111/PDT/2018/PT BJM
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 111/PDT/2018/PT BJM
PT Pancanaka Swasakti Utama. lawan H. Mawardi.
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding - semula Tergugat 2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 55/Pdt.G/2017/PN Bjb., tanggal 31 Mei 2018 yang dimohonkan banding tersebut MENGADILI SENDIRI: 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima 2. Menghukum Terbanding - semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 111/PDT/2018/PT BJM.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. PANCANAKA SWASAKTI UTAMA, beralamat di Kantor Pusat: Jl. Mahakam Nomor 08, Kota Malang – Jawa Timur; No. Telpon : 0341-403444, dalam hal ini memberikan kuasa kepada MUNARMAN,SH, NAZON DOA’K ACHMAD, SH., SYAMSUL BAHRI RADJAM, S.H., DEDE AGUNG WD, SH, pekerjaan Advokat & Legal Consultant pada Kantor MUNARMAN, DO’AK & PATNER, berkantor di Komplek Perkantoran Yayasan Darul Aitam Jl. KH. Mas Mansyur No. 47 C & D Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 4 Juni 2018, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadlan Negeri Banjarbaru dibawah Register Nomor Reg: 113/PEN SK/PDT/2018/PN Bjb., tanggal 5 Juni 2018, sebagai Pembanding - semula Tergugat;
L a w a n
MAWARDI, bertindak selaku Pribadi dan juga selaku Direktur PT. Diyatama Banua Raya, beralamat di Komplek Citra Megah Raya No. 10 RT.07 / RW.02 Loktabat Utara, Banjarbaru Kalimantan Selatan, dalam hal ini memberi Kuasa kepada Nur Wakib, SH. MM. dan Mahfud, SH. & Konsultan Hukum yang berkantor pada Kantor Advokad NW & Partners, beralamat di Jalan Ahmad Yani KM. 32 Komplek Mawar Town House Banjarbaru Kalimantan Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Agustus 2017, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarbaru dibawah Register Nomor 140/PEN/SK/PDT/2017/PN Bjb. Tanggal 31 Agustus 2017, Sebagai Terbanding - semula Penggugat;
PENGADILAN TINGGI tersebut;
Telah membaca:
1. Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin tanggal 26 Nopember 2018, Nomor 111/PDT/2018/PT BJM. tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
2. Berkas perkara putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 55/Pdt.G/2017/PN Bjb., tanggal 31 Mei 2018, serta surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA:
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal-hal yang tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 55/Pdt.G/2017/PN Bjb., tanggal 31 Mei 2018, yang amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
M E N G A D I L I:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan bahwa Perjanjian Nomor legis : 12.003/L/V/2009, tertanggal 27 Mei 2009, yang di legis oleh Noor hasanah, S.H., Notaris di Kota Banjarbaru (”Perjanjian”) serta Akta Addendum Nomor 4, tanggal 1 April 2016 yang dibuat dihadapan dan disahkan oleh Notaris Desi Sukmayanti, SH, M.Kn, adalah SAH dan mengikat sebagai undang-undang terhadap Penggugat dan Tergugat ;
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat;
Memerintahkan kepada Tergugat agar segera melaksanakan kewajibannya yaitu menyelesaikan progres perumahan yang belum selesai dikerjakannya, serta menyelesaikan segala kewajiban yang lain yang belum dilaksanakan terkait dengan Proyek Grand Mawar City, baik kepada Penggugat maupun kepada Pihak lain;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat, uang sebesar Rp. 53.903.976.798,-.(lima puluh tiga milyar sembilan ratus tiga juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah) ditambah bunga sebesar 6% (enam) persen setiap tahunnya, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarbaru sampai dengan dibayar secara tunai dan sekaligus lunas;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 931.000,- (sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
Membaca, Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 55/Pdt.G/2017/PN Bjb, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Banjarbaru, bahwa pada tanggal 5 Juni 2018 Pembanding - semula Tergugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 55/Pdt.G/2017/PN Bjb., tanggal 31 Mei 2018;
Membaca, Relaas Pemberitahuan Pernyataan Permohonan Banding Nomor 55/Pdt.G/2017/PN.Bjb, bahwa permohonan banding Pembanding - semula Tergugat tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding - semula Penggugat pada tanggal 25 Juni 2018, yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarbaru;
Membaca, Surat Permohonan Bantuan Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara Banding, Nomor W15.U11/2759/HK.02/10/2018 tertanggal 23 Oktober 2018, kepada Kuasa Pembanding - semula Tergugat melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Membaca, Relaas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara Banding, kepada Kuasa Terbanding - semula Penggugat tanggal 25 Oktober 2018, Nomor 55/Pdt.G/2017/PN.Bjb.;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding mencermati putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 55/Pdt.G/2017/PN.Bjb., yang diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2018, yang dihadiri para pihak dan Akta Permohonan Banding Nomor 55/Pdt.G/2017/PN Bjb, dimana permintaan permohonan banding tersebut diajukan pada tanggal 5 Juni 2018, maka berdasarkan ketentuan Pasal 199 RBg, permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Pembanding semula Tergugat tersebut ternyata diajukan masih dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding - semula Tergugat tidak mengajukan Memori Banding;
Menimbang, bahwa meskipun Pembanding tidak mengajukan memori banding, namun Pengadilan Tinggi tetap akan mempertimbangkan putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 55/Pdt.G/2017/PN Bjb., tanggal 31 Mei 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara ini, yang berupa: salinan resmi putusan Pengadilan tingkat pertama, Berita Acara Persidangan Pengadilan tingkat pertama, berikut alat-alat bukti yang diajukan dalam perkara tersebut, maka Majelis Hakim tingkat banding tidak sependapat dengan pertimbangan dan putusan Majelis Hakim tingkat pertama dengan alasan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatannya pada pokoknya mendalilkan bahwa antara Penggugat dengan Tergugat ada perjanjian kerjasama untuk membangun dan memasarkan perumahan yang diberi nama Grand Mawar City Banjarbaru, di mana dalam kerjasama tersebut Penggugat yang menyediakan lahannya seluas kurang lebih 30 Ha yang terletak di jalan Palam Raya Kota Banjarbaru sedangkan Tergugat yang mengelola dan memasarkan proyek pembangunan perumahan tersebut dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar 50% dari nilai proyek sesuai business plan yang diajukan oleh Tergugat sejumlah Rp.53.903.976.798,- (lima puluh tiga milyar Sembilan ratus tiga juta Sembilan ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Tergugat telah wanprestasi karena tidak menyelesaikan pembangunan perumahan tersebut sehingga Penggugat merasa dirugikan dan menuntut agar Tergugat dihukum untuk menyelesaikan progres perumahan yang belum selesai dikerjakannya dan membayar ganti rugi sebesar Rp.53.903.976.798,- (lima puluh tiga milyar Sembilan ratus tiga juta Sembilan ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah) ditambah bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan terhitung sejak gugatan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarbaru;
Menimbang, bahwa Penggugat dalam petitum gugatannya menuntut agar Tergugat diperintahkan untuk segera melaksanakan kewajibannya yaitu menyelesaikan progres perumahan yang belum selesai dikerjakannya, serta menyelesaikan segala kewajiban yang lain yang belum dilaksanakan terkait dengan proyek Grand Mawar City, baik kepada Penggugat maupun kepada pihak lain, tetapi tidak menjelaskan secara rinci yang dimaksud dengan kewajiban yang lain itu meliputi apa saja, kemudian kewajiban kepada pihak lain itu siapa saja, sehingga Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa gugatan Penggugat tersebut kabur dan akan menyulitkan dalam pelaksanaan/ekskusinya apabila gugatan Penggugat dikabulkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat dalam gugatannya juga menuntut agar Tergugat dihukum untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.53.903.976.798,- (lima puluh tiga milyar sembilan ratus tiga juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah) ditambah bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan terhitung sejak gugatan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarbaru, akan tetapi Penggugat tidak menguraikan berapa kerugian yang secara nyata dialami oleh Penggugat dan hanya mendasarkan perhitungan kerugiannya pada nilai pembagian keuntungan yang tercantum dalam business plan;
Menimbang, bahwa nilai yang tercantum dalam business plan tersebut adalah merupakan nilai keuntungan yang diharapkan seandainya pembangunan perumahan Grand Mawar City tersebut berjalan lancar dan laku terjual semua, sedangkan dalam kasus ini ternyata bahwa Tergugat tidak berhasil menyelesaikan pembangunan perumahan Grand Mawar City dan selanjutnya proyek tersebut diambil alih dan dilanjutkan pembangunan maupun pemasarannya oleh Penggugat bekerjasama dengan pihak lain dengan mengganti nama perumahan dari Grand Mawar City menjadi perumahan Al-Azhar Residence berdasarkan Adendum Perjanjian Nomor 4 tanggal 1 April 2016;
Menimbang, bahwa dengan tidak selesainya pembangunan perumahan Grand Mawar City oleh Tergugat, berarti masih ada tanah yang belum dibangun/masih kosong, selanjutnya dengan adanya pengambil alihan proyek oleh Penggugat dengan membangun dan mengganti nama perumahan menjadi Al Azhar Residence, berarti Penggugat masih bisa memasarkan/menjual perumahan tersebut, maka kerugian yang dialami oleh Penggugat hanya sebatas tanah yang telah dibangun perumahan oleh Tergugat dan telah dijual kepada pihak lain, kemudian uang hasil penjualannya tidak dibagi dengan Penggugat, atau dengan kata lain nilai kerugian yang dialami oleh Penggugat hanyalah sebatas harga tanah yang sudah terjual kepada pihak lain/konsumen;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa gugatan Penggugat tersebut kabur, sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima, maka berdasarkan ketentuan Pasal 192 ayat (1) RBg Terbanding - semula Penggugat sebagai pihak yang kalah harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 55/Pdt.G/2017/PN Bjb. tanggal 31 Mei 2018 yang dimintakan banding tersebut tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan, selanjutnya Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri perkara ini yang amarnya seperti disebutkan di bawah ini;
Memperhatikan, Pasal 192 ayat (1) RBg, Pasal 199 RBg, Pasal 203 RBg, Pasal 204 Rbg, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Pembanding - semula Tergugat;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 55/Pdt.G/2017/PN Bjb., tanggal 31 Mei 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Terbanding - semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada hari Kamis, tanggal 24 Januari 2019 oleh kami: Heru Pramono, S.H.,M.Hum., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin selaku Hakim Ketua Majelis, dengan Permadi Widhiyatno, S.H.,M.Hum. dan Nurdiyatmi, S.H. masing-masing Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 111/PDT/2018/PT BJM. tanggal 26 Nopember 2018 dan putusan tersebut telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 12 Februari 2019, oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu Sanyoto, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Banjarmasin, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
Hakim Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Permadi Widhiyatno, S.H.,M.Hum. Heru Pramono, S.H., M.Hum.
Nurdiyatmi, S.H.
Panitera Pengganti,
Sanyoto, S.H.
Perincian ongkos perkara :
Meterai putusan ........ Rp. 6.000,00
Redaksi putusan ....... Rp. 5.000,00
Pemberkasan …………. Rp.139.000,00
Jumlah ……………………. Rp.150.000,00(seratus lima puluh ribu Rupiah).