27/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS
Putusan PT MAKASSAR Nomor 27/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS
H. YUS ARDIANSYAH SUSANDY, S.Ked
MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Jaksa penuntut Umum tersebut - Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 115/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mks., tanggal 21 Maret 2018, yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai lamanya kurungan pengganti yang dijatuhkan atas pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut 1. Menyatakan Terdakwa H. YUS ARDIANSYAH SUSANDY, S.Ked., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Primair 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut 3. Menyatakan Terdakwa H.YUS ARDIANSYAH SUSANDY,S. Ked, terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi Secara bersama-sama yang dilakukan beberapa kali sebagai perbuatan berlanjut “. sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 ( delapan ) bulan serta pidana denda sebesar Rp. 50. 000. 000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan 5. Menetapkan agar Terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 1. 649. 791. 448,- (satu milyar enam ratus empat puluh Sembilan juta tujuh ratus Sembilan puluh satu ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun Penjara 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 7. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan 8. Menyatakan barang bukti yang terdiri atas : 1. .Asli surat Permohonan Bantuan Perkuatan Modal Unit Usaha Simpan Pinjam Koperasi Hijau Muda. 2. Asli surat Informasi Umum Mitra dari LPDB. 3. Asli laporan Tahunan Pengurus Koperasi Hijau Muda Tahun Buku 2009. 4. Asli laporan Tahunan Pengurus Koperasi Hijau Muda Tahun Buku 2010. 5. Asli laporan Tahunan Pengurus Koperasi Hijau Muda Tahun Buku 2011. 6. Foto copy Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Prima Sejahterah nomor surat keputusan : 519. 5. 4/246/KOP/BH/IV/2005 tanggal 21 April 2005. 7. Foto copy Akta PAD Koperasi Hijau Muda Nomor 01 tanggal 04 Januari 2010. 8. Foto copy surat tanda daftar perusahaan Koperasi Nomor : 503/0007/TDPKO-B/04/KPAP tanggal 19 Januari 2010. 9. Foto copy surat ijin walikota makassar nomor : 503/0604/SIUPK-B/04/KPAP tanggal 19 Januari 2010 tentang Izin Usaha Perdagangan Kecil Walikota Makassar. 10. Foto copy surat izin walikota makassar Nomor : 503/0009/IG-B/04/KPAP tanggal 19 Januari 2010 tentang izin gangguan walikota makassar. 11. Asli surat pernyataan pengurus Koperasi Hijau Muda tanggal 04 Mei 2012. 12. Asli surat Analisa Yuridis Koperasi Hijau Muda Nomor : 522/AY/Dir. 3. 2/2012 tanggal 18 Oktober 2012. 13. Asli surat Opini Risiko Koperasi Hijau Muda Nomor : 525/Div.MR/X/2012 tanggal 10 Oktober 2012. 14. Asli surat pemberitahuan persetujuan prinsip (SP3) Nomor : 514/SP3/LPDB/2012 tanggal 29 Oktober 2012. 15. Foto copy surat memorendum komite pinjaman/pembiayaan. 16. Asli surat pernyataan pengurus koperasi hijau muda tanggal 13 april 2013 tentang menjadi executing agen, menjamin kelancaran angsuran pinjaman dan Menandatangani personal guarantee. 17. Foto copy surat keputusan direksi lembaga pengelola dana bergulir nomor : 488/KEP/LPDB/2012 tanggal 29 Oktober 2012 tentang penetapan Koperasi Hijau Muda sebagai Penerima Pinjaman/Pembiayaan dari LPDB. 18. Foto copy daftar Piutang Nasabah Koperasi Hijau Muda. 19. Foto copy daftar nominatif calon penerima dana bantuan LPDB Koperasi Hijau Muda 20. Foto copy KTP pengurus Koperasi Hijau Muda dan NPWP. 21. Foto copy surat keterangan kantor notaris D Sukardi, SH.MM,M.Kn.M.Si. Nomor : 196/NOT/DS/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012. 22. Asli surat permohonan pencairan pinjaman Nomor : 032/A/KOP.HM/XI/2012 tanggal 05 November 2012. 23. Foto copy surat permohonan pengurusan piutang atas nama Koperasi Hijau Muda Nomor : 591/Dirut/2015 tanggal 03 November 2015. 24. Asli surat rekomendasi koperasi hijau muda nomor : 518/0324/Kop-UKM/IV/2012 tanggal 20 April 2012 25. Foto copy surat keputusan Mentri Negara Koperasio dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor : 692/KOP-UKM/PAD/I/2010 tanggal 05 Januari 2010. 26. Foto copy surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara atas nama Koperasi Hijau Muda Nomor : SP3N-98/PUPNC. 24. 01/2015 tanggal 19 November 2015. 27. Asli surat Laporan Posisi Keuangan Unit Simpan Pinjam Koperasi Hijau Muda per tanggal 31 Desember 2009. 28. Foto copy Akta Perjanjian Pinjaman/Pembiayaan Koperasi Hijau Muda Nomor 100 tanggal 30 Oktober 2012. 29. Print Rekening Koran Koperasi Hijau Muda pada Bank Mandiri Cabang Toddopuli Makassar. Tetap terlampir dalam berkas perkara 9. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 5. 000, 00. - (lima ribu Rupiah)
P U T U S A N
NOMOR: 27/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA“
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa ;
perkara Terdakwa :
Nama lengkap : H. YUS ARDIANSYAH SUSANDY, S.Ked
Tempat lahir : Makassar
Umur/Tgl.lahir : 28 tahun / 22 Agustus 1988
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jl. Nuri Baru No. 62 C RT/RW 003/002 Kel. Bontomarannu Kec. Mariso Kota Makassar
A g a m a : I s l a m
Pekerjaan : Wiraswasta (Ketua KSP Hijau Muda)
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 24 Juli 2017 s/d 12 Agustus 2017
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 13 Agustus 2017 s/d 21 September 2017
Perpanjangan I oleh Pengadilan Negeri Makassar sejak tanggal 22 September 2017 s/d 21 Oktober 2017
Penuntut Umum sejak tanggal 12 Oktober 2017 s/d tanggal 31 Oktober 2017
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar sejak tanggal 25 Oktober 2017 s/d tanggal 23 Nopember 2017;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar sejak tanggal 24 Nopember 2017 s/d tanggal 22 Januari 2018;
Perpanjangan Penahanan I oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar sejak tanggal 23 Januari 2018 s/d tanggal 21 Pebruari 2018;
Perpanjangan Penahanan II oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar sejak tanggal 22 Pebruari 2018 s/d tanggal 23 Maret 2018;
Hakim Pengadilan Tinggi Makassar sejak tanggal 22 Maret 2018 sampai dengan tanggal 20 April 2018 ;
Perpanjangan oleh Wakil ketua Pengadilan Tinggi makassar sejak tanggal 21 April sampai dengan tanggal 19 Juni 2018 ;
Terdakwa untuk pemeriksaan di depan persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar di dampingi Penasihat Hukum yaitu BUYUNG H. HAMNA, SH., MH., Advokat/Konsultan Hukum pada Kantor “ BUYUNG H. HAMNA & PARTNERS “ berkantor di Jln. Panampu No. 40 (depan BRI Syariah) Kel. Suangga Kec. Tallo Kota Makassar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Juli 2017 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/PHI/Tipikor Kls IA Khusus Makassar pada tanggal 07 Nopember 2017 No. 568/Pid/2017/KB.
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 20 April 2018 Nomor. 27/PID.SUS.TPK/2018/PT.Mks tentang penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Penunjukan Panitera Nomor. 27PID.SUS.TPK/2018/PT.Mks, tanggal 20 April 2018 tentang Penunjukan Panitera Pengganti untuk mendampingi dan membantu Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
3. Berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara tersebut ;
Menimbang, Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perkara: PDS-17/R.4.10/Ft.1/10/2017 tanggal 19 Oktober 2017 dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa H YUS ARDIANSYAH SUSANDY, S.Kedsecara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan saksi SYARIFUDDIN, SE (yang penuntutannya diajukan tersendiri)pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti padaawal tahun2010 sampai dengan akhir tahun 2013atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara awal tahun 2010 sampai dengan bulan akhir tahun 2013, bertempat di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan yang beralamat di Jl. Ahmad Yani No. 2 Makassar,dan di Kantor Koperasi Simpan Pinjam Hijau Muda dengan alamat Jalan Nuri Baru No 150 Lt. 3 Kota Makassaratau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar,telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, yang meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannnya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2010Lembaga Pengelola Dana Bergulir - Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (LPDB-KUMKM) Kementerian Koperasi dan Usaha kecil dan menengah RI melaksanakan kegiatan penyaluran dana bergulir berupa pemberian pinjaman/pembiayaan dengan sasaran koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam - Koperasi (KSP/USP-Kop) dan/atau Koperasi Jasa Keuangan Syariah Koperasi (KJKS-UJKS-Kop). Sasaran Pemberian Pinjaman / Pembiayaan tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Direksi LPDB-KUMKM Nomor : 36/PER/LPDB/2010 tanggal 27 Oktober 2010 pasal 3 angka 1 dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas KSP/USP-Kop dan atau KJKS-UJKS-Kop sebagai instrumen lembaga keuangan usaha mikro, kecil dan menengah yang melaksanakan fungsi intermediasi, serta memperkuat peran koperasi dan/atau anggotanya terutama dalam upaya perluasan kesempatan kerja, peningkatan, pendapatan dan pengentasan kemiskinan (Pasal 2 angka 1 dan 2).
Bahwa sumber keuangan untuk pinjaman dana bergulir dari LPDB-KUMKM tersebut dari APBN berdasarkan keputusan Menteri Keuangan No :Kep/292/MK.5/2006 tanggal 28 Desember 2006 tentang penetapan LPDB-KUMKM pada kementerian Koperasi dan UKM sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum (PPK BLU) dan Peraturan Menteri Keuangan No.99/PMK.05/2008 tentang Pedoman pengelolaan dana bergulir pada Kementerian Negara/lembaga.
Bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Direksi LPDB-KUMKM Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman / Pembiayaan Kepada Koperasi Nomor : 36/PER/LPDB/2010 tanggal 27 Oktober 2010 Mengenai Persyaratan Koperasi yang dapat diberikan Pinjaman/Pembiayaan Oleh LPDB-KUMKM adalah :
Koperasi yang telah berbadan hukum
Telah melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) 2 tahun terakhir berturut-turut/koperasi telah aktif minimal 2 (dua) tahun terakhir.
Legalitas pengurus dan pengawas
Memiliki kantor dengan status jelas
Memperoleh SHU yang positif dalam 1 (satu) tahun terakhir
Memilik NPWP dan surat keterangan domisili
Bahwa sebelumnya terdakwa H YUS ARDIANSYAH SUSANDY, S.Ked pernah menemui saksi SYARIFUDDIN yang saat itu dibagian pendaftaran dan Hukum pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Makassar di kantor Dinas Koperasi dan UKM, dengan maksud untuk mendaftarkan badan hukum KSP Hijau Muda dan mencari informasi mengenai bagaimana membuat koperasi baru untuk mendapatkan bantuan pembiayaan dari LPDB-KUMKM dan setelah berkonsultasi dengan saksi Syarifuddin, akhirnya terdakwa H YUS ARDIANSYAH SUSANDY, S.Kedsepakat dengan saksi Syarifuddin agar saksi Syarifuddin mencarikan data koperasi yang tidak aktif untuk diberikan kepada terdakwaH YUS ARDIANSYAH SUSANDY, S.Ked.
Bahwa data koperasi yang diterima oleh terdakwa H YUS ARDIANSYAH SUSANDY, S.Kedtersebut didirikan Pada tanggal 21April2005sesuai dengan Pengesahan Badan Hukum Koperasi Prima Sejahterah dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia melalui Dinas Koperasi MakassarNomor : 519.5.4/246/KOP/BH/IV/2005 yang berkedudukan di Kota Makassar, dengan susunan pengurus sebagai berikut :
Ketua : Munawar, S.Kom
Sekertaris : Firman, S.Pd
Bendahara : Wahyuni Rajab
Setelah mendapatkan Nomor Badan Hukum Koperasi Prima Sejahterah tersebut, terdakwa H YUS ARDIANSYAH SUSANDY, S.Kedlalu membawanya ke Notaris Kamariah Karim, SH. MKn. sesuai dengan petunjuk saksi Syarifuddin untuk melakukan perubahan anggaran dasar dan pengurus yang berbentuk Akta pernyataan keputusan rapat anggota perubahan anggaran dasar koperasi Simpan Pinjam Hijau MudaNomor 01 tanggal 04Januari 2010yang sebelumnya bernama Koperasi Prima Sejahterah yang berkedudukan di Kota Makassar dengan Badan Hukum Nomor : 519.5.4/246/KOP/BH/IV/2005tanggal 21April 2005 dengan susunan pengurus Koperasi Simpan Pinjam Hijau Muda sebagai berikut :
Ketua : H Yus Ardiansyah Susandy, S.Ked.,
Sekertaris : Hj Yusriani Susanty Misman
Bendahara : Hj Karmila Karim
Pengawas : H Sardinie
Hj Andi Idayati Mahmud
Herman Tahir
Bahwa perubahan anggaran dasar, pengurus maupun nama koperasi Prima Sejahterah menjadi Koperasi Simpan Pinjam Hijau Muda dilakukan oleh terdakwa tanpa melalui rapat anggota dengan koperasi Prima Sejahterah untuk mengubah anggaran dasar, mengganti pengurus serta melakukan pengubahan nama koperasi. Bahkan nama-nama pengurus koperasi simpan pinjam Hijau Mudasebelumnya tidak pernah menjadi anggota Koperasi Prima Sejahterahsementara pengurus lama Koperasi Prima Sejahterah sama sekali tidak pernah menyerahkan atau memberikan koperasi Prima Sejahterah kepada Terdakwa atau kepada pengurus Koperasi simpan pinjam Hijau Muda lainnya baik melalui rapat anggota koperasi Prima Sejahterah maupun dalam bentuk lain.
Bahwa setelah Akta Pernyataan Keputusan Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Simpan Pinjam Hijau Mudaditerima oleh TerdakwaH YUS ARDIANSYAH SUSANDY, S.Ked, maka selanjutnya terdakwa membawa akta tersebut ke saksi Syarifuddin untuk dibuatkan pengesahan Anggaran dasar oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Makassar yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Melalui pengurusan yang dilakukan oleh saksi Syarifuddin tersebut, akhirnya koperasi simpan pinjam Hijau Muda yang diketuai oleh terdakwa H YUS ARDIANSYAH SUSANDY, S.Kedmendapatkan pengesahan Anggaran dasar oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar dengan nomor : 692/KOP-UKM/PAD/I/2010 tanggal 05 Januari 2010, dengan Badan Hukum Nomor : 519.5.4/246/KOP/BH/IV/2005tanggal 25April2005.
Bahwa diketahui kemudian kalautanda tangan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar dalam akta pengesahan anggaran dasar koperasi simpan pinjam Hijau Mudatersebut dibuat sedemikian rupa sehingga tanda tangan itu seolah-olah aslioleh saksi Syarifuddin dengan cara menempelkan kertas yang berisi tanda tangan asli Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar an. Saksi Abd. Gani Sirman ke kolom tanda tangan Kepala Dinas yang terdapat dalam lembar pengesahan Anggaran Dasar Koperasi simpan pinjam Hijau Muda, selanjutnya lembaran pengesahandi fotocopy lalu di stempel basah.
Bahwa dalam pelaksanaan perubahan anggaran dasar KSP Hijau Muda tersebut, tidak dilakukan serah terima dari pengurus lama (pendiri Koperasi Prima Sejahterah) kepada pengurus KSP Hijau Muda. Rapat anggota perubahan anggaran dasar KSP Hijau Muda tanggal 19 Desember 2009 juga tidak benar dilaksanakan, dimana tidak ada rapat anggota perubahan anggaran dasar Koperasi Prima Sejahterah menjadi KSP Hijau Mudadan KSP Hijau Muda tidak tercatat pada buku registerasi umum daftar Koperasi badan hukum Kota Makassar sebagai Koperasi yang berbadan hukum. Pengurus KSP Hijau Muda dan anggota badan pengawas masih ada hubungan keluarga.
Bahwa Perbuatan terdakwa H YUS ARDIANSYAH SUSANDY, S.Kedyang telah mengurus penerbitan status badan hukum dari KSP Hijau Mudabersama dengan saksi Syarifuddin, SE dengan menggunakan data lain telah bertentangan dengan :
a. Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
-
Pasal 9 : Koperasi memperoleh status hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah Pasal 12 ayat (1) : Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh rapat anggota Pasal 23 huruf a : Rapat anggota menetapkan anggaran dasar Pasal 23 huruf c : Rapat anggota menetapkan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas Pasal 29 ayat (1)
Pasal 38 ayat (1)
:
:
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota.
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata ara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, Pasal 11 ayat (1) Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dilakukan berdasarkan Keputusan Rapat Anggota Rapat yang diadakan khusus untuk itu.
Bahwa ketika kelengkapan administrasi dan legalitas Koperasi simpan pinjam Hijau Muda sudah dianggap lengkap, maka terdakwa H YUS ARDIANSYAH SUSANDY, S.Keddan Hj Karmila Karim selaku bendahara KSP Hijau Muda melalui surat nomor : 046/KOP-HM/I/2012 tanggal 04Mei 2012 menyampaikan permohonan Bantuan Perkuatan Modal Unit Usaha Simpan Pinjam sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar) yang ditujukan kepada LPDB KUMKM di Jakarta.
- Bahwa berdasarkan pasal 6 ayat (1) Peraturan Direksi LPDB-KUMKM Nomor : 36/PER/LPDB/2010 maka koperasi dalam mengajukan permohonan pinjaman kepada LPDB-KUMKM melampirkan dokumen berupa :
Profil koperasi
Proposal pinjaman
Kelengkapan legalitas koperasi berupa :
Fc. Akta Pendirian dan/atau Perubahan Anggaran Dasar beserta SK Pengesahannya
Fc. Izin Usaha yang akan dibiayai
Susunan Pengurus dan Pengawas yang diketahui oleh Dinas Koperasi
Fc. Surat Keterangan Domisili dan/atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Fc. NPWP
Fc. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Koperasi
Fc. Bukti kepemilikan kantor
Berita Acara RAT untuk 2 tahun terakhir yang dilampiri dengan laporan pertanggungjawaban pengurus yang telah disahkan
Fc. KTP Pengurus dan Pengawas Koperasi
Laporan Keuangan 2 tahun terakhir.
- Bahwa untuk memenuhi persyaratan tersebut, dokumen yang dilampirkan oleh KSP Hijau Muda untuk pengajuan bantuan modal kerja ke LPDB tersebut yakni :
Proposal permohonan pinjaman KSP Hijau Muda
Akte Pendirian Koperasi Prima Sejahterah dengan nomor Badan Hukum 519.5.4/246/KOP/BH/IV/2005tanggal 21April 2005.
Susunan pengurus dan pengawas KSP Hijau Muda :
Ketua : H Yus Ardiansyah Susandy, S.Ked.,
Sekertaris : Hj Yus Susanty Misman
Bendahara : Hj Karmila Karim
Pengawas : Sardine
Hj A Idayati Machmud A, MD
Herman Tahir
Laporan Keuangan Tahun 2010 dan Tahun 2011
Berita Acara Rapat Anggota Tahunan KSP Hijau Muda Tahun Buku 2009, 2010dan 2011 yang dilampiri laporan pertanggungjawaban pengurus yang telah disahkan.
SIUP nomor 503/0604/SIUPK-B/04/KPAPtanggal 19Januari 2010.
TDP nomor 202326510015 tanggal 19Januari 2010.
NPWP nomor 02.934.198.9-804.000.
Fotocopy KTP pengurus dan pengawas.
Bahwa Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar tidak pernah memberi paraf rekomendasi dan sertifikat penilaian kesehatan koperasi Hijau Mudauntuk mendapatkan pinjaman LPDB-KUMKM.
Setelah menerima proposal dari koperasi simpan pinjam Hijau Muda, maka pihak LPDB KUMKM melakukan verifikasi formil terhadap berkas yang diajukan disertai dengan penilaian terhadap kinerja koperasi namun tidak melakukan kunjungan langsung (on the spot) ke kantor koperasi simpan pinjam Hijau Mudadi Jalan Nuri Baru No 150 Kota Makassar.
Bahwa adapun pihak LPDB-KUMKM setelah melalui proses tersebut diatas, akhirnya menyetujui untuk memberikan pinjaman untuk bantuan permodalan kepada koperasi simpan pinjam Hijau MudasebesarRp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan jangka waktu 36 bulan dan bunga 9% per annual sliding atau bunga menurun yang dananya ditransfer langsung ke rekening giro Koperasi simpan pinjam Hijau Muda pada Mandiri Cabang ToddopuliMakassar No.Rekening 152-00-2236547-8 atas nama Koperasi Hijau Mudapada tanggal 05 November 2012.
Bahwa setelah menerima bantuan dari LPDB sebesar Rp. 2.000.000.000,- pada tahun 2012koperasi simpan pinjam Hijau Muda wajib melakukan pembayaranangsuran pokok maupun bunga selama 3 (tiga) tahun, koperasi simpan pinjam Hijau Muda mulai menunggak pembayaran sebanyak sejak akhir tahun 2013 awal 2014.
Bahwa setelah terdakwa melakukan pembayaran pada tahun2016 yang nilai pembayarannya tidak signifikan, koperasi yang diketuai oleh terdakwa H YUS ARDIANSYAH SUSANDY, S.Kedtersebut tidak pernah lagi melakukan pembayaran sampai adanya hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP.
Bahwa setelah menerima bantuan permodalan dari LPDB KUMKM untuk koperasi simpan pinjam Hijau Muda sebesar Rp. 2.000.000.000,- (duamilyar rupiah), terdakwa menyalurkan dana tersebut untuk membayar angsuran uang deposito yang dijaminkan ke LPDB-KUMKN sebesar Rp. 300.000.000,-, membayar angsuran kredit ke Bank Andara sebesar Rp. 17.100.000,- s/d Rp. 19.000.000,-/bulan, membeli sebuah ruko di jalan Talasalapang sebesar ± Rp. 900.000.000,-, membayar angsuran kredit pinjaman ke LPDB-KUMKN, dan membayar pinjaman ke Bank Duta Mandiri sebesar Rp. 20.900.000,-.
Bahwa adapun peruntukan modal kerja yang diterima oleh Koperasi simpan pinjam Hijau Mudatersebut adalah untuk dipergunakan sebagai bantuan modal kerja simpan pinjam bagi nasabah koperasi yang bersangkutan yang tercantum dalam daftar definitif sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf c penggunaan pinjaman / pembiayaan untuk modal kerja dan/ atau investasi Peraturan direksi LPDB-KUMKM Nomor : 36/PER/LPDB/2010 tanggal 27 Oktober 2010 tentang Petunjuk teknis Pemberian Pinjaman / Pembiayaan kepada koperasi dan Akta perjanjian pinjaman,Namun oleh terdakwaH YUS ARDIANSYAH SUSANDY, S.Ked, dana bantuan dari LPDB KUMKM tersebut tidak digunakan sebagaimana peruntukannya yaitu untuk disalurkan kepada nasabah yang terdaftar dalam daftar defenitif tersebut tetapi digunakan untuk keperluan lain diluar peruntukannya dengan rincian tersebut diatas.
Bahwa nama-nama yang tertulis dalam daftar definitif calon penerima bantuan modal yang dibuat dan diserahkan oleh terdakwa ke LPDB-KUMKM sebagai persyaratan sebelum menerima pencairan dana bantuan hanya formalitas (fiktif) saja guna memenuhi persyaratan pencairan dana bantuan dari LPDB KUMKM.
Bahwa atas perbuatan terdakwa H YUS ARDIANSYAH SUSANDY, S.Ked selaku ketua koperasi simpan pinjam Hijau Muda tersebut bersama dengan saksi Syarifuddin, SE yang telah melampirkan dokumen yang tidak sah dalam pengajuan permohonan modal kerja ke LPDB-KUMKM dan menggunakan dana bantuan dari LPDB KUMKM tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya, telah memperkaya terdakwa atau orang lain sehingga negara telah dirugikan senilai Rp. 2.000.000.000,- (dua Milyar rupiah), dan telah ditindaklanjuti dengan pengembalian ke Kas Negara sebesar Rp.350.208.552,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Dua Ratus Delapan Ribu Lima Ratus Lima puluh Dua Rupiah)sehingga kerugian keuangan Negara yang belum terpulihkan sebesar Rp.1.649.791.448,- (Satu Milyar Enam Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Empat Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah) sebagaimana dijabarkan dalam hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dengan nomor SR-492/PW21/5/2017tanggal22Agustus 2017atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan dan penyaluran bantuan dana bergulir dari LPDB KUMKM kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Hijau Muda di Kota Makassar tahun 2011 s/d tahun 2013.
----------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. ----
SUBSIDAIR :
----------Bahwa Terdakwa H YUS ARDIANSYAH SUSANDY, S.Ked secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan saksi SYARIFUDDIN, SE (yang penuntutannya diajukan tersendiri) pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti pada awal tahun2010 sampai dengan akhir tahun 2013atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara awal tahun 2010 sampai dengan bulan akhir tahun 2013, bertempat di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan yang beralamat di Jl. Ahmad Yani No. 2 Makassar,dan di Kantor Koperasi Simpan Pinjam Hijau Muda dengan alamat Jalan Nuri Baru No 150 Lt. 3 Kota Makassaratau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar,telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, yang meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, melakukan perbuatan dengan tujuanmenguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara,yangdilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------
Bahwa pada tahun 2011 Lembaga Pengelola Dana Bergulir - Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (LPDB-KUMKM) Kementerian Koperasi dan Usaha kecil dan menengah RI melaksanakan kegiatan penyaluran dana bergulir berupa pemberian pinjaman/pembiayaan dengan sasaran koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam - Koperasi (KSP/USP-Kop) dan/atau Koperasi Jasa Keuangan Syariah Koperasi (KJKS-UJKS-Kop). Sasaran Pemberian Pinjaman / Pembiayaan tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Direksi LPDB-KUMKM Nomor : 36/PER/LPDB/2010 tanggal 27 Oktober 2010 pasal 3 angka 1 dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas KSP/USP-Kop dan atau KJKS-UJKS-Kop sebagai instrumen lembaga keuangan usaha mikro, kecil dan menengah yang melaksanakan fungsi intermediasi, serta memperkuat peran koperasi dan/atau anggotanya terutama dalam upaya perluasan kesempatan kerja, peningkatan, pendapatan dan pengentasan kemiskinan (Pasal 2 angka 1 dan 2).
Bahwa sumber keuangan untuk pinjaman dana bergulir dari LPDB-KUMKM tersebut dari APBN berdasarkan keputusan Menteri Keuangan No :Kep/292/MK.5/2006 tanggal 28 Desember 2006 tentang penetapan LPDB-KUMKM pada kementerian Koperasi dan UKM sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum (PPK BLU) dan Peraturan Menteri Keuangan No.99/PMK.05/2008 tentang Pedoman pengelolaan dana bergulir pada Kementerian Negara/lembaga.
Bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Direksi LPDB-KUMKM Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman / Pembiayaan Kepada Koperasi Nomor : 36/PER/LPDB/2010 tanggal 27 Oktober 2010 Mengenai Persyaratan Koperasi yang dapat diberikan Pinjaman/Pembiayaan Oleh LPDB-KUMKM adalah :
1. Koperasi yang telah berbadan hukum
2.Telah melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) 2 tahun terakhir berturut-turut/koperasi telah aktif minimal 2 (dua) tahun terakhir.
3. Legalitas pengurus dan pengawas
4. Memiliki kantor dengan status jelas
5. Memperoleh SHU yang positif dalam 1 (satu) tahun terakhir
6. Memilik NPWP dan surat keterangan domisili.
Bahwa sebelumnya terdakwa H YUS ARDIANSYAH SUSANDY, S.Ked datang ke kantor Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Makassar bermaksud mendaftarkan badan hukum KSP Hijau Muda dan bertemu dengan saksi Syarifuddin yang pada saat itu menjabat sebagai Kasi Pendaftaran dan Hukum Koperasi Kota Makassar yang mempunyai tugas pokok adalah mendata koperasi-koperasi yang sudah berbadan hukum, mendata perubahan Anggaran Dasar Koperasi, mendata koperasi-koperasi aktif dan koperasi yang tidak aktif dan mendaftarkan koperasi yang telah melaksanakan rapat anggota tahunan, dan melayani pihak-pihak yang hendak mendaftarkan koperasinya dan meregistrasinya, namun saksi Syarifuddin memberi kesempatan dan membantu terdakwa H YUS ARDIANSYAH SUSANDY, S.Ked, untuk mendapatkan data/dokumen koperasi yang tidak aktif dan menggunakan nomor badan hukum dari koperasi yang tidak aktif tersebut menjadi nomor badan hukum koperasi yang didirikan oleh terdakwaH YUS ARDIANSYAH SUSANDY, S.Ked tanpa didukung oleh administrasi yang sah sedangkan saksi Syarifuddin mengetahui bahwa untuk mendaftarkan suatu koperasi syaratnya yaitu :
Minimal keanggotaan 20 orang;
Mengadakan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri oleh anggota yang 20 orang tersebut;
Melampirkan daftar hadir anggota rapat;
Membuat berita acara rapat Pembentukan Koperasi;
Membentuk susunan pengurus dan pengawas koperasi;
Membuat program kerja;
Membuat anggaran dasar koperasi.
Bahwa saksi Syarifuddin menyampaikan agar badan Hukum KSP Hijau Muda cukup mengambil alih salah satu koperasi yang sudah tidak aktif untuk digunakan dalam meminta bantuan modal di LPDB KUMKM, selanjutnya saksi Syarifuddin atas inisiatif yang bersangkutan mencarikan dokumen koperasi yang tidak aktif dan mendapatkan Akta Pendirian Koperasi Prima Sejahterah yang kemudian diserahkan kepada terdakwa H Yus Ardiansyah Susandy dan saksi Syarifuddin menyarankan agar KSP Hijau Muda membuat rapat anggota setelah itu saksi Syarifuddin yang akan membantu mengurus di dinas Koperasi dan Notaris.
Bahwa data koperasi yang diterima oleh terdakwa H YUS ARDIANSYAH SUSANDY, S.Ked tersebut didirikan Pada tanggal 21 April 2005 sesuai dengan Pengesahan Badan Hukum Prima Sejahterah dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia melalui Dinas Koperasi MakassarNomor : 519.5.4/246/KOP/BH/IV/2005 yang berkedudukan di Kota Makassar, dengan susunan pengurus sebagai berikut :
Ketua : Munawar, S.Kom
Sekertaris : Firman, S.Pd
Bendahara : Wahyuni Rajab
Setelah mendapatkan Nomor Badan Hukum Koperasi Prima Sejahterah tersebut, terdakwa H YUS ARDIANSYAH SUSANDY, S.Ked lalu membawanya ke Notaris Kamariah Karim, SH. MKn. sesuai dengan petunjuk saksi Syarifuddin untuk melakukan perubahan anggaran dasar dan pengurus yang berbentuk Akta pernyataan keputusan rapat anggota perubahan anggaran dasar koperasi Simpan Pinjam Hijau MudaNomor 01 tanggal 04Januari 2010yang sebelumnya bernama Koperasi Prima Sejahterah yang berkedudukan di Kota Makassar dengan Badan Hukum Nomor : 519.5.4/246/KOP/BH/IV/2005tanggal 21 April 2005 dengan susunan pengurus Koperasi Simpan Pinjam Hijau Muda sebagai berikut :
Ketua : H Yus Ardiansyah Susandy, S.Ked.,
Sekertaris : Hj Yusriani Susanty Misman, SE
Bendahara : Hj Karmila Karim
Pengawas : H Sardinie
Hj Andi Idayati Mahmud
Herman Tahir
Bahwa perubahan anggaran dasar, pengurus maupun nama koperasi Prima Sejahterah menjadi koperasi Simpan Pinjam Hijau Muda dilakukan oleh terdakwa tanpa melalui rapat anggota koperasi Prima Sejahterah untuk mengubah anggaran dasar, mengganti pengurus serta melakukan pengubahan nama koperasi. Bahkan nama-nama pengurus koperasi simpan pinjam Hijau Muda sebelumnya tidak pernah menjadi anggota koperasi Prima Sejahterahsementara pengurus lama koperasi Prima Sejahterah sama sekali tidak pernah menyerahkan atau memberikan koperasi Prima Sejahterah kepada Terdakwa atau kepada pengurus Koperasi simpan pinjam Hijau Muda lainnya baik melalui rapat anggota koperasi Prima Sejahterah maupun dalam bentuk lain.
Bahwa setelah Akta Pernyataan Keputusan Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Simpan Pinjam Hijau Mudaditerima oleh Terdakwa H YUS ARDIANSYAH SUSANDY, S.Ked, maka selanjutnya terdakwa membawa akta tersebut ke saksi Syarifuddin untuk dibuatkan pengesahan Anggaran dasar oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Makassar yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Melalui pengurusan yang dilakukan oleh saksi Syarifuddin tersebut, akhirnya koperasi simpan pinjam Hijau Muda yang diketuai oleh terdakwa H YUS ARDIANSYAH SUSANDY, S.Kedmendapatkan pengesahan Anggaran dasar oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar dengan nomor : 692/KOP-UKM/PAD/I/2010 tanggal 05 Januari 2010, dengan Badan Hukum Nomor : 519.5.4/246/KOP/BH/IV/2005tanggal 21April 2005.
Bahwa diketahui kemudian kalau tanda tangan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar dalam akta pengesahan anggaran dasar koperasi simpan pinjam Hijau Mudatersebut dibuat sedemikian rupa sehingga tanda tangan itu seolah-olah asli oleh saksi Syarifuddin dengan cara menempelkan kertas yang berisi tanda tangan asli Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar an. Saksi Abd. Gani Sirman ke kolom tanda tangan Kepala Dinas yang terdapat dalam lembar pengesahan Anggaran Dasar Koperasi simpan pinjam Hijau Muda, selanjutnya lembaran pengesahan di fotocopy lalu di stempel basah, sehingga saksi Syarifuddin telah menyalahi kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya.
Bahwa dalam pelaksanaan perubahan anggaran dasar KSP Hijau Muda tersebut, tidak dilakukan serah terima dari pengurus lama (pendiri Koperasi Prima Sejahterah) kepada pengurus KSP Hijau Muda. Rapat anggota perubahan anggaran dasar KSP Hijau Mudapada tahun 2009 juga tidak benar dilaksanakan, dimana tidak ada rapat anggota perubahan anggaran dasar maupun perubahan nama Koperasi Prima Sejahterah menjadi KSP Hijau Muda dan KSP Hijau Muda tidak tercatat pada buku registerasi umum daftar Koperasi badan hukum Kota Makassar sebagai Koperasi yang berbadan hukum. Pengurus KSP Hijau Muda dan anggota badan pengawas masih ada hubungan keluarga.
Bahwa Perbuatan terdakwa H YUS ARDIANSYAH SUSANDY, S.Kedyang telah mengurus penerbitan status badan hukum dari KSP Hijau Mudabersama dengan saksi Syarifuddin, SE dengan menggunakan data lain telah bertentangan dengan :
a. Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
-
Pasal 9 : Koperasi memperoleh status hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah Pasal 12 ayat (1) : Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh rapat anggota Pasal 23 huruf a : Rapat anggota menetapkan anggaran dasar Pasal 23 huruf c : Rapat anggota menetapkan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas Pasal 29 ayat (1)
Pasal 38 ayat (1)
:
:
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota.
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata ara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, Pasal 11 ayat (1) Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dilakukan berdasarkan Keputusan Rapat Anggota Rapat yang diadakan khusus untuk itu.
Bahwa ketika kelengkapan administrasi dan legalitas Koperasi simpan pinjam Hijau Muda sudah dianggap lengkap, maka terdakwa H YUS ARDIANSYAH SUSANDY, S.Ked dan Hj Karmila Karim selaku bendahara KSP Hijau Muda melalui surat nomor : 046/KOP-HM/I/2012 tanggal 04 Mei 2012 menyampaikan permohonan pinjaman modal kerja sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang ditujukan kepada LPDB KUMKM di Jakarta.
- Bahwa berdasarkan pasal 6 ayat (1) Peraturan Direksi LPDB-KUMKM Nomor : 36/PER/LPDB/2010 maka koperasi dalam mengajukan permohonan pinjaman kepada LPDB-KUMKM melampirkan dokumen berupa :
Profil koperasi
Proposal pinjaman
Kelengkapan legalitas koperasi berupa :
Fc. Akta Pendirian dan/atau Perubahan Anggaran Dasar beserta SK Pengesahannya
Fc. Izin Usaha yang akan dibiayai
Susunan Pengurus dan Pengawas yang diketahui oleh Dinas Koperasi
Fc. Surat Keterangan Domisili dan/atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Fc. NPWP
Fc. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Koperasi
Fc. Bukti kepemilikan kantor
Berita Acara RAT untuk 2 tahun terakhir yang dilampiri dengan laporan pertanggungjawaban pengurus yang telah disahkan
Fc. KTP Pengurus dan Pengawas Koperasi
Laporan Keuangan 2 tahun terakhir.
- Bahwa untuk memenuhi persyaratan tersebut, dokumen yang dilampirkan oleh KSP Hijau Muda untuk pengajuan bantuan modal kerja ke LPDB tersebut yakni :
Proposal permohonan pinjaman KSP Hijau Muda
Akte Pendirian Koperasi Prima Sejahterah dengan nomor Badan Hukum 519.5.4/246/KOP/BH/IV/2005tanggal 21April 2005.
Susunan pengurus dan pengawas KSP Hijau Muda :
Ketua : H YUS ARDIANSYAH SUSANDY, S.Ked.,
Sekertaris : Hj Yusriani Susanty Misman
Bendahara : Hj Karmila Karim
Pengawas : H Sardini Anggie
Hj A Idayati Machmud A, MD
Herman Tahir
Laporan Keuangan Tahun 2010 dan Tahun 2011
Berita Acara Rapat Anggota Tahunan KSP Hijau Muda Tahun Buku 2009, 2010dan 2011 yang dilampiri laporan pertanggungjawaban pengurus yang telah disahkan.
SIUP nomor 503/0604/SIUPK-B/04/KPAP tanggal 19 Januari 2010.
TDP nomor 202326510015 tanggal 19 Januari 2010.
NPWP nomor 02.934.198.9-804.000.
Fotocopy KTP pengurus dan pengawas.
Bahwa Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar tidak pernah memberi paraf rekomendasi dan sertifikat penilaian kesehatan koperasi Hijau Muda untuk mendapatkan pinjaman LPDB-KUMKM.
Setelah menerima proposal dari koperasi simpan pinjam Hijau Muda, maka pihak LPDB KUMKM melakukan verifikasi formil terhadap berkas yang diajukan disertai dengan penilaian terhadap kinerja koperasi namun tidak melakukan kunjungan langsung (on the spot) ke kantor koperasi simpan pinjam Hijau Mudadi Jalan Nuri Baru Nomor 150 Lt 3 Kota Makassar.
Bahwa adapun pihak LPDB-KUMKM setelah melalui proses tersebut diatas, akhirnya menyetujui untuk memberikan pinjaman untuk bantuan permodalan kepada koperasi simpan pinjam Hijau Mudasebesar Rp. 2.000.000.000,- (duamilyar rupiah) dengan jangka waktu 36 bulan dan bunga 9% per annual sliding atau bunga menurun yang dananya ditransfer langsung ke rekening giro Koperasi simpan pinjam Hijau Muda pada Bank Mandiri Cabang Toddopuli Makassar No.Rekening 1520022365478 atas nama Koperasi Hijau Mudapada tanggal 05 November sebesar Rp. 2.000.000.000,-
Bahwa setelah menerima bantuan dari LPDB sebesar Rp. 2.000.000.000,- pada tahun 2012Koperasi Simpan Pinjam Hijau Muda wajib melakukan pembayaran angsuran pokok maupun bunga selama 3 (tiga) tahun, koperasi simpan pinjam Hijau Muda mulai menunggak pembayaran sejak akhir tahun 2013 dan awal 2014.
Bahwa setelah terdakwa melakukan pembayaran pada tahun 2016 yang nilai pembayarannya tidak signifikan, koperasi yang diketuai oleh terdakwa H YUS ARDIANSYAH SUSANDY, S.Ked tersebut tidak pernah lagi melakukan pembayaran sampai adanya hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP.
Bahwa setelah menerima bantuan permodalan dari LPDB KUMKM untuk koperasi simpan pinjam Hijau Muda sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), terdakwa menyalurkan dana tersebut untuk membayar angsuran uang deposito yang dijaminkan ke LPDB-KUMKN sebesar Rp. 300.000.000,-, membayar angsuran kredit ke Bank Andara sebesar Rp. 17.100.000,- s/d Rp. 19.000.000,-/bulan, membeli sebuah ruko di jalan Talasalapang sebesar ± Rp. 900.000.000,-, membayar angsuran kredit pinjaman ke LPDB-KUMKN, dan membayar pinjaman ke Bank Duta Mandiri sebesar Rp. 20.900.000,-
Bahwa adapun peruntukan modal kerja yang diterima oleh Koperasi simpan pinjam Hijau Mudatersebut adalah untuk dipergunakan sebagai bantuan modal kerja simpan pinjam bagi nasabah koperasi yang bersangkutan yang tercantum dalam daftar definitif sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf c penggunaan pinjaman / pembiayaan untuk modal kerja dan/ atau investasi Peraturan direksi LPDB-KUMKM Nomor : 36/per/LPDB/2010 tentang Petunjuk teknis Pemberian Pinjaman / Pembiayaan kepada koperasi dan Akta perjanjian pinjaman, Namun oleh terdakwa H YUS ARDIANSYAH SUSANDY, S.Ked, dana bantuan dari LPDB KUMKM tersebut tidak digunakan sebagaimana peruntukannya yaitu untuk disalurkan kepada nasabah yang terdaftar dalam daftar defenitif tersebut tetapi digunakan untuk keperluan lain diluar peruntukannya dengan rincian tersebut diatas.
Bahwa nama-nama yang tertulis dalam daftar definitif calon penerima bantuan modal yang dibuat dan diserahkan oleh terdakwa ke LPDB-KUMKM sebagai persyaratan sebelum menerima pencairan dana bantuan hanya formalitas (fiktif) saja guna memenuhi persyaratan pencairan dana bantuan dari LPDB KUMKM.
Bahwa atas perbuatan terdakwa H YUS ARDIANSYAH SUSANDY, S.Ked selaku ketua koperasi simpan pinjam Hijau Muda tersebut bersama dengan saksi Syarifuddin, SE yang telah melampirkan dokumen yang tidak sah dalam pengajuan permohonan modal kerja ke LPDB-KUMKM dan menggunakan dana bantuan dari LPDB KUMKM tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya, telah menguntungkan terdakwa atau orang lain sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua Milyar rupiah), dan telah ditindaklanjuti dengan pengembalian ke Kas Negara sebesar Rp.350.208.552,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Dua Ratus Delapan Ribu Lima Ratus Lima puluh Dua Rupiah) sehingga kerugian keuangan Negara yang belum terpulihkan sebesar Rp.1.649.791.448,- (Satu Milyar Enam Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Empat Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah) sebagaimana dijabarkan dalam hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dengan nomor SR-492/ PW21/ 5/2017 tanggal 22 Agustus 2017 atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan dan penyaluran bantuan dana bergulir dari LPDB KUMKM kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Hijau Muda di Kota Makassar tahun 2011 s/d tahun 2013.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.-------------------------------------------------------------------
-----------Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tanggal 7 Maret 2018 NO. Reg. Perk : PDS- /Mks/ /2017. yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa H.YUS ARDIANSYAH SUSANDY, S.Ked., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa H. YUS ARDIANSYAH SUSANDY, S.Ked., dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, dengan dikurangkan seluruhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan Rutan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan Kurungan.
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. Rp. 1.649.791.448,- (satu milyar enam ratus empat puluh Sembilan juta tujuh ratus Sembilan puluh satu ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Asli surat Permohonan Bantuan Perkuatan Modal Unit Usaha Simpan Pinjam Koperasi Hijau Muda.
Asli surat Informasi Umum Mitra dari LPDB.
Asli laporan Tahunan Pengurus Koperasi Hijau Muda Tahun Buku 2009.
Asli laporan Tahunan Pengurus Koperasi Hijau Muda Tahun Buku 2010.
Asli laporan Tahunan Pengurus Koperasi Hijau Muda Tahun Buku 2011.
Foto copy Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Prima Sejahterah nomor surat keputusan : 519.5.4/246/KOP/BH/IV/2005 tanggal 21 April 2005.
Foto copy Akta PAD Koperasi Hijau Muda Nomor 01 tanggal 04 Januari 2010.
Foto copy surat tanda daftar perusahaan Koperasi Nomor : 503/0007/TDPKO-B/04/KPAP tanggal 19 Januari 2010.
Foto copy surat ijin walikota makassar nomor : 503/0604/SIUPK-B/04/KPAP tanggal 19 Januari 2010 tentang Izin Usaha Perdagangan Kecil Walikota Makassar.
Foto copy surat izin walikota makassar Nomor : 503/0009/IG-B/04/KPAP tanggal 19 Januari 2010 tentang izin gangguan walikota makassar.
Asli surat pernyataan pengurus Koperasi Hijau Muda tanggal 04 Mei 2012.
Asli surat Analisa Yuridis Koperasi Hijau Muda Nomor : 522/AY/Dir.3.2/2012 tanggal 18 Oktober 2012.
Asli surat Opini Risiko Koperasi Hijau Muda Nomor : 525/Div.MR/X/2012 tanggal 10 Oktober 2012.
Asli surat pemberitahuan persetujuan prinsip (SP3) Nomor : 514/SP3/LPDB/2012 tanggal 29 Oktober 2012.
Foto copy surat memorendum komite pinjaman/pembiayaan.
Asli surat pernyataan pengurus koperasi hijau muda tanggal 13 april 2013 tentang menjadi executing agen, menjamin kelancaran angsuran pinjaman dan Menandatangani personal guarantee.
Foto copy surat keputusan direksi lembaga pengelola dana bergulir nomor : 488/KEP/LPDB/2012 tanggal 29 Oktober 2012 tentang penetapan Koperasi Hijau Muda sebagai Penerima Pinjaman/Pembiayaan dari LPDB.
Foto copy daftar Piutang Nasabah Koperasi Hijau Muda.
Foto copy daftar nominatif calon penerima dana bantuan LPDB Koperasi Hijau Muda
Foto copy KTP pengurus Koperasi Hijau Muda dan NPWP.
Foto copy surat keterangan kantor notaris D Sukardi, SH.MM,M.Kn.M.Si. Nomor : 196/NOT/DS/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012.
Asli surat permohonan pencairan pinjaman Nomor : 032/A/KOP.HM/XI/2012 tanggal 05 November 2012.
Foto copy surat permohonan pengurusan piutang atas nama Koperasi Hijau Muda Nomor : 591/Dirut/2015 tanggal 03 November 2015.
Asli surat rekomendasi koperasi hijau muda nomor : 518/0324/Kop-UKM/IV/2012 tanggal 20 April 2012
Foto copy surat keputusan Mentri Negara Koperasio dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor : 692/KOP-UKM/PAD/I/2010 tanggal 05 Januari 2010.
Foto copy surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara atas nama Koperasi Hijau Muda Nomor : SP3N-98/PUPNC.24.01/2015 tanggal 19 November 2015.
Asli surat Laporan Posisi Keuangan Unit Simpan Pinjam Koperasi Hijau Muda per tanggal 31 Desember 2009.
Foto copy Akta Perjanjian Pinjaman/Pembiayaan Koperasi Hijau Muda Nomor 100 tanggal 30 Oktober 2012.
Print Rekening Koran Koperasi Hijau Muda pada Bank Mandiri Cabang Toddopuli Makassar.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan putusan tanggal 21 Maret 2018 Nomor.115/Pid.Sus.TPK/2017/PN. Mks , yang amarnya berbunyi sebagai berikut ;
Menyatakan Terdakwa H. YUS ARDIANSYAH SUSANDY, S.Ked., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa H.YUS ARDIANSYAH SUSANDY,S. Ked, terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi Secara bersama-sama yang dilakukan beberapa kali sebagai perbuatan berlanjut “.
sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 ( delapan ) bulan serta pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 1.649.791.448,- (satu milyar enam ratus empat puluh Sembilan juta tujuh ratus Sembilan puluh satu ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah) dengan ketentuan jika terpidana dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 ( tiga) bulan penjara ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti yang terdiri atas :
Asli surat Permohonan Bantuan Perkuatan Modal Unit Usaha Simpan Pinjam Koperasi Hijau Muda.
Asli surat Informasi Umum Mitra dari LPDB.
Asli laporan Tahunan Pengurus Koperasi Hijau Muda Tahun Buku 2009.
Asli laporan Tahunan Pengurus Koperasi Hijau Muda Tahun Buku 2010.
Asli laporan Tahunan Pengurus Koperasi Hijau Muda Tahun Buku 2011.
Foto copy Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Prima Sejahterah nomor surat keputusan : 519.5.4/246/KOP/BH/IV/2005 tanggal 21 April 2005.
Foto copy Akta PAD Koperasi Hijau Muda Nomor 01 tanggal 04 Januari 2010.
Foto copy surat tanda daftar perusahaan Koperasi Nomor : 503/0007/TDPKO-B/04/KPAP tanggal 19 Januari 2010.
Foto copy surat ijin walikota makassar nomor : 503/0604/SIUPK-B/04/KPAP tanggal 19 Januari 2010 tentang Izin Usaha Perdagangan Kecil Walikota Makassar.
Foto copy surat izin walikota makassar Nomor : 503/0009/IG-B/04/KPAP tanggal 19 Januari 2010 tentang izin gangguan walikota makassar.
Asli surat pernyataan pengurus Koperasi Hijau Muda tanggal 04 Mei 2012.
Asli surat Analisa Yuridis Koperasi Hijau Muda Nomor : 522/AY/Dir.3.2/2012 tanggal 18 Oktober 2012.
Asli surat Opini Risiko Koperasi Hijau Muda Nomor : 525/Div.MR/X/2012 tanggal 10 Oktober 2012.
Asli surat pemberitahuan persetujuan prinsip (SP3) Nomor : 514/SP3/LPDB/2012 tanggal 29 Oktober 2012.
Foto copy surat memorendum komite pinjaman/pembiayaan.
Asli surat pernyataan pengurus koperasi hijau muda tanggal 13 april 2013 tentang menjadi executing agen, menjamin kelancaran angsuran pinjaman dan Menandatangani personal guarantee.
Foto copy surat keputusan direksi lembaga pengelola dana bergulir nomor : 488/KEP/LPDB/2012 tanggal 29 Oktober 2012 tentang penetapan Koperasi Hijau Muda sebagai Penerima Pinjaman/Pembiayaan dari LPDB.
Foto copy daftar Piutang Nasabah Koperasi Hijau Muda.
Foto copy daftar nominatif calon penerima dana bantuan LPDB Koperasi Hijau Muda
Foto copy KTP pengurus Koperasi Hijau Muda dan NPWP.
Foto copy surat keterangan kantor notaris D Sukardi, SH.MM,M.Kn.M.Si. Nomor : 196/NOT/DS/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012.
Asli surat permohonan pencairan pinjaman Nomor : 032/A/KOP.HM/XI/2012 tanggal 05 November 2012.
Foto copy surat permohonan pengurusan piutang atas nama Koperasi Hijau Muda Nomor : 591/Dirut/2015 tanggal 03 November 2015.
Asli surat rekomendasi koperasi hijau muda nomor : 518/0324/Kop-UKM/IV/2012 tanggal 20 April 2012
Foto copy surat keputusan Mentri Negara Koperasio dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor : 692/KOP-UKM/PAD/I/2010 tanggal 05 Januari 2010.
Foto copy surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara atas nama Koperasi Hijau Muda Nomor : SP3N-98/PUPNC.24.01/2015 tanggal 19 November 2015.
Asli surat Laporan Posisi Keuangan Unit Simpan Pinjam Koperasi Hijau Muda per tanggal 31 Desember 2009.
Foto copy Akta Perjanjian Pinjaman/Pembiayaan Koperasi Hijau Muda Nomor 100 tanggal 30 Oktober 2012.
Print Rekening Koran Koperasi Hijau Muda pada Bank Mandiri Cabang Toddopuli Makassar.
Tetap terlampir dalam berkas perkara
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00.- (lima ribu Rupiah);
M
Dalam . . .
enimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permohonan banding, sebagaimana tersebut dalam Akta Permohonan Banding yang dibuat dihadapan Baso Rasyid, SH.MH Panitera pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 115/ Pid.Sus-TPK/2017/PN. Mks pada tanggal 22 Maret 2018 dan permohonan banding Jaksa penuntut Umum tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Terdakwa pada tanggal 29 Maret 2018 ;Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding Jaksa penuntut Umum tersebut, Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan memori banding ; -
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar, kepada Jaksa Penunutut Umum telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara pada tanggal 12 April 2018 dan kepada Terdakwa pada tanggal 29 Maret 2018 ;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, maka permohonan banding tersebut dapat diterima ;
Menimbang, bahwa meskipun Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan memori banding terhadap putusan Pegadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 115Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mks., tanggal 21 Maret 2018, tersebut, tetapi karena Undang-undang tidak mewajibkan setiap perkara pidana yang dimintakan banding membuat memori banding, maka Majelis Hakim tingkat banding tetap akan memproses pemeriksaan perkara yang dimintakan banding tersebut, apakah ada kekeliruan dalam menerapkan hukum acaranya maupun kesalahan dalam mempertimbangkan unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar mempelajari secara cermat berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor:115/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mks., tanggal 21 Maret 2018 , maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan Subsidair kecuali mengenai kurungan pengganti yang dijatuhkan terhadap pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, selama 3 (tiga) bulan Penjara, menurut Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar adalah tidak sesuai dengan semangat pengutamaan pengembalian uang Negara dan rasa keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat, oleh karena itu maka terhadap kurungan pengganti yang dijatuhkan atas pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti tersebut, haruslah diperbaiki dan diubah dari 3 (tiga) bulan penjara menjadi 1 (satu) tahun penjara ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap putusan majelis Hakim tingkat pertama yang selebihnya , Majelis Hakim tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan dan amar putusan tersebut, karena telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar, oleh karena itu haruslah dikuatkan
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditahan maka sesuai Pasal 22 ayat (4) KUHAP , lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat Banding sesuai kewenangannya yang ditentukan Undang undang menganggap perlu menyatakan Terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Mengingat Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, Pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 28 Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 22 Ayat (4), Pasal 46 Ayat (2), Pasal 193 Ayat (1), Pasal 197 Ayat (1), Pasal 222 KUHAP, serta pasal-pasal dari undang-undang dan ketentuan hukum yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Jaksa penuntut Umum tersebut ;
Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 115/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mks., tanggal 21 Maret 2018, yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai lamanya kurungan pengganti yang dijatuhkan atas pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut ;
Menyatakan Terdakwa H. YUS ARDIANSYAH SUSANDY, S.Ked., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa H.YUS ARDIANSYAH SUSANDY,S. Ked, terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi Secara bersama-sama yang dilakukan beberapa kali sebagai perbuatan berlanjut “.
sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 ( delapan ) bulan serta pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 1.649.791.448,- (satu milyar enam ratus empat puluh Sembilan juta tujuh ratus Sembilan puluh satu ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun Penjara ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti yang terdiri atas :
1. .Asli surat Permohonan Bantuan Perkuatan Modal Unit Usaha Simpan Pinjam Koperasi Hijau Muda.
2. Asli surat Informasi Umum Mitra dari LPDB.
Asli laporan Tahunan Pengurus Koperasi Hijau Muda Tahun Buku 2009.
Asli laporan Tahunan Pengurus Koperasi Hijau Muda Tahun Buku 2010.
Asli laporan Tahunan Pengurus Koperasi Hijau Muda Tahun Buku 2011.
Foto copy Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Prima Sejahterah nomor surat keputusan : 519.5.4/246/KOP/BH/IV/2005 tanggal 21 April 2005.
Foto copy Akta PAD Koperasi Hijau Muda Nomor 01 tanggal 04 Januari 2010.
Foto copy surat tanda daftar perusahaan Koperasi Nomor : 503/0007/TDPKO-B/04/KPAP tanggal 19 Januari 2010.
Foto copy surat ijin walikota makassar nomor : 503/0604/SIUPK-B/04/KPAP tanggal 19 Januari 2010 tentang Izin Usaha Perdagangan Kecil Walikota Makassar.
Foto copy surat izin walikota makassar Nomor : 503/0009/IG-B/04/KPAP tanggal 19 Januari 2010 tentang izin gangguan walikota makassar.
Asli surat pernyataan pengurus Koperasi Hijau Muda tanggal 04 Mei 2012.
Asli surat Analisa Yuridis Koperasi Hijau Muda Nomor : 522/AY/Dir.3.2/2012 tanggal 18 Oktober 2012.
Asli surat Opini Risiko Koperasi Hijau Muda Nomor : 525/Div.MR/X/2012 tanggal 10 Oktober 2012.
Asli surat pemberitahuan persetujuan prinsip (SP3) Nomor : 514/SP3/LPDB/2012 tanggal 29 Oktober 2012.
Foto copy surat memorendum komite pinjaman/pembiayaan.
Asli surat pernyataan pengurus koperasi hijau muda tanggal 13 april 2013 tentang menjadi executing agen, menjamin kelancaran angsuran pinjaman dan Menandatangani personal guarantee.
Foto copy surat keputusan direksi lembaga pengelola dana bergulir nomor : 488/KEP/LPDB/2012 tanggal 29 Oktober 2012 tentang penetapan Koperasi Hijau Muda sebagai Penerima Pinjaman/Pembiayaan dari LPDB.
Foto copy daftar Piutang Nasabah Koperasi Hijau Muda.
Foto copy daftar nominatif calon penerima dana bantuan LPDB Koperasi Hijau Muda
Foto copy KTP pengurus Koperasi Hijau Muda dan NPWP.
Foto copy surat keterangan kantor notaris D Sukardi, SH.MM,M.Kn.M.Si. Nomor : 196/NOT/DS/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012.
Asli surat permohonan pencairan pinjaman Nomor : 032/A/KOP.HM/XI/2012 tanggal 05 November 2012.
Foto copy surat permohonan pengurusan piutang atas nama Koperasi Hijau Muda Nomor : 591/Dirut/2015 tanggal 03 November 2015.
Asli surat rekomendasi koperasi hijau muda nomor : 518/0324/Kop-UKM/IV/2012 tanggal 20 April 2012
Foto copy surat keputusan Mentri Negara Koperasio dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor : 692/KOP-UKM/PAD/I/2010 tanggal 05 Januari 2010.
Foto copy surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara atas nama Koperasi Hijau Muda Nomor : SP3N-98/PUPNC.24.01/2015 tanggal 19 November 2015.
Asli surat Laporan Posisi Keuangan Unit Simpan Pinjam Koperasi Hijau Muda per tanggal 31 Desember 2009.
Foto copy Akta Perjanjian Pinjaman/Pembiayaan Koperasi Hijau Muda Nomor 100 tanggal 30 Oktober 2012.
Print Rekening Koran Koperasi Hijau Muda pada Bank Mandiri Cabang Toddopuli Makassar.
Tetap terlampir dalam berkas perkara
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp.5.000,00.- (lima ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar pada hari Senin tanggal 28 Mei 2018 oleh kami : AHMAD GAFFAR,SH.M.H., Hakim Tinggi sebagai Hakim Ketua Majelis dihadiri AHMAD SHALIHIN, S.H.M.H Hakim Tinggi dan H.M. IMRAN ARIEF, SH.,MH Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu tanggal 30 Mei 2018 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis, dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota serta dibantu oleh NY.TIMANG, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar tersebut tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya ;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
AHMAD SHALIHIN, S.H.M.HAHMAD GAFFAR,SH.M.H.,
ttd
H.M. IMRAN ARIEF, SH.,MH Panitera Pengganti
ttd
NY. TIMANG, SH.