11/Pdt./2010/PT.TK
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 11/Pdt./2010/PT.TK
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Terbanggi Besar Km. 77
Also in 17 other cases
Menghukum Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.61.000,- (enam puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng
P U T U S A N
Nomor:11/Pdt./2010/PT.TK.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, yang bersidang dengan Hakim Majelis berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tanggal 18 Maret 2010 Nomor:11/Pen.Pdt./2010/PT.TK. menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara: -------------------------
1. SUKRI Glr. ST. TIHANG, pekerjaan Tani, tempat tinggal: RK 1, Dusun Talang Dua, Desa Gunung Sari, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara; semula seba-gai Tergugat I, sekarang sebagai Pembanding I;- --------------
2. USMAN Bin SUKRI Glr. ST. TIHANG, pekerjaan Tani, tempat tinggal: RK 1, Dusun Talang Dua, Desa Gunung Sari, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara; semula sebagai Tergugat II, sekarang sebagai Pembanding II;- -
3. YAHYA Bin SUKRI Glr. ST. TIHANG, pekerjaan Tani, tempat tinggal: Desa Buring Kencana, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara; semula sebagai Tergugat III, sekarang sebagai Pembanding III;-
4. MAJID Bin SUKRI Glr. ST. TIHANG, pekerjaan Tani, tempat tinggal: RK 1, Dusun Talang Dua, Desa Gunung Sari, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara; semula sebagai Tergugat IV, sekarang sebagai Pembanding IV;-
5. A Z H A R I, pekerjaan Wiraswasta, Jabatan Kepala Desa Gunung Sari, tempat tinggal: RT.04/RK.4, Desa Gunung Sari, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara; Semula sebagai Tergugat V dalam Konvensi/Peng-gugat I Dalam Rekonvensi, sekarang sebagai Pembanding V;- ------------------------------------------------------
6. SAID NAWAWI, pekerjaan Swasta, tempat tinggal: RT. 09, Dusun IV, Desa Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah;- ------------------------------------
Semula sebagai Tergugat VI dalam Konvensi/Peng-gugat II Dalam Rekonvensi, sekarang sebagai Pembanding VI;- -----------------------------------------------------
7. GINANJAR, pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal: Desa Nambah Dadi (Vak N) RT.02 RK.01, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah; Semula sebagai Tergugat VII dalam Konvensi/Penggugat III Dalam Rekonvensi, sekarang sebagai Pembanding VII;- ----------------------------
Dalam hal ini Tergugat VI dalam Konvensi/Penggugat II dalam Rekonvensi dan Tergugat VII dalam Konvensi/ Penggugat III dalam Rekonvensi memberi kuasa kepada H.THAMRIN LEMAN,SH. berkantor di Jl.Julius Usman No.3/6 Labuhan Ratu Kedaton Bandar Lampung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 31 Maret 2009;- --------------------------------------------------------------------
M E L A W A N :
PT. GREAT GIANT PINEAPPLE, berkantor di Jalan Raya Menggala KM.77 Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah; Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya 1.P.Y.SUKINO,SH; 2.GAJAH MADA,SH.; 3.YP.WIDIA-WAN,SH.; Kesemuanya Advokat, dari kantor Advokat PY.Sukino dan Rekan yang beralamat di Jl. AH. Nasution No.230 Metro Timur, Kota Metro; berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 10 November 2009; Semula sebagai Penggugat dalam Konvensi/Tergugat Dalam Rekonvensi, sekarang sebagai Terbanding;- ---------------
Pengadilan Tinggi tersebut;- ---------------------------------------------------------
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara tersebut dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;- ---------------------------------------------
TENTANG DUDUKNYA PERKARA:
Mengutip serta memperhatikan tentang hal-hal yang tercantum dan terurai dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Kotabumi tanggal 29 Oktober 2009 Nomor:01/Pdt.G/2009/PN.KB., yang amarnya berbunyi sebagai berikut:- ----------------------------------------------------------------------------------------------
DALAM KONPENSI:
DALAM EKSEPSI:
Menolak Eksepsi Tergugat V, Tergugat IV dan Tergugat VII untuk seluruhnya;-
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;- ---------------------------------
Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum Tanpa ijin telah mematoki tanah areal tanaman nanas Penggugat, dan menanaminya dengan singkong pisang dan lain-lainnya tanpa ijin Penggugat serta menghalangi dan mengusir tenaga kerja Penggugat yang mau melakukan tugasnya di areal tersebut;- --------------------------------
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp.249.168.500,--. (dua ratus empat puluh sembilan juta seratus enam puluh delapan ribu lima ratus rupiah) secara tanggung renteng;-
Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya;-
DALAM REKONPENSI:
Menolak Gugatan Tergugat V dalam Konpensi/Penggugat I dalam Rekon-pensi serta Tergugat VI dalam Konpensi/Penggugat II dalam Rekonpensi dan Tergugat VII dalam Konpensi/Penggugat III dalam Rekonpensi untuk seluruhnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:
Membebankan biaya perkara kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dalam Konpensi/Penggugat I dalam Rekonpensi serta Tergugat VI dalam Konpensi/Penggugat II dalam Rekonpensi dan Tergugat VII dalam Konpensi/Penggugat III dalam Rekonpensi yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp.1.991.000,- (satu juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng;
Membaca putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor:01/Pdt.G/ 2009/PN.KB. tanggal 29 Oktober 2009, pada waktu diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara atau pun Kuasa kedua belah pihak yang berperkara;- ------------------
Membaca akte pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Kotabumi, yang menyatakan bahwa pada tanggal 09 Nopember 2009, Tergugat l, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Kotabumi tanggal 29 Oktober 2009 No.01/Pdt.G/2009/PN.KB. diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;- --------------------------------------------
Membaca Relas pemberitahukan pernyataan banding yang dibuat oleh jurusita yang menyatakan bahwa permohonan banding Tergugat l, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV tersebut telah disampaikan dan diberitahukan secara sah dan seksama kepada kuasa pihak Penggugat/Terbanding tanggal 30 Nopember 2009, dan kepada Tergugat V tanggal 24 Nopember 2009, serta kepada kuasa Tergugat VI dan Tergugat VII tanggal 25 Nopember 2009;- --------
Membaca akte pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Kotabumi, yang menyatakan bahwa pada tanggal 09 Nopember 2009, Tergugat V, telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Kotabumi tanggal 29 Oktober 2009 Nomor:01/Pdt.G/2009/PN.KB. diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;- -----------------------------------------------------------------------------------
Membaca Relas pemberitahukan pernyataan banding yang dibuat oleh jurusita yang menyatakan bahwa permohonan banding Tergugat V tersebut telah disampaikan dan diberitahukan secara sah dan seksama kepada kuasa hukum Penggugat/Terbanding tanggal 30 Nopember 2009, dan kepada Tergugat I selaku in person dan selaku kuasa insidentil dari Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV tanggal 25 Nopember 2009, serta kepada kuasa Tergugat VI dan Tergugat VII tanggal 25 Nopember 2009;- ---------------------------
Membaca akte pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Kotabumi, yang menyatakan bahwa pada tanggal 09 Nopember 2009, Tergugat VI dan Tergugat VII, telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Kotabumi tanggal 29 Oktober 2009 Nomor:01/Pdt.G/2009/PN.KB. diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;- -------------------------------------------------------------
Membaca Relas pemberitahukan pernyataan banding yang dibuat oleh jurusita yang menyatakan bahwa permohonan banding Tergugat VI, Tergugat VII tersebut telah disampaikan dan diberitahukan secara sah dan seksama kepada kuasa hukum Penggugat/Terbanding tanggal 30 Nopember 2009, dan kepada Tergugat I in person dan selaku kuasa insidentil dari Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV tanggal 24 Nopember 2009, serta kepada Tergugat V tanggal 24 Nopember 2009;- ---------------------------------------------------
Membaca surat memori banding yang diajukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III & Tergugat IV tertanggal 20 Nopember 2009, dan surat memori banding tersebut telah diberitahukan secara sah kepada kuasa hukum Penggugat/Terbanding pada tanggal 07 Desember 2009 dan kepada Tergugat V tanggal 1 Desember 2009, dan kepada kuasa hukum Tergugat VI dan Tergugat VII tanggal 9 Desember 2009; ----------------------------------------------------
Membaca surat kontra memori banding yang diajukan oleh kuasa hukum Penggugat/Terbanding, tertanggal 11 Desember 2009, dan surat kontra memori banding tersebut telah diberitahukan secara sah kepada Tergugat I sekaligus selaku kuasa insidentil dari Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV pada tanggal 24 Desember 2009;- ------------------------------------------------------------------------------
Membaca surat memori banding yang diajukan oleh Tergugat V tertanggal 21 Nopember 2009, dan surat memori banding tersebut telah diberitahukan secara sah kepada kuasa hukum Penggugat/Terbanding tanggal 02 Desember 2009 dan kepada Tergugat I, sekaligus selaku kuasa insidentil dari Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV tanggal 25 Nopember 2009, dan kepada kuasa hukum Tergugat VI, Tergugat VII tanggal 9 Desember 2009;- -----
Membaca surat kontra memori banding yang diajukan oleh kuasa hukum Penggugat/Terbanding, tertanggal 11 Desember 2009 dan surat kontra memori banding tersebut telah diberitahukan secara sah kepada Tergugat V tanggal 24 Desember 2009;- ----------------------------------------------------------------------------------
Membaca surat memori banding yang diajukan oleh kuasa hukum Tergugat VI dan Tergugat VII, tertanggal 23 November 2009 dan surat memori banding tersebut telah diberitahukan secara sah kepada kuasa hukum Penggugat/Terbanding pada tanggal 1 Desember 2009, dan kepada Tergugat I sekaligus selaku kuasa insidentil dari Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV tanggal 24 Nopember 2009 dan kepada Tergugat V tanggal 24 Nopember 2009;- -------------------------------------------------------------------------------------------------
Membaca surat kontra memori banding yang diajukan oleh kuasa hukum Penggugat/Terbanding, tertanggal 11 Desember 2009 dan surat kontra memori banding tersebut telah diberitahukan secara sah kepada kuasa hukum Tergugat VI dan Tergugat VII tanggal 19 Januari 2010;- --------------------------------------------
Membaca risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage) No.01/Pdt.G/2009/PN.KB., yang dibuat oleh jurusita telah memberi kesempatan kepada pihak Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV/Pembanding dan Tergugat V juga Pembanding sejak tanggal 19 Januari 2010, dan kepada pihak Tergugat VI & Tergugat VII/juga Pembanding sejak tanggal 26 Januari 2010, serta kepada pihak Penggugat/Terbanding sejak tanggal 27 Januari 2010, untuk memeriksa berkas perkara (inzage);- ---------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA:
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Pembanding, semula sebagai Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;- ----
Menimbang, bahwa surat memori banding yang diajukan oleh Pemban-ding dalam hal ini Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, pada pokoknya mengemukakan bahwa Hakim tingkat pertama tidak mempertimbang-kan keterangan-keterangan saksi yang diajukan oleh Tergugat, dan juga tidak melakukan penilaian terhadap bukti bukti surat yang disampaikan dipersidangan, sehingga memohon agar Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menerima permohonan banding Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor:01/Pdt.G/2009/ PN.KB., tanggal 29 Oktober 2009 yang dimohon banding, dan memberikan putusan yang amarnya berbunyi:
Dalam eksepsi/Dalam pokok perkara:
Menerima permohonan banding dari Pembanding / Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV;
Menolak gugatan Terbanding/dahulu Penggugat seluruhnya;
Menyatakan Pembanding/dahulu Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, tidak melakukan perbuatan melawan hukum;
Membebankan biaya perkara kepada Terbanding/dahulu Penggugat seluruhnya;-
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, dalam hal ini mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Pembanding/ Tergugat V pada pokoknya mengemukakan juga bahwa, Hakim tingkat pertama dalam putusannya tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi, dan tidak melakukan penilaian terhadap bukti-bukti surat yang diajukan oleh Tergugat dalam persidangan, sehingga memohon agar Pengadilan Tinggi Tanjungkarang memberikan putusan:
Menerima permohonan banding Pembanding/semula Tergugat V;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor:01/Pdt.G/2009/ PN.KB., tanggal 29 Oktober 2009, yang dimohon banding; selanjutnya mengadili sendiri, dan memberikan putusan yang amarnya berbunyi:
Dalam Konpensi:
Dalam Eksepsi:
Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat V;
Menolak gugatan Terbanding/dahulu Penggugat seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Terbanding/dahulu Penggugat seluruhnya;
Menyatakan Pembanding/dahulu Tergugat V tidak melakukan perbuatan melawan hukum;
Membebankan seluruh biaya perkara kepada Terbanding/dahulu Penggugat;
Dalam Rekonpensi:
Menerima serta mengabulkan seluruhnya gugatan Pembanding/Tergugat V;
Menyatakan Pembanding/dahulu Tergugat V tidak melakukan perbuatan melawan hukum;
Dalam Konpensi dan Rekonpensi:
Menyatakan Terbanding/dahulu Penggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu menggarap tanah ulayat – milik warga masyarakat Desa Gunung Sari, tanpa ijin yang berhak;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah/lahan seluas 500 Ha (obyek sengketa);
Menghukum Terbanding/dahulu Penggugat untuk menyerahkan tanah/lahan seluas 500 Ha tersebut kepada Warga Desa Gunung Sari, melalui Ketua Lembaga Masyarakat Adat Desa Gunung Sari atau Kepala Desa Gunung Sari tanpa syarat;
Menghukum Terbanding/dahulu Penggugat untuk membayar ganti rugi kepada Warga masyarakat Desa Gunung Sari, melalui Ketua Lembaga Masyarakat Adat Desa Gunung Sari atau Kepala Desa Gunung Sari sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
Menghukum Terbanding/dahulu Penggugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Apabila Majelis Hakim dalam hal ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;-
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Pembanding/ Tergugat VI dan Tergugat VII, yang pada pokoknya mengemukakan bahwa Tergugat VI dan Tergugat VII, keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Kotabumi No.01/Pdt.G/2009/PN.KB., karena Majelis Hakim keliru menilai tentang gugatan kurang pihak dan gugatan prematoor dan dalam pokok perkara Penggugat belum dapat membuktikan dalil gugatannya, dan Tergugat VI dan Tergugat VII, melakukan tindakan yang telah dilakukan tidak dapat dikwalifisir sebagai suatu perbuatan melawan hukum, oleh karena itu memohon agar Pengadilan Tinggi Tanjungkarang memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat VI dan Tergugat VII dalam konpensi/Penggugat II dan Penggugat III dalam rekonpensi;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor:01/Pdt.G/2009/ PN.KB. tanggal 19 Oktober 2009 yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam eksepsi:
Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat VI dan Tergugat VII untuk sebagian;
Menyatakan gugatan Penggugat kurang pihak dan prematuur;
Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Tergugat VI dan Tergugat VII tidak dapat diterima;
Dalam Konpensi:
Menolak gugatan Penggugat terhadap Tergugat VI dan Tergugat VII untuk seluruhnya;
Dalam Rekonpensi:
Menerima dan mengabulkan gugatan rekonpensi Penggugat II dan Penggugat III untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat II dan Penggugat III;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada Penggugat II dan Penggugat III masing masing:
Kepada Penggugat II sebesar Rp.1.012.500.000,- (satu milyard dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
Kepada Penggugat III sebesar Rp.1.005.000.000,- (satu milyard lima juta rupiah);
Dan jika Tergugat lalai/tidak membayar, maka Tergugat dihukum membayar bunga sebesar 3% (tiga persen) per bulan terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Dalam konpensi dan rekonpensi:
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat rekonpensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa kontra memori banding yang diajukan oleh Penggu-gat/Terbanding, atas memori banding Para Pembanding/Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, yang pada pokoknya mengemukakan bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama telah tepat dan benar, dan oleh karena itu memohon agar Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menolak alasan banding yang diajukan oleh Para Pembanding;
Menguatkan putusan perkara perdata No.01/Pdt.G/2009/PN.KB. tanggal 29 Oktober 2009 Pengadilan Negeri Kotabumi;
Biaya perkara menurut hukum;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mencermati, dan memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang diajukan oleh Pembanding/Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan surat memori banding Pembanding/Tergugat V dan Pembanding/Tergugat VI/Tergu-gat VII, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak ada menemukan hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan dalam perkara ini;- -----------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti secara cermat dan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Kotabumi tanggal 29 Oktober 2009 Nomor:01/Pdt.G/2009/PN.KB., telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama memori banding memori banding dari Pembanding, dan kontra memori banding dari Terbanding yang ternyata tidak ada hal-hal yang baru dan perlu dipertimbangkan, dengan demikian Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim tingkat pertama, karena pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusannya, dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding;- ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian maka pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan-pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Kotabumi tanggal 29 Oktober 2009 Nomor:01/Pdt.G/2009/PN.KB. dapat dipertahankan dan dikuatkan dalam peradilan tingkat banding;- ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Para Pembanding/Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII tetap dipihak yang kalah, baik dalam tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan harus dibebankan kepada mereka;- ----------------------------------------------------------
Memperhatikan Undang-Undang No.48 tahun 2009, dan Undang-Undang No.2 tahun 1986, Undang-Undang No.8 tahun 2004, Undang-Undang No.49 tahun 2009, serta Hukum Acara Perdata untuk daerah luar Jawa dan Madura atau RBg., juga peraturan hukum lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;- -----------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I:
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula sebagai Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII tersebut;- -----------------------------------------------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kotabumi tanggal 29 Oktober 2009 Nomor:01/Pdt.G/2009/PN.KB. yang dimohonkan banding tersebut;- -----------
Menghukum Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.61.000,- (enam puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng.- -----------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada hari SENIN tanggal 03 M E I 2010 oleh kami SABUNGAN PARHUSIP,SH.MH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sebagai Hakim Ketua Majelis, Ny. NAOMI MANGGA-LATUNG,SH. dan RUSSEDAR, SH.MH. masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota serta dibantu oleh Ny. Hj. RIA YANDRIATI, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, tanpa dihadiri para pihak yang berperkara atau kuasa-kuasa mereka;- ---------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
d.t.o. d.t.o.
Ny.NAOMI MANGGALATUNG,SH. SABUNGAN PARHUSIP, SH.MH.
d.t.o.
RUSSEDAR, SH.MH.
Panitera Pengganti,
d.t.o.
N
UNTUK SALINAN RESMI:
Panitera/Sekretaris
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang,
Hj. N E L I D A, SH.
Nip.040029188
y.Hj.RIA YANDRIATI, SH.Ongkos-ongkosnya:
Redaksi putusan …………………….. Rp. 5.000,-
Meterai putusan ………………………. -“- 6.000,-
Pendaftaran permohonan banding … -“- 50.000,-
Jumlah ………………………………… Rp. 61.000,-
(Enam puluh satu ribu rupiah).- =======