18/Pid.Sus-TPK/2017/PT PAL
Putusan PT PALU Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2017/PT PAL
Other Participants (1)
- HASANUDIN DATU ADAM
MENGADILI: ï‚§ Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum dan Terdakwa; ï‚§ MenguatkanPutusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2017/PNPal tanggal 13 Juni 2017yang dimintakan banding tersebut; ï‚§ Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ï‚§ Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; ï‚§ Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor18/Pid.Sus-TPK/2017/PT PAL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:
| : | HASANUDIN DATU ADAM |
| : | Luwuk |
| : | 49 tahun / 11November 1967 |
| : | Laki-laki |
| : | Indonesia |
| : | Jalan Kolonel Sugiono Nomor 2 Kelurahan Luwuk Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai |
| : | Islam |
| : | Swasta |
Terdakwa berada dalam tahanan :
Penyidik, tahanan RUTAN Polres Banggai, sejak tanggal 20 Desember 2016 s/d tanggal 10 Januari 2017;
PerpanjanganPenuntut Umum, tahanan RUTAN Polres Banggai, sejak tanggal 11 Januari 2017 s/d tanggal 19 Februari 2017;
Penuntut Umum, tahanan RUTAN Palu, sejak tanggal 24 Januari 2017 s/d tanggal 12 Februari 2017;
Majelis Hakim Tipikor, tahanan RUTAN Palu, sejak tanggal 25 Januari 2017 s/d tanggal 23 Februari 2017;
Perpanjangan Ketua PN.Palu, tahanan RUTAN Palu, sejak tanggal 24 Februari 2017 s/d tanggal 24 April 2017;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng (I), tahanan RUTAN Palu, sejak tanggal 25 April 2017 s/d tanggal 24 Mei 2017;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng (II), tahanan RUTAN Palu, sejak tanggal 25 Mei 2017 s/d tanggal 23 Juni 2017;
Perpanjangan Penahanan Hakim Pengadilan Tinggi Sulteng, tahanan RUTAN Palu, sejak tanggal 19 Juni 2017 s/d tanggal 18 Juli 2017;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng, tahanan RUTAN Palu, sejak tanggal 19 Juli 2017 s/d tanggal 16 September 2017;
Terdakwa di Pengadilan Tingkat Pertama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu didampingi oleh para Penasihat Hukum, yaitu Rachmy, SH dan Ujang Hermansyah,SH keduanya adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum “RACHMY & REKAN” beralamat di Jalan Trans Sulawesi Tondo, BTN Pesona Teluk No.4 A Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 01Februari 2017;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca:
1. Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah tanggal 2 Mei 2017, Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2017/PT PAL tentang Penunjukan Majelis Hakim yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini;
2. Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor5/Pid.Sus-TPK/2017/PNPal tanggal 13 Juni 2017 atas nama Terdakwa tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan yang isi selengkapnya adalah sebagai berikut:
PRIMAIR:
Bahwa Terdakwa HASANUDDIN DATU ADAM selaku Penerima Kuasa dari Saksi Drs. H. IMRAN USMAN sejak 09Mei 2013 berdasarkan Surat Kuasa tanggal 09 Mei 2013 dan Surat Kuasa tanggal 24 Agustus 2013antaraSaksi Drs. H. IMRAN USMAN (Pemberi Kuasa) Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM (Penerima Kuasa) dan Surat Pernyataan Notaris ZAMHIR ADIPRAJA KORONA, S.H.,M.Kn. Nomor 252 tanggal 31 Oktober 2013 atas nama Pemegang Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM, bersama-sama dengan SYAHRIAL LABELO, S.H., M.Si., ISNAENI LAREKENG, S.H., M.Hum (penuntutannya masing-masing diajukan sebagai terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti pada bulan Januari tahun 2013 sampai dengan bulan Desember tahun 2013 atau setidak–tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2013 bertempat di Desa Bubung Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai atau setidak–tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Sulawesi Tengah pada Pengadilan Negeri Palu, “mereka yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukummelakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum di Kabupaten Banggai pada tahun 2013 denganjumlah anggaran yang dialokasikan secara keseluruhan sebesar Rp.9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah) menggunakan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Pemerintah Kabupaten Banggai TA.2013.
Bahwa salah satu kegiatan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yakni pembelian tanah perluasan Bandara Syukuran Aminudin Amir di Desa Bubung Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai pada tahun 2013 dengan rincian penggunanan anggaran sebesar Rp.6.357.556.503,- (enam milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh enam ribu lima ratus tiga rupiah) sebagai berikut :
Tanah milik RUSDIN KOWES seluas 2.735M2 dengan Nilai ganti rugi Rp.95.725.000,- (sembilan puluh lima juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan Total Atribusi Rp.98.021.236,- (sembilan puluh delapan juta dua puluh satu ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah);
Tanah milik AMUR LIMBUNOK seluas 2.245M2 dengan Nilai ganti rugi Rp.78.575.000,- (tujuh puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan Total Atribusi Rp.80.459.845,- (delapan puluh juta empat ratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah);
Tanah milik SULUSIA seluas 14.357M2 dengan Nilai ganti rugi Rp.502.495.000,-(lima ratus dua juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dengan Total Atribusi Rp.514.548.770,-(lima ratus empat belas juta lima ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah);
Tanah milik LUHIA LAMIUT seluas 1.958 M2 dengan Nilai ganti rugi Rp.68.530.000,- (enam puluh delapan juta lima ratus tiga puluh ribu rupiiah) dengan Total Atribusi Rp.70.173.887,- (tujuh puluh juta seratus tujuh puluh tiga delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah);
Tanah milik PUTRI DG KANANG seluas 36.399M2 dengan Nilai ganti rugi Rp.1.819.950.000,- (satu milyar delapan ratus sembilan belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan Total Atribusi Rp.1.863.606.669,- (satu milyar delapan ratus enam puluh tiga juta enam ratus enam ribu enam ratus enam puluh sembilan rupiah);
Tanah milik NICOMAN L seluuas 3.846M2 dengan Nilai ganti rugi Rp.192.300.000,- (seratus sembilan puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah) dengan Total Atribusi Rp.196.912.862,- (seratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus dua ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah);
Tanah milik DJUDIN DEKA seluas 3.642M2 dengan Nilai ganti rugi Rp.182.100.000,-(seratus delapan puluh dua juta seratus ribu rupiah) dengan Total Atribusi Rp.186.468.186,-(seratus delapan puluh enam juta empat ratus enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh enam rupiah);
Tanah milik JONI WONGKAR seluas 9.723M2 dengan Nilai ganti rugi Rp.486.150.000,- (empat ratus delapan puluh enam juta seratus lima puluh ribu rupiah) dengan Total Atribusi Rp.497.811.688,- (empar ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus sebelas ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah);
Tanah milik ALTRSI SAAJAD seluas 23.076 M2 dengan Nilai ganti rugi Rp.1.153.800.000,- (satu milyar seratus lima puluh tiga juta rupiah delapan ratus ribu rupiah) dengan Total Atribusi Rp.1.181.477.170,- (satu milyar seratus delapan puluh satu empat ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus tujuh puluh rupiah);
Tanah milik ALTRIS SAAJAD seluas 2.176 M2 dengan Nilai ganti rugi Rp.118.800.000,- (seratus delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah) dengan Total Atribusi Rp.121.649.755,- (seratus dua puluh satu juta enam ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah);
Tanah milik HASANUDIN DATU ADAM (Kuasa Saksi IMRAN USMAN) seluas 19.460M2 dengan nilai ganti rugi Rp.973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) dengan Total Atribusi Rp.996.340.168,- (sembilan ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus empat puluh ribu seratus enam puluh delapan rupiah);
Tanah milik ARIFIN T. ARSYAD (Kuasa ROYANI T. ARSYAD) seluas 10.744 M2 dengan Nilai ganti rugi Rp. 537.200.000,- (lima ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) dengan Total Atribusi Rp. 550.086.268,- (lima ratus lima puluh juta delapan puluh enam ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah).
Bahwa bangunan DOOPLER VERY HIGH OMNI DIRECTIONAL RANGE (DVOR)/ DISTANCE MEASURING EQUIPMENT (DME) (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir sudah didirikan sejak tahun 2010 dan telah dioperasikan di atas tanah milik saksi Drs. H. IMRAN USMAN seluas kurang lebih 19.460M2 namun sampai saat ini belum ada pelepasan hak atas tanah dari pemilik tanah yakni Saksi Drs. H. IMRAN USMAN kepada Pemerintah Kabupaten Banggai dan Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai belum menyerahkan lahan yang telah dibebaskan untuk pembangunan bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) kepada pihak Bandara Syukuran Aminudin Amir Luwuk sedangkan dari pihak Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kantor Bandara Syukuran Aminudin Amir Luwuk telah meminta untuk serah terima lahan sesuai dengan Surat Nomor : HK.004/721/X/Luwuk-2014, tanggal 03 Oktober 2014.
Bahwa terbitnya Surat Kuasa tanggal 09 Mei 2013 dari Saksi Drs. H. IMRAN USMAN (pemberi Kuasa) kepada Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM (Penerima Kuasa) karena pada saat musyawarah dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai tanggal 25 April 2013, Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM hanya diundang bukan sebagai Kuasa (Penerima Kuasa) dari Saksi Drs. H. IMRAN USMAN karena Surat Kuasa bulan Februari 2013 sudah dicabut oleh Pemerintah sehingga Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM kembali meminta kepada SaksiDrs. H. IMRAN USMAN untuk diberi Surat Kuasa lagi berbunyi : ”bahwa pihak pertama memberi kuasa sepenuhnya kepada pihak kedua untuk mengurus tanah yang terletak di lokasi Bandara Syukuran Aminudin Amir (Bubung) alat navigasi”, kemudian Surat Kuasa tertanggal 24 Agustus 2013 terbitberbunyi : ”Pihak pertama memberi kuasa kepada pihak kedua untuk melakukan perbuatan hukum dan tindakan hukum terhadap tanah yang luasanya + 20.000 M2 (2 Hektar) di sekitar lokasi Bandara Syukuran Aminudin Amir bubung (Navigasi alat penyelamatan pesawat terbang) karena Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM membawa Surat Kuasa yang Terdakwa tulis di Luwuk kemudian Terdakwa bawa ke Depok dengan alasan bahwa surat kuasa tertanggal 09 Mei 2013 tidak bisa menyegel bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir – Bubung Luwuk, sehingga saat itu jugaTerdakwa HASANUDIN DATU ADAM menyodorkan Surat Kuasa tertanggal 24 Agustus 2013 untuk Saksi Drs. H. IMRAN USMAN tandatangani dan Saksi Drs. H. IMRAN USMAN menandatanganinya.
Bahwa Mekanisme Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilaksanakan dengan cara pelepasan/penyerahan hak atas tanah dengan pemberian ganti rugi sesuai dengan kondisi keadaan penguasaan dari tanah tersebut, dan dalam pelaksanaannya jika luas tanah tersebut lebih dari 1 Ha (satu hektar) diperlukan bantuan dari Panitia pengadaan tanah yang di bentuk oleh Bupati/Walikota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan susunan keanggotaan panitia pengadaan tanah terdiri atas Sekretaris Daerah Selaku Ketua dan Asisten 1 selaku Wakil Ketua, Kepala Badan Pertanahan Nasional selaku Sekretaris serta dinas terkait dan Camatserta Lurah/Kepala Desa Lokasi tanah tersebut, setelah panitia pengadaan tanah terbentuk maka panitia pengadaan tanah melakukan tahapan-tahapan pengadaan tanah mulai dari tahapan persiapan yaitu penentuan lokasi dan setelah ditentukan lokasi yang tepat maka kemudian di bentuk tim penilai harga tanah dan setelah ada harga yang telah ditetapkan oleh tim penilai, selanjutnya panitia pengadaan tanah mulai melakukan musyawarah dengan pemegang hak atas tanah untuk memperoleh kesepakatan pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum di lokasi tersebut dan juga kesepakatan bentuk serta besarnya ganti rugi, dan setelah diperoleh kesepakatan maka dilaksanakanlah proses pemberian ganti rugi sebagaimana dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2006 dan juga Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.
Bahwa susunan keanggotaanpanitia pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum di Kab. Banggai pada tahun 2013sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor 590/308/Bag.Adm.Pthn tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Tahun 2013 tanggal 04 Maret 2013 :
Sekretaris Daerah Kab. Banggai (Dr. SYAHRIAL LABELO, S.H., M.Si.) sebagai Ketua merangkap Anggota;
Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Kab. Banggai (Drs. MARTONO SULING, M.Si.) sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota;
Kabag Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai (ISNAENI LAREKENG, SH, M.Hum) sebagai Anggota;
Kepala Kantor Pertanahan Kab. Banggai sebagai Anggota (Drs. HOSEA LINTIN, S.H., M.Si.);
Kadis Perkebunan Kab. Banggai (Ir. PUJO LESMONO, MM, S.Ip) sebagai Anggota;
Kadis Bina Marga dan Pengairan Kab. Banggai (BAMBANG EKA SUTEDY) sebagai Anggota;
Kabag Hukum dan Perundang-undangan Setda Kab. Banggai (MUJIONO, SH, MH) sebagai Anggota;
Camat yang wilayahnya meliputi bidang tanah dimana rencana dan pelaksanaan pembangunan akan berlangsung (DJAMSURI HADJU, S.Sos);
Lurah/Kepala Desa yang wilayahnya meliputi bidang tanah dimana rencana dan pelaksanaan pembangunan akan berlangsung (ISDIN MOLE).
namun Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Banggai tahun 2013 tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum di Kab. Banggai tahun 2013;
Bahwa pernah dilaksanakan musyawarah antara Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. dengan Saksi Drs. H. IMRAN USMAN selaku pemilik tanah danTerdakwa HASANUDIN DATU ADAM selaku kuasa dari Saksi Drs. H. IMRAN USMAN pada tanggal 25 April 2013 dan tanggal 18 September 2013 bertempat di ruangan Sekretaris Daerah Kab. Banggai yang dihadiri oleh Saksi SYAHRIAL LABELO, S.H., M.Si. selaku pimpinan rapat, Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum., Saksi ALIMUDIN S. TUNE, SE, Saksi ZALDY SYAMSIR,SKM dan Saksi Drs. H. IMRAN USMAN serta Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM, adapun hasilnya adalah Saksi Drs. H. IMRAN USMAN tidak setuju dengan ganti rugi dan Saksi Drs. H. IMRAN USMAN meminta agar bangunan DVOR/DME dipindahkan sedangkan musyawarah tanggal 18 September 2013 bertempat di ruangan Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. selaku Kabag Administrasi Pertanahan yang hanya dihadiri oleh Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. dengan Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM tanpa dihadiri oleh Saksi Drs. H. IMRAN USMAN karena sedang berada di Jakarta, adapun hasilnya Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM meminta agar proses ganti rugi tanah milik Saksi Drs. H. IMRAN USMAN secepatnya diselesaikan dan hasil kedua rapat tersebut dibuatkan Berita Acara.
Bahwa Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM pernah datang menemui Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. di Kantor Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kabupaten Banggai, dimana pada saat itu Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM menyampaikan bahwa Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM telah diberikan kuasa seperti yang tercantum dalam Surat Kuasa tanggal 09 Mei 2013bahwa saat memperlihatkan Surat Kuasa tanggal 09 Mei 2013Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM meminta kepada Pemerintah Daerah Kab. Banggai melalui Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. selaku Kepala Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai agar segera mengganti rugi tanah milik Saksi Drs. H. IMRAN USMAN yang kini menjadi tempat berdirinya bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir,kemudianTerdakwa HASANUDIN DATU ADAM datang lagi menemui Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. di Kantor Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai dan Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM memperlihatkan lagi Surat Kuasa tertanggal 24 Agustus 2013 tersebut kepada Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. dan Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM juga meminta kepada Pemerintah Daerah Kab. Banggai melalui Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. selaku Kepala Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai agar segera mengganti rugi tanah milik Saksi Drs. H. IMRAN USMAN yang kini menjadi tempat berdirinya bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir dan Terdakwa juga menyampaikan jika tidak diproses ganti ruginya maka akan melakukan unjuk rasa serta melakukan penyegelan terhadap Lokasi tanah/ bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir.
Bahwa setelah Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. menerima salinan Surat Kuasa tanggal 09 Mei 2013 dari Terdakwa, selanjutnya Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. bersama teman-teman dibagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai melakukan pengkajian terhadap Surat Kuasa tertanggal 09 Mei 2013 dan berdasarkan hasil kajian tersebut Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. menganggap Surat Kuasa tersebut hanya sifatnya untuk mengurus dan tidak bisa melakukan negosiasi tentang ganti rugi tanah namunTerdakwa HASANUDIN DATU ADAM sering datang di Kantor Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai untuk menanyakan proses ganti rugi tanah tersebut dan Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. menjelaskan bahwa Surat Kuasa tersebut sifatnya hanya untuk mengurus saja dan tidak bisa melakukan negosiasi ganti rugi tanah, setelah mendengar penjelasan Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. tersebut kemudian di bulan Agustus 2013 Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM datang lagi menemui Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. dan Terdakwa memperlihatkan Surat Kuasa yang baru dari Saksi Drs. H. IMRAN USMAN tertanggal 24 Agustus 2013 dan mengatakan bahwa Terdakwa sudah punya Surat Kuasa yang isinya bisa melakukan perbuatan hukum dan tindakan hukum terhadap lokasi tanah DVOR/DME dan meminta untuk segera melakukan proses ganti rugi jika tidak diproses Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM akan melakukan unjuk rasa serta melakukan penyegelan terhadap lokasi tanah dan bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) sedangkanSaksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. sampaikan kepada Terdakwa bahwa Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. masih mempelajari dulu Surat Kuasa tertanggal 24 Agustus 2013 tersebut, kemudian Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM pada tanggal 15 September 2013 melakukan unjuk rasa disertai tindakan penyegelan terhadap lokasi dan mematikan alat navigasi DVOR/DME sehingga penerbangan di Bandara Syukuran Aminudin Amir Luwuk menjadi terganggu karena menggunakan sistem manual dan penyegelan tersebut Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum.mengetahui sendiri daninformasi dari pihak Bandara Syukuran Aminudin Amir Luwuk-Banggai.
Bahwa setelah adanya tindakan penyegelan bangunan alat navigasi DVOR/DME bandara Syukuran Aminudin Amir oleh Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM pada saat itu dilaksanakan rapat namun bukan atas nama Panitia Pengadaan Tanah UntukKepentingan Umum Tahun 2013 melainkan atas nama Pemerintah Daerah Kab. Banggaiyang dipimpin oleh SaksiSYAHRIAL LABELO, S.H., M.Si. selaku Sekretaris Daerah Kab. Banggai dihadiri oleh Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum., pihak Bandara Syukuran Aminudin Amir menghasilkan keputusan yaitu :
Bahwa Alat Navigasi DVOR/DME tersebut adalah untuk kepentingan pelayanan jasa transportasi udara;
Perlu dilakukan musyawarah antara Pemerintah Daerah Kab. Banggai dengan pihak Saksi Drs. H. IMRAN USMAN dan Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM meskipun telah berulang kali dilakukan.
Pembayaran ganti rugi oleh Pemenerintah Daerah Kab. Banggai belum dapat dilakukan jika Saksi Drs. H. IMRAN USMAN selaku pemberi kuasa dan Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM selaku penerima kuasa tidak dapat menunjukan Surat Kuasa yang dikuatkan oleh Notaris.
Menghimbau kepada Saksi Drs. H,. IMRAN USMAN dan Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM agar tidak melakukan penyegelan terhadap DVOR/DME (Alat Navigasi) dengan alasan karena keberadaan alat tersebut sangat penting dan vital bagi kepentingan dan keselamatan penerbangan.
Jika tidak tercapai musyawarah sebagaimana mestinya maka akan ditempuh prosedur penitipan uang ganti rugi pada Pengadillan Negeri Luwuk (Konsinyasi).
Bahwa setelah adanya hasil rapat tersebut, maka Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. selaku Kepala Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai atas nama Pemerintah Daerah Kab. Banggai menindaklanjutinya dengan membuat Surat Undangan Rapat kepada Saksi Drs. H. IMRAN USMAN dan juga kepada Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM tertanggal 17 September 2013 guna membicarakan penyelesaian masalah penyegelan bangunan DVOR/DME tersebut namun Undangan tersebut hanya dihadiri oleh Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM selaku penerima kuasa dari Saksi Drs. H. IMRAN USMAN sedangkan Saksi Drs. H. IMRAN USMAN sendiri tidak hadir karena masih berada di Jakarta sesuai dengan keterangan Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM yang disampaikan kepada Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum., dan pertemuan dilaksanakan pada tanggal 18 September 2013 bertempat di ruangan kerja Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. selaku Kepala Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai sedangkan yang melaksanakan rapat tanggal 18 September 2013 pada saat itu hanya antara Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. dengan Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM karena Saksi Drs. H. IMRAN USMAN tidak menghadiri undangan dimana pada saat itu pertemuan tersebut Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. membujuk dan memberikan pemahamam kepada Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM bahwa alat navigasi DVOR/DME sangat vital bagi keselamatan penerbangan dan meminta agar segel bangunan tersebut segera dibuka meskipun tanahnya tetap dikuasai oleh Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM selaku penerima kuasa sebelum adanya penyelesaian ganti rugi tanah oleh Pemda Kab. Banggai dan Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM menyetujui akan membuka segel bangunan Alat Navigasi DVOR/DME tersebut dengan syarat segera diselesaikan pembayaran ganti rugi atas tanah tersebut dalam waktu secepatnya, dan hasil pertemuan tersebut dituangkan dalam Berita Acara dan pada hari itu juga setelah selesai rapat Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM membuka segel bangunan DVOR/DME kemudian dalam kurun waktu 1 (satu) minggu setelah pertemuan tanggal 18 September 2013 tersebut atau sekitar tanggal 26 September 2013, Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM mengirimkan surat kepada Kepala Bandara Syukuran Aminudin Amir Luwuk yang inti surat tersebut adalah karena Pemerintah Daerah Kab. Banggai belum menyelesaikan ganti rugi tanah tersebut maka meminta kepada Bandara Syukuran Aminudin Amir agar menghentikan aktifitas pada lokasi tanah tersebut termasuk aktifitas DVOR/DME selambat-lambatnya dimulai pada hari Senin tangggal 30 September 2013 dan Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM selaku penerima kuasa akan melakukan pengambil alihan lahan dan melakukan pemagaran di lingkungan/kawasan bangunan DVOR/DME sampai dengan adanya kepastian pembayaran ganti rugi tanah oleh Pemerintah Daerah Kab. Banggai.
Bahwa setelah mengetahui adanya Surat Pemberitahuan dari Saksi HASANUDIN DATU ADAM tersebut, saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hummenyampaikan kepada Saksi RASIDIN bahwa Pemerintah Daerah Kab. Banggai akan tetap berupaya untuk menyelesaikan masalah tanah DVOR/DME tersebut dengan ketentuan bahwa nilai ganti rugi tanah tersebut tidak bisa lebih dari Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) permeter perseginya, dan tidak lama setelah itu Saksi HASANUDIN DATU ADAM datang lagi menemui saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Humdi Kantor Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai untuk mengingatkan batas waktu Surat pemberitahuannya yang telah dikirimkan kepada Pihak Bandara Syukuran Aminudin Amir dan saat itu saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Humsampaikan kepada terdakwa HASANUDIN DATU ADAM bahwa Pemda Kab. Banggai mau membayar ganti rugi tanah tersebut akan tetapi nilainya tidak bisa lebih dari Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) permeter perseginya karena itu untuk kepentingan umum, jika meminta lebih dari itu tidak akan menyelesaikan masalah akhirnya Saksi HASANUDIN DATU ADAM menyetujui dengan nilai ganti rugi atas tanah tersebut sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dan setelah Saksi HASANUDIN DATU ADAM menyetujui nilai ganti rugi tanah sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) selanjutnya saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hummemerintahkan staf saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum yakni Saksi ZALDY SYAMSIR dan Saksi ALIMUDIN S.TUNE untuk menyiapkan Administrasi terkait dengan ganti rugi atas tanah tersebut sambil melakukan pengkajian tentang aturan-aturan yang menyangkut tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum dimana didalam Peraturan Kepada BPN RI No. 3 tahun 2007 menjelaskan Surat Kuasa tersebut harus dalam bentuk Notaril, kemudian saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum menyampaikan hal tersebut kepada Saksi HASANUDIN DATU ADAM bahwa Surat Kuasa dari Saksi Drs. H. IMRAN USMAN kepada Saksi HASANUDIN DATU ADAM harus dikuatkan oleh Notaris, selanjutnya pada tanggal 31 Oktober 2013 Surat Kuasa tertanggal 24 Agustus 2013 tersebut dikuatkan dengan Akta Notaris dalam bentuk Surat Pernyataan di Notaris ZAMHIR ADIPRAJA KORONA, S.H., M.Kn. Nomor 252.
Bahwa administrasi yang disiapkan adalah Berita Acara Kesepakatan dan Negosiasi, Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah, Surat Pernyataan dari Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM bahwa tanah tersebut tidak bersengketa dan lain-lain termasuk administrasi keuangan berupa kwitansi karena menggunakan sistem LS (Langsung), dan Untuk Berita Acara Kesepakatan Negosiasi ditandatangani pada tanggal 03 Oktober 2013 dan yang bertanda tangan terlebih dahulu adalah Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM dan Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum., pada tanggal 04 Oktober 2013 Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM juga menandatangani Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas tanah serta Surat Pernyataan lainnyakemudian setelah semua Surat-surat tersebut ditandatangani oleh Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM kemudian Surat-surat tersebut diantar kepada Anggota Panitia Pengadaan Tanah yang lain untuk ditandatangani dan yang terakhir kali menandatangani adalah Saksi SYAHRIAL LABELO, S.H., M.Si., dan setelah dokumen-dokumen tersebut ditandatangani kemudian Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. menyampaikan kepada Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM bahwa belum bisa dibayarkan sebelum Surat Kuasa tersebut dikuatkan oleh Notaris dan selanjutnya Saksi HASANUDIN DATU ADAM mulai mengurus sesuai dengan saran Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. tersebut, kemudianTerdakwa HASANUDIN DATU ADAM sempat pergi menemui Saksi SYAHRIAL LABELO, S.H., M.Si. di Balikpapan Kalimantan Timur saat berlangsung acara perkawinan anak dari Saksi SYAHRIAL LABELO, S.H., M.Si., dimana saat itu Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM membawa serta Notaris ZAMHIR ADIPRAJA KORONA, S.H., M.Kn.dengan tujuan untuk meminta Saksi SYAHRIAL LABELO, S.H., M.Si. agar segera mempercepat proses ganti rugi tanah milik Saksi Drs. H.IMRAN USMAN namun Saksi SYAHRIAL LABELO, S.H., M.Si. tidak mau melayani Terdakwa karena ini urusan kantor.
Bahwa benar Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. danSaksi SYAHRIAL LABELO, S.H., M.Si.menjadi saksi dan ikut bertandatangan dalam Akta Notaris yakni Surat Pernyataan an. HASANUDIN DATU ADAM nomor 252 tanggal 31 Oktober 2013.
Bahwa Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. ikut menjadi saksi dan bertandatangan dalam Akta Notaris tersebut pada awalnya Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. menerima telepon dari Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM yang meminta Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. untuk hadir di Kantor Notaris ZAMHIR ADIPRAJA KORONA, S.H., M.Kn. di Kel. Simpong Kec. Luwuk Kab. Banggai karena ada yang mau ditandatangani sebagai Saksi dalam Akta Notaris, setelah Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. tiba dikantor Notaris tersebut, Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. disodorkan Draft Akta Notaris oleh Notaris ZAMHIR ADIPRAJA KORONA, S.H., M.Kn. dan kemudian Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. membaca dan menandatanganinya.
Bahwa Bendahara Pengeluaran Setda Kab. Banggai yakni Saksi NUR WARIHAN SYAHRUDIN, Amd. memberikan selembar CEK Bank Sulteng Cabang Luwuk dengan Nomor : CK 272952 tanggal 11 November 2013senilai Rp.973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) dan CEK tersebut saksi SYAHRIAL LABELO serahkan kepada Saksi ISNAENI LAREKENG, S.H., M.Hum. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sedangkan tugasSaksi NUR WARIHAN SYAHRUDIN, Amd.selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banggai adalah melakukan proses-proses untuk pembayaran sesuai dengan mekanisme dari bagian-bagian di Setda Kab Banggai dan Dalam pelaksanaan pekerjaan/ tugas, Saksi NUR WARIHAN SYAHRUDIN, Amd.bertanggungjawab penuh terhadap Sekretaris Kabupaten Banggai yakni Saksi SYAHRIAL LABELO, S.H., M.Si.
Bahwa selanjutnya Saksi ISNAENI LAREKENG, S.H., M.Hum. memerintahkan stafnya yakni Saksi ZALDY SYAKSIR, SKM. untuk mencairkan CEK tersebut di Bank Sulteng dan setelah Saksi ZALDY SYAMSIR, SKM. menyampaikan bahwa dana dalam CEK tersebut sudah dicairkan kemudian Saksi ISNAENI LAREKENG, S.H., M.Hum. memerintahkan kepada Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM selaku Kuasa dari Saksi Drs. H. IMRAN USMAN untuk datang ke Kantor Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai guna menerima uang ganti rugi tersebut dan setelah Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM sudah ada di Kantor Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai selanjutnya Saksi ISNAENI LAREKENG, S.H., M.Hum.menyerahkan uang ganti rugi sebesar Rp.973.000.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) tersebut dengan disaksikan oleh beberapa Staf saksi diantaranya Saksi ZALDY SYAMSIR, SKM.
Bahwa Kwitansi tanggal 11 November 2013 senilai Rp.973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) yang ditandatangani oleh SaksiNUR WARIHAN SYAHRUDIN, Amd. selaku Bendahara Pengeluaraan, Saksi ISNAENI LAREKENG, S.H., M.Hum. selaku yang menerima sekaligus sebagai PPTK dan juga Saksi SYAHRIAL LABELO, S.H., M.Si. selaku Pengguna Anggaran menjadi tanda terima CEK dana ganti rugi tanah Bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir.
Bahwa mekanisme pencairan dana pengadaan tanah tempat Bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir adalah pertama SaksiNUR WARIHAN SYAHRUDIN, Amd. menerima Nota Pencairan Dana (NPD) dari Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai dan dengan Dasar NPD tersebut SaksiNUR WARIHAN SYAHRUDIN, Amd. selaku Bendahara Pengeluaran membuat Surat PertanggungJawaban Mutlak oleh Saksi SYAHRIAL LEBELO, S.H., M.Si. selaku Pengguna Anggaran, Kwitansi Untuk Pembayaran Belanja Modal, Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Permintaan Pembayaran Belanja Langsung (SPP–BL–Barang dan Jasa) beserta Ringkasan dan Rinciannnya, selanjutnya surat-surat tersebut SaksiNUR WARIHAN SYAHRUDIN, Amd. ajukan kepada Saksi SYAHRIAL LABELO, S.H., M.Si. selaku Pengguna Anggaran untuk ditandatangani dan setelah ditandatangani, selanjutnya surat-surat tersebut diserahkan kembali ke Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai, selanjutnya oleh Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai membawa surat-surat tersebut ke Kantor Dinas Pendapatan Pengolahan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kab. Banggai untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Bendahara Umum Daerah (BUD), setelah terbit SP2D maka oleh Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai menyerahkan SP2D tersebut kepada SaksiNUR WARIHAN SYAHRUDIN, Amd. untuk selanjutkan SaksiNUR WARIHAN SYAHRUDIN, Amd. cairkan dalam bentuk CEK dan selanjutnya CEK tersebut SaksiNUR WARIHAN SYAHRUDIN, Amd. serahkan kepada Saksi ISNAENI LAREKENG, S.H., M.Hum. selaku Pejabat Pelaksana Peknis Kegiatan (PPTK), dan setelah SaksiNUR WARIHAN SYAHRUDIN, Amd. menyerahkan CEK tersebut maka selesai sudah tugas dan tanggung jawab SaksiNUR WARIHAN SYAHRUDIN, Amd. selaku Bendahara Pengeluaran Setda Kab. Banggai dalam hal Pengadaan Tanah tempat Bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir.
Bahwa pada saat itu persyaratan administrasi pencairan tidak terdapat dokumen bukti kepemilikan hak atas tanah atas nama pemilik Saksi Drs. H. IMRAN USMAN sebagai dokumen pendukung untuk pencairan dana ganti rugi atas pelepasan hak atas tanah tempat bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) bandara syukuran aminudin Senilai Rp.973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) tanggal 11 November 2013 namunSaksiNUR WARIHAN SYAHRUDIN, Amd. tetap mencairkan dana ganti rugi Senilai Rp.973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) atas pelepasan hak atas tanah DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir meskipun tidak terdapat dokumen pendukung berupa Bukti Kepemilikan karena pada saat itu SaksiNUR WARIHAN SYAHRUDIN, Amd. selaku Bendahara Pengeluaran melihat Nota Pencairan Dana (NPD) yang diajukan sudah ditandatangani oleh Saksi SYAHRIAL LABELO, S.H., M.Si. selaku Pengguna Anggara (PA) dan Saksi ISNAENI LAREKENG, S.H., M.Hum. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan SaksiNUR WARIHAN SYAHRUDIN, Amd. sudah tidak lagi melakukan verifikasi dokumen-dokumen pendukungnya karena itu bukan merupakan tugas SaksiNUR WARIHAN SYAHRUDIN, Amd..
Bahwa yang melakukan verifikasi dokumen-dokumen pendukung sehubungan dengan pengajuan Nota Pencairan Dana (NPD) adalah menjadi tugas dan tanggung jawab Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada Bendahara Pengeluaran Setda Kab. Banggai sedangkan pada tahun 2013 belum ada jabatan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) sehingga yang menverifikasi dokumen-dokumen pendukung pengajuan Nota Pencairan Dana (NPD) kepada Bendahara Pengeluaran adalah menjadi tugas dan tanggung jawab Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai selaku Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yakni SaksiISNAENI LAREKENG, S.H., M.Hum..
Bahwa pada tanggal 18 September Saksi ISNAENI LARENGKENG membuat Kesepakatan dengan Terdakwa HASANUDDIN DATU ADAM tentang penyelesaian masalah ganti rugi tanah/ lokasi bangunan DVOR/DME yang dalam berita Acara Point 1 yaitu ”pihak penerima kuasa Terdakwa HASANUDDIN DATU ADAM menyepakati tindak lanjut hasil rapat Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai bersama SKPD terkait dan dari Unsur Pejabat Bandara SA. Amir, pada hari Selasa tanggal tujuh belas bulan September dua ribu tiga belas bertempat di ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, pada prinsipnya Pihak Penerima Kuasa Terdakwa HASANUDDIN DATU ADAM telah menyetujui”, sehingga dalam memproses pengadaan tanah menyimpang dari ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Atas perubahan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum :
Pasal 30 : ”Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 diserahkan kepada Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota, untuk dipergunakan sebagai dasar musyawarah antara instansi pemerintah yang memerlukan tanah dengan para pemilik.”
Pasal 31 : Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota menetapkan tempat dan tanggal musyawarah dengan mengundang instansi pemerintah yang memerlukan tanah dan para pemilik untuk musyawarah mengenai :
rencana pembangunan untuk kepentingan umum di lokasi tersebut; dan
bentuk dan/atau besarnya ganti rugi.
Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2013, Terdakwa HASANUDDIN DATU ADAM selaku Kuasa saksi Drs. H. IMRAN USMAN (pihak pertama) melakukan kesepakatan dan negoisiasi dengan Saksi SYAHRIAL LABELO, SH., M.Si., selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai (pihak kedua), yang dituangkan dalam dokumen Berita Acara Kesepakatan dan Negosiasi yang ditandatangani oleh anggota Tim Negoisiasi berisi tentang;
Bahwa pihak pertama bersedia menyerahkan /melepaskan tanah di atasnya kepada pihak kedua atas tanah dengan luas sesuai hasil pengukuran Tim Pengukur Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, dan atau Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai.
Bahwa dalam musyawarah penetapan ganti rugi tanah, pihak pertama menawarkan harga Rp.50.000,- per meter tidak termasuk bangunan diatasnya. Pembayaran tanaman akan dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan pertimbangan harga umum setempat dan NJOP di daerah tersebut, Pihak Kedua meminta kepada Pihak Pertama agar tanah tersebut diturunkan sesuai dengan NJOP yang berlaku.
Dengan Pertimbangan harga NJOP dan nilai harga penjualan setempat, serta hasil taksiran tim penilai, kedua belah pihak menerima kesepakatan ganti rugi tanah dan bangunan sebagai berikut :
Bahwa tanah yang dikuasai berdasarkan bukti sertifikat seharga Rp (tanpa nominal)/meter.
Bahwa tanah yang dikuasai berdasarkan bukti surat tanah seharga Rp(tanpa nominal)/meter.
Bahwa tanah yang dikuasai tanpa bukti surat-suarat tanah tidak dikenakan biaya ganti rugi.
Bahwa proses negosiasi yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan dan Negoisiasi tidak dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan Tanah untuk kepentingan Umum tahun 2013, dimana Panitia hanya menandatangani
Berita Acara tersebut, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Atas perubahan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum :
Pasal 38 : ”Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota membuat Berita Acara Hasil Pelaksanaan Musyawarah Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Penetapan Bentuk dan/atau Besarnya Ganti Rugi yang ditandatangani oleh seluruh anggota Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota, instansi pemerintah yang memerlukan tanah dan para pemilik.
Pasal 40 : (1) Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 38, Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota menerbitkan keputusan mengenai bentuk dan/atau besarnya ganti rugi dan Daftar Nominatif Pembayaran Ganti Rugi.
(2) Daftar Nominatif harus memuat nama pemilik, hak yang dilepaskan atau diserahkan, luas tanah/bangunan, jumlah tanaman, bentuk dan/atau besarnya ganti rugi yang diterima, bentuk dan besarnya ganti rugi yang dititipkan, tanda tangan pemilik dan Pimpinan Proyek dari instansi pemerintah yang memerlukan tanah, serta Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota sebagai saksi.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), oleh Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota disampaikan kepada instansi pemerintah yang memerlukan tanah, dengan tembusan disampaikan kepada Bupati/Walikota atau Gubernur untuk wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
(4) Dalam hal tanah yang diperlukan bagi pelaksanaan pembangunan merupakan tanah instansi pemerintah, keputusan penetapan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi dilakukan berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan tentang perbendaharaan negara.
Bahwa pada tanggal 4 oktober 2013, Terdakwa HASANUDDIN DATU ADAM selaku kuasa dari Saksi Drs. IMRAN USMAN kepada Saksi Dr.
SYAHRIAL LABELO, S.H., M.Si., selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai membuat surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah yang ditandatangani oleh beberapa anggota Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Kabupaten Banggai termasuk Saksi Dr. SYAHRIAL LABELO, S.H., M.Si. selaku Ketua Panitia Pengadaan, bahwa pelepasan hak atas tanah yaitu sebidang tanah yang terletak di Desa Bubung Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai seluas ± 19.460 m², dengan ketentuan sebagai berikut :
Pihak pertama dengan ini menyatakan melepaskan segala hak dan kepentingan yang terdapat diatas tanah tersebut, sehingga dengan demikian tanah tersebut menjadi tanah yang dikuasai oleh pihak kedua, dan pelepasan hak ini dilakukan semata-,mata untuk kepentingan pihak kedua, sehingga demikian pihak kedua dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah yang didaftarkan atas nama Pemda Kabupaten Banggai.
Uang ganti rugi untuk melepaskan segala hak dan kepentingan yang terdapat diatas tanah tersebut telah disepakati dan ditetapkan oleh pihak pertama dan pihak kedua sebesar Rp.973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah).
Pihak pertama menjamin kepada pihak kedua, bahwa :
Hanya pihak pertama yang berhak dan berwenang untuk melakukan pelepasan hak atas tanah tersebut.
Tanah tersebut tidak dalam sitaan dan tidak terdakwaut dalam perkara atau sengketa.
Tanah tersebut tidak dijamin dengan cara apapun kepada orang atau pihak lain.
Tidak ada pihak lain ikut mempunyai sesuatu hak apapun diatas tanah tersebut.
Pihak Pertama menjamin kepada pihak kedua sekarang maupun di kemudian hari bahwa pihak kedua tidak akan mendapat tuntutan atau gugatan apapun dari siapapun juga mengenai tanah tersebut, dan pihak pertama dengan ini membebaskan kepada pihak kedua dari semua tuntutan dan gugatan adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Semua pajak termasuk PBB dan lain-lain kewajiban yang berkenaan dengan tanah-tanah tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak pertama sampai dengan hari dan tanggal surat pernyataan ini.
Pihak pertama menyerahkan surat-surat yang berhubungan dengan pemilikan tanah kepada pihak kedua, dan selanjutnya akan diadakan proses hak atau pemisahan hak oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional /Kabupaten Banggai.
Bahwa pelepasan hak atas tanah dengan menggunakan surat kuasa dan dilakukan sebelum pembayaran, menyimpang dari ketentuan :
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982.
Pertama:Melarang Camat dan Kepala Desa atau Pejabat yang setingkat dengan itu, untuk membuat/menguatkan pembuatan Surat Kuasa Mutlak yang pada hakekatnya merupakan pemindahan hak atas tanah.
Kedua: a.Kuasa Mutlak yang dimaksud dalam Diktum Pertama adalah kuasa yang di dalamnya mengandung unsur tidak dapat ditarik kembali oleh pemberi kuasa.
b.Kuasa Mutlak yang pada hakekatnya merupakan pemindahan hak atas tanah adalah Kuasa Mutlak yang memberikan kewenangan kepada penerima kuasa untuk menguasai dan menggunakan tanahnya serta melakukan segala perbuatan hukum yang menurut hukum dapat dilakukan oleh pemegang haknya.
Ketiga:Melarang Pejabat-pejabat Agraria untuk melayani penyelesaian status hak atas tanah yang menggunakan Surat Kuasa Mutlak sebagai bahan pembuktian pemindahan hak atas tanah.
Ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Atas perubahan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pasal 49 : ”Bersamaan dengan pembayaran dan penerimaan ganti rugi dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a :
instansi pemerintah yang memerlukan tanah membuat tanda terima pembayaran ganti rugi.
yang berhak atas ganti rugi membuat surat pernyataan pelepasan/penyerahan hak atas tanah atau penyerahan tanah dan/atau bangunan dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah.
Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota membuat Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi dan Pelepasan Hak Atas Tanah atau Penyerahan Tanah.”
Bahwa pada saat penandatanganan Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas tanah tanggal 04 Oktober 2013, Terdakwa HASANUDDIN DATU ADAM yang melepaskan hak atas tanah dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan DVOR/DME tidak menyerahkan dokumen asli kepemilikan tanah milik dari Saksi Drs. IMRAN USMAN, sehingga menyimpang dari ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Atas perubahan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Pasal 51 : (1) Pada saat pembuatan surat pernyataan pelepasan/penyerahan hak atas tanah atau penyerahan tanah, yang berhak atas ganti rugi wajib menyerahkan dokumen asli kepada Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota, berupa :
sertipikat hak atas tanah dan/atau dokumen asli pemilikan dan penguasaan tanah;
akta-akta perbuatan hukum lainnya yang berkaitan dengan tanah yang bersangkutan;
akta-akta lain yang berhubungan dengan tanah yang bersangkutan; dan
Surat Pernyataan yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat atau yang setingkat dengan itu yang menyatakan bahwa tanah tersebut pada huruf a benar kepunyaan yang bersangkutan.
(2) Jika dokumen asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada atau hilang, pihak yang berhak atas ganti rugi wajib melampirkan :
Surat Keterangan dari kepolisian setempat; dan/atau
Berita Acara Sumpah yang dibuat dihadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota bagi tanah yang sudah terdaftar; dan/atau
Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah kepunyaannya dan tidak dalam keadaan sengketa yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat atau yang setingkat dengan itu.
(3) Yang berhak atas ganti rugi bertanggung jawab atas segala kerugian dan tuntutan hukum terhadap kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2013, Terdakwa HASANUDDIN DATU ADAM membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa setelah dibayarnya ganti rugi tanah dan tanaman yang digunakan untuk fasilitas pembangunan guna kepentingan umum kepada Pemerintah Kabupaten Banggai, yakni yang terletak di desa Bubung Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai dengan ukuran luas ± 19.460m² tidak akan mempermasalahkan atau menuntut di kemudian hari.
Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2013 Terdakwa HASANUDDIN DATU ADAM dan Saksi SYAHRIAL LABELO, S.H., M.Si. selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai bersama Saksi ISNAENI LARENGKENG selaku Kepala Bagian Administrasi Pertanahan Sekretariat Dearah Kabupaten Banggai bersama-sama datang di kantor Notaris ZAMHIR ADIPRAJA KORONA, S.H., M.Kn. membuat Akta Notaris Nomor 252 untuk menguatkan dokumen-dokumen yang dibuat sebelumnya terkait proses penyelesaian ganti rugi lahan dengan posisi Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM sebagai pemegang akta dan Saksi SYAHRIAL LABELO, SH. M.Si., dan Saksi ISNAENI LARENGKENG sebagai saksi sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Atas perubahan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Pasal 52 : Berdasarkan surat pernyataan pelepasan/penyerahan hak atas tanah atau penyerahan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Pasal 50 dan/atau Penetapan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota mencatat hapusnya hak atas tanah yang dilepaskan atau diserahkan pada buku tanah, sertipikat, dan daftar umum pendaftaran tanah lainnya;
Dalam hal tanah yang diserahkan belum bersertipikat, pada asli surat-surat tanah yang bersangkutan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dicatat bahwa hak atas tanah tersebut telah diserahkan atau dilepaskan, untuk dicatat pada Daftar Tanah;
dalam hal tanah yang diserahkan belum bersertipikat, pada buku-buku administrasi di Desa yang bersangkutan dicatat dan dicoret oleh Kepala Desa/Lurah dengan menyebutkan ; “hak atas tanah yang bersangkutan telah diserahkan kepada Pemerintah/Pemerintah Daerah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk kepentingan umum”.
Bahwa pada tanggal 11 Nopember 2013, Saksi ISNAENI LARENGKENG menerima cek dengan nomor 272952 senilai Rp.973.000.000,- (sembilan ratus tujuh tiga juta rupiah) dari Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai, selanjutnya Saksi ISNAENI LARENGKENG mencairkan cek tersebut dan menyerahkan langsung uang Tunai sebesar Rp.973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) kepada Terdakwa HASANUDDIN DATU ADAM selaku penerima kuasa Drs. H . IMRAN USMAN dengan disaksikan oleh Saksi ZALDY SYAMSIR staf bagian administrasi pemerintahan, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Atas perubahan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum :
Pasal 43 : (1) Yang berhak atas ganti rugi adalah :
pemegang hak atas tanah atau yang berhak sesuai dengan peraturan perundang-undangan; atau
nazhir bagi harta benda wakaf.
(2) Dalam hal tanah hak pakai atau hak guna bangunan di atas tanah hak milik atau di atas tanah hak pengelolaan, yang berhak atas ganti rugi adalah pemegang hak milik atau pemegang hak pengelolaan.
(3) Ganti rugi atas bangunan dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah di atas tanah hak pakai atau tanah hak guna bangunan yang diberikan di atas tanah hak milik atau tanah hak pengelolaan diberikan kepada pemilik bangunan dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah.
Pasal 46 : (1) Ganti rugi dalam bentuk uang, dibayarkan secara langsung oleh instansi pemerintah yang memerlukan tanah kepada yang berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, disaksikan oleh Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal yang berhak atas ganti rugi dikuasakan kepada orang lain, surat kuasa untuk menerima ganti rugi harus dibuat dalam bentuk notariil dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi atau bagi daerah yang terpencil surat kuasa dibuat secara tertulis dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah atau yang setingkat dengan itu dan Camat.
Bahwa Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM pernah mentransfer uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Saksi Drs.H. IMRAN USMAN melalui setoran tunai Bank Mandiri tanggal 13 Nopember dari Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM Alamat Jalan Sugiono Nomor 2 Luwuk telp.085756328650 yang ditujukan kepada penerima Saksi Drs. H. IMRAN USMAN Nomor Rekening : 129-00-9625238-8 Jalan Beringin Raya Nomor 127 Depok telp.085255925445 jumlah setoran Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan tujuan untuk pembayaran ganti rugi atas tanah milik Saksi Drs. H. IMRAN USMAN yang di atasnya terdapat bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi).
Bahwa menurut Keterangan Ahli Prof. Dr. ANDI SOFYAN, S.H., M.H.unsur-unsur perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM yaitu antara lain :
Menggunakan Surat Kuasa yang bukan Surat Kuasa Khusus untuk mengalihkan hak atas tanah dan menerima uang pembayaran ganti rugi tanah tersebut.
Menerima pembayaran ganti rugi tanah diluar rapat dan bukan keputusan rapat panitia pengadaan tanah.
bertindak melebihi dari apa yang dikuasakan oleh pemberi kuasa yaitu Saksi Drs. H,. IMRAN USMAN.
Bahwa menurut Keterangan Ahli JAO YULIANAS, S.H. (Ketua Pengurus Wilayah PPAT se-Sulawesi Tengah dan Sekretarus Dewan Kehormatan Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah) jika membaca Pasal 1796 KUHPerdata disebutkan : Pemberian Kuasa yang dirumuskan dalam kata-kata Umum, hanya meliputi perbuatan perbuatan Pengurusan. Sedangkan Untuk memindahtangankan benda-benda atau untuk meletakan hipotik diatasnya, atau lagi untuk membuat suatu perdamaian, ataupun sesuatu perbuatan lain yang hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik, diperlukan suatu pemberian kuasa dengan Kata-kata yang tegas. Dengan memperhatikan Pasal tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa Surat Kuasa dari Saksi Drs. H. IMRAN USMAN selaku pemberi kuasa kepada Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM selaku penerima kuasa tertanggal 24 Agustus 2013 yang ditandatangani oleh Saksi ISDIN MOLE selaku Kepala Desa Bubung dan Saksi DJAMSURI HADJU, S.Sos selaku Camat Luwuk Selatan yang telah terdaftar pada Register Panitera Pengadilan Negeri Luwuk Nomor : W/21-U3/17/HT.04.05/IX/2013, tanggal 02 September 2013 tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan pelepasan hak, karena KUHPerdata mengatakan ”untuk memindatangankan benda-benda yang hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik diperlukan suatu pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas” Sementara dalam Surat Kuasa tersebut tidak ada pencantuman kalimat secara tegas oleh pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk mengalihkan obyek tanah serta menerima harga ganti rugi atas obyek tanah tersebut.
Bahwa menurut Keterangan Ahli SAIDINA ALI, S.E. (Auditor pada Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tengah bidang Investigasi) Laporan Hasil Audit Peghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) dengan Surat Pengantar Nomor : SR-14/PW/19/5/2015, tanggal 28 September 2015 dari Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tengah merupakan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Penyimpangan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir yang terletak di Desa Bubung Kec. Luwuk Selatan Kab. Banggai Tahun 2013 yang dimintakan oleh Penyidik yang menangani dugaan tindak pidanakorupsi pada Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum tempat bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir yang terletak di Desa Bubung Kec. Luwuk Kab. Banggai dengan anggaran sebesar Rp. 973.000.000,-(Sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) yang bersumber dari APBD T.A. 2013 pada Sekretariat Daerah Kab. Banggai dengan jumlahkerugiankeuangan Negara yang berasaldaripembayarangantirugitanahuntukpembangunan DVOR/DME dimana pengadaannyatidaksesuaiketentuandantidakdapatdilakukanpengalihanhak atas tanah sebesar Rp.973.000.000,- (Sembilan ratustujuhpuluhtigajuta rupiah).
Bahwa metode audit yang dilakukan oleh Ahli SAIDINA ALI, S.E. adalah dengan cara menghitungjumlahpembayarangantirugitanahuntukpembangunan DVOR/DME pengadaannyatidaksesuaiketentuandantidakdapatdilakukanpengalihanhakatastanah, atau secara kerugian menyeluruh (total loss).
Bahwa berdasarkan bukti terkait proses pelaksanaan prosedur pengadaan tanah untukpembangunan DOOPLER VERY HIGH OMNI DIRECTIONAL RANGE (DVOR)/ DISTANCE MEASURING EQUIPMENT (DME) dan bukti pembayaran dikaitkan ketentuan, adanya penyimpangan dari ketentuan yaitu :
TidakadapenetapanlokasiolehBupatiatas Pembangunan DVOR/DME, menyimpang dari keputusan Kepala BPN No 3/2007 : Psl. 4, 5, 6, 8;
Sekretariat pengadaan tanah tidak di BPN, menyimpang dari keputusan Kepala BPN No 3/2007: Psl 14 (5);
Tidakmelibatkanunsur BPN dalam Tim PenilaiHargadanPanitiaPengadaan 2013, menyimpang dari keputusan Kepala BPN No 3/2007 : Psl 26 (2),
Pembangunan fisik DVOR/DME 2010 dilakukan sebelum proses pengadaan tanah selesai, menyimpang dari keputusan Kepala BPN No 3/2007 : Psl 67
Proses pengadaan tanah DVOR/DME tidak melibatkan Tim Penilai Harga dan Panitia Pengadaan 2013, menyimpang dari keputusan Kepala BPN No 3/2007: Psl 14;
Pengalihan hak atas tanah dilakukan oleh kuasa pemilik tanah (kuasa umum), menyimpang dari Instruksi Mendagri No 14 Th 82; Keputusan Kepala BPN No 3/2007 : Psl 49;
Sekda dan Kabag Adm Pertanahan menjadi saksi di notaris atas Pernyataan Penerima ganti rugi setelah pelepasan hak untuk memperkuat bukti, menyimpang dari keputusan Kepala BPN No 3/2007 : Psl 52;
Gambar situasi/peta bidang tanah dibuat oleh oleh Tim Teknissdr. ADITA KHRISNA Y, S.Pd. T bukan oleh BPN, menyimpang dari keputusan Kepala BPN No 3/2007: Psl 23;
Sdr. Hasanuddin Datu Adam selaku kuasa pemilik tanah/lahan dari Sdr. Imran Usman akan melakukan pengambilan lahan yang menjadi objek tanah untuk kepentingan umum, menyimpang dari keputusan Kepala BPN No 3/2007 : Psl 41 (1,2,5,6,7), Psl 48 (1, 2, 3);
Sdr. HasanuddinDatu Adam selakukuasapemiliktanah/lahandariSdr. Imran Usmanakanmelakukanpengambilanlahan yang menjadiobjektanahuntukkepentinganumum, menyimpang dari keputusan Kepala BPN No 3/2007 : Psl 41 (1,2,5,6,7), Psl 48 (1, 2, 3);
Proses negosiasi yang dituangkan dalam DokumenBeritaAcaraKesepakatandanNegosiasi tidak dilakukan oleh Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Kabupaten Banggai Tahun 2013, menyimpang dari keputusan Kepala BPN No 3/2007: Psl 38, Psl 40;
Dokumen SPM tidak didukung dengan :
penetapan besarnya ganti rugi oleh Panitia berupa daftar nominatif, menyimpang dari keputusan Kepala BPN No 3/2007 : Psl 44, Psl 46 (2);
kwitansi tanda terima oleh pihak ketiga senilai Rp973.000.000,00, menyimpang dari Keputusa Permendagri No 13/ 2006 : Psl 132, Psl 205 (4sd6), Psl 206, Psl 21;
Bukti pemotongan PPh bersifat final 5%, UU No 7/1983 UU No 36 tahun 2008 Psl 4 ayat (2) huruf d;
SP2D-LS untuk pihak ketiga ditujukan ke Bendaharawan Pengeluaran dan masuk ke Rek Bendaharawan Pengeluaran, menyimpang dari Keputusan Permendagri No 13/ 2006 : Psl 1 (69), Psl 218 (2);
Saksi ISNAENI LAREKENG, SH, M.Hum selaku PPTK mencairkan dana atas cek untuk pihak ketiga yang menerima ganti rugi yang bukan fungsi dan tugasnya, menyimpang dari Keputusan Permendagri No 13/ 2006 : Psl 12 (5),
Penyerahan uang negara secara LS oleh Bendaharawan ke Sdr. Isnaini Larengkeng dan dari Sdr, Isnaini Larengkeng kepada Hasanudin Datu Adam tidak masuk dalam pertanggungjawaban anggaran LS, menyimpang dari Keputusan Permendagri No 13/ 2006 : Psl 4 (1,2,8);
Pencatatan tanah milik Imran Usman yang tidak dapat dialihkan haknya kedalam daftar Asset Pemerintah Kabupaten Banggai akhir tahun 2013, menyimpang dari Keputusan Permendagri No 17/ 2007 : Psl 26 (2,), Psl 45 (2),Psl 46 ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HASANUDIN DATU ADAMbersama-sama dengan SYAHRIAL LABELO, S.H., M.Si., ISNAENI LAREKENG, S.H., M.Hum, kegiatan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yakni perluasan Bandara Syukuran Aminudin Amir di Desa Bubung Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai tahun 2013 yang berada di Desa Bubung Kecamatan Luwuk Timur Kabupaten Banggai tidak dapat terlaksana dan asas untuk kepentingan umum dari kegiatan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yakni perluasan Bandara Syukuran Aminudin Amir di Desa Bubung Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai tahun 2013 tidak tercapai sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.973.000.000,- (Sembilan ratustujuhpuluhtigajuta rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan Terdakwa HASANUDIN DATU ADAMsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM selaku Penerima Kuasa dari Saksi Drs. H. IMRAN USMAN sejak 09Mei 2013 berdasarkan Surat Kuasa tanggal 09 Mei 2013 dan Surat Kuasa tanggal 24 Agustus 2013antaraSaksi Drs. H. IMRAN USMAN (Pemberi Kuasa) Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM (Penerima Kuasa) dan Surat Pernyataan Notaris ZAMHIR ADIPRAJA KORONA, S.H.,M.Kn. Nomor 252 tanggal 31 Oktober 2013 atas nama Pemegang Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM, bersama-sama dengan SYAHRIAL LABELO, S.H., M.Si., ISNAENI LAREKENG, S.H., M.Hum (penuntutannya masing-masing diajukan sebagai terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti pada bulan Januari tahun 2013 sampai dengan bulan Desember tahun 2013 atau setidak–tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2013 bertempat di Desa Bubung Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai atau setidak–tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Sulawesi Tengah pada Pengadilan Negeri Palu, “mereka yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara”, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum di Kabupaten Banggai pada tahun 2013 dengan jumlah anggaran yang dialokasikan secara keseluruhan sebesar Rp.9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah) menggunakan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Pemerintah Kabupaten Banggai TA.2013.
Bahwa salah satu kegiatan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yakni pembelian tanah perluasan Bandara Syukuran Aminudin Amir di Desa Bubung Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai pada tahun 2013 dengan rincian penggunanan anggaran sebesar Rp.6.357.556.503,- (enam milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh enam ribu lima ratus tiga rupiah) sebagai berikut :
Tanah milik RUSDIN KOWES seluas 2.735M2 dengan Nilai ganti rugi Rp.95.725.000,- (sembilan puluh lima juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan Total Atribusi Rp.98.021.236,- (sembilan puluh delapan juta dua puluh satu ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah);
Tanah milik AMUR LIMBUNOK seluas 2.245M2 dengan Nilai ganti rugi Rp.78.575.000,- (tujuh puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan Total Atribusi Rp.80.459.845,- (delapan puluh juta empat ratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah);
Tanah milik SULUSIA seluas 14.357M2 dengan Nilai ganti rugi Rp.502.495.000,-(lima ratus dua juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dengan Total Atribusi Rp.514.548.770,-(lima ratus empat belas juta lima ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah);
Tanah milik LUHIA LAMIUT seluas 1.958 M2 dengan Nilai ganti rugi Rp.68.530.000,- (enam puluh delapan juta lima ratus tiga puluh ribu rupiiah) dengan Total Atribusi Rp.70.173.887,- (tujuh puluh juta seratus tujuh puluh tiga delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah);
Tanah milik PUTRI DG KANANG seluas 36.399M2 dengan Nilai ganti rugi Rp.1.819.950.000,- (satu milyar delapan ratus sembilan belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan Total Atribusi Rp.1.863.606.669,- (satu milyar delapan ratus enam puluh tiga juta enam ratus enam ribu enam ratus enam puluh sembilan rupiah);
Tanah milik NICOMAN L seluuas 3.846M2 dengan Nilai ganti rugi Rp.192.300.000,- (seratus sembilan puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah) dengan Total Atribusi Rp.196.912.862,- (seratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus dua ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah);
Tanah milik DJUDIN DEKA seluas 3.642M2 dengan Nilai ganti rugi Rp.182.100.000,-(seratus delapan puluh dua juta seratus ribu rupiah) dengan Total Atribusi Rp.186.468.186,-(seratus delapan puluh enam juta empat ratus enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh enam rupiah);
Tanah milik JONI WONGKAR seluas 9.723M2 dengan Nilai ganti rugi Rp.486.150.000,- (empat ratus delapan puluh enam juta seratus lima puluh ribu rupiah) dengan Total Atribusi Rp.497.811.688,- (empar ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus sebelas ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah);
Tanah milik ALTRSI SAAJAD seluas 23.076 M2 dengan Nilai ganti rugi Rp.1.153.800.000,- (satu milyar seratus lima puluh tiga juta rupiah delapan ratus ribu rupiah) dengan Total Atribusi Rp.1.181.477.170,- (satu milyar seratus delapan puluh satu empat ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus tujuh puluh rupiah);
Tanah milik ALTRIS SAAJAD seluas 2.176 M2 dengan Nilai gant rugi Rp.118.800.000,- (seratus delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah) dengan Total Atribusi Rp.121.649.755,- (seratus dua puluh satu juta enam ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah);
Tanah milik HASANUDIN DATU ADAM (Kuasa Saksi IMRAN USMAN) seluas 19.460M2 dengan nilai ganti rugi Rp.973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) dengan Total Atribusi Rp.996.340.168,- (sembilan ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus empat puluh ribu seratus enam puluh delapan rupiah);
Tanah milik ARIFIN T. ARSYAD (Kuasa ROYANI T. ARSYAD) seluas 10.744 M2 dengan Nilai ganti rugi Rp. 537.200.000,- (lima ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) dengan Total Atribusi Rp. 550.086.268,- (lima ratus lima puluh juta delapan puluh enam ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah).
Bahwa bangunanDOOPLER VERY HIGH OMNI DIRECTIONAL RANGE (DVOR)/ DISTANCE MEASURING EQUIPMENT (DME)(Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir sudah didirikan sejak tahun 2010 dan telah dioperasikan di atas tanah milik saksi Drs. H. IMRAN USMAN seluas kurang lebih 19.460M2 namun sampai saat ini belum ada pelepasan hak atas tanah dari pemilik tanah yakni Saksi Drs. H. IMRAN USMAN kepada Pemerintah Kabupaten Banggai dan Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai belum menyerahkan lahan yang telah dibebaskan untuk pembangunan bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) kepada pihak Bandara Syukuran Aminudin Amir Luwuk sedangkan dari pihak Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kantor Bandara Syukuran Aminudin Amir Luwuk telah meminta untuk serah terima lahan sesuai dengan Surat Nomor : HK.004/721/X/Luwuk-2014, tanggal 03 Oktober 2014.
Bahwa terbitnya Surat Kuasa tanggal 09 Mei 2013 dari Saksi Drs. H. IMRAN USMAN (pemberi Kuasa) kepada Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM (Penerima Kuasa) karena pada saat musyawarah dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai tanggal 25 April 2013, Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM hanya diundang bukan sebagai Kuasa (Penerima Kuasa) dari Saksi Drs. H. IMRAN USMAN karena Surat Kuasa bulan Februari 2013 sudah dicabut oleh Pemerintah sehingga Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM kembali meminta kepada Saksi Drs. H. IMRAN USMAN untuk diberi Surat Kuasa lagi berbunyi : ”bahwa pihak pertama memberi kuasa sepenuhnya kepada pihak kedua untuk mengurus tanah yang terletak di lokasi Bandara Syukuran Aminudin Amir (Bubung) alat navigasi”, kemudian Surat Kuasa tertanggal 24 Agustus 2013 terbitberbunyi : ”Pihak pertama memberi kuasa kepada pihak kedua untuk melakukan perbuatan hukum dan tindakan hukum terhadap tanah yang luasanya + 20.000 M2 (2 Hektar) di sekitar lokasi Bandara Syukuran Aminudin Amir bubung (Navigasi alat penyelamatan pesawat terbang) karena Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM membawa Surat Kuasa yang Terdakwa tulis di Luwuk kemudian Terdakwa bawa ke Depok dengan alasan bahwa surat kuasa tertanggal 09 Mei 2013 tidak bisa menyegel bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir – Bubung Luwuk, sehingga saat itu jugaTerdakwa HASANUDIN DATU ADAM menyodorkan Surat Kuasa tertanggal 24 Agustus 2013 untuk Saksi Drs. H. IMRAN USMAN tandatangani dan Saksi Drs. H. IMRAN USMAN menandatanganinya.
Bahwa oleh karena Surat Kuasa tanggal 09 Mei 2013 tidak bisa dijadikan dasar oleh Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM untuk melepaskan hak atas tanah atas nama pemilik Saksi Drs. H. IMRAN USMAN dan Terdakwa tidak bisa menerima pembayaran ganti rugikemudian Terdakwa membuat Surat Kuasa kembali tanggal 24 Agustus 2013 dan Terdakwa bawa sendiri Surat Kuasa tanggal 24 Agustus 2013 tersebut dari Luwuk ke Depok menemui Saksi Drs. H. IMRAN USMAN kemudian Terdakwa meminta Saksi Drs. H. IMRAN USMAN untuk menandatangani Surat Kuasa tersebut dengan Terdakwa mengatakan kepada Saksi Drs. H. IMRAN USMAN bahwa Perbuatan hukum yang di maksud adalah untuk pembuatan baliho-baliho penolakan akan berdirinya bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi), sedangkan Tindakan Hukum yang di maksud adalah untuk pemagaran/ pemalangan jalan menuju ke bangunan navigasi, dan penyegelan bangunan navigasi.
Bahwa dengan Surat Kuasa tanggal 24 Agustus 2013 Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM dapat leluasa melakukan pelepasan hak atas tanah dan menerima pembayaran ganti rugi yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai.
Bahwa Mekanisme Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilaksanakan dengan cara pelepasan/penyerahan hak atas tanah dengan pemberian ganti rugi sesuai dengan kondisi keadaan penguasaan dari tanah tersebut, dan dalam pelaksanaannya jika luas tanah tersebut lebih dari 1 Ha (satu hektar) diperlukan bantuan dari Panitia pengadaan tanah yang di bentuk oleh Bupati/Walikota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan susunan keanggotaan panitia pengadaan tanah terdiri atas Sekretaris Daerah Selaku Ketua dan Asisten 1 selaku Wakil Ketua, Kepala Badan Pertanahan Nasional selaku Sekretaris serta dinas terkait dan Camatserta Lurah/Kepala Desa Lokasi tanah tersebut, setelah panitia pengadaan tanah terbentuk maka panitia pengadaan tanah melakukan tahapan-tahapan pengadaan tanah mulai dari tahapan persiapan yaitu penentuan lokasi dan setelah ditentukan lokasi yang tepat maka kemudian di bentuk tim penilai harga tanah dan setelah ada harga yang telah ditetapkan oleh tim penilai, selanjutnya panitia pengadaan tanah mulai melakukan musyawarah dengan pemegang hak atas tanah untuk memperoleh kesepakatan pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum di lokasi tersebut dan juga kesepakatan bentuk serta besarnya ganti rugi, dan setelah diperoleh kesepakatan maka dilaksanakanlah proses pemberian ganti rugi sebagaimana dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2006 dan juga Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.
Bahwa susunan keanggotaanpanitia pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum di Kab. Banggai pada tahun 2013sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor 590/308/Bag.Adm.Pthn tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Tahun 2013 tanggal 04 Maret 2013 :
Sekretaris Daerah Kab. Banggai (SYAHRIAL LABELO, S.H., M.Si.) sebagai Ketua merangkap Anggota;
Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Kab. Banggai (Drs. MARTONO SULING, M.Si.) sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota;
Kabag Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai (ISNAENI LAREKENG, SH, M.Hum) sebagai Anggota;
Kepala Kantor Pertanahan Kab. Banggai sebagai Anggota (Drs. HOSEA LINTIN, S.H., M.Si.);
Kadis Perkebunan Kab. Banggai (Ir. PUJO LESMONO, MM, S.Ip) sebagai Anggota;
Kadis Bina Marga dan Pengairan Kab. Banggai (BAMBANG EKA SUTEDY) sebagai Anggota;
Kabag Hukum dan Perundang-undangan Setda Kab. Banggai (MUJIONO, SH, MH) sebagai Anggota;
Camat yang wilayahnya meliputi bidang tanah dimana rencana dan pelaksanaan pembangunan akan berlangsung (DJAMSURI HADJU, S.Sos);
Lurah/Kepala Desa yang wilayahnya meliputi bidang tanah dimana rencana dan pelaksanaan pembangunan akan berlangsung (ISDIN MOLE).
namun Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Banggai tahun 2013 tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum di Kab. Banggai tahun 2013.
Bahwa pernah dilaksanakan musyawarah antara Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. dengan Saksi Drs. H. IMRAN USMAN selaku pemilik tanah danTerdakwa HASANUDIN DATU ADAM selaku kuasa dari Saksi Drs. H. IMRAN USMAN pada tanggal 25 April 2013 dan tanggal 18 September 2013 bertempat di ruangan Sekretaris Daerah Kab. Banggai yang dihadiri oleh Saksi SYAHRIAL LABELO, S.H., M.Si. selaku pimpinan rapat, Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum., Saksi ALIMUDIN S. TUNE, SE, Saksi ZALDY SYAMSIR,SKM dan Saksi Drs. H. IMRAN USMAN serta Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM, adapun hasilnya adalah Saksi Drs. H. IMRAN USMAN tidak setuju dengan ganti rugi dan Saksi Drs. H. IMRAN USMAN meminta agar bangunan DVOR/DME dipindahkan sedangkan musyawarah tanggal 18 September 2013 bertempat di ruangan Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. selaku Kabag Administrasi Pertanahan yang hanya dihadiri oleh Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. dengan Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM tanpa dihadiri oleh Saksi Drs. H. IMRAN USMAN karena sedang berada di Jakarta, adapun hasilnya Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM meminta agar proses ganti rugi tanah milik Saksi Drs. H. IMRAN USMAN secepatnya diselesaikan dan hasil kedua rapat tersebut dibuatkan Berita Acara.
Bahwa Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM pernah datang menemui Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. di Kantor Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kabupaten Banggai, dimana pada saat itu Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM menyampaikan bahwa Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM telah diberikan kuasa seperti yang tercantum dalam Surat Kuasa tanggal 09 Mei 2013bahwa saat memperlihatkan Surat Kuasa tanggal 09 Mei 2013Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM meminta kepada Pemerintah Daerah Kab. Banggai melalui Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. selaku Kepala Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai agar segera mengganti rugi tanah milik Saksi Drs. H. IMRAN USMAN yang kini menjadi tempat berdirinya bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir,kemudianTerdakwa HASANUDIN DATU ADAM datang lagi menemui Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. di Kantor Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai dan Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM memperlihatkan lagi Surat Kuasa tertanggal 24 Agustus 2013 tersebut kepada Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. dan Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM juga meminta kepada Pemerintah Daerah Kab. Banggai melalui Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. selaku Kepala Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai agar segera mengganti rugi tanah milik Saksi Drs. H. IMRAN USMAN yang kini menjadi tempat berdirinya bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir dan Terdakwa juga menyampaikan jika tidak diproses ganti ruginya maka akan melakukan unjuk rasa serta melakukan penyegelan terhadap Lokasi tanah/ bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir.
Bahwa setelah Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. menerima salinan Surat Kuasa tanggal 09 Mei 2013 dari Terdakwa, selanjutnya Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. bersama teman-teman dibagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai melakukan pengkajian terhadap Surat Kuasa tertanggal 09 Mei 2013 dan berdasarkan hasil kajian tersebut Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. menganggap Surat Kuasa tersebut hanya sifatnya untuk mengurus dan tidak bisa melakukan negosiasi tentang ganti rugi tanah namunTerdakwa HASANUDIN DATU ADAM sering datang di Kantor Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai untuk menanyakan proses ganti rugi tanah tersebut dan Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. menjelaskan bahwa Surat Kuasa tersebut sifatnya hanya untuk mengurus saja dan tidak bisa melakukan negosiasi ganti rugi tanah, setelah mendengar penjelasan Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. tersebut kemudian di bulan Agustus 2013 Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM datang lagi menemui Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. dan Terdakwa memperlihatkan Surat Kuasa yang baru dari Saksi Drs. H. IMRAN USMAN tertanggal 24 Agustus 2013 dan mengatakan bahwa Terdakwa sudah punya Surat Kuasa yang isinya bisa melakukan perbuatan hukum dan tindakan hukum terhadap lokasi tanah DVOR/DME dan meminta untuk segera melakukan proses ganti rugi jika tidak diproses Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM akan melakukan unjuk rasa serta melakukan penyegelan terhadap lokasi tanah dan bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) sedangkanSaksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. sampaikan kepada Terdakwa bahwa Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. masih mempelajari dulu Surat Kuasa tertanggal 24 Agustus 2013 tersebut, kemudian Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM pada tanggal 15 September 2013 melakukan unjuk rasa disertai tindakan penyegelan terhadap lokasi dan mematikan alat navigasi DVOR/DME sehingga penerbangan di Bandara Syukuran Aminudin Amir Luwuk menjadi terganggu karena menggunakan sistem manual dan penyegelan tersebut Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum.mengetahui sendiri daninformasi dari pihak Bandara Syukuran Aminudin Amir Luwuk-Banggai.
Bahwa setelah adanya tindakan penyegelan bangunan alat navigasi DVOR/DME bandara Syukuran Aminudin Amir oleh Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM pada saat itu dilaksanakan rapat namun bukan atas nama Panitia Pengadaan Tanah UntukKepentingan Umum Tahun 2013 melainkan atas nama Pemerintah Daerah Kab. Banggaiyang dipimpin oleh Saksi SYAHRIAL LABELO, S.H., M.Si. selaku Sekretaris Daerah Kab. Banggai dihadiri oleh Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum., pihak Bandara Syukuran Aminudin Amir menghasilkan keputusan yaitu :
Bahwa Alat Navigasi DVOR/DME tersebut adalah untuk kepentingan pelayanan jasa transportasi udara;
Perlu dilakukan musyawarah antara Pemerintah Daerah Kab. Banggai dengan pihak Saksi Drs. H. IMRAN USMAN dan Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM meskipun telah berulang kali dilakukan.
Pembayaran ganti rugi oleh Pemenerintah Daerah Kab. Banggai belum dapat dilakukan jika Saksi Drs. H. IMRAN USMAN selaku pemberi kuasa dan Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM selaku penerima kuasa tidak dapat menunjukan Surat Kuasa yang dikuatkan oleh Notaris.
Menghimbau kepada Saksi Drs. H,. IMRAN USMAN dan Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM agar tidak melakukan penyegelan terhadap DVOR/DME (Alat Navigasi) dengan alasan karena keberadaan alat tersebut sangat penting dan vital bagi kepentingan dan keselamatan penerbangan.
Jika tidak tercapai musyawarah sebagaimana mestinya maka akan ditempuh prosedur penitipan uang ganti rugi pada Pengadillan Negeri Luwuk (Konsinyasi).
Bahwa setelah adanya hasil rapat tersebut, maka Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. selaku Kepala Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai atas nama Pemerintah Daerah Kab. Banggai menindaklanjutinya dengan membuat Surat Undangan Rapat kepada Saksi Drs. H. IMRAN USMAN dan juga kepada Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM tertanggal 17 September 2013 guna membicarakan penyelesaian masalah penyegelan bangunan DVOR/DME tersebut namun Undangan tersebut hanya dihadiri oleh Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM selaku penerima kuasa dari Saksi Drs. H. IMRAN USMAN sedangkan Saksi Drs. H. IMRAN USMAN sendiri tidak hadir karena masih berada di Jakarta sesuai dengan keterangan Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM yang disampaikan kepada Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum., dan pertemuan dilaksanakan pada tanggal 18 September 2013 bertempat di ruangan kerja Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. selaku Kepala Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai sedangkan yang melaksanakan rapat tanggal 18 September 2013 pada saat itu hanya antara Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. dengan Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM karena Saksi Drs. H. IMRAN USMAN tidak menghadiri undangan dimana pada saat itu pertemuan tersebut Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. membujuk dan memberikan pemahamam kepada Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM bahwa alat navigasi DVOR/DME sangat vital bagi keselamatan penerbangan dan meminta agar segel bangunan tersebut segera dibuka meskipun tanahnya tetap dikuasai oleh Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM selaku penerima kuasa sebelum adanya penyelesaian ganti rugi tanah oleh Pemda Kab. Banggai dan Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM menyetujui akan membuka segel bangunan Alat Navigasi DVOR/DME tersebut dengan syarat segera diselesaikan pembayaran ganti rugi atas tanah tersebut dalam waktu secepatnya, dan hasil pertemuan tersebut dituangkan dalam Berita Acara dan pada hari itu juga setelah selesai rapat Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM membuka segel bangunan DVOR/DME kemudian dalam kurun waktu 1 (satu) minggu setelah pertemuan tanggal 18 September 2013 tersebut atau sekitar tanggal 26 September 2013, Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM mengirimkan surat kepada Kepala Bandara Syukuran Aminudin Amir Luwuk yang inti surat tersebut adalah karena Pemerintah Daerah Kab. Banggai belum menyelesaikan ganti rugi tanah tersebut maka meminta kepada Bandara Syukuran Aminudin Amir agar menghentikan aktifitas pada lokasi tanah tersebut termasuk aktifitas DVOR/DME selambat-lambatnya dimulai pada hari Senin tangggal 30 September 2013 dan Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM selaku penerima kuasa akan melakukan pengambil alihan lahan dan melakukan pemagaran di lingkungan/kawasan bangunan DVOR/DME sampai dengan adanya kepastian pembayaran ganti rugi tanah oleh Pemerintah Daerah Kab. Banggai.
Bahwa setelah mengetahui adanya Surat Pemberitahuan dari Saksi HASANUDIN DATU ADAM tersebut, saksi ISNAENI LAREKENG, S.H., M.Hummenyampaikan kepada Saksi RASIDIN bahwa Pemerintah Daerah Kab. Banggai akan tetap berupaya untuk menyelesaikan masalah tanah DVOR/DME tersebut dengan ketentuan bahwa nilai ganti rugi tanah tersebut tidak bisa lebih dari Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) permeter perseginya, dan tidak lama setelah itu terdakwa HASANUDIN DATU ADAM datang lagi menemui saksi ISNAENI LAREKENG, S.H., M.Humdi Kantor Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai untuk mengingatkan batas waktu Surat pemberitahuannya yang telah dikirimkan kepada Pihak Bandara Syukuran Aminudin Amir dan saat itu saksi ISNAENI LAREKENG, S.H., M.Humsampaikan kepada terdakwa HASANUDIN DATU ADAM bahwa Pemda Kab. Banggai mau membayar ganti rugi tanah tersebut akan tetapi nilainya tidak bisa lebih dari Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) permeter perseginya karena itu untuk kepentingan umum, jika meminta lebih dari itu tidak akan menyelesaikan masalah akhirnya terdakwa HASANUDIN DATU ADAM menyetujui dengan nilai ganti rugi atas tanah tersebut sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dan setelah terdakwa HASANUDIN DATU ADAM menyetujui nilai ganti rugi tanah sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) selanjutnya saksi ISNAENI LAREKENG, S.H., M.Hummemerintahkan staf saksiISNAENI LAREKENG, S.H., M.Hum yakni Saksi ZALDY SYAMSIR dan Saksi ALIMUDIN S.TUNE untuk menyiapkan Administrasi terkait dengan ganti rugi atas tanah tersebut sambil melakukan pengkajian tentang aturan-aturan yang menyangkut tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum dimana didalam Peraturan Kepada BPN RI No. 3 tahun 2007 menjelaskan Surat Kuasa tersebut harus dalam bentuk Notaril, kemudian saksi ISNAENI LAREKENG, S.H., M.Hummenyampaikan hal tersebut kepada Saksi HASANUDIN DATU ADAM bahwa Surat Kuasa dari Saksi Drs. H. IMRAN USMAN kepada Saksi HASANUDIN DATU ADAM harus dikuatkan oleh Notaris, selanjutnya pada tanggal 31 Oktober 2013 Surat Kuasa tertanggal 24 Agustus 2013 tersebut dikuatkan dengan Akta Notaris dalam bentuk Surat Pernyataan di Notaris ZAMHIR ADIPRAJA KORONA, S.H., M.Kn. Nomor 252.
Bahwa administrasi yang disiapkan adalah Berita Acara Kesepakatan dan Negosiasi, Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah, Surat Pernyataan dari Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM bahwa tanah tersebut tidak bersengketa dan lain-lain termasuk administrasi keuangan berupa kwitansi karena menggunakan sistem LS (Langsung), dan Untuk Berita Acara Kesepakatan Negosiasi ditandatangani pada tanggal 03 Oktober 2013 dan yang bertanda tangan terlebih dahulu adalah Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM dan Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum., pada tanggal 04 Oktober 2013 Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM juga menandatangani Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas tanah serta Surat Pernyataan lainnyakemudian setelah semua Surat-surat tersebut ditandatangani oleh Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM kemudian Surat-surat tersebut diantar kepada Anggota Panitia Pengadaan Tanah yang lain untuk ditandatangani dan yang terakhir kali menandatangani adalah Saksi SYAHRIAL LABELO, S.H., M.Si., dan setelah dokumen-dokumen tersebut ditandatangani kemudian Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. menyampaikan kepada Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM bahwa belum bisa dibayarkan sebelum Surat Kuasa tersebut dikuatkan oleh Notaris dan selanjutnya terdakwa HASANUDIN DATU ADAM mulai mengurus sesuai dengan saran Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. tersebut, kemudianTerdakwa HASANUDIN DATU ADAM sempat pergi menemui Saksi SYAHRIAL LABELO, S.H., M.Si. di Balikpapan Kalimantan Timur saat berlangsung acara perkawinan anak dari Saksi SYAHRIAL LABELO, S.H., M.Si., dimana saat itu Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM membawa serta Notaris ZAMHIR ADIPRAJA KORONA, S.H., M.Kn. dengan tujuan untuk meminta Saksi SYAHRIAL LABELO, S.H., M.Si. agar segera mempercepat proses ganti rugi tanah milik Saksi Drs. H.IMRAN USMAN namun Saksi SYAHRIAL LABELO, S.H., M.Si. tidak mau melayani Terdakwa karena ini urusan kantor.
Bahwa benar Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. danSaksi SYAHRIAL LABELO, S.H., M.Si.menjadi saksi dan ikut bertandatangan dalam Akta Notaris yakni Surat Pernyataan an. HASANUDIN DATU ADAM nomor 252 tanggal 31 Oktober 2013.
Bahwa Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. ikut menjadi saksi dan bertandatangan dalam Akta Notaris tersebut pada awalnya Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. menerima telepon dari Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM yang meminta Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. untuk hadir di Kantor Notaris ZAMHIR ADIPRAJA KORONA, S.H., M.Kn. di Kel. Simpong Kec. Luwuk Kab. Banggai karena ada yang mau ditandatangani sebagai Saksi dalam Akta Notaris, setelah Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. tiba dikantor Notaris tersebut, Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. disodorkan Draft Akta Notaris oleh Notaris ZAMHIR ADIPRAJA KORONA, S.H., M.Kn. dan kemudian Saksi ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. membaca dan menandatanganinya.
Bahwa Bendahara Pengeluaran Setda Kab. Banggai yakni Saksi NUR WARIHAN SYAHRUDIN, Amd. memberikan selembar CEK Bank Sulteng Cabang Luwuk dengan Nomor : CK 272952 tanggal 11 November 2013 senilai Rp.973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) dan CEK tersebut saksi NUR WARIHAN SYAHRUDIN, A.md serahkan kepada Saksi ISNAENI LAREKENG, S.H., M.Hum. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sedangkan tugasSaksi NUR WARIHAN SYAHRUDIN, Amd.selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banggai adalah melakukan proses-proses untuk pembayaran sesuai dengan mekanisme dari bagian-bagian di Setda Kab Banggai dan Dalam pelaksanaan pekerjaan/ tugas, Saksi NUR WARIHAN SYAHRUDIN, Amd.bertanggungjawab penuh terhadap Sekretaris Kabupaten Banggai yakni Saksi SYAHRIAL LABELO, S.H., M.Si.
Bahwa selanjutnya Saksi ISNAENI LAREKENG, S.H., M.Hum. memerintahkan stafnya yakni Saksi ZALDY SYAKSIR, SKM. untuk mencairkan CEK tersebut di Bank Sulteng dan setelah Saksi ZALDY SYAMSIR, SKM. menyampaikan bahwa dana dalam CEK tersebut sudah dicairkan kemudian Saksi ISNAENI LAREKENG, S.H., M.Hum. memerintahkan kepada Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM selaku Kuasa dari Saksi Drs. H. IMRAN USMAN untuk datang ke Kantor Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai guna menerima uang ganti rugi tersebut dan setelah Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM sudah ada di Kantor Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai selanjutnya Saksi ISNAENI LAREKENG, S.H., M.Hum.menyerahkan uang ganti rugi sebesar Rp.973.000.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) tersebut dengan disaksikan oleh beberapa Staf saksi diantaranya Saksi ZALDY SYAMSIR, SKM.
Bahwa Kwitansi tanggal 11 November 2013 senilai Rp.973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) yang ditandatangani oleh SaksiNUR WARIHAN SYAHRUDIN, Amd. selaku Bendahara Pengeluaraan, Saksi ISNAENI LAREKENG, S.H., M.Hum. selaku yang menerima sekaligus sebagai PPTK dan juga Saksi SYAHRIAL LABELO, S.H., M.Si. selaku Pengguna Anggaran menjadi tanda terima CEK dana ganti rugi tanah Bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir.
Bahwa mekanisme pencairan dana pengadaan tanah tempat Bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir adalah pertama SaksiNUR WARIHAN SYAHRUDIN, Amd. menerima Nota Pencairan Dana (NPD) dari Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai dan dengan Dasar NPD tersebut SaksiNUR WARIHAN SYAHRUDIN, Amd. selaku Bendahara Pengeluaran membuat Surat PertanggungJawaban Mutlak oleh Saksi SYAHRIAL LEBELO, S.H., M.Si. selaku Pengguna Anggaran, Kwitansi Untuk Pembayaran Belanja Modal, Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Permintaan Pembayaran Belanja Langsung (SPP–BL–Barang dan Jasa) beserta Ringkasan dan Rinciannnya, selanjutnya surat-surat tersebut SaksiNUR WARIHAN SYAHRUDIN, Amd. ajukan kepada Saksi SYAHRIAL LABELO, S.H., M.Si. selaku Pengguna Anggaran untuk ditandatangani dan setelah ditandatangani, selanjutnya surat-surat tersebut diserahkan kembali ke Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai, selanjutnya oleh Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai membawa surat-surat tersebut ke Kantor Dinas Pendapatan Pengolahan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kab. Banggai untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Bendahara Umum Daerah (BUD), setelah terbit SP2D maka oleh Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai menyerahkan SP2D tersebut kepada SaksiNUR WARIHAN SYAHRUDIN, Amd. untuk selanjutkan SaksiNUR WARIHAN SYAHRUDIN, Amd. cairkan dalam bentuk CEK dan selanjutnya CEK tersebut SaksiNUR WARIHAN SYAHRUDIN, Amd. serahkan kepada Saksi ISNAENI LAREKENG, S.H., M.Hum. selaku Pejabat Pelaksana Peknis Kegiatan (PPTK), dan setelah SaksiNUR WARIHAN SYAHRUDIN, Amd. menyerahkan CEK tersebut maka selesai sudah tugas dan tanggung jawab SaksiNUR WARIHAN SYAHRUDIN, Amd. selaku Bendahara Pengeluaran Setda Kab. Banggai dalam hal Pengadaan Tanah tempat Bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir.
Bahwa pada saat itu persyaratan administrasi pencairan tidak terdapat dokumen bukti kepemilikan hak atas tanah atas nama pemilik Saksi Drs. H. IMRAN USMAN sebagai dokumen pendukung untuk pencairan dana ganti rugi atas pelepasan hak atas tanah tempat bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) bandara syukuran aminudin Senilai Rp.973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) tanggal 11 November 2013 namunSaksiNUR WARIHAN SYAHRUDIN, Amd. tetap mencairkan dana ganti rugi Senilai Rp.973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) atas pelepasan hak atas tanah DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir meskipun tidak terdapat dokumen pendukung berupa Bukti Kepemilikan karena pada saat itu SaksiNUR WARIHAN SYAHRUDIN, Amd. selaku Bendahara Pengeluaran melihat Nota Pencairan Dana (NPD) yang diajukan sudah ditandatangani oleh Saksi SYAHRIAL LABELO, S.H., M.Si. selaku Pengguna Anggara (PA) dan Saksi ISNAENI LAREKENG, S.H., M.Hum. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan SaksiNUR WARIHAN SYAHRUDIN, Amd. sudah tidak lagi melakukan verifikasi dokumen-dokumen pendukungnya karena itu bukan merupakan tugas SaksiNUR WARIHAN SYAHRUDIN, Amd..
Bahwa yang melakukan verifikasi dokumen-dokumen pendukung sehubungan dengan pengajuan Nota Pencairan Dana (NPD) adalah menjadi tugas dan tanggung jawab Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada Bendahara Pengeluaran Setda Kab. Banggai sedangkan pada tahun 2013 belum ada jabatan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) sehingga yang menverifikasi dokumen-dokumen pendukung pengajuan Nota Pencairan Dana (NPD) kepada Bendahara Pengeluaran adalah menjadi tugas dan tanggung jawab Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai selaku Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yakni SaksiISNAENI LAREKENG, S.H., M.Hum..
Bahwa Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM pernah mentransfer uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Saksi Drs.H. IMRAN USMAN melalui setoran tunai Bank Mandiri tanggal 13 Nopember dari Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM Alamat Jalan Sugiono Nomor 2 Luwuk telp.085756328650 yang ditujukan kepada penerima Saksi Drs. H. IMRAN USMAN Nomor Rekening : 129-00-9625238-8 Jalan Beringin Raya Nomor 127 Depok telp.085255925445 jumlah setoran Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan tujuan untuk pembayaran ganti rugi atas tanah milik Saksi Drs. H. IMRAN USMAN yang di atasnya terdapat bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi);
Bahwa menurut Keterangan Ahli Prof. Dr. ANDI SOFYAN, S.H., M.H. unsur-unsur perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM yaitu antara lain :
Menggunakan Surat Kuasa yang bukan Surat Kuasa Khusus untuk mengalihkan hak atas tanah dan menerima uang pembayaran ganti rugi tanah tersebut.
Menerima pembayaran ganti rugi tanah diluar rapat dan bukan keputusan rapat panitia pengadaan tanah.
bertindak melebihi dari apa yang dikuasakan oleh pemberi kuasa yaitu Saksi Drs. H,. IMRAN USMAN.
Bahwa menurut Keterangan Ahli JAO YULIANAS, S.H. (Ketua Pengurus Wilayah PPAT se-Sulawesi Tengah dan Sekretarus Dewan Kehormatan Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah) jika membaca Pasal 1796 KUHPerdata disebutkan : Pemberian Kuasa yang dirumuskan dalam kata-kata Umum, hanya meliputi perbuatan perbuatan Pengurusan. Sedangkan Untuk memindahtangankan benda-benda atau untuk meletakan hipotik diatasnya, atau lagi untuk membuat suatu perdamaian, ataupun sesuatu perbuatan lain yang hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik, diperlukan suatu pemberian kuasa dengan Kata-kata yang tegas. Dengan memperhatikan Pasal tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa Surat Kuasa dari Saksi Drs. H. IMRAN USMAN selaku pemberi kuasa kepada Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM selaku penerima kuasa tertanggal 24 Agustus 2013 yang ditandatangani oleh Saksi ISDIN MOLE selaku Kepala Desa Bubung dan Saksi DJAMSURI HADJU, S.Sos selaku Camat Luwuk Selatan yang telah terdaftar pada Register Panitera Pengadilan Negeri Luwuk Nomor : W/21-U3/17/HT.04.05/IX/2013, tanggal 02 September 2013 tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan pelepasan hak, karena KUHPerdata mengatakan ”untuk memindatangankan benda-benda yang hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik diperlukan suatu pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas” Sementara dalam Surat Kuasa tersebut tidak ada pencantuman kalimat secara tegas oleh pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk mengalihkan obyek tanah serta menerima harga ganti rugi atas obyek tanah tersebut.
Bahwa menurut Keterangan Ahli SAIDINA ALI, S.E. (Auditor pada Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tengah bidang Investigasi) Laporan Hasil Audit Peghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) dengan Surat Pengantar Nomor : SR-14/PW/19/5/2015, tanggal 28 September 2015 dari Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tengah merupakan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Penyimpangan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir yang terletak di Desa Bubung Kec. Luwuk Selatan Kab. Banggai Tahun 2013 yang dimintakan oleh Penyidik yang menangani dugaan tindak pidanakorupsi pada Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum tempat bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir yang terletak di Desa Bubung Kec. Luwuk Kab. Banggai dengan anggaran sebesar Rp. 973.000.000,-(Sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) yang bersumber dari APBD T.A. 2013 pada Sekretariat Daerah Kab. Banggai dengan jumlahkerugiankeuangan Negara yang berasaldaripembayarangantirugitanahuntukpembangunan DVOR/DME dimana pengadaannyatidaksesuaiketentuandantidakdapatdilakukanpengalihanhak atas tanah sebesar Rp.973.000.000,- (Sembilan ratustujuhpuluhtigajuta rupiah).
Bahwa metode audit yang dilakukan oleh Ahli SAIDINA ALI, S.E. adalah dengan cara menghitungjumlahpembayarangantirugitanahuntukpembangunan DVOR/DME pengadaannyatidaksesuaiketentuandantidakdapatdilakukanpengalihanhakatastanah, atau secara kerugian menyeluruh (total loss).
Bahwa berdasarkan bukti terkait proses pelaksanaan prosedur pengadaan tanah untukpembangunan DVOR/DME dan bukti pembayaran dikaitkan ketentuan, adanya penyimpangan dari ketentuan yaitu :
Tidak ada penetapan lokasi oleh Bupati atas Pembangunan DVOR/DME, menyimpang dari keputusan Kepala BPN No 3/2007 : Psl. 4, 5, 6, 8;
Sekretariat pengadaan tanah tidak di BPN, menyimpang dari keputusan Kepala BPN No 3/2007: Psl 14 (5);
Tidakmelibatkanunsur BPN dalam Tim PenilaiHargadanPanitiaPengadaan 2013, menyimpang dari keputusan Kepala BPN No 3/2007 : Psl 26 (2),
Pembangunan fisik DVOR/DME 2010 dilakukan sebelum proses pengadaan tanah selesai, menyimpang dari keputusan Kepala BPN No 3/2007 : Psl 67
Proses pengadaan tanah DVOR/DME tidak melibatkan Tim Penilai Harga dan Panitia Pengadaan 2013, menyimpang dari keputusan Kepala BPN No 3/2007: Psl 14;
Pengalihan hak atas tanah dilakukan oleh kuasa pemilik tanah (kuasa umum), menyimpang dari Instruksi Mendagri No 14 Th 82; Keputusan Kepala BPN No 3/2007 : Psl 49;
Sekda dan Kabag Adm Pertanahan menjadi saksi di notaris atas Pernyataan Penerima ganti rugi setelah pelepasan hak untuk memperkuat bukti, menyimpang dari keputusan Kepala BPN No 3/2007 : Psl 52;
Gambar situasi/peta bidang tanah dibuat oleh oleh Tim Teknissdr. ADITA KHRISNA Y, S.Pd. T bukan oleh BPN, menyimpang dari keputusan Kepala BPN No 3/2007: Psl 23;
Sdr. Hasanuddin Datu Adam selaku kuasa pemilik tanah/lahan dari Sdr. Imran Usman akan melakukan pengambilan lahan yang menjadi objek tanah untuk kepentingan umum, menyimpang dari keputusan Kepala BPN No 3/2007 : Psl 41 (1,2,5,6,7), Psl 48 (1, 2, 3);
Sdr. Hasanuddin Datu Adam selaku kuasa pemilik tanah/lahan dari Sdr. Imran Usman akan melakukan pengambilan lahan yang menjadi objek tanah untuk kepentingan umum, menyimpang dari keputusan Kepala BPN No 3/2007 : Psl 41 (1,2,5,6,7), Psl 48 (1, 2, 3);
Proses negosiasi yang dituangkan dalam Dokumen Berita Acara Kesepakatan dan Negosiasi tidak dilakukan oleh Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Kabupaten Banggai Tahun 2013, menyimpang dari keputusan Kepala BPN No 3/2007: Psl 38, Psl 40;
Dokumen SPM tidak didukung dengan :
penetapan besarnya ganti rugi oleh Panitia berupa daftar nominatif, menyimpang dari keputusan Kepala BPN No 3/2007 : Psl 44, Psl 46 (2);
kwitansi tanda terima oleh pihak ketiga senilai Rp973.000.000,00, menyimpang dari Keputusa Permendagri No 13/ 2006 : Psl 132, Psl 205 (4sd6), Psl 206, Psl 21;
Bukti pemotongan PPh bersifat final 5%, UU No 7/1983 UU No 36 tahun 2008 Psl 4 ayat (2) huruf d;
SP2D-LS untuk pihak ketiga ditujukan ke Bendaharawan Pengeluaran dan masuk ke Rek Bendaharawan Pengeluaran, menyimpang dari Keputusan Permendagri No 13/ 2006 : Psl 1 (69), Psl 218 (2);
Saksi ISNAENI LAREKENG, SH, M.Hum selaku PPTK mencairkan dana atas cek untuk pihak ketiga yang menerima ganti rugi yang bukan fungsi dan tugasnya, menyimpang dari Keputusan Permendagri No 13/ 2006 : Psl 12 (5),
Penyerahan uang negara secara LS oleh Bendaharawan ke Sdr. Isnaini Larengkeng dan dari Sdr, Isnaini Larengkeng kepada Hasanudin Datu Adam tidak masuk dalam pertanggungjawaban anggaran LS, menyimpang dari Keputusan Permendagri No 13/ 2006 : Psl 4 (1,2,8);
Pencatatan tanah milik Imran Usman yang tidak dapat dialihkan haknya kedalam daftar Asset Pemerintah Kabupaten Banggai akhir tahun 2013, menyimpang dari Keputusan Permendagri No 17/ 2007 : Psl 26 (2), Psl 45 (2),Psl46 ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan SYAHRIAL LABELO, S.H., M.Si., ISNAENI LAREKENG, S.H., M.Hum, kegiatan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yakni perluasan Bandara Syukuran Aminudin Amir di Desa Bubung Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai tahun 2013 yang berada di Desa Bubung Kecamatan Luwuk Timur Kabupaten Banggai tidak dapat terlaksana dan asas untuk kepentingan umum dari kegiatan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yakni perluasan Bandara Syukuran Aminudin Amir di Desa Bubung Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai tahun 2013 tidak tercapai sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.973.000.000,- (Sembilan ratustujuhpuluhtigajuta rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
PerbuatanTerdakwa HASANUDIN DATU ADAM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan pidana Penuntut Umum, Terdakwa telah dituntut pada pokoknya agar pengadilan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa HASANUDIN DATU ADAMtidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menyatakan Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa HASANUDIN DATU ADAMdengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahundan denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair 10 (sepuluh) Bulan kurungan.
Membebankan kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 923.000.000,- (Sembilan ratus dua puluh tiga juta rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Barang bukti berupa :
3 (tiga) Lembar Surat Permintaan Pembayaran Belanja Langsung (SPP – LS – Barang dan Jasa) Nomor : 571/SPP/LS/1.20.03/2013, tanggal 11 November 2013 senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah).
1 (satu) Lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 572/SPM/LS/1.20.03/2013, tanggal 11 November 2013 senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah).
1 (satu) Lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 37/NPD/Bag.Adm.Pthn 2013, tanggal 11 November 2013 senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah).
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak oleh SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si, tanggal 11 November 2013.
1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja modal oleh Bendahara Pengeluaran tanggal 11 November 2013, senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah).
1 (satu) Lembar Surat Hasil Verifikasi dokumen SPM Nomor : 00571/SPM/LS/1.20.03/2013, tanggal 11 November 2013.
1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 08692/BL/LS/13, tanggal 11 November 2013 senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah).
Dikembalikan kepada SAMSUDIN Hi. AKIL, SE
2 (dua) Lembar Berita Acara Kesepakatan dan Negosiasi antara HASANUDIN DATU ADAM selaku Pihak Pertama dengan SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si selaku Pihak Kedua, tanggal 03 Oktober 2013.
1 (satu) Bendel Akta Notaris ZAMHIR ADIPRAJA KORONA, SH, M.Kn jenis akta Surat Pernyataan Nomor 252 tanggal 31 Oktober 2013.
1 (satu) Lembar Gambar Situasi yang di buat oleh Tim Teknis ADITA KHRISNA Y, S.Pd.T, tanggal 23 September 2013.
18 (delapan belas) Lembar Buku Inventaris Sekretariat Daerah Kab. Banggai Kode Lokasi : 12.20.02.04.01.13.01.00.
1 (Satu) Lembar Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah No. Kode Lokasi : 12.20.02.04.01.13.01.00, tanggal 31 Desember 2013.
1 (satu) Lembar Daftar Rincian Pengadaan Tanah Perluasan Bandara Syukuran Aminudin Amir Tahun Anggaran 2013.
Dikembalikan kepada LESMANA P. KULAB, S.KOM
1 (satu) Berkas Keputusan Bupati Banggai Nomor :592/69/Bag.Adm.Pertanahan, tanggal 14 Januari 2013 tentang Pembentukan Tim Penilai Harga Tanah, Tanaman dan Bangunan untuk Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
1 (satu) Berkas Keputusan Bupati Banggai Nomor :590/308/Bag.Adm.Pthn, tanggal 04 Maret 2013 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Tahun 2013.
1 (Satu) Berkas Keputusan Bupati Banggai Nomor :590/309/Bag.Adm.Pertanahan, tanggal 04 Maret 2013 tentang Penetapan Nilai Harga Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Pengembangan Bandar Udara Syukuran Aminudin Amir di Desa Bubung Kecamatan Luwuk Selatan.
1 (satu) Lembar Berita Acara Taksiran Harga Tanah oleh Tim Penilai Harga Tanah, Tanaman dan Bangunan Untuk Kepentingan Umum Guna Pembangunan Pengembangan Bandara Syukuran Aminudin Amir Kecamatan Luwuk Selatan.
1 (satu) Lembar Surat Sekretariat Daerah Kab. Banggai Nomor : 590/20/Bag.Adm.Pertanahan, tanggal 24 April 2013 kepada Drs. Hi. IMRAN USMAN dan HASANUDIN DATU ADAM Perihal Undangan Rapat.
1 (satu) Lembar Berita Acara Rapat Penyelesaian Masalah Ganti rugi Tanah/Lokasi Bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi), tanggal 25 April 2013.
1 (satu) Lembar Surat Kuasa antara Drs. Hi. IMRAN USMAN selaku Pemberi Kuasa denganHASANUDDIN DATU ADAM selaku Penerima Kuasa, tanggal 09 Mei 2013.
1 (satu) Lembar Surat Kuasa antaraDrs. Hi. IMRAN USMAN selaku Pemberi Kuasa dengan HASANUDDIN DATU ADAM selaku Penerima Kuasa, tanggal 24 Agustus 2013.
1 (satu) Lembar Surat Sekretariat Daerah Kab. Banggai Nomor : 005/2855/Bag.Adm.Pertanahan, tanggal 17 September 2013 kepada Drs. Hi. IMRAN USMAN dan HASANUDIN DATU ADAM Perihal Undangan Rapat.
1 (Satu) Lembar Berita Acara Rapat Penyelesaian Masalah Ganti rugi Tanah/Lokasi Bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi), tanggal 18 September 2013.
Dikembalikan kepada MOHAMAD ARIF, SH, MH
1 (satu) Bendel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA – SKPD) Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2013.
1 (Satu) Bendel Dokumen Petunjuk Operasional Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA – SKPD) Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2013.
Dikembalikan kepada SRI MULJATI, SE, M.Si
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Penjualan tanah antara HABAS P. DING selaku penjual dengan Drs. IMRAN USMAN selaku Pembeli, tanggal 18 Juli 1975 yang disyahkan oleh Panitera Pengadilan Negeri Luwuk Nomor : W21-U3/17/HN.04.03/IV/2015, tanggal 28 April 2015.
1 (satu) Lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tanah Nomor : 72.02.050.004.003-0119.0, tanggal 26 Juli 2010.
Dikembalikan kepada Drs. H. IMRAN USMAN
1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Ganti rugi tanah tanggal 11 November 2013, senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) yang di terima oleh HASANUDIN DATU ADAM.
2 (dua) Lembar Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah antara HASANUDIN DATU ADAM selaku Pihak Pertama dengan SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si selaku Pihak Kedua, tanggal 04 Oktober 2013.
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan dari HASANUDIN DATU ADAM tanggal 04 Oktober 2013.
Dikembalikan kepada SAIMAN
3 (tiga) Lembar Berita Acara Site Survey Penempatan Peralatan VOR/DME beserta lampirannya, tanggal 16 Oktober 2009.
1 (satu) Lembar fotocopy Surat dari Kepala Bandar Udara Syukuran Aminudin Amir Luwuk kepada Bupati Banggai Cq. Kepala Bagian Umum Setda Banggai di Luwuk Nomor : HK.004 / 589 / XI / LWK-09 perihal Pembebasan Lahan DVOR/DME dan Perpanjangan Landasan 400 m, tanggal 12 November 2009.
1 (Satu) Lembar fotocopy Surat dari PH. Kepala Bandar Udara Syukuran Aminudin Amir Luwuk kepada Bupati Banggai di Luwuk Nomor : HK.004 / 117 / II / Lwk-2013 perihal Pembongkaran Bangunan DVOR/DME tanggal 18 Februari 2013.
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Kepala Bandar Udara Syukuran Aminudin Amir Nomor KP.004 / 158.A / III / LWK-2013 tanggal 15 Maret 2013.
Dikembalikan kepada YUYUS YUDANA, S,SIT
1 (satu) Bonggol CEK Bank Sulteng Cabang Luwuk No. CK 272952, tanggal 11 November 2013 senilai Rp. 973.000.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah).
6 (enam) Lembar Keputusan Sekretaris Daerah Kab. Banggai berserta lampirannya Nomor : 910 / 954 / Bag. Umum tentang Perubahan Atas Keputusan Sekretaris Daerah Kab. Banggai Nomor : 910 / 65 / Bag. Umum tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pada Sekretariat Daerah Kab. Banggai Tahun Anggaran 2013, tanggal 01 April 2013.
4 (empat) Lembar Rekening Koran Giro PT. BANK SULTENG Cabang Sulteng Periode : 01 November 2013 s/d 30 November 2013 dengan Nomor Rekening : 004.01.02.01459.8 Sekretariat Daerah Kab. Banggai yang dicetak tanggal 09 Juni 2015.
Dikembalikan kepada NUR WARIHAN SYAHRUDDIN, Amd
Uang Tunai sebanyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Dirampas untuk negara.
Membebankan kepada terdakwa HASANUDIN DATU ADAMuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu telah memutus perkara tersebut sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa HASANUDDIN DATU ADAM tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “TINDAK PIDANA KORUPSI secara bersama-sama” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh)bulan;
Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp923.000.000,00 (sembilan ratus dua puluh tiga juta rupiah) dan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan terhadap perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda Terdakwa disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
Menyatakan barang bukti berupa :
3 (tiga) Lembar Surat Permintaan Pembayaran Belanja Langsung (SPP – LS – Barang dan Jasa) Nomor : 571/SPP/LS/1.20.03/2013, tanggal 11 November 2013 senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah).
1 (satu) Lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 572/SPM/LS/1.20.03/2013, tanggal 11 November 2013 senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah).
1 (satu) Lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 37/NPD/Bag.Adm.Pthn 2013, tanggal 11 November 2013 senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah).
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak oleh SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si, tanggal 11 November 2013.
1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja modal oleh Bendahara Pengeluaran tanggal 11 November 2013, senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah).
1 (satu) Lembar Surat Hasil Verifikasi dokumen SPM Nomor : 00571/SPM/LS/1.20.03/2013, tanggal 11 November 2013.
1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 08692/BL/LS/13, tanggal 11 November 2013 senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah).
Dikembalikan kepada SAMSUDIN Hi. AKIL, SE
2 (dua) Lembar Berita Acara Kesepakatan dan Negosiasi antara HASANUDIN DATU ADAM selaku Pihak Pertama dengan SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si selaku Pihak Kedua, tanggal 03 Oktober 2013.
1 (satu) Bendel Akta Notaris ZAMHIR ADIPRAJA KORONA, SH, M.Kn jenis akta Surat Pernyataan Nomor 252 tanggal 31 Oktober 2013.
1 (satu) Lembar Gambar Situasi yang di buat oleh Tim Teknis ADITA KHRISNA Y, S.Pd.T, tanggal 23 September 2013.
18 (delapan belas) Lembar Buku Inventaris Sekretariat Daerah Kab. Banggai Kode Lokasi : 12.20.02.04.01.13.01.00.
1 (Satu) Lembar Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah No. Kode Lokasi : 12.20.02.04.01.13.01.00, tanggal 31 Desember 2013.
1 (satu) Lembar Daftar Rincian Pengadaan Tanah Perluasan Bandara Syukuran Aminudin Amir Tahun Anggaran 2013.
Dikembalikan kepada LESMANA P. KULAB, S.KOM
1 (satu) Berkas Keputusan Bupati Banggai Nomor :592/69/Bag.Adm.Pertanahan, tanggal 14 Januari 2013 tentang Pembentukan Tim Penilai Harga Tanah, Tanaman dan Bangunan untuk Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
1 (satu) Berkas Keputusan Bupati Banggai Nomor :590/308/Bag.Adm.Pthn, tanggal 04 Maret 2013 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Tahun 2013.
1 (Satu) Berkas Keputusan Bupati Banggai Nomor :590/309/Bag.Adm.Pertanahan, tanggal 04 Maret 2013 tentang Penetapan Nilai Harga Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Pengembangan Bandar Udara Syukuran Aminudin Amir di Desa Bubung Kecamatan Luwuk Selatan.
1 (satu) Lembar Berita Acara Taksiran Harga Tanah oleh Tim Penilai Harga Tanah, Tanaman dan Bangunan Untuk Kepentingan Umum Guna Pembangunan Pengembangan Bandara Syukuran Aminudin Amir Kecamatan Luwuk Selatan.
1 (satu) Lembar Surat Sekretariat Daerah Kab. Banggai Nomor : 590/20/Bag.Adm.Pertanahan, tanggal 24 April 2013 kepada Drs. Hi. IMRAN USMAN dan HASANUDIN DATU ADAM Perihal Undangan Rapat.
1 (satu) Lembar Berita Acara Rapat Penyelesaian Masalah Ganti rugi Tanah/Lokasi Bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi), tanggal 25 April 2013.
1 (satu) Lembar Surat Kuasa antara Drs. Hi. IMRAN USMAN selaku Pemberi Kuasa denganHASANUDDIN DATU ADAM selaku Penerima Kuasa, tanggal 09 Mei 2013.
1 (satu) Lembar Surat Kuasa antaraDrs. Hi. IMRAN USMAN selaku Pemberi Kuasa dengan HASANUDDIN DATU ADAM selaku Penerima Kuasa, tanggal 24 Agustus 2013.
1 (satu) Lembar Surat Sekretariat Daerah Kab. Banggai Nomor : 005/2855/Bag.Adm.Pertanahan, tanggal 17 September 2013 kepada Drs. Hi. IMRAN USMAN dan HASANUDIN DATU ADAM Perihal Undangan Rapat.
1 (Satu) Lembar Berita Acara Rapat Penyelesaian Masalah Ganti rugi Tanah/Lokasi Bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi), tanggal 18 September 2013.
Dikembalikan kepada MOHAMAD ARIF, SH, MH
1 (satu) Bendel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA – SKPD) Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2013.
1 (Satu) Bendel Dokumen Petunjuk Operasional Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA – SKPD) Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2013.
Dikembalikan kepada SRI MULJATI, SE, M.Si
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Penjualan tanah antara HABAS P. DING selaku penjual dengan Drs. IMRAN USMAN selaku Pembeli, tanggal 18 Juli 1975 yang disyahkan oleh Panitera Pengadilan Negeri Luwuk Nomor : W21-U3/17/HN.04.03/IV/2015, tanggal 28 April 2015.
1 (satu) Lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tanah Nomor : 72.02.050.004.003-0119.0, tanggal 26 Juli 2010.
Dikembalikan kepada Drs. H. IMRAN USMAN
1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Ganti rugi tanah tanggal 11 November 2013, senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) yang di terima oleh HASANUDIN DATU ADAM.
2 (dua) Lembar Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah antara HASANUDIN DATU ADAM selaku Pihak Pertama dengan SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si selaku Pihak Kedua, tanggal 04 Oktober 2013.
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan dari HASANUDIN DATU ADAM tanggal 04 Oktober 2013.
Dikembalikan kepada SAIMAN
3 (tiga) Lembar Berita Acara Site Survey Penempatan Peralatan VOR/DME beserta lampirannya, tanggal 16 Oktober 2009.
1 (satu) Lembar fotocopy Surat dari Kepala Bandar Udara Syukuran Aminudin Amir Luwuk kepada Bupati Banggai Cq. Kepala Bagian Umum Setda Banggai di Luwuk Nomor : HK.004 / 589 / XI / LWK-09 perihal Pembebasan Lahan DVOR/DME dan Perpanjangan Landasan 400 m, tanggal 12 November 2009.
1 (Satu) Lembar fotocopy Surat dari PH. Kepala Bandar Udara Syukuran Aminudin Amir Luwuk kepada Bupati Banggai di Luwuk Nomor : HK.004 / 117 / II / Lwk-2013 perihal Pembongkaran Bangunan DVOR/DME tanggal 18 Februari 2013.
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Kepala Bandar Udara Syukuran Aminudin Amir Nomor KP.004 / 158.A / III / LWK-2013 tanggal 15 Maret 2013.
Dikembalikan kepada YUYUS YUDANA, S,SIT
1 (satu) Bonggol CEK Bank Sulteng Cabang Luwuk No. CK 272952, tanggal 11 November 2013 senilai Rp. 973.000.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah).
6 (enam) Lembar Keputusan Sekretaris Daerah Kab. Banggai berserta lampirannya Nomor : 910 / 954 / Bag. Umum tentang Perubahan Atas Keputusan Sekretaris Daerah Kab. Banggai Nomor : 910 / 65 / Bag. Umum tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pada Sekretariat Daerah Kab. Banggai Tahun Anggaran 2013, tanggal 01 April 2013.
4 (empat) Lembar Rekening Koran Giro PT. BANK SULTENG Cabang Sulteng Periode : 01 November 2013 s/d 30 November 2013 dengan Nomor Rekening : 004.01.02.01459.8 Sekretariat Daerah Kab. Banggai yang dicetak tanggal 09 Juni 2015.
Dikembalikan kepada NUR WARIHAN SYAHRUDDIN, Amd
Uang Tunai sebanyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Dirampas untuk negara.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, baik Penuntut Umum maupun Terdakwatelah mengajukan permintaan banding, sebagaimanadinyatakan dalam Akta Permintaan BandingNomor: 22/Akta.Pid.Sus-TPK/2017/PN Pal tertanggal 19 Juni 2017dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal21 Juni 2017 dan kepada Penuntut Umum tanggal 22 Juni 2017;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding pada tanggal 22 Juni 2017, dan Memori Banding tersebut disampaikan kepada Terdakwa pada tanggal 7 Juli 2017;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengajukan Memori banding pada tanggal 12 Juli 2017 yang diterima pada tanggal 21 Juli 2017 dan disampaikan kepada Penuntut Umum pada tanggal 27 Juli 2017;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengajukan Kontra Memori Banding pada tanggal 12 Juli 2017 dan disampaikan kepada Penuntut Umum pada tanggal 27 Juli 2017;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, kepada Penuntut Umum maupun Terdakwa telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara sebagaimana Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding yang ditandatangani Penuntut Umum maupun Terdakwa tanggal11 Juli 2017;
Menimbang, bahwa mengenai permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa, karena telah diajukan dalam tenggang waktu serta telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka permohonan banding Penuntut Umum tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa memori banding Penuntut Umum pada pokoknya berisi alasan dan keberatan sebagai berikut:
1. Terdakwa menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu;
2. Kualifikasi delik yang dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primair sedangkan tuntutan Penuntut Umum delik yang dibuktikan melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan subsidair;
3. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu tersebut belum mencerminkan rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat.
Menimbang, bahwaMemori Banding Terdakwa dan Kontra Memori Banding Terdakwa pada pokoknya berisi alasan dan keberatan sebagai berikut:
1. Dinyatakan dalam putusan ;”Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama”, namun pada amar putusan yang dinyatakan bersalah hanya terdakwa sendiri, sedangkan pejabat/penyelenggara pengambil keputusan di vonis bebas (onslag) dan dinyatakan sebagai perdata, kedua pejabat itu adalah Syahrial Labelo, SH dan Isnaeni Larekeng, SH, MH, mengapa?
2.Bahwa sesungguhnya tidak ada kerugian Negara, karena lokasi (tanah) tersebut telah difungsikan dan digunakan untuk kepentingan umum;
3. Keterangan ahli perdata yaitu Bapak Surahman dan Dr.Jubair dihadapan persidangan dikesampingkan dan diabaikan, saksi pelapor atas nama Imran Usman tidak dihadirkan dari awal persidangan;
4.Tanah tersebut diserobot oleh pemerintah daerah dan bahkan pihak bandara sejak tahun 2010, sudah dibangun alat navigasi (alat penyelamat pesawat terbang dan tanpa disewa, maka terdakwa melakukan penyegelan atas perintah pemilik lahan yaitu Bapak Imran Usman berdasarkan surat kuasa ;
5.Bahwa terhadap diri terdakwa tidaklah dapat dikatakan menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan, karena terdakwa merupakan pekerja swasta, dan dalam perkara ini justru menguntungkan Negara dan perekonomian Negara, karena jumlah penawaran ganti rugi senilai Rp.50.000.000,00 (lima puluh ribu rupiah)/m2 padahal kisaran harga pasar disekitar bandara Syukuran Aminudin Amir Luwuk senilai Rp. 300.000.000,00 (tigaratus ribu rupiah/m2);
6. Terdakwa menilai bahwa putusan majelis Hakim Tingkat Pertama Palu tidak mencerminkan perasaan berkeadilan lagi tidak arif dan tidak menjungjung nilai-nilai kebenaran
Menimbang, bahwa sampai dengan dengan putusnya perkara ini di tingkat banding, Penuntut Umum tidak mengajukan Kontra Memori Banding atas Memori Banding yang diajukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tingkat Banding membaca dan mempelajari secara seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 5/PId.Sus-TPK/2017/PN Pal tanggal 13Juni 2017,berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP telah dipertimbangkan secara tepat dan benar oleh karenanya pertimbangan tersebut diambil alih oleh Pengadilan Tingkat Banding sebagai pertimbangan hukum di dalam memutus perkara ini di tingkat banding;
Menimbang, bahwa mengenai alasan dan keberatan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa maupun Penuntut Umum sebagaimana diuraikan dalam memori banding dan kontra memori banding, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa alasan-alasan tersebut tidak bisa membantah adanya fakta-fakta hukum dalam persidangan yang menunjukkan terpenuhinya unsur-unsur delik dalam pasal yang didakwakan dalam dakwaan primair sebagaimana telah dibuktikan oleh judex factie Pengadilan Tingkat Pertama dengan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa sebagaimana dalam persidangan telah terungkap fakta bahwaTerdakwa selaku kuasa pemilik tanah, tidak membertahukan kepada saksi Imran Usman sebagaipemilik tanah mengenai akan dilakukan ganti rugi lahan dan juga saksi ImranUsman sebagai pemilik lahan tidak menyepakati nilai ganti rugi lahan milik pemilik tanah(dalam hal ini milik saksi Drs. H. IMRAN USMAN)yang dibebaskan untuk kepentingan umum sebagai perluasan lahan untuk Pengembangan Bandara Syukuran Aminudin Amir Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai .yang digunakan untuk Bangunan DVOR/DME (Alat NavigasiPenerbangan) dan juga terdakwa seharusnya ketika menerima pembayaran pembebasan lahan untuk kepentingan umum sebesar Rp. 973.000.000,00 ( Sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah) dari pemerintah daerah Kabupaten Baggai juga seharusnya Terdakwa menyerahkan dokumen-dokumen asli kepemilikan tanah kepada pihak pemerintah daerahKabupatenBanggaisesuai dengan keputusan Kepala Badan Pertahanahan Nasional no 3 tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa telah merugikan keuanganPemerintah Daerah Kabupaten Banggai sebesar nilai kompensasi pembebasan lahan yaitu sebesar Rp. 973.000.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) karena meskipun pihak pemerintah daerah kabupaten Banggai telah memberikan kompensasi kepada Terdakwa selaku kuasa pemilik tanah atas nama saksi Imran Usman seluasseluas 19.460 m2, namun dokumen-dokumen asli kepemilkan tanah belum diserahkan oleh Terdakwa selaku Kuasa pemilik tanah kepada Pemerintah Kabupaten Banggai;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta tersebut di atas Pengadilan Tinggi sependapat dengan Pengadilan Tingkat Pertama bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur lahiriah adanya perbuatan yang bertentangan (actus reus) dengan keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No 3 tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, serta memenuhi unsur batin berupa niat jahat (mens rea) yang dilakukan oleh Terdakwa dengan sengaja melakukan perbuatan melanggar hukum untuk tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikankeuangan negara atau perekonomian negara, memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan hukum di atas, maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2017/PNPal tanggal 13 Juni 2017 atas nama Terdakwa yang dimintakan banding oleh Terdakwa dan Penuntut Umumtersebutcukup beralasan untuk dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah, dan sejauh mana tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat mengecualikan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa karena dalam pemeriksaan perkara ini di tingkat banding, status Terdakwa berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan tidak ada alasan hukum bagi Terdakwa untuk dikeluarkan, maka Terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara;
Menimbang, bahwa karena selama dalam pemeriksaan perkara ini Terdakwa dilakukan penahanan dalam bentuk Tahanan Rutan, maka lamanya penahanan yang dijalani oleh Terdakwa selama berada dalam penahanan tersebut, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan padanya;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, makaTerdakwa dibebani membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebagaimana tercantum dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut di atas, kiranya sudah pantas dan dirasa cukup adil apabila pidana yang tercantum dalam amar putusan ini dijatuhkan kepada Terdakwa, dan sebagai pelajaran bagi Terdakwa sendiri maupun masyarakat lainnya, agar tidak melakukan perbuatan serupa dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Mengingat, Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan ketentuan lain dalam peraturan perundangan yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum dan Terdakwa;
MenguatkanPutusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2017/PNPal tanggal 13 Juni 2017yang dimintakan banding tersebut;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu pada hari Senin tanggal28Agustus 2017 oleh kamiIDA BAGUS DJAGRA, S.H., M.H.Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah selaku Ketua Majelis, MARISI SIREGAR, S.H., M.H.Hakim Tinggi dan DARWIS D. MARPAUNG , S.H., M.H.Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamistanggal31 Agustus 2017 oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh MARIATI, S.H.,M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTAKETUA MAJELIS
T T D T TD
MARISI SIREGAR, S.H., M.H.IDA BAGUS DJAGRA, S.H., M.H.
T T D
DARWIS D. MARPAUNG , S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI
T T D
MARIATI, S.H.,M.H.
Untuk salinan yang sama bunyinya oleh :
Panitera Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah
I KETUT SUMARTA, SH.MH
NIP. 195812311985031047