19/Pid.sus-TPK/2015/PN.Srg
Putusan PN SERANG Nomor 19/Pid.sus-TPK/2015/PN.Srg
Drs. IGK RAI DARMAJA
- MENGADILI - 1. Menyatakan terdakwa Drs. IGK RAI DARMAJA, tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ”Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dalam dakwaan primair 2. Membebaskan terdakwa Drs. IGK RAI DARMAJA, oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut 3. Menyatakan terdakwa Drs. IGK RAI DARMAJA, telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. IGK RAI DARMAJA tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 500. 000. 000,00,- (lima ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan 5. Menetapkan agar terdakwa ditahan 6. Menetapkan barang bukti berupa : 1. Satu bundel data penawaran harga PT NURATINDO BANGUN PERKASA Tahun 2010 2. Satu bundel dokumen Teknis PT NURATINDO BANGUN PERKASA Tahun 2010 3. Satu bundel dokumen Harga PT ALFINDO NURATAMA PERKASA Tahun 2010 4. Satu bundel Proposal Teknis untuk Simulator pesawat latih PT ALFINDO NURATAMA PERKASA Tahun 2010 5. Satu Bundel dokumen Teknis PT PASIFIK PUTRA METROPOLITAN Tahun 2010 6. Satu Bundel Dokumen Administrasi teknis dan biaya PT TUNAS NUSA RAYA DAN PT DASSINDO INTERNUSA SEMESTA Tahun 2010 7. Satu bundel AMANDEMEN KONTRAK Nomor : 001/AMD/XI/PPK-A/STPI-2011 tanggal 9 Nopember 2011 antara STPI dengan PT PACIFIC PUTRA METROPOLITAN Tentang PENGADAAN PESAWAT LATIH JENIS SAYAP TETAP FIXED WINGS DAN LISTRIK SIMULATOR (MULTIYERS) 8. Satu bundel AMANDEMEN KONTRAK Nomor : 002/AMD/V/PPK-A/STPI-2012 Tanggal 7 Mei 2012 antara SEKOLAH TINGGI PENERBANGAN INDONESIA dengan PT PACIFIC PUTRA METROPOLITAN Tentang PENGADAAN PESAWAT LATIH JENIS SAYAP TETAP FIXED WINGS DAN LISTRIK SIMULATOR (MULTIYERS) 9. Satu bundel AMANDEMEN KONTRAK Nomor : 003/AMD/VII/PPK-A/STPI-2012 Tanggal 6 Juli 2012 antara SEKOLAH TINGGI PENERBANGAN INDONESIA dengan PT PACIFIC PUTRA METROPOLITAN Tentang PENGADAAN PESAWAT LATIH JENIS SAYAP TETAP FIXED WINGS DAN LISTRIK SIMULATOR (MULTIYERS) 10. Satu bundel Spesifikasi Pesawat :  TECHNIKAL SPECIFICATION  BASIC TRAINER SINGLE ENGINE AIRCRAFT AND FLIGHT SIMULATOR INDONESIAN CIVIL AVIATION INSTITUTE CURUG-TANGERANG FOR THE ANNUAL BUDGET YEAR 2010-2012 (MULTIYEARS CONTRACT) AGUST 2010 11. Satu bundel TERMS OF REFERENCE (TOR) PENGADAAN PESAWAT LATIH JENIS SAYAP TETAP (FIXED WING) DAN LINK SIMULATOR TAHAP 1 (MULTIYEARS) SEKOLAH TINGGI PENERBANGAN INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2010 12. Satu bundel dokumen kontrak Surat perjanjian kontrak Nomor : 008/KONTRAK/XII/PPK-A/STPI-2010, Nomor : 001/KONTRAK/PPPM-STPI/XII/2010 Tanggal 16 Desember 2010 Antara SEKOLAH TINGGI PENERBANGAN INDONESIA Dengan PT PACIFIC PUTRA METROPOLITAN Tentang PENGADAAN PESAWAT LATIH JENIS SAYAP TETAP FIXED WINGS DAN LINK SIMULATOR terdiri dari : 1. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor : 009/SPMK/XII/PPK-A/STPI-2010 Tanggal 16 Desember 2010 2. Lampiran Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor : 009/SPMK/XII/PPK-A/STPI-2010 Tanggal 16 Desember 2010 Tentang deskripsi barang dan jasa 3. 5 Lembar Lampiran Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor : 009/SPMK/XII/PPK-A/STPI-2010 Tanggal 16 Desember 2010 Tentang Uraian teknis pesawat jenis sayap tetap 4. 4 Lembar Lampiran Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor : 009/SPMK/XII/PPK-A/STPI-2010 Tanggal 16 Desember 2010 Tentang spesifikasi teknis simulator 5. Surat perjanjian kotrak nomor : 008/KONT/XII/PPK-A/STPI-2010, NOMOR : 001/KONT/PPM-STPI/XII/2010 tentang PENGADAAN PESAWAT LATIH JENIS SAYAP TETAP (FIXED WING) DAN LINK SIMULLATOR (MULTIYEARS) Tanggal 16 Desember 2010 6. 1 Lembar Fotocopy Garansi bank BNI NOMOR 10/TEB /054/5752 / KAMIS tanggal 16 Desember 2010 7. 2 lembar SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG DAN JASA (SPPBJ) NOMOR : 007/SPPBJ/XII/PPK-A/STPI-2010 Tentang PENGADAAN PESAWAT LATIH JENIS SAYAP TETAP (FIXED WING) DAN LINK SIMULATOR ( MULTIYEARS) Tanggal 10 Desember 2010 8. 1 Lembar Berita acara nomor : 6021/BA.MS/XII/PAN-A/STPI-2010 Tentang Penutupan MASA SANGGAH tanggal 10 Desember 2010 9. 1 Lembar PENGUMUMAN PEMENANG LELANG Nomor : 6020/UM.PP/XII/PAN-A/STPI-2010 Tentang PENGADAAN PESAWAT LATIH JENIS SAYAP TETAP (FIXED WING) DAN LINK SIMULATOR (MULTIYEARS) Tanggal 3 Desember 2010 10. 2 Lembar Surat PENETAPAN PEMENANG PEKERJAAN PENGADAAN PESAWAT LATIH JENIS SAYAP TETAP (FIXED WING) DAN LINK SIMULATOR ( MULTIYEARS) Tanggal 2 Desember 2010 11. 2 Lembar Fotocopy Persetujuan Penetapan Pemenang Lelang PENGADAAN PESAWAT LATIH JENIS SAYAP TETAP (FIXED WING) DAN LINK SIMULATOR (MULTIYEARS) Nomor : A 159/PL-102/MPHB/2010 Tanggal 1 Desember 2010 12. 2 Lembar Usulan penetapan pemenang Lelang PENGADAAN PESAWAT LATIH JENIS SAYAP TETAP (FIXED WING) DAN LINK SIMULATOR (MULTIYEARS) Nomor : 1045/PL.102/STPI-2010 tanggal 15 Nopember 2010. Kepada KEPALA BADAN PENGEMBANGAN SUMBERDAYA MANUSIA PERHUBUNGAN 13. 2 Lembar Usulan Penetapan Pemenang Lelang PENGADAAN PESAWAT LATIH JENIS SAYAP TETAP (FIXED WING) DAN LINK SIMULATOR (MULTIYEARS) Nomor : 005/US.PP/XI/PPK-A/STPI- 2010. Tanggal 15 Nopember 2010. Kepada KUASA PENGGUNA ANGGARAN SEKOLAH TINGGIPENERBANGAN INDONESIA 14. 2 Lembar Usulan Penetapan Pemenang Lelang PENGADAAN PESAWAT LATIH JENIS SAYAP TETAP (FIXED WING) DAN LINK SIMULATOR (MULTIYEARS) Nomor : 6019/US.PT/XI/PPK-A/STPI- 2010. Tanggal 15 Nopember 2010. Kepada PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN SEKOLAH TINGGI PENERBANGAN INDONESIA 15. 4 Lembar Berita Acara EVALUASI HASIL PELELANGAN Nomor : 6018/BA.HP/XI/PAN-A/STPI-2010 Tanggal 12 Nopember 2010 16. 1 Lembar Daftar Hadir EVALUASI HASIL PELELANGAN Tanggal 12 Nopember 2010 17. 1 Lembar Surat pelaksanaan tugas Nomor : 004C/SPPT-KLA/XI/PPK-A/STPI-2010 Tanggal 11 Nopember 2010 18. 1 Lembar Surat pelaksanaan tugas Nomor : 004A/SPPT-KLA/XI/PPK-A/STPI-2010 Tanggal 11 Nopember 2010 19. 1 Lembar Surat pelaksanaan tugas Nomor : 004B/SPPT-KLA/XI/PPK-A/STPI-2010 Tanggal 11 Nopember 2010 20. 2 Lembar Berita Acara Evaluasi pembuktian kualifikasi nomor : 6017/BA.PK/XI/PAN-A/STPI-2010 Tanggal 12 Nopember 2010 21. 1 Lembar Daftar Hadir EVALUASI PEMBUKTIAN KUALIFIKASI Tanggal 12 Nopember 2010 22. 3 Lembar Lampiran berita acara pembuktian Kualifikasi Nomor :6017/BA.PK/XI/PAN-A/STPI-2010 23. 3 Lembar Berita acara dan Lampiran Nomor : 6016A/ BA.PK/XI/PAN-A/STPI-2010 Tentang Klarifikasi dan verifikasi tanggal 11 Nopember 2010 24. 3 Lembar Berita acara dan Lampiran Nomor : 6016B/ BA.PK/XI/PAN-A/STPI-2010 Tentang Klarifikasi dan verifikasi tanggal 11 Nopember 2010 25. 3 Lembar Berita acara dan Lampiran Nomor : 6016C/ BA.PK/XI/PAN-A/STPI-2010 Tentang Klarifikasi dan verifikasi tanggal 11 Nopember 2010 26. 3 LembarBerita acara dan Lampiran Nomor : 6015/ BA.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010 Tanggal 10 Nopember 2010 Tentang Evaluasi Penggabungan Nilai teknis dan Harga. Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan link simulator (Multiyears) 27. 1 Lembar Daftar Hadir Evaluasi Penggabungan Nilai teknis dan Harga Tanggal 10 Nopember 2010 Agenda Evaluasi Evaluasi Penggabungan Nilai teknis dan Harga. Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan link simulator (Multiyears) 28. 2 Lembar Berita Acara Nomor : 6014/ BA.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010 Tanggal 10 Nopember 2010 Tentang Evaluasi Dokumen Penawaran Harga. Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan link simulator (Multiyears) 29. 1 Lembar Daftar Hadir Evaluasi Dokumen Penawaran Harga Tanggal 10 Nopember 2010 30. 2 Lembar Berita Acara Nomor : 6013/ BA.SP2/XI/PAN-A/STPI-2010 Tanggal 09 Nopember 2010 Tentang Pembukaan Sampul Dua. Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan link simulator (Multiyears) 31. 1 Lembar Daftar Hadir Pembukaan Sampul II tanggal 9 Nopember 2010 32. 1 Lembar daftar Hadir Pesert Pelelangan Pembukaan Sampul II Tanggal 9 Nopember 2010 33. 1 Lembar Surat Penawaran Harga PT PASIFIC PUTRA METROPOLITAN Nomor : 012/ SPH-PPM/NOV-2010 Tanggal 5 November 2010 Tentang Penawaran Harga Kepada Panitia Lelang Pekerjaan pengadaan Pesawat latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan link simulator (Multiyears) Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia 34. 1 Lembar Bill OF Quantity PT PASIFIC PUTRA METROPOLITAN tanggal 5 Nopember 2010 35. 2 Lembar Analisa harga Satuan PT PASIFIC PUTRA METROPOLITAN Tanggal 5 Nopember 2010 36. 1 Lembar Surat Undangan ke PT Alfindo Nuratama Perkasa tentang pembukaan dokumen Penawaran Harga (sampul 2) Nomor : 6012/UND/XI/PAN-A/STPI-2010 Tanggal 8 Nopember 2010 37. 1 Lembar Surat Undangan ke PT Dassindo Internusa Semesta tentang pembukaan dokumen Penawaran Harga (sampul 2) Nomor : 6012/UND/XI/PAN-A/STPI-2010 Tanggal 8 Nopember 2010 38. 1 Lembar Surat Undangan ke PT Nuratindo Bangun Perkasa tentang pembukaan dokumen Penawaran Harga (sampul 2) Nomor : 6012/UND/XI/PAN-A/STPI-2010 Tanggal 8 Nopember 2010 39. 1 Lembar Surat Undangan ke PT Pasific Putra Metropolitan tentang pembukaan dokumen Penawaran Harga (sampul 2) Nomor : 6012/UND/XI/PAN-A/STPI-2010 Tanggal 8 Nopember 2010 40. 1 Lembar Surat Undangan ke PT Tunas Nusa Raya tentang pembukaan dokumen Penawaran Harga (sampul 2) Nomor : 6012/UND/XI/PAN-A/STPI-2010 Tanggal 8 Nopember 2010 41. 1 Lembar Pengumuman Hasil Evaluasi Administrasi dan Teknis Pengadaan Pekerjaan pengadaan Pesawat latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan link simulator (Multiyears) Nomor : 6011/UM.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010 Tanggal 8 Nopember 2010 42. Berita acara Evaluasi Dokumen Teknis Pekerjaan pengadaan Pesawat latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan link simulator (Multiyears) Nomor : 6010/UM.EVA/XI/PAN-A/STPI- 2010. Tanggal 8 Nopember 2010 43. 2 Lembar Lampiran berita acara evaluasi teknis PT PASIFIC PUTRA METROPOLITAN Nomor : 6010/UM.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010 44. 2 Lembar Lampiran berita acara evaluasi teknis PT NURATINDO BANGUN PERKASA Nomor : 6010/UM.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010 45. 2 Lembar Lampiran berita acara evaluasi teknis PT ALFINDO NURATAMA PERKASA Nomor : 6010/UM.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010 46. 2 Lembar Lampiran berita acara evaluasi teknis PT DASSINDO INTERNUSA SEMESTA Nomor : 6010/UM.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010 47. 3 Lembar Lampiran berita acara evaluasi teknis PT TUNAS NUSA RAYA Nomor : 6010/UM.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010 48. 1 Lembar Daftar Hadir Panitia pengadaan barang dan jasa tentang Evaluasi Dokumen Teknis Tanggal 8 Nopember 2010 49. 2 Lembar Berita Acara Nomor : 6009/BA.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010 Tentang EVALUASI DOKUMEN ADMINISTRASI Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan link simulator (Multiyears) Tanggal 5 Nopember 2010 50. 1 Lembar Daftar hadir Evaluasi Dokumen Administrasi 51. 1 Lembar Lampiran Berita Acara Administrasi PT ALFINDO NURATAMA PERKASA Nomor: 6009/BA.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010 52. 1 Lembar Lampiran Berita Acara Administrasi PT DASSINDO INTERNUSA SEMESTA Nomor: 6009/BA.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010 53. 1 Lembar Lampiran Berita Acara Administrasi PT EXARTECH TECHNOLOGI UTAMA Nomor: 6009/BA.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010 54. 1 Lembar Lampiran Berita Acara Administrasi PT NURATINDO BANGUN PERKASA Nomor: 6009/BA.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010 55. 1 Lembar Lampiran Berita Acara Administrasi PT PACIFIC PUTRA METROPOLITAN Nomor: 6009/BA.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010 56. 1 Lembar Lampiran Berita Acara Administrasi PT TUNAS NUSA RAYA Nomor: 6009/BA.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010 57. 1 Lembar Lampiran Berita Acara Administrasi PT ALFINDO NURATAMA PERKASA Nomor: 6009/BA.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010 58. 1 Lembar Lampiran Berita Acara Administrasi PT DASSINDO INTERNUSA SEMESTA Nomor: 6009/BA.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010 59. 1 Lembar Lampiran Berita Acara Administrasi PT EXARTECH TECHNOLOGI UTAMA Nomor: 6009/BA.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010 60. 1 Lembar Lampiran Berita Acara Administrasi PT NURATINDO BANGUN PERKASANomor: 6009/BA.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010 61. 1 Lembar Lampiran Berita Acara Administrasi PT PACIFIC PUTRA METROPOLITAN Nomor: 6009/BA.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010 62. 1 Lembar Lampiran Berita Acara Administrasi PT TUNAS NUSA RAYA Nomor: 6009/BA.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010 63. 2 Lembar Berita Acara nomor : 6008/BA.SP1/XI/PAN-A/STPI-2010 Tentang PEMBUKAAN SAMPUL 1 Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan link simulator (Multiyears) Tanggal 5 Bulan Nopember 2010 64. 1 Lembar daftar Hadir peserta pengadaan barang/jasa sekolah tinggi Penerbangan Indonesia Agenda PEMBUKAAN SAMPUL 1 65. 1 Lembar daftar Hadir panitia pengadaan barang/jasa sekolah tinggi Penerbangan Indonesia Agenda PEMBUKAAN SAMPUL 1 66. 1 Lembar Berita Acara nomor : 6007/BA.PP/XI/PAN-A/STPI-2010 Tentang PENUTUPAN MASA PEMASUKKAN PENAWARAN Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan link simulator (Multiyears) Tanggal 5 Bulan Nopember 2010 67. 1 Lembar daftar Hadir panitia pengadaan barang/jasa sekolah tinggi Penerbangan Indonesia Agenda Penutupan Masa Pemasukan Dokumen Penawaran 68. 2 Lembar Berita Acara nomor : 6006A/BA.TP/XI/PAN-A/STPI-2010 Tentang PENUTUPAN MASA PENDAFTARAN DAN PENGAMBILAN DOKUMEN PENGADAAN Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan link simulator (Multiyears) Tanggal 3 Bulan Nopember 2010 69. 2 Lembar Data Peserta Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan link simulator (Multiyears) Nomor : 6005/UM.PQ/ X/ PAN-A/STPI-2010 70. 1 Lembar daftar Hadir panitia pengadaan barang/jasa sekolah tinggi Penerbangan Indonesia Agenda PENUTUPAN MASA PENDAFTARAN DAN PENGAMBILAN DOKUMEN PENGADAAN 71. 3 Lembar Berita Acara nomor : 6006/BA.ANJ/X/PAN-A/STPI-2010 Tentang RAPAT PENJELASAN (AANWIJZING) Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap ( Fixed Wing) dan link simulator (Multiyears) Tanggal 28 Bulan Oktober 2010 72. 1 Lembar daftar Hadir peserta Lelang Agenda RAPAT PENJELASAN (aanwijzing) 73. 1 Lembar daftar Hadir Nara sumber panitia pengadaan barang/jasa sekolah tinggi Penerbangan Indonesia Agenda RAPAT PENJELASAN (aanwijzing) 74. 1 Lembar daftar Hadir panitia pengadaan barang/jasa sekolah tinggi Penerbangan Indonesia Agenda RAPAT PENJELASAN (aanwijzing) 75. 2 Lembar Berita Acara nomor : 6004/BA.HPS/XI/PAN-A/STPI-2010 Tentang PENYUSUNAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS) Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan link simulator (Multiyears) Tanggal 22 Bulan Oktober 2010 76. 1 Lembar daftar Hadir panitia pengadaan barang/jasa sekolah tinggi Penerbangan Indonesia Agenda PENYUSUNAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS) 77. 2 Lembar Berita Acara nomor : 6003/BA.JAD/IX/PAN-A/STPI-2010 Tentang PEMBUATAN JADWAL PELELANGAN Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan link simulator (Multiyears) Tanggal 21 Bulan Oktober 2010 78. 3 Lembar Pengumuman Pelelangan Umum Nomor : PL. 01. 02/4/ 7116/ 2010, Nomor : 6005/UM.PQ/X/PAN-A/STPI-2010 79. 2 Lembar BARCHART JADWAL PEKERJAAN PENGADAAN PESAWAT LATIH DAN LINK SIMULATOR SEKOLAH TINGGI PENERBANGAN INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2010-2012 80. 1 Lembar daftar Hadir panitia pengadaan barang/jasa sekolah tinggi Penerbangan Indonesia Agenda PEMBUATAN JADWAL PELELANGAN 81. 2 Lembar Berita Acara nomor : 6002/BA.DOK/IX/PAN-A/STPI-2010 Tentang PEMBUATAN DOKUMEN PELELANGAN Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan link simulator (Multiyears) Tanggal 21 Bulan Oktober 2010 82. 1 Lembar daftar Hadir panitia pengadaan barang/jasa sekolah tinggi Penerbangan Indonesia Agenda PEMBUATAN DOKUMEN PELELANGAN 83. 1 bundel Dokumen Lelang Nomor : D.6004/DOK.PQ/X/PAN-A/STPI-2010 Terdiri Dari : a. Instruksi Umum b. KRITERIA DAN TATA CARA PENILAIAN c. BENTUK KONTRAK d. SPESIFIKASI TEKNIS e. DAFTAR KUANTITAS BARANG 84. 2 Lembar Berita Acara nomor : 6001/BA.PERS/IX/PAN-A/STPI-2010 Tentang RAPAT PERSIAPAN PEKERJAAN Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan link simulator (Multiyears) Tanggal 20 Bulan Oktober 2010 85. 1 Lembar daftar Hadir panitia pengadaan barang/jasa sekolah tinggi Penerbangan Indonesia Agenda RAPAT PERSIAPAN PEKERJAAN 13. 1 lembar fotocopy SURAT PENCAIRAN DANA, dari bendahara umum Negara tanggal 01 Desember 2010 Nomor 854067R/127/110 tahun anggran 2010 14. 1 lembar Surat Perintah Membayar no spm. 00606/LS/288127/2010, tanggal 17 Desember 2010 satker sekolah tinggi penerbangan Indonesia kepada PT. PACIFIC PUTRA METROPOLITAN SEBESAR 17. 539. 047. 531,- yaitu pembayaran uang muka pekerjaan pengadaan pesawat latih jenis sayap tetap (fixed wing) dan link simulator (multiyears) sesuai SPTB No. 571 571/288127/LS/STPI-2010 tanggal 17-12-2010, NK. Rp. 138. 801. 300. 000,- 15. 1 lembar surat dari PT. PACIFIC PUTRA METROPOLITAN, No 001/PPUM/PPM-STPI/XII/2010, tanggal 17 Desember 2010, perihal permohonan pembayaran uang muka kepada sekolah tinggi penerbangan Indonesia 16. 1 lembar surat dari PT. PACIFIC PUTRA METROPOLITAN, tanggal 17 desember 2010, Rencana penggunaan uang muka pekerjaan pengadaan pesawat latih jenis sayap tetap (fixed wing) dan link simulator (multiyears) sekolah tinggi penerbangan Indonesia (STPI-Curug) Badan Pengembangan SDM perhubungan- Kementerian Perhubungan Tahun anggaran 2010-2012, sejumlah 19. 600. 000. 000,- 17. 1 lembar Kwitansi/Bukti pembayaran tanggal 17 Desember 2010. Sejumlah 19. 600. 000. 000,- 18. 1 lembar fotocopy Surat Keabsyahan jaminan uang muka, no. SP/BAP/99/2010/01337, dengan nilai jaminan 19. 600. 000. 000,- periode 17 desember 2010 s/d 21 Agustus 2012 19. 1 lembar fotocopy surat departemen keuangan republic Indonesia badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan, tanggal 29 Januari 2009, no. S-669/BL/2009, perihal pencatatan produk surety bond 20. 1 lembar fotocopy daftar perusahaan asuransi umum yang dapat memasarkan produk surety bond, no. KEP-565/KM.10/2010, tanggal 30 september 2010 21. 1 lembar fotocopy yang dilegalisir, jaminan pembayaran uang muka, no bond: HDO/BAP/99/2010/01337, nilai bond: Rp. 19. 600. 000. 000,00, tanggal 17 Desember 2010 22. 1 lembar berita acara pembayaran nomor: 202/KEU/LS/XII/STPI-2010, tanggal 17 Desember 2010 23. 1 lembar Ringkasan kontrak untuk kegiatan yang dananya berasal dari rupiah murni,nomor dan tanggal DIPA:0157/022- 12. 1/-/2010, 31 Desember 2009 24. 1 lembar surat pernyataan tanggung jawab belanja nomor: 571/288127 /LS/STPI-2010, tanggal 17 Desember 2010 pembayaran uang muka sebesar Rp. 19. 600. 000. 000,- 25. 1 lembar surat permintaan pembayaran, nomor: 606/288127/LS/STPI-2016, sebesar Rp. 41. 656. 977. 490,- 26. 1 lembar surat pernyataan untuk SPM-LS, kode kantor : 288127, sejumlah Rp. 19. 600. 000. 000,- 27. 1 lembar fotocopy SURAT PENCAIRAN DANA, dari bendahara umum Negara tanggal 01 Desember 2010 Nomor 283010T/127/110 tahun anggran 2010 sejumlah Rp. 27. 980. 268. 181,- 28. 1 lembar surat perintah membayar tanggal 16 Desember 2011 nomor: 00596/LS/288127/2011, sebesar Rp. 27. 980. 268. 181,- 29. 1 lembar Kwitansi/bukti pembayaran, sebesar Rp. 31. 247. 000. 000,- tanggal 15 desember 2011 30. 1 lembar surat invoice PT. PACIFIC PUTRA METROPOLITAN, nomor: 002/INV-PPM/XII/2011, tanggal 15 desember 2011, sejumlah Rp. 31. 247. 000. 000,- 31. 1 lembar surat PT. PACIFIC PUTRA METROPOLITAN, progresss pekerjaan pengadaan pesawat latih jenis sayap tetap (fixed wing) dan link simulator (multiyears) sekolah tinggi penerbangan Indonesia (STPI-CURUG) badan pengembangan SDM Perhubungan – Kementerian perhubungan tahun anggaran 2010-2012, sejumlah 28,91 %, tanggal 15 Desember 2011 32. 1 lembar berita acara pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan nomor: 120/BA/RT/008/KONT/XII/PPK-A/STPI- 2011. Tanggal 15 desember 2011 33. 1 lembar berita acara kemajuan hasil pekerjaan nomor: 120/BA/ RT /008 / KONT/XII/PPK-A/STPI-2011, tanggal 15 Desember 2011 34. 1 lembar berita acara pembayaran, nomor: 143/KEU/LS/XII/STPI-2011, tanggal 15 Desember 2011 35. 1 lembar Ringkasan kontrak untuk kegiatan yang dananya berasal dari rupiah murni, nomor dan tanggal DIPA : 0929/022- 12. 1. 01/10/2011, tanggal 20 Desember 2010 36. 1 lembar Surat pernyataan tanggung jawab belanja nomor: 541/288127/LS/STPI-2011, tanggal 16 Desember 2011 37. 1 lembar surat pernyataan untuk SPM-LS, kode kantor : 288127, sebesar RP. 31. 247. 000. 000,- 38. 1 lembar surat persetujuan pengadaan 18 (Delapan Belas) Unit Pesawat Udara Piper PA 28-161 Warrior III, nomor : AU/5424/DKUPPU.2581/V/2011, tanggal 27 Mei 2011 39. 1 lembar surat penyerahan persetujuan izin pengadaan 18 (delapan belas) Unit Pesawat Udara Piper PA28-161 Warrior III, nomor: 2615/DKUPPU /SDPA/V/2011, tanggal 30 Mei 2011 40. 1 lembar surat alokasi tanda pendaftaran 18 (delapan belas) unit pesawat udara piper PA28-161 Warrior III, nomor : 2618/DKUPPU/SDPA/v/2011, tanggal 30 Mei 2011 41. 1 lembar SURAT PENCAIRAN DANA, dari bendahara umum Negara tanggal 21 Juni 2012 Nomor 046162Y tahun anggran 2010 sejumlah Rp. 57. 639. 246. 791,- 42. 1 lembar surat perintah membayar tanggal 13 Juni 2012 nomor: 00233/LS/288127/2011, sebesar Rp. 57. 639. 246. 791,- 43. 1 lembar surat PT.PACIFIC PUTRA METROPOLITAN, perihal permohonan pembayaran II, nomor: 37/SK/PPM/-STPI/2012, tanggal 11 Juni 2012 44. 1 lembar surat PT. PACIFIC PUTRA METROPOLITAN, progresss pekerjaan pengadaan pesawat latih jenis sayap tetap (fixed wing) dan link simulator (multiyears) sekolah tinggi penerbangan Indonesia (STPI-CURUG) badan pengembangan SDM Perhubungan – Kementerian perhubungan tahun anggaran 2010-2012, sejumlah 74,76 %, tanggal 11 Juni 2012 45. 1 lembar surat invoice PT. PACIFIC PUTRA METROPOLITAN, nomor: 03/INV-PPM/VI/2011, tanggal 15 desember 2011, sejumlah Rp. 64. 368. 702. 000,- 46. 1 lembar Kwitansi/bukti pembayaran, sebesar Rp. 64. 368. 702. 000,- tanggal 11 Juni 2012 47. 1 lembar surat BDP Transport Inc., BDP international Inc. (CHB 4660) 768 south central ave #200 hapeville, GA 30354 (FMC#1127), tanggal 17 Juni 2012 48. 1 lembar packing list, container #1, trailer or container number : MSKU4570049, aircraft piper (warrior) registration number – N2448L Serial Number – 2842376, aircraft piper (warrior) registration number – N2450H Serial Number – 2842382 49. 1 lembar packing list, container #2, trailer or container number : MSKU4620900, aircraft piper (warrior) registration number – N24473 Serial Number – 2842371, aircraft piper (warrior) registration number – N24573 Serial Number – 2842372 50. 1 lembar packing list, container #3, trailer or container number : APMU4528397, aircraft piper (warrior) registration number – N2448U Serial Number – 2842377, aircraft piper (warrior) registration number – N2450B Serial Number – 2842381 51. 1 lembar packing list, container #4, trailer or container number : MSKU4650885, aircraft piper (warrior) registration number – N2448W Serial Number – 2842379, aircraft piper (warrior) registration number – N2449S Serial Number – 2842380 52. 1 lembar packing list, container #5, trailer or container number : MSKU4690281, aircraft piper (warrior) registration number – N2448V Serial Number – 2842378, aircraft piper (warrior) registration number – N24623 Serial Number – 2842373 53. 1 lembar packing list, container #6, trailer or container number : MSKU4593682, aircraft piper (warrior) registration number – N2447N Serial Number – 2842374, aircraft piper (warrior) registration number – N2447X Serial Number – 2842375 54. 1 bendel fotocopy PT. PACIFIC PUTRA METROPOLITAN, vero beach FL 32960 USA, 772-567-4361, jumlahnya USD 219,825,00 55. 1 lembar fotocopy faktur pajak, tanggal 11 juni 2012, jumlah Rp. 5. 851. 700. 182,- 56. 1 lembar fotocopy surat setoran pajak (SSP), tanggal 13 Juni 2012 jumlah Rp. 5. 851. 700. 182,- 57. 1 lembar fotocopy surat setoran pajak (SSP), tanggal 13 Juni 2012 jumlah Rp. 877. 755. 027,- 58. 1 lembar berita acara pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan nomor: 80/BA/RT/008/KONT/VI/PPK-A/STPI- 2012. Tanggal 12 Juni 2012 59. 1 lembar berita acara kemajuan hasil pekerjaan nomor: 80/BA/RT/008/KONT/VI/PPK-A/STPI-2012, sebesar 74,76%, tanggal 12 Juni 2012 60. 1 lembar berita acara pembayaran, nomor: 075/KEU/LS/XII/STPI-2012, tanggal 13 Juni 2012 61. 1 lembar Ringkasan kontrak untuk kegiatan yang dananya berasal dari rupiah murni, tanggal 13 Juni 2012 62. 1 lembar Surat pernyataan tanggung jawab belanja nomor: 209/288127/LS/STPI-2012, tanggal 13 Juni 2012, jumlah Rp. 877. 755. 027,- 63. 1 lembar surat permintaan pembayaran nomor : 233/288127/LS/STPI-2012, tanggal 13 Juni 2012, jumlah Rp. 413. 557. 042. 199,- 64. 1 lembar surat pernyataan untuk SPM-LS, kode kantor : 288127, sebesar RP. 64. 368. 702. 000,- 65. 1 lembar Ringkasan kontrak untuk kegiatan yang dananya berasal dari rupiah murni, tanggal 13 Juni 2012 66. 2 lembar kartu pengawasan kontrak 67. 1 lembar SURAT PENCAIRAN DANA, dari bendahara umum Negara tanggal 21 Desember 2010 Nomor 654067R tahun anggran 2010 sejumlah Rp. 17. 530. 047. 571,- 68. 1 lembar surat perintah membayar tanggal 14 Desember 2012 nomor: 00692/LS/288127/2012, sebesar Rp. 20. 593. 299. 936,- 69. 1 lembar surat PT.PACIFIC PUTRA METROPOLITAN, perihal permohonan pembayaran III (pelunasan), nomor: 43/SK/PPM/-STPI/2012, tanggal 14 Desember 2012 70. 1 lembar surat PT. PACIFIC PUTRA METROPOLITAN, progresss pekerjaan pengadaan pesawat latih jenis sayap tetap (fixed wing) dan link simulator (multiyears) sekolah tinggi penerbangan Indonesia (STPI-CURUG) badan pengembangan SDM Perhubungan – Kementerian perhubungan tahun anggaran 2010-2012, sejumlah 100 %, tanggal 14 Desember 2012 71. 1 lembar Kwitansi/bukti pembayaran, sebesar Rp. 23. 585. 598. 000,- tanggal 14 Desember 2012 72. 1 lembar surat invoice PT. PACIFIC PUTRA METROPOLITAN, nomor: 04/INV-PPM/VI/2012, tanggal 14 desember 2012, sejumlah Rp. 23. 585. 598. 000,- 73. 2 lembar surat BDP Transport Inc., PIPER AIRCRAFT, INC. 2926 PIPER DRIVE VERO BEACH, FL 32960, USA, tanggal 19 Juni 2012 74. 1 lembar berita acara pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan nomor: 270/BA/RT/008/KONT/VI/PPK-A/STPI- 2012. Tanggal 14 desember 2012 75. 1 lembar berita acara kemajuan hasil pekerjaan nomor: 270/BA/RT/008/KONT/VI/PPK-A/STPI-2012, sebesar 100 %, tanggal 14 Desember 2012 76. 1 lembar berita acara serah terima pelaksanaan pekerjaan pengadaan pesawat latih jenis sayap tetap (fixed wing) dan link simulator (multiyears) sekolah tinggi penerbangan Indonesia (STPI-CURUG) badan pengembangan SDM Perhubungan – Kementerian perhubungan tahun anggaran 2010-2012, tanggal 14 Desember 2012 77. 1 lembar fotocopy jaminan pemeliharaan, nomor jaminan: 84. 649. 1112. 33098, nilai : Rp. 6. 940. 065. 000,- (HOL.SB 33098) 78. 1 lembar fotocopy faktur pajak, tanggal 14 Desember 2012, jumlah Rp. 2. 144. 145. 273,- 79. 1 lembar fotocopy surat setoran pajak (SSP), tanggal 14 Desember 2012 jumlah Rp. 321. 621. 791,- 80. 1 lembar fotocopy surat setoran pajak (SSP), tanggal 14 Desember 2012 jumlah Rp. 2. 144. 145. 273,- 81. 1 lembar berita acara pembayaran, nomor: 0261/KEU/LS/XII/STPI-2012, tanggal 14 Desember 2012 82. 1 lembar Ringkasan kontrak untuk kegiatan yang dananya berasal dari rupiah murni, tanggal 14 Desember 2012 83. 1 lembar Surat pernyataan tanggung jawab belanja nomor: 2634/288127/LS/STPI-2012, tanggal 14 Desember 2012, jumlah Rp. 23. 585. 598. 000,- 84. 1 lembar surat permintaan pembayaran nomor : 692/288127/LS/STPI-2012, tanggal 14 Desember 2012, jumlah Rp. 22. 467. 808. 303,- 85. 1 lembar surat pernyataan untuk SPM-LS, kode kantor : 288127, sebesar RP. 23. 585. 598. 000,- 86. 1 lembar fax nomor: 8005491, tanggal 25 Maret 2013, jumlah setoran Rp. 4. 274. 758. 000,- Benda berupa : 2 (dua) Unit Alat Link Simulator : • Manufacture : Mechtronix 4217 (warrior III piper PA28-161) dan • Manufacture :Mechtronix 4218 (warrior III piper PA28-161) Benda berupa : NO. ITEM DESCRIPTION PART NO.USA PART NUMBER A/C SERIAL NO. A/C COLOUR REMARK I 1 FUSELAGE N 24473 2842371 YELLOW BLACK HANGGAR IIIA 2 WING RH N 24473 2842371 2842371-293 YELLOW BLACK HANGGAR IIIA 3 WING LH N 24473 2842371 2842371-193 YELLOW BLACK HANGGAR IIIA 4 STABILIZER N 24473 2842371 YELLOW BLACK HANGGAR IIIA II 1 FUSELAGE N 24573 2842372 BLUE BLACK HANGGAR IIIB 2 WING RH N 24573 2842372 2842372-293 BLUE BLACK HANGGAR IIIB 3 WING LH N 24573 2842372 2842372-193 BLUE BLACK HANGGAR IIIB 4 STABILIZER N 24573 2842372 BLUE BLACK HANGGAR IIIB III 1 FUSELAGE N 24623 2842373 RED HANGGAR IIIA 2 WING RH N 24623 2842373 2842373-293 RED HANGGAR IIIA 3 WING LH N 24623 2842373 2842373-193 RED HANGGAR IIIA 4 STABILIZER N 24623 2842373 RED HANGGAR IIIA IV 1 FUSELAGE N 2447 N 2842374 GREEN HANGGAR IIIB 2 WING RH N 2447 N 2842374 2842374-293 GREEN HANGGAR IIIB 3 WING LH N 2447 N 2842374 2842374-193 GREEN HANGGAR IIIB 4 STABILIZER N 2447 N 2842374 GREEN HANGGAR IIIB V 1 FUSELAGE N 2447 X 2842375 ORANGE HANGGAR IIIB 2 WING RH N 2447 X 2842375 2842375-293 ORANGE HANGGAR IIIB 3 WING LH N 2447 X 2842375 2842375-193 ORANGE HANGGAR IIIB 4 STABILIZER N 2447 X 2842375 ORANGE HANGGAR IIIB VI 1 FUSELAGE N 2448L 2842376 ORANGE BLACK HANGGAR IIIA 2 WING RH N 2448L 2842376 2842376-293 ORANGE BLACK HANGGAR IIIA 3 WING LH N 2448L 2842376 2842376-193 ORANGE BLACK HANGGAR IIIA 4 STABILIZER N 2448L 2842376 ORANGE BLACK HANGGAR IIIA VII 1 FUSELAGE N 2448 U 2842377 TAN BLACK HANGGAR IIIA 2 WING RH N 2448 U 2842377 2842377-293 TAN BLACK HANGGAR IIIB 3 WING LH N 2448 U 2842377 2842377-193 TAN BLACK HANGGAR IIIB 4 STABILIZER N 2448 U 2842377 TAN BLACK HANGGAR IIIA VIII 1 FUSELAGE N 2448 V 2842378 YELLOW HANGGAR IIIA 2 WING RH N 2448 V 2842378 2842378-293 YELLOW HANGGAR IIIA 3 WING LH N 2448 V 2842378 2842378-193 YELLOW HANGGAR IIIA 4 STABILIZER N 2448 V 2842378 YELLOW HANGGAR IIIA IX 1 FUSELAGE N 2448 W 2842379 BLUE HANGGAR IIIB 2 WING RH N 2448 W 2842379 2842379-293 BLUE HANGGAR IIIB 3 WING LH N 2448 W 2842379 2842379-193 BLUE HANGGAR IIIB 4 STABILIZER N 2448 W 2842379 BLUE HANGGAR IIIB X 1 FUSELAGE N 2449 S 2842380 GREEN BLACK HANGGAR IIIB 2 WING RH N 2449 S 2842380 2842380-293 GREEN BLACK HANGGAR IIIB 3 WING LH N 2449 S 2842380 2842380-193 GREEN BLACK HANGGAR IIIB 4 STABILIZER N 2449 S 2842380 GREEN BLACK HANGGAR IIIB XI 1 FUSELAGE N 2450 B 2842381 TAN HANGGAR IIIA 2 WING RH N 2450 B 2842381 2842381-293 TAN HANGGAR IIIA 3 WING LH N 2450 B 2842381 2842381-193 TAN HANGGAR IIIA 4 STABILIZER N 2450 B 2842381 TAN HANGGAR IIIA XII 1 FUSELAGE N 2450 H 2842382 RED - BLACK HANGGAR IIIA 2 WING RH N 2450 H 2842382 2842382-293 RED - BLACK HANGGAR IIIA 3 WING LH N 2450 H 2842382 2842382-193 RED – BLACK HANGGAR IIIA 4 STABILIZER N 2450 H 2842382 RED - BLACK HANGGAR IIIA Dokumen berupa : 1. 1 (satu) lembar foto copy fax Surat Kepala Badan Pengembangan SDM Perhubungan No. UM.004/D273/XII/Diklat-2010 tanggal 03 Desember 2010 perihal Draft Kontrak Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator (Multiyears), yang ditujukan kepada Sekjen Kementerian Perhubungan 2. 1 (satu) lembar foto copy fax Surat Kepala Badan Pengembangan SDM Perhubungan No. PL.102/B.947/XII/Diklat-2010 tanggal 16 Desember 2010 perihal Persetujuan Rancangan Dokumen Kontrak Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator Multiyears, yang ditujukan kepada Ketua STPI 3. 2 (dua) lembar asli Surat Kuasa Pengguna Anggaran STPI No. 1045/PL.102/STPI-2010 tanggal 15 Nopember 2010 perihal Usulan Penetapan Pemenang Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator (Multiyears), yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengembangan SDM Perhubungan 4. 1 (satu) lembar asli Surat PT. Pacific Putra Metropolitan No. 007/SK/PPM-STPI/III/2011 tanggal 17 Maret 2011 (187/III/STPI-2011) perihal Pertemuan Lanjutan, yang ditujukan kepada Ketua STPI Curug 5. 1 (satu) lembar asli Surat Ketua STPI No. 285/HK.502/STPI-2011tanggal 23 Maret 2011 perihal Ijin Pemasukan dan Pengoperasian Pesawat Latih Piper Wariror III, yang ditujukan kepada Dirjen Perhubungan Udara Departemen Perhubungan 6. 1 (satu) lembar foto copy fax Surat Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara No. 1513/DKUPPU/SDPA/IV/2011 tanggal 01 April 2011 perihal Kekurangan Data Dukung Permohonan Persetujuan Pengadaan Pesawat Udara, yang ditujukan kepada Ketua STPI 7. 1 (satu) lembar asli Surat Ketua STPI No. 340/HK.501/STPI-2011 tanggal 08 April 2011 perihal Ijin Pemasukan dan Pengoperasian Pesawat Latih Piper Warrior III, yang ditujukan kepada Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara 8. 1 (satu) lembar Nota Dinas No. 61/UM/K/V/2011 (ND/377/V/STPI-2011) perihal Laporan Pesawat Latih Helikopter dan FIX WING beserta lampirannya 9. 2 (dua) lembar asli Surat Direktur Jenderal Perhubungan No. AU/5424/DKUPPU.2581/V/2011 tanggal 27 Mei 2011 perihal Persetujuan Pengadaan 18 (delapabelas) Unit Pesawat Udara Piper PA 28-161 Warrior III, yang ditujukan kepada Ketua STPI 10. 1 (satu) lembar asli Surat Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara No. 2615/DKUPPU/SDPA/V/2011 tanggal 30 Mei 2011 perihal Penyerahan Persetujuan Izin Pengadaan 18 (delapanbelas) Unit Pesawat Udara Piper PA28-161 Warrior III, yang ditujukan kepada Ketua STPI 11. 2 (dua) lembar asli Surat Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara No. 2618/DKUPPU/SDPA/V/2011 tanggal 30 Mei 2011 perihal Alokasi Tanda Pendaftaran 18 (delapabelas) Unit Pesawat Udara Piper PA 28-161 Warrior III, yang ditujukan kepada Ketua STPI 12. 1 (satu) lembar asli Surat Ketua STPI No. 662//UM.002/SIPI-2011tanggal 02 Agustus 2011 perihal Permohonan Inspektor, yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan 13. 1 (satu) lembar asli Surat Ketua STPI No. 742/PL.106/STPI-2011 tanggal 25 September 2011 perihal Pendamping Pemeriksaan Pendaftaran dan Kelaikan Pesawat, yang ditujukan kepada Atase Perhubungan Kedutaan Besar RI 14. 2 (dua) lembar asli Surat Ketua STPI No. 1. 050/UM.007/STPI-2011 tanggal 08 Nopember 2011 perihal Laporan Pemeriksaan Dan Trainning Pesawat Piper di Factory, yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengembangan SDM Perhubungan 15. 1 (satu) lembar asli Surat Kepala Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Udara No. UM.202/355/XI/PPSDMPU-11 tanggal 16 Nopember 2011 perihal Laporan Kegiatan Pengadaan Pesawat Piper, yang ditujukan kepada Ketua STPI (beserta 2 lembar lampiran) 16. 1 (satu) lembar asli Surat Ketua STPI No. UM.002/1/3/STPI-2013 tanggal 03 Januari 2012 perihal Teguran Dari Hasil LHA ITJEN, yang dutujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Multiyears Sdr. ArwanAruchyat, M.Si. 17. 1 (satu) lembar asli Surat Ketua STPI No. 243/HK.502/STPI-2012 tanggal 07 Maret 2012 perihal Permohonan Perpanjangan Persetujuan Pengadaan 18 (delapanbelas ) Unit Pesawat Udara Piper PA 28 – 161 Warrior III, yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara 18. 1 (satu) lembar asli Surat Ketua STPI No. KU.201/1/4/STPI-2012 tanggal 10 Agustus 2012 perihal Permintaan Keterangan/Bukti, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Mulyorejo 19. 2 (dua) lembar asli Surat Ketua STPI No. PL.302/1/1/STPI-2012 tanggal 05 Oktober 2012 perihal Pemindahan Penimbunan ke STPI, yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. Pasific Putra Metropolitan 20. 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan 21. 1 (satu) lembar asli Surat Ketua STPI No. PL.206/1/1/STPI-2013 tanggal 28 Januari 2013 perihal Teguran ke II tentang pekerjaan Pengadaan Pesawat, yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen 22. 2 (dua) lembar asli Surat Ketua STPI No. UM.007/1/1/STPI-2013 tanggal 31 Januari 2013 perihal Laporan Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih jenis Sayap tetap dan Simulator, yang ditujukan kepada Sekretaris Badan Pengembangan SDM Perhubungan 23. 2 (dua) lembar asli Surat Kepala Badan Pengembangan SDM Perhubungan No. UM.002/3/2/BPSDMP-2013 tanggal 07 Pebruari 2013 perihal Tindak Lanjut Pengadaan Pesawat Latih STPI, yang ditujukan kepada Ketua STPI 24. 1 (satu) lembar asli Surat Ketua STPI No. PL.102/1/2/STPI-2013 tanggal 13 Pebruari 2013 perihal Tindak Lanjut Pengadaan Pesawat Latih STPI, yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengembangan SDM Perhubungan 25. 1 (satu) lembar asli Surat Ketua STPI No. AU.407/1/1/STPI-2013 tanggal 31 Mei 2013 perihal Permohonan Ijin Perakitan 12 Pesawat, yang ditujukan kepada Jampidsus Kejagung R.I. 26. 1 (satu) lembar foto copy Surat PT. Pacific Putra Metropolitan No. 013/SK/PPM-STPI/IV/2013 tanggal 15 April 2013 perihal Laporan Kedatangan 12 Unit Pesawat Latih Piper Warrior III, yang ditujukan kepada Ketua STPI, beserta lampiran foto copy Tanda Terima Setoran Pajak, foto copy Pemberitahuan Impor Barang, foto copy Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSCP), foto copy Bukti Penerimaan Negara Impor 27. 1 (satu) lembar asli Surat Ketua STPI No. PL.104/I/2/STPI-2012 tanggal 29 Agustus 2012 perihal Pembayaran Jaminan Pelaksanaan Dokumen berupa : - 1 (satu) bundle Harga Perkiraan Sendiri Pengadaan Pesawat Latih Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator beserta lampirannya Benda berupa : ITEM DESCRIPTION SATUAN JLH 1 BAN 2 (600X6) 12 2 BAN 1 (500X5) 12 3 TAIL CONE 1 SET 12 4 KURSI DEPAN 2 12 5 KURSI BELAKANG 1 12 6 DOOR KICKP LATE 1 12 7 PILOT SET PANEL 1 SET 12 8 FLOOR 1 SET 12 9 BOLT WING 1 SET 12 10 LOWER WING POT 1 12 11 AIR VENT 1 SET 12 12 INSPECTION PANEL 12 13 P/N 99635-009 12 14 SEAT TRAIL END CAPS 1 12 15 MIC P/N 35507-602 12 16 FUEL CAP 2 2 12 17 EMERGENCY SEAT 1 SET 12 18 DOOR STAY (N2450H) 1 12 19 BOLT TRAIL N2450H 12 20 FIRE EXTINGUISHER 1 12 21 PILOT ARM REST (N2450H) 12 22 VENT (68499-5) 1 SET 12 23 WINGS SPAR (BUSA) N2450H INSTALLATION 12 24 P/N 65494-000 POOR TAIL CONE 12 Dokumen berupa : 1. 1 (satu) lembar foto copy Bukti Penerimaan Berkas PIB Nomor : 117796 Tanggal 27 Maret 2013 2. 1 (satu) lembar foto copy Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) 3. 1 (satu) lembar foto copy Instruksi Pemeriksaan 4. 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang Impor No : BA-028067/KPU.01/BD Tanggal 2/4/2013 5. 1 (satu) lembar foto copy Surat Kepala Kantor Pelayanan u.b. Kepala Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai III No : S-160/KPU.01/BD.05/2013 Tanggal 15 Januari 2013 perihal Pembatalan Permohonan Reekspor, yang ditujukan kepada PT. Pacific Putra Metropolitan 6. 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Ketua STPI No : KET/49/III/STPI-2013 Tanggal 18 Maret 2013 7. 1 (satu) lembar foto copy gambar pesawat N24623 8. 1 (satu) lembar foto copy Packing List Container#1, Trailer or Container No : MSKU4570049 9. 1 (satu) lembar foto copy Packing List Container#2, Trailer or Container No : MSKU4620900 10. 1 (satu) lembar foto copy Packing List Container#3 Trailer or Container No : APMU4528397 11. 1 (satu) lembar foto copy Packing List Container#4 Trailer or Container No : MSKU4650885 12. 1 (satu) lembar foto copy Packing List Container#5 Trailer or Container No : MSKU4690281 13. 1 (satu) lembar foto copy Packing List Container#6 Trailer or Container No : MSKU4593682 14. 1 (satu) lembar foto copy Pemberitahuan Impor Barang (PIB) 15. 2 (dua) lembar foto copy Lembar Lanjutan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) 16. 1 (satu) lembar foto copy Lembar Lampiran Dokumen 17. 4 (empat) lembar foto copy Nota Hasil Penelitian Ulang No : NHPU-919/KPU.01/PFPD/2013 Tanggal 1 Mei 2013 18. 5 (lima) lembar foto copy Peraturan Pemerintah R.I. No : 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 19. 1 (satu) lembar foto copy Invoice No. 010412F tanggal 4 Januari 2012 20. 1 (satu) lembar foto copy Invoice No. 010412L tanggal 4 Januari 2012 21. 1 (satu) lembar foto copy Invoice No. 010412D tanggal 4 Januari 2012 22. 1 (satu) lembar foto copy Invoice No. 010412E tanggal 4 Januari 2012 23. 1 (satu) lembar foto copy Invoice No. 010412H tanggal 4 Januari 2012 24. 1 (satu) lembar foto copy Invoice No. 010412C tanggal 4 Januari 2012 25. 1 (satu) lembar foto copy Invoice No. 010412I tanggal 4 Januari 2012 26. 1 (satu) lembar foto copy Invoice No. 010412J tanggal 4 Januari 2012 27. 1 (satu) lembar foto copy Invoice No. 010412G tanggal 4 Januari 2012 28. 1 (satu) lembar foto copy Invoice No. 010412K tanggal 4 Januari 2012 29. 1 (satu) lembar foto copy Invoice No. 010412A tanggal 4 Januari 2012 30. 1 (satu) lembar foto copy Invoice No. 010412B tanggal 4 Januari 2012 31. 2 (dua) lembar foto copy Express Bill Of Lading 32. 1 (satu) lembar foto copy Surat Kuasa Pembuatan Dokumen PIB & Transfer EDI 33. 1 (satu) lembar foto copy Bukti Penerimaan Negara Impor KPBC 040300- Tanjung Priok III 34. 1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) 35. 1 (satu) lembar foto copy Schedule Cargo Policy 36. 1 (satu) lembar Surat Tugas Pelaksanaan Pengurusan Dokumen dan Barang Impor/Ekspor 37. 1 (satu) lembar foto copy Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) 38. 1 (satu) lembar foto copy Angka Pengenal Importir-Umum (API-U) No : 133701940-P 39. 1 (satu) lembar foto copy Identitas Pengurus/Direksi Perusahaan 40. 1 (satu) lembar foto copy NPWP PT. Pacific Putra Metropolitan 41. 1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Terdaftar PEM-0110-PD/WPJ.11/KP.1203/2011 42. 1 (satu) lembar foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan (Besar) 43. 1 (satu) lembar foto copy Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) 44. 2 (dua) lembar foto copy Keputtusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai No : KEP- 037. p/BC.9/PPJK/2012 45. 2 (dua) lembar foto copy Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai No : KEP-000577/BC.2/PPJK/2007 46. 1 (satu) lembar foto copy Customs Bond No : 1400. 01. 2012. 00450 47. 2 (dua) lembar foto copy Sertifikat Ahli Kepabeanan an. Achmad Ruba’I Yusri 48. 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penelitian Ulang No. SPPU-116/KPU.01/2013 tanggal 29 April 2013 49. 1 (satu) lembar foto copy Surat Teguran No. S-000375/KPU.01/ BD.02/ TEGURAN/2013 tanggal 11 Juli 2013 50. 1 (satu) lembar foto copy Surat Pmberitahuan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : 65/SPKTNP/KPU.01/BD.02/2013 tanggal 01 Agustus 2013 51. 1 (satu) lembar foto copy Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor : SPKTNP-236/KPU.01/2013 tanggal 06 Mei 2013 Dokumen berupa : 1. 1 (satu) eksemplar DIPA STPI Nomor : 0157/022- 12. 1/-/2010 tanggal 31 Desember 2009 2. 1 (satu) eksemplar revisi ke-1 DIPA STPI Nomor : 0157/022- 12. 1/-/2010 tanggal 09 Agustus 2010 3. 1 (satu) eksemplar DIPA STPI Nomor : 0929/022- 12. 1. 01/10/2011 tanggal 20 Desember 2010 4. 1 (satu) eksemplar DIPA STPI Nomor : 0929/022- 12. 1. 01/10/2012 tanggal 09 Desember 2011 5. 4 (empat) lembar fotocopy legalisir sesuai asli Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : SK.118 Tahun 2006 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Di Lingkungan Departemen Perhubungan tanggal 3 April 2006 6. 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir sesuai asli Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : SK.912/KP.304/IX/Diklat-06 tentang Pengangkatan, Pemindahan Dan Pemberhentian Dari Dan Dalam Jabatan Pembantu Ketua II Dan Pembantu Ketua III Pada Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia tanggal 22 September 2006 7. 2 (dua) lembar fotocopy legalisir sesuai asli Petikan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : SK.640 Tahun 2010 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Di Lingkungan Kementerian Perhubungan tanggal 09 Desember 2010 8. 2 (dua) lembar fotocopy legalisir sesuai asli Petikan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : SK.565 Tahun 2011 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Di Lingkungan Kementerian Perhubungan tanggal 26 Agustus 2011 9. 8 (delapan) lembar fotocopy legalisir sesuai asli Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KP.544 Tahun 2009 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pengelola Anggaran Tahun 2009 Dan Penunjukkan/Pengangkatan Pengelola Anggaran Tahun 2010 Di Lingkungan Badan Pendidikan Dan Pelatihan Perhubungan tanggal 21 Desember 2009 10. 6 (enam) lembar fotocopy legalisir sesuai asli Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KP.528 Tahun 2010 tentang Pengantian Pengelola Anggaran Di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Tahun Anggaran 2011 tanggal 28 Desember 2010 11. 7 (tujuh) lembar fotocopy legalisir sesuai asli Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KP.967 Tahun 2011 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pengelola Anggaran Tahun 2011 Dan Penunjukkan / Pengangkatan Pengelola Anggaran Tahun 2012 Pada Kantor / Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan tanggal 16 Nopember 2012 12. 10 (sepuluh) lembar fotocopy legalisir sesuai asli Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : SK.1146 Tahun 2012 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pengelola Anggaran Tahun 2012 Dan Penunjukkan / Pengangkatan Pengelola Anggaran Tahun 2013 Pada Kantor / Satuan Kerja Di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan tanggal 20 Desember 2012 13. 4 (empat) lembar fotocopy legalisir sesuai asli Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : SK.89 Tahun 2013 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Dan Dalam Jabatan Di Lingkungan Kementerian Perhubungan tanggal 27 Pebruari 2013 14. 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Jabatan dan 6 (enam) lembar Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KP.376 Tahun 2013 tentang Penggantian Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Tahun Anggaran 2013 tanggal 5 April 2013 legalisir sesuai asli Dokumen berupa : 1. 1 (satu) eksemplar foto copy legalisir sesuai dengan aslinya Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) DIPA Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Badan Pendidikan dan Pelatihan Perhubungan Tahun Anggaran 2010 tanggal 07 Januari 2010 2. 1 (satu) eksemplar foto copy legalisir sesuai dengan aslinya Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) DIPA Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Badan Pendidikan dan Pelatihan Perhubungan Tahun Anggaran 2011 tanggal 03 Januari 2011 3. 1 (satu) eksemplar foto copy legalisir sesuai dengan aslinya Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) DIPA Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Badan Pendidikan dan Pelatihan Perhubungan Tahun Anggaran 2012 tanggal 02 Januari 2012 Dokumen berupa : 1. 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) No : 117796 tanggal 27 Maret 2013 2. 1 (satu) lembar asli Bukti Penerimaan Berkas PIB Nomor : 117796 tanggal 28 Maret 2013 3. Asli PIB No : 117796 tanggal 27 Maret 2013 4. Bukti Penerimaan Negara Impor Nomor Bukti Pengesahan 0302030308060300 tanggal 21 Maret 2013 5. SSPCP No : 014690201936 tanggal 21 Maret 2013 6. Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik No : 117796 tanggal 02 April 2013 7. Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang Impor No : BA-028067/KPU.01/BD tanggal 02 April 2013 8. Invoice TANGGAL 04 Januari 2012 : 1. 010412A 2. 010412B 3. 010412C 4. 010412D 5. 010412E 6. 010412F 7. 010412G 8. 010412H 9. 010412I 10. 010412J 11. 010412K 12. 010412L 9. Packing list : 1. Container#1 2. Container#2 3. Container#3 4. Container#4 5. Container#5 6. Container#6 10. Bill of lading No : F125200560 tanggal 19 Juni 2013 11. Surat Pernyataan No. KET/49/III/STPI/2013 tanggal 18 Maret 2013 12. Schedule Cargo Policy No : PL11210212 K.0754/S 003245 tanggal 19 Juni 2012 13. Surat Kuasa (Pembuatan Dokumen PIB dan Transfer EDI) tanggal 20 Maret 2013 14. Surat Tugas Pelaksanaan Pengurusan Dokumen Barang Impor/Ekspor tanggal 27 Maret 2013 15. Nota Hasil Penelitian Ulang No : NHPU-919/KPU.01/PFPD/2013 tanggal 01 Mei 2013 16. Fotocopy identitas Pengurus Barang 17. Foto barang 18. Nomor Induk Kepabeanan No : 01. 026448 tanggal 01 Pebruari 2012 19. Angka Pengenal Impor-Umum No : 133701940-P tanggal 06 Januari 2012 20. Bukti Penerimaan Jaminan No : 003604/CB/PPJK/2012 tanggal 17 Oktober 2007 21. Sertifikat PPJK No : 1274/DAK/BC/2001 tanggal 06 Juli 2007 22. PIB No : 053302 tanggal 09 Pebruari 2012 23. Invoice tanggal 18 Juli 2011 : 1. 071811a 2. 071811b 3. 071811c 4. 171811d 5. 071811e 6. 071811f 7. 071811g 8. 071811h 24. Packing List tanggal 09 Desember 2011 : 1. PL1001a 2. PL1001b 3. PL1001c 4. PL1001d 25. Instruksi Pemeriksaan tanggal 14 Pebruari 2012 26. BA Pemeriksaan Fisik Barang Impor No : BA-12332/KPU.01/BD. Tanggal 15 Pebruari 2012 27. Foto Hasil Produksi 6 Unit Warior III dengan S/N : 2842365 s/d 2842370 28. Informasi Nilai Pabean tanggal 17 Pebruari 2012 29. Deklarasi Nilai Pabean (DNP) tanggal 17 Pebruari 2012 30. 15 (lima belas) Purchase Agreement seller : Piper Aircraft Asia Sdn Bhd 31. Bukti Transaksi ke Bank Mandiri tanggal 18 Pebruari 2011 32. Remittance Application Form tanggal 06 Oktober 2011 33. Surat Kuasa tanggal 07 Pebruari 2012 34. Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 08 Pebruari 2012 35. SSPCP No : 014690107936 tanggal 08 Pebruari 2012 36. Schedule Cargo Policy No : 14878/KJM/02/2012 tanggal 10 Desember 2011 37. Sea Waybill No : OOLU2516954800 38. B/L No : F11A207124 tanggal 10 Desember 2011 39. Surat Tugas Pelaksanaan Pengurusan Dokumen dan Barang Impor/Ekspor tanggal 08 Pebruari 2012 40. Surat Permohonan No : 22/SK/PP-DJBC/I/2012 tanggal 18 Januari 2012 41. API-U No : 133701940-P tanggal 06 JKeteranuari 2012 42. NIK No : 1. 026. 448 tanggal 05 Oktober 2011 43. Bukti Penerimaan Jaminan No : 004055/CB/PPJK/2011 tanggal 18 Oktober 2011 44. Custom Bond No : 1400. 01. 2011. 00468 tanggal 12 Oktober 2011 45. Bukti Penerimaan Berkas PIB No : 053302 tanggal 09 Pebruari 2012 46. Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) No : 053302 tanggal 09 Pebruari 2012 Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Drs. Arwan Aruchyat 7. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10. 000,00,- (sepuluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2015/PN Srg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANANYANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang yang mengadili perkara pidana pada Peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagaimana dibawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa:
Nama : Drs. IGK RAI DARMAJA ;
Tempat lahir : Denpasar ;
Umur/tanggal lahir : 58 tahun/14 Agustus 1955;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Komplek PLP Blok H Rt.002 Desa Rancagong, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang ;
Agama : Hindu ;
Pekerjaan : PNS pada Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Curug ) ;
Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Team Advokat / Penasihat Hukum yang terdiri dari : Arie Pujianto, S.H. M.H, Aby Hartanto, S.H., dan A. Dhimas Makuprathowo, S.H. pada Kantor Hukum Arie Pujianto Attorneys & Counsellors at Law, beralamat di Jalan Hayam Wuruk 1 RH, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat - 10120, berdasarkan Surat Kuasa khusus tertanggal 1 Juni 2015, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang dibawah Register Nomor : 28/KUASA/Pid.Sus/2015/PN.Srg, tanggal 03 Juni 2015 ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara sebagai berikut :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, Nomor 19/Pen.Pid.Sus-TPK/2015/PN.Srg, tertanggal 21 Mei 2015 tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Drs. IGK Rai Darmaja ;
Penetapan Penggantian Majelis oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, Nomor 19/Pen.Pid.Sus-TPK/2015/PN.Srg, tertanggal 03 Juni 2015 tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Drs. IGK Rai Darmaja ;
Penunjukan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2015/PN. Srg, tertanggal 21 Mei 2015, tentang penunjukan Panitera Pengganti yang membantu Majelis Hakim untuk mengadili perkara atas nama Terdakwa : Drs. IGK Rai Darmaja ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 19/Pen.Pid.Sus.TPK/2015/PN.Srg, tertanggal 22 Mei 2015, tentang Penetapan hari sidang pertama ;
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa, Nomor : TAR-1838/0.6.15/Ft.1/04/2015, tertanggal 28 April 2015, dari Kepala Kejaksaan Negeri Tigaraksa atas nama terdakwa Drs. IGK Rai Darmaja ;
Surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah mendengar :
Pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum dipersidangan ;
Keterangan para saksi, ahli dan Terdakwa dipersidangan ;
Pembacaan surat tuntutan pidana dari Penuntut Umum ;
Pembelaan yang diajukan oleh Terdakwa dan Team Penasihat Hukumnya dipersidangan;
Replik dari Penuntut Umum dan Duplik dari Terdakwa ;
Telah meneliti dan mencermati barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan ;
Menimbang bahwa Penuntut Umum telah mengajukan surat tuntutan pidana sebagaimana register perkara Nomor Register Perkara : PDS-06/Ft/05/2015, tertanggal 28 Oktober 2015, dimana Penuntut Umum berpendapat bahwa berdasarkan uraian-uraian seperti tersebut diatas dimana seluruh unsur dari dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP telah terbukti maka terdakwa haruslah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa Drs. IGK RAI DARMAJA, tidak terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Primair ;
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut di atas;
Menyatakan terdakwa Drs. IGK RAI DARMAJA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Subsidiair ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Drs. IGK RAI DARMAJA dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dengan perintah supaya terdakwa ditahan di Rutan ;
Membebankan kepada terdakwa Drs. IGK RAI DARMAJA untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan terdakwa tidak mendapatkan hasil/tidak menikmati hasil dari pengadaaan 18 (delapan belas) unit pesawat latih jenis sayap tetap (Fixed Wing) dan 2 (dua) unit link simulator tahun anggaran 2010-2012 pada Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) tersebut oleh karena itu terhadap terdakwa tidak diterapkan/tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Satu bundel data penawaran harga PT NURATINDO BANGUN PERKASA Tahun 2010 ;
Satu bundel dokumen Teknis PT NURATINDO BANGUN PERKASA Tahun 2010 ;
Satu bundel dokumen Harga PT ALFINDO NURATAMA PERKASA Tahun 2010 ;
Satu bundel Proposal Teknis untuk Simulator pesawat latih PT ALFINDO NURATAMA PERKASA Tahun 2010 ;
Satu Bundel dokumen Teknis PT PASIFIK PUTRA METROPOLITAN Tahun 2010 ;
Satu Bundel Dokumen Administrasi teknis dan biaya PT TUNAS NUSA RAYA DAN PT DASSINDO INTERNUSA SEMESTA Tahun 2010 ;
Satu bundel AMANDEMEN KONTRAK Nomor : 001/AMD/XI/PPK-A/STPI-2011 tanggal 9 Nopember 2011 antara STPI dengan PT PACIFIC PUTRA METROPOLITAN Tentang PENGADAAN PESAWAT LATIH JENIS SAYAP TETAP FIXED WINGS DAN LISTRIK SIMULATOR (MULTIYERS) ;
Satu bundel AMANDEMEN KONTRAK Nomor : 002/AMD/V/PPK-A/STPI-2012 Tanggal 7 Mei 2012 antara SEKOLAH TINGGI PENERBANGAN INDONESIA dengan PT PACIFIC PUTRA METROPOLITAN Tentang PENGADAAN PESAWAT LATIH JENIS SAYAP TETAP FIXED WINGS DAN LISTRIK SIMULATOR (MULTIYERS) ;
Satu bundel AMANDEMEN KONTRAK Nomor : 003/AMD/VII/PPK-A/STPI-2012 Tanggal 6 Juli 2012 antara SEKOLAH TINGGI PENERBANGAN INDONESIA dengan PT PACIFIC PUTRA METROPOLITAN Tentang PENGADAAN PESAWAT LATIH JENIS SAYAP TETAP FIXED WINGS DAN LISTRIK SIMULATOR (MULTIYERS) ;
Satu bundel Spesifikasi Pesawat :
TECHNIKAL SPECIFICATION ;
BASIC TRAINER SINGLE ENGINE AIRCRAFT AND FLIGHT SIMULATOR INDONESIAN CIVIL AVIATION INSTITUTE CURUG-TANGERANG FOR THE ANNUAL BUDGET YEAR 2010-2012 (MULTIYEARS CONTRACT) AGUST 2010 ;
Satu bundel TERMS OF REFERENCE (TOR) PENGADAAN PESAWAT LATIH JENIS SAYAP TETAP (FIXED WING) DAN LINK SIMULATOR TAHAP 1 (MULTIYEARS) SEKOLAH TINGGI PENERBANGAN INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2010 ;
Satu bundel dokumen kontrak Surat perjanjian kontrak Nomor : 008/KONTRAK/XII/PPK-A/STPI-2010, Nomor : 001/KONTRAK/PPPM-STPI/XII/2010 Tanggal 16 Desember 2010 Antara SEKOLAH TINGGI PENERBANGAN INDONESIA Dengan PT PACIFIC PUTRA METROPOLITAN Tentang PENGADAAN PESAWAT LATIH JENIS SAYAP TETAP FIXED WINGS DAN LINK SIMULATOR terdiri dari :
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor : 009/SPMK/XII/PPK-A/STPI-2010 Tanggal 16 Desember 2010 ;
Lampiran Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor : 009/SPMK/XII/PPK-A/STPI-2010 Tanggal 16 Desember 2010 Tentang deskripsi barang dan jasa ;
5 Lembar Lampiran Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor : 009/SPMK/XII/PPK-A/STPI-2010 Tanggal 16 Desember 2010 Tentang Uraian teknis pesawat jenis sayap tetap ;
4 Lembar Lampiran Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor : 009/SPMK/XII/PPK-A/STPI-2010 Tanggal 16 Desember 2010 Tentang spesifikasi teknis simulator ;
Surat perjanjian kotrak nomor : 008/KONT/XII/PPK-A/STPI-2010, NOMOR : 001/KONT/PPM-STPI/XII/2010 tentang PENGADAAN PESAWAT LATIH JENIS SAYAP TETAP (FIXED WING) DAN LINK SIMULLATOR (MULTIYEARS) Tanggal 16 Desember 2010 ;
1 Lembar Fotocopy Garansi bank BNI NOMOR 10/TEB /054/5752 / KAMIS tanggal 16 Desember 2010 ;
2 lembar SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG DAN JASA (SPPBJ) NOMOR : 007/SPPBJ/XII/PPK-A/STPI-2010 Tentang PENGADAAN PESAWAT LATIH JENIS SAYAP TETAP (FIXED WING) DAN LINK SIMULATOR ( MULTIYEARS) Tanggal 10 Desember 2010;
1 Lembar Berita acara nomor : 6021/BA.MS/XII/PAN-A/STPI-2010 Tentang Penutupan MASA SANGGAH tanggal 10 Desember 2010 ;
1 Lembar PENGUMUMAN PEMENANG LELANG Nomor : 6020/UM.PP/XII/PAN-A/STPI-2010 Tentang PENGADAAN PESAWAT LATIH JENIS SAYAP TETAP (FIXED WING) DAN LINK SIMULATOR (MULTIYEARS) Tanggal 3 Desember 2010 ;
2 Lembar Surat PENETAPAN PEMENANG PEKERJAAN PENGADAAN PESAWAT LATIH JENIS SAYAP TETAP (FIXED WING) DAN LINK SIMULATOR ( MULTIYEARS) Tangga 2 Desember 2010 ;
2 Lembar Fotocopy Persetujuan Penetapan Pemenang Lelang PENGADAAN PESAWAT LATIH JENIS SAYAP TETAP (FIXED WING) DAN LINK SIMULATOR (MULTIYEARS) Nomor : A 159/PL-102/MPHB/2010 Tanggal 1 Desember 2010 ;
2 Lembar Usulan penetapan pemenang Lelang PENGADAAN PESAWAT LATIH JENIS SAYAP TETAP (FIXED WING) DAN LINK SIMULATOR (MULTIYEARS) Nomor : 1045/PL.102/STPI-2010 tanggal 15 Nopember 2010. Kepada KEPALA BADAN PENGEMBANGAN SUMBERDAYA MANUSIA PERHUBUNGAN ;
2 Lembar Usulan Penetapan Pemenang Lelang PENGADAAN PESAWAT LATIH JENIS SAYAP TETAP (FIXED WING) DAN LINK SIMULATOR (MULTIYEARS) Nomor : 005/US.PP/XI/PPK-A/STPI-2010. Tanggal 15 Nopember 2010. Kepada KUASA PENGGUNA ANGGARAN SEKOLAH TINGGIPENERBANGAN INDONESIA ;
2 Lembar Usulan Penetapan Pemenang Lelang PENGADAAN PESAWAT LATIH JENIS SAYAP TETAP (FIXED WING) DAN LINK SIMULATOR (MULTIYEARS) Nomor : 6019/US.PT/XI/PPK-A/STPI-2010. Tanggal 15 Nopember 2010. Kepada PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN SEKOLAH TINGGI PENERBANGAN INDONESIA ;
4 Lembar Berita Acara EVALUASI HASIL PELELANGAN Nomor : 6018/BA.HP/XI/PAN-A/STPI-2010 Tanggal 12 Nopember 2010 ;
1 Lembar Daftar Hadir EVALUASI HASIL PELELANGAN Tanggal 12 Nopember 2010 ;
1 Lembar Surat pelaksanaan tugas Nomor : 004C/SPPT-KLA/XI/PPK-A/STPI-2010 Tanggal 11 Nopember 2010 ;
1 Lembar Surat pelaksanaan tugas Nomor : 004A/SPPT-KLA/XI/PPK-A/STPI-2010 Tanggal 11 Nopember 2010 ;
1 Lembar Surat pelaksanaan tugas Nomor : 004B/SPPT-KLA/XI/PPK-A/STPI-2010 Tanggal 11 Nopember 2010 ;
2 Lembar Berita Acara Evaluasi pembuktian kualifikasi nomor : 6017/BA.PK/XI/PAN-A/STPI-2010 Tanggal 12 Nopember 2010 ;
1 Lembar Daftar Hadir EVALUASI PEMBUKTIAN KUALIFIKASI Tanggal 12 Nopember 2010 ;
3 Lembar Lampiran berita acara pembuktian Kualifikasi Nomor :6017/BA.PK/XI/PAN-A/STPI-2010 ;
3 Lembar Berita acara dan Lampiran Nomor : 6016A/ BA.PK/XI/PAN-A/STPI-2010 Tentang Klarifikasi dan verifikasi tanggal 11 Nopember 2010 ;
3 Lembar Berita acara dan Lampiran Nomor : 6016B/ BA.PK/XI/PAN-A/STPI-2010 Tentang Klarifikasi dan verifikasi tanggal 11 Nopember 2010 ;
3 Lembar Berita acara dan Lampiran Nomor : 6016C/ BA.PK/XI/PAN-A/STPI-2010 Tentang Klarifikasi dan verifikasi tanggal 11 Nopember 2010 ;
3 LembarBerita acara dan Lampiran Nomor : 6015/ BA.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010 Tanggal 10 Nopember 2010 Tentang Evaluasi Penggabungan Nilai teknis dan Harga. Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan link simulator (Multiyears) ;
1 Lembar Daftar Hadir Evaluasi Penggabungan Nilai teknis dan Harga Tanggal 10 Nopember 2010 Agenda Evaluasi Evaluasi Penggabungan Nilai teknis dan Harga. Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan link simulator (Multiyears) ;
2 Lembar Berita Acara Nomor : 6014/ BA.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010 Tanggal 10 Nopember 2010 Tentang Evaluasi Dokumen Penawaran Harga. Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan link simulator (Multiyears) ;
1 Lembar Daftar Hadir Evaluasi Dokumen Penawaran Harga Tanggal 10 Nopember 2010 ;
2 Lembar Berita Acara Nomor : 6013/ BA.SP2/XI/PAN-A/STPI-2010 Tanggal 09 Nopember 2010 Tentang Pembukaan Sampul Dua. Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan link simulator (Multiyears) ;
1 Lembar Daftar Hadir Pembukaan Sampul II tanggal 9 Nopember 2010;
1 Lembar daftar Hadir Pesert Pelelangan Pembukaan Sampul II Tanggal 9 Nopember 2010 ;
1 Lembar Surat Penawaran Harga PT PASIFIC PUTRA METROPOLITAN Nomor : 012/ SPH-PPM/NOV-2010 Tanggal 5 November 2010 Tentang Penawaran Harga Kepada Panitia Lelang Pekerjaan pengadaan Pesawat latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan link simulator (Multiyears) Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia ;
1 Lembar Bill OF Quantity PT PASIFIC PUTRA METROPOLITAN tanggal 5 Nopember 2010 ;
2 Lembar Analisa harga Satuan PT PASIFIC PUTRA METROPOLITAN Tanggal 5 Nopember 2010 ;
1 Lembar Surat Undangan ke PT Alfindo Nuratama Perkasa tentang pembukaan dokumen Penawaran Harga (sampul 2) Nomor : 6012/UND/XI/PAN-A/STPI-2010 Tanggal 8 Nopember 2010 ;
1 Lembar Surat Undangan ke PT Dassindo Internusa Semesta tentang pembukaan dokumen Penawaran Harga (sampul 2) Nomor : 6012/UND/XI/PAN-A/STPI-2010 Tanggal 8 Nopember 2010 ;
1 Lembar Surat Undangan ke PT Nuratindo Bangun Perkasa tentang pembukaan dokumen Penawaran Harga (sampul 2) Nomor : 6012/UND/XI/PAN-A/STPI-2010 Tanggal 8 Nopember 2010 ;
1 Lembar Surat Undangan ke PT Pasific Putra Metropolitan tentang pembukaan dokumen Penawaran Harga (sampul 2) Nomor : 6012/UND/XI/PAN-A/STPI-2010 Tanggal 8 Nopember 2010 ;
1 Lembar Surat Undangan ke PT Tunas Nusa Raya tentang pembukaan dokumen Penawaran Harga (sampul 2) Nomor : 6012/UND/XI/PAN-A/STPI-2010 Tanggal 8 Nopember 2010 ;
1 Lembar Pengumuman Hasil Evaluasi Administrasi dan Teknis Pengadaan Pekerjaan pengadaan Pesawat latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan link simulator (Multiyears) Nomor : 6011/UM.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010 Tanggal 8 Nopember 2010 ;
Berita acara Evaluasi Dokumen Teknis Pekerjaan pengadaan Pesawat latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan link simulator (Multiyears) Nomor : 6010/UM.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010. Tanggal 8 Nopember 2010;
2 Lembar Lampiran berita acara evaluasi teknis PT PASIFIC PUTRA METROPOLITAN Nomor : 6010/UM.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010 ;
2 Lembar Lampiran berita acara evaluasi teknis PT NURATINDO BANGUN PERKASA Nomor : 6010/UM.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010 ;
2 Lembar Lampiran berita acara evaluasi teknis PT ALFINDO NURATAMA PERKASA Nomor : 6010/UM.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010 ;
2 Lembar Lampiran berita acara evaluasi teknis PT DASSINDO INTERNUSA SEMESTA Nomor : 6010/UM.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010;
3 Lembar Lampiran berita acara evaluasi teknis PT TUNAS NUSA RAYA Nomor : 6010/UM.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010 ;
1 Lembar Daftar Hadir Panitia pengadaan barang dan jasa tentang Evaluasi Dokumen Teknis Tanggal 8 Nopember 2010 ;
2 Lembar Berita Acara Nomor : 6009/BA.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010 Tentang EVALUASI DOKUMEN ADMINISTRASI Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan link simulator (Multiyears) Tanggal 5 Nopember 2010 ;
1 Lembar Daftar hadir Evaluasi Dokumen Administrasi ;
1 Lembar Lampiran Berita Acara Administrasi PT ALFINDO NURATAMA PERKASA Nomor: 6009/BA.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010 ;
1 Lembar Lampiran Berita Acara Administrasi PT DASSINDO INTERNUSA SEMESTA Nomor: 6009/BA.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010 ;
1 Lembar Lampiran Berita Acara Administrasi PT EXARTECH TECHNOLOGI UTAMA Nomor: 6009/BA.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010 ;
1 Lembar Lampiran Berita Acara Administrasi PT NURATINDO BANGUN PERKASA Nomor: 6009/BA.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010 ;
1 Lembar Lampiran Berita Acara Administrasi PT PACIFIC PUTRA METROPOLITAN Nomor: 6009/BA.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010 ;
1 Lembar Lampiran Berita Acara Administrasi PT TUNAS NUSA RAYA Nomor: 6009/BA.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010 ;
1 Lembar Lampiran Berita Acara Administrasi PT ALFINDO NURATAMA PERKASA Nomor: 6009/BA.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010 ;
1 Lembar Lampiran Berita Acara Administrasi PT DASSINDO INTERNUSA SEMESTA Nomor: 6009/BA.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010 ;
1 Lembar Lampiran Berita Acara Administrasi PT EXARTECH TECHNOLOGI UTAMA Nomor: 6009/BA.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010 ;
1 Lembar Lampiran Berita Acara Administrasi PT NURATINDO BANGUN PERKASANomor: 6009/BA.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010 ;
1 Lembar Lampiran Berita Acara Administrasi PT PACIFIC PUTRA METROPOLITAN Nomor: 6009/BA.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010 ;
1 Lembar Lampiran Berita Acara Administrasi PT TUNAS NUSA RAYA Nomor: 6009/BA.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010 ;
2 Lembar Berita Acara nomor : 6008/BA.SP1/XI/PAN-A/STPI-2010 Tentang PEMBUKAAN SAMPUL 1 Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan link simulator (Multiyears) Tanggal 5 Bulan Nopember 2010 ;
1 Lembar daftar Hadir peserta pengadaan barang/jasa sekolah tinggi Penerbangan Indonesia Agenda PEMBUKAAN SAMPUL 1 ;
1 Lembar daftar Hadir panitia pengadaan barang/jasa sekolah tinggi Penerbangan Indonesia Agenda PEMBUKAAN SAMPUL 1 ;
1 Lembar Berita Acara nomor : 6007/BA.PP/XI/PAN-A/STPI-2010 Tentang PENUTUPAN MASA PEMASUKKAN PENAWARAN Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan link simulator (Multiyears) Tanggal 5 Bulan Nopember 2010 ;
1 Lembar daftar Hadir panitia pengadaan barang/jasa sekolah tinggi Penerbangan Indonesia Agenda Penutupan Masa Pemasukan Dokumen Penawaran ;
2 Lembar Berita Acara nomor : 6006A/BA.TP/XI/PAN-A/STPI-2010 Tentang PENUTUPAN MASA PENDAFTARAN DAN PENGAMBILAN DOKUMEN PENGADAAN Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan link simulator (Multiyears) Tanggal 3 Bulan Nopember 2010 ;
2 Lembar Data Peserta Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan link simulator (Multiyears) Nomor : 6005/UM.PQ/ X/ PAN-A/STPI-2010 ;
1 Lembar daftar Hadir panitia pengadaan barang/jasa sekolah tinggi Penerbangan Indonesia Agenda PENUTUPAN MASA PENDAFTARAN DAN PENGAMBILAN DOKUMEN PENGADAAN ;
3 Lembar Berita Acara nomor : 6006/BA.ANJ/X/PAN-A/STPI-2010 Tentang RAPAT PENJELASAN (AANWIJZING) Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap ( Fixed Wing) dan link simulator (Multiyears) Tanggal 28 Bulan Oktober 2010 ;
1 Lembar daftar Hadir peserta Lelang Agenda RAPAT PENJELASAN (aanwijzing) ;
1 Lembar daftar Hadir Nara sumber panitia pengadaan barang/jasa sekolah tinggi Penerbangan Indonesia Agenda RAPAT PENJELASAN (aanwijzing) ;
1 Lembar daftar Hadir panitia pengadaan barang/jasa sekolah tinggi Penerbangan Indonesia Agenda RAPAT PENJELASAN (aanwijzing) ;
2 Lembar Berita Acara nomor : 6004/BA.HPS/XI/PAN-A/STPI-2010 Tentang PENYUSUNAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS) Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan link simulator (Multiyears) Tanggal 22 Bulan Oktober 2010 ;
1 Lembar daftar Hadir panitia pengadaan barang/jasa sekolah tinggi Penerbangan Indonesia Agenda PENYUSUNAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS) ;
2 Lembar Berita Acara nomor : 6003/BA.JAD/IX/PAN-A/STPI-2010 Tentang PEMBUATAN JADWAL PELELANGAN Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan link simulator (Multiyears) Tanggal 21 Bulan Oktober 2010 ;
3 Lembar Pengumuman Pelelangan Umum Nomor : PL.01.02/4/ 7116/ 2010, Nomor : 6005/UM.PQ/X/PAN-A/STPI-2010 ;
2 Lembar BARCHART JADWAL PEKERJAAN PENGADAAN PESAWAT LATIH DAN LINK SIMULATOR SEKOLAH TINGGI PENERBANGAN INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2010-2012 ;
1 Lembar daftar Hadir panitia pengadaan barang/jasa sekolah tinggi Penerbangan Indonesia Agenda PEMBUATAN JADWAL PELELANGAN;
2 Lembar Berita Acara nomor : 6002/BA.DOK/IX/PAN-A/STPI-2010 Tentang PEMBUATAN DOKUMEN PELELANGAN Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan link simulator (Multiyears) Tanggal 21 Bulan Oktober 2010 ;
1 Lembar daftar Hadir panitia pengadaan barang/jasa sekolah tinggi Penerbangan Indonesia Agenda PEMBUATAN DOKUMEN PELELANGAN ;
1 bundel Dokumen Lelang Nomor : D.6004/DOK.PQ/X/PAN-A/STPI-2010 Terdiri Dari :
Instruksi Umum ;
KRITERIA DAN TATA CARA PENILAIAN ;
BENTUK KONTRAK ;
SPESIFIKASI TEKNIS ;
DAFTAR KUANTITAS BARANG ;
2 Lembar Berita Acara nomor : 6001/BA.PERS/IX/PAN-A/STPI-2010 Tentang RAPAT PERSIAPAN PEKERJAAN Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan link simulator (Multiyears) Tanggal 20 Bulan Oktober 2010 ;
1 Lembar daftar Hadir panitia pengadaan barang/jasa sekolah tinggi Penerbangan Indonesia Agenda RAPAT PERSIAPAN PEKERJAAN ;
1 lembar fotocopy SURAT PENCAIRAN DANA, dari bendahara umum Negara tanggal 01 Desember 2010 Nomor 854067R/127/110 tahun anggran 2010 ;
1 lembar Surat Perintah Membayar no spm. 00606/LS/288127/2010, tanggal 17 Desember 2010 satker sekolah tinggi penerbangan Indonesia kepada PT. PACIFIC PUTRA METROPOLITAN SEBESAR 17.539.047.531,- yaitu pembayaran uang muka pekerjaan pengadaan pesawat latih jenis sayap tetap (fixed wing) dan link simulator (multiyears) sesuai SPTB No. 571 571/288127/LS/STPI-2010 tanggal 17-12-2010, NK. Rp. 138.801.300.000,-;
1 lembar surat dari PT. PACIFIC PUTRA METROPOLITAN, No 001/PPUM/PPM-STPI/XII/2010, tanggal 17 Desember 2010, perihal permohonan pembayaran uang muka kepada sekolah tinggi penerbangan Indonesia ;
1 lembar surat dari PT. PACIFIC PUTRA METROPOLITAN, tanggal 17 desember 2010, Rencana penggunaan uang muka pekerjaan pengadaan pesawat latih jenis sayap tetap (fixed wing) dan link simulator (multiyears) sekolah tinggi penerbangan Indonesia (STPI-Curug) Badan Pengembangan SDM perhubungan- Kementerian Perhubungan Tahun anggaran 2010-2012, sejumlah 19.600.000.000,- ;
1 lembar Kwitansi/Bukti pembayaran tanggal 17 Desember 2010. Sejumlah 19.600.000.000,- ;
1 lembar fotocopy Surat Keabsyahan jaminan uang muka, no. SP/BAP/99/2010/01337, dengan nilai jaminan 19.600.000.000,- periode 17 desember 2010 s/d 21 Agustus 2012 ;
1 lembar fotocopy surat departemen keuangan republic Indonesia badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan, tanggal 29 Januari 2009, no. S-669/BL/2009, perihal pencatatan produk surety bond ;
1 lembar fotocopy daftar perusahaan asuransi umum yang dapat memasarkan produk surety bond, no. KEP-565/KM.10/2010, tanggal 30 september 2010 ;
1 lembar fotocopy yang dilegalisir, jaminan pembayaran uang muka, no bond: HDO/BAP/99/2010/01337, nilai bond: Rp. 19.600.000.000,00, tanggal 17 Desember 2010 ;
1 lembar berita acara pembayaran nomor: 202/KEU/LS/XII/STPI-2010, tanggal 17 Desember 2010 ;
1 lembar Ringkasan kontrak untuk kegiatan yang dananya berasal dari rupiah murni,nomor dan tanggal DIPA:0157/022-12.1/-/2010, 31 Desember 2009 ;
1 lembar surat pernyataan tanggung jawab belanja nomor: 571/288127 /LS/STPI-2010, tanggal 17 Desember 2010 pembayaran uang muka sebesar Rp. 19.600.000.000,- ;
1 lembar surat permintaan pembayaran, nomor: 606/288127/LS/STPI-2016, sebesar Rp. 41.656.977.490,- ;
1 lembar surat pernyataan untuk SPM-LS, kode kantor : 288127, sejumlah Rp.19.600.000.000,- ;
1 lembar fotocopy SURAT PENCAIRAN DANA, dari bendahara umum Negara tanggal 01 Desember 2010 Nomor 283010T/127/110 tahun anggran 2010 sejumlah Rp.27.980.268.181,- ;
1 lembar surat perintah membayar tanggal 16 Desember 2011 nomor: 00596/LS/288127/2011, sebesar Rp.27.980.268.181,- ;
1 lembar Kwitansi/bukti pembayaran, sebesar Rp.31.247.000.000,- tanggal 15 desember 2011 ;
1 lembar surat invoice PT. PACIFIC PUTRA METROPOLITAN, nomor: 002/INV-PPM/XII/2011, tanggal 15 desember 2011, sejumlah Rp.31.247.000.000,- ;
1 lembar surat PT. PACIFIC PUTRA METROPOLITAN, progresss pekerjaan pengadaan pesawat latih jenis sayap tetap (fixed wing) dan link simulator (multiyears) sekolah tinggi penerbangan Indonesia (STPI-CURUG) badan pengembangan SDM Perhubungan – Kementerian perhubungan tahun anggaran 2010-2012, sejumlah 28,91 %, tanggal 15 Desember 2011 ;
1 lembar berita acara pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan nomor: 120/BA/RT/008/KONT/XII/PPK-A/STPI-2011. Tanggal 15 desember 2011 ;
1 lembar berita acara kemajuan hasil pekerjaan nomor: 120/BA/ RT /008 / KONT/XII/PPK-A/STPI-2011, tanggal 15 Desember 2011 ;
1 lembar berita acara pembayaran, nomor: 143/KEU/LS/XII/STPI-2011, tanggal 15 Desember 2011 ;
1 lembar Ringkasan kontrak untuk kegiatan yang dananya berasal dari rupiah murni, nomor dan tanggal DIPA : 0929/022-12.1.01/10/2011, tanggal 20 Desember 2010 ;
1 lembar Surat pernyataan tanggung jawab belanja nomor: 541/288127/LS/STPI-2011, tanggal 16 Desember 2011 ;
1 lembar surat pernyataan untuk SPM-LS, kode kantor : 288127, sebesar RP.31.247.000.000,- ;
1 lembar surat persetujuan pengadaan 18 (Delapan Belas) Unit Pesawat Udara Piper PA 28-161 Warrior III, nomor : AU/5424/DKUPPU.2581/V/2011, tanggal 27 Mei 2011 ;
1 lembar surat penyerahan persetujuan izin pengadaan 18 (delapan belas) Unit Pesawat Udara Piper PA28-161 Warrior III, nomor: 2615/DKUPPU /SDPA/V/2011, tanggal 30 Mei 2011 ;
1 lembar surat alokasi tanda pendaftaran 18 (delapan belas) unit pesawat udara piper PA28-161 Warrior III, nomor : 2618/DKUPPU/SDPA/v/2011, tanggal 30 Mei 2011 ;
1 lembar SURAT PENCAIRAN DANA, dari bendahara umum Negara tanggal 21 Juni 2012 Nomor 046162Y tahun anggran 2010 sejumlah Rp.57.639.246.791,- ;
1 lembar surat perintah membayar tanggal 13 Juni 2012 nomor: 00233/LS/288127/2011, sebesar Rp. 57.639.246.791,- ;
1 lembar surat PT.PACIFIC PUTRA METROPOLITAN, perihal permohonan pembayaran II, nomor: 37/SK/PPM/-STPI/2012, tanggal 11 Juni 2012 ;
1 lembar surat PT. PACIFIC PUTRA METROPOLITAN, progresss pekerjaan pengadaan pesawat latih jenis sayap tetap (fixed wing) dan link simulator (multiyears) sekolah tinggi penerbangan Indonesia (STPI-CURUG) badan pengembangan SDM Perhubungan – Kementerian perhubungan tahun anggaran 2010-2012, sejumlah 74,76 %, tanggal 11 Juni 2012 ;
1 lembar surat invoice PT. PACIFIC PUTRA METROPOLITAN, nomor: 03/INV-PPM/VI/2011, tanggal 15 desember 2011, sejumlah Rp.64.368.702.000,- ;
1 lembar Kwitansi/bukti pembayaran, sebesar Rp. 64.368.702.000,- tanggal 11 Juni 2012 ;
1 lembar surat BDP Transport Inc., BDP international Inc. (CHB 4660) 768 south central ave #200 hapeville, GA 30354 (FMC#1127), tanggal 17 Juni 2012 ;
1 lembar packing list, container #1, trailer or container number : MSKU4570049, aircraft piper (warrior) registration number – N2448L Serial Number – 2842376, aircraft piper (warrior) registration number – N2450H Serial Number – 2842382 ;
1 lembar packing list, container #2, trailer or container number : MSKU4620900, aircraft piper (warrior) registration number – N24473 Serial Number – 2842371, aircraft piper (warrior) registration number – N24573 Serial Number – 2842372 ;
1 lembar packing list, container #3, trailer or container number : APMU4528397, aircraft piper (warrior) registration number – N2448U Serial Number – 2842377, aircraft piper (warrior) registration number – N2450B Serial Number – 2842381 ;
1 lembar packing list, container #4, trailer or container number : MSKU4650885, aircraft piper (warrior) registration number – N2448W Serial Number – 2842379, aircraft piper (warrior) registration number – N2449S Serial Number – 2842380 ;
1 lembar packing list, container #5, trailer or container number : MSKU4690281, aircraft piper (warrior) registration number – N2448V Serial Number – 2842378, aircraft piper (warrior) registration number – N24623 Serial Number – 2842373 ;
1 lembar packing list, container #6, trailer or container number : MSKU4593682, aircraft piper (warrior) registration number – N2447N Serial Number – 2842374, aircraft piper (warrior) registration number – N2447X Serial Number – 2842375 ;
1 bendel fotocopy PT. PACIFIC PUTRA METROPOLITAN, vero beach FL 32960 USA, 772-567-4361, jumlahnya USD 219,825,00 ;
1 lembar fotocopy faktur pajak, tanggal 11 juni 2012, jumlah Rp. 5.851.700.182,- ;
1 lembar fotocopy surat setoran pajak (SSP), tanggal 13 Juni 2012 jumlah Rp. 5.851.700.182,- ;
1 lembar fotocopy surat setoran pajak (SSP), tanggal 13 Juni 2012 jumlah Rp. 877.755.027,- ;
1 lembar berita acara pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan nomor: 80/BA/RT/008/KONT/VI/PPK-A/STPI-2012. Tanggal 12 Juni 2012 ;
1 lembar berita acara kemajuan hasil pekerjaan nomor: 80/BA/RT/008/KONT/VI/PPK-A/STPI-2012, sebesar 74,76%, tanggal 12 Juni 2012 ;
1 lembar berita acara pembayaran, nomor: 075/KEU/LS/XII/STPI-2012, tanggal 13 Juni 2012 ;
1 lembar Ringkasan kontrak untuk kegiatan yang dananya berasal dari rupiah murni, tanggal 13 Juni 2012 ;
1 lembar Surat pernyataan tanggung jawab belanja nomor: 209/288127/LS/STPI-2012, tanggal 13 Juni 2012, jumlah Rp. 877.755.027,-
1 lembar surat permintaan pembayaran nomor : 233/288127/LS/STPI-2012, tanggal 13 Juni 2012, jumlah Rp. 413.557.042.199,- ;
1 lembar surat pernyataan untuk SPM-LS, kode kantor : 288127, sebesar RP.64.368.702.000,- ;
1 lembar Ringkasan kontrak untuk kegiatan yang dananya berasal dari rupiah murni, tanggal 13 Juni 2012 ;
2 lembar kartu pengawasan kontrak ;
1 lembar SURAT PENCAIRAN DANA, dari bendahara umum Negara tanggal 21 Desember 2010 Nomor 654067R tahun anggran 2010 sejumlah Rp.17.530.047.571,- ;
1 lembar surat perintah membayar tanggal 14 Desember 2012 nomor: 00692/LS/288127/2012, sebesar Rp.20.593.299.936,- ;
1 lembar surat PT.PACIFIC PUTRA METROPOLITAN, perihal permohonan pembayaran III (pelunasan), nomor: 43/SK/PPM/-STPI/2012, tanggal 14 Desember 2012 ;
1 lembar surat PT. PACIFIC PUTRA METROPOLITAN, progresss pekerjaan pengadaan pesawat latih jenis sayap tetap (fixed wing) dan link simulator (multiyears) sekolah tinggi penerbangan Indonesia (STPI-CURUG) badan pengembangan SDM Perhubungan – Kementerian perhubungan tahun anggaran 2010-2012, sejumlah 100 %, tanggal 14 Desember 2012 ;
1 lembar Kwitansi/bukti pembayaran, sebesar Rp. 23.585.598.000,- tanggal 14 Desember 2012 ;
1 lembar surat invoice PT. PACIFIC PUTRA METROPOLITAN, nomor: 04/INV-PPM/VI/2012, tanggal 14 desember 2012, sejumlah Rp. 23.585.598.000,- ;
2 lembar surat BDP Transport Inc., PIPER AIRCRAFT, INC. 2926 PIPER DRIVE VERO BEACH, FL 32960, USA, tanggal 19 Juni 2012 ;
1 lembar berita acara pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan nomor: 270/BA/RT/008/KONT/VI/PPK-A/STPI-2012. Tanggal 14 desember 2012 ;
1 lembar berita acara kemajuan hasil pekerjaan nomor: 270/BA/RT/008/KONT/VI/PPK-A/STPI-2012, sebesar 100 %, tanggal 14 Desember 2012 ;
1 lembar berita acara serah terima pelaksanaan pekerjaan pengadaan pesawat latih jenis sayap tetap (fixed wing) dan link simulator (multiyears) sekolah tinggi penerbangan Indonesia (STPI-CURUG) badan pengembangan SDM Perhubungan – Kementerian perhubungan tahun anggaran 2010-2012, tanggal 14 Desember 2012 ;
1 lembar fotocopy jaminan pemeliharaan, nomor jaminan: 84.649.1112.33098, nilai : Rp. 6.940.065.000,- (HOL.SB 33098) ;
1 lembar fotocopy faktur pajak, tanggal 14 Desember 2012, jumlah Rp. 2.144.145.273,- ;
1 lembar fotocopy surat setoran pajak (SSP), tanggal 14 Desember 2012 jumlah Rp. 321.621.791,- ;
1 lembar fotocopy surat setoran pajak (SSP), tanggal 14 Desember 2012 jumlah Rp. 2.144.145.273,- ;
1 lembar berita acara pembayaran, nomor: 0261/KEU/LS/XII/STPI-2012, tanggal 14 Desember 2012 ;
1 lembar Ringkasan kontrak untuk kegiatan yang dananya berasal dari rupiah murni, tanggal 14 Desember 2012 ;
1 lembar Surat pernyataan tanggung jawab belanja nomor: 2634/288127/LS/STPI-2012, tanggal 14 Desember 2012, jumlah Rp. 23.585.598.000,- ;
1 lembar surat permintaan pembayaran nomor : 692/288127/LS/STPI-2012, tanggal 14 Desember 2012, jumlah Rp. 22.467.808.303,- ;
1 lembar surat pernyataan untuk SPM-LS, kode kantor : 288127, sebesar RP.23.585.598.000,- ;
1 lembar fax nomor: 8005491, tanggal 25 Maret 2013, jumlah setoran Rp.4.274.758.000,- ;
Benda berupa :
2 (dua) Unit Alat Link Simulator :
Manufacture : Mechtronix 4217 (warrior III piper PA28-161) ; dan
Manufacture :Mechtronix 4218 (warrior III piper PA28-161) ;
Benda berupa :
-
NO. ITEM DESCRIPTION PART NO.USA PART NUMBER A/C SERIAL NO. A/C COLOUR REMARK I 1 FUSELAGE N 24473 2842371 YELLOW BLACK HANGGAR IIIA 2 WING RH N 24473 2842371 2842371-293 YELLOW BLACK HANGGAR IIIA 3 WING LH N 24473 2842371 2842371-193 YELLOW BLACK HANGGAR IIIA 4 STABILIZER N 24473 2842371 YELLOW BLACK HANGGAR IIIA II 1 FUSELAGE N 24573 2842372 BLUE BLACK HANGGAR IIIB 2 WING RH N 24573 2842372 2842372-293 BLUE BLACK HANGGAR IIIB 3 WING LH N 24573 2842372 2842372-193 BLUE BLACK HANGGAR IIIB 4 STABILIZER N 24573 2842372 BLUE BLACK HANGGAR IIIB III 1 FUSELAGE N 24623 2842373 RED HANGGAR IIIA 2 WING RH N 24623 2842373 2842373-293 RED HANGGAR IIIA 3 WING LH N 24623 2842373 2842373-193 RED HANGGAR IIIA 4 STABILIZER N 24623 2842373 RED HANGGAR IIIA IV 1 FUSELAGE N 2447 N 2842374 GREEN HANGGAR IIIB 2 WING RH N 2447 N 2842374 2842374-293 GREEN HANGGAR IIIB 3 WING LH N 2447 N 2842374 2842374-193 GREEN HANGGAR IIIB 4 STABILIZER N 2447 N 2842374 GREEN HANGGAR IIIB V 1 FUSELAGE N 2447 X 2842375 ORANGE HANGGAR IIIB 2 WING RH N 2447 X 2842375 2842375-293 ORANGE HANGGAR IIIB 3 WING LH N 2447 X 2842375 2842375-193 ORANGE HANGGAR IIIB 4 STABILIZER N 2447 X 2842375 ORANGE HANGGAR IIIB VI 1 FUSELAGE N 2448L 2842376 ORANGE BLACK HANGGAR IIIA 2 WING RH N 2448L 2842376 2842376-293 ORANGE BLACK HANGGAR IIIA 3 WING LH N 2448L 2842376 2842376-193 ORANGE BLACK HANGGAR IIIA 4 STABILIZER N 2448L 2842376 ORANGE BLACK HANGGAR IIIA VII 1 FUSELAGE N 2448 U 2842377 TAN BLACK HANGGAR IIIA 2 WING RH N 2448 U 2842377 2842377-293 TAN BLACK HANGGAR IIIB 3 WING LH N 2448 U 2842377 2842377-193 TAN BLACK HANGGAR IIIB 4 STABILIZER N 2448 U 2842377 TAN BLACK HANGGAR IIIA VIII 1 FUSELAGE N 2448 V 2842378 YELLOW HANGGAR IIIA 2 WING RH N 2448 V 2842378 2842378-293 YELLOW HANGGAR IIIA 3 WING LH N 2448 V 2842378 2842378-193 YELLOW HANGGAR IIIA 4 STABILIZER N 2448 V 2842378 YELLOW HANGGAR IIIA IX 1 FUSELAGE N 2448 W 2842379 BLUE HANGGAR IIIB 2 WING RH N 2448 W 2842379 2842379-293 BLUE HANGGAR IIIB 3 WING LH N 2448 W 2842379 2842379-193 BLUE HANGGAR IIIB 4 STABILIZER N 2448 W 2842379 BLUE HANGGAR IIIB X 1 FUSELAGE N 2449 S 2842380 GREEN BLACK HANGGAR IIIB 2 WING RH N 2449 S 2842380 2842380-293 GREEN BLACK HANGGAR IIIB 3 WING LH N 2449 S 2842380 2842380-193 GREEN BLACK HANGGAR IIIB 4 STABILIZER N 2449 S 2842380 GREEN BLACK HANGGAR IIIB XI 1 FUSELAGE N 2450 B 2842381 TAN HANGGAR IIIA 2 WING RH N 2450 B 2842381 2842381-293 TAN HANGGAR IIIA 3 WING LH N 2450 B 2842381 2842381-193 TAN HANGGAR IIIA 4 STABILIZER N 2450 B 2842381 TAN HANGGAR IIIA XII 1 FUSELAGE N 2450 H 2842382 RED - BLACK HANGGAR IIIA 2 WING RH N 2450 H 2842382 2842382-293 RED - BLACK HANGGAR IIIA 3 WING LH N 2450 H 2842382 2842382-193 RED – BLACK HANGGAR IIIA 4 STABILIZER N 2450 H 2842382 RED - BLACK HANGGAR IIIA
Dokumen berupa :
1 (satu) lembar foto copy fax Surat Kepala Badan Pengembangan SDM Perhubungan No. UM.004/D273/XII/Diklat-2010 tanggal 03 Desember 2010 perihal Draft Kontrak Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator (Multiyears), yang ditujukan kepada Sekjen Kementerian Perhubungan ;
1 (satu) lembar foto copy fax Surat Kepala Badan Pengembangan SDM Perhubungan No. PL.102/B.947/XII/Diklat-2010 tanggal 16 Desember 2010 perihal Persetujuan Rancangan Dokumen Kontrak Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator Multiyears, yang ditujukan kepada Ketua STPI ;
2 (dua) lembar asli Surat Kuasa Pengguna Anggaran STPI No. 1045/PL.102/STPI-2010 tanggal 15 Nopember 2010 perihal Usulan Penetapan Pemenang Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator (Multiyears), yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengembangan SDM Perhubungan ;
1 (satu) lembar asli Surat PT. Pacific Putra Metropolitan No. 007/SK/PPM-STPI/III/2011 tanggal 17 Maret 2011 (187/III/STPI-2011) perihal Pertemuan Lanjutan, yang ditujukan kepada Ketua STPI Curug ;
1 (satu) lembar asli Surat Ketua STPI No. 285/HK.502/STPI-2011tanggal 23 Maret 2011 perihal Ijin Pemasukan dan Pengoperasian Pesawat Latih Piper Wariror III, yang ditujukan kepada Dirjen Perhubungan Udara Departemen Perhubungan ;
1 (satu) lembar foto copy fax Surat Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara No. 1513/DKUPPU/SDPA/IV/2011 tanggal 01 April 2011 perihal Kekurangan Data Dukung Permohonan Persetujuan Pengadaan Pesawat Udara, yang ditujukan kepada Ketua STPI ;
1 (satu) lembar asli Surat Ketua STPI No. 340/HK.501/STPI-2011 tanggal 08 April 2011 perihal Ijin Pemasukan dan Pengoperasian Pesawat Latih Piper Warrior III, yang ditujukan kepada Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara ;
1 (satu) lembar Nota Dinas No. 61/UM/K/V/2011 (ND/377/V/STPI-2011) perihal Laporan Pesawat Latih Helikopter dan FIX WING beserta lampirannya;
2 (dua) lembar asli Surat Direktur Jenderal Perhubungan No. AU/5424/DKUPPU.2581/V/2011 tanggal 27 Mei 2011 perihal Persetujuan Pengadaan 18 (delapabelas) Unit Pesawat Udara Piper PA 28-161 Warrior III, yang ditujukan kepada Ketua STPI ;
1 (satu) lembar asli Surat Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara No. 2615/DKUPPU/SDPA/V/2011 tanggal 30 Mei 2011 perihal Penyerahan Persetujuan Izin Pengadaan 18 (delapanbelas) Unit Pesawat Udara Piper PA28-161 Warrior III, yang ditujukan kepada Ketua STPI ;
2 (dua) lembar asli Surat Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara No. 2618/DKUPPU/SDPA/V/2011 tanggal 30 Mei 2011 perihal Alokasi Tanda Pendaftaran 18 (delapabelas) Unit Pesawat Udara Piper PA 28-161 Warrior III, yang ditujukan kepada Ketua STPI ;
1 (satu) lembar asli Surat Ketua STPI No. 662//UM.002/SIPI-2011tanggal 02 Agustus 2011 perihal Permohonan Inspektor, yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan ;
1 (satu) lembar asli Surat Ketua STPI No. 742/PL.106/STPI-2011 tanggal 25 September 2011 perihal Pendamping Pemeriksaan Pendaftaran dan Kelaikan Pesawat, yang ditujukan kepada Atase Perhubungan Kedutaan Besar RI ;
2 (dua) lembar asli Surat Ketua STPI No. 1.050/UM.007/STPI-2011 tanggal 08 Nopember 2011 perihal Laporan Pemeriksaan Dan Trainning Pesawat Piper di Factory, yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengembangan SDM Perhubungan ;
1 (satu) lembar asli Surat Kepala Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Udara No. UM.202/355/XI/PPSDMPU-11 tanggal 16 Nopember 2011 perihal Laporan Kegiatan Pengadaan Pesawat Piper, yang ditujukan kepada Ketua STPI (beserta 2 lembar lampiran) ;
1 (satu) lembar asli Surat Ketua STPI No. UM.002/1/3/STPI-2013 tanggal 03 Januari 2012 perihal Teguran Dari Hasil LHA ITJEN, yang dutujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Multiyears Sdr. ArwanAruchyat, M.Si.;
1 (satu) lembar asli Surat Ketua STPI No. 243/HK.502/STPI-2012 tanggal 07 Maret 2012 perihal Permohonan Perpanjangan Persetujuan Pengadaan 18 (delapanbelas ) Unit Pesawat Udara Piper PA 28 – 161 Warrior III, yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara ;
1 (satu) lembar asli Surat Ketua STPI No. KU.201/1/4/STPI-2012 tanggal 10 Agustus 2012 perihal Permintaan Keterangan/Bukti, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Mulyorejo ;
2 (dua) lembar asli Surat Ketua STPI No. PL.302/1/1/STPI-2012 tanggal 05 Oktober 2012 perihal Pemindahan Penimbunan ke STPI, yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. Pasific Putra Metropolitan ;
1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan ;
1 (satu) lembar asli Surat Ketua STPI No. PL.206/1/1/STPI-2013 tanggal 28 Januari 2013 perihal Teguran ke II tentang pekerjaan Pengadaan Pesawat, yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen ;
2 (dua) lembar asli Surat Ketua STPI No. UM.007/1/1/STPI-2013 tanggal 31 Januari 2013 perihal Laporan Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih jenis Sayap tetap dan Simulator, yang ditujukan kepada Sekretaris Badan Pengembangan SDM Perhubungan ;
2 (dua) lembar asli Surat Kepala Badan Pengembangan SDM Perhubungan No. UM.002/3/2/BPSDMP-2013 tanggal 07 Pebruari 2013 perihal Tindak Lanjut Pengadaan Pesawat Latih STPI, yang ditujukan kepada Ketua STPI;
1 (satu) lembar asli Surat Ketua STPI No. PL.102/1/2/STPI-2013 tanggal 13 Pebruari 2013 perihal Tindak Lanjut Pengadaan Pesawat Latih STPI, yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengembangan SDM Perhubungan ;
1 (satu) lembar asli Surat Ketua STPI No. AU.407/1/1/STPI-2013 tanggal 31 Mei 2013 perihal Permohonan Ijin Perakitan 12 Pesawat, yang ditujukan kepada Jampidsus Kejagung R.I. ;
1 (satu) lembar foto copy Surat PT. Pacific Putra Metropolitan No. 013/SK/PPM-STPI/IV/2013 tanggal 15 April 2013 perihal Laporan Kedatangan 12 Unit Pesawat Latih Piper Warrior III, yang ditujukan kepada Ketua STPI, beserta lampiran foto copy Tanda Terima Setoran Pajak, foto copy Pemberitahuan Impor Barang, foto copy Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSCP), foto copy Bukti Penerimaan Negara Impor ;
1 (satu) lembar asli Surat Ketua STPI No. PL.104/I/2/STPI-2012 tanggal 29 Agustus 2012 perihal Pembayaran Jaminan Pelaksanaan ;
Dokumen berupa :
1 (satu) bundle Harga Perkiraan Sendiri Pengadaan Pesawat Latih Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator beserta lampirannya ;
Benda berupa :
-
ITEM DESCRIPTION SATUAN JLH 1 BAN 2 (600X6) 12 2 BAN 1 (500X5) 12 3 TAIL CONE 1 SET 12 4 KURSI DEPAN 2 12 5 KURSI BELAKANG 1 12 6 DOOR KICKP LATE 1 12 7 PILOT SET PANEL 1 SET 12 8 FLOOR 1 SET 12 9 BOLT WING 1 SET 12 10 LOWER WING POT 1 12 11 AIR VENT 1 SET 12 12 INSPECTION PANEL 12 13 P/N 99635-009 12 14 SEAT TRAIL END CAPS 1 12 15 MIC P/N 35507-602 12 16 FUEL CAP 2 2 12 17 EMERGENCY SEAT 1 SET 12 18 DOOR STAY (N2450H) 1 12 19 BOLT TRAIL N2450H 12 20 FIRE EXTINGUISHER 1 12 21 PILOT ARM REST (N2450H) 12 22 VENT (68499-5) 1 SET 12 23 WINGS SPAR (BUSA) N2450H INSTALLATION 12 24 P/N 65494-000 POOR TAIL CONE 12
Dokumen berupa :
1 (satu) lembar foto copy Bukti Penerimaan Berkas PIB Nomor : 117796 Tanggal 27 Maret 2013 ;
1 (satu) lembar foto copy Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) ;
1 (satu) lembar foto copy Instruksi Pemeriksaan ;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang Impor No : BA-028067/KPU.01/BD Tanggal 2/4/2013 ;
1 (satu) lembar foto copy Surat Kepala Kantor Pelayanan u.b. Kepala Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai III No : S-160/KPU.01/BD.05/2013 Tanggal 15 Januari 2013 perihal Pembatalan Permohonan Reekspor, yang ditujukan kepada PT. Pacific Putra Metropolitan ;
1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Ketua STPI No : KET/49/III/STPI-2013 Tanggal 18 Maret 2013 ;
1 (satu) lembar foto copy gambar pesawat N24623 ;
1 (satu) lembar foto copy Packing List Container#1, Trailer or Container No : MSKU4570049 ;
1 (satu) lembar foto copy Packing List Container#2, Trailer or Container No : MSKU4620900 ;
1 (satu) lembar foto copy Packing List Container#3 Trailer or Container No : APMU4528397 ;
1 (satu) lembar foto copy Packing List Container#4 Trailer or Container No : MSKU4650885 ;
1 (satu) lembar foto copy Packing List Container#5 Trailer or Container No : MSKU4690281 ;
1 (satu) lembar foto copy Packing List Container#6 Trailer or Container No : MSKU4593682 ;
1 (satu) lembar foto copy Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ;
2 (dua) lembar foto copy Lembar Lanjutan Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
1 (satu) lembar foto copy Lembar Lampiran Dokumen ;
4 (empat) lembar foto copy Nota Hasil Penelitian Ulang No : NHPU-919/KPU.01/PFPD/2013 Tanggal 1 Mei 2013 ;
5 (lima) lembar foto copy Peraturan Pemerintah R.I. No : 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ;
1 (satu) lembar foto copy Invoice No. 010412F tanggal 4 Januari 2012 ;
1 (satu) lembar foto copy Invoice No. 010412L tanggal 4 Januari 2012 ;
1 (satu) lembar foto copy Invoice No. 010412D tanggal 4 Januari 2012 ;
1 (satu) lembar foto copy Invoice No. 010412E tanggal 4 Januari 2012 ;
1 (satu) lembar foto copy Invoice No. 010412H tanggal 4 Januari 2012 ;
1 (satu) lembar foto copy Invoice No. 010412C tanggal 4 Januari 2012 ;
1 (satu) lembar foto copy Invoice No. 010412I tanggal 4 Januari 2012 ;
1 (satu) lembar foto copy Invoice No. 010412J tanggal 4 Januari 2012 ;
1 (satu) lembar foto copy Invoice No. 010412G tanggal 4 Januari 2012 ;
1 (satu) lembar foto copy Invoice No. 010412K tanggal 4 Januari 2012 ;
1 (satu) lembar foto copy Invoice No. 010412A tanggal 4 Januari 2012 ;
1 (satu) lembar foto copy Invoice No. 010412B tanggal 4 Januari 2012;
2 (dua) lembar foto copy Express Bill Of Lading ;
1 (satu) lembar foto copy Surat Kuasa Pembuatan Dokumen PIB & Transfer EDI ;
1 (satu) lembar foto copy Bukti Penerimaan Negara Impor KPBC 040300- Tanjung Priok III ;
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) ;
1 (satu) lembar foto copy Schedule Cargo Policy ;
1 (satu) lembar Surat Tugas Pelaksanaan Pengurusan Dokumen dan Barang Impor/Ekspor ;
1 (satu) lembar foto copy Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) ;
1 (satu) lembar foto copy Angka Pengenal Importir-Umum (API-U) No : 133701940-P ;
1 (satu) lembar foto copy Identitas Pengurus/Direksi Perusahaan ;
1 (satu) lembar foto copy NPWP PT. Pacific Putra Metropolitan ;
1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Terdaftar PEM-0110-PD/WPJ.11/KP.1203/2011 ;
1 (satu) lembar foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan (Besar) ;
1 (satu) lembar foto copy Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT);
2 (dua) lembar foto copy Keputtusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai No : KEP-037.p/BC.9/PPJK/2012 ;
2 (dua) lembar foto copy Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai No : KEP-000577/BC.2/PPJK/2007 ;
1 (satu) lembar foto copy Customs Bond No : 1400.01.2012.00450 ;
2 (dua) lembar foto copy Sertifikat Ahli Kepabeanan an. Achmad Ruba’I Yusri;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penelitian Ulang No. SPPU-116/KPU.01/2013 tanggal 29 April 2013 ;
1 (satu) lembar foto copy Surat Teguran No. S-000375/KPU.01/ BD.02/ TEGURAN/2013 tanggal 11 Juli 2013 ;
1 (satu) lembar foto copy Surat Pmberitahuan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : 65/SPKTNP/KPU.01/BD.02/2013 tanggal 01 Agustus 2013 ;
1 (satu) lembar foto copy Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor : SPKTNP-236/KPU.01/2013 tanggal 06 Mei 2013;
Dokumen berupa :
1 (satu) eksemplar DIPA STPI Nomor : 0157/022-12.1/-/2010 tanggal 31 Desember 2009 ;
1 (satu) eksemplar revisi ke-1 DIPA STPI Nomor : 0157/022-12.1/-/2010 tanggal 09 Agustus 2010 ;
1 (satu) eksemplar DIPA STPI Nomor : 0929/022-12.1.01/10/2011 tanggal 20 Desember 2010 ;
1 (satu) eksemplar DIPA STPI Nomor : 0929/022-12.1.01/10/2012 tanggal 09 Desember 2011 ;
4 (empat) lembar fotocopy legalisir sesuai asli Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : SK.118 Tahun 2006 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Di Lingkungan Departemen Perhubungan tanggal 3 April 2006 ;
3 (tiga) lembar fotocopy legalisir sesuai asli Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : SK.912/KP.304/IX/Diklat-06 tentang Pengangkatan, Pemindahan Dan Pemberhentian Dari Dan Dalam Jabatan Pembantu Ketua II Dan Pembantu Ketua III Pada Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia tanggal 22 September 2006 ;
2 (dua) lembar fotocopy legalisir sesuai asli Petikan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : SK.640 Tahun 2010 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Di Lingkungan Kementerian Perhubungan tanggal 09 Desember 2010 ;
2 (dua) lembar fotocopy legalisir sesuai asli Petikan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : SK.565 Tahun 2011 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Di Lingkungan Kementerian Perhubungan tanggal 26 Agustus 2011 ;
8 (delapan) lembar fotocopy legalisir sesuai asli Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KP.544 Tahun 2009 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pengelola Anggaran Tahun 2009 Dan Penunjukkan/Pengangkatan Pengelola Anggaran Tahun 2010 Di Lingkungan Badan Pendidikan Dan Pelatihan Perhubungan tanggal 21 Desember 2009 ;
6 (enam) lembar fotocopy legalisir sesuai asli Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KP.528 Tahun 2010 tentang Pengantian Pengelola Anggaran Di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Tahun Anggaran 2011 tanggal 28 Desember 2010 ;
7 (tujuh) lembar fotocopy legalisir sesuai asli Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KP.967 Tahun 2011 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pengelola Anggaran Tahun 2011 Dan Penunjukkan / Pengangkatan Pengelola Anggaran Tahun 2012 Pada Kantor / Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan tanggal 16 Nopember 2012 ;
10 (sepuluh) lembar fotocopy legalisir sesuai asli Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : SK.1146 Tahun 2012 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pengelola Anggaran Tahun 2012 Dan Penunjukkan / Pengangkatan Pengelola Anggaran Tahun 2013 Pada Kantor / Satuan Kerja Di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan tanggal 20 Desember 2012 ;
4 (empat) lembar fotocopy legalisir sesuai asli Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : SK.89 Tahun 2013 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Dan Dalam Jabatan Di Lingkungan Kementerian Perhubungan tanggal 27 Pebruari 2013 ;
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Jabatan dan 6 (enam) lembar Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KP.376 Tahun 2013 tentang Penggantian Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Tahun Anggaran 2013 tanggal 5 April 2013 legalisir sesuai asli ;
Dokumen berupa :
1 (satu) eksemplar foto copy legalisir sesuai dengan aslinya Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) DIPA Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Badan Pendidikan dan Pelatihan Perhubungan Tahun Anggaran 2010 tanggal 07 Januari 2010 ;
1 (satu) eksemplar foto copy legalisir sesuai dengan aslinya Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) DIPA Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Badan Pendidikan dan Pelatihan Perhubungan Tahun Anggaran 2011 tanggal 03 Januari 2011 ;
1 (satu) eksemplar foto copy legalisir sesuai dengan aslinya Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) DIPA Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Badan Pendidikan dan Pelatihan Perhubungan Tahun Anggaran 2012 tanggal 02 Januari 2012 ;
Dokumen berupa :
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) No : 117796 tanggal 27 Maret 2013 ;
1 (satu) lembar asli Bukti Penerimaan Berkas PIB Nomor : 117796 tanggal 28 Maret 2013 ;
Asli PIB No : 117796 tanggal 27 Maret 2013 ;
Bukti Penerimaan Negara Impor Nomor Bukti Pengesahan 0302030308060300 tanggal 21 Maret 2013 ;
SSPCP No : 014690201936 tanggal 21 Maret 2013 ;
Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik No : 117796 tanggal 02 April 2013 ;
Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang Impor No : BA-028067/KPU.01/BD tanggal 02 April 2013 ;
Invoice TANGGAL 04 Januari 2012 :
010412A ;
010412B ;
010412C ;
010412D ;
010412E ;
010412F ;
010412G ;
010412H ;
010412I ;
010412J ;
010412K ;
010412L ;
Packing list :
Container#1 ;
Container#2 ;
Container#3 ;
Container#4 ;
Container#5 ;
Container#6 ;
Bill of lading No : F125200560 tanggal 19 Juni 2013 ;
Surat Pernyataan No. KET/49/III/STPI/2013 tanggal 18 Maret 2013 ;
Schedule Cargo Policy No : PL11210212 K.0754/S 003245 tanggal 19 Juni 2012 ;
Surat Kuasa (Pembuatan Dokumen PIB dan Transfer EDI) tanggal 20 Maret 2013 ;
Surat Tugas Pelaksanaan Pengurusan Dokumen Barang Impor/Ekspor tanggal 27 Maret 2013 ;
Nota Hasil Penelitian Ulang No : NHPU-919/KPU.01/PFPD/2013 tanggal 01 Mei 2013 ;
Fotocopy identitas Pengurus Barang ;
Foto barang ;
Nomor Induk Kepabeanan No : 01.026448 tanggal 01 Pebruari 2012 ;
Angka Pengenal Impor-Umum No : 133701940-P tanggal 06 Januari 2012 ;
Bukti Penerimaan Jaminan No : 003604/CB/PPJK/2012 tanggal 17 Oktober 2007 ;
Sertifikat PPJK No : 1274/DAK/BC/2001 tanggal 06 Juli 2007 ;
PIB No : 053302 tanggal 09 Pebruari 2012 ;
Invoice tanggal 18 Juli 2011 :
071811a ;
071811b ;
071811c ;
171811d ;
071811e ;
071811f ;
071811g ;
071811h ;
Packing List tanggal 09 Desember 2011 :
PL1001a ;
PL1001b ;
PL1001c ;
PL1001d ;
Instruksi Pemeriksaan tanggal 14 Pebruari 2012 ;
BA Pemeriksaan Fisik Barang Impor No : BA-12332/KPU.01/BD. Tanggal 15 Pebruari 2012 ;
Foto Hasil Produksi 6 Unit Warior III dengan S/N : 2842365 s/d 2842370;
Informasi Nilai Pabean tanggal 17 Pebruari 2012 ;
Deklarasi Nilai Pabean (DNP) tanggal 17 Pebruari 2012 ;
15 (lima belas) Purchase Agreement seller : Piper Aircraft Asia Sdn Bhd ;
Bukti Transaksi ke Bank Mandiri tanggal 18 Pebruari 2011 ;
Remittance Application Form tanggal 06 Oktober 2011 ;
Surat Kuasa tanggal 07 Pebruari 2012 ;
Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 08 Pebruari 2012 ;
SSPCP No : 014690107936 tanggal 08 Pebruari 2012 ;
Schedule Cargo Policy No : 14878/KJM/02/2012 tanggal 10 Desember 2011 ;
Sea Waybill No : OOLU2516954800 ;
B/L No : F11A207124 tanggal 10 Desember 2011 ;
Surat Tugas Pelaksanaan Pengurusan Dokumen dan Barang Impor/Ekspor tanggal 08 Pebruari 2012 ;
Surat Permohonan No : 22/SK/PP-DJBC/I/2012 tanggal 18 Januari 2012 ;
API-U No : 133701940-P tanggal 06 JKeteranuari 2012 ;
NIK No : 1.026.448 tanggal 05 Oktober 2011 ;
Bukti Penerimaan Jaminan No : 004055/CB/PPJK/2011 tanggal 18 Oktober 2011 ;
Custom Bond No : 1400.01.2011.00468 tanggal 12 Oktober 2011 ;
Bukti Penerimaan Berkas PIB No : 053302 tanggal 09 Pebruari 2012 ;
Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) No : 053302 tanggal 09 Pebruari 2012 ;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Arwan Aruchyat ;
Menetapkan agar Terdakwa Drs. Rai Darmaja membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan pembelaan secara tertulis, tertanggal 11 November 2015 dan Pembelaan Penasihat Hukum terdakwa secara tertulis, tertanggal 18 November 2015, yang pada pokoknya berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair dan dakwaan subsidair Penuntut Umum, maka dengan demikian mohon Majelis Hakim memutuskan :
Menyatakan terdakwa Drs. IGK Rai Darmaja tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi ;
Baik secara sendiri atau bersama-sama secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Primair yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana ;
Baik secara sendiri atau bersama-sama dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian negara, sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Subsidair yang diatur dalam Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana ;
Menyatakan membebaskan terdakwa Drs. IGK Rai Darmaja dari segala Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair ;
Menyatakan membebaskan terdakwa Drs. IGK Rai Darmaja dari tahanan demi hukum ;
Menyatakan memulihkan dari hak-hak , martabat, kedudukan dan kemampuan terdakwa Drs. IGK Rai Darmaja ;
Mengembalikan barang bukti yang disita diserahkan kepada pihak yang paling berhak menerima yaitu dari mana dan dari siapa barang bukti tersebut disita ;
Membebankan biaya yang timbul karenanya kepada Negara ;
Menimbang, bahwa atas Pembelaan dari terdakwa tersebut diatas, Penuntut Umum telah mengajukan Replik tertanggal 18 November 2015, kemudian terhadap Replik Penuntut Umum tersebut Terdakwa juga mengajukan duplik tertanggal 25 November 2015, dimana Replik maupun Duplik tersebut secara lengkapnya telah terlampir dalam berita acara persidangan sehingga dianggap telah termuat dalam putusan perkara ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDS-06/0.6.15/Ft.1/04/2015, tanggal 27 April 2015, pada pokoknya mengajukan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa Drs. IGK Rai Darmaja, selaku Quality Control (Pemeriksa/Penerima Barang) pada Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Ling Simulator pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Tahun Anggaran 2010 sampai dengan 2012 berdasarkan SK Nomor : SKEP/272/VIII/STPI-2010, tanggal 6 Agustus 2010 bersama-sama dengan Bayu Wijokongko dan Drs. Arwan Aruchyat (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), pada kurun waktu antara tanggal 16 Desember 2010 sampai dengan tanggal 29 Juli 2012 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2010 sampai dengan tahun 2012, bertempat di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug Propinsi Banten atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan pasal 35 ayat (2) UU nomor 46/2009 yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, telah melakukan atau turut serta melakukan suatu perbuatan yaitu secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada tahun 2010 sesuai dengan DIPA No. 0157/22-12-1/-/2010 tanggal 31 Desember 2009 dan DIPA Revisi I No 0157/22-12-1/-/2010 tanggal 9 Agustus 2010 dan persetujuan kontrak tahun jamak (multiyears contract) melalui surat Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI No. S-313/MK.2/2010 tanggal 18 Agustus 2010 perihal usul persetujuan kontrak tahun jamak kegiatan pengadaan pesawat latih jenis sayap tetap dan link simulator, Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug Propinsi Banten mendapat anggaran Pengadaan pesawat Latih sayap tetap (Fixed Wing) sebanyak 18 (delapan belas) Unit dan Link Simulator sebanyak 2 (dua) unit dengan anggaran sebesar Rp. 138.801.300.000,- (seratus tiga puluh delapan milyar delapan ratus satu juta tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP.544 Tahun 2009 tanggal 21 Desember 2009, ditetapkan Pengelola Anggaran Tahun 2010 pada STPI dengan susunan sebagai berikut :
Drs. Darwis Amini, MM., selaku Kuasa Pengguna Anggaran ;
Drs. Arwan Aruchyat., selaku Pejabat Pembuat Komitmen ;
Sumitama, A.Md., selaku Pejabat Penguji dan Penandatangan SPM ;
Abas, SE., selaku Bendahara Pengeluaran ;
Selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 967 Tahun 2011 tanggal 16 November 2011, ditetapkan Pengelola Anggaran Tahun 2011 pada STPI dengan susunan sebagai berikut :
Ir. Maryati Karma, MM., selaku Kuasa Pengguna Anggaran ;
Drs. Arwan Aruchyat, selaku Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Simulator ;
Abas, SE., selaku Pejabat Penguji dan Penandatangan SPM ;
Lukmanul Hakim, S.Sos., selaku Bendahara Pengeluaran ;
Dan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor SK 1146 Tahun 2012 tanggal 20 Desember 2011, ditetapkan Pengelola Anggaran Tahun 2011 pada Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) dengan susunan sebagai berikut :
Ir. Maryati Karma, MM., selaku Kuasa Pengguna Anggaran ;
Drs. Arwan Aruchyat, selaku Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Simulator ;
Abas, SE., selaku Pejabat Penguji dan Penandatangan SPM ;
Lukmanul Hakim, S.Sos., selaku Bendahara Pengeluaran ;
Bahwa dalam rangka pelaksanaan anggaran tersebut Ketua Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Drs. Darwis Amini, MM., selaku kuasa pengguna anggaran membentuk panitia lelang / pengadaan, panitia pemeriksa / penerima barang/pekerjaaan / jasa pada Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Tahun jamak 2010, 2011, 2012 dengan Surat Keputusan Nomor SKEP/272/VIII/STPI-2010 tanggal 6 Agustus 2010 dengan susunan kepanitiaan sebagai berikut :
Panitia Lelang :
Ketua : Ahmad Kosasih, ST;
Sekretaris : Benny Suherman, S.SiT, SE;
Anggota : 1. Eko Budi Utomo ;
Sihono, S.Pd. MM ;
Andung Luwihono, S.SiT. MM;
Bardi, SE ;
Yudi Indriyanto, SH. ;
Quality Control/Panitia Pemeriksa/Penerima Barang adalah sebagai berikut :
Ketua : IGK. Rai Darmaja, S.Pd ;
Sekretaris : Benny Suherman, S.SiT, SE ;
Anggota : 1. Utomo Nurhedhi Desryanto, S. MM ;
Erwin Kurniadi, ST, MM ;
Endang Supriyatna ;
M. Subiat Wiranata K, S.SiT ;
Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2010,Panitia Lelang mengadakan rapat persiapan pekerjaan guna membahas rencana pelaksanaan lelang dengan acuan TOR, yang dilatar belakangi adanya peningkatan kebutuhan pilot secara nasional ditambah banyaknya pilot asing di Indoonesia, sehingga STPI membutuhkan alat bantu mengajar berupa pesawat latih sebanyak 18 (delapan belas) Unit dan silmulator sebanyak 2 (duas) unit dengan kebutuhan biaya sebesar Rp. 140.612.696.400, (seratus empat puluh milyar enam ratus dua belas juta enam ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus rupiah) yang akan dilaksanakan secara multiyears selama 3 (tiga) tahun anggaran yaitu tahun 2010 sebesar Rp. 19.700.000.000,00,- (sembilan belas milyar tujuh ratus juta rupiah) tahun 2011 sebesar Rp. 31.247.000.00,- (tiga puluh satu juta dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) dan tahun 2012 sebesar Rp. 89.665.000.000,00,- (delapan puluh Sembilan milyar enam ratus enam puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2010, panitia pengadaan mengesahkan dokumen lelang danpembuatan jadwal kegiatan pengadaan dengan berita acara nomor : 6002/BA.DOK/IX/ PAN-A/STPI-2010 dan keesokannya pada tanggal 22 Oktober 2010, Drs. Arwan Aruchyat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk kemudian pada tanggal 25 Oktober 2010, panitia pengadaan yang diketuai Achmad Kosasih, ST mengumumkan pelaksanaan barang / jasa tersebut melalui koran Tempo Indonesia dan Website kementrian perhubungan R.I ;
Bahwa pada tanggal 3 Nopember 2010 dengan Berita Acara No. 6006A/BA. TP/XI/PAN-A/STPI-2010, Panitia menutup masa pendaftaran dan pengambilan dokumen dengan pendaftar sebanyak 8 (delapan) perusahaan, yaitu : PT. Alfindo Nuratama Perkasa, PT. Dassindo Internusa Semesta, PT. Daya Cipta Dianrancana, PT. Exartech Technologi Utama, PT. LEN Industri (Persero), PT. Nuratindo Bangun Perkasa, PT. Pasific Putra Metropolitan, PT. Tunas Nusa Raya, Selanjutnya pada tanggal 5 Nopember 2010 dengan Berita Acara No. 6007/BA.PP/XI/PAN-A/STPI-2010, perusahaan yang memasukan dokumen penawaran terdiri 6 (enam) perusahaan, yaitu : PT. Dassindo Internusa Semesta, PT. Nuratindo Bangun Perkasa, PT. Tunas Nusa Raya, PT. Pasific Putra Metropolitan, PT. Alfindo Nuratama Perkasa, PT. Exartech Technologi Utama, Selanjutnya pada tanggal 8 Nopember 2010 dengan surat No. 6011/UM.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010, panitia mengumumkan perusahaan yang lulus hasil evaluasi administrasi dan teknis yaitu : PT. Alfindo Nuratama Perkasa, PT. Dassindo Internusa Semesta, PT. Nuratindo Bangun Perkasa, PT. Pasific Putra Metropolitan, PT. Tunas Nusa Raya, sedangkan PT. Exartech Technologi Utama dinyatakan tidak lulus ;
Selanjutnya pada tanggal 10 Nopember 2010 dengan BA No. 6014/BA.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010, panitia mengadakan evaluasi penggabungan nilai teknis dan harga, dengan menggabungkan hasil evaluasi administrasi dan teknis sebesar 65% (enam puluh lima persen) dan evaluasi harga sebesar 35% (tiga puluh lima persen), maka didapatkan nilai penggabungan evaluasi sebagai berikut :
-
No Nama Perusahaan Nilai Setelah Pembobotan (%) Teknis Harga Total 1 PT. Alfindo Nuratama Perkasa 51,32 34,44 85,76 2 PT. Dassindo Internusa Semesta 51,05 34,43 85,48 3 PT. Nuratindo Bangun Perkasa 53,30 35,00 88,30 4 PT. Pacific Putra Metropolitan 54,57 34,60 89,17 5 PT. Tunas Nusa Raya 50,67 34,95 85,62
Bahwa kemudian diadakan evaluasi pembuktian kualfikasi dengan BA No. 6017/BA.PK/XI/PAN-A/STPI-2010 yang dahului dengan klarifikasi dan verifikasi terhadap tiga perusahan yaitu :
Calon Pemenang Ke-1 PT. PACIFIC PUTRA METROPOLITAN alamat Jl. Dharmahusada Indah Timur VIII/7 Blok L-99 Surabaya, dengan harga penawaran sebesar Rp.138.801.300.000,- (seratus tiga puluh delapan milyar delapan ratus satu juta tiga ratus ribu rupiah) ;
Dengan pertimbangan : harga wajar, serta memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis ;
Calon Pemenang Ke-2 PT. NURATINDO BANGUN PERKASA alamat Jl. Letjen. Suprapto, Graha Cempaka Mas Lt. 1 Blok D/8, Sumur Batu, Kemayoran Jakarta, dengan harga penawaran sebesar Rp.137.220.000.000,- (seratus tiga puluh tujuh milyar dua ratus dua puluh juta rupiah) ;
Dengan pertimbangan : harga wajar, serta memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis ;
Calon Pemenang Ke-3 PT. ALFINDO NURATAMA PERKASA alamat Gedung Lippo Bank, Daan Mogot 4th floor, suite 02 Jl. Daan Mogot No.95c Jakarta, dengan harga penawaran sebesar Rp.139.450.300.000,- (seratus tiga puluh sembilan milyar empat ratus lima puluh juta tiga ratus ribu rupiah) ;
Dengan pertimbangan: harga wajar, serta memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis ;
Bahwa pada tanggal 12 Nopember 2010 Ketua panitia mengusulkan penetepan pemenang kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan surat Nomor: 6019/US.PT/XI/PAN-A/STPI-2010, yang selanjutnya pada tanggal 2 Desember 2010 Panitia menerima surat penetapan pemenang dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan surat Nomor : 006/US.PP/XI/PPK-A/STPI-2010 yang dilampiri surat pesetujuan pemenang Menteri Perhubungan nomor : A 159/.PL 102/Mphb 2010 tertanggal 1 Desember 2010, yang selanjutnya pada tanggal 3 Desember 2010 Panitia mengumumkan pemenang lelang dengan Nomor 6020/UM.PP/XII/PAN-A/STPI-2010, yaitu PT. Pacific Putra Metropolitan dengan harga penawaran sebesar Rp.138.801.300.000,- (seratus tiga puluh delapan milyar delapan ratus satu juta tiga ratus ribu rupiah) ;
Bahwa pada tanggal 16 Desember 2010 dengan Nomor kontrak : 08/KONT/XII/PPK-A/ STPI-2010 dan Nomor : 001/KONT/PPM-STPI/X11/2010 dilakukan penandatangan kontrak antara PPK dengan PT Pacifik Putera Metropolitan yang ditanda tangani oleh Direktur PT PPM yaitu sdri. Clara Maureen dengan isi kontrak Lingkup kerja adalah :
18 (delapan belas) unit pesawat latih jenis sayap tetap (Fixed Wing) Piper Warrior III beserta kelengkapannya ;
2 (dua) unit link simulator dengan kelengkapannya;
Training untuk pesawat latih jenis sayap tetap ;
Training untuk link simulator ;
Dengan pelaksanaan pekerjaan selama 600 hari terhitung dari 16 Desember 2010 sampai dengan 29 Juli 2012, dengan Surat Perintah Kerja (SPK) No. 009/SPMK/XII/PPK-A/STPI-2010, tanggal 16 Desember 2010, pekerjaan pengadaan pesawat latih jenis sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator (Multi years) mulai dilaksanakan ;
Bahwa dalam pelaksanaannya, pada tanggal 17 Desember 2010 dengan surat Nomor 001/PPUM/PPM-STPI/XII/2010, PT. Pacifik Putra Metropolitan mengajukan untuk pembayaran uang muka sebesar Rp. 19.600.000.000,- (sembilan belas milyar enam ratus juta rupiah) sebagai berikut :
Uang muka sebesar Rp.19.600.000.000,- (sembilan belas milyar enam ratus juta rupiah) sesuai dengan Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 17 Desember 2010 , Nomor : 00606/LS/288127/2010;
Ringkasan kontrak tanggal 17-12-2010 yang menyebutkan uang muka sebesar Rp. 19.600.000.000,- (sembilan belas milyar enam ratus juta rupiah);
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) yang menyatakan pembayaran uang muka sebesar Rp. 19.600.000.000,- (sembilan belas milyar enam ratus juta rupiah) ;
Jaminan pembayaran uang muka yang mencantumkan nilai Rp. 19.600.000.000,- (sembilan belas milyar enam ratus juta rupiah) ;
Berita Acara Pembayaran yang ditandatangani pihak sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia dan pihak PT. Pacific Putra Metropolitan ;
Surat Pernyataan untuk SPM – LS ;
Bahwa kemudian pada tanggal 15 Desember 2011 PT. Pacifik Putra Metropolitan dengan direktur yaitu saksi Bayu Wijokongko mengajukan untuk pembayaran I sebagai berikut :
Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 16 Desember 2011 No. 00596/LS/288127/2011, jumlah pembayaran sebesar Rp. 31.247.000.000,- (tiga puluh satu milyar dua ratus empat puluh tujuh juta rupiah) di potong pajak Rp.3.266.731.819,- (tiga milyar dua ratus enam puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus sembilan belas rupiah) masuk ke Rek. 0015116153001 Bank BJB KCP Ahmad Yani – Bekasi sebesar Rp. 27.980.268.181,- (dua puluh tujuh milyar sembilan ratus delapan puluh juta dua ratus enam puluh delapan seratus delapan puluh satu rupiah) ;
Ringkasan kontrak tanggal 16-12-2011 yang menyebutkan pembayaran angsuran ke-I sebesar Rp. 31.247.000.000,- (tiga puluh satu milyar dua ratus empat puluh tujuh juta rupiah) ;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) yang menyatakan pembayaran tahap pertama pekerjaan pengadaan pesawat ;
Berita Acara Pembayaran yang ditandatangani pihak sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia dan pihak PT. Pacific Putra Metropolitan ;
Surat Pernyataan LS ;
Kwitansi / Bukti Pembyaran tanggal 15 Desember 2011;
Berita Acara Kemajuan Hasil Pekerjaan No. 120/BA/RT/008/KONT/ XII/PPK-A/ STPI-2011 tanggal 15 Desember 2011 ;
Bahwa Berita Acara Kemajuan Hasil Pekerjaan No. 120/BA/RT/008/KONT/ XII/PPK-A/ STPI-2011 tanggal 15 Desember 2011 diterbitkan oleh terdakwa tidak disertai dengan penyerahan barang berupa 6 (enam) unit Pesawat latih ;
Bahwa kemudian pada tanggal 11 Juni 2012 dengan surat No. 37/SK/PPM-STPI/2012, PT. Pacifik Putra Metropolitan dengan direktur saksi Bayu Wijokongko mengajukan untuk pembayaran II sebagai berikut :
Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 13 Juni 2012 Nomor 00233/LS/288127/2012, jumlah pembayaran sebesar Rp. 64.368.702.000,- (enam puluh empat milyar tiga ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus dua ribu rupiah) An. PT. Pacifik Putra Metropolitan ;
Surat Pernyataan LS ;
Ringkasan kontrak tanggal 13 Juni 2012 yang menyebutkan pembayaran angsuran ke-II sebesar Rp. 64.368.702.000,- (enam puluh empat milyar tiga ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus dua ribu rupiah) ;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) yang menyatakan pembayaran termin kedua sebesar Rp. 64.368.702.000,- (enam puluh empat milyar tiga ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus dua ribu rupiah) ;
Berita Acara Pembayaran yang ditandatangani pihak sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia dan pihak PT. Pacific Putra Metropolitan ;
Surat Pernyataan LS ;
Kwitansi / Bukti Pembayaran tanggal 11 Juni 2012;
Berita Acara Kemajuan Hasil Pekerjaan No. 80/BA/RT/008/KONT/VI/ PPK-A/STPI-2012 tanggal 12 Juni 2012 ;
Bahwa Berita Acara Kemajuan Hasil Pekerjaan No. 80/BA/RT/008/KONT/VI/ PPK-A/STPI-2012 tanggal 12 Juni 2012 diterbitkan oleh terdakwa tidak disertai dengan penyerahan barang berupa 12 (dua belas) unit Pesawat latih ;
Bahwa kemudian pada tanggal 14 Desember 2012 dengan surat No. 43/SK/PPM-STPI/2012 PT. Pacifik Putra Metropolitan mengajukan untuk pembayaran III (Pelunasan) sebagai berikut :
Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 14-12-2012, Nomor 00692/LS/288127/2012, jumlah pembayaran sebesar Rp. 23.585.598.000,- (dua puluh tiga milyar lima ratus delapan puluh lima juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) dipotong pajak Rp.2.992.298.064,- (dua milyar sembilan ratus sembilan puluh dua juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu enam puluh empat rupiah) masuk ke Rek. 566-033282-2 Bank BCA KCP Panglima Polim Raya - Jakarta An. PT. Pacifik Putra Metropolitan, sebesar Rp. 20.593.299.936,- (dua puluh milyar lima ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus tiga puluh enam) ;
Ringkasan kontrak tanggal 14-12-2012 ;
Berita Acara Kemajuan Hasil Pekerjaan No.270/BA/RT/008/KONT/XII/ PPK-A/STPI-2012 tanggal14 Desember 2012 ;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) yang menyatakan pembayaran termin ketiga sebesar Rp. 23.585.598.000,- (dua puluh tiga milyar lima ratus delapan puluh lima juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) ;
Berita Acara Pembayaran yang ditandatangani pihak sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia dan pihak PT. Pacific Putra Metropolitan No.261/KEU/LS/XII/STPI-2012 tanggal 14 Desember 2012 ;
Jaminan Pemeliharaan ;
Kwitansi / Bukti Pembayaran tanggal 14 Desember 2012 ;
Bahwa Berita Acara Kemajuan Hasil Pekerjaan No. 270/BA/RT/008/KONT/XII/ PPK-A/STPI-2012 tanggal 14 Desember 2012 diterbitkan oleh terdakwa tidak disertai dengan penyerahan barang berupa 2 unit link simulator ;
Bahwa perbuatan terdakwa Drs. IGK Rai Darmaja selaku Ketua Quality Control dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator (Multiyears) dan Bayu Wijokongko selaku Direktur Utama PT. Pacific Putra Metropolitan yang telah membuat dan menandatangani Berita Acara Kemajuan Hasil Pekerjaan Nomor 80/BA/RT/008/KONT/VI/PPK-A/STPI-2012 yang menyatakan bobot penyelesaian pekerjaan dinyatakan telah mencapai 74,61%, (tujuh puluh empat koma enam puluh satu persen) dimana dalam penghitungan bobot pekerjaan 74,61% (tujuh puluh empat koma enam puluh satu persen) tersebut, diantaranya didasarkan pada progress penyelesaian item pengadaan 18 (delapan belas) unit pesawat latih, biaya pengiriman pesawat dan pajak impor dan bea masuk yang dinyatakan telah selesai 100% (seratus persen) ;
Bahwa kemudian pada tanggal 14 Desember 2012, Terdakwa Drs. IGK. Rai Darmaja dan Bayu Wijokongko selaku Direktur Utama PT Pacific Putra Metropolitan menandatangani Berita Acara Kemajuan Hasil Pekerjaan Nomor 270/BA /RT/008/KONT/XII/PPK-A/STPI-2012. Berdasarkan berita acara tersebut, bobot penyelesaian pekerjaan dinyatakan telah mencapai 100% (seratus persen), Meskipun 2 (dua) unit link simulator belum diterima dan pajak impor yang harus dibayar oleh PT. Pacific Putra Metropolitan masih belum dibayar, dan terdakwa menyetujui untuk menandatangani berita acara tersebut berdasarkan pernyataan saksi Drs. Arwan Aruchyat yang menyatakan bahwa Barang sudah dapat dinyatakan diterima hanya berdasarkan FAT (Factory Acceptance Test), walau sesungguhnya secara fisik belum sampai ke titik serah (STPI Curug), hal tersebut telah bertentangan dengan:
Keppres 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 36 ayat 2, “pengguna barang/jasa melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan, baik secara sebagian atau seluruh pekerjaan, dan menugaskan penyedia jasa untuk memperbaiki dan atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kontrak” ;
Keppres 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 36 ayat 3, “pengguna barang/jasa menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak” ;
Bahwa perbuatan terdakwa Drs. IGK Rai Darmaja telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu PT. Pacific Putra Metropolitan Rp.19.754.107.139,00,- (sembilan belas milyar tujuh ratus lima puluh empat juta seratus tujuh ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah) ;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp.19.754.107.139,00,- (sembilan belas milyar tujuh ratus lima puluh empat juta seratus tujuh ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Pengadaan Pesawat Latih Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator Tahun Anggaran 2010, 2011, 2012 Nomor : SR-357/D6/01/2014 tanggal 30 April 2014 dengan rincian sebagai berikut :
Realisasi Pembayaran Netto adalah sejumlah : Rp. 123.751.862.439,00,- (seratus dua puluh tiga milyar tujuh ratus lima puluh satu juta delapan ratus enam puluh dua ribu empat ratus tiga puluh Sembilan rupiah);
Biaya-biaya riil yang telah dikeluarkan oleh penyedia jasa untuk Pengadaan Pesawat Latih Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Lingk Simulator Tahun Anggaran 2010, 2011, 2012 adalah sejumlah : Rp. 103.997.755.300,00,- (seratus tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh lima ribu tiga ratus rupiah) ;
Jumlah Kerugian Keuangan Negara ( 1-2 ) = Rp. 19.754.107.139,00
Perbuatan terdakwa Drs. IGK Rai Darmaja sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
SUSIDIAIR :
Bahwa terdakwa Drs. IGK Rai Darmaja, selaku Quality Control (Pemeriksa / Penerima Barang) pada Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Ling Simulator pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Tahun Anggaran 2010 sampai dengan 2012 berdasarkan SK Nomor : SKEP/272/VIII/STPI-2010, tanggal 6 Agustus 2010, bersama-sama dengan Bayu Wijokongko dan Drs. Arwan Aruchyat (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), pada kurun waktu antara tanggal 16 Desember 2010 sampai dengan tanggal 29 Juli 2012 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2010 sampai dengan tahun 2012, bertempat di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug Propinsi Banten atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46/2009 yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, telah melakukan atau turut serta melakukan suatu perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Drs. IGK Rai Darmaja, selaku Quality Control (Pemeriksa / Penerima Barang) pada Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Ling Simulator pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Tahun Anggaran 2010 sampai dengan 2012 berdasarkan SK Nomor : SKEP/272/VIII/STPI-2010, tanggal 6 Agustus 2010, memiliki tugas dan tanggung jawab yaitu Memeriksa hasil pekerjaan dan menerima barang ;
Pada tahun 2010 sesuai dengan DIPA No. 0157/22-12-1/-/2010 tanggal 31 Desember 2009 dan DIPA Revisi I no 0157/22-12-1/-/2010 tanggal 9 Agustus 2010 dan persetujuan kontrak tahun jamak (multiyears contract) melalui surat Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI No. S-313/MK.2/2010 tanggal 18 Agustus 2010 perihal usul persetujuan kontrak tahun jamak kegiatan pengadaan pesawat latih jenis sayap tetap dan link simulator, Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug Propinsi Banten mendapat anggaran Pengadaan pesawat Latih sayap tetap (Fixed Wing) sebanyak 18 (delapan belas) Unit dan Link Simulator sebanyak 2 (dua) unit dengan anggaran sebesar Rp. 138.801.300.000,- (seratus tiga puluh delapan milyar delapan ratus satu juta tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP.544 Tahun 2009 tanggal 21 Desember 2009, ditetapkan Pengelola Anggaran Tahun 2010 pada Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) dengan susunan sebagai berikut :
Drs. Darwis Amini, MM., selaku Kuasa Pengguna Anggaran ;
Drs. Arwan Aruchyat., selaku Pejabat Pembuat Komitmen ;
Sumitama, A.Md., selaku Pejabat Penguji dan Penandatangan SPM ;
Abas, SE., selaku Bendahara Pengeluaran ;
Selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 967 Tahun 2011 tanggal 16 November 2011, ditetapkan Pengelola Anggaran Tahun 2011 pada Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) dengan susunan sebagai berikut :
Ir. Maryati Karma, MM., selaku Kuasa Pengguna Anggaran ;
Drs. Arwan Aruchyat, selaku Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Simulator ;
Abas, SE., selaku Pejabat Penguji dan Penandatangan SPM ;
Lukmanul Hakim, S.Sos., selaku Bendahara Pengeluaran ;
Dan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor SK 1146 Tahun 2012 tanggal 20 Desember 2011, ditetapkan Pengelola Anggaran Tahun 2011 pada Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) dengan susunan sebagai berikut :
Ir. Maryati Karma, MM., selaku Kuasa Pengguna Anggaran;
Drs. Arwan Aruchyat, selaku Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Simulator;
Abas, SE., selaku Pejabat Penguji dan Penandatangan SPM;
Lukmanul Hakim, S.Sos., selaku Bendahara Pengeluaran ;
Bahwa dalam rangka pelaksanaan anggaran tersebut Ketua Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Drs. Darwis Amini, MM., selaku kuasa pengguna anggaran membentuk panitia lelang/ pengadaan, panitia pemeriksa/penerima barang/pekerjaaan/jasa pada Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Tahun jamak 2010, 2011, 2012 dengan Surat Keputusan No. SKEP/272/ VIII /STPI-2010 tanggal 6 Agustus 2010 dengan susunan kepanitiaan sebagai berikut:
Panitia Lelang :
Ketua : Ahmad Kosasih, ST;
Sekretaris : Benny Suherman, S.SiT, SE;
Anggota : 1. Eko Budi Utomo ;
Sihono, S.Pd. MM ;
Andung Luwihono, S.SiT. MM ;
Bardi, SE ;
Yudi Indriyanto, SH ;
Quality Control/Panitia Pemeriksa/Penerima Barang adalah sebagai berikut :
Ketua : IGK. Rai Darmaja, S.Pd ;
Sekretaris : Benny Suherman, S.SiT, SE ;
Anggota : 1. Utomo Nurhedhi Desryanto, S. MM ;
Erwin Kurniadi, ST, MM ;
Endang Supriyatna ;
M. Subiat Wiranata K, S.SiT ;
Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2010, Panitia Lelang mengadakan rapat persiapan pekerjaan guna membahas rencana pelaksanaan lelang dengan acuan TOR, yang dilatar belakangi adanya peningkatan kebutuhan pilot secara nasional ditambah banyaknya pilot asing di Indoonesia, sehingga Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) membutuhkan alat bantu mengajar berupa pesawat latih sebanyak 18 (delapan belas) unit dan silmulator sebanyak 2 (dua) unit dengan kebutuhan biaya sebesar Rp.140.612.696.400,00,- (seratus empat puluh milyar enam ratus dua belas juta enam ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus rupiah) yang akan dilaksanakan secara multiyears selama 3 tahun anggaran yaitu tahun 2010 sebesar Rp. 19.700.000.000,00,- (sembilan belas milyar tujuh ratus juta rupiah) tahun 2011 sebesar Rp. 31.247.000.00,- (tiga puluh satu juta dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) dan tahun 2012 sebesar Rp. 89.665.000.000,00,- (delapan puluh sembilan milyar enam ratus enam puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2010, panitia pengadaan mengesahkan dokumen lelang dan pembuatan jadwal kegiatan pengadaan dengan berita acara Nomor : 6002/BA.DOK/IX/ PAN-A/STPI-2010 dan keesokannya pada tanggal 22 Oktober 2010, Drs. Arwan Aruchyat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk kemudian pada tanggal 25 Oktober 2010, panitia pengadaan yang diketuai Achmad Kosasih, ST mengumumkan pelaksanaan barang / jasa tersebut melalui koran Tempo Indonesia dan WebsiteKementrian Perhubungan R.I ;
Bahwa pada tanggal 3 Nopember 2010 dengan Berita Acara No. 6006A/BA. TP/XI/PAN-A/STPI-2010, Panitia menutup masa pendaftaran dan pengambilan dokumen dengan pendaftar sebanyak 8 (delapan) perusahaan, yaitu : PT. Alfindo Nuratama Perkasa, PT. Dassindo Internusa Semesta, PT. Daya Cipta Dianrancana, PT. Exartech Technologi Utama, PT. LEN Industri (Persero), PT. Nuratindo Bangun Perkasa, PT. Pasific Putra Metropolitan, PT. Tunas Nusa Raya, Selanjutnya pada tanggal 5 Nopember 2010 dengan Berita Acara No. 6007/BA.PP/XI/PAN-A/STPI-2010, perusahaan yang memasukan dokumen penawaran terdiri 6 (enam) perusahaan, yaitu : PT. Dassindo Internusa Semesta, PT. Nuratindo Bangun Perkasa, PT. Tunas Nusa Raya, PT. Pasific Putra Metropolitan, PT. Alfindo Nuratama Perkasa, PT. Exartech Technologi Utama, Selanjutnya pada tanggal 8 Nopember 2010 dengan surat Nomor 6011/UM.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010, panitia mengumumkan perusahaan yang lulus hasil evaluasi administrasi dan teknis yaitu : PT. Alfindo Nuratama Perkasa, PT. Dassindo Internusa Semesta, PT. Nuratindo Bangun Perkasa, PT. Pasific Putra Metropolitan, PT. Tunas Nusa Raya, sedangkan PT. Exartech Technologi Utama dinyatakan tidak lulus ;
Selanjutnya pada tanggal 10 Nopember 2010 dengan BA No. 6014/BA. EVA/XI/PAN-A/STPI-2010, panitia mengadakan evaluasi penggabungan nilai teknis dan harga, dengan menggabungkan hasil evaluasi administrasi dan teknis sebesar 65% (enam puluh lima persen) dan evaluasi harga sebesar 35% (tiga puluh lima persen), maka didapatkan nilai penggabungan evaluasi sebagai berikut
-
No Nama Perusahaan Nilai Setelah Pembobotan (%) Teknis Harga Total 1 PT. Alfindo Nuratama Perkasa 51,32 34,44 85,76 2 PT. Dassindo Internusa Semesta 51,05 34,43 85,48 3 PT. Nuratindo Bangun Perkasa 53,30 35,00 88,30 4 PT. Pacific Putra Metropolitan 54,57 34,60 89,17 5 PT. Tunas Nusa Raya 50,67 34,95 85,62
Bahwa kemudian diadakan evaluasi pembuktian kualfikasi dengan BA No. 6017/BA.PK/XI/PAN-A/STPI-2010 yang dahului dengan klarifikasi dan verifikasi terhadap tiga perusahan yaitu :
Calon Pemenang Ke-1 PT. PACIFIC PUTRA METROPOLITAN alamat Jl. Dharmahusada Indah Timur VIII/7 Blok L-99 Surabaya, dengan harga penawaran sebesar Rp.138.801.300.000,- (seratus tiga puluh delapan milyar delapan ratus satu juta tiga ratus ribu rupiah) ;
Dengan pertimbangan : harga wajar, serta memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis ;
Calon Pemenang Ke-2 PT. NURATINDO BANGUN PERKASA alamat Jl. Letjen. Suprapto, Graha Cempaka Mas Lt. 1 Blok D/8, Sumur Batu, Kemayoran Jakarta, dengan harga penawaran sebesar Rp.137.220.000.000,- (seratus tiga puluh tujuh milyar dua ratus dua puluh juta rupiah) ;
Dengan pertimbangan : harga wajar, serta memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis ;
Calon Pemenang Ke-3 PT. ALFINDO NURATAMA PERKASA alamat Gedung Lippo Bank, Daan Mogot 4th floor, suite 02 Jl. Daan Mogot No.95c Jakarta, dengan harga penawaran sebesar Rp.139.450.300.000,- (seratus tiga puluh sembilan milyar empat ratus lima puluh juta tiga ratus ribu rupiah) ;
Dengan pertimbangan: harga wajar, serta memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis ;
Bahwa pada tanggal 12 Nopember 2010 Ketua panitia mengusulkan penetepan pemenang kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan surat Nomor :6019/US.PT/XI/PAN-A/STPI-2010, yang selanjutnya pada tanggal 2 Desember 2010 Pantia menerima surat penetapan pemenang dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan surat Nomor : 006/US.PP/XI/PPK-A/STPI-2010 yang dilampiri surat pesetujuan pemenang Menteri Perhubungan Nomor : A 159/.PL 102/Mphb 2010 tertanggal 1 Desember 2010, yang selanjutnya pada tanggal 3 Desember 2010 Pantia mengumumkan pemenang lelang dengan Nomor 6020/UM.PP/XII/PAN-A/STPI-2010, yaitu PT. Pacific Putra Metropolitan dengan harga penawaran sebesar Rp.138.801.300.000,- (seratus tiga puluh delapan milyar delapan ratus satu juta tiga ratus ribu rupiah) ;
Bahwa pada tanggal 16 Desember 2010 dengan nomor kontrak 08/ KONT / XII/PPK-A/ STPI-2010 dan Nomor : 001/KONT/PPM-STPI/X11/2010 dilakukan penandatangan kontrak antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan PT Pacifik Putera Metropolitan yang ditanda tangani oleh Direktur PT PPM yaitu sdri Clara Maureen dengan isi kontrak lingkup kerja adalah :
18 (delapan belas) unit pesawat latih jenis sayap tetap (Fixed Wing) Piper Warrior III beserta kelengkapannya ;
2 (dua) unit link simulator dengan kelengkapannya;
Training untuk pesawat latih jenis sayap tetap ;
Training untuk link simulator ;
Dengan pelaksanaan pekerjaan selama 600 (enam ratus) hari terhitung dari 16 Desember 2010 sampai dengan 29 Juli 2012, dengan Surat Perintah Kerja (SPK) No. 009/SPMK/XII/PPK-A/STPI-2010, tanggal 16 Desember 2010, pekerjaan pengadaan pesawat latih jenis sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator (Multi years) mulai dilaksanakan ;
Bahwa dalam pelaksanaannya pada tanggal 17 Desember 2010 dengan surat No. 001/PPUM/PPM-STPI/XII/2010, PT. Pacifik Putra Metropolitan mengajukan untuk pembayaran uang muka sebesar Rp.19.600.000.000,- (sembilan belas milyar enam ratus juta rupiah) sebagai berikut :
Uang muka sebesar Rp.19.600.000.000,- (sembilan belas milyar enam ratus juta rupiah) sesuai dengan Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 17 Desember 2010 , Nomor : 00606/LS/288127/2010;
Ringkasan kontrak tanggal 17-12-2010 yang menyebutkan uang muka sebesar Rp. 19.600.000.000,- (sembilan belas milyar enam ratus juta rupiah) ;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) yang menyatakan pembayaran uang muka sebesar Rp. 19.600.000.000,- (sembilan belas milyar enam ratus juta rupiah) ;
Jaminan pembayaran uang muka yang mencantumkan nilai Rp.19.600.000.000,- (sembilan belas milyar enam ratus juta rupiah) ;
Berita Acara Pembayaran yang ditandatangani pihak sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia dan pihak PT. Pacific Putra Metropolitan;
Surat Pernyataan untuk SPM – LS ;
Bahwa kemudian pada tanggal 15 Desember 2011 PT. Pacifik Putra Metropolitan dengan direktur yaitu saksi Bayu Wijokongko mengajukan untuk pembayaran I sebagai berikut :
Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 16 Desember 2011 No. 00596/LS/288127/2011, jumlah pembayaran sebesar Rp. 31.247.000.000,- (tiga puluh satu milyar dua ratus empat puluh tujuh juta rupiah) di potong pajak Rp.3.266.731.819,- (tiga milyar dua ratus enam puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus sembilan belas rupiah) masuk ke Rek. 0015116153001 Bank BJB KCP Ahmad Yani – Bekasi sebesar Rp. 27.980.268.181,- (dua puluh tujuh milyar sembilan ratus delapan puluh juta dua ratus enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh satu rupiah) ;
Ringkasan kontrak tanggal 16-12-2011 yang menyebutkan pembayaran angsuran ke-I sebesar Rp. 31.247.000.000,- (tiga puluh satu milyar dua ratus empat puluh tujuh juta rupiah) ;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) yang menyatakan pembayaran tahap pertama pekerjaan pengadaan pesawat ;
Berita Acara Pembayaran yang ditandatangani pihak sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia dan pihak PT. Pacific Putra Metropolitan ;
Surat Pernyataan LS ;
Kwitansi / Bukti Pembyaran Tanggal 15 Desember 2011 ;
Berita Acara Kemajuan Hasil Pekerjaan No. 120/BA/RT/008/KONT/ XII / PPK-A/ STPI-2011 tgl. 15 Desember 2011 ;
Bahwa Berita Acara Kemajuan Hasil Pekerjaan No. 120/BA/RT/008/KONT/ XII/PPK-A/ STPI-2011 tanggal 15 Desember 2011 diterbitkan oleh terdakwa tidak disertai dengan penyerahan barang berupa 6 (enam) unit pesawat latih ;
Bahwa kemudian pada tanggal 11 Juni 2012 dengan surat No. 37/SK/PPM-STPI/2012 PT. Pacifik Putra Metropolitan dengan direktur saksi Bayu Wijokongko mengajukan untuk pembayaran II sebagai berikut :
Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 13 Juni 2012 Nomor 00233/LS/288127/2012, jumlah pembayaran sebesar Rp. 64.368.702.000,- (enam puluh empat milyar tiga ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus dua ribu rupiah) An. PT. Pacifik Putra Metropolitan ;
Surat Pernyataan LS ;
Ringkasan kontrak tanggal 13 Juni 2012 yang menyebutkan pembayaran angsuran ke-II sebesar Rp. 64.368.702.000,- (enam puluh empat milyar tiga ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus dua ribu rupiah) ;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) yang menyatakan pembayaran termin kedua sebesar Rp. 64.368.702.000,- (enam puluh empat milyar tiga ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus dua ribu rupiah) ;
Berita Acara Pembayaran yang ditandatangani pihak sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia dan pihak PT. Pacific Putra Metropolitan ;
Surat Pernyataan LS ;
Kwitansi / Bukti Pembayaran tanggal 11 Juni 2012 ;
Berita Acara Kemajuan Hasil Pekerjaan No. 80/BA/RT/008/KONT/VI/ PPK-A/STPI-2012 tanggal 12 Juni 2012 ;
Bahwa Berita Acara Kemajuan Hasil Pekerjaan No. 80/BA/RT/008/KONT/VI/ PPK-A/STPI-2012 tanggal 12 Juni 2012 diterbitkan oleh terdakwa tidak disertai dengan penyerahan barang berupa 12 (dua belas) unit pesawat latih ;
Bahwa kemudian pada tanggal 14 Desember 2012 dengan surat No. 43 /SK / PPM-STPI/2012 PT. Pacifik Putra Metropolitan mengajukan untuk pembayaran III (Pelunasan) sebagai berikut :
Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 14-12-2012, No. 00692/ LS/ 288127/2012, jumlah pembayaran sebesar Rp. 23.585.598.000,- (dua puluh tiga milyar lima ratus delapan puluh lima juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) dipotong pajak Rp.2.992.298.064,- (dua milyar sembilan ratus sembilan puluh dua juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu enam puluh empat rupiah) masuk ke Rek. 566-033282-2 Bank BCA KCP Panglima Polim Raya - Jakarta An. PT. Pacifik Putra Metropolitan, sebesar Rp. 20.593.299.936,- (dua puluh milyar lima ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah) ;
Ringkasan kontrak tanggal 14-12-2012 ;
Berita Acara Kemajuan Hasil Pekerjaan No.270/BA/RT/008/KONT/XII/ PPK-A/STPI-2012 tanggal 14 Desember 2012 ;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) yang menyatakan pembayaran termin ketiga sebesar Rp. 23.585.598.000,- (dua puluh tiga milyar lima ratus delapan puluh lima juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) ;
Berita Acara Pembayaran yang ditandatangani pihak sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia dan pihak PT. Pacific Putra Metropolitan No.261/KEU/LS/XII/STPI-2012 tanggal 14 Desember 2012 ;
Jaminan Pemeliharaan ;
Kwitansi / Bukti Pembayaran tanggal 14 Desember 2012 ;
Bahwa Berita Acara Kemajuan Hasil Pekerjaan No. 270/BA/RT/008/KONT/XII/ PPK-A/STPI-2012 tanggal 14 Desember 2012 diterbitkan oleh terdakwa tidak disertai dengan penyerahan barang berupa 2 (dua) unit link simulator;
Bahwa perbuatan terdakwa Drs. IGK Rai Darmaja selaku Ketua Quality Control dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator (Multiyears) dan Bayu Wijokongko selaku Direktur Utama PT. Pacific Putra Metropolitan, yang telah membuat dan menandatangani Berita Acara Kemajuan Hasil Pekerjaan Nomor 80/BA/RT/008/KONT/VI/PPK-A/STPI-2012 yang menyatakan bobot penyelesaian pekerjaan dinyatakan telah mencapai 74,61% (tujuh puluh empat koma enam puluh satu persen), dimana dalam penghitungan bobot pekerjaan 74,61% (tujuh puluh empat koma enam puluh satu persen) tersebut, diantaranya didasarkan pada progress penyelesaian item pengadaan 18 (delapan belas) unit pesawat latih, biaya pengiriman pesawat dan pajak impor dan bea masuk yang dinyatakan telah selesai 100% (seratus persen) ;
Kemudian pada tanggal 14 Desember 2012, Terdakwa Drs. IGK Rai Darmaja dan Bayu Wijokongko selaku Direktur Utama PT Pacific Putra Metropolitan menandatangani Berita Acara Kemajuan Hasil Pekerjaan Nomor 270/BA/RT/008/KONT/XII/PPK-A/STPI-2012. Berdasarkan berita acara tersebut, bobot penyelesaian pekerjaan dinyatakan telah mencapai 100% (seratus persen), Meskipun 2 (dua) unit link simulator belum diterima dan pajak impor yang harus dibayar oleh PT. Pacific Putra Metropolitan masih belum dibayar, dan terdakwa menyetujui untuk menandatangani berita acara tersebut berdasarkan pernyataan saksi Drs. Arwan Aruchyat yang menyatakan bahwa Barang sudah dapat diterima hanya berdasarkan FAT (Factory Acceptance Test) , walau sesungguhnya secara fisik belum sampai ke titik serah (STPI Curug) ;
Bahwa terdakwa Drs. IGK Rai Darmaja selaku Quality Control (Pemeriksa /penerima barang) dalam Proyek Pengadaan Pesawat Latih Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Lingk Simulator Tahun Anggaran 2010, 2011, 2012 mengetahui bahwa proses penerimaan dan pemeriksaan barang dalam rangka serah terima pekerjaan / barang tersebut tidak melalui mekanisme yang benar sesuai tugas dan kewenangan tersangka yaitu tetap menandatangani Berita Acara Kemajuan Hasil Pekerjaan/Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Barang walau terdakwa mengetahui pesawat dan Link simulator tersebut belum di terima oleh terdakwa, dan terdakwa belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap 18 (delapan belas) unit pesawat dan 2 (dua) unit Link Simulator tersebut, sehingga perbuatan terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya selaku Quality Control (Pemeriksa/penerima barang) ;
Bahwa perbuatan terdakwa Drs. IGK Rai Darmaja telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain yaitu : PT. PACIFIC PUTRA METROPOLITAN Rp. 19.754.107.139,00 (sembilan belas milyar tujuh ratus lima puluh empat juta seratus tujuh ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah) ;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp. 19.754.107.139,00 (sembilan belas milyar tujuh ratus lima puluh empat juta seratus tujuh ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Pengadaan Pesawat Latih Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Lingk Simulator Tahun Anggaran 2010, 2011, 2012 Nomor : SR-357/D6/01/2014 tanggal 30 April 2014 dengan rincian sebagai berikut :
Realisasi Pembayaran Netto adalah sejumlah : Rp. 123.751.862.439,00,- (seratus dua puluh tiga milyar tujuh ratus lima puluh satu juta delapan ratus enam puluh dua ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah) ;
Biaya-biaya riil yang telah dikeluarkan oleh penyedia jasa untuk Pengadaan Pesawat Latih Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Lingk Simulator Tahun Anggaran 2010, 2011, 2012 adalah sejumlah : Rp. 103.997.755.300,00,- (seratus tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh lima ribu tiga ratus rupiah) ;
Jumlah Kerugian Keuangan Negara ( 1-2 ) = Rp. 19.754.107.139,00
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa disamping itu untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang sebelumnya telah disumpah atau berjanji menurut tata cara agamanya yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi ANDUNG LUWIHONO, menerangkan :
- Bahwa saksi bekerja di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) sebagai pengajar tehnik penerbangan di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI);
- Bahwa saksi sebagai anggota panitia lelang pengadaan barang dan jasa di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) berupa Pesawat Latih jenis sayap tetap (Fixed Wing) dan Link simulator (Multi Years);
- Bahwa adapun tugas saksi sebagai anggota panitia lelang adalah :
· Menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan;
· Menyusun dan menyiapkan HPS ;
· Menyiapkan dokumen pengadaan / pekerjaan;
· Mengumumkan pengadaan barang / jasa pekerjaan melalui media cetak dan papan pengumuman resmi, untuk penerangan umum dan jika memungkinkan melalui media elektronik ;
· Menilai kwalifikasi penyedia melalui pascakwalifikasi atau prakwalifikasi;
· Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk ;
· Mengusulkan calon pemenang ;
· Membuat laporan mengenai proses dan hasil pelelangan kepada pengguna barang / jasa / pekerjaan;
· Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang / jasa / pekerjaan dimulai;
- Bahwa bukan saksi yang merencanakan pembelian namun yang merencanakan pengadaan barang dan jasa adalah sub program pelabuhan pada Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) ;
- Bahwa komposisi panitia lelang adalah sebagai berikut :
· Ahmad Kosasih, ST sebagai Ketua Panitia Lelang ;
· Benny Suherman, S.Sit, SE., sebagai Sekretaris ;
· Eko Budi Utomo, ST sebagai Anggota ;
· Sihono, S.Pd., MM., sebagai Anggota ;
· Andung Luwihono, S.Sit. MM (saya sendiri) sebagai anggota ;
· Bardi, SE, sebagai Anggota dan ;
· Yudi Indriyanto, SH., sebagai Anggota ;
- Bahwa saksi sebagai panitia lelang berdasarkan penetapan dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Sekolah Tinggi Penerbengan Indonesia (STPI) Nomor SKEP/272/VIII/STPI-2010, tertanggal 6 Agustus 2010 ;
Bahwa waktu itu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Bapak Darwis Amin ;
Bahwa waktu itu ada peserta yang mendaftarkan untuk ikut lelang yaitu yang ikut mendaftarkan ada 8 (delapan) perusahaan sebagai berikut :
1. PT.Alfindo Nuratama Perkasa ;
2. PT.Dassindo Internusa Semesta ;
3. PT.Daya Cipta Dianrencana ;
4. PT. Exarteck Technologi Utama ;
5. PT.LEN Industri (Persero) ;
6. PT.Nuratindo Bangun Perkasa ;
7. PT.Pasific Putra Metropolitan ;
8. PT.Tunas Nusa Raya ;
- Bahwa dari peserta lelang yang 8 (delapan) perusahaan tersebut, ada 6 (enam) perusahaan yang masuk kwalifikasi dan memasukkan persyaratan, sedangkan 2 (dua) perusahaan tidak memasukan persyaratan dan ada 5 (lima) perusahaan yang lolos dan masuk kwalifikasi dan lolos evaluasi diantaranya :
1. PT. Alfindo Nuratama Perkasa ;
2. PT.Dassindo Internusa Semesta ;
3. PT.Nuratindo Bangun Perkasa ;
4. PT.Pasific Putra Metropolitan ;
5. PT.Tunas Nusa Raya ;
- Bahwa saksi melakukan efaluasi eritmatematik penawaran harga dari penawaran terendah sampai dengan penawaran tertinggi, diantaranya penawaran yang paling rendah adalah ;
1. PT. Nuratindo Bangun Perkasa, dengan nilai harga penawaran sebesar Rp137.220.000.000,- (seratus tiga puluh tujuh milyar dua ratus dua puluh juta rupiah) ;
2. PT.Tunas Nusa Raya, dengan nilai harga penawaran sebesar Rp137.411.281.400,- (seratus tiga puluh tujuh milyar empat ratus sebelas juta dua ratus delapan puluh satu ribu empat ratus rupiah) ;
3. PT.Pasifik Putra Metropolitan, dengan nilai harga penawaran sebesar Rp138.801.300.000,- (seratus tiga puluh delapan milyar delapan ratus satu juta tiga ratus ribu rupiah) ;
4. PT.Alfindo Nuratama Perkasa, dengan nilai harga penawaran sebesar Rp139.450.300.000,- (seratus tiga puluh sembilan milyar empat ratus lima juta tiga ratus ribu rupiah) ;
5. PT.Dassindo Internusa Semesta, dengan nilai harga penawaran sebesar Rp139.500.000.000,- (seratus tiga puluh sembilan milyar lima ratus juta rupiah) ;
- Bahwa dari hasil evaluasi adminsitrasi dan tehnis panitia lelang membobotkan 65% (enam puluh lima persen) dan evaluasi harga penawaran panitia membobotkan 35% (tiga puluh lima persen), dan hasil pelelangan adalah PT. Alfindo Nuratama Perkasa nilai totalnya 85,76 (delapan puluh lima koma tujuh puluh enam), PT. Dassindo Internusa Semesta nilai totalnya 85,48 (delapan puluh lima koma empat puluh delapan), PT.Nuratindo Bangun Perkasa nilai totalnya 88,30 (delapan puluh delapan koma tiga puluh), PT.Pasific Putra Metropolitan nilai totalnya 89,17(delapan puluh sembilan koma tujuh belas), PT.Tunas Nusa Raya nilai totalnya 85,62 (delapan puluh lima koma enam puluh dua) ;
- Bahwa Panitia menentukan calon pemenang lelang adalah dari nilai tertinggi yang di peroleh oleh perusahaan tersebut ;
- Bahwa yang mengusulkan pemenangnya dari panitia lelang dan yang menentukan pemenang lelang dari Menteri Perhubungan melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dimana Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah Bapak Drs. Arwan;
- Bahwa yang menang lelang adalah PT.Pasific Putra Metropolitan yang beralamat Jalan Dharma Husada Indah Timur VII/7 Blok L-99 Surabaya, dengan nilai harga sebesar Rp138.801.300.000,00,- (seratus tiga puluh delapan milyar delapan ratus satu juta tiga ratus ribu rupiah) sesuai dengan dengan Penetapan dari Menteri Perhubungan Nomor A 159/PL.102/Mphb 2010, tanggal 1 Desember 2010, tentang Persetujuan Penetapan Pemenang Lelang Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis sayap tetap (fixed Wing) dan Link Simulator (Multiyear);
- Bahwa Paket pekerjaannya adalah pengadaan berupa Pesawat Latih jenis sayap tetap (Fixed Wing) sebanyak 18 (delapan belas) unit dan 2 (dua) unit Link Simulator (Multi Years) termasuk training pilot dan tehnisi baik pesawatnya dan simulator;
- Bahwa lama pekerjaannya adalah selama 600 (enam ratus) hari kalender dimulai sejak tanggal 16 Desember 2010 sampai dengan 29 Juli 2012, dengan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 009/SPMK/XII/PPK DAS A/STPI/2010 ;
- Bahwa Anggarannya adalah sebesar Rp.140.612.696.400,00,- (seratus empat puluh milyar enam ratus dua belas juta enam ratus sembilan puluh ribu empat ratus rupiah) dibagi untuk 3 (tiga) tahap dan 3 (tiga) tahun;
- Bahwa Anggaran tersebut dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yaitu dari Kementerian Perhubungan ;
- Bahwa pembayaran tahap Pertama sebesar Rp.19.700.000.000,- (sembilan belas milyar tujuh ratus juta rupiah) pada tahun 2010, untuk uang muka ;
- Bahwa pembayaran tahap Kedua sebesar Rp.31.247.000.000,- (tiga puluh satu milyar dua ratus empat puluh tujuh juta rupiah) tahun 2011, untuk pembayaran 6 (enam) unit pesawat latih dan di beli dari Amerika Serikat ;
- Bahwa pembayaran tahap Ketiga sebesar Rp.89.665.000.000,- (delapan puluh sembilan milyar enam ratus enam puluh lima juta rupiah) tahun 2012, untuk pembelian 12 (dua belas) unit Pesawat Latih dan 2 (dua) unit Link Simulator dan Platihan Pilot dan Tehnisi;
- Bahwa Panitia lelang hanya mendapat honor yang ditentukan sesuai dengan aturan ;
- Bahwa untuk menguasai alat yang dibeli di Amerika, lalu dikirim Tehnisi dan pilot yaitu 6 (enam) orang pilot, 6 (enam) orang tehnisi pesawat dan 2 (dua) orang untuk simulator sedangkan tehnisi simulator 3 (tiga) orang;
- Bahwa yang menentukan dari 600 (enam ratus) hari kalender dalam pengadaan berupa Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) sebanyak 18 (delapan belas) unit dan 2 (dua) unit Link Simulator (Multi Years) berdasarkan kajian dulu, lalu dimasukkan ke dalam perjanjian kontrak ;
- Bahwa uang muka yang dibayarkan itu adalah uang negara juga dari uang APBN Perubahan;
- Bahwa kemudian yang dipermasalah kepada Terdakwa dalam pengadaan pesawat tersebut adalah kontrak berakhir namun barang belum juga datang di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) yaitu 12 (dua belas) unit Pesawat Latih dan 2 (dua) unit Link Simulator, yang masih ada di Pelabuhan laut Tanjung Priuk Jakarta ;
- Bahwa berakhirnya kontrak kerja dalam pengadaan Pesawat latih jenis sayap tetap (Fixed Wing) dan Link simulator (Multi Years) pada tanggal 29 Juli 2012 kemudian seingat saksi pada bulan Juli itu ada addendum (sebagaimana barang bukti Nomor 7, 8 dan 9 adalah bukti addendum yaitu 3 (tiga) addendum di perlihatkan di depan Majelis Hakim, bahwa addendumnya saksi tahu namun isi dari addendum dalam 3 (tiga) addendum tersebut saksi tidak tahu, dan saksi sebagai panitia lelang membenarkan tandatangan dalam dokumen kontrak tersebut) ;
Bahwa barang itu ada sejak April 2013 di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) dan sudah dipakai sampai sekarang ;
Bahwa menurut saksi penyerahan barang tersebut harus di Kampus Sekolah Tinggi Penerbangan Indnesia (STPI) dan siap untuk dipakai ;
Bahwa tidak ada orang dari panitia yang ikut dikirim ke Amerika Serikat tersebut semuanya di luar orang kepanitiaan yaitu seorang pilot, dan seorang tehnisi ;
Bahwa saksi pernah baca, namun secara spesifikasi tidak disebutkan di dalam kontrak mengenai tempat penerimaan barang harus di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) ;
Bahwa saksi pernah melakukan klarifikasi dan verifikasi atas dokumen yang diajukan oleh para rekanan sebagai calon pemenang lelang tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan ;
Saksi Drs. SIHONO, S.Sit, MM., menerangkan :
Bahwa saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekolah Tinggi Penerbengan Indonesia (STPI sebagai pengajar tehnik penerbangan di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) ;
Bahwa saksi sebagai anggota panitia lelang pengadaan barang dan jasa di Sekolah Tinggi Penerbengan Indonesia (STPI) berupa Pesawat Latih jenis sayap tetap (Fixed Wing) dan Link simulator ;
Bahwa adapun tugas saksi sebagai anggota panitia lelang adalah :
· Menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan ;
· Menyusun dan menyiapkan HPS ;
· Menyiapkan dokumen pengadaan / pekerjaan;
· Mengumumkan pengadaan barang / jasa pekerjaan melalui media cetak dan papan pengumuman resmi, untuk penerangan umum dan jika memungkinkan melalui media elektronik ;
· Menilai kwalifikasi penyedia melalui pascakwalifikasi atau prakwalifikasi;
· Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk ;
· Mengusulkan calon pemenang ;
· Membuat laporan mengenai proses dan hasil pelelangan kepada pengguna barang / jasa / pekerjaan;
· Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang / jasa / pekerjaan dimulai;
Bahwa bukan saksi yang merencanakan yang merencanakan pengadaan barang dan jasa adalah sub program pelabuhan pada Sekolah Tinggi Penerbengan Indonesia (STPI) ;
Bahwa yang menentukan dari 600 (enam ratus) hari kalender dalam pengadaan berupa Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) sebanyak 18 (delapan belas) unit dan 2 (dua) unit Link Simulator (Multi Years) tersebut, berdasarkan kajian dulu, lalu kita masukkan ke dalam perjanjian kontrak ;
Bahwa berakhirnya kontrak kerja dalam pengadaan Pesawat Latih jenis sayap tetap (Fixed Wing) dan Link simulator (Multi Years) pada tanggal 29 Juli 2012 (lalu barang bukti Nomor 7, 8 dan 9 adalah bukti addendum yaitu 3 (tiga) addendum di perlihatkan di depan Majelis Hakim, bahwa addendumnya saksi tahu namun isi dari addendum dalam 3 (tiga) addendum tersebut saksi tidak tahu, dan saksi panitia lelang membenarkan tandatangan dalam dokumen kontrak tersebut ;
Bahwa barang itu ada sejak April 2013 di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) dan sudah dipakai ;
Bahwa penyerahan barang tersebut harus di Kampus Sekolah Tinggi Penerbangan Indnesia (STPI) dan siap untuk dipakai ;
Bahwa tidak ada dari panitia dalam pengiriman orang ke Amerika Serikat tersebut semuanya di luar orang kepanitiaan yaitu seorang pilot, dan seorang tehnisi ;
Bahwa saksi pernah baca kontraknya namun secara spesifikasi tidak disebutkan di kontrak tersebut penerimaan barang harus di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) ;
Bahwa saksi pernah melakukan klarifikasi dan verifikasi atas dokumen yang diajukan oleh para rekanan sebagai calon pemenang lelang tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ini, terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan ;
Saksi EKO BUDI UTOMO. ST., menerangkan :
Bahwa saksi bekerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) sebagai pengajar tehnik penerbangan di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) ;
Bahwa saksi sebagai anggota panitia lelang pengadaan barang dan jasa di Sekolah Tinggi Penerbengan Indonesia (STPI) berupa Pesawat Latih jenis sayap tetap (Fixed Wing) dan Link simulator(Multi Years);
Bahwa adapun tugas saksi sebagai anggota panitia lelang adalah :
· Menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan ;
· Menyusun dan menyiapkan HPS ;
· Menyiapkan dokumen pengadaan / pekerjaan;
· Mengumumkan pengadaan barang / jasa pekerjaan melalui media cetak dan papan pengumuman resmi, untuk penerangan umum dan jika memungkinkan melalui media elektronik ;
· Menilai kwalifikasi penyedia melalui pascakwalifikasi atau prakwalifikasi;
· Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk ;
· Mengusulkan calon pemenang ;
· Membuat laporan mengenai proses dan hasil pelelangan kepada pengguna barang / jasa / pekerjaan;
· Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang / jasa / pekerjaan dimulai;
Bahwa bukan saksi yang merencanakan yang merencanakan pengadaan barang dan jasa adalah sub program pelabuhan pada Sekolah Tinggi Penerbengan Indonesia (STPI) ;
Bahwa yang menentukan dari 600 (enam ratus) hari kalender dalam pengadaan berupa Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) sebanyak 18 (delapan belas) unit dan 2 (dua) unit Link Simulator (Multi Years) tersebut, berdasarkan kajian dulu, lalu kita masukkan ke dalam perjanjian kontrak ;
Bahwa berakhirnya kontrak kerja dalam pengadaan Pesawat Latih jenis sayap tetap (Fixed Wing) dan Link simulator (Multi Years) pada tanggal 29 Juli 2012 (lalu barang bukti Nomor 7, 8 dan 9 adalah bukti addendum yaitu 3 (tiga) addendum di perlihatkan di depan Majelis Hakim, bahwa addendumnya saksi tahu namun isi dari addendum dalam 3 (tiga) addendum tersebut saksi tidak tahu, dan saksi panitia lelang membenarkan tandatangan dalam dokumen kontrak tersebut ;
Bahwa barang itu ada sejak April 2013 di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) dan sudah dipakai ;
Bahwa penyerahan barang tersebut harus di Kampus Sekolah Tinggi Penerbangan Indnesia (STPI) dan siap untuk dipakai ;
Bahwa tidak ada dari panitia dalam pengiriman orang ke Amerika Serikat tersebut semuanya di luar orang kepanitiaan yaitu seorang pilot, dan seorang tehnisi ;
Bahwa saksi pernah baca kontraknya namun secara spesifikasi tidak disebutkan di kontrak tersebut penerimaan barang harus di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) ;
Bahwa saksi pernah melakukan klarifikasi dan verifikasi atas dokumen yang diajukan oleh para rekanan sebagai calon pemenang lelang tersebut;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi ini, terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan ;
Saksi AHMAD KOSASIH, ST. MT., menerangkan :
Bahwa saksi bekerja di Sekolah Tinggi Penerbengan Indonesia (STPI) sebagai Kasubag Program dan Pelaporan dan Ketua Panitia Lelang Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator (Multi Years), sebagai pengajar tehnik penerbangan di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) ;
Bahwa saksi sebagai Ketua panitia lelang pengadaan barang dan jasa di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) berupa Pesawat Latih jenis sayap tetap (Fixed Wing) dan Link simulator(Multi Years);
Bahwa adapun tugas saksi sebagai Ketua panitia lelang adalah :
· Menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan ;
· Menyusun dan menyiapkan HPS ;
· Menyiapkan dokumen pengadaan / pekerjaan;
· Mengumumkan pengadaan barang / jasa pekerjaan melalui media cetak dan papan pengumuman resmi, untuk penerangan umum dan jika memungkinkan melalui media elektronik ;
· Menilai kwalifikasi penyedia melalui pascakwalifikasi atau prakwalifikasi;
· Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk ;
· Mengusulkan calon pemenang ;
· Membuat laporan mengenai proses dan hasil pelelangan kepada pengguna barang / jasa / pekerjaan;
· Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang / jasa / pekerjaan dimulai;
Bahwa bukan saksi yang merencanakan yang merencanakan pengadaan barang dan jasa adalah sub program pelabuhan pada Sekolah Tinggi Penerbengan Indonesia (STPI) ;
Bahwa yang menentukan dari 600 (enam ratus) hari kalender dalam pengadaan berupa Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) sebanyak 18 (delapan belas) unit dan 2 (dua) unit Link Simulator (Multi Years) tersebut, berdasarkan kajian dulu, lalu kita masukkan ke dalam perjanjian kontrak ;
Bahwa berakhirnya kontrak kerja dalam pengadaan Pesawat Latih jenis sayap tetap (Fixed Wing) dan Link simulator (Multi Years) pada tanggal 29 Juli 2012 (lalu barang bukti Nomor 7, 8 dan 9 adalah bukti addendum yaitu 3 (tiga) addendum di perlihatkan di depan Majelis Hakim, bahwa addendumnya saksi tahu namun isi dari addendum dalam 3 (tiga) addendum tersebut saksi tidak tahu, dan saksi panitia lelang membenarkan tandatangan dalam dokumen kontrak tersebut ;
Bahwa barang itu ada sejak April 2013 di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) dan sudah dipakai ;
Bahwa penyerahan barang tersebut harus di Kampus Sekolah Tinggi Penerbangan Indnesia (STPI) dan siap untuk dipakai ;
Bahwa tidak ada dari panitia dalam pengiriman orang ke Amerika Serikat tersebut semuanya di luar orang kepanitiaan yaitu seorang pilot, dan seorang tehnisi ;
Bahwa saksi pernah baca kontraknya namun secara spesifikasi tidak disebutkan di kontrak tersebut penerimaan barang harus di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) ;
Bahwa saksi pernah melakukan klarifikasi dan verifikasi atas dokumen yang diajukan oleh para rekanan sebagai calon pemenang lelang tersebut;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi ini, terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan ;
Saksi BENNY SUHERMAN, SE., menerangkan :
Bahwa saksi bekerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) sebagai pengajar tehnik penerbangan di Sekolah Tinggi Penerbengan Indonesia (STPI) ;
Bahwa saksi sebagai Sekretaris panitia lelang pengadaan barang dan jasa di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) berupa Pesawat Latih jenis sayap tetap (Fixed Wing) dan Link simulator (Multi Years);
Bahwa adapun tugas saksi sebagai Sekretaris panitia lelang adalah :
· Menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan ;
· Menyusun dan menyiapkan HPS ;
· Menyiapkan dokumen pengadaan / pekerjaan;
· Mengumumkan pengadaan barang / jasa pekerjaan melalui media cetak dan papan pengumuman resmi, untuk penerangan umum dan jika memungkinkan melalui media elektronik ;
· Menilai kwalifikasi penyedia melalui pascakwalifikasi atau prakwalifikasi;
· Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk ;
· Mengusulkan calon pemenang ;
· Membuat laporan mengenai proses dan hasil pelelangan kepada pengguna barang / jasa / pekerjaan;
· Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang / jasa / pekerjaan dimulai;
Bahwa bukan saksi yang merencanakan yang merencanakan pengadaan barang dan jasa adalah sub program pelabuhan pada Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) ;
Bahwa yang menentukan dari 600 (enam ratus) hari kalender dalam pengadaan berupa Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) sebanyak 18 (delapan belas) unit dan 2 (dua) unit Link Simulator (Multi Years) tersebut, berdasarkan kajian dulu, lalu kita masukkan ke dalam perjanjian kontrak ;
Bahwa berakhirnya kontrak kerja dalam pengadaan Pesawat Latih jenis sayap tetap (Fixed Wing) dan Link simulator (Multi Years) pada tanggal 29 Juli 2012 (lalu barang bukti Nomor 7, 8 dan 9 adalah bukti addendum yaitu 3 (tiga) addendum di perlihatkan di depan Majelis Hakim, bahwa addendumnya saksi tahu namun isi dari addendum dalam 3 (tiga) addendum tersebut saksi tidak tahu, dan saksi panitia lelang membenarkan tandatangan dalam dokumen kontrak tersebut ;
Bahwa barang itu ada sejak April 2013 di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) dan sudah dipakai ;
Bahwa penyerahan barang tersebut harus di Kampus Sekolah Tinggi Penerbangan Indnesia (STPI) dan siap untuk dipakai ;
Bahwa tidak ada dari panitia dalam pengiriman orang ke Amerika Serikat tersebut semuanya di luar orang kepanitiaan yaitu seorang pilot, dan seorang tehnisi ;
Bahwa saksi pernah baca kontraknya namun secara spesifikasi tidak disebutkan di kontrak tersebut penerimaan barang harus di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) ;
Bahwa saksi pernah melakukan klarifikasi dan verifikasi atas dokumen yang diajukan oleh para rekanan sebagai calon pemenang lelang tersebut;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi ini, terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan ;
Saksi B A R D I E, SE., menerangkan :
Bahwa saksi bekerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) sebagai pengajar di Sekolah Tinggi Penerbengan Indonesia (STPI) ;
Bahwa sebagai anggota panitia lelang pengadaan barang dan jasa di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) berupa Pesawat Latih jenis sayap tetap (Fixed Wing) dan Link simulator (Multi Years);
- Bahwa adapun tugas saksi sebagai anggota panitia lelang adalah :
· Menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan ;
· Menyusun dan menyiapkan HPS ;
· Menyiapkan dokumen pengadaan / pekerjaan;
· Mengumumkan pengadaan barang / jasa pekerjaan melalui media cetak dan papan pengumuman resmi, untuk penerangan umum dan jika memungkinkan melalui media elektronik ;
· Menilai kwalifikasi penyedia melalui pascakwalifikasi atau prakwalifikasi;
· Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk ;
· Mengusulkan calon pemenang ;
· Membuat laporan mengenai proses dan hasil pelelangan kepada pengguna barang / jasa / pekerjaan;
· Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang / jasa / pekerjaan dimulai;
- Bahwa bukan saksi yang merencanakan yang merencanakan pengadaan barang dan jasa adalah sub program pelabuhan pada Sekolah Tinggi Penerbengan Indonesia (STPI) ;
- Bahwa yang menentukan dari 600 (enam ratus) hari kalender dalam pengadaan berupa Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) sebanyak 18 (delapan belas) unit dan 2 (dua) unit Link Simulator (Multi Years) tersebut, berdasarkan kajian dulu, lalu kita masukkan ke dalam perjanjian kontrak ;
- Bahwa berakhirnya kontrak kerja dalam pengadaan Pesawat Latih jenis sayap tetap (Fixed Wing) dan Link simulator (Multi Years) pada tanggal 29 Juli 2012 (lalu barang bukti Nomor 7, 8 dan 9 adalah bukti addendum yaitu 3 (tiga) addendum di perlihatkan di depan Majelis Hakim, bahwa addendumnya saksi tahu namun isi dari addendum dalam 3 (tiga) addendum tersebut saksi tidak tahu, dan saksi panitia lelang membenarkan tandatangan dalam dokumen kontrak tersebut ;
- Bahwa barang itu ada sejak April 2013 di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) dan sudah dipakai ;
- Bahwa penyerahan barang tersebut harus di Kampus Sekolah Tinggi Penerbangan Indnesia (STPI) dan siap untuk dipakai ;
- Bahwa tidak ada dari panitia dalam pengiriman orang ke Amerika Serikat tersebut semuanya di luar orang kepanitiaan yaitu seorang pilot, dan seorang tehnisi ;
- Bahwa saksi pernah baca kontraknya namun secara spesifikasi tidak disebutkan di kontrak tersebut penerimaan barang harus di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) ;
- Bahwa saksi pernah melakukan klarifikasi dan verifikasi atas dokumen yang diajukan oleh para rekanan sebagai calon pemenang lelang tersebut;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi ini, terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan ;
Saksi YUDI INDRIYANTO, menerangkan :
Bahwa saksi sebagai anggota panitia lelang yang ditunjuk berdasarkan SK KPA STPI Nomor : SKEP/272/VIII/STPI tanggal 06 Agustus 2010, dengan Sekretaris Benny Suherman S.SiT., Anggota : Eko Budi Utomo SE., Sihono., SPd., MM., Andung Luhiwono., S.SiT, MM., Bardi., SE dan Yudi Indriyanto.,SH.,MH. ;
Bahwa saksi pernah ikut melakukan pelelangan kegiatan lain yang terkait Pengadaan Pesawat Latih Saytap Tetap (fixed Wing) dan Link Simulator (multi years) pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI), yaitu Kegiatan Supervisi Pengadaan Pesawat Latih Sayap Tetap (fixed Wing) dan Link Simulator (multi years) yang dasar kepanitiaannya sama dengan pengadaan pesawat yaitu nomor SK KPA STPI Nomor : SKEP/27/VIII/STPI tanggal 06 Agustus 2010 ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan saksi ;
Saksi Ir. MARYATI KARMA, menerangkan :
Bahwa saksi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) berupa Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator (Multi Years) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari bulan Januari 2011 sampai dengan 28 Februari 2013;
Bahwa adapun tugas saksi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu bertugas menyelenggarakan pendidikan ada 1.500 (seribu lima ratus) orang siswa dari segala jurusan ;
Bahwa mengenai pengadaan pesawat tersebut saksi tahunya dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bapak Arwan, dan 2 (dua) unit Link Simulator dan pelatihan tehnisi dan pilot, dan itu juga sudah dilakukan pembayaran uang muka serta pemenang lelang sudah ada tinggal menunggu proses produksi pesawat saja, pada tahun 2011 itu juga 6 (enam) unit pesawat sudah bisa dikirim ke Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) ;
Bahwa ada datang 6 (enam) unit pesawat tersebut pada bulan Desember 2011, dengan nilai 6 (enam) unit pesawat tersebut sesuai dengan kontrak sebesar Rp.31.247.000.000,- (Tiga puluh satu milyar dua ratus empat puluh tujuh juta rupiah) ;
Bahwa dari 6 (enam) unit pesawat tersebut tidak ada masalah dan pada bulan Januari di pasang serta di test kemudian sampai sekarang masih dipergunakan ;
Bahwa yang saksi kemudian lakukan adalah pembayaran kedua sebesar Rp.64.368.702.000,- (enam puluh empat milyar tiga ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus dua ribu rupiah) diberikan 13 Juni 2012 untuk pembayaran 12 (dua belas) unit pesawat dan pelatihan tehnis dan pilot ;
Bahwa 12 (dua belas) unit pesawat tersebut datangnya di Tanjungpriuk dan sampai saksi pindah tugas, 12 (dua belas) unit pesawat tersebut belum datang di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug ;
Bahwa saksi tidak melihat pesawat tersebut hanya dapat laporan dari Pak Arwan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bahwa ada dalam konteiner dan kondisinya baik ;
Bahwa setahu saksi waktu itu belum di test yang 12 (dua belas) unit pesawat tersebut, namun sebelum di bawa ke Indonesia pesawat 12 (dua belas) unit tersebut sudah di test dari pabriknya termasuk tehnisi dan pilot datang ke Amerika Serikat (Kepabrik pesawat tersebut);
Bahwa saksi lupa berapa orang yang dikirim Tehnisi dan Pilot ke Amerika Serikat tersebut, dan pesawat tersebut tiba di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI), pada bulan Maret 2013;
Bahwa mengenai Link Simulator (Multiyears) diadakan pada tanggal 19 Nopember 2012, siap untuk dikirim ;
Bahwa waktu saksi menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, saksi tidak tahu apakah ada atau tidak, barang Link Simulator (Multi Years) yang 2 (dua) unit itu dikirim ke Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu ada addendum namun addendum tersebut sudah ada dan saya tahunya diberitahukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang lama namun isi dari addendum tersebut saya tidak tahu, namun inti dari addendum tersebut pertama dilaporkan bahwa ada perubahan direktur, kedua ada perubahan sekaligus pengadaanya dan ketiga perubahan waktu yaitu perpanjangan waktu ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah pesawat yang ada di Tanjungpriuk tersebut sudah dibuatkan berita acara penerima barang atau belum dan saksi juga tidak tahu apakah ada usulan dari rekanan untuk perubahan itu, disetujui atau tidak saksi tidak tahu ;
Bahwa kemudian Jaksa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti Nomor 27 sampai dengan bukti Nomor 40 dan bukti Nomor 67 sampai dengan bukti Nomor 86, diantaranya mengenai bukti pembayaran dan saksi mengakui mengenai tandatangan pembayaran tersebut, dan menurut saksi tandatangan saksi tersebut yang 12 (dua belas) unit pesawat tandatangannya setelah saksi sudah tidak menjabat lagi artinya tandatangannya belakangan untuk memenuhi laporan keuangan, namun untuk 6 (enam) unit pesawat tandatangannya pada saat saksi masih menjabat ;
Bahwa Barang tersebut sudah ada di Tanjungpriuk namun masih dalam bentuk komponen pesawat belum berupa rakitan pesawat (belum dirakit pesawat) ;
Bahwa saksi tahu kalau proyek tersebut sudah di bayar 100 % (seratus persen), dan saksi mengajukan untuk membayar denda ke rekanan atas keterlambatan pengiriman barang tersebut ;
Bahwa ada ketentuan di dalam kontrak mengenai dikenakannya denda keterlambatan pengiriman barang tersebut, yang besar dendanya 1 (satu) permil perhari dalam keterlambatan pengiriman barang tersebut;
Bahwa mengenai denda keterlambatan pengiriman barang tersebut, sudah memenuhi jumlah keterlambatan hari dalam pengiriman barang 12 (dua belas) unit pesawat latih dan 2 (dua) unit link simulator tersebut ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi ini, terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan saksi ;
Saksi CLARA MAUREEN, menerangkan :
Bahwa saksi bekerja pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 bekerja di PT. Anugrah Nusantara sebagai marketing ;
Bahwa kemudian saksi menjabat sebagai Direktur pada PT. Pacific Putra Metropolitan kemudian saksi keluar sebagai Direktur Utama Pada PT.Pacific Putra Metropolitan bulan Mei 2011, karena PT. Pasifik Putra Metropolitan adalah salah satu group PT. Anugrah Nusantara ;
Bahwa yang menggantikan saksi sebagai Direktur Utama PT. Pacific Putra metropolitan adalah Bapak Yulius Usman dimana sebelum saksi digantikan oleh Bapak Yulius Usman, saksi tidak pernah mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa berupa pesawat latih dan link simulator di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI), dikarenakan bahwa kalau di PT.Pasifik Putra Metropolitan untuk mengikuti lelang itu adalah urusan administrasi ;
Bahwa saksi pernah menandatangani kontrak dan menandatangani pengajuan uang muka kontrak saja dimana saat itu saksi sebagai Direktur Utama PT.Pacific Putra Metropolitan menandatangani kontrak dulu lalu pengajuan uang muka kontrak;
Bahwa kontrak yang saksi tanda tangani adalah pengadaan barang dan jasa berupa pesawat latih dan link simulator sebanyak 18 (delapan belas) unit pesawat latih dan 2 (dua) unit link simulator pada Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) pada tahun 2010 dengan nilai sebesar Rp.130.000.000.000,00,- (seratus tiga puluh milyar rupiah) ;
Bahwa mengenai uang muka pencairannya dan jumlahnya saksi tidak ingat lagi karena yang mencairkan uang muka adalah bagian keuangan, dan saksi sudah duluan menandatangani cek satu buku sebelumnya ;
Bahwa saksi berhenti menjadi Direktur Utama pada PT. Pacific Putra Metropolitan tersebut pada bulan Mei 2011 ;
Bahwa yang membuat surat-surat dan dokumen untuk mengikuti lelang adalah bagian administrasi pada PT.Pacific Putra Metropolitan, dan sebagai Direktur Utama saksi tidak tahu apakah Perusahaan mendapatkan untung dalam mengikuti pengadaan barang dan jasa tersebut ;
Bahwa saksi berhenti sebagai Direktur Utama karena pak Nazarudin (Bendahara Partai Demokrat) tersangkut kasus korupsi ;
Bahwa sebagai Direktur Utama pada PT. Pasifik Putra Metropolitan saksi mendapat gaji sebagai pegawai pemasaran pada PT. Anugrah Dirgantara sebesar Rp. 15.000.000,00,- (lima belas juta rupiah) perbulannya ;
Bahwa saksi pernah datang ke Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) waktu penandatanganan kontrak dalam pengadaan pesawat latih dan link simulator;
Bahwa terdakwa Bayu Wijokongko juga bekerja pada bapak Nazarudin, sehingga dia dijadikan sebagai Direktur Utama menggantikan saksi ;
Bahwa terdakwa Bayu Wijokongko tidak ada kewenangan penuh meski dia sebagai Direktur Utama pada PT.Pacific Putra Metropolitan tersebut, dan uang masuk juga harus ada persetujuan dari Bapak Nazarudin dan yang menangani adalah bagian Keuangan ;
Bahwa kemudian Jaksa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti Nomor 13 sampai dengan bukti Nomor 26 tentang dokumen-dokumen pencairan uang muka dan saksi membenarkan atas dokumen tersebut, dan dokumen kontrak adalah barang bukti Nomor 12.5 dan kontrak tersebut di benarkan oleh saksi ;
Bahwa alasan saksi menjadi Direktur Utama adalah dikarenakan pada waktu bulan Juli tahun 2009 Pak Nazarudin memerintahkan kita untuk membuat perusahaan baru diantaranya PT. Pacific Putra Metropolitan lalu saksi diperintahkan oleh Nazarudin untuk menjadi Direktur Utama pada PT. Pacific Putra Metropolitan tersebut ;
Bahwa saksi pernah ikut rapat rutin saja mengenai pengadaan barang dan jasa ini, namun untuk menggantikan Direktur Utama PT. Pasifik Putra Metropolitan waktu rapat dengan Bapak Nazarudin di Mako Brimob dan atas perintah Nazarudin, terdakwa Bayu Wijokongko untuk menjadi Direktur Utama pada PT. Pacific Putra Metropolitan ;
Bahwa pada waktu itu saksi posisinya sudah mengundurkan diri dari Direktur Utama PT. Pacific Putra Metropolitan, sehingga Bapak Nazarudin menunjuk terdakwa Bayu Wijokongko untuk menjabat sebagai Direktur Utama PT. Pacific Putra Metropolitan, dan uang proyek itu masuk ke rekening PT. Pacific Putra Metropolitan ;
Bahwa panitia lelang pernah melakukan Verifikasi ke perusahaan PT. Pacific Putra Metropolitan dikantor PT. Pasifik Putra Metropolitan, dan saksi tidak pernah menandatangani laporan keuangan perusahaan dan saksi tidak berhak mengelola uang yang masuk di perusahaan tersebut, yang mengelola adalah bagian keuangan;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi K.R. ROBERT SINURAT, menerangkan :
Bahwa saksi adalah Direktur Utama PT. Nuratindo Bangun Perkasa Graha Cempaka, dimana saksi tidak ikut mengajukan dan memasukkan penawaran barang dan jasa pengadaan pesawat latih dan link simulator pada Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI);
Bahwa saksi menjadi Direktur Utama PT.Nuratindo Bangun Perkasa Graha Cempaka pada tahun 2009 dan Perusahaan tersebut milik saksi sendiri dan waktu itu menjadi rekanan Sdr. Nazarudin ;
Bahwa saksi tahu perusahaan saksi ikut lelang setelah di panggil oleh Kejaksaan Agung ;
Bahwa perusahaan saksi bergerak dalam bidang jasa perdagangan dan importir laboratorium dan tidak pernah merasa memberikan dukungan ke perusahaan pemenang lelang ;
Bahwa dokumen-dokumen tersebut bukan punya saksi dan stempelnya juga bukan dan tidak ada keuntungan dalam perusahaan tersebut ;
Bahwa mengenai tanda tangan pada dokumen-dokumen tersebut bukan merupakan tanda tangan saksi ;
Bahwa kemudian Jaksa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti Nomor 1 dan bukti Nomor 2 tentang dokumen-dokumen saksi, namun saksi tidak mengakui tandatangan pada dokumen tersebut dan format dokumen itu juga tidak diakui oleh saksi ;
Bahwa saksi membenarkan kalau alamat perusahaan betul alamat yang saksi pakai dan sekarang perusahaan itu sudah tidak aktif lagi dan pada waktu di pakai untuk ikut lelang ini masih aktif;
Bahwa saksi punya perusahaan 3 (tiga) diantaranya yang dipakai lelang tersebut yaitu PT.Nuratindo Bangun Perkasa Graha Cempaka kemudian seingat saksi panitia lelang tidak pernah melakukan verifikasi kepada perusahaan saksi;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi A B A S, SE., menerangkan :
Bahwa Saksi sekarang bekerja di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug di bagian Keuangan sejak 1990 sampai dengan sekarang;
Bahwa adapun tugas saksi adalah sebagai pejabat penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM), melakukan pengujian Surat Permintaan Pembayaran (SPP), membuat dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM), membebankan tagihan kepada anggaran negara;
Bahwa kaitan tugas saksi dengan terdakwa adalah pengadaan barang dan jasa berupa pesawat latih dan link simulator sebanyak 18 (delapan belas) unit pesawat latih dan 2 (dua) unit link simulator;
Bahwa saksi diangkat sebagai juru bayar pengadaan barang dan jasa pengadaan pesawat dan link simulator untuk menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) sekitar tanggal 6 Nopember 2011;
Bahwa saksi tahu ada pengajuan dari PT. Pacific Putra Metropolitan untuk permintaan pembayaran pengadaan barang dan jasa pesawat latih dan link simulator pada Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug tersebut sekitar tanggal 15, 16 Desember 2011 ;
Bahwa seingat saksi jumlah pembayaran tahap pertama tersebut sekitar kurang Rp.31.247.000.000,- (tiga puluh satu milyar dua ratus empat puluh tujuh juta rupiah) sudah termasuk pajak PPn dan PPh dan yang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) adalah Bapak Suntama ;
Bahwa saksi tahu dan ada permohonan permintaan pembayaran dari PT. Pacific Putra Metropolitan untuk uang muka pada akhir tahun namun jumlahanya saksi lupa;
Bahwa saksi juga yang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) tahun 2012 karena ada permohonan pada tanggal 12 Juni 2012 untuk pembayaran tahap II (kedua) sebesar Rp. 64.368.702.000,00,- (enam puluh empat milyar tiga ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus dua ribu rupiah);
Bahwa pada tanggal 14 Desember 2012 untuk pembayaran tahap III (ketiga) sebesar Rp.23.585.598.000,00,- (dua puluh tiga milyar lima ratus delapan puluh lima juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) sebelum dipotong pajak PPh dan PPn ;
Bahwa saksi tahu nilai kontraknya sebasar Rp.138.801.300.000,00,- (seratus tiga puluh delapan milyar delapan ratus satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan jumlah yang sudah terbayar ke PT. Pasifik Putra Metropolitan tersebut sudah seluruhnya sesuai dengan kontrak sebelum potong PPn dan PPh;
Bahwa uang pengadaan barang dan jasa dalam pengadaan pesawat latih dan link simulator dari Anggaran APBN-P Kementrian Perhubungan yang dimulai tahun anggaran 2010 sampai dengan tahun 2012;
Bahwa saksi tidak ingat lagi berapa lama waktu pengadaan barang dan jasa tersebut dimana sesuai dengan kontrak pembayaran harus dilakukan sampai dengan 3 (tiga) tahap, dan saksi pernah melihat kontrak tersebut namun lupa siapa yang menandatangani kontrak tersebut;
Bahwa saksi tidak ingat nomor Surat Perintah Membayar pertama dan kedua tersebut dan saksi mengkonfirmasi ke Pejabat Pembuat Komitmen tersebut secara lisan ;
Bahwa setahu saksi barang datang ke Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) pada bulan Maret 2013, masih dalam kontainer dan pesawat dirakitnya di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) dan sampai sekarang pesawat dan link simulataor bisa dipergunakan;
Bahwa ada denda keterlambatan sekitar kurang lebih Rp. 500.000.000,00,- (lima ratus juta rupiah) karena keterlambatan datang saja ;
Bahwa sebelum pencairan ada rapat koordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama saksi;
Bahwa tidak ada kewenangan atau kewajiban untuk memverifikasi secara nyata di lapangan;
Bahwa bapak Rai Darmaja menandatangani dalam pemeriksaan barang dia sebagai Ketua Pemeriksa Barang, sedangkan kalau Arwan Aruchyat sebegai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini distruktur pekerjaannya sebagai Kepala Administrasi Umum ;
Bahwa pembayaran kedua dan ketiga untuk pembayaran 12 (dua belas) pesawat latih dan 2 (dua) buah link simulator;
Bahwa lampiran pembayaran dokumen yang dilampirkan adalah SPM, SSP Pajak, Resume Kontrak, pertanggungjawaban belanja, berita acara pemeriksaan dan penerimaan barang, berita acara kemajuan pekerjaan, progres dan tidak ada pajak dokumen barang mewah;
Bahwa yang ditandatangani oleh terdakwa Bayu Wijokongko adalah kwitansi, SSP pajak, berita acara kemajuan pekerjaan, berita acara serah terima barang dan berita acara pembayaran;
Bahwa pembayaran sudah dinyatakan 100% (seratus persen) dan seingat saksi barang sampai di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) sekitar bulan Maret 2013 ;
Bahwa ketika barang datang belum berbentuk pesawat harus dirakit lagi supaya berbentuk pesawat, jadi datang barang di Tanjung Priuk itu keadaan di dalam peti kemas ;
Bahwa betul dalam ringksan kontrak pengadaan barang ini selama 600 (enam ratus) hari dan sebelum melakukan pembayaran, saksi memeriksa dokumen - dokumen tersebut lebih dahulu;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi SUMTAMA, menerangkan :
- Bahwa saksi menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) anggaran tahun 2010 dan tahun 2011 dan penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM) uang muka sebesar Rp.19.600.000.000,00,- (sembilan belas milyar enam ratus juta rupiah);
- Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM) dilampiri dokumen surat;
· Jaminan pembayaran uang muka;
· Berita Acara pembayaran ;
· Kwitansi / bukti pembayaran ;
· Resume / Ringkasan Kontrak ;
· Rencana Penggunaan Uang Muka ;
· Surat tanggung jawab belanja, dan ;
· Surat Permintaan Pembayaran ;
Bahwa waktunya penandatangannya saksi tidak ingat lagi dan setahu saksi bapak Arwan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini distruktur pekerjaannya sebagai Kepala Administrasi Umum;
Bahwa sebelum pencairan ada rapat koordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ;
Bahwa saksi tidak ada kewenangan memverifikasi secara nyata dilapangan dan benar memang ada barangnya yaitu 6 (enam) pesawat tersebut ;
Bahwa semua pembayaran telah dilakukan yaitu terhadap pembayaran 12 (dua belas) pesawat latih dan 2 (dua) buah link simulator begitu juga mengenai pajaknya sudah dibayarkan ;
Bahwa Lampiran pembayaran dokumen yang dilampirkan adalah SPM, SSP Pajak, Resume Kontrak, pertanggungjawaban belanja, berita acara pemeriksaan dan penerimaan barang ;
Bahwa setahu saksi kalau terdakwa Bayu Wijokongko sudah menandatangani berita acara penerimaan barang ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi H. ERLAN FIRDAUS, M.Si. menerangkan :
- Bahwa saksi bekerja di bagian keuangan sebagai Sub Bagian Keuangan pada Sekolah Tinggi Penerbangan (STPI) Curug ;
- Bahwa saksi mengetahui ada pengadaan pesawat latih dan link simulator pada Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) ;
- Bahwa setahu saksi pak Arwan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini distruktur pekerjaannya sebagai Kepala Administrasi Umum;
- Bahwa ada rapat koordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
- Bahwa Lampiran pembayaran dokumen yang dilampirkan adalah SPM, SSP Pajak, Resume Kontrak, pertanggungjawaban belanja, berita acara pemeriksaan dan penerimaan barang dan seingat saksi kalau pajaknya juga sudah dibayar ;
- Bahwa setahu saksi kalau terdakwa Bayu Wijokongko sudah menandatangani berita acara penerimaan barang dan ;
- Bahwa pembayaran uang muka dan pembayaran tahap pertama memang saksi sendiri yang membayarkannya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi LUKMAN HAKIM, S.Sos, menerangkan :
Bahwa waktu ada proyek barang dan jasa pengadaan pesawat latih dan link simulator, saksi bekerja di bagian keuangan sebagai bendahara pengeluaran pada Sekolah Tinggi Penerbangan (STPI) Curug;
Bahwa setahu saksi bapak Arwan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini distruktur pekerjaannya sebagai Kepala Administrasi Umum;
Bahwa dokumen yang dilampirkan untuk ke KPPN tersebut adalah SPM, SSP, Pajak, Resume Kontrak, pertanggungjawaban belanja;
Bahwa sebelum saksi bertugas ditempat ini , yang bertugas sebelumnya adalah bapak Abas ;
Bahwa seingat saksi kalau yang membayar pajak PPn dan pajak PPh adalah perusahaan yang mengadakan Pesawat latih dan lin simulator tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi M. SUBIAT WIRANATA KUSUMA, menerangkan :
Bahwa saksi bekarja di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) sebagai pengajar (instruktur) tehnik dan saksi dalam proyek ini sebagai anggota pemeriksa barang sedangkan Ketua panitia pemeriksa barangnya adalah Bapak Rai Darmaja ;
Bahwa adapun tugas saksi sebagai anggota pemeriksa barang adalah meneliti dan memeriksa hasil pekerjaan, menerima dan memeriksa barang ;
Bahwa Standar saksi memeriksa dan meneliti barang adalah sesuai dengan yang ada dalam kontrak yaitu Spesifikasi yang ada dalam kontrak adalah Pesawat latih Jenis sayap tetap (fixed Wing) dan Link Simulator (Multiyear);
Bahwa spesifikasi tehnis umum pesawat latih memperoleh sertifikasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara FAA dan JAA, diantaranya pabrik pesawat yang sudah berpengalaman (pabrik peswat), rangka pesawat yang handal, instrument depannya, mesin pesawat ekonomis dan handal, peralatan standar mesinnya, mengukur kecepatan pesawat terbang, mengukur ketinggian pesawat, mengetahui kecepatan beloknya pesawat, kompas untuk mengetahui aras pesawat bergerak, beck up pesawat untuk mengetahui arah pesawat, tempratur, mengetahui pesawat terbang naik dan terbang menurun, untuk menentukan sikap pesawat jangan sampai terlalu naik dan harus betul-betul lurus keadaan pesawat waktu terbang tersebut, untuk kominaksi nafigasi pesawat, control terbang, alat pembantu daya angkat pesawat, roda mendarat, kabin dan sebagainya ;
Bahwa Pesawat latih pertama harus sudah diterima tidak lebih dari 3 (tiga) bulan setelah ditandatangani kontrak, dan pesawat sudah harus sampai ditempat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya kontrak ;
Bahwa Pengadaan 18 (delapan belas) unit pesawat latih dan 2 (dua) unit link simulator serta training tehnisi dan pilot atas pesawat yang akan didatangkan tersebut ;
Bahwa dalam kontrak dari PT. Pacific Putra Metropolitan yang ditandatangani oleh Direktur yaitu terdakwa Bayu Wijokongko, sejak 2010 sampai dengan 2012, dalam waktunya saksi lupa;
Bahwa selanjutnya Kontrak yang sudah dibuat ada addendum, dan saksi pernah di mendapat informasi mengenai addendum kontrak tersebut yaitu addendum mengenai perubahan direksi, addendum perubahan waktu, dan addendum perubahan tata cara pembayarannya ;
Bahwa barangnya sudah datang di pelabuhan Tanjungpriuk dan saksi melihat sendiri di dalam petikemas ;
Bahwa barang yang datang yaitu 12 (dua belas) unit pesawat latih di pelabuhan Tanjungpriuk pada bulan Juni 2012, kemudian diterima di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) pada bulan April 2013 dan dilakukan perakitan ulang di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) pada bulan Juni 2013 ;
Bahwa seingat saksi kalau 2 (dua) unit link simulator sudah datang pada bulan Januari 2013 dan saksi juga melakukan pemeriksaan serta penerimaan barang;
Bahwa saksi merasa tidak dipaksa oleh Terdakwa bayu Wijokongko untuk menandatangani berita acara tersebut ;
Bahwa adapun yang menandatangani berita acara pemeriksaan dan penerimaan barang terlebih dahulu adalah Ketua baru kemudian yang lainnya ;
Bahwa saksi tidak tahu permasalahannya, dan yang saksi tahu yaitu adanya informasi kalau ada pajak impor yang belum dibayar oleh penyedia jasa sehingga sampai adanya perkara ini ;
Bahwa setahu saksi sampai habis kontrak belum ada sertifikat dimana adanya sertifikat setelah pesawat itu di rakit di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) pada Juni 2013;
Bahwa spesifikasi pesawat dan link simulator yang diadakan suda sesuai dengan kontrak yang dipesan dan seingat saksi kalau dalam 1 (satu) kontainer muat 2 (dua) unit pesawat latih ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi ERWIN KURNIADI, menerangkan :
Bahwa saksi dalam proyek ini sebagai anggota pemeriksa barang dan sebagai ketua panitia pemeriksa barang adalah Bapak Rai Darmaja dimana saat itu saksi bekarja di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI);
Bahwa tugas saksi sebagai anggota pemeriksa barang adalah meneliti dan memeriksa hasil pekerjaan, menerima dan memeriksa barang ;
Bahwa Standar saksi memeriksa dan meneliti barang yaitu barang yang dipesan sesuai dengan yang ada dalam kontrak ;
Bahwa Spesifikasi yang ada dalam kontrak adalah Pesawat latih Jenis sayap tetap (fixed Wing) dan Link Simulator (Multiyear) ;
Bahwa Spesifikasi tehnis umum pesawat latih memperoleh sertifikasi dari Direktorat Jenderal Perhubunagn Udara FAA dan JAA, diantaranya pabrik pesawat yang sudah berpengalaman (pabrik peswat), rangka pesawat yang handal, instrument depannya, mesin pesawat ekonomis dan handal, peralatan standar mesinnya, mengukur kecepatan pesawat terbang, mengukur ketinggian pesawat, mengetahui kecepatan beloknya pesawat, kompas untuk mengetahui aras pesawat bergerak, beck up pesawat untuk mengetahui arah pesawat, tempratur, mengetahui pesawat terbang naik dan terbang menurun, untuk menentukan sikap pesawat jangan sampai terlalu naik dan harus betul-betul lurus keadaan pesawat waktu terbang tersebut, untuk kominaksi nafigasi pesawat, control terbang, alat pembantu daya angkat pesawat, roda mendarat, kabin dan sebagainya;
Bahwa Pesawat latih pertama harus sudah diterima tidak lebih dari 3 (tiga) bulan setelah ditandatangani kontrak, dan pesawat sudah harus sampai ditempat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya kontrak;
Bahwa Pengadaan 18 (delapan belas) unit pesawat latih dan 2 (dua) unit link simulator serta training tehnisi dan pilot atas pesawat yang akan didatangkan tersebut ;
Bahwa dalam kontrak dari PT. Pasifik Putra Metropolitan yang ditandatangani oleh Direktur terdakwa Bayu Wijokongko, sejak 2010 sampai dengan 2012, dalam waktunya saya lupa ;
Bahwa ada addendum, dan saksi pernah mendapat informasi mengenai addendum kontrak tersebut yaitu addendum mengenai perubahan direksi, addendum perubahan waktu, dan addendum perubahan tata cara pembayaran;
Bahwa barangnya sudah datang di pelabuhan Tanjungpriuk dan saksi melihat sendiri di dalam petikemas ;
Bahwa adapun barang yang datang yaitu 12 (dua belas) unit pesawat latih di pelabuhan Tanjungpriuk pada bulan Juni 2012, kemudian diterima di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) pada bulan April 2013 dan dilakukan perakitan ulang di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) pada bulan Juni 2013 sedangkan 2 (dua) unit link simulator sudah datang pada bulan Januari 2013;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan dan penerimaan barang dan ikut menandatangani berita acara pemeriksaan dan penerimaan barang yang terlebih dahulu ditanda tangani oleh Ketua dulu lalu yang lainnya
Bahwa saksi tidak tahu permasalahannya, dan yang saksi tahu informasi kalau ada pajak impor yang belum dibayar oleh penyedia jasa pengadaan 12 (dua belas) unit pesawat latih dan 2 (dua) link simulator ;
Bahwa seingat saksi sampai habis kontrak belum ada sertifikat dimana seharusnya adanya sertifikat setelah pesawat itu di rakit di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) pada Juni 2013;
Bahwa adapun spesifikasi pesawat yang datang seudah sesuai dengan kontrak yang dipesan dan seingat saksi kalau dalam 1 (satu) kontainer muat 2 (dua) unit pesawat latih;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi ENDANG SUPRIYATNA, menerangkan :
Bahwa saksi bekarja di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) sebagai pengajar (instruktur) tehnik dan saksi dalam proyek ini sebagai anggota pemeriksa barang sedangkan Ketua panitia pemeriksa barangnya adalah Bapak Rai Darmaja ;
Bahwa adapun tugas saksi sebagai anggota pemeriksa barang adalah meneliti dan memeriksa hasil pekerjaan, menerima dan memeriksa barang ;
Bahwa Standar saksi memeriksa dan meneliti barang adalah sesuai dengan yang ada dalam kontrak yaitu Spesifikasi yang ada dalam kontrak adalah Pesawat latih Jenis sayap tetap (fixed Wing) dan Link Simulator (Multiyear);
Bahwa spesifikasi tehnis umum pesawat latih memperoleh sertifikasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara FAA dan JAA, diantaranya pabrik pesawat yang sudah berpengalaman (pabrik peswat), rangka pesawat yang handal, instrument depannya, mesin pesawat ekonomis dan handal, peralatan standar mesinnya, mengukur kecepatan pesawat terbang, mengukur ketinggian pesawat, mengetahui kecepatan beloknya pesawat, kompas untuk mengetahui aras pesawat bergerak, beck up pesawat untuk mengetahui arah pesawat, tempratur, mengetahui pesawat terbang naik dan terbang menurun, untuk menentukan sikap pesawat jangan sampai terlalu naik dan harus betul-betul lurus keadaan pesawat waktu terbang tersebut, untuk kominaksi nafigasi pesawat, control terbang, alat pembantu daya angkat pesawat, roda mendarat, kabin dan sebagainya ;
Bahwa Pesawat latih pertama harus sudah diterima tidak lebih dari 3 (tiga) bulan setelah ditandatangani kontrak, dan pesawat sudah harus sampai ditempat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya kontrak ;
Bahwa Pengadaan 18 (delapan belas) unit pesawat latih dan 2 (dua) unit link simulator serta training tehnisi dan pilot atas pesawat yang akan didatangkan tersebut ;
Bahwa dalam kontrak dari PT. Pacific Putra Metropolitan yang ditandatangani oleh Direktur yaitu terdakwa Bayu Wijokongko , sejak 2010 sampai dengan 2012, dalam waktunya saksi lupa;
Bahwa selanjutnya Kontrak yang sudah dibuat ada addendum, dan saksi pernah di mendapat informasi mengenai addendum kontrak tersebut yaitu addendum mengenai perubahan direksi, addendum perubahan waktu, dan addendum perubahan tata cara pembayarannya ;
Bahwa barangnya sudah datang di pelabuhan Tanjungpriuk dan saksi melihat sendiri di dalam petikemas ;
Bahwa barang yang datang yaitu 12 (dua belas) unit pesawat latih di pelabuhan Tanjungpriuk pada bulan Juni 2012, kemudian diterima di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) pada bulan April 2013 dan dilakukan perakitan ulang di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) pada bulan Juni 2013 ;
Bahwa seingat saksi kalau 2 (dua) unit link simulator sudah datang pada bulan Januari 2013 dan saksi juga melakukan pemeriksaan serta penerimaan barang;
Bahwa saksi merasa tidak dipaksa oleh Terdakwa bayu Wijokongko untuk menandatangani berita acara tersebut ;
Bahwa adapun yang menandatangani berita acara pemeriksaan dan penerimaan barang terlebih dahulu adalah Ketua baru kemudian yang lainnya;
Bahwa saksi tidak tahu permasalahannya, dan yang saksi tahu yaitu adanya informasi kalau ada pajak impor yang belum dibayar oleh penyedia jasa sehingga sampai adanya perkara ini ;
Bahwa setahu saksi sampai habis kontrak belum ada sertifikat dimana adanya sertifikat setelah pesawat itu di rakit di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) pada Juni 2013;
Bahwa spesifikasi pesawat dan link simulator yang diadakan suda sesuai dengan kontrak yang dipesan dan seingat saksi kalau dalam 1 (satu) kontainer muat 2 (dua) unit pesawat latih ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi NURHEDI DESRYANTO, menerangkan :
Bahwa saksi bekarja di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) sebagai pengajar (instruktur) tehnik dan saksi dalam proyek ini sebagai anggota pemeriksa barang sedangkan Ketua panitia pemeriksa barangnya adalah Bapak Rai Darmaja ;
Bahwa adapun tugas saksi sebagai anggota pemeriksa barang adalah meneliti dan memeriksa hasil pekerjaan, menerima dan memeriksa barang ;
Bahwa Standar saksi memeriksa dan meneliti barang adalah sesuai dengan yang ada dalam kontrak yaitu Spesifikasi yang ada dalam kontrak adalah Pesawat latih Jenis sayap tetap (fixed Wing) dan Link Simulator (Multiyear);
Bahwa spesifikasi tehnis umum pesawat latih memperoleh sertifikasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara FAA dan JAA, diantaranya pabrik pesawat yang sudah berpengalaman (pabrik peswat), rangka pesawat yang handal, instrument depannya, mesin pesawat ekonomis dan handal, peralatan standar mesinnya, mengukur kecepatan pesawat terbang, mengukur ketinggian pesawat, mengetahui kecepatan beloknya pesawat, kompas untuk mengetahui aras pesawat bergerak, beck up pesawat untuk mengetahui arah pesawat, tempratur, mengetahui pesawat terbang naik dan terbang menurun, untuk menentukan sikap pesawat jangan sampai terlalu naik dan harus betul-betul lurus keadaan pesawat waktu terbang tersebut, untuk kominaksi nafigasi pesawat, control terbang, alat pembantu daya angkat pesawat, roda mendarat, kabin dan sebagainya ;
Bahwa Pesawat latih pertama harus sudah diterima tidak lebih dari 3 (tiga) bulan setelah ditandatangani kontrak, dan pesawat sudah harus sampai ditempat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya kontrak ;
Bahwa Pengadaan 18 (delapan belas) unit pesawat latih dan 2 (dua) unit link simulator serta training tehnisi dan pilot atas pesawat yang akan didatangkan tersebut ;
Bahwa dalam kontrak dari PT. Pacific Putra Metropolitan yang ditandatangani oleh Direktur yaitu terdakwa Bayu Wijokongko, sejak 2010 sampai dengan 2012, dalam waktunya saksi lupa;
Bahwa selanjutnya Kontrak yang sudah dibuat ada addendum, dan saksi pernah di mendapat informasi mengenai addendum kontrak tersebut yaitu addendum mengenai perubahan direksi, addendum perubahan waktu, dan addendum perubahan tata cara pembayarannya ;
Bahwa barangnya sudah datang di pelabuhan Tanjungpriuk dan saksi melihat sendiri di dalam petikemas ;
Bahwa barang yang datang yaitu 12 (dua belas) unit pesawat latih di pelabuhan Tanjungpriuk pada bulan Juni 2012, kemudian diterima di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) pada bulan April 2013 dan dilakukan perakitan ulang di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) pada bulan Juni 2013 ;
Bahwa seingat saksi kalau 2 (dua) unit link simulator sudah datang pada bulan Januari 2013 dan saksi juga melakukan pemeriksaan serta penerimaan barang;
Bahwa saksi merasa tidak dipaksa oleh Terdakwa bayu Wijokongko untuk menandatangani berita acara tersebut ;
Bahwa adapun yang menandatangani berita acara pemeriksaan dan penerimaan barang terlebih dahulu adalah Ketua baru kemudian yang lainnya;
Bahwa saksi tidak tahu permasalahannya, dan yang saksi tahu yaitu adanya informasi kalau ada pajak impor yang belum dibayar oleh penyedia jasa sehingga sampai adanya perkara ini ;
Bahwa setahu saksi sampai habis kontrak belum ada sertifikat dimana adanya sertifikat setelah pesawat itu di rakit di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) pada Juni 2013;
Bahwa spesifikasi pesawat dan link simulator yang diadakan suda sesuai dengan kontrak yang dipesan dan seingat saksi kalau dalam 1 (satu) kontainer muat 2 (dua) unit pesawat latih ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi SUGIYANTO, SE., menerangkan :
Bahwa saksi bertugas di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) dibagian rumah tangga ;
Bahwa dalam pengadaan 18 (delapan belas) unit pesawat latih dan link simulator sudah dimasukkan dalam asset Negara, 6 (enam) unit pesawat latih sudah dimasukkan dalam asset negara dan juga SK-nya sudah ada ;
Bahwa Nomor asset negara pada 6 (enam) unit pesawat latih adalah :
1. Pesawat Nomor PK AEA dengan nomor KIB 41 pengadaan APBN tahun 2011 – 2012, tanggal 29 Desember 2012, harga perolehan Rp. 5.997.322.000,00,-(lima milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah) sumber dana APBN;
2. Pesawat Nomor PK AEB dengan nomor KIB 42 pengadaan APBN tahun 2011 – 2012, tanggal 29 Desember 2012, harga perolehan Rp. 5.997.322.000,00,-(lima milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah) sumber dana APBN ;
3. Pesawat Nomor PK AEC dengan nomor KIB 43 pengadaan APBN tahun 2011 – 2012, tanggal 29 Desember 2012, harga perolehan Rp. 5.997.322.000,00,-(lima milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah) sumber dana APBN ;
4. Pesawat Nomor PK AED dengan nomor KIB 44 pengadaan APBN tahun 2011 – 2012, tanggal 29 Desember 2012, harga perolehan Rp. 5.997.322.000,00,- (lima milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah) sumber dana APBN ;
5. Pesawat Nomor PK AEE dengan nomor KIB 45 pengadaan APBN tahun 2011 – 2012, tanggal 29 Desember 2012, harga perolehan Rp. 5.997.322.000,00,- (lima milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah) sumber dana APBN ;
6. Pesawat Nomor PK AEF dengan nomor KIB 46 pengadaan APBN tahun 2011 – 2012, tanggal 29 Desember 2012, harga perolehan Rp. 5.997.322.000,00,- (lima milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah) sumber dana APBN;
- Bahwa pada saat saksi mencatan 6 (enam) pesawat latih yang datang sudah dimasukkan dalam asset negara tetapi untuk yang 12 (dua belas) unit pesawat latih belum datang jadi saksi belum mencatat sebagai asset negara;
- Bahwa untuk sekarang ini untu yang 12 (dua belas) pesawat latih itu sudah dimasukkan ke dalam asset negara sejak tahun 2014 begitu juga dengan Link simulator sudah dimasukkan sebagai asset negara;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi SLAMET WALUYO, menerangkan :
Bahwa saksi bertugas di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) dibagian rumah tangga ;
Bahwa dalam pengadaan 18 (delapan belas) unit pesawat latih dan link simulator sudah dimasukkan dalam asset Negara, 6 (enam) unit pesawat latih sudah dimasukkan dalam asset negara dan juga SK-nya sudah ada ;
- Bahwa Nomor asset negara pada 6 (enam) unit pesawat latih adalah :
1. Pesawat Nomor PK AEA dengan nomor KIB 41 pengadaan APBN tahun 2011 – 2012, tanggal 29 Desember 2012, harga perolehan Rp. 5.997.322.000,00,- (lima milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah) sumber dana APBN;
2. Pesawat Nomor PK AEB dengan nomor KIB 42 pengadaan APBN tahun 2011 – 2012, tanggal 29 Desember 2012, harga perolehan Rp. 5.997.322.000,00,- (lima milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah) sumber dana APBN ;
3. Pesawat Nomor PK AEC dengan nomor KIB 43 pengadaan APBN tahun 2011 – 2012, tanggal 29 Desember 2012, harga perolehan Rp. 5.997.322.000,00,- (lima milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah) sumber dana APBN ;
4. Pesawat Nomor PK AED dengan nomor KIB 44 pengadaan APBN tahun 2011 – 2012, tanggal 29 Desember 2012, harga perolehan Rp. 5.997.322.000,00,- (lima milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah) sumber dana APBN ;
5. Pesawat Nomor PK AEE dengan nomor KIB 45 pengadaan APBN tahun 2011 – 2012, tanggal 29 Desember 2012, harga perolehan Rp. 5.997.322.000,00,- (lima milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah) sumber dana APBN ;
6. Pesawat Nomor PK AEF dengan nomor KIB 46 pengadaan APBN tahun 2011 – 2012, tanggal 29 Desember 2012, harga perolehan Rp. 5.997.322.000,00,- (lima milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah) sumber dana APBN;
- Bahwa pada saat saksi mencatan 6 pesawat latih yang datang sudah dimasukkan dalam asset negara tetapi untuk yang 12 (dua belas) unit pesawat latih belum datang jadi saksi belum mencatat sebagai asset negara;
- Bahwa untuk sekarang ini untu yang 12 (dua belas) pesawat latih itu sudah dimasukkan ke dalam asset negara sejak tahun 2014 begitu juga dengan Link simulator sudah dimasukkan sebagai asset negara;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi ROBBY R. MAMAHIT, menerangkan :
Bahwa saksi bekerja di Kementrian Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan jabatan sebagai Direktorat Jenderal Perhubungan Laut ;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sampai dengan Februari 2013;
Bahwa tugas pokok saksi sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia pada di Kementrian Perhubungan adalah :
· Menyusun kebijakan tehnis rencana dan program pengembangan sumber daya manusia di bidang perhubungan ;
· Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia bidang perhubungan;
· Pemantuan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan suber daya manusia dibidang perhubungan;
· Pelaksanaan administrasi badan pengembangan sumber daya manusia perhubungan ;
Bahwa kaitan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) dengan program sumber daya manusia adalah pengembangan dalam keahlian perhubungan udara ;
Bahwa pengadaan 18 (delapan belas) unit pesawat latih sayap tetap (fixed Wings) dan 2 (dua) unit Link Simulator pada Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI), serta pelatihan instruktur pesawat latih dan pelatihan instruktur link simulator;
Bahwa pada bulan Nopember 2010 oleh Kuasa Pengguna Anggarannya Bapak Darwis;
Bahwa seingat saksi Calon pemenang lelangnya aada 3 (tiga) perusahaan yaitu :
1. PT. Pasifik Putra Metropolitan;
2. PT. Nuratindo Bangun Perkasa;
3. PT. Alfindo Nuratama Perkasa;
Bahwa pemenangnya adalah PT. Pacific Putra Metropolitan, tapi saksi tidak tahu Direktur PT. Pacific Putra Metropolitan;
Bahwa PT. Pacific Putra Metropolitan sebagai pemenang dengan nilai Rp.138.801.300.000,00,- (seratus tiga puluh delapan milyar delapan ratus satu juta tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa adapun anggaran yang digunakan untuk pengadaan ini adalah dari APBN di Kementrian Perhubungan dan proses pengadaan pesawat latih dan link simulator sesuai dengan kontrak;
Bahwa pengadaan pesawat latih dan link simulator dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2012;
Bahwa kemudian ada kendala pada bulan Juli 2012, bahwa 12 (dua belas) unit pesawat dan 2 (dua) unit link simulator tertahan di pelabuhan Tanjungpriuk, akibat kewajiban pembayaran pajak PPn BM belum dibayar sehingga dari pihak bea dan cukai tidak bisa mengeluarkan barang tersebut dari pelabuhan Tanjungpriuk ;
Bahwa yang harus bayar PPn BM adalah dari pihak rekanan (pemenang lelang) sampai saya pindah tugas pada bulan Februrai 2013, seharusnya selesai kontrak sampai Desember 2012;
Bahwa saksi tidak tahu kapan terakhir pesawat latih dan link simulator itu dikirim ke Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) ;
Bahwa saksi mendapatkan laporan dari Ibu Maryati sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bahwa pesawat tidak bisa keluar dari pelabuhan Tanjungpriuk karena pajak PPn BM belum dibayar oleh penyedia jasa;
Bahwa setahu saksi pengadaan pesawat latih dan link simulator sudah termasuk pajak didalamnya karena pajak sudah termasuk dalam kontrak ;
Bahwa saksi tidak pernah turun kelapangan langsung dan sekarang setahu saksi kalau pesawat latih dan link simulator tersebut bisa dipakai ;
Bahwa waktu kontrak selesai tidak ada laporan kepada saksi, hanya saksi mendapat laporan lisan saja kepada saksi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi Ir. SANTOSO EDDY WIBOWO, menerangkan :
Bahwa saksi bekerja di Kementrian Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan jabatan sebagai Direktorat Jenderal Perhubungan Laut ;
Bahwa tugas pokok saksi sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia pada di Kementrian Perhubungan adalah :
· Menyusun kebijakan tehnis rencana dan program pengembangan sumber daya manusia di bidang perhubungan ;
· Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia bidang perhubungan;
· Pemantuan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan suber daya manusia dibidang perhubungan;
· Pelaksanaan administrasi badan pengembangan sumber daya manusia perhubungan ;
Bahwa kaitan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) dengan program sumber daya manusia adalah pengembangan dalam keahlian perhubungan udara ;
Bahwa pengadaan 18 (delapan belas) unit pesawat latih sayap tetap (fixed Wings) dan 2 (dua) unit Link Simulator pada Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI), serta pelatihan instruktur pesawat latih dan pelatihan instruktur link simulator;
Bahwa pada bulan Nopember 2010 oleh Kuasa Pengguna Anggarannya Bapak Darwis;
Bahwa pemenang lelangnya adalah PT. Pacific Putra Metropolitan, tapi saksi tidak tahu Direktur PT. Pacific Putra Metropolitan;
Bahwa PT. Pacific Putra Metropolitan sebagai pemenang dengan nilai Rp.138.801.300.000,00,- (seratus tiga puluh delapan milyar delapan ratus satu juta tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa adapun anggaran yang digunakan untuk pengadaan ini adalah dari APBN di Kementrian Perhubungan dan proses pengadaan pesawat latih dan link simulator sesuai dengan kontrak;
Bahwa pengadaan pesawat latih dan link simulator dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2012;
Bahwa kemudian ada kendala pada bulan Juli 2012, bahwa 12 (dua belas) unit pesawat dan 2 (dua) unit link simulator tertahan di pelabuhan Tanjungpriuk, akibat kewajiban pembayaran pajak PPn BM belum dibayar sehingga dari pihak bea dan cukai tidak bisa mengeluarkan barang tersebut dari pelabuhan Tanjungpriuk ;
Bahwa yang harus bayar PPn BM adalah dari pihak rekanan (pemenang lelang) sampai saya pindah tugas pada bulan Februrai 2013, seharusnya selesai kontrak sampai Desember 2012;
Bahwa saksi tidak tahu kapan terakhir pesawat latih dan link simulator itu dikirim ke Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) ;
Bahwa saksi mendapatkan laporan dari Ibu Maryati sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bahwa pesawat tidak bisa keluar dari pelabuhan Tanjungpriuk karena pajak PPn BM belum dibayar oleh penyedia jasa;
Bahwa setahu saksi pengadaan pesawat latih dan link simulator sudah termasuk pajak didalamnya karena pajak sudah termasuk dalam kontrak ;
Bahwa saksi tidak pernah turun kelapangan langsung dan sekarang setahu saksi kalau pesawat latih dan link simulator tersebut bisa dipakai ;
Bahwa waktu kontrak selesai tidak ada laporan kepada saksi, hanya saksi mendapat laporan lisan saja kepada saksi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi M. DEDDY AFFANDY RIDWAN, menerangkan :
Bahwa saksi bekerja sebagai Sales Manager PT. BDP Internasional dimana hubungan saksi yaitu sebagai sales manager PT. BDP Internasional dengan Terdakwa dimana saksi pernah mengangkut pesawat latih dari Amerika Serikat ke pelabuhan Tanjungpriuk pada tahun 2011;
Bahwa ada 6 (enam) pesawat latih yang diangkut oleh perusahaan saksi dari pelabuhan Savanah Florida Amerika Serikat ke pelabuhan Tanjungpriuk Jakarta ;
Bahwa total container ada 4 (empat) container yaitu 6 (enam) pesawat latih, yang 3 (tiga) container yang ukuran 40 fit isi 6 (enam) pesawat latih dan 1 (satu) container ukuran 20 fit isi aksesoris pesawat, pada tanggal 17 Nopember 2011;
Bahwa selanjutnya ada pengangkutan lagi yaitu sebanyak 12 (dua belas) unit pesawat latih sebagai berikut :
· Pada tanggal 5 Juni 2012 (droup and pic) adalah kontainernya di droup dulu untuk memasukkan pesawat latih tersebut ke Florida Amerika Serikat dari Tanjungpriuk ;
· Container kedua pada tanggal 6 Juni 2012;
· Container ke tiga pada tanggal 7 Juni 2012;
· Container keempat pada tanggal 8 Juni 2012;
· Container ke lima pada tanggal 11 Juni 2012 ;
· Container ke enam pada tanggal 12 Juni 2012;
Bahwa Pesawat latih dikirim dari pelabuhan Savanah Florida Amerika Serikat ke pelabuhan Tanjungpriuk yaitu pada tanggal 17 Juni 2012 dengan kapal “Clementime Maersk 626 N” ;
Bahwa adapun pesawat latih tersebut sampai di pelabuhan Tanjungpriuk pada tanggal 28 Juli 2012 akan tetapi Perusahaan saksi tidak mengangkut Link Simulator ;
Bahwa awalnya saksi mendapatkan order untuk mengangkut pesawat melalui perantara seorang swasta yang bernama sdr. Iwan, sehingga pengangkutan ini tidak melalui tender ;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan pihak Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) dan selanjutnya yang membayar keperusahaan saksi adalah Sdr. Iwan;
Bahwa pengiriman pertama yaitu 6 (enam) unit pesawat latih dari pelabuhan Savanah Florida Amerikat Serikat pada tanggal 9 Desember 2011 dan sampai ke Tanjungpriuk pada 17 Januari 2012 ;
Bahwa pengiriman kedua pada tanggal 17 Juni 2012 sampai dengan di pelabuhan Tanjungpriuk 28 Juli 2012 ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi SISWOYO, SST. Ak, menerangkan :
Bahwa saksi bekerja di Bea dan Cukai Jakarta Tanjungpriuk di bagian Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen di Kantor Pelayanan Utama Tanjungpriuk ;
Bahwa tugas sebagai Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama di Bea Cukai Tanjungpriuk Jakarta adalah melakukan pemeriksaan dokumen impor ;
Bahwa saksi tidak memeriksa barangnya hanya mencocokkan hasil laporan pemeriksaan barang saja ;
Bahwa saksi bertugas pada Kantor Pelayanan Utama di Bea Cuai Tanjungpriuk Jakrata sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2014;
Bahwa saksi pernah menerima dokumen impor pada Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) tersebut pada tahun 2013;
Bahwa tidak ada dokumen impor pada tahun 2012, yang berupa 12 (dua beas) unit pesawat latih ;
Bahwa saksi pernah periksa dokumen impor 12 (dua belas) unit pesawat latih pada tanggal 5 April 2013, dan tidak ada barang yang lain ;
Bahwa Pajak bea dan cukainya sudah dibayar oleh PT. Pacific Putra Metropolitan dengan Direkturnya adalah terdakwa Bayu Wijayakongko;
Bahwa adapun pajak yang dibayar pada tanggal 21 Maret 2013, sebesar Rp.4.274.658.000,00,- (empat milyar dua ratus tujuh puluh empat juta enam ratus lima puluh delapan ribu rupiah) ;
Bahwa saksi tidak tahu kapan pesawat latih tiba di pelabuhan Tanjungpriuk Jakarta biasanya tidak bersamaan dengan barangnya, karena dokumen impor datang ke saksi atas dasar pemeriksaan barang dilapangan ;
Bahwa dokumen tidak bisa di terima karena tidak ada pemeriksaan barangnya;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai dokumen impor 2 (dua) link simulator, dan tidak tahu kapan pesawat latih itu dikirim ke Sekolah Tinggi Penerbengan Indonesia (STPI) tersebut ;
Bahwa setahu saksi barang tidak bisa keluar kalau pajak belum dibayar oleh importer begitu juga untuk dilakukan penelitian ulang mengenai pajak dalam perkara ini, mengenai Pajak tersebut sampai sekarang belum dibayarkan;
Bahwa ada perubahan nilai pajak dan saya usulkan untuk tambah bayar dengan nilai total pajak sebesar kurang lebih Rp.17.000.000.000,- (tujuh belas milyar rupiah) untuk 12 (dua belas) pesawat;
Bahwa kemudian Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti Nomor 1 sampai dengan 46 tentang dokumen dokumen bea dan cukai, dan bukti-bukti tersebut di benarkan oleh saksi ;
Bahwa karena ada surat pernyataan dari Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI), sehingga pesawat tersebut bisa keluar dari pelabuhan Tanjungpriuk;
Bahwa piutang negara yang harus dilunasi oleh importir, kalau tidak sampai di lunasi oleh importir ada penyitaan oleh Kantor Pajak ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi MURSYIDIN, menerangkan :
Bahwa sasksi bekerja di Kementrian Perhubungan Dirjen Perhubungan Udara di bagian sertifikasi kelayakan udara;
Bahwa saksi dibagian sertifikasi kelayakan udara pada Dirjen Perhubungan Udara sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2013 ;
Bahwa tugas saksi adalah pemeriksaan pesawat udara, mengeluarkan ijin kelayakan udara inisial, memberi tanda kebangsaan, memberikan rekomendasai pengadaan dan saksi tidak ikut memeriksa barang yang memeriksa anak buah saksi di Amerika Serikat di pabrikan yaitu oleh Bapak Aan ;
Bahwa selain di Indonesia di uji kelayakan udara di Amerika Serikat juga di uji kelayakannya ;
Bahwa pesawat latih yang 6 (enam) unit datang di Tanjungpriuk dan pemberian register dan sertifikat pada tanggal 3 April 2012, sedangkan untuk pemberian register dan sertifikat 12 (dua belas) unit pesawat pada tanggal 15 Juli 2012, kemudian dikeluarkan untuk kelayakan udara ;
Bahwa dana pengadaan 18 (delapan belas) unit pesawat latih dari APBN dan itu bukan tanggung jawab saksi;
Bahwa yang menanggung biaya staf berangkat ke Amerika adalah pihak pemohon;
Bahwa pada tahun 2012, dan yang melakukan permohonan tersebut adalah Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) dan ketika pesawat datang di Indonesia itu disertifikasi lagi untuk layak terbang tersebut;
Bahwa saksi melakukan pengecekan langsung barang di Amerika, namun bukan saksi langsung yang melakukan pengecekan barang tersebut melainkan stafnya dan pengecekan barang di Indonesia itu pada bulan Juli 2013;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi Ir. B. WIJAYANTA BM. MA, menerangkan :
Bahwa saksi sebagai Kepala KPU dengan tugas dan tanggung jawab adalah melakukan koordinasi, supervisi dan monitoring pelaksanaan tugas dari masing-masing kepala bidang dan kepala bagian umum agar tugas dan fungsi terkait dengan :
· Pengumpulan penerimaan Negara, mendorong industry, memfasilitasi perdagangan dan perlindungan kepada masyarakat dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien ;
· Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan tentang Struktur Organisasi Kementerian Keuangan ;
Bahwa adapun tugas saksi di Bea dan Cukai terkait import barang adalah sebagai berikut :
· Mengumpulkan penerimaan Negara terkait dengan pungutan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka Impor ;
· Memperlancar arus barang agar dapat mendukung dan memfasilitasi perdagangan ;
· Mendorong pertumbuhan industry ;
· Melindungi masyarakat dari masuknya importasi illegal barang larangan dan pembatasan ;
Bahwa sepengetahuan saksi kalau Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok pernah melayani kegiatan import barang berupa Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator yang dilakukan oleh PT Pacific Putra Metropolitan, dimana Importasi diajukan oleh PT. Pacific Putra Metropolitan dan pengurusan kepabeanannya dilakukan oleh PT. Trans Putra Mandiri yang mendapatkan No. PIB 117796 tanggal 27 Maret 2013, dengan barang impor berupa 12 unit pesawat Warior 3 dari Savanah USA. Berdasarkan dokumen BC 1.1 No. 3320 Pos 203 tanggal 27 Juli 2012 diperkirakan barang tersebut tiba di Pelabuhan Tanjung Priok pada tanggal 28 juli 2012 ;
Bahwa berdasarkan pasal 16 UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan mengatur kewenangan pejabat Bea dan Cukai (dilaksanakan oleh pejabat fungsional pemeriksa dokumen untuk menetapkan nilai pabean dan klasifikasi atas importasi barang yang diajukan oleh importir. Dalam hal PIB terdapat pungutan Negara yang kurang dibayar maka Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen akan menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean. Dari dokumen PIB berdasarkan Self Asesment Importir (PT Pacific Putra Metropolitan) memberitahukan pungutan Negara sebesar Rp 4.274.658.000,- (empat milyar dua ratus tujuh puluh empat juta enam ratus lima puluh delapan ribu rupiah) yang terdiri dari pungutan PPN sebesar Rp 3.419.726.000,- (tiga milyar empat ratus sembilan belas juta tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah) dan PPH sebesar Rp 854.932.000,- (delapan ratus lima puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu rupiah) dan PFPD menerima pemberitahuan tersebut. Selanjutnya terhadap PIB tersebut dilakukan penelitian ulang dengan kronologis sebagai berikut :
Bahwa Pejabat Pemeriksa Dokumen/PFPD mengajukan usulan penelitian ulang kepada Kepala Bidang dengan Nota Dinas Nomor ND-860/ KPU.01/PFPD/2013 tanggal 25 April 2013 ;
Bahwa selanjutnya Kepala Bidang mengajukan usulan Surat Perintah Penelitian Ulang (SPPU) kepada Kepala Kantor dengan Nota Dinas Nomor ND-348/KPU.01/BD.06/2013 tanggal 26 April 2013 ;
Bahwa kemudian Kepala Kantor menandatangani usulan SPPU tersebut dengan Nomor SPPU-116/KPU.01/2013 tanggal 29 April 2013;
Bahwa Pejabat Pemeriksa Dokumen/PFPD melakukan penelitian ulang terhadap importasi 12 (dua belas) unit pesawat latih PT Pasific Putra Metropolitan dengan menerbitkan Nota Hasil Penelitian Ulang (NHPU) Nomor NHPU-919/KPU.01/PFPD/2013 tanggal 1 Mei 2013 dan disampaikan kepada Kepala Bidang untuk disetujui ;
Bahwa atas NHPU tersebut Kepala Bidang mengajukan usulan Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean (SPKTNP) kepada Kepala Kantor pada tanggal 6 Mei 2013 ;
Bahwa selanjutnya Kepala Kantor menandatangani / menerbitkan SPKTNP atas usulan tersebut dengan Nomor SPKTNP-236/KPU.01/2013 tanggal 6 Mei 2013, sejumlah Rp 17.098.627.000 (tujuh belas milyar Sembilan puluh delapan juta enam ratus tujuh ribu rupiah) ;
Bahwa berdasarkan PMK Nomor 620/PMK.03/2004 Tanggal 31 Desember 2004 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dalam pasal 5 telah ditetapkan PPnBM sebesar 50 % atas jenis barang yang tersebut dalam lampiran V PMK tersebut di atas. Untuk mengamankan hak Negara, maka berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang maka ditetapkan PPnBM sebesar : Rp 17.098.627.000 (tujuh belas milyar Sembilan puluh delapan juta enam ratus tujuh ribu rupiah), berdasarkan hitungan Nilai CIF x kurs + Bea Masuk (0%) x Tarif PPNBM (50%) = USD 3,517,200 x Rp 9.703 /USD + 0 x 50 % = Rp 17.098.627.000.
Bahwa adapun tagihan PPnBm tersebut belum dilakukan pelunasan oleh PT Pacific Putra Metropolitan. Dan mengingat sampai dengan tanggal 4 Juli 2013, yaitu batas waktu pembayaran SPKTNP 60 (enampuluh) hari kalender sejak tanggal terbitnya telah terlampaui, maka pada hari ke tujuh sejak jatuh tempo pembayaran SPKTNP, Bidang Perbendaraan dan Keberatan menerbitkan Surat Teguran Nomor S-000375 /KPU.01 /BD.02 /TEGURAN /2013 tanggal 11 Juli 2013 kepada importir. Selanjutnya mengingat jangka waktu pembayaran Surat Teguran terlampaui (21 hari sejak terbitnya Surat teguran), bidang Perbendaharaan dan Keberatan menerbitkan Surat Pemberitauan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor Nomor 65/SPKTNP/KPU.01/BD.02/2013 tanggal 1 Agustus 2013, dikirim kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Molyorejo, untuk dilakukan proses penagihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dengan nilai tagihan sebesar Rp 17.098.627.000 (tujuh belas milyar Sembilan puluh delapan juta enam ratus tujuh ribu rupiah) ;
Bahwa terkait dengan pelimpahan penagihan PPnBM kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Molyorejo, sampai saat ini belum ada pemberitahuan dari Kantor pelayanan Pajak Pratama Surabaya Molyorejo, dan tidak ada kewajiban dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Molyorejo untuk memberitahukan perkembangannya kepada kami ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi JOKO MURDWIANTO, menerangkan :
Bahwa saksi mempunya Tugas utama adalah mengelola kegiatan penyuluhan, pelayanan dan melakukan pengawasan admistrasi perpajakan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, dimana Tupoksi saksi tersebut diatur di Uraian Jabatan Kepala Kantor ;
Bahwa adapun Persyaratan yang harus dipenuhi adalah :
· Mengisi Formulir pendaftaran NPWP ;
· Melampirkan dokumen akte pendirian perusahaan ;
· Keterangan Domisili ;
· SIUP ;
· Setelah data tersebut diteliti oleh petugas di seksi pelayanan, pada hari itu juga diterbitkan Surat Keterangan Terdaftar dan kartu NPWP yang nomornya diisikan berdasarkan system dari aplikasi SIDJP sehingga nomor tersebut berlaku secara nasional. Hal ini juga untuk menghindari terdapat nomor ganda untuk satu perusahaan sebagai wajib pajak badan ;
Bahwa PT. Pacifik Putra Mandiri berdasarkan kode 619 dalam NPWP adalah merupakan wajib pajak yang terdaftar pada Kantor Pajak Mulyorejo ;
Bahwa dalam hal akan melakukan import barang, tidak ada kaitan dan tidak ada hubungannya dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama ;
Bahwa untuk Jenis pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak dalam rangka import adalah :
· Pajak Penghasilan (PPh) impor ;
· Pajak Pertambahan Nilai (PPN Impor) ;
· PPn BM ;
Bahwa sepengetahuan saksi yang mempunyai kewenangan untuk itu adalah Bea Cukai dana sepengetahuan saksi dari data administrasi tidak ada permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak yang diajukan oleh PT. Pacific Putra Metropolitan ;
Bahwa Wajib pajak mengajukan permohonan melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama, selanjutnya dilakukan penelitian apakah barang yang dimintakan pembebasan pajaknya termasuk dalam daftar barang yang boleh dibebaskan atau tidak. Jika termasuk barang yang dibolehkan maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan SKB ;
Bahwa Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mulyorejo ada menerima Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor Nomor 65/SPKTNP/KPU.01/BD.02/2013 tanggal 1 Agustus 2013, dari Kantor Bea Cukai Tanjung Priok untuk melakukan proses penagihan kepada PT PPM, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dengan nilai tagihan sebesar Rp 17.098.627.000,- (tujuh belas milyar sembilan puluh delapn juta enam ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) berdasarkqan administrasi surat masuk, surat tersebut diterima pada tanggal 15 November 2013. Tindak lanjutnya telah kami lakukan dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang dikirimkan ke alamat wajib pajak ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi BAYU WIJOKONGKO, menerangkan :
Bahwa dasar pengangkatan saksi sebagai Direktur Utama PT. Pacifik Putra Metropolitan berdasarkan penunjukan dari Sdr. MUHAMMAD NAZARUDIN dan Akte Perubahan No. 31 tanggal 4 Nopember 2011 Notaris Irawati Nyoto, SH di Surabaya ;
Bahwa saksi sekitar tahun 2010 sering mengikuti rapat Tower Permai untuk membahas proyek-proyek dibawah Tower Permai yang dihadiri oleh Direktur dan Wakil Direktur Tower Permai ;
Bahwa pada bulan November 2010 saksi diangkat sebagai Wakil Direktur Marketing Tower Permai dibawah Sdri. MINDO ROSALINA selaku Direktur Marketing (Wakil Direktur/ jabatan internal Tower Permai) ;
Bahwa adapun Rapat pembahasan dilakukan pada setiap hari Selasa, Kamis dan Sabtu dipimpin langsung oleh Sdr. MUHAMAD NAZARUDIN selaku pemilik Tower Permai dimana salah satu agenda rapat tersebut adalah pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Sayap Tetap ( Fixed Wings ) dan Link Simulator Tahun Anggaran 2010 – 2012 di BPSDM Departemen Perhubungan RI ;
Bahwa sejak proses pelelangan saksi tidak mengetahuinya, dimana saksi hanya tahu bahwa PT. Pacific Putra Metropolitan sebagai pemenang lelang kemudian terjadi masalah berkenaan dengan rencana keuntungan saat itu sdri. MINDO ROSALINA dimarahin oleh sdr. MUHAMAD NAZARUDIN karena perkiraan keuntungan jauh dibawah 40% (empat puluh perseratus) dan sdri. MINDO ROSALINA diminta untuk ke Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug untuk menemui pihak STPI agar bisa dinegosiasikan mengenai harga kontrak akan tetapi tidak bisa ;
Bahwa setelah Kontrak berjalan terjadi pergantian Direktur Utama di PT. Pacific Putra Metropolitan dari sdri. CLARA MAUREEN kepada sdr. YULIUS USMAN pada tanggal 6 Juni 2011 ;
Bahwa selanjutnya pada waktu sdr. YULIUS USMAN menjabat sebagai Direktur Utama PT. Pacific Putra Metropolitan terjadi keterlambatan pembayaran 6 (enam) unit pesawat sehingga pihak PIPER akan memutus kontrak dan pihak PIPER mengirimkan utusan (Mr. ALEX OMAR dan Mr. CHUCK), dan pihak PT. Pacific Putra Metropolitan diminta untuk menyelesaikan pembayaran pesawat dalam tenggang waktu 1 (satu) bulan sejak kedatangan Mr. ALEX OMAR dan Mr. CHUCK ke PT. Pacific Putra Metropolitan ;
Bahwa pada bulan Oktober 2011 sdr. YULIUS USMAN melarikan diri karena diminta pertanggungjawaban keuangan PT. Pacific Putra Metropolitan sebesar 60 Milyar hasil penjualan saham Garuda (saham PT. Pacific Putra Metropolitan di Garuda Indonesia sebesar 60 Milyar (20%) total saham Tower permai senilai 300 Milyar) ;
Bahwa pada bulan November 2011 saksi diangkat menjadi Direktur Utama PT. Pacific Putra Metropolitan menggantikan sdr. YULIUS USMAN dan sejak bulan November itu saksi langsung menangani pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Sayap Tetap (Fixed Wings) dan Link Simulator Tahun Anggaran 2010 – 2012 di STPI sampai sekarang ;
Bahwa dalam Pengadaan Pesawat Latih Sayap Tetap (Fixed Wings) dan Link Simulator Tahun Anggaran 2010 – 2012 pernah dilakukan beberapa kali addendum kontrak sebagai berikut :
1. Addendum I Nomor : 001/AMD/XI/PPK-A/STPI-2011, Nomor : 001 /KONT - ADD/PPM-STPI/XI/2011, tanggal 9 November 2011 Dikarenakan pembayaran 6 (enam) unit pesawat yang dilakukan sdr. YULIUS USMAN sebagai Direktur Utama PT. Pacific Putra Metropolitan baru dilaksanakan tanggal 4 Oktober 2011 dan Factory Accptance Test (FAT) dilaksanakan baru pada tanggal 21 Oktober 2011 yang mengakibatkan pengiriman pesawat baru bisa dilakukan pada bulan November 2011, dikarenakan pengiriman dilakukan via laut maka pesawat baru tiba di STPI Curug melebihi bulan Desember 2011, sehingga saksi sebagai Direktur Utama yang menggantikan sdr. YULIUS diperintahkan oleh sdr. MUHAMAD NAZARUDIN (perintah lisan saat rapat di Mako Brimob) untuk mengajukan addendum pembayaran;
Bahwa untuk mengajukan pembayaran dimana yang awalnya harus melampirkan : - Berita Acara Prestasi Pekerjaan, - Kwitansi pembayaran, -Faktur pajak dan Surat Setoran pajak (SSP), - Bukti pembayaran PPnBm untuk pesawat latih jenis sayap tetap apabila pemasukannya dikenakan PPnBm, berubah menjadi : - Berita Acara Prestasi Pekerjaan, - Kwitansi pembayaran, - Faktur pajak dan Surat Setoran pajak (SSP), - Bukti dokumen pengiriman berupa Bill Of Loading, Packing List dan Invoice pengiriman ;
Addendum II Nomor : 002/AMD/V/PPK-A/STPI-2012 ;
Pembayaran termin I sebesar Rp. 27.980.268.181,- (dua puluh tujuh milyar sembilan ratus delapan puluh juta dua ratus enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh satu rupiah) dimana uang tersebut sebagian yaitu sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) diblokir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga mengakibatkan pembayaran 12 (dua belas) unit pesawat berikutnya yang dilakukan pada 4 Januari 2012, 21 Februari 2012 dan 4 April 2012 (Piper Aircraft Inc. hanya mampu membuat pesawat latih sebanyak 4 (empat) unit / bulan) menggunakan uang sdr. MUHAMAD NAZARUDIN, sehingga sdr. MUHAMAD NAZARUDIN memerintahkan terdakwa saat rapat di LP. Cipinang untuk mengajukan addendum ke II, sehingga merubah pembayaran kontrak yang seharusnya dibayar oleh Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) sebesar 43% (empat puluh tiga persen) untuk 8 (delapan) pesawat menjadi sebesar 54% (lima puluh empat persen) untuk 12 (dua belas) pesawat dengan maksud agar uang sdr. MUHAMAD NAZARUDIN cepat kembali, dan pelaksanaan FAT untuk 12 (dua belas) pesawat telah selesai dilaksanakan ;
Addendum III Nomor : 003/AMD/VII/PPK-A/STPI-2012 :
Bahwa pengiriman 12 (dua belas) unit pesawat diperkirakan sampai di Jakarta pada bulan Juli 2012 dan pekerjaan perakitan serta test flight baru bisa diselesaikan pada bulan September 2012 dan pekerjaan 2 (dua) unit simulator diperkirakan selesai pada bulan November 2012 ;
Karena alasan tersebut maka pada tanggal 2 Juli 2012 PT. Pacific Putra Metropolitan mengajukan permohonan addendum kontrak perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan yang semula 600 (enam ratus) hari kalender menjadi 720 (tujuh ratus dua puluh) hari kalender ;
Bahwa proses pengiriman Link Simulator ke Indonesia (STPI Curug) dikirim dari Canada pada tanggal 27 Januari 2013 dan tiba di STPI Curug pada tanggal 8 Maret 2013 dan pengiriman dilakukan oleh Prescient dan PT. Mercury ;
Bahwa dari 12 (dua belas) pesawat latih yang tiba di Pelabuhan Tanjung Priuk Jakarta pada bulan Juli 2012 akan tetapi baru tiba di STPI Curug pada 13 April 2013 dikarenakan alasan sebagai berikut :
Tanggal 27 Juli 2012 pesawat tiba di Tanjung Priuk Jakarta dan sampai ke STPI Curug tanggal 13 April 2013 dikarenakan PT. Pacific Putra Metropolitan tidak dapat membayar PIB pesawat, PT. Pacific Putra Metropolitan menggunakan jasa PT. Mitra Andalan sempurna (PT. MAS) dan PT. Garda Mitra Bersama untuk pengurusan 6 (enam) container yang berisi 12 (dua belas) peswat latih tersebut ;
Tanggal 29 Agustus 2012 PT. Pacific Putra Metropolitan mendapatkan surat dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A tanjung Priok Nomor S-4926/ KPU.01/ BD.0503/2012 tanggal 29 Agustus 2012 perihal Pemberitahuan Barang Yang Dinyatakan Sebagai Barang Tidak Dikuasai ;
Tanggal 8 Oktober 2012 PT. Pacific Putra Metropolitan mengajukan re-ekspor pesawat ke Negara asal, selanjutnya tanggal 9 November 2012 permohonan re-ekspor disetujui oleh Bea Cukai berdasarkan surat dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A tanjung Priok Nomor S-2090/ KPU.01/ BD.05/2012 tanggal 9 November 2012 hal Persetujuan Ekspor, akan tetapi pada tanggal 21 Desember 2012 PT. Pacific Putra Metropolitan mengajukan pembatalan re-ekspor karena re-ekspor mengharuskan pesawat mengalami pemindahan container, sedangkan container awal disegel oleh pihak Piper dan apabila dibuka akan menggugurkan garansi pesawat ;
Tanggal 22 Desember 2012 PT. Pacific Putra Metropolitan berdasarkan Surat Nomor 39/SK-PPM/IX/2012 perihal Izin Pemindahan Penimbunan ke Gudang STPI memohon kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok untuk pemindahan penimbunan 6 (enam) container yang berisi 12 (dua belas) pesawat dari Gudang di tanjung Priok ke Gudang STPI di Curug dengan alasan untuk keamanan pesawat karena dikhawatirkan kalau disimpan lama di gudang Tanjung Priok uap air laut akan merusak pesawat dan untuk menghemat biaya sewa gudang, akan tetapi pengajuan ditolak pihak Bea Cukai ;
Tanggal 15 Januari 2013 Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor S-160 / KPU.01/ BD.05/2013 memberikan persetujuan pembatalan permohonan re-ekspor ;
Tanggal 7 Februari 2013 PT. Pacific Putra Metropolitan mengajukan kembali permohonan pemindahan penimbunan kepada Bea Cukai ;
Tanggal 26 Maret 2013 keluar Nota Penetapan Penjaluran (NPP) dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ;
Tanggal 27 Maret 2013 PT. Pacific Putra Metropolitan mendapatkan Surat Pemberitahuan Jalur Merah dan PT. Pacific Putra Metropolitan melakukan pembayaran PPn dan PPh Import ;
Tanggal 28 Maret 2013 dilakukan pemeriksaan dan pencacahan barang oleh Bea Cukai yang dilaksanakan oleh Pejabat Fungsionaris Pemeriksa Barang (PFPB) didampingi Pencegahan dan Penyidikan (P2) ;
Tanggal 01 April 2013 dilakukan pemeriksaan dokumen oleh bea Cukai dilakukan oleh Pejabat Fungsionaris Pemeriksa Dokumen (PFPD) ;
Tanggal 5 April 2013 berdasarkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
Tanggal 12 April Perpanjangan DO di Maersk, sekaligus pembayaran sewa gudang (penimbunan) di PT. Tri Pandu Pelita;
Tanggal 12 April 2013 pemeriksaan barang keluar oleh Bea Cukai Hanggar di PT. Tri Pandu Pelita;
Tanggal 13 April 2013 barang sampai di STPI Curug;
Bahwa PT. Pacific Putra Metropolitan tidak dapat membayar PIB pesawat sampai dengan tanggal 27 Maret 2013 sedangkan pembayaran pekerjaan pengadaan pesawat dan link simulator telah dilakukan 100% pada tanggal 22 Desember 2012 karena pembayaran PIB untuk 12 (dua belas) pesawat sudah dibayarkan oleh pihak STPI pada pembayaran termin II tanggal 22 Juni 2012 sebesar Rp. 57.639.246.791,- (lima puluh tujuh milyar enam ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus sembilan puluh satu rupiah) yang mana kurang lebih Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) dari pembayaran termin II diambil oleh sdr. MUHAMAD NAZARUDIN sebagai pemilik Permai Grup, dan pada saat pesawat sampai di Tanjung Priuk, saksi meminta pembayaran PIB ke sdr. MUHAMAD NAZARUDIN tapi tidak dilayani dan saksi diperintahkan secara lisan untuk mem-praperadilan kan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengeluarkan dana yang ada di rekening PT. Pacific Putra Metropolitan sebesar Rp. 41.000.000.000,- (empat puluh satu milyar rupiah) (yang diblokir dan disita KPK) dan apabila berhasil uang tersebut yang akan digunakan untuk pembayaran PIB ke-12 (dua belas) pesawat ;
Bahwa PT. Pacific Putra Metropolitan mengajukan re-ekspor pesawat ke Negara asal dengan alasan untuk merubah alamat tujuan dari PT. Pacific Putra Metropolitan ke STPI Curug tujuannya agar memudahkan pengajuan pemindahan penimbunan 12 (dua belas) pesawat ke gudang STPI Curug agar menghemat penyewaan gudang dan mengamankan pesawat tersebut dari uap air laut, sedangkan pembatalan re-ekspor oleh PT. Pacific Putra Metropolitan karena setelah container sampai Negara asal yaitu Amerika, ketika akan dikirim kembali ke Indonesia ke 12 (dua belas) pesawat harus dipindahkan ke container lain, sedangkan kontainer awal disegel oleh pihak Piper yang apabila dibuka segelnya akan menyebabkan gugurnya garansi dari pihak piper ;
Bahwa uang PT. Pacific Putra Metropolitan yang dikeluarkan untuk pembiayaan pengajuan re-ekspor sebesar Rp.3.100.000.000,- (tiga milyar seratus juta rupiah) dan dibayarkan pada tanggal 28 Desember 2012 kepada PT. Garda Mitra Bersama berdasarkan kwitansi No. 001/KUI-GMB/XII/ 2012 tanggal 28 Desember 2012, sedangkan untuk pembatalan re-ekspor dan proses pengeluaran barang dari Bea Cukai termasuk pembayaran gudang dan demourage PT. Pacific Putra Metropolitan melakukan pembayaran sebesar Rp. 3.400.000.000,- (tiga milyar empat ratus juta rupiah) dan dibayarkan pada tanggal 28 Desember 2012 kepada PT. Garda Mitra Bersama sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) (kwitansi No. 002/KUI-GMB/XII/ 2012 tanggal 28 Desember 2012) dan tanggal 10 April 2013 sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) (kwitansi No. 003/KUI-GMB/IV/ 2013 tanggal tanggal 10 April 2013) ;
Bahwa 18 (delapan belas) pesawat dan 2 (dua) Link Simulator tersebut sampai saat saksi diperiksa pada saat penyidikan belum dilakukan serah terima pekerjaan dari PT. Pacific Putra Metropolitan kepada pihak STPI Curug, akan tetapi 6 (enam) pesawat sudah dipergunakan oleh pihak STPI Curug untuk latihan terbang siswa dikarenakan Pajak Impor Barang (PIB) sudah dilakukan pembayaran, 2 (dua) link simulator sudah dipergunakan sedangkan untuk 12 (dua belas) pesawat baru bisa digunakan pada bulan Juni 2013, untuk Pajak Impor Barang (PIB) pasti akan dilakukan pembayarannya apabila rekening PT. Pacific Putra Metropolitan yang telah diblokir dibuka oleh KPK ;
Bahwa dalam pekerjaan pengadaan pesawat latih jenis sayap tetap (Fixed wing) dan Link Simulator Tahun Anggaran 2010 – 2012 (multi years) keuntungan yang diperoleh oleh PT. Pacific Putra Metropolitan adalah :
Uang yang diterima dari STPI Curug sebesar Rp. 123.751.862.403,- (seratus dua puluh tiga milyar tujuh ratus lima puluh satu juta delapan ratus enam puluh dua ribu empat ratus tiga rupiah) ;
Pengeluaran berdasarkan pembukuan perusahaan dari tahun 2011 2013 adalah sebesar Rp. 101.536.314.486,- (seratus satu milyar lima ratus tiga puluh enam juta tiga ratus empat belas ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah);
Kewajiban yang belum diselesaikan sebesar kurang lebih Rp. 17.000.000.000,- (tujuh belas milyar rupiah) untuk pembayaran PIB 12 (dua belas) pesawat ;
Uang yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus TPPU sdr. M. NAZARUDIN yang bersumber dari uang pembayaran STPI Curug sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) ;
Bahwa menurut analisa saksi adapun keuntungan perusahaan yang akan diterima jika dihitung kurang lebih Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dengan rincian Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) masuk ke sdr. M. NAZARUDIN (masuk ke dalam + Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) yang ditarik Sdr. M. NAZARUDIN dari pembayaran termin ke II) kemudian Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) diasumsikan masuk ke dalam uang Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) yang disita KPK ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi Drs. ARWAN ARUCHYAT, menerangkan :
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik sebagai saksi dalam perkara ini dan semua keterangan saksi dipenyidik sudah benar ;
Bahwa saksi dalam pengadaan barang dan jasa tersebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) yang menandatangani kontrak tersebut bersama Direktur PT.Pacific Putra Metropolitan yaitu terdakwa Bayu Wijokongko ;
Bahwa saksi selalu melaporkan kontrak tersebut kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
Bahwa saksi melakukan peneguran ke penyedia jasa setelah berakhirnya kontrak, dan dilakukannya addendum dan sampai barang juga tidak datang lalu saksi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memperlihatkan barang bukti surat peneguran mengenai pembayaran denda kepada Direktur Pacifik Putra Metropolitan sebagai penyedia jasa tersebut ;
Bahwa saksi koordinasikan dengan terdakwa Bayu Wijokongko sebagai Direktur PT. Pacifik Putra Metropolitan dan dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan terdakwa Bayu Wijokongko mengatakan lagi mengurus pembayaran pajaknya ;
Bahwa yang membuat kontrak adalah bagian perencanaan dan yang menandatangani kontrak saksi sendiri dengan penyedia jasa Direktur PT. Pacifik Putra Metropolitan dan mengenai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tetap dibuat mengambil perbandingan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dari brosingan internet ;
Bahwa pernyataan pihak penyedia jasa bertanggung jawab untuk sampainya barang dan alasan dari penyedia jasa secara lisan kepada saksi saat pajaknya belum dibayar tersebut yaitu dananya masih bermasalah untuk pembayaran pajak PPN BM tersebut ;
Bahwa teguran-teguran tersebut sudah di lakukan akan tetapi kendalanya belum dibayar dan yang ada hanya janji janji saja ;
Bahwa STPI sudah membayar semua kewajibannya ke rekanan yaitu PT.Pacifik Putra Metropolitan sehingga barang tersebut bisa keluar dari Tanjungpriuk;
Bahwa dalam pengadaan barang dan jasa tersebut saksi mendapatkan honor satu tahun sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa semua pajak yang saksi bayarkan termasuk PPh PPN tersebut sekitar Rp. 29 milyar rupiah ;
Bahwa pajak PPN BM itu suatu syarat pembayaran pencairan dimana PPN BM belum saksi bayarkan tetapi pencairan sudah dilakukan karena berkas tersebut sudah menjadi satu dengan kontrak ;
Bahwa memang benar sampai saat ini PPN BM belum dibayarkan untuk pesawat yang 12 (dua belas) unit pesawat tersebut ;
Bahwa sebelum membuat kontrak saksi tidak melakukan survey untuk menentukan harga tersebut;
Bahwa pesawat tersebut ada garansinya kalau ada kerusakan dan setahu saksi kalau barang yang datang ke Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia dalam keadaan baik ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan Ahli yang dibawah sumpah memberikan pendapat sebagai berikut :
Ahli MAHAPUTERA KESUMANEGARA SAPUTRA, menerangkan :
Bahwa pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sebelum 1 Januari 2011 tetap berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor : 80 tahun 2003;
Bahwa Pengadaan Barang/Jasa yang sedang dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 dilanjutkan dengan berpedoman kepada Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 ;
Bahwa kontrak yang ditandatangani berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 tetap berlaku sampai berakhirnya Kontrak ;
Bahwa Pasal 9 ayat 3 Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003, adapun
Tugas pokok pengguna barang/jasa dalam pengadaan barang/jasa adalah :
a. menyusun perencanaan pengadaan barang/jasa ;
b. mengangkat panitia/pejabat pengadaan barang/jasa ;
c. menetapkan paket-paket pekerjaan disertai ketentuan mengenai peningkatan penggunaan produksi dalam negeri dan peningkatan pemberian kesempatan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil, serta kelompok masyarakat ;
d. menetapkan dan mengesahkan harga perkiraan sendiri (HPS), jadwal, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun panitia pengadaan ;
e. menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan panitia/pejabat pengadaan sesuai kewenangannya;
f. menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku;
g. menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa ;
h. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada pimpinan instansinya ;
i. mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak ;
j. menyerahkan aset hasil pengadaan barang/jasa dan aset lainnya kepada Menteri / Panglima TNI / Kepala Polri / Pemimpin Lembaga / Gubernur / Bupati / Walikota / Dewan Gubernur BI / Pemimpin BHMN / Direksi BUMN / BUMD dengan berita acara penyerahan ;
k. menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai ;
Pasal 26 Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003, Pejabat yang berwenang menetapkan penyedia barang/jasa adalah : Pengguna barang / jasa untuk pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) tanpa memerlukan persetujuan Menteri/ PanglimaTNI/ KepalaPolri/ PemimpinLembaga/ Gubernur/ Bupati/ Walikota/ Dewan Gubernur BI/ Pemimpin BHMN/ Direksi BUMN/BUMD, pejabat atasan pengguna barang/jasa yang bersangkutan ;
Bahwa adapun Kewajiban Panitia Lelang adalah :
· Pasal 10 Ayat 4 Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003, Panitia/pejabat pengadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) di atas harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Memiliki integritas moral, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas ;
Memahami keseluruhan pekerjaan yang akan diadakan ;
Memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas panitia/pejabat pengadaan yang bersangkutan ;
Memahami isi dokumen pengadaan/metode dan prosedur pengadaan berdasarkan Keputusan Presiden ini ;
Tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pejabat yang mengangkat dan menetapkannya sebagai panitia/pejabat pengadaan ;
Memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah.
· Pasal 13 ayat 2 Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003, HPS disusun oleh panitia / pejabat pengadaan dan ditetapkan oleh pengguna barang/jasa;
· Pasal 21 ayat 2 Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 ;
· Panitia/pejabat pengadaan menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) dan dokumen pemilihan penyedia jasa konsultansi meliputi KAK, syarat administrasi, syarat teknis, syarat keuangan,metoda pemilihan penyedia jasa konsultansi, metoda penyampaian dokumen penawaran,metoda evaluasi penawaran, dan jenis kontrak yang akan digunakan ;
Penjelasan Pasal 13 ayat 1 Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 : Data yang digunakan sebagai dasar penyusunan HPS antara lain :
a. Harga pasar setempat menjelang dilaksanakannya pengadaan;
b. Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS), asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
c. Daftar biaya/tarif barang/jasa yang dikeluarkan oleh agen tunggal/ pabrikan;
d. Biaya kontrak sebelumnya yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya, apabila terjadi perubahan biaya;
e. Daftar biaya standar yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
Bahwa Nilai Rincian HPS bersifat Rahasia, Berdasarkan Pasal 20 ayat 1 (b), maka ;
1) Pengumuman pelelangan umum; (Area Panitia)
2) Pendaftaran untuk mengikuti pelelangan; (Area Peserta)
3) Pengambilan dokumen lelang umum; (Area Peserta)
4) Penjelasan; (Area Panitia)
5) Penyusunan berita acara penjelasan dokumen lelang dan perubahannya; (Area Panitia)
6) Pemasukan penawaran; (Area Peserta)
7) Pembukaan penawaran; (Area Panitia)
8) Evaluasi penawaran termasuk evaluasi kualifikasi; (Area Panitia)
9) Penetapan pemenang; (Area PPK)
10) Pengumuman pemenang; (Area Panitia)
11) Masa sanggah; (Area Panitia)
12) Penunjukan pemenang; (Area PPK)
13) Penandatanganan kontrak. (Area PPK dan Pemenang Lelang)
Setelah menandatangani Kontrak, Pemenang Lelang diharuskan melakukan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak baik kuantitas, kualitas dan waktu pekerjaannya serta melakukan pemeliharaan yang masih menjadi tanggung jawab pemenang lelang ;
Pasal 36 disebutkan yaitu :
(3) Pengguna barang/jasa menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak;
(4) Penyedia barang/jasa wajib melakukan pemeliharaan atas hasil pekerjaan selama masa yang ditetapkan dalam kontrak, sehingga kondisinya tetap seperti pada saat penyerahan pekerjaan dan dapat memperoleh pembayaran uang retensi dengan menyerahkan jaminan pemeliharaan;
Bahwa kontrak harus ditandatangani oleh PPK dan Pemenang Lelang, sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003, Tidak ada aturan yang mengharuskan PPK dan pemenang lelang bertemu secara langsung dalam hal menandatangani kontrak. Namun yang jelas adalah keduanya yang harus menandatangani kontrak, sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 ;
Bahwa penyedia jasa dapat memperoleh pembayaran jika pelaksanaan belum selesai 100% namun hal ini harus sesuai dengan Kontrak yang dimaksud apakah pembayaran dilakukan secara bulanan atau termin yang didasarkan pada prestasi pekerjaan sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak dan yang terpenting masih ada sisa retensi yang belum/tidak dibayarkan dalam hal ini merupakan Jaminan Pelaksanaan.
Namun tidak dibenarkan jika pekerjaan belum selesai 100 % tetapi pembayaran sudah dilakukan sebesar 100%. (Pasal 33 dan Pasal 36 Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003) ;
Bahwa jika pekerjaan belum selesai 100 % maka seharusnya Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Penerimaan dibuat sesuai dengan kemajuan prestasi pekerjaan ;
Bahwa apabila hal ini akan dilakukan maka hendaknya mengacu kepada PMK Nomor 25/PMK.05/2012 dimana pada prinsipnya pencairan yang akan dilakukan sebesar 100% harus mendapatkan jaminan pembayaran yang diajukan oleh pihak penyedia kepada PPK. Atau mengacu kepada teknis dalam menghadapi akhir tahun yang aturan dikeluarkan oleh Menteri Keuangan ;
Bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat 3 huruf I Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 : mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak ;
Bahwa secara umum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pengendalian mulai dari menyusun kontrak, mengevaluasi pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kontrak, mengawasi dan memastikan progres pekerjaan sesuai dengan kontrak awal dan atau perubahan, menerima dan memelihara hasil pekerjaan dan menyerahkan kepada unit kerja yang bersangkutan ;
Pasal 9 ayat 3 Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 :
a. menyiapkan dan melaksanakan perjanjian / kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa ;
b. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada pimpinan instansinya;
c. mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak ;
d. menyerahkan aset hasil pengadaan barang/jasa dan aset lainnya kepada Menteri / Panglima TNI / Kepala Polri / Pemimpin Lembaga / Gubernur / Bupati / Walikota/Dewan Gubernur BI / Pemimpin BHMN / Direksi BUMN / BUMD dengan berita acara penyerahan ;
Pasal 32 ayat 1 Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 :
Setelah penandatanganan kontrak, pengguna barang/jasa segera melakukan pemeriksaan lapangan bersama-sama dengan penyedia barang/jasa dan membuat berita acara keadaan lapangan/serah terima lapangan ;
Pasal 33 ayat 2 Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 :
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan sistem sertifikat bulanan atau sistem termin, dengan memperhitungkan angsuran uang muka dan kewajiban pajak ;
Pasal 36 Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 :
(1) Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak, penyedia barang/jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada pengguna barang/jasa untuk penyerahan pekerjaan;
(2) Pengguna barang/jasa melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan, baik secara sebagian atau seluruh pekerjaan, dan menugaskan penyedia barang/jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak ;
(3) Pengguna barang/jasa menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak;
(4) Penyedia barang/jasa wajib melakukan pemeliharaan atas hasil pekerjaan selama masa yang ditetapkan dalam kontrak, sehingga kondisinya tetap seperti pada saat penyerahan pekerjaan dan dapat memperoleh pembayaran uang retensi dengan menyerahkan jaminan pemeliharaan ;
(5) Masa pemeliharaan minimal untuk pekerjaan permanen 6 (enam) bulan untuk pekerjaan semi permanen 3 (tiga) bulan dan masa pemeliharaan dapat melampaui tahun anggaran ;
(6) Setelah masa pemeliharaan berakhir, pengguna barang / jasa mengembalikan jaminan pemeliharaan kepada penyedia barang/jasa;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Ahli ABDUL KARIM, Ak. M.si, menerangkan :
Bahwa metode penghitungan kerugian keuangan negara yang kami gunakan dalam mengaudit perkara ini adalah :
Menghitung jumlah realisasi pembayaran netto yang telah di bayarkan oleh Bendahara kepada penyedia jasa ;
Menghitung biaya-biaya riil yang telah dikeluarkan oleh penyedia jasa untuk Pengadaan Pesawat Latih Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator Tahun Anggaran 2010, 2011 dan 2012 ;
Menghitung nilai kerugian keuangan negara yaitu dengan cara mengurangkan antara realisasi pembayaran netto yang telah dibayarkan oleh Bendahara kepada penyedia jasa dengan biaya-biaya riil yang telah dikeluarkan oleh penyedia jasa untuk Pengadaan Pesawat Latih Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator Tahun Anggaran 2010, 2011 dan 2012;
Bahwa tujuan penugasan dalam perkara ini adalah melakukan audit dalam rangka menghitung kerugian keuangan negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Pesawat Latih Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator Tahun Anggaran 2010, 2011 dan 2012 pada Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia sedangkan ruang lingkup penugasan mencakup Kegiatan Pengadaan Pesawat Latih Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator Tahun Anggaran 2010, 2011 dan 2012 pada Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia yang diduga terdapat penyimpangan yang merugikan keuangan negara ;
Bahwa berdasarkan penjelasan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
a) Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat negara, baik di tingkat pusat maupun daerah ;
b) Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara ;
Bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang dimaksud dengan keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa kewajiban yang dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut ;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, pasal 1 angka 22, yang dimaksud dengan kerugian negara / daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Bahwa data yang kami gunakan dalam melakukan audit dalam penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan TPK Kegiatan Pengadaan Pesawat Latih Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator Tahun Anggaran 2010, 2011 dan 2012 pada Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia antara lain
DIPA STPI Tahun Anggaran 2010, 2011, 2012 dan Petunjuk Operasionalnya ;
Surat Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penunjukkan Pengelola Anggaran ;
Dokumen-Dokumen yang berkaitan dengan proses pelelangan dari mulai pengumuman pelelangan sampai dengan penetapan pemenang lelang ;
Surat Perjanjian Kontrak
tanggal 16 Desember 2010 beserta Amandemennya ;Piper Aircraft Asia Sdn Bhd. Fleet Purchase Agreement tanggal 19 Pebruari 2011;
Agreement of Sale Nomor PST/PPM/020-011 tanggal 27 Juni 2011;
Dokumen pembayaran antara lain berupa SPP, SPM, SP2D, dan dokumen pendukungnya ;
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ;
Bukti Penerimaan Impor Barang ;
Invoice dari Piper Air Craft, Inc ;
Invoice dari Prescient Systems & Technologies ;
BAP pihak-pihak terkait ;
Peraturan Peraturan yang kami gunakan sebagai kriteria untuk menentukan ada /tidaknya peyimpangan dalam kasus dugaan TPK Kegiatan Pengadaan Pesawat Latih Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator Tahun Anggaran 2010, 2011 dan 2012 pada Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia adalah Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Keppres 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ;
Bahwa berdasarkan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan TPK Kegiatan Pengadaan Pesawat Latih Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator Tahun Anggaran 2010, 2011 dan 2012 pada Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia ditemukan penyimpangan sebagai berikut :
Proses pemilihan penyedia barang jasa dilaksanakan secara formalitas ;
Pembuatan berita acara kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi yang sesungguhnya ;
Pembayaran yang dilakukan tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan;
Bahwa berdasarkan dokumen-dokumen/bukti-bukti yang kami peroleh dan metode penghitungan kerugian keuangan negara yang kami gunakan, kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Pesawat Latih Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator Tahun Anggaran 2010, 2011 dan 2012 adalah sebesar Rp19.754.107.139,00,- (sembilan belas milyar tujuh ratus lima puluh empat juta seratus tujuh ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Keruagian Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Pengadaan Pesawat Latih Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Lingk Simulator Tahun Anggaran 2010, 2011, 2012 Nomor : SR-357/D6/01/2014 tanggal 30 April 2014 ;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa terdakwa melalui Penasihat Hukumnya juga menghadirkan saksi Ade charge, yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi FAUHIDZI ZULISTIAN, SH., menerangkan :
Bahwa kompetensi yang berakitan dengan jabatan, saksi ditugaskan dari Kemeterian Perhubungan dan jabatan saksi sebagai Kepala Bagian Perjanjian dan Pertimbangan Hukum di Kementrian Perhubungan Republik Indonesia dan baru 6 (enam) bulan serta saksi tidak tahu jalannya proses pengadaan ini ;
Bahwa Terkait dengan kontrak pengadaan barang sebelum di tandatangani oleh BPK itu dimintakan persetujuan kepada Menteri atau Sekjen untuk ditandatangani maka dilibatkan unit unit terkait seperti Biro Perencanaan, Biro Keuangan dan unit layanan lainnya sesuai dengan pengadaan barang tersebut;
Bahwa dasar dalam pertimbangan hukum sesuai dengan Surat Keputusan Menteri No. 60 tahun 2010 tentang organisasi dan tata keuangan ;
Bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 27 tahun 2011 tentang penambahan harga dan lingkup Pekerjaan yang kontrak bernilai 100 milyar addendum persetujuannya oleh Badan Keuangan melalui Menteri sebelum menandatangani addendum tersebut ;
Bahwa dalam peraturan Menteri tersebut tidak di jelaskan secara rinci dalam lingkup pekerjaan apa ;
Bahwa dalam menjabat selama 6 (enam) bulan tersebut pernah ada laporan perubahan addendum kontrak di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) tersebut ;
Bahwa saksi menjadi saksi meringankan saat ini ada surat tugas dari Kepala Biro Hukum Kementrian Perhubungan Republik Indonesia;
Bahwa sebelum saksi bertugas di Kepala Bagian Perjanjian dan Pertimbangan Hukum di Kementrian Perhubungan tersebut, saksi bertugas di bagian hukum perhubungan laut di Kementrian Perhubungan Republik Indonesia ;
Bahwa saksi sebelumnya belum pernah membaca kontrak dalam perkara ini namun saksi belum pernah meneliti atau melihat kontrak yang tidak menyebutkan tempat penyerahan barang ;
Bahwa menurut saksi didalam kontrak harus tetap ada dan itu berlaku kalau memang tidak ada tempat maka harus dilakukan addendum untuk menentukan barang tersebut di terima ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa Drs. IGK Rai Darmaja, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diangkat menjadi Tim Quality Control Pelelangan/Pengadaan Barang/Pekerjaan/Jasa Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Kepala STPI selaku PPK Nomor : SKEP/272/VIII/STPI-2010 tanggal 06 Agustus 2010 ;
Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2011 diadakan pemeriksaan dan pengujian 6 (enam) unit pesawat latih dimana Pesawat tersebut diatas dilakukan pemeriksaan dan pengujian di pabrik (FAT). Dan test flight yang dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk yaitu Sdr. Yufridon Gandos (Penerbang) dan Sdr. Subiat Wiranata (Kepala Perawatan Pesawat Latih) yang juga sebagai anggota Quality Control ;
Bahwa setelah diadakan pemeriksaan komponen-komponen pesawat dan sudah sesuai dilaksanakan test flight dan ditandatangani hasil pemeriksaan dan test flight tersebut, setelah itu keenam pesawat tersebut disassembly/ dibongkar dan siap untuk dikirim ke Indonesia ;
Bahwa pada tanggal 15 Desember 2011 ditandatangani Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan Serah Terima Barang (Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan No. 120/BA/RT/008/KONT/XII/PPK-A/STPI-2011 tanggal 15-12-2011) ;
Bahwa kemudian pada Tanggal 9 April 2012 dilaksanakan kembali FAT di pabrikan oleh Sdr. Rinosa Ari .W (Penerbang) dan sdr. Subiat Wiranata (Kepala Perawatan Pesawat Latih) yang juga sebagai anggota Quality Control untuk 12 (dua belas) unit pesawat ;
Bahwa setelah diadakan pemeriksaan komponen-komponen pesawat dan sudah sesuai dilaksanakan test flight dan ditandatangani hasil pemeriksaan dan test flight tersebut, setelah itu ke-12 (dua belas) pesawat tersebut diassembly / dibongkar dan siap untuk dikirim ke Indonesia pada tanggal 17 Juni 2012 dan tiba di Indonesia (pelabuhan Tanjung Priuk Jakarta) tanggal 27 Juli 2012, kemudian pada tanggal 12 Juni 2012 dibuatkan laporan kemajuan pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Barang (Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan No.120/BA/RT/008/KONT/XII/PPK-A/STPI-2011 tanggal 15-12-2011);
Bahwa pada tanggal 31 Agustus 2012 diadakan pemeriksaan Link Simulator di pabrik (FAT) dan dinyatakan sesuai kontrak, kemudian tanggal 29 Januari 2013 barang tersebut sudah ada di Indonesia ;
Bahwa 6 (enam) unit pesawat tiba di Indonesia tanggal 27 Juli 2011, kemudian di assembling oleh Teknisi Pabriknya, kemudian diadakan pemeriksaan dan Test Flight tanggal 28 Pebruari 2012 dan hasilnya dapat diterima di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug ;
Bahwa 12 unit pesawat tiba di Indonesia tanggal 27 Juli 2012 di Tanjung Priok karena ada masalah kepabeanan, maka pesawat baru bisa sampai di Curug pada bulan April 2013, kemudian menunggu jadwal assembling ;
Bahwa terdakwa membuat Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Barang untuk 12 (dua belas) unit pesawat pada tanggal 12 Juni 2012 sesuai Berita Acara Nomor : 80/BA/RT/KONT/VI/PPK-A/STPI-2012 ;
Bahwa untuk 12 (dua belas) unit pesawat karena telah diadakan Factory Acceptance Test (FAT) dan test flight dan dinyatakan sudah laik dan dapat diterima sehingga dibuat Berita Acara Kemajuan Hasil Pekerjaan;
Bahwa untuk 2 (dua) unit Link Simulator tersebut tiba di Indonesia tanggal 29 Januari 2013 dan sekarang sudah beroperasi di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug ;
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan No. 270/ BA/ RT /008/ KONT/XII/ PPK-A/ STPI-2012 tanggal 14 Desember 2012 karena untuk memenuhi administrasi karena tahun anggaran segera berakhir yaitu pada tanggal 20 Desember 2012 dan adanya persepsi dalam addendum kontrak tentang pembayaran dapat dilakukan dengan melampirkan Bill of Lading, invoice dan packing list, disamping itu terdapat kendala lain pesawat belum bisa dibawa ke STPI Curug karena ada masalah kepabeanan (PIB) yang belum diselesaikan oleh PT. Pacifik Putra Metropolitan dan PT. Pacific Putra Metropolitan menyelesaikan PIB pada bulan April 2013 sehingga 12 (dua belas) unit pesawat tersebut bisa dibawa ke Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug akan tetapi belum di assembling ;
Bahwa pemeriksaan dan pengujian terhadap 12 (dua belas) unit pesawat dilakukan di pabrikan (Amerika) pada tanggal 9 – 12 April 2012 oleh Sdr. Rinosa Ari W (Penerbang) dan Sdr. Subiat Wiranata (Kepala Perawatan Pesawat Latih) mencakup pemeriksaan fungsi-fungsi komponen dan test flight dengan hasil dapat diterima dan tiba di Tanjung Priuk tanggal 27 Juli 2012, kami tim Quality Control hanya dapat memeriksa kontainernya saja sedangkan isinya tidak bisa, pemeriksaan dan pengujian di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug belum dilakukan dan akan dilakukan setelah pesawat-pesawat tersebut di assembling/ dirakit ;
Bahwa dari 18 (delapan belas) pesawat yang sudah ada di Curug sampai saat ini 6 (enam) unit sudah dan digunakan untuk latihan terbang. Sedangkan yang 12 (dua belas) unit sudah selesai perakitan dan test flight namun belum bisa digunakan karena belum serah terima dari PT. Pasifik Putra Metropolitan ke Sekolah Tinggi Penerbangan sedangkan 2 (dua) unit link simulator sudah selesai pengetesan dan sudah digunakan;
Bahwa terdakwa dalam melaksanakan tugas sebagai quality control tidak mengetahui apa dasar hukum yang menerangkan tugas terdakwa yaitu memeriksa atau menerima barang, terdakwa mengetahui tugas tersebut berdasarkan petunjuk dari PPK (Drs. Arwan Aruchyat) yang disampaikan secara lisan yang waktu yang terdakwa tidak ingat lagi ;
Bahwa dalam kegiatan pengadaan tersebut, terdakwa tidak pernah melakukan pemeriksaan namun terdakwa menandatangani berita acara serah terima barang yang dibuat sebanyak 3 (tiga) buah, dengan rincian :
· Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan No. 120/BA/ RT/008/KONT/XII/PPK-A/STPI-2011 tanggal 15 Desember 2011 dengan lampiran Berita acara Kemajuan Hasil Pekerjaan No. 120/BA/ RT/008/KONT/XII/PPK-A/STPI-2011 tanggal 15 Desember 2011 ;
· Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan No. 80/BA/ RT/008/KONT/VI/PPK-A/STPI-2012 tanggal 12 Juni 2012 dengan lampiran Berita acara Kemajuan Hasil Pekerjaan No. 80/BA/ RT/008/KONT/VI/PPK-A/STPI-2012 tanggal 12 Juni 2012 ;
· Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan No. 270/BA/ RT/008/KONT/XII/PPK-A/STPI-2012 tanggal 14 Desember 2012, dengan lampiran Berita acara Kemajuan Hasil Pekerjaan No. 270/BA/ RT/008/KONT/XII/PPK-A/STPI-2012 tanggal 14 Desember 2012 ;
Bahwa hal ini disebabkan terdakwa hanya berpatokan kepada hasil pengujian untuk pesawat di Amerika dan hasil pengujian Simulator di Kanada dan pada saat menandatangani berita acara berita acara tersebut, semua barang belum sampai di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) ;
Bahwa terdakwa pernah mendapat keterangan dari PPK Drs. Arwan Aruchyat bahwa hanya berdasarkan FAT barang sudah dapat diterima meskipun barang secara fisik belum sampai ke titik serah (Curug) ;
Bahwa adapun tujuan pemeriksaan tersebut adalah untuk menyatakan pada saat dilakukan pemeriksaan barang yang telah diterima telah sesuai dengan sepesifiaksi dalam kontrak dan persentase hasil pelaksanaan pekerjaan (Berita Acara kemajuan hasil pekerjaan) untuk dijadikan dasar dalam melakukan pembayaran kepada penyedia barang ;
Bahwa intinya ketiga Berita Acara Pemeriksaan dan ketiga Penerimaan Hasil Pekerjaan Berita Acara Pemeriksaan dilaksanakan seharusnya panitia meneliti semua item yang termuat dalam isian Berita Acara tersebut baik dokumen maupun fisik, yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara tersebut, namun untuk Berita Acara ini panitia tidak bisa melakukan pemeriksaan fisik dan dokumennya secara keseluruhan dikarenakan data yang dimiliki hanya Berita Acara FAT dan penjelasan dari PPK (Arwan) yang menjelaskan bahwa semua biaya-biaya yang menyangkut pesawat tersebut sudah dibayarkan (include harga pembelian pesawat). Berita Acara kemajuan ini menerangkan penyelesaian (Nomor 120/BA/ RT/008/KONT/XII/PPK-A/STPI-2011 tanggal 15 Desember 2011 : sejumlah 28,91 %, No. 80/BA/ RT/008/KONT/VI/PPK-A/STPI-2012 tanggal 12 Juni 2012 sejumlah 74,78 %, No. 270/BA/ RT/008/KONT/XII/PPK-A/STPI-2012 tanggal 14 Desember 2012 sejumlah 100%) yang mana angka-angka tersebut hasil dari akumlasi penilaian terhadap nilai bobot pekerjaan yang menjadi obyek pemeriksaan. Besaran penilaian ini sama dengan hasil perhitungan yang menurut konsultan pengawas (petugas lapangan PT. Diksa : Sdr. Taufik) telah sesuai dengan laporan yang dibuat PT. Diksa kepada PPK. Oleh karena panitia tidak pernah menerima laporan dari konsultan pengawas tentang pelaksanaan kegiatan, tidak ada dokumen penkukung terkait pemeriksaan kemajuan pekerjaan maupun tidak adanya fisik benda (pesawat) sehingga hanya berdasarkan penjelasan dari PPK dan Konsultan Pengawas, panitia menandantangani saja semua Berita Acara tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para Saksi, keterangan Para Ahli dan keterangan Terdakwa dipersidangan sebagaimana uraian tersebut diatas, serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan, Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum dan petunjuk dari bukti-bukti tersebut yang saling bersesuaian satu dengan lainnya sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2010 sesuai dengan DIPA Nomor : 0157/22-12-1/-/2010 tanggal 31 Desember 2009 dan DIPA Revisi I Nomor : 0157/22-12-1/-/2010 tanggal 9 Agustus 2010 serta persetujuan kontrak tahun jamak (multiyears contract) melalui surat Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI No. S-313/MK.2/2010 tanggal 18 Agustus 2010 perihal usul persetujuan kontrak tahun jamak kegiatan pengadaan pesawat latih jenis sayap tetap dan link simulator, Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug Propinsi Banten mendapat anggaran Pengadaan pesawat Latih sayap tetap (Fixed Wing) sebanyak 18 (delapan belas) Unit dan Link Simulator sebanyak 2 (dua) unit Tahun Anggaran 2010 sampai dengan 2012 (Multiyears) dengan anggaran sebesar Rp. 138.801.300.000,- (seratus tiga puluh delapan milyar delapan ratus satu juta tiga ratus ribu rupiah) ;
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP.544 Tahun 2009 tanggal 21 Desember 2009, ditetapkan Pengelola Anggaran Tahun 2010 pada Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) dengan susunan sebagai berikut :
-
a. Drs. Darwis Amini, MM Kuasa Pengguna Anggaran ; b. Drs. Arwan Aruchyat Pejabat Pembuat Komitmen ; c. Sumitama, A.Md Pejabat Penguji dan Penandatangan SPM ; d. Abas, SE Bendahara Pengeluaran ;
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 967 Tahun 2011 tanggal 16 November 2011, ditetapkan Pengelola Anggaran Tahun 2011 pada STPI dengan susunan sebagai berikut :
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor SK 1146 Tahun 2012 tanggal 20 Desember 2011, ditetapkan Pengelola Anggaran Tahun 2011 pada Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) dengan susunan sebagai berikut:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan anggaran tersebut Ketua Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) selaku Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan No. SKEP/272/VIII/STPI-2010 tanggal 6 Agustus 2010 tentang Pembentukan Panitia Lelang / Pengadaan, Panitia Pemeriksa / Penerima barang / Pekerjaan / Jasa pada Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) TA Jamak 2010, 2011, 2012, Susunan panitia lelang adalah sebagai berikut :
| a. | Ir. Maryati Karma,MM | Kuasa Pengguna Anggaran ; |
| b. | Drs. Arwan Aruchyat | Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Simulator; |
| c. | Abas, SE | Pejabat Penguji dan Penandatangan SPM ; |
| d. | Lukmanul Hakim, S.Sos | Bendahara Pengeluaran ; |
| a. | Ir. Maryati Karma,MM | Kuasa Pengguna Anggaran ; |
| b. | Drs. Arwan Aruchyat | Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Simulator; |
| c. | Abas, SE | Pejabat Penguji dan Penandatangan SPM ; |
| d. | Lukmanul Hakim,S.Sosss | Bendahara Pengeluaran ; |
-
-
-
-
-
-
-
-
Ketua Panitia Lelang
Sekretaris
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
:
:
:
:
:
:
:
Ahmad Kosasih, ST ;
Benny Suherman, S.SiT, SE ;
Eko Budi Utomo, ST ;
Sihono, S.Pd. MM ;
Andung Luwihono, S.SiT. MM ;
Bardi, SE ;
Yudi Indriyanto, SH ;
Susunan Quality Control/Panitia Pemeriksa/Penerima Barang adalah sebagai berikut :
-
-
-
-
-
-
Ketua
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
:
:
:
:
:
IGK. Rai Darmaja, S.Pd
Nurhedhi Desryanto, S. MM
Erwin Kurniadi, ST, MM
Endang Supriyatna
M. Subiat Wiranata K, S. SiT
- Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2010, Panitia Lelang mengadakan rapat persiapan pekerjaan guna membahas rencana pelaksanaan lelang dengan acuan TOR, yang dilatar belakangi adanya peningkatan kebutuhan pilot secara nasional ditambah banyaknya pilot asing di Indonesia. Sehingga STPI membutuhkan alat bantu mengajar berupa pesawat latih sebanyak 18 (delapan belas) Unit dan 2 (dua) unit silmulator dengan kebutuhan biaya sebesar Rp.140.612.696.400,00,- (seratus emapat puluh milyar enam ratus dua belas juta enam ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus rupiah) yang akan dilaksanakan secara multiyears dengan 3 (tiga) tahun anggaran yaitu tahun 2010 sebesar Rp.19.700.000.000,00,- (Sembilan belas milyar tujuh ratus juta rupiah) tahun 2011 sebesar Rp. 31.247.000.00,- (tiga puluh satu juta dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) serta tahun 2012 sebesar Rp. 89.665.000.000,-. (delapan puluh sembilan juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah) sesuai usulan Kuasa Pengguna Anggaran tertanggal 28 Juni 2010 ;
- Bahwa TOR merupakan dasar dalam mengerjakan lelang yang didalamnya berisi antara lain latar belakang kegiatan, uraian kegiatan, lingkup kegiatan, maksud dan tujuan kegiatan, cara pelaksanaan, tempat pelaksanaan kegiatan, pembiayaan dan waktu pelaksanaan ;
- Bahwa dalam TOR disebutkan lingkup kegiatan adalah pembelian pesawat, pembelian link simulator, proses pengiriman, proses assembly yang dilaksanakan di Indonesia, training penunjang tenaga instruktur dan tenaga perawatan pesawat, serah terima, penyusunan laporan kegiatan dan selain itu dalam TOR juga disebutkan bahwa tempat pelaksanaan kegiatan adalah di Kampus Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug Tangerang ;
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan dari Ketua Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Drs. Darwin Amini, MM selaku Kuasa Pengguna Anggaran No. SKEP/272/VIII/STPI-2010 tanggal 6 Agustus 2010, terdakwa Drs. IGK RAI DARMAJA ditunjuk sebagai Ketua Quality Control/Panitia Pemeriksa/Penerima Barang pengadaan pesawat latih sayap tetap (Fixed Wing) sebanyak 18 (delapan belas) unit dan Link Simulator sebanyak 2 (dua) unit pada Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) tahun jamak 2010, 2011, 2012 dengan anggota masing-masing Nurhedi Desryanto, S. MM, Erwin Kurniadi, ST. MM, Endang Supriyatna dan M. Subiat Wiranata K, S. Sit ;
- Bahwa terdakwa Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug yaitu sebagai Dosen sejak tanggal 27 Juni 2005 sampai dengan sekarang ;
- Bahwa terdakwa Drs. IGK Rai Darmaja selaku Quality Control / Panitia Pemeriksa /Penerima Barang pada Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator pada Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Tahun Anggaran 2010 sampai dengan 2012 berdasarkan SK Nomor : SKEP/272/VIII/STPI-2010 tanggal 6 Agustus 2010 tersebut, memiliki tugas dan tanggung jawab yaitu memeriksa dan menerima barang hasil pekerjaan;
- Bahwa kontrak pengadaan pesawat latih sayap tetap dan link simulator tersebut ditandatangani di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug pada tanggal 16 Desember 2010 Nomor : 008/KONT/XII/PPK-A/STPI-2010 dengan nilai kontrak sebesar Rp.138.801.300.000,00,- (seratus tiga puluh delapan milyar delapan ratus satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan waktu penyelesaiannya selama 600 hari kalender terhitung tanggal 16 Desember 2010 sampai dengan tanggal 29 Juli 2012 dan penyedianya adalah PT. Pacifik Putra Metropolitan ;
- Bahwa lingkup kerja yang harus dilaksanakan oleh PT.Pacifik Putra Metropolitan sebagamana kontrak yang telah ditandatangani adalah pengadaan : 1). 18 (delapan belas) unit pesawat latih sayap tetap (Fixed Wing) Piper Warrior III beserta kelengkapannya, 2). 2 (dua) unit link simulator dengan kelengkapannya, 3). Training untuk pesawat latih sayap tetap dan 4). Training untuk link simulator ;
- Bahwa pengadaan Pesawat latih jenis sayap tetap terdiri atas biaya - biaya antara lain :
Pengadaan 18 (delapan belas) unit pesawat sayap tetap/harga dasar pesawat;
Disassemble atau proses menyiapkan pesawat setelah test flight di pabrik agar dapat di packing untuk pengiriman ;
Reassemble atau proses perakitan pesawat di Curug setelah dibongkar dari packing ;
Test flight atau pengujian terbang pesawat setelah diassemble ;
Biaya pengiriman pesawat dari sea port/Tanjung Priok ke Curuq ;
Pajak impor dan bea masuk ;
Bahwa terhadap kontrak tersebut kemudian dilakukan 3 (tiga) kali adendum masing-masing Adendum ke-I tanggal 9 Nopember 2011 tentang Pergantian direktur, Perubahan nomor rekening dan Sistem pembayaran. Adendum ke-II tanggal 07 Mei 2012 tentang sistem pembayaran dan Adendum ke-III tanggal 06 Juli 2012 tentang perubahan waktu penyelesaian pekerjaan menjadi tanggal 27 Nopember 2012 (menjadi 720 hari kalender) ;
Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2011 diadakan pemeriksaan dan pengujian di pabrik (FAT) untuk 6 (enam) unit pesawat dan setelah diadakan pemeriksaan komponen-komponen pesawat dan ditandatangani hasil pemeriksaan, 6 (enam) unit pesawat tersebut kemudian dibongkar dan siap dikirim ke Indonesia. Tanggal 15 Desember 2011 ditandatangani Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan Serah Terima Barang Nomor : 120/BA/RT/008/KONT/XII/PPK-A/STPI-2011 tanggal 15 Desember 2011 ;
Bahwa 6 (enam) unit pesawat tiba di Indonesia tanggal 27 Juli 2011 kemudian di assembling/dirakit ulang oleh teknisi pabriknya kemudian diadakan pemeriksaan dan test flight pada tanggal 28 Pebruari 2012 dan hasilnya dapat diterima di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug ;
Bahwa pada tanggal 9 April 2012 dilaksanakan kembali pemeriksaan di pabrik (FAT) untuk 12 (dua belas) unit pesawat dan setelah diadakan pemeriksaan komponen-komponen ditandatangani hasil pemeriksaan, 12 (dua belas) unit pesawat tersebut dibongkar dan siap dikirim ke Indonesia pada tanggal 17 Juni 2012 ;
Bahwa adapun 12 (dua belas) unit pesawat tersebut tiba di Indonesia (Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta) tanggal 27 Juli 2012 masih berupa komponen-komponen pesawat dan berada dalam 6 (enam) buah kontainer namun karena ada masalah kepabeanan maka 12 (dua belas) unit pesawat tersebut tidak bisa langsung dibawa ke Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug;
Bahwa Tim Quality Control hanya bisa memeriksa kontainernya saja sedangkan isinya tidak bisa. Pemeriksaan dan pengujian di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curuq belum dilakukan dan akan dilakukan setelah pesawat-pesawat tersebut di assembling/dirakit ;
Bahwa walaupun 12 (dua belas) unit pesawat tersebut masih berada di Tanjung Priok dan belum sampai di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug namun pada tanggal 14 Desember 2012 terdakwa selaku Ketua Tim Quality Control telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan untuk 12 (dua belas) unit pesawat dengan Nomor : 270/BA/RT/008/KONT/XII/PPK-A/STPI-2012 tanggal 14 Desember 2012 sementara 12 unit pesawat itu sendiri baru bisa sampai di Curug pada bulan 13 April 2013 dan menunggu jadwal untuk assembling/dirakit ulang ;
Bahwa terdakwa pernah mendapat keterangan dari Pejabat Pembuat Komitmen Drs. Arwan Aruchyat bahwa hanya berdasarkan FAT barang sudah dapat diterima meskipun barang secara fisik belum sampai ke titik serah (Curug) ;
Bahwa tujuan pemeriksaan oleh Tim Quality Control adalah untuk menyatakan bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan barang yang diterima telah sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak dan persentase hasil pelaksanaan pekerjaan untuk dijadikan dasar dalam melakukan pembayaran kepada penyedia barang ;
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan yang dibuat oleh Tim Quality Control hanya berdasarkan pada hasil pengujian yang dilakukan di pabrik atau Factory Acceptance Test (FAT) dan ketika barang berada di Tanjung Priok Tim Quality Control hanya bisa memeriksa kontainernya saja sedangkan isinya tidak bisa ;
Bahwa menurut Mahaputera Kesumanegara Saputra ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) Factory Acceptance Test (FAT) tidak bisa dijadikan dasar untuk Penerimaan Hasil Pekerjaan oleh karena test tersebut dilakukan di pabrik dan belum dibawa ke Indonesia. Hal tersebut berkaitan dengan biaya-biaya impor barang yang melekat dalam kontrak yang masih menjadi kewajiban atau tugas dari penyedia barang ;
Bahwa Berita Acara Kemajuan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan seharusnya Tim Quality Control meneliti semua item yang termuat dalam isian Berita Acara namun Tim Quality Control tidak bisa melakukan pemeriksaan fisik dan dokumennya secara keseluruhan dikarenakan data yang dimiliki hanya Berita acara FAT dan 12 unit pesawat juga masih berada dalam kontainer ;
Bahwa Berita Acara Kemajuan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan yang dibuat oleh Tim Quality Control tanggal 14 Desember 2012 dan ditandatangani oleh terdakwa selaku Ketua Tim Quality Control menerangkan bahwa pekerjaan telah selesai sejumlah 100% ;
Bahwa dengan adanya Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan untuk 12 (dua belas) unit pesawat dengan Nomor : 270/BA/RT/008/KONT/XII/PPK-A/STPI-2012 tanggal 14 Desember 2012 yang dibuat oleh Tim Quality Control yang menjadi salah satu syarat untuk pembayaran angsuran ke-III (pelunasan) maka pihak Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) melakukan pembayaran angsuran ke-III (pelunasan) kepada pihak PT. Pacifik Putra Metropilitan walaupun pada kenyataannya 12 (dua belas) unit pesawat tersebut masih berada di Tanjung Priok dan masih berupa komponen-komponen yang berada dalam kontainer dan belum berada di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug ;
Bahwa kemudian dalam pelaksanaan pengadaan 12 (dua belas) unit pesawat latih sayap tetap dan 2 (dua) unit link simulator tersebut telah menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara sebesar Rp.19.745.107.139,00 (sembilan belas milyar tujuh ratus empat puluh lima juta seratus tujuh ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Keruagian Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Pengadaan Pesawat Latih Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator Tahun Anggaran 2010, 2011, 2012 pada Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Nomor : SR-357/D6/01/2014 tanggal 30 April 2014 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ;
Bahwa hal tersebut diakibatkan adanya pembuatan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi yang sesungguhnya dan adanya pembayaran yang dilakukan tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan diatas selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan demikian perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya, Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam:
Dakwaan Primair : Melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP ;
Dakwaan Subsidair : Melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun dalam bentuk Subsidairitas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan Dakwaan Primair yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang memuat unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur Setiap orang ;
Unsur Secara melawan hukum ;
Unsur Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Unsur Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Unsur yang melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan perbuatan ;
Unsur melakukan beberapa perbuatan mempunyai hubungan yang sedemikian rupa, sehingga harus dianggap sebagai satu perbuatan berlanjut ;
Menimbang, bahwa untuk menilai apakah perbuatan atau rangkaian perbuatan Terdakwa yang telah didakwakan kepadanya tersebut sesuai dengan ketentuan dimaksud dan memenuhi unsur-unsur yang terkandung didalam pasal tersebut, Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan umum Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 1 butir ke-3 ”Setiap Orang” adalah orang perorangan atau termasuk korporasi, jadi dari perumusan tersebut dapat dikatakan bahwa maksud dari setiap orang tersebut bisa perorangan atau korporasi, sehingga hal ini adalah bersifat alternatif ;
Menimbang, bahwa dalam rumusan ”setiap orang” tersebut tidak disyaratkan adanya sifat tertentu yang harus dimiliki (persoonlijk bestanddeel) dari seorang pelaku, sehingga pelaku dapat siapa saja (subyek hukum) yang dapat diajukan kepersidangan sebagai terdakwa. Yang maksudnya bahwa subjek tersebut harus dikaitkan dengan jati diri atau personifikasi yang disangkakan sehingga tidak terjadi kesalahan tentang orang (Error in Persona);
Menimbang, bahwa yang diajukan dalam persidangan perkara ini adalah orang yang bernama Drs. IGK Rai Darmaja, dengan segala identitasnya yang tersebut dalam Surat Dakwaan dan surat Tuntutan Pidana perkara ini, dimana pada awal persidangan identitas terdakwa telah ditanyakan dan diteliti dengan seksama oleh Majelis Hakim, dimana identitas Terdakwa tersebut telah dibenarkan oleh terdakwa sebagai jati dirinya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat tidak terjadi kesalahan terhadap orang perorangan yang diajukan dipersidangan sebagai terdakwa, oleh karena itu unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur Secara Melawan Hukum ;
Menimbang bahwa menurut Penjelasan Umum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain disebutkan : tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang ini dirumuskan sedemikian rupa sehingga meliputi perbuatan-perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara “melawan hukum” dalam pengertian formil dan materiil. Dengan perumusan tersebut, pengertian melawan hukum dalam tindak pidana korupsi dapat pula mencakup perbuatan-perbuatan tercela yang menurut perasaan keadilan masyarakat harus dituntut dan dipidana.Dalam Undang-undang ini, tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil. Hal ini sangat penting untuk pembuktian ;
Menimbang, bahwa dari rumusan yang terkandung dalam Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tersebut tampak jelas bahwa sikap yang diambil oleh pembuat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, yaitu :
1. Menganut ajaran Sifat Melawan Hukum formil dan Sifat Melawan Hukum materiel;
2. Menganut ajaran Sifat Melawan Hukum materiel dalam fungsinya yang positif dengan kriteria bahwa perbuatan yang tidak diatur dalam perundang-undangan itu dipandang sebagai perbuatan tercela, karena;
a. Tidak sesuai dengan rasa keadilan; atau
b. Tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat;
Walaupun tidak dijelaskan secara eksplisit dalam "penjelasan" diatas, namun dapat disimpulkan bahwa pembuat Undang-Undang juga dengan sendirinya menganut Sifat Melawan Hukum materiel dalam fungsinya yang negatif, khususnya Sifat Melawan Hukum materiel yang luas, tetapi terbatas untuk tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI No.003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, antara lain menyebutkan:
- Konsep melawan hukum materiil (materiele wederrechtelijk), yang merujuk pada hukum tidak tertulis dalam ukuran kepatutan, kehati-hatian dan kecermatan yang hidup dalam masyarakat, sebagai satu norma keadilan, adalah merupakan ukuran yang tidak pasti, dan berbeda-beda dari satu lingkungan masyarakat tertentu ke lingkungan masyarakat lainnya, sehingga apa yang melawan hukum di satu tempat mungkin di tempat lain diterima dan diakui sebagai sesuatu yang sah dan tidak melawan hukum, menurut ukuran yang dikenal dalam kehidupan masyarakat setempat. (lihat hal.75-76) ;
- Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK merupakan hal yang tidak sesuai dengan perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang adil yang dimuat dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945. (lihat hal 76) ;
- Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sekaligus menyatakan bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (lihat hal.77-78) ;
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana, istilah sifat melawan hukum memiliki empat makna, yaitu:
a. Sifat Melawan Hukum, diartikan syarat umum dapat dipidananya suatu perbuatan sebagaimana definisi perbuatan pidana yakni kelakuan manusia yang termasuk dalam rumusan delik, bersifat melawan hukum dan dapat dicela ;
b. Kata Sifat Melawan Hukum dicantumkan dalam rumusan delik. Dengan demikian, sifat melawan hukum merupakan syarat tertulis untuk dapat dipidananya suatu perbuatan ;
c. Sifat Melawan Hukum formal mengandung arti semua unsur dari rumusan delik telah dipenuhi ;
d. Sifat Melawan Hukum material mengandung dua pandangan :
- Dari sudut perbuatannya mengandung arti melanggar atau membahayakan kepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh pembuat UU dalam rumusan delik ;
- Dari sudut sumber hukumnya, Sifat Melawan Hukum mengandung pertentangan dengan asas kepatutan, keadilan, dan hukum yang hidup di masyarakat ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dapat dikwalifisir sebagai perbuatan yang bersifat melawan hukum ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Majelis Hakim menemukan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini adalah sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2010 terdakwa diangkat menjadi Ketua Tim Quality Control/Panitia Pemeriksa/Penerima Barang oleh Ketua Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia selaku Kuasa Pengguna Anggaran dengan diterbitkannya SK dengan No. SKEP/272/VIII/STPI-2010 tentang Panitia Pemeriksa / Penerima barang / Pekerjaan / Jasa pada STPI TA Jamak 2010, 2011, 2012 ;
Bahwa pada tanggal 14 Desember 2012, Terdakwa selaku Ketua Quality Control dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator (Multiyears) menandatangani Berita Acara Kemajuan Hasil Pekerjaan Nomor 270/BA/RT /008/KONT/XII/PPK-A/STPI-2012. Berdasarkan berita acara tersebut, bobot penyelesaian pekerjaan dinyatakan telah mencapai 100% meskipun 2 unit link simulator belum diterima dan pajak impor yang harus dibayar oleh PT. Pacific Putra Metropolitan masih belum dibayar, dan terdakwa menyetujui untuk menandatangani berita acara tersebut berdasarkan pernyataan Saksi Drs. Arwan Aruchyat bahwa Barang sudah dapat dinyatakan diterima hanya berdasarkan FAT (Factory Acceptance Test) , walaupun sesungguhnya secara fisik belum sampai ke titik serah (STPI Curug) ;
Bahwa Terdakwa selaku Ketua Quality Control dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator (Multiyears) yang telah membuat dan menandatangani Berita Acara Kemajuan Hasil Pekerjaan Nomor 80/BA/RT/008/KONT/VI/PPK-A/STPI-2012 yang menyatakan bobot penyelesaian pekerjaan dinyatakan telah mencapai 74,61%, dimana dalam penghitungan bobot pekerjaan 74,61% tersebut, diantaranya didasarkan pada progress penyelesaian item pengadaan 18 unit pesawat latih, biaya pengiriman pesawat dan pajak impor dan bea masuk yang dinyatakan telah selesai 100% ;
Bahwa perbuatan terdakwa Drs IGK Rai Darmaja ditujukan untuk menguntungkan orang lain atau suatu korporasi yaitu : PT. Pacific Putra Metropolitan sebesar Rp. 19.754.107.139,00 (sembilan belas milyar tujuh ratus lima puluh empat juta seratus tujuh ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah) ;
Menimbang, bahwa dari rangkaian kejadian dalam perkara terdakwa melakukan hal-hal tersebut diatas, adalah dikarenakan adanya kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada atau dimiliki terdakwa karena jabatan atau kedudukannya selaku Ketua Quality Control dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator (Multiyears), dimana terdakwa tidak dapat melakukan hal tersebut apabila tidak diberi kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari uraian unsur secara melawan hukum seperti tersebut diatas dan apabila dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta didukung dengan adanya alat bukti surat dan barang bukti, unsur yang melawan hukum di dalam Dakwaan Primair tidak dapat terpenuhi, karena terdakwa dalam melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tidak dengan cara melawan hukum, akan tetapi terdakwa telah melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dalam hal adalah Terdakwa sebagai Ketua Tim Quality Control/Panitia Pemeriksa/Penerima Barang, sehingga unsur secara melawan hukum dalam rumusan pasal ini tidak terpenuhi;
Menimbang bahwa menurut doktrin maupun yurisprudensi menyatakan bahwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah merupakan salah satu bentuk atau wujud perbuatan melawan hukum, baik formil maupun materiil. Hal yang sama dijelaskan Prof. Dr. Andi Hamzah,SH. dalam bukunya “Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, bahwa delik dalam Pasal 3 meskipun tidak dicantumkan unsur melawan hukum, bukan berarti bahwa delik ini dapat dilakukan tanpa melawan hukum. Unsur melawan hukumnya terbenih (inhaerent) dalam keseluruhan perumusan. Dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya berarti telah melawan hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan merupakan salah satu bentuk atau wujud perbuatan melawan hukum yang telah diatur secara khusus dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, maka sesuai azas lex specialis derogate legi generali, maka ketentuan dalam Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tersebut lebih tepat diberlakukan terhadap perbuatan Terdakwa Drs. IGK Rai Darmaja, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur melawan hukum dalam dakwaan primair tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu yaitu unsur “secara melawan hukum” tidak terpenuhi, maka unsur selebihnya tidak perlu dipertimbangkan dan dibuktikan lagi, dengan demikian Terdakwa Drs. IGK Rai Darmaja haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Primair dengan demikian Terdakwa haruslah dinyatakan dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair tidak terbukti, maka selanjutnya akan dipertimbangkan dakwan subsidair yaitu Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap orang ;
Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Unsur Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan;
Unsur melakukan beberapa perbuatan mempunyai hubungan yang sedemikian rupa, sehingga harus dianggap sebagai satu perbuatan berlanjut ;
Menimbang, bahwa untuk menilai apakah perbuatan atau rangkaian perbuatan Terdakwa yang telah didakwakan kepadanya tersebut sesuai dengan ketentuan dimaksud dan memenuhi unsur-unsur yang terkandung didalam pasal tersebut, Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ”setiap orang” dalam pasal 3 sebagaimana tercantum dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum ini telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam pertimbangan unsur ”setiap orang” dalam Dakwaan Primair, maka dengan mengambil alih sebagian pertimbangan unsur ”setiap orang” dalam Dakwaan Primair tersebut diatas khususnya pertimbangan mengenai pasal 3, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Setiap Orang telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa pengertian ”dengan tujuan” dalam unsur ini adalah sama artinya dengan pengertian ”dengan maksud” dalam hukum pidana yang dikenal dengan ”bijkomend oogmerk” atau ‘’nader oogmerk” ataupun sebagai ”verder reikend oogmerk” atau ”maksud selanjutnya”, yang mengandung pengertian bahwa ”maksud selanjutnya” dari si pelaku tidak perlu telah terlaksana pada saat perbuatan yang terlarang telah selesai dilakukan oleh si pelaku. Menurut Prof. Van Hamel, orang harus juga membuat perbedaan antara opset dengan apa yang disebut bijkomend oogmerk yang beliau rumuskan sebagai ”het streven van een nader doel” atau usaha untuk mencapai tujuan yang lebih lanjut, misalnya maksud untuk menguasai benda yang dicuri secara melawan hak pada kejahatan pencurian. (Vide : Drs. P.A.F. Lamintang, S.H., ”Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia” , Penerbit PT. Citta Aditya Bakti, Bandung, 1997, Cet. III, hlm. 208 dan 292);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”menguntungkan” adalah sama artinya dengan mendapat untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya. Dengan demikian yang dimaksud dengan unsur ”menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi . Didalam ketentuan tentang tindak pidana korupsi yang terdapat dalam pasal 3 ini , unsur ”menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi” tersebut adalah merupakan tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi. (Vide : R. Wiyono, S.H. , ”Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, Penerbit Sinar Grafika , Jakarta, Cet. Pertama, Juni, 2005, hal. 96 dan 38) ;
Menimbang, bahwa unsur subyektif yang melekat pada batin si pembuat, merupakan tujuan si pembuat dalam melakukan perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opset als oogmerk) atau kesengajaan dalam arti sempit seperti yang ada pada pemerasan, pengancaman, maupun penipuan (pasal 368, 369 dan 378 KUHP ). Apa yang dimaksud dengan tujuan ialah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau dalam batin si pembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain. (Vide : Drs. Adami Chazawi, S.H., ” Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia”, Penerbit Bayu Media Publishing, Malang, Edisi Pertama , Cet. Ke-dua, April 2005, hal.235 dan 54) ;
Menimbang, bahwa biasanya diajarkan bahwa kesengajaan (opzet) ini ada tiga bentuk : yang pertama adalah kesengajaan yang bersifat suatu tujuan untuk mencapai sesuatu (opzetals oogmerk), yang kedua adalah kesengajaan yang bukan mengandung suatu tujuan, melaikan disertai keinsafan, bahwa suatu akibat pasti akan terjadi (opzet bij zekerheidsbewustzijn) atau kesengajaan secara keinsafan kepastian, dan yang ketiga adalah kesengajaan seperti bentuk kedua tetapi dengan disertai keinsafan hanya ada kemungkinan (opzet bij mogelijkheids-bewustzijn) atau kesengajaan secara keinsafan kemungkinan), (Vide : Prof. Dr. Wirjono Projodikoro, S.H., Asas- Asas Hukum Pidana di Indonesia, Penerbit PT Ersco, Bandung, Edisi kedua, tahun 1989, hal. 61);
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan putusannya terrtanggal 29 Juni 1989 Nomor : 813K/Pid/1987 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan antara lain bahwa unsur ”menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan “cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan” (Vide : R. Wiyono, S.H. loc.cit.);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan dimana Terdakwa selaku Ketua Tim Quality Control / Panitia Pemeriksa / Penerima Barang dalam pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Sayap Tetap (Fixed Wings) dan Link Simulator Tahun Anggaran 2010, 2011 dan 2012 di STPI, telah melakukan perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan dari Ketua STPI Drs. Darwin Amini, MM selaku Kuasa Pengguna Anggaran No. SKEP/272/VIII/STPI-2010 tanggal 6 Agustus 2010, terdakwa Drs. IGK Rai Darmaja ditunjuk sebagai Ketua Quality Control/Panitia Pemeriksa/Penerima Barang pengadaan pesawat latih sayap tetap (Fixed Wing) sebanyak 18 Unit dan Link Simulator sebanyak 2 unit pada STPI tahun jamak 2010, 2011, 2012 dengan anggota masing-masing Nurhedi Desryanto, S. MM, Erwin Kurniadi, ST. MM, Endang Supriyatna dan M. Subiat Wiranata K, S. Sit ;
- Bahwa terdakwa adalah Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug yaitu sebagai Dosen sejak tanggal 27 Juni 2005 sampai dengan sekarang ;
- Bahwa terdakwa Drs. IGK Rai Darmaja selaku Quality Control / Panitia Pemeriksa /Penerima Barang pada Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator pada Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Tahun Anggaran 2010 sampai dengan 2012 berdasarkan SK Nomor : SKEP/272/VIII/STPI-2010 tanggal 6 Agustus 2010 tersebut, memiliki tugas dan tanggung jawab yaitu memeriksa dan menerima barang hasil pekerjaan;
- Bahwa kontrak pengadaan pesawat latih sayap tetap dan link simulator tersebut ditandatangani di STPI Curug pada tanggal 16 Desember 2010 Nomor : 008/KONT/XII/PPK-A/STPI-2010 dengan nilai kontrak sebesar Rp.138.801.300.000,- (seratus tiga puluh delapan milyar delapan ratus satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan waktu penyelesaiannya selama 600 (enam ratus) hari kalender terhitung tanggal 16 Desember 2010 sampai dengan tanggal 29 Juli 2012 dan penyedianya adalah PT. Pacifik Putra Metropolitan ;
- Bahwa lingkup kerja yang harus dilaksanakan oleh PT.Pacifik Putra Metropolitan sebagamana kontrak yang telah ditandatangani adalah pengadaan : 1). 18 unit pesawat latih sayap tetap (Fixed Wing) Piper Warrior III beserta kelengkapannya, 2). 2 unit link simulator dengan kelengkapannya, 3). Training untuk pesawat latih sayap tetap dan 4). Training untuk link simulator ;
- Bahwa pengadaan Pesawat latih jenis sayap tetap terdiri atas biaya - biaya antara lain :
Pengadaan 18 unit pesawat sayap tetap/harga dasar pesawat ;
Disassemble atau proses menyiapkan pesawat setelah test flight di pabrik agar dapat di packing untuk pengiriman ;
Reassemble atau proses perakitan pesawat di Curug setelah dibongkar dari packing ;
Test flight atau pengujian terbang pesawat setelah diassemble ;
Biaya pengiriman pesawat dari sea port/Tanjung Priok ke Curuq ;
Pajak impor dan bea masuk ;
Bahwa terhadap kontrak tersebut kemudian dilakukan 3 kali adendum masing-masing Adendum ke-I tanggal 9 Nopember 2011 tentang Pergantian direktur, Perubahan nomor rekening dan Sistem pembayaran. Adendum ke-II tanggal 07 Mei 2012 tentang sistem pembayaran dan Adendum ke-III tanggal 06 Juli 2012 tentang perubahan waktu penyelesaian pekerjaan menjadi tanggal 27 Nopember 2012 (menjadi 720 hari kalender) ;
Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2011 diadakan pemeriksaan dan pengujian di pabrik (FAT) untuk 6 (enam) unit pesawat dan setelah diadakan pemeriksaan komponen-komponen pesawat dan ditandatangani hasil pemeriksaan, 6 (enam) unit pesawat tersebut kemudian dibongkar dan siap dikirim ke Indonesia. Tanggal 15 Desember 2011 ditandatangani Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan Serah Terima Barang Nomor : 120/BA/RT/008/KONT/XII/PPK-A/STPI-2011 tanggal 15 Desember 2011 ;
Bahwa 6 (enam) unit pesawat tiba di Indonesia tanggal 27 Juli 2011 kemudian di assembling/dirakit ulang oleh teknisi pabriknya kemudian diadakan pemeriksaan dan test flight pada tanggal 28 Pebruari 2012 dan hasilnya dapat diterima di STPI Curug ;
Bahwa pada tanggal 9 April 2012 dilaksanakan kembali pemeriksaan di pabrik (FAT) untuk 12 (dua belas) unit pesawat dan setelah diadakan pemeriksaan komponen-komponen ditandatangani hasil pemeriksaan, 12 (dua belas) unit pesawat tersebut dibongkar dan siap dikirim ke Indonesia pada tanggal 17 Juni 2012 ;
Bahwa adapun 12 (dua belas) unit pesawat tersebut tiba di Indonesia (Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta) tanggal 27 Juli 2012 masih berupa komponen-komponen pesawat dan berada dalam 6 (enam) buah kontainer namun karena ada masalah kepabeanan maka 12 (dua belas) unit pesawat tersebut tidak bisa langsung dibawa ke STPI Curug;
Bahwa Tim Quality Control hanya bisa memeriksa kontainernya saja sedangkan isinya tidak bisa. Pemeriksaan dan pengujian di STPI Curuq belum dilakukan dan akan dilakukan setelah pesawat-pesawat tersebut di assembling/dirakit ;
Bahwa walaupun 12 (dua belas) unit pesawat tersebut masih berada di Tanjung Priok dan belum sampai di STPI Curug namun pada tanggal 14 Desember 2012 terdakwa selaku Ketua Tim Quality Control telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan untuk 12 (dua belas) unit pesawat dengan Nomor : 270/BA/RT/008/KONT/XII/PPK-A/STPI-2012 tanggal 14 Desember 2012 sementara 12 (dua belas) unit pesawat itu sendiri baru bisa sampai di Curug pada bulan 13 April 2013 dan menunggu jadwal untuk assembling/dirakit ulang ;
Bahwa terdakwa pernah mendapat keterangan dari PPK Drs. Arwan Aruchyat bahwa hanya berdasarkan FAT barang sudah dapat diterima meskipun barang secara fisik belum sampai ke titik serah (Curug) ;
Bahwa tujuan pemeriksaan oleh Tim Quality Control adalah untuk menyatakan bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan barang yang diterima telah sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak dan persentase hasil pelaksanaan pekerjaan untuk dijadikan dasar dalam melakukan pembayaran kepada penyedia barang ;
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan yang dibuat oleh Tim Quality Control hanya berdasarkan pada hasil pengujian yang dilakukan di pabrik atau Factory Acceptance Test (FAT) dan ketika barang berada di Tanjung Priok Tim Quality Control hanya bisa memeriksa kontainernya saja sedangkan isinya tidak bisa ;
Bahwa menurut Mahaputera Kesumanegara Saputra ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) Factory Acceptance Test (FAT) tidak bisa dijadikan dasar untuk Penerimaan Hasil Pekerjaan oleh karena test tersebut dilakukan di pabrik dan belum dibawa ke Indonesia. Hal tersebut berkaitan dengan biaya-biaya impor barang yang melekat dalam kontrak yang masih menjadi kewajiban atau tugas dari penyedia barang ;
Bahwa Berita Acara Kemajuan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan seharusnya Tim Quality Control meneliti semua item yang termuat dalam isian Berita Acara namun Tim Quality Control tidak bisa melakukan pemeriksaan fisik dan dokumennya secara keseluruhan dikarenakan data yang dimiliki hanya Berita acara FAT dan 12 unit pesawat juga masih berada dalam kontainer ;
Bahwa Berita Acara Kemajuan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan yang dibuat oleh Tim Quality Control tanggal 14 Desember 2012 dan ditandatangani oleh terdakwa selaku Ketua Tim Quality Control menerangkan bahwa pekerjaan telah selesai sejumlah 100% ;
Bahwa dengan adanya Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan untuk 12 (dua belas) unit pesawat dengan Nomor : 270/BA/RT/008/KONT/XII/PPK-A/STPI-2012 tanggal 14 Desember 2012 yang dibuat oleh Tim Quality Control yang menjadi salah satu syarat untuk pembayaran angsuran ke-III (pelunasan) maka pihak STPI melakukan pembayaran angsuran ke-III (pelunasan) kepada pihak PT. Pacifik Putra Metropilitan walaupun pada kenyataannya 12 (dua belas) unit pesawat tersebut masih berada di Tanjung Priok dan masih berupa komponen-komponen yang berada dalam kontainer dan belum berada di STPI Curug ;
Bahwa kemudian dalam pelaksanaan pengadaan 12 unit pesawat latih sayap tetap dan 2 unit link simulator tersebut telah menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara sebesar Rp.19.745.107.139,00 (sembilan belas milyar tujuh ratus empat puluh lima juta seratur tujuh ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Pengadaan Pesawat Latih Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator Tahun Anggaran 2010, 2011, 2012 pada Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Nomor : SR-357/D6/01/2014 tanggal 30 April 2014 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ;
Bahwa hal tersebut diakibatkan adanya pembuatan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi yang sesungguhnya dan adanya pembayaran yang dilakukan tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan ;
Menimbang, bahwa oleh karena telah dilakukan pencairan dana kepada PT. Pacific Putra Metropolitan yang didasarkan pada surat-surat yang menyatakan progress pekerjaan telah mencapai 100 % telah menguntungkan PT. Pacific Putra Metropolitan dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 19.754.107.139,00 (sembilan belas milyar tujuh ratus lima puluh empat juta seratus tujuh ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah) ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan“ tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut. (Vide : R. Wiyono, S.H. “Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cet. Pertama, Juni, 2005, hal. 38), lebih lanjut juga menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Kewenangan adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik, kemudian yang dimaksud dengan Kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum di dalam ketentuan-ketentuan tentang tatakerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh Pelaku tindak pidana. Pada umunya kesempatan ini diperoleh atau didapat sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tatakerja tersebut atau kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk mencapai tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain telah ditentukan cara yang harus ditempuh oleh pelaku tindak pidana korupsi yaitu:
Dengan menyalahgunakan kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi;
Dengan menyalahgunakan kesempatan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi;
Dengan menyalahgunakan sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik, (Lihat pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Penjelasannya);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi. Yang dimaksud dengan ” Sarana” adalah syarat, cara atau media. Dalam kaitannya dengan ketentuan tentang tindak pidana korupsi seperti yang terdapat dalam pasal 3, maka yang dimaksud dengan sarana adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pdana korupsi. (Vide : R. Wiyono, S.H. , ” Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cet. Pertama, Juni, 2005, hal. 39);
Menimbang, bahwa menurut E. Utrecht - Moh. Saleh Djidang yang dimaksud dengan ”jabatan” adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan negara/ kepentingan umum atau yang dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang diberi nama negara, sedangkan yang dimaksud dengan suatu lingkungan pekerjaan tetap adalah suatu lingkungan pekerjaan yang sebanyak-banyaknya dapat dinyatakan tepat teliti dan yang bersifat ”durzaam” atau tidak dapat diubah begitu saja . (Vide : E. Utrecht dan Moh. Saleh Djidang, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Penerbit Ichtiar Baru, Jakarta, Cet.IX, 1990, hal. 144) ;
Menimbang, bahwa pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 (Pokok Pokok Kepegawaian) antara lain disebutkan dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud dengan ” jabatan ” adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam satuan organisasi negara. Jabatan dalam lingkungan birokrasi pemerintah adalah Jabatan Karier. Jabatan Karier dapat dibedakan dalam 2 (dua) jenis, yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional. Jabatan struktural adalah jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi, sedangkan jabatan fungsional adalah jabatan yang tidak secara tegas disebutkan dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut fungsinya diperlukan oleh organisasi.(Vide : R. Wiyono, S.H., ”Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, Penerbit Sinar Grafika , Jakarta, Cet. Pertama, Juni, 2005, hlm. 40) ;
Menimbang, bahwa mengenai istilah “kedudukan” dalam unsur pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, R. Wiyono, SH, dengan mengutip pendapat Sudarto, menjelaskan bahwa : “... yang perlu mendapat perhatian adalah apa yang dimaksud dengan “kedudukan” yang di samping dapat dipangku oleh Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi, dapat juga dipangku oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bukan Pegawai Negeri atau orang perseorangan swasta.” Lebih lanjut dikatakan olehnya bahwa pendapat Sudarto tersebut senada dengan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 18 Desember 1984 Nomor 892 K/Pid/1983 yang di dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan bahwa para terdakwa dengan menyalahgunakan kesempatan, karena kedudukannya masing-masing sebagai Direktur CV dan pelaksana dari CV, telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) b huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971. Oleh karena itu, sesuai dengan R. Wiyono, SH dalam bukunya tersebut, dapat disimpulkan bahwa kata “kedudukan” dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dipergunakan untuk pelaku tindak pidana korupsi sebagai berikut :
- Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang tidak memangku suatu jabatan tertentu, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional ;
- Pelaku tindak pidana korupsi yang bukan Pegawai Negeri atau perseorangan swasta yang mempunyai fungsi dalam suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa selaku Ketua Quality Control/Panitia Pemeriksa /Penerima Barang dalam Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Sayap Tetap (Fixed Wings) dan Link Simulator Tahun Anggaran 2010, 2011 dan 2012 di STPI, telah melakukan perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa adalah Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug yaitu sebagai Dosen sejak tanggal 27 Juni 2005 sampai dengan sekarang dan berdasarkan Surat Keputusan dari Ketua STPI Drs. Darwin Amini, MM selaku Kuasa Pengguna Anggaran No. SKEP/272/VIII/STPI-2010 tanggal 6 Agustus 2010, terdakwa Drs. IGK Rai Darmaja ditunjuk sebagai Ketua Quality Control/Panitia Pemeriksa/Penerima Barang pengadaan pesawat latih sayap tetap (Fixed Wing) sebanyak 18 Unit dan Link Simulator sebanyak 2 unit pada STPI tahun jamak 2010, 2011, 2012;
- Bahwa terdakwa Drs. IGK Rai Darmaja selaku Quality Control / Panitia Pemeriksa / Penerima Barang pada Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator pada Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Tahun Anggaran 2010 sampai dengan 2012 berdasarkan SK Nomor : SKEP/272/VIII/STPI-2010 tanggal 6 Agustus 2010 tersebut, memiliki tugas dan tanggung jawab yaitu memeriksa dan menerima barang hasil pekerjaan;
- Bahwa Drs. IGK Rai Darmaja selaku Ketua Quality Control dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator (Multiyears) yang telah membuat dan menandatangani Berita Acara Kemajuan Hasil Pekerjaan Nomor 80/BA/RT/008/KONT/VI/PPK-A/STPI-2012 yang menyatakan bobot penyelesaian pekerjaan dinyatakan telah mencapai 74,61%, dimana dalam penghitungan bobot pekerjaan 74,61% tersebut, diantaranya didasarkan pada progress penyelesaian item pengadaan 18 unit pesawat latih, biaya pengiriman pesawat dan pajak impor dan bea masuk yang dinyatakan telah selesai 100% ;
Bahwa kemudian pada tanggal 14 Desember 2012, Terdakwa juga menandatangani Berita Acara Kemajuan Hasil Pekerjaan Nomor 270/BA/RT /008/KONT/XII/PPK-A/STPI-2012. Berdasarkan berita acara tersebut, bobot penyelesaian pekerjaan dinyatakan telah mencapai 100% meskipun 2 unit link simulator belum diterima dan pajak impor yang harus dibayar oleh PT. Pacific Putra Metropolitan masih belum dibayar, dan saksi Drs. IGK Rai Darmaja menyetujui untuk menandatangani berita acara tersebut berdasarkan pernyataan Saksi Drs. Arwan Aruchyat selaku Ketua Tim Penerima dan Pemeriksa Barang bahwa Barang sudah dapat dinyatakan diterima hanya berdasarkan FAT (Factory Acceptance Test) , walau sesungguhnya secara fisik belum sampai ke titik serah (STPI Curug) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat kalau unsur "menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan" telah terpenuhi ;
Ad.4. Unsur “Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”;
Menimbang, bahwa dari rumusan elemen ini diketahui bahwa tindak pidana korupsi adalah delik formil, artinya akibat itu tidak perlu sudah terjadi. Akan tetapi apabila perbuatan itu dapat atau mungkin merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan pidana itu sudah selesai dan sempurna dilakukan, (Vide : Darwan Prinst, SH.Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerbit Citra Aditya, Bandung,. hal.32) ;
Menimbang, bahwa yang dmaksud dengan ”merugikan” adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur ”merugikan keuangan negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara. (Vide : R. Wiyono, SH. op.cit. hal 32 ).
Menimbang, bahwa didalam penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, disebutkan bahwa kata ”dapat” sebelum frasa ”merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara dalam unsur ini adalah sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan umum undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, yaitu seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, pertanggungjawaban pejabat lembaga negara baik di tingkat pusat maupun di daerah ;
Berada dalam penguasaan, pengurusan, pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dalam negara ;
Sedangkan yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada kehidupan seluruh rakyat ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dan unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi, bahwa terdakwa mengetahui datangnya 12 (dua belas) unit pesawat di Indonesia (Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta) pada tanggal 27 Juli 2012 yang masih berupa komponen-komponen pesawat dan berada dalam 6 (enam) buah kontainer namun karena ada masalah kepabeanan maka 12 (dua belas) unit pesawat tersebut tidak bisa langsung dibawa ke STPI Curug kemudian terdakwa sebagai Ketua Tim Quality Control hanya bisa memeriksa kontainernya saja sedangkan isinya tidak bisa. Pemeriksaan dan pengujian di STPI Curug belum dilakukan dan akan dilakukan setelah pesawat-pesawat tersebut di assembling / dirakit, walaupun 12 (dua belas) unit pesawat tersebut masih berada di Tanjung Priok dan belum sampai di STPI Curug namun pada tanggal 14 Desember 2012 terdakwa selaku Ketua Tim Quality Control telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan untuk 12 (dua belas) unit pesawat dengan Nomor : 270/BA/RT/008/KONT/XII/PPK-A/STPI-2012 tanggal 14 Desember 2012 sementara 12 (dua belas) unit pesawat itu sendiri baru bisa sampai di Curug pada bulan 13 April 2013 dan menunggu jadwal untuk assembling/dirakit ulang ;
Menimbang, bahwa adapun tujuan pemeriksaan oleh Tim Quality Control waktu itu adalah untuk menyatakan bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan barang yang diterima telah sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak dan persentase hasil pelaksanaan pekerjaan untuk dijadikan dasar dalam melakukan pembayaran kepada penyedia barang dan Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan yang dibuat oleh Tim Quality Control hanya berdasarkan pada hasil pengujian yang dilakukan di pabrik atau Factory Acceptance Test (FAT) dan ketika barang berada di Tanjung Priok Tim Quality Control hanya bisa memeriksa kontainernya saja sedangkan isinya tidak bisa ;
Menimbang, bahwa seharusnya Tim Quality Control meneliti semua item yang termuat dalam isian Berita Acara namun Tim Quality Control tidak bisa melakukan pemeriksaan fisik dan dokumennya secara keseluruhan dikarenakan data yang dimiliki hanya Berita acara FAT dan 12 unit pesawat juga masih berada dalam kontainer, akan tetapi pada tanggal 14 Desember 2012 Tim Quality Control telah membuat dan menandatangani Berita Acara Kemajuan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan dimana terdakwa selaku Ketua Tim Quality Control menerangkan bahwa pekerjaan telah selesai sejumlah 100% ;
Menimbang, bahwa dengan adanya Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan untuk 12 (dua belas) unit pesawat dengan Nomor : 270/BA/RT/008/KONT/XII/PPK-A/STPI-2012 tanggal 14 Desember 2012 yang dibuat oleh Tim Quality Control yang menjadi salah satu syarat untuk pembayaran angsuran ke-III (pelunasan) maka pihak STPI melakukan pembayaran angsuran ke-III (pelunasan) kepada pihak PT. Pacifik Putra Metropilitan walaupun pada kenyataannya 12 (dua belas) unit pesawat tersebut masih berada di Tanjung Priok dan masih berupa komponen-komponen yang berada dalam kontainer dan belum berada di STPI Curug, kemudian dalam pelaksanaan pengadaan 12 (dua belas) unit pesawat latih sayap tetap dan 2 (dua) unit link simulator tersebut telah menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara sebesar Rp.19.745.107.139,00 (sembilan belas milyar tujuh ratus empat puluh lima juta seratur tujuh ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Pengadaan Pesawat Latih Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator Tahun Anggaran 2010, 2011, 2012 pada Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Nomor : SR-357/D6/01/2014 tanggal 30 April 2014 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hal tersebut diakibatkan adanya pembuatan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi yang sesungguhnya dan adanya pembayaran yang dilakukan tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dilakukan pencairan dana tersebut diatas kepada PT. Pacific Putra Metropolitan yang didasarkan pada surat-surat yang menyatakan progress pekerjaan telah mencapai 100 % telah menguntungkan PT. Pacific Putra Metropolitan dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 19.754.107.139,00,- (sembilan belas milyar tujuh ratus lima puluh empat juta seratus tujuh ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah) ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di depan persidangan dikaitkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap pemenuhan “Unsur Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara/Daerah atau Perekonomian Negara”, telah terpenuhi ;
Ad.5. Unsur yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan ;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan unsur ini adalah perbuatan pelaku tindak pidana diatur dan ditentukan secara alternatif, dalam arti apabila salah satu elemen dalam unsur ini telah terpenuhi maka unsur ini dianggap sudah terpenuhi dan terbukti sehingga kepada pelaku tindak pidana telah dapat dipersalahkan dan dipidana atas perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk memenuhi unsur “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan” dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perbuatan terdakwa harus dipenuhi adanya orang sebagai pelaku dari perbuatan pidana tersebut, yaitu :
Orang yang melakukan sendiri suatu perbuatan pidana (plegen) ;
Orang yang menyuruh orang lain untuk melakukan perbuatan pidana (doen plegen) ;
Orang yang turut serta (bersama-sama) melakukan suatu perbuatan pidana (mede plegen) ;
Menimbang, bahwa istilah ikut serta atau turut serta dalam suatu tindak pidana memiliki pengertian yang sama dan merupakan bagian dari penyertaan, sedangkan pengertian penyertaan sebagaimana dikemukakan Loebby Loqman (Percobaan, Penyertaan dan Gabungan Tindak Pidana, 1995, UPT Penerbit UNTAR, Jakarta, hal 61 ) adalah : “apabila dalam suatu tindak pidana terlibat lebih dari satu orang, sedangkan ikut serta salah satu bentuk dari penyertaan, akan tetapi tidak semua penyertaan merupakan bentuk ikut serta“. Lebih lanjut dikatakan bahwa “syarat yang diperlukan adanya penyertaan yang berbentuk ikut serta adalah“ :
harus ada kesadaran kerjasama dari setiap peserta ;
kerjasama dalam tindak pidana harus secara phisik .
Menimbang, bahwa dalam ikut serta mereka yang terlibat dalam penyertaan tersebut harus menyadari akan tindak pidana yang dilakukan dan mereka sadar secara bersama-sama akan melakukan tindak pidana. Lebih lanjut dikemukakan Loebby Loqman bahwa : “ meskipun dalam membentuk kesadaran kerjasama tidak harus jauh sebelum dilakukan tindak pidana itu. Jadi tidak perlu adanya suatu perundingan untuk merencanakan tindak pidana sebelumnya. Kesadaran atas kerjasama diantara para peserta dapat terjadi pada saat terjadinya peristiwa “;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap dipersidangan telah nyata bahwa terjadinya penyalahgunaan wewenang sehingga menimbulkan kerugian negara dikarenakan adanya peranan Terdakwa Drs. IGK Rai Darmaja selaku Quality Control (Pemeriksa/Penerima Barang) Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Ling Simulator pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Tahun Anggaran 2010 sampai dengan 2012 bersama-sama dengan Bayu Wijokongko yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. Pacific Putra Metropolitan dan Drs. Arwan Aruchyat selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Tahun Anggaran 2010 , 2011 dan 2012 dimana berdasarkan keterangan saksi Bayu Wijokongko sebagai Direktur Utama PT. Pacific Putra Metropolitan mengakui bahwa 18 (delapan belas) pesawat dan 2 (dua) Link Simulator tersebut belum dilakukan serah terima pekerjaan dari PT. Pacific Putra Metropolitan kepada pihak STPI Curug, akan tetapi 6 pesawat sudah dipergunakan oleh pihak STPI Curug untuk latihan terbang siswa dikarenakan Pajak Impor Barang (PIB) sudah dilakukan pembayaran, 2 (dua) link simulator sudah dipergunakan sedangkan untuk 12 (dua belas) pesawat baru bisa digunakan pada bulan Juni 2013, sehingga pada saat itu terdakwa Drs. IGK Rai Darmaja mengetahui kalau perbuatan yang dilakukan olehnya bersama saksi Bayu Wijokongko dan saksi Arwan Aruchat adalah tidak benar ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut tindakan dari Terdakwa Drs. IGK Rai Darmaja bersama saksi Bayu Wijokongko dan saksi Drs. Arwan Archyat meskipun tindakan pelaksanaan dari masing-masing tidak memenuhi semua unsur-unsur tindak pidana dan tidak ada kesepakatan bersama terlebih dahulu, tetapi cukup adanya saling memahami antara pelaku dengan peserta pada saat melakukan bersama perbuatan untuk menuju hasil yang sama yaitu terbayarnya item pekerjaan, hal ini bila dikaitkan dengan syarat ”turut serta melakukan” sebagaimana ajaran tersebut diatas maka perbuatan terdakwa Drs. IGK Rai Darmaja bersama saksi Bayu Wijokongko dan saksi Drs. Arwan Archyat telah dapat dikwalifisir sebagai pelaku peserta atau turut serta melakukan, dengan demikian maka Unsur yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, telah terpenuhi ;
Ad.6. Unsur melakukan beberapa perbuatan mempunyai hubungan yang sedemikian rupa, sehingga harus dianggap sebagai satu perbuatan berlanjut ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap dipersidangan peranan Terdakwa Drs. IGK Rai Darmaja selaku Quality Control (Pemeriksa / Penerima Barang) Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Tahun Anggaran 2010 sampai dengan 2012 bersama-sama dengan saksi Bayu Wijokongko yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. Pacific Putra Metropolitan dan Drs. Arwan Aruchyat selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Ling Simulator pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Tahun Anggaran 2010, 2011 dan 2012 telah membuat dan menandatangani Berita Acara Kemajuan Hasil Pekerjaan Nomor 80/BA /RT/008/KONT/VI/PPK-A/STPI-2012 tanggal 12 Juni 2012, yang menyatakan bobot penyelesaian pekerjaan dinyatakan telah mencapai 74,61%, dimana dalam penghitungan bobot pekerjaan 74,61% tersebut, diantaranya didasarkan pada progress penyelesaian item pengadaan 18 (delapan belas) unit pesawat latih, biaya pengiriman pesawat dan pajak impor dan bea masuk yang dinyatakan telah selesai 100% dan pada tanggal 14 Desember 2012, menandatangani Berita Acara Kemajuan Hasil Pekerjaan Nomor 270/BA/RT /008/KONT/XII/PPK-A/STPI-2012. Berdasarkan berita acara tersebut, bobot penyelesaian pekerjaan dinyatakan telah mencapai 100% meskipun 2 (dua) unit link simulator belum diterima dan pajak impor yang harus dibayar oleh PT. Pacific Putra Metropolitan masih belum dibayar, dan terdakwa Drs. IGK Rai Darmaja menyetujui untuk menandatangani berita acara tersebut berdasarkan pernyataan saksi Drs. Arwan Aruchyat bahwa Barang sudah dapat dinyatakan diterima hanya berdasarkan FAT (Factory Acceptance Test) , walaupun sesungguhnya secara fisik belum sampai ke titik serah (STPI Curug);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Unsur melakukan beberapa perbuatan mempunyai hubungan yang sedemikian rupa, sehingga harus dianggap sebagai satu perbuatan berlanjut, telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka seluruh unsur-unsur dalam Dakwaan Subsidair yaitu Melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, telah terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur perbuatan dalam dakwaan Subsidair telah terbukti, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair tersebut ;
Menimbang, bahwa ketentuan pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur pidana tambahan yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana korupsi berupa perampasan barang bergerak atau barang yang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, berupa pembayaran uang pengganti, penutupan seluruh atau sebagian perusahaan, pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu, atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini akibat perbuatan terdakwa bersama Saksi Bayu Wijokongko dan saksi Arwan Aruchyat sehingga terdapat sejumlah dana yang telah dilakukan pencairan dan dananya masuk ke rekening kepada PT. Pacific Putra Metropolitan yang didasarkan pada surat-surat atau dokumen yang menyatakan progress pekerjaan telah mencapai 100 % telah menguntungkan PT. Fasifik Putra Metropolitan dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 19.754.107.139,00,- (sembilan belas milyar tujuh ratus lima puluh empat juta seratus tujuh ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah) hal tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Pengadaan Pesawat Latih Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator Tahun Anggaran 2010, 2011, 2012 Nomor : SR-357/D6/01/2014 tanggal 30 April 2014 dengan rincian sebagai berikut :
1. Realisasi pembayaran Netto sebesar Rp. 123.751.862.439,00 ;
2. Biaya-biaya riil yang telah dikeluarkan oleh penyedia jasa untuk Pengadaan Pesawat Latih Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator Tahun Anggaran 2010, 2011, 2012 sebesar Rp. 103.997.755.300,00 ;
3. Sehingga dihitung Kerugian Negara ( 1- 2) sebesar Rp. 19.754.107.139,00;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut, terhadap pertanggung jawaban kerugian keuangan negara oleh Penuntut Umum dibebankan kepada saksi Bayu Wijokongko selaku Direktur Utama PT. Pasifik Putra Metropolitan dimana kerugian keuangan negara tersebut telah dikuasai dan disita oleh Negara, dalam hal ini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dalam perkara Muhammad Nazarudin dalam proyek Hambalang sebagaimana Surat KPK Nomor : R-448/23/08/2015 tanggal 31 Agustus 2015 oleh karena PT. Pacific Putra Metropolitan yang melaksanakan Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) sebanyak 18 (delapan belas) unit dan 2 (dua) unit Link Simulator (Multi Years) yang dilakukan oleh terdakwa bayu Wijokongko selaku Direktur dari PT. Pacific Putra Metropolitan, walaupun kedudukan Muhammad Nazarudin selaku Komisaris PT. Pacific Putra Metropolitan tidak ada hubungannya dengan pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) sebanyak 18 (delapan belas) unit dan 2 (dua) unit Link Simulator tersebut sehingga menjadi pertanyaan “Kenapa uang pengadaan Pesawat latih dan link simulator yang ada dalam Rekening PT. Pacific Putra Metropolitan ikut pula disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mempertanggung jawabkan perbuatan Sdr. Muhamad Nazarudin dalam Kasus Hambalang sehingga Proyek Pengadaan Pesawat Latih dan Link Simulator oleh terdakwa tidak dapat diselesaikan tepat waktu mengakibatkan Bayu Wijakongko, IGK Rai Darmaja dan Arwan Aruchyat menjadi terdakwa ;
Menimbang, bahwa pada point 3 (tiga) dari Surat KPK Nomor : R-448/ 23/08/2015 tertanggal 31 Agustus 2015 tersbut disebutkan “Dalam penyidikan perkara tersebut, Penyidik telah melakukan penyitaan uang hasil penjualan saham di CIMB Securitas senilai Rp. 36.780.680.518,- (tiga puluh enam milyar tujuh ratus delapan puluh juta enam ratus delapan puluh ribu lima ratus delapan belas rupiah) sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti Nomor STPBB-68/23/II/2012 tanggal 17 Februari 2012 yang mana sebagian uang tersebut bersumber dari pencairan SP2D proyek Pesawat terbang sayap tetap (Fixed wings) dan Link Simulator STPI tahun 2011, disamping Terdakwa tidak memperoleh sesuatu dari perbuatannya tersebut, dimana saksi Bayu Wjokongko tidak dapat membayar pajak import/masuk 18 (delapan belas) pesawat latih tersebut dan 2 (dua) link simulator bukan kehendaknya akan tetapi karena adanya penyitaan sebagian uang proyek pengadaan Pesawat terbang sayap tetap (Fixed wings) dan Link Simulator STPI tahun 2011 oleh KPK, adalah sangat melukai rasa keadilan jika terdakwa dibebankan pula pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu tidak pada tempatnya perbuatan Sdr. Muhamad Nazarudin yang merugikan proyek Hambalang dibebankan kepada terdakwa tersebut walaupun PT. Pacific Putra Metropolitan adalah sahamnya mayoritas milik Sdr. Muhamad Nazarudin, dimana uang PT. Pacific Putra Metropolitan itu sendiri yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut adalah uang negara untuk pembayaran Pajak Import Pengadaan 12 (dua belas) unit Pesawat Latih dan 2 (dua) unit Link Simulator tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan dari Penuntut Umum terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga tidak sependapat dengan Pembelaan yang diajukan oleh terdakwa maupun oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan subsidair mengingat tidak adanya unsur niat dan unsur kesengajaan serta tidak adanya unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi karena berdasarkan fakta hukum dipersidangan terdakwa telah mengakui bahwa Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan No. 270/ BA/ RT /008/ KONT/XII/ PPK-A/ STPI-2012 tanggal 14 Desember 2012 terdakwa tanda tangani karena untuk memenuhi ketentuan administrasi karena tahun anggaran segera berakhir yaitu pada tanggal 20an Desember 2012 dan adanya persepsi dalam addendum kontrak tentang pembayaran dapat dilakukan dengan melampirkan Bill of Lading, invoice dan packing list, disamping itu terdapat kendala lain pesawat belum bisa dibawa ke STPI Curug karena ada masalah kepabeanan (PIB) yang belum diselesaikan oleh PT. Pacifik Putra Metropolitan, sehingga pada saat itu terdakwa mengetahui kalau perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Drs. IGK Rai Darmaja bersama saksi Bayu Wijokongko dan saksi Arwan Aruchat adalah tidak benar ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair, maka dengan demikian nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair dan mohon agar terdakwa dibebaskan tidak beralasan hukum dan haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang telah dilakukannya tersebut ;
Menimbang, bahwa seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dijatuhi pidana apabila tidak melakukan suatu tindak pidana. Akan tetapi meskipun ia melakukan suatu tindak pidana, tidaklah selalu ia dapat dipidana. Orang yang melakukan perbuatan pidana akan dipidana apabila ia mempunyai kesalahan. Seseorang mempunyai kesalahan apabila pada waktu melakukan perbuatan pidana, dilihat dari segi masyarakat, ia dapat dicela oleh karenanya, sebab dianggap dapat berbuat lain, jika memang tidak ingin berbuat demikian (Vide: Prof. Mr. Roeslan Saleh, “Perbuatan pidana dan Pertanggungan Jawab Pidana”, Penerbit Aksara Baru, Jakarta Cet. Ke-2, Februari 1981, hal. 81-82);
Menimbang, bahwa dengan hal-hal yang telah dipertimbangkan sebagaimana diuraikan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak terdapat hal-hal atau alasan-alasan yang dapat menghapus sifat pertanggungjawaban pidana terhadap diri terdakwa, sehingga oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair dari Penuntut Umum, maka kepada terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara Tindak Pidana Korupsi disamping pidana penjara maka terhadap Terdakwa turut pula dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang bahwa didalam pemidanaan, Hakim diwajibkan pula untuk menjamin dan melindungi hak pelaku. Tuntutan keadilan bukan saja menjadi kepentingan pihak korban atau kepentingan masyarakat saja tetapi juga merupakan kepentingan pelaku. Baik dalam doktrin maupun peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa tujuan dari pemidanaan adalah untuk mengembalikan atau memulihkan pelaku kejahatan menjadi warga masyarakat yang baik dan bertanggung jawab. Tujuan ini tidak terbatas sebagai kewajiban Lembaga Pemasyarakatan, tetapi seharusnya sudah diperhitungkan pula pada saat penjatuhan pidana oleh seorang Hakim ;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini, berdasarkan semua pertimbangan tersebut diatas dan juga berdasarkan rasa keadilan bagi Terdakwa dan masyarakat ;
Menimbang, bahwa sebelum Terdakwa dijatuhi pidana, Majelis Hakim wajib untuk mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan dari diri Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal atau keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi ;
Hal- hal atau keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama dipersidangan ;
Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga ;
Terdakwa belum pernah dipidana ;
Kerugian Negara yang diakibatkan karena perbuatan Terdakwa telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka terhadap pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim menilai bahwa pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini sudah memadai dan sesuai serta telah memenuhi rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini sebagaimana yang tercantum dalam daftar barang bukti, akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat dan memperhatikan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Udang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Drs. IGK RAI DARMAJA, tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ”Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dalam dakwaan primair ;
Membebaskan terdakwa Drs. IGK RAI DARMAJA, oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ;
Menyatakan terdakwa Drs. IGK RAI DARMAJA, telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. IGK RAI DARMAJA tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,00,- (lima ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan agar terdakwa ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Satu bundel data penawaran harga PT NURATINDO BANGUN PERKASA Tahun 2010 ;
Satu bundel dokumen Teknis PT NURATINDO BANGUN PERKASA Tahun 2010 ;
Satu bundel dokumen Harga PT ALFINDO NURATAMA PERKASA Tahun 2010 ;
Satu bundel Proposal Teknis untuk Simulator pesawat latih PT ALFINDO NURATAMA PERKASA Tahun 2010 ;
Satu Bundel dokumen Teknis PT PASIFIK PUTRA METROPOLITAN Tahun 2010 ;
Satu Bundel Dokumen Administrasi teknis dan biaya PT TUNAS NUSA RAYA DAN PT DASSINDO INTERNUSA SEMESTA Tahun 2010 ;
Satu bundel AMANDEMEN KONTRAK Nomor : 001/AMD/XI/PPK-A/STPI-2011 tanggal 9 Nopember 2011 antara STPI dengan PT PACIFIC PUTRA METROPOLITAN Tentang PENGADAAN PESAWAT LATIH JENIS SAYAP TETAP FIXED WINGS DAN LISTRIK SIMULATOR (MULTIYERS) ;
Satu bundel AMANDEMEN KONTRAK Nomor : 002/AMD/V/PPK-A/STPI-2012 Tanggal 7 Mei 2012 antara SEKOLAH TINGGI PENERBANGAN INDONESIA dengan PT PACIFIC PUTRA METROPOLITAN Tentang PENGADAAN PESAWAT LATIH JENIS SAYAP TETAP FIXED WINGS DAN LISTRIK SIMULATOR (MULTIYERS) ;
Satu bundel AMANDEMEN KONTRAK Nomor : 003/AMD/VII/PPK-A/STPI-2012 Tanggal 6 Juli 2012 antara SEKOLAH TINGGI PENERBANGAN INDONESIA dengan PT PACIFIC PUTRA METROPOLITAN Tentang PENGADAAN PESAWAT LATIH JENIS SAYAP TETAP FIXED WINGS DAN LISTRIK SIMULATOR (MULTIYERS) ;
Satu bundel Spesifikasi Pesawat :
TECHNIKAL SPECIFICATION ;
BASIC TRAINER SINGLE ENGINE AIRCRAFT AND FLIGHT SIMULATOR INDONESIAN CIVIL AVIATION INSTITUTE CURUG-TANGERANG FOR THE ANNUAL BUDGET YEAR 2010-2012 (MULTIYEARS CONTRACT) AGUST 2010 ;
Satu bundel TERMS OF REFERENCE (TOR) PENGADAAN PESAWAT LATIH JENIS SAYAP TETAP (FIXED WING) DAN LINK SIMULATOR TAHAP 1 (MULTIYEARS) SEKOLAH TINGGI PENERBANGAN INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2010 ;
Satu bundel dokumen kontrak Surat perjanjian kontrak Nomor : 008/KONTRAK/XII/PPK-A/STPI-2010, Nomor : 001/KONTRAK/PPPM-STPI/XII/2010 Tanggal 16 Desember 2010 Antara SEKOLAH TINGGI PENERBANGAN INDONESIA Dengan PT PACIFIC PUTRA METROPOLITAN Tentang PENGADAAN PESAWAT LATIH JENIS SAYAP TETAP FIXED WINGS DAN LINK SIMULATOR terdiri dari :
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor : 009/SPMK/XII/PPK-A/STPI-2010 Tanggal 16 Desember 2010 ;
Lampiran Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor : 009/SPMK/XII/PPK-A/STPI-2010 Tanggal 16 Desember 2010 Tentang deskripsi barang dan jasa ;
5 Lembar Lampiran Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor : 009/SPMK/XII/PPK-A/STPI-2010 Tanggal 16 Desember 2010 Tentang Uraian teknis pesawat jenis sayap tetap ;
4 Lembar Lampiran Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor : 009/SPMK/XII/PPK-A/STPI-2010 Tanggal 16 Desember 2010 Tentang spesifikasi teknis simulator ;
5. Surat perjanjian kotrak nomor : 008/KONT/XII/PPK-A/STPI-2010, NOMOR : 001/KONT/PPM-STPI/XII/2010 tentang PENGADAAN PESAWAT LATIH JENIS SAYAP TETAP (FIXED WING) DAN LINK SIMULLATOR (MULTIYEARS) Tanggal 16 Desember 2010 ;
6. 1 Lembar Fotocopy Garansi bank BNI NOMOR 10/TEB /054/5752 / KAMIS tanggal 16 Desember 2010 ;
7. 2 lembar SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG DAN JASA (SPPBJ) NOMOR : 007/SPPBJ/XII/PPK-A/STPI-2010 Tentang PENGADAAN PESAWAT LATIH JENIS SAYAP TETAP (FIXED WING) DAN LINK SIMULATOR ( MULTIYEARS) Tanggal 10 Desember 2010;
8. 1 Lembar Berita acara nomor : 6021/BA.MS/XII/PAN-A/STPI-2010 Tentang Penutupan MASA SANGGAH tanggal 10 Desember 2010 ;
9. 1 Lembar PENGUMUMAN PEMENANG LELANG Nomor : 6020/UM.PP/XII/PAN-A/STPI-2010 Tentang PENGADAAN PESAWAT LATIH JENIS SAYAP TETAP (FIXED WING) DAN LINK SIMULATOR (MULTIYEARS) Tanggal 3 Desember 2010 ;
10. 2 Lembar Surat PENETAPAN PEMENANG PEKERJAAN PENGADAAN PESAWAT LATIH JENIS SAYAP TETAP (FIXED WING) DAN LINK SIMULATOR ( MULTIYEARS) Tanggal 2 Desember 2010 ;
11. 2 Lembar Fotocopy Persetujuan Penetapan Pemenang Lelang PENGADAAN PESAWAT LATIH JENIS SAYAP TETAP (FIXED WING) DAN LINK SIMULATOR (MULTIYEARS) Nomor : A 159/PL-102/MPHB/2010 Tanggal 1 Desember 2010 ;
12. 2 Lembar Usulan penetapan pemenang Lelang PENGADAAN PESAWAT LATIH JENIS SAYAP TETAP (FIXED WING) DAN LINK SIMULATOR (MULTIYEARS) Nomor : 1045/PL.102/STPI-2010 tanggal 15 Nopember 2010. Kepada KEPALA BADAN PENGEMBANGAN SUMBERDAYA MANUSIA PERHUBUNGAN ;
13. 2 Lembar Usulan Penetapan Pemenang Lelang PENGADAAN PESAWAT LATIH JENIS SAYAP TETAP (FIXED WING) DAN LINK SIMULATOR (MULTIYEARS) Nomor : 005/US.PP/XI/PPK-A/STPI-2010. Tanggal 15 Nopember 2010. Kepada KUASA PENGGUNA ANGGARAN SEKOLAH TINGGIPENERBANGAN INDONESIA ;
14. 2 Lembar Usulan Penetapan Pemenang Lelang PENGADAAN PESAWAT LATIH JENIS SAYAP TETAP (FIXED WING) DAN LINK SIMULATOR (MULTIYEARS) Nomor : 6019/US.PT/XI/PPK-A/STPI-2010. Tanggal 15 Nopember 2010. Kepada PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN SEKOLAH TINGGI PENERBANGAN INDONESIA ;
15. 4 Lembar Berita Acara EVALUASI HASIL PELELANGAN Nomor : 6018/BA.HP/XI/PAN-A/STPI-2010 Tanggal 12 Nopember 2010 ;
16. 1 Lembar Daftar Hadir EVALUASI HASIL PELELANGAN Tanggal 12 Nopember 2010 ;
17. 1 Lembar Surat pelaksanaan tugas Nomor : 004C/SPPT-KLA/XI/PPK-A/STPI-2010 Tanggal 11 Nopember 2010 ;
18. 1 Lembar Surat pelaksanaan tugas Nomor : 004A/SPPT-KLA/XI/PPK-A/STPI-2010 Tanggal 11 Nopember 2010 ;
19. 1 Lembar Surat pelaksanaan tugas Nomor : 004B/SPPT-KLA/XI/PPK-A/STPI-2010 Tanggal 11 Nopember 2010 ;
20. 2 Lembar Berita Acara Evaluasi pembuktian kualifikasi nomor : 6017/BA.PK/XI/PAN-A/STPI-2010 Tanggal 12 Nopember 2010 ;
21. 1 Lembar Daftar Hadir EVALUASI PEMBUKTIAN KUALIFIKASI Tanggal 12 Nopember 2010 ;
22. 3 Lembar Lampiran berita acara pembuktian Kualifikasi Nomor :6017/BA.PK/XI/PAN-A/STPI-2010 ;
23. 3 Lembar Berita acara dan Lampiran Nomor : 6016A/ BA.PK/XI/PAN-A/STPI-2010 Tentang Klarifikasi dan verifikasi tanggal 11 Nopember 2010 ;
24. 3 Lembar Berita acara dan Lampiran Nomor : 6016B/ BA.PK/XI/PAN-A/STPI-2010 Tentang Klarifikasi dan verifikasi tanggal 11 Nopember 2010 ;
25. 3 Lembar Berita acara dan Lampiran Nomor : 6016C/ BA.PK/XI/PAN-A/STPI-2010 Tentang Klarifikasi dan verifikasi tanggal 11 Nopember 2010 ;
26. 3 LembarBerita acara dan Lampiran Nomor : 6015/ BA.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010 Tanggal 10 Nopember 2010 Tentang Evaluasi Penggabungan Nilai teknis dan Harga. Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan link simulator (Multiyears) ;
27. 1 Lembar Daftar Hadir Evaluasi Penggabungan Nilai teknis dan Harga Tanggal 10 Nopember 2010 Agenda Evaluasi Evaluasi Penggabungan Nilai teknis dan Harga. Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan link simulator (Multiyears) ;
28. 2 Lembar Berita Acara Nomor : 6014/ BA.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010 Tanggal 10 Nopember 2010 Tentang Evaluasi Dokumen Penawaran Harga. Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan link simulator (Multiyears) ;
29. 1 Lembar Daftar Hadir Evaluasi Dokumen Penawaran Harga Tanggal 10 Nopember 2010 ;
30. 2 Lembar Berita Acara Nomor : 6013/ BA.SP2/XI/PAN-A/STPI-2010 Tanggal 09 Nopember 2010 Tentang Pembukaan Sampul Dua. Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan link simulator (Multiyears) ;
31. 1 Lembar Daftar Hadir Pembukaan Sampul II tanggal 9 Nopember 2010;
32. 1 Lembar daftar Hadir Pesert Pelelangan Pembukaan Sampul II Tanggal 9 Nopember 2010 ;
33. 1 Lembar Surat Penawaran Harga PT PASIFIC PUTRA METROPOLITAN Nomor : 012/ SPH-PPM/NOV-2010 Tanggal 5 November 2010 Tentang Penawaran Harga Kepada Panitia Lelang Pekerjaan pengadaan Pesawat latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan link simulator (Multiyears) Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia;
34. 1 Lembar Bill OF Quantity PT PASIFIC PUTRA METROPOLITAN tanggal 5 Nopember 2010 ;
35. 2 Lembar Analisa harga Satuan PT PASIFIC PUTRA METROPOLITAN Tanggal 5 Nopember 2010 ;
36. 1 Lembar Surat Undangan ke PT Alfindo Nuratama Perkasa tentang pembukaan dokumen Penawaran Harga (sampul 2) Nomor : 6012/UND/XI/PAN-A/STPI-2010 Tanggal 8 Nopember 2010 ;
37. 1 Lembar Surat Undangan ke PT Dassindo Internusa Semesta tentang pembukaan dokumen Penawaran Harga (sampul 2) Nomor : 6012/UND/XI/PAN-A/STPI-2010 Tanggal 8 Nopember 2010 ;
38. 1 Lembar Surat Undangan ke PT Nuratindo Bangun Perkasa tentang pembukaan dokumen Penawaran Harga (sampul 2) Nomor : 6012/UND/XI/PAN-A/STPI-2010 Tanggal 8 Nopember 2010 ;
39. 1 Lembar Surat Undangan ke PT Pasific Putra Metropolitan tentang pembukaan dokumen Penawaran Harga (sampul 2) Nomor : 6012/UND/XI/PAN-A/STPI-2010 Tanggal 8 Nopember 2010 ;
40. 1 Lembar Surat Undangan ke PT Tunas Nusa Raya tentang pembukaan dokumen Penawaran Harga (sampul 2) Nomor : 6012/UND/XI/PAN-A/STPI-2010 Tanggal 8 Nopember 2010 ;
41. 1 Lembar Pengumuman Hasil Evaluasi Administrasi dan Teknis Pengadaan Pekerjaan pengadaan Pesawat latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan link simulator (Multiyears) Nomor : 6011/UM.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010 Tanggal 8 Nopember 2010 ;
42. Berita acara Evaluasi Dokumen Teknis Pekerjaan pengadaan Pesawat latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan link simulator (Multiyears) Nomor : 6010/UM.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010. Tanggal 8 Nopember 2010;
43. 2 Lembar Lampiran berita acara evaluasi teknis PT PASIFIC PUTRA METROPOLITAN Nomor : 6010/UM.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010 ;
44. 2 Lembar Lampiran berita acara evaluasi teknis PT NURATINDO BANGUN PERKASA Nomor : 6010/UM.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010 ;
45. 2 Lembar Lampiran berita acara evaluasi teknis PT ALFINDO NURATAMA PERKASA Nomor : 6010/UM.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010 ;
46. 2 Lembar Lampiran berita acara evaluasi teknis PT DASSINDO INTERNUSA SEMESTA Nomor : 6010/UM.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010;
47. 3 Lembar Lampiran berita acara evaluasi teknis PT TUNAS NUSA RAYA Nomor : 6010/UM.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010 ;
48. 1 Lembar Daftar Hadir Panitia pengadaan barang dan jasa tentang Evaluasi Dokumen Teknis Tanggal 8 Nopember 2010 ;
49. 2 Lembar Berita Acara Nomor : 6009/BA.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010 Tentang EVALUASI DOKUMEN ADMINISTRASI Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan link simulator (Multiyears) Tanggal 5 Nopember 2010 ;
50. 1 Lembar Daftar hadir Evaluasi Dokumen Administrasi ;
51. 1 Lembar Lampiran Berita Acara Administrasi PT ALFINDO NURATAMA PERKASA Nomor: 6009/BA.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010 ;
52. 1 Lembar Lampiran Berita Acara Administrasi PT DASSINDO INTERNUSA SEMESTA Nomor: 6009/BA.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010 ;
53. 1 Lembar Lampiran Berita Acara Administrasi PT EXARTECH TECHNOLOGI UTAMA Nomor: 6009/BA.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010 ;
54. 1 Lembar Lampiran Berita Acara Administrasi PT NURATINDO BANGUN PERKASA Nomor: 6009/BA.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010 ;
55. 1 Lembar Lampiran Berita Acara Administrasi PT PACIFIC PUTRA METROPOLITAN Nomor: 6009/BA.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010 ;
56. 1 Lembar Lampiran Berita Acara Administrasi PT TUNAS NUSA RAYA Nomor: 6009/BA.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010 ;
57. 1 Lembar Lampiran Berita Acara Administrasi PT ALFINDO NURATAMA PERKASA Nomor: 6009/BA.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010 ;
58. 1 Lembar Lampiran Berita Acara Administrasi PT DASSINDO INTERNUSA SEMESTA Nomor: 6009/BA.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010 ;
59. 1 Lembar Lampiran Berita Acara Administrasi PT EXARTECH TECHNOLOGI UTAMA Nomor: 6009/BA.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010 ;
60. 1 Lembar Lampiran Berita Acara Administrasi PT NURATINDO BANGUN PERKASANomor: 6009/BA.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010 ;
61. 1 Lembar Lampiran Berita Acara Administrasi PT PACIFIC PUTRA METROPOLITAN Nomor: 6009/BA.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010 ;
62. 1 Lembar Lampiran Berita Acara Administrasi PT TUNAS NUSA RAYA Nomor: 6009/BA.EVA/XI/PAN-A/STPI-2010 ;
63. 2 Lembar Berita Acara nomor : 6008/BA.SP1/XI/PAN-A/STPI-2010 Tentang PEMBUKAAN SAMPUL 1 Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan link simulator (Multiyears) Tanggal 5 Bulan Nopember 2010 ;
64. 1 Lembar daftar Hadir peserta pengadaan barang/jasa sekolah tinggi Penerbangan Indonesia Agenda PEMBUKAAN SAMPUL 1 ;
65. 1 Lembar daftar Hadir panitia pengadaan barang/jasa sekolah tinggi Penerbangan Indonesia Agenda PEMBUKAAN SAMPUL 1 ;
66. 1 Lembar Berita Acara nomor : 6007/BA.PP/XI/PAN-A/STPI-2010 Tentang PENUTUPAN MASA PEMASUKKAN PENAWARAN Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan link simulator (Multiyears) Tanggal 5 Bulan Nopember 2010 ;
67. 1 Lembar daftar Hadir panitia pengadaan barang/jasa sekolah tinggi Penerbangan Indonesia Agenda Penutupan Masa Pemasukan Dokumen Penawaran ;
68. 2 Lembar Berita Acara nomor : 6006A/BA.TP/XI/PAN-A/STPI-2010 Tentang PENUTUPAN MASA PENDAFTARAN DAN PENGAMBILAN DOKUMEN PENGADAAN Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan link simulator (Multiyears) Tanggal 3 Bulan Nopember 2010 ;
69. 2 Lembar Data Peserta Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan link simulator (Multiyears) Nomor : 6005/UM.PQ/ X/ PAN-A/STPI-2010 ;
70. 1 Lembar daftar Hadir panitia pengadaan barang/jasa sekolah tinggi Penerbangan Indonesia Agenda PENUTUPAN MASA PENDAFTARAN DAN PENGAMBILAN DOKUMEN PENGADAAN ;
71. 3 Lembar Berita Acara nomor : 6006/BA.ANJ/X/PAN-A/STPI-2010 Tentang RAPAT PENJELASAN (AANWIJZING) Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap ( Fixed Wing) dan link simulator (Multiyears) Tanggal 28 Bulan Oktober 2010 ;
72. 1 Lembar daftar Hadir peserta Lelang Agenda RAPAT PENJELASAN (aanwijzing) ;
73. 1 Lembar daftar Hadir Nara sumber panitia pengadaan barang/jasa sekolah tinggi Penerbangan Indonesia Agenda RAPAT PENJELASAN (aanwijzing) ;
74. 1 Lembar daftar Hadir panitia pengadaan barang/jasa sekolah tinggi Penerbangan Indonesia Agenda RAPAT PENJELASAN (aanwijzing) ;
75. 2 Lembar Berita Acara nomor : 6004/BA.HPS/XI/PAN-A/STPI-2010 Tentang PENYUSUNAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS) Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan link simulator (Multiyears) Tanggal 22 Bulan Oktober 2010 ;
76. 1 Lembar daftar Hadir panitia pengadaan barang/jasa sekolah tinggi Penerbangan Indonesia Agenda PENYUSUNAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS) ;
77. 2 Lembar Berita Acara nomor : 6003/BA.JAD/IX/PAN-A/STPI-2010 Tentang PEMBUATAN JADWAL PELELANGAN Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan link simulator (Multiyears) Tanggal 21 Bulan Oktober 2010 ;
78. 3 Lembar Pengumuman Pelelangan Umum Nomor : PL.01.02/4/ 7116/ 2010, Nomor : 6005/UM.PQ/X/PAN-A/STPI-2010 ;
79. 2 Lembar BARCHART JADWAL PEKERJAAN PENGADAAN PESAWAT LATIH DAN LINK SIMULATOR SEKOLAH TINGGI PENERBANGAN INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2010-2012 ;
80. 1 Lembar daftar Hadir panitia pengadaan barang/jasa sekolah tinggi Penerbangan Indonesia Agenda PEMBUATAN JADWAL PELELANGAN;
81. 2 Lembar Berita Acara nomor : 6002/BA.DOK/IX/PAN-A/STPI-2010 Tentang PEMBUATAN DOKUMEN PELELANGAN Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan link simulator (Multiyears) Tanggal 21 Bulan Oktober 2010 ;
82. 1 Lembar daftar Hadir panitia pengadaan barang/jasa sekolah tinggi Penerbangan Indonesia Agenda PEMBUATAN DOKUMEN PELELANGAN ;
83. 1 bundel Dokumen Lelang Nomor : D.6004/DOK.PQ/X/PAN-A/STPI-2010 Terdiri Dari :
Instruksi Umum ;
KRITERIA DAN TATA CARA PENILAIAN ;
BENTUK KONTRAK ;
SPESIFIKASI TEKNIS ;
DAFTAR KUANTITAS BARANG ;
84. 2 Lembar Berita Acara nomor : 6001/BA.PERS/IX/PAN-A/STPI-2010 Tentang RAPAT PERSIAPAN PEKERJAAN Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan link simulator (Multiyears) Tanggal 20 Bulan Oktober 2010 ;
85. 1 Lembar daftar Hadir panitia pengadaan barang/jasa sekolah tinggi Penerbangan Indonesia Agenda RAPAT PERSIAPAN PEKERJAAN ;
1 lembar fotocopy SURAT PENCAIRAN DANA, dari bendahara umum Negara tanggal 01 Desember 2010 Nomor 854067R/127/110 tahun anggran 2010 ;
1 lembar Surat Perintah Membayar no spm. 00606/LS/288127/2010, tanggal 17 Desember 2010 satker sekolah tinggi penerbangan Indonesia kepada PT. PACIFIC PUTRA METROPOLITAN SEBESAR 17.539.047.531,- yaitu pembayaran uang muka pekerjaan pengadaan pesawat latih jenis sayap tetap (fixed wing) dan link simulator (multiyears) sesuai SPTB No. 571 571/288127/LS/STPI-2010 tanggal 17-12-2010, NK. Rp. 138.801.300.000,-;
1 lembar surat dari PT. PACIFIC PUTRA METROPOLITAN, No 001/PPUM/PPM-STPI/XII/2010, tanggal 17 Desember 2010, perihal permohonan pembayaran uang muka kepada sekolah tinggi penerbangan Indonesia ;
1 lembar surat dari PT. PACIFIC PUTRA METROPOLITAN, tanggal 17 desember 2010, Rencana penggunaan uang muka pekerjaan pengadaan pesawat latih jenis sayap tetap (fixed wing) dan link simulator (multiyears) sekolah tinggi penerbangan Indonesia (STPI-Curug) Badan Pengembangan SDM perhubungan- Kementerian Perhubungan Tahun anggaran 2010-2012, sejumlah 19.600.000.000,- ;
1 lembar Kwitansi/Bukti pembayaran tanggal 17 Desember 2010. Sejumlah 19.600.000.000,- ;
1 lembar fotocopy Surat Keabsyahan jaminan uang muka, no. SP/BAP/99/2010/01337, dengan nilai jaminan 19.600.000.000,- periode 17 desember 2010 s/d 21 Agustus 2012 ;
1 lembar fotocopy surat departemen keuangan republic Indonesia badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan, tanggal 29 Januari 2009, no. S-669/BL/2009, perihal pencatatan produk surety bond ;
1 lembar fotocopy daftar perusahaan asuransi umum yang dapat memasarkan produk surety bond, no. KEP-565/KM.10/2010, tanggal 30 september 2010 ;
1 lembar fotocopy yang dilegalisir, jaminan pembayaran uang muka, no bond: HDO/BAP/99/2010/01337, nilai bond: Rp. 19.600.000.000,00, tanggal 17 Desember 2010 ;
1 lembar berita acara pembayaran nomor: 202/KEU/LS/XII/STPI-2010, tanggal 17 Desember 2010 ;
1 lembar Ringkasan kontrak untuk kegiatan yang dananya berasal dari rupiah murni,nomor dan tanggal DIPA:0157/022-12.1/-/2010, 31 Desember 2009 ;
1 lembar surat pernyataan tanggung jawab belanja nomor: 571/288127 /LS/STPI-2010, tanggal 17 Desember 2010 pembayaran uang muka sebesar Rp. 19.600.000.000,- ;
1 lembar surat permintaan pembayaran, nomor: 606/288127/LS/STPI-2016, sebesar Rp. 41.656.977.490,- ;
1 lembar surat pernyataan untuk SPM-LS, kode kantor : 288127, sejumlah Rp.19.600.000.000,- ;
1 lembar fotocopy SURAT PENCAIRAN DANA, dari bendahara umum Negara tanggal 01 Desember 2010 Nomor 283010T/127/110 tahun anggran 2010 sejumlah Rp.27.980.268.181,- ;
1 lembar surat perintah membayar tanggal 16 Desember 2011 nomor: 00596/LS/288127/2011, sebesar Rp.27.980.268.181,- ;
1 lembar Kwitansi/bukti pembayaran, sebesar Rp.31.247.000.000,- tanggal 15 desember 2011 ;
1 lembar surat invoice PT. PACIFIC PUTRA METROPOLITAN, nomor: 002/INV-PPM/XII/2011, tanggal 15 desember 2011, sejumlah Rp.31.247.000.000,- ;
1 lembar surat PT. PACIFIC PUTRA METROPOLITAN, progresss pekerjaan pengadaan pesawat latih jenis sayap tetap (fixed wing) dan link simulator (multiyears) sekolah tinggi penerbangan Indonesia (STPI-CURUG) badan pengembangan SDM Perhubungan – Kementerian perhubungan tahun anggaran 2010-2012, sejumlah 28,91 %, tanggal 15 Desember 2011 ;
1 lembar berita acara pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan nomor: 120/BA/RT/008/KONT/XII/PPK-A/STPI-2011. Tanggal 15 desember 2011 ;
1 lembar berita acara kemajuan hasil pekerjaan nomor: 120/BA/ RT /008 / KONT/XII/PPK-A/STPI-2011, tanggal 15 Desember 2011 ;
1 lembar berita acara pembayaran, nomor: 143/KEU/LS/XII/STPI-2011, tanggal 15 Desember 2011 ;
1 lembar Ringkasan kontrak untuk kegiatan yang dananya berasal dari rupiah murni, nomor dan tanggal DIPA : 0929/022-12.1.01/10/2011, tanggal 20 Desember 2010 ;
1 lembar Surat pernyataan tanggung jawab belanja nomor: 541/288127/LS/STPI-2011, tanggal 16 Desember 2011 ;
1 lembar surat pernyataan untuk SPM-LS, kode kantor : 288127, sebesar RP.31.247.000.000,- ;
1 lembar surat persetujuan pengadaan 18 (Delapan Belas) Unit Pesawat Udara Piper PA 28-161 Warrior III, nomor : AU/5424/DKUPPU.2581/V/2011, tanggal 27 Mei 2011 ;
1 lembar surat penyerahan persetujuan izin pengadaan 18 (delapan belas) Unit Pesawat Udara Piper PA28-161 Warrior III, nomor: 2615/DKUPPU /SDPA/V/2011, tanggal 30 Mei 2011 ;
1 lembar surat alokasi tanda pendaftaran 18 (delapan belas) unit pesawat udara piper PA28-161 Warrior III, nomor : 2618/DKUPPU/SDPA/v/2011, tanggal 30 Mei 2011 ;
1 lembar SURAT PENCAIRAN DANA, dari bendahara umum Negara tanggal 21 Juni 2012 Nomor 046162Y tahun anggran 2010 sejumlah Rp.57.639.246.791,- ;
1 lembar surat perintah membayar tanggal 13 Juni 2012 nomor: 00233/LS/288127/2011, sebesar Rp. 57.639.246.791,- ;
1 lembar surat PT.PACIFIC PUTRA METROPOLITAN, perihal permohonan pembayaran II, nomor: 37/SK/PPM/-STPI/2012, tanggal 11 Juni 2012 ;
1 lembar surat PT. PACIFIC PUTRA METROPOLITAN, progresss pekerjaan pengadaan pesawat latih jenis sayap tetap (fixed wing) dan link simulator (multiyears) sekolah tinggi penerbangan Indonesia (STPI-CURUG) badan pengembangan SDM Perhubungan – Kementerian perhubungan tahun anggaran 2010-2012, sejumlah 74,76 %, tanggal 11 Juni 2012 ;
1 lembar surat invoice PT. PACIFIC PUTRA METROPOLITAN, nomor: 03/INV-PPM/VI/2011, tanggal 15 desember 2011, sejumlah Rp.64.368.702.000,- ;
1 lembar Kwitansi/bukti pembayaran, sebesar Rp. 64.368.702.000,- tanggal 11 Juni 2012 ;
1 lembar surat BDP Transport Inc., BDP international Inc. (CHB 4660) 768 south central ave #200 hapeville, GA 30354 (FMC#1127), tanggal 17 Juni 2012 ;
1 lembar packing list, container #1, trailer or container number : MSKU4570049, aircraft piper (warrior) registration number – N2448L Serial Number – 2842376, aircraft piper (warrior) registration number – N2450H Serial Number – 2842382 ;
1 lembar packing list, container #2, trailer or container number : MSKU4620900, aircraft piper (warrior) registration number – N24473 Serial Number – 2842371, aircraft piper (warrior) registration number – N24573 Serial Number – 2842372 ;
1 lembar packing list, container #3, trailer or container number : APMU4528397, aircraft piper (warrior) registration number – N2448U Serial Number – 2842377, aircraft piper (warrior) registration number – N2450B Serial Number – 2842381 ;
1 lembar packing list, container #4, trailer or container number : MSKU4650885, aircraft piper (warrior) registration number – N2448W Serial Number – 2842379, aircraft piper (warrior) registration number – N2449S Serial Number – 2842380 ;
1 lembar packing list, container #5, trailer or container number : MSKU4690281, aircraft piper (warrior) registration number – N2448V Serial Number – 2842378, aircraft piper (warrior) registration number – N24623 Serial Number – 2842373 ;
1 lembar packing list, container #6, trailer or container number : MSKU4593682, aircraft piper (warrior) registration number – N2447N Serial Number – 2842374, aircraft piper (warrior) registration number – N2447X Serial Number – 2842375 ;
1 bendel fotocopy PT. PACIFIC PUTRA METROPOLITAN, vero beach FL 32960 USA, 772-567-4361, jumlahnya USD 219,825,00 ;
1 lembar fotocopy faktur pajak, tanggal 11 juni 2012, jumlah Rp. 5.851.700.182,- ;
1 lembar fotocopy surat setoran pajak (SSP), tanggal 13 Juni 2012 jumlah Rp. 5.851.700.182,- ;
1 lembar fotocopy surat setoran pajak (SSP), tanggal 13 Juni 2012 jumlah Rp. 877.755.027,- ;
1 lembar berita acara pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan nomor: 80/BA/RT/008/KONT/VI/PPK-A/STPI-2012. Tanggal 12 Juni 2012 ;
1 lembar berita acara kemajuan hasil pekerjaan nomor: 80/BA/RT/008/KONT/VI/PPK-A/STPI-2012, sebesar 74,76%, tanggal 12 Juni 2012 ;
1 lembar berita acara pembayaran, nomor: 075/KEU/LS/XII/STPI-2012, tanggal 13 Juni 2012 ;
1 lembar Ringkasan kontrak untuk kegiatan yang dananya berasal dari rupiah murni, tanggal 13 Juni 2012 ;
1 lembar Surat pernyataan tanggung jawab belanja nomor: 209/288127/LS/STPI-2012, tanggal 13 Juni 2012, jumlah Rp. 877.755.027,-
1 lembar surat permintaan pembayaran nomor : 233/288127/LS/STPI-2012, tanggal 13 Juni 2012, jumlah Rp. 413.557.042.199,- ;
1 lembar surat pernyataan untuk SPM-LS, kode kantor : 288127, sebesar RP.64.368.702.000,- ;
1 lembar Ringkasan kontrak untuk kegiatan yang dananya berasal dari rupiah murni, tanggal 13 Juni 2012 ;
2 lembar kartu pengawasan kontrak ;
1 lembar SURAT PENCAIRAN DANA, dari bendahara umum Negara tanggal 21 Desember 2010 Nomor 654067R tahun anggran 2010 sejumlah Rp.17.530.047.571,- ;
1 lembar surat perintah membayar tanggal 14 Desember 2012 nomor: 00692/LS/288127/2012, sebesar Rp.20.593.299.936,- ;
1 lembar surat PT.PACIFIC PUTRA METROPOLITAN, perihal permohonan pembayaran III (pelunasan), nomor: 43/SK/PPM/-STPI/2012, tanggal 14 Desember 2012 ;
1 lembar surat PT. PACIFIC PUTRA METROPOLITAN, progresss pekerjaan pengadaan pesawat latih jenis sayap tetap (fixed wing) dan link simulator (multiyears) sekolah tinggi penerbangan Indonesia (STPI-CURUG) badan pengembangan SDM Perhubungan – Kementerian perhubungan tahun anggaran 2010-2012, sejumlah 100 %, tanggal 14 Desember 2012 ;
1 lembar Kwitansi/bukti pembayaran, sebesar Rp. 23.585.598.000,- tanggal 14 Desember 2012 ;
1 lembar surat invoice PT. PACIFIC PUTRA METROPOLITAN, nomor: 04/INV-PPM/VI/2012, tanggal 14 desember 2012, sejumlah Rp. 23.585.598.000,- ;
2 lembar surat BDP Transport Inc., PIPER AIRCRAFT, INC. 2926 PIPER DRIVE VERO BEACH, FL 32960, USA, tanggal 19 Juni 2012 ;
1 lembar berita acara pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan nomor: 270/BA/RT/008/KONT/VI/PPK-A/STPI-2012. Tanggal 14 desember 2012 ;
1 lembar berita acara kemajuan hasil pekerjaan nomor: 270/BA/RT/008/KONT/VI/PPK-A/STPI-2012, sebesar 100 %, tanggal 14 Desember 2012 ;
1 lembar berita acara serah terima pelaksanaan pekerjaan pengadaan pesawat latih jenis sayap tetap (fixed wing) dan link simulator (multiyears) sekolah tinggi penerbangan Indonesia (STPI-CURUG) badan pengembangan SDM Perhubungan – Kementerian perhubungan tahun anggaran 2010-2012, tanggal 14 Desember 2012 ;
1 lembar fotocopy jaminan pemeliharaan, nomor jaminan: 84.649.1112.33098, nilai : Rp. 6.940.065.000,- (HOL.SB 33098) ;
1 lembar fotocopy faktur pajak, tanggal 14 Desember 2012, jumlah Rp. 2.144.145.273,- ;
1 lembar fotocopy surat setoran pajak (SSP), tanggal 14 Desember 2012 jumlah Rp. 321.621.791,- ;
1 lembar fotocopy surat setoran pajak (SSP), tanggal 14 Desember 2012 jumlah Rp. 2.144.145.273,- ;
1 lembar berita acara pembayaran, nomor: 0261/KEU/LS/XII/STPI-2012, tanggal 14 Desember 2012 ;
1 lembar Ringkasan kontrak untuk kegiatan yang dananya berasal dari rupiah murni, tanggal 14 Desember 2012 ;
1 lembar Surat pernyataan tanggung jawab belanja nomor: 2634/288127/LS/STPI-2012, tanggal 14 Desember 2012, jumlah Rp. 23.585.598.000,- ;
1 lembar surat permintaan pembayaran nomor : 692/288127/LS/STPI-2012, tanggal 14 Desember 2012, jumlah Rp. 22.467.808.303,- ;
1 lembar surat pernyataan untuk SPM-LS, kode kantor : 288127, sebesar RP.23.585.598.000,- ;
1 lembar fax nomor: 8005491, tanggal 25 Maret 2013, jumlah setoran Rp.4.274.758.000,- ;
Benda berupa :
2 (dua) Unit Alat Link Simulator :
Manufacture : Mechtronix 4217 (warrior III piper PA28-161) ; dan
Manufacture :Mechtronix 4218 (warrior III piper PA28-161) ;
Benda berupa :
-
NO. ITEM DESCRIPTION PART NO.USA PART NUMBER A/C SERIAL NO. A/C COLOUR REMARK I 1 FUSELAGE N 24473 2842371 YELLOW BLACK HANGGAR IIIA 2 WING RH N 24473 2842371 2842371-293 YELLOW BLACK HANGGAR IIIA 3 WING LH N 24473 2842371 2842371-193 YELLOW BLACK HANGGAR IIIA 4 STABILIZER N 24473 2842371 YELLOW BLACK HANGGAR IIIA II 1 FUSELAGE N 24573 2842372 BLUE BLACK HANGGAR IIIB 2 WING RH N 24573 2842372 2842372-293 BLUE BLACK HANGGAR IIIB 3 WING LH N 24573 2842372 2842372-193 BLUE BLACK HANGGAR IIIB 4 STABILIZER N 24573 2842372 BLUE BLACK HANGGAR IIIB III 1 FUSELAGE N 24623 2842373 RED HANGGAR IIIA 2 WING RH N 24623 2842373 2842373-293 RED HANGGAR IIIA 3 WING LH N 24623 2842373 2842373-193 RED HANGGAR IIIA 4 STABILIZER N 24623 2842373 RED HANGGAR IIIA IV 1 FUSELAGE N 2447 N 2842374 GREEN HANGGAR IIIB 2 WING RH N 2447 N 2842374 2842374-293 GREEN HANGGAR IIIB 3 WING LH N 2447 N 2842374 2842374-193 GREEN HANGGAR IIIB 4 STABILIZER N 2447 N 2842374 GREEN HANGGAR IIIB V 1 FUSELAGE N 2447 X 2842375 ORANGE HANGGAR IIIB 2 WING RH N 2447 X 2842375 2842375-293 ORANGE HANGGAR IIIB 3 WING LH N 2447 X 2842375 2842375-193 ORANGE HANGGAR IIIB 4 STABILIZER N 2447 X 2842375 ORANGE HANGGAR IIIB VI 1 FUSELAGE N 2448L 2842376 ORANGE BLACK HANGGAR IIIA 2 WING RH N 2448L 2842376 2842376-293 ORANGE BLACK HANGGAR IIIA 3 WING LH N 2448L 2842376 2842376-193 ORANGE BLACK HANGGAR IIIA 4 STABILIZER N 2448L 2842376 ORANGE BLACK HANGGAR IIIA VII 1 FUSELAGE N 2448 U 2842377 TAN BLACK HANGGAR IIIA 2 WING RH N 2448 U 2842377 2842377-293 TAN BLACK HANGGAR IIIB 3 WING LH N 2448 U 2842377 2842377-193 TAN BLACK HANGGAR IIIB 4 STABILIZER N 2448 U 2842377 TAN BLACK HANGGAR IIIA VIII 1 FUSELAGE N 2448 V 2842378 YELLOW HANGGAR IIIA 2 WING RH N 2448 V 2842378 2842378-293 YELLOW HANGGAR IIIA 3 WING LH N 2448 V 2842378 2842378-193 YELLOW HANGGAR IIIA 4 STABILIZER N 2448 V 2842378 YELLOW HANGGAR IIIA IX 1 FUSELAGE N 2448 W 2842379 BLUE HANGGAR IIIB 2 WING RH N 2448 W 2842379 2842379-293 BLUE HANGGAR IIIB 3 WING LH N 2448 W 2842379 2842379-193 BLUE HANGGAR IIIB 4 STABILIZER N 2448 W 2842379 BLUE HANGGAR IIIB X 1 FUSELAGE N 2449 S 2842380 GREEN BLACK HANGGAR IIIB 2 WING RH N 2449 S 2842380 2842380-293 GREEN BLACK HANGGAR IIIB 3 WING LH N 2449 S 2842380 2842380-193 GREEN BLACK HANGGAR IIIB 4 STABILIZER N 2449 S 2842380 GREEN BLACK HANGGAR IIIB XI 1 FUSELAGE N 2450 B 2842381 TAN HANGGAR IIIA 2 WING RH N 2450 B 2842381 2842381-293 TAN HANGGAR IIIA 3 WING LH N 2450 B 2842381 2842381-193 TAN HANGGAR IIIA 4 STABILIZER N 2450 B 2842381 TAN HANGGAR IIIA XII 1 FUSELAGE N 2450 H 2842382 RED - BLACK HANGGAR IIIA 2 WING RH N 2450 H 2842382 2842382-293 RED - BLACK HANGGAR IIIA 3 WING LH N 2450 H 2842382 2842382-193 RED – BLACK HANGGAR IIIA 4 STABILIZER N 2450 H 2842382 RED - BLACK HANGGAR IIIA
Dokumen berupa :
1 (satu) lembar foto copy fax Surat Kepala Badan Pengembangan SDM Perhubungan No. UM.004/D273/XII/Diklat-2010 tanggal 03 Desember 2010 perihal Draft Kontrak Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator (Multiyears), yang ditujukan kepada Sekjen Kementerian Perhubungan ;
1 (satu) lembar foto copy fax Surat Kepala Badan Pengembangan SDM Perhubungan No. PL.102/B.947/XII/Diklat-2010 tanggal 16 Desember 2010 perihal Persetujuan Rancangan Dokumen Kontrak Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator Multiyears, yang ditujukan kepada Ketua STPI ;
2 (dua) lembar asli Surat Kuasa Pengguna Anggaran STPI No. 1045/PL.102/STPI-2010 tanggal 15 Nopember 2010 perihal Usulan Penetapan Pemenang Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih Jenis Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator (Multiyears), yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengembangan SDM Perhubungan ;
1 (satu) lembar asli Surat PT. Pacific Putra Metropolitan No. 007/SK/PPM-STPI/III/2011 tanggal 17 Maret 2011 (187/III/STPI-2011) perihal Pertemuan Lanjutan, yang ditujukan kepada Ketua STPI Curug ;
1 (satu) lembar asli Surat Ketua STPI No. 285/HK.502/STPI-2011tanggal 23 Maret 2011 perihal Ijin Pemasukan dan Pengoperasian Pesawat Latih Piper Wariror III, yang ditujukan kepada Dirjen Perhubungan Udara Departemen Perhubungan ;
1 (satu) lembar foto copy fax Surat Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara No. 1513/DKUPPU/SDPA/IV/2011 tanggal 01 April 2011 perihal Kekurangan Data Dukung Permohonan Persetujuan Pengadaan Pesawat Udara, yang ditujukan kepada Ketua STPI ;
1 (satu) lembar asli Surat Ketua STPI No. 340/HK.501/STPI-2011 tanggal 08 April 2011 perihal Ijin Pemasukan dan Pengoperasian Pesawat Latih Piper Warrior III, yang ditujukan kepada Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara ;
1 (satu) lembar Nota Dinas No. 61/UM/K/V/2011 (ND/377/V/STPI-2011) perihal Laporan Pesawat Latih Helikopter dan FIX WING beserta lampirannya;
2 (dua) lembar asli Surat Direktur Jenderal Perhubungan No. AU/5424/DKUPPU.2581/V/2011 tanggal 27 Mei 2011 perihal Persetujuan Pengadaan 18 (delapabelas) Unit Pesawat Udara Piper PA 28-161 Warrior III, yang ditujukan kepada Ketua STPI ;
1 (satu) lembar asli Surat Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara No. 2615/DKUPPU/SDPA/V/2011 tanggal 30 Mei 2011 perihal Penyerahan Persetujuan Izin Pengadaan 18 (delapanbelas) Unit Pesawat Udara Piper PA28-161 Warrior III, yang ditujukan kepada Ketua STPI ;
2 (dua) lembar asli Surat Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara No. 2618/DKUPPU/SDPA/V/2011 tanggal 30 Mei 2011 perihal Alokasi Tanda Pendaftaran 18 (delapabelas) Unit Pesawat Udara Piper PA 28-161 Warrior III, yang ditujukan kepada Ketua STPI ;
1 (satu) lembar asli Surat Ketua STPI No. 662//UM.002/SIPI-2011tanggal 02 Agustus 2011 perihal Permohonan Inspektor, yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan ;
1 (satu) lembar asli Surat Ketua STPI No. 742/PL.106/STPI-2011 tanggal 25 September 2011 perihal Pendamping Pemeriksaan Pendaftaran dan Kelaikan Pesawat, yang ditujukan kepada Atase Perhubungan Kedutaan Besar RI ;
2 (dua) lembar asli Surat Ketua STPI No. 1.050/UM.007/STPI-2011 tanggal 08 Nopember 2011 perihal Laporan Pemeriksaan Dan Trainning Pesawat Piper di Factory, yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengembangan SDM Perhubungan ;
1 (satu) lembar asli Surat Kepala Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Udara No. UM.202/355/XI/PPSDMPU-11 tanggal 16 Nopember 2011 perihal Laporan Kegiatan Pengadaan Pesawat Piper, yang ditujukan kepada Ketua STPI (beserta 2 lembar lampiran) ;
1 (satu) lembar asli Surat Ketua STPI No. UM.002/1/3/STPI-2013 tanggal 03 Januari 2012 perihal Teguran Dari Hasil LHA ITJEN, yang dutujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Multiyears Sdr. ArwanAruchyat, M.Si.;
1 (satu) lembar asli Surat Ketua STPI No. 243/HK.502/STPI-2012 tanggal 07 Maret 2012 perihal Permohonan Perpanjangan Persetujuan Pengadaan 18 (delapanbelas ) Unit Pesawat Udara Piper PA 28 – 161 Warrior III, yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara ;
1 (satu) lembar asli Surat Ketua STPI No. KU.201/1/4/STPI-2012 tanggal 10 Agustus 2012 perihal Permintaan Keterangan/Bukti, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Mulyorejo ;
2 (dua) lembar asli Surat Ketua STPI No. PL.302/1/1/STPI-2012 tanggal 05 Oktober 2012 perihal Pemindahan Penimbunan ke STPI, yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. Pasific Putra Metropolitan ;
1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan ;
1 (satu) lembar asli Surat Ketua STPI No. PL.206/1/1/STPI-2013 tanggal 28 Januari 2013 perihal Teguran ke II tentang pekerjaan Pengadaan Pesawat, yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen ;
2 (dua) lembar asli Surat Ketua STPI No. UM.007/1/1/STPI-2013 tanggal 31 Januari 2013 perihal Laporan Pekerjaan Pengadaan Pesawat Latih jenis Sayap tetap dan Simulator, yang ditujukan kepada Sekretaris Badan Pengembangan SDM Perhubungan ;
2 (dua) lembar asli Surat Kepala Badan Pengembangan SDM Perhubungan No. UM.002/3/2/BPSDMP-2013 tanggal 07 Pebruari 2013 perihal Tindak Lanjut Pengadaan Pesawat Latih STPI, yang ditujukan kepada Ketua STPI;
1 (satu) lembar asli Surat Ketua STPI No. PL.102/1/2/STPI-2013 tanggal 13 Pebruari 2013 perihal Tindak Lanjut Pengadaan Pesawat Latih STPI, yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengembangan SDM Perhubungan ;
1 (satu) lembar asli Surat Ketua STPI No. AU.407/1/1/STPI-2013 tanggal 31 Mei 2013 perihal Permohonan Ijin Perakitan 12 Pesawat, yang ditujukan kepada Jampidsus Kejagung R.I. ;
1 (satu) lembar foto copy Surat PT. Pacific Putra Metropolitan No. 013/SK/PPM-STPI/IV/2013 tanggal 15 April 2013 perihal Laporan Kedatangan 12 Unit Pesawat Latih Piper Warrior III, yang ditujukan kepada Ketua STPI, beserta lampiran foto copy Tanda Terima Setoran Pajak, foto copy Pemberitahuan Impor Barang, foto copy Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSCP), foto copy Bukti Penerimaan Negara Impor ;
1 (satu) lembar asli Surat Ketua STPI No. PL.104/I/2/STPI-2012 tanggal 29 Agustus 2012 perihal Pembayaran Jaminan Pelaksanaan ;
Dokumen berupa :
1 (satu) bundle Harga Perkiraan Sendiri Pengadaan Pesawat Latih Sayap Tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator beserta lampirannya ;
Benda berupa :
-
ITEM DESCRIPTION SATUAN JLH 1 BAN 2 (600X6) 12 2 BAN 1 (500X5) 12 3 TAIL CONE 1 SET 12 4 KURSI DEPAN 2 12 5 KURSI BELAKANG 1 12 6 DOOR KICKP LATE 1 12 7 PILOT SET PANEL 1 SET 12 8 FLOOR 1 SET 12 9 BOLT WING 1 SET 12 10 LOWER WING POT 1 12 11 AIR VENT 1 SET 12 12 INSPECTION PANEL 12 13 P/N 99635-009 12 14 SEAT TRAIL END CAPS 1 12 15 MIC P/N 35507-602 12 16 FUEL CAP 2 2 12 17 EMERGENCY SEAT 1 SET 12 18 DOOR STAY (N2450H) 1 12 19 BOLT TRAIL N2450H 12 20 FIRE EXTINGUISHER 1 12 21 PILOT ARM REST (N2450H) 12 22 VENT (68499-5) 1 SET 12 23 WINGS SPAR (BUSA) N2450H INSTALLATION 12 24 P/N 65494-000 POOR TAIL CONE 12
Dokumen berupa :
1 (satu) lembar foto copy Bukti Penerimaan Berkas PIB Nomor : 117796 Tanggal 27 Maret 2013 ;
1 (satu) lembar foto copy Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) ;
1 (satu) lembar foto copy Instruksi Pemeriksaan ;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang Impor No : BA-028067/KPU.01/BD Tanggal 2/4/2013 ;
1 (satu) lembar foto copy Surat Kepala Kantor Pelayanan u.b. Kepala Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai III No : S-160/KPU.01/BD.05/2013 Tanggal 15 Januari 2013 perihal Pembatalan Permohonan Reekspor, yang ditujukan kepada PT. Pacific Putra Metropolitan ;
1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Ketua STPI No : KET/49/III/STPI-2013 Tanggal 18 Maret 2013 ;
1 (satu) lembar foto copy gambar pesawat N24623 ;
1 (satu) lembar foto copy Packing List Container#1, Trailer or Container No : MSKU4570049 ;
1 (satu) lembar foto copy Packing List Container#2, Trailer or Container No : MSKU4620900 ;
1 (satu) lembar foto copy Packing List Container#3 Trailer or Container No : APMU4528397 ;
1 (satu) lembar foto copy Packing List Container#4 Trailer or Container No : MSKU4650885 ;
1 (satu) lembar foto copy Packing List Container#5 Trailer or Container No : MSKU4690281 ;
1 (satu) lembar foto copy Packing List Container#6 Trailer or Container No : MSKU4593682 ;
1 (satu) lembar foto copy Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ;
2 (dua) lembar foto copy Lembar Lanjutan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ;
1 (satu) lembar foto copy Lembar Lampiran Dokumen ;
4 (empat) lembar foto copy Nota Hasil Penelitian Ulang No : NHPU-919/KPU.01/PFPD/2013 Tanggal 1 Mei 2013 ;
5 (lima) lembar foto copy Peraturan Pemerintah R.I. No : 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ;
1 (satu) lembar foto copy Invoice No. 010412F tanggal 4 Januari 2012 ;
1 (satu) lembar foto copy Invoice No. 010412L tanggal 4 Januari 2012 ;
1 (satu) lembar foto copy Invoice No. 010412D tanggal 4 Januari 2012 ;
1 (satu) lembar foto copy Invoice No. 010412E tanggal 4 Januari 2012 ;
1 (satu) lembar foto copy Invoice No. 010412H tanggal 4 Januari 2012 ;
1 (satu) lembar foto copy Invoice No. 010412C tanggal 4 Januari 2012 ;
1 (satu) lembar foto copy Invoice No. 010412I tanggal 4 Januari 2012 ;
1 (satu) lembar foto copy Invoice No. 010412J tanggal 4 Januari 2012 ;
1 (satu) lembar foto copy Invoice No. 010412G tanggal 4 Januari 2012 ;
1 (satu) lembar foto copy Invoice No. 010412K tanggal 4 Januari 2012 ;
1 (satu) lembar foto copy Invoice No. 010412A tanggal 4 Januari 2012 ;
1 (satu) lembar foto copy Invoice No. 010412B tanggal 4 Januari 2012;
2 (dua) lembar foto copy Express Bill Of Lading ;
1 (satu) lembar foto copy Surat Kuasa Pembuatan Dokumen PIB & Transfer EDI ;
1 (satu) lembar foto copy Bukti Penerimaan Negara Impor KPBC 040300- Tanjung Priok III ;
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP);
1 (satu) lembar foto copy Schedule Cargo Policy ;
1 (satu) lembar Surat Tugas Pelaksanaan Pengurusan Dokumen dan Barang Impor/Ekspor ;
1 (satu) lembar foto copy Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) ;
1 (satu) lembar foto copy Angka Pengenal Importir-Umum (API-U) No : 133701940-P ;
1 (satu) lembar foto copy Identitas Pengurus/Direksi Perusahaan ;
1 (satu) lembar foto copy NPWP PT. Pacific Putra Metropolitan ;
1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Terdaftar PEM-0110-PD/WPJ.11/KP.1203/2011 ;
1 (satu) lembar foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan (Besar) ;
1 (satu) lembar foto copy Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT);
2 (dua) lembar foto copy Keputtusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai No : KEP-037.p/BC.9/PPJK/2012 ;
2 (dua) lembar foto copy Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai No : KEP-000577/BC.2/PPJK/2007 ;
1 (satu) lembar foto copy Customs Bond No : 1400.01.2012.00450 ;
2 (dua) lembar foto copy Sertifikat Ahli Kepabeanan an. Achmad Ruba’I Yusri;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Penelitian Ulang No. SPPU-116/KPU.01/2013 tanggal 29 April 2013 ;
1 (satu) lembar foto copy Surat Teguran No. S-000375/KPU.01/ BD.02/ TEGURAN/2013 tanggal 11 Juli 2013 ;
1 (satu) lembar foto copy Surat Pmberitahuan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : 65/SPKTNP/KPU.01/BD.02/2013 tanggal 01 Agustus 2013 ;
1 (satu) lembar foto copy Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor : SPKTNP-236/KPU.01/2013 tanggal 06 Mei 2013;
Dokumen berupa :
1 (satu) eksemplar DIPA STPI Nomor : 0157/022-12.1/-/2010 tanggal 31 Desember 2009 ;
1 (satu) eksemplar revisi ke-1 DIPA STPI Nomor : 0157/022-12.1/-/2010 tanggal 09 Agustus 2010 ;
1 (satu) eksemplar DIPA STPI Nomor : 0929/022-12.1.01/10/2011 tanggal 20 Desember 2010 ;
1 (satu) eksemplar DIPA STPI Nomor : 0929/022-12.1.01/10/2012 tanggal 09 Desember 2011 ;
4 (empat) lembar fotocopy legalisir sesuai asli Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : SK.118 Tahun 2006 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Di Lingkungan Departemen Perhubungan tanggal 3 April 2006 ;
3 (tiga) lembar fotocopy legalisir sesuai asli Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : SK.912/KP.304/IX/Diklat-06 tentang Pengangkatan, Pemindahan Dan Pemberhentian Dari Dan Dalam Jabatan Pembantu Ketua II Dan Pembantu Ketua III Pada Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia tanggal 22 September 2006 ;
2 (dua) lembar fotocopy legalisir sesuai asli Petikan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : SK.640 Tahun 2010 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Di Lingkungan Kementerian Perhubungan tanggal 09 Desember 2010 ;
2 (dua) lembar fotocopy legalisir sesuai asli Petikan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : SK.565 Tahun 2011 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Di Lingkungan Kementerian Perhubungan tanggal 26 Agustus 2011 ;
8 (delapan) lembar fotocopy legalisir sesuai asli Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KP.544 Tahun 2009 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pengelola Anggaran Tahun 2009 Dan Penunjukkan/Pengangkatan Pengelola Anggaran Tahun 2010 Di Lingkungan Badan Pendidikan Dan Pelatihan Perhubungan tanggal 21 Desember 2009 ;
6 (enam) lembar fotocopy legalisir sesuai asli Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KP.528 Tahun 2010 tentang Pengantian Pengelola Anggaran Di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Tahun Anggaran 2011 tanggal 28 Desember 2010 ;
7 (tujuh) lembar fotocopy legalisir sesuai asli Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KP.967 Tahun 2011 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pengelola Anggaran Tahun 2011 Dan Penunjukkan / Pengangkatan Pengelola Anggaran Tahun 2012 Pada Kantor / Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan tanggal 16 Nopember 2012 ;
10 (sepuluh) lembar fotocopy legalisir sesuai asli Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : SK.1146 Tahun 2012 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pengelola Anggaran Tahun 2012 Dan Penunjukkan / Pengangkatan Pengelola Anggaran Tahun 2013 Pada Kantor / Satuan Kerja Di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan tanggal 20 Desember 2012 ;
4 (empat) lembar fotocopy legalisir sesuai asli Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : SK.89 Tahun 2013 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Dan Dalam Jabatan Di Lingkungan Kementerian Perhubungan tanggal 27 Pebruari 2013 ;
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Jabatan dan 6 (enam) lembar Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KP.376 Tahun 2013 tentang Penggantian Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Tahun Anggaran 2013 tanggal 5 April 2013 legalisir sesuai asli ;
Dokumen berupa :
1 (satu) eksemplar foto copy legalisir sesuai dengan aslinya Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) DIPA Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Badan Pendidikan dan Pelatihan Perhubungan Tahun Anggaran 2010 tanggal 07 Januari 2010 ;
1 (satu) eksemplar foto copy legalisir sesuai dengan aslinya Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) DIPA Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Badan Pendidikan dan Pelatihan Perhubungan Tahun Anggaran 2011 tanggal 03 Januari 2011 ;
1 (satu) eksemplar foto copy legalisir sesuai dengan aslinya Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) DIPA Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Badan Pendidikan dan Pelatihan Perhubungan Tahun Anggaran 2012 tanggal 02 Januari 2012 ;
Dokumen berupa :
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) No : 117796 tanggal 27 Maret 2013 ;
1 (satu) lembar asli Bukti Penerimaan Berkas PIB Nomor : 117796 tanggal 28 Maret 2013 ;
Asli PIB No : 117796 tanggal 27 Maret 2013 ;
Bukti Penerimaan Negara Impor Nomor Bukti Pengesahan 0302030308060300 tanggal 21 Maret 2013 ;
SSPCP No : 014690201936 tanggal 21 Maret 2013 ;
Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik No : 117796 tanggal 02 April 2013
Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang Impor No : BA-028067/KPU.01/BD tanggal 02 April 2013
Invoice TANGGAL 04 Januari 2012 :
010412A ;
010412B ;
010412C ;
010412D ;
010412E ;
010412F ;
010412G ;
8. 010412H ;
010412I ;
010412J ;
010412K ;
010412L ;
Packing list :
Container#1 ;
Container#2 ;
Container#3 ;
Container#4 ;
Container#5 ;
Container#6 ;
Bill of lading No : F125200560 tanggal 19 Juni 2013 ;
Surat Pernyataan No. KET/49/III/STPI/2013 tanggal 18 Maret 2013 ;
Schedule Cargo Policy No : PL11210212 K.0754/S 003245 tanggal 19 Juni 2012 ;
Surat Kuasa (Pembuatan Dokumen PIB dan Transfer EDI) tanggal 20 Maret 2013 ;
Surat Tugas Pelaksanaan Pengurusan Dokumen Barang Impor/Ekspor tanggal 27 Maret 2013 ;
Nota Hasil Penelitian Ulang No : NHPU-919/KPU.01/PFPD/2013 tanggal 01 Mei 2013 ;
Fotocopy identitas Pengurus Barang ;
Foto barang ;
Nomor Induk Kepabeanan No : 01.026448 tanggal 01 Pebruari 2012 ;
Angka Pengenal Impor-Umum No : 133701940-P tanggal 06 Januari 2012 ;
Bukti Penerimaan Jaminan No : 003604/CB/PPJK/2012 tanggal 17 Oktober 2007 ;
Sertifikat PPJK No : 1274/DAK/BC/2001 tanggal 06 Juli 2007 ;
PIB No : 053302 tanggal 09 Pebruari 2012 ;
Invoice tanggal 18 Juli 2011 :
071811a ;
071811b ;
071811c ;
171811d ;
071811e ;
071811f ;
071811g ;
071811h ;
Packing List tanggal 09 Desember 2011 :
1. PL1001a ;
PL1001b ;
PL1001c ;
PL1001d ;
Instruksi Pemeriksaan tanggal 14 Pebruari 2012 ;
BA Pemeriksaan Fisik Barang Impor No : BA-12332/KPU.01/BD. Tanggal 15 Pebruari 2012 ;
Foto Hasil Produksi 6 Unit Warior III dengan S/N : 2842365 s/d 2842370;
Informasi Nilai Pabean tanggal 17 Pebruari 2012 ;
Deklarasi Nilai Pabean (DNP) tanggal 17 Pebruari 2012 ;
15 (lima belas) Purchase Agreement seller : Piper Aircraft Asia Sdn Bhd ;
Bukti Transaksi ke Bank Mandiri tanggal 18 Pebruari 2011 ;
Remittance Application Form tanggal 06 Oktober 2011 ;
Surat Kuasa tanggal 07 Pebruari 2012 ;
Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 08 Pebruari 2012 ;
SSPCP No : 014690107936 tanggal 08 Pebruari 2012 ;
Schedule Cargo Policy No : 14878/KJM/02/2012 tanggal 10 Desember 2011;
Sea Waybill No : OOLU2516954800 ;
B/L No : F11A207124 tanggal 10 Desember 2011 ;
Surat Tugas Pelaksanaan Pengurusan Dokumen dan Barang Impor/Ekspor tanggal 08 Pebruari 2012 ;
Surat Permohonan No : 22/SK/PP-DJBC/I/2012 tanggal 18 Januari 2012 ;
API-U No : 133701940-P tanggal 06 JKeteranuari 2012 ;
NIK No : 1.026.448 tanggal 05 Oktober 2011 ;
Bukti Penerimaan Jaminan No : 004055/CB/PPJK/2011 tanggal 18 Oktober 2011 ;
Custom Bond No : 1400.01.2011.00468 tanggal 12 Oktober 2011 ;
Bukti Penerimaan Berkas PIB No : 053302 tanggal 09 Pebruari 2012 ;
Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) No : 053302 tanggal 09 Pebruari 2012 ;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Drs. Arwan Aruchyat ;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,00,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Musyawarah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang yang dilakukan pada hari Rabu, tanggal 25 November 2015 oleh Kami : EFIYANTO D, S.H., M H., sebagai Hakim Ketua Sidang didampingi oleh NI PUTU SRI INDAYANI, S.H., M.H., dan PARIS EDWARD NADEAK, S.H., M.H, masing-masing Hakim Karier dan ad hoc Tindak Pidana Korupsi sebagai Hakim-Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 19/Pen.Pid.Sus/TPK/2015/PN. Srg, tertanggal 21 Mei 2015 dan putusan tersebut pada hari Kamis, tanggal 10 Desember 2015 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh NURFU’AD, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang dihadiri oleh FATONI HATAM, S.H., M.H. dan Team selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tigaraksa serta dihadiri oleh Terdakwa yang didampingi Team Penasihat Hukumnya ;
HAKIM-HAKIMANGGOTA, HAKIM KETUA SIDANG,
T. T. D
T. T. D
NI PUTU SRI INDAYANI,S.H.,M.H. EFIYANTO D, S.H.,M.H.
T. T. D
PARIS EDWARD NADEAK, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI,
T. T. D
NURFU’AD, S.H.