114/PDT/2018/PT BJM
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 114/PDT/2018/PT BJM
MNC Finance Cab. Banjarmasin. lawan Muhammad Husni Mubarak. - dkk
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 121/Pdt.G/2017/PN Bjm., tanggal 27 Agustus 2018 yang dimohonkan banding, sehingga amar putusan yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian 2. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah pemilik Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Mobil Avanza 1300 G, Tahun Pembuatan 2006, Nomor Polisi DA 7741 TM atas nama M. HUSNI MUBARAK 3. Menyatakan perbuatan Tergugat I, II dan III menguasai dan atau tidak mengembalikan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Mobil Avanza 1300 G, Tahun Pembuatan 2006, Nomor Polisi DA 7741 TM atas nama M. HUSNI MUBARAK kepada Penggugat adalah perbuatan melawan hukum 4. Menghukum Tergugat I, II dan III untuk mengembalikan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Mobil Avanza 1300 G, Tahun Pembuatan 2006, Nomor Polisi DA 7741 TM atas nama M. HUSNI MUBARAK kepada Penggugat 5. Menghukum Tergugat I, II dan III membayar uang paksa kepada Penggugat setiap hari sebesar Rp. 100. 000,- (seratus ribu rupiah) apabila Tergugat I, II dan III lalai memenuhi isi putusan ini, sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap hingga dilaksanakan 6. Menghukum kepada Tergugat I, II dan III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini dalam tingkat banding sebesar Rp. 150. 000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 114/PDT/2018/PT BJM.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang mengadili perkara - perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
MNC. FINANCE CABANG BANJARMASIN, tempat kedudukan Jl. Pangeran Hidayatullah No.18 Rt.14 Kel. Sungai Jingah Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Wahyu Rushandy Noor, S.H, Gusti Fauziadi, S.H, Advokat/ Lawyer pada Kantor Hukum Wahyu Rushandy Noor, S.H, & Rekan beralamat kantor di Jalan Golf Komplek DAS No.38 RT/RW. 007/002 Kel.Syamsudin Noor, Kec.Landasan Ulin Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, selanjutnya disebut sebagai Pembanding-semula Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
L a w a n :
MUHAMMAD HUSNI MUBARAK, bertempat tinggal di Jalan Trikora Surya Kencana II Nomor 06 Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan, dalam hal ini diwakili kuasanya Drs. Abdul Gapur ZA, S.H dan Andi Nurdin, S.H. Advokat-Pengacara Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 Desember 2017, selanjutnya disebut sebagai Terbanding I - semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi ;
ANGGA BUDIALUS DANA SAPUTRA, bertempat tinggal di Jalan Panglima Batur Timur Nomor 17 Rt.001 Rw.005 Kel. Komet, Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru, selanjutnya disebut Terbanding II - semula Tergugat II;
DENI, bertempat tinggal di Jalan Pangeran Hidayatullah No.18 RT.14 Kelurahan Sungai Jingah Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, selanjutnya disebut sebagai Terbanding III- semula Tergugat III;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca :
Berkas perkara putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor: 121/Pdt.G/2017/PN Bjm, tanggal 27 Agustus 2018, serta surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa memperhatikan hal-hal yang tercantum dalam turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin, Nomor 121/Pdt.G/2017/PN Bjm tanggal 27 Agustus 2018 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi
Menyatakan eksepsi Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi ditolak;
Dalam Pokok Perkara
Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekovensi dikabulkan sebagian;
Menyatakan sah menurut Hukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah pemilik BUKU KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR (BPKB), Mobil Avanza 1300 G, Tahun Pembuatan 2006, Nomor Polisi DA 7741 TM atas nama M. HUSNI MUBARAK;
Menyatakan Perbuatan Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi, Tergugat II dan Tergugat III menguasai dan atau tidak mengembalikan BUKU KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR (BPKB), Mobil Avanza 1300 G, Tahun Pembuatan 2006, Nomor Polisi DA 7741 TM Atas nama M. HUSNI MUBARAK kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
Menghukum Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar ganti kerugian MATERIL sebesar Rp 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya secara tanggung Renteng dan secara seketika, diperhitungkan sejak dikuasainya BUKU KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR (BPKB), Mobil Avanza 1300 G, Tahun Pembuatan 2006, Nomor Polisi DA 7741 TM Atas nama M. HUSNI MUBARAK yaitu Maret 2016 sampai adanya putusan berkekuatan Hukum tetap;
Menghukum Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi, Tergugat II dan Tergugat III untuk mengembalikan BUKU KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR (BPKB), Mobil Avanza 1300 G, Tahun Pembuatan 2006, Nomor Polisi DA 7741 TM Atas nama M. HUSNI MUBARAK kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
Menghukum Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi, Tergugat II dan Tergugat III membayar uang paksa kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi setiap hari Sebesar Rp 300.000,00 (Tiga ratus ribu rupiah) bila Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi, Tergugat II dan Tergugat III lalai memenuhi isi putusan ini, sejak putusan ini diucapkan hingga dilaksanakan;
Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi ditolak;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.1.526.000,00 (satu juta lima ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Membaca berturut-turut:
Akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Zuraidah, S.H Plh Panitera Pengadilan Negeri Banjarmasin menerangkan bahwa Tergugat. I melalui kuasanya, pada tanggal 7 September 2018 telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 27 Agustus 2018, Nomor : 121/Pdt.G/2017/PN Bjm. tersebut;
Relaas pemberitahuan permohonan pernyataan banding yang dibuat oleh Luthi Shabana, S.H Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarbaru berdasarkan Surat permohonan bantuan Pemberitahuan pernyataan banding yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru tanggal 12 September 2018 Nomor W15.U1-3278/Pdt/IX/2018 dan Nomor W15.U1-3279/Pdt/IX/2018 yang menerangkan bahwa pada tanggal 17 September 2018 kepada pihak Terbanding I semula Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi dan kepada pihak Terbanding II semula Tergugat II telah diberitahukan adanya permohonan banding tersebut;
Relaas pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Sugianto Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarmasin yang menerangkan bahwa pada tanggal 10 September 2018 kepada pihak Terbanding III semula Tergugat III telah diberitahukan adanya permohonan banding tersebut;
Memori banding tanggal 24 September 2018, yang diajukan oleh Kuasa Pembanding diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 25 September 2018 telah diserahkan salinan resminya kepada pihak lawannya pada tanggal 26 September 2018;
Kontra memori banding tanggal 17 Oktober 2018 yang diajukan oleh Kuasa Terbanding diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 18 Oktober 2018 dengan Relaas pemberitahuan dan penyerahan kontra memori banding yang dibuat oleh Luthi Shabana, S.H Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarbaru berdasarkan Surat permohonan bantuan Pemberitahuan penyerahan kontra memori banding dan memeriksa berkas perkara yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru tanggal 23 September 2018 Nomor W15.U1-3740/Pdt/X/2018 dan Nomor W15.U1-3741/Pdt/X/2018 telah diserahkan salinan resminya kepada pihak Pembanding semula Tergugat I dan kepada pihak Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 5 Nopember 2018;
Relaas pemberitahuan dan penyerahan kontra memori banding yang dibuat oleh Sugianto Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarmasin yang menerangkan bahwa pada tanggal 23 Oktober 2018 kepada pihak Terbanding III semula Tergugat III telah diberitahukan adanya kontra memori banding tersebut;
Relaas pemberitahuan mempelajari berkas banding kepada Kuasa Pembanding yang dibuat oleh Luthi Shabana, S.H Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarbaru telah diberitahukan kepada Kuasa Pembanding semula Tergugat I pada tanggal 5 Nopember 2018, kepada Kuasa Terbanding semula Penggugat pada tanggal 7 Nopember 2018 dan kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 5 Nopember 2018 telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut;
Risalah pemberitahuan memeriksa berkas perkara banding yang dibuat oleh Sugianto Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarmasin telah diberitahukan kepada Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 17 Oktober 2018 telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat I telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Bahwa dengan ini menyampaikan keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin putusan Nomor 121/Pdt.G/2017/PN Bjm tanggal 27 Agustus 2018, dengan memori banding tanggal 24 September 2018 yang berbunyi :
Bahwa Pembanding sangat keberatan atas putusan judex factie tersebut karena telah dirugikan secara nyata oleh pertimbangan-pertimbangan hukum dalam amar putusan tersebut, karena judex factie telah salah dan keliru serta tidak cukup didalam memeriksa dan mempertimbangkan bukti-bukti, dan judex factie juga telah salah dan keliru didalam menerapkan hukum. Selain itu putusan judex factie tersebut ternyata telah merusak hukum (obstruct the law), akan menjadi preseden buruk bagi industri pembiayaan di Indonesia, dan akan dimanfaatkan oleh para konsumen nakal untuk menggugat perusahaan pembiayaan yang ada di Indonesia. Oleh karena itu putusan judex factie tersebut sangat beralasan untuk dibatalkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Adapun dasar dan alasan Pembanding mengajukan memori banding terhadap putusan judex factie yang mana tidak patut untuk dipertahankan dan harus dibatalkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini adalah sebagai berikut:
PENJELASAN PENDAHULUAN.
Sebelum memasuki materi perkara agar memudahkan Yang Mulia Majelis Hakim Tinggi untuk memeriksa kebenaran atas perkara ini, kami Pembanding memberikan kronologis terkait perkara aquo sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 28 Maret 2016 Terbanding-II semula Tergugat-II telah mengajukan fasilitas pembiayaan kepada Pembanding semula Tergugat-I;
Bahwa setelah Terbanding-III semula Tergugat-III melakukan survey ke rumah Terbanding-II/ Tergugat-II atas permohonan pembiayaan yang diajukan Terbanding-II / Tergugat-II sebagaimana disebutkan dalam point (1), kemudian dilakukan pengikatan perjanjian pembiayaan antara Pembanding semula Tergugat-I selaku kreditur dan Terbanding-II / Tergugat-II selaku debitur berdasarkan Perjanjian Pokok No. 09616240100066 Tanggal 28 Maret 2016 (selanjutnya disebut Perjanjian Pembiayaan Induk), yang mana Terbanding-II telah menerima fasilitas pembiayaan konsumen sebesar Rp. 72.060.000,- (tujuh puluh dua juta enam puluh ribu rupiah) berdasarkan Perjanjian Pembiayaan;
Bahwa dalam perjanjian pembiayaan tersebut telah disepakati Pembanding / Tergugat-I dan Terbanding-II / Tergugat-II, hutang pembiayaan akan dikembalikan oleh Terbanding-II / Tergugat-II dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan yang mana angsuran per bulannya sebesar Rp. 3.604.000,- (tiga juta enam ratus empat ribu rupiah);
Bahwa untuk menjamin pembayaran fasilitas pembiayaan konsumen tersebut, Terbanding-II / Tergugat-II sepakat memberikan jaminan 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas 1 (satu) unit mobil yang telah dibiayai Pembanding / Tergugat-I, berdasarkan Perjanjian Pembiayaan yang telah diikat dengan hak fidusia berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W19.00038015.AH.05.01 Tahun 2016 tanggal 10-05-2016 pukul 09.56.00 yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia (selanjutnya disebut sertifikat jaminan fidusia) jo. Akta Pengikatan Fidusia No. 3091, tanggal 29 April 2016 selanjutnya disebut akta pengikatan fidusia);
Bahwa terhadap perjanjian pembiayaan tersebut Terbanding-II / Tergugat-II telah melakukan pembayaran angsuran selama 11 bulan dengan lancar dengan total pembayaran sebesar Rp. 39.644.000,- (tiga puluh Sembilan juta enam ratus empat puluh empat ribu rupiah) sesuai dengan kartu piutang (account receivable ledger) tanggal 24 September 2016 dan saat ini masih memiliki hutang pembiayaan sebesar Rp. 48.852.000,- (empat puluh delapan juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah);
Bahwa setelah angsuran ke-11 (sebelas) dibayarkan oleh Terbanding-II / Tergugat-II, selanjutnya Terbanding-II / Tergugat-II ternyata tidak pernah lagi melaksanakan kewajiban hukumnya untuk melakukan pembayaran angsuran sebagaimana telah disepakati dalam perjanjian pembiayaan;
Bahwa setelah memasuki angsuran ke-12 (dua belas), Terbanding-I / Penggugat melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Banjarmasin No.121/Pdt.G/2017/PN.Bjm, bukannya Terbanding-II / Tergugat-II yang melakukan gugatan perdata kepada Pembanding / Tergugat-I. karena secara hukum formil yang memiliki hubungan hukum keperdataan adalah antara Pembanding / Tergugat-I dengan Terbanding-II / Tergugat-II, bukan Terbanding-I / Penggugat.
Bahwa gugatan penggugat / Terbanding-I salah subjek hukum karena Pembanding / Tergugat-I dengan Terbanding-I / Penggugat tidak ada hubungan hukum keperdataan dalam perkara ini, yang ada hubungan hukum keperdataan dengan perkara ini adalah antara Pembanding / Tergugat-I dengan Terbanding-II / Tergugat-II.
Bahwa adanya kejanggalan dalam gugatan ini seolah olah Terbanding-I / Penggugat tidak mengetahui proses fisik sampai menyerahkan BPKB ke Pembanding / Tergugat-I melalui Terbanding-III / Tergugat-III dan Terbanding-II / Tergugat-II, Terbanding-I / Penggugat pada saat itu selalu menyaksikan, sehingga alibi Terbanding-I / Penggugat tidak mengetahui proses tersebut adalah tidak benar.
Bahwa Terbanding-I / Penggugat seolah olah baru mengetahui mobil Avanza nomor pilisi DA 7741 TM miliknya dijadikan jaminan pinjaman oleh Terbanding-II / Tergugat-II baru sekarang adalah tidak benar, karena sejak akat kredit pada tanggal sebagaimana 28 Maret 2016 Terbanding-I / Penggugat sudah tahu BPKB Mobilnya diserahkan kepada Pembanding / Tergugat-I.
Bahwa sangat janggal lagi adalah Terbanding-I / Penggugat baru melaporkan ke kepolisian seolah olah BPKB mobilnya tersebut hilang ketika gugatan ini berlangsung, sedangkan Terbanding-I / Penggugat mengetahui BPKB Mobilnya tersebut sudah diserahkan kepada Pembanding / Tergugat-I.
Bahwa jelas sekali dalam gugatan Terbanding-I / Penggugat yang mau membeli mobil ini adalah Terbanding-II / Tergugat-II sehingga dapat dilihat dari Perjanjian Pembiayaan Induk maupun dalam Sertifikat Jaminan Fidusia pembelinya adalah Terbanding-II / Tergugat-II, oleh karena itu yang melakukan Pinjaman Kredit adalah Terbanding-II / Tergugat-II dengan Pembanding / Tergugat-I bukan dengan Terbanding-I / Penggugat.
Bahwa didalam hukum Perdata, yang diutamakan adalah bukti formil dari perbuatan hukum tersebut, dihubungkan dengan fakta perkara ini adalah perjanjian pembiayaan dilakukan oleh Terbanding-II / Tergugat-II dengan Pembanding / Tergugat-I, sekali lagi bukan dengan Terbanding-I / Penggugat, sehingga tidak beralasan hukum Terbanding-I / Penggugat untuk meminta BPKB Mobilnya diserahkan kepada Terbanding-I / Penggugat karena tidak ada hubungan hukum dengan Pembanding / Tergugat-I.
Bahwa karena tidak ada hubungan hukum antara Pembanding / Tergugat-I dengan Terbanding-I/ Penggugat maka wajarlah Pembanding / Tergugat-I menyebutkan gugatan Terbanding-I / Penggugat salah alamat dan/atau salah subjek hukum di tujukan kepada Pembanding / Tergugat-I, sehingga Pembanding / Tergugat-I tidak ada kewajiban untuk mengembalikan BPKB yang dimaksud tersebut karena tidak ada hubungan hukum secara langsung antara Terbanding-I / Penggugat dengan Pembanding / Tergugat-I (vide bukti Perjanjian Induk Pembanding/Tergugat-I), yang seharusnya secara hukum Terbanding-I / Penggugat lah yang harus menyerahkan Unit / Mobil Tersebut kepada Pembanding karena Unit Mobil tersebut sebagai Jaminan Fidusia yang dilakukan oleh Terbanding-II / Tergugat-II kepada Pembanding / Tergugat-I.
Bahwa Pembanding / Tergugat-I benar sebagai lembaga Pendanaan kredit tetapi tidak ada hubungan hukum dengan Terbanding-I / Penggugat dalam pendanaan kredit dalam perkara ini sebagaimana yang di maksud dalam gugatan Terbanding-I / Penggugat.
Bahwa yang pernah mengajukan permohonan kredit/pendanaan adalah Terbanding-II / Tergugat-II kepada Pembanding / Tergugat-I, sedangkan Terbanding-I /Penggugat tidak pernah mengajukan permohonan pinjaman kredit kepada Pembanding / Tergugat-I
Berdasarkan kronologis di atas, Pembanding / Tergugat-I menyampaikan penjelasan pendahuluan sebagai berikut:
Bahwa Pembanding / Tergugat-I merupakan salah satu perusahaan pembiayaan di Indonesia telah memenuhi kewajiban hukumnya dalam melakukan perikatan dengan konsumen serta telah sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku serta tidak melanggar hak-hak dari Terbanding-II / Tergugat-II, bukan kepadaTerbanding-I / Penggugat ;
Bahwa Terbanding-II / Tergugat-II telah menerima fasilitas pembiayaan dari Pembanding / Tergugat-I dan memperoleh manfaat atas fasilitas yang diberikan oleh Pembanding / tergugat-I. Dengan demikian Pembanding /Tergugat-I telah memberikan keuntungan bagi Terbanding-II;
Bahwa putusan judex factie No.121/Pdt.G/2017/PN.Bjm, tanggal 27 Agustus 2018, menurut hemat kami adalah sangat keliru dan telah merusak sendi-sendi hukum (obstruct the law), bertentangan dengan aturan hukum, dapat menjadi preseden buruk dalam industri pembiayaan di Indonesia, yang akan dimanfaatkan oleh para konsumen yang tidak memiliki itikad baik. Oleh karena itu, putusan tersebut beralasan untuk dibatalkan.
DALAM EKSEPSI
Menyatakan eksepsi Tergugat-I Konvensi / Penggugat Rekonvensi ditolak
Dalam Pokok Perkara
Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat-I Rekonvensi dikabulkan sebagian.
Menyatakan sah menurut hukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi adalah Pemilik Buku kepemilikan Kendaraan Bermotor ( BPKB) , mobil Avanza 1300 G, tahun pembuatan 2006 nomor polisi DA 7741 TM atas nama M HUSNI MUBARAK.
Menyatakan perbuatan Tergugat-I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi. Tergugat II dan Tergugat-III menguasai dan atau tidak mengembalikan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), mobil Avanza 1300 G, tahun pembuatan 2006, nomor polisi DA 7741 TM atas nama M HUSNI MUBARAK kepada Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi adalah perbuatan Melawan Hukum.
Menghukum Tergugat-I Konvensi/ Tergugat rekonvensi , Tergugat-II dan Tergugat- III untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya secara tanggung renteng dan secara seketika, diperhitungkan sejak dikuasainya Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Avanza 1300 G, tahun pembuatan 2006, nomor polisi DA 7741 TM atas nama M HUSNI MUBARAK yaitu maret 2016 sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Menghukum Tergugat-I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi , Tergugat-II dan Tergugat-III untuk mengembalikan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Avanza 1300 G, tahun pembuatan 2006, nomor polisi DA 7741 TM atas nama M HUSNI MUBARAK kepada Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi.
Menghukum Tergugat-I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi, Tergugat-II dan Tergugat-III membayar uang paksa kepada Penggugat Konvensi/Tergugat rekonvensi setiap hari sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) bila Tergugat-I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi, Tergugat-II dan Tergugat-III lalai memenuhi isi putusan ini, sejak putusan ini diucapkan hingga dilaksanakan.
Menolak gugatan Penggugat Konvensi /Tergugat-I Rekonvensi selain dan selebihnya.
DALAM REKONVENSI
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat-I Konvensi ditolak
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Tergugat-I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi , Tergugat-II dan Tergugat-III untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 1.526.000,00 ( satu juta lima ratus dua puluh enam ribu rupiah )
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas sudah selayaknya Majelis Hakim Tinggi Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan menolak gugatan Termohon Banding semula Penggugat / Tergugat-I perkara ini.
Berdasarkan uraian-uraian di atas, menurut hemat kami pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin telah keliru dalam menafsirkan hukum formil maupun materiil sebagaimana fakta-fakta hukum yang telah diungkapkan oleh Pembanding / Tergugat-I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi di atas. Dengan demikian sudah seyogianya Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan perjanjian pembiayaan antara Pembanding / Tergugat-I dengan Terbanding-II / Tergugat-II adalah sah dan mengikat secara hukum. Dengan demikian, Pembanding / Tergugat-I memohon kepada Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin No. 121/Pdt.G/2017/PN.Bjm. tanggal 27 Agustus 2018.
AMAR PUTUSAN YUDEX FACTIE BERTENTANGAN DENGAN ATURAN HUKUM YANG BERLAKU KHUSUSNYA ATURAN HUKUM MENGENAI PEMBUKTIAN.
Pasal 1865 KUHPerdata, menentukan:
”Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak, atau, guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut”.
Pasal 1874 KUHPerdata menentukan:
"Yang dianggap sebagai tulisan dibawah tangan adalah akta yang ditandatangan di bawah tangan, surat, daftar, surat urusan rumah tangga dan tulisan-tulisan yang lain yang dibuat tanpa perantara seorang pejabat umum".
Pasal 1888 KUHPerdata, menentukan:
“Kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya”.
Apabila akta yang asli itu ada, maka salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar hanyalah dapat dipercaya sekadar salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar itu sesuai dengan aslinya, yang mana senantiasa dapat diperintahkan mempertunjukkannya”.
MOHON PERHATIAN MAJELIS HAKIM TINGGI.
Bahwa bagi Pembanding / Tergugat-I sebagai perusahaan pembiayaan yang melaksanakan usaha dan kegiatan untuk membantu konsumen yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 29/POJK.05/2014 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, seharusnya mendapat perlindungan hukum di Indonesia.
Oleh karena itu Pembanding / Tergugat-I dengan tegas menyanggah dan menolak putusan judex factie tersebut, karena putusan tersebut tidak lazim didalam tata laksana kegiatan perusahaan pembiayaan, bahkan merugikan dan merusak industri pembiayaan. Untuk itu kiranya Majelis Hakim Tinggi sependapat dengan Pembanding / Tergugat-I
Berdasarkan hal-hal yang disampaikan diatas, telah cukup alasan bagi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk mengadili sendiri perkara ini, dengan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 121/Pdt.G/2017/PN.Bjm Tanggal 27 Agustus 2018.
PERMOHONAN PUTUSAN
Pada akhirnya Pembanding / Tergugat-I memohon kepada Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar kiranya berkenan memberikan amar putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan permohonan banding dari Pembanding / Tergugat-I untuk seluruhnya;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin No. 121/Pdt.G/2017/PN.Bjm Tanggal 27 Agustus 2018.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT (i.c. Terbanding-I) tidak dapat diterima.
Menghukum Terbanding-I dahulu Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini baik di tingkat Pengadilan Negeri Banjarmasin maupun Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
Atau: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Pembanding semula Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi tersebut, Terbanding I semula Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi telah mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terbanding I / dulu Penggugat menolak memori Pemohon Banding yang diuraikan pada angka 7, bahwa sebelum Terbanding I mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, setelah 4 bulan berjalan Peristiwa Pengajuan Pembiayaan oleh Terbanding II/ dulu Tergugat II Melalui Terbanding III/dulu Tergugat III dan Pihak Terbanding III pada bulan ke 5 menghubungi Terbanding I Memberitahukan bahwa Terbanding II macet pembayaran dan Terbanding I dihubungi pihak yang mengaku atas nama Pembanding/ Tergugat bahwa terhadap Mobil yang ada pada Terbanding I macet pembayaran dan diancam akan disita atau ditarik, padahal diserahkannya BPKB Mobil milik Terbanding I, Tidak pernah dilakukan pembayaran, sesuai dengan janji Terbanding III atas nama Pembanding, apabila pembiayaan disetujui akan membayar melalui Transfer ke rekening milik Terbanding I dan Faktanya mobil masih dikuasai oleh Terbanding I dan dapat dipastikan jual beli mobil milik Terbanding I belum dilaksanakan dan BPKB diserahkan kepada Terbanding III atas nama Pembanding, Terbanding I yakin aman karena fisiknya/ mobilnya yang dijual belikan masih dikuasai oleh Terbanding I, sehingga sangat jelas adanya Hubungan Hukum terhadap Pembanding yang dilakukan oleh Terbanding III bersama-sama dengan Terbanding II.
Bahwa Terbanding I / dulu Penggugat menolak memori Pemohon Banding yang diuraikan pada angka 8 dan angka 9 dan 10, karena Perjanjian Kredit Mobil antara Pembanding dengan Terbanding II, yang menjadi objek perjanjian adalah 1 (Satu) unit Mobil Avanza 1300 G, Tahun Pembuatan 2006, Nomor Polisi DA 7741 TM Atas nama M. HUSNI MUBARAK, dengan bukti BUKU KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR (BPKB), Mobil Avanza 1300 G, Tahun Pembuatan 2006, Nomor Polisi DA 7741 TM Atas nama M. HUSNI MUBARAK (atas nama Terbanding I) dan menurut hukum terhadap harga mobil wajib dibayar kepada Terbanding I dan fisiknya serta surat lainnya diserahkan kepada Terbanding II, apabila telah terjadi perikatan perjanjian secara sempurna, adanya bukti kwitansi pembayaran, serah terima barang yang dijual belikan, Fakta Hukum Terbanding III atas nama Pembanding untuk kelancaran proses pembiayaan antara Pembanding dengan Terbanding II, surat buku pemilik kendaraan bermotor terlebih dahulu diserahkan dengan Terbanding III atas nama Pembanding dan setelah selesai proses pembiayaan uang sebagai bukti jual beli mobil objek sengketa di transfer ke rekening Bank Terbanding I dan serah terima mobil beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan dibuatkan kwitansi sebagai bukti tanda terima uang pembayaran diserahkan kepada pihak Terbanding I oleh Pembanding, fakta-fakta hukum ini tidak ada dalam proses persidangan.
Bahwa Terbanding I / dulu Penggugat menolak memori Pemohon Banding yang diuraikan pada angka 11, yang benar adalah, Bahwa setelah mengetahui Pembanding sebagai pembiayaan Kredit telah telah membayarkan uang penjualan (hasil pembiayaan) kepada Terbanding II dan Terbanding I tidak pernah menerima uang yang dijanjikan ditransfer oleh Terbanding III atas nama Pembanding dan menyadari Terbanding I telah menjadi korban persekongkolan antara Terbanding II dengan Terbanding III atas nama Pembanding, pada bulan ke 6, Terbanding I membuat pengaduan masyarakat di Polresta Banjarmasin, dugaan penipuan atau penggelapan yang dilakukan Terbanding II bekerjasama dengan Terbanding III atas nama Pembanding dan Terbanding I tidak pernah melaporkan kehilangan BPKB mobil kepada pihak kepolisian.
Bahwa setelah berjalan beberapa bulan pengaduan Terbanding tidak ada perkembangan dan malah diberikan jawaban, karena adanya perjanjian terhadap mobil milik Terbanding I dengan pihak Terbanding II dengan pihak Pembanding, Terbanding I disarankan untuk menempuh upaya hukum gugatan perdata, sehingga Terbanding I memutuskan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Pembanding, Terbanding II dan Terbanding III sebagai karyawan Pembanding.
Bahwa berdasarkan Fakta Hukum Bukti dan Saksi-saksi dalam persidangan tingkat pertama terhadap Perjanjian Pembiayaan Pembelian antara Pembanding dengan Terbanding II, yang menjadi objek perjanjian adalah 1 (Satu) unit Mobil Avanza 1300 G, Tahun Pembuatan 2006, Nomor Polisi DA 7741 TM Atas nama M. HUSNI MUBARAK, dengan bukti BUKU KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR (BPKB), Mobil Avanza 1300 G, Tahun Pembuatan 2006, Nomor Polisi DA 7741 TM Atas nama M. HUSNI MUBARAK, milik Terbanding I dan sampai dilakukan upaya hukum gugatan perbuatan melawan hukum, Pembanding tidak ada bukti yang menurut hukum telah terjadi jual beli secara sah antara Terbanding II dengan Terbanding I melalui pembiayaan dari Pembanding.
Bahwa berdasarkan Fakta Hukum Bukti dan Saksi-saksi dalam persidangan tingkat pertama, sangatlah jelas kejanggalan dalam proses Pembiayaan terhadap objek perjanjian 1 (Satu) unit Mobil Avanza 1300 G, Tahun Pembuatan 20006, Nomor Polisi DA 7741 TM Atas nama M. HUSNI MUBARAK, dengan bukti BUKU KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR (BPKB), Mobil Avanza 1300 G, Tahun Pembuatan 2006, Nomor Polisi DA 7741 TM Atas nama M. HUSNI MUBARAK, milik Terbanding I, hasil persetujuan dibayar kepada pihak lain yang bukan pemilik barang, padahal diserahkannya BPKB mobil kepada Terbanding III atas nama Pembanding, hasil persetujuan pembiayaan di transfer ke rekening Bank milik Terbanding I Atas nama M. HUSNI MUBARAK
Bahwa terhadap pertimbangan hukum judex factie Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 121/Pdt.G/2017/PN.BJM, Tanggal 27 Agustus 2018, adalah menurut Fakta Hukum proses persidangan tingkat pertama telah benar dan tepat, sehingga, putusan yang dimohonkan Banding oleh Pembanding patut untuk dipertahankan.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca dan meneliti serta memeriksa secara seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 27 Agustus 2018 Nomor 121/Pdt.G/2017/PN Bjm, memori banding dari Pembanding semula Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan kontra memori banding dari Terbanding I semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya menghukum Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi, Tergugat II dan Tergugat III membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya secara tanggung renteng dan secara seketika, diperhitungkan sejak dikuasainya buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB), mobil avanza 1300 G Tahun pembuatan 2006, nomor polisi DA 7741 TM atas nama M.Husni Mubarak yaitu bulan Maret 2006 sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding oleh karena tuntutan ganti kerugian materiil nyata-nyata tidak ada bukti-bukti yang mendukung dikabulkan tuntutan ganti kerugian, maka adalah beralasan untuk ditolak;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Tergugat II dan Tergugat III membayar uang paksa kepada Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi setiap hari sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) bila Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Tergugat II dan Tergugat III lalai memenuhi isi putusan ini, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga dilaksanakan, namun demikian tentang besaran uang paksa menurut Majelis Hakim Tingkat Banding perlu diperbaiki menjadi Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah), besaran ini sesuai dengan rasa keadilan yang ada;
Menimbang, bahwa alasan-alasan banding yang dikemukakan Pembanding semula Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi dalam Memori Banding selebihnya, bukan mengenai hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan, alasan-alasan banding tersebut hanya pengulangan dari dalil-dalil jawaban dan dalil-dalil gugatan rekonpensi maupun kesimpulannya dan dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama hal-hal tersebut telah dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam kontra memori banding dari Terbanding I semula Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi pada pokoknya menyetujui pertimbangan dan amar putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 121/Pdt.G/2017/PN Bjm., tanggal 27 Agustus 2018 tersebut, sehingga karenanya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 121/Pdt.G/2017/PN Bjm., tanggal 27 Agustus 2018 harus diperbaiki sekedar mengenai hal-hal yang telah dipertimbangkan diatas;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding semula Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi tetap berada pada pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat, peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 121/Pdt.G/2017/PN Bjm., tanggal 27 Agustus 2018 yang dimohonkan banding, sehingga amar putusan yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah pemilik Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Mobil Avanza 1300 G, Tahun Pembuatan 2006, Nomor Polisi DA 7741 TM atas nama M. HUSNI MUBARAK;
Menyatakan perbuatan Tergugat I, II dan III menguasai dan atau tidak mengembalikan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Mobil Avanza 1300 G, Tahun Pembuatan 2006, Nomor Polisi DA 7741 TM atas nama M. HUSNI MUBARAK kepada Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat I, II dan III untuk mengembalikan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Mobil Avanza 1300 G, Tahun Pembuatan 2006, Nomor Polisi DA 7741 TM atas nama M. HUSNI MUBARAK kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat I, II dan III membayar uang paksa kepada Penggugat setiap hari sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) apabila Tergugat I, II dan III lalai memenuhi isi putusan ini, sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap hingga dilaksanakan;
Menghukum kepada Tergugat I, II dan III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin, pada hari Selasa, tanggal 22 Januari 2019, oleh kami, H. R. Unggul Warso Murti, S.H.,M.H., selaku Hakim Ketua Majelis, Suhartanto, S.H., M.H. dan Hj. Dedeh Suryanti, S.H., M.H., masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 114/Pdt/2018/PT BJM., tanggal 26 Nopember 2018, putusan tersebut pada hari Selasa, tanggal 29 Januari 2019, diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, Rita Raehana, , S.Sos,S.H. Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pembanding semula Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Terbanding I semula Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi serta Terbanding II semula Tergugat II dan Terbanding III semula Tergugat III maupun Kuasanya;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd Ttd
Suhartanto, S.H., M.H H. R. Unggul Warso Murti, S.H.,M.H.
Ttd
Hj. Dedeh Suryanti, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd
Rita Raehana, S.Sos, S.H.
Perincian ongkos perkara :
Meterai putusan ........ Rp 6.000,00
Redaksi putusan ....... Rp 5.000,00
Pemberkasan ………. Rp139.000,00
Jumlah ………………. Rp150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah)