7/PDT/2013/PT.BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 7/PDT/2013/PT.BTN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
THIO HAN NIO, dkk. melawan KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA TANGERANG , dkk.
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Penggugat I dan Penggugat II ; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 24 September 2012 Nomor : 90/Pdt.G/2012/PN.TNG. yang dimohonkan banding tersebut ; 3. Menghukum Para Pembanding semula Penggugat I dan Penggugat II untuk membayar ongkos perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 07/PDT/2013/PT.BTN.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara : ----------------------------------------------------------
1. THIO HAN NIO,
2. KIE KIM NIO, sama bertempat tinggal di Kedaung Wetan RT.005 /RW.003, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya 1. Malkan Bouw, SH., 2. Mangiring Sirait, SH., 3. Charles Livingston Bouw, SH., 4. Ananda John Mahameru, SH. dan 5. Mas’ud, SH., Para Advokat dan Konsultan Hukum, berkantor di Komplek Kalideres Permai Blok E.I No. 7A, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Februari 2012 ;
selanjutnya disebut sebagai PARA PEMBANDING semula PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II ;
L A W A N
1. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA TANGERANG, dahulu beralamat di Jalan Halim Perdana Kusuma No. 88 Cikokol, Tangerang, sekarang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan Kav. 5, Kota Tangerang, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya 1. Budi Setiawan, SH., 2. Sumarkan, SH., 3. Imbiar, SH., 4. Lilik Pristijowati, SH., 5. Ahmad Ijaji dan 6. Amin, SH., semuanya adalah Pegawai Negeri pada Kantor Pertanahan Kota Tangerang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Maret 2012 ;
2. HASAN ABIDIN, bertempat tinggal di Jalan Pembangunan I, Kelurahan Batu Jaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya Johnny Wirgho, SH., MH. Advokat dan Konsultan Hukum, berkantor di Jalan P. Jayakarta 121/48, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Desember 2012 ;
3. SUTANDI, beralamat di Jalan Pintu Air No. 3 Tangerang, sekarang tidak diketahui lagi alamatnya ;
4. KURNIA HERMAWAN, beralamat di Jalan Saleh Ali, Tangerang, sekarang tidak diketahui lagi alamat dan tempat tinggalnya di wilayah Indonesia ;
5. CAMAT BATU CEPER, beralamat di Kantor Kecamatan Batu Ceper Tangerang ;
6. LURAH BATU CEPER, beralamat di Kantor Kelurahan Batu Ceper, Tangerang, kedua-duanya dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya Arias Rahadian, SH., dan Syahrudin Betay, SH. Advokat / Penasihat Hukum berkantor di Taman Banjar Wijaya blok B19B No. 5. Kelurahan Poris Plawad Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Desember 2012 ;
7. BANK DANAMON (KANTOR PUSAT), dahulu beralamat di Jalan Jend. Sudirman No. 45-46, Wisma Bank Danamon Jakarta Pusat, sekarang beralamat di Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. E.4 No. 6, Kompleks Mega Kuningan, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya 1. Irawantoko, 2. Tuning Sumiasih dan 3. Erniyati, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Desember 2012 ; ;
selanjutnya disebut sebagai PARA TERBANDING semula TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII ;
Pengadilan Tinggi tersebut ; ---------------------------------------------------
Telah membaca : -------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 31 Januari 2013 Nomor : 07/PEN/PDT/2013/PT.BTN. tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding ;
Berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Memperhatikan dan mengutip semua keadaan yang tertera dalam Berita Acara Persidangan dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 24 September 2012 Nomor : 90/Pdt.G/2012/PN.TNG. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.666.000,- (dua juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah) ;
DALAM REKONPENSI :
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
Menimbang, bahwa menurut Risalah Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang, menerangkan bahwa pada tanggal 17 Oktober 2012 Kuasa Para Pembanding semula Penggugat I dan Penggugat II telah memohon banding atas Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada ParaTerbanding semula Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat I dengan saksama masing-masing pada tanggal 27 November 2012 dan 5 Desember 2012 ;
Menimbang, bahwa Para Pembanding semula Penggugat I dan Penggugat II telah mengajukan Memori Banding tertanggal 21 November 2012 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 21 November 2012 itu juga, Memori Banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada ParaTerbanding semula Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat I dengan saksama masing-masing pada tanggal 27 November 2012 dan 5 Desember 2012 ;
Menimbang, bahwa Terbanding semula Tergugat VII telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 11 Desember 2012 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 11 Desember 2012 itu juga, Kontra Memori Banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada ParaPembanding semula Penggugat I dan Penggugat II pada tanggal 17 Desember 2012, dan kepada Para Terbanding semula Tergugat II, Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI dengan saksama masing-masing pada tanggal 20 Desember 2012 dan 28 Desember 2012 ;
Menimbang, bahwa Terbanding semula Tergugat II telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 28 Desember 2012 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 28 Desember 2012 itu juga, Kontra Memori Banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada ParaPembanding semula Penggugat I dan Penggugat II, kepada Para Terbanding semula Tergugat I, Tergugat V dan Tergugat VI dengan saksama masing-masing pada tanggal 08 Januari 2013, dan kepada Para Terbanding semula Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat VII dengan saksama masing-masing pada tanggal 09 Januari 2013 ;
Menimbang, bahwa ParaTerbanding semula Tergugat V dan Tergugat VI telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 4 Januari 2013 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 7 Januari 2013, Kontra Memori Banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Para Pembanding semula Penggugat I dan Penggugat II dengan saksama masing-masing pada tanggal 8 Januari 2013, dan kepada Para Terbanding semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat VII dengan saksama masing-masing pada tanggal 9 Januari 2013 dan 11 Januari 2013 ;
Menimbang, bahwa Terbanding semula Tergugat I telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal Januari 2013 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 08 Januari 2013, Kontra Memori Banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada ParaPembanding semula Penggugat I dan Penggugat II, kepada Para Terbanding semula Tergugat II, Tergugat V dan Tergugat VI dengan saksama masing-masing pada tanggal 08 Januari 2013, dan kepada Para Terbanding semula Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat VII dengan saksama masing-masing pada tanggal 09 Januari 2013 dan 11 Januari 2013 ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, para pihak telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara masing-masing sesuai Surat Risalah Pemberitahuan tertanggal 21 November 2012, 27 November 2012 dan 5 Desember 2012 ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 24 September 2012 Nomor : 90/Pdt.G/2012/PN.TNG. yang dimohonkan banding tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum tanpa dihadiri oleh Para Pembanding semula Penggugat I dan Penggugat II maupun Kuasanya, kemudian Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut oleh Jurusita Pengadilan Negeri Tangerang diberitahukan kepada Kuasa ParaPembanding semula Penggugat I dan Penggugat II pada tanggal 08 Oktober 2012, dan Kuasa ParaPembanding semula Penggugat I dan Penggugat II mengajukan permohonan banding pada tanggal 17 Oktober 2012, dengan demikian permohonan banding dari Kuasa ParaPembanding semula Penggugat I dan Penggugat II telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Para Pembanding semula Penggugat I dan Penggugat II di dalam Memori Bandingnya mengemukakan sebagai berikut :
Bahwa Para Pembanding menolak dengan tegas dan sangat keberatan dengan Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, khususnya yang termuat pada halaman 29-30 alinea ke-4 putusannya yang menyatakan :
“ Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat bukti otentik tersebut diatas, maka ternyata peralihan kepemilikan atas tanah tersebut dari atas nama Penggugat I dan Penggugat II terakhir atas nama Tergugat II adalah sah menurut hukum dan tidak bertentangan dengan hukum pertanahan kecuali Penggugat I dan Penggugat II dapat membuktikan bahwa proses peralihan tersebut ada suatu perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang seperti adanya suatu pemalsuan surat, pemaksaan atau ancaman, penipuan terhadap Penggugat I dan Penggugat II yang dilakukan oleh Para Tergugat ; namun dalam perkara ini Penggugat I dan II belum dapat membuktikan dalil dalil adanya suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat dalam proses peralihan tanah obyek perkara menjadi milik Tergugat II ” ;
Bahwa Para Pembanding sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang tersebut di atas, dengan alasan :
Bahwa peralihan kepemilikan tanah objek sengketa tersebut dari atas nama Pembanding I dan II/Penggugat I dan II terakhir tercatat atas nama Terbanding II/Tergugat II yang dinyatakan sah secara hukum dan tidak bertentangan dengan hukum pertanahan oleh Majelis Hakim justru yang terjadi sebaliknya peralihan tersebut adalah tidak sah, cacat hukum dan bertentangan dengan undang-undang atau bertentangan dengan hukum pertanahan ;
Bahwa menurut ketentuan pasal 19 PP No. 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah disebutkan bahwa “Setiap perjanjian yang bermaksud memindahkan hak atas tanah, memberikan sesuatu hak baru atas tanah, menggadaikan tanah atau meminjam uang dengan hak atas tanah sebagai tanggungan, harus dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat oleh dan dihadapan PPAT” ;
Bahwa ternyata terbukti perlihan kepemilikkan atas tanah objek sengketa sesuai Akta Jual Beli Nomor : 103/AGR/1977 tanggal 11 Agustus 1977 dari Para Pembanding/Para Penggugat kepada Para Tergugat-Tergugat dan terakhir tercatat atas nama Terbanding II/ Tergugat II tidak dibuat dihadapan PPAT Kecamatan Batuceper, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 19 PP No. 10 Tahun 1961 tersebut di atas, hal mana sesuai dengan JAWABAN Tergugat V dan VI/Terbanding V dan VI, tanggal 7 Mei 2012 hal.2 butir 2.2 serta DUPLIK Tergugat V dan VI/Terbanding V dan VI hal.2 butir 3.2 yang dengan tegas menyatakan bahwa “Akta Jual Beli Nomor : 103/AGR/1977 tanggal 11 Agustus 1977 yang menjadi dasar peralihan “TIDAK DITEMUKAN” atau “TIDAK TERDAPAT” pada Register Akte Jual Beli yang ada di PPAT Kecamatan Batuceper/Tergugat V/Terbanding V ; Tetapi Jawaban dan Duplik Tergugat V dan VI/ Terbanding V dan VI tersebut sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam memutus perkara ini, hal mana akan Para Pembanding uraikan/buktikan pada keberatan selanjutnya ;
Bahwa Akta Jual Beli Nomor : 103/AGR/1977 tanggal 11 Agustus 1977 tersebut jelas tidak akan pernah ditemukan dan tidak akan terdapat di kantor PPAT Kecamatan Batuceper, karena Akta Jual Beli aquo memang bukan produk atau bukan dibuat oleh PPAT Kecamatan Batuceper, melainkan dibuat dipinggir jalan alias palsu ; Hal mana akan Pembanding uraikan secara khusus pada keberatan berikutnya ;
Bahwa karena Akta Jual Beli dimaksud bukan merupakan produk PPAT Kecamatan Batuceper/tidak terdaftar di PPAT Kecamatan Batuceper/Terbanding V, karenanya telah terbukti kelahiran Akta Jual Beli aquo sangat bertentangan dengan ketentuan pasal 19 PP No. 10 Tahun 1961 tersebut di atas ;
Bahwa karenanya pula telah terbukti bahwa peralihan kepemilikan tanah objek sengketa tersebut di atas dari Para Pembanding kepada Tergugat-Tergugat terakhir tercatat atas nama Terbanding II/Tergugat II adalah “justru tidak sah” dan “bertentangan dengan hukum pertanahan khususnya pasal 19 PP No.10 Tahun 1961” tersebut di atas, sehingga terbukti pula pertimbangan Majelis Hakim tersebut di atas sangat keliru dan salah serta tidak berdasar hukum, karenanya beralasan untuk dibatalkan ;
Bahwa Para Pembanding juga sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang tersebut di atas yang pada pokoknya menyatakan bahwa peralihan kepemilikan tanah objek sengketa dari Para Pembanding/Para Penggugat terakhir tercatat atas nama Terbanding II/Tergugat II adalah sah menurut hukum, karena terbukti Akte Jual Beli Nomor : 103/AGR/1977 tanggal 11 Agustus 1977 yang menjadi dasar peralihan kepemilikan tanah objek sengketa tersebut ternyata adalah AKTA PALSU, karena tanda tangan Camat PPAT Kecamatan Batuceper dalam Akta aquo dipalsukan, hal mana sesuai dengan bukti : P-7, (Bukti Tambahan Terlampir) yaitu : “BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIS”, Badan Reserse Kriminal Polri, yang telah melakukan pemeriksaan Laboratorium atas Akta Jual Beli Nomor : 103/AGR/1977 tanggal 11 Agustus 1977 (DASAR PERALIHAN OBJEK SENGKETA) dimana hasilnya pada pokoknya menyimpulkan :
Bahwa tanda tangan OMAN ABDURRAHMAN, BA selaku Camat PPAT Kecamatan Batuceper yang terdapat pada Akta Jual Beli Nomor : 103/AGR/1977 tanggal 11 Agustus 1977 (dasar peralihan tanah objek sengketa ternyata adalah “TANDA TANGAN KARANGAN” atau “SPURIOUS SIGNATURE” ;
Bahwa tanda tangan OMAN ABDURRAHMAN, BA selaku Camat PPAT Kecamatan Batuceper yang terdapat pada Akta tersebut sangat berbeda/tidak sama dengan tanda tangan OMAN ABDURRAHMAN, BA selaku Camat PPAT Kecamatan Batuceper, sebagai pembanding dalam memeriksa Tanda Tangan dimaksud, Pihak Kepolisian telah menggunakan Akta Pembanding berupa Akta Jual Beli yang dibuat pada tahun 1977, 1976, 1975, 1974 dan kartu Tanda Penduduk (KTP) OMAN ABDURRAHMAN, BA pada tahun 1998 serta Kartu Keluarga (KK) OMAN ABDURRAHMAN, BA pada tahun 2008 ; Dari pembanding-pembanding tersebut terlihat dengan kasat mata adanya perbedaan MENDASAR/MENCOLOK pada tanda tangan OMAN ABDURRAHMAN, BA yang terdapat pada Akta Jual Beli No. 103/AGR/ 1977 tanggal 11 Agustus 1977 yang menjadi dasar peralihan tanah objek sengketa ;
Bahwa tanda tangan karangan dalam akta dimaksud sebagaimana kesimpulan hasil pemeriksaan LABORATORIS KRIMINALISTIS”, Badan Reserse Kriminal Polri, artinya tanda tangan dalam akta dimaksud bukanlah tanda tangan dari OMAN ABDURRAHMAN, BA selaku PPAT Kecamatan Batuceper, melainkan tanda tangan yang dipalsukan (Tanda Tangan Camat Batuceper dipalsukan) ;
Bahwa dengan terbuktinya bahwa tanda tangan CAMAT PPAT dalam akta dimaksud adalah palsu, maka terbukti pula bahwa peralihan kepemilikan tanah objek sengketa yang dikwalifisir oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang sebagai peralihan yang sah secara hukum, sudah terbantahkan bahwa peralihan kepemilikan dimaksud adalah justru “TIDAK BENAR”, “TIDAK SAH” dan “CACAT HUKUM” karena peralihannya dibuat secara palsu dan bertentangan dengan undang-undang atau ketentuan hukum pertanahan ;
Bahwa karena Akta Jual Beli dimaksud bukan produk atau bukan dibuat oleh CAMAT PPAT BATUCEPER/dibuat secara palsu, karenanya akta dimaksud tidak terdaftar di PPAT Kecamatan Batuceper, sebagaimana dengan tegas telah dikemukakan oleh Camat PPAT Batuceper/Terbanding V/Tergugat V dalam JAWABANNYA tanggal 7 Mei 2012, hal.2 butir 2.2 dan DUPLIKNYA tanggal 11 Juni 2012, hal.2 butir 3.2. ;
Bahwa JAWABAN dan DUPLIK Terbanding V/Tergugat V tersebut di atas sangat bersesuaian/singkron dengan hasil “PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIS”, Badan Reserse Kriminal Polri, dimana hasil pemeriksaan dimaksud ditemukan fakta hukum bahwa TANDA TANGAN CAMAT PPAT KECAMATAN BATUCEPER, merupakan “TANDA TANGAN KARANGAN” atau “PALSU” ;
Bahwa karena Akta Jual Beli dimaksud adalah PALSU/bukan produk PPAT Kecamatan Batuceper, karenanya pula masuk akal Akta dimaksud TIDAK TERDAFTAR atau TIDAK TERDAPAT dalam Register Akta di PPAT Kecamatan Batuceper sebagaimana telah didalilkan oleh Camat Batuceper dalam Jawaban dan Dupliknya (Vide : Jawaban dan Replik Terbanding V dan VI/Tergugat V dan VI) ;
Bahwa akan tetapi menjadi aneh bin ajaib, JAWABAN dan DUPLIK Tergugat V dan VI/Terbanding V dan VI tersebut sama sekali tidak ikut dipertimbangkan bahkan ada kesan “SENGAJA DIABAIKAN” oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memutus perkara a quo, padahal kalau saja JAWABAN dan DUPLIK Tergugat V dan VI/ Terbanding V dan VI tersebut ikut dipertimbangkan dalam memutus perkara a quo, maka Para Pembanding/Para Penggugat yakin seyakin-yakinnya putusan Pengadilan akan memenangkan Para Penggugat/ Para Pembanding ;
Bahwa kalau saja Jawaban dan Duplik Tergugat V dan VI dipertimbangkan oleh Majelis Hakim a quo, akan terbukti bahwa peralihan tanah objek sengketa dari Para Penggugat/Para Pembanding kepada Tergugat-Tergugat terakhir tercatat atas nama Terbanding II/ Tergugat II dibuat secara bertentangan dengan undang-undang (ada pemalsuan di dalamnya), artinya ketika Akta peralihan tersebut tidak terdaftar di PPAT Kecamatan Batuceper sebagaimana didalilkan oleh Camat PPAT Batuceper dalam Jawaban dan Dupliknya, maka berarti Akta a quo adalah PALSU atau setidak-tidaknya ada gambaran bahwa akta tersebut bermasalah karena tidak terdaftar di PPAT dimana akta tersebut dibuat ;
Bahwa kalau Akta peralihan hak kepemilikan objek sengketa tersebut benar adanya, maka Akta tersebut “PASTI-LAH” akan terdaftar di PPAT Kecamatan Batuceper ; Karena Akta a quo adalah produk palsu/produk jalanan, karenanya sangat masuk diakal Akta a quo tidak terdaftar di PPAT Kecamatan Batuceper sebagaimana telah didalilkan Camat Batuceper dalam JAWABAN dan DUPLIKNYA ; Anehnya, sekali mengapa Jawaban dan Duplik Terbanding V dan VI / Tergugat V dan VI tidak dipertimbangkan bahkan sengaja diabaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang ??? Ada apa dibalik semua ini ???? ADA UDANG TERJEPIT DIBALIK BATU ???? Hanya Majelis Hakim a quo dan Tuhan yang tahu, yang jelas siapapun akan curiga dengan tidak dipertimbangkannya Dalil Jawaban dan Duplik Tergugat V dan VI / Terbanding V dan VI a quo ;
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang tersebut di atas yang pada pokoknya menyebutkan :
“Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat bukti otentik tersebut di atas, maka ternyata peralihan kepemilikan atas tanah tersebut dari atas nama Penggugat I dan Penggugat II terakhir atas nama Tergugat II adalah sah menurut hukum dan tidak bertentangan dengan hukum pertanahan kecuali Penggugat I dan Penggugat II dapat membuktikan bahwa proses peralihan tersebut ada suatu perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang ......... dstnya” ;
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang tersebut di atas mengandung arti bahwa peralihan kepemilikan tanah objek sengketa dari Para Penggugat kepada tergugat-tergugat terakhir tercatat atas nama Tergugat II/Terbanding II adalah sah menurut hukum kecuali Para Pembanding/Para Penggugat dapat membuktikan adanya pelanggaran hukum dalam peralihan tersebut ;
Bahwa dengan bukti P-7, (Bukti Tambahan Terlampir) dan Keberatan Kedua tersebut di atas, Para Pembanding/Penggugat I dan II kini telah dapat membuktikan dalilnya bahwa peralihan kepemilikan tanah objek sengketa dari Para Penggugat/Para Pembanding sesuai Akta Jual Beli Nomor : 103/AGR/1977 tanggal 11 Agustus 1977 terdapat suatu perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang yakni adanya pemalsuan tanda tangan Camat PPAT Kecamatan Batuceper dalam Akta dimaksud ; Sehingga peralihan kepemilikan tanah objek sengketa dari Para Penggugat/Para Pembanding kepada tergugat-tergugat terakhir tercatat atas nama Terbanding II/Tergugat II telah terbukti TIDAK SAH SECARA HUKUM dan BERTENTANGAN DENGAN HUKUM PERTANAHAN, artinya kata kecuali dalam pertimbangan hukum a quo oleh Para Penggugat/Para Pembanding telah dapat dibuktikan, karenanya sangat beralasan peralihan kepemilikan tanah objek sengketa berdasarkan Akta Jual Beli tersebut di atas harus dinyatakan TIDAK SAH dan CACAT HUKUM karenanya pula harus BATAL DEMI HUKUM ;
Bahwa karena para pembanding/Para Penggugat telah dapat membuktikan kebenaran dalilnya bahwa peralihan kepemilikan tanah objek sengketa adalah tidak benar, dibuat bertentangan dengan hukum pertanahan, sehingga sudah sewajarnya/seharusnya menurut hukum Akta Peralihan tanah objek sengketa sesuai Akta Jual Beli Nomor : 103/AGR/1977 tanggal 11 Agustus 1977 DIBATALKAN karena kelahirannya bertentangan dengan Undang-Undang Pertanahan / dibuat secara palsu ;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam Pertimbangan Hukumnya telah melanggar Hukum Acara, karena :
Bahwa Majelis Hakim dalam memutus perkara a quo sama sekali tidak mempertimbangkan bahkan mengabaikan dalil-dalil gugatan Para Penggugat dalam posita gugatan dan Replik Para Penggugat yang memuat dan mengutip dalil-dalil Tergugat V dan VI/Terbanding V dan VI yang pada pokoknya mendalilkan bahwa peralihan kepemilikan tanah objek sengketa dilakukan dengan cara melawan hukum hal mana bersesuaian dengan JAWABAN dan REPLIK Tergugat V dan VI/ Terbanding V dan VI, tetapi dalil-dalil Para Penggugat/Para Pembanding tersebut sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim a quo, bahkan ada kesan sengaja diabaikan ;
Bahwa demikian halnya dengan dalil Tergugat V dan VI/Terbanding V dan VI yang dengan tegas menyatakan bahwa Akta Jual Beli yang menjadi dasar peralihan tanah objek sengketa dari Para Penggugat / Para Pembanding terakhir tercatat atas nama Tergugat II/ Terbanding II TIDAK TERDAFTAR/TIDAK TERDAPAT di PPAT Kecamatan Batuceper ; Dalil Tergugat V dan VI / Terbanding V dan VI tersebut juga sama sekali tidak pernah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam memutus perkara a quo ;
Bahwa seharusnya dalam peradilan yang baik semua fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan harus dan wajib dipertimbangkan oleh Majelis dalam memutus perkara, tetapi dalam perkara a quo dalil-dalil Para Penggugat dan dalil Tergugat V dan VI/ Terbanding V dan VI khususnya dalil Tergugat V dan VI sama sekali tidak ikut dipertimbangkan bahkan ada kesan diabaikan supaya menguntungkan Para Tergugat, sebab dalil Tergugat V dan VI tersebut adalah dalil pamungkas yang kalau dipertimbangkan maka akan MERONTOKKAN semua dalil-dalil Para Tergugat ; Dengan tidak dipertimbangkannya dalil Tergugat V dan VI / Terbanding V dan VI tersebut menimbulkan pertanyaan “ADA APA DIBALIK SEMUA INI” ???? ;
Bahwa dengan tidak dipertimbangkannya secara utuh dalil-dalil posita gugatan Gugatan Para Penggugat/Para Pembanding (Gugatan dan Replik) dan dalil-dalil Tergugat V dan VI/ Terbanding V dan VI (Jawaban serta Duplik) maka Majelis Hakim a quo telah terbukti telah secara nyata melakukan pelanggaran hukum acara yang menyebabkan putusannya menjadi keliru dan bertentangan dengan hukum sehingga harus batal demi hukum ;
Bahwa dari fakta hukum tersebut di atas terbukti bahwa Majelis Hakim a quo dalam memutus perkara ini sangat tidak adil, tidak cermat, dan merugikan Para Pembanding, karenanya cukup beralasan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut harus dibatalkan ;
Berdasarkan hal-hal terurai di atas, Para Pembanding mohon kepada Pengadilan Tinggi Banten/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memutuskan untuk meninjau kembali dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 90/Pdt.G/2012/PN.TNG tanggal 24 September 2012 yang dimohonkan banding tersebut dan untuk selanjutnya memperbaiki serta mengadili sendiri perkara tersebut dengan amar putusan sebagaimana dimohonkan pada Petitum Gugatan Para Pembanding/Penggugat Asli, atau dalam peradilan yang baik, Para Pembanding mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa ParaTerbanding semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat V, VI dan Tergugat VII di dalam Kontra Memori Bandingnya masing-masing pada pokoknya mengemukakan bahwa Pengadilan Negeri Tangerang dalam mengadili perkara ini telah memperhatikan, memeriksa dan menimbang dengan cermat semua surat jawab menjawab dan bukti-bukti yang diajukan para pihak yang berperkara sehingga pertimbangan hukum dari Pengadilan Negeri Tangerang sudah tepat, benar dan beralasan hukum, oleh karena itu Para Terbanding semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat V, VI dan Tergugat VII mohon agar Pengadilan Tinggi Banten menolak dalil-dalil keberatan Para Pembanding semula Penggugat I dan Penggugat II yang diuraikan di dalam Memori Bandingnya tersebut, dan selanjutnya memutuskan : Menolak permohonan banding dari Para Pembanding semula Penggugat I dan Penggugat II, dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 24 September 2012 Nomor : 90/Pdt.G/ 2012/PN.TNG. ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah meneliti dan mempelajari dengan saksama keseluruhan Memori Banding dari Para Pembanding semula Penggugat I dan Penggugat II, Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa mengenai Akta Jual Beli Nomor : 103/Agr/1977 tanggal 11 Agustus 1977 (surat bukti P-5 = T.I.11) “tidak ditemukan” atau “tidak terdapat” pada Register Akte Jual Beli yang ada di PPAT Kecamatan Batuceper, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa ditemukan tidaknya atau terdapat tidaknya Akta Jual Beli tersebut pada Register Akta Jual Beli yang ada di PPAT Kecamatan Batuceper, tidak penting, karena bukan Para Terbanding semula Tergugat V dan Tergugat VI yang membuat Akte Jual Beli Nomor : 103/Agr/1977 tersebut, lagi pula Akte Jual Beli Nomor : 103/Agr/1977 tersebut dibuat pada tanggal 11 Agustus 1977, jadi sudah lebih kurang 35 (tiga puluh lima) tahun yang lalu, sehingga sulit untuk menemukan Register tersebut ;
Menimbang, bahwa yang harus diteliti adalah apakah Akta Jual Beli Nomor : 103/Agr/1977 tanggal 11 Agustus 1977 (surat bukti P-5=T.I.11) tersebut sah menurut hukum atau tidak ;
Menimbang, bahwa mengenai sah tidaknya Akte Jual Beli Nomor : 103/Agr/1977 tanggal 11 Agustus 1977 (surat bukti P-5=T.I.11) tersebut, telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri di dalam Putusannya tersebut ;
Menimbang, bahwa mengenai dalil Para Pembanding semula Penggugat I dan Penggugat II bahwa Akte Jual Beli Nomor : 103/Agr/1977 tanggal 11 Agustus 1977 ternyata adalah Akta Palsu karena tanda tangan Oman Abdurrahman, BA selaku Camat PPAT Kecamatan Batuceper yang terdapat pada Akta tersebut sangat berbeda/tidak sama dengan tanda tangannya pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)nya pada tahun 1998 serta Kartu Keluarga (KK)nya pada tahun 2008, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa untuk menentukan tentang palsu atau tidak palsunya Akte Jual Beli Nomor : 103/Agr/1977 tanggal 11 Agustus 1977 (surat bukti P-5= T.I.11) tersebut, harus dibuktikan dengan Putusan Pengadilan dalam perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Akta tersebut adalah palsu ;
Menimbang, bahwa dari bukti-bukti yang diajukan oleh Para Pembanding semula Penggugat I dan Penggugat II tidak ada bukti yang membuktikan bahwa Akte Jual Beli Nomor : 103/Agr/1977 tanggal 11 Agustus 1977 tersebut adalah palsu ;
Menimbang, bahwa yang diajukan oleh Para Pembanding semula Penggugat I dan Penggugat II adalah Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 38/DTF/2009 tanggal 27 Februari 2009, akan tetapi Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik tersebut berupa foto copy yang tidak ada aslinya sehingga selain tidak dapat dipertimbangkan dan harus dikesampingkan, juga bukan merupakan Putusan Pengadilan dalam perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah meneliti dan mempelajari dengan saksama Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 24 September 2012 Nomor : 90/Pdt.G/2012/PN.TNG. yang dimohonkan banding tersebut, Pengadilan Tinggi tidak menemukan adanya pelanggaran hukum acara yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa keberatan-keberatan dari Para Pembanding semula Penggugat I dan Penggugat II sebagaimana diuraikan di dalam Memori Bandingnya tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dan meneliti dengan saksama berkas perkara yang terdiri dari Berita Acara Persidangan, surat-surat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak yang berperkara serta surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini, dan Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 24 September 2012 Nomor : 90/Pdt.G/2012/PN.TNG. yang dimohonkan banding tersebut, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri sebagaimana diuraikan di dalam putusannya tersebut baik Dalam Konpensi maupun Dalam Rekonpensi sudah tepat dan benar karena telah mempertimbangkan dengan saksama semua hal dan bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak yang berperkara, oleh karena itu pertimbangan-pertimbangan hukum tesebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 24 September 2012 Nomor : 90/Pdt.G/2012/PN.TNG. yang dimohonkan banding tersebut harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena ParaPembanding semula Penggugat I dan Penggugat II tetap di pihak yang kalah maka mereka harus dihukum untuk membayar ongkos perkara ini dalam kedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan Di Jawa Dan Madura, Reglement Indonesia Yang Diperbaharui (H.I.R.) dan ketentuan hukum lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Penggugat I dan Penggugat II ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 24 September 2012 Nomor : 90/Pdt.G/2012/PN.TNG. yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Para Pembanding semula Penggugat I dan Penggugat II untuk membayar ongkos perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari Kamis, tanggal 28 Februari 2013 oleh kami, Drs. J. SABAN, SH. sebagai Ketua Majelis, H. WIDIONO, SH., MBA., MH. dan H.EFFENDI GAYO, SH., MH. sebagai Hakim-hakim Anggota, yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 31 Januari 2013 Nomor : 07/PEN/PDT/2013/PT.BTN ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini di tingkat banding, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan WILAN WITARSIH, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Banten, di luar hadirnya kedua belah pihak yang berperkara ;
HAKIM ANGGOTA TTD H. WIDIONO, SH., MBA., MH. | KETUA MAJELIS TTD Drs. J. SABAN, SH. |
| TTD H. EFFENDI GAYO, SH., MH. | PANITERA PENGGANTI TTD WILAN WITARSIH, SH. |
Perincian Biaya Banding :
Meterai …………………………………… Rp. 6.000,-
Redaksi …………………………………… Rp. 5.000,-
Administrasi …………………………………… Rp. 139.000,-
J u m l a h ………………………………………...... Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)