60/Pid.B/2011/PN-BK
Putusan PN BANGKO Nomor 60/Pid.B/2011/PN-BK
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Ridwan Bin Abdul Muin
Menyatakan Terdakwa RIDWAN bin ABDUL MUIN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
P U T U S A N
Nomor: 60/Pid.B/2011/PN-BK.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA“
Pengadilan Negeri Bangko yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : Ridwan Bin Abdul Muin;
Tempat lahir : Muara Siau;
Umur/tgl lahir : 33 Tahun/ 6 Juni 1977;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Lintas Sumatera RT. 07/03 Desa Dusun BangkoKota Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Karyawan CV. Rama Consultan Engenering;
Pendidikan : STM;
Terdakwa ditahan oleh;
Penuntut Umum sejak tanggal 07 Juni 2011 s/d 25 juni 2011;
Hakim sejak tanggal 26 Juni 2011 s/d 22 Juli 2011;
Terdakwa telah dilakukan pengalihan penahanan oleh Majelis Hakim dari tahanan Rutan Ke penahanan Kota sejak tanggal 19 Juli 2011 s/d tanggal 21 Juli 2011;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Juli 2011 s/d tanggal 19 September 2011;
Perpanjangan dari Ketua Pengadilan Tinggi Jambi sejak tanggal 20 September 2011 s/d tanggal 19 Oktober 2011;
Perpanjangan dari Ketua Pengadilan Tinggi Jambi sejak tanggal 20 Oktober 2011 s/d tanggal 18 Nopember 2011;
Terdakwa dalam menghadapi perkara ini didampingi oleh penasehat hukumnya yaitu: Wahidin, SH berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 24 Juni 2011;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan kepersidangan;
Telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum tertanggal 09 Februari 2012 pada pokoknya mohon putusan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa RIDWAN bin ABDUL MUIN terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana, sebagai orang yang melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa RIDWAN bin ABDUL MUIN selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan;
Membayar denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan;
Membayar uang pengganti sebesar Rp. 937.752.092,00 (sembilan ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh dua ribu sembilan puluh dua rupiah) secara tanggung renteng dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) dan 6 (enam) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa:
Surat Tugas Nomor: 01/ST/V/RC/Jbi tanggal 7 Mei 2008 tentang Menugaskan personil Pengawas untuk Paket Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Jembatan Kabupaten DAU-1 Kabupaten Merangin dengan No. Kontrak: 01/KONT/KGT-PGWSJBT/DPUK/2008 tanggal 06 Mei 2008 atas nama RIDWAN;
Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan Nomor: 03/KONT/KGTJBT-DAU1/DPUK/2008 antara Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Penanganan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin dan PT. Anas Indah Jaya untuk melaksanakan jasa pelaksanaan konstruksi (pemborongan) pekerjaan pembangunan jembatan beton konvensional Sungai Nyelai ruas jalan Simpang Rantau Suli-Beringin Tinggi 25,00 M;
3. Legalisir Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan Nomor: 01/KONT/KGTJBT-DAU1/DPUK/2008 tanggal 06 Mei 2008 untuk pekerjaan jasa konsultasi berdasarkan angsuran/Termijn (kontrak lump sum) antara Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Penanganan jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin dan CV. Rama Consultant Engineering untuk melaksanakan jasa konsultasi pengawasan pembangunan jembatan Kabupaten DAU-1 (dalam Kabupaten Merangin);
4. Satu bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 00460/LS/SP2D tanggal 14/05/2008 keperluan pembayaran uang muka 20% dengan nilai kontrak Rp. 1.357.280.000,- pembangunan jembatan beton konvensional Sungai Nyelai ruas Jalan Simpang Rantau Suli-Beringin Tinggi. berdasarkan kontrak Nomor: 03/KONT/KGTJBT-DAU1/DPUK/2008 tanggal 06 Mei 2008 beserta lampirannya;
5. Satu bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 004092/LS-BJ/2008 tanggal 16/10/2008 pembayaran Termin 26% pekerjaan pembangunan jembatan beton konvensional Sungai Nyelai ruas Jalan Simpang Rantau Suli-Beringin Tinggi berdasarkan kontrak Nomor: 03/KONT/KGTJBT-DAU1/DPUK/2008 tanggal 06 Mei 2008 beserta lampirannya;
Satu bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 004372/LS-BJ/2008 tanggal 10/11/2008 keperluan pembayaran uang muka 70% pekerjaan pembangunan jembatan beton konvensional Sungai Nyelai ruas Jalan Simpang Rantau Suli-Beringin Tinggi berdasarkan kontrak Nomor: 03/KONT/KGTJBT-DAU1/DPUK/2008 tanggal 06 Mei 2008 beserta lampirannya;
Legalisir gambar rencana lokasi jembatan beton konvensional Sungai Nyelai (25,00 M) jalan Rantau Suli-Beringin Tinggi;
Legalisir Surat Nomor: 630/736/DPUPK/2008 tanggal 31 Desember 2008 perihal Pengenaan Sanksi Daftar Hitam (black list) selama 2 (dua) tahun, tahun anggaran 2009-2010 yang ditujukan kepada Direktur PT Anas Indah Jaya;
Legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Kabupaten Merangin Nomor: 01 tahun 2008 tanggal 04 Februari 2008 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin tahun anggaran 2008 atas nama Arya Asghara Nip. 430012931;
Legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin Nomor: 02 tahun 2008 tanggal 04 Februari 2008 tentang Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin tentang Pembentukan Panitia/Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin tahun anggaran 2008;
Legalisir Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor: 81 tahun 2008 tanggal 05 Maret 2008 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran/Barang dan Kuasa Pengguna Anggaran/Barang pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin tahun anggaran 2008;
Legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin Nomor: 15 tahun 2008 tanggal 05 Mei 2008 tentang Penunjukan Pengawas Lapangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin tahun anggaran 2008;
Legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin Nomor: 21 tahun 2008 tanggal 17 Oktober 2008 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin Nomor : 01 tahun 2008 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin tahun anggaran 2008;
Legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin Nomor: 22 tahun 2008 tanggal 17 Oktober 2008 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin Nomor: 15 tahun 2008 tentang Penunjukan Pengawas Lapangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin tahun anggaran 2008;
Legalisir Surat Keputusan tentang Pengangkatan Ir. Sugeng bin Gimin Nomor: 431 Tahun 2007 tanggal 26 Oktober 2007 sebagai Kabid Penanganan dan Jembatan/PJJ pada Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Merangin;
Legalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas PU dan Perumahan Kab. Merangin Nomor: 103.10301.15.05.5.2 tahun 2008;
Legalisir Dokumen lelang pekerjaan pembangunan jembatan beton konvensional lokasi Sungai Nyelai Ruas Jalan Simpang Rantau Suli- Beringin Tinggi;
Legalisir Dokumen Surat teguran kepada PT. ANAS INDAH JAYA selaku kontraktor pelaksanaan proyek Nomor: 04/JBT-DAU1/DPUK/2008 tanggal 2 Juli 2008 perihal teguran 1;
Legalisir Dokumen Surat Teguran kepada PT. ANAS INDAH JAYA selaku kontraktor pelaksanaan proyek Nomor: 06/JBT-DAU1/DPUK/2008 tanggal 31 Juli 2008 perihal teguran II;
Legalisir Dokumen Surat Teguran kepada PT. ANAS INDAH JAYA selaku kontraktor pelaksanaan proyek Nomor: 08/JBT-DAU1/DPUK/2008 tanggal 22 Agustus 2008 perihal teguran III;
Legalisir satu bundel Dokumen Laporan hasil rapat show cause meeting I Nomor: 09/JBT-DAU1/ DPUK/2008 tanggal 1 September 2008;
Legalisir Berita Acara Rapat show cause meeting-II tanggal 22 September 2008;
Legalisir laporan hasil pemantauan lapangan tanggal 10-11 Oktober 2008;
Dipergunakan sebagai barang bukti dalam berkas perkara atas nama M. NAZWIR bin ZAINUDDIN;
6. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Telah mendengar pembelaan (pledoi) dari Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam surat dakwaan;
Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair dan dakwaan subsidiair tersebut (vrijpraak) sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum (onstlag van alle rechtsvervolging), sesuai dengan Pasal 191 ayat (2) KUHAP;
Menyatakan barang bukti yang disita dalam perkara ini dikembalikan kepada yang berhak darimana barang bukti tersebut disita;
Mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat, dan martabat terdakwa ke dalam kedudukan semula;
Membebankan ongkos perkara kepada Negara;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa atas pembelaan penasehat hukum (pledoe) tersebut Penuntut Umum telah mengajukan tanggapannya secara tertulis yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan, atas tanggapan dimaksud penasehat hukum terdakwa telah menanggapi secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada nota pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan Pengadilan Negeri Bangko oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Nomor: PDS-04/Bangko/06/2011 tertanggal 20 Juni 2011, adapun isinya sebagai berikut:
PRIMAIR:
Bahwa ia terdakwa RIDWAN bin ABDUL MUIN bersama IR. SUGENG bin GIMIN bersama-sama dengan H. JASMIWARDI, S.T. bin M. LINAR SYAHBAN dan M. NAZWIR bin ZAINUDDIN, serta RISMAL EFFENDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) antara tanggal 06 Mei 2008 sampai 01 Nopember 2008 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2008 bertempat di Kantor Dinas PU dan Perumahan (PUP) Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang mereka lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada Tahun Anggaran 2008, pada Dinas PU dan Perumahan Kabupaten Merangin terdapat PAGU anggaran untuk Pembangunan Jembatan Beton Konvensional Sungai Nyelai Ruas Jalan Simpang Rantau Suli – Beringin Tinggi yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Merangin tahun Anggaran 2008 yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas PU dan Perumahan Kab. Merangin Nomor: 103.10301.15.05.5.2. tahun 2008 tanggal 18 Maret 2008 sejumlah Rp. 1.360.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah), selanjutnya untuk melaksanakan pembangunan jembatan tersebut, H. Jasmiwardi, S.T. bin Linar Syahban, S.T. selaku Kadis PU/Pengguna Anggaran/Barang Dinas PU dan Perumahan Kab. Merangin berdasarkan usulan dari panitia lelang, telah menetapkan PT. Anas Indah Jaya yang dipimpin oleh M. Nazwir bin Zainuddin selaku Direktur sebagai rekanan penyedia barang berdasarkan surat penetapan pemenang lelang No. 602/300/DPUK/2008 tanggal 25 April 2008 dengan jumlah penawaran sebesar Rp. 1.357.280.000,- (satu milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah), akan tetapi sebelum ditetapkan sebagai pemenang lelang M. Nazwir bin Zainuddin pada tanggal 10 April 2008 M. Nazwir bin Zainuddin telah memberi kuasa kepada Nanang Solihin bin Solihin Ganda Rahardjo berdasarkan Akta Notaris M. Zen, S.H. No. 01 tanggal 01 April 2008 untuk bertindak apapun juga, tanpa kecuali yang berkaitan dengan proyek Pembangunan Jembatan Beton Konvensional Sungai Nyelai Ruas Jalan Simpang Rantau Suli – Beringin Tinggi tersebut, kemudian pada tanggal 06 Mei 2008, untuk melaksanakan pembangunan jembatan Sungai Nyelai tersebut Dinas PU dan Perumahan Kab. Merangin telah membuat surat Perjanjian Kerja Konstruksi No. Kontrak 03/KONT/KGTJBT-DAU 1/DPUK/2008 tanggal 6 Mei 2008 yang ditandatangani oleh terdakwa Ir. Sugeng bin Gimin selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Penanganan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Merangin dan ditandatangani oleh M. Nazwir bin Zainuddin selaku Direktur PT. Anas Indah Jaya dengan harga/nilai kontrak kerja sebesar Rp. 1.357.280.000,- (satu milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan waktu pekerjaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender yang dihitung mulai tanggal 06 Mei 2008 s/d 1 Nopember 2008 dengan masa pemeliharaan 180 hari, dengan item pekerjaan adalah sebagai berikut:
Divisi I : Umum
-
Uraian Satuan Perkiraan Kuantitas Harga Satuan
(Rp)
Jumlah harga-harga (Rp) Mobilisasi Lump sum 1.00 50.000.000,- 50.000.000,- Jumlah harga pekerjaan Divisi I Rp. 50.000.000,-
Divisi III: Pekerjaan Tanah
-
Uraian Satuan Perkiraan Kuantitas Harga Satuan
(Rp)
Jumlah harga-harga (Rp) Galian tanah M3 265.00 46.162.44 12.233.046.60 Galian batu M3 38.00 75.026.00 2.850.988.00 Galian struktur dengan kedalaman 0-2 M M3 45.00 29.074.00 1.308.220.00 Timbunan biasa M3 760.00 43.108.76 32.762.672.80 Jumlah harga pekerjaan Divisi III Rp. 49.155.037.40
Divisi V: Pekerjaan Berbutir
-
Uraian Satuan Perkiraan Kuantitas Harga Satuan
(Rp)
Jumlah harga-harga (Rp) Lapisan Pondasi agregat kelas C M3 36.00 239.206.39 8.611.430.04 Jumlah harga pekerjaan Divisi V Rp. 8.611.430.04
Divisi VII: Struktur
-
Uraian Satuan Perkiraan Kuantitas Harga Satuan
(Rp)
Jumlah harga-harga (Rp) Beton K 350 M3 102.68 1.054.824.54 108.309.383.77 Beton K 250 M3 214.04 974.488.71 208.579.563.44 Beton K 175 M3 74.50 900.120.33 67.058.946.59 Beton K 125 M3 24.74 673.031.62 16.650.802.28 Baja tulangan U24 polos KG 34.662.52 15.896.65 551.017.948.56 Penyediaan dinding sumuran silinder Dia 250 cm M1 16.00 4.491.730.73 71.867.691.68 Penurunan dinding sumuran silinder Dia 250 cm M1 16.00 3.540.217.40 56.643.478.40 Expansion joint tipe baja bersudut M1 30.00 464.339.98 13.930.199.40 Perletakan elastomik jenis 2 (350 x 400 x 39) Buah 8.00 1.209.092.45 9.672.739.60 Sandaran (Railing) Pipa Galvanis Dia 3” M1 84.00 37.750.00 3.171.000.00 Pemasangan pipa air hujan Dia 2” M1 12.00 87.817.29 1.052.619.45 Nomenklatur Buah 1.00 700.000.00 700.000.00 Besi siku L 60.60.6 leis trotoar M1 42.00 101.770.79 4.274.373.09 Triflek 3 mm lapis mal Keping 76.00 58.500.00 4.446.000.00 Pipa PVC 1.5” M’ 6.00 6.150.00 36.900.00 Pembongkaran beton lama Lump sum 1.00 3.535.000.00 3.535.000.00 Jumlah harga pekerjaan Divisi VII Rp.1.120.946.664.30
Divisi VIII: Pengembalian kondisi dan Pekerjaan Minor ;
-
Uraian Satuan Perkiraan Kuantitas Harga Satuan
(Rp)
Jumlah harga-harga (Rp) Patok pengarah Buah 20.00 173.971.51 3.479.430.20 Cat tembok M2 76.65 10.907.28 836.042.88 Cat minyak M2 54.00 15.968.65 862.307.28 Jumlah harga pekerjaan Divisi VIII Rp. 5.177.780.35
Bahwa selanjutnya setelah pencairan uang muka 20 %, sebesar Rp. 271.456.000,- (dua ratus tujuh puluh satu juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah), lalu kuasa No. 01 tanggal 01 April 2008 yang telah diberikan M. Nazwir kepada Nanang Solihin tersebut, dialihkan lagi oleh M. Nazwir kepada RISMAL EFFENDI sesuai Akta Notaris M. Zen, S.H. Nomor. 131 tanggal 13 Juni 2008 untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan jembatan tersebut;
Bahwa untuk mengawasi pelaksanaan pembangunan Jembatan Beton Konvensional Sungai Nyelai Ruas Jalan Simpang rantau Suli – Beringin Tinggi dengan item-item pekerjaan yang tertuang dalam surat Perjanjian Kerja Konstruksi No. Kontrak 03/KONT/KGTJBT-DAU 1/DPUK/2008 tanggal 6 Mei 2008 tersebut, Dinas PU dan Perumahan Kab. Merangin telah menetapkan/mengadakan perjanjian untuk pekerjaan pengawasan dengan CV. Rama Consultant Enginering terdakwa Surat Perjanjian Kerja Nomor: 01/KONT/KGT-PGWSJBT/DPUK/2008 tanggal 06 Mei 2008, yang ditandatangani oleh IR. SUGENG bin GIMIN selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Penanganan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Wakil Direktur CV. Rama Consultant Enginering Heri Setiawan untuk pekerjaan pengawasan terhadap 4 (empat) pekerjaan, dengan biaya sebesar Rp. 69.974.300,- (enam puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus rupiah), yang satu diantaranya adalah pekerjaan pengawasan pembangunan Jembatan Konvensional Sungai Nyelai Ruas Jalan Simpang Rantau suli – Beringin Tinggi dengan waktu pelaksanaan kontrak selama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal 6 Mei 2008 s/d 1 Nopember 2008, dan pada saat tersebut terdakwa Ridwan bin Abdul Muin yang memiliki Sertifikat keahlian dari Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia Nomor: 2224/AT AKI/SKA/II/2006 tanggal 27 Februari 2006 sebagai Tenaga Ahli Pengawasan pelaksanaan jalan dan jembatan bekerja sebagai Tenaga Ahli pada CV. Rama Consultant Enginering dan ditugaskan sebagai inspector pengawas lapangan pembangunan Jembatan Konvensional Sungai Nyelai Ruas Jalan Simpang Rantau Suli – Beringin Tinggi;
Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Jembatan Konvensional Sungai Nyelai Ruas Jalan Simpang Rantau Suli – Beringin Tinggi, Nazwir bin Zainuddin selaku Dirut PT. ANAS INDAH JAYA pada tanggal 7 Mei 2008 mengajukan Permohonan termyn uang muka kerja 20% sesuai dengan suratnya No. 09/PT-AIJ/V/2008 tanggal 7 Mei 2008, yang ditujukan kepada H. JASMIWARDI bin M. LINAR SYAHBAN selaku Kadis PU Kab. Merangin melalui IR. Sugeng bin Gimin dan pada tanggal 7 Mei 2008 IR. SUGENG bin GIMIN mengajukan Nota Dinas No. 38/PJJ/DPUK/2008 perihal Mohon Penerbitan SPM Pembayaran uang muka 20% kepada H. JASMIWARDI bin M. LINAR SYAHBAN selaku Kepala Dinas PU Kab. Merangin dengan melampirkan dokumen:
a. 1 (satu) set fotokopi dokumen Surat Perjanjian Kerja Konstruksi harga satuan No. 03/KONT/KGTJBT-DAU 1/DPUK/2008 tanggal 6 Mei 2008;
Berita Acara Pembayaran No. 03/BAP/KGTJBT-DAU 1/DPUK/2008 tanggal 7 Mei 2008 tentang Pembayaran Uang Muka Kerja 20% sebesar Rp. 271.456.000,-;
Jaminan Uang Muka dari PT. ASURANSI KREDIT INDONESIA No. Polis 14.21.08.00056.8.13.01.1 No. Seri SC 08.063080 tanggal 6 Mei 2008 tentang Jaminan Pembayaran Uang Muka;
Perincian penggunaan uang muka kerja yang dibuat oleh PT. ANAS INDAH JAYA diketahui oleh IR. SUGENG bin GIMIN selaku KPA tanggal 6 Mei 2008;
Surat PT. ANAS INDAH JAYA No. 09/PT-AIJ/V/2008 tanggal 7 Mei 2008 perihal Permohonan termyn uang muka kerja 20% ditujukan kepada H. JASMIWARDI bin M. LINAR SYAHBAN selaku Kadis PU Kab. Merangin;
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Konvensional di Sungai Nyelai arah Rantau Suli – Beringin Tinggi oleh PT. ANAS INDAH JAYA tidak sesuai dengan perencanaan yaitu terjadi keterlambatan, sehingga saksi Ariya Asghara, S.T. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) membuat surat teguran secara tertulis kepada PT. ANAS INDAH JAYA sebanyak 4 (empat) kali yaitu:
Surat Nomor: 03/JBT-DAU1/DPUK/2008 tanggal 17 Juni 2008 perihal Instruksi Percepatan Pekerjaan Jembatan Sungai Nyelai sepanjang 25 meter Kecamatan Sungai Tenang yang intinya adalah:
a. Segera mendatangkan tenaga kerja di lapangan meliputi tukang dan kepala tukang serta menempatkan satu orang pelaksana lapangan tetap yang menguasai pekerjaan dan diberi tanggung jawab penuh di lapangan;
Segera mengajukan permohonan dan pembuatan Job Mix Formula untuk beton K125, K250 dan K350;
Untuk diketahui nilai fisik sampai hari kamis tanggal 12 Juni 2008 adalah sebagai berikut:
- Realisasi pekerjaan : 1,18 %;
- Rencana pekerjaan : 12,86 %;
- Terjadi depiasi minus : 11,68 %;
Surat Nomor: 04/JBT-DAU1/DPUK/2008 tanggal 02 Juli 2008 perihal Teguran I yang inti suratnya adalah:
a. Agar mempedomani surat PPTK No. 01/JBT-DAU1/2008 tanggal 30 Mei 2008 dan No. 03/JBT-DAU1/DPUK/2008 tanggal 17 Juni 2008;
b. Agar menyiapkan Job Mix Formula dan sample kubus beton/silinder untuk pekerjaan beton K125, K250 dan K350 sehingga dapat dilakukan Quality Control;
c. Untuk diketahui, nilai fisik pekerjaan sampai hari Senin tanggal 30 Juni 2008 mengalami keterlambatan sebesar (-) 19,53 % dengan perincian sebagai berikut:
- Realisasi pekerjaan : 2,94 %;
- Rencana time schedule : 22,47 %;
- Terjadi depiasi minus : (-) 19,53 %;
Surat Nomor: 06/JBT-DAU1DPUK/2008 tanggal 31 Juli 2008 perihal Teguran II ditujukan kepada PT. ANAS INDAH JAYA yang intinya:
a. Mempercepat pekerjaan galian tanah pondasi dan pekerjaan sumuran sesuai dengan volume serta memanfaatkan cuaca baik sebelum terjadi banjir;
b. Untuk diketahui nilai fisik pekerjaan sampai hari Kamis tanggal 24 Juli 2008 adalah sebagai berikut:
- Realisasi pekerjaan : 12,15 %;
- Rencana time schedule : 50 %;
- Terjadi depiasi minus : (-) 37,85 %;
Surat No. 08/JBT-DAU1/DPUK/2008 tanggal 22 Agustus 2008 perihal Teguran III yang ditujukan kepada PT. ANAS INDAH JAYA yang isinya adalah:
a. Mempercepat pekerjaan jembatan sesuai dengan volume serta memanfaatkan cuaca sebelum terjadi banjir;
b. Untuk diketahui fisik pekerjaan sampai hari Kamis tanggal 21 Agustus 2008 adalah sebagai berikut:
- Realisasi pekerjaan : 15,94 %;
- Rencana time schedule : 71,73 %;
- Terjadi depiasi minus : (-) 55,79 %;
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Konvensional di sungai Nyelai arah Rantau suli – Berinmgin Tinggi oleh PT. ANAS INDAH JAYA yang tidak sesuai dengan perencanaan tersebut, terdakwa Ridwan bin Abdul Muin selaku Konsultan pengawas juga telah melakukan beberapa kali teguran untuk PT. Anas indah Jaya:
Dengan surat Nomor: 03/CV.RC/BKO/VI/2008 tanggal 15 Juni 2008 yang ditujukan kepada Direktur CV. Anas Indah Jaya yang isinya:
a. Pelaksanaan minggu ke 6 baru mencapai 1,79%, maka mengakibatkan deviasi minus sebesar 11,07% dan Re schedule 12,86%;
b. Segera mendatangkan pelaksana lapangan yang bertanggungjawab penuh, menambah tenaga kerja, mempercepat pekerjaan pondasi dan sumuran, mendatangkan material dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis;
Dengan surat Nomor: 04/CV.RC/BKO/VII/2008 tanggal 25 Juli 2008 yang ditujukan kepada Direktur CV. Anas Indah Jaya yang isinya:
a. Pelaksanaan minggu ke-12 baru mencapai 12,15%, maka mengakibatkan deviasi minus sebesar 37,85% dan Re schedule 50%;
b. Segera mendatangkan batu pecah, pasir, besi beton, papan mall, kayu perancah, tripleks, tenaga kerja untuk mengejar keterlambatan pekerjaan;
Dengan surat Nomor: 05/CV.RC/BKO/VIII/2008 tanggal 22 Agustus 2008 yang ditujukan kepada Direktur CV. Anas Indah Jaya yang isinya:
a. Pelaksanaan tinggal 72 hari lagi, pekerjaan baru mencapai 22,49 %, maka mengakibatkan deviasi minus sebesar 49,24% dan Re schedule 71,73 %;
b. Menurut Kepmen Kimpraswil No. 349/KPTS/M/2004 tanggal 23 September 2004 yang berbunyi: Kontrak dinyatakan KRITIS apabila realisasi fisik di lapangan terlambat > 5% dari rencana, maka mengambil tindakan dan bersungguh-sungguh melaksanakan pekerjaan dan segera melengkapi kekurangan material dan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk mempercepat pekerjaan dengan sisa waktu;
Bahwa selanjutnya terjadi keterlambatan pekerjaan Proyek pembangunan Jembatan Konvensional di sungai Nyelai arah Rantau Suli – Beringin Tinggi dan telah dilakukan beberapa kali peneguran, namun tidak ada perkembangan berarti, sehingga proyek dinyatakan Kritis, karena realisasi fisik dilapangan terlambat > 5 % dari rencana, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 43/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Standard dan PedomanPengadaan Jasa Konstruksi dan tertuang dalam lampiran Kontrak Kerja Nomor: 03/KONT/KGTJBT-DAU 1/DPUK/2008 tanggal 6 Mei 2008, pada Ketentuan Umum, Syarat-syarat Umum Kontrak, Butir 33, oleh karenanya penanganan proyek kritis dengan melakukan Rapat Pembuktian (Show Cause Meeting (SCM) I tanggal 27 Agustus 2008 bertempat di ruang Rapat Dinas PU Kab. Merangin, yang dihadiri oleh Ir. Sugeng, Alutral, Mursiwan, Ariya Asghara, Ahmad Nizar, Dwan Almi Sastra dan Haris dengan kesimpulan atau hasil rapat antara lain, sebagai berikut:
a. Pihak pelaksana, PT. Anas Indah jaya harus mengejar ketinggalan fisik pekerjaan dan harus ada bobot fisik setiap harinya 5,12% hingga tercapai bobot minimal 71,73%pada hari Rabu tanggal 10 September 2008;
b. Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pengawas Lapangan, konsultan pengawas dan team teknis akan melakukan evaluasi (test case) kegiatan ini selama 14 hari terhitung mulai tanggal 27 Agustus 2008 s/d 10 September 2008, apakah pihak kontraktor dapat mencapai angka bobot fisik yang disepakati yaitu 71,73 % ataukah bertahan dengan angka kisaran 15,94 %;
c. Apabila dalam 14 hari terhitung mulai tanggal 27 Agustus 2008 s/d 10 September 2008, pihak kontraktor tidak mampu menaikkan bobot fisik pekerjaan dari 15,94 % ke 71,73 %, maka dilakukan kembali Rapat Show cause meeting II;
Bahwa setelah 14 (empat belas) hari dilakukan rapat Show cause meeting I, ternyata tidak terjadi penambahan bobot fisik, maka dilakukan lagi rapat Show cause meeting II tanggal 22 September 2008 bertempat di ruang rapat Dinas PU Kab. Merangin yang dihadiri oleh Ir. Sugeng, Alutral, Mursiwan, Ariya Asghara, Ahmad Nizar, Azhrani Fendedi, M. Syafei, M. Yani dan Ahdian, namun sdr. M. NAZWIR selaku Direktur PT. Anas Indah Jaya, namun Rismal Effendi tidak hadir dalam rapat tersebut;
Bahwa kemudian dalam keadaan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang telah diberi teguran oleh saksi Ariya Asgahara selaku PPTK dan teguran oleh terdakwa selaku konsultan pengawas, akan tetapi M. Nazwir selaku Direktur Utama PT. ANAS INDAH JAYA tetap mengajukan permohonan pencairan termyn II dengan suratnya No. 11/CV.AIJ/IX/2008 tanggal 26 September 2008 perihal Permohonan termyn 26 %, dari fisik pekerjaan 31,52 % sejumlah Rp. 282.314.240,- (dua ratus delapan puluh dua juta tiga ratus empat belas ribu dua ratus empat puluh rupiah) ditujukan kepada KPA PJJ Dinas PU Kab. Merangin, dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. Laporan Kemajuan Pekerjaan Mingguan dan Bulanan dari Minggu 1 s/d 12 bulan Mei s/d Agustus 2008 dari PT.ANAS INDAH JAYA;
b. Rekapitulasi kemajuan pekerjaan bulanan status laporan bulan Agustus 2008 dengan prosentase realisasi bobot pekerjaan 31,52% ditandatangani oleh H. NAZWIR Direktur PT. ANAS INDAH JAYA;
c. Rekapitulasi kemajuan pekerjaan bulanan status laporan bulan Mei s/d/ Juli 2008 dengan prosentase realisasi bobot pekerjaan 15, 69 % dari Direktur PT. ANAS INDAH JAYA;
d. Berita Acara Hasil Penilaian Fisik Pekerjaan No. 06/BAHPP/KGTJBT-DAU 1/DPUK/2008 tanggal 20 September 2008 yang tertulis kemajuan fisik pekerjaan telah mencapai 51,14%;
e. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan No. 06/BAKP/KGTJBT-DAU1/DPUK/2008 tanggal 22 September 2008 yang tertulis kemajuan fisik pekerjaan telah mencapai 31,52%;
f. Berita Acara Pembayaran No. 10/BAP/KGTJBT-DAU 1/DPUK/2008 tanggal 25 September 2008 tentang pembayaran termyn I (26%) sebesar Rp. 282.314.240,- yang ditandatangani oleh Direktur PT. ANAS INDAH JAYA;
g. Surat PT. ANAS INDAH JAYA No. 11/CV.AIJ/IX/2008 tanggal 26 September 2008 perihal Permohonan termyn 26%, fisik pekerjaan 31,52% ditujukan kepada KPA PJJ Dinas PU Kab. Merangin;
h. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang muka sebesar Rp. 271.256.000,- tanggal 13 Mei 2008 yang ditandatangani oleh Direktur PT. ANAS INDAH JAYA;
Bahwa untuk permohonan pencairan termyn 26% dari bobot fisik 31,52% yang diajukan oleh PT. Anas Indah Jaya tersebut terdakwa telah ikut menandatangani dokumen-dokumen yang menjadi lampiran pengajuan permohonan termyn tersebut diantaranya berupa Laporan Kemajuan Pekerjaan Mingguan dan Bulanan, kemudian permohonan pencairan termyn 26% tersebut pada tanggal 26 September 2008 diajukan oleh IR. SUGENG bin GIMIN dengan Nota Dinas No. 259/PJJ/DPUK/2008 perihal Permohonan Penerbitan SPM yang ditujukan kepada H. JASMIWARDI bin M. LINAR SYAHBAN selaku Kepala Dinas PU dan Perumahan Kab. Merangin dan telah disetujui oleh H. Jasmiwardi dengan menerbitkan surat perintah membayar (SPM) nomor SPM: 162/LS/2008 tanggal 26 September 2008;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 s/d 11 Oktober 2008, team pemantauan proyek antara lain Alutral, Ariya Ashgara, Arfan Efendi dan Ahmanizar, melakukan peninjauan lapangan dengan hasil pemantauan yang tertuang dalam laporan hasil pemantauan lapangan tanggal 10 – 11 Oktober 2008 untuk proyek-proyek yang diketahui oleh terdakwa I. Ir. Sugeng bin Gimin dan dilaporkan kepada Terdakwa II. H. Jasmiwardi, dengan isi laporan sebagai berikut:
a. Dilokasi tidak ada tenaga kerja (orangnya kosong);
b. Material yang ada di lapangan hanya besi cincin balok lagur kurang lebih 60%;
c. Besi balok Lagur belum dipotonghanya ada 13 batang diameter 32 mm;
d. Besi-besi yang lain papan mal, kayu peranca, kayu ukuran besar steger induk, material batu pecahbelum ada di lokasi;
e. Tapak pondasi arah Desa Pematang Pauh kelihatan tergantung, menganga dan sangat membahayakan ini akibat galian pondasi yang dangkal dan sumuran yang terlampau pendek tidak mengikuti instruksi tekhnis yang telah berulang-ulang diberikan;
f. Kedua kepala jembatan (abutment jembatan) telah selesai dicor dengan mutu beton rendah, tidak dapat dipertanggungjawabkan secara tekhnis;
g. Perlu rapat pemecahan masalah tentang kelangsungan proyek ini agar tidak menjadi kasus;
h. Fisik proyek jembatan diperhitungkan lebih kurang 35% pertanggal 11 Oktober 2008;
Bahwa berdasarkan laporan saksi Arya Ashgara selaku PPTK yang menyatakan sampai dengan tanggal 15 Oktober 2008 proyek pembangunan jembatan beton konvensional Sungai Nyelai di Simpang Rantau Suli – Beringin Tinggi fisik pekerjaan baru mencapai 33,54%, tidak dibuatkan kubus beton atau silinder beton, selanjutnya pada Rapat pertengahan bulan Oktober 2008 di ruang kerja Djasmiwardi bin Linar Syahban, dihadiri oleh Djasmiwardi bin Linar Syahban, sdr. Alutral, sdr. Ahmanizar, saksi Rismal Effendi dan Terdakwa Ridwan bin Abdul Muin, membahas masalah penyelesaian proyek tersebut, dalam rapat, Terdakwa Ridwan bin Abdul Muin selaku pengawas lapangan menyarankan langkah-langkah:
» Agar mendatangkan besi secukupnya untuk mengejar keterlambatan pekerjaan yang sesuai kontrak, jadwal pelaksanaan yang tinggal beberapa hari lagi;
» Jumlah kebutuhan untuk lagur dan lantai harus sesuai dengan RAB;
» Pemakaian besi sesuai dengan gambar rencana dengan kebutuhan besi 32, 19, 16, 12 mili;
Bahwa selanjutnya atas dasar usulan hasil rapat pertengahan bulan Oktober 2008 tersebut di atas lalu saksi Rismal Effendi bin Ismael sebagai penerima kuasa dari saksi M. Nazwir bin Zainuddin mendatangkan/melakukan mobilisasi besi U24 dari kota Bangko menuju lokasi proyek, selanjutnya kegiatan/pekerjaan mobilisasi besi U24 tersebut, oleh saksi M. Nazwir bin Zainuddin dan Rismal Effendi dihitung dan dijadikan dasar penambahan pekerjaan menjadi 75,05% dan tertuang dalam laporan harian, mingguan dan bulanan yang telah disetujui oleh terdakwa selaku pengawas dan saksi Ahmanizar selaku PPTK;
Bahwa selanjutnya dengan dasar perhitungan penambahan bobot fisik berupa mobilisasi besi U24 sehingga menjadi 75,05% yang telah disetujui oleh terdakwa tersebut, diajukan M. Nazwir untuk menjadi dasar permohonan termyn fisik pekerjaan 75,05% dengan suratnya No. 10/PT-AIJ/X/2008 tanggal 24 Oktober 2008 perihal permohonan termyn fisik pekerjaan 75,05% yang ditujukan kepada Ir. Sugeng bin Gimin dengan melampirkan:
a. Laporan Kemajuan Pekerjaan Mingguan dan Bulanan dari Minggu 13 s/d 20 bulan September 2008 yang didalamnya juga terdapat tanda tangan terdakwa;
b. Rekapitulasi kemajuan pekerjaan bulanan status laporan bulan September 2008 dengan prosentase realisasi bobot pekerjaan 58,90% yang didalamnya juga terdapat tanda tangan terdakwa;
c. Rekapitulasi kemajuan pekerjaan bulanan status laporan bulan Oktober 2008 dengan realisasi bobot pekerjaan 75,05% yang didalamnya juga terdapat tanda tangan terdakwa;
d. Berita Acara Hasil Penilaian Fisik Pekerjaan No. 07/BAH/KGTJBT-DAU1/DPUK/2008 tanggal 23 Oktober 2008 tertulis kemajuan fisik pekerjaan telah mencapai 75,05% yang didalamnya juga terdapat tanda tangan terdakwa;
e. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan No. 08/BAKP/KGTJBT-DAU1/DPUK/2008 tanggal 23 Oktober 2008 tertulis kemajuan pekerjaan telah mencapai 75,05% yang didalamnya juga terdapat tanda tangan terdakwa;
f. Berita Acara Pembayaran No. 12/BAP/KGTJBT-DAU 1/DPUK/2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang pembayaran termyn II (70%) sebesar Rp. 477.762.560,-;
g. Surat PT. ANAS INDAH JAYA No. 10/PT-AIJ/X/2008 tanggal 24 Oktober 2008 perihal permohonan termyn fisik pekerjaan 75,05% ditujukan kepada KPA Bidang PJJ Dinas PU Kab. Merangin;
h. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang muka 20% sebesar Rp. 271.256.000,- tanggal 13 Mei 2008 yang ditandatangani oleh Direktur PT. ANAS INDAH JAYA;
Bahwa selanjutnya permohonan pencairan termyn 70% tersebut, pada tanggal 31 Oktober 2008, telah disetujui oleh IR. SUGENG bin GIMIN selaku Kuasa Pengguna Anggaran dengan mengajukan Nota Dinas No. 186/BM/DPUK/2008 perihal Mohon Penerbitan SPM termyn 70% kepada H. JASMIWARDI, S.T. bin M. LINAR SYAHBAN selaku kuasa pengguna anggaran/pengguna barang Dinas PU dan Perumahan Kab. Merangin, selanjutnya oleh H. Jasmiwardi, S.T. Bin M. Linar Syahban permohonan tersebut disetujuinya dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) nomor SPM: 172/LS/2008 tanggal 10 November 2008, pada hal baik terdakwa Ridwan bin Abdul Muin selaku Pengawas Lapangan maupun dari pihak Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan pihak rekanan tidak pernah melakukan pengujian terhadap kekuatan atau mutu betonnya sebagai syarat pencairan termyn II, untuk menguji kebenaran permohonan pencairan termyn dan lampiran yang diajukan tersebut;
Bahwa selanjutnya berdasarkan dokumen yang menjadi lampiran permohonan termyn 70% yang telah disetujui terdakwa selaku pengawas pekerjaan dan telah disetujui oleh Ir. Sugeng bin Gimin dan H. Jasmiwardi sehingga terbitlah Surat perintah membayar (SPM) nomor SPM: 172/LS/2008 tanggal 10 November 2008 yang ditandatangani oleh H. Jasmiwardi, lalu diteruskan kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah sehingga terbitlah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 00172/BL/LS/2008 tanggal 10 November 2008 dan telah dibayarkan kepada saksi M. Nazwir bin Zainuddin;
Bahwa setelah dilakukan evaluasi dan perhitungan mutu beton K250 oleh Balai Pengujian Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah Propinsi Jambi tertanggal 17 April 2009 yang telah disampaikan kepada penyidik Polda Jambi dengan surat No. 4M.01.02/Uji/34 tanggal 30 april 2009, dan berdasarkan Berita Acara perhitungan fisik dari Tim Dinas PU Propinsi Jambi dan pihak Dinas PU Kab. Merangin serta penyidik Polda Jambi tertanggal 12 Nopember 2009, sehingga diperoleh hasil sebagai berikut:
- Kuat tekan beton karakteristik beton pelaksanaan arah Rantau Suli dengan nilai mutu beton 65 kg/cm2 lebih kecil dari nilai kuat tekan beton karakteristik rencana K 250 kg/cm2, maka mutu beton pelaksanaan tidak memenuhi syarat K 250;
- Kuat tekan beton karakteristik beton pelaksanaan arah Beringin Tinggi dengan nilai mutu beton 102 kg/cm2 lebih kecil dari nilai kuat tekan beton karakteristik rencana K 250 kg/cm2, maka mutu beton pelaksanaan tidak memenuhi syarat K250;
Sehingga berdasarkan perhitungan volume mutu beton K 250 yang terpasang pada TA 2008 dibandingkan dengan pekerjaan yang harus dikerjakan sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan No. 03/KONT/KGTJBT-DAU1/DPUK/2008 terdapat penyimpangan sebagai berikut:
- Volume dalam kontrak : 214,04 M3;
- Volume pekerjaan TA 2008 : 139,97 M3;
- Sisa volume pekerjaan TA 2008 : 74,07 M3;
- Volume pekerjaan TA 2009 : 30,56 M3;
- Selisih volume pekerjaan : 43,51 M3;
Yang telah menimbulkan penyimpangan atau kekurangan volume pekerjaan sebesar 43,51 M3 pada beton K250;
Bahwa perbuatan terdakwa sebagai pengawas lapangan dari CV. Rama Consultant Enginering tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya dan ikut menandatangani dokumen-dokumen pendukung pencairan dana Pembangunan Jembatan Konvensional Sungai Nyelai arah Rantau Suli – Beringin Tinggi TA 2008 sebesar 70% dari nilai kontrak (termyn II) padahal kualitas/mutu pekerjaan tidak sesuai dengan syarat kontrak/spesifikasi tehnis yaitu mutu beton yang merupakan pekerjaan major seharusnya K250 ternyata hanya bernilai mutu beton K120 dan K65 dan pembayaran tidak sesuai progress pekerjaan dilapangan, adalah melanggar ketentuan:
a. Pasal 33 ayat (2) Kepres 80 tahun 2003 menegaskan: “Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan sertifikat bulanan atau system termyn, dengan perhitungan angsuran uang muka dan kewajiban pajak”. Dan penjelasan Pasal 33 ayat (2) “khusus untuk pekerjaan konstruksi, pembayaran hanya dapat dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan-bahan, alat-alat yang ada dilapangan”;
Jo. Pasal 132 angka 1 Pepres No. 54 tahun 2010 tanggal 06 Agustus 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa;
b. Kepres Nomor 42 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Kepres Nomor: 72 tahun 2004 Pasal 12 ayat (2) yang menyatakan bahwa: “belanja atas beban anggaran belanja Negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran;
c. Pasal 6 ayat (2) huruf c UU Nomor: 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, adalah: “Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam melaksanakan tugasnya selaku pengguna anggaran atau atau pengguna barang satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya berwenang melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran”;
Bahwa perbuatan terdakwa Ridwan bin Abdul Muin bersama-sama dengan saksi Ir. H. DJASMIWARDI bin M. LINAR, Ir. SUGENG, M. NAZWIR bin zAINUDDIN serta RISMAL EFFENDI (dilakukan penuntutan secara terpisah), dalam pengerjaan Jembatan Konvensional Simp. Jalan Rantau Suli – Beringin Tinggi Kab. Merangin TA 2008 tersebut diatas sehingga terjadi pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 937.752.092,00 (sembilan ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh dua ribu sembilan puluh dua rupiah) sesuai hasil perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Propinsi Jambi dalam surat No. SR-561/PW05/5/2010 tanggal 29 Januari 2010;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
SUBSIDIAIR;
Bahwa ia terdakwa RIDWAN bin ABDUL MUIN yang bekerja sebagai Tenaga Ahli pada CV. Rama Consultant Enginering berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor: 01/KONT/KGT-PGWSJBT/DPUK/2008 tanggal 06 Mei 2008, yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Penanganan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Merangin yang ditandatangani oleh IR. SUGENG bin GIMIN dan Wakil Direktur CV. Rama Consultant Enginering Sdr. Heri Setiawan, ditugaskan sebagai inspector pengawas lapangan Jembatan Konvensional Simpang Jalan Rantau Suli – Beringin Tinggi bersama-sama dengan Ir. SUGENG bin GIMIN dalam jabatannya sebagai Kepala Bidang Penanganan Jalan dan Jembatan Dinas PU dan Perumahan Kabupaten Merangin selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Merangin No. 431 tahun 2007 tanggal 25 Oktober 2007 dan diangkat sebagai Kepala Bidang Bina Marga pada Kantor Dinas PU dan Perumahan Kabupaten Merangin yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Merangin No. 441 tahun 2008 tanggal 15 Oktober 2008 dan H. JASMIWARDI, S.T. bin M. LINAR SYAHBAN dalam jabatannya sebagai Kepala Dinas PU dan Perumahan Kabupaten Merangin yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati tahun 2007 tanggal 24 September 2007 dan selaku Pengguna Anggaran Kantor Dinas PU dan Perumahan Kabupaten Merangin, dan M. NAZWIR bin ZAINUDDIN serta RISMAL EFFENDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) antara tanggal 06 Mei 2008 sampai 01 Nopember 2008 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2008bertempat di Kantor Dinas PU dan Perumahan Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang ada padanya yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada Tahun Anggaran 2008, pada Dinas PU dan Perumahan Kabupaten Merangin terdapat PAGU anggaran untuk Pembangunan Jembatan Beton Konvensional Sungai Nyelai Ruas Jalan Simpang Rantau Suli – Beringin Tinggi yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Merangin tahun Anggaran 2008 yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas PU dan Perumahan Kab. Merangin Nomor: 103.10301.15.05.5.2. tahun 2008 tanggal 18 Maret 2008 sejumlah Rp. 1.360.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah), selanjutnya untuk melaksanakan pembangunan jembatan tersebut, H. Jasmiwardi, S.T. bin Linar Syahban, S.T. selaku Kadis PU/Pengguna Anggaran/Barang Dinas PU dan Perumahan Kab. Merangin berdasarkan usulan dari panitia lelang, telah menetapkan PT. Anas Indah Jaya yang dipimpin oleh M. Nazwir bin Zainuddin selaku Direktur sebagai rekanan penyedia barang berdasarkan surat penetapan pemenang lelang No. 602/300/DPUK/2008 tanggal 25 April 2008 dengan jumlah penawaran sebesar Rp. 1.357.280.000,- (satu milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah), akan tetapi sebelum ditetapkan sebagai pemenang lelang M. Nazwir bin Zainuddin pada tanggal 10 April 2008 M. Nazwir bin Zainuddin telah memberi kuasa kepada Nanang Solihin bin Solihin Ganda Rahardjo berdasarkan Akta Notaris M. Zen, S.H. No. 01 tanggal 01 April 2008 untuk bertindak apapun juga, tanpa kecuali yang berkaitan dengan proyek Pembangunan Jembatan Beton Konvensional Sungai Nyelai Ruas Jalan Simpang Rantau Suli – Beringin Tinggi tersebut, kemudian pada tanggal 06 Mei 2008, untuk melaksanakan pembangunan jembatan Sungai Nyelai tersebut Dinas PU dan Perumahan Kab. Merangin telah membuat surat Perjanjian Kerja Konstruksi No. Kontrak 03/KONT/KGTJBT-DAU 1/DPUK/2008 tanggal 6 Mei 2008 yang ditandatangani oleh terdakwa Ir. Sugeng bin Gimin selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Penanganan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Merangin dan ditandatangani oleh M. Nazwir bin Zainuddin selaku Direktur PT. Anas Indah Jaya dengan harga/nilai kontrak kerja sebesar Rp. 1.357.280.000,- (satu milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan waktu pekerjaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender yang dihitung mulai tanggal 06 Mei 2008 s/d 1 Nopember 2008 dengan masa pemeliharaan 180 hari, dengan item pekerjaan adalah sebagai berikut:
Divisi I : Umum
-
Uraian Satuan Perkiraan Kuantitas Harga Satuan
(Rp)
Jumlah harga-harga (Rp) Mobilisasi Lump sum 1.00 50.000.000,- 50.000.000,- Jumlah harga pekerjaan Divisi I Rp. 50.000.000,-
Divisi III: Pekerjaan Tanah
-
Uraian Satuan Perkiraan Kuantitas Harga Satuan
(Rp)
Jumlah harga-harga (Rp) Galian tanah M3 265.00 46.162.44 12.233.046.60 Galian batu M3 38.00 75.026.00 2.850.988.00 Galian struktur dengan kedalaman 0-2 M M3 45.00 29.074.00 1.308.220.00 Timbunan biasa M3 760.00 43.108.76 32.762.672.80 Jumlah harga pekerjaan Divisi III Rp. 49.155.037.40
Divisi V: Pekerjaan Berbutir
-
Uraian Satuan Perkiraan Kuantitas Harga Satuan
(Rp)
Jumlah harga-harga (Rp) Lapisan Pondasi agregat kelas C M3 36.00 239.206.39 8.611.430.04 Jumlah harga pekerjaan Divisi V Rp. 8.611.430.04
Divisi VII: Struktur
-
Uraian Satuan Perkiraan Kuantitas Harga Satuan
(Rp)
Jumlah harga-harga (Rp) Beton K 350 M3 102.68 1.054.824.54 108.309.383.77 Beton K 250 M3 214.04 974.488.71 208.579.563.44 Beton K 175 M3 74.50 900.120.33 67.058.946.59 Beton K 125 M3 24.74 673.031.62 16.650.802.28 Baja tulangan U24 polos KG 34.662.52 15.896.65 551.017.948.56 Penyediaan dinding sumuran silinder Dia 250 cm M1 16.00 4.491.730.73 71.867.691.68 Penurunan dinding sumuran silinder Dia 250 cm M1 16.00 3.540.217.40 56.643.478.40 Expansion joint tipe baja bersudut M1 30.00 464.339.98 13.930.199.40 Perletakan elastomik jenis 2 (350 x 400 x 39) Buah 8.00 1.209.092.45 9.672.739.60 Sandaran (Railing) Pipa Galvanis Dia 3” M1 84.00 37.750.00 3.171.000.00 Pemasangan pipa air hujan Dia 2” M1 12.00 87.817.29 1.052.619.45 Nomenklatur Buah 1.00 700.000.00 700.000.00 Besi siku L 60.60.6 leis trotoar M1 42.00 101.770.79 4.274.373.09 Triflek 3 mm lapis mal Keping 76.00 58.500.00 4.446.000.00 Pipa PVC 1.5” M’ 6.00 6.150.00 36.900.00 Pembongkaran beton lama Lump sum 1.00 3.535.000.00 3.535.000.00 Jumlah harga pekerjaan Divisi VII Rp.1.120.946.664.30
Divisi VIII: Pengembalian kondisi dan Pekerjaan Minor;
-
Uraian Satuan Perkiraan Kuantitas Harga Satuan
(Rp)
Jumlah harga-harga (Rp) Patok pengarah Buah 20.00 173.971.51 3.479.430.20 Cat tembok M2 76.65 10.907.28 836.042.88 Cat minyak M2 54.00 15.968.65 862.307.28 Jumlah harga pekerjaan Divisi VIII Rp. 5.177.780.35
Bahwa selanjutnya setelah pencairan uang muka 20 %, sebesar Rp. 271.456.000,- (dua ratus tujuh puluh satu juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah), lalu kuasa No. 01 tanggal 01 April 2008 yang telah diberikan M. Nazwir kepada Nanang Solihin tersebut, dialihkan lagi oleh M. Nazwir kepada RISMAL EFFENDI sesuai Akta Notaris M. Zen, S.H. Nomor 131 tanggal 13 Juni 2008 untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan jembatan tersebut;
Bahwa untuk mengawasi pelaksanaan pembangunan Jembatan Beton Konvensional Sungai Nyelai Ruas Jalan Simpang rantau Suli – Beringin Tinggi dengan item-item pekerjaan yang tertuang dalam surat Perjanjian Kerja Konstruksi No. Kontrak 03/KONT/KGTJBT-DAU 1/DPUK/2008 tanggal 6 Mei 2008 tersebut, Dinas PU dan Perumahan Kab. Merangin telah menetapkan/mengadakan perjanjian untuk pekerjaan pengawasan dengan CV. Rama Consultant Enginering terdakwa Surat Perjanjian Kerja Nomor: 01/KONT/KGT-PGWSJBT/DPUK/2008 tanggal 06 Mei 2008, yang ditandatangani oleh IR. SUGENG bin GIMIN selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Penanganan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Wakil Direktur CV. Rama Consultant Enginering Heri Setiawan untuk pekerjaan pengawasan terhadap 4 (empat) pekerjaan, dengan biaya sebesar Rp. 69.974.300,- (enam puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus rupiah), yang satu diantaranya adalah pekerjaan pengawasan pembangunan Jembatan Konvensional Sungai Nyelai Ruas Jalan Simpang Rantau suli – Beringin Tinggi dengan waktu pelaksanaan kontrak selama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal 6 Mei 2008 s/d 1 Nopember 2008, dan pada saat tersebut terdakjwa Ridwan bin Abdul Muin yang memiliki Sertifikat keahlian dari Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia Nomor : 2224/AT AKI/SKA/II/2006 tanggal 27 Februari 2006 sebagai Tenaga Ahli Pengawasan pelaksanaan jalan dan jembatan bekerja sebagai Tenaga Ahli pada CV. Rama Consultant Enginering dan ditugaskan sebagai inspector pengawas lapangan pembangunan Jembatan Konvensional Sungai Nyelai Ruas Jalan Simpang Rantau Suli – Beringin Tinggi;
Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Jembatan Konvensional Sungai Nyelai Ruas Jalan Simpang Rantau Suli – Beringin Tinggi, Nazwir bin Zainuddin selaku Dirut PT. ANAS INDAH JAYA pada tanggal 7 Mei 2008 mengajukan Permohonan termyn uang muka kerja 20% sesuai dengan suratnya No. 09/PT-AIJ/V/2008 tanggal 7 Mei 2008, yang ditujukan kepada H. JASMIWARDI bin M. LINAR SYAHBAN selaku Kadis PU Kab. Merangin melalui IR. Sugeng bin Gimin dan pada tanggal 7 Mei 2008 IR. SUGENG bin GIMIN mengajukan Nota Dinas No. 38/PJJ/DPUK/2008 perihal Mohon Penerbitan SPM Pembayaran uang muka 20% kepada H. JASMIWARDI bin M. LINAR SYAHBAN selaku Kepala Dinas PU Kab. Merangin dengan melampirkan dokumen:
a. 1 (satu) set fotokopi dokumen Surat Perjanjian Kerja Konstruksi harga satuan No. 03/KONT/KGTJBT-DAU 1/DPUK/2008 tanggal 6 Mei 2008 ;
Berita Acara Pembayaran No. 03/BAP/KGTJBT-DAU 1/DPUK/2008 tanggal 7 Mei 2008 tentang Pembayaran Uang Muka Kerja 20% sebesar Rp. 271.456.000,-;
Jaminan Uang Muka dari PT. ASURANSI KREDIT INDONESIA No. Polis 14.21.08.00056.8.13.01.1 No. Seri SC 08.063080 tanggal 6 Mei 2008 tentang Jaminan Pembayaran Uang Muka;
Perincian penggunaan uang muka kerja yang dibuat oleh PT. ANAS INDAH JAYA diketahui oleh IR. SUGENG bin GIMIN selaku KPA tanggal 6 Mei 2008;
Surat PT. ANAS INDAH JAYA No. 09/PT-AIJ/V/2008 tanggal 7 Mei 2008 perihal Permohonan termyn uang muka kerja 20% ditujukan kepada H. JASMIWARDI bin M. LINAR SYAHBAN selaku Kadis PU Kab. Merangin;
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Konvensional di Sungai Nyelai arah Rantau Suli – Beringin Tinggi oleh PT. ANAS INDAH JAYA tidak sesuai dengan perencanaan yaitu terjadi keterlambatan, sehingga saksi Ariya Asgahara, S.T. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) membuat surat teguran secara tertulis kepada PT. ANAS INDAH JAYA sebanyak 4 (empat) kali yaitu:
Surat Nomor: 03/JBT-DAU1/DPUK/2008 tanggal 17 Juni 2008 perihal Instruksi Percepatan Pekerjaan Jembatan Sungai Nyelai sepanjang 25 meter Kecamatan Sungai Tenang yang intinya adalah:
a. Segera mendatangkan tenaga kerja di lapangan meliputi tukang dan kepala tukang serta menempatkan satu orang pelaksana lapangan tetap yang menguasai pekerjaan dan diberi tanggung jawab penuh di lapangan;
Segera mengajukan permohonan dan pembuatan Job Mix Formula untuk beton K125, K250 dan K350;
Untuk diketahui nilai fisik sampai hari kamis tanggal 12 Juni 2008 adalah sebagai berikut:
- Realisasi pekerjaan : 1,18 %;
- Rencana pekerjaan : 12,86 %;
- Terjadi depiasi minus : 11,68 %;
Surat Nomor: 04/JBT-DAU1/DPUK/2008 tanggal 02 Juli 2008 perihal Teguran I yang inti suratnya adalah:
a. Agar mempedomani surat PPTK No. 01/JBT-DAU1/2008 tanggal 30 Mei 2008 dan No. 03/JBT-DAU1/DPUK/2008 tanggal 17 Juni 2008;
b. Agar menyiapkan Job Mix Formula dan sample kubus beton/silinder untuk pekerjaan beton K125, K250 dan K350 sehingga dapat dilakukan Quality Control;
c. Untuk diketahui, nilai fisik pekerjaan sampai hari Senin tanggal 30 Juni 2008 mengalami keterlambatan sebesar (-) 19,53 % dengan perincian sebagai berikut :
- Realisasi pekerjaan : 2,94 %;
- Rencana time schedule : 22,47 %;
- Terjadi depiasi minus : (-) 19,53 %;
Surat Nomor: 06/JBT-DAU1DPUK/2008 tanggal 31 Juli 2008 perihal Teguran II ditujukan kepada PT. ANAS INDAH JAYA yang intinya:
a. Mempercepat pekerjaan galian tanah pondasi dan pekerjaan sumuran sesuai dengan volume serta memanfaatkan cuaca baik sebelum terjadi banjir;
b. Untuk diketahui nilai fisik pekerjaan sampai hari Kamis tanggal 24 Juli 2008 adalah sebagai berikut:
- Realisasi pekerjaan : 12,15 %;
- Rencana time schedule : 50 %;
- Terjadi depiasi minus : (-) 37,85 %;
Surat No. 08/JBT-DAU1/DPUK/2008 tanggal 22 Agustus 2008 perihal Teguran III yang ditujukan kepada PT. ANAS INDAH JAYA yang isinya adalah:
a. Mempercepat pekerjaan jembatan sesuai dengan volume serta memanfaatkan cuaca sebelum terjadi banjir;
b. Untuk diketahui fisik pekerjaan sampai hari Kamis tanggal 21 Agustus 2008 adalah sebagai berikut:
- Realisasi pekerjaan : 15,94 %;
- Rencana time schedule : 71,73 %;
- Terjadi depiasi minus : (-) 55,79 %;
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Konvensional di sungai Nyelai arah Rantau suli – Berinmgin Tinggi oleh PT. ANAS INDAH JAYA yang tidak sesuai dengan perencanaan tersebut, terdakwa Ridwan bin Abdul Muin selaku Konsultan pengawas juga telah melakukan beberapa kali teguran untuk PT. Anas indah Jaya:
Dengan surat Nomor: 03/CV.RC/BKO/VI/2008 tanggal 15 Juni 2008 yang ditujukan kepada Direktur CV. Anas Indah Jaya yang isinya:
a. Pelaksanaan minggu ke 6 baru mencapai 1,79%, maka mengakibatkan deviasi minus sebesar 11,07% dan Re schedule 12,86%;
b. Segera mendatangkan pelaksana lapangan yang bertanggungjawab penuh, menambah tenaga kerja, mempercepat pekerjaan pondasi dan sumuran, mendatangkan material dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis;
Dengan surat Nomor: 04/CV.RC/BKO/VII/2008 tanggal 25 Juli 2008 yang ditujukan kepada Direktur CV. Anas Indah Jaya yang isinya:
a. Pelaksanaan minggu ke-12 baru mencapai 12,15%, maka mengakibatkan deviasi minus sebesar 37,85% dan Re schedule 50%;
b. Segera mendatangkan batu pecah, pasir, besi beton, papan mall, kayu perancah, tripleks, tenaga kerja untuk mengejar keterlambatan pekerjaan;
Dengan surat Nomor: 05/CV.RC/BKO/VIII/2008 tanggal 22 Agustus 2008 yang ditujukan kepada Direktur CV. Anas Indah Jaya yang isinya:
a. Pelaksanaan tinggal 72 hari lagi, pekerjaan baru mencapai 22,49 %, maka mengakibatkan deviasi minus sebesar 49,24% dan Re schedule 71,73 %;
b. Menurut Kepmen Kimpraswil No. 349/KPTS/M/2004 tanggal 23 September 2004 yang berbunyi: Kontrak dinyatakan KRITIS apabila realisasi fisik di lapangan terlambat > 5% dari rencana, maka mengambil tindakan dan bersungguh-sungguh melaksanakan pekerjaan dan segera melengkapi kekurangan material dan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk mempercepat pekerjaan dengan sisa waktu;
Bahwa selanjutnya terjadi keterlambatan pekerjaan Proyek pembangunan Jembatan Konvensional di sungai Nyelai arah Rantau Suli – Beringin Tinggi dan telah dilakukan beberapa kali peneguran, namun tidak ada perkembangan berarti, sehingga proyek dinyatakan Kritis, karena realisasi fisik dilapangan terlambat > 5 % dari rencana, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 43/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Standard dan PedomanPengadaan Jasa Konstruksi dan tertuang dalam lampiran Kontrak Kerja Nomor: 03/KONT/KGTJBT-DAU 1/DPUK/2008 tanggal 6 Mei 2008, pada Ketentuan Umum, Syarat-syarat Umum Kontrak, Butir 33, oleh karenanya penanganan proyek kritis dengan melakukan Rapat Pembuktian (Show Cause Meeting (SCM) I tanggal 27 Agustus 2008 bertempat di ruang Rapat Dinas PU Kab. Merangin, yang dihadiri oleh Ir. Sugeng, Alutral, Mursiwan, Ariya Asghara, Ahmad Nizar, Dwan Almi Sastra dan Haris dengan kesimpulan atau hasil rapat antara lain, sebagai berikut:
a. Pihak pelaksana, PT. Anas Indah jaya harus mengejar ketinggalan fisik pekerjaan dan harus ada bobot fisik setiap harinya 5,12% hingga tercapai bobot minimal 71,73%pada hari Rabu tanggal 10 September 2008;
b. Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pengawas Lapangan, konsultan pengawas dan team teknis akan melakukan evaluasi (test case) kegiatan ini selama 14 hari terhitung mulai tanggal 27 Agustus 2008 s/d 10 September 2008, apakah pihak kontraktor dapat mencapai angka bobot fisik yang disepakati yaitu 71,73 % ataukah bertahan dengan angka kisaran 15,94 %;
c. Apabila dalam 14 hari terhitung mulai tanggal 27 Agustus 2008 s/d 10 September 2008, pihak kontraktor tidak mampu menaikkan bobot fisik pekerjaan dari 15,94 % ke 71,73 %, maka dilakukan kembali Rapat Show cause meeting II;
Bahwa setelah 14 (empat belas) hari dilakukan rapat Show cause meeting I, ternyata tidak terjadi penambahan bobot fisik, maka dilakukan lagi rapat Show cause meeting II tanggal 22 September 2008 bertempat di ruang rapat Dinas PU Kab. Merangin yang dihadiri oleh Ir. Sugeng, Alutral, Mursiwan, Ariya Asghara, Ahmad Nizar, Azhrani Fendedi, M. Syafei, M. Yani dan Ahdian, namun sdr. M. NAZWIR selaku Direktur PT. Anas Indah Jaya, namun Rismal Effendi tidak hadir dalam rapat tersebut;
Bahwa kemudian dalam keadaan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang telah diberi teguran oleh saksi Ariya Asgahara selaku PPTK dan teguran oleh terdakwa selaku konsultan pengawas, akan tetapi M. Nazwir selaku Direktur Utama PT. ANAS INDAH JAYA tetap mengajukan permohonan pencairan termyn II dengan suratnya No. 11/CV.AIJ/IX/2008 tanggal 26 September 2008 perihal Permohonan termyn 26 %, dari fisik pekerjaan 31,52 % sejumlah Rp. 282.314.240,- (dua ratus delapan puluh dua juta tiga ratus empat belas ribu dua ratus empat puluh rupiah) ditujukan kepada KPA PJJ Dinas PU Kab. Merangin, dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. Laporan Kemajuan Pekerjaan Mingguan dan Bulanan dari Minggu 1 s/d 12 bulan Mei s/d Agustus 2008 dari PT.ANAS INDAH JAYA;
b. Rekapitulasi kemajuan pekerjaan bulanan status laporan bulan Agustus 2008 dengan prosentase realisasi bobot pekerjaan 31,52% ditandatangani oleh H. NAZWIR Direktur PT. ANAS INDAH JAYA;
c. Rekapitulasi kemajuan pekerjaan bulanan status laporan bulan Mei s/d/ Juli 2008 dengan prosentase realisasi bobot pekerjaan 15, 69 % dari Direktur PT. ANAS INDAH JAYA;
d. Berita Acara Hasil Penilaian Fisik Pekerjaan No. 06/BAHPP/KGTJBT-DAU 1/DPUK/2008 tanggal 20 September 2008 yang tertulis kemajuan fisik pekerjaan telah mencapai 51,14%;
e. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan No. 06/BAKP/KGTJBT-DAU1/DPUK/2008 tanggal 22 September 2008 yang tertulis kemajuan fisik pekerjaan telah mencapai 31,52%;
f. Berita Acara Pembayaran No. 10/BAP/KGTJBT-DAU 1/DPUK/2008 tanggal 25 September 2008 tentang pembayaran termyn I (26%) sebesar Rp. 282.314.240,- yang ditandatangani oleh Direktur PT. ANAS INDAH JAYA;
g. Surat PT. ANAS INDAH JAYA No. 11/CV.AIJ/IX/2008 tanggal 26 September 2008 perihal Permohonan termyn 26%, fisik pekerjaan 31,52% ditujukan kepada KPA PJJ Dinas PU Kab. Merangin;
h. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang muka sebesar Rp. 271.256.000,- tanggal 13 Mei 2008 yang ditandatangani oleh Direktur PT. ANAS INDAH JAYA;
Bahwa untuk permohonan pencairan termyn 26% dari bobot fisik 31,52% yang diajukan oleh PT. Anas Indah Jaya tersebut terdakwa telah ikut menandatangani dokumen-dokumen yang menjadi lampiran pengajuan permohonan termyn tersebut diantaranya berupa Laporan Kemajuan Pekerjaan Mingguan dan Bulanan, kemudian permohonan pencairan termyn 26% tersebut pada tanggal 26 September 2008 diajukan oleh IR. SUGENG bin GIMIN dengan Nota Dinas No. 259/PJJ/DPUK/2008 perihal Permohonan Penerbitan SPM yang ditujukan kepada H. JASMIWARDI bin M. LINAR SYAHBAN selaku Kepala Dinas PU dan Perumahan Kab. Merangin dan telah disetujui oleh H. Jasmiwardi dengan menerbitkan surat perintah membayar (SPM) nomor SPM: 162/LS/2008 tanggal 26 September 2008;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 s/d 11 Oktober 2008, team pemantauan proyek antara lain Alutral, Ariya Ashgara, Arfan Efendi dan Ahmanizar, melakukan peninjauan lapangan dengan hasil pemantauan yang tertuang dalam laporan hasil pemantauan lapangan tanggal 10 – 11 Oktober 2008 untuk proyek-proyek yang diketahui oleh terdakwa I. Ir. Sugeng bin Gimin dan dilaporkan kepada Terdakwa II. H. Jasmiwardi, dengan isi laporan sebagai berikut:
a. Dilokasi tidak ada tenaga kerja (orangnya kosong);
b. Material yang ada di lapangan hanya besi cincin balok lagur kurang lebih 60%;
c. Besi balok Lagur belum dipotonghanya ada 13 batang diameter 32 mm;
d. Besi-besi yang lain papan mal, kayu peranca, kayu ukuran besar steger induk, material batu pecahbelum ada di lokasi;
e. Tapak pondasi arah Desa Pematang Pauh kelihatan tergantung, menganga dan sangat membahayakan ini akibat galian pondasi yang dangkal dan sumuran yang terlampau pendek tidak mengikuti instruksi tekhnis yang telah berulang-ulang diberikan;
f. Kedua kepala jembatan (abutment jembatan) telah selesai dicor dengan mutu beton rendah, tidak dapat dipertanggungjawabkan secara tekhnis;
g. Perlu rapat pemecahan masalah tentang kelangsungan proyek ini agar tidak menjadi kasus;
h. Fisik proyek jembatan diperhitungkan lebih kurang 35% pertanggal 11 Oktober 2008;
Bahwa berdasarkan laporan saksi Arya Ashgahara selaku PPTK yang menyatakan sampai dengan tanggal 15 Oktober 2008 proyek pembangunan jembatan beton konvensional Sungai Nyelai di Simpang Rantau Suli – Beringin Tinggi fisik pekerjaan baru mencapai 33,54%, tidak dibuatkan kubus beton atau silinder beton, selanjutnya pada Rapat pertengahan bulan Oktober 2008 di ruang kerja Djasmiwardi bin Linar Syahban, dihadiri oleh Djasmiwardi bin Linar Syahban, sdr. Alutral, sdr. Ahmanizar, saksi Rismal Effendi dan Terdakwa Ridwan bin Abdul Muin, membahas masalah penyelesaian proyek tersebut, dalam rapat, Terdakwa Ridwan bin Abdul Muin selaku pengawas lapangan menyarankan langkah-langkah:
» Agar mendatangkan besi secukupnya untuk mengejar keterlambatan pekerjaan yang sesuai kontrak, jadwal pelaksanaan yang tinggal beberapa hari lagi;
» Jumlah kebutuhan untuk lagur dan lantai harus sesuai dengan RAB;
» Pemakaian besi sesuai dengan gambar rencana dengan kebutuhan besi 32, 19, 16, 12 mili;
Bahwa selanjutnya atas dasar usulan hasil rapat pertengahan bulan Oktober 2008 tersebut di atas lalu saksi Rismal Effendi bin Ismael sebagai penerima kuasa dari saksi M.Nazwir bin Zainuddin mendatangkan/melakukan mobilisasi besi U24 dari kota Bangko menuju lokasi proyek, selanjutnya kegiatan/pekerjaan mobilisasi besi U24 tersebut, oleh saksi M. Nazwir bin Zainuddin dan Rismal Effendi dihitung dan dijadikan dasar penambahan pekerjaan menjadi 75,05% dan tertuang dalam laporan harian, mingguan dan bulanan yang telah disetujui oleh terdakwa selaku pengawas dan saksi Ahmanizar selaku PPTK dengan tujuan agar saksi M. Nazwir dan Rismal Effendi memperoleh pembayaran termyn 70 % yang diajukannya pada hal baik terdakwa maupun hmanizar mengetahui fisik belum mencapai 70 %;
Bahwa selanjutnya dengan dasar perhitungan penambahan bobot fisik berupa mobilisasi besi U24 sehingga menjadi 75,05% yang telah disetujui oleh terdakwa tersebut, diajukan M. Nazwir untuk menjadi dasar permohonan termyn fisik pekerjaan 75,05% dengan suratnya No. 10/PT-AIJ/X/2008 tanggal 24 Oktober 2008 perihal permohonan termyn fisik pekerjaan 75,05% yang ditujukan kepada Ir. Sugeng bin Gimin dengan melampirkan:
a. Laporan Kemajuan Pekerjaan Mingguan dan Bulanan dari Minggu 13 s/d 20 bulan September 2008 yang didalamnya juga terdapat tanda tangan terdakwa;
b. Rekapitulasi kemajuan pekerjaan bulanan status laporan bulan September 2008 dengan prosentase realisasi bobot pekerjaan 58,90% yang didalamnya juga terdapat tanda tangan terdakwa;
c. Rekapitulasi kemajuan pekerjaan bulanan status laporan bulan Oktober 2008 dengan realisasi bobot pekerjaan 75,05% yang didalamnya juga terdapat tanda tangan terdakwa;
d. Berita Acara Hasil Penilaian Fisik Pekerjaan No. 07/BAH/KGTJBT-DAU1/DPUK/2008 tanggal 23 Oktober 2008 tertulis kemajuan fisik pekerjaan telah mencapai 75,05% yang didalamnya juga terdapat tanda tangan terdakwa;
e. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan No. 08/BAKP/KGTJBT-DAU1/DPUK/2008 tanggal 23 Oktober 2008 tertulis kemajuan pekerjaan telah mencapai 75,05% yang didalamnya juga terdapat tanda tangan terdakwa;
f. Berita Acara Pembayaran No. 12/BAP/KGTJBT-DAU 1/DPUK/2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang pembayaran termyn II (70%) sebesar Rp. 477.762.560,-;
g. Surat PT. ANAS INDAH JAYA No. 10/PT-AIJ/X/2008 tanggal 24 Oktober 2008 perihal permohonan termyn fisik pekerjaan 75,05% ditujukan kepada KPA Bidang PJJ Dinas PU Kab. Merangin;
h. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang muka 20% sebesar Rp. 271.256.000,- tanggal 13 Mei 2008 yang ditandatangani oleh Direktur PT. ANAS INDAH JAYA;
Bahwa selanjutnya permohonan pencairan termyn 70% tersebut, pada tanggal 31 Oktober 2008, telah disetujui oleh IR. SUGENG bin GIMIN selaku Kuasa Pengguna Anggaran dengan mengajukan Nota Dinas No. 186/BM/DPUK/2008 perihal Mohon Penerbitan SPM termyn 70% kepada H. JASMIWARDI, S.T. bin M. LINAR SYAHBAN selaku kuasa pengguna anggaran/pengguna barang Dinas PU dan Perumahan Kab. Merangin, selanjutnya oleh H. Jasmiwardi, S.T. BIN m. Linar Syahban permohonan tersebut disetujuinya dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) nomor SPM: 172/LS/2008 tanggal 10 November 2008, pada hal baik terdakwa Ridwan bin Abdul Muin selaku Pengawas Lapangan maupun dari pihak Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan pihak rekanan tidak pernah melakukan pengujian terhadap kekuatan atau mutu betonnya sebagai syarat pencairan termyn II, untuk menguji kebenaran permohonan pencairan termyn dan lampiran yang diajukan tersebut;
Bahwa selanjutnya berdasarkan dokumen yang menjadi lampiran permohonan termyn 70% yang telah disetujui terdakwa selaku pengawas pekerjaan dan telah disetujui oleh Ir. Sugeng bin Gimin dan H. Jasmiwardi sehingga terbitlah Surat perintah membayar (SPM) nomor SPM: 172/LS/2008 tanggal 10 November 2008 yang ditandatangani oleh H. Jasmiwardi, lalu diteruskan kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah sehingga terbitlah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 00172/BL/LS/2008 tanggal 10 November 2008 dan telah dibayarkan kepada saksi M. Nazwir bin Zainuddin;
Bahwa setelah dilakukan evaluasi dan perhitungan mutu beton K250 oleh Balai Pengujian Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah Propinsi Jambi tertanggal 17 April 2009 yang telah disampaikan kepada penyidik Polda Jambi dengan surat No. 4M.01.02/Uji/34 tanggal 30 april 2009, dan berdasarkan Berita Acara perhitungan fisik dari Tim Dinas PU Propinsi Jambi dan pihak Dinas PU Kab. Merangin serta penyidik Polda Jambi tertanggal 12 Nopember 2009, sehingga diperoleh hasil sebagai berikut:
- Kuat tekan beton karakteristik beton pelaksanaan arah Rantau Suli dengan nilai mutu beton 65 kg/cm2 lebih kecil dari nilai kuat tekan beton karakteristik rencana K 250 kg/cm2, maka mutu beton pelaksanaan tidak memenuhi syarat K 250;
- Kuat tekan beton karakteristik beton pelaksanaan arah Beringin Tinggi dengan nilai mutu beton 102 kg/cm2 lebih kecil dari nilai kuat tekan beton karakteristik rencana K 250 kg/cm2, maka mutu beton pelaksanaan tidak memenuhi syarat K250;
Sehingga berdasarkan perhitungan volume mutu beton K 250 yang terpasang pada TA 2008 dibandingkan dengan pekerjaan yang harus dikerjakan sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan No. 03/KONT/KGTJBT-DAU1/DPUK/2008 terdapat penyimpangan sebagai berikut:
- Volume dalam kontrak : 214,04 M3;
- Volume pekerjaan TA 2008 : 139,97 M3;
- Sisa volume pekerjaan TA 2008 : 74,07 M3;
- Volume pekerjaan TA 2009 : 30,56 M3;
- Selisih volume pekerjaan : 43,51 M3;
Yang telah menimbulkan penyimpangan atau kekurangan volume pekerjaan sebesar 43,51 M3 pada beton K250;
Bahwa perbuatan terdakwa sebagai pengawas lapangan dari CV. Rama Consultant Enginering tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya dan ikut menandatangani dokumen-dokumen pendukung pencairan dana Pembangunan Jembatan Konvensional Sungai Nyelai arah Rantau Suli – Beringin Tinggi TA 2008 sebesar 70% dari nilai kontrak (termyn II) padahal kualitas/mutu pekerjaan tidak sesuai dengan syarat kontrak/spesifikasi tehnis yaitu mutu beton yang merupakan pekerjaan major seharusnya K250 ternyata hanya bernilai mutu beton K120 dan K65 dan pembayaran tidak sesuai progress pekerjaan dilapangan, adalah melanggar ketentuan:
a. Pasal 33 ayat (2) Kepres 80 tahun 2003 menegaskan: “Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan sertifikat bulanan atau system termyn, dengan perhitungan angsuran uang muka dan kewajiban pajak”. Dan penjelasan Pasal 33 ayat (2) “khusus untuk pekerjaan konstruksi, pembayaran hanya dapat dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan-bahan, alat-alat yang ada dilapangan”;
Jo. Pasal 132 angka 1 Pepres No. 54 tahun 2010 tanggal 06 Agustus 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa;
b. Kepres Nomor 42 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Kepres Nomor: 72 tahun 2004 Pasal 12 ayat (2) yang menyatakan bahwa: “belanja atas beban anggaran belanja Negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran;
c. Pasal 6 ayat (2) huruf c UU Nomor: 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, adalah: “Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam melaksanakan tugasnya selaku pengguna anggaran atau atau pengguna barang satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya berwenang melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran”;
Bahwa perbuatan terdakwa Ridwan bin Abdul Muin bersama-sama dengan saksi Ir. H. DJASMIWARDI bin M. LINAR, Ir. SUGENG, M. NAZWIR bin zAINUDDIN serta RISMAL EFFENDI (dilakukan penuntutan secara terpisah), dalam pengerjaan Jembatan Konvensional Simp. Jalan Rantau Suli – Beringin Tinggi Kab. Merangin TA 2008 tersebut diatas sehingga terjadi pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 937.752.092,00 (sembilan ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh dua ribu sembilan puluh dua rupiah) sesuai hasil perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Propinsi Jambi dalam surat No. SR-561/PW05/5/2010 tanggal 29 Januari 2010;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan memahami maksudnya. Atas pembacaan surat dakwaan tersebut penasehat hukum terdakwa telah mengajukan keberatan/eksepsi, dan atas keberatan/Eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa tersebut Penuntut umum telah mengemukakan Pendapatnya secara tertulis sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan;
Menimbang, bahwa atas Keberatan/Eksepsi Penasehat Hukum tersebut Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sela pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2011 yang amarnya sebagai berikut;
1. Menolak Eksepsi dari Terdakwa/Penasehat Hukum untuk seluruhnya;
2. Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara dimaksud;
3. Menangguhkan biaya perkara hingga Putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi kepersidangan untuk didengar keterangannya. Sebelum memberi keterangannya dimana para saksi tersebut telah disumpah terlebih dahulu, adapun keterangan pada pokoknya sebagai berikut;
1. HERI SETIAWAN bin IZHAR HAMID:
Bahwa, saksi adalah Wakil Direktur CV. Rama Consultant Enginering;
Bahwa, saksi diajukan ke persidangan sehubungan dengan adanya dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada Proyek Pembangunan Jembatan Konvensional Sei Nyelai ruas jalan Simpang rantau Suli – Beringin Tinggi Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin tahun anggaran 2008;
Bahwa, dalam proyek tersebut, CV. Rama Consultant Enginering melakukan pengawasan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Nomor Kontrak: 01/KONT/KGT-PGWSJBT/DPUK/2008 tertanggal 06 Mei 2008 yang ditanda tangani oleh saksi Ir. SUGENG bin GIMIN (Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Penanganan jalan dan Jembatan Kabupaten Merangin Dinas Pekerjaan Umum) sebagai pihak pertama dan saksi (selaku Wakil Direktur CV. Rama Consultant Enginering) sebagai pihak Kedua, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 69.974.300,- (enam puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus rupiah) dan waktu pelaksanaan kontrak selama 180 (seratus delapan puluh) hari;
Bahwa, kontrak yang saksi tandatangani tersebut adalah untuk pengawasan pembangunan 4 (empat) buah jembatan, terdiri dari:
Jembatan Pra cetak di kecamatan Nalotantan;
Jembatan Konvensional di Kecamatan Pamenang Barat;
Jembatan Konvensional Simpang Jalan Rantau Suli Beringin Tinggi;
Pemasangan keramik pada jembatan layang Kecamatan Bangko Kota Bangko;
Bahwa, untuk pekerjaan pengawasan pembangunan jembatan Konvensional Simpang Jalan Rantau Suli Beringin Tinggi, CV. Rama Concultant Enginering menugaskan terdakwa untuk melaksanakan pengawasan;
Bahwa, tugas terdakwa sebagai Konsultan Pengawas adalah:
Mengawasi pembangunan jembatan;
Mengarahkan pelaksanaan pekerjaan di lapangan agar sesuai bestek;
Memeriksa laporan dari kontraktor untuk dilaporkan pada Dinas Pekerjaan Umum;
Membuat laporan harian dan mingguan;
Bahwa, tugas pengawasan tersebut dimaksudkan agar kontraktor melaksanakan pekerjaan fisik di lapangan sesuai kontrak kerja;
Bahwa, terdakwa berkewajiban membuat laporan yang ditujukan kepada CV. Rama Consultan Enginering tentang perkembangan fisik pekerjaan yang diawasinya di lapangan dan laporan tersebut ditanda tangani oleh terdakwa;
Bahwa, selama menjalankan tugas pengawasan pembangunan jembatan beton konvensional ruas Jalan Rantau Suli Beringin Tinggi, terdakwa hanya satu kali melaporkan secara lisan pada terdakwa mengenai perkembangan proyek tersebut dimana saat itu terdakwa melaporkan bahwa pekerjaan telah mencapai 70 %;
Bahwa, dalam pekerjaan pengawasan yang dilakukan oleh terdakwa, meskipun terdakwa ditugaskan oleh CV. Rama Consultan Enginering namun dalam hal ini CV. Rama consultan hanya menyetujui laporan yang dibuat oleh terdakwa sedangkan tanggung jawab mengenai tugas pengawasan di lapangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab terdakwa selaku konsultan pengawas;
Bahwa, laporan perkembangan fisik pekerjaan di lapangan oleh konsultan pengawas tidak merupakan syarat pencairan termijn;
Bahwa, untuk pencairan termijn, yang menjadi salah satu syarat adalah adanya laporan perkembangan fisik pekerjaan di lapangan yang dibuat oleh kontraktor;
Bahwa, konsultan pengawas bertugas memeriksa dan menyetujui laporan fisik pekerjaan di lapangan yang dibuat oleh kontraktor tersebut dengan kondisi di lapangan, jika laporan yang dibuat oleh kontraktor tersebut telah sesuai dengan kondisi fisik di lapangan maka konsultan pengawas menanda tangani laporan yang dibuat oleh kontraktor tersebut namun yang memutuskan diterima atau tidaknya laporan fisik pekerjaan yang dibuat oleh kontraktor tersebut adalah PPTK;
Bahwa, jika laporan perkembangan fisik pekerjaan pekerjaan yang dibuat oleh kontraktor disetujui oleh PPTK maka laporan tersebut diteruskan kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan selanjutnya Kuasa Pengguna Anggaran memerintahkan kepada bendahara untuk mencairkan dana termijn sesuai nilai pekerjaan yang telah dilaporkan tersebut;
Bahwa, jika laporan perkembangan fisik pekerjaan di lapangan yang dibuat oleh kontraktor tidak disetujui oleh PPTK maka termijn tidak dapat dibayarkan/dicairkan;
Bahwa, dalam proyek pembangunan jembatan beton konvensional Sungai Nyelai, laporan perkembangan fisik pekerjaan di lapangan yang dibuat oleh kontraktor M. Nazwir, ditandatangani oleh PPTK: Ahmanizar, Pengawas teknis: Yadi Novianto, konsultan pengawas: terdakwa;
Bahwa, jika ada salah satu diantara PPTK atau Pengawas teknis atau konsultan pengawas yang merupakan pihak yang seharusnya menandatangani laporan perkembangan fisik pekerjaan di lapangan yang dibuat oleh kontraktor tersebut tidak menandatangani laporan tersebut maka yang berwenang menyatakan laporan tersebut diterima atau ditolak adalah Dinas Pekerjaan Umum;
Bahwa, sampai dengan akhir masa kontrak ternayata pembangunan jembatan beton konvensional Sungai Nyelai baru mencapai 75 % dan termijn yang telah dibayarkan adalah sebesar 70 % dari nilai kontrak;
Bahwa, saksi meragukan tanda tangan terdakwa sebagaimana tertera dalam laporan perkembangan fisik pekerjaan yang dibuat oleh kontraktor;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan ada keterangan yang tidak benar yaitu bahwa kebiasaan penandatanganan laporan perkembangan fisik pekerjaan yang dibuat oleh kontraktor sebagai salah satu syarat pencairan termijn kebiasaan dari dinas Pekerjaan Umum diajukan oleh kontraktor;
2. ARPAN EFENDI, S.T. bin IDRIS:
Bahwa, saksi diajukan ke persidangan sehubungan dengan adanya dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada Proyek Pembangunan Jembatan Konvensional Sei Nyelai ruas jalan Simpang rantau Suli – Beringin Tinggi Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin tahun anggaran 2008;
Bahwa, dalam proyek tersebut saksi sebagai Ketua Panitia Lelang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin Nomor: 02 tahun 2008 tertanggal 4 Februari 2008 tentang Pembentukan Panitia/Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultansi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin tahun anggaran 2008;
Bahwa, tugas saksi sebagai Ketua Panitia Lelang antara lain adalah:
Menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan;
Menyusun dan menyiapkan harga perkiraan sendiri;
Menyiapkan dokumen pengadaan;
Mengumumkan pengadaan barang/jasa konstruksi melalui media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan jika memungkinkan melalui media elektronik;
Menilai kualifikasi penyedia jasa melalui kualifikasi atau pra kualifikasi;
Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk;
Mengusulkan calon pemenang;
Membuat laporan mengenai proses hasil pengadaan kepada Pengguna Barang/Jasa Konstruksi;
Menanda tangani fakta integritas sebelum pengadaan barang jasa konstruksi dimulai, yaitu sebelum memasukkan dokumen pelelangan umum;
Bahwa, saksi sebagai Ketua Panitia Lelang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Merangin (saksi H. JASMIWARDI, S.T. bin M. LINAR SYAHBAN);
Bahwa, nilai proyek pembangunan jembatan beton konvensional Sungai Nyelai ruas jalan simpang Rantau Suli–Beringin Tinggi adalah sebesar Rp. 1.360.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Kabupaten Merangin tahun anggaran 2008;
Bahwa, proses pelelangan proyek pembangunan jembatan beton konvensional Sungai Nyelai ruas jalan Simpang Rantau Suli–Beringin Tinggi diikuti oleh 5 (lima) penyedia jasa yaitu;
PT. ANAS INDAH JAYA;
PT. ALIMI PUTERA PERSADA;
PT. KARYA MASA KINI;
PT. ANTARA KONSTRUKSI;
PT. MEGA SARI SEJATI;
Bahwa, pemenang lelang proyek pembangunan jembatan beton konvensional Sungai Nyelai ruas jalan Simpang Rantau Suli–Beringin Tinggi adalah PT. ANAS INDAH JAYA dengan direktur saksi M. NAZWIR dengan nilai penawaran sebesar Rp. 1.357.280.000,- (satu milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa, untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek tersebut, saksi Ir. SUGENG bin GIMIN selaku Kepala Bidang Penanganan Jalan dan Jembatan menunjuk CV. Rama Consultan Enginering namun saksi tidak mengetahui siapa yang ditugaskan dari CV. Rama Consultan Enginering untuk melakukan pengawasan di lapangan;
Bahwa, setahu saksi, proyek pembangunan jembatan beton konvensional Sungai Nyelai ruas jalan Simpang Rantau Suli–Beringin Tinggi sampai dengan akhir masa kontrak ternyata pekerjaan hanya mencapai 70 % dari nilai pekerjaan sehingga pada tahun 2009 proyek jembatan beton konvensional Sungai Nyelai ruas jalan Simpang Rantau Suli–Beringin Tinggi kembali di anggarkan pembangunannya dengan nilai pekerjaan sebesar 30 % dari nilai kontark tahun 2008 atau tidak ada perubahan nilai kontark;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
3. SUWARNO, S.E. bin KASANI:
Bahwa, saksi diajukan ke persidangan sehubungan dengan adanya dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada Proyek Pembangunan Jembatan Konvensional Sei Nyelai ruas jalan Simpang rantau Suli – Beringin Tinggi Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin tahun anggaran 2008;
Bahwa, pemenang proyek pembangunan jembatan beton konvensional Sei Nyelai ruas jalan Simpang rantau Suli–Beringin Tinggi Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin tahun anggaran 2008 adalah PT. Anas Indah Jaya dengan direktur M. NAZWIR namun pelaksanaan pekerjaan di lapangan dilakukan oleh RISMAL EFENDI;
Bahwa, dalam proyek tersebut saksi sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Merangin yang mempunyai tugas serta tanggungjawab antara lain:
Membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
Membuat Surat perintah Membayar (SPM);
Mengajukan kelengkapan berkas pembayaran kepada Bendahara Umum daerah (BUD) untuk dikeluarkan SP2D;
Bahwa, dalam proyek pembangunan jembatan beton konvensional Sei Nyelai ruas jalan Rantau Suli Beringin Tinggi pembayaran yang sudah dilakukan adalah pembayaran uang muka sebesar 20 %, termijn I sebesar 26 % dan pembayaran termijn II sebesar 70 % dari nilai proyek sebesar 75 %;
Bahwa, permintaan pembayaran uang muka sebesar 20 %, termijn I sebesar 26 % dan pembayaran termijn II sebesar 70 % pembangunan jembatan beton konvensional Sei Nyelai tahun anggaran 2008 diajukan oleh RISMAL EFENDI, sedangkan Surat Perintah Membayar ditandatangani oleh saksi JASMIWARDI, S.T;
Bahwa, syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk pencairan termijn adalah:
Adanya laporan harian, mingguan dan bulanan;
Adanya Berita Acara kemajuan pekerjaan;
Adanya rekap laporan kemajuan pekerjaan bulanan proyek;
Bahwa, terdakwa menandatangani laporan harian dan bulanan berisi tentang hasil pekerjaan di lapangan yang merupakan salah satu syarat untuk mengajukan pencairan termijn;
Bahwa, semua laporan serta berita acara yang menjadi syarat untuk pengajuan pembayaran termijn harus sudah lengkap ditandatangani oleh pihak-pihak yang namanya tertera dalam laporan serta berita acara tersebut;
Bahwa, bila ada laporan atau berita acara yang kurang lengkap ditandatangani untuk mengabulkan permintaan pembayaran termijn yang diminta tersebut menjadi kebijakan dari Pengguna Anggaran;
Bahwa, setelah syarat-syarat untuk pengajuan pencairan termijn telah lengkap, maka dibuatkan SPP yang kemudian ditandatangani oleh Bendahara dan PPTK kemudian SPP tersebut diajukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran untuk selanjutnya Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran menerbitkan SPM, selanjutnya SPM tersebut di ajukan ke Bendahara Umum dan uang termijn akan ditransfer ke rekening bank Kontraktor;
Bahwa, SPM poyek pembangunan jembatan beton konvensional Sungai Nyelai diketik oleh staff dari saksi;
Bahwa, untuk proyek pembangunan jembatan beton konvensional Sei Nyelai sampai dengan akhir masa kontrak telah dikeluarkan anggaran sebesar 70 % dari nilai proyek atau sebesar Rp. 1.031.532.800,- belum dipotong pajak;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
4. AHMANIZAR, A.Md. bin H. ABDUL WAHAB:
Bahwa, saksi adalah staf pada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Merangin;
Bahwa, pada tahun anggaran 2008 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Merangin ada proyek pembangunan jembatan beton konvensional Sei Nyelai ruas jalan Simpang rantau Suli–Beringin Tinggi Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin dengan dana dari APBD tahun anggaran 2008 yang dikerjakan oleh PT. ANAS INDAH JAYA dengan direktur saksi M. NAZWIR dan pelaksana di lapangan adalah RISMAL EFENDI;
Bahwa, dalam proyek tersebut awalnya saksi bertugas sebagai Pengawas lapangan berdasarkan Surat keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Merangin Nomor: 15 tahun 2008 tanggal 5 Mei 2008, selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2008 saksi diangkat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Merangin Nomor: 21 tahun 2008 tanggal 17 Oktober 2008 menggantikan ARIYA ASGAHARA, AT, MT yang pindah tugas ke Kantor Bappeda Kab. Merangin;
Bahwa, tugas saksi sebagai pengawas lapangan adalah:
Memberi bimbingan kepada peleksana, kontraktor agar pekerjaan lancar sesuai dengan rencana;
Mengendalikan peleksanaan pekerjaan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
Menyiapkan dokumen pelaksanaan kegiatan;
Bahwa, tugas saksi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yaitu:
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan;
Bahwa, saksi melakukan pengawasan proyek jembatan beton konvensional Sungai Nyelai ruas jalan Simpang Rantau Suli–Beringin Tinggi sebanyak 8 (delapan) kali, diantaranya yaitu Tanggal 20 Mei 2008 (belum ada pekerjaan di lapangan) dan Tanggal 31 Mei 2008 (ada aktifitas menggali tanah);
Bahwa, terakhir saksi ke lokasi pekerjaan adalah pada akhir bulan Oktober 2008 setelah ditunjuk sebagai PPTK dan keadaan fisik pekerjaan di lapangan saat itu adalah sebesar 47 % dan terlihat tumpukan material, selanjutnya saksi melaporkan hal tersebut pada Kuasa Pengguna Anggaran;
Bahwa, setelah ditunjuk sebagai PPTK, pada tanggal 17 Oktober 2008 saksi diajak oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengikuti rapat show cause meeting yang dihadiri oleh Pengguna Anggaran (saksi Jasmiwardi), saksi selaku PPTK, saksi Ir. Sugeng, Rismal Effendi, terdakwa selaku konsultan pengawas dan Alutral (Kasi Jembatan Dinas Pekerjaan Umum) dimana saat itu saksi baru mengetahui jika saksi telah diangkat sebagai PPTK;
Bahwa, rapat tersebut membicarakan pekerjaan pembanguan jembatan Sungai Nyelai dimana saat itu Rismal Efendi mengajukan permohonan pembayaran termijn untuk progress pekerjaan sebesar 47 % namun Pengguna Anggaran mengatakan itu tidak cukup sehingga dilakukan penghitungan ulang;
Bahwa, akhirnya dalam rapat tersebut Pengguna Anggaran menyetujui agar dibuat permohonan pembayaran termijn sebesar 70 % dari nilai progress pekerjaan sebesar 75 %, dimana nilai 75 % tersebut dihitung oleh Pengguna Anggaran berdasarkan nilai pekerjaan yang sudah terpasang di lapangan dan material yang sudah ada di lapangan;
Bahwa, meskipun dalam rapat tersebut Pengguna Anggaran menyatakan bahwa progress pekerjaan pembangunan jembatan beton konvensional Sungai Nyelai telah mencapai 75 % yang seharusnya dilapangan telah terpasang dua buah abutment dan kayu perancah untuk persiapan pengecoran lantai namun demikian sesuai kenyataan dilapangan yang saksi lihat waktu itu progress di lapangan baru mencapai 47 %;
Bahwa, setelah rapat tersebut Rismal effendi melengkapi syarat-syarat pengajuan permohonan pembayaran termijn 70 % untuk progress pekerjaan sebesar 75 % dimana salah satu syarat tersebut adalah berita acara kemajuan fisik pekerjaan di lapangan sebesar 75 % dimana laporan tersebut ditanda tangani oleh Kontraktor, Konsultan Pengawas, Pengawas Lapangan dan saksi selaku PPTK;
Bahwa, sampai dengan akhir masa kontrak tanggal 01 November 2008 ternyata pembangunan jembatan Sungai Nyelai baru mencapai 47 %, sehingga pada tahun 2009 pembangunan jembatan sungai Nyelai kembali dianggarkan dan pembangunan jembatan tersebut selesai pada tahun 2009 menggunakan anggaran tahun 2009;
Bahwa, pada tanggal 17 April 2009 saksi pernah mendampingi petugas Dinas Pekerjaan Umum Prop. Jambi melakukan pengujian terhadap jembatan beton konvensional Sungai Nyelai dengan menggunakan alat hamer test dan waktu itu hasilnya saksi tidak tahu dan saksi baru mengetahui hasil pengujian terhadap jembatan beton konvensional Sungai Nyelai tersebut setelah diberitahu oleh Penyidik Polda Jambi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
5. Ir. SUGENG bin GIMIN:
Bahwa, saksi diajukan ke persidangan sehubungan dengan adanya dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada Proyek Pembangunan Jembatan Konvensional Sei Nyelai ruas jalan Simpang rantau Suli–Beringin Tinggi Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin tahun anggaran 2008;
Bahwa, saksi selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan umum dan Perumahan kabupaten Merangin tahun 2008;
Bahwa, pada tahun anggaran 2008 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Merangin ada proyek pembangunan jembatan beton konvensional Sei Nyelai ruas jalan Simpang rantau Suli–Beringin Tinggi Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin dengan dana dari APBD tahun anggaran 2008 sebesar Rp. 1.360.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah) dengan masa kontrak selama 6 (enam) bulan dari bulan Mei 2008 sampai dengan Nopember 2008 yang dikerjakan oleh PT. ANAS INDAH JAYA dengan direktur saksi M. NAZWIR dan pelaksana di lapangan adalah RISMAL EFENDI;
Bahwa, untuk melakukan pengawas terhadap pelaksaan proyek pembangunan jembatan tersebut pengguna Anggaran menunjuk CV. Rama Consultan sebagai konsultan pengawas dan dari pihak CV. Rama Consultan diwakili oleh terdakwa sebagai konsultan pengawas;
Bahwa, terdakwa sebagai konsultan pengawas bertugas:
Mengawasi pekerjaan;
Membuat laporan kepada Pengguna Anggaran/kuasa Pengguna Anggaran, PPTK;
Monitoring pelaksanaan pekerjaan;
Bahwa, konsultan pengawas seharusnya mengawasi segala bentuk pekerjaan baik bintek maupun teknis pekerjaan;
Bahwa, untuk proyek pembangunan jembatan beton konvensional Sungai Nyelai tersebut telah dilakukan pencairan termijn sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pembayaran pembayaran uang muka sebesar 20 %, termijn I sebesar 26 % dan pembayaran termijn II sebesar 70 % dari nilai proyek sebesar 75 %;
Bahwa, pembayaran termijn II sebesar 70% tersebut dilakukan setelah adanya rapat yang dihadiri oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum, kontraktor dan konsultan pengawas, rapat tersebut membahas percepatan pekerjaan proyek pembangunan jembatan Sungai nyelai karena waktu kontrak hampir berakhir dan setelah dilakukan penghitungan oleh Pengguna anggaran akhirnya dalam rapat tersebut disepakati akan diajukan permohonan pencairan termijn sebesar 70 % dari progress pekerjaan sebesar 75 %;
Bahwa, syarat diajukannya permohonan pencairan termijn salah satunya adalah dilampiri laporan kemajuan pekerjaan di lapangan yang dibuat oleh konsultan dan ditanda tangani oleh Kontraktor, Konsultan Pengawas (terdakwa), Pengawas Lapangan dan PPTK;
Bahwa, dalam laporan kemajuan pekerjaan tersebut disebutkan bahwa pekerjaan pembangunan jembatan beton konvensional Sungai Nyelai telah mencapai 75%;
Bahwa, laporan kemajuan pekerjaan 75 % yang ditanda tangani oleh Kontraktor, Konsultan Pengawas (terdakwa), Pengawas Lapangan dan PPTK tersebut selanjutnya diajukan kepada saksi yang kemudian saksi teruskan kepada Pengguna Anggaran (saksi Jasmiwardi, S.T.) hingga akhirnya termijun 70% dapat dicairkan;
Bahwa, isi laporan kemajuan pekerjaan yang dijadikan salah satu syarat pencairan termijn merupakan tanggung jawab pihak-pihak yang menandatangani laporan tersebut;
Bahwa, laporan kemajuan pekerjaan tersebut harus ditandatangani oleh semua pihak yang terkait dengan laporan tersebut yaitu Kontraktor, Konsultan Pengawas, Pengawas Lapangan dan PPTK;
6. M. NAZWIR bin ZAINUDDIN:
Bahwa, saksi adalah Direktur PT, Anas Indah Jaya;
Bahwa, saksi diajukan ke persidangan sehubungan dengan adanya dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada Proyek Pembangunan Jembatan Konvensional Sei Nyelai ruas jalan Simpang rantau Suli–Beringin Tinggi Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin tahun anggaran 2008;
Bahwa, pada tahun 2008 PT. Anas Indah Jaya menjadi pemenang proyek pembangunan jembatan beton konvensional Sungai Nyelai ruas jalan simpang Rantau Suli–Beringin Tinggi dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.360.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Kabupaten Merangin tahun anggaran 2008;
Bahwa, sebelum dinyatakan sebagai pemenang, pada waktu saksi lulus persyaratan untuk mendaftar lelang, saksi Rismal Efendi menemui saksi dan mengatakan bahwa paket proyek pembangunan jembatan Sungai Nyelai tersebut adalah miliknya sehingga Rismal Efendi meminta saksi untuk meminjamkan perusahaan milik saksi PT. Anas Indah jaya untuk dipakai Rismal Efendi;
Bahwa, waktu itu saksi juga bertemu dengan Kepala dinas pekerjaan Umum yaitu saksi Jasmiwardi, S.T. dan saksi melaporkan bahwa perusahaan saksi dipinjam oleh Rismal Efendi untuk mengerjakan proyek pembangunan jembatan sungai Nyelai dimana saat itu saksi jasmiwardi, S.T memperbolehkan;
Bahwa, pada waktu penebusan dokumen lelang, Rismal Efendi menghubungi saksi dan meminjam uang sebanyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang akan digunakan untuk menebus dokumen lelang dan sebagai dana pendamping, oleh karena saat itu saksi tidak mempunyai uang maka saksi meminjam uang pada saksi NANANG SOLIHIN dan selanjutnya saksi membuat surat kuasa kepada NANANG SOLIHIN untuk mengurus proyek pembangunan jembatan Sungai Nyelai;
Bahwa, oleh karena saksi telah memberikan kuasa kepada saksi NANANG SOLIHIN sehingga uang muka proyek tersebut diterima oleh saksi NANANG SOLIHIN selanjutnya saksi NANANG SOLIHIN bertemu dengan Rismal Efendi di rumah saksi;
Bahwa, saksi tidak pernah menandatangani dokumen penawaran untuk lelang proyek jembatan sungai nyelai, saksi hanya menandatangani sebagian kontrak proyek pembangunan jembatan sungai Nyelai dan selebihnya ditandatangani oleh anak buah Rismal Efendi yang bernama BUJANG;
Bahwa, saat proyek pembangunan jembatan Sungai Nyelai sudah dimulai, tiba-tiba saksi NANANG SOLIHIN mengundurkan diri dari proyek tersebut karena merasa tertipu oleh Rismal Efendi sehingga saksi membatalkan surat kuasa yang pernah saksi berikan kepada NANANG SOLIHIN dan selanjutnya saksi memberikan kuasa kepada Rismal Efendi dengan Akta Notaris Nomor: 131 tanggal 13 Juni 2008 yang dibuat dihadapan Notaris M. ZEN, S.H;
Bahwa, PT. Anas Indah jaya sebagai kontraktor yang melaksanakan pekerjaan pembangunan jembatan beton konvensional Sungai Nyelai telah mengajukan pencairan termijn uang muka, termijn I sebesar 26 % dan termijn II sebesar 70% yang kesemuanya diajukan oleh Rismal Efendi;
Bahwa, pengajuan pembayaran termmijn I sebesar 26 % yaitu sebesar Rp. 282.314.240,- (dua ratus delapan puluh dua juta tiga ratus empat belas ribu dua ratus empat puluh rupiah) diajukan oleh Rismal Efendi pada tanggal 26 september 2008;
Bahwa, pengajuan pembayaran termijn II sebesar 70% yaitu sebesar Rp. 477.762.560,- (empat ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh dua ribu lima ratus enam puluh rupiah) diajukan oleh Rismal Efendi pada tanggal 31 Oktober 2008;
Bahwa, pada waktu pengajuan termijn 70 %, saksi dihubungi oleh mertua saksi Ir. Sugeng yang meminta agar saksi menemui saksi Ir. Sugeng di Bangko sehingga saksi pergi ke Bangko menemui saksi ir. Sugeng dan saat itu selain bertemu Ir. Sugeng saksi juga bertemu saksi Jasmiwardi;
Bahwa, saksi Jasmiwardi mengatakan pada saksi agar saksi menyelamatkan uang dari pencairan termijn 70% karena sudah ada komitmen antara Dinas pekerjaan Umum dengan Rismal Efendi dan saksi jasmiwardi juga meminta agar uang tersebut dipergunakan untuk membeli bahan bangunan untuk pembangunan proyek jembatan Sungai Nyelai;
Bahwa, setelah pencairan termijn II sebesar 70 % saksi mengajak saksi Ir. Sugeng untuk pergi ke Bank 9 jambi di bangko mohon agar hutang jangan dipotong dulu agar dapat menyelesaikan proyek;
Bahwa, saksi pernah datang ke lokasi proyek pembangunan jembatan beton konvensional Sungai Nyelai sebanyak 1 (satu) kali;
7. ARIYA ASGAHARA, S.T. bin Ir. H. SYAFRIL MAULANA:
Bahwa, saksi diajukan ke persidangan sehubungan dengan adanya dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada Proyek Pembangunan Jembatan Konvensional Sei Nyelai ruas jalan Simpang rantau Suli–Beringin Tinggi Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin tahun anggaran 2008;
Bahwa, dalam proyek tersebut saksi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan berdasarkan Surat Keputusan Kepala dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Merangin Nomor: 04 tahun 2008 tanggal 4 Februari 2008;
Bahwa, terdakwa merupakan konsultan pengawas dalam proyek pembangunan jembatan beton konvensional Sungai Nyelai yang bertugas mengawasi pelaksanaan pekerjaan agar sesuai kontrak dan terdakwa harus berada di lokasi proyek setiap hari untuk mengawasi pekerjaan tersebut sampai dengan proyek selesai dikerjakan, dimana sebagai konsultan pengawas, terdakwa juga berkewajiban membuat laporan pengawasan yang telah dilakukan;
Bahwa, tugas dan tanggung jawab saksi sebagai PPTK adalah:
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan baik secara lisan maupun tertulis;
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan;
Bahwa, selaku PPTK, saksi pernah melakukan peninjauan ke proyek pembangunan jembatan beton konvensional Sei Nyeli sebanyak 5 (lima) kali yaitu pada tanggal 28 Mei 2008, tanggal 12 Juni 2008, tanggal 24 Juni 2008, tanggal 21 agustus 2008 dan tanggal 10 Oktober 2008 dimana selama 5 (lima) kali saksi datang ke lokasi proyek saksi hanya sekali bertemu terdakwa di lokasi proyek;
Bahwa, hasil pengamatan saksi terhadap pekerjaan dilapangan saat saksi datang ke lapangan adalah:
Pada tanggal 28 Mei 2008, bobot pekerjaan sebesar 1.18%, kemudian saksi memerintahkan agar pekerjaan sesuai dengan spesifikasi, pekerjaan yang salah harus dibongkar dan harus diteruskan pada direksi;
Pada tanggal 12 juni 2008, saksi menginstruksikan percepatan pekerjaan;
Pada tanggal 24 juni 2008, saksi menginstruksikan agar segera mengirim material, kontraktor pelaksana harus berada di lapangan, mengejar ketinggalan fisik pekerjaan dan percepatan pekerjaan;
Pada tanggal 21 Agustus 2008, bobot pekerjaan 35 %, saksi menginstruksikan untuk memaksimalkan waktu pekerjaan, mengejar keterlambatan fisik pekerjaan, penambahan material, melakukan pembesian sesuai spesifikasi teknis, pengecoran dengan job mix formula, penambahan pembesian abutment;
Pada tanggal 10 Oktober 2008, bobot pekerjaan sebesar 35%, saksi menemukan di lokasi proyek tidak ada pekerja dan material, besi cincin balok lagur salah ukuran, kemudian saksi menginstruksikan agar Rismal Efendi bertanggung jawab terhadap pekerjaan dan memasang turap beton bertulang pengaman abutment;
Bahwa, penilaian bobot pekerjaan sebesar 35% tersebut berdasarkan hasil pemantauan saksi di lapangan, pengawas lapangan dan Kepala seksi jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin;
Bahwa, pada tanggal 10 Oktober 2008 saksi menemukan deviasi pekerjaan jembatan sebesar minus 64,61%;
Bahwa, sebagai PPTK saksi telah memberikan surat teguran kepada kontraktor sebanyak 3 kali, kemudian dilakukan rapat show cause meeting untuk memecahkan permasalahan keterlambatan pekerjaan proyek, hal ini dilakukan karena pihak kontraktor/rekanan tidak mempunyai niat baik untuk menyelesaikan pekerjaan;
Bahwa, sampai dengan tanggal 10 Oktober 2008, telah 2 (dua) kali dilakukan pencairan dana proyek pembangunan jembatan beton konvensional Sungai Nyelai yaitu uang muka sebesar 20% dan termijn I sebesar 26%;
Bahwa, syarat pengajuan pencairan termijn tersebut adalah harus melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
Laporan kemajuan pekerjaan mingguan dan bulanan;
Rekapitulasi kemajuan pekerjaan bulanan;
Berita Acara hasil penilaian fisik pekerjaan;
Berita Acara kemajuan pekerjaan;
Surat permohonan termijn fisik pekerjaan kepada Kuasa Pengguna Anggaran bidang PJJ Dinas PU Kabupaten Merangin;
Bahwa, dokumen-dukomen persyaratan pencairan termijn tersebut harus ditanda tangani oleh pengawas lapangan, konsultan, PPTK, KPA, PA dan kontraktor;
Bahwa, jika salah satu pihak yang terlibat dalam penandatanganan laporan progress pekerjaan yang menjadi syarat pengajuan permohonan pencairan termijn tidak menandatangani dokumen tersebut maka pencairan termijn tetap dapat dilakukan asalkan KPA dan PA menyetujui hal tersebut, namun jika semua pihak tidak menandatangani maka pencairan termijn tidak dapat dilakukan;
Bahwa, sejak tanggal 15 Oktober 2008 saksi pindah tugas ke Bappeda Kabupaten Merangin sehingga saksi tidak lagi menjadi PPTK untuk proyek pembangunan jembatan beton konvensional Sungai Nyelai dan untuk PPTK digantikan saksi AHMANIZAR;
8. NANANG SOLIHIN bin SOLIHIN GANDA RAHARDJO:
Bahwa, saksi diajukan ke persidangan sehubungan dengan adanya dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada Proyek Pembangunan Jembatan beton Konvensional Sei Nyelai ruas jalan Simpang rantau Suli – Beringin Tinggi Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin tahun anggaran 2008;
Bahwa, pemenang proyek tersebut PT. ANAS INDAH JAYA dengan direktur M. NAZIWR;
Bahwa, saksi pernah menerima kuasa dari M. NAZWIR berdasarkan Akta Notaris M. ZEN tanggal 01 April 2008 dimana dalam Akta tersebut disebutkan tugas saksi adalah Mewakili pemberi kuasa mengurus dan menguasai segala urusan dan kepentingan pemberi kuasa berkenaan dengan proyek-proyek yang ada di seluruh Propinsi Jambi dan Kabupaten-kabupaten baik dana dari APBN, APBD dan dana bantuan luar negeri serta Bank Dunia;
Bahwa, saksi kenal dengan M. NAZWIR karena saksi dan M. NAZWIR sama-sama sebagai rekanan;
Bahwa, M. NAZWIR pernah menemui saksi dan mengatakan bahwa ada temannya yang mempunyai pekerjaan di Bangko menggunakan perusahaan milik M. NAZWIR dan sedang butuh dana sehingga M. NAZWIR meminjam uang pada saksi sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk membayar tenaga kerja yang didatangkan dari Bengkulu dan untuk membeli bahan;
Bahwa, sebelum memberikan pinjaman uang tersebut saksi menanyakan kepada RISMAL EFENDI apa jaminan bagi saksi jika saksi memberikan pinjaman uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tersebut dan menurut RISMAL EFENDI, ia memiliki alat berat yang saat itu sudah berada di lokasi proyek pembangunan jembatan beton konvensional Sei Nyelai;
Bahwa, saksi mempercayai perkataan RISMAL EFENDI tersebut sehingga saksi mentransfer uang sebesar Rp. 100.000.000,- (serartus juta rupiah) kepada RISMAL EFENDI;
Bahwa untuk lebih meyakinkan saksi tentang kebenaran proyek tersebut, saksi pergi ke lokasi proyek dimana sesampai di lokasi proyek saksi tidak melihat alat berat sebagaimana yang dikatakan oleh RISMAL EFENDI dan saksi juga menanyakan tempat membeli bahan-bahan bangunan, namun RISMAL EFENDI tidak dapat menunjukkan tempat pembelian bahan-bahan bangunan tersebut;
Bahwa, setelah melihat kondisi di lokasi proyek pembangunan jembatan Sei Nyelai tersebut, saksi merasa bahwa RISMAL EFENDI sebagai pelaksana pekerjaan di lapangan tidak jujur dan ada yang tidak beres dalam proyek tersebut, sehingga saksi menemui saksi M. NAZWIR dan saksi meminta untuk membatalkan Kuasa untuk mengurus proyek pembangunan jembatan Sei Nyelai yang diberikan oleh M.NAZWIR;
Bahwa, selanjutnya dilakukan pembatalan Surat Kuasa sebagaimana Akta notaries M. ZEN tertanggal 13 Juni 2008 Nomor: 130;
Bahwa, setelah pembatalan surat kuasa tersebut saksi tidak mengetahui perkembangan proyek pembangunan jembatan beton konvensional Sei Nyeli tersebut dan saksi juga tidak mengetahui peran terdakwa dalam proyek pembangunan jembatan beton konvensional Sei nyelai;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
9. H. JASMIWARDI, S.T. bin M. LINAR SYAHBAN:
Bahwa, saksi diajukan ke persidangan sehubungan dengan adanya dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada Proyek Pembangunan Jembatan beton Konvensional Sei Nyelai ruas jalan Simpang rantau Suli – Beringin Tinggi Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin tahun anggaran 2008;
Bahwa, dalam proyek tersebut terdakwa merupakan konsultan pengawas yang ditugaskan oleh CV. Rama Consultan Enginering;
Bahwa, saksi selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan umum dan Perumahan kabupaten Merangin tahun 2008 yang bertugas melaksanakan tugas yang ditugaskan oleh atasan dan melaksanakan tugas sebagaimana yang termuat dalam Permendagri tahun 2006;
Bahwa, pada tahun anggaran 2008 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Merangin ada proyek pembangunan jembatan beton konvensional Sei Nyelai ruas jalan Simpang rantau Suli – Beringin Tinggi Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin dengan dana dari APBD tahun anggaran 2008 sebesar Rp. 1.360.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah) dengan masa kontrak selama 6 (enam) bulan dari bulan Mei 2008 sampai dengan Nopember 2008 yang dikerjakan oleh PT. ANAS INDAH JAYA dengan direktur saksi M. NAZWIR dan pelaksana di lapangan adalah RISMAL EFENDI;
- Bahwa, untuk melakukan pengawas terhadap pelaksaan proyek pembangunan jembatan tersebut saksi menunjuk CV. Rama Consultan sebagai konsultan pengawas dan dari pihak CV. Rama Consultan diwakili oleh terdakwa sebagai konsultan pengawas;
Bahwa, setahu saksi sebabnya perkara ini disidangkan adalah karena adanya laporan dari LSM bahwa rekanan/penyedia jasa melakukan wanprestasi sehingga proyek tidak berjalan sebagaimana mestinya;
Bahwa, satu bulan setelah pengerjaan proyek dimulai, saksi baru mengetahui pelaksanaan proyek pembangunan jembatan Sungai Nyelai dilapangan dilakukan oleh Rismal Efendi;
Bahwa, untuk proyek tersebut telah dikucurkan dana sebanyak 3 (tika) kali yaitu uang muka sebasar 20 %atau sebesar Rp. 271.000.000,-, termijn I sebesar 26% atau sebesar 282.000.000,- dan termijn II sebesar 70% atau sebesar Rp. 477.000.000,-;
Bahwa, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pencairan uang muka 20% adalah:
Ada permohonan;
Kontrak;
Jaminan;
Penggunaan/rincian uang untuk apa saja;
Bahwa, syarat pencairan termijn 26 % dan 70% adalah;
Permohonan;
Lampiran progress fisik pekerjan di lapangan yang ditandatangani oleh kontraktor, konsultan pengawas, pengawas lapangan, PPTK;
Laporan progress pekerjaan bulanan;
Bahwa, permohonan pencairan termijn tersebut ditujukan kepada Kuasa Pengguna anggaran;
Bahwa, pembayaran termijn 70% dilakukan berdasarkan laporan:
Kuasa Pengguna Anggaran yang mendapat laporan dari Pengawas Lapangan, kontraktor, konsultan pengawas dan PPTK ;
Laporan progress pekerjaan sebagaimana survey yang saksi lakukan;
Bahwa, pencairan termijn 26 % dilakukan saat progress pekerjaan mencapai 31% sebagaimana laporan yang saksi terima dari Kuasa pengguna Anggaran sehingga termijn 26 % dapat dicairkan, sedangkan termijn 70% saat progress mencapai 75 %;
Bahwa, sebelum pencairan termin 70% pada tanggal 15 Oktober 2008 dilakukan rapat untuk membahas keterlambatan pekerjaan dimana saksi dan Kuasa Pengguna Anggaran hadir dalam rapat tersebut;
Bahwa, untuk mencapai progress 75% dari progress 31 % waktu yang diperlukan sangat pendek sehingga saksi melakukan pengecekan di lapangan dan setelah melakukan pengecekan saksi berpendapat bahwa progress pekerjaan mencapai 75 % berdasarkan perhitungan saksi dari material yang ada di lapngan dan pekerjaan yang sudah dilaksanakan;
Bahwa, pembayaran termijn II sebesar 70% tersebut dilakukan setelah adanya rapat yang dihadiri oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum, kontraktor dan konsultan pengawas, rapat tersebut membahas percepatan pekerjaan proyek pembangunan jembatan Sungai nyelai karena waktu kontrak hampir berakhir dan setelah dilakukan penghitungan oleh Pengguna anggaran akhirnya dalam rapat tersebut disepakati akan diajukan permohonan pencairan termijn sebesar 70 % dari progress pekerjaan sebesar 75 %;
Bahwa, sebagai konsultan pengawas yang melaksanakan tugas pengawasan, terdakwa bertanggungjawab kepada atasannya yaitu Direktur CV. Rama consultan engineering
Bahwa, tugas pokok terdakwa sebagai konsultan pengawas adalah mengoreksi hasil pekerjaan kontraktor kemudian diajukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran, selain itu terdakwa juga mempunyai tugas:
Mengawasi pekerjaan proyek jembatan Sungai Nyelai;
Memberikan teguran untuk pelaksaan proyek;
Bahwa, untuk pencairan dana termijn harus dilengkapi dengan laporan kemajuan pekerjaan yang dibuat oleh kontraktor yang harus ditandatangani oleh semua pihak yang terkait dengan laporan tersebut yaitu Kontraktor, Konsultan Pengawas, Pengawas Lapangan dan PPTK;
Bahwa, pembangunan jembatan Sungai Nyelai mengalami keterlambatan yaitu dari bulan Mei 2008 sampai dengan bulan Oktober 2008 baru mencapai 35% kemudian dari tanggal 10 sampai dengan 15 Oktober 2008 baru mencapai 55 % sehingga diberikan waktu selama 20 (dua puluh) hari untuk mengejar keterlambatan sehingga progress pekerkjaan dapat mencapai 75%;
Bahwa, terhadap keterlambatan tersebut telah dilakukan teguran terhadap kontraktor;
Bahwa, kontrak pembangunan jembatan Sungai Nyelai tersebut telah selesai dan pembangunan jembatan telah selesai 100% serta jembatan telah diserah terimakan sesuai berita Acara tanggal 31 agustus 2009 dan telah dimanfaatkan oleh masyarakat;
Bahwa, BPK telah melakukan audit terhadap pembangunan jembatan Sungai Nyelai, dimana pada audit yang pertama tidak ditemukan pelanggaran sedangkan pada audit yang kedua ditemukan kekurangan sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh eman juta rupiah) dan saksi telah mengembalikan kekurangan tersebut;
YADDY NOVIANTO, S.T:
Bahwa, saksi diajukan ke persidangan sehubungan dengan adanya dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada Proyek Pembangunan Jembatan beton Konvensional Sei Nyelai ruas jalan Simpang rantau Suli – Beringin Tinggi Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin tahun anggaran 2008;
Bahwa, dalam proyek tersebut saksi diangkat oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum sebagai pengawas pengganti pada tanggal 17 Oktober 2008 menggantikan saksi AHMANIZAR dimana sat itu kondisi proyek atau pekerjaan sudah terpasang dua abutment dan tiang pemancang sudah selesai;
Bahwa, proyek pembangunan jembatan beton konvensional sungai Nyelai mulai dikerjakan pada sekira bulan Agustus 2008 menggunakan APBD Kabupaten Merangin tahun 2008 sebesar Rp. 1.360.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah);
Bahwa, pekerjaan tersebut dilakukan oleh PT. Anas Indah Jaya dengan direktur saksi M. Nazwir namun dilapangan pekerjaan dilakukan oleh RISMAL EFENDI;
Bahwa atas saran dari PPTK, Konsultan pengawas dan kontraktor, saksi sebagai pengawas lapangan menandatangani laporan kemajuan pekerjaan/progress pekerjaan;
Bahwa, saksi pernah mengikuti rapat pembahasan proyek jembatan beton konvensional Sungai Nyelai yang KPA, PA, PPTK, konsultan Pengawas, kontraktor dan saksi, dimana rapat tersebut membahas masalah keterlambatan pekerjan proyek dan saat itu saksi belum menerima laporan kemajuan pekerjaan/progress pekerjaan sebesar 70%;
Bahwa, berdasarkan hasil rapat antara PPTK dan Konsultan pengawas disepakati bahwa progress pekerjaan telah mencapai 70 % jika kedua abutment telah terpasang dan besi-besi untuk penyangga pengecoran tanah juga telah terpasang;
Bahwa, saksi mengetahui progress pekerjaan telah mencapai 70% berdasarkan laporan dari PPTK, Konsultan pengawas dan saksi ikut menandatangani laporan tersebut;
Bahwa, laporan kemajuan pekerjaan/progress pekerjaan yang ditanda tangani oleh kontraktor, PPTK,Konsultan Pengawas dan pengawas lapangan merupakan salah satu syarat untuk mengajukan pembayaran termijn;
Bahwa, seminggu setelah pengangkatan saksi sebagai pengawas lapangan diajukan pencairan termijn II sebesar 70% sehingga pada tanggal 23 Oktober 2008 termijn II sebesar 70% cair yang mana sebelum pencairan tersebut saksi ikut menandatangani progress pekerjaan sebesar 75% yang digunakan sebagai salah satu syarat pemcairan tersebut padahal setahu saksi saat itu di lokasi proyek baru dibangun 2 (dua) buah abutment;
Bahwa, laporan kemajuan pekerjaan dibuat oleh kontraktor kemudian diperiksa oleh PPTK dan PPTK menyetujui laporan tersebut;
Bahwa jika laporan kemajuan pekerjaan/progress pekerjaan tidak ditandatangani oleh konsultan pengawas maka laporan tersebut tidak dapat digunakan sebagai syarat pencairan termijn;
Bahwa, selama saksi bertugas sebagai pengawas lapangan, saksi hanya satu kali bertemu dengan terdakwa yaitu pada saat rapat membahas progress pekerjaan sebesar 70%;
Bahwa, hingga akhir masa kontrak ternyata proyek pembangunan jembatan beton konvensional Sungai Nyelai tidak selesai dan pembangunannya dilanjutkan pada tahun 2009 menggunakan anggaran tahun 2009;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
11. BERNARD HOTLAND SARAGIH:
Bahwa, saksi adalah Ketua Umum LSM Forum Monitering Independent Jambi;
Bahwa, pada sekira bulan November 2008, saksi melakukan survey jalan nasional dan dalam survey tersebut saksi menemukan proyek pembangunan jembatan beton konvensional Sei Nyelai yang saat itu saksi melihat pekerjaan baru sebatas pembangunan tiang abutmen belum ada selasar teras (lantai jembatan) dan pekerja di lapangan tidak melakukan pekerjaan, selanjutnya saksi mengumpulkan data-data fisual berupa foto-foto proyek jembatan tersebut;
Bahwa, keesokan harinya saksi mendatangi kantor dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupoaten Merangin bermaksud menemui Kepala Dinas guna menanyakan masalah proyek tersebut namun saksi tidak berhasil menemui Kepala Dinas dan hanya bertemu dengan staf Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Merangin;
Bahwa, menurut staf Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Merangin yang saksi temui, proyek pembangunan jembatan beton konvensional Sei Nyelai tersebut dilaksanakan oleh PT. ANAS INDAH JAYA dengan anggaran sebesar Rp. 1.360.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Kabupaten Merangin tahun anggaran 2008 dimana saat itu pembangunan baru mencapai 70 % namun menurut saksi berdasarkan hasil pengamatan saksi di lapangan, pekerjaan tersebut baru mencapai 40 %;
Bahwa, berdasarkan hasil temuan saksi tersebut, selanjutnya saksi melaporkan hal tersebut ke Polda Jambi dengan dilampiri foto-foto yang saksi ambil di proyek jembatan tersebut;
12. RISMAL EFENDI bin ISMAIL. Setelah saksi tersebut dipanggil secara sah dan patut akan tetapi saksi tersebut tetap tidak hadir kepersidangan, kemudian keterangan saksi tersebut dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar saksi bekerja di PT. Anas Indah Jaya Jasa untuk pembangunan proyek jembatan beton konvensional sungai nyelai ruas jalan simpang rantau suli – beringin tinggi 25,00 meter tahun 2008 berdasarkan Akta Noratis M. ZEN, SH Pejabat Pembuat Akta Tanah Nomor 131 tanggal 13 Juni 2008 (SK. Menteri Kehakiman Republik Indonesia) , yang beralamat di Jl. Dr. Sutomo No. 11 A Jambi, dan saksi sebagai penerima kuasa PT. Anas Indah Jaya;
Bahwa tugas saksi selaku penerima kuasa sesuai dengan Akta Notaris M. ZEN, SH Pejabat Pembuat Akta Tanah) Nomor 131 tanggal 13 Juni 2008 (SK. Menteri Kehakiman Republik Indonesia) adalah:
Untuk mewakili pemberi kuasa, memimpin, mengurus dan menegosiasi segala urusan dan kepentingan pemberi kuasa berkenaan dengan :
Pelaksanaan pembangunan jembatan kabupaten (DAU 1) di Kabupaten Merangin TA. 2008.
Demikian juga berdasarkan permintaan pembayaran SPP No. 39/LS/2008 tanggal 13 Mei 2008, surat tersebut diperlihatkan kepada saksi notaris
Selain keperluan tersebut diatas penerima kuasa diperbolehkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan sebagai berikut :
- Mengajukan dan menyerahkan surat-surat dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan.
- Menandatangani dan melaksanakan kontrak-kontrak/ perjanjian-perjanjian itu sendiri.
- Membayar segala biaya-biaya yang diperlukan, dan karenanya membebaskan pemberi kuasa dari tuntutan-tuntutan pajak dan utang-utang lainnya yang timbul/ ditimbulkan dari pelaksanaan kontrak-kontrak / perjanjian-perjanjian itu.
- Menandatangani segala perjanjian pinjamanan dibank antara pemberi kuaasa dengan bank.
- Memindahbukukan pencairan-pencairan diperseroan terbatas PT. Anas Indah Jaya kerekening penerima kuasa.
- Meminta izin-izin rekomendasi dan persetujuan.
- Membeli barang-barang serta perlengkapan yang diperlukan untuk pekerjaan / proyek tersebut dengan harga dan menurut syarat-syarat serta perjanjian-perjanjian yang disetujui oleh penerima kuasa, dan melakukan atau menerima pesanan.
- Melakukan penagihan-penagihan pada pihak-pihak atau badan-badan/instansi-instansi yang mempunyai hutang pada pemberi kuasa berkenaan dengan proyek tersebut, menerima semua surat-surat berharga, uang termasuk Pos Wesel, mandat dan lain sebagainya, menerima pembayaran-pembayaran dan menyatakan lunasnya atau menandatangani surat-surat bukti penerimaanya.
- Mengurus dan melunasi segala urusan pajak yang menjadi tanggungan pemberi kuasa dan/atau penerima kuasa serta menyerahkan bukti-bukti aslinya kepada pemberi kuasa.
- Mengerjakan segala sesuatu yang berhubungan dengan bank, membuka rekening, mengambil dan menerima uang dari bank atau perusahaan-perusahaan lainnya dengan memakai cheque atau kwitansi serta menandatanganinya, mengurus dan mengambil uang termyn dari proyek/lembaga / instansi pemberi kerja dengan memberikan jaminan-jaminan seperlunya yang menjadi hak sepenuhnya penerima kuasa dan / atau memasukkan / memindah bukukannya kerekening penerima kuasa sendiri.
- Meminjam uang atau memohon garansi dari bank dan / atau lembaga keuangan resmi lainnya sampai jumlah dan dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh penerima kuasa, memberi segala jaminan diantaranya jaminan hak tanggungan, menggadaikan barang-barang bergerak atau benda tetap.
- Semuanya dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan hal itu dalam anggaran dasar perseroan pemberi kuasa.
- Melaksanakan segala urusan justisi dan polisi dalam semua tindakan dan tahapan.
- Menutup asuransi terhadap bahaya kebakaran atau bahaya lain, membayar premi-premi dan bila ada kerusakan menuntut dan menerima jumlah penggantia kerugian.
Untuk urusan-urusan tersebut menghadap dimana perlu, memberikan keterangan-keterangan, membuat atau suruh membuat, menandatangani akta-akta atau surat - surat lainnya yang diperlukan, memilih domisili ,singkatnya melakukan tindakan apapun juga tidak ada yang dikecualikan, sepanjang yang berkenaan dengan pekerjaan tersebut diatas;
Bahwa Kekuasaan-kekuasaan diberikan dengan ketentuan :
Bahwa segala modal, biaya-biaya, ongkos-ongkos, tenaga kerja/ karyawan, kewajiban-kewajiban, hutang-hutang, keuntungan-keuntungan, dan kerugian-kerugian dari pekerjaan / proyek tersebut menjadi tanggungjawab dan harus dipikul oleh penerima kuasa sendiri.
Bahwa penerima kuasa wajib menjalankan kuasa ini dengan memperhatikan aturan-aturan dalam anggaran dasar perseroan pemberi kuasa serta norma-norma dalam perdagangan dan peraturan-peraturan dari yang berwajib.
Bahwa penerima kuasa tidak berhak memindahkannya kepada pihak lain baik untuk seluruhnya maupun untuk sebagian saja jikalau tidak mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pemberi kuasa.
bahwa segala tindakan dari pemberi kuasa yang melanggara hukum dan perundang-undangan yang berlaku, adalah tidak syah nterhadap perseroan dan menjadi tanggungjawab penerima kuasa sendiri.
Bahwa kuasa ini berlaku mulai tanggal ini sampai dengan pekerjaan / proyek yang dikuasakan / dikerjakan selesai secara baik seluruhnya menyangkut materi pekerjaanya maupun masalah keuangannya.
Penerima kuasa bertanggungjawab sampai kapanpun atas semua temuan pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), inspektorat, kejaksaan, Kepolisian dan dari instansi berwenang lainnya yang berkaitan dengan pekerjaan proyek-proyek tersebut diatas dalam semua tahapan dan tingkatan.
Penerima kuasa tidak bertanggungjawab berkenaan dengan segala hutang-hutang dan / atau kewajiban-kewajiban pemberi kuasa kepada badan-badan / lembaga-lembaga dan / atau pihak ketiga lainnya yang ada dan / atau berkenaan dengan kegiatan usaha / pekerjaan / perdagangan pemberi kuasa sebelum dan sesudah terjadinya pemberian kuasa ini, dan pemberi kuasa dengan ini menjamin penerima kuasa tidak akan mendapat tuntutan-tuntutan dan tagihan-tagihan berupa apapun dan dari siapapun berkenaan dengan hal-hal semacam itu dikemudian hari.
Apabila terjadi wanprestasi dalam pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut (antara lain akan tetapi tidak terbatas pada keterlambatan pekerjaan fisik terlalu tinggi mendapat tegoran dari pemberi pekerjaan) yang diakibatkan oleh kelalaian penerima kuasa, hal mana terbukti dari : antara lain bukti-bukti / surat tegoran dari pihak pemberi pekerjaan, maka pemberi kuasa berhak dan berwenang membatalkan kuasa ini secara sepihak tanpa harus mendapatkan persetujuan dan / atau pemberitahuan terlebih dahulu dari penerima kuasa.
Hal ini dilakukan untuk menjaga kredibilitas serta nama baik perseroan pemberi kuasa.
Bahwa apabila terjadi pemutusan dan atau pencabutan dan atau pembatalan dimaksud, maka penerima kuasa tidak berhak melakukan tuntutan atau gugatan pada pemberi kuasa dalam bentuk apapun juga baik material maupun inmaterial, baik hukum pidana, perdata, adat dan kebiasaan-kebiasaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Bahwa PT. Anas Indah Jaya melakukan Surat perjanjian kerja konstruksi Harga Satuan nomor: 03/KONT/KGTJBT-DAU 1/DPUK/2008 hari Selasa tanggal 06 Mei 2008 antara :
Nama : Ir SUGENG.
Jabatan : Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Penanganan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Merangin.
Alamat : Jl. Jenderal Sudirman KM 3 Bangko.
Disebut selaku pihak Pertama.
Dengan
Nama : M. NAZWIR.
Jabatan : Direktur PT. Anas Indah Jaya.
Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No. 4 Thehok Jambi.
Berdasarkan Akta dari Notaris Yel Zulmardi, SH No. 47 tanggal 22 April 2003
selanjutnya disebut pihak Kedua.
Bahwa saksi menerangkan Kewajiban atau tugas pihak pertama dan pihak kedua yang tertulis berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan nomor: 03/KONT/KGTJBT-DAU 1/DPUK/2008 hari Selasa tanggal 06 Mei 2008 adalah:
Pihak kedua :
a. Pihak Kedua harus melaksanakan, menyelesaikan dan memperbaiki pekerjaan yaitu pembangunan jembatan beton konvensional sungai nyelai ruas jalan simpang rantau suli – beringin tinggi 25,00 meter sesuai dengan kontrak kerja konstruksi harga satuan ini dan lampirannya.
b. Pekerjaan harus dilaksanakan, diselesaikan dan dipelihara oleh pihak kedua sesuai dengan kwantitas yang tercantum dalam kontrak yang meliputi antara lain:
1) Divisi 1 Mobilisasi
Mobilisasi : 1,00 LS
2). Divisi 3 Pekerjaan tanah
a) Pekerjaan tanah biasa :265,00 M3
b) Timbunan Biasa : 38,00 M3
c) Galian struktur dengan kedalam 0-2 meter : 45,00 M3.
d) timbunan biasa : 760,00 M3
3). Divisi 5 perkerasan berbutir
Lapisan pondasi Agregat kelas C : 36,00 M3
4). Divisi 7 Struktur
Beton K350 : 102,68 M3
Beton K250 : 214,04 M3
Beton K175 : 74,50 M3
Beton K125 : 24,74 M3
Baja tulangan U24 Polos : 34.662,52 Kg
Penyediaan dinding sumuran selinder Ø 250 Cm : 16,00 M’
Penurunan Dinding sumuran selinder Ø 250 cm : 16,00 M’
Expansion Joint Tipe Baja Bersudut : 30.00 M’
Perletakan elastomerik jenis 2 (350X400X39) : 8 Bh
Sandaran (railing) pipa galpanis Ø 3” : 84,00 M’
Pemasangan pipa air hujan Ø 2” : 12,00 M’
Nomen platur : 1,00 Bh
Besi Siku L 60.60.6 Leis Trotoar : 42,00 M’
Triplek 3 MM lapis mal beton :76,00 Keping
Pipa PVC Ø 1,5 ” : 6,00 M’
Pembongkaran beton lama : 1,00 LS
5). Devisi 8 Pengembalian kondisi dan pekerjaan minor
Patok Pengarah : 20,00 Bh
Cat Tembok : 76,65 M2
Cat Minyak : 54,00 M2
Waktu penyelesaian pekerjaan dihitung sejak tanggal 06 Mei 2008 sampai dengan 01 Nopember 2008 adalah 180 hari (seratus delapan puluh) hari kalender dan masa pemeliharaan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
Pihak kedua wajib melaksanakan, menyelesaikan dan memperbaiki pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggungjawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan sesuai yang dirinci dalam kontrak.
Pihak kedua wajib melaksanakan, menyelesaikan dan memperbaiki seluruh pekerjaan sesuai ketentuan kontrak kerja konstruksi harga satuan, sampai diterima dengan baik oleh pihak kesatu.
Pihak Kesatu:
a. Pihak kesatu Wajib menyediakan fasilitas untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
b. Pihak kesatu wajib membayar kepada pihak kedua atas pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan berdasarkan prestasi pekerjaan
Bahwa benar yang menandatangi dokumen-dokumen lelang dan yang mengikuti proses lelang mulai dari pendaftaran sampai dengan penandatanganan kontrak kerja adalah Direktur PT. Anas Indah Jaya sdr M. NAZWIR;
Bahwa alasan saksi tidak mengikut sertakan perusahaan miliki saksi yaitu CV. BUDI KONTRAKTOR untuk mengikuti proses lelang pada proyek Pembangunan jembatan beton konvensional Sei. Nyelai di Simpang Rantau Suli- Beringin Tinggi kab. Merangin TA 2008 tersebut karena perusahaan saksi tersebut klasifikasinya hanya Grade 4 (1 milyar kebawah) sedangkan dana untuk proses lelang pada proyek Pembangunan jembatan beton konvensional Sei. Nyelai di Simpang Rantau Suli- Beringin Tinggi kab. Merangin TA 2008 sebesar Rp. 1.360.000.000,- sehingga perusahaan yang dapat mengikuti adalah Grade 5 keatas (1 milyar keatas);
Bahwa pekerjaan dimulai setelah diterbitkannya Surat Perintah Kerja yaitu tanggal 09 Mei 2008;
Bahwa sebelum saksi menerima kuasa Direktur PT. Anas Indah Jaya ada orang lain selaku penerima kuasa pertama direktur PT. Anas Indah Jaya yaitu NANANG untuk proyek Pembangunan jembatan beton konvensional Sei. Nyelai di Simpang Rantau Suli- Beringin Tinggi kab. Merangin TA 2008;
Bahwa telah ada dilakukan pencairan uang muka sebesar 20 % dari nilai kontrak Rp. 1.357.280.000,- (satu milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) namun jumlahnya saksi tidak mengetahui karena yang melakukan pencairan sdr NANANG selaku penerima kuasa pertama dan uang muka tersebut dimasukkan ke rekening sdr NANANG sendiri di Bank BPD cabang pasar jambi;
Bahwa semenjak sdr NANANG menjabat sebagai penerima kuasa Direktur PT. Anas Indah Jaya Sampai per tanggal 13 Juni 2008 fisik pekerjaan yang telah dikerjakan pada proyek Pembangunan jembatan beton konvensional Sei. Nyelai di Simpang Rantau Suli- Beringin Tinggi kab. Merangin TA 2008 adalah sebesar 1,94 %;
Bahwa pekerjaan yang telah dikerjakan oleh sdr NANANG pada proyek Pembangunan jembatan beton konvensional Sei. Nyelai di Simpang Rantau Suli- Beringin Tinggi kab. Merangin TA 2008 dari nilai fisik pekerjaan 1,94 % adalah Galian tanah biasa (galian untuk Abotmen) 1,94 % pada bagian sebesarang arah pematang pauh, sedangkan bahan-bahan material yang sudah ada dilokasi saat itu adalah :
a. Besi ulir ukuran 32 MM panjang 12 meter sebanyak 13 batang.
b. Besi ulir ukuran 16 MM panjang 12 meter sebanyak 50 batang.
c. Besi polos ukuran 12 MM panjang 12 meter sebanyak 100 batang.
d. Besi polos ukuran 10 MM panjang 12 meter sebanyak 200 batang.
e. Kawat Bronjong sebanyak 5 rol.
f. Kawat ikat sebanyak 5 rol.
g. Plengki sebanyak 12 biji.
h. Catut sebanyak 12 biji.
i. Cangkul sebanyak 6 buah.
j. Sekop sebanyak 6 buah.
k. Grobak sebanyak 8 buah.
l. Semen padang Type I ukuran 50 Kg sebanyak 120 Zak.--
m. Papan mal sebanyak 10 M3.
n. Kayu 5X7X4 sebanyak 1 M3.
o. Paku 2” dan 3” sebanyak 2 dus
Bahwa saksi mengetahui di Kantor Dinas PU Kab. Merangin sekira awal bulan juni 2008 bahwa fisik pekerjaan yang dikerjakan oleh sdr NANANG adalah sebesar 1,94 % dari sdr ARYA ASGHARA,ST,MT selaku PPTK sewaktu sdr ARYA ASGHATA, ST,MT mengirimkan surat tegoran pertama melalui Faximile. Sedangkan untuk bahan-bahan material dilapangan saksi melihat sendiri dilapangan sewaktu saksi mengantarkan kayu papan sebanyak 5 M3 pesanan sdr NANANG
Bahwa berdasarkan keterangan sdr NANANG kepada saksi pada tanggal 10 Mei 2008 bahwa sdr M. NAZWIR telah membuat akta notaris tentang pemberian kuasa kepada sdr NANANG sedangkan dari sdr NANANG kepada saksi tidak ada dibuatkan akta Notaris untuk pengalihan penerima kuasa;
Bahwa berdasarkan surat perjanjian kerja harga satuan nomor 02/KONT/KGTJBT-DAU 1/DPUK/2008 tanggal 06 Mei 2008 dan masa akhir penyelesaian pekerjaan dari tanggal 06 Mei sampai dengan 01 Nopember 2008 dan masa pemeliharaan 180 hari kalender bahwa pekerjaan tersebut belum selesai dikerjakan semenjak saksi menerima kuasa tanggal 13 Juni 2008 fisik pekerjaan sampai dengan per tanggal 22 September 2008 bahwa fisik pekerjaan yang telah saksi kerjakan adalah 51,14 %;
Bahwa saksi menerangkan Fisik pekerjaan yang telah saksi kerjakan sebesar 51,14 % antara lain:
Mobilisasi : 2,43 %
Galian biasa : 0,99 %
Galian batu : 0,23 %
Galian struktur kedalaman 0-2 M : 0,11 %
Beton K250 : 16,00 %
Beton K175 : 5,11 %
Beton K125 : 1,35 %
Baja Tulangan U24 polos : 14,04 %
Penyediaan dinding sumuran Ø 250 : 5,82 %
Penurunan dinding sumuran Ø 250 : 4,59 %
Triplek 3 MM : 0,18 %
Pembongkaran beton lama : 0,29 %
Jumlah : 51,15 %
Bahwa dari fisik pekerjaan 51,14 % yang sudah saksi kerjakan pernah saksi mengajukan pencairan termyn nomor 11/CV-AIJ/IX/2008 tanggal 22 September 2008 yang saksi tujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bidang PJJ Dinas PU Kab. Merangin dan adapun isi dari surat tersebut adalah Berdasarkan surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor 03/KONT/KGTJBT-DAU 1/DPUK/2008 tanggal 06 Mei 2008 pekerjaan pembangunan jembatan beton konvensional Sei. Nyelai Ruas Jalan Simpang Rantau Suli – Beringin Tinggi 25,00 M kegiatan pembangunan jembatan kabupaten (DAU 1), sehubungan dengan Fisik pekerjaan dilapangan saat ini telah mencapai 51,14 % maka kami mohon untuk dibayarkan kepada kami Termyn 46 % dari nilai kontrak, dengan melampirkan dokumen-dokumen pencairan diantaranya:
a. Laporan Bulanan, mulai bulan Mei s/d 22 September 2008.
b. Laporan Mingguan, mulai minggu ke-3 bulan Juni s/d minggu ke-15 bulan september 2008.
c. Laporan harian, mulai tanggal 09 Mei minggu ke-2 s/d minggu ke-15 tanggal 22 September 2008
Bahwa dari fisik pekerjaan 51,14 % yang saksi ajukan termyn tersebut tidak di setujui oleh sdr ARIYA ASGHARA, ST, MT berdasarkan keterangan sdr AHMANIZAR selaku pengawas lapangan pada waktu itu menerangkan kepada saksi bahwa sdr ARIYA ASGHARA, ST, MT setuju hanya dibayar 26 % dari fisik pekerjaan 51,14 % dan apabila saksi mau menerima dari 26 % tersebut maka disuruh sdr RIDWAN selaku konsultan pengawas untuk menandatangani tandatangan atas nama ARIYA ASGHARA, ST, MT selaku PPTK dan karena saksi setuju maka Berita Acara Hasil Penilaian Fisik Pekerjaan ditandatangani oleh sdr RIDWAN fisik pekerjaanya tetap namun yang dicairkan hanya 26 %.
Bahwa jumlah uang yang telah saksi cairkan adalah sebesar Rp. 251.616.324,- belum dipotong uang pinjaman bank sebesar 26 % dari nilai pinjaman (Rp.250.000.000,-)dan dikurangi dari 20 % uang muka (Rp. 271.456.000,-), sehingga total uang yang saksi terima sebesar Rp. 121.122.079,- (seratus dua puluh satu juta seratus dua puluh dua ribu tujuh puluh sembilan rupiah) dan yang melakukan pencairan saksi sendiri selaku penerima kuasa dan pencairannya baru satu kali dan uang tersebut saksi gunakan untuk membayar gaji karyawan dan membayar hutang bahan-bahan;
Bahwa jenis pekerjaan yang dikerjakan dari 26% yang dibayarkan dari fisik pekerjaan 31,52 % adalah:
Divisi umum mobilisasi bobot 2,43 %
Divisi 3 Pekerjaan Tanah bobot 1,33 %
Divisi 7 Pekerjaan struktur bobot 27,76 %
Bahwa dari fisik pekerjaan 51,14 % ada dibuatkan laporan harian, mingguan dan bulanan adapun jenis pekerjaan serta volume / bobot yang tertulis dalam laporan ;
Bahwa laporan fisik pekerjaan 51,14 adalah :
Laporan dari tanggal 06 sampai dengan 26 Mei 2008 tidak ada dibuatkan laporan harian.
Laporan Harian ada dimulai pada tanggal 27 Mei 2008 sampai dengan 22 september 2008 yaitu:
Laporan harian tanggal 27 Mei s/d 12 juni 2008, tidak ada pekerjaan
Laporan harian ke 18 s/d 19 tanpa tanggal, minggu dan bulan volume pekerjaan 0,81 %, jenis pekerjaannya mobilisasi selama 2 hari.
Laporan harian ke 20 s/d 25 tanpa tanggal, minggu dan bulan volume pekerjaan 0,20 %, jenis pekerjaannya galian biasa dengan galian batu selama 5 hari..
Laporan harian ke 26 s/d 27 tanpa tanggal, minggu dan bulan volume pekerjaan tidak ada kegiatan.
Laporan harian ke 28 s/d 35 tanpa tanggal, minggu dan bulan, jenis pekerjaannya galian biasa.
Laporan harian ke 36 s/d 40 tanpa tanggal, minggu dan bulan, jenis pekerjaannya mobilisasi, galian biasa, galian batu, galian struktur dengan kedalaman 0-2 Meter.
Laporan harian ke 41 s/d 44 tanpa tanggal, minggu dan bulan, jenis pekerjaannya mobilisasi, galian biasa, galian batu, galian struktur dengan kedalaman 0-2 Meter dan pembongkaran beton lama.
Laporan harian ke 45 s/d 53 tanpa tanggal, minggu dan bulan, jenis pekerjaannya mobilisasi, galian biasa, galian batu, galian struktur dengan kedalaman 0-2 Meter dan dan dinding sumuran 250 cm
Laporan harian ke 54 s/d 55 tanpa tanggal, minggu dan bulan, jenis pekerjaannya mobilisasi, galian biasa, galian batu, galian struktur dengan kedalaman 0-2 Meter, dinding sumuran 250 cm dan penurunan dinding sumuran.
Laporan harian ke 56 tanpa tanggal, minggu dan bulan, jenis pekerjaannya mobilisasi, galian biasa, galian batu, galian struktur dengan kedalaman 0-2 Meter, dinding sumuran 250 cm, penurunan dinding sumuran dan beton K175.
Laporan harian ke 57 s/d 59 tanpa tanggal, minggu dan bulan, tidak ada kegiatan.
Laporan harian ke 60 s/d 64 tanpa tanggal, minggu dan bulan, tidak ada kegiatan.
Laporan harian ke 65 s/d 66 tanpa tanggal, minggu dan bulan, jenis pekerjaannya, dinding sumuran 250 cm, penurunan dinding sumuran dan beton K175.
Laporan harian ke 66 tanpa tanggal, minggu dan bulan, jenis pekerjaannya, dinding sumuran 250 cm, penurunan dinding sumuran, beton K175 dan beton K125.
Laporan harian ke 67 s/d 72 tanpa tanggal, minggu dan bulan, tidak ada kegiatan dilapangan.
Laporan harian ke 73 tanpa tanggal, minggu dan bulan, jenis pekerjaannya, dinding sumuran 250 cm, penurunan dinding sumuran, beton K175 dan beton K125.
Laporan harian ke 74 tanpa tanggal, minggu dan bulan, jenis pekerjaannya baja tulangan.
Laporan harian ke 75 tanpa tanggal, minggu dan bulan, tidak ada kegiatan dilapangan.
Laporan harian ke 76 tanpa tanggal, minggu dan bulan, jenis pekerjaannya baja tulangan.
Laporan harian ke 77 tanpa tanggal, minggu dan bulan, tidak ada kegiatan dilapangan.
Laporan harian ke 78 s/d 80 tanpa tanggal, minggu dan bulan, jenis pekerjaannya baja tulangan.
Laporan harian ke 81 s/d 82 tanpa tanggal, minggu dan bulan, jenis pekerjaannya beton K250.
Laporan harian ke 83 tanpa tanggal, minggu dan bulan, tidak ada kegiatan dilapangan
Laporan harian ke 84 s/d 85 tanpa tanggal, minggu dan bulan, jenis pekerjaannya beton K250
Laporan harian ke 86 tanpa tanggal, minggu dan bulan, tidak ada kegiatan dilapangan.
Laporan harian ke 87 tanpa tanggal, minggu dan bulan, jenis pekerjaannya beton K250.
Laporan harian ke 88 s/d 89 tanpa tanggal, minggu dan bulan, jenis pekerjaannya baja tulangan.
Laporan harian ke 90 tanpa tanggal, minggu dan bulan, tidak ada kegiatan dilapangan
Laporan harian ke 91 s/d 92 tanpa tanggal, minggu dan bulan, jenis pekerjaannya baja tulangan.
Laporan harian ke 93 tanpa tanggal, minggu dan bulan, tidak ada kegiatan dilapangan.
Laporan harian ke 94 tanpa tanggal, minggu dan bulan, jenis pekerjaannya baja tulangan
Laporan harian ke 95 s/d 96 tanpa tanggal, minggu dan bulan, tidak ada kegiatan dilapangan
Laporan harian ke 97 s/d 98 tanpa tanggal, minggu dan bulan, jenis pekerjaannya beton K250.
Laporan harian ke 99 tanpa tanggal, minggu dan bulan, jenis pekerjaannya beton K250 dan beton K125;
Laporan harian ke 100 tanpa tanggal, minggu dan bulan, tidak ada kegiatan dilapangan;
Bahwa untuk laporan mingguan dari tanggal 06 Mei 2008 s/d 26 Mei 2008 tidak ada dibuatkan;
Bahwa laporan mingguan dari tanggal 27 Mei 2008 s/d 22 September 2008 antara lain:
Minggu ke-1 tanggal 27 Mei s/d 04 Juni 2008 bobot pekerjaan tidak ada.
Minggu ke-2 tanggal 5 juni s/d 12 Juni 2008 bobot pekerjaan tidak ada.
Minggu ke-3 tanggal 13 Juni s/d 20 Juni 2008 jenis pekerjaan:
Pekerjaan Mobilisasi bobot pekerjaan 0,81 %
Galian Biasa bobot 0,20%
Pembongkaran beton lama bobot 0,29%
Minggu ke-4 tanggal 21 Juni s/d 28 Juni 2008 jenis pekerjaan :
Pekerjaan mobilisasi bobot 0,81%
Galian biasa bobot 0,33%
Galian batu bobot 0,06%
Galian struktur bobot 0,02%
Minggu ke-5 tanggal 29 Juni s/d 04 Juli 2008 jenis pekerjaan :
Pekerjaan mobilisasi bobot 0,81%
Galian Biasa bobot 0,20%
Galian batu bobot 0,12%
Galian struktur dengan kedalaman 0-2 M bobot 0,05%
Penyediaan dinding silinder diameter 250cm bobot 02,91%
Penurunan dinding sumuran silinder diameter 250cm bobot 2,30%
Minggu ke 6 tanggal 5 juni s/d 12 juli 2008 adalah:
Galian biasa bobot 0,12 %
Galian batu bobot 0,03 %
Galian struktur dengan kedalaman 0-2 M bobot 0,01 %
Beton k 175 bobot 1,81 %
Penyediaan dinding slendir diameter 250 Cm bobot 0,36 %
Penurunan dinding sumuran slinder diameter 250 Cm bobot 0,29 %
Minggu ke 7 tanggal 13 juli s/d 20 juli 2008 adalah:
Galian biasa bobot 0,14 %
Galian batu bobot 0,02 %
Galian struktur dengan kedalaman 0-2 M bobot 0,03 %
Beton K 175 bobot 1,36 %
Beton k bobot 1,81 %
Minggu ke 8 tanggal 21 juli s/d 28 juli 2008 adalah:
Beton k 175 bobot 1,94 %
Beton k 124 bobot 0,67 %
Minggu ke 9 tanggal 29 juli s/d 6 agustus 2008 adalah:
Baja tulangan u 24 polos bobot 4,47 %
Minggu ke 10 tanggal 7 agustus s/d 14 agustus 2008 adalah :
Pekerjaan beton k 250 bobot 1,69 %
Minggu ke 11 tanggal 15 agustus s/d 22 agustus 2008 adalah:
Baja tulangan u 24 polos bobot 2,23%
Minggu ke 12 tanggal 23 agustus 23 agustus s/d 30 agustus 2008 adalah :
Beton k 250 bobot 6,76 %
Beton k 125 bobot 0,68 %
Minggu ke 13 tanggal 31 agustus s/d 6 september 2008 adalah :
Penyediaan dinding sumuran selenderan diameter 250 Cm bobot 2,55 %
Penurunan dinding sumuran selenderan diameter 250 cm bobot 2,00 %
Minggu ke 14 tanggal 7 september s/d 14 september 2008 adalah
Baja tulangan u 24 polos bobot 7,55 %
Minggu ke 15 tanggal 15 september s/d 22 september 2008 adalah :
Beton k 250 bobot 7,55 %
Baja tulangan u 24 polos bobot 0,64
Triplek 3 mm lapis beton bobot 0,18 %
Bahwa laporan bulan mei 2008 s/d september 2008 dari fisik pekerjaan 51,14 pekerjaan dan bobot adalah:
Bulan mei 2008 adalah :
Pekerjaan ada, namun bobot tidak ada.
Bulan juni 2008 adalah :
Devisi 1 umum bobot 0,81 %
Divisi 3 pekerjaan tanah bobot 0,20 %
Divisi 7 struktur bobot 0,29 %
Bulan juli 2008 adalah ;
Devisi 1 umum bobot 1,62 %
Devisi 3 pekerjaan tanah bobot 1,13 %
Devisi 7 struktur bobot 1,64 %
Bulan agustus 2008
Devisi 1 umum bobot 2,43 %
Devisi 3 pekerjaan tanah bobot 1,13 %
Devisi 7 struktur bobot 0,29 %
Bulan september 2008
Devisi 7 struktur bobot 32,31 %
Bahwa benar data dan laporan tersebut saksi buat tapi yang membuat atau menulis laporan harian, mingguan dan bulanan tersebut adalah MAPRIZAL karyawan saksi sendiri di CV. BUDI KONTRAKTOR, bagian administrasi, untuk laporan harian yang turut menanda tangani adalah saksi sendiri RISMAL EFENDI selaku penerima kuasa direktur PT. Anas Indah Jaya, sdr RIDWAN selaku konsultas pengawas, sdr Ahmanizar, Amd dari dinas PU kab. Merangin selaku koordinasi pengawas;
Bahwa untuk laporan mingguan yang turut menandatangani adalah sdr M. Naswir direktur PT. Anas Indah Jaya sdr RIDWAN selaku konsultas pengawas dari CV. RAMA CONSULTAN ENGINEERING, sdr AHMANIZAR koordinasi pengawas dari pengawas dinas PU kab. Merangin sdr ARIYA ASGAHARA ,ST,MT. selaku pejabat pelaksaan tehnik kegiatan dari dinas PU kab. Merangin;
Bahwa untuk laporan bulanan yang turut menanda tangani adalah Sdr. M. NASWIR Direktur PT. ANAS INDAH JAYA sdr, RIDWAN selaku konsultan pengawas dari CV. RAMA COUNSULTAN ENGEINEER, sdr AHMANIZAR koordinasi pengawas dari dinas PU kab Merangin dan Sdr ARIYA ASGHARA ,ST,MT selaku pejabat pelaksana teknik kegiatan dari dinas PU kab. Merangin .
Bahwa benar laporan harian,mingguan dan bulanan, yang saksi buat gunanaya adalah laporan harian buat untuk membuat laporan mingguan sedangkan laporan mingguan dibuat untuk membuat laporan bulanan guna pencairan dana proyek;
Bahwa benar prosedur atau mekanisme pembuatan laporan harian adalah dengan cara mencatat pekerjaan yang dkerjakan setiap hari selanjutnya dari laporan harian digabungkan menjadi laporan mingguan, kemudian laporan mingguan tersebut di akomodasi menjadi laporan bulanan.
Bahwa benar, untuk termyn kedua dari fisik pekerjaan 51,14 % yang sudah saksi kerjakan, pernah saksi mengajukan pencairan termyn nomor 11/CV-AIJ/IX/2008 tanggal 22 september 2008 yang saksi tujukan kepada kuasa penguna anggaran bidang PJJ dinas PU Kab. Merangin dan adapun isi dari surat tersebut adalah berdasarkan surat perjanjian kerja (kontrak) Nomor 03/KONT/KGTJBT-DAU 1/DPUK/2008 tanggal 06 mei 2008 pekerjaan pembangunan jembatan beton konfensional Sei. Nyalai Ruas jalan simpang rantau suli-beringin tinggi 25,00 M kegiatan pembangunan jembatan kabupaten (DAU 1), sehubungan dengan fisik pekerjaan dilapangan saat ini telah mencapai 51,14 %maka kami mohon untuk dibayarkan kepada kami termyn 46 % dari nilai kontrak, dengan melampirkan dokumen-dokumen pencairan diantaranya :
Laporan bulanan, mulai bulan Mei s/d 22 September 2008.
Laporan mingguan, mulai minggu ke-3 bulan Juni s/d minggu ke 15 bulan September 2008.
Laporan harian, bulai tanggal 09 Mei minggu ke 2 s/d minggu ke 15 tanggal 22 September 2008.
Bahwa dari fisik pekerjaan 51,14 % yang saksi ajukan termyn I tersebut tidak di setujukan oleh sdr ARIYA ASGHARA ,ST,MT berdasarkan keterangan sdr. AHMANIZAR selaku pengawas lapangan pada waktu itu menerangkan kepada saksi bahwa sdr ARIYA ASGHARA,ST,MT setuju hanya dibayar 26 % dari fisik pekerjaan 51,14 % dan apabila saksi mau menerima dari 26 % tersebut maka disuruh sdr RIDWAN selaku konsultan pengawas untuk menanda tangani tandatangan atas nama ARIYA ASGHARA ,ST,MT selaku PPTK, dan karena saya setuju maka berita acara hasil penelitian fisik pekerjaan ditanda tangani oleh Sdr RIDWAN fisik pekerjaannya tetap 51,14 % namun untuk pembayaran hanya 26 % dengan syarat akan ditermynkan kembali setelah habis lebaran dengan sisa dari 26 % yang telah dibayarkan;
Bahwa jumlah uang yang telah saksi cairkan adalah sebesar Rp. 251.616.324,- belum dipotong uang pinjaman bank sebesar 26% dari nilai pinjaman (Rp. 250.000.000,-)dan dikurangi dari 20 % uang muka (Rp. 271.456.000,-) sehingga total uang yang saksi terima adalah sebesar Rp. 121.122.079,- ( Seratus Dua Puluh Satu Juta Seratus Dua Puluh Dua Ribu Tujuh Puluh Sembilan Rupiah) dan yang melakukan pencairan saksi sendiri selaku penerima kuasa, pencairannya baru satu kali dan uang tersebut saksi gunakan untuk membayar gaji karyawan dan membayar hutang-hutang bahan material;
Bahwa sehabis lebaran pada bulan Oktober 2008 sesuai dengan perjanjian kemudian saksi sudah sering menemui sdr JASMIWARDI (Kadis PU Kab. Merangin) selaku pengguna anggaran, sdr sugeng (Kuasa pengguna anggaran ) dan sdr AHMANIZAR selaku pengawas lapangan, untuk menagih janji termyn ke 2 dari kekurangan termyn pertama 51,14 % namun jawaban saling tolak;
bahwa pada pertengahan bulan oktober 2008 diadakan rapat di ruang kadis PU. Kab merangin yang dihadiri oleh sdr JASMIWARDI,SUGENG, ALUTRAL B. SRAMPAS, AHMANIZAR, saksi sendiri (RISMAL EFENDI) dan Sdr RIDWAN (konsultan Pengawas) guna membahas tentang rencana pencairan 51,14 %. Pada waktu rapat tersebut sdr. JASMIWARDI, Ir sugeng, ALUTRAL B. SRAMPAS,AHMANIZAR, saksi (RISMAL EFENDI) dan Sdr RIDWAN (konsultan Pengawas)setelah melakukan penghitungan fisik pekerjaan maka disimpulkan menambah bobot dari bobot 51,14 % yang sebenarnya menjadi 75,00 % dengan tujuan agar mengejar waktu penyelesaian pekerjaan berhubung tanggal 01 nopember 2008 tidak lama lagi;
bahwa saksi bertanya pada waktu rapat tersebut, yang saksi tujukan kepada sdr RIDWAN “apa bobot yang harus saya tambah sedangkan fisik pekerjaan yang saya laksanakan hanya 51,14 %” dan dijawab oleh sdr RIDWAN kepada saksi “ditambah baja U24 polos menjadi cukup bobot”. Dengan adanya sdr. RIDWAN mengusulkan menambah baja tulangan U24 polos maka sdr JASMIWARDI,SUGENG,ALUTRAL B. SRAMPAS,AHMANIZAR, sendiri (RISMAL EFENDI) dan Sdr RIDWAN (konsultan Pengawas);
Bahwa dua hari kemudian setelah rapat pertama saksi membuat laporan harian,mingguan dan bulanan untuk bobot pekerjaan 75,00 %, setelah selesai menanda tangani laporan tersebut selanjutnya setelah dibuatkan nota dinas pencairan termyn kedua namun sebelum di tanda tangani sdr JASMIWARDI dilakukan terlebih dahulu rapat pada hari itu juga dilaksanakan di ruang kerja Kadis. PU Kab. Merangin yang dihadiri oleh JASMIWARDI, SUGENG, ALUTRAL B. SRAMPAS, AHMANIZAR, saksi sendiri (RISMAL EFENDI) dan tujuan rapat tersebut dilakukan hanya menanyakan apakah ada cek perusahaan PT. Anas Indah Jaya yang sudah di tanda tangani oleh Sdr. M. NAZWIR ( direktur PT. Anas Indah Jaya ) yang beredar diluar dan yang menanyakan kepada saksi tersebut adalah sdr SUGENG, dan hal tersebut saksi jawab tidak ada. Kemungkinan setelah saksi jawab baru sdr JASMIWARDI menandatangani nota dinas tersebut;
Bahwa selanjutnya Nota Dinas yang telah ditandatangani oleh Jasmiwardi berikut laporan harian, mingguan dan bulanan tersebut saksi serahkan kepada SUPARDI (Staf Sdr. Suwarno selaku Bendaharawan Dinas PU) dan selanjutnya saksi pulang;
Bahwa dua hari kemudian saksi mengambil Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) dari SUPARDI dan langsung saksi antarkan ke Bank BPD Cabang Merangin pada hari itu juga, selanjutnya setelah saksi serahkan kepada pihak bank dan tidak beberapa lama wakil Kepala Cabang BPD Cab. Merangin memanggil saksi dan memberitahu bahwa cek PT. Anas Indah Jaya dengan nomor 0101736199 yang saksi bawa tersebut tidak bisa saksi cairkan karena telah diblokir oleh Direktur PT. Anas Indah Jaya (M. Nazwir). Pada hari itu juga, saksi menghubungi M. Nazwir via handphone didepan wakil Kepala cabang dan saksi tanya “kenapa cek PT. Anas Indah Jaya kamu blokir, apa hak mu memblokir sedangkan kita sudah membuat akte penerima kuasa di notaris” dan dijawab oleh M. Nazwir “ini perintah pak JAS (Jasmiwardi)” kemudian saksi menyuruh M. Nazwir untuk datang ke Bangko dan di jawab ya saya datang oleh M. Nazwir. Pada esok harinya, M. Nazwir datang kerumah saksi bersama dengan Ahmanizar dan setelah sampai dirumah saksi, saksi langsung marah-marah selanjutnya Ahmanizar menasehati saksi dan pada saat itu juga M. Nazwir bersama Ahmanizar saksi suruh pergi;
Bahwa keesokan harinya saksi berangkat ke toko besi Sinar Maju guna mengambil bahan-bahan berupa besi, kawat ikat dan paku yang telah dipesan sebelumnya, pemilik toko memberitahu bahwa saksi tidak boleh mengambil barang-barang pesanan tersebut dari Toko Sinar Maju dikarenakan ada surat Direktur PT. Anas Indah Jaya yang menyatakan yang boleh mengambil adalah Ahmanizar, dengan adanya pemblokiran rekening dan surat larangan mengambil bahan-bahan dari toko Sinar Maju maka saksi tidak dapat melaksanakan pekerjaan dan berhenti;
Bahwa pada waktu rapat pertama, saksi bertanya kepada Ridwan, bobot mana yang harus saksi tambahkan untuk mencapai fisik 75,00 %, sesuai dengan jawaban RIDWAN bahwa bobot yang harus ditambahkan adalah baja tulangan U24 polos agar mencapai bobot fisik 75,00%, maka bobot yang saksi tambahkan sesuai dengan anjuran RIDWAN kepada saksi baja tulangan U24 polos ditambah menjadi 75,00%;
Bahwa berdasarkan anjuran RIDWAN kepada saksi, dari fisik pekerjaan 51,14% agar mencapai 75,00% maka saksi tambah baja tulangan U24 polos bobot 23,86%. Tetapi untuk pekerjaan fisik dilapangan fiktif;
Bahwa dari bobot 23,86% ada dibuatkan laporan harian, mingguan dan bulanan tetapi untuk fisik pekerjaan fiktif antara lain :
Laporan Harian:
Laporan Harian ke 101 tanpa tanggal, minggu dan bulan jenis pekerjaan baja tulangan U24 polos.
Laporan Harian ke 102 tanpa tanggal, minggu dan bulan jenis pekerjaan baja tulangan U24 polos.
Laporan Harian ke 103 tanpa tanggal, minggu dan bulan jenis pekerjaan baja tulangan U24 polos.
Laporan Harian ke 104 tanpa tanggal, minggu dan bulan jenis pekerjaan baja tulangan U24 polos.
Laporan Harian ke 105 tanpa tanggal, minggu dan bulan jenis pekerjaan baja tulangan U24 polos.
Laporan Harian ke 106 tanpa tanggal, minggu dan bulan jenis pekerjaan baja tulangan U24 polos.
Laporan Harian ke 107 tanpa tanggal, minggu dan bulan jenis pekerjaan baja tulangan U24 polos.
Laporan Harian ke 108 tanpa tanggal, minggu dan bulan jenis pekerjaan baja tulangan U24 polos.
Laporan Harian ke 109 tanpa tanggal, minggu dan bulan jenis pekerjaan baja tulangan U24 polos.
Laporan Harian ke 110 tanpa tanggal, minggu dan bulan jenis pekerjaan baja tulangan U24 polos.
Laporan Harian ke 111 tanpa tanggal, minggu dan bulan jenis pekerjaan baja tulangan U24 polos.
Laporan Harian ke 112 tanpa tanggal, minggu dan bulan jenis pekerjaan baja tulangan U24 polos.
Laporan Harian ke 113 tanpa tanggal, minggu dan bulan jenis pekerjaan baja tulangan U24 polos.
Laporan Harian ke 114 tanpa tanggal, minggu dan bulan jenis pekerjaan baja tulangan U24 polos.
Laporan Harian ke 115 tanpa tanggal, minggu dan bulan jenis pekerjaan baja tulangan U24 polos.
Laporan Harian ke 116 tanpa tanggal, minggu dan bulan jenis pekerjaan baja tulangan U24 polos.
Laporan Harian ke 117 tanpa tanggal, minggu dan bulan jenis pekerjaan baja tulangan U24 polos.
Laporan Harian ke 118 tanpa tanggal, minggu dan bulan jenis pekerjaan baja tulangan U24 polos.
Laporan Harian ke 119 tanpa tanggal, minggu dan bulan jenis pekerjaan baja tulangan U24 polos.
Laporan Harian ke 120 tanpa tanggal, minggu dan bulan jenis pekerjaan baja tulangan U24 polos.
Laporan Harian ke 121 tanpa tanggal, minggu dan bulan jenis pekerjaan baja tulangan U24 polos.
Laporan Mingguan :
Minggu ke 18 tanggal 08 Oktober 2008 s/d 15 Oktober 2008 Jenis pekerjaan:
Baja Tulangan U24 polos bobot 5,15 %
Beton K250 bobot 1,18%
Beton K175 bobot 0,33%
Minggu ke 19 tanggal 16 Oktober 2008 s/d 22 Oktober 2008 Jenis pekerjaan
Baja Tulangan U24 polos bobot 5,15 %
Beton K250 bobot 1,98%
Triplek bobot 0,18%
Minggu ke 20 tanggal 23 Oktober 2008 s/d 30 Oktober 2008 Jenis pekerjaan:
Baja Tulangan U24 polos bobot 7,74 %
Laporan Bulanan:
Bulan Oktober 2008:
Divisi 7 Struktur Bobot 18,15%;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan ada yang keberatan dalam hal:
Bahwa, terdakwa tidak pernah memalsukan tandatangan Ariya Asgara untuk pencairan 51%;
Bahwa, terdakwa tidak pernah menyarankan besi baja tulang U24 polos kepada saksi Rismal Efendi, terdakwa hanya menyarankan untuk menambah besi baja U24 ke lapangan untuk dipasang dijembatan pada bangunan atas;
Bahwa, terdakwa tidak mengetahui masalah akta Notaris PT. Anas Indah Jaya;
KETERANGAN AHLI:
1. MUHAMMAD NUR:
Bahwa, pendidikan terakhir saksi adalah STM;
Bahwa, selain itu ahli juga mempunyai berbagai sertifikat setelah mengikuti berbagai macam pelatihan diantaranya yaitu:
Diklat Keahlian campuran beton, aspal, tanah pada tahun 1978, 1992 dan 1994;
Diklat tentang bahan bangunan, aspal, tanah dan beton;
Diklat di Badan Litbang Dinas Pekerjaan Umum di Bandung;
Sebagai pendamping pimpiinan sebagai narasumber dalam seminar dan diklat;
Bahwa, sejak tahun 1976 ahli bekerja pada UPTD Balai Pengujian Dinas pekerjaan Umum Propinsi Jambi pada bagian laboratorium;
Bahwa, sebelumnya ahli pernah memberikan keterangan sebagai Ahli di Kuala Tungkal;
Bahwa, dalam perkara ini ahli diajukan ke persidangan sehubungan adanya masalah dalam pembangunan jembatan beton konvensional Sungai Nyelai arah simpang beringin Tinggi – Rantau Suli dan ahli diajukan ke persidangan ini untuk didengar keterangannya sebagai ahli;
Bahwa, ahli melakukan pengujian suatu bangunan dapat dilakukan dengan cara pengujian destructive menggunakan hammer test dan pengujian nondestructive menggunakan alat pemukul palu;
Bahwa, cara melakukan hammer test adalah: dengan menggunakan alat yang dipukulkan pada beton yang hendak diuji sehingga hasilnya terlihat sebagaimana tertera dalam alat tersebut;
Bahwa, terhadap jembatan Sungai Nyelai, ahli melakukan pengujian menggunakan cara non destructive yaitu dengan alat hammer test;
Bahwa, pada bulan Maret/April 2009 ahli datang ke lokasi proyek pembangunan jembatan Sungai Nyelai dimana saat itu ahli melihat sudah terpasang dua buah abutmen jembatan akan tetapi komponen struktur yang lain yang melekat pada beton belum dicor dan yang ada hanya besi;
Bahwa, selanjutnya ahli mendekati abutmen jembatan menentukan titik uji mulai dari sisi yang mengarah ke dinding sebanyak 10 titik uji kemudian ahli melakukan pengujian menggunakan alat hammer test dengan cara terlebih dahulu meratakan titik-titik yang akan diuji dengan batu gerinda kemudian memposisikan alat hammer test pada permukaan beton pada sudut 900 kemudian dilakukan pemukulan lalu didorong dan dibiarkan pegas yang ada pada alat tersebut dikunci agar alat tidak kembali ke angka 0;
Bahwa, ahli telah menyampaikan hasil pengujian yang ahli lakukan terhadap jembatan Sungai Nyelai;
Bahwa, hasil pengujian yang ahli lakukan adalah dari 20 titik uji hanya menunjukkan hasil 65 Kg/cm pada hal seharusnya beton tersebut bernilai 250 Kg/cm, kemudian hasil 65 Kg/cm tersebut dikoreksi sebesar 20% karena tingkat akurasi alat hammer test adalah 80%;
Bahwa, hasil pengujian hammer test atas jembatan Sungai Nyelai jika mengacu pada PBI 1971 K 250 maka beton jembatan Sungai Nyelai tidak memenuhi syarat;
Bahwa, dari hari pengujian yang ahli lakukan, angka tegangan beton rata-rata 180, dimana hasil tersebut diperoleh dengan cara perhitungan menggunakan rumus dua buah abutmen yang telah terpasang pada jembatan beton Sungai Nyelai hanya mencapai 35% dari mutu rencana yang sesuai kontrak yaitu K 250;
Bahwa, untuk menentukan ada tidaknya pengaruh akibat kurangnya mutu beton harus dihitung secara teknis terhadap beban yang bekerja pada jembatan tersebut ;
Bahwa, setelah diuji dengan alat hammer test dengan akurasi sebesar 80% maka K 65 x 80/100 = kurang lebih K 90 atau jika dibandingkan dengan K 120 maka kurang lebih hanya 35% realisasi dari yang seharusnya K 250;
Bahwa, hasil mutu beton dipengaruhi oleh pelaksanaan pekerjaan dilapangan yang tidak mengacu pada Job Mix Formula dimana Job Mix Formula dilakukan sebelum beton dibentuk dengan cara menguji material yang akan dipergunakan di laboratorium sehingga nantinya diperoleh mutu beton sebagaimana yang direncanakan;
2. SYAHBANTIAR TAMBUNAN:
Bahwa, ahli bekerja sebagai PNS pada Dinas Pekerjaan Umum Propinsi jambi di bagian Bina Marga;
Bahwa, pada tanggal 10 November 2009 ahli bersama dengan penyidik dari Polda Jambi pergi ke lokasi proyek pembangunan jembatan beton konvensional Sungai Nyelai dan pada tanggal 11 November ahli melakukan pengukuran dimana saat itu pembangunan jembatan tersebut sudah selesai 100%;
Bahwa, ahli memeriksa beton dan jalan;
Bahwa, terlebih dahulu ahli melakukan pengukuran terhadap abutmen jembatan dengan cara manual yaitu diukur tinggi, tebal, lebar, panjang, karena disin ahli melakukan pengukuran terhadap kuantitas bangunan bukan kualitas bangunan dimana secara kuantitas sudah dibuat dua buah abutmen jembatan;
Bahwa, setelah melakukan pengukuran tersebut ahli membuat laporan dengan kesimpulan pembangunan jembatan sudah terlaksana;
Bahwa, ahli mencabut keterangan ahli sebagaimana tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik pada nomor 17, 18 dan 20, dan yang benar adalah laporan sebagaimana yang ahli serahkan di persidangan;
3. EDISON, S.T:
Bahwa, ahli diajukan ke persidangan sehubungan dengan permasalahan yang terjadi dalam proyek pembangunan jembatan beton konvensional Sungai Nyelai tahun anggaran 2008;
Bahwa, pendidikan terakhir ahli adalah Strata 1 Teknik sipil Universitas Batanghari lulus tahun 2002, selain itu ahli pernah mengikuti diklat diantaranya adalah:
Diklat jalan dan jembatan di Jakarta tahun 2009;
Diklat Barang Milik Negara;
Diklat pengerasan jalan;
Diklat pengawasan jembatan;
Bahwa, ahli bekerja sebagai Pegawai negeri sipil pada Dinas Pekerjaan Umum Propinsi jambi dengan jabatan sebagai Kasi Pembangunan jalan dan jembatan;
Bahwa, sehubungan dengan terjadinya permasalahan dalam pembangunan jembatan beton konvensional Sungai Nyelai, atas permintaan dari Polda Jambi maka kepala Dinas Pekerjaan umum Propinsi jambi memerintahkan ahli untuk melakukan perhitungan volume jembatan Sungai nyelai tersebut;
Bahwa, atas dasar perintah tersebut, selanjutnya pada tanggal 10 Nopember 2009 ahli datang ke lokasi proyek pembangunan jembatan Sungai Nyelai tersebut bersama-sama tim dari Polda jambi, kemudian pada tanggal 11 Nopember 2009 ahli melakukan pengukuran terhadap 2 (dua) buah abutment jembatan yang telah terpasang;
Bahwa, ahli melakukan pengukuran terhadap dua buah abutmen yang telah terpasang secara manual dengan cara mengukur tebal, lebar dan panjang abutment, hingga diperoleh data-data sebagai berikut:
Beton K 250 ada 187,15 meter3;
Beton K 175 ada 78,52 meter3 ;
Beton K 125 ada 18 meter3;
Bahwa, untuk mengetahui volume beton tersebut harus dicocokkan antara gambar dengan kondisi di lapangan;
Bahwa, saat itu ahli melihat bagian-bagian jembatan sudah dibangun semua dan jembatan telah dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar;
Bahwa, untuk menghitung volume pekerjaan harus dihitung berdasarkan jumlah keseluruhan bangunan yang sudah terpasang dicocokkan dengan gambar;
Bahwa, ternyata dalam kontrak beton karakteristik K 250 berjumlah 214 akan tetapi setelah ahli melakukan perhitungan volume beton karakteristik K 250 hanya 187,5 meter3;
Bahwa, berdasarkan hasil pengukuran dan mengamatan ahli di lokasi proyek, menurut ahli pembangunan jembatan beton konvensional Sungai Nyelai sudah diselesaikan;
Bahwa, didepan persidangan ahli menyatakan mencabut keterangan ahli pada berita acara pemeriksaan penyidik pada poin ke-17 dan ke-20 karena ahli tidak pernah melaporkan tentang selisih volume pekerjaan;
4. Drs. MARUAHAL SIANIPAR:
Bahwa, ahli sudah 11 (sebelas) tahun bekerja sebagai PNS di BPKP Propinsi Jambi sebagai Auditor;
Bahwa, atas permintaan Penyidik Polda Jambi, Ahli melakukan audit investigasi dan penghitungan kerugian keuangan Negara terhadap proyek pembangunan jembatan beton konvensional Sungai Nyelai;
Bahwa, proyek pembangunan jembatan beton konvensional sungai nyelai menggunakan dana dari APBD Kabupaten Merangin tahun anggaran 2008 sebesar Rp. 1,360.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah) dengan akhir masa kontrak pada bulan November 2008;
Bahwa, berdasarkan permintaan tersebut, selanjutnya sekira bulan Maret 2009 ahli melakukan audit investigasi dengna datang ke lokasi proyek bersama penyidik dari Polda jambi, saksi Ir. Suigeng dan Safi’I;
Bahwa, ahli melakukan udit terhadap pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak dan saat saksi datang ke lokasi proyek, Balai Pengujian dari dinas Pekerjaan Umum Jambi sedang melakukan pengujian terhadap jembatan;
Bahwa, untuk menghitung besarnya kerugian keuangan Negara, ahli menggunakan system penghitungan total loss karena;
Pembangunan jembatan tidak selesai sesuai dengan dengan RAB;
Kualitas jembatan tidak sesuai dengan RAB;
Kualitas jembatan tidak memenuhi syarat sehingga semua bagian jembatan tersebut tidak dapat dipergunakan seluruhnya;
Bahwa, oleh karena Negara telah mengeluarkan uang akan tetapi hasil yang diperoleh tidak sesuai dengan prestasi yang diperoleh maka Negara mengalami total loss;
Bahwa, ahli tidak menghitung berapa nilai proyek yang terpasang;
Bahwa, setelah ahli melakukan penghitungan maka diketahui bahwa kerugian keuangan Negara akibat proyek pembangunan jembatan beton konvensional Sungai Nyelai adalah sebesar Rp. 937.752.092,- (Sembilan ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh dua ribu dembilan puluh dua rupiah);
Bahwa, kerugian keuangan Negara dalam proyek pembangunan jembatan beton konvensional Sungai Nyelai ini berdasarkan hasil pemeriksaan belum selesainya abutment jembatan dan tidak terpenuhinya karakteristik beton;
Bahwa, bagian pekerjaan yang tidak terselesaikan pada tahun anggaran 2008 karena bermasalah kemudian dilanjutkan pembangunannya pada tahun anggaran 2009 maka hasil pekerjaan tersebut tidak dapat diterima oleh Negara;
Bahwa, terhadap kerugian keuangan Negara akibat proyek pembangunan jembatan beton konvensional Sungai Nyelai menjadi tanggung jawab Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna anggaran, Pejabat pembuat komitmen, PPTK, Pengawas Lapangan dan konsultan pengawas;
Menimbang, bahwa didepan persidangan penasehat hukum terdakwa telah mengajukan seorang ahli atas nama RAFLES, S.H., M.H untuk didengar pendapatnya. Pendapat ahli dimaksud telah didengar dengan dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, ahli adalah Dosen mata kuliah Lembaga Perbankan dan Bisnis Islam pada Fakultas Hukum Universitas Jambi sekaligus menjabat sebagai Ketua Bagian Hukum Perdata;
Bahwa, ahli sering mengikuti pelatihan maupun seminar masalah hukum dan terakhir kali mengikuti pelatihan Perancangan Kontrak Hukum Bisnis Islam di Universitas Diponegoro Semarang;
Bahwa, sebelumnya ahli sudah pernah memberikan keterangan sebagai ahli di Pengadilan Negeri Bangko, di Polda dan Polres Batanghari;
Bahwa, setahu ahli dalam perkara ini adalah pada tahun 2008 terjadi kontrak antara Konsultan yaitu CV. Rama Consultan engineering dengan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin tentang penyediaan tenaga konsultan pengawas untuk proyek pembangunan jembatan beton konvensional Sungai Nyelai;
Bahwa, sesuai Pasal 1335 dan Pasal 1338 kontrak tersebut hanya mengikat terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak tersebut yaitu Cv. Rama Consultan Engineering dan Dinas Pekerjaan Umum, sedangkan posisi terdakwa hanyalah ditugaskan dari perusahaan dalam hal ini CV. Rama Consultan Enginering sehingga terdakwa tidak bertanggung jawab terhadap kontrak tersebut dan yang bertanggung jawab terhadap kontrak tersebut adalah pengurus;
Bahwa, jika pimpinan perusahaan memerintah anak buah kemudian anak buah melakukan kesalahan dalam menjalan perintah atau melakukan perintah tidak sesuai prosedur yang telah ditetapkan, maka untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab terhadap kesalahan tersebut terlebih dahulu harus dibuktikan terlebih dahulu dan jika terbukti ada kesalahan anak buah dalam menjalan perintah maka pimpinan perusahaan terlebih dahulu harus membuat teguran dan jika teguran tersebut tidak diindahkan maka anak buah tersebut harus dibebani ganti rugi;
Bahwa, sesuai Pasal 1367 KUHPerdata maka jika anak buah melaksanakan pekerjaan melampaui apa yang ditugaskan dan hal tersebut menimbulkan keuntungan maka keuntungan menjadi mi;lik perusahaan sedangkan jika menimbulkan kerugian maka anak buah harus mengganti kerugian tersebut secara pribadi;
Bahwa, jika anak buah telah melaksanakan perintah pimpinan perusahaan kemudian anak buah memberikan laporan pada pimpinan maka atasan yang menerima laporan tersebut harus memeriksa kebenaran isi laporan tersebut;
Bahwa, ketika masa kontrak CV. Rama Consultan Enginering telah habis dan laporan pekerjaan telah diserahkan maka karyawan sudah tidak dapat dimintai pertanggung jawaban;
Bahwa, laporan yang dibuat oleh karyawan kemudian diajukan kepada yang member tugas karyawan tersebut;
Bahwa, setelah adanya serah terima pekerjaan antara CV,. Rama Consultan Enginering dengan Dinas pekerjaan Umum ada dokumen pengawasan yang dipergunakan oleh pihak lain maka CV. Rama Consultan Enginering dalam hal ini pengurus yang bertanggung jawab yaitu siapa yang menandatangani kontrak tersebut;
Bahwa, dalam proyek pembangunan jembatan beton konvensional Sungai Nyelai terdapat 2 (dua) kontrak yaitu kontrak antara Dinas Pekerjaan Umum dengan kontraktor yang melaksanakan pembangunan jembatan dan kontrak antara Dinas Pekerjaan Umum dengan CV. Rama Consultan Enginering untuk pekerjaan pengawasan;
Bahwa, oleh karena penandatanganan kontrak pekerjaan pengawasan pembangunan jembatan sungai nyelai dilakukan oleh CV. Rama Consultan Enginering diwakili oleh pengurusnya maka laporan mengenai pelaksanaan pekerjaan pengawasan tersebut seharusnya diberikan oleh CV. Rama Consultan Enginering bukan oleh terdakwa;
Bahwa, dalam hal pencairan dana proyek maka perusahaan yang melaksanakan pekerjaan meminta pencairan dana sesuai pekerjaan yang telah dilakukan dimana dalam pencairan dana tersebut harus didukung dengan laporan dari pengawas;
Bahwa, dalam proyek pembangunan jembatan Sungai Nyelai, laporan pengawasan yang dibuat oleh pengawas tidak dapat dimintakan pertanggung jawaban atas isi laporan tyersebut pada karyawan yang melaksanakan tugas pengawasan karena karyawan tersebut tidak mengikatkan diri dalam kontrak pekerjaan pengawasan dan yang bertanggung jawab adalah pihak yang mengikatkan diri dalam kontrak tersebut yaitu CV. Rama Consultan Enginering;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut terdakwa tidak menanggapinya;
Menimbang, bahwa didepan persidangan Terdakwa RIDWAN Bin ABDUL MUIN telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, terdakwa diajukan ke persidangan sehubungan dengan adanya dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada Proyek Pembangunan Jembatan Konvensional Sei Nyelai ruas jalan Simpang rantau Suli–Beringin Tinggi Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin tahun anggaran 2008;
Bahwa, dalam proyek tersebut terdakwa sebagai Konsultan Pengawas yang ditugaskan oleh CV. Rama Consultant berdasarkan Surat Tugas dari CV. Rama Consultant tanggal 07 Mei 2008 No: 01/ST/V/RC/Jbi;
Bahwa, setelah mendapatkan surat tugas dari CV. Rama consultant, terdakwa memperlihatkan surat tugas tersebut pada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Merangin, kemudian Kepaka dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Merangin memberikan gambar proyek jembatan Sei Nyelai sesuai kontrak antara Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Merangin dan PT. Anas Indah Jaya;
Bahwa, terdakwa melakukan pengawasan dengan mengacu pada kontrak pengawasan antara Wakil Direktur CV. Rama consultant dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Merangin, dimana dalam kontrak tersebut tugas terdakwa adalah mengawasi dan melaporkan hasil pekerjaan yang diawasi;
Bahwa, pengawasan yang terdakwa lakukan adalah meliputi pelaksanaan pekerjaan agar sesuai gambar dan petunjuk teknis termasuk didalamnya adalah mengawasi campuran beton dan penggunaan besi;
Bahwa, sebagai konsultan pengawas maka terdakwa berhak menegur kontraktor jika kontraktor tidak melakukan sesuai kontrak kerja;
Bahwa, terdakwa membuat laporan berdasarkan hasil pengawasan tentang perkembangan pembangunan fisik pekerjaan tiap minggu kepada Wakil Direktur CV. Rama Consultan Enginering saksi Heri Setiawan kemudian laporan tersebut diteruskan kepada Dinas Pekerjaan Umum dimana laporan tersebut dilampiri foto-foto hasil pekerjaan di lapangan;
Bahwa, sebagai konsultan pengawas, terdakwa juga menghadiri rapat-rapat yang membahas proyek tersebut karena ditugaskan oleh CV. Rama Consultan Enginering;
Bahwa, rapat tersebut membahas mengenai hal-hal yang menjadi kendala di lapangan sehingga menghambat pekerjaan;
Bahwa, terdakwa tidak pernah menghadiri rapat yang membahas tentang pencairan dana proyek;
Bahwa, terdakwa menandatangani laporan kemajuan pekerjaan yang dijadikan salah satu syarat pencairan termijn 75%;
Bahwa, pencairan termijn 75% tersebut dilakukan setelah ada kesepakatan bahwa pekerjaan telah mencapai 75% dihitung dari bangunan yang sudah jadi dan tidak termasuk material yang telah tersedia di lapangan namun belum terpasang dan sebagaimana hasil pengawasan yang terdakwa lakukan bahwa pada tanggal 23 Oktober 2008 fisik pekerjaan telah mencapai 75%, selanjutnya pada tanggal 10 November 2008 termijn 70% cair;
Bahwa, untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan maka terdakwa selalu berada di lokasi proyek saat dilaksanakan pekerjaan yang membutuhkan pengawasan dimana selama menjalankan pekerjaan pengawasan tidak ada teguran dari Dinas Pekerjaan Umum dan ada Berita Acara penilaian pekerjaan dari Dinas Pekerjaan Umum ditujukan kepada CV. Rama Consultan Enginering;
Bahwa, untuk melakukan pekerjaan pengawasan tersebut terdakwa menerima gaji dari CV. Rama consultan Enginering;
Bahwa, dalam pekerjaan pembuatan beton sesuai JMF, sebagai konsultan pengawas terdakwa telah memberikan arahan sebagaimana mestinya;
- Bahwa, selama melakukan pengawasan dilapangan terhadap pembangunan proyek jembatan Sungai Nyelai terdakwa telah melakukan 3 (tiga) kali teguran kepada PT. Anas Indah Jaya sebagai berikut:
- Dengan surat nomor: 03/CV.RC/BKO/VI/2008 tanggal 15 Juni 2008 untuk pelaksanaan mingggu ke-6 baru mencapai 1,79 % sehingga mengakibatkan deviasi 11,07 % dan Reschedulle 12,86 %, segera mendatangkan pelaksana lapangan yang bertanggung jawab penuh, menambah tenaga kerja, mempercepat pekerjaan pondasi dan sumuran, mendatangkan material dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis;
- Dengan surat nomor: 04/CV.RC/BKO/VII/2008 tanggal 25 Juli 2008, untuk pelaksanaan mingggu ke-12 baru mencapai 12,15 % sehingga mengakibatkan deviasi 37,85 % dan Reschedulle 50 %, segera mendatangkan batu pecah, pasir, besi beton, papan mall, kayu perancah, triplek, tenaga kerja untuk mengejar keterlambatan;
- Dengan surat nomor: 05/CV.RC/BKO/VIII/2008 tanggal 22 Agustus 2008, untuk pelaksanaan tinggal 72 hari lagi, pekerjaan baru mencapai 22,49 % sehingga mengakibatkan deviasi 49,24 % dan Reschedulle 71,73 %;
Bahwa, pada tanggal 23 Oktober 2008 terdakwa ada menandatangani laporan mingguan dan bulanan tentang kemajuan pekerjaan untuk keabsahan laporan yang telah dibuat dan diajukan oleh pihak kontraktor/rekanan;
Bahwa, sesuai dengan tugas dan kewajiban terdakwa selaku pengawas lapangan (konsultan pengawas) pada proyek pembangunan jembatan beton konvensional Sungai Nyelai, maka pada tanggal 01 November 2008 terdakwa telah membuatkan laporan kemajuan proyek dengan bobot kemajuan pekerjaan sudah mencapai 75 %;
Bahwa, laporan sebagaimana dimaksudkan diatas kemudian terdakwa l;aporkan kepada pihak CV. Rama Consultan Engineering dan oleh Cv. Rama Consultan Engineering telah melaporkan hasil laporan tersebut kepada Dinas Pekerjaan Umum Kab Merangin;
Bahwa, sebagai konsultan pengawas, pada bulan Oktober 2008 terdakwa mengusulkan untuk mobilisasi besi U24 untuk menyelesaikan pekerjaan;
Menimbang, bahwa selain mengajukan saksi-saksi kepersidangan, Penuntut Umum juga telah mengajukan bukti-bukti surat, sebagai berikut:
Surat Tugas Nomor: 01/ST/V/RC/Jbi tanggal 7 Mei 2008 tentang Menugaskan personil Pengawas untuk Paket Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Jembatan Kabupaten DAU-1 Kabupaten Merangin dengan No. Kontrak: 01/KONT/KGT-PGWSJBT/DPUK/2008 tanggal 06 Mei 2008 atas nama RIDWAN;
Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan Nomor: 03/KONT/KGTJBT-DAU1/DPUK/2008 antara Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Penanganan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin dan PT. Anas Indah Jaya untuk melaksanakan jasa pelaksanaan konstruksi (pemborongan) pekerjaan pembangunan jembatan beton konvensional Sungai Nyelai ruas jalan Simpang Rantau Suli-Beringin Tinggi 25,00 M;
Legalisir Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan Nomor: 01/KONT/KGTJBT-DAU1/DPUK/2008 tanggal 06 Mei 2008 untuk pekerjaan jasa konsultasi berdasarkan angsuran/Termijn (kontrak lump sum) antara Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Penanganan jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin dan CV. Rama Consultant Engineering untuk melaksanakan jasa konsultasi pengawasan pembangunan jembatan Kabupaten DAU-1 (dalam Kabupaten Merangin);
Satu bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 00460/LS/SP2D tanggal 14/05/2008 keperluan pembayaran uang muka 20% dengan nilai kontrak Rp. 1.357.280.000,- pembangunan jembatan beton konvensional Sungai Nyelai ruas Jalan Simpang Rantau Suli-Beringin Tinggi. berdasarkan kontrak Nomor : 03/KONT/KGTJBT-DAU1/DPUK/2008 tanggal 06 Mei 2008 beserta lampirannya;
Satu bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 004092/LS-BJ/2008 tanggal 16/10/2008 pembayaran Termin 26% pekerjaan pembangunan jembatan beton konvensional Sungai Nyelai ruas Jalan Simpang Rantau Suli-Beringin Tinggi berdasarkan kontrak Nomor: 03/KONT/KGTJBT-DAU1/DPUK/2008 tanggal 06 Mei 2008 beserta lampirannya;
Satu bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 004372/LS-BJ/2008 tanggal 10/11/2008 keperluan pembayaran uang muka 70% pekerjaan pembangunan jembatan beton konvensional Sungai Nyelai ruas Jalan Simpang Rantau Suli-Beringin Tinggi berdasarkan kontrak Nomor: 03/KONT/KGTJBT-DAU1/DPUK/2008 tanggal 06 Mei 2008 beserta lampirannya;
Legalisir gambar rencana lokasi jembatan beton konvensional Sungai Nyelai (25,00 M) jalan Rantau Suli-Beringin Tinggi;
Legalisir Surat Nomor: 630/736/DPUPK/2008 tanggal 31 Desember 2008 perihal Pengenaan Sanksi Daftar Hitam (black list) selama 2 (dua) tahun, tahun anggaran 2009-2010 yang ditujukan kepada Direktur PT Anas Indah Jaya;
Legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Kabupaten Merangin Nomor: 01 tahun 2008 tanggal 04 Februari 2008 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin tahun anggaran 2008 atas nama Arya Asghara Nip.430012931;
Legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin Nomor : 02 tahun 2008 tanggal 04 Februari 2008 tentang Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin tentang Pembentukan Panitia/Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin tahun anggaran 2008;
Legalisir Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor: 81 tahun 2008 tanggal 05 Maret 2008 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran/Barang dan Kuasa Pengguna Anggaran/Barang pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin tahun anggaran 2008;
Legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin Nomor: 15 tahun 2008 tanggal 05 Mei 2008 tentang Penunjukan Pengawas Lapangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin tahun anggaran 2008;
Legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin Nomor: 21 tahun 2008 tanggal 17 Oktober 2008 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin Nomor : 01 tahun 2008 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin tahun anggaran 2008;
Legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin Nomor: 22 tahun 2008 tanggal 17 Oktober 2008 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin Nomor: 15 tahun 2008 tentang Penunjukan Pengawas Lapangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin tahun anggaran 2008;
Legalisir Surat Keputusan tentang Pengangkatan Ir. Sugeng bin Gimin Nomor: 431 Tahun 2007 tanggal 26 Oktober 2007 sebagai Kabid Penanganan dan Jembatan/PJJ pada Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Merangin;
Legalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas PU dan Perumahan Kab. Merangin Nomor: 103.10301.15.05.5.2 tahun 2008;
Legalisir Dokumen lelang pekerjaan pembangunan jembatan beton konvensional lokasi Sungai Nyelai Ruas Jalan Simpang Rantau Suli- Beringin Tinggi;
Legalisir Dokumen Surat teguran kepada PT. ANAS INDAH JAYA selaku kontraktor pelaksanaan proyek Nomor: 04/JBT-DAU1/DPUK/2008 tanggal 2 Juli 2008 perihal teguran 1;
Legalisir Dokumen Surat Teguran kepada PT. ANAS INDAH JAYA selaku kontraktor pelaksanaan proyek Nomor: 06/JBT-DAU1/DPUK/2008 tanggal 31 Juli 2008 perihal teguran II;
Legalisir Dokumen Surat Teguran kepada PT. ANAS INDAH JAYA selaku kontraktor pelaksanaan proyek Nomor: 08/JBT-DAU1/DPUK/2008 tanggal 22 Agustus 2008 perihal teguran III;
Legalisir satu bundel Dokumen Laporan hasil rapat show cause meeting I Nomor: 09/JBT-DAU1/ DPUK/2008 tanggal 1 September 2008;
Legalisir Berita Acara Rapat show cause meeting-II tanggal 22 September 2008;
Legalisir laporan hasil pemantauan lapangan tanggal 10-11 Oktober 2008;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, alat bukti surat dan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan kepersidangan, maka Majelis Hakim telah memperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, benar pada Tahun Anggaran 2008, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Merangin terdapat PAGU anggaran untuk Pembangunan Jembatan Beton Konvensional Sungai Nyelai Ruas Jalan Simpang Rantau Suli – Beringin Tinggi. Adapun sumber dana untuk membangun proyek dimaksud berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Merangin tahun Anggaran 2008 yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas PU dan Perumahan Kab. Merangin Nomor: 103.10301.15.05.5.2. tahun 2008 tanggal 18 Maret 2008 sebesar Rp. 1.360.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah);
Bahwa, benar setelah dilaksanakan proses pelelangan maka berdasarkan usulan dari panitia lelang H. Jasmiwardi, S.T. bin Linar Syahban, S.T. selaku Kadis PU/Pengguna Anggaran/Barang Dinas PU dan Perumahan Kab. Merangin, telah menetapkan PT. Anas Indah Jaya dengan Direkturnya yaitu M. Nazwir bin Zainuddin sebagai pemenangnya dan berhak untuk menjadi rekanan penyedia barang berdasarkan surat penetapan pemenang lelang No. 602/300/DPUK/2008 tanggal 25 April 2008 dengan jumlah penawaran sebesar Rp. 1.357.280.000,- (satu milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa, benar sebagai pemenang lelang maka pada tanggal 10 April 2008 M. Nazwir bin Zainuddin telah memberi kuasa kepada Nanang Solihin bin Solihin Ganda Rahardjo berdasarkan Akta Notaris M. Zen, S.H. No. 01 tanggal 01 April 2008 untuk bertindak apapun juga, tanpa kecuali yang berkaitan dengan proyek Pembangunan Jembatan Beton Konvensional Sungai Nyelai Ruas Jalan Simpang Rantau Suli – Beringin Tinggi tersebut;
Bahwa, benar untuk melaksanakan pembangunan jembatan Sungai Nyelai tersebut, maka pada tanggal 06 Mei 2008, Dinas PU dan Perumahan Kabupaten Merangin telah membuat surat Perjanjian kontrak Kerja Konstruksi No. Kontrak 03/KONT/KGTJBT-DAU 1/DPUK/2008 yang ditandatangani oleh saksi Ir. Sugeng bin Gimin selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Penanganan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Merangin sedangkan yang mewaikili dari PT. Anas Indah Jaya adalah M. Nazwir bin Zainuddin selaku Direktur. Adapun harga/nilai kontrak kerja sebesar Rp. 1.357.280.000,- (satu milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa, berdasarkan kontrak kerja sebagimana disebut diatas dimana telah disepakati waktu yang diberikan untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan pembangunan jembatan tersebut adalah selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender yang dihitung sejak tanggal 06 Mei 2008 s/d 1 Nopember 2008 dengan masa pemeliharaan 180 hari;
Bahwa, benar kuasa untuk melaksanakan pembangunan jembatan tersebut yang dulunya diberikan oleh M. Nazwir kepada Nanang Solihin, kemudian setelah berjalannya waktu lalu oleh M.Nazwir telah memberikan kuasa RISMAL EFFENDI sesuai Akta Notaris M. Zen, S.H. Nomor 131 tanggal 13 Juni 2008 untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan jembatan tersebut, sedangkan kuasa dulunya dengan Nanang Solihin tidak berlaku lagi karena Nnang Solihin merasa dirugikan dan oleh karenanya dia mengundurkan diri dari perjanjian dimaksud;
Bahwa, benar guna melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan Jembatan Beton Konvensional Sungai Nyelai Ruas Jalan Simpang rantau Suli – Beringin Tinggi sebagaimana yang telah tertuang dalam surat Perjanjian Kerja Konstruksi No. Kontrak 03/KONT/KGTJBT-DAU 1/DPUK/2008 tanggal 6 Mei 2008 tersebut, maka pada tanggal 06 Mei 2008 antara Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kab. Merangin telah mengadakan perjanjian pekerjaan untuk bidang pengawasan dengan CV. Rama Consultant Engineering berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor: 01/KONT/KGT-PGWSJBT/DPUK/2008 yang ditandatangani oleh IR. SUGENG bin GIMIN selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Penanganan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Wakil Direktur CV. Rama Consultant Engineering Heri Setiawan dengan biaya sebesar Rp. 69.974.300,- (enam puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus rupiah);
Bahwa, benar adapun waktu pelaksanaan kontrak tersebut selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender yang terhitung sejak tanggal 6 Mei 2008 s/d 1 Nopember 2008;
- Bahwa, benar guna melaksanakan perjanjian kontrak kerja pengawasan dimaksud kemudian oleh Sdr. Heri Setiawan Wakil Direktur CV. Rama Consultant Engineering telah menugaskan terdakwa Ridwan bin Abdul Muin sebagai inspector pengawas lapangan pembangunan Jembatan Konvensional Sungai Nyelai Ruas Jalan Simpang Rantau Suli – Beringin Tinggi (konsultan pengawas) bahwa dalam melaksanakan tugas dimaksud memang betul terdakwa memiliki keahlian dibidang dimaksud karena terdakwa ada memiliki Sertifikat keahlian dari Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia Nomor: 2224/AT AKI/SKA/II/2006 tanggal 27 Februari 2006;
Bahwa, benar dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Konvensional di Sungai Nyelai arah Rantau Suli – Beringin Tinggi oleh PT. ANAS INDAH JAYA dalam hal ini dilakukan oleh Rismal effendi selaku penerima kuasa dari M.Nazwir telah melakukan 3 (tiga) kali pencairan dana yaitu:
1. Pada tanggal 7 Mei 2008 perihal Permohonan termijn uang muka kerja 20% sesuai dengan surat No.09/PT-AIJ/V/2008;
2. Pada tanggal 26 September 2008 perihal Permohonan pencairan termijn I sebesar 26 % atas bobor fisik pekerjaan sebesar 31,52 % sejumlah Rp.282.314.240,- (dua ratus delapan puluh dua juta tiga ratus empat belas ribu dua ratus empat puluh rupiah);
3. Pada tanggal 24 Oktober 2008 sesuai dengan surat No. 10/PT-AIJ/X/2008 perihal Permohonan pencairan termijn II sebesar 70 % atas bobor fisik pekerjaan sebesar 75 % sejumlah;
- Bahwa, benar pada saat akan melakukan pengawasan dilapangan terhadap pembangunan proyek jembatan Sungai Nyelai terdakwa telah melakukan teguran kepada PT. Anas Indah Jaya sebagai berikut:
- Dengan surat nomor: 03/CV.RC/BKO/VI/2008 tanggal 15 Juni 2008 untuk pelaksanaan mingggu ke-6 baru mencapai 1,79 % sehingga mengakibatkan deviasi 11,07 % dan Reschedulle 12,86 %, segera mendatangkan pelaksana lapangan yang bertanggung jawab penuh, menambah tenaga kerja, mempercepat pekerjaan pondasi dan sumuran, mendatangkan material dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis;
- Dengan surat nomor: 04/CV.RC/BKO/VII/2008 tanggal 25 Juli 2008, untuk pelaksanaan mingggu ke-12 baru mencapai 12,15 % sehingga mengakibatkan deviasi 37,85 % dan Reschedulle 50 %, segera mendatangkan batu pecah, pasir, besi beton, papan mall, kayu perancah, triplek, tenaga kerja untuk mengejar keterlambatan;
- Dengan surat nomor: 05/CV.RC/BKO/VIII/2008 tanggal 22 Agustus 2008, untuk pelaksanaan tinggal 72 hari lagi, pekerjaan baru mencapai 22,49 % sehingga mengakibatkan deviasi 49,24 % dan Reschedulle 71,73 %;
- Bahwa, benar pada tanggal 10 s/d 11 Oktober 2008 team pemantau proyek datang kelokasi yang terdiri dari Alurtra, Ariya ashgara, arfan Efendi dan Ahmanizar. hasil pemantauan lapangan untuk proyek-proyek yang diketahui oleh Ir. Sugeng Bin Gimin dan dilaporkan kepada H. Jasmiwardi dengan isi laporan:
a. Dilokasi tidak ada tenaga kerja;
b. Material yang ada dilapangan hanya besi cicin balok lagur kurang lebih 60%;
c. Besi balok lajur belum dipotong hanya ada 13 batang dengan diameter 32 mm;
d. Besi-besi yang lain papan mall, kayu peranca, kayu ukuran besar steger induk,material batu pecah belum ada dilokasi;
e. Tapak pondasi arah Desa Pematang Pauh kelihatan tergantung, menganga dan sangat membahayakan ini akibat galian pondasi yang dangkal dan sumuran yang terlampau pendek tidak mengikuti instruksi teknis yang telah berulang-ulang diberikan;
f. Kedua kepela jembatan (abutment jembatan) telah selesai dicor dengan mutu beton rendah, tidak dapat dipertanggung jawabkan secara teknis;
g. Perlu rapat pemecahan masalah tentang kelangsungan proyek ini agar tidak menjadi kasus;
h. Fisik proyek jembatan diperhitungkan lebih kurang 35% pertanggal 11 Oktober 2008;
- Bahwa, benar atas laporan dimaksud yang dibuat pada tanggal 15 Oktober 2008 dimana fisik kemajuan proyek baru 35,54%, atas dasar tersebut lalau dilaksanakanlah rapat pemecahan masalah yan bertempat diruang kerja H. DJasmiwardi yang dihadiri oleh Djasmiwardi, Alutra, Ahmanizar, Rismal Efendi, terdakwa. Bahwa pada saat itu terdakwa selaku pengawas menyarankan agar mendatangkan besi secukupnya untuk mengejar keterlambatan pekerjaan yang sesuai kontrak, jadwal pelaksanaan yang tinggal beberapa hari lagi, jumlah kebutuhan untuk lajur dan lantai harus sesuai dengan RAB, pemakaian besi sesuai dengan gambar rencana dengan kebutuhan besi 32, 19, 16, 12 mili;
- Bahwa, benar pada tanggal 23 Oktober 2008 terdakwa telah menandatangani laporan yang diajukan oleh rekanan untuk kemajuan fisik proyek 75% dan tanggal 01 Nopember 2008 terdakwa juga telah membuat laporan hasil pengawasan kemajuan fisik proyek kepada CV. Rama Conbsultan Engineering sebesar 75%;
- Bahwa, benar pada tanggal 24 Oktober 2008 oleh Rekanan dalam hal ini Rismal Efendi telah mengajukan pembayaran 70% dari kemajuan fisik proyek 75% kepada Ir. Sugeng Bin Gimin berdasarkan surat No. 10/PT-AIJ/X/2008 dengan melampirkan:
a. Laporan kemajuan pekerjaan mingguan, bulanan;
b. Rekapitulasi kemajuan pekerjaan bulan September 2008 dengan prosentase bobot pekerjaan 58,90%;
c. Rekapitulasi kemajuan pekerjaan bulan Oktober 2008 dengan prosentase bobot pekerjaan 75,05%;
d. Berita acara hasil penilaian fisik pekerjaan No. 07/BAH/KGTJBT-DAU 1/DPUK/2008 tanggal 23 Oktober 2008 dimana kemajuan pekerjaan telah mencapai 75,05 %;
e. Berita acara kemajuan pekerjaan No. 08/BAKP/KGTJBT-DAU 1/DPUK/2008 tangga 23 Oktober 2008, dimana kemajuan pekerjaan telah mencapai 75,05 %;
f. Berita acara pembayaran, No. 12/BAP/ KGTJBT-DAU 1/DPUK/2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang pembayaran termijn 70%;
g. Surat PT. Anas Indah Jaya No. 10/PT-AIJ/X/2008 tanggal 24 Oktober 2008 perihal permohonan termijn fisik pekerjaan 75,05 %;
h. 1 (satu) lembat kwitansi pembayaran uang muka 20 % tanggal 13 Mei 2008 yan ditandatangani oleh direktur PT. Anas Indah Jaya;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mendengar dan memperhatikan dengan cermat hasil pemeriksaan di persidangan seperti yang telah tercantum dalam berita acara pemeriksaan perkara ini yang menjadi bagian menyatu dan tidak terpisahkan dengan putusan ini, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan secara yuridis apakah dari hasil pemeriksaan dipersidangan perbuatan terdakwa telah memenuhi atau tidak unsur-unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwakan berbentuk Subsidairitas yaitu:
Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Menimbang, bahwa mengenai bagaimana menyusun suatu surat dakwaan, hukum acara tidak mengaturnya kecuali yang terdapat dalam ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP, namun demikian dalam pandangan doktrin secara teoritis dikenal dengan adanya 3 (tiga) macam bentuk surat dakwaan yaitu;
Dakwaan Tunggal;
Dakwaan Kumulatif;
Dakwaan Alternatif;
Sedangkan dalam praktek peradilan selain dari 3 (tiga) bentuk surat dakwaan tersebut juga dikenal dengan adanya surat dakwaan yang disusun secara Subsidairitas;
Menimbang, bahwa didalam dakwaan Tunggal disusun oleh Penuntut Umum bilamana seorang atau lebih didakwa melakukan suatu tindak pidana yang diatur dan diancam dalam satu Pasal pidana saja. Dalam dakwaan yang disusun demikian Penuntut Umum telah merasa yakin bahwa terdakwa tidak akan lepas dan akan terbukti terhadap satu tindak pidana yang didakwakan tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Kumulatif disusun oleh Penuntut Umum misalnya manakala seorang atau beberapa orang terdakwa didakwa melakukan lebih dari satu perbuatan yang masing-masing diatur dan diancam oleh beberapa ketentuan Pasal yang berbeda dan masing-masing harus dianggap sebagai perbuatan yang berdiri sendiri dalam hal terjadi perbarengan (concursus) sebagaimana diatur dalam Pasal 63, 64, 65, 66 dan 70 KUHP;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Alternatif disusun atas suatu keadaan dimana Penuntut Umum tidak mengetahui secara pasti perbuatan mana dari ketentuan hukum pidana yang sesuai dengan dakwaan nantinya atau dalam hal Penuntut Umum ragu terhadap peraturan hukum pidana mana yang akan diterapkan nanti terhadap perbuatan terdakwa yang menurut fakta dipersidangan telah terbukti;
Menimbang, bahwa demikian pula terhadap dakwaan yang disusun secara Subsidairitas yang selama ini telah dikenal dalam pratek peradilan dimana dakwaan tersebut dibuat/disusun yang pada prinsipnya didasarkan pada suatu keadaan dimana Penuntut Umum juga merasa ragu terhadap perbuatan terdakwa yang didakwakan tersebut dari hasil pemeriksaan nantinya akan masuk atau terbukti dalam ketentuan Pasal pidana yang mana dari beberapa Pasal yang secara berjenjang/bertingkat yang disusun tersebut didakwakan serta bertujuan agar terdakwa nantinya tidak akan bebas atau terlepas begitu saja dari suatu jerat hukum;
Menimbang, bahwa didalam menghadapi bentuk atau susunan surat dakwaan baik yang disusun secara Alternatif maupun yang disusun secara Subsidairitas tersebut Majelis Hakim didalam pemeriksaannya tidak terikat secara mutlak kepada satu jenis pasal yang didakwakan akan tetapi dapat memilih ketentuan Pasal yang mana dari hasil pemeriksaan tersebut yang sesuai fakta dipersidangan telah terbukti, apabila terdakwa tidak terbukti dari dakwaan yang satu, Hakim masih dapat beralih memeriksa dan mempertimbangkan dakwaan yang lain, namun diantara keduanya ada suatu perbedaan didalam penerapannya dimana dalam praktek biasanya dalam dakwaan Alternatif disusun terhadap pasal-pasal yang berdiri sindiri dan “Antara pasal satu dengan yang lainnya saling mengecualikan, dan memberi pilihan kepada Hakim atau Pengadilan untuk menentukan dakwaan mana yang tepat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa sehubungan dengan tindak pidana yang dilakukannya” (M. YAHYA HARAHAP, S.H. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan Edisi Kedua Halaman 389), Sedang dalam dakwaan Subsidairitas biasanya disusun secara berurutan dari yang terberat sampai yang teringan dalam pasal yang serumpun;
Menimbang, bahwa “Pada lazimnya ditinjau dari teori dan praktek bentuk dakwaan Subsidair diajukan, apabila peristiwa tindak pidana yang terjadi menimbulkan suatu akibat, dan akibat yang timbul itu meliputi atau bertitik singgung dengan beberapa ketentuan pasal pidana yang hampir saling berdekatan cara melakukan tindak pidana tersebut, yakni dari fakta akibat yang ditimbulkan tindak pidana yang dilakukan terdakwa, telah menyentuh beberapa ketentuan pasal pidana”, (M.YAHYA HARAHAP, S.H. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan Edisi Kedua Halaman 391);
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari pertimbangan diatas setelah Majelis Hakim memperhatikan surat dakwaan Penuntut Umum sebagaimana tersebut diatas yang disusun secara Subsidairitas, apabila dihubungkan dengan beberapa pasal yang didakwakan kepada terdakwa adalah merupakan pasal yang diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 Junto Undang-undang Nomor : 20 tahun 2001) dimana diantara isi rumusan pasal yang didakwakan antara yang satu dengan yang lain merupakan pasal yang berdiri sendiri-sendiri dan bukan merupakan pasal yang serumpun sehingga dalam keadaan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum haruslah dibaca dengan dakwaan Alternatif, dengan demikian Majelis Hakim dapat langsung memilih pasal mana yang paling sesuai dan cocok dengan fakta yang diperoleh dipersidangan. Untuk itu selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur pasal yang dianggap paling sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya dipertimbangkan sebagai berikut;
Setiap Orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan;
Ad. 1. UNSUR SETIAP ORANG:
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur setiap orang adalah siapapun orangnya sebagai subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban. Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dikatakan dengan setiap orang meliputi yaitu orang perorangan dan korporasi dimana dengan demikian siapa saja atau setiap orang yang dapat menanggung hak dan kewajiban hukum dan badan hukum (korporasi) yang diakui sebagai subyek hukum;
Menimbang, bahwa untuk menentukan seseorang yang dapat dikualifisir sebagai pelaku (subyek hukum), dari suatu tindak pidana haruslah dihubungkan dengan peristiwa pidana yakni perbuatan hukum yang bersifat pidana yang diuraikan dalam dakwaan itu, jika unsur-unsur yang lainnya telah terpenuhi, barulah unsur "barang siapa" dinyatakan terbukti (telah terpenuhi);
Menimbang, adapun maksud dipertimbangkan unsur setiap orang adalah supaya nantinya jangan sampai terjadi kekeliruan (Error in Persona) dalam menghukum seseorang. Bahwa berdasarkan identitas sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan dihubungkan dengan fakta yang terungkap dipersidangan adapun orang yang didakwa dalam perkara aquo adalah seseorang yang bernama Ridwan Bin Abdul Muin sebagai subjek hukum dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalam putusan MA RI Nomor: 951K/Pid/1982 tanggal 10 Agustus 1983, dalam perkara Yojiro Kitajima, yang pertimbangannya menyatakan bahwa unsur setiap orang hanya merupakan kata ganti orang, dimana unsur ini baru mempunyai makna jika dikaitkan dengan unsur-unsur pidana lainnya, oleh karenanya haruslah dibuktikan secara bersama-sama dengan unsur-unsur lain dalam perbuatan yang didakwakan dalam kaitan dengan setiap orang;
Menimbang, bahwa selanjutnya apakah ianya terdakwa telah dapat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, tentunya Majelis Hakim akan mengaitkan dan menghubungkan dengan unsur-unsur lainnya yang menyusun pasal ini. Apabila keseluruhan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepada Terdakwa, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, maka dengan demikian unsur setiap orang baru dapat dinyatakan telah terbukti juga;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan unsur selanjutnya sebagaimana dalam pertimbangan berikut;
Ad.2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa apabila kita memperhatikan unsur ke-2 ini dimana kata-kata yang menyusun unsur ini bersifat alternatif, apabila Majelis Hakim nantinya dalam mempertimbang unsur ini dimana salah satu sub unsur dinyatakan terpenuhi, maka dengan demikian unsur ini dinyatakan telah terpenuhi juga;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” menurut Majelis Hakim adalah bahwa keuntungan yang terdakwa sendiri peroleh atau orang lain peroleh atau korporasi peroleh adalah diperoleh atau didapatkan bukan merupakan keuntungan yang sah menurut hukum yang seharusnya ia dapatkan;
Menimbang, bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa atau orang lain atau korporasi itu tidak identik atau tidak harus berupa kekayaan terdakwa atau orang lain atau korporasi menjadi berubah dalam arti bertambah berapapun nilainya tetapi dapat berupa fasilitas dan kemudahan untuk melakukan sesuatu tindakan atau hak. Keuntungan yang diperoleh tersebut dengan “kesengajaan: sebagai tujuan atau maksud sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan doktrin hukum dalam hukum pidana untuk menentukan kesalahan seseorang dapat dibagai menjadi beberapa unsur, yaitu:
1. Perbuatan yang bersifat melawan hukum;
2. Kesengajaan (dolus/culpa);
3. Kemampuan bertanggung jawab pelaku;
Menimbang, bahwa dalam ilmu hukum pidana memang sifat kesengajaan merupakan salah satu komponen penting yang harus dibuktikan, dan hal ini menjadi salah satu masalah yang rumit khususnya mengenai apakah sifat kesengajaan harus dibuktikan pada setiap unsur atau tidak? permasalahan tersebut umumnya muncul oleh karena dalam rumusan pasal yang dimaksud sifat kesengajaan tidak terumuskan dalam salah satu unsur secara eksplisit sebagaimana dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 jo Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001;
Menimbang, bahwa rumusan Pasal 3 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 jo Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 adalah “Setiap Orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” berdasarkan bunyi pasal tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur kesengajaan (opzet) sebagai suatu unsur yang harus dibuktikan dalam unsur ini ‘...dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain ...dst.’;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Prof. Remmelink dalam Dolus sebab itu terkandung elemen volitief (kehendak) dan intelektual/pengetahuan (volunte et connaissance), tindakan dengan sengaja selalu willens (dikehendaki) dan wetens (disadari atau diketahui). Jadi dalam unsur kesengajaan yang harus dibuktikan adalah kehendak dan pengetahuan, oleh karena willens dan wetens bukanlah suatu unsur yang berdiri sendiri akan tetapi merupakan unsur dari unsur kesengajaan itu sendiri. Jadi, dengan membuktikan unsur willens dan (atau) wetens maka secara otomatis unsur kesengajaan menjadi terbukti;
Menimbang, bahwa dalam ilmu hukum pidana tidak semua doktrin menyatakan bahwa unsur dari kesengajaan adalah willens dan wetens, Simons misalnya, ia berpendapat bahwa unsur dari kesengajaan hanyalah “kehendak saja” (de will/willens). Ajaran Simons tersebut disebut dengan istilah Teori Kehendak (wilstheorie). Sementara banyak ahli hukum lain yang berpendapat bahwa unsur kesengajaan sudah dapat terbukti jika pelaku sudah dapat “memperkirakan atau mengharapkan akibat dari perbuatannya saja”, atau yang dikenal dengan istilah Teori Perkiraan (voorstelingstheorie). Dalam prakteknya tidak mudah untuk membuktikan unsur kesengajaan semata-mata hanya mendasarkan diri pada teori kehendak maupun teori perkiraan semata, atau hanya mendasarkan diri pada willens dan/atau wetens;
Menimbang, bahwa ilmu hukum pidana lebih jauh lagi unsur kesengajaan dibagi menjadi beberapa kriteria berdasarkan gradasinya. Baik menurut R Sianturi maupun Prof. J. Remmelink dikatakan bahwa kesengajaan terbagi menjadi beberapa gradasi, yaitu:
1.) Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk) atau kesadaran akan keniscayaan akibat;
2.) Kesengajaan dengan kesadaran pasti atau keharusan (opzet bij zekerheids of noodzakelijkheids bewustzjin) atau dolus dengan kesadaran akan besarnya kemungkinan; dan,
3.) Kesengajaan dengan menyadari kemungkinan atau kesengajaan bersyarat (dolus eventualis/opzet bij mogelijkheidsbewustzijn);
Menimbang, bahwa dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 jo Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tersebut tidak terdapat suatu rumusan kesengajaan (dolus) yang dituliskan secara tegas yang dapat menunjukkan apakah kesengajaan tersebut harus ditafsirkan secara terbatas atau tidak. Dalam rumusan kesengajaan yang tidak tegas tersebut maka berlaku teori mengenai gradasi kesengajaan, yang berarti bahwa kesengajaan tidak hanya dapat ditafsirkan sebagai maksud, akan tetapi dapat juga sebagai kesadaran pasti dan kesadaran kemungkinan/ dolus eventualis;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dimana baik itu dari keterangan saksi-saksi, alat bukti surat berupa surat perjanjian kontrak Nomor: 03/KONT/KGTJBT-DAU1/DPUK/2008 tanggal 06 Mei 2008 yang diajukan di depan persidangan, dimana pada tahun 2008 akan dibangun proyek pembangunan jembatan Sungai Nyelai. Adapun yang menjadi pemenang lelang adalah PT. Anas Indah Jaya dengan direkturnya yaitu saksi M. Nazwir, akan tetapi pada pelaksanaan proyek pembangunan jembatan Sungai Nyelai tahun anggaran 2008 tersebut pekerjaan proyek Jembatan Sungai Nyelai tahun anggaran 2008 tersebut telah dialihkan oleh saksi M. Nazwir selaku direktur PT. Anas Indah Jaya (pemenang lelang) kepada Rismal Efendi berdasarkan akta Notaris M. Zen Nomor: 131 tanggal 13 Juni 2008;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan pembangunan jembatan Sungai Nyelai dimaksud, maka pihak Dinas PU Kab. Merangin telah membuat surat perjanjian kerja konstruksi dengan No. Kontrak: 01/KONT/KGT-PGWSJBT/DPUK/2008 untuk pekerjaan jasa konsultansi berdasarkan angsuran/termijn (kontrak lump sum) antara kuasa pengguna anggaran bidang penanganan jalan dan jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin dengan CV. Rama Consultan Engineering untuk melaksanakan pekerjaan jasa konsultansi pengawasan pembangunan jembatan Kabupaten DAU-1 (dalam Kabupaten Merangin) tertanggal 06 Mei 2008 dimana dari pihak Dinas PU Kab. Merangin diwakili oleh Ir. Sugeng selaku kuasa pengguna anggaran bidang penanganan jalan dan jembatan sedangkan dari pihak CV. Rama Consultan Engineering diwakili oleh Heri Setiawan selaku Direktur CV. Rama Consultan Engineering;
Menimbang, bahwa pada tanggal 06 Mei 2008 telah pihak Dinas Pekerjaan Umum Kab Merangin telah membuatkan surat perintah mulai kerja (SPMK) Nomor: 01/SPMK/ KGT-PGWSJBT/DPUK/2008 kepada Heri Setiawan selaku wakil Direktur CV. Rama Consultan Engineering dengan perintah untuk segera melaksanakan pekerjaan layanan jasa Konsultan Pengawasan pembangunan jembatan Kabupaten DAU-1 (dalam Kabupaten Merangin) dengan harga Rp. 69.974.300,- (enam puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus rupiah) sudah termasuk PPn dengan waktu pelaksanaan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal 06 Mei 2008 sampai dengan 01 November 2008
Menimbang, bahwa untuk menindak lanjuti surat kontrak sebagaimana yang telah disebutkan diatas, maka pada tanggal 07 Mei 2008 oleh sdr. Heri Setiawan yang mewakili Direktur CV. Rama Consultan Engineering telah menugaskan terdakwa Ridwan (dalam susunan pengurus perusahaan CV. Rama Consultan Engineering menjabat sebagai asisten teknik/inspector) sedangkan dilapangan bertindak selaku personil pengawas (konsultan pengawas) untuk mengawasi paket pekerjaan pembangunan jembatan Kabupaten DAU-1 dalam Kabupaten Merangin berdasarkan surat tugas No. 01/ST/V/RC/Jbi;
Menimbang, bahwa adapun tugas terdakwa selaku konsultan pengawas guna mewakili CV. Rama Consultan Engineering dilapangan adalah melaksanakan pengawasan/mengawasi paket pekerjaan pembangunan jembatan beton konvensional Sungai Nyelai ruas jalan Simpang Rantau Suli Beringin Tinggi 25,00 M Kabupaten DAU-1 dalam Kabupaten Merangin dengan nilai kontrak Rp. 1.357.280.000,- (satu milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) yang dilakukan oleh pihak rekanan (PT Anas Indah Jaya) dalam hal ini dilaksanakan oleh Rismal Efendi sesuai dengan No. Kontrak: 03/KONT/KGTJBT-DAU 1/DPUK/2008. sedangkan kontrak yang telah antara Dinas PU Kab Merangin dengan CV. Rama Consultan Engieering sehubungan untuk melaksanakan pekerjaan jasa konsultansi pengawasan pembangunan jembatan Kabupaten Merangin DAU-1 sebesar Rp. 69.974.300,- (enam puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus rupiah);
Menimbang, bahwa artinya bahwa tugas yang telah dibebankan kepada terdakwa dimana terdakwa bertindak sebagai tenaga ahli secara profesional selaku konsultan pengawas akan tetapi tugas dimaksud juga meliputi tugas dan tanggung jawab dari perusahaan yang telah dibebankan kepada terdakwa selaku pihak yang telah menugaskan terdakwa (pelimpahan wewenang dalam melakukan pengawasan) dengan kata lain segala tindakan beserta akibat yang ditimbulkan yang dilakukan terdakwa haruslah dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan dalam kontrak antara CV. Rama Consultan Engineering dengan pihak Dinas PU;
Menimbang, bahwa oleh karena tugas terdakwa melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan jembatan beton konvensional Sungai Nyelai ruas jalan Simpang Rantau Suli Beringin Tinggi 25,00 M Kabupaten DAU-1 dalam Kabupaten Merangin, apabila hal dimaksud dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi dan juga keterangan terdakwa adapun yang menjadi out put dari pekerjaan yang dilakukan oleh terdakwa adalah berupa pembuatan laporan baik itu berupa laporan harian, mingguan dan bulanan. Bahwa laporan yang telah terdakwa buat tersebut kemudian terdakwa laporkan/sampaikan kepada direktur CV. Rama Consultan Engineering selaku perusahaan yang telah menugaskan terdakwa untuk mekukan pengwasan dan untuk selanjutnya CV. Rama Consultan Engineering melaporkannya kepada pihak Dinas PU;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat nomor 5 yaitu berupa SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) No/TGL SPM: 00172/BL/LS/2008 10 Nopember 2008 untuk pembayaran termijn 70 % sebesar Rp. 425.643.008,- (empat ratus dua puluh lima juta enam ratus empat puluh tiga ribu delapan rupiah). Bahwa dalam hal mecairkan dana untuk pihak rekanan yaitu PT. Anas Indah Jaya (M.Nazwir selaku Direktur PT. Anas Indah Jaya), maka salah satu kelengkapan adaministrasi pencaiarannya harus dilampirkan Berita Acara Hasil Penilaian Fisik Pekerjaan yang ditandatangani oleh pengawas lapangan yang diangkat oleh pihak Dinas PU sendiri (pengawas intern), konsultan pengawas (terdakwa), kontraktor dan dikethui oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), apabila hal tersebut tidak dilampirkan maka dana yang dimintakan tidak akan cair. Perlu ditegaskan disini bahwa bukan dengan laporan yang telah terdakwa buat yang dapat mencairkan dana akan tetapi jika laporan pengawasan yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa tidak ada dan tidak dilampirkan, maka SP2D tidak dapat dicairkan karena laporan pengawasan yang terdakwa buat merupakan salah satu syarat untuk mencairkan dana. Adapun maksud dimasukkan laporan pengawasan dari konsultan pengawas adalah untuk menjamin bahwa pelaksanaan kegiatan telah benar-benar dilaksanakan kalau tidak demikian untuk apa juga pihak Dinas PU melakukan tender guna menentukan konsultas pengawas guna melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan fisik proyek, adapun tujuan dibuatnya kontrak antara pihak Dinas PU dengan CV. Rama Consultan Engineering adalah supaya dalam pengerjaan pembangunan fisik bangunan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari saksi Aria Asgara yang menerangkan bahwa dalam proyek tersebut saksi menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Merangin Nomor: 04 tahun 2008 tanggal 4 Februari 2008, Sedangkan terdakwa bertugas sebagai Konsultan Pengawas dalam proyek pembangunan jembatan beton konvensional Sungai Nyelai dengan tugas mengawasi pelaksanaan pekerjaan agar sesuai dengan kontrak dan terdakwa harus berada di lokasi proyek setiap hari untuk mengawasi pekerjaan tersebut sampai dengan proyek selesai dikerjakan, dimana sebagai Konsultan Pengawas, terdakwa juga berkewajiban membuat laporan pengawasan yang telah dilakukannya tersebut;
Menimbang, bahwa adapun tugas dan tanggung jawab saksi sebagai PPTK adalah:
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan baik secara lisan maupun tertulis;
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan;
selaku PPTK, saksi pernah melakukan peninjauan ke proyek pembangunan jembatan beton konvensional Sei Nyeli sebanyak 5 (lima) kali yaitu pada tanggal 28 Mei 2008, tanggal 12 Juni 2008, tanggal 24 Juni 2008, tanggal 21 Agustus 2008 dan tanggal 10 Oktober 2008. Berdasarkan hasil pengamatan saksi terhadap pekerjaan dilapangan sebagai berikut:
Pada tanggal 28 Mei 2008, bobot pekerjaan sebesar 1.18%, kemudian saksi memerintahkan agar pekerjaan sesuai dengan spesifikasi, pekerjaan yang salah harus dibongkar dan harus diteruskan pada direksi;
Pada tanggal 12 juni 2008, saksi menginstruksikan percepatan pekerjaan;
Pada tanggal 24 juni 2008, saksi menginstruksikan agar segera mengirim material, kontraktor pelaksana harus berada di lapangan, mengejar ketinggalan fisik pekerjaan dan percepatan pekerjaan;
Pada tanggal 21 Agustus 2008, bobot pekerjaan 35 %, saksi menginstruksikan untuk memaksimalkan waktu pekerjaan, mengejar keterlambatan fisik pekerjaan, penambahan material, melakukan pembesian sesuai spesifikasi teknis, pengecoran dengan job mix formula, penambahan pembesian abutment;
Pada tanggal 10 Oktober 2008, bobot pekerjaan sebesar 35%, saksi menemukan di lokasi proyek tidak ada pekerja dan material, besi cincin balok lagur salah ukuran, kemudian saksi menginstruksikan agar Rismal Efendi bertanggung jawab terhadap pekerjaan dan memasang turap beton bertulang pengaman abutment;
Adapun penilaian bobot pekerjaan sebesar 35% tersebut berdasarkan hasil pemantauan saksi di lapangan, pengawas lapangan dan Kepala seksi jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin dan pada tanggal 10 Oktober 2008 saksi menemukan deviasi pekerjaan jembatan sebesar minus 64,61%;
Menimbang, bahwa sebagai PPTK saksi telah memberikan surat teguran kepada kontraktor sebanyak 3 kali, kemudian dilakukan rapat show cause meeting untuk memecahkan permasalahan keterlambatan pekerjaan proyek, hal ini dilakukan karena pihak kontraktor/rekanan tidak mempunyai niat baik untuk menyelesaikan pekerjaan;
Menimbang, bahwa sampai dengan tanggal 10 Oktober 2008, telah 2 (dua) kali dilakukan pencairan dana proyek pembangunan jembatan beton konvensional Sungai Nyelai yaitu uang muka sebesar 20% dan termijn I sebesar 26%. Adapun syarat pengajuan pencairan termijn tersebut adalah harus melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
Laporan kemajuan pekerjaan mingguan dan bulanan;
Rekapitulasi kemajuan pekerjaan bulanan;
Berita Acara hasil penilaian fisik pekerjaan;
Berita Acara kemajuan pekerjaan;
Surat permohonan termijn fisik pekerjaan kepada Kuasa Pengguna Anggaran bidang PJJ Dinas PU Kabupaten Merangin;
Dokumen-dukomen persyaratan pencairan termijn tersebut harus ditanda tangani oleh pengawas lapangan, konsultan, PPTK, KPA, PA dan kontraktor;
jika salah satu pihak yang terlibat dalam penandatanganan laporan progress pekerjaan yang menjadi syarat pengajuan permohonan pencairan termijn tidak menandatangani dokumen tersebut maka pencairan termijn tetap dapat dilakukan asalkan KPA dan PA menyetujui hal tersebut, namun jika semua pihak tidak menandatangani maka pencairan termijn tidak dapat dilakukan;
Menimbang, bahwa pada tanggal 15 Oktober 2008 saksi pindah tugas ke Bappeda Kabupaten Merangin sehingga saksi tidak lagi menjabat sebagai PPTK untuk proyek pembangunan jembatan beton konvensional Sungai Nyelai dan untuk PPTK digantikan saksi AHMANIZAR;
Menimbang, bahwa Saksi Ahmanizar yang menerangkan bahwa pada tahun anggaran 2008 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Merangin ada proyek pembangunan jembatan beton konvensional Sei Nyelai ruas jalan Simpang Rantau Suli Beringin Tinggi Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin dengan dana bersumber dari APBD Kab Merangin tahun anggaran 2008 yang dikerjakan oleh PT. ANAS INDAH JAYA dengan direktur saksi M. NAZWIR sedangkan kontraktor pelaksana di lapangan adalah RISMAL EFENDI;
Menimbang, bahwa pada awalnya saksi bertugas sebagai Pengawas lapangan berdasarkan Surat keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Merangin Nomor: 15 tahun 2008 tanggal 5 Mei 2008, selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2008 saksi diangkat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Merangin Nomor: 21 tahun 2008 tanggal 17 Oktober 2008 menggantikan ARIYA ASGAHARA, AT, MT yang pindah tugas ke Kantor Bappeda Kab. Merangin;
Menimbang, bahwa setelah saksi ditunjuk sebagai PPTK, pada tanggal 17 Oktober 2008 saksi diajak oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengikuti rapat show cause meeting yang dihadiri oleh Pengguna Anggaran (saksi Jasmiwardi), saksi selaku PPTK, saksi Ir. Sugeng, Rismal Effendi, terdakwa selaku konsultan pengawas dan Alutral (Kasi Jembatan Dinas Pekerjaan Umum) dimana saat itu saksi baru mengetahui saksi telah diangkat sebagai PPTK. Adapun agenda rapat tersebut pada saat itu membicarakan tentang pekerjaan pembanguan jembatan Sungai Nyelai dimana saat itu Rismal Efendi mengajukan permohonan pembayaran termijn untuk progress pekerjaan sebesar 47 % namun Pengguna Anggaran mengatakan itu tidak cukup sehingga dilakukan penghitungan ulang;
Menimbang, bahwa setahu saksi pada saat itu akhirnya dalam rapat tersebut dimana Pengguna Anggaran menyetujui agar dibuat permohonan pembayaran termijn sebesar 70 % dari nilai progress pekerjaan sebesar 75 %, dimana nilai 75 % tersebut dihitung oleh Pengguna Anggaran berdasarkan nilai pekerjaan yang sudah terpasang di lapangan dan material yang sudah ada di lapangan. Meskipun dalam rapat tersebut Pengguna Anggaran telah menyatakan bahwa progress pekerjaan pembangunan jembatan beton konvensional Sungai Nyelai telah mencapai 75 % yang seharusnya dilapangan telah terpasang dua buah abutment dan kayu perancah untuk persiapan pengecoran lantai namun dalam kenyataan kemajuan fisik dilapangan yang saksi lihat pada waktu itu progressnya baru mencapai 47 %;
Menimbang, bahwa terakhir saksi pergi ke lokasi pekerjaan pembangunan jembatan Sungai nyelai yaitu pada akhir bulan Oktober 2008 setelah saksi ditunjuk sebagai PPTK adapun kemajuan keadaan fisik pekerjaan di lapangan pada saat itu adalah sebesar 47 % dan dilapangan saksi melihat tumpukan material, selanjutnya saksi melaporkan hal tersebut pada Kuasa Pengguna Anggaran;
Menimbang, bahwa setelah rapat tersebut selesai kemudian Sdr. Rismal effendi melengkapi syarat-syarat pengajuan permohonan pembayaran termijn 70 % untuk progress pekerjaan sebesar 75 % dimana salah satu syarat tersebut adalah berita acara kemajuan fisik pekerjaan di lapangan sebesar 75 % dimana laporan tersebut ditanda tangani oleh Kontraktor, Konsultan Pengawas, Pengawas Lapangan dan saksi selaku PPTK;
Menimbang, bahwa sampai dengan akhir masa kontrak yaitu pada tanggal 01 November 2008 ternyata kemajuan fisik pembangunan jembatan Sungai Nyelai baru mencapai 47 %, sehingga pada tahun 2009 pembangunan jembatan sungai Nyelai kembali dianggarkan dan pembangunan jembatan tersebut selesai pada tahun 2009 menggunakan anggaran tahun 2009;
Menimbang, bahwa Saksi Jasmiwardi mengatakan bahwa untuk proyek pembangunan jembatan sungai nyilai telah dikucurkan dana sebanyak 3 (tika) kali yaitu uang muka sebasar 20 % atau sebesar Rp. 271.000.000,-, termijn I sebesar 26% atau sebesar 282.000.000,- dan termijn II sebesar 70% atau sebesar Rp. 477.000.000,-;
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pencairan uang muka 20% adalah:
Ada permohonan;
Kontrak;
Jaminan;
Penggunaan/rincian uang untuk apa saja;
syarat pencairan termijn 26 % dan 70% adalah;
Permohonan;
Lampiran progress fisik pekerjan di lapangan yang ditandatangani oleh kontraktor, konsultan pengawas, pengawas lapangan, PPTK;
Laporan progress pekerjaan bulanan;
permohonan pencairan termijn tersebut ditujukan kepada Kuasa Pengguna anggaran;
pembayaran termijn 70% dilakukan berdasarkan laporan:
Kuasa Pengguna Anggaran yang mendapat laporan dari Pengawas Lapangan, kontraktor, konsultan pengawas dan PPTK;
Laporan progress pekerjaan sebagaimana survey yang saksi lakukan;
pencairan termijn 26 % dilakukan saat progress pekerjaan mencapai 31% sebagaimana laporan yang saksi terima dari Kuasa pengguna Anggaran sehingga termijn 26 % dapat dicairkan, sedangkan termijn 70% saat progress mencapai 75 %;
sebelum pencairan termin 70% pada tanggal 15 Oktober 2008 dilakukan rapat untuk membahas keterlambatan pekerjaan dimana saksi dan Kuasa Pengguna Anggaran hadir dalam rapat tersebut;
Menimbang, bahwa untuk mencapai progress 75% dari progress 31 % waktu yang diperlukan sangat pendek sehingga saksi melakukan pengecekan di lapangan dan setelah melakukan pengecekan saksi berpendapat bahwa progress pekerjaan mencapai 75 % berdasarkan perhitungan saksi dari material yang ada di lapangan dan pekerjaan yang sudah dilaksanakan;
Menimbang, bahwa pembayaran termijn II sebesar 70% tersebut dilakukan setelah adanya rapat yang dihadiri oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum, kontraktor dan konsultan pengawas, rapat tersebut membahas percepatan pekerjaan proyek pembangunan jembatan Sungai nyelai karena waktu kontrak hampir berakhir dan setelah dilakukan penghitungan oleh Pengguna anggaran akhirnya dalam rapat tersebut disepakati akan diajukan permohonan pencairan termijn sebesar 70 % dari progress pekerjaan sebesar 75 %;
Menimbang, bahwa menurut saksi M. Nazwir proyek pembangunan jembatan Sungai Nyelai tersebut adalah sudah menjadi milik Rismal Efendi atau biasanya disebut bola Rismal Efendi, sehingga dari pengalihan proyek pembangunan jembatan Sungai Nyelai yang dimenangkan Perusahaan PT. Anas Indah Jaya milik M. Naswir yang selanjutnya pengerjaan proyek di lapangan dikerjakan oleh Rismal Efendi, maka saksi M. Nazwir mendapatkan Fee lebih kurang 2 (dua) % dari nilai kontrak, dan perbuatan pengalihan proyek pembangunan jembatan Sungai Nyelai tahun anggaran 2008 yang dimenangkan oleh PT. Anas Indah Jaya ini telah diketahui oleh saksi Ir. Sugeng bin Gimin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan saksi H. Jasmiwardi, S.T. bin M. Linar Syahban selaku Pengguna Anggaran (PA);
Menimbang, bahwa selain itu saksi M. Nazwir yang menerangkan bahwa saksi Ir. Sugeng bin Gimin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan saksi H Jasmiwardi, S.T. bin M. Linar Syahban selaku Pengguna Anggaran (PA) mengetahui adanya proyek pembangunan jembatan Sungai Nyelai yang telah dialihkan dari saksi M. Nazwir selaku direktur PT. Anas Indah Jaya (pemenang lelang) kepada Rismal Efendi dan saksi M. Nazwir menerangkan bahwa Ir. Sugeng dan Jasmiwardi telah mengetahui Rismal Efendi ter1ibat dalam proses pencairan dana proyek tersebut, dan Rismal Efendi terlibat dalam penandatanganan dokumen proyek karena saksi M. Nazwir tidak pernah menandatangani dokumen proyek selain dari dokumen berupa Perjanjian Kontrak dan chaque untuk pencairan uang muka proyek tersebut;
Menimbang, bahwa keterangan saksi M. Nazwir, saksi Arya Asghara dan saksi Harison Efendi, dipersidangan menyatakan bahwa Rismal Efendi adalah orang yang melaksanakan pembangunan proyek jembatan yang dimenangkan oleh PT. Anas Indah Jaya, sedangkan saksi Nanang Sholihin menerangkan bahwa Rismal Efendi dan M. Nazwir menemuinya dengan tujuan pinjam modal untuk mengerakkan proyek jembatan Sungai Nyelai yang dimenangkan oleh PT. Anas Indah Jaya milik saksi M. Nazwir sedangkan proyek tersebut merupakan milik Rismal Efendi alias Haris;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan peraturan menteri pekerjaan umum tentang standar pedoman pengadaan jasa konstruksi Nomor 43/PRT/M/2007 adapun yang dikatakan dengan jasa konsultansi adalah layanan jasa keahlian professional dalam berbagai bidang yang meliputi jasa perencanaan konstruksi, jasa pengawasan konstruksi, dan jasa pelayanan profesi lain, dalam rangka mencapai sasaran tertentu yang keluarannya berbentuk piranti lunak yang disusun secara sitematis berdasarkan kerangka acuan kerja yang ditetapkan pejabat pembuat komitmen;
Menimbang, bahwa kontrak kerja konstruksi adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pejabat pembuat komitmen dengan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan kontrak Lump Sum adalah kontrak pengadaan jasa konsultan atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah harga yang pasti dan tetap, tidak dinigosiasi (kecuali untuk harga yang terlalu tinggi) dan semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh penyedia jasa. Pembayaran dikaitkan dengan output seperti: laporan, gambar, daftar kuantitas (bill of quantities), dokumen lelang dan program piranti lunak;
Menimbang, bahwa mengenai pembayaran angsuran/terminjn dilakukan atas perhitungan tagihan didasarkan pada hasil/pelaporan (laporan pendahuluan, laporan antara, laporan akhir/final) yang telah disetujui pejabat pembuat komitmen disertai dengan tanda bukti telah diterimanya penyerahan hasil/pelaporan;
Menimbang, bahwa adapun hak dan kewajiban pejabat pembuat komitmen:
mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa;
meminta laporan-laporan secara periodic mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia jasa;
membayar pekerjaan sesuai dengan harga kontrak yang telah ditetapkan kepada peneyedia jasa;
memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh penyedia jasa untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan;
membayar ganti rugi, melindungi dan membela penyedia jasa terhadap semua tuntutan hukum, tuntutan lainnya, dan tanggungan yang timbul karena kesalahan, kecerobohan dan pelanggaran kontrak yang dilakukan oleh pejabat pembuat komitmen;
sedangkan hak dan kewajiban peneyedia jasa:
menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak;
meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari pejabat pembuat komitmen untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan;
melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada pejabat pembuat komitnmen;
melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pejabat pembuat komitmen;
menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan pengawasan jika diperlukan pejabat pembuat komitmen dapat memerintahkan tim teknis untuk melakukan penilaian atas laporan-laporan yang disampaikan oleh penyedia jasa dan melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang sedang atau telah dilaksanakan oleh penyedia jasa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi diatas maka Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa, menurut saksi Ariya Asgara selaku PPTK I dimana kemajuan fisik proyek pembangunan jembatan Beton Konvensional Sungai Nyelai Ruas Jalan Simpang Rantau Suli-Beringin Tinggi sampai dengan akhir saksi menjabat sebagai PPTK karena pada waktu itu saksi sudah dipindah tugaskan ke Bappeda Kabupaten Merangin pada tanggal 15 Oktober 2008 dimana bobot kemajuan fisiknya sebesar 35 %;
Bahwa, menurut saksi Ahmanijar sebagai PPTK II menggantikan Ariya Asgara menerangkan bahwa adapun bobot kemajuan fisik proyek pembangunan jembatan Beton Konvensional Sungai Nyelai Ruas Jalan Simpang Rantau Suli-Beringin Tinggi adalah 47 % hal tersebut didasarkan atas hasil pantauan saksi pada saat pergi ke lokasi pekerjaan pembangunan jembatan Sungai nyelai yaitu pada akhir bulan Oktober 2008 setelah saksi ditunjuk sebagai PPTK dan dilapangan saksi melihat tumpukan material, selanjutnya saksi melaporkan hal tersebut pada Kuasa Pengguna Anggaran;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari dua orang PPTK tersebut telah jelas terlihat bahwa bobot pekerjaan pembangunan jembatan Sungai nyelai bukanlah 75 % sebagaimana yang dilaporkan oleh terdakwa selaku Konsultan Pengawas kepada CV. Rama Consultan Engineering dan selanjutnya oleh pihak CV. Rama Consultan Engineering membuatkan laporan tersebut kepada Dinas PU Kab Merangin dan oleh pihak dinas PU Kab Merangin dan kontraktor/rekanan (Rismal Efendi) dijadikan dasar untuk mencaikan dana termijn 70 %. Mengenai pencairan terminj II 70 % atas progress 75 % tersebut bermula dengan adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan dengan mengingat masa kontrak yang sudah hamper habis, sehingga pada tanggal 17 Oktober 2008 saksi Ahmanijar (PPTK) diajak oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengikuti rapat show cause meeting yang dihadiri oleh Pengguna Anggaran (saksi Jasmiwardi), saksi Ir. Sugeng, Rismal Effendi, terdakwa selaku konsultan pengawas dan Alutral (Kasi Jembatan Dinas Pekerjaan Umum) dimana saat itu saksi baru mengetahui saksi telah diangkat sebagai PPTK. Adapun agenda rapat tersebut pada saat itu membicarakan tentang pekerjaan pembanguan jembatan Sungai Nyelai dimana saat itu Rismal Efendi mengajukan permohonan pembayaran termijn untuk progress pekerjaan sebesar 47 % namun Pengguna Anggaran mengatakan itu tidak cukup sehingga dilakukan penghitungan ulang;
Menimbang, bahwa setahu saksi pada saat itu akhirnya dalam rapat tersebut dimana Pengguna Anggaran menyetujui agar dibuat permohonan pembayaran termijn sebesar 70 % dari nilai progress pekerjaan sebesar 75 %, dimana nilai 75 % tersebut dihitung oleh Pengguna Anggaran berdasarkan nilai pekerjaan yang sudah terpasang di lapangan dan material yang sudah ada di lapangan. Meskipun dalam rapat tersebut Pengguna Anggaran telah menyatakan bahwa progress pekerjaan pembangunan jembatan beton konvensional Sungai Nyelai telah mencapai 75 % yang seharusnya dilapangan telah terpasang dua buah abutment dan kayu perancah untuk persiapan pengecoran lantai namun dalam kenyataan kemajuan fisik dilapangan progressnya baru mencapai 47 %;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan dari saksi Jasmiwardi yang menyatakan bahwa progress proyek pembangunan jembatan sungai Nyelai telah mencapai 75 % dengan didasarkan pada keadaan fisik bangunan dan ditambah dengan baha-bahan material yang ada dilapangan yang belum terpasang. Terhadap keterangan saksi tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa suatu bangunan baru dapat dikatakan selesai atau baru mencapai sebagaimana yang dimintakan pencairan harus dilihat pada keadaan bangunan yang sudah terpasang bukannya didasarkan pada material yang ada dilapangan yang belum dipasang hal ini dapatlah diasumsikan bagaimana kiranya semua materiala sudah ada dan cukup sementara bangunan fisiknya belum ada/belum nampak apakah terhadap hal tersebut dapat dimintakan pencairan dana dengan mengatakan bahwa bangunan sudah ada dengan didasari pada baha-bahab material, tentunya hal yang demikian tidak dapat ditolerir dan dibenarkan. Pembayar dilakukan berdasarkan prestasi kerja yang telah ada dan jadi bukan atas dasar adanya material untuk membangun;
Menimbang, bahwa ketentuan yang berlaku dalam dunia konstruksi/konsultansi bahwa Secara teknis dimana setiap laporan yang telah dibuat oleh terdakwa (konsultan pengawas) kepada perusahaan yang telah menugaskan terdakwa dalam hal ini adalah CV. Rama Consultan Engineering, seharusnya pihak CV. Rama Consultan Engineering melakukan pengecekan kelapangan untuk mengetahui dan menguji kebenaran laporan dimaksud, apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka CV. Rama Consultan Engineering telah melakukan kelalian dan kepadanya dapat juga dimintakan pertanggung jawaban. Secara tekhnis adapun tanggung jawab terdakwa sebagai konsultan pengawas tidak selesai sampai pada laporan yang telah dibuatnya kepada perusahaan yang telah menugaskan terdakwa, akan tetapi kepadanya dapat dimintakan pertanggung jawaban apakah terhadap laporan yang dibuatnya tersebut telah benar sebagaimana keadaan senyatanya yang terjadi dilapangan (sesuai dengan realita), apabila keadaan dilapangan itu berbeda dengan hasil laporan yang telah dibuatnya, maka dengan sendirinya terdakwa harus ikut dimintakan pertanggung jawaban sedangkan perusahaan yang telah menugaskan terdakwapun yaitu CV. Rama Consultan Engineering juga harus ikut bertanggung jawab atas kelalaian yang dilakukannya karena tidak melakukan cross cek kelapangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa yang telah melakukan pengawasan yang kemudian membuatkan laporan pengawasan dimaksud kepada CV. Rama Consultant Engineering dan selanjutnya oleh CV. Rama Consultant Engineering melalui direkturnya menyerahkan laporan tersebut kepada pihak Dinas PU Kab. Merangin untuk dijadikan salah satu syarat guna untuk mencairkan dana termijn II yaitu 70 % untuk progres 75 % terhadap pembangunan jembatan beton konvensional sungai nyelai ruas jalan simpang rantau suli-beringin tinggi 25,00 M. Pada hal kenyataan dilapangan bahwa kemajuan pembangunan fisiknya baru mencapai antara 35 % sampai dengan 47 %. Berdasarkan hal dimaksud Majelis Hakim berkeyakinan bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Sugeng, Jasmiawardi, Rismal Efendi dan juga direktur CV. Rama Consultant Engineering dimaksud telah dapat dipastikan maksud terdakwa Sugeng, Jasmiawardi, Rismal Efendi dan juga direktur CV. Rama Consultant Engineering telah nyata ada suatu itikat dan tujuan untuk menguntungkan orang lain meskipun terdakwa sendiri tidak mendapat keuntungan secara langsung dari perbuatan dimaksud. Adapun pihak yang langsung diuntungkan dalam pemcairan dana 70 % dengan nilai sebesar Rp. 425.643.008,- (empat ratus dua puluh lima juta enam ratus empat puluh tiga ribu delapan rupiah) Adalah Rismal Efendi dan juga juga pihak terkait lainnya yang ikut menyetujui dan mencairkan dana dimaksud;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-2 yaitu unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dinyatakan telah terpenuhi;
Ad 3. Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa pengertian menyalahgunakan kewenangan dalam pasal ini adalah telah menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut (detournement de pouvoir), sedangkan yang dimaksud dengan jabatan atau kedudukan adalah kedudukan seseorang yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu organisasi negara (Penjelasan Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor : 43 tahun 1999 tentang Kepegawaian);
Menimbang, bahwa unsur menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ini pada dasarnya menyerupai unsur dalam Pasal 52 KUHP, akan tetapi rumusan yang menggunakan istilah umum “menyalahgunakan” ini lebih luas jika dibandingkan dengan Pasal 52 KUHP yang merincinya dengan kata “... oleh karena melakukan tindak pidana, atau pada waktu melakukan tindak pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau daya upaya yang diperoleh dari jabatannya“;
Menimbang, bahwa kata “wewenang” berarti mempunyai (mendapat) hak dan kekuasaan untuk melakukan sesuatu, seseorang dengan jabatan atau kedudukan tertentu akan memiliki wewenang tertentu pula dan dengan wewenangnya tersebut, maka ia akan memiliki kekuasaan atau peluang untuk melakukan sesuatu. Kekuasaan atau peluang untuk melakukan sesuatu inilah yang dimaksud dengan “kesempatan”;
Menimbang, bahwa seseorang yang memiliki jabatan atau kedudukan biasanya akan mendapat sarana tertentu pula dalam rangka menjalankan kewajiban dan wewenangnya. Kata “sarana” sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan. Seseorang dengan jabatan atau kedudukan tertentu akan memiliki wewenang, kesempatan dan sarana tertentu yang dapat ia gunakan untuk menjalankan tugas dan kewajibannya. Wewenang, kesempatan dan sarana ini diberikan dengan rambu-rambu tertentu. Bila kemudian rambu-rambu itu dilanggar, atau bila wewenang, kesempatan dan sarana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, maka telah terjadi penyalahgunaan wewenang, kesempatan dan sarana yang dimiliki karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa menurut Prof. Dr. NYOMAN SERIKAT PUTRA JAYA, S.H., M.H, (dalam Makalahnya berjudul Overheidsbeleid Dalam Tindak Pidana Korupsi Hal. 10) menjelaskan, agar tidak terjebak pada parameter apakah masuk kedalam hukum administrasi atau hukum perdata, maka perbuatan yang masuk kategori penyalahgunaan kewenangan haruslah mengandung unsur-unsur yang bernuansa: kecurangan (deceit), manipulasi atau penyesatan (misrepresentation), penyembunyian kenyataan (brech of trust), akal-akalan (subterfuge) atau pengelakan peraturan (illegal circumvention);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti surat berupa Keputusan Bupati Merangin Nomor: 81 tahun 2008 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran/Barang dan Kuasa Pengguna Anggaran/Barang pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin tahun Anggaran 2008 tertanggal 05 Maret 2008 tertera dalam Lampiran bahwa Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang adalah Ir. Sugeng bin Gimin, sedangkan Pejabat Pengguna Anggaran/Barang adalah H. Jasmiwardi, S.T. bin M. Linar syahban;
Menimbang, bahwa penasehat hukum terdakwa dalam nota pembelaannya mengemukakan bahwa tanggung jawab yang melekat pada diri terdakwa dalam menyatakan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan oleh kontraktor sebagaimana tertuang dalam kemajuan pekerjaan telah tidak lagi menjadi tanggung jawab terdakwa. Hal ini didasarkan pada ketentuan syarat-syarat umum dan khusus kontrak dimana “ jika terjadi perbedaan penilaian terhadap volume pekerjaan yang dimintakan pembayaran oleh pihak kontraktor atau pelaksana, maka pihak penyedia barang dan jasa bersama-sama dengan kontraktor menghitung kemajuan pekerjaan yang disepakati untuk dilakukan pembayaran”. Atas dasar tersebut maka tentang penentuan seberapa besar dari prestasi pekerjaan dana dan seberapa besar dana yang bisa dicairkan bukanlah merupakan kewajiban dan tanggung jawab terdakwa selaku pengawas lapangan, akan tetapi merupakan tanggung jawab dari pihak yang meminta pembayaran dan pihak yang akan melakukan pembayaran;
Menimbang, Bahwa Penasehat Hukum terdakwa menyatakan berdasarkan ajaran pertanggung jawaban perusahaan yang dihubungkan dengan ketentuan Pasal 1131 KUHPerdata, maka yang dapat dimintakan pertanggung jawaban adalah pemilik perusahaan karena yang mengikatkan diri terhadap Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin adalah CV. Rama Consultan Engineering, sedangkan terdakwa adalah pegawai atau karyawan dari CV. Rama Consultan Engineering yang dengan adanya penugasan dari perusahaan, maka terdakwa bertanggung jawab hanya kepada perusahaan dan tugas serta tanggung jawab terdakwa berakhir manakala CV. Rama Consultan Engineeringtelah menyerahkan pekerjaannya kepada yang memberi pekerjaan. Berdasarkan hal tersebut maka terdakwa tidak dapat dipersalahkan dan dimintakan pertanggung jawaban secara hukum;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan mengenai nota pembelaan dimaksud dan juga menguraian pertimbangan hukum terhadap unsur ini, maka terlebih dahulu akan dikemukakan duduk permasalah dari awal sehingga nantinya mendapatkan suatu gambaran yang jelas tentang duduk perkara ini sebagai berikut;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti surat berupa kontrak kerja Nomor: 03/KONT/KGTJBT-DAU 1/DPAUK/2008 tanggal 06 Mei 2008 tentang pembangunan jembatan beton konvensional nyelai 25,00 M antara Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Penanganan Jalan Dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin (Ir. Sugeng) dengan PT. Anas Indah Jaya (M. Nazwir selaku Direktur) telah sepakat untuk melakukan pekerjaan dimaksud dengan harga kontrak kerja konstruksi harga satuan termasuk PPN sebesar Rp. 1.357.280.000,- (satu milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah). Adapun sumber dana pembangunan jembatan tersebut diambil dari anggaran APBD Kab Merangin;
Menimbang, bahwa oleh karena PT. Anas Indah Jaya selaku pihak pemenang lelang seharusnya pekerjaan tersebut harus dilaksanakan oleh yang bersangkutan akan tetapi dalam kenyataannya oleh saksi M. Nazwir selaku Direktur dari PT. Anas Indah Jaya telah mensubkan/ mengalihkan pelaksanaan pekerjaan proyek dimaksud kepada Nanang Solihin sedangkan yang mengerjakan proyek dilapangan adalah Rismal Efendi berdasarkan Akta Notaris M. Zen Nomor: 130 tanggal 13 Juni 2008, oleh karena dalam pelaksanaan pengerjaan proyek tersebut Nanang Solihin telah tertipu dan dirugikan oleh Rismal Efendi, maka Nanang Solihin mengundurkan diri dari preoyek tersebut, dan akhirnya pengerjaan proyek tersebut dialihkan oleh M. Nazwir kepada Rismal Efendi berdasarkan akta Notaris Nomor: 131 tertanggal 13 Juni 2008 pada hal dalam point. 35.1 Kontrak Kerja Proyek Jembatan Sungai Nyelai Tahun Anggaran 2008 tentang Sub. Kontrak menyatakan bahwa pekerjaan yang dapat di-Sub. Kontrakan adalah bukan pekerjaan utama, namun pada kenyataannya pekerjaan utama telah dikerjakan oleh Rismal Efendi. Bahwa terhadap permasalahan tersebut telah diketahui baik oleh PPTK, Konsultan Pengawas, maupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu Ir. Sugeng bin Gimin sebagaimana dalam rapat Show Cause Meeting I yang dihadiri oleh Arya Asgahara sebagai PPTK, Ahmanizar sebagai Pengawas, terdakwa Ridwan sebagai Konsultan Pengawas, dan Ir. Sugeng bin Gimin Kabid. Penanganan Jalan dan Jembatan yang dalam proyek jembatan Sungai Nyelai selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sedangkan dari pihak rekanan yang hadir adalah Rismal Efendi bukan M. Nazwir sebagaimana dalam Daftar hadir peserta rapat dan menyetujui hasil rapat Show cause Meeting I tertanggal 27 Agustus 2008 sebagai Lampiran Laporan Hasil Rapat Show Cause Meeting I, terhadap hal tersebut walaupun Pengguna Anggaran (PA) yaitu H. Jasmiwardi, S.T. bin M. Linar Syahban tidak hadir dalam rapat Show Cause Meeting tersebut, namun hasil rapat Show Cause Meeting Nomor: 09/JBT-DAU1/DPUK/2008 tertanggal 01 September 2008 yang dilaporkan kepada Kepala Dinas PU Kabupaten Merangin yang dalam hal ini sebagai Pengguna Anggaran adalah H. Jasmiwardi, S.T. bin M. Linar Syahban, dan Laporan tersebut ditembuskan kepada Kabid Penanganan Jalan dan Jembatan yang dalam hal ini Kuasa Pengguna Anggaran. Hal ini berarti baik Ir. Sugeng bin Gimin maupun H. Jasmiwardi, S.T. bin M. Linar Syahban telah mengetahui bahwa yang hadir dalam rapat Show Cause Meeting dari pihak rekanan adalah Rismal Efendi bukan pemilik PT. Anas Indah Jaya ataupun pegawai dari PT. Anas Indah Jaya;
Menimbang, bahwa disisi lain untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan proyek tersebut, maka pihak Dinas PU Kab Merangin yang diwakili oleh Ir. Sugeng (Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Penanganan Jalan dan Jembatan) telah membuat kontrak kerja jasa konsultansi pengawasan dengan pihak CV. Rama consultan Engineering dalam hal ini diwakili oleh Heri Setiawan (Direktur CV. Rama consultan Engineering) pada tanggal 06 Mei 2008 dengan No. Kontrak: 01/KONT/KGT-PGWSJBT/DPUK/2008 dan untuk selanjutnya guna menindak lanjuti surat kontrak sebagaimana yang telah disebutkan diatas, maka pada tanggal 07 Mei 2008 oleh sdr. Heri Setiawan yang mewakili Direktur CV. Rama Consultan Engineering telah menugaskan terdakwa Ridwan (dalam susunan pengurus perusahaan CV. Rama Consultan Engineering menjabat sebagai asisten teknik/inspector) sedangkan dilapangan bertindak selaku personil pengawas (konsultan pengawas) untuk mengawasi paket pekerjaan pembangunan jembatan Kabupaten DAU-1 dalam Kabupaten Merangin berdasarkan surat tugas No. 01/ST/V/RC/Jbi;
Menimbang, bahwa kemudian sehubungan dengan tugas yang telah diberikan oleh pihak CV. Rama Consultan Engineering kepada terdakwa guna menjalankan tuga pengawasan, maka terdakwa selaku konsultan pengawas dilapangan yang mewakili CV. Rama Consultan Engineering telah melaksanakan tugas sebagaimana yang telah diberikan padanya malahan terdakwa sendiri tidak hanya melakukan kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan proyek dimaksud akan tetapi terdakwa juga ikut serta mewakili direktur CV. Rama Consultan Engineering untuk ikut rapat pemecahan masalah (Show Cause Meeting);
Menimbang, bahwa pada awal pelaksanaan proyek pembangunan jembatan Sungai Nyilai tersebut tidak menimbulkan permasalah mulai dari pencairan uang muka berdsarkan SP2D tanggal 14 Mei 2008 sebesar 20 % atau sebesar Rp. 241. 842.619,- (dua ratus empat puluh satu juta enam ratus sembilan belas rupiah) dari jumlah yang diminta sejumlah Rp. 271.456.000,- (dua ratus tujuh puluh satu juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah) setelah dipotong PPN dan PPH. Kemudian berdasarkan SP2D tertanggal 06 Oktober 2008 telah juga dicairkan dana untuk pembayaran termijn I sebesar 26 % atau sebesar Rp. 251.516.324,- (dua ratus lima puluh satu juta lima ratus enam belas ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah) dari jumlah yang diminta sebesar Rp. 282.314.240,- (dua ratus delapan puluh dua juta tiga ratus empat belas ribu dua ratus empat puluh rupiah) setelah dipotong PPN dan PPH;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, alat bukti yang diajukan dipersidangan menerangkan bahwa pembangunan jembatan Sungai Nyelai tahun anggaran 2008 tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan time schedule/rencana kerja sebagaimana terdapat dalam kontrak kerja sehingga terjadi keterlambatan pengerjaan proyek pembangunan jembatan tersebut dan realisasi fisik proyek tanggal 26 September 2008 baru mencapai 31,52%, untuk pencairan dana Termijn 26%, namun dalam pencairan dana Termijn tersebut Berita Acara Hasil Penilaian fisik pekerjaan, sebagai syarat pencairan dana Termijn tidak ditandatangani oleh yang berhak yakni saksi Arya Asgahara selaku PPTK dimana dalam Berita Acara Hasil Penilaian Fisik pekerjaan adalah saksi Ahmanizar sebagaimana dalam surat bukti Berita Acara Hasil Penilaian Fisik pekerjaan tertanggal 06 Mei 2008, akan tetapi oleh Ir. Sugeng bin Gimin menyetujuinya dengan membuat Nota Dinas kepada H. Jasmiwardi, S.T. bin M. Linar Syahban tertanggal 26 September 2008 untuk pencairan dana Termijn 26 %, dan oleh H Jasmiwardi, S.T. bin M. Linar Syahban disetujuinya pula dengan menerbitkan surat perintah membayar (SPM) Nomor: 162/LS/2008 tanggal 26 September 2008, tanpa terlebih dahulu melakukan pengujian fisik dilapangan;
Menimbang, bahwa adapun yang menjadi permasalahan selanjutnya adalah pada saat pencairan dana untuk Termijn II yaitu sebesar 70% untuk progres pekerjaan 75 % sebagaimana bukti surat Berita Acara Hasil Penilaian Fisik pekerjaan tertanggal 23 Oktober 2008, dalam hal ini saksi M. Nazwir menerangkan tidak pernah menandatangani surat tersebut dan tandatangan atas nama saksi M. Nazwir didalam surat Berita Acara Hasil Penilaian Fisik pekerjaan tertanggal 23 Oktober 2008 tersebut adalah bukan tandatangan saksi M. Nazwir, namun terhadap surat tersebut Ir. Sugeng bin Gimin selaku Kuasa Pengguna Anggaran telah menerbitkan Surat Nota Dinas tertanggal 31 Oktober 2008 yang kemudian H. Jasmiwardi, S.T. bin M. Linar Syahban selaku Pengguna Anggaran telah menerbitkan SPM tertanggal 10 Nopember 2008 sedangkan H. Jasmiwardi, S.T. bin M. Linar Syahban sebelum menandatangani SPM 70% telah meninjau keadaan pengerjaan proyek dilapangan dimana pada saat itu belum mencapai 70%. terhadap hal dimaksud Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan tersebut telah dapat dikatakan bahwa saksi H. Jasmiwardi, S.T. bin M. Linar Syahban tidak mengendalikan pekerjaan/kontrak dan tidak melakukan pengujian atas tagihan yang menjadi kewenangannya sesuai dengan maksud dari Kepres Nomor: 80 tahun 2003 tanggal 03 Nopember 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 33 ayat (2) menegaskan: "Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan sistem sertifikat bulanan atau sistem termijn, dengan perhitungan angsuran uang muka dan kewajiban pajak" dan penjelasan Pasal 33 ayat (2) "khusus untuk pekerjaan kontruksi, pembayaran hanya dapat dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan-bahan, alat-alat yang ada dilapangan";
Menimbang, bahwa Kepres Nomor: 42 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Kepres Nomor: 72 tahun 2004 Pasal 12 Ayat (2) yang menyatakan bahwa: "belanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran";
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan alat bukti surat yang diajukan dipersidangan terungkap fakta bahwa pembangunan jembatan Sungai Nyelai tahun anggaran 2008 tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan time schedule/rencana kerja sebagaimana terdapat dalam kontrak kerja sehingga terjadi keterlambatan pengerjaan proyek pembangunan jembatan tersebut dan realisasi fisik proyek tidak sesuai dengan kenyataan dan pencairan dana/termijn yakni sampai progres fisik/bobot pekerjaan 75,05 % untuk permohonan dana termijn 70 % tertanggal 24 Oktober 2008, pada kenyataan dilapangan progres proyek pembangunan jembatan Sungai Nyelai pertanggal 11 Oktober 2008 berdsarkan keterangan saksi Ariya asgara dan Saksi Ahmanijar baru mencapai lebih kurang 35 % sampai dengan 47 %, sehingga antara tanggal 11 Oktober 2008 sampai tanggal 24 Oktober 2008 (tanggal pengajuan termijn 70%) terdapat rentang waktu 12 hari untuk tercapainya progres 35 % tersebut untuk menjadi 70%, hal ini sangatlah tidak mungkin terjadi, sebagaimana keterangan saksi Ahmanizar dan terdakwa Ridwan menyatakan bahwa pada saat Rismal Efendi akan mengajukan termijn 70 % progres baru mencapai 51 % sehingga diadakan rapat pemecahan masalah sebagaimana bukti surat tentang rapat Show Couse Meeting, yang dihadiri oleh Rismal Efendi, Sugeng dan Jasmiwardi, Alutral B Srampas, saksi Ahmanizar, dan konsultan Pengawas yaitu terdakwa Ridwan, agar tidak jadi kasus karena masa kontrak akan berakhir, pada awalnya untuk progres/bobot pekerjaan hanya 51% diajukan pencairan dana termijn 46%, oleh karena apabila pencairan dana sesuai dengan progres pekerjaan maka tidak mencukupi untuk penyelesaian pekerjaan Aboutment, sehingga pada saat tersebut H. Jasmiwardi, S.T. bin M. Linar Syahban menyetujui progres fisik/bobot pekerjaan hingga 75 % agar bisa melakukan pencairan dana 70%, dengan alasan agar dana tersebut cukup untuk melanjutkan pekerjaan pembangunan jembatan tersebut, dan sebagaimana keterangan Rismal Efendi yang dibacakan dipersidangan, dalam waktu lebih kurang dua hari kemudian Rismal Efendi membuat dokumen progres penambahan fisik menjadi 75 %, sehingga diajukan pencairan termijn 70 % kepada Ir. Sugeng bin Gimin melalui bendahara saksi Suwarno, kemudian oleh Ir. Sugeng bin Gimin permohonan pencairan tersebut disetujuinya dengan mengajukan Nota Dinas kepada H. Jasmiwardi, S.T. bin M. Linar Syahban lalu oleh H. Jasmiwardi, S.T. bin M. Linar Syahban permohonan pencairan tersebut disetujuinya pula, selanjutnya H. Jasmiwardi, S.T. bin M. Linar Syahban menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 172/LS/2008 tanggal 10 Nopember 2008 yang telah melewati tanggal kontrak kerja yang berakhir tanggal 01 Nopember 2008;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa Ridwan bahwa pada tanggal 23 Oktober 2008 terdakwa ada menandatangani laporan dari kontraktor untuk kemajuan proyek 75 % dan pada tanggal 01 Nopember 2008 terdakwa juga telah membuatkan laporan hasil pengawasannya terhadap pembangunan proyek jembatan Sungai Nyilai kepada Heri setiawan dimana hasilnya kemajuan bobot pekerjaan proyek juga 75 %. Bahwa sejak tanggal 23 Oktober 2008 samapai dengan terdakwa membuat laporan pengawasannya dimana antara rentang waktu tersebut oleh pihak rekanan (Rismal Efendi) tidak melakukan aktifitas apapun dengan kata lain pada saat itu tidak ada kegiatan pembangunan dilapangan. Atas dasar hal dimaksud bagaimana mungkin pihak rekanan dapat mengejar ketertinggalannya dari progres 51 % hingga mencapai 75 % ini suatu hal yang mustahil, akan tetapi dalam kenyataannya terdakwa telah berani membuat laporan hasil pengawasannya sebesar 75 % guna untuk mendapatkan pembayaran termijn II untuk dicairkan dana sebesar 70 %. Berdasarkan hal dimasud maka dalam hal ini Majelis Hakim berpendapat bahwa disini ada suatu kejanggalan sehingga terjadi pelaporan fiktif dimana pada kenyataannya bobot kemajuan proyek 51 % akan tetapi hasil laporan yang diberikan oleh pihak Konsultan pengawas dan laporan yang dibuat oleh kontraktor menjadi 75 % pada hal pada saat itu pihak rekanan tidak melakukan kegiatan apapun juga dilapangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Rismal Efendi yang dibacakan dipersidangan juga menerangkan bahwa Rismal Efendi mengajukan pencairan termijn 51 % untuk pencairan dana 46 %, akan tetapi dalam rapat pemecahan masalah sehubungan dengan proyek tersebut H. Jasmiwardi, S.T. bin M. Linar Syahban menyarankan agar bobot dinaikkan menjadi 75 % sehingga bisa dicairkan 70 % agar dana mencukupi melanjutkan pekerjaan yang sudah hampir berakhir masa kontraknya, dan oleh Rismal Efendi selama dua hari mengajukan dokumen pencairan 70 % dari nilai kontrak dengan melampirkan dokumen kemajuan pekerjaan 75 %, sebagaimana tercantum dalam alat bukti surat berupa dokumen laporan kemajuan pekerjaan yang tidak tidak sesuai dengan kenyataan fisik dilapangan yang telah dijadikan lampiran atau syarat untuk pencairan termijn 70 % tersebut, dimana didalam laporan harian yang didalamnya tercantum nama dan tandatangan Haris atau Rismal Efendi padahal Rismal Efendi bukanlah orang yang berhak menandatangani dokumen tersebut karena yang berhak adalah saksi M. Nazwir selaku direktur PT. Anas Indah Jaya, sementara Rismal Efendi tidak pernah terdaftar sebagai pegawai PT. Anas Indah Jaya yang dapat mewakili saksi M. Nazwir, serta progres 70 % sebagaimana yang tercantum dalam laporan harian tanpa hari dan tanggal juga ditandatangani oleh orang yang tidak berhak yaitu ditandatangani oleh Yadi Novianto selaku pengawas lapangan dan saksi Ahmanizar selaku PPTK yang baru diangkat menjadi pengawas lapangan dan PPTK tanggal 17 Oktober 2008 sebagimana tercantum dalam alat bukti surat berupa Surat Keputusan Kepala Dinas PU. Kabupaten Merangin Nomor: 21 tahun 2008 tanggal 17 Oktober 2008 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas PU Kab. Merangin Nomor: 21 tahun 2008 tentang Penujukan Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) pada Dinas PU Kab Merangin dimana Ahmanizar menggantikan Arya Asgahara selaku PPTK, dan Surat Keputusan Kepala Dinas PU Kab. Merangin Nomor: 22 tahun 2008, tanggal 17 Oktober 2008 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas PU Kab. Merangin Nomor: 15 tahun 2008 tentang Penujukan Pengawas Lapangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada Dinas PU Kab. Merangin dimana Yadi Novianto menggantikan Ahmanizar selaku pengawas lapangan, pada hal terdakwa mengetahui progres tersebut tidaklah seharusnya ditandatangani oleh Yadi Novianto selaku Pengawas lapangan dan Ahmanizar selaku PPTK;
Menimbang, bahwa saksi Ir. Sugeng menerangkan bahwa sebelum menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran dana termijn 70% dia telah melihat langsung kondisi pembangunan jembatan Sungai Nyelai tersebut belum mencukupi 70% akan tetapi saksi Ir. Sugeng tetap menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pencairan dana termijn 70% padahal saksi mengetahui bobot pekerjaan belum mencapai 70%, dimana penilaian 70% menurut saksi adalah bangunan termasuk seluruh material yang belum terpasang, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2), dan penjelasan Pasal 33 ayat (2) Kepres Nomor: 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah "khusus untuk pekerjaan kontruksi, pembayaran hanya dapat dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan-bahan, alat-alat yang ada dilapangan";
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli M. Nur yang menyatakan bahwa dalam hal pencairan dana Termijn tidak boleh lebih dari progres fisik/bobot pekerjaan, dimana dalam hal pencairan dana Termijn dilakukan dengan cara jumlah persentase progres fisik/bobot pekerjaan dikurangi 5% (lima persen), maka hasilnya adalah sebagai jumlah yang dapat diajukan untuk pencairan dana Termijn, apabila progres fisik/bobot pekerjaan 51% maka pencairan dana yang dapat diajukan hanya sebesar 46%, akan tetapi pada kenyataannya kemajuan proyek baru mencapai 51% dicairkan dana Termijn sebesar 70% dengan progres fisik/bobot pekerjaan 75% maka terhadap hal tersebut Majelis Hakim berkeyakinan ada suatu rekayasa seakan-akan progres fisik/bobot pekerjaan sudah mencapai 75% padahal kenyataannya progres fisik/bobot pekerjaan baru mencapai 51% dan terhadap hal tersebut telah diketahui oleh terdakwa dan disetujui oleh saksi Ir. Sugeng dan saksi Jasmiwardi dengan alasan untuk percepatan penyelesaian proyek dimana masa kontrak kerja akan berakhir, sehingga hal tersebut mengandung unsur yang bernuansa kecurangan, manipulasi, atau akal-akalan sehingga pencairan dana untuk termijn 70% dapat terlaksana;
Menimbang, bahwa Laporan kemajuan mingguan dan bulanan yang dijadikan dasar pencairan termijn 70% juga didasarkan kepada laporan kemajuan pekerjaan yang keliru dan tidak sah oleh kerena mulai dari laporan harian tanpa dicantumkan tanggal dan hari, mingguan dan bulanan dalam bulan Agustus 2008 minggu ke 12 sampai dengan laporan mingguan dan bulanan dalam bulan Oktober 2008 tanggal 30 Oktober 2008 ditandatangani oleh Ahmanizar selaku PPTK padahal saksi Ahmanizar pada saat itu baru diangkat menjadi PPTK oleh saksi H. Jasmiwardi, S.T. bin M. Linar Syahban tanggal 17 Oktober 2008 sehingga bagaimana mungkin menandatangani progres pada tanggal sebelum menjadi PPTK dan laporan kemajuan pekerjaan tersebut juga ditandatangani pula oleh Yadi Novianto selaku pengawas lapangan padahal Yadi Novianto baru diangkat menjadi pengawas lapangan pada tanggal 17 Oktober 2008, serta dalam kemajuan pekerjaan tersebut terdapat pula nama dan tandatangan saksi M. Nazwir selaku direktur PT. Anas Indah Jaya padahal saksi M. Nazwir menerangkan dipersidangan tidak pernah menandatangani dokumen apapun sehubungan dengan proyek tersebut kecuali kontrak kerja dan uang muka;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti surat Nomor: 09/JBT-DAU1/DPUK/2008 tanggal 01 September 2008 perihal Laporan Hasil Rapat Show Cause Meeting I, pertanggal 21 Agustus 2008 realisasi pekerjaan 15,94 % terjadi deviasi minus 55,79 %, surat Nomor: 31/PJJ/DPUK/2008 tanggal 19 September 2008 perihal Undangan Rapat Show Cause Meeting II, dengan hasil rapat yang dilaksanakan pada tanggal 22 September 2008 tentang realisasi pekerjaan sampai dilaksanakan rapat adalah 27,30 % sehingga terjadi deviasi minus 63,64 %, dari uraian fakta persidangan tersebut di atas menerangkan bahwa pengerjaan pembangunan jembatan ini memang telah terjadi pengerjaan yang menyimpang dari kontrak kerja yang menjadi dasar pengerjaan, dan seharusnya proyek pembangunan jembatan Sungai Nyelai dapat dinyatakan kritis III dan harus dilakukan pemutusan kontrak kerja, sehingga tidak akan terjadi pencairan dana termijn 70 % yang diajukan rekanan dalam hal ini Rismal Efendi yang seolah-olah mengatasnamakan saksi M. Nazwir selaku direktur PT. Anas Indah Jaya;
Menimbang, bahwa adapun tugas/kewajiban terdakwa selaku konsultan pengawas adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan proyek yang dilakukan oleh pihak rekanan, memberikan konsultansi, mengarahkan, dan melakukan teguran baik secara lisan/tulisan terhadap rekanan jika pihak rekanan tidak melaksanakan proyek sesuai dengan standar yang telah disepakati dan ditetapkan serta membuat laporan hasil pengawasan sesuai dengan keadaan dan kenyataan yang terjadi dilapangan baik itu berupa laporan harian, mingguan dan bulanan;
Menimbang, bahwa oleh karena pelaksanaan pembangunan proyek jembatan Sungai Nyelai pada awalnya berjalan tidak sesuai dengan kontrak kerja yang telah dibuat antara pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin dengan pihak rekanan yaitu PT. Indah Jaya, maka dalam hal ini terdakwa pernah membuatkan surat teguran kepada pihak rekanan sebagai berikut:
- Dengan surat nomor: 03/CV.RC/BKO/VI/2008 tanggal 15 Juni 2008 untuk pelaksanaan mingggu ke-6 baru mencapai 1,79 % sehingga mengakibatkan deviasi 11,07 % dan Reschedulle 12,86 %, segera mendatangkan pelaksana lapangan yang bertanggung jawab penuh, menambah tenaga kerja, mempercepat pekerjaan pondasi dan sumuran, mendatangkan material dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis;
- Dengan surat nomor: 04/CV.RC/BKO/VII/2008 tanggal 25 Juli 2008, untuk pelaksanaan mingggu ke-12 baru mencapai 12,15 % sehingga mengakibatkan deviasi 37,85 % dan Reschedulle 50 %, segera mendatangkan batu pecah, pasir, besi beton, papan mall, kayu perancah, triplek, tenaga kerja untuk mengejar keterlambatan;
- Dengan surat nomor: 05/CV.RC/BKO/VIII/2008 tanggal 22 Agustus 2008, untuk pelaksanaan tinggal 72 hari lagi, pekerjaan baru mencapai 22,49 % sehingga mengakibatkan deviasi 49,24 % dan Reschedulle 71,73 %;
Akan tetapi pada saat pihal rekanan membuatkan laporan hasil pekerjaan untuk digunakan mencairkan dana 70 % dengan progres pekerjaan 75 % terdakwa tidak melakukan hal yang sama sebagaimana yang dilakukan pada saat awal pembangunan proyek, akan tetapi terdakwa justru menandatangani laporan yang diajukan oleh pihak rekanan (Rismal Efendi);
Menimbang, bahwa jika saja terdakwa dalam membuat laporan hasil pengawasannya sesuai dengan kenyataan yang terjadi dilapangan dimana bobot pekerjaan pembangunan jembatan Sungai Nyelai yaitu sebesar 51 % untuk dilaporkan kepada Heri setiawan selaku wakil Direktur dari CV. Rama Consultan Engineering, sementara pihak kontraktor telah membuat 75 %, maka sudah barang tentu terdakwa tidak dapat dipersalahkan dalam hal ini. Akan tetapi dalam kenyataannya disamping terdakwa telah ikut menandatangani laporan yang dibuat oleh Rismal Efendi terhadap bobot pekerjaan yaitu sebesar 75 % pada tanggal 23 Oktober 2008 juga terdakwa telah pula membuat laporan hasil pengawasannya itu sebesar 75 % juga. Dari fakta yang terjadi tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa keadaan demikian sebenarnya oleh terdakwa telah mengetahuinya karena terdakwa ikut serta dalam melakukan pengawasan dan juga telah memberikan konsultasai kapeda pihak rekanan dilapangan apabila terjadi kesalahan dalam pengerjaan proyek malahan terdakwa sendiri ikut memberikan teguran kepada pihak rekanan sehubungan dengan adanya keterlambatan pengerjaan pembangunan proyek dimaksud. Akan tetapi dalam hal ini oleh terdakwa tetap memaksakan diri untuk membuat laporan yang tidak semestinya terjadi hal mana dapat diketahui apakah mungkin pihak rekanan/kontraktor dapat menyelesaikan dan mengejar ketertinggalan dari 51 % ke 75 % sedangkan waktu yang dibutuhkan sangat-sangatlah singkat karena masa kontrak yang hampir berakhir yaitu pada tanggal 01 Nopember 2008 dan ditambah lagi dalam rentang waktu dari tanggal 23 Oktober 2008 sampai dengan 01 Nopember 2008 oleh pihak rekanan/kontraktor yaitu Rismal Efendi tidak melakukan kegiatan apapun dilapangan untuk mengejar ketertinggalan dimaksud;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-3 yaitu menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dinyatakan telah terpenuhi;
Ad. 4. Unsur Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara:
Menimbang, bahwa dimaksud dengan keuangan Negara sebagaimana Penjelasan Umum Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan Negara segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban BUMN/ BUMD, Yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian negara;
Sedangkan yang dimaksud dengan perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik tingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian “Kerugian negara” adalah Negara tidak mendapatkan prestasi yang seharusnya didapat, Negara membayar lebih dari yang seharusnya;
Menimbang, bahwa mengenai penilaian suatu tindakan atau sikap dari pelaku tindak pidana dipandang sebagai penyebab yang sebenarnya dari suatu akibat yang bersangkutan, hal tersebut oleh pembentuk undang-undang sendiri telah tidak memberikan pedomannya dan menyerahkan masalah penilaian apakah suatu tindakan atau sikap dapat dipandang sebagai suatu penyebab dari suatu akibat kepada ”ilmu pengetahuan dan kepada kebijaksanaan hakim”;
Menimbang, bahwa mengenai penilaian tersebut dalam ilmu pengetahuan hukum pidana terdapat beberapa teori diantaranya teori “causaliteitsleer atau ajaran mengenai sebab dan akibat” yang secara umum mempermasalahkan yaitu seberapa jauh sesuatu tindakan itu dapat dipandang sebagai penyebab dari suatu keadaan atau hingga berapa jauh sesuatu keadaan itu dapat dipandang sebagai suatu akibat dari suatu tindakan dan sampai dimana seseorang yang telah melakukan tindakan tersebut dapat diminta pertanggungjawabannya menurut hukum pidana;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Dr. L. Trager didalam bukunya yang berjudul “der kausalbegriff imstraf und Zivilrech” pada dasarnya telah membagi dua kelompok teori yaitu individualiseerende theorieen dan generaliseerende theorieen yang masing-masing memberikan batasan-batasan sebagai berikut :
Individualiseerende theorieen dijelaskan orang telah berusaha untuk membuat perbedaan antara syarat atau voorwaarde dengan apa yang disebut penyebab atau oorzaak dan ditiap-tiap peristiawa itu orang hanya bermaksud untuk memberikan suatu sebutan “penyebab” kepada satu syarat saja yakni syarat yang paling menentukan atas timbulnya sesuatu akibat. Didalam teori ini orang berusaha untuk menyelidiki semua syarat yang kiranya ada di dalam post factum untuk menentukan satu syarat yang dianggap sebagai syarat yang paling menentukan atau paling berperan atas timbulnya sesuatu akibat. Penganut teori ini adalah Birmeyer yang menyatakan bahwa “syarat-syarat yang ada itu yang dapat dianggap sebagai suatu penyebab, hanyalah syarat-syarat yang paling berperan atas timbulnya suatu akibat” juga Binding dalam teorinya telah melukiskan seolah-olah terdapat dua macam syarat, dimana yang pertama itu merupakan syarat yang mempunyai peranan atas timbulnya suatu akibat dan yang kedua merupakan syarat-syarat yang menghambat timbulnya sesuatu akibat, yang dapat dipandang sebagai penyebab dari sesuatu akibat itu hanyalah tindakan yang paling positif mendukung syarat-syarat yang pertama dibanding dengan tindakan yang lainnya ;
Generaliseerende theorieen yaitu orang berusaha untuk membuat pemisahan antara syarat yang satu dengan syarat yang lain untuk kemudian kepada masing-masing syarat tersebut diberikan suatu penilaian sesuai dengan pengertiannya yang umum dan layak untuk dipandang sebagai penyebab dari suatu peristiwa yang terjadi, dalam teori ini orang berusaha melihat ke dalam ante factum atau berusaha untuk melihat pada saat sesuatu tindakan itu telah dilakukan untuk menemukan faktor-faktor tertentu yang kiranya dapat dipandang sebagai faktor-faktor yang layak atau faktor-faktor yang adekuat untuk dapat disebut sebagai penyebab dari suatu peristiwa yang terjadi, teori-teori yang berusaha untuk menentukan faktor-faktor yang layak atau faktor-faktor yang adekuat untuk dapat disebut sebagai penyebab dari sesuatu peristiwa tersebut dikenal dengan “adaequatie theorieen” yaitu :
Faktor-faktor yang layak untuk disebut penyebab dari sesuatu peristiwa yang terjadi itu hanyalah keadaan-keadaan yang diketahui oleh seseorang pelaku pada waktu pelaku tersebut melakukan perbuatannya, yaitu bahwa perbuatannya itu akan dapat menimbulkan sesuatu akibat tertentu (pendapat Von Kries) ;
Faktor-faktor yang layak untuk disebut penyebab dari sesuatu peristiwa yang terjadi itu adalah keadaan-keadaan yang pada umumnya dapat diketahui oleh setiap manusia normal pada saat sesuatu tindakan itu dilakukan, bahwa tindakan tersebut dapat menimbulkan sesuatu akibat tertentu (Pendapat Rumelin) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan teori-teori di atas kemudian Prof. SIMONS berpendapat bahwa tindakan yang dapat dianggap sebagai suatu penyebab itu sebaiknya adalah tindakan yang menurut pengalaman orang, biasanya diketahui dapat menimbulkan akibat semacam itu, dengan demikian sehingga untuk menentukan apakah sesuatu tindakan itu dapat dipandang sebagai suatu penyebab dari suatu akibat atau tidak, tidak perlu terlalu mencurahkan perhatiannya masalah pengetahuannya tentang sesuatu hal yang berkenaan dengan tingkat pendidikannya dan lain-lain, melainkan cukup apabila memperhatikan keadaan-keadaan yang pada umumnya diketahui orang termasuk diri si pelaku sendiri dengan mengingat pengalaman apakah dalam keadaan-keadaan semacam itu biasanya orang dapat memperhitungkan kemungkinan timbulnya suatu akibat tertentu jadi apabila sesuatu akibat itu telah dapat timbul oleh karena adanya lain-lain keadaan yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan tindakan si pelaku maka disitu tidak terdapat hubungan antara tindakan dari pelaku sebagai penyebab dengan kenyataan yang timbul sebagai akibat (Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, hal 242);
Menimbang, bahwa adapun makna dari kata “dapat” dalam unsur ini adalah bersifat adanya perbuatan seseorang atau badan hukum yang berpotensial mendatangkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Jadi tidak mesti keuangan negara atau perekonomian negara tersebut benar-benar telah terjadi;
Menimbang, bahwa sebelum sampai kepada permasalahan mengenai perhitungan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara atas perbuatan yang telah dikukan oleh terdakwa sehubungan dengan tugas terdakwa sebagai konsultan pengawas dan apakah terhadap perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa dengan telah ikut menandatangani laporan yang telah dibuat oleh pihak rekanan untuk pembayaran terminj 70 % pada tanggal 23 Oktober 2008. Kemudian pada tanggal 01 Nopember 2008 terdakwa telah juga membuat laporan hasil pengawasannya selaku konsultan pengawas kepada CV. Rama Consultan Engineering dan selanjutnya oleh direktur CV. Rama Consultan Engineering melaporkannya kepada pihak Dinas PU Kab Merangin telah dapat dikatakan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Maka untuk itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih duhulu tentang siapakah yang berwenang untuk menentukan kerugian dimaksud. Menurut Majelis Hakim adapun yang berwenang untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara adalah bukan monopoli Lembaga BPK, yaitu berdasar pada Penjelasan Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan: “kerugian negara yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan yang ditunjuk”. Menurut Majelis Hakim, instansi yang berwenang dalam hal ini termasuk didalamnya adalah penyidik Kejaksaan Negeri, sedangkan akuntan yang ditunjuk termasuk didalamnya adalah akuntan publik yang telah bersertifikat, maka instansi BPKP adalah instansi yang berwenang untuk melakukan Audit Kerugian Keuangan Negara. Menurut Majelis Hakim jika saja dipersidangan ternyata terdapat fakta yang berbeda dengan apa yang telah dilaporkan oleh instansi sebagaimana disebut diatas, maka dalam hal ini Majelis Hakim dapat mengenyampingkan hasil laporan audit dimaksud dan untuk selanjutnya Majelis Hakim dapat melakukan perhitungan tersendiri dengan mendasarkan pada fakta yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, alat bukti surat yang diajukan dipersidangan terungkap fakta bahwa terjadi keterlambatan pengerjaan proyek pembangunan jembatan Sungai Nyelai tersebut dan realisasi fisik proyek tidak sesuai dengan kenyataan sebagaimana dalam pencairan dana/termijn 70 % tertanggal 24 Oktober 2008, pada kenyataan dilapangan progres proyek pembangunan jembatan Sungai Nyelai pertanggal 11 Oktober 2008 baru mencapai lebih kurang 35 %, sehingga antara tanggal 11 Oktober 2008 sampai 24 Oktober 2008 (tanggal pengajuan termijn 70%) terdapat rentang waktu 12 (dua belas) hari kerja untuk tercapainya progres 35 % tersebut menjadi 70%, hal ini sangatlah tidak mungkin terjadi untuk dilaksanakan/dilakukan oleh pihak rekanan/kontraktor dalam hal ini Rismal Efendi;
Menimbang, bahwa pada saat Rismal Efendi akan mengajukan pembayaran termijn 70 % progers baru mencapai 51 %, kemudian diadakan rapat pemecahan masalah agar tidak menjadi kasus dikemudian hari karena masa kontrak akan berakhir pertanggal 01 Nopember 2008. pada saat rapat pemecahan masalah tersebut turut dihadiri oleh pihak rekanan Rismal Efendi, H. Jasmiwardi, S.T. bin M. Linar Syahban, dan Ir. Sugeng, Alutral B Srampas, Ahmanizar, dan konsultan pengawas yaitu terdakwa Ridwan, dalam rapat tersebut oleh H. Jasmiwardi, S.T. bin M. Linar Syahban menyarankan agar bobot fisik dinaikkan hingga 75 % agar bisa melakukan pencairan dana 70 % dengan alasan agar dana tersebut mencukupi untuk melanjutkan pekerjaan pembangunan jembatan tersebut, dan terdakwa selaku konsultan pengawas pernah mengusulkan mengusulkan untuk menegjar ketertinggalan maka mobilisasi besi U24 harus disiapakan untuk menyelesaikan pekerjaan. Kemudian lalu oleh Rismal Efendi dalam waktu dua hari kemudian membuat dokumen progres penambahan fisik menjadi 75 %, dokumen tersebut diajukan untuk pencairan termijn 70 % kepada Ir. Sugeng bin Gimin melalui bendahara Suwarno, kemudian Ir. Sugeng bin Gimin menyetujui permohonan pencairan tersebut dengan mengajukan Nota Dinas kepada H. Jasmiwardi, S.T. bin M. Linar Syahban dan oleh H. Jasmiwardi, S.T. bin M. Linar Syahban permohonan pencairan tersebut disetujui pula, selanjutnya H. Jasmiwardi, S.T. bin M. Linar Syahban menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 72/LS/2008 tanggal 10 Nopember 2008 yang telah melewati tanggal kontrak kerja yang berakhir tanggal 01 Nopember 2008, sebagaimana keterangan saksi M. Nazwir yang menyatakan bahwa sampai menjelang berakhirnya kontrak pekerjaan masalah bobot fisik tidak sesuai dengan rencana kerja sebagaimana dalam kontrak kerja;
Menimbang, bahwa berikut ini Majelis Hakim akan mengurutkan perihal pembayaran/pencairan dana sehubungan dengan masalah pembangunan jembatan beton konvensioanal Sungai Nyelai sebagai berikut. Berdasarkan SP2D tanggal 14 Mei 2008 Nomor: 00460/LS/SP2D dengan No. SPM: 0034/BL/LS/2008 untuk pembayaran uang muka sebesar 20 % dari nilai kontrak Rp. 1.357.280.000,-(satu milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) yaitu sejumlah Rp. 271.465.000,-(dua ratus tujuh puluh satu empat ratus enam puluh lima ribu rupiah) untuk pekerjaan sesuai dengan rencana kerja/kontrak kerja. Berdasarkan SP2D tanggal 06 Oktober 2008 Nomor: 004092/LS-BJ/2008 dengan No/TGL SPM: 00162/BL/LS/2008 untuk pembayaran pekerjaan termijn 26 % dari nilai kontrak Rp. 1.357.280.000,- (satu milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) yaitu sejumlah Rp. 282.314.240,-(dua ratus delapan puluh dua juta tiga ratus empat belas ribu dua ratus empat puluh rupiah) untuk pekerjaan sesuai dengan rencana kerja/kontrak kerja. Berdasarkan SP2D tanggal 10 Nopember 2008 Nomor: 004372/LS-BJ/2008 dengan No/TGL SPM: 00172/BL/LS/2008 untuk pembayaran pekerjaan termijn 70 %, dari nilai kontrak Rp. 1.357.280.000, (satu milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) sejumlah Rp. 477.432.960,-(empat ratus tujuh puluh tujuh empat ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh rupiah);
Menimbang, bahwa adapun terhadap besaran Kerugian Negara yang diakibatkan dari perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa dengan telah membuatkan laporan progress pekerjaan menjadi 75 % pada tanggal 01 Nopember 2008 dari yang seharusnya yaitu 51 % dan juga ikut menandatangani laporan kemajuan pekerjaan yang telah dibauat oleh pihak kontraktor juga sebesar 75 % pada tanggal 23 Oktober 2008 sehingga berakibat telah dikukan pencairan oleh pihak bendahara Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kab Merangin, maka dalam hal ini Majelis Hakim tidak sependapat dengan apa yang telah tuntut oleh Penuntut Umum yang secara keseluruhan telah mengambil alih hasil penghitungan dari BPKP dengan hasil penghitungan kerugian negara sejumlah Rp. 937.775.092,- (sembilan ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu sembilan puluh dua rupiah). Kerugian keuangan Negara dimaksud didasarkan atas keterangan ahli Maruahal Sianipar yang sebelumnya telah melakukan penghitungan Kerugian Negara dengan cara sistem penghitungan Total Lose, sehingga pembayaran yang telah dilakukan untuk tahun anggaran 2008 mulai dari uang muka, termijn 26 % sampai dengan pembayaran termijn 70 % sejumlah Rp. 937.757.092,- (sembilan ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu sembilan puluh dua rupiah) dinyatakan sebagai Kerugian Keuangan Negara, karena negara tidak memperoleh prestasi sesuai dengan dana yang telah dibayarkan oleh negara, sebagaimana alat bukti surat Nomor: SR-561/PW05/5/2010 tanggal 29 Januari 2010 hal Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyimpangan Pada Kegiatan/Proyek Pembagunan Jembatan Konvensional Sungai Nyelai arah Rantau Suli-Beringin Tinggi Kab. Merangin tahun anggaran 2008, akan tetapi setelah dinyatakan bahwa hasil pekerjaan berupa Abutment tidak dapat diterima oleh Negara, kemudian ditahun anggaran berikutnya Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Merangin telah mengkucurkan dana kembali untuk anggaran penyelesaian proyek Jembatan Sungai Nyelai tersebut yaitu untuk melanjutkan pekerjaan diatas Abutment yang sudah dinyatakan tidak dapat diterima oleh Negara tersebut sampai dengan jembatan selesai dan jembatan tersebut sudah diserah terimakan dan juga telah digunakan oleh masyarakat sampai dengan sekarang. Terhadap penghitungan kerugian negara dengan cara total lose tersebut Majelis Hakim tidak sependapat oleh karena disaat pengeluaran dana anggaran termijn 70 % tersebut berdasarkan keterangan saksi Ahmanizar, terdakwa Ridwan dan ahli dari Dinas PU Propinsi M. Nur, Syahbantiar, dan ahli Edison yang menyatakan bahwa pada proyek jembatan Sungai Nyelai telah dikerjakan dan progres pekerjaan telah mencapai 46 % dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa kerugian keuangan Negara yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa adalah didasarkan atas selisih antara termijn 70 % - 46 % = 24 % dipotong PPN dan PPH;
Menimbang, bahwa oleh karena penghitungan kerugian keuangan Negara tersebut Majelis Hakim tidaklah sependapat dengan Penuntut Umum dengan alasan hasil audit dari BPKP dan keterangan ahli yaitu Drs. Maruahal Sianipar yang menyatakan apabila penghitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan dengan cara Total lose, maka terhadap bangunan proyek harus dihancurkan atau tidak dapat diterima dan dikembalikan kepada pihak rekanan/kontraktor, namun dalam kenyataannya terhadap bangunan tersebut tidak dilakukan penghancuran, atau dikembalikan kepada rekanan, bahkan diatas bangunan kedua Aboutment yang bermasalah tersebut telah dilanjutkan pengerjaan pembangunan selanjutnya sampai dengan jembatan tersebut selesai dan telah diterima oleh Pengguna Jasa/Barang yang dalam hal ini adalah Pengguna Anggaran. Berdasarkan pertimbangan hukum diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa mengenai perhitungan kerugian keuangan Negara mendasarkan pada penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana perhitungan dibawah ini:
Bahwa selisih antara termijn 70 % - 46 % = 24 % dipotong PPN dan PPH, maka apabila dirupiahkan kerugian negara adalah sebagai berikut;
- 70 % - 46 % = 24 % dari nilai kontrak Rp. 1.360.000.000,- = Rp. 326.400.000,-
- Rp.326.400.000,- dikurangi PPN (Rumus 10/11x Rp. 326.400.000,- x 10%) = Rp. 29.672.728,-
- Rp. 326.4000.000,- dikurangi PPH (Rumus 10/11x Rp. 326.400.000,- x 2 %) = Rp. 2.644.164,-
- Total Rp. 326.400.000,- – Rp. 35.607.274,- (PPN + PPH) = Rp. 291.661.818 ,-
dengan demikian kerugian keuangan Negara dalam perkara ini adalah Rp. 291.661.818,- (dua ratus sembilan puluh satu juta enam ratus enam puluh satu ribu delapan ratus delapan belas rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena ada selisih pekerjaan yang semestinya dengan laporan yang telah dibuat oleh terdakwa yaitu dimana dalam kenyataannya bobot kemajuan proyek 51 % sementara hasil laporannya menjadi 75 % sehingga dapat dikuakn pembayaran termijn 70 %. Bahwa akibat adanya selisih laporan tersebut, maka akan berakibat terhadap pembayaran/pencairan dana nantinya karena hasil laporan dimaksud akan berakibat langsung kepada pencairan dana, dengan kata lain darimana dapat diketahui ada tidak adanya kemajuan proyek tentunya hal itu diketahui dari adanya pengawasan dan dari hasil pengawasan itu dibuatkan laporan. Jika laporan yang dibuatkan salah maka akan berakibat salah dalam pencairan keuangan sehingga dana yang seharusnya dikucurkan 46 % dari bobot kemajuan proyek 51 % akan tetapi dalam kenyataannya telah dikucurkan sampai 70 % dengan bobot pekerjaan 75 %. Oleh karena dana untuk pembangunan jembatan Sungai Nyelai bersumber dari anggaran APBD 2008. Dengan telah dicairkan dana tersebut tidak sebagaimana mestinya (keadaan riel dilapangan), maka dengan sendirinya pihak pemerintah Kab Merangin telah dirugikan atau setidak-tidaknya jumlah dana yang ada telah berkurang dari akibat perbuatan dimaksud;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-4 yaitu unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dinyatakan telah terpenuhi;
Ad.5. Unsur Orang Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan Atau Turut Serta Melakukan Perbuatan:
Menimbang, bahwa siapakah yang dimaksud dengan mereka yang melakukan/pleger dengan kata lain pembuat pelaksana (zij die het feit plegen). Seorang pleger itu adalah orang yang karena perbuatannyalah yang melahirkan tindak pidana itu, tanpa ada perbuatan pembuat pelaksana ini tidak pidana itu tidak akan terwujud, dalam hal ini seorang pleger juga harus memenuhi semua unsur tindak pidana, maka dengan demikian telah nampak jelas bahwa penentuan seorang pembuat pelaksana ini adalah didasarkan pada ukuran objektif, sehingga bagi seorang pleger masih diperlukan sumbangsih/keterlibatan peserta lain dalam mewujudkan tindak pidana minimal seorang lainnya baik itu secara fisik/psikis seperti seorang penganjur;
Menimbang, bahwa siapakah yang dimaksud dengan mereka yang menyruh lakukan/pembuat penyuruh (Doen pleger). Berdasarkan keterangan dalam MvT WvS Belanda yang menyebutkan bahwa yang menyuruh melakukan adalah juga dia yang melakukan tindak pidana akan tetapi tidak secara pribadi, melainkan dengan perantaraan orang lain sebagai alat dalam tangannya, apabila orang lain itu berbuat tanpa kesengajaan, kealpaan atau tanpa tanggung jawab karena keadaan yang tidak diketahui, disesatkan atau tunduk pada kekerasan. Berdsarkan keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa penentuan bentuk pembuat penyuruh lebih ditekankan pada ukuran objektif yaitu kenyataannya tindak pidana itu dilakukan oleh orang lain yang ada dalam kekuasaannya sebagai alat, yang dia berbuat tanpa kesalahan dan tanpa tanggung jawab;
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksudkan dengan mereka yang turut serta melakukan/pembuat peserta (Medepleger), dalam menyikapi masalah ini maka kita dapat membahasnya dari dua sisi pandangan yaitu pandangan sempit dan pandangan luas.
Berdasarkan pandangan sempit yang dikatakan dengan turut serta adalah setiap orang yang sengaja turut berbuat (Meedoet) dalam melakukan suatu tindak pidana.
Sedangkan menurut pandangan luas tentang pembuat peserta tidak mensyaratkan bahwa perbuatan pelaku peserta harus sama dengan perbuatan seorang pembuat (dader), dimana perbuatannya tidak perlu memenuhi semua rumusan tindak pidana, sudahlah dihitung cukup memenuhi sebagian saja dari rumusan tindak pidana, asalkan kesengajaannya sama dengan kesengajaan dari perbuatan pelaksanya, sebagai contoh dapat dilihat dalam arrest Hoge Raad (29-10-1934 tentang Hooi arrest/pembakaran kandang kuda);
Menimbang, bahwa dalam surat dakwaan dengan menggunakan ketentuan penyertaan (deelneming) sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP, maka terdapat suatu pernyataan hukum oleh pihak Penuntut Umum bahwa antara terdakwa satu dengan terdakwa lainnya mempunyai kaitan yang sangat erat dalam melakukan satu atau beberapa tindak pidana. Sedemikian eratnya hubungan terdakwa-terdakwa tersebut sehingga jika seandainya peran salah satu terdakwa tersebut tidak ada, maka perbuatan itu bukanlah tindak pidana atau dengan kata lain, secara fakta, tindak pidana tersebut tidak dilakukan oleh seorang pelaku saja, akan tetapi dilakukan oleh lebih dari satu pelaku. Sebagai konsekwensi atas penggunaan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam surat dakwaan, maka harus dimuat fakta:
1. Siapa-siapa saja sebagai tersangka pelaku tindak pidananya;
2. Apa yang telah dilakukan, dikerjakan atau ditindakkan oleh masing-masing pelaku terhadap tindak pidana yang terjadi;
3. Bagaimana hubungan atau keterkaitan setiap pelaku terhadap tindak pidana atau pelaku-pelaku yang lainnya;
Ketiga hal tersebut sangat penting guna menentukan tingkat kesalahan dan pertanggungjawaban pidana masing-masing pelaku terhadap tindak pidana yang terjadi, mengingat hukum pidana kita hanya mengenal pertanggungjawaban pidana atas kesalahan yang dilakukan oleh seseorang tidak dalam posisi kolektif, walaupun mereka sama-sama terlibat dalam suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa dapat disebutkan peran dari pihak-pihak dalam perkara ini sebagai berikut:
M. Nazwir selaku Direktur dari PT. Anas Indah Jaya adalah pihak yang menang ternder/lelang yang telah mensubkan/mengalihkan pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan jembatan beton konvensional Sungai Nyelai kepada Rismal Efendi berdasarkan Akta Notaris M. Zen Nomor: 131 tertanggal 13 Juni 2008;
Ir. Sugeng bin Gimin Kabid. Penanganan Jalan dan Jembatan yang dalam proyek jembatan Sungai Nyelai selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin;
H. Jasmiwardi, S.T. bin M. Linar Syahban selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin; dan,
terdakwa selaku konsultan pengawas yang telah ditugaskan oleh CV. Rama Consultan Engineering;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan bukti surat SP2D tanggal 10 Nopember 2008 Untuk pencairan termijn 70 % untuk Pembangunan Jembatan Beton Konvensional Sungai Nyelai Ruas Jalan Simpang Rantau Suli-Beringin Tinggi, Dimana bermula dari adanya pengerjaan pembangunan proyek dimaksud dan selanjutnya terdakwa telah ditugaskan untuk mewakili CV. Rama Consultan Engeneering untuk melakukan pengawasan (konsultan pengawas). Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2008 terdakwa telah ikut menandatangani laporan bobot pekerjaan yang diajukan oleh Rismal Efendi untuk pencairan dana sebesar 70 % (Berita Acara hasil penilaian Fisik Pekerjaan Nomor: 07/BAHPP/KGTJBT-DAU 1/DPUK/2008, selanjutnya pada tanggal 24 Oktober 2008 oleh Rismal Efendi telah mengajukan permohonan pembayaran termijn tahap II sebesar 70 % atas bobot pekerjaan 75 % tersebut kepada pihak PPTK yaitu Ahmanijar. Selain itu juga terdakwa sendiri pada tanggal 01 Nopember 2008 juga telah membuat laporan yang sama terhadap kemajuan pembangungan dimaksud sebesar 75 %, selanjutnya saksi Ir. Sugeng bin Gimin (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin) telah menyetujui pencairan dana 70 % tersebut sebesar Rp. 425.643.008,- (empat ratus dua puluh lima juta enam ratus empat puluh tiga ribu delapan rupiah), selanjutnya Ir. Sugeng bin Gimin mengajukan Nota Dinas No. 186/BM/DPUK/2008 perihal mohon penerbitan SPM termijn 70 % kepada H. Jasmiwardi, S.T. bin M. Linar Syahban kemudian Nota Dinas tersebut telah disetujui oleh H. Jasmiwardi, S.T. bin M. Linar Syahban selaku Pengguna Anggaran (PA) dan juga Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin dengan cara menerbitkan Surat perintah membayar (SPM) Nomor: 172/LS/2008 tanggal 10 Nopember 2008. kemudian SPM tersebut diteruskan kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Merangin, atas dasar itu lalu Kuasa Bendahara Umum Daerah lalu menegluarkan SP2D tertanggal 10 Nopember 2008 dengan jumlah dana yang dibayar sebesar 425.643.008,- (empat ratus dua puluh lima juta enam ratus empat puluh tiga ribu delapan rupiah) setelah dipotong PPH dan PPN;
Menimbang bahwa akibat pembayaran dimaksud, maka keungan Daerah Kabupaten Merangin telah berkurang dan dirugikan karena pencairan tersebut didasarkan atas laporan pelaksaana proyek yang disampaikan tidak benar baik itu yang disampaikan oleh pihak kontraktor maupun yan dilaporkan oleh terdakwa;
Menimbang, bahawa disamping itu juga terhadap pengerjaan proyek jembatan Sungai Nyelai tahun anggaran 2008 dimaksud yang dikerjakan oleh PT. Anas Indah Jaya, dalam hal ini proyek dikerjakan oleh Rismal Efendi dengan tanpa melakukan pengujian atas hasil pekerjaan terlebih dahulu sehingga Rismal Efendi atau PT. Anas Indah Jaya dengan direkturnya adalah saksi M. Nazwir dan telah memperoleh pembayaran atas pekerjaan pembangunan jembatan Sungai Nyelai tahun anggaran 2008 tersebut sehinga terjadi pencairan dana anggaran untuk proyek jembatan tersebut dan dana yang digunakan untuk pembangunan jembatan tersebut bersumber dari keuangan Negara dalam hal ini adalah dana APBD Pemda Kab. Merangin;
Menimbang, bahwa oleh karena adanya perbuatan pengerjaan pembangunan jembatan Sungai Nyelai yang tidak sesuai kontrak kerja sehingga terjadi pencairan uang atas pekerjaan pembangunanan jembatan Sungai Nyelai tersebut yang tentunya tidak sesuai pula dengan hasil pekerjaan yang senyatanya, atau dengan kata lain Ir. Sugeng bin Gimin, H. Jasmiwardi, S.T. bin M. Linar Syahban, Rismal Efendi, dan saksi M. Nazwir, serta terdakwa Ridwan Bin Abdul Muin telah melakukan suatu perbuatan turut serta dan secara bersama-sama untuk dinyatakan sebagai perbuatan pekerjaan pembangunan jembatan Sungai Nyelai yang tidak sesuai kontrak kerja dan mengakibatkan pembayaran atas pekerjaan tersebut tidak sesuai pula dengan kenyataan hasil pekerjaan, sehingga perbuatan terdakwa telah dapat dikatakan sebagai suatu perbuatan turut serta dalam hal terjadinya suatu tindak pidana dalam pengerjaan pembangunan jembatan konvensional Sungai Nyelai tahun anggaran 2008 Kabupaten Merangin;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-5 yaitu unsur Orang Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan Atau Turut Serta Melakukan Perbuatan dintakan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang menyusun dakwaan diatas telah terpenuhi atas diri terdakwa dan lagi pula Majelis Hakim tidak melihat ada hal-hal yang dapat menghilangkan pertanggungjawaban pidana (Ontoerekening Vat Baarheid) atas diri terdakwa, maka dengan demikian unsur pertama yaitu: UnsurSetiap Orang, dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum diatas dan oleh karena semua unsur-unsur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terbukti dan oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, oleh karena itu Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa ternyata selama dalam pemeriksaan di persidangan Terdakwa tersebut tidak tampak atau timbul adanya hal-hal yang dapat dipergunakan sebagai alasan pemaaf maupun pembenar bagi kesalahan Terdakwa oleh karenanya Terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa adapun tujuan dari penjatuhan pidana terhadap Terdakwa tersebut semata-mata bukan sebagai sarana balas dendam negara terhadap diri terdakwa, melainkan lebih diutamakan kepada pemidanaan yang bersifat mendidik dan sebagai sarana introspeksi diri agar dikemudian hari Terdakwa lebih mawas diri tidak terjerumus ke dalam perbuatan yang salah;
Menimbang, bahwa selain apa yang telah dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum diatas, maka Majelis Hakim juga berpendapat bahwa dengan memperhatikan segala sesuatu yang telah dipertimbangkan dalam uraian pertimbangan hukum dimaksud dimana segala hal yang ada relevansinya dengan putusan ini maka dapatlah diterima, sedangkan terhadap nota pembelaan selebihnya yang dianggap bertentangan dengan putusan ini maka haruslah dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim sampai kepada pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, maka untuk kepentingan dimaksud Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
- Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa hal-hal tersebut diatas dapat dijadikan bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang patut atas diri Terdakwa berupa pemidanaan pembatasan kemerdekaan (pidana penjara) maupun hukuman jenis lainnya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidananya yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan. Terhadap tuntutan dimaksud Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum tersebut karena menurut Majelis Hakim tuntutan tersebut dipandang terlalu berat bagi Terdakwa, dengan alasan bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan atas diri terdakwa serta dihubungkan dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan tuntutan tidaklah seimbang baik itu dilihat dari aspek yuridis, aspek psikologis, aspek sosiologis dan aspek rasa keadilan itu sendiri serta pertanggung jawaban Majelis Hakim pada masyarakat, Negara serta kepada Tuhan Yang Maha Esa, maka berdasarkan pertimbangan hukum dimaksud Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana kepada terdakwa sebagaimana dimaksudkan nantinya dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini dulunya Terdakwa pernah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan yang sah, maka masa penahanan yang telah dijalankan Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena masa tahanan atas diri terdakwa telah habis dan lagi pula Majelis Hakim tidak ada kewenangan untuk menahan terdakwa lagi, maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa untuk saat ini terdakwa dinyatakan tetap berada diluar kecuali sampai dengan nantinya jika ada putusan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan diri terdakwa bersalah sehingga memerintahkan terdakwa untuk ditahan, akan tetapi jika putusan akhirnya menyatakan tidak bersalah, maka terdakwa tetap berada diluar tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 dimana kepada terdakwa selain dari penjatuhan pidana yaitu berupa pidana penjara juga kepada terdakwa harus pula dijatuhi pidana denda dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan. Terhadap hal dimaksud Majelis Hakim mempertimbangkan sebagi berikut;
Menimbang, bahwa oleh karena akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah merugikan keuangan negara kerena laporan pengawasan yang dibuatkan oleh terdakwa dan juga ikut menandatangani laporan yang dibuat oleh rekanan pada tanggal 23 Oktober 2008, akan tetapi berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap dipersidangan oleh karena terdakwa tidak ada menikmati hasil dari tindak pidana dimaksud akan tetapi terhadap perbuatan terdakwa tersebut telah mendatangkan kerugian bagi keuangan negara;
Menimbang, bahwa mengenai uang penggantin sebagaimana yang tersebut diatas dimana sebelumnya telah diputuskan oleh pengadilan Negeri Bangko dan telah dibebankan kepada terdakwa Ir. Sugeng bin Gimin dan H. Jasmiwardi bin M. Linar Syahban dalam perkara terpisah (seplitan), maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak ada alasan untuk membebankan kembali uang pengganti tersebut yaitu sebesar Rp. 291.661.818,- (dua ratus sembilan puluh satu juta enam ratus enam puluh satu ribu delapan ratus delapan belas rupiah) kepada terdakwa, karena jika hal tersebut tetap dilakukan berarti negara dalam hal ini telah mendapat keuntungan dua kali dan disisi lain terdakwa telah dikorbankan untuk membayar uang dimaksud, sementara tujuan dari dibentuknya Undan-undang ini adalah untuk mengembalikan uang negara yang telah dikorupsi oleh pelaku tindak pidana yaitu sebesar yang dinikmati dan dikorupsi;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum yaitu berupa surat-surat bukti, maka Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
1. Surat Tugas Nomor: 01/ST/V/RC/Jbi tanggal 7 Mei 2008 tentang Menugaskan personil Pengawas untuk Paket Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Jembatan Kabupaten DAU-1 Kabupaten Merangin dengan No. Kontrak : 01/KONT/KGT-PGWSJBT/DPUK/2008 tanggal 06 Mei 2008 atas nama RIDWAN;
2. Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan Nomor : 03/KONT/KGTJBT-DAU1/DPUK/2008 antara Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Penanganan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin dan PT. Anas Indah Jaya untuk melaksanakan jasa pelaksanaan konstruksi (pemborongan) pekerjaan pembangunan jembatan beton konvensional Sungai Nyelai ruas jalan Simpang Rantau Suli-Beringin Tinggi 25,00 M;
3. Legalisir Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan Nomor: 01/KONT/KGTJBT-DAU1/DPUK/2008 tanggal 06 Mei 2008 untuk pekerjaan jasa konsultasi berdasarkan angsuran/Termijn (kontrak lump sum) antara Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Penanganan jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin dan CV. Rama Consultant Engineering untuk melaksanakan jasa konsultasi pengawasan pembangunan jembatan Kabupaten DAU-1 (dalam Kabupaten Merangin);
4. Satu bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 00460/LS/SP2D tanggal 14/05/2008 keperluan pembayaran uang muka 20% dengan nilai kontrak Rp. 1.357.280.000,- pembangunan jembatan beton konvensional Sungai Nyelai ruas Jalan Simpang Rantau Suli-Beringin Tinggi. berdasarkan kontrak Nomor : 03/KONT/KGTJBT-DAU1/DPUK/2008 tanggal 06 Mei 2008 beserta lampirannya;
5. Satu bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 004092/LS-BJ/2008 tanggal 16/10/2008 pembayaran Termin 26% pekerjaan pembangunan jembatan beton konvensional Sungai Nyelai ruas Jalan Simpang Rantau Suli-Beringin Tinggi berdasarkan kontrak Nomor: 03/KONT/KGTJBT-DAU1/DPUK/2008 tanggal 06 Mei 2008 beserta lampirannya;
6. Satu bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 004372/LS-BJ/2008 tanggal 10/11/2008 keperluan pembayaran uang muka 70% pekerjaan pembangunan jembatan beton konvensional Sungai Nyelai ruas Jalan Simpang Rantau Suli-Beringin Tinggi berdasarkan kontrak Nomor : 03/KONT/KGTJBT-DAU1/DPUK/2008 tanggal 06 Mei 2008 beserta lampirannya;
7. Legalisir gambar rencana lokasi jembatan beton konvensional Sungai Nyelai (25,00 M) jalan Rantau Suli-Beringin Tinggi;
8. Legalisir Surat Nomor : 630/736/DPUPK/2008 tanggal 31 Desember 2008 perihal Pengenaan Sanksi Daftar Hitam (black list) selama 2 (dua) tahun, tahun anggaran 2009-2010 yang ditujukan kepada Direktur PT Anas Indah Jaya;
9. Legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Kabupaten Merangin Nomor : 01 tahun 2008 tanggal 04 Februari 2008 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin tahun anggaran 2008 atas nama Arya Asghara Nip.430012931;
10. Legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin Nomor: 02 tahun 2008 tanggal 04 Februari 2008 tentang Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin tentang Pembentukan Panitia/Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin tahun anggaran 2008;
11. Legalisir Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor: 81 tahun 2008 tanggal 05 Maret 2008 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran/Barang dan Kuasa Pengguna Anggaran/Barang pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin tahun anggaran 2008;
12. Legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin Nomor: 15 tahun 2008 tanggal 05 Mei 2008 tentang Penunjukan Pengawas Lapangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin tahun anggaran 2008;
13. Legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin Nomor: 21 tahun 2008 tanggal 17 Oktober 2008 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin Nomor : 01 tahun 2008 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin tahun anggaran 2008;
14. Legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin Nomor: 22 tahun 2008 tanggal 17 Oktober 2008 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin Nomor: 15 tahun 2008 tentang Penunjukan Pengawas Lapangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin tahun anggaran 2008;
15. Legalisir Surat Keputusan tentang Pengangkatan Ir. Sugeng bin Gimin Nomor: 431 Tahun 2007 tanggal 26 Oktober 2007 sebagai Kabid Penanganan dan Jembatan/PJJ pada Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Merangin;
16. Legalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas PU dan Perumahan Kab. Merangin Nomor: 103.10301.15.05.5.2 tahun 2008;
17. Legalisir Dokumen lelang pekerjaan pembangunan jembatan beton konvensional lokasi Sungai Nyelai Ruas Jalan Simpang Rantau Suli- Beringin Tinggi;
18. Legalisir Dokumen Surat teguran kepada PT. ANAS INDAH JAYA selaku kontraktor pelaksanaan proyek Nomor: 04/JBT-DAU1/DPUK/2008 tanggal 2 Juli 2008 perihal teguran 1;
19. Legalisir Dokumen Surat Teguran kepada PT. ANAS INDAH JAYA selaku kontraktor pelaksanaan proyek Nomor: 06/JBT-DAU1/DPUK/2008 tanggal 31 Juli 2008 perihal teguran II;
20. Legalisir Dokumen Surat Teguran kepada PT. ANAS INDAH JAYA selaku kontraktor pelaksanaan proyek Nomor: 08/JBT-DAU1/DPUK/2008 tanggal 22 Agustus 2008 perihal teguran III;
21. Legalisir satu bundel Dokumen Laporan hasil rapat show cause meeting I Nomor: 09/JBT-DAU1/ DPUK/2008 tanggal 1 September 2008;
22. Legalisir Berita Acara Rapat show cause meeting-II tanggal 22 September 2008;
23. Legalisir laporan hasil pemantauan lapangan tanggal 10-11 Oktober 2008;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk tetap dilampirkan dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tersebut dinyatakan telah terbuki bersalah, maka kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Mengingat ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa RIDWAN bin ABDUL MUIN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama: 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama: 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum sebagai berikut:
Surat Tugas Nomor: 01/ST/V/RC/Jbi tanggal 7 Mei 2008 tentang Menugaskan personil Pengawas untuk Paket Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Jembatan Kabupaten DAU-1 Kabupaten Merangin dengan No. Kontrak: 01/KONT/KGT-PGWSJBT/DPUK/2008 tanggal 06 Mei 2008 atas nama RIDWAN;
Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan Nomor: 03/KONT/KGTJBT-DAU1/DPUK/2008 antara Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Penanganan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin dan PT. Anas Indah Jaya untuk melaksanakan jasa pelaksanaan konstruksi (pemborongan) pekerjaan pembangunan jembatan beton konvensional Sungai Nyelai ruas jalan Simpang Rantau Suli-Beringin Tinggi 25,00 M;
3. Legalisir Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan Nomor: 01/KONT/KGTJBT-DAU1/DPUK/2008 tanggal 06 Mei 2008 untuk pekerjaan jasa konsultasi berdasarkan angsuran/Termijn (kontrak lump sum) antara Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Penanganan jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin dan CV. Rama Consultant Engineering untuk melaksanakan jasa konsultasi pengawasan pembangunan jembatan Kabupaten DAU-1 (dalam Kabupaten Merangin);
4. Satu bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 00460/LS/SP2D tanggal 14/05/2008 keperluan pembayaran uang muka 20% dengan nilai kontrak Rp. 1.357.280.000,- pembangunan jembatan beton konvensional Sungai Nyelai ruas Jalan Simpang Rantau Suli-Beringin Tinggi. berdasarkan kontrak Nomor: 03/KONT/KGTJBT-DAU1/DPUK/2008 tanggal 06 Mei 2008 beserta lampirannya;
Satu bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 004092/LS-BJ/2008 tanggal 16/10/2008 pembayaran Termin 26% pekerjaan pembangunan jembatan beton konvensional Sungai Nyelai ruas Jalan Simpang Rantau Suli-Beringin Tinggi berdasarkan kontrak Nomor: 03/KONT/KGTJBT-DAU1/DPUK/2008 tanggal 06 Mei 2008 beserta lampirannya;
Satu bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 004372/LS-BJ/2008 tanggal 10/11/2008 keperluan pembayaran uang muka 70% pekerjaan pembangunan jembatan beton konvensional Sungai Nyelai ruas Jalan Simpang Rantau Suli-Beringin Tinggi berdasarkan kontrak Nomor: 03/KONT/KGTJBT-DAU1/DPUK/2008 tanggal 06 Mei 2008 beserta lampirannya;
Legalisir gambar rencana lokasi jembatan beton konvensional Sungai Nyelai (25,00 M) jalan Rantau Suli-Beringin Tinggi;
Legalisir Surat Nomor: 630/736/DPUPK/2008 tanggal 31 Desember 2008 perihal Pengenaan Sanksi Daftar Hitam (black list) selama 2 (dua) tahun, tahun anggaran 2009-2010 yang ditujukan kepada Direktur PT Anas Indah Jaya;
Legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Kabupaten Merangin Nomor : 01 tahun 2008 tanggal 04 Februari 2008 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin tahun anggaran 2008 atas nama Arya Asghara Nip.430012931;
Legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin Nomor: 02 tahun 2008 tanggal 04 Februari 2008 tentang Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin tentang Pembentukan Panitia/Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin tahun anggaran 2008;
Legalisir Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor: 81 tahun 2008 tanggal 05 Maret 2008 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran/Barang dan Kuasa Pengguna Anggaran/Barang pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin tahun anggaran 2008;
Legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin Nomor: 15 tahun 2008 tanggal 05 Mei 2008 tentang Penunjukan Pengawas Lapangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin tahun anggaran 2008;
Legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin Nomor: 21 tahun 2008 tanggal 17 Oktober 2008 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin Nomor: 01 tahun 2008 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin tahun anggaran 2008;
Legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin Nomor: 22 tahun 2008 tanggal 17 Oktober 2008 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin Nomor: 15 tahun 2008 tentang Penunjukan Pengawas Lapangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin tahun anggaran 2008;
Legalisir Surat Keputusan tentang Pengangkatan Ir. Sugeng bin Gimin Nomor: 431 Tahun 2007 tanggal 26 Oktober 2007 sebagai Kabid Penanganan dan Jembatan/PJJ pada Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Merangin;
Legalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas PU dan Perumahan Kab. Merangin Nomor: 103.10301.15.05.5.2 tahun 2008;
Legalisir Dokumen lelang pekerjaan pembangunan jembatan beton konvensional lokasi Sungai Nyelai Ruas Jalan Simpang Rantau Suli- Beringin Tinggi;
Legalisir Dokumen Surat teguran kepada PT. ANAS INDAH JAYA selaku kontraktor pelaksanaan proyek Nomor: 04/JBT-DAU1/DPUK/2008 tanggal 2 Juli 2008 perihal teguran 1;
Legalisir Dokumen Surat Teguran kepada PT. ANAS INDAH JAYA selaku kontraktor pelaksanaan proyek Nomor: 06/JBT-DAU1/DPUK/2008 tanggal 31 Juli 2008 perihal teguran II;
20. Legalisir Dokumen Surat Teguran kepada PT. ANAS INDAH JAYA selaku kontraktor pelaksanaan proyek Nomor: 08/JBT-DAU1/DPUK/2008 tanggal 22 Agustus 2008 perihal teguran III;
Legalisir satu bundel Dokumen Laporan hasil rapat show cause meeting I Nomor: 09/JBT-DAU1/ DPUK/2008 tanggal 1 September 2008;
Legalisir Berita Acara Rapat show cause meeting-II tanggal 22 September 2008;
Legalisir laporan hasil pemantauan lapangan tanggal 10-11 Oktober 2008;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk tetap dilampirkan dalam berkas perkara;
6. Membebankan pula kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangko, pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2012, oleh kami SAYED TARMIZI, S.H, M.H selaku Hakim Ketua Majelis, HENDRI IRAWAN, S.H. dan NUNUNG KRISTIYANI, S.H, M.H masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2012, diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh P. SITANGGANG Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh SUSY INDRIYANI, S.H. dan SALAHUDDIN, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangko dan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
HENDRI IRAWAN, S.H. SAYED TARMIZI, S.H,M.H.
NUNUNG KRISTIYANI, S.H,M.H.
PANITERA PENGGANTI
P. SITANGGANG.