105/PID.SUS/2014/PN.WNO
Putusan PN WONOSARI Nomor 105/PID.SUS/2014/PN.WNO
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUKADI Bin KARJANI
MENGADILI 1. Menyatakan bahwa terdakwa SUKADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak, memiliki hasil hutan berupa kayu yang berasal dari kawasan hutan negara”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan 1 (satu) bulan kurungan; 3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan Barang Bukti Berupa: - 3 (tiga) potong kayu jati dengan panjang 2 (dua) meter berdiameter 7 (tujuh) cm; - 3 (tiga) potong kayu jati dengan panjang 2,5 (dua koma lima) meter berdiameter 7 (tujuh) cm; - 2 (dua) potong kayu jati dengan panjang 2 (dua) meter berdiameter 10 (sepuluh) cm; Dirampas untuk negara; - 1 (satu) buah gergaji tangan; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah );
P
U T U S A N
Nomor : 105/Pid.Sus/2014/PN.Wno
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA“
Pengadilan Negeri Wonosari yang mengadili perkara-perkara pidana, pada tingkat pertama yang diperiksa dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SUKADI bin KARJANI
Tempat lahir : Gunungkidul
Umur/Tg l.lahir : 31 Tahun / 14 Juni 1983.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dusun Dilatan RT.03 RW 03 Desa Monggol Kecamatan Saptosari Kabupaten Gunungkidul
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Petani
Pendidikan : SMP Tamat
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 21 Juni 2014 s/d tanggal 10 Juli 2014
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 11 Juli 2014 s/d tanggal 18 Agustus 2014
Penuntut Umum sejak tanggal 19 Agustus 2014 s/d tanggal 26 Agustus 2014
Majelis Hakim Pengadilan Wonosari sejak tanggal 27 Agustus 2014 s/d tanggal 25 September 2014
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari sejak tanggal 26 September 2014 s/d tanggal 24 November 2014
Telah mendengar bahwa terdakwa tidak ingin didampingi oleh Penasehat Hukum dan akan menghadapi sendiri dipersidangan;
Pengadilan Negeri tersebut :
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan ;
Telah membaca surat pelimpahan berkas perkara dengan acara pemeriksaan biasa dari Kejaksaan Negeri Wonosari;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim tentang Penetapan Hari Sidang ;
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidananya yang pada pokoknya sebagai berikut :
1). Menyatakan terdakwa Sukadi bin Karjani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil secara tidak sah “;
2). Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 (satu) tahun dan denda Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan dikurangi selama masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
3). Memerintahkan barang bukti berupa :
3 (tiga) potong kayu jati dengan panjang 2 (dua) meter berdiameter 7 (tujuh) cm;
3 (tiga) potong kayu jati dengan panjang 2,5 (dua koma lima) meter berdiameter 7 (tujuh) cm;
2 (dua) otong kayu jati dengan panjang 2 (dua) meter berdiameter 10 (sepuluh) cm;
Dirampas untuk negara;
1 (satu) buah gergaji tangan;
Dirampas untuk dimusnahkan;
4). Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan dari Terdakwa yang pada pokoknya merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Setelah mendengar Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan didakwa oleh Penuntut Umum sesuai dengan surat dakwaannya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa SUKADI bin KARJANI pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 sekitar pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu - waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di kawasan hutan Petak 146 RPH Giring BDH Paliyan Kecamatan Paliyan Kabupaten Gunungkidul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosari, menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan / atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2014 sekitar pukul 15.00 Wib saat sedang mencari rumput melihat ada beberapa robohan pohon jati sisa penebangan di kawasan hutan Petak 146 RPH Giring BDH Paliyan;
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 sekitar pukul 07.00 Wib terdakwa berangkat dari rumahnya menuju Petak 146 RPH Giring Kecamatan Paliyan dengan membawa alat berupa gergaji tangan dan setelah sampai di dalam kawasan hutan Petak 146 RPH Giring BDH Paliyan terdakwa menemukan 4 (empat) potongan pohon jati yang sudah roboh sisa tebangan yang sudah lama dan bagian pangkal pohon sudah tidak ada. Kemudian tanpa sepengetahuian dan ijin dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan DIY, terdakwa memotong 4 potongan pohon jati tersebut menjadi 8 (delapan) potong ukuran panjang 2 meter sampai dengan 2,5 meter dengan menggunakan gergaji tangan yang dibawanya. Selanjutnya kedelapan potongan kayu jati tersebut terdakwa panggul dan terdakwa kumpulkan menjadi 1 (satu) tumpukan di dekat jalan setapak menuju kawasan hutan Petak 146 RPH Giring tepatnya di dekat Dusun Bulurejo Desa Monggol dan selanjutnya terdakwa pulang ke runahnya;
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa datang ke rumah saksi Eko Susanto bin Darno Suwito di Dusun Bulurejo Desa Monggol dan meminta tolong kepada saksi Eko Susanto bin Darno Suwito untuk menjualkan 8 (delapan) potong kayu jati yang terdakwa ambil dari RPH 146 BDH Paliayan dan atas permintaan terdakwa tersebut saksi Eko Susanto bin Darno Suwito menyanggupinya, akan tetapi sebelum kayu jati terjual, saksi Eko Susanto bin Darno Suwito ditangkap petugas Polsek Paliyan dan petugas Dinas Kehutanan dan Perkebunan Propinsi DIY;
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf m jo pasal 87 ayat (1) huruf c UU No. 18 th 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan;
A T A U
Kedua :
Bahwa ia terdakwa SUKADI bin KARJANI pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 sekitar pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu - waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di kawasan hutan Petak 146 RPH Giring BDH Paliyan Kecamatan Paliyan Kabupaten Gunungkidul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosari, memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal hasil pembalakan liar. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2014 sekitar pukul 15.00 Wib saat sedang mencari rumput melihat ada beberapa robohan pohon jati sisa penebangan di kawasan hutan Petak 146 RPH Giring BDH Paliyan;
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 sekitar pukul 07.00 Wib terdakwa berangkat dari rumahnya menuju Petak 146 RPH Giring Kecamatan Paliyan dengan membawa alat berupa gergaji tangan dan setelah sampai di dalam kawasan hutan Petak 146 RPH Giring BDH Paliyan terdakwa menemukan 4 (empat) potongan pohon jati yang sudah roboh sisa tebangan tanpa ijin dari pihak Dinas Kehutanan dan Perkebunan DIY yang bagian pangkal pohon sudah tidak ada. Kemudian terdakwa memotong 4 potongan pohon jati tersebut menjadi 8 (delapan) potong ukuran panjang 2 meter sampai dengan 2,5 meter dengan menggunakan gergaji tangan yang dibawanya. Selanjutnya kedelapan potongan kayu jati tersebut terdakwa panggul dan terdakwa kumpulkan menjadi 1 (satu) tumpukan di dekat jalan setapak menuju kawasan hutan Petak 146 RPH Giring tepatnya di dekat Dusun Bulurejo Desa Monggol dan selanjutnya terdakwa pulang ke runahnya;
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa datang ke rumah saksi Eko Susanto bin Darno Suwito di Dusun Bulurejo Desa Monggol dan meminta tolong kepada saksi Eko Susanto bin Darno Suwito untuk menjualkan 8 (delapan) potong kayu jati yang terdakwa ambil dari RPH 146 BDH Paliayan dan atas permintaan terdakwa tersebut saksi Eko Susanto bin Darno Suwito menyanggupinya, akan tetapi sebelum kayu jati terjual, saksi Eko Susanto bin Darno Suwito ditangkap petugas Polsek Paliyan dan petugas Dinas Kehutanan dan Perkebunan Propinsi DIY;
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf h jo pasal 83 ayat (1) huruf c UU No. 18 th 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan diatas, Terdakwa menyatakan mengerti atas isi dakwaan tersebut, dan tidak mengajukan eksepsi maupun keberatan lainnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum di Persidangan mengajukan barang bukti :
3 (tiga) potong kayu jati dengan panjang 2 (dua) meter berdiameter 7 (tujuh) cm;
3 (tiga) potong kayu jati dengan panjang 2,5 (dua koma lima) meter berdiameter 7 (tujuh) cm;
2 (dua) otong kayu jati dengan panjang 2 (dua) meter berdiameter 10 (sepuluh) cm;
1 (satu) buah gergaji tangan;
barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi – Saksi yang bersumpah / berjanji menurut cara agamanya, masing-masing memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
SAMIDO;
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Propinsi DIY dan ditugaskan di RPH Giring BDH Paliyan sebagai mandor kehutanan;
Bahwa pohon jati yang tumbuh di RPH Giring tersebut merupakan tanaman tahun 2005;
Bahwa RPH Giring BDH Paliyan merupakan hutan produksi;
Bahwa pohon jati dalam hutan tersebut baru bisa dipanen setelah berumur sekitar 30 tahun dan diameter kayu minimal 30 cm;
Bahwa pemanenan kayu jati harus atas ijin dari kepala dinas Kehutanan dan Perkebunan DIY;
Bahwa luas hutan RPH Giring BDH Paliyan sekitar 584 hektar;
Bahwa BDH singkatan dari Bagian Daerah Hutan;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2014 sekitar pukul 14.00 Wib saksi bersama saksi Danang Dwi Saputra melakukan patroli di Petak 145 RPH Giring BDH Paliyan. Saat itu kami menjumpai Eko Susanto dan Febrianto sedang duduk di dekat tumpukan potongan kayu jati;
Bahwa selanjutnya saksi menanyai saksi Eko Susanto dan Febrianto tentang darimana asal tumpukan potongan kayu jati tersebut;
Bahwa dari keterangan Eko Susanto diperoleh keterangan bahwa kayu jati tersebut berasal dari kawasan hutan di Petak 145 RPH Giring BDH Paliyan.
Bahwa tumpukan kayu jati tersebut hendak dijual kepada Febrianto;
Bahwa dari keterangan Eko Susanto juga diperoleh informasi bahwa di lokasi lain juga terdapat tumpukan kayu jati milik terdakwa;
Kemudian sekitar 100 meter dari tumpukan kayu jati milik Eko Susanto kami menemukan 8 potong kayu jati milik terdakwa di dekat jalan setapak menuju kawasan hutan tepatnya di dekat dusun Bulurejo Desa Monggol Saptosari.
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 18.00 Wib, petugas Polsek Paliyan menangkap terdakwa;
Bahwa keesokan harinya kami bersama petugas Polsek Paliyan melakukan cek TKP dan dari hasil cek TKP tersebut diketahui bahwa terdakwa mengambil potongan kayu jati tersebut dari Petak 146 RPH Giring BDH Paliyan;
Bahwa di TKP ditemukan 4 tonggak bekas tebangan yang saling berdekatan;
Bahwa dari tonggak tebangan tersebut pohon jati ditebang sekitar 1 bulan yang lalu;
Bahwa dari keempat tonggak kayu jati tersebut ada bagian pohon yang sudah hilang, yaitu pada bagian pangkal / bawah;
Bahwa rumah terdakwa jauh dari kawasan Petak 146 Giring;
Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa baru sekali ini mengambil kayu jati.
Bahwa kawasan RPH Giring BDH Paliyan ada batas dengan kawasan diluar hutan berupa pal / pathok;
Bahwa 8 batang kayu jati yang diambil terdakwa tersebut kubikasinya 0,11 m3 seharga Rp. 715.000,- (Tujuh Ratus Lima Belas Ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
DANANG DWI SAPUTRO;
Bahwa saksi bekerja di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Propinsi DIY dan ditugaskan di RPH Giring BDH Paliyan sebagai penjaga petak di RPH Giring BDH Paliyan;
Bahwa pohon jati yang tumbuh di RPH Giring tersebut merupakan tanaman tahun 2005;
Bahwa RPH Giring BDH Paliyan merupakan hutan produksi;
Bahwa pohon jati dalam hutan tersebut baru bisa dipanen setelah berumur sekitar 30 tahun dan diameter kayu minimal 30 cm;
Bahwa pemanenan kayu jati harus atas ijin dari kepala dinas Kehutanan dan Perkebunan DIY;
Bahwa luas hutan RPH Giring BDH Paliyan sekitar 584 hektar;
Bahwa BDH singkatan dari Bagian Daerah Hutan;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2014 sekitar pukul 14.00 Wib saksi bersama saksi Samido melakukan patroli di Petak 145 RPH Giring BDH Paliyan. Saat itu kami menjumpai Eko Susanto dan Febrianto sedang duduk di dekat tumpukan potongan kayu jati;
Bahwa selanjutnya saksi menanyai saksi Eko Susanto dan Febrianto tentang darimana asal tumpukan potongan kayu jati tersebut;
Bahwa dari keterangan Eko Susanto diperoleh keterangan bahwa kayu jati tersebut berasal dari kawasan hutan di Petak 145 RPH Giring BDH Paliyan.
Bahwa tumpukan kayu jati tersebut hendak dijual kepada Febrianto;
Bahwa dari keterangan Eko Susanto juga diperoleh informasi bahwa di lokasi lain juga terdapat tumpukan kayu jati milik terdakwa;
Kemudian sekitar 100 meter dari tumpukan kayu jati milik Eko Susanto kami menemukan 8 potong kayu jati milik terdakwa di dekat jalan setapak menuju kawasan hutan tepatnya di dekat dusun Bulurejo Desa Monggol Saptosari;
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 18.00 Wib, petugas Polsek Paliyan menangkap terdakwa;
Bahwa keesokan harinya kami bersama petugas Polsek Paliyan melakukan cek TKP dan dari hasil cek TKP tersebut diketahui bahwa terdakwa mengambil potongan kayu jati tersebut dari Petak 146 RPH Giring BDH Paliyan;
Bahwa di TKP ditemukan 4 tonggak bekas tebangan yang saling berdekatan;
Bahwa dari tonggak tebangan tersebut pohon jati ditebang sekitar 1 bulan yang lalu;
Bahwa dari keempat tonggak kayu jati tersebut ada bagian pohon yang sudah hilang, yaitu pada bagian pangkal / bawah;
Bahwa rumah terdakwa jauh dari kawasan Petak 146 Giring;
Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa baru sekali ini mengambil kayu jati.
Bahwa kawasan RPH Giring BDH Paliyan ada batas dengan kawasan diluar hutan berupa pal / pathok;
Bahwa 8 batang kayu jati yang diambil terdakwa tersebut kubikasinya 0,11 m3 seharga Rp. 715.000,- (Tujuh Ratus Lima Belas Ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
FEBRIANTO;
Bahwa saksi pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2014 ditawari untuk membeli kayu jati milik saksi Eko Susanto;
Bahwa kemudian sekitar pukul 14.00 Wib saksi bersama saksi Eko Susanto mendatangi lokasi tumpukan kayu milik Eko Susanto di kawasan hutan Giring;
Bahwa sesampainya di lokasi tumpukan kayu jati saksi berbincang – bincang dengan saksi Eko Susanto dan ia juga menawarkan kayu jati milik terdakwa yeng berada tidak jauh tumpukan kayu jati miliknya;
Bahwa saksi Eko Susanto menawarkan kayu jati miliknya sebanyak 15 potong seharga Rp. 600.000,- dan kayu jati milik terdakwa sebanyak 8 potong dengan harga Rp.250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
Bahwa beberapa saat kemudian datang petugas dari dinas kehutanan dan Polsek Paliyan dan menanyakan tentang tumpukan kayu jati tersebut;
Bahwa saksi tidak ada surat – surat yang menyertai kayu jati tersebut saat saksi membeli kayu jati tersebut;
Bahwa saksi membeli kayu jati tersebut untuk dibuat kandang kambing;
Bahwa saksi belum sempat membayar uang penjualan kayu tersebut karena petugas kehutanan sudah datang ke lokasi;
Bahwa saksi mengenal saksi Eko Susanto sudah lama;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
EKO SUSANTO;
Bahw terdakwa datang ke rumah saksi di Dusun Bulurejo RT.05 RW.07 Desa Monggol pada hari Kamis malam tanggal 19 Juni 2014;
Bahwa saat itu terdakwa mengatakan memiliki 8 potong kayu jati;
Bahwa kedelapan kayu jati milik terdakwa tersebut diambil dari kawasan hutan Giring;
Bahwa terdakwa meminta tolong kepada saksi untuk menjualkan kayu jati miliknya dengan harga Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
Bahwa saksi menyanggupi untuk menjualkan kayu jati milik terdakwa tersebut;
Bahwa saat itu terdakwa memberitahu kepada saksi letak 8 potong kayu jati miliknya berada;
Bahwa saksi mengecek keberadaan tumpukan kayu jati milik terdakwa pada siang harinya;
Bahwa kayu jati milik terdakwa tersebut ditumpuk di dekat pintu masuk hutan;
Bahwa hari Jumat tanggal 20 Juni 2014 sekitar pukul 13.00 Wib saksi bertemu dengan saksi Febrianto di jalan di Dusun Bulurejo. Pada saat itu saksi menawarkan kepada saksi Febrianto untuk membeli kayu jati milik saksi dan milik terdakwa;
Bahwa selanjutnya saksi dan saksi Febrianto menuju kawasan hutan tempat tumpukan kayu jati milik saksi berada;
Bahwa sekitar pukul 14.00 ketika saksi dan saksi Febrianto berada di dekat tumpukan kayu jati, datang petugas kehutanan dan polsek Playen dan kemudian kami ditanyai tentang asal usul tumpukan kayu jati milik saksi tersebut;
Bahwa saksi kemudian menerangkan bahwa kayu jati tersebut saksi tebang dari kawasan hutan Giring;
Bahwa saksi juga ditanyai apakah ada tumpukan kayu jati selain kepunyaan saksi dan saksi jawab ada tumpukan lain milik terdakwa selanjutnya saksi disuruh menunjukkan lokasi tumpukan kayu jati milik terdakwa, selanjutnya saksi dibawa petugas ke Polsek Paliyan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut pada dasarnya terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Keterangan ahli : CAECILIA RETNO KUSHARJANTI, SP.,MT.
Bahwa saya menjabat sebagai Kepala Seksi Pengamanan Hutan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan DIY;
Bahwa saya menjabat sebagai Kepala Seksi Pengamanan Hutan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan DIY sejak tanggal 12 September 2013;
Bahwa terdakwa diajukan ke persidangan karena telah mengambil / memanfaatkan hasil hutan;
Bahwa tugas saya adalah perencanaan kegiatan pengamanan hutan di kawasan hutan negara di wilayah DIY yang meliputi Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Kulon Progo dan Bantul;
Bahwa saya mengetahui kejadian tersebut pada hari Senin tanggal 23 Juni 2014 berdasarkan laporan dari kepala BDH Paliyan;
Bahwa petak 146 RPH Giring BDH Paliyan merupakan hutan produksi milik negara;
Bahwa pohon yang ditanam di RPH Giring BDH Paliyan adalah pohon jati;
Bahwa fungsi pohon jati tersebut adalah sebagai fungsi produksi, fungsi lindung dan fungsi konservasi;
Bahwa hutan produksi mengandung pengertian pada suatu saat akan diambil hasilnya;
Bahwa fungsi konservasi berarti perlindungan terhadap lahannya;
Bahwa kayu jati dari hutan produksi akan dijual oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan dan hasilnya akan disetor sebagai pendapatan ke pusat berupa PSDH dan ke daerah berupa PAD;
Bahwa seluruh kayu yang ada di dalam hutan produksi tidak boleh diambil / dimanfaatkan oleh perseorangan;
Bahwa tonggak bekas tebangan di lokasi terdakwa mengambil kayu jati tersebut disebut tebangan tak tersangka;
Bahwa dari hutan produksi, setiap orang tidak diperbolehkan mengambil / memanfaatkan kayu dari pohon yang roboh sekalipun;
Bahwa di Dinas Kehutanan dan Perkebunan selalu diadakan kegiatan penyuluhan kepada masyarakat di sekitar kawasan hutan di wilayah Kabupaten Gunungkidul sebanyak 1 kali dalam 1 tahun;
Bahwa kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan mengambil / memanfaatkan hasil hutan akan menghilangkan fungsi hutan tersebut antara lain :
Hilangnya fungsi Produksi;
Akan terjadi kerugian secara materi karena hilangnya pohon akan mengurangi PAD dan hilang investasinya;
Hilangnya fungsi Konservasi;
Karena pohon bisa menghasilkan oksigen dan pohon bisa menyerap karbondioksida sehingga terbentuk kestabilan iklim;
Hilangnya fungsi lindung;
Karena hilangnya pohon dan atau rusaknya hutan, maka tanah menjadi terbuka dan mudah terkikis oleh air hujan, sehingga lapisan tanah akan menjadi tipis dan tandus sehingga mengakibatkan erosi dan banjir;
Bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan;
Bahwa SKSHH merupakan surat kelangkapan yang diperlukan apabila akan mengangkut kayu dari wilayah yang satu ke wilayah yang lain;
Bahwa yang diperbolehkan mengelola dan memanen hasil hutan dari hutan Produksi hanya dinas Kehutanan dan Perkebunan, masyarakat ataupun perseorangan tidak diperkenankan mengelola dan memanen hasil hutan produksi;
Bahwa prosedur pemanenan hutan produksi adalah kepala BDH mengajukan ijin menebang kepada Dinas Kehutanan dan Perkebunan di Propinsi;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut pada dasarnya terdakwa mengerti;
Menimbang, selain keterangan saksi-saksi juga telah didengar keterangan terdakwa sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2014 sekitar pukul 15.00 Wib mencari rumput di dalam kawasan hutan Petak 146 RPH Giring BDH Paliyan;
Bahwa saat itu terdakwa melihat ada beberapa robohan pohon jati sisa penebangan di kawasan hutan Petak 146 RPH Giring BDH Paliyan dan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 sekitar pukul 07.00 Wib terdakwa berangkat dari rumahnya menuju Petak 146 RPH Giring Kecamatan Paliyan dengan membawa alat berupa gergaji tangan dan setelah sampai di dalam kawasan hutan Petak 146 RPH Giring BDH Paliyan terdakwa menemukan 4 (empat) potongan pohon jati yang roboh sisa tebangan yang sudah lama dan bagian pangkal pohon sudah tidak ada;
Bahwa tonggak dari pohon jati tersebut merupakan tebangan yang sudah lama;
Kemudian terdakwa memotong 4 potongan pohon jati tersebut menjadi 8 (delapan) potong ukuran panjang 2 meter sampai dengan 2,5 meter dengan menggunakan gergaji tangan yang dibawanya dan selanjutnya kedelapan potongan kayu jati tersebut terdakwa panggul dan terdakwa kumpulkan menjadi 1 (satu) tumpukan di dekat jalan setapak menuju kawasan hutan Petak 146 RPH Giring tepatnya di dekat Dusun Bulurejo Desa Monggol dan selanjutnya terdakwa pulang ke rumahnya;
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa datang ke rumah saksi Eko Susanto bin Darno Suwito di Dusun Bulurejo Desa Monggol dan meminta tolong kepada saksi Eko Susanto bin Darno Suwito untuk menjualkan 8 (delapan) potong kayu jati tersebut;
Bahwa terdakwa menawarkan 8 potong kayu jati tersebut dengan harga Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
Bahwa atas permintaan terdakwa tersebut Eko Susanto menyanggupi;
Bahwa terdakwa mengambil kayu jati tersebut dari hutan karena terdakwa membutuhkannya untuk dijual dan uangnya untuk berlebaran dan membeli pakan;
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa RPH 146 BDH Paliyan adalah milik negara dan mengambil kayu dari RPH 146 BDH Paliayan adalah perbuatan yang dilarang;
Bahwa terdakwa tidak punya ijin dari dinas kehutanan pada waktu mengambil kayu jati dari hutan;
Bahwa pekerjaan terdakwa sehari – hari mencari rumput / pakan ternak;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan yang termuat didalam berita acara sidang dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang telah terungkap diatas, telah dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak bersalah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif kesatu melanggar Pasal 12 huruf m jo pasal 87 ayat (1) huruf c UU No. 18 th 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan atau kedua melanggar Pasal 12 huruf h jo pasal 83 ayat (1) huruf c UU No. 18 th 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan yang dianggap bersesuian dari fakta di persidangan yaitu melanggar Pasal 12 huruf m jo pasal 87 ayat (1) huruf c UU No. 18 th 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan sesuai dengan dakwaan alternatif ke satu dengan unsur unsur sebagai berikut:
Setiap orang;
Dilarang menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki hasil hutan kayu;
Yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah;
Add.1. Unsur “Setiap Orang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “ barang siapa “, dalam pasal ini menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, yang dapat dilakukan oleh setiap orang, maka dengan adanya terdakwa dengan identitas selengkapnya diatas dan diakui oleh terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya didepan hukum, maka dengan demikian unsur ke-1 pasal diatas telah terpenuhi;
Add.2. Unsur dilarang menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki hasil hutan kayu;
Menimbang, bahwa perbuatan – perbuatan yang dilarang dan dimaksud dalam unsur pasal ini adalah bersifat alternatif, sehingga dengan telah terbuktinya salah satu perbuatan maka perbuatan yang lainnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti dan keterangan terdakwa yang saling bersesuaian diperoleh fakta bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 sekitar pukul 07.00 Wib terdakwa berangkat dari rumahnya menuju Petak 146 RPH Giring Kecamatan Paliyan dengan membawa alat berupa gergaji tangan dan setelah sampai di dalam kawasan hutan Petak 146 RPH Giring BDH Paliyan terdakwa menemukan 4 (empat) potongan pohon jati yang sudah roboh sisa tebangan yang sudah lama dan bagian pangkal pohon sudah tidak ada;
Bahwa, kemudian terdakwa memotong 4 potongan pohon jati tersebut menjadi 8 (delapan) potong ukuran panjang 2 meter sampai dengan 2,5 meter dengan menggunakan gergaji tangan yang dibawanya dan selanjutnya kedelapan potongan kayu jati tersebut terdakwa panggul dan terdakwa kumpulkan menjadi 1 (satu) tumpukan di dekat jalan setapak menuju kawasan hutan Petak 146 RPH Giring tepatnya di dekat Dusun Bulurejo Desa Monggol.
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa datang ke rumah saksi Eko Susanto bin Darno Suwito di Dusun Bulurejo Desa Monggol dan menawarkan untuk dijual 8 (delapan) potong kayu jati tersebut dengan harga Rp.250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan ketarangan saksi dan ahli dipersidangan bahwa pengelolaan dan pemanenan serta penjualan hasil hutan produksi Petak 146 RPH merupakan kewenangan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Propinsi DIY dan hasilnya merupakan pendapatan negara / daerah sehingga masyarakat maupun perseorangan tidak diperbolehkan / dilarang memiliki hasil hutan kayu dari hutan produksi namun terdakwa telah mengambil 8 (delapan) potong kayu jati dan selanjunya menawarkannya untuk dijual dengan tujuan hasil penjualannya akan terdakwa pergunakan untuk kebutuhan terdakwa, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Add.3. Unsur Yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti dan keterangan terdakwa yang saling bersesuaian diperoleh fakta 8 (delapan) potong kayu jati ukuran panjang 2 meter sampai dengan 2,5 meter yang dimiliki oleh terdakwa tersebut berasal dan diambil oleh terdakwa dari Petak 146 RPH Giring BDH Paliyan tanpa ijin dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Propinsi DIY, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pembuktian unsur-unsur hukum pada dakwaan Penuntut Umum tersebut semua telah terpenuhi, maka dakwaan kesatu Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah;
Menimbang, bahwa selama dalam pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan atau melihat adanya alasan pemaaf atau pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan Terdakwa, serta Terdakwa dipandang mampu bertanggung jawab atas kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya tersebut dan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar baginya, maka Terdakwa akan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusannya terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang akan mempengaruhi berat ringannya pidana yang dijatuhkan, yaitu :
Hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak ikut melestarikan lingkungan hutan Negara;
Perbuatan terdakwa merugikan negara;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa belum pernah di hukum;
Terdakwa mengakui terus terang atas perbuatannya, menyesal dan berjanji tidak mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa di dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c Pemidanaan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf m Undang-Undang ini dikenakan minimal pemidanaan yaitu penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan denda paling sedikit Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah), namun Majelis Hakim berpendapat dalam perkara aquo Terdakwa bukan pelaku yang menebang kayu hutan tersebut melainkan hanya ketika Terdakwa hendak merumput di hutan menemukan sisa-sisa kayu tebangan sebanyak 4 (empat) pohon yang sudah tidak ada bagian pangkalnya dan Terdakwa tidak tahu siapa yang menebangnya, kemudian karena Terdakwa sedang membutuhkan uang maka kayu-kayu bekas tebangan tersebut dipotong-potong menjadi 8 (delapan) bagian dan dikumpulkan oleh Terdakwa dan hendak ia jual (dimiliki secara melawan hak), sehingga rusaknya hutan dengan adanya penebangan liar bukanlah karena perbuatan Terdakwa; Bahwa 4 pohon tersebut dinilai kerugiannya sekitar Rp. 715.000,- (Tujuh Ratus Lima Belas Ribu Rupiah); Bahwa berdasarkan peran / kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa, nilai kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan Terdakwa yaitu nilai materiil yang relatife kecil, serta latar belakang Terdakwa yang belum pernah dihukum, serta sikap penyesalan Terdakwa atas perbuatannya maka Majelis Hakim memandang ancaman pidana penjara minimal satu tahun terlalu berat untuk dijatuhkan kepada Terdakwa, mengingat maksud dari suatu pemidanaan adalah bertujuan sebagai sarana pembinaan bagi terdakwa agar dapat memperbaiki sikap, tingkah laku dan perbuatannya dikemudian hari, dan agar menimbulkan efek jera bagi Terdakwa serta disesuaikan dengan kadar kesalahan Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat pidana yang dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan ini adalah pantas dan memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan maka berdasarkan Pasal 77 ayat (4) KUHAP masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah ditahan dan penahanannya tersebut telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, serta pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa lebih lama dari masa panangkapan dan penahanan dan tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan maka sesuai Pasal 193 ayat (2) b Jo. Pasal 21 ayat (4) KUHAP maka Majelis Hakim mempunyai cukup alasan untuk memerintahkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) potong kayu jati dengan panjang 2 (dua) meter berdiameter 7 (tujuh) cm, 3 (tiga) potong kayu jati dengan panjang 2,5 (dua koma lima) meter berdiameter 7 (tujuh) cm, 2 (dua) otong kayu jati dengan panjang 2 (dua) meter berdiameter 10 (sepuluh) cm didapat terdakwa dari kawasan Hutan Negara maka dirampas untuk negara sedangkan 1 (satu) buah gergaji tangan adalah alat yang digunakan Terdakwa melakukan tindak pidananya maka dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka dibebankan pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 12 huruf m jo pasal 87 ayat (1) huruf c UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan serta peraturan lain yang bersangkutan;
------------------------------------------- MENGADILI -------------------------------------------
Menyatakan bahwa terdakwa SUKADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak, memiliki hasil hutan berupa kayu yang berasal dari kawasan hutan negara”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan 1 (satu) bulan kurungan;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan Barang Bukti Berupa:
3 (tiga) potong kayu jati dengan panjang 2 (dua) meter berdiameter 7 (tujuh) cm;
3 (tiga) potong kayu jati dengan panjang 2,5 (dua koma lima) meter berdiameter 7 (tujuh) cm;
2 (dua) potong kayu jati dengan panjang 2 (dua) meter berdiameter 10 (sepuluh) cm;
Dirampas untuk negara;
1 (satu) buah gergaji tangan;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah );
Demikinlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari pada hari Selasa, tanggal 30 September 2014 oleh YAMTI AGUSTINA, SH. selaku Hakim Ketua, ALFA EKOTOMO, SH.,MH. dan NATALINE SETYOWATI, SH. MH. masing-masing selaku Hakim Anggota; Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut di atas oleh Majelis Hakim tersebut dengan SULARMI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Wonosari dengan dihadiri DARMAWATI, SH. Penuntut Umum, dari Kejaksaan Negeri Wonosari dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA : ALFA EKOTOMO, SH.,MH. | HAKIM KETUA: YAMTI AGUSTINA, SH. |
| HAKIM ANGGOTA : NATALINE SETYOWATI, SH. MH. |
PANITERA PENGGANTI
SULARMI