13/PID.SUS/TPK/2016/PN.JKT.PST
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 13/PID.SUS/TPK/2016/PN.JKT.PST
Pidana Korupsi - DEWIE ARYALINIZA alias DEWIE YASIN LIMPO - BAMBANG WAHYUHADI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa I Hj. DEWI ARYALINIZA alias DEWIE YASIN LIMPO dan Terdakwa II BAMBANG WAHYUHADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Pertama 2. Menjatuhkan pidana Kepada Terdakwa I. Hj. DEWI ARYALINZA alias DEWIE YASIN LIMPO dan Terdakwa II BAMBANG WAHYUHADI dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 200. 000. 000,- (duaratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan 3. Memerintahkan Terdakwa I. Hj. DEWI ARYALINZA alias DEWIE YASIN LIMPO dan Terdakwa II BAMBANG WAHYUHADI tetap berada dalam tahanan 4. Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan 5. Memerintahkan barang bukti berupa
P U T U S A N
Nomor : 13/PID.SUS/TPK/2016/PN.JKT.PST
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana Korupsi pada peradilan Tingkat Pertama dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara : ---------------------------------------------------------------
-
I.Nama lengkap : HJ. DEWI ARYALINIZA alias DEWIE YASIN LIMPO Lahir di : Makasar Umur/tanggal : 56/ 11 Agustus 1959 Jenis Kelamin : Perempuan Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Komplek Perumahan DPR-RI Kalibata Nomor. D2-275 Jakarta;
Jl. Pengayoman Blok F 11/17 Kecamatan Panakukang Kota Makasar
Agama : Islam Pekerjaan : Anggota DRI –RI Periode 2014-2019 Pendidikan : S -1
-
II.Nama lengkap : BAMBANG WAHYUHADI Lahir di : Makasar Umur/tanggal : 54/ 13 Juni 1961 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Pengayoman Blok F 11/17 Kecamatan Panakukang Kota Makasar ;
Citra Grand Blok H2 No.6 Cibubur (alamat domisili);
Agama : Islam Pekerjaan : Tenaga Ahli Anggota DPR-RI Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Dapil I Sulawesi Selatan atas nama HJ. DEWI ARYALINIZA alias DEWIE YASIN LIMPO,SE sejak tahun 2004 s/d sekarang Pendidikan : S -1
Para Terdakwa ditahan sejak :
Penyidik sejak tanggal 21 Oktober 2015 s/d 9 Nopember 2015;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 Nopember 2015 s/d 19 Desember 2015;
Diperpanjang oleh Pengadilan Tipikor sejak tanggal 20 Desember 2015 s/d 18 Januari 2016;
Diperpanjang oleh Pengadilan Tipikor sejak tanggal 19 Januari 2016 s/d 01 Februari 2016;
Penuntut Umum KPK sejak tanggal 2 Februari 2016 s/d 21 Februari 2016;
Ketua Majelis sejak tanggal 10 Februari 2016 s/d 10 Maret 2016;
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 11 Maret 2016 s/d 9 Mei 2016;
Ketua Pengadilan Tinggi pertama sejak tanggal 10 Mei 2016 s/d 8 Juli 2016;
Terdakwa I. Hj. DEWI ARYALINIZA alias DEWIE YASIN LIMPO, dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya, SAMUEL HANDRIK PANGEMANAN, SE,.SH,. IMAM SYAFII, SH,.AGUS SYAHID MABRUARY, SH,. pada Kantor Hukum SAMUEL & REKAN, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Februari 2016 ;--------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa II. BAMBANG WAHYUHADI, dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya “Ficky Fiher, SH., Ishemat Soeria Alam, SH.”., Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor “Otto Cornelis Kaligis & Associates”., beralamat di Jl. Majapahit, No.18-20, Komplek Majapahit Permai, Blok B-123., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Januari 2016;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut ; ----------------------------------
Telah membaca: -----------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tentang penunjukan Majelis Hakim; ---------------------------
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tentang penetapan hari sidang; ----------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ; ----------------------
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi, keterangan Ahli dan keterangan Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya agar Majelis Hakim yang mengadili perkara menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I Hj. DEWI ARYALINIZA alias DEWIE YASIN LIMPO dan Terdakwa II BAMBANG WAHYUHADIterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Pertama;
2. Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa berupa pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) tahun, dikurangi selama para Terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 300.000.000,- (tigaratus juta rupiah),subsidiair 6 (enam) bulan kurungan, dengan perintah supaya para Terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa I berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan jabatan publik/jabatan politis selama 3 (tiga) tahun lebih lama dari pidana pokoknya.
Menyatakan barang bukti :
Nomor urut 1, 2, 3, 4, 5, 139 dan 140.
Dikembalikan kepada Terdakwa I Hj. DEWI ARYALINIZA alias DEWIE YASIN LIMPO.
Nomor urut 6, 156, 157, 158 dan 159.
Dikembalikan kepada Terdakwa II BAMBANG WAHYUHADI.
Nomor urut 7, 8, 9, 10, 36, 37, 39, 41, 42, 43, 46, 50, 102, 103, 104, 105, 112, 113, 114, 115, 118, 119, 120, 121, 122, 123, 124, 125, 126, 127, 128, 129, 142, 143, 144, 145, 146, 147, 148 dan 149.
Dikembalikan kepada IRENIUS ADII.
Nomor urut 11, 31, 33, 34, 94, 96, 97, 98, 99, 100, 101, 160, 161, 162 dan 163.
Dikembalikan kepada SETIADY JUSUF.
Nomor urut 12, 32, 116, 117, 136, 150 dan 151.
Dikembalikan kepada RINELDA BANDASO alias INE.
Nomor urut 13, 15, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 27, 29, 49, 64, 73, 74, 75, 76, 79, 80, 81, 82, 83, 84 dan 88.
Dikembalikan kepada FITRIANTO.
Nomor urut 14, 16, 24, 25, 26 dan 28.
Dikembalikan kepada ACHMAD DJUNED, SH. MH.
Nomor urut 30, 85, 86 dan 87.
Dikembalikan kepada AYUDYA FITRI BASUKI.
Nomor urut 35.
Dikembalikan kepada Ir. HARUN RASJID AZIKIN.
Nomor urut 38, 40, 44, 45, 47, 48 dan 89.
Dikembalikan kepada IDA NURYATIN FINAHARI.
Nomor urut 51, 52, 53, 54, 55, 57, 58, 59, 63 dan 137.
Dikembalikan kepada INTAN PUJA KESUMA.
Nomor urut 56, 77 dan 78.
Dikembalikan kepada ERICK TA’DUNG.
Nomor urut 60.
Dikembalikan kepada H. JAMALUDDIN JAFAR, S.H, M.H.
Nomor urut 61, 62, 65, 66 dan 72.
Dikembalikan kepada DRA. RINI KOENTARTI, Msi P.
Nomor urut 67, 68, 69, 70 dan 71.
Dikembalikan kepada TRI UDIARTININGRUM.
Nomor urut 90, 91 dan 92.
Dikembalikan kepada Ir. RIDA MULYANA, M.Sc.
Nomor urut 93.
Dikembalikan kepada EMIR FAISAL RACHMAN.
Nomor urut 95, 152, 153, 154 dan 155.
Dikembalikan kepada STEFANUS HARRY JUSUF.
Nomor urut 106 dan 164.
Dikembalikan kepada SLAMET, Amd.
Nomor urut 107, 108, 109, 110 dan 111.
Dikembalikan kepada E. MARTHA USIANI.
Nomor urut 138.
Dikembalikan kepada JEMMIE DEPHIYANTO PATHIBANG.
Nomor urut 130, 131,132, 133, 134, 135, 141, 165, 166, 167, 168, 169, 170, 171, 172, 173, 174, 175, 176, 177 dan 178.
Terlampir dalam berkas perkara.
Nomor urut 179 dan 180.
Dirampas untuk negara.
Menetapkan agar para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa I dan Terdakwa II maupun Pembelaan Terdakwa I dan II secara pribadi yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Terdakwa I
Menyatakan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tidak Terbukti secara sah dan meyakinkan.
Membebaskan Terdakwa Dewi Yasin limpo dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa Penuntut Umum atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa Dewi Yasin Limpo dari segala tuntutan Hukum
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan Terdakwa Dewi Yasin Limpo dari Tahanan.
Memulihkan harkat, martabat dan nama baik Terdakwa Dewi yasin Limpo.
Atau :
Apabila Majelis hakim berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ExAequo at bono).
Terdakwa II
Menyatakan Terdakwa II BAMBANG WAHYUHADI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum Dakwaan Pertama dan Dakwaan Kedua;
Membebaskan Terdakwa II BAMBANG WAHYUHADI karena itu dari Dakwaan Pertama dan Dakwaan Kedua Lebih Subsidair (vrijspraak) sesuai Pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa II BAMBANG WAHYUHADI, dari semua tuntutan hukum (Onstlaag Van Alle Rechtvervolging) sesuai Pasal 191 ayat (2) KUHAP;
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa II BAMBANG WAHYUHADI dari tahanan;
Menyatakan barang bukti yang disita dalam perkara ini dikembalikan kepada yang berhak darimana barang bukti tersebut disita;
Memulihkan segala hak Terdakwa II BAMBANG WAHYUHADI dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)
Setelah mendengar Tanggapan Penuntut Umum (Replik) pada tanggal 30 Mei 2016 yang pada pokoknya tetap pada tuntutan serta Duplik Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa I dan Terdakwa II pada tanggal 30 Mei 2016 yang pada pokoknya tetap pada Pembelaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa I. Hj. DEWI ARYALINIZA alias DEWIE YASIN LIMPO dan Terdakwa II BAMBANG WAHYUHADI, di hadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA
Bahwa Terdakwa I Hj. DEWI ARYALINIZA alias DEWIE YASIN LIMPOselaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu anggota DPR-RI periode 2014-2019 dan Terdakwa II BAMBANG WAHYUHADI selaku Tenaga Ahli Terdakwa I bersama-sama dengan RINELDA BANDASO alias INE(dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2015, bertempat di Resto Baji Pamai Mal Kelapa Gading Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima pemberian hadiah berupa uang tunai seluruhnya sejumlah SGD177,700 (seratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus dolar Singapura) atau setidak-tidaknya sejumlah itu dari SETIADY JUSUF dan IRENIUS ADII(dilakukan penuntutan secara terpisah),padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,yaitu Terdakwa I dan Terdakwa II mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut diberikan untuk menggerakkan Terdakwa I selaku anggota Komisi VII DPR RI dalam mengupayakan anggaran dari Pemerintah Pusat untuk pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai Provinsi Papua, yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI (UU RI) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Junctis Pasal 236 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 42 Tahun 2014, Pasal 288 ayat (3) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPR RI Nomor 3 Tahun 2015, Pasal 3 ayat (5) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa I merupakan Anggota DPR RI dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) pada Komisi VII periode 2014-2019 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 92/P Tahun 2014 tanggal 30 September 2014, salah satu ruang lingkup kerja Komisi VII adalah bidang Energi dengan mitra kerja diantaranya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Bahwa Terdakwa I dalam menjalankan tugas kesehariannya selaku anggota DPR RI dibantu 7 (tujuh) orang staf diantaranya Terdakwa II selaku Tenaga Ahli dan RINELDA BANDASO alias INEselaku Staf Administrasi yang juga bertindak sebagai Asisten Pribadi Terdakwa I, bahkan Terdakwa I memberikan kepercayaan kepada Terdakwa II untuk menjadi koordinator seluruh staf Terdakwa I.
Bahwa pada sekitar akhir bulan Maret 2015, RINELDA BANDASO alias INE pernah menyampaikan kepada Terdakwa I mengenai keinginan IRENIUS ADII selaku Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Provinsi Papua untuk bertemu dengan Terdakwa I guna membahas rencana pembangunan Pembangkit Listrik di Kabupaten Deiyai yang sedang diupayakan mendapatkan anggaran dari Pemerintah Pusat, lalu Terdakwa I mempersilahkan untuk menemuinya.
Bahwa pada tanggal 30 Maret 2015, sebelum Rapat Kerja (Raker) antara Komisi VII dengan Menteri ESDM, Terdakwa I bersama Terdakwa II dan RINELDA BANDASO alias INE bertemu dengan IRENIUS ADII di ruangan kerja Terdakwa I No. 1628 Gedung Nusantara 1 Kompleks DPR-RI. Dalam pertemuan tersebut IRENIUS ADII meminta kepada Terdakwa I agar dapat mengupayakan anggaran pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai sekaligus menyerahkan proposalnya, dan menanggapi hal itu Terdakwa I bersedia membantu untuk mengawal agar Kabupaten Deiyai mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2016 untuk pembangunan pembangkit listrik. Menindaklanjuti permintaan dari IRENIUS ADII tersebut, setelah Raker Terdakwa I memperkenalkan IRENIUS ADII kepada Menteri ESDM SUDIRMAN SAID dan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM RIDA MULYANA. Dalam kesempatan itu Terdakwa I menyampaikan kepada SUDIRMAN SAID bahwa Kabupaten Deiyai sangat membutuhkan listrik, dan dijawab oleh SUDIRMAN SAID agar IRENIUS ADII memasukkan proposal ke Kementerian ESDM. Setelah pertemuan itu, Terdakwa I meminta kepada IRENIUS ADII agar mempersiapkan dana pengawalan anggaran, dan hal itu disanggupi oleh IRENIUS ADII. Selanjutnya pada tanggal 8 April 2015 saat dilakukan Raker antara Komisi VII dengan Menteri ESDM, Terdakwa I kembali menyampaikan kebutuhan listrik di Kabupaten Deiyai.
Bahwa sekitar awal bulan April 2015, Terdakwa I melalui RINELDA BANDASO alias INE menelpon IRENIUS ADII dan meminta IRENIUS ADII untuk menemui ABDUL FARID selaku Deputi Direktur Perencana PLN wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat guna menyampaikan proposal pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai. Pada tanggal 12 April 2015 IRENIUS ADII menemui ABDUL FARID dan menyampaikan proposal sebagaimana dimaksud oleh Terdakwa I, dan pada kesempatan itu mereka juga membahas proses pengajuan pembangunan jaringan distribusi PLN di Kabupaten Deiyai, untuk keperluan itu kemudian sekitar akhir bulan April 2015 PLN melakukan survey.
Sekitar bulan Mei 2015, IRENIUS ADII datang ke Jakarta menemui RINELDA BANDASO alias INE untuk menyerahkan Laporan Hasil Survey Rencana Pembangunan Jaringan Distribusi dan PLTMH di Kabupaten Deiyai untuk disampaikan kepada Terdakwa I. Selanjutnya RINELDA BANDASO alias INE menyerahkan laporan survey tersebut kepada Terdakwa I.
Selanjutnya pada tanggal 16 Juni 2015, Terdakwa I menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PLN SOFYAN BASIR di Komisi VII DPR RI, dalam kesempatan tersebut Terdakwa I melakukan interupsi terkait listrik di Kabupaten Deiyai dan Terdakwa I menyerahkan langsung Laporan Hasil Survey Rencana Pembangunan Jaringan Distribusi dan PLTMH di Kabupaten Deiyai kepada SOFYAN BASIR. Kemudian RINELDA BANDASO alias INE menghubungi IRENIUS ADII dan memberitahukan bahwa Terdakwa I sudah menyerahkan hasil survey tersebut kepada SOFYAN BASIR.
Pada bulan Juli 2015, Terdakwa I menanyakan kepada RINELDA BANDASO alias INE mengenai dana pengawalan untuk pengurusan anggaran pembangkit listrik Kabupaten Deiyai. Menindaklanjuti permintaan Terdakwa I, selanjutnya RINELDA BANDASO alias INE menanyakannya kepada IRENIUS ADII namun IRENIUS ADII menyampaikan dananya belum siap.
Pada tanggal 17 September 2015, pada saat jeda Raker Komisi VII DPR RI dengan Kementerian ESDM, Terdakwa I meminta RINELDA BANDASO alias INE menanyakan kepada RIDA MULYANA tindak lanjut proposal dari Kabupaten Deiyai. Selanjutnya RINELDA BANDASOalias INE menemui RIDA MULYANA, namun oleh RIDA MULYANA diarahkan kepada ERICK TA’DUNG Staf Setditjen EBTKE. Kemudian ERICK TA’DUNG menyampaikan kepada RINELDA BANDASO alias INE bahwa tidak terdapat alokasi anggaran pembangunan listrik untuk daerah Kabupaten Deiyai.
Setelah memperoleh informasi dari ERICK TA’DUNG tersebut, kemudian RINELDA BANDASO alias INE kembali menemui RIDA MULYANA dan RIDA MULYANA menyampaikan agar memperbaiki proposal sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Energi Baru Terbarukan dan setelah diperbaiki agar diserahkan kepadanya. Selanjutnya RINELDA BANDASO alias INE menyampaikan kepada IRENIUS ADII untuk mengajukan proposal yang sudah direvisi sesuai Permen ESDM, kemudian menyerahkannya langsung ke Kementerian ESDM Cq Dirjen EBTKE RIDA MULYANA.
Pada tanggal 28 September 2015, Terdakwa I bersama Terdakwa II meminta kepada RINELDA BANDASO alias INE menghubungi IRENIUS ADII dan menyampaikan bahwa Terdakwa I mengajak bertemu di Foodcourt Plaza Senayan Jakarta. Menindaklanjuti permintaan dari Terdakwa I tersebut, IRENIUS ADII bertemu dengan Terdakwa I, Terdakwa II dan RINELDA BANDASO alias INE. Dalam pertemuan itu, Terdakwa I meminta kepada IRENIUS ADII untuk menyiapkan dana pengawalan sebesar 10% dari nilai anggaran yang diajukan oleh Kabupaten Deiyai, hal tersebut ditanggapi oleh IRENIUS ADII dengan akan mengupayakannya.
Pada tanggal 11 Oktober 2015, IRENIUS ADII datang ke Jakarta dan menghubungi RINELDA BANDASO alias INE menanyakan perkembangan pengajuan proposal. Kemudian RINELDA BANDASO alias INE menyampaikan hal tersebut kepada Terdakwa I dan mendapat jawaban dari Terdakwa I agar IRENIUS ADII menyiapkan dana pengawalan terlebih dahulu. Menindaklanjuti permintaan dana dari Terdakwa I tersebut, RINELDA BANDASO alias INE menemui IRENIUS ADII, kemudian IRENIUS ADII menyampaikan kepada RINELDA BANDASO alias INE bahwa sudah ada pengusaha yang akan menyediakan dana pengawalan dengan syarat ada jaminan pengusaha dimaksud akan menjadi pelaksana pekerjaannya.
Pada tanggal 13 Oktober 2015, RINELDA BANDASO alias INE dan IRENIUS ADII datang ke Kementerian ESDM menanyakan perkembangan proposal, dan diperoleh informasi bahwa proyek pembangkit listrik hanya bisa dianggarkan melalui APBN dengan proses pengadaan secara lelang elektronik di Kementerian. Mengetahui hal itu IRENIUS ADII meminta RINELDA BANDASO alias INE agar mengupayakan melalui dana Tugas Pembantuan (TP) dengan harapan pelelangan dapat dilakukan ditingkat Kabupaten sehingga IRENIUS ADII bisa menjamin pengusaha yang akan menyediakan dana pengawalan sebagai pelaksana pekerjaan.
Selanjutnya RINELDA BANDASO alias INE menyampaikan permintaan IRENIUS ADII kepada Terdakwa I dan Terdakwa II, dimana Terdakwa I akan membicarakannya dengan RIDA MULYANA. Sehari kemudian RINELDA BANDASO alias INE mendapat informasi dari Terdakwa II bahwa Terdakwa I akan membicarakan dengan Anggota Badan Anggaran (Banggar) Komisi VII DPR RI sekaligus menyampaikan adanya mekanisme penganggaran melalui Dana Aspirasi sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah). Atas informasi dari Terdakwa II tersebut, RINELDA BANDASO alias INE menyampaikan kepada IRENIUS ADII.
Pada tanggal 15 Oktober 2015, Terdakwa II bersama dengan RINELDA BANDASO alias INE makan di Food Court Gandaria City Jakarta. Pada saat itu Terdakwa II meminta RINELDA BANDASO alias INE menghubungi Terdakwa I terkait dana pengawalan untuk pengurusan anggaran pembangkit listrik Kabupaten Deiyai dan selanjutnya Terdakwa I menanyakan kepada RINELDA BANDASO alias INE mengenai kesiapan dari IRENIUS ADII, dimana RINELDA BANDASO alias INE menyampaikan bahwa IRENIUS ADII sudah siap namun IRENIUS ADII mengatakan bahwa SETIADY JUSUF selaku pengusaha yang akan menyediakan dana pengawalan anggaran tersebut ingin bertemu terlebih dahulu dengan Terdakwa I.
Menindak lanjuti permintaan SETIADY JUSUF yang disampaikan melalui IRENIUS ADII,pada hari Minggu tanggal 18 Oktober 2015, Terdakwa II menghubungi RINELDA BANDASO alias INE dan menyampaikan agar pertemuan dengan IRENIUS ADII dilakukan di Pondok Indah Mall. Selanjutnya RINELDA BANDASO alias INE memberitahu IRENIUS ADII bahwa pertemuan dengan Terdakwa I dan Terdakwa II akan dilakukan di Pondok Indah Mall. Selanjutnya bertempat di Restoran Bebek Tepi Sawah Pondok Indah Mall 2 Jakarta, Terdakwa I, Terdakwa II bersama dengan RINELDA BANDASO alias INE bertemu dengan IRENIUS ADII, SETIADY JUSUF dan STEFANUS HARRY JUSUF, dalam pertemuan itu disepakati bahwa Terdakwa I akan menerima dana pengawalan sebesar 7% dari anggaran yang diusulkan. Atas kesepakatan itu, Terdakwa I meminta SETIADY JUSUF menyerahkan setengah dari dana pengawalan sebelum Pengesahan APBN TA 2016 melalui RINELDA BANDASO alias INE.
Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, pada tanggal 19 Oktober 2015 bertempat di Cafe Palm Plaza Senayan Jakarta, RINELDA BANDASO alias INE bertemu dengan IRENIUS ADII, SETIADY JUSUF, STEFANUS HARRY JUSUF dan JEMMIE DEPHIYANTO PATHIBANG, dalam pertemuan itu RINELDA BANDASO alias INE menjelaskan bahwa Terdakwa I sudah menyampaikan proposalnyake Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, setelah mendengar penjelasan itu SETIADY JUSUF sepakat untuk segera menyerahkan setengah dana pengawalan sebesar Rp1.700.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah) dalam bentuk Dollar Singapura.
Pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2015, RINELDA BANDASO alias INE dihubungi IRENIUS ADII bahwa dana pengawalan akan diserahkan di Mal Kelapa Gading, kemudian RINELDA BANDASO alias INE mengirim pesan kepada Terdakwa II melalui Short Message Service (SMS) yang berbunyi “S.pgi pak nnti jm 12 sy ambl di kelapa gding.tks pak”, kemudian Terdakwa II menelpon RINELDA BANDASO alias INE menyampaikan agar RINELDA BANDASO alias INE mengamankan dana pengawalan yang akan diserahkan oleh SETIADY JUSUF dengan mengatakan “Artinya begini, kau amankan saja to.” dan dijawab oleh RINELDA BANDASO alias INE “Iyek, iyek. He-eh.”. Selanjutnya bertempat di Resto Baji Pamai Mal Kelapa Gading Jakarta Utara, RINELDA BANDASO alias INE melakukan pertemuan dengan IRENIUS ADII, SETIADY JUSUF, STEFANUS HARRY JUSUF dan JEMMIE DEPHIYANTO PATHIBANG, dalam pertemuan itu RINELDA BANDASO alias INE menerima uang dari SETIADY JUSUF sebesar SGD177,700 (seratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus Dollar Singapura) yang terdiri dari 3 (tiga) lembar pecahan SGD10,000 (sepuluh ribu dolar Singapura), 139 (seratus tiga puluh sembilan) lembar pecahan SGD1,000 (seribu dolar Singapura) dan 174 (seratus tujuh puluh empat) lembar pecahan SGD50 (lima puluh dolar Singapura), selanjutnya dibuat Surat Pernyataan sebagai jaminan yang isinya uang akan dikembalikan apabila SETIADY JUSUF gagal menjadi pelaksana pekerjaan, surat mana ditandatangani oleh RINELDA BANDASO Alias INE mewakili Terdakwa I dan JEMMIE DEPHIYANTO PATHIBANG mewakili SETIADY JUSUF serta ditandatangani pula oleh IRENIUS ADII sebagai saksi. Beberapa saat setelah penyerahan uang tersebut, RINELDA BANDASO alias INE serta IRENIUS ADII dan SETIADY JUSUF ditangkap oleh petugas dari KPK.
Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah berupa uang sebesar SGD177,700(seratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus Dollar Singapura)yang diterima melalui RINELDA BANDASO alias INE dari SETIADY JUSUF dan IRENIUS ADIadalah untuk menggerakkan Terdakwa I selaku anggota Komisi VII DPR RI dalam mengupayakan anggaran dari Pemerintah Pusat untuk pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai Propinsi Papua, yang bertentangan dengan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI (UU RI) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Junctis Pasal 236 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 42 Tahun 2014, Pasal 288 ayat (3) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPR RI Nomor 3 Tahun 2015, Pasal 3 ayat (5) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Angota DPR RI.
----------- Perbuatan Terdakwa I Hj. DEWI ARYALINIZA aliasDEWIE YASIN LIMPO dan Terdakwa IIBAMBANG WAHYUHADI merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------
ATAU;
KEDUA
Bahwa Terdakwa I Hj. DEWI ARYALINIZA alias DEWIE YASIN LIMPO selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu anggota DPR-RI periode 2014-2019 dan Terdakwa II BAMBANG WAHYUHADI selaku Tenaga Ahli Terdakwa I bersama-sama dengan RINELDA BANDASO alias INE(dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2015, bertempat di Resto Baji Pamai Mal Kelapa Gading Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima pemberian hadiah berupa uang tunai seluruhnya sejumlah SGD177,700 (seratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus dolar Singapura) atau setidak-tidaknya sejumlah itu dari SETIADY JUSUF dan IRENIUS ADII (dilakukan penuntutan secara terpisah), padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya,yaitu Terdakwa I dan Terdakwa II mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan Terdakwa I selaku anggota Komisi VII DPR RI yang dapat mengupayakan anggaran dari Pemerintah Pusat untuk pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai Provinsi Papua, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya,yaitu menurut pikiran SETIADY JUSUF dan IRENIUS ADIIbahwa jabatan Terdakwa I selaku anggota Komisi VII DPR RI dapat mengupayakan anggaran dari Pemerintah Pusat untuk pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai Provinsi Papua,yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa I merupakan Anggota DPR RI dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) pada Komisi VII periode 2014-2019 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 92/P Tahun 2014 tanggal 30 September 2014, salah satu ruang lingkup kerja Komisi VII adalah bidang Energi dengan mitra kerja diantaranya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Bahwa Terdakwa I dalam menjalankan tugas kesehariannya selaku anggota DPR RI dibantu 7 (tujuh) orang staf diantaranya Terdakwa II selaku Tenaga Ahli dan RINELDA BANDASO alias INEselaku Staf Administrasi yang juga bertindak sebagai Asisten Pribadi Terdakwa I, bahkan Terdakwa I memberikan kepercayaan kepada Terdakwa IIuntuk menjadi koordinator seluruh staf Terdakwa I.
Bahwa pada sekitar akhir bulan Maret 2015, RINELDA BANDASO alias INE pernah menyampaikan kepada Terdakwa I mengenai keinginan IRENIUS ADII selaku Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Provinsi Papua untuk bertemu dengan Terdakwa I guna membahas rencana pembangunan Pembangkit Listrik di Kabupaten Deiyai yang sedang diupayakan mendapatkan anggaran dari Pemerintah Pusat, lalu Terdakwa I mempersilahkan untuk menemuinya.
Bahwa pada tanggal 30 Maret 2015, sebelum Rapat Kerja (Raker) antara Komisi VII dengan Menteri ESDM, Terdakwa I bersama Terdakwa II dan RINELDA BANDASO alias INE bertemu dengan IRENIUS ADII di ruangan kerja Terdakwa I No. 1628 Gedung Nusantara 1 Kompleks DPR-RI. Dalam pertemuan tersebut IRENIUS ADII meminta kepada Terdakwa I agar dapat mengupayakan anggaran pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai sekaligus menyerahkan proposalnya, dan menanggapi hal itu Terdakwa I bersedia membantu untuk mengawal agar Kabupaten Deiyai mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2016 untuk pembangunan pembangkit listrik. Menindaklanjuti permintaan dari IRENIUS ADII tersebut, setelah Raker Terdakwa I memperkenalkan IRENIUS ADII kepada Menteri ESDM SUDIRMAN SAID dan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM RIDA MULYANA. Dalam kesempatan itu Terdakwa I menyampaikan kepada SUDIRMAN SAID bahwa Kabupaten Deiyai sangat membutuhkan listrik, dan dijawab oleh SUDIRMAN SAID agar IRENIUS ADII memasukkan proposal ke Kementerian ESDM. Setelah pertemuan itu, Terdakwa I meminta kepada IRENIUS ADII agar mempersiapkan dana pengawalan anggaran, dan hal itu disanggupi oleh IRENIUS ADII. Selanjutnya pada tanggal 8 April 2015 saat dilakukan Raker antara Komisi VII dengan Menteri ESDM, Terdakwa I kembali menyampaikan kebutuhan listrik di Kabupaten Deiyai.
Bahwa sekitar awal bulan April 2015, Terdakwa I melalui RINELDA BANDASO alias INE menelpon IRENIUS ADII dan meminta IRENIUS ADII untuk menemui ABDUL FARID selaku Deputi Direktur Perencana PLN wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat guna menyampaikan proposal pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai.Pada tanggal 12 April 2015 IRENIUS ADII menemui ABDUL FARID dan menyampaikan proposal sebagaimana dimaksud oleh Terdakwa I, dan pada kesempatan itu mereka juga membahas proses pengajuan pembangunan jaringan distribusi PLN di Kabupaten Deiyai, untuk keperluan itu kemudian sekitar akhir bulan April 2015 PLN melakukan survey.
Sekitar bulan Mei 2015, IRENIUS ADII datang ke Jakarta menemui RINELDA BANDASO alias INE untukmenyerahkan Laporan Hasil Survey Rencana Pembangunan Jaringan Distribusi dan PLTMH di Kabupaten Deiyai untuk disampaikan kepada Terdakwa I. Selanjutnya RINELDA BANDASO alias INE menyerahkan laporan survey tersebut kepada Terdakwa I.
Selanjutnya pada tanggal 16 Juni 2015, Terdakwa I menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PLN SOFYAN BASIR di Komisi VII DPR RI, dalam kesempatan tersebut Terdakwa I melakukan interupsi terkait listrik di Kabupaten Deiyai dan Terdakwa I menyerahkan langsung Laporan Hasil Survey Rencana Pembangunan Jaringan Distribusi dan PLTMH di Kabupaten Deiyai kepada SOFYAN BASIR. Kemudian RINELDA BANDASO alias INE menghubungi IRENIUS ADII dan memberitahukan bahwa Terdakwa I sudah menyerahkan hasil survey tersebut kepada SOFYAN BASIR.
Pada bulan Juli 2015, Terdakwa I menanyakan kepada RINELDA BANDASO alias INE mengenai dana pengawalan untuk pengurusan anggaran pembangkit listrik Kabupaten Deiyai. Menindaklanjuti permintaan Terdakwa I, selanjutnya RINELDA BANDASO alias INE menanyakannya kepada IRENIUS ADII namun IRENIUS ADII menyampaikan dananya belum siap.
Pada tanggal 17 September 2015, pada saat jeda Raker Komisi VII DPR RI dengan Kementerian ESDM, Terdakwa I meminta RINELDA BANDASO alias INE menanyakan kepada RIDA MULYANA tindak lanjut proposal dari Kabupaten Deiyai. Selanjutnya RINELDA BANDASO alias INE menemui RIDA MULYANA, namun oleh RIDA MULYANA diarahkan kepada ERICK TA’DUNG Staf Setditjen EBTKE. Kemudian ERICK TA’DUNG menyampaikan kepada RINELDA BANDASO alias INE bahwa tidak terdapat alokasi anggaran pembangunan listrik untuk daerah Kabupaten Deiyai.
Setelah memperoleh informasi dari ERICK TA’DUNG tersebut, kemudian RINELDA BANDASO alias INE kembali menemui RIDA MULYANA dan RIDA MULYANA menyampaikan agar memperbaiki proposal sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Energi Baru Terbarukan dan setelah diperbaiki agar diserahkan kepadanya. Selanjutnya RINELDA BANDASO alias INE menyampaikan kepada IRENIUS ADII untuk mengajukan proposal yang sudah direvisi sesuai Permen ESDM, kemudian menyerahkannya langsung ke Kementerian ESDM Cq Dirjen EBTKE RIDA MULYANA.
Pada tanggal 28 September 2015, Terdakwa I bersama Terdakwa II meminta kepada RINELDA BANDASO alias INE menghubungi IRENIUS ADII dan menyampaikan bahwa Terdakwa I mengajak bertemu di Foodcourt Plaza Senayan Jakarta. Menindaklanjuti permintaan dari Terdakwa I tersebut, IRENIUS ADII bertemu dengan Terdakwa I, Terdakwa II dan RINELDA BANDASO alias INE. Dalam pertemuan itu, Terdakwa I meminta kepada IRENIUS ADII untuk menyiapkan dana pengawalan sebesar 10% dari nilai anggaran yang diajukan oleh Kabupaten Deiyai, hal tersebut ditanggapi oleh IRENIUS ADII dengan akan mengupayakannya.
Pada tanggal 11 Oktober 2015, IRENIUS ADII datang ke Jakarta dan menghubungi RINELDA BANDASO alias INE menanyakan perkembangan pengajuan proposal. Kemudian RINELDA BANDASO alias INE menyampaikan hal tersebut kepada Terdakwa I dan mendapat jawaban dari Terdakwa I agar IRENIUS ADII menyiapkan dana pengawalan terlebih dahulu. Menindaklanjuti permintaan dana dari Terdakwa I tersebut, RINELDA BANDASO alias INE menemui IRENIUS ADII, kemudian IRENIUS ADII menyampaikan kepada RINELDA BANDASO alias INE bahwa sudah ada pengusaha yang akan menyediakan dana pengawalan dengan syarat ada jaminan pengusaha dimaksud akan menjadi pelaksana pekerjaannya.
Pada tanggal 13 Oktober 2015, RINELDA BANDASO alias INE dan IRENIUS ADII datang ke Kementerian ESDM menanyakan perkembangan proposal, dan diperoleh informasi bahwa proyek pembangkit listrik hanya bisa dianggarkan melalui APBN dengan proses pengadaan secara lelang elektronik di Kementerian. Mengetahui hal itu IRENIUS ADII meminta RINELDA BANDASO alias INE agar mengupayakan melalui dana Tugas Pembantuan (TP) dengan harapan pelelangan dapat dilakukan ditingkat Kabupaten sehingga IRENIUS ADII bisa menjamin pengusaha yang akan menyediakan dana pengawalan sebagai pelaksana pekerjaan.
Selanjutnya RINELDA BANDASO alias INE menyampaikan permintaan IRENIUS ADII kepada Terdakwa I dan Terdakwa II, dimana Terdakwa I akan membicarakannya dengan RIDA MULYANA. Sehari kemudian RINELDA BANDASO alias INE mendapat informasi dari Terdakwa II bahwa Terdakwa I akan membicarakan dengan Anggota Badan Anggaran (Banggar) Komisi VII DPR RI sekaligus menyampaikan adanya mekanisme penganggaran melalui Dana Aspirasi sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah). Atas informasi dari Terdakwa II tersebut, RINELDA BANDASO alias INE menyampaikan kepada IRENIUS ADII.
Pada tanggal 15 Oktober 2015, Terdakwa II bersama dengan RINELDA BANDASO alias INE makan di Food Court Gandaria City Jakarta. Pada saat itu Terdakwa II meminta RINELDA BANDASO alias INE menghubungi Terdakwa I terkait dana pengawalan untuk pengurusan anggaran pembangkit listrik Kabupaten Deiyai dan selanjutnya Terdakwa I menanyakan kepada RINELDA BANDASO alias INE mengenai kesiapan dari IRENIUS ADII, dimana RINELDA BANDASO alias INE menyampaikan bahwa IRENIUS ADII sudah siapnamun IRENIUS ADII mengatakan bahwa SETIADY JUSUF selaku pengusaha yang akan menyediakan dana pengawalan anggaran tersebut ingin bertemu terlebih dahulu dengan Terdakwa I.
Menindak lanjuti permintaan SETIADY JUSUF yang disampaikan melalui IRENIUS ADII, pada hari Minggu tanggal 18 Oktober 2015, Terdakwa II menghubungi RINELDA BANDASO alias INE menyampaikan agar pertemuan dengan IRENIUS ADII dilakukan di Pondok Indah Mall. Selanjutnya RINELDA BANDASO alias INE memberitahu IRENIUS ADII bahwa pertemuan dengan Terdakwa I dan Terdakwa II akan dilakukan di Pondok Indah Mall. Selanjutnya bertempat di Restoran Bebek Tepi Sawah Pondok Indah Mall 2 Jakarta, Terdakwa I, Terdakwa II bersama dengan RINELDA BANDASO alias INE bertemu dengan IRENIUS ADII, SETIADY JUSUF dan STEFANUS HARRY JUSUF, dalam pertemuan itu disepakati bahwa Terdakwa I akan menerima dana pengawalan sebesar 7% dari anggaran yang diusulkan. Atas kesepakatan itu, Terdakwa I meminta SETIADY JUSUF menyerahkan setengah dari dana pengawalan sebelum Pengesahan APBN TA 2016 melalui RINELDA BANDASO alias INE.
Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, pada tanggal 19 Oktober 2015 bertempat di Cafe Palm Plaza Senayan Jakarta, RINELDA BANDASO alias INE bertemu dengan IRENIUS ADII, SETIADY JUSUF, STEFANUS HARRY JUSUF dan JEMMIE DEPHIYANTO PATHIBANG, dalam pertemuan itu RINELDA BANDASO alias INE menjelaskan bahwa Terdakwa I sudah menyampaikan proposalnyake Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, setelah mendengar penjelasan itu SETIADY JUSUF sepakat untuk segera menyerahkan setengah dana pengawalan sebesar Rp1.700.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah) dalam bentuk Dollar Singapura.
Pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2015, RINELDA BANDASO alias INE dihubungi IRENIUS ADII bahwa dana pengawalan akan diserahkan di Mal Kelapa Gading, kemudian RINELDA BANDASO alias INE mengirim pesan kepada Terdakwa II melalui Short Message Service (SMS) yang berbunyi “S.pgi pak nnti jm 12 sy ambl di kelapa gding.tks pak”, kemudian Terdakwa II menelpon RINELDA BANDASO alias INE menyampaikan agar RINELDA BANDASO alias INE mengamankan dana pengawalan yang akan diserahkan oleh SETIADY JUSUF dengan mengatakan “Artinya begini, kau amankan saja to.” dan dijawab oleh RINELDA BANDASO alias INE “Iyek, iyek. He-eh.”. Selanjutnya bertempat di Resto Baji Pamai Mal Kelapa Gading Jakarta Utara, RINELDA BANDASO alias INE melakukan pertemuan dengan IRENIUS ADII, SETIADY JUSUF, STEFANUS HARRY JUSUF dan JEMMIE DEPHIYANTO PATHIBANG, dalam pertemuan itu RINELDA BANDASO alias INE menerima uang dari SETIADY JUSUF sebesar SGD177,700 (seratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus Dollar Singapura) yang terdiri dari 3 (tiga) lembar pecahan SGD10,000 (sepuluh ribu dolar Singapura), 139 (seratus tiga puluh sembilan) lembar pecahan SGD1,000 (seribu dolar Singapura) dan 174 (seratus tujuh puluh empat) lembar pecahan SGD 50 (lima puluh dolar Singapura), selanjutnya dibuat Surat Pernyataan sebagai jaminan yang isinya uang akan dikembalikan apabila SETIADY JUSUF gagal menjadi pelaksana pekerjaan, surat mana ditandatangani oleh RINELDA BANDASO Alias INE mewakili Terdakwa I dan JEMMIE DEPHIYANTO PATHIBANG mewakili SETIADY JUSUF serta ditandatangani pula oleh IRENIUS ADII sebagai saksi. Beberapa saat setelah penyerahan uang tersebut, RINELDA BANDASO alias INE serta IRENIUS ADII dan SETIADY JUSUF ditangkap oleh petugas dari KPK.
Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah berupa uang sebesar SGD177,700(seratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus Dollar Singapura)yang diterima melalui RINELDA BANDASO alias INE dari SETIADY JUSUF dan IRENIUS ADIIadalah karena kekuasaan atau kewenangan Terdakwa I selaku anggota Komisi VII DPR RI yang dapat mengupayakan anggaran dari Pemerintah Pusat untuk pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai Provinsi Papua, atau menurut pikiran SETIADY JUSUF dan IRENIUS ADII jabatan Terdakwa I selaku anggota Komisi VII DPR RI dapat mengupayakan anggaran dari Pemerintah Pusat untuk pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai Provinsi Papua.
----------- Perbuatan Terdakwa I Hj. DEWI ARYALINIZA aliasDEWIE YASIN LIMPO dan Terdakwa IIBAMBANG WAHYUHADI merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa atau Penasihat Hukum Para Terdakwa tidak mengajukan keberatan eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi yang memberikan keterangannya dibawah sumpah sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
Saksi RINELDA BANDASO Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa I dan dengan Terdakwa II ;
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dengan kedua terdakwa;
Bahwa saksi digaji oleh DPR RI bukan oleh Terdakwa I;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik KPK;
Bahwa saksi memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebanyak 5 (lima) kali ;
Bahwa keterangan saksi dalam BAP benar dan tidak ada perbaikan ;
Bahwa saksi memberikan keterangan dihadapan penyidik KPK tidak ada tekanan dan paksaan;
Bahwa pekerjaan saksi sebagai staf administrasi dari Terdakwa I sejak bulan Juli 2015 atas rekomondasi dari terdakwa Dewi;
Bahwa sebagai staf administrasi dari Terdakwa I saksi memiliki surat pengangkatan dari Sekjen DPR RI ;
Bahwa pekerjaan saksi bertanggung jawab kepada Terdakwa I dan Terdakwa II ;
Bahwa saksi bertanggungjawab juga kepada Terdakwa II karena Terdakwa II sebagai kordinator staf dari Terdakwa I ;
Bahwa Terdakwa II sebagai kordinator staf dari Terdakwa I ;
Bahwa saksi menerangkan staf dari Terdakwa I yaitu ibu Ayudya sebagai staf administrasi juga merangkap bagian keuangan;
Bahwa untuk tenaga ahli dari Terdakwa I adalah Terdakwa II, dan ibu MEITY ;
Bahwa Terdakwa II sebagai tenaga ahli merangkap juga sebagai kordinator staf dari Terdakwa I;
Bahwa saksi mengenal Irenius Adii diperkenalkan oleh adik saksi ;
Bahwa saksi mengenal Setiady Jusuf ketika pertemuan di Restoran Bebek Tepi Sawah Pondok Indah Mall ;
Bahwa pekerjaan Irenius Adii sebagai Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Papua;
Bahwa awalnya adik saksi bernama Alfrianto Bandaso yang tinggal di Kabupaten Deiyai Papua menyampaikan bahwa disana tidak ada listrik ;
Bahwa Irenius Adii yang menyampaikan hal tersebut kepada Alfrianto kemudian diteruskan kepada saksi ;
Bahwa saksi menyampaikan Terdakwa I di Komisi VII DPR RI mungkin bisa membantu masyarakat di Papua ;
Bahwa benar kemudian ada permintaan tolong dari Irenius Adii kepada Terdakwa I ;
Bahwa permintaan tersebut awalnya disampaikan saksi kepada Terdakwa II kemudian saksi menghadap langsung Terdakwa I ;
Bahwa jawaban dari Terdakwa I adalah dirinya siap untuk membantu Irenius Adii;
Bahwa waktu itu Terdakwa I mengatakan untuk bertemu Irenius Adii pada waktu RDP dengan Kementerian ESDM ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 30 Maret 2015 dilakukan pertemuan dengan saksi, Alfrianto dan Irenius Adii menghadap Terdakwa I di ruangan 1628 kantor DPR RI Senayan;
Bahwa saksi menerangkan ruangan 1628 adalah ruangan kerja Terdakwa I ;
Bahwa ada dilakukan pembicaraan antara Irenius Adii dengan Terdakwa I sesudah bertemu dengan Menteri ESDM;
Bahwa sebelum bertemu dengan Menteri ESDM ada dilakukan pembicaraan antara Irenius Adii dengan Terdakwa I tetapi langsung turun untuk mendengar RDP dengan Kementerian ESDM ;
Bahwa waktu itu Irenius Adii ada membawa proposal ;
Bahwa waktu Irenius Adii bertemu dengan Terdakwa I ada juga Terdakwa II ;
Bahwa pada waktu RDP tanggal 30 Maret 2015 dengan Kementerian ESDM Menteri ESDM adalah Sudirman Said ;
Bahwa awalnya Irenius Adii menyampaikan kepada Terdakwa I kondisi Kabupaten Deiyai yang Gelap ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa I turun berbicara dengan Sudirman Said dan disitu ada Irenius Adii;
Bahwa Terdakwa I menyampaikan kepada Sudirman Said “Ini ada Kepala Dinas dari Papua mau minta bantuan karena Kantor Bupatinya tidak ada listrik” ;
Bahwa Terdakwa I penah mempertemukan Irenius Adii dengan Sudirman Said ;
Bahwa saat itu Irenius Adii menyerahkan proposal kepada Sudirman Said ;
Bahwa saksi tidak mendengar apa yang kemudian disampaikan oleh Sudirman Said kepada Irenius Adii;
Bahwa selain kepada Sudirman Said proposal juga diserahkan kepada Dirjen EBTKE Rida Mulyana ;
Bahwa Terdakwa I juga yang mempertemukan Irenius Adii dengan Rida Mulyana ;
Bahwa setelah pertemuan dengan Sudirman Said Terdakwa I kembali ke ruangan 1628, dan Irenius Adii dan Alfrianto sudah ada di ruangan itu ;
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang saksi berikan dalam BAP tanggal 21 Oktober 2015 nomor 8 :
5) Bahwa setelah bertemu dengan Menteri ESDM, Sdri. Dewie Yasin Limpo juga mengatakan di depan saya kepada Sdr. Irenius Adii “Iren, kau siapkan saja dananya, karena orang di dalam itu akan minta. Tidak ada yang gratis”. Saat itu Sdr. Irenius Adii hanya menjawab “Iya, Bu”.
Bahwa selain pada tanggal 30 Maret 2015 ada pada rapat lain Terdakwa I menyampaikan kepada Sudirman Said bahwa tidak ada listrik di Kabupaten Deiyai ;
Bahwa saksi pernah dengan persetujuan Terdakwa I menyuruh Irenius Adii menemui pihak PLN wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat ;
Bahwa saksi mendapat persetujuan dari Terdakwa I tersebut awalnya saksi menyampaikan kepada Terdakwa II yang menjawab “Sampaikan saja kepada ibu” kemudian saksi sampaikan kepada Terdakwa I yang dijawab “Jika untuk kesejahteraan rakyat kenapa tidak” ;
Bahwa saksi mendapatkan informasi dari Irenius Adii jika pihak PLN wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat yang ditemuinya adalah Abdul Farid;
Bahwa saksi membenarkan Terdakwa I yang menyuruh saksi menghubungi Irenius Adii untuk menemui Abdul Farid;
Bahwa selanjutnya Irenius Adii pergi ke Jayapura dan pihak PLN menyetujui untuk melakukan survei lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) karena di Kabupaten Deiyai sudah ada mesin dan trafo tinggal pemasangan jaringan saja;
Bahwa setelah dilakukan survei Irenius Adii ke Jakarta untuk membawa hasil laporan survei kepada saksi yang kemudian saksi sampaikan kepada Terdakwa I ;
Bahwa selanjutnya hasil laporan survei tersebut oleh Terdakwa I diserahkan kepada Direktur PLN ;
Bahwa isi hasil laporan survei tersebut adalah listrik di Kabupaten Deiyai layak untuk di PLTD;
Bahwa hasil laporan survei tersebut memang ditujukan oleh Irenius Adii untuk Terdakwa I ;
Bahwa oleh Terdakwa I hasil laporan survei tersebut dibawa waktu rapat dengan PLN untuk kemudian diserahkan kepada Direktur PLN ;
Bahwa Direktur PLN yang diserahkan hasil laporan survei tersebut oleh Terdakwa I adalah Sofyan Basir ;
Bahwa setelah survei tersebut Kabupaten Deiyai mengadakan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PLN wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat namun tidak pernah terealisasi ;
Bahwa saksi ada menyampaikan kepada Irenius Adii jika Terdakwa I telah menyerahkan hasil laporan survei kepada Sofyan Basir ;
Bahwa sesudah itu Irenius Adii kembali datang ke Jakarta untuk mengurus PLTMH ;
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang saksi berikan dalam BAP tanggal 28 Oktober 2015 nomor 18 :
Seingat saya 3 hari sebelum lebaran tahun 2015, saya ditanya oleh ibu Dewi “bagaimana pengurusan listrik di Deyai?”lalu saya jawab sdr Irenius telah memasukan semua melalui prosedur”. Selanjutnya ibu Dewi bilang “bagaimana mau diurus kalau tidak ada kado lebarannya?Saya jawab nanti saya sampaikan kepada sdr Irenius. Setelah itu saya sampaikan kepada sdr Irenius melalui telepon, tapi yang bersangkutan tidak mempunyai dana. Terkait permintaan dana tersebut, kemudian saya sampaikan kepada pak Bambang. Lalu dijawab pak Bambang, “bagaimana mau mengurus kalau tidak ada dana”.
Menurut sdr Irenius melalui telepon, satu hari menjelang lebaran tahun 2015, sdr Irenius berangkat ke Makasar untuk berlebaran di rumah ibu Dewi dengan alasan mudah-mudahan bu Dewi perhatikan supaya listrik di Deiyai itu masuk.
Pada saat ulang tahun bu Dewi, sdr Bambang bertanya kepada saya “bagaimana Iren? Lalu saya jawab sehat-sehat saja. Terus ibu Dewi langsung menyeletuk bahwa saya ulang tahun suruh dia datang sekalian bantu-bantu saya, tapi saya tidak sampaikan kepada sdr Irenius. Yang saya sampaikan hanya undangan untuk hadir. Kemudian Sdr Irenius bilang melalui telepon, dia ada rekanan disitu bersedia untuk hadir, tapi saya tidak tanggapi.
Bahwa pada bulan September 2015 saksi ada menanyakan kepada Irenius Adii untuk usulan PLTMH sudah sampai dimana di Kementerian ESDM yang dijawab “Sudah dimasukkan semua proposal itu” ;
Bahwa waktu RDP dengan Kementerian ESDM saksi menanyakan perihal usulan PLTMH tersebut kepada Terdakwa I yang dijawab agar membicarakan langsung dengan Rida Mulyana kronologis dari proposal itu ;
Bahwa saksi kemudian menanyakan kepada Rida Mulyana yang dijawab apabila proposal PLTMH harus melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 10 Tahun 2012 ;
Bahwa proposal yang telah sesuai dengan Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2012 sudah Irenius Adii serahkan ke pihak Kementerian ESDM namun terdapat kendala yakni DED dan Studi Kelayakan yang harus disahkan pada APBD Tahun 2016 ini;
Bahwa apa yang Rida Mulyana terangkan kepada saksi oleh saksi disampaikan juga kepada Irenius Adii;
Bahwa setelah saksi menyampaikan kepada Irenius Adii pesan dari Rida Mulyana itu pada bulan September 2015 diadakan pertemuan di Plaza Senayan;
Bahwa awalnya saksi menyampaikan kepada Terdakwa I apabila Irenius Adii telah menyerahkan proposal yang telah sesuai dengan Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2012 kepada pihak Kementerian ESDM namun terdapat kendala DED dan Studi Kelayakan ;
Bahwa setelah itu Terdakwa I mengarahkan agar dilakukan pertemuan dengan Irenius Adii di Plaza Senayan ;
Bahwa kemudian saksi, Terdakwa I dan Terdakwa II ke Plaza Senayan karena Irenius Adii telah menunggu disana ;
Bahwa dalam pertemuan di Food Court Plaza Senayan itu Terdakwa I bicara dengan Irenius Adii masalah fee untuk PLTS;
Bahwa waktu itu ditentukan dana PLTS Tugas Pembantuan (TP) Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) fee sebesar 7% (tujuh persen) namun tiba-tiba datang teman Terdakwa I menyampaikan apabila di Banggar DPR RI tidak mau fee 7% (tujuh persen) tetapi 10% (sepuluh persen) ;
Bahwa saksi tidak mengenal teman Terdakwa I yang menyampaikan apabila di Banggar DPR RI mau fee 10% (sepuluh persen) ;
Bahwa tanggapan dari Irenius Adii terhadap permintaan fee sebesar 10% (sepuluh persen) dari Terdakwa I hanya diam ;
Bahwa setelah pertemuan di Plaza Senayan tersebut Irenius Adii berangkat ke Papua untuk mencari pengusaha yang dapat membantu permintaan fee sebesar 10% (sepuluh persen)dari Terdakwa I ;
Bahwa terhadap kelanjutan proposal yang telah sesuai dengan Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2012 masih menunggu dari Irenius Adii menyiapkan DED dan Studi Kelayakan di Papua karena itu harus masuk dalam anggaran APBD 2016 ;
Bahwa saksi ada menanyakan kembali kepada Terdakwa I mengenai kelanjutan dari proposal yang telah sesuai dengan Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2012 ini ;
Bahwa selanjutnya Irenius Adii ke Kementerian ESDM dan disampaikan tetap harus ada DED dan Studi Kelayakan ;
Bahwa saksi ada menyampaikan kepada Terdakwa II apabila untuk Kabupaten Deiyai harus tetap disiapkan DED dan Studi Kelayakan ;
Bahwa untuk PLTMH Irenius Adii tidak ada mempersiapkan dana pengawalan namun untuk PLTS Irenius Adii berusaha mencari pengusaha yang ada di Papua untuk memenuhi permintaan dana pengawalan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Terdakwa I ;
Bahwa Irenius Adii pernah menyampaikan kepada saksi awalnya pengusaha yang akan menyiapkan dana pengawalan ada dokter di Provinsi yang juga masih keluarga Irenius Adii tetapi mengundurkan diri;
Bahwa kemudian pada akhirnya pengusaha yang menyiapkan dana pengawalan adalah Setiady Jusuf;
Bahwa pada waktu itu jaminannya dana masuk di Kabupaten Deiyai dan Setiady Jusuf yang akan melakukan pekerjaannya;
Bahwa ketika Setiady Jusuf datang ke Jakarta meminta untuk bertemu dengan Terdakwa I;
Bahwa permintaan Setiady Jusuf untuk bertemu dengan Terdakwa I saksi sampaikan kepada Terdakwa II ;
Bahwa Setiady Jusuf mau ketemu langsung dengan Terdakwa I untuk membicarakan masalah dana pengawalan ;
Bahwa akhirnya pada hari Minggu setelah pulang dari Gereja saksi menghubungi Terdakwa II yang kemudian menyampaikan pertemuan dengan Setiady Jusuf di Pondok Indah Mall ;
Bahwa Terdakwa II yang menentukan pertemuan dengan Setiady Jusuf di Pondok Indah Mall ;
Bahwa kemudian saksi menyampaikan kepada Irenius Adii menjemput saksi untuk bersama-sama ke Pondok Indah Mall ;
Bahwa pertemuan dengan Setiady Jusuf di Pondok Indah Mall tersebut pada tanggal 18 Oktober 2015 tempatnya di Restoran Bebek Tepi Sawah;
Bahwa yang hadir pada pertemuan waktu itu adalah saksi, RUT, Terdakwa II dan Irenius Adii ;
Bahwa selang beberapa menit datang Stefanus Harry Jusuf dan Setiady Jusuf ;
Bahwa selang beberapa saat lagi datang Terdakwa I di Restoran Bebek Tepi Sawah ;
Bahwa ada pembicaraan antara Setiady Jusuf dengan Terdakwa I ;
Bahwa pembicaraannya masalah PLTS yang Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) ;
Bahwa saksi mendengar Setiady Jusuf menyampaikan dana pengawalan 10% (sepuluh persen) terlalu besar biasanya 7% (tujuh persen);
Bahwa Terdakwa I sepakat dana pengawalan 7% (tujuh persen) dan dibayar setengahnya dulu ;
Bahwa penyerahan dana pengawalan 7% (tujuh persen) setengahnya dulu itu dilakukan lewat saksi ;
Bahwa waktu itu Terdakwa I mengatakan dana pengawalan diserahkan dalam bentuk mata uang Dollar Singapura tujuannya agar sedikit uang yang diserahkan ;
Bahwa waktu itu sebenarnya penyerahan uang besok tanggal 19 Oktober 2015 tetapi Setiady Jusuf meminta besoknya lagi di Mall Kelapa Gading;
Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2015 itu masih dilakukan pengurusan proposal ;
Bahwa waktu itu saksi masih di kereta comutter ditelpon AYUDYA mengatakan saksi dipanggil Terdakwa I ;
Bahwa ketika saksi bertemu dengan Terdakwa I mengatakan agar meminta uang kepada Irenius Adii sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa benar ada juga permintaan uang dari Terdakwa I kepada IRENIUS ADII sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa saksi menyampaikan permintaan uang Terdakwa Isebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Irenius Adii dan pada saat itu mengatakan tidak punya uang ;
Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2015 itu juga ada Irenius Adii membawa proposal dana PLTS Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) terus ketika saksi akan bawa ke ruangan namun Terdakwa I sudah ke ruangan Jamaluddin Jafar Anggota Banggar DPR RI dari PAN ;
Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2015 malamnya dilakukan pertemuan dengan Irenius Adii, Setiady Jusuf, Setefanus Harry Jusuf dan Jemmie Dephiyanto Pathibang di Cafe Palm Plaza Senayan ;
Bahwa disepakati besok di Kelapa Gading penyerahan dana pengawalan sebesar SGD177,700 (seratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus Dollar Singapura) ;
Bahwa besok tanggal 20 Oktober 2015 paginya saksi ditelpon Terdakwa II menanyakan “kamu dimana?” saksi bilang “masih di rumah” terus Terdakwa II mengatakan “kamu bawa tas MPR karena kamu membawa uang (dana pengawalan dari Setiady Jusuf)” yang saksi jawab saksi tidak punya tas MPR karena sudah dibawa ke kampung ;
Bahwa Terdakwa I menyampaikan pada pertemuan tanggal 18 Oktober 2015 agar dana pengawalan diserahkan kepada saksi, demikian juga Terdakwa II menyampaikan agar dana pengawalan dipegang saksi dulu;
Bahwa benar kemudian dilakukan pertemuan di Mall Kelapa Gading awalnya di Excelso setelah itu pindah ke Kopi Tiam terakhir diserahkan di Resto Baji Pamai ;
Bahwa diserahkan kepada saksi dana pengawalan SGD177,700 (seratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus Dollar Singapura) baru saksi dikasih juga SGD1,000 (seribu Dollar Singapura) dari Setiady Jusuf yang saksi gabung dengan dana pengawalan dari Setiady Jusuf ;
Bahwa ada dibuat surat pernyataan sebagai dana titipan yang intinya apabila tidak jadi dikembalikan uangnya ;
Bahwa yang bertandatangan saksi dan pihak pertama Jemmie Dephiyanto Pathibang dan disaksikan oleh Irenius Adii;
Bahwa Jemmie Dephiyanto Pathibang mewakili Setiady Jusuf dan saksi mewakili Terdakwa I ;
Bahwa saksi dalam melakukan tindakan terkait dengan dana pengawalan listrik Kabupaten Deiyai ini selalu memberitahukan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II ;
Bahwa terkait dengan dana pengawalan listrik Kabupaten Deiyai ini saksi selalu mendapatkan pengarahan dari Terdakwa I dan Terdakwa II selalu ada komunikasi dengan keduanya ;
Bahwa saksi menyebutkan nomer telpon saksi 081241666807 sedangkan 082311428771 untuk data tetapi sering saksi gunakan juga untuk komunikasi dengan Terdakwa II juga Irenius Adii;
Bahwa saksi berkomunikasi dengan Terdakwa I dengan 081241666807;
Bahwa saksi membenarkan semua percakapan-percakapan yang pernah diperdengarkan di tingkat penyidikan oleh penyidik ;
Bahwa saksi tahu nomor telepon Terdakwa II 08131401998 ;
Bahwa saksi menjelaskan di dalam percakapan-percakapan yang pernah diperdengarkan di tingkat penyidikan ditemukan ada kalimat-kalimat karaeng, puang dan mami yang dimaksud adalah Terdakwa I;
Bahwa saksi memanggil Terdakwa II dengan pak bambang ;
Bahwa dalam pertemuan di Restoran Bebek Tepi Sawah Pondok Indah Mall pembicaraan antara Terdakwa I dengan Setiady Jusuf, Terdakwa I mengatakan “sampaikan saja ke staf saya” ;
Bahwa yang dimaksud Terdakwa I staf saya adalah saksi ;
Bahwa mengenai pemberian uang dalam percakapan juga terdengar istilah peluru dan mister, yang dimaksud dengan peluru adalah uang dana pengawalan sedangkan mister adalah Irenius Adii;
Bahwa ketika menerima uang pada tanggal 20 Oktober 2015 saksi mengkonfirmasi kepada Terdakwa I dan Terdakwa II ;
Bahwa saksi pernah mengirim SMS kepada Terdakwa II memberitahu dana pengawalan akan diserahkan di Mall Kelapa Gading pada pagi hari ;
Bahwa setelah saksi kirim SMS tersebut Terdakwa II telpon saksi;
Bahwa Terdakwa II menyampaikan agar saksi amankan dulu uang dana pengawalan karena tidak pada hari itu langsung diberikan kepada Terdakwa II dan Terdakwa I ;
Bahwa setelah menerima uang dana pengawalan saksi konfirmasi kepada Terdakwa II lewat WhatsApp (WA) ;
Bahwa handphone Terdakwa II adalah kontak pribadi yang menggunakan foto display Terdakwa I ;
Bahwa saksi diperlihatkan dan membenarkan percakapan WhatsApp (WA) dengan Terdakwa II pada tanggal 20 Oktober 2015 dengan pesan dari saksi “Pak dana yg 177 700 $ singapore readi di sini...” dan telah dibaca oleh Terdakwa II;
Bahwa saksi tidak mengetahui posisi Terdakwa II ketika mengirim pesan WhatsApp (WA) itu;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara jelas perbedaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Rapat Kerja (Raker) ;
Bahwa saksi diperlihatkan dan membenarkan foto Irenius Adii menyerahkan proposal pembangunan pembangkit listrik Kabupaten Deiyai kepada Sudirman Said tanggal 30 Maret 2015 didampingi oleh Terdakwa I;
Bahwa saksi diperlihatkan dan membenarkan foto Irenius Adii menyerahkan proposal pembangunan pembangkit listrik Kabupaten Deiyai kepada Rida Mulyana tanggal 30 Maret 2015 didampingi oleh Terdakwa I;
Bahwa saksi diperlihatkan dan membenarkan foto Terdakwa I menyerahkan laporan hasil survei kepada Sofyan Basir tanggal 16 Juni 2015 ;
Bahwa benar pada tanggal 11 Oktober 2015 Irenius Adii pernah menanyakan kepada saksi tindak lanjut dari proposalnya ;
Bahwa waktu itu saksi menanyakan kepada pihak Kementerian ESDM harus ada DED dan Studi Kelayakan ;
Bahwa kemudian saksi menanyakan juga kepada Terdakwa II dan jawabannya “Sampaikan saja ke ibu bagaimana persoalan itu”;
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang saksi berikan dalam BAP tanggal 21 Oktober 2015 nomor 8 :
Sdri. Dewie Yasin Limpo saat itu menjawab “Saya berusaha bantu kan? Nanti saya komunikasikan. Siapkan saja danamu, Iren”.
Bahwa benar ketika itu Terdakwa I meminta dana pengawalan kepada Irenius Adii;
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang saksi berikan dalam BAP tanggal 21 Oktober 2015 nomor 8 :
Sdri. Dewie Yasin Limpo kembali menjawab “Wah, kalau tidak ada uang, susah”. Tidak ada yang gratis”.
Bahwa kejadiannya pada tanggal 28 September 2015 di Food Court Plaza Senayan ada;
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang saksi berikan dalam BAP tanggal 21 Oktober 2015 nomor 8 :
Sekitar seminggu sebelum lebaran Idul Adha, Sdri. Dewie Yasin Limpo memanggil saya dan bertanya “Bagaimana itu Iren, apakah sudah siap dananya? Ini sudah mau Ketok Palu tanggal 20. Coba kau tanyakan”. Saat itu saya hanya menjawab “Siap, Karaeng”.
Bahwa saksi menyampaikan permintaan dana pengawalan dari Terdakwa I tersebut kepada Irenius Adii ;
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang saksi berikan dalam BAP tanggal 21 Oktober 2015 nomor 8 :
Sekitar 3 hari sebelum Lebaran Idul Adha, yaitu tanggal 11 Oktober 2015, Sdr. Irenius datang kembali ke Jakarta, dan menghubungi saya. Saat itu saya, Sdr. Bambang Wahyuhadi, dan Sdri. Dewie Yasin Limpo sedang ada di Wisma DPR di Cikopo untuk pembahasan anggaran. Pada rapat pembahasan saya menanyakan kepada Sdri. Dewie Yasin Limpo bagaimana dengan nasib Kab. Deiyai. Sdri. Dewie Yasin Limpo saat itu hanya menjawab “Siapkan saja dulu dananya, biar enak kita bicaranya”;
Bahwa waktu itu di mobil ketika masuk Wisma Cikopo Terdakwa I tanya “Bagaimana dengan Iren?” saksi bilang “Sudah tiba di Jakarta”;
Bahwa satu mobil saksi di depan Terdakwa II membawa mobil Terdakwa I di belakang ;
Bahwa saksi diperdengarkan dan membenarkan percakapan dari nomor 081314019998 milik Terdakwa II ke nomor 082311428771 milik saksi pada tanggal 20 Oktober 2015;
Bahwa Terdakwa II menelpon saksi sesaat sebelum penyerahan uang dana pengawalan;
Bahwa suara perempuan yang berbicara dengan saksi adalah suara Terdakwa I ;
Bahwa saksi menerangkan yang dimaksud dengan tidak ada tengo-tengo yang disampaikan oleh Terdakwa Iadalah tidak ada tender ;
Bahwa yang dimaksud Nanti yang dibisiki, iya nanti langsung dititip ke BUMN adalah proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) diarahkan supaya Setiady Jusuf yang mendapat proyeknya yang mengasih uang dana pengawalan;
Bahwa proyek itu tidak ada tender langsung dikasih ke BUMN dan BUMN yang menunjuk siapa rekanannya;
Bahwa yang dimaksud dengan Pak Rida disini adalah Rida Mulyana Dirjen EBTKE Kementerian ESDM ;
Bahwa yang dimaksud Terus bagaimana itu anu yang kemaren saya suruh kau Iren ? pada menit ke 00:05:44 adalah permintaan uang Terdakwa I kepada Irenius Adii sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa permintaan uang tersebut oleh Terdakwa I ada keperluan untuk dipakai bayar gedung untuk pernikahan anak Terdakwa I ;
Bahwa terkait permintaan uang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ini ada juga saksi komunikasikan dengan Terdakwa II ;
Bahwa yang dimaksud Ke buru habis nih donga nya. donga adalah duit ;
Bahwa Irenius Adii yang sudah habis duitnya ;
Bahwa saksi menerangkan yang dimaksud Setiadi adalah Setiady Jusuf rekanan yang dibawa Irenius Adii untuk kasih uang dana pengawalan sedangkan yang dimaksud Pondok Indah Mall adalah tempat pertemuan pada tanggal 18 Oktober 2015 di Restoran Bebek Tepi Sawah ;
Bahwa saksi menerangkan uang dana pengawalan dari Setiady Jusuf dari swasta atas nama pribadi untuk diberikan kepada Terdakwa I ;
Bahwa saksi menerangkan terkait pengajuan proposal yang pertama Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), setelah mengadakan survei lokasi masuk Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH);
Bahwa proposal PLTD dan PLTMH adalah 1 (satu) proposal tetapi berbeda isi di dalam;
Bahwa proposal yang diberikan pertama kali kepada Sudirman Said adalah PLTD ;
Bahwa untuk PLTD sudah disetujui oleh PLN Provinsi Papua dan Papua Barat karena mereka langsung melihat survei lokasi disana mereka melihat bahwa ada mesin dan trafo yang mereka sediakan;
Bahwa untuk PLTMH dibuat lagi proposal dan dimasukkan lagi ke Kementerian ESDM ;
Bahwa tindak lanjut proposal PLTMH terakhir saksi tanya kepada Rida Mulyana lewat Terdakwa I harus melalui Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2012 ;
Bahwa terakhir Irenius Adii bikin proposal PLTS yang akan diserahkan ke ruangan Terdakwa I ;
Bahwa sehingga ada 3 (tiga) proposal ;
Bahwa setiap Irenius Adii datang ke Jakarta sudah membawa proposal ;
Bahwa saksi tidak pernah membantu Irenius Adii dalam membuat proposal ;
Bahwa Irenius Adii mengkonsultasikan dengan pihak Kementerian ESDM dalam membuat proposal ;
Bahwa terkait proposal yang disesuaikan dengan Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2012 Irenius Adii mengetahui melalui saksi dari Rida Mulyana melalui stafnya Erick Ta’dung terus saksi SMS Irenius Adii masih ada surat yang belum diselesaikan ;
Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II berhubungan dengan Irenius Adii selalu melalui saksi;
Bahwa awalnya Irenius Adii mengatakan ingin menyerahkan dana pengawalan dalam bentuk cek ;
Bahwa akhirnya berubah menjadi uang tunai setelah saksi menelpon Terdakwa II yang mengatakan jangan pakai cek karena rawan ditangkap berkaca kepada kasus yang terjadi pada pengurus Partai Nasdem;
Bahwa selanjutnya saksi menelpon balik Irenius Adii agar jangan memakai cek ;
Bahwa ada pertemuan sebanyak 2 (dua) kali sebelum dilakukan penyerahan uang dana pengawalan;
Bahwa pertemuan yang pertama di Restoran Bebek Tepi Sawah Pondok Indah Mall yang membahas besaran dana pengawalan;
Bahwa pertemuan yang kedua di Cafe Palm Plaza Senayan tanggal 19 Oktober 2015 malam setelah menyerahkan proposal ke Terdakwa I dihadiri saksi, Irenius Adii, Setiady Jusuf, Stefanus Harry Jusuf dan Jemmie Dephiyanto Pathibang Brimob yang membawa uang dari Makassar;
Bahwa Setiady Jusuf memberikan catatan kepada saksi “Besok kita ketemu di Kelapa Gading” ;
Bahwa saksi menerangkan inisiatif saksi membuat surat pernyataan karena di kantor apabila mengambil duit memakai nota atau kuitansi, maka saksi membuat kuitansi itu semacam tanda terima karena yang diambil uang besar;
Bahwa saksi tidak mengerti alasan yang menandatangani pihak pemberi adalah Jemmie Dephiyanto Pathibang yang lebih memahami Setiady Jusuf ;
Bahwa yang membuat draft surat pernyataan adalah saksi ;
Bahwa terkait substansi draft surat pernyataan saksi tidak mengkomunikasikan dengan Terdakwa I dan Terdakwa II tapi saksi sempat tanya Terdakwa II dan mengatakan “yang penting amankan dulu uangnya”;
Bahwa saksi menerangkan pada pertemuan di Resto Baji Pamai Mall Kelapa Gading Setiady Jusuf yang menyerahkan uang dana pengawalan;
Bahwa saksi menerangkan uang dana pengawalan Setiady Jusuf serahkan dalam bungkus Keripik Kusuka didalamnya terdapat amplop warna cokelat ;
Bahwa ketika Setiady Jusuf memberikan kepada saksi uang dana pengawalan mengatakan “Besok saya mau ketemu langsung lagi dengan ibu mau membicarakan masalah ini” saksi mengatakan “silahkan” ;
Bahwa yang saksi tahu uang yang diterima ketika itu sebagaimana yang telah disepakati pada pertemuan tanggal 18 Oktober 2015 SGD177,700 (seratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus Dollar Singapura) ;
Bahwa untuk saksi sendiri dikasih SGD1,000 (seribu Dollar Singapura) oleh SETIADY JUSUF ;
Bahwa Setiady Jusuf ketika memberikan SGD1,000 (seribu Dollar Singapura) kepada saksi mengatakan “ini untuk uang taxi kamu” ;
Bahwa terkait uang SGD1,000 (seribu Dollar Singapura) saksi menanyakan kepada Setiady Jusuf “ini kalau ditukar berapa?” dijawab “sekitar sembilan juta lebih” ;
Bahwa niat saksi uang SGD1,000 (seribu Dollar Singapura) tersebut digabungkan dengan uang dana pengawalan SGD177,700 (seratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus Dollar Singapura) ;
Bahwa saksi yang menyaksikan penyerahan uang tersebut adalah saksi, Irenius Adii, Setiady Jusuf, Stefanus Harry Jusuf dan Jemmie Dephiyanto Pathibang ;
Bahwa Setiady Jusuf juga memberikan SGD1,000 (seribu Dollar Singapura) kepada Irenius Adii untuk uang transport ke Papua;
Bahwa setelah menerima uang dana pengawalan saksi mengirim WhatsApp (WA) ke Terdakwa II melaporkan uang sudah diterima mau dikemanakan;
Bahwa Terdakwa II menyuruh saksi mengamankan uang dana pengawalan di rumah saksi ;
Bahwa saksi bersama Irenius Adii diamankan oleh KPK di Lobby Mall Kelapa Gading ;
Bahwa panggilan Mister untuk Irenius Adii adalah kesepakatan antara saksi dengan Terdakwa II ;
Bahwa proposal yang terakhir saksi serahkan di ruangan Terdakwa I pada tanggal 19 Oktober 2015 adalah proposal PLTS yang selanjutnya akan diuruskan oleh Terdakwa I ;
Bahwa untuk yang diuruskan laporan surveinya adalah proposal PLTMH;
Bahwa untuk proposal PLTS saksi serahkan kepada ibu MEITY dan kemudian dibawa ke ruang rapat kerja dengan Kementerian ESDM ditaruh di meja Terdakwa I;
Bahwa untuk proposal yang mendapat petunjuk menyesuaikan dengan Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2012 adalah proposal PLTMH ;
Bahwa untuk proposal yang tidak ada DED dan Studi Kelayakannya adalah proposal PLTMH ;
Bahwa awal mula proposal PLTS diminta dana pengawalan yaitu ketika Irenius Adii datang ke Jakarta saksi melaporkan kepada Terdakwa I dan kemudian diarahkan untuk melakukan pertemuan di Plaza Senayan ;
Bahwa alasan proposal PLTS yang diminta dana pengawalan karena PLTMH masih menunggu DED dan Studi Kelayakan sehingga proposal PLTS yang kemungkinan cepat ;
Bahwa sesuai rekaman percakapan saksi ada beberapa kali berkomunikasi secara langsung dengan Terdakwa I tidak melalui Terdakwa II ;
Bahwa saksi lebih banyak berkomunikasi langsung dengan Terdakwa II karena sebagai kordinator staf Terdakwa I ;
Bahwa memang sudah diatur seperti itu apabila ingin berbicara dengan Terdakwa I melalui Terdakwa II ;
Bahwa saksi diperdengarkan dan membenarkan percakapan dari nomor 081241666807 milik saksi ke nomor 08135555099 milik Terdakwa I pada tanggal 15 Oktober 2015;
Bahwa waktu percakapan itu posisi saksi di Gandaria City dengan Terdakwa II ;
Bahwa isi pembicaraan antara saksi dengan Terdakwa I masalah percetakan undangan saksi ada transfer uang Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) lewat rekening pribadi ;
Bahwa yang dimaksud Terus yang kedua, bagaimana itu Iren? Ema kuangana? adalah Terdakwa I menanyakan bagaimana dengan yang dijanjikan Irenius Adii;
Bahwa yang dimaksud Sekarang sudah tiba di ini, di bandara adalah saksi informasikan pada Terdakwa I jika Irenius Adii sudah tiba di Bandara ;
Bahwa yang dimaksud Ready besok. adalah Irenius Adii sudah siap besok membawa pengusaha yang pertama yang tiba-tiba mengundurkan diri ;
Bahwa saksi menerangkan Ema kuangana? adalah bahasa Makassar ;
Bahwa saksi diperdengarkan dan membenarkan percakapan dari nomor 085313588989 milik Terdakwa II ke nomor 081241666807 milik saksi pada tanggal 28 Agustus 2015;
Bahwa yang dimaksud Kalau dia mau berani bilang begini “Om kalau Om percaya kasih saya itu sekian kalau begitu ini Saya kasih e ini uangnya sudah siap urus nih..” dan A kalau bisa jalan tunggu kalau tidak jalan “kasih kembali Om, jangan pokoknya jadi kita kasih kepercayaan juga dia Om”, oh iya betul ini anak anak eh betul o.. adalah Terdakwa II membicarakan proyek di Kabupaten Paniyai ;
Bahwa benar pada tanggal 28 September 2015 kemudian dilakukan pertemuan di Plaza Senayan ;
Bahwa benar ada juga saksi pada tanggal 15 Oktober 2015 makan di Food Court Gandaria City bersama Terdakwa II ;
Bahwa kemudian ditindaklanjuti pertemuan pada tanggal 18 Oktober 2015 di Restoran Bebek Tepi Sawah Pondok Indah Mall;
Bahwa dalam pertemuan pada tanggal 19 Oktober 2015 di Cafe Palm Plaza Senayan tidak dihadiri oleh Terdakwa Idan Terdakwa II;
Bahwa penentuan dana pengawalan proposal PLTS 7% (tujuh persen) waktu itu Setiady Jusuf tawar dari 10% (sepuluh persen) ke 7% (tujuh persen) ;
Bahwa dana pengawalan yang diambil dari proposal PLTS adalah 7% (tujuh persen) dari nilai Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) ;
Bahwa saksi menjadi staf administrasi Terdakwa I sejak bulan Juni 2015 sesuai Surat Pengangkatan (SK) ;
Bahwa sebelum itu saksi hanya bertamu ke Terdakwa I ;
Bahwa saksi mengenal Irenius Adii dari Alfrianto pada tanggal 30 Maret 2015 sebelumnya lewat komunikasi telpon kemudian Irenius Adii berangkat ke Jakarta ;
Bahwa dalam komunikasi telpon itu Irenius Adii bilang Kabupaten Deiyai tidak ada listriknya;
Bahwa saksi pernah memberikan contoh proposal dari daerah Yakuhimo kepada Irenius Adii melalui YANSRI ;
Bahwa kemudian yang membuat proposal adalah YANSRI ;
Bahwa waktu itu saksi mengatakan kepada Irenius Adii agar bawa proposalnya ke Jakarta langsung ketemu dengan Terdakwa I;
Bahwa waktu itu saksi mengatakan kepada Irenius Adii agar bawa proposalnya ke Jakarta karena dia minta bantuan dan itu sudah MoU dan tidak pakai dana ;
Bahwa proposal-proposal yang diajukan adalah PLTD, PLTMH dan PLTS ;
Bahwa untuk proposal PLTD minta bantuan Terdakwa I lewat PLN dan tidak ada komitmen;
Bahwa untuk PLTMH juga tidak ada komitmen karena terbentur tidak ada DED dan Studi Kelayakan ;
Bahwa untuk PLTMH saksi sampaikan waktu itu ada RDP Terdakwa I mengatakan “sampaikan saja sama pak Dirjen” ;
Bahwa untuk tanggal 30 Maret 2015 yaitu proposal PLTD mereka adakan survei lokasi disana antara PLN dengan jajaran masyarakat dan Pemda memang memungkinkan untuk dibantu setelah itu karena di Kabupaten Deiyai ada mesin sama trafo tidak dipakai akhirnya PLN setuju untuk masukkan jaringan ;
Bahwa untuk tindak lanjut proposal PLTMH biasa saksi sampaikan ke Terdakwa II ;
Bahwa untuk tindak lanjut proposal PLTMH saksi bertemu Rida Mulyana waktu RDP saksi katakan “apa lagi yang harus Kabupaten Deiyai sampaikan?” yang dijawab “bicara dengan staf saya” saksi langsung bertemu Erick Ta’dung dan mengatakan Kabupaten Deiyai masih kekurangan DED dan Studi Kelayakan ;
Bahwa Irenius Adii pernah menyampaikan kepada saksi dia sudah memasukkan proposal ke Ditjen EBTKE lewat ibu TIEN, lewat ibu IDA mulai bulan Juli sampai dengan Agustus 2015 ;
Bahwa untuk hasil proposal PLTMH harus disampaikan DED dan Studi Kelayakan yang harus disahkan lewat APBD dana daerah ;
Bahwa Irenius Adii datang tanggal 11 Oktober 2015 ke Jakarta urusan proposal PLTS habis selesai pertemuan di Plaza Senayan tanggal 28 September 2015 ;
Bahwa inisiasi pertemuan tanggal 28 September 2015 di Plaza Senayan saksi melapor dulu ke Terdakwa II yang menyuruh saksi ke ruangan Terdakwa I dan saksi bilang “Bapak Irenius mau bicara dengan ibu” Terus dijawab Terdakwa I “di Plaza Senayan saja” dan tidak disampaikan pembicaraan terkait PLTS ;
Bahwa Irenius Adii hanya diam ketika mendengar permintaan fee uang dana pengawalan dari Terdakwa I ;
Bahwa ketika di Jakarta Irenius Adii menyampaikan masih menunggu pengusaha yaitu Setiady Jusuf karena pengusaha yang sebelumnya mengundurkan diri ;
Bahwa inisiatif mencari pengusaha dari Irenius Adii sendiri ;
Bahwa tanggal 12 dan 13 Oktober 2015 Irenius Adii masih mencari pengusaha ;
Bahwa mengenai Irenius Adii mencari pengusaha Terdakwa I tidak tahu ;
Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2015 di Restoran Bebek Tepi Sawah Pondok Indah Mall yang terlibat pembicaraan hanya Terdakwa I dan Setiady Jusuf dan saksi mengikuti pembicaraan itu ;
Bahwa memang terjadi permintaan negosiasi feedana pengawalan antara Terdakwa I dan Setiady Jusuf ;
Bahwa proposal PLTS baru mau diperbaiki pada tanggal 19 Oktober 2015 ;
Bahwa penentuan nominal Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) sejak tanggal 28 September 2015 ketika pertemuan di Plaza Senayan terkait proposal PLTMH ;
Bahwa Irenius Adii yang menyampaikan nominal proposal untuk PLTS Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) kepada Terdakwa I ;
Bahwa proposal PLTS pada tanggal 19 Oktober 2015 saksi berikan kepada ibu MEITY sekitar jam 11 siang ;
Bahwa oleh ibu MEITY proposal diletakkan di meja ;
Bahwa untuk proposal yang dulu-dulu sudah diserahkan ke Bambang Hariyadi ;
Bahwa proposal yang diserahkan Irenius Adii adalah proposal yang direvisi kemarin ;
Bahwa ada proposal baru pada tanggal 20 Oktober 2015 yang dibuat langsung oleh Irenius Adii;
Bahwa ketika ibu MEITY meletakkan proposal di meja Terdakwa I ada di ruangan rapat RDP tersebut ;
Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2015 saksi komunikasi lewat telpon terkait penerimaan dana pengawalan dengan Terdakwa II dulu baru Terdakwa I ;
Bahwa komunikasi waktu itu dengan Terdakwa II bilang siapkan dulu tas MPR untuk mengambil dana itu ;
Bahwa sesudah itu masuk telpon Terdakwa IIyang keduakalinya setelah berbicara sebentar baru Terdakwa I berbicara dengan saksi ;
Bahwa penyampaian agar saksi menerima uang dana pengawalan adalah melalui Terdakwa II ;
Bahwa Irenius Adii juga meminta bantuan saksi untuk PLTD;
Bahwa saksi sudah mengenal Terdakwa Isejak tahun 2008 ketika masih di DPP Hanura Sulawesi Selatan di daerah, sedangkan saksi sekretaris DPC Tana Toraja sehingga sering komunikasi ;
Bahwa sejak menjadi anggota DPR RI awalnya saksi komunikasi dengan Terdakwa I melalui Terdakwa II ;
Bahwa saksi mengenal Irenius Adii melalui Alfrianto awalnya lewat telpon yang membicarakan permintaan bantuan listrik di Kabupaten Deiyai ;
Bahwa Alfrianto tidak memiliki hubungan pekerjaan dengan Irenius Adii;
Bahwa alasan meminta bantuan saksi karena saksi kenal dengan Terdakwa I sejak di Sulawesi Selatan dan sekarang di Komisi VII DPR RI dan membawahi bidang energi;
Bahwa belum ada bantuan listrik di Kabupaten Deiyai oleh pemerintah pusat padahal sudah menyiapkan mesin dan trafo tetapi tidak punya jaringan dan tiang listrik ;
Bahwa saksi sebelum bicara dengan Terdakwa I bicara dengan Terdakwa II dulu ;
Bahwa saksi juga mengenal Terdakwa II ;
Bahwa terakhir untuk PLTD tinggal tanda tangan MoU dengan PLN Provinsi Papua dan Papua Barat ;
Bahwa diajukan lagi PLTMH tetapi lebih banyak Irenius Adii mengurus sendiri ke Kementerian ESDM ;
Bahwa pada pertemuan tanggal 28 September 2015 di Food Court Plaza Senayan yang awalnya menyuarakan angka fee 10%adalah teman Terdakwa I tapi datang kesana sebenarnya untuk urusan yang lain ;
Bahwa Terdakwa I sendiri awalnya meminta angka fee7% (tujuh persen)untuk uang dana pengawalan ;
Bahwa Terdakwa Iakhirnya meminta angka fee 10% (sepuluh persen) untuk uang dana pengawalan ;
Bahwa pada pertemuan tanggal 28 September 2015 di Food Court Plaza Senayan belum tercapai kesepakatan angka fee ;
Bahwa baru pada pertemuan tanggal 18 Oktober 2015 di Restoran Bebek Tepi Sawah Pondok Indah Mall tercapai kesepakatan angka fee sebesar 7% (tujuh persen) ;
Bahwa baru pada pertemuan tanggal 18 Oktober 2015 di Restoran Bebek Tepi Sawah Pondok Indah Mall sudah ada pihak kontraktor yaitu Setiady Jusuf ;
Bahwa setelah saksi menerima uang SGD177,700 (seratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus Dollar Singapura) saksi melaporkan kepada Terdakwa II karena saksi lebih sering komunikasi dengannya dan dia adalah kordinator staf Terdakwa I ;
Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2015 saksi melapor kepada Terdakwa II jika dirinya mengadakan pertemuan dengan Irenius Adii di Plaza Senayan ;
Bahwa besoknya Terdakwa II telpon ditanya “Bagaimana Irenius?” saksi jawab “Pak Setiady sudah menunggu di Kelapa Gading”dan saksi ditelpon IRENIUS ADII untuk mengambil dana itu ;
Bahwa proposal sudah diserahkan oleh Terdakwa I ke Banggar saksi lihat di Bambang Haryadi ;
Bahwa saksi komunikasi lewat Terdakwa II baru bilang "sampaikan saja ke ibu” ;
Bahwa saksi komunikasi langsung dengan Terdakwa I waktu tanggal 30 Maret 2015 dan ketika menyerahkan laporan hasil survei PLTMH dari Irenius Adii juga ketika di Plaza Senayan;
Bahwa Terdakwa I yang menyampaikan melalui saksi menyuruh Irenius Adii menemui kepala PLN Provinsi ;
Bahwa untuk permintaan uang Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)permintaan pribadi dari Terdakwa I diluar dari uang SGD177,700 (seratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus Dollar Singapura) ;
Bahwa Terdakwa Imenyampaikan permintaan uang Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) tanggal 19 Oktober 2015 di ruangannya antara jam 9 sampai jam 10 ;
Bahwa saksi menyerahkan proposal PLTS di RDP tanggal 19 Oktober 2015 jam 11 ;
Bahwa Terdakwa I menyampaikan “Ine minta dulu dana di Iren 150 karena saya butuh sekali” ;
Bahwa terkait proposal Paniayi Terdakwa I tidak tahu hanya Terdakwa II saja ;
Bahwa yang membuat surat pernyataan adalah saksi ;
Bahwa inti isi surat pernyataan seperti dana titipan ;
Bahwa tujuan pembuatan surat pernyataan adalah sebagai jaminan proyek untuk Irenius Adii dan Setiady Jusuf ;
Bahwa setelah menerima uang dana pengawalan saksi tidak menerima instruksi dari Terdakwa I dan Terdakwa II mengenai langkah-langkah selanjutnya terkait proyek ;
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait proyek apakah sudah masuk dalam anggaran ;
Bahwa yang memunculkan istilah dana pengawalan adalah Terdakwa II ;
Bahwa terkait dengan proposal-proposal yang membuat adalah Irenius Adii;
Bahwa pertemuan pertama kali Terdakwa II dengan Irenius Adii pada tanggal 30 Maret 2015 ;
Bahwa saksi kenal duluan dengan Terdakwa II baru Irenius Adii;
Bahwa Irenius Adii kenal duluan dengan saksi diperkenalkan Alfrianto baru Terdakwa II ;
Bahwa saksi membikin surat pernyataan atas permintaan Setiady Jusuf sebagai jaminan dananya ;
Bahwa yang menentukan tempat penyerahan uang dana pengawalan di Kelapa Gading adalah Setiady Jusuf jam 1 waktu di Plaza Senayan dengan bilang “besok ketemu di Kelapa Gading” ;
Bahwa terhadap permintaan uang Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) tidak terealisasi ;
Bahwa dalam surat pernyataan terdapat klausul yang menyatakan apabila tidak jadi dikembalikan karena Setiady Jusuf katakan “apabila tidak jadi pekerjaan kembalikan uang saya” dan saksi langsung mengiyakan ;
Bahwa Irenius Adii mengatakan kepada saksi PLTD tidak memakai dana pengawalan ;
Bahwa saksi tidak tahu setelah menerima uang dana pengawalan apakah proyek akan diurus yang penting uang diterima dulu ;
Bahwa kata-kata dari TerdakwaII kepada saksi terkait penerimaan uang dana pengawalan adalah “kau amankan saja” ;
Bahwa apabila saksi tidak ditangkap KPK uang dana pengawalan rencana akan saksi serahkan ke Terdakwa II ;
Bahwa ketika di Restoran Bebek Tepi Sawah Pondok Indah Mall yang hadir saksi, Setiady Jusuf, Irenius Adii, Setefanus Harry Jusuf, Terdakwa II, Terdakwa I dan RUT ;
Bahwa diperlihatkan dan dibenarkan oleh saksi rekaman CCTV tanggal 18 Oktober 2015 dengan lokasi Restoran Bebek Tepi Sawah Pondok Indah Mall;
Bahwa dalam pertemuan itu Terdakwa I langsung bicara dengan Setiady Jusuf intinya pengawalan sebesar 7% (tujuh persen) untuk dana PLTS Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dibayar separuh dulu ;
Bahwa saksi diperdengarkan dan membenarkan percakapan dari nomor 081241666807 milik saksi ke nomor 081355555099 milik Terdakwa I pada tanggal 13 Oktober 2015;
Bahwa yang dimaksud Jangan kau anu. Yaa sama pak anu ko, pak ini. adalah agar saksi berbicaranya dengan Terdakwa II saja ;
Saksi dipersidangan diperlihatkan barang bukti dan atas barang bukti tersebut saksi membenarkan,
Atas keterangan saksi, Terdakwa I menanggapi tidak mengerti apa yang dimaksud dana pengawalan, tidak pernah bicara fee dengan Setiady Jusuf dan hanya pernah menerima proposal 1 (satu) kali juga tanggal 19 Oktober 2015 tidak pernah bertemu dengan saksi.
Atas keterangan saksi, Terdakwa II menanggapi tidak pernah mengatakan dana pengawalan, ketika di Food Court Plaza Senayan tidak pernah bicara fee dan untuk pertemuan di Pondok Indah Mall tidak pernah mengarahkan kesana ;
Bahwa saksi tetap pada keterangan yang telah diberikan di depan persidangan.
Saksi IRENIUS ADII dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa pada saat pemeriksaan di KPK, saksi pernah diperiksa oleh penyidik KPK sekitar 6 (enam) kali ;
Bahwa benar, semua keterangan yang saksi berikan dipenyidik KPK sebagaimana yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 21 Oktober 2015, tertanggal 16 November 2015, tertanggal 17 November 2015, dan tertanggal 30 November 2015 ;
Bahwa pada saat saksi memberikan keterangan dipenyidik KPK tidak ada paksaan ;
Bahwa benar, saksi menanda-tangani Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 21 Oktober 2015, tertanggal 16 November 2015, tertanggal 17 November 2015, dan tertanggal 30 November 2015 tersebut ;
Bahwa jabatan saksi adalah Kepala Dinas ESDM Kab.Deiyai Provinsi Papua, dan saksi mempunyai Surat Keputusan nya dari Bupati ;
Bahwa terkait dengan jabatan saksi, saksi bertanggung jawab kepada atasan saksi yaitu Bupati Kab.Deiyai Bapak Dance Takimai ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa I dan Terdakwa II sejak 30 Maret 2015 ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa I, Terdakwa I sebagai anggota DPR-RI Komisi VII, sedangkan Terdakwa II sebagai staf dari Terdakwa I ;
Bahwa saksi juga kenal dengan Rinelda Bandaso dan Setiady Jusuf;
Bahwa saksi kenal dengan Rinelda Bandaso sejak 30 Maret 2015 ;
Bahwa pekerjaan Rinelda Bandaso adalah sebagai staf Terdakwa I, sedangkan Setiady Jusuf sebagai pengusaha di bidang infrastruktur;
Bahwa awalnya sehingga saksi kenal dengan Terdakwa I dan Terdakwa II, awalnya kami di Kabupaten Deiyai Provinsi Papua dengan kondisi yang belum begitu terang, pertama-tama kami membuat proposal untuk masalah PLTD Kabupaten Deiyai Provinsi Papua dan kebetulan kami mempunyai orang yang merupakan stafnya Terdakwa I di Komisi VII DPR RI, lalu akhirnya kami membuat proposal, kemudian pada tanggal 27 Maret 2015 / 28 Maret 2015 kami merapat ke Jakarta bertemu dengan Rinelda Bandaso lalu mengantarkan kami ke Terdakwa I ;
Bahwa benar, awalnya melalui Rinelda Bandaso kemudian saksi dipertemukan dengan Terdakwa I ;
Bahwa benar, pada tanggal 30 Maret 2015 sekitar jam 14.00 Wib saksi ada pertemuan dengan Terdakwa I dan Terdakwa II di ruang kerjanya Terdakwa I di DPR RI ;
Bahwa yang dibicarakan pada waktu pertemuan tanggal 30 Maret 2015 tersebut, waktu itu setelah saksi membawa proposal tersebut kemudian kami menjelaskan tentang kondisi listrik di Kabupaten Deiyai Provinsi Papua, lalu Terdakwa I menyampaikan kepada saksi kebetulan kalau sebentar lagi akan ada rapat dengan Menteri ESDM, kemudian setelah rapat selesai lalu pada waktu Bapak Menteri ESDM keluar lalu di depan pintu proposal tersebut diserahkan kepada Bapak Menteri ESDM ;
Bahwa proposal tersebut kami tujukan kepada Menteri ESDM, tembusannya kepada Ketua DPR-RI Cq Komisi VII yang membidangi ESDM dan Dirjen EBTKE. Selain itu ada juga proposal yang saksi serahkan kepada Terdakwa I. Kemudian oleh karena sudah malam lalu setelah kami menyerahkan proposal tersebut kepada Menteri ESDM dan Dirjen EBTKE, lalu kami langsung pulang;
Bahwa setelah saksi menyampaikan proposal tersebut, sebagai tindak lanjut dari proposal tersebut, saksi pernah dihubungi oleh Rinelda Bandaso terkait agar menemui pihak PLN di Wilayah Provinsi Papua, dan Rinelda Bandaso menyampaikan bahwa hari ini hasil survey akan di sampaikan oleh Terdakwa I kepada Dirut PLN ;
Bahwa Rinelda Bandaso menyampaikan bahwa yang menyuruh saksi untuk bertemu dengan Dirut PLN adalah Terdakwa I, dan agar proposal tersebut juga disampaikan kepada PLN Wilayah Provinsi Papua dan Wilayah Papua Barat, lalu saksi lakukan hal tersebut ;
Bahwa di PLN Wilayah Provinsi Papua dan Wilayah Papua Barat, saksi bertemu dengan Bapak Abdul Farid Direktur Perencanaan PLN Wilayah Provinsi Papua dan Wilayah Papua Barat ;
Bahwa saksi melakukan karena di Provinsi itu 28 (dua puluh delapan) kabupaten dengan 1 (satu) kota yang bermasalah dengan listrik ;
Bahwa membuat spanduk itu setelah kami menyampaikan program kepada PLN Provinsi, dan sesuai dengan program mereka lalu mereka turun ke Deiyai untuk melakukan sosialisasi dan survey PLTD, dan pada waktu itu saksi ada membuat spanduk foto bersama Bapak Menteri ESDM dan spanduk tersebut di pasang di depan Kantor Bupati dan Kantor DPRD ;
Bahwa membuat spanduk tersebut adalah atas inisiatif saksi sendiri, dan tidak diminta oleh siapa-siapa;
Bahwa setelah Rinelda Bandaso menyampaikan kalau hasil survey telah di sampaikan oleh Terdakwa I kepada Dirut PLN, kami mendapat telepon dari Rinelda Bandaso yang menyampaikan kalau hari ini Terdakwa I akan bertemu dengan Dirut PLN Pusat untuk dibicarakan masalah listrik di Deiyai ;
Bahwa setelah spanduk itu dipasang lalu kami diundang oleh Muspida setempat dan tokoh masyarakat dan seluruh anggota DPRD, lalu kami survey PLTD, kemudian hasil survey ini kami antar ke DPR RI lewat Komisi VII yang membidangi ESDM ;
Bahwa yang di Komisi VII DPR RI tersebut adalah Terdakwa I ;
Bahwa setelah kami menyampaikan laporan tersebut kemudian kami konsentrasi dengan PLN Provinsi, karena survey dan sosialisasi yang dilakukan oleh PLN provinsi ;
Bahwa setelah menyampaikan proposal tersebut, lalu terhadap proposal PLTMH ada kekurangan karena harus mengacu kepada Peraturan Menteri No.10 Tahun 2015 ;
Bahwa yang PLTD sudah sampai tahap survey ;
Bahwa kalau yang PLTMH ada kekurangan, dan harus mengacu kepada Peraturan Menteri No.10 Tahun 2015 ;
Bahwa sehubungan dengan kekurangan tersebut, kemudian ada pertemuan dengan Terdakwa I pada tanggal 28 September 2015 di Plaza Senayan ;
Bahwa pertemuan dengan Terdakwa I pada tanggal 28 September 2015 di Plaza Senayan tersebut, awalnya saksi mendapat telepon dari Rinelda Bandaso dan disuruh merapat ke Plaza Senayan untuk diadakan pertemuan dengan Terdakwa I, kemudian setelah itu saksi ke sana dan setelah saksi sampai disana lalu saksi di jemput di pintu depan oleh Rinelda Bandaso kemudian menuju ke sebuah restoran / tempat makan tetapi saksi tidak mengetahui apa nama restoran / tempat makannya, dan disitu sudah ada Terdakwa I dengan Terdakwa II ;
Bahwa yang dibicarakan pada waktu pertemuan tanggal 28 September 2015 di Plaza Senayan tersebut, saksi niatnya mau membangun listrik untuk kepentingan rakyat disana, karena kondisi disana masih gelap gulita sehingga waktu itu saksi juga sudah sampaikan ke pihak Dirjen EBTEKE dan saksi menanyakan melalui telepon apakah kira-kira diluar dana DAK atau dana-dana lain ada atau tidak, lalu mereka mengatakan di Kementrian ESDM itu dana TP itu tidak ada. Setelah itu saksi dihubungi oleh Rinelda Bandaso melalui telepon untuk merapat ke sana dan saksi sudah sampai bahwa “ibu dana TP di Kementerian ESDM itu tidak ada” kemudian Terdakwa I menyampaikan “saya akan upayakan lewat Dirjen EBTEKE dengan Komisi Anggaran, jadi siapkan pengawalan / fee” tetapi istilah pengawalan / fee itu kami sendiri tidak mengetahui pengertiannya apa, karena saksi melihat di Permendagri No.13 tahun 2006 itu tidak ada kata pengawalan / fee, sehingga waktu itu saksi semangat juga karena saksi ingin membangun listrik di sana untuk kepentingan masyarakat. Lalu minta dana pengawalan / fee sebesar 10 % (sepuluh persen) lalu saksi mengatakan kalau saksi tidak janji karena dana itu cukup besar dan saksi tidak mempunyai uang, lalu saksi diam 30 (tiga puluh menit) dan tidak menjawab ;
Bahwa yang menyampaikan sebesar 10 % (sepuluh persen) tersebut adalah Terdakwa I, dan Terdakwa I mengatakan 10 % (sepuluh persen) karena itu ada Komisi VII, ada Komisi Anggaran, ada Dirjen yang bersangkutan, dan ada menteri yang bersangkutan. Dan pada waktu itu juga ada di sampaikan dana sebesar Rp.50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) untuk PLTS, dan 10% (sepuluh persen) itu dari Rp.50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) ;
Bahwa yang Rp.50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) itu dari Banggar dan pada tanggal 28 September 2015 itu Terdakwa I menyampaikan “akan mengupayakan dan saya akan koordinasikan dengan Dirjen EBTEKE” ;
Bahwa setelah tanggal 28 September 2015, kemudian sekitar tanggal 30 September 2015 saksi berangkat ke Papua, tetapi mulai tanggal 29 September 2015 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2015 saksi ditelepon terus dan Terdakwa I menanyakan apakah sudah mendapat dana pengawalan atau tidak, lalu saksi jawab “dana tersebut cukup besar dan orang tidak berani” ;
Bahwa kemudian pada tanggal 11 Oktober 2015 saksi kembali ke Jakarta, lalu kalau tidak tanggal 13 Oktober 2015 atau 14 Oktober 2015 saksi mendapat telepon dari Rinelda Bandaso yang sedang berada di Wisma Sutopo di Puncak dan mengatakan bahwa Terdakwa I sedang duduk bersama dengan Dirjen EBTEKE dan membicarakan masalah PLTD dan PLTS, lalu Dirjen EBTEKE mengatakan bahwa dana TP itu tidak ada dikementrian jadi yang bisa kami terima adalah dana PLTMH ;
Bahwa TP itu adalah Tugas Perbantuan, yang terakhir namanya adalah DIPA Pusat, atau DIPA Provinsi atau DIPA Daerah ;
Bahwa Dirjen EBTEKE mengatakan bahwa dana TP itu tidak ada, lalu PLTMH yang akan masuk di program 2016, lalu sekitar jam 15.30 Wib saksi mendapat telepon dari Rinelda Bandaso dan mengatakan bahwa Terdakwa I sudah sampaikan bahwa Terdakwa I akan mencari jalan keluar dan saksi disuruh merapat ke hotel, kemudian sekitar jam 18.00 Wib Rinelda Bandaso sudah sampai di Hotel Puri dan mengatakan bahwa Terdakwa I menyampaikan sudah diusahakan melalui teman-teman di DPR RI melalui dana aspirasi, sehingga segera siapkan dana pengawalan karena kalau tidak dana tersebut akan dikembalikan ke dapil masing-masing ;
Bahwa setelah itu saksi mendesak terus jangan sampai dana tersebut dikembalikan ke dapil masing-masing. Kemudian pada tanggal 14 Oktober 2015 saksi mendesak Bapak Setiady untuk merapat ke Jakarta ;
Bahwa setelah saksi mendesak Bapak Setiady Jusuf, Bapak Setiady tiba di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2015, lalu mereka menanyakan dan saksi mengatakan kepada Rinelda Bandaso kalau pengusahanya sudah tiba di Jakarta dan baru besok bisa diadakan pertemuan, kemudian pada tanggal 18 Oktober 2015 kita bertemu di Mall Pondok Indah ;
Bahwa yang menyampaikan kepada saksi untuk mengadakan pertemuan di Mall Pondok Indah adalah Ibu Rinelda Bandaso melalui telepon ;
Bahwa pada waktu pertemuan tanggal 18 Oktober 2015 di Mall Pondok Indah tersebut, yang hadir antara lain saksi, Rinelda Bandaso, Terdakwa II, Setiady Jusuf, Stefanus, lalu tidak lama kemudian Terdakwa I datang ;
Bahwa yang dibicarakan pada waktu pertemuan tanggal 18 Oktober 2015 tersebut adalah tindak lanjut dari pada permintaan dana pengawalan sebesar 7 % (tujuh persen) ;
Bahwa awalnya permintaan dana pengawalan tersebut adalah sebesar 10% (sepuluh persen), selanjutnya disepakati dana pengawalan tersebut sebesar 7 % (tujuh persen) ;
Bahwa yang menyampaikan sebesar 7 % (tujuh persen) tersebut adalah Terdakwa I ;
Bahwa pada waktu pertemuan tanggal 18 Oktober 2015 tersebut belum ada penyerahan uang, tetapi Setiady Jusuf menyampaikan bahwa kami akan upayakan 1 (satu) malam ini ;
Bahwa keterangan saksi No.14 halaman 6 yang terdapat pada Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 16 November 2015, sudah benar ;
Bahwa setelah itu yaitu pada tanggal 19 Oktober 2015 belum ada persiapan uang. Tetapi pada tanggal 18 Oktober 2015 saksi meminta untuk diperbaiki proposal PLTD itu harus dipisahkan, selanjutnya saksi mendapat telepon dari Rinelda Bandaso dan meminta kepada saksi apakah ada uang Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) lalu saksi katakan kalau saksi tidak mempunyai uang ;
Bahwa penyerahan dana pengawalan tersebut dilakukan pada tanggal 20 Oktober 2015 di Mall Kelapa Gading ;
Bahwa mulai sekitar jam 12.00 Wib kami muter terus sampai keluar surat pernyataan lalu penyerahannya itu sekitar jam 16.30 Wib sore;
Bahwa surat pernyataan itu kami yang buat sebelum penyerahan uang tersebut, dan isi dari pada surat pernyataan tersebut adalah apabila proyek tersebut tidak masuk maka uang akan dikembalikan kepada yang bersangkutan oleh Terdakwa I ;
Bahwa yang menandatangani surat pernyataan tersebut, adalah Rinelda Bandaso dengan saudaranya Setiady Jusuf, lalu saksi juga ikut tanda tangan sebagai saksi ;
Bahwa uang yang diserahkan tersebut ditempatkan di dalam bungkusan kripik, selanjutnya dilakukan penangkapan oleh KPK ;
Bahwa saksi juga tidak mengetahui, uangnya itu dalam bentuk dollar Singapur atau dollar apa, tetapi menurut saksi uangnya dalam bentuk rupiah ;
Bahwa saksi tidak mengetahui, sebelumnya apakah sudah direncanakan penyerahan uang pengawalan tersebut dalam bentuk tunai atau dalam bentuk yang lain ;
Bahwa nomor Hp yang biasa saksi pergunakan untuk berkomunikasi dengan Rinelda Bandaso adalah 081310137777 ;
Bahwa pemberian uang kepada Terdakwa I melalui Rinelda Bandaso dianggarkan dana untuk PLTS lewat APBN 2016 untuk Deiyai ;
Bahwa pemberian uang itu harus melalui Terdakwa I, karena Terdakwa I adalah anggota DPR RI di Komisi VII dan yang kedua karena Terdakwa I membidangi energi yang merupakan mitra kerjanya ESDM, oleh karena itu saksi meminta tolong kepada Terdakwa I ;
Bahwa benar saksi meminta anggaran tugas perbantuan supaya untuk dapat di lelang di Kabupaten ;
Bahwa alasannya supaya dapat di lelang di Kabupaten, karena pihak ke tiga yang akan mengawal saksi / meloloskan proposal ini, sedangkan kalau lewat pusat sangat tidak bisa / susah menangnya karena itu harus dilelang;
Bahwa yang membayar makan waktu di Plaza Senayan adalah saksi, sedangkan waktu di Pondok Indah Mall, yang membayar makan adalah Setiady Jusuf ;
Bahwa saksi bertemu dengan Terdakwa II sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu yang pertama pada tanggal 30 Maret 2015, yang kedua pada tanggal 28 September 2015, dan yang ketiga pada 18 Oktober 2015;
Bahwa saksi bertemu dengan Terdakwa II pada tanggal 30 Maret 2015 itu pada waktu saksi menyerahkan proposal tersebut, kalau yang tanggal 28 September 2015 saksi bertemu dengan Terdakwa II di Plaza Senayan, lalu tanggal 18 Oktober 2015 saksi bertemu dengan Terdakwa II di Pondok Indah Mall ;
Bahwa saksi lupa, apakah sebelum tanggal 18 Oktober 2015 yaitu pada tanggal 17 Oktober 2015, saksi ada menerima telepon dari Rinelda Bandaso yang mengatakan kepada saksi jangan dalam bentuk cek nanti takut ke tangkap ;
Bahwa hasil percakapan saksi dengan Rinelda Bandaso pada tanggal 19 Oktober 2015 pukul 12:18:34, tidak saksi sampaikan kepada Setiady Jusuf ;
Bahwa benar, pada tanggal 19 Oktober 2015, saksi ada melakukan pertemuan dengan Rinelda Bandaso, Stefanus, Setiady Yusuf di Cafe Palm Senayan. Dan pertemuan tersebut menindak lanjuti dari pertemuan di Pondok Indah Mall ;
Bahwa yang dibicarakan pada waktu pertemuan tanggal 19 Oktober 2015 tersebut, Setiady Jusuf mempertanyakan untuk memperjelas lagi kepada Rinelda Bandaso apakah proyek tersebut masuk atau tidak ;
Bahwa pembicaraan mengenai tekhnis penyerahan uangnya adalah pada tanggal 20 Oktober 2015 ;
Bahwa saksi kenal dengan Rinelda Bandaso melalui keluarganya Rinelda Bandaso, yaitu Bapak Alfianto ;
Bahwa Alfianto tersebut adalah adiknya Rinelda Bandaso ;
Bahwa yang membuat proposal-proposal yang saksi ajukan adalah saksi sendiri ;
Bahwa proposal yang saksi buat untuk pengajuan usul tersebut, ada 3 (tiga) proposal, yaitu yang pertama proposal untuk pembangunan PLTD, yang kedua proposal untuk PLTMH, dan yang ketiga proposal untuk PLTS ;
Bahwa ke 3 (tiga) proposal tersebut sudah saksi serahkan ke Kementerian ESDM, ke 3 (tiga) proposal tersebut ditujukan ke Kementrian ESDM, dengan tembusan kepada Dirjen yang bersangkutan dan Komisi VII DPR RI ;
Bahwa kalau proposal PLTMH yang untuk Terdakwa I, saksi titipkan melalui Rinelda Bandaso ;
Bahwa kalau proposal pembangunan PLTD saksi serahkan langsung kepada Terdakwa I pada tanggal 30 Maret 2015, kalau proposal PLTMH saksi titipkan melalui stafnya Terdakwa I, sedangkan kalau proposal PLTS awal saksi serahkan kepada Rinelda Bandaso ;
Bahwa berdasarkan informasi dari Rinelda Bandaso, proposal PLTS awal tersebut diserahkan kepada Terdakwa I ;
Bahwa saksi membuat proposal-proposal tersebut di daerah lalu saksi bawa ke Jakarta, kemudian ada proposal yang saksi perbaiki di Papua ;
Bahwa dana fee dan dana pengawalan itu saksi baru dengar pada tanggal 28 September 2015 ;
Bahwa pertama kali saksi mendengar istilah dana fee dan dana pengawalan tersebut dari Terdakwa I ;
Bahwa sebelum tanggal 28 September 2015, Rinelda Bandaso belum pernah menelpon saksi untuk menyiapkan dana pengawalan;
Bahwa pertama kali saksi membahas dana pengawalan itu pada saat saksi bertemu dengan Terdakwa I pada tanggal 28 September 2015 itu di Senayan ;
Bahwa benar, pada pertemuan tanggal 18 Oktober 2015, Terdakwa I ada mengatakan “tidak ada yang gratis” sebagaimana keterangan saksi point r yang terdapat pada Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 21 Oktober 2015 ;
Bahwa terkait dengan proses pengusulan listrik di Deiyai tersebut, saksi belum pernah berkomunikasi secara langsung melalui telepon dengan Terdakwa I dan Terdakwa II, tetapi kalau melalui Rinelda Bandaso pernah, sedangkan kalau dengan Terdakwa I saksi bertemu langsung sebanyak 3 (tiga) kali ;
Bahwa sebelum penyerahan uang tersebut yang akhirnya ditangkap oleh KPK, selain uang yang 100.000 SGD tersebut, ada uang lain yang diserahkan oleh Setiady Jusuf kepada saksi, yaitu pada tanggal 20 Oktober 2015 di Kelapa Gading, Setiady Jusuf ada memberi saksi uang sebanyak 1 (satu) lembar Dollar Singapura pecahan 1000. Saksi diberi oleh Setiady Jusuf untuk tiket saksi kembali ke Papua ;
Bahwa keterangan saksi yang terdapat pada Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 16 November 2015 point 15 angka 15) halaman 6, sudah benar ;
Bahwa dalam mengurus masalah proyek pengadaan listrik di Deiyai ini, saksi pernah mengirim SMS kepada Dirjen EBTKE ;
Bahwa saksi mendapatkan No.Hp Dirjen EBTKE dari Rinelda Bandaso ;
Bahwa terhadap SMS saksi ke Dirjen EBTEKE ditanggapi setelah ditangkap baru turun ;
Bahwa dalam komunikasi terkait dengan pengadaan ini, dalam suatu percakapan saksi belum pernah menggunakan istilah “Peluru”;
Bahwa yang dimaksud dengan istilah “Peluru” di dalam pembicaraan saksi dengan Setiady Jusuf tertanggal 19 Oktober 2015 jam 10.13 Wib tersebut, adalah uang yang mereka minta terkait dengan dana pengawalan tersebut ;
Bahwa saksi bertemu langsung dengan Terdakwa I sebanyak 3 (tiga) kali, yang pertama pada tanggal 30 Maret 2015 di Gedung DPR RI, yang kedua pada tanggal 28 September 2015 di Plaza Senayan, yang ke tiga pada tanggal 18 Oktober 2015 ;
Bahwa kalau dengan Terdakwa II saksi bertemu langsung sebanyak 3 (tiga) kali, karena Terdakwa II ajudan / koordinator Terdakwa I sehingga Terdakwa II selalu bersama Terdakwa I ;
Bahwa pertama kali saksi bertemu dengan Terdakwa I pada tanggal 30 Maret 2015 itu terkait dengan PLTD ;
Bahwa terkait dengan PLTD tersebut sudah ada Follow Up sampai ada MoU dengan pihak PLN, tinggal penanda tanganan MoU saja ;
Bahwa setelah saksi menyerahkan proposal tersebut kepada Terdakwa I, saksi langsung pulang ke Papua, lalu saksi kembali lagi ke Jakarta pada bulan April 2015 dalam rangka untuk mengantar hasil sosialisasi dengan hasil Survey PLTD dan PLTMH Provinsi ke PLN Pusat ;
Bahwa saksi belum pernah bertemu dengan Deputi PLN ;
Bahwa pada bulan Mei 2015, saksi juga ada datang lagi ke Jakarta untuk menemui Rinelda Bandaso ;
Bahwa pada bulan Juni 2015, saksi juga ada datang lagi ke Jakarta untuk memperbaiki proposal PLTMH, lalu pada bulan Juli 2015 saksi tidak ingat ke Jakarta atau tidak, lalu September 2015 dan Oktober 2015 saksi ada datang ke Jakarta ;
Bahwa saksi datang ke Jakarta sekitar bulan Mei 2015 atau Juni 2015 itu, untuk menyerahkan hasil Survey PLTD dan PLTMH ;
Bahwa kalau proposal PLTMH nya dimasukkan sekitar bulan Juni 2015 atau Juli 2015, setelah itu saksi kembali lagi ke Papua ;
Bahwa saksi datang lagi ke Jakarta pada bulan September 2015 dalam rangka mengetahui perkembangan proposal yang saksi ajukan ;
Bahwa pada bulan September 2015, saksi pernah di telepon oleh Rinelda Bandaso untuk memperbaiki proposal PLTMH. Lalu saksi perbaiki di Papua;
Bahwa saksi tidak ingat tanggal berapa saksi dihubungi Rinelda Bandaso tetapi dalam bulan September 2015 ;
Bahwa seingat saksi pada bulan September 2015 itu, saksi datang ke Jakarta pada tanggal 14 September 2015 ;
Bahwa setelah saksi menyerahkan proposal PLTMH itu sendiri, saksi antar sendiri ke Dirjen EBTKE ;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No.10 tahun 2012, menurut Dirjen EBTKE ada format PLTMH tetapi waktu itu saksi beberapa kali kesana tetapi saksi belum bertemu dengan staf yang menangani PLTMH sehingga format itu belum pernah disampaikan kepada saksi ;
Bahwa setelah proposal PLTMH tersebut diserahkan, saksi belum pernah bertemu di kantor dengan Dirjen EBTKE ;
Bahwa seingat saksi, saksi bertemu dengan Dirjen EBTKE pada tanggal 17 September 2015 atau 17 Oktober 2015 di Senayan ;
Bahwa terkait dengan proposal PLTMH itu, kalau yang ke Terdakwa I, saksi berikan sebagai tembusan dan saksi titipkan lewat stafnya ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah proposal PLTMH itu sudah jalan atau belum ;
Bahwa tanggapan saksi terkait permintaan dana pengawalan 10 % tersebut, saksi tidak menerima dan juga tidak menolak karena saksi belum mengetahui / belum pasti apakah mereka siap untuk membantu saksi atau tidak. Saksi setuju apabila saksi mendapat pihak ketiga, tetapi apabila tidak dapat kami tidak bisa paksakan ;
Bahwa waktu itu istilah yang digunakan itu dana pengawalan ;
Bahwa terhadap dana pengawalan sebesar 10 % itu, waktu itu saksi sampaikan kepada Terdakwa I “kalau saksi dapat saksi siap” tetapi kalau tidak saksi tidak bisa paksakan ;
Bahwa terkait informasi ada rapat di Cikopo, ada dana aspirasi, ada dana TP, itu semuanya saksi dapatkan dari Rinelda Bandaso ;
Bahwa setelah saksi kembali ke Papua pada tanggal 28 September 2015, lalu saksi kembali lagi ke Jakarta tanggal 11 Oktober 2015 ;
Bahwa saksi kembali ke Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2015 tersebut, untuk menindak lanjuti PLTMH dengan PLTS dan saksi ada berkomunikasi dengan Terdakwa I lewat stafnya ;
Bahwa setelah saksi berada di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2015, lalu saksi berkomunikasi dengan Setiady Jusuf pada tanggal 14 Oktober 2015, karena saksi di desak dari Wisma Cikopo bahwa harus segara siapkan dana pengawalan, karena kalau dana pengawalan tidak disiapkan maka akan kembali ke dapil masing-masing ;
Bahwa yang mendesak saksi, saksi mendapat telepon dari Rinelda Bandaso ;
Bahwa pada saat saksi menghubungi Setiady Jusuf pada tanggal 14 Oktober 2015 itu, karena saksi di desak oleh Terdakwa I melalui Rinelda Bandaso, maka saksi meminta agar Setiady Jusuf datang / merapat ke Jakarta ;
Bahwa untuk PLTMH itu sesuai permintaan dari seluruh anggota DPRD Kabupaten Deiyai, seluruh rakyat Kabupaten Deiyai, rapat sosialisasi. Karena alasan masyarakat di sana PLTA yang ada di wilayah Mimika, mata air dari Kabupaten Paniai mengalir melintasi 10 (sepuluh) desa, tadinya kami menunggu PLTA itu, tetapi karena realisasinya belum ada sehingga kami selalu hidup dalam kondisi gelap, sehingga oleh karena potensi sungai itu sudah tersedia maka Kementerian ESDM harus segera melakukan survey bersama dengan ESDM Provinsi untuk membangun PLTMH, sehingga saksi harus membuat proposal PLTMH ke Jakarta. Yang kedua, munculnya PLTS karena 1 (satu) Kecamatan yang berbatasan dengan Kabupaten Mimika itu jauh dari Ibukota Kabupaten Deiyai. Lalu 1 (satu) Kecamatan yang berbatasan dengan Kabupaten Deiyai itu juga dijangkau dengan pesawat ;
Bahwa setiap tindakan saksi selama saksi berada di Jakarta, selalu saksi sampaikan kepada atasan melalui telepon ;
Bahwa saksi belum mengetahui, disepakatinya itu menggunakan uang cash atau menggunakan cek ;
Bahwa inisiatif menyampaikan pengusaha itu, inisiatif saksi sendiri ;
Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2015 saksi berada di Hotel Puri Inn sendiri;
Bahwa saksi yakin, tanggal 19 Oktober 2015 sekitar jam 12.00 Wib yang datang ke Hotel Puri Inn itu adalah Rinelda Bandaso ;
Bahwa kalau proposal yang diantar ke Senayan itu proposal PLTS dan di dalamnya ada dana DAK, akan tetapi yang diperjuangkan dana PLTS ;
Bahwa yang membuat konsep surat pernyataan yang tanggal 20 Oktober 2015 adalah Ibu Rinelda Bandaso ;
Bahwa isi dari pada surat pernyataan tanggal 20 Oktober 2015 tersebut, adalah apabila kegiatan itu tidak masuk di APBN maka dana tersebut akan dikembalikan oleh Terdakwa I melalui Rinelda Bandaso kepada yang bersangkutan ;
Bahwa tujuan di buatnya surat pernyataan tersebut, apabila proyek itu tidak masuk di APBN maka dana tersebut harus dikembalikan kepada yang bersangkutan dan itu sebagai jaminan ;
Bahwa saksi dengan Setiady Jusuf sudah sepakat untuk membuat surat pernyataan ;
Bahwa proposal yang saksi serahkan tersebut, ditujukan kepada Kementerian ESDM, sedangkan tembusannya kepada Dirjen EBTKE, Dirjen Ketenagalistrikan, Ketua DPR RI Cq Komisi VII yang membidangi ;
Bahwa proposal yang saksi serahkan kepada Terdakwa I itu, ditujukan kepada Komisi VII DPR RI yang membidangi ESDM ;
Bahwa tembusan proposal yang DPR RI Cq Komisi VII tersebut saksi serahkan langsung kepada Terdakwa I ;
Bahwa proposal yang ke Kementerian ESDM, ke Dirjen EBTKE, ke Dirjen Ketenagalistrikan, ke ESDM Provisi sudah saksi sampaikan ;
Bahwa ketika saksi menyurati lembaga-lembaga formil yang resmi seperti Dirjen, kami kalau ketemu di Jakarta ini susah untuk dapat petunjuk dari mereka ;
Bahwa terkait dengan hambatan tersebut selanjutnya saksi bertemu dengan anggota dewan ini untuk mendorong proposal saksi tersebut agar lebih cepat, lalu realisasinya pada tanggal 30 Maret 2015 saksi bertemu dengan Menteri ESDM. Dan pada waktu itu saksi di dampingi oleh Terdakwa I menjelaskan kondisi di sana, lalu proposalnya diserahkan kepada ajudannya ;
Bahwa pada waktu itu saksi tidak ada meminta nomor teleponya Bapak Menteri ESDM atau Dirjen nya, tetapi pada waktu itu saksi ada foto-foto bersama Bapak Menteri ESDM ;
Bahwa isi dari proposal yang saksi ajukan tersebut untuk PLTD di Kabupaten Deiyai;
Bahwa PLTD itu bukan menyangkut keseluruhan kabupaten, PLTD itu hanya untuk di Kabupaten Kota, sedangkan PLTS itu diluar ibukota kabupaten ;
Bahwa di dalam proposal saksi tersebut, harapan kami agar lelang PLTS tersebut dilakukan di Kabupaten ;
Bahwa karena yang mengawal kami untuk menjawab 10 % ini kan dia harus ada harapan, kalau lelang / Dipa lewat pusat atau provinsi tidak mungkin, maka dia akan menjadi korban karena tidak dapat kegiatan ;
Bahwa salah satu rekanannya adalah Setiady Jusuf yang saksi persiapkan untuk ikut lelang di Kabupaten ;
Bahwa benar saksi murni berjuang untuk rakyat Deiyai ;
Bahwa tipe seperti saksi ini tidak cocok untuk masuk di politik karena pendek, kecil ;
Bahwa foto-foto saksi bersama dengan Terdakwa I dan membuat spanduk itu untuk saksi sosialisasikan kepada masyarakat dengan survey PLTMH. Saksi sudah sampaikan kepada masyarakat, kita punya proposal kami sudah serahkan kepada Menteri ini buktinya yang dikawal oleh orang ini ;
Bahwa terkait dengan adanya foto Terdakwa I di dalam proposal, itu inisiatif saksi juga, dan disitu fotonya Terdakwa I tidak sendiri tetapi bersama Bapak Dirjen, saksi, dan Menteri ;
Bahwa terkait OTT tanggal 20 Oktober 2015, dari jam 12.00 Wib sampai 16.30 Wib saksi bukan berputar-putar dulu, kami (saksi dengan Rinelda Bandaso) sudah sampai di Kelapa Gading, bahwa jangan sampai dana proyek itu tidak masuk, kami harus kembali ke tempat foto copy membeli meterai dan kertas untuk kami membuat konsep, sedangkan Setiady Jusuf sudah di dalam Mall Kelapa Gading ;
Bahwa pada jam 12.00 Wib itu saksi sudah sempat bertemu dulu dengan Setiady Jusuf di Kelapa Gading, lalu saksi bersama Rinelda Bandaso keliling-keliling untuk mencari foto copy, sedangkan posisi Setiady Jusuf ada di dalam Mall Kelapa Gading mempersiapkan uang ;
Bahwa pada waktu itu Setiady Jusuf belum sampaikan kalau uangnya bukan dalam bentuk dollar atau bukannya rupiah, dan waktu itu uangnya di dalam bungkusan kripik di taru di meja, lalu saksi dan Setiady Jusuf minta surat pernyataan ;
Bahwa saksi sendiri tidak keberatan sama sekali dengan surat pernyataan tersebut ;
Bahwa yang tanda tangan di surat pernyataan tersebut, saksi tanda tangan sebagai saksi, Rinelda Bandaso, dengan Bapak Dephi kakaknya Setiady Jusuf ;
Bahwa seingat saksi, saksi mempunyai nomor telepon Terdakwa II tetapi saksi tidak pernah berkomunikasi dengan Terdakwa II ;
Bahwa sepanjang saksi berkomunikasi dengan Rinelda Bandaso, selalu mengkaitkan dengan Terdakwa I ;
Bahwa kalau saksi berkomunikasi dengan Rinelda Bandaso, tidak ada mengkaitkan dengan Terdakwa II ;
Bahwa setelah saksi ikuti, Rinelda Bandaso sering berkomunikasi dengan Terdakwa II ;
Bahwa pada saat saksi bertemu dengan Terdakwa II pada tanggal 30 Maret 2015, tidak ada bicara dengan Terdakwa II. Lalu pertemuan dengan Terdakwa II yang kedua pada tanggal 28 September 2015 dan yang ketiga pada tanggal 18 Oktober 2015 ;
Bahwa dana yang Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), Rinelda Bandaso belum menyampaikan secara detail uang itu mau dipakai oleh siapa, tetapi Terdakwa I pinjam dulu Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa saksi tidak mengetahui, untuk apa uang Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) tersebut ;
Bahwa foto-foto saksi bersama dengan Terdakwa I, Dirjen, dan Menteri ESDM tersebut bukan saksi pergunakan untuk dalam rangka pencalonan saksi sebagai Bupati ;
Bahwa benar foto-foto rekonstruksi yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum di persidangan ;
Bahwa yang menyerahkan uang pada waktu sebelum tertangkap adalah Setiady Jusuf ;
Bahwa saksi masih ingat pernah bertemu dengan Terdakwa II tanggal 30 Maret 2015, tetapi tidak benar pada pertemuan tersebut saksi mengatakan kepada Terdakwa II ingin menggantikan Bupati karena Bupatinya suka sakit, dan Terdakwa II katakan Terdakwa II siap bantu anda sebagai konsultan politik dengan jalan menerangi Deiyai ;
Terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa I memberikan tanggapan yang pada pokoknya keterangan saksi hampir semuanya tidak benar, sedangkan yang benar antara lain ;
Benar Terdakwa I bertemu dengan saksi sebanyak 3 (tiga) kali, yang pertama di DPR pada saat saksi memberikan proposal, yang ke dua di Plaza Senayan dan yang ketiga di Pondok Indah Mall ;
Terhadap keterangan saksi yang telah disampaikan, Terdakwa II memberikan tanggapan yang pada pokoknya banyak keterangan saksi yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya, dan nanti akan Terdakwa II sampaikan di dalam pembelaan Terdakwa II ;-
Saksi SETIADY YUSUF dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik KPK ;
Bahwa saksi sudah lupa berapa kali saksi diperiksa di penyidik KPK, tetapi lebih dari 1 (satu) kali ;
Bahwa saksi tetap pada keterangan saksi yang telah saksi berikan pada saat di penyidik ;
Bahwa pekerjaan saksi adalah pengusaha, ada di bidang kontraktor dan ada juga di bidang distributor ;
Bahwa nama perusahaan saksi adalah PT.Abdi Bumi Cendrawasih ;
Bahwa sebelumnya saksi sudah pernah menangani proyek pekerjaan PLTS di Deiyai ;
Bahwa saksi pernah kenal sekali dengan Terdakwa I dan Terdakwa II;
Bahwa saksi mengetahui pekerjaan Terdakwa I dan Terdakwa II saat saksi di periksa di KPK ;
Bahwa saksi kenal dengan Irenius Adi (Kepala Dinas ESDM Kab.Deiyai Provinsi Papua) sejak sekitar 6 (enam) – 7 (tujuh) tahun yang lalu ;
Bahwa saksi juga kenal dengan Rinelda Bandaso baru 1 (satu) kali, bersamaan dengan Terdakwa I dan Terdakwa II ;
Bahwa awalnya saksi kenal dengan Terdakwa I, Terdakwa II melalui Bapak Irenius Adi ;
Bahwa pada waktu itu saksi sedang berada di Nabire lalu Bapak Irenius menelpon saksi dan mengatakan minta tolong supaya saksi datang ke Jakarta untuk membantu dia. Katanya Bapak Irenius sedang memperjuangkan listrik di daerah dia dan katanya ada yang perlu dikawal ;
Bahwa maksudnya dikawal itu nanti setelah saksi datang ke Jakarta akan dijelaskan, katanya dia sedang mengurus listrik di daerahnya dan dia butuh pengawalan ;
Bahwa No.Hp. saksi adalah 085197500749 dan seingat saksi, Bapak Irenius sering menggunakan No.Hp. 081310137777 ;
Bahwa seingat saksi ada SMS masuk yang berisikan “dana Dp lima puluh milyar sudah siapkan sekarang dst .....” ;
Bahwa suara rekaman pembicaraan di telepon antara saksi dengan Bapak Irenius Adi yang diperdengarkan dipersidangan adalah suaranya Bapak Irenius ;
Bahwa sehubungan dengan Bapak Irenius meminta tolong kepada saksi, waktu itu tidak ada dijanjikan akan dipertemukan langsung dengan Terdakwa I atau akan ada surat penjamin ;
Bahwa saksi membenarkan rekaman suara pembicaraan antara saksi dengan Bapak Irenius yang diperdengarkan dipersidangan ;
Bahwa benar, kemudian ada rencana akan diadakan pertemuan antara saksi dengan Terdakwa I, untuk itu Bapak Irenius memanggil saksi untuk ke Jakarta, kemudian ada dilakukan pertemuan ;
Bahwa seingat saksi pertemuan yang pertama pada tanggal 18 Oktober 2015 di Pondok Indah Mall, waktu itu saksi datang terlambat, dan pada waktu saksi sampai saksi lihat ada Bapak Irenius, ada Rinelda Bandaso, dan ada Terdakwa II. Tidak lama kemudian setelah kami makan lalu Terdakwa I masuk ;
Bahwa pada waktu pertemuan yang pertama pada tanggal 18 Oktober 2015 itu, Terdakwa I mengatakan kalau mau membantu Bapak Irenius harus disiapkan dana sekitar 7 % (tujuh persen) ;
Bahwa seingat saksi, awalnya Bapak Irenius mengatakan 10 % (sepuluh persen), lalu saksi menyampaikan kepada Terdakwa I kalau bisa 5 % (lima persen), akhirnya disepakati 7 % (tujuh persen), sedangkan proses penyerahannya tidak dibicarakan hanya disuruh untuk mempersiapkan saja;
Bahwa kalau diserahkannya kepada siapa tidak dibicarakan karena saksi masih menunggu informasi dari Bapak Irenius ;
Bahwa keterangan saksi No.19 yang terdapat pada Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 17 November 2015, sudah benar ;
Bahwa benar pada waktu itu ada disampaikan oleh Terdakwa I “untuk diberikan setengah dahulu dan dalam bentuk dollar Singapura”, tetapi tidak ada disampaikan pemberiannya melalui seseorang, untuk itu saksi menunggu informasi dari Bapak Irenius ;
Bahwa setelah pertemuan tanggal 18 Oktober 2015 tersebut lalu kami bubar / kami berpisah ;
Bahwa kalau saksi tidak salah, penyerahannya dilakukan pada tanggal 20 Oktober 2015 ;
Bahwa sebelum tanggal 20 Oktober 2015 yaitu pada tanggal 19 Oktober 2015, saksi bersama Stefanus ada pertemuan dengan Bapak Irenius dan Ibu Rinelda Bandaso di Plaza Senayan ;
Bahwa pada pertemuan tanggal 19 Oktober 2015 tersebut, saksi menanyakan kepada Bapak Irenius “kamu yakin apa tidak”, lalu Bapak Irenius mengatakan “yakin”, kemudian setelah itu saksi tanyakan kepada Ibu Rinelda Bandaso apa jaminannya bahwa kamu bisa memberikan listrik di Deiyai, kemudian saksi tanyakan lagi “Berani Tidak Kamu Membuat Surat Pernyataan”, lalu Ibu Rinelda mengatakan “Sanggup” dan dia juga mengatakan bahwa uang itu katanya dia yang pegang ;
Bahwa benar pada tanggal 19 Oktober 2015 itu masih ada dilakukan pertemuan lagi 1 (satu) kali sambil menunggu kedatangan Dephi, karena saksi yang minta tolong dia untuk membawa uangnya ;
Bahwa penyerahan pada tanggal 20 Oktober 2015 tersebut di Mall Kelapa Gading di Restorant Baji Pamai ;
Bahwa yang hadir pada waktu penyerahan tanggal 20 Oktober 2015 tersebut, antara lain Stefanus, Irenius Hadi, Rinelda Bandaso, Dephi, dan saksi;
Bahwa yang menandatangani surat pernyataan tersebut, antara lain saksi tetapi saksi meminta Dephy untuk tanda tangan mewakili saksi, lalu Rinelda Bandaso, dan Irenius Adi sebagai saksinya ;
Bahwa seingat saksi, lamanya pembicaraan pada waktu di Restoran Bebek Tepi Sawah Pondok Indah Mall ± 40 menit ;
Bahwa yang dimaksud dengan “saya ketemu dengan orangnya dulu” dalam pembicaraan saksi dengan Bapak Irenius melalui telepon tertanggal 15 Oktober 2015 pukul 13.03.53 tersebut, kalau versinya Bapak Irenius adalah Terdakwa I ;
Bahwa benar, setelah surat pernyataan tersebut di tanda tangani lalu uangnya diserahkan ;
Bahwa uang yang diserahkan tersebut 177.700 dollar Singapore ;
Bahwa seingat saksi, saksi berangkat dari Papua ke Jakarta tanggal 17 Oktober 2015, lalu saksi bertemu dengan Terdakwa I, Terdakwa II dan Bapak Irenius Adi pada tanggal 18 Oktober 2015 ;
Bahwa pada pertemuan di Pondok Indah Mall itu, seingat saksi tidak ada arahan lebih lanjut, saksi hanya menunggu informasi dari Bapak Irenius Adi;
Bahwa yang dibicarakan pada pertemuan tanggal 19 Oktober 2015 di Plaza Senayan tersebut, salah satunya adalah mengenai membuat surat pernyataan ;
Bahwa benar saksi ada mengikuti rekonstruksi dan foto-foto rekonstruksinya benar semua ;
Benar setelah saksi datang di Excelco Coffee lalu menginformasikan kepada Rinelda Bandaso, Stefanus, dan Irenius Adi agar pindah lokasi, kemudian saksi, Rinelda Bandaso, Irenius Adi dan Stefanus pergi meninggalkan Excelco Coffee (keterangan ini merupakan keterangan saksi yang diberikan sambil Penuntut Umum memperlihatkan gambar / foto rekonstruksi) ;
Bahwa harapan saksi dengan menyerahkan uang tersebut, Bapak Irenius minimal terbantu dan saksi masih bisa untuk mengikuti tender / lelang ;
Bahwa pada waktu akan pertemuan di Pondok Indah Mall, saksi mengetahui kalau Terdakwa I Anggota DPR RI tetapi saksi tidak mengetahui di Komisi berapa ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau Terdakwa I membidangi ESDM, setelah di KPK saksi baru mengetahui kalau Terdakwa I di Komisi VII DPR RI ;
Bahwa yang bertanda tangan di surat pernyataan tersebut Ibu Rinelda Bandaso, Dephi, dan Irenius ;
Bahwa bukan saksi yang menanda tangani surat pernyataan tersebut karena Dephi itu adalah kawan saksi dan dia seorang anggota Polisi, dan saksi mengatakan kepada Rinelda Bandaso supaya jangan main-main
Bahwa benar, saksi yang meminta Dephi untuk menanda tangani surat pernyataan tersebut ;
Bahwa terkait dengan uang yang diserahkan tersebut, uangnya adalah uang pribadi saksi ;
Bahwa pada saat saksi datang ke Jakarta, uang tersebut sudah dalam bentuk dollar Singapore, dan saksi membawanya bukan dari Papua tetapi dari Makassar ;
Bahwa yang saksi bawa dari Makassar senilai Rp.900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah), lalu sisanya saksi dapatkan dari Jakarta pada hari Senin nya saksi tukar dan uangnya uang saksi juga ;
Bahwa sisa uang tersebut di transfer dari kakak saksi ke Valas sebesar Rp.850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa seingat saksi nama Money Changer nya Peniti, lalu uang tersebut diantar oleh Peniti Money Changer ;
Bahwa sebelum saksi menyerahkah uang sebanyak 177.700 dollar Singapore tersebut, belum saksi hitung, saksi meminta tolong kepada Stefanus untuk menghitung ;
Bahwa uang tersebut ditempatkan di dalam amplop ;
Bahwa pada saat mau menyerahkan uang tersebut, saksi datang ke Mall Kelapa Gading bersama dengan Stefanus dan Dephi, sedangkan uangnya saksi titipkan ditasnya Stefanus ;
Bahwa saksi tidak ingat pasti pecahan dollar Singapore nya, tetapi jumlah seluruhnya 177.700 dollar Singapore ;
Bahwa saksi tidak ada komunikasi dengan Terdakwa II ;
Bahwa saksi hanya berkomunikasi dengan Terdakwa I terkait besaran dana pengawalan sebesar 7 % tersebut ;
Bahwa paraf dan tanda tangan yang terdapat pada Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 21 Oktober 2015, adalah benar paraf dan tanda tangan saksi ;
Bahwa pada saat saksi diperiksa penyidik, saksi tidak ditekan atau dipaksa ;
Bahwa sebelum saksi memparaf dan menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 21 Oktober 2015, sudah saksi baca ;
Bahwa yang mempunyai inisiatif supaya saksi menyiapkan uang tersebut dalam bentuk dollar Singapore adalah Terdakwa I ;
Bahwa kalau saksi tidak salah ingat, Terdakwa I mengatakan “dari nilai 7 % itu kalau bisa dalam bentuk dollar Singapore” ;
Bahwa dollar Singapore itu sebelumnya sudah ada di Makasar senilai itu ;
Bahwa kalau saksi tidak salah, adik saksi (Bapak Mulyadi) menukarkannya dalam bentuk dollar Singapore sekitar antara tanggal 10 Oktober 2015 – 18 Oktober 2015 / sebelum Terdakwa I mengatakan itu ;
Bahwa sebelumnya Bapak Irenius belum pernah mengatakan supaya disiapkan dalam bentuk dollar ;
Bahwa dari rumah ke Mall Kelapa Gading saksi yang membawa uang tetapi saksi titipkan ke Stefanus ;
Bahwa inisiatif membuat surat pernyataan tersebut adalah saksi ;
Bahwa pada waktu di Restoran Bebek Tepi Sawah Pondok Indah Mall saksi bertemu dengan Rinelda Bandaso ;
Bahwa sebelum Terdakwa I sampai di Restoran Bebek Tepi Sawah Pondok Indah Mall, Terdakwa II sudah ada disitu dan saksi juga sudah ada disitu, lalu kalau berbicara dengan Terdakwa II hanya basa basi ada karena kami baru kenal, dan seingat saksi tidak ada bicara yang lain-lain. Tidak ada bicara mengenai dana pengawalan, karena kalau informasi mengenai itu saksi dapat dari Bapak Irenius ;
Bahwa sebelum Terdakwa I sampai di Restoran Bebek Tepi Sawah Pondok Indah Mall, saksi ada mendengar pembicaraan antara Terdakwa II dengan Irenius Adi tetapi sifatnya hanya bercanda-canda saja ;
Bahwa setelah Terdakwa I datang di Restoran Bebek Tepi Sawah Pondok Indah Mall, awalnya saksi dengan Terdakwa I hanya bicara-bicara seperti biasa karena baru kenal, lalu baru masuk ke pembahasan mengenai dana pengawalan itu dan seingat saksi Terdakwa II tidak ikut berbicara ;
Bahwa kalau saksi tidak salah, pada saat pembicaraan tawar menawar antara saksi dengan Terdakwa I, Terdakwa I ada menjelaskan kalau nanti akan diusulkan untuk anggaran tahun 2016, tetapi tidak dijelaskan nanti akan melalui lelang atau tidak, dan tidak ada juga dibicarakan kalau proyek ini akan diberikan kepada saksi, yang penting pengusulannya masuk ke daerah ;
Bahwa terkait proyek PLTS ini, saksi mendengarnya dari Bapak Irenius sekitar tanggal 14 – 15 Oktober 2015, dan kalau saksi tidak salah saksi berbicara melalui telepon ;
Bahwa pada pembicaraan melalui Hp antara Nomor Hp 081310137777 dengan Nomor Hp 085197500749 pada tanggal 14 Oktober 2015, Nomor Hp 085197500749 adalah nomor saksi, kalau saksi tidak salah Nomor Hp 081310137777 adalah nomornya Bapak Irenius ;
Bahwa benar, pada pembicaraan melalui Hp antara Nomor Hp 081310137777 dengan Nomor Hp 085197500749 pada tanggal 14 Oktober 2015 itu ada perkataan baku tawar ;
Bahwa kalau saksi tidak salah, baku tawar itu disampaikan antara Bapak Irenius dengan Rinelda Bandaso, karena Bapak Irenius selalu mengatakan Rinelda Bandaso dan sekali-kali mengatakan Terdakwa I;
Bahwa yang dimaksud baku tawar itu mungkin tawar menawar, tetapi saksi tidak ingat disampaikan kepada siapa ;
Bahwa terkait dengan uang yang dari Makassar sejumlah Rp.900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) yang ditukarkan, saksi dari Nabire langsung telepon ke Money Changer nya lalu langsung di transfer ke Money Changer nya, namun saksi tidak ingat pasti itu tanggal berapa, tetapi sebelum pertemuan-pertemuan di Jakarta ;
Bahwa tujuannya saksi menukarkan itu untuk berinvestasi, karena pada waktu itu nilai dollar naik turun – naik turun ;
Bahwa pada saat pertemuan tanggal 18 Oktober 2015, saksi tidak pernah dijanjikan oleh Terdakwa I terkait pekerjaan proyek, kami tidak membahas teknis proyek / pekerjaan tetapi kami hanya membahas bagaimana Terdakwa I membantu Bapak Irenius supaya dana dari pusat masuk ke daerah dalam bentuk TP ;
Bahwa tujuannya saksi mengeluarkan uang sebanyak itu, untuk membantu Bapak Irenius membawa dana ke daerah dan dengan harapan saksi bisa ikut tender ;
Bahwa pada saat penyerahan uang dalam bentuk dollar itu tidak ada surat pernyataan dari Rinelda Bandaso, uang itu tidak akan diserahkan kalau tidak ada surat pernyataan ;
Bahwa saksi membaca surat pernyataan yang dibuat tersebut, dan saksi mengetahui isinya, isinya dana titipan untuk melobi pekerjaan di Kementeriaan ESDM untuk Kabupaten Deiyai ;
Bahwa terkait dengan pertemuan tanggal 18 Oktober 2015 di Restoran Bebek Tepi Sawah di Pondok Indah Mall itu, saksi mendapat undangan dari Bapak Irenius yang mengajak saksi ;
Bahwa tanggal 18 Oktober 2015 itu saksi ditelepon oleh Bapak Irenius, dan kata-kata Bapak Irenius pada saat itu supaya ke Pondok Indah Mall ;
Bahwa sebelum proyek PLTS Deiyai ini, saksi adalah sebagai mitranya / rekanan Bapak Irenius terkait dengan PLTS juga yang dananya / anggarannya dari Kabupaten / APBD Tahun 2015 dan sudah selesai semua akan tetapi belum di bayar, dan saksi sudah menagih, tetapi karena ada kasus ini tidak di bayar ;
Bahwa terkait dengan kondisi di Deiyai, saksi sering ke Deiyai ;
Bahwa terkait dengan pengadaan PLTS ini, saksi tidak pernah melihat foto Bapak Menteri Sudirman Said dengan Bapak Irenius yang dipajang di Deiyai;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau Bapak Irenius mencalonkan menjadi Kandidat Bupati ;
Bahwa benar kalau dana sudah terkumpul pada tanggal 19 Oktober 2015 ;
Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2015 itu tidak langsung diserahkan, karena saksi minta kepastian dari Rinelda Bandaso ;
Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2015 itu saksi bertemu dengan Rinelda Bandaso, dan pada saat itu Rinelda Bandaso mengatakan surat pernyataannya belum siap ;
Bahwa kalau dengan Dephi, saksi tidak ada hubungan keluarga tetapi saksi sudah menganggap dia seperti keluarga saksi ;
Bahwa yang meyebabkan saksi harus ada surat pernyataan tersebut, karena saksi ragu kalau nanti uang saksi hilang, sehingga agar ada jaminan;
Bahwa dari rangkaian rekonstruksi yang disajikan oleh Penuntut Umum, pada saat;
Saksi STEFANUS HARRY JUSUF dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik KPK ;
Bahwa benar saksi pergi meninggalkan Excelco dengan meninggalkan kaca mata dan kertas di meja Excelco, lalu saksi pergi dengan membawa tas yang berisikan uang SGD 177.700 (keterangan ini merupakan keterangan saksi yang diberikan sambil Penuntut Umum memperlihatkan gambar / foto rekonstruksi) ;
Bahwa benar, saksi masuk ke dalam toilet, lalu di dalam toilet saksi menghitung uang senilai SGD 177.700 dan dimasukkan ke dalam dua buah amplop coklat, selanjutnya uang dalam amplop tersebut disimpan di dalam tas yang dibawa oleh Setiady Jusuf (keterangan ini merupakan keterangan saksi yang diberikan sambil Penuntut Umum memperlihatkan foto) ;
Bahwa pada saat saksi sudah keluar dari toilet di Excelco Coffee, saksi melihat sudah ada Irenius Adi dengan Rinelda Bandaso, sedangkan Setiady Jusuf tidak ada, dan pada saat itu belum ada surat surat pernyataan (keterangan ini merupakan keterangan saksi yang diberikan sambil Penuntut Umum memperlihatkan foto) ;
Bahwa benar setelah Setiady Jusuf datang di Excelco Coffee lalu menginformasikan kepada Rinelda Bandaso, saksi, dan Irenius Adi agar pindah lokasi, kemudian saksi, Rinelda Bandaso, Irenius Adi dan Setiady Jusuf pergi meninggalkan Excelco Coffee (keterangan ini merupakan keterangan saksi yang diberikan sambil Penuntut Umum memperlihatkan foto ;
Bahwa saksi membenarkan semua gambar-gambar / foto-foto rekonstruksi yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum di persidangan (keterangan ini merupakan keterangan saksi yang diberikan sambil Penuntut Umum memperlihatkan foto ;
Bahwa terkait dengan uang Rp.850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) tersebut sudah ditransfer, lalu dari Money Changer tinggal mengantarkan saja ke saksi yang pada saat itu saksi sedang berada di Gading Kirana, tetapi pada saat itu saksi belum mengetahui jumlahnya berapa ;
Bahwa saksi hanya mengantarkan saja Setiady Jusuf pada waktu pertemuan dengan Terdakwa I dan Terdakwa II di Restoran Bebek Tepi Sawah di Pondok Indah Mall, lalu di Plaza Senayan, kemudian di Mall Kelapa Gading, dan pada saat saksi mengantar Setiady Jusuf, saksi hanya menemani dan tidak terlibat pembicaraan ;
Bahwa Setiady Jusuf tidak pernah cerita kepada saksi, dalam rangka apa dia bertemu dengan Terdakwa I dan Terdakwa II ;
Bahwa Setiady Jusuf tidak pernah menyampaikan kepada saksi, Terdakwa I itu siapa dan Terdakwa II itu siapa ;
Bahwa pada waktu Setiady Jusuf menitipkan uang kepada saksi, Setiady Jusuf tidak ada menyampaikan kepada saksi uang tersebut untuk keperluan apa ;
Bahwa saksi bertemu dengan Terdakwa I hanya 1 (satu) kali saja yaitu pada waktu di Restoran Bebek Tepi Sawah di Pondok Indah Mall ;
Terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memberikan tanggapan ;
Saksi MEITY HADZRIANA, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah dimintai keterangan oleh penyidik KPK, keterangan saksi yang diberikan adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut benar dan diberikan tanpa ada tekanan dan paksaan dari penyidik ;
Bahwa saksi pernah membubuhkan paraf dan tanda tangan dalam BAP setelah saksi membaca keterangan saksi yang dituangkan dalam BAP ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa I dan Terdakwa II ;
Bahwa riwayat pekerjaan saksi adalah :
• Sebagai Staf / Tenaga Ahli dari Anggota DPR RI atas nama Dra. Hj. SOEMINTARSI, Msi Tahun 2009 – 2015 ;
• Sebagai Staf / Tenaga Ahli dari Anggota DPR RI atas nama Terdakwa I pada tahun 2014 – 2015 ;
Bahwa pada bulan September saksi pertama kali bertemu Terdakwa I pada bulan September 2014 sewaktu melamar menjadi Staf Ahli ;
Bahwa tugas sebagai Tenaga Ahli adalah menyiapkan segala sesuatu untuk kebutuhan rapat komisi maupun di BKSAP, saksi yang menyiapkan seluruh bahan rapat Terdakwa I, semua pekerjaan saksi dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa I ;
Bahwa koordinator staf ahli Terdakwa I adalah Terdakwa II ;
Bahwa saksi mengetahui bahwa Terdakwa II bertindak selaku koordinator dari seluruh Staf Ahli Terdakwa I hal tersebut diketahui oleh saksi atas pemberitahuan dari Terdakwa I pada saat dilakukan rapat staf ;
Bahwa setahu saksi jumlah staf Terdakwa I adalah 5 (lima) orang Tenaga ahli dan 2 (dua) Aspri, staf Terdakwa I diantaranya adalah Terdakwa II, Jabar, Ayudya Fitri Basuki, Rinelda Bandaso;
Bahwa yang menyiapkan bahan-bahan rapat adalah seluruh staf kecuali Terdakwa II ;
Bahwa staf yang bertugas mendampingi Terdakwa I adalah Terdakwa II atau Rinelda Bandaso, saksi bertugas menemani Terdakwa I di komplek DPR RI saja ;
Bahwa Tenaga Ahli Terdakwa I yang berada di Dapil adalah Syarifudin ;
Bahwa gaji selaku Tenaga Ahli adalah sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah),tetapi ada pengembalian sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)kepada Terdakwa II ;
Bahwa ruangan Terdakwa I adalah di ruangan 1628 ;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan Irenius Adii sebanyak 2 (dua) kali, akan tetapi saksi tidak ingat waktunya secara pasti ;
Bahwa pada saat bertemu dengan Irenius Adii saksi tidak tahu latar belakang Irenius Adii;
Bahwa pada saat bertemu dengan Irenius Adii, Irenius Adii bersama dengan Rinelda Bandaso ;
Bahwa sepengetahuan saksi, Irenius Adii pernah datang ke ruangan Terdakwa I dan menemui Terdakwa I ;
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang saksi berikan dalam BAP tanggal 2 Desember 2015, Nomor 11 huruf b sebagai berikut : “...Saya pernah bertemu dengan yang bernama IRENIUS ADII sebanyak 2 (dua) kali di kantor 1628 Gedung Nusantara 1 ruangan saudara Dewie Yasin Limpo. Pada periode Maret 2015 sampai Oktober 2015” ;
Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2015, Terdakwa I bersama saksi pergi ke ruangan 1922 yaitu ruangan Jamaludin Jafar, saat saat itu Jamaludin Jafar sedang tidak ada di ruangan, kemudian saksi dan Terdakwa I menunggu Jamaludin Jafar setelah Jamaludin Jafar datang lalu Terdakwa Idan Jamaludin Jafar bertemu dan berbincang-bincang akan tetapi saksi tidak tahu apa yang dibicarakan. Selanjutnya karena akan ada rapat komisi maka Terdakwa I meninggalkan ruangan Jamaludin Jafar menuju ke ruangan Terdakwa I, pada saat berada dalam ruangan, saksi melihat Bambang Haryadi datang ke ruangan Terdakwa I untuk mencari Terdakwa I akan tetapi saksi tidak tahu apa maksud kedatangan Bambang Haryadi ;
Bahwa saksi membenarkan keterangan Yang saksi berikan dalam BAP tanggal 2 Desember 2015 nomor 12 halaman 6 sebagai berikut : “....Saudara Bambang tersebut kemudian menemui saudara Dewie Yasin Limpo selama kurang lebih 5 sampai 10 menit. Tak lama setelah saudara Bambang keluar dari ruangan saudari Dewie Yasin Limpo, Saudari Dewie Yasin Limpo bertanya kepada Saudari Ayudya, “masih ada gak mas Bambang disitu?” lalu setelah dilihat oleh Saudara Ayudya, saudara Ayudya menjawab “Tidak ada Pak Bambang disini bu!”. Saya berpikiran bahwa mungkin saudara Ayudya mengira yang dimaksud oleh Saudari Dewie Yasin Limpo adalah Bambang Wahyuhadi. Setelah itu kemudian saya diminta mengantar saudari Dewie Yasin Limpo rapat dengar pendapat di ruang Komisi VII di lantai 1. Pada saat di Lobby dekat lift lantai 1 saya bertemu dengan saudara INE dan saudara INE berkata kepada saya “Ibu Meity ini dokumen tolong diberikan kepada Ibu Dewie” seraya menyerahkan dokumen yang dijilid rantai dan cover berwarna orange. Atas permintaan saudara INE tersebut kemudian saya menyampaikan dokumen itu langsung ke meja rapat tempat Saudara Dewie Yasin Limpo duduk di ruang komisi VII. Setelah dokumen disampaikan kepada saudara Dewie YL, saya duduk bersama dengan dengan saudara INE di ruang rapat Komisi VII untuk menyaksikan jalannya rapat dengar pendapat tersebut. Selang beberapa waktu kemudian, datanglah seseorang yang bernama Bambang yang sempat ditemui oleh Saudara Dewie Yasin Limpo sebelumnya di ruangan 1628 ke ruang rapat Komisi VII. Pada saat kedatangan saudara Bambang tersebut, kemudian saya mendengar ada salah satu anggota DPR yang nyeletuk, “Nah ini ada orang Banggar nih”. Atas celetukan itulah saya baru paham bahwa sosok yang bernama Bambang tersebut merupakan orang Banggar. Pada saat rapat dengar pendapat tersebut dilakukan penundaan, saya sempat merapikan dokumen dokumen rapat milik saudara Dewie Yasin Limpo termasuk dokumen yang diberikan oleh Saudara INE di meja rapat Saudara Dewie Yasin Limpo di ruang rapat komisi VII. Kemudian dokumen-dokumen tersebut saya bawa kembali ke 1628 bersamaan dengan saya yang juga istirahat untuk sholat. Terhadap dokumen-dokumen saudara Dewie Yasin Limpo yang digunakan untuk rapat saya kembalikan ke file, dan terhadap dokumen yang diserahkan oleh Saudara INE selanjutnya saya serahkan kepada Bambang Wahyuhadi. Atas penyerahan dokumen tersebut kemudian saudara Bambang Wahyuhadi membacanya, dan saya tidak mengetahui lagi dikemanakan dokumen pemberian saudara INE tersebut oleh Saudara Bambang Wahyuhadi.” ;
Bahwa saksi tidak tahu isi dokumen yang diserahkan oleh Rinelda Bandaso kepada saksi untuk diberikan kepada Terdakwa I ;
Bahwa saksi diperlihatkan dan membenarkan dokumen yang diberikan oleh Rinelda Bandaso yang dijilid ring dan cover orange, akan tetapi saksi tidak tahu apa isi dokumen tersebut ;
Bahwa terkait akses ke dalam Gedung DPR RI hanya bisa dilakukan oleh orang yang memiliki akses dimana akses tersebut diberikan setelah seseorang diangkat menjadi Tenaga Ahli ;
Saksi dipersidangan diperlihatkan barang bukti dan atas barang bukti tersebut saksi membenarkan
Atas keterangan saksi, Terdakwa I tidak pernah melihat proposal warna orange, dan tidak pernah menyuruh memotong gaji karyawan, staf yang di daerah tidak harus ke kantor, berkantornya cukup di dapil.
Atas keterangan saksi, Terdakwa II tidak menanggapi dan akan menyampaikannya pada saat pembelaan.
Saksi AYUDYA FITRI BASUKI. di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah dimintai keterangan oleh penyidik KPK, keterangan saksi yang diberikan adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut benar dan diberikan tanpa ada tekanan dan paksaan dari penyidik ;
Bahwasaksi pernah membubuhkan paraf dan tanda tangan dalam BAP setelah saksi membaca keterangan saksi yang dituangkan dalam BAP ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa I dan Terdakwa II ;
Bahwa awal mula saksi kenal dengan Terdakwa I adalah pada saat saksi melamar kepada Terdakwa I untuk menjadi staf administrasi Terdakwa I ;
Bahwa saksi mulai menjadi Tenaga Ahli pada tanggal 1 Juli 2015 ;
Bahwa saksi memiliki SK pengangkatan dari DPR RI ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai staf administrasi adalah mengurusi masalah administrasi Terdakwa I termasuk fasilitas yang didapat dari DPR diantaranya uang kunjungan kerja dan saksi juga membuat matrik reses dan hal lainnya yang bersifat administratif termasuk masalah keuangan ;
Bahwa pada saat menjadi Tenaga Ahli menggantikan JABAR saksi masih di tugaskan oleh Terdakwa I untuk mengerjakan masalah administrasi ;
Bahwa gaji saksi selaku Tenaga Ahli adalah sebesar Rp9000.000,00 (sembilan juta rupiah) akan tetapi ada pengembalian sebesar Rp3000.000,00 (tiga juta rupiah)kepada Terdakwa II yang menurut Terdakwa II adalah untuk operasional ruangan 1628 ;
Bahwa saksi kenal dengan Irenius Adii akan tetapi saksi tidak tahu latar belakang dan maksud Irenius Adii datang menemui Terdakwa I ;
Bahwa Terdakwa II pernah memberi pengarahan kepada para staf yaitu apabila ada perlu dengan Terdakwa I terlebih dulu harus melalui Terdakwa II, ada beberapa kegiatan yang diketahui Terdakwa II dulu kemudian baru disampaikan kepada Terdakwa I;
Bahwa Terdakwa II adalah koordinator staf Terdakwa I, sepengetahuan saksi, Terdakwa I pada saat rapat pertama kali memberikan pengarahan kepada para staf memberitahukan apabila Terdakwa II adalah staf yang dipercaya oleh Terdakwa I sejak lama ;
Bahwa saksi mempertanggungjawabkan pekerjaannya kepada Terdakwa I dan juga kepada Terdakwa II ;
Bahwa staf Terdakwa I terdiri dari 5 (lima) orang Tenaga Ahli dan 2 (dua) orang staf administrasi ;
Bahwa saksi dalam menjalankan tugas lebih sering berada di dalam kantor, saksi jarang mendampingi Terdakwa I di luar kantor;
Bahwa saksi kenal dengan Rinelda Bandaso yang merupakan staf administrasi Terdakwa I ;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan Irenius Adii di Gedung DPR RI, akan tetapi waktunya saksi lupa, saat itu saksi bersama Rinelda Bandaso yang menjemput Irenius Adii yang datang bersama dengan seseorang yang bernama Anto Bandaso yang saat itu bermaksud menemui Terdakwa I ;
Bahwa saksi tidak tahu latar belakang apa pekerjaan Irenius Adii setahu saksi Irenius Adii adalah orang Papua ;
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang saksi berikan dalam BAP tanggal 30 Oktober 2015 Nomor 11 poin b ;
Bahwa saksi kenal dengan teman Rinelda Bandaso yang bernama RUT Alias UTHE ;
Bahwa RUTH pernah mengirim email yang berisi foto-foto kegiatan untuk disampaikan kepada Terdakwa I ;
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang saksi berikan dalam BAP tanggal 30 Oktober 2015 Nomor 12 sebagai berikut : “....Dapat saya sampaikan bahwa Sdr. Rut Menawa (Uthe) adalah teman dekat Sdr. Rinelda Bandaso (Ine). Sdr. Rut Menawa (Uthe) tinggal 1 (satu) kos dengan saudara INE, yang bersangkutan bukan merupakan staf dari Bu Dewi Yasin Limpo, namun ada beberapa kali yang bersangkutan datang ke ruangan Bu Dewi (1628). Saudara UTHE juga pernah mengirimkan email kepada saya dan minta tolong disampaikan kepada Bu Dewi Yasin Limpo. Berikut email yang pernah dikirimkan oleh Sdr. UTHE kepada saya, saya perlihatkan kepada penyidik untuk diambil screen shotnya :
Email Tanggal 21 April 2015 ;
Email tanggal 8 Mei 2015 ;
Email tanggal 8 Mei 2015 ;
Bahwa email tersebut setelah diterima oleh saksi kemudian di print dan diletakkan di meja Terdakwa I ;
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang saksi berikan dalam BAP tanggal 30 Oktober 2015 nomor 13 sebagai berikut : “....Pada hari Senin tanggal 28 September 2015, saya bekerja seperti biasa di kantor. Kemudian ada telepon dari Pak Bambang Wahyuhadi menanyakan apakah ada Sdr. INE di kantor kemudian saya jawab ada, dan Pak Bambang minta teleponnya diserahkan kepada Sdr. INE. Selanjutnya Sdr. INE berbicara dengan Pak Bambang di telepon namun berbicara di luar ruangan 1628. Setelah itu Handphone dikembalikan oleh Sdr. INE.”;
Bahwa saat itu saksi tidak menanyakan kepada Rinelda Bandaso apa yang dibicarakan oleh Rinelda Bandaso dengan Terdakwa II ;
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang saksi berikan dalam BAP tanggal 30 Oktober 2015 nomor 14 sebagai berikut :”....Pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2015, saya diajak oleh Pak Bambang Wahyuhadi untuk makan siang bersama dengan Rinelda Bandaso (Ine) dan Sdr. Andy Arief, kami menuju ke Gandaria City menggunakan satu mobil dan saya melihat Pak Bambang menerima telepon di dalam mobil, tapi dari siapa saya tidak tahu. Ketika sampai di basement Gandaria, saya melihat Sdr. Bambang membisikkan sesuatu hal ke Sdr. INE namun saya tidak tahu apa yang dibicarakan. Kemudian kami makan di Eat n Eat Gandaria City jam 15.00 WIB. Saat makan itu, Sdr. INE menyampaikan kepada kami bahwa ada tugas dari “Puang”, dan saya menanyakan tugas apa? Kemudian di jawab Sdr. Ine “Tugas Secret”. Saat itu reaksi Pak Bambang hanya tertawa saja. Kami selesai makan sekitar pukul 17.00 WIB. Saya pulang diantar ke Kalibata City sebelumnya menurunkan Sdr. INE di Stasiun Kalibata dan Pak Bambang bicara kepada INE : “kamu ada tugas kan dari puang?” dan dijawab Sdr. INE : “Iye pak”.;
Bahwa saksi tidak tahu apa yang dimaksud dengan Tugas Secret ;
Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2015 saksi pernah menerima pesan dari Meity Hadzriana untuk Rinelda Bandaso agar dokumen yang dibawa oleh Rinelda Bandaso diantar ke ruangan 1922 ruangan Jamaludin Jafar ;
Bahwa saksi diperdengarkan dan membenarkan rekaman percakapan tanggal 19 Oktober 2015 antara Terdakwa I yang menggunakan HP saksi (Nomor HP 081224065616) dengan Rinelda Bandaso (Nomor HP 081241666807) dimana substansi dari pembicaraan tersebut adalah Terdakwa I meminta kepada Rinelda Bandaso agar menyerahkan dokumen yang akan diajukan kepada Terdakwa I, saksi hanya diminta menelpon Rinelda Bandaso saja dan setelah terhubung dengan Rinelda Bandaso saksi menyerahkan HP kepada Terdakwa I ;
Bahwa sepengetahuan saksi ada kartu kredit Terdakwa I yang dibayar dari uang pemotongan para Tenaga Ahli dan Staf Administrasi atas perintah Terdakwa II ;
Bahwa Rinelda Bandaso pernah datang ke kantor DPR RI bersama RUTH Alias UTHE ;
Saksi dipersidangan diperlihatkan barang bukti dan atas barang bukti tersebut saksi membenarkan;
Saksi Dra. RINI KOENTARTY, M.Si, di bawah sumpah pada pokoknya saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah dimintai keterangan oleh penyidik KPK, keterangan saksi yang diberikan adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut benar dan diberikan tanpa ada tekanan dan paksaan dari penyidik;
Bahwasaksi pernah membubuhkan paraf dan tanda tangan dalam BAP setelah saksi membaca keterangan saksi yang dituangkan dalam BAP;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa I dan Terdakwa II;
Bahwa saksi pernah bertugas sebagai Kepala Bagian Sekretariat Komisi VII ;
Bahwa tugas saksi adalah menyusun setiap kegiatan komisi VII yang terkait dengan rapat-rapat dan mengkoordinir setiap kegiatan komisi VII dengan sekretariat ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Kepala Bagian Sekretariat Komisi VII antara lain :
Menyusun kegiatan-kegiatan sekretariat Komisi VII.
Menyiapkan bahan-bahan apabila ada pembahasan RUU.
Menyiapkan kegiatan-kegiatan anggota komisi VII yang nanti akan disampaikan dalam rapat intern (menyusun jadwal rapat).
Menyusun jadwal kunjungan kerja dan rapat-rapat untuk disampaikan pada pimpinan dan selanjutnya diputuskan dalam rapat intern.
Berkoordinasi dengan Kasubag TU terkait laporan singkat, surat-surat, dll.
Mengkoordinasikan skenario rapat.
Menyusun risalah rapat komisi VII bersama dengan Kasubag Rapat.
Memberi pengarahan dan pembinaan terhadap Kasubag dan TU serta staff di bawah saksi.
Berkoordinasi dengan mitra terkait khususnya terkait dengan jadwal rapat dan kunjungan kerja ;
Bahwa yang menyusun risalah rapat bukanlah saksi akan tetapi staf saksi, saksi hanya menugaskan staf saja ;
Bahwa sepengetahuan saksi pernah ada Raker antara Komisi VII dengan Menteri ESDM ;
Bahwa perbedaan Raker dengan RDP adalah Raker dihadiri oleh Menteri kalau RDP dihadiri oleh Eselon 1;
Bahwa Raker tanggal 8 April 2015 dihadiri oleh Pimpinan Rapat MULYADI, Menteri ESDM beserta Staf dan dihadiri juga oleh Terdakwa I ;
Bahwa setahu saksi dalam rapat tersebut ada beberapa anggota DPR RI yang menyampaikan aspirasi dalam rapat tersebut diantaranya adalah Terdakwa I;
Bahwa setahu saksi Terdakwa I berasal dari Fraksi Partai Hanura ;
Bahwa saksi membenarkan risalah rapat kerja antara Komisi VII DPR RI dengan Kementerian ESDM tanggal 8 April 2015 dimana dalam rapat tersebut Terdakwa I menyampaikan aspirasinya sebagaimana disampaikan saksi dalam BAP tanggal 5 November 2015 nomor 13 Poin 4 ;
Bahwa dalam rapat ada pertanyaan-pertanyaan yang merupakan aspirasi masyarakat yang dibawa oleh anggota DPR RI Komisi VII, terkait dengan pertanyaan Terdakwa I terkait persoalan listrik di Papua saksi hanya tahu berdasarkan risalah saja ;
Bahwa sebelum Raker tanggal 8 April 2015 seingat saksi ada Raker dengan Kementerian ESDM pada tanggal 30 Maret 2015 yang dihadiri oleh Menteri ESDM dan Dirjen EBTKE ;
Bahwa selalu ada tanda tangan saksi dalam setiap risalah rapat ;
Bahwa sepengetahuan saksi Komisi VII pernah melakukan rapat dengan Direktur Utama PLN ;
Bahwa pada tanggal 16 Juni 2015 setahu saksi ada Rapat antara Komisi VII dengan Dirut PLN ;
Bahwa kepada saksi ditunjukkan dan membenarkan foto saat Rapat dengan Direktur Utama PLN, dimana Terdakwa I menyampaikan aspirasi kepada Direktur Utama PLN lalu menyerahkan dokumen kepada Dirut PLN ;
Bahwa sepengetahuan saksi Tenaga Ahli awalnya 1 (satu) kemudian menjadi 2 (dua) sekarang menjadi 5 (lima) orang Tenaga Ahli dan 2 (dua) orang staf administrasi yang semuanya dibiayai oleh Negara ;
Bahwa sepengetahuan saksi berdasarkan peraturan, gaji untuk Tenaga Ahli dan Staf Administrasi sepenuhnya adalah hak dari Tenaga Ahli dan Staf Administrasi ;
Bahwa sepengetahuan saksi setiap rapat di Komisi VII dibuatkan risalah rapat ;
Bahwa untuk rapat-rapat yang sifatnya tertutup yang bisa ikut adalah anggota DPR RI saja Tenaga Ahli tidak diperkenankan ikut;
Bahwa proses rekrutmen Tenaga Ahli dilakukan oleh Sekjen atas usulan Anggota DPR yang bersangkutan ;
Bahwa setiap anggota DPR RI memiliki 5 (lima) orang tenaga ahli dan 2 (dua)orang tenaga administrasi;
Saksi dipersidangan diperlihatkan barang bukti dan atas barang bukti tersebut saksi membenarkan
Atas keterangan saksi, Terdakwa I menanggapi bahwa Terdakwa I tidak pernah menyuruh memotong gaji karyawan, staf yang di daerah tidak harus ke kantor, berkantornya cukup di dapil, Anggota DPR RI tidak hanya memperjuangkan masyarakat di Dapil, Terdakwa I hanya menerima satu proposal saja, dan hanya memperjuangkan masyarakat Papua tanpa mengharapkan imbalan.
Atas keterangan saksi, Terdakwa II tidak menanggapi dan akan menyampaikannya pada saat pembelaan.
Bahwa saksi tetap pada keterangan yang telah diberikan di depan persidangan.
Saksi H. JAMALUDDIN JAFAR, SH.MH. Di bawah sumpah pada pokoknya saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah dimintai keterangan oleh penyidik KPK, keterangan saksi yang diberikan adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut benar dan diberikan tanpa ada tekanan dan paksaan dari penyidik ;
Bahwasaksi pernah membubuhkan paraf dan tanda tangan dalam BAP setelah saksi membaca keterangan saksi yang dituangkan dalam BAP;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa I;
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa I berasal dari Dapil Sulsel;
Bahwa saksi berasal dari Dapil Papua ;
Bahwa saksi adalah anggota Komisi VII DPR RI dari Partai Amanat Nasional, selain itu saksi juga anggota Banggar (Badan Anggaran);
Bahwa berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor : 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tanggal 23 Juni 2015, ruang lingkup dan pasangan kerja Komisi VII adalah sebagai berikut :
Ruang Lingkup Komisi VII DPR RI :
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Riset dan Teknologi.
Lingkungan Hidup.
Pasangan Mitra Kerja diantaranya adalah PLN;
Bahwa anggota DPR RI tugasnya adalah memperjuangkan aspirasi masyarakat seluruh Indonesia serta memperjuangkan dapilnya ;
Bahwa terkait rapat kerja dengan Kementerian ESDM pada tanggal 8 April 2015 saksi datang pada pertengahan acara, saat itu saksi mendengar bahwa Terdakwa I menyampaikan aspirasinya terkait kondisi listrik di Papua yang merupakan dapil dari saksi sehingga atas hal tersebut saksi memberikan tanggapan sebagaimana yang saksi jelaskan pada BAP tanggal 5 November 2015 nomor 17 sebagai berikut : “....Yang pertama saya ingin bertanya kepada PLN, ada PLN ya ? oh iya pada APBN-P Pak Sofyan saya turut memperjuangkan untuk mendapat PLN 5 triliun, jadi kebetulan saya di Banggar jadi saya sangat concern untuk PLN. Saya ingin menyampaikan dan sekaligus berterima kasih kepada Ibu Dewie tadi beliau mana ya, nah Ibu Dewie tentang Deiyai, saya ingin menyampaikan Pak Sofyan bahwa ada Danau Paniayi itu memungkinkan itu bisa mensupply Timika, Deiyai, Dogiayi, Paniayi, Nabire, apalagi itu, ada 6 kabupaten bisa dimungkinkan untuk di supply kalau itu Danau Paniayi itu dibangun, dan itu memang strategi bahkan Freeport pun bisa dia supply yang paling penting mungkin dulu Pak Nur Mahmuji pernah saya sampaikan bahwa harus kerjasama dengan PU, PU membuat masalah salurannya apa namanya PLN yang masalah hidronya begitu pembangkitnya, turbinnya dan itu PU mau dari sumber daya air mau dia tinggal bicara masalah Menteri PU dan Dirjennya jadi ini peluang harus kita manfaatkan dan kita dukung melalui anggaran.
Yang kedua, Pak mungkin Dirjennya Pak ya, bahwa Deiyai itu sebenarnya banyak sungai kecil-kecil kalau tadi dikatakan dengan diesel ya memang susah ke sana karena memerlukan masalah BBM yang notabene itu dari Nabie itu juga masalah jalan itu untuk transportasi daripada tenaga apa namanya bahan bakarnya nah itu banyak di Deiyai itu sungai-sungai yang bisa dimanfaatkan ke hidromikro dan tidak terkecuali Papua itu masih banyak yang namanya sungai-sungai yang bisa dimanfaatkan, nah sebelum juga saya lupa ini mohon maaf ini Pak kembali lagi Pak Sofyan saya kembali ingin mengingatkan Bapak belum menjawab pada waktu itu bahwa PLTA Unur Unggai sudah lama itu perencanaan itu sebesar 20 megawatt itu di Jayapura tenaga air, nah Robert Sitorus itu kepala Kantor Wilayah Bapak menjanjikan operasi tahun 2015 Unur Unggai ini menurut juga kantor wilayah Bapak itu bisa menghemat uang negara 375 miliar per tahun kalau itu yang beroperasi, Bapak ingat di Papua itu tidak pernah untung masalah PLN-nya selalu rugi saya pahami tentang itu karena bahan bakar diesel yang selalu ada di situ, saya juga bertanya kenapa sudah lama yang di Arso (PLTU) itu belum dimanfaatkan, belum di jadi apa sih namanya tenaga uap itu sampai sekarang juga belum operasi nah hal-hal itu mungkin, itu sebagai masukan juga kepada Bapak supaya uang negara ini tetap kita hemat.” ;
Bahwa setelah Raker tersebut saksi tidak pernah mengikuti rapat-rapat selanjutnya terkait pembahasan masalah listrik di Papua, lalu terkait dengan kedatangan Terdakwa I di ruangan saksi pada tanggal 19 Oktober 2015 adalah Terdakwa I memberitahukan kepada saksi bahwa anaknya akan menikah dengan seseorang yang ternyata masih memiliki hubungan saudara dengan saksi, selain itu Terdakwa I meminta kepada saksi agar memperjuangkan Deiyai dan saksi menjawab akan membantu karena Kabupaten Deiyai adalah Dapil saksi, dan saksi menyarankan agar usulan tersebut diajukan ke Kementerian ESDM, saksi tidak pernah menerima proposal terkait usulan pembangunan PLTS di Kabupaten Deiyai ;
Bahwa saksi tidak mengikuti rapat kerja pada tanggal 19 Oktober 2015 ;
Bahwa Terdakwa I pernah menanyakan kepada saksi apakah anggaran untuk usulan pembangunan PLTS di Kabupaten Deiyai bisa dialokasikan dan saksi menjawab agar Terdakwa I bertanya kepada anggota Banggar Komisi VII diantaranya adalah Bambang Haryadi ;
Bahwa saksi tidak mengetahui usulan mengenai pembangkit listrik di Deiyai sampai dimana prosesnya ;
Bahwa saksi tidak mengambil alih usulan pembangunan pembangkit listrik di Deiyai dari Terdakwa I karena saksi tidak tahu sejak awal mengenai usulan tersebut dan saksi memberikan dukungan kepada Terdakwa I yang mengajukan usulan tersebut ;
Bahwa menurut saksi tidak ada larangan untuk anggota DPR memperjuangkan aspirasi dari masyarakat diluar Dapilnya ;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai sebagai pengusul pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai ;
Bahwa tidak ada janji dari Terdakwa I untuk memberikan sesuatu kepada saksi atas bantuan saksi untuk mengusulkan anggaran untuk pembangunan PLTS di Kabupaten Deiyai;
Bahwa saksi mendapat sebagai anggota DPR RI selama 2 (dua) periode ;
Bahwa proses penyampaian aspirasi dari anggota DPR RI dapat dilakukan melalui Kementerian ;
Bahwa mekanisme penyampaian aspirasi tersebut adalah apabila anggota DPR RI selesai melakukan kunjungan ke Daerah kemudian menemukan sesuatu hal yang bisa diusulkan ke Pemerintah maka hal tersebut akan disampaikan dalam mekanisme Raker atau RDP kemudian usulan tersebut diteruskan kepada Kementerian bersangkutan ;
Bahwa mekanisme pengusulan anggaran melalui proposal adalah merupakan bentuk dari aspirasi ;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar istilah dana pengawalan ;
Saksi dipersidangan diperlihatkan barang bukti dan atas barang bukti tersebut saksi membenarkan;
Atas keterangan saksi, Terdakwa I menanggapi Anggota DPR RI tidak hanya memperjuangkan masyarakat di Dapil, Terdakwa I hanya menerima satu proposal saja, dan hanya memperjuangkan masyarakat Papua tanpa mengharapkan imbalan.
Atas keterangan saksi, Terdakwa II tidak menanggapi dan akan menyampaikannya pada saat pembelaan.
Bahwa saksi tetap pada keterangan yang telah diberikan di depan persidangan.
Saksi BAMBANG HARYADI, SE di bawah sumpah pada pokoknya saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah dimintai keterangan oleh penyidik KPK, keterangan saksi yang diberikan adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut benar dan diberikan tanpa ada tekanan dan paksaan dari penyidik ;
Bahwasaksi pernah membubuhkan paraf dan tanda tangan dalam BAP setelah saksi membaca keterangan saksi yang dituangkan dalam BAP;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa I;
Bahwa saksi adalah anggota Komisi VII DPR RI dari Partai Gerindra, selain itu saksi juga anggota Banggar (Badan Anggaran);
Bahwa berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor : 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tanggal 23 Juni 2015, ruang lingkup dan pasangan kerja Komisi VII adalah sebagai berikut :
Ruang Lingkup Komisi VII DPR RI :
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Riset dan Teknologi.
Lingkungan Hidup.
Pasangan Mitra Kerja diantaranya adalah PLN ;
Bahwa saksi tidak mengikuti rapat kerja pada tanggal 30 Maret 2015, 8 April 2015 dan RDP tanggal 16 Juni 2015 ;
Bahwa saksi menghadiri Rapat tanggal 19 Oktober 2015 dengan Kementerian ESDM dengan agenda Sinkronisasi Anggaran Tahun 2016 menindaklanjuti rapat di Cikopo pada tanggal 12 dan 13 Oktober 2015 ;
Bahwa di Cikopo yang dibicarakan adalah terkait program kerja Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2016 ;
Bahwa dalam pembahasan di Cikopo ada usulan dari Kementerian ESDM untuk menggeser anggaran dari Dirjen Ketenagalistrikan ke Dirjen EBTKE ;
Bahwa berdasarkan paparan dari Kementerian ESDM ada program ganda di dua Dirjen, sehingga program tersebut dialihkan kepada Dirjen lainnya oleh karena itu terjadilah pergeseran anggaran tersebut ;
Bahwa penambahan anggaran di Dirjen EBTKE adalah sebesar Rp583.842.333.000,00 (lima ratus delapan puluh tiga miliar delapan ratus empat puluh dua juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah);
Bahwa penambahan anggaran tersebut dipergunakan untuk :
Pembangunan PLTS sebesar sekitar 75 %;
PLTMH sebesar sekitar 15 %;
PLT Bioenergi sebesar sekitar 10%;
Bahwa pergeseran anggaran di Kementerian ESDM adalah domain eksekutif ;
Bahwa rapat tanggal 19 Oktober 2015 akhirnya menyetujui pergeseran anggaran yang dilakukan pada Kementerian ESDM ;
Bahwa kepada saksi diperdengarkan dan membenarkan rekaman percakapan tanggal 18 Oktober 2015 antara saksi (nomor HP 08118207400) dengan Terdakwa I (nomor HP 081355555099) maksud dari pembicaraan tersebut adalah bahwa Terdakwa I berkeluh kesah soal rasio elektrifikasi di Indonesia, yang tidak seimbang dimana masih banyak daerah di Indonesia yang belum teraliri listrik dan saksi menjawab agar hal tersebut dibicarakan pada tanggal 19 Oktober 2015 ;
Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2015 Terdakwa I pernah memberikan proposal yang kepada saksi dengan berkata bahwa proposal tersebut adalah aspirasi dari daerah pemilihan Terdakwa I;
Bahwa kepada saksi diperdengarkan rekaman percakapan tanggal 19 Oktober 2015 antara saksi (nomor HP 08118207400) dengan Terdakwa I (nomor HP 081355555099) waktu pukul 11:28:02 maksud dari pembicaraan tersebut adalah bahwa Terdakwa I meminta untuk bertemu dengan saksi di ruangan Terdakwa Idi ruangan 1628 ;
Bahwa benar setiap anggota DPR memiliki fungsi Budgeting yang bisa menolak dan menyetujui anggaran yang diajukan oleh pemerintah ;
Bahwa mekanisme pengusulan anggaran adalah kementerian hanya memaparkan usulan target, kementerian menjelaskan serapan anggaran tahun sebelumnya sebagai acuan atau pertimbangan untuk usulan TA berikutnya ;
Bahwa pembahasan terkait anggaran dibahas melalui forum Rapat Kerja ;
Bahwa di komisi VII ada beberapa anggota Banggar termasuk saksi dan Jamaludin Jafar ;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar bahwa Terdakwa I mengusulkan atau menyebut daerah tertentu, Terdakwa I hanya membahas terkait Dapilnya dan daerah Indonesia Timur dan tidak menyebut nama daerah ;
Bahwa terkait pembicaraan pada tanggal 18 Oktober 2015 melalui telepon yang telah diperdengarkan dan dibenarkan sebelumnya saksi tidak tahu mengenai Pengusaha yang datang dari Papua yang akan memberikan dana pengawalan anggaran terkait usulan pembangunan listrik di Kabupaten Deiyai ;
Bahwa menurut saksi siapapun yang akan menyalurkan aspirasi atau usulan melalui anggota Legislatif akan diterima ;
Bahwa kepada saksi diperlihatkan dan membenarkan percakapan melalui aplikasi Whats App antara saksi dengan Terdakwa I pada tanggal 18 Oktober 2015, saksi bertanya “itu bpt ya”, terkait hal tersebut saksi menjelaskan bahwa setiap usulan saksi perlu melakukan klarifikasi siapa yang mengusulkan, kemudian terkait dengan kalimat “ini dak ya” maksudnya adalah bahwa saksi menjelaskan kepada Terdakwa I yang bertanya apakah bisa anggaran diajukan dari daerah ke pusat melalui mekanisme DAK dan saksi menjawab bahwa tidak bisa karena DAK hanya bisa untuk infrastruktur, perdagangan dan kesehatan saja ;
Bahwa komunikasi melalui aplikasi Whats App itu dilakukan setelah saksi berkomunikasi dengan Terdakwa I melalui telepon pada tanggal 18 Oktober 2015 ;
Bahwa kemudian percakapan melalui Whats App antara Terdakwa I dan saksi pada tanggal 19 Oktober 2015 terkait kata “sinkronisasi” maksudnya bahwa sinkronisasi telah menjadi jadwal resmi komisi VII dimana sebelum telah dijadwalkan pada hari Jum’at untuk hari senin diagendakan jadwal sinkronisasi RKA dalam forum Rapat Kerja, peserta dari Rapat Kerja yang membahas sinkronisasi RKA tersebut adalah Menteri ESDM dan jajaran serta pimpinan dan anggota Komisi VII ;
Bahwa anggaran tersebut disetujui atau di ketok palu pada saat Raker dengan agenda sinkronisasi RKA tersebut ;
Bahwa terkait dengan kalimat “Bu, besok mau dibicarakan sm pimpinan dgn sekjen” maksudnya adalah Terdakwa I berkeluh kesah bahwa tidak ada program yang dibawa ke Dapil atas hal tersebut saksi menyampaikan keluh kesah tersebut kepada pimpinan dan di respon oleh pimpinan bahwa hal tersebut akan diteruskan ke Sekjen ;
Bahwa dalam percakapan melalui Whats App tanggal 20 Oktober 2015 terkait dengan kalimat Terdakwa I “Jam berapa, kata pa ridha..plts di tunjuk langsung ke BUMN .. pt wika dan LAN” lalu saksi menjawab “Iya bu, entar pas raker” dan dijawab lagi oleh Terdakwa I“Bgmn dinda” lalu saksi menjawab “emang ibu sudah telp Ridha” dan Terdakwa I menjawab bahwa “Nggak pernah telpan...kemarin waktu scors rapat. Sembari berdiri nyinggung plts..terus dia bilang tdk ada tender.langsung ke bumn skrg” maksud dari percakapan tersebut adalah memang betul saksi mengiyakan bahwa PLTS tidak akan pernah ada tender karena Kementerian akan menunjuk langsung BUMN ;
Bahwa Terdakwa I tidak pernah meminta tolong kepada saksi selaku anggota Banggar untuk membantu meloloskan anggaran PLTS Kabupaten Deiyai ;
Bahwa ruang lingkup kerja Banggar adalah meliputi seluruh Kementerian ;
Bahwa kata “dorong” yang disampaikan saksi dalam percakapan saksi dengan Terdakwa I melalui aplikasi Whats App adalah maksudnya adalah dimasukkan dalam proses sinkronisasi pada Raker tanggal 19 Oktober 2015 ;
Bahwa setahu saksi tidak ada mekanisme dana aspirasi di DPR ;
Bahwa anggota DPR RI wajib memperjuangkan aspirasi seluruh masyarakat Indonesia termasuk bila aspirasi tersebut disampaikan melalui proposal ;
Bahwa terkait diterima atau tidaknya aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui proposal adalah tergantung pada anggota DPR yang bersangkutan apakah mau memperjuangkan proposal tersebut atau tidak ;
Bahwa terkait kenaikan anggaran di Dirjen EBTKE tidak ada kaitan dengan proposal PLTS yang diajukan oleh Kabupaten Deiyai ;
Bahwa tidak dimungkinkan proyek yang berasal dari Dirjen EBTKE dikerjakan oleh kontraktor daerah ;
Bahwa sebelum pengusulan anggaran kementerian melaporkan serapan anggaran hal ini dimaksudkan sebagai parameter untuk menentukan besaran anggaran tahun berikutnya ;
Bahwa pagu anggaran yang sudah definitif adalah yang sudah keluar pada dokumen DIPA ;
Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada pengalokasian dana aspirasi atau dana Tugas Perbantuan di DPR RI ;
Saksi dipersidangan diperlihatkan barang bukti dan atas barang bukti tersebut saksi membenarkan,
Atas keterangan saksi, Terdakwa I menanggapi Anggota DPR RI tidak hanya memperjuangkan masyarakat di Dapil, bahwa Terdakwa I hanya menerima satu proposal saja, Terdakwa I hanya memperjuangakan masyarakat Papua tanpa mengharapkan imbalan.
Terdakwa II tidak menanggapi dan akan menyampaikannya pada saat pembelaan.
Bahwa saksi tetap pada keterangan yang telah diberikan di depan persidangan.
Saksi Ir. RIDA MULYANA. di bawah sumpah pada pokoknya saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah dimintai keterangan oleh penyidik KPK, keterangan saksi yang diberikan adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut benar dan diberikan tanpa ada tekanan dan paksaan dari penyidik;
Bahwasaksi pernah membubuhkan paraf dan tanda tangan dalam BAP setelah saksi membaca keterangan saksi yang dituangkan dalam BAP;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa I akan tetapi tidak kenal dengan Terdakwa II;
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa I adalah anggota Komisi VII DPR RI ;
Bahwa Komisi VII DPR RI adalah mitra kerja dari Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM;
Bahwa saksi pernah dikenalkan dengan Irenius Adii pada saat jeda Raker dengan Komisi VII, yang mengenalkan saksi dengan Irenius Adii adalah Terdakwa I, saat itu Terdakwa I memperkenalkan bahwa Irenius Adii adalah Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai yang daerahnya membutuhkan aliran listrik ;
Bahwa saksi diperlihatkan dan membenarkan foto saksi bersama dengan Terdakwa I dan Irenius Adii;
Bahwa pada saat dikenalkan dengan Irenius Adii tersebut saksi tidak menerima proposal ;
Bahwa saksi membenarkan foto tersebut adalah foto saksi, akan tetapi terkait proposal, seingat saksi proposal tersebut hanya diserahkan kepada Menteri ESDM bukan diserahkan kepada saksi;
Bahwa perbedaan Raker dengan RDP adalah Raker dihadiri oleh Menteri dan ada kesimpulan yang mengikat, kalau RDP dihadiri eselon I saja ;
Bahwa seingat saksi Terdakwa I pernah menyampaikan aspirasi terkait kondisi listrik di Deiyai sebanyak satu kali pada saat Raker, selanjutnya Terdakwa I menyerahkan dokumen kepada Menteri ESDM dan dokumen tersebut diterima oleh Menteri ESDM ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Rinelda Bandaso ;
Bahwa seingat saksi, Rinelda Bandaso tidak pernah menanyakan perkembangan usulan pembangunan listrik di Deiyai;
Bahwa selaku Dirjen EBTKE di Kementerian ESDM, tugas dan tanggung jawab saksi adalah merumuskan dan merancang serta menyusun standardisasi di bidang energi baru dan terbarukan serta konservasi energi ;
Bahwa Permen nomor 10 Tahun 2012 adalah peraturan mengenai pengajuan proposal ke Kementerian ESDM ;
Bahwa saksi bertanggung jawab kepada Menteri ESDM ;
Bahwa di bawah koordinasi saksi ada 5 (lima) pejabat Eselon II ;
Bahwa ada 4 (empat) direktorat dan 1 (satu) sekretariat di bawah Direktorat Jenderal EBTKE, direktorat tersebut adalah :
Direktorat Konservasi Energi.
Direktorat Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan.
Direktorat Bioenergi.
Direktorat Panas Bumi.
Sekretariat Direktorat Jenderal;
Bahwa Direktorat Aneka Energi Baru dan Terbarukan bertugas menangani dan mengatur mengenai PLTMH, PLTB, PLTS, PLTA ;
Bahwa Direktur Aneka Energi Baru dan Terbarukan adalah Maritje Hutapea ;
Bahwa sepengetahuan saksi ada penyerahan proposal dari Terdakwa I kepada Menteri ESDM, tindak lanjut atas proposal tersebut adalah seharusnya proposal tersebut didisposisi ke saksi akan tetapi yang sampai ke saksi adalah proposal yang masuk melalui Tata Usaha yang seingat saksi pada bulan September 2015 ;
Bahwa setahu saksi ada 2 (dua) proposal yang masuk ke Dirjen EBTKE yaitu pada awal tahun melalui Maritje Hutapea dan yang kedua melalui saksi pada bulan September 2015 dan saksi telah mendisposisi proposal tersebut ke bagian yang terkait ;
Bahwa atas pengajuan proposal PLTMH tersebut, sepengetahuan saksi proposal yang diajukan kurang memenuhi syarat sehingga dikembalikan lagi ke Pemerintah Kabupaten Deiyai selaku pihak pengusul ;
Bahwa persyaratan yang dimaksud adalah persyaratan yang diatur oleh Permen Nomor 10 tahun 2012 ;
Bahwa persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan Permen nomor 10 Tahun 2012 adalah proposal yang dilampiri studi kelayakan, studi teknis, pernyataan kesediaan lahan, kesangggupan untuk menerima dan mengelola fasilitas yang telah dibangun yang dananya berasal dari Kementerian ESDM ;
Bahwa pengusulan proposal ke Kementerian ESDM dilakukan melalui surat dari masing-masing Kabupaten dan ditembuskan kepada Gubernur;
Bahwa sepengetahuan saksi kekurangan proposal yang dikirimkan oleh Dinas ESDM Kabupaten Deiyai adalah proposal tersebut tidak dilengkapi DED dan Feasibility Study ;
Bahwa FS dan DED merupakan syarat yang harus dipenuhi dan menentukan diterima atau tidaknya proposal tersebut ;
Bahwa untuk Dirjen EBTKE, pada Tahun 2016 awalnya Dirjen EBTKE mendapat alokasi anggaran sebesar Rp1,5 Triliun selanjutnya setelah RDP di Kopo, Dirjen EBTKE mendapat tambahan anggaran sekitar sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) sehingga total mendapat Dirjen EBTKE mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 2,1 Triliun dan alokasi anggaran tersebut disahkan pada raker tanggal 19 Oktober 2015 di DPR RI ;
Bahwa sebelum dilakukan pengesahan anggaran Kementerian ESDM TA 2016 terlebih dahulu dilaksanakan Raker di Kopo pada tanggal 12 Oktober 2015 dan 13 Oktober 2015 ;
Bahwa dalam Raker di Kopo dibahas mengenai adanya pergeseran anggaran di Kementerian ESDM dari Dirjen Ketenagalistrikan ke Kementerian ESDM ;
Bahwa sepengetahuan saksi, pergeseran anggaran tersebut diusulkan oleh DPR, kemudian usulan tersebut di respon oleh Kementerian ESDM dengan dilakukannya pergeseran anggaran oleh kementerian ESDM ;
Bahwa ada peningkatan anggaran di Dirjen EBTKE salah satunya anggaran untuk PLTS, Biogas dan PLTMH ;
Bahwa alasan diutamakannya PLTS untuk mendapat tambahan alokasi anggaran adalah berdasarkan pertimbangan yang bersifat teknis serta kesiapan proposal yang sudah antri di Dirjen EBTKE ;
Bahwa sepengetahuan saksi semua persyaratan pengajuan proposal ke Kementerian ESDM harus lengkap ;
Bahwa proposal yang berasal dari Kabupaten Deiyai tidak pernah masuk ke dalam daftar kegiatan di Kementerian ESDM TA 2016 karena proposal yang diajukan tersebut tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permen nomor 10 Tahun 2012 ;
Bahwa alokasi anggaran di Kementerian ESDM definitif pada tanggal 19 oktober 2015 ;
Bahwa sepengetahuan saksi, yang dimaksud dengan sinkronisasi anggaran adalah upaya untuk menyelaraskan apa yang telah menjadi program pemerintah dengan program yang telah disepakati dengan anggota DPR RI melalui mekanisme raker ;
Bahwa sepengetahuan saksi, saksi tidak pernah menerima hadiah atau janji dari Terdakwa I terkait usulan pembangunan listrik di Deiyai;
Bahwa foto yang diperlihatkan dan dibenarkan oleh saksi adalah di depan ruangan komisi VII bukan di ruangan Fraksi Hanura ;
Bahwa pada saat menerima proposal dari Kabupaten Deiyai saksi tidak mengetahui usulan tersebut adalah usulan pembangunan PLTS, PLTD atau PLTMH karena begitu saksi menerima proposal tersebut, selanjutmya saksi segera mendisposisi proposal tersebut;
Bahwa batas waktu pengajuan proposal untuk kegiatan yang dananya berasal dari Kementerian ESDM untuk tahun anggaran berikutnya dapat diajukan paling lambat pada bulan Juli ;
Bahwa sepengetahuan saksi untuk pengajuan proposal di Kementerian ESDM, bila proposal tersebut diajukan pada bulan September sudah sangat terlambat ;
Bahwa apabila proposal masuk ke Kementerian ESDM pada bulan September maka kecil kemungkinan proposal tersebut bisa diterima dan masuk pada anggaran tahun berikutnya ;
Bahwa usulan untuk Tahun Anggaran 2016 paling lambat dimasukkan pada bulan Desember 2015 ;
Bahwa disposisi saksi terkait proposal dari Kabupaten Deiyai adalah agar di tindak lanjuti sesuai aturan mengacu Permen 10 Tahun 2012 ;
Bahwa saksi mendisposisi proposal dari Kabupaten Deiyai dengan perintah agar proposal tersebut di tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, menurut saksi staf Kementerian ESDM sudah memahami disposisi tersebut dan staf Kementerian ESDM pasti akan melakukan verifikasi atas proposal tersebut sesuai dengan Permen nomor 10 Tahun 2012 ;
Bahwa Raker di Cikopo antara Komisi VII DPR RI dengan Kementerian ESDM sepengetahuan saksi tidak terkait dengan pengajuan proposal yang masuk ke Kementerian ESDM setelah bulan Juli ;
Bahwa usulan perubahan anggaran di Cikopo terjadi pada saat rapat dilaksanakan, tidak direncanakan sebelumnya ;
Bahwa Kementerian ESDM punya bank data dimana saat itu sudah ada pengajuan proposal senilai Rp4 Triliun yang menunggu untuk mendapat alokasi anggaran dari Kementerian ESDM dan atas proposal yang diajukan tersebut Kementerian ESDM akan mengutamakan daerah yang tingkat elektrifikasinya rendah, Kabupaten Deiyai tidak masuk karena proposal yang diajukan tidak memenuhi syarat ;
Bahwa saksi tidak pernah mendapat perintah dari Menteri atau Terdakwa I agar membantu pengusulan pembangunan listrik di Kabupaten Deiyai ;
Bahwa sumber pembiayan di Dirjen EBTKE bisa berasal dari APBN maupun dari dana DAK, yang membedakan adalah dari APBN langsung dikelola kementerian sedangkan yang dari dana DAK pengelolaannya melalui Kementerian Keuangan ;
Bahwa setelah anggaran sebesar R2,1 Triliun di Dirjen EBTKE ditetapkan pengalokasian anggarannya sudah sangat detail ;
Bahwa yang dijadikan dasar Dirjen EBTKE untuk memilih proposal yang bisa diterima dan masuk ke dalam alokasi anggaran di Kementerian ESDM adalah yang memenuhi syarat dan yang rasio elektrifikasinya paling rendah, biasanya adalah daerah Indonesia Timur ;
Bahwa yang dimaksud dengan satuan tiga dalam proses penganggaran adalah rincian belanja dalam APBN dari program yang paling besar sampai yang paling kecil ;
Bahwa terkait pengajuan anggaran terkait kelistrikan di Kementerian ESDM adalah sampai diketahui daerah mana yang akan mendapat alokasi, sepengetahuan saksi anggota DPR RI tidak dapat melakukan intervensi sampai ke satuan tiga ;
Bahwa yang menentukan satuan tiga adalah dari Kementerian/Lembaga bukan dari anggota DPR ;
Bahwa tidak ada korelasi atau hubungan antara kenaikan anggaran di Dirjen EBTKE dengan proyek kelistrikan di Kabupaten Deiyai ;
Bahwa kenaikan anggaran di Kabupaten Deiyai tersebut alasannya adalah karena adanya anggaran yang dikurangi di Dirjen Ketenagalistrikan karena di Dirjen Ketenagalistrikan berkurang maka pada Dirjen EBTKE bertambah ;
Bahwa proses pembuatan proposal sampai lengkap dan disetujui memerlukan waktu selama 2 (dua) sampai 3 (tiga) bulan ;
Bahwa saksi tidak pernah menyuruh Rinelda Bandaso untuk memperbaiki proposal sesuai dengan Permen 10 Tahun 2012 ;
Saksi dipersidangan diperlihatkan barang bukti dan atas barang bukti tersebut saksi membenarkan
Atas keterangan saksi,Terdakwa Itidak memberikan tanggapan.
Atas keterangan saksi, Terdakwa II tidak menanggapi dan akan menyampaikannya pada saat pembelaan
Saksi IDA NURYATIN FINAHARI, di bawah sumpah pada pokoknya saksi menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah dimintai keterangan oleh penyidik KPK, keterangan saksi yang diberikan adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut benar dan diberikan tanpa ada tekanan dan paksaan dari penyidik;
Bahwasaksi pernah membubuhkan paraf dan tanda tangan dalam BAP setelah saksi membaca keterangan saksi yang dituangkan dalam BAP;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Iakan tetapi tidak kenal dengan Terdakwa II ;
Bahwa benar IRENIUS ADII pernah menghubungi saksi melalui telepon dan sms ;
Bahwa tugas saksi adalah yang menerima proposal atau usulan dari daerah terkait kegiatan di Dirjen EBTKE ;
Bahwa benar sepengetahuan saksi ada proposal dari Kabupaten Deiyai meminta pembangunan pembangkit listrik ;
Bahwa proposal dari Kabupaten Deiyai tertanggal 12 Mei 2015, kemudian proposal tersebut masuk di Dirjen EBTKE Kementerian ESDM pada bulan Juni selanjutnya pada bulan Agustus 2015 Direktorat Aneka Energi Baru dan Terbarukan membuat jawaban atas proposal tersebut dengan jawaban bahwa proposal tersebut tidak dapat diterima karena persyaratannya kurang lengkap sebagaimana ketentuan dalam Permen nomor 10 Tahun 2012, kemudian Kabupaten Deiyai mengirim lagi proposal pada bulan September 2015, lalu oleh Direktorat Aneka Energi Baru dan Terbarukan proposal tersebut dijawab pada tanggal 19 Oktober 2015 dengan jawaban yang sama bahwa proposal belum bisa diterima karena persyaratan belum sesuai ketentuan dalam Permen nomor 10 Tahun 2012 belum dipenuhi ;
Bahwa saksi diperlihatkan dan membenarkan kronologis pengajuan proposal dari Kabupaten Deiyai ke Kementerian ESDM;
Bahwa dalam Permen nomor 10 Tahun 2012 kelengkapan usulan yang diajukan ke Kementerian ESDM yang harus dipenuhi adalah proposal, surat pernyataan penyedian lahan, surat kesanggupan menerima dan mengelola, Feasibility Study (FS) dan Detail Enginering Design (DED), seingat saksi proposal dari Kabupaten Deiyai hanya dilampiri hasil survey saja ;
Bahwa sepengatahuan saksi terhadap proposal/usulan yang tidak lengkap maka pengusul proposal wajib memenuhi kelengkapan proposal tersebut sebelum proposal dapat di tindak lanjuti, Feasibility Study adalah wajib ada karena apabila Feasibilty Study tidak ada maka tidak dapat dibuat Term Of Reference (TOR) dan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) ;
Bahwa saksi pernah dihubungi oleh IRENIUS ADII menanyakan perkembangan proposal yang diajukan ;
Bahwa Irenius Adii pernah menanyakan kepada saksi nomor HP Dirjen EBTKE, akan tetapi saksi tidak memberikan nomor HP tersebut kepada Irenius Adii, saksi hanya memberikan nomor HP TITIN selaku sekretaris Dirjen EBTKE ;
Bahwa Irenius Adii Pernah mengirim sms kepada saksi meminta untuk bertemu Dirjen EBTKE guna melakukan presentasi dan sms tersebut oleh saksi dijawab bahwa dirjen tdk ada di tempat;
Bahwa sepengetahuan saksi, Irenius Adii pernah datang ke kantor saksi di Kementerian ESDM akan tetapi Irenius Adii tidak bertemu dengan saksi ;
Bahwa terkait proposal yang berasal dari Kabupaten Deiyai dalam proposal tersebut isinya bercampur antara PLTD, PLTMH dan PLTS dengan angka yang berbeda-beda untuk PLTD, PLTMH dan PLTS dan usulan tersebut adalah untuk TA 2016 yang berasal dari dana APBN atau APBNP ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengirim proposal ke Kementerian ESDM karena jalur penerimaan proposal adalah berjenjang yaitu dari Menteri kemudian di disposisi ke bawah sampai akhirnya sampai ke bagian saksi ;
Bahwa Terdakwa I tidak pernah menelpon saksi agar menerima proposal yang berasal dari Irenius Adii atau Rinelda Bandaso ;
Saksi dipersidangan diperlihatkan barang bukti dan atas barang bukti tersebut saksi membenarkan
Atas keterangan saksi, Terdakwa I menanggapi bahwa tidak pernah terkena OTT dari KPK sebagaimana disampaikan dalam kronologi yang dibuat oleh saksi.
Atas keterangan saksi, Terdakwa II tidak menanggapi dan akan menyampaikannya pada saat pembelaan.
Bahwa saksi tetap pada keterangan yang telah diberikan di depan persidangan.
SaKSI ERICK TA’DUNG dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan pernah diperiksa pada saat proses penyidikan dan saksi membenarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa I akan tetapi sering bertemu di Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau di Rapat Kerja sedangkan dengan Terdakwa II saksi tidak kenal ;
Bahwasaksi kenal dengan Irenius Adii karena pernah bertemu sekali di lantai 2 kantor EBTKE ;
Bahwa saksi kenal dengan Rinelda Bandaso karena pernah bertemu sekali;
Bahwa saksi sering ikut Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dirjen EBTKE dengan Komisi VII DPR RI ;
Bahwa pernah ada Rapat Kerja antara Kementrian ESDM dengan Komisi VII DPR RI yang membahas tentang Asumsi Makro APBN 2016 ;
Bahwa pada saat itu Pak Dirjen Rida Mulyana keluar dari ruang rapat kemudian bertemu dengan Terdakwa I yang pada saat itu ditemani asistennya yang belakangan saksi ketahui namanya adalah Rinelda Bandaso;
Bahwa waktu itu Terdakwa I bertanya kepada Pak Dirjen Rida Mulyana “apakah ada anggaran untuk PLTMH Kab. Deiyai tahun 2016?”, saksi kemudian periksa di laptop dan ternyata tidak ada selanjutnya saksi sampaikan kepada atasan saksi dan atasan saksi yang kemudian melaporkan kepada Pak Dirjen ;
Bahwa saksi membenarkan Berita Acara Pemeriksaan atas nama saksi pada hari Kamis tanggal 5 November 2015 yang menerangkan bahwa :
“Kronologis sebagai berikut :
Pada sekitar bulan Agustus – September 2015, saat rapat kerja antara DPR RI Komisi VII dengan Kementerian ESDM di Gedung DPR RI Senayan. Pada saat break skorsing rapat siang hari, Pak Dirjen (Sdr Rida Mulyana) keluar dari ruang rapat bersama dengan saya dan atasan saya (Sdr Hendra Iswahyudi – Kepala Bagian Rencana dan Laporan Setditjen EBTKE). Kemudian Sdri Dewi Yasin Limpo danSdri Rinelda Bandaso menghampiri pak Dirjen. Mereka kemudian bercakap-cakap sekitar 10-20 Menit. Saya tidak mengetahui materi pembicaraannya, karena saya tidak bisa mendengarkanya. Pada saat itu, Pak Dirjen sempat bertanya kepada Sdr Hendra terkait adakah alokasi anggaran pembangunan PLTMH di Kabupaten Deiyai TA 2016. Sdr Hendra kemudian bertanya kepada saya. Saya mengecek dalam dokumen yang saya miliki, saya tidak menemukan adanya alokasi anggaran pembangunan PLTMH di Kab Deiyai. Kemudian hal tersebut saya sampaikan kepada Sdr Hendra, dan Sdr Hendra menginformasikan kepada Pak Dirjen. Setelah pembicaraan diantara Pak Dirjen, Sdri Dewie Yasin Limpo, dan Sdri Rinelda Bandaso selesai, Sdri Rinelda Bandaso meminta nomor telepon HP saya. Saya berikan nomor HP saya 081394311696.”;
Bahwa saksi pernah dihubungi melalui sms sekali oleh Rinelda Bandaso sebelum RDP di Kopo, pada saat break skorsing Rinelda Bandaso menanyakan prosedur untuk pengusulan kegiatan, saksi kemudian menyampaikan bahwa agar memenuhi ketentuan di dalam Peraturan Menteri ESDM No. 10 tahun 2012 dan di balas sms oleh Rinelda Bandaso bahwa persyaratan tersebut sudah dipenuhi dan saksi jawab lagi agar Rinelda Bandaso menanyakan kembali kepada Direktorat yang menangani;
Bahwa pernah ada seorang wanita yang menghubungi saksi, saksi tidak mengetahui pasti apakah waktu itu Rinelda Bandaso yang menghubungi saksi, yang menyampaikan bahwa akan ada Kepala Dinas Kabupaten Deiyai yang akan datang untuk menyampaikan proposal, tidak berselang lama datang Bapak Irenius Adii dan saksi temui di lantai 2 kantor EBTKE;
Bahwa saksi membenarkan Berita Acara Pemeriksaan atas nama saksi pada hari Kamis tanggal 5 November 2015 yang menerangkan bahwa :
“Pada sekitar pertengahan September 2015 saya mendapat telepon dari seorang wanita yang mengaku staf dari Ibu Dewie Yasin Limpo. Saya menduga itu adalah Sdri Rinelda Bandaso. Dia menyampaikan bahwa Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai akan datang ke kantor Ditjen EBTKE di Cikini Jakarta untuk bertemu dengan saya dan menyampaikan proposal. Saya menjawab silahkan datang saja, Dan tidak lama kemudian pada hari yang sama, Sdr. Irenius Adii datang ke kantor saya dengan membawa dokumen proposal pembangunan PLTMH di Kabupaten Deiyai, Propinsi Papua. Sdr. Irenius Adii menyampaikan “saya ingin mengantar proposal”, kemudian saya sampaikan bahwa jika ingin menyampaikan proposal pembangunan PLTMH harus diajukan kepada Direktorat Aneka Energi Baru dan Terbarukan (EBT) di lantai 7 Gedung Ditjen EBTKE, bukan di bagian saya. Kemudian Sdr. Irenius Adii menyampaikan bahwa dia sudah berkali-kali menyampaikan proposal ke Ibu IDA tapi selalu ditolak. Dan kemudian Sdr. Irenius Adii bergegas pergi ke lift, kemungkinan Sdr. Irenius Adii pergi ke lantai 7 sebagaimana saran saya tadi.”;
Saksi dipersidangan diperlihatkan barang bukti dan atas barang bukti tersebut saksi membenarkan,
Atas keterangan saksi, Tanggapan para Terdakwa tidak ada menyampaikan tanggapan dan keberatan
Saksi ABDUL FARID, dibawah sumpah, di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan pernah diperiksa pada saat proses penyidikan dan saksi membenarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
Bahwa pada tahun 2015 saksi menjabat sebagai Manager Perencanaan PLN Wilayah Papua dan Papua Barat;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Manager adalah merencanakan elektrikasi daerah-daerah, menyusun anggarannya untuk pembangunan kedepannya dan menyusun perencanaan jangka menengah atau jangka panjang termasuk wilayah kabupaten Deiyai ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa I maupun Terdakwa II ;
Bahwa saksi kenal dengan Irenius Adii karena pernah datang ke kantor saksi ;
Bahwa Irenius Adii datang untuk mengajukan pelayanan kelistrikan di kabupaten Deiyai ;
Bahwa Irenius Adii tidak pernah menyampaikan mengenai proposal ;
Bahwa Irenius Adii tidak pernah menyampaikan kepada saksi bahwa ia datang karena atas rujukan orang lain, saksi ketahui waktu itu Irenius Adii datang bersama pegawai PLN wilayah Papua yaitu Manager yang mengurus masalah listrik desa ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Rinelda Bandaso akan tetapi saksi pernah dihubungi oleh Rinelda Bandaso melalui telepon yang menyampaikan agar saksi memperhatikan mengenai kelistrikan kabupaten Deiyai ;
Bahwa saksi membenarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi hari Senin tanggal 14 Desember 2015 No. 15 yang menerangkan :
“Pada sekitar bulan Mei 2015, saya pernah dihubungi oleh Sdri Rinelda Bandaso yang memperkenalkan diri sebagai staf anggota DPR RI Dewie Yasin Limpo. Sdri Rinelda Bandaso menanyakan adakah program pembangunan listrik PLN di Kabupaten Deiyai. Saya menjawab bahwa saya belum mengetahuinya. Sdri Rinelda Bandaso menyampaikan pesan dari Sdri Dewie Yasin Limpo bahwa agar PLN Wilayah Papua dan Papua Barat memperhatikan masalah kelistrikkan di Kabupaten Deiyai. Pada telepon berikutnya, saya tidak ingat pasti waktunya, Sdri Rinelda Bandaso menanyakan perkembangan (progress) pembangunan listrik di Kabupaten Deiyai. Saya sampaikan bahwa PLN wilayah Papua dan Papua Barat telah dilakukan survey oleh PLN dan tinggal dilakukan evaluasi untuk kelayakannya dalam program listrik desa tahun anggaran 2016. Pada saat itu Kab Deiyai sudah dimasukkan dalam usulan program listrik desa tahun anggaran 2016.”;
Bahwa setelah kedatangan Irenius Adii ke kantor saksi kemudian kantor saksi melakukan survey ke kabupaten Deiyai ;
Bahwa ada dibuatkan laporan hasil survey mengenai kebutuhan pembangunan jaringan ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah hasil survey tersebut diberitahukan kepada Irenius Adii;
Bahwa yang dilakukan survey tersebut untuk jaringan distribusi bukan PLTD ;
Bahwa tindak lanjut mengenai pengerjaan listrik di kabupaten Deiyai saksi tidak mengetahui secara pasti akan tetapi saksi pernah mendengar bahwa terkait listrik di kabupaten Deiyai telah dilakukan MoU antara Kabupaten Deiyai dengan PLN wilayah Papua dan Papua Barat yang bekerja sama dibidang ketenagalistrikan ;
Bahwa jaringan distribusi adalah pembangunan jaringan untuk mendistribusikan listrik dari PLN kepada pelanggan ;
Bahwa saksi melakukan survey kebutuhan material dan biayanya untuk bisa diusulkan di rencana listrik desa tahun 2016, saksi mendapat laporan dari Irenius Adii bahwa telah ada pembangkit PLTD sehingga PLN akan membuat untuk jaringannya;
Bahwa setelah ada permohonan dari Irenius Adii dan ada persetujuan pimpinan kemudian dilakukan survey ke lokasi ;
Bahwa pada saat Rinelda Bandaso menghubungi saksi, beliau memperkenalkan dirinya sebagai staf ahli Terdakwa I;
Saksi dipersidangan diperlihatkan barang bukti dan atas barang bukti tersebut saksi membenarkan
Atas keterangan saksi, Terdakwa I menanggapi bahwa tidak pernah berhubungan langsung dengan saksi, atas tanggapan Terdakwa I saksi membenarkan akan tetapi saksi pernah dihubungi oleh Rinelda Bandaso alias INE melalui telepon.
Atas keterangan saksi, Terdakwa II tidak menanggapi dan akan menyampaikannya pada saat pembelaan;
14 SUDIRMAN SAID, dibawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah dimintai keterangan oleh penyidik KPK, keterangan saksi yang diberikan adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut benar dan diberikan tanpa ada tekanan dan paksaan dari penyidik ;
Bahwasaksi pernah membubuhkan paraf dan tanda tangan dalam BAP setelah saksi membaca keterangan saksi yang dituangkan dalam BAP ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa I ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa II ;
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa I dan Terdakwa II ;
Bahwa pada saat diperiksa oleh Penyidik KPK saksi menjabat sebagai Menteri ESDM ;
Bahwa saksi dilantik sebagai menteri ESDM pada tanggal 28 Oktober 2014 ;
Bahwa tugas saksi secara umum selaku Menteri ESDM adalah menyelenggarakan fungsi pemerintahan dan pembangunan di bidang energi dan sumber daya mineral yang menyangkut sektor migas, tenaga listrik dan batubara, energi baru dan terbarukan dan fungsi pendukung yang melengkapinya termasuk litbang dan geologi ;
Bahwa definisi dari energi baru dan terbarukan adalah energi yang tidak bersumber dari fosil, contohnya yaitu minyak, gas, energi baru dan terbarukan seperti Pembangkit Listrik Tenaga Surya, Pembangkit Listrik Tenaga Bayu atau Angin, Pembangkit Listrik Tenaga Air, termasuk juga PLTMH ;
Bahwa di bawah kementerian ESDM Ada 4 (empat) Dirjen Teknis, pertama Dirjen Migas, kedua Dirjen ketenagalistrikan, ketiga Dirjen Batubara dan Mineral dan keempat adalah Dirjen EBTKE ;
Bahwa yang menjabat selaku Dirjen EBTKE adalah Ir. Rida Mulyana, Msc ;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa I adalah sebagai anggota Komisi VII DPR RI dan saksi sering berinteraksi dengan Terdakwa I dalam forum rapat di Komisi VII ;
Bahwa komunikasi antara saksi dengan Terdakwa I sebatas komunikasi yang bersifat formal di dalam forum rapat atau persidangan ;
Bahwa Komisi VII adalah mitra kerja dari Kementerian ESDM di bidang energi ;
Bahwa saksi pernah melakukan rapat dengan Komisi VII DPR RI dimana dalam rapat tersebut juga dihadiri oleh terdakwa I, setelah selesai sidang atau rapat, Terdakwa I menyampaikan proposal kepada saksi, selain menyampaikan proposal, Terdakwa I juga memberikan masukan mengenai situasi kelistrikan di dapil Terdakwa I termasuk di Kabupaten Deiyai ;
Bahwa seingat saksi, proposal yang disampaikan oleh Terdakwa I kepada saksi tersebut adalah proposal untuk membangun tenaga listrik di Provinsi Papua ;
Bahwa sepengetahuan saksi Terdakwa I mewakili dapil Sulawesi Selatan bukan dapil Papua ;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan foto saksi bersama Terdakwa I, saksi membenarkan bahwa foto tersebut adalah foto saksi bersama Terdakwa I seusai sidang, foto tersebut diambil setelah selesai rapat antara Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR RI dimana seusai rapat saksi didekati oleh Terdakwa I untuk menyerahkan proposal ;
Bahwa saksi tidak mengenal Irenius Adii yang juga ada di dalam foto yang ditunjukkan oleh Penuntut Umum, seingat saksi Terdakwa I hanya menyampaikan kepada saksi bahwa orang ini yang akan bertanggung jawab dalam mengerjakan proyek yang diusulkan oleh Kabupaten Deiyai ;
Bahwa setelah proposal diserahkan oleh Terdakwa I kepada saksi, tidak ada interaksi lagi antara Terdakwa I dengan saksi, karena begitu saksi menerima proposal dari Terdakwa I selanjutnya oleh Terdakwa I proposal tersebut didisposisi kepada Dirjen terkait ;
Bahwa sepengetahuan saksi selain Terdakwa I menyerahkan proposal kepada saksi, Terdakwa I menyerahkan proposal tersebut kepada Dirjen EBTKE yaitu Rida Mulyana ;
Bahwa sepengetahuan saksi alasan Terdakwa I menyerahkan proposal kepada Rida Mulyana adalah karena hal tersebut terkait tugas Rida Mulyana selaku Dirjen EBTKE ;
Bahwa seingat saksi Terdakwa I pernah menyampaikan kepada saksi tentang kondisi kelistrikan di Papua ;
Bahwa seingat saksi, pada tanggal 8 April 2015 saksi pernah menghadiri rapat dengan Komisi VII DPR RI ;
Bahwa pada saat rapat tersebut seingat saksi, Terdakwa I menyampaikan masukan terkait kondisi listrik di Kabupaten Deiyai;
Bahwa dalam setiap rapat dengan DPR RI selalu dibuat risalah rapat dan saksi selalu menandatangani risalah rapat pada akhir rapat ;
Bahwa saksi membenarkan risalah rapat tanggal 8 April 2015 yang dibacakan oleh Penuntut Umum, dimana dalam rapat tersebut Terdakwa I mengemukakan pendapat yang pada pokoknya sebagaimana tercantum dalam risalah rapat tanggal 8 April 2015 ;
Bahwa tanggapan Kementerian ESDM atas usulan Terdakwa I adalah Kementerian ESDM menyikapi usulan tersebut secara biasa saja, atas semua usulan proposal yang disampaikan oleh para anggota DPR, Kementerian ESDM tetap merespon proposal tersebut dengan memproses sesuai dengan tahapan-tahapan penyusunan APBN ;
Bahwa terkait dengan bidang EBTKE, di Kementerian ESDM terdapat aturan-aturan yang berlaku mulai dari Undang-Undang yang bersifat umum kemudian Undang-Undang khusus yang mengatur masing-masing subsektor termasuk aturan turunan seperti Keppres, Permen dan lain-lain, termasuk terdapat aturan tersendiri yang mengatur tentang energi baru dan terbarukan ;
Bahwa terkait dengan PLTMH dan PLTS syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh daerah adalah dimulai dari pengajuan proposal dari daerah selanjutnya bila proposal dianggap masuk akal, lalu diikuti dengan studi kelayakan, kemudian dilakukan pembahasan sehingga pada akhirnya proposal tersebut dimasukkan dalam usulan kegiatan untuk RAPBN tahun berikutnya apabila siklus APBN masih memungkinkan ;
Bahwa terkait proposal pengajuan pembangkit tenaga listrik di Kabupaten Deiyai, karena usulan tersebut menyangkut listrik maka harus memperhatikan dokumen Rencana Umum Pembangunan Ketenaga Listrikan (RUPTL) ;
Bahwa terkait DED, DED adalah syarat mutlak yang harus ada dalam pengajuan proposal pembangunan pembangkit tenaga listrik karena tidak mungkin menentukan angka untuk dijadikan rujukan dalam proses pembangunan pembangkit tenaga listrik tanpa adanya DED ;
Bahwa secara prosedural syarat-syarat pengajuan proposal dari masing-masing daerah kepada Kementerian ESDM harus sama tapi dalam pelaksanaannyauntuk daerah yang tertinggal bisa dibantu agar persyaratannya bisa dipenuhi oleh daerah yang mengusulkan sehingga bisa masuk dalam alokasi anggaran pada Kementerian ESDM ;
Bahwa setelah saksi menerima proposal dari Terdakwa I selanjutnya oleh saksi proposal tersebut langsung diserahkan ke Dirjen EBTKE, informasi yang saksi dapatkan dari Dirjen EBTKE, proposal tidak dikabulkan karena persyaratan tidak terpenuhi dan dari aspek siklus anggaran sudah melewati batas waktu maksimal pengajuan usulan ;
Bahwa sejak saksi menjabat menjadi Menteri saksi mendapat amanat dari Presiden dan UU Energi yang intinya energi baru dan terbarukan harus lebih maju dari energi fosil,sehingga ada penambahan alokasi anggaran dari Dirjen Ketenagalistrikan kepada Dirjen EBTKE ;
Bahwa terkait dengan usulan yang diajukan oleh daerah yang infrastrukturnya tertinggal dari daerah yang lain, untuk pagu anggaran Kementerian ESDM tetap membantu memperjuangkan melalui BAPPENAS, akan tetapi terkait dengan detail usulan tetap harus sesuai dengan prosedur pengajuan sebagaimana diatur dalam Permen Nomor 10 Tahun 2012 ;
Bahwa selain dari Terdakwa I saksi juga pernah menerima proposal dari anggota DPR lain ;
Bahwa anggota DPR yang mengajukan proposal kepada Kementerian ESDM tidak selalu mewakili dapil dari anggota DPR yang bersangkutan terkadang anggota DPR juga mendapat titipan dari dapil lain ;
Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada pungutan biaya biaya pengajuan proposal pada Kementerian ESDM ;
Bahwa Terdakwa I tidak pernah menjanjikan sesuatu kepada saksi ataupun bawahan saksi di Kementerian ESDM apabila usulan yang dibawa Terdakwa I terkait pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai dikabulkan ;
Bahwa saksi tidak ingat isi proposal yang diserahkan Terdakwa I kepada saksi. ;
Bahwa sepengetahuan saksi secara garis besar proposal tersebut adalah terkait pembangunan PLTMH di Kabupaten Deiyai ;
Bahwa sepengetahuan saksi prosedur pengajuan proposal yang benar proses pengajuannya ada 3 (tiga) jenis mekanisme pendanaan yaitu pertama adalah yang sifatnya rutin dari yang berasal dari Kementerian ESDM, yang kedua adalah infrastruktur yang diajukan oleh daerah atau institusi yg membutuhkan dan yang ketiga adalah Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diberikan melalui Provinsi tetapi terkait hal ini sektor terkait yang bertanggungjawab ikut mengawasi pelaksanaanya ;
Bahwa seingat saksi siapapun yang datang kepada saksi atau Kementerian ESDM selalu meminta agar usulannya dimasukkan pada Kementerian ESDM untuk Tahun Anggaran berikutnya ;
Bahwa anggaran Kementerian ESDM disetujui oleh Komisi VII pada tanggal 19 Oktober 2015 ;
Bahwa secara prosedural seharusnya proposal dikirimkan langsung dari daerah kepada Kementerian ESDM ;
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa I baru sekali mengajukan proposal kepada Kementerian ESDM ;
Bahwa sepengetahuan saksi, anggaran terkait Kabupaten Deiyai tidak masuk pada alokasi anggaran pada Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2016 ;
Bahwa untuk proposal yang memenuhi syarat kemudian tim dari Kementerian ESDM, Biro Keuangan, Biro perencanaan memasukkan program tersebut ke RKA/ KL sehingga program yang diusulkan tersebut masuk pada APBN tahun anggaran berikutnya ;
Bahwa sinkronisasi anggaran maksudnya adalah berapa pagu yang disampaikan oleh Kementerian ESDM kemudian pagu tersebut dibawa ke banggar DPR RI untuk dibahas, sedangkan mengenai detail isi dari pagu anggaran yang dibahas adalah kewenangan dari pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM ;
Bahwa dalam proses sinkronisasi anggaran, pihak yang paling berkompeten dalam sinkronisasi anggaran tersebut dari pihak DPR RI adalah anggota Banggar ;
Bahwa yang mengajukan usul agar anggaran digeser dari Dirjen Ketenagalistrikan ke Dirjen EBTKE adalah pihak Kementerian ESDM, kemudian usulan tersebut dibahas dan disetujui oleh Komisi VII ;
Bahwa yang menentukan daerah mana yang mendapat alokasi anggaran dari Kementerian ESDM adalah murni otoritas dari pihak Kementerian ESDM ;
Bahwa saksi tidak ingat secara pasti apakah proposal yang pengajuannya ditolak oleh Kementerian ESDM adalah proposal yang dibawa dan diserahkan oleh Terdakwa I kepada saksi atau bukan ;
Bahwa terkait proposal pembangunan PLTS, apabila waktu masih memungkinkan, dan ada alasan-alasan yang mengharuskan, dalam beberapa kasus, Kementerian ESDM pernah membantu pemda untuk menyusun proposal dan studi kelayakan agar bisa memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dan dapat dimasukkan dalam anggaran Kementerian ESDM, dengan catatan apabila waktu masih memungkinkan ;
Bahwa atas proposal yang memenuhi syarat dibawa ke rapat internal akan tetapi Menteri ESDM tidak ikut membahas karena sifatnya sangat teknis ;
Bahwa setelah alokasi anggaran Kementerian ESDM disetujui dalam rapat paripurna DPR RI, program yang belum ada tidak bisa disusulkan untuk dianggarkan kecuali melalui mekanisme APBNP;
Bahwa salah satu alasan yang menjadi pertimbangan dalam pergeseran anggaran pada Kementerian ESDM adalah terkait dengan daerah mana yang paling mendesak untuk mendapatkan alokasi listrik ;
Bahwa pada saat menerima proposal saksi tidak ingat apa yang saksi sampaikan, tetapi saksi selalu mengatakan akan disampaikan kepada Dirjen terkait dan Dirjen yang akan menindaklanjuti ;
Bahwa tidak ada korelasi antara proposal yang diserahkan oleh Terdakwa I dengan kenaikan anggaran di Dirjen EBTKE ;
Bahwa tidak ada mekanisme dana aspirasi pada pengajuan anggaran pada Dirjen EBTKE atau di lingkup Kementerian ESDM;
Bahwa saksi tidak ikut RDP tanggal 12 Oktober 2015 di Cikopo karena yang hadir dalam RDP adalah pejabat eselon I, saksi tidak mengetahui secara detail materi yang dibahas, sepengetahuan saksi berdasarkan laporan dari Dirjen tidak ada pembahasan terkait usulan dari Kabupaten Deiyai ;
Bahwa dalam Raker tidak ada pembahasan proyek secara spesifik;
Bahwa Permen No 10 Tahun 2012 tidak dibuat pada periode saksi menjabat ;
Bahwa saksi tidak membaca proposal yang diserahkan Terdakwa I secara detail ;
Bahwa sepengetahuan saksi kebutuhan listrik di Papua sangat mendesak sehingga saksi sangat memahami bila 12 (dua belas) kabupaten di Papua sering mengajukan usulan ke Kementerian ESDM dan sikap Kementerian ESDM akan membantu usulan tersebut melalui proses yang baik ;
Bahwa sepengetahuan saksi Kabupaten Deiyai masih kekurangan pasokan listrik ;
Bahwa saat ini Kabupaten Deiyai sudah menjadi prioritas kedepan untuk mendapat alokasi anggaran dari Kementerian ESDM kebetulan Kementerian ESDM memiliki program Indonesia Terang yang menyasar 6 (enam) wilayah di Indonesia Timur termasuk di Papua ;
Bahwa setelah semua persyaratan dipenuhi oleh daerah pengusul maka daerah tersebut berhak atas alokasi anggaran dan tak perlu pengawalan dari siapapun;
Bahwa proses pengajuan proposal untuk kegiatan yang dananya bersumber dari Kementerian ESDM tetap berjalan seperti biasa meskipun ada kasus atau tidak, usulan atau proposal tetap dinilai kelayakannya;
Saksi dipersidangan diperlihatkan barang bukti dan atas barang bukti tersebut saksi membenarkan;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa I mengajukan 2 (dua) orang saksi A de Charge yang memberikan keterangannya dibawah sumpah sebagai berikut :
1. Hj. TISNAWATI TISI, dibawah sumpah menurut agama Islam di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa I;
Bahwa saksi teman 1 (satu) SMP;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan Terdakwa I di Pondok Indah Mal Jakarta Selatan tepatnya rumah makan Din Tai Fung sekitar pertengahan bulan Oktober 2015;
Bahwa saksi membenarkan pada saat pertemuan tersebut, Terdakwa I sempat pergi sebentar karena katanya HP mati-mati dan suara bising;
Bahwa sebelum pergi saksi sempat melihat Terdakwa I ada menerima telepon karena katanya ruangan bising dan telepon mati-mati;
Bahwa setelah diperlihatkan rekaman CCTV, saksi membenarkan bahwa ibu yang menggunakan baju oranye berkacamata adalah Terdakwa I;
Bahwa pada saat ditunjukkan waktu yang tertera di rekaman CCTV, saksi membenarkan waktu pertemuan dengan Terdakwa I sekitar jam empat sore;
2. A. ANGGRAENY, dibawah sumpah menurut agama Islam di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa I;
Bahwa saksi teman 1 (satu) SMP;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan Terdakwa I di Pondok Indah Mal Jakarta Selatan tepatnya rumah makan Din Tai Fung sekitar pertengahan bulan Oktober 2015;
Bahwa saksi membenarkan pada saat pertemuan tersebut, Terdakwa I sempat pergi sebentar karena HP mati-mati dan suasansa bising;
Bahwa sebelum pergi saksi sempat melihat Terdakwa I ada menerima telepon;
Bahwa setelah diperlihatkan rekaman CCTV, saksi membenarkan bahwa ibu yang menggunakan baju oranye berkacamata adalah Terdakwa I;
Bahwa pada saat ditunjukkan waktu yang tertera di rekaman CCTV, saksi membenarkan waktu pertemuan dengan Terdakwa I sekitar waktu tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan Ahli yang keterangannya dibawah sumpah dibacakan sebagai berikut :
DR. JOKO SARWONO
Dasar saya melaksanakan tugas sebagai ahli saat ini adalah sesuai surat KPK Nomor R-567/23/10/2015 tanggal 27 Oktober 2015 perihal permintaan bantuan tenaga Ahli bidang audio forensik dan berdasarkan surat tugas dari Wakil Rektor ITB Bidang Sumberdaya dan Organisasi No. 1886/I1.B03/KP/2015 tanggal 4 November 2015.
Proses identifikasi akustik terhadap data berupa rekaman percakapan suara yang diduga sebagai SETIADY JUSUF dengan seseorang lewat telepon hasil intersepsi.
Dari hasil identifikasi akustik yang Saya lakukan terhadap data yang diberikan oleh Penyidik KPK.
Kesimpulan: menimbang hasil analisis pitch, formant, dan speaking style maka unknown sample dan known sample adalah identik (berasal dari orang yang sama).
Proses identifikasi akustik terhadap data berupa rekaman percakapan suara yang diduga sebagai IRENIUS ADII dengan seseorang lewat telepon hasil intersepsi.
Dari hasil identifikasi akustik yang Saya lakukan terhadap data yang diberikan oleh Penyidik KPK.
Kesimpulan: menimbang hasil analisis pitch, formant, dan speaking style maka unknown sample dan known sample adalah identik (berasal dari orang yang sama).
Proses identifikasi akustik terhadap data berupa rekaman percakapan suara yang diduga sebagai RINELDA BANDASOdengan seseorang lewat telepon hasil intersepsi.
Dari hasil identifikasi akustik yang Saya lakukan terhadap data yang diberikan oleh Penyidik KPK.
Kesimpulan: menimbang hasil analisis pitch, formant, dan speaking style maka unknown sample dan known sample adalah identik (berasal dari orang yang sama).
Proses identifikasi akustik terhadap data berupa rekaman percakapan suara yang diduga sebagai Hj. DEWI ARYALINIZAAls DEWIE YASIN LIMPO dengan seseorang lewat telepon hasil intersepsi.
Dari hasil identifikasi akustik yang Saya lakukan terhadap data yang diberikan oleh Penyidik KPK.
Kesimpulan: menimbang hasil analisis pitch, formant, dan speaking style maka unknown sample dan known sample adalah identik (berasal dari orang yang sama).
Proses identifikasi akustik terhadap data berupa rekaman percakapan suara yang diduga sebagai BAMBANG WAHYUHADI dengan seseorang lewat telepon hasil intersepsi.
Dari hasil identifikasi akustik yang Saya lakukan terhadap data yang diberikan oleh Penyidik KPK
Kesimpulan: menimbang hasil analisis pitch, formant, dan speaking style maka unknown sample dan known sample adalah identik (berasal dari orang yang sama).
Atas keterangan Ahli yang dibacakan tersebut, Para Terdakwa tidak ada memberikan tanggapan.
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa I mengajukan Ahli yang meringankan yang memberikan keterangannya dibawah sumpah sebagai berikut :
Ahli Prof DR. SAID KARIM, SH.MH.M.Si. di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa dalam rumusan Pasal 12 a UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 sudah amat jelas dan tegas sekali dikemukakan bahwa yang harus menerima hadiah atau janji adalah Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, sehingga kalau bukan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji maka tentu unsur dari pasal ini tidak terpenuhi, oleh karena itu ahli berpendapat titik beratnya adalah Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, sehingga menurut ahli sudah jelas dalam pasal 12 a sangat tegas dan jelas bahwa yang dimaksud dengan menerima hadiah atau janji adalah yang menerima hadiah atau janji tersebut adalah Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara sehingga kalau bukan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara maka menurut pendapat ahli tentu unsur pasal ini tidak terpenuhi.
Bahwa apabila ada seorang staf atau pegawai dari Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara menerima hadiah atau janji dari orang lain, akan tetapi pegawai atau staf dari Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut dalam menerima hadiah atau janji dari orang lain tanpa sepengetahuan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut maka hal tersebut merupakan tanggung jawab dari staf atau pegawai dari Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut.
Bahwa ahli berpendapat Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara harus menerima sendiri hadiah atau janji yang diberikan oleh seseorang karena jabatan atau kewenangan yang dimiliki oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut karena berdasar bunyi pasal 12 a yang menerima adalah Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara maka ahli berpendapat bahwa rumusan Undang-undang harus dihormati jangan ditafsirkan lain kecuali memang dalam kondisi dimana Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut menyuruh pegawainya untuk menerima uang dari si pemberi maka bisa dikatakan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut turut serta tetapi bila si pegawai atau staf dari Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut menerima uang dari seseorang tanpa sepengetahuan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara maka pegawai tersebut memikul tanggung jawab pribadi atas hal tersebut.
Bahwa apabila ada seseorang yang seakan-akan mengaku disuruh menerima sesuatu oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara kemudian ketika menerima uang tersebut ia membuat lagi surat pernyataan untuk suatu hal tapi itu tidak bisa dilaksanakan, maka menurut ahli sepanjang hal tersebut tidak ada persetujuan dan kehendak dari Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara maka hal tersebut tidak ada kaitan dengan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, putus mata rantainya, tindakan yang dilakukan tanpa sepengetahuan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut bisa berdimensi perdata atau bila dibawa ke pidana maka orang yang mengatasnamakan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dan tujuan yang diperjanjikan dalam surat perjanjian atau surat pernyataan tidak terpenuhi maka bisa dibawa ke pasal 378 KUHP, karena ada rangkaian kata kata bohong dimana seseorang tersebut mengaku bertindak atas nama Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.
Bahwa surat pernyataan yang dibuat oleh seseorang yang mengaku bertindak atas nama Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut bisa berdimensi pasal 378 KUHP karena surat tersebut menyatakan sesuatu keadaan palsu oleh karena itu maka ahli mengkualifiisir bahwa surat tersebut merupakan instrumen atas suatu tindak pidana penipuan.
Bahwa terkait dengan rumusan Pasal 12 a UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 terkait dengan unsur “menerima” maka menurut ahli harus ada satu tindakan memindahkan sesuatu atas sesuatu objek yang diberikan, ada tindakan memberi, jadi ada suatu perbuatan, pasal ini mengisyaratkan bahwa pemberian harus diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, bila kemudian ternyata fakta membuktikan bahwa barang tersebut belum berpindah atau diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara maka unsur pasal ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Bahwa terkait dengan Pasal 12 a UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 menurut pengetahuan ahli, sebelum Penyelenggara Negara melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, pemberian dilakukan di awal agar Penyelenggara Negara mau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, sedangkan pasal 12 b Penyelenggara Negara telah melakukan sesuatu kemudian ada orang yang merasa diuntungkan maka orang tersebut memberikan sesuatu kepada Penyelenggara Negara, dalam hal ini yang dituju adalah Penyelenggara Negara apabila ada penerimaan yang belum tiba atau tidak tiba atau sampai pada Penyelenggara Negara yang dimaksud maka sudah barang tentu unsur menerima tidak terpenuhi.
Bahwa apabila terjadi penerimaan uang oleh seorang Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara padahal sudah ada kesepakatan tetapi kesepakatan tersebut tidak dilaksanakan oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara meskipun dia sudah menerima uang, maka atas hal tersebut ahli berpendapat lebih tepat dikenakan tindak pidana penipuan karena telah terjadi serangkaian kata-kata bohong sehingga menggerakkan orang lain untuk melakukan sesuatu sebagaimana dalam pasal 378 KUHP.
Bila telah ada kesepakatan antara Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dengan pemberi suap mengenai jumlah uang yang akan diberikan dan melalui siapa uang akan diberikan, kemudian sudah ada perintah dari Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara kepada pegawainya untuk menerima uang dari si pemberi suap maka terkait hal tersebut ahli berpendapat bahwa bisa masuk unsur pasal 12 a UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.
Atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa I tidak ada memberikan tanggapan.
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa II mengajukan ahli yang meringankan dan memberikan keterangannya dibawah sumpah sebagai berikut:
1. MUHAMAD RULIYADI,SH.MH di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa ahli tidak kenal dengan Terdakwa II.
Bahwa ahli merupakan ahli di bidang Hukum Tata Negara.
Bahwa ahli belum pernah membuat artikel ilmiah di media nasionaldan ahli belum pernah membuat buku tetapi berpengalaman memberikan keterangan dan pendapat ahli sebagaimana terlampir dalam CV dan Dalam KUHAP tidak disyaratkan Ahli harus pernah membuat artikel atau karya ilmiah.
Bahwa ahli pernah beracara di kantor hukum Otto Cornells Kaligis dan banyak tokoh-tokoh hukum di republik ini pernah beracara dikantor tersebut, antara lain Mantan Menteri Hukum dan Ham Amir syamsudin, Mantan Hakim Konstitusi Hamdhan Zoelva, termasuk Jaksa KPK RONALD WOROTIKAN pernah dibawah bimbingan Prof. O.C. KALIGIS
Bahwa ahli pernah memberikan keterangan selaku ahli Hukum Tata Negara di Mahkamah Konstitusi, sidang perkara Tindak Pidana Korupsi di PN Manado, dan memberikan keterangan sebagai ahli di PTUN Jakarta.
Bahwa ahli pernah menjadi tenaga ahli anggota DPR RI di Fraksi Nasdem.
Bahwa secara umum tugas anggota DPR adalah menjalankan fungsi legislasi, pengawasan dan APBN.
Bahwa fungsi DPR dalam masa reformasi mengalami penguatan terkait dalam pelaksanaan kewenangannya.
Bahwa sebagai anggota DPR RI disamping menjalankan fungsi penyelenggara negara juga memiliki fungsi aspiratif yang berarti menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, tidak hanya terpaku aspirasi dari masyarakat di dapilnya tetapi juga masyarakat Indonesia pada umumnya.
Bahwa fungsi aspiratif bisa disuarakan oleh anggota DPR RI yang menghadapi keluhan dari masyarakat dan itu bisa disampaikan dalam forum raker dengan pemerintah.
Bahwa pada prinsipnya pengambilan keputusan di DPR RI berdasarkan musyawarah jadi tidak secara serta merta dilakukan voting untuk mengambil keputusan.
Bahwa apabila sudah ada persetujuan terhadap anggaran oleh anggota DPR RI maka itu adalah bagian dari siklus APBN, disituiah bila sudah ada sinkronisasi dengan mitra kerja kemudian setelah disetujui baru disampaikan pada alat kelengkapan dewan yaitu Banggar.
Bahwa dalam UU MD3 terkait dengan APBNP terdapat syarat-syarat yang sebetulnya berkaitan dengan pokok-pokok tunjangan fiskal dan itu sifatnya sinkronisasi teknis, jadi apabila anggaran sudah diketok maka sudah tidak bisa lagi masuk ke APBNP kecuali merupakan sinkronisasi atas usulan anggaran.
Bahwa DPR tidak memiliki kewenangan untuk memasukkan mata anggaran, kewenangan DPR hanya sebatas mengkritisi mata anggaran.
Bahwa staf ahli anggota DPR RI harus diangkat melalui prosedur di Sekjen DPR RI.
Bahwa staf ahli tidak dapat dipersamakan dengan PNS atau Penyelenggara Negara, Pegawai Negeri adalah pejabat administratif yang diberikan kewenangan secara struktural, Pegawai Negeri juga sudah jelas ruang lingkupnya, oleh karena itu terkait dengan Terdakwa II dalam kapasitas sebagai tenaga ahii maka Terdakwa II tidak masuk kepada genus atau kelompok Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri.
Bahwa menurut ahli tidak serta merta setiap orang yang menerima upah atau gaji dari keuangan negara, baik dari APBN atau APBD kapasitasnya bisa dipersamakan dengan Pegawai Negeri.
Bahwa istilah DANA JAMINAN PEKERJAAN tidak ada dalam nomenklatur anggaran.
Bahwa tenaga ahli tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana yang diperoleh PNS.
Atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa II tidak ada memberikan tanggapan.
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa sebagai berikut :
TerdakwaHj. DEWI ARYALINIZA alias DEWIE YASIN LIMPO, di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa I membenarkan bahwa keterangan Terdakwa I sebagai saksi dalam perkara Rinelda Bandaso alias INE sama dengan keterangan yang Terdakwa I berikan di depan persidangan dalam perkara Terdakwa I ;
Bahwa Terdakwa I membenarkan seluruh rekaman percakapan yang diperdengarkan kepada Terdakwa I sebagai saksi dalam perkara Rinelda Bandaso alias INE sama dengan rekaman percakapan di persidangan dalam perkara Terdakwa I ;
Bahwa Terdakwa I pernah dimintai keterangan oleh penyidik KPK, keterangan Terdakwa I yang diberikan adalah keterangan Terdakwa I sendiri dan keterangan tersebut benar dan diberikan tanpa ada tekanan dan paksaan dari penyidik ;
BahwaTerdakwa I pernah membubuhkan paraf dan tanda tangan dalam BAP setelah Terdakwa I membaca keterangan Terdakwa I yang dituangkan dalam BAP ;
Bahwa pekerjaan Terdakwa I adalah selaku anggota DPR RI dari Fraksi Partai Hanura, Terdakwa I bertugas di Komisi VII, Terdakwa I juga bertugas di BKSAP bukan di Banggar ;
Bahwa Komisi VII menangani bidang ESDM, Ristek dan Lingkungan Hidup jadi mitra kerja Komisi VII adalah Menteri ESDM, Menristek dan Menteri Negara Lingkungan Hidup ;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa I Kementerian ESDM membawahi PLN dan Pertamina ;
Bahwa Terdakwa I selaku anggota Komisi VII DPR RI sering melakukan rapat dengan mitra kerja baik dalam forum rapat kerja (Raker) maupun Rapat Dengan Pendapat (RDP) ;
Bahwa perbedaan antara Raker dan RDP adalah Raker dihadiri menteri sedang RDP dihadiri oleh pejabat eselon I ;
Bahwa seingat Terdakwa I, Terdakwa I selalu menghadiri rapat-rapat antara Komisi VII dengan Menteri mitra kerja Komisi VII ;
Bahwa Terdakwa I dilantik selaku anggota DPR RI pada tanggal 14 Oktober 2014 ;
Bahwa staf Terdakwa I ada 5 (lima) orang ;
Bahwa Terdakwa II adalah salah satu staf ahli Terdakwa I sekaligus bertugas mengepalai seluruh staf Terdakwa I ;
Bahwa staf ahli ada 3 (tiga) orang, yaitu Terdakwa II, Ayudya Fitri Basuki dan Meitty Hadzriana ;
Bahwa Terdakwa I sudah lama mengenal Terdakwa II karena Terdakwa II adalah tim sukses Terdakwa I sejak Terdakwa I masih di Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) ;
Bahwa Terdakwa II adalah orang kepercayaan Terdakwa Isampai saat ini dimana setelah Terdakwa I bertugas di DPR RI, Terdakwa II diangkat oleh Terdakwa I menjabat selaku koordinator staf dan staf ahli ;
Bahwa Terdakwa I kenal dengan Rinelda Bandaso alias INE ;
Bahwa ada hubungan pekerjaan antara Terdakwa Idengan Rinelda Bandaso alias INE, dimana Rinelda Bandaso alias INE adalah bawahan Terdakwa I ;
Bahwa Rinelda Bandaso alias INE menjadi staf administrasi di DPR RI sejak bulan Agustus 2015 ;
Bahwa pada saat masuk menjadi staf Terdakwa I, Rinelda Bandaso alias INE bertugas sebagai staf administrasi ;
Bahwa Rinelda Bandaso alias INE dulu pernah menjabat sebagai Sekretaris DPC Partai Hanura Tana Toraja dan Terdakwa I menjabat selaku Ketua DPD Partai Hanura Sulsel ;
Bahwa Rinelda Bandaso alias INE adalah staf administrasi dan juga bertugas mendampingi Terdakwa I apabila ada Terdakwa I ada acara keluar karena Rinelda Bandaso alias INE berstatus single sehingga waktunya fleksibel ;
Bahwa yang sering bersama dengan Terdakwa I bila Terdakwa I berada dikantor adalah Ayudya Fitri Basuki ;
Bahwa Rinelda Bandaso alias INE selaku staf administrasi juga bertindak selaku asisten pribadi karena Ayudya Fitri Basuki sering sakit ;
Bahwa Terdakwa I mengetahui informasi tentang penangkapan Rinelda Bandaso alias INE adalah pada saat Terdakwa I berada di gedung KPK setelah Terdakwa I di jemput di bandara oleh petugas KPK pada tanggal 20 Oktober 2015 ;
Bahwa Terdakwa I sampai dengan di jemput di bandara oleh petugas KPK pada tanggal 20 Oktober 2015 selalu bersama dengan Terdakwa II ;
Bahwa pada saat di gedung KPK Terdakwa I baru mengetahui bila Rinelda Bandaso alias INE ditangkap KPK ;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa I yang ditangkap oleh KPK adalah Rinelda Bandaso alias INE saja ;
Bahwa pada saat itu di gedung KPK tersebut, tidak dijelaskan mengapa Rinelda Bandaso alias INE ditangkap, baru beberapa waktu kemudian oleh penyidik bahwa Rinelda Bandaso alias INE ditangkap karena didapati membawa uang ;
Bahwa 2 (dua) hari sebelum Rinelda Bandaso alias INE ditangkap, Terdakwa I pernah bertemu Rinelda Bandaso alias INE di Mall Pondok Indah, saat itu Terdakwa I tidak merencanakan untuk bertemu dengan Rinelda Bandaso alias INE, Terdakwa I tidak mengetahui apabila Rinelda Bandaso alias INE sedang berada di Mall Pondok Indah kebetulan pada saat itu Terdakwa I sedang melakukan reuni dengan teman-teman SMP Terdakwa I di Rumah Makan Din Thai Mall Pondok Indah, setelah itu pada saat Terdakwa I akan pulang dan menunaikan sholat maghrib Terdakwa I mencari Terdakwa IIdan akhirnya Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II, Rinelda Bandaso alias Ine, Irenius Adii dan dua orang yang saat itu tidak dikenal oleh Terdakwa I ;
Bahwa setelah Terdakwa I bertemu dengan Rinelda Bandaso alias Ine dan rombongan, Terdakwa I berkata “lho kalian ada disini, ada yg ultah ya?”, kemudian Terdakwa I sempat berkomunikasi dengan rombongan Terdakwa II, saat itu Rinelda Bandaso alias Ine duduk di dekat Terdakwa I, di depan saksi ada orang yang memperkenalkan dirinya sebagai orang Makassar, tapi Terdakwa I tidak mengenal orang tersebut ;
Bahwa pada saat dilaksanakan Raker dengan Menteri ESDM pada tanggal 30 Maret 2015 di depan pintu keluar Komisi VII ketika Terdakwa I keluar dari ruang rapat Terdakwa I dikenalkan oleh Rinelda Bandaso alias Ine kepada Irenius Adii, saat itu Rinelda Bandaso alias Ine menyampaikan bahwa Irenius Adii meminta kepada Terdakwa I agar dibantu untuk diusahakan pembangunan jaringan listrik di Kabupaten Deiyai, atas permintaan Irenius Adii tersebut Terdakwa I menanggapi bahwa permintaan Irenius Adii tersebut akan disampaikan kepada Menteri ESDM ;
Bahwa seingat Terdakwa I, Rinelda Bandaso alias INE baru menyampaikan kepada Terdakwa I apabila Irenius Adii ingin bertemu dengan Terdakwa I adalah pada saat rapat kerja dengan Menteri ESDM pada tanggal 30 Maret 2015 ;
Bahwa pada saat Irenius Adii menemui Terdakwa I, Irenius Adii memberikan proposal pembangunan pembangkit listrik di Deiyai selanjutnya oleh Terdakwa I, proposal tersebut disampaikan kepada Menteri ESDM, pada saat raker tersebutTerdakwa I menyampaikan aspirasi masyarakat Deiyai kepada Menteri ESDM bahwa sampai saat ini di Kabupaten Deiyai belum ada aliran listrik;
Bahwa Terdakwa I menyerahkan proposal pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai di depan raker, oleh Terdakwa I proposal tersebut diserahkan kepada Menteri ESDM didepan seluruh anggota Komisi VII DPR RI ;
Bahwa sebelum menyampaikan proposal kepada Menteri ESDM Terdakwa I menyampaikan kepada Pimpinan Komisi VII apakah Terdakwa I diperbolehkan untuk menyerahkan proposal aspirasi masyarakat Papua kepada Menteri ESDM dan setelah diijinkan maka proposal tersebut di serahkan kepada Menteri ESDM di depan Anggota DPR dan wartawan yang hadir pada saat Raker tersebut ;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa I, Irenius Adii juga menyerahkan proposal kepada Rida Mulyana setelah raker tersebut dilaksanakan ;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa I jabatan Rida Mulyana adalah selaku Dirjen EBTKE ;
Bahwa Terdakwa I tidak pernah mendengar istilah PLTMH, Terdakwa I selalu menanyakan hal tersebut kepada Irenius Adii alias Ine, apa itu proyek PLTMH karena Terdakwa I tidak pernah di bahas di Komisi VII DPR RI, sepengatahuan Terdakwa I yang sering di bahas adalah di Komisi VII adalah PLTS;
Bahwa Penuntut Umum menunjukkan foto Terdakwa I bersama dengan Menteri Dirjen EBTKE dan Irenius Adii, terkait foto tersebut Terdakwa I menjelaskan bahwa benar itu foto Terdakwa I foto tersebut diambil di ruangan Komisi VII bukan di ruang rapat Fraksi Hanura ;
Bahwa Terdakwa I selalu memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diterima oleh Terdakwa I pada saat rapat-rapat di DPR, Terdakwa I tidak hanya memperjuangkan aspirasi masyarakat Deiyai akan tetapi di Dapil Terdakwa I sendiri di Provinsi Sulawesi Selatan terdapat 200 (dua ratus) desa yang belum teraliri listrik, Kalimantan, Sumatera dan juga daerah lain juga Terdakwa I perjuangkan, Terdakwa I juga sering dipercaya untuk menyalurkan aspirasi masyarakat termasuk dari para penambang ;
Bahwa setiap rapat yang dilakukan anggota DPR selalu dibuatkan risalah rapat ;
Bahwa Terdakwa I membenarkan pernyataan yang disampaikan oleh Terdakwa I pada saat rapat kerja tanggal 8 april 2015 yang tercantum dalam risalah rapat dimana rapat tersebut adalah antara kementerian ESDM dan Komisi VII DPR RI ;
Bahwa Kabupaten Deiyai bukan dapil Terdakwa I, Deiyai adalah dapil dari Jamaludin Jafar ;
Bahwa Terdakwa I tidak mengarahkan Irenius Adii ke Jamaludin Jafar karena menurut Terdakwa I seluruh anggota DPR bisa memperjuangkan seluruh aspirasi masyarakat tanpa dibatasi oleh dapil ;
Bahwa Terdakwa I adalah Sekretaris Fraksi Hanura di MPR RI bukan sekretaris komisi VII ;
Bahwa Terdakwa I tidak pernah menyuruh IRENIUS ADII untuk menemui Direktur PLN Wilayah Papua dan Papua Barat melalui Rinelda Bandaso alias INE ;
Bahwa Rinelda Bandaso alias INE pernah menyampaikan hasil survey pembangunan PLTD oleh pihak PLN Wilayah Papua dan Papua Barat di Kabupaten Deiyai kepada Terdakwa I ;
Bahwa atas hasil survey yang telah diterima Terdakwa I tersebut, selanjutnya Terdakwa I menyerahkan hasil survey terkait listrik di Kabupaten Deiyai tersebut kepada Dirut PLN ;
Bahwa Terdakwa I tidak pernah meminta Irenius Adii untuk datang pada saat lebaran menemui Terdakwa I di Makassar ;
Bahwa Terdakwa I membenarkan foto Terdakwa I bersama Irenius Adii yang ditunjukkan oleh Penuntut Umum, foto tersebut adalah foto Terdakwa I dan Irenius Adii pada saat di Makassar ;
Bahwa pada saat bertemu di Makassar, Irenius Adii tidak membahas usulan terkait listrik di Kabupaten Deiyai ;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa I, Irenius Adii menelpon Terdakwa II memberitahukan bahwa IRENIUS ADII sedang berada di Makassar ;
Bahwa setelah pertemuan pada tanggal 30 Maret 2015 dengan Rida Mulyana, Terdakwa I tidak pernah lagi bersama dengan Rinelda Bandaso alias INE membicarakan masalah listrik Deiyai dengan Rida Mulyana ;
Bahwa pada saat dilaksanakan rapat di cikopo, setelah selesai rapat Terdakwa I bertanya kepada Rida Mulyana bagaimana usulan pembangunan PLTS untuk wilayah Provinsi Sulawesi Selatan di 200 (dua ratus) Desa termasuk di Kabupaten Deiyai, saat itu Rida Mulyana menjawab bahwa waktu sudah mepet karena lusa sudah ketok palu ;
Bahwa sebelum pertemuan tanggal 18 Oktober 2015 di Mall Pondok Indah, Rinelda Bandaso alias INE menyampaikan kepada Terdakwa I bahwa Rinelda Bandaso alias INE dan Irenius Adii bermaksud untuk menemui Terdakwa I di kantor, akan tetapi saat itu Terdakwa I menyampaikan kepada Rinelda Bandaso alias INE bahwa Terdakwa I akan pergi keluar makan dengan anak Terdakwa I di Plaza Senayan sekitar bulan Agustus atau September 2015, di Plasa Senayan Terdakwa I bersama Terdakwa II berangkat dari kantor menuju ke rumah makan di Plaza Senayan kemudian setelah sampai di Plasa Senayan, Rinelda Bandaso alias INE dan Irenius Adii menyusul, kemudian setelah bertemu di rumah makan tersebut Terdakwa II menghampiri Irenius Adii dan Rinelda Bandaso alias INE, kemudian pada saat mau pulang, Terdakwa I menghampiri Irenius Adii dan Irenius Adii menyampaikan kepada Terdakwa I bahwa di Kabupaten Deiyai belum ada aliran listrik meskipun Indonesia sudah 62 tahun merdeka ;
Bahwa pada saat pertemuan di Plaza Senayan tersebut Terdakwa I tidak pernah membicarakan masalah fee dengan Rinelda Bandaso alias INE dan Irenius Adii;
Bahwa Terdakwa I dan Rinelda Bandaso alias INE jarang membicarakan proyek, termasuk usulan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai ;
Bahwa Terdakwa I membenarkan rekaman percakapan pada tanggal 13 Oktober 2015, antara Terdakwa I dengan nomor HP 081355555099 dengan Rinelda Bandaso alias INE nomor HP 081241666807 dimana dalam rekaman percakapan tersebut Rinelda Bandaso alias INE menyampaikan masalah PLTMH, akan tetapi Terdakwa I tidak mengetahui apa maksud PLTMH, selanjutnya terkait kalimat “ada nih pak iren disini”, Terdakwa I menjelaskan pernyataan tersebut adalah karena sepengetahuan Terdakwa Isetiap di Jakarta, Rinelda Bandaso alias INE selalu bersama IRENIUS ADII, kemudian terkait kalimat “jangan kau anu. Yaa sama pak anu ko, pak ini”, maksudnya adalah Terdakwa I menyuruh Rinelda Bandaso alias INE agar bertanya pada Bambang Haryadi atau orang lain yang mengerti tentang PLTMH ;
Bahwa di Cikopo Terdakwa I, bertemu dengan Rida Mulyana pada saat pembukaan rapat, setelah Menteri ESDM pulang pada saat istirahat Terdakwa I menanyakan kepada Rida Mulyana terkait usulan kegiatan di dapil Terdakwa I dan Deiyai ;
Bahwa Terdakwa I membenarkan rekaman percakapan pada tanggal 13 Oktober 2015 antara Terdakwa I dengan nomor HP 081355555099 dengan WATI salah satu staf di Komisi VII nomor HP 08811656752 dari sekretariat komisi VII, maksud dari percakapan tersebut adalah pada saat perjalanan dari Jakarta ke Cikopo Terdakwa I menelpon untuk menanyakan apakah Rida Mulyana masih ada, karena sebelumnya Rinelda Bandaso alias INE menelpon Terdakwa I memberitahukan bahwa akan membawa Irenius Adii ke Cikopo ;
Bahwa Terdakwa I membenarkan percakapan pada tanggal 15 Oktober 2015 antara Terdakwa I dengan nomor HP 081355555099 dengan Rinelda Bandaso alias INE nomor HP 081241666807, maksud dari percakapan tersebut adalah pada saat Terdakwa I berada di Bali Terdakwa I menelpon Rinelda Bandaso alias INE soal undangan, terkait kata-kata “bagaimana itu Irene” maksudnya adalah menanyakan keberadaan Irenius Adii, “sudah oke ji” maksudnya adalah Terdakwa I menanyakan kepada Rinelda Bandaso alias INE apakah urusan Irenius Adii udah selesai atau belum karena Irenius Adii sudah lama di Jakarta, “tiba di bandara” maksud Terdakwa I yang tiba di bandara bukan ditujukan kepada rekanan ;
Bahwa Terdakwa I mengenal Setiady Jusuf pada saat di Mall Pondok Indah, saat itu Setiady Jusuf memperkenalkan diri kepada Terdakwa I bahwa Setiady Jusuf adalah orang makassar yang bekerja sebagai kontraktor di Makassar ;
Bahwa Penuntut Umum memutarkan rekaman CCTV pertemuan di PIM pada tanggal 18 Oktober 2015, terkait rekaman CCTV tersebut Terdakwa I menjelaskan bahwa rekaman tersebut adalah rekaman pertemuan yang dilakukan di Resto Bebek Tepi Sawah Mall Pondok Indah, pada saat pertemuan tersebut ada Terdakwa II, Rinelda Bandaso alias INE, Irenius Adii dan Setiady Jusuf, pada saat datang ke Mall Pondok Indah Terdakwa I mengenakan baju berwarna orange, pertemuan tersebut menurut Terdakwa I berlangsung selama 27 menit, pada saat berada di Mall Pondok Indah Terdakwa I tidak bisa berkomunikasi dengan baik karena suara terlalu hingar bingar, Terdakwa I membenarkan rekaman CCTV dimana Terdakwa I berbincang-bincang dengan Setiady Jusuf, perbincangan hanya mengenai Setiady Jusuf yang menceritakan bahwa Setiady Jusuf bekerja di Papua sebagai kontraktor, Terdakwa Itidak mengetahui siapa yang mengajak Setiady Jusuf datang ke Mall Pondok Indah, pada saat di Mall Pondok Indah Terdakwa I bertanya kepada Irenius Adii apakah sudah dapat proyeknya ;
Bahwa Terdakwa I tidak pernah merencanakan dan menggagas pertemuan di Mall Pondok Indah, di Mall Pondok Indah Terdakwa I hanya menanyakan kepada Irenius Adii tentang perkembangan usulan pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai dan Terdakwa I juga menanyakan apa maksud proyek PLTMH kepada Irenius Adii;
Bahwa Terdakwa I tidak pernah mendengar istilah dana pengawalan, Terdakwa I baru mengetahui istilah dana pengawalan pada saat di ruang sidang saja ;
Bahwa Terdakwa I membenarkan percakapan pada tanggal 18 Oktober 2015 antara Terdakwa I dengan nomor HP 081355555099 dengan Bambang Haryadi anggota Komisi VII DPR RI dengan nomor HP 08118207400, maksud dari percakapan tersebut adalah sebagai sesama anggota Komisi VII DPR RI Terdakwa I saling memperingatkan dan memperjuangkan aspirasi atau proposal yang masuk ke Komisi VII, terkait kalimat “ini on nya, kutahu orangnya ada di si, disini nih. Terus mau pulang gitu sore”, “papua masih oke” maksudnya adalah Terdakwa I bermaksud mempertemukan Irenius Adii dengan kawan-kawan Terdakwa I dari komisi VII DPR RI agar kawan-kawan Terdakwa I dari Komisi VII ikut memperjuangkan usulan pembangkit listrik di Deiyai, bukan hanya Terdakwa I saja yang memperjuangkan usulan tersebut ;
Bahwa Terdakwa I membenarkan percakapan pada tanggal 19 Oktober 2015 antara Terdakwa I dengan nomor HP 081224065616 dengan Rinelda Bandaso alias INE yang menggunakan nomor HP 081241666807, maksud dari percakapan tersebut adalah Terdakwa I memerintahkan agar Rinelda Bandaso alias INE membawa dokumen berupa proposal pembangunan pembangkit listrik di Deiyai ke ruangan Jamaludin Jafar ;
Bahwa Terdakwa I membenarkan maksud kalimat “Ya lima puluhan” yang disampaikan Terdakwa Isaat melakukan percakapan telepon dengan Rinelda Bandaso alias INE tersebut adalah terkait usulan PLTS untuk Kabupaten Deiyai ;
Bahwa Terdakwa I membenarkan percakapan pada tanggal 19 Oktober 2015 antara Terdakwa I dengan nomor HP 08135555099 dengan Bambang Haryadi yang menggunakan nomor HP 08118207400, maksud dari percakapan tersebut adalah Terdakwa I meminta Bambang Haryadi untuk ke ruangan Terdakwa I di ruangan 1628, maksud kalimat “Tadi pak jamal bilang, udah ngomong sama Bambang, selesai gitu udah” maksudnya adalah Terdakwa I memberitahukan kepada Bambang Haryadi bahwa Jamaludin Jafar meminta agar Terdakwa I menyerahkan proposal kepada Bambang Haryadi;
Bahwa Terdakwa II pernah menyampaikan informasi mengenai perkembangan usulan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai kepada Terdakwa I ;
Bahwa Terdakwa I membenarkan rekaman percakapan antara Terdakwa I yang menggunakan HP Terdakwa II dengan nomor 081314019998 dengan Rinelda Bandaso aliasINE dengan nomor HP 082311428771 pada tanggal 20 Oktober 2015, maksud kalimat “.....tidak ada lagi,tidak ada lagi eu...apa en...tengo-tengo toh!” yang disampaikan Terdakwa Isaat melakukan percakapan telepon dengan Rinelda Bandaso alias INE adalah tidak ada lagi tender atau lelang terkait usulan listrik untuk Kabupaten Deiyai ;
Bahwa Terdakwa II pernah menyampaikan kepada Terdakwa I bahwa Irenius Adii berkeluh kesah bahwa Irenius Adii sudah tidak punya uang, daripada Irenius Adii meminjam uang kepada Terdakwa I maka Terdakwa I pura-pura berinisiatif untuk meminjam uang kepada Irenius Adii agar Irenius Adii tidak meminjam uang kepada Terdakwa I ;
Bahwa terkait anggaran di Dirjen EBTKE Terdakwa I pernah menyampaikan kepada staf Terdakwa I untuk pengajuan proposal dari daerah apabila sudah tidak bisa diajukan di Dirjen EBTKE maka sebaiknya proposal di kembalikan saja ke masing-masing daerah yang mengajukan usulan ;
Bahwa untuk proposal pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai menurut Rida Mulyana pelaksanaannya adalah oleh BUMN ;
Bahwa motivasi Terdakwa I memperjuangkan anggaran pembangkit listrik di Deiyai adalah semata-mata agar wilayah Papua bisa sejajar dengan daerah lain di Indonesia ;
Bahwa karena Terdakwa I masih anggota baru di DPR RI Terdakwa I tidak tahu mekanisme penganggaran, selain itu Terdakwa I adalah anggota BKSAP sehingga tidak tahu mengenai proses pengajuan anggaran, apabila ada usulan pengajuan anggaran maka Terdakwa I hanya menyampaikan saja secara lisan pada saat rapat kepada Kementerian terkait atau kepada Anggota DPR RI ;
Terdakwa I dipersidangan diperlihatkan barang bukti dan atas barang bukti tersebut Terdakwa Imembenarkan
TerdakwaBAMBANG WAHYUHADI, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa II membenarkan bahwa keterangan Terdakwa II sebagai saksi dalam perkara Rinelda Bandaso alias Ine sama dengan keterangan yang Terdakwa II berikan di depan persidangan dalam perkara Terdakwa II ;
Bahwa Terdakwa II membenarkan seluruh rekaman percakapan yang diperdengarkan kepada Terdakwa II sebagai saksi dalam perkara Rinelda Bandaso alias Ine sama dengan rekaman percakapan di persidangan dalam perkara Terdakwa II ;
Bahwa Terdakwa II membenarkan pernah diperiksa pada saat proses penyidikan dan Terdakwa II membenarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ;
Bahwa Terdakwa II adalah orang kepercayaan dari Terdakwa I, Terdakwa II sudah ikut bekerja dengan Terdakwa I sebelum beliau menjadi anggota DPR ;
Bahwa di DPR, Terdakwa II menjadi staf ahli dari Terdakwa I yang mengkoordinir staf-staf yang juga bekerja di bawah Terdakwa I ;
Bahwa Terdakwa II kenal pertama kali dengan Irenius Adii pada tanggal 30 Maret 2015 di gedung DPR, Terdakwa II dikenalkan oleh Rinelda Bandaso alias Ine, pada waktu itu Irenius Adii diperkenalkan sebagai kepala dinas ESDM Deiyai di Papua ;
Bahwa maksud kedatangan Irenius Adii tersebut untuk bertemu dengan Terdakwa I terkait dengan akan mengajukan proposal PLTD di Deiyai ;
Bahwa Terdakwa II mengetahui telah dilakukan survey oleh PLN Papua Barat setelah dilakukannya survey, hal tersebut dilaporkan oleh Rinelda Bandaso alias Ine kepada Terdakwa II ;
Bahwa Terdakwa II membenarkan ada pertemuan di Makasar antara Terdakwa II bersama dengan Terdakwa I dengan Irenius Adii;
Bahwa Terdakwa II sering melakukan percakapan via telepon dengan Rinelda Bandaso alias Ine terkait kelistrikan Deiyai ;
Bahwa Terdakwa II diperdengarkan dan membenarkan percakapan antara Terdakwa II menggunakan nomor 081314019998 dengan Rinelda Bandaso alias Ine menggunakan nomor 081241666807 pada tanggal 28 Agustus 2015;
Bahwa percakapan Terdakwa II dengan Rinelda Bandaso alias Ine :
“Misalnya seperti Deiyai toh kalau anu dia mau anu eh urus kami kalau bisa e ambil ini”
“Ah jangan dia bilang (suara tidak jelas) ini ini ada uangnya heh uruskan ini”
“Dia mau mau ini yah siapkan saja”
Maksud dari percakapan tersebut tidak berhubungan dengan Deiyai, memang ada daerah yang minta diurus, terkait penyebutan uang tersebut berhubungan dengan bonafit suatu perusahaan ;
Bahwa Terdakwa II diperdengarkan dan membenarkan percakapan antara Terdakwa II menggunakan nomor 085313588989 dengan Rinelda Bandaso alias INE menggunakan handphone milik AYUDYA nomor 081224065616 pada tanggal 28 September 2015 ;
Bahwa Terdakwa II membenarkan ada pertemuan di Plaza Senayan antara Terdakwa I, Terdakwa II, Rinelda Bandaso alias Ine dengan Irenius Adii ;
Bahwa percakapan Terdakwa II dengan Rinelda Bandaso alias Ine “Halo Ne. itu mister, dia cuma mau bicara. Ketemu ya sama Karaeng”, yang Terdakwa II maksud Karaeng adalah Terdakwa I sedangkan Mister adalah Irenius Adii ;
Bahwa percakapan Terdakwa II dengan Rinelda Bandaso alias Ine “Iya, sama Karaeng. Ya.Saya sudah telepon tadi orang sudah Plasa Senayan. Bicara-bicara di (suara tidak jelas) sebentar itu.” Maksud dari percakapan akan dilakukan pertemuan di Plaza Senayan ;
Bahwa pertemuan di Plaza Senayan karena kebetulan Terdakwa I juga ada pertemuan dengan pihak lain di sana sehingga pertemuan dengan Irenius Adii sekaligus ditempat yang sama ;
Bahwa percakapan Terdakwa II dengan Rinelda Bandaso alias Ine “Iya, pengaturan-pengaturannya” dan “Ya, nanti kau tanya, saya mau utarain deh”, maksudnya adalah mengenai pengaturan pemasukan proposal dan bagaimana perkembangan proposal ;
Bahwa pada saat pertemuan di Plaza Senayan tersebut, Irenius Adii ada membicarakan masalah PLTMH, Terdakwa II menyarankan untuk memasukkan proposal, pada waktu itu tidak ada pembicaraan terkait dana pengawalan sebesar 10 % ;
Bahwa memang ada teman dari Terdakwa I menyinggung mengenai besaran prosentase sebesar 7 % s/d 10 % akan tetapi hal itu terkait dengan proyek-proyek lain bukan terkait Deiyai ;
Bahwa Terdakwa IIdiperdengarkan dan membenarkan percakapan antara Terdakwa II menggunakan nomor 085313588989 dengan Rinelda Bandaso alias INE menggunakan nomor 081241666807 pada tanggal 13 Oktober 2015;
Bahwa percakapan Terdakwa II dengan Rinelda Bandaso alias INE “Eh, karaeng bilang “Jangan dulu kita anu, terima terima apa, kalo apa apa kita harus jelas dulu, bila nanti tau kan dak enak”, yang saksi maksudkan Karaeng adalah Terdakwa I, saksi hanya mengatasnamakan saja, maksud dari “terima” itu adalah mengenai menerima proposal bukan menerima uang ;
Bahwa percakapan Terdakwa II dengan Rinelda Bandaso alias INE “Iya mi, kalo dia mau bawa bawa tapi nanti, nanti, karaeng jangan dia ndak mau nanti ini begini, pokoknya nanti yang jelas proyekmu baru”, “Jadi kan ada pak anu disini, eh apa yang Kepala yang rekanannya sudah ada”, maksud dari percakapan tersebut adalah Terdakwa II mengarahkan Rinelda Bandaso alias Ine terkait Rinelda Bandaso alias Ine akan membawa rekanan, Terdakwa II mempersilahkan jika menambahkan proposal yang semula hanya PLTD ditambah proposal PLTMH ;
Bahwa percakapan Terdakwa II dengan Rinelda Bandaso alias Ine “Kemudian saya baru baru ini baku bicara, tapi Saya tidak mau mengambil satu keputusan tanpa sepengetahuan dari Bapak dan karaeng”, maksud dari percakapan tersebut adalah Rinelda Bandaso alias Ine selalu berkonsultasi dengan Terdakwa II setiap melakukan sesuatu ;
Bahwa Terdakwa IIdiperdengarkan dan membenarkan percakapan antara Terdakwa II menggunakan nomor 085313588989 dengan Rinelda Bandaso alias Ine menggunakan nomor 082311428771 pada tanggal 13 Oktober 2015;
Bahwa di dalam percakapan itu ada suara Terdakwa I yang berkomunikasi dengan Rinelda Bandaso alias Ine ;
Bahwa pada saat komunikasi tersebut, Terdakwa II bersama Terdakwa I berada di Cikopo ;
Bahwa tidak semua komunikasi antara Terdakwa II dengan Rinelda Bandaso alias Ine, Terdakwa II sampaikan kepada Terdakwa I ;
Bahwa Terdakwa IIdiperdengarkan dan membenarkan percakapan antara Terdakwa II menggunakan nomor 085313588989 dengan Rinelda Bandaso alias Ine menggunakan nomor 082311428771 pada tanggal 13 Oktober 2015;
Bahwa percakapan Terdakwa II dengan Rinelda Bandaso alias Ine “Itu yang anu. Die dia ada ada berapa dia siapkan dari kita pake, itu yang mungkin mark up yang Lima Puluh” “Itu melalui Banggar, yang melalui Banggar” maksud dari percakapan menurut Terdakwa II hal itu tidak terkait dengan Deiyai, akan tetapi terkait dengan proyek lain yang berhubungan dengan infrastruktur jalan;
Bahwa percakapan Terdakwa II dengan Rinelda Bandaso alias Ine “ Tadi katanya sudah anu, cuman itu orang banggar alasannya “Yang penting kan Dua”“Dua M, setengah dari..”, maksud dari percakapan Terdakwa II adalah agar rekanan yang dibawa oleh Rinelda Bandaso alias Ine menyiapkan dana untuk pengurusan anggaran yang rencananya lewat banggar, percakapan tersebut tidak ada hubungannya dengan Deiyai dan Komisi VII ;
Bahwa sebelum percakapan tanggal 13 Oktober 2015 waktu 20:20:25, Terdakwa II membenarkan ada menerima sms dari Rinelda Bandaso alias Ine tanggal 13 Oktober 2015 yang isinya “DAK di usulkan lwat kemenkeu, bapenas, dan dirjen EBTKE Proposalx sdah di daftar..dan sdah ada tnda terima ntk prmintaan dana APBN..mgenai PLTS terpusat dan PLTS tersebar..itu estimasi dana 50 M..dan PLTMH Dlm 3 thun.. yg mna yg d stujui olh DPRI.. Krna pngusulan sdah masuk ke kementrian pak.. mnurut iren” dan sms tanggal 13 Oktober 2015 waktu 11.52 “Wkt itu pak iren dha kasih lgsng ke tanganx pak DIRJEN EBTKE yg PLTMH sesuai KEPRES..yg di sarankan olh pak DIRJEN..”, Terdakwa II menerangkan sms itu tidak ada hubungannya dengan Deiyai, Terdakwa II dengan Rinelda Bandaso alias Ine sebelum percakapan atau sms, sering komunikasi mengenai proyek-proyek lain seperti proyek di Papua akan tetapi dananya kecil, mengenai angka 50 tersebut kemungkinan angkanya sama dan terkait percakapan mengenai 2 M adalah agar Rinelda Bandaso alias INE menyiapkan apabila ada rekanan sanggup dananya sebesar itu untuk pengurusan lewat banggar ;
Bahwa di percakapan Terdakwa II dengan Rinelda Bandaso alias INEtanggal 13 Oktober 2015 “ Tunggu dulu, ini Ine..... berapa yang dia siapkan itu, jadi dari situ kan nanti kita mau tanya, mau liat”, ada suara wanita yang ikut dalam percakapan, suara itu bukan suara Terdakwa I akan tetapi suara orang lain yang kebetulan lewat, waktu itu posisi saksi di warung kopi di Kalibata City ;
Bahwa maksud percakapan Terdakwa II dengan Rinelda Bandaso alias INE tanggal 13 Oktober 2015 “Kan ada jatah DPR itu yang berapa, jadi mungkin kita ambil yang Lima Puluh” “Bayar Lima Puluh jadi Dua Milyar toh?” adalah Terdakwa II hanya melakukan penghitungan kemungkinan dana yang harus disiapkan pengusaha yang sanggup untuk pengurusan, hal itu hanya merupakan rencana Terdakwa II ;
Bahwa Terdakwa IIdiperdengarkan dan membenarkan percakapan antara Terdakwa II menggunakan nomor 085313588989 dengan Rinelda Bandaso alias Ine menggunakan nomor 082311428771 pada tanggal 14 Oktober 2015;
Bahwa percakapan Terdakwa II dengan Rinelda Bandaso alias Ine “Trus yang..untuk yang DAK-nya itu, karaeng harus di lobi”, Rinelda Bandaso alias Ine menjawab “Yang Banggar..”, Terdakwa II mengatakan “Cuman kemarin karaeng dikasih tau lah. Bu, yang penting ada...” kemudian “Waduh” saya bilang “Yang penting ada itu-nya dang ya, kalau memang ini...bergerak, kena pasti dia, kan tiap-tiap anggota ada itu..”maksud dari percakapan tersebut adalah Terdakwa II hanya mengatasnamakan Terdakwa I saja, beliau tidak mengetahui mengenai hal tersebut, maksud “itu-nya” adalah uang untuk pengurusan. Terdakwa II mengatakan kepada Rinelda Bandaso alias Ine “Nah yang penting anunya. Irene Mis...Mister ini bisa ini, kita juga buktikan bahwa ini jalan” maksudnya apabila Irenius Adii ada dana, Terdakwa II akan mencoba menguruskan ;
Bahwa benar ketika Terdakwa II pada tanggal 15 Oktober 2015 makan di Food Court Gandaria City bersama Rinelda Bandaso alias Ine, Terdakwa II ada menyuruh Rinelda Bandaso alias Ine untuk menghubungi Terdakwa I terkait pengurusan listrik di Kabupaten Deiyai dan Rinelda Bandaso alias Ine kemudian menghubungi Terdakwa I ;
Bahwa Terdakwa IIdiperdengarkan dan membenarkan percakapan antara Terdakwa II menggunakan nomor 085313588989 dengan Rinelda Bandaso alias Ine menggunakan nomor 082311428771 pada tanggal 17 Oktober 2015;
Bahwa percakapan Terdakwa II dengan Rinelda Bandaso alias Ine “Eh nanti malam Pak, kita mau ketemu sama Puang toh mau tanya bawa ini mereka pakai dalam bentuk cek jadi Irene yang pegang karena saya tolak kemarin saya tidak mau pakai uang cash takut saya Pak. Gitu.” maksud percakapan ada rencana pertemuan antara Irenius Adii membawa pengusaha dengan Terdakwa I akan tetapi Terdakwa II menolak karena pada waktu itu Terdakwa I berada di Surabaya ;
Bahwa percakapan Terdakwa II dengan Rinelda Bandaso alias Ine “Dia ngapain main-main cek” “Untuk apa cek lah, jangan kau main-main cek lah. Kita mau tarik punya sama kau kau main cek, bahaya” maksud percakapan apabila Irenius Adii akan memberikan uang jangan menggunakan cek, lebih praktis dengan menggunakan cash ;
Percakapan Terdakwa II dengan Rinelda Bandaso alias Ine “Ehem. Coba lihat Rio Capela”, Terdakwa II menyebut nama Rio Capela pada waktu itu hanya terlintas di pikiran Terdakwa II saja, mungkin waktu itu kebetulan Terdakwa II lihat berita ;
Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2015 ada pertemuan di Pondok Indah Mall tepatnya di Restaurant Bebek Tepi Sawah, pertemuan tersebut tidak direncanakan, waktu itu Rinelda Bandaso alias Ine yang menghubungi Terdakwa II bahwa Irenius Adii dan temannya ingin bertemu dan pertemuan dilakukan di Pondok Indal Mal karena bersamaan waktu itu Terdakwa II mengantarkan Terdakwa I ke Pondok Indah Mal karena ada acara bersama teman-temannya;
Pada saat pertemuan itu ada Terdakwa I, Terdakwa II, Rinelda Bandaso alias Ine, Irenius Adii, Setiady Jusuf, temannya Setiady Jusuf dan Ruth;
Bahwa Terdakwa II dikenalkan dengan Setiady Jusuf oleh Irenius Adi dan menceritakan bahwa Setiady Jusuf adalah pengusaha dari Papua akan tetapi asalnya dari Makassar ;
Pada kesempatan itu awalnya Terdakwa II berbicara hanya bertiga dengan Setiady Jusuf dan Irenius Adi, ada pembicaraan mengenai prosentase sebesar 7 % apabila Setiady Jusuf mendapatkan pekerjaan, waktu itu Terdakwa I belum ikut karena masih ada pertemuan dengan teman-temannya ;
Bahwa Terdakwa IIdiperdengarkan dan membenarkan percakapan antara Terdakwa II menggunakan nomor 081314019998 dengan Rinelda Bandaso alias Ine menggunakan nomor 082311428771 pada tanggal 19 Oktober 2015;
Bahwa percakapan Terdakwa II dengan Rinelda Bandaso alias INE “Jadi begini”, “Karaeng bilang”, “Kasih tahu Ine”“Biar Ine yang pegang saja”maksudnya adalah mengenai proposal yang akan dimasukkan, yang dimaksud “karaeng” adalah Terdakwa I, waktu itu Terdakwa II hanya mengatasnamakan saja ;
Bahwa pada jam 10 pagi, Terdakwa I ada meminta proposal dan pada malam hari Terdakwa II menelpon Rinelda Bandaso alias Ine agar proposal tersebut dipegang oleh Rinelda Bandaso alias Ine ;
Bahwa Terdakwa II membenarkan ada menerima sms dari Rinelda Bandaso alias Ine pada tanggal 20 Oktober 2015 waktu 07:28 yang berisikan “S.pgi pak nnti jm 12 sy ambl di kelapa gding..tks pak” ;
Bahwa setelah menerima sms, Terdakwa II membenarkan menghubungi Rinelda Bandaso alias Ine ;
Bahwa Terdakwa IIdiperdengarkan dan membenarkan percakapan antara Terdakwa II menggunakan nomor 085313588989 dengan Rinelda Bandaso alias Ine menggunakan nomor 081241666807 pada tanggal 20 Oktober 2015;
Bahwa percakapan Terdakwa II dengan Rinelda Bandaso alias Ine “Iya. Pagi, Pak. Apa namanya... Nanti jam dua belas diambil katanya, Pak. Di ke... Di Kelapa Gading”, “Oh... Kau yang ambil?”, “Iya. Jam dua belas di Kelapa Gading Pak”,“Artinya begini, kau amankan saja to”, maksud percakapan adalah akan ada penyerahan uang, Rinelda Bandaso alias INE yang menerima dan agar diamankan, uang tersebut terkait Irenius Adii kemungkinan terkait dengan pengurusan listrik ;
Bahwa Terdakwa II menerangkan uang dari Setiady Jusuf dan Irenius Adii terkait listrik di Kabupaten Deiyai rencananya oleh Terdakwa II akan dilakukan pengurusannya melalui anggota DPR ;
Bahwa percakapan Terdakwa II dengan Rinelda Bandaso alias Ine “(Suara batuk) yang karaeng minta kemarin? (Suara berdehem)” “Siratu... Yang siratu lima puluh”, yang Terdakwa II maksud karaeng adalah Terdakwa I dan “siratu lima puluh” maksudnya uang sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima juta rupiah) ;
Bahwa percakapan Terdakwa II dengan Rinelda Bandaso alias Ine “Itu yang di Kelapa Gading, nanti saya kasih Bapak atau bagaimana?”, “Tidak... Eee... Anu... Do... De... Dollar Singapu... Singapur dengan anu nanti... Singapur dengan AS“Kau amankan dulu”, maksud dari percakapan agar setelah Rinelda Bandaso alias INE menerima uang, uang tersebut agar Rinelda Bandaso alias INE amankan ;
Bahwa percakapan Terdakwa II dengan Rinelda Bandaso alias INE “Iya, ada tas (suara tidak jelas). Tas MPR-mu ndak? Tas itu ransel... Eee...”, maksudnya Rinelda Bandaso alias Ine agar membawa tas untuk nantinya tempat menyimpan uang yang diterima ;
Bahwa percakapan Terdakwa II dengan Rinelda Bandaso alias Ine “Yang atur bagaimana kita anu stand by-nya. Karaengnya juga bilang...” maksudnya Rinelda Bandaso alias Ine yang mengatur mengenai cara penyimpanan uang, Terdakwa II hanya melakukan komunikasi mengenai hal tersebut hanya dengan Rinelda Bandaso alias Ine, penyebutan Terdakwa I hanya mengatasnamakan saja, pengaturan tersebut tanpa sepengetahuannya ;
Bahwa Terdakwa IIdiperdengarkan dan membenarkan percakapan antara Terdakwa II menggunakan nomor 081314019998 dengan Rinelda Bandaso alias Ine menggunakan nomor 082311428771 pada tanggal 20 Oktober 2015;
Bahwa suara wanita yang berkomunikasi dengan Rinelda Bandaso alias Ine adalah Terdakwa I ;
Bahwa percakapan Terdakwa II dengan Rinelda Bandaso alias Ine “Berarti..Ee..Ini yang Pak Yos Setiady, ee..”, yang dimaksud Setiady dalam percakapan tersebut adalah Setiady Jusuf pengusaha temannya Irenius Adii ;
Pada waktu Terdakwa I berkomunikasi dengan Rinelda Bandaso alias Ine, Terdakwa II mendengar percakapan tersebut karena Terdakwa II yang memberikan handphone kepada Terdakwa I ;
Bahwa Terdakwa II ada memberitahu Terdakwa I mengenai adanya permintaan uang kepada Irenius Adii sejumlah Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa Terdakwa II membenarkan ada melakukan komunikasi dengan Rinelda Bandaso alias Ine menggunakan Whats App, photo di aplikasi Whats Appdi handphone Terdakwa II adalah menggunakan photo Terdakwa I ;
Bahwa Terdakwa II tidak pernah membaca Whats Appdari Rinelda Bandaso alias INE kepada Terdakwa II tanggal 20 Oktober 2015 yang berisikan “Pak dana yg 177 700 $ singapore readi disini..” akan tetapi Terdakwa II mengetahui dan membenarkan percakapan di Whats Apptanggal 18 Oktober 2015 antara Terdakwa II dengan Rinelda Bandaso alias INE ;
Bahwa uang yang diterima oleh Rinelda Bandaso alias Ine terkait dengan Irenius Adii dan terkait pembangkit listrik, terkait juga anggaran yang akan diurus, pengurusan anggaran akan melalui banggar, Terdakwa II mau menerima uang lewat Rinelda Bandaso alias Ine karena akan mengusahakan anggaran lewat banggar, uang tersebut tidak terkait dengan Terdakwa I ;
Bahwa Terdakwa II tidak mengetahui pengurusan anggaran yang dilakukan oleh Terdakwa I bersama dengan anggota banggar yaitu Jamaludin Jafar dan Bambang Haryadi ;
Terdakwa II dipersidangan diperlihatkan barang bukti dan atas barang bukti tersebut Terdakwa II membenarkan
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Kartu Tanda Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia masa jabatan 2014-2019, atas nama Hj. Dewie Aryaliniza Yasin Limpo, S.E.
1 (satu) buah KTP Provinsi Jawa Barat Kota Bekasi, NIK: 3275085108590007 atas nama Hj. Dewie Yasin Limpo, SE.
1 (satu) buah Kartu Tanda Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia masa bakti 2014-2019, atas nama Hj, Dewie Yasin Limpo, SE.
1 buah KTP Provinsi Sulawesi Selatan Kota Makassar NIK: 7371091306610004 atas nama Bambang Wahyuhadi.
1 (satu) buah SIM A Sulsel nomor: 610619050510 atas nama Bambang Wahyuhadi.
1 (satu) buah KTP a.n. Drs. Irenius Adii, M.T. No. 474.4/0131/01.1003/2003 , Kabupaten Nabire, berlaku hingga 19 Mei 2005
1 (satu) buah KTP a.n. Drs. Irenius Adii, NIK: 3171051905630001, Provinsi DKI Jakarta, berlaku hingga 19-05-2015.
2 (dua) buah KTP a.n. Hendrikus Youw, No. 9104010204630005, Kabupaten Nabire, berlaku hingga 19-05-2019.
1 (satu) buah KTP a.n. Apaye Yokamoye, No. 9104010204630005, Kabupaten Nabire, berlaku hingga 19-05-2016.
1 (satu) buah KTP Provinsi Papua Kabupaten Nabire NIK:9104010109800007 atas nama Setiady Jusuf, ST.
1 (satu) lembar kartu Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atas nama Rinelda Bandoso, dengan pekerjaansebagai Aspri A-560
1 (satu) lembar copy Surat Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 92/P Tahun 2014 yang memutuskan Hj Dewie Yasin Limpo, SE mewakili Partai Hati Nurani Rakyat Daerah Pemilihan Sulaweasi Selatan I
1 (satu) lembar copy di legalisir Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 92/P Tahun 2014 tertanggal 30 September 2014 perihal Penetapan Keanggotaan DPR masa jabatan tahun 2014-2019 dan Keanggotaan MPR masa jabatan tahun 2014-2019 atas nama Hj. Dewie Yasin Limpo, S.E.
1 (satu) lembar asli laminating Berita Acara Pengucapan Sumpah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014 atas nama Hj. Dewie Yasin Limpo, SE tanggal 1 oktober 2014
1 (satu) bundel yang terdiri atas 7 lembar print out asli dilegalisir Daftar Perincian Gaji Kehormatan Anggota DPR RI , Rekapitulasi Tunjangan Anggota DPR RI dan Perincian Honor Anggota DPR RI periode 2014-2019 atas nama anggota Hj. Dewie Yasin Limpo No. A.560 serta Tunjangan Dana Aspirasi Masyarakat atas nama anggota Hj. Dewie Yasin Limpo No. A.560.
2 (dua) lembar copy dokumen Surat Keputusan No. Skep / 526 / DPP-Hanura/X/2014 tentang Penetapan Susunan Personalia Fraksi Partai Hanura di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Periode 2014-2019 beserta 1 (satu) lembar lampirannya.
2 (dua) lembar copy dokumen Surat Keputusan No. Skep / 527 / DPP-Hanura/X/2014 tentang Pembagian Tugas Fraksi Partai Hanura Pada Alat Kelengkapan Dewan di Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Periode 2014-2019 beserta 2 (dua) lembar lampirannya.
2 (dua) lembar copy dokumen Surat Keputusan No. Skep / 528 / DPP-Hanura/X/2014 tentang Pembagian Tugas Fraksi Partai Hanura Pada Alat Kelengkapan Dewan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Periode 2014-2019 beserta 1 (satu) lembar lampirannya.
4 (empat) lembar copy surat Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat kepada Pimpinan DPR RI nomor : 01/ F-HANURA / DPR RI/2014 tanggal 16 Oktober 2014 perihal Susunan Nama-nama Anggota Fraksi Partai Hanura DPR RI dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang ditandatangani oleh SALEH MUHSIN, SE, M.Si dan Dr. H. DOSSY ISKANDAR PRASETYO, SH, M.Hum.
1 (satu) lembar copy surat Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat kepada Pimpinan MPR RI nomor : 08/ FHan / MPR RI/XI /2014 tanggal 7 November 2014 perihal Susunan Personalia Fraksi Partai Hanura MPR RI Beserta Keanggotaan Pada Badan MPR RI yang ditandatangani oleh Hj. DEWIE YASIN LIMPO, SE dan H Sarifuddin Sudding, SH. MH. Beserta 2 (dua) lembar lampirannya.
5 (lima) lembar copy dokumen Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 1892/SEKJEN/T.A/2014 tentang Penetapan Tenaga Ahli anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor A-560 Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat yang menetapkan IR. BAMBANG WAHYUHADI sebagai Tenaga Ahli Anggota Dewan Perwakilan Rakyat nomor A-560 Partai Hati Nurani Rakyat ditetapkan tanggal 28 November 2014
1 (satu) bundel copy dilegalisir Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia nomor 1892/SEKJEN/T.A.A/2014 TERTANGGAL 28 November 2014 tentang Penetapan Tenaga Ahli Anggota DPR RI Nomor A.560 (Hj. Dewie Yasin Limpo,SE) Fraksi Partai HANURA DPR RI atas nama IR. BAMBANG WAHYUHADI.
1 (satu) bundel copy dilegalisir Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia nomor 2087/SEKJEN/S.A/2015 TERTANGGAL 30 Juni 2015 tentang Penetapan Staf Administrasi Anggota DPR RI Nomor A.560 (Hj. Dewie Yasin Limpo,SE) Fraksi Partai HANURA DPR RI atas nama RINELDA BANDASO TENGKETASIK, SE.
5 (lima) lembar copy dokumen Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 2087/SEKJEN/S.A/2015 tentang Penetapan Staff Administrasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor A-560 Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat yang menetapkan RINELDA BANDASO TANGKETASIK, SE sebagai staff administrasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat nomor A-560 Partai Hati Nurani Rakyat ditetapkan tanggal 30 Juni 2015
5 (lima) lembar copy dokumen Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 1328/SEKJEN/S.A/2014 tentang Penetapan Staff Administrasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor A-560 Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat yang menetapkan AYUDYA FITRI BASUKI, SIP sebagai staff administrasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat nomor A-560 Partai Hati Nurani Rakyat ditetapkan tanggal 28 November 2014
1 (satu) bundel copy Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 1845/ SEKJEN/T.A.A/2015 Tentang Penetapan Tenaga Ahli Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor A-560 Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat.
1 (satu) lembar surat pernyataan penerimaan uang sebesar 177.700 SGD.
1 (satu) lembar Surat Pengantar Bupati Deiyai (tanpa nomor) tanggal 25 Maret 2015 ditujukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI c.q. Dirjen Ketenagalistrikan, uraian: Permohonan dan Proposal bantuan Dana Untuk Pembangunan Jaringan Listrik Kota Waghete di Kabupaten Deiya.
1 (satu) bundel Proposal bantuan Dana Tugas Perbantuan (TP) Pembangunan Listrik Kabupaten Deiyai Provinsi Papua 2015.
1 (satu) bundel copy Proposal Bantuan Dana Tugas Perbantuan (TP) Pembangunan Listrik Kabupaten Deiyai Propinsi Papua 2015.
1 (satu) bundel laporan Pelaksanaan Survey dan Pendataan Potensi Pengembangan PLTD dan PLTMH Kabupaten Deiyai Tahun 2015.
a. 1 (satu) lembar dokumen berlegalisir basah formulir penyelesaian surat masuk subdit penyiapan program aneka energi baru dan energi terbarukan.
1 (satu) lembar dokumen berlegalisir basah formulir Penyelesaian surat masuk tanggal 26 Juni 2015;
1 (satu) lembar dokumen berlegalisir basah Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral formulir penyelesaian surat masuk tanggal 25 Juni 2015.
1 (satu) lembar dokumen berlegalisir basah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia formulir penyelesaian surat dinas tanggal 08 Juni 2015.
1 (satu) lembar surat Pemerintah kabupaten Deiyai nomor: 900/53/DESDM/DY/2015 tanggal 12 Mei 2015.
1 (satu ) bundel Laporan Pelaksanaan Survei dan Pendataan Potensi Pengembangan PLTD kabupaten DEIYAI tahun 2015.
1 (satu) bundel dokumen Berlegalisir basah yang terdiri dari:
1 (satu) lembar dokumen berlegalisir basah formulir penyelesaian surat masuk subdit penyiapan program aneka energi baru dan energi terbarukan tanggal 11 Juni 2015;
1 (satu) lembar dokumen berlegalisir basah formulir penyelesaian surat masuk tanggal 10 Juni 2015;
1 (satu) lembar dokumen berlegalisir basah Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Naya Mineral formulir penyelesaian surat masuk tanggal 09 Juni 2015;
1 (satu) lembar dokumen copy surat Pemerintah kabupaten Deiyai nomor: 900/54/DESDM/DY/2015 tanggal 12 Mei 2015;
2 (dua) lembar dokumen copy surat Pemerintah kabupaten Deiyai nomor: 900/58/DESDM/DY/2015 tanggal 12 Mei 2015;
1 (satu) bundel copy Usulan Program Kegiatan Tugas Perbantuan, APBN, APBN-P tahun anggaran 2016.
3 (tiga) lembar dokumen berlegalisir basah; tanda terima surat yang akan dikirim tanggal 13 Agustus 2015; surat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia nomor: 995/04/DEA.01/2015 tanggal 12 Agustus 2015 yang ditanda tangani oleh Maritje Hutapea beserta lampirannya.
1 (satu) bundel Proposal Pembangunan Infrastuktur Energi Baru dan Energi Terbarukan Pembangkit Listrik Tenaga Midro - Hidro (PLTMH) Uwopi Maga Egawio, Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, 2015
1 (satu) bundel dokumen Berlegalisir basah yang terdiri dari:
1 (satu) lembar dokomen berlegalisir basah tanda terima surat yang akan di kirim tanggal 21 Oktober 2015.
2 (Dua) lembar surat berlegalisir basah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Direktorat Jendral Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi nomor: 1229/05/DEA.01/2015 tanggal 19 Oktober 2015 yang ditanda tangani oleh Maritje Hutapea beserta lampirannya.
1 (satu) lembar surat Bupati Deiyai nomor: 100/110/SET/IX/2015 tanggal 10 September 2015.
3 (tiga) lembar copy dokumen berlegalisir basah; formulir penyelesaian surat masuk subdit penyiapan program aneka energi baru dan energi terbarukan tanggal 17 september 2015; formulir penyelesaian surat masuk tanggal 15 september 2015; formulir penyelesaian surat masuk tanggal 14 september 2015.
5 (lima) lembar copy surat bupati Deiyai nomor: 100/110/set/IX/2015 tanggal 10 September 2015; surat bupati Deiyai nomor: 100/111/set/IX/2015 tanggal 10 September 2015; surat bupati Deiyai nomor: 100/112/set/IX/2015 tanggal10 September 2015; Tanda terima surat wagheten 27 Juni 2015; Tanda terima surat wagheten 25 Maret 2015.
1 (satu) Bundel copy Proposal Pembangunan infrasuktur energi baru dan energi terbarukan Pembangkit Listrik Tenaga Midro- Hidro (PLTMH) Uwopu Maga Egagiwo Kabupaten Deiyai Provinsi Papua 2015.
1 (satu) bundel surat asli (dijilid dengan ring) Bupati Kabupaten Deiyai dengan nomor 900/59/SETDA-DY/2015 tertanggal 3 Juli 2015 berikut lampirannya.
1 (satu) bundel Surat Nomor: 900/59/SETDA-DY/2015 tanggal 3 Juli 2015 Perihal: Usulan Rencana Kegiatan Sumber TP T.A. 2016, dengan total Jumlah Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 50.000.000.000,-
1 (satu) bundel copy dilegalisir Laporan Singkat Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM tanggal 30 Maret 2015.
1 (satu) bundel copy di legalisir Laporan Singkat Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM, Sekretaris Jenderal ESDM, Irjen ESDM, PLT Dirjen Migas, Dirjen Ketenagalistrikan, Dirjen EBTKE, Dirjen Minerba, Kepala BPH Migas, Kepala SKK Migas, Dirut PT Pertamina (Persero), Dirut PT PLN (Persero), Dirut PT PGN (Persero) Tbk, Baitbang KESDM, Badiklat KESDM, Badan Geologi KESDM tanggal 8 April 2015.
1 (satu) bundel copy dilegalisir Laporan Singkat Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM tanggal 17 September 2015
3 (tiga) lembar dokumen print out legalisir basah Laporan Singkat Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RP dengan Dirjen EBTKE dan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM tanggal 12 Oktober 2015
Satu bundel fotocopy dokumen "Laporan singkat Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI tanggal 19 Oktober 2015
1 (satu) bundel (124 halaman) copy dilelgalisir Risalah Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM tanggal 30 Maret 2015
1 (satu) bundel (67 halaman) copy dilegalisir Risalah Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM tanggal 8 April 2015
1 (bundel) copy dilegalisir dokumen dengan tulisan tangan Risalah Rapat tanggal 8 April 2015 khusus : Pembicaraan Ibu Dewi.
1 (satu) bundel copy Jawaban Pertanyaan Anggota Komisi VII DPR RI pada Rapat Kerja Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR RI tanggal 8 April 2015 perihal Pelaksanaan Fungsi Pengawasan “perkembangan Isu-Isu Strategis”.
1 (satu) bundel copy dilegalisir Risalah Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI dengan Dirjen EBTKE dan Dirjen Ketenagalistrikan KESDM RI tanggal 12 Oktober 2015.
1 (satu) bundel copy dilegalisir Risalah Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM RI tanggal 19 Oktober 2015.
1 (satu) bundel 30 halaman) copy dilegalisir Risalah Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM tanggal 19 Oktober 2015
1 (satu) bundel print out berwarna slide Rapat Kerja Menteri ESDM dengan komisi VII DPR RI dengan pokok bahasan “Pelaksanaan Fungsi Anggaran” dengan agenda Sinkronisasi RKA-K/L TA 2016 dan lain lain, yang dilaksanakan di Jakarta tanggal 19 Oktober 2015.
1 (satu) bundel dokumen berlegalisir basar Rincian Kertas Kerja RKAKL Ditjen EBTKE TA 2016 Edisi IV_Pasca Raker, Unit Kerja : Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
1 (satu) buahbukuPeraturanDewanPerwakilan Rakyat Republik Indonesia Tentang Tata TertibditerbitkanolehSekretariatJenderal DPR RI 2014
1 (satu) buahbukuPeraturanDewanPerwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib.
1 (satu) Bundel print out Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
1 (satu) bundel copy surat Kementerian Energidan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Dinas Energidan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Deiyai dengan nomor surat 900/08/DESDM/DY/2015 tertanggal 12 April 2015 berikut lampirannya.
1 (satu) bundel copy Laporan Pelaksanaan Survey, dan pendataan potensi pengembangan PLTD dan PLTMH Kabupaten Deiyaitahun 2015.
2 (dua) lembar copy SuratNomor : 995/04/DEA.01/2015 tanggal12 Agustus 2015, perihal Tanggapan Laporan Hasil Survey Awal PLTD dan PLTMH di Kabupaten Deiyai.
3 (tiga) lembar dokumen berlegalisir formulir penyelesaian surat masuk Kementerian ESDM – Dirjen EBTKE, No Agenda : 5381/16/DJE/2015 tanggal 14 September 2015
2 (dua) lembar copy SuratNomor : 1229/05/DEA.01/2015 tanggal19 Oktober 2015, perihal Tanggapan Atas Usulan Pembangunan Fisik Energi Barudan Energi Terbarukan
1 (satu) buah buku dengan cover bertuliskan OFFICE Happy Every Day A5 yang berisi catatan tulisan tangan salah satunya ?No. Rek. 901.18-90.010.9522.3 Hendrikus Youw”.
2 (dua) bundel dokumen Pemerintah Kabupaten Deiyai Nomor: 900/ /DESDM/DY/ 2015, tanggal 12 Mei 2015, Perihal: Rincian Anggaran APBN dan APBN-P TA 2016 s.d 2018.
1 (satu) bundel dokumen Pemerintah Kabupaten Deiyai Dinas Energi dan Sumber Daya mineral Nomor: 900/52/DESDM/DY/2015, Perihal: Usulan Program dan kegiatan TA 2016.
1 (satu) bundel Surat Pengantar Nomor: 900/…../DY/SET/2015 Tanggal 25 Juni 2015 ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Bina Pembangunan Daerah, uraian: Inventarisasi Data Prasarana Kantor Pemerintah Daerah kabupaten Deiyai.
1 (satu) lembar Surat Pengantar Bupati Deiyai (tanpa nomor) tanggal 27 Juni 2015 ditujukan kepada Menteri Energi dan Sumber daya Mineral RI c.q. Dirjen EBTKE uraian: Survey Energi baru dan Energi Terbarukan PLTMA di Kabupaten Deiyai.
1 (satu) bundel Surat Nomor: 900/59/SETDA-DY/2015 tanggal 3 Juli 2015 Perihal: Usulan Rencana Kegiatan APBN T.A. 2016. dengan total dana usulan program sebesar Rp 256.000.000.000,-
1 (satu) bundel Surat Nomor: 900/59/SETDA-DY/2015 tanggal 3 Juli 2015 Perihal: Usulan Rencana Kegiatan Sumber Dana DAK, TP, APBN, APBN-P T.A. 2016. dengan total Jumlah Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 150.000.000.000,-
1 (satu) bundel Surat Nomor: 900/59/SETDA-DY/2015 tanggal 3 Juli 2015 Perihal: Usulan Rencana Kegiatan Sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) T.A. 2016. dengan total Jumlah Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 150.000.000.000,-
1 (satu) bundel Surat Nomor: 900/59/SETDA-DY/2015 tanggal 3 Juli 2015 Perihal: Usulan Rencana Kegiatan Sumber Dana Dekon, TP, APBN dan APBN-P T.A. 2016. dengan total Jumlah Total Dekon, TP, APBN dan APBN-P Rp 555.000.000.000,-
1 (satu) lembar Surat Pengantar Bupati Deiyai No. SET/DY/2015 tanggal 24 Agustus 2011 ditujukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI, uraian: Permohonan Bantuan Dana Untuk Pembangunan Jaringan Listrik Kota Waghete di Kabupaten Deiyai
1 (satu) lembar Surat Nomor: 100/111/SET/IX/2015 Tanggal10 September 2015 Perihal: Pernyataan Kesanggupan Penyediaan Lahan untuk Pelaksanaan Fisik Energi Baru dan Terbarukan dari Bupati Deiyai yang ditujukan kepada Menteri ESDM RI cq. Dirjen EBTKE, dan sebuah amplop tertulis "kepada Yth. Bpk Ketua Komisi VII DPR-RI, Senayan di Jakarta.
1 (satu) lembar Surat Nomor: 100/112/SET/IX/2015 Tanggal 10 September 2015 Perihal: Pernyataan Sanggup Menerima Pekerjaan Fisik Energi baru dan Terbarukan dari Bupati Deiyai yang ditujukan kepada Menteri ESDM RI cq. Dirjen EBTKE, dan sebuah amplop tertulis "kepada Yth. Bpk Ketua Komisi VII DPR-RI, Senayan di Jakarta.
1 (satu) lembar Surat Pengantar Bupati Deiyai No. 900/109/SEKDA/X/2015, tanggal 11 September 2015, ditujukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI c.q. Dirjen EBTKE, uraian: Permohonan dan Proposal Pembangunan Infrastruktur Energi Baru dan Energi Terbarukan Yang Bersumber dari DEKON, TP, DIPA dan APBN Kabupaten Deiyai Tahun Anggaran 2016.
1 (satu) lembar Surat Pengantar Bupati Deiyai No. 900/113/SEKDA/X/2015, tanggal 11 September 2015, ditujukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI c.q. Dirjen EBTKE, uraian: Permohonan dan Proposal Pembangunan Infrastruktur Energi Baru dan Energi Terbarukan Yang Bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Deiyai Tahun Anggaran 2016.
1 (satu) lembar Surat Pengantar Bupati Deiyai No. 900/119/SEKDA/X/2015, tanggal 11 September 2015, ditujukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI c.q. Dirjen EBTKE, uraian: Permohonan dan Proposal Pembangunan Infrastruktur Energi Baru dan Energi Terbarukan Yang Bersumber dari Pembangkit Listrik Tenaga Mitro-hidro (PLTMH) Kabupaten Deiyai Tahun Anggaran 2016.
1 (satu) lembar dokumen copy Nota Dinas Nomor : 031/REN.08.01/WP2B/2015 tanggal 21 April 2015 Perihal : Survey Rencana Pembangunan Jardis di Kabupaten Deiyai yang ditandatangani Robert Sitorus.
1 (satu) bundel dokumen copy dilegalisir Keputusan Bupati Deiyai Nomor 821.2-006 beserta lampirannya tertangal 24 Maret 2014, Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 821.2-006 tertanggal 24 Maret 2014 dan Naskah Pelantikan tertanggal 24 Maret 2014
2 (dua) lembar copy dilegalisir SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 Irian Jaya dengan nomor SK. 813.3-01 tertanggal 3 Januari 1994 perihal pengangkatan Sdr Irenius Adii sebagai calon pegawai negeri sipil Daerah (III/a) pada Dinas P dan K Kabupaten Dati II Paniai yang ditandatangani oleh Drs. Soetardjo Djojobroto
1 (satu) bundel print out warna Laporan Hasil Survey Rencana Pembangunan Jaringan Distribusi dan PLTMH di Kabupaten Deiyai
1 (satu) buah copy warna KTP Kabupaten Toraja Utara dengan NIK: 7326015804770002, atas nama RINELDA BANDASO TANGKETASIK, berlaku hingga 18 April 2018
1 (satu) bundel printout Risalah Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI dengan Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 16 Juni 2015
BA rekonstruksi penyerahan uang pada tanggal 20 Oktober 2015 di Mall Kelapa Gading
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Para Terdakwa dikaitkan dengan alat bukti yang diajukan ke persidangan maka dapat diungkap fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa I DEWI ARYALINIZA alias DEWIE YASIN LIMPO adalah Anggota DPR RI dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) pada Komisi VII periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2019, yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 92/P Tahun 2014 tanggal 30 September 2014, dengan ruang lingkup kerja bidang Energi dengan mitra kerja diantaranya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Perusahaan Listrik Negara (PLN);
Bahwa selaku anggota DPR RI Terdawa I dibantu dengan 7 (tujuh) orang staff diantaranya adalah saksi RINELDA BANDASO alias INE serta Terdakwa II BAMBANG WAHYUHADI selaku Tenaga Ahli;
Bahwa Terdakwa II adalah Tenaga Ahli yang diangkat berdasarkan Keputusan Sekjen DPR RI No.1892/SEKJEN/T.A.A/2014 Tanggal 28 November 2014 tentang Penetapan Tenaga Ahli Anggota DPR RI Nomor A-560 (Hj. DEWIE YASIN LIMPO,SE) Fraksi Partai HANURA DPR RI atas nama IR. BAMBANG WAHYUHADI, selain sebagai Tenaga Ahli Terdakwa II juga bertindak sebagai koordinator staf Terdakwa I;
Bahwa saksi IRENIUS ADII adalah Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Provinsi Papua yang mempunyai rencana untuk membangun Pembangkit Listrik di Kabupaten Deiyai;
Bahwa saksi SETIADY JUSUF adalah seorang pengusaha yang memiliki perusahaan PT. ABDI BUMI CENDRAWASIH yang bergerak di bidang general kontraktor, dan saksi juga pernah melakukan pekerjaan PLTS di kabupaten Deiyai, dan saksi sudah kenal dengan saksi IRENIUS ADII sejak tahun 2008;
Bahwa terdakwa dikenalkan dengan saksi IRENIUS ADII oleh saksi RINELDA BANDASO alias INE selaku salah satu staff Terdakwa I, selanjutnya saksi IRENIUS ADII menyampaikan keinginannya untuk melakukan pembangunan pembangkit listrik di kabupaten Deiyai yang masih gelap dan ingin bertemu dengan Terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO ;
Bahwa pada tanggal 30 Maret 2015, sebelum Rapat Kerja (Raker) antara Komisi VII dengan Menteri ESDM, saksi RINELDA BANDASO bersama Terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO dan Terdakwa II BAMBANG WAHYUHADI bertemu dengan saksi IRENIUS ADII di ruangan kerja Terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO No.1628 Gedung Nusantara 1 Kompleks DPR-RI. Dalam pertemuan tersebut IRENIUS ADII meminta kepada Terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO agar dapat mengupayakan anggaran pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai sekaligus menyerahkan proposalnya, dan Terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO bersedia membantu, setelah Rapat kerja Terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO memperkenalkan saksi IRENIUS ADII kepada Menteri ESDM SUDIRMAN SAID dan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM RIDA MULYANA, Terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO menyampaikan kepada saksi SUDIRMAN SAID bahwa Kabupaten Deiyai masih gelap dan sangat membutuhkan listrik
Bahwa pada tanggal 08 April 2015 saat dilakukan Raker antara Komisi VII dengan Menteri ESDM, Terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO menyampaikan bahwa kabupaten Deiyei membutuhkan listrik ;
Bahwa pada tanggal 12 April 2015 saksi IRENIUS ADII menemui ABDUL FARID selaku Deputi Direktur Perencana PLN wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat guna menyampaikan proposal pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai , selanjutnya pihak PLN melakukan survey;
Bahwa pada bulan Mei 2015, saksi IRENIUS ADII datang ke Jakarta menemui saksi RINELDA BANDASO alias INE untuk menyerahkan Laporan Hasil Survey Rencana Pembangunan Jaringan Distribusi dan PLTMH di Kabupaten Deiyai untuk disampaikan kepada Terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO. Selanjutnya saksi INE menyerahkan laporan survey tersebut kepada Terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO, namun di persidangan Terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO mengaku tidak pernah menerima proposal PLTMH;
Bahwa pada tanggal 16 Juni 2015, Terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PLN SOFYAN BASIR di Komisi VII DPR RI, dalam kesempatan tersebut Terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO melakukan interupsi terkait listrik di Kabupaten Deiyai dan Terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO menyerahkan langsung Laporan Hasil Survey Rencana Pembangunan Jaringan Distribusi dan PLTMH di Kabupaten Deiyai kepada SOFYAN BASIR.
Bahwa pada bulan Juli 2015, saksi RINELDA BANDASO alias INE menyapaikan mengenai adanya dana yang harus disiapkan oleh saksi IRENIUS ADII namun saksi IRENIUS ADII menyampaikan dananya belum siap;
Bahwa pada tanggal 17 September 2015, pada saat jeda Raker Komisi VII DPR RI dengan Kementerian ESDM, menurut keterangan saksi RINELDA BANDASO alias INE bahwa Terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO meminta saksi RINELDA BANDASO untuk menanyakan kepada saksi RIDA MULYANA tindak lanjut proposal dari Kabupaten Deiyai. Selanjutnya saksi RINELDA BANDASO alias INE menemui saksi RIDA MULYANA, namun oleh saksi RIDA MULYANA diarahkan kepada saksi ERICK TA’DUNG Staf Setditjen EBTKE. Kemudian saksi ERICK TA’DUNG menyampaikan kepada saksi RINELDA BANDASO alias INE bahwa tidak terdapat alokasi anggaran pembangunan listrik untuk daerah Kabupaten Deiyai.
Bahwa setelah memperoleh informasi dari saksi ERICK TA’DUNG tersebut, kemudian saksi RINELDA BANDASO alias INE kembali menemui saksi RIDA MULYANA dan saksi RIDA MULYANA menyampaikan agar memperbaiki proposal sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Energi Baru Terbarukan dan setelah diperbaiki agar diserahkan kepadanya. Selanjutnya saksi RINELDA BANDASO alias INE menyampaikan kepada saksi IRENIUS ADII untuk mengajukan proposal yang sudah direvisi sesuai Permen ESDM, kemudian menyerahkannya langsung ke Kementerian ESDM Cq Dirjen EBTKE saksi RIDA MULYANA.
Bahwa pada tanggal 28 September 2015, Terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO bersama Terdakwa II BAMBANG WAHYUHADI meminta kepada saksi RINELDA BANDASO alias INE menghubungi saksi IRENIUS ADII dan menyampaikan bahwa Terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO mengajak bertemu di Foodcourt Plaza Senayan Jakarta. Menindaklanjuti permintaan dari Terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO tersebut, saksi IRENIUS ADII bertemu dengan saksi RINELDA BANDASO alias INE, Terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO dan Terdakwa II BAMBANG WAHYUHADI, dalam pertemuan tersebut Terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO meminta kepada saksi IRENIUS ADII untuk menyiapkan dana sebesar 10% dari nilai anggaran yang diajukan oleh Kabupaten Deiyai, hal tersebut ditanggapi oleh saksi IRENIUS ADII untuk mengupayakannya;
Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2015, saksi IRENIUS ADII datang ke Jakarta dan menghubungi saksi RINELDA BANDASO alias INE menanyakan perkembangan pengajuan proposal, kemudian saksi RINELDA BANDASO menyampaikan hal tersebut kepada Terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO dan mendapat jawaban dari Terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO agar saksi IRENIUS ADII menyiapkan dana pengawalan terlebih dahulu. Menindak lanjuti permintaan dana dari Terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO tersebut, saksi RINELDA BANDASO alias INE menemui saksi IRENIUS ADII, kemudian saksi IRENIUS ADII menyampaikan kepada saksi RINELDA BANDASO alias INE bahwa sudah ada pengusaha yang akan menyediakan dana pengawalan dengan syarat ada jaminan pengusaha dimaksud akan menjadi pelaksana pekerjaannya.
Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2015, saksi RINELDA BANDASO alias INE dan saksi IRENIUS ADII datang ke Kementerian ESDM menanyakan perkembangan proposal, dan diperoleh informasi bahwa proyek pembangkit listrik hanya bisa dianggarkan melalui APBN dengan proses pengadaan secara lelang elektronik di Kementerian, mengetahui hal itu saksi IRENIUS ADII meminta saksi RINELDA BANDASO alias INE agar mengupayakan melalui dana Tugas Pembantuan (TP) dengan harapan pelelangan dapat dilakukan ditingkat Kabupaten sehingga saksi IRENIUS ADII bisa menjamin pengusaha yang akan menyediakan dana pengawalan sebagai pelaksana pekerjaan.
Bahwa selanjutnya saksi RINELDA BANDASO alias INE menyampaikan permintaan saksi IRENIUS ADII kepada Terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO dan Terdakwa II BAMBANG WAHYUHADI, dimana Terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO akan membicarakannya dengan saksi RIDA MULYANA. Sehari kemudian saksi RINELDA BANDASO alias INE mendapat informasi dari Terdakwa II BAMBANG WAHYUHADI bahwa Terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO akan membicarakan dengan Anggota Badan Anggaran (Banggar) Komisi VII DPR RI sekaligus menyampaikan adanya mekanisme penganggaran melalui Dana Aspirasi sebesar Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah). Atas informasi dari Terdakwa II BAMBANG WAHYUHADI tersebut, RINELDA BANDASO alias INE menyampaikan kepada saksi IRENIUS ADII.
Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2015, saksi RINELDA BANDASO bersama dengan Terdakwa II BAMBANG WAHYUHADI makan di Food Court Gandaria City Jakarta. pada saat itu Terdakwa II BAMBANG WAHYUHADI meminta saksi RINELDA BANDASO alias INE menghubungi Terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO terkait dana pengawalan untuk pengurusan anggaran pembangkit listrik Kabupaten Deiyai dan selanjutnya Terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO menanyakan kepada saksi RINELDA BANDASO alias INE mengenai kesiapan dari saksi IRENIUS ADII, dimana saksi RINELDA BANDASO alias INE menyampaikan bahwa masalah dana saksi IRENIUS ADII sudah siap namun yang menyiapkan bukan saksi IRENIUS ADII melainkan saksi SETIADY JUSUF selaku pengusaha yang akan menyediakan dana pengawalan anggaran tersebut dan saksi SETIADY JUSUF ingin terlebih dahulu bertemu dengan Terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO.
Bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi SETIADY YUSUF dan saksi IRENIUS ADII yang telah berbicara langsung dengan Terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO pada hari Minggu tanggal 18 Oktober 2015, yang sebelumnya Terdakwa II BAMBANG WAHYUHADI menghubungi saksi RINELDA BANDASO dan menyampaikan agar pertemuan dengan saksi IRENIUS ADII dilakukan di Pondok Indah Mall. Selanjutnya saksi RINELDA BANDASO memberitahu saksi IRENIUS ADII bahwa pertemuan dengan Terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO dan Terdakwa II BAMBANG WAHYUHADI akan dilakukan di Pondok Indah Mall. Selanjutnya bertempat di Restoran Bebek Tepi Sawah Pondok Indah Mall 2 Jakarta, saksi RINELDA BANDASO, Terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO dan Terdakwa II BAMBANG WAHYUHADI bertemu dengan saksi IRENIUS ADII, SETIADY JUSUF dan STEFANUS HARRY JUSUF, dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa Terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO akan menerima dana sebesar 7% dari anggaran yang diusulkan. Atas kesepakatan itu, Terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO meminta SETIADY JUSUF menyerahkan setengah dari dana pengawalan sebelum Pengesahan APBN TA 2016 melalui saksi RINELDA BANDASO, dalam persidangan Terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO mengaku tidak pernah meminta dana pengawalan dan tidak pernah ada dana pengawalan.
Bahwa selanjutnya disepakati pada tanggal 19 Oktober 2015 bertempat di Cafe Palm Plaza Senayan Jakarta, saksi RINELDA BANDASO bertemu dengan saksi IRENIUS ADII, saksi SETIADY JUSUF, saksi STEFANUS HARRY JUSUF dan saksi JEMMIE DEPHIYANTO PATHIBANG, dalam pertemuan itu saksi RINELDA BANDASO menjelaskan bahwa Terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO sudah menyampaikan proposalnya ke Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, setelah mendengar penjelasan itu saksi SETIADY JUSUF sepakat untuk segera menyerahkan setengah dana pengawalan sebesar Rp1.700.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah) dalam bentuk Dollar Singapura.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2015, saksi RINELDA BANDASO dihubungi saksi IRENIUS ADII bahwa dana pengawalan akan diserahkan di Mal Kelapa Gading, kemudian saksi RINELDA BANDASO mengirim pesan kepada terdakwa II BAMBANG WAHYUHADI melalui Short Message Service (SMS) yang berbunyi “S.pgi pak nnti jm 12 sy ambl di kelapa gding.tks pak”, kemudian terdakwa II BAMBANG WAHYUHADI menelpon saksi RINELDA BANDASO dan menyampaikan kepada saksi RINELDA BANDASO agar saksi RINELDA BANDASO mengamankan dana pengawalan yang akan diserahkan oleh saksi SETIADY JUSUF dengan mengatakan “Artinya begini, kau amankan saja to.” dan saksi RINELDA BANDASO menyanggupinya dengan menjawab “Iyek, iyek. He-eh.”. Selanjutnya bertempat di Resto Baji Pamai Mal Kelapa Gading Jakarta Utara, saksi RINELDA BANDASO melakukan pertemuan dengan saksi IRENIUS ADII, saksi SETIADY JUSUF, serta saksi STEFANUS HARRY JUSUF dan saksi JEMMIE DEPHIYANTO PATHIBANG, dalam pertemuan itu saksi RINELDA BANDASO menerima uang dari saksi SETIADY JUSUF sebesar SGD177,700 (seratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus Dollar Singapura) yang terdiri dari 3 (tiga) lembar pecahan SGD10,000 (sepuluh ribu dolar Singapura), 139 (seratus tiga puluh sembilan) lembar pecahan SGD1,000 (seribu dolar Singapura) dan 174 (seratus tujuh puluh empat) lembar pecahan SGD50 (lima puluh dolar Singapura), selanjutnya dibuat Surat Pernyataan sebagai jaminan yang isinya berupa uang akan dikembalikan apabila saksi SETIADY JUSUF gagal menjadi pelaksana pekerjaan, surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh saksi RINELDA BANDASO alias INE yang mewakili terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO dan saksi JEMMIE DEPHIYANTO PATHIBANG mewakili saksi SETIADY JUSUF serta ditandatangani pula oleh saksi IRENIUS ADII sebagai saksi. Dalam kesempatan itu saksi RINELDA BANDASO juga menerima uang dari saksi SETIADY JUSUF sebesar SGD1,000 (seribu Dollar Singapura) untuk pribadi saksi RINELDA BANDASO dan uang tersebut dijadikan satu dengan uang yang akan di serahkan kepada Terdakwa I.
Bahwa selanjutnya masih pada tanggal 20 Oktober 2015 yakni beberapa saat setelah penyerahan uang tersebut, saksi RINELDA BANDASO serta saksi IRENIUS ADII dan saksi SETIYADI JUSUF ditangkap oleh petugas dari KPK.
Menimbang, bahwa untuk memberikan putusan perkara ini Majelis akan mempertimbangkan lebih dulu isi dari surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa surat dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk Alternatif sebagai berikut :
Pertama : Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Atau
Kedua : Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana .
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim akan memilih dakwaan yang paling tepat untuk diterapkan dengan perbuatan terdakwa yakni dakwaan Pertama yaitu melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dalam rumusan Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tersebut berbunyi sebagai berikut :
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.”
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan rumusan Pasal 12 huruf a Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Pegawai negeri atau penyelenggara negara;
2. Menerima hadiah atau janji;
3. Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
- Adanya perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum melanggar pasal yang telah disebutkan di atas, maka berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan fakta-fakta hukum tersebut perbuatan Para Terdakwa dapat memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Ad. 1. Unsur “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara ”
Menimbang, bahwa terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur ke-1 (satu) yaitu Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara ;
Menimbang, bahwa elemen dalam unsur ke-1 (satu) yaitu Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tidak harus terpenuhi semuanya oleh perbuatan terdakwa, apabila salah satu elemen tersebut telah terpenuhi salah satunya baik itu Pegawai Negeri ataupun Penyelenggara Negara, maka unsur tersebut dinyatakan telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ Pegawai Negeri “menurut Pasal 1 Ke - 2 dari Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dimaksud dengan “ Pegawai Negeri“ dalam pasal ini yaitu Pegawai Negeri adalah meliputi :
Pegawai Negeri sebagaimana Undang - Undang tentang Kepegawaian ;
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang - Undang Hukum Pidana ;
orang yang menerima gaji atau upah dari Keuangan negara atau daerah ;
orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah atau ;
orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang menggunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat ;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan ini dari Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dikatakan “Undang-undang ini juga memperluas pengertian Pegawai Negeri, yang antara lain adalah orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi yang mempergunkan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat”. Yang dimaksud dengan fasilitas adalah perlakuan istimewa yang diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya berupa pinjaman yang tidak wajar, harga yang tidak wajar, pemberian ijin yang eksklusif, termasuk keringanan bea masuk atau pajak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ;
Selanjutnya, Pengertian mengenai “penyelenggara negara” dirumuskan dalam penjelasan Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 yang berbunyi:
“Yang dimaksud dengan “penyelenggara negara” dalam Pasal ini adalah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pengertian “penyelenggara negara” tersebut berlaku pula untuk pasal-pasal berikutnya dalam undang-undang ini”.
Dan pengertian Penyelenggara Negara sendiri dirumuskan pada bagian Ketentuan Umum Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 yaitu, yang dimaksud dengan Penyelenggara Negara adalah “Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Pengertian yang hampir sama dirumuskan pula dalam penjelasan Pasal 11 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni “Yang dimaksud dengan “penyelenggara negara” adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, termasuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”.
Bahwa pengertian “Penyelenggara Negara” sebagai subjek hukum yang tercantum dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Pasal 11 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, penjelasan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Tipikor maupun Pasal 11 huruf a Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tersebut juga berlaku untuk pasal-pasal lainnya dalam Undang-undang ini yang mencantumkan istilah penyelenggara negara, sehingga termasuk pula unsur “Penyelenggara Negara” sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 12 huruf a Undang Undang Tipikor.
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa I DEWI ARYALINIZA alias DEWIE YASIN LIMPO telah menerangkan identitasnya secara jelas dan lengkap setelah dihubungkan dengan keterangan terdakwa II BAMBANG WAHYUHADI dan saksi RINELDA BANDASO alias RINELDA, telah terungkap bahwa Terdakwa I DEWI ARYALINIZA alias DEWIE YASIN LIMPO menjabat sebagai Anggota DPR RI dari Partai Hanura pada Komisi VII periode 2014-2019;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa II BAMBANG WAHYUHADI telah menerangkan identitasnya secara jelas dan lengkap setelah dihubungkan dengan keterangan saksi RINELDA BANDASO alias INE dan Terdakwa I DEWI ARYALINIZA alias DEWIE YASIN LIMPO , telah terungkap bahwa Terdakwa II BAMBANG WAHYUHADI adalah tenaga ahli yang diangkat berdasarkan Keputusan Sekjen DPR RI No.1892/SEKJEN/T.A.A/2014 Tanggal 28 November 2014 tentang Penetapan Tenaga Ahli Anggota DPR RI Nomor A-560 (Hj. DEWIE YASIN LIMPO,SE) Fraksi Partai HANURA DPR RI atas nama IR. BAMBANG WAHYUHADI, selain sebagai Tenaga Ahli Terdakwa II juga bertindak sebagai koordinator staf Terdakwa I;
Menimbang, bahwa Terdakwa II BAMBANG WAHYUHADI dalam perkara ini di dakwa secara bersama-sama dengan saksi RINELDA BANDASO alias INE yang merupakan staff terdakwa I DEWI ARYALINIZA alias DEWIE YASIN LIMPO yang telah menerima suap berupa uang dari SETIADY JUSUF dan IRENIUS ADII, untuk mengupayakan anggaran dari Pemerintah Pusat untuk pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai Provinsi Papua.
Menimbang, bahwa penerimaan uang tersebut diterima oleh terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO melalui saksi RINELDA BANDASO alias INE, Terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO bersama terdakwa II BAMBANG WAHYUHADI dan saksi RINELDA BANDASO alias INE memiliki kehendak yang sama dan ketiganya sadar untuk bekerjasama guna melaksanakan kehendak tersebut yakni menerima sejumlah uang dari SETIADY JUSUF dan IRENIUS ADII, maka Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa II BAMBANG WAHYUHADI melakukan perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum secara bersama-sama dengan orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan Negara serta sebagai Penyelenggara Negara.
Menimbang, bahwa kedudukan Terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO selaku anggota DPR RI dari Partai Hanura pada Komisi VII periode 2014-2019, setelah dihubungkan dengan pengertian “Penyelenggara Negara” sebagaimana telah di pertimbangkan, maka kedudukan Terdakwa I tersebut termasuk dalam pengertian sebagai “Penyelenggara Negara”.
Menimbang, bahwa terdakwa II BAMBANG WAHYUHADI, telah bersama-sama melakukan perbuatan dengan terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO yang berkedudukan sebagai Anggota DPR RI periode 2014 – 2019 berdasarkan Keputusan Presiden RI dan terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO adalah orang yang menerima gaji dari keuangan Negara dan juga termasuk dalam pengertian sebagai “Penyelenggara Negara”. maka dapat disimpulkan bahwa Terdakwa II BAMBANG WAHYUHADI telah bersama-sama melakukan perbuatan bersama dengan terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO yang telah memenuhi kualitas subjek hukum sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu selaku Pejabat Negara (Anggota DPR-RI) yang menjalankan fungsi legislatif dan menerima gaji atau upah dari keuangan Negara;
Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara telah terpenuhi ada pada diri Terdakwa ;
2. Unsur “ Yang Menerima Hadiah Atau Janji ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan unsur ke-2 (dua) yaitu menerima hadiah atau janji ;
Menimbang, bahwa elemen dalam unsur ke-2 (satu) yaitu hadiah atau janji tidak harus terpenuhi semuanya oleh perbuatan Terdakwa I dan terdakwa II, apabila salah satu elemen tersebut telah terpenuhi salah satunya baik itu hadiah ataupun janji, maka unsur tersebut dinyatakan telah terpenuhi oleh perbuatan Para terdakwa ;
Menimbang, bahwa hadiah secara umum dapat diartikan pemberian yang diterima oleh seseorang dari orang lain, sedangkan janji secara umum dapat diartikan ucapan yang menyatakan kesediaan untuk berbuat sesuatu ;
Menimbang, bahwa tindak pidana yang diatur dalam pasal ini harus dipandang telah selesai dilakukan pelaku yakni setelah pelaku tersebut “menerima pemberian atau janji” tanpa perlu memperhatikan kegunaan dari pemberian atau janji yang telah diterima, misalnya untuk keperluan Terdakwa sendiri, untuk kepentingan orang lain, untuk tujuan sosial dan lain-lain (vide : Drs. P.A.F Lamintang, SH “Delik-Delik Khusus Kejahatan Jabatan Kejahatan-Kejahatan Jabatan Tertentu sebagai Tindak Pidana Korupsi”, Penerbit Pionir 5 Jaya, Bandung Cet. Pertama, Oktober 1991, halaman: 321) ;
Menimbang, bahwa dalam tindak pidana formil dengan perbuatan menerimapun diperlukan syarat-syarata materiil, yakni diperlukan syarat telah beralihnya kekuasaan atas benda itu ketangan orang yang menerima, sebelum kekuasaan atas benda itu beralih ke dalam kekuasaan si penerima maka perbuatan menerima belumlah dianggap terwujud sempurna (vide : Drs. Adami Chawawi, SH “Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia” Penerbit Bay Media Publising, Malang, Edisi Pertama, Cet. Kedua 2005, halaman 173) ;
Menimbang, bahwa oleh karenanya dapat disimpulkan perbuatan menerima janji ataupun hadiah dapat dianggap telah selesai sempurna manakala telah ada keadaan sebagai pertanda atau indikator bahwa mengenai apa isi yang dijanjikan atau hadiah tersebut telah diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara ;
Menimbang, bahwa telah terungkap di persidangan pada tanggal 20 Oktober 2015, bertempat di Resto Baji Pamai Mal Kelapa Gading Jakarta Utara, saksi RINELDA BANDASO alias INE melakukan pertemuan dengan saksi IRENIUS ADII, saksi SETIADY JUSUF, saksi STEFANUS HARRY JUSUF dan saksi JEMMIE DEPHIYANTO PATHIBANG, dalam pertemuan itu RINELDA BANDASO alias INE menerima uang dari saksi SETIADY JUSUF sebesar SGD177,700 (seratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus Dollar Singapura) untuk diserahkan kepada terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO yang akan mengupayakan anggaran pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai Provinsi Papua pada APBN TA 2016, dan saksi RINELDA BANDASO juga menerima uang sebesar SGD1,000 (seribu Dollar Singapura) untuk Terdakwa sendiri dari SETIADY JUSUF, namun oleh saksi RINELDA BANDASO uang tersebut di gabungkan dengan uang yang akan diserahkan kepada terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO;
Menimbang, bahwa saat saksi RINELDA BANDASO menerima uang dari SETIADY JUSUF, telah disepakati untuk menanda tangani Surat Pernyataan sebagai jaminan yang ditandatangani oleh saksi RINELDA BANDASO mewakili DEWIE YASIN LIMPO dan JEMMIE DEPHIYANTO PATHIBANG mewakili SETIADY JUSUF serta ditandatangani pula oleh IRENIUS ADII sebagai saksi, yang intinya isi dari surat jaminan tersebut adalah apabila saksi SETIADY JUSUF tidak menerima pekerjaan proyek pembangunan listrik di kabupaten Deiyei maka uang tersebut akan dikembalikan kepada saksi SETIADY JUSUF, dan setelah uang tersebut berada ditangan saksi RINELDA BANDASO alias INE selanjutnya saksi RINELDA BANDASO alias INE mengirimkan pesan WhatsApp melalui (No 081241666807) kepada terdakwa II BAMBANG WAHYUHADI (pada No 082300101001) yang menginformasikan bahwa uang senilai SGD177,700 (seratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus Dollar Singapura) sudah berada di tangan saksi RINELDA BANDASO alias INE dan saat itu terdakwa II BAMBANG WAHYUHADI bersama terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO menuju Bandara Sukarno Hatta untuk keperluan keluarga terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO, namun dalam persidangan terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO menyatakan tidak mengetahui mengenai penerimaan uang yang dilakukan oleh RINELDA BANDASO alias INE pada saat itu;
Menimbang, bahwa penerimaan uang tersebut merupakan hadiah dari saksi SETIYADI YUSUF yang akan disampaikan kepada terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO melalui saksi RINELDA BANDASO alias INE selaku staf terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO, sesuai dengan kesepakatan antara saksi SETIYADI YUSUF dengan terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO melalui pertemuan-pertemuan sebagai berikut :
1. Tanggal 28 September 2015, pertemuan antara IRENIUS ADII dan Terdakwa I DEWIE YASIN di Foodcourt Plaza Senayan Jakarta, pada pertemuan itu terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO meminta kepada IRENIUS ADII untuk menyiapkan dana sebesar 10% dari nilai anggaran yang diajukan oleh Kabupaten Deiyai, selanjutnya saksi IRENIUS ADII meminta bantuan kepada saksi SETIADY JUSUF untuk menyediakan dana tersebut dengan syarat saksi SETIADY JUSUF akan menjadi pelaksana pekerjaan proyek pembangkit listrik kabupaten Deiyei yang dianggarkan melalui APBN melalui dana Tugas Pembantuan (TP) sebesar Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah);
2. Tanggal 18 Oktober 2015, dilakukan pertemuan di Restoran Bebek Tepi Sawah Pondok Indah Mall selama 32 (tiga puluh dua) menit terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO berbicara dengan saksi SETIADY JUSUF yang disampingi oleh IRENIUS ADII dan Terdakwa, dalam pertemuan itu disepakati terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO akan menerima dana sebesar 7% dari anggaran yang diusulkan, dan terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO meminta saksi SETIADY JUSUF untuk menyerahkan setengahnya sebelum Pengesahan APBN TA 2016 melalui saksi RINELDA BANDASO alias INE, dan terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO juga meminta uangnya dalam bentuk dollar Singapura sesuai keterangan saksi SETIADY JUSUF di persidangan serta di dukung dengan alat bukti petunjuk yang diperoleh dari barang bukti BB No.141 berupa rekaman CCTV, namun terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO menyangkal keterangan yang diberikan oleh saksi SETIADY JUSUF.
Menimbang, bahwa penerimaan uang tersebut diakui saksi RINELDA BANDASO alias INE dalam persidangan yang pada pokoknya menerangkan bahwa penerimaan uang tersebut atas perintah pimpinannya yakni terdakwa I DEWI YASIN LIMPO, serta melihat dan kasihan kepada saksi IRENIUS ADII yang dengan gigih berjuang untuk mendapatkan aliran listrik di kabupaten Deiyei;
Menimbang, bahwa penerimaan hadiah berupa uang dari saksi SETIADY JUSUF adalah sebagai bentuk realisasi atas janji yang diberikan oleh terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO selaku Anggota DPR RI, bahwa pemberian tersebut berkaitan dengan kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki oleh terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO selaku anggota DPR RI Komisi VII yang telah menyanggupi akan mengusahakan anggaran dialokasikan untuk proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyei akan di kerjakan oleh saksi SETIADY JUSUF dengan imbalan fee 7% dari nilai proyek, dengan demikian penerimaan uang telah dapat dikwalifisir sebagai perbuatan menerima hadiah;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan fakta hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berkeyakinan unsur ke-2 (dua) yaitu menerima hadiah atau janji, telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa I dan terdakwa II;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur ke-3 (tiga) yaitu yang diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung dua elemen yang sifatnya alternatif, yaitu “diketahui atau patut diduga bahwa hadiah dan janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya” sebagai elemen unsur pertama dan “yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya” sebagai elemen unsur ke dua, yang pembuktiannya cukup salah satu dari dua elemen tersebut bila terbukti, maka unsur ini terpenuhi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan jabatan dalam unsur pasal ini adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap yang dilakukan guna kepentingan Negara (kepentingan umum) atau yang dihubungkan dengan organisasi social tertinggi yang diberi nama Negara (vide R. Wiyono, SH., Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit : Sinar Grafika Jakarta ,2005, halaman : 86) ;
Menimbang, bahwa oleh karenanya untuk dapat menyatakan seseorang terdakwa terbukti mengetahui bahwa pemberian atau janji yang ia terima itu ada hubungannya dengan suatu kekuasaan atau suatu kewenangan yang ia miliki karena jabatannya, maka haruslah dibuktikan tentang adanya pengetahuan seperti itu pada diri terdakwa, akan tetapi ia tidak perlu menggantungkan keyakinannya tentang terpenuhinya unsur “pengetahuan“ terdakwa tersebut pada adanya pengakuan terdakwa semata-mata namun dapat menyimpulkannya dari fakta hukum yang terungkap di persidangan tentang “kepatutan” dapat menduga bahwa suatu pemberian atau janji yang diterima oleh seorang Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara itu sebenarnya ada hubungannya dengan sesuatu kekuasaan atau kewenangan yang ada pada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut karena jabatannya, maka atas hal tersebut haruslah dinilai oleh orang lain dan bukan oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara itu sendiri ;
Menimbang, bahwa Terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019 dari Partai Hanura pada Komisi VII DPR RI, sehingga Terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO dan terdakwa II selaku Tenaga Ahli mengetahui bahwa salah satu ruang lingkup kerja Komisi VII adalah bidang Energi dengan mitra kerja diantaranya Kementerian ESDM serta PLN ;
Menimbang, bahwa Terdakwa II BAMBANG WAHYUHADI mengetahui pula bahwa terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO selaku anggota DPR RI di Komisi VII mempunyai kewenangan dalam membahas usulan anggaran yang diajukan oleh mitra kerja pemerintah yakni Kementrian ESDM, kewenangan dan fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b jo Pasal 70 ayat (2) UU No.17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD;
Menimbang, bahwa terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO selaku anggota DPR RI di Komisi VII juga dapat menghadiri, memberikan usul dan saran dalam RDP yang dilakukan dengan PLN yang merupakan salah satu BUMN yang bergerak dibidang energi, dalam jabatannya tersebut terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO memiliki kewenangan dan jaringan (networking) dengan instansi maupun pejabat di instansi tersebut untuk dapat membantu mengupayakan usulan anggaran pembangkit listrik Kabupaten Deiyai yang diajukan oleh saksi IRENIUS ADII;
Menimbang, bahwa awalnya saksi RIBELDA BANDASO alias INE memperkenalkan saksi IRENIUS ADII kepada terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO, bahwa saksi IRENIUS ADII adalah Kadis ESDM Kabupaten Deiyai Provinsi Papua yang bermaksud mengusulkan dan mendapatkan anggaran APBN TA 2016 untuk pembangunan Pembangkit Listrik di Kabupaten Deiyai. Sehingga Terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO dapat membantu keinginan saksi IRENIUS ADII karena terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO adalah anggota komisi VII DPR RI yang bermitra dengan Kementrian ESDM dan PLN yang berwenang untuk membuat atau menganggarkan kegiatan/pekerjaan terkait energi di Indonesia, termasuk pembangunan pembangkit listrik, dan anggaran kementrian ESDM tersebut sebelum disahkan dalam APBN 2016 harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan komisi VII DPR RI;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO dalam jabatannya selaku anggota DPR RI komisi VII menyanggupi keinginan saksi IRENIUS ADII dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:
Mengenalkan saksi IRENIUS ADII dengan saksi SUDIRMAN SAID selaku Menteri ESDM;
Mengenalkan saksi IRENIUS ADII dengan saksi RIDA MULYANA selaku Dirjen EBTKE Kementerian ESDM;
Pada tanggal 8 April 2015 saat Raker bersama Kementrian ESDM, terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO menyampaikan terkait kebutuhan listrik di Kabupaten Deiyai walau kabupaten itu bukan daerah pemilihannya;
Terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO melalui saksi RINELDA BANDASO alias INE meminta sksi IRENIUS ADII untuk menemui ABDUL FARID selaku Deputi Direktur Perencana PLN wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat;
Pada tanggal 16 Juni 2015 ketika RDP dengan PLN, terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO menyerahkan hasil survei PLN wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat mengenai Rencana Pembangunan Jaringan Distribusi dan PLTMH di Kabupaten Deiyai kepada Direktur Utama PLN yakni SOFYAN BASIR;
Terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO baik sendiri maupun melalui saksi RINELDA BANDASO beberapa kali menanyakan kepada saksi RIDA MULYANA selaku Dirjen EBTKE Kementrian ESDM mengenai perkembangan usulan anggaran untuk pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai;
Terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO meminta bantuan anggota DPR RI Komisi VII yang juga anggota Banggar yakni BAMBANG HARYADI dan JAMALUDDIN JAFAR untuk dapat mengalokasikan anggaran untuk pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai pada APBN TA 2016.
Menimbang, bahwa dalam mengurus usulan anggaran pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai pada APBN TA 2016, saksi RINELDA BANDASO alias INE selalu berkoordinasi dengan terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO secara langsung atau melalui terdakwa II BAMBANG WAHYUHADI selaku Tenaga Ahli Terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO, dan salah satu tugas terdakwa II BAMABANG WAHYUHADI adalah sebagai koordinator staf, sehingga terdakwa II merupakan orang kepercayaan terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO, kemudian yang bertugas berkoordinasi dengan IRENIUS ADI adalah saksi RINELDA BANDASO alias INE;
Menimbang, bahwa untuk meloloskan anggaran tersebut, terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO meminta saksi IRENIUS ADII untuk menyediakan dana pengawalan sebesar 7% dari nilai anggaran yang diusulkan, kemudian saksi IRENIUS ADII meminta bantuan seorang pengusaha/kontraktor yaitu saksi SETIYADY JUSUF untuk menyediakan dana pengawalan yang diminta oleh terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO;
Menimbnag, bahwa dana pengawalan tersebut dimaksudkan sebagai imbalan terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO dalam mengupayakan anggaran untuk pembangunan Pembangkit Listrik di Kabupaten Deiyai pada APBN TA 2016;
Menimbang, bahwa dana pengawalan sebesar SGD177,700 (seratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus Dollar Singapura) telah diterima terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO melalui saksi RINELDA BANDASO alias INE dari saksi SETIADY JUSUF di Resto Baji Pamai Mal Kelapa Gading Jakarta Utara, saksi RINELDA BANDASO alias INE juga menerima uang untuk dirinya dari saksi SETIADY JUSUF sebesar SGD1,000 (seribu Dollar Singapura;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa DEWIE YASIN LIMPO selaku anggota DPR RI yang telah menerima uang sebesar SGD177,700 (seratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus Dollar Singapura) melalui RINELDA BANDASO terkait pengusulan anggaran pembangkit listrik Kabupaten Deiyai bertentangan dengan:
Pasal 5 angka 4 dan 6 UU RI No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang berbunyi:
Pasal 236 ayat (3) UU RI No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 42 Tahun 2014, yang menentukan bahwa Anggota DPR dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme;
Pasal 288 ayat (3) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPR RI Nomor 3 Tahun 2015, yang menegaskan kembali bahwa Anggota DPR RI dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme;
Pasal 3 ayat (5) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI, yang secara jelas mengatur bahwa Anggota DPR RI dilarang meminta dan menerima pemberian atau hadiah selain dari apa yang berhak diterimanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
| Ayat (4): | Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme; |
| Ayat (6): | Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; |
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang telah Majelis pertimbangankan tersebut di atas, maka unsur “diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya” dipandang telah terbukti dan terpenuhi secara sah menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang telah Majelis pertimbangkan diatas penerimaan uang oleh terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO selaku anggota DPR RI sejumlah SGD177,700 (seratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus Dollar Singapura) melalui RINELDA BANDASO tersebut adalah terkait pengusulan anggaran pembangkit listrik Kabupaten Deiyai sesuai proposal yang diajukan oleh saksi IRENIUS ADII, sehingga terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO selaku pejabat Negara serta terdakwa II BAMBANG WAHYUHADI selaku Tenaga Ahli terdakwa I yang bertugas untuk mengatur seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan terdakwa I selaku Anggota DPR RI.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, maka Majelis Hakim berkesimpulan unsur ke-3 (tiga), telah terpenuhi oleh perbuatan Para terdakwa ;
Mengenai Pasal 55 : -----------------------------------------------------------------------
Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan : --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada pasal 55 ayat (1) KUHP adalah pasal Penyertaan yang mana menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta komentar – komentarnya lengkap pasal demi pasal disebutkan:
Orang yang melakukan (pleger) adalah orang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana; --------------------------------------------------------------------------------
Orang yang menyuruh lakukan (doen pleger) disini sedikitnya ada 2 (dua) orang yaitu yang menyuruh dan yang disuruh ;
Orang yang turut melakukan (mede pleger). “Turut melakukan “dalam arti “bersama-sama melakukan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta hukum diatas, menurut pendapat Majelis Hakim perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan ke beberapa orang saksi lainnya termasuk dalam pengertian “ bersama-sama melakukan” karena beberapa orang saksi tersebut mempunyai tugas / fungsi masing-masing, yang mana tugas / fungsinya tersebut menjadi tanggungjawab masing – masing pula, dengan adanya kejadian ini Terdakwa tersebut diatas terbukti telah melakukan penyimpangan terhadap kewenangan yang diberikan padanya baik oleh peraturan perundang-undangan maupun peraturan lain yang mengikatnya, selanjutnya walaupun masing-masing mempunyai fungsi yang berbeda namun dalam pelaksanaan perbuatan pidana pada masing-masing mempunyai peranan dan ada kerjasama yang erat sehingga rangkaian perbuatan pidananya dapat diselesaikan dengan sempurna.
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan adaanya kerjasama yang erat antara saksi RINELDA BANDASO alias INE bersama dengan terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO selaku anggota DPR RI Komisi VII dan terdakwa II BAMBANG WAHYUHADI selakuTenaga Ahli, untuk menerima sejumlah uang dari saksi SETIADY JUSUF selaku pengusaha dan saksi IRENIUS ADII selaku Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, yang telah dipertemukan oleh saksi RINELDA BANDASO alias INE dengan terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO agar dapat membantu untuk mengusulkan anggaran pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai pada APBN TA 2016 permintaan itu disanggupi oleh terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO yang kemudian mengenalkan saksi IRENIUS ADI dengan Menteri ESDM;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO meminta agar saksi IRENIUS ADII menyerahkan proposal kepada Menteri ESDM, selanjutnya proposal itu diserahkan kepada terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO dan saksi RIDA MULYANA selaku Dirjen EBTKE Kementrian ESDM dan pada forum raker terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO juga menyampaikan keinginan saksi IRENIUS ADII tersebut di depan Menteri ESDM.
Menimbang, bahwa terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO dan terdakwa II BAMBANG WAHYUHADI melalui saksi RINELDA BANDASO alias INE agar saksi IRENIUS ADII menyiapkan dana sebesar 10% dari nilai anggaran yang diajukan oleh Kabupaten Deiyai, namun oleh karena saksi IRENIUS ADII tidak memiliki dana maka saksi SETIADY JUSUF bersedia untuk menyiapkan dana namun saksi SETIADY JUSUF nantinya yang akan melaksanan pekerjaan pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai pada APBN Tahun Anggaran 2016;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada tanggal 18 Oktober 2015, dilakukan pertemuan kembali di Restoran Bebek Tepi Sawah Pondok Indah Mall 2 Jakarta, pada pertemuan tersebut pada pertemuan tersebut telah di sepakati yang menyediakan dana adalah saksi SETIADY JUSUF yang diminta bantuannya oleh saksi IRENIUS ADII lalu saksi SETIADY JUSUF menyanggupi untuk menyediakan dana sebesar 7 % dari anggaran, selanjutnya terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO menyetujui dan meminta dana tersebut dalam bentuk dollar Singapura;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada tanggal 20 oktober 2015, bertempat di Resto Baji Pamai Mal Kelapa Gading Jakarta Utara, saksi RINELDA BANDASO melakukan pertemuan dengan saksi IRENIUS ADII, saksi SETIADY JUSUF, saksi STEFANUS HARRY JUSUF dan saksi JEMMIE DEPHIYANTO PATHIBANG, dalam pertemuan itu saksi RINELDA BANDASO menerima uang dari saksi SETIADY JUSUF sebesar SGD177,700 (seratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus Dollar Singapura) untuk diserahkan kepada terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO yang akan mengupayakan anggaran pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai Provinsi Papua pada APBN TA 2016, dan saksi RINELDA BANDASO juga menerima tambahan uang untuk Terdakwa dari SETIADY JUSUF sebesar SGD1,000 (seribu Dollar Singapura), lalu dibuat surat pernyataan jaminan yang di tanda tangani oleh penerima dan pemberi uang, setelah saksi RINELDA BANDASO menerima uang tersebut, saksi menginformasikan melalui Hand Phone kepada terdakwa II BAMBANG WAHYUHADI yang intinya uang tersebut sudah berada pada saksi RINELDA BANDASO, sehingga penyerahan uang untuk terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO tersebut telah selesai dengan sempurna dilakukan oleh saksi RINELDA BANDASO atas perintah terdakwa II BAMBANG WAHYU HADI selaku Tenaga Ahli dan orang kepercayaan terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, unsur yang melakukan, menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan Pertama telah terpenuhi oleh perbuatan Para terdakwa, maka Majelis Hakim berkesimpulan Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi”, sebagaimana yang didakwakan tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam pembelaan maupun di persidangan telah di dengar keterangan terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO, bahwa terdakwa I tidak pernah memerintahkan saksi RINELDA BANDASO untuk menerima dana pengawalan dari saksi SETIADY JUSUF, terdakwa I juga tidak mengenal istilah dana pengawalan, dan terdakwa juga tidak pernah membicarakan masalah dana pengawalan senilai 7 % dari anggaran.
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa II BAMBANG WAHYUHADI selaku Tenaga Ahli dan sebagai orang kepercayaan terdakwa I menerangkan bahwa terdakwa II bersama saksi RINELDA BANDASO yang mengatur mengenai penerimaan uang dan terdakwa I DEWIE YASIN LIMPO tidak pernah mengetahui penerimaan uang tersebut.
Menimbang, bahwa penyangkalan terdakwa I yang didukung dengan keterangan terdakwa II tidaklah mempunyai kekuatan hukum oleh karena adanya fakta hukum yang telah diperolah dari keterangan para saksi yakni saksi IRENIUS ADII, saksi SETIADY JUSUF dan saksi RINELDA BANDASO serta bukti-bukti yang saling bersesuaian, terbukti bahwa Terdakwa I dan terdakwa II yang telah menyetujui penyerahan dana pengawalan dari saksi Styadi Yusuf, oleh karenanya Majelis menolak keterangan Para terdakwa tersebut.
Menimbang, bahwa selebihnya terhadap pembelaan (pledooi) dari Para terdakwa maupun dari Penasehat hukum Para Terdakwa turut dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam menguraikan unsur untuk penjatuhan pidana terhadap diri Para terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan tidak terdapat hal-hal yang dapat dijadikan penghapusan pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, oleh karenanya terdakwa dapat dimintakan pertanggung jawabannya atas perbuatan pidana yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah maka kepada Para terdakwa sudah sepatutnya dijatuhkan pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman terhadap terdakwa bukanlah merupakan pembalasan dari suatu tindak pidana yang dilakukannya akan tetapi merupakan peringatan agar dikemudian hari Para terdakwa tidak lagi melakukan tindak pidana serupa ataupun tindak pidana lainnya ;
Menimbang, bahwa dalam tuntutannya Penuntut Umum menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan jabatan publik/jabatan politis seperti jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Kepala/Wakil Kepala Daerah, anggota Legislatif di tingkat pusat dan daerah serta jabatan publik/politis lainnya yang mengurusi hajat hidup orang banyak kepada terdakwa I Hj. DEWI ARYALINZA alias DEWIE YASIN LIMPO;
Menimbang, bahwa mengenai pidana tambahan pencabutan hak memilih dan dipilih terhadap Terdakwa I Hj DEWI ARYALINIZA alias DEWIE YASIN LIMPO tersebut Majelis Hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum, menurut Majelis mengenai masalah politik telah diatur dengan undang-undang tersendiri serta adanya penilaian dari masyaratkat itu sendiri, maka tambahan pencabutan Hak memilih dan dipilih dalam pemilihan jabatan publik/jabatan politis seperti jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Kepala/Wakil Kepala Daerah, anggota Legislatif di tingkat pusat dan daerah serta jabatan publik/politis lainnya yang mengurusi hajat hidup orang banyak kepada terdakwa I Hj. DEWI ARYALINZA alias DEWIE YASIN LIMPO sepatutnya untuk di tolak.
Menimbang, bahwa oleh karena Para terdakwa selama persidangan telah dilakukan penahanan maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan dengan pidana penjara yang akan dijatuhkan.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para terdakwa maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan dari diri Para terdakwa tersebut, yaitu sebagai berikut :
Hal - hal yang memberatkan :
Perbuatan Para terdakwa tidak menunjang program Pemerintah dalam pemberatasan tindak pidana Korupsi ;
Hal - hal yang meringankan :
Para Terdakwa belum pernah dihukum ;
Para Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan hukuman pidana yang dijatuhkan di bawah ini kepada Para terdakwa adalah adil, patut dan setimpal dengan perbuatannya serta kiranya sesuai dengan rasa keadilan hukum dan keadilan masyarakat ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam perkara ini statusnya akan ditentukan dalam amar putusan perkara ini.
Memperhatikan pasal 12 huruf a Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang R.I. Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa I Hj. DEWI ARYALINIZA alias DEWIE YASIN LIMPO dan Terdakwa II BAMBANG WAHYUHADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Pertama;
Menjatuhkan pidana Kepada Terdakwa I. Hj. DEWI ARYALINZA alias DEWIE YASIN LIMPO dan Terdakwa II BAMBANG WAHYUHADI dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp.200.000.000,- (duaratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Memerintahkan Terdakwa I. Hj. DEWI ARYALINZA alias DEWIE YASIN LIMPO dan Terdakwa II BAMBANG WAHYUHADI tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan;
Memerintahkan barang bukti berupa ;
Nomor urut 1, 2, 3, 4, 5, 139 dan 140.
Dikembalikan kepada Terdakwa I Hj. DEWI ARYALINIZA lias DEWIE YASIN LIMPO.
Nomor urut 6, 156, 157, 158 dan 159.
Dikembalikan kepada Terdakwa II BAMBANG WAHYUHADI.
Nomor urut 7, 8, 9, 10, 36, 37, 39, 41, 42, 43, 46, 50, 102, 103, 104, 105, 112, 113, 114, 115, 118, 119, 120, 121, 122, 123, 124, 125, 126, 127, 128, 129, 142, 143, 144, 145, 146, 147, 148 dan 149.
Dikembalikan kepada IRENIUS ADII.
Nomor urut 11, 31, 33, 34, 94, 96, 97, 98, 99, 100, 101, 160, 161, 162 dan 163.
Dikembalikan kepada SETIADY JUSUF.
Nomor urut 12, 32, 116, 117, 136, 150 dan 151.
Dikembalikan kepada RINELDA BANDASO alias INE.
Nomor urut 13, 15, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 27, 29, 49, 64, 73, 74, 75, 76, 79, 80, 81, 82, 83, 84 dan 88.
Dikembalikan kepada FITRIANTO.
Nomor urut 14, 16, 24, 25, 26 dan 28.
Dikembalikan kepada ACHMAD DJUNED, SH. MH.
Nomor urut 30, 85, 86 dan 87.
Dikembalikan kepada AYUDYA FITRI BASUKI.
Nomor urut 35.
Dikembalikan kepada Ir. HARUN RASJID AZIKIN.
Nomor urut 38, 40, 44, 45, 47, 48 dan 89.
Dikembalikan kepada IDA NURYATIN FINAHARI.
Nomor urut 51, 52, 53, 54, 55, 57, 58, 59, 63 dan 137.
Dikembalikan kepada INTAN PUJA KESUMA.
Nomor urut 56, 77 dan 78.
Dikembalikan kepada ERICK TA’DUNG.
Nomor urut 60.
Dikembalikan kepada H. JAMALUDDIN JAFAR, S.H, M.H.
Nomor urut 61, 62, 65, 66 dan 72.
Dikembalikan kepada DRA. RINI KOENTARTI, Msi P.
Nomor urut 67, 68, 69, 70 dan 71.
Dikembalikan kepada TRI UDIARTININGRUM.
Nomor urut 90, 91 dan 92.
Dikembalikan kepada Ir. RIDA MULYANA, M.Sc.
Nomor urut 93.
Dikembalikan kepada EMIR FAISAL RACHMAN.
Nomor urut 95, 152, 153, 154 dan 155.
Dikembalikan kepada STEFANUS HARRY JUSUF.
Nomor urut 106 dan 164.
Dikembalikan kepada SLAMET, Amd.
Nomor urut 107, 108, 109, 110 dan 111.
Dikembalikan kepada E. MARTHA USIANI.
Nomor urut 138.
Dikembalikan kepada JEMMIE DEPHIYANTO PATHIBANG.
Nomor urut 130, 131,132, 133, 134, 135, 141, 165, 166, 167, 168, 169, 170, 171, 172, 173, 174, 175, 176, 177 dan 178.
Terlampir dalam berkas perkara.
Nomor urut 179 dan 180.
Dirampas untuk negara.
Membebankan Para terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10..000,- (sepuluh ribu rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari: Kamis tanggal 9 Juni 2016 oleh kami: MAS’UD, SH.,MH., sebagai Hakim Ketua, DIDIEK RIYONO PUTRO,SH.Mhum, BASLIN, SINAGA,SH.MH, DR.H. SIGIT HERMAN BINAJI,SH.MHum., dan TITI SANSIWI, SH,, masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 13 Juni 2016 oleh Hakim Ketua majelis dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh WIDIASTUTI, S.H., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dan Para Terdakwa dengan didamping Tim Penasihat Hukum Para Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
DIDIEK RIYONO PUTRO,SH.MHum MAS’UD, SH.MH.
BASLIN, SINAGA, SH.MH,
DR.H. SIGIT HERMAN BINAJI , SH. MHum.,
TITI SANSIWI, SH.,
PANITERA PENGGANTI
WIDI ASTUTI, SH.,