456/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 456/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Jl. Raya Kaliwungu Kendal Km 19
Also in 4 other cases
KABUL
PUTUSAN
Nomor: 456/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara antara:-----------------------------------
PT Agra Wisesa Widyatama, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya M. Milano, SH, Rahma Tri Adiana, SH dan Teguh Putra Alliansich Lubis, SH pada kantor MRA Milano Rahma Alliansich Attorneys at Law, beralamat di Graha Toedjoeh Empat Jalan Woltermonginsidi No. 15, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 September 2013, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT. --------------
L a w a n
PT Texmaco Perkasa Engineering, beralamat di Menara Mulia Lantai 19, suite 1901, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 9-11, Jakarta Selatan. Untuk selanjutnya disebut TERGUGAT.-------------
Pengadilan Negeri tersebut;-------------------------------------------------------
Setelah membaca berkas perkara;-----------------------------------------------
Setelah membaca bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat;------------
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 1 Oktober 2013 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 2 Oktober 2013 dibawah Nomor register 456/Pdt.G/ 2013/PN.JKT.PST. telah mengajukan gugatan dengan dalil-dalil sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------
Sehubungan dengan gugatan in-casu, sebagaimana dituangkan pada Akta Kesepakatan Bersama tanggal 25 Maret 2013, antara Penggugat dan Tergugat telah sepakat untuk memilih domisili hukum yang tetap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;--------------------------------------------------
Telah terjadi Perjanjian Kerjasama Pengadaan Tanah Untuk Kawasan Industri Nomor 95 tanggal 14 April 1997 antara Penggugat dengan Tergugat. Dalam Perjanjian tersebut, Penggugat meminta bantuan Tergugat untuk mencari lahan tanah di Kabupaten Subang Propinsi Jawa Barat, yang kelak Penggugat akan membangun suatu kawasan industri berikut fasilitas penunjang. Mengenai semua biaya pembelian (pembebasan) lahan, perijinan, pajak-pajak atas tanah-tanah tersebut, menjadi tanggung jawab Penggugat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 Perjanjian Kerjasama tersebut di atas yaitu:-------------------------
“Pihak Pertama dengan ini memberikan kewenangan dan kuasa kepada Pihak Kedua, untuk menandatangani semua surat-surat, akta-akta perjanjian dihadapan pejabat-pejabat dan atau instansi pemerintah, membayar segala biaya yang diperlukan termasuk pembayaran atas pembelian tanah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 di atas, semua pembiayaan adalah kewajiban dan disiapkan oleh Pihak Pertama, atau dengan kata lain semua pembayaran-pembayaran pembelian atas tanah dan ijin-ijin yang berhubungan dengan tanah dilakukan pihak kedua.” -------------------------------------------
Berdasarkan Perjanjian Kerjasama tersebut di atas, Tergugat (Pembeli) yang bertindak untuk dan atas nama Penggugat telah membeli (memperoleh) dari PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero [Penjual]) atas Tanah Hak Guna Usaha Bagian (HGU) Jalupang III, Perkebunan Jalupang PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero) seluas + 1.948,36 Ha atau 19.483.600 M2, terletak di Desa Cipeundeuy Kecamatan Cipeundeuy dan Desa Karang Mukti, Kadawung, Cihambulu dan Desa Salam Jaya Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, sesuai dengan SURAT PERJANJIAN No. SP/D.IV/485/V/1998 Tentang Pengikatan Jual Beli Tanah Hak Guna Usaha (HGU) Jalupang III, Perkebunan Jalupang PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero) tertanggal 27 Mei 1998.-------------
Terhadap SURAT PERJANJIAN No. SP/D.IV/485/V/1998 Tentang Pengikatan Jual Beli Tanah HGU Jalupang III, Perkebunan Jalupang PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero) tertanggal 27 Mei 1998, Penggugat dengan melalui Tergugat telah membayar lunas termasuk denda keterlambatan atas pembelian tanah tersebut kepada PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero) tertanggal 15 Desember 1999 sebesar Rp. 16.852.579.582,00,- (Enam belas milyar delapan ratus lima puluh dua juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus delapan puluh dua Rupiah);----------------------------------------------------------
Dengan adanya pembayaran lunas tersebut, kemudian PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero) telah menyerahkan fisik tanah Hak Guna Usaha (HGU) Bagian Jalupang III, Perkebunan Jalupang PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero) seluas + 1.871.3580 Ha, masing-masing yang terdiri dari Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 1/Cihambulu, seluas 1.086.0500 Ha dan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 1/Cipeundeuy (sebagian), seluas 785.3080 Ha, terletak di Desa Cipeundeuy Kecamatan Cipeundeuy dan Desa Karang Mukti, Kadawung, Cihambulu dan Desa Salam Jaya Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, kepada Tergugat sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Tanah HGU Bagian Jalupang III, Perkebunan Jalupang PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero) Nomor: BA/D.III/1767/XII/1999 tertanggal 20 Desember 1999;-----------------------
Berdasarkan Diktum Kedua Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 2-VB-2003 Tentang Pemberian Ijin Pelepasan Hak Guna Usaha Atas Tanah Terletak di Kabupaten Subang Propinsi Jawa Barat tertanggal 27 Januari 2003, BPN telah memberikan ijin Pelepasan Hak Guna Usaha dari PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero) kepada Tergugat atas Hak Guna Usaha Nomor 1/Cihambulu, seluas 1.086.0500 Ha dan Hak Guna Usaha Nomor 1/Cipeundeuy (sebagian), seluas 785.3080 Ha, dengan Surat Pelepasan Hak di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Subang.-----------------------------------------------------------------------------------
Tindak lanjut dari Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 2-VB-2003 tertanggal 27 Januari 2003, telah dibuat dan ditandatangani antara PT Perkebunan Nusantara VIII(Persero) dengan Tergugat Perjanjian Pengikatan Pelepasan Hak Nomor 52 dan Nomor 53, tertanggal 30 Desember 2011 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Richard, SH Notaris Kabupaten Subang, dalam Pasal 4 (Akta No. 52 dan No. 53) disebutkan sebagai berikut:
“Dengan dibuatnya akta ini maka Pihak Pertama tidak berhak lagi untuk melakukan tindakan hukum apapun juga atas tanah tersebut, sedangkan jika ada perbuatan semacam itu maka adalah tidak sah. Selama pelepasan hak kepada Negara belum dilaksanakan dan belum dimohon haknya oleh Pihak Kedua dihadapan Pejabat yang berwenang, maka Pihak Pertama dengan ini member kuasa penuh tanpa kecuali kepada Pihak Kedua tersebut dengan hak subsitusi untuk melakukan tindakan-tindakan antara lain:--------------------------------
Melakukan tindakan pengurusan dan/atau tindakan pemilikan atas yang dinamai apapun juga atas tanah tersebut;------------------
Mewakili Pihak Pertama dalam hal melakukan pelepasan hak dihadapan Pejabat yang berwenang untuk itu menghadap dimana perlu diantaranya dihadapan Notaris dan melaksanakan Pembuatan Surat Pelepasan Hak dihadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Subang atau instansi lainnya tanpa terkecuali...” ----------------------------------------------------------------------
Karenanya (1) SURAT PERJANJIAN No. SP/D.IV/485/V/1998 Tentang Pengikatan Jual Beli Tanah HGU Jalupang III, Perkebunan Jalupang PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero) tertanggal 27 Mei 1998 (2) Berita Acara Serah Terima Tanah HGU Bagian Jalupang III, Perkebunan Jalupang PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero) Nomor: BA/D.III/1767/XII/1999 tertanggal 20 Desember 1999 (3) Kedua Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 2-VB-2003 Tentang Pemberian Ijin Pelepasan Hak Guna Usaha Atas Tanah Terletak di Kabupaten Subang Propinsi Jawa Barat tertanggal 27 Januari 2003 (4) Perjanjian Pengikatan Pelepasan Hak Nomor 52 dan Nomor 53, tertanggal 30 Desember 2011 yang dibuat dan ditandatangani antara PT Perkebunan Nusantara VIII(Persero) dengan Tergugat di hadapan Richard, SH Notaris Kabupaten Subang sah dan mengikat secara hukum.--------------------------------------------------
Berpedoman kepada Pasal 4 Akta No. 52 dan No. 53 tertanggal 30 Desember 2011, selanjutnya Tergugat melepaskan hak tanah tersebut kepada Penggugat dengan luas keseluruhan 1.871,36 Ha (seribu delapan ratus tujuh puluh satu koma tiga enam hektar) yang masing-masing terdiri dari:----------------------------------------------------------------------
7.1. Bidang tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 1/Cihambulu, seluas 1.086.0500 Ha (10.860.500 M2) sesuai dengan Perjanjian Pengikatan Pelepasan Hak No. 6 tertanggal 9 Januari 2012 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Suparno, SH., MKn Notaris Bogor;--------------------------------------------------------------------------------------
7.2 Bidang tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 1/Cipeundeuy (Sebagian), seluas 785,31 Ha (7.853.080 M2) sesuai dengan Perjanjian Pengikatan Pelepasan Hak No. 5 tertanggal 9 Januari 2012 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Suparno, SH., MKn Notaris Bogor;--------------------------------------------------------------
Dalam isi Diktum Kedua Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 2-VB-2003 Tentang Pemberian Ijin Pelepasan Hak Guna Usaha Atas Tanah Terletak di Kabupaten Subang Propinsi Jawa Barat tertanggal 27 Januari 2003. Adapun bunyi diktum kedua SK BPN tersebut di atas adalah sebagai berikut:
“M E M U T U S K A N:
KEDUA:
Pemberian ijin pelepasan Hak Guna Usaha sebagaimana tersebut pada Diktum Pertama Keputusan ini, disertai syarat dan ketentuan agar segera setelah diterimanya Keputusan ini, pemegang hak/PT. Perkebunan Nusantara VIII (Persero) atau kuasanya, diwajibkan melaksanakan pembuatan Surat Pelepasan Hak di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Subang, dan membuat surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup bahwa perkebunan tersebut tidak dalam keadaan sengketa.”------------------------------------------------
Berdasarkan kepada diktum kedua tersebut di atas, antara Penggugat dengan Tergugat telah dibuat dan ditandatangani dihadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Subang, yaitu Surat Pernyataan Pelepasan Hak Prioritas Dan Penguasaan Atas Tanah tertanggal 4 Februari 2013 dengan luas keseluruhan 1.871,36 Ha (seribu delapan ratus tujuh puluh satu koma tiga enam hektar) yang masing-masing terdiri dari:--------------------------------------------------------------------------------
9.1 Tanah bekas Hak Guna Usaha Nomor 1/Cihambulu seluas 10.860.500 M2, sesuai dengan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Prioritas Dan Penguasaan Atas Tanah Nomor 01/SPH/BPN/Kab.Subang/II/2013 tertanggal 4 Februari 2013, yang terletak di Desa Karangmukti Kecamatan Cipeundeuy, Desa Cihambulu, Kadawung, Salamjaya Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang.-------------------------------------
9.2 Tanah bekas Hak Guna Usaha Nomor 1/Cipeundeuy seluas 7.853.080 M2, sesuai dengan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Prioritas Dan Penguasaan Atas Tanah Nomor 02/SPH/BPN/Kab.Subang/II/2013 tertanggal 4 Februari 2013, yang terletak di Desa Cipeundeuy Kecamatan Cipeundeuy (dahulu Kecamatan Kalijati), Kabupaten Subang.-----------------------------------------------------------------------------------
Oleh karena itu, pelepasan hak atas tanah tersebut antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan sesuai isi diktum kedua Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 2-VB-2003 tertanggal 27 Januari 2003, kemudian ditindaklanjuti dengan adanya Surat Pernyataan Pelepasan Hak Prioritas dan Penguasaan Atas Tanah Nomor 01/SPH/BPN/Kab.Subang/II/2013 tertanggal 4 Februari 2013 dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Prioritas dan Penguasaan Atas Tanah Nomor 02/SPH/BPN/Kab.Subang/II/2013 tertanggal 4 Februari 2013 adalah sah dan mengikat secara hukum.---------------------
Berdasarkan posita gugatan pada angka 8 (delapan) sampai dengan angka 9 (sembilan), bahwa Penggugat adalah sebagai pemilik yang sah terhadap:----------------------------------------------------------------------------
10.1 Tanah bekas Hak Guna Usaha Nomor 1/Cihambulu seluas 10.860.500 M2, sesuai dengan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Prioritas Dan Penguasaan Atas Tanah Nomor 01/SPH/BPN/Kab.Subang/II/2013 tertanggal 4 Februari 2013, yang terletak di Desa Karangmukti, Kecamatan Cipeundeuy, Desa Cihambulu, Kadawung, Salamjaya Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang.-------------------------------------
10.2 Tanah bekas Hak Guna Usaha Nomor 1/Cipeundeuy seluas 7.853.080 M2, sesuai dengan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Prioritas Dan Penguasaan Atas Tanah Nomor 02/SPH/BPN/Kab.Subang/II/2013 tertanggal 4 Februari 2013, yang terletak di Desa Cipeundeuy Kecamatan Cipeundeuy (dahulu Kecamatan Kalijati), Kabupaten Subang.-----------------------------------------------------------------------------------
Setelah terjadi pelepasan hak tersebut di atas, Tergugat mempunyai kewajiban menyerahkan phisik tanah tersebut kepada Penggugat paling lambat 6 (enam) bulan mendatang, sesuai dengan Perjanjian Pengosongan dan Penyerahan Lahan tertanggal 20 Februari 2013;-----
Akan tetapi setelah tenggang waktu yaitu tanggal 20 Juli 2013, Tergugat tidak mempunyai itikad baik memenuhi kewajiban tersebut sampai gugatan ini diajukan. Dengan demikian, secara hukum Tergugat telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat.-------------------------------------------------------------------------------
Oleh karena itu, dapat dibuktikan bahwa Tergugat telah wanprestasi kepada Penggugat. Guna kepastian hukum Penggugat sebagai Pembeli yang beritikad baik, mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghukum Tergugat tanpa syarat untuk menyerahkan phisik tanah tersebut di atas kepada Penggugat, terhitung sejak adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara ini;----------------------------------------
Menjaga agar gugatan tidak sia-sia dikemudian hari (illusoir), sebagai tindak dari pelepasan hak tersebut di atas, Penggugat mohon diberikan ijin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar dapat mengajukan permohonan hak baru atas tanah tersebut menjadi atas nama Penggugat kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Subang yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terhadap:-
Tanah bekas Hak Guna Usaha Nomor 1/Cihambulu seluas 10.860.500 M2, sesuai dengan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Prioritas Dan Penguasaan Atas Tanah Nomor 01/SPH/BPN/Kab.Subang/II/2013 tertanggal 4 Februari 2013, yang terletak di Desa Karangmukti, Kecamatan Cipendeuy, Desa Cihambulu, Kadawung, Salamjaya Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang;---------------------------------------------------------------
Tanah bekas Hak Guna Usaha Nomor 1/Cipeundeuy seluas 7.853.080 M2, sesuai dengan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Prioritas Dan Penguasaan Atas Tanah Nomor 02/SPH/BPN/Kab.Subang/II/2013 tertanggal 4 Februari 2013, yang terletak di Desa Cipeundeuy Kecamatan Cipeundeuy (dahulu Kecamatan Kalijati), Kabupaten Subang.-----------------------------------
Karena Penggugat adalah sebagai pemilik sah terhadap objek sengketa, sehingga Tergugat berikut pihak lain yang mendiami, menguasai, memanfaatkan tanah tersebut, dihukum untuk mengosongkan tanah tersebut atau mengembalikan dalam keadaan semula kepada Penggugat.----------------------------------------------------------
Penggugat juga mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Tergugat, membayar uang paksa sebesar Rp. 3.000.000,00,- (tiga juta rupiah) perhari secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara ini.-------------------
Karena gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti sesuai dengan 180 HIR, mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding, maupun kasasi (uit voerbaar bij vooraad).----------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan dalil posita tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini guna menjatuhkan putusan sebagai berikut:---------
Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;--------------------------------------
Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah atas tanah dengan luas keseluruhan 1.871.36 Ha (seribu delapan ratus tujuh puluh satu koma tiga enam hektar) yang masing-masing terdiri dari:----------------------------
Tanah bekas Hak Guna Usaha Nomor 1/Cihambulu seluas 10.860.500 M2, sesuai dengan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Prioritas Dan Penguasaan Atas Tanah Nomor 01/SPH/BPN/Kab.Subang/II/2013 tertanggal 4 Februari 2013, yang terletak di Desa Karangmukti, Kecamatan Cipeundeuy, Desa Cihambulu, Kadawung, Salamjaya Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang.---------------------------------------------------------------
Tanah bekas Hak Guna Usaha Nomor 1/Cipeundeuy seluas 7.853.080 M2, sesuai dengan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Prioritas Dan Penguasaan Atas Tanah Nomor 02/SPH/BPN/Kab.Subang/II/2013 tertanggal 4 Februari 2013, yang terletak di Desa Cipeundeuy Kecamatan Cipeundeuy (dahulu Kecamatan Kalijati), Kabupaten Subang.-----------------------------------
Menyatakan sah dan mengikat secara hukum (1) SURAT PERJANJIAN No. SP/D.IV/485/V/1998 Tentang Pengikatan Jual Beli Tanah HGU Jalupang III, Perkebunan Jalupang PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero) tertanggal 27 Mei 1998 (2) Berita Acara Serah Terima Tanah HGU Bagian Jalupang III, Perkebunan Jalupang PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero) Nomor: BA/D.III/1767/XII/1999 tertanggal 20 Desember 1999 (3) Kedua Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 2-VB-2003 Tentang Pemberian Ijin Pelepasan Hak Guna Usaha Atas Tanah Terletak di Kabupaten Subang Propinsi Jawa Barat tertanggal 27 Januari 2003 (4) Perjanjian Pengikatan Pelepasan Hak Nomor 52 dan Nomor 53, tertanggal 30 Desember 2011 yang dibuat dan ditandatangani antara PT Perkebunan Nusantara VIII(Persero) dengan Tergugat di hadapan Richard, SH Notaris Kabupaten Subang;-----------------------------------------
Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Pelepasan Hak atas Tanah antara Penggugat dengan Tergugat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten sesuai dengan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Prioritas dan Penguasaan Atas Tanah Nomor 01/SPH/BPN/Kab.Subang/II/2013, tertanggal 4 Februari 2013 dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Prioritas dan Penguasaan Atas Tanah Nomor 02/SPH/BPN/Kab.Subang/II/2013 tertanggal 4 Februari 2013;---------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Tergugat telah wanprestasi kepada Penggugat;--------------
Menghukum Tergugat tanpa syarat untuk menyerahkan phisik tanah tersebut di atas kepada Penggugat, terhitung sejak adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara ini;--------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan memberikan ijin kepada Penggugat untuk dapat mengajukan permohonan baru hak atas tanah menjadi atas nama Penggugat kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Subang terhadap:----------------------------------------------------------------------------------
Tanah bekas Hak Guna Usaha Nomor 1/Cihambulu seluas 10.860.500 M2, sesuai dengan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Prioritas Dan Penguasaan Atas Tanah Nomor 01/SPH/BPN/Kab.Subang/II/2013 tertanggal 4 Februari 2013, yang terletak di Desa Karangmukti, Kecamatan Cipendeuy, Desa Cihambulu, Kadawung, Salamjaya Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang.---------------------------------------------------------------
Tanah bekas Hak Guna Usaha Nomor 1/Cipeundeuy seluas 7.853.080 M2, sesuai dengan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Prioritas Dan Penguasaan Atas Tanah Nomor 02/SPH/BPN/Kab.Subang/II/2013 tertanggal 4 Februari 2013, yang terletak di Desa Cipeundeuy, Kecamatan Cipeundeuy (dahulu Kecamatan Kalijati), Kabupaten Subang.
Menghukum Tergugat dan atau pihak lain yang mendiami, menguasai, memanfaatkan tanah tersebut, untuk segera mengosongkan atau mengembalikan dalam keadaan semula kepada Penggugat;---------------
Menghukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) perhari secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara ini;--------------------------
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding, maupun kasasi (uit voerbaar bij vooraad).-------
Atau:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Penggugat hadir kuasanya Teguh Putra Alliansich Lubis, S.H., Advokat pada Kantor Hukum MRA Milano Rahma Alliansich, berkantor di Graha Toedjoeh Empat, Jalan Woltermongonsidi No.15, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 September 2013, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 2 Oktober 2013, No.2136/Leg.Srt.Kuasa/PN.JKT.PST, sedangkan Tergugat tidak hadir dipersidangan dan juga tidak menyuruh kuasanya yang sah untuk hadir dipersidangan walau telah dipanggil secara sah dan patut menurut hukum sesuai ketentuan Pasal 122 HIR, Pasal 126 HIR sebagaimana Surat Panggilan No.456/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst masing-masing tanggal 4 Nopember 2013, tanggal 13 Desember 2013, tanggal 3 Januari 2014;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan tanpa alasan yang sah dan tidak menyuruh Kuasanya yang sah untuk hadir dipersidangan maka pemeriksaan perkara a quo dilanjutkan tanpa hadirnya Tergugat sesuai ketentuan Pasal 125 HIR;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah gugatan Penggugat tersebut diatas dibacakan, Penggugat menyatakan tetap pada gugatan tersebut;---------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti surat sebagai berikut:-----------------------------------------
Bukti P-1a : Fotocopy sesuai aslinya Tambahan Berita Negara RI tanggal 16 Mei 1995 No.39 tentang Pengumuman dalam Berita Negara R.I Akta Pendirian Perseroan Terbatas “P.T. Agra Wisesa Utama No.62 tanggal 25 Maret 1987”, berikut dengan Perobahan Akte Pendirian Nomor 80 tanggal 30 Juli 1988 dan Perobahan Akte Pendirian Nomor 11 tanggal 3 Nopember 1994 dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor C2-18.582.HT.01.01.Th.94 tanggal 20 Desember 1994 tentang persetujuan akta pendirian Perseroan Terbatan P.T. Agrawisesa Widyatama, sebagaimana Akta tertanggal 25 Maret 1987 No.62 dan diperbaiki dengan akta tertanggal 10 Juni 1987 No.39, akta tertanggal 30 Juli 1988 No.79, akta tertanggal 30 Juli 1988 No.80, akta tertanggal 3 Nopember 1994 No.11;------------------------------------------
Bukti P-1b : Fotocopy sesuai aslinya Akta Pernyataan Keputusan Rapat P.T. Agra Wisesa Widyatama Nomor 13 tanggal 30 Oktober 2010, yang dibuat oleh Suparno, S.H., M.Kn, Notaris di Bogor;------------------------------------------
Bukti P-1c : Fotocopy sesuai aslinya Akta No.01 tanggal 4 April 2012 tentang pernyataan penegasan putusan rapat PT. Agrawisesa Widyatama Nomor 01 tanggal 4-4-2012, dibuat oleh Mulia Ginting Suka, S.H. Notaris di Medan;---------------------------------------------------------------
Bukti P-1 d : Fotocopy sesuai aslinya Akta No.02 tanggal 8 November 2012 tentang Pernyataan keputusan rapat PT. Agra Wisesa Widyatama, dibuat oleh Sri Sutiyah, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta;----------------------------------------
Bukti P-2 : Fotocopy sesuai aslinya Akta No.05 tanggal 25 Maret 2013 tentang Pernyataan dan Kesepakatan Bersama antara PT. Texmaco Perkasa Engineering, Tbk dengan PT. Agra Wisesa Widyatama, yang dibuat oleh Sugeng Purnawan, S.H. Notaris di Kabupaten Bogor;--------------
Bukti P-3 : Fotocopy sesuai aslinya Akta No.95 tanggal 14-4-1997 tentang Perjanjian Kerjasama Pengadaan Tanah Untuk Kawasan Industri antara PT. Agra Wisesa Widyatama dan PT. Texmaco Perkasa, yang dibuat oleh Soekaimi, S.H. Notaris di Jakarta;------------------------------------------
Bukti P-4 : Fotocopy dari fotocopy Surat Perjanjian No.SP/D.IV/V/485/1998 tanggal 27 Mei 1998 antara PT. Perkebunan Nusantara VIII (Persero) dan PT.Texmaco Perkara Engineering;---------------------------
Bukti P-5 : Fotocopy sesuai aslinya Akta No.11 tanggal 10 Agustus 1998 tentang Penegasan terhadap perjanjian kerjasama pengadaan tanah untuk kawasan industri antara PT.Texmaco Perkasa Engineering dan PT. Agra Wisesa Widyatama, dibuat oleh Soepawie, S.H., Notaris di Jakarta;-------------------------------------------------
Bukti P-6 : Fotocopy dari fotocopy Addendum No.ADD/D.IV/337/XII/1998 tanggal 7-12-1998 tentangPengikatan jual beli tanah HGU bagian Jalupang III, Perkebunan Jalupang, PT. Perkebunan Nusantara VIII (Persero) antara PT. Perkebunan Nusantara VIII (Persero) dan PT.Texmaco Perkara Engineering;--------------------------------------------------------
Bukti P-7 : Fotocopy dari fotocopy bukti pembayaran tertanggal 19-2-1999;-----------------------------------------------------------
Bukti P-8 : Fotocopy sesuai aslinya Berita Acara Serahterima tanah HGU Bagian Jalupang III, Perkebunan Jalupang PT. Perkebunan Nusantara VIII (Persero) Nomor:BA/D.III/1767/XII/1999 tanggal 7 Desember 1998, antara PT. Perkebunan Nusantara VIII (Persero) dan PT.Texmaco Perkara Engineering;---------------------
Bukti P-9 : Fotocopy sesuai aslinya Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor:2-VB-2003 tentang Perjanjian Ijin Pelepasan Hak Guna Usaha Atas Tanah Terletak di Kabupaten Subang, Propinsi Jawa Barat;---
Bukti P-10a : Fotocopy dari fotocopy Akta No.52 tanggal 30 Desember 2011 tentang perjanjian pengikatan pelepasan hak antara PT. Perkebunan Nusantara VIII (Persero) dan PT.Texmaco Perkara Engeneering;-------
Bukti P-10b : Fotocopy dari fotocopy Akta No.53 tanggal 30 Desember 2011 tentang perjanjian pengikatan pelepasan hak antara PT. Perkebunan Nusantara VIII (Persero) dan PT.Texmaco Perkara Engeneering;-------
Bukti P-11 : Fotocopy sesuai aslinya Sertifikat Hak Guna Usaha No.1/Cihambulu atas nama PT. Perkebunan Nusantara VIII (P.T.P,N.VIII) berkedudukan di Bandung;-------------
Bukti P-12 : Fotocopy sesuai aslinya Sertifikat Hak Guna Usaha No.1/Cipeundeuy atas nama PT. Perkebunan Nusantara VIII (P.T.P,N.VIII) berkedudukan di Bandung;------------------------------------------------------------
Bukti P-13 : Fotocopy sesuai aslinya Surat Pernyataan Pelepasan Hak Prioritas dan Penguasaan Atas Tanah Nomor:01/SPH/BPN/Kab.Subang/II/2013 tanggal 4-2-2013, yang ditanda tangani oleh Marimutu Sinivasan bertindak untuk dan atas nama PT. Perkebunan Nusantara VIII (Persero) berkedudukan di Bandung, dibuat dihadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Subang dan diserahkan kepada PT. Agra Wisesa Widyatama;-----------------------------------------------
Bukti P-14 : Fotocopy sesuai aslinya Surat Pernyataan Pelepasan Hak Prioritas dan Penguasaan Atas Tanah Nomor:02/SPH/BPN/Kab.Subang/II/2013 tanggal 4-2-2013, yang ditanda tangani oleh Marimutu Sinivasan bertindak untuk dan atas nama PT. Perkebunan Nusantara VIII (Persero) berkedudukan di Bandung, dibuat dihadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Subang dan diserahkan kepada PT. Texmaco Perkasa Engineering dan selanjutnya diserahkan kepada PT. Agra Wisesa Widyatama;--------
Bukti P-15 : Fotocopy sesuai aslinya Perjanjian Pengosongan dan Penyerahan Lahan tanggal 20-02-2013 antara PT. Agrawisesa Widyatama dan PT. Texmaco Perkasa Engineering;--------------------------------------------------------
Bukti P-16 : Fotocopy sesuai aslinya surat dari PT. Agrawisesa Widyatama tanggal 9 September 2013 perihal (Somasi) Teguran ditujukan kepada Direktur Utama PT. Texmaco Perkasa Engineering;--------------------------
Menimbang, bahwa Penggugat tidak mengajukan sesuatu lagi dan mohon putusan;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa hal-hal yang terjadi dipersidangan sebagaimana dalam berita acara persidangan merupakan bagian tidak terpisahkan dengan putusan dalam perkara ini;-------------------------------------------------------
Tentang Pertimbangan Hukumnya :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah seperti tersebut pada surat gugatan tersebut diatas;---------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena ternyata Tergugat meskipun telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir dipersidangan dan juga tidak menyuruh kuasanya yang sah untuk hadir dipersidangan, dan ternyata pula bahwa ketidak-hadirannya tersebut disebabkan sesuatu halangan yang sah maka perkaranya harus diperiksa dan diputus secara Verstek;--------------
Menimbang, bahwa dari bukti P-1.a, P-1.b, P-1.c, P-1d diperoleh fakta sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------
Bahwa PT. Agra Wisesa Widyatama (Penggugat) semula bernama P.T. Agra Wisesa Utama dan dengan Akta Nomor 11 tanggal 3 Nopember 1994, yang dibuat dihadapan Zulfikar, S.H., Notaris di Medan berobah menjadi PT. Agrawisesa Widyatama atau juga sering ditulis dengan PT. Agra Wisesa Widyatama adalah suatu badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, berkedudukan dan berkantor pusat di Banda Aceh, sesuai dengan Akta Pendirian No.62 tanggal 25 Maret 1987, yang dibuat oleh Zulfikar, S.H., Notaris di Medan, kemudian diperbaiki dengan Akta tertanggal 10 Juni 1987 No.39, yang dibuat dihadapan Ali Usman, Notaris Pengganti di Medan, Akta tertanggal 30 Juli 1988 No.79, Akta tertanggal 30 Juli 1988 No.80, Akta tertanggal 3 Nopember 1994 No.11, yang dibuat dihadapan Zulfikar, S.H. Notaris di Medan;-------------------------
Bahwa Akta Pendirian PT. Agra Wisesa Widyatama telah disahkan dengan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tertanggal 20 Desember 1994 Nomor:C2-18.582.HT.01.01.Th.94;-----------------------------
Bahwa sebagai Direktur Utama PT. Agra Wisesa Widyatama adalah Muhamad Ali (P-1.d);----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut terbukti PT. Agra Wisesa Widyatama adalah perseroan terbatas berbadan hukum didirikan menurut hukum yang berlaku di Indonesia, berkedudukan dan berkantor pusat di Banda Aceh serta sebagai Direktur Utama berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat PT.Agra Wisesa Widyatama, Akta No.02 tanggal 8 November 2012 yang dibuat dihadapan Sri Sutiyah, S.H. Notaris di Jakarta adalah Muhamad Ali, dengan demikian Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 September 2013 yang ditandatangani oleh Muhamad Ali dalam kedudukannya sebagai Direktur Utama PT. Agra Wisesa Widyatama kepada Kuasanya dalam perkara ini adalah sah menurut hukum;--------------------------
Menimbang, bahwa dari bukti Akta Perjanjian Kerjasama Pengadaan Tanah Untuk Kawasan Industri tanggal 14 April 1997 Nomor 95 (P-3), yang dibuat dihadapan Soekaimi, S.H. Notaris Jakarta, terbukti bahwa PT. Agra Wisesa Widyatama dan PT. Texmaco Perkasa Engineering telah sepakat untuk menyelenggarakan pembangunan kawasan industri dan sarana pendukungnya dan untuk itu PT. Agra Wisesa Widyatama meminta bantuan PT. Texmaco Perkasa Engineering untuk pengadaan lahan tanah sekaligus membangun kawasan industri dimaksud;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa kerjasama tersebut kembali dituangkan dalam Akta Penegasan Terhadap Perjanjian Kerjasama Pengadaan Tanah Untuk Kawasan Industri tanggal 10-8-1998 No.11, yang dibuat dihadapan Soepawie, S.H. Notaris di Jakarta (P-5) dan pada Akta Pernyataan dan Kesepakatan Bersama No.05 tanggal 25-3-2013 (P-2) yang dibuat dihadapan Sugeng Purnawan, S.H., Notaris di Kabupaten Bogor;---------------
Menimbang, bahwa selanjutnya PT. Texmaco Perkasa Engineering dan PT. Agra Wisesa Widyatama telah mengadakan perjanjian pelepasan hak atas tanah sebagaimana Surat Pernyataan Pelepasan Hak Prioritas dan Penguasaan Atas Tanah Nomor:01/SPH/BPN/Kab.Subang/II/2013 tanggal 4-2-2013 (P-13) atas sebagian tanah Hak Guna Usaha Nomor 1/Cipeundeuy seluas 7.853.080 M2 (P-12) dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Prioritas dan Penguasaan Atas Tanah Nomor:02/SPH/BPN/Kab.Subang/II/2013 tanggal 4-2-2013 (P-14) atas tanah Hak Guna Usaha Nomor 1/Cihambulu seluas 10.860.500 M2 (P-11);--
Menimbang, bahwa apakah pelepasan hak atas tanah sebagaimana disebutkan diatas sah menurut hukum, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Surat Pernyataan Pelepasan Hak Prioritas dan Penguasaan Atas Tanah Nomor:01/SPH/BPN/Kab.Subang/II/2013 tanggal 4-2-2013 (P-13) atas sebagian tanah Hak Guna Usaha Nomor 1/Cipeundeuy seluas 7.853.080 M2 (P-12) dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Prioritas dan Penguasaan Atas Tanah Nomor:02/SPH/BPN/Kab.Subang/II/2013 tanggal 4-2-2013 (P-14) atas tanah Hak Guna Usaha Nomor 1/Cihambulu seluas 10.860.500 M2 (P-15) dibuat dengan disaksikan 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Subang;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelumnya telah terjadi peralihan hak atas tanah-tanah tersebut dari PT. Perkebunan Nusantara VIII (Persero) kepada PT. Texmaco Perkasa Engineering sebagaimana Perjanjian Pengikatan Pelepasan Hak tanggal 30 Desember 2011 Nomor 52 (P-10a) dan Perjanjian Pengikatan Pelepasan Hak tanggal 30 Desember 2011 Nomor 53 (P-10b);-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum terjadi peralihan hak atas tanah-tanah tersebut dari PT. Perkebunan Nusantara VIII (Persero) kepada PT. Texmaco Perkasa Engineering, telah terjadi pengikatan jual beli antara PT. Perkebunan Nusantara VIII (Persero) dan PT. Texmaco Perkasa Engineering sebagaimana Surat Perjanjian No.SP/D.IV/485/V/1998 tanggal 27-5-1998 (P-4), Addendum No.ADD/D.IV/1337/XII/1998 tanggal 7-12-1998 (P-6) dan PT. Texmaco Perkasa Engineering telah membayar harga tanah tersebut sebagaimana bukti P-7 dan selanjutnya telah terjadi penyerahan tanah tersebut sebagaimana Berita Acara Serah Terima Tanah HGU Bagian Jalupang III, Perkebunan Jalupang PT. Perkebunan Nusantara VIII (Persero) Nomor:BA/D.III/1767/XII/1999 tanggal 20-12-1999 (P-8);-------------
Menimbang, bahwa pada poin No.2 Surat Perjanjian No.SP/D.IV/485/V/1998 tanggal 27-5-1998 (P-4) disebutkan bahwa pelepasan hak atas tanah-tanah tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan surat Nomor:S-370/MK.16/1997, tanggal 29 September 1997 dan Nomor:S-31/MK.16/1998 tanggal 20 Januari 1998;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain mendapat ijin dari Menteri Keuangan Republik Indonesia sebagaimana disebutkan diatas, PT. Perkebunan VIII juga telah mendapat ijin dari Kepala Badan Pertanahan Nasional sebagaimana Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor:2-VB-2003 tentang Pemberian Ijin Pelepasan Hak Guna Usaha Atas Tanah-Tanah Terletak di Kabupaten Subang, Propinsi Jawa Barat (P-9);---------------
Menimbang, bahwa pada diktum Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor:2-VB-2003 tentang Pemberian Ijin Pelepasan Hak Guna Usaha Atas Tanah-Tanah Terletak di Kabupaten Subang, Propinsi Jawa Barat (P-9) disebutkan sebagai berikut:------------------------------
PERTAMA : Memberikan ijin pelepasan Hak Guna Usaha kepada PT. Perkebunan Nusantara VIII ats tanah Hak Guna Usaha nomor 1/Cihambulu (seluas 1.086,05 ha) dan sebagian Hak Guna Usaha Nomor 1/Cipeundeuy (seluas 785,31 ha) atau seluruhnya seluas 1.871,36 ha (seribu delapan ratus tujuh puluh satu kota tiga enam hektar) tercatat atas nama PT. Perkebunan Nusantara VIII terletak di Kecamatan Pabuaran dan Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, Propinsi Jawa Barat;------------------------------------------------------------------
KEDUA : Pemberian ijin pelepasan Hak Guna Usaha sebagaimana tersebut pada Diktum Pertama Keputusan ini, disertai syarat dan ketentuan agar segera setelah diterimanya Keputusan ini, pemegang hak/PT.Perkebunan Nusantara VIII (Persero) atau kuasanya, diwajibkan melaksanakan pembuatan Surat Kuasa Pelepasan Hak dihadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Subang, dan membuat surat pernyatan di atas kertas bermeterai cukup bahwa perkebunan tersebut tidak dalam keadaan sengketa;------------------------------------------------
KETIGA : Menyatakan tanah bekas Hak Guna Usaha nomor 1/Cihambulu dan sebagian Hak Guna Usaha nomor 1/Cipeundeuy sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama Keputusan ini, terhitung sejak tanggal Surat Pelepasan Hak tersebut pada Diktum Kedua, sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dan selanjutnya tanah tersebut diserahkan kepada Texmaco Perkasa Engineering, untuk pengembangan kegiatan perindustrian, melalui Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Subamg, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;-----------------------------------
KEEMPAT : Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Subang untuk:-----------------------------------------------
Menghapus dari Buku Tanah dan Daftar Umum Administrasi Pendaftaran Tanah Hak Guna Usaha nomor 1/Cihambulu dan sebagain Hak Guna Usaha nomor 1/Cipeundeuy tersebut pada Diktum Pertama Keputusan ini, dan selanjutnya mencatat sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara;-----------------------------------
Melaporkan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang telah dilaksanakannya pada Diktum Keempat huruf a Keputusan ini, dan tembusan laporan tersebut disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawat Barat;--------------------
Menimbang, bahwa setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Kepala Badan Pertanahan Nasional dan PT. Texmaco membayar ganti rugi atas tanah-tanah tersebut, selanjutnya ditandatangani Surat Pernyataan Pelepasan Hak Prioritas dan Penguasaan Atas Tanah Nomor:01/SPH/BPN/Kab.Subang/II/2013 tanggal 4-2-2013 (P-13) atas tanah Hak Guna Usaha Nomor 1/Cipeundeuy seluas 7.853.080 M2 (P-12) dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Prioritas dan Penguasaan Atas Tanah Nomor:02/SPH/BPN/Kab.Subang/II/2013 tanggal 4-2-2013 (P-14) atas tanah Hak Guna Usaha Nomor 1/Cihambulu seluas 10.860.500 M2 (P-15) dari PT. Perkebunan Nusantara VIII (Persero) kepada PT. Texmaco Perkasa Engineering dan dari PT. Texmaco Perkasa Engineering kepada PT. Agra Wisesa Widytama;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Surat Pernyataan Pelepasan Hak Prioritas dan Penguasaan Atas Tanah Nomor:01/SPH/BPN/Kab.Subang/II/2013 tanggal 4-2-2013 (P-13) atas tanah Hak Guna Usaha Nomor 1/Cipeundeuy seluas 7.853.080 M2 (P-12) dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Prioritas dan Penguasaan Atas Tanah Nomor:02/SPH/BPN/Kab.Subang/II/2013 tanggal 4-2-2013 (P-14) ditandatangani Marimutu Sinivasan, bertindak untuk dan atas nama PT. Perkebunan Nusantara VIII (Persero);-------------------------------
Menimbang, bahwa pada Pasal 4 Akta No.52 tanggal 30 Desember 2011 (P-10a) dan Pasal 4 Akta No.53 tanggal 30 Desember 2011 (P-10b) disebutkan bahwa Pihak Pertama dengan ini memberi kuasa penuh tanpa kecuali kepada Pihak Kedua dengan hak subtitusi untuk melakukan tindakan antara lain:---------------------------------------------------------------------------------------
Melakukan tindakan pengurusan dan/atau tindakan pemilikan atas yang dinamai apapun juga atas tanah tersebut;-----------------------------------------
Mewakili Pihak Pertama dalam hal melakukan pelepasan hak dihadapan Pejabat yang berwenang untuk itu menghadap dimna perlu diantaranya dihadapan Notaris dan melaksanakan Pembuatan Surat Pelepasan Hak dihadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Subang atau instansi lainnya tanpa terkecuali memberikan keterangan-keterangan membuat/suruh membuat dan menandatangani semua akata-akta atau menandatangani Surat Pelepasan Hak dihadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Subang dan surat-surat yang diperlukan untuk dapat terlaksananya maksud dan tujuan Akta ini tanpa kecuali menerima uang hasil penjualannya dan memberikan tanda penerimaaanya serta melakukan segala tindakan yang dipandang baik dan berguna oleh penerima kuasa bagi terlaksananya kuasa ini tidak ada yang dikeculikan, akan tetapi semuanya itu atas tanggungan dan resiko Pihak Kedua sendiri;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pelepasan hak atas tanah-tanah tersebut yang ditandatangani oleh Marimutu Sinivasan tersebut, bertindak untuk dan atas nama PT. Perkebunan Nusantara VIII (Persero) berkedudukan di Bandung adalah sah menurut hukum karena telah mendapat kuasa dari Direktur Utama PT. Perkebunan Nusantara VIII (Persero) sebagaimana Akta No.52 tanggal 30 Desember 2011 dan Akta No.53 tanggal 30 Desember 2011;------
Menimbang, bahwa dari fakta diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa peralihan hak atas tanah Hak Guna Usaha Nomor 1/Cihambulu dan sebagian tanah Hak Guna Usaha Nomor 1/Cipeundeuy, atas nama PT. Perkebunan Nusantara VIII terletak di Kecamatan Pabuaran dan Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, Propinsi Jawa Barat dari PT. Perkebunan Nusantara VIII kepada PT. Texmaco Perkasa Engineering dan selanjutnya dari PT. Texmaco Perkasa Engineering kepada PT. Agra Wisesa Widyatama adalah sah menurut hukum karena telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dan telah mendapat ijin dari Kepala Badan Pertanahan Nasional serta dilakukan dihadapan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Subang;-------------------------------------
Menimbang, bahwa walau telah dibuat Perjanjian Pengosongan dan Penyerahan Lahan tanggal 20-02-2013 (P-15) dan surat teguran tanggal 9 September 2013 (P-16), ternyata tanah-tanah tersebut menurut dalil gugatan Penggugat masih dalam penguasaan Tergugat;---------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan Tergugat tersebut adalah merupakan perbuatan wanprestasi sebagaimana dimaksud Pasal 1234 KUHPerdata;----
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka Penggugat berhasil membuktikan dalil gugatannya dan tidak melawan hukum serta beralasan hukum untuk dikabulkan;-------------------------------------
Menimbang, bahwa pada Akta No.05 tanggal 25 Maret 2013 (P-2) telah dilakukan pemilihan hukum yaitu bahwa apabila terjadi sengketa Penggugat dan Tergugat memilih penyelesaian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Menimbang, bahwa karena tanah-tanah tersebut merupakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara maka Penggugat harus mengajukan permohonan hak atas tanah-tanah tersebut kepada Badan Pertanahan Nasional sebagai instasnsi yang berhak memberikan hak atas tanah-tanah yang dikuasai langsung oleh negara, karenanya petitum untuk menyatakan tanah-tanah tersebut menjadi milik Penggugat adalah tidak berdasarkan hukum dan harus ditolak akan tetapi karena peralihan hak atas tanah-tanah tersebut dari PT. Perkebunan Nusantara VIII (Persero) kepada PT. Texmaco Perkasa Engineering dan selanjutnya dari PT. Texmaco Perkasa Engineering kepada PT. Agra Wisesa Widyatama (Penggugat) adalah sah menurut hukum sebagaimana dipertimbangkan diatas maka sesuai tuntutan subsidair, Penggugat ditetapkan sebagai pihak yang mendapat Prioritas Utama untuk memperoleh hak atas tanah-tanah tersebut;--------------------------
Menimbang, bahwa diatas telah dipertimbangkan bahwa peralihan hak atas tanah-tanah tersebut dari PT. Perkebunan Nusantara VIII (Persero) kepada PT. Texmaco Perkasa Engineering dan dari PT. Texmaco Perkasa Engineering kepada PT. Agra Wisesa Widyatama adalah sah menurut hukum karenanya petitum No.3, No.4, No.6 dan No.7 adalah beralasan hukum untuk dikabulkan;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa diatas juga telah dipertimbangkan bahwa perbuatan Tergugat yang tidak menyerahkan tanah-tanah tersebut kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan wanprestasi karenanya petitum No.5 beralasan untuk dikabulkan;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menjamin penguasaan Penggugat atas tanah-tanah sengketa maka petitum No.8 beralasan untuk dikabulkan;--------
Menimbang, bahwa apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap maka Tergugat dihukum untuk membayar uang dipaksa yang dinilai adil sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari karenanya petitum No.9 hanya dikabulkan sebahagian;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa petitum agar putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) tidak memenuhi ketentuan Pasal 180 HIR karenanya petitum No.10 harus ditolak;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat dikabulkan maka Tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara;----------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka gugatan Penggugat dikabulkan sebahagian dan selebihnya ditolak;------------------------
Memperhatikan, Pasal 1234 KUHPerdata, Undang-Undang No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan ketentuan lainnya yang bersangkutan;-----------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara patut namun tidak hadir;-----------------------------------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian dengan verstek;-------------
Menetapkan Penggugat sebagai Pihak yang mendapat Prioritas Utama untuk memperoleh hak atas tanah:--------------------------------------------------
Tanah bekas Hak Guna Usaha Nomor 1/Cihambulu seluas 10.860.500 M2, sesuai dengan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Prioritas Dan Penguasaan Atas Tanah Nomor 01/SPH/BPN/Kab.Subang/II/2013 tertanggal 4 Februari 2013, yang terletak di Desa Karangmukti, Kecamatan Cipeundeuy, Desa Cihambulu, Kadawung, Salamjaya Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang.----------------------------------------------------------------------------------
Tanah bekas Hak Guna Usaha Nomor 1/Cipeundeuy seluas 7.853.080 M2, sesuai dengan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Prioritas Dan Penguasaan Atas Tanah Nomor 02/SPH/BPN/Kab.Subang/II/2013 tertanggal 4 Februari 2013, yang terletak di Desa Cipeundeuy Kecamatan Cipeundeuy (dahulu Kecamatan Kalijati), Kabupaten Subang.---------------------------------------
Menyatakan sah dan mengikat secara hukum (1) SURAT PERJANJIAN No. SP/D.IV/485/V/1998 Tentang Pengikatan Jual Beli Tanah HGU Jalupang III, Perkebunan Jalupang PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero) tertanggal 27 Mei 1998 (2) Berita Acara Serah Terima Tanah HGU Bagian Jalupang III, Perkebunan Jalupang PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero) Nomor: BA/D.III/1767/XII/1999 tertanggal 20 Desember 1999 (3) Kedua Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 2-VB-2003 Tentang Pemberian Ijin Pelepasan Hak Guna Usaha Atas Tanah Terletak di Kabupaten Subang Propinsi Jawa Barat tertanggal 27 Januari 2003 (4) Perjanjian Pengikatan Pelepasan Hak Nomor 52 dan Nomor 53, tertanggal 30 Desember 2011 yang dibuat dan ditandatangani antara PT Perkebunan Nusantara VIII(Persero) dengan Tergugat di hadapan Richard, SH Notaris Kabupaten Subang;-----------------------------------------------------------
Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Pelepasan Hak atas Tanah antara Penggugat dengan Tergugat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten sesuai dengan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Prioritas dan Penguasaan Atas Tanah Nomor 01/SPH/BPN/Kab.Subang/II/2013, tertanggal 4 Februari 2013 dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Prioritas dan Penguasaan Atas Tanah Nomor 02/SPH/BPN/Kab.Subang/II/2013 tertanggal 4 Februari 2013;-----
Menyatakan Tergugat telah wanprestasi kepada Penggugat;----------------
Menghukum Tergugat tanpa syarat untuk menyerahkan phisik tanah tersebut di atas kepada Penggugat, terhitung sejak adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara ini;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan memberikan ijin kepada Penggugat untuk dapat mengajukan permohonan baru hak atas tanah menjadi atas nama Penggugat kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Subang terhadap:------------------------------------------------------------------------------------
Tanah bekas Hak Guna Usaha Nomor 1/Cihambulu seluas 10.860.500 M2, sesuai dengan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Prioritas Dan Penguasaan Atas Tanah Nomor 01/SPH/BPN/Kab.Subang/II/2013 tertanggal 4 Februari 2013, yang terletak di Desa Karangmukti, Kecamatan Cipendeuy, Desa Cihambulu, Kadawung, Salamjaya Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang.----------------------------------------------------------------------------------
Tanah bekas Hak Guna Usaha Nomor 1/Cipeundeuy seluas 7.853.080 M2, sesuai dengan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Prioritas Dan Penguasaan Atas Tanah Nomor 02/SPH/BPN/Kab.Subang/II/2013 tertanggal 4 Februari 2013, yang terletak di Desa Cipeundeuy, Kecamatan Cipeundeuy (dahulu Kecamatan Kalijati), Kabupaten Subang.---------------------------------------
Menghukum Tergugat dan atau pihak lain yang mendiami, menguasai, memanfaatkan tanah tersebut, untuk segera mengosongkan atau mengembalikan dalam keadaan semula kepada Penggugat;----------------
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara ini;----------------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang sejumlah Rp.816.000,- (delapan ratus enam belas ribu rupiah);----------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;---------------------------
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim pada hari ini : Selasa, tanggal 18 Februari 2014 oleh kami AROZIDUHU WARUWU, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, NAWAWI PAMOLANGO, S.H dan EDY SUWANTO, S.H., M.H. masing-masing selaku hakim anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh SRI TASLIHIYAH, S.H. selaku Panitera Penganti, dengan dihadiri oleh Kuasa Pengugat tanpa dihadiri oleh Kuasa Tergugat.-
Hakim Anggota Hakim Ketua
NAWAWI PAMOLANGO, S.H. AROZIDUHU WARUWU, S.H., M.H
EDY SUWANTO, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
SRI TASLIHIYAH, S.H.
Biaya Perkara:
PNBP : Rp. 30.000,-
Redaksi : Rp. 5.000,-
Materai : Rp. 6.000,-
ATK : Rp. 75.000,-
Panggilan : Rp. 700.000,-
Jumlah Rp. 816.000,-