19 K/Pid.Sus/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 19 K/Pid.Sus/2014
HERRY KARMAWAN bin JUNAEDI
tdw = no, jpu = tolak
P U T U S A N
No. 19 K/Pid.Sus/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara tindak pidana korupsi pada tingkat kasasi yang dimohonkan oleh Penuntut Umum dan Terdakwa telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : HERRY KARMAWAN bin JUNAEDI;
Tempat lahir : Cilacap;
Umur / tanggal lahir : 46 tahun / 20 Januari 1966;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Perumahan Puri Gading Vila Kintamani A5
No.21 Jatimelati, Pondok Melati, Bekasi;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 21 November 2012 sampai dengan tanggal 10 Desember 2012;
Penuntut Umum, sejak tanggal 04 Desember 2012 sampai dengan tanggal 23 Desember 2012;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 24 Desember 2012 sampai dengan tanggal 22 Januari 2013;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri, sejak tanggal 14 Januari 2013 sampai dengan tanggal 13 Februari 2013;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri, sejak tanggal 14 Februari 2013 sampai dengan tanggal 15 April 2013;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi (I), sejak tanggal 16 April 2013 sampai dengan tanggal 15 Mei 2013;
Perpanjangan penahanan oleh Plh. Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi (II), sejak tanggal 16 Mei 2013 sampai dengan tanggal 14 Juni 2013;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi, sejak tanggal 07 Juni 2013 sampai dengan tanggal 06 Juli 2013;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi, sejak tanggal 07 Juli 2013 sampai dengan tanggal 04 September 2013;
Berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia u.b Ketua Muda Pidana No. 2975 / 2013 / S.1019.Tah.Sus / PP / 2013 / MA. tanggal 16 Oktober 2013, Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 50 (lima puluh) hari, terhitung sejak tanggal 26 September 2013 sampai dengan tanggal 14 November 2013;
Berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, u.b Ketua Muda Pidana No. 2976 / 2013 / S.1019.Tah.Sus / PP / 2013 / MA. tanggal 16 Oktober 2013, Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 60 (enam puluh) hari, terhitung sejak tanggal 15 November 2013 sampai dengan tanggal 13 Januari 2014;
Berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, u.b Ketua Muda Pidana No. 4102 / 2013 / S.1019.Tah.Sus / PP / 2013 / MA. tanggal 21 Januari 2014, Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak tanggal 14 Januari 2014 sampai dengan tanggal 12 Februari 2014;
Berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, u.b Ketua Muda Pidana No. 4103 / 2013 / S.1019.Tah.Sus / PP / 2013 / MA. tanggal 21 Januari 2014, Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak tanggal 13 Februari 2014;
yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang karena didakwa:
PRIMAIR:
Bahwa ia Terdakwa HERRY KARMAWAN selaku Direktur PT. Eka Matra Perkasa yang beralamat di Gedung Is Plasa Lt 8 R 802 Jalan Pramuka Raya Kavling 151 Jakarta Timur, secara bersama-sama atau sendiri-sendiri bersama dengan Dangir Mulyadi, S.Sos.,M.Si, selaku Kabag Pemerintahan Kabupaten Cilacap dan Drs. Suyatmo, MM (dalam berkas perkara terpisah) pada bulan bulan November 2007 s/d September 2008 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2007 s/d tahun 2008, bertempat di Kantor Sekretariat Pemerintah Kabupaten Cilacap Jalan Jenderal Sudirman Nomor 32 Cilacap atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cilacap yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 191 / KMA / SK / XII / 2010 tanggal 1 Desember 2010 menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Pada sekitar bulan November 2007, Terdakwa selaku Direktur PT. Eka Matra Perkasa yang bergerak di bidang teknologi informatika ditemani TOTO RUGYANTO menemui Drs. SUYATMO, MM selaku Kabag Pembangunan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Adapun maksud Terdakwa menemui Drs. SUYATMO, MM adalah untuk meminta bantuan kepada Drs. SUYATMO, MM agar membantu mendapatkan Proyek Pengadaan Barang Software Hardware dan Pelatihan SIMPEMDES dengan anggaran dari Anggaran Dana Desa (ADD). Dalam pertemuan tersebut Terdakwa selaku Direktur Eka Matra Perkasa Mandiri menyerahkan Proposal Nomor: 083/EP/MKT-PNW/XI/07 tertanggal 18 November 2007 mengenai proyek SIMPEMDES (Sistem Informasi Manajemen Pemerintahan Desa). Dengan nilai Proposal per paket sebesar Rp38.170.000,00 yang terdiri atas:
Software Rp21.750.000,00
Hardware (komputer, printer & UPS) Rp 8.750.000,00
Instalasi dan Pelatihan Rp 4.200.000,00
Jumlah Rp34.700.000,00
PPN 10% Rp 3.470.000,00
Nilai setelah pajak Rp38.170.000,00
- Bahwa selanjutnya masih sekitar bulan November 2007 Drs SUYATMO MM, menyerahkan Proposal tersebut kepada Bupati Cilacap PROBO YULIASTORO melalui Drs. SLAMET, MM selaku staff ahli Bupati Cilacap;
- Atas Proposal tersebut, pada tanggal 8 Desember 2007 oleh Probo Yuliastoro Bupati Cilacap didisposisikan untuk diselesaikan kepada Kabag Pemerintahan Dangir Mulyadi dan secara lisan diarahkan agar Proyek Program Sistem Informasi Manajemen Pedesaan (SIMPEMDES) sebagaimana ditawarkan dalam Proposal yang diajukan Terdakwa/PT Eka Matra Perkasa mandiri pelaksanaannya dengan menggunakan dana Anggaran Dana Desa (ADD) yang akan didistribusikan ke desa/kelurahan;
- Bahwa selanjutnya pada pertengahan Desember 2007 Drs. SUYATMO, MM bersama dengan Drs. SLAMET, MM, menemui DANGIR MULYADI selaku Kabag Pemerintahan guna membuat usulan agar dalam ADD tahun 2008 bisa dianggarkan pengadaan Program SIMPEDES. Dari hasil pertemuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh DANGIR MULYADI dengan membuat Surat Edaran yang kemudian ditandatangani oleh Bupati PROBO YULIASTORO menjadi Surat Edaran Nomor: 143/0185/00 tanggal 25 Januari 2008 perihal Pedoman Penyusunan APBDes TA 2008, yang di dalamnya pada point Alokasi Dana Desa (ADD) salah satunya digunakan untuk Pengembangan Teknologi Informasi yang mendukung program E-GOV (elektronic government);
- Pada bulan Januari 2008, Kepala Bagian Pemerintahan Dangir Mulyadi menerima perubahan proposal dari Terdakwa atas Program SIMPEMDES yang telah diajukan dari yang semula senilai Rp38.170.000,00 per unit menjadi Rp48.000.000,00 dengan rincian:
Software Rp29.745.000,00
Hardware (komputer, printer & UPS) Rp 9.860.000,00
Instalasi dan Pelatihan Rp 4.500.000,00
Jumlah Rp44.700.000,00
PPN 10% Rp 4.410.000,00
Nilai setelah pajak Rp48.515.000,00
Dibulatkan Rp48.000.000,00
- Bahwa perubahan di atas untuk mengakomodir permintaan dana oleh Sekretaris PDIP Kabupaten Cilacap Sdr. Rujimanto sebesar Rp1,5 miliar yang akan mengusahakan disetujuinya Proposal Pengadaan Program SIMPEMDES oleh Bupati Cilacap;
- Perubahan tersebut oleh Dangir Mulyadi telah dilaporkan kepada Probo Yuliatoro namun oleh Probo Yuliastoro dinyatakan bahwa perubahan tersebut tidak perlu disposisi tertulis;
- Pada bulan Januari 2008 desa-desa sedang melakukan Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Desa, dipimpin oleh Camat dengan peserta perangkat desa, ada juga BPD, tokoh masyarakat, LPPMD, PKK, Karang Taruna, Hansip dan Linmas. Dalam Musrenbang yang dibahas adalah program-program yang akan dilaksanakan oleh desa-desa dan hasilnya sebagaimana tercantum dalam notulen Musrenbangdes, tidak ada sama sekali perencanaan mengenai belanja modal pembelian komputer dan jaringannya sebesar Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah);
- Pada tanggal 5 Februari 2008, Bupati Cilacap PROBO YULIASTORO membuat Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Sekda Pemerintah Kabupaten Cilacap Nomor 143/03/3/00 perihal Penyusunan APBDes yang isinya antara lain agar RAPBDes dikirimkan kepada Bupati Cq. Kepala Bagian Pemerintahan paling lambat tanggal 18 Februari 2008 untuk dilakukan evaluasi. Evaluasi dan arahan dari Bupati dan Kabag Pemerintahan adalah agar Pemerintah Desa menganggarkan Kegiatan Pengadaan Program SIMPEMDES;
- Bahwa terhadap evaluasi dan arahan dari Bupati dan Kabag Pemerintahan ini awalnya para Kepala Desa menolaknya dengan alasan kegiatan belum disosialisasikan serta tidak ada dalam Musrenbang, akan tetapi karena Dangir Mulyadi selaku Kabag Pemerintahan menyampaikan bahwa Program SIMPEMDES adalah program unggulan Bupati, maka tetap harus dilaksanakan dan Camat agar memerintahkan Kepala Desa untuk menyiapkan operator yang akan dilatih mulai pengenalan sampai dengan pengoperasian program;
- Untuk menegaskan kembali perlunya Program SIMPEMDES dan pengaturan pembayarannya, maka pada tanggal 9 Mei 2008 seluruh Camat dan Perwakilan Desa dikumpulkan untuk Rapat Persiapan Penyaluran ADD Tahun 2008 yang dipimpin oleh Kabag Pemerintahan. Hasil rapat adalah: ADD akan disalurkan langsung dari kas daerah ke kas desa dalam dua tahap, di mana masing-masing tahap senilai Rp50.000.000,00 untuk penyaluran tahap I sebesar Rp25.000.000,00 agar dibayarkan untuk SIMPEMDES yang digunakan:
Pelatihan tenaga operator desa 2 orang.
Pengadaan Hardware (komputer, printer, UPS dan meja).
Windows XP original.
Sedangkan sisanya sebesar Rp23 juta untuk pembuatan software dan aplikasinya diambilkan dari penyaluran tahap II;
- Bahwa untuk memuluskan proses penunjukan langsung Proyek Program SIMPEMDES, DANGIR MULYADI, S.Sos.,M.Si meminta kepada Terdakwa selaku Direktur EKA MATRA PERKASA yang sesungguhnya sudah mendapatkan Proyek Program SIMPEMDES agar menggunakan atribut CV bukan PT. Atas permintaan DANGIR MULYADI tersebut Terdakwa kemudian mengajak rekan-rekannya untuk dipinjam benderanya dalam mengerjakan Proyek Program Simpemdes Kabupaten Cilacap. Adapun perusahaan-perusahaan yang digunakan untuk menggarap Proyek Program Simpemdes Kabupaten Cilacap tersebut adalah:
Terdakwa menggunakan CV. INFOTEK sekaligus merangkap sebagai Direkturnya;
DEDI FIRMANSYAH menggunakan CV. INFOSOFT;
ADITYA HERWASTO menggunakan CV.DAYA CIPTA INFORMATIKA;
MULYANTO menggunakan CV.M.SOFT;
JOSHUA menggunakan CV.TIGA PILAR INDONESIA;
HERMAN menggunakan CV.KARYA CIPTA NUSANTARA;
JOHN A MANGKEY menggunakan CV. HEXACOM;
- Bahwa di samping DANGIR MULYADI, Drs. SUYATMO, MM juga memfasilitasi Terdakwa dalam menyiapkan dan mengirimkan dokumen pengadaan ke semua kecamatan. Drs. SUYATMO, MM juga menelepon para Sekretaris kecamatan (Sekcam) untuk menghadiri rapat persiapan pengadaan Program SIMPEMDES dan melarang para Kepala Desa membuat dokumen sendiri karena sudah dibuatkan oleh rekanan. Drs.SUYATMO, MM, juga menunjuk Sekcam sebagai pejabat pengadaan dan kemudian menyerahkan CD Pdf kepada saksi TRIYONO untuk dibagikan kepada para Kades sebagai contoh dalam pembuatan dokumen pengadaan barang & jasa untuk Program SIMPEMDES;
- Bahwa untuk meyakinkan para Sekcam selaku pejabat pengadaan agar mau menunjuk Terdakwa selaku penyedia barang/jasa dalam proyek SIMPEMDES, pada tanggal 19 Juni 2008 di rumah makan Wangonsari Cilacap, Drs. SUYATMO, MM mempertemukan antara Terdakwa dengan para Sekcam se Kabupaten Cilacap. Pada pertemuan tersebut Drs. SUYATMO, MM memperkenalkan Terdakwa kepada para Sekcam bahwa Terdakwa HERRY KARMAWAN merupakan konsorsium dan 7 (tujuh) rekanan (CV.INFOTEK, CV.INFOSOFT, CV.DAYA CIPTA INFORMATIKA, CV.M.SOFT, CV.TIGA PILAR INDONESIA, CV.KARYA CIPTA NUSANTARA, CV. HEXACOM). Pada kesempatan tersebut Drs. SUYATMO, MM juga menyampaikan kepada para Sekcam bahwa nantinya jika proyek ini berjalan akan ada dana operasional untuk Kecamatan dan Desa;
- Sebagai hasil dari konspirasi antara Terdakwa, Probo Yuliantoro Bupati Cilacap, Dangir Mulayadi Kabag Pemerintahan, dan Drs. SUYATMO, MM Kabag Pembangunan, maka dalam APBDes Tahun Anggaran 2008 seluruh desa (269 desa) di wilayah kabupaten Cilacap terdapat kegiatan pengadaan software, hardware dan pelatihan Simpemdes (Sistem Informasi Manajemen Pemerintahan Desa). Item-item pekerjaan di semua desa sama. Untuk nilainya setelah pihak Pemerintah Desa melakukan negosiasi dengan calon penyedia barang maka nilainya turun menjadi masing-masing desa sebesar Rp47.400.000,00 atau secara keseluruhan sebesar Rp12.750.600.000,00.
- Perencanaan anggaran kegiatan pengadaan software, hardware dan Pelatihan SIMPEMDES (Sistem Informasi Manajemen Pemerintahan Desa) dalam APBDes bukan merupakan hasil Musrenbang, melainkan diarahkan oleh Probo Yuliastoro, S.Sos Bupati Cilacap melalui kepala Bagian Pemerintahan Dangir Mulyadi, S.Sos.,M.Si;
Bahwa pada kenyataannya pencairan dana masing-masing desa sesungguhnya adalah untuk pencairan tahap I senilai 30% sekitar Juni 2008 sebesar Rp14.200.000,00 dan tahap II senilai 70% sekitar September 2008 sebesar Rp33.180.000,00 sehingga total tiap desa telah mencairkan Rp47.400.000,00, total pencairan dana keseluruhan adalah Rp12.750.600.000,00.
Bahwa setelah Terdakwa selaku Direktur PT. Eka Matra Perkasa dan selaku Ketua konsorsium 7 (tujuh) perusahaan menerima pembayaran atas prestasi pekerjaan pengadaan SIMPEMDES, Terdakwa kemudian membagikan sisa keuntungan kepada beberapa pihak, yaitu: Untuk Bupati Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta) untuk Dangir Mulyadi sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta), kepada Suyatmo (Kabag Pembangunan) Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta) kepada seluruh Kades masing-masing Rp2 juta total Rp538.000.000,00, kepada para Sekcam/Camat sebesar Rp12.000.000,00, total Rp403.500.000 dan kepada Rujimanto Sekretaris PDIP Kabupaten Cilacap sebesar Rp1,5 miliar;
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut di atas bertentangan dengan:
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Pasal 1 Ayat (12), yaitu bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APBDes adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Pasal 73 Ayat (a), (b), (c) APB Desa terdiri atas bagian pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan.
Rancangan APB Desa dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.
Kepala Desa bersama BPD menetapkan APBDesa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
Pasal 75 Ayat (1), yaitu bahwa Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan.
Pasal 1, bahwa yang dimaksud dengan:
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.
Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan pertanggungjawabkan dan pengawasan keuangan desa.
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.
Rencana Pembangunan Jangka Pendek (tahunan) yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) adalah hasil musyawarah masyarakat desa tentang program dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk periode 1 (satu) tahun.
Pasal 3 Ayat:
Pengelolaan sumber pendapatan desa sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat (1), dituangkan dalam APBDes.
Sumber pendapatan daerah yang telah dimiliki dan dikelola oleh desa tidak dibenarkan diambil alih oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten.
c. Pasal 26 Ayat (1) Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintahan Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili pemerintah desa dalam kepemilikan kekayaan desa yang dipisahkan.
d. Pasal 27 Ayat (1) menyatakan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa terdiri dari: Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa.
e. Pasal 27 Ayat (2) pendapatan desa tersebut termasuk di dalamnya Alokasi Dana Desa (ADD).
f. Pasal 29:
Ayat (1) Sekdes menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes berdasarkan pada RKP Desa.
Ayat (2) Sekdes menyampaikan rancangan Perdes tentang APBDes kepada Kepala Desa untuk memperoleh persetujuan.
Ayat (3) Kepala Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) di atas kepada BPD untuk dibahas bersama dalam rangka memperoleh persetujuan bersama.
Ayat (5) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) di atas, menitikberatkan pada kesesuaian dengan RKP Desa.
Keppres Nomor 80 Tahun 2003 Pasal 5 yang melarang para pihak dalam pengadaan barang/jasa saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung untuk mencegah dan menghindari persaingan tidak sehat;
Keppres Nomor 80 Tahun 2003 Pasal 5 huruf h yang berbunyi para pihak dalam pengadaan proses barang dan jasa tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan berupa apa saja kepada siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut di atas telah memperkaya diri sendiri atau korporasi PT. Eka Matra Perkasa sebesar Rp295.160.736,00 serta beberapa pihak sebagai berikut: Bupati Cilacap Probo Yuliastoro Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), untuk Dangir Mulyadi sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), kepada Suyatmo (Kabag Pembangunan) Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah), kepada seluruh Kades masing-masing Rp2 juta, total Rp538.000.000,00, kepada para Sekcam/Camat jumlahnya bervariasi berkisar Rp12.000.000,00 total Rp403.500.000,00 dan kepada Rujimanto Sekretaris PDIP Kabupaten Cilacap sebesar Rp1,5 miliar;
- Akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan DANGIR MULYADI, S.Sos.,M.Si, dan Drs. SUYATMO, MM telah merugikan keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Cilacap sesuai hasil audit investigasi BPKP Perwakilan Jawa Tengah sebesar Rp7.687.896.414,00 (tujuh miliar enam ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus empat belas rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
SUBSIDIAIR:
Bahwa ia Terdakwa HERRY KARMAWAN selaku Direktur PT. Eka Matra Perkasa yang beralamat di Gedung Is Plasa Lt 8 R 802 JL Pramuka Raya Kavling 151 Jakarta Timur, dengan DANGIR MULYADI, S.Sos.,M.Si, selaku Kabag Pemerintahan Kabupaten Cilacap (dalam berkas perkara terpisah) dan Drs. SUYATMO, MM selaku Kabag Pembangunan Pemerintah Kabupaten Cilacap (dalam berkas perkara terpisah) pada bulan Januari 2008 s/d Mei 2008 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2008, bertempat di Kantor Sekretariat Pemerintah Kabupaten Cilacap Jalan Jenderal Sudirman Nomor 32 Cilacap atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cilacap yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 1 Desember 2010 menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Pada tahun 2006 Terdakwa diangkat sebagai Direktur PT. Eka Matra Perkasa yang beralamat di Gedung Is Plasa Lt 8 R 802 Jalan Pramuka Raya Kavling 151 Jakarta Timur. Sebagai Direktur PT. EKA MATRA PERKASA Terdakwa memiliki tugas dan wewenang memimpin perusahaan baik ke dalam maupun keluar, urusan perusahaan termasuk di dalamnya serta mengadakan ikatan dengan pihak ketiga baik swasta maupun pemerintah;
- Bahwa selaku seorang Direktur perusahaan yang ingin dan atau menjadi rekanan/penyedia barang/jasa pada instansi pemerintah, maka Terdakwa seharusnya mempedomani ketentuan-ketentuan yang ada yang mengatur mengenai pengadaan barang & jasa, ketentuan mengenai keuangan Negara / daerah dan peraturan pemerintah lainnya yang berkaitan dengan kegiatan pemerintahan. Akan tetapi Terdakwa selaku Direktur PT. Eka Matra Perkasa telah menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya karena jabatannya itu sebagai berikut :
Pada sekitar bulan November 2007 Terdakwa selaku Direktur PT. Eka Matra Perkasa yang bergerak di bidang teknologi informatika ditemani TOTO RUGYANTO menemui Drs SUYATMO, MM selaku Kabag Pembangunan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Adapun maksud Terdakwa menemui Drs. SUYATMO, MM adalah untuk meminta bantuan kepada Drs. SUYATMO, MM agar membantu mendapatkan Proyek Pengadaan Barang Software Hardware dan Pelatihan SIMPEMDES (sistem manajemen dan informasi pemerintahan desa) dengan anggaran dari Anggaran Dana Desa (ADD). Dalam pertemuan tersebut Terdakwa selaku Direktur Eka Matra Perkasa Mandiri menyerahkan Proposal Nomor: 083 / EP / MKT-PNW / XI / 07 tertanggal 18 November 2007 mengenai proyek SIMPEMDES (Sistem Informasi Manajemen Pemerintahan Desa). Dengan nilai Proposal per paket sebesar Rp38.170.000,00 yang terdiri atas :
Software Rp21.750.000,00
Hardware (komputer, printer & UPS) Rp 8.750.000,00
Instalasi dan Pelatihan Rp 4.200.000,00
Jumlah Rp34.700.000,00
PPN 10% Rp 3.470.000,00
Nilai setelah pajak Rp38.170.000,00
Bahwa selanjutnya masih sekitar bulan November 2007 Drs. SUYATMO MM, menyerahkan Proposal tersebut kepada Bupati Cilacap PROBO YULIASTORO melalui Drs. SLAMET, MM selaku staff ahli Bupati Cilacap;
Atas proposal tersebut, pada tanggal 8 Desember 2007 oleh Probo Yuliastoro Bupati Cilacap didisposisikan untuk diselesaikan kepada Kabag Pemerintahan Dangir Mulyadi dan secara lisan diarahkan agar Proyek Program Sistem Informasi Manajemen Pedesaan (SIMPEMDES) sebagaimana ditawarkan dalam Proposal yang diajukan Terdakwa/PT Eka Matra Perkasa mandiri pelaksanaannya dengan menggunakan dana Anggaran Dana Desa (ADD) yang akan didistribusikan ke desa/kelurahan;
Bahwa selanjutnya pada pertengahan Desember 2007 Drs. SUYATMO, MM bersama dengan Drs. SLAMET, MM, menemui DANGIR MULYADI selaku Kabag Pemerintahan guna membuat usulan agar dalam ADD tahun 2008 bisa dianggarkan pengadaan Program SIMPEMDES. Dari hasil pertemuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh DANGIR MULYADI dengan membuat Surat Edaran yang kemudian ditandatangani oleh Bupati PROBO YULIASTORO menjadi Surat Edaran Nomor: 143/0185/00 tanggal 25 Januari 2008 perihal Pedoman Penyusunan APBDes TA 2008, yang di dalamnya pada point Alokasi Dana Desa (ADD) salah satunya digunakan untuk Pengembangan Teknologi Informasi yang mendukung program E-GOV (elektronic government);
Pada bulan Januari 2008, Kepala Bagian Pemerintahan Dangir Mulyadi menerima perubahan proposal dari Terdakwa atas Program SIMPEMDES yang telah diajukan dari yang semula senilai Rp38.170.000,00 per unit menjadi Rp48.000.000,00 dengan rincian:
Software Rp29.745.000,00
Hardware (komputer, printer & UPS) Rp 9.860.000,00
Instalasi dan Pelatihan Rp 4.500.000,00
Jumlah Rp44.700.000,00
PPN 10% Rp 4.410.000,00
Nilai setelah pajak Rp48.515.000,00
Dibulatkan Rp48.000.000,00
Bahwa perubahan di atas untuk mengakomodir permintaan dana oleh Sekretaris PDIP Kabupaten Cilacap Sdr Rujimanto sebesar Rp1,5 miliar yang akan mengusahakan disetujuinya Proposal Pengadaan Program Simpemdes oleh Bupati Cilacap;
Perubahan tersebut oleh Dangir Mulyadi telah dilaporkan kepada Probo Yuliatoro, namun oleh Probo Yuliastoro dinyatakan bahwa perubahan tersebut tidak perlu disposisi tertulis;
Pada bulan Januari 2008, desa-desa sedang melakukan Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Desa dipimpin oleh Camat dengan peserta perangkat desa, ada juga BPD, tokoh masyarakat, LPPMD, PKK, Karang Taruna, Hansip dan Linmas. Dalam Musrenbang yang dibahas adalah program-program yang akan dilaksanakan oleh desa-desa dan hasilnya sebagaimana tercantum dalam notulen Musrenbangdes, tidak ada sama sekali perencanaan mengenai belanja modal pembelian komputer dan jaringannya sebesar Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah);
Pada tanggal 5 Februari 2008, Bupati Cilacap PROBO YULIASTORO membuat Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Sekda Pemerintah Kabupaten Cilacap Nomor 143/03/3/00 perihal Penyusunan APBDes yang isinya antara lain agar RAPBDes dikirimkan kepada Bupati Cq Kepala Bagian Pemerintahan paling lambat tanggal 18 Februari 2008 untuk dilakukan evaluasi. Evaluasi dan arahan dari Bupati dan Kabag Pemerintahan adalah agar Pemerintah Desa menganggarkan Kegiatan Pengadaan Program SIMPEMDES;
Bahwa terhadap evaluasi dan arahan dari Bupati dan Kabag Pemerintahan ini awalnya para Kepala Desa menolaknya dengan alasan kegiatan belum disosialisasikan serta tidak ada dalam Musrenbang, akan tetapi karena Dangir Mulyadi selaku Kabag Pemerintahan menyampaikan bahwa Program SIMPEMDES adalah program unggulan Bupati maka tetap harus dilaksanakan dan Camat agar memerintahkan Kepala Desa untuk menyiapkan operator yang akan dilatih mulai pengenalan sampai dengan pengoperasian program;
Untuk menegaskan kembali perlunya Program SIMPEMDES dan pengaturan pembayarannya, maka pada tanggal 9 Mei 2008 seluruh Camat dan perwakilan desa dikumpulkan untuk rapat persiapan penyaluran ADD tahun 2008 yang dipimpin oleh Kabag Pemerintahan. Hasil rapat adalah: ADD akan disalurkan langsung dari kas daerah ke kas desa dalam dua tahap di mana masing-masing tahap senilai Rp50.000.000,00 untuk penyaluran tahap I sebesar Rp25.000.000,00 agar dibayarkan untuk SIMPEMDES yang digunakan:
Pelatihan tenaga operator desa 2 orang.
Pengadaan hardware (komputer, printer, UPS dan meja)
Windows XP original.
Sedangkan sisanya sebesar Rp23 juta untuk pembuatan software dan aplikasinya diambilkan dari penyaluran tahap II;
Bahwa untuk memuluskan proses penunjukan langsung Proyek Program SIMPEMDES, DANGIR MULYADI, S.Sos.,M.Si meminta kepada Terdakwa selaku Direktur EKA MATRA PERKASA yang sesungguhnya sudah mendapatkan Proyek Program SIMPEDES agar menggunakan atribut CV bukan PT. Atas permintaan DANGIR MULYADI tersebut Terdakwa kemudian mengajak rekan-rekannya untuk dipinjam benderanya dalam mengerjakan Proyek Program SIMPEMDES Kabupaten Cilacap. Adapun perusahaan-perusahaan yang digunakan untuk menggarap Proyek Program SIMPEMDES Kabupaten Cilacap tersebut adalah:
Terdakwa menggunakan CV.INFOTEK sekaligus merangkap sebagai Direkturnya;
DEDI FIRMANSYAH menggunakan CV.INFOSOFT;
ADITYA HERWASTO menggunakan CV.DAYA CIPTA INFORMATIKA;
MULYANTO menggunakan CV.M.SOFT;
JOSHUA menggunakan CV.TIGA PILAR INDONESIA;
HERMAN menggunakan CV.KARYA CIPTA NUSANTARA;
JOHN A MANGKEY menggunakan CV. HEXACOM;
Bahwa di samping DANGIR MULYADI, Drs. SUYATMO, MM juga memfasilitasi Terdakwa dalam menyiapkan dan mengirimkan dokumen pengadaan ke semua kecamatan. Drs. SUYATMO, MM juga menelepon para Sekretaris kecamatan (Sekcam) untuk menghadiri rapat persiapan pengadaan Program SIMPEMDES dan melarang pada Kepala Desa membuat dokumen sendiri karena sudah dibuatkan oleh rekanan. Drs.SUYATMO, MM, juga menunjuk Sekcam sebagai pejabat pengadaan dan kemudian menyerahkan CD Pdf kepada saksi TRIYONO untuk dibagikan kepada para Kades sebagai contoh dalam pembuatan dokumen pengadaan barang & jasa untuk Program SIMPEMDES;
Bahwa untuk meyakinkan para Sekcam selaku pejabat pengadaan agar mau menunjuk Terdakwa menjadi penyedia barang/jasa dalam proyek SIMPEMDES, pada tanggal 19 Juni 2008 di rumah makan Wangonsari Cilacap, Drs. SUYATMO, MM mempertemukan antara Terdakwa dengan para Sekcam se-Kabupaten Cilacap. Pada pertemuan terebut Drs.SUYATMO, MM memperkenalkan Terdakwa kepada para Sekcam bahwa Terdakwa HERRY KARMAWAN merupakan konsorsium dan 7 (tujuh) rekanan (CV.INFOTEK, CV.INFOSOFT, CV.DAYA CIPTA INFORMATIKA, CV.M.SOFT, CV.TIGA PILAR INDONESIA, CV.KARYA CIPTA NUSANTARA, CV. HEXACOM). Pada kesempatan tersebut Drs.SUYATMO, MM dan Terdakwa juga menyampaikan kepada para Sekcam bahwa nantinya jika proyek ini berjalan akan ada dana operasional untuk Kecamatan dan Desa;
Sebagai hasil dari konspirasi antara Terdakwa, Probo Yuliastoro Bupati Cilacap, Dangir Mulyadi Kabag Pemerintahan, dan Drs. SUYATMO, MM Kabag Pembangunan, maka dalam APBDes Tahun Anggaran 2008 seluruh desa (269 desa) di wilayah kabupaten Cilacap terdapat kegiatan pengadaan software, hardware dan Pelatihan SIMPEMDES (Sistem Informasi Manajemen Pemerintahan Desa). Item-item pekerjaan di semua desa sama. Untuk nilainya setelah pihak Pemerintah Desa melakukan negosiasi dengan calon penyedia barang maka nilainya turun menjadi masing-masing desa sebesar Rp47.400.000,00 atau secara keseluruhan sebesar Rp12.750.600.000,00.
Perencanaan anggaran kegiatan pengadaan software, hardware dan Pelatihan SIMPEMDES (Sistem Informasi Manajemen Pemerintahan Desa) dalam APBDes bukan merupakan hasil Musrenbang, melainkan diarahkan oleh Probo Yuliastoro, S.Sos Bupati Cilacap melalui kepala Bagian Pemerintahan Dangir Mulyadi, S.Sos.,M.Si;
Bahwa pada kenyataannya pencairan dana masing-masing desa sesungguhnya adalah untuk pencairan tahap I senilai 30% sekitar Juni 2008 sebesar Rp14.200.000,00 dan tahap II senilai 70% sekitar September 2008 sebesar Rp33.180.000,00 sehingga total tiap desa telah mencairkan Rp47.400.000,00, total pencairan dana keseluruhan adalah Rp12.750.600.000,00 ;
Bahwa setelah Terdakwa selaku Direktur PT. Eka Matra Perkasa menerima pembayaran atas prestasi pekerjaan pengadaan SIMPEMDES ,Terdakwa kemudian membagikan sisa keuntungan kepada beberapa pihak, yaitu: Untuk Bupati Cilacap Probo Yuliastoro Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) untuk Dangir Mulyadi sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), kepada Suyatmo (Kabag Pembangunan) Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) kepada seluruh Kades masing-masing Rp2 juta, total Rp538.000.000,00, kepada para Sekcam/Camat jumlahnya bervariasi berkisar Rp12.000.000,00 total Rp403.500.000 dan kepada Rujimanto Sekretaris PDIP Kabupaten Cilacap sebesar Rp1,5 miliar;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut di atas bertentangan dengan:
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Pasal 1 Ayat (12), yaitu bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APBDes adalah rencana keuangan tahunan pemerintah desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Pasal 73 Ayat (a), (b), (c) APB Desa terdiri atas bagian pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan.
Rancangan APB Desa dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.
Kepala Desa bersama BPD menetapkan APBDesa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
Pasal 75 Ayat (1), yaitu bahwa Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan.
Pasal 1, bahwa yang dimaksud dengan:
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.
Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan desa.
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.
Rencana Pembangunan Jangka Pendek (tahunan) yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) adalah hasil musyawarah masyarakat desa tentang program dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk periode 1(satu) tahun.
Pasal 3 Ayat:
Pengelolaan sumber pendapatan desa sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat (1), dituangkan dalam APBDes.
Sumber pendapatan daerah yang telah dimiliki dan dikelola oleh desa tidak dibenarkan diambil alih oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten.
c. Pasal 26 Ayat (1) Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintahan Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili pemerintah desa dalam kepemilikan kekayaan desa yang dipisahkan.
d. Pasal 27 Ayat (1) menyatakan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa terdiri dari: Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan desa.
e. Pasal 27 Ayat (2) pendapatan desa tersebut termasuk di dalamnya Alokasi Dana Desa (ADD).
f. Pasal 29:
Ayat (1) Sekdes menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes berdasarkan pada RKPDesa.
Ayat (2) Sekdes menyampaikan rancangan Perdes tentang APBDes kepada Kepala Desa untuk memperoleh persetujuan.
Ayat (3) Kepala Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) di atas kepada BPD untuk dibahas bersama dalam rangka memperoleh persetujuan bersama.
Ayat (5) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) di atas, menitikberatkan pada kesesuaian dengan RKPDesa.
Keppres Nomor 80 Tahun 2003 Pasal 5 yang melarang para pihak dalam pengadaan barang/jasa saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung untuk mencegah dan menghindari persaingan tidak sehat.
Keppres Nomor 80 Tahun 2003 Pasal 5 huruf h yang berbunyi para pihak dalam pengadaan proses barang dan jasa tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan berupa apa saja kepada siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut di atas telah menguntungkan diri sendiri atau korporasi PT. Eka Matra Perkasa sebesar Rp295.160.736,00 serta beberapa pihak sebagai berikut: Bupati Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) untuk Dangir Mulyadi sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), Suyatmo (Kabag Pembangunan) Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) kepada seluruh Kades masing-masing Rp2 juta total Rp538.000.000,00, kepada para Sekcam/Camat sebesar Rp12.000.000,00 total Rp403.500.000 dan kepada Rujimanto Sekretaris PDIP Kabupaten Cilacap sebesar Rp1,5 miliar;
- Akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan DANGIR MULYADI, S.Sos.,M.Si, dan Drs. SUYATMO, MM telah merugikan keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Cilacap sesuai hasil audit investigasi BPKP Perwakilan Jawa Tengah sebesar Rp7.687.896.414,00 (tujuh miliar enam ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus empat belas rupiah);
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cilacap tanggal 13 Mei 2013 sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa HERRY KARMAWAN bin JUNAEDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama”, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HERRY KARMAWAN bin JUNAEDI dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa HERRY KARMAWAN bin JUNAEDI dengan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka Terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Membayar uang pengganti sebesar Rp6.596.395.814,00 (enam milyar lima ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus empat belas rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) Surat Edaran Bupati No. 143/0185/00, tanggal 25 Januari 2008, tentang Pedoman Penyusunan APBDes;
1 (satu) Surat Sekda Kabupaten Cilacap No. 143/0313/00, tanggal 5 Februari 2008, tentang Penyusunan APBDes TA. 2008;
1 (satu) Surat Edaran Bupati No. 143/0870/00, tanggal 24 Maret 2008 tentang Penyusunan DPA APBDes TA. 2008;
1 (satu) Surat Sekda Kabupaten Cilacap No. 141/2019/00, tanggal 11 Juni 2008, tentang Pencairan Anggaran ADD 2008 tahap I;
1 (satu) Surat Sekda Kabupaten Cilacap No. 141/146/00, tanggal 17 Juni 2008, tentang Pencairan Anggaran ADD Tahap I TA. 2008;
1 (satu) Surat Sekda Kab.Cilacap No. 141/3191/00, tanggal 10 September 2008, tentang Laporan Pelaksanaan ADD tahap I tahun 2008;
1 (satu) Surat Sekda Kabupaten Cilacap No. 141/852/00, tanggal 10 September 2008, tentang Pencairan Anggaran ADD tahap II tahun 2008;
1 (satu) Surat Sekda Kabupaten Cilacap No. 141/3281/00, tanggal 18 September 2008, tentang Penyaluran Anggaran ADD tahap II tahun 2008;
1 (satu) Surat Sekda Kabupaten Cilacap No. 141/3488/00, tanggal 14 Oktober 2008, tentang Perkembangan Pelaksanaan Program Simpemdes;
1 (satu) Keputusan Bupati Cilacap Nomor: 934/64/00 tahun 2008, tentang Pembentukan Tim Fasilitasi dan Tim Pendamping Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Dalam Wilayah Kabupaten Cilacap Tahun 2008;
Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu: GATOT ARIF WIDODO, S.Sos;
14 (empat belas) Surat Perintah Kerja (SPK) asli dan 1 (satu) fotokopi Surat Perintah Kerja Desa Karangpakis, Kecamatan Nusawungu dari 17 (tujuh belas) desa se-Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap;
17 (tujuh belas) fotokopi Buku Rekening Desa se-Kecamatan Nusawungu;
34 (tiga puluh empat) lembar kuitansi asli pembelian komputer dari 17 (tujuh belas) desa se-Kecamatan Nusawungu;
1 (satu) keping CD Shoft dari Kecamatan Nusawungu;
Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu: DJASRONI (Sekcam Nusawungu);
1 (satu) bendel Musdus (Musyawarah Desa) Desa Danasri Lor, Kecamatan Nusawungu;
1 (satu) buku Musdes (Musyawarah Pembangunan Tingkat Desa) Desa Danasri Lor, Kecamatan Nusawungu;
1 (satu) buku Musrenbangdes Desa Danasri Lor, Kecamatan Nusawungu;
APBDes Tahun 2008;
1 (satu) APBDes Tahun 2008 Perubahan;
RAPBDes Tahun 2008 Perbaikan;
Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPD) Desa Danasri Lor;
Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (RAPBD);
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD);
Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu SRIYANI (Kades Danasri Lor Kecamatan Nusawungu);
1 (satu) buku RKPDes;
1 (satu) buku APBDes;
1 (satu) dokumen Penunjukan Langsung;
Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu BUDIYONO (Kades Nusawungkal Kecamatan Nusawungu);
12 (dua belas) bendel SPK (Surat Perintah Kerja);
14 (dua belas) fotokopi buku rekening;
28 (dua puluh delapan) lembar kuitansi pembelian komputer;
1 (satu) keping CD dari Kecamatan Gandrungmangu;
Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu YULIAMAN SUTRISNO (Sekcam Gandrungmangu dan pernah menjabat sebagai Sekcam Jeruklegi);
1 (satu) buku Musdus;
1 (satu) buku Musdes;
1 (satu) buku RKPD;
1 (satu) buku RAPBDes;
1 (satu) buku APBDes;
1 (satu) buku RPJMD;
1 (satu) dokumen Penunjukan Langsung;
Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu SURATMAN (Kades Wringin Harjo, Kecamatan Gandrungmangu);
17 (tujuh belas) bendel SPK (Surat Perintah Kerja) dari 17 Desa Kecamatan Majenang;
17 (tujuh belas) buku rekening dari 17 Desa se-Kecamatan Majenang;
8 (delapan) bendel kuitansi asli pembelian komputer 16 (enam belas) lembar kuitansi pembelian komputer;
1 (satu) keping CD Shoft dari Kecamatan Majenang;
2 (dua) dokumen Penunjukan Langsung;
Rekap Usulan Prioritas Kegiatan Pembangunan Desa Th. 2007 Kecamatan Majenang (Musrenbangdes);
Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu SADMOKO DANARDONO (Sekcam Majenang);
1 (satu) lembar Musyawarah Pembangunan Tingkat Desa (Musdes) Desa Salebu, Kecamatan Majenang;
Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Salembu, Kecamatan Majenang;
Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu KHOZAN AKHMAD. (Kades Salubu, Kecamatan Majenang);
1 (satu) buku Musyawarah Pembangunan Tingkat Desa (Musdes) Desa Sindangsari, Kecamatan Majenang;
Rencana Kerja Desa (RKPDes) Desa Sindangsari, Kecamatan Majenang;
Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Sindangsari, Kecamatan Majenang;
Rencana Pembangunan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) Desa Sindangsari, Kecamatan Majenang;
Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu AMID (Kades Sindangsari Kecamatan Majenang);
12 (dua belas) bendel Surat Perintah Kerja (SPK);
14 (empat belas) buku rekening desa;
20 (dua puluh) lembar kuitansi pembelian komputer;
1 (satu) keping CD Soft Kecamatan Karangpucung;
Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu SUPRIYONO (Sekcam Karangpucung);
1 (satu) buku Musdus Desa Sindangbarang;
1 (satu) buku Musrenbangdes Desa Sindangbarang;
1 (satu) buku RKPD Desa Sindangbarang;;
1 (satu) buku RAPBDes;
1 (satu) buku APBDes;
1 (satu) buku RPJMD;
1 (satu) dokumen Penunjukan Langsung;
Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu DARSO WALUYO (Kades Sindangbarang, Kecamatan Karangpucung);
1 (satu) buku Musdus Desa Ciporos;
1 (satu) buku Musdes Desa Ciporos;
1 (satu) buku RKPD Desa Ciporos;
1 (satu) buku RAPBDes;
1 (satu) buku APBDes;
1 (satu) buku RPJMD;
1 (satu) dokumen Penunjukan Langsung;
Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu SAEFULLAH bin AHMAD (Kades Ciporos Kecamatan Karangpucung);
8 (delapan) bendel Surat Perintah Kerja dari 10 Desa di Kecamatan Maos;
10 (sepuluh) lembar fotokopi buku rekening dari 10 desa se-Kecamatan Maos;
20 (dua puluh) lembar kuitansi asli pembelian komputer dari 10 desa se-Kecamatan Maos;
1 (satu) keping CD dari Kecamatan Maos;
Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu BINTANG DWI CAHYONO (Sekcam Maos Kecamatan Maos);
1 (satu) buku RAPBDes;
1 (satu) buku APBDes;
1 (satu) APBDes Perubahan;
1 (satu) dokumen Penunjukan Langsung;
Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu SUMARTOYO (Kades Maos Kidul, Kecamatan Maos);
9 (sembilan) bendel SPK (Surat Perintah Kerja) dari 11 (sebelas) desa se-kecamatan Kedungreja Kabupaten Cilacap;
11 (sebelas) lembar fotokopi buku rekening dari 11 (sebelas) desa se-Kecamatan Kedungreja Kabupaten Cilacap;
22 (dua puluh dua) lembar kuitansi pembelian komputer dari 11 (sebelas) desa se-kecamatan Kedungreja Kabupaten Cilacap;
2 (dua) dokumen Penunjukan Langsung dari Desa Kedungreja dan Desa Bumireja;
1 (satu) keping CD soft dari Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap;
Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu Drs. OKTRIVI YANTO SUBEKTI (Sekcam Kedungreja);
1 (satu) buku Musdus;
1 (satu) buku Musdes;
1 (satu) buku RKPD;
1 (satu) buku APBDes;
1 (satu) buku RPJMD;
Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu SARJONO (Kades Bumirejo Kecamatan Kedungreja);
10 (sepuluh) dokumen Penunjukan Langsung pengadaan software, hardware dan pelatihan Simpemdes;
7 (tujuh) keping CD Program Simpemdes;
18 (delapan belas) lembar bukti pembayaran pengadaan software, hardware dan pelatihan Simpemdes;
3 (tiga) bendel hasil Musrenbangdes;
10 (sepuluh) fotokopi buku rekening;
6 (enam) APBDes Tahun 2008;
Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu AMIN SUNARSO, B.Sc. (Sekcam Sampang);
8 (delapan) SPK;
10 (sepuluh) kuitansi pembelian komputer;
10 (sepuluh) fotokopi rekening;
RPJMD, RPJP 2008, RAPBDes 2008, APBDes 2008 Desa Sidamulya;
1 (satu) buku dokumen Penunjukan Langsung;
1 (satu) keping VCD master;
Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu HASANUDIN (Sekcam Sidareja);
3 (tiga) bendel SPK dari Desa Sida Mukti, Purwodadi dan Rawaapu;
6 (enam) bendel kuitansi pembelian komputer dari 7 (tujuh) desa se-Kecamatan Patimuan;
10 (sepuluh) lembar fotokopi rekening dari 7 (tujuh) desa se-Kecamatan Patimuan;
1 (satu) keping CD;
1 (satu) berkas Surat Perjanjian Pemborongan/Kontrak;
Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu PRIYO SUTIKNO, S.Sos (Sekcam Patimuan);
1 (satu) buku dokumen Penunjukan Langsung;
1 (satu) buku RAPBDes;
1 (satu) buku APBDes;
1 (satu) bendel RPJMDes;
2 (dua) lembar kuitansi pembayaran komputer;
Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu EKO WIDIANTO (Kades Bulupayung Kecamatan Patimuan);
1 (satu) buku dokumen Penunjukan Langsung;
5 (lima) keping CD;
8 (delapan) lembar kuitansi pembayaran pengadaan software, hardware dan Pelatihan Simpemdes;
4 (empat) bendel hasil Musrenbangdes;
8 (delapan) lembar fotokopi buku rekening;
6 (enam) APBDes;
2 (dua) RAPBDes;
1 (satu) keping VCD;
Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu MUKHDOR, BA. (Sekcam Bantarsari);
6 (enam) Surat Perintah Kerja (SPK) dari 11 desa se-Kecamatan Cipari;
6 (enam) bendel kuitansi pembelian komputer dari 11 desa se-Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap;
10 (sepuluh) buku rekening asli pemerintah desa dari 11 (sebelas) desa se-Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap;
1 (satu) keping CD;
Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu LUHUR SATRIO MUCHSIN S.STP, M.Si (Sekcam Cipari);
16 (enam belas) bendel SPK dari 16 Desa se-Kecamatan Kesugihan;
16 (enam belas) buku rekening rekening dari 16 desa Kecamatan Kesugihan;
31 (tiga puluh satu) lembar kuitansi pembelian komputer dari 16 desa Kecamatan Kesugihan;
1 (satu) keping CD;
Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu BAMBANG WIJOSENO, S.Sos. M.Si. (Sekcam Kesugihan);
17 (tujuh belas) dokumen Penunjukan Langsung Simpemdes Kecamatan Binangun;
17 (tujuh belas) bendel fotocopy rekening dari Bank Jateng Kecamatan Binangun;
15 (lima belas) lembar kuitansi kuitansi pengadaan software, hardware dan Pelatihan Simpemdes tahap I, Kecamatan Binangun;
16 (enam belas) lembar kuitansi kuitansi pengadaan software, hardware dan Pelatihan Simpemdes tahap II, Kecamatan Binangun;
1 (satu) keping CD;
Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu HARYANTO, S.H. (Sekcam Kecamatan Binangun);
22 (dua puluh dua) lembar kuitansi pembayaran pengadaan software, hardware dan Pelatihan Simpemdes dari 11 Desa se-Kecamatan Kawunganten;
23 (dua puluh tiga) lembar fotokopi buku rekening dari 12 desa se-Kecamatan Kawunganten;
10 (sepuluh) bendel fotokopi SPK desa se-Kecamatan Kawunganten;
1 (satu) keping CD dokumen Penunjukan Langsung pengadaan software, hardware dan Pelatihan Simpemdes Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap;
Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu YANI YUSTIANA S.STP (Sekcam Kawunganten);
13 (tiga belas) lembar kuitansi pembayaran pengadaan software, hardware dan Pelatihan Simpemdes dari 13 desa se-Kecamatan Jeruklegi;
13 (tiga belas) buku tabungan Bank Jateng;
13 (tiga belas) bendel fotokopi SPK 13 desa se-Kecamatan Jeruklegi;
1 (satu) keping CD;
Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu BUDI NARIMO, S.Sos. (Sekcam Jeruklegi);
26 (dua puluh enam) lembar kuitansi pembelian komputer;
16 (enam belas) fotokopi buku tabungan;
Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu Drs. ROHMAN, M.Si. (Sekcam Wanareja);
30 (tiga puluh) lembar kuitansi pembayaran pengadaan software, hardware dan Pelatihan Simpemdes dari 15 Desa se-Kecamatan Cimanggu;
15 (lima belas) buku tabungan / rekening Bank Jateng dari 15 Desa se-Kecamatan Cimanggu;
1 (satu) keping CD dokumen Penunjukan Langsung pengadaan software, hardware dan Pelatihan Simpemdes 15 desa se-Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap;
Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu MARTONO, S.Sos.,M.M (Sekcam Cimanggu);
11 (sebelas) dokumen Penunjukan Langsung Simpemdes Kecamatan Kroya;
16 (enam belas) bendel fotokopi rekening dari Bank Jateng Kecamatan Kroya;
15 (lima belas) lembar kuitansi pengadaan pengadaan software, hardware dan Pelatihan Simpemdes tahap I Kecamatan Kroya;
15 (lima belas) lembar kuitansi pengadaan software, hardware dan Pelatihan Simpemdes tahap II Kecamatan Kroya;
1 (satu) keping CD;
Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu Drs. M. NAJIB, M.Si (Sekcam Kroya);
16 (enam belas) dokumen Penunjukan Langsung Simpemdes;
14 (empat belas) fotokopi rekening dari Bank Jateng Kecamatan Adipala;
15 (lima belas) lembar kuitansi pengadaan software, hardware dan Pelatihan Simpemdes tahap I Kecamatan Adipala;
15 (lima belas) lembar kuitansi pengadaan pengadaan software, hardware dan Pelatihan Simpemdes tahap II Kecamatan Adipala;
1 (satu) keping CD;
Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu MUJI UTOMO AP, MM (Sekcam Adipala);
14 (empat belas) bendel kuitansi pembayaran pengadaan software, hardware dan Pelatihan Simpemdes 14 desa se-Kecamatan Dayeuhluhur;
12 (dua belas) buku tabungan/rekening Bank Jateng;
14 (empat belas) bendel fotokopi SPK se-Kecamatan Dayeuhluhur;
Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu AGUS SUPRIYONO, S.Sos.,M.Si. (Staf Kecamatan Dayeuhluhur);
3 (tiga) bendel Surat Jalan dan Faktur hardware, software, merk PC Lenovo dari pemesanan CV. Infotech dari PT. Panca Putra Solusindo;
1 (satu) bendel kontrak kerjasama dan kuitansi biaya pelatihan program Simpemdes;
1 (satu) bendel perjanjian jual-beli dan kuitansi pembelian printer, UPS dan meja komputer dari SAS Comp dan Infotech;
3 (tiga) bendel PPN/Pajak pembayaran pertama dan kedua 14 Desa se-Kecamatan Gandrungmangu, se-Kecamatan Nusawungu, dan se-Kecamatan Majenang;
Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu HERRY KARMAWAN;
1 (satu) buku Musdus;
1 (satu) buku Musdes;
1 (satu) buku RKPD;
1 (satu) buku RAPBDes;
1 (satu) buku APBDes;
1 (satu) buku RPJMD;
1 (satu) dokumen Penunjukan Langsung;
Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu NURDAWAM (Kades Gandrungmangu, Kecamatan Gandrungmangu);
14 (empat belas) bendel Surat Perintah Kerja (SPK);
17 (tujuh belas) lembar fotokopi Buku Rekening;
34 (tiga puluh empat) kuitansi asli pemberian komputer;
1 (satu) keping CD Shoft dari Kecamatan Nusawungu;
Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu DJASRONI (Sekcam Nusawungu);
1 (satu) Sertifikat (tanda bukti hak) Hak Milik No. 2150 Kel. Gumilir Persil No. C.1975 Pers.35 di atas nama BUDY IRIYANTO luas 563 M2, tanggal 21 September 1998;
2 (dua) bendel fotokopi Akta Jual Beli, tanggal 6 Agustus 2009 dengan stempel basah Notaris SUMARDI, S.H, Cilacap (Akta Jual Beli kosong);
1 (satu) sertifikat HM. No. 1068/Ds. Gumilir, luas tanah lk.867 M2 atas nama BUDI IRIYANTO alias TJING LIONG TAT;
Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu RUJIMANTO, S.H,M.H;
1 (satu) bendel Proposal Sistem Informasi Manajemen Pemerintahan Desa (SIMPEMDES) dari PT. Eka Matra Perkasa Mandiri, dengan harga penawaran Rp38.170.000,00 (tiga puluh delapan juta seratus tujuh puluh ribu rupiah);
1 (satu) bendel Proposal Sistem Informasi Manajemen Pemerintahan Desa (SIMPEMDES) dari PT. Eka Matra Perkasa Mandiri Gedung IS Plaza Lt.8 R. 802 Jalan Pramuka Raya Kav. 151 Jakarta Timur dengan harga penawaran Rp48.500.000,00 (empat puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);
1 (satu) Surat Pengajuan Penawaran Implementasi Aplikasi SIMPEMDES No. 083/EP/MKT-PNW/XI/07, tanggal 16 November 2007 yang ditandatangani dari Herry Karmawan selaku Direktur PT. Eka Matra Perkasa Mandiri;
1 (satu) tas warna hitam berisi uang tunai senilai Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) terdiri dari uang kertas RI Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Telaahan Staf yang dibuat dan ditandatangani oleh Dangir Mulyadi / Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Cilacap untuk Bupati Cilacap lewat Asisten Tata Praja dan Sekda, tanggal 8 Januari 2008;
Konsep Surat Edaran Bupati Cilacap perihal Pedoman Penyusunan APBDes TA 2008 yang dibuat Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Cilacap (Dangir Mulyadi, S.Sos,M.Si) perihal Penyelenggaraan Pemerintahan Desa melalui Sistem Komputerisasi Desa;
Buku Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2008 Kabupaten Cilacap yang di dalamnya termuat:
Surat Edaran Bupati Cilacap Nomor : 143 / 0185 / 00 tanggal 25 Januari 2008 perihal Pedoman Penyusunan APBDes Tahun 2008;
Perda Kabupaten Cilacap No. 9 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
Surat yang dibuat dan ditandatangani oleh Setda atas nama Bupati Cilacap Nomor: 143/0313/00, tanggal 5 Februari 2008, perihal Penyusunan APBDes Th 2008;
Telaahan staf yang dibuat dan ditandatangani oleh Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Cilacap tanggal 28 Februari 2008, perihal Tindak Lanjut Rencana Penggunaan Dana ADD untuk Kegiatan SIMPEMDES melalui dana APBDes;
1 (satu) Surat Nomor: 140/0613/00, tanggal 29 Februari yang ditandatangani oleh Setda atas nama Bupati Cilacap perihal Evaluasi APBDes Tahun 2008;
1 (satu) fotokopi Keputusan Bupati Cilacap Nomor: 115 tahun 2004 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Setda Kabupaten Cilacap berikut Surat Keputusan Bupati Cilacap tentang Pengangkatan Drs.Dangir Mulyadi, S.Sos sebagai Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Cilacap;
1 (satu) fotokopi Perda Kabupaten Cilacap Nomor 29 tahun 2003 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap;
Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Cilacap;
1 (satu) buku Musyawarah Tingkat Desa (Musdus) Desa Kedungreja Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap;
1 (satu) buku Musyawarah Pembangunan Tingkat Desa (Musdes), Desa Kedungreja, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap;
Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPD), Desa Kedungreja, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap;
Rencana Anggaran Pendapat Belanja Desa (RABPDes), Desa Kedungreja, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap;
Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), Desa Kedungreja, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap;
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD), Desa Kedungreja, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap;
Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu SAKIR KUSYADI (Kades Kedungreja, Kecamatan Kedungreja);
1 (satu) buku RAPBDes;
1 (satu) buku APBDes;
1 (satu) dokumen Penunjukan Langsung;
Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu ARIF NURBAHAJI (Kades Mrenek Kecamatan Maos);
1 (satu) buku dokumen Penunjukan Langsung;
1 (satu) buku APBDes;
1 (satu) buku APBDes Perubahan;
Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu NARDI alias BAWUK (Kades Cimrutu Kecamatan Patimuan);
10 (sepuluh) dokumen Penunjukan Langsung pengadaan software, hardware dan Pelatihan Simpemdes;
7 (tujuh) keping CD Program Simpemdes;
18 (delapan belas) lembar bukti pembayaran pengadaan software, hardware, dan Pleatihan Simpemdes;
3 (tiga) bendel hasil Musrengbangdes;
10 (sepuluh) lembar fotokopi buku rekening;
6 (enam) APBDes Tahun 2008;
1 (satu) keping VCD Master;
Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu Amin Sunarso, BSc. (Sekcam Sampang);
8 (delapan) lembar kuitansi pembelian komputer;
3 (tiga) dokumen Penunjukan Langsung;
4 (empat) fotokopi rekening;
3 (tiga) buku APBDes;
3 (tiga) buku APBDes Perubahan;
1 (satu) buku Musrenbangdes tahun 2007;
1 (satu) blangko Formulir Kualifikasi;
Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu DIDIK HERDIMAN (Sekcam Kampunglaut);
14 (empat belas) bendel kuitansi pembayaran pengadaan software, hardware dan Pelatihan Simpedes 14 desa se-Kecamatan Dayeuhluhur.
12 (dua belas) buku tabungan / rekening Bank Jateng.
14 bendel fotocopy SPK se-Kecamatan Dayeuh luhur.
Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu AGUS SUPROYONO, S.Sos.,M.Si. (Staf Kecamatan Dayeuhluhur)
26 (dua puluh enam) lembar kuitansi pembelian komputer.
16 (enam belas) fotokopi buku tabungan
Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu Drs. ROHMAN, M.Si. (Sekcam Wanareja);
30 lembar kuitansi pembayaran pengadaan software, hardware dan Pelatihan Simpemdes dari 15 Desa se-Kecamatan Cimanggu.
15 buku tabungan / rekening Bank Jateng dari 15 desa se-Kecamatan Cimanggu;
1 keping CD dokumen Penunjukan Langsung pengadaan hardware, software dan pelatihan Simpemdes 15 desa se-Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap;
Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu MARTONO, S.Sos.,M.M (Sekcam Cimangu);
1 bendel Sertifikat (tanda bukti hak) Hak Milik No. 2150 Kel. Gumilir Persil No. C. 1975 Pers. 35 di atas nama BUDY IRIYANTO luas 563 M2 tertanggal 21 September 1998;
2 bendel fotokopi Akta Jual Beli tanggal 06 Agustus 2009 dengan stempel basah Notaris SUMARDI, S.H Cilacap (Akta Jula Beli Kosong);
1 (satu) Sertifikat HM No. 1068/Ds Gumilir, luas tanah Ik 867 M2 an. Budi Triyanto alias Tjing Liong Tat.
Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu RUJIMANTO, S.H.,M.H;
1 (satu) unit komputer Merk Lenovo yang terdiri dari :
PC IBM Lenovo;
Keyboard;
Optical Scroll Mouse;
15" LCD Monitor;
HP Laser Jet P1006;
UPS 600 VA.
1 (satu) bendel dokumen Penunjukan Langsung pengadaan hardware, software dan pelatihan Simpemdes Desa Sidasari, Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap;
2 (dua) lembar kuitansi pembayaran komputer.
Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu H.M. SUPARDI (Kades Sidasari, Kecamatan Kroya)
1 (satu) unit komputer Merk Lenovo yang terdiri dari :
PC IBM Lenovo;
Keyboard;
Optical Scroll Mouse;
15" LCD Monitor;
HP Laser Jet P1006;
UPS 600 VA.
Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu PAIDIN HADI SUWARNO (Sekdes Adipala Kecamatan Adipala);
1 (satu) unit komputer merk Lenovo yang terdiri dari:
PC IBM Lenovo;
Keyboard;
Optical scroll mouse;
15” LCD monitor;
HP Laser Jet P1006;
UPS 600 VA;
1 (satu) bendel dokumen Anggaran APBDes Tahun Anggaran 2008 Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap;
1 (satu) bendel dokumen perubahan Anggaran APBDes Tahun Anggaran 2008 Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap;
Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu AMIR FATAH, S.E (Sekdes Gentasari Kecamatan Kroya);
1 (satu) unit komputer merk Lenovo;
1 (satu) bendel dokumen Penunjukan Langsung komputer pengadaan software;
2 (dua) lembar surat bukti pembayaran dari CV. M.Soft;
2 (dua) lembar Nota Pembelian Barang;
Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu SOHIRUN, A.ma.Pa (Kades Mujur Kecamatan Kroya);
1 (satu) CD Instal Lenovo;
1 (satu) unit perangkat komputer yang terdiri dari:
CPU;
Printer;
Monitor;
Mouse;
UPS;
Keyboard merk Lenovo;
1 (satu) buah meja komputer;
1 (satu) buah kursi;
2 (dua) buku Pelatihan Program Simpemdes;
Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu MUJIONO (Sekdes Kroya Kecamatan Kroya);
1 (satu) unit komputer merk Lenovo yang terdiri dari:
PC IBM Lenovo;
Keyboard;
optical scroll mouse;
15” LCD monitor;
HP Laser Jet P1006;
UPS 600 VA;
1 (satu) keping CD Master Program Simpemdes;
Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu SUWARSO (Sekdes Desa Karangturi Kecamatan Kroya);
Uang tunai sejumlah Rp1.091.500.000,00 (satu milyar sembilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) yang telah disita dan dimasukkan dalam rekening penampungan pada Bank BRI dengan Nomor Rekening 0106-01-000451.30-6 pada tanggal 3 Desember 2012;
Dirampas untuk Negara;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 02 / Pid.Sus / 2013 / PN.Tipikor.Smg. tanggal 04 Juni 2013 yang amar lengkapnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa HERRY KARMAWAN bin JUNAEDI tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HERRY KARMAWAN bin JUNAEDI tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa HERRY KARMAWAN bin JUNAEDI tersebut, berupa membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp431.301.408,00 (empat ratus tiga puluh satu juta tiga ratus satu ribu empat ratus delapan rupiah), dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara;
Menetapkan agar barang bukti berupa:
17 (tujuh belas) bendel SPK se-Kecamatan Majenang;
17 (tujuh belas) buku rekening desa se-Kecamatan Majenang;
16 (enam belas) lembar kuitansi pembelian komputer se-Kecamatan Majenang;
2 (dua) dokumen Penunjukan Langsung dari Kecamatan Majenang;
1 (satu) keping CD dari Kecamatan Majenang;
1 (satu) Rekap Usulan Prioritas Musrenbangdes dari Kecamatan Majenang;
Nomor 1 sampai 6, dikembalikan ke Kecamatan Majenang;
1 (satu) buku Musdes Desa Salebu;
1 (satu) buku APBDes Desa Salebu;
Nomor 7 dan 8, dikembalikan ke Desa Salebu;
1 (satu) buku Musdes Desa Sindangsari;
1 (satu) buku RKPDes Desa Sindangsari;
1 (satu) buku APBDes Desa Sindangsari;
1 (satu) RPJMD Desa Sindangsari;
Nomor 9 sampai 12, dikembalikan ke Desa Sindangsari;
12 (dua belas) bendel SPK se-Kecamatan Gandrungmangu;
14 (dua belas) lembar fotokopi buku rekening se-Kecamatan Gandrungmangu;
28 (dua puluh delapan) lembar kuitansi pembelian komputer se-Kecamatan Gandrungmangu;
1 (satu) keping CD dari Kecamatan Gandrungmangu;
Nomor 13 sampai 16, dikembalikan ke Kecamatan Gandrungmangu;
1 (satu) buku Musdus Desa Wringinharjo;
1 (satu) buku Musdes Desa Wringinharjo;
1 (satu) buku RKPD Desa Wringinharjo;
1 (satu) buku RAPBDes Desa Wringinharjo;
1 (satu) buku APBDes Desa Wringinharjo;
1 (satu) buku RPJMD Desa Wringinharjo;
1 (satu) dokumen Penunjukan Langsung Desa Wringinharjo;
Nomor 17 sampai 23, dikembalikan ke Desa Wringinharjo;
1 (satu) buku Musdus Desa Gandrungmanis;
1 (satu) buku Musdes Desa Gandrungmanis;
1 (satu) buku RKPD Desa Gandrungmanis;
1 (satu) buku RAPBDes Desa Gandrungmanis;
1 (satu) buku APBDes Desa Gandrungmanis;
1 (satu) buku RPJMD Desa Gandrungmanis;
1 (satu) dokumen Penunjukan Langsung Desa Gandrungmanis;
Nomor 24 sampai 30, dikembalikan ke Desa Gandrungmanis;
14 (empat belas) bendel SPK se-Kecamatan Nusawungu;
17 (tujuh belas) lembar fotokopi rekening desa se-Kecamatan Nusawungu;
34 (tiga puluh empat) kuitansi asli pembelian komputer se-Kecamatan Nusawungu;
1 (satu) keping CD dari Kecamatan Nusawungu;
Nomor 31 sampai 34, dikembalikan ke Kecamatan Nusawungu;
1 (satu) buku RKPDes Danasri Lor;
1 (satu) APBDes Desa Danasri Lor;
1 (satu) dokumen Penunjukan Langsung Desa Danasri Lor;
Nomor 35 sampai 37, dikembalikan ke Desa Danasri Lor;
1 (satu) buku RKPDes Desa Nusawungkal;
1 (satu) buku APBDes Desa Nusawungkal;
1 (satu) dokumen Penunjukan Langsung Desa Nusawungkal;
Nomor 38 sampai 40, dikembalikan ke Desa Nusawungkal;
1 (satu) Sertifikat Hak Milik No. 2150 Kel. Gumilir Persil No. C.1975 Pers. 35 atas nama BUDY IRIYANTO, luas 563 M2, tertanggal 21 September 1998;
1 (satu) Sertifikat Hak Milik No. 1068/Ds. Gumilir, luas tanah 867 M2 atas nama BUDI IRIYANTO alias TJING LIONG TAT;
2 (dua) bendel fotokopi Akta Jual Beli, tanggal 6 Agustus 2009, dengan stempel basah Notaris SUMARDI, S.H, Cilacap (Akta Jual Beli kosong);
Nomor 41 sampai 43, dirampas untuk Negara;
1 (satu) Proposal Sistem Informasi Manajemen Pemerintahan Desa (SIMPEMDES) dari PT. Eka Matra Perkasa Mandiri, dengan harga penawaran Rp38.170.000,00;
1 (satu) Proposal Sistem Informasi Manajemen Pemerintahan Desa (SIMPEMDES) dari PT. Eka Matra Perkasa Mandiri, dengan harga penawaran Rp48.500.000,00;
1 (satu) Surat Pengajuan Penawaran Implementasi Aplikasi SIMPEMDES No. 083/EP/MKT-PNW/XI/07, tanggal 16 November 2007, dari PT. Eka Matra Perkasa Mandiri;
3 (tiga) bendel Surat Jalan dan Faktur hardware, software, merk PC Lenovo dari pemesanan CV. Infotech dari PT. Panca Putra Solusindo;
1 (satu) bendel kontrak kerjasama dan kuitansi biaya pelatihan Program SIMPEMDES;
1 (satu) bendel perjanjian jual beli dan kuitansi pembelian printer, UPS dan meja komputer dari SAS Comp dan Infotech;
3 (tiga) bendel PPN/Pajak pembayaran pertama dan kedua 14 Desa se-Kecamatan Gandrungmangu, 17 desa se-Kecamatan Nusawungu, dan 17 desa se-Kecamatan Majenang;
Nomor 44 sampai 50, tetap terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) Telaahan staf yang dibuat dan ditandatangani oleh Dangir Mulyadi/Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Cilacap untuk Bupati Cilacap lewat Asisten Tata Praja dan Sekda, tanggal 8 Januari 2008;
1 (satu) konsep Surat Edaran Bupati Cilacap, perihal Pedoman Penyusunan APBDes TA 2008, yang dibuat Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Cilacap (Dangir Mulyadi, S.Sos.,M.Si), perihal Penyelenggaraan Pemerintahan Desa melalui Sistem Komputerisasi Desa;
1 (satu) Buku Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2008 Kabupaten Cilacap;
1 (satu) surat Setda atas nama Bupati Cilacap Nomor: 143/0313/00, tanggal 5 Februari 2008, perihal Penyusunan APBDes Th 2008;
1 (satu) Telaahan Staf yang dibuat dan ditandatangani oleh Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Cilacap, tanggal 28 Februari 2008, perihal Tindak Lanjut Rencana Penggunaan Dana ADD untuk Kegiatan SIMPEMDES melalui dana APBDes;
1 (satu) surat Nomor: 140/0613/00, tanggal 29 Februari, yang ditandatangani oleh Setda atas nama Bupati Cilacap, perihal Evaluasi APBDes Tahun 2008;
1 (satu) fotokopi legalisir Keputusan Bupati Cilacap Nomor: 115 tahun 2004 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Setda Kabupaten Cilacap berikut SK Bupati Cilacap tentang Pengangkatan Drs. Dangir Mulyadi, S.Sos sebagai Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Cilacap;
1 (satu) fotokopi legalisir Perda Kabupaten Cilacap Nomor 29 tahun 2003 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Setda Kabupaten Cilacap;
Nomor 51 sampai 58, dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten Cilacap;
1 (satu) tas warna hitam berisi uang tunai senilai Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
Uang tunai sebesar Rp25.500.000,00 (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dari Sekcam Majenang;
Uang tunai sebesar Rp21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah) dari Sekcam Gandrungmangu;
Uang tunai sebesar Rp25.500.000,00 (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dari Sekcam Nusawungu;
Uang tunai sebesar Rp34.000.000,00 (tiga puluh empat juta rupiah) dari 17 Kepala Desa se-Kecamatan Nusawungu;
Uang tunai sebesar Rp28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah) dari 14 Kepala Desa se-Kecamatan Gandrungmangu;
Uang tunai sebesar Rp34.000.000,00 (tiga puluh empat juta rupiah) dari 17 Kepala Desa se-Kecamatan Majenang;
Nomor 59 sampai 65, dirampas untuk Negara;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Semarang Nomor : 58 / Pid.Sus / 2013 / PT.TPK.Smg. tanggal 22 Agustus 2013 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa;
Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 04 Juni 2013 Nomor : 02 / Pid.Sus / 2013 / PN.Tipikor.Smg., yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai penghitungan besarnya uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa HERRY KARMAWAN bin JUNAEDI tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HERRY KARMAWAN bin JUNAEDI tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa HERRY KARMAWAN bin JUNAEDI tersebut, berupa membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp401.301.408,00 (empat ratus satu juta tiga ratus satu ribu empat ratus delapan rupiah), dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menetapkan agar barang bukti berupa:
1). 17 (tujuh belas) bendel SPK se-Kecamatan Majenang;
2). 17 (tujuh belas) buku rekening desa se-Kecamatan Majenang;
3). 16 (enam belas) lembar kuitansi pembelian komputer se-Kecamatan Majenang;
4). 2 (dua) dokumen Penunjukan Langsung dari Kecamatan Majenang;
5). 1 (satu) keping CD dari Kecamatan Majenang;
6). 1 (satu) Rekap Usulan Prioritas Musrenbangdes dari Kecamatan Majenang;
Nomor 1 sampai 6, dikembalikan ke Kecamatan Majenang;
7) 1 (satu) buku Musdes Desa Salebu;
8) 1 (satu) buku APBDes Desa Salebu;
Nomor 7 dan 8, dikembalikan ke Desa Salebu;
9) 1 (satu) buku Musdes Desa Sindangsari;
10) 1 (satu) buku RKPDes Desa Sindangsari;
11) 1 (satu) buku APBDes Desa Sindangsari;
12) 1 (satu) RPJMD Desa Sindangsari;
Nomor 9 sampai 12, dikembalikan ke Desa Sindangsari;
13) 12 (dua belas) bendel SPK se-Kecamatan Gandrungmangu;
14) 14 (dua belas) lembar fotokopi buku rekening se-Kecamatan Gandrungmangu;
15) 28 (dua puluh delapan) lembar kuitansi pembelian komputer se-Kecamatan Gandrungmangu;
16) 1 (satu) keping CD dari Kecamatan Gandrungmangu;
Nomor 13 sampai 16, dikembalikan ke Kecamatan Gandrungmangu;
17) 1 (satu) buku Musdus Desa Wringinharjo;
18) 1 (satu) buku Musdes Desa Wringinharjo;
19) 1 (satu) buku RKPD Desa Wringinharjo;
20) 1 (satu) buku RAPBDes Desa Wringinharjo;
21) 1 (satu) buku APBDes Desa Wringinharjo;
22) 1 (satu) buku RPJMD Desa Wringinharjo;
23) 1 (satu) dokumen Penunjukan Langsung Desa Wringinharjo;
Nomor 17 sampai 23, dikembalikan ke Desa Wringinharjo;
24) 1 (satu) buku Musdus Desa Gandrungmanis;
25) 1 (satu) buku Musdes Desa Gandrungmanis;
26) 1 (satu) buku RKPD Desa Gandrungmanis;
27) 1 (satu) buku RAPBDes Desa Gandrungmanis;
28) 1 (satu) buku APBDes Desa Gandrungmanis;
29) 1 (satu) buku RPJMD Desa Gandrungmanis;
30) 1 (satu) dokumen Penunjukan Langsung Desa Gandrungmanis;
Nomor 24 sampai 30, dikembalikan ke Desa Gandrungmanis;
31) 14 (empat belas) bendel SPK se-Kecamatan Nusawungu;
32) 17 (tujuh belas) lembar fotokopi rekening desa se-Kecamatan Nusawungu;
33) 34 (tiga puluh empat) kuitansi asli pembelian komputer se-Kecamatan Nusawungu;
34) 1 (satu) keping CD dari Kecamatan Nusawungu;
Nomor 31 sampai 34, dikembalikan ke Kecamatan Nusawungu;
35) 1 (satu) buku RKPDes Danasri Lor;
36) 1 (satu) APBDes Desa Danasri Lor;
37) 1 (satu) dokumen Penunjukan Langsung Desa Danasri Lor;
Nomor 35 sampai 37, dikembalikan ke Desa Danasri Lor;
38) 1 (satu) buku RKPDes Desa Nusawungkal;
39) 1 (satu) buku APBDes Desa Nusawungkal;
40) 1 (satu) dokumen Penunjukan Langsung Desa Nusawungkal;
Nomor 38 sampai 40, dikembalikan ke Desa Nusawungkal;
41) 1 (satu) Sertifikat Hak Milik No. 2150 Kel. Gumilir Persil No. C.1975 Pers. 35 atas nama BUDY IRIYANTO, luas 563 M2, tertanggal 21 September 1998;
42) 1 (satu) Sertifikat Hak Milik No. 1068/Ds. Gumilir, luas tanah 867 M2 atas nama BUDI IRIYANTO alias TJING LIONG TAT;
43) 2 (dua) bendel fotokopi Akta Jual Beli, tanggal 6 Agustus 2009, dengan stempel basah Notaris SUMARDI, S.H, Cilacap (Akta Jual Beli kosong);
Nomor 41 sampai 43, dirampas untuk Negara;
44) 1 (satu) Proposal Sistem Informasi Manajemen Pemerintahan Desa (SIMPEMDES) dari PT. Eka Matra Perkasa Mandiri, dengan harga penawaran Rp38.170.000,00;
45) 1 (satu) Proposal Sistem Informasi Manajemen Pemerintahan Desa (SIMPEMDES) dari PT. Eka Matra Perkasa Mandiri, dengan harga penawaran Rp48.500.000,00;
46) 1 (satu) Surat Pengajuan Penawaran Implementasi Aplikasi SIMPEMDES No. 083/EP/MKT-PNW/XI/07, tanggal 16 November 2007, dari PT. Eka Matra Perkasa Mandiri;
47) 3 (tiga) bendel Surat Jalan dan Faktur hardware, software, merk PC Lenovo dari pemesanan CV. Infotech dari PT. Panca Putra Solusindo;
48) 1 (satu) bendel kontrak kerjasama dan kuitansi biaya pelatihan Program SIMPEMDES;
49) 1 (satu) bendel perjanjian jual beli dan kuitansi pembelian printer, UPS dan meja komputer dari SAS Comp dan Infotech;
50) 3 (tiga) bendel PPN/Pajak pembayaran pertama dan kedua 14 Desa se-Kecamatan Gandrungmangu, 17 desa se-Kecamatan Nusawungu, dan 17 desa se-Kecamatan Majenang;
Nomor 44 sampai 50, tetap terlampir dalam berkas perkara;
51) 1 (satu) Telaahan staf yang dibuat dan ditandatangani oleh Dangir Mulyadi/Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Cilacap untuk Bupati Cilacap lewat Asisten Tata Praja dan Sekda, tanggal 8 Januari 2008;
52) 1 (satu) konsep Surat Edaran Bupati Cilacap, perihal Pedoman Penyusunan APBDes TA 2008, yang dibuat Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Cilacap (Dangir Mulyadi, S.Sos.,M.Si), perihal Penyelenggaraan Pemerintahan Desa melalui Sistem Komputerisasi Desa;
53) 1 (satu) Buku Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2008 Kabupaten Cilacap;
54) 1 (satu) surat Setda atas nama Bupati Cilacap Nomor: 143/0313/00, tanggal 5 Februari 2008, perihal Penyusunan APBDes Th 2008;
55) 1 (satu) Telaahan Staf yang dibuat dan ditandatangani oleh Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Cilacap, tanggal 28 Februari 2008, perihal Tindak Lanjut Rencana Penggunaan Dana ADD untuk Kegiatan SIMPEMDES melalui dana APBDes;
56) 1 (satu) surat Nomor: 140/0613/00, tanggal 29 Februari, yang ditandatangani oleh Setda atas nama Bupati Cilacap, perihal Evaluasi APBDes Tahun 2008;
57) 1 (satu) fotokopi legalisir Keputusan Bupati Cilacap Nomor: 115 tahun 2004 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Setda Kabupaten Cilacap berikut SK Bupati Cilacap tentang Pengangkatan Drs. Dangir Mulyadi, S.Sos sebagai Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Cilacap;
58) 1 (satu) fotokopi legalisir Perda Kabupaten Cilacap Nomor 29 tahun 2003 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Setda Kabupaten Cilacap;
Nomor 51 sampai 58, dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten Cilacap;
59) 1 (satu) tas warna hitam berisi uang tunai senilai Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
60) Uang tunai sebesar Rp25.500.000,00 (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dari Sekcam Majenang;
61) Uang tunai sebesar Rp21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah) dari Sekcam Gandrungmangu;
62) Uang tunai sebesar Rp25.500.000,00 (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dari Sekcam Nusawungu;
63) Uang tunai sebesar Rp34.000.000,00 (tiga puluh empat juta rupiah) dari 17 Kepala Desa se-Kecamatan Nusawungu;
64) Uang tunai sebesar Rp28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah) dari 14 Kepala Desa se-Kecamatan Gandrungmangu;
65) Uang tunai sebesar Rp34.000.000,00 (tiga puluh empat juta rupiah) dari 17 Kepala Desa se-Kecamatan Majenang;
Nomor 59 sampai 65, dirampas untuk Negara;
Menetapkan lamanya Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Mengingat akan Akta Permohonan Kasasi Nomor : 93 / Kasasi / Akta.Pid.Sus / 2013 / PN.Tipikor.Smg Jo. Nomor : 58 / Pid.Sus / 2013 / PT.TPK.Smg. Jo. Nomor : 2 / Pid.Sus / 2013 / PN.Tipikor.Smg yang dibuat oleh Plt. Panitera Muda Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang yang menerangkan bahwa pada tanggal 26 September 2013 Terdakwa telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi tersebut;
Mengingat pula akan Akta permohonan kasasi Nomor : 94 / Kasasi / Akta.Pid.Sus / 2013 / PN.Tipikor.Smg Jo. Nomor : 58 / Pid.Sus / 2013 / PT.TPK.Smg. Jo. Nomor : 2 / Pid.Sus / 2013 / PN.Tipikor.Smg yang dibuat oleh Plt. Panitera Muda Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang yang menerangkan bahwa pada tanggal 09 Oktober 2013 Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cilacap telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi tersebut;
Memperhatikan Akta Tidak Mengajukan Memori Kasasi dari Terdakwa sebagai Pemohon Kasasi I, Nomor : 93 / Kasasi / Akta.Pid.Sus / 2013 / PN.Tipikor.Smg Jo. Nomor : 58 / Pid.Sus / 2013 / PT.TPK.Smg. Jo. Nomor : 2 / Pid.Sus / 2013 / PN.Tipikor.Smg tanggal 02 Desember 2013;
Memperhatikan memori kasasi (tanpa tanggal) dari Penuntut Umum sebagai Pemohon Kasasi II, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 21 Oktober 2013;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa (dengan perantaraan Penasehat Hukumnya) pada tanggal 13 September 2013 dan Penasehat Hukum Terdakwa untuk dan atas nama Terdakwa mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 26 September 2013, akan tetapi Pemohon Kasasi I / Terdakwa dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam Pasal 248 Ayat (1) KUHAP tidak mengajukan memori kasasi atas permohonan kasasinya tersebut, sebagaimana Akta Tidak Mengajukan Memori Kasasi Nomor : 93 / Kasasi / Akta.Pid.Sus / 2013 / PN.Tipikor.Smg Jo. Nomor : 58 / Pid.Sus / 2013 / PT.TPK.Smg. Jo. Nomor : 2 / Pid.Sus / 2013 / PN.Tipikor.Smg tanggal 02 Desember 2013 yang dibuat oleh Plt. Panitera Muda Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, dengan demikian permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa tidak memenuhi syarat dan oleh karena itu hak Terdakwa untuk mengajukan permohonan kasasi gugur, dan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I / Terdakwa harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 30 September 2013 dan Penuntut Umum mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 09 Oktober 2013 serta memori kasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 21 Oktober 2013, dengan demikian permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II / Penuntut Umum beserta dengan alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi II / Penuntut Umum pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi seperti tersebut di atas dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan kekeliruan dengan alasan “tidak memutus tentang barang bukti uang serta putusan mengenai besaran uang pengganti", dengan demikian Hakim Majelis Pengadilan Tinggi Jawa Tengah telah salah melakukan : “Dalam cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, yakni dalam hal memutus tentang barang bukti yang dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini, yang telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik dan telah dikeluarkan Penetapan oleh Pengadilan Nomor : 71 / Pen.Pid / 2010 / PN.Clp tanggal 04 Januari 2010, Nomor : 032 / Pen.Pid / 2010 / Pn.Pwt tanggal 04 Februari 2010, Nomor : 472 / VI / Pen.Pers / 2010 / PN.Smg tanggal 22 Juni 2010, dan Nomor: 03/Pe.Pers/IIl/2011/PN.Tipikor.Smg tanggal 15 Maret 2011 serta barang bukti uang sejumlah Rp1.091.500.000,00 (satu milyar sembilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) yang telah disita dan dimasukkan dalam rekening penampungan pada Bank BRI dengan Nomor Rekening 0106-01-000451.30-6 pada tanggal 03 Desember 2012 yang telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik Polwil Banyumas dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cilacap Nomor : 71/Pen.Pid/2010/PN.Clp tanggal 04 Januari 2010 dan besarnya uang pengganti;
Bahwa barang bukti yang diajukan dalam Perkara atas nama Terdakwa HERRY KARMAWAN bin JUNAEDI telah disita oleh Penyidik secara sah menurut undang-undang sesuai dengan Pasal 38 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan adanya Penetapan dari Pengadilan Negeri Cilacap, Pengadilan Negeri Purwokerto dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di mana barang bukti yang sudah disita telah memenuhi sebagaimana dalam Pasal 39 KUHAP;
Oleh karena itu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang yang dalam memutus perkara a quo dalam tingkat banding seharusnya dalam putusannya tersebut barang bukti uang sejumlah Rp1.091.500.000,00 (satu milyar sembilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) yang telah disita dan dimasukkan dalam rekening penampungan pada Bank BRI dengan Nomor Rekening 0106-01-000451.30-6 pada tanggal 03 Desember 2012 tersebut dimasukan dalam pertimbangan yang selanjutnya dijadikan dasar dalam amar putusannya mengenai Barang Bukti, hal tersebut telah diperkuat dari keterangan para saksi, keterangan Terdakwa bahwa uang tersebut berasal dari hasil perbuatan Terdakwa;
Bahwa dalam amar putusan Pengadilan Tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang khususnya uang pengganti telah diputuskan besarnya uang pengganti, yaitu Rp431.301.408,00 (empat ratus tiga puluh satu juta tiga ratus satu ribu empat ratus delapan rupiah), hal tersebut tidak sesuai dengan hasil penghitungan kerugian keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah tentang Laporan Hasil Audit Investigatif Atas Dugaan Penyimpangan Alokasi Dana Desa pada Bagian Pemerintahan Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2008 Nomor : LHA-4102/PW11/5/2009 tanggal 1 Desember 2009 dengan hasil: Terdapat proses kegiatan pengadaan program Simpemdes oleh penyedia barang mengakibatkan kerugian Negara / Daerah senilai Rp7.687.896.414,00 (tujuh milyar enam ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus empat belas rupiah) yang dijadikan alat bukti surat.
Bahwa menurut R. WIYONO, S.H dalam bukunya Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi halaman 179, Penjelasan Pasal 32 Ayat (1) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan "Secara nyata telah ada kerugian Negara" adalah kerugian Negara yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan yang ditunjuk, dalam hal ini hasil penghitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
Menimbang, bahwa atas alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi II / Penuntut Umum tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi II / Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum. Judex Facti telah mempertimbangkan aturan hukum yang menjadi dasar pemidanaan dan dasar hukum dari putusan serta pertimbangan keadaan-keadaan yang memberatkan dan keadaan-keadaan yang meringankan sesuai Pasal 197 Ayat (1) huruf f KUHAP, dan berat ringannya hukuman merupakan wewenang Judex Facti yang tidak tunduk pada kasasi;
Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi II / Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, karena alasan keberatan tersebut hanya mengenai penilaian terhadap hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, alasan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena dalam pemeriksaan tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II / Penuntut Umum tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I / Terdakwa tidak dapat diterima dan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II / Penuntut Umum ditolak serta Terdakwa tetap dipidana, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang
No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : TERDAKWAHERRY KARMAWAN bin JUNAEDI tersebut;
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II : PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI CILACAP tersebut;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Senin, tanggal 03 Maret 2014 oleh Dr. Artidjo Alkostar, S.H.,LL.M., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Krisna Harahap, S.H.,M.H. dan Dr. H. Surachmin, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Ny. Murganda Sitompul, S.H., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh: Penuntut Umum dan Terdakwa.
Ketua,
ttd./ Dr. Artidjo Alkostar, S.H.,LL.M.
Hakim-Hakim Anggota,
ttd./ Prof. Dr. Krisna Harahap, S.H.,M.H.
ttd./ Dr. H. Surachmin, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
ttd./ Ny. Murganda Sitompul, S.H.
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Pidana Khusus
( Roki Panjaitan, SH.)
NIP.195904301985121001