65/Pid/2012/PT.Jbi
Putusan PT JAMBI Nomor 65/Pid/2012/PT.Jbi
Other Participants (1)
Ridwan Bin Abdul Muin
MENGADILI Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan terdakwa tersebut; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bangko tanggal 27 Maret 2012 nomor 60/Pid.B//2011/PN.BK. yang dimintakan banding tersebut; Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tigkat peradilan , yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 65/PID/2012/PT.JBI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jambi yang memeriksa dan mengadili perkara – perkara pidana pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
| Nama lengkap | : | Ridwan Bin Abdul Muin; |
| Tempat lahir | : | Muara Siau; |
| Umur/Tanggal lahir | : | 33 tahun / 6 Juni 1977;. |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat tinggal | : | Jl.Lintas Sumatera Rt.07/03 Desa .03 Desa Dusun Bangko Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin;---------------- |
| Agama | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Karyawan CV Rama Consultan engenering; |
Terdakwa ditahan oleh ;-------------------------------------------------------------------------------
- Penuntut Umum sejak tanggal 07 Juni 2011 s/d 25 Juni 2011;------------------------------
- Hakim sejak tanggal 26 Juni 2011 s/d 22 Juli 2011;------------------------------------------
- Terdakwa telah dilakukan pengalihan penahanan oleh Majelis Hakim dari Tahanan
Rutan ke Penahanan Kota sejak tanggal 19 Juli 2011 s/d tanggal 21 Juli 2011;--------
- Perpanjangan penahan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Juli 2011 s/d
tanggal 19 September 2011;----------------------------------------------------------------------
Perpanjangan dari Ketua Pengadilan Tinggi Jambi sejak tanggal 20 september 2011 s/d tanggal 2011 s/d tanggal 19 Oktober 2011;----------------------------------------------------
Perpanjangan dari Ketua Pengadilan Tinggi Jambi sejak tanggal 20 Oktober 2011 s/dtanggal 18 Nopember 2011;-------------------------------------------------------------------
------Pengadilan Tinggi tersebut ;--------------------------------------------------------------------
------Telah membaca berkas perkara dan surat – surat yang bersangkutan serta turunan
resmi putusan Pengadilan Negeri Bangko tanggal 27 Maret 2012 Nomor : 60/Pid.B/2011/PN.Bangko. --------------------------------------------------------------------------
------Menimbang. Bahwa berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tertanggal 20 Juni 2011 Nomor. Reg. Perkara : PDS-04/Bangko/06/2011 terdakwa didakwa sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR:
Bahwa ia terdakwa RIDWAN bin ABDUL MUIN bersama IR. SUGENG bin GIMIN bersama-sama dengan H. JASMIWARDI, S.T. bin M. LINAR SYAHBAN dan M. NAZWIR bin ZAINUDDIN, serta RISMAL EFFENDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) antara tanggal 06 Mei 2008 sampai 01 Nopember 2008 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2008 bertempat di Kantor Dinas PU dan Perumahan (PUP) Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang mereka lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada Tahun Anggaran 2008, pada Dinas PU dan Perumahan Kabupaten Merangin terdapat PAGU anggaran untuk Pembangunan Jembatan Beton Konvensional Sungai Nyelai Ruas Jalan Simpang Rantau Suli – Beringin Tinggi yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Merangin tahun Anggaran 2008 yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas PU d a n Perumahan Kab. Merangin Nomor:
103.10301.15.05.5.2. tahun 2008 tanggal 18 Maret 2008 sejumlah Rp. 1.360.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah), selanjutnya untuk melaksanakan pembangunan jembatan tersebut, H. Jasmiwardi, S.T. bin Linar Syahban, S.T. selaku Kadis PU/Pengguna Anggaran/Barang Dinas PU dan Perumahan Kab. Merangin berdasarkan usulan dari panitia lelang, telah menetapkan PT. Anas Indah Jaya yang dipimpin oleh M. Nazwir bin Zainuddin selaku Direktur sebagai rekanan penyedia barang berdasarkan surat penetapan pemenang lelang No. 602/300/DPUK/2008 tanggal 25 April 2008 dengan jumlah penawaran sebesar Rp. 1.357.280.000,- (satu milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah), akan tetapi sebelum ditetapkan sebagai pemenang lelang M. Nazwir bin Zainuddin pada tanggal 10 April 2008 M. Nazwir bin Zainuddin telah memberi kuasa kepada Nanang Solihin bin Solihin Ganda Rahardjo berdasarkan Akta Notaris M. Zen, S.H. No. 01 tanggal 01 April 2008 untuk bertindak apapun juga, tanpa kecuali yang berkaitan dengan proyek Pembangunan Jembatan Beton Konvensional Sungai Nyelai Ruas Jalan Simpang Rantau Suli – Beringin Tinggi tersebut, kemudian pada tanggal 06 Mei 2008, untuk melaksanakan pembangunan jembatan Sungai Nyelai tersebut Dinas PU dan Perumahan Kab. Merangin telah membuat surat Perjanjian Kerja Konstruksi No. Kontrak 03/KONT/KGTJBT-DAU 1/DPUK/2008 tanggal 6 Mei 2008 yang ditandatangani oleh terdakwa Ir. Sugeng bin Gimin selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Penanganan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Merangin dan ditandatangani oleh M. Nazwir bin Zainuddin selaku Direktur PT. Anas Indah Jaya dengan harga/nilai kontrak kerja sebesar Rp. 1.357.280.000,- (satu milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan waktu pekerjaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender yang dihitung mulai tanggal 06 Mei 2008 s/d 1 Nopember 2008 dengan masa pemeliharaan 180 hari, dengan item pekerjaan adalah sebagai berikut:
Divisi I : Umum
-
Uraian Satuan Perkiraan Kuantitas Harga Satuan
(Rp)
Jumlah harga-harga (Rp) Mobilisasi Lump sum 1.00 50.000.000,- 50.000.000,- Jumlah harga pekerjaan Divisi I Rp. 50.000.000,-
Divisi III: Pekerjaan Tanah
-
Uraian Satuan Perkiraan Kuantitas Harga Satuan
(Rp)
Jumlah harga-harga (Rp) Galian tanah M3 265.00 46.162.44 12.233.046.60 Galian batu M3 38.00 75.026.00 2.850.988.00 Galian struktur dengan kedalaman 0-2 M M3 45.00 29.074.00 1.308.220.00 Timbunan biasa M3 760.00 43.108.76 32.762.672.80 Jumlah harga pekerjaan Divisi III Rp. 49.155.037.40
Divisi V: Pekerjaan Berbutir
-
Uraian Satuan Perkiraan Kuantitas Harga Satuan
(Rp)
Jumlah harga-harga (Rp) Lapisan Pondasi agregat kelas C M3 36.00 239.206.39 8.611.430.04 Jumlah harga pekerjaan Divisi V Rp. 8.611.430.04
Divisi VII: Struktur
-
Uraian Satuan Perkiraan Kuantitas Harga Satuan
(Rp)
Jumlah harga-harga (Rp) Beton K 350 M3 102.68 1.054.824.54 108.309.383.77 Beton K 250 M3 214.04 974.488.71 208.579.563.44 Beton K 175 M3 74.50 900.120.33 67.058.946.59 Beton K 125 M3 24.74 673.031.62 16.650.802.28 Baja tulangan U24 polos KG 34.662.52 15.896.65 551.017.948.56 Penyediaan dinding sumuran silinder Dia 250 cm M1 16.00 4.491.730.73 71.867.691.68 Penurunan dinding sumuran silinder Dia 250 cm M1 16.00 3.540.217.40 56.643.478.40 Expansion joint tipe baja bersudut M1 30.00 464.339.98 13.930.199.40 Perletakan elastomik jenis 2 (350 x 400 x 39) Buah 8.00 1.209.092.45 9.672.739.60 Sandaran (Railing) Pipa Galvanis Dia 3” M1 84.00 37.750.00 3.171.000.00 Pemasangan pipa air hujan Dia 2” M1 12.00 87.817.29 1.052.619.45 Nomenklatur Buah 1.00 700.000.00 700.000.00 Besi siku L 60.60.6 leis trotoar M1 42.00 101.770.79 4.274.373.09 Triflek 3 mm lapis mal Keping 76.00 58.500.00 4.446.000.00 Pipa PVC 1.5” M’ 6.00 6.150.00 36.900.00 Pembongkaran beton lama Lump sum 1.00 3.535.000.00 3.535.000.00 Jumlah harga pekerjaan Divisi VII Rp.1.120.946.664.30
Divisi VIII: Pengembalian kondisi dan Pekerjaan Minor ;
-
Uraian Satuan Perkiraan Kuantitas Harga Satuan
(Rp)
Jumlah harga-harga (Rp) Patok pengarah Buah 20.00 173.971.51 3.479.430.20 Cat tembok M2 76.65 10.907.28 836.042.88 Cat minyak M2 54.00 15.968.65 862.307.28 Jumlah harga pekerjaan Divisi VIII Rp. 5.177.780.35
Bahwa selanjutnya setelah pencairan uang muka 20 %, sebesar Rp. 271.456.000,- (dua ratus tujuh puluh satu juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah), lalu kuasa No. 01 tanggal 01 April 2008 yang telah diberikan M. Nazwir kepada Nanang Solihin tersebut, dialihkan lagi oleh M. Nazwir kepada RISMAL EFFENDI sesuai Akta Notaris M. Zen, S.H. Nomor. 131 tanggal 13 Juni 2008 untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan jembatan tersebut;
Bahwa untuk mengawasi pelaksanaan pembangunan Jembatan Beton Konvensional Sungai Nyelai Ruas Jalan Simpang rantau Suli – Beringin Tinggi dengan item-item pekerjaan yang tertuang dalam surat Perjanjian Kerja Konstruksi No. Kontrak 03/KONT/KGTJBT-DAU 1/DPUK/2008 tanggal 6 Mei 2008 tersebut, Dinas PU dan Perumahan Kab. Merangin telah menetapkan/mengadakan perjanjian untuk pekerjaan pengawasan dengan CV. Rama Consultant Enginering terdakwa Surat Perjanjian Kerja Nomor: 01/KONT/KGT-PGWSJBT/DPUK/2008 tanggal 06 Mei 2008, yang ditandatangani oleh IR. SUGENG bin GIMIN selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Penanganan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Wakil Direktur CV. Rama Consultant Enginering Heri Setiawan untuk pekerjaan pengawasan terhadap 4 (empat) pekerjaan, dengan biaya sebesar Rp. 69.974.300,- (enam puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus rupiah), yang satu diantaranya adalah pekerjaan pengawasan pembangunan Jembatan Konvensional Sungai Nyelai Ruas Jalan Simpang Rantau suli – Beringin Tinggi dengan waktu pelaksanaan kontrak selama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal 6 Mei 2008 s/d 1 Nopember 2008, dan pada saat tersebut terdakwa Ridwan bin Abdul Muin yang memiliki Sertifikat keahlian dari Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia Nomor: 2224/AT AKI/SKA/II/2006 tanggal 27 Februari 2006 sebagai Tenaga Ahli Pengawasan pelaksanaan jalan dan jembatan bekerja sebagai Tenaga Ahli pada CV. Rama Consultant Enginering dan ditugaskan sebagai inspector pengawas lapangan pembangunan Jembatan Konvensional Sungai Nyelai Ruas Jalan Simpang Rantau Suli – Beringin Tinggi;
Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Jembatan Konvensional Sungai Nyelai Ruas Jalan Simpang Rantau Suli – Beringin Tinggi, Nazwir bin Zainuddin selaku Dirut PT. ANAS INDAH JAYA pada tanggal 7 Mei 2008 mengajukan Permohonan termyn uang muka kerja 20% sesuai dengan suratnya No. 09/PT-AIJ/V/2008 tanggal 7 Mei 2008, yang ditujukan kepada H. JASMIWARDI bin M. LINAR SYAHBAN selaku Kadis PU Kab. Merangin melalui IR. Sugeng bin Gimin dan pada tanggal 7 Mei 2008 IR. SUGENG bin GIMIN mengajukan Nota Dinas No. 38/PJJ/DPUK/2008 perihal Mohon Penerbitan SPM Pembayaran uang muka 20% kepada H. JASMIWARDI bin M. LINAR SYAHBAN selaku Kepala Dinas PU Kab. Merangin dengan melampirkan dokumen:
a. 1 (satu) set fotokopi dokumen Surat Perjanjian Kerja Konstruksi harga satuan No. 03/KONT/KGTJBT-DAU 1/DPUK/2008 tanggal 6 Mei 2008;
Berita Acara Pembayaran No. 03/BAP/KGTJBT-DAU 1/DPUK/2008 tanggal 7 Mei 2008 tentang Pembayaran Uang Muka Kerja 20% sebesar Rp. 271.456.000,-;
Jaminan Uang Muka dari PT. ASURANSI KREDIT INDONESIA No. Polis 14.21.08.00056.8.13.01.1 No. Seri SC 08.063080 tanggal 6 Mei 2008 tentang Jaminan Pembayaran Uang Muka;
Perincian penggunaan uang muka kerja yang dibuat oleh PT. ANAS INDAH JAYA diketahui oleh IR. SUGENG bin GIMIN selaku KPA tanggal 6 Mei 2008;
Surat PT. ANAS INDAH JAYA No. 09/PT-AIJ/V/2008 tanggal 7 Mei 2008 perihal Permohonan termyn uang muka kerja 20% ditujukan kepada H. JASMIWARDI bin M. LINAR SYAHBAN selaku Kadis PU Kab. Merangin;
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Konvensional di Sungai Nyelai arah Rantau Suli – Beringin Tinggi oleh PT. ANAS INDAH JAYA tidak sesuai dengan perencanaan yaitu terjadi keterlambatan, sehingga saksi Ariya Asghara, S.T. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) membuat surat teguran secara tertulis kepada PT. ANAS INDAH JAYA sebanyak 4 (empat) kali yaitu:
Surat Nomor: 03/JBT-DAU1/DPUK/2008 tanggal 17 Juni 2008 perihal Instruksi Percepatan Pekerjaan Jembatan Sungai Nyelai sepanjang 25 meter Kecamatan Sungai Tenang yang intinya adalah:
a. Segera mendatangkan tenaga kerja di lapangan meliputi tukang dan kepala tukang serta menempatkan satu orang pelaksana lapangan tetap yang menguasai pekerjaan dan diberi tanggung jawab penuh di lapangan;
Segera mengajukan permohonan dan pembuatan Job Mix Formula untuk beton K125, K250 dan K350;
Untuk diketahui nilai fisik sampai hari kamis tanggal 12 Juni 2008 adalah sebagai berikut:
- Realisasi pekerjaan : 1,18 %;
- Rencana pekerjaan : 12,86 %;
- Terjadi depiasi minus : 11,68 %;
Surat Nomor: 04/JBT-DAU1/DPUK/2008 tanggal 02 Juli 2008 perihal Teguran I yang inti suratnya adalah:
a. Agar mempedomani surat PPTK No. 01/JBT-DAU1/2008 tanggal 30 Mei 2008 dan No. 03/JBT-DAU1/DPUK/2008 tanggal 17 Juni 2008;
b. Agar menyiapkan Job Mix Formula dan sample kubus beton/silinder untuk pekerjaan beton K125, K250 dan K350 sehingga dapat dilakukan Quality Control;
c. Untuk diketahui, nilai fisik pekerjaan sampai hari Senin tanggal 30 Juni 2008 mengalami keterlambatan sebesar (-) 19,53 % dengan perincian sebagai berikut:
- Realisasi pekerjaan : 2,94 %;
- Rencana time schedule : 22,47 %;
- Terjadi depiasi minus : (-) 19,53 %;
Surat Nomor: 06/JBT-DAU1DPUK/2008 tanggal 31 Juli 2008 perihal Teguran II ditujukan kepada PT. ANAS INDAH JAYA yang intinya:
a. Mempercepat pekerjaan galian tanah pondasi dan pekerjaan sumuran sesuai dengan volume serta memanfaatkan cuaca baik sebelum terjadi banjir;
b. Untuk diketahui nilai fisik pekerjaan sampai hari Kamis tanggal 24 Juli 2008 adalah sebagai berikut:
- Realisasi pekerjaan : 12,15 %;
- Rencana time schedule : 50 %;
- Terjadi depiasi minus : (-) 37,85 %;
Surat No. 08/JBT-DAU1/DPUK/2008 tanggal 22 Agustus 2008 perihal Teguran III yang ditujukan kepada PT. ANAS INDAH JAYA yang isinya adalah:
a. Mempercepat pekerjaan jembatan sesuai dengan volume serta memanfaatkan cuaca sebelum terjadi banjir;
b. Untuk diketahui fisik pekerjaan sampai hari Kamis tanggal 21 Agustus 2008 adalah sebagai berikut:
- Realisasi pekerjaan : 15,94 %;
- Rencana time schedule : 71,73 %;
- Terjadi depiasi minus : (-) 55,79 %;
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Konvensional di sungai Nyelai arah Rantau suli – Berinmgin Tinggi oleh PT. ANAS INDAH JAYA yang tidak sesuai dengan perencanaan tersebut, terdakwa Ridwan bin Abdul Muin selaku Konsultan pengawas juga telah melakukan beberapa kali teguran untuk PT. Anas indah Jaya:
Dengan surat Nomor: 03/CV.RC/BKO/VI/2008 tanggal 15 Juni 2008 yang ditujukan kepada Direktur CV. Anas Indah Jaya yang isinya:
a. Pelaksanaan minggu ke 6 baru mencapai 1,79%, maka mengakibatkan deviasi minus sebesar 11,07% dan Re schedule 12,86%;
b. Segera mendatangkan pelaksana lapangan yang bertanggungjawab penuh, menambah tenaga kerja, mempercepat pekerjaan pondasi dan sumuran, mendatangkan material dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis;
Dengan surat Nomor: 04/CV.RC/BKO/VII/2008 tanggal 25 Juli 2008 yang ditujukan kepada Direktur CV. Anas Indah Jaya yang isinya:
a. Pelaksanaan minggu ke-12 baru mencapai 12,15%, maka mengakibatkan deviasi minus sebesar 37,85% dan Re schedule 50%;
b. Segera mendatangkan batu pecah, pasir, besi beton, papan mall, kayu perancah, tripleks, tenaga kerja untuk mengejar keterlambatan pekerjaan;
Dengan surat Nomor: 05/CV.RC/BKO/VIII/2008 tanggal 22 Agustus 2008 yang ditujukan kepada Direktur CV. Anas Indah Jaya yang isinya:
a. Pelaksanaan tinggal 72 hari lagi, pekerjaan baru mencapai 22,49 %, maka mengakibatkan deviasi minus sebesar 49,24% dan Re schedule 71,73 %;
b. Menurut Kepmen Kimpraswil No. 349/KPTS/M/2004 tanggal 23 September 2004 yang berbunyi: Kontrak dinyatakan KRITIS apabila realisasi fisik di lapangan terlambat > 5% dari rencana, maka mengambil tindakan dan bersungguh-sungguh melaksanakan pekerjaan dan segera melengkapi kekurangan material dan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk mempercepat pekerjaan dengan sisa waktu;
Bahwa selanjutnya terjadi keterlambatan pekerjaan Proyek pembangunan Jembatan Konvensional di sungai Nyelai arah Rantau Suli – Beringin Tinggi dan telah dilakukan beberapa kali peneguran, namun tidak ada perkembangan berarti, sehingga proyek dinyatakan Kritis, karena realisasi fisik dilapangan terlambat > 5 % dari rencana, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 43/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Standard dan PedomanPengadaan Jasa Konstruksi dan tertuang dalam lampiran Kontrak Kerja Nomor: 03/KONT/KGTJBT-DAU 1/DPUK/2008 tanggal 6 Mei 2008, pada Ketentuan Umum, Syarat-syarat Umum Kontrak, Butir 33, oleh karenanya penanganan proyek kritis dengan melakukan Rapat Pembuktian (Show Cause Meeting (SCM) I tanggal 27 Agustus 2008 bertempat di ruang Rapat Dinas PU Kab. Merangin, yang dihadiri oleh Ir. Sugeng, Alutral, Mursiwan, Ariya Asghara, Ahmad Nizar, Dwan Almi Sastra dan Haris dengan kesimpulan atau hasil rapat antara lain, sebagai berikut:
a. Pihak pelaksana, PT. Anas Indah jaya harus mengejar ketinggalan fisik pekerjaan dan harus ada bobot fisik setiap harinya 5,12% hingga tercapai bobot minimal 71,73%pada hari Rabu tanggal 10 September 2008;
b. Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pengawas Lapangan, konsultan pengawas dan team teknis akan melakukan evaluasi (test case) kegiatan ini selama 14 hari terhitung mulai tanggal 27 Agustus 2008 s/d 10 September 2008, apakah pihak kontraktor dapat mencapai angka bobot fisik yang disepakati yaitu 71,73 % ataukah bertahan dengan angka kisaran 15,94 %;
c. Apabila dalam 14 hari terhitung mulai tanggal 27 Agustus 2008 s/d 10 September 2008, pihak kontraktor tidak mampu menaikkan bobot fisik pekerjaan dari 15,94 % ke 71,73 %, maka dilakukan kembali Rapat Show cause meeting II;
Bahwa setelah 14 (empat belas) hari dilakukan rapat Show cause meeting I, ternyata tidak terjadi penambahan bobot fisik, maka dilakukan lagi rapat Show cause meeting II tanggal 22 September 2008 bertempat di ruang rapat Dinas PU Kab. Merangin yang dihadiri oleh Ir. Sugeng, Alutral, Mursiwan, Ariya Asghara, Ahmad Nizar, Azhrani Fendedi, M. Syafei, M. Yani dan Ahdian, namun sdr. M. NAZWIR selaku Direktur PT. Anas Indah Jaya, namun Rismal Effendi tidak hadir dalam rapat tersebut;
Bahwa kemudian dalam keadaan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang telah diberi teguran oleh saksi Ariya Asgahara selaku PPTK dan teguran oleh terdakwa selaku konsultan pengawas, akan tetapi M. Nazwir selaku Direktur Utama PT. ANAS INDAH JAYA tetap mengajukan permohonan pencairan termyn II dengan suratnya No. 11/CV.AIJ/IX/2008 tanggal 26 September 2008 perihal Permohonan termyn 26 %, dari fisik pekerjaan 31,52 % sejumlah Rp. 282.314.240,- (dua ratus delapan puluh dua juta tiga ratus empat belas ribu dua ratus empat puluh rupiah) ditujukan kepada KPA PJJ Dinas PU Kab. Merangin, dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. Laporan Kemajuan Pekerjaan Mingguan dan Bulanan dari Minggu 1 s/d 12 bulan Mei s/d Agustus 2008 dari PT.ANAS INDAH JAYA;
b. Rekapitulasi kemajuan pekerjaan bulanan status laporan bulan Agustus 2008 dengan prosentase realisasi bobot pekerjaan 31,52% ditandatangani oleh H. NAZWIR Direktur PT. ANAS INDAH JAYA;
c. Rekapitulasi kemajuan pekerjaan bulanan status laporan bulan Mei s/d/ Juli 2008 dengan prosentase realisasi bobot pekerjaan 15, 69 % dari Direktur PT. ANAS INDAH JAYA;
d. Berita Acara Hasil Penilaian Fisik Pekerjaan No. 06/BAHPP/KGTJBT-DAU 1/DPUK/2008 tanggal 20 September 2008 yang tertulis kemajuan fisik pekerjaan telah mencapai 51,14%;
e. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan No. 06/BAKP/KGTJBT-DAU1/DPUK/2008 tanggal 22 September 2008 yang tertulis kemajuan fisik pekerjaan telah mencapai 31,52%;
f. Berita Acara Pembayaran No. 10/BAP/KGTJBT-DAU 1/DPUK/2008 tanggal 25 September 2008 tentang pembayaran termyn I (26%) sebesar Rp. 282.314.240,- yang ditandatangani oleh Direktur PT. ANAS INDAH JAYA;
g. Surat PT. ANAS INDAH JAYA No. 11/CV.AIJ/IX/2008 tanggal 26 September 2008 perihal Permohonan termyn 26%, fisik pekerjaan 31,52% ditujukan kepada KPA PJJ Dinas PU Kab. Merangin;
h. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang muka sebesar Rp. 271.256.000,- tanggal 13 Mei 2008 yang ditandatangani oleh Direktur PT. ANAS INDAH JAYA;
Bahwa untuk permohonan pencairan termyn 26% dari bobot fisik 31,52% yang diajukan oleh PT. Anas Indah Jaya tersebut terdakwa telah ikut menandatangani dokumen-dokumen yang menjadi lampiran pengajuan permohonan termyn tersebut diantaranya berupa Laporan Kemajuan Pekerjaan Mingguan dan Bulanan, kemudian permohonan pencairan termyn 26% tersebut pada tanggal 26 September 2008 diajukan oleh IR. SUGENG bin GIMIN dengan Nota Dinas No. 259/PJJ/DPUK/2008 perihal Permohonan Penerbitan SPM yang ditujukan kepada H. JASMIWARDI bin M. LINAR SYAHBAN selaku Kepala Dinas PU dan Perumahan Kab. Merangin dan telah disetujui oleh H. Jasmiwardi dengan menerbitkan surat perintah membayar (SPM) nomor SPM: 162/LS/2008 tanggal 26 September 2008;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 s/d 11 Oktober 2008, team pemantauan proyek antara lain Alutral, Ariya Ashgara, Arfan Efendi dan Ahmanizar, melakukan peninjauan lapangan dengan hasil pemantauan yang tertuang dalam laporan hasil pemantauan lapangan tanggal 10 – 11 Oktober 2008 untuk proyek-proyek yang diketahui oleh terdakwa I. Ir. Sugeng bin Gimin dan dilaporkan kepada Terdakwa II. H. Jasmiwardi, dengan isi laporan sebagai berikut:
a. Dilokasi tidak ada tenaga kerja (orangnya kosong);
b. Material yang ada di lapangan hanya besi cincin balok lagur kurang lebih 60%;
c. Besi balok Lagur belum dipotonghanya ada 13 batang diameter 32 mm;
d. Besi-besi yang lain papan mal, kayu peranca, kayu ukuran besar steger induk, material batu pecahbelum ada di lokasi;
e. Tapak pondasi arah Desa Pematang Pauh kelihatan tergantung, menganga dan sangat membahayakan ini akibat galian pondasi yang dangkal dan sumuran yang terlampau pendek tidak mengikuti instruksi tekhnis yang telah berulang-ulang diberikan;
f. Kedua kepala jembatan (abutment jembatan) telah selesai dicor dengan mutu beton rendah, tidak dapat dipertanggungjawabkan secara tekhnis;
g. Perlu rapat pemecahan masalah tentang kelangsungan proyek ini agar tidak menjadi kasus;
h. Fisik proyek jembatan diperhitungkan lebih kurang 35% pertanggal 11 Oktober 2008;
Bahwa berdasarkan laporan saksi Arya Ashgara selaku PPTK yang menyatakan sampai dengan tanggal 15 Oktober 2008 proyek pembangunan jembatan beton konvensional Sungai Nyelai di Simpang Rantau Suli – Beringin Tinggi fisik pekerjaan baru mencapai 33,54%, tidak dibuatkan kubus beton atau silinder beton, selanjutnya pada Rapat pertengahan bulan Oktober 2008 di ruang kerja Djasmiwardi bin Linar Syahban, dihadiri oleh Djasmiwardi bin Linar Syahban, sdr. Alutral, sdr. Ahmanizar, saksi Rismal Effendi dan Terdakwa Ridwan bin Abdul Muin, membahas masalah penyelesaian proyek tersebut, dalam rapat, Terdakwa Ridwan bin Abdul Muin selaku pengawas lapangan menyarankan langkah-langkah:
» Agar mendatangkan besi secukupnya untuk mengejar keterlambatan pekerjaan yang sesuai kontrak, jadwal pelaksanaan yang tinggal beberapa hari lagi;
» Jumlah kebutuhan untuk lagur dan lantai harus sesuai dengan RAB;
» Pemakaian besi sesuai dengan gambar rencana dengan kebutuhan besi 32, 19, 16, 12 mili;
Bahwa selanjutnya atas dasar usulan hasil rapat pertengahan bulan Oktober 2008 tersebut di atas lalu saksi Rismal Effendi bin Ismael sebagai penerima kuasa dari saksi M. Nazwir bin Zainuddin mendatangkan/melakukan mobilisasi besi U24 dari kota Bangko menuju lokasi proyek, selanjutnya kegiatan/pekerjaan mobilisasi besi U24 tersebut, oleh saksi M. Nazwir bin Zainuddin dan Rismal Effendi dihitung dan dijadikan dasar penambahan pekerjaan menjadi 75,05% dan tertuang dalam laporan harian, mingguan dan bulanan yang telah disetujui oleh terdakwa selaku pengawas dan saksi Ahmanizar selaku PPTK;
Bahwa selanjutnya dengan dasar perhitungan penambahan bobot fisik berupa mobilisasi besi U24 sehingga menjadi 75,05% yang telah disetujui oleh terdakwa tersebut, diajukan M. Nazwir untuk menjadi dasar permohonan termyn fisik pekerjaan 75,05% dengan suratnya No. 10/PT-AIJ/X/2008 tanggal 24 Oktober 2008 perihal permohonan termyn fisik pekerjaan 75,05% yang ditujukan kepada Ir. Sugeng bin Gimin dengan melampirkan:
a. Laporan Kemajuan Pekerjaan Mingguan dan Bulanan dari Minggu 13 s/d 20 bulan September 2008 yang didalamnya juga terdapat tanda tangan terdakwa;
b. Rekapitulasi kemajuan pekerjaan bulanan status laporan bulan September 2008 dengan prosentase realisasi bobot pekerjaan 58,90% yang didalamnya juga terdapat tanda tangan terdakwa;
c. Rekapitulasi kemajuan pekerjaan bulanan status laporan bulan Oktober 2008 dengan realisasi bobot pekerjaan 75,05% yang didalamnya juga terdapat tanda tangan terdakwa;
d. Berita Acara Hasil Penilaian Fisik Pekerjaan No. 07/BAH/KGTJBT-DAU1/DPUK/2008 tanggal 23 Oktober 2008 tertulis kemajuan fisik pekerjaan telah mencapai 75,05% yang didalamnya juga terdapat tanda tangan terdakwa;
e. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan No. 08/BAKP/KGTJBT-DAU1/DPUK/2008 tanggal 23 Oktober 2008 tertulis kemajuan pekerjaan telah mencapai 75,05% yang didalamnya juga terdapat tanda tangan terdakwa;
f. Berita Acara Pembayaran No. 12/BAP/KGTJBT-DAU 1/DPUK/2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang pembayaran termyn II (70%) sebesar Rp. 477.762.560,-;
g. Surat PT. ANAS INDAH JAYA No. 10/PT-AIJ/X/2008 tanggal 24 Oktober 2008 perihal permohonan termyn fisik pekerjaan 75,05% ditujukan kepada KPA Bidang PJJ Dinas PU Kab. Merangin;
h. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang muka 20% sebesar Rp. 271.256.000,- tanggal 13 Mei 2008 yang ditandatangani oleh Direktur PT. ANAS INDAH JAYA;
Bahwa selanjutnya permohonan pencairan termyn 70% tersebut, pada tanggal 31 Oktober 2008, telah disetujui oleh IR. SUGENG bin GIMIN selaku Kuasa Pengguna Anggaran dengan mengajukan Nota Dinas No. 186/BM/DPUK/2008 perihal Mohon Penerbitan SPM termyn 70% kepada H. JASMIWARDI, S.T. bin M. LINAR SYAHBAN selaku kuasa pengguna anggaran/pengguna barang Dinas PU dan Perumahan Kab. Merangin, selanjutnya oleh H. Jasmiwardi, S.T. Bin M. Linar Syahban permohonan tersebut disetujuinya dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) nomor SPM: 172/LS/2008 tanggal 10 November 2008, pada hal baik terdakwa Ridwan bin Abdul Muin selaku Pengawas Lapangan maupun dari pihak Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan pihak rekanan tidak pernah melakukan pengujian terhadap kekuatan atau mutu betonnya sebagai syarat pencairan termyn II, untuk menguji kebenaran permohonan pencairan termyn dan lampiran yang diajukan tersebut;
Bahwa selanjutnya berdasarkan dokumen yang menjadi lampiran permohonan termyn 70% yang telah disetujui terdakwa selaku pengawas pekerjaan dan telah disetujui oleh Ir. Sugeng bin Gimin dan H. Jasmiwardi sehingga terbitlah Surat perintah membayar (SPM) nomor SPM: 172/LS/2008 tanggal 10 November 2008 yang ditandatangani oleh H. Jasmiwardi, lalu diteruskan kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah sehingga terbitlah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 00172/BL/LS/2008 tanggal 10 November 2008 dan telah dibayarkan kepada saksi M. Nazwir bin Zainuddin;
Bahwa setelah dilakukan evaluasi dan perhitungan mutu beton K250 oleh Balai Pengujian Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah Propinsi Jambi tertanggal 17 April 2009 yang telah disampaikan kepada penyidik Polda Jambi dengan surat No. 4M.01.02/Uji/34 tanggal 30 april 2009, dan berdasarkan Berita Acara perhitungan fisik dari Tim Dinas PU Propinsi Jambi dan pihak Dinas PU Kab. Merangin serta penyidik Polda Jambi tertanggal 12 Nopember 2009, sehingga diperoleh hasil sebagai berikut:
- Kuat tekan beton karakteristik beton pelaksanaan arah Rantau Suli dengan nilai mutu beton 65 kg/cm2 lebih kecil dari nilai kuat tekan beton karakteristik rencana K 250 kg/cm2, maka mutu beton pelaksanaan tidak memenuhi syarat K 250;
- Kuat tekan beton karakteristik beton pelaksanaan arah Beringin Tinggi dengan nilai mutu beton 102 kg/cm2 lebih kecil dari nilai kuat tekan beton karakteristik rencana K 250 kg/cm2, maka mutu beton pelaksanaan tidak memenuhi syarat K250;
Sehingga berdasarkan perhitungan volume mutu beton K 250 yang terpasang pada TA 2008 dibandingkan dengan pekerjaan yang harus dikerjakan sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan No. 03/KONT/KGTJBT-DAU1/DPUK/2008 terdapat penyimpangan sebagai berikut:
- Volume dalam kontrak : 214,04 M3;
- Volume pekerjaan TA 2008 : 139,97 M3;
- Sisa volume pekerjaan TA 2008 : 74,07 M3;
- Volume pekerjaan TA 2009 : 30,56 M3;
- Selisih volume pekerjaan : 43,51 M3;
Yang telah menimbulkan penyimpangan atau kekurangan volume pekerjaan sebesar 43,51 M3 pada beton K250;
Bahwa perbuatan terdakwa sebagai pengawas lapangan dari CV. Rama Consultant Enginering tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya dan ikut menandatangani dokumen-dokumen pendukung pencairan dana Pembangunan Jembatan Konvensional Sungai Nyelai arah Rantau Suli – Beringin Tinggi TA 2008 sebesar 70% dari nilai kontrak (termyn II) padahal kualitas/mutu pekerjaan tidak sesuai dengan syarat kontrak/spesifikasi tehnis yaitu mutu beton yang merupakan pekerjaan major seharusnya K250 ternyata hanya bernilai mutu beton K120 dan K65 dan pembayaran tidak sesuai progress pekerjaan dilapangan, adalah melanggar ketentuan: -----------------------------------
a. Pasal 33 ayat (2) Kepres 80 tahun 2003 menegaskan: “Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan sertifikat bulanan atau system termyn, dengan perhitungan angsuran uang muka dan kewajiban pajak”. Dan penjelasan Pasal 33 ayat (2) “khusus untuk pekerjaan konstruksi, pembayaran hanya dapat dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan-bahan, alat-alat yang ada dilapangan”;
Jo. Pasal 132 angka 1 Pepres No. 54 tahun 2010 tanggal 06 Agustus 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa;
b. Kepres Nomor 42 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Kepres Nomor: 72 tahun 2004 Pasal 12 ayat (2) yang menyatakan bahwa: “belanja atas beban anggaran belanja Negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran;
c. Pasal 6 ayat (2) huruf c UU Nomor: 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, adalah: “Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam melaksanakan tugasnya selaku pengguna anggaran atau atau pengguna barang satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya berwenang melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran”;
Bahwa perbuatan terdakwa Ridwan bin Abdul Muin bersama-sama dengan saksi Ir. H. DJASMIWARDI bin M. LINAR, Ir. SUGENG, M. NAZWIR bin zAINUDDIN serta RISMAL EFFENDI (dilakukan penuntutan secara terpisah), dalam pengerjaan Jembatan Konvensional Simp. Jalan Rantau Suli – Beringin Tinggi Kab. Merangin TA 2008 tersebut diatas sehingga terjadi pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 937.752.092,00 (sembilan ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh dua ribu sembilan puluh dua rupiah) sesuai hasil perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Propinsi Jambi dalam surat No. SR-561/PW05/5/2010 tanggal 29 Januari 2010;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
SUBSIDIAIR;
Bahwa ia terdakwa RIDWAN bin ABDUL MUIN yang bekerja sebagai Tenaga Ahli pada CV. Rama Consultant Enginering berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor: 01/KONT/KGT-PGWSJBT/DPUK/2008 tanggal 06 Mei 2008, yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Penanganan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Merangin yang ditandatangani oleh IR. SUGENG bin GIMIN dan Wakil Direktur CV. Rama Consultant Enginering Sdr. Heri Setiawan, ditugaskan sebagai inspector pengawas lapangan Jembatan Konvensional Simpang Jalan Rantau Suli – Beringin Tinggi bersama-sama dengan Ir. SUGENG bin GIMIN dalam jabatannya sebagai Kepala Bidang Penanganan Jalan dan Jembatan Dinas PU dan Perumahan Kabupaten Merangin selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Merangin No. 431 tahun 2007 tanggal 25 Oktober 2007 dan diangkat sebagai Kepala Bidang Bina Marga pada Kantor Dinas PU dan Perumahan Kabupaten Merangin yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Merangin No. 441 tahun 2008 tanggal 15 Oktober 2008 dan H. JASMIWARDI, S.T. bin M. LINAR SYAHBAN dalam jabatannya sebagai Kepala Dinas PU dan Perumahan Kabupaten Merangin yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati tahun 2007 tanggal 24 September 2007 dan selaku Pengguna Anggaran Kantor Dinas PU dan Perumahan Kabupaten Merangin, dan M. NAZWIR bin ZAINUDDIN serta RISMAL EFFENDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) antara tanggal 06 Mei 2008 sampai 01 Nopember 2008 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2008bertempat di Kantor Dinas PU dan Perumahan Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang ada padanya yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada Tahun Anggaran 2008, pada Dinas PU dan Perumahan Kabupaten Merangin terdapat PAGU anggaran untuk Pembangunan Jembatan Beton Konvensional Sungai Nyelai Ruas Jalan Simpang Rantau Suli – Beringin Tinggi yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Merangin tahun Anggaran 2008 yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas PU dan Perumahan Kab. Merangin Nomor: 103.10301.15.05.5.2. tahun 2008 tanggal 18 Maret 2008 sejumlah Rp. 1.360.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah), selanjutnya untuk melaksanakan pembangunan jembatan tersebut, H. Jasmiwardi, S.T. bin Linar Syahban, S.T. selaku Kadis PU/Pengguna Anggaran/Barang Dinas PU dan Perumahan Kab. Merangin berdasarkan usulan dari panitia lelang, telah menetapkan PT. Anas Indah Jaya yang dipimpin oleh M. Nazwir bin Zainuddin selaku Direktur sebagai rekanan penyedia barang berdasarkan surat penetapan pemenang lelang No. 602/300/DPUK/2008 tanggal 25 April 2008 dengan jumlah penawaran sebesar Rp. 1.357.280.000,- (satu milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah), akan tetapi sebelum ditetapkan sebagai pemenang lelang M. Nazwir bin Zainuddin pada tanggal 10 April 2008 M. Nazwir bin Zainuddin telah memberi kuasa kepada Nanang Solihin bin Solihin Ganda Rahardjo berdasarkan Akta Notaris M. Zen, S.H. No. 01 tanggal 01 April 2008 untuk bertindak apapun juga, tanpa kecuali yang berkaitan dengan proyek Pembangunan Jembatan Beton Konvensional Sungai Nyelai Ruas Jalan Simpang Rantau Suli – Beringin Tinggi tersebut, kemudian pada tanggal 06 Mei 2008, untuk melaksanakan pembangunan jembatan Sungai Nyelai tersebut Dinas PU dan Perumahan Kab. Merangin telah membuat surat Perjanjian Kerja Konstruksi No. Kontrak 03/KONT/KGTJBT-DAU 1/DPUK/2008 tanggal 6 Mei 2008 yang ditandatangani oleh terdakwa Ir. Sugeng bin Gimin selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Penanganan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Merangin dan ditandatangani oleh M. Nazwir bin Zainuddin selaku Direktur PT. Anas Indah Jaya dengan harga/nilai kontrak kerja sebesar Rp. 1.357.280.000,- (satu milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan waktu pekerjaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender yang dihitung mulai tanggal 06 Mei 2008 s/d 1 Nopember 2008 dengan masa pemeliharaan 180 hari, dengan item pekerjaan adalah sebagai berikut:
Divisi I : Umum
-
Uraian Satuan Perkiraan Kuantitas Harga Satuan
(Rp)
Jumlah harga-harga (Rp) Mobilisasi Lump sum 1.00 50.000.000,- 50.000.000,- Jumlah harga pekerjaan Divisi I Rp. 50.000.000,-
Divisi III: Pekerjaan Tanah
-
Uraian Satuan Perkiraan Kuantitas Harga Satuan
(Rp)
Jumlah harga-harga (Rp) Galian tanah M3 265.00 46.162.44 12.233.046.60 Galian batu M3 38.00 75.026.00 2.850.988.00 Galian struktur dengan kedalaman 0-2 M M3 45.00 29.074.00 1.308.220.00 Timbunan biasa M3 760.00 43.108.76 32.762.672.80 Jumlah harga pekerjaan Divisi III Rp. 49.155.037.40
Divisi V: Pekerjaan Berbutir
-
Uraian Satuan Perkiraan Kuantitas Harga Satuan
(Rp)
Jumlah harga-harga (Rp) Lapisan Pondasi agregat kelas C M3 36.00 239.206.39 8.611.430.04 Jumlah harga pekerjaan Divisi V Rp. 8.611.430.04
Divisi VII: Struktur
-
Uraian Satuan Perkiraan Kuantitas Harga Satuan
(Rp)
Jumlah harga-harga (Rp) Beton K 350 M3 102.68 1.054.824.54 108.309.383.77 Beton K 250 M3 214.04 974.488.71 208.579.563.44 Beton K 175 M3 74.50 900.120.33 67.058.946.59 Beton K 125 M3 24.74 673.031.62 16.650.802.28 Baja tulangan U24 polos KG 34.662.52 15.896.65 551.017.948.56 Penyediaan dinding sumuran silinder Dia 250 cm M1 16.00 4.491.730.73 71.867.691.68 Penurunan dinding sumuran silinder Dia 250 cm M1 16.00 3.540.217.40 56.643.478.40 Expansion joint tipe baja bersudut M1 30.00 464.339.98 13.930.199.40 Perletakan elastomik jenis 2 (350 x 400 x 39) Buah 8.00 1.209.092.45 9.672.739.60 Sandaran (Railing) Pipa Galvanis Dia 3” M1 84.00 37.750.00 3.171.000.00 Pemasangan pipa air hujan Dia 2” M1 12.00 87.817.29 1.052.619.45 Nomenklatur Buah 1.00 700.000.00 700.000.00 Besi siku L 60.60.6 leis trotoar M1 42.00 101.770.79 4.274.373.09 Triflek 3 mm lapis mal Keping 76.00 58.500.00 4.446.000.00 Pipa PVC 1.5” M’ 6.00 6.150.00 36.900.00 Pembongkaran beton lama Lump sum 1.00 3.535.000.00 3.535.000.00 Jumlah harga pekerjaan Divisi VII Rp.1.120.946.664.30
Divisi VIII: Pengembalian kondisi dan Pekerjaan Minor;
-
Uraian Satuan Perkiraan Kuantitas Harga Satuan
(Rp)
Jumlah harga-harga (Rp) Patok pengarah Buah 20.00 173.971.51 3.479.430.20 Cat tembok M2 76.65 10.907.28 836.042.88 Cat minyak M2 54.00 15.968.65 862.307.28 Jumlah harga pekerjaan Divisi VIII Rp. 5.177.780.35
Bahwa selanjutnya setelah pencairan uang muka 20 %, sebesar Rp. 271.456.000,- (dua ratus tujuh puluh satu juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah), lalu kuasa No. 01 tanggal 01 April 2008 yang telah diberikan M. Nazwir kepada Nanang Solihin tersebut, dialihkan lagi oleh M. Nazwir kepada RISMAL EFFENDI sesuai Akta Notaris M. Zen, S.H. Nomor 131 tanggal 13 Juni 2008 untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan jembatan tersebut;
Bahwa untuk mengawasi pelaksanaan pembangunan Jembatan Beton Konvensional Sungai Nyelai Ruas Jalan Simpang rantau Suli – Beringin Tinggi dengan item-item pekerjaan yang tertuang dalam surat Perjanjian Kerja Konstruksi No. Kontrak 03/KONT/KGTJBT-DAU 1/DPUK/2008 tanggal 6 Mei 2008 tersebut, Dinas PU dan Perumahan Kab. Merangin telah menetapkan/mengadakan perjanjian untuk pekerjaan pengawasan dengan CV. Rama Consultant Enginering terdakwa Surat Perjanjian Kerja Nomor: 01/KONT/KGT-PGWSJBT/DPUK/2008 tanggal 06 Mei 2008, yang ditandatangani oleh IR. SUGENG bin GIMIN selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Penanganan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Wakil Direktur CV. Rama Consultant Enginering Heri Setiawan untuk pekerjaan pengawasan terhadap 4 (empat) pekerjaan, dengan biaya sebesar Rp. 69.974.300,- (enam puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus rupiah), yang satu diantaranya adalah pekerjaan pengawasan pembangunan Jembatan Konvensional Sungai Nyelai Ruas Jalan Simpang Rantau suli – Beringin Tinggi dengan waktu pelaksanaan kontrak selama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal 6 Mei 2008 s/d 1 Nopember 2008, dan pada saat tersebut terdakjwa Ridwan bin Abdul Muin yang memiliki Sertifikat keahlian dari Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia Nomor : 2224/AT AKI/SKA/II/2006 tanggal 27 Februari 2006 sebagai Tenaga Ahli Pengawasan pelaksanaan jalan dan jembatan bekerja sebagai Tenaga Ahli pada CV. Rama Consultant Enginering dan ditugaskan sebagai inspector pengawas lapangan pembangunan Jembatan Konvensional Sungai Nyelai Ruas Jalan Simpang Rantau Suli – Beringin Tinggi;
Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Jembatan Konvensional Sungai Nyelai Ruas Jalan Simpang Rantau Suli – Beringin Tinggi, Nazwir bin Zainuddin selaku Dirut PT. ANAS INDAH JAYA pada tanggal 7 Mei 2008 mengajukan Permohonan termyn uang muka kerja 20% sesuai dengan suratnya No. 09/PT-AIJ/V/2008 tanggal 7 Mei 2008, yang ditujukan kepada H. JASMIWARDI bin M. LINAR SYAHBAN selaku Kadis PU Kab. Merangin melalui IR. Sugeng bin Gimin dan pada tanggal 7 Mei 2008 IR. SUGENG bin GIMIN mengajukan Nota Dinas No. 38/PJJ/DPUK/2008 perihal Mohon Penerbitan SPM Pembayaran uang muka 20% kepada H. JASMIWARDI bin M. LINAR SYAHBAN selaku Kepala Dinas PU Kab. Merangin dengan melampirkan dokumen:
a. 1 (satu) set fotokopi dokumen Surat Perjanjian Kerja Konstruksi harga satuan No. 03/KONT/KGTJBT-DAU 1/DPUK/2008 tanggal 6 Mei 2008 ;
Berita Acara Pembayaran No. 03/BAP/KGTJBT-DAU 1/DPUK/2008 tanggal 7 Mei 2008 tentang Pembayaran Uang Muka Kerja 20% sebesar Rp. 271.456.000,-;
Jaminan Uang Muka dari PT. ASURANSI KREDIT INDONESIA No. Polis 14.21.08.00056.8.13.01.1 No. Seri SC 08.063080 tanggal 6 Mei 2008 tentang Jaminan Pembayaran Uang Muka;
Perincian penggunaan uang muka kerja yang dibuat oleh PT. ANAS INDAH JAYA diketahui oleh IR. SUGENG bin GIMIN selaku KPA tanggal 6 Mei 2008;
Surat PT. ANAS INDAH JAYA No. 09/PT-AIJ/V/2008 tanggal 7 Mei 2008 perihal Permohonan termyn uang muka kerja 20% ditujukan kepada H. JASMIWARDI bin M. LINAR SYAHBAN selaku Kadis PU Kab. Merangin;
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Konvensional di Sungai Nyelai arah Rantau Suli – Beringin Tinggi oleh PT. ANAS INDAH JAYA tidak sesuai dengan perencanaan yaitu terjadi keterlambatan, sehingga saksi Ariya Asgahara, S.T. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) membuat surat teguran secara tertulis kepada PT. ANAS INDAH JAYA sebanyak 4 (empat) kali yaitu:
Surat Nomor: 03/JBT-DAU1/DPUK/2008 tanggal 17 Juni 2008 perihal Instruksi Percepatan Pekerjaan Jembatan Sungai Nyelai sepanjang 25 meter Kecamatan Sungai Tenang yang intinya adalah:
a. Segera mendatangkan tenaga kerja di lapangan meliputi tukang dan kepala tukang serta menempatkan satu orang pelaksana lapangan tetap yang menguasai pekerjaan dan diberi tanggung jawab penuh di lapangan;
Segera mengajukan permohonan dan pembuatan Job Mix Formula untuk beton K125, K250 dan K350;
Untuk diketahui nilai fisik sampai hari kamis tanggal 12 Juni 2008 adalah sebagai berikut:
- Realisasi pekerjaan : 1,18 %;
- Rencana pekerjaan : 12,86 %;
- Terjadi depiasi minus : 11,68 %;
Surat Nomor: 04/JBT-DAU1/DPUK/2008 tanggal 02 Juli 2008 perihal Teguran I yang inti suratnya adalah:
a. Agar mempedomani surat PPTK No. 01/JBT-DAU1/2008 tanggal 30 Mei 2008 dan No. 03/JBT-DAU1/DPUK/2008 tanggal 17 Juni 2008;
b. Agar menyiapkan Job Mix Formula dan sample kubus beton/silinder untuk pekerjaan beton K125, K250 dan K350 sehingga dapat dilakukan Quality Control;
c. Untuk diketahui, nilai fisik pekerjaan sampai hari Senin tanggal 30 Juni 2008 mengalami keterlambatan sebesar (-) 19,53 % dengan perincian sebagai berikut :
- Realisasi pekerjaan : 2,94 %;
- Rencana time schedule : 22,47 %;
- Terjadi depiasi minus : (-) 19,53 %;
Surat Nomor: 06/JBT-DAU1DPUK/2008 tanggal 31 Juli 2008 perihal Teguran II ditujukan kepada PT. ANAS INDAH JAYA yang intinya:
a. Mempercepat pekerjaan galian tanah pondasi dan pekerjaan sumuran sesuai dengan volume serta memanfaatkan cuaca baik sebelum terjadi banjir;
b. Untuk diketahui nilai fisik pekerjaan sampai hari Kamis tanggal 24 Juli 2008 adalah sebagai berikut:
- Realisasi pekerjaan : 12,15 %;
- Rencana time schedule : 50 %;
- Terjadi depiasi minus : (-) 37,85 %;
Surat No. 08/JBT-DAU1/DPUK/2008 tanggal 22 Agustus 2008 perihal Teguran III yang ditujukan kepada PT. ANAS INDAH JAYA yang isinya adalah:
a. Mempercepat pekerjaan jembatan sesuai dengan volume serta memanfaatkan cuaca sebelum terjadi banjir;
b. Untuk diketahui fisik pekerjaan sampai hari Kamis tanggal 21 Agustus 2008 adalah sebagai berikut:
- Realisasi pekerjaan : 15,94 %;
- Rencana time schedule : 71,73 %;
- Terjadi depiasi minus : (-) 55,79 %;
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Konvensional di sungai Nyelai arah Rantau suli – Berinmgin Tinggi oleh PT. ANAS INDAH JAYA yang tidak sesuai dengan perencanaan tersebut, terdakwa Ridwan bin Abdul Muin selaku Konsultan pengawas juga telah melakukan beberapa kali teguran untuk PT. Anas indah Jaya:
Dengan surat Nomor: 03/CV.RC/BKO/VI/2008 tanggal 15 Juni 2008 yang ditujukan kepada Direktur CV. Anas Indah Jaya yang isinya:
a. Pelaksanaan minggu ke 6 baru mencapai 1,79%, maka mengakibatkan deviasi minus sebesar 11,07% dan Re schedule 12,86%;
b. Segera mendatangkan pelaksana lapangan yang bertanggungjawab penuh, menambah tenaga kerja, mempercepat pekerjaan pondasi dan sumuran, mendatangkan material dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis;
Dengan surat Nomor: 04/CV.RC/BKO/VII/2008 tanggal 25 Juli 2008 yang ditujukan kepada Direktur CV. Anas Indah Jaya yang isinya:
a. Pelaksanaan minggu ke-12 baru mencapai 12,15%, maka mengakibatkan deviasi minus sebesar 37,85% dan Re schedule 50%;
b. Segera mendatangkan batu pecah, pasir, besi beton, papan mall, kayu perancah, tripleks, tenaga kerja untuk mengejar keterlambatan pekerjaan;
Dengan surat Nomor: 05/CV.RC/BKO/VIII/2008 tanggal 22 Agustus 2008 yang ditujukan kepada Direktur CV. Anas Indah Jaya yang isinya:
a. Pelaksanaan tinggal 72 hari lagi, pekerjaan baru mencapai 22,49 %, maka mengakibatkan deviasi minus sebesar 49,24% dan Re schedule 71,73 %;
b. Menurut Kepmen Kimpraswil No. 349/KPTS/M/2004 tanggal 23 September 2004 yang berbunyi: Kontrak dinyatakan KRITIS apabila realisasi fisik di lapangan terlambat > 5% dari rencana, maka mengambil tindakan dan bersungguh-sungguh melaksanakan pekerjaan dan segera melengkapi kekurangan material dan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk mempercepat pekerjaan dengan sisa waktu;
Bahwa selanjutnya terjadi keterlambatan pekerjaan Proyek pembangunan Jembatan Konvensional di sungai Nyelai arah Rantau Suli – Beringin Tinggi dan telah dilakukan beberapa kali peneguran, namun tidak ada perkembangan berarti, sehingga proyek dinyatakan Kritis, karena realisasi fisik dilapangan terlambat > 5 % dari rencana, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 43/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Standard dan PedomanPengadaan Jasa Konstruksi dan tertuang dalam lampiran Kontrak Kerja Nomor: 03/KONT/KGTJBT-DAU 1/DPUK/2008 tanggal 6 Mei 2008, pada Ketentuan Umum, Syarat-syarat Umum Kontrak, Butir 33, oleh karenanya penanganan proyek kritis dengan melakukan Rapat Pembuktian (Show Cause Meeting (SCM) I tanggal 27 Agustus 2008 bertempat di ruang Rapat Dinas PU Kab. Merangin, yang dihadiri oleh Ir. Sugeng, Alutral, Mursiwan, Ariya Asghara, Ahmad Nizar, Dwan Almi Sastra dan Haris dengan kesimpulan atau hasil rapat antara lain, sebagai berikut:
a. Pihak pelaksana, PT. Anas Indah jaya harus mengejar ketinggalan fisik pekerjaan dan harus ada bobot fisik setiap harinya 5,12% hingga tercapai bobot minimal 71,73%pada hari Rabu tanggal 10 September 2008;
b. Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pengawas Lapangan, konsultan pengawas dan team teknis akan melakukan evaluasi (test case) kegiatan ini selama 14 hari terhitung mulai tanggal 27 Agustus 2008 s/d 10 September 2008, apakah pihak kontraktor dapat mencapai angka bobot fisik yang disepakati yaitu 71,73 % ataukah bertahan dengan angka kisaran 15,94 %;
c. Apabila dalam 14 hari terhitung mulai tanggal 27 Agustus 2008 s/d 10 September 2008, pihak kontraktor tidak mampu menaikkan bobot fisik pekerjaan dari 15,94 % ke 71,73 %, maka dilakukan kembali Rapat Show cause meeting II;
Bahwa setelah 14 (empat belas) hari dilakukan rapat Show cause meeting I, ternyata tidak terjadi penambahan bobot fisik, maka dilakukan lagi rapat Show cause meeting II tanggal 22 September 2008 bertempat di ruang rapat Dinas PU Kab. Merangin yang dihadiri oleh Ir. Sugeng, Alutral, Mursiwan, Ariya Asghara, Ahmad Nizar, Azhrani Fendedi, M. Syafei, M. Yani dan Ahdian, namun sdr. M. NAZWIR selaku Direktur PT. Anas Indah Jaya, namun Rismal Effendi tidak hadir dalam rapat tersebut;
Bahwa kemudian dalam keadaan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang telah diberi teguran oleh saksi Ariya Asgahara selaku PPTK dan teguran oleh terdakwa selaku konsultan pengawas, akan tetapi M. Nazwir selaku Direktur Utama PT. ANAS INDAH JAYA tetap mengajukan permohonan pencairan termyn II dengan suratnya No. 11/CV.AIJ/IX/2008 tanggal 26 September 2008 perihal Permohonan termyn 26 %, dari fisik pekerjaan 31,52 % sejumlah Rp. 282.314.240,- (dua ratus delapan puluh dua juta tiga ratus empat belas ribu dua ratus empat puluh rupiah) ditujukan kepada KPA PJJ Dinas PU Kab. Merangin, dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. Laporan Kemajuan Pekerjaan Mingguan dan Bulanan dari Minggu 1 s/d 12 bulan Mei s/d Agustus 2008 dari PT.ANAS INDAH JAYA;
b. Rekapitulasi kemajuan pekerjaan bulanan status laporan bulan Agustus 2008 dengan prosentase realisasi bobot pekerjaan 31,52% ditandatangani oleh H. NAZWIR Direktur PT. ANAS INDAH JAYA;
c. Rekapitulasi kemajuan pekerjaan bulanan status laporan bulan Mei s/d/ Juli 2008 dengan prosentase realisasi bobot pekerjaan 15, 69 % dari Direktur PT. ANAS INDAH JAYA;
d. Berita Acara Hasil Penilaian Fisik Pekerjaan No. 06/BAHPP/KGTJBT-DAU 1/DPUK/2008 tanggal 20 September 2008 yang tertulis kemajuan fisik pekerjaan telah mencapai 51,14%;
e. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan No. 06/BAKP/KGTJBT-DAU1/DPUK/2008 tanggal 22 September 2008 yang tertulis kemajuan fisik pekerjaan telah mencapai 31,52%;
f. Berita Acara Pembayaran No. 10/BAP/KGTJBT-DAU 1/DPUK/2008 tanggal 25 September 2008 tentang pembayaran termyn I (26%) sebesar Rp. 282.314.240,- yang ditandatangani oleh Direktur PT. ANAS INDAH JAYA;
g. Surat PT. ANAS INDAH JAYA No. 11/CV.AIJ/IX/2008 tanggal 26 September 2008 perihal Permohonan termyn 26%, fisik pekerjaan 31,52% ditujukan kepada KPA PJJ Dinas PU Kab. Merangin;
h. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang muka sebesar Rp. 271.256.000,- tanggal 13 Mei 2008 yang ditandatangani oleh Direktur PT. ANAS INDAH JAYA;
Bahwa untuk permohonan pencairan termyn 26% dari bobot fisik 31,52% yang diajukan oleh PT. Anas Indah Jaya tersebut terdakwa telah ikut menandatangani dokumen-dokumen yang menjadi lampiran pengajuan permohonan termyn tersebut diantaranya berupa Laporan Kemajuan Pekerjaan Mingguan dan Bulanan, kemudian permohonan pencairan termyn 26% tersebut pada tanggal 26 September 2008 diajukan oleh IR. SUGENG bin GIMIN dengan Nota Dinas No. 259/PJJ/DPUK/2008 perihal Permohonan Penerbitan SPM yang ditujukan kepada H. JASMIWARDI bin M. LINAR SYAHBAN selaku Kepala Dinas PU dan Perumahan Kab. Merangin dan telah disetujui oleh H. Jasmiwardi dengan menerbitkan surat perintah membayar (SPM) nomor SPM: 162/LS/2008 tanggal 26 September 2008;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 s/d 11 Oktober 2008, team pemantauan proyek antara lain Alutral, Ariya Ashgara, Arfan Efendi dan Ahmanizar, melakukan peninjauan lapangan dengan hasil pemantauan yang tertuang dalam laporan hasil pemantauan lapangan tanggal 10 – 11 Oktober 2008 untuk proyek-proyek yang diketahui oleh terdakwa I. Ir. Sugeng bin Gimin dan dilaporkan kepada Terdakwa II. H. Jasmiwardi, dengan isi laporan sebagai berikut:
a. Dilokasi tidak ada tenaga kerja (orangnya kosong);
b. Material yang ada di lapangan hanya besi cincin balok lagur kurang lebih 60%;
c. Besi balok Lagur belum dipotonghanya ada 13 batang diameter 32 mm;
d. Besi-besi yang lain papan mal, kayu peranca, kayu ukuran besar steger induk, material batu pecahbelum ada di lokasi;
e. Tapak pondasi arah Desa Pematang Pauh kelihatan tergantung, menganga dan sangat membahayakan ini akibat galian pondasi yang dangkal dan sumuran yang terlampau pendek tidak mengikuti instruksi tekhnis yang telah berulang-ulang diberikan;
f. Kedua kepala jembatan (abutment jembatan) telah selesai dicor dengan mutu beton rendah, tidak dapat dipertanggungjawabkan secara tekhnis;
g. Perlu rapat pemecahan masalah tentang kelangsungan proyek ini agar tidak menjadi kasus;
h. Fisik proyek jembatan diperhitungkan lebih kurang 35% pertanggal 11 Oktober 2008;
Bahwa berdasarkan laporan saksi Arya Ashgahara selaku PPTK yang menyatakan sampai dengan tanggal 15 Oktober 2008 proyek pembangunan jembatan beton konvensional Sungai Nyelai di Simpang Rantau Suli – Beringin Tinggi fisik pekerjaan baru mencapai 33,54%, tidak dibuatkan kubus beton atau silinder beton, selanjutnya pada Rapat pertengahan bulan Oktober 2008 di ruang kerja Djasmiwardi bin Linar Syahban, dihadiri oleh Djasmiwardi bin Linar Syahban, sdr. Alutral, sdr. Ahmanizar, saksi Rismal Effendi dan Terdakwa Ridwan bin Abdul Muin, membahas masalah penyelesaian proyek tersebut, dalam rapat, Terdakwa Ridwan bin Abdul Muin selaku pengawas lapangan menyarankan langkah-langkah:
» Agar mendatangkan besi secukupnya untuk mengejar keterlambatan pekerjaan yang sesuai kontrak, jadwal pelaksanaan yang tinggal beberapa hari lagi;
» Jumlah kebutuhan untuk lagur dan lantai harus sesuai dengan RAB;
» Pemakaian besi sesuai dengan gambar rencana dengan kebutuhan besi 32, 19, 16, 12 mili;
Bahwa selanjutnya atas dasar usulan hasil rapat pertengahan bulan Oktober 2008 tersebut di atas lalu saksi Rismal Effendi bin Ismael sebagai penerima kuasa dari saksi M.Nazwir bin Zainuddin mendatangkan/melakukan mobilisasi besi U24 dari kota Bangko menuju lokasi proyek, selanjutnya kegiatan/pekerjaan mobilisasi besi U24 tersebut, oleh saksi M. Nazwir bin Zainuddin dan Rismal Effendi dihitung dan dijadikan dasar penambahan pekerjaan menjadi 75,05% dan tertuang dalam laporan harian, mingguan dan bulanan yang telah disetujui oleh terdakwa selaku pengawas dan saksi Ahmanizar selaku PPTK dengan tujuan agar saksi M. Nazwir dan Rismal Effendi memperoleh pembayaran termyn 70 % yang diajukannya pada hal baik terdakwa maupun hmanizar mengetahui fisik belum mencapai 70 %;
Bahwa selanjutnya dengan dasar perhitungan penambahan bobot fisik berupa mobilisasi besi U24 sehingga menjadi 75,05% yang telah disetujui oleh terdakwa tersebut, diajukan M. Nazwir untuk menjadi dasar permohonan termyn fisik pekerjaan 75,05% dengan suratnya No. 10/PT-AIJ/X/2008 tanggal 24 Oktober 2008 perihal permohonan termyn fisik pekerjaan 75,05% yang ditujukan kepada Ir. Sugeng bin Gimin dengan melampirkan:
a. Laporan Kemajuan Pekerjaan Mingguan dan Bulanan dari Minggu 13 s/d 20 bulan September 2008 yang didalamnya juga terdapat tanda tangan terdakwa;
b. Rekapitulasi kemajuan pekerjaan bulanan status laporan bulan September 2008 dengan prosentase realisasi bobot pekerjaan 58,90% yang didalamnya juga terdapat tanda tangan terdakwa;
c. Rekapitulasi kemajuan pekerjaan bulanan status laporan bulan Oktober 2008 dengan realisasi bobot pekerjaan 75,05% yang didalamnya juga terdapat tanda tangan terdakwa;
d. Berita Acara Hasil Penilaian Fisik Pekerjaan No. 07/BAH/KGTJBT-DAU1/DPUK/2008 tanggal 23 Oktober 2008 tertulis kemajuan fisik pekerjaan telah mencapai 75,05% yang didalamnya juga terdapat tanda tangan terdakwa;
e. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan No. 08/BAKP/KGTJBT-DAU1/DPUK/2008 tanggal 23 Oktober 2008 tertulis kemajuan pekerjaan telah mencapai 75,05% yang didalamnya juga terdapat tanda tangan terdakwa;
f. Berita Acara Pembayaran No. 12/BAP/KGTJBT-DAU 1/DPUK/2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang pembayaran termyn II (70%) sebesar Rp. 477.762.560,-;
g. Surat PT. ANAS INDAH JAYA No. 10/PT-AIJ/X/2008 tanggal 24 Oktober 2008 perihal permohonan termyn fisik pekerjaan 75,05% ditujukan kepada KPA Bidang PJJ Dinas PU Kab. Merangin;
h. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang muka 20% sebesar Rp. 271.256.000,- tanggal 13 Mei 2008 yang ditandatangani oleh Direktur PT. ANAS INDAH JAYA;
Bahwa selanjutnya permohonan pencairan termyn 70% tersebut, pada tanggal 31 Oktober 2008, telah disetujui oleh IR. SUGENG bin GIMIN selaku Kuasa Pengguna Anggaran dengan mengajukan Nota Dinas No. 186/BM/DPUK/2008 perihal Mohon Penerbitan SPM termyn 70% kepada H. JASMIWARDI, S.T. bin M. LINAR SYAHBAN selaku kuasa pengguna anggaran/pengguna barang Dinas PU dan Perumahan Kab. Merangin, selanjutnya oleh H. Jasmiwardi, S.T. BIN m. Linar Syahban permohonan tersebut disetujuinya dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) nomor SPM: 172/LS/2008 tanggal 10 November 2008, pada hal baik terdakwa Ridwan bin Abdul Muin selaku Pengawas Lapangan maupun dari pihak Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan pihak rekanan tidak pernah melakukan pengujian terhadap kekuatan atau mutu betonnya sebagai syarat pencairan termyn II, untuk menguji kebenaran permohonan pencairan termyn dan lampiran yang diajukan tersebut;
Bahwa selanjutnya berdasarkan dokumen yang menjadi lampiran permohonan termyn 70% yang telah disetujui terdakwa selaku pengawas pekerjaan dan telah disetujui oleh Ir. Sugeng bin Gimin dan H. Jasmiwardi sehingga terbitlah Surat perintah membayar (SPM) nomor SPM: 172/LS/2008 tanggal 10 November 2008 yang ditandatangani oleh H. Jasmiwardi, lalu diteruskan kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah sehingga terbitlah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 00172/BL/LS/2008 tanggal 10 November 2008 dan telah dibayarkan kepada saksi M. Nazwir bin Zainuddin;
Bahwa setelah dilakukan evaluasi dan perhitungan mutu beton K250 oleh Balai Pengujian Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah Propinsi Jambi tertanggal 17 April 2009 yang telah disampaikan kepada penyidik Polda Jambi dengan surat No. 4M.01.02/Uji/34 tanggal 30 april 2009, dan berdasarkan Berita Acara perhitungan fisik dari Tim Dinas PU Propinsi Jambi dan pihak Dinas PU Kab. Merangin serta penyidik Polda Jambi tertanggal 12 Nopember 2009, sehingga diperoleh hasil sebagai berikut:
- Kuat tekan beton karakteristik beton pelaksanaan arah Rantau Suli dengan nilai mutu beton 65 kg/cm2 lebih kecil dari nilai kuat tekan beton karakteristik rencana K 250 kg/cm2, maka mutu beton pelaksanaan tidak memenuhi syarat K 250;
- Kuat tekan beton karakteristik beton pelaksanaan arah Beringin Tinggi dengan nilai mutu beton 102 kg/cm2 lebih kecil dari nilai kuat tekan beton karakteristik rencana K 250 kg/cm2, maka mutu beton pelaksanaan tidak memenuhi syarat K250;
Sehingga berdasarkan perhitungan volume mutu beton K 250 yang terpasang pada TA 2008 dibandingkan dengan pekerjaan yang harus dikerjakan sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan No. 03/KONT/KGTJBT-DAU1/DPUK/2008 terdapat penyimpangan sebagai berikut:
- Volume dalam kontrak : 214,04 M3;
- Volume pekerjaan TA 2008 : 139,97 M3;
- Sisa volume pekerjaan TA 2008 : 74,07 M3;
- Volume pekerjaan TA 2009 : 30,56 M3;
- Selisih volume pekerjaan : 43,51 M3;
Yang telah menimbulkan penyimpangan atau kekurangan volume pekerjaan sebesar 43,51 M3 pada beton K250;
Bahwa perbuatan terdakwa sebagai pengawas lapangan dari CV. Rama Consultant Enginering tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya dan ikut menandatangani dokumen-dokumen pendukung pencairan dana Pembangunan Jembatan Konvensional Sungai Nyelai arah Rantau Suli – Beringin Tinggi TA 2008 sebesar 70% dari nilai kontrak (termyn II) padahal kualitas/mutu pekerjaan tidak sesuai dengan syarat kontrak/spesifikasi tehnis yaitu mutu beton yang merupakan pekerjaan major seharusnya K250 ternyata hanya bernilai mutu beton K120 dan K65 dan pembayaran tidak sesuai progress pekerjaan dilapangan, adalah melanggar ketentuan:
a. Pasal 33 ayat (2) Kepres 80 tahun 2003 menegaskan: “Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan sertifikat bulanan atau system termyn, dengan perhitungan angsuran uang muka dan kewajiban pajak”. Dan penjelasan Pasal 33 ayat (2) “khusus untuk pekerjaan konstruksi, pembayaran hanya dapat dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan-bahan, alat-alat yang ada dilapangan”;
Jo. Pasal 132 angka 1 Pepres No. 54 tahun 2010 tanggal 06 Agustus 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa;
b. Kepres Nomor 42 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Kepres Nomor: 72 tahun 2004 Pasal 12 ayat (2) yang menyatakan bahwa: “belanja atas beban anggaran belanja Negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran;
c. Pasal 6 ayat (2) huruf c UU Nomor: 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, adalah: “Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam melaksanakan tugasnya selaku pengguna anggaran atau atau pengguna barang satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya berwenang melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran”;
Bahwa perbuatan terdakwa Ridwan bin Abdul Muin bersama-sama dengan saksi Ir. H. DJASMIWARDI bin M. LINAR, Ir. SUGENG, M. NAZWIR bin zAINUDDIN serta RISMAL EFFENDI (dilakukan penuntutan secara terpisah), dalam pengerjaan Jembatan Konvensional Simp. Jalan Rantau Suli – Beringin Tinggi Kab. Merangin TA 2008 tersebut diatas sehingga terjadi pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 937.752.092,00 (sembilan ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh dua ribu sembilan puluh dua rupiah) sesuai hasil perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Propinsi Jambi dalam surat No. SR-561/PW05/5/2010 tanggal 29 Januari 2010;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan penuntut umum tertanggal 09 Pebruari 2012 No. Reg. Perk : PDM – /Bangko/ /2011 terdakwa telah dituntut sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa RIDWAN bin ABDUL MUIN terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana, sebagai orang yang melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa RIDWAN bin ABDUL MUIN selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan;
Membayar denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan;
Membayar uang pengganti sebesar Rp. 937.752.092,00 (sembilan ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh dua ribu sembilan puluh dua rupiah) secara tanggung renteng dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) dan 6 (enam) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa:
Surat Tugas Nomor: 01/ST/V/RC/Jbi tanggal 7 Mei 2008 tentang Menugaskan personil Pengawas untuk Paket Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Jembatan Kabupaten DAU-1 Kabupaten Merangin dengan No. Kontrak: 01/KONT/KGT-PGWSJBT/DPUK/2008 tanggal 06 Mei 2008 atas nama RIDWAN;
Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan Nomor: 03/KONT/KGTJBT-DAU1/DPUK/2008 antara Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Penanganan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin dan PT. Anas Indah Jaya untuk melaksanakan jasa pelaksanaan konstruksi (pemborongan) pekerjaan pembangunan jembatan beton konvensional Sungai Nyelai ruas jalan Simpang Rantau Suli-Beringin Tinggi 25,00 M;
3. Legalisir Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan Nomor: 01/KONT/KGTJBT-DAU1/DPUK/2008 tanggal 06 Mei 2008 untuk pekerjaan jasa konsultasi berdasarkan angsuran/Termijn (kontrak lump sum) antara Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Penanganan jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin dan CV. Rama Consultant Engineering untuk melaksanakan jasa konsultasi pengawasan pembangunan jembatan Kabupaten DAU-1 (dalam Kabupaten Merangin);
4. Satu bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 00460/LS/SP2D tanggal 14/05/2008 keperluan pembayaran uang muka 20% dengan nilai kontrak Rp. 1.357.280.000,- pembangunan jembatan beton konvensional Sungai Nyelai ruas Jalan Simpang Rantau Suli-Beringin Tinggi. berdasarkan kontrak Nomor: 03/KONT/KGTJBT-DAU1/DPUK/2008 tanggal 06 Mei 2008 beserta lampirannya;
5. Satu bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 004092/LS-BJ/2008 tanggal 16/10/2008 pembayaran Termin 26% pekerjaan pembangunan jembatan beton konvensional Sungai Nyelai ruas Jalan Simpang Rantau Suli-Beringin Tinggi berdasarkan kontrak Nomor: 03/KONT/KGTJBT-DAU1/DPUK/2008 tanggal 06 Mei 2008 beserta lampirannya;
Satu bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 004372/LS-BJ/2008 tanggal 10/11/2008 keperluan pembayaran uang muka 70% pekerjaan pembangunan jembatan beton konvensional Sungai Nyelai ruas Jalan Simpang Rantau Suli-Beringin Tinggi berdasarkan kontrak Nomor: 03/KONT/KGTJBT-DAU1/DPUK/2008 tanggal 06 Mei 2008 beserta lampirannya;
Legalisir gambar rencana lokasi jembatan beton konvensional Sungai Nyelai (25,00 M) jalan Rantau Suli-Beringin Tinggi;
Legalisir Surat Nomor: 630/736/DPUPK/2008 tanggal 31 Desember 2008 perihal Pengenaan Sanksi Daftar Hitam (black list) selama 2 (dua) tahun, tahun anggaran 2009-2010 yang ditujukan kepada Direktur PT Anas Indah Jaya;
Legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Kabupaten Merangin Nomor: 01 tahun 2008 tanggal 04 Februari 2008 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin tahun anggaran 2008 atas nama Arya Asghara Nip. 430012931;
Legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin Nomor: 02 tahun 2008 tanggal 04 Februari 2008 tentang Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin tentang Pembentukan Panitia/Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin tahun anggaran 2008;
Legalisir Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor: 81 tahun 2008 tanggal 05 Maret 2008 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran/Barang dan Kuasa Pengguna Anggaran/Barang pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin tahun anggaran 2008;
Legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin Nomor: 15 tahun 2008 tanggal 05 Mei 2008 tentang Penunjukan Pengawas Lapangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin tahun anggaran 2008;
Legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin Nomor: 21 tahun 2008 tanggal 17 Oktober 2008 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin Nomor : 01 tahun 2008 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin tahun anggaran 2008;
Legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin Nomor: 22 tahun 2008 tanggal 17 Oktober 2008 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin Nomor: 15 tahun 2008 tentang Penunjukan Pengawas Lapangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin tahun anggaran 2008;
Legalisir Surat Keputusan tentang Pengangkatan Ir. Sugeng bin Gimin Nomor: 431 Tahun 2007 tanggal 26 Oktober 2007 sebagai Kabid Penanganan dan Jembatan/PJJ pada Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Merangin;
Legalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas PU dan Perumahan Kab. Merangin Nomor: 103.10301.15.05.5.2 tahun 2008;
Legalisir Dokumen lelang pekerjaan pembangunan jembatan beton konvensional lokasi Sungai Nyelai Ruas Jalan Simpang Rantau Suli- Beringin Tinggi;
Legalisir Dokumen Surat teguran kepada PT. ANAS INDAH JAYA selaku kontraktor pelaksanaan proyek Nomor: 04/JBT-DAU1/DPUK/2008 tanggal 2 Juli 2008 perihal teguran 1;
Legalisir Dokumen Surat Teguran kepada PT. ANAS INDAH JAYA selaku kontraktor pelaksanaan proyek Nomor: 06/JBT-DAU1/DPUK/2008 tanggal 31 Juli 2008 perihal teguran II;
Legalisir Dokumen Surat Teguran kepada PT. ANAS INDAH JAYA selaku kontraktor pelaksanaan proyek Nomor: 08/JBT-DAU1/DPUK/2008 tanggal 22 Agustus 2008 perihal teguran III;
Legalisir satu bundel Dokumen Laporan hasil rapat show cause meeting I Nomor: 09/JBT-DAU1/ DPUK/2008 tanggal 1 September 2008;
Legalisir Berita Acara Rapat show cause meeting-II tanggal 22 September 2008;
Legalisir laporan hasil pemantauan lapangan tanggal 10-11 Oktober 2008;
Dipergunakan sebagai barang bukti dalam berkas perkara atas nama M. NAZWIR bin ZAINUDDIN;
6. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
-----Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan penuntut umum, Pengadilan Negeri Bangko telah menjatuhkan putusan dalam perkara tanggal 27 Maret 2012 No.60/Pid.B/2011/PN.BK. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :-------------------------
1. Menyatakan Terdakwa RIDWAN bin ABDUL MUIN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama: 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama: 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum sebagai berikut:
Surat Tugas Nomor: 01/ST/V/RC/Jbi tanggal 7 Mei 2008 tentang Menugaskan personil Pengawas untuk Paket Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Jembatan Kabupaten DAU-1 Kabupaten Merangin dengan No. Kontrak: 01/KONT/KGT-PGWSJBT/DPUK/2008 tanggal 06 Mei 2008 atas nama RIDWAN;
Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan Nomor: 03/KONT/KGTJBT-DAU1/DPUK/2008 antara Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Penanganan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin dan PT. Anas Indah Jaya untuk melaksanakan jasa pelaksanaan konstruksi (pemborongan) pekerjaan pembangunan jembatan beton konvensional Sungai Nyelai ruas jalan Simpang Rantau Suli-Beringin Tinggi 25,00 M;
3. Legalisir Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan Nomor: 01/KONT/KGTJBT-DAU1/DPUK/2008 tanggal 06 Mei 2008 untuk pekerjaan jasa konsultasi berdasarkan angsuran/Termijn (kontrak lump sum) antara Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Penanganan jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin dan CV. Rama Consultant Engineering untuk melaksanakan jasa konsultasi pengawasan pembangunan jembatan Kabupaten DAU-1 (dalam Kabupaten Merangin);
4. Satu bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 00460/LS/SP2D tanggal 14/05/2008 keperluan pembayaran uang muka 20% dengan nilai kontrak Rp. 1.357.280.000,- pembangunan jembatan beton konvensional Sungai Nyelai ruas Jalan Simpang Rantau Suli-Beringin Tinggi. berdasarkan kontrak Nomor: 03/KONT/KGTJBT-DAU1/DPUK/2008 tanggal 06 Mei 2008 beserta lampirannya;
Satu bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 004092/LS-BJ/2008 tanggal 16/10/2008 pembayaran Termin 26% pekerjaan pembangunan jembatan beton konvensional Sungai Nyelai ruas Jalan Simpang Rantau Suli-Beringin Tinggi berdasarkan kontrak Nomor: 03/KONT/KGTJBT-DAU1/DPUK/2008 tanggal 06 Mei 2008 beserta lampirannya;
Satu bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 004372/LS-BJ/2008 tanggal 10/11/2008 keperluan pembayaran uang muka 70% pekerjaan pembangunan jembatan beton konvensional Sungai Nyelai ruas Jalan Simpang Rantau Suli-Beringin Tinggi berdasarkan kontrak Nomor: 03/KONT/KGTJBT-DAU1/DPUK/2008 tanggal 06 Mei 2008 beserta lampirannya;
Legalisir gambar rencana lokasi jembatan beton konvensional Sungai Nyelai (25,00 M) jalan Rantau Suli-Beringin Tinggi;
Legalisir Surat Nomor: 630/736/DPUPK/2008 tanggal 31 Desember 2008 perihal Pengenaan Sanksi Daftar Hitam (black list) selama 2 (dua) tahun, tahun anggaran 2009-2010 yang ditujukan kepada Direktur PT Anas Indah Jaya;
Legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Kabupaten Merangin Nomor : 01 tahun 2008 tanggal 04 Februari 2008 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin tahun anggaran 2008 atas nama Arya Asghara Nip.430012931;
Legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin Nomor: 02 tahun 2008 tanggal 04 Februari 2008 tentang Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin tentang Pembentukan Panitia/Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin tahun anggaran 2008;
Legalisir Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor: 81 tahun 2008 tanggal 05 Maret 2008 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran/Barang dan Kuasa Pengguna Anggaran/Barang pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin tahun anggaran 2008;
Legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin Nomor: 15 tahun 2008 tanggal 05 Mei 2008 tentang Penunjukan Pengawas Lapangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin tahun anggaran 2008;
Legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin Nomor: 21 tahun 2008 tanggal 17 Oktober 2008 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin Nomor: 01 tahun 2008 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin tahun anggaran 2008;
Legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin Nomor: 22 tahun 2008 tanggal 17 Oktober 2008 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin Nomor: 15 tahun 2008 tentang Penunjukan Pengawas Lapangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin tahun anggaran 2008;
Legalisir Surat Keputusan tentang Pengangkatan Ir. Sugeng bin Gimin Nomor: 431 Tahun 2007 tanggal 26 Oktober 2007 sebagai Kabid Penanganan dan Jembatan/PJJ pada Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Merangin;
Legalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas PU dan Perumahan Kab. Merangin Nomor: 103.10301.15.05.5.2 tahun 2008;
Legalisir Dokumen lelang pekerjaan pembangunan jembatan beton konvensional lokasi Sungai Nyelai Ruas Jalan Simpang Rantau Suli- Beringin Tinggi;
Legalisir Dokumen Surat teguran kepada PT. ANAS INDAH JAYA selaku kontraktor pelaksanaan proyek Nomor: 04/JBT-DAU1/DPUK/2008 tanggal 2 Juli 2008 perihal teguran 1;
Legalisir Dokumen Surat Teguran kepada PT. ANAS INDAH JAYA selaku kontraktor pelaksanaan proyek Nomor: 06/JBT-DAU1/DPUK/2008 tanggal 31 Juli 2008 perihal teguran II;
20. Legalisir Dokumen Surat Teguran kepada PT. ANAS INDAH JAYA selaku kontraktor pelaksanaan proyek Nomor: 08/JBT-DAU1/DPUK/2008 tanggal 22 Agustus 2008 perihal teguran III;
Legalisir satu bundel Dokumen Laporan hasil rapat show cause meeting I Nomor: 09/JBT-DAU1/ DPUK/2008 tanggal 1 September 2008;
Legalisir Berita Acara Rapat show cause meeting-II tanggal 22 September 2008;
Legalisir laporan hasil pemantauan lapangan tanggal 10-11 Oktober 2008;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk tetap dilampirkan dalam berkas perkara;
6. Membebankan pula kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
-----Menimbang, bahwa berdasarkan akta permintaan banding yang dibuat dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Bangko masing-masing tanggal 2 April 2012 Nomor : 04.B / Akta Pid /2012/PN.BK 2012 bahwa Penuntut Umum dan Terdakwa mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Bangko tersebut, akta permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa dan Penuntut Umum masing-masing pada tanggal 2 April 2012 dengan patut ;---------------------------------------
------Menimbang, bahwa dalam permintaan banding tersebut Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tertanggal 27 April 2012 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bangko pada tangga 01 Mei 2012, dan turunan memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 02 Mei 2012 dengan sepatutnya ;---------------------------------------------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara yang diajukan banding tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Jambi, Penuntut Umum dan Kuasa Hukum Terdakwa telah diberitahukan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara sesuai dengan surat pemberitahuannya tanggal 01 Mei 2012 terhitung sejak tanggal 01 Mei 2012 s/d tanggal 09 Mei 2012 selama 7 (tujuh) hari kerja ;-----------------------------------------------
------Menimbang, bahwa permintaan banding dari penuntut umum dan terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat – syarat yang ditentukan oleh Undang – Undang, oleh karenanya permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;-----------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti dengan saksama berkas perkara yang bersangkutan yang terdiri dari berita acara pemeriksaan persidangan pengadilan tingkat pertama , keterangan para saksi ,surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut, demikian juga pertimbangan hukum pengadilan tingkat pertama sebagaimana jelasnya termuat dalam salinan resmi putusan pengadilan Negeri Bangko Nomor : 60/Pid.B/2011/PN.BK tanggal 27 Maret 2012 telah membaca dan mencermati pula dengan saksama memori Banding yang diajukan oleh Penuntut Umum , ternyata tidak ada dan tidak diketemukan hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut. Oleh karena itu Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum pengadilan tingkat pertama yang telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam mengambil putusannya yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya pada dakwaan Subsidair sudah tepat dan benar, sehingga pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara a quo dalam peradilan tingkat banding;---------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Bangko tanggal 27 Maret 2012 No. 60/Pid.B/2011/PN.BK yang dimintakan banding harus dikuatkan ;----------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dihukum, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam tingkat banding, maka terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan , yang dalam tingkat banding sebagaimana tersebut dalam amar putusan di bawah ini ;--------------------
-----Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dalam perkara ini pernah dilakukan penahanan Rutan dan Kota, maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-----------------------------------------------------------
Mengingat ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
-----Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan terdakwa tersebut;-----------
-----Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bangko tanggal 27 Maret 2012 nomor 60/Pid.B//2011/PN.BK. yang dimintakan banding tersebut;--------------------------------
-----Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tigkat peradilan , yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2500,- (dua ribu lima ratus rupiah);--------------------
------Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi pada hari Jum’at tanggal 6 Juni 2012 oleh kami PARTOMUAN SIHOMBING .SH.MH. sebagai Hakim Ketua, TUMPAK SITUMORANG,SH.MHdan ANWAR M NOER,S.H. masing – masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jambi tanggal 24 Mei 2012 Nomor : 65/PEN/PID/2012/PT.JBI untuk memeriksa dan memutus perkara ini dalam tingkat banding, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri oleh TUMPAK SITUMORANG,S.H.MH. dan ANWAR M.NOER,SH. masing – masing sebagai Hakim Anggota, serta ENDANG SULASTRI, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jambi, tanpa dihadiri oleh Terdakwa dan Penuntut Umum.---------------------------------------------------------------------------------------
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS TERSEBUT ,
1. TUMPAK SITUMORANG,SH.MH PARTOMUAN SIHOMBING .SH.MH
PANITERA PENGGANTI
2. ANWAR M NOER,S.H.
ENDANG SULASTRI,S.H.