122/PID.SUS/2014/PT YYK
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 122/PID.SUS/2014/PT YYK
Other Participants (1)
SUKADI Bin KARJANI
MENGUATKAN
P U T U S A N
NOMOR 122 / PID.SUS / 2014 / PT YYK. ( Kehutanan )
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Yogyakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : SUKADI bin KARJANI
Tempat lahir : Gunungkidul
Umur/Tg l.lahir : 31 Tahun / 14 Juni 1983.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dusun Dilatan RT.03 RW 03 Desa Monggol Kecamatan Saptosari Kabupaten Gunungkidul
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Petani
Pendidikan : SMP Tamat.
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 21 Juni 2014 s/d tanggal 10 Juli 2014
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 11 Juli 2014 s/d tanggal 18 Agustus 2014
Penuntut Umum sejak tanggal 19 Agustus 2014 s/d tanggal 26 Agustus 2014
Majelis Hakim Pengadilan Wonosari sejak tanggal 27 Agustus 2014 s/d tanggal 25 September 2014
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari sejak tanggal 26 September 2014 s/d tanggal 24 November 2014;
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, sejak tanggal 6 Oktober 2014 sampai dengan 4 November 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 5 November 2014 sampai dengan 3 Januari 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat hukum;
PENGADILAN TINGGI tersebut :
Setelah membaca Berkas perkara dan Surat-surat yang bersangkutan serta Turunan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Wonosari tanggal 30 September 2014 Nomor 105/Pid.Sus/2014/PN.Wno. , dalam perkara Terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Wonosari, tanggal 25 Agustus 2014 Nomor Reg.PK. PDM – 30/W.Sari/08/2014., terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa, sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa SUKADI bin KARJANI pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 sekitar pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu - waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di kawasan hutan Petak 146 RPH Giring BDH Paliyan Kecamatan Paliyan Kabupaten Gunungkidul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosari, menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan / atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2014 sekitar pukul 15.00 Wib saat sedang mencari rumput melihat ada beberapa robohan pohon jati sisa penebangan di kawasan hutan Petak 146 RPH Giring BDH Paliyan;
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 sekitar pukul 07.00 Wib terdakwa berangkat dari rumahnya menuju Petak 146 RPH Giring Kecamatan Paliyan dengan membawa alat berupa gergaji tangan dan setelah sampai di dalam kawasan hutan Petak 146 RPH Giring BDH Paliyan terdakwa menemukan 4 (empat) potongan pohon jati yang sudah roboh sisa tebangan yang sudah lama dan bagian pangkal pohon sudah tidak ada. Kemudian tanpa sepengetahuan dan ijin dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan DIY, terdakwa memotong 4 potongan pohon jati tersebut menjadi 8 (delapan) potong ukuran panjang 2 meter sampai dengan 2,5 meter dengan menggunakan gergaji tangan yang dibawanya. Selanjutnya kedelapan potongan kayu jati tersebut terdakwa panggul dan terdakwa kumpulkan menjadi 1 (satu) tumpukan di dekat jalan setapak menuju kawasan hutan Petak 146 RPH Giring tepatnya di dekat Dusun Bulurejo Desa Monggol dan selanjutnya terdakwa pulang ke rumahnya;
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa datang ke rumah saksi Eko Susanto bin Darno Suwito di Dusun Bulurejo Desa Monggol dan meminta tolong kepada saksi Eko Susanto bin Darno Suwito untuk menjualkan 8 (delapan) potong kayu jati yang terdakwa ambil dari RPH 146 BDH Paliyan dan atas permintaan terdakwa tersebut saksi Eko Susanto bin Darno Suwito menyanggupinya, akan tetapi sebelum kayu jati terjual, saksi Eko Susanto bin Darno Suwito ditangkap petugas Polsek Paliyan dan petugas Dinas Kehutanan dan Perkebunan Propinsi DIY;
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf m jo pasal 87 ayat (1) huruf c UU No. 18 th 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan;
A T A U
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa SUKADI bin KARJANI pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 sekitar pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu - waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di kawasan hutan Petak 146 RPH Giring BDH Paliyan Kecamatan Paliyan Kabupaten Gunungkidul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosari, memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal hasil pembalakan liar. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2014 sekitar pukul 15.00 Wib saat sedang mencari rumput melihat ada beberapa robohan pohon jati sisa penebangan di kawasan hutan Petak 146 RPH Giring BDH Paliyan;
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 sekitar pukul 07.00 Wib terdakwa berangkat dari rumahnya menuju Petak 146 RPH Giring Kecamatan Paliyan dengan membawa alat berupa gergaji tangan dan setelah sampai di dalam kawasan hutan Petak 146 RPH Giring BDH Paliyan terdakwa menemukan 4 (empat) potongan pohon jati yang sudah roboh sisa tebangan tanpa ijin dari pihak Dinas Kehutanan dan Perkebunan DIY yang bagian pangkal pohon sudah tidak ada. Kemudian terdakwa memotong 4 potongan pohon jati tersebut menjadi 8 (delapan) potong ukuran panjang 2 meter sampai dengan 2,5 meter dengan menggunakan gergaji tangan yang dibawanya. Selanjutnya kedelapan potongan kayu jati tersebut terdakwa panggul dan terdakwa kumpulkan menjadi 1 (satu) tumpukan di dekat jalan
setapak menuju kawasan hutan Petak 146 RPH Giring tepatnya di dekat Dusun Bulurejo Desa Monggol dan selanjutnya terdakwa pulang ke rumahnya;
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa datang ke rumah saksi Eko Susanto bin Darno Suwito di Dusun Bulurejo Desa Monggol dan meminta tolong kepada saksi Eko Susanto bin Darno Suwito untuk menjualkan 8 (delapan) potong kayu jati yang terdakwa ambil dari RPH 146 BDH Paliyan dan atas permintaan terdakwa tersebut saksi Eko Susanto bin Darno Suwito menyanggupinya, akan tetapi sebelum kayu jati terjual, saksi Eko Susanto bin Darno Suwito ditangkap petugas Polsek Paliyan dan petugas Dinas Kehutanan dan Perkebunan Propinsi DIY;
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf h jo. pasal 83 ayat (1) huruf c UU No. 18 th 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Pidana Penuntut Umum tanggal 23 September 2014., Nomor Reg.Pkr.PDM- 30/W.Sari/08/2014, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Sukadi bin Karjani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil secara tidak sah “;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 (satu) tahun dan denda Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan dikurangi selama masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
3 (tiga) potong kayu jati dengan panjang 2 (dua) meter berdiameter 7 (tujuh) cm;
3 (tiga) potong kayu jati dengan panjang 2,5 (dua koma lima) meter berdiameter 7 (tujuh) cm;
2 (dua) potong kayu jati dengan panjang 2 (dua) meter berdiameter 10 (sepuluh) cm;
Dirampas untuk negara;
1 (satu) buah gergaji tangan;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Wonosari telah menjatuhkan Putusan tanggal 30 September 2014, No.105/Pid.Sus/2014/PN.Wno., yang amarnya berbunyi :
Menyatakan bahwa terdakwa SUKADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak, memiliki hasil hutan berupa kayu yang berasal dari kawasan hutan negara”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan 1 (satu) bulan kurungan;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan Barang Bukti berupa:
3 (tiga) potong kayu jati dengan panjang 2 (dua) meter berdiameter 7 (tujuh) cm;
3 (tiga) potong kayu jati dengan panjang 2,5 (dua koma lima) meter berdiameter 7 (tujuh) cm;
2 (dua) potong kayu jati dengan panjang 2 (dua) meter berdiameter 10 (sepuluh) cm;
Dirampas untuk negara;
1 (satu) buah gergaji tangan;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah );
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penuntut Umum telah menyatakan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Wonosari tanggal 6 Oktober 2014, dan permintaaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 7 Oktober 2014 ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding tanggal 16 Oktober 2014 dan Memori Banding tersebut telah pula diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 20 Oktober 2014;
Menimbang, bahwa sesuai Surat Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara tanggal 9 Oktober 2014, Penuntut Umum dan Terdakwa, masing-masing diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Wonosari, dalam tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal 10 Oktober 2014;
Menimbang, bahwa permintaaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima ;
Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam Memori Bandingnya pada pokoknya mengemukakan bahwa tuntutan Penuntut Umum terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan telah pantas dan sesuai dengan ketentuan dalam pasal 87 ayat (1) huruf C, Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, yaitu berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan dengan seksama Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan Tinggi membenarkan apa yang telah dikutip sebagaimana bunyi pasal 12 huruf m, jo. Pasal 87 ayat (1) huruf c Undang-undang nomor 18 tahun 2013, bahwa bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana pasal tersebut ancaman pidananya paling singkat 1 (satu) tahun, sehingga putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa yang lamanya 9 (Sembilan) bulan sudah menyimpangi apa yang dimaksudkan dengan kepastian hukum, namun demikian ternyata ketika Majelis Hakim Tingkat Pertama mengambil putusannya tersebut telah mempertimbangkan sebagaimana telah diuraikan dalam putusannya tersebut, dimana Majelis Hakim Tingkat Pertama lebih mengedepankan akan rasa keadilan, oleh karenanya pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding dalam menjatuhkan putusan perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Wonosari, tanggal 30 September 2014, nomor 105/Pid.sus/2014/PN.Wno., serta Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan Tinggi sependapat
dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, dan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama sudah memenuhi rasa keadilan dan oleh karenanya Majelis Hakim Tingkat Banding menyatakan bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan dan tidak ada alasan untuk dikeluarkan dari tahanan, karenanya terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat, akan bunyi pasal 12 huruf m, jo. Pasal 87 ayat (1) huruf c Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan per Undang-undangan lain yang bersangkutan .
MENGADILI :
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Wonosari, tanggal 30 September 2014, Nomor : 105/Pid.Sus/2014/PN.Wno., yang dimintakan banding ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding, sebesar Rp. 2500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin.tanggal 24 November 2014, oleh kami DR. SRI MURYANTO, SH.MH., sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan SONHAJI, SH., dan DINA KRISNAYATI, SH., sebagai Hakim-hakim anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanggal 22 Oktober 2014, Nomor 122/PID.Sus/2014/PT YYK. (Kehutanan), untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan pada hari Kamis tanggal 27 November 2014., dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan dihadiri Hakim-hakim Anggota, serta MOORDIWANTO, SH.MH., Panitera Pengganti tersebut, akan tetapi tanpa dihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa .
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
SONHAJI, SH. DR. SRI MURYANTO, SH.MH.
2.DINA KRISNAYATI, SH.
Panitera Pengganti,
MOORDIWANTO,SH.MH.