5/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pal
Putusan PN PALU Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pal
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HASANUDIN DATU ADAM
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa HASANUDDIN DATU ADAM tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “TINDAK PIDANA KORUPSI secara bersama-sama” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) bulan; 3. Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp923.000.000,00 (sembilan ratus dua puluh tiga juta rupiah) dan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan terhadap perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda Terdakwa disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya; 6. Menyatakan barang bukti berupa : 1) 3 (tiga) Lembar Surat Permintaan Pembayaran Belanja Langsung (SPP – LS – Barang dan Jasa) Nomor : 571/SPP/LS/1.20.03/2013, tanggal 11 November 2013 senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah). 2) 1 (satu) Lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 572/SPM/LS/1.20.03/2013, tanggal 11 November 2013 senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah). 3) 1 (satu) Lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 37/NPD/Bag.Adm.Pthn 2013, tanggal 11 November 2013 senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah). 4) 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak oleh SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si, tanggal 11 November 2013. 5) 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja modal oleh Bendahara Pengeluaran tanggal 11 November 2013, senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah). 6) 1 (satu) Lembar Surat Hasil Verifikasi dokumen SPM Nomor : 00571/SPM/LS/1.20.03/2013, tanggal 11 November 2013. 7) 1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 08692/BL/LS/13, tanggal 11 November 2013 senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah). Dikembalikan kepada SAMSUDIN Hi. AKIL, SE 8) 2 (dua) Lembar Berita Acara Kesepakatan dan Negosiasi antara HASANUDIN DATU ADAM selaku Pihak Pertama dengan SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si selaku Pihak Kedua, tanggal 03 Oktober 2013. 9) 1 (satu) Bendel Akta Notaris ZAMHIR ADIPRAJA KORONA, SH, M.Kn jenis akta Surat Pernyataan Nomor 252 tanggal 31 Oktober 2013. 10) 1 (satu) Lembar Gambar Situasi yang di buat oleh Tim Teknis ADITA KHRISNA Y, S.Pd.T, tanggal 23 September 2013. 11) 18 (delapan belas) Lembar Buku Inventaris Sekretariat Daerah Kab. Banggai Kode Lokasi : 12.20.02.04.01.13.01.00. 12) 1 (Satu) Lembar Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah No. Kode Lokasi : 12.20.02.04.01.13.01.00, tanggal 31 Desember 2013. 13) 1 (satu) Lembar Daftar Rincian Pengadaan Tanah Perluasan Bandara Syukuran Aminudin Amir Tahun Anggaran 2013. Dikembalikan kepada LESMANA P. KULAB, S.KOM 14) 1 (satu) Berkas Keputusan Bupati Banggai Nomor :592/69/Bag.Adm.Pertanahan, tanggal 14 Januari 2013 tentang Pembentukan Tim Penilai Harga Tanah, Tanaman dan Bangunan untuk Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. 15) 1 (satu) Berkas Keputusan Bupati Banggai Nomor :590/308/Bag.Adm.Pthn, tanggal 04 Maret 2013 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Tahun 2013. 16) 1 (Satu) Berkas Keputusan Bupati Banggai Nomor :590/309/Bag.Adm.Pertanahan, tanggal 04 Maret 2013 tentang Penetapan Nilai Harga Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Pengembangan Bandar Udara Syukuran Aminudin Amir di Desa Bubung Kecamatan Luwuk Selatan. 17) 1 (satu) Lembar Berita Acara Taksiran Harga Tanah oleh Tim Penilai Harga Tanah, Tanaman dan Bangunan Untuk Kepentingan Umum Guna Pembangunan Pengembangan Bandara Syukuran Aminudin Amir Kecamatan Luwuk Selatan. 18) 1 (satu) Lembar Surat Sekretariat Daerah Kab. Banggai Nomor : 590/20/Bag.Adm.Pertanahan, tanggal 24 April 2013 kepada Drs. Hi. IMRAN USMAN dan HASANUDIN DATU ADAM Perihal Undangan Rapat. 19) 1 (satu) Lembar Berita Acara Rapat Penyelesaian Masalah Ganti rugi Tanah/Lokasi Bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi), tanggal 25 April 2013. 20) 1 (satu) Lembar Surat Kuasa antara Drs. Hi. IMRAN USMAN selaku Pemberi Kuasa dengan HASANUDDIN DATU ADAM selaku Penerima Kuasa, tanggal 09 Mei 2013. 21) 1 (satu) Lembar Surat Kuasa antara Drs. Hi. IMRAN USMAN selaku Pemberi Kuasa dengan HASANUDDIN DATU ADAM selaku Penerima Kuasa, tanggal 24 Agustus 2013. 22) 1 (satu) Lembar Surat Sekretariat Daerah Kab. Banggai Nomor : 005/2855/Bag.Adm.Pertanahan, tanggal 17 September 2013 kepada Drs. Hi. IMRAN USMAN dan HASANUDIN DATU ADAM Perihal Undangan Rapat. 23) 1 (Satu) Lembar Berita Acara Rapat Penyelesaian Masalah Ganti rugi Tanah/Lokasi Bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi), tanggal 18 September 2013. Dikembalikan kepada MOHAMAD ARIF, SH, MH 24) 1 (satu) Bendel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA – SKPD) Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2013. 25) 1 (Satu) Bendel Dokumen Petunjuk Operasional Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA – SKPD) Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2013. Dikembalikan kepada SRI MULJATI, SE, M.Si 26) 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Penjualan tanah antara HABAS P. DING selaku penjual dengan Drs. IMRAN USMAN selaku Pembeli, tanggal 18 Juli 1975 yang disyahkan oleh Panitera Pengadilan Negeri Luwuk Nomor : W21-U3/17/HN.04.03/IV/2015, tanggal 28 April 2015. 27) 1 (satu) Lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tanah Nomor : 72.02.050.004.003-0119.0, tanggal 26 Juli 2010. Dikembalikan kepada Drs. H. IMRAN USMAN 28) 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Ganti rugi tanah tanggal 11 November 2013, senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) yang di terima oleh HASANUDIN DATU ADAM. 29) 2 (dua) Lembar Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah antara HASANUDIN DATU ADAM selaku Pihak Pertama dengan SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si selaku Pihak Kedua, tanggal 04 Oktober 2013. 30) 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan dari HASANUDIN DATU ADAM tanggal 04 Oktober 2013. Dikembalikan kepada SAIMAN 31) 3 (tiga) Lembar Berita Acara Site Survey Penempatan Peralatan VOR/DME beserta lampirannya, tanggal 16 Oktober 2009. 32) 1 (satu) Lembar fotocopy Surat dari Kepala Bandar Udara Syukuran Aminudin Amir Luwuk kepada Bupati Banggai Cq. Kepala Bagian Umum Setda Banggai di Luwuk Nomor : HK.004 / 589 / XI / LWK-09 perihal Pembebasan Lahan DVOR/DME dan Perpanjangan Landasan 400 m, tanggal 12 November 2009. 33) 1 (Satu) Lembar fotocopy Surat dari PH. Kepala Bandar Udara Syukuran Aminudin Amir Luwuk kepada Bupati Banggai di Luwuk Nomor : HK.004 / 117 / II / Lwk-2013 perihal Pembongkaran Bangunan DVOR/DME tanggal 18 Februari 2013. 34) 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Kepala Bandar Udara Syukuran Aminudin Amir Nomor KP.004 / 158.A / III / LWK-2013 tanggal 15 Maret 2013. Dikembalikan kepada YUYUS YUDANA, S,SIT 35) 1 (satu) Bonggol CEK Bank Sulteng Cabang Luwuk No. CK 272952, tanggal 11 November 2013 senilai Rp. 973.000.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah). 36) 6 (enam) Lembar Keputusan Sekretaris Daerah Kab. Banggai berserta lampirannya Nomor : 910 / 954 / Bag. Umum tentang Perubahan Atas Keputusan Sekretaris Daerah Kab. Banggai Nomor : 910 / 65 / Bag. Umum tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pada Sekretariat Daerah Kab. Banggai Tahun Anggaran 2013, tanggal 01 April 2013. 37) 4 (empat) Lembar Rekening Koran Giro PT. BANK SULTENG Cabang Sulteng Periode : 01 November 2013 s/d 30 November 2013 dengan Nomor Rekening : 004.01.02.01459.8 Sekretariat Daerah Kab. Banggai yang dicetak tanggal 09 Juni 2015. Dikembalikan kepada NUR WARIHAN SYAHRUDDIN, Amd 38) Uang Tunai sebanyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Dirampas untuk negara. 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pal
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara tindak pidana korupsi, pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| : | HASANUDIN DATU ADAM |
| : | Luwuk |
| : | 49 tahun / 11November 1967 |
| : | Laki-laki |
| : | Indonesia |
| : | Jalan Kolonel Sugiono Nomor 2 Kelurahan Luwuk Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai |
| : | Islam |
| : | Swasta |
Terdakwa berada dalam tahanan :
Penyidik, tahanan RUTAN Polres Banggai, sejak tanggal 20 Desember 2016 s/d tanggal 10 Januari 2017;
Perpanjang Penuntut Umum, tahanan RUTAN Polres Banggai, sejak tanggal 11 Januari 2017 s/d tanggal 19 Februari 2017;
Penuntut Umum, tahanan RUTAN Paulu, sejak tanggal 24 Januari 2017 s/d tanggal 12 Februari 2017;
Majelis Hakim Tipikor, tahanan RUTAN Palu, sejak tanggal 25 Januari 2017 s/d tanggal 23 Februari 2017;
Perpanjangan Ketua PN.Palu, tahanan RUTAN Palu, sejak tanggal 24 Februari 2017 s/d tanggal 24 April 2017;
Perpanjagan Kedua Ketua PN. Palu, tahanan RUTAN Palu, sejak tanggal 25 April 2017 s/d tanggal 24 Mei 2017;
Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukumnya yaitu Rachmy, SH dan Ujang Hermansyah,SH keduanya adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum “RACHMY & REKAN” beralamat di Jalan Trans Sulawesi Tondo, BTN Pesona Teluk No.4 A Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 01 Februari 2017;
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palu Nomor : 5/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Pal tanggal 25 Januari 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor : 5/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Pal tanggal 26 Januari 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa HASANUDDIN DATU ADAM, beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum pada tanggal 24 Mei 2017, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menyatakan Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair 10 (sepuluh) Bulan kurungan.
Membebankan kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 923.000.000,- (Sembilan ratus dua puluh tiga juta rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Barang bukti berupa :
3 (tiga) Lembar Surat Permintaan Pembayaran Belanja Langsung (SPP – LS – Barang dan Jasa) Nomor : 571/SPP/LS/1.20.03/2013, tanggal 11 November 2013 senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah).
1 (satu) Lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 572/SPM/LS/1.20.03/2013, tanggal 11 November 2013 senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah).
1 (satu) Lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 37/NPD/Bag.Adm.Pthn 2013, tanggal 11 November 2013 senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah).
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak oleh SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si, tanggal 11 November 2013.
1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja modal oleh Bendahara Pengeluaran tanggal 11 November 2013, senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah).
1 (satu) Lembar Surat Hasil Verifikasi dokumen SPM Nomor : 00571/SPM/LS/1.20.03/2013, tanggal 11 November 2013.
1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 08692/BL/LS/13, tanggal 11 November 2013 senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah).
Dikembalikan kepada SAMSUDIN Hi. AKIL, SE
2 (dua) Lembar Berita Acara Kesepakatan dan Negosiasi antara HASANUDIN DATU ADAM selaku Pihak Pertama dengan SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si selaku Pihak Kedua, tanggal 03 Oktober 2013.
1 (satu) Bendel Akta Notaris ZAMHIR ADIPRAJA KORONA, SH, M.Kn jenis akta Surat Pernyataan Nomor 252 tanggal 31 Oktober 2013.
1 (satu) Lembar Gambar Situasi yang di buat oleh Tim Teknis ADITA KHRISNA Y, S.Pd.T, tanggal 23 September 2013.
18 (delapan belas) Lembar Buku Inventaris Sekretariat Daerah Kab. Banggai Kode Lokasi : 12.20.02.04.01.13.01.00.
1 (Satu) Lembar Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah No. Kode Lokasi : 12.20.02.04.01.13.01.00, tanggal 31 Desember 2013.
1 (satu) Lembar Daftar Rincian Pengadaan Tanah Perluasan Bandara Syukuran Aminudin Amir Tahun Anggaran 2013.
Dikembalikan kepada LESMANA P. KULAB, S.KOM
1 (satu) Berkas Keputusan Bupati Banggai Nomor :592/69/Bag.Adm.Pertanahan, tanggal 14 Januari 2013 tentang Pembentukan Tim Penilai Harga Tanah, Tanaman dan Bangunan untuk Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
1 (satu) Berkas Keputusan Bupati Banggai Nomor :590/308/Bag.Adm.Pthn, tanggal 04 Maret 2013 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Tahun 2013.
1 (Satu) Berkas Keputusan Bupati Banggai Nomor :590/309/Bag.Adm.Pertanahan, tanggal 04 Maret 2013 tentang Penetapan Nilai Harga Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Pengembangan Bandar Udara Syukuran Aminudin Amir di Desa Bubung Kecamatan Luwuk Selatan.
1 (satu) Lembar Berita Acara Taksiran Harga Tanah oleh Tim Penilai Harga Tanah, Tanaman dan Bangunan Untuk Kepentingan Umum Guna Pembangunan Pengembangan Bandara Syukuran Aminudin Amir Kecamatan Luwuk Selatan.
1 (satu) Lembar Surat Sekretariat Daerah Kab. Banggai Nomor : 590/20/Bag.Adm.Pertanahan, tanggal 24 April 2013 kepada Drs. Hi. IMRAN USMAN dan HASANUDIN DATU ADAM Perihal Undangan Rapat.
1 (satu) Lembar Berita Acara Rapat Penyelesaian Masalah Ganti rugi Tanah/Lokasi Bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi), tanggal 25 April 2013.
1 (satu) Lembar Surat Kuasa antara Drs. Hi. IMRAN USMAN selaku Pemberi Kuasa dengan HASANUDDIN DATU ADAM selaku Penerima Kuasa, tanggal 09 Mei 2013.
1 (satu) Lembar Surat Kuasa antara Drs. Hi. IMRAN USMAN selaku Pemberi Kuasa dengan HASANUDDIN DATU ADAM selaku Penerima Kuasa, tanggal 24 Agustus 2013.
1 (satu) Lembar Surat Sekretariat Daerah Kab. Banggai Nomor : 005/2855/Bag.Adm.Pertanahan, tanggal 17 September 2013 kepada Drs. Hi. IMRAN USMAN dan HASANUDIN DATU ADAM Perihal Undangan Rapat.
1 (Satu) Lembar Berita Acara Rapat Penyelesaian Masalah Ganti rugi Tanah/Lokasi Bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi), tanggal 18 September 2013.
Dikembalikan kepada MOHAMAD ARIF, SH, MH
1 (satu) Bendel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA – SKPD) Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2013.
1 (Satu) Bendel Dokumen Petunjuk Operasional Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA – SKPD) Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2013.
Dikembalikan kepada SRI MULJATI, SE, M.Si
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Penjualan tanah antara HABAS P. DING selaku penjual dengan Drs. IMRAN USMAN selaku Pembeli, tanggal 18 Juli 1975 yang disyahkan oleh Panitera Pengadilan Negeri Luwuk Nomor : W21-U3/17/HN.04.03/IV/2015, tanggal 28 April 2015.
1 (satu) Lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tanah Nomor : 72.02.050.004.003-0119.0, tanggal 26 Juli 2010.
Dikembalikan kepada Drs. H. IMRAN USMAN
1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Ganti rugi tanah tanggal 11 November 2013, senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) yang di terima oleh HASANUDIN DATU ADAM.
2 (dua) Lembar Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah antara HASANUDIN DATU ADAM selaku Pihak Pertama dengan SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si selaku Pihak Kedua, tanggal 04 Oktober 2013.
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan dari HASANUDIN DATU ADAM tanggal 04 Oktober 2013.
Dikembalikan kepada SAIMAN
3 (tiga) Lembar Berita Acara Site Survey Penempatan Peralatan VOR/DME beserta lampirannya, tanggal 16 Oktober 2009.
1 (satu) Lembar fotocopy Surat dari Kepala Bandar Udara Syukuran Aminudin Amir Luwuk kepada Bupati Banggai Cq. Kepala Bagian Umum Setda Banggai di Luwuk Nomor : HK.004 / 589 / XI / LWK-09 perihal Pembebasan Lahan DVOR/DME dan Perpanjangan Landasan 400 m, tanggal 12 November 2009.
1 (Satu) Lembar fotocopy Surat dari PH. Kepala Bandar Udara Syukuran Aminudin Amir Luwuk kepada Bupati Banggai di Luwuk Nomor : HK.004 / 117 / II / Lwk-2013 perihal Pembongkaran Bangunan DVOR/DME tanggal 18 Februari 2013.
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Kepala Bandar Udara Syukuran Aminudin Amir Nomor KP.004 / 158.A / III / LWK-2013 tanggal 15 Maret 2013.
Dikembalikan kepada YUYUS YUDANA, S,SIT
1 (satu) Bonggol CEK Bank Sulteng Cabang Luwuk No. CK 272952, tanggal 11 November 2013 senilai Rp. 973.000.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah).
6 (enam) Lembar Keputusan Sekretaris Daerah Kab. Banggai berserta lampirannya Nomor : 910 / 954 / Bag. Umum tentang Perubahan Atas Keputusan Sekretaris Daerah Kab. Banggai Nomor : 910 / 65 / Bag. Umum tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pada Sekretariat Daerah Kab. Banggai Tahun Anggaran 2013, tanggal 01 April 2013.
4 (empat) Lembar Rekening Koran Giro PT. BANK SULTENG Cabang Sulteng Periode : 01 November 2013 s/d 30 November 2013 dengan Nomor Rekening : 004.01.02.01459.8 Sekretariat Daerah Kab. Banggai yang dicetak tanggal 09 Juni 2015.
Dikembalikan kepada NUR WARIHAN SYAHRUDDIN, Amd
Uang Tunai sebanyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Dirampas untuk negara.
Membebankan kepada terdakwa HASANUDIN DATU ADAM untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
Telah mendengar Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa, yang dibacakan pada tanggal 29 Mei 2017 dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menerima pembelaan (pledoi) dari Penasihat Hukum Terdakwa HASANUDDIN DATU ADAM, secara keseluruhan;
Menyatakan Terdakwa HASANUDDIN DATU ADAM, TIDAK TERBUKTI secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menyatakan Terdakwa HASANUDDIN DATU ADAM, TIDAK TERBUKTI secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Membebaskan Terdakwa HASANUDDIN DATU ADAM dari dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair tersebut (vrijspraak) sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya MELEPASKAN TERDAKWA dari semua tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) sesuai Pasal 191 ayat (2) KUHAP;
Menyatakan barang bukti yang disita dalam perkara ini dikembalikan kepada yang berhak darimana barang bukti tersebut disita;
Mengembalikan dan merehabilitasi nama baik HASANUDDIN DATU ADAM pada harkat dan martabatnya semula;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
Telah pula mendengar pembelaan pribadi dari Terdakwa di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menolak semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan tanggal 24 Mei 2017;
Kesaksian ahli yang tidak dijadikan pertimbangan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum serta Duplik Penasehat Hukum Terdakwa dipersidangan, yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 24 Januari 2017 di mana Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa HASANUDDIN DATU ADAM selaku Penerima Kuasa dari Saksi Drs. H. IMRAN USMAN sejak 09Mei 2013 berdasarkan Surat Kuasa tanggal 09 Mei 2013 dan Surat Kuasa tanggal 24 Agustus 2013 antara Saksi Drs. H. IMRAN USMAN (Pemberi Kuasa) Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM (Penerima Kuasa) dan Surat Pernyataan Notaris ZAMHIR ADIPRAJA KORONA, S.H.,M.Kn. Nomor 252 tanggal 31 Oktober 2013 atas nama Pemegang Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM, bersama-sama dengan SYAHRIAL LABELO, S.H., M.Si., ISNAENI LAREKENG, S.H., M.Hum (penuntutannya masing-masing diajukan sebagai terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti pada bulan Januari tahun 2013 sampai dengan bulan Desember tahun 2013 atau setidak–tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2013 bertempat di Desa Bubung Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai atau setidak–tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Sulawesi Tengah pada Pengadilan Negeri Palu, “mereka yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukummelakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum di Kabupaten Banggai pada tahun 2013 denganjumlah anggaran yang dialokasikan secara keseluruhan sebesar Rp.9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah) menggunakan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Pemerintah Kabupaten Banggai TA.2013.
Bahwa salah satu kegiatan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yakni pembelian tanah perluasan Bandara Syukuran Aminudin Amir di Desa Bubung Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai pada tahun 2013 dengan rincian penggunanan anggaran sebesar Rp.6.357.556.503,- (enam milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh enam ribu lima ratus tiga rupiah) sebagai berikut :
Tanah milik RUSDIN KOWES seluas 2.735M2 dengan Nilai ganti rugi Rp.95.725.000,- (sembilan puluh lima juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan Total Atribusi Rp.98.021.236,- (sembilan puluh delapan juta dua puluh satu ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah);
Tanah milik AMUR LIMBUNOK seluas 2.245M2 dengan Nilai ganti rugi Rp.78.575.000,- (tujuh puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan Total Atribusi Rp.80.459.845,- (delapan puluh juta empat ratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah);
Tanah milik SULUSIA seluas 14.357M2 dengan Nilai ganti rugi Rp.502.495.000,-(lima ratus dua juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dengan Total Atribusi Rp.514.548.770,-(lima ratus empat belas juta lima ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah);
Tanah milik LUHIA LAMIUT seluas 1.958 M2 dengan Nilai ganti rugi Rp.68.530.000,- (enam puluh delapan juta lima ratus tiga puluh ribu rupiiah) dengan Total Atribusi Rp.70.173.887,- (tujuh puluh juta seratus tujuh puluh tiga delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah);
Tanah milik PUTRI DG KANANG seluas 36.399M2 dengan Nilai ganti rugi Rp.1.819.950.000,- (satu milyar delapan ratus sembilan belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan Total Atribusi Rp.1.863.606.669,- (satu milyar delapan ratus enam puluh tiga juta enam ratus enam ribu enam ratus enam puluh sembilan rupiah);
Tanah milik NICOMAN L seluuas 3.846M2 dengan Nilai ganti rugi Rp.192.300.000,- (seratus sembilan puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah) dengan Total Atribusi Rp.196.912.862,- (seratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus dua ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah);
Tanah milik DJUDIN DEKA seluas 3.642M2 dengan Nilai ganti rugi Rp.182.100.000,-(seratus delapan puluh dua juta seratus ribu rupiah) dengan Total Atribusi Rp.186.468.186,-(seratus delapan puluh enam juta empat ratus enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh enam rupiah);
Tanah milik JONI WONGKAR seluas 9.723M2 dengan Nilai ganti rugi Rp.486.150.000,- (empat ratus delapan puluh enam juta seratus lima puluh ribu rupiah) dengan Total Atribusi Rp.497.811.688,- (empar ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus sebelas ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah);
Tanah milik ALTRSI SAAJAD seluas 23.076 M2 dengan Nilai ganti rugi Rp.1.153.800.000,- (satu milyar seratus lima puluh tiga juta rupiah delapan ratus ribu rupiah) dengan Total Atribusi Rp.1.181.477.170,- (satu milyar seratus delapan puluh satu empat ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus tujuh puluh rupiah);
Tanah milik ALTRIS SAAJAD seluas 2.176 M2 dengan Nilai ganti rugi Rp.118.800.000,- (seratus delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah) dengan Total Atribusi Rp.121.649.755,- (seratus dua puluh satu juta enam ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah);
Tanah milik HASANUDIN DATU ADAM (Kuasa Saksi IMRAN USMAN) seluas 19.460M2 dengan nilai ganti rugi Rp.973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) dengan Total Atribusi Rp.996.340.168,- (sembilan ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus empat puluh ribu seratus enam puluh delapan rupiah);
Tanah milik ARIFIN T. ARSYAD (Kuasa ROYANI T. ARSYAD) seluas 10.744 M2 dengan Nilai ganti rugi Rp. 537.200.000,- (lima ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) dengan Total Atribusi Rp. 550.086.268,- (lima ratus lima puluh juta delapan puluh enam ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah).
Bahwa bangunan DOOPLER VERY HIGH OMNI DIRECTIONAL RANGE (DVOR)/ DISTANCE MEASURING EQUIPMENT (DME) (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir sudah didirikan sejak tahun 2010 dan telah dioperasikan di atas tanah milik saksi Drs. H. IMRAN USMAN seluas kurang lebih 19.460M2 namun sampai saat ini belum ada pelepasan hak atas tanah dari pemilik tanah yakni Saksi Drs. H. IMRAN USMAN kepada Pemerintah Kabupaten Banggai dan Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai belum menyerahkan lahan yang telah dibebaskan untuk pembangunan bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) kepada pihak Bandara Syukuran Aminudin Amir Luwuk sedangkan dari pihak Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kantor Bandara Syukuran Aminudin Amir Luwuk telah meminta untuk serah terima lahan sesuai dengan Surat Nomor : HK.004/721/X/Luwuk-2014, tanggal 03 Oktober 2014.
Bahwa terbitnya Surat Kuasa tanggal 09 Mei 2013 dari Saksi Drs. H. IMRAN USMAN (pemberi Kuasa) kepada Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM (Penerima Kuasa) karena pada saat musyawarah dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai tanggal 25 April 2013, Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM hanya diundang bukan sebagai Kuasa (Penerima Kuasa) dari Saksi Drs. H. IMRAN USMAN karena Surat Kuasa bulan Februari 2013 sudah dicabut oleh Pemerintah sehingga Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM kembali meminta kepada Saksi Drs. H. IMRAN USMAN untuk diberi Surat Kuasa lagi berbunyi : ”bahwa pihak pertama memberi kuasa sepenuhnya kepada pihak kedua untuk mengurus tanah yang terletak di lokasi Bandara Syukuran Aminudin Amir (Bubung) alat navigasi”, kemudian Surat Kuasa tertanggal 24 Agustus 2013 terbitberbunyi : ”Pihak pertama memberi kuasa kepada pihak kedua untuk melakukan perbuatan hukum dan tindakan hukum terhadap tanah yang luasanya + 20.000 M2 (2 Hektar) di sekitar lokasi Bandara Syukuran Aminudin Amir bubung (Navigasi alat penyelamatan pesawat terbang) karena Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM membawa Surat Kuasa yang Terdakwa tulis di Luwuk kemudian Terdakwa bawa ke Depok dengan alasan bahwa surat kuasa tertanggal 09 Mei 2013 tidak bisa menyegel bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir – Bubung Luwuk, sehingga saat itu jugaTerdakwa HASANUDIN DATU ADAM menyodorkan Surat Kuasa tertanggal 24 Agustus 2013 untuk Saksi Drs. H. IMRAN USMAN tandatangani dan Saksi Drs. H. IMRAN USMAN menandatanganinya.
Bahwa Mekanisme Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilaksanakan dengan cara pelepasan/penyerahan hak atas tanah dengan pemberian ganti rugi sesuai dengan kondisi keadaan penguasaan dari tanah tersebut, dan dalam pelaksanaannya jika luas tanah tersebut lebih dari 1 Ha (satu hektar) diperlukan bantuan dari Panitia pengadaan tanah yang di bentuk oleh Bupati/Walikota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan susunan keanggotaan panitia pengadaan tanah terdiri atas Sekretaris Daerah Selaku Ketua dan Asisten 1 selaku Wakil Ketua, Kepala Badan Pertanahan Nasional selaku Sekretaris serta dinas terkait dan Camatserta Lurah/Kepala Desa Lokasi tanah tersebut, setelah panitia pengadaan tanah terbentuk maka panitia pengadaan tanah melakukan tahapan-tahapan pengadaan tanah mulai dari tahapan persiapan yaitu penentuan lokasi dan setelah ditentukan lokasi yang tepat maka kemudian di bentuk tim penilai harga tanah dan setelah ada harga yang telah ditetapkan oleh tim penilai, selanjutnya panitia pengadaan tanah mulai melakukan musyawarah dengan pemegang hak atas tanah untuk memperoleh kesepakatan pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum di lokasi tersebut dan juga kesepakatan bentuk serta besarnya ganti rugi, dan setelah diperoleh kesepakatan maka dilaksanakanlah proses pemberian ganti rugi sebagaimana dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2006 dan juga Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.
Bahwa susunan keanggotaan panitia pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum di Kab. Banggai pada tahun 2013sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor 590/308/Bag.Adm.Pthn tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Tahun 2013 tanggal 04 Maret 2013 :
Sekretaris Daerah Kab. Banggai (Dr. SYAHRIAL LABELO, S.H., M.Si.) sebagai Ketua merangkap Anggota;
Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Kab. Banggai (Drs. MARTONO SULING, M.Si.) sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota;
Kabag Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai (ISNAENI LAREKENG, SH, M.Hum) sebagai Anggota;
Kepala Kantor Pertanahan Kab. Banggai sebagai Anggota (Drs. HOSEA LINTIN, S.H., M.Si.);
Kadis Perkebunan Kab. Banggai (Ir. PUJO LESMONO, MM, S.Ip) sebagai Anggota;
Kadis Bina Marga dan Pengairan Kab. Banggai (BAMBANG EKA SUTEDY) sebagai Anggota;
Kabag Hukum dan Perundang-undangan Setda Kab. Banggai (MUJIONO, SH, MH) sebagai Anggota;
Camat yang wilayahnya meliputi bidang tanah dimana rencana dan pelaksanaan pembangunan akan berlangsung (DJAMSURI HADJU, S.Sos);
Lurah/Kepala Desa yang wilayahnya meliputi bidang tanah dimana rencana dan pelaksanaan pembangunan akan berlangsung (ISDIN MOLE).
namun Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Banggai tahun 2013 tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum di Kab. Banggai tahun 2013;
Bahwa pernah dilaksanakan musyawarah antara Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. dengan Saksi Drs. H. IMRAN USMAN selaku pemilik tanah danTerdakwa HASANUDIN DATU ADAM selaku kuasa dari Saksi Drs. H. IMRAN USMAN pada tanggal 25 April 2013 dan tanggal 18 September 2013 bertempat di ruangan Sekretaris Daerah Kab. Banggai yang dihadiri oleh Saksi SYAHRIAL LABELO, S.H., M.Si. selaku pimpinan rapat, Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum., Saksi ALIMUDIN S. TUNE, SE, Saksi ZALDY SYAMSIR,SKM dan Saksi Drs. H. IMRAN USMAN serta Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM, adapun hasilnya adalah Saksi Drs. H. IMRAN USMAN tidak setuju dengan ganti rugi dan Saksi Drs. H. IMRAN USMAN meminta agar bangunan DVOR/DME dipindahkan sedangkan musyawarah tanggal 18 September 2013 bertempat di ruangan Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. selaku Kabag Administrasi Pertanahan yang hanya dihadiri oleh Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. dengan Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM tanpa dihadiri oleh Saksi Drs. H. IMRAN USMAN karena sedang berada di Jakarta, adapun hasilnya Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM meminta agar proses ganti rugi tanah milik Saksi Drs. H. IMRAN USMAN secepatnya diselesaikan dan hasil kedua rapat tersebut dibuatkan Berita Acara.
Bahwa Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM pernah datang menemui Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. di Kantor Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kabupaten Banggai, dimana pada saat itu Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM menyampaikan bahwa Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM telah diberikan kuasa seperti yang tercantum dalam Surat Kuasa tanggal 09 Mei 2013bahwa saat memperlihatkan Surat Kuasa tanggal 09 Mei 2013Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM meminta kepada Pemerintah Daerah Kab. Banggai melalui Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. selaku Kepala Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai agar segera mengganti rugi tanah milik Saksi Drs. H. IMRAN USMAN yang kini menjadi tempat berdirinya bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir,kemudianTerdakwa HASANUDIN DATU ADAM datang lagi menemui Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. di Kantor Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai dan Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM memperlihatkan lagi Surat Kuasa tertanggal 24 Agustus 2013 tersebut kepada Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. dan Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM juga meminta kepada Pemerintah Daerah Kab. Banggai melalui Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. selaku Kepala Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai agar segera mengganti rugi tanah milik Saksi Drs. H. IMRAN USMAN yang kini menjadi tempat berdirinya bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir dan Terdakwa juga menyampaikan jika tidak diproses ganti ruginya maka akan melakukan unjuk rasa serta melakukan penyegelan terhadap Lokasi tanah/ bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir.
Bahwa setelah Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. menerima salinan Surat Kuasa tanggal 09 Mei 2013 dari Terdakwa, selanjutnya Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. bersama teman-teman dibagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai melakukan pengkajian terhadap Surat Kuasa tertanggal 09 Mei 2013 dan berdasarkan hasil kajian tersebut Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. menganggap Surat Kuasa tersebut hanya sifatnya untuk mengurus dan tidak bisa melakukan negosiasi tentang ganti rugi tanah namunTerdakwa HASANUDIN DATU ADAM sering datang di Kantor Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai untuk menanyakan proses ganti rugi tanah tersebut dan Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. menjelaskan bahwa Surat Kuasa tersebut sifatnya hanya untuk mengurus saja dan tidak bisa melakukan negosiasi ganti rugi tanah, setelah mendengar penjelasan Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. tersebut kemudian di bulan Agustus 2013 Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM datang lagi menemui Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. dan Terdakwa memperlihatkan Surat Kuasa yang baru dari Saksi Drs. H. IMRAN USMAN tertanggal 24 Agustus 2013 dan mengatakan bahwa Terdakwa sudah punya Surat Kuasa yang isinya bisa melakukan perbuatan hukum dan tindakan hukum terhadap lokasi tanah DVOR/DME dan meminta untuk segera melakukan proses ganti rugi jika tidak diproses Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM akan melakukan unjuk rasa serta melakukan penyegelan terhadap lokasi tanah dan bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) sedangkanSaksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. sampaikan kepada Terdakwa bahwa Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. masih mempelajari dulu Surat Kuasa tertanggal 24 Agustus 2013 tersebut, kemudian Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM pada tanggal 15 September 2013 melakukan unjuk rasa disertai tindakan penyegelan terhadap lokasi dan mematikan alat navigasi DVOR/DME sehingga penerbangan di Bandara Syukuran Aminudin Amir Luwuk menjadi terganggu karena menggunakan sistem manual dan penyegelan tersebut Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum.mengetahui sendiri daninformasi dari pihak Bandara Syukuran Aminudin Amir Luwuk-Banggai.
Bahwa setelah adanya tindakan penyegelan bangunan alat navigasi DVOR/DME bandara Syukuran Aminudin Amir oleh Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM pada saat itu dilaksanakan rapat namun bukan atas nama Panitia Pengadaan Tanah UntukKepentingan Umum Tahun 2013 melainkan atas nama Pemerintah Daerah Kab. Banggaiyang dipimpin oleh Saksi SYAHRIAL LABELO, S.H., M.Si. selaku Sekretaris Daerah Kab. Banggai dihadiri oleh Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum., pihak Bandara Syukuran Aminudin Amir menghasilkan keputusan yaitu :
Bahwa Alat Navigasi DVOR/DME tersebut adalah untuk kepentingan pelayanan jasa transportasi udara;
Perlu dilakukan musyawarah antara Pemerintah Daerah Kab. Banggai dengan pihak Saksi Drs. H. IMRAN USMAN dan Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM meskipun telah berulang kali dilakukan.
Pembayaran ganti rugi oleh Pemenerintah Daerah Kab. Banggai belum dapat dilakukan jika Saksi Drs. H. IMRAN USMAN selaku pemberi kuasa dan Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM selaku penerima kuasa tidak dapat menunjukan Surat Kuasa yang dikuatkan oleh Notaris.
Menghimbau kepada Saksi Drs. H,. IMRAN USMAN dan Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM agar tidak melakukan penyegelan terhadap DVOR/DME (Alat Navigasi) dengan alasan karena keberadaan alat tersebut sangat penting dan vital bagi kepentingan dan keselamatan penerbangan.
Jika tidak tercapai musyawarah sebagaimana mestinya maka akan ditempuh prosedur penitipan uang ganti rugi pada Pengadillan Negeri Luwuk (Konsinyasi).
Bahwa setelah adanya hasil rapat tersebut, maka Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. selaku Kepala Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai atas nama Pemerintah Daerah Kab. Banggai menindaklanjutinya dengan membuat Surat Undangan Rapat kepada Saksi Drs. H. IMRAN USMAN dan juga kepada Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM tertanggal 17 September 2013 guna membicarakan penyelesaian masalah penyegelan bangunan DVOR/DME tersebut namun Undangan tersebut hanya dihadiri oleh Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM selaku penerima kuasa dari Saksi Drs. H. IMRAN USMAN sedangkan Saksi Drs. H. IMRAN USMAN sendiri tidak hadir karena masih berada di Jakarta sesuai dengan keterangan Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM yang disampaikan kepada Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum., dan pertemuan dilaksanakan pada tanggal 18 September 2013 bertempat di ruangan kerja Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. selaku Kepala Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai sedangkan yang melaksanakan rapat tanggal 18 September 2013 pada saat itu hanya antara Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. dengan Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM karena Saksi Drs. H. IMRAN USMAN tidak menghadiri undangan dimana pada saat itu pertemuan tersebut Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. membujuk dan memberikan pemahamam kepada Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM bahwa alat navigasi DVOR/DME sangat vital bagi keselamatan penerbangan dan meminta agar segel bangunan tersebut segera dibuka meskipun tanahnya tetap dikuasai oleh Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM selaku penerima kuasa sebelum adanya penyelesaian ganti rugi tanah oleh Pemda Kab. Banggai dan Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM menyetujui akan membuka segel bangunan Alat Navigasi DVOR/DME tersebut dengan syarat segera diselesaikan pembayaran ganti rugi atas tanah tersebut dalam waktu secepatnya, dan hasil pertemuan tersebut dituangkan dalam Berita Acara dan pada hari itu juga setelah selesai rapat Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM membuka segel bangunan DVOR/DME kemudian dalam kurun waktu 1 (satu) minggu setelah pertemuan tanggal 18 September 2013 tersebut atau sekitar tanggal 26 September 2013, Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM mengirimkan surat kepada Kepala Bandara Syukuran Aminudin Amir Luwuk yang inti surat tersebut adalah karena Pemerintah Daerah Kab. Banggai belum menyelesaikan ganti rugi tanah tersebut maka meminta kepada Bandara Syukuran Aminudin Amir agar menghentikan aktifitas pada lokasi tanah tersebut termasuk aktifitas DVOR/DME selambat-lambatnya dimulai pada hari Senin tangggal 30 September 2013 dan Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM selaku penerima kuasa akan melakukan pengambil alihan lahan dan melakukan pemagaran di lingkungan/kawasan bangunan DVOR/DME sampai dengan adanya kepastian pembayaran ganti rugi tanah oleh Pemerintah Daerah Kab. Banggai.
Bahwa setelah mengetahui adanya Surat Pemberitahuan dari Saksi HASANUDIN DATU ADAM tersebut, saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hummenyampaikan kepada Saksi RASIDIN bahwa Pemerintah Daerah Kab. Banggai akan tetap berupaya untuk menyelesaikan masalah tanah DVOR/DME tersebut dengan ketentuan bahwa nilai ganti rugi tanah tersebut tidak bisa lebih dari Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) permeter perseginya, dan tidak lama setelah itu Saksi HASANUDIN DATU ADAM datang lagi menemui saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Humdi Kantor Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai untuk mengingatkan batas waktu Surat pemberitahuannya yang telah dikirimkan kepada Pihak Bandara Syukuran Aminudin Amir dan saat itu saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Humsampaikan kepada terdakwa HASANUDIN DATU ADAM bahwa Pemda Kab. Banggai mau membayar ganti rugi tanah tersebut akan tetapi nilainya tidak bisa lebih dari Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) permeter perseginya karena itu untuk kepentingan umum, jika meminta lebih dari itu tidak akan menyelesaikan masalah akhirnya Saksi HASANUDIN DATU ADAM menyetujui dengan nilai ganti rugi atas tanah tersebut sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dan setelah Saksi HASANUDIN DATU ADAM menyetujui nilai ganti rugi tanah sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) selanjutnya saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hummemerintahkan staf saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum yakni Saksi ZALDY SYAMSIR dan Saksi ALIMUDIN S.TUNE untuk menyiapkan Administrasi terkait dengan ganti rugi atas tanah tersebut sambil melakukan pengkajian tentang aturan-aturan yang menyangkut tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum dimana didalam Peraturan Kepada BPN RI No. 3 tahun 2007 menjelaskan Surat Kuasa tersebut harus dalam bentuk Notaril, kemudian saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum menyampaikan hal tersebut kepada Saksi HASANUDIN DATU ADAM bahwa Surat Kuasa dari Saksi Drs. H. IMRAN USMAN kepada Saksi HASANUDIN DATU ADAM harus dikuatkan oleh Notaris, selanjutnya pada tanggal 31 Oktober 2013 Surat Kuasa tertanggal 24 Agustus 2013 tersebut dikuatkan dengan Akta Notaris dalam bentuk Surat Pernyataan di Notaris ZAMHIR ADIPRAJA KORONA, S.H., M.Kn. Nomor 252.
Bahwa administrasi yang disiapkan adalah Berita Acara Kesepakatan dan Negosiasi, Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah, Surat Pernyataan dari Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM bahwa tanah tersebut tidak bersengketa dan lain-lain termasuk administrasi keuangan berupa kwitansi karena menggunakan sistem LS (Langsung), dan Untuk Berita Acara Kesepakatan Negosiasi ditandatangani pada tanggal 03 Oktober 2013 dan yang bertanda tangan terlebih dahulu adalah Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM dan Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum., pada tanggal 04 Oktober 2013 Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM juga menandatangani Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas tanah serta Surat Pernyataan lainnyakemudian setelah semua Surat-surat tersebut ditandatangani oleh Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM kemudian Surat-surat tersebut diantar kepada Anggota Panitia Pengadaan Tanah yang lain untuk ditandatangani dan yang terakhir kali menandatangani adalah Saksi SYAHRIAL LABELO, S.H., M.Si., dan setelah dokumen-dokumen tersebut ditandatangani kemudian Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. menyampaikan kepada Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM bahwa belum bisa dibayarkan sebelum Surat Kuasa tersebut dikuatkan oleh Notaris dan selanjutnya Saksi HASANUDIN DATU ADAM mulai mengurus sesuai dengan saran Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. tersebut, kemudianTerdakwa HASANUDIN DATU ADAM sempat pergi menemui Saksi SYAHRIAL LABELO, S.H., M.Si. di Balikpapan Kalimantan Timur saat berlangsung acara perkawinan anak dari Saksi SYAHRIAL LABELO, S.H., M.Si., dimana saat itu Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM membawa serta Notaris ZAMHIR ADIPRAJA KORONA, S.H., M.Kn.dengan tujuan untuk meminta Saksi SYAHRIAL LABELO, S.H., M.Si. agar segera mempercepat proses ganti rugi tanah milik Saksi Drs. H.IMRAN USMAN namun Saksi SYAHRIAL LABELO, S.H., M.Si. tidak mau melayani Terdakwa karena ini urusan kantor.
Bahwa benar Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. dan Saksi SYAHRIAL LABELO, S.H., M.Si.menjadi saksi dan ikut bertandatangan dalam Akta Notaris yakni Surat Pernyataan an. HASANUDIN DATU ADAM nomor 252 tanggal 31 Oktober 2013.
Bahwa Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. ikut menjadi saksi dan bertandatangan dalam Akta Notaris tersebut pada awalnya Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. menerima telepon dari Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM yang meminta Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. untuk hadir di Kantor Notaris ZAMHIR ADIPRAJA KORONA, S.H., M.Kn. di Kel. Simpong Kec. Luwuk Kab. Banggai karena ada yang mau ditandatangani sebagai Saksi dalam Akta Notaris, setelah Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. tiba dikantor Notaris tersebut, Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. disodorkan Draft Akta Notaris oleh Notaris ZAMHIR ADIPRAJA KORONA, S.H., M.Kn. dan kemudian Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. membaca dan menandatanganinya.
Bahwa Bendahara Pengeluaran Setda Kab. Banggai yakni Saksi NUR WARIHAN SYAHRUDIN, Amd. memberikan selembar CEK Bank Sulteng Cabang Luwuk dengan Nomor : CK 272952 tanggal 11 November 2013senilai Rp.973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) dan CEK tersebut saksi SYAHRIAL LABELO serahkan kepada Saksi ISNAENI LAREKENG, S.H., M.Hum. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sedangkan tugas Saksi NUR WARIHAN SYAHRUDIN, Amd.selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banggai adalah melakukan proses-proses untuk pembayaran sesuai dengan mekanisme dari bagian-bagian di Setda Kab Banggai dan Dalam pelaksanaan pekerjaan/ tugas, Saksi NUR WARIHAN SYAHRUDIN, Amd.bertanggungjawab penuh terhadap Sekretaris Kabupaten Banggai yakni Saksi SYAHRIAL LABELO, S.H., M.Si.
Bahwa selanjutnya Saksi ISNAENI LAREKENG, S.H., M.Hum. memerintahkan stafnya yakni Saksi ZALDY SYAKSIR, SKM. untuk mencairkan CEK tersebut di Bank Sulteng dan setelah Saksi ZALDY SYAMSIR, SKM. menyampaikan bahwa dana dalam CEK tersebut sudah dicairkan kemudian Saksi ISNAENI LAREKENG, S.H., M.Hum. memerintahkan kepada Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM selaku Kuasa dari Saksi Drs. H. IMRAN USMAN untuk datang ke Kantor Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai guna menerima uang ganti rugi tersebut dan setelah Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM sudah ada di Kantor Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai selanjutnya Saksi ISNAENI LAREKENG, S.H., M.Hum.menyerahkan uang ganti rugi sebesar Rp.973.000.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) tersebut dengan disaksikan oleh beberapa Staf saksi diantaranya Saksi ZALDY SYAMSIR, SKM.
Bahwa Kwitansi tanggal 11 November 2013 senilai Rp.973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) yang ditandatangani oleh Saksi NUR WARIHAN SYAHRUDIN, Amd. selaku Bendahara Pengeluaraan, Saksi ISNAENI LAREKENG, S.H., M.Hum. selaku yang menerima sekaligus sebagai PPTK dan juga Saksi SYAHRIAL LABELO, S.H., M.Si. selaku Pengguna Anggaran menjadi tanda terima CEK dana ganti rugi tanah Bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir.
Bahwa mekanisme pencairan dana pengadaan tanah tempat Bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir adalah pertama Saksi NUR WARIHAN SYAHRUDIN, Amd. menerima Nota Pencairan Dana (NPD) dari Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai dan dengan Dasar NPD tersebut Saksi NUR WARIHAN SYAHRUDIN, Amd. selaku Bendahara Pengeluaran membuat Surat PertanggungJawaban Mutlak oleh Saksi SYAHRIAL LEBELO, S.H., M.Si. selaku Pengguna Anggaran, Kwitansi Untuk Pembayaran Belanja Modal, Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Permintaan Pembayaran Belanja Langsung (SPP–BL–Barang dan Jasa) beserta Ringkasan dan Rinciannnya, selanjutnya surat-surat tersebut Saksi NUR WARIHAN SYAHRUDIN, Amd. ajukan kepada Saksi SYAHRIAL LABELO, S.H., M.Si. selaku Pengguna Anggaran untuk ditandatangani dan setelah ditandatangani, selanjutnya surat-surat tersebut diserahkan kembali ke Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai, selanjutnya oleh Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai membawa surat-surat tersebut ke Kantor Dinas Pendapatan Pengolahan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kab. Banggai untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Bendahara Umum Daerah (BUD), setelah terbit SP2D maka oleh Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai menyerahkan SP2D tersebut kepada Saksi NUR WARIHAN SYAHRUDIN, Amd. untuk selanjutkan Saksi NUR WARIHAN SYAHRUDIN, Amd. cairkan dalam bentuk CEK dan selanjutnya CEK tersebut Saksi NUR WARIHAN SYAHRUDIN, Amd. serahkan kepada Saksi ISNAENI LAREKENG, S.H., M.Hum. selaku Pejabat Pelaksana Peknis Kegiatan (PPTK), dan setelah Saksi NUR WARIHAN SYAHRUDIN, Amd. menyerahkan CEK tersebut maka selesai sudah tugas dan tanggung jawab Saksi NUR WARIHAN SYAHRUDIN, Amd. selaku Bendahara Pengeluaran Setda Kab. Banggai dalam hal Pengadaan Tanah tempat Bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir.
Bahwa pada saat itu persyaratan administrasi pencairan tidak terdapat dokumen bukti kepemilikan hak atas tanah atas nama pemilik Saksi Drs. H. IMRAN USMAN sebagai dokumen pendukung untuk pencairan dana ganti rugi atas pelepasan hak atas tanah tempat bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) bandara syukuran aminudin Senilai Rp.973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) tanggal 11 November 2013 namun Saksi NUR WARIHAN SYAHRUDIN, Amd. tetap mencairkan dana ganti rugi Senilai Rp.973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) atas pelepasan hak atas tanah DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir meskipun tidak terdapat dokumen pendukung berupa Bukti Kepemilikan karena pada saat itu Saksi NUR WARIHAN SYAHRUDIN, Amd. selaku Bendahara Pengeluaran melihat Nota Pencairan Dana (NPD) yang diajukan sudah ditandatangani oleh Saksi SYAHRIAL LABELO, S.H., M.Si. selaku Pengguna Anggara (PA) dan Saksi ISNAENI LAREKENG, S.H., M.Hum. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Saksi NUR WARIHAN SYAHRUDIN, Amd. sudah tidak lagi melakukan verifikasi dokumen-dokumen pendukungnya karena itu bukan merupakan tugas Saksi NUR WARIHAN SYAHRUDIN, Amd..
Bahwa yang melakukan verifikasi dokumen-dokumen pendukung sehubungan dengan pengajuan Nota Pencairan Dana (NPD) adalah menjadi tugas dan tanggung jawab Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada Bendahara Pengeluaran Setda Kab. Banggai sedangkan pada tahun 2013 belum ada jabatan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) sehingga yang menverifikasi dokumen-dokumen pendukung pengajuan Nota Pencairan Dana (NPD) kepada Bendahara Pengeluaran adalah menjadi tugas dan tanggung jawab Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai selaku Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yakni Saksi ISNAENI LAREKENG, S.H., M.Hum..
Bahwa pada tanggal 18 September Saksi ISNAENI LARENGKENG membuat Kesepakatan dengan Terdakwa HASANUDDIN DATU ADAM tentang penyelesaian masalah ganti rugi tanah/ lokasi bangunan DVOR/DME yang dalam berita Acara Point 1 yaitu ”pihak penerima kuasa Terdakwa HASANUDDIN DATU ADAM menyepakati tindak lanjut hasil rapat Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai bersama SKPD terkait dan dari Unsur Pejabat Bandara SA. Amir, pada hari Selasa tanggal tujuh belas bulan September dua ribu tiga belas bertempat di ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, pada prinsipnya Pihak Penerima Kuasa Terdakwa HASANUDDIN DATU ADAM telah menyetujui”, sehingga dalam memproses pengadaan tanah menyimpang dari ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Atas perubahan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum :
Pasal 30 : ”Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 diserahkan kepada Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota, untuk dipergunakan sebagai dasar musyawarah antara instansi pemerintah yang memerlukan tanah dengan para pemilik.”
Pasal 31 : Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota menetapkan tempat dan tanggal musyawarah dengan mengundang instansi pemerintah yang memerlukan tanah dan para pemilik untuk musyawarah mengenai :
rencana pembangunan untuk kepentingan umum di lokasi tersebut; dan
bentuk dan/atau besarnya ganti rugi.
Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2013, Terdakwa HASANUDDIN DATU ADAM selaku Kuasa saksi Drs. H. IMRAN USMAN (pihak pertama) melakukan kesepakatan dan negoisiasi dengan Saksi SYAHRIAL LABELO, SH., M.Si., selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai (pihak kedua), yang dituangkan dalam dokumen Berita Acara Kesepakatan dan Negosiasi yang ditandatangani oleh anggota Tim Negoisiasi berisi tentang;
Bahwa pihak pertama bersedia menyerahkan /melepaskan tanah di atasnya kepada pihak kedua atas tanah dengan luas sesuai hasil pengukuran Tim Pengukur Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, dan atau Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai.
Bahwa dalam musyawarah penetapan ganti rugi tanah, pihak pertama menawarkan harga Rp.50.000,- per meter tidak termasuk bangunan diatasnya. Pembayaran tanaman akan dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan pertimbangan harga umum setempat dan NJOP di daerah tersebut, Pihak Kedua meminta kepada Pihak Pertama agar tanah tersebut diturunkan sesuai dengan NJOP yang berlaku.
Dengan Pertimbangan harga NJOP dan nilai harga penjualan setempat, serta hasil taksiran tim penilai, kedua belah pihak menerima kesepakatan ganti rugi tanah dan bangunan sebagai berikut :
Bahwa tanah yang dikuasai berdasarkan bukti sertifikat seharga Rp (tanpa nominal)/meter.
Bahwa tanah yang dikuasai berdasarkan bukti surat tanah seharga Rp(tanpa nominal)/meter.
Bahwa tanah yang dikuasai tanpa bukti surat-suarat tanah tidak dikenakan biaya ganti rugi.
Bahwa proses negosiasi yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan dan Negoisiasi tidak dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan Tanah untuk kepentingan Umum tahun 2013, dimana Panitia hanya menandatangani Berita Acara tersebut, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Atas perubahan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum :
Pasal 38 : ”Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota membuat Berita Acara Hasil Pelaksanaan Musyawarah Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Penetapan Bentuk dan/atau Besarnya Ganti Rugi yang ditandatangani oleh seluruh anggota Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota, instansi pemerintah yang memerlukan tanah dan para pemilik.
Pasal 40 : (1) Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 38, Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota menerbitkan keputusan mengenai bentuk dan/atau besarnya ganti rugi dan Daftar Nominatif Pembayaran Ganti Rugi.
(2) Daftar Nominatif harus memuat nama pemilik, hak yang dilepaskan atau diserahkan, luas tanah/bangunan, jumlah tanaman, bentuk dan/atau besarnya ganti rugi yang diterima, bentuk dan besarnya ganti rugi yang dititipkan, tanda tangan pemilik dan Pimpinan Proyek dari instansi pemerintah yang memerlukan tanah, serta Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota sebagai saksi.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), oleh Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota disampaikan kepada instansi pemerintah yang memerlukan tanah, dengan tembusan disampaikan kepada Bupati/Walikota atau Gubernur untuk wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
(4) Dalam hal tanah yang diperlukan bagi pelaksanaan pembangunan merupakan tanah instansi pemerintah, keputusan penetapan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi dilakukan berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan tentang perbendaharaan negara.
Bahwa pada tanggal 4 oktober 2013, Terdakwa HASANUDDIN DATU ADAM selaku kuasa dari Saksi Drs. IMRAN USMAN kepada Saksi Dr. SYAHRIAL LABELO, S.H., M.Si., selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai membuat surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah yang ditandatangani oleh beberapa anggota Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Kabupaten Banggai termasuk Saksi Dr. SYAHRIAL LABELO, S.H., M.Si. selaku Ketua Panitia Pengadaan, bahwa pelepasan hak atas tanah yaitu sebidang tanah yang terletak di Desa Bubung Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai seluas ± 19.460 m², dengan ketentuan sebagai berikut :
Pihak pertama dengan ini menyatakan melepaskan segala hak dan kepentingan yang terdapat diatas tanah tersebut, sehingga dengan demikian tanah tersebut menjadi tanah yang dikuasai oleh pihak kedua, dan pelepasan hak ini dilakukan semata-,mata untuk kepentingan pihak kedua, sehingga demikian pihak kedua dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah yang didaftarkan atas nama Pemda Kabupaten Banggai.
Uang ganti rugi untuk melepaskan segala hak dan kepentingan yang terdapat diatas tanah tersebut telah disepakati dan ditetapkan oleh pihak pertama dan pihak kedua sebesar Rp.973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah).
Pihak pertama menjamin kepada pihak kedua, bahwa :
Hanya pihak pertama yang berhak dan berwenang untuk melakukan pelepasan hak atas tanah tersebut.
Tanah tersebut tidak dalam sitaan dan tidak terdakwaut dalam perkara atau sengketa.
Tanah tersebut tidak dijamin dengan cara apapun kepada orang atau pihak lain.
Tidak ada pihak lain ikut mempunyai sesuatu hak apapun diatas tanah tersebut.
Pihak Pertama menjamin kepada pihak kedua sekarang maupun di kemudian hari bahwa pihak kedua tidak akan mendapat tuntutan atau gugatan apapun dari siapapun juga mengenai tanah tersebut, dan pihak pertama dengan ini membebaskan kepada pihak kedua dari semua tuntutan dan gugatan adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Semua pajak termasuk PBB dan lain-lain kewajiban yang berkenaan dengan tanah-tanah tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak pertama sampai dengan hari dan tanggal surat pernyataan ini.
Pihak pertama menyerahkan surat-surat yang berhubungan dengan pemilikan tanah kepada pihak kedua, dan selanjutnya akan diadakan proses hak atau pemisahan hak oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional /Kabupaten Banggai.
Bahwa pelepasan hak atas tanah dengan menggunakan surat kuasa dan dilakukan sebelum pembayaran, menyimpang dari ketentuan :
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982.
Pertama : Melarang Camat dan Kepala Desa atau Pejabat yang setingkat dengan itu, untuk membuat/menguatkan pembuatan Surat Kuasa Mutlak yang pada hakekatnya merupakan pemindahan hak atas tanah.
Kedua : a. Kuasa Mutlak yang dimaksud dalam Diktum Pertama adalah kuasa yang di dalamnya mengandung unsur tidak dapat ditarik kembali oleh pemberi kuasa.
b. Kuasa Mutlak yang pada hakekatnya merupakan pemindahan hak atas tanah adalah Kuasa Mutlak yang memberikan kewenangan kepada penerima kuasa untuk menguasai dan menggunakan tanahnya serta melakukan segala perbuatan hukum yang menurut hukum dapat dilakukan oleh pemegang haknya.
Ketiga : Melarang Pejabat-pejabat Agraria untuk melayani penyelesaian status hak atas tanah yang menggunakan Surat Kuasa Mutlak sebagai bahan pembuktian pemindahan hak atas tanah.
Ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Atas perubahan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pasal 49 : ”Bersamaan dengan pembayaran dan penerimaan ganti rugi dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a :
instansi pemerintah yang memerlukan tanah membuat tanda terima pembayaran ganti rugi.
yang berhak atas ganti rugi membuat surat pernyataan pelepasan/penyerahan hak atas tanah atau penyerahan tanah dan/atau bangunan dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah.
Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota membuat Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi dan Pelepasan Hak Atas Tanah atau Penyerahan Tanah.”
Bahwa pada saat penandatanganan Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas tanah tanggal 04 Oktober 2013, Terdakwa HASANUDDIN DATU ADAM yang melepaskan hak atas tanah dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan DVOR/DME tidak menyerahkan dokumen asli kepemilikan tanah milik dari Saksi Drs. IMRAN USMAN, sehingga menyimpang dari ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Atas perubahan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Pasal 51 : (1) Pada saat pembuatan surat pernyataan pelepasan/penyerahan hak atas tanah atau penyerahan tanah, yang berhak atas ganti rugi wajib menyerahkan dokumen asli kepada Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota, berupa :
sertipikat hak atas tanah dan/atau dokumen asli pemilikan dan penguasaan tanah;
akta-akta perbuatan hukum lainnya yang berkaitan dengan tanah yang bersangkutan;
akta-akta lain yang berhubungan dengan tanah yang bersangkutan; dan
Surat Pernyataan yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat atau yang setingkat dengan itu yang menyatakan bahwa tanah tersebut pada huruf a benar kepunyaan yang bersangkutan.
(2) Jika dokumen asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada atau hilang, pihak yang berhak atas ganti rugi wajib melampirkan :
Surat Keterangan dari kepolisian setempat; dan/atau
Berita Acara Sumpah yang dibuat dihadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota bagi tanah yang sudah terdaftar; dan/atau
Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah kepunyaannya dan tidak dalam keadaan sengketa yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat atau yang setingkat dengan itu.
(3) Yang berhak atas ganti rugi bertanggung jawab atas segala kerugian dan tuntutan hukum terhadap kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2013, Terdakwa HASANUDDIN DATU ADAM membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa setelah dibayarnya ganti rugi tanah dan tanaman yang digunakan untuk fasilitas pembangunan guna kepentingan umum kepada Pemerintah Kabupaten Banggai, yakni yang terletak di desa Bubung Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai dengan ukuran luas ± 19.460m² tidak akan mempermasalahkan atau menuntut di kemudian hari.
Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2013 Terdakwa HASANUDDIN DATU ADAM dan Saksi SYAHRIAL LABELO, S.H., M.Si. selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai bersama Saksi ISNAENI LARENGKENG selaku Kepala Bagian Administrasi Pertanahan Sekretariat Dearah Kabupaten Banggai bersama-sama datang di kantor Notaris ZAMHIR ADIPRAJA KORONA, S.H., M.Kn. membuat Akta Notaris Nomor 252 untuk menguatkan dokumen-dokumen yang dibuat sebelumnya terkait proses penyelesaian ganti rugi lahan dengan posisi Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM sebagai pemegang akta dan Saksi SYAHRIAL LABELO, SH. M.Si., dan Saksi ISNAENI LARENGKENG sebagai saksi sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Atas perubahan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Pasal 52 : Berdasarkan surat pernyataan pelepasan/penyerahan hak atas tanah atau penyerahan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Pasal 50 dan/atau Penetapan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota mencatat hapusnya hak atas tanah yang dilepaskan atau diserahkan pada buku tanah, sertipikat, dan daftar umum pendaftaran tanah lainnya;
Dalam hal tanah yang diserahkan belum bersertipikat, pada asli surat-surat tanah yang bersangkutan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dicatat bahwa hak atas tanah tersebut telah diserahkan atau dilepaskan, untuk dicatat pada Daftar Tanah;
dalam hal tanah yang diserahkan belum bersertipikat, pada buku-buku administrasi di Desa yang bersangkutan dicatat dan dicoret oleh Kepala Desa/Lurah dengan menyebutkan ; “hak atas tanah yang bersangkutan telah diserahkan kepada Pemerintah/Pemerintah Daerah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk kepentingan umum”.
Bahwa pada tanggal 11 Nopember 2013, Saksi ISNAENI LARENGKENG menerima cek dengan nomor 272952 senilai Rp.973.000.000,- (sembilan ratus tujuh tiga juta rupiah) dari Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai, selanjutnya Saksi ISNAENI LARENGKENG mencairkan cek tersebut dan menyerahkan langsung uang Tunai sebesar Rp.973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) kepada Terdakwa HASANUDDIN DATU ADAM selaku penerima kuasa Drs. H . IMRAN USMAN dengan disaksikan oleh Saksi ZALDY SYAMSIR staf bagian administrasi pemerintahan, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Atas perubahan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum :
Pasal 43 : (1) Yang berhak atas ganti rugi adalah :
pemegang hak atas tanah atau yang berhak sesuai dengan peraturan perundang-undangan; atau
nazhir bagi harta benda wakaf.
(2) Dalam hal tanah hak pakai atau hak guna bangunan di atas tanah hak milik atau di atas tanah hak pengelolaan, yang berhak atas ganti rugi adalah pemegang hak milik atau pemegang hak pengelolaan.
(3) Ganti rugi atas bangunan dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah di atas tanah hak pakai atau tanah hak guna bangunan yang diberikan di atas tanah hak milik atau tanah hak pengelolaan diberikan kepada pemilik bangunan dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah.
Pasal 46 : (1) Ganti rugi dalam bentuk uang, dibayarkan secara langsung oleh instansi pemerintah yang memerlukan tanah kepada yang berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, disaksikan oleh Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal yang berhak atas ganti rugi dikuasakan kepada orang lain, surat kuasa untuk menerima ganti rugi harus dibuat dalam bentuk notariil dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi atau bagi daerah yang terpencil surat kuasa dibuat secara tertulis dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah atau yang setingkat dengan itu dan Camat.
Bahwa Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM pernah mentransfer uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Saksi Drs.H. IMRAN USMAN melalui setoran tunai Bank Mandiri tanggal 13 Nopember dari Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM Alamat Jalan Sugiono Nomor 2 Luwuk telp.085756328650 yang ditujukan kepada penerima Saksi Drs. H. IMRAN USMAN Nomor Rekening : 129-00-9625238-8 Jalan Beringin Raya Nomor 127 Depok telp.085255925445 jumlah setoran Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan tujuan untuk pembayaran ganti rugi atas tanah milik Saksi Drs. H. IMRAN USMAN yang di atasnya terdapat bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi).
Bahwa menurut Keterangan Ahli Prof. Dr. ANDI SOFYAN, S.H., M.H.unsur-unsur perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM yaitu antara lain :
Menggunakan Surat Kuasa yang bukan Surat Kuasa Khusus untuk mengalihkan hak atas tanah dan menerima uang pembayaran ganti rugi tanah tersebut.
Menerima pembayaran ganti rugi tanah diluar rapat dan bukan keputusan rapat panitia pengadaan tanah.
bertindak melebihi dari apa yang dikuasakan oleh pemberi kuasa yaitu Saksi Drs. H,. IMRAN USMAN.
Bahwa menurut Keterangan Ahli JAO YULIANAS, S.H. (Ketua Pengurus Wilayah PPAT se-Sulawesi Tengah dan Sekretarus Dewan Kehormatan Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah) jika membaca Pasal 1796 KUHPerdata disebutkan : Pemberian Kuasa yang dirumuskan dalam kata-kata Umum, hanya meliputi perbuatan perbuatan Pengurusan. Sedangkan Untuk memindahtangankan benda-benda atau untuk meletakan hipotik diatasnya, atau lagi untuk membuat suatu perdamaian, ataupun sesuatu perbuatan lain yang hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik, diperlukan suatu pemberian kuasa dengan Kata-kata yang tegas. Dengan memperhatikan Pasal tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa Surat Kuasa dari Saksi Drs. H. IMRAN USMAN selaku pemberi kuasa kepada Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM selaku penerima kuasa tertanggal 24 Agustus 2013 yang ditandatangani oleh Saksi ISDIN MOLE selaku Kepala Desa Bubung dan Saksi DJAMSURI HADJU, S.Sos selaku Camat Luwuk Selatan yang telah terdaftar pada Register Panitera Pengadilan Negeri Luwuk Nomor : W/21-U3/17/HT.04.05/IX/2013, tanggal 02 September 2013 tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan pelepasan hak, karena KUHPerdata mengatakan ”untuk memindatangankan benda-benda yang hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik diperlukan suatu pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas” Sementara dalam Surat Kuasa tersebut tidak ada pencantuman kalimat secara tegas oleh pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk mengalihkan obyek tanah serta menerima harga ganti rugi atas obyek tanah tersebut.
Bahwa menurut Keterangan Ahli SAIDINA ALI, S.E. (Auditor pada Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tengah bidang Investigasi) Laporan Hasil Audit Peghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) dengan Surat Pengantar Nomor : SR-14/PW/19/5/2015, tanggal 28 September 2015 dari Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tengah merupakan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Penyimpangan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir yang terletak di Desa Bubung Kec. Luwuk Selatan Kab. Banggai Tahun 2013 yang dimintakan oleh Penyidik yang menangani dugaan tindak pidanakorupsi pada Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum tempat bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir yang terletak di Desa Bubung Kec. Luwuk Kab. Banggai dengan anggaran sebesar Rp. 973.000.000,-(Sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) yang bersumber dari APBD T.A. 2013 pada Sekretariat Daerah Kab. Banggai dengan jumlah kerugian keuangan Negara yang berasal dari pembayaran ganti rugi tanah untuk pembangunan DVOR/DME dimana pengadaannya tidak sesuai ketentuan dan tidak dapat dilakukan pengalihan hak atas tanah sebesar Rp.973.000.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah).
Bahwa metode audit yang dilakukan oleh Ahli SAIDINA ALI, S.E. adalah dengan cara menghitung jumlah pembayaran ganti rugi tanah untukpembangunan DVOR/DME pengadaannya tidak sesuai ketentuan dan tidak dapat dilakukan pengalihan hak atas tanah, atau secara kerugian menyeluruh (total loss).
Bahwa berdasarkan bukti terkait proses pelaksanaan prosedur pengadaan tanah untukpembangunan DOOPLER VERY HIGH OMNI DIRECTIONAL RANGE (DVOR)/ DISTANCE MEASURING EQUIPMENT (DME) dan bukti pembayaran dikaitkan ketentuan, adanya penyimpangan dari ketentuan yaitu :
Tidak ada penetapan lokasi oleh Bupati atas Pembangunan DVOR/DME, menyimpang dari keputusan Kepala BPN No 3/2007 : Psl. 4, 5, 6, 8;
Sekretariat pengadaan tanah tidak di BPN, menyimpang dari keputusan Kepala BPN No 3/2007: Psl 14 (5);
Tidak melibatkan unsur BPN dalam Tim Penilai Harga dan Panitia Pengadaan 2013, menyimpang dari keputusan Kepala BPN No 3/2007 : Psl 26 (2),
Pembangunan fisik DVOR/DME 2010 dilakukan sebelum proses pengadaan tanah selesai, menyimpang dari keputusan Kepala BPN No 3/2007 : Psl 67
Proses pengadaan tanah DVOR/DME tidak melibatkan Tim Penilai Harga dan Panitia Pengadaan 2013, menyimpang dari keputusan Kepala BPN No 3/2007: Psl 14;
Pengalihan hak atas tanah dilakukan oleh kuasa pemilik tanah (kuasa umum), menyimpang dari Instruksi Mendagri No 14 Th 82; Keputusan Kepala BPN No 3/2007 : Psl 49;
Sekda dan Kabag Adm Pertanahan menjadi saksi di notaris atas Pernyataan Penerima ganti rugi setelah pelepasan hak untuk memperkuat bukti, menyimpang dari keputusan Kepala BPN No 3/2007 : Psl 52;
Gambar situasi/peta bidang tanah dibuat oleh oleh Tim Teknissdr. ADITA KHRISNA Y, S.Pd. T bukan oleh BPN, menyimpang dari keputusan Kepala BPN No 3/2007: Psl 23;
Sdr. Hasanuddin Datu Adam selaku kuasa pemilik tanah/lahan dari Sdr. Imran Usman akan melakukan pengambilan lahan yang menjadi objek tanah untuk kepentingan umum, menyimpang dari keputusan Kepala BPN No 3/2007 : Psl 41 (1,2,5,6,7), Psl 48 (1, 2, 3);
Sdr. HasanuddinDatu Adam selaku kuasa pemilik tanah/lahan dari Sdr. Imran Usman akan melakukan pengambilanlahan yang menjadi objek tanah untuk kepentingan umum, menyimpang dari keputusan Kepala BPN No 3/2007 : Psl 41 (1,2,5,6,7), Psl 48 (1, 2, 3);
Proses negosiasi yang dituangkan dalam Dokumen Berita Acara Kesepakatan dan Negosiasi tidak dilakukan oleh Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Kabupaten Banggai Tahun 2013, menyimpang dari keputusan Kepala BPN No 3/2007: Psl 38, Psl 40;
Dokumen SPM tidak didukung dengan :
penetapan besarnya ganti rugi oleh Panitia berupa daftar nominatif, menyimpang dari keputusan Kepala BPN No 3/2007 : Psl 44, Psl 46 (2);
kwitansi tanda terima oleh pihak ketiga senilai Rp973.000.000,00, menyimpang dari Keputusa Permendagri No 13/ 2006 : Psl 132, Psl 205 (4sd6), Psl 206, Psl 21;
Bukti pemotongan PPh bersifat final 5%, UU No 7/1983 UU No 36 tahun 2008 Psl 4 ayat (2) huruf d;
SP2D-LS untuk pihak ketiga ditujukan ke Bendaharawan Pengeluaran dan masuk ke Rek Bendaharawan Pengeluaran, menyimpang dari Keputusan Permendagri No 13/ 2006 : Psl 1 (69), Psl 218 (2);
Saksi ISNAENI LAREKENG, SH, M.Hum selaku PPTK mencairkan dana atas cek untuk pihak ketiga yang menerima ganti rugi yang bukan fungsi dan tugasnya, menyimpang dari Keputusan Permendagri No 13/ 2006 : Psl 12 (5),
Penyerahan uang negara secara LS oleh Bendaharawan ke Sdr. Isnaini Larengkeng dan dari Sdr, Isnaini Larengkeng kepada Hasanudin Datu Adam tidak masuk dalam pertanggungjawaban anggaran LS, menyimpang dari Keputusan Permendagri No 13/ 2006 : Psl 4 (1,2,8);
Pencatatan tanah milik Imran Usman yang tidak dapat dialihkan haknya kedalam daftar Asset Pemerintah Kabupaten Banggai akhir tahun 2013, menyimpang dari Keputusan Permendagri No 17/ 2007 : Psl 26 (2,), Psl 45 (2),Psl 46 ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HASANUDIN DATU ADAMbersama-sama dengan SYAHRIAL LABELO, S.H., M.Si., ISNAENI LAREKENG, S.H., M.Hum, kegiatan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yakni perluasan Bandara Syukuran Aminudin Amir di Desa Bubung Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai tahun 2013 yang berada di Desa Bubung Kecamatan Luwuk Timur Kabupaten Banggai tidak dapat terlaksana dan asas untuk kepentingan umum dari kegiatan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yakni perluasan Bandara Syukuran Aminudin Amir di Desa Bubung Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai tahun 2013 tidak tercapai sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.973.000.000,- (Sembilan ratustujuhpuluhtigajuta rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM selaku Penerima Kuasa dari Saksi Drs. H. IMRAN USMAN sejak 09 Mei 2013 berdasarkan Surat Kuasa tanggal 09 Mei 2013 dan Surat Kuasa tanggal 24 Agustus 2013 antara Saksi Drs. H. IMRAN USMAN (Pemberi Kuasa) Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM (Penerima Kuasa) dan Surat Pernyataan Notaris ZAMHIR ADIPRAJA KORONA, S.H.,M.Kn. Nomor 252 tanggal 31 Oktober 2013 atas nama Pemegang Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM, bersama-sama dengan SYAHRIAL LABELO, S.H., M.Si., ISNAENI LAREKENG, S.H., M.Hum (penuntutannya masing-masing diajukan sebagai terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti pada bulan Januari tahun 2013 sampai dengan bulan Desember tahun 2013 atau setidak–tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2013 bertempat di Desa Bubung Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai atau setidak–tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Sulawesi Tengah pada Pengadilan Negeri Palu, “mereka yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara”, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum di Kabupaten Banggai pada tahun 2013 dengan jumlah anggaran yang dialokasikan secara keseluruhan sebesar Rp.9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah) menggunakan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Pemerintah Kabupaten Banggai TA.2013.
Bahwa salah satu kegiatan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yakni pembelian tanah perluasan Bandara Syukuran Aminudin Amir di Desa Bubung Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai pada tahun 2013 dengan rincian penggunanan anggaran sebesar Rp.6.357.556.503,- (enam milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh enam ribu lima ratus tiga rupiah) sebagai berikut :
Tanah milik RUSDIN KOWES seluas 2.735M2 dengan Nilai ganti rugi Rp.95.725.000,- (sembilan puluh lima juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan Total Atribusi Rp.98.021.236,- (sembilan puluh delapan juta dua puluh satu ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah);
Tanah milik AMUR LIMBUNOK seluas 2.245M2 dengan Nilai ganti rugi Rp.78.575.000,- (tujuh puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan Total Atribusi Rp.80.459.845,- (delapan puluh juta empat ratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah);
Tanah milik SULUSIA seluas 14.357M2 dengan Nilai ganti rugi Rp.502.495.000,-(lima ratus dua juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dengan Total Atribusi Rp.514.548.770,-(lima ratus empat belas juta lima ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah);
Tanah milik LUHIA LAMIUT seluas 1.958 M2 dengan Nilai ganti rugi Rp.68.530.000,- (enam puluh delapan juta lima ratus tiga puluh ribu rupiiah) dengan Total Atribusi Rp.70.173.887,- (tujuh puluh juta seratus tujuh puluh tiga delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah);
Tanah milik PUTRI DG KANANG seluas 36.399M2 dengan Nilai ganti rugi Rp.1.819.950.000,- (satu milyar delapan ratus sembilan belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan Total Atribusi Rp.1.863.606.669,- (satu milyar delapan ratus enam puluh tiga juta enam ratus enam ribu enam ratus enam puluh sembilan rupiah);
Tanah milik NICOMAN L seluuas 3.846M2 dengan Nilai ganti rugi Rp.192.300.000,- (seratus sembilan puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah) dengan Total Atribusi Rp.196.912.862,- (seratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus dua ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah);
Tanah milik DJUDIN DEKA seluas 3.642M2 dengan Nilai ganti rugi Rp.182.100.000,-(seratus delapan puluh dua juta seratus ribu rupiah) dengan Total Atribusi Rp.186.468.186,-(seratus delapan puluh enam juta empat ratus enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh enam rupiah);
Tanah milik JONI WONGKAR seluas 9.723M2 dengan Nilai ganti rugi Rp.486.150.000,- (empat ratus delapan puluh enam juta seratus lima puluh ribu rupiah) dengan Total Atribusi Rp.497.811.688,- (empar ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus sebelas ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah);
Tanah milik ALTRSI SAAJAD seluas 23.076 M2 dengan Nilai ganti rugi Rp.1.153.800.000,- (satu milyar seratus lima puluh tiga juta rupiah delapan ratus ribu rupiah) dengan Total Atribusi Rp.1.181.477.170,- (satu milyar seratus delapan puluh satu empat ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus tujuh puluh rupiah);
Tanah milik ALTRIS SAAJAD seluas 2.176 M2 dengan Nilai gant rugi Rp.118.800.000,- (seratus delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah) dengan Total Atribusi Rp.121.649.755,- (seratus dua puluh satu juta enam ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah);
Tanah milik HASANUDIN DATU ADAM (Kuasa Saksi IMRAN USMAN) seluas 19.460M2 dengan nilai ganti rugi Rp.973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) dengan Total Atribusi Rp.996.340.168,- (sembilan ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus empat puluh ribu seratus enam puluh delapan rupiah);
Tanah milik ARIFIN T. ARSYAD (Kuasa ROYANI T. ARSYAD) seluas 10.744 M2 dengan Nilai ganti rugi Rp. 537.200.000,- (lima ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) dengan Total Atribusi Rp. 550.086.268,- (lima ratus lima puluh juta delapan puluh enam ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah).
Bahwa bangunanDOOPLER VERY HIGH OMNI DIRECTIONAL RANGE (DVOR)/ DISTANCE MEASURING EQUIPMENT (DME)(Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir sudah didirikan sejak tahun 2010 dan telah dioperasikan di atas tanah milik saksi Drs. H. IMRAN USMAN seluas kurang lebih 19.460M2 namun sampai saat ini belum ada pelepasan hak atas tanah dari pemilik tanah yakni Saksi Drs. H. IMRAN USMAN kepada Pemerintah Kabupaten Banggai dan Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai belum menyerahkan lahan yang telah dibebaskan untuk pembangunan bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) kepada pihak Bandara Syukuran Aminudin Amir Luwuk sedangkan dari pihak Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kantor Bandara Syukuran Aminudin Amir Luwuk telah meminta untuk serah terima lahan sesuai dengan Surat Nomor : HK.004/721/X/Luwuk-2014, tanggal 03 Oktober 2014.
Bahwa terbitnya Surat Kuasa tanggal 09 Mei 2013 dari Saksi Drs. H. IMRAN USMAN (pemberi Kuasa) kepada Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM (Penerima Kuasa) karena pada saat musyawarah dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai tanggal 25 April 2013, Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM hanya diundang bukan sebagai Kuasa (Penerima Kuasa) dari Saksi Drs. H. IMRAN USMAN karena Surat Kuasa bulan Februari 2013 sudah dicabut oleh Pemerintah sehingga Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM kembali meminta kepada Saksi Drs. H. IMRAN USMAN untuk diberi Surat Kuasa lagi berbunyi : ”bahwa pihak pertama memberi kuasa sepenuhnya kepada pihak kedua untuk mengurus tanah yang terletak di lokasi Bandara Syukuran Aminudin Amir (Bubung) alat navigasi”, kemudian Surat Kuasa tertanggal 24 Agustus 2013 terbitberbunyi : ”Pihak pertama memberi kuasa kepada pihak kedua untuk melakukan perbuatan hukum dan tindakan hukum terhadap tanah yang luasanya + 20.000 M2 (2 Hektar) di sekitar lokasi Bandara Syukuran Aminudin Amir bubung (Navigasi alat penyelamatan pesawat terbang) karena Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM membawa Surat Kuasa yang Terdakwa tulis di Luwuk kemudian Terdakwa bawa ke Depok dengan alasan bahwa surat kuasa tertanggal 09 Mei 2013 tidak bisa menyegel bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir – Bubung Luwuk, sehingga saat itu jugaTerdakwa HASANUDIN DATU ADAM menyodorkan Surat Kuasa tertanggal 24 Agustus 2013 untuk Saksi Drs. H. IMRAN USMAN tandatangani dan Saksi Drs. H. IMRAN USMAN menandatanganinya.
Bahwa oleh karena Surat Kuasa tanggal 09 Mei 2013 tidak bisa dijadikan dasar oleh Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM untuk melepaskan hak atas tanah atas nama pemilik Saksi Drs. H. IMRAN USMAN dan Terdakwa tidak bisa menerima pembayaran ganti rugikemudian Terdakwa membuat Surat Kuasa kembali tanggal 24 Agustus 2013 dan Terdakwa bawa sendiri Surat Kuasa tanggal 24 Agustus 2013 tersebut dari Luwuk ke Depok menemui Saksi Drs. H. IMRAN USMAN kemudian Terdakwa meminta Saksi Drs. H. IMRAN USMAN untuk menandatangani Surat Kuasa tersebut dengan Terdakwa mengatakan kepada Saksi Drs. H. IMRAN USMAN bahwa Perbuatan hukum yang di maksud adalah untuk pembuatan baliho-baliho penolakan akan berdirinya bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi), sedangkan Tindakan Hukum yang di maksud adalah untuk pemagaran/ pemalangan jalan menuju ke bangunan navigasi, dan penyegelan bangunan navigasi.
Bahwa dengan Surat Kuasa tanggal 24 Agustus 2013 Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM dapat leluasa melakukan pelepasan hak atas tanah dan menerima pembayaran ganti rugi yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai.
Bahwa Mekanisme Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilaksanakan dengan cara pelepasan/penyerahan hak atas tanah dengan pemberian ganti rugi sesuai dengan kondisi keadaan penguasaan dari tanah tersebut, dan dalam pelaksanaannya jika luas tanah tersebut lebih dari 1 Ha (satu hektar) diperlukan bantuan dari Panitia pengadaan tanah yang di bentuk oleh Bupati/Walikota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan susunan keanggotaan panitia pengadaan tanah terdiri atas Sekretaris Daerah Selaku Ketua dan Asisten 1 selaku Wakil Ketua, Kepala Badan Pertanahan Nasional selaku Sekretaris serta dinas terkait dan Camatserta Lurah/Kepala Desa Lokasi tanah tersebut, setelah panitia pengadaan tanah terbentuk maka panitia pengadaan tanah melakukan tahapan-tahapan pengadaan tanah mulai dari tahapan persiapan yaitu penentuan lokasi dan setelah ditentukan lokasi yang tepat maka kemudian di bentuk tim penilai harga tanah dan setelah ada harga yang telah ditetapkan oleh tim penilai, selanjutnya panitia pengadaan tanah mulai melakukan musyawarah dengan pemegang hak atas tanah untuk memperoleh kesepakatan pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum di lokasi tersebut dan juga kesepakatan bentuk serta besarnya ganti rugi, dan setelah diperoleh kesepakatan maka dilaksanakanlah proses pemberian ganti rugi sebagaimana dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2006 dan juga Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.
Bahwa susunan keanggotaanpanitia pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum di Kab. Banggai pada tahun 2013sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor 590/308/Bag.Adm.Pthn tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Tahun 2013 tanggal 04 Maret 2013 :
Sekretaris Daerah Kab. Banggai (SYAHRIAL LABELO, S.H., M.Si.) sebagai Ketua merangkap Anggota;
Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Kab. Banggai (Drs. MARTONO SULING, M.Si.) sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota;
Kabag Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai (ISNAENI LAREKENG, SH, M.Hum) sebagai Anggota;
Kepala Kantor Pertanahan Kab. Banggai sebagai Anggota (Drs. HOSEA LINTIN, S.H., M.Si.);
Kadis Perkebunan Kab. Banggai (Ir. PUJO LESMONO, MM, S.Ip) sebagai Anggota;
Kadis Bina Marga dan Pengairan Kab. Banggai (BAMBANG EKA SUTEDY) sebagai Anggota;
Kabag Hukum dan Perundang-undangan Setda Kab. Banggai (MUJIONO, SH, MH) sebagai Anggota;
Camat yang wilayahnya meliputi bidang tanah dimana rencana dan pelaksanaan pembangunan akan berlangsung (DJAMSURI HADJU, S.Sos);
Lurah/Kepala Desa yang wilayahnya meliputi bidang tanah dimana rencana dan pelaksanaan pembangunan akan berlangsung (ISDIN MOLE).
namun Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Banggai tahun 2013 tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum di Kab. Banggai tahun 2013.
Bahwa pernah dilaksanakan musyawarah antara Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. dengan Saksi Drs. H. IMRAN USMAN selaku pemilik tanah danTerdakwa HASANUDIN DATU ADAM selaku kuasa dari Saksi Drs. H. IMRAN USMAN pada tanggal 25 April 2013 dan tanggal 18 September 2013 bertempat di ruangan Sekretaris Daerah Kab. Banggai yang dihadiri oleh Saksi SYAHRIAL LABELO, S.H., M.Si. selaku pimpinan rapat, Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum., Saksi ALIMUDIN S. TUNE, SE, Saksi ZALDY SYAMSIR,SKM dan Saksi Drs. H. IMRAN USMAN serta Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM, adapun hasilnya adalah Saksi Drs. H. IMRAN USMAN tidak setuju dengan ganti rugi dan Saksi Drs. H. IMRAN USMAN meminta agar bangunan DVOR/DME dipindahkan sedangkan musyawarah tanggal 18 September 2013 bertempat di ruangan Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. selaku Kabag Administrasi Pertanahan yang hanya dihadiri oleh Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. dengan Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM tanpa dihadiri oleh Saksi Drs. H. IMRAN USMAN karena sedang berada di Jakarta, adapun hasilnya Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM meminta agar proses ganti rugi tanah milik Saksi Drs. H. IMRAN USMAN secepatnya diselesaikan dan hasil kedua rapat tersebut dibuatkan Berita Acara.
Bahwa Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM pernah datang menemui Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. di Kantor Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kabupaten Banggai, dimana pada saat itu Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM menyampaikan bahwa Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM telah diberikan kuasa seperti yang tercantum dalam Surat Kuasa tanggal 09 Mei 2013bahwa saat memperlihatkan Surat Kuasa tanggal 09 Mei 2013Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM meminta kepada Pemerintah Daerah Kab. Banggai melalui Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. selaku Kepala Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai agar segera mengganti rugi tanah milik Saksi Drs. H. IMRAN USMAN yang kini menjadi tempat berdirinya bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir,kemudianTerdakwa HASANUDIN DATU ADAM datang lagi menemui Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. di Kantor Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai dan Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM memperlihatkan lagi Surat Kuasa tertanggal 24 Agustus 2013 tersebut kepada Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. dan Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM juga meminta kepada Pemerintah Daerah Kab. Banggai melalui Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. selaku Kepala Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai agar segera mengganti rugi tanah milik Saksi Drs. H. IMRAN USMAN yang kini menjadi tempat berdirinya bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir dan Terdakwa juga menyampaikan jika tidak diproses ganti ruginya maka akan melakukan unjuk rasa serta melakukan penyegelan terhadap Lokasi tanah/ bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir.
Bahwa setelah Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. menerima salinan Surat Kuasa tanggal 09 Mei 2013 dari Terdakwa, selanjutnya Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. bersama teman-teman dibagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai melakukan pengkajian terhadap Surat Kuasa tertanggal 09 Mei 2013 dan berdasarkan hasil kajian tersebut Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. menganggap Surat Kuasa tersebut hanya sifatnya untuk mengurus dan tidak bisa melakukan negosiasi tentang ganti rugi tanah namun Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM sering datang di Kantor Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai untuk menanyakan proses ganti rugi tanah tersebut dan Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. menjelaskan bahwa Surat Kuasa tersebut sifatnya hanya untuk mengurus saja dan tidak bisa melakukan negosiasi ganti rugi tanah, setelah mendengar penjelasan Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. tersebut kemudian di bulan Agustus 2013 Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM datang lagi menemui Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. dan Terdakwa memperlihatkan Surat Kuasa yang baru dari Saksi Drs. H. IMRAN USMAN tertanggal 24 Agustus 2013 dan mengatakan bahwa Terdakwa sudah punya Surat Kuasa yang isinya bisa melakukan perbuatan hukum dan tindakan hukum terhadap lokasi tanah DVOR/DME dan meminta untuk segera melakukan proses ganti rugi jika tidak diproses Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM akan melakukan unjuk rasa serta melakukan penyegelan terhadap lokasi tanah dan bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) sedangkan Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. sampaikan kepada Terdakwa bahwa Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. masih mempelajari dulu Surat Kuasa tertanggal 24 Agustus 2013 tersebut, kemudian Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM pada tanggal 15 September 2013 melakukan unjuk rasa disertai tindakan penyegelan terhadap lokasi dan mematikan alat navigasi DVOR/DME sehingga penerbangan di Bandara Syukuran Aminudin Amir Luwuk menjadi terganggu karena menggunakan sistem manual dan penyegelan tersebut Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum.mengetahui sendiri daninformasi dari pihak Bandara Syukuran Aminudin Amir Luwuk-Banggai.
Bahwa setelah adanya tindakan penyegelan bangunan alat navigasi DVOR/DME bandara Syukuran Aminudin Amir oleh Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM pada saat itu dilaksanakan rapat namun bukan atas nama Panitia Pengadaan Tanah UntukKepentingan Umum Tahun 2013 melainkan atas nama Pemerintah Daerah Kab. Banggaiyang dipimpin oleh Saksi SYAHRIAL LABELO, S.H., M.Si. selaku Sekretaris Daerah Kab. Banggai dihadiri oleh Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum., pihak Bandara Syukuran Aminudin Amir menghasilkan keputusan yaitu :
Bahwa Alat Navigasi DVOR/DME tersebut adalah untuk kepentingan pelayanan jasa transportasi udara;
Perlu dilakukan musyawarah antara Pemerintah Daerah Kab. Banggai dengan pihak Saksi Drs. H. IMRAN USMAN dan Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM meskipun telah berulang kali dilakukan.
Pembayaran ganti rugi oleh Pemenerintah Daerah Kab. Banggai belum dapat dilakukan jika Saksi Drs. H. IMRAN USMAN selaku pemberi kuasa dan Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM selaku penerima kuasa tidak dapat menunjukan Surat Kuasa yang dikuatkan oleh Notaris.
Menghimbau kepada Saksi Drs. H,. IMRAN USMAN dan Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM agar tidak melakukan penyegelan terhadap DVOR/DME (Alat Navigasi) dengan alasan karena keberadaan alat tersebut sangat penting dan vital bagi kepentingan dan keselamatan penerbangan.
Jika tidak tercapai musyawarah sebagaimana mestinya maka akan ditempuh prosedur penitipan uang ganti rugi pada Pengadillan Negeri Luwuk (Konsinyasi).
Bahwa setelah adanya hasil rapat tersebut, maka Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. selaku Kepala Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai atas nama Pemerintah Daerah Kab. Banggai menindaklanjutinya dengan membuat Surat Undangan Rapat kepada Saksi Drs. H. IMRAN USMAN dan juga kepada Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM tertanggal 17 September 2013 guna membicarakan penyelesaian masalah penyegelan bangunan DVOR/DME tersebut namun Undangan tersebut hanya dihadiri oleh Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM selaku penerima kuasa dari Saksi Drs. H. IMRAN USMAN sedangkan Saksi Drs. H. IMRAN USMAN sendiri tidak hadir karena masih berada di Jakarta sesuai dengan keterangan Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM yang disampaikan kepada Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum., dan pertemuan dilaksanakan pada tanggal 18 September 2013 bertempat di ruangan kerja Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. selaku Kepala Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai sedangkan yang melaksanakan rapat tanggal 18 September 2013 pada saat itu hanya antara Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. dengan Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM karena Saksi Drs. H. IMRAN USMAN tidak menghadiri undangan dimana pada saat itu pertemuan tersebut Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. membujuk dan memberikan pemahamam kepada Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM bahwa alat navigasi DVOR/DME sangat vital bagi keselamatan penerbangan dan meminta agar segel bangunan tersebut segera dibuka meskipun tanahnya tetap dikuasai oleh Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM selaku penerima kuasa sebelum adanya penyelesaian ganti rugi tanah oleh Pemda Kab. Banggai dan Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM menyetujui akan membuka segel bangunan Alat Navigasi DVOR/DME tersebut dengan syarat segera diselesaikan pembayaran ganti rugi atas tanah tersebut dalam waktu secepatnya, dan hasil pertemuan tersebut dituangkan dalam Berita Acara dan pada hari itu juga setelah selesai rapat Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM membuka segel bangunan DVOR/DME kemudian dalam kurun waktu 1 (satu) minggu setelah pertemuan tanggal 18 September 2013 tersebut atau sekitar tanggal 26 September 2013, Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM mengirimkan surat kepada Kepala Bandara Syukuran Aminudin Amir Luwuk yang inti surat tersebut adalah karena Pemerintah Daerah Kab. Banggai belum menyelesaikan ganti rugi tanah tersebut maka meminta kepada Bandara Syukuran Aminudin Amir agar menghentikan aktifitas pada lokasi tanah tersebut termasuk aktifitas DVOR/DME selambat-lambatnya dimulai pada hari Senin tangggal 30 September 2013 dan Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM selaku penerima kuasa akan melakukan pengambil alihan lahan dan melakukan pemagaran di lingkungan/kawasan bangunan DVOR/DME sampai dengan adanya kepastian pembayaran ganti rugi tanah oleh Pemerintah Daerah Kab. Banggai.
Bahwa setelah mengetahui adanya Surat Pemberitahuan dari Saksi HASANUDIN DATU ADAM tersebut, saksi ISNAENI LAREKENG, S.H., M.Hummenyampaikan kepada Saksi RASIDIN bahwa Pemerintah Daerah Kab. Banggai akan tetap berupaya untuk menyelesaikan masalah tanah DVOR/DME tersebut dengan ketentuan bahwa nilai ganti rugi tanah tersebut tidak bisa lebih dari Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) permeter perseginya, dan tidak lama setelah itu terdakwa HASANUDIN DATU ADAM datang lagi menemui saksi ISNAENI LAREKENG, S.H., M.Humdi Kantor Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai untuk mengingatkan batas waktu Surat pemberitahuannya yang telah dikirimkan kepada Pihak Bandara Syukuran Aminudin Amir dan saat itu saksi ISNAENI LAREKENG, S.H., M.Humsampaikan kepada terdakwa HASANUDIN DATU ADAM bahwa Pemda Kab. Banggai mau membayar ganti rugi tanah tersebut akan tetapi nilainya tidak bisa lebih dari Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) permeter perseginya karena itu untuk kepentingan umum, jika meminta lebih dari itu tidak akan menyelesaikan masalah akhirnya terdakwa HASANUDIN DATU ADAM menyetujui dengan nilai ganti rugi atas tanah tersebut sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dan setelah terdakwa HASANUDIN DATU ADAM menyetujui nilai ganti rugi tanah sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) selanjutnya saksi ISNAENI LAREKENG, S.H., M.Hummemerintahkan staf saksi ISNAENI LAREKENG, S.H., M.Hum yakni Saksi ZALDY SYAMSIR dan Saksi ALIMUDIN S.TUNE untuk menyiapkan Administrasi terkait dengan ganti rugi atas tanah tersebut sambil melakukan pengkajian tentang aturan-aturan yang menyangkut tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum dimana didalam Peraturan Kepada BPN RI No. 3 tahun 2007 menjelaskan Surat Kuasa tersebut harus dalam bentuk Notaril, kemudian saksi ISNAENI LAREKENG, S.H., M.Hum menyampaikan hal tersebut kepada Saksi HASANUDIN DATU ADAM bahwa Surat Kuasa dari Saksi Drs. H. IMRAN USMAN kepada Saksi HASANUDIN DATU ADAM harus dikuatkan oleh Notaris, selanjutnya pada tanggal 31 Oktober 2013 Surat Kuasa tertanggal 24 Agustus 2013 tersebut dikuatkan dengan Akta Notaris dalam bentuk Surat Pernyataan di Notaris ZAMHIR ADIPRAJA KORONA, S.H., M.Kn. Nomor 252.
Bahwa administrasi yang disiapkan adalah Berita Acara Kesepakatan dan Negosiasi, Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah, Surat Pernyataan dari Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM bahwa tanah tersebut tidak bersengketa dan lain-lain termasuk administrasi keuangan berupa kwitansi karena menggunakan sistem LS (Langsung), dan Untuk Berita Acara Kesepakatan Negosiasi ditandatangani pada tanggal 03 Oktober 2013 dan yang bertanda tangan terlebih dahulu adalah Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM dan Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum., pada tanggal 04 Oktober 2013 Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM juga menandatangani Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas tanah serta Surat Pernyataan lainnyakemudian setelah semua Surat-surat tersebut ditandatangani oleh Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM kemudian Surat-surat tersebut diantar kepada Anggota Panitia Pengadaan Tanah yang lain untuk ditandatangani dan yang terakhir kali menandatangani adalah Saksi SYAHRIAL LABELO, S.H., M.Si., dan setelah dokumen-dokumen tersebut ditandatangani kemudian Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. menyampaikan kepada Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM bahwa belum bisa dibayarkan sebelum Surat Kuasa tersebut dikuatkan oleh Notaris dan selanjutnya terdakwa HASANUDIN DATU ADAM mulai mengurus sesuai dengan saran Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. tersebut, kemudian Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM sempat pergi menemui Saksi SYAHRIAL LABELO, S.H., M.Si. di Balikpapan Kalimantan Timur saat berlangsung acara perkawinan anak dari Saksi SYAHRIAL LABELO, S.H., M.Si., dimana saat itu Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM membawa serta Notaris ZAMHIR ADIPRAJA KORONA, S.H., M.Kn. dengan tujuan untuk meminta Saksi SYAHRIAL LABELO, S.H., M.Si. agar segera mempercepat proses ganti rugi tanah milik Saksi Drs. H.IMRAN USMAN namun Saksi SYAHRIAL LABELO, S.H., M.Si. tidak mau melayani Terdakwa karena ini urusan kantor.
Bahwa benar Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. dan Saksi SYAHRIAL LABELO, S.H., M.Si.menjadi saksi dan ikut bertandatangan dalam Akta Notaris yakni Surat Pernyataan an. HASANUDIN DATU ADAM nomor 252 tanggal 31 Oktober 2013.
Bahwa Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. ikut menjadi saksi dan bertandatangan dalam Akta Notaris tersebut pada awalnya Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. menerima telepon dari Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM yang meminta Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. untuk hadir di Kantor Notaris ZAMHIR ADIPRAJA KORONA, S.H., M.Kn. di Kel. Simpong Kec. Luwuk Kab. Banggai karena ada yang mau ditandatangani sebagai Saksi dalam Akta Notaris, setelah Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. tiba dikantor Notaris tersebut, Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. disodorkan Draft Akta Notaris oleh Notaris ZAMHIR ADIPRAJA KORONA, S.H., M.Kn. dan kemudian Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. membaca dan menandatanganinya.
Bahwa Bendahara Pengeluaran Setda Kab. Banggai yakni Saksi NUR WARIHAN SYAHRUDIN, Amd. memberikan selembar CEK Bank Sulteng Cabang Luwuk dengan Nomor : CK 272952 tanggal 11 November 2013 senilai Rp.973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) dan CEK tersebut saksi NUR WARIHAN SYAHRUDIN, A.md serahkan kepada Saksi ISNAENI LAREKENG, S.H., M.Hum. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sedangkan tugasSaksi NUR WARIHAN SYAHRUDIN, Amd.selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banggai adalah melakukan proses-proses untuk pembayaran sesuai dengan mekanisme dari bagian-bagian di Setda Kab Banggai dan Dalam pelaksanaan pekerjaan/ tugas, Saksi NUR WARIHAN SYAHRUDIN, Amd.bertanggungjawab penuh terhadap Sekretaris Kabupaten Banggai yakni Saksi SYAHRIAL LABELO, S.H., M.Si.
Bahwa selanjutnya Saksi ISNAENI LAREKENG, S.H., M.Hum. memerintahkan stafnya yakni Saksi ZALDY SYAKSIR, SKM. untuk mencairkan CEK tersebut di Bank Sulteng dan setelah Saksi ZALDY SYAMSIR, SKM. menyampaikan bahwa dana dalam CEK tersebut sudah dicairkan kemudian Saksi ISNAENI LAREKENG, S.H., M.Hum. memerintahkan kepada Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM selaku Kuasa dari Saksi Drs. H. IMRAN USMAN untuk datang ke Kantor Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai guna menerima uang ganti rugi tersebut dan setelah Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM sudah ada di Kantor Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai selanjutnya Saksi ISNAENI LAREKENG, S.H., M.Hum.menyerahkan uang ganti rugi sebesar Rp.973.000.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) tersebut dengan disaksikan oleh beberapa Staf saksi diantaranya Saksi ZALDY SYAMSIR, SKM.
Bahwa Kwitansi tanggal 11 November 2013 senilai Rp.973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) yang ditandatangani oleh Saksi NUR WARIHAN SYAHRUDIN, Amd. selaku Bendahara Pengeluaraan, Saksi ISNAENI LAREKENG, S.H., M.Hum. selaku yang menerima sekaligus sebagai PPTK dan juga Saksi SYAHRIAL LABELO, S.H., M.Si. selaku Pengguna Anggaran menjadi tanda terima CEK dana ganti rugi tanah Bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir.
Bahwa mekanisme pencairan dana pengadaan tanah tempat Bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir adalah pertama Saksi NUR WARIHAN SYAHRUDIN, Amd. menerima Nota Pencairan Dana (NPD) dari Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai dan dengan Dasar NPD tersebut Saksi NUR WARIHAN SYAHRUDIN, Amd. selaku Bendahara Pengeluaran membuat Surat PertanggungJawaban Mutlak oleh Saksi SYAHRIAL LEBELO, S.H., M.Si. selaku Pengguna Anggaran, Kwitansi Untuk Pembayaran Belanja Modal, Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Permintaan Pembayaran Belanja Langsung (SPP–BL–Barang dan Jasa) beserta Ringkasan dan Rinciannnya, selanjutnya surat-surat tersebut Saksi NUR WARIHAN SYAHRUDIN, Amd. ajukan kepada Saksi SYAHRIAL LABELO, S.H., M.Si. selaku Pengguna Anggaran untuk ditandatangani dan setelah ditandatangani, selanjutnya surat-surat tersebut diserahkan kembali ke Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai, selanjutnya oleh Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai membawa surat-surat tersebut ke Kantor Dinas Pendapatan Pengolahan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kab. Banggai untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Bendahara Umum Daerah (BUD), setelah terbit SP2D maka oleh Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai menyerahkan SP2D tersebut kepada Saksi NUR WARIHAN SYAHRUDIN, Amd. untuk selanjutkan Saksi NUR WARIHAN SYAHRUDIN, Amd. cairkan dalam bentuk CEK dan selanjutnya CEK tersebut Saksi NUR WARIHAN SYAHRUDIN, Amd. serahkan kepada Saksi ISNAENI LAREKENG, S.H., M.Hum. selaku Pejabat Pelaksana Peknis Kegiatan (PPTK), dan setelah Saksi NUR WARIHAN SYAHRUDIN, Amd. menyerahkan CEK tersebut maka selesai sudah tugas dan tanggung jawab Saksi NUR WARIHAN SYAHRUDIN, Amd. selaku Bendahara Pengeluaran Setda Kab. Banggai dalam hal Pengadaan Tanah tempat Bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir.
Bahwa pada saat itu persyaratan administrasi pencairan tidak terdapat dokumen bukti kepemilikan hak atas tanah atas nama pemilik Saksi Drs. H. IMRAN USMAN sebagai dokumen pendukung untuk pencairan dana ganti rugi atas pelepasan hak atas tanah tempat bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) bandara syukuran aminudin Senilai Rp.973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) tanggal 11 November 2013 namunSaksi NUR WARIHAN SYAHRUDIN, Amd. tetap mencairkan dana ganti rugi Senilai Rp.973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) atas pelepasan hak atas tanah DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir meskipun tidak terdapat dokumen pendukung berupa Bukti Kepemilikan karena pada saat itu Saksi NUR WARIHAN SYAHRUDIN, Amd. selaku Bendahara Pengeluaran melihat Nota Pencairan Dana (NPD) yang diajukan sudah ditandatangani oleh Saksi SYAHRIAL LABELO, S.H., M.Si. selaku Pengguna Anggara (PA) dan Saksi ISNAENI LAREKENG, S.H., M.Hum. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Saksi NUR WARIHAN SYAHRUDIN, Amd. sudah tidak lagi melakukan verifikasi dokumen-dokumen pendukungnya karena itu bukan merupakan tugas Saksi NUR WARIHAN SYAHRUDIN, Amd..
Bahwa yang melakukan verifikasi dokumen-dokumen pendukung sehubungan dengan pengajuan Nota Pencairan Dana (NPD) adalah menjadi tugas dan tanggung jawab Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada Bendahara Pengeluaran Setda Kab. Banggai sedangkan pada tahun 2013 belum ada jabatan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) sehingga yang menverifikasi dokumen-dokumen pendukung pengajuan Nota Pencairan Dana (NPD) kepada Bendahara Pengeluaran adalah menjadi tugas dan tanggung jawab Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai selaku Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yakni Saksi ISNAENI LAREKENG, S.H., M.Hum..
Bahwa Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM pernah mentransfer uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Saksi Drs.H. IMRAN USMAN melalui setoran tunai Bank Mandiri tanggal 13 Nopember dari Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM Alamat Jalan Sugiono Nomor 2 Luwuk telp.085756328650 yang ditujukan kepada penerima Saksi Drs. H. IMRAN USMAN Nomor Rekening : 129-00-9625238-8 Jalan Beringin Raya Nomor 127 Depok telp.085255925445 jumlah setoran Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan tujuan untuk pembayaran ganti rugi atas tanah milik Saksi Drs. H. IMRAN USMAN yang di atasnya terdapat bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi);
Bahwa menurut Keterangan Ahli Prof. Dr. ANDI SOFYAN, S.H., M.H. unsur-unsur perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM yaitu antara lain :
Menggunakan Surat Kuasa yang bukan Surat Kuasa Khusus untuk mengalihkan hak atas tanah dan menerima uang pembayaran ganti rugi tanah tersebut.
Menerima pembayaran ganti rugi tanah diluar rapat dan bukan keputusan rapat panitia pengadaan tanah.
bertindak melebihi dari apa yang dikuasakan oleh pemberi kuasa yaitu Saksi Drs. H,. IMRAN USMAN.
Bahwa menurut Keterangan Ahli JAO YULIANAS, S.H. (Ketua Pengurus Wilayah PPAT se-Sulawesi Tengah dan Sekretarus Dewan Kehormatan Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah) jika membaca Pasal 1796 KUHPerdata disebutkan : Pemberian Kuasa yang dirumuskan dalam kata-kata Umum, hanya meliputi perbuatan perbuatan Pengurusan. Sedangkan Untuk memindahtangankan benda-benda atau untuk meletakan hipotik diatasnya, atau lagi untuk membuat suatu perdamaian, ataupun sesuatu perbuatan lain yang hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik, diperlukan suatu pemberian kuasa dengan Kata-kata yang tegas. Dengan memperhatikan Pasal tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa Surat Kuasa dari Saksi Drs. H. IMRAN USMAN selaku pemberi kuasa kepada Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM selaku penerima kuasa tertanggal 24 Agustus 2013 yang ditandatangani oleh Saksi ISDIN MOLE selaku Kepala Desa Bubung dan Saksi DJAMSURI HADJU, S.Sos selaku Camat Luwuk Selatan yang telah terdaftar pada Register Panitera Pengadilan Negeri Luwuk Nomor : W/21-U3/17/HT.04.05/IX/2013, tanggal 02 September 2013 tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan pelepasan hak, karena KUHPerdata mengatakan ”untuk memindatangankan benda-benda yang hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik diperlukan suatu pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas” Sementara dalam Surat Kuasa tersebut tidak ada pencantuman kalimat secara tegas oleh pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk mengalihkan obyek tanah serta menerima harga ganti rugi atas obyek tanah tersebut.
Bahwa menurut Keterangan Ahli SAIDINA ALI, S.E. (Auditor pada Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tengah bidang Investigasi) Laporan Hasil Audit Peghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) dengan Surat Pengantar Nomor : SR-14/PW/19/5/2015, tanggal 28 September 2015 dari Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tengah merupakan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Penyimpangan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir yang terletak di Desa Bubung Kec. Luwuk Selatan Kab. Banggai Tahun 2013 yang dimintakan oleh Penyidik yang menangani dugaan tindak pidanakorupsi pada Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum tempat bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir yang terletak di Desa Bubung Kec. Luwuk Kab. Banggai dengan anggaran sebesar Rp. 973.000.000,-(Sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) yang bersumber dari APBD T.A. 2013 pada Sekretariat Daerah Kab. Banggai dengan jumlah kerugian keuangan Negara yang berasal dari pembayaran ganti rugi tanah untuk pembangunan DVOR/DME dimana pengadaannya tidak sesuai ketentuan dan tidak dapat dilakukan pengalihan hak atas tanah sebesar Rp.973.000.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah).
Bahwa metode audit yang dilakukan oleh Ahli SAIDINA ALI, S.E. adalah dengan cara menghitung jumlah pembayaran ganti rugi tanah untuk pembangunan DVOR/DME pengadaannya tidak sesuai ketentuan dan tidak dapat dilakukan pengalihan hak atas tanah, atau secara kerugian menyeluruh (total loss).
Bahwa berdasarkan bukti terkait proses pelaksanaan prosedur pengadaan tanah untukpembangunan DVOR/DME dan bukti pembayaran dikaitkan ketentuan, adanya penyimpangan dari ketentuan yaitu :
Tidak ada penetapan lokasi oleh Bupati atas Pembangunan DVOR/DME, menyimpang dari keputusan Kepala BPN No 3/2007 : Psl. 4, 5, 6, 8;
Sekretariat pengadaan tanah tidak di BPN, menyimpang dari keputusan Kepala BPN No 3/2007: Psl 14 (5);
Tidakmelibatkanunsur BPN dalam Tim PenilaiHargadanPanitiaPengadaan 2013, menyimpang dari keputusan Kepala BPN No 3/2007 : Psl 26 (2),
Pembangunan fisik DVOR/DME 2010 dilakukan sebelum proses pengadaan tanah selesai, menyimpang dari keputusan Kepala BPN No 3/2007 : Psl 67
Proses pengadaan tanah DVOR/DME tidak melibatkan Tim Penilai Harga dan Panitia Pengadaan 2013, menyimpang dari keputusan Kepala BPN No 3/2007: Psl 14;
Pengalihan hak atas tanah dilakukan oleh kuasa pemilik tanah (kuasa umum), menyimpang dari Instruksi Mendagri No 14 Th 82; Keputusan Kepala BPN No 3/2007 : Psl 49;
Sekda dan Kabag Adm Pertanahan menjadi saksi di notaris atas Pernyataan Penerima ganti rugi setelah pelepasan hak untuk memperkuat bukti, menyimpang dari keputusan Kepala BPN No 3/2007 : Psl 52;
Gambar situasi/peta bidang tanah dibuat oleh oleh Tim Teknissdr. ADITA KHRISNA Y, S.Pd. T bukan oleh BPN, menyimpang dari keputusan Kepala BPN No 3/2007: Psl 23;
Sdr. Hasanuddin Datu Adam selaku kuasa pemilik tanah/lahan dari Sdr. Imran Usman akan melakukan pengambilan lahan yang menjadi objek tanah untuk kepentingan umum, menyimpang dari keputusan Kepala BPN No 3/2007 : Psl 41 (1,2,5,6,7), Psl 48 (1, 2, 3);
Sdr. Hasanuddin Datu Adam selaku kuasa pemilik tanah/lahan dari Sdr. Imran Usman akan melakukan pengambilan lahan yang menjadi objek tanah untuk kepentingan umum, menyimpang dari keputusan Kepala BPN No 3/2007 : Psl 41 (1,2,5,6,7), Psl 48 (1, 2, 3);
Proses negosiasi yang dituangkan dalam Dokumen Berita Acara Kesepakatan dan Negosiasi tidak dilakukan oleh Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Kabupaten Banggai Tahun 2013, menyimpang dari keputusan Kepala BPN No 3/2007: Psl 38, Psl 40;
Dokumen SPM tidak didukung dengan :
penetapan besarnya ganti rugi oleh Panitia berupa daftar nominatif, menyimpang dari keputusan Kepala BPN No 3/2007 : Psl 44, Psl 46 (2);
kwitansi tanda terima oleh pihak ketiga senilai Rp973.000.000,00, menyimpang dari Keputusa Permendagri No 13/ 2006 : Psl 132, Psl 205 (4sd6), Psl 206, Psl 21;
Bukti pemotongan PPh bersifat final 5%, UU No 7/1983 UU No 36 tahun 2008 Psl 4 ayat (2) huruf d;
SP2D-LS untuk pihak ketiga ditujukan ke Bendaharawan Pengeluaran dan masuk ke Rek Bendaharawan Pengeluaran, menyimpang dari Keputusan Permendagri No 13/ 2006 : Psl 1 (69), Psl 218 (2);
Saksi ISNAENI LAREKENG, SH, M.Hum selaku PPTK mencairkan dana atas cek untuk pihak ketiga yang menerima ganti rugi yang bukan fungsi dan tugasnya, menyimpang dari Keputusan Permendagri No 13/ 2006 : Psl 12 (5),
Penyerahan uang negara secara LS oleh Bendaharawan ke Sdr. Isnaini Larengkeng dan dari Sdr, Isnaini Larengkeng kepada Hasanudin Datu Adam tidak masuk dalam pertanggungjawaban anggaran LS, menyimpang dari Keputusan Permendagri No 13/ 2006 : Psl 4 (1,2,8);
Pencatatan tanah milik Imran Usman yang tidak dapat dialihkan haknya kedalam daftar Asset Pemerintah Kabupaten Banggai akhir tahun 2013, menyimpang dari Keputusan Permendagri No 17/ 2007 : Psl 26 (2), Psl 45 (2),Psl46 ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan SYAHRIAL LABELO, S.H., M.Si., ISNAENI LAREKENG, S.H., M.Hum, kegiatan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yakni perluasan Bandara Syukuran Aminudin Amir di Desa Bubung Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai tahun 2013 yang berada di Desa Bubung Kecamatan Luwuk Timur Kabupaten Banggai tidak dapat terlaksana dan asas untuk kepentingan umum dari kegiatan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yakni perluasan Bandara Syukuran Aminudin Amir di Desa Bubung Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai tahun 2013 tidak tercapai sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.973.000.000,- (Sembilan ratustujuhpuluhtigajuta rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, oleh Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan keberatan/eksepsi, dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor : 5/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Pal, tanggal 23 Februari 2017 yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan keberatan/eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ditolak;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor : 5/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Pal atas nama Terdakwa HASANUDDIN DATU ADAM tersebut di atas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu :
YUYUS YUDANA, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Pada tahun 2009 s.d 2010 saksi belum bertugas di UPBU Syukuran Aminudin;
Bahwa Saksi mulai menjabat pada tahun 2015;
Bahwa DVOR/DME merupakan peralatan keselamatan penerbangan yang digunakan untuk memandu pesawat melakukan pendaratan;
Bahwa Alat DVOR/DME itu dibangun pada tahun 2010 dan dioperasikan pada tahun 2011;
Bahwa alat navigasi DVOR/DME itu masih berfungsi dengan baik hingga saat ini;
Bahwa Yang saksi ketahui tanah itu hanya diserahkan oleh Pemerintah Daerah Kab. Banggai untuk pemakaian saja dan belum berstatus sebagai Hibah kepada Pihak Bandara;
Bahwa setahu saksi tanah itu belum beralih menjadi aset Bandara;
Bahwa lahan yang diatasnya berdiri alat navigasi DVOR/DME itu diserahkan Pemerintah Daerah untuk digunakan oleh bandara namun belum menjadi milik Bandara;
Bahwa sejak saksi menjabat pada tahun 2015 sampai dengan sekarang tanah itu belum dihibahkan;
Bahwa saksi pernah bersurat ke Pemerintah Daerah meminta agar proses Hibah segera diselesaikan termasuk rencana pengembangan bandara kedepan;
Bahwa apabila telah ada berita acara hasil survey maka lokasi penempatan alat navigasi DVOR/DME itu tidak bisa dipindahkan ke tempat lain;
Bahwa Lokasinya tidak bisa dipindahkan karena yang membuat itu adalah Tim Teknis dari Kementerian;
Bahwa alat itu sudah dimanfaatkan untuk kegiatan perhubungan bandara;
Bahwa Alat navigasi itu sudah digunakan sejak tahun dipasangnya alat tersebut;
Bahwa kalau alat itu tidak bisa beroperasi tentu akan mengganggu Pelayanan Bandara karena pilot akan mendarat tanpa panduan dan saksi selaku Kepala UPBU akan mendapat teguran dari Dirjen Perhubungan Udara;
Bahwa yang sudah dimanfaatkan itu hanya alatnya tapi lahannya masih belum menjadi aset Bandara, makanya Lokasi tempat dibangunnya Peralatan DVOR/DME itu kami lakukan pemagaran;
Bahwa Tanah itu kami pagari agar tidak ada orang sembarangan masuk ke tempat tersebut;
Bahwa pihak Bandara belum memiliki dokumen atas lahan tersebut, karena statusnya belum menjadi aset Bandara;
Bahwa untuk pengusulan perluasan bandara itu diusulkan oleh pihak Bandara;
Bahwa Kepala Bandara sebelum sakasi adalah Pak WAHYU yang sekarang pindah ke Manokwari;
Sebelum ada perluasan bandara Pesawat yang masuk hanya berupa Pesawat Propeler;
Bahwa benar lahan yang sebelumnya berukuran 1800 meter sebelum adanya alat navigasi VOR-DME sudah ada Sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Kab. Banggai;
Bahwa saksi tidak mengetahui Sertifikat tersebut atas nama siapa;
Bahwa setahu saksi sebelum masalah ini tidak ada masalah tanah disekitar bandara;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
RASYIDIN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2009 s.d 2010 saksi menjabat sebagai Kasubag TU;
Bahwa Tugas pokok Kasubag TU berkaitan dengan Administrasi di Bandara, segala hal yang berkaitan dengan proses Surat Menyurat harus melalui Kasubag TU terlebih dahulu;
Bahwa yang saksi ketahui pada waktu itu Pihak Bandara membutuhkan tanah untuk pembangunan DVOR/DME yang berfungsi sebagai alat keselamatan Penerbangan. Pada waktu itu Pihak Bandara sudah mengusulkan permintaan Dana ke Kantor Pusat (Kementrian Perhubungan) untuk pembangunan DVOR/DME. Atas dasar usulan tersebut, Kementerian Perhubungan mengirimkan tim survey untuk penetapan lokasi DVOR/DME yang tepat dan ideal. Kemudian setelah itu tim dari Kementerian Perhubungan turun melakukan survey di beberapa tempat di lokasi sekitar Bandara akhirnya ditemukanlah titik sebagaimana yang digunakan pada saat ini, karena menurut tim survey lokasi itu merupakan lokasi yang paling ideal untuk menempatkan Peralatan DVOR/DME;
Bahwa pada waktu itu dibuat Berita Acara Hasil Survey. Berita Acara Hasil Survey inilah kemudian yang digunakan sebagai dasar Kepala Bandara pada waktu itu menyurat ke Pemerintah Daerah untuk memohon dilakukannya pembebasan lahan karena itu bukan merupakan kewenangan Pihak Bandara;
Bahwa pada waktu itu ada surat dari Bupati yang menyatakan kesanggupan untuk melakukan Pembebasan Tanah yang digunakan untuk pembangunan DVOR/DME tersebut;
Bahwa pada waktu kami menerima Surat Pernyataan Kesanggupan dari Pemerintah Daerah tersebut, kami langsung mengusulkan ke Kementerian Perhubungan agar dana untuk pembangunan DVOR/DME itu segera direalisasikan karena peralatan itu sangat dibutuhkan dalam pelayanan Bandara sehubungan dengan akan masuknya Pesawat Boeing yang berbadan lebih besar;
Bahwa yang terlebih dahulu itu langsung Pembangunan DVOR/DME pada titik yang telah ditentukan adapun mengenai lahan pada waktu itu belum dilakukan pembebasan;
Bahwa Peralatan DVOR/DME itu dibangun akhir 2010 dan di operasikan pada tahun 2011;
Bahwa alat navigasi itu berfungsi dengan baik dan keberadaannya sangat membantu masyarakat di Luwuk;
Bahwa pada saat pembangunan belum ada yang komplain nanti setelah di operasikan, sudah mulai ada yang keberatan;
Bahwa pihak yang mengajukan keberatan itu adalah Hi. IMRAN USMAN yang pada waktu itu mempertanyakan mengenai lahan tempat berdirinya Peralatan DVOR/DME tersebut, namun pada waktu itu hanya membantu mengarahkan ke Pemda, karena mengenai masalah Pembebasan Lahan itu bukan kewenangan kami;
Bahwa benar pernah terjadi penyegelan, yang dilakukan oleh Kuasa dari Hi. IMRAN USMAN yaitu HASANUDIN DATU ADAM;
Bahwa pada waktu dilakukan penyegelan dilakukan, Kepala Bandara tidak berada ditempat, saksi kemudian menelpon Kepala Bandara yang kemudian menginstruksikan agar saksi menyurat ke Pemerintah Daerah agar masalah ini dijadikan prioritas karena menyangkut kepentingan umum;
Bahwa saksi tidak ingat dengan pasti, yang saksi ketahui pada waktu itu dilakukan rapat yang membahasa mengenai Lahan Bandara tersebut;
Bahwa pada waktu itu permintaannya agar segera dilakukan Pembebasan lahan dan kalau tidak maka Peralatan DVOR/DME yang berdiri di atas tanah bangunan tersebut akan dibongkar;
Bahwa permintaan itu dilakukan secara tertulis;
Bahwa saksi diundang oleh Pemerintah Daerah untuk membahas masalah yang berkaitan dengan fungsi dari alat tersebut;
Bahwa setahu saksi Pada waktu saksi masih bertugas di UPBU Syukuran Aminudin Amir sekitar bulan Januari 2015 lalu, status tanah itu masih di Pemda dan belum diserahkan ke bandara;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari Pihak Pemerintah Daerah ataupun dari Terdakwa;
Bahwa setahu saksi ada beberapa kali rapat yang dilakukan dimana saksi mewakili Kepala Bandara;
Bahwa pada waktu dilakukan musyawarah kami dari pihak bandara menghendaki agar tanah itu segera dibebaskan, berhubung karena Peralatan DVOR/DME merupakan peralatan vital yang tidak boleh terganggu pengoperasiannya;
Bahwa keberadaan alat navigasi DVOR/DME sangat penting, karena DVOR/DME ini merupakan peralatan navigasi untuk menuntun pesawat melakukan landing dilandasan. Fungsi DME ini pertama untuk mengarahkan Pesawat ke titik runway dan kedua memberikan petunjuk jarak antara Pesawat dan Bandara adapun DVOR berfungsi untuk menentukan arah landing Pesawat. Apalagi kalau yang akan mendarat adalah Pesawat Jet Boeing, maka Peralatan DVOR/DME ini sangat diperlukan;
Bahwa untuk menentukan satu titik lokasi pembangunan alat navigasi Di Kantor Kementerian Perhubungan ada yang disebut dengan Direktur Navigasi yang berwenang untuk membentuk tim apabila ada bandara-bandara yang akan membangun Peralatan Navigasi, adapun UPT (Unit Pelaksana Teknis) tidak memiliki kewenangan untuk itu, sehingga apabila ada UPT yang hendak membangun peralatan Navigasi maka harus mengusulkan ke Pusat (Kementerian Perhubungan) yaitu ke Direktur Navigasi untuk mengirimkan tim yang akan menentukan titik lokasi yang ideal untuk menempatkan peralatan navigasi;
Bahwa pernah ada tindakan penyegelan dari masyarakat sekitar tahun 2014;
Bahwa Pada waktu itu saksi katakan silahkan disegel tapi jangan merusak karena itu adalah alat vital milik negara;
Bahwa Pada waktu penyegelan dilakukan saksi masih menjabat sebagai Kabag TU;
Bahwa Saya tidak ingat lagi berapa lama penyegelan itu berlangsung;
Bahwa pada waktu dilakukan penyegelan alat navigasi masih bisa dipakai meskipun disegel;
Bahwa seingat saksi surat ke Pemerintah Daerah itu awalnya hanya meminta pembebasan lahan;
Bahwa pada waktu itu dibutuhkan luasan lahan sebesar kurang lebih 4 hektar;
Bahwa apabila lahan untuk membangun alat navigasi tidak siap, dampaknya pembangunan DVOR/DME akan dialihkan ke daerah lain yang sudah memiliki kesiapan lahan, namun pada waktu itu sudah sangat mendesak karena Pesawat jenis Jet Boeing sudah akan masuk ke Bandara Syukuran Aminudin Amir sehingga Peralatan DVOR/DME itu sudah sangat penting untuk dibangun;
Bahwa saksi bertugas sejak tahun 1988 di Luwuk;
Bahwa ada perbedaan kondisi sebelum dan setelah dibangunnya alat navigasi DVOR/DME, dahulu yang bisa masuk hanya pesawat-pesawat kecil saja dengan harga tiket yang agak mahal sekitar satu jutaan, tapi dengan adanya alat DVOR/DME pesawat jenis Boeing sudah bisa masuk mendarat di Bandara Udara Syukuran Aminudin Amir otomatis jangka waktu penerbangan menjadi lebih singkat dengan harga tiket yang lebih murah hanya sekitar empat ratus ribuan saja;
Bahwa pembangunan alat navigasi tidak bisa digeser ke titik lain yang berbeda dengan hasil berita acara survey;
Bahwa awalnya kami tidak tahu tanah itu milik siapa, nanti belakangan kami baru tahu kalau tanah disekitar area Bandara itu dimiliki oleh 4 (empat) orang;
Bahwa setahu saksi yang tidak mau tanah tanahnya digunakan hanya 1 (satu) orang saja;
Bahwa saksi tidak tahu mengetahui apa alasannya sehingga yang bersangkutan tidak mau melepaskan tanahnya untuk keperluan bandara;
Bahwa luas bandara itu 2250 x 30 meter persegi;
Bahwa Posisi alat Navigasi dari ujung landasan Pesawat berada pada jarak 1350 meter dari 1800 meter pertama sebelum perpanjangan di 2014;
Bahwa total keseluruhan tanah bandara itu belum sampai 100 hektar;
Bahwa Pada tahun 2010 belum ada alat navigasi, nanti pada akhir 2010 baru kemudian dibangun alat Navigasi;
Bahwa sampai saat ini tanah itu belum diserahkan kepada Perhubungan untuk dicatat dalam aset Bandara;
Bahwa tanah itu belum diserahkan karena sering ada pengaduan dari masyarakat;
Bahwa Pengaduannya itu berupa pembayaran yang belum dilakukan atau belum selesai dibayar;
Bahwa setahu saksi belum ada penyelesaian mengenai masalah ganti rugi tanah masyarakat;
Bahwa Saya pernah mengadiri beberapa kali rapat dan setahu saya akan dibentuk panitia untuk pembebasan lahan tersebut;
Bahwa pernah ada tim dari pertanahan yang pernah ke kantor yang bersama kami melakukan pengukuran batas-batas tanah, namun itu setelah alat navigasi sudah berdiri;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar ada panitian pelelangan atau panitia pengadaan tanah;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar sudah dilakukan pembebasan lahan dilokasi pembangunan alat navigasi itu dengan pembayaran tertentu;
Bahwa setahu saksi yang melakukan penyegelan itu adalah Kuasa dari Hi IMRAN USMAN yang bernama HASANUDIN DATU ADAM;
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan berapa uang yang sudah diterima;
Bahwa setahu saksi Alat Navigasi itu harganya sekitar 6,5 Milyar;
Bahwa Pemasangan Peralatan DVOR/DME melalui proses tender;
Bahwa yang melakukan pemasangan Peralatan Navigasi itu adalah Kementerian Perhubungan;
Bahwa tidak mengeteharui secara persis kalau saat ini apakah sudah dilakukan ganti rugi atau tidak, yang saya tahu pada waktu saya masih bertugas di UPBU Syukuran Aminudin Amir sekitar Januari 2015, lokasi tanah tersebut belum diserahkan kepada Bandara;
Bahwa saksi diundang oleh Pemerintah Daerah untuk menghadiri rapat;
Bahwa yang bertanda tangan pada undangan rapat pada waktu itu adalah Sek retaris Kabupatan (Sekab) yaitu ISNAENI LAREKENG;
Bahwa Rapat itu dilakukan pada sekitar tahun 2012;
Bahwa yang memimpin rapat itu adalah Kabag Pertanahan dan Asisten;
Bahwa dalam rapat yang diadakan itu ada dibicarakan mengenai pembentukan panitia pengadaan lahan;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara persis apakah kepanitiaan itu diwujudkan dalam SK karena tidak disampaikan kepada Pihak bandara;
Bahwa setahu saksi yang menjadi permasalahan itu adalah tanah yang diatasnya dibangun Peralatan DVOR/DME yang luasnya adalah 4 (empat) hektar;
Bahwa saksi mengetahui bahwa pemilik lahan itu adalah IMRAN USMAN dari Surat yang dibawa oleh Hi. IMRAN USMAN;
Bahwa setahu saksi Hi. IMRAN USMAN memberikan kuasa kepada HASANUDIN DATU ADAM;
Bahwa setahu saksi tidak ada surat resmi mengenai Kuasa dari Hi. IMRAN USMAN kepada HASANUDIN DATU ADAM;
Bahwa pada waktu terjadi unjuk rasa HASANUDIN DATU ADAM juga hadir;
Bahwa ada Surat Kuasa yang ditunjukkan kepada HASANUDIN DATU ADAM kepada saksi;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Surat itu dibuat di Notaris atau tidak yang jelas ada Surat Kuasa yang ditunjukkan oleh HASANUDIN DATU ADAM pada waktu itu;
Bahwa yang bertandatangan pada Surat Kuasa itu adalah Hi. IMRAN USMAN selaku pemberi kuasa dan HASANUDIN DATU ADAM selaku penerima kuasa;
Bahwa saksi tidak tahu berapa NJOP tanah itu;
Bahwa setahu saksi tim yang datang itu adalah tim yang melakukan pengukuran untuk menentukan lokasi penempatan peralatan DVOR/DME;
Bahwa pada waktu pihak Bandara mengajukan Surat Permohonan kepada Pemerintah Daerah untuk pembebasan lahan, Surat dari Bupati itu hanya kesanggupan untuk membebaskan lahan bukan dalam bentuk Penetapan Lokasi;
Bahwa Peralatan DVOR/DME itu langsung dibangun setelah ada Surat Kesanggupan dari Bupati untuk melakukan pembebasan lahan namun pada waktu itu belum dilakukan pembebasan lahan;
Bahwa pada waktu itu belum ada pelepasan hak atas tanah tersebut;
Bahwa setahu saksi dana untuk pelepasan tanah itu dari Pemerintah Daerah bukan dari bandara;
Bahwa sebelum pengusulan kebutuhan lahan untuk keperluan pembangunan DVOR/DME pernah ada pengusulan kebutuhan lahan kepada Pemerintah Daerah untuk Pembangunan Bandara;
Bahwa Mekanisme pengusulannya sama yaitu Pihak Bandara mengajukan usulan kebutuhan lahan dan Pemerintah Daerah juga membalas dengan Surat kesanggupan membebaskan lahan;
Bahwa rentang waktu antara Surat Pernyataan kesanggupan dari Pemerintah Daerah dengan terbitnya Berita Acara serahterima lahan untuk Bandara yaitu sekitar 2 (dua) tahun;
TBahwa lahan Bandara dengan ukuran panjang 1850 meter sudah bersertifikat sebelum dilakukan penambahan lahan untuk pembangunan alat navigasi dan lahan tersebut sudah bersertifikat Hak Milik atas nama Bandara;
Bahwa setahu saksi tidak bisa dilakukan pengalihan dari Pemilik tanah langsung kepada Kementerian Perhubungan tetapi harus dialihkan dulu menjadi aset Pemerintah Daerah baru kemudian diserahkan kepada Kementerian Perhubungan;
Bahwa selama saksi menjabat tidak ada masalah mengenai operasional DVOR/DME ditempat itu;
Bahwa pada waktu dilakukan penyegelan oleh HASANUDIN DATU ADAM pihak Bandara merasa khawatir akan terjadi gangguan terhadap alat DVOR/DME tersebut;
Bahwa pada waktu dilakukan penyegean tersebut tidak ada penurunan daya listrik;
Bahwa pada waktu dilakukan penyegerlan saksi berkirim surat langsung kepada Pemda;
Bahwa kalau penyegelan dilakukan dengan penurunan daya listrik maka alat akan drop tidak bisa digunakan dan akan membahayakan keselamatan penerbangan;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
Drs.MARTONO SULING, M.Si, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Ketua Tim penilai harga tanah;
Bahwa saksi tidak pernah menerima SK dan tidak pernah melihat SK penunjukan sebagai Ketua Tim Penilai Harga Tanah;
Bahwa meskipun tidak menerima SK, saksi tetap mengerjakan tugas itu karena bersifat ex officio dengan jabatan saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa tupoksinya sebagai Ketua Tim Penilai;
Bahwa Terkait dengan Penilaian Harga Tanah itu sudah ada tim teknis di Pemerintah Daerah yaitu bagian Administrasi Pertanahan yang melakukan Penilaian;
Bahwa pada waktu itu kami hanya disodorkan hasil dari penaksiran harga tanah tersebut oleh tim teknis dari Bagian Adminstrasi Pertanahan Pemerintah Daerah yang bergeraknya di sekitar harga Rp.50.000,-/meter persegi;
Bahwa untuk tanah Hi. IMRAN USMAN itu taksiran harganya Rp. 50.000,-/ meter persegi;
Bahwa penilaian itu termasuk tanaman dan bangunan yang ada diatasnya;
Bahwa selain sebagai Ketua Tim Penilai Harga Tanah saksi juga sebagai anggota Panitia Pengadaan Tanah;
Bahwa saksi tidak menerima honor baik sebagai Ketua tim Penilai Harga tanah maupun sebagai Anggota Panitia Pengadaan Tanah;
Bahwa saksi tidak pernah terima uang dari SYAHRIAL LABELO, ISNAENI LAREKENG atau HASANUDIN DATU ADAM terkait dengan Pengadaan Tanah untuk alat navigasi DVOR/DME;
Bahwa saksi tidak pernah terlibat dalam musyawarah;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai penyerahan uang ganti rugi kepada H. IMRAN USMAN ataupun kepada HASANUDIN DATU ADAM;
Bahwa tandatangan yang tertera dalam Berita Acara kesepakaan dan Negosiasi itu adalah tandatangan saksi;
Bahwa saksi tidak aktif dalam proses pembebasan tanah tersebut karena secara teknis sudah dilakukan oleh tim teknis administrasi pertanahan;
Bahwa saksi tidak dilibatkan dalam tim penilaian harga tanah;
Bahwa saksi tahu kalau saksi masuk sebagai tim pengadaan lahan dan tim pentaksir harga tanah nanti pada waktu dilakukan pemeriksaan di Penyidik Kepolisian baru saya diperlihatkan SK tersebut;
Bahwa Kalau berkaitan dengan prosedur teknis saksi tidak mengetahui secara pasti hal tersebut karena itu merupakan pekerjaan bagian teknis pada bagian Administrasi Pertanahan Pemerintah Daerah;
Bahwa saksi pernah menandatangani Berita Acara Penaksiran Harga Tanah dan Berita Acara Kesepakata dan Negosiasi;
Bahwa saksi mau menandatangani Berita Acara meskipun tidak pernah mengikuti musyawarah dan melakukan negosiasi harga karena menurut saksi tindakan itu penting dalam rangka menyelesaikan permasalahan yang dihadapi;
Bahwa setahu saksi tim pengadaan lahan dan tim penaksir harga tanah itu selalu dibentuk setiap tahunnya;
Bahwa setahu saksi yang melakukan pembebasan lahan itu adalah tim teknis dari Pertanahan;
Bahwa saksi tidak pernah menerima honor sehubungan dengan tugas saksi sebagai Ketua Tim Penaksir harga tanah maupun sebagai Anggota tim pengadaan lahan;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai pembayaran ganti rugi tanah sebesar Rp. 973.000.000,-;
Bahwa saksi hanya mendengar informasi saja bahwa terjadi penyegelan lokasi berdirinya alat DVOR/DME;
Bahwa saksi tidak tahu mengapa terjadi penyegelan terhadap DVOR/DME tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah alat itu berfungsi sebagaimana mestinya atau tidak;
Bahwa setahu saksi saat ini panjang landasan sudah bertambah dan juga intensitas penerbangan saat ini menjadi lebih meningkat;
Bahwa Awalnya saksi tidak mengetahui secara pasti apakah ganti rugi atas tanah itu sudah dibayarkan kepada HASANUDIN DATU ADAM karena pada waktu itu saksi sementara berada di penjara, namun ketika saksi dipanggil oleh Penyidik Kepolisian untuk memberikan keterangan saksi sempat melakukan klarifikasi dan dari kuitansi yang saksi lihat sudah terjadi pembayaran ganti rugi kepada HASANUDIN DATU ADAM;
Bahwa Kegiatan pengadaan tanah itu hampir setiap tahun ada, sehingga menjadi tanggungjawab yang bersifat ex officio (melekat pada jabatan) maka setiap tahunnya Pemerintah Daerah selalu menerbitkan SK terkait penunjukan Kepala Dinas yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut sehingga apabila terjadi mutasi Kepala Dinas bersangkutan tanggungjawab itu tetap tidak kosong;
Bahwa Lokasi tanah itu arealnya sudah ada ditetapkan sebelumnya namun sebagian pada waktu itu belum dibebaskan;
Bahwa lokasi tanah itu terletak di sekitar daerah bandara;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah lahan tempat berdirinya DVOR/DME itu sudah dilakukan pengukuran oleh BPN;
Bahwa saksi tidak mengetahui dasar hukum dari kegiatan pengadaan tanah tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui batas-batas lokasi tempat pembangunan DVOR/DME tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa uas bandara tersebut;
Bahwa lokasi tanah itu memang dilakukan pembebasan oleh Pemda untuk pembangunan alat navigasi DVOR/DME;
Bahwa Ketua dari Tim Pengadaan Tanah itu adalah Sekretaris Kabupatan;
Bahwa saksi tidak membuat Berita Acara Hasil Penilaian karena Berita Acara itu sudah selesai dibuat pada waktu disodorkan kepada saksi untuk ditandatangani ;
Bahwa saksi bertandatangan pada Berita Acara tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai tindak lanjut yang dilakukan oleh Tim Pengadaan Tanah, karena baik Berita Acara Taksiran Harga maupun Berita acara Kesepakatan dan Negosiasi hanya ditandatangani pada waktu disodorkan kepada saksi;
Saya hanya mendengar saja kalau ada musyawarah yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari penilaian harga tanah namun saya tidak tahu persis karena saya tidak terlibat di dalamnya;
Bahwa saksi tidak menyaksikan adanya pembayaran ganti rugi kepada pemilik tanah yang berhak;
Bahwa saksi tidak pernah melihat uang ganti rugi dibayarkan kepada HASANUDIN DATU ADAM;
Bahwa setahu saksi belum ada penyerahan dokumen berupa Sertifikat Tanah dari Pemilik tanah Hi. IMRAN USMAN kepada Pemerintah Daerah;
Bahwa menurut saksi peralatan navigasi DVOR/DME tersebut sangat bermanfaat untuk masyarakat Luwuk;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Uang sejumlah Rp. 973.000.000,- itu saat ini masih bermasalah atau tidak;
Bahwa saksi tidak pernah diundang rapat oleh sekab untuk membahas masalah pembebasan lahan;
Bahwa pada tahun 2013 saksi menjabat sebagai Asisten 1;
Bahwa saksi saat ini non job dan tidak memegang jabatan;
Bahwa saksi tidak mengetahui ada hubungan apa antara HASANUDIN DATU ADAM dan Hi. IMRAN USMAN;
Bahwa saksi tidak tahu kalau uang ganti rugi itu tidak bisa diberikan kepada kuasa tapi harus diberikan kepada pemilik tanah yang sah
Bahwa saksi membenarkan semua surat-surat yang ditandatangani oleh saksi;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
Drs.ABD. HARIS HAKIM, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada rentang waktu 2009 s/d 2010 saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian;
Bahwa saksi masuk sebagai anggota tim Penilai Harga Tanah;
Bahwa saksi bekerja sebagai anggota tim Penilai Harga tanah pada saat menandatangani Hasil dari taksiran harga tanah;
Bahwa saksi menandatangani Hasil dari taksiran harga tanah pada waktu saksi dipanggil oleh staf bagian pertanahan bernama ALIMUDIN yang merupakan bawahan dari ISNAENI LAREKENG untuk menandatangani hasil dari Penaksiran harga tersebut;
Bahwa saksi hanya melaksanakan tugas pada waktu Berita Acara Taksiran harga itu diajukan kepada saksi. Pada waktu itu saksi melakukan penilaian terhadap tanah Hi. IMRAN USMAN, bahwa ditanah itu ditanam jagung sejumlah 27.000 ribu pohon setiap kali tanam, dalam setahun tiga kali tanam dengan harga jual Rp. 2.500,-/biji sehingga setiap kali panen menghasilkan Rp. 59.000.000,-, sehingga untuk setahun penghasilannya sekitar 600 juta, sehingga nilai ekonomis tanah sekitar 600 juta rupiah;
Bahwa saksi melakukan penghitungan itu pada saat Berita Acara Taksiran Harga Tanah itu diajukan kepada saksi;
Bahwa setahu saksi Harga tanah permeter perseginya yang digunakan untuk pembangunan DVOR/DME itu Rp. 50.000,-/meter persegi;
Bahwa saksi hanya masuk dalam tim penaksir harga tapi tidak masuk dalam tim negosiasi;
Bahwa tandatangan yang tertera dalam Berita Acara Taksiran Harga adalah tandatangan saksi;
Bahwa pada waktu Berita Acara Taksiran Harga ditunjukkan kepada saksi, saksi sempat menanyakan dimana SK saksi dan staf ALIMUDIN menunjukkan SK tersebut;
Bahwa pada waktu terjadi penyegelan terhadap lokasi (tempat DVOR/DME) yang dilakukan oleh Pemilik tanah saksi sudah turun ke lapangan sebanyak 2 (dua) kali pada sekitar tanggal 14 atau tanggal 15 September bersama beberapa orang yang ditunjuk oleh Bupati untuk melakukan evaluasi dilapangan, pada waktu itu saksi melihat bahwa di lokasi tanah itu tertanami jagung dan itu saksi lakukan sebelum saksi menerima SK dari Bupati;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang melakukan penaksiran harga tanah tersebut;
Bahwa saksi selaku Kadis Pertanian tidak masuk dalam tim pengadaan tanah;
Bahwa saksi tidak menerima honor baik sebagai tim Penilai Harga tanah;
Bahwa saksi tidak pernah terima uang dari SYARIAL LABELO, ISNAENI LAREKENG atau HASANUDIN DATU ADAM;
Bahwa Patokan saksi dalam menilai harga tanah di loasi berdirinya DVOR/DME Pertama adalah nilai ekonomis tanah itu karena digunakan untuk menanam jagung manis yang sekali penanaman berjumlah 27.000 pohon yang mana hasilnya dijual seharga 2500 perbiji, untuk satu kali tanam itu menghasilkan sekitar Rp. 59.000.000,- sampai dengan Rp. 61.000.000,- dan dalam setahun itu ada tiga kali penanaman sehingga dalam setahun itu bisa menghasilkan Rp. 180.000.000,-. Untuk mendapatkan kondisi lahan dengan kondisi kesuburan dan keasaman yang sesuai untuk menanam jagung dibutuhkan 3 (tiga) tahun untuk melakukan pembukaan lahan baru, sehingga nilai ekonomisnya itu sekitar Rp. 600.000.000,- kemudian Kedua ada jual beli atau pembebasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah beberapa bulan sebelumnya terhadap tanah milik Bpk. THAMRIN SAHAJAT dengan harga Rp.50.000,-/meter persegi;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menentukan harga tanah senilai Rp. 50.000,-/meter persegi;
Bahwa saksi tidak ikut dalam musyawarah untuk menentukan harga ganti rugi tanah untuk lokasi tempat berdirinya DVOR/DME itu sebesar Rp. 50.000/meter persegi;
Bahwa setahu saksi yang menguasai tanah tempat dibangunnya DVOR/DME hanya satu orang yaitu HASANUDDIN DATU ADAM;
Bahwa lokasi tempat dibangunnya alat navigasi DVOR/DME itu awalnya memang seluruhnya digunakan untuk menanam jagung;
Bahwa saksi mau menandatangani berita acara Berita Acara Taksiran Harga Tanah itu karena selain sudah dinilai oleh tim administrasi pertanahan juga karena alasan untuk kepentingan umum karena pada waktu itu lokasi tempat berdirinya alat DVOR/DME itu sudah di segel oleh HASANUDIN DATU ADAM padahal alat itu penting untuk dijaga tetap beroperasi;
Bahwa Pada waktu saksi menandatangani Berita Acara Taksiran Harga tanah belum ada pembayaran ganti rugi dan taksiran harga tanah itu hanya merupakan patokan tertinggi yang akan digunakan oleh tim negosiasi;
Bahwa Harga Tanah sebesar Rp. 50.000,- itu lebih tinggi dari NJOP tanah di lokasi tersebut yang hanya seharga Rp. 12.500,- meskipun harga rillnya senilai Rp. 300.000,-/ meter persegi;
Bahwa tanah tersebut hanya dinilai Rp. 50.000,-/meter persegi lebih rendah dari harga riil senilai Rp. 300.000,-/meter persegi karena Pemerintah Daerah tidak menerbitkan izin pembangunan untuk kegiatan lain di wiliayah itu kecuali untuk kepentingan bandara;
Bahwa setahu saksi tidak ada keberatan dari THAMRIN SAHAJAT atas besaran ganti rugi tersebut;
Bahwa saksi mengetahui kalau ganti rugi tanah lokasi berdirinya DVOR/DME itu sudah dibayarkan pada waktu saksi diperiksa di Penyidik Kepolisian pada waktu kuitansi pembayaran ganti rugi itu ditunjukkan kepada saksi
Bahwa menurut saksi dari kacamata pertanian nilai ganti rugi itu sudah sesuai;
Bahwa Lazimnya untuk pengadaan tanah harus ada timnya;
Bahwa saksi berkeberatan atas Berita Acara Kesepakatan dan Negosiasi pada Point No. 2, karena setahu saksi tidak pernah dilakukan Musyawarah Penetapan Ganti rugi tanah;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
PUJO LESMONO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak dilibatkan dalam tim penilaian harga tanah, karena pada waktu itu saksi baru di mutasi ke Dinas Perkebunan dan saksi baru mengetahui hal itu pada waktu Berita Acara Kesepakatan dan Negosiasi serta Berita Acara Taksiran harga tanah disodorkan kepada saksi namun menurut saksi di lokasi tempat berdirinya DVOR/DME itu tidak ada komoditas perkebunan;
Bahwa menurut saksi Jagung itu merupakan komoditas pertanian bukan perkebunan;
Bahwa saksi menandatangani Berita Acara itu karena yang lain sudah bertandatangan dan kapasitas saksi hanya anggota jadi saksi hanya mengikuti saja;
Bahwa selain sebagai Anggota Tim Penilai Harga Tanah saksi juga sebagai anggota Panitia Pengadaan Tanah;
Bahwa saksi tidak menerima honor baik sebagai Anggota Panitia Pengadaan Tanah maupun sebagai anggota tim Penilaian tanah;
Bahwa saksi mengetahui telah dilakukan ganti rugi terhadap lokasi tanah tersebut sejumlah Rp. 973.000.000,- karena saksi melihat sendiri kuitansinya;
Bahwa Lokasi tanah itu arealnya sudah ada ditetapkan sebelumnya namun sebagian pada waktu itu belum dibebaskan;
Bahwa Lokasi tanah itu terletak di sekitar daerah bandara;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah sudah dilakukan pengukuran atau tidak terhadap lokasi tanah tempat berdirinya DVOR/DME tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu persis mengenai dasar hukum kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum;
Bahwa saksi tidak mengetahui batas-batas lokasi tanah tempat pembangunan DVOR/DME tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa luas bandara;
Bahwa saksi meyakini lokasi tanah itu memang dilakukan pembebasan oleh Pemerintah Daerah untuk kegiatan pembangunan DVOR/DME. Lokasi tanah itu adalah pembebasan lanjutan dari yang sebelumnya sudah dilakukan, karena di lokasi itu ada beberapa lokasi milik orang lain namun sudah dibebaskan;
Bahwa setahu saksi luas lokasi tanah yang diatasnya dibangun alat navigasi DVOR/DME yang saat ini dipersoalkan sekitar ± 19.000 m²;
Bahwa lokasi tanah yang luasnya sekitar ± 19.000 m² itu lah yang kemudian ditetapkan dengan harga Rp. 50.000,- /m²Iya benar;
Bahwa Dasar penetapan harga per meter persegi senilai Rp. 50.000,- /m² adalah berupa Berita Acara Kesepakatan;
Bahwa pernah ada rapat yang dilakukan setelah ada permasalahan keluarnya pembayaran yang bersumber dari Kas Daerah sejumlah Rp. 973.000.000,- namun tanah tidak bisa beralih ke Pemerintah Daerah, untuk membahas masalah tersebut;
Bahwa jabatan saksi pada waktu terjadi masalah mengenai ganti rugi lahan itu adalah sebagai Kadis Perkebunan;
Bahwa saat ini saksi menjabat sebagai staf ahli;
Bahwa saksi membenarkan semua surat-surat yang ditandatangani oleh saksi;
DJAMSURI HADJI, S.Sos di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa dalam perkara terkait dengan masalah pembebasan lahan untuk kepentingan umum di bandara Syukuran Aminuddin Amir;
Bahwa Kegiatan pembebasan lahan bandara itu dilakukan pada tahun 2013;
Bahwa pada waktu kegiatan pembebasan lahan bandara itu dilkaukan pada tahun 2013 Jabatan saksi sebagai Camat Luwuk selatan;
Bahwa Kaitan antara jabatan saya dengan kegiatan pembebasan lahan benda adalah sebagai Kepala wilayah tempat objek itu berada selain itu saya juga masuk dalam anggota Tim Sembilan;
Bahwa saksi mengetahui kalau Tim sembilan itu adalah tim yang bekerja untuk pembebasan tanah bandara;
Bahwa saksi memperoleh SK selaku Tim sembilan;
Bahwa SK itu diberikan kepada saksi sejak saksi diangkat selaku camat;
Bahwa Tugas kami selaku tim pengadaan tanah sesuai dengan SK secara kolektif adalah :
Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan-bangunan dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan;
Mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan;
Menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan;
Memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat yang terkena rencana pembagnunan dan atau pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut dalam benuk konsultasi publik baik melalui tatap muka media cetak maupun media eletronik agar dapat diketahui oleh seluruh masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan atau pemegang hak atas tanah;
Mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan isntansi Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah yang memerlukan tanah dalam rangka mentapkan bentuk dan atau besarnya ganti kerugian;
Menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemegang hak atas tanah,, bangunan tanamana dan benda-benda lain yang diatas tanah;
Membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah;
Mengadministrasi dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan kepada pihak yang berkompeten;
Membuat laporan pelaksanaan kegiatan kepada Bupati Banggai;
Bahwa setahu saksi Pemilik tanah itu adalah IMRAN USMAN;
Bahwa saksi tidak membaca secara keseluruhan Struktur tim sembilan namun yang jelas saksi berada pada urutan 8 adapun Ketua dari Tim Sembilan itu adalah Sekretaris Daerah Kab. Banggai;
Bahwa saksi pernah menghadiri rapat/pertemuan di ruang kerja Kabag. Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai yang pada saat itu dijabat oleh ISNAENI LAREKENG;
Bahwa keterkaitan saksi dengan proses pengadaan lahan tersebut yaitu saksi turut menandatangani/menyetujui pembebasan lahan tersebut;
Bahwa pada waktu itu ada berkas yang disodorkan kepada saksi yang berkaitan dengan persyaratan pembebasan tanah yang dibawahnya ada terlampir SK Bupati yang berisi nama-nama anggota Tim sembilan sehingga saksi kemudian menandatangani surat-surat tersebut;
Bahwa saksi sudah tidak ingat lagi berkas apa yang saksi tandatangani pada waktu itu;
Bahwa tandatangan yang tertera dalam Berita Acara Kesepakatan dan Negosiasi tertanggal 3 Oktober 2013 adalah benar tandatangan saksi;
Bahwa setahu saksi Berkas dokumen yang saksi tandatangani adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan pembebasan tanah oleh Pemerintah Daerah;
Bahwa Yang menerima dana pembebasan lahan tersebut adalah HASANUDIN DATU ADAM;
Bahwa saksi tidak tahu kapan dimana dan tanggal berapa dana ganti rugi itu dibayarkan kepada HASANUDIN DATU ADAM;
Bahwa Pemilik tanah itu adalah IMRAN USMAN;
Bahwa HASANUDIN DATU ADAM yang menerima tanah itu karena dia menerima kuasa dari IMRAN USMAN;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah IMRAN USMAN pernah terlibat langusng dalam proses pengadaan tanah;
Bahwa saksi kenal dengan IMRAN USMAN pada waktu terjadi masalah dan yang bersangkutan pernah datang kepada saksi;
Bahwa Rapat pertemuan yang saksi hadiri adalah pada saat diundang oleh Kabag. Pertanahan ISNAENI LAREKENG di ruang kerjanya dan yang disampaikan pada waktu itu bawah ada pembebasakan tanah yang akan dilakukan di area bandara Syukuran Aminudin Amir;
Bahwa yang hadir pada saat itu adalah Kabag. Pertanahan, HASANUDDIN DATU ADAM, Kepala Bandara, dan saksi sendiri selaku camat Luwuk Selatan;
Bahwa pada pertemuan berikutnya saksi sempat hadir di pertemuan ketika proses pengadaan lahan ini sudah bermasalah dan pada waktu itu seingat saksi yang hadir diantaranya adalah Kabag. Pertanahan untuk menjelaskan masalah pembebasan tanah ini sedikit ada masalah;
Bahwa Pada waktu pertemuan kedua setahu saksi pembayaran sudah selesai dilakukan;
Bahwa saya tidak tahu rapat yang dilakukan untuk membahas mengenai masalah pembebasan lahan itu atas inisiatif siapa;
Bahwa saksi hadir dalam pertemuan tersebut karena ada undangan;
Bahwa saksi menerima honor sebagai anggota tim sembilan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan yang menyerahkan honor itu adalah Staf Kabag Pertanahan;
Bahwa ada Staf Kabag Pertanahan yang membawa surat-surat kepada saksi yang berkaitan dengan Penunjukan saya selaku Anggota Tim Sembilan beserta beberapa surat yang harus saya tandatangani;
Bahwa saksi tidak ingat siapa yang membawa surat tersebut dan pada waktu itu ada tandaterima yang diberikan kepada saksi;
Bahwa pada waktu surat itu diantarkan tidak ada penyampaian apa-apa kepada saksi;
Bahwa Surat yang saksi tandatangani itu adalah Surat Pelepasan Hak Tanah dan Surat Kesepaktan dan Negosiasi;
Bahwa sebelum bertandatangan dalam Surat Kesepakatan dan Negosiasi, saksi tidak ikut dalam proses musyawarah dan negosiasi tersebut;
Bahwa saksi tidak ikut dalam musyawarah dan negosiasi tapi saksi ikut menandatangani Surat Kesepakatan dan Negosiasi tersebut;
Bahwa saksi pada waktu itu belum mengetahui kalau yang menerima ganti rugi berdasarkan ketentuan Perpres itu seharusnya adalah Pemilik Tanah dan bukan Kuasanya;
Bahwa saksi tidak menyaksikan penyerahan uang sejumlah Rp. 973.000.000,- kepada HASANUDIN DATU ADAM;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah uang sejumlah Rp. 973.000.000,- itu diserahkan kepada dihadapan Tim Sembilan atau tidak;
Bahwa saksi mengetahui dari informasi di koran kalau IMRAN USMAN tidak menyerahkan dokumen-dokumen asli atas lahan yang dibebaskan tersebut setelah pembayaran dilakukan sehingga tanah tersebut tidak bisa didaftarkan di Kantor Pertanahan atas nama Pemerintah Daerah;
Bahwa saksi mengetahui dari koran kalau HASANUDIN DATU ADAM hanya menyerahkan uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada IMRAN USMAN;
Bahwa dokumen-dokumen yang ditandatangani oleh saksi itu ada yang diserahkan di kantor Kecamatan ada juga yang diserahkan pada waktu pertemuan kedua dilaksanakan;
Bahwa dalam pertemuan kedua yang dibahas adalah mengenai regulasi bahwa dalam regulasi yang pertama masih memberikan ruang bahwa pembebasan lahan masih bisa berproses sampai dengan bulan Desember namun pada regulasi yang baru justru tidak membenarkan pembebasan dilakukan melampaui bulan desember;
Bahwa tidak ada uang lain yang disrahkan kepada saksi selain honor sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa pada waktu saksi menandatangani Surat Pelepasan Hak atas tanah dan Surat Kesepakatan dan Negosiasi tersebut tidak ada paksaan dan tekanan kepada saksi;
Bahwa tandatangan yang ada dalam dokumen Surat Penjualan yang digunakan oleh HASANUDIN DATU ADAM untuk melakukan penjualan tanah yang dilegalisasi sesuai asli dan ditandatangani adalah tandatangan saya;
Bahwa tandatangan yang ada dalam dokumen Surat Kuasa dari IMRAN USMAN kepada HASANUDIN DATU ADAM yang dilegalisasi adalah tandatangan saya;
Bahwa saksi mengetahui surat kuasa yang dilegalisasi HASANUDIN DATU ADAM akan digunakan untuk pembebasan tanah;
Bahwa setahu saksi Tim sembilan itu jelas bekerja karena kalau tidak bekerja maka kegiatan itu tidak akan berjalan;
Bahwa saksi tidak mengetahui dan bukan termasuk tim penilai dan tim penaksir;
Bahwa setahu saksi lahan itu sekarang sudah berubah fungsi menjadi tempat dipasangnya alat keselamatan penerbangan;
Bahwa alat navigasi DVOR/DME itu sudah dimanfaatkan untuk keselamatan penerbangan;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan alat navigasi itu dibangun;
Bahwa saksi menjabat sebagai Camat sejak 1 Oktober 2012;
Bahwa sebelum saksi menjabat Camat Luwuk Selatan saksi menjabat sebagai Sekretaris Camat Pagimana;
Bahwa jarak Bandara itu letaknya Jauh dari pagimana;
Bahwa pada waktu bertugas di Pagimana saksi jarang ke bandara kecuali apabila akan berangkat menggunakan pesawat;
Bahwa berdasarkan informasi yang saksi peroleh sebelum proses pembebasan tanah dilakukan alat navigasi sudah terpasang terlebih dahulu;
Bahwa saksi pertama kali melihat alat navigasi DVOR/DME pada tahun 2012 ketika saksi bertugas sebagai Camat Luwuk Selatan;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan proses pemasangan alat navigasi dilakukan;
Bahwa setahu saksi HASANUDIN DATU ADAM itu pemegang kuasa dari IMRAN USMAN;
Bahwa saksi tidak ingat mengenai apa isi dari Surat Kuasa tersebut;Setahu saya Surat Kuasa itu saya tidak ingat lagi mengenai apa;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Surat Kuasa dari IMRAN USMAN kepada HASANUDIN DATU ADAM berbentuk Akta Notaris atau dibawah tangan;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa harga pembebasan lahan itu permeter perseginya;
Bahwa saksi mengetahui Harga total pembebasan lahan itu sejumlah Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah);
Bahwa saksi tidak pernah turun ke lapangan untuk melakukan peninjauan lokasi;
Bahwa setahu saksi ada Tim Sembilan yang turun ke lokasi tapi saksi tidak ikut;
Bahwa saksi tidak tahu secara pasti apakah uang sejumlah Rp. 973.000.000,- itu sudah diterima seluruhnya oleh pemilik lahan atau tidak, namun saksi memperoleh informasi bahwa pemilik lahan hanya menerima uang sejumlah Rp. 50.000.000,-;
Bahwa sampai saat ini Pemerintah Daerah Luwuk belum memiliki dokumen-dokumen asli atas tanah tersebut;
Bahwa seharusnya Tim Sembilan harus mengetahui dan memastikan bahwa dokumen asli atas tanah itu sudah diterima oleh Pemerintah Daerah;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari kuasa IMRAN USMAN;
Bahwa sejak 1 Maret 2016 saksi sudah Purnabakti sebagai PNS;
Bahwa pada waktu dilakukan proses administrasi pembebasan lahan sampai dengan dilakukannya proses penyidikan terhadap perkara ini saksi masih menjabat sebagai Camat Luwuk Selatan;
Bahwa saksi juga selaku PPAT;
Bahwa saksi menandatangani Surat Pelepasan Hak atas tanah dan Surat Kesepakatan dan Negosiasi itu ditahun 2013;
Bahwa saksi sempat membaca surat-surat tersebut;
Bahwa menurut saksi dokumen yang saksi tandatangani itu benar adanya;
Bahwa saksi tidak keberatan terhadap semua dokumen yang saksi tandatangani tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu apakah DVOR/DME itu dipagari kawat atau tidak;
Bahwa Keseluruhan DVOR/DME itu berdiri diatas tanah milik IMRAN USMAN;
Bahwa saksi tidak tahu berapa luas tanah IMRAN USMAN yang dibebaskan oleh Pemda;
Bahwa saksi tidak tahu apakah dilokasi tempat berdirinya bangunan DVOR/DME ada tanah milik orang lain selain IMRAN USMAN;
Bahwa saksi mengetahui bahwa ada pemilik tanah yang lain yang tanahnya berbatasan dengan IMRAN USMAN;
Bahwa benar di lokasi bandara ada 5 (lima) orang pemilik lahan, 4 (empat) orang lahannya sudah dibebaskan hanya tinggal 1 (satu) yang belum yaitu IMRAN USMAN;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
ADITA KHRISNA YUDA, S.Pd.T di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan sehubungan dengan masalah dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan DVOR/DME;
Bahwa saksi pernah diperiksa selaku saksi di Penyidik Kepolisian Kab. Banggai;
Bahwa Keterangan saksi dalam BAP Penyidik tersebut sudah benar;
Setahu saya yng menjadi permasalahan adalah Tanahnya;
Bahwa saksi menjadi Staf Bagian Administrasi Pertanahan Kab. Banggai atas dasar SK dari Bupati;
Bahwa pada waktu adanya permasalahan terhadap DVOR/DME yang menjabat sebagai Kabag Pertanahan Setda Kab. Banggai adalah ISNAENI LAREKENG;
Bahwa Fungsi Bagian Pertanahan pada Setda Kab. Banggai adalah untuk membantu administrasi Pertanahan di Pemerintah Daerah;
Bahwa yang saksi ketahui terkait dengan lokasi pembangunan DVOR/DME yang terletak di Desa Bubung Kecamatan Luwuk Selatan itu adalah bahwa saksi pernah membuat gambar situasi tanah tersebut pada tahun 2013 namun sebelum gambar situasi tanah itu saksi buat, saksi sudah pernah melakukan pengukuran atas lokasi tanah tersebut;
Bahwa saksi melakukan pengukuran sekitar tahun 2011;
Bahwa pada waktu itu saksi melakukan pengukuran bersama dengan IMRAN USMAN selaku Pemilik Tanah dan beberapa orang lain yang saksi tidak kenal;
Bahwa yang memerintahkan saksi untuk melakukan pengukuran adalah atasan saksi ALFIAN DJIBRAN;
Bahwa lokasi tanah yang saksi ukur pada tahun 2011 dan lokasi tanah yang saksi buat gambar situasinya adalah lokasi yang sama;
Bahwa Mengenai masalah lokasinya sama saja, namun pada waktu saksi membuat gambar situasi tanah pada tahun 2013, nama pemilik yang tercantum disitu adalah HASANUDIN DATU ADAM bukan IMRAN USMAN;
Bahwa yang memerintahkan saksi untuk mengganti nama pemilik tanah dari IMRAN USMAN menjadi HASANUDIN DATU ADAM adalah ISNAENI LAREKENG, alasannya pada waktu itu adalah untuk menyesuaikan dengan administrasi yang lainnya yang mencantumkan nama pemilik adalah atas nama HASANUDIN DATU ADAM;
Bahwa pada waktu saksi melakukan pengukuran tahun 2011 tersebut, alat navigasi DVOR/DME itu sudah ada;
Bahwa setahu saksi gambar situasi tanah itu akan digunakan untuk keperluan pembebasan lahan tempat berdirinya bangunan DVOR/DME bandara Syukuran Aminudin Amir;
Bahwa Luas lokasi tanah yang saksi ukur adalah 19460 m2;
Bahwa pada waktu saksi membuat gambar situasi itu tidak dilakukan pengukuran kembali, namun luas tanah yang tercantum dalam gambar situasi itu sama dengan hasil pengukuran yang sudah dilakukan pada tahun 2011;
Pada waktu saksi melakukan pengukuran pada tahun 2011 tidak ada Berita Acara hasil pengukuran yang dibuat;
Bahwa setahu saksi lokasi tanah itu sudah dibebaskan;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai pembayaran ganti rugi kepada IMRAN USMAN;
Bahwa saksi hanya mengetahui lokasi tanah itu bermasalah dari koran yaitu lokasi tanah itu tidak bisa didaftarkan sebagai aset milik Pemerintah Daerah Kab. Banggai;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa harga permeter tanah yang dibebaskan tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa luas tanah yang dimiliki oleh IMRAN USMAN secara keseluruhan;
Bahwa luas tanah yang berdiri diatasnya DVOR/DME itu adalah 19.460 m2;
Bahwa setahu saksi menurut IMRAN USMAN kalau dia masih memiliki tanah diluar lokasi DVOR/DME;
Pada waktu pengukuran itu ada IMRAN USMAN dan beberap orang yang saya tidak kenal;
Pada waktu saksi melakukan pengukuran terhadap tanah lokasi tempat dibangunnya DVOR/DME tersebut tidak ada keberatan dari IMRAN USMAN;
Bahwa bukti kepemilikan tanah milik IMRAN USMAN itu bukan berupa sertifikat tapi hanya berupa surat segel;
Bahwa pada waktu saksi melakukan pengukuran tidak ada komplain dari IMRAN USMAN bahkan dia sendiri yang menunjukkan batas-batas tanahnya;
Bahwa setahu saksi IMRAN USMAN tidak pernah menyerahkan tanahnya kepada orang lain;
Bahwa saksi hanya satu kali ke lokasi untuk melakukan pengukuran;
Bahwa IMRAN USMAN pernah menunjukkan dokumen asli pada waktu pengukuran;
Bahwa menurut IMRAN USMAN lokasi yang diserahkan kepada Pemda itu baru sebagian belum keseluruhan;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
RUSTAM DOLOAN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan sehubungan dengan masalah tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan DVOR/DME;
Bahwa saksi pernah diperiksa selaku saksi dalam Perkara ini di Penyidik Kepolisian Kab. Banggai;
Bahwa keterangan saksi sebagaimana tersebut dalam BAP sudah benar;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai ada tidaknya perencanaan pendirian bangunan DVOR/DME karena pada saat saksi menjabat sebagai Kasubag Perencanaan Penggunaan Tanah, alat navigasi DVOR/DME itu sudah ada dan pembebasan lahan sudah memasuki tahap pelaksanaan bahkan sudah terjadi sengketa;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kasubag Perencanaan Penggunaan Tanah sejak bulan Januari 2013;
Bahwa setahu saksi IMRAN USMAN selaku pemilik tanah tidak mau melepaskan tanahnya kepada Pemerintah Daerah Kab. Banggai karena yang bersangkutan belum menerima secara keseluruhan pembayaran ganti rugi pembebasan lahan tersebut sehingga IMRAN USMAN kemudian melapokan HASANUDIN DATU ADAM ke Polisi;
Bahwa setahu saksi pada waktu itu ada Surat Kuasa yang diberikan Pemilik tanah kepada HASANUDIN DATU ADAM;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat surat kuasa tersebut, karena pada saat saksi melihat Surat Kuasa tersebut sudah ditandatangani oleh IMRAN USMAN dan HASANUDIN DATU ADAM;
Bahwa setahu saksi IMRAN USMAN belum menyerahkan dokumen asli tanahnya kepada Pemda karena lokasi tanah yang dibebaskan itu belum secara keseluruhan, Pemda hanya membebaskan 1,9 Hektar dari 3 Hektar lahan milik IMRAN USMAN;
Bahwa saksi tidak tahu kapan dan berapa jumlah ganti rugi yang sudah dibayarkan kepada IMRAN USMAN;
Bahwa saksi tidak mengetahui proses pengadaan tanah untuk lokasi DVOR/DME karena saksi tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan pengadaan tanahnya;
Bahwa saksi tidak tahu darimana sumber anggarannya yang digunakan untuk melakukan ganti rugi pembebasan lahan lokasi pembangunan DVOR/DME tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti atau menghadiri rapat sehubungan dengan Pengadaan tanah tempat bangunan DVOR/DME tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau saksi termasuk dalam Tim Satgas Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk kepentingan umum tahun 2013;
Bahwa saksi tidak pernah menerima honor terkait dengan penunjukan sebagai Tim Satgas Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk kepentingan umum;
Bahwa Tandatangan yang ada dalam bukti surat berupa Daftar Penerimaan Honorarium Staf Sekretariat Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Pemda tertanggal 11 Desember 2013 yang ditandatangani oleh SYAHRIAL LABELO dan ISNAENI LAREKENG dimana saksi menerima uang sejumlah Rp. 4.590.000,- adalah bukan tandatangan saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang membuat daftar penerimaan honorarium Staf Sekretariat Pengadaan Tanah;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai surat yang dikirimkan oleh Pihak Bandara kepada Pemerintah Daerah pada tahun 2009 karena pada waktu itu saksi belum berada di tempat itu;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
ALIMUDIN S. TUNE, S.E di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan sehubungan dengan masalah tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan DVOR/DME;
Bahwa saksi pernah diperiksa selaku saksi dalam perkara ini di Penyidik Kepolisian Kab. Banggai;
Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangan dalam BAP Penyidik;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kasubbag Penyelesaian Sengketa Tanah pada Setda Kab. Banggai sejak tahun 2011;
Bahwa Tugas Pokok dan Fungsi Saksi selaku Kasubag. Penyelesaian Sengketa adalah :
Menerima disposisi terkait permasalahan tanah yang berhubungan dengan tanah Pemda Kab. Banggai;
Mengevaluasi permasalahan tanah Pemda;
Melakukan pengecekan lokasi tanah Pemda yang bermasalah
Memanggil pihak-pihak yang bersengketa dengan Pemda;
Bahwa saksi tidak termasuk dalam tim Panitia Pengadaan tanah untuk lokasi DVOR/DME, namun saksi terlibat dalam kaitannya dengan penyelesaian masalah ganti rugi tanah/lokasi tersebut karena terkait dengan tugas saksi;
Bahwa setahu saksi pemilik atau pemegang hak atas lokasi tanah tempat berdirinya DVOR/DME tersebut adalah IMRAN USMAN;
Bahwa setahu saksi yang menjadi permasalahan karena harga ganti rugi tanah yang ditetapkan Pemerintah Daerah tidak sesuai dengan permintaan IMRAN USMAN;
Bahwa setahu saksi HASANUDIN DATU ADAM dan IMRAN USMAN pernah diundang untuk menyelesaikan masalah ganti rugi tanah dimana Pemda mengirimkan surat Nomor : 590/20/Bag.Adm. Pertanahan tanggal 24 April 2013 yang ditandatangani oleh Sekda Kab. Banggai SYAHRIAL LABELO melalui Kabag. Pertanahan ISNAENI LAREKENG;
Bahwa setahu saksi, IMRAN USMAN pernah mengajukan keberatan dengan mengirim surat kepada Bupati Banggai agar alat navigasi DVOR/DME yang ada di lokasi tanahnya di pindahkan ke tempat lain, atas dasar itu kemudian Sekda SYAHRIAL LABELO memerintahkan Kabag. Administrasi Pertanahan ISNAENI LAREKENG untuk membuat undangan rapat dan memerintahkan untuk mengirimnya kepada IMRAN USMAN dan HASANUDDIN DATU ADAM;
Bahwa rapat tersebut dilaksanakan pada tanggal 25 April 2013 bertempat di ruang Sekda Kab. Banggai;
Bahwa Rapat itu dihadiri oleh :
Sekda Kab. Banggai : SYAHRIAL LABELO,
Kabag Adm. Pertanahan : ISNAENI LAREKENG
Staf Bagian Adm. Pertanahan : ZALDY
IMRAN USMAN
HASANUDIN DATU ADAM dan
Saya sendiri selaku Kabag. Penyelesaian Sengketa Tanah;
Bahwa Rapat yang dilakukan itu tidak mencapai kesepakatan mengenai harga ganti rugi antara Pemda dan IMRAN USMAN;
Bahwa setahu saksi IMRAN USMAN menginginkan agar ganti rugi tanah itu dihargai senilai Rp. 900.000/m² namun bisa turun sampai Rp. 500.000,-/m²;
Bahwa setahu saksi ada lagi pertemuan yang dilakukan pada tanggal 18 September 2013 berdasarkan surat undangan Nomor : 005/2855/Bag.Adm.Pertanahan tanggal 17 September 2013 yang ditanndatangani oleh Sekda Kab. Banggai;
Bahwa setahu saksi pada waktu rapat itu dibuka oleh Kabag. Pertanahan diruangannya namun tidak jadi dilaksanakan karena pada waktu itu hanya dihadiri oleh HASANUDIN DATU ADAM dan tidak dihadiri oleh IMRAN USMAN;
Bahwa saksi tidak ingat lagi siapa saja yang menghadiri rapat tersebut, karena pada waktu rapat tidak jadi dilaksanakan semua peserta rapat keluar meninggalkan ruangan yang tersisa hanya Kabag. Pertanahan ISNAENI LAREKENG dan HASANUDIN DATU ADAM yang pada waktu itu masih ada di dalam ruangan;
Bahwa pada waktu rapat tanggal 18 September 2013 dilakukan, Tim Pengadaan tanah tidak hadir baik dalam rapat yang diadakan pada tanggal 25 April 2013 maupun pada rapat yang diadakan pada tanggal 18 September 2013;
Bahwa Pembayaran ganti rugi tanah itu dilakukan pada tanggal 11 Nopember 2013 dan yang menerima pembayaran adalah HASANUDIN DATU ADAM;
Bahwa ganti rugi yang dibayarkan oleh Pemda kepada HASANUDIN DATU ADAM sebesar Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah);
Bahwa alat navigasi DVOR/DME itu pernah dilakukan penyegelan oleh HASANUDIN DATU ADAM;
Bahwa HASANUDIN DATU ADAM melakukan penyegelan karena yang bersangkutan mendesak Pemda agar segera melakukan pembayaran ganti rugi atas tanah milik IMRAN USMAN;
Bahwa saksi pernah menerima honor Satgas Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk kepentingan umum tahun 2013 sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Bahwa tandatangan dalam Daftar Penerimaan Honorarium Staf Sekretariat Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Pemda tertanggal 11 Desember 2013 yang ditandatangani oleh SYAHRIAL LABELO dan ISNAENI LAREKENG adalah tandatangan saya, namun saya hanya menerima uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) bukan sejumlah Rp. 4.590.000,- (empat juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi mengetahui surat dari Kepala Bandara yang ditujukan kepada Bupati Banggai mengenai permintaan lahan untuk lokasi pembangunan DVOR/DME pada waktu akan melengkapi dokumen untuk mengurus masalah ganti rugi lahan milik IMRAN USMAN;
Bahwa pada waktu awal menjabat sebagai Kasubag Penyelesaian Sengketa saya belum melihat Surat tersebut;
Bahwa setahu saksi surat dari IMRAN USMAN yang menyatakan bahwa dia keberatan atas pembangunan DVOR/DME diatas tanahnya itu tahun 2014;
Bahwa setahu saksi Inti surat dari IMRAN USMAN itu adalah bahwa pembayaran ganti rugi belum selesai;
Bahwa Inisiator penyelenggaraan rapat/pertemuan dengan mengundang IMRAN USMAN dan HASANUDIN DATU ADAM adalah Sekretaris Kab. Banggai SYAHRIAL LABELO;
Bahwa setahu saksi Tim Pengadaan Tanah itu dibentuk diawal tahun, dan Tim Pengadaan Tanah itu dibentuk untuk semua kegiatan pengadaan Tanah di Kab. Banggai tidak terkhusus ditujukan hanya untuk menyelesaikan masalah Pembebasan lokasi tanah pembangunan DVOR/DME;
Bahwa saksi tidak termasuk dalam tim Pengadaan Tanah;
Bahwa Rapat dalam rangka membahas mengenai ganti rugi tanah itu diadakan jauh setelah dilakukan pengukuran oleh ADITA KHRISNA YUDA;
Bahwa pada tahun 2013 ada pencatatan mengenai masalah tanah IMRAN USMAN yaitu berupa keberatan;
Bahwa Penyelesaian dari Permasalahan tersebut berupa pemberian ganti rugi kepada kuasa IMRAN USMAN;
Bahwa saksi tidak terlibat pada waktu dilakukan proses ganti rugi;
Bahwa saksi pernah melihat surat kuasa dari IMRAN USMAN kepada HASANUDIN DATU ADAM;
Bahwa setahu saksi permasalahan pokok atas tanah itu karena belum dibebaskan secara keseluruhan;
Bahwa saksi berkantor di Sekretariat kantor bupati;
Bahwa Pertemuan yang saksi terlibat di dalamnya adalah pertemuan tanggal 25 April 2013 dan tanggal 18 September 2013, namun pertemuan yang terakhir tidak jadi dilaksanakan karena IMRAN USMAN tidak hadir;
Bahwa saksi pertama kali bertemu dengan HASANUDIN DATU ADAM pada waktu dilakukannya pertemuan Pertama tanggal 25 April 2013;
Bahwa saksi pernah melihat ada 4 (empat) surat kuasa, Surat kuasa pertama, kedua dan ketiga dicabut dan yang dipergunakan adalah yang ke empat yang dibuat pada tahun 2013;
Bahwa saksi tidak tahu kenapa ada surat kuasa yang dicabut;
Bahwa ke-empat Surat Kuasa itu dibuat diatas materai dan disahkan oleh Notaris;
Bahwa saksi tidak kenal dengan notaris yang bernama DJAMRI;
Bahwa Selain Surat Kuasa ada juga Surat Jual Beli dari Pemilik Tanah yang pertama kepada IMRAN USMAN;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai masalah pembayaran ganti rugi;
Bahwa saksi tidak ingat lagi apakah pernah membawa surat Berita Acara Penaksiran Harga tanah kepada HARIS HAKIM;
Bahwa saksi tidak tahu apakah lokasi tanah tempat berdirinya DVOR/DME yang dimiliki oleh Pemda Bupati itu sudah beralih ke Pemerintah Daerah atau tidak;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah lokasi tanah tempat berdirinya DVOR/DME itu sudah didaftarkan sebagai Aset Pemerintah Daerah atau tidak;
Bahwa saksi pernah melakukan rapat dimana IMRAN USMAN dan HASANUDIN DATU ADAM juga turut hadir;
Bahwa setahu saksi IMRAN USMAN pernah menolak HASANUDIN DATU ADAM untuk menjadi kuasanya;
Bahwa dalam Pertemuan yang saya ikuti dimana IMRAN USMAN dan HASANUDIN DATU ADAM hadir pada pertemuan tersebut, IMRAN USMAN mempersoalkan ketidaksetujuannya mengenai harga yang ditawarkan oleh pemda;
Bahwa saksi tidak ingat lagi kapan surat kuasa itu dicabut;
Bahwa keberatan yang diajukan oleh IMRAN USMAN itu terjadi sekitar tahun 2014 karena ia belum menerima uang ganti rugi;
Bahwa setahu saksi IMRAN USMAN pernah melaporkan HASANUDIN DATU ADAM ke Polres dalam kasus penggeleapan;
Bahwa saksi pernah mendengar Pemda menggugat IMRAN USMAN dalam kasus perdata karena tidak menyerahkan dokumen asli tanahnya;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
ZALDY SYAMSIR, SKM, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan sehubungan dengan masalah tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan DVOR/DME;
Bahwa saksi pernah diperiksa selaku saksi di Penyidik Kepolisian Kab. Banggai;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya sebagaimana tertera dalam BAP Penyidik;
Bahwa saksi menjabat sebagai Staf Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai sejak tahun 2008;
Bahwa sejak Mei 2008 sampai dengan Januari 2010 saksi bertugas membantu Kepala Bagian Pertanahan selaku PPTK dalam hal proses pencaira anggaran yaitu pengurusan dokumen yang digunakan untuk mencairkan anggaran di Kantor DPPKA Kab. Banggai, pada tahun 2011 saksi ditugaskan menjadi Staf Umum dan tidak terlibat lagi dalam proses pencairan anggaran di Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai. Pada tahun 2012 sampai dengan bulan Januari 2015 saksi ditugaskan lagi sebagai Staf Bagian Administrasi Pertanahan dan kembali aktif dalam kegiatan pengurusan dokumen untuk pencairan anggaran sampai dengan sekarang;
Bahwa Terkait dengan kegiatan pengadaan lahan tersebut, saksi yang bertugas untuk membantuk Kepala Bagian Pertanahan selaku PPTK dalam hal proses pencairan anggaran untuk pembayaran ganti rugi atas pelepasan hak atas tanah tempat bangunan DVOR/DME (alat navigasi) tersebut;
Bahwa pada saat sudah terjadinya pelepasan hak atas tanah tempat bangunan DVOR/DME (alat navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir, saksi diperintahkan oleh Kepala Bagian Pertanahan Kab. Banggai yaitu ISNAENI LAREKENG untuk mengurus pencairan anggaran untuk pelepasan hak atas tanah tersebut dimana saat itu diserahkan kepada saksi dokumen-dokumen Pelepasan Hak yang dijadikan dasar pembayaran ganti rugi sehingga dengan adanya dokumen-dokumen pelepasan hak, saat itu dibuatkan Nota Pencairan Dana (NPD) yang ditandatangani oleh Kabag. Pertanahan ISNAENI LAREKENG yang kemudian ditandatangani oleh SYAHRIAL LABELO selaku Sekretaris Daerah Kab. Banggai. Selanjutnya NPD tersebut dibawa ke Bendahara Pengeluaran Setda Kab. Banggai yaitu NUR WARIHAN, yang kemudian atas dasar NPD tersebut Bendahara Pengeluaran menerbitkan beberapa surat yaitu :
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh SYAHRIAL LABELO,
kuitansi yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran yang diketahui oleh Sekda Kab. Banggai,
Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh Sekda Kab. Banggai,
Surat Pengantar dari Bendahara Pengeluaran kepada Sekda Kab. Banggai
Surat Permintaan Pembayaran Belanja Langsung yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran
Dokumen-dokumen ini selanjutnya dibawa ke kantor DDPPKA Kab. Banggai untuk dilakukan verifikasi sebelum penerbitan SP2D dan setelah diverifikasi oleh Bendahara Umum Daerah, lalu kemudian dibuatkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Kemudian SP2D tersebut dibawa lagi ke Bendahara Pengeluaran untuk dibuatkan cek yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran dan Sekda untuk proses pencairan dana di Bank BPD Luwuk, selanjutnya setelah uang dicairkan lalu diserahkan kepada ISNAENI LAREKENG untuk dibayarkan kepada orang yang akan melakukan pelepasan hak atas tanah bangunan DVOR/DME tersebut;
Bahwa Dokumen yang dijadikan dasar untuk melakukan pencairan dana itu adalah :
Berita Acara Kesepakatan dan Negosiasi yang ditandatangani oleh Sdra. HASANUDIN DATU ADAM dan ketua serta anggota tim negosiasi tertanggal 3 Oktober 2013.
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah yang ditandatangani oleh saudara HASANUDIN DATU ADAM selaku orang yang melepas hak dan ditandatagani oleh semua anggota panitia pengadaan tanah tanggal 4 Oktober 2013.
Surat Pernyataan dari Sdra. HASANUDIN DATU ADAM, tanggal 4 Oktober 2013.
kwitansi pembayaran ganti rugi dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kepada yang menerima ganti rugi atas nama saudara HASANUDIN DATU ADAM.
Foto copy KTP saudara HASANUDIN DATU ADAM.
Surat pemberitahuan kepada Kepala Bandara Syukuran Aminudin Amir yang ditandatangani oleh Sdra. HASANUDIN DATU ADAM, tanggal 26 September 2013.
Undangan rapat dari Sekretaris Kabupaten Banggai kepada saudara Drs. IMRAN USMAN dan saudara HASANUDIN DATU ADAM.
Berita Acara rapat tanggal 18 September 2013 yang ditandatangani saudara ISNAENI LAREKENG, SH, M.Hum selaku Kabag Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai dan saudara HASANUDIN DATU ADAM.
Surat Kuasa dari saudara Drs. IMRAN USMAN kepada saudara HASANUDIN DATU ADAM tanggal 24 Agustus 2013.
Gambar tanah yang dibuat oleh Tim Teknis atas nama ADITA KHRISNA, S.Pd.T tanggal 23 September 2013.
Akta Notaris Nomor 252 tanggal 31 Oktober 2013 yang dibuat oleh Notaris ZAMHIR ADIPRAJA KORONA, SH, M.Kn.
Bahwa setahu saksi tidak ada dokumen berupa sertifikat tanah yang diajukan sebagai dasar pencairan dana yang pernah saksi lihat hanya berupa surat segel;
Bahwa saksi tidak melakukan verifikasi lagi karena itu bukan tugas dan kewenangan saksi, saksi hanya menerima dokumen-dokumen tersebut dan diperintahkan untuk membuat NPD;
Bahwa setahu saksi ganti rugi atas tanah lokasi pembangunan DVOR/DME itu sudah dibayarkan oleh ISNAENI LAREKENG kepada HASANUDIN DATU ADAM;
Bahwa ganti rugi itu dibayarkan oleh ISNAENI LAREKENG pada tanggal 11 November 2013 bertempat di ruangan Kabag. Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai;
Bahwa pada waktu pembayaran ganti rugi dilakukan yang ada diruangan Kabag. Administrasi Pertanahan adalah Kabag. Pertanahan ISNAENI LAREKENG, Kasubag. Penyelesaian Sengketa ALIMUDIN S. TUNE, HASANUDIN DATU ADAM, saksi sendiri dan beberapa Staf Bagian Administrasi Pertanahan lainnya;
Bahwa jumlah uang yang diserahkan kepada HASANUDIN DATU ADAM sama dengan jummlah yang tertera dalam kuitansi yaitu sejumlah Rp. 973.000.000,- ;
Bahwa setahu saksi yang melakukan pelepasan Hak atas tanah itu adalah HASANUDIN DATU ADAM berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah tertanggaal 4 Oktober 2014 yang dijadikan dasar untuk pencairan anggaran pembayaran ganti rugi;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa isi dari Surat Kuasa IMRAN USMAN kepada HASANUDIN DATU ADAM;
Bahwa saksi mengetahui alat navigasi DVOR/DME itu pernah dilakukan penyegelan dan yang melakukan penyegelan adalah HASANUDIN DATU ADAM;
Bahwa saksi mengetahui kalau HASANUDIN DATU ADAM yang melakukan penyegelan itu dari HASANUDIN DATU ADAM sendiri pada waktu yang bersangkutan datang ke Kantor Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai;
Bahwa HASANUDIN DATU ADAM melakukan penyegelan untuk mendesak Pemerintah Daerah Kab. Banggai agar segera melakukan pembayaran ganti rugi tanah;
Bahwa pemilik lahan yang diatasnya dibangun alat navigasi DVOR/DME adalah IMRAN USMAN;
Bahwa saksi bisa menyimpulkan pemilik tanah adalah IMRAN USMAN karena saksi pernah menghadiri rapat terkait dengan pembahasan mengenai pembebasan lahan yang diatasnya berdiri bangunan DVOR/DME tersebut yaitu rapat pada tanggal 25 April 2013 dan pada saat itu IMRAN USMAN diperkenalkan sebagai pemilik lahan adapun HASANUDIN DATU ADAM adalah Kuasa dari IMRAN USMAN;
Bahwa rapat Pada tanggal 25 April 2013 itu membahas mengenai harga besaran ganti rugi tanah milik IMRAN USMAN, namun pada waktu itu tidak ada kesepakatan karena IMRAN USMAN bertahan pada harga Rp. 500.000,- s/d Rp. 900.000,- / m² dan harga itu tidak disanggupi oleh Pemerintah Daerah karena kesanggupan Pemerintah Daerah hanya Rp. 50.000,- / m²;
Bahwa saksi tidak ikut dalam rapat yang dilaksanakan pada tanggal 18 September 2013;
Bahwa setahu saksi ada biaya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah selain total senilai Rp. 973.000.000,- yaitu berupa Honorarium Panitia Pengadaan tanah;
Bahwa rincian besaran honorariumnya adalah :
Ketua sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan;
Wakil Ketua sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per bulan;
Sekretaris sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per bulan;
Anggota sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan;
Sekretariat sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan;
Satgas sebesar Rp. 450.000,- (empat atus lima puluh ribu upiah) per bulan;
Bahwa Yang menjadi anggota Tim Sekretariat dan Satgas Pengadaan Tanah yaitu:
RUSTAM DOLOAN, SH, Kasubag Perencanaan Bag. Adm. Pertanahan;
ALTIN TENGKEN, S.Sos, Kasubag Pengkajian dan Perizinan Bag. Adm. Pertanahan;
ALIMUDIN S TUNE, BSc, Kasubag Sengketa Bag. Adm. Pertanahan.
Tersangka sendiri ZALDY Staf Bag. Adm. Pertanahan;
WIWIK SRI WAHYUNI USMAN Staf Bag. Adm. Pertanahan.
Adapun yang termasuk dalam Tim Satgas yaitu :
ADITHA KRISNA YUDHA Staf Bag. Adm. Pertanahan;
ASPAR Staf Bag. Adm. Pertanahan;
HARIS BOLA, SH Staf Bag. Adm. Pertanahan;
RIAT DELACRUZ Staf Bag. Umum;
HAMSANUDIN Staf Bag. Umum;
Bahwa Tim Sekretariat dan Tim Satgas mendapatkan Honorarium yaitu diterimakan setelah akhir tahun dengan jumlah per bulannya sebesar Rp.450.000,-(empat ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga secara keseluruhan sebesar Rp.5.400.000,-(lima juta empat ratus ribu rupiah) namun dipotong PPh 21 sebesar Rp.810.000,-(delapan ratus ribu rupiah) sehingga diterimakan sebesar Rp.4.590.000,-(empat juta lima ratus Sembilan puluh ribu rupiah).
Bahwa saksi melihat sendiri uang sejumlah Rp.973.000.000,- itu diserahkan ISNAENI LAREKENG kepada HASANUDIN DATU ADAM;
Bahwa pada waktu uang sejumlah Rp. 973.000.000,- itu diserahkan kepada HASANUDIN DATU ADAM ada kuitansi yang ditandatangani oleh HASANUDIN DATU ADAM;
Bahwa yang menerbitkan SPP adalah Ibu NUR WARIHAN SYAHRUDIN selaku Bendahara Pengeluaran Setda Kab. Banggai;
Bahwa saksi melihat sendiri SPP yang diterbitkan untuk pencairan dana sejumlah Rp. 973.000.000,- itu selesai dibuat;
Bahwa saya tidak lihat surat kepemilikan tanah tapi hanya sempat melihat surat berupa surat segel;
Bahwa setelah uang itu diserahkan oleh ISNAENI LAREKENG kepada HASANUDIN DATU ADAM, saksi tidak tahu lagi apakah uang itu diserahkan kepada IMRAN USMAN atau tidak;
Bahwa saksi mengenali dokumen berupa taksiran harga tanah tertanggal 30 September 2013;
Bahwa saksi pernah menjadi saksi atas dugaan penggelapan yang dilakukan oleh HASANUDIN DATU ADAM atas laporan IMRAN USMAN;
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya.
ENDANG SRIWAHYUNI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan sehubungan dengan masalah tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan DVOR/DME;
Bahwa saksi pernah diperiksa selaku saksi di Penyidik Kepolisian Kab. Banggai;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP tersebut sudah benar;
Bahwa tugas saksi selaku tenaga honor tugas saya adalah mengetik administrasi umum seperti absen, jadwal piket, undangan dari Kabag. Administrasi Pertanahan;
Bahwa saksi pernah mengetik dokumen untuk pengadaan tanah untuk pembangunan DVOR/DME;
Bahwa dokumen yang saya ketik itu adalah Berita Acara Pelepasan hak atas tanah dan Berita Acara Kesepakatan dan Negosiasi;
Bahwa yang memerintahkan saksi adalah Kabag. Administrasi Pertanahan ISNAENI LAREKENG dan Surat itu dikonsep oleh Kabag. Pertanahan saksi tinggal mengetiknya saja;
Bahwa saksi tidak ingat lagi apakah pernah mengetik undangan untuk rapat pengadaan tanah;
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan.
Drs. ALFIAN DJIBRAN, M.M., M.H, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan sehubungan dengan masalah tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan DVOR/DME;
Bahwa saksi pernah diperiksa selaku saksi di Penyidik Kepolisian Kab. Banggai;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP tersebut sudah benar;
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Kabag. Administrasi Pertanahan pada tahun 2008 sampai dengan tahun 2012;
Bahwa Tugas dan tanggungjawab saksi selaku Kabag. Administrasi Pertanahan pada waktu itu adalah melakukan pembinaan administrasi pertanahan, pendataan aset-aset tanah milik Pemda, Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum melalui tim panitia sembilan;
Bahwa Pengadaan Tanah untuk lokasi Pembangunan DVOR/DME itu sudah melalui tahapan perencanaan terlebih dahulu dengan melakukan pendataan terhadap pemilik lahan, kemudian mengundang pemilik lahan, pengukuran, penganggaran, dan negosiasi oleh panitia Sembilan dengan pemilik lahan;
Bahwa Kegiatan proses pengadaan tanah itu mulai dilakukan pada tahun 2009 s/d tahun 2010;
Bahwa setahu saksi alat navigasi DVOR/DME itu mulai dibangun pada tahun 2010 dan selesai pada tahun itu juga;
Bahwa pemilik lahan yang tanahnya sudah dilakukan Pelepasan Hak itu ada 2 (dua) orang yang satu bernama JABAR MAITA dan yang satu lagi saya lupa namanya;
Bahwa saksi tidak tahu lahan yang diatasnya berdiri alat navigasi DVOR/DME itu milik siapa karena pada waktu itu alat navigasi DVOR/DME belum berdiri dan pengadaan lahan tersebut tidak khusus untuk lokasi pembangunan DVOR/DME tapi pengadaan tanah untuk perluasan Bandara, namun seingat saksi di lokasi itu ada tanah milik JABAR MAITA, IMRAN USMAN dan satu lagi saksi sudah lupa namanya dan yang belum dibebaskan itu adalah lahan milik IMRAN USMAN;
Bahwa Luas lahan yang dimiliki oleh IMRAN USMAN kurang lebih 1, 9 Hektar;
Bahwa setahu saksi tanah milik IMRAN USMAN pada waktu itu belum dibebaskan karena belum ada kecocokan harga dengan pihak Pemda;
Bahwa saksi hanya mengetahui dari media massa bahwa tanah milik IMRAN USMAN sudah dilakukan Pelepasan Hak atas tanah dan sudah dibayarkan ganti rugi senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah);
Bahwa setahu saksi masalahnya adalah IMRAN USMAN tidak menerima pembayaran atas ganti rugi tanah miliknya yang sudah dijual oleh HASANUDIN DATU ADAM selaku kuasanya;
Bahwa setahu saksi anggaran dalam pengadaan tanah untuk lokasi DVOR/DME itu berada pada Sekretariat Daerah Kab. Banggai Tahun 2013 yang bersumber dari APBD Kab. Banggai Tahun Anggaran 2013;
Bahwa pada waktu permohonan dari pihak bandara perihal pengadaan Tanah untuk perluasan bandara masuk ke Pemda belum ada pembangunan DVOR/DME;
Bahwa seingat saksi Permohonan itu masuk pada tahun 2009
Bahwa pada tahun 2009 sudah dilakukan pembebasan lahan kecuali lahan milik IMRAN USMAN;
Bahwa pada waktu permohonan dari Pihak Bandara kepada Pemda masuk, Bupati yang menjabat adalah MA’MUN AMIR;
Bahwa pada tahun 2009 pernah dilakukan pengukuran tanah di Lokasi Bandara;
Bahwa pada tahun 2009 ada sosialisasi yang dilakukan dengan mengundang pemilik lahan;
Bahwa pada waktu sosialisasi dilakukan IMRAN USMAN juga hadir;
Bahwa pada tahun 2009 tidak dilakukan pembebasan terhadap tanah milik IMRAN USMAN karena pada waktu itu IMRAN USMAN tidak setuju dengan harga yang ditawarkan oleh Pemda;
Bahwa Pengukur tanah yang melakukan pengukuran tanah itu adalah PNS bukan tenaga honor;
Bahwa setahu saksi administrasi dan iventarisasi tanah milik pemda itu ada dokumennya di bagian Pertanahan Setda Kab. Banggai;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa harga dari alat navigasi DVOR/DME;
Bahwa Permohonan Pembebasan lahan yang diajukan bandara pada tahun 2009 adalah untuk pembangunan DVOR/DME dan perluasan landasan pacu;
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya.
ASPAR, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan sehubungan dengan masalah tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan DVOR/DME;
Bahwa saksi pernah diperiksa selaku saksi di Penyidik Kepolisian Kab. Banggai;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP tersebut sudah benar;
Bahwa tugas saksi selaku Staf Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai adalah Mencatat barang-barang inventaris Kantor;
Bahwa saksi tidak pernah terlibat dalam kegiatan Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk kepentingan umum Tahun anggaran 2013;
Bahwa benar nama yang tertera dalam Surat Keputusan Ketua Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Tahun 2013 tentang Pembentukan Sekretariat dan Satgas Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum tanpa Nomor tertanggal 04 Meret 2013 yang di tanda tangani oleh Sekretaris Daerah Kab. Banggai Sdra. SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si adalah nama saksi namun jabatan saksi bukan Kasubag Penyelesaian Sengketa Tanah sebagaimana tertera dalam SK tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang menjadi tugas dari Tim Satgas tersebut karena saksi tidak pernah mengetahui masuk dalam Tim tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah menerima honor terkait dengan keanggotaan saksi dalam Tim Satgas Pengadaaan Tanah;
Bahwa tandatangan yang terdapat dalam bukti surat berupa Daftar Penerimaan Honorarium Satgas Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Pemda Kab. Banggai tertanggal 11 Desember 2013 yang ditandatangani oleh SYAHRIAL LABELO dan ISNAENI LAREKENG bukan tandatangan saya dan saya tidak pernah menerima uang sejumlah Rp. 4.590.000,-
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan.
HARIS BOLA, S.H, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan sehubungan dengan masalah tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan DVOR/DME;
Bahwa saksi pernah diperiksa selaku saksi di Penyidik Kepolisian Kab. Banggai;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP tersebut sudah benar;
Bahwa tugas selaku Staf Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai adalah :
Membantu Kasubbag Pengkajian Perijinan dalam hal pembuatan ijin lokasi.
Menyiapkan data yang berkaitan dengan Pembuatan Ijin Lokasi.
Mengumpulkan bahan pendukung dalam pembuatan ijin lokasi.
Bahwa saksi tidak pernah terlibat dalam Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk kepentingan umum Tahun Anggaran 2013;
Bahwa nama yang tertera dalam Surat Keputusan Ketua Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Tahun 2013 tentang Pembentukan Sekretariat dan Satgas Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum tanpa Nomor tertanggal 04 Meret 2013 yang di tanda tangani oleh Sekretaris Daerah Kab. Banggai Sdra. SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si tersebut benar adalah nama saksi;
Bahwa saksi tidak tahu apa yang menjadi tugas dari Tim Satgas tersebut karena saksi tidak pernah mengetahui masuk dalam Tim tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah menerima honor terkait dengan keanggotaan saksi dalam Tim Satgas Pengadaan Tanah;
Bahwa tandatangan yang ada dalam dokumen Daftar Penerimaan Honorarium Satgas Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Pemda Kab. Banggai tertanggal 11 Desember 2013 yang ditandatangani oleh SYAHRIAL LABELO dan ISNAENI LAREKENG Itu bukan tandatangan saksi dan saksi tidak pernah menerima uang sejumlah Rp. 4.590.000,-;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang membuat Daftar Penerimaan Honor tersebut;
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya.
RIAT SALEH DELACRUZ, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan sehubungan dengan masalah tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan DVOR/DME;
Bahwa saksi pernah diperiksa selaku saksi di Penyidik Kepolisian Kab. Banggai;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP tersebut sudah benar;
Bahwa tugas saksi adalah selaku Sopir Sekretaris Daerah Kab. Banggai;
Bahwa saksi tidak pernah terlibat dalam kegiatan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum Tahun Anggaran 2013;;
Bahwa nama yang tertera dalam Surat Keputusan Ketua Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Tahun 2013 tentang Pembentukan Sekretariat dan Satgas Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum tanpa Nomor tertanggal 04 Meret 2013 yang di tanda tangani oleh Sekretaris Daerah Kab. Banggai Sdra. SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si adalah benar nama saya;
Bahwa saksi tidak tahu apa yang menjadi tugas dari Tim Satgas tersebut karena saksi tidak pernah mengetahui masuk dalam Tim tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah menerima honor terkait dengan keanggotaan saksi dalam Tim Satgas Pengadaan Tanah;
Bahwa tandatangan yang tertera dalam Daftar Penerimaan Honorarium Satgas Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Pemda Kab. Banggai tertanggal 11 Desember 2013 yang ditandatangani oleh SYAHRIAL LABELO dan ISNAENI LAREKENG dimana saksi menerima uang sejumlah Rp. 4.590.000,- adalah bukan tandatangan saksi dan saksi tidak pernah menerima uang sejumlah Rp. 4.590.000,-;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang membuat Daftar Penerimaan Honor tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan.
HAMSANUDIN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan sehubungan dengan masalah tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan DVOR/DME;
Bahwa saksi pernah diperiksa selaku saksi di Penyidik Kepolisian Kab. Banggai;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP tersebut sudah benar;
Bahwa tugas saksi adalah mengantar surat-surat dan membuka, membersihkan dan menutup ruangan Sekretaris Daerah Kab. Banggai;
Bahwa saksi tidak pernah terlibat dalam kegiatan Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk kepentingan umum;
Bahwa nama yang terdapat dalam Surat Keputusan Ketua Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Tahun 2013 tentang Pembentukan Sekretariat dan Satgas Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum tanpa Nomor tertanggal 04 Meret 2013 yang di tanda tangani oleh Sekretaris Daerah Kab. Banggai Sdra. SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si dimana nama saksi tercantum sebagai Anggota Satgas Panitia Pengadaan Tanah adalah benar nama saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang menjadi tugas dari Tim Satgas tersebut karena saksi tidak pernah mengetahui masuk dalam Tim tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah menerima honor terkait dengan keanggota saksi dalam Tim Satgas Pengadaan TanahSaya tidak pernah menerima honor;
Bahwa tandatangan yang tertera dalam Daftar Penerimaan Honorarium Satgas Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Pemda Kab. Banggai tertanggal 11 Desember 2013 yang ditandatangani oleh SYAHRIAL LABELO dan ISNAENI LAREKENG dimana saksi menerima uang sejumlah Rp. 4.590.000,- adalah bukan tandatangan saksi dan saksi tidak pernah menerima uang sejumlah Rp. 4.590.000,-;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang membuat Daftar penerimaan Honor tersebut;
ALTIN TENGKENG, S.Sos, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan sehubungan dengan masalah tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan DVOR/DME;
Bahwa saksi pernah diperiksa selaku saksi di Penyidik Kepolisian Kab. Banggai;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP tersebut sudah benar;
Bahwa tugas saksi selaku Kasubbag Perijinan adalah :
Merencanakan kegiatan sub bagian pengkajian perijinan.
Menyiapkan bahan pedoman pengkajian perijinan.
Menyiapkan bahan untuk kegiatan sosialisasi tentang perijinan.
Menyiapakan bahan untuk koordinasi dengan instansi terkait dalam hal perijinan.
Mengawasi pelaksanaan tugas staf.
Mengevaluasi pelaksanaan tugas staf.
Melaporkan pelaksanaan tugas staf kepada pimpinan.
Melaksanakan tugas lain yang di perintahkan pimpinan.
Bahwa saksi tidak pernah terlibat dalam kegiatan pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk kepentingan umum Tahun Anggaran 2013;
Bahwa nama yang tertera dalam Surat Keputusan Ketua Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Tahun 2013 tentang Pembentukan Sekretariat dan Satgas Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum tanpa Nomor tertanggal 04 Meret 2013 yang di tanda tangani oleh Sekretaris Daerah Kab. Banggai Sdra. SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si adalah benar nama saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang menjadi tugas dari Tim Satgas tersebut karena saksi tidak pernah mengetahui masuk dalam Tim tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah menerima honor terkait dengan keanggotaan saksi dalam Tim Satgas Pengadaan Tanah;
Bahwa tandatangan yang tertera dalam Daftar Penerimaan Honorarium Satgas Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Pemda Kab. Banggai tertanggal 11 Desember 2013 yang ditandatangani oleh SYAHRIAL LABELO dan ISNAENI LAREKENG dimana saksi menerima uang sejumlah Rp. 4.590.000,- adalah bukan tandatangan saksi dan saksi tidak pernah menerima uang sejumlah Rp. 4.590.000,-
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya
WIWIK SRIWAHYUNI USMAN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan sehubungan dengan masalah tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan DVOR/DME;
Bahwa saksi pernah diperiksa selaku saksi di Penyidik Kepolisian Kab. Banggai;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP tersebut sudah benar;
Bahwa tugas saya selaku staf Tata Usaha adalah Menerima dan Mengagendakan Surat Masuk serta Mengarsipkan semua surat-surat;
Bahwa saksi masuk dalam Anggota Tim Sekretariat Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Tahun 2013;
Bahwa Tugas saksi adalah Mengantar Undangan Rapat/Musyawarah, Membuat Daftar Hadir Peserta Rapat/Musyawarah;
Bahwa saksi tidak ingat lagi siapa saja yang termasuk dalam Tim Sekretariat Pengadaan Tanah;
Bahwa nama yang tertera dalam Surat Keputusan Ketua Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Tahun 2013 tentang Pembentukan Sekretariat dan Satgas Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum tanpa Nomor tertanggal 04 Meret 2013 yang di tanda tangani oleh Sekretaris Daerah Kab. Banggai Sdra. SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si adalah benar nama saksi dan surat tersebut adalah SK yang menjadi dasar penunjukan Tim Sekretariat Panitia Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pebangunan Untuk Kepentingan Umum Tahun 2013;
Bahwa Surat Keputusan (SK) tersebut untuk seluruh pelaksanaan pengadaan tanah tahun anggaran 2013 termasuk salah satunya pengadaan tanah tempat bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir yang terletak di Desa Bubung Kec. Luwuk Selatan Kab. Banggai;
Bahwa setahu saksi lahan yang diatasnya dibangun alat navigasi DVOR/DME pemiliknya adalah IMRAN USMAN;
Bahwa informasi ganti rugi pembebasan lahan sejumlah Rp. 973.000.000,- telah dibayarkan kepada IMRAN USMAN saksi ketahu dari koran;
Bahwa saksi tidak tahu kapan dan dimana ganti rugi lahan itu dilakukan;
Bahwa saksi tidak pernah melihat Surat Kuasa yang dipegang oleh HASANUDIN DATU ADAM;
Bahwa saksi pernah menerima honor namun jumlahnya saya sudah lupa;
Bahwa benar tandatangan yang ada dalam Daftar Penerimaan Honorarium Staf Sekretariat Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Pemda tertanggal 11 Desember 2013 yang ditandatangani oleh SYAHRIAL LABELO dan ISNAENI LAREKENG adalah tandatangan saksi;
Bahwa saksi tidak pernah menerima ataupun memcatat surat mengenai keberatan dari IMRAN USMAN;
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya.
NOVI SRIWAHYUNI SALAWALI, S.Sos, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan sehubungan dengan masalah tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan DVOR/DME;
Bahwa saksi pernah diperiksa selaku saksi di Penyidik Kepolisian Kab. Banggai;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP tersebut sudah benar;
Bahwa tugas saya selaku Tenaga Honor Bag. Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai adalah mengetik konsep dari Kabag Administrasi Pertanahan, Kasubbag maupun dari staf yang lain;
Bahwa saksi pernah membuat dokumen terkait pencairan anggaran dalam pengadaan tanah untuk tempat bangunan DVOR/DME Bandara Syukuran Aminudin Amir;
Bahwa Dokumen yang saksi buat berupa Nota Pencairan Dana (NPD) dan Daftar Penerimaan Honorarium Panitia Pengadaan Tanah;
Bahwa seingat saksi yang menerima honor itu adalah :
Untuk tim panitia pengadaan yaitu :
SYAHRIAL LABELO, MARTONO SULING, ISNAENI LAREKENG, ANDI AKHYAS, PUJO LESMONO, BAMBANG EKA SUTEDY, dan MUJIONO.
Untuk Tim Penilai yaitu :
HARIS HAKIM, ARMAN MUID, INAYAH FAUZIAH BAKRI, MARSIDIN RIBANGKA, MARWAN MILE.
Untuk Camat yaitu Luwuk Selatan DJAMSURI HADJU, Camat Pagimana DIRWAN MASULILI, Camat Luwuk Utara MARTO DJAFAR.
Untuk Kades yaitu :
Kades Bubung ISDIN MOLE,
Kades Bunga SAHRUDIN TIMPO,
Kades Buon MUHARDIN KAMUDIN,
Kades Kamumu WILLIAM MONGGESANG,
Kades Salodik RAHMAN KANDULA,
Kades Tongkonunuk Pagimana ISMAIL SALINGKAT.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah semua orang yang namanya tertera dalam SK tersebut sudah memperoleh honor dan sudah bertandatangan pada Daftar Penerimaan Honor;
Bahwa saksi juga tidak pernah membuat/mengetik daftar penerimaan honoarium staf sekretariat dan daftar penerimaan honorarium satgas pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum tahun 2013;
Bahwa yang memerintahkan saksi untuk mengetik daftar Penerimaan Honorarium Staf Sekretariat dan Satgas Pengadaan Tanah adalah ISNAENI LAREKENG selaku Kabag. Administrasi Pertanahan dan pada waktu itu saksi membuatnya bersama dengan ZALDY SYAMSIR;
Yang menjadi Tim Sekretariat yaitu :
RUSTAM DOLOAN, SH, Kasubag Perencanaan Bag. Adm. Pertanahan;
ALTIN TENGKEN, S.Sos, Kasubag Pengkajian dan Perizinan Bag. Adm. Pertanahan;
ALIMUDIN S TUNE, BSc, Kasubag Sengketa Bag. Adm. Pertanahan.
Tersangka sendiri ZALDY Staf Bag. Adm. Pertanahan;
WIWIK SRI WAHYUNI USMAN Staf Bag. Adm. Pertanahan.
Adapun yang termasuk dalam Tim Satgas yaitu :
ADITHA KRISNA YUDHA Staf Bag. Adm. Pertanahan;
ASPAR Staf Bag. Adm. Pertanahan;
HARIS BOLA, SH Staf Bag. Adm. Pertanahan;
RIAT DELACRUZ Staf Bag. Umum;
HAMSANUDIN Staf Bag. Umum;
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya.
Drs. BAMBANG EKA SUTEDY, MM, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan sehubungan dengan masalah tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan DVOR/DME;
Bahwa saksi pernah diperiksa selaku saksi di Penyidik Kepolisian Kab. Banggai;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP tersebut sudah benar;
Bahwa keterkaitan saksi dalam kegiatan Pengadaan Tanah itu adalah sebagai Anggota Panitia Pengadaan Tanah atau Tim Sembilan;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa tugas saksi selaku Tim Sembilan;
Bahwa saksi tidak pernah melaksanakan tugas sebagai Tim Sembilan karena tidak pernah dilibatkan secara langsung dalam pengadaan Tanah untuk lokasi pembangunan DVOR/DME tersebut;
Bahwa saksi mengetahui masuk dalam keanggotaan Tim Sembilan tersebut pada waktu menandatangani Berita Acara Kesepakatan dan Negosiasi serat Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah tempat bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir yang terletak di Desa Bubung Kec, Luwuk Selatan Kab. Banggai;
Bahwa saksi menandatangani Surat tersebut di rumah saksi namun waktunya saksi sudah tidak ingat lagi. Pada waktu itu surat diantarkan oleh Staf Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai namun saksi tidak tahu siapa namanya;
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti musyawarah untuk melakukan negosiasi harga dengan pemilik tanah tempat alat navigasi itu terpasang;
Bahwa saksi berani menandatangani Berita Acara Negosiasi dan Kesepakatan serta Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah karena sebelumnya saksi sudah menanyakan kepada ISNAENI LAREKENG dan menurut yang bersangkutan kalau kegiatan pengadaan lahan sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan pada surat tersebut juga sudah ada beberapa orang anggota panitia yang menanda tanganinya sehingga saksi ikut bertandatangan;
Bahwa setahu saksi tanah tersebut sudah dibebaskan oleh Pemda Kab. Banggai berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas tanah yang dibuat oleh HASANUDIN DATU ADAM yang ditandatangani oleh Tim Sembilan;
Bahwa nilai ganti ruginya adalah sejumlah Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan penjelasan yang saksi peroleh dari ISNAENI LAREKENG, kalau tanah itu adalah milik dari IMRAN USMAN;
Bahwa ganti rugi pembebasan lahan itu dibayarkan kepada HASANUDIN DATU ADAM karena dia adalah selaku pemegang kuasa dari IMRAN USMAN;
Bahwa pada waktu saudara menandatangani Berita Acara Negosiasi dan Kesepakatan serta Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah tidak ada paksaan kepada saksi;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
ARMAN MUID, S.H, M.Si, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan sehubungan dengan masalah tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan DVOR/DME;
Bahwa saksi pernah diperiksa selaku saksi di Penyidik Kepolisian Kab. Banggai;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP tersebut sudah benar;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala dinas Perumahan Tata Ruang dan Tata Kota Kab. Banggai sejak tanggal 01 Oktober 2013;
Bahwa selaku Kepala dinas Perumahan Tata Ruang dan Tata Kota Kab. Banggai tugas pokok saksi yaitu Membantu Bupati Banggai dalam rangka pelaksanaan tugas kegiatan perumahan, tata ruang dan tata kota serta melakukan pembinaan Staf di lingkup Kantor Dinas Perumahan Tata Ruang dan Tata Kota;
Bahwa keterkaitan saksi dalam kegiatan Pengadaan Tanah itu adalah sebagai Anggota Tim Penilai Harga Tanah, Tanaman dan Bangunan namun pada waktu itu saksi hanya melanjutkan dari Kepala Dinas sebelum saksi yang sudah pensiun yaitu TRIMURTY DG. MATORANG, MM;
Bahwa Tugas Tim Penilai Harga Tanah, Tanaman dan Bangunan adalah melakukan penilaian terhadap besaran ganti rugi bangunan yang ada diatas tanah yang akan dibebaskan;
Bahwa mekanisme penentuan besaran nilai ganti rugi terhadap tanah, tanaman dan bangunan yang akan di bebaskan sehubungan dengan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum adalah Tim penilai turun ke lokasi rencana pembangunan untuk kepentingan umum untuk melihat situasi lokasi meliputi Luas tanah, Tanaman yang tumbuh di atas tanah tersebut, bangunan yang berdiri diatas tanah tersebut, dan untuk mengkaji hal tersebut di lakukan oleh anggota tim penilai sesuai dengan bidangnya masing-masing, misalkan mengenai bangunan maka yang melakukan penilaiannya adalah dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, sedangkan untuk tanah adalah dari pertanahan, sedangkan untuk tanaman adalah dari Dinas Perkebunan atau Dinas Pertanian. Obyek tanah tersebut di nilai berdasarkan Luasan tanah, Status Tanah, Jenis tanaman yang tumbuh, jenis bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan, Nilai Jual pasar saat itu di sekitar lokasi, selanjutnya seluruh Tim Penilai melakukan rapat / musyawarah untuk menentukan besaran nilai ganti rugi atas tanah yang akan di bebaskan berdasarkan penilaian yang telah dilakukan oleh masing-masing anggota yang membidangi bidangnya masing-masing, dari hasil rapat / musyawarah tersebut di putuskan besaran Nilai ganti rugi atas tanah yang di tuangkan dalan Berita Acara Taksiran Harga Tanah, selanjutnya Berita Acara Taksiran tersebut di serahkan kepada Panitia Pengadaan Tanah guna menjadi dasar pembuatan Keputusan Penetapan Nilai Ganti rugi oleh Bupati dan selanjutnya Penetapan Nilai ganti rugi tersbeut menjadi dasar bagi Panitia Pengadaan Tanah untuk melakukan musyawarah dengan para pemilik /pemegangan hak atas tanah tersebut;
Bahwa setahu saksi nilai ganti rugi yang ditetapkan oleh Tim Penilai adalah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)/m²;
Bahwa saksi tidak tahu apa dasar pertimbangannya karena pada waktu itu Dinas Tata Ruang dan Tata Kota tidak melakukan penilaian atas tanah tersebut karena diatas tanah tersebut tidak terdapat bangunan;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada musyawarah atau tidak, karena saksi tidak pernah mengikuti rapat atau musyawarah terkait penentuan besaran nilai ganti rugi atas tanah tersebut;
Bahwa tandatangan yang tertera dalam Berita Acara Taksiran Harga Tanah yang dibuat oleh Tim Penilai Harga Tanah untuk kepentingan umum tertanggal 30 September 2013 adalah tandatangan saya;
Bahwa saksi menandatangani Berita Acara Taksiran Harga Tanah tersebut karena saat itu Kepala Dinas Cipta Karya dan tata Ruang Kab. Banggai tidak berada di tempat dan sebelum menandatangi Berita Acara tersebut, saksi terlebih dahulu sudah menghubungi Kadis untuk meminta ijin dan saksi diberi izin untuk menandatangani Berita Acara tersebut untuk melengkapi administrasi dalam rangka pengadaan tanah sebagaimana yang telah di sampaikan oleh ISNAENI LAREKENG;
Bahwa Berita Acara Taksiran Harga itu saksi tandatangani di Kantor Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang dan yang mengantarkannya adalah salah seorang Staf Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa alokasi anggarannya;
Bahwa saksi tidak pernah menerima honor selaku Anggota Panitia Pengadaan Tanah;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai masalah pencairan dana untuk pembebasan lahan dari Pihak Pemda kepada Pemilik Tanah;
Bahwa nama yang ada dalam daftar Penerimaan Biaya Honorarium Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum / Sarana Fasilitas Pemerintah Daerah sesuai Permen Keuangan No. 58/PMK.02/2008 pada bagian administrasi pertanahan sekretariat daerah kab. Banggai tahun 2013 pada nomor urut 9 tersebut benar nama saki, namun saksi tidak pernah bertandatangan dalam daftar tersebut dan saksi tidak pernah menerima uang selaku Panitia Pengadaan Tanah;
Bahwa pada waktu menandatangani Berita Acara Negosiasi dan Kesepakatan serta Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Tidak ada paksaan kepada saksi;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
MARSIDIN RIBANGKA, S.E, M.Si, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan sehubungan dengan masalah tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan DVOR/DME;
Bahwa saksi pernah diperiksa selaku saksi di Penyidik Kepolisian Kab. Banggai;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP tersebut sudah benar;
Bahwa saksi menjabat sebagai Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah BPKAD Kab. Banggai sejak tanggal 12 Januari 2015;
Bahwa sebelum menjabat sebagai Sekretaris BPKAD jabatan saksi adalah sebagai Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Sekretaris Daerah Kab. Banggai;
Bahwa Terkait dengan kegiatan pengadaan lahan untuk lokasi pembangunan alat navigas saksi termasuk salah satu anggota Tim Penilai harga Tanah tempat bangunan DVOR/DME (alat navigasi) Bandara Aminudin Amir dan saksi pernah menandatangani Berita Acara Taksiran Harga Tanah;
Bahwa saksi menandatangani Berita Acara Taksiran Harga Tanah itu di Ruangan saksi pada Bagian Ekonomi Setda Kab. Banggai sekitar bulan Oktober 2013;
Bahwa yang menyerahkan Berita Acara itu adalah salah seorang staf namun saksi tidak ingat lagi namanya siapa, dan pada waktu itu saksi baru saja menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi Setda Kab. Banggai;
Bahwa awalnya saksi tidak bersedia bertandatangan karena saksi tidak mengetahui bagaimana proses penaksiran harga itu dilakukan, sehubungan dengan itu saksi menghubungi ISNAENI LAREKENG selaku Kepala bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai untuk meminta penjelasan;
Bahwa pada waktu itu ISNAENI LAREKENG menjelaskan bahwa Berita Acara itu adalah satu satu syarat untuk melakukan pencairan anggaran pengadaan tanah dan juga pada waktu itu dalam Berita Acara tersebut sudah ada tandatangan anggota Tim Penilai yang lain dan hanya tinggal saksi yang belum bertandatangan, akhirnya saksi pun menandatangani Berita Acara tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah turun ke lokasi untuk melakuka pemeriksaan tempat berdirinya bangunan DVOR/DME itu berdiri;
Bahwa saksi tidak tahu apa dasarnya dan bagaimana cara perhitungan yang dilakukan oleh Tim Penaksir Harga Tanah;
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya.
MUJIONO, S.H., M.H, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan sehubungan dengan masalah tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan DVOR/DME;
Bahwa saksi pernah diperiksa selaku saksi di Penyidik Kepolisian Kab. Banggai;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP tersebut sudah benar;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kabag Hukum dan Perundang-undangan pada Setda Kab. Banggai sejak Tahun 2012 sampai dengan saat ini;
Bahwa Tugas saksi sebagai Kabag Hukum dan Perundang-undangan adalah:
Menyelenggarakan Legislasi Daerah;
Memberikan bantuan hukum di Pengadilan maupun di luar pengadilan;
Menyebarluaskan produk hukum daerah
Membuat dokumentasi Produk Hukum Daerah.
Bahwa Terkait dengan kegiatan pembebasan lahan untuk lokasi pembangunan DVOR/DME saksi termasuk dalam Anggota Panitia Pengadaan Tanah berdasarkan SK dari Bupati Banggai;
Bahwa Susunan Panitia Pengadaan Tanah adalah sebagai berikut :
Ketua merangkap anggota : Sekretaris Daerah Kab. Banggai yakni Sdra. SYAHRIAL LABELO, SH. M.Si.
Wakil Ketua merangkap anggota : Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kab. Banggai yakni Sdra. Drs. MARTONO SULING, M,Si.
Anggota : Kabag Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai yakni Sdra, ISNAENI LAREKENG, SH. M.Hum / Sekretaris.
Anggota : Kepala Kantor Pertanahan Kab. Banggai.
Anggota : Kepala Dinas Perkebunan Kab. Banggai yakni Sdra. Ir. PUJO LESMONO, MM, S.Ip.
Anggota : Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kab. Banggai yakni Sdra. Drs. BAMBANG EKA SUTEDY, MM.
Anggota : Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Setda Kab. Banggai yakni Saksi sendiri MUJIONO, SH, MH.
Anggota : Camat Luwuk Selatan yakni Sdra. DJAMSURI HADJU, S.Sos.
Anggota : Kepala Desa Bubung.
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Panitia Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum itu yaitu :
Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan atau di serahkan;
Mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan di lepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya;
Menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan di lepaskan atau diserahkan;
Memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan atau pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut dalam rencana konsultasi publik baik melalui tatap muka, media cetak, maupun media elektronik agar dapat di ketahui seluruh masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan atau pemegang hak atas tanah;
Mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi pemerintah dan atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan atau besarnya ganti rugi;
Menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman dan bena-benda lain yang di atas tanah;
Membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah;
Mengadministrasi dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan kepada pihak yang berkompeten;
Membuat Laporan pelaksanaan kegiatan kepada Bupati Banggai;
Bahwa saksi pernah sekali menghadiri rapat untuk membahas masalah pembebasan lokasi DVOR/DME tersebut, namun waktunya saksi sudah tidak ingat lagi;
Bahwa yang hadir dalam pertemuan itu antara lain SYAHRIAL LABELO selaku Sekretaris Daerah Kab. Banggai, ISNAENI LAREKENG selaku Kabag Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai, IMRAN SUNI, selaku Kepala DPPKA Kab. Banggai, RASIDIN selaku dari Pihak Bandara, HASANUDIN DATU ADAM dan IMRAN USMAN serta beberapa orang lagi yang lain yang saya tidak ingat;
Bahwa yang dibahas dalam rapat pertemuan itu adalah mengenai dampak dari penyegelan alat navigasi DVOR/DME yang dilakukan oleh HASANUDIN DATU ADAM terhadap aktivitas Bandara;
Bahwa saksi tidak ingat lagi apakah IMRAN USMAN menghadiri rapat tersebut atau tidak;
Bahwa setahu saksi besaran harga ganti rugi pembebasan adalah sejumlah Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah);
Bahwa setahu saksi mengenai pembayaran itu sudah menjadi tanggungjawab dari ISNAENI LAREKENG selaku PPTK;
Setahu saksi uang ganti rugi sudah diserahkan oleh ISNAENI LAREKENG kepada HASANUDIN DATU ADAM pada tanggal 11 November 2013;
Bahwa Uang ganti rugi diserahkan kepada HASANUDIN DATU ADAM karena dia memegang Kuasa dari IMRAN USMAN yang dikuatkan dengan Akta Notaris;
Bahwa setahu saksi uang yang diserahkan oleh HASANUDIN DATU ADAM kepada IMRAN USMAN baru sejumlah Rp. 50.000.000,-
Bahwa setahu saya uang sejumlah Rp. 973.000.000,- tidak diserahkan semuanya karena antara HASANUDIN DATU ADAM dan IMRAN USMAN ada perjanjian;
Bahwa benar saksi menerima honor selaku Anggota Panitia Pengadaan Tanah sejumlah Rp. 7.000.000,- ;
Bahwa tandatangan yang tertera pada Daftar Penerimaan Honorarium Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum/Sarana Fasilitas Pemerintah Daerah Sesuai Permen Keuangan No.58/PMK.02/2008 Pada Bagian Administrasi Pertanahan Sekretariat Kab. Banggai Tahun 2013 tanggal 11 Desember 2013 tersebut adalah tandatangan saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah tim yang lain mengetahui masalah pembayaran ganti rugi atau tidak;
Bahwa setahu saksi tanah itu belum ada sertifikat baru surat keterangan penjualan tanah;
Bahwa setahu saksi tanah di kab. Banggai banyak tanah yang berstatus Swapraja sehingga tanah yang belum bersertifikat atau masih menggunakan dokumen tahun 70-an itu masih bisa digunakan sebagai dasar kepemilikan;
Bahwa Surat Kuasayang dipegang oleh HASANUDIN DATU ADAM kepada IMRAN USMAN itu tidak pernah kami konfirmasikan kepada pemilik tanah;
Bahwa benar saksi bertandatangan pada Surat Kesepakatan dan Negosiasi;
Bahwa setahu saksi Surat Pernjualan itu sekitar tahun 70-an dan itu yang digunakan untuk transaksi;
Bahwa saksi pernah melihat dokumen surat penjualan yang sudah dilegalisasi oleh camat;
Bahwa yang melakukan penyegelan itu adalah kuasa pemilik tanah HASANUDIN DATU ADAM atas perintah dari pemilik tanah;
Bahwa pernah ada rapat yang dilakukan dan dihadiri oleh HASANUDIN DATU ADAM dan IMRAN USMAN;
Bahwa HASANUDIN DATU ADAM dan IMRAN USMAN pernah datang ke rumah saksi meminta agar tanahnya dibayar Rp. 500.000,- /m²;
Bahwa pada waktu dilakukan pembayaran surat kuasa itu masih berlaku dan nanti dicabut pada Bulan Februari 2014;
Bahwa setahu saksi dalam waktu 14 hari setelah pembayaran ganti rugi itu tidak ada IMRAN USMAN melakukan komplain;
Bahwa setahu saksi HASANUDIN DATU ADAM pernah dilaporkan oleh IMRAN USMAN dalam kasus penggelapan dan saksi diminta untuk menjadi saksi dalam kasus tersebut;
Bahwa masa jabatan saksi berakhir sebagai Kabag Hukum pada tanggal 30 Desember 2016;
Bahwa Pemerintah Daerah Kab. Banggai pernah dua kali mengajukan gugatan kepada HASANUDIN DATU ADAM;
Bahwa Gugatan terakhir kali diajukan Pemerintah Daerah Kab. Banggai pada bulan November 2016;
Bahwa Pemerintah Daerah Kab. Banggai mengajukan gugatan karena HASANUDIN DATU ADAM melakukan wanprestasi;
Bahwa Wanprestasi itu terjadi karena IMRAN USMAN tidak menyerahkan dokumen-dokumen asli dari tanah tersebut;
Bahwa setahu saksi yang mengatakan bahwa dokumen kepemilikan tanah yang asli akan diserahkan setelah seluruh tanah seluas kurang lebih 3 hektar dibebaskan oleh Pemda adalah Penerima kuasa HASANUDIN DATU ADAM;
Bahwa ada penyuluhan hukum yang dilakukan berkaitan dengan pembebasan lahan tapi itu dilakukan oleh ISNAENI LAREKENG selaku Kabag Pertanahan Setda Kab. Banggai;
Bahwa Inventarisasi terhadap dokumen tanah dilakukan oleh petugas teknis;
Bahwa setahu saksi ada dokumen Surat Penjualan tanah;
Bahwa Penilaian harga tanah itu dilakukan oleh tim penaksir harga tanah;
Bahwa Hasil kerja tim penaksir harga tanah itu dibuat dalam bentuk Berita Acara dan diserahkan kepada Tim Pengadaan Tanah;
Bahwa Kuasa yang diperlihatkan kepada saksi itu dibawah tangan kemudian ada yang dibuat di Pengadilan Negeri Luwuk kemudian ada juga yang dibuat dengan akta notaris;
Bahwa dalam Surat pernyataan Pelepasan itu tidak ada disebutkan bahwa pemilik tanah akan menyerahkan surat tanah yang asli kalau Pemda sudah membebaskan seluruh tanah miliknya;
Bahwa setahu saksi surat dokumen kepemilikan asli yang dipegang oleh IMRAN USMAN itu disita oleh kepolisian sehubungan dengan laporannya atas kasus Penggelapan yang dilakukan oleh HASANUDIN DATU ADAM;
Bahwa setahu saksi ada Upaya paksa yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah yaitu dengan mengajukan gugatan terhadap HASANUDDIN DATU ADAM;
Bahwa setahu saya uang sejumlah Rp. 973.000.000,- itu diserahkan kepada kuasa IMRAN USMAN yaitu HASANUDIN DATU ADAM;
Bahwa saksi mengetahui kalau uang itu diserahkan kepada HASANUDIN DATU ADAM dari ISNAENI LAREKENG selaku PPTK;
Bahwa IMRAN USMAN pernah memberitahukan kepada saksi kalau uang sejumlah Rp. 973.000.000,- itu belum semuanya diterima oleh IMRAN USMAN, yang diterima oleh IMRAN USMAN itu baru Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Bahwa saat ini terdapat perubahan yang terjadi dalam hal pelayanan Bandara setelah adanya alat DVOR/DME di Bandara Syukuran Aminudin Amir, Pesawat Air Bus dan Boeing sudah bisa masuk dan juga pada waktu Presiden R.I datang, Pesawat Hercules sudah pernah masuk di Bandara Syukuran Aminudin Amir;
Bahwa saksi mengetahui area DVOR/DME itu disegel oleh Kuasa dari IMRAN USMAN yaitu HASANUDIN DATU ADAM;
Bahwa kejadian Penyegelan lebih dahulu terjadi baru kemudian pembayaran ganti rugi;
Bahwa HASANUDIN DATU ADAM melakukan penyegelan karena tanah itu tidak dilakukan pembayaran oleh pemda;
Bahwa saksi selaku Kabag. Hukum pada Setda Kab. Banggai tidak pernah memberikan rekomendasi kepada Bupati atau Sekda berkaitan dengan Pembebasan lahan tempat berdirinya DVOR/DME;
Bahwa setahu saksi dasar hukum yang dijadikan acuan dalam Pembebasan tanah untuk keperluan pembangunan DVOR/DME itu adalah adalah Perpres 36 tahun 2005;
Bahwa Surat Pernyataan Pelepasan hak itu terbit lebih dahulu baru kemudian dilakukan penyelesaian ganti rugi;
Bahwa pada waktu Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas tanah itu ditandatangani tidak ada dokumen asli berupa Surat Tanah yang diserahkan oleh Pemilik Tanah namun yang dilampirkan hanya berupa fotokopi surat tanah IMRAN USMAN yang dilegalisir;
Bahwa Dokumen asli itu tidak diberikan karena pada waktu itu Kuasa IMRAN USMAN yaitu HASANUDIN DATU ADAM memberitahukan kalau tanah itu tidak dibebaskan seluruhnya sejumlah 41 ribu meter persegi yang dibebaskan hanya sekitar 19 ribu meter persegi saja;
Bahwa untuk pelepasan tanah tahun 2013 itu harganya sama semua termasuk untuk tanah tempat dibangunnya DVOR/DME yaitu Rp. 50.000,-/meter persegi;
Bahwa syarat untuk melakukan hibah tanah dari Pemerintah Daerah kepada Pihak Bandara harus ada bukti kepemilikan dari Pemda atas tanah tersebut;
Atas keterangan tersebut, Terdakwa membenarkannya.
ADOLF SEVERLIANUS PUAHADI, S.Sit, MM, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan sehubungan dengan masalah tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan DVOR/DME;
Bahwa saksi pernah diperiksa selaku saksi di Penyidik Kepolisian Kab. Banggai;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP tersebut sudah benar;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kasie Pengendalian dan Pemberdayaan pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab. Banggai sejak Tahun 2013;
Bahwa Selaku Kasie Pengendalian dan Pemberdayaan pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab. Banggai Tugas saya adalah melakukan koordinasi dengan instansi yang berkaitan dengan kegiatan lintas sektor;
Bahwa setahu saksi mekanisme pendaftaran tanah sehubungan dengan pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah Pada dasarnya sama saja dengan pendaftaran tanah biasa/pribadi hanya yang membedakan adalah dari pemohon adalah pemerintah, dalam hal ini jika itu dari pemerintah Daerah maka yang mengajukan pendaftaran tanah tersebut adalah Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota yang bertindak untuk dan atas nama pemerintah daerah dengan syarat-syarat :
Melampirkan SK Penetapan Lokasi yang di tandatangani oleh Bupati.
Melampirkan Surat Bukti Kepemilikan atas tanah yang di mohonkan misalnya Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas tanah atau surat-surat lain yang menyatakan pelepasan hak atas tanah yang di mohonkan.
Surat pernyataan bahwa tanah yang di mohonkan tidak dalam sengketa.
Selanjutnya setelah berkas-berkas tersebut diatas telah lengkap maka dari Kantor Pertanahan melakukan pengukuran dan penelitian terhadap lokasi yang di mohonkan oleh Tim peneliti dan selanjutnya Kantor Pertanahan menerbitkan Sertifikat atas nama pemohon selama itu tidak ada komplain/sanggahan dari pihak ketiga/lain dan atau pihak siapapun tentang hak atas tanah tersebut;
Bahwa mekanisme pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum adalah Pertama-tama pemerintah membuat rencana untuk pembangunan bagi kepentingan umum selanjutnya mencari lokasi yang tepat sesuai dengan tata ruang dan jika sudah di temukan lokasi yang tepat maka ditindak lanjuti dengan Surat Keputusan Penetapan Lokasi oleh Bupati/Gubernur, jika lokasi tersebut luasannya lebih dari 1 Ha (satu hektar) maka pengadaannya melalui Panitia Pengadaan Tanah yang melaksanakan kegiatannya berdasarkan Surat Keputusan Bupati untuk tingkat Kabupaten, dan selanjutnya juga di bentuk Tim Penilai dan Penaksir harga tanah, tanaman, bangunan yang terdiri tim Indepeden berdasarkan Surat Keputusan Bupati untuk tingkat Kabupaten atau melalui Konsultan Penilai Harga, yang bertugas untuk menilai harga, tanaman dan bangunan atas lokasi yang akan di gunakan untuk pelaksanaan pembangunan bagi kepentingan umum tersebut, selanjutnya harga yang telah di tetapkan oleh Tim penilai dan penaksir harga tersebut di serahkan kepada Panitia Pengadaan Tanah untuk di tindak lanjuti dengan melakukan kesepakatan dan Negosiasi dengan pemilik hak atas tanah tersebut dan setelah ada kesepakatan maka di laksanakan pembayaran ganti rugi kepada pemilik tanah, hal ini di atur dalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 kemudian di ubah lagi dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006 dan selanjutnya dengan Undang-undang No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum;
Bahwa DVOR/DME merupakan alat navigasi yang berguna untuk menjamin keselamatan penerbangan sehingga bangunan tersebut merupakan bangunan untuk kepentingan umum;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pemilik/pemegang Hak Atas tanah tersebut;
Bahwa setahu saksi belum ada permohonan pendaftaran hak atas tanah yang diajukan oleh Pemda Kab. Banggai terkait dengan tanah tempat berdirinya bangunan DVOR/DME tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui darimana dan berapa besar Sumber Dana yang digunakan untuk pengadaan tanah tempat bangunan DVOR/DME tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan.
Drs. HOSEA LINTIN, S.H. M.Si, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan sehubungan dengan masalah tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan DVOR/DME;
Bahwa saksi pernah diperiksa selaku saksi di Penyidik Kepolisian Kab. Banggai;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP tersebut sudah benar;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Luwuk sejak bulan Februari Tahun 2013;
Bahwa selaku Kepala BPN Luwuk tugas saksi adalah melaksanakan tugas di bidang Pertanahan pada wilayah Kab. Banggai dan dalam Pelaksanaan tugas tersebut saya bertanggungjawab kepada Kepala BPN secara berjenjang dari BPN Propinsi di Palu hingga BPN R.I di Jakarta;
Bahwa saksi mengetahui mengenai kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan DVOR/DME di Bandara Udara Syukuran Aminudin Amir Kab. Banggai;
Bahwa saksi mengetahui adanya kegiatan tersebut pada waktu ISNAENI LAREKENG selaku Kabag. Pertanahan Setda Kab. Banggai meminta saksi untuk menandatangani dokumen yang berkaitan dengan pengadaan tanah di Bandara Syukuran Aminudin Amir namun pada waktu itu saksi tidak mau menandatangani dokumen tersebut karena saksi tidak dilibatkan dalam proses pengadaan tanah tersebut dan juga pada waktu itu saksi masih baru menjabat sebagai Kepala BPN Luwuk;
Bahwa seingat saksi dokumen yang diajukan kepada saksi untuk ditandatangani adalah Berita Acara Kesepakatan dan Negosiasi;
Bahwa saksi tidak pernah menerima undangan rapat selaku anggota Panitia Pengadaan Tanah;
Bahwa sebelumnya saksi tidak tahu kalau tanah itu bermasalah nanti belakangan saksi baru tahu kalau tanah itu masalahnya terletak pada proses pengadaannya;
Bahwa setahu saya Tim Sembilan itu harus bersama-sama melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku;
Bahwa pada tahun 1992 dikeluarkan penegasan status tanah oleh Gubernur Sulteng yang ditujukan kepada seluruh Bupati Se Wilayah Sulteng bahwa di Sulawesi Tengah tidak ada tanah adat, yang ada adalah tanah negara, sementara dalam proses peralihan dinyatakan bahwa tidak boleh ada transaksi tanah negara sehingga kemudian muncullah SK Gubernur Sulteng mengenai mekanisme Penyerahan, bahwa tanah itu dapat dapat dialihkan dari masyarakat dengan adanya Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang diterbitkan oleh Camat setempat...;
Bahwa saksi belum pernah melihat surat-surat yang berkaitan dengan tanah tersebut;
Bahwa Pihak Pemda tidak pernah meminta bantuan dari Kantor Pertanahan Luwuk untuk menverifikasi surat-surat tanah yang diatasnya berdiri bangunan DVOR/DME;
Bahwa Pihak Pertanahan Luwuk pernah melakukan pengukuran terhadap tanah itu atas permintaan Penyidik Polres Banggai pada waktu tanah itu sudah bersengketa;
Bahwa setahu saksi sengketa yang terjadi itu antara IMRAN USMAN dan Pemerintah Daerah Kab. Banggai;
Bahwa saksi tidak mengetahui persis sengketa apa yang terjadi antara IMRAN USMAN dan Pemerintah Daerah;
Bahwa setahu saksi sampai dengan saat ini tanah tersebut masih bermaslah dan belum ada peralihan status tanah tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah menerima undangan untuk menghadiri rapat Tim Sembilan;
Bahwa saksi mengetahui ada proses pengadaan tanah untuk penempatan alat keselamatan penerbangan
Bahwa saksi mengetahui peran saksi termasuk bagian dari proses;
Bahwa saksi tidak berperan aktif karena saksi baru 2 (dua) bulan menjabat sebagai Kepala BPN Luwuk dan proses itu sudah pertengahan jalan, karena saksi tidak tahu, saksi minta agar prosesnya dimulai dari awal dan saksi harus tahu apa yang harus saksi lakukan baru saksi akan bertandatangan;
Bahwa sampai dengan saat ini belum ada permintaan dari Pemda Kab. Banggai untuk pengalihan kepemilikan hak atas tanah tersebut;
Bahwa seharusnya Pelepasan tanah dan pembayaran ganti rugi itu harus dilakukan secara bersamaan, tidak bisa yang satu mendahului yang lain;
Bahwa Kalau tanah belum bersertifikat maka pengalihannya di dasarkan pada Surat Penyerahan yang dikeluarkan oleh Camat tapi kalau sudah bersertifikat harus ada Surat Pelepasan Hak Atas Tanah;
Bahwa untuk melakukan Pelepasan Hak Atas Tanah tidak bisa menggunakan dokumen hasil fotokopi, semuanya harus asli;
Bahwa untuk melakukan pendaftaran tanah menjadi hak Pemda Syarat pendaftarannya bahwa tanah itu harus dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang asli dan dilakukan pengukuran kembali dilapangan oleh BPN;
Bahwa setahu saksi Tanah milik IMRAN USMAN belum didaftarkan di BPN;
Bahwa setahu saksi yang berwenang melakukan pengukuran tanah itu adalah BPN;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Setda kabupaten bagian Pertanahan memiliki kewenangan untuk melakukan pengukuran tanah atau tidak;
Bahwa ganti rugi bisa diberikan kepada Kuasa dari Pemilik Tanah Bisa asalkan itu adalah Kuasanya yang sah yang dibuktikan dengan Surat Kuasa;
Bahwa pengukuran dilapangan kami lakukan atas permintaan penyidik yang dilakukan oleh Seksi Pengukuran BPN;
Bahwa pada waktu melakukan pengukuran kami turun bersama penyidik untuk melakukan pengukuran;
Bahwa pada waktu dilakukan pengukuran di lapangan hasil pengukuran yang kami lakukan itu ada perbedaan dengan hasil pengukuran yang dilakukan oleh Bagian Pertanahan Setda Kab. Banggai;
Bahwa perbedaan hasil pengukuran terjadi sehubungan dengan perbedaan fence pengukuran dan alat ukur yang digunakan;
Mengenai boleh tidaknya Surat tanah diberikan untuk tanah yang tidak dibebaskan secara keseluruhan sementara surat tanah itu mencakup keseluruhan tanah itu bukan kapasitas saksi selaku Kepala BPN untuk menjawab pertanyaan tersebut;
Bahwa kewenangan terkait dengan Pemberian ganti rugi pembebasan tanah untuk kepentingan umum itu bukan kapasitas dan kewenangan BPN;
Bahwa alat yang digunakan untuk melakukan pengukuran tanah yaitu dapat berupa Teodolit dan juga ada berupa GPS;
Bahwa dokumen asli yang digunakan untuk melakukan pendaftaran tanah akan tersimpan di BPN dan tidak dikembalikan lagi kepada Pemohon;
Bahwa apabila luas tanah yang disepakati untuk dibebaskan itu hanya 19.000 m² sementara luas tanah secara keseluruhan yang tercantum dalam dokumen kepemilikan itu 41.000 m² maka sisanya bisa diambil oleh Pemohon setelah dilakukan Pemisahan terlebih dahulu;
Bahwa yang berwenang untuk melakukan Pemisahan adalah Notaris atau PPAT dengan mengeluarkan Surat Penyerahan atau Surat lainnya yang berhubungan dengan pemisahan tanah tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah menerima undangan untuk menghadiri rapat atau musyawarah Tim Sembilan;
Bahwa ISNAENI LAREKENG pernah datang ke kantor untuk meminta saksi menandatangani dokumen tapi saksi tidak bertandatangan, karena saksi meminta proses itu dimulai dari awal;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
H.M. SOFHIAN MILE, S.H., M.H, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan sehubungan dengan masalah tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan DVOR/DME;
Bahwa saksi pernah diperiksa selaku saksi di Penyidik Kepolisian Kab. Banggai;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP tersebut sudah benar;
Bahwa kegiatan Pembebasan lahan untuk pembangunan DVOR/DME itu dilakukan sekitar tahun 2013 di Kab. Luwuk di Bandara Syukuran Aminudin Amir;
Bahwa pada waktu kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan DVOR/DME itu dilakukan saksi menjabat sebagai Bupati Luwuk;
Bahwa saksi menjabat sebagai Bupati untuk periode 2011 sampai dengan 2016;
Bahwa saksi tidak tahu persis kapan DVOR/DME itu dibangun karena pada waktu saksi menjabat sebagai Bupati, bangunan DVOR/DME itu sudah ada sebelumnya namun belum terselesaikan pembebasan tanahnya sampai berujung pada penyegelan;
Bahwa setahu saksi ada upaya negosiasi yang dilkaukan tapi saksi tidak mengikuti proses teknisnya;
Bahwa setahu saksi bangunan itu milik Departemen Perhubungan;
Bahwa setahu saksi lebih dahulu tanahnya baru kemudian bangunan DVOR/DME yang ada diatasnya;
Bahwa setahu saksi bangunan DVOR/DME itu adalah bangunan kontrol yang dibutuhkan untuk keselamatan penerbangan;
Bahwa setahu saksi masalah tanah yang diatasnya dibangun alat DVOR/DME terkait dengan ganti rugi antara pemilik lahan atau yang dikuasakan yang menuntut kepada Pemerintah daerah untuk diselesaikan;
Bahwa setahu saksi yang memiliki tanah itu adalah IMRAN USMAN dan yang dikuasakan adalah HASANUDIN DATU ADAM;
Bahwa ada negosiasi yang dilakukan untuk mencegah terjadinya pembongkaran bangunan DVOR/DME tersebut;
Bahwa saksi selaku Bupati tidak mengetahui langkah-langkah yang dilakukan karena itu bersifat teknis;
Bahwa saksi tidak mengetahui status tanah tersebut saat ini, apakah sudah menjadi aset Pemerintah Daerah atau belum;
Bahwa pada waktu itu bukan hanya kebijakan tapi saksi selaku Bupati membuat Surat Keputusan membentuk Tim yang menangani proses ganti rugi;
Bahwa Semua surat yang ditandatangani yang diusulkan oleh bawas terkait dengan proses ganti rugi itu telah diverifikasi secara bertingkat;
Bahwa verifikasi bertingkat itu maksudnya bahwa surat – surat itu diparaf dan diberikan pertimbangan hukum;
Bahwa yang memberikan pertimbangan adalah ISNAENI LAREKENG selaku Kabag Pertanahan;
Bahwa saksi sudah tidak ingat lagi Pertimbangan seperti apa yang diberikan oleh ISNAENI LAREKENG;
Bahwa saksi sudah tidak ingat lagi pastinya surat apa yang saksi tandatangani, namun seingat saksi berkaitan dengan pembentukan Tim yang akan mempelajari lebih lanjut masalah tersebut;
Bahwa Pembentukan Tim itu tidak khusus untuk menyelesaikan masalah tanah untuk DVOR/DME saja, tapi juga untuk pengadaan tanah yang lain untuk kepentingan publik di Kab. Banggai;
Bahwa seingat saksi Tim yang dibentuk bukan Tim Penilai tapi Tim Sembilan;
Bahwa saksi sudah lupa siapa saja yang tergabung dalam Tim Sembilan tersebut yang saksi ingat di dalam Strukturnya itu ada Sekab selaku Ketua adapun anggota yang lain saksi tidak ingat lagi;
Bahwa masalah terkait dengan pembangunan DVOR/DME muncul ketika ada ancaman terhadap keselamatan bandara karena ada penyegelan;
Bahwa penyebab timbulnya masalah tersebut berkaitan dengan ganti rugi yang belum terbayarkan kepada Pemilik lahan;
Bahwa setahu saksi ganti rugi itu sudah terbayarkan;
Bahwa ganti ruginya senilai sekitar sembilan ratus jutaan;
Bahwa yang memiliki kewenangan untuk mengurus serta mengadministrasikan tanah di Kab. Banggai adalah Kabag Pertanahan Setda Kab. Banggai yaitu ISNAENI LAREKENG;
Bahwa setahu saksi sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembebasan tanah tersebut berasal dari APBD Pemda Luwuk;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai Prosedur pencairan dana karena sifatnya teknis;
Bahwa setahu saksi untuk pencairan dana pembebasan tanah itu dilakukan setelah persyaratannya terpenuhi yaitu terlebih dahulu harus terbit SP2D;
Bahwa untuk terbitnya SP2D maka terlebih dahulu Penetapan harga nya sudah ada demikian pula surat persetujuannya;
Bahwa yang berwenang menentukan harga tanah adalah tim yang sudah ditunjuk;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pengecekan apakah tim yang dibentuk itu bekerja atau tidak;
Bahwa yang berwenang untuk melakukan pengecekan apakah Tim sudah berjalan atau tidak itu adalah Sekab;
Bahwa pernah ada laporan dari Sekab mengenai kegiatan pengadaan tanah untuk bangunan DVOR/DME tapi pada waktu itu Sekab melaporkan bahwa kegiatan Pengadaan tersebut belum selesai;
Bahwa setahu saksi nama pemilik tanah itu IMRAN USMAN;
Bahwa setahu saksi pembayaran ganti rugi tanah itu sudah dilakukan;
Bahwa saksi hanya mengetahui dari koran kalau Pembayaran itu diberikan kepada HASANUDIN DATU ADAM;
Bahwa saksi tidak menyaksikan pembayaran itu dilakukan;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa saja yang hadir pada waktu pembayaran ganti rugi itu dilakukan;
Bahwa tandatangan dalam dokumen surat-surat keputusan yaitu :
Keputusan Bupati Banggai Nomor : 592/69/Bag.Adm. Pertanahan tanggal 14 Januari 2013 tentang Pembentukan Tim Penilai harga Tanah, Tanaman dan Bangunan untuk pengadaan tanah bagai pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum;
Keputusan Bupati Banggai Nomor 590/308/Bag.Adm.Pertanahan tanggal 04 Maret 2013 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk kepentingan umum tahun 2013;
Keputusan Bupati Banggai Nomor : 590/309/Bag.Adm.Pertanahan tanggal 05 Maret 2013 tentang Penetapan nilai ganti rugi/harga tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, Pengembangan Bandar Udara Syukuran Aminudin Amir Di Desa Bubung Kec. Luwuk Selatan
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menyusun konsep SK Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah dan siapa yang membuat pertimbangan hukumnya yang jelas dibawah Sekab itu ada pejabat-pejabat Kepala Bagian;
Bahwa setahu saksi Surat Keputusan itu sudah melalui Kabag Hukum terlebih dahulu;
Bahwa saksi mengetahui informasi kalau pembayaran ganti rugi itu tidak sampai kepada IMRAN USMAN setelah muncul di Mas Media;
Bahwa saksi tidak mengetahui persis siapa yang melakukan penyegelan terhadap alat navigasi DVOR/DME tersebut;
Bahwa masa jabatan saksi berakhir sebagai bupati pada tahun 2016;
Bahwa setahu saksi tanah yang dibebaskan oleh Pemda itu banyak kalau yang diserahkan utnuk pembangunan DVOR/DME itu saksi tidak tahu;
Bahwa saksi sebelumnya tidak pernah melihat Surat dari Dinas Perhubungan perihal permohonan Penerbitan Berita Acara Serah Terima Lahan tanggal 03 Oktober 2014
Bahwa saksi tidak tahu persis apakah surat dari Dinas Perhubungan tersebut pernah dibalas atau tidak oleh Pemda Luwuk;
Bahwa saya tidak ingat persis apakah ada penyerahan lahan dari Pemda kepada Perhubungan dalam rentang masa jabatan saya selaku Bupati Luwuk;
Bahwa lokasi objek itu terletak di dekat Bandara Syukuran Aminudin Amir;
Bahwa yang menguasai lahan tempat didirikannya alat navigasi DVOR/DME sekarang adalah Departemen Perhubungan Kab. Banggai;
Bahwa saksi menandatangani SK Tim Penilai dan Penetapan Harga Tanah;
Bahwa disekitar tempat didirikannya bangunan DVOR/DME itu ada tanah milik orang lain selain IMRAN USMAN;
Bahwa Lokasi tanah itu berdekatan dengan tanah milik IMRAN USMAN;
Bahwa lokasi tanah itu sudah dibebaskan dan tidak ada masalah;
Bahwa setahu saksi pada waktu itu yang dipermasalahkan oleh IMRAN USMAN adalah nilai ganti ruginya yang tidak sesuai;
Bahwa setahu saksi ganti rugi itu sudah dibayarkan kepada Penerima Kuasa dari IMRAN USMAN yaitu HASANUDIN DATU ADAM;
Bahwa saksi mengetahui informasi mengenai ganti rugi sudah dibayarkan kepada HASANUDIN DATU ADAM dari media massa;
Bahwa Kegiatan pembangunan DVOR/DME itu merupaka lanjutan dari Bupati sebelum saksi;
Bahwa Dana untuk pembebasan lahan itu selalu dianggarkan setiap tahun oleh Pemerintah Daerah;
Bahwa dengan adanya alat DVOR/DME tersebut banyak terjadi perubahan dalam pelayanan penerbangan, kalau sebelumnya pesawat besar tidak bisa masuk tapi sekarang sudah ada Pesawat jet dan Boeing yang berkapasitas penumpang jauh lebih besar yang sudah bisa masuk ke Luwuk;
Bahwa setahu saksi SK-SK yang saya terbitkan selaku Bupati Luwuk tidak pernah ada yang dibatalkan;
Bahwa saksi tidak pernah menghadiri rapat-rapat yang diadakan oleh Sekab Setda Banggai, saksi hanya menerima laporan dan informasi saja dari SYAHRIAL LABELO selaku Sekab atau dari Wakil Bupati;
Bahwa pada waktu saksi menjabat sebagai bupati saksi tidak tahu kalau ada gugatan dari Pemda kepada HASANUDDIN DATU ADAM;
Bahwa Selain lokasi tanah di Bandara Syukuran Aminudin Amir banyak kegiatan pelepasan tanah lain yang dilakukan di Luwuk;
Bahwa Penyegelan itu dilakukan untuk mendesak Pemerintah Daerah agar segera melakukan penyelesaian pembayaran ganti rugi tanah;
Bahwa Pada waktu terjadi tindakan penyegelan Pemerintah Daerah melakukan negosiasi-negosiasi untuk menentukan harga ganti rugi tanah;
Bahwa setahu saksi harga pasar tanah di lokasi tempat pembebasan lahan bandara itu sudah sangat mahal sekitar diatas lima ratus ribu rupiah;
Bahwa setahu saksi harga kesepakatan yang ditetapkan oleh Tim Pengadaan Tanah dibawah seratus ribu rupiah;
Bahwa Surat surat yang saksi terbitkan terkait dengan Pengadaan tanah ada 3 (tiga) yaitu Pertama : Keputusan Bupati Banggai Nomor : 592/69/Bag.Adm. Pertanahan tanggal 14 Januari 2013 tentang Pembentukan Tim Penilai harga Tanah, Tanaman dan Bangunan untuk pengadaan tanah bagai pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, Kedua: Keputusan Bupati Banggai Nomor 590/308/ Bag.Adm.Pertanahan tanggal 04 Maret 2013 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk kepentingan umum tahun 2013 dan Ketiga : Keputusan Bupati Banggai Nomor : 590/309/Bag.Adm.Pertanahan tanggal 05 Maret 2013 tentang Penetapan nilai ganti rugi/harga tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, Pengembangan Bandar Udara Syukuran Aminudin Amir Di Desa Bubung Kec. Luwuk Selatan;
Bahwa Tim Pengadaan Tanah atau Tim Sembilan yang saksi bentuk itu bertanggungjawab kepada saksi selaku Bupati;
Bahwa Kabag Pertanahan masuk dalam keanggotaan Tim Sembilan;
Bahwa Hasil kerja Tim Sembilan seharusnya dilaporkan kepada Bupati;
Bahwa setelah selesai melakukan pekerjaannya tidak ada laporan yang diserahkan oleh Tim Sembilan kepada saksi;
Bahwa saksi tidak tahu apa alasannya sehingga Tim Sembilan tidak menyampaikan laporan kepada saksi, nanti setelah masalah muncul di koran baru Tim Sembilan melaporkan kepada saksi;
Bahwa setelah dilakukan serah terima uang baik Sekab SYAHRIAL LABELO maupun Kabag. Pertanahan ISNAENI LAREKENG tidak ada melaporkan kepada saksi;
Bahwa SYAHRIAL LABELO dan ISNAENI LAREKENG pernah menyampaikan kepada saksi bahwa pembayaran ganti rugi sudah dilakukan namun sertifikat atau surat tanah yang asli belum diserahkan kepada Pemda dan penyampaian itu dilakukan sebelum masalah muncul di koran;
Bahwa pada waktu itu saksi perintahkan agar surat tanah itu segera diambil dari IMRAN USMAN;
Bahwa pada waktu itu ada alasan yang dikemukakan oleh Sekab dan Kabag. Pertanahan namun saksi sudah tidak ingat;
Bahwa saksi menanyakan kepada Sekab SYAHRIAL LABELO mengapa Surat Tanah yang asli tidak diserahkan kepada Pihak Pemda dan menurut Sekab Surat atas tanah itu tidak diberikan karena IMRAN USMAN mau meminta ganti rugi yang lebih besar;
Bahwa saksi hanya menerima penyampaian secara lisan bahwa HASANUDIN DATU ADAM hanya pegang Surat Kuasa adapun yang memegag Surat Tanah yang asli adalah IMRAN USMAN;
Bahwa setahu saksi IMRAN USMAN meminta pembayaran ganti rugi seharga Rp. 900.000,- /meter;
Bahwa saksi tidah hadir pada waktu penyerahan uang dari Pemda kepada HASANUDIN DATU ADAM;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai Surat Pernyataan Pelepasan Hak dari IMRAN USMAN kepada Pemerintah Daerah;
Bahwa Tidak pernah ada laporan kepada saksi mengenai Surat Pernyataan Pelepasan Hak;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan IMRAN USMAN, tapi kalau HASANUDIN DATU ADAM saksi pernah bertemu namun tidak membicarakan masalah tanah;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang menjadi pegangan Pemda pada waktu terjadi serah terima pembayaran ganti rugi antara pihak Pemda dengan HASANUDIN DATU ADAM selaku Kuasa dari IMRAN USMAN, saksi hanya tahu bahwa ada surat kuasa dari IMRAN USMAN yang diberikan kepada HASANUDIN DATU ADAM;
Bahwa selain Surat Kuasa itu saksi tidak tahu apakah ada pegangan lain;
Bahwa lahan itu tidak dapat diberikan ijin pembangunan kecuali hanya untuk keperluan perluasan dan untuk kepentingan Bandara saja;
Bahwa masalah terkait ganti rugi lahan itu timbul setelah SK saksi terbitkan;
Bahwa pada waktu sudah dilakukan pembayaran kepada HASANUDIN DATU ADAM saksi tidak mengetahui apakah pembayarannya itu sudah 100 % atau belum ;
Bahwa Pemda tidak menyerahkan pembayaran ganti rugi itu kepada IMRAN USMAN karena pada waktu itu Panitia Pengadaan Tanah hanya meyakini berdasarkan Surat Kuasa dari IMRAN USMAN kepada HASANUDIN DATU ADAM;
Bahwa Pemegang Kewenangan Pengelolaan Anggaran itu ada pada Bupati selaku Pengguna Anggaran kemudian saksi serahkan kepada Sekab selaku Kuasa Pengguna Anggaran;
Bahwa saksi tidak paham mengenai masalah Pengelolaan Anggaran;
Bahwa SK Tim Pengadaan Tanah itu memiliki rentang waktu yaitu mulai dari awal tahun anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran;
Bahwa saksi tidak ingat apakah pernah memberikan teguran kepada panitia pengadaan tanah;
Bahwa Untuk laporan 2013 setahu saksi BPK malah memberikan opini WTP kepada Luwuk;
Bahwa kegiatan rencana penganggaran untuk pembebasan atau pengadaan tanah untuk DVOR/DME itu dilakukan sebelum tahun 2013;
Bahwa anggaran yang tersedia untuk pembebasan lahan tidak terkhusus untuk pembebasan lahan tempat berdirinya DVOR/DME itu saja tetapi diperuntukkan untuk pembebasan lahan secara keseluruhan di Kab. Banggai;
Bahwa anggaran untuk pembebasan DVOR/DME itu dibawah 100 ribu / m²;
Bahwa setahu saksi kalau harga ganti rugi tanah itu diatas 100.000/m² Pemda tidak sanggup;
Atas keterangan tersebut, Terdakwa membenarkannya.
NUR WARIHAN SYAHRUDIN, A.Md, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan sehubungan dengan masalah tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan DVOR/DME;
Bahwa saksi pernah diperiksa selaku saksi di Penyidik Kepolisian Kab. Banggai;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP Penyidik;
Bahwa pada tahun 2013 saksi menjabat sebagai Bendahara Pengeluara Setda Kab. Banggai;
Bahwa saksi menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran sejak Januari 2013;
Bahwa Tugas saksi selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah (Setda) Kab Banggai adalah Melakukan Proses-proses untuk pembayaran sesuai dengan mekanisme dari bagian-bagian di Setda Kab Banggai;
Bahwa saksi pernah mengeluarkan pencairan dalam bentuk CEK untuk pembayaran ganti rugi tanah pada Bank Sulteng Cabang Luwuk dengan Nomor : CK 272952 tanggal 11 November 2013;
Bahwa Cek tersebut senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah);
Bahwa ganti rugi tanah itu dilakukan untuk tanah yang berlokasi di Bandara Syukuran Aminudin Amir yang digunakan untuk bangunan DVOR/DME;
Bahwa saksi mengetahui ganti rugi senilai Rp. 973.000.000,- itu adalah ganti rugi yang akan dibayarkan untuk lokasi tanah tempat dibangunnya DVOR/DME karena pada waktu penyerahan cek ada kuitansi yang dibuat tertanggal 11 November 2013 yang ditandatangani oleh ISNAENI LAREKENG selaku PPTK, SYAHRIAL LABELO selaku Pengguna Anggaran dan saksi sendiri selaku Bendahara Pengeluaran, di dalam kuitansi itu disebutkan bahwa dana itu diperuntukkan untuk ganti rugi tanah Bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir;
Bahwa cek itu saksi serahkan kepada ISNAENI LAREKENG;
Bahwa Mekanisme pencairan dana pengadaan tanah tempat Bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir adalah Pertama-tama saksi menerima Nota Pencairan Dana (NPD) dari Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai dan dengan Dasar NPD tersebut saksi selaku Bendahara Pengeluaran membuat Surat Pertanggung Jawaban Mutlak oleh Sdra. SYAHRIAL LEBELO selaku Pengguna Anggaran, Kwitansi Untuk Pembayaran Belanja Modal, Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Permintaan Pembayaran Belanja Langsung (SPP – BL – Barang dan Jasa) beserta Ringkasan dan Rinciannnya, selanjutnya surat-surat tersebut saksi ajukan kepada Sdra. SYAHRIAL LABELO selaku pengguna anggaran untuk di tanda tangani, dan setelah di tanda tangani, selanjutnya surat-surat tersebut di serahkan kembali ke Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai, selanjutnya oleh Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai membawa surat-surat tersebut ke Kantor Dinas Pendapatan Pengolahan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kab. Banggai untuk di terbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Bendahara Umum Daerah (BUD), setelah terbit SP2D maka oleh Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai menyerahkan SP2D tersebut kepada saksi untuk selanjutkan saksi cairkan dalam, bentuk CEK dan selanjutnya CEK tersebut saksi serahkan kepada Sdra. ISNAENI LAREKENG;
Bahwa dokumen berupa :
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 37/NPD/BAG.ADM.PTHN, tanggal 11 November 2013 senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah.
Surat Pertanggung Jawaban Mutlak Sdra. SYAHRIAL LABELO, SH. M.Si, TERTANGGAL 11 November 2013.
Surat Permintaan Pembayaran Belanja Langsung (SPP – LS – Barang dan Jasa) Nomor : 571/SPP/LS/1.20.03/2013 berserta Ringkasan dan Rinciannya, tertanggal 11 November 2013 senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah).
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 572/SPM/LS/1.20.03/2013, tertanggal 11 November 2013 senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah).
Kwitansi untuk pembayaran belanja modal senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah), tertanggal 11 November 2013)
adalah surat yang saksi buat setelah menerima NPD sehubungan pencairan dana ganti rugi tanah tempat Bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir.
Bahwa saksi hanya mengetahui dari koran kalau tanah itu milik IMRAN USMAN;
Bahwa Lampiran dokumen NPD terdiri atas :
2 (dua) Lembar Berita Acara Kesepakatan dan Negosiasi antara Sdra. HASANUDIN DATU ADAM selaku pihak pertama dengan Sdra. SYAHRIAL LABELO, SH. M.Si selaku Pihak Kedua, tertanggal 03 Oktober 2013.
Surat Pernyataan Pelapasan Hak Atas Tanah dari Sdra. HASANUDIN DATU ADAM yang bertindak sebagai Kuasa dari Sdra. IMRAN USMAN kepada Sdra. SYAHRIAL LABELO, SH. M.Si yang bertindak sebagai Pemerintah Daerah Kab. Banggai, tertanggal 04 Oktober 2013.
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan dari Sdra. HASANUDIN DATU ADAM, tertanggal 04 Oktober 2013.
1 (satu) Lembar Kwitansi untuk pembayaran Ganti rugi tanah atas nama Sdra. HASANUDIN DATU ADAM, tanggal 11 November 2013 senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah).
1 (satu) Lembar Fotocopy KTP Sdra. HASANUDIN DATU ADAM.
1 (satu) Lembar Surat dari Sdra. HASANUDIN DATU ADAM kepada Kepala Bandara Syukuran Aminudin Amir Bubung perihal pemberitahuan tertanggal 26 September 2013.
1 (satu) Lembar Surat dari Setda Kab. Banggai Nomor ; 005/2855/Bag. Adm. Pthn, tanggal 17 September 2013 kepada Sdra. Drs. Hi. IMRAN USMAN dan Sdra. HASANUDIN DATU ADAM perihal Undangan Rapat.
1 (satu) Lembar Berita Acara Rapat Penyelesaian masalah Ganti rugi tanah, tertanggal 18 September 2013.
1 (satu) Lembar Surat Kuasa dari Sdra. Drs. Hi. IMRAN USMAN kepada Sdra. HASANUDIN DATU ADAM tertanggal 24 Agustus 2013.
1 (satu) Lembar Kliping Koran.
1 (satu Lembar Gambar/Denah Lokasi/Situasi tanah tertanggal 23 September 2013 yang di buat oleh Tim Teknis Bagian Pertanahan Setda Kab. Banggai atas nama Sdra. ADITA KHRISNA. Y. S.Pd.T.
1 (satu) Bendel Akta Notaris Jenis Surat Pernyataan Nomor 252 tanggal 31 Oktober 2013 atas nama pemegang Sdra. HASANUDIN DATU ADAM di Notaris ZAMHIR ADIPRAJA KORONA, SH, M.Kn.
Bahwa setahu saksi diantara dokumen yang menjadi lampiran NPD itu tidak ada dokumen kepemilikan tanah dari IMRAN USMAN yang dilampirkan;
Bahwa saksi menerbitkan Cek itu karena sudah ada Nota Pencairan Dana (NPD) yang ditandatangani oleh SYAHRIAL LABELO selaku PA dan ISNAENI LAREKENG selaku PPTK, dan saksi tidak punya kapasitas untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan;
Bahwa yang berwenang untuk melakukan verifikasi dokumen pendukung adalah Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) namun pada tahun 2013 belum ada jabatan PPK sehingga yang melakukan verifikasi dokumen pendukung pengajuan NPD kepada Bendahara Pengeluaran adalah Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai dokumen Pelepasan Hak Atas Tanah dari HASANUDIN DATU ADAM;
Bahwa honor satgas memang ada, tapi saksi lupa apakah penah melakukan pencarian dana tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
EDY PEDE, S.E, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan sehubungan dengan masalah tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan DVOR/DME;
Bahwa saksi pernah diperiksa selaku saksi di Penyidik Kepolisian Kab. Banggai;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP Penyidik;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Seksi Gaji dan Non Gaji di Kantor DPPKA Kab. Banggai sejak bulan Juli 2010;
Bahwa Tugas saksi selaku Kepala Seksi gaji dan non gaji adalah melakukan verifikasi Surat Perintah Membayar (SPM) dari SKPD dalam hal yang berkaitan dengan ketersediaan pagu anggarannya;
Keterkaitan saksi dalam kegiatan pembebasan tanah untuk bangunan DVOR/DME bahwa pada saat pengadaan tanah untuk bangunan DVOR/DME (alat navigasi) bandara Syukuran Aminudin Amir tahun anggaran 2013 saksi pernah memverifikasi Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 571/SPM/LS/1.20.03/2013, tanggal 11 Nopember 2013 yang diajukan Bagian Administrasi pertanahan Setda Kab. Banggai yang ditandatangani oleh saudara SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si selaku Sekab Kab. Banggai
Bahwa Verifikasi yang saksi lakukan itu hanya berkaitan dengan ketersediaan Pagu Anggarannya saja dan bukan berkaitan dengan dokumen-dokumen persyaratan pencairan;
Bahwa Verifikasi itu tidak dalam bentuk tim, tapi melekat dalam jabatan saksi selaku Kepala Seksi gaji dan non gaji;
Bahwa Jumlah dana yang diajukan untuk dicairkan adalah Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah);
Bahwa SPM itu diajukan pada tanggal 11 November 2013;
Bahwa tidak ada janji dari ISNAENI LAREKENG kepada saksi untuk diberikan apabila proses pencairan dipercepat;
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan.
SAMSUDIN HI. AKIL, S.E, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan sehubungan dengan masalah tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan DVOR/DME;
Bahwa saksi pernah diperiksa selaku saksi di Penyidik Kepolisian Kab. Banggai;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP Penyidik;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kabid Perbendaharaan pada Bagian Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sejak tanggal 20 September 2011;
Bahwa tugas saksi selaku sebagai Kepala Bidang Perbendaharaan adalah melakukan Verifikasi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
Bahwa Verifikasi Surat Perintah Membayar (SPM) dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) adalah apakah Dana yang di mintakan dalam SPM tersebut tersedia dalam Surat Penyediaan Dana (SPD) dan apakah Dana yang di mintakan tersebut tidak melampaui dari Pagu Dana yang ada dalam SPD;
Bahwa prosedur pelaksanaan Verifikasi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) hingga Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) adalah Pertama-tama ada Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kemudian dokumen SPM tersebut di agendakan oleh petugas Agenda dan kemudian di teruskan ke Staf Verifikator untuk di lakukan Verifikasi apakah Dana yang di mintakan dalam SPM tersebut tersedia dalam Surat Penyediaan Dana (SPD) dan tidak melampaui dari Pagu Dana yang ada dalam SPD, apabila tersedia maka di terbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kemudian di paraf oleh Staf dan di teruskan ke Kasie Gaji / Non Gaji dan diteruskan ke Kabid Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk di verifikasi kembali, kemudian di tanda tangani oleh Kabid Perbendaharaan selaku Kuasa BUD dan selanjutnya SP2D tersebut di teruskan ke Kas Daerah melalui Rekening Bendahara SKPD;
Keterkaitan saksi dengan kegiatan pembebasan tanah untuk bangunan DVOR/DME bahwa saksi pernah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran belanja Modal Pengadaan Tanah pada bagian administrasi Pertanahan Sekretariat Daerah Kab. Banggai yang mana hal tersebut untuk pengadaan tanah tempat bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir;
Bahwa SP2D itu diterbitkan tanggal 11 November 2013 senilai Rp. 973.000.000,-;
Bahwa Verifikasi yang saksi lakukan itu hanya berkaitan dengan ketersediaan Pagu Anggarannya saja dan bukan berkaitan dengan dokumen-dokumen persyaratan pencairan;
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya.
Drs. HASUDUNGAN SAMOSIR, ME, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan sehubungan dengan masalah tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan DVOR/DME;
Bahwa saksi pernah diperiksa selaku saksi di Penyidik Kepolisian Kab. Banggai;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP Penyidik;
Bahwa pada sekitar tahun 2013 saksi menjabat sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Aset pada Kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD);
Bahwa saksi menjabat sejak tahun 2008 hingga bulan Februari 2015;
Bahwa tugas saksi sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Aset adalah melakukan inventarisasi/mencatat dan melaporkan aset daerah baik pengadaan maupun sumber lainnya (hibah), melakukan pengamanan administrasi maupun fisik, melakukan penghapusan aset serta membuat laporan terkait hal tersebut kepada Sekda Kab. Banggai;
Bahwa Pengamanan administrasi adalah menyimpan dokumen kepemilikan / surat-surat yang berkaitan dengan aset milik daerah sedangkan Pengamanan fisik adalah jika aset tersebut berupa tanah maka pengamanannya adalah dengan melakukan pemagaran dan membuat patok-patok/tapal batas;
Bahwa benar, saksi pernah melakukan inventarisasi/pencatatan tanah/lahan yang di atasnya berdiri bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir berdasarkan laporan dari bagian Administasi Pertanahan Kab. Banggai dalam rangka pelaksanaan pengadaan tanah tahun anggaran 2013 dalam bentuk dokumen/surat-surat berupa :
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah tertanggal 04 Oktober 2013;
Kuitansi penerimaan dari Pengguna Anggaran Sekda Kab. Banggai (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atas nama ISNAENI LAREKENG) kepada HASANUDIN DATU ADAM senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) tertanggal 11 November 2013;
Bahwa pada waktu saksi melakukan inventarisasi terhadap lokasi tanah tersebut belum ada sertifikat;
Bahwa yang meyerahkan dokumen-dokumen atas tanah itu adalah bagian administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai;
Bahwa setahu saksi tidak ada bukti asli kepemilikan yang disertakan;
Bahwa Dokumen yang diserahkan kepada saksi adalah kuitansi, Surat Kuasa dari IMRAN USMAN kepada HASANUDDIN DATU ADAM serta Surat Pernyataan Pelepasan Hak;
Bahwa saksi tidak menanyakan hal itu karena tugas saksi hanya menerima berkas dan mengamankan berkas, kewenangan saksi tidak sampai pada mempertanyakan dokumen asli kepada Bagian Pertanahan Setda maupun pemilik tanah;
Bahwa setelah dokumen itu saksi terima saksi arsipkan;
Bahwa saksi mengetahui ada masalah terkait tanah tempat didirikannya alat navigasi DVOR/DME yang dibebaskan oleh Pemda pada waktu dipanggil oleh Penyidik;
Bahwa dokumen itu sekarang belum diajukan ke BPN Kab. Banggai dan saat ini masih di bagian aset Kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Banggai namun sebelumnya sudah pernah diajukan hanya saja pada waktu itu BPN belum bisa memproses dan melakukan verifikasi atas dokumen itu karena masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan oleh BPN Kab. Banggai;
Bahwa saksi belum mengajukan dokumen tanah itu ke BPN Kab. Banggai karena belum ada sertifikatnya;
Bahwa setahu saksi tanah yang berdiri diatasnya DVOR/DME tersebut sudah dicatat menjadi Aset Pemda karena sudah ada pengeluaran uang Pemerintah Daerah disitu;
Bahwa setahu saksi bukti kepemilikan yang bisa dijadikan dasar untuk melakukan pendaftaran tanah pada BPN adalah Surat Penyerahan atau Sertifikat asli;
Bahwa Kuitansi dan Surat Pelepasan Hak Atas tanah itu tidak cukup untuk melakukan Pendaftaran tanah;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Sebagai Koordinator perencanaan daearh.
Sebagai Ketua Tim anggaran pemerintah daerah.
Sebagai pembantu Bupati dalam pelayanan administrasi di Sekretariat Daerah Kab. Banggai.
Membawahi para asisten yang jumlahnya 3 (tiga) yaitu :
Asisten I terkait Pemerintahan.
Asiisten II terkait Perekonomian.
Asisten III terkait Keuangan dan Kepegawaian.
Membantu Bupati dalam pelayanan administrasi baik dari Sekretariat sendiri maupun dari SKPD.
Sekretaris Daerah Kab. Banggai (Saksi sendiri) sebagai Ketua merangkap Anggota;
Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Kab. Banggai (MARTONO SULING) sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota;
Kabag Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai (ISNAENI LAREKENG, SH, M.Hum) sebagai Anggota;
Kepala Kantor Pertanahan Kab. Banggai sebagai Anggota;
Kadis Perkebunan Kab. Banggai (Ir. PUJO LESMONO, MM, S.Ip) sebagai Anggota;
Kadis Bina Marga dan Pengairan Kab. Banggai (BAMBANG EKA SUTEDY) sebagai Anggota;
Kabag Hukum dan Perundang-undangan Setda Kab. Banggai (MUJIONO, SH, MH) sebagai Anggota;
Camat yang wilayanya meliputi bidang tanah dimana rencana dan pelaksanaan pembangunan akan berlangsung;
Lurah/Kepala Desa yang wilayanya meliputi bidang tanah dimana rencana dan pelaksanaan pembangunan akan berlangsung.
Melakukan penelitian terhadap tanah yang akan diganti rugi/dibebaskan;
Melakukan musyawarah dengan para pemilik tanah;
melakukan penelaahan dokumen terkait tanah yang akan dibebaskan;
Memproses pengadaan tanah untuk dilakukan pembebasan.
Pembelian Tanah Rencana Rumah Sakit Tongkonunuk Kec. Pagimana seharga Rp. 284.038.867,- (dua ratus delapan puluh empat tiga puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh tujuh rupiah).
Pembelian Tanah MCK Salodik seharga Rp. 31.492.746,- (tiga puluh satu juta empat ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah);
Pembelian Tanah Perluasan Mess Pemda di Palu seharga Rp. 460.794.528,-(empat ratus enam puluh juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
Pembelian tanah jalan Bunga-Lambangan seharga Rp. 1.679.702.549,- (satu milyar enam ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus dua ribu lima ratus empat puluh sembilan rupiah);
Pembelian Tanah PLTM Kamumu seharga Rp. 186.409.306,- (seratus delapan puluh enam juta empat ratus sembilan ribu tiga ratus enam rupiah);
Pembelian tanah perluasan Bandara Syukuran Aminudin Amir seharga Rp. 6.357.556.503,- (enam milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh enam ribu lima ratus tiga rupiah).
Tanah milik RUSDIN KOWES seluas 2.735 M2 dengan Nilai ganti rugi Rp. 95.725.000,- (sembilan puluh lima juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan Total Atribusi Rp. 98.021.236,- (sembilan puluh delapan juta dua puluh satu ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah);
Tanah milik AMUR LIMBUNOK seluas 2.245 M2 dengan Nilai ganti rugi Rp. 78.575.000,- (tujuh puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan Total Atribusi Rp. 80.459.845,- (delapan puluh juta empat ratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah);
Tanah milik SULUSIA seluas 14.357 M2 dengan Nilai ganti rugi Rp. 502.495.000,-(lima ratus dua juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dengan Total Atribusi Rp. 514.548.770,-(lima ratus empat belas juta lima ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah);
Tanah milik LUHIA LAMIUT seluas 1.958 M2 dengan Nilai ganti rugi Rp. 68.530.000,- (enam puluh delapan juta lima ratus tiga puluh ribu rupiiah) dengan Total Atribusi Rp. 70.173.887,- (tujuh puluh juta seratus tujuh puluh tiga delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah);
Tanah milik PUTRI DG KANANG seluas 36.399 M2 dengan Nilai ganti rugi Rp. 1.819.950.000,- (satu milyar delapan ratus sembilan belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan Total Atribusi Rp. 1.863.606.669,- (satu milyar delapan ratus enam puluh tiga juta enam ratus enam ribu enam ratus enam puluh sembilan rupiah);
Tanah milik NICOMAN L seluuas 3.846 M2 dengan Nilai ganti rugi Rp. 192.300.000,- (seratus sembilan puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah) dengan Total Atribusi Rp. 196.912.862,- (seratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus dua ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah);
Tanah milik DJUDIN DEKA seluas 3.642 M2 dengan Nilai ganti rugi Rp. 182.100.000,-(seratus delapan puluh dua juta seratus ribu rupiah) dengan Total Atribusi Rp. 186.468.186,-(seratus delapan puluh enam juta empat ratus enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh enam rupiah);
Tanah milik JONI WONGKAR seluas 9.723 M2 dengan Nilai ganti rugi Rp. 486.150.000,- (empat ratus delapan puluh enam juta seratus lima puluh ribu rupiah) dengan Total Atribusi Rp. 497.811.688,- (empar ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus sebelas ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah);
Tanah milik ALTRSI SAAJAD seluas 23.076 M2 dengan Nilai ganti rugi Rp. 1.153.800.000,- (satu milyar seratus lima puluh tiga juta rupiah delapan ratus ribu rupiah) dengan Total Atribusi Rp. 1.181.477.170,- (satu milyar seratus delapan puluh satu empat ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus tujuh puluh rupiah);
Tanah milik ALTRIS SAAJAD seluas 2.176 M2 dengan Nilai gant rugi Rp. 118.800.000,- (seratus delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah) dengan Total Atribusi Rp. 121.649.755,- (seratus dua puluh satu juta enam ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah);
Tanah milik Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM (Kuasa IMRAN USMAN) seluas 19.460 M2 dengan Nilai ganti rugi Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) dengan Total Atribusi Rp. 996.340.168,- (sembilan ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus empat puluh ribu seratus enam puluh delapan rupiah);
Tanah milik ARIFIN T. ARSYAD (Kuasa ROYANI T. ARSYAD) seluas 10.744 M2 dengan Nilai ganti rugi Rp. 537.200.000,- (lima ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) dengan Total Atribusi Rp. 550.086.268,- (lima ratus lima puluh juta delapan puluh enam ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah).
Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Kab. Banggai (PAK MARTONO SULING) selaku Ketua merangkap Anggota;
Kabag Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai (ISANENI LAREKENG, SH, M.Hum) selaku Sekretaris merangkan Anggota;
Rektor Universitas Tompotika Luwuk (MARWAN MILE) selaku Anggota;
Kadis Pertanian Kab. Banggai (HARIS HAKIM) selaku Anggota;
Kadis Perkebunan Kab. Banggai (PUJO LESMONO) selaku Anggota;
Kadis Cipta Karya Kab. Banggai (UTI MATORANG namun waktu itu menjelang Pensiun dan diganti oleh ARMAN MUID sekarang sebagai Kadis Cipta Karya Kab. Banggai) selaku Anggota;
Kabag ekonomi Setda Kab. Banggai (Ibu INAYAH) selaku Anggota.
ISNAENI LAREKENG, SH, M.Hum, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
| - | Bahwa saksi dengan Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM dalam hubungan urusan kedinasan yaitu urusan masalah permintaan Terdakwa HASANUDIN atas proses tanah di Bandara Syukuran Aminuddin Amir yang diatasnya dibangun alat navigasi DVOR yang mana Terdakwa HASANUDIN selaku penerima kuasa dari IMRAN USMAN dan tidak ada hubungan keluarga dengannya. |
| - | Bahwa saksi menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kab. Banggai sejak Bulan Maret 2013 sampai dengan sekarang berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah yang nomor dan tanggal tidak dihafal tentang pengangkatan Sekretaris Daerah Kab. Banggai. |
| - | Bahwa Tugas saksi sebagai Sekretaris Daerah Kab. Banggai : Wewenang saksi : Tanggung jawab saksi yaitu Memimpin Sekretariat Daearh Kab. Banggai. |
| - | Bahwa dalam kaitannya pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum di Kab. Banggai pada tahun 2013, saksi sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah yang diangkat dengan Surat Keputusan Bupati Banggai nomornya tidak hafal dengan susunan personalia : |
| - | Bahwa tugas Ketua Panitia Pengadaan Tanah tidak spesifik hanya untuk Ketua Panitia Pengadaan Tanah melainkan tugas sebagai tim panitia pengadaan tanah, dengan tugas : |
| - | Bahwa kewenangan saksi sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah, adalah Mengkoordinir para anggota panitia pengadaan tanah dalam proses pengadaan tanah. |
| - | Bahwa jumlah anggaran yang dialokasikan dalam pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum tahun 2013 secara keseluruhan sebesar Rp. 9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah) dengan rincian saksi tidak hafal yang bersumber dari APBD Kab. Banggai T.A. 2013. |
| - | Bahwa rincian penggunaan anggaran sebesar Rp. 9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah) tersebut adalah : |
| - | Bahwa rincian penggunanan anggaran sebesar Rp. 6.357.556.503,- (enam milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh enam ribu lima ratus tiga rupiah) dalam kaitannya pembelian tanah perluasan Bandara Syukuran Aminudin Amir di Desa Bubung Kec. Luwuk Selatan Kab. Banggai pada tahun 2013 adalah : |
| - | Bahwa susunan personalia Tim Penilai harga Tanah, Tanaman dan Bangunan untuk Pegadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum pada tahun 2013 adalah : Dengan Dasar SK Bupati nomor dan tanggal tidak hafal dimana tersebut sudah ada sewaktu saksi menjabat Sekertaris Daerah Kab. Banggai. |
| - | Bahwa tugas Tim Penilai harga Tanah, Tanaman dan Bangunan untuk Pegadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum pada tahun 2013 adalah : Melakukan penilaian harga terhadap tanah-tanah yang akan dibebaskan, kemudian hasil penilaian tersebut disampaikan kepada Tim Pengadaan Tanah untuk menjadi dasar/patokan perhitungan harga yang akan dibebaskan. |
| - | Bahwa mekanisema/tahapan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum pada tahun 2013 yaitu diawali adanya perencanaan di Bagian Kabag Pertanahan untuk merencanakan tanah-tanah yang akan dibebaskan, kemudian melihat ketersediaan anggaran dimana anggaran yang ada disesuaikan dengan luasan tanah atau jumlah pemilik yang akan dibayarkan ganti rugi. Selanjutnya masing-masing tanah sesuai kepemilikan itu dilakukan peninjauan lapangan oleh tim teknis untuk mengukur luasan tanah yang akan dibebaskan. Setalah itu hasilnya dijadikan dasar untuk merencanakan besaran rencana ganti rugi masing-masing pemilik. Oleh Tim penilai harga melakukan penialaian atas tanah yang akan diganti rugi, kemudian hasilnya dijadikan dasar untuk penetapan jumlah harga masing-masing pemilik tanah. setelah itu dari Sekretariat mempersiapkan dokumen dalam hal ini sekretaris Tim panitia untuk bahan proses pembebasan, dimana prosesnya antara lain : musyawarah dengan para pemilik tanah, setelah terjadi kesepakatan kemudian dilengkapi dengan dokumen-dokumen pembebasan tanah seperti antara lain : surat perjanjian antara pemilik tanah dengan pihak pemerintah daerah Kab. Banggai, dari hasil itu disepakati dan dilakukan tahap selanjutnya yaitu mulau proses keuangan. Kemudian proses keuangan dilakukan melalui mekanisme pembayaran yang disiapkan oleh PPTK dalam hal ini Pak ISANENI LAREKENG. Kemudian dari hasil dokumen yang disiapkan diajukan untuk verifikasi pada PPK (Pejabat Verifikasi Keuangan), kemudian setelah mendapat persetujuan dari PPK bahwa dana yang diajukan tersedia dalam angaran kemudian peruntukannya sesuai dengan apa yang ada dalam dokumen anggaran, kemudian setelah itu diajukan oleh PPTK kepada Pengguna Anggaran dalam hal ini Sekretaris Daerah Kab. Banggai. Selaku Pengguna Anggaran, jika dari PPK (Pejabat Verifikasi Keuangan) sudah memberikan persetujuan untuk pencairan uang dalam bentuk paraf kemudian selaku Pengguna Anggaran menyetujui untuk permintaan proses pembayaran ke DPKAD (Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah). Setelah ada persetujuan dalam bentuk SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) kemudian uang itu diterima oleh Bendahara Pengeluaran di Setda Kab. Banggai. Setelah itu Bendahara Pengeluaran mengeluarkan Cek untuk pencairan dana di Bank Sulteng Luwuk kepada PPTK, kemudian PPTK yang juga selaku Kabag Pertanahan melakukan pembayaran atas harga tanah yang disepakati masing-masing pemilik tanah. |
| - | Bahwa seingat saksi luas tanah/lokasi tanah Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM selaku kuasa dari Saksi Drs. H. IMRAN USMAN adalah lebih dari 1 (satu) Hektar dengan nilai ganti Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah). |
| - | Bahwa tanah milik SaksiDrs. H. IMRAN USMAN dengan luas 19.460 M2 sudah dilakukan pembayaran ganti rugi sebesar Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) namun untuk waktunya kapan saksi lupa namun pada akhir tahun anggaran 2013 yang dilakukan pembayaran oleh PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dalam hal ini ISANENI LAREKENG, sewaktu pembayaran saksi tidak tahu dan setelah beberapa waktu kemudian selang satu bulan bahwa ternyata pembayaran diserahkan kepada Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM. |
| - | Bahwa saksi tidak tahu apa yang menjadi dasar sehingga Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM menerima pembayaran ganti rugi atas tanah sebesar Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) namun hanya untuk proses administrasi melalui panitia itu berdasar Surat Kuasa dari IMRAN USMAN yang kemudian diperkuat dengan akta notaris. |
| - | Bahwa saksi tidak tahu dalam bentuk apakah uang yang diserahkan saudara ISNAENI LAREKENG, SH, M.Hum selaku PPTK sewaktu melakukan pembayaran atas ganti rugi tanah kepada Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM sebesar Rp.973.000.000,-(Sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah), karena setelah selesai proses permintaan pembayaran kepada DPKAD dan kemudian uang dikeluarkan melalui cek oleh Bendahara diserahkan kepada ISNAENI LAREKENG selaku PPTK saya tidak tahu, karena kewenangan pembayaran bukan kewenangan saya lagi. |
| - | Bahwa Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM menerima pembayaran atas pengadaan tanah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kab. Banggai pada Tahun 2013 sebesar Rp.973.000.000,-(Sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) dari ISNAENI LAREKENG, SH, M.Hum selaku PPTK tersebut tidak dilakukan dihadapan panitia pengadaan tanah. |
| - | Bahwa saksi tidak tahu siapa saja yang hadir dalam pelaksanaan penyerahan uang sebesar Rp.973.000.000,-(Sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) dari saudara ISNAENI LAREKENG, SH, M.Hum kepada Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM dan saksi juga tidak tahu apakah dilakukan dihadapan saudara Drs. Hi. IMRAN USMAN selaku pemilik tanah. |
| - | Bahwa setelah berlangsung beberapa lama dari proses pembayaran, kemudian saksi mengetahui bahwa HASANUDIN menerima uang kemudian melakukan transfer sejumlah Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) kepada IMRAN USMAN untuk waktunya sekitar 1 (satu) bulan setelah HASANUDIN menerima uang dari saudara ISNAENI LAREKENG, yang hal itu saksi ketahui atas pengakuan HASANUDIN sendiri dan uang itu diterima oleh IMRAN USMAN kemudian dititip di Polres Banggai. |
| - | Bahwa Surat Kuasa yang diberikan oleh saudara Drs. Hi. IMRAN USMAN kepada terdakwa HASANUDIN DATU ADAM terkait pembayaran atas ganti rugi tanah milik Drs. Hi. IMRAN USMAN dengan luas 19.460 m2 dari saudara ISNAENI LAREKENG, SH, M.Hum selaku PPTK kepada terdakwa HASANUDIN DATU ADAM adalah Surat Kuasa untuk melakukan tindakan hukum apa saja terhadap tanah yang dibangun fasilitas DVOR, kemudian Surat Kuasa itu dikuatkan dengan akta notaris. Disamping itu bahwa Surat Kuasa itu juga adalah merupakan rangkaian dari surat-surat kuasa yang lain yang pernah diberikan oleh IMRAN USMAN kepada HASANUDIN yang sebelumnya menjadi dasar baik bagi HASANUDIN dan panitia pengadaan tanah untuk melakukan musyawarah terhadap tanah DVOR tersebut. Disamping itu juga berdasarkan surat-surat kuasa sebelumnya baik dihadiri oleh HASANUDIN sebagai penerima kuasa, juga dihadiri oleh IMRAN USMAN sebagai pemberi kuasa dalam pertemuan-pertemuan musyawarah dengan tim pengadaan tanah. Dimana dalam kesempatan sebelum surat kuasa yang dikuatkan dengan akta notaris, surat kuasa sebelumnya pernah dicabut oleh IMRAN USMAN, sehingga dalam beberapa waktu tidak ada aktivitas untuk proses musyawarah pembebasan tanah. Sehingga dengan surat kuasa yang dikeluarkan pada waktu kapan saya lupa tanggalnya yang dikuatkan dengan akta notaris, panitia pengadaan menganggap bahwa surat kuasa tersebut tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan kelanjutan atau rangkaian dari surat kuasa yang pernah dikeluarkan dan atau musyawarah-musyawarah yang dilakukan antara IMRAN USMAN atau HASANUDIN sebagai penerima kuasa dengan tim pengadaan pembebasan tanah. |
| - | Bahwa surat kuasa untuk pembayaran saksi tidak tahu, namun ada surat kuasa yang digunakan proses pembebasan tanah milik IMRAN USMAN. Intinya surat kuasa itu adalah untuk mengambil tindakan hukum apa saja terhadap tanah yang dibangun DVOR di Bandara Syukuran Aminudin Amir. Maksudnya HASANUDIN sebagai penerima kuasa dapat melakukan perbuatan apa saja termasuk melakukan perbuatan untuk proses pembebasan dan ganti rugi tanah Bandara milik IMRAN USMAN yang diatasnya dibangun alat navigasi DVOR termasuk tindakan yang dilakukan adalah melakukan mematikan fungsi alat navigasi yang dilakukannya untuk menekan pengelola bandara dan pemerintah daerah untuk mempercepat proses ganti rugi terhadap lahan DVOR. |
| - | Bahwa surat kuasa tersebut dibuat tanggal 24 Agustus 2013 yang diketahui oleh Kepala Desa Bubung tanggal 29 Agustus 2013 atas nama ISDIN MOLE dan mengetahui Camat Luwuk Selatan DJAMSURI HADJU, S.Sos dan juga telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Luwuk Register : 21-U3/17/HT.04.05/IX/2013, tanggal 02 September 2013. Untuk keabsahan Surat Kuasa yang diterima HASANUDIN dari IMRAN USMAN tersebut Tim Pengadaan Tanah meminta kepada saudara HASANUDIN untuk dibuatkan Akta Notaris yang kemudian oleh Notaris ZAMHIR KORONA dibuatlah Akta atas Surat Kuasa tersebut. |
| - | Surat Kuasa yang telah dikuatkan di notaris ZAMHIR KORONA untuk proses pembebasan tanah milik IMRAN USMAN tersebut adalah Surat Kuasa yang dibuat tanggal 24 Agustus 2013 yang diketahui oleh Kepala Desa Bubung tanggal 29 Agustus 2013 atas nama ISDIN MOLE dan mengetahui Camat Luwuk Selatan DJAMSURI HADJU, S.Sos dan juga telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Luwuk Register : W21-U3/17/HT.04.05/IX/2013, tanggal 02 September 2013. |
| - | Bahwa Sebelum keluarnya Akta Notaris, HASANUDIN datang ke Bagian Administrasi Pertanahan dengan membawa surat kuasa tanggal 24 Agustus 2013, atas surat kuasa itu Kabag Pertanahan dalam hal ini Pak ISNAENI LAREKENG membicarakan dengan saksi atas surat kuasa itu namun saksi tidak mau menerima kecuali dikuatkan dengan Akta Notaris. Saksi juga menanyakan kepada HASANUDIN dimana posisi Pak IMRAN USMAN karena itu surat kuasa baru lagi dan menurut Pak HASANUDIN saudara IMRAN USMAN ada di Bogor. Kemudian waktu itu saksi meminta untuk dibuatkan Akta Notaris atas Surat Kuasa itu, dan dalam proses pembuatan Akta tersebut memerlukan waktu lama dimana dalam proses pembuatan Akta tersebut, HASANUDIN melakukan tekanan dalam bentuk mematikan fungsi alat navigasi DVOR di Bandara Syukuran Aminudin Amir seperti mematikan alat listrik dimaksudkan untuk menekan kepada pemerintah daerah dan juga pihak pengelola bandara untuk secepatnya menyelesaikan tanah yang diatasnya dibangun alat navigasi DVOR. Kemudian dengan dimatikannya alat DVOR, maka pihak bandara menemui Pemerintah Daerah untuk menyampaikan hal tersebut dimana alat navigasi tidak berfungsi lagi, namun menurut Kepala bandara saat itu, lalu lintas penerbangan masih bisa ditangani secara manual. Dengan dimatikannya alat navigasi itu, maka Kepala bandara menginformasikan kepada seluruh maskapai penerbangan bahwa navigasi tidak berfungsi, sehingga sifat pelayanan untuk Bandara Syukuran Aminudin Amir itu SOS/ emergency. Berdasarkan keadaan seperti itu, Kepala bandara menyurat kepada Pemerintah Daerah untuk diprioritaskan masalah tanah bandara yang diatasnya dibangun alat DVOR. Kemudian atas kondisi seperti itu Tim Panitia Pengadaan Tanah melakukan musyawarah kembali dengan HASANUDIN selaku penerima kuasa untuk memberhentikan aksinya yaitu mematikan alat navigasi. Kemudian HASANUDIN menghidupkan kembali alat itu dan musyawarah berlangsung kembali, dan dalam perjalanan musyawarah memerlukan waktu dimana waktu itu HASANUDIN juga mengancam kepada Pemda dan Bandara untuk melakukan tindakan mematikan alat navigasi dan pembongkaran alat DVOR kalau tidak diselesaikan pembayaran tanahnya. Kemudian panitia pengadaan tanah melakukan musyawarah dengan pertimbangan selain surat kuasa tanggal 24 Agustus 2013 yang diberikan IMRAN USMAN kepada terdakwa HASANUDIN DATU ADAM, juga mempertimbangkan tentang keamanan dan keberlangsungan fungsi bandara Syukuran Aminudin Amir Luwuk karena fungsi Bandara Syukuran Aminudin Amir disamping melayani penumpang lokal juga dalam rangka mendukung sejumlah investasi yang ada di Kabupaten Banggai antara lain adalah melayani lalu lintas tenaga kerja yang mengerjakan projek LNG yang ada di Kab. Banggai yang merupakan projek strategis nasional sehingga penanganan masalah tanah DVOR Bandara juga dimaksudkan untuk menjaga citra tidak hanya Kabupaten Banggai dan Propinsi Sulawesi Tengah, tetapi citra Negara terhadap investor baik dalam negeri maupun luar negeri. |
| - | Bahwa untuk dibuatkan Akta Surat Pernyataan tersebut atas permintaan saksi dan yang bermohon adalah HASANUDIN kemudian yang jadi saksi yaitu saksi dengan ISNAENI LAREKENG. |
| - | Bahwa musyawarah dengan IMRAN USMAN pertama pada Bulan April 2013 dihadiri oleh IMRAN USMAN, HASANUDIN DATU ADAM, kemudian sekretaris Tim Tanah dan juga sebagai Kepala bagian administrasi pertanahan dalam hal ini Pak ISNAENI LAREKENG, dan staf bagian pertanahan, kemudian setelah ada Surat Kuasa tanggal 24 Agustus 2013 diadakan lagi musyawarah hanya dengan HASANUDIN karena IMRAN USMAN ada di Bogor. |
| - | Bahwa musyawarah yang dilakukan pada Bulan April 2013 bertempat Di Ruangan Sekda Kabupaten Banggai dan hasilnya tidak ada kesepakatan untuk ganti rugi karena Pak IMRAN USMAN tidak menyetujui harga yang dimintakan pemerintah daerah dengan harga yang dibawah Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah), akhirnya setelah itu Pak IMRAN USMAN secara lisan mencabut surat kuasanya kepada terdakwa HASANUDIN DATU ADAM. |
| - | Bahwa setelah musyawarah tersebut masih ada lagi musyawarah yang dilakukan oleh Saksi ISNAENI LAREKENG, SH, M.Hum namun saksi kurang tahu apakah dilakukan dengan Saksi Drs. IMRAN USMAN atau dengan terdakwa HASANUDIN DATU ADAM. |
| - | Bahwa nilai ganti rugi atas tanah milik Drs. Hi IMRAN USMAN yang disepakati yaitu sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) permeter persegi, Berdasarkan Tim Penilai Harga kemudian hasilnya disampaikan kepada Tim Panitia Pengadaan Tanah dan atas dasar itu dibuat kesepakatan antara HASANUDIN dengan Panitia Pengadaan Tanah dan besaran ganti rugi yaitu Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) per meter. |
| - | Bahwa saksi tidak mengetahui cara/metode seperti apakah yang digunakan oleh Tim Penilai Harga Tanah, Tanaman dan Bangunan Untuk Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Kab. Banggai Tahun 2013 sehingga sampai bisa menetapkan nilai ganti rugi atas tanah milik Drs. Hi IMRAN USMAN yaitu sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) karena itu Tim sendiri yang diangkat oleh Keputusan Bupati, hasil dari Tim tersebut kemudian dijadikan dasar untuk musyawarah dengan HASANUDIN yang kemudian dituangkan dalam bentuk kesepakatan bersama. |
| - | Bahwa proses pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum pada lokasi tanah milik Drs. IMRAN USMAN untuk tempat bangunan DVOR/DME (alat navigasi) pada Bandara Udara Syukuran Aminudin Amir dengan anggaran sebesar Rp.973.000.000,-(Sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) pada Sekretariat Daerah Kab. Banggai TA. 2013 sampai proses pembayaran yang dilakukan oleh saudara ISNAENI LAREKENG, SH, M.Hum kepada terdakwa HASANUDIN DATU ADAM adalah musyawarah dengan IMRAN USMAN dengan HASANUDIN bersama-sama pada Bulan April 2013 sekalipun HASANUDIN memegang surat kuasa tetapi kami hadirkan IMRAN USMAN secara langsung untuk ikut dalam musyawarah. Pada musyawarah tersebut IMRAN USMAN minta pembayaran harga adalah Rp.900.000,-(Sembilan ratus ribu rupiah) per meter, kemudian dikarenakan pemerintah daerah tidak dapat menyetujui harga yang ditawarkan, maka Pak IMRAN USMAN manurunkan harganya menjadi Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) per meter. Harga itupun tidak disanggupi oleh pemerintah daerah dalam hal ini Panitia Pengadaan Tanah yang kemudian berakhir tidak ada kesepakatan tentang harga tanah. Kemudian Pak IMRAN USMAN mencabut surat kuasanya kepada terdakwa HASANUDIN DATU ADAM sehingga setelah itu tidak ada lagi proses untuk ganti rugi terhadap tanah bandara yang diatasnya telah dibangun alat navigasi DVOR. Kemudian dalam perjalanan waktu 4 (empat) bulan kemudian muncul lagi surat kuasa yang dikeluarkan oleh IMRAN USMAN kepada terdakwa HASANUDIN DATU ADAM yaitu pada Bulan Agustus 2013. Dan atas dasar surat kuasa itu HASANUDIN meminta kepada panitia pengadaan tanah pemda untuk melanjutkan proses musyawarah kembali, berhubung prosesnya juga memakan waktu yang tidak cepat maka HASANUDIN melakukan tindakan penguasaan alat navigasi DVOR dengan jalan mematikan fungsi alat navigasi sehingga oleh pengelola bandara menyatakan bahwa alat navigasi DVOR Bandara Syukuran Aminudin Amir pada saat itu adalah berlaku SOS secara internasional. Selanjutnya Kepala Bandara meminta melalui suratnya yang ditujukan kepada Bupati untuk minta Kepada Pemerintah Daerah agar mempriotaskan penyelesaian tanah bandara yang telah dibangun alat navigasi DVOR. Berdasarkan itu tanggal 18 September 2013 ada musyawarah di Ruang siapa saksi lupa yang dihadiri oleh Kepala bandara dan juga HASANUDIN yang intinya agar HASANUDIN menghentikan aksinya terhadap pemblokiran alat navigasi. Selanjutnya dicapai kesepakatan untuk proses penyelesaian ganti rugi dengan catatan surat kuasa harus dibuat akta notaris. Dengan dasar itu HASANUDIN menghentikan aksinya, kemudian dipersiapkan dokumen-dokumen proses administrasi ganti rugi antara lain dibuatkannya akta notaris. Kemudian setelah dokumen disiapkan oleh Tim sekretaris panitia, semua anggota panitia menyetujui dengan masing-masing menandatangani yang kemudian saksi tanda tangan selaku Ketua Panitia memberikan persetujuan baik masalah harga maupun hak dan kewajiban dari masing-masing pihak baik Pemerintah Daerah dalam hal ini panitia pengadan tanah maupun pihak terdakwa HASANUDIN DATU ADAM selaku penerima kuasa. Kemudian setelah dokumen administrasi pengadaan tanah selesai dan cukup bukti-bukti antara lain penandatanganan dokumen perjanjian dan dukungan administrasi antara lain persetujuan tim penilai harga tanah, maka proses selanjutnya adalah proses pencairan atau permintaan untuk pembayaran. Permintaan pembayaran ini dilakukan mekanismenya melalui PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dalam hal ini oleh Kabag Pertanahan ISNAENI LAREKENG yang kemudian mengajukan permintaan persetujuan untuk pencairan uang kepada pengguna anggaran yang sebelumnya melalui verifikasi oleh pejabat PPK dalam hal ini Ibu ROHMI. Dari hasil verifikasi itu diajukan kepada Pengguna Anggaran dalam hal ini Sekretaris daerah untuk mendapat persetujuan permintaan pembayaran kepada Kepala DPPKAD. Apabila bukti pendukung lengkap maka oleh Kepala DPPKAD selaku Bendahara Umum daerah mengeluarkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana). Setelah ada SP2D, maka oleh Bendahara Pengeluaran dikeluarkan cek untuk pencairan uang di Bank Sulteng, dimana cek tersebut diberikan kepada PPTK dalam hal ini Pak ISNAENI LAREKENG yang untuk melakukan pencairan dana dan pembayaran dan selanjutnya saksi tidak tahu. |
| - | Bahwa saksi tidak tahu tindakan yang dilakukan oleh terdakwa HASANUDIN DATU ADAM setelah menerima uang sebesar Rp.973.000.000,-(Sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) dari ISNAENI LAREKENG, SH, M.Hum terkait pengadaan tanah milik Drs. IMRAN USMAN yang digunakan untuk bangunan DVOR/DME (alat navigasi) Bandara Syukuran Aminuddin Amir di Desa Bubung Kec. Luwuk Selatan Tahun 2013 tersebut |
| - | Bahwa saksi tidak tahu digunakan untuk apa sajakah uang sebesar Rp.973.000.000,-(Sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) yang diterima oleh terdakwa HASANUDIN DATU ADAM dari ISNAENI LAREKENG, SH, M.Hum terkait pengadaan tanah milik Drs. IMRAN USMAN yang digunakan untuk bangunan DVOR/DME (alat navigasi) Bandara Syukuran Aminuddin Amir di Desa Bubung Kec. Luwuk Selatan Tahun 2013 tersebut |
| - | Bahwa saksi tidak tahu mengapa pembayaran ganti rugi tetap dilakukan oleh saudara ISNAENI LAREKENG, SH, M.Hum selaku PPTK dan dibayarkan kepada terdakwa HASANUDIN DATU ADAM sedangkan dalam hasil musyawarah tanggal 25 April 2013 sesuai dalam Berita Acara menerangkan jika saudara Drs. Hi. IMRAN USMAN pada prinsipnya tidak setuju dengan ganti rugi. |
| - | Bahwa setelah proses pemberian Surat Kuasa yang terakhir tanggal 24 Agustus 2013 yang digunakan untuk proses musyawarah dan negosiasi untuk ganti rugi, Pihak Pemda sebetulnya sudah ada upaya untuk konsinyasi atas ancaman HASANUDIN dengan melalui pemblokiran alat navigasi. Kemudian yang kita minta IMRAN USMAN dihadirkan, akan tetapi asalan HASANUDIN yang bersangkutan dalam hal ini IMRAN USMAN ada di Bogor dan HASANUDIN tidak bisa menghadirkan, sehingga kita minta surat kuasa itu dikuatkan dengan notaris. Bahwa atas upaya pemda untuk melakukan konsinyasi, HASANUDIN melakukan penolakan dengan menyampaikan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Luwuk untuk menolak konsinyasi. Selanjutnya atas dasar surat itu Ketua Pengadilan Negeri Luwuk membalas suratnya yang berisi belum ada konsinyasi dan konsinyasi melalui proses. |
| - | Bahwa saksi tidak mengetahui apakah ada aliran dana yang mengalir baik kepada saudara ISNAENI LAREKENG, SH, M.Hum sendiri maupun kepada pihak lain atas pembayaran tanah milik Drs. Hi. IMRAN sebesar Rp.973.000.000,-(Sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) dari saudara ISNAENI LAREKENG, SH, M.Hum kepada terdakwa HASANUDIN DATU ADAM. Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya. |
| - | Bahwa saat di periksa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan Rohani dan bersedia untuk diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan bersedia untuk di sumpah sesuai dengan agama Islam. |
| - | Bahwa saksi mengerti dengan kententuan Pasal 22 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. |
| - | Bahwa jabatan saksi sebelumnya adalah Kepala Bagian Administrasi Pertanahan Sekretariat Daerah Kab. Banggai berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banggai Nomornya, tanggal dan bulan lupa tahun 2012 dengan Tugas Pokok :
Wewenang Saksi sebagai Kepala Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai adalah Membantu pelaksanaan tugas-tugas Sektretaris Daerah Kab. Banggai yang terkait dalam bidang pertanahan. Tanggung jawab saksi : melaksanakan tugas-tugas pokok saksi dalam bidang pertanahan. |
| - | Bahwa sebelumnya saksi kenal dengan Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM namun dengannya saksi tidak memiliki hubungan keluarga. |
| - | Bahwa proses pengadaan tanah tersebut dilakukan sejak tahun 2009 setelah ada hasil survey penempatan alat DVOR/DME dari Pihak Dirjen Perhubungan Udara bersama Pihak Bandara Syukuran Aminudin Amir serta Surat dari Dirjen Perhubungan Udara kepada Bupati Banggai Nomor : HK.004/589/XI/LWK-09 perihal Pembebasan Lahan DVOR/DME dan Perpanjangan Landasan Pacu 400 M tertanggal 12 November 2009. |
| - | Bahwa proses pengadaan tanah tempat bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir yang dilaksanakan tahun 2009 belum selesai karena dari 4 (empat) orang pemilik tanah hanya 3 (tiga) orang yang setuju dengan ganti rugi sedangkan 1 (satu) orang lagi dalam hal ini SaksiDrs. H. IMRAN USMAN tidak setuju dengan ganti rugi. |
| - | Bahwa tanah tempat bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir di Desa Bubung Kec. Luwuk Selatan Kab. Banggai berdiri diatas lahan milik SaksiBENI KATILI, SaksiJABAR MAETA dan satu lagi lupa yang sudah dibebaskan pada proses pengadaan tahun 2009 serta diatas lahan milik Sdra Drs. H. IMRAN USMAN yang telah dibebaskan pada tahun 2013. |
| - | Bahwa luas tanah milik SaksiDrs. H. IMRAN USMAN yang telah dilepaskan/dibebaskan pada tahun 2013 untuk menjadi tempat bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir adalah Seluas 19.460 (sembilan ribu empat ratus enam puluh) Meter persegi. |
| - | Bahwa bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir di Desa Bubung Kec. Luwuk Selatan Kab. Banggai tersebut mulai dibangun dan dimanfaatkan oleh pihak Bandara Syukuran Aminudin Amir Sejak tahun 2010 setelah adanya Surat dari Bupati Banggai kepada Menteri Perhubungan Cq. Dirjen Perhubungan Udara di Jakarta Nomor : 645.5/02.90/Bag.Adm.Pthn tanggal 17 Februari 2010 perihal Kesiapan Lahan Pembangunan DVOR/DME Bandara Syukuran Aminudin Amir Luwuk. |
| - | Bahwa saksi tidak tahu apakah setelah adanya Surat dari Bupati Banggai kepada Menteri Perhubungan Cq. Dirjen Perhubungan Udara di Jakarta Nomor : 645.5/02.90/Bag.Adm.Pthn tanggal 17 Februari 2010 perihal Kesiapan Lahan Pembangunan DVOR/DME Bandara Syukuran Aminudin Amir Luwuk, juga dibuatkan Surat Penetapan Lokasi dari Bupati Banggai karena pada saat itu saksi belum menjabat sebagai Kabag Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai. |
| - | Bahwa pada tahun 2013 dibentuk Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum terkait dengan tanah tempat bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor : 590/308/Bag.Adm.Pthn, tanggal 04 Maret 2013, tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum tahun 2013 dengan Susunan Personalia yaitu :
|
| - | Bahwa Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Tahun 2013, bertugas :
|
| - | Bahwa pernah dilaksanakan musyawarah dengan SaksiDrs. H. IMRAN USMAN selaku pemilik tanah serta Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM selaku kuasa dari Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM yaitu pada tanggal 25 April 2013 dan 18 September 2013 bertempat di ruangan Sekretaris Daerah Kab. Banggai yang dihadiri oleh SaksiSYAHRIAL LABELO, SH, M.Si selaku pimpinan rapat, saksi sendiri, SaksiALIMUDIN S. TUNE, SE, SaksiZALDY SYAMSIR,SKM dan SaksiDrs. H. IMRAN USMAN serta terdakwa HASANUDIN DATU ADAM, adapun hasilnya adalah SaksiDrs. H. IMRAN USMAN tidak setuju dengan ganti rugi dan meminta agar bangunan DVOR/DME dipindahkan sedangkan Musyawarah tanggal 18 September 2013 bertempat di ruangan saksi selaku Kabag Administrasi Pertanahan yang hanya dihadiri oleh saksi dengan Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM tanpa dihadiri oleh Sdra, Drs. H. IMRAN USMAN karena sedang berada di Jakarta, adapun hasilnya Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM meminta agar proses ganti rugi tanah milik SaksiDrs, H, IMRAN USMAN secepatnya diselesaikan dan hasil kedua rapat tersebut dibuatkan Berita Acara |
| - | Bahwa kapasitas Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM pada saat pengadaan tanah tempat bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir Luwuk tahun 2013 adalah Sebagai penerima kuasa dari SaksiDrs. H. IMRAN USMAN selaku pemilik tanah. |
| - | Bahwa Surat Kuasa yang diberikan oleh SaksiDrs. H. IMRAN USMAN kepada Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM ada 2 (dua) buah Surat Kuasa yaitu Surat Kuasa pertama tertanggal 09 Mei 2013 yang intinya memberikan kuasa sepenuhnya kepada Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM untuk mengurus tanah milik SaksiDrs. H. IRMAN USMAN yang diatasnya terdapat bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) dan Surat Kuasa tersebut tidak dapat dibatalkan sepihak melainkan persetujuan pemberi kuasa dan penerima kuasa dan yang kedua Surat Kuasa tertanggal 24 Agustus 2013 yang intinya memberi kuasa penuh kepada Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM untuk melakukan perbuatan hukum dan tindakan hukum terhadap lokasi tanah yang luasnya + 20.000 M2 disekitar lokasi Bandara Syukuran Aminudin Amir Bubung (Navigasi Alat Penyelamatan Pesawat terbang) dan Surat Kuasa tersebut tidak dapat dibatalkan sepihak melainkan persetujuan pemberi kuasa dan penerima kuasa dan saksi pernah melihatnya dan saksi juga membaca isinya serta meminta salinannya. |
| - | Bahwa untuk Surat Kuasa tertanggal 09 Mei 2013, Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM datang menemui saksi di Kantor Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai namun lupa waktunya, dimana pada saat itu Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM menyampaikan bahwa dia (terdakwa HASANUDIN DATU ADAM) telah diberikan kuasa seperti yang tercantum dalam Surat kuasa tersebut, sedangkan Surat Kuasa tertanggal 24 Agustus 2013, Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM datang lagi menemui saksi di Kantor Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai namun lupa waktunya dan memperlihatkan lagi Surat Kuasa tertanggal 24 Agustus 2013 tersebut. |
| - | Bahwa saat memperlihatkan Surat Kuasa tanggal 09 Mei 2013, terdakwa HASANUDIN DATU ADAM meminta kepada Pemerintah Daerah Kab. Banggai melalui saksi selaku Kepala Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai agar segera mengganti rugi tanah milik SaksiDrs. H. IMRAN USMAN yang kini menjadi tempat berdirinya bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir, sedangkan untuk Surat Kuasa tanggal 24 Agustus 2013, Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM juga meminta kepada Pemerintah Daerah Kab. Banggai melalui saksi selaku Kepala Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai agar segera mengganti rugi tanah milik SaksiDrs. H. IMRAN USMAN yang kini menjadi tempat berdirinya bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir dan menyampaikan juga jika tidak diproses ganti ruginya maka akan melakukan unjuk rasa serta melakukan penyegelan terhadap Lokasi tanah / bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir. |
| - | Bahwa setelah menerima salinan Surat Kuasa tanggal 09 Mei 2013, selanjutnya saksi bersama teman-teman dibagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai melakukan pengkajian terhadap Surat Kuasa tertanggal 09 Mei 2013 dan berdasarkan hasil kajian tersebut saksi menganggap Surat Kuasa tersebut hanya sifatnya untuk mengurus dan tidak bisa melakukan negosiasi tentang ganti rugi tanah, dan dalam selang waktu sejak memperlihatkan Surat Kuasa tertanggal 09 Mei 2013 hingga Surat Kuasa tertanggal 24 Agustus 2013, Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM sering datang di Kantor Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai untuk menanyakan proses ganti rugi tanah tersebut dan saksi menjelaskan bahwa Surat Kuasa tersebut sifatnya hanya untuk mengurus saja dan tidak bisa melakukan negosiasi ganti rugi tanah, setelah mendengar penjelasan saksi tersebut kemudian di bulan Agustus 2013 Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM datang lagi menemui saksi dan memperlihatkan Surat Kuasa yang baru dari SaksiDrs. H. IMRAN USMAN tertanggal 24 April 2013 dan mengatakan bahwa saksi sudah punya Surat Kuasa yang isinya bisa melakukan perbuatan hukum dan tindakan hukum terhadap lokasi tanah DVOR/DME dan meminta untuk segera melakukan proses ganti rugi jika tidak diproses akan melakukan unjuk rasa serta melakukan penyegelan terhadap lokasi tanah dan bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) dan saksi sampaikan bahwa saksi masih mempelajari dulu Surat Kuasa tertanggal 24 Agustus 2013 tersebut, dan dalam selang waktu untuk mempelajari Surat Kuasa tersebut ternyata Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM pada tanggal 15 September 2013 melakukan unjuk rasa disertai tindakan penyegelan terhadap lokasi dan mematikan alat navigasi DVOR/DME sehingga penerbangan di Bandara Syukuran Aminudin Amir Luwuk menjadi terganggu karena menggunakan sistem manual dan penyegelan tersebut saksi ketahui sendiri dari Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM serta dari pihak Bandara Syukuran Aminudin Amir. |
| - | Bahwa setelah adanya tindakan penyegelan bangunan alat navigasi DVOR/DME bandara Syukuran Aminudin Amir oleh Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM pada saat itu dilaksanakan rapat namun bukan atas nama Panitia Pengadaan Tanah UntukKepentingan Umum Tahun 2013 namun atas nama Pemerintah Daerah Kab. Banggai, dimana rapat tersebut dipimpin oleh SaksiSYAHRIAL LABELO, SH, M.Si selaku Sekretaris Daerah Kab. Banggai dihadiri oleh saksi, Pihak Bandara Syukuran Aminudin Amir dimana hasil pertemuan tersebut menghasilkan keputusan yaitu :
|
| - | Bahwa setelah adanya hasil rapat tersebut, maka saksi selaku Kepala Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai atas nama Pemerintah Daerah Kab. Banggai menindaklanjutinya dengan membuat Surat Undangan Rapat kepada SaksiDrs. H, IMRAN USMAN dan juga kepada Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM tertanggal 17 September 2013 guna membicarakan penyelesaian masalah penyegalan bangunan DVOR/DME tersebut namun Undangan tersebut hanya dihadiri oleh Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM selaku penerima kuasa dari SaksiDrs. H. IMRAN USMAN sedangkan SaksiDrs. H. IMRAN USMAN sendiri tidak hadir karena masih berada di Jakarta sesuai dengan keterangan terdakwa HASANUDIN DATU ADAM, dan pertemuan dilaksanakan pada tanggal 18 September 2013 bertempat di ruangan kerja saksi selaku Kepala Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai. |
| - | Bahwa yang melaksanakan rapat tanggal 18 September 2013 pada saat itu hanya antara saksi dengan Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM karena SaksiDrs. H. IMRAN USMAN tidak menghadiri undangan dimana pada saat itu pertemuan tersebut saksi membujuk dan memberikan pemahamam kepada Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM bahwa alat navigasi DVOR/DME sangat vital bagi keselamatan penerbangan dan meminta agar segel bangunan tersebut segera dibuka meskipun tanahnya tetap di kuasai oleh terdakwa HASANUDIN DATU ADAM selaku penerima kuasa sebelum adanya penyelesaian ganti rugi tanah oleh Pemda Kab. Banggai dan Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM menyetujui akan membuka segel bangunan Alat Navigasi DVOR/DME tersebut dengan syarat segera diselesaikan pembayaran ganti rugi atas tanah tersebut dalam waktu secepatnya, dan hasil pertemuan tersebut dituangkan dalam Berita Acara dan pada hari itu juga setelah selesai rapat, Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM membuka segel bangunan DVOR/DME. |
| - | Bahwa dalam kurun waktu 1 (satu) minggu setelah pertemuan tanggal 18 September 2013 tersebut atau pada tanggal 26 September 2013, Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM mengirimkan surat kepada Kepala Bandara Syukuran Aminudin Amir Luwuk yang inti surat tersebut adalah karena Pemerintah Daerah Kab. Banggai belum menyelesaikan ganti rugi tanah tersebut maka meminta kepada Bandara Syukuran Aminudin Amir agar menghentikan aktifitas pada lokasi tanah tersebut termasuk aktifitas DVOR/DME selambat-lambatnya dimulai pada hari Senin tangggal 30 September 2013 dan Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM selaku penerima kuasa akan melakukan pengambil alihan lahan dan melakukan pemagaran di lingkungan/kawasan bangunan DVOR/DME sampai dengan adanya kepastian pembayaran ganti rugi tanah oleh Pemerintah Daerah Kab. Banggai. |
| - | Bahwa setelah mengetahui adanya Surat Pemberitahuan dari Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM tersebut, saksi menyampaikan kepada SaksiRASIDIN bahwa Pemerintah Daerah Kab. Banggai akan tetap berupaya untuk menyelesaikan masalah tanah DVOR/DME tersebut dengan ketentuan bahwa nilai ganti rugi tanah tersebut tidak bisa lebih dari Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) permeter perseginya, dan tidak lama setelah itu Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM datang lagi menemui saksi di Kantor Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai untuk mengingatkan batas waktu Surat pemberitahuannya yang telah dikirimkan kepada Pihak Bandara Syukuran Aminudin Amir dan saat itu saksi sampaikan kepada Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM bahwa Pemda Kab. Banggai mau membayar ganti rugi tanah tersebut akan tetapi nilainya tidak bisa lebih dari Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) permeter perseginya karena itu untuk kepentingan umum, jika meminta lebih dari itu tidak akan menyelesaikan masalah akhirnya Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM menyetujui dengan nilai ganti rugi atas tanah tersebut sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dan setelah Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM menyetujui nilai ganti rugi tanah sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) selanjutnya saksi memerintahkan staf saksi yakni SaksiZALDY SYAMSIR dan SaksiALIMUDIN S.TUNE untuk menyiapkan Administrasi terkait dengan ganti rugi atas tanah tersebut sambil melakukan pengkajian tentang aturan-aturan yang menyangkut tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum dimana didalam Peraturan Kepada BPN RI No. 3 tahun 2007 menjelaskan Surat Kuasa tersebut harus dalam bentuk Notaril, kemudian saksi menyampaikan hal tersebut kepada Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM bahwa Surat Kuasa dari SaksiDrs. H. IMRAN USMAN kepada Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM harus dikuatkan oleh Notaris, selanjutnya pada tanggal 31 Oktober 2013 Surat Kuasa tertanggal 24 Agustus 2013 tersebut di kuatkan dengan Akta Notaris dalam bentuk Surat Pernyataan di Notaris ZAMHIR ADIPRAJA KORONA, SH, M.Kn Nomor 252. |
| - | Bahwa administrasi yang disiapkan adalah Berita Acara Kesepakatan dan Negosiasi, Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah, Surat Pernyataan dari Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM bahwa tanah tersebut tidak bersengketa dan lain-lain termasuk administrasi keuangan berupa kwitansi karena menggunakan sistem LS (Langsung), dan Untuk Berita Acara Kesepakatan Negosiasi ditandatangani pada tanggal 03 Oktober 2013 dan yang bertanda tangan duluan adalah Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM dan saksi, pada tanggal 04 Oktober 2013 Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM juga menandatangani Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas tanah serta Surat Pernyataan, dan setelah semua Surat-surat tersebut ditanda tangani oleh Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM kemudian Surat-surat tersebut diantar kepada Anggota Panitia Pengadaan Tanah yang lain untuk ditanda tangani dan yang terakhir kali menandatangani adalah SaksiSYAHRIAL LABELO, SH, M.Si, dan setelah dokumen-dokumen tersebut ditanda tangani kemudian saksi menyampaikan kepada Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM bahwa belum bisa dibayarkan sebelum Surat Kuasa tersebut di kuatkan oleh Notaris dan selanjutnya Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM mulai mengurus sesuai dengan saran saksi tersebut, dimana pada suatu kesempatan yang saksi lupa waktunya Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM pergi menemui SaksiSYAHRIAL LABELO, SH, M.Si di Balikpapan, Kalimantan Timur saat berlangsung acara perkawinan anak dari SaksiSYAHRIAL LABELO, SH, M.Si, dimana saat itu Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM membawa serta Notaris ZAMHIR ADIPRAJA KORONA, SH, M.Kn. |
| - | Bahwa saksi tidak mengetahui maksud dan tujuan Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM membawa serta Notaris ZAMHIR ADIPRAJA KORONA, SH, M.Kn untuk menemui SaksiSYAHRIAL LABELO, SH, M.Si di acara pesta perkawinan anak dari SaksiSYAHRIAL LABELO, SH, M.Si. |
| - | Bahwa saksi ikut bertanda tangan dalam Akta Notaris Jenis Surat Pernyataan an. HASANUDIN DATU ADAM nomor 252 tertanggal 31 Oktober 2013, dimana saksi menandatanganinya di Kantor Notaris ZAMHIR ADIPRAJA KORONA, SH, M.Kn yang beralamat di Kel. Simpong Kec. Luwuk Kab. Banggai namun lupa waktunya, dan yang ikut menjadi saksi juga adalah SaksiSYAHRIAL LABELO, SH, M.Si namun saksi tidak tahu kapan dan bertempat dimanakah SaksiSYAHRIAL LABELO, SH, M.Si menandatangani Akta Notaris tersebut. |
| - | Bahwa sehingga saksi ikut menjadi saksi dan bertandatangan dalam Akat Notaris tersebut adalah awalnya saksi menerima telepon dari Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM yang meminta saksi untuk hadir di Kantor Notaris ZAMHIR ADIPRAJA KORONA, SH, M.Kn di Kel. Simpong Kec. Luwuk Kab. Banggai karena ada yang mau ditandatangani sebagai Saksi dalam Akta Notaris, setelah saksi tiba dikantor Notaris tersebut, saksi disodorkan Draf Akta Notaris oleh Notaris ZAMHIR ADIPRAJA KORONA, SH, M.Kn dan kemudian saksi membacanya dan setelah itu saksi menandatanganinya. |
| - | Bahwa saksi memahami Akta Notaris tersebut adalah Surat Pernyataan Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM bahwa benar Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM adalah penerima kuasa dari SaksiDrs. H,. IMRAN USMAN selaku pemilik tanah tempat bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir. |
| - | Bahwa Surat Kuasa yang dikuatkan dengan Akta Notaris jenis Surat Pernyataan An. Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM Nomor 252 tertanggal 31 Oktober 2013 adalah Surat Kuasa dari SaksiDrs. H. IMRAN USMAN kepada Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM tertanggal 24 Agustus 2013. |
| - | Bahwa SaksiDrs. H,. IMRAN USMAN tidak hadir pada saat pembuatan Akta Notaris jenis Surat Pernyataan An. Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM Nomor 252 tertanggal 31 Oktober 2013. |
| - | Bahwa tanah milik SaksiDrs. H. IMRAN USMAN yang menjadi tempat bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir sudah dibayarkan ganti ruginya sebesar Rp. 973.000.000,- (sembilanm ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) pada tanggal 11 November 2013 bertempat di ruangan kerja saksi selaku Kepala Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai. |
| - | Bahwa yang menyerahkan uang tersebut adalah saksi sendiri dan yang menerima adalah Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM dan disaksikan oleh SaksiZALDY SYAMSIR dan yang lain lagi Staf Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai, dan tanda terima uang sudah tidak dibuatkan lagi karena sudah dibuatkan sebelumnya. |
| - | Bahwa penyerahan uang ganti rugi sebesar Rp. 973.000.000,-(sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) tersebut tidak disaksikan oleh Anggota Panitia Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum tahun 2013. |
| - | Bahwa anggaran sebesar Rp. 973.000.000,-(sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) yang diserahkan kepada Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM untuk pembayaran ganti rugi tanah milik Sdra, Drs, H, IMRAN USMAN terkait dengan Pengadaan Tanah tempat bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir bersumber dari APBD-Perubahan T.A 2013 pada Sekretariat Daerah Kab. Banggai. |
| - | Bahwa uang ganti rugi tanah sebesar Rp. 973.000.000,-(Sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) yang diserahkan kepada Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM Dalam bentuk uang tunai dan tidak ada potongan, semuanya utuh diterima oleh Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM sebesar Rp. 973.000.000,-(Sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah). |
| - | Bahwa sehingga saksi bisa membayarkan uang ganti rugi tanah sebesar Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah) kepada Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM adalah Awalnya dari Bendahara Pengeluaran Setda Kab. Banggai dalam hal ini SaksiNUR WARIHAN SYAHRUDIN, Amd, memberikan selembar CEK Bank Sulteng, nomor Ceknya lupa, namun CEK tertulis nominal uang sebesar Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) guna pembayaran ganti rugi tanah tempat bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir, selanjutnya saksi memerintahkan staf saksi yakni SaksiZALDY SYAKSIR, SKM untuk mencairkan CEK tersebut di Bank Sulteng dan setelah SaksiZALDY SYAMSIR, SKM menyampaikan bahwa dana dalam CEK tersebut sudah dicairkan kemudian saksi memerintahkan kepada kepada Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM selaku Kuasa dari SaksiDrs. H. IMRAN USMAN untuk datang ke Kantor Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai guna menerima uang ganti rugi tersebut dan setelah Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM sudah ada di Kantor Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai selanjutnya saksi serahkan uang ganti rugi sejumlah Rp. 973.000.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) tersebut dengan disaksikan oleh beberap Staf saksi diantaranya SaksiZALDY SYAMSIR, SKM. |
| - | Dokumen-dokumen persyaratan pencairan uang ganti rugi sebesar Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga) tersebut kepada Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM adalah :
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya. |
33. IMRAN USMAN, di bawah sumpah, dibacakan di persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani saat di periksa serta bersedia untuk diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Bahwa saksi kenal dengan Saksi SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si, Saksi ISNAENI LAREKENG, SH, M.Hum dan Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM namun saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan mereka.
Bahwa tanah / lokasi yang di atasnya telah berdiri bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir yang terletak di Desa Bubung Kec. Luwuk Selatan Kab. Banggai adalah milik saksi yang di miliki sejak tahun 1975, di mana tanah tersebut saksi beli dari Saksi HABAS P. DING dengan ukuran panjang + 150 M (kurang lebih seratus lima puluh Meter) dan lebar depan + 120 Meter dan lebar belakang + 140 Meter dengan luas 2 (dua) Hektar Lebih.
Bahwa saksi memiliki bukti atas kepemilikan tanah / lahan tersebut yaitu Surat Penjualan antara saksi dengan Saksi HABAS P. DING tertanggal 18 Juli 1975 yang di ketahui oleh Kepala Kampung Bubung Saksi N.K. KUNYANG (Almarhum).
Bahwa saksi memiliki bukti atas kepemilikan tanah / lahan tersebut yaitu Surat Penjualan antara saksi dengan Saksi HABAS P. DING tertanggal 18 Juli 1975 yang di ketahui oleh Kepala Kampung Bubung Saksi N.K. KUNYANG (Almarhum).
Bahwa bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir di dirikan sejak Tahun 2010 di atas tanah milik saksi seluas 19.460 Meter Persegi.
Bahwa saksi selaku pemilik tanah / lahan tidak pernah di beritahukan sebelumnya jika di atas tanahnya akan di bangun Bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir dan saksi mengetahui sendiri hal tersebut pada saat pembuatan pondasi yang kemudian saksi menyuruh tukang untuk berhenti melakukan aktifitas pekerjaan tersebut.
Bahwa setelah saksi mengetahui diatas tanah / lahan miliknya telah di bangun pondasi bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir, saksi langsung menemui Kabag Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai yang saat itu di jabat oleh Saksi ALFIAN DJIBRAN dengan maksud mempertanyakan tentang pembangunan tersebut dan tanggapan Saksi ALFIAN DJIBRAN pada saat itu adalah akan menukar guling tanah / lahan milik saksi dengan tanah / lahan milik orang cina (STEVEN DIANTO) dan tanah milik PT. CENTRAL SULAWESI yang berbatasan dengan milik saksi yang akan di belo oleh pemerintah Kab. Banggai, sehingga pada saat itu saksi menyetujuinya dan pembangunan tersebut di lanjutkan, namun kesepakatan antara saksi dan Saksi ALFIAN DJIBRAN pada saat itu tidak di buat secara tertulis melainkan hanya secara lisan saja.
Bahwa Saksi ALFIAN JIBRAN memberikan tanggapan akan menukar guling tanah milik saksi dengan tanah milik STEVEN DIANTO dan PT. CENTRAL SULAWESI pada hari, tanggal dan bulan yang saksi tidak ingat lagi di tahun 2010 bertempat di ruangan kerja Saksi ALFIAN JIBRAN selaku Kabag Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai dan di saksikan/didengar oleh 3 (tiga) orang Stafnya yang saksi tidak tahu namanya.
Bahwa hingga sampai dengan sekarang ini kesepakatan saksi dengan Saksi ALFIAN DJIBRAN pada saat itu tidak terealisasi dan bahkan hingga sekarang ini tanah milik saksi belum di bebaskan atau belum di ganti rugi oleh dan atau belum di tukar guling dengan tempat lain oleh Pemerintah Daerah Kab. Banggai.
Bahwa sekarang ini pembangunan bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir sudah selesai pembangunannya dan telah di operasikan oleh pihak Bandara.
Bahwa saksi membenarkan pernah memberi dan membubuhkan tanda tangan diatas Surat Kuasa kepada Terdakwa HASANUDIN DATU ADAMA tertanggal 09 Mei 2013 bertempat di luwuk dan Surat Kuasa tertanggal 24 Agustus 2013 di Depok-Jakarta.
Bahwa sehingga timbul Surat Kuasa tertanggal 09 Mei 2013 kepada Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM di karenakan pada saat musyawarah dengan Pemerintah Daerah Kab. Banggai tanggal 25 April 2013, Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM hanya diundang bukan sebagai kuasa dari saksi karena surat kuasa bulan februari 2013 sudah di cabut oleh pemerintah sehingga Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM kembali meminta kepada saksi untuk di beri surat kuasa, sedangkan Surat Kuasa tertanggal 24 Agustus 2013 timbul karena Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM membawa surat kuasa yang ia tulis di luwuk ke Depok waktu mengantar anaknya kuliah dengan alasan bahwa surat kuasa tertanggal 09 Mei 2013 tidak bisa menyegel bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir – Bubung Luwuk, sehingga saat itu Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM menyodorkan Surat Kuasa tertanggal 24 Agustus 2013 untuk saksi tanda tangani dan saksi telah membubuhkan tanda tangan di atas surat kuasa tersebut. Dalam point 1 pada Surat Kuasa tertanggal 09 Mei 2013 berbunyi : “ Bahwa pihak pertama memberi kuasa sepenuhnya kepada pihak kedua untuk mengurus tanah yang terletak di lokasi Bandara Syukuran Aminudin Amir (Bubung) alat navigasi”, saksi menjelaskan bahwa saksi selaku pemberi kuasa kepada Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM karena pada saat itu telah timbul permasalahan antara saksi dengan Pemerintah Daerah Kab. Banggai sehubungan dengan adanya pembangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir (Bubung) yang mana saksi memberi kuasa kepada Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM untuk mengurus perselisihan dan mencari titik temu dengan Pemerintah Daerah Kab. Banggai bukan untuk menjual dan bukan untuk melakukan pengalihan hak atas tanah tersebut. Pada Surat Kuasa tertanggal 24 Agustus 2013 berbunyi : Pihak pertama memberi kuasa kepada pihak kedua untuk melakukan perbuatan hukum dan tindakan hukum terhadap tanah yang luasanya + 20.000 M2 (2 Hektar) di sekitar lokasi Bandara Syukuran Aminudin Amir bubung (Navigasi alat penyelamatan pesawat terbang), saksi menjelaskan maksud dari bunyi surat kuasa tersebut adalah pada saat Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM menyodorkan kepada saksi untuk tanda tangani, Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM mengatakan kepada saksi bahwa Perbuatan hukum yang di maksud adalah untuk pembuatan baliho-baliho penolakan akan berdirinya bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi), sedangkan Tindakan Hukum yang di maksud adalah untuk pemagaran / pemalangan jalan menuju ke bangunan navigasi, dan penyegalan banguan navigasi.
Bahwa saksi tidak pernah membuat surat perjanjian tanggal 26 Setember 1998 antara saksi dengan Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM dan saksi bersedia bertanggung jawab secara hukum jika terbukti bahwa saksi menyangkal/mengingkari jika saksi telah membuat dan menandatangani surat perjanjian tersebut.
Bahwa pada tanggal 25 April 2013 saksi pernah di undang oleh pemerintah Kab. Banggai untuk membicarakan tentang ganti rugi pelepasan hak namun pada saat itu saksi tidak menyetujui di karenakan bukan peruntukannya dan bukan untuk kepentingan umum.
Bahwa pertemuan tanggal 25 April 2013 tersebut dipimpin oleh Saksi SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si selaku Sekretaris Daerah Kab. Banggai yang dihadiri oleh Saksi ISNAENI LAREKENG, SH, M.Hum selaku Kabag Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai, SaksiALIMUDIN S. TUNE, SE selaku Kasubbag penyelesaian masalah sengketa tanah, Saksi ZALDY SYAMSIR, SKM selaku Staf Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai, Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM dan saksi sendiri.
Bahwa pada pertemuan tanggal 25 April 2013 pada prinsipnya saksi tidak setuju dengan ganti rugi dan bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir harus di pindah karena tidak sesuai dengan tanah peruntukannya.
Bahwa Dalam kurun waktu setelah rapat tanggal 25 April 2013 hingga timbulnya Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas tanah dari Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM, tanggal 04 Oktober 2013, Saksi selaku pemilik tanah tidak pernah di beri informasi baik oleh Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM maupun oleh Panitia Pengadaan Tanah, jika tanah milik Saksi yang diatasnya telah berdiri bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir di hargai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) permeternya.
Bahwa secara fisik tanah / lahan milik saksi telah di kuasai oleh Pemerintah Daerah Kab. Banggai, namun secara Administrasi tanah tersebut masih saksi kuasai karena Surat-surat Asli berupa Surat Penjualan antara saksi dan SaksiHABAS P.DING masik saksi pegang dan antara saksi dengan Pemerintah Daerah Kab. Banggai belum terdapat pengalihan hak atas tanah tersebut.
Bahwa pada tanggal 14 Januari 2014 saksi mengetahui dari SaksiMABRUR jika tanah / lahan milik saksi telah di ganti rugi sebesar lebih dari Rp. 900.000.000,- ( Sembilan ratus juta rupiah) oleh Pemerintah Daerah Kab. Banggai yang diserahkan kepada Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM dan telah di transfer ke rekening saksi sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang sekarang uang yang di telah di transfer tersebut sudah di Sita oleh pihak Polres Banggai.
Bahwa kronologis pemberian uang sebesar Rp.50.000.000,00 dari Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM kepada saksi adalah Pada hari dan tanggal lupa bulan Januari 2014, saksi di telepon oleh saksi MABRUR DATU ADAM yang merupakan adik kandung dari Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM dan menyampaikan jika tanah milik saksi yang diatasnya telah berdiri bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir di Desa Bubung Kec. Luwuk Selatan Kab. Banggai telah di lakukan pembayaran ganti rugi dan sudah ditransfer / dikirim oleh Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM ke Rekening Bank Mandiri saksi sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), mendengar hal tersebut saksi mengecek saldo di rekeningnya dan ternyata benar ada penambahan dana sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 13 November 2013, kemudian pada bulan februari saksi pulang ke luwuk dan mencari-cari nomor rekening Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM guna mengembalikan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) namun saksi tidak berhasi menemukannya selanjutnya saksi pergi ke kantor pos Luwuk untuk menitipkan uang sebesar tersebut guna di serahkan kembali kepada Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM.
Bahwa yang menyerahkan uang ganti rugi sebesar lebih dari Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta tersebut) adalah Saksi ISNAENI LAREKENG, SH, M.Hum dan yang menerima adalah Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM pada tanggal 11 November 2013 sedangkan pada saat penyerahan uang ganti rugi tersebut saksi berada di luwuk.
Bahwa saksi tidak pernah memberi Surat Kuasa Khusus kepada Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM untuk menerima uang ganti rugi maupun untuk melakukan pelepasan hak atas tanah milik saksi.
Bahwa sejak pertemuan tanggal 25 April 2013 sampai terjadinya pembayaran ganti rugi kepad Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM tanggal 11 November 2013 saksi tidak pernah menerima pemberitahuan sama sekali baik dari Panitia Pengadaan tanah ataupun dari Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM.
Bahwa menurut saksi Berita Acara Kesepakatan dan Negosiasi tertanggal 03 Oktober 2013 dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah tertanggal 04 Oktober 2013 tidak Syah karena bukan saksi yang menandatanganinya sedangkan Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM tidak memiliki Surat Kuasa Khusus yang menyatakan secara rinci apa yang bisa di buat / dilakukan.
Atas keterangan tersebut, Terdakwa membenarkan dan sebagian membantahnya.
34. ISDIN MOLI, di bawah sumpah, dibacakan di persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi masuk dalam Panitia Pengadaan Tanah tempat Bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir tahun 2013 karena jabatan saksi sebagai Kepala Desa Bubung karena tanah tersebut masuk dalam wilayah desa bubung berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banggai yang nomor dan tanggalnya saksi lupa.
Bahwa saksi menjadi Kepala Desa Bubung sejak tanggal 09 April 2008 hingga 09 April 2014.
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana susunan kepanitian panitia pengadaan tanah tempat bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir tahun 2013.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah yang menjadi tugas-tugas dari Panitia Pengadaan Tanah tempat Bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir yang di bentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor : 590 / 308 / Bag. Adm. Pthn, tanggal 04 Maret 2013 karena tidak pernah menerima Surat Keputuan Bupati Banggai tersebut.
Bahwa saat di perlihatkan Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor : 590 / 308 / Bag. Adm. Pthn, tanggal 04 Maret 2013 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum tahun 2013, dimana pada DIKTUM KEDUA keputusan tersebut menjelaskan tugas-tugas dari Panitia Pengadaan Tanah, saksi tidak pernah melaksanakan tugas-tugas yang diamanatkan dalam Surat Keputusan Bupati Banggai tersebut karena tidak pernah menerima Surat Keputusan Bupati Banggai tersebut.
Bahwa saksi mengetahui jika di tahun 2013 masuk dalam Panitia Pengadaan Tanah tempat Bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir setelah saksi menandatangani Berita Acara Kesepakatan dan Negosiasi serta Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas tanah.
Bahwa saat di perlihatkan Berita Acara Kesepakatan dan Negosiasi tertanggal 03 Oktober 2013 dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas tanah tertanggal 04 Oktober 2013 antara Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM selaku pihak Pertama dan SaksiSYAHRIAL LABELO, SH, M.Si selaku pihak kedua, saksi membenarkan jika kedua surat tersebut yang saksi tanda tangani dan tanda tangan atas nama saksi yang tercantum dalam kedua surat tersebut adalah tanda tangan saksi.
Bahwa saksi menandatangani Berita Acara Kesepakatan dan Negosiasi tertanggal 03 Oktober 2013 dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas tanah tertanggal 04 Oktober 2013 antara Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM selaku pihak Pertama dan SaksiSYAHRIAL LABELO, SH, M.Si selaku pihak kedua tersebut di Kantor Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah Kab. Banggai namun waktunya saksi lupa.
Bahwa saksi menandatangani Berita Acara Kesepakatan dan Negosiasi dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas tanah tersebut meskipun tidak mengetahui hal apa yang mendasari adanya kedua surat tersebut serta apa maksud dari isi surat tersebut karena saksi melihat sudah ada tanda tangan yang lain sehingga saksi juga ikut menandatanganinya.
Bahwa bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir merupakan merupakan bangunan untuk kepentingan umum.
Bahwa pemilik tanah tempat Bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir adalah SaksiDrs. H. IMRAN USMAN.
Bahwa tanah tempat Bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir milik SaksiIMRAN USMAN telah di bebaskan oleh panitia pengadaan tanah dan sudah di bayarkan untuk pelepasan hak yaitu sebesar Rp. 973.000.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah).
Bahwa saksi tidak mengetahui dari mana sumber anggaran Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) yang di gunakan untuk pelepasan hak atas tanah milik SaksiIMRAN USMAN.
Bahwa saksi tidak tahu kapan dan di mana pembayaran ganti rugi tersebut dilakukan dan penerima uang ganti rugi tersebut adalah Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM.
Bahwa panitia pengadaan tanah juga mengetahui jika tanah tempat Bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir yang terletak di Desa Bubung Kec. Luwuk Selatan Kab. Banggai tersebut adalah milik SaksiIMRAN USMAN namun saksi tidak mengetahui mengapa uang ganti rugi atas tanah tersbeut di bayarkan kepada Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM.
Bahwa setelah diperlihatkan Surat Kuasa tertanggal 24 Agustus 2014 antara SaksiDrs. H. IMRAN USMAN selaku pemberi kuasa dan Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM selaku penerima kuasa yang berbunyi :”Pihak Pertama memberi kuasa penuh kepada pihak kedua untuk melakukan perbuatan hukum dan tindakan hukum terhadap lokasi tanah yang yang luasnya + 20.000 M2 (2 Hektar) di sekitar lokasi bandara Syukuran Aminudin Amir Bubung (Navigasi Alat Penyelamatan Pesawat Terbang)” saksi membenarkan jika menandatangi surat kuasa tersebut, di mana saksi menandatangani surat kuasa tersebut di rumah saksi namun waktunya saksi lupa dan yang mengantarkan surat kuasa tersebut adalah Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM dan mengenai isi surat tersebut saksi tidak membacanya lagi karena pada saat itu Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM menjelaskan kepada saksi bahwa maksud surat ini adalah untuk membenarkan jika SaksiIMRAN USMAN adalah pemilik tanah tempat Bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa disamping saksi-saksi fakta, Penuntut Umum juga menghadirkan Ahli sebagai berikut :
SURADI HASAN, S.H., M.Si, di bawah sumpah, pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut :
Bahwa Ahli dihadirkan pada sidang hari ini sesuai dengan panggilan dari Kejaksaan Banggai untuk memberikan keterangan sebagai ahli terkait dengan Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum;
Bahwa Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum sejak tahun 2014 didasarkan pada Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 akan tetapi sebelum berlakunya Undang Undang ini berlaku Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 dan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006. Di dalam Surat Edaran Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2013 bahwa berlakunya Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 itu sampai dengan Tahun 2014, sehingga sebelum tahun 2014 Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 dan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 masih berlaku;
Bahwa Kaitannya dengan kegiatan pengadaan tanah yang dihubungkan dengan jabatan bahwa Ahli pernah menjabat sebagai Kepala BPN Purworejo Jateng kemudian pindah menjadi Kepala BPN Banjarnegara yang di dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2005 itu sebagai Sekretaris merangkap sebagai anggota Panitia Pengadaan Tanah di Kabupaten;
Bahwa Aturan yang berlaku sebagai dasar Kegiatan Pengadaan Tanah pada tahun 2013 adalah Perpres Nomor 36 Tahun 2005 dan Perpres Nomor 65 Tahun 2006;
Bahwa Kegiatan dan Prosedur mengenai pengadaan tanah menurut Perpres Nomor 36 Tahun 2005 dan Perpres 65 Tahun 2006, yang pertama : Pimpro atau yang ditunjuk mengajukan Permohonan ke Sekretariat, kalau Sekretariat ada di jajaran Pemda pada umumnya seluruh Indonesia ada di Asisten 1 atau ada di Kantor Pertanahan Kabupaten atau Kota, dokumen – dokumen itu berisi : 1). Perencanaan dari Kegiatan Pengadaan Tanah, 2). Berapa luasan tanah yang dibutuhkan 3). Rencana Pemanfaatan dan Penggunaan Tanah, itu objeknya adapun subjeknya instansi yang membutuhkan tanah atau pihak ketiga untuk dan atas nama instansi contohnya kami waktu di Jawa yang mengadakan kegiatan Pengadaan Tanah adalah PT. Kereta Api Indonesia (KAI) tapi sumber dananya bukan berasal dari PT. KAI tapi dari Departemen Perhubungan, dokumen-dokumennya lengkap untuk dan atas nama Departemen Perhubungan berarti pikiran kami bahwa Kegiatan Pengadaan Tanah ini masuk dalam Kegiatan Pengadaan Tanah yang nanti akan dilaksanakan oleh Panitia Pengadaaan Tanah yang dibentuk dengan Surat Keputusan Bupati/Kepala Daerah/Gubernur. Langkah pertama, harus ada izin penetapan lokasi untuk menentukan bahwa Pengadaan Tanah ini Instansi atau BUMN atau badan hukum swasta, kemudian yang kedua di dalam penetapan lokasi itu ada kejelasan mengenai lokasi disitu akan berkaitan dengan peraturan apa yang akan dipakai sebagai dasar pelaksanaan pengadaan tanah apakah nanti melalui Panitia Pengadaan Tanah yang dikenal di seluruh Indonesia sebagai Panitia Sembilan atau sifatnya langsung artinya dari Pemilik tanah membebaskan kepada yang membutuhkan tanah;
Bahwa pengadaan tanah dilakukan Tidak mesti dengan ganti rugi, bisa juga dilakukan dengan cara mengganti tanah, atau Pemilik Tanah bisa diikutkan dalam kepemilikan saham perusahaan yang membeli tanahnya, tergantung dari musyawarah dan kesepakatan yang dilakukan;
Bahwa jika pembayaran ganti rugi itu dilakukan bukan kepada Pemilik tanah yang sah tapi hanya kepada Kuasanya Tentunya itu akan merugikan Pemilik Tanah;
Bahwa Proses Pengadaan Tanah menjadi tidak sah apabila ada pihak yang seharusnya dilibatkan tapi tidak dilibatkan;
Bahwa proses pendaftaran tanah tidak bisa dilakukan hanya dengan berdasarkan pada dokumen-dokumen hasil fotokopi, dokumen yang diajukan harus asli;
Bahwa Terkait dengan pengukuran di lapangan yang berwenang untuk melakukan pengukuran adalah Kantor BPN;
Bahwa Kaitannya dengan masalah pengukuran sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut juga sudah dipertegas dan diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997, Pengukuran itu termasuk dalam kegiatan awal, kemudian dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 dalam hal pengukuran dan penerbitan surat ukur, gambar situasi atau peta situasi yang berwenang secara nasional untuk mengeluarkan adalah BPN adapun mengenai kewenangan dari Bagian Pertanahan yang ada di Pemerintah Daerah saksi tidak tahu;
Bahwa Pelepasan Hak Atas Tanah bisa dilakukan oleh Kuasa asalkan Kuasa tersebut adalah Kuasa yang sah dan memenuhi syarat hukum;
Bahwa semua proses musyawarah sampai pada Pelepasan Hak Atas tanah harus disaksikan oleh Panitia Sembilan;
Bahwa seharusnya Pemilik Tanah hadir ketika akan dilakukan Pelepasan hak atas tanahnya tapi kalau yang bersangkutan tidak bisa hadir maka Pemilik Tanah tersebut bisa memberikan Kuasa kepada orang lain melalui Surat Kuasa;
Bahwa Pemilik tanah dan Panitia Pengadaan Tanah wajib memberikan hasil-hasil kegiatan-kegiatan Pengadaan Tanah untuk kepentingan Pembangunan yang telah dilakukan kepada user atau pihak yang membutuhkan tanah dalam bentuk Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi dan Pelepasan Hak Atas Tanah;
Bahwa pada saat dilakukan Pelepasan Hak Atas Tanah, Pemilik Tanah harus menyerahkan dokumen asli kepemilikan tanahnya;
Bahwa setelah selesai kegiatan pengadaan tanah agar tanah tersebut bisa menjadi milik Bandara maka harus ada serah terima dokumen dan fisik tanah yang dibuktikan dengan Berita Acara Penyerahan;
Bahwa Antara Pengadaan Tanah dengan Jual Beli sepintas lalu hampir bersamaan, tapi hanya mirip saja, kalau Pengadaan Tanah itu adalah bentuk pengalihan hak atas tanah kepada instansi Pemerintah atau BUMN yang membutuhkan tanah sebagaimana dalam Perpres Nomor 36 Tahun 2005 dan Perpres Nomor 65 Tahun 2006, kalau luasan tanahnya kurang dari satu hektar bentuknya Jual Beli langsung antara Pihak Pemilik Tanah dengan pihak yang membutuhkan tanah, tapi kalau luasnya lebih dari 1 (satu) hektar maka harus melalui Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten;
Bahwa menurut Ahli mengenai ketentuan Pasal 31 ayat (1) huruf a Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2007 mengenai tingkat keberhasilan 75% tersebut itu kalau boleh ada tenggang waktu, Panitia Pengadaan Kabupaten seharusnya melakukan pendekatan bagaimana caranya bisa terjadi kesepakatan bahkan kaitannya nanti dengan harga sejak tahun 2007 Pemda tidak boleh menentukan harga permeter tapi itu harus dilakukan oleh Apraisal (Penaksir Harga), kaitannya dengan Penaksir Harga, nanti Panitia yang ditunjuk oleh Ketua Panitia Pengadaan Tanah dalam hal ini Sekda harus mampu merahasiakan mengenai harga kesepakatan dengan pihak pemilik tanah dengan menghidari manipulasi data;
Bahwa Dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 Tahun 1997 Kaitannya dengan tanah yang belum bersertifikat, BPN tidak berwenang untuk menerima permohonan yang bersifat pemecahan;
Bahwa apabila ada permohonan untuk melakukan pengukuran BPN akan melakukan pengukuran;
Bahwa pada waktu penandatanganan Surat pelepasan Hak Atas tanah dokumen yang diajukan harus asli dan bukan hanya dalam bentuk legalisir saja;
Bahwa dasar hukum Pembentukan Sekretariat Pertanahan di Kabupaten ketentuannya diatur dalam PP Nomor 38 Tahun 2007;
Bahwa mengenai kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang diadakan oleh bagian Pertanahan pada Sekretariat Daerah Kabupaten, yang saksi sampaikan tidak secara spesifik berkaitan dengan kegiatan yang ada di Pemda namun yang biasa dilakukan di seluruh Indonesia itu didasarkan pada Perpres Nomor 36 Tahun 2005 dan Perpres Nomor 65 Tahun 2006 yang merujuk pada PP Nomor 24 Tahun 1997 mengenai tata cara pendaftaran tanah dan petunjuk pelaksanaannya ada pada Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997, mengenai adanya organisasi lain selain BPN yang melakukan kegiatan pengadaan tanah semestinya ditanyakan kepada ahli pemerintahan daerah;
Bahwa dokumen-dokumen persyaratan pendaftaran tanah yang diajukan kepada BPN tidak akan akan dikembalikan lagi kepada Pemohon, dokumen itu menjadi arsip negara yang tersimpan di BPN;
Bahwa Kegiatan Pengadaan Tanah tidak mesti selalu berkaitan dengan Pemberian Ganti Rugi. Kegiatan Pengadaan Tanah dalam rangka Pembangunan untuk kepentingan umum diatur Dalam Perpres 36 Tahun 2005 dalam Pasal 5;
Bahwa Pelepasan Hak Atas Tanah dalam kegiatan Pengadaan Tanah dalam rangka Pembangunan untuk Kepentingan umum terjadi dari Pemilik tanah baik yang sudah bersertifikat maupun yang belum (SKPT, Hibah) kepada Pihak yang membutuhkan tanah;
Bahwa ahli tidak mengetahui mengenai kesamaan kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan oleh Bagian Pertanahan Setda kabupaten dengan yang kegiatan yang dilakukan oleh BPN;
Bahwa selain Perpres Nomor 36 Tahun 2005, Perpres Nomor 65 Tahun 2006 serta Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 ada Peraturan Kepala BPN Nomor 38 Tahun 2007 yang dijadikan Pedoman dalam kegiatan pengadaan tanah dalam rangka pembangunan untuk kepentingan umum tahun 2013;
Bahwa ahli tidak bisa menilai secara langsung apabila terdapat suatu kegiatn pengadaan tanah untuk kepentingn umum namun terdapat beberapa prosedur yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun yang dianggap sah adalah kegiatan pengadaan tanah yang sesuai dengan ketentuan;
Bahwa Sertifikat atau dokumen kepemilikan yang asli itu sifatnya imperatif tanpa pengecualian dalam kegiatan Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum;
Bahwa Pembayaran Ganti rugi dan Penyerahan Sertifikat atau dokumen asli keduanya harus dilakukan secara bersamaan, pada saat dilakukan ganti rugi maka pada saat itu pula sertifikat atau dokumen asli kepemilikan tanah harus diserahkan;
Bahwa apabila terjadi proses pelepasa hak dan pembayaran ganti rugi tapi tidak didukung oleh bukti sertifikat asli maka proses pelepasan itu tidak sah;
Bahwa ketika ada Surat Kuasa maka BPN selaku anggota Tim Pengadaan memiliki kewajiban untuk memeriksa sifat dari surat kuasa tersebut apakah bersifat umum, khusus atau mutlak
Bahwa Surat Kuasa Mutlak itu merupakan bentuk Surat Kuasa yang diberikan oleh Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa yang klausulanya bersifat selamanya dan tidak bisa diambil alih kembali;
Bahwa harus disebutkan secara eksplisit jenis surat kuasa tersebut apakah ia Kuasa Umum, Khusus atau Mutlak;
Bahwa Surat Kuasa itu harus dibunyikan, Kuasa dalam kegiatan apa, Masalah apa, tentang apa;
Bahwa apabila Surat Kuasa yang dibuat oleh para pihak itu tidak dibunyikan secara eksplisit mengenai sifat Kuasanya maka Harus dibuat ulang dan BPN akan menuntun para pihak dalam pembuatan Surat Kuasa tersebut selama tidak mengganggu tenggang waktu pengadaan tanah yang sudah ditetapkan;
Bahwa apabila dalam tim pengadaan tanah itu salah satu unsur tidak terpenuhi yaitu dari BPN maka Tim yang dibentuk itu tidak sah karena dilakukan diluar ketentuan yang ditetapkan meskipun sudah pernah dilakukan konfirmasi sebelumnya kepada pihak BPN;
Bahwa kaitannya dengan kegiatan pengadaan tanah, apabila dokumen-dokumen itu belum bersertifikat atau masih berupa Surat-Surat Adat, Surat Hibah dibawah tangan, SKPT boleh dijadikan dasar sepanjang memenuhi ketentuan yaitu : harus asli, cap dan tandatangannya basah, serta fisik tanahnya memang jelas ada;
Bahwa yang berwenang untuk melakukan pengukuran dan mengeluarkan dokumen hasil pengukuran tanah adalah BPN;
Bahwa Terkait dengan ketidakaktifan pihak BPN dalam kegiatan tersebut, maka patut dipertanyakan kepada BPN apa alasannya sehingga tidak mau terlibat dalam kegiatan pengadaan tanah tersebut;
Bahwa Proses Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum itu bermula dari proses persiapan dan berakhir pada saat dilakukannya pembayaran ganti rugi dan pelepasan hak atas tanah;
Bahwa Proses penerbitan sertifikat itu sudah tidak termasuk dalam kegiatan pengadaan tanah;
Bahwa BPN harus melakukan pengukuran ulang untuk keperluan proses sertifikasi dan pendaftaran tanah tersebut;
Bahwa Gambar situasi itu seharusnya berasal dari BPN karena itu berguna bagi Panitia Pengadaan Tanah untuk pengumuman 14 (empat belas) hari kepada masyarakat, ruang-ruang umum, pemerintahan desa maupun di ruang-ruang perempatan;
Bahwa kegiatan Pengumuman itu masih dalam tahap pengadaan tanah;
Bahwa besaran ganti rugi itu tidak ada ditentukan dalam peraturan;
Bahwa ganti rugi yang diterima setiap pemilik tanah yang terdapat dalam satu lokasi yang sama tidak mesti sama, panitia tidak bisa melakukan intervensi, karena yang berwenang adalah Lembaga Apraisal dan penyerahan kepada Sekda Ketua Panitia bersifat tertutup dan tidak ada orang lain yang tahu;
Bahwa dahulu sebelum terbitnya Keputusan Kepala BPN Nomor 38 Tahun 2007 penaksiran harga memang didasarkan pada SK Bupati tapi setelah 2008 tidak bisa lagi dan harus melalui Apraisal;
Bahwa apabila dalam pembebasan itu pemilik lahan tidak bersedia untuk melepaskan lahannya karena tidak tercapai kesepakatan harga sementara lahan itu memang sangat dibutuhkan untuk kepentingan umum maka konsekuensinya Panitia mengadakan rapat dan kemudian dibuat berita acara yang memuat solusi seperti apa yang akan diambil terkait dengan ganti rugi uang atau mungkin kesepakatan lain yang akan di konsinyasi di Pengadilan;
Bahwa apabila tidak semua tanah itu dibebaskan Misalnya kalau tanahnya seluas 2000 dan yang dibebaskan hanya 1000, maka yang 2000 disertifikatkan terlebih dahulu, baru kemudian di-splitsing yang 1000 dikembalikan kepada masyarakat dan yang 1000 lagi diberikan kepada pihak yang membutuhkan tanah untuk kepentingan umum;
Bahwa pihak yang berkewajiban untuk melakukan pengajuan sertifikat lahan adalah pihak yang membutuhkan tanah;
Bahwa apabila yang melakukan pembebasan adalah Pihak I sementara yang membutuhkan lahan adalah Pihak II dan si A adalah Pemilik Tanah, kesepakatan antara si A dan Pihak I maka Pihak II yang harus dan berkewajiban mensertifikatkan tanah tersebut;
Bahwa dimungkinkan ada serah terima dilakukan sebelum sertifikat diterbitkan;
Bahwa serah terima melalui proses hibah dari Pemda kepada Dinas Perhubungan tidak bisa dilakukan sebelum dilakukan inventarisasi oleh Pemda;
Bahwa ketika masih berpedoman pada PP Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah bahwa tanah yang akan dibebaskan untuk kepentingan umum itu mesti disertifikatkan terlebih dahulu baru kemudian bisa dilakukan pemecahan, tapi setelah terbitnya PP Nomor 24 Tahun 1997 tidak mesti lagi seperti itu, tanah yang akan dibebaskan tidak harus disertifikatkan seluruhnya baru di splitsing tapi yang disertifikatkan itu cukup seluas tanah yang dibebaskan saja;
Bahwa bukti kepemilikan itu bisa di lakukan splitsing oleh PPAT dari satu surat menjadi dua surat yang sama-sama asli;
Bahwa ada diatur dalam ketentuan mengenai perbedaan nilai ganti rugi pelepasan hak atas tanah untuk tanah yang sudah bersertifikat dengan tanah yang belum bersertifikat;
Atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa membenarkannya.
ANDREAS HAETUBUN, S.H, di bawah sumpah, pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut :
Bahwa Ahli dihadirkan pada sidang hari ini sesuai dengan panggilan dari Kejaksaan Banggai untuk memberikan keterangan sebagai ahli terkait dengan Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum;
Bahwa Ahli pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik dalam perkara ini;
Bahwa Ahli bekerja sebagai Notaris dan PPAT di Parigi sejak tahun 1999 sampai dengan sekarang, selain itu ahli juga menjabat selaku Anggota Majelis Kehormatan Notaris Daera Sulawesi Tengah;
Bahwa selaku notaris Ahli bertugas dan berwenang untuk membuat segala bentuk perjanjian yang dikehendaki oleh para Pihak sepanjang yang diperjanjikan dalah hal-ha yang dibenarkian menuut hukum;
Bahwa Sebagaimana diatur dalam Pasal 66 A, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang jabatan Notaris Juncto Pasal 18 Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor 7 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris sebagai berikut:
Tugas :
Melakukan pemeriksaan terhadap permohonan yang di ajukan oleh penyidik, penuntut umum, dan hakim.
Memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permintaan persetujuan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam penyelidikan, penuntutan dan proses peradilan.
Fungsi :
a. Melakukan pembinaan dalam rangka :
b. Menjaga mertabat dan kehormatan Notaris dalam menjalankan profesi jabatannya.
c. Memberikan perlindungan kepada Notaris terkait dengan kewajiban Notaris untuk merahasiakan isi Akta.
Bahwa Notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta semuanya itu sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang.
Bahwa Akta autentik adalah akta yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam undang-undang
Bahwa syarat-syarat agar suatu Akta dapat bisa dikatakan Autentik adalah Akta tersebut di buat oleh atau di hadapan Notaris atau pejabat umum yang berwenang. dalambentuk yang di tentukan oleh undang-undang,di tempat, di mana Akta itu di buatnya. Bentuk dan sifat Akta sebagai akta notaris yang Autentik terdiri dari :
awal akta, atau kepala akta yang memuat judul akta, nomor akta, jam,hari,tanggal,bulan dan tahun, nama lengkap dan tempat kedudukan notaries.
badan akta yang memuat nama lengkap,tempat dan tanggal lahir, kewargaan,pekerjaan,jabatan,kedudukan,tempat tinggal para penghadap dan atau orang yang mereka wakili. Keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap. Isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yang berkepentingan. Nama lengkap,tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan,jabatan,kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal.
akhir atau penutup akta memuat. Uraian tentang pembacaan akta, uraian tentang penanda tanganan atau penerjamahan akta apabila ada, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan dan tempat tinggal dari tiap-tipa saksi, uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta.
Bahwa Akta jenis Surat Pernyataan termasuk salah satu jenis Akta Autentik yang dapat diterbitkan oleh seorang Notaris karena akta tersebut di buat di hadapan notaris menurut bentuk dan tata cara yang di tetapkan undang-undang. bentuk dan sifat akta tersebut memenuhi syarat akta notaris yang di sebutkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Bahwa Untuk menerbitkan suatu Akta Otentik maka prosedur yang harus ditempuh adalah:
Pihak yang berkepentingan menghadap dihadapan Notaris dan menyampaikan keinginan atau kehendaknya untuk dibuatkan suatu akta tentang suatu perbuatan atau peristiwa hukum.
Memberikan dokumen yang diperlukan untuk pembuatan akta tersebut;
Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan.
Mengajukan saksi-saksi yang cakap menurut hukum.
dibacakan akta dihadapan para pihak/penhadap, saksi-saksi. Dan akta ditandatangani para pihak/penghadap,saksi dan Notaris.
Bahwa Akta Otentik digolongkan dalam dua macam yaitu 1). Relaas Akta yaitu Akta yang dibuat oleh Notaris dan 2). Partai Akta, yaitu Akta yang dibuat dihadapan Notaris;
Bahwa Surat Pernyataan Nomor 252 tanggal 31 Oktober 2013 An. HASANUDIN DATU ADAM yang diterbitkan oleh Notaris ZAMHIR ADIPRAJA KORONA, S.H., M.Kn adalah Akta Otentik karena dibuat oleh Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan oleh Undang-Undang yang diatur dalam Pasal 38 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan termasuk dalam jenis Akta Partai karena merupakan pernyataan kehendak sepihak dari yang berkepentingan untuk dibuat aktanya tersebut;
Bahwa Surat Pernyataan itu meskipun merupakan akta otentik namun bukan merupakan suatu alas hak atau bukti pemilikan hak atas tanah sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum untuk peralihan kepada pihak lain;
Bahwa Dokumen yang harus dimiliki oleh yang bersangkutan sebagai suatu alas hak adalah berupa Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) dari Kepala Desa yang diketahui Camat, Pajak SPPT, PBB dan atau Sertifikat Hak Milik;
Bahwa Akta Surat Pernyataan yang dibuat oleh Notaris ZAMHIR ADIPRAJA KORONA sudah sesuai dengan Prosedur;
Atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa membenarkannya.
3. SAIDINA ALI,SE, di bawah sumpah, dibacakan dipersidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
| - | Bahwa Riwayat hidup singkat Ahli : Pe rPendidikan formal ahli adalah :
Pendidikan non formal :
Riwayat Pekerjaan :
|
| - | Bahwa Ahli pernah menjadi Ahli Auditing dan Akuntansi pemberi keterangan Ahli penghitungan kerugian keuangan negara dalam persidangan kasus Tindak Pidana Korupsi :
|
| - | Bahwa Tugas wewenang dan tanggung jawab Ahli selaku Auditor Madya adalah melakukan audit dengan peran Pengendali Teknis dalam suatu penugasan, dan melaksanakan tugas kantor lainya yang diberikan pimpinan kepada Ahli. |
| - | Bahwa Ahli mendapatkan penugasan dari KepalaPerwakilan BPKP Propinsi Sulawesi Tengah berdasarkan Surat Tugas Nomor : 605 / PW09 / 05 / 2015, tanggal 8 Oktober 2015 Berdasarkan Surat dari Kapolres Banggai perihal Permintaan Keterangan Ahli Nomor : R/263/IX/2015/Reskrim, tanggal 29 September 2015. |
| - | Bahwa Pengertian Keuangan negara yang tercantum dalam Penjelasan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagai berikut : Keuangan negara yang dimaksud adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
|
| - | Bahwa Laporan Hasil Audit Peghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) dengan surat pengantar Nomor : SR-14/PW/19/5/2015, tanggal 28 September 2015 dari Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tengah merupakan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Penyimpangan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir yang terletak di Desa Bubung Kec. Luwuk Selatan Kab. Banggai Tahun 2013 yang dimintakan oleh Penyidik yang menangani dugaan tindak pidana korupsi pada Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum tempat bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir yang terletak di Desa Bubung Kec. Luwuk Kab. Banggai dengan anggaran sebesar Rp. 973.000.000,-(Sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) yang bersumber dari APBD T.A. 2013 pada Sekretariat Daerah Kab. Banggai. |
| - | Bahwa dalam Audit Peghitungan Kerugian Keuangan Negara dilakukan oleh Tim Audit, peran Ahli dalam penugasan audit berperan selaku Pengendali Teknis terhadap pelaksanaan audit yang dilakukan oleh Tim Audit, baik dalam pelaksanaan audit oleh Tim audit maupun pelaporan hasilnya dalam kerangka kendali mutu suatu penugasan, Ahli bertindak selaku Pengendali Teknis (supervisi). |
| - | Bahwa Jumlah kerugian keuangan Negara yang berasal dari pembayaran ganti rugi tanah untuk pembangunan DVOR/DME dimana pengadaannya tidak sesuai ketentuan dan tidak dapat dilakukan pengalihan hak atas tanah sebesar Rp.973.000.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah). |
| - | Bahwa berdasarkan bukti terkait proses pelaksanaan prosedur pengadaan tanah untuk pembangunan DVOR/DME dan bukti pembayaran dikaitkan ketentuan, adanya penyimpangan dari ketentuan yaitu :
|
| - | Bahwa metode audit yang dilakukan adalah dengan cara menghitung jumlah pembayaran ganti rugi tanah untuk pembangunan DVOR/DME pengadaannya tidak sesuai ketentuan dan tidak dapat dilakukan pengalihan hak atas tanah, atau secara kerugian menyeluruh (total loss). |
Atas keterangan tersebut, Terdakwa membenarkan dan sebagian membantahnya.
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
| - | Bahwa Terdakwa kenal dengan Saksi SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si merupakan Sekretaris Daerah Kab. Banggai sedangkan Saksi ISNAENI LAREKENG, SH, M.Hum awalnya terdakwa tidak kenal namun nanti pada saat mengurus pembebasan tanah DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir baru terdakwa kenal sebagai Kepala Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai namun dengan keduanya terdakwa tidak memiliki hubungan keluarga. |
| - | Bahwa Terdakwa banyak membantah keterangan saksi dan menerangkan sedang di gugat perdata oleh Pemerintah Daerah Kab. Banggai dimana terdakwa sebagai Tergugat 1 (satu) dan Saksi Drs. H. IMRAN USMAN selaku Tergugat 2 (dua) dan terdakwa mempunyai alat bukti berupa Surat Perjanjian kedua belah pihak antara Saksi Drs. H. IMRAN USMAN yang memberi kuasa kepada terdakwa yang diberi kuasa dan terdakwa juga memiliki Surat Kuasa Penuh yang diberikan oleh Saksi Drs. H. IMRAN USMAN melakukan perbuatan hukum dan tindakan hukum terhadap lokasi tanah yang luasnya sekitar + 20.000 M2 (2 Hektar) di areal lokasi DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir tertanggal 24 Agustus 2013 yang telah dikuatkan oleh Akta Otentik Notaris ZAMHIR ADIPRAJA KORONA, SH, M.Kn dan Surat Kuasa tersebut diakui oleh SaksiDrs. H. IMRAN USMAN dihadapan persidangan Pra Peradilan, dan selain itu salinan putusan pra peradilan yang menjadi keterangan saksi Ahli Dr. ZUBAIR, SH, MH point ke 11 dari keterangan Ahli tersebut menyebutkan bahwa Jika ada perkara pidana yang bertautan dengan keabsahan suatu surat perjanjian yang digunakan sebagai alat bukti maka alat bukti surat tersebut harus dituntaskan terlebih dahulu dengan putusan perdata, sejatinya perkara itu harus diselesaikan dahulu dengan penuntasan soal keabsahan surat perjanjian dan surat kuasa yang dipegang oleh terdakwa, dan selain itu juga penetapan terdakwa sebagai terdakwa keliru dan cacat hukum sebab terdakwa bukan bagian dari penyelenggara negara atau pejabat negara karena status terdakwa sebagai masyarakat biasa yang hanya menjual lahan tersebut. |
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa juga mengajukan Ahli sebagai berikut:
1. Dr. SURAHMAN, S.H., M.H., di bawah sumpah pada pokoknya berpendapat sebagai berikut : -
Bahwa jabatan itu adalah lingkungan kerja tetap yang silih berganti itu adalah pejabatnya, sehingga setiap pejabat Tata Usaha Negara yang bertindak itu harus bertindak atas nama jabatan, tatkala kita merunut tiga persoalan itu maka Terdakwa SYAHRIAL LABELO itu hadir dalam 3 (tiga) kualitas, tidak boleh ketiga posisi jabatan itu diposisikan dalam kualitas yang sama, pada saat yang bersangkutan berada pada Posisi Sekretaris Daerah maka kualitas hukumnya berada dalam lingkup kewenangan-kewenangan sebagai sekretaris daerah, tapi pada saat dia sebagai Ketua Panitia Pembebasan Tanah, maka kualitas hukumnya hanya ada dalam lingkup Ketua Pembebasan Tanah, tetapi pada saat dia berada dalam posisi Pengguna Anggaran, maka kualitas hukumnya hanya bertanggungjawab sebagai Pengguna Anggaran. Ketiga jabatan itu tidak boleh disatukan karena kualitas hukum dan pertanggungjawabannya harus melekat pada kedudukan dan fungsi-fungsi jabatan tersebut;
Bahwa Posisi Sekab itu ada karena Surat Keputusan (SK), Posisi sebagai Ketua Pengadaan Tanah juga timbul karena SK, sehingga kualitas hukum walaupun mungkin “ex officio” tapi itu tidak bisa dikatakan bahwa posisi Sekab harus disamakan pada saat dia berada dalam posisi sebagai Ketua Pengadaan Tanah, harus dibedakan karena memang harus terpisah, kalau disatukan berarti ada kesalahan kita dalam (menuntut) pertanggungjawabkan seseorang berkaitan dengan tindakan-tindakan hukum yang dilakukan;
Bahwa kalau kita berbicara mengenai soal mengikat atau tidak mengikat, itu berkaitan dengan sifat-sifat kewenangan yang dimiliki oleh seorang pejabat, tetapi menurut saya persoalannya tidak terletak pada mengikat atau tidak mengikatnya kewenangan tersebut, tetapi rangkaian kegiatan tatkala pejabat itu melaksanakan aktivitas, memang kalau kita melihat bahwa ketika jabatan itu seakan-akan berdampingan pada saat dilakukan aktivitas pembebasan tanah, posisi Terdakwa SYAHRIAL LABELO sebagai Ketua Pengadaan/Pembebasan Tanah itu adalah salah satu tindakan hukum yang terlepas dari posisi dia sebagai Pengguna Anggaran maupun sebagai Sekretaris Daerah. Pada saat yang bersangkutan berada dalam posisi sebagai Ketua Pembebasan Tanah, maka pertanggungjawabannya bersifat Kolektif Kolegial, jadi tidak ada seorang anggota pun yang harus mempertanggungjawabkan lebih dari Panitia yang lain, karena posisinya sama bahkan hampir saya yakin bahwa di dalam Keputusannya itu disebutkan Terdakwa SYAHRIAL itu menjabat sebagai Ketua merangkap anggota demikian pula Sekretaris merangkap anggota, itu artinya kalau ada kesalahan yang dilakukan dalam proses maka pertanggungjawabannya harus juga secara kolektif kolegial. Tidak boleh tanggungjawab diserahkan kepada Ketua Panitia saja atau Bendahara tapi tanggungjawab secara kolegial karena sifatnya kepanitiaan. Hasil daripada itu mungkin melahirkan putusan-putusan yang berkaitan dengan pembebanan keuangan kepada daerah, pada saat itu baru masuk jadi posisi sebagai Ketua Panitia itu tidak boleh disatukan dengan Pengguna Anggaran. Pengguna Anggaran itu posisi lain, hanya karena tidak mungkin terbayarkan kalau tidak melalui Pintu Pengguna Anggaran, Posisi Terdakwa SYAHRIAL LABELO sebagai Pengguna Anggaran tidak boleh disatukan, disamakan atau bahkan dimintai pertanggungjawaban yang sama sebagai Ketua Pembebasan Tanah. Kemudian Posisi Sekab, tidak bisa disatukan dengan dua jabatan tersebut (Ketua Panitia Pengadaan Tanah dan Pengguna Anggaran) ;
Bahwa Kata legalisasi itu adalah suatu hal yang tidak asing lagi, yang harus kita pahami dalam proses legalisasi itu ada pernyataan ”telah diperiksa sesuai dengan aslinya”, itu berarti kekuatan surat yang dilegalisasi itu sama dengan aslinya, jadi kalau kita mau berbicara mengenai sah atau tidak, legal atau tidak legalnya Surat yang sudah dilegalisasi itu, maka legalisasi itu berarti melegalkan suatu hal sesuai dengan aslinya;
Bahwa Ilmu Pengetahuan itu mengajarkan kita sebenarnya berawal dari satu pertanyaan inti darimana kita memulai ? dengan pertanyaan itulah muncul pendekatan ilmu pengetahuan yang disebut deduktif dan induktif, apa yang menjadi persoalan bagi kita, pertanyaan sederhananya, bahwa apakah surat legalisasi itu, mencakup keseluruhan dari tanah yang diperjualbelikan, kalau tidak maka tidak ada salahnya kalau Surat Penjualan masih dipegang oleh Pemilik awal, lebih-lebih lagi kalau Pemilik awal masih menguasai lebih luas, dari yang diperjualbelikan, karena tidak adil kalau apa yang dikuasai oleh Pemilik lahan kemudian mau diserahkan kepada pembeli sementara penguasaan terhadap lahan itu masih terbagi dua, seharusnya yang dilakukan adalah Pemecahan yang mana yang harus menjadi hak Pemerintah Daerah dan mana yang masih tetap dibawah penguasaan pemilik awal. Kata legalisasi itu bahwa apa yang disodorkan dalam legalisasi itu sama dengan aslinya. Jadi memiliki kekuatan hukum yang tetap sepanjang yang melakukan legalisasi itu adalah Pejabat yang memiliki kewenangan untuk itu;
Bahwa J.J H. Bruggink dalam satu bukunya berjudul Refleksi Tentang Hukum, Bab I berbicara tentang Hukum dan Bahasa, Bab II berbicara tentang Hukum dan Ilmu Bahasa, konsep jual beli dan konsep Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum itu sangat berbeda, sehingga takaran konsep itu kita bawa dalam tataran karakteristik yang berbeda, umumnya jual beli itu lahir karna kesepakatan, adapun pembebasan tanah itu ada dua konsep yang bekerja disana, saya mengutip pendapat Prof. .... yang menyebutkan seperti ini “harus dipahami perbedaan antara ganti rugi dan ganti kerugian, tatkala kita berbicara ganti kerugian, maka yang harus dibayar itu adalah sesuai dengan harga pasar, berapa yang dialami oleh si terkena kerugian tersebut, itulah yang harus dibayarkan, kalau harga jual tanah misalnya Rp. 1.000.000,- /m², maka itulah yang harus dibayarkan dalam posisi ganti kerugian, tetapi kalau ganti rugi inilah yang menempatkan posisi negara lebih besar dan lebih kuat dari individu, bahkan lebih dari itu negara bisa mencabut hak-hak individu untuk kepentingan umum sehingga negara bisa menentukan harga untuk sesuatu hal demi kepentingan umum, jadi “demi kepentingan umum” bukan untuk kepentingan kelompok atau yang lainnya, makanya Pasal 33 UUD 1945 mengatakan bahwa negara menguasai bukan memiliki, karena kekuasaan itu negara bisa mengatur tentang peruntukan-peruntukan tanah itu demi kepentingan negara;
Bahwa Mencabut hak-hak individu itu maksudnya bahwa negara punya kekuasaan sepanjang “untuk kepentingan umum” negara bisa mencabut hak-hak individu, jadi jangankan untuk bersepakat dengan individu, negara sebagai pemegang kekuasaan hukum publik mengatasi hak-hak individu demi kepentingan umum. Sebagai contoh dalam konsep hak asasi manusia, setiap orang berhak untuk hidup, tapi demi kekuasaan negara, negara bisa mencabut nyawa warga negaranya demi kepentingan negara, beberapa bulan yang lalu di Nusa Kambangan dilakukan pelaksanaan hukuman mati. Padahal dalam Pasal 338 KUHP disebutkan dengan tegas “Barang Siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain”...Proses pelaksanaan Hukum Mati di Nusa Kambangan itu tentunya sengaja dilakukan oleh Negara melalui regu tembak, tapi regu tembak tidak dihadapkan ke depan Pengadilan, karena Perintah Negara. Jadi kalau Perintah Negara menghendaki maka tujuan hak-hak individu bisa diambil alih, mencabut nyawa pun bisa dilakukan untuk kepentingan negara, jadi kalau kita berbicara hal-hal demikian itu apa yang kita lakukan itu tatkala memang secara de facto untuk kepentingan umum individu harus mengalah;
Bahwa demi kepentingan umum Pemerintah Daerah bisa mengambil alih lahan apabila Pemilik lahan tidak mau memberikan lahannya dan menolak ganti rugi;
Bahwa Kata sah atau tidak sah itu selalu berkaitan dengan klausul, yang harus dilihat bahwa soal Panitia Sembilan itu berkaitan dengan suatu persoalan yang kongkrit untuk pembebasan lahan, kasus-kasus yang demikian itu tentu berkaitan dengan siapa yang berkepentingan, siapa yang berkepentingan itu tentu adalah Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Panitia Sembilan, kemudian Pemilik Tanah karena musyawarah untuk mencapai mufakat dalam penentuan harga itu harus dilakukan melalui mekanisme, sekarang yang menjadi pertanyaan apakah musyawarah itu sah apabila satu diantara Panitia Sembilan itu ada atau tidak ? Saya kira persoalannya bukan disitu tapi hasil kesepakatan. Bahwa apakah Panitia Sembilan yang mewakili Pemerintah Daerah dan Pihak Pemilik lahan yang hadir disitu sepakat dengan apa yang dibicakan dalam forum tersebut. Saya kira itu sah. Ketidakhadiran satu atau dua orang anggota Panitia itu dimungkinkan namun dinyatakan dalam Berita Acara, inilah yang sering diabaikan oleh orang-orang yang melakukan Pertemuan itu, Berita Acara apa yang diputuskan dalam pertemuan itu dan siapa saja yang hadir. Itu yang pertama, Yang kedua mungkin yang perlu di pertanyakan adalah bahwa apakah selama proses itu berlangsung, memang satu dua atau tiga dari anggota Panitia Sembilan itu memang sepanjang proses tidak pernah hadir, ini yang perlu diungkap, tapi kalau hanya kehadirannya berganti-ganti, itu tidak mempengaruhi legalitas dari hasil keputusan yang diperoleh. Yang menjadi persoalan kalau Panitia Sembilan itu hanya dua yang hadir mulai dari awal proses sampai dengan akhir tapi kalau silih berganti tidak bisa dipersoalkan sebagai suatu hal yang akan menimbulkan ketidaksahan suatu keputusan;
Bahwa PPAT itu hanya berkaitan dengan Akta Tanah, Notaris itu berkaitan dengan Perjanjian, kualitas biasanya diposisikan Notaris sekaligus PPAT, tetapi kualitas hukum yang melekat pada satu orang, tidak bisa disatukan atau disamakan pada saat seseoran itu menjalankan fungsi PPAT dan ketika dia menjalankan fungsi Notaris. Kualitas hukumnya pada saat PPAT itu bukan Notaris demikian pula sebaliknya kualitas hukumnya pada saat Notaris bukan PPAT. Jadi pasti berbeda dokumen atau surat yang dia keluarkan. Jadi Posisi dia sebagai Notaris berarti fungsi-fungsi Notaris, posisi dia sebagai PPAT berarti fungsi-fungsi PPAT. Tidak boleh disatukan meskipun melekat pada satu orang;
Bahwa Pertama Dalam kajian hukum Administrasi Modern, konsep batal demi hukum itu hanya ada dalam teori, tapi dalam praktek sudah susah kita temukan. Itu yang pertama yang harus dipahami, karena apapun namanya akibat hukum yang ditimbulkan oleh suatu keputusan hukum tidak bisa lagi dihitung bahwa sejak munculnya keputusan itu tidak memiliki akibat hukum. Secara Teoritis batal demi hukum itu masih ada tetapi dalam praktek sudah susah kita temukan yang mana Keputusan Tata Usaha Negara yang batal demi hukum. Kedua, sejak kapan suatu Keputusan Tata Usaha Negara atau surat – surat itu dinyatakan tidak sah ? Ada 3 (tiga) hal yang mempengaruhi keabsahan surat, yaitu waktu, tempat dan isi. Kita bicara waktu, surat keputusan itu berkaitan dengan tanggal selalu menempatkan tanggal bahwa Surat Kuasa berlaku sejak tanggal diputuskan mungkin berlaku sampai tanggal sekian, kalau tidak disebutkan seperti itu maka dia akan berlaku sepanjang masa. Jadi kalau tidak disebutkan sampai kapan dia berakhir maka dia akan berlaku sampai dicabut oleh para pihak atas kesepakatan para pihak. Yang kedua, dari sisi tempat, biasanya Surat Keputusan itu kalau kita mau bicara soal tempat ini, berkaitan dengan isi yang harus menunjuk objek tertentu, sehingga apabila objek itu sudah tidak pada tempat tersebut maka pada saat itu dari sisi tempat dan isi, Surat itu menjadi tidak sah. Sebagai contoh, kalau Surat Kuasa itu hanya berkenaan dengan suatu tanah yang misalnya disebutkan 2.000 m², kemudian orang yang memegang kuasa itu melampaui 2.000 m², maka pada saat itu Surat Kuasa itu menjadi cacat karena isi. Sepanjang berkenaan dengan tempat dan batas waktu yang ditentukan dalam Surat Keputusan atau Surat Kuasa maka tetap sah;
Bahwa ada dua hal yang harus dijelaskan dalam hal ini, pertama : Posisi anggota Tim Sembilan ini tatkala di SK-kan dan menerima SK tersebut, maka demi hukum dia harus bertanggungjawab atas segala Keputusan-Keputusan yang dikeluarkan oleh Panitia Sembilan, tidak boleh ada kata saya menolak, karena kalau dia menolak dia harus mengundurkan diri sejak awal. Kedua : Posisi Panitia Sembilan ini Kolegial, jadi putusan – putusan yang diambil itu, mengikat semua anggota walaupun dia tidak bertandatangan, dari posisi itu kita memahami bahwa siapapun yang ikut tidak bertandatangannya satu orang di dalam Keputusan itu maka Keputusan itu tetap sah. Tidak ada satu unsur yang menyebabkan bahwa Keputusan yang ditandatangani itu tidak sah hanya karena satu orang tidak bertandatangan, bahkan kalau orang itu tidak mau bertandatangan maka perlu dimintai pertanggungjawaban secara hukum;
Bahwa Logeman sudah mengajarkan kepada kita bahwa Jabatan itu adalah Lingkungan kerja tetap yang silih berganti itu adalah pejabatnya, jadi tatkala fungsi-fungsi jabatan dilakukan oleh Pejabat terdahulu kemudian pejabat terdahulu itu diganti oleh Pejabat baru maka fungsi-fungsi itu segala sesuatu yang dilakukan oleh Pejabat yang baru didasarkan pada berita acara serah terima. Seharusnya orang – orang yang demikian itu yang harus diragukan integritasnya sebagai seorang pejabat tatkala ada seorang yang memangku jabatan namun tidak mau menanggung resiko dari jabatan yang diterima dari pejabat yang sebelumnya. Ini termasuk kekeliruan luar biasa dari Pejabat yang bersangkutan;
Bahwa ada tiga cara kalau kita bicara tentang sumber wewenang, ada Atribusi, Delegasi dan Mandat. Sekarang kalau kita mau bicara tentang pelimpahan wewenang, pelimpahan wewenang itu ada dua, Pertama : bisa kita temukan aturannya bisa kita temukan di dalam undang undang tentang Pemerintahan Daerah, Kedua : bisa kita temukan di dalam undang – undang Pembentukan Daerah Otonom, Ketiga : bisa kita temukan dalam Peraturan Pemerintah berkaitan dengan urusan Pemerintah Pusat yang menjadi urusan Pemerintah Daerah, itu adalah bagian dari proses-proses pelimpahan dari Pusat ke Daerah, kalau kita berbicara tentang jembatan pelimpahan;
Bahwa Harus dipahami dulu apa makna dari pelimpahan. Kalau kita mengikuti pendapat Ten Berge tentang syarat-syarat delegasi, 1). Bahwa delegasi itu harus berdasarkan peraturan perundang-undangan, peraturan perundang-undangan harus dipahami dalam arti luas 2). Delegasi harus definitif, tidak boleh setengah-setengah, jadi kalau sudah dilimpahkan kepada bagian pertanahan Kab. Banggai maka itu selesai, dan itu menjadi tanggungjawab bagian pertanahan kalau itu diselesaikan maka itu adalah kewenangan yang ada dalam kekuasaan Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah Kab. Banggai, 3). Delegasi itu tidak kepada bawahan, artinya dalam hubungan hierarki kepegawaian tidak diperkenankan adanya delegasi 4). Delegasi itu harus bersifat beleidsregel itu artinya bahwa kekuasaan itu awalnya ada pada instansi tertentu tapi kemudian diserahkan kepada pejabat tertentu atau lembaga tertentu, dan 5). Kewajiban untuk menjelaskan tentang kewenangan – kewenangan yang dilimpahkan. Saya kira apa yang dilakukan oleh bagian pertanahan itu berbeda dengan urusan – urusan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan, saya hampir yakin bahwa hasil dari pekerjaan Bagian Pertanahan pada Sekretariat Daerah itu akan bermuara ke BPN juga tentang sertifikat atau pemecahan tanah;
Bahwa posisi Panitia Sembilan itu kolektif kolegial, adapun Posisi Pengguna Anggaran, PPTK dan Bendahara, merupakan tugas-tugas yang diembankan kepada orang atau pejabat tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan bukan bersifat kolegial tapi merupakan tanggungjawab individu, makanya Bendahara, Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran dan PPTK itu diangkat khusus dengan SK Bupati;
Bahwa Prinsip dasar apabila kita berbicara tentang transaksi itu adalah Perjanjian, hakikat perjanjian itu adalah sepakat, dan orang bisa sepakat apabila keduanya berada dalam posisi setara, kalau kita berbicara kapan transaksi terjadi maka itu bermuara pula pada kata sepakat. Di dalam perjanjian jual beli, bayar membayar atau kesepakatan, pasti disebutkan bahwa pembayaran dilakukan dengan cara cash, transfer atau metode yang lain. Pada saat itu semuanya sudah dipenuhi maka itu berarti sudah terjadi transaksi;
Bahwa Pengadaan tanah itu adalah sebuah proses, kalau mau dibawa ke dalam suatu kegiatan maka pengadaan tanah untuk kepentingan umum itu adalah satu kegiatan, setelah kegiatan itu selesai, ada pelaksana teknis kegiatan, yang menyiapkan dokumen pembayaran, kemudian dibawa ke Kuasa Pengguna Anggaran untuk diverifikasi apakah layak bayar atau tidak, terakhir pembayaran itu dilakukan oleh Bendahara, jadi yang bertanggungjawab atas transaksi yang terjadi adalah Bendahara karena dia yang mengeluarkan fisik uang dengan mengacu pada dokumen yang sudah disiapkan, kalau dokumen tidak lengkap maka Bendahara harus menolak;
Bahwa satu hal yang perlu disepakati terlebih dahulu adalah berkaitan dengan konsep hak. Konsep Hak ini adalah idiom hukum Privat, jadi pada saat kita bicara tentang idiom-idiom hukum Privat, itu akan selalu bertumpu pada hasil kesepakatan, karena harus dipahami bahwa pada saat, seorang pembeli menyerahkan harga maka hak sudah beralih, kalau kita berbicara tentang pelepasan hak, pada saat disepakati berapa nilai dari tanah tersebut, sebenarnya sudah mulai terjadi pelepasan hak, tapi nilai akhirnya itu pada saat terjadi pembayaran, yang harus dipahami adalah ini adalah suatu proses, karena proses ini sampai pada hari ini yang menjadi...waktu saya ditanya di Luwuk sebagai saksi dalam sidang Pra Peradilan, dokumen ini belum dipegang oleh Pemda, saya katakan bagaimana mau dipegang oleh Pemda, sementara Pemilik awal itu masih menguasai lebih luas daripada Pemda, sehingga yang harus dilakukan adalah dimohonkan kepada BPN untuk dipecah hak-hak ini sehingga apa yang menjadi hak Pemda itu diserahkan itu Pelepasan. Kalau bicara tentang posisi hak sebenarnya sudah ada di Pemda walaupun dokumen itu belum diserahkan;
Bahwa Persoalan jual beli itu persoalan Privat, berkaitan dengan hal itu adalah apakah penyerahan uang yang diserahkan pemegang kuasa kepada Pemilik lahan itu sesuai dengan isi perjanjian atau tidak, kalau tidak sesuai maka ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Pemegang Kuasa, tapi kalau sudah sesuai dengan isi perjanjian maka Pemberi Kuasa itulah yang tidak konsisten dengan Kuasa yang dia buat tersebut;
Bahwa Terkait mengenai Pemisahan tanggungjawab antara Jabatan Sekda, Pengguna Anggaran dan Ketua Tim Pengadaan Tanah maka dapat ditinjau dari sisi kualitas dan dari sisi tanggungjawab. Dari sisi kualitas hukum tatkala dia hadir sebagai Ketua Panitia Sembilan maka dia harus menanggalkan posisinya sebagai Pengguna Anggaran dan sebagai Sekda, demikian juga mengenai resiko hukum, tatkala ada resiko hukum, harus pula ditempatkan dalam posisi dia bertindak dalam kualitas apa, kalau dia bertindak dalam kualitas sebagai Ketua Panitia Sembilan maka resiko hukumnya harus dilekatkan pada Ketua Panitia Sembilan, kalau dia bertindak sebagai Pengguna Anggaran maka resiko hukumnya juga harus dilekatkan pada Pengguna Anggaran;
Bahwa Tatkala Sekda secara ex officio sebagai Ketua Pengadaan Tanah sekaligus sebagai anggota, maka harus ditempatkan sebagai ex officio, tapi pada saat dia melaksanakan fungsi-fungsi itu dia harus menanggalkan posisinya sebagai Sekda, karena resiko hukum yang kemudian muncul dalam tugasnya sebagai Panita Sembilan tidak dalam kapasitas dia sebagai Sekda, hanya menempatkan dia sebagai ex officio yang harus ada dalam Panitia Sembilan, tapi tanggungjawab hukum tatkala dia bertindak dalam posisi sebagai Panitia Sembilan bukan tanggungjawab sebagai Sekda, makanya disitu diposisikan Ketua merangkap anggota atau Sekretaris merangkap anggota karena sifatnya kolegial. Kalau dia dalam posisi Sekda dia memiliki kekuasaan yang melebihi pihak – pihak yang lain, saya kira kualitas hukumnya meskipun ex officio, tetap harus dibedakan antara posisinya sebagai Sekda dengan dia sebagai Anggota Panitia Sembilan;
Bahwa jabatan itu adalah lingkungan kerja tetap yang silih berganti itu adalah pejabatnya, bagaimana kalau pejabat itu hadir di pertengahan proses tentu tidak dari awal, maka pada saat dia berada dalam posisi itu demi hukum dia harus melanjutkan apa yang dilakukan oleh Pejabat terdahulu, tidak boleh dia beralasan bahwa dia tidak dilibatkan sejak awal, jadi tindakan-tindakan hukum yang berkelanjutan dari pejabat awal itu harus dia lanjutkan;
Bahwa Tatkala kita berbicara dalam konteks negara, pertama kita bicara tentang asal mula negara, asal mula negara itu berkaitan dengan perjanjian para warga masyarakat untuk membentuk suatu negara, kemudian pada saat negara mengatasi individu, orang mulai bertanya darimana negara itu memiliki kekuasaan ? Akhirnya mulailah orang berbicara tentang teori-teori kedaulatan. Teori pertama yang muncul itu adalah Teori Kedaulatan Tuhan, bahwa apa yang dimiliki Penguasa yang mewakili negara itu bertumpu dari Tuhan. Karena dia bertumpu pada Tuhan maka apa yang dilakukan oleh Pemerintah itu dianggap sebagai wakil Tuhan di bumi. Tetapi seiring perjalanan waktu menyebabkan terjadinya perubahan cara berlogika bahwa dalam hubungan kenegaraan itu tidak boleh hanya bertumpu pada hal-hal yang bersifat metafisika, maka pada saat itu Kedaulatan Tuhan digugat sehingga kemudian muncul Teori Kedaulatan Raja. Rajalah yang menjadi wakil Tuhan di bumi, sehingga apa yang disebut Raja itulah yang dianggap sebagai undang-undang, karena Raja tidak pernah bersalah maka muncullah suatu adagium kala itu “Raja tidak pernah salah” karena dia selalu mengatasi individu yang ada, pada saat kekuasaan raja berubah menjadi absolut maka kekuasaan raja kemudian dipersoalkan, mulailah orang mencari model yang baru yaitu Kedaulatan Rakyat. Namun pada saat Kedaulatan Rakyat diterapkan, negara juga menjadi kacau, Pemerintahan Demokrasi itu bukan suatu Pemerintahan yang ideal menurut Aristoteles, sehingga ketika semua rakyat mau memerintah maka kacaulah negara, kemudian tampillah apa yang disebut The Ruling Class, pada saat The Ruling Class muncul, negara juga tetap mengatasi individu dengan diwakili kelompok yang disebut The Ruling Class, pada saat The Ruling Class ini mulai bermasalah muncullah yang disebut dengan Kedaulatan Hukum. Kedaulatan Hukum ini yang menempatkan dua posisi, yaitu Posisi yang berkaitan dengan Hubungan – hubungan vertikal untuk hubungan antara negara dan warganya, dan Posisi yang berkaitan dengan Hubungan Horizontal untuk hubungan antar warga negara satu sama lain. Pada saat warga negara berada dalam hubungan vertikal itu maka warga negara berada dalam kekuasaan negara, inilah yang menyebabkan negara memiliki kekuasaan untuk mengambil alih atau mengatur hak individu;
Bahwa yang namanya prosedur itu diterapkan dalam keadaan normal, orang bertumpu pada prosedur itu dalam keadaan normal, tetapi pada saat orang bicara soal kemanfaatan itu tujuan, jadi dua wilayah ini harus dipisahkan tempatnya. Kalau orang berbicara tentang prosedur maka kita harus berbicara tentang mekanisme yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi kalau kita berbicara mengenai tujuan penting yang harus dicapai, maka prosedur diabaikan, inilah yang melahirkan apa yang disebut dengan kebijakan. Kebijakan itu adalah suatu tindakan yang selalu melanggar hukum tertulis, tidak ada kebijakan yang tidak melanggar hukum tertulis, tetapi indikator dari suatu kebijakan itu adalah asas-asas umum pemerintahan yang baik yang berdampak pada apa yang ingin dicapai dalam proses pengambilan keputusan itu, namun keduanya adalah sah;
Bahwa Kalau kita berbicara mengenai kepentingan umum kaitannya dengan kebebasan penilaian maka itu tergantung pada Pejabat yang memberikan penilaian soal nilai kepentingan umum. Kepentingan Umum dalam kajian Hukum Administrasi tidak boleh dinilai dari banyak atau tidaknya orang yang tersangkut dengan apa yang menjadi objek. Dapat saya contohkan misalnya saya memiliki lahan, kemudian ada seseorang yang tinggal di belakang lahan saya, pada saat saya membangun, saya tutup jalan orang yang tinggal dibelakang, walaupun hanya satu orang yang tinggal dibelakang, maka tindakan saya itu melanggar undang-undang. Tetapi yang perlu kita lihat dari sisi makna kepentingan umum itu secara luas adalah kepentingan negara. Kalau kepentingan negara menghendaki maka itu dapat dipahami sebagai kepentingan umum karena negara melaksanakan fungsi-fungsi seperti yang diamanatkan oleh Alinea ke-4 UUD 1945, jadi nilai kepentingan umum itu sangat kasuistis tidak bisa digeneralisasi;
Bahwa Kalau kita berbicara mengenai keabsahan, apabila tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai hal itu maka yang berlaku adalah asas umum, kemudian terkait ketidakhadiran satu atau dua orang anggota itu menyebabkan sah atau tidak sahnya suatu keputusan. Maka yang menjadi pertanyaan adalah apakah yang dipersoalkan di dalamnya itu proses atau tujuannya ? Kalau tujuannya bahwa dari rangkaian musyawarah yang dilakukan kemudian menghasilkan kesepakatan maka itu dianggap sah walaupun tidak hadirnya satu atau dua orang anggota;
Atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa membenarkannya.
2. Dr. Jubair, S.H., M.Hum., di bawah sumpah pada pokoknya berpendapat sebagai berikut :
Bahwa kalau ahli ditanya mengenai dua tindak pidana yang muncul, maka menurut ahli harus dipisahkan antara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus karena hampir-hampir tidak pernah kita mendengar orang di proses karena melakukan penggelapan tapi pada saat yang sama juga menjadi koruptor. Dimana pemisahannya ? Kalau kita mau memisahkan diantara keduanya maka kita harus bersepakat dulu pada satu persepsi yang sama bahwa yang namanya korupsi itu selalu berawal dari mal administrasi yang kemudian menimbulkan kerugian negara yang sama sekali tidak ada tautannya dengan penggelapan, karena penggelapan itu kita tahu persis adalah sesuatu yang dititipkan dan dipercayakan kepada kita namun kita berikan kepada orang lain tanpa setahu dari pemiliknya, jadi barang atau sesuatu tersebut bukan diperoleh dari kejahatan. Kalau dia satu objek menjadi dua perkara yang harus dihadapi maka ini adalah suatu ketidaklaziman. Jika dia itu adalah tindak pidana umum, maka seharusnya di proses menurut pidana umum, kalau dia tindak pidana khusus maka di proses menurut tindak pidana khusus. Kalau perkara ini dilihat dari sisi historisnya maka yang menjadi persoalan disini adalah persoalan ganti kerugian pengadaan tanah untuk kepentingan umum dari pemerintah daerah, dalam peraturan perundang undangan yaitu Pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria dengan tegas dikatakan bahwa tanah itu punya fungsi sosial hak apapun yang ada diatasnya, di dalam Pasal 18 juga tegas disebutkan bahwa jika Pemerintah membutuhkan tanah untuk kepentingan umum, maka kepentingan umum itu harus diletakkan diatas kepentingan pribadi maupun golongan, lalu yang mana yang harus dipenuhi ? Hak yang ada diatas tanah itu meskipun hak orang perorang tapi bukan hak mutlak, karena hak milik itu bukan hak mutlak yang tanpa batas, batasnya adalah kepentingan umum, jika ada kepentingan umum maka itu kepentingan umum itu harus diletakkan diatas kepentingan yang lain. Sekarang persoalannya adalah, kalau ini adalah tindak pidana khusus, sebutlah itu korupsi. Yang menjadi soal itu adalah apakah ada prosesnya yang keliru ? atau ada syarat yang tidak terpenuhi dalam proses pengadaan tanah itu sehingga tidak sampai pada proses akhir pemberian ganti rugi dan pelepasan hak atas tanah ? Di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan itu tegas disebutkan, bahwa disaat pemberian ganti rugi itu seharusnya dilakukan secara bersamaan dengan pelepasan hak atas tanah, kecuali jika bagian dari hak atas tanah itu masih ada hak Pemengang hak atas tanah yang dibebaskan. Apakah kemudian dokumen aslinya harus diserahkan kepada orang yang sudah melakukan pembebasan tanah itu ? karena ini adalah sebuah proses, harus displit terlebih dahulu baru kemudian bisa diserahkan kepada yang membebaskan tanah. Persoalannya tanah itu sekarang sudah diganti rugi, berarti proses ini seharusnya sudah Clear, Karena tidak ada uang negara yang bisa cair tanpa ada bukti bahwa proses yang ada dibelakanggnya sudah clear. Kapan hal itu sudah diketahui bahwa proses pembayaran tanah itu sudah clear ? Tandanya adalah ketika ada paraf dari Panitia Pengadaan Tanah bahwa proses itu sudah selesai dan dokumen –dokumen ganti rugi tersebut yang mendasari dilakukannya proses pembayaran ganti rugi. Kemudia uang ini sudah berpindah kepada orang lain. Persoalannya kemudian adalah dalam peraturan perundang-undangan, di dalam Pasal 41 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 tegas disebutkan bahwa pada saat pemberian ganti rugi, maka yang pertama dilakukan adalah Pengalihan Hak, dan menyerahkan akta ataupun bukti kepemilikan atas tanah tersebut kepada Pemerintah Daerah, kalau itu terjadi maka berarti tidak ada yang salah dalam proses pengadaan tanah tersebut. Kalau dalam riwayat kasus ini, yang menerima pembayaran adalah Pemegang Kuasa. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah Kuasa itu Sah ? Kalau Surat Kuasa itu Sah maka Pemegang Kuasa itu sah menerima atau melakukan tindakan hukum ganti rugi, tapi kalau surat kuasa itu tidak sah maka semua berarti tidak sah bisa terjadi yang namanya penggelapan, jika dia sudah menerima uang namun dia tidak menyampaikan kepada Pemilik tanah, sehingga pada akhirnya menurut saya tidak boleh satu objek menjadi dua jenis pemeriksaan perkara satu tindak pidana umum dan satu lagi tindak pidana khusus;
Bahwa Kalau kemudian MK memutuskan bahwa frasa “dapat” pada Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 20 maka ini akhirnya menjadilah delik ini bukan saja delik formil tapi dia sudah menjadi delik materil. Mengapa demikian ? karena artinya harus ada yang dilarang itu seolah – olah adalah dampaknya, nah kalau harus ada kerugian keuangan negara maka itu berarti tanpa jadi setelah hilang frasa “dapat” merugikan keuangan atau perekonomian negara maka itu berarti sudah menghilangkan peluang sebab itu memang kata “dapat” sejauh ini masih menjadi perdebatan apakah ini adalah suatu formulasi kebijakan atau norma yang multi tafsir atau terlalu luas seolah-olah tanpa batas, siapa pun bisa menduga kalau ini adalah kerugian negara tetapi alangkah naifnya seandainya betul – betul tidak ada kerugian negara namun orang tetap dinyatakan bersalah. Dan ini bisa menjadi fleksibel bergantung kepada siapa yang menggunakan. Kata “dapat” ini memang sejak lama menjadi perdebatan para akademisi...Nah keputusan ini harus dianggap sah dan itu berlaku untuk undang undang korupsi, tidak ada lagi kata dapat pada Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 20. Kalau hal ini dikaitkan dengan perkara ini, maka ini berarti harus kita cari yang mana kerugian negara, apakah tanahnya sudah dikuasai ? sudah diganti rugi ? sudah dibayar oleh Pemerintah Daerah ? Di dalam suatu tindak pidana yang harus tegas diketahui itu ada 2 (dua) hal, yaitu harus ada actus reus-nya (perbuatan nyata yang melanggar hukum tidak ada alasan pemaaf dan tidak ada alasan pembenar), harus tegas perbuatan yang mana yang dianggap melanggar Undang Undang, yang kedua harus ada mens rea, yaitu niat untuk melakukan kejahatan, niat untuk mau mencari untung atau menguntungkan orang lain, harus dapat dibuktikan ada dolus dan/atau culpos, sengaja sebagai niat secara nyata-nyata, bahwa memang niatnya dia secara nyata-nyata untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain, ini yang harus dibuktikan. Persoalannya apabila semua proses ini terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan dan sudah dilakukan kewajiban negara maka setelah dilakukan pemberian ganti rugi berakhirlah tanggungjawab Panitia Pengadaan Tanah. Sekarang dimana perbuatan yang dianggap memenuhi unsur yang disebutkan dalam undang-undang ? Kemudian dimana niatnya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain ?
Bahwa Jika masih ada hak dari pemilik diatas tanah itu, maka itu menjadi tanggungjawab dari Pemilik tanah yang dibebaskan bahwa ia harus bertanggungjawab atas alas hak tanah yang dibebaskan dan diterima ganti ruginya itu adalah benar hak miliknya;
Bahwa Salah satu alasan untuk tidak diserahkannya dokumen Surat Kuasa, Surat Pernyataan Pelepasan Hak tentunya karena proses perdata tersebut. Kalau kita mengikuti Pasal 81 maka seharusnya menunggu proses perdatanya diputus terlebih dahulu;
Bahwa Di dalam proses peralihan hak itu ada beberapa jenis ada yang namanya jual beli, tukar guling, pembebasan dan lain-lain. Adapun pembebasan itu masuk dalam kategori ganti rugi. Itu adalah tindakan final dari proses yang sudah berjalan mulai dari negoisasi sampai ditemukan nilai yang disepakati. Mengenai bukti kepemilikan saya coba kaitkan dengan apa yang saya jelaskan sebelumnya, bahwa ada sebuah proses jika penjual kalau ini dalam konteks jual beli, penjual masih memiliki bagian dari tanah yang dijual, apakah salah kalau penjual belum menyerahkan bukti kepemilikannya ? rugikah negara pada saat sudah dibayarkan ganti rugi ? salahkah prosesnya ? sementara penjual itu memiliki alasan bahwa masih ada bagian haknya atas tanah itu. Di dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 tegas disebutkan bahwa setelah ganti rugi itu diberikan kepada yang berhak, atau ganti rugi itu sudah dititipkan kepada pengadilan, itu sudah menghapuskan hak dari Pemiliknya atau barang yang sudah diganti rugi itu. Sehingga dari sisi hukum pidana, sama sekali tidak ada jalurnya kalau semua prosesnya benar. Kalau ada yang salah maka ini yang perlu ditelusuri dimana salahnya, itu yang akan menentukan ada tidaknya actus reus ini atau tidak;
Bahwa yang berwenang untuk melakukan audit investigasi adalah BPK dan BPKP bedasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi;
Bahwa ahli tidak bisa memberikan penilaian terhadap suatu laporan audit investigasi yang pada dasarnya isinya hanya menyadur kembali isi dari apa yang sudah pernah diperiksa sebelumnya dan pemeriksa tidak turun ke lapangan melakukan pemeriksaan atas hal tersebut, yang bisa ahli jelaskan mengenai prosesnya saja, ada yang namanya verifikasi, analisis, penarikan kesimpulan yang outputnya menjadi LHP, tapi mengenai persoalan benarnya isi dari sebuah LHP itu bukan kewenangan ahli untuk memberikan jawaban;
Bahwa Pemilik tanah itu bisa mengajukan keberatan ke Pertanahan dan uang ganti rugi itu bisa dititipkan pada Pengadilan;
Bahwa Kalau kita mengacu pada Pasal 81 KUHP, Putusan dan Perkara Perdata bisa dijadikan bukti dalam pemeriksaan tindak pidana sehingga seharusnya perdatanya diselesaikan terlebih dahulu baru kemudian masuk dalam perkara tindak pidana korupsi;
Bahwa Mens rea yang saya maksudkan adalah mens rea yang ada pada terdakwa yang harus dibuktikan apakah terdakwa memiliki niat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain karena kalau tidak bisa dibuktikan, maka apanya yang bisa menjadi dasar mempertanggungjawabkan perbuatan kepada terdakwa;
Bahwa terkait dengan pembuatan surat kuasa yang setelah dibuat kemudian dicabut, dibuat kemudian dicabut lalu dibuat lagi, kata kuncinya hanya ada dua, pertama : benarkah yang bertandatangan diatas Surat Kuasa itu mengakui tandatangannya ? Jika ada penyangkalan terhadap hal itu maka disitu ada indikasi kalau ada pemalsuan, tapi kalau tidak ada penyangkalan maka Surat Kuasa itu tetap dianggap sah;
Bahwa actus reus dan mens rea itu merupakan syarat pemidanaan;
Bahwa terkait dengan siapa yang harus dipersalahkan karena tidak menyerahkan dokumennya apakah yang mengganti rugi atau pemiliknya karena itu kita harus lihat dulu posisi siapa yang tidak mau dalam hal ini kalau posisinya itu karena prosedur yang tidak terpenuhi sehingga tidak diserahkan maka boleh jadi ada kesalahan di dalam prosedur kerjanya, sekarang mana yang harus dipilih, apakah asas manfaat atau prosedur yang dianggap salah itu ? Saya menganggap yang namanya hukum ini datang tidak hanya untuk menegakkan keadilan, justru asas manfaat inilah yang paling mudah untuk dilakukan karena boleh jadi dia tidak adil tapi bermanfaat, sekarang bisa dibayangkan kalau peruntukan bangunan yang ada diatas tanah itu untuk mendeteksi pesawat yang mau mendarat, tiba-tiba tidak berfungsi karena disegel maka pesawat itu bisa turun digunung bisa dibayangkan manusia yang akan mati didalamnya. Di dalam peraturan perundang undangan itu tegas dikatakan untuk kepentingan umum hak apa pun diatas tanah itu bisa dicabut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
3 (tiga) Lembar Surat Permintaan Pembayaran Belanja Langsung (SPP – LS – Barang dan Jasa) Nomor : 571/SPP/LS/1.20.03/2013, tanggal 11 November 2013 senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah).
1 (satu) Lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 572/SPM/LS/1.20.03/2013, tanggal 11 November 2013 senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah).
1 (satu) Lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 37/NPD/Bag.Adm.Pthn 2013, tanggal 11 November 2013 senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah).
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak oleh SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si, tanggal 11 November 2013.
1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja modal oleh Bendahara Pengeluaran tanggal 11 November 2013, senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah).
1 (satu) Lembar Surat Hasil Verifikasi dokumen SPM Nomor : 00571/SPM/LS/1.20.03/2013, tanggal 11 November 2013.
1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 08692/BL/LS/13, tanggal 11 November 2013 senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah).
2 (dua) Lembar Berita Acara Kesepakatan dan Negosiasi antara HASANUDIN DATU ADAM selaku Pihak Pertama dengan SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si selaku Pihak Kedua, tanggal 03 Oktober 2013.
1 (satu) Bendel Akta Notaris ZAMHIR ADIPRAJA KORONA, SH, M.Kn jenis akta Surat Pernyataan Nomor 252 tanggal 31 Oktober 2013.
1 (satu) Lembar Gambar Situasi yang di buat oleh Tim Teknis ADITA KHRISNA Y, S.Pd.T, tanggal 23 September 2013.
1 (satu) Berkas Keputusan Bupati Banggai Nomor :592/69/Bag.Adm.Pertanahan, tanggal 14 Januari 2013 tentang Pembentukan Tim Penilai Harga Tanah, Tanaman dan Bangunan untuk Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
1 (satu) Berkas Keputusan Bupati Banggai Nomor :590/308/Bag.Adm.Pthn, tanggal 04 Maret 2013 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Tahun 2013.
1 (Satu) Berkas Keputusan Bupati Banggai Nomor :590/309/Bag.Adm.Pertanahan, tanggal 04 Maret 2013 tentang Penetapan Nilai Harga Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Pengembangan Bandar Udara Syukuran Aminudin Amir di Desa Bubung Kecamatan Luwuk Selatan.
1 (satu) Lembar Berita Acara Taksiran Harga Tanah oleh Tim Penilai Harga Tanah, Tanaman dan Bangunan Untuk Kepentingan Umum Guna Pembangunan Pengembangan Bandara Syukuran Aminudin Amir Kecamatan Luwuk Selatan.
1 (satu) Lembar Surat Sekretariat Daerah Kab. Banggai Nomor : 590/20/Bag.Adm.Pertanahan, tanggal 24 April 2013 kepada Drs. Hi. IMRAN USMAN dan HASANUDIN DATU ADAM Perihal Undangan Rapat.
1 (satu) Lembar Berita Acara Rapat Penyelesaian Masalah Ganti rugi Tanah/Lokasi Bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi), tanggal 25 April 2013.
1 (satu) Lembar Surat Kuasa antara Drs. Hi. IMRAN USMAN selaku Pemberi Kuasa dengan HASANUDDIN DATU ADAM selaku Penerima Kuasa, tanggal 09 Mei 2013.
1 (satu) Lembar Surat Kuasa antara Drs. Hi. IMRAN USMAN selaku Pemberi Kuasa dengan HASANUDDIN DATU ADAM selaku Penerima Kuasa, tanggal 24 Agustus 2013.
1 (satu) Lembar Surat Sekretariat Daerah Kab. Banggai Nomor : 005/2855/Bag.Adm.Pertanahan, tanggal 17 September 2013 kepada Drs. Hi. IMRAN USMAN dan HASANUDIN DATU ADAM Perihal Undangan Rapat.
1 (Satu) Lembar Berita Acara Rapat Penyelesaian Masalah Ganti rugi Tanah/Lokasi Bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi), tanggal 18 September 2013.
1 (satu) Bendel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA – SKPD) Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2013.
1 (Satu) Bendel Dokumen Petunjuk Operasional Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA – SKPD) Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Penjualan tanah antara HABAS P. DING selaku penjual dengan Drs. IMRAN USMAN selaku Pembeli, tanggal 18 Juli 1975 yang disyahkan oleh Panitera Pengadilan Negeri Luwuk Nomor : W21-U3/17/HN.04.03/IV/2015, tanggal 28 April 2015.
1 (satu) Lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tanah Nomor : 72.02.050.004.003-0119.0, tanggal 26 Juli 2010.
1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Ganti rugi tanah tanggal 11 November 2013, senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) yang di terima oleh HASANUDIN DATU ADAM.
2 (dua) Lembar Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah antara HASANUDIN DATU ADAM selaku Pihak Pertama dengan SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si selaku Pihak Kedua, tanggal 04 Oktober 2013.
3 (tiga) Lembar Berita Acara Site Survey Penempatan Peralatan VOR/DME beserta lampirannya, tanggal 16 Oktober 2009.
1 (satu) Lembar fotocopy Surat dari Kepala Bandar Udara Syukuran Aminudin Amir Luwuk kepada Bupati Banggai Cq. Kepala Bagian Umum Setda Banggai di Luwuk Nomor : HK.004 / 589 / XI / LWK-09 perihal Pembebasan Lahan DVOR/DME dan Perpanjangan Landasan 400 m, tanggal 12 November 2009.
1 (Satu) Lembar fotocopy Surat dari PH. Kepala Bandar Udara Syukuran Aminudin Amir Luwuk kepada Bupati Banggai di Luwuk Nomor : HK.004 / 117 / II / Lwk-2013 perihal Pembongkaran Bangunan DVOR/DME tanggal 18 Februari 2013.
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Kepala Bandar Udara Syukuran Aminudin Amir Nomor KP.004 / 158.A / III / LWK-2013 tanggal 15 Maret 2013.
1 (satu) Bonggol CEK Bank Sulteng Cabang Luwuk No. CK 272952, tanggal 11 November 2013 senilai Rp. 973.000.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah).
6 (enam) Lembar Keputusan Sekretaris Daerah Kab. Banggai berserta lampirannya Nomor : 910 / 954 / Bag. Umum tentang Perubahan Atas Keputusan Sekretaris Daerah Kab. Banggai Nomor : 910 / 65 / Bag. Umum tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pada Sekretariat Daerah Kab. Banggai Tahun Anggaran 2013, tanggal 01 April 2013.
4 (empat) Lembar Rekening Koran Giro PT. BANK SULTENG Cabang Sulteng Periode : 01 November 2013 s/d 30 November 2013 dengan Nomor Rekening : 004.01.02.01459.8 Sekretariat Daerah Kab. Banggai yang dicetak tanggal 09 Juni 2015.
18 (delapan belas) Lembar Buku Inventaris Sekretariat Daerah Kab. Banggai Kode Lokasi : 12.20.02.04.01.13.01.00.
1 (Satu) Lembar Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah No. Kode Lokasi : 12.20.02.04.01.13.01.00, tanggal 31 Desember 2013.
1 (satu) Lembar Daftar Rincian Pengadaan Tanah Perluasan Bandara Syukuran Aminudin Amir Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan dari HASANUDIN DATU ADAM tanggal 04 Oktober 2013.
Uang Tunai sebanyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, Ahli, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Selanjutnya dokumen-dokumen tersebut diserahkan kembali kepada Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai yang kemudian oleh Bagian Adm. Pertanahan Setda Kab. Banggai di teruskan ke Kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kab. Banggai. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Subsidaritas sehingga akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Secara Melawan Hukum;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara;
Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah orang perorangan (natuurlijk personen) atau termasuk korporasi (rechtspersonen) dan yang dimaksud dengan korporasi adalah kompulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang memberi arah tentang subyek hukum yaitu orang atau manusia yang diajukan ke depan persidangan yang dalam perkara a quo adalah Terdakwa HASANUDDIN DATU ADAM dengan segala identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa menurut Martiman Prodjohamidjojo, SH, MM dalam bukunya “Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Delik Korupsi” menyebutkan bahwa setiap orang adalah subyek hukum tindak pidana korupsi, menurut Prof. Subekti, SH mendefinisikan subyek hukum adalah pembawa hak atau subyek dalam hukum sedangkan menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH mendefinisikan subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum;
Menimbang, bahwa dari pengertian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa pengertian “setiap orang” tidak boleh disamakan dengan “pelaku” karena pengertian setiap orang baru menjadi pelaku setelah ia terbukti melakukan tindak pidana atau setelah apa yang menjadi unsur inti tindak pidana telah terbukti semuanya;
Menimbang, bahwa dalam doktrin ilmu hukum pidana, para ahli hukum seperti Prof. Moeljatno, VOS dan van Hattum mengkualifisir “setiap orang/manusia” sebagai unsur formal yang tidak dapat dipisahkan (unsur) yang satu dari (unsur) yang lain (zijn niet van elkaar te scheiden), sedangkan Lamintang mengkualifisir “setiap orang/manusia” sebagai unsur obyektif;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang diperoleh dipersidangan, terungkap bahwa Terdakwa HASANUDDIN DATU ADAM selaku Kuasa dari Drs. IMRAN USMAN pada pelaksanaan pengadaan tanah untuk bangunan DVOR/DME (alat navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir Pemkab.Luwuk Tahun 2013 adalah orang perorangan (natuurlik personen) sebagai subyek hukum yang memiliki hak dan kewajiban serta dianggap mempunyai kemampuan bertanggungjawab atas segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa mengenai kemampuan bertanggungjawab (toerekeningsvatbaarheid) secara hukum oleh Terdakwa HASANUDDIN DATU ADAM sebagai seorang perorangan (natuurlijk personen) menurut Majelis tidak dijumpai adanya keraguan tentang pertanggungjawaban dari Terdakwa atas tindakannya dalam melakukan perbuatan pidana di mana hal ini dapat dibuktikan baik dalam pemeriksaan pendahuluan di depan penyidik maupun di persidangan ini, telah dengan lancar, jelas dan tegas dalam memberikan jawaban pada setiap pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum maupun para Penasehat Hukumnya;
Menimbang, bahwa sampai dengan selesainya pemeriksaan perkara ini di persidangan, tidak ditemukan adanya bukti yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala tindakan dan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Majelis berpendapat bahwa terhadap unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Ad.2. Unsur “Secara Melawan Hukum”
Menimbang, bahwa dalam Penjelasan Umum Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan secara melawan hukum adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan materiil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut adalah perbuatan tercela karena tidak sesuai dengan perasaan keadilan masyarakat atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut harus dituntut dan dipidana;
Menimbang, bahwa menurut ahli hukum Prof. Simons menyatakan bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum (wederrechtelijk) adalah tidak hanya bertentangan dengan hak orang lain (hukum subyektif), tetapi juga bertentangan hukum obyektif (Sofjan Sastrawidjaja, 1995, Hukum Pidana - Asas Hukum Pidana Sampai dengan Alasan Peniadaan Pidana);
Menimbang, bahwa menurut Hoge Raad pada putusannya tanggal 18 Desember 1911 (lihat R.Tresna, 1959, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta, PT.Tiara Limited), melawan hukum artinya tanpa memiliki hak atau kewenangan (zonder daartoe gerechtigd te zijn);
Menimbang, bahwa ahli hukum Prof. Moeljatno menyatakan bahwa ajaran melawan hukum yang materiil (materiele wederrechtelijkheid) tidaklah hanya sekedar melihat melawan hukum sebagai perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang/hukum tertulis , tetapi juga perbuatan itu dipandang oleh pergaulan masyarakat sebagai tidak patut. Sebaliknya ajaran melawan hukum formil (formele wederrechtlijkheid) berpendapat bahwa melawan hukum adalah bertentangan dengan hukum tertulis saja (Moeljatno, 1978, Asas-Asas Hukum Pidana);
Menimbang, bahwa meskipun telah ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:003/PUU-IV/2006 yang menyatakan bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 haruslah diartikan menganut paham melawan hukum dalam arti formil dan bukan melawan hukum dalam arti materiil karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan kepastian hukum, namun dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 103/K/Pid/207 tanggal 28 Pebruari 2007, tetap berpendapat bahwa unsur melawan hukum dalam tindak pidana korupsi adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun materiil;
Menimbang, bahwa menurut keterangan para saksi di persidangan yaitu saksi YUYUS YUDANA, RASIDIN, MARTONO SULING, PUJO LESMONO, BAMBANG EKA, ABDUL HARIS, ARMAN MUID, MARSIDIN RIBANGKA, HOSEA LINTIN, MUJIONO, DJAMSURI, IMRAN USMAN, RUSTAM DOLOAN, ALIMUDIN TUNE, ZALDY SYAMSIR, SYAHRIAL BELO, ISNAENI LAREKENG, NUR WARIHAN, EDY PEDE, SAMSUDIN AKIL, HASUDUNGAN SAMOSIR, ADOLF SEVERLIANUS, ALFIAN DJIBRAN, dan keterangan Terdakwa sendiri, diterangkan bahwa pada tanggal 12 November 2009, Kepala Bandara Syukuran Aminudin Amir Luwuk mengirimkan Surat Kepada Bupati Banggai Nomor : HK.004/589/XI/LWK-09 perihal pembebasan Lahan DVOR/DME dan perpanjangan Landasan 400m yang isinya bahwa tanah yang harus dibebaskan untuk Lokasi Penempatan DVOR/DME pada koordinat 010 03’ 01.65” S dan 1220 47’ 06.33” E dengan jarak 1.384 m dari landasan 22 seluas 4 (empat) Hektar tepatnya pada KM 10 dan Perpanjangan landasan pacu seluas 4 (empat) Hektar kearah Utara Bandar Udara Syukuran Aminudin Amir Luwuk; Menimbang, bahwa selanjutnya diterangkan bahwa atas Surat dari Kepala Bandara Syukuran Aminudin Amir Luwuk Nomor : HK.004/589/XI/LWK-09 perihal pembebasan Lahan DVOR/DME dan perpanjangan Landasan 400m tersebut, Bupati Banggai mengirimkan Surat Kepada Menteri Perhubungan Cq. Dirjen Perhubungan Udara Nomor : 645.5 / 02.90 / Bag. Adm.Pthn perihal Kesiapan Lahan Pembangunan DVOR/DME Bandara Syukuran Aminudin Amir Luwuk yang intinya Pemerintah Kab. Banggai dapat menyanggupi Kesiapan Lahan guna Pembangunan DVOR/DME dan Perpanjangan Landasan Bandara Syukuran Aminudin Amir Luwuk; |
| Menimbang, bahwa berdasarkan Surat dari Bupati Banggai tersebut, maka Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI mengalokasikan anggaran untuk pengadaan dan pemasangan alat bantu Navigasi Udara (DVOR/DME) didalamnya termasuk dengan pembangunan gedungnya melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Tahun Anggaran 2010, dan dengan adanya Alokasi Anggaran yang ada pada DIPA ABT T.A 2010 pada Bandara Syukuran Aminudin Amir, maka dimulailah dilakukan proses pengadaan barang dan jasa dimana salah satunya adalah pembangunan gedung DVOR/DME (Alat Navigasi) yang selesai dilaksanakan pada bulan Desember 2010 dan pada awal tahun 2011 Alat Navigasi Udara (DVOR/DME) tersebut mulai di fungsikan; |
| Menimbang, bahwa menurut keterangan para saksi di persidangan yaitu saksi YUYUS YUDANA, RASIDIN, MARTONO SULING, PUJO LESMONO, BAMBANG EKA, ABDUL HARIS, ARMAN MUID, MARSIDIN RIBANGKA, HOSEA LINTIN, MUJIONO, DJAMSURI, IMRAN USMAN, RUSTAM DOLOAN, ALIMUDIN TUNE, ZALDY SYAMSIR, SYAHRIAL BELO, ISNAENI LAREKENG, NUR WARIHAN, EDY PEDE, SAMSUDIN AKIL, HASUDUNGAN SAMOSIR, ADOLF SEVERLIANUS, ALFIAN DJIBRAN, dan keterangan Terdakwa sendiri, diterangkan bahwa pengadaan tanah untuk bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir di mulai sejak tahun 2009 namun tanah yang telah dibebaskan dan dibayarkan ganti ruginya adalah tanah milik Saksi BENNI dan tanah milik Saksi HENDRA KATILI serta tanah milik Saksi JABAR MAETA, sedangkan tanah milik saksi Drs. H. IMRAN USMAN belum dibebaskan pada saat itu karena saksi. Drs. H. IMRAN USMAN tidak setuju dan tidak mau menerima penawaran harga ganti rugi; |
| Menimbang, bahwa selanjutnya diterangkan para saksi dan keterangan Terdakwa sendiri bahwa pada tahun 2013, Sekretariat Daerah Kab. Banggai mengalokasikan angggaran untuk pengadaan tanah sebesar Rp. 9.000.000.000,- (sembilan Milyar Rupiah) yang bersumber dari APBD T.A 2013 dengan perincian yaitu Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) untuk APBD penetapan dan Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) untuk APBD Perubahan, dimana salah satunya adalah Pengadaan Tanah milik saksi Drs. H. IMRAN USMAN yang di atasnya telah berdiri Bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir; |
Menimbang, bahwa selanjutnya diterangkan pula bahwa pada tanggal 14 Januari 2013, Bupati Banggai mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 592 / 69 / Bag. Adm. Pthn tentang Pembentukan Tim Penilai Harga Tanah, Tanaman dan Bangunan Untuk Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dengan Susunan Personalia yaitu :
|
| Menimbang, bahwa sehubungan dengan pelaksanaan pengadaan tanah tempat bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir, Tim Penilai Harga Tanah, Tanaman dan Bangunan Untuk Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum tidak pernah turun ke lokasi untuk melakukan peninjauan dan penilaian guna melakukan taksiran harga nilai ganti rugi atas tanah tersebut namun hanya menandatangani Berita Acara Taksiran Harga Tanah pada tanggal 30 September 2013 yaitu sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) permeternya mengacu kepada besaran taksiran harga tanah pada pengadaantanah perpanjangan landasan pacu Bandara Syukuran aminudin amir; |
| Menimbang, bahwa dalam Berita Acara Taksiran Harga Tanah tanggal 30 September 2013 yang ditanda tangani oleh Tim Penilai Harga Tanah telah dicantumkan pemilik lahan/tanah tempat bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir seluas 19.460 (sembilan ribu empat ratus enam puluh) Meter persegi tersebut adalah milik Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM sedangkan telah diketahui jika pemilik tanah yang sebenarnya adalah saksi Drs. H. IMRAN USMAN; |
| Menimbang, bahwa menurut keterangan para saksi di persidangan yaitu saksi YUYUS YUDANA, RASIDIN, MARTONO SULING, PUJO LESMONO, BAMBANG EKA, ABDUL HARIS, ARMAN MUID, MARSIDIN RIBANGKA, HOSEA LINTIN, MUJIONO, DJAMSURI, IMRAN USMAN, RUSTAM DOLOAN, ALIMUDIN TUNE, ZALDY SYAMSIR, SYAHRIAL BELO, ISNAENI LAREKENG, NUR WARIHAN, EDY PEDE, SAMSUDIN AKIL, HASUDUNGAN SAMOSIR, ADOLF SEVERLIANUS, ALFIAN DJIBRAN, dan keterangan Terdakwa sendiri, diterangkan bahwa pada tanggal 04 Maret 2013, Bupati Banggai mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 590 / 309 / Bag.Adm. Pertanahan tanggal 04 Maret 2013 tentang Penetapan Nilai Ganti Rugi / Harga Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Pengembangan Bandar Udara Syukura Aminudin Amir di Desa Bubung Kec. Luwuk Selatan Kab. Banggai. Adapun SK Bupati banggai tentang penetapan Nilai Ganti Rugi / Harga Tanah tersebut terbit sebelum adanya Berita Acara Taksiran Harga Tanah dari Tim Penilai Harga Tanah yakni tanggal 30 September 2013; |
Menimbang, bahwa selanjutnya diterangkan bahwa pada tanggal 04 Maret 2013, Bupati Banggai mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 590 / 308 / Bag. Adm. tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Tahun 2013, dengan Susunan Personalia :
|
| Menimbang, bahwa selanjutnya diterangkan para saksi bahwa dalam pelaksanaan tugasnya terkait dengan kegiatan pengadaan tanah tempat DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir Luwuk, Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Tahun 2013 berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan juga Peraturan Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Pelaksanaan pengadaan tanah tempat bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir di Desa Bubung Kec. Luwuk Selatan Kab. Banggai, tidak semua anggota Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Tahun 2013 terlibat aktif dan langsung dalam proses pengadaan tersebut karena tidak pernah mengetahui jika masuk sebagai anggota panitia, namun mengetahuinya setelah penandatanganan Berita Acara Kesepakatan dan Negosiasi tanggal 03 Oktober 2013 dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 04 Oktober 2013, kecuali Kepala BPN Luwuk tidak ikut dan tidak mau menandatanganinya; |
| Menimbang, bahwa selanjutnya diterangkan pula bahwa panitia pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum tahun 2013 yang terlibat langsung dan aktif pada pelaksanaan pengadaan tanah tempat bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir adalah saksi SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si selaku Ketua dan saksi ISNAENI LAREKENG, SH, M.Hum selaku Anggota. Adapun keterangan saksi SYAHRIAl LABELO, SH, M.Si selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dan saksi ISNAENI LAREKENG, SH, M.Hum diterangkan bahwa Panitia Pengadaan Tanah yang terlibat langsung sudah tidak turun ke lapangan guna mengadakan Penelitian dan Inventarisasi atas tanah atau status hukum tanah, tanaman dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang akan dilepaskan haknya, namun hal tersebut hanya dilakukan secara administrasi/penelitian dokumen yang sudah di Kantor Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai; |
Menimbang, bahwa selanjutnya diterangkan para saksi dan keterangan Terdakwa sendiri bahwa dokumen-dokumen yang sudah ada di Kantor Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai adalah :
|
| Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi Drs. H. IMRAN USMAN dan Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM, mereka diundang untuk rapat sehubungan dengan penyelesaian masalah ganti rugi tanah/lokasi bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) dengan Surat Undangan Nomor : 590/20/Bag.Adm.Pertanahan tanggal 24 April 2013 perihal Undang Rapat yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Kab. Banggai saksi SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si. Adapun rapat sehubungan dengan penyelesaian masalah ganti rugi tanah/lokasi bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) dilaksanakan pada hari kamis tanggal 25 April 2013 bertempat di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kab. Banggaidan rapat tersebut dipimpin oleh saksi SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si selaku Sekretaris Daerah Kab. Banggai yang di hadiri oleh saksi ISNAENI LAREKENG, SH, M.Hum selaku Kepala Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai, saksi ALIMUDIN S, TUNE, SE selaku Kasubbag Penyelesaian Masalah Sengketa Tanah Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai, saksi ZALDY SYAMSIR, SKM selaku Staf Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai, saksi Drs. Hi. IMRAN USMAN dan terdakwa HASANUDIN DATU ADAM; |
Menimbang, bahwa sesuai dengan Berita Acara, rapat tanggal 25 April 2013 tersebut menghasilkan kesimpulan :
|
| Menimbang, bahwa menurut keterangan para saksi di persidangan yaitu saksi YUPAS YUDANA, RASIDIN, MARTONO SULING, PUJO LESMONO, BAMBANG EKA, ABDUL HARIS, ARMAN MUID, MARSIDIN RIBANGKA, HOSEA LINTIN, MUJIONO, DJAMSURI, IMRAN USMAN, RUSTAM DOLOAN, ALIMUDIN TUNE, ZALDY SYAMSIR, SYAHRIAL BELO, ISNAENI LAREKENG, NUR WARIHAN, EDY PEDE, SAMSUDIN AKIL, HASUDUNGAN SAMOSIR, ADOLF SEVERLIANUS, ALFIAN DJIBRAN, dan keterangan Terdakwa sendiri, diterangkan bahwa pada tanggal 15 September 2013 melakukan unjuk rasa disertai tindakan penyegelan terhadap lokasi dan mematikan alat navigasi DVOR/DME sehingga penerbangan di Bandara Syukuran Aminudin Amir Luwuk menjadi terganggu karena menggunakan sistem manual. Pada tanggal 17 September 2013, saksi Drs. H. IMRAN USMAN dan terdakwa HASANUDIN DATU ADAM kembali di undang untuk melaksanakan rapat dengan Surat Undangan Nomor : 005/2855/Bag. Adm. Pertanahan perihal Undangan Rapat tanggal 17 September 2013 yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Kab. Banggai saksi SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si; |
Menimbang, bahwa selanjutnya diterangkan pula bahwa rapat tersebut dilaksanakan tanggal 18 September 2013 bertempat di Ruang Rapat Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai yang hanya di ikuti oleh saksi ISNAENI LAREKENG, SH, M.Hum dan terdakwa HASANUDIN DATU ADAM sedangkan Saksi Drs. H. IMRAN USMAN tidak hadir, yang mana sesuai dengan Berita Acara dalam pertemuan tersebut di sepakati hal-hal sebagai berikut :
|
| Menimbang, bahwa pada tanggal 26 September 2013, terdakwa HASANUDIN DATU ADAM mengirimkan surat kepada Kepala Bandara Syukuran Aminudin Amir Luwuk yang inti surat tersebut adalah karena Pemerintah Daerah Kab. Banggai belum menyelesaikan ganti rugi tanah tersebut maka meminta kepada Bandara Syukuran Aminudin Amir agar menghentikan aktifitas pada lokasi tanah tersebut termasuk aktifitas DVOR/DME selambat-lambatnya dimulai pada hari Senin tangggal 30 September 2013 dan terdakwa HASANUDIN DATU ADAM selaku penerima kuasa akan melakukan pengambil alihan lahan dan melakukan pemagaran di lingkungan/kawasan bangunan DVOR/DME sampai dengan adanya kepastian pembayaran ganti rugi tanah oleh Pemerintah Daerah Kab. Banggai. Selain rapat-rapat/musyawarah tanggal 25 April 2013 dan tanggal 18 September 2013, ada beberapa kali musyawarah secara tidak formal atau tidak resmi dimana terdakwa HASANUDIN DATU ADAM selaku penerima kuasa dari Saksi Drs. H. IMRAN USMAN menemui saksi ISNAENI LAREKENG, SH, M.Hum di Kantor Bag. Adm.Pertanahan Setda Kab. Banggai bahkan juga lewat telepon yang intinya hanya menanyakan perkembangan tentang waktu pelaksanaan pembayaran ganti rugi tanah tempat bangunan DVOR/DME (alat Navigasi) bandara Syukuran Aminudin Amir; |
| Menimbang, bahwa pada tanggal 09 Mei 2013, Saksi Drs. H. IMRAN USMAN memberikan Surat Kuasa kepada terdakwa HASANUDIN DATU ADAM. Surat Kuasa tanggal 09 Mei 2013 tersebut di tandatangani oleh Sdra, Drs. H. IMRAN USMAN selaku pemberi kuasa dan terdakwa HASANUDIN DATU ADAM selaku penerima kuasa yang dikuatkan/ditandatangani oleh Saksi ISDIN MOLE selaku kepala Desa Bubung yang diketahui/ditandatangani oleh Saksi DJAMSURI HADJU, S.Sos selaku Camat Luwuk Selatan. Adapun Surat Kuasa tanggal 09 Mei 2013 tersebut di tandatangani oleh Sdra, Drs. H. IMRAN USMAN selaku pemberi kuasa dan terdakwa HASANUDIN DATU ADAM selaku penerima kuasa yang dikuatkan/ditandatangani oleh Saksi ISDIN MOLE selaku kepala Desa Bubung yang diketahui/ditandatangani oleh Saksi DJAMSURI HADJU, S.Sos selaku Camat Luwuk Selatan; |
| Menimbang, bahwa selanjutnya diterangkan para saksi dan Terdakwa sendiri bahwa pada hari kamis tanggal 03 Oktober 2013 telah di buat Berita Acara Kesepakatan dan Negosiasi antara terdakwa HASANUDIN DATU ADAM sebagai Pihak Pertama yang bertindak untuk dan atas nama Kuasa dari Saksi IMRAN USMAN dengan Saksi SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si sebagai Pihak Kedua yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah Kab. Banggai yang isinya disepakati bahwa harga ganti rugi tanah milik Saksi Drs. H.IMRAN USMAN adalah sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) permeter perseginya, yang mana kesepakatan tersebut di peroleh antara terdakwa HASANUDIN DATU ADAM dan Saksi ISNAENI LAREKENG, SH, M.Hum tanpa/tidak dihadiri atau disaksikan oleh anggota panitia pengadaan tanah lainnya serta Saksi Drs. H. IMRAN USMAN selaku pemilik tanah dan kemudian dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan dan Negosiasi tanggal 03 Oktober 2013, dan penandatangan Berita Acara tersebut pertama-tama adalah terdakwa HASANUDIN DATU ADAM dan Saksi ISNAENI LAREKENG, SH, M.Hum yang kemudian oleh Staf Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai menjalankannya ke Anggota Panitia Pengadaan Tanah lainnya guna di tandatangani. Kemudian pada tanggal 04 Oktober 2013, terdakwa HASANUDIN DATU ADAM yang bertindak untuk dan atas nama kuasa dari Saksi Drs. H. IMRAN USMAN telah melepaskan hak atas tanah milik Saksi Drs. H. IMRAN USMAN kepada Saksi SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Tahun 2013 yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah Kab. Banggai dengan uang ganti rugi sebanyak Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah); |
| Menimbang, bahwa pada tanggal 11 November 2013 terbit Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 37/NPD/BAG.ADM. PTHN 2013 kepada Bendara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kab. Banggai supaya mencairkan dana senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) untuk kegiatan pengadaan tanah kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang di tanda tangani oleh Saksi ISNAENI LAREKENG, SH, M.Hum selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Sekretaris Daerah Kab. Banggai Saksi SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si selaku Pengguna Anggaran. Adapun saksi ISNAENI LAREKENG, SH, M.Hum, ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Sekretariat Daerah Kab. Banggai Tahun Anggaran 2013 berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kab. Banggai Nomor : 910 / 954 / Bag. Umum tanggal 01 April 2013. Adapun saksi ISNAENI LAREKENG, SH, M.Hum, ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Sekretariat Daerah Kab. Banggai Tahun Anggaran 2013 berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kab. Banggai Nomor : 910 / 954 / Bag. Umum tanggal 01 April 2013; |
Menimbang, bahwa setelah menerima Nota Pencairan Dana (NPD) tersebut, kemudian oleh Saksi NUR WARIHAN SYAHRUDIN, A.Md selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kab. Banggai menindaklanjutinya dengan membuat :
Selanjutnya dokumen-dokumen tersebut diserahkan kembali kepada Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai yang kemudian oleh Bagian Adm. Pertanahan Setda Kab. Banggai di teruskan ke Kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kab. Banggai. |
Menimbang, bahwa selanjutnya diterangkan bahwa saksi SAMSUDIN H. AKIL, SE selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) pada Kantor DPPKAD Kab. Banggai bersama Staf melakukan Verifikasi terhadap Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 571/SPM/LS/1.20.03/2013 senilai 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) tanggal 11 November 2013 yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Kab. Banggai Saksi SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si selaku Pengguna Anggaran berserta dokumen pendukungnya. Adapun Dokumen yang di Verifikasi sehubungan dengan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran belanja modal pengadaan tanah tempat bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir adalah Surat Perintah Membayar (SPM) beserta lampiran-lampiran pendukung yang terdiri dari :
|
| Menimbang, bahwa menurut keterangan para saksi di persidangan yaitu saksi YUPAS YUDANA, RASIDIN, MARTONO SULING, PUJO LESMONO, BAMBANG EKA, ABDUL HARIS, ARMAN MUID, MARSIDIN RIBANGKA, HOSEA LINTIN, MUJIONO, DJAMSURI, IMRAN USMAN, RUSTAM DOLOAN, ALIMUDIN TUNE, ZALDY SYAMSIR, SYAHRIAL BELO, ISNAENI LAREKENG, NUR WARIHAN, EDY PEDE, SAMSUDIN AKIL, HASUDUNGAN SAMOSIR, ADOLF SEVERLIANUS, ALFIAN DJIBRAN, dan keterangan Terdakwa sendiri, diterangkan bahwa setelah di Verifikasi terdapat Dana senilai Rp. 973.000.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) dalam Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut tersedia dalam Surat Penyediaan Dana (SPD) dan Dananya tidak melampui dari Pagu Dana yang ada dan telah ada Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Saksi SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si selaku Sekretaris Daerah Kab. Banggai selaku Pengguna Anggara, selanjutnya kemudian Kuasa BUD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 08692/BL/LS/13 senilai Rp. 973.000.000,- (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Rupiah) tanggal 11 November 2013; |
| Menimbang, bahwa setelah menerima SP2D dari Kuasa BUD, Saksi NUR WARIHAN SYAHRUDDIN, A.Md selaku Bendahara Pengeluaran menerbitkan CEK Bank Sulteng Cabang Luwuk dengan Nomor : CK 272952 tanggal 11 November 2013 senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juat rupiah), yang selanjutnya CEK tersebut di serahkan kepada Saksi ISNAENI LAREKENG, SH, M.Hum selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan pada saat penyerahan CEK tersebut di buatkan Kwitansi tertanggal 11 November 2013 senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaraan selaku yang menyerahkan, Saksi ISNANEI LAREKENG, SH, M.Hum selaku yang menerima sekaligus sebagai PPTK dan juga Saksi SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si selaku Pengguna Anggaran; |
| Menimbang, bahwa selanjutnya diterangkan para saksi bahwa penyerahan uang ganti rugi tanah milik Saksi Drs. H. IMRAN USMAN dari Saksi ISNAENI LAREKENG, SH, M.Hum selaku Kepala Bagian Administrais Pertanahan Setda Kab. Banggai dan PPTK juga sebagai Anggota Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum tahun 2013 dilakukan di Ruang kerja Kepala Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai dan disaksikan oleh Saksi ZALDY SYAMSIR, SKM serta beberapa Staf Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai lainnya tanpa/tidak disaksikan oleh panitia Pengadaan Tanah lainnya. Setelah terdakwa HASANUDIN DATU ADAM melakukan Pelepasan Hak Atas Tanah milik Saksi Drs. H. IMRAN USMAN yang diatasnya telah berdiri bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir tanggal 04 Oktober 2013 hingga pencairan dana ganti rugi atas pelepasan hak atas tanah Senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) tanggal 11 November 2013, terdakwa HASANUDIN DATU ADAM tidak menyerahkan Dokumen Asli Bukti Kepemilikan atas tanah milik Saksi Drs. H. IMRAN USMAN namun hingga sampai dengan sekarang ini Bukti Kepemilikan atas tanh tersebut berupa Surat Penjualan di atas kertas segel tahun 1975 masih berada /dipegang oleh Saksi Drs. H. IMRAN USMAN. |
| Menimbang, bahwa selanjutnya diterangkan pula bahwa setelah menerima pembayaran uang ganti rugi tanah sebesar Rp. 973.000.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah), pada tanggal 13 November 2013 terdakwa HASANUDIN DATU ADAM mengirimkan sebagian uang hasil penjualan tanah tersebut kepada Saksi Drs. H. IMRAN USMAN selaku pemilik tanah sebanyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan cara mengirimkan/mentransfer uang tersebut rekening Bank Mandiri milik Saksi Drs. H. IMRAN USMAN dengan Nomor Rekening 129-00-9625238-8 yang selanjutnya oleh Saksi Drs. H. IMRAN USMAN mengembalikan uang tersebut kepada terdakwa HASANUDIN DATU ADAM namun oleh terdakwa HASANUDIN DATU ADAM tidak mau menerimanya sehingga Saksi Drs. H. IMRAN USMAN menitipkannya di Kantor Pos Luwuk. Sesuai keterangan Terdakwa HASANUDDIN DATU ADAM di persidangan, uang hasil penjualan yang diterimanya selaku kuasa dari IMRAN USMAN tersebut,dinikmatinya sendiri dan tidak diberikan kepada pihak lain karena Terdakwa menganggap itu sebagai keuntungan yang harus diterimanya sesuai perjanjian yang telah Terdakwa buat dengan IMRAN USMAN terdahulu; |
Menimbang, bahwa adapun tindakan dan atau perbuatan dari Terdakwa HASANUDDIN DATU ADAM dalam proses pembayaran pengadaan tanah untuk kepentingan DVOR/DME Bandara Kabupaten Luwuk Tahun 2013 adalah dilakukan secara melawan hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu sebagai berikut :
Bertentangan dengan Peraturan Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor : 3 Tahun 2007, khususnya pada Pasal 14 ayat (5), Pasal 26 ayat (2), Pasal 30, Pasal 31, Pasal 38, Pasal 40, Pasal 43, Pasal 46, Pasal 51, dan Pasal 52;
Bertentangan dengan Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2008, khususnya pada Pasal 4 ayat (2) huruf d;
Bertentangan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006, khususnya pada Pasal 4 ayat (1,2 dan 8), Pasal 21, Pasal 205 ayat (4 s/d 6), Pasal 206 dan Pasal 218;
Bertentangan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 17 Tahun 2007, khususnya pada Pasal 26 ayat (2), Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 46;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Majelis berpendapat bahwa terhadap unsur “Secara Melawan Hukum” telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Ad.3. Unsur “Memperkaya Diri Sendiri atau Orang lain atau Suatu Korporasi”
Menimbang, bahwa kata “memperkaya” berasal dari kata dasar “kaya” dan secara harafiah kata kaya diartikan mempunyai banyak harta, uang atau benda lainnya. Memperkaya berarti menjadikan lebih kaya atau adanya perubahan bertambahnya kekayaan atau perubahan cara hidup seseorang seperti orang kaya. Memperkaya diri berarti menjadikan diri sendiri bertambah kaya, memperkaya orang lain berarti menjadikan kumpulan orang dan/atau kekayaan terorganisasi, bertambah kaya berapapun jumlah penambahan kekayaan itu;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 1 ayat (1) sub a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 dinyatakan bahwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang dapat dihubungkan dengan Pasal 18 ayat (2) yang memberi kewajiban kepada Terdakwa untuk memberi keterangan tentang sumber kekayaannya sedemikian rupa, sehingga kekayaan yang tak seimbang dengan penghasilan atau penambahannya kekayaan tersebut, dapat digunakan untuk memperkuat keterangan saksi lain bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga indikator memperkaya disini adalah dengan melihat ketidakseimbangan antara penghasilan atau sumber penambahan kekayaan Terdakwa dengan kekayaannya;
Menimbang, bahwa menurut putusan Mahkamah Agung Nomor : 386.K/Pid/2001 dinyatakan bahwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau badan hukum pada bukti bahwa secara pasti Terdakwa atau orang lain atau badan hukum memperoleh sejumlah uang atau harta benda mempergunakan perbuatan melawan hukum sebagai sarana;
Menimbang, bahwa menurut keterangan para saksi di persidangan yaitu saksi YUYUS YUDANA, RASIDIN, MARTONO SULING, PUJO LESMONO, BAMBANG EKA, ABDUL HARIS, ARMAN MUID, MARSIDIN RIBANGKA, HOSEA LINTIN, MUJIONO, DJAMSURI, IMRAN USMAN, RUSTAM DOLOAN, ALIMUDIN TUNE, ZALDY SYAMSIR, SYAHRIAL BELO, ISNAENI LAREKENG, NUR WARIHAN, EDY PEDE, SAMSUDIN AKIL, HASUDUNGAN SAMOSIR, ADOLF SEVERLIANUS, ALFIAN DJIBRAN, dan keterangan Terdakwa sendiri, diterangkan bahwa pada tanggal 12 November 2009, Kepala Bandara Syukuran Aminudin Amir Luwuk mengirimkan Surat Kepada Bupati Banggai Nomor : HK.004/589/XI/LWK-09 perihal pembebasan Lahan DVOR/DME dan perpanjangan Landasan 400m yang isinya bahwa tanah yang harus dibebaskan untuk Lokasi Penempatan DVOR/DME pada koordinat 010 03’ 01.65” S dan 1220 47’ 06.33” E dengan jarak 1.384 m dari landasan 22 seluas 4 (empat) Hektar tepatnya pada KM 10 dan Perpanjangan landasan pacu seluas 4 (empat) Hektar kearah Utara Bandar Udara Syukuran Aminudin Amir Luwuk;
Menimbang, bahwa selanjutnya diterangkan bahwa atas Surat dari Kepala Bandara Syukuran Aminudin Amir Luwuk Nomor : HK.004/589/XI/LWK-09 perihal pembebasan Lahan DVOR/DME dan perpanjangan Landasan 400m tersebut, Bupati Banggai mengirimkan Surat Kepada Menteri Perhubungan Cq. Dirjen Perhubungan Udara Nomor : 645.5 / 02.90 / Bag. Adm.Pthn perihal Kesiapan Lahan Pembangunan DVOR/DME Bandara Syukuran Aminudin Amir Luwuk yang intinya Pemerintah Kab. Banggai dapat menyanggupi Kesiapan Lahan guna Pembangunan DVOR/DME dan Perpanjangan Landasan Bandara Syukuran Aminudin Amir Luwuk;
| Menimbang, bahwa berdasarkan Surat dari Bupati Banggai tersebut, maka Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI mengalokasikan anggaran untuk pengadaan dan pemasangan alat bantu Navigasi Udara (DVOR/DME) didalamnya termasuk dengan pembangunan gedungnya melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Tahun Anggaran 2010, dan dengan adanya Alokasi Anggaran yang ada pada DIPA ABT T.A 2010 pada Bandara Syukuran Aminudin Amir, maka dimulailah dilakukan proses pengadaan barang dan jasa dimana salah satunya adalah pembangunan gedung DVOR/DME (Alat Navigasi) yang selesai dilaksanakan pada bulan Desember 2010 dan pada awal tahun 2011 Alat Navigasi Udara (DVOR/DME) tersebut mulai di fungsikan; |
| Menimbang, bahwa menurut keterangan para saksi di persidangan yaitu saksi YUYUS YUDANA, RASIDIN, MARTONO SULING, PUJO LESMONO, BAMBANG EKA, ABDUL HARIS, ARMAN MUID, MARSIDIN RIBANGKA, HOSEA LINTIN, MUJIONO, DJAMSURI, IMRAN USMAN, RUSTAM DOLOAN, ALIMUDIN TUNE, ZALDY SYAMSIR, SYAHRIAL BELO, ISNAENI LAREKENG, NUR WARIHAN, EDY PEDE, SAMSUDIN AKIL, HASUDUNGAN SAMOSIR, ADOLF SEVERLIANUS, ALFIAN DJIBRAN, dan keterangan Terdakwa sendiri, diterangkan bahwa pengadaan tanah untuk bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir di mulai sejak tahun 2009 namun tanah yang telah dibebaskan dan dibayarkan ganti ruginya adalah tanah milik Saksi BENNI dan tanah milik Saksi HENDRA KATILI serta tanah milik Saksi JABAR MAETA, sedangkan tanah milik saksi Drs. H. IMRAN USMAN belum dibebaskan pada saat itu karena saksi. Drs. H. IMRAN USMAN tidak setuju dan tidak mau menerima penawaran harga ganti rugi; |
| Menimbang, bahwa selanjutnya diterangkan para saksi dan keterangan Terdakwa sendiri bahwa pada tahun 2013, Sekretariat Daerah Kab. Banggai mengalokasikan angggaran untuk pengadaan tanah sebesar Rp. 9.000.000.000,- (sembilan Milyar Rupiah) yang bersumber dari APBD T.A 2013 dengan perincian yaitu Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) untuk APBD penetapan dan Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) untuk APBD Perubahan, dimana salah satunya adalah Pengadaan Tanah milik saksi Drs. H. IMRAN USMAN yang di atasnya telah berdiri Bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir; |
| Menimbang, bahwa sehubungan dengan pelaksanaan pengadaan tanah tempat bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir, Tim Penilai Harga Tanah, Tanaman dan Bangunan Untuk Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum tidak pernah turun ke lokasi untuk melakukan peninjauan dan penilaian guna melakukan taksiran harga nilai ganti rugi atas tanah tersebut namun hanya menandatangani Berita Acara Taksiran Harga Tanah pada tanggal 30 September 2013 yaitu sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) permeternya mengacu kepada besaran taksiran harga tanah pada pengadaantanah perpanjangan landasan pacu Bandara Syukuran aminudin amir; |
| Menimbang, bahwa dalam Berita Acara Taksiran Harga Tanah tanggal 30 September 2013 yang ditanda tangani oleh Tim Penilai Harga Tanah telah dicantumkan pemilik lahan/tanah tempat bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir seluas 19.460 (sembilan ribu empat ratus enam puluh) Meter persegi tersebut adalah milik Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM sedangkan telah diketahui jika pemilik tanah yang sebenarnya adalah saksi Drs. H. IMRAN USMAN; |
| Menimbang, bahwa menurut keterangan para saksi di persidangan yaitu saksi YUYUS YUDANA, RASIDIN, MARTONO SULING, PUJO LESMONO, BAMBANG EKA, ABDUL HARIS, ARMAN MUID, MARSIDIN RIBANGKA, HOSEA LINTIN, MUJIONO, DJAMSURI, IMRAN USMAN, RUSTAM DOLOAN, ALIMUDIN TUNE, ZALDY SYAMSIR, SYAHRIAL BELO, ISNAENI LAREKENG, NUR WARIHAN, EDY PEDE, SAMSUDIN AKIL, HASUDUNGAN SAMOSIR, ADOLF SEVERLIANUS, ALFIAN DJIBRAN, dan keterangan Terdakwa sendiri, diterangkan bahwa pada tanggal 04 Maret 2013, Bupati Banggai mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 590 / 309 / Bag.Adm. Pertanahan tanggal 04 Maret 2013 tentang Penetapan Nilai Ganti Rugi / Harga Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Pengembangan Bandar Udara Syukura Aminudin Amir di Desa Bubung Kec. Luwuk Selatan Kab. Banggai. Adapun SK Bupati banggai tentang penetapan Nilai Ganti Rugi / Harga Tanah tersebut terbit sebelum adanya Berita Acara Taksiran Harga Tanah dari Tim Penilai Harga Tanah yakni tanggal 30 September 2013; |
Menimbang, bahwa selanjutnya diterangkan bahwa pada tanggal 04 Maret 2013, Bupati Banggai mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 590 / 308 / Bag. Adm. tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Tahun 2013, dengan Susunan Personalia :
|
| Menimbang, bahwa selanjutnya diterangkan para saksi bahwa dalam pelaksanaan tugasnya terkait dengan kegiatan pengadaan tanah tempat DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir Luwuk, Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Tahun 2013 berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan juga Peraturan Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Pelaksanaan pengadaan tanah tempat bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir di Desa Bubung Kec. Luwuk Selatan Kab. Banggai, tidak semua anggota Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Tahun 2013 terlibat aktif dan langsung dalam proses pengadaan tersebut karena tidak pernah mengetahui jika masuk sebagai anggota panitia, namun mengetahuinya setelah penandatanganan Berita Acara Kesepakatan dan Negosiasi tanggal 03 Oktober 2013 dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 04 Oktober 2013, kecuali Kepala BPN Luwuk tidak ikut dan tidak mau menandatanganinya; |
| Menimbang, bahwa selanjutnya diterangkan pula bahwa panitia pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum tahun 2013 yang terlibat langsung dan aktif pada pelaksanaan pengadaan tanah tempat bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir adalah saksi SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si selaku Ketua dan saksi ISNAENI LAREKENG, SH, M.Hum selaku Anggota. Adapun keterangan saksi SYAHRIAl LABELO, SH, M.Si selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dan saksi ISNAENI LAREKENG, SH, M.Hum diterangkan bahwa Panitia Pengadaan Tanah yang terlibat langsung sudah tidak turun ke lapangan guna mengadakan Penelitian dan Inventarisasi atas tanah atau status hukum tanah, tanaman dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang akan dilepaskan haknya, namun hal tersebut hanya dilakukan secara administrasi/penelitian dokumen yang sudah di Kantor Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai; |
Menimbang, bahwa selanjutnya diterangkan para saksi dan keterangan Terdakwa sendiri bahwa dokumen-dokumen yang sudah ada di Kantor Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai adalah :
|
| Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi Drs. H. IMRAN USMAN dan Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM, mereka diundang untuk rapat sehubungan dengan penyelesaian masalah ganti rugi tanah/lokasi bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) dengan Surat Undangan Nomor : 590/20/Bag.Adm.Pertanahan tanggal 24 April 2013 perihal Undang Rapat yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Kab. Banggai saksi SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si. Adapun rapat sehubungan dengan penyelesaian masalah ganti rugi tanah/lokasi bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) dilaksanakan pada hari kamis tanggal 25 April 2013 bertempat di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kab. Banggaidan rapat tersebut dipimpin oleh saksi SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si selaku Sekretaris Daerah Kab. Banggai yang di hadiri oleh saksi ISNAENI LAREKENG, SH, M.Hum selaku Kepala Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai, saksi ALIMUDIN S, TUNE, SE selaku Kasubbag Penyelesaian Masalah Sengketa Tanah Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai, saksi ZALDY SYAMSIR, SKM selaku Staf Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai, saksi Drs. Hi. IMRAN USMAN dan terdakwa HASANUDIN DATU ADAM; |
Menimbang, bahwa sesuai dengan Berita Acara, rapat tanggal 25 April 2013 tersebut menghasilkan kesimpulan :
|
| Menimbang, bahwa menurut keterangan para saksi di persidangan yaitu saksi YUPAS YUDANA, RASIDIN, MARTONO SULING, PUJO LESMONO, BAMBANG EKA, ABDUL HARIS, ARMAN MUID, MARSIDIN RIBANGKA, HOSEA LINTIN, MUJIONO, DJAMSURI, IMRAN USMAN, RUSTAM DOLOAN, ALIMUDIN TUNE, ZALDY SYAMSIR, SYAHRIAL BELO, ISNAENI LAREKENG, NUR WARIHAN, EDY PEDE, SAMSUDIN AKIL, HASUDUNGAN SAMOSIR, ADOLF SEVERLIANUS, ALFIAN DJIBRAN, dan keterangan Terdakwa sendiri, diterangkan bahwa pada tanggal 15 September 2013 melakukan unjuk rasa disertai tindakan penyegelan terhadap lokasi dan mematikan alat navigasi DVOR/DME sehingga penerbangan di Bandara Syukuran Aminudin Amir Luwuk menjadi terganggu karena menggunakan sistem manual. Pada tanggal 17 September 2013, saksi Drs. H. IMRAN USMAN dan terdakwa HASANUDIN DATU ADAM kembali di undang untuk melaksanakan rapat dengan Surat Undangan Nomor : 005/2855/Bag. Adm. Pertanahan perihal Undangan Rapat tanggal 17 September 2013 yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Kab. Banggai saksi SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si; |
Menimbang, bahwa selanjutnya diterangkan pula bahwa rapat tersebut dilaksanakan tanggal 18 September 2013 bertempat di Ruang Rapat Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai yang hanya di ikuti oleh saksi ISNAENI LAREKENG, SH, M.Hum dan terdakwa HASANUDIN DATU ADAM sedangkan Saksi Drs. H. IMRAN USMAN tidak hadir, yang mana sesuai dengan Berita Acara dalam pertemuan tersebut di sepakati hal-hal sebagai berikut :
|
| Menimbang, bahwa pada tanggal 26 September 2013, terdakwa HASANUDIN DATU ADAM mengirimkan surat kepada Kepala Bandara Syukuran Aminudin Amir Luwuk yang inti surat tersebut adalah karena Pemerintah Daerah Kab. Banggai belum menyelesaikan ganti rugi tanah tersebut maka meminta kepada Bandara Syukuran Aminudin Amir agar menghentikan aktifitas pada lokasi tanah tersebut termasuk aktifitas DVOR/DME selambat-lambatnya dimulai pada hari Senin tangggal 30 September 2013 dan terdakwa HASANUDIN DATU ADAM selaku penerima kuasa akan melakukan pengambil alihan lahan dan melakukan pemagaran di lingkungan/kawasan bangunan DVOR/DME sampai dengan adanya kepastian pembayaran ganti rugi tanah oleh Pemerintah Daerah Kab. Banggai. Selain rapat-rapat/musyawarah tanggal 25 April 2013 dan tanggal 18 September 2013, ada beberapa kali musyawarah secara tidak formal atau tidak resmi dimana terdakwa HASANUDIN DATU ADAM selaku penerima kuasa dari Saksi Drs. H. IMRAN USMAN menemui saksi ISNAENI LAREKENG, SH, M.Hum di Kantor Bag. Adm.Pertanahan Setda Kab. Banggai bahkan juga lewat telepon yang intinya hanya menanyakan perkembangan tentang waktu pelaksanaan pembayaran ganti rugi tanah tempat bangunan DVOR/DME (alat Navigasi) bandara Syukuran Aminudin Amir; |
| Menimbang, bahwa pada tanggal 09 Mei 2013, Saksi Drs. H. IMRAN USMAN memberikan Surat Kuasa kepada terdakwa HASANUDIN DATU ADAM. Surat Kuasa tanggal 09 Mei 2013 tersebut di tandatangani oleh Sdra, Drs. H. IMRAN USMAN selaku pemberi kuasa dan terdakwa HASANUDIN DATU ADAM selaku penerima kuasa yang dikuatkan/ditandatangani oleh Saksi ISDIN MOLE selaku kepala Desa Bubung yang diketahui/ditandatangani oleh Saksi DJAMSURI HADJU, S.Sos selaku Camat Luwuk Selatan. Adapun Surat Kuasa tanggal 09 Mei 2013 tersebut di tandatangani oleh Sdra, Drs. H. IMRAN USMAN selaku pemberi kuasa dan terdakwa HASANUDIN DATU ADAM selaku penerima kuasa yang dikuatkan/ditandatangani oleh Saksi ISDIN MOLE selaku kepala Desa Bubung yang diketahui/ditandatangani oleh Saksi DJAMSURI HADJU, S.Sos selaku Camat Luwuk Selatan; |
| Menimbang, bahwa selanjutnya diterangkan para saksi dan Terdakwa sendiri bahwa pada hari kamis tanggal 03 Oktober 2013 telah di buat Berita Acara Kesepakatan dan Negosiasi antara terdakwa HASANUDIN DATU ADAM sebagai Pihak Pertama yang bertindak untuk dan atas nama Kuasa dari Saksi IMRAN USMAN dengan Saksi SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si sebagai Pihak Kedua yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah Kab. Banggai yang isinya disepakati bahwa harga ganti rugi tanah milik Saksi Drs. H.IMRAN USMAN adalah sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) permeter perseginya, yang mana kesepakatan tersebut di peroleh antara terdakwa HASANUDIN DATU ADAM dan Saksi ISNAENI LAREKENG, SH, M.Hum tanpa/tidak dihadiri atau disaksikan oleh anggota panitia pengadaan tanah lainnya serta Saksi Drs. H. IMRAN USMAN selaku pemilik tanah dan kemudian dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan dan Negosiasi tanggal 03 Oktober 2013, dan penandatangan Berita Acara tersebut pertama-tama adalah terdakwa HASANUDIN DATU ADAM dan Saksi ISNAENI LAREKENG, SH, M.Hum yang kemudian oleh Staf Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai menjalankannya ke Anggota Panitia Pengadaan Tanah lainnya guna di tandatangani. Kemudian pada tanggal 04 Oktober 2013, terdakwa HASANUDIN DATU ADAM yang bertindak untuk dan atas nama kuasa dari Saksi Drs. H. IMRAN USMAN telah melepaskan hak atas tanah milik Saksi Drs. H. IMRAN USMAN kepada Saksi SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Tahun 2013 yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah Kab. Banggai dengan uang ganti rugi sebanyak Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah); |
| Menimbang, bahwa pada tanggal 11 November 2013 terbit Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 37/NPD/BAG.ADM. PTHN 2013 kepada Bendara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kab. Banggai supaya mencairkan dana senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) untuk kegiatan pengadaan tanah kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang di tanda tangani oleh Saksi ISNAENI LAREKENG, SH, M.Hum selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Sekretaris Daerah Kab. Banggai Saksi SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si selaku Pengguna Anggaran. Adapun saksi ISNAENI LAREKENG, SH, M.Hum, ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Sekretariat Daerah Kab. Banggai Tahun Anggaran 2013 berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kab. Banggai Nomor : 910 / 954 / Bag. Umum tanggal 01 April 2013. Adapun saksi ISNAENI LAREKENG, SH, M.Hum, ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Sekretariat Daerah Kab. Banggai Tahun Anggaran 2013 berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kab. Banggai Nomor : 910 / 954 / Bag. Umum tanggal 01 April 2013; |
Menimbang, bahwa setelah menerima Nota Pencairan Dana (NPD) tersebut, kemudian oleh Saksi NUR WARIHAN SYAHRUDIN, A.Md selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kab. Banggai menindaklanjutinya dengan membuat :
Selanjutnya dokumen-dokumen tersebut diserahkan kembali kepada Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai yang kemudian oleh Bagian Adm. Pertanahan Setda Kab. Banggai di teruskan ke Kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kab. Banggai. |
Menimbang, bahwa selanjutnya diterangkan bahwa saksi SAMSUDIN H. AKIL, SE selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) pada Kantor DPPKAD Kab. Banggai bersama Staf melakukan Verifikasi terhadap Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 571/SPM/LS/1.20.03/2013 senilai 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) tanggal 11 November 2013 yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Kab. Banggai Saksi SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si selaku Pengguna Anggaran berserta dokumen pendukungnya. Adapun Dokumen yang di Verifikasi sehubungan dengan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran belanja modal pengadaan tanah tempat bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir adalah Surat Perintah Membayar (SPM) beserta lampiran-lampiran pendukung yang terdiri dari :
|
| Menimbang, bahwa menurut keterangan para saksi di persidangan yaitu saksi YUPAS YUDANA, RASIDIN, MARTONO SULING, PUJO LESMONO, BAMBANG EKA, ABDUL HARIS, ARMAN MUID, MARSIDIN RIBANGKA, HOSEA LINTIN, MUJIONO, DJAMSURI, IMRAN USMAN, RUSTAM DOLOAN, ALIMUDIN TUNE, ZALDY SYAMSIR, SYAHRIAL BELO, ISNAENI LAREKENG, NUR WARIHAN, EDY PEDE, SAMSUDIN AKIL, HASUDUNGAN SAMOSIR, ADOLF SEVERLIANUS, ALFIAN DJIBRAN, dan keterangan Terdakwa sendiri, diterangkan bahwa setelah di Verifikasi terdapat Dana senilai Rp. 973.000.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) dalam Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut tersedia dalam Surat Penyediaan Dana (SPD) dan Dananya tidak melampui dari Pagu Dana yang ada dan telah ada Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Saksi SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si selaku Sekretaris Daerah Kab. Banggai selaku Pengguna Anggara, selanjutnya kemudian Kuasa BUD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 08692/BL/LS/13 senilai Rp. 973.000.000,- (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Rupiah) tanggal 11 November 2013; |
| Menimbang, bahwa setelah menerima CEK nomor 272952 tanggal 11 November 2013 senilai Rp. 973.000.000,-(sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) tersebut, Saksi ISNAENI LAREKENG, SH, M.Hum memerintahkan stafnya yakni Saksi ZALDY SYAMSIR, SKM untuk mencairkannya ke Bank Sulteng Cabang Luwuk dan setelah CEK tersebut di cairkan, selanjutnya uang tersebut di serahkan kepada terdakwa HASANUDIN DATU ADAM; |
| Menimbang, bahwa adapun penyerahan uang ganti rugi tanah milik Saksi Drs. H. IMRAN USMAN dari Saksi ISNAENI LAREKENG, SH, M.Hum selaku Kepala Bagian Administrais Pertanahan Setda Kab. Banggai dan PPTK juga sebagai Anggota Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum tahun 2013 dilakukan di Ruang kerja Kepala Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai dan disaksikan oleh Saksi ZALDY SYAMSIR, SKM serta beberapa Staf Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai lainnya tanpa/tidak disaksikan oleh panitia Pengadaan Tanah lainnya. setelah terdakwa HASANUDIN DATU ADAM melakukan Pelepasan Hak Atas Tanah milik Saksi Drs. H. IMRAN USMAN yang diatasnya telah berdiri bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir tanggal 04 Oktober 2013 hingga pencairan dana ganti rugi atas pelepasan hak atas tanah Senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) tanggal 11 November 2013, terdakwa HASANUDIN DATU ADAM tidak menyerahkan Dokumen Asli Bukti Kepemilikan atas tanah milik Saksi Drs. H. IMRAN USMAN namun hingga sampai dengan sekarang ini Bukti Kepemilikan atas tanh tersebut berupa Surat Penjualan di atas kertas segel tahun 1975 masih berada /dipegang oleh Saksi Drs. H. IMRAN USMAN; |
| Menimbang, bahwa selanjutnya diterangkan para saksi dan keterangan Terdakwa sendiri bahwa setelah menerima pembayaran uang ganti rugi tanah sebesar Rp. 973.000.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah), pada tanggal 13 November 2013 terdakwa HASANUDIN DATU ADAM mengirimkan sebagian uang hasil penjualan tanah tersebut kepada Saksi Drs. H. IMRAN USMAN selaku pemilik tanah sebanyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan cara mengirimkan/mentransfer uang tersebut rekening Bank Mandiri milik Saksi Drs. H. IMRAN USMAN dengan Nomor Rekening 129-00-9625238-8 yang selanjutnya oleh Saksi Drs. H. IMRAN USMAN mengembalikan uang tersebut kepada terdakwa HASANUDIN DATU ADAM namun oleh terdakwa HASANUDIN DATU ADAM tidak mau menerimanya sehingga Saksi Drs. H. IMRAN USMAN menitipkannya di Kantor Pos Luwuk. Menurut Terdakwa HASANUDDIN DATU ADAM, uang hasil penjualan yang diterimanya selaku kuasa dari IMRAN USMAN tersebut,dinikmatinya sendiri dan tidak diberikan kepada pihak lain karena Terdakwa menganggap itu sebagai keuntungan yang harus diterimanya sesuai perjanjian yang telah Terdakwa buat dengan IMRAN USMAN terdahulu; |
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi di persidangan dan keterangan dari Terdakwa sendiri, terungkap bahwa atas pembayaran Pemkab.Luwuk dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan DVOR/DME Bandara Kabupaten Luwuk tersebut, Terdakwa HASANUDDIN DATU ADAM telah memperkaya dirinya sendiri sebesar Rp.973.000.000,00 – Rp.50.000.000,00 (diberikan Terdakwa kepada Drs.IMRAN USMAN) = Rp.923.000.000,00 (sembilan ratus dua puluh tiga juta rupiah);
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Majelis berpendapat bahwa terhadap unsur “Memperkaya Diri Sendiri atau Orang lain atau Suatu Korporasi” telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Ad.4. Unsur “Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”
Menimbang, bahwa menurut Martiman Prodjohamidjojo, SH, MM (dalam bukunya ”Penerapan Pembuktian Terbalik dalam Delik Korupsi, Jakarta, 2001, hlm.66) dikatakan bahwa istilah ”dapat” di sini oleh pembentuk undang-undang diletakkan di depan kalimat ”merugikan keuangan atau perekonomian negara”. Hal ini menunjukan bahwa delik korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya delik korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur kegiatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat. Dengan kata lain, tidak menimbulkan kerugian asal perbuatan memenuhi unsur korupsi, maka Terdakwa harus dihukum;
Menimbang, bahwa menurut Prof. Barda Nawawi dalam bukunya Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, mengatakan bahwa dengan dicantumkannya kata ”dapat” di depan unsur merugikan keuangan negara, merubah delik ini menjadi delik formil. Pandangan pembuat undang-undang menetapkan pasal ini menjadi delik formil, nampaknya merujuk kepada ajaran formele wederrechtelijkheid yang menyatakan sesuatu perbuatan hanya dapat dipandang sebagai bersifat wederrechtelijk yaitu apabila perbuatan memenuhi semua unsur-unsur yang terdapat di dalam perumusan dari suatu delik menurut undang-undang;
Menimbang, bahwa menurut Prof. Sudarto dalam bukunya Hukum Pidana mengatakan bahwa perkataan ”dapat” menunjukan bahwa kerugian itu tidak perlu dibuktikan adanya. Dalam hal ini Terdakwa tetap dapat membuktikan sebaliknya bahwa perbuatannya tidak mungkin dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan merugikan dari segi arti katanya ”merugikan” adalah sama artinya dengan ”menjadi rugi atau menjadi berkurang”, sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya atau menjadi berkurangnya keuangan negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban BUMN/BUMD, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa menurut keterangan para saksi di persidangan yaitu saksi YUYUS YUDANA, RASIDIN, MARTONO SULING, PUJO LESMONO, BAMBANG EKA, ABDUL HARIS, ARMAN MUID, MARSIDIN RIBANGKA, HOSEA LINTIN, MUJIONO, DJAMSURI, IMRAN USMAN, RUSTAM DOLOAN, ALIMUDIN TUNE, ZALDY SYAMSIR, SYAHRIAL BELO, ISNAENI LAREKENG, NUR WARIHAN, EDY PEDE, SAMSUDIN AKIL, HASUDUNGAN SAMOSIR, ADOLF SEVERLIANUS, ALFIAN DJIBRAN, dan keterangan Terdakwa sendiri, diterangkan bahwa pada tanggal 12 November 2009, Kepala Bandara Syukuran Aminudin Amir Luwuk mengirimkan Surat Kepada Bupati Banggai Nomor : HK.004/589/XI/LWK-09 perihal pembebasan Lahan DVOR/DME dan perpanjangan Landasan 400m yang isinya bahwa tanah yang harus dibebaskan untuk Lokasi Penempatan DVOR/DME pada koordinat 010 03’ 01.65” S dan 1220 47’ 06.33” E dengan jarak 1.384 m dari landasan 22 seluas 4 (empat) Hektar tepatnya pada KM 10 dan Perpanjangan landasan pacu seluas 4 (empat) Hektar kearah Utara Bandar Udara Syukuran Aminudin Amir Luwuk;
Menimbang, bahwa selanjutnya diterangkan bahwa atas Surat dari Kepala Bandara Syukuran Aminudin Amir Luwuk Nomor : HK.004/589/XI/LWK-09 perihal pembebasan Lahan DVOR/DME dan perpanjangan Landasan 400m tersebut, Bupati Banggai mengirimkan Surat Kepada Menteri Perhubungan Cq. Dirjen Perhubungan Udara Nomor : 645.5 / 02.90 / Bag. Adm.Pthn perihal Kesiapan Lahan Pembangunan DVOR/DME Bandara Syukuran Aminudin Amir Luwuk yang intinya Pemerintah Kab. Banggai dapat menyanggupi Kesiapan Lahan guna Pembangunan DVOR/DME dan Perpanjangan Landasan Bandara Syukuran Aminudin Amir Luwuk;
| Menimbang, bahwa berdasarkan Surat dari Bupati Banggai tersebut, maka Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI mengalokasikan anggaran untuk pengadaan dan pemasangan alat bantu Navigasi Udara (DVOR/DME) didalamnya termasuk dengan pembangunan gedungnya melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Tahun Anggaran 2010, dan dengan adanya Alokasi Anggaran yang ada pada DIPA ABT T.A 2010 pada Bandara Syukuran Aminudin Amir, maka dimulailah dilakukan proses pengadaan barang dan jasa dimana salah satunya adalah pembangunan gedung DVOR/DME (Alat Navigasi) yang selesai dilaksanakan pada bulan Desember 2010 dan pada awal tahun 2011 Alat Navigasi Udara (DVOR/DME) tersebut mulai di fungsikan; |
| Menimbang, bahwa selanjutnya diterangkan para saksi dan keterangan Terdakwa sendiri bahwa pada tahun 2013, Sekretariat Daerah Kab. Banggai mengalokasikan angggaran untuk pengadaan tanah sebesar Rp. 9.000.000.000,- (sembilan Milyar Rupiah) yang bersumber dari APBD T.A 2013 dengan perincian yaitu Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) untuk APBD penetapan dan Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) untuk APBD Perubahan, dimana salah satunya adalah Pengadaan Tanah milik saksi Drs. H. IMRAN USMAN yang di atasnya telah berdiri Bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir; |
Menimbang, bahwa selanjutnya diterangkan pula bahwa pada tanggal 14 Januari 2013, Bupati Banggai mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 592 / 69 / Bag. Adm. Pthn tentang Pembentukan Tim Penilai Harga Tanah, Tanaman dan Bangunan Untuk Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dengan Susunan Personalia yaitu :
|
| Menimbang, bahwa sehubungan dengan pelaksanaan pengadaan tanah tempat bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir, Tim Penilai Harga Tanah, Tanaman dan Bangunan Untuk Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum tidak pernah turun ke lokasi untuk melakukan peninjauan dan penilaian guna melakukan taksiran harga nilai ganti rugi atas tanah tersebut namun hanya menandatangani Berita Acara Taksiran Harga Tanah pada tanggal 30 September 2013 yaitu sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) permeternya mengacu kepada besaran taksiran harga tanah pada pengadaantanah perpanjangan landasan pacu Bandara Syukuran aminudin amir; |
| Menimbang, bahwa dalam Berita Acara Taksiran Harga Tanah tanggal 30 September 2013 yang ditanda tangani oleh Tim Penilai Harga Tanah telah dicantumkan pemilik lahan/tanah tempat bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir seluas 19.460 (sembilan ribu empat ratus enam puluh) Meter persegi tersebut adalah milik Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM sedangkan telah diketahui jika pemilik tanah yang sebenarnya adalah saksi Drs. H. IMRAN USMAN; |
Menimbang, bahwa selanjutnya diterangkan bahwa pada tanggal 04 Maret 2013, Bupati Banggai mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 590 / 308 / Bag. Adm. tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Tahun 2013, dengan Susunan Personalia :
|
| Menimbang, bahwa selanjutnya diterangkan para saksi bahwa dalam pelaksanaan tugasnya terkait dengan kegiatan pengadaan tanah tempat DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir Luwuk, Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Tahun 2013 berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan juga Peraturan Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Pelaksanaan pengadaan tanah tempat bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir di Desa Bubung Kec. Luwuk Selatan Kab. Banggai, tidak semua anggota Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Tahun 2013 terlibat aktif dan langsung dalam proses pengadaan tersebut karena tidak pernah mengetahui jika masuk sebagai anggota panitia, namun mengetahuinya setelah penandatanganan Berita Acara Kesepakatan dan Negosiasi tanggal 03 Oktober 2013 dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 04 Oktober 2013, kecuali Kepala BPN Luwuk tidak ikut dan tidak mau menandatanganinya; |
| Menimbang, bahwa selanjutnya diterangkan pula bahwa panitia pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum tahun 2013 yang terlibat langsung dan aktif pada pelaksanaan pengadaan tanah tempat bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir adalah saksi SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si selaku Ketua dan saksi ISNAENI LAREKENG, SH, M.Hum selaku Anggota. Adapun keterangan saksi SYAHRIAl LABELO, SH, M.Si selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dan saksi ISNAENI LAREKENG, SH, M.Hum diterangkan bahwa Panitia Pengadaan Tanah yang terlibat langsung sudah tidak turun ke lapangan guna mengadakan Penelitian dan Inventarisasi atas tanah atau status hukum tanah, tanaman dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang akan dilepaskan haknya, namun hal tersebut hanya dilakukan secara administrasi/penelitian dokumen yang sudah di Kantor Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai; |
| Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi Drs. H. IMRAN USMAN dan Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM, mereka diundang untuk rapat sehubungan dengan penyelesaian masalah ganti rugi tanah/lokasi bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) dengan Surat Undangan Nomor : 590/20/Bag.Adm.Pertanahan tanggal 24 April 2013 perihal Undang Rapat yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Kab. Banggai saksi SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si. Adapun rapat sehubungan dengan penyelesaian masalah ganti rugi tanah/lokasi bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) dilaksanakan pada hari kamis tanggal 25 April 2013 bertempat di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kab. Banggaidan rapat tersebut dipimpin oleh saksi SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si selaku Sekretaris Daerah Kab. Banggai yang di hadiri oleh saksi ISNAENI LAREKENG, SH, M.Hum selaku Kepala Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai, saksi ALIMUDIN S, TUNE, SE selaku Kasubbag Penyelesaian Masalah Sengketa Tanah Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai, saksi ZALDY SYAMSIR, SKM selaku Staf Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai, saksi Drs. Hi. IMRAN USMAN dan terdakwa HASANUDIN DATU ADAM; |
Menimbang, bahwa sesuai dengan Berita Acara, rapat tanggal 25 April 2013 tersebut menghasilkan kesimpulan :
|
| Menimbang, bahwa menurut keterangan para saksi di persidangan yaitu saksi YUPAS YUDANA, RASIDIN, MARTONO SULING, PUJO LESMONO, BAMBANG EKA, ABDUL HARIS, ARMAN MUID, MARSIDIN RIBANGKA, HOSEA LINTIN, MUJIONO, DJAMSURI, IMRAN USMAN, RUSTAM DOLOAN, ALIMUDIN TUNE, ZALDY SYAMSIR, SYAHRIAL BELO, ISNAENI LAREKENG, NUR WARIHAN, EDY PEDE, SAMSUDIN AKIL, HASUDUNGAN SAMOSIR, ADOLF SEVERLIANUS, ALFIAN DJIBRAN, dan keterangan Terdakwa sendiri, diterangkan bahwa pada tanggal 15 September 2013 melakukan unjuk rasa disertai tindakan penyegelan terhadap lokasi dan mematikan alat navigasi DVOR/DME sehingga penerbangan di Bandara Syukuran Aminudin Amir Luwuk menjadi terganggu karena menggunakan sistem manual. Pada tanggal 17 September 2013, saksi Drs. H. IMRAN USMAN dan terdakwa HASANUDIN DATU ADAM kembali di undang untuk melaksanakan rapat dengan Surat Undangan Nomor : 005/2855/Bag. Adm. Pertanahan perihal Undangan Rapat tanggal 17 September 2013 yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Kab. Banggai saksi SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si; |
Menimbang, bahwa selanjutnya diterangkan pula bahwa rapat tersebut dilaksanakan tanggal 18 September 2013 bertempat di Ruang Rapat Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai yang hanya di ikuti oleh saksi ISNAENI LAREKENG, SH, M.Hum dan terdakwa HASANUDIN DATU ADAM sedangkan Saksi Drs. H. IMRAN USMAN tidak hadir, yang mana sesuai dengan Berita Acara dalam pertemuan tersebut di sepakati hal-hal sebagai berikut :
|
| Menimbang, bahwa pada tanggal 26 September 2013, terdakwa HASANUDIN DATU ADAM mengirimkan surat kepada Kepala Bandara Syukuran Aminudin Amir Luwuk yang inti surat tersebut adalah karena Pemerintah Daerah Kab. Banggai belum menyelesaikan ganti rugi tanah tersebut maka meminta kepada Bandara Syukuran Aminudin Amir agar menghentikan aktifitas pada lokasi tanah tersebut termasuk aktifitas DVOR/DME selambat-lambatnya dimulai pada hari Senin tangggal 30 September 2013 dan terdakwa HASANUDIN DATU ADAM selaku penerima kuasa akan melakukan pengambil alihan lahan dan melakukan pemagaran di lingkungan/kawasan bangunan DVOR/DME sampai dengan adanya kepastian pembayaran ganti rugi tanah oleh Pemerintah Daerah Kab. Banggai. Selain rapat-rapat/musyawarah tanggal 25 April 2013 dan tanggal 18 September 2013, ada beberapa kali musyawarah secara tidak formal atau tidak resmi dimana terdakwa HASANUDIN DATU ADAM selaku penerima kuasa dari Saksi Drs. H. IMRAN USMAN menemui saksi ISNAENI LAREKENG, SH, M.Hum di Kantor Bag. Adm.Pertanahan Setda Kab. Banggai bahkan juga lewat telepon yang intinya hanya menanyakan perkembangan tentang waktu pelaksanaan pembayaran ganti rugi tanah tempat bangunan DVOR/DME (alat Navigasi) bandara Syukuran Aminudin Amir; |
| Menimbang, bahwa pada tanggal 09 Mei 2013, Saksi Drs. H. IMRAN USMAN memberikan Surat Kuasa kepada terdakwa HASANUDIN DATU ADAM. Surat Kuasa tanggal 09 Mei 2013 tersebut di tandatangani oleh Sdra, Drs. H. IMRAN USMAN selaku pemberi kuasa dan terdakwa HASANUDIN DATU ADAM selaku penerima kuasa yang dikuatkan/ditandatangani oleh Saksi ISDIN MOLE selaku kepala Desa Bubung yang diketahui/ditandatangani oleh Saksi DJAMSURI HADJU, S.Sos selaku Camat Luwuk Selatan. Adapun Surat Kuasa tanggal 09 Mei 2013 tersebut di tandatangani oleh Sdra, Drs. H. IMRAN USMAN selaku pemberi kuasa dan terdakwa HASANUDIN DATU ADAM selaku penerima kuasa yang dikuatkan/ditandatangani oleh Saksi ISDIN MOLE selaku kepala Desa Bubung yang diketahui/ditandatangani oleh Saksi DJAMSURI HADJU, S.Sos selaku Camat Luwuk Selatan; |
| Menimbang, bahwa selanjutnya diterangkan para saksi dan Terdakwa sendiri bahwa pada hari kamis tanggal 03 Oktober 2013 telah di buat Berita Acara Kesepakatan dan Negosiasi antara terdakwa HASANUDIN DATU ADAM sebagai Pihak Pertama yang bertindak untuk dan atas nama Kuasa dari Saksi IMRAN USMAN dengan Saksi SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si sebagai Pihak Kedua yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah Kab. Banggai yang isinya disepakati bahwa harga ganti rugi tanah milik Saksi Drs. H.IMRAN USMAN adalah sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) permeter perseginya, yang mana kesepakatan tersebut di peroleh antara terdakwa HASANUDIN DATU ADAM dan Saksi ISNAENI LAREKENG, SH, M.Hum tanpa/tidak dihadiri atau disaksikan oleh anggota panitia pengadaan tanah lainnya serta Saksi Drs. H. IMRAN USMAN selaku pemilik tanah dan kemudian dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan dan Negosiasi tanggal 03 Oktober 2013, dan penandatangan Berita Acara tersebut pertama-tama adalah terdakwa HASANUDIN DATU ADAM dan Saksi ISNAENI LAREKENG, SH, M.Hum yang kemudian oleh Staf Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai menjalankannya ke Anggota Panitia Pengadaan Tanah lainnya guna di tandatangani. Kemudian pada tanggal 04 Oktober 2013, terdakwa HASANUDIN DATU ADAM yang bertindak untuk dan atas nama kuasa dari Saksi Drs. H. IMRAN USMAN telah melepaskan hak atas tanah milik Saksi Drs. H. IMRAN USMAN kepada Saksi SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Tahun 2013 yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah Kab. Banggai dengan uang ganti rugi sebanyak Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah); |
| Menimbang, bahwa pada tanggal 11 November 2013 terbit Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 37/NPD/BAG.ADM. PTHN 2013 kepada Bendara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kab. Banggai supaya mencairkan dana senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) untuk kegiatan pengadaan tanah kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang di tanda tangani oleh Saksi ISNAENI LAREKENG, SH, M.Hum selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Sekretaris Daerah Kab. Banggai Saksi SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si selaku Pengguna Anggaran. Adapun saksi ISNAENI LAREKENG, SH, M.Hum, ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Sekretariat Daerah Kab. Banggai Tahun Anggaran 2013 berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kab. Banggai Nomor : 910 / 954 / Bag. Umum tanggal 01 April 2013. Adapun saksi ISNAENI LAREKENG, SH, M.Hum, ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Sekretariat Daerah Kab. Banggai Tahun Anggaran 2013 berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kab. Banggai Nomor : 910 / 954 / Bag. Umum tanggal 01 April 2013; |
Menimbang, bahwa setelah menerima Nota Pencairan Dana (NPD) tersebut, kemudian oleh Saksi NUR WARIHAN SYAHRUDIN, A.Md selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kab. Banggai menindaklanjutinya dengan membuat :
Selanjutnya dokumen-dokumen tersebut diserahkan kembali kepada Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai yang kemudian oleh Bagian Adm. Pertanahan Setda Kab. Banggai di teruskan ke Kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kab. Banggai. |
Menimbang, bahwa selanjutnya diterangkan bahwa saksi SAMSUDIN H. AKIL, SE selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) pada Kantor DPPKAD Kab. Banggai bersama Staf melakukan Verifikasi terhadap Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 571/SPM/LS/1.20.03/2013 senilai 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) tanggal 11 November 2013 yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Kab. Banggai Saksi SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si selaku Pengguna Anggaran berserta dokumen pendukungnya. Adapun Dokumen yang di Verifikasi sehubungan dengan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran belanja modal pengadaan tanah tempat bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir adalah Surat Perintah Membayar (SPM) beserta lampiran-lampiran pendukung yang terdiri dari :
|
| Menimbang, bahwa menurut keterangan para saksi di persidangan yaitu saksi YUPAS YUDANA, RASIDIN, MARTONO SULING, PUJO LESMONO, BAMBANG EKA, ABDUL HARIS, ARMAN MUID, MARSIDIN RIBANGKA, HOSEA LINTIN, MUJIONO, DJAMSURI, IMRAN USMAN, RUSTAM DOLOAN, ALIMUDIN TUNE, ZALDY SYAMSIR, SYAHRIAL BELO, ISNAENI LAREKENG, NUR WARIHAN, EDY PEDE, SAMSUDIN AKIL, HASUDUNGAN SAMOSIR, ADOLF SEVERLIANUS, ALFIAN DJIBRAN, dan keterangan Terdakwa sendiri, diterangkan bahwa setelah di Verifikasi terdapat Dana senilai Rp. 973.000.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) dalam Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut tersedia dalam Surat Penyediaan Dana (SPD) dan Dananya tidak melampui dari Pagu Dana yang ada dan telah ada Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Saksi SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si selaku Sekretaris Daerah Kab. Banggai selaku Pengguna Anggara, selanjutnya kemudian Kuasa BUD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 08692/BL/LS/13 senilai Rp. 973.000.000,- (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Rupiah) tanggal 11 November 2013; |
| Menimbang, bahwa penyerahan uang ganti rugi tanah milik Saksi Drs. H. IMRAN USMAN dari Saksi ISNAENI LAREKENG, SH, M.Hum selaku Kepala Bagian Administrais Pertanahan Setda Kab. Banggai dan PPTK juga sebagai Anggota Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum tahun 2013 dilakukan di Ruang kerja Kepala Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai dan disaksikan oleh Saksi ZALDY SYAMSIR, SKM serta beberapa Staf Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai lainnya tanpa/tidak disaksikan oleh panitia Pengadaan Tanah lainnya; |
| Menimbang, bahwa setelah terdakwa HASANUDIN DATU ADAM melakukan Pelepasan Hak Atas Tanah milik Saksi Drs. H. IMRAN USMAN yang diatasnya telah berdiri b angunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir tanggal 04 Oktober 2013 hingga pencairan dana ganti rugi atas pelepasan hak atas tanah Senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) tanggal 11 November 2013, terdakwa HASANUDIN DATU ADAM tidak menyerahkan Dokumen Asli Bukti Kepemilikan atas tanah milik Saksi Drs. H. IMRAN USMAN namun hingga sampai dengan sekarang ini Bukti Kepemilikan atas tanh tersebut berupa Surat Penjualan di atas kertas segel tahun 1975 masih berada /dipegang oleh Saksi Drs. H. IMRAN USMAN. Setelah menerima pembayaran uang ganti rugi tanah sebesar Rp. 973.000.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah), pada tanggal 13 November 2013 terdakwa HASANUDIN DATU ADAM mengirimkan sebagian uang hasil penjualan tanah tersebut kepada Saksi Drs. H. IMRAN USMAN selaku pemilik tanah sebanyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan cara mengirimkan/mentransfer uang tersebut rekening Bank Mandiri milik Saksi Drs. H. IMRAN USMAN dengan Nomor Rekening 129-00-9625238-8 yang selanjutnya oleh Saksi Drs. H. IMRAN USMAN mengembalikan uang tersebut kepada terdakwa HASANUDIN DATU ADAM namun oleh terdakwa HASANUDIN DATU ADAM tidak mau menerimanya sehingga Saksi Drs. H. IMRAN USMAN menitipkannya di Kantor Pos Luwuk; |
| Menimbang, bahwa selanjutnya diterangkan para saksi bahwa setelah dilakukan pembayaran atas tanah milik Drs. IMRAN USMAN dari saudara ISNAENI LAREKENG,SH,M.Hum selaku Kabag Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)/Sekretaris/Anggota Panitia Pengadaan Tanah kepada terdakwa HASANUDIN DATU ADAM (selaku Penerima Kuasa dari saudara Drs. Hi. IMRAN USMAN), kemudian tanah tersebut oleh Bidang Aset Pada Kantor DPPKAD Kab. Banggai melakukan pencatatan di Buku Induk Sekretariat Daerah Pemkab Banggai dan di Kartu Inventaris Barang (KIB A) TANAH Tahun 2013, |
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan tersebut, terungkap bahwa akibat dari tindakan dan atau perbuatan Terdakwa HASANUDDIN DATU ADAM yang tidak menyerahkan Dokumen Asli Bukti Kepemilikan atas tanah milik Saksi Drs. H. IMRAN USMAN sebagaimana telah dinyatakan Terdakwa dalam Surat Pernyataan Pelepasan Hak tertanggal 3 Oktober 2013 tersebut, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.973.000.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah);
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Majelis berpendapat bahwa terhadap unsur “Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Ad.5 Unsur “Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan”
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sering disebut dengan istilah deelneming, disebutkan bahwa dipidana sebagai pelaku (dader) adalah mereka yang melakukan sendiri suatu tindak pidana (plegen), mereka yang menyuruh orang lain melakukan suatu tindak pidana (doen plegen), mereka yang turut serta (bersama-sama) melakukan tindak pidana (mede plegen), dan mereka yang dengan sengaja mengajurkan orang lain melakukan tindak pidana (uitlokker);
Menimbang, bahwa menurut Prof. Roeslan Saleh dalam Bukunya KUHP dengan Penjelasannya (terbitan Yayasan Badan Penerbit Gadjah Mada, Yogyakarta) menjelaskan tentang turut serta antara lain sebagai berikut : “tetapi janganlah hendaknya mengartikan bahwa turut serta melakukan ini tiap-tiap peserta harus melakukan perbuatan pelaksanaan, yang utama adalah bahwa dalam melaksanakan perbuatan pidana itu ada kerjasama yang erat antara mereka itu. Hal ini kiranya dapat ditentukan sebagai hakekat turut serta melakukan, jika turut serta melakukan adalah adanya kerjasama yang erat antara mereka, maka untuk dapat menentukan apakah ada turut serta melakukan atau tidak, kita tidak melihat apa ada perbuatan masing-masing peserta secara satu persatu dan sebagai kesatuan dengan perbuatan peserta yang lain;
Menimbang, bahwa apabila dihubungkan secara langsung dengan deelneming sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maka tindakan dan atau perbuatan Terdakwa Terdakwa HASANUDDIN DATU ADAM selaku Kuasa dari IMRAN USMAN pada pelaksanaan pengadaan tanah untuk bangunan DVOR/DME (alat navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir Pemkab.Luwuk Tahun 2013 sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.973.000.000,00 dapat dikualifisir sebagai tindakan dan atau perbuatan plegen;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Majelis berpendapat bahwa terhadap unsur “secara bersama-sama melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan” jelas telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, mengatur tentang Pembayaran Uang Pengganti;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun `1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, khususnya dalam ayat (1) huruf b mengatur tentang pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa meskipun dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tidak ditemukan adanya penjelasan lebih lanjut secara eksplisit mengenai tata cara penghitungan pembayaran uang pengganti dimaksud, namun Majelis berpendapat bahwa cara penghitungan pembayaran uang pengganti tersebut adalah didasarkan atas jumlah riil uang yang didapatkan dan atau dinikmati oleh Terdakwa atas perbuatannya dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa selama proses pembuktian di persidangan berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa sendiri, terbukti secara nyata bahwa Terdakwa HASANUDDIN DATU ADAM selaku Kuasa dari IMRAN USMAN pada pelaksanaan pengadaan tanah untuk bangunan DVOR/DME (alat navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir Pemkab.Luwuk Tahun 2013 tersebut, telah menerima dan atau menikmati uang dari kegiatan pelaksanaan pengadaan tanah tersebut sebesar Rp.973.000.000,00 – Rp.50.000.000,00 (diberikan Terdakwa kepada Drs.IMRAN USMAN), maka terhadap diri Terdakwa patutlah diterapkan pembebanan pembayaran uang pengganti sebesar Rp.923.000.000,00 (sembilan ratus dua puluh tiga juta rupiah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari pasal dakwaan Primair sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa HASANUDDIN DATU ADAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair telah terbukti, maka terhadap dakwaan selanjutnya tidak perlu dibuktikan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa adapun dalil-dalil yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa sendiri dalam Nota Pembelaannya/Pleidooi, menurut Majelis adalah tidak beralasan hukum, oleh karena itu harus dinyatakan ditolak dan dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar (rechtsvaardigingsgronden) dan atau alasan pemaaf (schulduitsluitingsgronden), oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab (toerekeningsvatbaarheid) maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa, oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam tindak pidana korupsi, selain dijatuhkan pidana penjara, maka kepada Terdakwa dapat juga dijatuhkan pidana denda dengan subsidair pidana kurungan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan telah diakui keberadaannya, maka status barang bukti tersebut akan ditentukan lebih lanjut dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa sangat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara;
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Terdakwa tidak menyesali perbuatannya;
Hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa berlaku sopan di persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga;
Mengingat, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa HASANUDDIN DATU ADAM tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “TINDAK PIDANA KORUPSI secara bersama-sama” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) bulan;
Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp923.000.000,00 (sembilan ratus dua puluh tiga juta rupiah) dan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan terhadap perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda Terdakwa disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
Menyatakan barang bukti berupa :
3 (tiga) Lembar Surat Permintaan Pembayaran Belanja Langsung (SPP – LS – Barang dan Jasa) Nomor : 571/SPP/LS/1.20.03/2013, tanggal 11 November 2013 senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah).
1 (satu) Lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 572/SPM/LS/1.20.03/2013, tanggal 11 November 2013 senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah).
1 (satu) Lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 37/NPD/Bag.Adm.Pthn 2013, tanggal 11 November 2013 senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah).
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak oleh SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si, tanggal 11 November 2013.
1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja modal oleh Bendahara Pengeluaran tanggal 11 November 2013, senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah).
1 (satu) Lembar Surat Hasil Verifikasi dokumen SPM Nomor : 00571/SPM/LS/1.20.03/2013, tanggal 11 November 2013.
1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 08692/BL/LS/13, tanggal 11 November 2013 senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah).
Dikembalikan kepada SAMSUDIN Hi. AKIL, SE
2 (dua) Lembar Berita Acara Kesepakatan dan Negosiasi antara HASANUDIN DATU ADAM selaku Pihak Pertama dengan SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si selaku Pihak Kedua, tanggal 03 Oktober 2013.
1 (satu) Bendel Akta Notaris ZAMHIR ADIPRAJA KORONA, SH, M.Kn jenis akta Surat Pernyataan Nomor 252 tanggal 31 Oktober 2013.
1 (satu) Lembar Gambar Situasi yang di buat oleh Tim Teknis ADITA KHRISNA Y, S.Pd.T, tanggal 23 September 2013.
18 (delapan belas) Lembar Buku Inventaris Sekretariat Daerah Kab. Banggai Kode Lokasi : 12.20.02.04.01.13.01.00.
1 (Satu) Lembar Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah No. Kode Lokasi : 12.20.02.04.01.13.01.00, tanggal 31 Desember 2013.
1 (satu) Lembar Daftar Rincian Pengadaan Tanah Perluasan Bandara Syukuran Aminudin Amir Tahun Anggaran 2013.
Dikembalikan kepada LESMANA P. KULAB, S.KOM
1 (satu) Berkas Keputusan Bupati Banggai Nomor :592/69/Bag.Adm.Pertanahan, tanggal 14 Januari 2013 tentang Pembentukan Tim Penilai Harga Tanah, Tanaman dan Bangunan untuk Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
1 (satu) Berkas Keputusan Bupati Banggai Nomor :590/308/Bag.Adm.Pthn, tanggal 04 Maret 2013 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Tahun 2013.
1 (Satu) Berkas Keputusan Bupati Banggai Nomor :590/309/Bag.Adm.Pertanahan, tanggal 04 Maret 2013 tentang Penetapan Nilai Harga Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Pengembangan Bandar Udara Syukuran Aminudin Amir di Desa Bubung Kecamatan Luwuk Selatan.
1 (satu) Lembar Berita Acara Taksiran Harga Tanah oleh Tim Penilai Harga Tanah, Tanaman dan Bangunan Untuk Kepentingan Umum Guna Pembangunan Pengembangan Bandara Syukuran Aminudin Amir Kecamatan Luwuk Selatan.
1 (satu) Lembar Surat Sekretariat Daerah Kab. Banggai Nomor : 590/20/Bag.Adm.Pertanahan, tanggal 24 April 2013 kepada Drs. Hi. IMRAN USMAN dan HASANUDIN DATU ADAM Perihal Undangan Rapat.
1 (satu) Lembar Berita Acara Rapat Penyelesaian Masalah Ganti rugi Tanah/Lokasi Bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi), tanggal 25 April 2013.
1 (satu) Lembar Surat Kuasa antara Drs. Hi. IMRAN USMAN selaku Pemberi Kuasa dengan HASANUDDIN DATU ADAM selaku Penerima Kuasa, tanggal 09 Mei 2013.
1 (satu) Lembar Surat Kuasa antara Drs. Hi. IMRAN USMAN selaku Pemberi Kuasa dengan HASANUDDIN DATU ADAM selaku Penerima Kuasa, tanggal 24 Agustus 2013.
1 (satu) Lembar Surat Sekretariat Daerah Kab. Banggai Nomor : 005/2855/Bag.Adm.Pertanahan, tanggal 17 September 2013 kepada Drs. Hi. IMRAN USMAN dan HASANUDIN DATU ADAM Perihal Undangan Rapat.
1 (Satu) Lembar Berita Acara Rapat Penyelesaian Masalah Ganti rugi Tanah/Lokasi Bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi), tanggal 18 September 2013.
Dikembalikan kepada MOHAMAD ARIF, SH, MH
1 (satu) Bendel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA – SKPD) Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2013.
1 (Satu) Bendel Dokumen Petunjuk Operasional Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA – SKPD) Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2013.
Dikembalikan kepada SRI MULJATI, SE, M.Si
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Penjualan tanah antara HABAS P. DING selaku penjual dengan Drs. IMRAN USMAN selaku Pembeli, tanggal 18 Juli 1975 yang disyahkan oleh Panitera Pengadilan Negeri Luwuk Nomor : W21-U3/17/HN.04.03/IV/2015, tanggal 28 April 2015.
1 (satu) Lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tanah Nomor : 72.02.050.004.003-0119.0, tanggal 26 Juli 2010.
Dikembalikan kepada Drs. H. IMRAN USMAN
1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Ganti rugi tanah tanggal 11 November 2013, senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) yang di terima oleh HASANUDIN DATU ADAM.
2 (dua) Lembar Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah antara HASANUDIN DATU ADAM selaku Pihak Pertama dengan SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si selaku Pihak Kedua, tanggal 04 Oktober 2013.
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan dari HASANUDIN DATU ADAM tanggal 04 Oktober 2013.
Dikembalikan kepada SAIMAN
3 (tiga) Lembar Berita Acara Site Survey Penempatan Peralatan VOR/DME beserta lampirannya, tanggal 16 Oktober 2009.
1 (satu) Lembar fotocopy Surat dari Kepala Bandar Udara Syukuran Aminudin Amir Luwuk kepada Bupati Banggai Cq. Kepala Bagian Umum Setda Banggai di Luwuk Nomor : HK.004 / 589 / XI / LWK-09 perihal Pembebasan Lahan DVOR/DME dan Perpanjangan Landasan 400 m, tanggal 12 November 2009.
1 (Satu) Lembar fotocopy Surat dari PH. Kepala Bandar Udara Syukuran Aminudin Amir Luwuk kepada Bupati Banggai di Luwuk Nomor : HK.004 / 117 / II / Lwk-2013 perihal Pembongkaran Bangunan DVOR/DME tanggal 18 Februari 2013.
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Kepala Bandar Udara Syukuran Aminudin Amir Nomor KP.004 / 158.A / III / LWK-2013 tanggal 15 Maret 2013.
Dikembalikan kepada YUYUS YUDANA, S,SIT
1 (satu) Bonggol CEK Bank Sulteng Cabang Luwuk No. CK 272952, tanggal 11 November 2013 senilai Rp. 973.000.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah).
6 (enam) Lembar Keputusan Sekretaris Daerah Kab. Banggai berserta lampirannya Nomor : 910 / 954 / Bag. Umum tentang Perubahan Atas Keputusan Sekretaris Daerah Kab. Banggai Nomor : 910 / 65 / Bag. Umum tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pada Sekretariat Daerah Kab. Banggai Tahun Anggaran 2013, tanggal 01 April 2013.
4 (empat) Lembar Rekening Koran Giro PT. BANK SULTENG Cabang Sulteng Periode : 01 November 2013 s/d 30 November 2013 dengan Nomor Rekening : 004.01.02.01459.8 Sekretariat Daerah Kab. Banggai yang dicetak tanggal 09 Juni 2015.
Dikembalikan kepada NUR WARIHAN SYAHRUDDIN, Amd
Uang Tunai sebanyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Dirampas untuk negara.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu pada hari Selasa, tanggal 6 Juni 2017, oleh DEDE HALIM, SH.,MH, selaku Hakim Ketua, DARMANSYAH, SH.,MH dan FELIX DA LOPES, SH.,MH Hakim-hakim Ad Hoc masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MUH. ASYRI Z.R, SH., dan H. AMIR MAPPEARE, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, serta dihadiri oleh TAUFAN, SH, Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
DARMANSYAH, SH.,MH. DEDE HALIM, SH.,MH.
ttd
FELIX DA LOPES, SH.,MH.
Panitera Pengganti
ttd ttd
H. AMIR MAPPEARE, SH MUH. ASYRI Z.R, SH.
Turunan Putusan Perkara Ini telah dicocokkan dan sesuai dengan aslinya.
Dipergunakan Untuk Tingkat Kasasi
Panitera Pengadilan Negeri Palu Kelas I A
LA ODE MULAWARMAN, SH. MH
NIP. 19641231 19950310 103