58/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg
Putusan PT SEMARANG Nomor 58/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg
HERRY KARMAWAN Bin JUNAEDI
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 04 JUNI 2013 Nomor 02/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg., yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai penghitungan besarnya uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut 1. Menyatakan Terdakwa HERRY KARMAWAN Bin JUNAEDI tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HERRY KARMAWAN Bin JUNAEDI tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 200. 000. 000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan 3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa HERRY KARMAWAN Bin JUNAEDI tersebut, berupa membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp. 401. 301. 408,- (empat ratus satu juta tiga ratus satu ribu empat ratus delapan rupiah), dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 4. Menetapkan agar barang bukti berupa: 1). 17 (tujuh belas) bendel SPK se Kec. Majenang 2). 17 (tujuh belas) buku rekening desa se Kec. Majenang 3). 16 (enam belas) lembar kwitansi pembelian komputer se Kec Majenang 4). 2 (dua) dokumen penunjukan langsung dari Kec. Majenang 5). 1 (satu) keping CD dari Kec. Majenang 6). 1 (satu) Rekap Usulan Prioritas Musrenbangdes dari Kec. Majenang Nomor 1 sampai 6, dikembalikan ke Kec. Majenang 7) 1 (satu) buku Musdes Desa Salebu 8) 1 (satu) buku APBDes Desa Salebu Nomor 7 dan 8, dikembalikan ke Desa Salebu 9) 1 (satu) buku Musdes Desa Sindangsari 10) 1 (satu) buku RKPDes Desa Sindangsari 11) 1 (satu) buku APBDes Desa Sindangsari 12) 1 (satu) RPJMD Desa Sindangsari Nomor 9 sampai 12, dikembalikan ke Desa Sindangsari 13) 12 (dua belas) bendel SPK se Kec. Gandrungmangu 14) 14 (dua belas) lembar foto copy buku rekening se Kec. Gandrungmangu 15) 28 (dua puluh delapan) lembar kwitansi pembelian komputer se. Kec Gandrungmangu 16) 1 (satu) keping CD dari Kec. Gandrungmangu Nomor 13 sampai 16, dikembalikan ke Kec. Gandrungmangu 17) 1 (satu) buku Musdus Desa Wringinharjo 18) 1 (satu) buku Musdes Desa Wringinharjo 19) 1 (satu) buku RKPD Desa Wringinharjo 20) 1 (satu) buku RAPBDes Desa Wringinharjo 21) 1 (satu) buku APBDes Desa Wringinharjo 22) 1 (satu) buku RPJMD Desa Wringinharjo 23) 1 (satu) dokumen penunjukan langsung Desa Wringinharjo Nomor 17 sampai 23, dikembalikan ke Desa Wringinharjo 24) 1 (satu) buku Musdus Desa Gandrungmanis 25) 1 (satu) buku Musdes Desa Gandrungmanis 26) 1 (satu) buku RKPD Desa Gandrungmanis 27) 1 (satu) buku RAPBDes Desa Gandrungmanis 28) 1 (satu) buku APBDes Desa Gandrungmanis 29) 1 (satu) buku RPJMD Desa Gandrungmanis 30) 1 (satu) dokumen penunjukan langsung Desa Gandrungmanis Nomor 24 sampai 30, dikembalikan ke Desa Gandrungmanis 31) 14 (empat belas) bendel SPK se Kec. Nusawungu 32) 17 (tujuh belas) lembar foto copy rekening desa se Kec. Nusawungu 33) 34 (tiga puluh empat) kwitansi asli pembelian komputer se Kec. Nusawungu 34) 1 (satu) keping CD dari Kec. Nusawungu Nomor 31 sampai 34, dikembalikan ke Kec. Nusawungu 35) 1 (satu) buku RKPDes Danasri Lor 36) 1 (satu) APBDes Desa Danasri Lor 37) 1 (satu) dokumen penunjukan langsung Desa Danasri Lor Nomor 35 sampai 37, dikembalikan ke Desa Danasri Lor 38) 1 (satu) buku RKPDes Desa Nusawungkal 39) 1 (satu) buku APBDes Desa Nusawungkal 40) 1 (satu) dokumen penunjukan langsung Desa Nusawungkal Nomor 38 sampai 40, dikembalikan ke Desa Nusawungkal 41) 1 (satu) sertifikat Hak Milik No. 2150 Kel. Gumilir Persil No. C.1975 Pers. 35 atas nama BUDY IRIYANTO, luas 563 M2, tertanggal 21 September 1998 42) 1 (satu) sertifikat Hak Milik No. 1068/Ds. Gumilir, luas tanah 867 M2 atas nama BUDI IRIYANTO alias TJING LIONG TAT 43) 2 (dua) bendel foto copy akta jual beli, tanggal 6 Agustus 2009, dengan stempel basah Notaris SUMARDI, SH, Cilacap (Akta Jual Beli kosong) Nomor 41 sampai 43, dirampas untuk Negara 44) 1 (satu) Proposal Sistem Informasi Manajemen Pemerintahan Desa (SIMPEMDES) dari PT. Eka Matra Perkasa Mandiri, dengan harga penawaran Rp. 38. 170. 000,- 45) 1 (satu) Proposal Sistem Informasi Manajemen Pemerintahan Desa (SIMPEMDES) dari PT. Eka Matra Perkasa Mandiri, dengan harga penawaran Rp. 48. 500. 000,- 46) 1 (satu) Surat Pengajuan Penawaran Implementasi Aplikasi SIMPEMDES No. 083/EP/MKT-PNW/XI/07, tanggal 16 Nopember 2007, dari PT. Eka Matra Perkasa Mandiri 47) 3 (tiga) bendel Surat Jalan dan Faktur hardware, software, merk PC Lenovo dari pemesanan CV. Infotech dari PT. Panca Putra Solusindo 48) 1 (satu) bendel kontrak kerjasama dan kwitansi biaya pelatihan program SIMPEMDES 49) 1 (satu) bendel perjanjian jual beli dan kwitansi pembelian printer, UPS dan meja komputer dari SAS Comp dan Infotech 50) 3 (tiga) bendel PPN/Pajak pembayaran pertama dan kedua 14 Desa se-Kecamatan Gandrungmangu, 17 desa se-Kecamatan Nusawungu, dan 17 desa se-Kecamatan Majenang Nomor 44 sampai 50, tetap terlampir dalam berkas perkara 51) 1 (satu) Telaahan staf yang dibuat dan ditandatangani oleh Dangir Mulyadi/Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Cilacap untuk Bupati Cilacap lewat Asisten Tata Praja dan Sekda, tanggal 8 Januari 2008 52) 1 (satu) konsep Surat Edaran Bupati Cilacap, perihal Pedoman Penyusunan APBDes TA 2008, yang dibuat Kabag Tata Pemerintahan Setda Kab. Cilacap (Dangir Mulyadi, S.Sos, M.Si), perihal Penyelenggaraan Pemerintahan Desa melalui Sistem Komputerisasi Desa 53) 1 (satu) Buku Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2008 Kab. Cilacap 54) 1 (satu) surat Setda atas nama Bupati Cilacap Nomor: 143/0313/00, tanggal 5 Pebruari 2008, perihal Penyusunan APBDes Th 2008 55) 1 (satu) Telaahan Staf yang dibuat dan ditandatangani oleh Kabag Tata Pemerintahan Setda Kab. Cilacap, tanggal 28 Pebruari 2008, perihal Tindak Lanjut Rencana Penggunaan Dana ADD untuk Kegiatan SIMPEMDES melalui dana APBDes 56) 1 (satu) surat Nomor: 140/0613/00, tanggal 29 Pebruari, yang ditandatangani oleh Setda atas nama Bupati Cilacap, perihal Evaluasi APBDes tahun 2008 57) 1 (satu) foto copy legalisir Keputusan Bupati Cilacap Nomor: 115 tahun 2004 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Setda Kab. Cilacap berikut SK Bupati Cilacap tentang Pengangkatan Drs. Dangir Mulyadi, S.Sos sebagai Kabag Tata Pemerintahan Setda Kab. Cilacap 58) 1 (satu) foto copy legalisir Perda Kab. Cilacap Nomor 29 tahun 2003 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Setda Kab. Cilacap Nomor 51 sampai 58, dikembalikan ke Pemkab Cilacap 59) 1 (satu) tas warna hitam berisi uang tunai senilai Rp. 150. 000. 000,- (seratus lima puluh juta rupiah) 60) Uang tunai sebesar Rp. 25. 500. 000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dari Sekcam Majenang 61) Uang tunai sebesar Rp. 21. 000. 000,- (dua puluh satu juta rupiah) dari Sekcam Gandrungmangu 62) Uang tunai sebesar Rp. 25. 500. 000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dari Sekcam Nusawungu 63) Uang tunai sebesar Rp. 34. 000. 000,- (tiga puluh empat juta rupiah) dari 17 Kepala Desa se Kec. Nusawungu 64) Uang tunai sebesar Rp. 28. 000. 000,- (dua puluh delapan juta rupiah) dari 14 Kepala Desa se Kec. Gandrungmangu 65) Uang tunai sebesar Rp. 34. 000. 000,- (tiga puluh empat juta rupiah) dari 17 Kepala Desa se Kec. Majenang Nomor 59 sampai 65, dirampas untuk Negara - Menetapkan lamanya terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan - Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan - Membebankan terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
UNTUK DINAS
P U T U S A N
Nomor 58/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : -----------------------------------------------
Nama lengkap : HERRY KARMAWAN Bin JUNAEDI ; -----
Tempat lahir : Cilacap ; --------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 44 tahun / 20 Januari 1966 ; ------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ;-------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;-----------------------------------------
Tempat tinggal : Perumahan Puri Gading Vila Kintamani
A5 No. 21 Jatimelati, Pondok Melati,
Bekasi ; --------------------------------------------
Agama : Islam ; ----------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta ; -------------------------------------------
Pendidikan : D-3 ; -----------------------------------------------
Dalam hal ini terdakwa didampingi oleh : -------------------------------------
DWI HERU WISMANTO SIDI, SH ; -------------------------------------
YOHANES WINARTO, SH. ; ---------------------------------------------
Advokat pada kantor Advokat dan Konsultan Hukum “HERU WISMANTO & PARTNER“, beralamat di Jl. Imam Bonjol No.23 A Salatiga, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 5 Juni 2013 ; --------
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh : --------
Penyidik sejak tanggal 21 Nopember 2012 sampai dengan tanggal 10 Desember 2012 ; ---------------------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 04 Desember 2012 sampai dengan tanggal 23 Desember 2012 ; --------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Cilacap sejak tanggal 24 Desember 2012 sampai dengan tanggal 22 Januari 2013 ; --------
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang sejak tanggal 14 Januari 2013 sampai dengan tanggal 13 Pebruari 2013 ; ---------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang sejak tanggal 14 Pebruari 2013 sampai dengan tanggal 15 April 2013 ; -------------------------------------------------------------
Perpanjangan (I) Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Semarang sejak tanggal 16 April 2013 sampai dengan tanggal 15 Mei 2013 ; ------------------------------------------------------------
Perpanjangan (II) Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Semarang sejak tanggal 16 Mei 2013 sampai dengan tanggal 14 Juni 2013 ; ----------------------------------------------------------------------
Hakim Tipikor Pengadilan Tinggi Semarang sejak tanggal 07 Juni 2013 sampai dengan tanggal 06 Juli 2013 ; ------------------------------
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Semarang sejak tanggal 07 Juli 2013 sampai dengan tanggal 04 September 2013 ; -------------------------------------------------------------
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ; ------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 04 JUNI 2013 Nomor 02/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg., atas nama terdakwa tersebut diatas ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 14 Januari 2013 No. Reg Perkr : PDS-04/CILAC/Ft.1/12/2012, terdakwa oleh Penuntut Umum didakwakan melakukan perbuatan pidana dengan dakwaan sebagai berikut : --------
PRIMAIR:
Bahwa ia Terdakwa HERRY KARMAWAN selaku Direktur PT. Eka Matra Perkasa yang beralamat di Gedung Is Plasa lt 8 R 802 Jl. Pramuka Raya Kavling 151 Jakarta Timur, secara bersama-sama atau sendiri-sendiri bersama dengan Dangir Mulyadi, S.Sos, M.Si, selaku Kabag Pemerintahan Kabupaten Cilacap dan Drs. Suyatmo, MM (dalam berkas perkara terpisah) pada bulan bulan Nopember 2007 s/d September 2008 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2007 s/d tahun 2008, bertempat di Kantor Sekretariat Pemerintah Kabupaten Cilacap Jl. Jenderal Sudirman Nomor 32 Cilacap atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cilacap yang berdasarkan Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 1 Desember 2010 menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ----------------
- Pada sekitar bulan Nopember 2007 Terdakwa selaku Direktur PT. Eka Matra Perkasa yang bergerak dibidang teknologi informatika ditemani TOTO RUGYANTO menemui Drs. SUYATMO, MM selaku Kabag Pembangunan Pemkab Cilacap. Adapun maksud Terdakwa menemui Drs. SUYATMO, MM adalah untuk meminta bantuan kepada Drs. SUYATMO, MM agar membantu mendapatkan proyek pengadaan barang software hardware dan pelatihan SIMPEMDES dengan anggaran dari Anggaran Dana Desa (ADD). Dalam pertemuan tersebut Terdakwa selaku Direktur Eka Matra Perkasa Mandiri menyerahkan proposal Nomor: 083/EP/MKT-PNW/XI/07 tertanggal 18 Nopember 2007 mengenai proyek SIMPEMDES (sistim informasi manajemen pemerintahan desa). Dengan nilai proposal per paket sebesar Rp.38.170.000,- yang terdiri atas:
Software Rp. 21.750.000,-
hardware (komputer, printer & UPS) Rp. 8.750.000,-
Instalasi dan Pelatihan Rp. 4.200.000,-
Jumlah Rp. 34.700.000,-
PPN 10% Rp. 3.470.000,-
Nilai setelah pajak Rp. 38.170.000,-
- Bahwa selanjutnya masih sekitar Bulan Nopember 2007 Drs SUYATMO MM, menyerahkan proposal tersebut kepada Bupati Cilacap PROBO YULIASTORO melalui Drs. SLAMET, MM selaku staff ahli Bupati Cilacap;
- Atas Proposal tersebut, pada tanggal 8 Desember 2007 oleh Probo Yuliastoro Bupati Cilacap didisposisikan untuk diselesaikan kepada Kabag Pemerintahan Dangir Mulyadi dan secara lisan diarahkan agar Proyek Program Sistem Informasi Managemen Pedesaan (SIMPEMDES) sebagaimana ditawarkan dalam proposal yang diajukan Terdakwa/PT Eka Matra Perkasa mandiri pelaksanaannya dengan menggunakan dana anggaran dana desa (ADD) yang akan didistribusikan ke desa/kelurahan; -------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada pertengahan Desember 2007 Drs. SUYATMO, MM bersama dengan Drs. SLAMET, MM, menemui DANGIR MULYADI selaku Kabag Pemerintahan guna membuat usulan agar dalam ADD tahun 2008 bisa dianggarkan pengadaan Program SIMPEDES. Dari hasil pertemuan tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh DANGIR MULYADI dengan membuat Surat Edaran yang kemudian ditandatangani oleh Bupati PROBO YULIASTORO menjadi Surat Edaran Nomor: 143/0185/00 tanggal 25 Januari 2008 perihal Pedoman Penyusunan APBDes TA 2008, yang didalamnya pada point Alokasi Dana Desa (ADD) salah satunya digunakan untuk Pengembangan Teknologi Informasi yang mendukung program E-GOV (elektronik government); ----------------
- Pada bulan Januari 2008, Kepala Bagian Pemerintahan Dangir Mulyadi menerima perubahan proposal dari Terdakwa atas program SIMPEMDES yang telah diajukan dari yang semula senilai Rp.38.170.000,- per unit menjadi Rp.48.000.000,- dengan rincian:
Software Rp. 29.745.000,-
hardware (komputer, printer & UPS) Rp. 9.860.000,-
Instalasi dan Pelatihan Rp. 4.500.000,-
Jumlah Rp. 44.700.000,-
PPN 10% Rp. 4.410.000,-
Nilai setelah pajak Rp. 48.515.000,-
Dibulatkan Rp. 48.000.000,-
- Bahwa perubahan diatas untuk mengakomodir permintaan dana oleh Sekretaris PDIP Kabupaten Cilacap Sdr Rujimanto sebesar Rp.1,5 miliar yang akan mengusahakan disetujuinya proposal pengadaan program SIMPEMDES oleh Bupati Cilacap; ---------------
- Perubahan tersebut oleh Dangir Mulyadi telah dilaporkan kepada Probo Yuliatoro, namun oleh Probo Yuliastoro dinyatakan bahwa perubahan tersebut tidak perlu disposisi tertulis; ------------------------
- Pada bulan Januari 2008 desa-desa sedang melakukan musyawarah perencanaan dan pembangunan (musrenbang) tingkat desa dipimpin oleh camat dengan peserta perangkat desa, ada juga BPD, tokoh masyarakat, LPPMD, PKK, Karang Taruna, Hansip dan Linmas. Dalam musrenbang yang dibahas adalah program-program yang akan dilaksanakan oleh desa-desa dan hasilnya sebagaimana tercantum dalam notulen musrenbangdes, tidak ada sama sekali perencanaan mengenai belanja modal pembelian komputer dan jaringannya sebesar Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah); -------------------------------------------------------------------------------
- Pada tanggal 5 Pebruari 2008, Bupati Cilacap PROBO YULIASTORO membuat surat edaran (SE) yang ditandatangani Sekda Pemkab Cilacap Nomor 143/03/3/00 perihal penyusunan APBDes yang isinya antara lain agar RAPBDes dikirimkan kepada Bupati cq Kepala Bagian Pemerintahan paling lambat tanggal 18 Pebruari 2008 untuk dilakukan evaluasi. Evaluasi dan arahan dari Bupati dan Kabag Pemerintahan adalah agar Pemerintah Desa menganggarkan kegitan pengadaan program SIMPEMDES; -------
- Bahwa terhadap evaluasi dan arahan dari Bupati dan Kabag Pemerintahan ini awalnya para Kepala Desa menolaknya dengan alasan kegiatan belum disosialisaikan serta tidak ada dalam musrenbang, akan tetapi karena Dangir Mulyadi selaku Kabag Pemerintahan menyampaikan bahwa program SIMPEMDES adalah program unggulan Bupati maka tetap harus dilaksanakan dan camat agar memerintahkan Kepala Desa untuk menyiapkan operator yang akan dilatih mulai pengenalan sampai dengan pengoperasian program; -----------------------------------------------------------------------------
- Untuk menegaskan kembali perlunya program SIMPEMDES dan pengaturan pembayarannya maka pada tanggal 9 Mei 2008 seluruh camat dan perwakilan desa dikumpulkan untuk rapat persiapan penyaluran ADD tahun 2008 yang dipimpin oleh Kabag Pemerintahan. Hasil rapat adalah: ADD akan disalurkan langsung dari kas daerah ke kas desa dalam dua tahap, di mana masing-masing tahap senilai Rp.50.000.000,- untuk penyaluran tahap I sebesar Rp.25.000.000,- agar dibayarkan untuk SIMPEMDES yang digunakan: --------------------------------------------------------------------------
pelatihan tenaga operator desa 2 orang. -----------------------------
pengadaaan hardware (komputer, printer, UPS dan meja) ----
windows XP original, ------------------------------------------------------
Sedangkan sisanya sebesar Rp.23 juta untuk pembuatan software dan aplikasinya diambilkan dari penyaluran tahap II; ------------------
- Bahwa untuk memuluskan proses penunjukan langsung proyek Program SIMPEMDES, DANGIR MULYADI, S.Sos, M.Si meminta kepada Terdakwa selaku Direktur EKA MATRA PERKASA yang sesungguhnya sudah mendapatkan proyek Program SIMPEMDES agar menggunakan atribut CV bukan PT. Atas permintaan DANGIR MULYADI tersebut Terdakwa kemudian mengajak rekan-rekannya untuk dipinjam benderanya dalam mengerjakan proyek Program Simpemdes Kabupaten Cilacap. Adapun perusahaan-perusahaan yang digunakan untuk menggarap proyek Program Simpemdes Kab Cilacap tersebut adalah: ---------------------------------------------------------
Terdakwa menggunakan CV INFOTEK sekaligus merangkap sebagai direkturnya; --------------------------------------------------------
DEDI FIRMANSYAH menggunakan CV INFOSOFT; ---------------
ADITYA HERWASTO menggunakan CV DAYA CIPTA INFORMATIKA; ---------------------------------------------------------------
MULYANTO menggunakan CV M. SOFT; -----------------------------
JOSHUA menggunakan CV TIGA PILAR INDONESIA; -----------
HERMAN menggunakan CV KARYA CIPTA NUSANTARA; -----
JOHN A MANGKEY menggunakan CV. HEXACOM. ---------------
- Bahwa disamping DANGIR MULYADI, Drs. SUYATMO, MM juga memfasilitasi Terdakwa dalam menyiapkan dan mengirimkan dokumen pengadaan ke semua kecamatan. Drs. SUYATMO, MM juga menelepon para sekretaris kecamatan (sekcam) untuk menghadiri rapat persiapan pengadaan Program SIMPEMDES dan melarang para Kepala Desa membuat dokumen sendiri karena sudah dibuatkan oleh rekanan. Drs. SUYATMO, MM, juga menunjuk sekcam sebagai pejabat pengadaan dan kemudian menyerahkan CD Pdf kepada saksi TRIYONO untuk dibagikan kepada para Kades sebagai contoh dalam pembuatan dokumen pengadaan barang & jasa untuk program SIMPEMDES; -------------------------------------------
- Bahwa untuk meyakinkan para sekcam selaku pejabat pengadaan agar mau menunjuk Terdakwa selaku penyedia barang/jasa dalam proyek SIMPEMDES, pada tanggal 19 Juni 2008 di rumah makan Wangonsari Cilacap Drs. SUYATMO, MM mempertemukan antara Terdakwa dengan para sekcam se Kabupaten Cilacap. Pada pertemuan tersebut Drs. SUYATMO, MM memperkenalkan Terdakwa kepada para sekcam bahwa Terdakwa HERRY KARMAWAN merupakan konsorsium dan 7 (tujuh) rekanan (CV INFOTEK, CV INFOSOFT, CV DAYA CIPTA INFORMATIKA, CV M. SOFT, CV TIGA PILAR INDONESIA, CV KARYA CIPTA NUSANTARA, CV. HEXACOM). Pada kesempatan tersebut Drs. SUYATMO, MM juga menyampaikan kepada para Sekcam bahwa nantinya jika proyek ini berjalan akan ada dana operasional untuk kecamatan dan Desa; -----------------------------------------------------------
- Sebagai hasil dari konspirasi antara Terdakwa, Probo Yuliantoro Bupati Cilacap Dangir Mulayadi Kabag Pemerintahan dan Drs. SUYATMO, MM Kabag Pembangunan maka dalam APBDes tahun anggaran 2008 seluruh desa (269 desa) di wilayah kabupaten Cilacap terdapat kegiatan pengadaan software, hardware dan pelatihan Simpemdes (sistim informasi manajemen pemerintahan desa). Item-item pekerjaan di semua desa sama. Untuk nilainya setelah pihak Pemerintah Desa melakukan negosiasi dengan calon penyedia barang maka nilainya turun menjadi masing-masing desa sebesar Rp.47.400.000,- atau secara keseluruhan sebesar Rp.12.750.600.000,-. -------------------------------------------------------------
- Perencanaan anggaran kegiatan pengadaan software, hardware dan pelatihan SIMPEMDES (sistim informasi manajemen pemerintahan desa) dalam APBDes bukan merupakan hasil musrenbang, melainkan diarahkan oleh Probo Yuliastoro, S.Sos Bupati Cilacap melalui kepala Bagian Pemerintahan Dangir Mulyadi, S.Sos, M.Si; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada kenyataannya pencairan dana masing-masing desa sesungguhnya adalah untuk pencairan tahap I senilai 30% sekitar Juni 2008 sebesar Rp.14.200.000,- dan tahap II senilai 70% sekitar September 2008 sebesar Rp.33.180.000,- sehingga total tiap desa telah mencairkan Rp.47.400.000,-, total pencairan dana keseluruhan adalah Rp.12.750.600.000,- ----------------------------------------------------
Bahwa setelah Terdakwa selaku direktur PT. Eka Matra Perkasa dan selaku Ketua konsorsium 7 (tujuh) perusahaan menerima pembayaran atas prestasi pekerjaan pengadaan SIMPEMDES Terdakwa kemudian membagikan sisa keuntungan kepada beberapa pihak yaitu: Untuk Bupati Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta) untuk Dangir Mulyadi sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta), kepada Suyatmo (Kabag pembangunan) Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta) kepada seluruh Kades masing-masing Rp.2 juta total Rp.538.000.000,-, kepada para sekcam/camat sebesar Rp.12.000.000,- total Rp.403.500.000 dan kepada Rujimanto sekretaris PDIP kab Cilacap sebesar Rp.1,5 miliar; ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatas bertentangan dengan:
Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa.
Pasal 1 ayat (12) yaitu bahwa anggaran pendapatan dan belanja desa selanjutnya disingkat APBDes adalah rencana keuangan tahunan pemerintah desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. -----------------------------------
Pasal 73 ayat (a), (b), (c) APB Desa terdiri atas bagian pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan. ----------------
Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. ------------------------------------
Kepala Desa bersama BPD menetapkan APBDesa setiap tahun dengan Peraturan Desa. ------------------------------------------
Pasal 75 ayat (1) yaitu bahwa Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa. -------------------------
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan. -----------------------------
Pasal 1, bahwa yang dimaksud dengan: ---------------------------
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut. ------------------------------------------------------------
Pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan pertanggungjawabkan dan pengawasan keuangan desa. ---------------------------------------------------------
Pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa. ---------------------------------------------------------
Rencana Pembangunan Jangka Pendek (tahunan) yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) adalah hasil musyawarah masyarakat desa tentang program dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk periode 1(satu) tahun. -----------------------------------------
Pasal 3 ayat: -----------------------------------------------------------------
Pengelolaan sumber pendapatan desa sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1), dituangkan dalam APBDes. -----
Sumber pendapatan daerah yang telah dimiliki dan dikelola oleh desa tidak dibenarkan diambil alih oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten. ----------------------------------------------
c. Pasal 26 ayat (1) Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintahan desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili pemerintah desa dalam kepemilikan kekayaan desa yang dipisahkan. --------------------------------------
d. Pasal 27 ayat (1) Menyatakan bahwa anggaran pendapatan dan belanja desa terdiri dari: Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan desa. ---------------------------------------------------
e. Pasal 27 ayat (2) pendapatan desa tersebut termasuk didalamnya Alokasi Dana Desa (ADD). -----------------------------
f. Pasal 29: --------------------------------------------------------------------
Ayat (1) Sekdes menyusun rancangan peraturan desa tentang APBDes berdasarkan pada RKP Desa. -----------------
Ayat (2) Sekdes menyampaikan rancangan Perdes tentang APBDes kepada Kepala Desa untuk memperoleh persetujuan. --------------------------------------------------------------
Ayat (3) Kepala Desa menyampaikan rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatas kepada BPD untuk dibahas bersama dalam rangka memperoleh persetujuan bersama. ------------------------------------------------
Ayat (5) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatas, menitik beratkan pada kesesuaian dengan RKP Desa. ----------------------------------------------------------------------
Keppres Nomor 80 Tahun 2003 Pasal 5 yang melarang para pihak dalam pengadaan barang/jasa saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung untuk mencegah dan menghindari persaingan tidak sehat ; ------------------------------------
Keppres Nomor 80 Tahun 2003 Pasal 5 huruf h yang berbunyi para pihak dalam pengadaan proses barang dan jasa tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjajikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan berupa apa saja kepada siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa. -----------------------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatas telah memperkaya diri sendiri atau Korporasi PT. Eka Matra Perkasa sebesar Rp.295.160.736,- serta beberapa pihak sbb: Bupati Cilacap Probo Yuliastoro Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk Dangir Mulyadi sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), kepada Suyatmo (Kabag pembangunan) Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) kepada seluruh Kades masing-masing Rp. 2 juta total Rp.538.000.000,-, kepada para sekcam/camat jumlahnya bervariasi berkisar Rp.12.000.000,- total Rp.403.500.000,- dan kepada Rujimanto sekretaris PDIP kab Cilacap sebesar Rp. 1,5 miliar; -----------------------------------------------
- Akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan DANGIR MULYADI, S.Sos, M.Si, dan Drs. SUYATMO, MM telah merugikan keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Kab Cilacap sesuai hasil audit investigasi BPKP Perwakilan Jawa Tengah sebesar Rp.7.687.896.414,- (tujuh miliar enam ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus empat belas rupiah). ------------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ; ----------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR: -------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia Terdakwa HERRY KARMAWAN selaku Direktur PT. Eka Matra Perkasa yang beralamat di Gedung Is Plasa lt 8 R 802 JL Pramuka Raya Kavling 151 Jakarta Timur, dengan DANGIR MULYADI, S.Sos, M.Si, selaku Kabag Pemerintahan Kabupaten Cilacap (dalam berkas perkara terpisah) dan Drs. SUYATMO, MM selaku Kabag Pembangunan Pemerintah Kabupaten Cilacap (dalam berkas perkara terpisah) pada bulan Januari 2008 s/d Mei 2008 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2008, bertempat di Kantor Sekretariat Pemerintah Kabupaten Cilacap Jl Jenderal Sudirman Nomor 32 Cilacap atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cilacap yang berdasarkan Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 1 Desember 2010 menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------
- Pada tahun 2006 Terdakwa diangkat sebagai direktur PT. Eka Matra Perkasa yang beralamat di Gedung Is Plasa lt 8 R 802 Jl. Pramuka Raya Kavling 151 Jakarta Timur. Sebagai Direktur PT. EKA MATRA PERKASA Terdakwa memiliki tugas dan wewenang memimpin perusahaan baik kedalam maupun keluar urusan perusahaan, termasuk didalamnya serta mengadakan ikatan dengan pihak ketiga baik swasta maupun pemerintah ; --------------------------------------------
- Bahwa selaku seorang Direktur perusahaan yang ingin dan atau menjadi rekanan/penyedia barang/jasa pada instansi pemerintah maka Terdakwa seharusnya mempedomani ketentuan-ketentuan yang ada yang mengatur mengenai pengadaan barang & jasa, ketentuan mengenai keuangan negara / daerah dan peraturan pemerintah lainnya yang berkaitan dengan kegiatan pemerintahan. Akan tetapi Terdakwa selaku direktur PT. Eka Matra Perkasa telah menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya karena jabatannya itu sebagai berikut : ----------------------------------------------
Pada sekitar bulan Nopember 2007 Terdakwa selaku Direktur PT. Eka Matra Perkasa yang bergerak dibidang teknologi informatika ditemani TOTO RUGYANTO menemui Drs SUYATMO, MM selaku Kabag Pembangunan Pemkab Cilacap. Adapun maksud terdakwa menemui Drs. SUYATMO, MM adalah untuk meminta bantuan kepada Drs. SUYATMO, MM agar membantu mendapatkan proyek pengadaan barang software hardware dan pelatihan SIMPEMDES (sistem manajemen dan informasi pemerintahan desa) dengan anggaran dari Anggaran Dana Desa (ADD). Dalam pertemuan tersebut Terdakwa selaku Direktur Eka Matra Perkasa Mandiri menyerahkan proposal Nomor: 083/EP/MKT-PNW/XI/07 tertanggal 18 Nopember 2007 mengenai proyek SIMPEMDES (sistim informasi manajemen pemerintahan desa). Dengan nilai proposal per paket sebesar Rp.38.170.000,- yang terdiri atas : ---------------------------------------------------------------
Software Rp. 21.750.000,-
hardware (komputer, printer & UPS) Rp. 8.750.000,-
Instalasi dan Pelatihan Rp. 4.200.000,-
Jumlah Rp. 34.700.000,-
PPN 10% Rp. 3.470.000,-
Nilai setelah pajak Rp. 38.170.000,-
Bahwa selanjutnya masih sekitar bulan Nopember 2007 Drs. SUYATMO MM, menyerahkan proposal tersebut kepada Bupati Cilacap PROBO YULIASTORO melalui Drs. SLAMET, MM selaku staff ahli Bupati Cilacap; ---------------------------------------------------
Atas Proposal tersebut, pada tanggal 8 Desember 2007 oleh Probo Yuliastoro Bupati Cilacap didisposisikan untuk diselesaikan kepada Kabag Pemerintahan Dangir Mulyadi dan secara lisan diarahkan agar Proyek Program Sistem Informasi Managemen Pedesaan (SIMPEMDES) sebagaimana ditawarkan dalam proposal yang diajukan Terdakwa/PT Eka Matra Perkasa mandiri pelaksanaannya dengan menggunakan dana anggaran dana desa (ADD) yang akan didistribusikan ke desa/kelurahan ; --------
Bahwa selanjutnya pada pertengahan Desember 2007 Drs. SUYATMO, MM bersama dengan Drs. SLAMET, MM, menemui DANGIR MULYADI selaku Kabag Pemerintahan guna membuat usulan agar dalam ADD tahun 2008 bisa dianggarkan pengadaan Program SIMPEMDES. Dari hasil pertemuan tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh DANGIR MULYADI dengan membuat Surat Edaran yang kemudian ditandatangani oleh Bupati PROBO YULIASTORO menjadi Surat Edaran Nomor: 143/0185/00 tgl 25 januari 2008 perihal Pedoman Penyusunan APBDes TA 2008, yang di dalamnya pada point Alokasi Dana Desa (ADD) salah satunya digunakan untuk Pengembangan Teknologi Informasi yang mendukung program E-GOV (elektronik government);
Pada bulan Januari 2008, Kepala Bagian Pemerintahan Dangir Mulyadi menerima perubahan proposal dari Terdakwa atas program SIMPEMDES yang telah diajukan dari yang semula senilai Rp.38.170.000,- per unit menjadi Rp.48.000.000,- dengan rincian: ----------------------------------------------------------------------------
Software Rp. 29.745.000,-
hardware (komputer, printer & UPS) Rp. 9.860.000,-
Instalasi dan Pelatihan Rp. 4.500.000,-
Jumlah Rp. 44.700.000,-
PPN 10% Rp. 4.410.000,-
Nilai setelah pajak Rp. 48.515.000,-
Dibulatkan Rp. 48.000.000,-
Bahwa perubahan diatas untuk mengakomodir permintaan dana oleh Sekretaris PDIP Kabupaten Cilacap Sdr Rujimanto sebesar Rp.1,5 miliar yang akan mengusahakan disetujuinya proposal pengadaan program simpemdes oleh Bupati Cilacap; -------------
Perubahan tersebut oleh Dangir Mulyadi telah dilaporkan kepda Probo Yuliatoro, namun oleh Probo Yuliastoro dinyatakan bahwa perubahan tersebut tidak perlu disposisi tertulis; ----------------------
Pada bulan Januari 2008 desa-desa sedang melakukan musyawarah perencanaan dan pembangunan (musrenbang) tingkat desa dipimpin oleh camat dengan peserta perangkat desa, ada juga BPD, tokoh masyarakat, LPPMD, PKK, Karang Taruna, Hansip dan Linmas. Dalam musrenbang yang dibahas adalah program-program yang akan dilaksanakan oleh desa-desa dan hasilnya sebagaimana tercantum dalam notulen musrenbangdes, tidak ada sama sekali perencanan mengenai belanja modal pembelian komputer dan jaringannya sebesar Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah); ---------------------------------------
Pada tanggal 5 Pebruari 2008, Bupati Cilacap PROBO YULIASTORO membuat surat edaran (SE) yang ditandatangani Sekda Pemkab Cilacap Nomor 143/03/3/00 perihal penyusunan APBDes yang isinya antara lain agar RAPBDes dikirimkan kepada Bupati cq Kepala bagian pemerintahan paling lambat tanggal 18 Pebruari 2008 untuk dilakukan evaluasi. Evaluasi dan arahan dari Bupati dan Kabag Pemerintahan adalah agar Pemerintah Desa menganggarkan kegitan pengadaan program SIMPEMDES; -------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap evaluasi dan arahan dari Bupati dan Kabag Pemerintahan ini awalnya para Kepala Desa menolaknya dengan alasan kegiatan belum disosialisaikan serta tidak ada dalam musrenbang, akan tetapi karena Dangir Mulyadi selaku Kabag Pemerintahan menyampaikan bahwa program SIMPEMDES adalah program unggulan Bupati maka tetap harus dilaksanakan dan camat agar memerintahkan Kepala Desa untuk menyiapkan operator yang akan dilatih mulai pengenalan sampai dengan pengoperasian program; ----------------------------------------------------
Untuk menegaskan kembali perlunya program SIMPEMDES dan pengaturan pembayarannya maka pada tanggal 9 Mei 2008 seluruh camat dan perwakilan desa dikumpulkan untuk rapat persiapan penyaluran ADD tahun 2008 yang dipimpin oleh Kabag Pemerintahan. Hasil rapat adalah: ADD akan disalurkan langsung dari kas daerah ke kas desa dalam dua tahap, dimana masing-masing tahap senilai Rp.50.000.000,- untuk penyaluran tahap I sebesar Rp.25.000.000,- agar dibayarkan untuk SIMPEMDES yang digunakan: ---------------------------------------------------------------
pelatihan tenaga operator desa 2 orang. -------------------------
pengadaaan hardware (komputer, printer, UPS dan meja)
windows XP original. --------------------------------------------------
Sedangkan sisanya sebesar Rp.23 juta untuk pembuatan software dan aplikasinya diambilkan dari penyaluran tahap II;
Bahwa untuk memuluskan proses penunjukan langsung proyek Program SIMPEMDES, DANGIR MULYADI, S.Sos, M.Si meminta kepada Terdakwa selaku Direktur EKA MATRA PERKASA yang sesungguhnya sudah mendapatkan proyek Program SIMPEDES agar menggunakan atribut CV bukan PT. Atas permintaan DANGIR MULYADI tersebut Terdakwa kemudian mengajak rekan-rekannya untuk dipinjam benderanya dalam mengerjakan proyek Program SIMPEMDES Kabupaten Cilacap. Adapun perusahaan-perusahaan yang digunakan untuk menggarap proyek Program SIMPEMDES Kab Cilacap tersebut adalah:
Terdakwa menggunakan CV INFOTEK sekaligus merangkap sebagai direkturnya; -------------------------------------------------------
DEDI FIRMANSYAH menggunakan CV INFOSOFT; -------------
ADITYA HERWASTO menggunakan CV DAYA CIPTA INFORMATIKA; -------------------------------------------------------------
MULYANTO menggunakan CV M. SOFT; ---------------------------
JOSHUA menggunakan CV TIGA PILAR INDONESIA; ----------
HERMAN menggunakan CV KARYA CIPTA NUSANTARA; ----
JOHN A MANGKEY menggunakan CV. HEXACOM; ------------
Bahwa disamping DANGIR MULYADI, Drs. SUYATMO, MM juga memfasilitasi Terdakwa dalam menyiapkan dan mengirimkan dokumen pengadaan ke semua kecamatan. Drs. SUYATMO, MM juga menelepon para sekretaris kecamatan (sekcam) untuk menghadiri rapat persiapan pengadaan Program SIMPEMDES dan melarang pada Kepala Desa membuat dokumen sendiri karena sudah dibuatkan oleh rekanan. Drs. SUYATMO, MM, juga menunjuk sekcam sebagai pejabat pengadaan dan kemudian menyerahkan CD Pdf kepada saksi TRIYONO untuk dibagikan kepada para Kades sebagai contoh dalam pembuatan dokumen pengadaan barang & jasa untuk program SIMPEMDES; ----------
Bahwa untuk meyakinkan para sekcam selaku pejabat pengadaan agar mau menunjuk Terdakwa menjadi penyedia barang/jasa dalam proyek SIMPEMDES pada tanggal 19 Juni 2008 di rumah makan Wangonsari Cilacap Drs. SUYATMO, MM mempertemukan antara Terdakwa dengan para sekcam se Kabupaten Cilacap. Pada pertemuan terebut Drs. SUYATMO, MM memperkenalkan Terdakwa kepada para sekcam bahwa Terdakwa HERRY KARMAWAN merupakan konsorsium dan 7 (tujuh) rekanan (CV INFOTEK, CV INFOSOFT, CV DAYA CIPTA INFORMATIKA, CV M. SOFT, CV TIGA PILAR INDONESIA, CV KARYA CIPTA NUSANTARA, CV. HEXACOM). Pada kesempatan tersebut Drs. SUYATMO, MM dan Terdakwa juga menyampaikan kepada para Sekcam bahwa nantinya jika proyek ini berjalan akan ada dana operasional untuk kecamatan dan Desa ; -----------------------------------------------------------------------
Sebagai hasil dari konspirasi antara Terdakwa, Probo Yuliastoro Bupati Cilacap Dangir Mulyadi Kabag Pemerintahan dan Drs. SUYATMO, MM Kabag Pembangunan maka dalam APBDes tahun anggaran 2008 seluruh desa (269 desa) di wilayah kabupaten Cilacap terdapat kegiatan pengadaan software, hardware dan pelatihan SIMPEMDES (sistim informasi manajemen pemerintahan desa). Item-item pekerjaan di semua desa sama. Untuk nilainya setelah pihak Pemerintah Desa melakukan negosiasi dengan calon penyedia barang maka nilainya turun menjadi masing-masing desa sebesar Rp.47.400.000,- atau secara keseluruhan sebesar Rp.12.750.600.000,-. ----------------------------------------------------------
Perencanaan anggaran kegiatan pengadaan software, hardware dan pelatihan SIMPEMDES (sistim informasi manajemen pemerintahan desa) dalam APBDes bukan merupakan hasil musrenbang, melainkan diarahkan oleh Probo Yuliastoro, S.Sos Bupati Cilacap melalui kepala Bagian Pemerintahan Dangir Mulyadi, S.Sos, M.Si ; --------------------------------------------------------
Bahwa pada kenyataannya pencairan dana masing-masing desa sesungguhnya adalah untuk pencairan tahap I senilai 30% sekitar Juni 2008 sebesar Rp.14.200.000,- dan tahap II senilai 70% sekitar September 2008 sebesar Rp.33.180.000,- sehingga total tiap desa telah mencairkan Rp.47.400.000,-, total pencairan dana keseluruhan adalah Rp.12.750.600.000,- ; -----------------------------
Bahwa setelah Terdakwa selaku direktur PT. Eka Matra Perkasa menerima pembayaran atas prestasi pekerjaan pengadaan SIMPEMDES Terdakwa kemudian membagikan sisa keuntungan kepada beberapa pihak yaitu: Untuk Bupati Cilacap Probo Yuliastoro Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk Dangir Mulyadi sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), kepada Suyatmo (Kabag pembangunan) Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) kepada seluruh Kades masing-masing Rp. 2 juta total Rp.538.000.000,-, kepada para sekcam/camat jumlahnya bervariasi berkisar Rp.12.000.000,- total Rp.403.500.000 dan kepada Rujimanto sekretaris PDIP Kab Cilacap sebesar Rp.1,5 miliar ; -----------------
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatas bertentangan dengan: ---------------------------------------------------------------------------
Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa.---
Pasal 1 ayat (12) yaitu bahwa anggaran pendapatan dan belanja desa selanjutnya disingkat APBDes adalah rencana keuangan tahunan pemerintah desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. ------------------------------
Pasal 73 ayat (a), (b), (c) APB Desa terdiri atas bagian pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan. --------------
Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. ---------------------------------
Kepala Desa bersama BPD menetapkan APBDesa setiap tahun dengan Peratuan Desa. --------------------------------------
Pasal 75 ayat (1) yaitu bahwa Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa. -----
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan. ------------------------
Pasal 1, bahwa yang dimaksud dengan: ------------------------
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut. ---------------------------------------------------------
Pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan pertanggungjawabkan dan pengawasan keuangan desa. -----------------------------------
Pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa. ------------------------------------
Rencana Pembangunan Jangka Pendek (tahunan) yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) adalah hasil musyawarah masyarakat desa tentang program dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk periode 1(satu) tahun. -------------------------------------
Pasal 3 ayat: -------------------------------------------------------------
Pengelolaan sumber pendapatan desa sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1), dituangkan dalam APBDes.
Sumber pendapatan daerah yang telah dimiliki dan dikelola oleh desa tidak dibenarkan diambil alih oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten. -------------------------
c. Pasal 26 ayat (1) Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintahan desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili pemerintah desa dalam kepemilikan kekayaan desa yang dipisahkan. --------
d. Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa anggaran pendapatan dan belanja desa terdiri dari: Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan desa. ---------------------------------------
e. Pasal 27 ayat (2) pendapatan desa tersebut termasuk didalamnya Alokasi Dana Desa (ADD). ----------------------------
f. Pasal 29: ------------------------------------------------------------------
Ayat (1) Sekdes menyusun rancangan peraturan desa tentang APBDes berdasarkan pada RKPDesa. -------------
Ayat (2) Sekdes menyampaikan rancangan Perdes tentang APBDes kepada Kepala Desa untuk memperoleh persetujuan. ----------------------------------------------------------
Ayat (3) Kepala Desa menyampaikan rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatas kepada BPD untuk dibahas bersama dalam rangka memperoleh persetujuan bersama. ----------------------------
Ayat (5) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatas, menitik beratkan pada kesesuaian dengan RKPDesa. -------------------------------------------------------------
Keppres Nomor 80 Tahun 2003 Pasal 5 yang melarang para pihak dalam pengadaan barang/jasa saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung untuk mencegah dan menghindari persaingan tidak sehat, ---------------------------------
Keppres Nomor 80 Tahun 2003 Pasal 5 huruf h yang berbunyi para pihak dalam pengadaan proses barang dan jasa tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjajikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan berupa apa saja kepada siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa. ------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatas telah menguntungkan diri sendiri atau korporasi PT. Eka Matra Perkasa sebesar Rp.295.160.736,- serta beberapa pihak sbb: Bupati Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk Dangir Mulyadi sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), Suyatmo (Kabag pembangunan) Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) kepada seluruh Kades masing-masing Rp. 2 juta total Rp.538.000.000,-, kepada para sekcam/camat sebesar Rp.12.000.000,- total Rp.403.500.000 dan kepada Rujimanto sekretaris PDIP Kab Cilacap sebesar Rp.1,5 miliar; ---------------------
- Akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan DANGIR MULYADI, S.Sos, M.Si, dan Drs. SUYATMO, MM telah merugikan keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Kab Cilacap sesuai hasil audit investigasi BPKP Perwakilan Jawa Tengah sebesar Rp.7.687.896.414,- (tujuh miliar enam ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus empat belas rupiah); ------------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP; -----------------
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 13 Mei 2013 Nomor Reg.Perkara : PDS-03/O.3.10/Ft.1/02/2012 terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dituntut dengan tuntutan pidana sebagai berikut : --------------------------------------
Menyatakan Terdakwa HERRY KARMAWAN Bin JUNAEDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Primair; --------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HERRY KARMAWAN Bin JUNAEDI dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan; ------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa HERRY KARMAWAN Bin JUNAEDI dengan denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka Terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; -----------
Membayar uang pengganti sebesar Rp.6.596.395.814,- (enam milyar lima ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus empat belas rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan; -------------------------------------
Menyatakan Barang Bukti berupa: -----------------------------------------
1 (satu) Surat Edaran Bupati No. 143/0185/00, tanggal 25 Januari 2008, tentang Pedoman Penyusunan APBDes; -----
1 (satu) surat Sekda Kab. Cilacap No. 143/0313/00, tanggal 5 Pebruari 2008, tentang Penyusunan APBDes TA. 2008; ------
1 (satu) Surat Edaran Bupati No. 143/0870/00, tanggal 24 Maret 2008 tentang Penyusunan DPA APBDes TA. 2008; ---------------
1 (satu) surat Sekda Kab. Cilacap No. 141/2019/00, tanggal 11 Juni 2008, tentang Pencairan Anggaran ADD 2008 tahap I;
1 (satu) surat Sekda Kab. Cilacap No. 141/146/00, tanggal 17 Juni 2008, tentang Pencairan Anggaran ADD Tahap I TA. 2008; ----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) surat Sekda Kab.Cilacap No. 141/3191/00, tanggal 10 September 2008, tentang Laporan Pelaksanaan ADD tahap I tahun 2008; --------------------------------------------------------------------
1 (satu) surat Sekda Kab. Cilacap No. 141/852/00, tanggal 10 September 2008, tentang Pencairan Anggaran ADD tahap II tahun 2008; --------------------------------------------------------------------
1 (satu) surat Sekda Kab. Cilacap No. 141/3281/00, tanggal 18 September 2008, tentang Penyaluran Anggaran ADD tahap II tahun 2008; --------------------------------------------------------------------
1 (satu) surat Sekda Kab. Cilacap No. 141/3488/00, tanggal 14 Oktober 2008, tentang Perkembangan Pelaksanaan Program Simpemdes; -------------------------------------------------------------------
1 (satu) Keputusan Bupati Cilacap Nomor: 934/64/00 tahun 2008, tentang Pembentukan Tim Fasilitasi dan Tim Pendamping Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Dalam Wilayah Kab. Cilacap Tahun 2008; -------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu: GATOT ARIF WIDODO, S.Sos; -------------------------------------------------------------
14 (empat belas) Surat Perintah Kerja (SPK) asli dan 1 (satu) foto copy SPK Desa Karangpakis dari Kec. Nusawungu; ---------
17 (tujuh belas) foto copy buku rekening Desa se Kec. Nusawungu; -------------------------------------------------------------------
34 (tiga puluh empat) lembar kwitansi asli pembelian komputer;
1 (satu) keping CD; ----------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu: DJASRONI (Sekcam Nusawungu); -------------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel Musdus; ----------------------------------------------------
1 (satu) buku Musdes; -----------------------------------------------------
1 (satu) buku Musrenbangdes; ------------------------------------------
1 (satu) APBDes tahun 2008; --------------------------------------------
1 (satu) APBDes tahun 2008 perubahan; -----------------------------
1 (satu) RKPDes Desa Danasri Lor; ------------------------------------
1 (satu) RAPBDes; ----------------------------------------------------------
1 (satu) RPJMD; -------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu SRIYANI (Kades Danasri Lor Kec. Nusawungu); ------------------------------------------
1 (satu) buku RKPDes; ----------------------------------------------------
1 (satu) buku APBDes; -----------------------------------------------------
1 (satu) dokumen penunjukan langsung; -----------------------------
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu BUDIYONO (Kades Nusawungkal Kec. Nusawungu); ----------------------------------------
12 (dua belas) bendel SPK; ----------------------------------------------
14 (dua belas) foto copy buku rekening; -----------------------------
28 (dua puluh delapan) lembar kwitansi pembelian komputer;
1 (satu) keping CD; ---------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu YULIAMAN SUTRISNO (Sekcam Gandrungmangu dan pernah menjabat sebagai Sekcam Jeruklegi); ---------------------------------------------------------
1 (satu) buku Musdus; -----------------------------------------------------
1 (satu) buku Musdes; -----------------------------------------------------
1 (satu) buku RKPD; --------------------------------------------------------
1 (satu) buku RAPBDes; ---------------------------------------------------
1 (satu) buku APBDes; ----------------------------------------------------
1 (satu) buku RPJMD; -----------------------------------------------------
1 (satu) dokumen penunjukan langsung; ----------------------------
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu SURATMAN (Kades Wringin harjo Kec. Gandrungmangu); ---------------------------------
17 (tujuh belas) bendel SPK; ---------------------------------------------
17 (tujuh belas) buku rekening; ------------------------------------------
8 (delapan) bendel kwitansi asli pembelian komputer 16 (enam belas) lembar kwitansi pembelian komputer; -----------------------
1 (satu) keping CD; ---------------------------------------------------------
2 (dua) dokumen penunjukan langsung; -----------------------------
1 (satu) Rekap Usulan Prioritas Kegiatan Pembangunan Desa Th. 2007; ----------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu SADMOKO DANARDONO (Sekcam Majenang); ----------------------------------
1 (satu) buku Musdes; -----------------------------------------------------
1 (satu) APBDes; ------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu KHOZAN AKHMAD. (Kades Salebu Kec. Majenang); ----------------------------------------
1 (satu) buku Musdes; -----------------------------------------------------
1 (satu) RKPDes; ------------------------------------------------------------
1 (satu) APBDes; ------------------------------------------------------------
1 (satu) RPJMDes; ----------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu AMID (Kades Sindangsari Kec. Majenang); ---------------------------------------------
12 (dua belas) SPK; --------------------------------------------------------
14 (empat belas) buku rekening desa; -------------------------------
20 (dua puluh) lembar kwitansi pembelian komputer; -------------
1 (satu) keping CD; ---------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu SUPRIYONO (Sekcam Karangpucung); --------------------------------------------------------------
1 (satu) buku Musdus; -----------------------------------------------------
1 (satu) buku Musrenbangdes; -----------------------------------------
1 (satu) buku RKPDes; ----------------------------------------------------
1 (satu) buku RAPBDes; --------------------------------------------------
1 (satu) buku APBDes; ----------------------------------------------------
1 (satu) buku RPJMDes; --------------------------------------------------
1 (satu) dokumen penunjukan langsung; ---------------------------
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu DARSO WALUYO (Kades Sindangbarang Kec. Karangpucung); -----------------------
1 (satu) buku Musdus; -----------------------------------------------------
1 (satu) buku Musdes; -----------------------------------------------------
1 (satu) buku RKPDes; ----------------------------------------------------
1 (satu) buku RAPBDes; --------------------------------------------------
1 (satu) buku APBDes; ----------------------------------------------------
1 (satu) buku RPJMDes; --------------------------------------------------
1 (satu) dokumen penunjukan langsung; -----------------------------
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu SAEFULLAH Bin AHMAD (Kades Ciporos Kec. Karangpucung); ----------------------
8 (delapan) SPK; ------------------------------------------------------------
10 (sepuluh) foto copy buku rekening; --------------------------------
20 (dua puluh) lembar kwitansi asli pembelian komputer; -------
1 (satu) keping CD; ---------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu BINTANG DWI CAHYONO (Sekcam Maos); ---------------------------------------------
1 (satu) buku RAPBDes; --------------------------------------------------
1 (satu) buku APBDes; ----------------------------------------------------
1 (satu) APBDes Perubahan; --------------------------------------------
1 (satu) dokumen penunjukan langsung; ---------------------------
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu SUMARTOYO (Kades Maos Kidul Kec. Maos); ---------------------------------------------------
9 (sembilan) SPK; ----------------------------------------------------------
11 (sebelas) foto copy buku rekening; -------------------------------
22 (dua puluh dua) lembar kwitansi pembelian komputer; ----
2 (dua) dokumen penunjukan langsung; ----------------------------
1 (satu) keping CD; ---------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Drs. OKTRIVI YANTO SUBEKTI (Sekcam Kedungreja); ---------------------------------------
1 (satu) buku Musdus; -----------------------------------------------------
1 (satu) buku Musdes; -----------------------------------------------------
1 (satu) buku RKPDes; ----------------------------------------------------
1 (satu) buku APBDes; ----------------------------------------------------
1 (satu) buku RPJMDes; --------------------------------------------------
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu SARJONO (Kades Bumirejo Kec.Kedungreja); -----------------------------------------------
10 (sepuluh) dokumen penunjukan langsung; ----------------------
7 (tujuh) keping CD; ---------------------------------------------------------
18 (delapan belas) lembar bukti pembayaran; ---------------------
3 (tiga) bendel hasil Musrenbangdes; --------------------------------
10 (sepuluh) foto copy buku rekening; --------------------------------
6 (enam) APBDes tahun 2008; ------------------------------------------
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu AMIN SUNARSO, B.Sc. (Sekcam Sampang); --------------------------------------------------------
8 (delapan) SPK; ------------------------------------------------------------
10 (sepuluh) kwitansi pembelian komputer; -------------------------
10 (sepuluh) foto copy rekening; ---------------------------------------
1 (satu) RPJMDes, RPJP 2008, RAPBDes 2008, APBDes 2008;
1 (satu) buku dokumen penunjukan langsung; --------------------
1 (satu) keping CD; ---------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu HASANUDIN (Sekcam Sidareja); ----------------------------------------------------------------------
3 (tiga) SPK; -------------------------------------------------------------------
6 (enam) bendel kwitansi pembelian komputer; --------------------
10 (sepuluh) foto copy rekening; ----------------------------------------
1 (satu) keping CD; ---------------------------------------------------------
1 (satu) berkas Surat Perjanjian Pemborongan/Kontrak; ---------
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu PRIYO SUTIKNO, S.Sos (Sekcam Patimuan); -----------------------------------------------
1 (satu) buku dokumen penunjukan langsung; --------------------
1 (satu) buku RAPBDes; --------------------------------------------------
1 (satu) buku APBDes; -----------------------------------------------------
1 (satu) bendel RPJMDes; -------------------------------------------------
2 (dua) lembar kwitansi pembayaran komputer; ---------------------
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu EKO WIDIANTO (Kades Bulupayung Kec. Patimuan); ----------------------------------
1 (satu) buku dokumen penunjukan langsung; ---------------------
5 (lima) keping CD; ---------------------------------------------------------
8 (delapan) lembar kwitansi pembayaran; --------------------------
4 (empat) bendel hasil Musrenbangdes; -----------------------------
8 (delapan) foto copy buku rekening; ----------------------------------
6 (enam) APBDes; -----------------------------------------------------------
2 (dua) RAPBDes; -----------------------------------------------------------
1 (satu) keping CD; ---------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu MUKHDOR, BA. (Sekcam Bantarsari); --------------------------------------------------------
6 (enam) SPK; ----------------------------------------------------------------
6 (enam) kwitansi pembelian komputer; -----------------------------
10 (sepuluh) buku rekening asli; -----------------------------------------
1 (satu) keping CD; ---------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu LUHUR SATRIO MUCHSIN S.STP, M.Si (Sekcam Cipari); -----------------------------
16 (enam belas) SPK; ------------------------------------------------------
16 (enam belas) buku rekening Desa; --------------------------------
31 (tiga puluh satu) lembar kwitansi pembelian komputer; -----
1 (satu) keping CD; ---------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu BAMBANG WIJOSENO, S.Sos. M.Si. (Sekcam Kesugihan); -------------------
17 (tujuh belas) dokumen penunjukan langsung; -----------------
17 (tujuh belas) fotocopy rekening; ------------------------------------
15 (lima belas) lembar kwitansi pengadaan Simpemdes tahap I;
16 (enam belas) lembar kwitansi pengadaan Simpemdes tahap II; ---------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) keping CD; ---------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu HARYANTO, SH. (Sekcam Binangun); -------------------------------------------------------
22 (dua puluh dua) lembar kwitansi pembayaran pengadaan Simpemdes; ------------------------------------------------------------------
23 (dua puluh tiga) lembar foto copy buku rekening dari 12 desa se Kec. Kawunganten; -----------------------------------------------------
10 (sepuluh) foto copy SPK; ----------------------------------------------
1 (satu) keping CD; ---------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu YANI YUSTIANA S.STP (Sekcam Kawunganten); -----------------------------------------
13 (tiga belas) lembar kwitansi pembayaran pengadaan Simpemdes; -------------------------------------------------------------------
13 (tiga belas) buku tabungan bank Jateng; -------------------------
13 (tiga belas) foto copy SPK; -------------------------------------------
1 (satu) keping CD; ---------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu BUDI NARIMO, S.Sos. (Sekcam Jeruklegi); ---------------------------------------------------------
26 (dua puluh enam) lembar kwitansi pembelian komputer; --
16 (enam belas) foto copy buku tabungan; ------------------------
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Drs. ROHMAN M.Si. (Sekcam Wanareja); ---------------------------------------------------------
30 (tiga puluh) lembar kwitansi pembayaran Desa se Kec. Cimanggu; ---------------------------------------------------------------------
15 (lima belas) buku tabungan Desa se Kec. Cimanggu; ---------
1 (satu) keping CD; ---------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu MARTONO, S.Sos, MM (Sekcam Cimanggu); -------------------------------------------------------
11 (sebelas) dokumen penunjukan langsung; ----------------------
16 (enam belas) foto copy rekening Desa; --------------------------
15 (lima belas) lembar kwitansi pengadaan Simpemdes tahap I;
15 (lima belas) lembar kwitansi pengadaan Simpemdes tahap II; ---------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) keping CD; ----------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Drs. M. NAJIB, M.Si (Sekcam Kroya); --------------------------------------------------------------
16 (enam belas) dokumen penunjukan langsung Simpemdes;
14 (empat belas) foto copy rekening; ----------------------------------
15 (lima belas) lembar kwitansi pengadaan Simpemdes tahap I;
15 (lima belas) lembar kwitansi pengadaan Simpemdes tahap II;
1 (satu) keping CD; ----------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu MUJI UTOMO AP, MM (Sekcam Adipala); -----------------------------------------------------------
14 (empat belas) bendel kwitansi pembayaran pengadaan Simpedes; ---------------------------------------------------------------------
12 (dua belas) buku tabungan/rekening Bank Jateng; ------------
14 (empat belas) foto copy SPK; ----------------------------------------
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu AGUS SUPRIYONO, S.Sos. M.Si. (Staf Kec. Dayeuhluhur);
3 (tiga) bendel surat jalan dan faktur hardware, software, merk PC Lenovo dari pemesanan CV. Infotech dari PT. Panca Putra Solusindo; ---------------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel kontrak kerjasama dan kwitansi biaya pelatihan program Simpemdes; ------------------------------------------------------
1 (satu) bendel perjanjian jual-beli dan kwitansi pembelian printer, UPS dan meja komputer dari SAS Comp dan Infotech;
3 (tiga) bendel PPN/Pajak pembayaran I dan II Desa se Kec. Gandrungmangu, se Kec. Nusawungu, dan se Kec. Majenang;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu HERRY KARMAWAN;
1 (satu) buku Musdus; -----------------------------------------------------
1 (satu) buku Musdes; -----------------------------------------------------
1 (satu) buku RKPDes; ----------------------------------------------------
1 (satu) buku RAPBDes; --------------------------------------------------
1 (satu) buku APBDes; ----------------------------------------------------
1 (satu) buku RPJMDes; --------------------------------------------------
1 (satu) dokumen penunjukan langsung; ---------------------------
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu NURDAWAM (Kades Gandrungmanis Kec. Gandrungmangu); -----------------------------
1 (satu) sertifikat Hak Milik No. 2150 Kel. Gumilir Persil No. C.1975 Pers. 35 atas nama BUDY IRIYANTO luas 563 M2, tanggal 21 September 1998; --------------------------------------------
2 (dua) bendel foto copy akta jual beli, tanggal 6 Agustus 2009, dengan stempel basah Notaris SUMARDI, SH, Cilacap (Akta Jula Beli kosong); ----------------------------------------------------------
1 (satu) sertifikat HM. No. 1068/Ds. Gumilir, luas tanah lk.867 M2 atas nama BUDI IRIYANTO alias TJING LIONG TAT; ------------
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu RUJIMANTO,SH,MH;
1 (satu) proposal Sistem Informasi Manajemen Pemerintahan Desa (SIMPEMDES) dari PT. Eka Matra Perkasa Mandiri, dengan harga penawaran Rp.38.170.000,-; --------------------------
1 (satu) proposal SIMPEMDES dari PT. Eka Matra Perkasa Mandiri, dengan harga penawaran Rp.48.500.000,-; -------------
1 (satu) Surat Pengajuan Penawaran Implementasi Aplikasi SIMPEMDES No. 083/EP/MKT-PNW/XI/07, tanggal 16 Nopember 2007; -------------------------------------------------------------
1 (satu) tas warna hitam berisi uang tunai senilai Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah); ------------------
1 (satu) Telaahan staf yang ditandatangani oleh Dangir Mulyadi/Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Cilacap untuk Bupati Cilacap lewat Asisten Tata Praja dan Sekda, tanggal 8 Januari 2008; ----------------------------------------------------------------
1 (satu) konsep Surat Edaran Bupati Cilacap, perihal Pedoman Penyusunan APBDes TA 2008 perihal Penyelenggaraan Pemerintahan Desa melalui Sistem Komputerisasi Desa; -----
1 (satu) Buku Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2008 Kab Cilacap; -----------------------------------------------------------
1 (satu) surat Sekda atas nama Bupati Cilacap Nomor: 143/0313/00, tanggal 5 Pebruari 2008, perihal Penyusunan APBDes Th 2008; -----------------------------------------------------------
1 (satu) Telaahan staf yang ditandatangani oleh Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Cilacap, tanggal 28 Pebruari 2008, perihal Tindak Lanjut Rencana Penggunaan Dana ADD untuk Kegiatan SIMPEMDES melalui dana APBDes; -------------
1 (satu) surat Setda atas nama Bupati Cilacap Nomor: 140/0613/00, tanggal 29 Pebruari, perihal Evaluasi APBDes tahun 2008; -------------------------------------------------------------------
1 (satu) foto copy Keputusan Bupati Cilacap Nomor: 115 tahun 2004, tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Setda Kab. Cilacap berikut Surat Keputusan Bupati Cilacap tentang Pengangkatan Drs. Dangir Mulyadi, S.Sos sebagai Kabag Tata Pemerintahan Setda Kab. Cilacap; -------------------------------------
1 (satu) foto copy Perda Kab. Cilacap Nomor 29 tahun 2003 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kab. Cilacap; ---------------------------------------
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Cilacap; ------------------------------------
1 (satu) buku Musdus; -----------------------------------------------------
1 (satu) buku Musdes; -----------------------------------------------------
1 (satu) RKPDes; -----------------------------------------------------------
1 (satu) RABPDes; ----------------------------------------------------------
1 (satu) APBDes; ------------------------------------------------------------
1 (satu) RPJMDes; ----------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu SAKIR KUSYADI (Kades Kedungreja Kec.Kedungreja); --------------------------------
1 (satu) buku RAPBDes; ---------------------------------------------------
1 (satu) buku APBDes; -----------------------------------------------------
1 (satu) dokumen penunjukan langsung; ----------------------------
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu ARIF NURBAHAJI (Kades Mrenek Kec. Maos); ----------------------------------------------
1 (satu) buku dokumen penunjukan langsung; --------------------
1 (satu) buku APBDes; ---------------------------------------------------
1 (satu) buku APBDes Perubahan; ------------------------------------
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu NARDI Als BAWUK (Kades Cimrutu Kec. Patimuan); ----------------------------------------
8 (delapan) lembar kwitansi pembelian komputer; ---------------
3 (tiga) dokumen penunjukan langsung; -----------------------------
4 (empat) foto copy rekening; --------------------------------------------
3 (tiga) buku APBDes; -----------------------------------------------------
3 (tiga) buku APBDes Perubahan; -------------------------------------
1 (satu) buku Musrenbangdes tahun 2007; -------------------------
1 (satu) blangko formulir kualifikasi; ----------------------------------
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu DIDIK HERDIMAN (Sekcam Kampunglaut); ---------------------------------------------------
1 (satu) unit komputer merk Lenovo, terdiri dari: PC IBM Lenovo, keyboard, optical scroll mouse, 15” LCD monitor, HP Laser Jet P1006, UPS 600 VA; -------------------------------------------------------
1 (satu) bendel dokumen penunjukan langsung; -----------------
2 (dua) lembar kwitansi pembayaran komputer; ------------------
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu H.M. SUPARDI (Kades Sidasari Kec. Kroya); -------------------------------------------------------
1 (satu) unit komputer merk Lenovo, terdiri dari: PC IBM Lenovo, keyboard, optical scroll mouse, 15” LCD monitor, HP Laser Jet P1006, dan UPS 600 VA; -------------------------------------------------
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu PAIDIN HADI SUWARNO (Sekdes Adipala Kec. Adipala); -------------------------
1 (satu) unit komputer merk Lenovo yang terdiri dari: PC IBM Lenovo, keyboard, optical scroll mouse, 15” LCD monitor, HP Laser Jet P1006, dan UPS 600 VA; ------------------------------------
1 (satu) bendel APBDes Tahun 2008; --------------------------------
1 (satu) bendel perubahan APBDes Tahun 2008; ----------------
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu AMIR FATAH, SE (Sekdes Gentasari Kec. Kroya); ----------------------------------------
1 (satu) unit komputer merk Lenovo; ---------------------------------
1 (satu) bendel dokumen penunjukan langsung; ----------------
2 (dua) lembar surat bukti pembayaran dari CV. M.Soft; -------
2 (dua) lembar nota pembelian barang; ----------------------------
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu SOHIRUN, A.ma. Pa (Kades Mujur Kec. Kroya); ------------------------------------------------
1 (satu) CD Instal Lenovo; -----------------------------------------------
1 (satu) unit komputer, terdiri dari: CPU, printer, monitor, mouse, UPS, dan keyboard merk Lenovo; -------------------------------------
1 (satu) buah meja komputer; --------------------------------------------
1 (satu) buah kursi; ----------------------------------------------------------
2 (dua) buku pelatihan program Simpemdes; ----------------------
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu MUJIONO (Sekdes Kroya Kec. Kroya); -----------------------------------------------------------
1 (satu) unit komputer merk Lenovo yang terdiri dari: PC IBM Lenovo, keyboard, optical scroll mouse, 15” LCD monitor, HP Laser Jet P1006, dan UPS 600 VA; -------------------------------------
1 (satu) keping CD; ----------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu SUWARSO (Sekdes Desa Karangturi Kec. Kroya); ---------------------------------------------
Uang tunai sejumlah Rp.1.091.500.000,- (satu milyar sembilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) yang telah disita dan dimasukkan dalam rekening penampungan pada Bank BRI dengan nomor rekening 0106-01-000451.30-6 pada tanggal 3 Desember 2012; ------------------------------------------------------------
Dirampas untuk Negara; --------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); ------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 04 JUNI 2013 telah menjatuhkan putusan yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : ---------------------------------------
Menyatakan Terdakwa HERRY KARMAWAN Bin JUNAEDI tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama; -----------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HERRY KARMAWAN Bin JUNAEDI tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; ----------------------------------
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa HERRY KARMAWAN Bin JUNAEDI tersebut, berupa membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp.431.301.408,- (empat ratus tiga puluh satu juta tiga ratus satu ribu empat ratus delapan rupiah), dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; --------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ---------------
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara; -----------------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar barang bukti berupa: -----------------------------------
17 (tujuh belas) bendel SPK se Kec. Majenang; ------------------
17 (tujuh belas) buku rekening desa se Kec. Majenang; ---------
16 (enam belas) lembar kwitansi pembelian komputer se Kec Majenang; --------------------------------------------------------------------
2 (dua) dokumen penunjukan langsung dari Kec. Majenang;
1 (satu) keping CD dari Kec. Majenang; ---------------------------
1 (satu) Rekap Usulan Prioritas Musrenbangdes dari Kec. Majenang; -------------------------------------------------------------------
Nomor 1 sampai 6, dikembalikan ke Kec. Majenang; --------
1 (satu) buku Musdes Desa Salebu; ----------------------------------
1 (satu) buku APBDes Desa Salebu; ---------------------------------
Nomor 7 dan 8, dikembalikan ke Desa Salebu; ---------------
1 (satu) buku Musdes Desa Sindangsari; ---------------------------
1 (satu) buku RKPDes Desa Sindangsari; --------------------------
1 (satu) buku APBDes Desa Sindangsari; --------------------------
1 (satu) RPJMD Desa Sindangsari; ----------------------------------
Nomor 9 sampai 12, dikembalikan ke Desa Sindangsari;
12 (dua belas) bendel SPK se Kec. Gandrungmangu; --------
14 (dua belas) lembar foto copy buku rekening se Kec. Gandrungmangu; -----------------------------------------------------------
28 (dua puluh delapan) lembar kwitansi pembelian komputer se. Kec Gandrungmangu; -----------------------------------------------
1 (satu) keping CD dari Kec. Gandrungmangu; --------------------
Nomor13 sampai 16, dikembalikan ke Kec. Gandrungmangu; --------------------------------------------------------
1 (satu) buku Musdus Desa Wringinharjo; --------------------------
1 (satu) buku Musdes Desa Wringinharjo; --------------------------
1 (satu) buku RKPD Desa Wringinharjo; ----------------------------
1 (satu) buku RAPBDes Desa Wringinharjo; -----------------------
1 (satu) buku APBDes Desa Wringinharjo; -------------------------
1 (satu) buku RPJMD Desa Wringinharjo; --------------------------
1 (satu) dokumen penunjukan langsung Desa Wringinharjo;
Nomor 17 sampai 23, dikembalikan ke Desa Wringinharjo;
1 (satu) buku Musdus Desa Gandrungmanis; ---------------------
1 (satu) buku Musdes Desa Gandrungmanis; ---------------------
1 (satu) buku RKPD Desa Gandrungmanis; ------------------------
1 (satu) buku RAPBDes Desa Gandrungmanis; ------------------
1 (satu) buku APBDes Desa Gandrungmanis; --------------------
1 (satu) buku RPJMD Desa Gandrungmanis; ---------------------
1 (satu) dokumen penunjukan langsung Desa Gandrungmanis;
Nomor 24 sampai 30, dikembalikan ke Desa Gandrungmanis; ---------------------------------------------------------
14 (empat belas) bendel SPK se Kec. Nusawungu; -------------
17 (tujuh belas) lembar foto copy rekening desa se Kec. Nusawungu; ----------------------------------------------------------------
34 (tiga puluh empat) kwitansi asli pembelian komputer se Kec. Nusawungu; ----------------------------------------------------------------
1 (satu) keping CD dari Kec. Nusawungu; ------------------------
Nomor 31 sampai 34, dikembalikan ke Kec. Nusawungu;
1 (satu) buku RKPDes Danasri Lor; --------------------------------
1 (satu) APBDes Desa Danasri Lor; --------------------------------
1 (satu) dokumen penunjukan langsung Desa Danasri Lor;
Nomor 35 sampai 37, dikembalikan ke Desa Danasri Lor;
1 (satu) buku RKPDes Desa Nusawungkal; -----------------------
1 (satu) buku APBDes Desa Nusawungkal; -----------------------
1 (satu) dokumen penunjukan langsung Desa Nusawungkal;
Nomor 38 sampai 40, dikembalikan ke Desa Nusawungkal;
1 (satu) sertifikat Hak Milik No. 2150 Kel. Gumilir Persil No. C.1975 Pers. 35 atas nama BUDY IRIYANTO, luas 563 M2, tertanggal 21 September 1998; ----------------------------------------
1 (satu) sertifikat Hak Milik No. 1068/Ds. Gumilir, luas tanah 867 M2 atas nama BUDI IRIYANTO alias TJING LIONG TAT;
2 (dua) bendel foto copy akta jual beli, tanggal 6 Agustus 2009, dengan stempel basah Notaris SUMARDI, SH, Cilacap (Akta Jual Beli kosong); ----------------------------------------------------------
Nomor 41 sampai 43, dirampas untuk Negara; ---------------
1 (satu) Proposal Sistem Informasi Manajemen Pemerintahan Desa (SIMPEMDES) dari PT. Eka Matra Perkasa Mandiri, dengan harga penawaran Rp.38.170.000,-; -----------------------
1 (satu) Proposal Sistem Informasi Manajemen Pemerintahan Desa (SIMPEMDES) dari PT. Eka Matra Perkasa Mandiri, dengan harga penawaran Rp.48.500.000,-; -----------------------
1 (satu) Surat Pengajuan Penawaran Implementasi Aplikasi SIMPEMDES No. 083/EP/MKT-PNW/XI/07, tanggal 16 Nopember 2007, dari PT. Eka Matra Perkasa Mandiri; ----------
3 (tiga) bendel Surat Jalan dan Faktur hardware, software, merk PC Lenovo dari pemesanan CV. Infotech dari PT. Panca Putra Solusindo; -----------------------------------------------------------
1 (satu) bendel kontrak kerjasama dan kwitansi biaya pelatihan program SIMPEMDES; ---------------------------------------------------
1 (satu) bendel perjanjian jual beli dan kwitansi pembelian printer, UPS dan meja komputer dari SAS Comp dan Infotech;
3 (tiga) bendel PPN/Pajak pembayaran pertama dan kedua 14 Desa se-Kecamatan Gandrungmangu, 17 desa se-Kecamatan Nusawungu, dan 17 desa se-Kecamatan Majenang; -------------
Nomor 44 sampai 50, tetap terlampir dalam berkas perkara; ---------------------------------------------------------------------
1 (satu) Telaahan staf yang dibuat dan ditandatangani oleh Dangir Mulyadi/Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Cilacap untuk Bupati Cilacap lewat Asisten Tata Praja dan Sekda, tanggal 8 Januari 2008; --------------------------------------------------
1 (satu) konsep Surat Edaran Bupati Cilacap, perihal Pedoman Penyusunan APBDes TA 2008, yang dibuat Kabag Tata Pemerintahan Setda Kab. Cilacap (Dangir Mulyadi, S.Sos, M.Si), perihal Penyelenggaraan Pemerintahan Desa melalui Sistem Komputerisasi Desa; ------------------------------------------
1 (satu) Buku Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2008 Kab. Cilacap; --------------------------------------------------------
1 (satu) surat Setda atas nama Bupati Cilacap Nomor: 143/0313/00, tanggal 5 Pebruari 2008, perihal Penyusunan APBDes Th 2008; ---------------------------------------------------------
1 (satu) Telaahan Staf yang dibuat dan ditandatangani oleh Kabag Tata Pemerintahan Setda Kab. Cilacap, tanggal 28 Pebruari 2008, perihal Tindak Lanjut Rencana Penggunaan Dana ADD untuk Kegiatan SIMPEMDES melalui dana APBDes; ---------------------------------------------------------------------
1 (satu) surat Nomor: 140/0613/00, tanggal 29 Pebruari, yang ditandatangani oleh Setda atas nama Bupati Cilacap, perihal Evaluasi APBDes tahun 2008; -----------------------------------------
1 (satu) foto copy legalisir Keputusan Bupati Cilacap Nomor: 115 tahun 2004 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Setda Kab. Cilacap berikut SK Bupati Cilacap tentang Pengangkatan Drs. Dangir Mulyadi, S.Sos sebagai Kabag Tata Pemerintahan Setda Kab. Cilacap; -----------------------------------
1 (satu) foto copy legalisir Perda Kab. Cilacap Nomor 29 tahun 2003 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Setda Kab. Cilacap; -----------------------------------------------
Nomor 51 sampai 58, dikembalikan ke Pemkab Cilacap;
1 (satu) tas warna hitam berisi uang tunai senilai Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah); ----------------
Uang tunai sebesar Rp.25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dari Sekcam Majenang; --------------------------
Uang tunai sebesar Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) dari Sekcam Gandrungmangu; -----------------------------
Uang tunai sebesar Rp.25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dari Sekcam Nusawungu; ----------------------
Uang tunai sebesar Rp.34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) dari 17 Kepala Desa se Kec. Nusawungu; -------------
Uang tunai sebesar Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) dari 14 Kepala Desa se Kec. Gandrungmangu; ------
Uang tunai sebesar Rp.34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) dari 17 Kepala Desa se Kec. Majenang; -----------------
Nomor 59 sampai 65, dirampas untuk Negara; --------------
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); -----------------------
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan permintaan banding di hadapan Plt. Panitera Muda Tipikor Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 07 Juni 2013 dan tanggal 10 Juni 2013 sebagaimana dalam Akta Permintaan Banding Nomor : 70/Banding/Akta.Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg jo Nomor : 2/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg dan Nomor : 71/Banding/Akta.Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg jo Nomor : 2/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg., dan pernyataan permintaan banding tersebut oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang telah diberitahukan dengan seksama dan patut kepada Terdakwa pada tanggal 11 Juni 2013 dan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 14 Juni 2013 ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Terdakwa telah mengajukan memori banding tertanggal 24 Juni 2013 yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 04 Juli 2013 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan salinannya diserahkan dengan cara seksama dan patut kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 05 Juli 2013 ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan memori banding tertanggal 09 Juli 2013 yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 09 Juli 2013 ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara banding yang dibuat oleh Plt. Panitera / Sekretaris Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang masing-masing bertanggal 26 Juni 2012 menerangkan bahwa Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa telah diberitahukan secara seksama dan diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara yang dimohonkan banding di kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari terhitung setelah pemberitahuan ini diterima, sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Semarang ; -----------------------
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tersebut diajukan masih dalam tenggang waktu dan dengan cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ; --------------
Menimbang, bahwa Terdakwa mengajukan memori banding tertanggal 24 Juni 2013 dengan alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa adalah pekerja swasta yang diminta bantuannya oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil untuk membuat proposal ;
Bahwa terdakwa sebagai pekerja swasta, melaksanakan semua pekerjaan baik administratif maupun dilapangan didasarkan pada arahan dan perintah Pejabat Pegawai Negeri Sipil ; ------------------
Bahwa semua mekanisme pelaksanaan pekerjaan diatur dan ditetapkan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil baik secara intern maupun extern, termasuk realisasi pengadaan dan pemanfaatan dana ADD dalam pelaksanaan pekerjaan proyek di lapangan ;
Bahwa kebenaran putusan Pengadilan Negeri Tipikor Semarang sangat diragukan dan dipandang telah merugikan kepentingan hak upaya hukum terdakwa selaku pencari keadilan dalam mempertanggungjawabkan perbuatan tindak pidana korupsi yang telah dibebankan kepada terdakwa ; --------------------------------------
Bahwa berdasarkan alasan-alasan mengajukan bandingnya tersebut Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Semarang agar berkenan : ---------
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Semarang tanggal 04 JUNI 2013 Nomor 02/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor Smg ;
Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum ; -------------
Membebaskan terdakwa dari denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ; -----------------------------------------------------
Membebaskan terdakwa dari membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp.431.301.408,- (empat ratus tiga puluh satu juta tiga ratus satu ribu empat ratus delapan rupiah) dan atau menjatuhkan putusan pidana yang seringan-ringannya. ------------
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan memori banding tertanggal 09 Juli 2013 dengan alasan-alasan keberatan yang pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------
Tentang kedudukan Terdakwa /Terbanding Herry Karmawan bin Junaedi . ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa belum dapat dibuktikan bahwa Terdakwa selaku Direktur PT. Eka Matra Perkasa telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum atau dengan kata lain unsur kedua ” melanggar hukum ” tidak dapat dibuktikan, karena Terdakwa selaku direktur PT. Eka Matra Perkasa hanya terkait atau hanya berperan pada penyerahan dan pembuatan proposal Nomor 083/EP/MKT-PNW/XI/07 tertanggal 18 Nopember 2007 mengenai proyek SIMPEMDES ( Sistim Informasi Manajemen Pemerintahan Desa) 269 Desa se kabupaten Cilacap TA 2008 dengan nilai paket Rp.38.170.000,- (Tigapuluh delapan juta seratus tujuhpuluh ribu rupiah) dan peneyerahan serta pembuatan proposal perubahannya pada bulan Januari 2008 dengan nilai Rp.48.000.000,- (Empatpuluh delapan juta rupiah), bahwa pembuatan proposal dan perubahan pada nilai proposal bukan merupakan perbuatan melawan hukum. ----------------------------------------------------------------
2. Tentang Terdakwa/Pembanding Herry Karmawan bin Junaedi Selaku Direktur CV. Infotek yang melaksanakan proyek SIMPEMDES di 3 (tiga) Kecamatan. ---------------------------------------
Terdakwa bukan sebagai Direktur PT. Eka Matra Perkasa dan juga bukan sebagai Ketua Konsorsium, hanya sebatas rekanan Pemda Kabupaten Cilacap dalam rangka Penyedia Barang / Jasa dalam proyek SIMPEMDES di 3 (tiga) Kecamatan. -----------------------------
Kehendak / niat yang diinsyafi oleh Terdakwa selaku Direktur CV. Infotech sebagai rekanan Penyedia Jasa/barang dalam proyek SIMPEMDES di 3(tiga) Kecaamatan Kabupaten Cilacap semata-mata melaksanakan pekerjaan yang telah dirumuskan dalam perencanaan oleh Pejabat Birokatif Pemda Kabupaten Cilacap
dan upaya dilakukan untuk mendukung kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan Proyek Simpemdes Kabupaten Cilacap, sehingga tidak terdapat unsur keseengajaan dan niat untuk berbuat jahat pada diri Terdakwa. Untuk itu unsur ”secara melawan hukum” telah tidak dapat terpenuhi dan atau telah tidak terbukti.
3. Tentang Unsur ”Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi”. ----------------------------------------------
- Terdakwa Herry Karmawan bin Junaedi tidak memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan tidak pernah ada pembuktian terhadap hal tersebut dipersidangan. ---------------------
- Bahwa untuk membuktikan perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur memperkaya diri atau orang lain atau suatui korporasi harus terlebih dulu dapat dibuktikan dipersidangan jumlah / banyaknya harta yang dimiliki Terdakwa dengan membandingkan jumlah harta yang dimiliki sebelum dan sesudah adanya perbuatan Terdakwa tersebut. ----------------------------------------------
4. Tentang pasal 55 ayat (1) ke-1 Turut Serta / Penyertaan. --------------
Bahwa apabila ternyata saksi Dangir Mulyadi yang diadili dalam perkara terpisah ternyata dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimakssud dalam pasal 3 Jo pasal 18 Undang Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diuabah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maka seharusnya jika ternyata Terdakwa Herry Karmawan bin Junaedi dinyataakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, pasal yanag diterapkan haruslah pasal yang sama, karena perbuatan yang dianggap salah adalah sama ; --------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan segala sesuatu yang telah diuraikan diatas, maka terbukti perbuatan Terdakwa Herry Karmawan secara hukum tidaklah terbukti sama sekali, oleh karena itu patut dan wajar bila Majelis Hakim tingkat banding membatalkan putusan aquo dan selanjutnya mengadili sendiri menyatakan membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum, atau bilamana dinyatakan bersalah dijatuhkan vonis yang lebih rendah dari putusan Pengadilan Negeri Tipikor Semarang ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca dan mempertimbangkan secara seksama berkas perkara beserta Berita Acara Persidangan, alat-alat bukti yang diajukan dalam persidangan, surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara tersebut, salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 04 JUNI 2013 Nomor 02/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg, memori banding dari Terdakwa maupun dari Penasehat Hukum, dimana secara garis besar tidak ditemukan adanya fakta-fakta baru karena sudah dikemukakan dalam nota pembelaan dan ternyata juga telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya dengan benar, dengan demikian Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Primair, yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, kecuali mengenai : penghitungan besarnya uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa karenanya menurut Majelis Hakim Banding terdapat adanya kesalahan dalam pennghitungan jumlah besarnya uang pengganti ; --------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengenai besarnya pembayaran uang pengganti, adalah jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi ; -------------------------
Menimbang, bahwa dalam hal pembayaran uang penganti sebagai pidana tambahan terhadap terdakwa yang melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama, maka besarnya pembayaran uang pengganti sebagai akibat adanya kerugian keuangan negara, harus dijatuhkan secara proporsional dengan mendasarkan pada pembuktian dipersidangan terhadap sejumlah kerugian uang negara yang secara nyata telah dinikmati oleh masing-masing para terdakwa ; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena itu penjatuhan pidana tambahan terhadap terdakwa, menurut Majelis Hakim Banding adalah didasarkan pada sejumlah kerugian keuangan Negara, yang telah diperoleh terdakwa yang memperoleh keuntungan dari program SIMPEMDES adalah melalui CV Infotek, yang penghitungannya sesuai dengan pertimbangan dari Majelis Hakim Tingkat Pertama, sedangkan mengenai besarnya kerugian Negara yang belum terpenuhi sebagaimana kerugian Negara akibat perbuatan kejahatan dimaksud, juga harus dibebankan pada pihak-pihak atau para terdakwa lain yang telah secara nyata terbukti menikmati keuntungan ; -----------------------
Menimbang, bahwa pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka terhadap terdakwa akan dikenakan pembayaran uang pengganti sebagaimana pertimbangan dari Majelis Hakim Tingkat Pertama,
namun hasil perhitungannya terdapat kesalahan karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding perlu memperbaiki, bahwa penghitungan pembayaran uang pengganti dihitung berdasarkan selisih antara uang pembayaran pengadaan program SIMPEMDES yang diterima CV Infotek dikurangi pengeluaran CV. Infotek, yaitu sebesar: Rp.2.275.200.000,- - ( Rp.1.335.638.352,- + Rp.538.260.240,- ) = Rp.401.301.408 ( empat ratus satu juta tiga ratus satu ribu empat ratus delapan rupiah) ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan dan segala pertimbangan-pertimbangan diatas, maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 04 JUNI 2013 Nomor 02/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg. harus dirubah / diperbaiki sekedar penghitungan besarnya uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa, yang amar selengkapnya tersebut dibawah ini ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa berada dalam tahanan, maka terdakwa haruslah ditetapkan untuk tetap berada dalam tahanan ; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ; ----------------------------------------
Mengingat Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan lainnya ; --------------------------
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa ; --------------------------------------------------
Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 04 JUNI 2013 Nomor 02/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg., yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai penghitungan besarnya uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ; -------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa HERRY KARMAWAN Bin JUNAEDI tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama ; ------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HERRY KARMAWAN Bin JUNAEDI tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; ------------------
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa HERRY KARMAWAN Bin JUNAEDI tersebut, berupa membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp.401.301.408,- (empat ratus satu juta tiga ratus satu ribu empat ratus delapan rupiah), dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ; --------------------------------
Menetapkan agar barang bukti berupa: --------------------------------
1). 17 (tujuh belas) bendel SPK se Kec. Majenang; --------------
2). 17 (tujuh belas) buku rekening desa se Kec. Majenang; ---
3). 16 (enam belas) lembar kwitansi pembelian komputer se Kec Majenang; --------------------------------------------------------
4). 2 (dua) dokumen penunjukan langsung dari Kec. Majenang; ---------------------------------------------------------------
5). 1 (satu) keping CD dari Kec. Majenang; -----------------------
6). 1 (satu) Rekap Usulan Prioritas Musrenbangdes dari Kec. Majenang; --------------------------------------------------------------
Nomor 1 sampai 6, dikembalikan ke Kec. Majenang; ---
7) 1 (satu) buku Musdes Desa Salebu; ----------------------------
8) 1 (satu) buku APBDes Desa Salebu; ---------------------------
Nomor 7 dan 8, dikembalikan ke Desa Salebu; -----------
9) 1 (satu) buku Musdes Desa Sindangsari; ---------------------
10) 1 (satu) buku RKPDes Desa Sindangsari; --------------------
11) 1 (satu) buku APBDes Desa Sindangsari; --------------------
12) 1 (satu) RPJMD Desa Sindangsari; -----------------------------
Nomor 9 sampai 12, dikembalikan ke Desa Sindangsari; ----------------------------------------------------------
13) 12 (dua belas) bendel SPK se Kec. Gandrungmangu; ----
14) 14 (dua belas) lembar foto copy buku rekening se Kec. Gandrungmangu; -----------------------------------------------------
15) 28 (dua puluh delapan) lembar kwitansi pembelian komputer se. Kec Gandrungmangu; -----------------------------
16) 1 (satu) keping CD dari Kec. Gandrungmangu; --------------
Nomor13 sampai 16, dikembalikan ke Kec. Gandrungmangu; ----------------------------------------------------
17) 1 (satu) buku Musdus Desa Wringinharjo; ---------------------
18) 1 (satu) buku Musdes Desa Wringinharjo; ---------------------
19) 1 (satu) buku RKPD Desa Wringinharjo; ------------------------
20) 1 (satu) buku RAPBDes Desa Wringinharjo; -------------------
21) 1 (satu) buku APBDes Desa Wringinharjo; ---------------------
22) 1 (satu) buku RPJMD Desa Wringinharjo; ----------------------
23) 1 (satu) dokumen penunjukan langsung Desa Wringinharjo; -----------------------------------------------------------
Nomor 17 sampai 23, dikembalikan ke Desa Wringinharjo; ---------------------------------------------------------
24) 1 (satu) buku Musdus Desa Gandrungmanis; -----------------
25) 1 (satu) buku Musdes Desa Gandrungmanis; ----------------
26) 1 (satu) buku RKPD Desa Gandrungmanis; ------------------
27) 1 (satu) buku RAPBDes Desa Gandrungmanis; --------------
28) 1 (satu) buku APBDes Desa Gandrungmanis; ---------------
29) 1 (satu) buku RPJMD Desa Gandrungmanis; ----------------
30) 1 (satu) dokumen penunjukan langsung Desa Gandrungmanis; -----------------------------------------------------
Nomor 24 sampai 30, dikembalikan ke Desa Gandrungmanis; ----------------------------------------------------
31) 14 (empat belas) bendel SPK se Kec. Nusawungu; ---------
32) 17 (tujuh belas) lembar foto copy rekening desa se Kec. Nusawungu; -----------------------------------------------------------
33) 34 (tiga puluh empat) kwitansi asli pembelian komputer se Kec. Nusawungu; -----------------------------------------------------
34) 1 (satu) keping CD dari Kec. Nusawungu; --------------------
Nomor 31 sampai 34, dikembalikan ke Kec. Nusawungu; -----------------------------------------------------------
35) 1 (satu) buku RKPDes Danasri Lor; -----------------------------
36) 1 (satu) APBDes Desa Danasri Lor; ----------------------------
37) 1 (satu) dokumen penunjukan langsung Desa Danasri Lor;
Nomor 35 sampai 37, dikembalikan ke Desa Danasri Lor; -----------------------------------------------------------------------
38) 1 (satu) buku RKPDes Desa Nusawungkal; -------------------
39) 1 (satu) buku APBDes Desa Nusawungkal; ------------------
40) 1 (satu) dokumen penunjukan langsung Desa Nusawungkal; --------------------------------------------------------
Nomor 38 sampai 40, dikembalikan ke Desa Nusawungkal; ---------------------------------------------------------
41) 1 (satu) sertifikat Hak Milik No. 2150 Kel. Gumilir Persil No. C.1975 Pers. 35 atas nama BUDY IRIYANTO, luas 563 M2, tertanggal 21 September 1998; -----------------------------------
42) 1 (satu) sertifikat Hak Milik No. 1068/Ds. Gumilir, luas tanah 867 M2 atas nama BUDI IRIYANTO alias TJING LIONG TAT; ------------------------------------------------------------
43) 2 (dua) bendel foto copy akta jual beli, tanggal 6 Agustus 2009, dengan stempel basah Notaris SUMARDI, SH, Cilacap (Akta Jual Beli kosong); ---------------------------------
Nomor 41 sampai 43, dirampas untuk Negara; ----------
44) 1 (satu) Proposal Sistem Informasi Manajemen Pemerintahan Desa (SIMPEMDES) dari PT. Eka Matra Perkasa Mandiri, dengan harga penawaran Rp.38.170.000,-; ------------------------------------------------------
45) 1 (satu) Proposal Sistem Informasi Manajemen Pemerintahan Desa (SIMPEMDES) dari PT. Eka Matra Perkasa Mandiri, dengan harga penawaran Rp.48.500.000,-; ------------------------------------------------------
46) 1 (satu) Surat Pengajuan Penawaran Implementasi Aplikasi SIMPEMDES No. 083/EP/MKT-PNW/XI/07, tanggal 16 Nopember 2007, dari PT. Eka Matra Perkasa Mandiri; -----------------------------------------------------------------
47) 3 (tiga) bendel Surat Jalan dan Faktur hardware, software, merk PC Lenovo dari pemesanan CV. Infotech dari PT. Panca Putra Solusindo; --------------------------------------------
48) 1 (satu) bendel kontrak kerjasama dan kwitansi biaya pelatihan program SIMPEMDES; --------------------------------
49) 1 (satu) bendel perjanjian jual beli dan kwitansi pembelian printer, UPS dan meja komputer dari SAS Comp dan Infotech; -----------------------------------------------------------------
50) 3 (tiga) bendel PPN/Pajak pembayaran pertama dan kedua 14 Desa se-Kecamatan Gandrungmangu, 17 desa se-Kecamatan Nusawungu, dan 17 desa se-Kecamatan Majenang; --------------------------------------------------------------
Nomor 44 sampai 50, tetap terlampir dalam berkas perkara; -----------------------------------------------------------------
51) 1 (satu) Telaahan staf yang dibuat dan ditandatangani oleh Dangir Mulyadi/Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Cilacap untuk Bupati Cilacap lewat Asisten Tata Praja dan Sekda, tanggal 8 Januari 2008; ----------------------------------
52) 1 (satu) konsep Surat Edaran Bupati Cilacap, perihal Pedoman Penyusunan APBDes TA 2008, yang dibuat Kabag Tata Pemerintahan Setda Kab. Cilacap (Dangir
Mulyadi, S.Sos, M.Si), perihal Penyelenggaraan Pemerintahan Desa melalui Sistem Komputerisasi Desa;
53) 1 (satu) Buku Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2008 Kab. Cilacap; -----------------------------------------
54) 1 (satu) surat Setda atas nama Bupati Cilacap Nomor: 143/0313/00, tanggal 5 Pebruari 2008, perihal Penyusunan APBDes Th 2008; ----------------------------------------------------
55) 1 (satu) Telaahan Staf yang dibuat dan ditandatangani oleh Kabag Tata Pemerintahan Setda Kab. Cilacap, tanggal 28 Pebruari 2008, perihal Tindak Lanjut Rencana Penggunaan Dana ADD untuk Kegiatan SIMPEMDES melalui dana APBDes; -----------------------------------------------
56) 1 (satu) surat Nomor: 140/0613/00, tanggal 29 Pebruari, yang ditandatangani oleh Setda atas nama Bupati Cilacap, perihal Evaluasi APBDes tahun 2008; --------------------------
57) 1 (satu) foto copy legalisir Keputusan Bupati Cilacap Nomor: 115 tahun 2004 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Setda Kab. Cilacap berikut SK Bupati Cilacap tentang Pengangkatan Drs. Dangir Mulyadi, S.Sos sebagai Kabag Tata Pemerintahan Setda Kab. Cilacap; --------------
58) 1 (satu) foto copy legalisir Perda Kab. Cilacap Nomor 29 tahun 2003 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Setda Kab. Cilacap; -----------------------------------
Nomor 51 sampai 58, dikembalikan ke Pemkab Cilacap; -----------------------------------------------------------------
59) 1 (satu) tas warna hitam berisi uang tunai senilai Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah); ----------
60) Uang tunai sebesar Rp.25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dari Sekcam Majenang; --------------
61) Uang tunai sebesar Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) dari Sekcam Gandrungmangu; ------------------------
62) Uang tunai sebesar Rp.25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dari Sekcam Nusawungu; -----------
63) Uang tunai sebesar Rp.34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) dari 17 Kepala Desa se Kec. Nusawungu; ----------
64) Uang tunai sebesar Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) dari 14 Kepala Desa se Kec. Gandrungmangu;
65) Uang tunai sebesar Rp.34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) dari 17 Kepala Desa se Kec. Majenang; ------------
Nomor 59 sampai 65, dirampas untuk Negara; -----------
Menetapkan lamanya terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ----------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; --------
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Semarang pada hari SELASA, tanggal 20AGUSTUS 2013 oleh kami H.ABDUL ROCHIM, SH. Hakim Tinggi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Semarang selaku Ketua Majelis, H. DJOHAN AFANDI, SH.MH Hakim Tinggi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Semarang dan Hj. ELIS RUSMIATI, SH.MH Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Semarang masing-masing sebagai Hakim Anggota,
berdasarkan surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 18 Juli 2013 Nomor 58/Pen.Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg., ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ditingkat banding dan putusan tersebut pada hari KAMIS tanggal 22 AGUSTUS 2013 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota serta dibantu oleh Hj. PONNY AGUSTINI, SH.MH Panitera Pengganti, akan tetapi tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa. -------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis,
Ttd. Ttd.
1. H. DJOHAN AFANDI, SH.MH H. ABDUL ROCHIM, SH.
Ttd.
2. Hj. ELIS RUSMIATI, SH.MH.
Panitera Pengganti,
Ttd.
Hj. PONNY AGUSTINI, SH.MH