121/Pdt.G/2017/PN Bjm
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 121/Pdt.G/2017/PN Bjm
Penggugat: MUHAMMAD HUSNI MUBARAK Tergugat: 1.PT. MNC FINANCE CABANG BANJARMASIN 2.ANGGA BUDIALUS DANA SAPUTRA 3.DENI
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Menyatakan eksepsi Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi ditolak Dalam Pokok Perkara Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekovensi dikabulkan sebagian Menyatakan sah menurut Hukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah pemilik BUKU KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR (BPKB), Mobil Avanza 1300 G, Tahun Pembuatan 2006, Nomor Polisi DA 7741 TM atas nama M. HUSNI MUBARAK Menyatakan Perbuatan Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi, Tergugat II dan Tergugat III menguasai dan atau tidak mengembalikan BUKU KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR (BPKB), Mobil Avanza 1300 G, Tahun Pembuatan 2006, Nomor Polisi DA 7741 TM Atas nama M. HUSNI MUBARAK kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM Menghukum Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar ganti kerugian MATERIL sebesar Rp 500. 000,00 (Lima ratus ribu rupiah) SETIAP BULANNYA secara tanggung Renteng dan secara seketika, diperhitungkan sejak dikuasainya BUKU KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR (BPKB), Mobil Avanza 1300 G, Tahun Pembuatan 2006, Nomor Polisi DA 7741 TM Atas nama M. HUSNI MUBARAK yaitu Maret 2016 sampai adanya putusan berkekuatan Hukum tetap Menghukum Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi, Tergugat II dan Tergugat III untuk mengembalikan BUKU KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR (BPKB), Mobil Avanza 1300 G, Tahun Pembuatan 2006, Nomor Polisi DA 7741 TM Atas nama M. HUSNI MUBARAK kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi Menghukum Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi, Tergugat II dan Tergugat III membayar uang paksa kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi setiap hari Sebesar Rp 300. 000,00 (Tiga ratus ribu rupiah) bila Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi, Tergugat II dan Tergugat III lalai memenuhi isi putusan ini, sejak putusan ini diucapkan hingga dilaksanakan Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya DALAM REKONVENSI Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi ditolak DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 1. 526. 000,00 (satu juta lima ratus dua puluh enam ribu rupiah)