi L – 85 : Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Relis Sapindo Utama dengan Nomor.AHU-AH.01.10-17277 tanggal 7 Mei 2014 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Dr.Aidir Amin daud,SH.MH.DPM ( Drektur Jenderal Administrasi Hukum Umum a.n. Menteri Hukum dan HAM RI), L - 86 : Memorandum No. 1254/MMO/GRK/V/2014 tertanggal 7 Mei2014, dengan perihal Pencairan Kredit atas nama PT. Likotama Harum yang menjelaskan bahwa penarikan kredit atas nama PT. Likotama Harum sebesar Rp. 29.771.871.567,- belum dapat dilaksanakan karena syarat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM atas akta - akta perseroan mengenai perubahan kepemilikan PT. Likotama Harum di ketiga anak perusahaan belum terpenuhi, surat dikeluarkan dan ditandatangani oleh Danan Linggar Sasongko (Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit), ditujukan kepada Grup Komersial dan Korporasi; L- 87 : Memorandum No. 386/GRK-DK/V/2014 tertanggal 9 Mei 2014,yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh I Ketut Satra (Pemimpin Grup Komersial dan Korporasi-Divisi Korporasi II), ditujukan kepada Grup Manajemen Risiko Kredit- Divisi Administrasi Kredit, L - 88 : Surat Penarikan Kredit a/n. PT. Likotama Harum dengan Nomor:1291/GRK/V/2014 tertanggal 9 Mei 2014, dengan perihal penarikan kredit yang menjelaskan besar penarikan Rp. 29.771.871.567,- dipindahkan dari rekening SPK PT. Likotama Harum ke rekening Giro PT. Likotama Harum dengan tujuan penggunaan pekerjaan pengadaan konstruksi sisi udara dari Pemerintah Kabupaten Paser, ditandatangani oleh Danan Linggar Sasongko, ditujukan kepada Pemimpin PT. Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Barat, L - 89 : Surat Penarikan Kredit a/n. PT. Likotama Harum dengan Nomor:1292/GRK/V/2014 tertanggal 9 Mei 2014, dengan perihal Penarikan Kredit atas nama PT. Likotama Harum dengan nilai sebesar Rp. 29.771.871.567,- harus memastikan pembayaran masuk ke rekening escrow Lampiri - Relis KSO dan melakukan monitoring terhadap pembayaran kredit baik pokok maupun bunga sampai dengan fasilitas kredit. surat ditandatangani oleh Danan Linggar Sasongko, ditujukan kepada Pemimpin PT. Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Barat, L- 90 : Memorandum Riview Persyaratan Penarikan Kredit Nomor 242/MRPK/GRK/V/2014 tanggal 9 Mei 2014 yang menjelaskan atas permohonan penarikan pencairan fasilitas kredit yang diajukan oleh PT. Likotama Harum sebesar Rp. 29.771.871.567 telah memenuhi persyaratan pencairan sesuai dengan SPPK surat di tandatangani oleh Riana Vitasari Divisi Adminsitrasi Kredit Grup Manajemen Risiko Kredit PT. Bank DKI dan disetujui oleh Danan Linggar Sasongko Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit, L- 91 : Risalah Keputusan Komite Kredit Kategori Al, PT Mustika Dutamas dengan Memorandum Analisa Kredit No. 155/GSH-DS/VII/2014, tanggal 18 Julli 2014, tentang disetujui Permohonan Sindikasi Fasilitas Kredit KMK-SPK atasnama PT.Mustika Dutamas sebesar Rp.250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh milyar rupiah) ditandatangani oleh Komite Kredit Tingkat Pertama , Ridwan faisal sebagai PGS. Pemimpin Divisi Sindikasi, Gusti Indra R sebagai Pemimpin Divisi Risiko Kredit I-Komite Kredit Tingkat Kedua, Ismed Lazuardi sebagai PJ. Pemimpin Grup Sindikasi dan Hubungan Lembaga, Danan Linggar Sasongko sebagai Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit, Komite Kredit Tingkat Al, Eko Budiwiyono sebagai Direktur Utama, Mulyatno Wibowo sebagai Direktur Korporasi dan Syariah, Martono Soeprapto sebagai Direktur Operasional,; L- 92 : Memorandum Analisa Kredit No. 155/GSH-DS/VII/2014, tanggal 18 Julli 2014, tentang disetujui permohonan Sindikasi Fasilitas Kredit KMK-SPK atas nama PT. Mustika Dutamas sebesar Rp. 250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliyar rupiah). Ditandatangani oleh Komite Kredit Tingkat Pertama, Ridwan Faisal sebagai PGS Pemimpin Divisi Sindikasi, Gusti Indra R sebagai Pemimpin Divisi Risiko Kredit I - Komite Kredit Tingkat Kedua, Ismed Lazuardi sebagai PJ. Pemimpin Grup Sindikasi dan Hubungan Lembaga, Danan Linggar Sasongko sebagai Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit, Komite Kredit Tingkat Al, Eko Budiwiyono sebagai Direktur Utama, Mulyatno Wibowo sebagai Direktur Korporasi dan Syariah, Martono Soeprato sebagai Direktur Opresional, L- 93 : Mengenai Risalah Keputusan Komite Kredit Kategori A3 PT. Glory Bumi Nusantara dengan Memorandum Analisa Kredit No. 623/GKK- DM/XI/2012 tanggal 29/11/2012 tentang usulan disetujui penambahan Limit Fasilitas KMK SPK a.n. PT. Glory Bumi Nusantara, surat ditandatangani oleh Komite Kredit Tingkat Pertama, Oki Parbinoto Siahaan sebagai Pimpinan Divisi Menengah dan Gusti Indra R sebagai Pemimpin Divisi Resiko Kredit I, dari Komite Kredit Tingkat Kedua Dulles Tampubolon sebagai Pemimpin Grup Komersial & Korporasi, Danan Linggar Sasongko sebagai Pj. Pemimpin Grup Manajemen Risko Kredit,dari Komite Kredit Kategori A3, Mulyato Wibowo sebagai Direktur Pemasaran, Martono Soeprapto sebagai Direktur Operasiona; L- 94 : Memorandum Analisa Kredit No. 623/GKK-DM/XI/2012 tanggal 29 November 2012 Perihal Penambahan Plafond Kredit tentang Permohonan Tambahan Fasilitas Kredit Modal Kerja untuk Jasa Kontraktor dan Supplier, PT Glory Bumi Nusantara senilai Rp. 26.000,000,000,- (Dua Puluh Enam Milyar Rupiah). Disetujui menjadi sebesar Rp. 33.000.000.000,- (Tiga Puluh Tiga Milyar Rupiah), yang ditandatangani oleh Pengusul, Ferdinand Manapa sebagai Account Manager, Rony Silvano sebagai Risk Officer Unit Resiko Kredit I, dari Komite Pemutus Kredit Tingkat I, Oki Parbinoto S sebagai Pemimpin Divisi Menengah, Gusti Indra R sebagai Divisi Risiko Kredit, dari Komite Pemutus Kredit Tingkat II, Dulles Tampubolon sebagai Grup Korporasi dan Komersil, Danan Linggar Sasongko sebagai PJ. Grup Manajemen Resiko Kredit, L- 95 : Risalah Keputusan Komite Kredit Kategori A3, PT. Lagagenis Insuko dengan Memorandum Analisa Kredit No. 301A/GKM/VI/2011 tanggal 6 Juni 2011, Tentang disetujui penambahan Limit Fasilitas KMK SPK a.n. PT. Lagagenis Insuko, dengan Plafond Kredit semula Rp. 4.000.000.000,- menjadi Rp. 10.000.000,-, yang Hadir Rapat Komite Kredit, Eko Budiyono sebagai Direktur Utama, Mulyatno Wibowo sebagai Direktur Pemasaran, Benny Santoso sebagaiDirektur Keuangan ; L - 96 : Memorandum Analisa Kredit No. 301A/GKM/VI/2011 tanggal 6 Juni 2012 Perihal Penambahan Plafond Kredit atas nama PT Lagagenis Insuko, yang ditandatangani oleh Pengusul, F. Indrawati Liana sebagai Analisa Kredit, Hery Choestyawan sebagai Pj. Analis Resiko, Bambang Nurcahyo sebagai Pemimpin Departemen Usaha Menengah, Andi Nurhadi sebagai Pemimpin Departemen Risiko Kredit, Dari Komite Pemutus Kredit Tingkat I, I Ketut Sastra sebagai Pemimpin Divisi Menengah, Gusti Indra R sebagai Divisi Risiko Kredit- Komite Pemutus Kredit Tingkat II, Dulles Tampubolon sebagai Grup Korporasi dan Komersil, Budi Pudjijono sebagai Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit, L - 97 : Risalah Keputusan Komite Kredit Kategori A3, PT. Kalibening Jaya Abadi dengan Memorandum Analisa Kredit No. 608A/GKM-DM/2011 tanggal 28 November 2011. Tentang disetujui perpanjangan dan penambahan Fasilitas KMK dan Fasilitas Bank Garansi a.n. PT Kalibening Jaya Abadi, Limit Kredit Maksimal semula sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miiyar Rupiah) Menjadi Rp.9.000.000.000,- (Sembilan Miiyar Rupiah). Yang menyetujui usulan tersebut Komite Kredit Tingkat Pertama, I Ketut Sastra sebagai Pemimpin Divisi Menengah, Gusti Indra R sebagai Pemimpin Divisi Risiko Kredit-Komite Kredit Tingkat Kedua, Dulles Tampubolon sebagai Grup Komersial & Korporasi, Budi Pudjijono sebagai Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit, Komite Kredit Kategori A3, Eko Budiwiyono sebagai Dikrektur Utama, Mulyanto Wibowo sebagai Direktur Pemasaran, Benny Santoso sebagai Direktur Keuangan, L- 98 : Memorandum Analisa Kredit, No. 608A/GKM-DM/2011 tanggal 28 November 2011 Perihal Penambahan Plafond Kredit atas nama PT Kalibening Jaya Abadi yang ditandatangani oleh Pengusul, F. Indrawati Liana sebagai Analisa Kredit, Hery Choestyawan sebagai Pj. Analis Resiko, Bambang Nurcahyo sebagai Pemimpin Departemen Usaha Menengah, Andi Nurhadi sebagai Pemimpin Departemen Risiko Kredit, Dari Komite Pemutus Kredit Tingkat I, I Ketut Sastra sebagai Pemimpin Divisi Menengah, Gusti Indra R sebagai Divisi Risiko Kredit, dari Komite Pemutus Kredit Tingkat II, Dulles Tampubolon sebagai Grup Korporasi dan Komersil, Budi Pudjijono sebagai Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit, L- 99 : Risalah Keputusan Komite Kredit Kategori A2, PT. Leotunggal Mandiri dengan Memorandum Analisa Kredit No. 330/GKK-DM/IV/2013 tanggal 15 April 2013. Tentang disetujui Perpanjangan Fasilitas plafond KMK-SPK Fasilitas Bangun Karya I. dengan maksimum kredit sebesar Rp.48.000.000.000,-(Empat puluh delapan miiyar rupiah) ditandatangani oleh Komite Kredit Tingkat Pertama, Oki Parbinoto Siahaan sebagai Pemimpin Divisi Menengah, Gusti Indra R sebagai Pemimpin Divisi Risiko Kredit-Komite Kredit Tingkat Kedua, Dulles Tampubolon sebagai Grup Komersial & Korporasi, Danan Linggar Sasongko sebagai Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit-Komite Kredit Katagori A2, Martono Soeprapto sebagai Dikrektur Oprasional, Mulyanto Wibowo sebagai Direktur Pemasaran, Benny Santoso sebagai Direktur Keuangan, L- 100 : Memorandum Analisa Kredit, No. 330/GKK-DM/IV/2013 tanggal 15 April 2013 Perihal Perpanjangan Jangka Waktu Baru, Atas Nama PT Leotunggal Mandiri atas disetujui usulan Perpanjangan fasilitas KMK-SPK Umum Rp.7.600.000.000,- diperpanjang selama 12 bulan sejak 13 April 2013 sampai dengan 13 April 2014 Ditandatangani oleh Pengusul, Heru Satriyo dari Grup Komersial dan Korporasi Account Manager Usaha Menengah, dan , Setiorini dari Grup Manajemen Risiko Kredit, Risk Office Unit Kredit I, Komite Kredit Tingkat Pertama, Oki Parbinoto S dari Pemimpin Divisi Usaha Menegah, Gusti Indra R dari Pemimpin Divisi Resiko Kredit I-Komite Kredit Tingkat Kedua, Dulles Tampubolon dari Pemimpin Grup Komersial dan Korporasi, Danan Linggar Sasongko dari PJ. Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit, L- 101 : Surat Risalah Keputusan Komite Kredit Kategori Al,Memorandum Analisa Kredit No. 465/GKK-DK/XI/2012 tanggal 13 November 2012 atas nama PT. Multi Buana Instrumindo dengan disetujui Permohonan Fasilitas Kredit Modal Kerja, dengan Limit Kredit Rp. 46.000.000.000,-(empat puluh enam milyar rupiah) ditandatangani oleh Komite Kredit Tingkat Pertama, I Ketut Satra sebagai Pemimpin Divisi Korporasi Non Sindikasi, Gusti Indra R Pemimpin Divisi Risiko Kredit I-Komite Kredit Tingkat Kedua, Dulles Tampubolon Pemimpin Grup Komersial & Korporasi, Danan Linggar Sasongko sebagai Pj. Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit-Komite Kredit Katagori Al, Eko Budiwiyono sebagai Direktur Utama, Martono Soeprapto Direktur Oprasional, Mulyatno Wibowo sebagai Direktur Pemasaran, Benny Santoso Direktur Keuangan, L- 102 : Memorandum Analisa Kredit No. 465/GKK-DK/XI/2012 tanggal 13 November 2012, Perihal Penambahan Fasilitas Kredit atas nama PT Leotunggal Mandiri disetujui usulan Perpanjangan fasilitas Kredit KMK-SPK Umum Rp.46.000.000.000,- (empat puluh enam milyar rupiah) ditandatangani oleh Pengusul, F. Indrawati Liana dari AO Korporasi Non Sindikasi, Irine Dewi Setiyadi Pj. AM Korporasi Non Sindikasi, Fiery Choestyawan dari Risk Officer Unit Resiko Kredit I-Komite Pemutus Kredit Tingkat I, I Ketut Satra Sebagai Pemimpin Divisi Korporasi Non Sindikasi, Gusti Indra R dari Pemimpin Divisi Resiko Kredit I- Komite Pemutus Kredit Tingkat Kedua, Dulles Tampubolon dari Pemimpin Grup Komersial dan Korporasi, Danan Linggar Sasongko dari PJ. Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit, L- 103 : Polis Asuransi Kredit Modal Kerja Nomor 403.865.200.13.05009 dengan nama tertanggung PT. Bank DKI qq PT. Likotama Harum dengan masa berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal jatuh tempo tanggal 6 Juni 2013 sampai dengan tanggal 6 Juni 2014 ditambah 90 hari kalender yang dikeluarkan oleh PT. Asuransi Jasa Indonesia (persero) tanggal 12 Juli 2013 L - 104 : Surat Keputusan Limit Pertanggungan Kredit Modal Kerja Nomor 019/KLP-AK/DKI/VII/403/2013 tanggal 16 Juli 2013 ditetapkan pertanggungan pembiayaan dalam bentuk kredit modal kerja yang diberikan kepada PT. Likotama Harum dengan nilai Pertanggungan Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) L– 105 : Polis Asuransi Kredit Modal Kerja Nomor 403.865.200.13.05009 tanggal 26 Februari 2014 dengan nama tertanggung PT. Bank DKI qq PT. Likotama Harum dengan masa berlaku 12 Bulan sejak penandatanganan Perjanjian Kredit ditambah 90 hari kalender, L- 106 : Surat dari PT. Bank DKI Nomor 1030/GKK/VIII/2014 tanggal 26 Agustus 2014 yang ditujukan kepada PT. Asuransi Jasa Indonesia dengan perihal perpanjangan jangka waktu polis asuransi kredit atas nama PT. Likotama Harum sehubungan dengan jangka waktu 06 Juni 2013 sampai dengan 2014 ditambah 90 hari (masa klaim) yang akan berakhir pada tanggal 6 September 2014 atas nama PT. Likotama Harum maka dengan ini dimohonkan perpanjangan jangka waktu polis tersebut, L- 107 : Surat Tuntutan ganti rugi kredit modal kerja transaksional (KMK Transaksional) nomor 1033b/GKK/VIII/2014 pada tanggal 26 Agustus 2014 yang dikeluarkan oleh PT. Bank DKI mengajukan Tuntutan Ganti Rugi dengan data debitur PT. Likotama Harum dengan nilai plafond besarnya pencairan sebesar Rp.230.000.000,- (dua ratus tiga puluh milyar rupiah) dengan nilai penjaminan Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah), L- 108 : Surat dari PT. Asuransi Jasa Indonesia Nomor 97/ASK/VIII/2014tanggal 29 Agustus 2014 yang ditujukan kepada Pemimpin Grup Komersial dan Korporasi PT. Bank DKI dengan perihal perpanjangan jangka waktu polis asuransi kredit atas nama PT. Likotama Harum, yang menjelaskan dengan ini kami meminta informasi tambahan antara lain salinan Copy Kontrak Proyek PT. Likotama Harum, informasi kemajuan Proyek-Proyek yang sedang dibiayai oleh PT. Bank DKI dan hasil surfey keterlambatan pembayaran dari bowheer serta kartu monitoring terbaru, L- 109 : Tanda Terima Dokumen Asuransi yang diserahkan oleh PT. Bank DKI pada tanggal 10 September 2014 kepada PT. Asuransi Jasa Indonesia telah diserahkan kepada PT. Asuransi Jasa Indonesia dokumen salinan kontrak proyek-proyek PT. Likotama Harum yang sedang dibiayai PT. Bank DKI, Informasi kemajuan Proyek PT. Likotama Harum, Hasil Surfey atas keterlambatan pembayaran dari Bowheer, kartu monitoring terbaru dan surat persetujuan pemberian kredit tanggal 11 Juli 2014, L- 110 : Surat dari PT. Asuransi Jasa Indonesia Nomor 100/ASK/IX/2014 pada tanggal 17 September 2014 dengan perihal reaktifasi PT. Likotama Harum, menjelaskan mohon tanggapan Bank DKI atas indikasi pemutusan Kontrak terhadap PT. Nindya Karya, PT. Relis, PT. Mangkubuana yang akan dilakukan oleh PEMKAB Meranti dan Mohon untuk dapat disampaikan Risalah Rapat Komite Kredit, Laporan Keuangan 2013, surat ditandatangani oleh Dwi Agus selaku Kepala Divisi; L- 111 : Surat dari PT. Bank DKI Nomor 1259/GKK/IX/2014 tanggal 30September 2014 dengan perihal pemenuhan data perpanjangan polis asuransi atas nama PT. Likotama Harum yang menjelaskan Terlampir Risalah Rapat Komite Kredit serta Laporan Keuangan Tahun 2013, BI Checking, salinan kontrak atas proyek-proyek yang dibiayai oleh PT. Bank DKI dan telah dilakukan perubahan syarat penarikan kredit sesuai dengan MAK 164/GKK-DK/II/2014,; L –112 : Surat dari PT. Asuransi Jasa Indonesia Nomor 1507/403-1/X/2014 tanggal 20 Oktober 2014 yang ditujukan kepada PT. Bank DKI dengan perihal perpanjangan jangka waktu asuransi kredit atas nama PT. Likotama Harum yang menjelaskan disampaikan bahwa atas permohonan perpanjangan jangka waktu tersebut tidak dapat disetujui dikarenakan antara lain adanya faktor- faktor underwriting yang kurang mendukung proses akseptasi L– 113 : Surat PT. Bank DKI Nomor 1462/GKK/X/2014 tanggal 24 Oktober 2014 dengan perihal Klaim asuransi kredit atas nama PT. Likotama Harum yang ditujukan kepada PT. Asuransi Jasa Indonesia yang menjelaskan bahwa dengan tidak disetujui perpanjangan jangka waktu polis asuransi kredit PT. Likotama Harum maka dengan ini kami mengajukan klaim atas polis tersebut,; L-114 : Surat dari PT. Bank DKI Nomor 1585/GKK/XI/2014 tanggal 19 November 2014 dengan perihal Reminder pengajuan klaim asuransi kredit atas nama PT. Likotama Harum yang menjelaskan bahwa PT. Bank DKI mengingatkan kembali selambat - lambatnya dua minggu setelah surat ini diterima dan hasil klaim tersebut dapat ditransfer ke rekening PT. Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Barat, L- 115 : Surat dari PT. Asuransi Jasa Indonesia nomor 1770/403-l/XII/2014 pada tanggal 1 Desember 2014 yang ditujukan kepada PT. Bank DKI kantor pusat dengan perihal Klaim Asuransi atas nama PT. Likotama Harum yang menjelaskan tentang Daluarsa, L- 116 : Dari PT. Bank DKI Nomor 1697/GKK/XII/2014 tanggal 11 Desember 2014 dengan perihal Pengajuan kembali klaim asuransi kredit atas PT. Likotama Harum yang ditujukan kepada PT. Asuransi Jasa Indonesia yang menjelaskan bersama ini kami tidak bisa menerima penolakan klaim dikarenakan kami telah melakukan upaya - upaya guna menghindari kerugian yang akan terjadi dalam polis asuransi kredit, DAFTAR BUKTI DOKUMEN JAMINAN L- 117 : Sertifikat Jaminan Fidusia No. W29.HT.04.06.TH.2009 Tanggal 12 Januari 2009 terhadap jaminan fidusia berupa mesin-mesin Hidraulic Excavator Acera Geospec SK 200-8 guna menjamin pelunasan hutangnya dengan nilai penjaminan sejumlah Rp. 2.000.000.000.,- (dua miliar rupiah) L- 118 : Pemberian Jaminan Cessie Nomor: 08 tanggal 15-08-2011,Samsul Bahri selaku Direktur dari PT. Likotama Harum sebagai Pihak Pertama (Pemberi Jaminan) dan Dulles Tampubolon pemimpin GKK PT. Bank DKI selaku kuasa dari DR. Eko Budiwiyono, MBA untuk dan atas nama PT. Bank DKI sebagai Pihak Kedua (Penerima Jaminan) dengan nilai Proyek sebesarRp. 458.750.000.000, L- 119 : Akta Cessie Piutang Sebagai Jaminan No. 82 Tanggal 19 Juni 2012 oleh Notaris Poerbaningsih Adi Warsito,S.H. atas nama PT. Likotama Harum; L– 120 : Perjanjian Paket Pekerjaan Konstruksi "Pembangunan Jembatan Selat Rengit" Nomor: 600/PU-BM/SP/1.03.01.PK.PLU.TJ/XI/2012/001 tertanggal 1 Nopember 2012 antara :PIHAK KESATU, Dupli Juliandri, ST sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bertindak atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan PIHAK KEDUA, PT.Nindya - PT. Relis - PT. Mangkubuana, Joint Operation (JO) sebagai Penyedia dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 447.611.387.000,- Waktu Penyelesaian adalah 790 Hari Kalender (2 Nopember 2012 s/d 31 Desember 2014) dan Jaminan Pelaksanaan 5% dari Nilai Kontrak diserahkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU, L -121 : Surat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, Nomor SR-868/PW09/5/2015 tanggal 22 Desember 2015 Perihal: Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit PT. Likotama Harum pada Bank DKI, kepada Yth. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, L- 122 : Surat dari Etza Imelda F, S.H.,M.H. & Partners, tanggal 15 Februari 2017 kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perihal : Permohonan Aanmaning, Sita Eksekusi Jaminan dan Lelang Hak Tanggungan,; L- 123 : Surat dari Etza Imelda F, S.H.,M.H. 8i Partners nomor : 018/020/EIF/II/17 tanggal 21 Februari 2017 kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, perihal : Permohonan Aanmaning, Sita Eksekusi Jaminan dan Lelang Hak Tanggungan, L- 124 : Surat dari Etza Imelda F, S.H.,M.H. & Partners nomor :018/022/EIF/II/17 tanggal 21 Februari 2017 kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang, perihal : Permohonan Aanmaning, Sita Eksekusi Jaminan dan Lelang Hak Tanggungan; L- 125 : Tanda Terima dari Pengadilan Negeri Cibadak tanggal 21 Februari 2017 No. Surat: 19/02l/EIF/II/17, Surat Permohonan Aanmaning, Sita Eksekusi Jaminan dan Lelang Hak Tanggungan, dikirim oleh Etza Imelda F, S.H.,M.H. 8i Partners L- 126 : Surat dari Etza Imelda F, S.H.,M.H. & Partners nomor : 018/023/EIF/II/17 tanaaal 21 Februari 2017 kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Bekasi, perihal : Permohonan Aanmaning, Sita Eksekusi Jaminan dan Lelang Hak Tanggungan; DAFTAR BUKTI DOKUMEN PERUNPANG - UNDANGAN L- 127 : Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah tambahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387), L– 128 : Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah yang ditetapkan di Jakarta tanggal 4 Februari 1998
L - 129 : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 1999 tentang Direksi dan Dewan Pengawas Bank Pembangunan Daerah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 1999 L-130 : Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 1999 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Bank Pembangunan Daerah di tetapkan di Jakarta pada tanggal 2 September 1999 L- 131 : Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2000 tentangPegawai Bank Pembangunan Daerah yang ditetapkan di Jakarta Tanggal 7 Pebruari tahun 2000, L-132 : Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004 No. 5 dan Tambahan Lembaran Negara RI No. 4355), L- 133 : Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 No. 4 dan tambahan Lembaran Negara 4400) yang salah satu di dalamnya menjelaskan BPK Melaksanakan Pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara, L- 134 : :Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 140 Tahun 2005), L- 135 : Undang-Undang Republik Indonesia No. 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara RI Tahun 2006 No. 85 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 2006 No. 4654), salah satu ketentuan pasalnya menerangkan yakni dalam Pasal 1 angka (1) Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK, L- 136 : Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang di dalamnya menielaskan Perseroan Terbatasbertentangan dengan Ketentuan Peraturan Perundang - Undangan, Ketertiban Umum, dan/atau Kesusilaan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756), L- 137 : Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Nomor KEP-109/A/JA/09/2007, No.POL. B/27/18/IX/2007 dan Nomor Kep-1093/K/D6/2007 tanggal 28 September 2007 tentang kerjasama dalam penanganan kasus penyimpangan pengelolaan keuangan Negara yang terindikasi Tindak Pidana Korupsi termasuk dana Nonbudgeter, L- 138 : Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur NegaraRepublik Indonesia Nomor PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang di dalamnya menjelaskan standard Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah wajib menggunakan acuan bagi seluruh APIP dalam melaksanakan audit sesuai dengan mandat masing - masing, L- 139 : Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/21/PBI/2010 tentang Rencana Bisnis Bank ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2010, Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5161, L-140 L– 140 : Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2012, Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 202 L– 141 : Buku Pedoman Kerja Direksi PT. Bank DKI, Landasan Hukumnya adalah Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Akta Nomor 4 tanggal 6 Mei 1999 tentang Akta Pendirian Perseroan Terbatas, Akta Nomor 21 tanggal 12 September 2008 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. Bank DKI yang dibuat oleh Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, Akta Nomor 03 tanggal 5 Maret 2009 Tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bank DKI yang dibuat oleh dan dihadapan Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta, L-142 : Rencana Bisnis PT. Bank DKI Tahun 2012-2014 (Revisi), L- 143 : Rencana Bisnis PT. Bank DKI Tahun 2014-2016 (Revisi), L- 144 : Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan L- 145 : Peraturan Daerah Kabupaten Paser, Nomor 9 Tahun 2011 tanggal 1 April 2011 tentang pembiayaan pembangunan tahun jamk, yang mksudnya adalah untuk menjamin pemenuhan pembiayaan yang bersumber dariAPBD dalam rangka pembangunan fisik yang bersifat strategis dan pelaksanaan pembangunan serta pembiayaannya membutuhkan waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran, ditetapkan di Tanah Grogot oleh Bupati Paser H.M. Ridwan Suwidi,; DAFTAR BUKTI DQKUMEN RESUME AH LI L- 146 : Legal Opinion Pemberian Kredit Oleh Bank DKI Jakarta Terhadap PT. Likotama Harum, tertanggal 13 Juni 2016, yang ditulis oleh Eddy OS Hiarej, L- 147 : Resume Ahli Atas Laporan Hasil Audit BPKP DKI Tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tipikor Penyaluran Kredit PT. Likotama Harum Pada Bank DKI, tertanggal 29 Mei 2017, yang ditulis oleh Sudirman, SE, SH, MM L- 148 : STATUS HUKUM BANK PEMBANGUNAN DAERAH Oleh Gunawan Widjaja, Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 34721) selanjutnya disebut UU Perbankan. Dalam Pasal 54 UU Perbankan dikatakan bahwa dengan berlakunya UU Perbankan, maka UU BPD dinyatakan tetap berlaku untuk jangka waktu selama-lamanya l(satu) tahun sejak mulai berlakunya UU Perbankan, dengan ketentuan bahwa dalam jangka waktu satu tahun tersebut, bank yang didirikan berdasarkan UU BPD wajib memenuhi ketentuan dalam UU Perbankan, L- 149 : Perlindungan Hukum Terhadap Risiko Pengambilan KeputusanYang Diambil Oleh Direktur dan Komisaris, yang ditulis oleh Erman Rajagukguk, L- 150 : Buku Dilema Audit Kerugian Keuangan Negara/Daerah yang ditulis oleh Konsultan Audit Kerugian Keuangan Negara Bapak Sudirman, SH.SE.MM, BUKTI TERDAKWA LAPORAN KEUANGAN L- 151 : Laporan Keuangan PT. Bank DKI yang berakhir per tanggal 31 Desember 2010 dan 2009 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Doli, Bambang, Sudamaji & Dadang, member firm of BKR International, tertanggal 31 Maret 2011, dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian, L- 152 : Laporan Keuangan PT. Bank DKI per tanggal 31 Desember 2011 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut diambil dari Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Suherman & Surja, anggota Ernst & Young Global dalam laporannya tertanggal 30 Maret 2012, dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian, L– 153 : Laporan Keuangan PT. Bank DKI per tanggal 31 Desember 2012yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Suherman & Surja, Anggota Ernst & Young Global dalam laporannya tertanggal 12 Maret 2013, dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian, L– 154 : Laporan Keuangan PT. Bank DKI per tanggal 31 Desember 2013 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Suherman & Surja, anggota Ernst & Young Global dalam laporannya tertanggal 24 Februari 2014, dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian L-155 : Laporan Keuangan PT. Bank DKI per tanggal 31 Desember 2014yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Suherman & Surja, anggota Ernst & Young Global dalam laporannya tertanggal 16 Maret 2015, dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian L- 156 : Laporan Keuangan PT. Bank DKI per tanggal 31 Desember 2015 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Suherman & Surja, anggota Ernst & Young Global dalam laporannya tertanggal 29 Februari 2016, dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian,
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Akte Permintaan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 21/Akta.Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Juni 2017 yang menerangkan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 32/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst. tanggal 21 Juni 2017, dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 22 Juni 2017;
Akte Permintaan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 21/Akta.Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Juni 2017 yang menerangkan bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 32/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst. tanggal 21 Juni 2017, dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 07 Juli 2017;
Memori Banding tanggal 07 Juli 2017 dari Jaksa Penuntut Umum yang diterima Panitera Muda TIPIKOR Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 17 Juli 2017 dan salinan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 21 Juli 2017;
Memori Banding tanggal 2 Agustus 2017 dari Penasihat Hukum Terdakwa yang diterima Wakil Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 03 Agustus 2017 dan salinan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 7 Agustus 2017;
Kontra Memori Banding tanggal 2 Agustus 2017 dari Penasihat Hukum Terdakwa yang diterima Wakil Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 03 Agustus 2017 dan salinan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 7 Agustus 2017;
Pemberitahuan yang dibuat oleh BUKAREI, S.H.,M.M., Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan kepada Terdakwa dengan surat tanggal 23 Agustus 2017 Nomor. W.10.U1/13846/HN.05.VIII.2017.03, yang isinya memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa agar mempelajari berkas perkara selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal 23 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2017;
Menimbang , bahwa terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 32/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST. tanggal 21 Juni 2017 telah diajukan permohonan banding baik oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa masing-masing pada tanggal 22 Juni 2017, dengan demikian permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat syarat yang telah ditentukan oleh undang undang oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa memori banding dari Jaksa Penuntut umum yang pada pokoknya menyatakan bahwa putusan yang dijatuhkan terhadap DR EKO BUDIWIYONO MBA belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat khususnya dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi. hal itu dikaitkan dengan kerugian negara yang sangat besar yaitu Rp.269,733.649.291.( dua ratus enam puluh sembilan milyard tujuh ratus tiga puluh tiga juta enam ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus semblan puluh satu rupiah);
Menimbang, bahwa kontra memori banding dari Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Primeir dan Dakwaan subsidair oleh Jaksa Penuntut Umum atau setidak tidak melepaskan Terdakwa dari semua tuntutan hukum/onstlag van alle rechtsvervoelging;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan keberatan baik dari Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya dan Terdakwa dalam kontra memori bandingnya Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat alasan alasan pengajuan banding dari Penuntut Umum dan juga alasan alasan pengajuan kotra memori banding dari Terdakwa tersebut telah dipertimbangkan dalam persidangan tingkat pertama dan karenanya tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut , karena tidak ada hal hal baru yang patut dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca dan meneliti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 32/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Jkt.Pst, tanggal 21 Juni 2017, bahwa identitas Terdakwa nama EKO BUDIWIYONO MBA .sebagaimana yang diuraikan di atas, ternyata keterangan saksi-saksi dalam putusan ini tidak menjelaskan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa in casu akan tetapi menerangkan perbuatan yang dilakukan oleh saksi Mulyatno, (yang perkaranya diajukan dalam berkas terpisah) sedangkan fakta hukum dan pertimbangan hukumnya mempertimbangkan perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa, bahwa dengan demikian putusan tersebut tidak ada kesesuaian atau dengan kata lain tidak didasarkan pada keterangan saksi yang tidak menjelaskan dan menguraikan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa oleh karena itu putusan tersebut harus dibatalkan;
Menimbang , bahwa mengingat pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebukan azas peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan , dan penjelasannya yang menyebutkan yang dimaksud dengan “ Sederhana “ adalah pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara efisien dan efektif, serta Penjelasan KUHAP butir 3 huruf e yang menyebutkan peradilan harus dilakukan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkat peradilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim Tingkat Banding akan mengadili sendiri sebagaimana diuraikan bawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan berita acara persidangan sebelum mendengarkan keterangan saksi-saksi, Terdakwa dihadirkan dalam persidangan, bahwa kemudian setelah saksi-saksi masing masing diambil sumpahnya dalam persidangan, saksi-saksi tersebut sebelum memberikan keterangan lebih lanjut, memberikan jawaban atas pertanyaan hakim, bahwa para saksi membenarkan keterangan yang diberikan di depan penyidik sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan/ (BAP) penyidik;
Menimbang , bahwa dalam berita acara penyidikan, saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut menjelaskan dan menguraikan didepan penyidik apa yang diketahui dan dialami serta didengar sendiri yang berhubungan dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa , dengan demikian keterangan saksi-saksi didepan penyidik yang telah dibenarkan dalam persidangan oleh saksi-saksi tersebut, dapat dijadikan dasar sebagai keterangan dipersidangan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan tentang perbuatan yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dalam tuntutan pidana Penuntut Umum,dimana telah memuat keterangan saksi-saksi sebagaimana dalam berita acara pemeriksaan di depan penyidik, yang menerangkan Terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana yang diuraikan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 32/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT PST tanggal 21 Juni 2017 memuat fakta yang terungkap dalam persidangan, dimana telah menguraikan dan menjelaskan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut diatas maka keterangan saksi saksi yang termuat dalam berita acara sidang adalah kesalahan editing dalam pengetikan semata karena pencantuman keterangan saksi saksi dalam sidang a quo adalah keterangan saksi saki yang disampaikan dalam perkara terdakwa Mulyatno yang diajukan dalam perkara terpisah/spitzing;
Menimbang, bahwa kesalahan editing dalam pengetikan mana dalam fakta hukumnya tetap sebagaimana saksi jelaskan dalam substansi pokok perkara dan hal mana masih bisa sebagai acuan dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat banding satu dan lain hal para saksi tetap membenarkan semua keterangan yang pernah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
Menimbang, bahwa dimuka sidang para saksi telah membenarkan semua ketarangan dalam BAP sehingga semua keterangan dalam BAP adalah bagian dari keterangan saksi yang nyatakan dimula sidang pengadilan dan ini merupakan bagian dari alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim Tingkat Banding akan menguraikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang didasarkan pada keterangan saksi-saksi dipenyidikan yang dibenarkan dalam persidangan dan keterangan Terdakwa serta alat bukti yang lain dalam kaitan satu dengan yang lain.
Menimbang berdasarkan keterangan para saksi yang didengar keterangannya dimuka di persidangan aquo, jika dihubungkan ternyata kesesuaian antara satu dengan yang lainnya dan ada saksi saksi yang berdiri sendiri namun apa bila dihubungkan satu dengan yang lain nya ternyata berhubungan sedemikian rupakemudian ditambah adanya dengan alat bukti surat , barang bukti,keterangan ahli yang diajukan dipersidangan serta ketarangan terdakwa sendiri , maka Majelis Hakim tingkat banding memperolah adanya fakta fakta sebagai berikut :
Bahwa pekerjaan Terdakwa Direktur Utama Bank DKI sejak Tahun 2010, diangkat berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT. Bank DKI Akta Nomor: 84 tangal 27 Desember 2010, yang dibuat oleh Poerbaningsih Adi Warsito, Notaris di Jakarta, dan diangkat kembali berdasarkan Risalah Rapat Umum Pemgang Saham Luar Biasa PT. Bank DKI Nomor Akte: 01 tanggal 5 Januari 2015 yang dibuat oleh Ashoya Ratam, Notaris di Jakarta Selatan dengan masa bakti sampai dengan 27 Januari 2019;
Bahwa tanggal 17 Juni 2015 Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, diberhentikan berdasarkan Berita Acara RUPS PT. Bank DKI dari jabatan sebagai Direktur Utama Bank DKI;
Bahwa tugas dan kewajiban Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, selaku Direktur Utama Bank DKI adalah:
1. Menjalankan pengurusan atau pengelolaan Bank dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan Bank sesuai dengan Kewenangan dan tanggungjawabnya sejalan dengan maksud dan tujuan Bank dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukanm dalam Undang-undang PT. dan/atau Anggaran dasar Bank serta peraturan Perundang-undangan lainnya;
2. Mengurus kekayaan Bank sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
3. Menetapkan susunan organisasi dan tata kerja Bank dengan persetujuan Dewan Komisaris;
4. Melakukan koordinasi dengan Lembaga Keuangan dan Lembaga Perbankan terkait;
Bahwa Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA selaku Direktur Utama Bank DKI membidangi tugas melakukan supervisi kepada Group Komersial Kredit (GKK) dan selaku Pemutus Kredit bersama Direktur Pemasaran;
Bahwa Bank DKI telah memberikan keputusan pemberian kredit modal kerja kepada PT. Likotama Harum sejak Tahun 2011 sampai dengan 2014 seluruhnya berjumlah Rp. 230 milyar;
Bahwa pemberian kredit Bank DKI kepada PT. Likotama Harum didasarkan kepada kapasitas H. Supendi, yang dalam analisanya disebut sebagai key person (tokoh kunci) dan bukan atas dasar kapasitas Samsul Bahri sebagai Direktur Utama PT. Likotama Harum;
Bahwa pada Tahun 2013, setelah menerima fasilitas kredit sebesar Rp. 230 miliar H. Supendi membuat beberapa akte pengunduran diri untuk dirinya dan anaknya Dewiyana Supianti selaku Komisaris dan pemegang saham 95%, sesuai Akte No.163 tanggal 30-08-2013 dan Akte No. 475 tanggal 29 Nopember 2013 yang dibuat dihadapan Notaris Herry Sosiawan tentang Berita Acara Rapat tentang pengalihan saham H. Supendi sekaligus perubahan pengurus PT. Likotama Harum dst;
Bahwa Hendri Kartika Andri selaku Analis Kredit dalam menyusun MAK No. 059/GKM-Korp/III/2011 tanggal 18 Maret 2011, untuk permohonan dan penambahan kredit menjadi Rp. 140 milyar telah menuangkan rencana kerja yang dibiayai berdasarkan data-data yang tidak sebenarnya mengenai proyek yang akan dikerjakan yaitu:
-
No Nama Proyek / Pekerjaan Pemberi Tugas Kontrak Nilai kontrak Ket 1 2 3 4 5 6 Proyek BUMN/BUMD 1 Pekerjaan persiapan Infrastruktur PT PERTAMINA Dalam proses 60.000.000.000 - jenis pekerjaannya adalah perkerasan jalan, pipa gas, pagar dan bangunan pendukung Persiapan infrastruktur untuk mendukung kegaitan pengeboran gas alam Sub total 60.000.000.000 2 Pembangunan rumah pompa PEMDA DKI Dalam proses 20.000.000.000 - Lokasi di Jakarta Barat (3 titik) - Jenis pekerjaannya adalah pembangunan rumah pompa, pompa genset, panel listrik, panel genset Pembangunan ini diperuntukan untuk penanggulangan banjir Sub total 20.000.000.000 3 Proyek Non Pemprop DKI 4 Pekerjaan pemb jalan di kab Meranti Prop Kalteng Dalam proses 85.000.000.000 5 Pekerjaan pemb jalan di kab Paser Prop Kaltim Dalam proses 45.000.000.000 Pek infrastruktur penanggulangan bencana sungai Citarum Prop Jawa Barat Dalam proses 600.000.000.000 - Jenis pek adalah pemasangan sheet file sisi sungai - Pekerjaan ini untuk mencegah dinding sungai 6 Pek drainase sungai erosi Lubuk Sikaping Prop Padang Dalam proses 13.500.000.000 7 Pemb gedungKejaksaan Prop Padang Dalam proses 24.000.000.000 8 Pek water treatment Sukabumi Prop Jawa Barat Dalam proses 70.000.000.000 Sub total 137.500.000.000 Total proyek yg akan dikerjakan Tahun 2011 – 2012 917.500.000.000
Bahwa Hendri Kartika Andri, Dulles Tampubolon dan Gusti Indra Rahmadiansyah memberikan kemudahan dalam pemberian Kredit Modal Kerja kepada PT. Likotama Harum;
Bahwa untuk memudahkan pencairan Kredit Modal Kerja kepada PT. Likotama Harum Hendri Kartika Andri, Gusti Indra Ramhadiansyah dengan persetujuan Dulles Tampubolon mengajukan usulah perubahan syarat pencairan kredit dari keharusan menyerahkan asli kontrak/Surat Perintah Kerja dengan memperbolehkan menyerahkan true foto copy kontrak atau SPK yang ditandatangani oleh debitur sebagai fungsi pengesahan atau pembenaran;
Bahwa Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA selaku Direktur Utama dan Mulyatno Wibowo selaku Direktur Pemasaran/Korporasi dan Syariah, memberikan keputusan pemberian kredit kepada PT Likotama Harum;
Bahwa kredit yang telah diberikan oleh Bank DKI dicairkan dengan dokumen proyek/pekerjaan Pengadaan Konstruksi Bangunan Bandara Sisi Udara Tanah Grogot Kabupaten Paser dengan masa kontrak selama 4 (empat) Tahun yaitu sejak tanggal 22 Desember 2011 sampai dengan 15 Agustus 2015. yang Penyedia Barang dan Jasanya atau lelangnya dimenangkan oleh PT. Lampiri Djaya Abadi – PT. Relis Sapindo Utama (KSO);
Bahwa walaupun dalam Nota Dinas Direktur Kepatuhan No. 02/31/ Div.Kep/V/2012 tanggal 31 Mei 2012 disebutkan bahwa PT. Likotama Harum tidak memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dan analisa dan mitigasi resiko kredit masih mengacu kepada (MAK No. 059/GKM-Korp/III/2011 tanggal 18 Maret 2011), namun Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA dan Mulyatno Wibowo selaku Komite Kredit Katagori A memutuskan pemberian perpanjangan dan penambahan plafon kredit kepada PT. Likotama Harum menjadi Rp. 132.500.000.000,- (seratus tiga puluh dua milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa pemberian kredit pada tahun 2012 sebesar Rp. 132.500.000.000,- (seratus tiga puluh dua milyar lima ratus juta rupiah), yang telah disetujui oleh Terdakwa, kemudian dicairkan setelah ada persetujuan dari Hendri Kartika Andri, Gusti Indra Rahmadiansyah dan Dulles Tampubolon, untuk pekerjaan pembangunan jembatan Selat Rengit yang lelangnya dimenangkan oleh jo PT. Nindya Karya, PT. Mangkubuana dan PT. Relis, dan untuk Pelabuhan Tanah Grogot yang lelangnya dimenangkan oleh PT. Glindingmas Wahana dan Rumah Sakit Kebumen yang lelangnya dimenangkan oleh PT. Relis;
Bahwa pada Tahun 2013, Handri Kartika Andri, Gusti Indra Rahmadiansyah dan Dulles Tampubolon kembali mengusulkan proyek pekerjaan Pengadaan Konstruksi Bangunan Bandara Sisi Udara Tanah Grogot, pembangunan jembatan Selat Rengit, Pelabuhan Tanah Grogot dan Rumah Sakit Kebumen untuk perpanjangan dan penambahan kredit menjadi Rp. 230 milyar yang kembali diputus untuk diberikan oleh Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA dan Mulyatno Wibowo selaku Direktur Pemasaran;
Bahwa penambahan kredit tersebut tanpa disertai penambahan jaminan fix asset, dan pada saat itu PT. Likotama Harum belum dapat mengembalikan dana yang telah ditariknya sebesar Rp. 116.723.000.000,- (seratus enam belas milyar tujuh ratus dua puluh tiga juta rupiah);
Bahwa Tahun 2014, Dulles Tampubolon, Hendri Kartika Andri, dan Gusti Indra Rahmadiansyah kembali mengusulkan perpanjangan fasilitas Kredit Modal Kerja atas nama PT. Likotama Harum;
Bahwa dalam MAK tersebut Dulles Tampubolon dkk selaku pengusul mengungkapkan adanya pergantian pengurus secara sepihak oleh H. Supendi tanpa pemberitahuan kepada Bank DKI;
Bahwa kemudian pada tanggal 17 Maret 2014, Bank DKI memberikan surat teguran kepada PT. Likotama Harum dengan surat No. 276/GKK/1lI/2014 tanggal 24 Maret 2014;
Bahwa atas usulan tersebut Direktur Kepatuhan mengeluarkan Nota dinas yang isinya tidak terdapat dokumen pendukung berupa:
Surat Permohonan Perpanjangan kredit yang telah ditandatangani pengurus perusahaan yang berwenang;
Tidak diungkap dalam MAK mengenai permasalahan hukum yang saat ini dihadapi oleh PT. Likotama Harum dan atau pengurus Perusahaan serta perusahaan yang dipinjam oleh PT. Likotama Harum untuk mengerjakan proyek;
Berdasarkan informasi dari media elektronik sdr. Samsul Bahri selaku Direktur PT. Likotama Harum saat ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan lift, Hal ini harus dijadikan pertimbangan dalam pemberian fasilitas dan pengelolaan debitur, mengingat selama PT. Likotama Harum menerima fasilitas kredit tidak diperbolehkan mempunyai permasalahan hukum yang berdampak signifikan terhadap kelancaran pembayaran kewajiban kepada Bank;
Pemberian kredit kepada PT. Likotama Harum harus sesuai dengan underlying transaction yang didukung dengan sumber pengembalian yang jelas dan controllable;
Bahwa walaupun Direktur Kepatuhan telah menginformasikan adanya dugaan Samsul Bahri selaku Direktur Utama PT. Likotama Harum telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan lift di Kementerian Koperasi, namun Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA selaku Komite Kredit Katagori A, tetap menyetujui Perpanjangan Fasilitas Kredit atas nama PT. Likotama Harum sebesar Rp. 230 milyar;
Bahwa setelah mendapatkan persetujuan perpanjangan kredit Rp. 230 milyar, PT. Likotama Harum tidak sanggup untuk membayar commitmen fee (biaya administrasi) dan propisi, sehingga tidak ditindaklanjuti dengan pengikatan kredit;
Bahwa karena kredit akan jatuh tempo yang mengharuskan PT. Likotama Harum berkewajiban membayar lunas seluruh pinjaman pokok maupun bunganya, Dulles Tampubolon atas dasar Keputusan Perpanjangan Kredit yang telah diputus oleh Terdakwa dan Anggota Direksi lainnya telah melakukan reaktifasi selama 2 (dua) bulan, terhitung bulan Juni sampai dengan Agustus 2014, sehingga kredit kembali dalam posisi lancar, namun pada bulan Juli 2014 PT. Likotama Harum tidak lagi membayar bunga;
Bahwa tanggal 06 Agustus 2014, PT. Likotama Harum masih belum mampu untuk membayar premi asuransi, commitment fee dan bahkan tidak membayar bunga, namun Dulles Tampubolon tetap mengeluarkan keputusan untuk melakukan reaktifasi kedua kalinya terhadap perpanjangan fasilitas kredit PT. Likotama Harum;
Bahwa sampai dengan jatuh tempo Reaktivasi II tanggal 06 Oktober 2014, PT. Likotama Harum tidak dapat lagi melakukan pembayaran bunga, sehingga kredit dinyatakan jatuh tempo dan PT. Likotama Harum berkewajiban untuk melakukan pengembalian kredit baik pokok maupun bunganya;
Bahwa Kredit Modal Kerja kepada PT. Likotama Harum hanya dijamin dengan 84% fix aset dan seiring dengan penarikan jaminan dan penambahan plafon kredit dan penukaran jaminan, maka jaminan fix asset hanya kurang lebih 60 persen ditambah deposito senilai Rp. 1.5 milyar dan asuransi kredit dengan nilai pertanggungan 100 milyar;
Bahwa akibat melakukan 2 (dua) kali reaktifasi Dulles Tampubolon dan Hendri Kartika Andri tidak mengajukan klaim asuransi penjaminan kredit tepat pada waktunya, sehingga PT. JASINDO menolak pengajuan klaim tersebut, akibatnya PT. Bank DKI kehilangan potensi pengembalian sebagian kerugian dari kredit yaitu sebesar Rp. 100 milyar;
Bahwa dana kredit tersebut tidak sepenuhnya dipergunakan untuk pekerjaan pembangunan ke 4 (empat) proyek tersebut, akan tetapi sebagian digunakan kepentingan lain, seperti pembayaran cicilan leasing alat berat dan kendaraan dan ditarik oleh H. Supendi dan keluarganya;
Bahwa dana yang ditarik/diambil oleh H. Supendi dan keluarganya adalah sebesar Rp. 218.289.696.148,- (dua ratus delapan belas milyar dua ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh enam ribu seratus empat puluh delapan rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
-
No Tanggal
Pencairan
Peruntukan Jumlah
(Rupiah)
Ket 1 13 Des 2012 Pembangunan Jembatan Selat Rengit 18.200.000.000 2 25 Jan 2013 Pembangunan Jembatan Selat Rengit 48.062.380.000 3 28 Ags 2013 Pembangunan Jembatan Selat Rengit 43.800.000.000 4 23 Okt 2012 Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak 500.000.000 Isteri
ybs
5 11 Jun 2012 Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak 850.000.000 Isteri
ybs
6 12 Des 2011 Konstruksi Bangunan Bandara Sisi Udara Tanah Grogot 700.000.000 Isteri
ybs
7 6 Jan 2012 Konstruksi Bangunan Bandara Sisi Udara Tanah Grogot 4.485.000.000 8 28 Jun 2012 Konstruksi Bangunan Bandara Sisi Udara Tanah Grogot 24.435.000.000 9 28 Mar 2013 Konstruksi Bangunan Bandara Sisi Udara Tanah Grogot 26.400.000.000 10 11 Okt 2013 Konstruksi Bangunan Bandara Sisi Udara Tanah Grogot 24.230.000.000 11 27 Nov 2013 Konstruksi Bangunan Bandara Sisi Udara Tanah Grogot 13.100.000.000 12 12 Mei 2014 Konstruksi Bangunan Bandara Sisi Udara Tanah Grogot 2.075.843.777 13 30 Apr 2013 Pembangunan Gedung RSUD Kebumen 2.873.812.371 14 28 Mei 2013 Pembangunan Gedung RSUD Kebumen 8.527.660.000 15 27 Jan 2014 Pembangunan Gedung RSUD Kebumen 50.000.000 J u m l a h 218.289.696.148
Bahwa kemudian H. Supendi juga melakukan transfer kepada Gusti Indra Rahmadiansyah sebesar Rp. 50.000.000,-;
Bahwa kredit PT. Likotama Harum telah melebihi dari pembiayaan yang seharusnya (overfinancing) apabila dihitung dengan penerimaan PT. Likotama Harum dari bowheer seperti uang muka dan pembayaran termyn serta keharusan pembiayaan sendiri yang seharusnya dikeluarkan oleh PT. Likotama harum;
Bahwa berdasarkan perhitungan Auditor Internal Bank DKI, dana yang dibayarkan dari Pemda da ke rekening pemenang lelang di Bank DKI telah melebihi dari kemajuan fisik pekerjaan yang pada saat ini ada klaim jaminan kepada pihak Bank termasuk Bank DKI untuk Bank Garansi yang dikeluarkan;
Bahwa H. Supendi tidak memiliki resiko apa pun dalam pengambilan kredit di Bank DKI, karena uang yang diterimanya lebih besar dari nilai agunan yang diserahkannya. Kerugian akan terjadi pada dana APBD selaku pemilik proyek, Bank DKI (BUMD) atau pun asuransi JASINDO (BUMN);
Bahwa Bank DKI adalah Badan Usaha Milik Negara yang modalnya berasal dari Kekayaan Milik Negara yang dipisahkan. Bahwa saham Bank DKI seluruhnya adalah milik Pemerintah DKI yang terbagi antara Pemerintah DKI dan PD Pasar Jaya DKI;
Bahwa Kerugian pada Badan Usaha Milik Negara dalam hal ini Bank DKI adalah kerugian Propinsi Pemerintah DKI, dalam hal ini juga merupakan Kerugian Negara;
Bahwa Kerugian Negara dalam hal ini diakibatkan 3 (tiga) hal:
Tidak layaknya pekerjaan yang dibiayai oleh Bank DKI, karena pemilik pekerjaan yang dibiayai bukan milik debitur, namun milik pihak lain yang ada kerjasamanya dengan debitur secara langsung maupun tidak langsung;
Tidak cukupnya jaminan (agunan) PT. Likotama Harum untuk menutupi jumlah kredit yang disalurkan kepada PT. Likotama Harum;
Tidak bersedianya PT. Jasindo membayar klaim asuransi karena terlambatnya klaim dari pihak Bank DKI akibat dilakukannya reaktifasi dan tidak bersedianya PT. Jasindo memperpanjang masa asuransi karena penilaian mengenai kebenaran terhadap laporan kredit dan juga belum terbayarnya premi yang seharusnya telah dibayarkan oleh PT. Likotama Harum;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, Mulyatno Wibowo, Gusti Indra Rahmadiansyah, Dulles Tampubolon, bersama-sama dengan Hendri Kartika Andri dan H. Supendi, telah merugikan Negara dalam hal ini Bank DKI sebesar Rp. 269.733.649.291,- (dua ratus enam puluh sembilan milyar tujuh ratus tiga puluh tiga juta enam ratus empat puluh ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah) yang dihitung dari jumlah pokok kredit yang telah disalurkan oleh Bank DKI kepada PT. Likotama Harum disertai dengan bunganya, sesuai dengan hasil perhitungan Kerugian Negara oleh BPKP Nomor: SR-868/PW09/5/2015 tanggal 22 Desember 2015 perihal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit PT. Likotama Harum pada Bank DKI adalah sebagai berikut:
-
Kewajiban Nominal Tunggakan Pokok Rp. 229.999.955.000,00 Tunggakan Bunga juli s/d Desember 2014 Rp. 14.610.282.637,00 Tunggakan bunga Januari s/d Maret 2015 Rp. 7.187.498.592,00 Dikurangi pencairan deposito an Dewiyana S Rp. (1.500.000.000,00) Tunggakan bunga April s/d Nopember 2015 Rp. 19.435.883.062,00 Jumlah Rp. 269.733.649.291,00
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak akan dipertimbangkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, oleh karena dakwaan disusun secara Subsidairitas, maka akan dipertimbangkan dahulu dakwaan primair, jika dakwaan primair tidak terbukti, maka akan dipertimbangkan dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa selain dan selebihnya mengenai fakta-fakta tersebut di atas, selanjutnya akan Majelis Hakim tuangkan dalam pertimbangan-pertimbangan hukum di bawah ini;
Menimbang, bahwa dengan telah diperolehnya fakta-fakta tersebut di atas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan untuk menentukan sejauh manakah fakta-fakta yang terungkap didepan persidangan dapat menjadi penilaian Majelis Hakim dalam menentukan perbuatan Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, yang memenuhi unsur dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dalam bentuk dakwaan Subsidaritas yaitu: Primair Perbuatan Terdakwa Dr. EKO BUDIWIYONO, MBA., bersama-sama dengan MULYATNO WIBOWO, GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (yang perkaranya diajukan penuntutan secara terpisah) beserta DULLES TAMPUBOLON, HENDRI KARTIKA ANDRI dan H. SUPENDI bin AMIR (yang perkaranya sudah diajukan ke persidangan dan sudah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidair: Perbuatan Terdakwa Dr. EKO BUDIWIYONO, MBA., bersama-sama dengan MULYATNO WIBOWO, GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (yang perkaranya diajukan penuntutan secara terpisah) beserta DULLES TAMPUBOLON, HENDRI KARTIKA ANDRI dan H. SUPENDI bin AMIR (yang perkaranya sudah diajukan ke persidangan dan sudah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan disusun secara Subsidaritas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan apakah Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, dalam dakwaan aquo telah memenuhi unsur sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa ketentuan yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 rumusannya berbunyi:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)”;
Menimbang, bahwa rumusan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tersebut unsur-unsurnya meliputi:
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan unsur-unsur selanjutnya dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tersebut, dan setelah Majelis Hakim mencermati keseluruhan unsur-unsur dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut ternyata salah satu unsur yang essensial adalah unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang sebagaimana Penjelasan Pasal 1 butir 3 Ketentuan Umum Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 adalah orang perorangan atau korporasi. Dalam rumusan ”setiap orang” tersebut tidak disyaratkan adanya sifat tertentu yang harus dimiliki (persoonlijk bestanddeel) dari seorang pelaku, sehingga pelaku dapat siapa saja (subyek hukum) sebagai pendukung hak dan kewajiban yang apabila melakukan suatu perbuatan kepada orang tersebut dapat dipertanggung-jawabkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa rumusan setiap orang dalam Pasal 1 butir 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tersebut, Majelis Hakim berpendapat ialah siapa saja, artinya setiap orang yang karena kedudukan atau jabatan dan perbuatannya yang didakwakan melakukan suatu tindak pidana korupsi, baik ia pegawai negeri atau bukan pegawai negeri, dan mampu bertanggung-jawab atas perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa dari pengertian unsur setiap orang tersebut di atas, jika dihubungkan dengan pengertian unsur setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999, Majelis Hakim berpendapat bahwa pengertian setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut sifatnya umum yakni pelaku tindak pidana korupsi sebagai pegawai negeri atau bukan pegawai negeri;
Menimbang, bahwa pengertian unsur setiap orang yang termaktub dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 unsurnya sama dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999, namun yang menjadi unsur pembeda adalah unsur setiap orang dalam Pasal 3 adalah terletak pada adanya predikat unsur jabatan atau kedudukan yang tidak terdapat di dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang dalam Pasal 3 adalah pelaku tindak pidana korupsi hanya orang perorangan yang memangku suatu jabatan atau kedudukan. Istilah kedudukan disamping perkataan jabatan jika diartikan sebagai fungsi pada umumnya, maka setiap orang yang secara formal mempunyai jabatan adalah juga mempunyai kedudukan, dan jabatan atau kedudukan yang dimiliki oleh seseorang berarti subyek hukum orang ini tidak berlaku untuk semua orang, tetapi hanya berlaku bagi orang yang memiliki jabatan atau kedudukan tertentu;
Menimbang, bahwa orang yang memiliki jabatan atau kedudukan, dan apakah jabatan atau kedudukan ini merupakan jabatan publik yang ada pada kualitas pegawai Negeri saja ? Tidak ada keterangan dalam undang-undang, oleh karena itu memangku suatu jabatan atau kedudukan dapat diartikan juga termasuk orang yang memiliki jabatan atau kedudukan dalam hukum privat dan dia memiliki kewenangan atau hak untuk melaksanakan perbuatan-perbuatan tertentu dalam melaksanakan tugas-tugasnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian unsur setiap orang dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa pengertian unsur setiap orang dalam Pasal 3 memiliki sifat kekhususan tersendiri, yang tidak terdapat dalam Pasal 2;
Menimbang, bahwa sesuai dengan asas spesialitas, apabila dalam waktu, tempat dan obyek yang sama saling diperhadapkan antara ketentuan yang bersifat umum dengan ketentuan yang bersifat khusus, maka yang diterapkan adalah ketentuan yang bersifat khusus;
Menimbang, bahwa jika dilihat status personalitas Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, BMA, a quo dalam jabatan dan kedudukan sebagai Direktur Utama Bank DKI diangkat berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luas Biasa (RUPSLB) PT. Bank DKI sesuai Akta Nomor: 84 tanggal 27 Desember 2010 yang dibuat oleh Poerbaningsih Adi Warsito, Notaris di Jakarta, diangkat kembali berdasarkan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. Bank DKI sesuai Akta Nomor: 1 tanggal 5 Januari 2015 yang dibuat oleh Ashoya Ratam, Notaris di Jakarta, mempunyai wewenang sebagai berikut:
1. Dalam menjalankan pengurusan atau pengelolaan Bank dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan Bank sesuai dengan Kewenangan dan tanggung-jawabnya sejalan dengan maksud dan tujuan Bank dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukanm dalam Undang-undang PT. dan/atau Anggaran dasar Bank serta peraturan Perundang-undangan lainnya;
2. Mengurus kekayaan Bank sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
3. Menetapkan susunan organisasi dan tata kerja Bank dengan persetujuan Dewan Komisaris;
4. Melakukan koordinasi dengan Lembaga Keuangan dan Lembaga Perbankan terkait;
Menimbang, bahwa berdasarkan kewenangannya Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA sebagai Direktur Utama PT. Bank DKI tersebut, maka menurut Majelis Hakim Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA dapat dikualifisir sebagai orang perorangan sebagaimana dimaksud dalam unsur setiap orang dalam Pasal 3;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, sebagai orang perorangan sebagaimana dimaksud dalam unsur setiap orang dalam Pasal 3, maka unsur setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) tidak meliputi atas diri Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, oleh karenanya unsur setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) sebagaimana dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum tidak dapat dikenakan/diterapkan atas diri Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, oleh karenanya terhadap dakwaan Primair tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat dibuktikan;
Menimbang, bahwa dengan tidak terbuktinya unsur setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat salah satu unsur dalam dakwaan Primair tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, karena salah satu unsur dalam dakwaan Primair tidak terbukti secara sah dan meyakinkan maka dakwaan primair tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dan Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan unsur-unsur selanjutnya, oleh sebab itu Majelis Hakim membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair telah dinyatakan tidak terbukti, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang rumusannya berbunyi:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atas denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)”;
Menimbang, bahwa rumusan yang termaktub dalam dakwaan Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP unsur-unsurnya meliputi:
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Pasal 18 tentang pidana tambahan berupa uang pengganti
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan/delneming;
Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut (voorgezett handeling);
Ad. 1. Unsur “Setiap orang”.
Menimbang, bahwa pengertian unsur setiap orang dalam tindak pidana korupsi adalah orang perorangan atau korporasi, yang mana unsur setiap orang tersebut telah Majelis Hakim pertimbangkan dalam pemenuhan unsur tersebut di atas, untuk selanjutnya Majelis Hakim tidak perlu lagi menguraikan pengertian unsur setiap orang a quo;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap didepan persidangan, yang diperoleh dari keterangan para saksi, pendapat ahli, bukti surat dan barang bukti lainnya serta keterangan Terdakwa, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, telah membenarkan nama dan identitasnya sebagaimana termaktub dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perk: PDS-04/PID.SUS/01/2017 yang dibacakan dalam persidangan tanggal 20 Februari 2017;
Bahwa Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, BMA, adalah Direktur Utama Bank DKI diangkat berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luas Biasa (RUPSLB) PT. Bank DKI sesuai Akta Nomor: 84 tanggal 27 Desember 2010 yang dibuat oleh Poerbaningsih Adi Warsito, Notaris di Jakarta, diangkat kembali berdasarkan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. Bank DKI sesuai Akta Nomor: 1 tanggal 5 Januari 2015 yang dibuat oleh Ashoya Ratam, Notaris di Jakarta,
Bahwa Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, memahami dengan jelas apa yang didakwakan kepadanya;
Bahwa Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, yang mampu mempertanggung-jawabkan atas perbuatan yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta dan pertimbangan hukum tersebut di atas, maka menurut Majelis Hakim unsur setiap orang yang dimaksud dalam dakwaan a quo adalah Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, dengan demikian unsur setiap orang incasu sudah terpenuhi dan ada dalam diri Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, ;
Ad. 2. Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mengandung makna alternatif, kata “atau” dalam unsur kedua di atas artinya mempunyai kapasitas yang sama di dalam pemenuhan unsur tersebut, dimana dengan terpenuhinya salah satu unsur berarti telah memenuhi unsur tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam hukum pidana disebut “bijkomed oogmerk” maksud selanjutnya yang tidak perlu telah tercapai pada waktu pelaku tindak pidana selesai melakukan tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan ialah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam batin si pembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran. Dengan demikian yang dimaksud dengan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa pengertian diri sendiri artinya untuk kepentingan pribadinya, orang lain artinya orang selain pribadinya, sementara pengertian korporasi sesungguhnya juga bukan pribadinya seperti orang lain, tetapi substansi pengertian korporasi yang berbeda dengan pengertian orang yang dijelaskan dalam Pasal 1 butir 1 adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 813 K/PID/1987 tanggal 29 Juni 1989 dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan prilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pengertian unsur dimaksud, dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap didepan persidangan a quo yang diperoleh dari keterangan para saksi, pendapat ahli, adanya bukti surat, barang bukti lainnya serta keterangan Terdakwa, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa H. Supendi adalah sebagai pemegang saham mayoritas PT. Likotama Harum;
Bahwa sebagai pemegang sama mayoritas PT. Likotama Harum, kemudian H. Supendi menunjuk Samsul Bahri sebagai Direktur Utama PT. Likotama Harum sesuai dengan Berita Acara Rapat Perseroan Terbatas. PT. Lotama Harum yang dituangkan dalam Akta Nomor: 359 tanggal 31 Desember 2010 dibuat oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Herry Sosiawan, SH;
Bahwa pada tanggal 16 Februari 2011, H. Supendi meminta Samsul Bahri selaku Direktur Utama PT. Likotama Harum untuk menandatangani surat Permohonan Peningkatan Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) atas nama PT. Likotama Harum Nomor: 008/S.Pemb/LH-DKI/II/2011 tertanggal 16 Februari 2011 kepada Bank DKI yang sebelumnya plafond maksimal Rp. 14.000.000.000,- (empat belas milyar rupiah) menjadi Rp. 190.000.000.000,- (seratus sembilan puluh milyar rupiah), dengan melampirkan dokumen-dokumen berupa: data-data keuangan, data pegawai PT. Likotama Harum, dan data-data proyek yang akan dikerjakan oleh PT. Likotama Harum pada tahun 2011 dan tahun 2012;
Bahwa dengan risalah rapat komite kredit tanggal 11 April 2011 mengenai pembahasan permohonan perpanjangan dan penambahan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) atas nama PT. Likotama Harum yang tertuang di dalam Memorandum Analisa Kredit Nomor: 059/GKM-Korp/III/ 1 2011 tanggal 18 Maret 2011, telah disetujui permohonan perpanjangan dan penambahan fasilitas Kredit Modal Kerja atas nama PT. Likotama Harum sebesar Rp. 140.000.000.000,- (seratus empat puluh miyar rupiah);
Bahwa dalam Memorandum Analisa Kredit tersebut menyebutkan bahwa H. Supendi sebagai Key Person atau seorang yang berperan paling penting di PT. Likotama Harum, dan sebagai dasar untuk pemberian kredit kepada PT. Likotama Harum;
Bahwa pada tanggal 7 Desember 2011 Samsul Bahri selaku Direktur Utama PT. Likotama Harum mengajukan surat permohonan pencairan kredit Nomor: 016/LH/DKI/XII/2011 tanggal 7 Desember 2011 yang intinya menyampaikan permohonan pencairan SPK sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) dengan menyebutkan dana tersebut akan dipergunakan untuk membiayai pengadaan konstruksi bangunan sisi udara (multiyears 4 tahun) dengan nilai pekerjaan Rp. 389.910.554.000,- (tiga ratus delapan puluh sembilan milyar sembilan ratus sepuluh juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan memorandum Nomor: 267/GKM-KNS/XII/2011 tanggal 12 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Karen Ezana selaku Divisi Korporasi Non Sindikadi dan Dulles Tampubolon selaku Pemimpin Group Komersial dan Korporasi, yang selanjutnya dilakukan review oleh GMRK yang dituangkan dalam memorandum Nomor: 2911/GMRK/XII/11 tanggal 12 Desember 2011, perihal penarikan kredit PT. Likotama Harum yang ditandatangani oleh Gunawan Aming selaku Pemimpin Divis Administrasi Kredit sebagai pengusul dan disetujui oleh Budi Pudjiono selaku Pemimpin Group Management Risiko, kemudian Bank DKI mentransfer dana sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) kepada PT. Likotama Harum;
Bahwa selanjutnya sebelum Kredit Modal Kerja – Surat Perintah kerja (KMK – SPK) PT. Likotama Harum jatuh tempo pada tanggal 6 Juni 2012, H. Supendi kembali meminta Samsul Bahri selaku Direktur Utama PT. Likotama Harum mengajukan permohonan perpanjangan dan penambahan plafon kredit Nomor: 028/LH/DKI/IV/2012 tanggal 18 April 2012, dari semula sebesar Rp. 102.500.000.000,- (seratus dua milyar lima ratus juta rupiah) ditambah sebesar Rp. 147.500.000.000,- (seratus empat puluh tujuh milyar lima ratus juta rupiah), sehingga menjadi Rp. 250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh milyar rupiah);
Bahwa oleh karena PT. Likotama Harum merupakan debitur eksisting group komersial dan korporasi – Divisi Komersial Bank DKI sejak tahun 2006, sesuai dengan suratnya tanggal 18 April 2012, PT. Likotama Harum mengajukan penambahan plafond KMK – SPK dari Rp. 102.500.000.000,- (seratus dua milyar lima ratus juta rupiah) menjadi Rp. 250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh milyar rupiah); mengingat nilai proyek eksisting dan rencana proyek pada tahun 2012 – 2013 mencapai Rp. 1.578.000.000.000,- sehingga perusahaan memerlukan tambahan modal kerja dari Bank DKI berupa cash loan;
Bahwa berdasarkan Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor: 183/GKM-Korp/V/2012 tanggal 10 Mei 2012, selanjutnya disetujui dengan ketentuan:
Penambahan limit yang disetujui Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah);
Agunan berupa penjaminan asuransi sebesar Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah);
Bahwa selanjutnya Samsul Bahri selaku Direktur Utama PT. Likotama Harum mengajukan surat permohonan pencairan kredit Nomor: 082/LH/DKI/X/2012 tanggal 22 Oktober 2012 perihal permohonan pencairan kredit sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) yang pengunaannya untuk pembangunan pelabuhan kawasan dorak, dan atas permohonannya tersebut selanjutnya dilakukan pencairan oleh Bank DKI sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah);
Bahwa sebelum KMK-SPK jatuh tempo tanggal 6 Juni 2013, H. Supendi kembali meminta Samsul Bahri Direktur Utama PT. Likotama Harum untuk mengajukan surat permohonan perpanjangan dan penambahan fasilitas kredit Nomor: 016/LH/DKI/IV/2013 tanggal 18 April 2013, yang pada pokoknya memohon perpanjangan dan penambahan fasilitas kredit Rp. 250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh milyar rupiah);
Bahwa atas surat permohonan tersebut, selanjutnya Group Komersial dan Korporasi yaitu sdr. Hendri Kartika dan Group Manajemen Resiko Kredit yaitu Setiorini, dan I Ketut Satra Pimpinan Divisi Korporasi Non Sindikasi serta Gusti Indra Rahmadiansyah (Pimpinan Divisi Risiko Kredit I) selaku Komite Kredit Tingkat Pertama menyusun permohonan tersebut dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor: 247/GKK-DK/V/2013 tanggal 10 Mei 2013, dan mengusulkan ke Komite Kredit Tingkat Kedua, kemudian diusulkan ke ke Group Kepatuhan dan Hukum;
Bahwa selanjutnya pada pertemuan di Hotel Kempenski Jakarta yang dihadiri oleh Dulles Tampubolon, Gusti Indra Rahmadiansyah, I Ketut Satra, dengan H. Supendi yang kemudian hadir pula Mulyatno Wibowo, dimana dalam pertemuan tersebut membahas tentang adanya permasalahan atas peminjaman bendera perusahaan oleh H. Supendi, bahwa H. Supendi bersedia untuk mengambil alih saham 50 % dari PT. Relis Sapindo Utama, PT. Glinding Mas Wahana, dan PT. Mangkubuana Hutama Jaya;
Bahwa berdasarkan Nota Dinas Nomor: 09/29/Div.Kep/V/2013 tanggal 29 Mei 2013 yang ditandatangani oleh Y. Sugiharto selaku Pemimpin Divisi Kepatuhan, yang pada pokoknya berkesimpulan sebagai berikut:
KAP yang dipergunakan oleh PT. Likotama Harum bukan rekanan Bank;
Tidak terdapat foto copy dan NPWP atas nama Supendi (Komisaris PT. Likotama Harum);
Tidak terdapat informasi ijin usaha jasa konstruksi (IUJK). Hal ini telah disampaikan pada hasil uji kepatuhan terdahulu dan sampai saat ini tidak terdapat informasi mengenai hal tersebut pada MAK;
Nomor Pengenal Infortir Khusus (NPIK) Nomor: 1.36.19.07.07459 telah habis masa berlakunya tanggal 17 April 2013;
Terdapat nilai pertanggungan asuransi lebih rendah dari nilai pasar agunan yaitu:
Nilai pertanggungan asuransi atas bangunan pada SHM No. 04215/Kelapa Dua sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), sedangkan nilai pasar agunan sebesar Rp. 586.000.000,- (lima ratus delapan puluh enam juta rupiah);
Nilai pertanggungan asuransi atas bangunan pada SHM Nomor: 237/ Panin Bank sebesar Rp. 1.793.000.000,- (satu milyar tujuh ratus sembilan puluh tiga juta rupiah), sedangkan nilai pasar agunan sebesar Rp. 2.178.000.000,- (dua milyar seratus tujuh puluh delapan juta rupiah)
Bahwa pada saat proses penyusunan Memorandum Analisa Kredit Nomor: 247/GKK-DK/V/2013 tanggal 10 Mei 2013, posisi fasilitas eksisting PT. Likotama Harum (dana yang masih outstanding atau telah dipergunakan oleh PT. Likotama Harum yang ditarik dari fasilitas kredit sebelumnya dan belum dikembalikan ke Bank DKI per tanggal 1 Mei 2013 yang jatuh tempo tanggal 6 Juni 2013 sebesar Rp. 116.723.000.000,- (seratus enam belas milyar tujuh ratus dua puluh tiga juta rupiah) dengan status lancar;
Bahwa pada tanggal 29 Mei 2013, Dulles Tampubolon selaku pimpinan Group Komersial dan Korporasi, Danan Linggar Sasongko selaku Pj. Pimpinan Gropu Manajemen Risiko Kredit, selaku Komite Tingkat Kedua, I Ketut Satra selaku Pimpinan Divisi Korporasi Non Sindikasi dan Gusti Indra Rahmadiansyah selaku pimpinan Divisi Risiko Kredit I, mengajukan Memorandum Analisa Kredit Nomor: 247/GKK-DK/V/2013 tanggal 10 Mei 2013 ke Rapat Komiet Kredit, dimana pada saat itu Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, selaku Direktur Utama Bank DKI adalah selaku Komite Kredit Kategori A, yang selanjutnya memutuskan untuk menyetujui usulan Memorandum Analisa Kredit Nomor: 247/GKK-DK/V/2013 tanggal 10 Mei 2013, dengan tambahan ketentuan sebagai berikut:
Fasilitas BG tetap sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
Untuk proyek-proyek yang akan dibiayai oleh Bank DKI wajib menggunakan BG yang diterbitkan oleh Bank DKI (syarat lain-lain dan surat pernyataan dari Debitur);
Pada saat perpanjangan penutupan asuransi, nilai pertanggungan asuransi bangunan disesuaikan menjadi sebesar nilai pasarnya (syarat penarikan kredit);
Bahwa berdasarkan Hasil Rapat Komite Kredit tanggal 29 Mei 2013, kemudian dibuat Risalah Keputusan Komite Kredit Kategori A I, yang ditandatangani oleh Dulles Tampubolon, Danan Linggar Sasongko, I Ketut Satra, dan Gusti Indra Rahmadiansyah, serta Komite Kredit Kategori AI yaitu Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono selaku Direktur Utama, Benny Santoso selaku Direktur Keuangan dan Mulyatno Wibowo selaku Direktur Pemasaran;
Bahwa dengan adanya persetujuan Memorandum Analisa Kredit Nomor: 247/GKK-DK/V/2013 tanggal 10 Mei 2013, selanjutnya Dulles Tampubolon mewakili Bank DKI dan Samsul Bahri selaku Direktur Utama PT. Likotama Harum menandatangani addendum perjanjian perpanjangan dan penambahan fasilitas kredit pada tanggal 8 Juli 2013, sesuai degan Akta Nomor: 21 tanggal 08 Juli 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta;
Bahwa dalam Memorandum Analisa Kredit Nomor: 247/GKK-DK/V/2013 tanggal 10 Mei 2013, telah mencantumkan bahwa PT. Relis Sapindo Utama, PT. Mangkubuana Hutama Jaya dan PT. Blindingmas Wahana adalah anak perusahaan dari PT. Likotama Harum, sementara jual-beli saham ketiga perusahaan tersebut belum dilakukan oleh PT. Likotama Harum;
Bahwa walaupun jual beli saham belum dilakukan oleh PT. Likotama Harum, namun Samsul Bahri selaku Direktur Utama PT. Likotama Harum tetap mengajukan pencairan, dan selanjutnya Group Komersial dan Korporasi (GKK) dan Group Management Resiko Kredit (GMRK) memproses pencairan kredit PT. Likotama Harum dengan membuat dan menandatangani Memorandum yaitu:
Memorandum Nomor: 634/GKK-DK/X/2013 tanggal 10 Oktober 2013 sebagai tindak lanjut dari Surat Permohonan Pencairan Kredit dari SAMSUL BAHRI (selaku Direktur PT. LIkotama Harum) Nomor : 029/SP/LH-DKI/X/2013 tanggal 10 Oktober 2013, yang pada pokoknya memohon pencairan dana untuk proyek dari Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika, Pemerintah Kabupaten Paser sebesar Rp.55.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) dalam pengadaan konstruksi bangunan Bandara Sisi Udara (multi years 5 tahun);
Memorandum Nomor: 763/GKK-DK/XI/2013 tanggal 26 Nopember 2013 sebagai tindak lanjut dari Surat Permohonan Pencairan Kredit dari SAMSUL BAHRI selaku Direktur PT. LIkotama Harum Nomor: 035/SP/LH-DKI/XI/2013 tanggal 26 Nopember 2013, yang pada pokoknya memohon pencairan dana untuk proyek Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika, Pemerintah Kabupaten Paser sebesar Rp.20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) dalam pengadaan konstruksi bangunan Bandara Sisi Udara (multi years 5 tahun) ;
Bahwa pencairan dana kredit tersebut tidak digunakan untuk proyek yang dikerjakan oleh PT. Likotama Harum sebagaimana yang ditentukan dalam MAK Nomor: 247/GKK-DK/V/2013 tanggal 10 Mei 2013, akan tetapi digunakan untuk proyek pembangunan Hotel Kesambi Semarang Jawa Tengah;
Bahwa setelah pencairan dana kredit tersebut, selanjutnya H. Supendi melakukan pengalihan saham dan penggantian pengurus PT. Likotama Harum, baik atas nama H. Supendi dan anaknya Dewiayana Supianti kepada Samsul Bahri, Agus Proyanto, dan Alfin Masyhar sesuai Akte Nomor: 163 dan 164 tanggal 30 Agustus 2013 dan Akte No. 475, 476 dan 477 tanggal 29 Nopember 2013, yang masing-masing dibuat dihadapan Notaris Herry Sosiawan tentang Berita Acara Rapat PT. Likotama Harum, sehingga susu Pengurus PT. Likotama Harum menjadi:
- Direktur : Samsul Bahri;
- Dewan Komisaris :
- Komisaris Utama : Agus Priyanto;
- Komisaris : Alfin Masyhar;
Bahwa setelah perubahan susunan pengurus baru PT. Likotama Hatum tersebut, selanjutnya H. Supendi meminta Samsul Bahri selaku Direktur PT. Likotama Harum untuk mengajukan surat permohonan persyaratan pencairan kredit kepada Bank DKI Jakarta melalui Surat Nomor: 007/LH-DKI/II/2014 tanggal 13 Februari 2014;
Bahwa dengan adanya surat permohonan pencairan PT. Likotama Harum tersebut, selanjutnya Group Komersial dan Korporasi dan Group Manajemen Risiko Kredit merekomendasikan/mengusulkan permohonan kredit debitur/ calon debitur korporasi non sindikasi PT. Likotama Harum sebagaimana tercantum dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor: 164/GKK-DK-/ II/2014 tanggal 25 Pebruari 2014 kepada Dulles Tampubolon dan Gusti Indra Rahmadiansyah, selanjutnya diusulkan ke Group Kepatuhan dan Hukum untuk dimintakan uji kepatuhan dan masukan/saran dari unit legal, dengan mencantumkan ringkasan diantaranya adalah kemampuan finansial dan sumber pelunasan kredit, DSCR Likotama Tahun 2013 di atas 100 % sehingga perusahaan dapat memenuhi kewajiban pokok dan bunga kepada Bank dengan baik;
Bahwa dalam MAK Nomor: 164/GKK-DK-/II/2014 tanggal 25 Pebruari 2014 tidak mencantumkan adanya pengalihan salam PT. Likotama Harum dari H. Supendi dan Dewiyana Supianti kepada Agus Priyanto dan Alfin Masyhar;
Bahwa pada tanggal 5 Maret 2014, Dulles Tampubolon dan Gusti Indra Rahmadiansyah selaku Komite Kredit Tingkat Kedua, beserta Komite Kredit Tingkat Pertama yaitu I Ketut Satra dan Grup Komersial dan Korporasi yaitu Hendri Kartika Andri selaku Acount Manajer Korporasi II dan Group Manajemen Risiko Kredit yaitu Setiorini selaku Risk Officer Unit Risiko Kredit I mengajukan MAK Nomor: 164/GKK-DK-/II/2014 tanggal 25 Pebruari 2014 ke Rapat Komite Kredit, dimana pada saat itu Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, selaku Direktur Utama Bank DKI selaku Komite Kredit Kategori A I menghadiri rapat bersama Mulyatno Wibowo selaku Direktur Pemasaran Bank DKI, dan memutuskan untuk menyetuuji usulan MAK Nomor: 164/GKK-DK-/ II/2014 tanggal 25 Pebruari 2014 tersebut, dengan menambah ketentuan “dana tagihan proyek pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak Selat Panjang Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika yang masuk ke rekening escrow atas nama PT. Glinding Mas Wahana di Bank DKI harus dipergunakan untuk menurunkan baki debet KMK SPK pada hari yang sama”;
Bahwa hasil Rapat Komite Kredit tanggal 5 Maret 2014 tersebut kemudian dibuat Risalah Keputusan Komite Kredit Katagori A1, yang selanjutnya ditanda tangani oleh Komite Kredit Tingkat Kedua oleh Dulles Tampubolon, Riana Vitasari dan Gusti Indra Rahmadiansyah, I Ketut Satra, serta Komite Kredit Katagori A1 yaitu Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono , MBA, selaku Direktur Utama, Benny Santoso selaku Direktur Keuangan, dan Mulyatno Wibowo Direktur Korporasi dan Syariah serta Martono Soeprapto selaku Direktur Operasional;
Bahwa sebelum KMK – SPK jatuh tempo pada tanggal 6 Juni 2014, H. Supendi meminta kepada Samsul Bahri selaku Direktur PT. Likotama Harum untuk mengajukan permohonan perpanjangan fasilitas KMK – SPK, selanjutnya Samsul Bahri mengirimkan surat nomor: 018/IH/DKI/IV/2014 tanggal 17 April 2014;
Bahwa dengan adanya Surat Permohonan Perpanjangan Fasilitas KMK tersebut, selanjutnya Grup Komersial dan Korporasi yaitu: Hendra Kartika Andri selaku Acount Manajer Korporasi tanpa melakukan review atas pengumpulan data dan memastikan atas kelengkapan/keakuratan data serta informasi debitur/calon debitur PT. Likotama Harum bersama dengan Group Manajemen Risiko Kredit yaitu: Setiorini selaku Risk Officer Unit Risiko Kredit dan Komite Kredit Tingkat Pertama yaitu I Ketut Satra selaku Pjs. Pemimpin Divisi Korporasi dan Gusti Indra Rahmadiansyah selaku Pemimpin Divisi Risiko Kredit menyusun permohonan tersebut dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor: 442/GKK-DK-/V/2014 tanggal 22 Mei 2014;
Bahwa selanjutnya Grup Komersial dan Korporasi dan Group Manajemen Risiko Kredit mengusulkan MAK tersebut kepada Dulles Tampubolon dan Danan Linggar Sasongko selaku Komite Kredit Tingkat Kedua, selanjutnya Dulles Tampubolon dan Danan Linggar Sasongko merekomendasikan permohonan tersebut ke Group Kepatuhan dan Hukum dengan mencantumkan ringkasan diantaranya menyatakan bahwa kemampuan finansial dan sumber pelunasan kredit: DSCR Likotama diproyeksikan di atas 100 % sehingga perusahaan dapat memenuhi kewajiban pokok dan bunga kepada Bank dengan baik;
Bahwa kemudian tanggal 25 Juni 2014, Dulles Tampubolon dan Danan Linggar Sasongko selaku Komite Kredit Tingkat Kedua, beserta Komite Kredit Tingkat Pertama yaitu I Ketut Satra dan Gusti Indra Rahmadiansyah mengajukan MAK Nomor: 442/GKK-DK-/V/2014 tanggal 22 Mei 2014 tersebut ke Rapat Komite Kredit;
Bahwa Kemudian dalam Rapat Komite Kredit tersebut disetujui usulan Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor: 442/GKK-DK-/V/2014 tanggal 22 Mei 2014 tersebut dengan tambahan ketentuan “untuk meningkatkan kinerja perusahaan agar pengurus yang diindikasikan bermasalah perlu di evaluasi/ diganti”, dengan fasilitas kredit sebagai berikut:
A. Fasilitas KMK SPK:
1. Limit Kredit : Rp.230.000.000.000,- (dua ratus tiga puluh miliar rupiah);
2. Jangka Waktu Fasilitas : 12 (dua belas) bulan sejak jatuh tempo tanggal 6 Juni 2014 sampai dengan tanggal 6 Juni 2015;
3. Suku Bunga : 12,5% p.a dan dapat ditinjau setiap saat pembayaran bunga dilakukan setiap bulan tanggal 25;
B. Fasilitas Bank Garansi:
1. Plafon BG : Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah);
2. Jangka Waktu Fasilitas : 12 (dua belas) bulan sejak jatuh tempo tanggal 6 Juni 2014 s.d. tanggal 6 Juni 2015;
Bahwa berdasarkan baki debet dana yang sudah diserap oleh PT. Likotama Harum tertanggal 26 April 2014 sebesar Rp. 200.228.000.000,- (dua ratus milyar dua ratus dua puluh delapan juta rupiah), dan belum dapat dikembalikan ke Bank DKI, baru dilakukan pembayaran bunga;
Bahwa untuk menghindari jatuh tempo kredit yang mewajibkan PT. Likotama Harum melakukan pembayaran pokok kredit dan bunganya, selanjutnya Grup Komersial dan Korporasi yaitu Hendri Kartika Andri selaku Acount Manajer Unit Korporasi II dan Setiorini selaku Risk Officer Unit Risiko Kredit I dan Komite Kredit Tingkat Pertama yaitu I Ketut Satra selaku Pemimpin Divisi Korporasi II dan Gusti Indra Rahmadiansyah selaku Pemimpin Divisi Risiko Kredit I membuat Memorandum Analisa Kredit (MAK) Reaktivasi No. 575/GKK-DKM/VI/2014 tanggal 30 Juni 2014, dan selanjutnya pada tanggal 30 Juni 2014 membahasnya dalam Rapat Komite Kredit Katagori B;
Bahwa hasil Rapat Komite Kredit Katagori B tanggal 30 Juni 2014 tersebut, selanjutnya dibuatkan Risalah Keputusan Komite Kredit Katagori B yang ditandatangani oleh Dulles Tampubolon dan Danan Linggar Sasongko selaku Komite Kredit Tingkat Kedua, serta Komite Kredit Tingkat Pertama yaitu I Ketut Satra dan Gusti Indra Rahmadiansyah Pemimpin Divisi Risiko Kredit I, yang memutuskan disetujui permohonan reaktivasi fasilitas kredit atas nama PT. Likotama Harum dengan ketentuan sebagai berikut :
KMK SPK plafon sebesar Rp.230.000.000.000,- (dua ratus tiga puluh milyar rupiah);
Bank Garansi sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
Reaktivasi ini diusulkan selama 2 (dua) bulan sejak tanggal 6 Juni 2014 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2014;
Bahwa sampai dengan bulan Juli 2014, PT. Likotama Harum tidak lagi melakukan pembayaran baik pokok maupun bunganya, dan sampai dengan jatuh tempo kredit pada tanggal 06 Agustus 2014, PT. Likotama Harum masih belum juga membayar premi asuransi, comitmen fee, bahkan tidak membayar pokok maupun bunganya, sehingga Grup Komersial dan Korporasi yaitu Hendri Kartika Andri dan Setiorini, dan Komite Tingkat Pertama yaitu Endah Laksmitri, Gusti Indra Rahmadiansyah membuat Memorandum Analisa Kredit (MAK) Reaktivasi Nomor. 696/GKK-DK/VIII/2014 tanggal 26 Agustus 2014, dan selanjutnya pada tanggal 28 Agustus 2014 membahasnya dalam Rapat Komite Kredit Katagori B;
Bahwa berdasarkan hasil Rapat Komite Kredit Katagori B tanggal 28 Agustus 2014 tersebut, selanjutnya dibuatkan Risalah Keputusan Komite Kredit Katagori B yang ditanda-tangani oleh Dulles Tampubolon dan Danan Linggar Sasongko selaku Komite Kredit Katagori B, beserta Komite Kredit Tingkat Pertama yaitu Endah Laksmitri dan Gusti Indra Rahmadiansyah memutuskan disetujui usulan resktivasi ke - II fasilitas kredit atas nama PT. Likotama Harum dengan rincian sebagai berikut:
KMK SPK plafon sebesar Rp.230.000.000.000,- (dua ratus tiga puluh milyar rupiah);
Bank Garansi sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
Reaktivasi ini diusulkan selama 2 (dua) bulan sejak tanggal 6 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2014;
Bahwa sampai dengan buan Juli 2014 PT.Likotama Harum tidak lagi melakukan pembayaran baik pokok maupun bunga , dan sampai dengan jatuh tmpo tanggal 06 Agustus 2014. PT.Likohama Harum masih belum membayar premi asuransi, comitment fee, bahkan tidak membayar pokok maupun bunganya;
Bahwa tanggal 24 Oktober 2014 dan tanggal 19 Nopember 2014 Bank DKI mengajukan klaim asuransi ke PT. Jasindo, namun PT. Jasindo melalui surat No. SD.1770/403-1/XII/2014 tanggal 01 Desember 2014 menolak pengajuan klaim tersebut dengan alasan keterlambatan, hal tersebut dikarenakan adanya 2 (dua) kali reaktifasi terhadap kredit PT. Likotama Harum, yang seharusnya klaim asuransi tersebut diajukan paling lambat tanggal 06 September 2014, sehingga PT. Bank DKI mengalami kehilangan potensi pengembalian sebagian kerugian dari kredit macet PT. Likotama Harum sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah);
Bahwa terhadap dana Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank DKI tersebut tidak sepenuhnya dipergunakan oleh PT. Likotama Harum untuk pekerjaan pembangunan ke 4 (empat) proyek tersebut, akan tetapi sebagian digunakan untuk kepentingan lain, seperti pembayaran cicilan leasing alat berat dan kendaraan, dan juga telah digunakan untuk kepentingan H. Supendi dan keluarganya;
Bahwa kemudian juga H. Supendi melakukan transfer kepada Gusti Indra Rahmadiansyah sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Bahwa keseluruhan dana Kredit Modal Kerja dari Bank DKI yang digunakan oleh H. Supendi dan keluarganya berjumlah Rp. 218.289.696.148,- (dua ratus delapan belas milyar dua ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh enam ribu seratus empat puluh delapan rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
-
No Tanggal
Pencairan
Peruntukan Jumlah
(Rupiah)
Ket 1 13 Des 2012 Pembangunan Jembatan Selat Rengit 18.200.000.000 2 25 Jan 2013 Pembangunan Jembatan Selat Rengit 48.062.380.000 3 28 Ags 2013 Pembangunan Jembatan Selat Rengit 43.800.000.000 4 23 Okt 2012 Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak 500.000.000 Isteri
ybs
5 11 Jun 2012 Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak 850.000.000 Isteri
ybs
6 12 Des 2011 Konstruksi Bangunan Bandara Sisi Udara Tanah Grogot 700.000.000 Isteri
ybs
7 6 Jan 2012 Konstruksi Bangunan Bandara Sisi Udara Tanah Grogot 4.485.000.000 8 28 Jun 2012 Konstruksi Bangunan Bandara Sisi Udara Tanah Grogot 24.435.000.000 9 28 Mar 2013 Konstruksi Bangunan Bandara Sisi Udara Tanah Grogot 26.400.000.000 10 11 Okt 2013 Konstruksi Bangunan Bandara Sisi Udara Tanah Grogot 24.230.000.000 11 27 Nov 2013 Konstruksi Bangunan Bandara Sisi Udara Tanah Grogot 13.100.000.000 12 12 Mei 2014 Konstruksi Bangunan Bandara Sisi Udara Tanah Grogot 2.075.843.777 13 30 Apr 2013 Pembangunan Gedung RSUD Kebumen 2.873.812.371 14 28 Mei 2013 Pembangunan Gedung RSUD Kebumen 8.527.660.000 15 27 Jan 2014 Pembangunan Gedung RSUD Kebumen 50.000.000 J u m l a h 218.289.696.148
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian fakta-fakta dan pertimbangan hukum tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, tersebut, yang telah menguntungkan H. Supendi dan keluarganya dalam pemberian Kredit Modal Kerja PT. Likotama Harum sebagaimana diuraikan di atas, maka perbuatan Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, tersebut dapat dikualifisir sebagai perbuatan yang telah memenuhi unsur dengan tujuan menguntungkan orang lain atau suatu korporasi, dengan demikian unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi dan ada dalam perbuatan Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA;
Ad. 3. Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa pengertian unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan juga mengandung pengertian yang sifatnya alternatif, artinya unsur menyalahgunakan, kewenangan, dialternatifkan dengan menyalahgunakan sarana yang ada pada diri Terdakwa karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, kewenangan berarti kekuasaan/hak. Jadi yang disalahgunakan itu adalah kekuasaan atau hak yang ada pada pelaku, misalnya: untuk menguntungkan anak, saudara, atau kroni sendiri;
Menimbang, bahwa pengertian menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan harus ada hubungan kausal antara keberadaan kewenangan, kesempatan, dan sarana dengan jabatan atau kedudukan. Oleh karena memangku jabatan atau kedudukan akibatnya dia mempunyai kewenangan, kesempatan dan sarana yang timbul dari jabatan atau kedudukan tersebut. Jika jabatan atau kedudukan itu lepas, maka kewenangan, kesempatan atau sarana akan hilang, dengan demikian tidaklah mungkin ada menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang sudah tidak dimilikinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian unsur tersebut di atas, dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan a quo, yang diperoleh dari keterangan para saksi, pendapat ahli, adanya bukti surat dan barang bukti lainnya, serta keterangan Terdakwa, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, selaku Direktur Utama Bank DKI yang membidangi tugas melakukan supervisi kepada Grup Komersial Kredit (GKK) dan selaku Pemutus Kredit bersama Direktur Pemasaran Mulyatno Wibowo dalam pemberian Kredit Modal Kerja kepada PT Likotama Harum sejak Tahun 2011 sampai dengan 2014;
- Bahwa dalam pemberian Kredit Modal Kerja kepada PT. Likotama Harum tersebut didasarkan kepada kapasitas H. Supendi, sebagai Key Person (tokoh kunci) dan bukan atas dasar kapasitas Samsul Bahri selaku Direktur Utama PT. Likotama Harum;
- Bahwa Bank DKI kurang cermat dalam pemberian Kredit Modal Kerja kepada PT. Likotama Harum, karena diketahui bahwa PT. Likotama Harum bukan sebagai pelaksana pekerjaan Pengadaan Konstruksi Bangunan Bandara Sisi Udara Tanah Grogot di Pemerintah Kabupaten Paser, sementara sebagai pelaksana pekerjaan tersebut yang lelangnya dimenangkan oleh PT. Lampiri - Relis;
- Bahwa berdasarkan Nota Dinas Direktur Kepatuhan No. 02/31 /Div.Kep/V/2012 tanggal 31 Mei 2012 disebutkan bahwa PT. Likotama Harum tidak memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dan analisa dan mitigasi resiko kredit masih mengacu kepada (MAK No. 059/GKM-Korp/III/2011 tanggal 18 Maret 2011), namun Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono dan Mulyatno Wibowo selaku Komite Kredit Katagori A memutuskan pemberian perpanjangan dan penambahan plafon kredit kepada PT. Likotama Harum menjadi 132.500.000.000,- (seratus tiga puluh dua milyar lima ratus juta rupiah);
- Bahwa Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, dan Mulyatno Wibowo selaku Komite Kredit Katagori A tanpa adanya analisa one obligor dari pengusul kredit tetap menyetujui penambahan dan perpanjangan kredit pada tahun 2013, menjadi Rp. 230.000.000.000,- (dua ratus tiga puluh milyar rupiah) dengan perubahan syarat keharusan pengambil-alihan saham terhadap perusahaan pemenang lelang sebesar 51%;
- Bahwa pada tahun 2014 Dulles Tampubolon, Hendri Kartika Andri dan Gusti Indra Rahmadiansyah kembali mengusulkan perpanjangan fasilitas Kredit Modal Kerja PT. Likotama Harum, dalam MAK tersebut Dulles Tampubolon selaku mengusul telah mengungkapkan adanya pergantian kepengurusan direksi PT. Likotama Harum oleh H. Supendi, kemudian atas pergantian kepengurusan direksi tersebut, pihak Bank DKI mengirim surat teguran kepada PT. Likotama Harum dengan surat No. 276/GKK/1lI/2014 tanggal 24 Maret 2014;
- Bahwa namun demikian Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono selaku Komite Kredit Katagori A, tetap menyetujui Perpanjangan Fasilitas Kredit Modal Kerja PT. Likotama Harum sebesar Rp. 230.000.000.000,- (dua ratus tiga puluh milyar rupiah) ;
- Bahwa pada Tahun 2014 setelah mendapatkan persetujuan perpanjangan kredit Rp. 230.000.000.000,- (dua ratus tiga puluh milyar rupiah), PT. Likotama Harum tidak sanggup lagi untuk membayar commitmen fee (biaya administrasi) dan propisi, sehingga tidak ditindaklanjuti dengan pengikatan kredit;
- Bahwa karena kredit telah jatuh tempo, maka PT. Likotama Harum berkewajiban untuk membayar lunas seluruh pinjaman pokok maupun bunganya, namun karena telah ada Keputusan Perpanjangan Kredit yang diputus oleh Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, sehingga dilakukan reaktifasi selama 2 (dua) bulan, terhitung dari bulan juni sampai dengan bulan Agustus 2014, kemudian kredit kembali dalam posisi lancar, namun pada bulan Juli 2014 PT Likotama Harum tidak lagi membayar bunga;
- Bahwa sampai dengan jatuh tempo Reaktivasi II tanggal 06 Oktober 2014, PT. Likotama Harum tidak dapat lagi melakukan pembayaran bunga, sehingga kredit dinyatakan jatuh tempo dan PT. Likotama Harum berkewajiban untuk melakukan pengembalian kredit baik pokok maupun bunganya;
- Bahwa akibat adanya 2 (dua) kali reaktifasi, maka pihak Bank DKI tidak mengajukan klaim asuransi penjaminan kredit tepat pada waktunya, sehingga PT. Jasindo menolak pengajuan klaim tersebut, akibatnya PT. Bank DKI kehilangan potensi pengembalian sebagian kerugian dari kredit yaitu sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian fakta-fakta dan pertimbangan hukum tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, sebagaimana diuraikan di atas, dapat dikualifisir sebagai perbuatan yang tidak sesuai dengan Buku Pedoman Perusahaan (BPP) Perkreditan yaitu Keputusan Direksi Nomor: 425 tanggal 30 Desember 2010 tentang Kebijakan dan Prosedur Kredit Komersial, oleh karenanya unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi dan ada dalam perbuatan Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA;
Ad. 4. Unsur yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa dari rumusan elemen ini diketahui bahwa tindak pidana korupsi adalah delik formil, artinya akibat itu tidak perlu sudah terjadi, akan tetapi apabila perbuatan itu dapat/mungkin merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan pidana sudah selesai dan sempurna dilakukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan umum Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001, yang dimaksud dengan keuangan Negara merupakan seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, baik yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
- Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung-jawaban pejabat lembaga Negara, baik ditingkat pusat maupun daerah;
- Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung-jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum, dan Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keuangan Negara adalah kekayaan Negara dalam bentuk apapun, termasuk hak-hak dan kewajiban, sedangkan yang dimaksud dengan perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan merugikan keuangan Negara itu sendiri adalah sama artinya dengan manjadi rugi atau menjadi berkurangnya keuangan Negara, sehingga dengan demikian yang dimaksudkan dengan unsur merugikan keuangan Negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan Negara atau berkurangnya keuangan Negara;
Bahwa Bank DKI adalah Badan Usaha Milik Negara yang modalnya berasal dari kekayaan milik Negara yang dipisahkan;
Bahwa saham Bank DKI seluruhnya adalah milik Pemerintah DKI yang terbagi antara Pemerintah DKI dan PD Pasar Jaya DKI;
Bahwa kerugian pada Badan Usaha Milik Negara dalam hal ini Bank DKI adalah kerugian Propinsi Pemerintah DKI, dalam hal ini juga merupakan Kerugian Negara;
Bahwa berdasarkan perhitungan auditor internal Bank DKI, dana yang dibayarkan dari Pemda ke rekening pemenang lelang di Bank DKI telah melebihi dari kemajuan fisik pekerjaan yang pada saat ini ada klaim jaminan kepada pihak Bank termasuk Bank DKI untuk Bank Garansi yang dikeluarkan;
Bahwa H. Supendi tidak memiliki resiko apa pun dalam pengambilan kredit di Bank DKI, karena uang yang diterimanya lebih besar dari nilai agunan yang diserahkannya;
Bahwa kerugian akan terjadi pada dana APBD selaku pemilik proyek, Bank DKI (BUMD) atau pun asuransi JASINDO (BUMN);
Bahwa dana yang ditarik dari Kredit Modal Kerja PT. Likotama Harun oleh H. Supendi dan keluarganya sebesar Rp. 218.289.696.148,- (dua ratus delapan belas milyar dua ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh enam ribu seratus empat puluh delapan rupiah);
Bahwa oleh karenanya mengakibatkan timbulnya kerugian Negara yaitu:
Tidak layaknya pekerjaan yang dibiayai oleh Bank DKI, karena pemilik pekerjaan yang dibiayai bukan milik debitur, namun milik pihak lain yang ada kerjasamanya dengan debitur secara langsung maupun tidak langsung;
Tidak cukupnya jaminan (agunan) PT. Likotama Harum untuk menutupi jumlah kredit yang disalurkan kepada PT. Likotama Harum;
Tidak bersedianya PT. Jasindo membayar klaim asuransi karena terlambatnya klaim dari pihak Bank DKI akibat dilakukannya reaktifasi dan tidak bersedianya PT. Jasindo memperpanjang masa asuransi karena penilaian mengenai kebenaran terhadap laporan kredit dan juga belum terbayarnya premi yang seharusnya telah dibayarkan oleh PT. Likotama Harum;
Bahwa besarnya kerugian Negara dalam hal ini Bank DKI adalah sejumlah Rp. 269.733.649.291,- (dua ratus enam puluh sembilan milyar tujuh ratus tiga puluh tiga juta enam ratus empat puluh ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah) yang dihitung dari jumlah pokok kredit yang telah disalurkan oleh Bank DKI kepada PT. Likotama Harum disertai dengan bunganya, sesuai dengan hasil perhitungan Kerugian Negara oleh BPKP Nomor: SR-868/PW09/ 5/2015 tanggal 22 Desember 2015 perihal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit PT. Likotama Harum pada Bank DKI dengan rincian sebagai berikut:
-
Kewajiban Nominal Tunggakan Pokok Rp. 229.999.955.000,00 Tunggakan Bunga juli s/d Desember 2014 Rp. 14.610.282.637,00 Tunggakan bunga Januari s/d Maret 2015 Rp. 7.187.498.592,00 Dikurangi pencairan deposito an Dewiyana S Rp. (1.500.000.000,00) Tunggakan bunga April s/d Nopember 2015 Rp. 19.435.883.062,00 Jumlah Rp. 269.733.649.291,00
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut di atas, maka unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara telah terpenuhi dan ada dalam perbuatan Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA;
Ad. 5. Pasal 18 tentang pidana tambahan berupa uang pengganti;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001, rumusannya berbunyi:
Ayat (1) Selain dipidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah:
Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula harga diri barang yang menggantikan barang-barang tersebut;
Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana;
Ayat (2) Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut;
Ayat (3) Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan Pengadilan;
Menimbang, bahwa memperhatikan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b, tersebut di atas, maka besaran uang pengganti yang harus dibebankan kepada Terdakwa adalah yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan a quo, yang diperoleh dari keterangan para saksi, pendapat ahli, adanya bukti-bukti surat dan barang bukti lainnya, serta keterangan Terdakwa, maka diperoleh fakta hukum bahwa dalam perkara a quo tidak terdapat adanya aliran dana baik dari H. Supendi maupun dari PT. Likotama Harum kepada Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, selaku Direktur Utama Bank DKI dalam pemberian persetujuan Kredit Modal Kerja PT. Likotama Harum dari Tahun 2011 – tahun 2014, oleh karenanya terhadap Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001;
Ad. 6. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP tentang Penyertaaan (delneming);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang rumusannya sebagai berikut:
“Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh-lakukan dan yang turut serta melakukan”;
Menimbang, bahwa pengertian turut serta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana antara lain sebagai berikut:
Tetapi janganlah hendaknya mengartikan bahwa dalam hal turut serta melakukan ini tiap-tiap peserta harus melakukan perbuatan pelaksanaan, yang utama adalah bahwa dalam pelaksanaan perbuatan pidana itu ada kerjasama antara mereka;
Jika turut serta melakukan ini adalah adanya kerjasama yang erat antara mereka, maka untuk dapat menentukan apakah ada turut serta melakukan atau tidak, kita tidak melihat perbuatan masing-masing peserta secara satu-persatu dan berdiri sendiri-sendiri terlepas dari hubungannya dengan perbuatan peserta lainnya, melainkan melihat perbuatan masing-masing peserta itu dalam hubungan dan sebagai kesatuan dengan perbuatan peserta lainnya;
Menimbang, bahwa sejalan dengan hal tersebut, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1/1955/M/Pid. Tanggal 22 Desember 1955 menguraikan tentang pengertian turut serta sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa adalah medepleger (kawan peserta) dari kejahatan yang didakwakan, dapat disimpulkan dari peristiwa yang menggambarkan bahwa Terdakwa dengan saksi-saksi bekerja bersama-sama dengan sadar dan erat untuk melaksanakan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Bahwa pelaku medepleger (kawan peserta) dalam tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa tidak perlu bahwa Terdakwa melakukan sendiri perbuatan pelaksanaan tindak pidana;
Bahwa seorang kawanan peserta yang turut melakukan tindak pidana tidak usah memenuhi segala unsur yang oleh undang-undang dirumuskan untuk tindak pidana itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian unsur dimaksud, dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan a quo yang diperoleh dari keterangan para saksi, pendapat ahli, adanya bukti surat, dan barang bukti lainnya serta keterangan Terdakwa, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa perbuatan Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, selaku Direktur Utama Bank DKI, dalam memberikan persetujuan Kredit Modal Kerja kepada PT. Likotama Harum telah terbukti menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Bahwa perbuatan Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, tersebut, bersama-sama dengan Mulyatno Wibowo selaku Direktur Pemasaran Bank DKI, dan Gusti Indra Rahmadiansyah selaku Pimpinan Divisi Resiko Kredit Bank DKI dalam memberikan persetujuan Kredit Modal Kerja PT. Likotama Harum telah menguntungkan H. Supendi dan keluarganya;
Bahwa perbuatan Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, tersebut, bersama-sama dengan Mulyatno Wibowo selaku Direktur Pemasaran Bank DKI, dan Gusti Indra Rahmadiansyah selaku Pimpinan Divisi Resiko Kredit Bank DKI dalam memberikan persetujuan Kredit Modal Kerja PT. Likotama Harum dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2014 telah merugikan keuangan Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta dan pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Majelis Hakim unsur penyertaan (delneming) dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana telah terpenuhi dan ada dalam perbuatan Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA;
Ad. 7. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang perbuatan berlanjut (voorgezett handeling);
Menimbang, bahwa Pasal 64 ayat (1) KUHPidana rumusannya berbunyi: “jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana, jika berbeda-beda, yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat”;
Menimbang, bahwa perbuatan pidana yang masing-masing, berdiri sendiri tetapi mempunyai pertalian satu sama lain, perbuatan berlanjut ini dikenal dengan istilah “Voorgezett Handeling”, dimana untuk membuktikan unsur ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menentukan adanya suatu perbuatan berlanjut antara lain:
Bahwa pada diri pelaku (dader) harus ada kesatuan putusan dan kehendak dan perbuatan-perbuatan itu harus berasal dari satu putusan kehendak yang dilarang, yang menentukan dalam hal ini adalah apakah sebenarnya yang menjadi dasar perbuatan itu;
Bahwa perbuatan pelaku (dader) itu haruslah sama dan satu macam;
Bahwa waktu antara perbuatan yang satu dengan yang lain tidak terlalu lama, akan tetapi perbuatan itu boleh terus menerus berjalan bertahun-tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian unsur dimaksud dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan a quo, yang diperoleh dari keterangan para saksi, pendapat ahli adanya bukti surat, dan barang bukti lainnya serta keterangan Terdakwa, maka diperoleh fakta hukum bahwa Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, dalam jabatannya sebagai Direktur Utama Bank DKI bersama-sama dengan Mulyatno Wibowo selaku Direktur Pemasaran Bank DKI, dan Gusti Indra Rahmadiansyah selaku Pimpinan Divisi Resiko Bank DKI dalam memberikan persetujuan Kredit Modal kerja PT. Likotama Harum dalam kurun waktu antara Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2014, yang mana dalam memberikan persetujuan Kredit Modal Kerja tersebut sampai dengan batas waktu jatuh tempo pembayaran pinjaman pokok dan bunganya PT. Likotama Harum tidak mampu lagi membayar pinjaman tersebut kepada Bank DKI, yang mengakibatkan kredit Macet, sehingga menguntungkan H. Supendi dan keluarganya. Oleh karenanya menurut Majelis Hakim perbuatan Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, tersebut dapat dikualifisir sebagai perbuatan berlanjut/dilanjutkan (voorgezette handeling), dengan demikian unsur Pasal 64 ayat (1) KUHP telah terpenuhi dan ada dalam perbuatan Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA;
Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya seluruh unsur dalam DakwaanSubsidair Pasal 3 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan Nota Pembelaan (Pledoi) dari Terdakwa dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa, karena segala sesuatunya telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam membuktikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, oleh karenanya terhadap Nota Pembelaan (Pledoi) Terdakwa dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa tersebut haruslah ditolak/dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya DakwaanSubsidair tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat, bahwa Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan perkara a quo yang didasarkan pada keterangan para saksi dalam berita acara pemeriksaan saksi-saksi dihadapan Penyidik yang dibenarkan saksi-saksi dipersidangan, keterangan ahli, adanya bukti surat, dan barang bukti lainnya serta keterangan Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak terdapat hal-hal atau alasan-alasan yang dapat menghapuskan sifat pertanggung-jawaban pidana pada diri Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, sebagaimana diatur dalam KUHPidana. Oleh karena itu Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, harus dinyatakan bersalah dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya serta dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang , bahwa terhadap Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat tentang keterangan saksi-saksi di persidangan yang termuat di dalam putusan Pengadilan Tingkat Pertama, maka Majelis Hakim Tingkat Banding akan membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 32/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST. tanggal 21 Juni 2017, yang dimintakan banding a quo, harus dibatalkan dan Pengadilan Tingkat Banding akan mengadili sendiri sehingga amar putusan selengkapnya sebagaimana tersebut dibawah ini.
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana penjara dan pidana denda terhadap terdakwa pada pokoknya berdasarkan kepastian hukum atas perbuatan pidana yang terbukti yang dilakukan oleh Terdakwa dan berdasarkan rasa keadilan sesuai dengan tingkat kesalahan Terdakwa dan pidana yang dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini dirasa cukup memenuhi rasa keadilan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, ditahan dalam rumah tahanan negara, berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka lamanya Terdakwa, berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa sebelum putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai dengan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP menetapkan agar Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding seperti dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan perlu terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri Terdakwa sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
Bahwa Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
Bahwa perbuatan terdakwa tentunya sangat menghambat pembangunan nasional dan sangat merugikan masyarakat serta menghambat perekonomian negara .
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Terdakwa belum pernah dihukum.
Memperhatikan, Pasal 3 undang undang Nomor 31 tahun 1989 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan per Undang – Undangan lain yang berhubungan denga perkara ini.
MENGADILI
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut umum dan Penasehat Hukum Terdakwa;
Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 32/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST. tanggal 21 Juni 2017, yang dimohonkan banding tersebut dengan mengadili sendiri, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
M E N G A D I L I S E N D I R I
Menyatakan Terdakwa Dr.EKO BUDIWIYONO,MBA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair tersebut;
Membebaskan oleh karenanya Terdakwa Dr EKO BUDIWIYONO MBA dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa Dr EKO BUDIWIYONO, MBA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair tersebut;
Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Memerintahkan masa penahanan .yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.143/ Matagara dengan luas keseluruhan 1.627 M2 berlokasi di Kel.Matagara, Kec.Tigaraksa Tangerang, Banten, tercatat atas nama Dewiyana Supianti;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.144/ Matagara dengan luas keseluruhan 950 M2 berlokasi di Kel.Matagara, Kec.Tigaraksa Tangerang, Banten, tercatat atas nama Dewiyana Supianti;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.145/ Matagara dengan luas keseluruhan 195 M2 berlokasi di Kel.Matagara, Kec.Tigaraksa Tangerang, Banten, tercatat atas nama Dewiyana Supianti;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 14793/2011 Kabupaten Tanggerang propinsi Banten;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.237/ Panumbang dengan luas 4.751 M2berlokasi di Jl.Teluk Lada Bojen, Desa Teluk Lada Kec.Panimbang, Pandeglang, Banten,tercatat atas nama Dewiyana Supianti;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak tanggungan Nomor: 874/2011 Kabupaten Pandeglang propinsi Banten;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.5 luas 50.450 M2 yang terletak di Jl.Lingkungan Desa Panumbang, Kec. Jampang Tengah Kab.Sukabumi, Jawa Barat, tercatat atas nama Dewiyana Supianti;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.6 luas 31.955 M2 yang terletak di Jl.Lingkungan Desa Panumbang, Kec. Jampang Tengah Kab.Sukabumi, Jawa Barat, SHM tercatat atas nama Dewiyana Supianti;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.7 luas 39.500 M2, yang terletak di Jl.Lingkungan Desa Panumbang, Kec. Jampang Tengah Kab.Sukabumi, Jawa Barat, tercatat atas nama Dewiyana Supianti;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 2869/ 2011 Kabupaten Sukabumi Propinsi Jawa Barat;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHGB No.1512 luas 1.301 M2, yang terletak di Jl.Raya Proklamasi Kel.Cimone Kec.Tangerang, Banten, tercatat atas nama Dewiyana Supianti;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 535/2012 Kota Tanggerang Propinsi Banten;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHGB No.1513 luas 6.470 M2, yang terletak di Jl.Raya Proklamasi Kel.Cimone Kec.Tangerang, Banten, tercatat atas nama Dewiyana Supianti;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 529/2012 Kota Tanggerang Propinsi Banten;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.1659 luas 90 M2, yang terletak di Jl.Raya Proklamasi Kel.Cimone Kec.Tangerang, Banten, tercatat atas nama Dewiyana Supianti;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 527/2012 Kota Tanggerang Propinsi Banten;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.1660 luas 80 M2, yang terletak di Jl.Raya Proklamasi Kel.Cimone Kec.Tangerang, Banten, tercatat atas nama Dewiyana Supianti;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 528/2012 Kota Tanggerang Propinsi Banten;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.1753 luas 560 M2, yang terletak di Jl.Raya Proklamasi Kel.Cimone Kec.Tangerang, Banten, tercatat atas nama Dewiyana Supianti;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 530/2012 Kota Tanggerang Propinsi Banten;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.1727 luas 585 M2, yang terletak di Jl.Raya Proklamasi Kel.Cimone Kec.Tangerang, Banten, tercatat atas nama Dewiyana Supianti, Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 532/2012 Kota Tanggerang Propinsi Banten;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.1728 luas 560 M2, yang terletak di Jl.Raya Proklamasi Kel.Cimone Kec.Tangerang, Banten, tercatat atas nama Dewiyana Supianti;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 531/2012 Kota Tanggerang Propinsi Banten;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.884/Cibuntu luas 5.515 M2, yang terletak di Jl.Raya Setu Cibutung Kel.Cibuntu, Cibutung, Bekasi, tercatat atas nama Supendi;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 706/2012 Kabupaten Bekasi Propinsi Jawa Barat;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.885/Cibuntu luas 5.495 M2, yang terletak di Jl.Raya Setu Cibutung Kel.Cibuntu, Cibutung, Bekasi, tercatat atas nama Supendi;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 707/2012 Kabupaten Bekasi Propinsi Jawa Barat;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.886/Cibuntu luas 12.375 M2, yang terletak di Jl.Raya Setu Cibutung Kel.Cibuntu, Cibutung, Bekasi, tercatat atas nama Supendi;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 705/2012 Kabupaten Bekasi Propinsi Jawa Barat;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 11719/2013 Kabupaten Bekasi Propinsi Jawa Barat;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.107/Cibuntu luas 6.550 M2, yang terletak di Jl.Raya Curug, Desa Curog Kulon, Kec.Curug Kabupaten Tangerang, Banten, tercatat atas nama Supendi;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 988/2012 Kabupaten Tanggerang Propinsi Banten;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 2418/2014 Kabupaten Tanggerang Propinsi Banten;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.1006/Menteng Dalam luas 772 M2, yang terletak di Jl.Jaya Mandala No.10 Rt.010 Rw.02 Blok H Kel.Menteng Dalam Kec.TebetJakarta, tercatat atas nama Supendi;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 5258/2014 Kota Jakarta Selatan Propinsi DKI Jakarta;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.142/Matagara dengan luas keseluruhan 1.196 M2 berlokasi di Kel.Matagara, Kec.Tigaraksa Tangerang, Banten, tercatat atas nama Dewiyana Supianti;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.140/Matagara dengan luas keseluruhan 380 M2 berlokasi di Kel.Matagara, Kec.Tigaraksa Tangerang, Banten, tercatat atas nama Dewiyana Supianti;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.127/Matagara dengan luas keseluruhan 1.710 M2 berlokasi di Kel.Matagara, Kec.Tigaraksa Tangerang, Banten, tercatat atas nama Dewiyana Supianti;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.128/Matagara dengan luas keseluruhan 590 M2 berlokasi di Kel.Matagara, Kec.Tigaraksa Tangerang, Banten, tercatat atas nama Dewiyana Supianti;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.129/Matagara dengan luas keseluruhan 794 M2 berlokasi di Kel.Matagara, Kec.Tigaraksa Tangerang, Banten, tercatat atas nama Dewiyana Supianti;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.134/Matagara dengan luas keseluruhan 447 M2 berlokasi di Kel.Matagara, Kec.Tigaraksa Tangerang, Banten, tercatat atas nama Dewiyana Supianti;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.136/Matagara dengan luas keseluruhan 287 M2 berlokasi di Kel.Matagara, Kec.Tigaraksa Tangerang, Banten, tercatat atas nama Dewiyana Supianti;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.137/Matagara dengan luas keseluruhan 141 M2 berlokasi di Kel.Matagara, Kec.Tigaraksa Tangerang, Banten, tercatat atas nama Dewiyana Supianti;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.138/Matagara dengan luas keseluruhan 950 M2 berlokasi di Kel.Matagara, Kec.Tigaraksa Tangerang, Banten, tercatat atas nama Dewiyana Supianti;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.04215/Kelapa Dua dengan luas 634 M2 berlokasi di Perumahan Islamic Village Jl.Alzaitun Raya/Alzaitun 3 Blok B-2 No.6 Kel.Kelapa Dua, Kec.Curug Tangerang, Banten, tercatat atas nama Dewiyana Supianti;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 14168/2011 Kabupaten Tanggerang Propinsi Banten;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 2451/2014 Kabupaten Tanggerang Propinsi Banten;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.04182/Kelapa Dua dengan luas 360 M2 berlokasi di Perumahan Islamic Village Jl.Qadr Raya No.32-34 Kel.Kelapa Dua Kec.Curug Kabupaten Tangerang, Banten,tercatat atas nama Dewiyana Supianti;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat SHM No.04183/Kelapa Dua dengan luas 360 M2 berlokasi di Perumahan Islamic Village Jl.Qadr Raya No.32-34 Kel.Kelapa Dua Kec.Curug Kabupaten Tangerang, Banten,tercatat atas nama Dewiyana Supianti;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 14167/ 2011 Kabupaten Tanggerang Propinsi Banten;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 2452/ 2014 Kabupaten Tanggerang Propinsi Banten;
1 (satu) lembar copy sesuai dengan aslinya surat Nomor: 008/S.Perm./ LH-DKI/II/2011 tanggal 16 Februari 2011 perihal Permohonan Peningkatan Fasilitas Kredit;
1 (satu) bundel copy sesuai dengan aslinya Memorandum Analisa Kredit No.059/GKM-Korp/III/2011 tanggal 18 Maret 2011;
1 (satu) bundel copy sesuai dengan aslinya Risalah Keputusan Komite Kredit Kategori A an. PT. Likotama Harum, Memorandum Analisa Kredit : No.059/GKM-Korp/III/2011 tanggal 18 Maret 2011;
1 (satu) bundel copy sesuai dengan aslinya Nota Dinas No.351/GRK-Kep/IV/2011 tanggal 11 April 2011 perihal : Uji Kepatuhan Atas Perpanjangan Jangka Waktu dan Tambahan Kredit Modal Kerja dan Pemberian Plafon Bank Garansi atas nama PT. Likotama Harum (PT. LH) untuk MAK No. 059/GKM-Korp/III/2011 tanggal 18 Maret 2011;
1 (satu) bundel copy sesuai dengan aslinya Memorandum Analisa Kredit No.136A/GKM-UKNS/VIII/2011 tanggal 10 Agustus 2011;
1 (satu) bundel copy sesuai dengan aslinya Risalah Keputusan Komite Kredit Kategori A an. PT. Likotama Harum, Memorandum Analisa Kredit: No.136A/GKM-UKNS/VIII/2011 tanggal 10 Agustus 2011;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Perjanjian Kerjasama Antara PT.Lince Romauli Raya Dan PT. Likotama Harum No. 99 tanggal 22 Agustus 2011, Notaris Catur Virgo, SH;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Kuasa Direktur PT.Lince Romauli Raya No. 102 tanggal 23 Agustus 2011, Notaris & PPAT Catur Virgo, SH;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Kuasa Direktur CV. Yuafa Mandiri No. 103 tanggal 23 Agustus 2011, Notaris Catur Virgo, SH;
58A. Addendum VIII Perjanjian Kredit Modal Kerja No.Akte : 37 tanggal 13 Oktober 2011 yang ditanda-tangani oleh DULLES TAMPUBOLON dan SAMSUL BAHRI dihadapan Poerbaningsih Adi Warsito-Notaris di Jakarta;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Non Cash Loan (L/C Impor (Sight)/ SKBDN (Salinan) No. 22 tanggal 11 Nopember 2011, Notaris Aliya S. Azhar, SH., MH., M.Kn;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Pengalihan Hak Atas Piutang Sebagai Jaminan (Salinan) No. 23 tanggal 11 Nopember 2011, Notaris Aliya S. Azhar, SH., MH., M.Kn;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Permohonan Penyaluran Tagihan No. LDA-RSU/JO/001/XI/2011 tanggal 16 Nopember 2011;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Berita Acara Kunjungan Setempat Dan Konfirmasi tanggal 17 November 2011;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Surat Kuasa Pemindah bukuan tanggal 21 Nopember 2011;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Permohonan Pencairan Kredit No. 016/LH/DKI/XII/2011 tanggal 7 Desember 2011;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No. 017/SPK/LH-MHJ/XII/2011 tanggal 7 Desember 2011;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Memorandum Analisa Kredit No.263/GKM-KNS/XII/2011 tanggal 07 Desember 2011;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Risalah Keputusan Komite Kredit Kategori A tanggal 08 Desember 2011 atas MAK No.263/GKM-KNS/XII/2011 tanggal 07 Desember 2011;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Pencairan Fasilitas Kredit an. PT. Likotama Harum No. 267/GKM-KNS/XII/2011 tanggal 12 Desember 2011;
68A. Addendum IX Perjanjian Kredit Modal Kerja No.Akte : 22 tanggal 12 Desember 2011 yang ditanda-tangani oleh DULLES TAMPUBOLON dan SAMSUL BAHRI dihadapan Indah Fatmawati, SH-Notaris Pengganti Poerbaningsih Adi Warsito
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Penarikan Kredit an. PT. Likotama Harum No. 2911/GMRK/XII/2011 tanggal 12 Desember 2011;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Permohonan Pencairan Kredit (Rp.40.000.000.000,-) No. 002/LH/DKI/I/2012 tanggal 02 Januari 2012;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (Rp 40.800.000.000) No. 001/SPK/LH-MHJ/I/2011 tanggal 2 Januari 2012;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Permohonan Pencairan Kredit (Rp.30.000.000.000,-) No. 002/LH/DKI/I/2012 tanggal 02 Januari 2012;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No. 001/SPK/LH-MHJ/I/2012 tanggal 2 Januari 2012;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (Rp.31.350.000.000,-) No. 001/SPK/LH-MHJ/I/2011 tanggal 2 Januari 2012;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit No. 001/MRPK/GMRK/I/2012 tanggal 06 Januari 2012;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Pencairan Fasilitas Kredit an. PT. Likotama Harum No. 010/GKM/I/2012 tanggal 06 Januari 2012;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Penarikan Kredit an. PT. Likotama Harum No. 39/GMRK/I/2012 tanggal 06 Januari 2012;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Penarikan Kredit an. PT. Likotama Harum No. 46/GMRK/I/2012 tanggal 06 Januari 2012;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Surat Pernyataan Progress No. 006/LH/DKI/I/2011 tanggal 09 Januari 2012;
1 (satu) lembar asli Surat Nomor 028/LH/DKI/IV/2012 tanggal 18 April 2012 perihal Surat Permohonan Penambahan Plafond;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Memorandum Analisa Kredit No.183/GKM-Korp/V/2012 tanggal 10 Mei 2012;
1 (satu) bundel copy sesuai dengan aslinya Risalah Keputusan Komite Kredit Kategori A 1, daftar hadir rapat, daftar hadir komite untuk Memorandum Analisa Kredit No.183/GKM-Korp/V/2012 tanggal 10 Mei 2012 diusulkan menjadi 250 M;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Risalah Keputusan Komite Kredit Kategori A1 atas MAK No.183/GKM-Korp/V/2012 tanggal 10 Mei 2012
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Surat Kuasa Pemindah-bukuan tanggal 18 Mei 2012;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Permohonan Pencairan Kredit No.047/LH/DKI/VI/2012 tanggal 20 Mei 2012;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Perjanjian Joint Operation Untuk Pembangunan Jembatan Selat Rengit Desa Mekong Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kab. Kepulauan Meranti-Provinsi Riau tanggal 28 Mei 2012;
1 (satu) bundel copy sesuai dengan aslinya Nota Dinas No.02/31/Div.Kep/V/ 2012 tanggal 31 Mei 2012 untuk MAK No.183/GKM-Korp/V/2012 tanggal 10 Mei 2012;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Addendum Perjanjian Kerjasama Operasi No. 81 tanggal 31 Mei 2012, Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah, Khairina, SH;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Permohonan Penyaluran Tagihan No. 001/ASPP-DKI/VI/2012 tanggal 18 Juni 2012;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Pernyataan (Salinan) No. 78 tanggal 19 Juni 2012, Notaris Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Addendum X (Sepuluh) Perjanjian Kredit Modal Kerja (Salinan) No. 79 tanggal 19 Juni 2012, Notaris Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Pengakuan Hutang (Salinan) No. 80 tanggal 19 Juni 2012, Notaris Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Addendum II Perjanjian Bank Garansi (Salinan) No. 81 tanggal 19 Juni 2012, Notaris Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Cessie Piutang Sebagai Jaminan (Salinan) No. 82 tanggal 19 Juni 2012, Notaris Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No.007/SPK/LH-MHJ/VI/2012 tanggal 20 Juni 2012;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Berita Acara Kunjungan Setempat Dan Konfirmasi tanggal 22 Juni 2012;
1 (satu) bundel asli Berita Acara Kunjungan Setempat dan Konfirmasi tanggal 26 Juni 2012 ditandatangani Hendri Kartika Andri dan I Ketut Satra selaku Kepala Divisi Korporasi (Pembangunan Bandara Sisi Udara Tanah Grogot);
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit No. 277/MRPK/GMRK/VI/2012 tanggal 27 Juni 2012;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Pencairan Fasilitas Kredit an. PT. Likotama Harum No. /GKM-KNS/VI/2012 tanggal 27 Juni 2012;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Pencairan Fasilitas Kredit an. PT. Likotama Harum No. 251/GKK-KNS/VI/2012 tanggal 27 Juni 2012;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Penarikan Kredit a/n PT. Likotama Harum No. 2218/GMRK/VI/2012 tanggal 28 Juni 2012;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Penarikan Kredit a/n PT. Likotama Harum No. 2219/GMRK/VI/2012 tanggal 28 Juni 2012;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Penarikan Kredit a/n PT. Likotama Harum No. 2224/GMRK/VI/2012 tanggal 28 Juni 2012;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit No. 282/MRPK/GMRK/VI/2012 tanggal 28 Juni 2012;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Penarikan Kredit an. PT. Likotama Harum No. 2225/GMRK/VI/2012 tanggal 28 Juni 2012;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Surat Kuasa Pemindah bukuan tanggal 08 Oktober 2012;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Permohonan Penyaluran Tagihan No. 001/GWN-DKI/X/2012 tanggal 18 Oktober 2012;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Perjanjian Kerjasama Antara PT. Relis Sapindo Utama Dengan PT. Likotama Harum No. 212 tanggal 18 Oktober 2012, Notaris & PPAT Herry Sosiawan, SH;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Kuasa Direksi No. 213 tanggal 18 Oktober 2012, Notaris & PPAT Herry Sosiawan, SH;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Berita Acara Kunjungan Setempat Dan Konfirmasi tanggal 19 Oktober 2012;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Permohonan Pencairan Kredit No. 082/LH/DKI/X/2012 tanggal 22 Oktober 2012;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No. 013/SPK/LH-MHJ/X/2012 tanggal 22 Oktober 2012;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Pencairan Fasilitas Kredit an. PT. Likotama Harum No. 430/GKK-DK/X/2012 tanggal 22 Oktober 2012;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Penarikan Kredit a/n PT. Likotama Harum No. 3974/GMRK/X/2012 tanggal 23 Oktober 2012;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit No. 702/MRPK/GMRK/X/2012 tanggal 23 Oktober 2012;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Penarikan Kredit a/n PT. Likotama Harum No. 4033/GMRK/X/2012 tanggal 25 Oktober 2012;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit No. 722/MRPK/GMRK/X/2012 tanggal 25 Oktober 2012;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum No. 436/GKK-DK/X/2012 tanggal 25 Oktober 2012 dari Devisi Korporasi Non Sindikasi kepada Pemimpim Grup Komersial dan Korporasi prihal Pencairan Fasilitas Krefit An. PT. Likotama Harum;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit No. 738/MRPK/GMRK/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Pencairan Fasilitas Kredit an. PT. Likotama Harum No. 446/GKK-DK/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Penarikan Kredit a/n PT. Likotama Harum No. 4100/GMRK/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum No. 453/GKK-DK/XI/2012 tanggal 05 Nopember 2012 dari Devisi Korporasi Non Sindikasi kepada Pemimpim Grup Komersial dan Korporasi prihal Pencairan Fasilitas Krefit An. PT. Likotama Harum;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Penarikan Kredit a/n PT. Likotama Harum No. 4198/GMRK/XI/2012 tanggal 6 Nopember 2012;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit No. 768/MRPK/GMRK/XI/2012 tanggal 6 November 2012;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Addendum Perjanjian Kerjasama Operasi No. 107 tanggal 10 Desember 2012, Notaris & PPAT Herry Sosiawan, SH;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Permohonan Pencairan Kredit No. 012/LH/DKI/II/2013 tanggal 20 Februari 2013;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No. 002/SPK/LH-MHJ/II/2013 tanggal 20 Februari 2013;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Berita Acara Kunjungan Setempat Dan Konfirmasi tanggal 15 Maret 2013;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit No. 173/MRPK/GMRK/III/2013 tanggal 25 Maret 2013;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Penarikan Kredit an. PT. Likotama Harum No. 989/MMO/GMRK/III/2013 tanggal 28 Maret 2013;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Surat Kuasa Pemindah bukuan tanggal 18 April 2013;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Permohonan Penyaluran Tagihan No.01/MHJ-DKI/IV/2013 tanggal 18 April 2013;
1 (satu) lembar copy sesuai dengan aslinya surat Nomor : 016/LH/DKI/IV/2013 tanggal 18 April 2013 perihal Permohonan Perpanjangan dan Penambahan Fasilitas Kredit;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Permohonan Penyaluran Tagihan No. 01/MHJ-DKI/IV/2013 tanggal 18 April 2013;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Berita Acara Konfirmasi tanggal 26 April 2013;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No.003/SPK/LH-MHJ/IV/2013 tanggal 26 April 2013;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Permohonan Pencairan Kredit No. 018/LH/DKI/IV/2013 tanggal 29 April 2013;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Daftar Rencana Anggaran Pembiayaan Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Kebumen Pemerintah Kabupaten Kebumen Dinas Pekerjaan Umum;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Penarikan Kredit a/n PT. Likotama Harum No. 1345/GMRK/IV/2013 tanggal 30 April 2013;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit No. 244/MRPK/GMRK/IV/2013 tanggal 30 April 2013;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Memorandum Analisa Kredit No.247/GKK-DK/V/2013 tanggal 10 Mei 2013;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Risalah Keputusan Komite Kredit Kategori A1 tanggal 29 Mei 2013 atas MAK No.247/GKK-DK/V/2013 tanggal 10 Mei 2013;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Surat Nomor: 020/LH/DKI/ V/2013 tanggal 21 Mei 2013 perihal permohonan Pencairan Kredit kepada Pimpinan Grup Komersial PT. Bank DKI Gedung MNC Tower Jln. Kebon Sirih Kav. 17 -19 Jakarta Pusat dari PT. LIkotama Harum;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Penarikan Kredit an. PT. Likotama Harum No. 1704/MMO/GMRK/V/2013 tanggal 27 Mei 2013;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Kartu Monitoring Debitur tanggal 27 Mei 2013;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Penarikan Kredit an. PT. Likotama Harum No. 1719/MMO/GMRK/V/2013 tanggal 28 Mei 2013;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Pencairan Fasilitas Kredit an. PT. Likotama Harum No. 310/GKK-DK/V/2013 tanggal 27 Mei 2013;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya sesuai dengan aslinya Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit No. 311/MRPK/ GMRK/V/2013 tanggal 28 Mei 2013;
1 (satu) bundel copy sesuai dengan aslinya Nota Dinas No.09/29/Div-Kep/V/2013 tanggal 29 Mei 2013 untuk MAK No.247/GKK-DK/V/2013 tanggal 10 Mei 2013;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Analisa Kredit No.389/GKK-DK/VI/2013 tanggal 04 Juni 2013;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Risalah Keputusan Komite Kredit Kategori B tanggal 28 Juni 2013 atas MAK No. 389/GKK-DK/VI/2013, tangal 4 Juni 2013;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Pernyataan (Salinan) No. 20 tanggal 08 Juli 2013, Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Addendum XI (Sebelas) Perjanjian Kredit Modal Kerja (Salinan) No. 21 tanggal 08 Juli 2013, Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Addendum XI (Sebelas) Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor 21 Notaris IR. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH tanggal 08 Juli 2013;
1 (satu Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Pengakuan Hutang (Salinan) No. 22 tanggal 08 Juli 2013, Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Addendum III (Tiga) Perjanjian Bank Garansi No. 23 tanggal 08 Juli 2013, Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Cessie Piutang Sebagai Jaminan (Salinan) No. 24 tanggal 08 Juli 2013, Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Jaminan Fidusia (Salinan) No. 25 tanggal 08 Juli 2013, Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Jaminan Fidusia Nomor 25 Notaris IR. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH tanggal 08 Juli 2013;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Polis Asuransi Kredit Modal Kerja No. 403.865.200.13.05009 tanggal 12 Juli 2013;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Berita Acara Kunjungan Setempat Dan Konfirmasi tanggal 8 Oktober 2013;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Permohonan Pencairan Kredit No. 029/SP/LH-DKI/X/2013 tanggal 10 Oktober 2013;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Pencairan Fasilitas Kredit an. PT. Likotama Harum No. 634/GKK-DK/X/2013 tanggal 10 Oktober 2013;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Penarikan Kredit a/n PT. Likotama Harum No. 3574/GMRK/X/2013 tanggal 11 Oktober 2013;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit No. 713/MRPK/GMRK/X/2013 tanggal 11 Oktober 2013;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Berita Acara Rapat Perseroan Terbatas PT. Wijaya Karya Nusantara No. 171 tanggal 23 Oktober 2013, Notaris & PPAT Herry Sosiawan, SH;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Jual Beli Saham No. 172 tanggal 23 Oktober 2013, Notaris & PPAT Herry Sosiawan, SH;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Permohonan Pencairan Kredit No. 035/SP/LH-DKI/XI/2013 tanggal 26 November 2013;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Pencairan Fasilitas Kredit an. PT. Likotama Harum No. 763/GKK-DK/XI/2013 tanggal 26 November 2013;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Penarikan Kredit a/n PT. Likotama Harum No. 4266/GMRK/XI/2013 tanggal 27 November 2013;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit No. 887/GMRK/XI/2013 tanggal 27 November 2013;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Berita Acara Konfirmasi tanggal 17 Januari 2014;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Permohonan Pencairan Kredit No.04/LH-DKI/I/2014 tanggal 17 Januari 2014;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Pencairan Fasilitas Kredit an. PT. Likotama Harum No. 061/GKK-DK/I/2014 tanggal 20 Januari 2014;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Penarikan Kredit an. PT. Likotama Harum No. 159/MMO/GMRK/I/2014 tanggal 21 Januari 2014;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Penarikan Kredit an. PT. Likotama Harum No. 200/MMO/GMRK/I/2014 tanggal 24 Januari 2014;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit No. 56/MRPK/GMRK/I/2014 tanggal 27 Januari 2014;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Pencairan Fasilitas Kredit an. PT. Likotama Harum No. 088/GKK-DK/I/2014 tanggal 27 Januari 2014;
1 (satu) lembar asli Surat Nomor: 007/LH-DKI/II/2014 tanggal 13 Pebruari 2014 perihal Permohonan Persyaratan Pencairan Fasilitas Kredit;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Memorandum Analisa Kredit No.164/GKK-DK/II/2014 tanggal 25 Pebruari 2014;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Risalah Keputusan Komite Kredit Kategori A1 tanggal 05 Maret 2014 atas MAK No.164/GKK-DK/II/2014 tanggal 25 Pebruari 2014;
3 (tiga) lembar copy sesuai dengan aslinya Nota Dinas No. : 09/28/GKH-Kep/II/2014 tanggal 28 Pebruari 2014 perihal : Uji Kepatuhan Terhadap Rencana Perubahan Syarat Penarikan Fasilitas Kredit atas nama PT. Likotama Harum (PT.LH);
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Permohonan Pencairan Kredit No. 012/LH/DKI/III/2014 tanggal 11 Maret 2014. (Rp.92.930.748.000,-);
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Permohonan Pencairan Kredit No. 012/LH/DKI/III/2014 tanggal 11 Maret 2014. (Rp.102.223.798.000,-);
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Daftar Rencana Anggaran Untuk Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak Selat Panjang Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Kepulauan Meranti, tanggal 11 Maret 2014;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum No. 250/GKK-DK/III/2014 tanggal 28 Maret 2014 dari Divisi Korporasi kepada pemimpin Grup Komersial dan Korporasi perihal Pencairan Fasilitas Kredit An. PT. Likotama Harum;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Penarikan Kredit KMK SPK an. PT. Likotama Harum No. 863/MMO/GRK/III/2014 tanggal 28 Maret 2014;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Penarikan Kredit a/n PT. Likotama Harum No. 862/GRK/III/2014 tanggal 28 Maret 2014;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit No. 176/MRPK/GRK/III/2014 tanggal 28 Maret 2014;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Permohonan Pencairan Kredit No. 013/LH/DKI/IV/2014 tanggal 7 April 2014;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Permohonan Pencairan Kredit No. 013/LH/DKI/IV/2014 tanggal 07 April 2014;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum No. /GKK-DK/IV/2014 tanggal 08 April 2014 dari Divisi Korporasi II kepada Pemimpin Grup KOmersial dan Korporasi perihal pencairan fasilitas kredit An. Likotama Harum;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Penarikan Kredit KMK SPK an. PT. Likotama Harum No. 989/MMO/GRK/IV/2014 tanggal 11 April 2014;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit No. 196/MRPK/GRK/IV/2014 tanggal 11 April 2014;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit No. 196/MRPK/GRK/IV/2014 tanggal 11 April 2014;
1 (satu) lembar asli surat nomor 018/LH-DKI/IV/2014 tanggal 17 April 2014 perihal Permohonan Perpanjangan Fasilitas Kredit Modal Kerja;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Permohonan Pencairan Kredit No. 015/LH/DKI/IV/2014 tanggal 21 April 2014;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Berita Acara Kunjungan Setempat Dan Konfirmasi tanggal 24 April 2014;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Pencairan Fasilitas Kredit an. PT. Likotama Harum No. 334/GKK-DK/IV/2014;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Pencairan Kredit a/n PT. Likotama Harum No. 1254/MMO/GRK/V/2014 tanggal 7 Mei 2014;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit No. 242/MRPK/GRK/V/2014 tanggal 9 Mei 2014;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Penarikan Kredit an. PT. Likotama Harum No. 1292/MMO/GRK/V/2014 tanggal 9 Mei 2014;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Memorandum Analisa Kredit No.442/GKK-DK/V/2014 tanggal 22 Mei 2014;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Risalah Keputusan Komite Kredit Kategori A1 tanggal 25 Juni 2014 atas MAK No.442/GKK-DK/V/2014 tanggal 22 Mei 2014;
1 (satu) bundel copy sesuai dengan aslinya Memorandum Analisa Kredit No.696/GKK-DK/VIII/2014 tanggal 26 Agustus 2014;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Risalah Keputusan Komite Kredit Kategori A1 tanggal 28 Agustus 2014 atas MAK No.696/GKK-DK/VIII/2014 tanggal 26 Agustus 2014;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Reaktivasi PT. Likotama Harum No. 100/ASK/IX/2014 tanggal 17 September 2014;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Klaim Asuransi PT. Likotama Harum No. /GKK/IX/2014;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Berita Acara Kunjungan Setempat Dan Konfirmasi tanggal 26 September 2014;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Perpanjangan Jangka Waktu Asuransi Kredit a/n. Bank DKI QQ PT. Likotama Harum No. 1507/403-1/X/2014 tanggal 20 Oktober 2014;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Memorandum Evaluasi CKPN Individual an. PT. Likotama Harum No. 3938/GRK/XII/2014 tanggal 30 Desember 2014;
1 (satu) Lembar copy sesuai dengan aslinya Pembentukan CKPN Individual an. PT. Likotama Harum No. 2167/GKK/XII/2014 tanggal 31 Desember 2014;
2 (dua) lembar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Direksi PT. Bank DKI Nomor : 289 Tahun 2010 tanggal 24 Agustus 2010 Tentang Penugasan Sdr. Hendri Kartika Andri NRIK.13970105 Sebagai Analis Departemen Korporasi 1 Grup Komersial PT. Bank DKI;
1 (satu) bundel copy sesuai dengan aslinya Keputusan Pemimpin Grup Sumber Daya Manusia PT. Bank DKI Nomor : 54 Tahun 2011 tanggal 9 Februari 2011 Tentang Penugasan Karyawan PT. Bank DKI;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Direksi PT. Bank DKI No. 175 Tahun 2011 Tentang Pengangkatan Sebagai Karyawan Tetap Dan Penugasan Sdr. Gusti Indra Rahmadiansyah Sebagai Pemimpin Divisi Resiko Kredit Grup Manajemen Resiko Kredit PT. Bank DKI;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Direksi PT. Bank DKI No. 304 A Tahun 2010 Tentang Pengangkatan Sebagai Karyawan Tetap Dan Penugasan Sdr. Ridwan Faisal NRIK. 21310910 Sebagai Pemimpin Departemen Korporasi I Grup Komersial PT. Bank DKI;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Direksi PT. Bank DKI No. 13 Tahun 2011 Tentang Pengangkatan Sebagai Karyawan Tetap Dan Penugasan Sdr. Dulles Tampubolon Sebagai Pemimpin Grup Komersial Dan Korporasi PT. Bank DKI;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Direksi PT. Bank DKI No. 176 Tahun 2011 Tentang Pengangkatan Sebagai Karyawan Tetap Dan Penugasan Sdr. Karen Ezana Sebagai Pemimpin Divisi Korporasi Non Sindikasi Grup Komersial Dan Korporasi PT. Bank DKI;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Pemimpin Grup Sumber Daya Manusia PT. Bank DKI No. 92 Tahun 2012 Tentang Penugasan Sdr. Boyke Adrian NRIK. 14200205 Sebagai Account Officer Unit Usaha Menengah II Grup Komersial Dan Korporasi PT. Bank DKI;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Direksi PT. Bank DKI No.16 Tahun 2011 Tentang Penugasan Karyawan PT. Bank DKI;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Direksi PT. Bank DKI No. 12 Tahun 2011 Tentang Penugasan Sdr. Budi Pudjijono NRIK. 04061080 Sebagai Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit PT. Bank DKI;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Direksi PT. Bank DKI No. 51 Tahun 2012 Tentang Penugasan Sdr. I Ketut Satre NRIK. 06201188 Sebagai Pemimpin Divisi Korporasi Non Sindikasi Grup Komersial Dan Korporasi PT. Bank DKI;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Direksi PT. Bank DKI No. 235 Tahun 2012 Tentang Penugasan Sdr. Riana Vitasari NRIK. 10780892 Sebagai Pejabat (PJ.) Pemimpin Divisi Administrasi Kredit Grup Manajemen Risiko Kredit PT. Bank DKI;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Direksi PT. Bank DKI No. 156 Tahun 2012 Tentang Penugasan Sdr. Mersianita NRIK. 09391290 Sebagai Auditor Senior Pada Divisi Audit I Grup Audit Intern PT. Bank DKI;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Direksi PT. Bank DKI No. 199 Tahun 2012 Tentang Penugasan Sdr. Danan Linggar Sasongko NRIK. 09750291 Sebagai Pejabat (PJ.) Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit PT. Bank DKI;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Pemimpin Grup Sumber Daya Manusia PT. Bank DKI No. 93 Tahun 2012 Tentang Penugasan Sdr. Setiorini NRIK. 11750297 Sebagai Risk Officer Unit Risiko Kredit I Grup Manajemen Risiko Kredit PT. Bank DKI;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Pemimpin Grup Sumber Daya Manusia PT. Bank DKI No. 497 Tahun 2012 Tentang Penugasan Karyawan PT. Bank DKI;
2 (dua) lembar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Direksi PT. Bank DKI Nomor: 115 Tahun 2013 tanggal 7 Mei 2013 Tentang Penugasan Hendri Kartika Andri NRIK.13970105 Sebagai Account Manager Unit Korporasi Non Sindikasi Grup Komersial Dan Korporasi PT. Bank DKI;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Direksi PT. Bank DKI No. 381 Tahun 2013 Tentang Penugasan Sdr. Yeni Sugiharto NRIK. 11350796 Sebagai Pemangku Jabatan (PJ.) Pemimpin Grup Kepatuhan Dan Hukum PT. Bank DKI;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Direksi PT. Bank DKI No. 160 Tahun 2014 Tentang Penugasan Sdr. Endah Laksmitri NRIK. 11481096 Sebagai Pemimpin Divisi Kredit Korporasi I Grup Komersial Dan Korporasi PT. Bank DKI;
1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Direksi PT. Bank DKI No. 71 Tahun 2014 Tentang Penugasan Sdr. Rina Kisnindiyani NRIK.10920593 Sebagai Pemangku Jabatan (PJ) Pemimpin Divisi Kepatuhan Grup Kepatuhan Dan Hukum PT. Bank DKI;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bank DKI No.36 tanggal 15 Juli 2010 dibuat oleh Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bank DKI No.84 tanggal 27 Desember 2010 dibuat oleh Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta;
1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bank DKI Tahun 2012 (salinan) No.23 tanggal 16 April 2012 dibuat oleh Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta;
1 (satu) lembar asli surat PT. Bank DKI No : 1030/GKK/VIII/2014 tanggal 26 Agustus 2014 Perihal : Perpanjangan Jangka Waktu Polis Asuransi Kredit an. PT Likotama Harum (“Likotama”);
1 (satu) lembar copy sesuai dengan aslinya surat PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Divisi Asuransi Keuangan No. Srt.97/ASK/VIII/2014 tanggal 29 Agustus 2014 Perihal : Perpanjangan Jangka Waktu Polis Asuransi Kredit an. PT. Likotama Harum (“Likotama”);
2 (dua) lembar copy sesuai dengan aslinya surat PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Divisi Asuransi Keuangan No. Srt.100/ASK/IX/2014 tanggal 17 September 2014 Perihal : Reaktivasi PT Likotama Harum;
1 (satu) lembar asli surat PT. Bank DKI No : 1259/GKK/IX/2014 tanggal 30 September 2014 Perihal: Pemenuhan Data Perpanjangan Polis Asuransi PT Likotama Harum, dengan lampiran :
a. 1 (satu) lembar copy sesuai dengan aslinya notulen rapat Bank DKI tanggal 25 September 2014.
b. 1 (satu) lembar copy sesuai dengan aslinya Laporan Auditor Independen Dan Laporan Keuangan PT. Likotama Harum No.040/XSX/GA/SC/LHX/DR/02.14 tanggal 28 Februari 2014
c. 1 (satu) bundel copy sesuai dengan aslinya Memorandum Analisa Kredit No.696/GKK-DK/VIII/2014 tanggal 26 Agustus 2014.
d. 2 (dua) bundel copy sesuai dengan aslinya BI Checking tanggal laporan 30 September 2014 dan tanggal laporan 24 Oktober 2010
1 (satu) lembar copy sesuai dengan aslinya surat PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Kantor Cabang Bogor No.Srt.1507/403-1/X/2014 tanggal 20 Oktober 2014 Perihal : Perpanjangan Jangka Waktu Asuransi Kredit A/N. Bank DKI QQ PT. Likotama Harum;
1 (satu) lembar asli surat PT. Bank DKI No : 1462/GKK/X/2014 tanggal 24 Oktober 2014 Perihal : Klaim Asuransi Kredit an. PT Likotama Harum (“Likotama”);
1 (satu) lembar asli surat PT. Bank DKI No: 1585/GKK/XI/2014 tanggal 19 November 2014 Perihal : Reminder Pengajuan Klaim Asuransi Kredit an. PT Likotama Harum (LH);
1 (satu) bundel copy sesuai dengan aslinya surat PT. Asuransi Jasa Indonesia Kantor Cabang Bogor No.SD.1770/403-1/XII/2014 tanggal 1 Desember 2014 Perihal: Klaim Asuransi Kredit a/n PT Likotama Harum;
1 (satu) lembar asli surat PT. Bank DKI No : 014/GKK/I/2015 tanggal 8 Januari 2015 Perihal : Reminder Atas Surat Klaim Asuransi Kredit a.n PT Likotama Harum;
1 (satu) lembar copy sesuai dengan aslinya surat PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Divisi Asuransi Keuangan No.006/121-1/I/2015 tanggal 20 Januari 2015 Perihal : Reminder Atas Surat Klaim Asuransi Kredit A/n PT. Likotama Harum;
1 (satu) lembar asli surat PT. Bank DKI No : 715/GKK/V/2015 tanggal 20 Mei 2015 Perihal : Reminder II Atas Surat Klaim Asuransi Kredit an. PT Likotama Harum;
2 (dua) lembar copy sesuai dengan aslinya surat PT. Asuransi Jasa Indonesia Kantor Cabang Bogor No.1045/403-1/V/2015 tanggal 28 Mei 2015 Perihal: Klaim Asuransi Kredit a/n PT. Likotama Harum;
1 (satu) bundel copy sesuai dengan aslinya rekening koran Bank DKI No. 30377000581 atas nama PT. Likotama Harum periode Januari 2011 s/d Desember 2015;
1 (satu) bundel fotocopy sesuai dengan aslinya : Perjanjian Kerja No. 11/PS/DIR/II/2011 tanggal 28 Pebruari 2011 antara PT. Bank DKI dengan Gusti Indra Ramadiansyah;
Fotocopy Surat No. 19/DIR/GSM/III/2011 tanggal 1 Maret 2011 kepada Gusti Indra Ramadiansyah perihal penunjukan tugas;
Fotocopy Keputusan Direksi Bank DKI No. 175 Tahun 2011 tentang Pengangkatan sebagai karyawan tetap dan penugasan Sdr. Gusti Indra Ramadiansyah sebagai Pemimpin Divisi Risiko Kredit Grup Manajemen Resiko Kredit Bank DKI;
Fotocopy Keputusan Direksi Bank DKI No. 258 Tahun 2013 tanggal 28 Desember 2011 tentang Penugasan karyawan pada Grup Manajemen Resiko Kredit PT. Bank DKI;
Fotocopy Keputusan Direksi Bank DKI No. 370 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang Penugasan karyawan Grup Manajemen Resiko Kredit PT. Bank DKI;
Fotocopy sesuai dengan aslinya: Keputusan Direksi PT. Bank DKI No. 185 Tahun 2015 tentang penugasan Sdr. Gusti Indra Ramadiansyah NRK. 21940911 sebagai officer Unit Human Capital Supporting Grup Sumber Daya Manusia PT. Bank DKI;
AsliSurat keterangan No. 02/12/GKP/DKP/I/2016 tanggal 12 Januari 2016;
AsliSurat pernyataan dari I Ketut Indrayana PEmimpin Divisi Administrasi Kredit Bank DKI tanggal 8 Januai 2016;
AsliSurat pernyataan dari Sri Widyastuti Pemimpin Grup Komersial dan Koorporasi PT. Bank DKI tanggal 8 Januai 2016;
Fotocopy sesuai dengan aslinya: Surat gugatan tanggal 9 Juni 2015 oleh PT. Likotama Harum kepada PT. Bank DKI dan PT. Balai Lelang Star;
Fotocopy sesuai dengan aslinya: Surat dari Bank DKI No. 1655/GPA/VI/2015 tanggal 10 Juni 2015 kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V perihal permohonan pembatalan lelang eksekusi Pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan dan Permohonan Pengantar SKPT;
Fotocopy sesuai dengan aslinya : Surat dari Direktur Kepatuhan kepada Direktur Utama No. 28/DIR/XII/2014 tanggal 10 Desember 2014 perihal laporan adanya indikasi pelanggaran aspek kepatuhan dan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan kredit atas nama PT. Likotama Harum;
Fotocopy sesuai dengan aslinya : Perjanjian kerjasama antara PT. Asuransi Jasa Indonesia dengan PT. Bank DKI tentang Penjamin Kredit Modal Kerja Konstruksi/ Pengadaan Barang dan Jasa No. 06A/AJI/II/2012 tanggal 16 Pebruari 2012
5/PKS/DIR/II/2012
Fotocopy Perjanjian kerja Nomor : 11/PKSDIR/II/2011
Fotocopy Keputusan Direksi Nomor : 175 Tahun 2011
Fotocopy Keputusan Direksi Nomor : 258 Tahun 2011
Fotocopy Keputusan Direksi Nomor : 370 Tahun 2013
Fotocopy Keputusan Direksi Nomor : 185 Tahun 2015
Fotocopy Surat keterangan Nomor : 0212GKP/DKP/1/2016
Fotocopy Surat Pernyataan atas nama I Ketut Indrayana
Fotocopy Surat Pernyataan atas nama Sri Widiastuti
Fotocopy Permohonan Pembatalan Lelang Eksekusi pasal UU Hak Tanggungan dan Permohonan Pengantar SKPT
Fotocopy Laporan Adanya Indikasi Pelanggaran Aspek Kepatuhan dan Prinsip Kehati-hatian Dalam Pengelolaan Kredit atas nama PT. Likotama Harum
Fotocopy Perjanjian Kerjasama antara PT. Jasindo dengan Bank DKI
Fotocopy aplikasi pembuaan rekening atas nama Gusti Indra Rahmadiansyah
Fotocopy print out rekening nomor 1210004238659 atas nama Gusti Indra Rahmadiansyah
Fotocopy aplikasi pembuaan rekening atas nama H. Supendi
Fotocopy print out rekening nomor 1180008088877 atas nama H. Supendi
Dikembalikan kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Barang bukti yang diajukan oleh Terdakwa berupa L-1 s/d L 156 terlampir dalam berkas perkara;
-
L-1 : Perjanjian Kredit tertanggal 05 Oktober 2006 Nomor: 22 antara
PT. Likotama Harum dengan PT. Bank DKI, dibuat dihadapan Ivonne Barnetha Sinyal, SH, Notaris di Jakarta,
L-2 : Addendum I (Satu) Perjanjian Kredit tertanggal 06 Juni 2007
Nomor: 01 PT. Likotama Harum dengan PT. Bank DKI dibuat dihadapan Benny Efran, S.H., Notaris di Tangerang
L-3 : Adendum II (Dua) Perjanjian Kredit tertanggal 26 Agustus 2008 Nomor 12 PT. Likotama Harum dengan PT. Bank DKI dibuat dihadapan Benny Efran, S.H., Notaris di Tangerang L- 4 : Addendum III (Tiga) Perjanjian Kredit tertanggal 20 Oktober 2008 Nomor: 10 PT. Likotama Harum dengan PT. Bank DKI dibuat dihadapan Benny Efran, S.H., Notaris di Tangerang L-5 : Addendum IV (Empat) Perjanjian Kredit tertanggal 09 Oktober 2009 Nomor: 74/KMK/GKM-JKB/X/09; PT. Likotama Harum dengan PT. Bank DKI L -6 : Addendum V (Lima) Perjanjian Kredit tertanggal 30 Juli 2010 Nomor: 45/KMK/GKM-JKB/VII/2010; PT. Likotama Harum dengan PT. Bank DKI L -7 : Addendum (Khusus) Atas Addendum V (lima) Perjanjian Kredit dan Perjanjian Kredit tertanggal 28 Desember 2010 Nomor: 94/KMK/GKM- WJB/XII/2010; PT. Likotama Harum dengan PT. Bank DKI L -8 : Addendum VI (Enam) Perjanjian Kredit Nomor: 04 tertanggal 15 Agustus 2011 PT. Likotama Harum dengan PT. Bank DKI, dibuat dihadapan Benny Efran, S.H., Notaris di Jakarta L -9 : Addendum VII (Tujuh) Perjanjian Kredit tertanggal 15 Agustus 2011 Nomor: 06 antara PT. Likotama Harum dengan PT. Bank DKI, dibuat dihadapan Benny Efran, S.H., Notaris di Jakarta L -10 : Addendum VIII (Delapan) Perjanjian Kredit Modal Kerja tertanggal 13 Oktober 2011 Nomor: 37 antara PT. Likotama Harum dengan PT. Bank DKI, dibuat dihadapan Poerbaningsih Adi Warsito, S.H. Notaris di Jakarta L -11 : Akta Addendum IX (Sembilan) Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor: 22 tanggal 12 Desember 2011 PT. Likotama Harum dengan PT. Bank DKI yang dibuat dihadapan Indah Fatmawati, S.H., Notaris di Jakarta L -12 : Akta Addendum X (Sepuluh) Perjanjian Kredit Modal Kerja tertanggal 19 Juni 2012 Nomor: 79 PT. Likotama Harum dengan PT. Bank DKI yang dibuat dihadapan Nyonya Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta L -13 : Akta Addendum XI (Sebelas) Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor: 21 Tanggal 08 Juli 2013 PT. Likotama Harum dengan PT. Bank DKI yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta L -14 : Akta Addendum XII (Dua Belas) Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor: 35 Tanggal 25 Maret 2014 PT. Likotama Harum dengan PT. Bank DKI yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta L -15 : Akta Pengakuan Hutang No. 23, tertanggal 5 Oktober 2006 yang diterbitkan oleh Notaris di Jakarta Ny. Ivonne Barnetha Sinyal, S.H L-16 : Surat Pembuktian Kualifikasi Nomor 005/Pokja-II/ULP/XI/2011
tanggal 9 November 2011 dari Pemerintah Kabupaten Paser Unit Layanan Pengadaan yang menjelaskan sehubungan dengan pengumuman tanggal 10 Oktober 2011 terhadap penyedia jasa yang akan diusulkan sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan akan dilakukan pembuktian verifikasi terhadap semua data informasi yang belum ada di isian formulir, penyedia jasa yang akan diundang antara lain CV. Cahaya Lima Panajam, CV. Nur Azizah, CV. Wiftza Jaya, KSO Lampiri- Relis dan PT. Duta Graha Indah Tbk, surat ditandatangani oleh H. Akhmad Zulfan, ST,
L - 17 : Surat dari Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kabupaten Paser Nomor 07/ULP/POKJA-II/XI/2011 tanggal 11 Nopember 2011 dengan perihal Usulan Penetapan Pemenang Lelang yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Tanah Grogot dengan penyedia jasa yang diusulkan adalah PT Lampiri Relis KSO ; L - 18 : Surat Penetapan Pemenang lelang Nomor. 027/02/DISHUBKOMINKOF/BBSU/XI/2011 tanggal 14 November 2011 dengan jenis pekerjaan Pengadaan Konstruksi Bangunan Sisi Udara (multi years 5 tahun) yang menjelaskan menetapkan pemenang lelang umum adalah PT. Lampiri - Relis KSO, surat ditandatangani oleh Drs. H. Heriansyah, M.Si. Dinas Perhubungan Kabupaten Paser, L -19 : Surat dari Lampiri Relis Nomor LDA-RSU/JO/001/XI/2011 tanggal16 November 2011 dengan perihal permohonan penyaluran tagihan yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Paser Dinas Perhubungan menjelaskan jumlah tagihan sebesar Rp. 389.910.554.000,- (tiga ratus delapan puluh sembilan milyar sembulan ratus sepuluh juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah) dapat disalurkan ke rekening Lampiri - Relis di Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Barat surat ditandatangani oleh Dulles Tampubolon Grup Komersial Korporasi PT. Bank DKI, Ir. Trisno Ario Sutanto Jo Lampiri - Relis atas persetujuan Drs. Heriansyah Idris, M.Si. Dinas Perhubungan Kabupaten Paser L -20 : Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Nomor: 40/HK/PJ/2011 Tanggal 19 Desember 2011 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak, yang ditandatangani oleh Drs. Irwan, MSi bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Kep. Meranti sebagai PIHAK PERTAMA dan Hafizoh, Sag, M. Tofikurrahman, M.Si, M. Juffri M.Si, bertindak untuk dan atas nama DPRD Kab. Kep. Meranti sebagai PIHAK KEDUA L -21 : Surat Keterangan Nomor 462/ACXII01/XII/2011 dari Notaris Ny.Poerbaningsih Adi Warsito, SH yang menjelaskan bahwa PT. Likotama Harum berkedudukan di Tangerang selaku debitur PT. Bank DKI yang berkedudukan di Jakarta yang pelaksanaannya melalui PT. Bank DKI Kantor Pusat telah ditandatangani Akta Pernyataan No. 78, Akta Addendum X Nomor 79, Akta Pengakuan Hutang No. 80, Akta Addendum Perjanjian II Bank Garansi No. 81, Akta Cessie Piutang Tanggal 19 Juni 2012 No. 82, surat ditandatangani oleh Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH Notaris di Jakarta L -22 : Surat dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Nomor 550/DISHUBKOMINFO /SPPJB/IX/2012/158 tanggal 25 September 2012 dengan perihal Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa untuk paket pekerjaan pembangunan pelabuhan kawasan dorak selat panjang yang menjelaskan menunjuk PT. Glinding Mas Wahana Nusa untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak Selat Panjang, surat ditandatangani oleh H. Fatur Rahman selaku Pembina Tk I; L -23 : Surat Kuasa Pemindahbukuan dari PT. Glinding Mas Wahana Nusa tanggal 8 Oktober 2012 yang memberi kuasa saudara Samsul Bahri selaku Kuasa Direktur PT. Glinding Mas Wahana Nusa memberi kuasa kepada Dulles Tampubolon selaku pemimpin Grup Komersial Korporasi PT. Bank DKI untuk Pemindahbukuan secara otomatis atas hasil tagihan yang masuk atas proyek Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Meranti sebesar Rp. 92.930.874.000,- (Sembilan puluh dua milyar sembilan ratus tiga puluh juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu rupiah) dari rekening PT. Glinding Mas Wahana Nusa ke rekening PT. Likotama Harum, surat di tandatangani oleh Samsul Bahri dan Dules Tampubolon, L -24 : Surat dari Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Kepulauan Meranti,
Nomor:600/PU-BM/SPPBJ/1.03.01.PK.PU.TJ.001/X/2012/001 tanggal 11 Oktober 2012 Perihal: Penunjukan Penyedia Barang/Jasa untuk Paket Pekerjaan Pembangunan Jembatan Selat Rengit, Surat ditujukan kepada PT.Nindya-PT.Relis- PT.Mangkubuana JO dan Surat ditandatangani oleh Dupli Juliandri, ST sebagai Kuasa Pengguna Anggaran DPU Kab. Kep. Meranti
L -25 : Surat dari PT. Glinding Mas Wahana Nusa Nomor 001/GWN-DKI/X/2012 tanggal 18 Oktober 2012 dengan perihal Permohonan Penyaluran Tagihan yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan Kabupaten Meranti sebesar Rp. 92.930.748.000,- (sembilan puluh dua milyar sembilan ratus tiga puluh juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah) yang menjelaskan sehubungan dengan pekerjaan pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak Selat Panjang dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Meranti, mohon kiranya dapat dibayarkan melalui rekening PT. Glinding Mas Wahana Nusa di Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Barat, surat ditandatangani oleh Dulles Tampubolon Grup Komersial Korporasi PT. Bank DKI dan Ir. John Chaidir Direktur Utama PT. Glinding Mas Wahana Nusa L -26 : Surat Berita Acara kunjungan setempat dan konfirmasi tanggal 19 Oktober 2012 yang menjelaskan telah menerima informasi terhadap pekerjaan - pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Glinding Mas Wahana Nusa terhadap pekerjaan Pelabuhan Kawasan Dorak dengan nilai Proyek Rp. 92.930.784.000, L -27 : Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan dengan Nomor: 001/SPK/LH-MHJ/I/2013 tertanggal 3 Desember 2012 yang dikeluarkan oleh PT. Likotama Harum, ditandatangani oleh Samsul Bahri (selaku Direktur PT. Likotama Harum/Pihak Pertama) dan Agus Sarmidi (selaku Direktur PT. Mangkubuana Hutama Jaya/Pihak Kedua), L -28 : Surat dari PT. Nindya-PT.Relis-PT.Mangkubuana JO, Nomor: 004/NRM-DKI/XII/2012 Tanggal 3 Desember 2012 Perihal Permohonan Penyaluran Tagihan dengan nilai Rp. 447.661.387.000,- atas Pekerjaan Pembangunan Jembatan Selat Rengit yang dikerjakan oleh PT. Nindya Karya, Relis Sapindo Utama dan PT. Mangkubuana Hutama, Surat ditujukan kepada Kepala Dinas PPKAD Kabupaten Kep. Meranti, untuk dapat melakukan pembayaran melalui rekening PT. Nindya Karya di bank DKI Cabang Walikota Jakarta Barat Surat ditandatangani oleh Dulles Tampubolon sebagai Pimpinan GKK PT. Bank DKI L -29 : Surat Permohonan Pencairan Kredit Nomor 007/LH/DKI/I/2013 tanggal 21 Januari 2013 dari PT. Likotama Harum yang ditujukan kepada Pimpinan Grup Komersial PT. Bnk DKI yang menjelaskan untuk dapat dicairkan dana Fasilitas SPK Senilai Rp. 50.000.000.000,- adapun dana tersebut digunakan untuk Pembangunan Jembatan Selat Rengit L - 30 : Memorandum No. 070/GKK-DK/I/2013 tertanggal 21 Januari 2013 Perihal Pencairan Fasilitas Kredit a/n. PT. Likotama Harum yang dikeluarkan oleh Divisi Korporasi Non Sindikasi dan ditandatangani oleh Oki Parbinoto, S (selaku pemimpin) yang ditujukan kepada Pemimpin Grup Komersial dan Korporasi serta mendapatkan persetujuan dari Dulles Tampubolon (selaku pemimpin Grup Komersial dan Korporasi), L - 31 : Memorandum No. 071/GKK-DK/I/2013 tertanggal 21 Januari 2013 Perihal Penarikan Fasilitas Kredit a/n. PT. Likotama Flarum yang dikeluarkan oleh Divisi Korporasi Non Sindikasi dan ditandatangani oleh Oki Parbinoto, S (selaku pemimpin) yang ditujukan kepada Pemimpin Grup Komersial dan Korporasi serta mendapatkan persetujuan dari Dulles Tampubolon (selaku pemimpin Grup Komersial dan Korporasi) L -32 : Kartu Monitoring Proyek tertanggal 21 Januari 2013 yang dipersiapkan oleh Hendri Kartika Andri (selaku AM Korporasi Non Sindikasi), atas nama debitur PT. Likotama Harum, nama proyek pekerjaan pembangunan jembatan Selat Rengit dan lokasi pekerjaan Kabupaten Kepulauan Meranti Selat Panjang Riau L -33 : Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit No.033/MRPK/GMRK/I/2013 tanggal 22 Januari 2013, diusulkan oleh Riana Vitasari (Pemimpin Divisi Administrasi Kredit) dan disetujui oleh Danan Linggar Sasongko (Pemimpin Group Manajemen Risiko Kredit) L -34 : Surat dari Bank DKI dengan Nomor: 208/GMRK/I/2013, perihal Penarikan kredit a/n PT. Likotama Harum tertanggal 23 Januari 2013 yang menjelaskan diberitahukan bahwa debitur atas nama PT. Likotama Harum di perkenankan untuk menarik dana kredit sebesar Rp. 50.000.000.000, (lima puluh milyar rupiah) dengan tujuan penggunaan membiayai proyek pembangunan jembatan selat rengit, surat ditandatangani oleh Danan Linggar Sasongko (selaku pemimpin) yang ditujukan kepada Pemimpin PT. Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Barat L -35 : Memorandum No. 147/GKK-DK/III/2013 tertanggal 18 Maret 2013 Perihal Pencairan Fasilitas Kredit a.n PT. Likotama Harum yang dikeluarkan oleh Divisi Korporasi Non Sindikasi menjelaskan bahwa sesuai dengan suratnya PT. Likotama Harum mengajukan fasilitas kredit sebesar Rp. 30.000.000.000, (tiga puluh milyar rupiah) yang digunakan untuk pengadaan Konstruksi Bangunan Sisi Udara (multi years 5 tahun) surat ditandatangani I Ketut Satra (selaku Pemimpin) yang ditujukan kepada Pemimpin Grup Komersial dan Korporasi, disetujui oleh Dulles Tampubolon (selaku Pemimpin Grup Komersial dan Korporasi) L -36 : Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit No. 173/MRPK/GMRK/III/2013 tanggal 25 Maret 2013, yang menjelaskan dengan kesimpulan memastikan bahwa pencairan ke 4 hanya digunakan untuk membiayai Proyek Pengadaan Konstruksi bangunan sisi Udara (multi Years 5 tahun) memastikan bahwa tagihan proyek tersebut dipindahkan ke rekening Lampiri Relis KSO di Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Barat dan melakukan monitoring terhadap pembayaran kredit baik pokok maupun bunga. diusulkan oleh Riana Vitasari (Pemimpin Divisi Administrasi Kredit) dan disetujui oleh Danan Linggar Sasongko (Pemimpin Group Manajemen Risiko Kredit) L -37 : Memorandum No. 989/MMO/GMRK/III/2013 yang dikeluarkan oleh Grup Manajemen Risiko Kredit-Divisi Administasi Kredit tanggal 28 Maret 2013, yang menjelaskan disampaikan tanggapan terhadap penarikan kredit dan telah disampaikan perintah pemindahbukuan kepada cabang Walikota Jakarta Barat dan dalam rangka pengamanan Grup Komersial Korporasi dapat melakukan memastikan pencairan kredit hanya digunakan untuk membiayai proyek pengadaan kontruksi bangunan sisi udara (multi years 5 tahun) dan memastikan bahwa tagihan proyek tersebut dipindahbukukan ke rekening escrow Lampiri - Relis KSO di PT. Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Barat. Surat ditujukan kepada Grup Komersial & Korporasi-Divisi Korporasi Non Sindikasi dan ditandatangani oleh Riana Vitasari; L -38 : Surat Penarikan Kredit a.n. PT. Likotama Harum dengan Nomor: 988/GMRK/III/2013 tanggal 28 Maret 2013, yang menjelaskan diberitahukan bahwa Debitur atas nama PT. Likotama Harum di perkenannkan untuk menarik dana Kredit sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) di pindahkan dari rekening SPK Likotama Harum ke rekening Giro PT. Mangkubuana Hutama Jaya dengan tujuan penggunaan pekerjaan pengadaan konstruksi pembangunan bandara sisi udara (multi Years 5 tahun ) yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Danan Linggar Sasongko (selaku Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit, ditujukan kepada Pemimpin PT. Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Barat; L-39 : Surat Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor 050/013/POKJA-RSU pada tanggal 28 Maret 2013 dari Dinas Pekerjaan Umum Pembangunan RSUD Kebumen yang menjelaskan menyelenggarakan evaluasi terhadap dokumen penawaran paket pembangunan RSUD Kebumen, L -40 : Surat dari Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Kebumen Nomor 050/704.1 tanggal 11 April 2013 dengan perihal Penunjukan penyedia pelaksanaan pekerjaan RSUD Kebumen surat ditujukan kepada PT. Relis Sapindo Hutama yang menjelaskan diberitahukan Teknis Pembangunan RSUD Kebumen dengan nilai Penawaran Rp. 104.736.111.000,- (seratus empat milyar tujuh ratus tiga puluh enam juta seratus sebelas ribu rupiah) dinyatakan diterima dan disetujui, surat ditandatangani oleh Slamet Mustokah, ST.MT Kepala Bidang Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kebumen; L -41 : Surat Nomor 01/MHJ-DKI/IV/2013 dari PT. Relis Sapindo Utama tanggal 18 April 2013 dengan perihal permohonan penyaluran tagihan yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen PPK Pemerintah kabupaten Kebumen Dinas Pekerjaan Umum yang menjelaskan atas pembayaran pelaksanaan pekerjaan pembangunan RSUD Kebumen dengan nilai Proyek RP. 104.736.111.000,- disalurkan langsung melalui rekening PT. Relis Sapindo Utama Slamet Mustolkah, ST.MT selaku Kepala Bidang Dinas Pekerjaan Umum Kebumen L -42 : Surat Kuasa Pemindahbukuan dari PT. Relis Sapindo tanggal 18 April 2013 yang memberi kuasa Samsul Bakhri kepada Penerima Kuasa Dulles Tampubolon untuk memindahbukuan secara otomatis atas hasil tagihan yang masuk atas proyek Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Kebumen dengan nilai sebesar Rp. 104.736.111.000,- surat ditandatangani oleh saudara Samsul Bakhri dan Dulles tampubolon atas persetujuan dan tanda tangan Slamet Mustolkah, ST.MT selaku Kepala Bidang Dinas Pekerjaan Umum Kebumen; L -43 : Surat Perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan konstruksi pembangunan RSUD Kebumen Nomor 050/740/2013 dan nomor penyedia 025/RSU/PK-KBM/IV/2013 tanggal 25 April 2013 dengan total nilai kontrak sebesar Rp.104.736.111.000,- (seratu empat milyar tujuh ratus tiga puluh enam juta seratus sebelas ribu rupiah) untuk pekerjaan Konstruksi Pembangunan RSUD Kebumen, surat ditandatanagani oleh H. Slamet Mustolkah, ST.MT selaku Kepala Bidang Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum Kabupaten Kebumen, H. Rusli Patra selaku Direktur Utama PT. Relis Sapindo Utama dan Dwiyono Waluyo, ST.MT. selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kebumen; L -44 : Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Nomor 003/SPK/LH-MHJ/IV/2013 tanggal 26 April 2013 dikeluarkan oleh PT. Likotama Harum yang menjelaskan Samsul Bahri selaku Direktur PT. Likotama Harum selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama dan Agus Sarmidi selaku Direktur PT. Mangkubuana Hutama Jaya selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua yang menjelaskan Pihak Pertama menunjuk Pihak Kedua untuk mensupply seluruh kebutuhan material yang diperlukan untuk proyek pembangunan RSUD Kebumen dan Kedua Pihak Menyatakan setuju dan sepakat untuk mengadakan surat perjanjian pemborongan pekerjaan tahap 4 dengan nilai Rp. 35.015.790.000,- (tiga puluh lima milyar lima belas juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah), surat ditandatangani oleh Samsul Bahri dan Agus Sarmidi; L -45 : surat Nomor 018/LH/DKI/IV/2013 tanggal 29 April 2013 surat
dari PT. Likotama Harum dengan perihal Permohonan Pencairan Kredit yang ditujukan kepada Pimpinan Grup Komersial PT. Bank DKI yang menjelaskan mohon untuk dapat dicairkan dana fasilitas kredit SPK sebesar RP. 35.000.000.000.- (tiga puluh lima milyar rupiah) yang ditandatangani oleh Samsul Bahri
L -46 : Kartu Monitoring Proyek tertanggal 30 April 2013 yang dipersiapkan oleh Hendri Kartika Andri (selaku AM Korporasi Non Sindikasi), atas nama debitur PT. Likotama Harum, nama Bowheer Dinas Pekerjaan Umum Kebumen dan nama perusahaan pelaksana proyek PT. Relis Sapindo Utama dengan jenis pekerjaan pembangunan RSUD Kebumen L -47 : Memorandum Nomor 1343/GMRK/IV/2013 tanggal 30 April 2013 dari grup Management resiko kredit atas nama PT. Likotama Harum yang menjelaskan tentang perintah pemindahbukuan terhadap penarikan fasilitas kredit atas nama PT. Likotama Harum sebesar Rp.15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) dan dalam rangka pengamanan diperintahkan agar Grup Komersil Korporasi untuk dapat memastikan bahwa pencairan hanya digunakan untuk pembangunan RSUD Kebumen dan tagihan proyek tersebut dibayarkan ke rekening PT. Relis Sapindo di PT. Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Barat, Surat ditandatangani oleh Danan Linggar Sasongko Grup Manajemen Risiko Kredit PT. Bank DKI L -48 : Surat dari PT. Bank DKI nomor 1344/GMRK/IV/2013 tanggal 30 April 2013 yang ditujukan kepada Pemimpin Cabang PT. Bank DKI Jakarta Barat dengan perihal Penarikan Kredit atas nama PT. Likotama Harum yang menjelaskan debitur PT. Likotama Harum diperkenankan untuk menarik dana kredit dengan nilai Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) untuk membiayai proyek RSUD Kebumen pembayaran dipindahkan dari rekening SPK PT. Likotama Harum ke rekening Giro PT. Mangkubuana Hutama Jaya, surat ditandatangani oleh Danan Linggar Sasongko Grup Manajemen Risiko Kredit PT. Bank DKI L -49 : Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit Nomor 244/MRPK/GMRK/IV/2013 tanggal 30 April 2013 yang didalamnya menjelaskan Syarat-Syarat Penarikan Kredit dan dengan kesimpulan memastikan bahwa pencairan kredit hanya dapat digunakan untuk membiayai pembangunan RSUD Kebumen, memastikan bahwa tagihan proyek tersebut dibayarkan ke rekening giro PT. Relis Sapindo Utama dan melakukan monitoring terhadap pembayaran kredit baik pokok maupun bunga sampai dengan fasilitas kredit, surat ditandatangani oleh Antony Wirawan selaku Analis, Sari Masdiana selaku Manajer Unit Administrasi Kredit dan Danan Linggar Sasongko Grup Manajemen Risiko Kredit L -50 : Memorandum Nomor 232/GKK-DK/IV/2013 tanggal 30 April 2013 dari Divisi Korporasi Non Sindikasi dengan perihal Pencairan Fasilitas Kredit atas nama PT. Likotama Harum yang menjelaskan bahwa PT. Likotama Harum Mengajukan Penarikan Fasilitas Kredit sebesar Rp. 15.000.000.000.- (lima belas milyar rupiah) yang dipergunakan untuk pekerjaan Proyek Pembangunan RSUD Kebumen dengan nilai proyek Rp. 104.736.111.000,- surat diusulkan dan ditandatangani I Ketut Satra serta disetujui oleh Dules Tampubolon L -51 : Memorandum Nomor 233/GKK-DK/IV/2013 tanggal 30 April 2013 dari Divisi Korporasi Non Sindikasi dengan perihal Penarikan Fasilitas Kredit KMK SPK Atas nama PT. Likotama Harum yang menjelaskan bahwa disampaikan Penarikan Fasilitas Kredit sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar) untuk kelanjutan proyek pekerjaan pembangunan RSUD Kebumen, mohon dilakukan Review atas pemenuhan persyaratan pencairan kredit tersebut. Surat ditandatangani oleh I Ketut Satra L- 52 : Surat Nomor 020/LH/DKI/V/2013 tanggal 21 Mei 2013 dari PT. Likotama Harum dengan perihal permohonan pencairan kredit yang ditujukan kepada Pimpinan Grup Komersial PT. Bank DKI yang menjelaskan mohon untuk pencairan ke 2 (dua) yang rencana dicairkan pada tanggal 2 Juni 2013 dengan nilai Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) kepada rekening PT. Mangkubuana Hutama Jaya di Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Barat, Surat didtandatangani oleh Syamsul bahri selaku Direktur PT Likotama Harum; L -53 : Memorandum Nomor 1704/MMO/GMRK/V/2013 pada tanggal 27 Mei 2013 dari Grup Manajemen Risiko Kredit yang ditujukan kepada Grup Komersial Korporasi dengan perihal Penarikan Kredit PT. Likotama Harum yang menjelaskan terhadap penarikan kredit atas nama PT. Likotama harum sebesar Rp. 15.776.903.893,- tersebut agar disampaikan informasi lebih lanjut atas laporan kemajuan pekerjaan kontruksi pembangunan Gedung RSUD Kebumen periode 16 sampai 22 Mei 2013 karena dilaporan tersebut terdapat 2 (dua) Rekapitulasi laporan kemajuan pekerjaan dengan bobot kemajuan per minggu berbeda, surat ditandatangani oleh Danan Linggar Sasongko Grup Manajemen Risiko Kredit PT. Bank DKI L -54 : Memorandum Nomor 310/GKK-DK/V/2013 tanggal 27 Mei 2013 dari Divisi Korporasi Non Sindikasi yang ditujukan kepada pemimpin Grup Komersial dan Korporasi dengan perihal Pencairan Fasilitas Kredit atas nama PT. Likotama Harum yang menjelaskan sesuai dengan surat dari PT. Likotama Harum mengajukan penarikan fasilitas kredit sebesar Rp. 20.000.000.000,- yang digunakan untuk pekerjaan pembangunan gedung RSUD Kabupaten Kebumen dengan nilai proyek Rp. 104.736.111 beserta usulan bahwa penarikan kredit PT. Likotama Harum dapat disetujui dengan nilai sebesar Rp. 15.776.903.893 dengan pemindahbukuan dari rekening SPK PT. Likotama Harum ke rekening PT. Mangkubuana Hutama Jaya, surat ditandatangani oleh I Ketut Satra selaku divisi Korporasi Non Sindikasi; L -55 : surat Bank DKI nomor : 1718/GMRK/V/2013, tanggal 28 Mei 2013, perihal Penarikan Kredit atas nama PT. Likotama Harum ditujukan kepada Pemimpin PT. Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Barat, yang menjelaskan diberitahukan bahwa debitur PT. Likotama Harum diperkenankan untuk menarik dana kredit sebesar Rp. 15.776.903.893,- dipindahkan dari rekening SPK PT. Likotama Harum ke rekening Giro PT. Mangkubuana Hutama Jaya untuk pekerjaan pembangunan Gedung RSUD Kebumen, surat ditandatangani oleh Danan Linggar Sasongko selaku Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit PT. Bank DKI,
L -56 : Memorandum Bank DKI Nomor : 1719/MMO/GMRK/V/2013 tanggal 28 Mei 2013 dari Grup Manajemen Risiko Kredit Divisi Administrasi Kredit Bank DKI ditujukan kepada Grup Komersial & Korporasi Divisi Korporasi Non Sindikasi, perihal Penarikan Kredit atas nama PT. Likotama Harum yang menjelaskan diperintahkan pemindahbukuan terhadap penarikan fasilitas kredit sebesar Rp. 15.776.903.893,- ke Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Barat dan agar Grup Komersial Korporasi dapat memastikan pencairan kredit hanya digunakan untuk membiayai proyek RSUD Kebumen serta memastikan bahwa tagihan proyek tersebut dipindahbukukan ke rekening atas nama PT. Relis Sapindo Utama di Bank DKI Cabang Jakarta Barat, surat ditandatangani oleh Riana Vitasari selaku Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit Divisi Administrasi Kredit
L -57 : Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredi/2013 tanggal 28 mei 2013 yang menjelaskan berdasarkan review yang dilakukan menuntut pendapat bahwa permohonan penarikan fasilitas kredit PT. Likotama Harum sebesar Rp. 15.776.903.893,- telah memenuhi persyaratan pencairan sesuai dengan SPPK surat diusulkan dan ditandatangani oleh Riana Vitasari Pemimpin Divisi Administrasi Kredit serta mendapatkan persetujuan Danan Linggar Sasongko Pemimpin Group Manajemen Risiko Bank DKI;
L -58 : Memorandum Nomor 312/GKK-DK/V/2013 tanggal 28 Mei 2013 dari Grup Komersial Korporasi kepada Grup Manajemen Risiko Kredit dengan perihal penjelasan progress pembangunan RSUD Kebumen yang menjelaskan bahwa kemajuan progress 9.5549% merupakan progress fisik sedangkan laporan progress sebesar Rp. 43.1750%, surat ditandatangani oleh I Ketut Satra Grup Komersial Korporasi
L -59 : PT. Nindya-PT.Relis-PT.Mangkubuana JO, mengeluarkan Daftar Rencana Anggaran Pembiayaan Proyek Pembangunan Jembatan Selat Rengit Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, tanggal 20 Agustus 2013, dengan jumlah anggaran Rp. 66.057.000.000,- Surat ditandatangani oleh Samsul Bahri sebagai Kuasa JO;
L -60 : PT. Likotama Harum mengeluarkan Surat Nomor: 026/LH/DKI/VIII/2013 tanggal 20 Agustus 2013 Perihal: Permohonan Pencairan Kredit Kepada Grup Komersial PT. Bank DKI sehubungan dengan proyek dari Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti senilai Rp.65.000.000.000,- (enam puluh lima milyar rupiah) Surat ditandatangani oleh Samsul Bahri sebagai Direktur PT. Likotama Harum; L – 61 : Berita Acara Konfirmasi melakukan kunjungan setempat di Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tanggal 23 Agustus 2013, untuk memperoleh keterangan yang diperlukan guna pembiayaan yang dilakukan pihak Bank terhadap pekerjaan Pembangunan Jembatan Selat Rengit yang dilaksanakan oleh PT. Nindya - PT. Relis - PT. Mangkubuana JO. Berita Acara ini ditandatangani oleh Hendri, yang melakukan kunjungan dan diketahui oleh I Ketut Satra selaku Pemimpin GKK PT. Bank DKI L – 62 : Bank DKI mengeluarkan Kartu Monitoring Debitur pada tanggal 27 Agustus 2013, atas nama PT. Likotama Harum, Surat ditandatangani oleh Hendri Kartika Andri sebagai AM Korporasi Non Sindikasi, Bank DKI, L – 63 : Bank DKI mengeluarkan Kartu Monitoring Debitur pada tanggal 27 Agustus 2013, atas nama PT. Likotama Harum, Surat ditandatangani oleh Hendri Kartika Andri sebagai AM Korporasi Non Sindikasi, Bank DKI, L – 64 : Memorandum dengan nomor 493/GKK-DK/VIII/2013 tanggal 27 Agustus 2013 dari Divisi Korporasi Non Sindikasi , kepada Pemimpin Group Komersial dan Korporasi , Perihal Pencairan fasilitas Kredit , PT Likotama Harum yang tertuang pada Surat PT. Likotama Harum Nomor. 026/LH/DKI/VIII/2013 tgl 20/08/2013, sesuai suratnya, PT. Likotama Harum mengajukan penarikan fasilitas kredit sebesar Rp. 65.000.000.000,- (enam puluh lima milyar rupiah) yang dipergunakan untuk melanjutkan pekerjaan proyek Pembangunan Jembatan Selat Rengit dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Riau Dinas Pekerjaan Umum dengan total nilai proyek Rp. 447.611.387.000,- dengan APBD 2013 adalah sebesar Rp. 236.118.400.000,- surat diusulkan dan ditandatangani oleh I Ketut Satra selaku Pemimpin GKK Divisi Korporasi Non Sindikasi serta disetujui oleh Dulles Tampubolon selaku Pemimpin GMRK L – 65 : Group Komersial dan Korporasi mengeluarkan Memorandum No.494/GKK-DK/VIII/2013 tanggal 27 Agustus 2013 Kepada Group Manajemen Resiko Kredit, Perihal Penarikan Fasilitas KMK SPK a.n PT. Likotama Harum sebesar Rp. 54.000.000.000,- (lima puluh empat milyar rupiah) untuk melanjutkan Pembangunan Jembatan Selat Rengit Kabupaten Kepulauan Meranti Dinas Pekerjaan Umum, Surat ditandatangani oleh I Ketut Satra, Sebagai Pemimpin Group Komersial dan Korporasi, Div. Korporasi Non Sindikasi, Bank DKI L – 66 : Bank DKI mengeluarkan Surat dengan No. 2822/GMRK/VIII/2013 tanggal 28 Agustus 2013, dengan Perihal Penarikan Kredit a/n PT. Likotama Harum, yang Menunjuk Memorandum dari GKK-Divisi Non Sindikasi No. 494/GKK-DK/VIII/2013, tgl 27/8/2013, PT. Likotama Harum diperkenankan untuk menarik Dana Kredit sebesar Rp. 54.000.000.000,- untuk membiayai proyek Pembangunan Jembatan Selat Rengit dari Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Surat ditandatangani oleh Danan Linggar Sasongko Sebagai Pemimpin Group Manajemen Risiko Kredit, PT. Bank DKI L – 67 : GMRK - Divisi Administrasi Kredit mengeluarkan Memorandum No.2823/GMRK/VIII/2013 tanggal 28 Agustus 2013, Kepada GKK - Divisi Korporasi Non Sindikasi, Perihal Penarikan Kredit a/n PT. Likotama Harum sebesar Rp.54.000.000.000,- untuk membiayai proyek Pembangunan Jembatan Selat Rengit dari Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Surat ditandatangani oleh Danan Linggar Sasongko, Sebagai Pemimpin Group Manajemen Resiko Kredit PT. Bank DKI L – 68 : Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit No.529/MRPK/GMRK/VIII/2013 tanggal 28 Agustus 2013, Dasar Review Persyaratan Penarikan Kredit adalah Surat Permohonan Debitur No. 026/LH/DKI/VIII/2013 tanggal 20-08-2013 dan Memorandum dari Pemimpin GKK Divisi Korporasi Non Sindikasi No. 494/GKK-DK/VIII/2013 tanggal 27-08-2013 perihal Penarikan Fasilitas KMK SPK a/n PT. Likotama Harum sebesar Rp. 54.000.000.000,- Surat ditandatangani Riana Vitasari sebagai Pemimpin Divisi Administrasi Kredit dan Disetujui oleh Danan Linggar Sasongko sebagai Pemimpin GMRK L – 69 : Surat PT. Likotama Harum Nomor : 04/LH-DKI/I/2014 tanggal 17 Januari 2014 perihal Permohonan Pencairan Kredit yang ditujukan kepadaKI dengan nilai pencairan sebesar Rp. 35.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), yang menjelaskan sehubungan dengan proyek dari Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Kebumen PT Likotama Harum Memohon untuk dapat dicairkan dana Fasilitas Kredit sebesar Rp. 35.000.000.000,- (Tiga Puluh Lima Milyar Rupiah), surat ditandatangani oleh Samsul Bahri selaku Direktur PT. Likotama Harum L – 70 : Kartu Monitoring Proyek atas nama Debitur PT. Likotama Harum, tanggal 20 Januari 2014, nama Bowheer Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kebumen dan nama perusahaan pelaksana proyek PT. Relis Sapindo Utama dengan nilai proyek Rp. 104.736.111.000 dan maksimum pembiayaan Bank DKI sebesar Rp. 47.654.930.505,- surat dipersiapkan oleh Hendri Kartika Andri selaku AM Korporasi Non Sindikasi Bank DKI L – 71 : Memorandum No. 216/MMO/GMRK/I/2014, tanggal 27 Januari 2014, dari Grup Manajemen Risiko Kredit ditujukan kepada Grup Komersial & Korporasi Perihal Penarikan Kredit atas nama PT. Likotama Harum yang menjelaskan diperintahkan pemindahbukuan ke cabang Bank DKI Walikota Jakarta Barat terhadap penarikan fasilitas kredit PT. Likotama Harum sebesar Rp. 16.800.000.000.- (enam belas milyar delapan ratus juta rupiah) guna memastikan
pencairan kredit hanya digunakan untuk membiayai proyek pekerjaan pembangunan RSUD Kebumen dan memastikan bahwa tagihan proyek tersebut di pindahbukukan ke rekening escrow PT. Relis Sapindo Utama di Bank DKI cabang Jakarta Barat ditandatangani Danan Linggar Sasongko Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit,
L – 72 : Memorandum Nomor 088/GKK-DK/2014 dari Divisi Korporasi ditujukan kepada Pemimpin Grup Komersial dan Korporasi, tanggal 27 Januari 2014 perihal Pencairan fasilitas kredit atas nama PT. Likotama Harum yang menjelaskan sesuai dengan suratnya PT. Likotama Harum mengajukan penarikan fasilitas kredit sebesar Rp. 35.000.000.000,- (tiga puluh lima milyar rupiah) yang dipergunakan untuk kelanjutan Pembangunan RSUD Kebumen berdasarkan data penarikan PT. Likotama Harum dapat disetujui sebesar Rp. 16.800.000.000,- (enam belas milyar delapan ratus juta rupiah) dengan pemindahbukuan dari rekening SPK PT. Likotama Harum ke rekening Giro PT. Likotama Harum L – 73 : Memorandum No. 089/GKK-DK/I/2014, tanggal 27 Januari 2014, dari GKK - Divisi Korporasi ditujukan kepada GMRK - Divisi Administrasi Kredit perihal Penarikan Fasilitas KMK SPK atas nama PT. Likotama Harum yang menjelaskan mohon dilakukan review sebelum dilakukan proses penarikan kredit atas nama PT. Likotama Harum dengan nilai sebesar Rp. 16.800.000.000 (enam belas milyar delapan ratus juta rupiah) untuk proyek pekerjaan pembangunan gedung RSUD Kebumen, apabila telah memenuhi ketentuan agar dapat dilakukan pencairan, surat ditandatangani oleh I Ketut Satra L – 74 : Surat Dari PT. Likotama Harum Nomor 012/LH/DKI/III/2014 pada tanggal 11 Maret 2014 dengan perihal Permohonan Pencairan Kredit yang ditujukan kepada Pemimpin Grup Komersial PT. Bank DKI yang menjelaskan mohon untuk dapat dicairkan dana fasilitas Kredit SPK senilai Rp. 35.000,000.000., (tiga puluh lima milyar rupiah) adapun dana tersebut dipergunakan untuk proyek Pembangunan Kawasan Dorak Selat Panjang dengan nilai pekerjaan Rp. 102.223.789.000.- (seratus dua milyar dua ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) surat ditandatangani oleh Samsul Bahri Direktur PT. Likotama Harum; L - 75 : Surat Keterangan Nomor 76/BIII06/III/2014 dari Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH yang menjelaskan bahwa PT. Likotama Harum berkedudukan di Tangerang selaku debitur PT. Bank DKI yang berkedudukan di Jakarta yang pelaksanaannya melalui PT. Bank DKI kantor Pusat telah ditandatangani Akta Addendum XII Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor 35, surat ditandatangani oleh Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH Notaris di Jakarta L – 76 : Memorandum Nomor 250/GKK-DK/III/2014 tanggal 28 Maret 2014 dari Divisi Korporasi dengan perihal pencairan fasilitas kredit atas nama PT. Likotama Harum yang menjelaskan dapat disetujui penarikan sebesar Rp. 10.800.000.000,- (sepuluh milyar delapan ratus juta rupiah) dengan pemindahbukuan dari rekeningg SPK ke rekening PT. Likotama Harum, Surat di tandatangani oleh I Ketut Satra Pemimpin Divisi Korporasi II, L – 77 : Memorandum Nomor 251/GKK-DK/III/2014 tanggal 28 Maret 2014 dari Grup Komersial Korporasi yang ditujukan kepada Grup Manajemen Risiko Kredit menjelaskan mohon untuk dilakukan review atas pemenuhan syarat pencairan kredit apabila telah memenuhi syarat agar dapat dilakukan pencairan kredit sebesar Rp. 10.800.000.000,- ( sepuluh milyar delapan ratus juta rupiah) untuk Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak, Surat di tandatangani oleh I Ketut Satra Pemimpin Divisi Korporasi II L – 78 : Surat Nomor 862/GRK/III/2014 dari PT. Bank DKI tanggal 28 Maret 2014 dengan perihal Penarikan Kredit atas nama PT. Likotama Harum yang menjelaskan telah diperkenankan PT. Likotama Harum untuk menarik dana kredit dengan nilai Rp. 10.800.000.000,- (sepuluh milyar delapan ratus juta rupiah) di pindahkan dari rekening SPK PT. Likotama Harum ke rekening pembayaran PT. Glinding Mas Wahana untuk pembiayaan pekerjaan pembangunan pelabuhan kawasan dorak selat rengit apabila pembayaran telah diterima agar dapat dipindahbukukan ke rekening SPK atas nama PT. Likotama Harum . Surat ditandatangani oleh Danan Linggar Sasongko Grup Manajemen Risiko Kredit; L – 79 : Memorandum Nomor 863/MMO/GRK/III/2014 tanggal 28 Maret 2014 dari Grup Manajemen Risiko Kredit ditujukan kepada Grup Komersial Korporasi dengan perihal Penarikan Kredit KMK SPK atas nama PT. Likotama Harum yang menjelaskan memastikan bahwa pencairan kredit hanya digunakan untuk membiayai proyek pembangunan pelabuhan kawasan dorak selat panjang kepulauan merati, memastikan bahwa tagigan proyek tersebut dipindahbukukan ke rekening PT. Glinding Mas Wahana dan melakukan monitoring terhadap pembayaran kredit baik pokok maupun bunga sampai dengan fasilitas kredit, surat ditandatangani oleh Rihana Vitasari Divisi Administrasi Kredit Grup Manajemen Risiko Kredit PT. Bank DKI; L – 80 : Memorandum Review Persyaratan Penarikan Kredit Nomor 176/MRPK/GRK/III/2014 Tanggal 28 Maret 2014 yang menjelaskan syarat untuk melakukan penarikan tambahan modal kerja dalam bidang usaha jasa konstruksi dengan jangka waktu berlaku sejak tanggal 19 Juni 2013 sampai dengan 6 Juni 2014 telah memenuhi persyaratan pencairan sesuai SPK dan dalam rangka pengamanan Grup Komersial Korporasi harus memastikan bahwa pencairan kredit ke-5 hanya digunakan untuk membiayai Proyek Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak, memastikan tagihan proyek tersebut telah dibayarkan ke rekening PT. Glinding Mas Wahana dan melakukan monitoring terhadap pembayaran kredit baik pokok dan bunga sampai dengan fasilitas kredit. Surat ditandatangani oleh Rihana Vitasari Divisi Administrasi Kredit Grup Manajemen Risiko Kredit PT. Bank DKI L – 81 : Kartu Monitoring Proyek tertanggal 28 Maret 2014 dengan nama Debitur PT. Likotama Harum, nama Bouwheer Dinas Perhubungan Komunikasi Informatika Kabupaten Meranti dan nama perusahaan pelaksana proyek PT. Glinding Mas Wahana nilai Proyek Rp. 102.223.798.000,- dengan maksimum pembiayaan PT. Bank DKI Rp. 43.649.561.746, kartu monitoring dipersiapkan oleh Hendri Kartika Andri (selaku AM Korporasi Non Sindikasi), atas nama debitur PT. Likotama Harum, nama proyek Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak Selat Panjang, L – 82 : Memorandum No. 334/GKK-DK/IV/2014, menjelaskan telah disetujui penarikan kredit PT. Likotama Harum sebesar Rp. 29.771.871.567,- dengan pemindahbukuan dari rekening SPK ke Rekening Giro PT. Likotama Harum, diusulkan oleh I Ketut Satra (Pemimpin Divisi Korporasi II), ditujukan dan disetujui oleh Dulles tampubolon (Pemimpin Grup Komersial dan Korporasi),
L – 83 : Kartu Monitoring Proyek tertanggal 24 April 2014 nama debitur PT. Likotama Harum nama Bouwheer Pemerintah Kabupaten Paser ULP Tanah Grogot dan nama perusahaan pelaksana proyek Lampiri - Relis nilai Proyek Rp. 389.910.554.000,- dengan maksimum pembiayaan PT. Bank DKI Rp. 214.938.192.893 nama proyek Pengadaan Konstruksi Bangunan Sisi Udara, lokasi pekerjaan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan, Kartu Monitoring dipersiapkan oleh Hendri Kartika Andri (selaku AM Korporasi Non Sindikasi) L – 84 : Berita Acara Kunjungan Setempat dan Konfirmasi tanggal 24 April 2014 yang menjelaskan telah dilakukan kunjungan setempat di unit layanan pengadaan kabupaten paser tanah grogot terhadap pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Lampiri - Relis KSO. Surat ditandatangani oleh Aditia Mardarisky dan yang mengetahui Dulles Tampubolon Pemimpin Grup Komersial dan Korporasi L – 85 : Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Relis Sapindo Utama dengan Nomor.AHU-AH.01.10-17277 tanggal 7 Mei 2014 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Dr.Aidir Amin daud,SH.MH.DPM ( Drektur Jenderal Administrasi Hukum Umum a.n. Menteri Hukum dan HAM RI), L - 86 : Memorandum No. 1254/MMO/GRK/V/2014 tertanggal 7 Mei2014, dengan perihal Pencairan Kredit atas nama PT. Likotama Harum yang menjelaskan bahwa penarikan kredit atas nama PT. Likotama Harum sebesar Rp. 29.771.871.567,- belum dapat dilaksanakan karena syarat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM atas akta - akta perseroan mengenai perubahan kepemilikan PT. Likotama Harum di ketiga anak perusahaan belum terpenuhi, surat dikeluarkan dan ditandatangani oleh Danan Linggar Sasongko (Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit), ditujukan kepada Grup Komersial dan Korporasi; L- 87 : Memorandum No. 386/GRK-DK/V/2014 tertanggal 9 Mei 2014,yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh I Ketut Satra (Pemimpin Grup Komersial dan Korporasi-Divisi Korporasi II), ditujukan kepada Grup Manajemen Risiko Kredit- Divisi Administrasi Kredit, L - 88 : Surat Penarikan Kredit a/n. PT. Likotama Harum dengan Nomor:1291/GRK/V/2014 tertanggal 9 Mei 2014, dengan perihal penarikan kredit yang menjelaskan besar penarikan Rp. 29.771.871.567,- dipindahkan dari rekening SPK PT. Likotama Harum ke rekening Giro PT. Likotama Harum dengan tujuan penggunaan pekerjaan pengadaan konstruksi sisi udara dari Pemerintah Kabupaten Paser, ditandatangani oleh Danan Linggar Sasongko, ditujukan kepada Pemimpin PT. Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Barat, L - 89 : Surat Penarikan Kredit a/n. PT. Likotama Harum dengan Nomor:1292/GRK/V/2014 tertanggal 9 Mei 2014, dengan perihal Penarikan Kredit atas nama PT. Likotama Harum dengan nilai sebesar Rp. 29.771.871.567,- harus memastikan pembayaran masuk ke rekening escrow Lampiri - Relis KSO dan melakukan monitoring terhadap pembayaran kredit baik pokok maupun bunga sampai dengan fasilitas kredit. surat ditandatangani oleh Danan Linggar Sasongko, ditujukan kepada Pemimpin PT. Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Barat, L- 90 : Memorandum Riview Persyaratan Penarikan Kredit Nomor 242/MRPK/GRK/V/2014 tanggal 9 Mei 2014 yang menjelaskan atas permohonan penarikan pencairan fasilitas kredit yang diajukan oleh PT. Likotama Harum sebesar Rp. 29.771.871.567 telah memenuhi persyaratan pencairan sesuai dengan SPPK surat di tandatangani oleh Riana Vitasari Divisi Adminsitrasi Kredit Grup Manajemen Risiko Kredit PT. Bank DKI dan disetujui oleh Danan Linggar Sasongko Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit, L- 91 : Risalah Keputusan Komite Kredit Kategori Al, PT Mustika Dutamas dengan Memorandum Analisa Kredit No. 155/GSH-DS/VII/2014, tanggal 18 Julli 2014, tentang disetujui Permohonan Sindikasi Fasilitas Kredit KMK-SPK atasnama PT.Mustika Dutamas sebesar Rp.250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh milyar rupiah) ditandatangani oleh Komite Kredit Tingkat Pertama , Ridwan faisal sebagai PGS. Pemimpin Divisi Sindikasi, Gusti Indra R sebagai Pemimpin Divisi Risiko Kredit I-Komite Kredit Tingkat Kedua, Ismed Lazuardi sebagai PJ. Pemimpin Grup Sindikasi dan Hubungan Lembaga, Danan Linggar Sasongko sebagai Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit, Komite Kredit Tingkat Al, Eko Budiwiyono sebagai Direktur Utama, Mulyatno Wibowo sebagai Direktur Korporasi dan Syariah, Martono Soeprapto sebagai Direktur Operasional,; L- 92 : Memorandum Analisa Kredit No. 155/GSH-DS/VII/2014, tanggal 18 Julli 2014, tentang disetujui permohonan Sindikasi Fasilitas Kredit KMK-SPK atas nama PT. Mustika Dutamas sebesar Rp. 250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliyar rupiah). Ditandatangani oleh Komite Kredit Tingkat Pertama, Ridwan Faisal sebagai PGS Pemimpin Divisi Sindikasi, Gusti Indra R sebagai Pemimpin Divisi Risiko Kredit I - Komite Kredit Tingkat Kedua, Ismed Lazuardi sebagai PJ. Pemimpin Grup Sindikasi dan Hubungan Lembaga, Danan Linggar Sasongko sebagai Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit, Komite Kredit Tingkat Al, Eko Budiwiyono sebagai Direktur Utama, Mulyatno Wibowo sebagai Direktur Korporasi dan Syariah, Martono Soeprato sebagai Direktur Opresional, L- 93 : Mengenai Risalah Keputusan Komite Kredit Kategori A3 PT. Glory Bumi Nusantara dengan Memorandum Analisa Kredit No. 623/GKK- DM/XI/2012 tanggal 29/11/2012 tentang usulan disetujui penambahan Limit Fasilitas KMK SPK a.n. PT. Glory Bumi Nusantara, surat ditandatangani oleh Komite Kredit Tingkat Pertama, Oki Parbinoto Siahaan sebagai Pimpinan Divisi Menengah dan Gusti Indra R sebagai Pemimpin Divisi Resiko Kredit I, dari Komite Kredit Tingkat Kedua Dulles Tampubolon sebagai Pemimpin Grup Komersial & Korporasi, Danan Linggar Sasongko sebagai Pj. Pemimpin Grup Manajemen Risko Kredit,dari Komite Kredit Kategori A3, Mulyato Wibowo sebagai Direktur Pemasaran, Martono Soeprapto sebagai Direktur Operasiona; L- 94 : Memorandum Analisa Kredit No. 623/GKK-DM/XI/2012 tanggal 29 November 2012 Perihal Penambahan Plafond Kredit tentang Permohonan Tambahan Fasilitas Kredit Modal Kerja untuk Jasa Kontraktor dan Supplier, PT Glory Bumi Nusantara senilai Rp. 26.000,000,000,- (Dua Puluh Enam Milyar Rupiah). Disetujui menjadi sebesar Rp. 33.000.000.000,- (Tiga Puluh Tiga Milyar Rupiah), yang ditandatangani oleh Pengusul, Ferdinand Manapa sebagai Account Manager, Rony Silvano sebagai Risk Officer Unit Resiko Kredit I, dari Komite Pemutus Kredit Tingkat I, Oki Parbinoto S sebagai Pemimpin Divisi Menengah, Gusti Indra R sebagai Divisi Risiko Kredit, dari Komite Pemutus Kredit Tingkat II, Dulles Tampubolon sebagai Grup Korporasi dan Komersil, Danan Linggar Sasongko sebagai PJ. Grup Manajemen Resiko Kredit, L- 95 : Risalah Keputusan Komite Kredit Kategori A3, PT. Lagagenis Insuko dengan Memorandum Analisa Kredit No. 301A/GKM/VI/2011 tanggal 6 Juni 2011, Tentang disetujui penambahan Limit Fasilitas KMK SPK a.n. PT. Lagagenis Insuko, dengan Plafond Kredit semula Rp. 4.000.000.000,- menjadi Rp. 10.000.000,-, yang Hadir Rapat Komite Kredit, Eko Budiyono sebagai Direktur Utama, Mulyatno Wibowo sebagai Direktur Pemasaran, Benny Santoso sebagaiDirektur Keuangan ; L - 96 : Memorandum Analisa Kredit No. 301A/GKM/VI/2011 tanggal 6 Juni 2012 Perihal Penambahan Plafond Kredit atas nama PT Lagagenis Insuko, yang ditandatangani oleh Pengusul, F. Indrawati Liana sebagai Analisa Kredit, Hery Choestyawan sebagai Pj. Analis Resiko, Bambang Nurcahyo sebagai Pemimpin Departemen Usaha Menengah, Andi Nurhadi sebagai Pemimpin Departemen Risiko Kredit, Dari Komite Pemutus Kredit Tingkat I, I Ketut Sastra sebagai Pemimpin Divisi Menengah, Gusti Indra R sebagai Divisi Risiko Kredit- Komite Pemutus Kredit Tingkat II, Dulles Tampubolon sebagai Grup Korporasi dan Komersil, Budi Pudjijono sebagai Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit, L - 97 : Risalah Keputusan Komite Kredit Kategori A3, PT. Kalibening Jaya Abadi dengan Memorandum Analisa Kredit No. 608A/GKM-DM/2011 tanggal 28 November 2011. Tentang disetujui perpanjangan dan penambahan Fasilitas KMK dan Fasilitas Bank Garansi a.n. PT Kalibening Jaya Abadi, Limit Kredit Maksimal semula sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miiyar Rupiah) Menjadi Rp.9.000.000.000,- (Sembilan Miiyar Rupiah). Yang menyetujui usulan tersebut Komite Kredit Tingkat Pertama, I Ketut Sastra sebagai Pemimpin Divisi Menengah, Gusti Indra R sebagai Pemimpin Divisi Risiko Kredit-Komite Kredit Tingkat Kedua, Dulles Tampubolon sebagai Grup Komersial & Korporasi, Budi Pudjijono sebagai Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit, Komite Kredit Kategori A3, Eko Budiwiyono sebagai Dikrektur Utama, Mulyanto Wibowo sebagai Direktur Pemasaran, Benny Santoso sebagai Direktur Keuangan, L- 98 : Memorandum Analisa Kredit, No. 608A/GKM-DM/2011 tanggal 28 November 2011 Perihal Penambahan Plafond Kredit atas nama PT Kalibening Jaya Abadi yang ditandatangani oleh Pengusul, F. Indrawati Liana sebagai Analisa Kredit, Hery Choestyawan sebagai Pj. Analis Resiko, Bambang Nurcahyo sebagai Pemimpin Departemen Usaha Menengah, Andi Nurhadi sebagai Pemimpin Departemen Risiko Kredit, Dari Komite Pemutus Kredit Tingkat I, I Ketut Sastra sebagai Pemimpin Divisi Menengah, Gusti Indra R sebagai Divisi Risiko Kredit, dari Komite Pemutus Kredit Tingkat II, Dulles Tampubolon sebagai Grup Korporasi dan Komersil, Budi Pudjijono sebagai Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit, L- 99 : Risalah Keputusan Komite Kredit Kategori A2, PT. Leotunggal Mandiri dengan Memorandum Analisa Kredit No. 330/GKK-DM/IV/2013 tanggal 15 April 2013. Tentang disetujui Perpanjangan Fasilitas plafond KMK-SPK Fasilitas Bangun Karya I. dengan maksimum kredit sebesar Rp.48.000.000.000,-(Empat puluh delapan miiyar rupiah) ditandatangani oleh Komite Kredit Tingkat Pertama, Oki Parbinoto Siahaan sebagai Pemimpin Divisi Menengah, Gusti Indra R sebagai Pemimpin Divisi Risiko Kredit-Komite Kredit Tingkat Kedua, Dulles Tampubolon sebagai Grup Komersial & Korporasi, Danan Linggar Sasongko sebagai Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit-Komite Kredit Katagori A2, Martono Soeprapto sebagai Dikrektur Oprasional, Mulyanto Wibowo sebagai Direktur Pemasaran, Benny Santoso sebagai Direktur Keuangan, L- 100 : Memorandum Analisa Kredit, No. 330/GKK-DM/IV/2013 tanggal 15 April 2013 Perihal Perpanjangan Jangka Waktu Baru, Atas Nama PT Leotunggal Mandiri atas disetujui usulan Perpanjangan fasilitas KMK-SPK Umum Rp.7.600.000.000,- diperpanjang selama 12 bulan sejak 13 April 2013 sampai dengan 13 April 2014 Ditandatangani oleh Pengusul, Heru Satriyo dari Grup Komersial dan Korporasi Account Manager Usaha Menengah, dan , Setiorini dari Grup Manajemen Risiko Kredit, Risk Office Unit Kredit I, Komite Kredit Tingkat Pertama, Oki Parbinoto S dari Pemimpin Divisi Usaha Menegah, Gusti Indra R dari Pemimpin Divisi Resiko Kredit I-Komite Kredit Tingkat Kedua, Dulles Tampubolon dari Pemimpin Grup Komersial dan Korporasi, Danan Linggar Sasongko dari PJ. Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit, L- 101 : Surat Risalah Keputusan Komite Kredit Kategori Al,Memorandum Analisa Kredit No. 465/GKK-DK/XI/2012 tanggal 13 November 2012 atas nama PT. Multi Buana Instrumindo dengan disetujui Permohonan Fasilitas Kredit Modal Kerja, dengan Limit Kredit Rp. 46.000.000.000,-(empat puluh enam milyar rupiah) ditandatangani oleh Komite Kredit Tingkat Pertama, I Ketut Satra sebagai Pemimpin Divisi Korporasi Non Sindikasi, Gusti Indra R Pemimpin Divisi Risiko Kredit I-Komite Kredit Tingkat Kedua, Dulles Tampubolon Pemimpin Grup Komersial & Korporasi, Danan Linggar Sasongko sebagai Pj. Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit-Komite Kredit Katagori Al, Eko Budiwiyono sebagai Direktur Utama, Martono Soeprapto Direktur Oprasional, Mulyatno Wibowo sebagai Direktur Pemasaran, Benny Santoso Direktur Keuangan, L- 102 : Memorandum Analisa Kredit No. 465/GKK-DK/XI/2012 tanggal 13 November 2012, Perihal Penambahan Fasilitas Kredit atas nama PT Leotunggal Mandiri disetujui usulan Perpanjangan fasilitas Kredit KMK-SPK Umum Rp.46.000.000.000,- (empat puluh enam milyar rupiah) ditandatangani oleh Pengusul, F. Indrawati Liana dari AO Korporasi Non Sindikasi, Irine Dewi Setiyadi Pj. AM Korporasi Non Sindikasi, Fiery Choestyawan dari Risk Officer Unit Resiko Kredit I-Komite Pemutus Kredit Tingkat I, I Ketut Satra Sebagai Pemimpin Divisi Korporasi Non Sindikasi, Gusti Indra R dari Pemimpin Divisi Resiko Kredit I- Komite Pemutus Kredit Tingkat Kedua, Dulles Tampubolon dari Pemimpin Grup Komersial dan Korporasi, Danan Linggar Sasongko dari PJ. Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit, L- 103 : Polis Asuransi Kredit Modal Kerja Nomor 403.865.200.13.05009 dengan nama tertanggung PT. Bank DKI qq PT. Likotama Harum dengan masa berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal jatuh tempo tanggal 6 Juni 2013 sampai dengan tanggal 6 Juni 2014 ditambah 90 hari kalender yang dikeluarkan oleh PT. Asuransi Jasa Indonesia (persero) tanggal 12 Juli 2013 L - 104 : Surat Keputusan Limit Pertanggungan Kredit Modal Kerja Nomor 019/KLP-AK/DKI/VII/403/2013 tanggal 16 Juli 2013 ditetapkan pertanggungan pembiayaan dalam bentuk kredit modal kerja yang diberikan kepada PT. Likotama Harum dengan nilai Pertanggungan Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) L– 105 : Polis Asuransi Kredit Modal Kerja Nomor 403.865.200.13.05009 tanggal 26 Februari 2014 dengan nama tertanggung PT. Bank DKI qq PT. Likotama Harum dengan masa berlaku 12 Bulan sejak penandatanganan Perjanjian Kredit ditambah 90 hari kalender, L- 106 : Surat dari PT. Bank DKI Nomor 1030/GKK/VIII/2014 tanggal 26 Agustus 2014 yang ditujukan kepada PT. Asuransi Jasa Indonesia dengan perihal perpanjangan jangka waktu polis asuransi kredit atas nama PT. Likotama Harum sehubungan dengan jangka waktu 06 Juni 2013 sampai dengan 2014 ditambah 90 hari (masa klaim) yang akan berakhir pada tanggal 6 September 2014 atas nama PT. Likotama Harum maka dengan ini dimohonkan perpanjangan jangka waktu polis tersebut, L- 107 : Surat Tuntutan ganti rugi kredit modal kerja transaksional (KMK Transaksional) nomor 1033b/GKK/VIII/2014 pada tanggal 26 Agustus 2014 yang dikeluarkan oleh PT. Bank DKI mengajukan Tuntutan Ganti Rugi dengan data debitur PT. Likotama Harum dengan nilai plafond besarnya pencairan sebesar Rp.230.000.000,- (dua ratus tiga puluh milyar rupiah) dengan nilai penjaminan Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah), L- 108 : Surat dari PT. Asuransi Jasa Indonesia Nomor 97/ASK/VIII/2014tanggal 29 Agustus 2014 yang ditujukan kepada Pemimpin Grup Komersial dan Korporasi PT. Bank DKI dengan perihal perpanjangan jangka waktu polis asuransi kredit atas nama PT. Likotama Harum, yang menjelaskan dengan ini kami meminta informasi tambahan antara lain salinan Copy Kontrak Proyek PT. Likotama Harum, informasi kemajuan Proyek-Proyek yang sedang dibiayai oleh PT. Bank DKI dan hasil surfey keterlambatan pembayaran dari bowheer serta kartu monitoring terbaru, L- 109 : Tanda Terima Dokumen Asuransi yang diserahkan oleh PT. Bank DKI pada tanggal 10 September 2014 kepada PT. Asuransi Jasa Indonesia telah diserahkan kepada PT. Asuransi Jasa Indonesia dokumen salinan kontrak proyek-proyek PT. Likotama Harum yang sedang dibiayai PT. Bank DKI, Informasi kemajuan Proyek PT. Likotama Harum, Hasil Surfey atas keterlambatan pembayaran dari Bowheer, kartu monitoring terbaru dan surat persetujuan pemberian kredit tanggal 11 Juli 2014, L- 110 : Surat dari PT. Asuransi Jasa Indonesia Nomor 100/ASK/IX/2014 pada tanggal 17 September 2014 dengan perihal reaktifasi PT. Likotama Harum, menjelaskan mohon tanggapan Bank DKI atas indikasi pemutusan Kontrak terhadap PT. Nindya Karya, PT. Relis, PT. Mangkubuana yang akan dilakukan oleh PEMKAB Meranti dan Mohon untuk dapat disampaikan Risalah Rapat Komite Kredit, Laporan Keuangan 2013, surat ditandatangani oleh Dwi Agus selaku Kepala Divisi; L- 111 : Surat dari PT. Bank DKI Nomor 1259/GKK/IX/2014 tanggal 30September 2014 dengan perihal pemenuhan data perpanjangan polis asuransi atas nama PT. Likotama Harum yang menjelaskan Terlampir Risalah Rapat Komite Kredit serta Laporan Keuangan Tahun 2013, BI Checking, salinan kontrak atas proyek-proyek yang dibiayai oleh PT. Bank DKI dan telah dilakukan perubahan syarat penarikan kredit sesuai dengan MAK 164/GKK-DK/II/2014,; L –112 : Surat dari PT. Asuransi Jasa Indonesia Nomor 1507/403-1/X/2014 tanggal 20 Oktober 2014 yang ditujukan kepada PT. Bank DKI dengan perihal perpanjangan jangka waktu asuransi kredit atas nama PT. Likotama Harum yang menjelaskan disampaikan bahwa atas permohonan perpanjangan jangka waktu tersebut tidak dapat disetujui dikarenakan antara lain adanya faktor- faktor underwriting yang kurang mendukung proses akseptasi L– 113 : Surat PT. Bank DKI Nomor 1462/GKK/X/2014 tanggal 24 Oktober 2014 dengan perihal Klaim asuransi kredit atas nama PT. Likotama Harum yang ditujukan kepada PT. Asuransi Jasa Indonesia yang menjelaskan bahwa dengan tidak disetujui perpanjangan jangka waktu polis asuransi kredit PT. Likotama Harum maka dengan ini kami mengajukan klaim atas polis tersebut,; L-114 : Surat dari PT. Bank DKI Nomor 1585/GKK/XI/2014 tanggal 19 November 2014 dengan perihal Reminder pengajuan klaim asuransi kredit atas nama PT. Likotama Harum yang menjelaskan bahwa PT. Bank DKI mengingatkan kembali selambat - lambatnya dua minggu setelah surat ini diterima dan hasil klaim tersebut dapat ditransfer ke rekening PT. Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Barat, L- 115 : Surat dari PT. Asuransi Jasa Indonesia nomor 1770/403-l/XII/2014 pada tanggal 1 Desember 2014 yang ditujukan kepada PT. Bank DKI kantor pusat dengan perihal Klaim Asuransi atas nama PT. Likotama Harum yang menjelaskan tentang Daluarsa, L- 116 : Dari PT. Bank DKI Nomor 1697/GKK/XII/2014 tanggal 11 Desember 2014 dengan perihal Pengajuan kembali klaim asuransi kredit atas PT. Likotama Harum yang ditujukan kepada PT. Asuransi Jasa Indonesia yang menjelaskan bersama ini kami tidak bisa menerima penolakan klaim dikarenakan kami telah melakukan upaya - upaya guna menghindari kerugian yang akan terjadi dalam polis asuransi kredit, DAFTAR BUKTI DOKUMEN JAMINAN L- 117 : Sertifikat Jaminan Fidusia No. W29.HT.04.06.TH.2009 Tanggal 12 Januari 2009 terhadap jaminan fidusia berupa mesin-mesin Hidraulic Excavator Acera Geospec SK 200-8 guna menjamin pelunasan hutangnya dengan nilai penjaminan sejumlah Rp. 2.000.000.000.,- (dua miliar rupiah) L- 118 : Pemberian Jaminan Cessie Nomor: 08 tanggal 15-08-2011,Samsul Bahri selaku Direktur dari PT. Likotama Harum sebagai Pihak Pertama (Pemberi Jaminan) dan Dulles Tampubolon pemimpin GKK PT. Bank DKI selaku kuasa dari DR. Eko Budiwiyono, MBA untuk dan atas nama PT. Bank DKI sebagai Pihak Kedua (Penerima Jaminan) dengan nilai Proyek sebesarRp. 458.750.000.000, L- 119 : Akta Cessie Piutang Sebagai Jaminan No. 82 Tanggal 19 Juni 2012 oleh Notaris Poerbaningsih Adi Warsito,S.H. atas nama PT. Likotama Harum; L– 120 : Perjanjian Paket Pekerjaan Konstruksi "Pembangunan Jembatan Selat Rengit" Nomor: 600/PU-BM/SP/1.03.01.PK.PLU.TJ/XI/2012/001 tertanggal 1 Nopember 2012 antara :PIHAK KESATU, Dupli Juliandri, ST sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bertindak atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan PIHAK KEDUA, PT.Nindya - PT. Relis - PT. Mangkubuana, Joint Operation (JO) sebagai Penyedia dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 447.611.387.000,- Waktu Penyelesaian adalah 790 Hari Kalender (2 Nopember 2012 s/d 31 Desember 2014) dan Jaminan Pelaksanaan 5% dari Nilai Kontrak diserahkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU, L -121 : Surat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, Nomor SR-868/PW09/5/2015 tanggal 22 Desember 2015 Perihal: Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit PT. Likotama Harum pada Bank DKI, kepada Yth. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, L- 122 : Surat dari Etza Imelda F, S.H.,M.H. & Partners, tanggal 15 Februari 2017 kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perihal : Permohonan Aanmaning, Sita Eksekusi Jaminan dan Lelang Hak Tanggungan,; L- 123 : Surat dari Etza Imelda F, S.H.,M.H. 8i Partners nomor : 018/020/EIF/II/17 tanggal 21 Februari 2017 kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, perihal : Permohonan Aanmaning, Sita Eksekusi Jaminan dan Lelang Hak Tanggungan, L- 124 : Surat dari Etza Imelda F, S.H.,M.H. & Partners nomor :018/022/EIF/II/17 tanggal 21 Februari 2017 kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang, perihal : Permohonan Aanmaning, Sita Eksekusi Jaminan dan Lelang Hak Tanggungan; L- 125 : Tanda Terima dari Pengadilan Negeri Cibadak tanggal 21 Februari 2017 No. Surat: 19/02l/EIF/II/17, Surat Permohonan Aanmaning, Sita Eksekusi Jaminan dan Lelang Hak Tanggungan, dikirim oleh Etza Imelda F, S.H.,M.H. 8i Partners L- 126 : Surat dari Etza Imelda F, S.H.,M.H. & Partners nomor : 018/023/EIF/II/17 tanaaal 21 Februari 2017 kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Bekasi, perihal : Permohonan Aanmaning, Sita Eksekusi Jaminan dan Lelang Hak Tanggungan; DAFTAR BUKTI DOKUMEN PERUNPANG - UNDANGAN L- 127 : Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah tambahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387), L– 128 : Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah yang ditetapkan di Jakarta tanggal 4 Februari 1998
L - 129 : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 1999 tentang Direksi dan Dewan Pengawas Bank Pembangunan Daerah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 1999 L-130 : Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 1999 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Bank Pembangunan Daerah di tetapkan di Jakarta pada tanggal 2 September 1999 L- 131 : Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2000 tentangPegawai Bank Pembangunan Daerah yang ditetapkan di Jakarta Tanggal 7 Pebruari tahun 2000, L-132 : Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004 No. 5 dan Tambahan Lembaran Negara RI No. 4355), L- 133 : Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 No. 4 dan tambahan Lembaran Negara 4400) yang salah satu di dalamnya menjelaskan BPK Melaksanakan Pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara, L- 134 : :Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 140 Tahun 2005), L- 135 : Undang-Undang Republik Indonesia No. 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara RI Tahun 2006 No. 85 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 2006 No. 4654), salah satu ketentuan pasalnya menerangkan yakni dalam Pasal 1 angka (1) Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK, L- 136 : Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang di dalamnya menielaskan Perseroan Terbatasbertentangan dengan Ketentuan Peraturan Perundang - Undangan, Ketertiban Umum, dan/atau Kesusilaan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756), L- 137 : Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Nomor KEP-109/A/JA/09/2007, No.POL. B/27/18/IX/2007 dan Nomor Kep-1093/K/D6/2007 tanggal 28 September 2007 tentang kerjasama dalam penanganan kasus penyimpangan pengelolaan keuangan Negara yang terindikasi Tindak Pidana Korupsi termasuk dana Nonbudgeter, L- 138 : Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur NegaraRepublik Indonesia Nomor PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang di dalamnya menjelaskan standard Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah wajib menggunakan acuan bagi seluruh APIP dalam melaksanakan audit sesuai dengan mandat masing - masing, L- 139 : Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/21/PBI/2010 tentang Rencana Bisnis Bank ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2010, Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5161, L-140 L– 140 : Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2012, Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 202 L– 141 : Buku Pedoman Kerja Direksi PT. Bank DKI, Landasan Hukumnya adalah Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Akta Nomor 4 tanggal 6 Mei 1999 tentang Akta Pendirian Perseroan Terbatas, Akta Nomor 21 tanggal 12 September 2008 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. Bank DKI yang dibuat oleh Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, Akta Nomor 03 tanggal 5 Maret 2009 Tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bank DKI yang dibuat oleh dan dihadapan Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta, L-142 : Rencana Bisnis PT. Bank DKI Tahun 2012-2014 (Revisi), L- 143 : Rencana Bisnis PT. Bank DKI Tahun 2014-2016 (Revisi), L- 144 : Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan L- 145 : Peraturan Daerah Kabupaten Paser, Nomor 9 Tahun 2011 tanggal 1 April 2011 tentang pembiayaan pembangunan tahun jamk, yang mksudnya adalah untuk menjamin pemenuhan pembiayaan yang bersumber dariAPBD dalam rangka pembangunan fisik yang bersifat strategis dan pelaksanaan pembangunan serta pembiayaannya membutuhkan waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran, ditetapkan di Tanah Grogot oleh Bupati Paser H.M. Ridwan Suwidi,; DAFTAR BUKTI DQKUMEN RESUME AH LI L- 146 : Legal Opinion Pemberian Kredit Oleh Bank DKI Jakarta Terhadap PT. Likotama Harum, tertanggal 13 Juni 2016, yang ditulis oleh Eddy OS Hiarej, L- 147 : Resume Ahli Atas Laporan Hasil Audit BPKP DKI Tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tipikor Penyaluran Kredit PT. Likotama Harum Pada Bank DKI, tertanggal 29 Mei 2017, yang ditulis oleh Sudirman, SE, SH, MM L- 148 : STATUS HUKUM BANK PEMBANGUNAN DAERAH Oleh Gunawan Widjaja, Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 34721) selanjutnya disebut UU Perbankan. Dalam Pasal 54 UU Perbankan dikatakan bahwa dengan berlakunya UU Perbankan, maka UU BPD dinyatakan tetap berlaku untuk jangka waktu selama-lamanya l(satu) tahun sejak mulai berlakunya UU Perbankan, dengan ketentuan bahwa dalam jangka waktu satu tahun tersebut, bank yang didirikan berdasarkan UU BPD wajib memenuhi ketentuan dalam UU Perbankan, L- 149 : Perlindungan Hukum Terhadap Risiko Pengambilan KeputusanYang Diambil Oleh Direktur dan Komisaris, yang ditulis oleh Erman Rajagukguk, L- 150 : Buku Dilema Audit Kerugian Keuangan Negara/Daerah yang ditulis oleh Konsultan Audit Kerugian Keuangan Negara Bapak Sudirman, SH.SE.MM, BUKTI TERDAKWA LAPORAN KEUANGAN L- 151 : Laporan Keuangan PT. Bank DKI yang berakhir per tanggal 31 Desember 2010 dan 2009 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Doli, Bambang, Sudamaji & Dadang, member firm of BKR International, tertanggal 31 Maret 2011, dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian, L- 152 : Laporan Keuangan PT. Bank DKI per tanggal 31 Desember 2011 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut diambil dari Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Suherman & Surja, anggota Ernst & Young Global dalam laporannya tertanggal 30 Maret 2012, dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian, L– 153 : Laporan Keuangan PT. Bank DKI per tanggal 31 Desember 2012yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Suherman & Surja, Anggota Ernst & Young Global dalam laporannya tertanggal 12 Maret 2013, dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian, L– 154 : Laporan Keuangan PT. Bank DKI per tanggal 31 Desember 2013 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Suherman & Surja, anggota Ernst & Young Global dalam laporannya tertanggal 24 Februari 2014, dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian L-155 : Laporan Keuangan PT. Bank DKI per tanggal 31 Desember 2014yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Suherman & Surja, anggota Ernst & Young Global dalam laporannya tertanggal 16 Maret 2015, dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian L- 156 : Laporan Keuangan PT. Bank DKI per tanggal 31 Desember 2015 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Suherman & Surja, anggota Ernst & Young Global dalam laporannya tertanggal 29 Februari 2016, dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian,
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada hari Senin Tanggal 16 Oktober 2017 oleh kami DANIEL DALLE PAIRUNAN, S.H.,M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis HUMUNTAL PANE, S.H.,M.H., dan Ny. SRI ANGGARWATI, S.H.,M.Hum., Hakim-hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta JELDI RAMADHAN, S.H.,M.H., dan ANTHON R SARAGIH, S.H.,M.H., Hakim-hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 6 September 2017 Nomor : 31/Pid.Sus-TPK/2017/PT.DKI ditunjuk menjadi Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin Tanggal 23 Oktober 2017 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, serta dibantu EFFENDI P. TAMPUBOLON, S.H.,M.H., sebagai Panitera Pengganti, berdasarkan Surat Penunjukan Panitera Pengganti yang dibuat oleh Panitera Muda Khusus Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 31/Pid.Sus-TPK/2017/PT.DKI tanggal 6 September 2017, tanpa hadirnya Penuntut Umum maupun Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA :
HUMUNTAL PANE, S.H.,M.H., DANIEL DALLE PAIRUNAN,S.H.,M.H.,
Ny. SRI ANGGARWATI, S.H.,M.Hum.,
JELDI RAMADHAN, S.H.,M.H.,
ANTHON R. SARAGIH, S.H.,M.H.,
PANITERA PENGGANTI :
EFFENDI P. TAMPUBOLON, S.H.,M.H.,