46/Pid.Sus-TPK/2016/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2016/PT.DKI
1. Hj. Dewi Aryaliniza alias Dewie Yasin Limpo
MENGADILI : • Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa I • Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor. 13/PID.SUS/TPK/2016/PN.JKT.PST tanggal 13 Juni 2016 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara dan Pencabutan Hak dipilih dan Memilih untuk Terdakwa I, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut 1. Menyatakan Terdakwa I, Hj. DEWI ARYALINIZA alias DEWIE YASIN LIMPO dan Terdakwa II, BAMBANG WAHYUHADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Pertama 2. Menjatuhkan pidana Kepada Terdakwa I, Hj. DEWI ARYALINIZA alias DEWIE YASIN LIMPO Pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan Terdakwa II, BAMBANG WAHYUHADI dengan pidana penjara selama 66(enam) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 200. 000. 000,- (duaratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan 3. Menjatuhkan Pidana tambahan kepada Terdakwa I, berupa Pencabutan hak memilih dan dipilih dalam Pemilihan jabatan Publik/Jabatan Politis selama 3 (tiga) tahun dihitung setelah Terdakwa I, selesai menjalani Pidana Pokoknya 4. Memerintahkan Terdakwa I, Hj. DEWI ARYALINIZA alias DEWIE YASIN LIMPO dan Terdakwa II, BAMBANG WAHYUHADI tetap berada dalam tahanan 5. Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan 6. Memerintahkan barang bukti berupa • Nomor urut 1, 2, 3, 4, 5, 139 dan 140. Dikembalikan kepada Terdakwa I Hj. DEWI ARYALINIZA lias DEWIE YASIN LIMPO. • Nomor urut 6, 156, 157, 158 dan 159. Dikembalikan kepada Terdakwa II BAMBANG WAHYUHADI. • Nomor urut 7, 8, 9, 10, 36, 37, 39, 41, 42, 43, 46, 50, 102, 103, 104, 105, 112, 113, 114, 115, 118, 119, 120, 121, 122, 123, 124, 125, 126, 127, 128, 129, 142, 143, 144, 145, 146, 147, 148 dan 149. Dikembalikan kepada IRENIUS ADII. • Nomor urut 11, 31, 33, 34, 94, 96, 97, 98, 99, 100, 101, 160, 161, 162 dan 163. Dikembalikan kepada SETIADY JUSUF. • Nomor urut 12, 32, 116, 117, 136, 150 dan 151. Dikembalikan kepada RINELDA BANDASO alias INE. • Nomor urut 13, 15, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 27, 29, 49, 64, 73, 74, 75, 76, 79, 80, 81, 82, 83, 84 dan 88. Dikembalikan kepada FITRIANTO. • Nomor urut 14, 16, 24, 25, 26 dan 28. Dikembalikan kepada ACHMAD DJUNED, SH. MH. • Nomor urut 30, 85, 86 dan 87. Dikembalikan kepada AYUDYA FITRI BASUKI. • Nomor urut 35. Dikembalikan kepada Ir. HARUN RASJID AZIKIN. • Nomor urut 38, 40, 44, 45, 47, 48 dan 89. Dikembalikan kepada IDA NURYATIN FINAHARI. • Nomor urut 51, 52, 53, 54, 55, 57, 58, 59, 63 dan 137. Dikembalikan kepada INTAN PUJA KESUMA. • Nomor urut 56, 77 dan 78. Dikembalikan kepada ERICK TA’DUNG. • Nomor urut 60. Dikembalikan kepada H. JAMALUDDIN JAFAR, S.H, M.H. • Nomor urut 61, 62, 65, 66 dan 72. Dikembalikan kepada DRA. RINI KOENTARTI, Msi P. • Nomor urut 67, 68, 69, 70 dan 71. Dikembalikan kepada TRI UDIARTININGRUM. • Nomor urut 90, 91 dan 92. Dikembalikan kepada Ir. RIDA MULYANA, M.Sc. • Nomor urut 93. Dikembalikan kepada EMIR FAISAL RACHMAN. • Nomor urut 95, 152, 153, 154 dan 155. Dikembalikan kepada STEFANUS HARRY JUSUF. • Nomor urut 106 dan 164. Dikembalikan kepada SLAMET, Amd. • Nomor urut 107, 108, 109, 110 dan 111. Dikembalikan kepada E. MARTHA USIANI. • Nomor urut 138. Dikembalikan kepada JEMMIE DEPHIYANTO PATHIBANG. • Nomor urut 130, 131,132, 133, 134, 135, 141, 165, 166, 167, 168, 169, 170, 171, 172, 173, 174, 175, 176, 177 dan 178. Terlampir dalam berkas perkara. • Nomor urut 179 dan 180. Dirampas untuk negara. 7. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding masing-masing ditetapkan sejumlah Rp. 2. 500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
NOMOR : 46/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan terhadap Para Terdakwa :
| I.Nama lengkap | : | HJ. DEWI ARYALINIZA alias DEWIE YASIN LIMPO |
| Lahir di | : | Makasar |
| Umur/tanggal | : | 56/ 11 Agustus 1959 |
| Jenis Kelamin | : | Perempuan |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : |
|
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Anggota DRI –RI Periode 2014-2019 |
| Pendidikan | : | S -1 |
| II.Nama lengkap | : | BAMBANG WAHYUHADI |
| Lahir di | : | Makasar |
| Umur/tanggal | : | 54/ 13 Juni 1961 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : |
|
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Tenaga Ahli Anggota DPR-RI Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Dapil I Sulawesi Selatan atas nama HJ. DEWI ARYALINIZA alias DEWIE YASIN LIMPO,SE sejak tahun 2004 s/d sekarang |
| Pendidikan | : | S -1 |
Para Terdakwa ditahan sejak :
Penyidik sejak tanggal 21 Oktober 2015 s/d 9 Nopember 2015;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 Nopember 2015 s/d 19 Desember 2015;
Diperpanjang oleh Pengadilan Tipikor sejak tanggal 20 Desember 2015 s/d 18 Januari 2016;
Diperpanjang oleh Pengadilan Tipikor sejak tanggal 19 Januari 2016 s/d 01 Februari 2016;
Penuntut Umum KPK sejak tanggal 2 Februari 2016 s/d 21 Februari 2016;
Ketua Majelis sejak tanggal 10 Februari 2016 s/d 10 Maret 2016;
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 11 Maret 2016 s/d 9 Mei 2016;
Ketua Pengadilan Tinggi pertama sejak tanggal 10 Mei 2016 s/d 8 Juli 2016;
Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jakarta sejak tanggal 17 Juni 2016 s/d 16 Juli 2016;
Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jakarta sejak tanggal 17 Juli 2016 s/d 14 September 2016;
Terdakwa I. Hj. DEWI ARYALINIZA alias DEWIE YASIN LIMPO, dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya, SAMUEL HANDRIK PANGEMANAN, SE,.SH,. beralamat pada Kantor Hukum SAMUEL & PARTNERS, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Juni 2016 ;
Terdakwa II. BAMBANG WAHYUHADI, dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya “Idham Hayat, SH.,dk Para Advokat di Kantor Hukum LBH Ammnagappa/KKSS, beralamat kantor di jalan Bendungan Hilir Raya No. 94 A, Jakarta Pusat., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Juli 2016;
Pengadilan Tinggi tersebut :
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
Telah memperhatikan dan mengutip sebagai berikut :
Surat Dakwaan Penuntut Umum, sebagai berikut :
PERTAMA
Bahwa Terdakwa I Hj. DEWI ARYALINIZA alias DEWIE YASIN LIMPOselaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu anggota DPR-RI periode 2014-2019 dan Terdakwa II BAMBANG WAHYUHADI selaku Tenaga Ahli Terdakwa I bersama-sama dengan RINELDA BANDASO alias INE(dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2015, bertempat di Resto Baji Pamai Mal Kelapa Gading Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima pemberian hadiah berupa uang tunai seluruhnya sejumlah SGD177,700 (seratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus dolar Singapura) atau setidak-tidaknya sejumlah itu dari SETIADY JUSUF dan IRENIUS ADII(dilakukan penuntutan secara terpisah),padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,yaitu Terdakwa I dan Terdakwa II mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut diberikan untuk menggerakkan Terdakwa I selaku anggota Komisi VII DPR RI dalam mengupayakan anggaran dari Pemerintah Pusat untuk pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai Provinsi Papua, yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI (UU RI) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Junctis Pasal 236 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 42 Tahun 2014, Pasal 288 ayat (3) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPR RI Nomor 3 Tahun 2015, Pasal 3 ayat (5) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa I merupakan Anggota DPR RI dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) pada Komisi VII periode 2014-2019 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 92/P Tahun 2014 tanggal 30 September 2014, salah satu ruang lingkup kerja Komisi VII adalah bidang Energi dengan mitra kerja diantaranya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Bahwa Terdakwa I dalam menjalankan tugas kesehariannya selaku anggota DPR RI dibantu 7 (tujuh) orang staf diantaranya Terdakwa II selaku Tenaga Ahli dan RINELDA BANDASO alias INEselaku Staf Administrasi yang juga bertindak sebagai Asisten Pribadi Terdakwa I, bahkan Terdakwa I memberikan kepercayaan kepada Terdakwa II untuk menjadi koordinator seluruh staf Terdakwa I.
Bahwa pada sekitar akhir bulan Maret 2015, RINELDA BANDASO alias INE pernah menyampaikan kepada Terdakwa I mengenai keinginan IRENIUS ADII selaku Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Provinsi Papua untuk bertemu dengan Terdakwa I guna membahas rencana pembangunan Pembangkit Listrik di Kabupaten Deiyai yang sedang diupayakan mendapatkan anggaran dari Pemerintah Pusat, lalu Terdakwa I mempersilahkan untuk menemuinya.
Bahwa pada tanggal 30 Maret 2015, sebelum Rapat Kerja (Raker) antara Komisi VII dengan Menteri ESDM, Terdakwa I bersama Terdakwa II dan RINELDA BANDASO alias INE bertemu dengan IRENIUS ADII di ruangan kerja Terdakwa I No. 1628 Gedung Nusantara 1 Kompleks DPR-RI. Dalam pertemuan tersebut IRENIUS ADII meminta kepada Terdakwa I agar dapat mengupayakan anggaran pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai sekaligus menyerahkan proposalnya, dan menanggapi hal itu Terdakwa I bersedia membantu untuk mengawal agar Kabupaten Deiyai mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2016 untuk pembangunan pembangkit listrik. Menindaklanjuti permintaan dari IRENIUS ADII tersebut, setelah Raker Terdakwa I memperkenalkan IRENIUS ADII kepada Menteri ESDM SUDIRMAN SAID dan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM RIDA MULYANA. Dalam kesempatan itu Terdakwa I menyampaikan kepada SUDIRMAN SAID bahwa Kabupaten Deiyai sangat membutuhkan listrik, dan dijawab oleh SUDIRMAN SAID agar IRENIUS ADII memasukkan proposal ke Kementerian ESDM. Setelah pertemuan itu, Terdakwa I meminta kepada IRENIUS ADII agar mempersiapkan dana pengawalan anggaran, dan hal itu disanggupi oleh IRENIUS ADII. Selanjutnya pada tanggal 8 April 2015 saat dilakukan Raker antara Komisi VII dengan Menteri ESDM, Terdakwa I kembali menyampaikan kebutuhan listrik di Kabupaten Deiyai.
Bahwa sekitar awal bulan April 2015, Terdakwa I melalui RINELDA BANDASO alias INE menelpon IRENIUS ADII dan meminta IRENIUS ADII untuk menemui ABDUL FARID selaku Deputi Direktur Perencana PLN wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat guna menyampaikan proposal pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai. Pada tanggal 12 April 2015 IRENIUS ADII menemui ABDUL FARID dan menyampaikan proposal sebagaimana dimaksud oleh Terdakwa I, dan pada kesempatan itu mereka juga membahas proses pengajuan pembangunan jaringan distribusi PLN di Kabupaten Deiyai, untuk keperluan itu kemudian sekitar akhir bulan April 2015 PLN melakukan survey.
Sekitar bulan Mei 2015, IRENIUS ADII datang ke Jakarta menemui RINELDA BANDASO alias INE untuk menyerahkan Laporan Hasil Survey Rencana Pembangunan Jaringan Distribusi dan PLTMH di Kabupaten Deiyai untuk disampaikan kepada Terdakwa I. Selanjutnya RINELDA BANDASO alias INE menyerahkan laporan survey tersebut kepada Terdakwa I.
Selanjutnya pada tanggal 16 Juni 2015, Terdakwa I menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PLN SOFYAN BASIR di Komisi VII DPR RI, dalam kesempatan tersebut Terdakwa I melakukan interupsi terkait listrik di Kabupaten Deiyai dan Terdakwa I menyerahkan langsung Laporan Hasil Survey Rencana Pembangunan Jaringan Distribusi dan PLTMH di Kabupaten Deiyai kepada SOFYAN BASIR. Kemudian RINELDA BANDASO alias INE menghubungi IRENIUS ADII dan memberitahukan bahwa Terdakwa I sudah menyerahkan hasil survey tersebut kepada SOFYAN BASIR.
Pada bulan Juli 2015, Terdakwa I menanyakan kepada RINELDA BANDASO alias INE mengenai dana pengawalan untuk pengurusan anggaran pembangkit listrik Kabupaten Deiyai. Menindaklanjuti permintaan Terdakwa I, selanjutnya RINELDA BANDASO alias INE menanyakannya kepada IRENIUS ADII namun IRENIUS ADII menyampaikan dananya belum siap.
Pada tanggal 17 September 2015, pada saat jeda Raker Komisi VII DPR RI dengan Kementerian ESDM, Terdakwa I meminta RINELDA BANDASO alias INE menanyakan kepada RIDA MULYANA tindak lanjut proposal dari Kabupaten Deiyai. Selanjutnya RINELDA BANDASOalias INE menemui RIDA MULYANA, namun oleh RIDA MULYANA diarahkan kepada ERICK TA’DUNG Staf Setditjen EBTKE. Kemudian ERICK TA’DUNG menyampaikan kepada RINELDA BANDASO alias INE bahwa tidak terdapat alokasi anggaran pembangunan listrik untuk daerah Kabupaten Deiyai.
Setelah memperoleh informasi dari ERICK TA’DUNG tersebut, kemudian RINELDA BANDASO alias INE kembali menemui RIDA MULYANA dan RIDA MULYANA menyampaikan agar memperbaiki proposal sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Energi Baru Terbarukan dan setelah diperbaiki agar diserahkan kepadanya. Selanjutnya RINELDA BANDASO alias INE menyampaikan kepada IRENIUS ADII untuk mengajukan proposal yang sudah direvisi sesuai Permen ESDM, kemudian menyerahkannya langsung ke Kementerian ESDM Cq Dirjen EBTKE RIDA MULYANA.
Pada tanggal 28 September 2015, Terdakwa I bersama Terdakwa II meminta kepada RINELDA BANDASO alias INE menghubungi IRENIUS ADII dan menyampaikan bahwa Terdakwa I mengajak bertemu di Foodcourt Plaza Senayan Jakarta. Menindaklanjuti permintaan dari Terdakwa I tersebut, IRENIUS ADII bertemu dengan Terdakwa I, Terdakwa II dan RINELDA BANDASO alias INE. Dalam pertemuan itu, Terdakwa I meminta kepada IRENIUS ADII untuk menyiapkan dana pengawalan sebesar 10% dari nilai anggaran yang diajukan oleh Kabupaten Deiyai, hal tersebut ditanggapi oleh IRENIUS ADII dengan akan mengupayakannya.
Pada tanggal 11 Oktober 2015, IRENIUS ADII datang ke Jakarta dan menghubungi RINELDA BANDASO alias INE menanyakan perkembangan pengajuan proposal. Kemudian RINELDA BANDASO alias INE menyampaikan hal tersebut kepada Terdakwa I dan mendapat jawaban dari Terdakwa I agar IRENIUS ADII menyiapkan dana pengawalan terlebih dahulu. Menindaklanjuti permintaan dana dari Terdakwa I tersebut, RINELDA BANDASO alias INE menemui IRENIUS ADII, kemudian IRENIUS ADII menyampaikan kepada RINELDA BANDASO alias INE bahwa sudah ada pengusaha yang akan menyediakan dana pengawalan dengan syarat ada jaminan pengusaha dimaksud akan menjadi pelaksana pekerjaannya.
Pada tanggal 13 Oktober 2015, RINELDA BANDASO alias INE dan IRENIUS ADII datang ke Kementerian ESDM menanyakan perkembangan proposal, dan diperoleh informasi bahwa proyek pembangkit listrik hanya bisa dianggarkan melalui APBN dengan proses pengadaan secara lelang elektronik di Kementerian. Mengetahui hal itu IRENIUS ADII meminta RINELDA BANDASO alias INE agar mengupayakan melalui dana Tugas Pembantuan (TP) dengan harapan pelelangan dapat dilakukan ditingkat Kabupaten sehingga IRENIUS ADII bisa menjamin pengusaha yang akan menyediakan dana pengawalan sebagai pelaksana pekerjaan.
Selanjutnya RINELDA BANDASO alias INE menyampaikan permintaan IRENIUS ADII kepada Terdakwa I dan Terdakwa II, dimana Terdakwa I akan membicarakannya dengan RIDA MULYANA. Sehari kemudian RINELDA BANDASO alias INE mendapat informasi dari Terdakwa II bahwa Terdakwa I akan membicarakan dengan Anggota Badan Anggaran (Banggar) Komisi VII DPR RI sekaligus menyampaikan adanya mekanisme penganggaran melalui Dana Aspirasi sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah). Atas informasi dari Terdakwa II tersebut, RINELDA BANDASO alias INE menyampaikan kepada IRENIUS ADII.
Pada tanggal 15 Oktober 2015, Terdakwa II bersama dengan RINELDA BANDASO alias INE makan di Food Court Gandaria City Jakarta. Pada saat itu Terdakwa II meminta RINELDA BANDASO alias INE menghubungi Terdakwa I terkait dana pengawalan untuk pengurusan anggaran pembangkit listrik Kabupaten Deiyai dan selanjutnya Terdakwa I menanyakan kepada RINELDA BANDASO alias INE mengenai kesiapan dari IRENIUS ADII, dimana RINELDA BANDASO alias INE menyampaikan bahwa IRENIUS ADII sudah siap namun IRENIUS ADII mengatakan bahwa SETIADY JUSUF selaku pengusaha yang akan menyediakan dana pengawalan anggaran tersebut ingin bertemu terlebih dahulu dengan Terdakwa I.
Menindak lanjuti permintaan SETIADY JUSUF yang disampaikan melalui IRENIUS ADII,pada hari Minggu tanggal 18 Oktober 2015, Terdakwa II menghubungi RINELDA BANDASO alias INE dan menyampaikan agar pertemuan dengan IRENIUS ADII dilakukan di Pondok Indah Mall. Selanjutnya RINELDA BANDASO alias INE memberitahu IRENIUS ADII bahwa pertemuan dengan Terdakwa I dan Terdakwa II akan dilakukan di Pondok Indah Mall. Selanjutnya bertempat di Restoran Bebek Tepi Sawah Pondok Indah Mall 2 Jakarta, Terdakwa I, Terdakwa II bersama dengan RINELDA BANDASO alias INE bertemu dengan IRENIUS ADII, SETIADY JUSUF dan STEFANUS HARRY JUSUF, dalam pertemuan itu disepakati bahwa Terdakwa I akan menerima dana pengawalan sebesar 7% dari anggaran yang diusulkan. Atas kesepakatan itu, Terdakwa I meminta SETIADY JUSUF menyerahkan setengah dari dana pengawalan sebelum Pengesahan APBN TA 2016 melalui RINELDA BANDASO alias INE.
Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, pada tanggal 19 Oktober 2015 bertempat di Cafe Palm Plaza Senayan Jakarta, RINELDA BANDASO alias INE bertemu dengan IRENIUS ADII, SETIADY JUSUF, STEFANUS HARRY JUSUF dan JEMMIE DEPHIYANTO PATHIBANG, dalam pertemuan itu RINELDA BANDASO alias INE menjelaskan bahwa Terdakwa I sudah menyampaikan proposalnyake Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, setelah mendengar penjelasan itu SETIADY JUSUF sepakat untuk segera menyerahkan setengah dana pengawalan sebesar Rp1.700.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah) dalam bentuk Dollar Singapura.
Pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2015, RINELDA BANDASO alias INE dihubungi IRENIUS ADII bahwa dana pengawalan akan diserahkan di Mal Kelapa Gading, kemudian RINELDA BANDASO alias INE mengirim pesan kepada Terdakwa II melalui Short Message Service (SMS) yang berbunyi “S.pgi pak nnti jm 12 sy ambl di kelapa gding.tks pak”, kemudian Terdakwa II menelpon RINELDA BANDASO alias INE menyampaikan agar RINELDA BANDASO alias INE mengamankan dana pengawalan yang akan diserahkan oleh SETIADY JUSUF dengan mengatakan “Artinya begini, kau amankan saja to.” dan dijawab oleh RINELDA BANDASO alias INE “Iyek, iyek. He-eh.”. Selanjutnya bertempat di Resto Baji Pamai Mal Kelapa Gading Jakarta Utara, RINELDA BANDASO alias INE melakukan pertemuan dengan IRENIUS ADII, SETIADY JUSUF, STEFANUS HARRY JUSUF dan JEMMIE DEPHIYANTO PATHIBANG, dalam pertemuan itu RINELDA BANDASO alias INE menerima uang dari SETIADY JUSUF sebesar SGD177,700 (seratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus Dollar Singapura) yang terdiri dari 3 (tiga) lembar pecahan SGD10,000 (sepuluh ribu dolar Singapura), 139 (seratus tiga puluh sembilan) lembar pecahan SGD1,000 (seribu dolar Singapura) dan 174 (seratus tujuh puluh empat) lembar pecahan SGD50 (lima puluh dolar Singapura), selanjutnya dibuat Surat Pernyataan sebagai jaminan yang isinya uang akan dikembalikan apabila SETIADY JUSUF gagal menjadi pelaksana pekerjaan, surat mana ditandatangani oleh RINELDA BANDASO Alias INE mewakili Terdakwa I dan JEMMIE DEPHIYANTO PATHIBANG mewakili SETIADY JUSUF serta ditandatangani pula oleh IRENIUS ADII sebagai saksi. Beberapa saat setelah penyerahan uang tersebut, RINELDA BANDASO alias INE serta IRENIUS ADII dan SETIADY JUSUF ditangkap oleh petugas dari KPK.
Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah berupa uang sebesar SGD177,700(seratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus Dollar Singapura)yang diterima melalui RINELDA BANDASO alias INE dari SETIADY JUSUF dan IRENIUS ADIadalah untuk menggerakkan Terdakwa I selaku anggota Komisi VII DPR RI dalam mengupayakan anggaran dari Pemerintah Pusat untuk pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai Propinsi Papua, yang bertentangan dengan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI (UU RI) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Junctis Pasal 236 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 42 Tahun 2014, Pasal 288 ayat (3) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPR RI Nomor 3 Tahun 2015, Pasal 3 ayat (5) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Angota DPR RI.
----------- Perbuatan Terdakwa I Hj. DEWI ARYALINIZA aliasDEWIE YASIN LIMPO dan Terdakwa IIBAMBANG WAHYUHADI merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------
ATAU;
KEDUA
Bahwa Terdakwa I Hj. DEWI ARYALINIZA alias DEWIE YASIN LIMPO selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu anggota DPR-RI periode 2014-2019 dan Terdakwa II BAMBANG WAHYUHADI selaku Tenaga Ahli Terdakwa I bersama-sama dengan RINELDA BANDASO alias INE(dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2015, bertempat di Resto Baji Pamai Mal Kelapa Gading Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima pemberian hadiah berupa uang tunai seluruhnya sejumlah SGD177,700 (seratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus dolar Singapura) atau setidak-tidaknya sejumlah itu dari SETIADY JUSUF dan IRENIUS ADII (dilakukan penuntutan secara terpisah), padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya,yaitu Terdakwa I dan Terdakwa II mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan Terdakwa I selaku anggota Komisi VII DPR RI yang dapat mengupayakan anggaran dari Pemerintah Pusat untuk pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai Provinsi Papua, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya,yaitu menurut pikiran SETIADY JUSUF dan IRENIUS ADIIbahwa jabatan Terdakwa I selaku anggota Komisi VII DPR RI dapat mengupayakan anggaran dari Pemerintah Pusat untuk pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai Provinsi Papua,yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa I merupakan Anggota DPR RI dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) pada Komisi VII periode 2014-2019 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 92/P Tahun 2014 tanggal 30 September 2014, salah satu ruang lingkup kerja Komisi VII adalah bidang Energi dengan mitra kerja diantaranya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Bahwa Terdakwa I dalam menjalankan tugas kesehariannya selaku anggota DPR RI dibantu 7 (tujuh) orang staf diantaranya Terdakwa II selaku Tenaga Ahli dan RINELDA BANDASO alias INEselaku Staf Administrasi yang juga bertindak sebagai Asisten Pribadi Terdakwa I, bahkan Terdakwa I memberikan kepercayaan kepada Terdakwa IIuntuk menjadi koordinator seluruh staf Terdakwa I.
Bahwa pada sekitar akhir bulan Maret 2015, RINELDA BANDASO alias INE pernah menyampaikan kepada Terdakwa I mengenai keinginan IRENIUS ADII selaku Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Provinsi Papua untuk bertemu dengan Terdakwa I guna membahas rencana pembangunan Pembangkit Listrik di Kabupaten Deiyai yang sedang diupayakan mendapatkan anggaran dari Pemerintah Pusat, lalu Terdakwa I mempersilahkan untuk menemuinya.
Bahwa pada tanggal 30 Maret 2015, sebelum Rapat Kerja (Raker) antara Komisi VII dengan Menteri ESDM, Terdakwa I bersama Terdakwa II dan RINELDA BANDASO alias INE bertemu dengan IRENIUS ADII di ruangan kerja Terdakwa I No. 1628 Gedung Nusantara 1 Kompleks DPR-RI. Dalam pertemuan tersebut IRENIUS ADII meminta kepada Terdakwa I agar dapat mengupayakan anggaran pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai sekaligus menyerahkan proposalnya, dan menanggapi hal itu Terdakwa I bersedia membantu untuk mengawal agar Kabupaten Deiyai mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2016 untuk pembangunan pembangkit listrik. Menindaklanjuti permintaan dari IRENIUS ADII tersebut, setelah Raker Terdakwa I memperkenalkan IRENIUS ADII kepada Menteri ESDM SUDIRMAN SAID dan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM RIDA MULYANA. Dalam kesempatan itu Terdakwa I menyampaikan kepada SUDIRMAN SAID bahwa Kabupaten Deiyai sangat membutuhkan listrik, dan dijawab oleh SUDIRMAN SAID agar IRENIUS ADII memasukkan proposal ke Kementerian ESDM. Setelah pertemuan itu, Terdakwa I meminta kepada IRENIUS ADII agar mempersiapkan dana pengawalan anggaran, dan hal itu disanggupi oleh IRENIUS ADII. Selanjutnya pada tanggal 8 April 2015 saat dilakukan Raker antara Komisi VII dengan Menteri ESDM, Terdakwa I kembali menyampaikan kebutuhan listrik di Kabupaten Deiyai.
Bahwa sekitar awal bulan April 2015, Terdakwa I melalui RINELDA BANDASO alias INE menelpon IRENIUS ADII dan meminta IRENIUS ADII untuk menemui ABDUL FARID selaku Deputi Direktur Perencana PLN wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat guna menyampaikan proposal pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai.Pada tanggal 12 April 2015 IRENIUS ADII menemui ABDUL FARID dan menyampaikan proposal sebagaimana dimaksud oleh Terdakwa I, dan pada kesempatan itu mereka juga membahas proses pengajuan pembangunan jaringan distribusi PLN di Kabupaten Deiyai, untuk keperluan itu kemudian sekitar akhir bulan April 2015 PLN melakukan survey.
Sekitar bulan Mei 2015, IRENIUS ADII datang ke Jakarta menemui RINELDA BANDASO alias INE untukmenyerahkan Laporan Hasil Survey Rencana Pembangunan Jaringan Distribusi dan PLTMH di Kabupaten Deiyai untuk disampaikan kepada Terdakwa I. Selanjutnya RINELDA BANDASO alias INE menyerahkan laporan survey tersebut kepada Terdakwa I.
Selanjutnya pada tanggal 16 Juni 2015, Terdakwa I menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PLN SOFYAN BASIR di Komisi VII DPR RI, dalam kesempatan tersebut Terdakwa I melakukan interupsi terkait listrik di Kabupaten Deiyai dan Terdakwa I menyerahkan langsung Laporan Hasil Survey Rencana Pembangunan Jaringan Distribusi dan PLTMH di Kabupaten Deiyai kepada SOFYAN BASIR. Kemudian RINELDA BANDASO alias INE menghubungi IRENIUS ADII dan memberitahukan bahwa Terdakwa I sudah menyerahkan hasil survey tersebut kepada SOFYAN BASIR.
Pada bulan Juli 2015, Terdakwa I menanyakan kepada RINELDA BANDASO alias INE mengenai dana pengawalan untuk pengurusan anggaran pembangkit listrik Kabupaten Deiyai. Menindaklanjuti permintaan Terdakwa I, selanjutnya RINELDA BANDASO alias INE menanyakannya kepada IRENIUS ADII namun IRENIUS ADII menyampaikan dananya belum siap.
Pada tanggal 17 September 2015, pada saat jeda Raker Komisi VII DPR RI dengan Kementerian ESDM, Terdakwa I meminta RINELDA BANDASO alias INE menanyakan kepada RIDA MULYANA tindak lanjut proposal dari Kabupaten Deiyai. Selanjutnya RINELDA BANDASO alias INE menemui RIDA MULYANA, namun oleh RIDA MULYANA diarahkan kepada ERICK TA’DUNG Staf Setditjen EBTKE. Kemudian ERICK TA’DUNG menyampaikan kepada RINELDA BANDASO alias INE bahwa tidak terdapat alokasi anggaran pembangunan listrik untuk daerah Kabupaten Deiyai.
Setelah memperoleh informasi dari ERICK TA’DUNG tersebut, kemudian RINELDA BANDASO alias INE kembali menemui RIDA MULYANA dan RIDA MULYANA menyampaikan agar memperbaiki proposal sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Energi Baru Terbarukan dan setelah diperbaiki agar diserahkan kepadanya. Selanjutnya RINELDA BANDASO alias INE menyampaikan kepada IRENIUS ADII untuk mengajukan proposal yang sudah direvisi sesuai Permen ESDM, kemudian menyerahkannya langsung ke Kementerian ESDM Cq Dirjen EBTKE RIDA MULYANA.
Pada tanggal 28 September 2015, Terdakwa I bersama Terdakwa II meminta kepada RINELDA BANDASO alias INE menghubungi IRENIUS ADII dan menyampaikan bahwa Terdakwa I mengajak bertemu di Foodcourt Plaza Senayan Jakarta. Menindaklanjuti permintaan dari Terdakwa I tersebut, IRENIUS ADII bertemu dengan Terdakwa I, Terdakwa II dan RINELDA BANDASO alias INE. Dalam pertemuan itu, Terdakwa I meminta kepada IRENIUS ADII untuk menyiapkan dana pengawalan sebesar 10% dari nilai anggaran yang diajukan oleh Kabupaten Deiyai, hal tersebut ditanggapi oleh IRENIUS ADII dengan akan mengupayakannya.
Pada tanggal 11 Oktober 2015, IRENIUS ADII datang ke Jakarta dan menghubungi RINELDA BANDASO alias INE menanyakan perkembangan pengajuan proposal. Kemudian RINELDA BANDASO alias INE menyampaikan hal tersebut kepada Terdakwa I dan mendapat jawaban dari Terdakwa I agar IRENIUS ADII menyiapkan dana pengawalan terlebih dahulu. Menindaklanjuti permintaan dana dari Terdakwa I tersebut, RINELDA BANDASO alias INE menemui IRENIUS ADII, kemudian IRENIUS ADII menyampaikan kepada RINELDA BANDASO alias INE bahwa sudah ada pengusaha yang akan menyediakan dana pengawalan dengan syarat ada jaminan pengusaha dimaksud akan menjadi pelaksana pekerjaannya.
Pada tanggal 13 Oktober 2015, RINELDA BANDASO alias INE dan IRENIUS ADII datang ke Kementerian ESDM menanyakan perkembangan proposal, dan diperoleh informasi bahwa proyek pembangkit listrik hanya bisa dianggarkan melalui APBN dengan proses pengadaan secara lelang elektronik di Kementerian. Mengetahui hal itu IRENIUS ADII meminta RINELDA BANDASO alias INE agar mengupayakan melalui dana Tugas Pembantuan (TP) dengan harapan pelelangan dapat dilakukan ditingkat Kabupaten sehingga IRENIUS ADII bisa menjamin pengusaha yang akan menyediakan dana pengawalan sebagai pelaksana pekerjaan.
Selanjutnya RINELDA BANDASO alias INE menyampaikan permintaan IRENIUS ADII kepada Terdakwa I dan Terdakwa II, dimana Terdakwa I akan membicarakannya dengan RIDA MULYANA. Sehari kemudian RINELDA BANDASO alias INE mendapat informasi dari Terdakwa II bahwa Terdakwa I akan membicarakan dengan Anggota Badan Anggaran (Banggar) Komisi VII DPR RI sekaligus menyampaikan adanya mekanisme penganggaran melalui Dana Aspirasi sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah). Atas informasi dari Terdakwa II tersebut, RINELDA BANDASO alias INE menyampaikan kepada IRENIUS ADII.
Pada tanggal 15 Oktober 2015, Terdakwa II bersama dengan RINELDA BANDASO alias INE makan di Food Court Gandaria City Jakarta. Pada saat itu Terdakwa II meminta RINELDA BANDASO alias INE menghubungi Terdakwa I terkait dana pengawalan untuk pengurusan anggaran pembangkit listrik Kabupaten Deiyai dan selanjutnya Terdakwa I menanyakan kepada RINELDA BANDASO alias INE mengenai kesiapan dari IRENIUS ADII, dimana RINELDA BANDASO alias INE menyampaikan bahwa IRENIUS ADII sudah siapnamun IRENIUS ADII mengatakan bahwa SETIADY JUSUF selaku pengusaha yang akan menyediakan dana pengawalan anggaran tersebut ingin bertemu terlebih dahulu dengan Terdakwa I.
Menindak lanjuti permintaan SETIADY JUSUF yang disampaikan melalui IRENIUS ADII, pada hari Minggu tanggal 18 Oktober 2015, Terdakwa II menghubungi RINELDA BANDASO alias INE menyampaikan agar pertemuan dengan IRENIUS ADII dilakukan di Pondok Indah Mall. Selanjutnya RINELDA BANDASO alias INE memberitahu IRENIUS ADII bahwa pertemuan dengan Terdakwa I dan Terdakwa II akan dilakukan di Pondok Indah Mall. Selanjutnya bertempat di Restoran Bebek Tepi Sawah Pondok Indah Mall 2 Jakarta, Terdakwa I, Terdakwa II bersama dengan RINELDA BANDASO alias INE bertemu dengan IRENIUS ADII, SETIADY JUSUF dan STEFANUS HARRY JUSUF, dalam pertemuan itu disepakati bahwa Terdakwa I akan menerima dana pengawalan sebesar 7% dari anggaran yang diusulkan. Atas kesepakatan itu, Terdakwa I meminta SETIADY JUSUF menyerahkan setengah dari dana pengawalan sebelum Pengesahan APBN TA 2016 melalui RINELDA BANDASO alias INE.
Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, pada tanggal 19 Oktober 2015 bertempat di Cafe Palm Plaza Senayan Jakarta, RINELDA BANDASO alias INE bertemu dengan IRENIUS ADII, SETIADY JUSUF, STEFANUS HARRY JUSUF dan JEMMIE DEPHIYANTO PATHIBANG, dalam pertemuan itu RINELDA BANDASO alias INE menjelaskan bahwa Terdakwa I sudah menyampaikan proposalnyake Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, setelah mendengar penjelasan itu SETIADY JUSUF sepakat untuk segera menyerahkan setengah dana pengawalan sebesar Rp1.700.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah) dalam bentuk Dollar Singapura.
Pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2015, RINELDA BANDASO alias INE dihubungi IRENIUS ADII bahwa dana pengawalan akan diserahkan di Mal Kelapa Gading, kemudian RINELDA BANDASO alias INE mengirim pesan kepada Terdakwa II melalui Short Message Service (SMS) yang berbunyi “S.pgi pak nnti jm 12 sy ambl di kelapa gding.tks pak”, kemudian Terdakwa II menelpon RINELDA BANDASO alias INE menyampaikan agar RINELDA BANDASO alias INE mengamankan dana pengawalan yang akan diserahkan oleh SETIADY JUSUF dengan mengatakan “Artinya begini, kau amankan saja to.” dan dijawab oleh RINELDA BANDASO alias INE “Iyek, iyek. He-eh.”. Selanjutnya bertempat di Resto Baji Pamai Mal Kelapa Gading Jakarta Utara, RINELDA BANDASO alias INE melakukan pertemuan dengan IRENIUS ADII, SETIADY JUSUF, STEFANUS HARRY JUSUF dan JEMMIE DEPHIYANTO PATHIBANG, dalam pertemuan itu RINELDA BANDASO alias INE menerima uang dari SETIADY JUSUF sebesar SGD177,700 (seratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus Dollar Singapura) yang terdiri dari 3 (tiga) lembar pecahan SGD10,000 (sepuluh ribu dolar Singapura), 139 (seratus tiga puluh sembilan) lembar pecahan SGD1,000 (seribu dolar Singapura) dan 174 (seratus tujuh puluh empat) lembar pecahan SGD 50 (lima puluh dolar Singapura), selanjutnya dibuat Surat Pernyataan sebagai jaminan yang isinya uang akan dikembalikan apabila SETIADY JUSUF gagal menjadi pelaksana pekerjaan, surat mana ditandatangani oleh RINELDA BANDASO Alias INE mewakili Terdakwa I dan JEMMIE DEPHIYANTO PATHIBANG mewakili SETIADY JUSUF serta ditandatangani pula oleh IRENIUS ADII sebagai saksi. Beberapa saat setelah penyerahan uang tersebut, RINELDA BANDASO alias INE serta IRENIUS ADII dan SETIADY JUSUF ditangkap oleh petugas dari KPK.
Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah berupa uang sebesar SGD177,700(seratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus Dollar Singapura)yang diterima melalui RINELDA BANDASO alias INE dari SETIADY JUSUF dan IRENIUS ADIIadalah karena kekuasaan atau kewenangan Terdakwa I selaku anggota Komisi VII DPR RI yang dapat mengupayakan anggaran dari Pemerintah Pusat untuk pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai Provinsi Papua, atau menurut pikiran SETIADY JUSUF dan IRENIUS ADII jabatan Terdakwa I selaku anggota Komisi VII DPR RI dapat mengupayakan anggaran dari Pemerintah Pusat untuk pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai Provinsi Papua.
----------- Perbuatan Terdakwa I Hj. DEWI ARYALINIZA aliasDEWIE YASIN LIMPO dan Terdakwa IIBAMBANG WAHYUHADI merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------
2. Surat Tuntutan Penuntut Umum, sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I Hj. DEWI ARYALINIZA alias DEWIE YASIN LIMPO dan Terdakwa II BAMBANG WAHYUHADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Pertama;
2. Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa berupa pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) tahun, dikurangi selama para Terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 300.000.000,- (tigaratus juta rupiah),subsidiair 6 (enam) bulan kurungan, dengan perintah supaya para Terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa I berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan jabatan publik/jabatan politis selama 3 (tiga) tahun lebih lama dari pidana pokoknya.
Menyatakan barang bukti :
Nomor urut 1, 2, 3, 4, 5, 139 dan 140.
Dikembalikan kepada Terdakwa I Hj. DEWI ARYALINIZA alias DEWIE YASIN LIMPO.
Nomor urut 6, 156, 157, 158 dan 159.
Dikembalikan kepada Terdakwa II BAMBANG WAHYUHADI.
Nomor urut 7, 8, 9, 10, 36, 37, 39, 41, 42, 43, 46, 50, 102, 103, 104, 105, 112, 113, 114, 115, 118, 119, 120, 121, 122, 123, 124, 125, 126, 127, 128, 129, 142, 143, 144, 145, 146, 147, 148 dan 149.
Dikembalikan kepada IRENIUS ADII.
Nomor urut 11, 31, 33, 34, 94, 96, 97, 98, 99, 100, 101, 160, 161, 162 dan 163.
Dikembalikan kepada SETIADY JUSUF.
Nomor urut 12, 32, 116, 117, 136, 150 dan 151.
Dikembalikan kepada RINELDA BANDASO alias INE.
Nomor urut 13, 15, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 27, 29, 49, 64, 73, 74, 75, 76, 79, 80, 81, 82, 83, 84 dan 88.
Dikembalikan kepada FITRIANTO.
Nomor urut 14, 16, 24, 25, 26 dan 28.
Dikembalikan kepada ACHMAD DJUNED, SH. MH.
Nomor urut 30, 85, 86 dan 87.
Dikembalikan kepada AYUDYA FITRI BASUKI.
Nomor urut 35.
Dikembalikan kepada Ir. HARUN RASJID AZIKIN.
Nomor urut 38, 40, 44, 45, 47, 48 dan 89.
Dikembalikan kepada IDA NURYATIN FINAHARI.
Nomor urut 51, 52, 53, 54, 55, 57, 58, 59, 63 dan 137.
Dikembalikan kepada INTAN PUJA KESUMA.
Nomor urut 56, 77 dan 78.
Dikembalikan kepada ERICK TA’DUNG.
Nomor urut 60.
Dikembalikan kepada H. JAMALUDDIN JAFAR, S.H, M.H.
Nomor urut 61, 62, 65, 66 dan 72.
Dikembalikan kepada DRA. RINI KOENTARTI, Msi P.
Nomor urut 67, 68, 69, 70 dan 71.
Dikembalikan kepada TRI UDIARTININGRUM.
Nomor urut 90, 91 dan 92.
Dikembalikan kepada Ir. RIDA MULYANA, M.Sc.
Nomor urut 93.
Dikembalikan kepada EMIR FAISAL RACHMAN.
Nomor urut 95, 152, 153, 154 dan 155.
Dikembalikan kepada STEFANUS HARRY JUSUF.
Nomor urut 106 dan 164.
Dikembalikan kepada SLAMET, Amd.
Nomor urut 107, 108, 109, 110 dan 111.
Dikembalikan kepada E. MARTHA USIANI.
Nomor urut 138.
Dikembalikan kepada JEMMIE DEPHIYANTO PATHIBANG.
Nomor urut 130, 131,132, 133, 134, 135, 141, 165, 166, 167, 168, 169, 170, 171, 172, 173, 174, 175, 176, 177 dan 178.
Terlampir dalam berkas perkara.
Nomor urut 179 dan 180.
Dirampas untuk negara.
Menetapkan agar para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
3. Salinan resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 13/PID.SUS/TPK/2016/ PN.JKT.PST , tanggal 13 Juni 2016 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I Hj. DEWI ARYALINIZA alias DEWIE YASIN LIMPO dan Terdakwa II BAMBANG WAHYUHADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Pertama;
Menjatuhkan pidana Kepada Terdakwa I. Hj. DEWI ARYALINZA alias DEWIE YASIN LIMPO dan Terdakwa II BAMBANG WAHYUHADI dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp.200.000.000,- (duaratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Memerintahkan Terdakwa I. Hj. DEWI ARYALINZA alias DEWIE YASIN LIMPO dan Terdakwa II BAMBANG WAHYUHADI tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan;
Memerintahkan barang bukti berupa ;
Nomor urut 1, 2, 3, 4, 5, 139 dan 140.
Dikembalikan kepada Terdakwa I Hj. DEWI ARYALINIZA lias DEWIE YASIN LIMPO.
Nomor urut 6, 156, 157, 158 dan 159.
Dikembalikan kepada Terdakwa II BAMBANG WAHYUHADI.
Nomor urut 7, 8, 9, 10, 36, 37, 39, 41, 42, 43, 46, 50, 102, 103, 104, 105, 112, 113, 114, 115, 118, 119, 120, 121, 122, 123, 124, 125, 126, 127, 128, 129, 142, 143, 144, 145, 146, 147, 148 dan 149.
Dikembalikan kepada IRENIUS ADII.
Nomor urut 11, 31, 33, 34, 94, 96, 97, 98, 99, 100, 101, 160, 161, 162 dan 163.
Dikembalikan kepada SETIADY JUSUF.
Nomor urut 12, 32, 116, 117, 136, 150 dan 151.
Dikembalikan kepada RINELDA BANDASO alias INE.
Nomor urut 13, 15, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 27, 29, 49, 64, 73, 74, 75, 76, 79, 80, 81, 82, 83, 84 dan 88.
Dikembalikan kepada FITRIANTO.
Nomor urut 14, 16, 24, 25, 26 dan 28.
Dikembalikan kepada ACHMAD DJUNED, SH. MH.
Nomor urut 30, 85, 86 dan 87.
Dikembalikan kepada AYUDYA FITRI BASUKI.
Nomor urut 35.
Dikembalikan kepada Ir. HARUN RASJID AZIKIN.
Nomor urut 38, 40, 44, 45, 47, 48 dan 89.
Dikembalikan kepada IDA NURYATIN FINAHARI.
Nomor urut 51, 52, 53, 54, 55, 57, 58, 59, 63 dan 137.
Dikembalikan kepada INTAN PUJA KESUMA.
Nomor urut 56, 77 dan 78.
Dikembalikan kepada ERICK TA’DUNG.
Nomor urut 60.
Dikembalikan kepada H. JAMALUDDIN JAFAR, S.H, M.H.
Nomor urut 61, 62, 65, 66 dan 72.
Dikembalikan kepada DRA. RINI KOENTARTI, Msi P.
Nomor urut 67, 68, 69, 70 dan 71.
Dikembalikan kepada TRI UDIARTININGRUM.
Nomor urut 90, 91 dan 92.
Dikembalikan kepada Ir. RIDA MULYANA, M.Sc.
Nomor urut 93.
Dikembalikan kepada EMIR FAISAL RACHMAN.
Nomor urut 95, 152, 153, 154 dan 155.
Dikembalikan kepada STEFANUS HARRY JUSUF.
Nomor urut 106 dan 164.
Dikembalikan kepada SLAMET, Amd.
Nomor urut 107, 108, 109, 110 dan 111.
Dikembalikan kepada E. MARTHA USIANI.
Nomor urut 138.
Dikembalikan kepada JEMMIE DEPHIYANTO PATHIBANG.
Nomor urut 130, 131,132, 133, 134, 135, 141, 165, 166, 167, 168, 169, 170, 171, 172, 173, 174, 175, 176, 177 dan 178.
Terlampir dalam berkas perkara.
Nomor urut 179 dan 180.
Dirampas untuk negara.
Membebankan Para terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10..000,- (sepuluh ribu rupiah ) ;
4. Akta Permintaan banding Nomor : 34/Akta.Pid.Sus/TPK/2016/PN.JKT.PST yang ditandatangani BUKAERI, SH.,MM Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerangkan bahwa pada tanggal 17 Juni 2016 Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 13/PID.SUS/TPK/2016/PN.JKT.PST tanggal 13 Juni 2016 ;
5. Akta Permintaan banding Nomor : 34/Akta.Pid.Sus/TPK/2016/PN.JKT.PST yang ditandatangani BUKAERI, SH.,MM Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerangkan bahwa pada tanggal 20 Juni 2016 Penasihat Hukum Terdakwa I, telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 13/PID.SUS/TPK/2016/PN.JKT.PST tanggal 13 Juni 2016 ;
6. Akta Pemberitahuan Permintaan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menerangkan bahwa pada tanggal 22 Juni 2016 kepada Terdakwa I telah diberitahukan adanya permohonan banding dari Penuntut Umum tersebut.
7. Akta Pemberitahuan Permintaan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menerangkan bahwa pada tanggal 22 Juni 2016 kepada Terdakwa II telah diberitahukan adanya permohonan banding dari Penuntut Umum tersebut.
8. Akta Pemberitahuan Permintaan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menerangkan bahwa pada tanggal 23 Juni 2016 kepada Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi telah diberitahukan adanya permohonan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa I, tersebut;
9. Memori Banding Penuntut Umum tertanggal 28 Juni 2016 yang diterima Wakil Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 28 Juni 2016, dan telah dan diserahkan secara resmi kepada Terdakwa I, tanggal 30 Juni 2016;
10. Memori Banding Penuntut Umum tertanggal 28 Juni 2016 yang diterima Wakil Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 28 Juni 2016, dan telah diberitahukan dan diserahkan secara resmi kepada Terdakwa II, tanggal 30 Juni 2016;
11. Memori Banding Penasihat Hukum Terdakwa I tertanggal 25 Juli 2016 yang diterima Wakil Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 29 Juli 2016;
12. Kontra Memori Banding dari Penuntut Umum tertanggal 9 Agustus 2016 yang diterima Wakil Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 9 Agustus 2016 dan telah diberitahukan secara resmi kepada Terdakwa I, tanggal 11 Agustus 2016;
13. Kontra Memori Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa II tertanggal 12 Agustus 2016 yang diterima Wakil Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 15 Agustus 2016, dan telah diberitahukan secara resmi kepada Penuntut Umum pada tanggal 18 Agustus 2016;
14. Pemberitahuan yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dengan surat tanggal Juli 2016 Nomor : W10.U1/10398/HN.07.VII.2016.03, yang isinya memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa I agar mempelajari berkas perkara selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal 13 Juli 2016 sampai dengan tanggal 21 Juli 2016;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa I telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara serta syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, sehingga permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding sebagai judex factie membaca, serta mempelajari dengan seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 13 Juni 2016 Nomor 13/PID.SUS/TPK/2016/ PN.JKT.PST, berikut berita acara persidangan, Majelis Hakim Tingkat Banding sebagai Judex Factie akan memeriksa dan memutus perkara aquo dengan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding juga telah membaca serta mempelajari dengan teliti Memori Banding dari Penuntut Umum yang, secara garis besarnya mengajukan keberatan dengan alasan-alasan berikut;
1. Putusan judex factie sangatlah jauh dari pemenuhan rasa keadilan masyarakat ;
2. Pertimbangan judex factie tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan jabatan publik/jabatan politis;.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding juga telah membaca serta mempelajari dengan teliti Memori Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa I yang, secara garis besarnya mengajukan keberatan dengan alasan-alasan berikut;
1. Judex Factie tingkat pertama telah keliru dalam menilai dan menyimpulkan fakta (hukum) yang terungkap di muka persidangan;
2. Majelis Hakim tingkat pertama telah keliru dalam mempertimbangkan unsur menerima hadiah atau janji;
3. Majelis Hakim tigkat pertama telah keliru dalam mempertimbangkan unsur diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya bertentangan dengan kewajibannya;
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Penuntut Umum tersebut Penasihat hukum Terdakwa II mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
1. Bahwa Terdakwa II, menolak secara tegas seluruh dalil-dalil keberatan Penuntut Umum kecuali yang diakui kebenarannya secara tegas oleh Terdakwa II;
2. Bahwa Terdakwa II tidak dapat menerima pertimbangan hukum keputusan dalam perkara aquo, dengan pertimbangan bahwa keputusan judex factie tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum serta bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa I tersebut Penuntut Umum mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
1. Bahwa terhadap keberatan Penasihat Hukum Terdakwa I yang menyatakan Majelis Hakim tingkat pertama tidak mempertimbangkan fakta hukum adalah sangat tidak tepat dan Penasihat Hukum Terdakwa hanya sepotong-potong mengutip pertimbangan hukum putusan Majelis Hakim Judex Factie perkara aquo dan tidak secara keseluruhan;
2. Bahwa Terhadap keberatan Penasihat Hukum Terdakwa I tersebut hanya berdasarkan asumsi dan tidak berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap di dalam persidangan;
Menimbang, bahwa atas keberatan atau alasan pengajuan banding oleh Penuntut Umum tersebut, maka Majelis Hakim Tingkat Banding, akan mempertimbangkan apakah keberatan-keberatan daripada Penuntut Umum dan Terdakwa I, tersebut ada relevansinya untuk pada akhirnya sampai pada kesimpulan suatu keputusan yang adil.
Menimbang, bahwa untuk itu Majelis Hakim Tingkat Banding selanjutnya akan mempertimbangkan hal-hal berikut dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa menurut hemat Pengadilan Tinggi bahwa pertimbangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusannya sudah tepat dan benar sehingga Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim tingkat pertama kalau Terdakwa telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding kecuali mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan perlu diubah karena menurut Pengadilan Tinggi pidana tersebut terlalu ringan dan Terdakwa I, harus dijatuhi pidana tambahan berupa Pencabutan Hak Memilih dan Dipilih dalam Pemilihan Jabatan Publik / Jabatan Politis dengan alasan-alasan sebagai berikut :
- bahwa Terdakwa I, selaku anggota DPR RI dan bertugas di Komisi VII, yang mana selaku anggota DPR RI seharusnya Terdakwa I dapat menjadi Panutan atau contoh yang baik bagi masyarakat;
- bahwa selaku anggota DPR RI Terdakwa I, malahan melakukan perbuatan yang tidak terpuji yaitu melakukan tindak Pidana Korupsi;
- bahwa di persidanganpun Terdakwa I, tidak mengakui perbuatannya;
- bahwa oleh karena Terdakwa I, dalam melakukan Tindak Pidana menjabat dalam Jabatan Politis, maka Terdakwa I, sudah sepantasnya dijatuhi Pidana Tambahan berupa Pencabutan Hak Memilih dan Dipilih dalam Pemilihan Jabatan Publik / Jabatan Politis;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 13/PID.SUS/TPK/2016/PN.JKT.PST tanggal 13 Juni 2016 haruslah diubah sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa I, dan Pencabutan Hak memilih dan dipilih dalam Pemilihan Jabatan Publik/Jabatan Politis, sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan, yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa dalam tahanan dan tidak ada alasan apapun untuk mengeluarkan dari tahanan, maka para Terdakwa harus tetap ditahan, sesuai dengan Pasal 242 KUHAP;
Menimbang, bahwa karena Para Terdakwa telah ditahan, maka pada saat Para Terdakwa menjalani pidana yang dijatuhkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana tersebut, sesuai dengan Pasal 22 ayat (4) KUHAP;
Menimbang, bahwa karena Para Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Para Terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan sesuai dengan pasal 222 ayat (1) KUHAP;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan pasal 14 (3) UU No.48 Th 2009 yang menyatakan bahwa : Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mupakat bulat, pendapat Hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan;
Menimbang, bahwa Hakim Anggota 4, Drs. H. Rusydi, S.H., mengajukan dissenting opinion karena tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri yang dikuatkan oleh Majelis Pengadilan Tinggi Jakarta yang menyatakan bahwa Terdakwa I, Hj.. DEWI ARYALINIZA alias DEWIE YASIN LIMPO
dan Terdakwa II BAMBANG WAHYUHADI
telah terbukti melanggar dakwaan Pertama, melanggar Pasal 12.a UU No.20 Tahun 2001 dengan pertimbangan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa pasal 12.a UU No. 20 Tahun 2001 mengandung unsur-unsur :
Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;
Yang menerima hadiah atau janji;
Padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Bahwa Hakim Anggota 4 sependapat dengan pertimbangan Pengadilan Negeri bahwa unsur ke-1 dan ke-2 telah terpenuhi, tetapi tidak sependapat dengan pertimbangan Pengadilan Negeri tentang unsur ke-3, “bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.” dengan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa fakta hukum menyatakan bahwa saksi Irenius Adii Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Papua meminta tolong kepada Terdakwa I, Hj. DEWI ARYALINZA alias DEWIE YASIN LIMPO untuk membantu pembangunan Pembangkit Listrik di Kabupaten Deiyai yg sedang diupayakan mendapatkan anggaran dari Pemerintah Pusat. Bahwa Terdakwa I, HJ. DEWI ARYALINIZA alias DEWIE YASIN LIMPO bersedia membantu Irenius Adii dan selanjutnya Terdakwa I, Hj. DEWI ARYALINZA alias DEWIE YASIN LIMPO membicarakannya dengan Menteri ESDM SUDIRMAN SAID, Dirjend Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM RIDAP MULYANA. Terdakwa I HJ. DEWI ARYALINIZA alias DEWIE YASIN LIMPO telah berkali-kali membicarakan pembangunan jaringan listrik Kabupaten Deiyai Papua dengan pihak Pemerintah. Perbuatan Terdakwa I, Hj. DEWI ARYALINZA alias DEWIE YASIN LIMPO dalam hal ini tidaklah bertentangan dengan unsur ketiga Pasal 12.a UU No.20 Tahun 2001. Kesalahan Terdakwa I, HJ. DEWI ARYALINIZA alias DEWIE YASIN LIMPO adalah dalam pelaksanaan upaya pemberian bantuan itu meminta disediakan sejumlah uang kepada Irenius Adii, yang pada akhirnya disepakati sebesar Rp1.700.000.000,00 (satu milyar tujuh ratus juta rupiah) yang diserahkan dalam bentuk Dollar Singapura dan ini disanggupi oleh pihak Irenius Adii.
Bahwa Hakim Anggota 4 melihat bahwa tidak terdapat Terdakwa I, Hj. DEWI ARYALINZA alias DEWIE YASIN LIMPO karena akan menerima uang itu melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Terdakwa I, HJ. DEWI ARYALINIZA alias DEWIE YASIN LIMPO dalam membantu Irenius Adii, tetap memenuhi kewajibannya selaku anggota DPR RI, melaksanakannya melalui prosedur musyawarah dengan pihak Pemerintah, yang dilakukan dalam rapat kerja dan dan rapat dengar pendapat.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Hakim Anggota 4 berpendapat bahwa unsur 3, “padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya” , tidak terpenuhi. Oleh karena itu dakwaan pertama melanggar pasal 12 a UU No.20 Tahun 2001 tidak terbukti, maka Terdakwa I, HJ. DEWI ARYALINIZA alias DEWIE YASIN LIMPO dan Terdakwa II, BAMBANG WAHYUHADI harus dibebaskan dari dakwaan pertama ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim Anggota 4 akan mempertimbangkan dakwaan kedua pasal 11 UU No.20 Tahun 2001 yang berbunyi: “ Pegawai negeri atau penyelenggara negara yg menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau menurut yang pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.”
Menimbang, bahwa pasal 11 tersebut diatas mengandung unsur-unsur :
1.Pegawai negeri atau penyelenggara negara,
2. Yang menerima hadiah atau janji,
3. Padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau menurut yang pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan Pengadilan Negeri, Hakim Anggota 4 sependapat dengan pertimbangan Pengadilan Negeri bahwa unsur ke-1 dan unsur ke-2 telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa Hakim Anggota 4 memberikan pertimbangan tentang unsur ke-3 sebagai berikut:
Fakta hukum telah mengungkapkan bahwa berdasarkan kepada keterangan Terdakwa II, dan saksi-saksi Rinelda Bandaso alias Ine, Irenius Adii dan Setiady Jusuf, bahwa Terdakwa I, HJ. DEWI ARYALINIZA alias DEWIE YASIN LIMPO dalam upaya membantu Irenius Adii memasukkan listerik ke Kabupaten Kab Deiyai Papua, telah meminta kepada Irenius Adii agar disediakan sejumlah uang, yang pada akhirnya disepakati sebesar Rp1.700.000.000,00-. (satu milyar tujuh ratus juta rupiah) dalam bentuk Dollar Singapura dan ini disanggupi oleh pihak Irenius Adii. Sesuai dengan keterangan Terdakwa I, HJ. DEWI ARYALINIZA alias DEWIE YASIN LIMPO, bahwa Terdakwa I, adalah anggota DPR RI di Komisi VII bidang ESDM, Ristek dan Lingkungan Hidup, dan Terdakwa I juga bertugas di BKSAP. Mitra kerja Komisi VII adalah Menteri ESDM, Menristek dan Menteri Negara Lingkungan hidup, dan sepengetahuan Terdakwa I, Kementerian ESDM membawahi PLN dan Pertamina ; Terdakwa I, HJ. DEWI ARYALINIZA alias DEWIE YASIN LIMPO selaku anggota Komisi VII DPR RI sering melakukan rapat dengan mitra kerja baik dalam forum Rapat Kerja dengan Menteri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pejabat eselon I;
Bahwa berhubungan dengan kewenangan yang ada pada Terdakwa I, maka Terdakwa I HJ. DEWI ARYALINIZA alias DEWIE YASIN LIMPO telah meminta sejumlah uang kepada Irenius Adii, yaitu sebesar Rp1.700.000.000,00-. (satu milyar tujuh ratus juta rupiah) yang diserahkan dalam bentuk Dollar Singapura.
Bahwa Terdakwa I, HJ. DEWI ARYALINIZA alias DEWIE YASIN LIMPO meminta disediakan uang sebesar Rp1.700.000.000,00 (satu milyar tujuh ratus juta rupiah) dalam bentuk Dollar Singapura karena Terdakwa I, orang yang berkewenangan dalam bidang jabatannya. Dan Irenius Adii bersedia mengusahakan uang melalui Setiady Yusuf sebesar itu karena Irenus Adii tahu bahwa Terdakwa I, HJ. DEWI ARYALINIZA alias DEWIE YASIN LIMPO adalah anggota DPR RI Pusat yang berwenang dibidang ESDM dan bidang-bidang lainnya.
Dengan pertimbangan diatas, maka unsur ke-3, “padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau menurut yang pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji
tersebut ada hubungan dengan jabatannya”, telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, dakwaan kedua telah terbukti, dan Terdakwa I, HJ. DEWI ARYALINIZA alias DEWIE YASIN LIMPO dan Terdakwa II, BAMBANG WAHYUHADI harus dijatuhi hukuman.
Menimbang, bahwa selanjutnya, Hakim Anggota 4 akan mempertimbangkan hukuman yang pantas dijatuhkan kepada Terdakwa I HJ. DEWI ARYALINIZA alias DEWIE YASIN LIMPOdan Terdakwa II, BAMBANG WAHYUHADI dengan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa timbulnya masalah ini bersumber dari Terdakwa I, HJ. DEWI ARYALINIZA alias DEWIE YASIN LIMPO yang dia adalah Anggota DPR RI yang memerintahkan kepada Irenius Adii untuk menyediakan sejumlah uang, sedangkan Terdakwa II, BAMBANG WAHYUHADI adalah staf Terdakwa I, HJ. DEWI ARYALINIZA alias DEWIE YASIN LIMPO yang menjalankan perintah Terdakwa I, HJ. DEWI ARYALINIZA alias DEWIE YASIN LIMPO, maka hukuman yang akan dijatuhkan tidak sama.
Menimbang, bahwa sebelum hukuman dijatuhkan perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan Terdakwa I, HJ. DEWI ARYALINIZA alias DEWIE YASIN LIMPO, Perbuatan Terdakwa I, sangat bertentangan dengan tugas mulia yang diembannya selaku wakil rakyat.
Hal-hal yang memberatkan Terdakwa II, BAMBANG WAHYUHADI Tidak terdapat hal yang memberatkan.
Hal-hal yang meringankan Terdakwa I, HJ. DEWI ARYALINIZA alias DEWIE YASIN LIMPOdan Terdakwa II, BAMBANG WAHYUHADI:
Para terdakwa belum sempat menikmati hasil kejahatannya.
Para Terdakwa belum pernah dihukum ;
Para Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa I, Hj. DEWI ARYALINIZA alias DEWIE YASIN LIMPO dan Terdakwa II, BAMBANG WAHYUHADI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Pertama.
Dan membebaskan Terdakwa I, HJ. DEWI ARYALINIZA alias DEWIE YASIN LIMPO dan Terdakwa II, BAMBANG WAHYUHADI tersebut dari dakwaan Pertama.
Menyatakan Terdakwa I, Hj. DEWI ARYALINIZA alias DEWIE YASIN LIMPO dan Terdakwa II, BAMBANG WAHYUHADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Kedua;
Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa I,. Hj. DEWI ARYALINZA alias DEWIE YASIN LIMPO selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa I, Hj. DEWI ARYALINZA alias DEWIE YASIN LIMPO tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa II, BAMBANG WAHYUHADI selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa II, BAMBANG WAHYUHADI tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Memerintahkan Terdakwa I, Hj. DEWI ARYALINZA alias DEWIE YASIN LIMPO dan Terdakwa II, BAMBANG WAHYUHADI tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan;
Mengingat Pasal-pasal hukum berkenaan dengan perkara ini;
Mengingat Pasal 12 Huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KITAB Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jo. Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum yang berkenaan dengan perkara ini:
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa I;
Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor. 13/PID.SUS/TPK/2016/PN.JKT.PST tanggal 13 Juni 2016 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara dan Pencabutan Hak dipilih dan Memilih untuk Terdakwa I, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut;
Menyatakan Terdakwa I, Hj. DEWI ARYALINIZA alias DEWIE YASIN LIMPO dan Terdakwa II, BAMBANG WAHYUHADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Pertama;
Menjatuhkan pidana Kepada Terdakwa I, Hj. DEWI ARYALINIZA alias DEWIE YASIN LIMPO Pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan Terdakwa II, BAMBANG WAHYUHADI dengan pidana penjara selama 66(enam) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp.200.000.000,- (duaratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menjatuhkan Pidana tambahan kepada Terdakwa I, berupa Pencabutan hak memilih dan dipilih dalam Pemilihan jabatan Publik/Jabatan Politis selama 3 (tiga) tahun dihitung setelah Terdakwa I, selesai menjalani Pidana Pokoknya;
Memerintahkan Terdakwa I, Hj. DEWI ARYALINIZA alias DEWIE YASIN LIMPO dan Terdakwa II, BAMBANG WAHYUHADI tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan;
Memerintahkan barang bukti berupa ;
Nomor urut 1, 2, 3, 4, 5, 139 dan 140.
Dikembalikan kepada Terdakwa I Hj. DEWI ARYALINIZA lias DEWIE YASIN LIMPO.
Nomor urut 6, 156, 157, 158 dan 159.
Dikembalikan kepada Terdakwa II BAMBANG WAHYUHADI.
Nomor urut 7, 8, 9, 10, 36, 37, 39, 41, 42, 43, 46, 50, 102, 103, 104, 105, 112, 113, 114, 115, 118, 119, 120, 121, 122, 123, 124, 125, 126, 127, 128, 129, 142, 143, 144, 145, 146, 147, 148 dan 149.
Dikembalikan kepada IRENIUS ADII.
Nomor urut 11, 31, 33, 34, 94, 96, 97, 98, 99, 100, 101, 160, 161, 162 dan 163.
Dikembalikan kepada SETIADY JUSUF.
Nomor urut 12, 32, 116, 117, 136, 150 dan 151.
Dikembalikan kepada RINELDA BANDASO alias INE.
Nomor urut 13, 15, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 27, 29, 49, 64, 73, 74, 75, 76, 79, 80, 81, 82, 83, 84 dan 88.
Dikembalikan kepada FITRIANTO.
Nomor urut 14, 16, 24, 25, 26 dan 28.
Dikembalikan kepada ACHMAD DJUNED, SH. MH.
Nomor urut 30, 85, 86 dan 87.
Dikembalikan kepada AYUDYA FITRI BASUKI.
Nomor urut 35.
Dikembalikan kepada Ir. HARUN RASJID AZIKIN.
Nomor urut 38, 40, 44, 45, 47, 48 dan 89.
Dikembalikan kepada IDA NURYATIN FINAHARI.
Nomor urut 51, 52, 53, 54, 55, 57, 58, 59, 63 dan 137.
Dikembalikan kepada INTAN PUJA KESUMA.
Nomor urut 56, 77 dan 78.
Dikembalikan kepada ERICK TA’DUNG.
Nomor urut 60.
Dikembalikan kepada H. JAMALUDDIN JAFAR, S.H, M.H.
Nomor urut 61, 62, 65, 66 dan 72.
Dikembalikan kepada DRA. RINI KOENTARTI, Msi P.
Nomor urut 67, 68, 69, 70 dan 71.
Dikembalikan kepada TRI UDIARTININGRUM.
Nomor urut 90, 91 dan 92.
Dikembalikan kepada Ir. RIDA MULYANA, M.Sc.
Nomor urut 93.
Dikembalikan kepada EMIR FAISAL RACHMAN.
Nomor urut 95, 152, 153, 154 dan 155.
Dikembalikan kepada STEFANUS HARRY JUSUF.
Nomor urut 106 dan 164.
Dikembalikan kepada SLAMET, Amd.
Nomor urut 107, 108, 109, 110 dan 111.
Dikembalikan kepada E. MARTHA USIANI.
Nomor urut 138.
Dikembalikan kepada JEMMIE DEPHIYANTO PATHIBANG.
Nomor urut 130, 131,132, 133, 134, 135, 141, 165, 166, 167, 168, 169, 170, 171, 172, 173, 174, 175, 176, 177 dan 178.
Terlampir dalam berkas perkara.
Nomor urut 179 dan 180.
Dirampas untuk negara.
Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding masing-masing ditetapkan sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta, pada hari : JUMAT tanggal 02 September 2016 oleh kami, ELANG PRAKOSO WIBOWO SH., MH. Hakim Tinggi selaku Ketua Majelis, HUMUNTAL PANE, SH., MH, Dr. SISWANDRIYONO, SH., M.Hum, Hakim Tinggi dan JELDI RAMADHAN.,SH.,MH., DRS. H. RUSYDI, SH., Hakim-Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta, masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 28 Juli 2016, Nomor : 46/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI. ditunjuk menjadi Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut serta dihadiri para Hakim Anggota tersebut, dan DRA. EMMI ANEKA, SH.,MH sebagai Panitera Pengganti, berdasarkan Surat Penunjukan oleh Panitera Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 46/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI., Tanggal 28 Juli 2016, di luar hadirnya Penuntut Umum maupun Terdakwa / Penasihat Hukum Para Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
HUMUNTAL PANE, SH., MH ELANG PRAKOSO WIBOWO SH.,MH
Dr. SISWANDRIYONO, SH., M.Hum
JELDI RAMADHAN.,SH.,MH
DRS. H. RUSYDI,
Panitera Pengganti,
Dra. Hj.EMMY ANEKA,SH.,MH