1/PID.SUS-TPK/2016/PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 1/PID.SUS-TPK/2016/PT BTN
Nama : Drs. IGK RAI DARMAJA; Tempat lahir : Denpasar; Umur/tanggal lahir : 58 tahun/14 Agustus 1955; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Komplek PLP Blok H Rt. 002 Desa Rancagong Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang; Agama : Hindu; Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Curug;
MENGADILI ï‚§ Menerima permintaan banding Penuntut Umum dan Terdakwa ï‚§ Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 19/Pid.Sus-TPK/ 2015/ PN.Srg tanggal 10 Desember 2015 yang dimintakan banding ï‚§ Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ï‚§ Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan, untuk tingkat banding sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 1/PID.SUS-TPK/2016/PT BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
-
Nama : Drs. IGK RAI DARMAJA; Tempat lahir : Denpasar; Umur/tanggal lahir : 58 tahun/14 Agustus 1955; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Komplek PLP Blok H Rt. 002 Desa Rancagong Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang; Agama : Hindu; Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Curug;
Terdakwa ditahan berdasrkan surat penetapan oleh:
Hakim Pengadilan Tinggi Nomor.115/PEN.PID.SUS-TPK/2015/PT. BTN sejak tanggal 15 Desember 2015 sampai dengan tanggal 13 Januari 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Nomor.1/PID.SUS-TPK/2015/ PT.BTN sejak tanggal 14 Januari 2016 sampai dengan tanggal 13 Maret 2016;
Terdakwa didampingi ARIE PUJIANTO, S.H. M.H, ABY HARTANTO, S.H dan A. DHIMAS MAKUPRATHOWO, S.H. Advokat/ Penasihat Hukum pada Kantor Hukum Arie Pujianto Attorneys & Counsellors at Law, beralamat di Jalan Hayam Wuruk 1 RH, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat-10120, berdasarkan Surat Kuasa khusus tertanggal 1 Juni 2015, yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang tanggal 3 Juni 2015 Nomor.28/KUASA/ Pid.Sus/2015/PN.Srg;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan, Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 14 Januari 2016 Nomor 1/PEN.PID.SUS.TPK/2016/PT.BTN tentang penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding, salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor.19/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Srg tanggal 10 Desember 2015 dan memori banding Penuntut Umum tanggal 4 Januari 2016;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Nomor. Reg. Perkara: PDS-06/Ft./04/2015 tanggal 27 April 2015, Terdakwa didakwa sebagai berikut:
PRIMAIR:
Bahwa terdakwa Drs. IGK Rai Darmaja, selaku Quality Control (Pemeriksa/ Penerima Barang) pada Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Ling Simulator pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Tahun Anggaran 2010 sampai dengan 2012 berdasarkan SK Nomor: SKEP/272 /VIII/STPI-2010, tanggal 6 Agustus 2010 bersama-sama dengan Bayu Wijokongko dan Drs. Arwan Aruchyat (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), pada kurun waktu antara tanggal 16 Desember 2010 sampai dengan tanggal 29 Juli 2012 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2010 sampai dengan tahun 2012, bertempat di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug Propinsi Banten atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan pasal 35 ayat (2) UU Nomor 46/2009 yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, telah melakukan atau turut serta melakukan suatu perbuatan yaitu secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada tahun 2010 sesuai dengan DIPA No.0157/22-12-1/-/2010 tanggal 31 Desember 2009 dan DIPA Revisi I No.0157/22-12-1/-/2010 tanggal 9 Agustus 2010 dan persetujuan kontrak tahun jamak (multiyears contract) melalui surat Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI No.S-313/MK.2/2010 tanggal 18 Agustus 2010 perihal usul persetujuan kontrak tahun jamak kegiatan pengadaan pesawat latih jenis sayap tetap dan link simulator, Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug Prop.Banten mendapat anggaran pengadaan pesawat latih sayap tetap (Fixed Wing) sebanyak 18(delapan belas) unit dan Link Simulator sebanyak 2(dua) unit dengan anggaran Rp138.801.300.000,- (seratus tiga puluh delapan milyar delapan ratus satu juta tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP.544 Tahun 2009 tanggal 21 Desember 2009, ditetapkan Pengelola Anggaran Tahun 2010 pada STPI dengan susunan sebagai berikut:
Drs. Darwis Amini, MM., selaku Kuasa Pengguna Anggaran;
Drs. Arwan Aruchyat., selaku Pejabat Pembuat Komitmen;
Sumitama,A.Md, selaku Pejabat Penguji dan Penandatangan SPM;
Abas, SE., selaku Bendahara Pengeluaran;
Selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 967 Tahun 2011 tanggal 16 November 2011, ditetapkan Pengelola Anggaran Tahun 2011 pada STPI dengan susunan sebagai berikut:
Ir. Maryati Karma, MM., selaku Kuasa Pengguna Anggaran;
Drs. Arwan Aruchyat, selaku Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Simulator;
Abas, SE., selaku Pejabat Penguji dan Penandatangan SPM;
Lukmanul Hakim, S.Sos., selaku Bendahara Pengeluaran;
Dan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor SK 1146 Tahun 2012 tanggal 20 Desember 2011, ditetapkan Pengelola Anggaran Tahun 2011 pada Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) dengan susunan sebagai berikut:
Ir. Maryati Karma, MM., selaku Kuasa Pengguna Anggaran;
Drs. Arwan Aruchyat, selaku Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Simulator;
Abas, SE, selaku Pejabat Penguji dan Penandatangan SPM;
Lukmanul Hakim, S.Sos, selaku Bendahara Pengeluaran;
Bahwa dalam rangka pelaksanaan anggaran tersebut Ketua Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Drs. Darwis Amini, MM. selaku kuasa pengguna anggaran membentuk panitia lelang/pengadaan, panitia pemeriksa/penerima barang/pekerjaaan/jasa pada Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Tahun jamak 2010, 2011, 2012 dengan Surat Keputusan Nomor SKEP/272/VIII/STPI-2010 tanggal 6 Agustus 2010 dengan susunan kepanitiaan sebagai berikut:
Eko Budi Utomo;
Sihono, S.Pd. MM;
Andung Luwihono, S.SiT. MM;
Bardi, SE;
Yudi Indriyanto, SH;
Utomo Nurhedhi Desryanto, S. MM;
Erwin Kurniadi, ST, MM;
Endang Supriyatna;
M. Subiat Wiranata K, S.SiT;
Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2010 Panitia Lelang mengadakan rapat persiapan pekerjaan guna membahas rencana pelaksanaan lelang dengan acuan TOR, yang dilatar belakangi adanya peningkatan kebutuhan pilot secara nasional ditambah banyaknya pilot asing di Indoonesia, sehingga STPI membutuhkan alat bantu mengajar berupa pesawat latih sebanyak 18(delapan belas) Unit dan silmulator sebanyak 2(duas) unit dengan kebutuhan biaya sebesar Rp140.612.696.400, (seratus empat puluh milyar enam ratus dua belas juta enam ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus rupiah) yang akan dilaksanakan secara multiyears selama 3(tiga) tahun anggaran yaitu tahun 2010 sebesar Rp19.700.000.000,00,- (sembilan belas milyar tujuh ratus juta rupiah) tahun 2011 sebesar Rp31.247.000.00,- (tiga puluh satu juta dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) dan tahun 2012 sebesar Rp89.665.000.000,00,- (delapan puluh Sembilan milyar enam ratus enam puluh lima juta rupiah);
Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2010 panitia pengadaan mengesahkan dokumen lelang dan pembuatan jadwal kegiatan pengadaan dengan berita acara nomor 6002/BA.DOK/IX/PAN-A/STPI-2010 dan keesokan pada tanggal 22 Oktober 2010, Drs. Arwan Aruchyat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk kemudian pada tanggal 25 Oktober 2010, panitia pengadaan yang diketuai Achmad Kosasih,ST mengumumkan pelaksanaan barang/jasa tersebut melalui koran Tempo Indonesia dan Website kementrian perhubungan Republik Indonesia;
Bahwa pada tanggal 3 Nopember 2010 dengan Berita Acara Nomor. 6006A/BA.TP/XI/PAN-A/STPI-2010 Panitia menutup masa pendaftaran dan pengambilan dokumen dengan pendaftar sebanyak 8(delapan) perusahaan, yaitu PT.Alfindo Nuratama Perkasa, PT.Dassindo Internusa Semesta, PT.Daya Cipta Dianrancana, PT.Exartech Technologi Utama, PT.LEN Industri (Persero), PT.Nuratindo Bangun Perkasa, PT.Pasific Putra Metropolitan, PT.Tunas Nusa Raya, Selanjutnya pada tanggal 5 Nopember 2010 dengan Berita Acara No.6007/BA.PP/XI/PAN-A/STPI-2010, perusahaan yang memasukan dokumen penawaran terdiri 6 (enam) perusahaan, yaitu PT.Dassindo Internusa Semesta, PT.Nuratindo Bangun Perkasa, PT.Tunas Nusa Raya, PT.Pasific Putra Metropolitan, PT.Alfindo Nuratama Perkasa, PT.Exartech Technologi Utama, Selanjutnya pada tanggal 8 Nopember 2010 dengan surat Nomor 6011/UM.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010, panitia mengumumkan perusahaan yang lulus hasil evaluasi administrasi dan teknis yaitu PT.Alfindo Nuratama Perkasa, PT.Dassindo Internusa Semesta, PT.Nuratindo Bangun Perkasa, PT.Pasific Putra Metropolitan, PT.Tunas Nusa Raya, sedangkan PT.Exartech Technologi Utama dinyatakan tidak lulus;
Selanjutnya pada tanggal 10 Nopember 2010 dengan BA Nomor 6014/BA.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010, panitia mengadakan evaluasi penggabungan nilai teknis dan harga, dengan menggabungkan hasil evaluasi administrasi dan teknis sebesar 65% (enam puluh lima persen) dan evaluasi harga sebesar 35% (tiga puluh lima persen), maka didapatkan nilai penggabungan evaluasi sebagai berikut:
Bahwa kemudian diadakan evaluasi pembuktian kualfikasi dengan BA Nomor 6017/BA.PK/XI/PAN-A/STPI-2010 yang dahului dengan klarifikasi dan verifikasi terhadap tiga perusahan yaitu:
| a | Panitia Lelang | ||
| Ketua | : | Ahmad Kosasih, ST; | |
| Sekretaris | : | Benny Suherman, S.SiT, SE; | |
| Anggota | : | | |
| b | Quality Control/Panitia Pemeriksa/Penerima Barang adalah sbb: | ||
| Ketua | : | IGK. Rai Darmaja, S.Pd; | |
| Sekretaris | : | Benny Suherman, S.SiT, SE; | |
| Anggota | : | | |
| No | Nama Perusahaan | Nilai Setelah Pembobotan(%) | ||
| Teknis | Harga | Total | ||
| 1 | PT Alfindo Nuratama Perkasa | 51,32 | 34,44 | 85,76 |
| 2 | PT Dassindo Internusa Semesta | 51,05 | 34,43 | 85,48 |
| 3 | PT Nuratindo Bangun Perkasa | 53,30 | 35,00 | 88,30 |
| 4 | PT Pacific Putra Metropolitan | 54,57 | 34,60 | 89,17 |
| 5 | PT. Tunas Nusa Raya | 50,67 | 34,95 | 85,62 |
Calon Pemenang Ke-1 PT. PACIFIC PUTRA METROPOLITAN alamat Jl. Dharmahusada Indah Timur VIII/7 Blok L-99 Surabaya, dengan harga penawaran sebesar Rp.138.801.300.000,- (seratus tiga puluh delapan milyar delapan ratus satu juta tiga ratus ribu rupiah);
Dengan pertimbangan: harga wajar, serta memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis;
Calon Pemenang Ke-2 PT. NURATINDO BANGUN PERKASA alamat Jl. Letjen. Suprapto, Graha Cempaka Mas Lt. 1 Blok D/8, Sumur Batu, Kemayoran Jakarta, dengan harga penawaran sebesar Rp.137.220.000.000,- (seratus tiga puluh tujuh milyar dua ratus dua puluh juta rupiah) ;
Dengan pertimbangan harga wajar, serta memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis;
Calon Pemenang Ke-3 PT. ALFINDO NURATAMA PERKASA alamat Gedung Lippo Bank, Daan Mogot 4th floor, suite 02 Jl. Daan Mogot No.95c Jakarta, dengan harga penawaran sebesar Rp.139.450.300.000,- (seratus tiga puluh sembilan milyar empat ratus lima puluh juta tiga ratus ribu rupiah);
Dengan pertimbangan: harga wajar, serta memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis;
Bahwa pada tanggal 12 Nopember 2010 Ketua panitia mengusulkan penetepan pemenang kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan surat Nomor 6019/US.PT/XI/PAN-A/STPI-2010, yang selanjutnya pada tanggal 2 Desember 2010 Panitia menerima surat penetapan pemenang dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan surat Nomor 006/US.PP/XI/PPK-A/STPI-2010 yang dilampiri surat pesetujuan pemenang Menteri Perhubungan Nomor A.159/.PL.102/ Mphb 2010 tertanggal 1 Desember 2010, yang selanjutnya pada tanggal 3 Desember 2010 Panitia mengumumkan pemenang lelang dengan No.6020/UM.PP /XII/PAN-A/STPI-2010 yaitu PT Pacific Putra Metropolitan dengan harga penawaran sebesar Rp138.801.300.000,- (seratus tiga puluh delapan milyar delapan ratus satu juta tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa pada tanggal 16 Desember 2010 dengan Nomor kontrak 08/KONT/XII/PPK-A/STPI-2010 dan Nomor 001/KONT/PPM-STPI/ X11/2010 dilakukan penandatangan kontrak antara PPK dengan PT Pacifik Putera Metropolitan yang ditanda tangani oleh Direktur PT PPM yaitu sdri. Clara Mauren dengan isi kontrak Lingkup kerja adalah:
18(delapan belas) unit pesawat latih jenis sayap tetap (Fixed Wing) Piper Warrior III beserta kelengkapannya;
2 (dua) unit link simulator dengan kelengkapannya;
Training untuk pesawat latih jenis sayap tetap;
Training untuk link simulator;
Dengan pelaksanaan pekerjaan selama 600 hari terhitung dari 16 Desember 2010 sampai dengan 29 Juli 2012, dengan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 009/SPMK/XII/PPK-A/STPI-2010, tanggal 16 Desember 2010, pekerjaan pengadaan pesawat latih jenis sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator (Multi years) mulai dilaksanakan;
Bahwa dalam pelaksanaannya, pada tanggal 17 Desember 2010 dengan surat Nomor 001/PPUM/PPM-STPI/XII/2010, PT. Pacifik Putra Metropolitan mengajukan untuk pembayaran uang muka sebesar Rp19.600.000.000,- (sembilan belas milyar enam ratus juta rupiah) sebagai berikut:
Uang muka sebesar Rp.19.600.000.000,- (sembilan belas milyar enam ratus juta rupiah) sesuai dengan Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 17 Desember 2010 Nomor:00606/LS/288127/2010;
Ringkasan kontrak tanggal 17-12-2010 yang menyebutkan uang muka sebesar Rp19.600.000.000,- (sembilan belas milyar enam ratus juta rupiah);
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) yang menyatakan pembayaran uang muka sebesar Rp19.600.000.000,- (sembilan belas milyar enam ratus juta rupiah);
Jaminan pembayaran uang muka yang mencantumkan nilai Rp19.600.000.000,-(sembilan belas milyar enam ratus juta rupiah);
Berita Acara Pembayaran yang ditandatangani pihak sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia dan pihak PT. Pacific Putra Metropolitan;
Surat Pernyataan untuk SPM – LS;
Bahwa kemudian pada tanggal 15 Desember 2011 PT. Pacifik Putra Metropolitan dengan direktur yaitu saksi Bayu Wijokongko mengajukan untuk pembayaran I sebagai berikut:
Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 16 Desember 2011 Nomor 00596/LS/288127/2011 jumlah pembayaran sebesar Rp31.247.000.000,- (tiga puluh satu milyar dua ratus empat puluh tujuh juta rupiah) di potong pajak Rp.3.266.731.819,- (tiga milyar dua ratus enam puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus sembilan belas rupiah) masuk ke Rekening 0015116153001 Bank BJB KCP Ahmad Yani – Bekasi sebesar Rp27.980.268.181,- (dua puluh tujuh milyar sembilan ratus delapan puluh juta dua ratus enam puluh delapan seratus delapan puluh satu rupiah);
Ringkasan kontrak tanggal 16-12-2011 yang menyebutkan pembayaran angsuran ke-I sebesar Rp31.247.000.000,- (tiga puluh satu milyar dua ratus empat puluh tujuh juta rupiah);
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) yang menyatakan pembayaran tahap pertama pekerjaan pengadaan pesawat;
Berita Acara Pembayaran yang ditandatangani pihak sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia dan pihak PT. Pacific Putra Metropolitan;
Surat Pernyataan LS ;
Kwitansi / Bukti Pembyaran tanggal 15 Desember 2011;
Berita Acara Kemajuan Hasil Pekerjaan Nomor 120/BA/RT/008/ KONT/XII/PPK-A/ STPI-2011 tanggal 15 Desember 2011;
Bahwa Berita Acara Kemajuan Hasil Pekerjaan Nomor 120/BA/RT/ 008/KONT/XII/PPK-A/TPI-2011 tanggal 15 Desember 2011 diterbitkan oleh terdakwa tidak disertai dengan penyerahan barangberupa 6(enam) unit Pesawat latih;
Bahwa kemudian pada tanggal 11 Juni 2012 dengan surat Nomor 37/SK/PPM-STPI/2012, PT. Pacifik Putra Metropolitan dengan direktur saksi Bayu Wijokongko mengajukan untuk pembayaran II sebagai berikut:
Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 13 Juni 2012 No.00233/ LS/288127/2012 jumlah pembayaran sebesar Rp64.368.702.000,- (enam puluh empat milyar tiga ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus dua ribu rupiah) atas nama. PT. Pacifik Putra Metropolitan;
Surat Pernyataan LS;
Ringkasan kontrak tanggal 13 Juni 2012 yang menyebutkan pembayaran angsuran ke-II sebesar Rp. 64.368.702.000,- (enam puluh empat milyar tiga ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus dua ribu rupiah);
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) yang menyatakan bahwa pembayaran termin kedua sebesar Rp64.368.702.000,- (enam puluh empat milyar tiga ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus dua ribu rupiah);
Berita Acara Pembayaran yang ditandatangani pihak sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia dan pihak PT. Pacific Putra Metropolitan;
Surat Pernyataan LS;
Kwitansi / Bukti Pembayaran tanggal 11 Juni 2012;
Berita Acara Kemajuan Hasil Pekerjaan Nomor. 80/BA/RT/008/ KONT/VI/PPK-A/STPI-2012 tanggal 12 Juni 2012;
Bahwa Berita Acara Kemajuan Hasil Pekerjaan Nomor 80/BA/RT/008/ KONT/VI/PPK-A/STPI-2012 tanggal 12 Juni 2012 diterbitkan oleh terdakwa tidak disertai dengan penyerahan barang berupa 12(dua belas) unit Pesawat latih;
Bahwa kemudian pada tanggal 14 Desember 2012 dengan surat Nomor 43/SK/PPM-STPI/2012 PT. Pacifik Putra Metropolitan mengajukan untuk pembayaran III (Pelunasan) sebagai berikut:
Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 14-12-2012 Nomor 00692/LS/288127/2012, jumlah pembayaran adalah sebesar Rp23.585.598.000,- (dua puluh tiga milyar lima ratus delapan puluh lima juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) dipotong pajak Rp2.992.298.064,- (dua milyar sembilan ratus sembilan puluh dua juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu enam puluh empat rupiah) masuk ke Rek. 566-033282-2 Bank BCA KCP Panglima Polim Raya-Jakarta An. PT.Pacifik Putra Metropolitan sebesar Rp20.593.299.936,- (dua puluh milyar lima ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus tiga puluh enam);
Ringkasan kontrak tanggal 14-12-2012;
Berita Acara Kemajuan Hasil Pekerjaan No.270/BA/RT/008/KONT /XII/PPK-A/STPI-2012 tanggal14 Desember 2012;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) yang menyatakan bahwa pembayaran termin ketiga sebesar Rp23.585.598.000,- (dua puluh tiga milyar lima ratus delapan puluh lima juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
Berita Acara Pembayaran yang ditandatangani pihak sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia dan pihak PT. Pacific Putra Metropolitan Nomor 261/KEU/LS/XII/STPI-2012 tanggal 14 Desember 2012;
Jaminan Pemeliharaan;
Kwitansi / Bukti Pembayaran tanggal 14 Desember 2012;
Bahwa Berita Acara Kemajuan Hasil Pekerjaan Nomor 270/BA/RT/008/ KONT/XII/PPK-A/STPI-2012 tanggal 14 Desember 2012 diterbitkan oleh terdakwa tidak disertai dengan penyerahan barang berupa 2 unit link simulator;
Bahwa perbuatan terdakwa Drs. IGK Rai Darmaja selaku Ketua Quality Control dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator (Multiyears) dan Bayu Wijokongko selaku Direktur Utama PT. Pacific Putra Metropolitan yang telah membuat dan menandatangani Berita Acara Kemajuan Hasil Pekerjaan Nomor 80/BA/RT/008/KONT/VI/PPK-A/STPI-2012 yang menyatakan bobot penyelesaian pekerjaan dinyatakan telah mencapai 74,61%, (tujuh puluh empat koma enam puluh satu persen) dimana dalam penghitungan bobot pekerjaan 74,61% (tujuh puluh empat koma enam puluh satu persen) tersebut, diantaranya didasarkan pada progress penyelesaian item pengadaan 18(delapan belas) unit pesawat latih, biaya pengiriman pesawat dan pajak impor dan bea masuk yang dinyatakan telah selesai 100% (seratus persen);
Bahwa kemudian pada tanggal 14 Desember 2012, Terdakwa Drs.IGK. Rai Darmaja dan Bayu Wijokongko selaku Direktur Utama PT.Pacific Putra Metropolitan menandatangani Berita Acara Kemajuan Hasil Pekerjaan No.270/BA/RT/008/KONT/XII/PPK-A/STPI-2012 berdasarkan berita acara tersebut, bobot penyelesaian pekerjaan dinyatakan telah mencapai 100% (seratus persen), Meskipun 2(dua) unit link simulator belum diterima dan pajak impor yang harus dibayar oleh PT. Pacific Putra Metropolitan masih belum dibayar, dan terdakwa menyetujui untuk menandatangani berita acara tersebut berdasarkan pernyataan saksi Drs. Arwan Aruchyat yang menyatakan bahwa Barang sudah dapat dinyatakan diterima hanya berdasarkan FAT (Factory Acceptance Test), walau sesungguhnya secara fisik belum sampai ke titik serah (STPI Curug), hal tersebut telah bertentangan dengan:
Keppres 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 36 ayat 2, “pengguna barang/jasa melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan, baik secara sebagian atau seluruh pekerjaan, dan menugaskan penyedia jasa untuk memperbaiki dan atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kontrak”;
Keppres 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 36 ayat 3, “pengguna barang/jasa menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak”;
Bahwa perbuatan terdakwa Drs. IGK Rai Darmaja telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu PT. Pacific Putra Metropolitan Rp.19.754.107.139,00,- (sembilan belas milyar tujuh ratus lima puluh empat juta seratus tujuh ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah);
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp.19.754.107.139,00,- (sembilan belas milyar tujuh ratus lima puluh empat juta seratus tujuh ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Pengadaan Pesawat Latih Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator Tahun Anggaran 2010, 2011, 2012 Nomor SR-357/D6/01/2014 tanggal 30 April 2014 dengan rincian sebagai berikut :
Realisasi Pembayaran Netto adalah Rp123.751.862.439,00,- (seratus dua puluh tiga milyar tujuh ratus lima puluh satu juta delapan ratus enam puluh dua ribu empat ratus tiga puluh Sembilan rupiah);
Biaya-biaya riil yang telah dikeluarkan oleh penyedia jasa untuk Pengadaan Pesawat Latih Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Lingk Simulator Tahun Anggaran 2010, 2011, 2012 adalah sejumlah Rp103.997.755.300,00,- (seratus tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh lima ribu tiga ratus rupiah);
Jumlah Kerugian Keuangan Negara (1-2) = Rp19.754.107.139,00
Perbuatan terdakwa Drs. IGK Rai Darmaja sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
SUSIDIAIR:
Bahwa terdakwa Drs. IGK Rai Darmaja, selaku Quality Control (Pemeriksa /Penerima Barang) pada Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Ling Simulator pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Tahun Anggaran 2010 sampai dengan 2012 berdasarkan SK Nomor : SKEP/272/VIII/STPI-2010, tanggal 6 Agustus 2010, bersama-sama dengan Bayu Wijokongko dan Drs. Arwan Aruchyat (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), pada kurun waktu antara tanggal 16 Desember 2010 sampai dengan tanggal 29 Juli 2012 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2010 sampai dengan tahun 2012, bertempat di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug Propinsi Banten atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46/2009 yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, telah melakukan atau turut serta melakukan suatu perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Drs. IGK Rai Darmaja, selaku Quality Control (Pemeriksa / Penerima Barang) pada Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Ling Simulator pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Tahun Anggaran 2010 sampai dengan 2012 berdasarkan SK Nomor SKEP/272/VIII/STPI-2010, tanggal 6 Agustus 2010, memiliki tugas dan tanggung jawab yaitu Memeriksa hasil pekerjaan dan menerima barang;
Pada tahun 2010 sesuai dengan DIPA No. 0157/22-12-1/-/2010 tanggal 31 Desember 2009 dan DIPA Revisi I no 0157/22-12-1/-/2010 tanggal 9 Agustus 2010 dan persetujuan kontrak tahun jamak (multiyears contract) melalui surat Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI No. S-313/MK.2/2010 tanggal 18 Agustus 2010 perihal usul persetujuan kontrak tahun jamak kegiatan pengadaan pesawat latih jenis sayap tetap dan link simulator, Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug Propinsi Banten mendapat anggaran Pengadaan pesawat Latih sayap tetap (Fixed Wing) sebanyak 18 (delapan belas) Unit dan Link Simulator sebanyak 2 (dua) unit dengan anggaran sebesar Rp. 138.801.300.000,- (seratus tiga puluh delapan milyar delapan ratus satu juta tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP.544 Tahun 2009 tanggal 21 Desember 2009, ditetapkan Pengelola Anggaran Tahun 2010 pada Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) dengan susunan sebagai berikut:
Drs. Darwis Amini, MM. selaku Kuasa Pengguna Anggaran;
Drs. Arwan Aruchyat, selaku Pejabat Pembuat Komitmen;
Sumitama,A.Md, selaku Pejabat Penguji dan Penandatangan SPM;
Abas, SE, selaku Bendahara Pengeluaran;
Selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 967 Tahun 2011 tanggal 16 November 2011, ditetapkan Pengelola Anggaran Tahun 2011 pada Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) dengan susunan sebagai berikut:
Ir. Maryati Karma, MM., selaku Kuasa Pengguna Anggaran;
Drs. Arwan Aruchyat, selaku Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Simulator;
Abas, SE., selaku Pejabat Penguji dan Penandatangan SPM;
Lukmanul Hakim, S.Sos., selaku Bendahara Pengeluaran;
Dan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor SK 1146 Tahun 2012 tanggal 20 Desember 2011, ditetapkan Pengelola Anggaran Tahun 2011 pada Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) dengan susunan sebagai berikut:
Ir. Maryati Karma, MM., selaku Kuasa Pengguna Anggaran;
Drs. Arwan Aruchyat, selaku Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Simulator;
Abas, SE., selaku Pejabat Penguji dan Penandatangan SPM;
Lukmanul Hakim, S.Sos., selaku Bendahara Pengeluaran;
Bahwa dalam rangka pelaksanaan anggaran tersebut Ketua Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Drs. Darwis Amini, MM., selaku kuasa pengguna anggaran membentuk panitia lelang/pengadaan, panitia pemeriksa/penerima barang/pekerjaaan/jasa pada Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Tahun jamak 2010, 2011, 2012 dengan Surat Keputusan No. SKEP/272/ VIII /STPI-2010 tanggal 6 Agustus 2010 dengan susunan kepanitiaan sebagai berikut:
Eko Budi Utomo;
Sihono, S.Pd. MM;
Andung Luwihono, S.SiT. MM;
Bardi, SE;
Yudi Indriyanto, SH;
Utomo Nurhedhi Desryanto, S. MM;
Erwin Kurniadi, ST, MM;
Endang Supriyatna;
M. Subiat Wiranata K, S.SiT;
Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2010, Panitia Lelang mengadakan rapat persiapan pekerjaan guna membahas rencana pelaksanaan lelang dengan acuan TOR, yang dilatar belakangi adanya peningkatan kebutuhan pilot secara nasional ditambah banyaknya pilot asing di Indoonesia, sehingga Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) membutuhkan alat bantu mengajar berupa pesawat latih sebanyak 18(delapan belas) unit dan silmulator sebanyak 2 (dua) unit dengan kebutuhan biaya sebesar Rp.140.612.696.400,00,- (seratus empat puluh milyar enam ratus dua belas juta enam ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus rupiah) yang akan dilaksanakan secara multiyears selama 3 tahun anggaran yaitu tahun 2010 sebesar Rp19.700.000.000,00,- (sembilan belas milyar tujuh ratus juta rupiah) tahun 2011 sebesar Rp.31.247.000.00,- (tiga puluh satu juta dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) dan tahun 2012 sebesar Rp. 89.665.000.000,00,- (delapan puluh sembilan milyar enam ratus enam puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2010 panitia pengadaan mengesahkan dokumen lelang dan pembuatan jadwal kegiatan pengadaan dengan berita acara Nomor 6002/BA.DOK/IX/PAN-A/STPI-2010 dan keesokanya pada tanggal 22 Oktober 2010, Drs.Arwan Aruchyat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk kemudian pada tanggal 25 Oktober 2010, panitia pengadaan yang diketuai Achmad Kosasih,ST mengumumkan pelaksanaan barang/jasa tersebut melalui koran Tempo Indonesia dan WebsiteKementrian Perhubungan Republik Indonesia;
Bahwa pada tanggal 3 Nopember 2010 dengan Berita Acara Nomor 6006A/BA.TP/XI/PAN-A/STPI-2010, Panitia menutup waktu masa pendaftaran dan pengambilan dokumen dengan pendaftar sebanyak 8(delapan) perusahaan, yaitu PT. Alfindo Nuratama Perkasa, PT.Dassindo Internusa Semesta, PT.Daya Cipta Dianrancana, PT.Exartech Technologi Utama, PT.LEN Industri (Persero), PT.Nuratindo Bangun Perkasa, PT.Pasific Putra Metropolitan, PT.Tunas Nusa Raya, Selanjutnya pada tanggal 5 Nopember 2010 dengan Berita Acara Nomor.6007/BA.PP/XI/PAN-A/STPI-2010 perusahaan yang memasukan dokumen penawaran terdiri 6 (enam) perusahaan, yaitu PT.Dassindo Internusa Semesta, PT.Nuratindo Bangun Perkasa, PT.Tunas Nusa Raya, PT.Pasific Putra Metropolitan, PT.Alfindo Nuratama Perkasa, PT.Exartech Technologi Utama, Selanjutnya pada tanggal 8 Nopember 2010 dengan surat Nomor 6011/UM.EVA/XI/ PAN-A/STPI-2010, panitia mengumumkan perusahaan yang lulus hasil evaluasi administrasi dan teknis yaitu: PT.Alfindo Nuratama Perkasa, PT.Dassindo Internusa Semesta, PT.Nuratindo Bangun Perkasa, PT.Pasific Putra Metropolitan, PT.Tunas Nusa Raya, sedangkan PT. Exartech Technologi Utama dinyatakan tidak lulus;
Selanjutnya pada tanggal 10 Nopember 2010 dengan BA No. 6014/BA. EVA/XI/PAN-A/STPI-2010, panitia mengadakan evaluasi penggabungan nilai teknis dan harga, dengan menggabungkan hasil evaluasi administrasi dan teknis sebesar 65% (enam puluh lima persen) dan evaluasi harga sebesar 35% (tiga puluh lima persen), maka didapatkan nilai penggabungan evaluasi sebagai berikut:
Bahwa kemudian diadakan evaluasi pembuktian kualfikasi dengan BA No. 6017/BA.PK/XI/PAN-A/STPI-2010 yang dahului dengan klarifikasi dan verifikasi terhadap tiga perusahan yaitu:
| a | Panitia Lelang | ||
| Ketua | : | Ahmad Kosasih, ST; | |
| Sekretaris | : | Benny Suherman, S.SiT, SE; | |
| Anggota | : | | |
| b | Quality Control/Panitia Pemeriksa/Penerima Barang adalah sbb: | ||
| Ketua | : | IGK. Rai Darmaja, S.Pd; | |
| Sekretaris | : | Benny Suherman, S.SiT, SE; | |
| Anggota | : | | |
| No | Nama Perusahaan | Nilai Setelah Pembobotan(%) | ||
| Teknis | Harga | Total | ||
| 1 | PT. Alfindo Nuratama Perkasa | 51,32 | 34,44 | 85,76 |
| 2 | PT. Dassindo Internusa Semesta | 51,05 | 34,43 | 85,48 |
| 3 | PT. Nuratindo Bangun Perkasa | 53,30 | 35,00 | 88,30 |
| 4 | PT. Pacific Putra Metropolitan | 54,57 | 34,60 | 89,17 |
| 5 | PT. Tunas Nusa Raya | 50,67 | 34,95 | 85,62 |
Calon Pemenang Ke-1 PT. Pacific Putra Metropolitan alamat Jl. Dharmahusada Indah Timur VIII/7 Blok L-99 Surabaya, dengan harga penawaran sebesar Rp138.801.300.000,- (seratus tiga puluh delapan milyar delapan ratus satu juta tiga ratus ribu rupiah);
Dengan pertimbangan harga wajar, serta memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis;
Calon Pemenang Ke-2 PT. NURATINDO BANGUN PERKASA alamat Jl. Letjen. Suprapto, Graha Cempaka Mas Lt. 1 Blok D/8, Sumur Batu, Kemayoran Jakarta, dengan harga penawaran sebesar Rp.137.220.000.000,- (seratus tiga puluh tujuh milyar dua ratus dua puluh juta rupiah);
Dengan pertimbangan : harga wajar, serta memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis;
Calon Pemenang Ke-3 PT. ALFINDO NURATAMA PERKASA alamat Gedung Lippo Bank, Daan Mogot 4th floor, suite 02 Jl. Daan Mogot No.95c Jakarta, dengan harga penawaran sebesar Rp.139.450.300.000,- (seratus tiga puluh sembilan milyar empat ratus lima puluh juta tiga ratus ribu rupiah);
Dengan pertimbangan harga wajar, serta memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis;
Bahwa pada tanggal 12 Nopember 2010 Ketua panitia mengusulkan penetepan pemenang kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan surat Nomor 6019/US.PT/XI/PAN-A/STPI-2010, yang selanjutnya pada tanggal 2 Desember 2010 Pantia menerima surat penetapan pemenang dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan surat Nomor 006/US.PP/XI/PPK-A/STPI-2010 yang dilampiri surat pesetujuan pemenang Menteri Perhubungan Nomor A 159/.PL 102/Mphb 2010 tertanggal 1 Desember 2010, yang selanjutnya pada tanggal 3 Desember 2010 Pantia mengumumkan pemenang lelang dengan Nomor 6020/UM.PP/XII/PAN-A/STPI-2010, yaitu PT. Pacific Putra Metropolitan dengan harga penawaran sebesar Rp138.801.300.000,- (seratus tiga puluh delapan milyar delapan ratus satu juta tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa pada tanggal 16 Desember 2010 dengan nomor kontrak 08/ KONT/XII/PPK-A/STPI-2010 dan Nomor 001/KONT/PPM-STPI/X11 /2010 dilakukan penandatangan kontrak antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan PT Pacifik Putera Metropolitan yang ditanda tangani oleh Direktur PT PPM yaitu sdri Clara Maureen dengan isi kontrak lingkup kerja adalah:
18(delapan belas) unit pesawat latih jenis sayap tetap (Fixed Wing) Piper Warrior III beserta kelengkapannya;
2(dua) unit link simulator dengan kelengkapannya;
Training untuk pesawat latih jenis sayap tetap;
Training untuk link simulator;
Dengan pelaksanaan pekerjaan selama 600 (enam ratus) hari terhitung dari 16 Desember 2010 sampai dengan 29 Juli 2012, dengan Surat Perintah Kerja (SPK) No. 009/SPMK/XII/PPK-A/STPI-2010, tanggal 16 Desember 2010, pekerjaan pengadaan pesawat latih jenis sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator (Multi years) mulai dilaksanakan;
Bahwa dalam pelaksanaannya pada tanggal 17 Desember 2010 dengan surat No. 001/PPUM/PPM-STPI/XII/2010, PT. Pacifik Putra Metropolitan mengajukan untuk pembayaran uang muka sebesar Rp.19.600.000.000,- (sembilan belas milyar enam ratus juta rupiah) sebagai berikut:
Uang muka sebesar Rp.19.600.000.000,- (sembilan belas milyar enam ratus juta rupiah) sesuai dengan Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 17 Desember 2010 Nomor: 00606/LS /288127/2010;
Ringkasan kontrak tanggal 17-12-2010 yang menyebutkan uang muka sebesar Rp. 19.600.000.000,- (sembilan belas milyar enam ratus juta rupiah);
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) yang menyatakan pembayaran uang muka sebesar Rp19.600.000.000,- (sembilan belas milyar enam ratus juta rupiah);
Jaminan pembayaran uang muka yang mencantumkan nilai Rp19.600.000.000,-(sembilan belas milyar enam ratus juta rupiah);
Berita Acara Pembayaran yang ditandatangani pihak sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia dan pihak PT. Pacific Putra Metropolitan;
Surat Pernyataan untuk SPM – LS;
Bahwa kemudian pada tanggal 15 Desember 2011 PT. Pacifik Putra Metropolitan dengan direktur yaitu saksi Bayu Wijokongko mengajukan untuk pembayaran I sebagai berikut:
Perintah Membayar (SPM) tanggal 16 Desember 2011 Nomor 00596/LS/288127/2011, jumlah pembayaran adalah sebesar Rp31.247.000.000,- (tiga puluh satu milyar dua ratus empat puluh tujuh juta rupiah) di potong pajak Rp3.266.731.819,- (tiga milyar dua ratus enam puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus sembilan belas rupiah) masuk ke Rek. 0015116153001 Bank BJB KCP Ahmad Yani – Bekasi sebesar Rp27.980.268.181,- (dua puluh tujuh milyar sembilan ratus delapan puluh juta dua ratus enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh satu rupiah);
Ringkasan kontrak tanggal 16-12-2011 yang menyebutkan pembayaran angsuran ke-I sebesar Rp. 31.247.000.000,- (tiga puluh satu milyar dua ratus empat puluh tujuh juta rupiah);
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) yang menyatakan pembayaran tahap pertama pekerjaan pengadaan pesawat;
Berita Acara Surat Pembayaran yang ditandatangani pihak sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia dan pihak PT. Pacific Putra Metropolitan;
Surat Pernyataan LS;
Kwitansi / Bukti Pembyaran Tanggal 15 Desember 2011;
Berita Acara Kemajuan Hasil Pekerjaan Nomor 120/BA/RT/008/ KONT/XII/PPK-A/STPI-2011 tanggal 15 Desember 2011;
PT. Pacifik Putra Metropolitan dengan direktur saksi Bayu Bahwa Berita Acara Kemajuan Hasil Pekerjaan Nomor 120/BA/RT/008 /KONT/XII/PPK-A/STPI-2011 tanggal 15 Desember 2011 diterbitkan oleh terdakwa tidak disertai dengan penyerahan barang berupa 6 (enam) unit pesawat latih;
Bahwa kemudian pada tanggal 11 Juni 2012 dengan surat No. 37/SK/PPM-STPI/2012 Wijokongko mengajukan untuk pembayaran II sebagai berikut:
Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 13 Juni 2012 Nomor.00233/LS/288127/2012, jumlah pembayaran sebesar Rp64.368.702.000,- (enam puluh empat milyar tiga ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus dua ribu rupiah) An. PT. Pacifik Putra Metropolitan;
Surat Pernyataan LS;
Ringkasan kontrak tanggal 13 Juni 2012 yang menyebutkan pembayaran angsuran ke-II sebesar Rp. 64.368.702.000,- (enam puluh empat milyar tiga ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus dua ribu rupiah);
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) menyatakan pembayaran termin kedua sebesar Rp64.368.702.000,- (enam puluh empat milyar tiga ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus dua ribu rupiah) ;
Berita Acara Pembayaran yang ditandatangani pihak sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia dan pihak PT. Pacific Putra Metropolitan;
Surat Pernyataan LS;
Kwitansi / Bukti Pembayaran tanggal 11 Juni 2012;
Berita Acara Kemajuan Hasil Pekerjaan Nomor 80/BA/RT/008/ KONT/VI/ PPK-A/STPI-2012 tanggal 12 Juni 2012;
Bahwa Berita Acara Kemajuan Hasil Pekerjaan Nomor 80/BA/RT/008/ KONT/VI/ PPK-A/STPI-2012 tanggal 12 Juni 2012 diterbitkan oleh terdakwa tidak disertai dengan penyerahan barang berupa 12 (dua belas) unit pesawat latih;
Bahwa kemudian pada tanggal 14 Desember 2012 dengan surat Nomor 43/SK/PPM-STPI/2012 PT. Pacifik Putra Metropolitan mengajukan untuk pembayaran III (Pelunasan) sebagai berikut:
Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 14-12-2012, No 00692/LS /288127/2012, jumlah pembayaran sebesar Rp23.585.598.000,- (dua puluh tiga milyar lima ratus delapan puluh lima juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) dipotong pajak Rp2.992.298.064,- (dua milyar sembilan ratus sembilan puluh dua juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu enam puluh empat rupiah) masuk ke Rek. 566-033282-2 Bank BCA KCP Panglima Polim Raya Jakarta ats nama. PT. Pacifik Putra Metropolitan sebesar Rp20.593.299.936,- (dua puluh milyar lima ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah);
Ringkasan kontrak tanggal 14-12-2012;
Berita Acara Kemajuan Hasil Pekerjaan No.270/BA/RT/008/KONT /XII/PPK-A/STPI-2012 tanggal 14 Desember 2012;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) menyatakan pembayaran termin ketiga sebesar Rp23.585.598.000,- (dua puluh tiga milyar lima ratus delapan puluh lima juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
Berita Acara Pembayaran yang ditandatangani pihak sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia dan pihak PT. Pacific Putra Metropolitan Nomor 261/KEU/LS/XII/STPI-2012 tanggal 14 Desember 2012;
Jaminan Pemeliharaan;
Kwitansi / Bukti Pembayaran tanggal 14 Desember 2012;
Bahwa Berita Acara Kemajuan Hasil Pekerjaan No.270/BA/RT/008 /KONT /XII/PPK-A/STPI-2012 tanggal 14 Desember 2012 diterbitkan oleh terdakwa tidak disertai dengan penyerahan barang berupa 2 (dua) unit link simulator ;
Bahwa perbuatan terdakwa Drs. IGK Rai Darmaja selaku Ketua Quality Control dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator (Multiyears) dan Bayu Wijokongko selaku Direktur Utama PT. Pacific Putra Metropolitan, yang telah membuat dan menandatangani Berita Acara Kemajuan Hasil Pekerjaan Nomor 80/BA/RT/008/KONT/VI/PPK-A/STPI-2012 yang menyatakan bobot penyelesaian pekerjaan dinyatakan telah mencapai 74,61% (tujuh puluh empat koma enam puluh satu persen), dimana dalam penghitungan bobot pekerjaan 74,61% (tujuh puluh empat koma enam puluh satu persen) tersebut, diantaranya didasarkan pada progress penyelesaian item pengadaan 18 (delapan belas) unit pesawat latih, biaya pengiriman pesawat dan pajak impor dan bea masuk yang dinyatakan telah selesai 100% (seratus persen);
Kemudian pada tanggal 14 Desember 2012, Terdakwa Drs. IGK Rai Darmaja dan Bayu Wijokongko selaku Direktur Utama PT.Pacific Putra Metropolitan menandatangani Berita Acara Kemajuan Hasil Pekerjaan Nomor: 270/BA/RT/008/KONT/XII/PPK-A/STPI-2012 berdasarkan berita acara tersebut, bobot penyelesaian pekerjaan dinyatakan telah mencapai 100% (seratus persen), meskipun 2(dua) unit link simulator belum diterima dan pajak impor yang harus dibayar oleh PT. Pacific Putra Metropolitan masih belum dibayar, dan terdakwa menyetujui untuk menandatangani berita acara tersebut berdasarkan pernyataan saksi Drs.Arwan Aruchyat yang menyatakan bahwa Barang sudah dapat diterima hanya berdasarkan FAT (Factory Acceptance Test), walau sesungguhnya secara fisik belum sampai ke titik serah (STPI Curug);
Bahwa terdakwa Drs. IGK Rai Darmaja selaku Quality Control (Pemeriksa /penerima barang) dalam Proyek Pengadaan Pesawat Latih Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Lingk Simulator Tahun Anggaran 2010, 2011, 2012 mengetahui bahwa proses penerimaan dan pemeriksaan barang dalam rangka serah terima pekerjaan / barang tersebut tidak melalui mekanisme yang benar sesuai tugas dan kewenangan tersangka yaitu tetap menandatangani Berita Acara Kemajuan Hasil Pekerjaan/ Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Barang walau terdakwa mengetahui pesawat dan Link simulator tersebut belum di terima oleh terdakwa, dan terdakwa belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap 18 (delapan belas) unit pesawat dan 2(dua) unit Link Simulator tersebut, sehingga perbuatan terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya selaku Quality Control (Pemeriksa/penerima barang);
Bahwa perbuatan terdakwa Drs. IGK Rai Darmaja telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain yaitu : PT. PACIFIC PUTRA METROPOLITAN Rp19.754.107.139,00 (sembilan belas milyar tujuh ratus lima puluh empat juta seratus tujuh ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah);
Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp19.754.107.139,00 (sembilan belas milyar tujuh ratus lima puluh empat juta seratus tujuh ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Pengadaan Pesawat Latih Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Lingk Simulator Tahun Anggaran 2010, 2011, 2012 No.SR-357/D6/01/2014 tanggal 30 April 2014 dengan rincian sebagai berikut:
Realisasi Pembayaran Netto adalah Rp123.751.862.439,00,- (seratus dua puluh tiga milyar tujuh ratus lima puluh satu juta delapan ratus enam puluh dua ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah);
Biaya-biaya riil yang telah dikeluarkan oleh penyedia jasa untuk Pengadaan Pesawat Latih Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Lingk Simulator Tahun Anggaran 2010, 2011, 2012 adalah sejumlah Rp103.997.755.300,00,- (seratus tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh lima ribu tiga ratus rupiah);
Jumlah Kerugian Keuangan Negara (1-2) = Rp19.754.107.139,00;
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 3Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Jaksa Register Perkara Nomor: PDS-06/Ft/05/2015 tanggal 28 Oktober 2015, Terdakwa dituntut agar Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Drs. IGK RAI DARMAJA tidak terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Primair;
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair di atas;
Menyatakan terdakwa Drs. IGK Rai Darmaja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Subsidiair;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Drs. IGK RAI DARMAJA dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dengan perintah supaya terdakwa ditahan di Rutan;
Membebankan kepada terdakwa Drs. IGK RAI DARMAJA untuk membayar denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 6(enam) bulan kurungan;
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan terdakwa tidak mendapatkan hasil/tidak menikmati hasil dari pengadaaan 18 (delapan belas) unit pesawat latih jenis sayap tetap (Fixed Wing) dan 2(dua) unit link simulator tahun anggaran 2010-2012 pada Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) tersebut oleh karena itu terhadap terdakwa tidak diterapkan/tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti;
Menyatakan barang bukti berupa :
1(satu) bundel data penawaran harga PT Nuratindo Bangun Perkasa Tahun 2010;
1(satu) bundel dokumen Teknis PT Nuratindo Bangun Perkasa Tahun 2010;
1(satu) bundel dokumen harga PT Alfindo Nuratama Perkasa Tahun 2010;
1(satu) bundel Proposal Teknis untuk Simulator pesawat latih PT Alfindo Nuratama Perkasa Tahun 2010;
1(satu) bundel dokumen Teknis PT Pasifik Putra Metropolitan Tahun 2010;
1(satu) Bundel Dokumen Administrasi teknis dan biaya PT Tunas Nusa Raya dan PT Dassindo Internusa Semesta Tahun 2010;
1(satu) bundel Amandemen Kontrak Nomor: 001/AMD/XI/PPK-A/STPI-2011 tanggal 9 Nopember 2011 antara STPI dengan PT Pacific Putra Metropolitan Tentang Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap Fixed Wings Dan Listrik Simulator (Multiyers);
1(satu) bundel Amandemen Kontrak No.002/AMD/V/PPK-A/STPI-2012 Tanggal 7 Mei 2012 antara Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia dengan PT Pacific Putra Metropolitan Tentang Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap Fixed Wings Dan Listrik Simulator (Multiyers);
Satu bundel Amandemen Kontrak No.003/AMD/VII/PPK-A/STPI-2012 tanggal 6 Juli 2012 antara Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia dengan PT Pacific Putra Metropolitan Tentang Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap Fixed Wings Dan Listrik Simulator (Multiyers);
1(satu) bundel Spesifikasi Pesawat:
Technikal Specification;
Basic Trainer Single Engine Aircraft And Flight Simulator Indonesian Civil Aviation Institute Curug-Tangerang For The Annual Budget Year 2010-2012 (Multiyears Contract) Agust 2010;
1(satu) bundel Terms Of Reference (TOR) Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator Tahap-1 (Multiyears) Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Tahun Anggaran 2010;
1(satu) bundel dokumen kontrak Surat perjanjian kontrak Nomor 008/KONTRAK/XII/PPK-A/STPI-2010, Nomor 001/KONTRAK/ PPPM-STPI/XII/2010 Tanggal 16 Desember 2010 antara Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia dengan PT Pacific Putra Metropolitan Tentang Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap Fixed Wings Dan Link Simulator terdiri dari:
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor: 009/SPMK/XII/ PPK-A/STPI-2010 Tanggal 16 Desember 2010;
Lampiran Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor: 009/SPMK/XII/PPK-A/STPI-2010 Tanggal 16 Desember 2010 Tentang deskripsi barang dan jasa;
5(lima) lembar Lampiran Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) no.009/SPMK/XII/PPK-A/STPI-2010 tanggal 16 Desember 2010 Tentang Uraian teknis pesawat jenis sayap tetap;
4(empat) Lembar Lampiran Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor 009/SPMK/XII/PPK-A/STPI-2010 tanggal 16 Desember 2010 Tentang spesifikasi teknis simulator;
Surat perjanjian kotrak nomor.08/KONT/XII/PPK-A/STPI-2010 No.01/KONT/PPM-STPI/XII/2010 tentang Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) Dan Link Simullator (Multiyears) Tanggal 16 Desember 2010;
1(satu) Lembar Fotocopy Garansi bank BNI Nomor 10/TEB /054/5752 /KAMIS tanggal 16 Desember 2010;
2(dua) lembar Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) Nomor 007/SPPBJ/XII/PPK-A/STPI-2010 Tentang Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) Dan Link Simulator ( Multiyears) Tanggal 10 Desember 2010;
1(satu) lembar berita acara Nomor 6021/BA.MS/XII/PAN-A/STPI-2010 tentang penutupan masa sanggah tanggal 10 Desember 2010;
1(satu) Lembar Pengumuman Pemenang Lelang Nomor 6020/UM.PP/XII/PAN-A/STPI-2010 Tentang Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) Dan Link Simulator (Multiyears) Tanggal 3 Desember 2010;
2(dua) Lembar Surat Penetapan Pemenang Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) Dan Link Simulator ( Multiyears) Tanggal 2 Desember 2010;
2(dua) lembar fotocopy Persetujuan Penetapan Pemenang Lelang Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator (Multiyears) Nomor A 159/PL-102/MPHB/2010 Tanggal 1 Desember 2010;
2(dua) Lembar Usulan penetapan pemenang Lelang Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) Dan Link Simulator (Multiyears) Nomor 1045/PL.102/STPI-2010 tanggal 15 Nopember 2010 Kepada Kepala Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Perhubungan;
2(dua) Lembar Usulan Penetapan Pemenang Lelang Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator (Multiyears) Nomor 005/US.PP/XI/PPK-A/STPI-2010 Tanggal 15 Nopember 2010. Kepada Kuasa Pengguna Anggaran Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia;
2(dua) Lembar Usulan Penetapan Pemenang Lelang Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator (Multiyears) Nomor 6019/US.PT/XI/ PPK-A/STPI-2010 Tanggal 15 Nopember 2010 Kepada Pejabat Pembuat Komitmen Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia;
4(emmpat) lembar Berita Acara Evaluasi Hasil Pelelangan No.6018/BA.HP/XI/PAN-A/STPI-2010 tanggal 12 Nopember 2010;
1(satu) lembar Daftar Hadir Evaluasi Hasil Pelelangan Tanggal 12 Nopember 2010;
1(satu) lembar Surat pelaksanaan tugas No.004C/ SPPT-KLA/XI/PPK-A/STPI-2010 tanggal 11 Nopember 2010;
1(satu) lembar Surat pelaksanaan tugas No.004A/ SPPT-KLA/XI/PPK-A/STPI-2010 Tanggal 11 Nopember 2010;
1(satu) lembar Surat pelaksanaan tugas No.004B/ SPPT-KLA/XI/PPK-A/STPI-2010 Tanggal 11 Nopember 2010;
2(dua) lembar berita acara evaluasi pembuktian kualifikasi No.6017/BA.PK/XI/PAN-A/STPI-2010 tg 12 Nopember 2010
1(satu) Lembar Daftar Hadir Evaluasi Pembuktian Kualifikasi Tanggal 12 Nopember 2010;
3(tiga) Lembar Lampiran berita acara pembuktian Kualifikasi Nomor 6017/BA.PK/XI/PAN-A/STPI-2010;
3(tiga) lembar Berita acara dan Lampiran Nomor 6016A/BA. PK/XI/PAN-A/STPI-2010 tentang Klarifikasi dan verifikasi tanggal 11 Nopember 2010;
3(tiga) lembar Berita acara dan Lampiran Nomor 6016B/BA. PK/XI/PAN-A/STPI-2010 tentang Klarifikasi dan verifikasi tanggal 11 Nopember 2010;
3(tiga) lembar Berita acara dan Lampiran Nomor 6016C/BA. PK/XI/PAN-A/STPI-2010 tentang Klarifikasi dan verifikasi tanggal 11 Nopember 2010;
3(tiga) lembar berita acara dan lampiran Nomor 6015/BA.EVA /XI/PAN-A/STPI-2010 Tanggal 10 Nopember 2010 Tentang Evaluasi Penggabungan Nilai Teknis dan Harga Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator (Multiyears);
1(satu) lembar daftar hadir Evaluasi Penggabungan Nilai Teknis dan Harga Tanggal 10 Nopember 2010 Agenda Evaluasi Evaluasi Penggabungan Nilai teknis dan Harga Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixedwing) dan Link Simulator (Multiyears);
2(dua) lembar Berita Acara No.6014/BA.EVA/XI/PAN-A/STPI /2010 tanggal 10 Nopember 2010 tentang Evaluasi Dokumen Penawaran Harga Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan link simulator (Multiyears);
1(satu) Lembar Daftar Hadir Evaluasi Dokumen Penawaran Harga Tanggal 10 Nopember 2010;
2(dua) Lembar Berita Acara Nomor 6013/BA.SP2/XI/PAN-A/STPI-2010 Tanggal 9 Nopember 2010 Tentang Pembukaan Sampul Dua Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan link simulator (Multiyears);
1(satu) Lembar Daftar Hadir Pembukaan Sampul-II tanggal 9 Nopember 2010;
1(satu) Lembar daftar Hadir Peserta Pelelangan Pembukaan Sampul II Tanggal 9 Nopember 2010;
1(satu) Lembar Surat Penawaran Harga PT Pasific Putra Metropolitan Nommr 012/SPH-PPM/NOV-2010 Tanggal 5 November 2010 Tentang Penawaran Harga Kepada Panitia Lelang Pekerjaan pengadaan Pesawat latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan link simulator (Multiyears) Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia;
1(satu) Lembar Bill OF Quantity PT Pasific Putra Metropolitan tanggal 5 Nopember 2010;
2(dua) Lembar Analisa Harga Satuan PT Pasific Putra Metropolitan Tanggal 5 Nopember 2010;
1(satu) lembar Surat Undangan ke PT Alfindo Nuratama Perkasa tentang pembukaan dokumen Penawaran Harga (sampul-II) Nomor 6012/UND/XI/PAN-A/STPI-2010 Tanggal 8 Nopember 2010;
1(satu) lembar Surat Undangan ke PT Dassindo Internusa Semesta tentang pembukaan dokumen Penawaran Harga (sampul-II) Nomor 6012/UND/XI/PAN-A/STPI-2010 Tanggal 8 Nopember 2010;
1(satu) lembar Surat Undangan ke PT Nuratindo Bangun Perkasa tentang pembukaan dokumen Penawaran Harga (sampul-II) Nomor 6012/UND/XI/PAN-A/STPI-2010 Tanggal 8 Nopember 2010;
1(satu) lembar Surat Undangan ke PT Pasific Putra Metropolitan tentang pembukaan dokumen Penawaran Harga (sampul-II) Nomor 6012/UND/XI/PAN-A/STPI-2010 Tanggal 8 Nopember 2010;
1(satu) lembar surat undangan ke PT.Tunas Nusa Raya tentang pembukaan dokumen penawaran harga (sampul-II) Nomor.6012/UND/XI/PAN-A/STPI-2010 tanggal 8 Nopember 2010;
1(satu) Lembar Pengumuman Hasil Evaluasi Administrasi dan Teknis Pengadaan Pekerjaan pengadaan Pesawat latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan link simulator (Multiyears) No.6011/UM.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010 tanggal 8 Nopember 2010;
Berita acara Evaluasi Dokumen Teknis Pekerjaan pengadaan Pesawat latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator (Multiyears) Nomor 6010/UM.EVA/ XI/PAN-A/STPI-2010 Tanggal 8 Nopember 2010;
2(dua) Lembar Lampiran berita acara evaluasi teknis PT Pasific Putra Metropolitan Nomor 6010/UM.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010;
2(dua) lembar lampiran berita acara evaluasi teknis PT. Nuratindo Bangun Perkasa Nomor 6010/UM.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010;
2(dua) lembar lampiran berita acara evaluasi teknis PT Alfindo Nuratama Perkasa No.6010/UM.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010;
2(dua) lembar lampiran berita acara evaluasi teknis PT.Dassindo Internusa Semesta Nomor 6010/UM.EVA /XI/PAN-A/STPI-2010;
3(tiga) lembar lampiran berita acara evaluasi teknis PT.Tunas Nusa Raya Nomor 6010/UM.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010;
1(satu) lembar Daftar Hadir Panitia pengadaan barang dan jasa tentang Evaluasi Dokumen Teknis tanggal 8 Nopember 2010;
2(dua) lembar Berita Acara No.6009/BA.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010 Tentang Evaluasi Dokumen Administrasi Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator (Multiyears) Tanggal 5 Nopember 2010;
1(satu) lembar Daftar hadir Evaluasi Dokumen Administrasi;
1(satu) lembar Lampiran Berita Acara Administrasi PT Alfindo Nuratama Perkasa No.6009/BA.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010;
1(satu) lembar lampiran berita acara administrasi PT Dassindo Internusa Semesta No.6009/BA.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010;
1(satu) lembar lampiran Berita Acara Administrasi PT Exartech Technologi Utama No.6009/BA.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010;
1(satu) lembar lampiran berita acara administrasi PT Nuratindo Bangun Perkasa No.6009/BA.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010;
1(satu) lembar lampiran Berita Acara Administrasi PT Pacific Putra Metropolitan No.6009/BA.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010;
1(satu) lembar lampiran Berita Acara Administrasi PT Tunas Nusa Raya Nomor: 6009/BA.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010;
1(satu) lembar lampiran Berita Acara Administrasi PT Alfindo Nuratama Perkasa No.6009/BA.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010;
1(satu) lembar lampiran Berita Acara Administrasi PT Dassindo Internusa Semesta Nomor: 6009/BA.EVA /XI/PAN-A/STPI-2010;
1(satu) lembar lampiran Berita Acara Administrasi PT Exartech Technologi Utama No.6009/BA.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010;
1(satu) lembar lampiran Berita Acara Administrasi PT Nuratindo Bangun Perkasa Nomor: 6009/BA.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010;
1(satu) lembar lampiran Berita Acara Administrasi PT Pacific Putra Metropolitan No.6009/BA.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010;
1(satu) lembar lampiran Berita Acara Administrasi PT Tunas Nusa Raya Nomor: 6009/BA.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010;
2(dua) lembar berita acara No.6008/BA.SP1/XI/PAN-A/STPI-2010 tentang Pembukaan Sampul 1 Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator (Multiyears) Tanggal 5 Bulan Nopember 2010;
1(satu) lembar daftar Hadir peserta pengadaan barang/jasa Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Agenda Pembukaan Sampul 1;
1(satu) lembar daftar Hadir Panitia Pengadaan Barang/jasa Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Agenda Pembukaan Sampul 1;
1(satu) lembar Berita Acara No 6007/BA.PP/XI/PAN-A/STPI-2010 Tentang Penutupan Masa Pemasukkan Penawaran Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator (Multiyears) Tanggal 5 Bulan Nopember 2010;
1(satu) lembar daftar Hadir Panitia Pengadaan Barang/jasa Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Agenda Penutupan Masa Pemasukan Dokumen Penawaran;
2(dua) lembar Berita Acara No.6006A/BA.TP/XI/PAN-A/STPI-2010 Tentang Penutupan Masa Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan link simulator (Multiyears) Tanggal 3 Bulan Nopember 2010;
2(dua) lembar Data Peserta Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator (Multiyears) Nomor 6005/UM.PQ/X/PAN-A/STPI-2010;
1(satu) lembar daftar Hadir Panitia Pengadaan Barang/jasa Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Agenda Penutupan Masa Pendaftaran Dan Pengambilan Dokumen Pengadaan;
3(tiga) lembar Berita Acara No.6006/BA.ANJ/X/PAN-A/STPI-2010 Tentang Rapat Penjelasan (Aanwijzing) Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator (Multiyears) tanggal 28 Oktober 2010;
1(satu) lembar daftar hadir Peserta Lelang Agenda Rapat Penjelasan (aanwijzing);
1(satu) Lembar daftar Hadir Nara sumber panitia pengadaan barang/jasa sekolah tinggi Penerbangan Indonesia Agenda Rapat Penjelasan (aanwijzing);
1(satu) lembar daftar hadir panitia pengadaan barang/jasa Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia agenda rapat Penjelasan (aanwijzing);
2(dua) lembar Berita Acara No.6004/BA.HPS/XI/PAN-A/STPI-2010 Tentang Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator (Multiyears) tanggal 22 Oktober 2010;
1(satu) lembar daftar Hadir panitia pengadaan barang/jasa Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Agenda Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
2(dua) lembar Berita Acara No.6003/BA.JAD/IX/PAN-A/STPI-2010 Tentang Pembuatan Jadwal Pelelangan Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator (Multiyears) Tanggal 21 Oktober 2010;
3(tiga) lembar Pengumuman Pelelangan Umum No.PL. 01.02 /4/7116/2010 No.6005/UM.PQ/X/PAN-A/STPI-2010;
2(dua) lembar Barchart Jadwal Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Dan Link Simulator Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Tahun Anggaran 2010-2012;
1(satu) lembar daftar Hadir Panitia Pengadaan Barang/Jasa Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Agenda pembuatan jadwal pelelangan;
2(dua) lembar Berita Acara No.6002/BA.DOK/IX/PAN-A/STPI-2010 Tentang Pembuatan Dokumen Pelelangan Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator (Multiyears) Tanggal 21 Oktober 2010;
1(satu) lembar daftar Hadir Panitia Pengadaan Barang/jasa Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Agenda pembuatan dokumen pelelangan;
1(satu) bundel Dokumen Lelang Nomor: D.6004/DOK.PQ/ X/PAN-A/STPI-2010 Terdiri dari:
Instruksi Umum;
Kriteria Dan Tata Cara Penilaian;
Bentuk Kontrak;
Spesifikasi Teknis;
Daftar Kuantitas Barang;
2(dua) lembar Berita Acara Nomor .6001/BA.PERS/ IX/PAN-A/ STPI-2010 tentang Rapat Persiapan Pekerjaan Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator (Multiyears) Tanggal 20 Oktober 2010;
1(satu) Lembar daftar Hadir panitia pengadaan barang/jasa sekolah tinggi Penerbangan Indonesia Agenda Rapat Persiapan Pekerjaan;
1(satu) lembar fotocopy Surat Pencairan Dana dari Bendahara Umum Negara tanggal 01 Desember 2010 Nomor 854067R/ 127/110 tahun anggran 2010;
1(satu) lembar Surat Perintah Membayar No.SPM.00606/LS/ 288127/2010 tanggal 17 Desember 2010 satker Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia kepada PT. Pacific Putra Metropolitan sebesar Rp17.539.047.531,- pembayaran uang muka pekerjaan pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator (multiyears) sesuai SPTB Nomor.571571/288127/ LS/STPI-2010 tanggal 17-12-2010, NK. Rp138.801.300.000,-;
1(satu) lembar surat dari PT.Pacific Putra Metropolitan No 001/ PPUM/PPM-STPI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010 perihal permohonan pembayaran uang muka kepada Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia;
1(satu) lembar surat dari PT. Pacific Putra Metropolitan tanggal 17 Desember 2010 Rencana Penggunaan Uang Muka Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator (multiyears) sekolah tinggi penerbangan Indonesia (STPI-Curug) Badan Pengembangan SDM Perhubungan Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2010-2012 jumlah Rp19.600.000.000,-;
1(satu) lembar Kwitansi/Bukti pembayaran tanggal 17 Desember 2010 sejumlah Rp19.600.000.000,-;
1(satu) lembar fotocopy Surat Keabsyahan jaminan uang muka Nomor SP/BAP/99/2010/01337 dengan nilai jaminan Rp19.600.000.000 periode 17 desember 2010 sampai dengan 21 Agustus 2012;
1(satu) lembar fotocopy surat Departemen Keuangan Republik Indonesia Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tanggal 29 Januari 2009 No.S-669/BL/2009 perihal pencatatan produk surety bond;
1(satu) lembar fotocopy daftar perusahaan asuransi umum yang dapat memasarkan produk surety bond No. KEP-565/KM.10/2010 tanggal 30 September 2010;
1(satu) lembar fotocopy dilegalisir jaminan pembayaran uang muka No.Bond HDO/BAP/99/2010/01337 nilai bond Rp19.600.000.000,- tanggal 17 Desember 2010;
1(satu) lembar berita acara pembayaran Nomor 202/KEU/LS/ XII/STPI-2010 tanggal 17 Desember 2010;
1(satu) lembar Ringkasan Kontrak untuk kegiatan yang dananya berasal dari rupiah murni nomor dan tanggal DIPA:0157/022-12.1/-/2010, 31 Desember 2009;
1(satu) lembar surat pernyataan tanggung jawab belanja Nomor: 571/288127/LS/STPI-2010 tanggal 17 Desember 2010 pembayaran uang muka sebesar Rp19.600.000.000,-;
1(satu) lembar surat permintaan pembayaran Nomor 606/288127/ LS/STPI-2016 sebesar Rp41.656.977.490,-;
1(satu) lembar surat pernyataan untuk SPM-LS kode kantor: 288127 sejumlah Rp19.600.000.000,-;
1(satu) lembar fotocopy Surat Pencairan Dana dari Bendahara Umum Negara tanggal 01 Desember 2010 No.283010T/127/110 tahun anggran 2010 sejumlah Rp27.980.268.181,-;
1(satu) lembar Surat Perintah Membayar tanggal 16 Desember 2011 No.00596/LS/288127/2011 sebesar Rp27.980.268.181,-;
1(satu) lembar kwitansi bukti pembayaran sebesar Rp31.247.000.000,- tanggal 15 desember 2011;
1(satu) lembar surat invoice PT.Pacific Putra Metropolitan Nomor 002/INV-PPM/XII/2011 tanggal 15 Desember 2011 sejumlah Rp31.247.000.000,-;
1(satu) lembar surat PT. Pacific Putra Metropolitan progres pekerjaan pengadaan pesawat latih jenis sayap tetap (fixed wing) dan link simulator (multiyears) Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI-Curug) Badan Pengembangan SDM Perhubungan-Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2010-2012 sejumlah 28,91 % tanggal 15 Desember 2011;
1(satu) lembar berita acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan No.120/BA/RT/008/KONT/XII/PPK-A/STPI-2011 tanggal 15 desember 2011;
1(satu) lembar berita acara Kemajuan Hasil Pekerjaan No.120/BA/ RT/008/KONT/XII/PPK-A/STPI-2011 tanggal 15 Desember 2011;
1(satu) lembar berita acara pembayaran Nomor 143/KEU/LS/ XII/STPI-2011 tanggal 15 Desember 2011;
1(satu) lembar Ringkasan Kontrak untuk kegiatan yang dananya berasal dari rupiah murni, nomor dan tanggal DIPA 0929/022-12.1.01/10/2011, tanggal 20 Desember 2010;
1(satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab belanja nomor: 541/288127/LS/STPI-2011, tanggal 16 Desember 2011;
1(sau) lembar surat pernyataan untuk SPM-LS, kode kantor: 288127, sebesar Rp.31.247.000.000,- ;
1(satu) lembar surat persetujuan pengadaan 18(Delapan Belas) Unit Pesawat Udara Piper PA 28-161 Warrior III nomor AU/5424/DKUPPU. 2581/V/2011, tanggal 27 Mei 2011;
1(satu) lembar surat penyerahan persetujuan izin pengadaan 18(delapan belas) Unit Pesawat Udara Piper PA28-161 Warrior III, Nomor: 2615/DKUPPU /SDPA/V/2011, tanggal 30 Mei 2011;
1(satu) lembar surat alokasi tanda pendaftaran 18(delapan belas) unit pesawat udara piper PA28-161 Warrior III Nomor 2618/ DKUPPU/SDPA/v/2011 tanggal 30 Mei 2011;
1(satu) lembar Surat Pencairan Dana dari Bendahara Umum Negara tanggal 21 Juni 2012 No.046162Y tahun anggran 2010 sejumlah Rp.57.639.246.791,-;
1(satu) lembar surat perintah membayar tanggal 13 Juni 2012 nomor: 00233/LS/288127/2011, sebesar Rp. 57.639.246.791,-;
1(satu) lembar surat PT. Pacific Putra Metropolitan perihal permohonan pembayaran II Nomor: 37/SK/PPM/-STPI/2012 tanggal 11 Juni 2012;
1(satu) lembar surat PT. Pacific Putra Metropolitan progres pekerjaan pengadaan pesawat latih jenis sayap tetap (fixed wing) dan link simulator (multiyears) Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI-Curug) Badan Pengembangan SDM Perhubungan Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2010-2012 sejumlah 74,76 % tanggal 11 Juni 2012;
1(satu) lembar surat invoice PT.Pacific Putra Metropolitan No.03/INV-PPM/VI/2011 tanggal 15 Desember 2011 jumlah Rp64.368.702.000,-;
1(satu) lembar Kwitansi bukti pembayaran sebesar Rp64.368.702.000,- tanggal 11 Juni 2012;
1(satu) lembar surat BDP TRANSPORT INC, BDP INTERNATIONAL INC. (CHB 4660) 768 SOUTH CENTRAL AVE #200 HAPEVILLE, GA 30354 (FMC#1127), tanggal 17 Juni 2012;
1(satu) lembar PACKING LIST, CONTAINER #1, TRAILER OR CONTAINER NUMBER MSKU4570049, AIRCRAFT PIPER (WARRIOR) REGISTRATION NUMBER-N2448L SERIAL NUMBER-2842376, AIRCRAFT PIPER (WARRIOR) REGISTRATION NUMBER- N2450H SERIAL NUMBER-2842382;
1(satu) lembar PACKING LIST, CONTAINER #2, TRAILER OR CONTAINER NUMBER MSKU4620900, AIRCRAFT PIPER (WARRIOR) REGISTRATION NUMBER-N24473 SERIAL NUMBER-2842371, AIRCRAFT PIPER (WARRIOR) REGISTRATION NUMBER- N24573 SERIAL NUMBER-2842372;
1(satu) lembar PACKING LIST, CONTAINER #3, TRAILER OR CONTAINER NUMBER APMU4528397, AIRCRAFT PIPER (WARRIOR) REGISTRATION NUMBER-N2448U SERIAL NUMBER-2842377, AIRCRAFT PIPER (WARRIOR) REGISTRATION NUMBER-N2450B SERIAL NUMBER-2842381;
1(satu) lembar PACKING LIST, CONTAINER #4, TRAILER OR CONTAINER NUMBER MSKU4650885, AIRCRAFT PIPER (WARRIOR) REGISTRATION NUMBER-N2448W SERIAL NUMBER-2842379, AIRCRAFT PIPER (WARRIOR) REGISTRATION NUMBER- N2449S SERIAL NUMBER-2842380;
1(satu) lembar PACKING LIST, CONTAINER #5, TRAILER OR CONTAINER NUMBER MSKU4690281, AIRCRAFT PIPER (WARRIOR) REGISTRATION NUMBER-N2448V SERIAL NUMBER-2842378, AIRCRAFT PIPER (WARRIOR) REGISTRATION NUMBER-N24623 SERIAL NUMBER-2842373;
1(satu) Lembar PACKING LIST, ONTAINER #6, TRAILER OR CONTAINER NUMBER : MSKU4593682, AIRCRAFT PIPER (WARRIOR) REGISTRATION NUMBER-N2447N SERIAL NUMBER-2842374, AIRCRAFT PIPER (WARRIOR) REGISTRATION NUMBER- N2447X SERIAL NUMBER-2842375;
1(satu) bendel fotocopy PT. Pacific Putra Metropolitan vero beach FL 32960 USA, 772-567-4361 jumlahnya USD 219,825,00;
1(satu) lembar fotocopy faktur pajak tanggal 11 juni 2012, jumlah Rp5.851.700.182,-;
1(satu) lembar fotocopy Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 13 Juni 2012 jumlah Rp5.851.700.182,-;
1(satu) lembar fotocopy Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 13 Juni 2012 jumlah Rp877.755.027,-;
1(satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Dan Penerimaan Hasil Pekerjaan No.80/BA/RT/008/KONT/VI/PPK-A/STPI-2012 tanggal 12 Juni 2012;
1(satu) lembar berita acara kemajuan hasil pekerjaan No.80/BA/RT /008/KONT/VI/PPK-A/STPI-2012 sebesar 74,76% tanggal 12 Juni 2012;
1(satu) lembar berita acara pembayaran No.075/KEU/LS/XII/STPI-2012, tanggal 13 Juni 2012;
1(satu) lembar Ringkasan Kontrak untuk kegiatan yang dananya berasal dari rupiah murni, tanggal 13 Juni 2012;
1(satu) lembar surat pernyataan tanggung jawab belanja Nomor 209/288127/LS/STPI-2012 tanggal 13 Juni 2012 sejumlah Rp877.755.027,-;
1(satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Nomor 233/288127/ LS/STPI-2012, tanggal 13 Juni 2012 jumlah Rp413.557.042.199,-;
1(satu) lembar surat pernyataan untuk SPM-LS, kode kantor 288127, sebesar RP.64.368.702.000,-;
1(satu) lembar Ringkasan kontrak untuk kegiatan yang dananya berasal dari rupiah murni, tanggal 13 Juni 2012;
2(dua) lembar kartu pengawasan kontrak;
1(satu) lembar Surat Pencairan Dana, dari bendahara umum Negara tanggal 21 Desember 2010 Nomor 654067R tahun anggran 2010 sejumlah Rp17.530.047.571,-;
1(satu) lembar surat perintah membayar tanggal 14 Desember 2012 nomor: 00692/LS/288127/2012, sebesar Rp.20.593.299.936,-;
1(satu) lembar surat PT. Pacific Putra Metropolitan perihal permohonan pembayaran III (pelunasan), nomor 43/SK/PPM/-STPI/2012, tanggal 14 Desember 2012;
1(satu) lembar surat PT.Pacific Putra Metropolitan progresss pekerjaan pengadaan pesawat latih jenis sayap tetap (fixed wing) dan link simulator (multiyears) Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI-Curug) Badan Pengembangan SDM Perhubungan-Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2010-2012 jumlah 100%, tanggal 14 Desember 2012;
1(satu) lembar Kwitansi bukti pembayaran sebesar Rp23.585.598.000,- tanggal 14 Desember 2012;
1(satu) lembar surat invoice PT. Pacific Putra Metropolitan Nomor 04/INV-PPM/VI/2012 tanggal 14 desember 2012 sejumlah Rp23.585.598.000,-
2(dua) lembar surat BDP Transport Inc., PIPER AIRCRAFT, INC. 2926 PIPER DRIVE VERO BEACH, FL 32960, USA, tanggal 19 Juni 2012;
1(satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan Nomor 270/BA/RT/008/KONT/VI/PPK-A/STPI-2012 Tanggal 14 desember 2012
1(satu) lembar berita acara kemajuan hasil pekerjaan Nomor: 270/BA/RT/008/KONT/VI/PPK-A/STPI-2012 sebesar 100 %, tanggal 14 Desember 2012;
1(satu) lembar berita acara serah terima pelaksanaan pekerjaan pengadaan pesawat latih jenis sayap tetap (fixed wing) dan link simulator (multiyears) sekolah tinggi penerbangan Indonesia (STPI-CURUG) badan pengembangan SDM Perhubungan-Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2010-2012 tanggal 14 Desember 2012;
1(satu) lembar fotocopy jaminan pemeliharaan, nomor jaminan: 84.649.1112.33098, nilai Rp. 6.940.065.000,- (HOL.SB 33098);
1(satu) lembar fotocopy faktur pajak, tanggal 14 Desember 2012, jumlah Rp. 2.144.145.273,-;
1(satu) lembar fotocopy surat setoran pajak (SSP), tanggal 14 Desember 2012 jumlah Rp.321.621.791,-
1(satu) lembar fotocopy surat setoran pajak (SSP), tanggal 14 Desember 2012 jumlah Rp2.144.145.273,-;
1(satu) lembar berita acara pembayaran, nomor 0261/KEU/LS/XII /STPI-2012, tanggal 14 Desember 2012;
1(satu) lembar Ringkasan kontrak untuk kegiatan yang dananya berasal dari rupiah murni, tanggal 14 Desember 2012;
1(satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab belanja nomor: 2634/288127/LS/STPI-2012, tanggal 14 Desember 2012, jumlah Rp. 23.585.598.000,-;
1(satu) lembar surat permintaan pembayaran nomor 692/288127/ LS/STPI-2012 tgl. 14 Desember 2012 jumlah Rp22.467.808.303,-;
1(satu) lembar surat pernyataan untuk SPM-LS, kode kantor : 288127, sebesar RP.23.585.598.000,-;
1(satu) lembar fax nomor: 8005491, tanggal 25 Maret 2013, jumlah setoran Rp.4.274.758.000,-;
Benda berupa: 2 (dua) Unit Alat Link Simulator:
Manufacture : Mechtronix 4217 (warrior III piper PA28-161); dan
Manufacture :Mechtronix 4218 (warrior III piper PA28-161); berupa:
| NO. | ITEM | DESCRIPTION | PART NO.USA | PART NUMBER A/C | SERIAL NO. A/C | COLOUR | REMARK |
| I | 1 | FUSELAGE | N 24473 | 2842371 | YELLOW BLACK | HANGGAR IIIA | |
| 2 | WING RH | N 24473 | 2842371 | 2842371-293 | YELLOW BLACK | HANGGAR IIIA | |
| 3 | WING LH | N 24473 | 2842371 | 2842371-193 | YELLOW BLACK | HANGGAR IIIA | |
| 4 | STABILIZER | N 24473 | 2842371 | YELLOW BLACK | HANGGAR IIIA | ||
| II | 1 | FUSELAGE | N 24573 | 2842372 | BLUE BLACK | HANGGAR IIIB | |
| 2 | WING RH | N 24573 | 2842372 | 2842372-293 | BLUE BLACK | HANGGAR IIIB | |
| 3 | WING LH | N 24573 | 2842372 | 2842372-193 | BLUE BLACK | HANGGAR IIIB | |
| 4 | STABILIZER | N 24573 | 2842372 | BLUE BLACK | HANGGAR IIIB | ||
| III | 1 | FUSELAGE | N 24623 | 2842373 | RED | HANGGAR IIIA | |
| 2 | WING RH | N 24623 | 2842373 | 2842373-293 | RED | HANGGAR IIIA | |
| 3 | WING LH | N 24623 | 2842373 | 2842373-193 | RED | HANGGAR IIIA | |
| 4 | STABILIZER | N 24623 | 2842373 | RED | HANGGAR IIIA | ||
| IV | 1 | FUSELAGE | N 2447 N | 2842374 | GREEN | HANGGAR IIIB | |
| 2 | WING RH | N 2447 N | 2842374 | 2842374-293 | GREEN | HANGGAR IIIB | |
| 3 | WING LH | N 2447 N | 2842374 | 2842374-193 | GREEN | HANGGAR IIIB | |
| 4 | STABILIZER | N 2447 N | 2842374 | GREEN | HANGGAR IIIB | ||
| V | 1 | FUSELAGE | N 2447 X | 2842375 | ORANGE | HANGGAR IIIB | |
| 2 | WING RH | N 2447 X | 2842375 | 2842375-293 | ORANGE | HANGGAR IIIB | |
| 3 | WING LH | N 2447 X | 2842375 | 2842375-193 | ORANGE | HANGGAR IIIB | |
| 4 | STABILIZER | N 2447 X | 2842375 | ORANGE | HANGGAR IIIB | ||
| VI | 1 | FUSELAGE | N 2448L | 2842376 | ORANGE BLACK | HANGGAR IIIA | |
| 2 | WING RH | N 2448L | 2842376 | 2842376-293 | ORANGE BLACK | HANGGAR IIIA | |
| 3 | WING LH | N 2448L | 2842376 | 2842376-193 | ORANGE BLACK | HANGGAR IIIA | |
| 4 | STABILIZER | N 2448L | 2842376 | ORANGE BLACK | HANGGAR IIIA | ||
| VII | 1 | FUSELAGE | N 2448 U | 2842377 | TAN BLACK | HANGGAR IIIA | |
| 2 | WING RH | N 2448 U | 2842377 | 2842377-293 | TAN BLACK | HANGGAR IIIB | |
| 3 | WING LH | N 2448 U | 2842377 | 2842377-193 | TAN BLACK | HANGGAR IIIB | |
| 4 | STABILIZER | N 2448 U | 2842377 | TAN BLACK | HANGGAR IIIA | ||
| VIII | 1 | FUSELAGE | N 2448 V | 2842378 | YELLOW | HANGGAR IIIA | |
| 2 | WING RH | N 2448 V | 2842378 | 2842378-293 | YELLOW | HANGGAR IIIA | |
| 3 | WING LH | N 2448 V | 2842378 | 2842378-193 | YELLOW | HANGGAR IIIA | |
| 4 | STABILIZER | N 2448 V | 2842378 | YELLOW | HANGGAR IIIA | ||
| IX | 1 | FUSELAGE | N 2448 W | 2842379 | BLUE | HANGGAR IIIB | |
| 2 | WING RH | N 2448 W | 2842379 | 2842379-293 | BLUE | HANGGAR IIIB | |
| 3 | WING LH | N 2448 W | 2842379 | 2842379-193 | BLUE | HANGGAR IIIB | |
| 4 | STABILIZER | N 2448 W | 2842379 | BLUE | HANGGAR IIIB | ||
| X | 1 | FUSELAGE | N 2449 S | 2842380 | GREEN BLACK | HANGGAR IIIB | |
| 2 | WING RH | N 2449 S | 2842380 | 2842380-293 | GREEN BLACK | HANGGAR IIIB | |
| 3 | WING LH | N 2449 S | 2842380 | 2842380-193 | GREEN BLACK | HANGGAR IIIB | |
| 4 | STABILIZER | N 2449 S | 2842380 | GREEN BLACK | HANGGAR IIIB | ||
| XI | 1 | FUSELAGE | N 2450 B | 2842381 | TAN | HANGGAR IIIA | |
| 2 | WING RH | N 2450 B | 2842381 | 2842381-293 | TAN | HANGGAR IIIA | |
| 3 | WING LH | N 2450 B | 2842381 | 2842381-193 | TAN | HANGGAR IIIA | |
| 4 | STABILIZER | N 2450 B | 2842381 | TAN | HANGGAR IIIA | ||
| XII | 1 | FUSELAGE | N 2450 H | 2842382 | RED - BLACK | HANGGAR IIIA | |
| 2 | WING RH | N 2450 H | 2842382 | 2842382-293 | RED - BLACK | HANGGAR IIIA | |
| 3 | WING LH | N 2450 H | 2842382 | 2842382-193 | RED – BLACK | HANGGAR IIIA | |
| 4 | STABILIZER | N 2450 H | 2842382 | RED - BLACK | HANGGAR IIIA |
Dokumen berupa :
1(satu) lembar foto copy fax Surat Kepala Badan Pengembangan SDM Perhubungan No. UM.004/D273/XII/Diklat-2010 tanggal 03 Desember 2010 perihal Draft Kontrak Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator (Multiyears), yang ditujukan kepada Sekjen Kementerian Perhubungan ;
1(satu) lembar foto copy fax Surat Kepala Badan Pengembangan SDM Perhubungan No. PL.102/B.947/XII/Diklat-2010 tanggal 16 Desember 2010 perihal Persetujuan Rancangan Dokumen Kontrak Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator Multiyears, yang ditujukan kepada Ketua STPI ;
2(dua) lembar asli Surat Kuasa Pengguna Anggaran STPI No. 1045/PL.102/STPI-2010 tanggal 15 Nopember 2010 perihal Usulan Penetapan Pemenang Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator (Multiyears), yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengembangan SDM Perhubungan ;
1(satu) lembar asli Surat PT. Pacific Putra Metropolitan No. 007/SK/PPM-STPI/III/2011 tanggal 17 Maret 2011 (187/III/STPI-2011) perihal Pertemuan Lanjutan, yang ditujukan kepada Ketua STPI Curug ;
1(satu) lembar asli Surat Ketua STPI No. 285/HK.502/STPI-2011tanggal 23 Maret 2011 perihal Ijin Pemasukan dan Pengoperasian Pesawat Latih Piper Wariror III, yang ditujukan kepada Dirjen Perhubungan Udara Departemen Perhubungan ;
1(satu) lembar foto copy fax Surat Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara No. 1513/DKUPPU/SDPA/IV/2011 tanggal 01 April 2011 perihal Kekurangan Data Dukung Permohonan Persetujuan Pengadaan Pesawat Udara, yang ditujukan kepada Ketua STPI ;
1(satu) lembar asli Surat Ketua STPI No. 340/HK.501/STPI-2011 tanggal 08 April 2011 perihal Ijin Pemasukan dan Pengoperasian Pesawat Latih Piper Warrior III, yang ditujukan kepada Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara ;
1 (satu) lembar Nota Dinas No. 61/UM/K/V/2011 (ND/377/V/STPI-2011) perihal Laporan Pesawat Latih Helikopter dan FIX WING beserta lampirannya;
2(dua) lembar asli Surat Direktur Jenderal Perhubungan Nomor AU/5424/DKUPPU.2581/V/2011 tanggal 27 Mei 2011 perihal Persetujuan Pengadaan 18 (delapabelas) Unit Pesawat Udara Piper PA 28-161 Warrior III, yang ditujukan kepada Ketua STPI;
1(satu) lembar asli Surat Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara No. 2615/DKUPPU/SDPA/V/2011 tanggal 30 Mei 2011 perihal Penyerahan Persetujuan Izin Pengadaan 18 (delapanbelas) Unit Pesawat Udara Piper PA28-161 Warrior III, yang ditujukan kepada Ketua STPI ;
2(dua) lembar asli Surat Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara No. 2618/DKUPPU/SDPA/V/2011 tanggal 30 Mei 2011 perihal Alokasi Tanda Pendaftaran 18 (delapabelas) Unit Pesawat Udara Piper PA 28-161 Warrior III, yang ditujukan kepada Ketua STPI ;
1(satu) lembar asli Surat Ketua STPI No. 662//UM.002/SIPI-2011tanggal 02 Agustus 2011 perihal Permohonan Inspektor, yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan ;
1(satu) lembar asli Surat Ketua STPI No. 742/PL.106/STPI-2011 tanggal 25 September 2011 perihal Pendamping Pemeriksaan Pendaftaran dan Kelaikan Pesawat, yang ditujukan kepada Atase Perhubungan Kedutaan Besar RI ;
2(dua) lembar asli Surat Ketua STPI No. 1.050/UM.007/STPI-2011 tanggal 08 Nopember 2011 perihal Laporan Pemeriksaan Dan Trainning Pesawat Piper di Factory, yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengembangan SDM Perhubungan ;
1(satu) lembar asli Surat Kepala Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Udara No. UM.202/355/XI/PPSDMPU-11 tanggal 16 Nopember 2011 perihal Laporan Kegiatan Pengadaan Pesawat Piper, yang ditujukan kepada Ketua STPI (beserta 2 lembar lampiran) ;
1(satu) lembar asli Surat Ketua STPI No. UM.002/1/3/STPI-2013 tanggal 03 Januari 2012 perihal Teguran Dari Hasil LHA ITJEN, yang dutujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Multiyears Sdr. ArwanAruchyat, M.Si.;
1(satu) lembar asli Surat Ketua STPI No. 243/HK.502/STPI-2012 tanggal 07 Maret 2012 perihal Permohonan Perpanjangan Persetujuan Pengadaan 18 (delapanbelas ) Unit Pesawat Udara Piper PA 28 – 161 Warrior III, yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara ;
1(satu) lembar asli Surat Ketua STPI No. KU.201/1/4/STPI-2012 tanggal 10 Agustus 2012 perihal Permintaan Keterangan/Bukti, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Mulyorejo ;
2(dua) lembar asli Surat Ketua STPI No. PL.302/1/1/STPI-2012 tanggal 05 Oktober 2012 perihal Pemindahan Penimbunan ke STPI, yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. Pasific Putra Metropolitan ;
1(satu) lembar foto copy Surat Pernyataan ;
1(satu) lembar asli Surat Ketua STPI No. PL.206/1/1/STPI-2013 tanggal 28 Januari 2013 perihal Teguran ke II tentang pekerjaan Pengadaan Pesawat, yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen ;
2(dua) lembar asli Surat Ketua STPI No. UM.007/1/1/STPI-2013 tanggal 31 Januari 2013 perihal Laporan Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih jenis Sayap tetap dan Simulator, yang ditujukan kepada Sekretaris Badan Pengembangan SDM Perhubungan;
2(dua) lembar asli Surat Kepala Badan Pengembangan SDM Perhubungan No. UM.002/3/2/BPSDMP-2013 tanggal 07 Pebruari 2013 perihal Tindak Lanjut Pengadaan Pesawat Latih STPI, yang ditujukan kepada Ketua STPI;
1(satu) lembar asli Surat Ketua STPI No. PL.102/1/2/STPI-2013 tanggal 13 Pebruari 2013 perihal Tindak Lanjut Pengadaan Pesawat Latih STPI, yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengembangan SDM Perhubungan;
1(satu) lembar asli Surat Ketua STPI No. AU.407/1/1/STPI-2013 tanggal 31 Mei 2013 perihal Permohonan Ijin Perakitan 12 Pesawat, yang ditujukan kepada Jampidsus Kejagung R.I;
1(satu) lembar foto copy Surat PT. Pacific Putra Metropolitan No. 013/SK/PPM-STPI/IV/2013 tanggal 15 April 2013 perihal Laporan Kedatangan 12 Unit Pesawat Latih Piper Warrior III, yang ditujukan kepada Ketua STPI, beserta lampiran foto copy Tanda Terima Setoran Pajak, foto copy Pemberitahuan Impor Barang, foto copy Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSCP), foto copy Bukti Penerimaan Negara Impor;
1(satu) lembar asli Surat Ketua STPI No. PL.104/I/2/STPI-2012 tanggal 29 Agustus 2012 perihal Pembayaran Jaminan Pelaksanaan;
Dokumen berupa:
1(satu) bundle Harga Perkiraan Sendiri Pengadaan Pesawat Latih Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator beserta lampirannya;
Benda berupa:
-
ITEM DESCRIPTION SATUAN JLH 1 BAN 2 (600X6) 12 2 BAN 1 (500X5) 12 3 TAIL CONE 1 SET 12 4 KURSI DEPAN 2 12 5 KURSI BELAKANG 1 12 6 DOOR KICKP LATE 1 12 7 PILOT SET PANEL 1 SET 12 8 FLOOR 1 SET 12 9 BOLT WING 1 SET 12 10 LOWER WING POT 1 12 11 AIR VENT 1 SET 12 12 INSPECTION PANEL 12 13 P/N 99635-009 12 14 SEAT TRAIL END CAPS 1 12 15 MIC P/N 35507-602 12 16 FUEL CAP 2 2 12 17 EMERGENCY SEAT 1 SET 12 18 DOOR STAY (N2450H) 1 12 19 BOLT TRAIL N2450H 12 20 FIRE EXTINGUISHER 1 12 21 PILOT ARM REST (N2450H) 12 22 VENT (68499-5) 1 SET 12 23 WINGS SPAR (BUSA) N2450H INSTALLATION 12 24 P/N 65494-000 POOR TAIL CONE 12
Dokumen berupa:
1(satu) lembar foto copy Bukti Penerimaan Berkas PIB Nomor: 117796 Tanggal 27 Maret 2013;
1(satu) lembar foto copy Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM);
1(satu) lembar foto copy Instruksi Pemeriksaan;
1(satu) lembar foto copy Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang Impor No : BA-028067/KPU.01/BD Tanggal 2/4/2013 ;
1(satu) lembar foto copy Surat Kepala Kantor Pelayanan u.b. Kepala Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai III No.S-160/KPU.01/ BD.05/2013 Tanggal 15 Januari 2013 perihal Pembatalan Permohonan Reekspor, yang ditujukan kepada PT. Pacific Putra Metropolitan;
1(satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Ketua STPI No: KET/49/III/STPI-2013 Tanggal 18 Maret 2013;
1(satu) lembar foto copy gambar pesawat N24623;
1(satu) lembar foto copy Packing List Container#1, Trailer or Container No : MSKU4570049;
1(satu) lembar foto copy Packing List Container#2, Trailer or Container No : MSKU4620900;
1(satu) lembar foto copy Packing List Container#3 Trailer or Container No : APMU4528397;
1(satu) lembar foto copy Packing List Container#4 Trailer or Container No : MSKU4650885;
1(satu) lembar foto copy Packing List Container#5 Trailer or Container No : MSKU469028;
1(satu) lembar foto copy Packing List Container#6 Trailer or Container No : MSKU4593682;
1(satu) lembar foto copy Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
2 (dua) lembar foto copy Lembar Lanjutan Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
1(satu) lembar foto copy Lembar Lampiran Dokumen;
4(empat) lembar foto copy Nota Hasil Penelitian Ulang No : NHPU-919/KPU.01/PFPD/2013 Tanggal 1 Mei 2013;
5(lima) lembar foto copy Peraturan Pemerintah R.I. No : 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
1(satu) lembar foto copy Invoice No. 010412F tanggal 4 Januari 2012;
1(satu) lembar foto copy Invoice No. 010412L tanggal 4 Januari 2012;
1(satu) lembar foto copy Invoice No. 010412D tanggal 4 Januari 2012;
1(satu) lembar foto copy Invoice No. 010412E tanggal 4 Januari 2012;
1(satu) lembar foto copy Invoice No. 010412H tanggal 4 Januari 2012;
1(satu) lembar foto copy Invoice No. 010412C tanggal 4 Januari 2012;
1(satu) lembar foto copy Invoice No. 010412I tanggal 4 Januari 2012;
1(satu) lembar foto copy Invoice No. 010412J tanggal 4 Januari 2012;
1(satu) lembar foto copy Invoice No. 010412G tanggal 4 Januari 2012;
1(satu) lembar foto copy Invoice No. 010412K tanggal 4 Januari 2012;
1(satu) lembar foto copy Invoice No. 010412A tanggal 4 Januari 2012;
1(satu) lembar foto copy Invoice No. 010412B tanggal 4 Januari 2012;
2(dua) lembar foto copy Express Bill Of Lading;
1(satu) lembar foto copy Surat Kuasa Pembuatan Dokumen PIB & Transfer EDI;
1(satu) lembar foto copy Bukti Penerimaan Negara Impor KPBC 040300- Tanjung Priok III;
1(satu) lembar foto copy Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP);
1(satu) lembar foto copy Schedule Cargo Policy;
1(satu) lembar Surat Tugas Pelaksanaan Pengurusan Dokumen dan Barang Impor/Ekspor;
1(satu) lembar foto copy Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);
1(satu) lembar foto copy Angka Pengenal Importir-Umum (API-U) No : 133701940-P;
1(satu) lembar foto copy Identitas Pengurus/Direksi Perusahaan;
1(satu) lembar foto copy NPWP PT. Pacific Putra Metropolitan;
1(satu) lembar foto copy Surat Keterangan Terdaftar PEM-0110-PD/WPJ.11/KP.1203/2011;
1(satu) lembar foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan (Besar);
1(satu) lembar foto copy Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT);
2(dua) lembar foto copy Keputtusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai No : KEP-037.p/BC.9/PPJK/2012;
2(dua) lembar foto copy Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai No : KEP-000577/BC.2/PPJK/2007;
1(satu) lembar foto copy Customs Bond No: 1400.01.2012.00450;
2(dua) lembar foto copy Sertifikat Ahli Kepabeanan an. Achmad Ruba’I Yusri;
1(satu) lembar foto copy Surat Perintah Penelitian Ulang No. SPPU-116/KPU.01/2013 tanggal 29 April 2013;
1(satu) lembar foto copy Surat Teguran No. S-000375/KPU.01/ BD.02/ TEGURAN/2013 tanggal 11 Juli 2013;
1(satu) lembar foto copy Surat Pmberitahuan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor: 65/SPKTNP/KPU.01/BD.02/2013 tanggal 01 Agustus 2013;
1(satu) lembar foto copy Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-236/KPU.01/2013 tanggal 06 Mei 2013;
Dokumen berupa:
1(satu) eksemplar DIPA STPI Nomor: 0157/022-12.1/-/2010 tanggal 31 Desember 2009;
1(satu) eksemplar revisi ke-1 DIPA STPI Nomor: 0157/022-12.1/-/2010 tanggal 09 Agustus 2010;
1(satu) eksemplar DIPA STPI Nomor: 0929/022-12.1.01/10/2011 tanggal 20 Desember 2010;
1(satu) eksemplar DIPA STPI Nomor: 0929/022-12.1.01/10/2012 tanggal 09 Desember 2011;
4(empat) lembar fotocopy legalisir sesuai asli Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: SK.118 Tahun 2006 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Di Lingkungan Departemen Perhubungan tanggal 3 April 2006;
3(tiga) lembar fotocopy legalisir sesuai asli Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: SK.912/KP.304/IX/Diklat-06 tentang Pengangkatan, Pemindahan Dan Pemberhentian Dari Dan Dalam Jabatan Pembantu Ketua II Dan Pembantu Ketua III Pada Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia tanggal 22 September 2006;
2(dua) lembar fotocopy legalisir sesuai asli Petikan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor SK.640 Tahun 2010 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Di Lingkungan Kementerian Perhubungan tanggal 09 Desember 2010;
2(dua) lembar fotocopy legalisir sesuai asli Petikan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor SK.565 Tahun 2011 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Di Lingkungan Kementerian Perhubungan tanggal 26 Agustus 2011;
8(delapan) lembar fotocopy legalisir sesuai asli Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP.544 Tahun 2009 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pengelola Anggaran Tahun 2009 dan Penunjukkan / Pengangkatan Pengelola Anggaran Tahun 2010 Di Lingkungan Badan Pendidikan Dan Pelatihan Perhubungan tanggal 21 Desember 2009;
6 (enam) lembar fotocopy legalisir sesuai asli Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP.528 Tahun 2010 tentang Pengantian Pengelola Anggaran Di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Tahun Anggaran 2011 tanggal 28 Desember 2010;
7 (tujuh) lembar fotocopy legalisir sesuai asli Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP.967 Tahun 2011 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pengelola Anggaran Tahun 2011 Dan Penunjukkan/ Pengangkatan Pengelola Anggaran Tahun 2012 Pada Kantor/ Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan tanggal 16 Nopember 2012;
10 (sepuluh) lembar fotocopy legalisir sesuai asli Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : SK.1146 Tahun 2012 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pengelola Anggaran Tahun 2012 Dan Penunjukkan / Pengangkatan Pengelola Anggaran Tahun 2013 Pada Kantor / Satuan Kerja Di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan tanggal 20 Desember 2012;
4 (empat) lembar fotocopy legalisir sesuai asli Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : SK.89 Tahun 2013 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Dan Dalam Jabatan Di Lingkungan Kementerian Perhubungan tanggal 27 Pebruari 2013;
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Jabatan dan 6 (enam) lembar Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP.376 Tahun 2013 tentang Penggantian Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Tahun Anggaran 2013 tanggal 5 April 2013 legalisir sesuai asli;
Dokumen berupa:
1(satu) eksemplar foto copy legalisir sesuai dengan aslinya Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) DIPA Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Badan Pendidikan dan Pelatihan Perhubungan Tahun Anggaran 2010 tanggal 07 Januari 2010;
1(satu) eksemplar foto copy legalisir sesuai dengan aslinya Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) DIPA Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Badan Pendidikan dan Pelatihan Perhubungan Tahun Anggaran 2011 tanggal 03 Januari 2011;
1(satu) eksemplar foto copy legalisir sesuai dengan aslinya Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) DIPA Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Badan Pendidikan dan Pelatihan Perhubungan Tahun Anggaran 2012 tanggal 02 Januari 2012;
Dokumen berupa:
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) No : 117796 tanggal 27 Maret 2013;
1 (satu) lembar asli Bukti Penerimaan Berkas PIB Nomor : 117796 tanggal 28 Maret 2013;
Asli PIB No 117796 tanggal 27 Maret 2013;
Bukti Penerimaan Negara Impor Nomor Bukti Pengesahan 0302030308060300 tanggal 21 Maret 2013;
SSPCP No : 014690201936 tanggal 21 Maret 2013;
Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik No 117796 tanggal 02 April 2013;
Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang Impor No BA-028067/ KPU.01/BD tanggal 02 April 2013;
Invoice TANGGAL 04 Januari 2012:
010412A;
010412B;
010412C;
010412D;
010412E;
010412F;
010412G;
010412H;
010412I;
010412J;
010412K;
010412L;
Packing list:
Container#;
Container#2;
Container#3;
Container#4;
Container#5;
Container#6;
Bill of lading No : F125200560 tanggal 19 Juni 2013;
Surat Pernyataan No. KET/49/III/STPI/2013 tanggal 18 Maret 2013;
Schedule Cargo Policy No : PL11210212 K.0754/S 003245 tanggal 19 Juni 2012;
Surat Kuasa (Pembuatan Dokumen PIB dan Transfer EDI) tanggal 20 Maret 2013;
Surat Tugas Pelaksanaan Pengurusan Dokumen Barang Impor/ Ekspor tanggal 27 Maret 2013;
Nota Hasil Penelitian Ulang No: NHPU-919/KPU.01/PFPD/2013 tanggal 01 Mei 2013;
Fotocopy identitas Pengurus Barang;
Foto barang;
Nomor Induk Kepabeanan No 01.026448 tanggal 01 Pebruari 2012;
Angka Pengenal Impor-Umum No 133701940-P tanggal 06 Januari 2012;
Bukti Penerimaan Jaminan No 003604/CB/PPJK/2012 tanggal 17 Oktober 2007;
Sertifikat PPJK No : 1274/DAK/BC/2001 tanggal 06 Juli 2007;
PIB No : 053302 tanggal 09 Pebruari 2012;
Invoice tanggal 18 Juli 2011:
071811a;
071811b;
071811c;
171811d;
071811e;
071811f;
071811g;
071811h;
Packing List tanggal 09 Desember 2011 :
PL1001a;
PL1001b;
PL1001c;
PL1001d;
Instruksi Pemeriksaan tanggal 14 Pebruari 2012;
BA Pemeriksaan Fisik Barang Impor No BA-12332/KPU.01/BD. Tanggal 15 Pebruari 2012;
Foto Hasil Produksi 6 Unit Warior III dengan S/N: 2842365 s/d 2842370;
Informasi Nilai Pabean tanggal 17 Pebruari 2012;
Deklarasi Nilai Pabean (DNP) tanggal 17 Pebruari 2012;
15 (lima belas) Purchase Agreement seller : Piper Aircraft Asia Sdn Bhd;
Bukti Transaksi ke Bank Mandiri tanggal 18 Pebruari 2011;
Remittance Application Form tanggal 06 Oktober 2011;
Surat Kuasa tanggal 07 Pebruari 2012;
Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 08 Pebruari 2012;
SSPCP No 014690107936 tanggal 08 Pebruari 2012;
Schedule Cargo Policy No 14878/KJM/02/2012 tanggal 10 Desember 2011;
Sea Waybill No : OOLU2516954800;
B/L No : F11A207124 tanggal 10 Desember 2011;
Surat Tugas Pelaksanaan Pengurusan Dokumen dan Barang Impor/Ekspor tanggal 08 Pebruari 2012;
Surat Permohonan No : 22/SK/PP-DJBC/I/2012 tanggal 18 Januari 2012;
API-U No : 133701940-P tanggal 06 JKeteranuari 2012;
NIK No: 1.026.448 tanggal 05 Oktober 2011;
Bukti Penerimaan Jaminan No : 004055/CB/PPJK/2011 tanggal 18 Oktober 2011;
Custom Bond No : 1400.01.2011.00468 tanggal 12 Oktober 2011;
Bukti Penerimaan Berkas PIB No : 053302 tanggal 09 Pebruari 2012;
Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) No : 053302 tanggal 09 Pebruari 2012;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Arwan Aruchyat;
Menetapkan agar Terdakwa Drs. Rai Darmaja membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,-(sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan tersebut Terdakwa telah mengajukan pembelaan tanggal 10 Nopember 2015 dan Penasehat Hukum telah mengajukan pembelaan tanggal 18 November 2015, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair, dengan demikian mohon Majelis Hakim memutuskan:
Menyatakan terdakwa Drs.IGK Rai Darmaja tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi;
Baik secara sendiri atau bersama-sama secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Primair yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Nomor.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang Undang Nomor.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana
Baik secara sendiri atau bersama-sama dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Negara atau perekonomian Negara, sebagaimana tersebut dalam dakwaan Subsidair yang diatur dalam Pasal 3 Undang Undang Nomor.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang Undang Nomor.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;
Menyatakan membebaskan terdakwa Drs.IGK Rai Darmaja dari segala Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair;
Menyatakan membebaskan terdakwa Drs.IGK Rai Darmaja dari tahanan demi hukum;
Menyatakan memulihkan dari hak-hak, martabat, kedudukan dan kemampuan terdakwa Drs. IGK Rai Darmaja;
Mengembalikan barang bukti yang disita diserahkan kepada pihak yang paling berhak menerima yaitu dari mana dan dari siapa barang bukti tersebut disita;
Membebankan biaya yang timbul karenanya kepada Negara;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Pertama menjatuhkan putusan Nomor.19/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Srg tanggal 10 Desember 2015, adapun amar selengkapnya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Drs. IGK RAI DARMAJA, tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ”Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan primair;
Membebaskan terdakwa Drs. IGK RAI DARMAJA oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan terdakwa Drs. IGK RAI DARMAJA, telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. IGK RAI DARMAJA tersebut dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;
Menetapkan agar terdakwa ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1(satu) bundel data penawaran harga PT Nuratindo Bangun Perkasa Tahun 2010;
1(satu) bundel dokumen Teknis PT Nuratindo Bangun Perkasa Tahun 2010;
1(satu) bundel dokumen harga PT Alfindo Nuratama Perkasa Tahun 2010;
1(satu) bundel Proposal Teknis untuk Simulator pesawat latih PT Alfindo Nuratama Perkasa Tahun 2010;
1(satu) bundel dokumen Teknis PT Pasifik Putra Metropolitan Tahun 2010;
1(satu) Bundel Dokumen Administrasi teknis dan biaya PT Tunas Nusa Raya dan PT Dassindo Internusa Semesta Tahun 2010;
1(satu) bundel Amandemen Kontrak Nomor: 001/AMD/XI/PPK-A/STPI-2011 tanggal 9 Nopember 2011 antara STPI dengan PT Pacific Putra Metropolitan Tentang Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap Fixed Wings Dan Listrik Simulator (Multiyers);
1(satu) bundel Amandemen Kontrak No.002/AMD/V/PPK-A/STPI-2012 Tanggal 7 Mei 2012 antara Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia dengan PT Pacific Putra Metropolitan Tentang Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap Fixed Wings Dan Listrik Simulator (Multiyers);
Satu bundel Amandemen Kontrak No.003/AMD/VII/PPK-A/STPI-2012 tanggal 6 Juli 2012 antara Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia dengan PT Pacific Putra Metropolitan Tentang Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap Fixed Wings Dan Listrik Simulator (Multiyers);
1(satu) bundel Spesifikasi Pesawat:
Technikal Specification;
Basic Trainer Single Engine Aircraft And Flight Simulator Indonesian Civil Aviation Institute Curug-Tangerang For The Annual Budget Year 2010-2012 (Multiyears Contract) Agust 2010;
1(satu) bundel Terms Of Reference (TOR) Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator Tahap-I (Multiyears) Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Tahun Anggaran 2010;
1(satu) bundel dokumen kontrak Surat perjanjian kontrak Nomor 008/KONTRAK/XII/PPK-A/STPI-2010 Nomor 001/KONTRAK/ PPPM-STPI/XII/2010 Tanggal 16 Desember 2010 antara Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia dengan PT Pacific Putra Metropolitan Tentang Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap Fixed Wings Dan Link Simulator terdiri dari:
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor: 009/SPMK/XII/ PPK-A/STPI-2010 Tanggal 16 Desember 2010;
Lampiran Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor: 009/SPMK/XII/PPK-A/STPI-2010 Tanggal 16 Desember 2010 Tentang deskripsi barang dan jasa;
5(lima) Lembar Lampiran Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor 009/SPMK/XII/PPK-A/STPI-2010 tanggal 16 Desember 2010 Tentang Uraian teknis pesawat jenis sayap tetap;
4(empat) Lembar Lampiran Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor 009/SPMK/XII/PPK-A/STPI-2010 tanggal 16 Desember 2010 Tentang spesifikasi teknis simulator;
Surat perjanjian kotrak Nomor.08/KONT/XII/PPK-A/STPI-2010 No001/KONT/PPM-STPI/XII/2010 tentang Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simullator (Multiyears) tanggal 16 Desember 2010;
1(satu) Lembar Fotocopy Garansi bank BNI Nomor 10/TEB /054/5752 /KAMIS tanggal 16 Desember 2010;
2(dua) lembar Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) Nomor 007/SPPBJ/XII/PPK-A/STPI-2010 Tentang Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) Dan Link Simulator ( Multiyears) Tanggal 10 Desember 2010;
1(satu) lembar berita acara Nomor 6021/BA.MS/XII/PAN-A/STPI-2010 tentang penutupan masa sanggah tanggal 10 Desember 2010;
1(satu) Lembar Pengumuman Pemenang Lelang Nomor 6020/UM.PP/XII/PAN-A/STPI-2010 Tentang Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) Dan Link Simulator (Multiyears) Tanggal 3 Desember 2010;
2(dua) Lembar Surat Penetapan Pemenang Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) Dan Link Simulator (Multiyears) Tanggal 2 Desember 2010;
2(dua) lembar fotocopy Persetujuan Penetapan Pemenang Lelang Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator (Multiyears) Nomor A 159/PL-102/MPHB/2010 Tanggal 1 Desember 2010;
2(dua) Lembar Usulan penetapan pemenang Lelang Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) Dan Link Simulator (Multiyears) Nomor 1045/PL.102/STPI-2010 tanggal 15 Nopember 2010 Kepada Kepala Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Perhubungan;
2(dua) Lembar Usulan Penetapan Pemenang Lelang Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator (Multiyears) Nomor 005/US.PP/XI/PPK-A/STPI-2010 Tanggal 15 Nopember 2010 kepada Kuasa Pengguna Anggaran Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia;
2(dua) Lembar Usulan Penetapan Pemenang Lelang Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator (Multiyears) Nomor 6019/US.PT/XI/ PPK-A/STPI-2010 Tanggal 15 Nopember 2010 Kepada Pejabat Pembuat Komitmen Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia;
4(emmpat) lembar Berita Acara Evaluasi Hasil Pelelangan Nomor: 6018/BA.HP/XI/PAN-A/STPI-2010 tanggal 12 Nopember 2010;
1(satu) lembar Daftar Hadir Evaluasi Hasil Pelelangan Tanggal 12 Nopember 2010;
1(satu) lembar Surat pelaksanaan tugas No.004C/SPPT-KLA/XI/ PPK-A/STPI-2010 Tanggal 11 Nopember 2010;
1(satu) lembar Surat pelaksanaan tugas No.004A/SPPT- KLA/XI/PPK-A/STPI-2010 Tanggal 11 Nopember 2010;
1(satu) lembar Surat pelaksanaan tugas No.004B/SPPT-KLA/XI/PPK-A/STPI-2010 Tanggal 11 Nopember 2010;
2(dua) lembar berita acara evaluasi pembuktian kualifikasi Nomor: 6017/BA.PK/XI/PAN-A/STPI-2010 tanggal 12 Nopember 2010;
1(satu) Lembar Daftar Hadir Evaluasi Pembuktian Kualifikasi Tanggal 12 Nopember 2010;
3(tiga) Lembar Lampiran berita acara pembuktian Kualifikasi Nomor 6017/BA.PK/XI/PAN-A/STPI-2010;
3(tiga) lembar Berita acara dan Lampiran Nomor 6016A/BA. PK/XI/PAN-A/STPI-2010 tentang Klarifikasi dan verifikasi tanggal 11 Nopember 2010;
3(tiga) lembar Berita acara dan Lampiran Nomor 6016B/BA. PK/XI/PAN-A/STPI-2010 tentang Klarifikasi dan verifikasi tanggal 11 Nopember 2010;
3(tiga) lembar Berita acara dan Lampiran Nomor 6016C/ BA.PK/XI/PAN-A/STPI-2010 tentang Klarifikasi dan verifikasi tanggal 11 Nopember 2010;
3(tiga) lembar berita acara dan lampiran Nomor 6015/ BA.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010 Tanggal 10 Nopember 2010 Tentang Evaluasi Penggabungan Nilai Teknis dan Harga Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator (Multiyears);
1(satu) lembar daftar hadir Evaluasi Penggabungan Nilai Teknis dan Harga Tanggal 10 Nopember 2010 Agenda Evaluasi Evaluasi Penggabungan Nilai teknis dan Harga Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixedwing) dan Link Simulator (Multiyears);
2(dua) lembar Berita Acara No.6014/BA.EVA/XI/PAN-A/STPI /2010 tanggal 10 Nopember 2010 tentang Evaluasi Dokumen Penawaran Harga Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan link simulator (Multiyears);
1(satu) Lembar Daftar Hadir Evaluasi Dokumen Penawaran Harga Tanggal 10 Nopember 2010;
2(dua) Lembar Berita Acara Nomor 6013/BA.SP2/XI/PAN-A/STPI-2010 Tanggal 9 Nopember 2010 Tentang Pembukaan Sampul Dua Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan link simulator (Multiyears);
1(satu) Lembar Daftar Hadir Pembukaan Sampul-II tanggal 9 Nopember 2010;
1(satu) Lembar daftar Hadir Peserta Pelelangan Pembukaan Sampul II Tanggal 9 Nopember 2010;
1(satu) Lembar Surat Penawaran Harga PT Pasific Putra Metropolitan Nommr 012/SPH-PPM/NOV-2010 Tanggal 5 November 2010 Tentang Penawaran Harga Kepada Panitia Lelang Pekerjaan pengadaan Pesawat latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan link simulator (Multiyears) Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia;
1(satu) Lembar Bill OF Quantity PT Pasific Putra Metropolitan tanggal 5 Nopember 2010;
2(dua) Lembar Analisa Harga Satuan PT Pasific Putra Metropolitan Tanggal 5 Nopember 2010;
1(satu) lembar Surat Undangan ke PT Alfindo Nuratama Perkasa tentang pembukaan dokumen Penawaran Harga (sampul-II) Nomor 6012/UND/XI/PAN-A/STPI-2010 Tanggal 8 Nopember 2010;
1(satu) lembar Surat Undangan ke PT Dassindo Internusa Semesta tentang pembukaan dokumen Penawaran Harga (sampul-II) Nomor 6012/UND/XI/PAN-A/STPI-2010 Tanggal 8 Nopember 2010;
1(satu) lembar Surat Undangan ke PT Nuratindo Bangun Perkasa tentang pembukaan dokumen Penawaran Harga (sampul-II) Nomor 6012/UND/XI/PAN-A/STPI-2010 Tanggal 8 Nopember 2010;
1(satu) lembar Surat Undangan ke PT Pasific Putra Metropolitan tentang pembukaan dokumen Penawaran Harga (sampul-II) Nomor 6012/UND/XI/PAN-A/STPI-2010 Tanggal 8 Nopember 2010;
1(satu) lembar surat undangan ke PT.Tunas Nusa Raya tentang pembukaan dokumen penawaran harga (sampul-II) No.6012/UND/XI/PAN-A/STPI-2010 tgl 8 Nopember 2010;
1(satu) Lembar Pengumuman Hasil Evaluasi Administrasi dan Teknis Pengadaan Pekerjaan pengadaan Pesawat latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan link simulator (Multiyears) No.6011/UM.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010 tanggal 8 Nopember 2010;
Berita acara Evaluasi Dokumen Teknis Pekerjaan pengadaan Pesawat latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator (Multiyears) Nomor 6010/UM.EVA/ XI/PAN-A/STPI-2010 Tanggal 8 Nopember 2010;
2(dua) Lembar lampiran berita acara evaluasi teknis PT. Pasific Putra Metropolitan Nomor 6010/UM.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010;
2(dua) lembar lampiran berita acara evaluasi teknis PT. Nuratindo Bangun Perkasa Nomor 6010/UM.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010;
2(dua) lembar lampiran berita acara evaluasi teknis PT Alfindo Nuratama Perkasa No.6010/UM.EVA/XI/PAN-A/ STPI-2010;
2(dua) lembar lampiran berita acara evaluasi teknis PT. Dassindo Internusa Semesta Nomor 6010/UM.EVA/XI/ PAN-A/STPI-2010;
3(tiga) lembar lampiran berita acara evaluasi teknis PT. Tunas Nusa Raya No. 6010/UM.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010;
1(satu) lembar Daftar Hadir Panitia pengadaan barang dan jasa tentang Evaluasi Dokumen Teknis tanggal 8 Nopember 2010;
2(dua) lembar Berita Acara No.6009/BA.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010 Tentang Evaluasi Dokumen Administrasi Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator (Multiyears) Tanggal 5 Nopember 2010;
1(satu) lembar Daftar hadir Evaluasi Dokumen Administrasi;
1(satu) lembar Lampiran Berita Acara Administrasi PT Alfindo Nuratama Perkasa Nomor.6009/BA.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010;
1(satu) lembar lampiran berita acara administrasi PT Dassindo Internusa Semesta Nomor.6009/BA.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010;
1(satu) lembar lampiran Berita Acara Administrasi PT Exartech Technologi Utama Nomor.6009/BA.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010;
1(satu) lembar lampiran berita acara administrasi PT Nuratindo Bangun Perkasa Nomor.6009/BA.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010;
1(satu) lembar lampiran Berita Acara Administrasi PT Pacific Putra Metropolitan Nomor.6009/BA.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010;
1(satu) lembar lampiran Berita Acara Administrasi PT Tunas Nusa Raya No.6009/BA.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010;
1(satu) lembar lampiran Berita Acara Administrasi PT.Alfindo Nuratama Perkasa No.6009/BA.EVA/XI/PAN-A/ STPI-2010;
1(satu) lembar lampiran Berita Acara Administrasi PT Dassindo Internusa Semesta Nomor: 6009/BA.EVA/XI/ PAN-A/STPI-2010;
1(satu) lembar lampiran Berita Acara Administrasi PT Exartech Technologi Utama Nomor.6009/BA.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010;
1(satu) lembar lampiran Berita Acara Administrasi PT Nuratindo Bangun Perkasa Nomor: 6009/BA.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010;
1(satu) lembar lampiran Berita Acara Administrasi PT Pacific Putra Metropolitan Nomor.6009/BA.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010;
1(satu) lembar lampiran Berita Acara Administrasi PT Tunas Nusa Raya No.6009/BA.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010;
2(dua) lembar berita acara No.6008/BA.SP1/XI/PAN-A/ STPI-2010 Tentang Pembukaan Sampul 1 Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator (Multiyears) Tanggal 5 Nopember 2010;
1(satu) lembar daftar Hadir peserta pengadaan barang /jasa Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Agenda Pembukaan Sampul 1;
1(satu) lembar daftar Hadir Panitia Pengadaan Barang/jasa Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Agenda Pembukaan Sampul 1;
1(satu) lembar Berita Acara Nomor 6007/BA.PP/XI/PAN-A/STPI-2010 Tentang Penutupan Masa Pemasukkan Penawaran Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator (Multiyears) Tanggal 5 Bulan Nopember 2010;
1(satu) lembar daftar Hadir Panitia Pengadaan Barang/jasa Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Agenda Penutupan Masa Pemasukan Dokumen Penawaran;
2(dua) lembar Berita Acara Nomor.6006A/BA.TP/XI/PAN-A/STPI-2010 Tentang Penutupan Masa Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan link simulator (Multiyears) Tanggal 3 Bulan Nopember 2010;
2(dua) lembar Data Peserta Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator (Multiyears) Nomor 6005/UM.PQ/X/PAN-A/STPI-2010;
1(satu) lembar daftar Hadir Panitia Pengadaan Barang/jasa Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia agenda penutupan masa pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan;
3(tiga) lembar Berita Acara Nomor.6006/BA.ANJ/X/PAN-A/ STPI-2010 Tentang Rapat Penjelasan (Aanwijzing) Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator (Multiyears) tanggal 28 Oktober 2010;
1(satu) lembar daftar hadir Peserta Lelang Agenda Rapat Penjelasan (aanwijzing);
1(satu) Lembar daftar Hadir Nara sumber panitia pengadaan barang/jasa sekolah tinggi Penerbangan Indonesia Agenda Rapat Penjelasan (aanwijzing);
1(satu) lembar daftar hadir panitia pengadaan barang/jasa Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia agenda rapat Penjelasan (aanwijzing);
2(dua) lembar Berita Acara Nomor.6004/BA.HPS/XI/PAN-A/STPI-2010 Tentang Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator (Multiyears) tanggal 22 Oktober 2010;
1(satu) lembar daftar Hadir panitia pengadaan barang/jasa Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Agenda Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
2(dua) lembar Berita Acara Nomor.6003/BA.JAD/IX/PAN-A/STPI-2010 Tentang Pembuatan Jadwal Pelelangan Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator (Multiyears) Tanggal 21 Oktober 2010;
3(tiga) lembar Pengumuman Pelelangan Umum No.PL.01. 02/4/7116/2010 No.6005/UM.PQ/X/PAN-A/STPI-2010;
2(dua) lembar Barchart Jadwal Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Dan Link Simulator Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Tahun Anggaran 2010-2012;
1(satu) lembar daftar Hadir Panitia Pengadaan Barang/Jasa Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Agenda pembuatan jadwal pelelangan;
2(dua) lembar Berita Acara No.6002/BA.DOK/IX/PAN-A/STPI-2010 Tentang Pembuatan Dokumen Pelelangan Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator (Multiyears) Tanggal 21 Oktober 2010;
1(satu) lembar daftar Hadir Panitia Pengadaan Barang/jasa Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Agenda pembuatan dokumen pelelangan;
1(satu) bundel Dokumen Lelang Nomor: D.6004/DOK.PQ/ X/PAN-A/STPI-2010 Terdiri dari:
Instruksi Umum;
Kriteria Dan Tata Cara Penilaian;
Bentuk Kontrak;
Spesifikasi Teknis;
Daftar Kuantitas Barang;
2(satu) lembar Berita Acara No.6001/BA.PERS/ IX/PAN-A/ STPI-2010 tentang Rapat Persiapan Pekerjaan Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator (Multiyears) Tanggal 20 Oktober 2010;
1(satu) lembar daftar hadir panitia pengadaan barang/Jasa Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia agenda rapat persiapan pekerjaan;
1(satu) lembar fotocopy Surat Pencairan Dana dari Bendahara Umum Negara tanggal 01 Desember 2010 Nomor 854067R/127/110 tahun anggran 2010;
1(satu) lembar Surat Perintah Membayar No.SPM.00606/LS/ 288127/2010 tanggal 17 Desember 2010 satker Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia kepada PT. Pacific Putra Metropolitan sebesar Rp17.539.047.531,- pembayaran uang muka pekerjaan pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator (multiyears) sesuai SPTB No.571571/288127/ LS/STPI-2010 tanggal 17-12-2010, NK. Rp138.801.300.000,-;
1(satu) lembar surat dari PT.Pacific Putra Metropolitan No 001/ PPUM/PPM-STPI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010 perihal permohonan pembayaran uang muka kepada Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia;
1(satu) lembar surat dari PT. Pacific Putra Metropolitan tanggal 17 Desember 2010 Rencana Penggunaan Uang Muka Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator (multiyears) sekolah tinggi penerbangan Indonesia (STPI-Curug) Badan Pengembangan SDM Perhubungan Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2010-2012 jumlah Rp19.600.000.000,-;
1(satu) lembar Kwitansi/Bukti pembayaran tanggal 17 Desember 2010 sejumlah Rp19.600.000.000,-;
1(satu) lembar fotocopy Surat Keabsyahan jaminan uang muka Nomor SP/BAP/99/2010/01337 dengan nilai jaminan Rp19.600.000.000,- periode 17 desember 2010 sampai dengan 21 Agustus 2012;
1(satu) lembar fotocopy surat Departemen Keuangan Republik Indonesia Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tanggal 29 Januari 2009 No.S-669/BL/2009 perihal pencatatan produk surety bond;
1(satu) lembar fotocopy daftar perusahaan asuransi umum yang dapat memasarkan produk surety bond Nomor KEP-565/ KM.10/2010 tanggal 30 September 2010;
1(satu) lembar fotocopy dilegalisir jaminan pembayaran uang muka Nomor Bond HDO/BAP/99/2010/01337 nilai bond Rp19.600.000.000,- tanggal 17 Desember 2010;
1(satu) lembar berita acara pembayaran Nomor 202/KEU/LS/ XII/STPI-2010 tanggal 17 Desember 2010;
1(satu) lembar Ringkasan Kontrak untuk kegiatan yang dananya berasal dari rupiah murni nomor dan tanggal DIPA:0157/022-12.1/-/2010, 31 Desember 2009;
1(satu) lembar surat pernyataan tanggung jawab belanja Nomor: 571/288127/LS/STPI-2010 tanggal 17 Desember 2010 pembayaran uang muka sebesar Rp19.600.000.000,-;
1(satu) lembar surat permintaan pembayaran Nomor 606/288127/ LS/STPI-2016 sebesar Rp41.656.977.490,-;
1(satu) lembar surat pernyataan untuk SPM-LS kode kantor: 288127 sejumlah Rp19.600.000.000,-;
1(satu) lembar fotocopy Surat Pencairan Dana dari Bendahara Umum Negara tanggal 01 Desember 2010 No.283010T/127/110 tahun anggran 2010 sejumlah Rp27.980.268.181,-;
1(satu) lembar Surat Perintah Membayar tanggal 16 Desember 2011 No.00596/LS/288127/2011 sebesar Rp27.980.268.181,-;
1(satu) lembar kwitansi bukti pembayaran sebesar Rp31.247.000.000,- tanggal 15 desember 2011;
1(satu) lembar surat invoice PT.Pacific Putra Metropolitan Nomor 002/INV-PPM/XII/2011 tanggal 15 Desember 2011 sejumlah Rp31.247.000.000,-;
1(satu) lembar surat PT. Pacific Putra Metropolitan progres pekerjaan pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (fixed wing) dan Link Simulator (multiyears) Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI-Curug) Badan Pengembangan SDM Perhubungan-Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2010-2012 sejumlah 28,91 % tanggal 15 Desember 2011;
1(satu) lembar berita acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan Nomor: 120/BA/RT/008/KONT/XII/PPK-A/STPI-2011 tanggal 15 desember 2011;
1(satu) lembar berita acara Kemajuan Hasil Pekerjaan Nomor.120/BA/RT/008/KONT/XII/PPK-A/STPI-2011 tanggal 15 Desember 2011;
1(satu) lembar berita acara pembayaran Nomor 143/KEU/LS/ XII/STPI-2011 tanggal 15 Desember 2011;
1(satu) lembar Ringkasan Kontrak untuk kegiatan yang dananya berasal dari rupiah murni, nomor dan tanggal DIPA 0929/022-12.1.01/10/2011, tanggal 20 Desember 2010;
1(satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab belanja nomor: 541/288127/LS/STPI-2011, tanggal 16 Desember 2011;
1(sau) lembar surat pernyataan untuk SPM-LS, kode kantor: 288127, sebesar Rp.31.247.000.000,- ;
1(satu) lembar surat persetujuan pengadaan 18(Delapan Belas) Unit Pesawat Udara Piper PA 28-161 Warrior III nomor AU/5424/DKUPPU. 2581/V/2011, tanggal 27 Mei 2011;
1(satu) lembar surat penyerahan persetujuan izin pengadaan 18(delapan belas) Unit Pesawat Udara Piper PA28-161 Warrior III, Nomor: 2615/DKUPPU /SDPA/V/2011, tanggal 30 Mei 2011;
1(satu) lembar surat alokasi tanda pendaftaran 18(delapan belas) unit pesawat udara piper PA28-161 Warrior III Nomor 2618/ DKUPPU/SDPA/v/2011 tanggal 30 Mei 2011;
1(satu) lembar Surat Pencairan Dana dari Bendahara Umum Negara tanggal 21 Juni 2012 No.046162Y tahun anggran 2010 sejumlah Rp.57.639.246.791,-;
1(satu) lembar surat perintah membayar tanggal 13 Juni 2012 nomor: 00233/LS/288127/2011, sebesar Rp. 57.639.246.791,-;
1(satu) lembar surat PT. Pacific Putra Metropolitan perihal permohonan pembayaran II Nomor: 37/SK/PPM/-STPI/2012 tanggal 11 Juni 2012;
1(satu) lembar surat PT. Pacific Putra Metropolitan progres pekerjaan pengadaan pesawat latih jenis sayap tetap (fixed wing) dan link simulator (multiyears) Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI-Curug) Badan Pengembangan SDM Perhubungan Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2010-2012 sejumlah 74,76 % tanggal 11 Juni 2012;
1(satu) lembar surat invoice PT.Pacific Putra Metropolitan No.03/INV-PPM/VI/2011 tanggal 15 Desember 2011 jumlah Rp64.368.702.000,-;
1(satu) lembar Kwitansi bukti pembayaran sebesar Rp64.368.702.000,- tanggal 11 Juni 2012;
1(satu) lembar surat BDP Transport Inc, BDP international Inc. (CHB 4660) 768 south central ave #200 hapeville, GA 30354 (FMC#1127), tanggal 17 Juni 2012;
1(satu) lembar packing list, container #1, trailer or container number MSKU4570049, aircraft piper (warrior) registration number-N2448L Serial Number-2842376, aircraft piper (warrior) registration number- N2450H Serial Number-2842382;
1(satu) lembar packing list, container #2, trailer or container number MSKU4620900, aircraft piper (warrior) registration number-N24473 Serial Number-2842371, aircraft piper (warrior) registration number- N24573 Serial Number-2842372;
1(satu) lembar packing list, container #3, trailer or container number APMU4528397, aircraft piper (warrior) registration number-N2448U Serial Number-2842377, aircraft piper (warrior) registration number-N2450B Serial Number-2842381;
1(satu) lembar packing list, container #4, trailer or container number MSKU4650885, aircraft piper (warrior) registration number-N2448W Serial Number-2842379, aircraft piper (warrior) registration number- N2449S Serial Number-2842380;
1(satu) lembar packing list, container #5, trailer or container number MSKU4690281, aircraft piper (warrior) registration number-N2448V Serial Number-2842378, aircraft piper (warrior) Registration Number-N24623 Serial Number-2842373;
1(satu) lembar packing list, ontainer #6, trailer or container number : MSKU4593682, aircraft piper (warrior) registration number-N2447N Serial Number-2842374, aircraft piper (warrior) registration number- N2447X Serial Number-2842375;
1(satu) bendel fotocopy PT.Pacific Putra Metropolitan vero beach FL 32960 USA, 772-567-4361 jumlahnya USD 219,825,00;
1(satu) lembar fotocopy faktur pajak tanggal 11 juni 2012, jumlah Rp5.851.700.182,-;
1(satu) lembar fotocopy Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 13 Juni 2012 jumlah Rp5.851.700.182,-;
1(satu) lembar fotocopy Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 13 Juni 2012 jumlah Rp877.755.027,-;
1(satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Dan Penerimaan Hasil Pekerjaan No.80/BA/RT/008/KONT/VI/PPK-A/STPI-2012 tanggal 12 Juni 2012;
1(satu) lembar berita acara kemajuan hasil pekerjaan No.80/BA/RT/008/KONT/VI/PPK-A/STPI-2012 sebesar 74,76% tanggal 12 Juni 2012;
1(satu) lembar berita acara pembayaran No.075/KEU/LS/XII/ STPI-2012, tanggal 13 Juni 2012;
1(satu) lembar Ringkasan Kontrak untuk kegiatan yang dananya berasal dari rupiah murni, tanggal 13 Juni 2012;
1(satu) lembar surat pernyataan tanggungjawab belanja No.209/288127/LS/STPI-2012 tanggal 13 Juni 2012 sejumlah Rp877.755.027,-;
1(satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Nomor 233/288127/LS/STPI-2012, tanggal 13 Juni 2012 jumlah Rp413.557.042.199,-;
1(satu) lembar surat pernyataan untuk SPM-LS, kode kantor 288127, sebesar RP.64.368.702.000,-;
1(satu) lembar Ringkasan kontrak untuk kegiatan yang dananya berasal dari rupiah murni, tanggal 13 Juni 2012;
2(dua) lembar kartu pengawasan kontrak;
1(satu) lembar Surat Pencairan Dana, dari bendahara umum Negara tanggal 21 Desember 2010 Nomor 654067R tahun anggran 2010 sejumlah Rp17.530.047.571,-;
1(satu) lembar surat perintah membayar tanggal 14 Desember 2012 no. 00692/LS/288127/2012, sebesar Rp.20.593.299.936,-;
1(satu) lembar surat PT. Pacific Putra Metropolitan perihal permohonan pembayaran III (pelunasan), nomor 43/SK/PPM/-STPI/2012, tanggal 14 Desember 2012;
1(satu) lembar surat PT.Pacific Putra Metropolitan progresss pekerjaan pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) Dan Link Simulator (multiyears) Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI-Curug) Badan Pengembangan SDM Perhubungan-Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2010-2012 jumlah 100%, tanggal 14 Desember 2012;
1(satu) lembar Kwitansi bukti pembayaran sebesar Rp23.585.598.000,- tanggal 14 Desember 2012;
1(satu) lembar surat invoice PT. Pacific Putra Metropolitan Nomor 04/INV-PPM/VI/2012 tanggal 14 desember 2012 sejumlah Rp23.585.598.000,-
2(dua) lembar surat BDP TRANSPORT INC., PIPER AIRCRAFT, INC. 2926 PIPER DRIVE VERO BEACH, FL 32960, USA, tanggal 19 Juni 2012;
1(satu) lembar berita acara pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan Nomor 270/BA/RT/008/KONT/VI/PPK-A/STPI-2012 Tanggal 14 desember 2012;
1(satu) lembar berita acara kemajuan hasil pekerjaan Nomor: 270/BA/RT/008/KONT/VI/PPK-A/STPI-2012 sebesar 100 %, tanggal 14 Desember 2012;
1(satu) lembar berita acara serah terima pelaksanaan pekerjaan pengadaan pesawat latih jenis sayap tetap (fixed wing) dan link simulator (multiyears) sekolah tinggi penerbangan Indonesia (STPI-CURUG) badan pengembangan SDM Perhubungan-Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2010-2012 tanggal 14 Desember 2012;
1(satu) lembar fotocopy jaminan pemeliharaan, nomor jaminan: 84.649.1112.33098, nilai Rp. 6.940.065.000,- (HOL.SB 33098);
1(satu) lembar fotocopy faktur pajak, tanggal 14 Desember 2012, jumlah Rp. 2.144.145.273,-;
1(satu) lembar fotocopy surat setoran pajak (SSP), tanggal 14 Desember 2012 jumlah Rp.321.621.791,-
1(satu) lembar fotocopy surat setoran pajak (SSP), tanggal 14 Desember 2012 jumlah Rp2.144.145.273,-;
1(satu) lembar berita acara pembayaran, nomor 0261/KEU/ LS/XII /STPI-2012, tanggal 14 Desember 2012;
1(satu) lembar Ringkasan kontrak untuk kegiatan yang dananya berasal dari rupiah murni, tanggal 14 Desember 2012;
1(satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab belanja nomor: 2634/288127/LS/STPI-2012, tanggal 14 Desember 2012, jumlah Rp. 23.585.598.000,-;
1(satu) lembar surat permintaan pembayaran nomor 692/288127/LS/STPI-2012 tanggal 14 Desember 2012 jumlah Rp22.467.808.303,-;
1(satu) lembar surat pernyataan untuk SPM-LS, kode kantor : 288127, sebesar RP.23.585.598.000,- ;
1(satu) lembar fax nomor: 8005491, tanggal 25 Maret 2013, jumlah setoran Rp.4.274.758.000,-;
Benda berupa, 2 (dua) Unit Alat Link Simulator :
Manufacture: Mechtronix 4217 (warrior III piper PA28-161); dan
Manufacture: Mechtronix 4218 (warrior III piper PA28-161);
Benda berupa:
| NO. | ITEM | DESCRIPTION | PART NO.USA | PART NUMBER A/C | SERIAL NO. A/C | COLOUR | REMARK |
| I | 1 | FUSELAGE | N 24473 | 2842371 | YELLOW BLACK | HANGGAR IIIA | |
| 2 | WING RH | N 24473 | 2842371 | 2842371-293 | YELLOW BLACK | HANGGAR IIIA | |
| 3 | WING LH | N 24473 | 2842371 | 2842371-193 | YELLOW BLACK | HANGGAR IIIA | |
| 4 | STABILIZER | N 24473 | 2842371 | YELLOW BLACK | HANGGAR IIIA | ||
| II | 1 | FUSELAGE | N 24573 | 2842372 | BLUE BLACK | HANGGAR IIIB | |
| 2 | WING RH | N 24573 | 2842372 | 2842372-293 | BLUE BLACK | HANGGAR IIIB | |
| 3 | WING LH | N 24573 | 2842372 | 2842372-193 | BLUE BLACK | HANGGAR IIIB | |
| 4 | STABILIZER | N 24573 | 2842372 | BLUE BLACK | HANGGAR IIIB | ||
| III | 1 | FUSELAGE | N 24623 | 2842373 | RED | HANGGAR IIIA | |
| 2 | WING RH | N 24623 | 2842373 | 2842373-293 | RED | HANGGAR IIIA | |
| 3 | WING LH | N 24623 | 2842373 | 2842373-193 | RED | HANGGAR IIIA | |
| 4 | STABILIZER | N 24623 | 2842373 | RED | HANGGAR IIIA | ||
| IV | 1 | FUSELAGE | N 2447 N | 2842374 | GREEN | HANGGAR IIIB | |
| 2 | WING RH | N 2447 N | 2842374 | 2842374-293 | GREEN | HANGGAR IIIB | |
| 3 | WING LH | N 2447 N | 2842374 | 2842374-193 | GREEN | HANGGAR IIIB | |
| 4 | STABILIZER | N 2447 N | 2842374 | GREEN | HANGGAR IIIB | ||
| V | 1 | FUSELAGE | N 2447 X | 2842375 | ORANGE | HANGGAR IIIB | |
| 2 | WING RH | N 2447 X | 2842375 | 2842375-293 | ORANGE | HANGGAR IIIB | |
| 3 | WING LH | N 2447 X | 2842375 | 2842375-193 | ORANGE | HANGGAR IIIB | |
| 4 | STABILIZER | N 2447 X | 2842375 | ORANGE | HANGGAR IIIB | ||
| VI | 1 | FUSELAGE | N 2448L | 2842376 | ORANGE BLACK | HANGGAR IIIA | |
| 2 | WING RH | N 2448L | 2842376 | 2842376-293 | ORANGE BLACK | HANGGAR IIIA | |
| 3 | WING LH | N 2448L | 2842376 | 2842376-193 | ORANGE BLACK | HANGGAR IIIA | |
| 4 | STABILIZER | N 2448L | 2842376 | ORANGE BLACK | HANGGAR IIIA | ||
| VII | 1 | FUSELAGE | N 2448 U | 2842377 | TAN BLACK | HANGGAR IIIA | |
| 2 | WING RH | N 2448 U | 2842377 | 2842377-293 | TAN BLACK | HANGGAR IIIB | |
| 3 | WING LH | N 2448 U | 2842377 | 2842377-193 | TAN BLACK | HANGGAR IIIB | |
| 4 | STABILIZER | N 2448 U | 2842377 | TAN BLACK | HANGGAR IIIA | ||
| VIII | 1 | FUSELAGE | N 2448 V | 2842378 | YELLOW | HANGGAR IIIA | |
| 2 | WING RH | N 2448 V | 2842378 | 2842378-293 | YELLOW | HANGGAR IIIA | |
| 3 | WING LH | N 2448 V | 2842378 | 2842378-193 | YELLOW | HANGGAR IIIA | |
| 4 | STABILIZER | N 2448 V | 2842378 | YELLOW | HANGGAR IIIA | ||
| IX | 1 | FUSELAGE | N 2448 W | 2842379 | BLUE | HANGGAR IIIB | |
| 2 | WING RH | N 2448 W | 2842379 | 2842379-293 | BLUE | HANGGAR IIIB | |
| 3 | WING LH | N 2448 W | 2842379 | 2842379-193 | BLUE | HANGGAR IIIB | |
| 4 | STABILIZER | N 2448 W | 2842379 | BLUE | HANGGAR IIIB | ||
| X | 1 | FUSELAGE | N 2449 S | 2842380 | GREEN BLACK | HANGGAR IIIB | |
| 2 | WING RH | N 2449 S | 2842380 | 2842380-293 | GREEN BLACK | HANGGAR IIIB | |
| 3 | WING LH | N 2449 S | 2842380 | 2842380-193 | GREEN BLACK | HANGGAR IIIB | |
| 4 | STABILIZER | N 2449 S | 2842380 | GREEN BLACK | HANGGAR IIIB | ||
| XI | 1 | FUSELAGE | N 2450 B | 2842381 | TAN | HANGGAR IIIA | |
| 2 | WING RH | N 2450 B | 2842381 | 2842381-293 | TAN | HANGGAR IIIA | |
| 3 | WING LH | N 2450 B | 2842381 | 2842381-193 | TAN | HANGGAR IIIA | |
| 4 | STABILIZER | N 2450 B | 2842381 | TAN | HANGGAR IIIA | ||
| XII | 1 | FUSELAGE | N 2450 H | 2842382 | RED - BLACK | HANGGAR IIIA | |
| 2 | WING RH | N 2450 H | 2842382 | 2842382-293 | RED - BLACK | HANGGAR IIIA | |
| 3 | WING LH | N 2450 H | 2842382 | 2842382-193 | RED – BLACK | HANGGAR IIIA | |
| 4 | STABILIZER | N 2450 H | 2842382 | RED - BLACK | HANGGAR IIIA |
Dokumen berupa :
1(satu) lembar fotocopy fax surat Kepala Badan Pengembangan SDM Perhubungan Nomor UM.004/D273/XII/ Diklat-2010 tanggal 03 Desember 2010 perihal Draft Kontrak Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) & Link Simulator (Multiyears) ditujukan kepada Sekjen Kementerian Perhubungan;
1(satu) lembar fotocopy fax Surat Kepala Badan Pengembangan SDM Perhubungan No.PL.102/B.947/XII/Diklat-2010 tanggal 16 Desember 2010 perihal Persetujuan Rancangan Dokumen Kontrak Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) & Link Simulator Multiyears ditujukan kepada Ketua STPI;
2(dua) lembar asli Surat Kuasa Pengguna Anggaran STPI No.1045/ PL.02/STPI-2010 tanggal 15 Nopember 2010 perihal Usulan Penetapan Pemenang Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator (Multiyears), ditujukan kepada Kepala Badan Pengembangan SDM Perhubungan;
1(satu) lembar asli Surat PT.Pacific Putra Metropolitan No.007/SK/PPM-STPI/III/2011 tanggal 17 Maret 2011 (187/III/ STPI-2011) perihal Pertemuan Lanjutan, yang ditujukan kepada Ketua STPI Curug;
1(satu) lembar asli Surat Ketua STPI No.285/HK.502/STPI-2011 tanggal 23 Maret 2011 perihal Ijin Pemasukan dan Pengoperasian Pesawat Latih Piper Wariror III, yang ditujukan kepada Dirjen Perhubungan Udara Departemen Perhubungan;
1(satu) lembar foto copy fax Surat Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara No.1513/DKUPPU/SDPA/ IV/2011 tanggal 01 April 2011 perihal Kekurangan Data Dukung Permohonan Persetujuan Pengadaan Pesawat Udara, yang ditujukan kepada Ketua STPI;
1(satu) lembar asli Surat Ketua STPI Nomor .340/HK.501/STPI-2011 tanggal 08 April 2011 perihal Ijin Pemasukan dan Pengoperasian Pesawat Latih Piper Warrior III, yang ditujukan kepada Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara ;
1(satu) lembar Nota Dinas No 61/UM/K/V/2011 (ND/377/V/STPI-2011) perihal Laporan Pesawat Latih Helikopter dan FIX WING beserta lampirannya;
2(dua) lembar asli Surat Direktur Jenderal Perhubungan Nomor.AU/5424/ DKUPPU.2581/V/2011 tanggal 27 Mei 2011 perihal Persetujuan Pengadaan 18 (delapabelas) Unit Pesawat Udara Piper PA 28-161 Warrior III, yang ditujukan kepada Ketua STPI;
1(satu) lembar asli Surat Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara No.2615/DKUPPU/SDPA/V/2011 tanggal 30 Mei 2011 perihal Penyerahan Persetujuan Izin Pengadaan 18(delapanbelas) Unit Pesawat Udara Piper PA28-161 Warrior III, yang ditujukan kepada Ketua STPI;
2(dua) lembar asli Surat Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara No.2618/DKUPPU/SDPA/V/2011 tanggal 30 Mei 2011 perihal Alokasi Tanda Pendaftaran 18 (delapabelas) Unit Pesawat Udara Piper PA 28-161 Warrior III, yang ditujukan kepada Ketua STPI;
1(satu) lembar asli Surat Ketua STPI No.662//UM.002/SIPI-2011tanggal 02 Agustus 2011 perihal Permohonan Inspektor, yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan;
1(satu) lembar asli Surat Ketua STPI No.742/PL.106/STPI-2011 tanggal 25 September 2011 perihal Pendamping Pemeriksaan Pendaftaran dan Kelaikan Pesawat, yang ditujukan kepada Atase Perhubungan Kedutaan Besar RI;
2(dua) lembar asli Surat Ketua STPI No.1.050/UM.007/STPI-2011 tanggal 08 Nopember 2011 perihal Laporan Pemeriksaan Dan Trainning Pesawat Piper di Factory, yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengembangan SDM Perhubungan;
1(satu) lembar asli Surat Kepala Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Udara Nomor UM.202/355/XI/PPSDMPU-11 tanggal 16 Nopember 2011 perihal Laporan Kegiatan Pengadaan Pesawat Piper, yang ditujukan kepada Ketua STPI (beserta 2 lampiran);
1(satu) lembar asli Surat Ketua STPI No.UM.002/1/3/STPI-2013 tanggal 03 Januari 2012 perihal Teguran Dari Hasil LHA ITJEN, yang dutujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Multiyears Sdr. ArwanAruchyat, M.Si;
1(satu) lembar asli Surat Ketua STPI No.243/HK.502/STPI-2012 tanggal 07 Maret 2012 perihal Permohonan Perpanjangan Persetujuan Pengadaan 18(delapanbelas) Unit Pesawat Udara Piper PA 28-61 Warrior III ditujukan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
1(satu) lembar asli Surat Ketua STPI No.KU.201/1/4/STPI-2012 tanggal 10 Agustus 2012 perihal Permintaan Keterangan/Bukti, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Mulyorejo;
2(dua) lembar asli Surat Ketua STPI No.PL.302/1/1/STPI-2012 tanggal 05 Oktober 2012 perihal Pemindahan Penimbunan ke STPI yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. Pasific Putra Metropolitan;
1(satu) lembar foto copy Surat Pernyataan;
1(satu) lembar asli Surat Ketua STPI No.PL.206/1/1/STPI-2013 tanggal 28 Januari 2013 perihal Teguran ke II tentang pekerjaan Pengadaan Pesawat, yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen;
2(dua) lembar asli Surat Ketua STPI Nomor.UM.007/1/1/STPI-2013 tanggal 31 Januari 2013 perihal Laporan Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih jenis Sayap tetap dan Simulator, yang ditujukan kepada Sekretaris Badan Pengembangan SDM Perhubungan;
2(dua) lembar asli Surat Kepala Badan Pengembangan SDM Perhubungan No.UM.002/3/2/BPSDMP-2013 tanggal 07 Pebruari 2013 perihal Tindak Lanjut Pengadaan Pesawat Latih STPI, yang ditujukan kepada Ketua STPI;
1(satu) lembar asli Surat Ketua STPI No.PL.102/1/2/STPI-2013 tanggal 13 Pebruari 2013 perihal Tindak Lanjut Pengadaan Pesawat Latih STPI yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengembangan SDM Perhubungan;
1(satu) lembar asli Surat Ketua STPI Nomor.AU.407/1/1/STPI-2013 tanggal 31 Mei 2013 perihal Permohonan Ijin Perakitan 12 Pesawat, yang ditujukan kepada Jampidsus Kejagung Republik Indonesia;
1(satu) lembar foto copy Surat PT. Pacific Putra Metropolitan Nomor 013/SK/PPM-STPI/IV/2013 tanggal 15 April 2013 perihal Laporan Kedatangan 12 (dua belas) Unit Pesawat Latih Piper Warrior III, yang ditujukan kepada Ketua STPI, beserta lampiran foto copy Tanda Terima Setoran Pajak, foto copy Pemberitahuan Impor Barang, foto copy Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSCP) foto copy Bukti Penerimaan Negara Impor;
1(satu) lembar asli Surat Ketua STPI Nomor.PL.104/I/2/STPI-2012 tanggal 29 Agustus 2012 perihal Pembayaran Jaminan Pelaksanaan;
Dokumen berupa :
1(satu) bundle Harga Perkiraan Sendiri Pengadaan Pesawat Latih Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator beserta lampirannya;
Benda berupa:
-
ITEM DESCRIPTION SATUAN JLH 1 BAN 2 (600X6) 12 2 BAN 1 (500X5) 12 3 TAIL CONE 1 SET 12 4 KURSI DEPAN 2 12 5 KURSI BELAKANG 1 12 6 DOOR KICKP LATE 1 12 7 PILOT SET PANEL 1 SET 12 8 FLOOR 1 SET 12 9 BOLT WING 1 SET 12 10 LOWER WING POT 1 12 11 AIR VENT 1 SET 12 12 INSPECTION PANEL 12 13 P/N 99635-009 12 14 SEAT TRAIL END CAPS 1 12 15 MIC P/N 35507-602 12 16 FUEL CAP 2 2 12 17 EMERGENCY SEAT 1 SET 12 18 DOOR STAY (N2450H) 1 12 19 BOLT TRAIL N2450H 12 20 FIRE EXTINGUISHER 1 12 21 PILOT ARM REST (N2450H) 12 22 VENT (68499-5) 1 SET 12 23 WINGS SPAR (BUSA) N2450H INSTALLATION 12 24 P/N 65494-000 POOR TAIL CONE 12
Dokumen berupa:
1(satu) lembar foto copy Bukti Penerimaan Berkas PIB Nomor: 117796 Tanggal 27 Maret 2013;
1(satu) lembar foto copy Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM);
1(satu) lembar foto copy Instruksi Pemeriksaan;
1(satu) lembar foto copy Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang Impor No BA-028067/KPU.01/BD Tanggal 2/4/2013;
1(satu) lembar foto copy Surat Kepala Kantor Pelayanan u.b. Kepala Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai III No S-160/ KPU.01/BD.05/2013 Tanggal 15 Januari 2013 perihal Pembatalan Permohonan Reekspor, yang ditujukan kepada PT. Pacific Putra Metropolitan;
1(satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Ketua STPI No: KET/49/III/ STPI-2013 Tanggal 18 Maret 2013;
1(satu) lembar foto copy gambar pesawat N24623;
1(satu) lembar foto copy Packing List Container#1, Trailer or Container No: MSKU4570049;
1(satu) lembar foto copy Packing List Container#2, Trailer or Container No: MSKU4620900 ;
1(satu) lembar foto copy Packing List Container#3 Trailer or Container No: APMU4528397;
1(satu) lembar foto copy Packing List Container#4 Trailer or Container No: MSKU4650885;
1(satu) lembar foto copy Packing List Container#5 Trailer or Container No: MSKU4690281;
1(satu) lembar foto copy Packing List Container#6 Trailer or Container No: MSKU4593682;
1(satu) lembar foto copy Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
2(dua) lembar foto copy Lembar Lanjutan Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
1(satu) lembar foto copy Lembar Lampiran Dokumen;
4(empat) lembar foto copy Nota Hasil Penelitian Ulang No NHPU-919/KPU.01/PFPD/2013 Tanggal 1 Mei 2013;
5(lima) lembar foto copy Peraturan Pemerintah RI No 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
1(satu) lembar fotocopy Invoice No.010412F tanggal 4 Januari 2012;
1(satu) lembar fotocopy Invoice No.010412L tanggal 4 Januari 2012;
1(satu) lembar fotocopy Invoice No.010412D tanggal 4 Januari 2012;
1(satu) lembar fotocopy Invoice No.010412E tanggal 4 Januari 2012;
1(satu) lembar fotocopy Invoice No.010412H tanggal 4 Januari 2012;
1(satu) lembar fotocopy Invoice No.010412C tanggal 4 Januari 2012;
1(satu) lembar fotocopy Invoice No.010412I tanggal 4 Januari 2012;
1(satu) lembar fotocopy Invoice No.010412J tanggal 4 Januari 2012;
1(satu) lembar fotocopy Invoice No.010412G tanggal 4 Januari 2012;
1(satu) lembar fotocopy Invoice No.010412K tanggal 4 Januari 2012;
1(satu) lembar fotocopy Invoice No.010412A tanggal 4 Januari 2012;
1(satu) lembar fotocopy Invoice No.010412B tanggal 4 Januari 2012;
2(dua) lembar fotocopy Express Bill Of Lading;
1(satu) lembar fotocopy Surat Kuasa Pembuatan Dokumen PIB & Transfer EDI;
1(satu) lembar fotocopy Bukti Penerimaan Negara Impor KPBC 040300- Tanjung Priok III;
1(satu) lembar fotocopy Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP);
1(satu) lembar fotocopy Schedule Cargo Policy;
1(satu) lembar Surat Tugas Pelaksanaan Pengurusan Dokumen dan Barang Impor/Ekspor;
1(satu) lembar fotocopy Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);
1(satu) lembar fotocopy Angka Pengenal Importir-Umum (API-U) No: 133701940-P;
1(satu) lembar fotocopy Identitas Pengurus/Direksi Perusahaan;
1(satu) lembar fotocopy NPWP PT. Pacific Putra Metropolitan;
1(satu) lembar foto copy Surat Keterangan Terdaftar PEM-0110-PD/WPJ.11/KP.1203/2011;
1(satu) lembar fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (Besar);
1(satu) lembar fotocopy Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT);
2(dua) lembar fotocopy Keputtusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai No: KEP-037.p/BC.9/PPJK/2012;
2 (dua) lembar fotocopy Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai No: KEP-000577/BC.2/PPJK/2007;
1(satu) lembar fotocopy Customs Bond No: 1400.01.2012.00450;
2(dua) lembar fotocopy Sertifikat Ahli Kepabeanan an. Achmad Ruba’I Yusri;
1(satu) lembar fotocopy Surat Perintah Penelitian Ulang No. SPPU-116/KPU.01/2013 tanggal 29 April 2013;
1(satu) lembar fotocopy Surat Teguran No. S-000375/KPU.01/ BD.02/ TEGURAN/2013 tanggal 11 Juli 2013;
1(satu) lembar fotocopy Surat Pmberitahuan Pajak Dalam Rangka Impor No65/SPKTNP/KPU.01/BD.02/2013 tanggal 1 Agustus 2013;
1(satu) lembar fotocopy Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) No SPKTNP-236/KPU.01/2013 tanggal 6 Mei 2013;
Dokumen berupa:
1(satu) eksemplar DIPA STPI Nomor: 0157/022-12.1/-/2010 tanggal 31 Desember 2009;
1(satu) eksemplar revisi ke-1 DIPA STPI Nomor: 0157/022-12.1/-/2010 tanggal 09 Agustus 2010;
1(satu) eksemplar DIPA STPI Nomor: 0929/022-12.1.01/10/2011 tanggal 20 Desember 2010;
1(satu) eksemplar DIPA STPI Nomor: 0929/022-12.1.01/10/2012 tanggal 09 Desember 2011;
4(empat) lembar fotocopy legalisir sesuai asli Keputusan Menteri Perhubungan Nomor SK.118 Tahun 2006 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Di Lingkungan Departemen Perhubungan tanggal 3 April 2006;
3(tiga) lembar fotocopy legalisir sesuai asli Keputusan Menteri Perhubungan Nomor SK.912/KP.304/IX/Diklat-06 tentang Pengangkatan Pemindahan Dan Pemberhentian Dari Dan Dalam Jabatan Pembantu Ketua II Dan Pembantu Ketua III Pada Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia tanggal 22 September 2006;
2(dua) lembar fotocopy legalisir sesuai asli Petikan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor SK.640 Tahun 2010 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Di Lingkungan Kementerian Perhubungan tanggal 09 Desember 2010;
2(dua) lembar fotocopy legalisir sesuai asli Petikan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor SK.565 Tahun 2011 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Di Lingkungan Kementerian Perhubungan tanggal 26 Agustus 2011;
8(delapan) lembar fotocopy legalisir sesuai asli Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP.544 Tahun 2009 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pengelola Anggaran Tahun 2009 Dan Penunjukkan /Pengangkatan Pengelola Anggaran Tahun 2010 Di Lingkungan Badan Pendidikan Dan Pelatihan Perhubungan tanggal 21 Desember 2009;
6(enam) lembar fotocopy legalisir sesuai asli Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP.528 Tahun 2010 tentang Pengantian Pengelola Anggaran Di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Tahun Anggaran 2011 tanggal 28 Desember 2010;
7(tujuh) lembar fotocopy legalisir sesuai asli Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP.967 Tahun 2011 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pengelola Anggaran Tahun 2011 Dan Penunjukkan /Pengangkatan Pengelola Anggaran Tahun 2012 Pada Kantor/ Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan tanggal 16 Nopember 2012;
10(sepuluh) lembar fotocopy legalisir sesuai asli Keputusan Menteri Perhubungan Nomor SK.1146 Tahun 2012 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pengelola Anggaran Tahun 2012 Dan Penunjukkan /Pengangkatan Pengelola Anggaran Tahun 2013 Pada Kantor/ Satuan Kerja Di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan tanggal 20 Desember 2012;
4(empat) lembar fotocopy legalisir sesuai asli Keputusan Menteri Perhubungan Nomor SK.89 Tahun 2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dan Dalam Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan tanggal 27 Pebruari 2013;
1(satu) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Jabatan dan 6 (enam) lembar Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP.376 Tahun 2013 tentang Penggantian Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Tahun Anggaran 2013 tanggal 5 April 2013 legalisir sesuai asli;
Dokumen berupa :
1(satu) eksemplar foto copy legalisir sesuai dengan aslinya Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) DIPA Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Badan Pendidikan dan Pelatihan Perhubungan Tahun Anggaran 2010 tanggal 07 Januari 2010;
1(satu) eksemplar foto copy legalisir sesuai dengan aslinya Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) DIPA Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Badan Pendidikan dan Pelatihan Perhubungan Tahun Anggaran 2011 tanggal 03 Januari 2011;
1(satu) eksemplar foto copy legalisir sesuai dengan aslinya Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) DIPA Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Badan Pendidikan dan Pelatihan Perhubungan Tahun Anggaran 2012 tanggal 02 Januari 2012;
Dokumen berupa :
1(satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) Nomor 117796 tanggal 27 Maret 2013;
1(satu) lembar asli Bukti Penerimaan Berkas PIB Nomor 117796 tanggal 28 Maret 2013;
Asli PIB Nomor: 117796 tanggal 27 Maret 2013;
Bukti Penerimaan Negara Impor Nomor Bukti Pengesahan 0302030308060300 tanggal 21 Maret 2013;
SSPCP Nomor 014690201936 tanggal 21 Maret 2013;
Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Nomor 117796, tanggal 02 April 2013;
Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang Impor Nomor BA-028067/ KPU.01/BD tanggal 02 April 2013;
Invoice tanggal 04 Januari 2012:
010412A;
010412B;
010412C;
010412D;
010412E;
010412F;
010412G;
010412H;
010412I;
010412J;
010412K;
010412L;
Packing list:
Container#1 ;
Container#2 ;
Container#3 ;
Container#4 ;
Container#5 ;
Container#6 ;
Bill of lading Nomor F125200560 tanggal 19 Juni 2013;
Surat Pernyataan No.KET/49/III/STPI/2013 tanggal 18 Maret 2013
Schedule Cargo Policy Nomor: PL11210212 K.0754/S 003245 tanggal 19 Juni 2012;
Surat Kuasa (Pembuatan Dokumen PIB dan Transfer EDI) tanggal 20 Maret 2013;
Surat Tugas Pelaksanaan Pengurusan Dokumen Barang Impor/ Ekspor tanggal 27 Maret 2013;
Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor: NHPU-919/KPU.01/ PFPD/2013 tanggal 01 Mei 2013 ;
Fotocopy identitas Pengurus Barang;
Foto barang;
Nomor Induk Kepabean No. 01.026448 tanggal 01 Pebruari 2012;
Angka Pengenal Impor-Umum No.133701940-P tgl 06 Januari 2012;
Bukti Penerimaan Jaminan No 003604/CB/PPJK/2012 tanggal 17 Oktober 2007;
Sertifikat PPJK Nomor: 1274/DAK/BC/2001 tanggal 06 Juli 2007;
PIB Nomor 053302 tanggal 09 Pebruari 2012;
Invoice tanggal 18 Juli 2011:
071811a;
071811b;
071811c;
171811d;
071811e;
071811f;
071811g;
071811h;
Packing List tanggal 09 Desember 2011:
PL1001a;
PL1001b;
PL1001c;
PL1001 ;
Instruksi Pemeriksaan tanggal 14 Pebruari 2012;
BA Pemeriksaan Fisik Barang Impor No BA-12332/KPU.01/BD. Tanggal 15 Pebruari 2012;
Foto Hasil Produksi 6 Unit Warior III dengan S/N2842365 s/d 2842370;
Informasi Nilai Pabean tanggal 17 Pebruari 2012;
Deklarasi Nilai Pabean (DNP) tanggal 17 Pebruari 2012;
15(lima belas) Purchase Agreement seller Piper Aircraft Asia Sdn Bhd;
Bukti Transaksi ke Bank Mandiri tanggal 18 Pebruari 2011;
Remittance Application Form tanggal 06 Oktober 2011;
Surat Kuasa tanggal 07 Pebruari 2012;
Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 08 Pebruari 2012;
SSPCP No : 014690107936 tanggal 08 Pebruari 2012;
Schedule Cargo Policy No.14878/KJM/02/2012 tgl 10 Desember 2011;
Sea Waybill Nomor OOLU2516954800;
B/L Nomor F11A207124 tanggal 10 Desember 2011;
Surat Tugas Pelaksanaan Pengurusan Dokumen dan Barang Impor/Ekspor tanggal 08 Pebruari 2012;
Surat Permohonan Nomor.22/SK/PP-DJBC/I/2012 tanggal 18 Januari 2012;
API-U Nomor : 133701940-P tanggal 06 Januari 2012;
NIK Nomor 1.026.448 tanggal 05 Oktober 2011;
Bukti Penerimaan Jaminan Nomor.004055/CB/PPJK/2011 tanggal 18 Oktober 2011;
Custom Bond No : 1400.01.2011.00468 tanggal 12 Oktober 2011;
Bukti Penerimaan Berkas PIB No.053302 tanggal 9 Pebruari 2012
Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) No.053302 tanggal 09 Pebruari 2012;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Drs. Arwan Aruchyat;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00,- (sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut baik Penuntut Umum maupun Terdakwa mengajukan permintaan pemeriksaan tingkat banding masing-masing tanggal 16 Desember 2015, sebagaimana dinyatakan pada Akta Permintaan Banding masing-masing Nomor.7/ Akta.Pid.Sus/2015/PN.Srg;
Menimbang, bahwa permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa dan Penuntut Umum masing-masing tanggal 16 Desember 2015 dan tanggal 21 Desember 2015, sebagaimana dinyatakan pada Risalah Pemberitahuan Permintaan Banding masing-masing Nomor.7/Akta.Pid.Sus/2015/PN.Srg jo. Nomor.19/Pid.Sus-TPK/ 2015/PN.Srg;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan bandingnya tersebut Penuntut Umum mengajukan memori banding pada tanggal 8 Januari 2016, sebagaimana dinyatakan pada Akta Penerimaan Memori Banding Nomor.7/Akta.Pid.Sus/2015/PN.Srg jo. Nomor.19/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Srg, Memori banding Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 11 Januari 2016, sebagaimana dinyatakan pada Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor.7/Akta Pid.Sus/2015/PN.Srg jo. Nomor.19/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Srg;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan bandingnya tersebut terdakwa tidak mengajukan memori banding;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan memori banding dari Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan kontra memori banding;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara Nomor.19/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Srg dikirim ke Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banten guna pemeriksaan dalam tingkat banding, baik Penuntut Umum maupun Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang selama 7(tujuh) hari sejak tanggal 29 Desember 2015;
Menimbang, bahwa putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor.19/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Srg tersebut dijatuhkan pada tanggal 10 Desember 2015, dengan dihadiri Terdakwa dan Penuntut Umum, terhadap putusan tersebut baik Penuntut Umum maupun Terdakwa telah mengajukan permintaan banding, masing-masing tanggal 16 Desember 2015 dihadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, dengan demikian permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan yang dikemukakan dalam memori banding Penuntut Umum adalah sebagai berikut:
Bahwa Penuntut Umum sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair, namun Penuntut Umum tidak sependapat dengan penjatuhan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1(satu) tahun;
Bahwa putusan tersebut terlalu ringan, tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat dan tidak sepadan atas kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa, serta tidak mendukung pemerintah dalam program pemberantasan korupsi;
Bahwa seharusnya putusan Majelis Hakim dapat membuat jera dan mampu menimbulkan dampak pencegahan serta mempunyai daya tangkal bagi yang lainnya;
Bahwa Penunut Umum mohon kepada Majelis Hakim Tingkat Banding untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara, salinan putusan Nomor.19/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Srg tanggal 10 Desember 2015 dan memori banding, akan mempertimbangkan permintaan pemeriksaan banding sebagai berikut;
Menimbang, bahwa baik Penuntut Umum maupun Majelis Hakim Tingkat Pertama berkesimpulan dakwaan primair tidak terbukti. Meskipun sama-sama menyatakan dakwaan Primair tidak terbukti, akan tetapi terdapat perbedaan unsure yang dinyatakan tidak terpenuhi. Penuntut Umum menyimpulkan unsure “setiap orang“ tidak terpenuhi, sedangkan Majelis Hakim Tingkat Pertama menyimpulkan unsure “secara melawan hukum” tidak terpenuhi. Adapun argumentasi masing-masing sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam surat tuntutanya pada halaman 77 (tujuh puluh tujuh) menyatakan: “Bahwa dengan adanya fakta hukum sebagaimana tersebut di atas dihubungkan dengan pendapat para ahli sebagaimana tersebut di atas, maka unsure setiap orang dalam Pasal 2 Ayat (1) tersebut kurang tepat diterapkan dalam perbuatan terdakwa, dimana pendapat kedua ahli tersebut di atas dihubungkan dengan dakwaan Penuntut Umum, bahwa unsure setiap orang dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Nomor31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor20 Tahun 2001, diinterpretasikan bagi mereka yang bukan Pegawai Negeri, atau yang tidak memiliki suatu kedudukan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3, sedangkan Drs.IGK RAI DARMAJA diajukan sebagai terdakwa karena pada waktu itu memiliki jabatan, yaitu sebagai Pegawai Negeri Sipil dan menjabat sebagai Dosen pada Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Curug, dan selaku Ketua Team Quality Control/Panitia Pemeriksa/ Penerima Barang pengadaan 18 (delapan belas) unit pesawat latih sayap tetap (Fixed Wing) dan 2 (dua) unit Lingk Simulator pada STPI Curug tahun jamak 2010,2011,2012 berdasarkan Surat Keputusan Ketua STPI Drs.Darwin Amini,M.M. selaku Kuasa Pengguga Anggaran Nomor.SKEP/272/VIII/STPI-2010 tanggal 6 Agustus 2010. Dengan tidak terpenuhinya unsure “setiap orang” sebagaimana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Nomor31 Tahun 1999, maka unsure selanjutnya dalam dakwaan primair tidak dipertimbangkan lagi”;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusanya pada halaman 122(seratus dua puluh dua) menyatakan sebagai berkut:
Bahwa dari rangkaian kejadian dalam perkara terdakwa melakukan hal-hal tersebut diatas adalah dikarenakan adanya kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada atau dimiliki terdakwa karena jabatannya atau kedudukanya selaku Ketua Quality Control dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan pesawat latih jenis sayap tetap (fixed wing) dan Link Simulator, dimana terdakwa tidak dapat melakukan tersebut apabila tidak diberi kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan terdakwa;
Bahwa dari uraian unsure secara melawan hukum seperti tersebut diatas dan apabila dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta didukung dengan adanya alat bukti surat dan barang bukti, unsure secara melawan hukum dalam dakwaan primair tidak dapat dipenuhi, karena terdakwa dalam melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tidak dengan cara melawan hukum, akan tetapi terdakwa telah melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dalam hal ini adalah terdakwa sebagai Ketua Tim Quality Control/Panitia Pemeriksa/Penerima Barang, sehingga unsure secara melawan hukum dalam rumusan pasal ini tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim Tingkat Banding substansi yang dijadikan argumentasi, baik oleh Penuntut Umum maupun Majelis Hakim Tingkat Pertama adalah sama, yaitu jabatan terdakwa ketika melakukan perbuatan yang didakwakan adalah sebagai Pegawai Negeri Sipil, Dosen Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Curug dan sebagai Ketua Tim Quality Control/Panitia Pemeriksa/Penerima Barang. Kapasitas terdakwa tersebut menurut Penuntut Umum melekat pada unsure/subjek hukum yaitu “setiap orang”. Sedangkan menurut Majelis Hakim Tingkat Pertama, kapasitas terdakwa tersebut dihubungkan dengan apa yang dilakukan terdakwa kurang tepat dikatagorikan sebagai “secara melawan hukum”, oleh karena secara spesifik perbuatan terdakwa hanya bisa dilakukan oleh orang yang mempunyai kapasitas kewenangan karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim Tingkat Banding “setiap orang” yang dinyatakan dalam rumusan Pasal 2 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bukan merupakan unsure delik dari Pasal 2 tersebut. Sedangkan kapasitas kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dimiliki oleh terdakwa ketika melakukan kegiatan pengadaan 18(delapan belas) unit Pesawat Latih Sayap Tetap (fixed wing) dan 2 (dua) unit Ling Simulator, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding adalah perbuatan terdakwa yang merupakan unsure delik, oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan Penuntut Umum yang mengkaitkan subjek hukum dengan unsure delik untuk membuktikan unsure “setiap orang”;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan kesimpulan Majelis Hakim Tingkat Pertama bahwa unsure “secara melawan hukum“ dalam Pasal 2 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi. Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan argumentasi yang dinyatakan pada putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada halaman 123 yang menyatakan sebagai berikut: ”Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan penyalahgunaan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan merupakan salah satu bentuk atau wujud perbuatan melawan hukum yang telah diatur secara khusus dalam Pasal 3 Undang Undang Nomor31 tahun 1999 jo Undang Undang Nomor20 Tahun 2001, maka sesuai azas lex specialis derogate legi generali, maka ketentuan dalam Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tersebut lebih tepat diberlakukan terhadap perbuatan terdakwa Drs.IGK Rai Darmaja, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa unsure melawan hukum dalam dakwaan primair tidak terpenuhi”;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim Tingkat Banding, azas lex spsecialis derogate legi generali hanya bisa diberlakukan diantara dua undang undang, bukan diantara pasal dalam satu undang undang;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat substansi unsure “secara melawan hukum” dan unsure “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan” dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang tersebut adalah sama, yaitu melakukan perbuatan melawan hukum. Hal tersebut sejalan dengan pendapat Prof.Dr Andi Hamzah,S.H. sebagaimana dikutip dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada halaman 123(seratus dua puluh tiga) ”dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya berarti telah melawan hukum”;
Menimbang, bahwa dengan asumsi tersebut Majelis Hakim Tingkat Banding berkesimpulan bahwa Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengatur perbuatan melawan hukum lebih spesifik, yaitu yang dilakukan dengan cara menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan. Oleh karena itu meskipun unsure secara melawan hukum terpenuhi, tetapi tidak tepat untuk diterapkan terhadap perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat, mempertimbangkan secara tepat dalam memasukan fakta hukum kedalam rumusan unsure delik adalah penting untuk menemukan keadilan yang menjadi tujuan penegakan hukum, bukan sekedar memenuhi kepastian hukum;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim Tingkat Banding pendapat tersebut sejalan dengan pendapat Prof.Sudikno Mertokusumo dalam bukunya Bunga Rampai Ilmu Hukum, penerbit Liberty, Jogyakarta,1984 halaman 30. Sebagaimana dikutip oleh J.Pajar Widodo,S.H,M.H dalam bukunya Menjadi Hakim Progresif, penerbit Indepth Publishing, Bandar Lampung 2013 halaman 4, yang menyatakan “ Kepastian hukum formal bersifat kaku dalam praktek penegakan hukum, membentuk hakim berwatak formalistic/konservatif. Pola pikir para hakim tersebut hanya akan menghasilkan penegakan hukum yang parsial dan menciderai rasa keadilan masyarakat”;
Menimbang, bahwa oleh karena unsure secara melawan hukum tidak tepat untuk diterapkan terhadap perbuatan terdakwa, maka Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama bahwa unsure selebihnya dari dakwaan primair tidak perlu dipertimbangkan dan dakwaan primair harus dinyatakan tidak terbukti. Oleh karena itu terdakwa Drs.IGK Rai Darmaja harus dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan pada dakwaan primair, dengan demikian terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusanya halaman 124 (seratus dua puluh empat) hingga 139 (seratus tiga puluh sembilan) yang telah mempertimbangkan dakwaan subsidair secara tepat dan benar. Pertimbangan yang menyimpulkan bahwa dakwaan subsidair tersebut telah pula dibenarkan oleh Penuntut Umum dalam memori bandingnya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam memori bandingnya meskipun telah membenarkan tentang pertimbangan hukum dan kesimpulan Majelis Hakim Tingkat Pertama tentang terbuktinya dakwaan subsidair, namun Penuntut Umum keberatan terhadap penjatuhan pidana terhadap terdakwa selama 1(satu) tahun. Hal tersebut dinilai Penuntut Umum terlalu ringan, tidak memenuhi rasa keadilan dan tidak sepadan dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap alasan memori banding yang menyangkut lamanya pidana yang dijatuhkan tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan, kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa adalah sebagai Ketua Tim Pemeriksa/Penerima Barang (Quality Control) pengadaan 18(delapan belas) unit Fixed Wing dan 2 (unit) Link Simulator telah menandatangani berita acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan, pada hal barang tersebut belum tiba di STPI Curug. Barang tersebut terlambat tiba di SPTI Curug oleh karena bea kepabeanan di Pelabuhan Tanjung Priok belum dibayar oleh PT. Pacific Putra Metropolitan, keterlambatan penyelesaian bea kepabeanan tersebut dikarenakan Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyita uang hasil penjualan saham di CIMB Securitas senilai Rp.38.780.680.518,- (tiga puluh delapan milyar tujuh ratus delapan puluh juta enam ratus delapan puluh ribu lima ratus delapan belas rupiah), dimana sebagian uang tersebut bersumber dari pencairan SP2D proyek pengadaan fixed wing dan link simulator;
Menimbang, bahwa disamping fakta sebagaimana dipertimbangkan diatas, dari keterangan saksi diperoleh fakta bahwa apa yang dilakukan terdakwa bukanlah inisiatif terdakwa, melainkan lebih dikarenakan perintah lisan Pejabat Pembuat Komitmen Drs. Arwan Aruchyat yang mengatakan bahwa barang sudah dapat dinyatakan diterima hanya didasarkan pada FAT (Factory Acceptance Test), dan untuk memenuhi ketentuan administrasi karena tahun anggaran segera berakhir, yaitu pada tanggal 20 Desember 2012;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta sebagaimana dipertimbangkan di atas, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama dan tidak sependapat dengan Penuntut Umum tentang lamanya terdakwa dijatuhi pidana. Pidana penjara selama 1(satu) tahun bagi terdakwa menurut Majelis Hakim Tingkat Banding adalah adil dan setimpal dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Pasal 18 sebagaimana didakwakan, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama sebagaimana dipertimbangkan dalam putusanya pada halaman 140 (seratus empat puluh) hingga halaman 141 (seratus empat puluh satu), yaitu tidak pada tempatnya terdakwa dibebani untuk membayar uang pengganti;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang telah mempertimbangkan dakwaan subsidair secara tepat dan benar, maka pertimbangan hukum tersebut diambil alih serta dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut dan tambahan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim Tingkat Banding menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor.19/Pid.Sus-TPK/2015/PN Srg tanggal 10 Desember 2015 yang dimohonkan banding;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah menjalani masa penahanan, maka menurut ketentuan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan, maka menurut ketentuan Pasal 242 KUHAP diperintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana dan sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan;
Mengingat:
Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
Undang Undang Nomor 02 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, diubah pertama dengan Undang Undang Nomor 08 Tahun 2004, diubah kedua dengan Undang Undang Nomor 49 Tahun 2009;
Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana;
Peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan;
M E N G AD I L I
Menerima permintaan banding Penuntut Umum dan Terdakwa;
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 19/Pid.Sus-TPK/ 2015/ PN.Srg tanggal 10 Desember 2015 yang dimintakan banding;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan, untuk tingkat banding sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari SELASA, tanggal 23 PEBRUARI 2016 oleh H. WIDIONO, S.H, MBA, M.H. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten sebagai Ketua Majelis, GUNTUR PURWANTO JOKO LELONO,S.H. M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten dan JELDI RAMADHAN, S.H. M.H. Hakim Tinggi Ad Hoc TIPIKOR pada Pengadilan Tinggi Banten, masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor.1/Pen.Pid.Sus-TPK/PT.BTN tanggal 14 Januari 2016 ditunjuk untuk mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan tersebut pada hari SENIN, tanggal 29 PEBRUARI 2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan didampingi para Hakim Anggota, dengan dibantu oleh SOEHARDI, S.H. Panitera pada Pengadilan Tinggi Banten, tanpa dihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, ttd GUNTUR PURWANTO JOKO LELONO,S.H.M.H. ttd JELDI RAMADHAN, S.H.,M.H. | HAKIM KETUA, ttd H. WIDIONO, S.H.,MBA.,M.H. PANITERA, ttd SOEHARDI, S.H |