1998 K/Pdt/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1998 K/Pdt/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
THIO HAN NIO, dk vs 1. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA TANGERANG, dkk
tolak perbaikan
P U T U S A N
Nomor 1998 K/Pdt/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
1. THIO HAN NIO;
2. KIE KIM NIO, keduanya bertempat tinggal di Kedaung Wetan, RT. 005/RW. 003, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, dalam hal ini keduanya memberi kuasa kepada Malkan Bouw, S.H. dan kawan-kawan, Para Advokat, beralamat di Komplek Kalideres Permai Blok E.I Nomor 7A, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Februari 2012;
Para Pemohon Kasasi dahulu Para Penggugat/Para Pembanding;
Melawan:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA TANGERANG, berkedudukan di Jalan Halim Perdana Kusuma Nomor 88, Cikokol, Tangerang;
HASAN ABIDIN, bertempat tinggal di Jalan Pembangunan I Nomor, Kelurahan Batu Jaya, Kecamatan Batu Ceper, Tangerang, dalam hal ini memberi kuasa kepada Johnny Wirgho, S.H.,M.H., Advokat, beralamat di Jalan P. Jayakarta 121/48, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 April 2013;
SUTANDI, bertempat tinggal di Jalan Pintu Air Nomor 3 Tangerang;
KURNIA HERMAWAN, bertempat tinggal di Jalan Saleh Ali, Tangerang, sekarang tidak diketahui lagi alamat dan tempat tinggalnya di wilayah Indonesia;
CAMAT BATU CEPER, berkedudukan di Kantor Kecamatan Batuceper, Tangerang;
LURAH BATU CEPER, berkedudukan di Kantor Kelurahan Batuceper, Tangerang, Nomor 5 dan 6, memberi kuasa kepada Arias Rahadian, S.H. dan kawan, Para Advokat, beralamat di Banjar Wijaya Blok B19B Nomor 5, Kelurahan Poris Plawad Indah, Kecamatan Cipindoh, Kota Tangerang, Banten, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 April 2013;
BANK DANAMON (KANTOR PUSAT), yang diwakili oleh Direktur Ali Yong dan Fransiska Oie, dahulu berkedudukan di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 45-46, Wisma Bank Danamon Jakarta, sekarang berkedudukan di Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. E 4, Nomor 6, Komplek Mega Kuningan, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Soni Wijaya, S.H. dan kawan, Para Advokat, beralamat di Bintaro Park Office Plaza Bintaro Satoe, Jalan Bintaro Utama 1/I, Bintaro Jaya, Jakara Selatan 12330, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Mei 2013;
Para Termohon Kasasi dahulu Para Tergugat/Para Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Para Pemohon Kasasi dahulu sebagai Para Penggugat/Para Pembanding telah menggugat sekarang Para Termohon Kasasi dahulu sebagai Para Tergugat/ Para Terbanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Tangerang pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa alm. Kie Boen Lim (Boediarto) suami Penggugat I dan orangtua Penggugat II, telah meninggal dunia pada tanggal 16 Februari 1976 di Rumah Sakit Cikini, dan meninggalkan ahli warisnya 1 (satu) orang istri dan 1 (satu) orang anak yaitu Penggugat I dan Penggugat II;
Bahwa selain meninggalkan ahli warisnya yaitu Penggugat I dan Penggugat II, alm. Kie Boen Lim (Boediarto) juga ada meninggalkan harta warisan berupa tanah dan bangunan rumah yang berdiri di atasnya Sertipikat Hak Milik Nomor 17/Batuceper Gambar Situasi Nomor 463 tanggal 29 September 1971 luas 4.640 m2 terletak dan setempat dikenal dengan Jalan Pembangunan I Kel.Batujaya/dahulu Desa Batuceper, Kec. Batuceper Kota Tangerang, tercatat atas nama Kie Boen Lim (Boediarto) suami Penggugat I dan orangtua dari Penggugat II;
Bahwa bidang tanah dan bangunan rumah yang merupakan warisan alm. Kie Boen Lim (Boediarto) tersebut belum pernah dijual-belikan atau dialihkan haknya kepada siapapun, baik oleh alm. Kie Boen Lim (Boediarto) semasa hidupnya maupun oleh ahli warisnya yaitu Penggugat I dan Penggugat II;
Bahwa alm. Kie Boen Lim (Boediarto) bersama-sama Penggugat I sudah memiliki rumah dan bertempat tinggal di atas tanah tersebut sejak tahun 1962 dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 17/ Batuceper;
Bahwa setelah meninggalnya alm. Kie Boen Lim (Boediarto) tahun 1976, Para Penggugat kemudian diusir paksa dan secara melawan hukum dari rumah kediamannya sendiri, bahkan pengusiran dilakukan oleh oknum aparat sehingga rumah harus dikosongkan tanpa mengetahui sebab-sebab penggusuran/ pengusiran dan atas perintah siapa penggusuran/pengusiran dilakukan;
Bahwa akibat penggusuran/pengusiran paksa secara melawan hukum tersebut Penggugat harus hidup menggelandang diemper-emperan rumah warga dan saat ini Para Penggugat hanya tinggal dan menempati rumah petak kontrakkan berukuran 2,5 x 5 m²;
Bahwa setelah meninggalnya alm. Kie Boen Lim (Boediarto) tanah warisan Sertipikat Hak Milik Nomor 17/Batuceper tersebut dibaliknama dan dipecah menjadi 2 (dua) sertipikat yaitu:
Sertipikat Hak Milik Nomor 389/Batuceper Gambar Situasi Nomor 46 tanggal 10 Januari 1978 luas 2.658 m² diterbitkan Tergugat I tanggal 10 Januari 1978 an. Thio Han Nio/Penggugat I dan Kie Kim Nio/Penggugat II; dan;
Sertipikat Hak Milik Nomor 390/Batuceper Gambar Situasi Nomor 47 tanggal 10 Januari 1978 luas 2.200 m², diterbitkan Tergugat I tanggal 10 Januari 1978 an. Thio Han Nio/Penggugat I dan Kie Kim Nio/ Penggugat II;
Bahwa namun sejak kedua Sertipikat Nomor 389 dan Nomor 390 tersebut di atas diterbitkan Tergugat I tanggal 10 Januari 1978, sampai dengan saat ini buku sertipikatnya tidak pernah diserahkan Tergugat I kepada Para Penggugat selaku pemiliknya yang sah, entah kepada siapa Tergugat I menyerahkan kedua sertipikat a quo;
Bahwa khusus untuk SHM Nomor 389/Batuceper Gambar Situasi Nomor 46 tanggal 10 Januari 1978 luas 2.658 m² setelah mendapatkan arahan dari Tergugat I bahwa Para Penggugat selaku ahli waris alm. Kie Boen Lim (Boediarto) harus membuat laporan kehilangan di Kepolisian dan membuat pengumuman melalui media masa, maka setelah semuanya dilakukan oleh Para Penggugat, Tergugat I kemudian pada tanggal 30 Maret 2007 menerbitkan sertipikat pengganti dan sertipikat a quo oleh Tergugat I telah diserahkan kepada Para Penggugat selaku pemiliknya;
Bahwa khusus untuk Sertipikat Hak Milik Nomor 390/Batuceper sampai saat ini Tergugat I tidak pernah menyerahkan buku sertipikatnya kepada Para Penggugat, juga tidak pernah menerbitkan sertipikat pengganti sebagaimana dilakukannya untuk sertipikat Nomor 389/Batuceper meskipun Para Penggugat sudah berkali-kali memohonkannya;
Bahwa belakangan Para Penggugat mendapat infomasi dari Tergugat I bahwa Tergugat I menolak menerbitkan sertipikat pengganti yang Para Penggugat mohonkan karena ternyata Sertipikat Hak Milik Nomor 390/ Batuceper Gambar Situasi Nomor 47 tanggal 10 Januari 1978 luas 2.200 m² atas nama Penggugat I dan Penggugat II yang diterbitkan Tergugat I tanggal 10 Januari 1978, telah beralih kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Para Penggugat sebagai pemiliknya yang sah, dan terakhir SHM Nomor 390/Batuceper Gambar Situasi Nomor 47 tanggal 10 Januari 1978 luas 2.200 m² tersebut, tercatat atas nama Hasan Abidin/Tergugat II;
Bahwa SHM Nomor 390/Batuceper atas nama Para Penggugat beralih kepada pihak lain dan terakhir tercatat atas nama Tergugat II, ternyata awalnya terjadi karena adanya Akta Jual Beli (AJB) Nomor 103/Agr/1977 tanggal 11 Agustus 1977 yang dibuat oleh dan dihadapan PPAT Kecamatan Batuceper/Tergugat V dan disaksikan oleh Kepala Desa Batuceper/Tergugat VI, dimana dalam AJB tersebut tanah milik Para Penggugat tersebut dijual oleh orang bernama Sutandi/Tergugat III kepada Kurnia Hermawan/Tergugat IV;
Bahwa tanggal 11 Agustus 1977 melalui Akta Jual Beli Nomor 103/Agr/1977, Tergugat III menjual tanah Hak Milik Nomor 17/Batuceper atas nama Kie Boen Lim (Boediarto) kepada Tergugat IV, kemudian pada tanggal 10 Januari 1978 Tergugat I menerbitkan SHM.Nomor 390/ Batuceper atas nama Para Penggugat, namun sertipikat a quo tidak pernah diserahkan Tergugat I kepada Para Penggugat selaku pemilik, karenanya Tergugat I harus bertanggung jawab atas hilangnya sertipikat milik Para Penggugat tersebut;
Bahwa Tergugat III/Sutandi menjual tanah warisan milik Para Penggugat dengan mengaku mendapat kuasa dari Penggugat I sesuai kuasa tanggal 16 September 1976; Penggugat I membantah dan menolak dengan tegas pernah memberikan kuasa kepada Tergugat III untuk menjual-belikan tanah warisannya kepada pihak lain, bagaimana mungkin Penggugat I akan memberikan kuasa kepada Tergugat III sementara Penggugat I tidak pernah mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Tergugat III? Untuk itu Para Penggugat khususnya Penggugat I men-sommir Para Tergugat khususnya Tergugat III, IV, V dan VI untuk membuktikan hal itu;
Bahwa dalam Akta Jual Beli Nomor 103/Agr/1977 tanggal 11 Agustus 1977 yang dibuat oleh dan dihadapan PPAT Kecamatan Batuceper/Tergugat V dan disaksikan oleh Kepala Desa Batuceper/Tergugat VI tersebut, tercantum/tertulis tanah yang menjadi objek jual-beli adalah Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 17/Batuceper an. Kie Boen Lim (Boediarto) suami Penggugat I, sehingga menimbulkan pertanyaan ada hak apa orang bernama Sutandi/Tergugat III dapat menjual tanah SHM Nomor 17/Batuceper milik suami Penggugat I, sedangkan Sutandi/Tergugat III tidak ada hubungan apapun dengan alm.suami Penggugat I, bahkan Para Penggugat sama sekali tidak pernah kenal yang bersangkutan?;
Bahwa proses peralihan tanah hak milik Para Penggugat sehingga terakhir tercatat atas nama Hasan Abidin/Tergugat II tersebut, yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak i.c. Tergugat III, jelas ”cacat hukum” dan ”tidak sah” karena dilakukan dengan penuh rekayasa dan manipulatif, sehingga peralihan-peralihan/jual-beli tanah yang dilakukan Para Tergugat tersebut di atas sangat beralasan dinyatakan tidak sah dan cacat hukum sehingga harus dibatalkan atau batal demi hukum;
Bahwa jual beli yang dilakukan antara Tergugat III dengan Tergugat IV dihadapan Tergugat V dengan disaksikan oleh Tergugat VI adalah jual beli rekayasa yang sengaja dibuat untuk merampas hak-hak Para Penggugat atas tanah warisannya yaitu sertipikat hak milik Nomor 17/Batuceper Jo. Sertipikat Hak Milik Nomor 390/Batuceper, karenanya Para Tergugat I, III,IV,V,VI harus bertanggung jawab atas perbuatannya yang telah merugikan Para Penggugat;
Bahwa demikian juga dengan segala peralihan-peralihan hak yang terjadi sebagai kelanjutan dari peralihan hak antara Tergugat III dengan Tergugat IV termasuk pula segala hak yang timbul seperti kepemilikan Tergugat II atas objek sengketa, adalah ”tidak sah” dan ”cacat hukum” karenanya pula peralihan-peralihan dan hak yang timbul tersebut harus dibatalkan atau batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas objek sengketa yaitu sertipikat hak milik Nomor 390/Batuceper atas nama Para Penggugat;
Bahwa Para Penggugat tidak bisa memanfaatkan tanah miliknya selama lebih kurang 33 tahun, sehingga Para Penggugat mengalami kerugian dan kehilangan keuntungan yang mestinya menjadi hak Para Penggugat apabila tanah miliknya disewakan sebagai tempat usaha akan menghasilkan keuntungan sedikitnya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per tahun x 35 tahun (1976 – 2011) = Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah), kerugian mana harus ditanggung dan dibayarkan oleh para Tergugat secara tanggung renteng kepada Para Penggugat secara lunas, seketika dan sekaligus;
Bahwa Para Penggugat juga mengalami kerugian immateriil yaitu tidak pernah hidup tenang sejak diusir dari rumah miliknya sendiri dan menggelandang diemper-emperan rumah warga dan sampai dengan saat ini hidup di rumah petak yang sangat tidak layak (± 35 tahun), semua itu diakibatkan perbuatan Para Tergugat, karenanya Para Tergugat harus pula dihukum membayar kerugian moriil kepada Para Penggugat yang diperhitungkan :
- Penggugat I sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan;
- Penggugat II sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan;
Total kerugian immateriil sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), yang juga harus dibayarkan oleh Para Tergugat secara tanggungrenteng kepada Para Penggugat secara lunas, seketika dan sekaligus;
Bahwa melihat tindakan jahat Para Tergugat seperti telah diuraikan di atas, maka tidak mustahil sebelum putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap, Para Tergugat akan mengalihkan/menjual kembali tanah yang dikuasainya kepada pihak lain untuk menghindari gugatan ini, maka untuk mencegah hal itu terjadi, Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Tangerang/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar berkenan terlebih dahulu meletakkan sita jaminan terhadap tanah objek sengketa Sertipikat Hak Milik Nomor 390/Batuceper terletak dan setempat dikenal dengan Jln.Pembangunan I Kelurahan Batujaya/dahulu Desa Batuceper, Kecamatan Batuceper Kota Tangerang terakhir tercatat atas nama Hasan Abidin/Tergugat II;
Bahwa karena gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti yang tidak dapat disangkal lagi kebenarannya, maka adalah beralasan apabila terhadap putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding maupun kasasi dalam tempo 8 (delapan) hari terhitung sejak putusan diucapkan atau diberitahukan kepada Para Tergugat, bila perlu dilakukan secara paksa dengan bantuan alat-alat negara atas biaya dari Para Tergugat;
Bahwa apabila Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak atau kuasa dari padanya lalai atau sengaja tidak melaksanakan isi putusan ini, maka atas kelalaiannya dihukum secara tanggungrenteng membayar denda (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari kelalaiannya sampai isi putusan dilaksanakan;
Bahwa menurut informasi yang layak dipercaya saat ini Sertipikat Hak Milik Nomor 390/Batuceper Gambar Situasi Nomor 47 tanggal 10 Januari 1978 berada ditangan Tergugat VII karena dijadikan jaminan/agunan atas pinjaman sejumlah uang;
Bahwa karena gugatan ini timbul akibat perbuatan Para Tergugat, maka adalah wajar dan beralasan hukum Para Tergugat dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara ini;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Para Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Tangerang agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad/onrechtmatige overhjisdaad) yang merugikan para Penggugat;
Menyatakan perbuatan Tergugat I yang tidak menyerahkan Sertipikat Hak Milik Nomor 390/Batuceper Gambar Situasi Nomor 47 tanggal 10 Januari 1978 kepada Para Penggugat selaku pemilik yang sah adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad);
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas tanah objek sengketa Sertipikat Hak Milik Nomor 390/Batuceper Gambar Situasi Nomor 47 tanggal 10 Januari 1978, terakhir tercatat atas nama Tergugat II;
Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari alm. Kie Boen Lim (Boediarto) dan satu-satunya yang berhak atas harta peninggalan alm;
Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah objek sengketa Sertipikat Hak Milik Nomor 390/Batuceper Gambar Situasi Nomor 47 tanggal 10 Januari 1978;
Memerintahkan Tergugat I untuk segera menerbitkan Sertipikat Pengganti atas Sertipikat Hak Milik Nomor 390/Batuceper Gambar Situasi Nomor 47 tanggal 10 Januari 1978 dan menyerahkan sertipikat pengganti tersebut kepada Para penggugat selaku pemilik yang sah dan yang berhak;
Menyatakan Akte Jual Beli Nomor 103/Agr/1977 tanggal 11 Agustus 1977 yang dibuat oleh dan dihadapan Camat Batuceper/Tergugat V dan disaksikan Tergugat VI tidak sah dan cacat hukum dan harus dibatalkan atau dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas tanah objek sengketa Sertipikat Hak Milik Nomor 390/Batuceper Gambar Situasi Nomor 47 tanggal 10 Januari 1978;
Menyatakan segala Akta Peralihan Hak dan segala hak yang timbul di atas tanah objek sengketa sebagai turutan/kelanjutan dari Akte Jual Beli Nomor 103/Agr/1977 tanggal 11 Agustus 1977, sepanjang menyangkut tanah objek sengketa adalah tidak sah dan batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas tanah objek sengketa Sertipikat Hak Milik Nomor 390/Batuceper Gambar Situasi Nomor 47 tanggal 10 Januari 1978;
Menyatakan kepemilikkan Hasan Abidin/Tergugat II atas tanah objek sengketa adalah cacat hukum dan tidak sah;
Menghukum Para Tergugat secara tanggungrenteng membayar kerugian Materiil yang dialami Para Penggugat yaitu kerugian berupa kehilangan keuntungan yang mestinya menjadi hak Para Penggugat apabila memanfaatkan sendiri tanah miliknya yang diperhitungkan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per tahun dikalikan 35 tahun = Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan kerugian immateriil yang dialami Para Penggugat yang diperhitungkan sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), sehingga total kerugian Materiil dan Immateriil sebesar = Rp2.350.000.000,00 (dua miliar tigaratus lima puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat secara tanggung renteng kepada Para Penggugat secara lunas, seketika dan sekaligus;
Memerintahkan Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak atau kuasa dari padanya untuk mengosongkan dan membongkar bangunan yang didirikan di atas tanah milik Para Penggugat, dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, baik dan benar seperti keadaan sebelumnya;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding maupun kasasi dalam tempo 8 (delapan) hari terhitung sejak putusan diucapkan atau diberitahukan kepada Para Tergugat, bila perlu dilakukan secara paksa dengan bantuan alat-alat negara atas biaya dari Para Tergugat;
Menghukum Para Tergugat secara tanggungrenteng membayar denda (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari kelalaiannya melaksanakan isi putusan ini;
Memerintahkan Tergugat VII atau siapa saja yang memegang Sertipikat Hak Milik Nomor 390/Batuceper untuk mengembalikannya kepada Para Penggugat selaku pemilik yang sah dan yang berhak;
Menghukum Para Tergugat secara tanggungrenteng membayar ongkos perkara ini;
Atau:
Apabila Pengadilan Negeri Tangerang/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Para Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Para Tergugat mengajukan eksepsi dan gugatan rekonvensi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi Tergugat I
Gugatan Penggugat kadaluarsa (verjaring).
Bahwa terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 17/Batuceper yang telah dilakukan peralihan hak berdasarkan waris kepada Thio Han Nio dan Kie Kim Nio (Penggugat) yang selanjutnya dipisahkan sampai habis menjadi Sertipikat Hak Milik Nomor 389/Batuceper atas nama Penggugat I dan Penggugat II, Sertipikat Hak Milik Nomor 390/Batu Ceper tercatat atas nama Kurnia Hermawan dan Sertipikat Hak Milik Nomor 391/Batu Ceper tercatat atas nama Penggugat I dan II yang sudah dilepaskan haknya kepada negara untuk pelebaran jalan, telah diterbitkan lebih dari 30 (tiga puluh) tahun, akan tetapi Para Penggugat baru diajukan gugatan/tuntutan hukum, sehingga Gugatan Para Penggugat telah kadaluarsa berdasarkan:
Pasal 1967 KUH Perdata menyatakan sebagai berikut: “Segala tuntutan hukum baik yang bersifat perbendaan maupun yang bersifat perseorangan, hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu 30 tahun…”;
Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang berbunyi “Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat itu telah tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut”;
Bahwa dengan telah daluwarsanya gugatan Penggugat, maka gugatan a quo haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijkverklaard);
Gugatan obscuur libel (gugatan Penggugat tidak jelas/kabur).
Alasan hukumnya adalah:
Bahwa Para Penggugat mendalilkan dalam Posita gugatan halaman 2 angka 2 (dua) dan angka 3 (tiga), serta pada Halaman 5 angka 19 (sembilan belas) yang pada intinya menyebutkan bahwa Para Penggugat adalah sebagai ahli waris yang sah terhadap harta warisan sebidang tanah yang sekarang menjadi objek a quo dan Para Penggugat merasa tidak pernah menjual atau mengalihkan kepada pihak manapun, namun dalam posita gugatan Para Penggugat tidak semuanya menjelaskan mengenai batas-batas dari tanah yang dimaksud. Sebab apabila tidak diketahui baik persil maupun tata letak dari fisik tanah dan atau tidak jelas dari data fisik maupun data yuridis yang sebenarnya dari lokasi tanah dimaksud, maka gugatan Para Penggugat dapat dinyatakan menjadi kabur (obscuur libel), karena tidak dapat menerangkan dengan baik dan benar data yuridisnya maupun kepastian tata letak lokasi dari fisik tanah yang dimaksud tersebut;
Bahwa seharusnya Para Penggugat mengetahui batas-batas kepemilikan semua dari bidang-bidang tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut, dengan menyebutkan nama-nama semua batas sebelah menyebelah sehingga jelas dan terinci kepemilikannya;
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi MA–RI Nomor 1149 K/1875, tanggal 17 April 1979 menyatakan bahwa “Karena dalam surat Gugatan tidak disebutkan dengan jelas letak/batas-batas tanah sengketa, gugatan tidak dapat diterima”;
Dalam Eksepsi Tergugat II;
Gugatan Para Penggugat ne bis in idem;
Bahwa gugatan Para Penggugat ini merupakan gugatan ke dua kalinya khusus mengenai Sertipikat Hak Milik Nomor 390, sedangkan terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 389 sudah ketiga kalinya;
Bahwa Para Penggugat pada tanggal 10 Maret 2009 sudah mengajukan gugatan mengenai perbuatan melawan hukum terhadap Joko Susanto alias Thionghoa, T. Chandra, Hasan Abidin dan Suparin pada Penagdilan Negeri Tangerang dibawah Nomor 81/Pdt.G/2009/PN Tng., Perkara tersebut mengenai Sertipikat Hak MIlik Nomor 389 dan Hak Milik Nomor 390 dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tangerang dengan amar putusan tidak dapat diterima dan telah berkekuatan hukum yang pasti. Putusan dinyatakan tidak dapat diterima bukan berarti dapat diajukan gugatan baru, tetapi karena Para Penggugat tidak dapat menyebutkan secara lengkap dan jelas batas-batas bidang tanah obyek sengketa, jadi jelas Pengadilan Negeri Tangerang telah memeriksa materi perkara, karenanya gugatan ini hendaknya dinyatakan Ne bis in Idem dan dinyatakan tidak dapat diterima;
Gugatan Para Penggugat kurang pihak, karena pihak-pihak Sertipikat Hak Milik Nomor 389 tidak diikutsertakan;
Bahwa Para Penggugat mendalilkan obyek sengketa Sertipikat Hak Milik Nomor 390 berasal dari pemisahan Sertipikat Hak Milik Nomor 7 Tahun 1971, dimana pemisahan Sertipikat Hak Milik Nomor 7 Tahun 1970 menjadi Sertipikat Hak Milik Nomor 389 dan 390, oleh karena itu hendaknya pihak-pihak dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 389 diikutsertakan, karena sampai sekarang masih menguasai tanah sengketa;
Bong Widiyanto, Ny. Nuryani Dewi, SH (PPAT) dan Sudiman Warno Sumardjo, SH (PPAT) tidak diikut sertakan sebagai pihak dalam perkara ini.
Bahwa Tergugat II membeli tanah sengketa dari bong Widiyanto pada tanggal 17 Juni 1981, akan tetapi dalam sengketa ini Bong Widiyanto tidak diikutsertakan dalam gugatan ini. Disamping itu juga pengalihan obyek sengketa dari Kurnia Hermawan kepada Bong Widiyanto yang dibuat dihadapan Ny. Nuryanti Dewi, SH dan pengalihan obyek sengketa dari Bong Widiyanto kepada Tergugat II, yaitu Sudiman Warnosumardjo, SH tidsak ikut sebagai pihak dalam perkara ini, karenanya hendaklah dinyatakan gugatan Para Penggugat ini kurang pihak;
Dalil-dalil dalam gugatan perkara Nomor 90/Pdt.G/2012/PN Tng bertentangan dengan dalil-dalil dalam perkara Nomor 81/Pdt.G/2009/PN Tng., sehingga gugatannya kabur dan tidak jelas serta diragukan kebenarannya;
Bahwa dalam perkara ini, yaitu Nomor 90/Pdt.G/2012/PN Tng., dinyatakan sertipikat Hak Milik Nomor 389 sudah dikembalikan kepada Para Penggugat, padahal gugatan Nomor 81/Pdt.G/2009/PN Tng., dikatakan sertipikat tersebut belum dikembalikan dan masih dikuasai oleh Joko Susanto, T. Chandra dan Suparin;
Selanjutnya tuntutan dalam perkara ini ganti rugi sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per tahun, uang paksa sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan moril sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), sedangkan gugatan Nomor 81/Pdt.G/2012/PN Tng., ganti rugi sebesar Rp4.000.0000,00 (empat juta rupiah) per tahun, uang paksa sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan immateriil tidak ada;
Oleh karena terdapat perbedaan yang sangat fatal, membuktikan Para Penggugat melakukan rekayasa untuk kepentingan Para Penggugat, karenanya dalil-dalil dalam gugatannya hanyalah mengada-ada saja;
Dalam Rekonvensi Tergugat II
Bahwa hal-hal yang termasuk dalam konvensi, mohon dianggap termasuk juga dalam rekonvensi ini;
Bahwa gugatan Para Penggugat (Thio Han Nio dan Kie Kim Nio) terhadap Penggugat (Hasan Abidin) untuk kedua kalinya dan disamping itu juga Penggugat dilaporkan kepada Kepolisian tahun 2009 mengakibatkan Penggugat sangat dirugikan dan tidak dapat menjalankan pekerjaan dengan baik, malu pada tetangga, padahal Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik dan harus mendapatkan perlindungan hukum, oleh karena itu adalah wajar bila Penggugat menuntut terhadap Para Tergugat untuk permintaan “Permohonan maaf” Para Tergugat kepada Penggugat yang redaksi dan ukurannya disetujui oleh Penggugat dalam pengumuman harian Kompas masing-masing sebanyak 2 kali pengumuman dan setiap keterlambatan Para Tergugat mengumumkan permohonan maaf kepada Penggugat dikenakan dwangsom sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perhari;
Bahwa oleh karena Para Tergugat telah berulangkali menuntut Penggugat, maka Penggugat sangat dirugikan, sehingga beralasan Penggugat menuntut ganti rugi kepada Para Tergugat;
Bahwa tuntutan Penggugat ini sangat beralasan dan didukung oleh bukti-bukti otentik, karenanya, mohon dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada uupaya hukum lainnya, verzet, banding dan kasasi;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Negeri Tangerang untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat (Hasan Abidin) seluruhnya;
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
Menghukum Para Tergugat mengumumkan “Permohonan Maaf” kepada Penggugat dengan redaksi dan ukuran disetujui oleh Penggugat dalam harian Kompas sebanyak 2 kali pengumuman;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar dwangsom setiap keterlambatan Para Tergugat mengumumkan permohonan maaf kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Tangerang telah memberikan Putusan Nomor 90/Pdt.G/2012/PN Tng., tanggal 24 September 2012 dengan amar sebagai berikut:
I. Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp2.666.000,00 (dua juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah);
II. Dalam Rekonvensi:
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Para Penggugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banten dengan Putusan Nomor 07/PDT/2013/PT BTN, tanggal 28 Februari 2013 dengan amar sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Penggugat I dan Penggugat II;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 24 September 2012 Nomor 90/Pdt.G/2012/PN Tng., yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Para Pembanding semula Penggugat I dan Penggugat II untuk membayar ongkos perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Para Penggugat/Para Pembanding pada tanggal 25 Maret 2013 kemudian terhadapnya oleh Para Penggugat/Para Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Februari 2012 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 2 April 2013 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 90/Pdt.G/2012/PN Tng., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan tersebut pada tanggal 9 April 2013;
Bahwa memori kasasi dari Para Pemohon Kasasi/Para Penggugat/Para Pembanding tersebut telah diberitahukan kepada:
1. Tergugat I, III, IV pada tanggal 5 Juni 2013;
2. Tergugat II pada tanggal 18 April 2013;
3. Tergugat V dan VI pada tanggal 15 April 2013;
4. Tergugat VII pada tanggal 20 Mei 2013;
Bahwa kemudian Para Termohon Kasasi/Para Tergugat/Para Terbanding mengajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang masing-masing pada tanggal 22 April 2013, tanggal 25 April 2013 dan tanggal 4 Juni 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya
telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang Undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi/Para Penggugat/Para Pembanding dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
Keberatan Pertama :
Pengadilan Tinggi Banten telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
Bahwa Pengadilan Tinggi Banten yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang telah keliru/salah dalam memberikan pertimbangan hukum karenanya terbukti telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam sub b Undang-Undang Mahkamah Agung tersebut di atas dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa Pengadilan Negeri Tangerang dalam pertimbangan hukumnya yang termuat dalam putusannya yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banten halaman 29 - 30 alinea ke - 4 menyatakan:
”Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat bukti otentik tersebut di atas, maka ternyata peralihan kepemilikkan atas tanah tersebut dari atas nama Penggugat I dan Penggugat II terakhir atas nama Tergugat II adalah sah menurut hukum dan tidak bertentangan dengan hukum pertanahan kecuali Penggugat I dan Penggugat II dapat membuktikan bahwa proses peralihan tersebut ada suatu perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang seperti adanya suatu pemalsuan surat, pemaksaan atau ancaman, penipuan terhadap Penggugat I dan Penggugat II yang dilakukan oleh Para Tergugat, namun dalam perkara ini Penggugat I dan II belum dapat membuktikan dalil-dalil adanya suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat dalam proses peralihan tanah objek perkara menjadi milik Tergugat II”;
Bahwa Para Pemohon Kasasi/semula Penggugat Asal sangat keberatan dan menolak dengan tegas pertimbangan hukum JudexFacti tersebut di atas yang kemudian diambil alih dan dikuatkan oleh oleh Pengadilan Tinggi Banten menjadi pertimbangannya, dengan alasan:
1. Bahwa pertimbangan hukum tersebut menyatakan ”kecuali”Penggugat I dan Penggugat II dapat membuktikan bahwa proses peralihan tersebut ada suatu perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang seperti adanya suatu pemalsuan surat, pemaksaan atau ancaman, penipuan terhadap Penggugat I dan Penggugat II yang dilakukan oleh Para Tergugat;
2. Bahwa kata kecuali dalam pertimbangan hukum tersebut di atas adalah membuka ruang bagi Pemohon Kasasi/Penggugat Asal bahwa apabila dapat membuktikan sebaliknya maka putusan dalam perkara a quo akan berbeda atau dimenangkan oleh Para Pemohon Kasasi/Para Pembanding/Para Penggugat Asal;
3. Bahwa dalam perkara a quo Para Pemohon Kasasi/Pembanding/ Penggugat Asal telah dapat membuktikan sebaliknya bahwa peralihan tanah objek sengketa dari Para Pemohon Kasasi/Pembanding/ Penggugat Asal kepada Para Termohon Kasasi/Para Terbanding/Para Tergugat Asal sekarang atas nama Termohon Kasasi II/Terbanding II/Tergugat II (Hasan Abidin) adalah tidak benar dan dilakukan bertentangan dengan Undang-Undang Pertanahan tetapi oleh JudexFacti tidak dipertimbangkan sama sekali;
4. Bahwa 2 (dua) bukti yang membuktikan bahwa peralihan-peralihan tanah a quo adalah tidak sah dan cacat hukum, yaitu:
4.1. Pengakuan jujur dari Termohon Kasasi V dan VI/Terbanding V dan VI/Tergugat V dan VI dalam Jawabannya yang dengan tegas menyebutkan bahwa Akta Jual Beli Nomor 103/AGR/1977 tanggal 11 Agustus 1977 tidak terdapat/tidak ditemukan di Kantor Kecamatan Batuceper; Akta tersebut tidak akan pernah ditemukan dan tidak akan pernah terdapat di Kecamatan Batuceper karena Akta tersebut bukan produk Kecamatan Batuceper melainkan produk palsu yang dilakukan Para Termohon Kasai/Para Terbanding/Para Tergugat Asal;
4.2. Bukti P-7 berupa ”Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab. 38/DTF/2009 tanggal 27 Februari 2009 yang dengan tegas pula menyebutkan bahwaAkta Jual Beli Nomor 103/AGR/1977 tanggal 11 Agustus 1977 adalah palsu;
5. Bahwa dari bukti P-7 yang diajukan Pemohon Kasasi telah nyata dan terang benderang membuktikan adanya perbuatan melawan hukum dalam perlihan tanah objek sengketa, tetapi aneh bin ajaib bukti P-7 tidak dipertimbangkan oleh JudexFacti sebaliknya yang dipertimbangkan hanyalah bukti P-5 yang pada saat persidangan di tingkat pertama memang belum diperlihatkan aslinya; Akan tetapi dalam tingkat banding bukti P-5 sudah diperlihatkan aslinya dengan melampirkan bukti P-7;
6. Bahwa Pengadilan Tinggi Banten dalam pertimbangan hukumnya halaman 13 alinea ke-dua menyebutkan:
”Menimbang, bahwa yang diajukan Para Pembanding semula Penggugat I dan Penggugat II adalah Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab. 38/DTF/2009 tanggal 27 Februari 2009 akan tetapi Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik tersebut berupa foto copy yang tidak ada aslinya, sehingga tidak dapat dipertimbangkan dan harus dikesampingkan, ....dstnya”;
7. Bahwa Pertimbangan Hukum Pengadilan Tinggi Banten tersebut di atas jelas adalah keliru dan salah dan memutar-balikan fakta, karena fakta hukum membuktikan bahwa:
Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab. 38/DTF/2009 tanggal 27 Februari 2009 yang oleh Para Pemohon Kasasi/Para Pembanding/Penggugat Asal di tingkat banding dijadikan bukti dengan diberi tanda bukti P-7 ada aslinya dan yang dilampirkan dalam berkas adalah foto copy yang lebih dahulu telah disesuaikan dengan aslinya;
Bahwa bukti P-7 tersebut telah disesuaikan dengan aslinya olehPanitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Tangerang (Dra. Endang Primanah,SH) dengan disaksikan oleh Penyidik Polda Metro Jaya yang membawa aslinya dari Polda Metro Jaya (Bapak Junaidi) serta disaksikan oleh kuasa Pemohon Kasasi/Pembanding/Penggugat Asal, dan setelah disesuaikan dengan aslinya kemudian dibubuhi stempel yang berbunyi ”Telah diperiksa dan dicocokan dengan aslinya ternyata foto copy tersebut sesuai dengan aslinya”;
Bahwa dengan demikian terbukti bahwa bukti P-7 berupa ”Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab. 38/DTF/ 2009 tanggal 27 Februari 2009 tersebut ada aslinya, hanya Pengadilan Tinggi Banten sengaja memanipulasi/mengenyampingkan bukti P-7 tersebut seolah-olah tidak ada aslinya supaya ada alasan untuk mengalahkan Pembanding/Penggugat Asal; Sebab kalau saja bukti P-7 tersebut dipertimbangan dengan benar demi keadilan dalam perkara a quo, maka bukti P-7 tersebut akan merontokan semua bukti dan dalil yang diajukan oleh Para Terbanding/Para Tergugat Asal sekarang Para Termohon Kasasi;
Bahwa mengenai bukti asli dalam perkara perdata tidak akan pernah diserahkan dan disertakan dalam berkas perkara, yang diserahkan hanya foto copy yang lebih dahulu disesuaikan dengan aslinya, hal itulah yang terjadi dalam perkara a quo, jadi kalau Pengadilan Tinggi Banten menyatakan bahwa bukti P-7 tersebut tidak ada aslinya hanya berupa foto copy, itu adalah kebohongan dan merupakan pertimbangan hukum yang sangat keliru/salah dan ngawur seakan-akan JudexFacti tidak memahami hukum acara; Karena fakta hukum membuktikan bahwa bukti P-7 berupa ”Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab. 38/DTF/2009 tanggal 27 Februari 2009”, oleh Para Pembanding/Penggugat Asal sekarang Pemohon Kasasi telah membuktikan/menunjukkan ada aslinya dan telah diperlihatkan dihadapan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Tangerang, akan tetapi bukti P-7 tersebut sama sekali tidak disentuh/ dipertimbangkan Majelis Haskim Pengadilan Tinggi Banten dalam memutus perkara a quo, sehingga menimbulkan pertanyaan ada apa dibalik semua ini?;
8. Bahwa Para Pemohon Kasasi juga sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten halaman 12 alinea kedua yang berbunyi:
”Menimbang, bahwa mengenai Akta Jual Beli Nomor 103/AGR/1977 tanggal 11 Agustus 1977 (surat bukti P-5 = T.I-11) ”tidak ditemukan” atau ”tidak terdapat” pada Register Akta Jual Beli yang ada di PPAT Kecamatan Batuceper, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa ditemukan tidaknya atau terdapat tidaknya Akta Jual Beli tersebut pada Register Akta Jual Beli yang ada di PPAT Kecamatan Batuceper, tidak penting , karena bukan Para Terbanding V dan VI yang membuat Akta Jual Beli Nomor 103/AGR/1977 tanggal 11 Agustus 1977 tersebut, lagi pula Akta Jual Beli Nomor 103/AGR/1977 tanggal 11 Agustus 1977 dibuat pada tanggal 11 Agustus 1977 jadi sudah lebih kurang 35 (tiga puluh lima) tahun yang lalu sehingga sulit untuk menemukan Register tersebut”;
Alasan Keberatan:
Bahwa dari pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten tersebut di atas seakan-akan Akta Jual Beli tersebut tidak terdapat dan tidak ditemukan di Register Akta Jual Beli yang ada di PPAT Kecamatan Batuceper karena sudah terlalu lama (35) tahun Akta tersebut dibuat, dan juga bukan Termohon Kasasi V dan VI/Terbanding V dan VI/Tergugat V dan VI yang membuat Akta tersebut; Para Pemohon Kasasi keberatan dan menolak dengan tegas Pertimbangan hukum dan pemahaman Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten tersebut karena sangat keliru dan salah, karena:
Tidak ditemukannya Akta Jual Beli tersebut pada Register Akta Jual Beli di PPAT Kecamatan Batuceper ”bukan”karena telah lamanya (35 tahun) Akta tersebut dibuat, sehingga sulit untuk mencarinya dan menemukannya;Sangat keliru dan salah pemahaman tersebut;
Demikian juga Akta Jual Beli tersebut tidak ditemukan pada Register Akta PPAT Kecamatan Batuceper ”bukan” karena Akta tersebut dibuat oleh Camat di tahun 1977, sehingga Camat yang sekarang seolah-olah tidak harus bertanggungjawab karena bukan mereka yang membuatnya; Sekali lagi sungguh sangat keliru dan salah pemahaman tersebut;
Yang benar adalah tidak ditemukannya Akta Jual Beli tersebut pada Register Akta Jual Beli di PPAT Kecamatan Batuceper karena akta tersebut ”bukan dibuat” oleh PPAT Kecamatan Batuceper atau ”bukan produk”, PPAT Kecamatan Batuceper, melainkan Akta yang dipalsukan oleh Para Termohon Kasasi/Para Terbanding/Para Tergugat Asal; Sehingga tidak akan pernah terdapat di Register Akta Jual Beli PPAT Kecamatan Batuceper;
Dengan cara apapun mencarinya tidak akan pernah ditemukan di Register Akta Jual Beli PPAT Kecamatan Batuceper karena Akta tersebut tidak terdaftar sebab bukan dibuat oleh PPAT Kecamatan Batuceper, melainkan dibuat diluar PPAT Kecamatan Batuceper; Bagaimana mungkin Akta Palsu akan terdapat pada arsip Register Akta PPAT Kecamatan Batuceper?;
Akta yang tercatat atau terdaftar dan terdapat pada Register Akta Jual Beli hanyalah Akta yang dibuat secara benar atau produk asli PPAT Kecamatan, sebaliknya kalau bukan produk yang benar tidak akan pernah terdapat atau tercatat atau terdaftar di Register Akta, dan itulah yang terjadi dalam Akta Jual Beli (bukti P-5 Jo.P-7);
Akta Jual Beli tersebut tidak akan pernah ditemukan karena Akta Jual Beli tersebut hasil rekayasa/pemalsuan hal mana sesuai dengan hasil Pemeriksaan Polda Metro Jaya melalui ”Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab. 38/DTF/2009 tanggal 27 Februari 2009” (vide bukti P-7 di atas);
Sampai kapanpun bahkan sampai kiamat dunia ini Akta tersebut dicari di Register PPAT Kecamatan Batuceper tidak akan pernah ditemukan, karena Akta a quo bukan dibuat oleh PPAT Kecamatan Batuceper;
Adalah suatu kekeliruan besar dan nyata pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten yang menyatakan bahwa ditemukan tidaknya atau terdapat tidaknya Akta Jual Beli tersebut pada Register Akta Jual Beli yang ada di PPAT Kecamatan Batuceper itu tidak penting, karena pertimbangan hukum JudexFacti tersebut telah mengenyampingkan/ menafikan perbuatan melawan hukum/pemalsuan yang dilakukan Para Termohon Kasasi yang memalsukan Akta a quo sehingga Akta tersebut tidak mungkin terdapat pada Register Akta yang ada di PPAT Kecamatan Batuceper;
Bagaimana mungkin Akta Jual Beli a quo ditemukan tidaknya atau terdapat tidaknya pada Register Akta Jual Beli bukan sesuatu yang penting, sementara dengan Akta Jual Beli tersebut-lah permasalahan/ sengketa atau malapetaka ini terjadi; Dengan Akta Jual Beli yang palsu itulah awal terjadinya permasalahan/sengketa dalam perkara a quo, sebab dengan Akta Jual Beli itu-lah hak milik Para Pemohon Kasasi menjadi beralih kepada pihak yang tidak berhak i.c. Para Termohon Kasasi;
Jadi terdapat atau tidaknya Akta Jual Beli tersebut di Register Akta Jual Beli PPAT Kecamatan Batuceper justru sangatlah penting sebab menentukan apakah Akta tersebut benar dibuat oleh PPAT Kecamatan Batuceper atau bukan;
Tidak terdapatnya atau tidak terdaftarnya Akta a quo di Register Akta Jual Beli PPAT Kecamatan Batuceper adalah bukti nyata Akta Jual Beli tersebut adalah produk yang dibuat secara melawan hukum/ palsu hal mana sangat bersesuaian atau sinkron dengan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Mabes Polri (bukti P-7);
9. Bahwa Para Pemohon Kasasi juga sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten halaman 12 alinea ketiga dan keempat yang berbunyi:
”..... Menimbang, bahwa yang harus diteliti adalah apakah Akta Jual Beli Nomor 103/AGR/1977 tanggal 11 Agustus 1977 (surat bukti P-5 = T.I-11) sah menurut hukum atau tidak”;
”..... Menimbang, bahwa mengenai sah tidaknya Akta Jual Beli Nomor 103/AGR/1977 tanggal 11 Agustus 1977 (surat bukti P-5 = T.I-11) tersebut telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang di dalam Putusannya tersebut”;
Alasan Keberatan:
Bahwa Para Pemohon Kasasi sangat keberatan dan menolak dengan tegas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten tersebut di atas yang mengambil alih pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Tangerang menjadi pertimbangannya karena sangat keliru dan salah, karena:
Sebagaimana Para pemohon Kasasi telah uraikan pada keberatan pertama di atas dan juga pada Memori Bandingsebelumnya bahwa peralihan kepemilikkan tanah objek sengketa dari Para Penggugat/ Para Pembanding sekarang Para Pemohon Kasasi sesuai Akta Jual Beli Nomor 103/AGR/1977 tanggal 11 Agustus 1977, terdapat suatu perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang yakni adanya pemalsuan tandatangan Camat PPAT Kecamatan Batuceper dalam Akta dimaksud; Sehingga peralihan kepemilikkan tanah objek sengketa dari Para Pemohon Kasasi/Para Pembanding/Penggugat Asal kepada tergugat-tergugat terakhir tercatat atas nama Termohon Kasasi II/Terbanding II/Tergugat II telah terbukti tidak sah secara hukum dan bertentangan dengan hukum pertanahan;
Dalam pertimbangan hukumnya Pengadilan Negeri Tangerang menyebutkan kata kecuali artinya manakala Para Pemohon Kasasi/ Para Pembanding/Penggugat Asal dapat membuktikan adanya perbuatan merlawan hukum dalam peralihan tanah objek sengketa, maka putusan akan berbicara lain;
Dalam sengketa a quo Para pemohon Kasasi/Para Pembanding/ Penggugat Asasl telah dapat membuktikan adanya perbuatan melawan hukum dalam peralihan tanah objek sengketa sebagaimana telah diuraikan dalam keberatan pertama di atas, tetapi dalil dan bukti yang diajukan Para Pemohon Kasasi/Para Pembanding/ Penggugat Asal tidak digubris oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten, lebih anehnya lagi bukti P-7 yang membuktikan adanya pelanggaran hukum dalam pembuatan Akta Jual Beli objek sengketa justru sama sekali tidak dipertimbangkan Judex Faktie, malahan dinyatakan bukti P-7 tersebut hanya berupa foto copy tidak ada aslinya; Aneh kan?;
Bahwa karena Para pembanding/Para Penggugat Asal/sekarang Para Pemohon Kasasi telah dapat membuktikan kebenaran dalilnya bahwa peralihan kepemilikan tanah objek sengketa adalah tidak benar, dibuat bertentangan dengan hukum pertanahan, sehingga sudah sewajarnya/seharusnya menurut hukum Akta Perlihan tanah objek sengketa sesuai Akta Jual Beli Nomor 103/AGR/1977 tanggal 11 Agustus 1977 dibatalkan karena kelahirannya bertentangan dengan Undang-Undang Pertanahan/dibuat secara palsu;
10. Bahwa Para Pemohon Kasasi juga sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten halaman 12 alinea kelimadan halaman 13 alinea pertama, yang berbunyi sebagai berikut:
”.... Menimbang, bahwa mengenai dalil Para Pembanding semula Penggugat I dan Penggugat II bahwa Akta Jual Beli Nomor 103/AGR/1977 tanggal 11 Agustus 1977 ternyata adalah Akta Palsu karena tanda tangan Oman Abdurrahman, BA selaku Camat PPAT Kecamatan Batuceper yang terdapat pada Akta tersebut sangat berbeda/tidak sama dengan tanda tangannya pada kartu Tanda Penduduk (KTP)nya pada tahun 1998 serta Kartu Keluarga (KK) nya pada tahun 2008, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa untuk menentukan tentang palsu atau tidak palsunya Akta Jual Beli Nomor 103/AGR/1977 tanggal 11 Agustus 1977 (surat bukti P-5 = T.I-11) tersebut, harus dibuktikan dengan Putusan Pengadilan dalam perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Akta tersebut adalah palsu”;
”.... Menimbang, bahwa dari bukti-bukti yang diajukan oleh Para pembanding semula Penggugat I dan Penggugat II tidak ada bukti yang membuktikan bahwa Akta Jual Beli Nomor 103/AGR/1977 tanggal 11 Agustus 1977 tersebut adalah palsu”;
Alasan Keberatan:
Bahwa Para Pemohon Kasasi sangat keberatan dan menolak dengan tegas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten tersebut di atas, dengan alasan sebagai berikut:
Pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten tersebut di atas hanya didasarkan pada ”kepastian hukum bukan pada keadilan” atau ”lebih mengutamakan kepastian hukum daripada keadilan”; Pada hal prinsip hukum, apabila kepastian hukum diperhadapkan pada keadilan maka kepastian hukum harus dikesampingkan, keadilan harus mendapat tempat atau prioritas utama;
Dalam perkara a quo, JudexFacti berlaku sebaliknya,mengorbankan rasa keadilan hanya demi mengejar kepastian hukum; Pertimbangan hukum JudexFacti yang demikian itu jelas adalah salah dan sangat keliru sebab tujuan hukum adalah menciptakan yang namanya ”keadilan”; Ada kepastian hukum tetapi tidak berkeadilan maka sia-sia belaka;
Bahwa adalah benar dalam perkara a quo belum ada putusan pidana yang menyatakan bahwa Akta Jual Beli Nomor 103/AGR/1977 tanggal 11 Agustus 1977 adalah palsu, akan tetapi mengacu pada (surat bukti P-7) berupa ”Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistis”, Badan Reserse Kriminal Polri, yang telah melakukan pemeriksaan Laboratorium atas Akta Jual Beli Nomor 103/AGR/ 1977 tanggal 11 Agustus 1977 (dasar peralihan objek sengketa) dimana hasilnya pada pokoknya menyimpulkan bahwa tanda tangan Oman Abdurrahman, BA selaku Camat PPAT Kecamatan Batuceper yang terdapat pada Akta Jual Beli Nomor 103/AGR/1977 tanggal 11 Agustus 1977, ternyata adalah ”tanda tangan karangan” atau ”spurious signature”, seharusnyatelah cukup membuktikan bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam peralihan tanah objek sengketa dari Para Pemohon Kasasi kepada Para Termohon Kasasi, karena Akta Jual Beli a quo ditandatangani oleh orang yang tidak berwenanguntuk itu atau ada pemalsuan tanda tangan didalamnya;
Bahwa tanpa harus dibuktikan lebih dahulu dengan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap kalau JudexFacti mau menegakkan keadilan dalam perkara a quo, seharusnya dengan (surat bukti P-7) telah lebih dari cukup menjadi dasar hukum untuk menyatakan bahwa Akta Jual Beli Nomor 103/AGR/1977 tanggal 11 Agustus 1977 adalah ”cacat hukum” dan ”tidak sah”;
Bahwa surat bukti P-7 adalah dikeluarkan atau hasil kerja Lembaga/Institusi negara yang kredibel dan akurat i.c. Kepolisian RI yang tidak perlu diragukan kebenarannya, sebagaimana dilakukannya dalam kasus-kasus pidana lainnya, kalau JudexFacti tidak mempercayainya hanya demi formalitas/kepastian hukum belaka, lalu siapa lagi yang akan mempercayainya?;
11. Bahwa dari uraian-uraian tersebut di atas tidak terbantahkan lagi bahwa Pengadilan Tinggi Banten telah salah dan keliru dalam pertimbangan hukumnya sehingga terbukti pula telah melanggar ketentuan Pasal 30 Sub bUndang-Undang Mahkamah Agung tersebut di atas sehingga demi keadilan dalam perkara a quo putusannya harus dibatalkan;
Keberatan Kedua:
Pengadilan Tinggi Banten telah lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
Bahwa Pengadilan Tinggi Banten yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang dalam pertimbangan hukumnya terbukti telah lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam sub c Undang-Undang Mahkamah Agung tersebut di atas dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa menurut ketentuan hukum acara perdata Jo. Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI menyebutkan bahwa semua bukti yang diajukan dalam persidangan baik tingkat pertama maupun tingkat banding harus dipertimbangkan dalam menjatuhkan putusan, sementara dalam perkara a quo bukti Pemohon Kasasi/Pembanding yang diberi tandabukti P-7, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten sama sekali tidak dipertimbangkan sehingga terbukti Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bantentelah lalai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sub c Undang-Undang Mahkamah Agung tersebut di atas;
Bahwa surat bukti P-7 tersebut baru diajukan Para Pemohon Kasasi pada tingkat banding dan terlampir dalam berkas memori banding Para Pembanding, tetapi bukti P-7 tersebut tidak ikut dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten dengan tanpa alasan yang jelas; Pada hal kalau saja bukti P-7 tersebut dipertimbangkan dalam menjatuhkan putusan, Para Pemohon Kasasi/Para Pembanding yakin amar putusan akan lain atau berbeda;
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten sama sekali tidak pernah menyebutkan surat bukti P-7 dalam putusannya, Majelis Hakim hanya menyebut surat bukti P-5 = T.I-11 ”Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab. 38/DTF/2009 tanggal 27 Februari 2009” yang tidak ada aslinya;
Surat bukti P-5, waktu diajukan pada tingkat pertama memang belum ada aslinya karena Penyidik Polda Metro Jaya (Bpk.Junaidi) yang akan membawa aslinya dari Polda Metro Jaya ke persidangan untuk dicocokan, berhalangan hadir karena sedang tugas ke Bandung, sehingga diputuskan bukti P-5 tersebut tidak ada aslinya; Akan tetapi pada tingkat banding surat bukti P-5 tersebut sudah bisa diperlihatkan aslinya/dicocokan dihadapan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Tangerang (sudah diuraikan di atas) dan oleh Pemohon Kasasi/ Pembanding diberi tanda surat bukti P-7; Tetapi mengapa surat bukti P-7 yang sudah dicocokan dengan aslinya tersebut justru tidak dipertimbangkan JudexFacti dalam Putusannya? Ada apa? Mengapa pula yang dipertimbangkan hanya bukti P-5 yang memang tidak ada aslinya (karena alasan tersebut di atas), sementara surat bukti P-7 yang ada aslinya tidak dipertimbangkan? Bukankah ini adalah bukti kelalaian JudexFacti yang sangat fatal?;
Bahwa dengan tidak dipertimbangkannya surat bukti P-7 tersebut tak terbantahkan lagi bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten telah melanggar ketentuan Pasal 30 sub c Undang-Undang tentang Mahkah Agung tersebut di atas yang menyebabkan batalnya putusan Majelis Hakim a quo;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi Para Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan, atau apabila pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa terlepas dari pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa amar Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 07/PDT/2013/PT BTN, tanggal 28 Februari 2013 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 90/Pdt.G/2012/PN Tng., tanggal 24 September 2012 harus diperbaiki sepanjang mengenai pokok perkara dan rekonvensi dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa bukti Labkrim Polri belum cukup untuk membuktikan adanya kepalsuan Akta Kuas Jual tersebut;
Bahwa untuk membuktikan bukti Labkrim Polri harus dengan putusan Hakim Pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap;
Bahwa oleh karena itu gugatan Para Penguggat baru didasarkan dugaan adanya kepalsuan, sehingga gugatan Penggugat terlalu prematur dalam mengajukan gugatan a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang Undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi THIO HAN NIO dan kawan tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
1. Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. THIO HAN NIO dan 2. Kie KIM NIO tersebut;
2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 07/PDT/2013/PT BTN, tanggal 28 Februari 2013 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 90/Pdt.G/2012/PN Tng., tanggal 24 September 2012 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
Dalam Konvensi
Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp2.666.000,00 (dua juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Dalam Rekonvensi
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
3. Menghukum Para Pemohon Kasasi/Para Penggugat/Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 16 Desember 2013 oleh Dr. H. Andi Syamsu Alam, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Soltoni Mohdally, S.H., M.H., dan H. Hamdi, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri para anggota tersebut dan dibantu oleh Retno Kusrini, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis,
ttd/. Soltoni Mohdally, S.H., M.H. ttd/. Dr. H. Andi Syamsu Alam, S.H., M.H.
ttd/. H. Hamdi, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,
Biaya-biaya Kasasi: ttd/. Retno Kusrini, S.H., M.H.
1. M e t e r a i……………………. Rp 6.000,00
2. R e d a k s i…………………… Rp 5.000,00 Untuk Salinan
3. Administrasi Kasasi………….. Rp489.000,00 Mahkamah Agung R.I.
Jumlah………………………… Rp500.000,00 a.n. Panitera,
Panitera Muda Perdata,
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, S.H.,M.H.
NIP. 19610313 198803 1 003