2426 K / Pdt / 2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2426 K / Pdt / 2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Ancol Barat VIII/1
Also in 97 other cases
Tolak
P U T U S A N
Nomor 2426 K / Pdt / 2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara:
PT. INHWA INDONESIA, Perseroan Terbatas, berkedudukan di Gd. Equity Tower Lt. 22-A, Sudirman Centra Business District (SCBD) Lot 9, Jalan Jendral Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 1290, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya: JIMMY STEVANUS MBOE, SH., dan rekan-rekan, Para Advokat, berkantor di Gedung LMPP Lantai 3, Jalan K.H. Wahid Hasyim Nomor 10, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Juni 2014;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat / Terbanding;
l a w a n:
PT. CHAROEN POKPHAND INDONESIA Tbk, Perseroan Terbatas, berkedudukan di Jakarta Utara dalam hal ini diwakili oleh Ferdiansyah Gunawan Tjoe dan Jemmy, selaku Direktur;
LIM AINA, bertempat tinggal di Jalan RA. Kartini Nomor 2 RT.001. RW.009. Desa Tengah, Kecamatan Pontianak, Kabupaten/Kota Pontianak;
Para Termohon Kasasi dahulu Para Penggugat/Para Pembanding;
D A N :
PT. CIPTA SURYA PERSADA, Perseroan Terbatas, berkedudukan di Kav. VI. Kawasan Industri Modern Cikande, Jalan Raya Serang KM. 68 Serang-Banten;
Turut Termohon Kasasi dahulu Turut Tergugat/Turut Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Para Termohon Kasasi dahulu sebagai Para Penggugat/Para Pembanding telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat / Terbanding dan Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai Turut Tergugat / Turut Terbanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Serang pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Penggugat I adalah suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang bergerak di bidang makanan ringan serta peternakan;
Bahwa Penggugat II adalah perseorangan yang diberikan kuasa oleh Penggugat I untuk mencari sebidang tanah dan bangunan berupa pabrik di sekitar Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten;
Bahwa Tergugat adalah suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190;
Bahwa Turut Tergugat adalah suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia yang beralamat di Kav.VI Kawasan Industri Modern Cikande, Jalan Raya Serang KM. 68, Serang, Banten;
Bahwa Penggugat II berdasarkan Surat Kuasa Direksi Penggugat I tanggal 29 Maret 2012 untuk melakukan jual beli bangunan untuk kepentingan Penggugat I sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Kuasa Direksi tersebut;
Bahwa Tergugat ingin menjual pabrik yaitu tanah dan bangunan yang tertulis nama Turut Tergugat (PT. CSP) yang terdapat pada pintu gerbang masuk pabrik, seluas 7.200 m² (tujuh ribu dua ratus meter persegi) yang terletak di Jalan Modern Industri III Kawasan Industri Cikande Jalan Raya Serang KM. 68, Serang, Banten. Informasi tersebut disampaikan oleh karyawan Tergugat yang bernama Nursetyadi selaku General Manager kepada Wawan Setiawan seorang makelar yang tinggal di daerah tersebut pada tanggal 2 April 2012;
Bahwa informasi yang disampaikan tersebut berupa tulisan dalam robekan kertas pembungkus rokok yang bertuliskan:
Mr. Kang (merupakan nama atasan langsung Nursetyadi yang memberikan informasi bahwa obyek transaksi tersebut di jual);
081288591688 (merupakan Nomor HP Milik Nursetyadi);
650.000 US$ (merupakan harga jual obyek transaksi a quo);
80 x 90 m² = 7.200 m² (merupakan luas tanah obyek transaksi a quo);
Bahwa informasi tersebut oleh Wawan Setiawan disampaikan kepada Teguh Handoyo selaku perantara yang kemudian disampaikan kepada Penggugat II;
Bahwa pada tanggal 4 April 2012 telah dilakukan peninjauan ke obyek jual beli a quo yang dilakukan oleh perwakilan pihak Penggugat I selaku calon pembeli tanah dan bangunan dengan petugas security Tergugat yang bernama Trimadi, pada peninjauan tersebut Wawan Setiawan turut hadir dan mendampingi;
Bahwa pada tanggal 5 April 2012 telah ada pertemuan antara Teguh Handoyo yang merupakan perantara Penggugat II dengan karyawan Tergugat yang bernama Nursetyadi dan Mr. Kang di Ruang Meeting Workshop Tergugat untuk memastikan informasi tentang obyek transaksi jual beli a quo dijual, dan pihak karyawan Tergugat membenarkan bahwa obyek transaksi jual beli a quo tersebut dijual;
Bahwa pada tanggal 12 April 2012 Penggugat II telah mengadakan pertemuan dengan karyawan Tergugat yang bernama Nursetyadi dan Mr. Kang di Ruang Meeting Workshop yang terletak di Kav.VI Kawasan Industri Modern Cikande, Jalan Raya Serang KM. 68, Serang, Banten, untuk memastikan obyek transaksi jual beli a quo dijual;
Bahwa pada pertemuan tersebut karyawan Tergugat (Nursetyadi dan Mr. Kang) membenarkan bahwa obyek transaksi jual beli a quo memang benar akan dijual, terkait permasalahan harga jual beli Mr. Kang menganjurkan untuk melakukan negosiasi langsung dengan Tergugat di Kantor Tergugat di Gd. Equity Tower Lt.22-A, Sudirman Centra Business District (SCBD) Lot 9, Jalan Jenderal Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190;
Bahwa menindaklanjuti hasil pertemuan di Ruang Meeting Workshop Tergugat tanggal 12 April 2012 dan mengikuti anjuran dari Mr. Kang, pada tanggal 18 April 2012 telah terjadi pertemuan antara Penggugat II dengan Tergugat di Kantor Tergugat yang diwakili oleh Jane Kang selaku Executive Director dan Edwin Setya Hwang di Gd. Equity Tower Lt. 22A, Sudirman Centra Business District (SCBD) Lot 9, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190, beberapa hal yang menjadi kesepakatan dalam pembicaraan tersebut adalah sebagai berikut:
Bahwa telah tercapai kesepakatan harga jual beli tanah dan bangunan yang merupakan obyek transaksi a quo senilai USD 615.000 (enam ratus lima belas ribu dolar Amerika) dan pajak menjadi tanggungan masing-masing;
Bahwa Tergugat meminta dilakukan pemisahan pembayaran atas obyek transaksi;
Bahwa nilai transaksi sesuai dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) di transfer ke rekening Perusahaan Tergugat;
Bahwa selisih harga antara nilai transaksi (USD 615.000) dengan harga nilai NJOP di transfer ke rekening pribadi Edwin Setya Hwang;
Bahwa Penggugat II menyetujui keinginan Tergugat dan akan segera melakukan pembayaran atas kesepakatan yang telah terjadi;
Bahwa Tergugat dalam hal ini diwakili oleh Jane Kang selaku Executive Director memberikan catatan nomor rekening dalam sebuah kertas yang bertuliskan nomor rekening atas nama Edwin Setya Hwang BCA Dolar AC: 0067099099;
Bahwa Penggugat II sebagai pembeli yang beritikad baik telah memberikan tanda jadi pembelian atas obyek a quo sebesar USD100.000 (seratus ribu Dolar Amerika) atau senilai Rp917.500.000,00 (sembilan ratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) kurs pada tanggal 19 April 2012, dengan cara melakukan transfer melalui Bank Central Asia (BCA) atas nama PT. Charoen Pokphand Indonesia ke rekening atas nama Edwin Setya Hwang di nomor rekening 0067099099 pada tanggal 19 April 2012;
Bahwa Penggugat I mengutus karyawannya untuk meminta kwitansi atas transfer uang USD100.000 (seratus ribu Dolar Amerika) atau senilai Rp917.500.000,00 (sembilan ratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada Tergugat;
Bahwa Tergugat menolak memberikan kwitansi atas transfer uang USD100.000 (seratus ribu Dolar Amerika) atau senilai Rp917.500.000,00 (sembilan ratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) bahkan secara sepihak membatalkan transaksi jual beli atas tanah dan bangunan a quo kepada Penggugat II;
Bahwa tindakan Tergugat secara sepihak membatalkan transaksi jual beli atas tanah dan bangunan a quo kepada Penggugat II merupakan perbuatan wanprestasi yang mengakibatkan kerugian bagi Para Penggugat;
Bahwa berdasarkan Surat Somasi Nomor 101/TLF-II-CSP/Vl/2012 tanggal 10 Juni 2012, Penggugat II telah mengingatkan kepada pihak Tergugat untuk memenuhi kewajibannya terkait dengan jual beli atas tanah dan bangunan a quo;
Bahwa Jane Kang menjawab Surat Somasi sebagaimana yang dimaksud dalam butir 18 menyatakan menolak untuk memenuhi kewajibannya sebagai penjual atas tanah dan bangunan a quo;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, pihak Tergugat secara tegas dan sah telah melakukan perbuatan wanprestasi. Berdasarkan Pasal 1238 KUHPerdata yang berbunyi: “Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ia menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang telah ditentukan”;
Bahwa dalam sebuah perjanjian berlaku asas-asas sebagai berikut:
ASAS KONSENSUALISME:
Asas konsensualisme berhubungan dengan saat lahirnya suatu perjanjian yang mengandung arti bahwa perjanjian itu terjadi sejak saat tercapainya kata sepakat antara pihak-pihak mengenai pokok perjanjian, mengenai saat terjadinya kesepakatan dalam suatu perjanjian, yaitu antara lain:
Teori Pernyataan (Utingstheorie), kesepakatan (toesteming) terjadi pada saat yang menerima penawaran menyatakan bahwa ia menerima penawaran itu. Jadi dilihat dari pihak yang menerima, yaitu pada saat menjatuhkan ballpoint untuk menyatakan menerima, kesepakatan sudah terjadi;
Teori Pengiriman (Verzendtheorie), kesepakatan terjadi apabila pihak yang menerima penawaran mengirimkan telegram;
Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie), kesepakatan terjadi apabila yang menawarkan itu mengetahui adanya penerimaan, tetapi penerimaan itu belum diterimanya (tidak diketahui secara langsung);
Teori Penerimaan (Ontvangstheorie), kesepakatan terjadi pada saat pihak yang menawarkan menerima langsung jawaban dari pihak lawan;
ASAS PACTA SUNT SERVANDA:
Pasal 1338 KUHPerdata, yang menyatakan: bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Artinya bahwa kedua belah pihak wajib mentaati dan melaksanakan perjanjian yang telah disepakati sebagaimana mentaati undang-undang. Oleh karena itu, akibat dari asas pacta sunt servanda adalah perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali tanpa persetujuan dari pihak lain. Hal ini disebutkan dalam Pasal 1338 KUHPerdata yaitu suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu serta perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik;
Bahwa berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata menyatakan bahwa: “Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat;
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya:
Bahwa antara Penggugat II dengan Tergugat telah terjadi kesepakatan, hal ini dibuktikan dengan telah dicapainya harga senilai USD615.000 atas tanah dan bangunan a quo serta permintaan transfer uang oleh Tergugat kepada rekening atas nama Edwin Setya Hwang di rekening BCA Dollar 0067099099;
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan:
Bahwa Penggugat II dan Tergugat adalah pihak yang mempunyai kecakapan dalam melakukan perbuatan hukum;
Suatu hal tertentu:
Bahwa obyek jual beli adalah tanah dan bangunan pabrik, seluas 7.200 m² (tujuh ribu dua ratus meter persegi) yang terletak di Jalan Modern Industri III Kawasan Industri Cikande Jalan Raya Serang KM. 68, Serang, Banten;
Suatu sebab yang halal:
Bahwa transaksi jual beli a quo merupakan perbuatan yang tidak bertentangan dengan hukum;
Bahwa berdasarkan Pasal 1458 KUHPerdata yang berbunyi: “jual beli itu dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, seketika setelahnya orang-orang ini mencapai sepakat tentang kebendaan tersebut dan harganya, meskipun kebendaan itu belum diserahkan, maupun harganya belum dibayar;
Bahwa Para Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik yaitu dengan memenuhi kewajibannya dengan membayarkan tanda jadi pembelian atas obyek a quo sebesar USD100.000 (seratus ribu Dolar Amerika) atau senilai Rp917.500.000,00 (sembilan ratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa tindakan Tergugat menolak memberikan kwitansi atas tanda jadi a quo dan membatalkan secara sepihak jual beli tersebut merupakan penjual yang tidak mempunyai itikad baik;
Bahwa Tergugat pada tanggal 1 Mei 2012 telah memasarkan obyek tanah dan bangunan tersebut untuk dijual melalui media cetak Kompas padahal permasalahan antara Para Penggugat dengan Tergugat belum selesai, hal ini jelas membuktikan bahwa Tergugat adalah penjual yang beritikad tidak baik;
Bahwa sebagaimana yang dimaksud dalam poin 21.a di atas sesuai dengan asas konsensualisme, bahwa perjanjian antara Penggugat II dengan Tergugat telah terjadi, ketika ada kesepakatan antara pihak Tergugat dengan Penggugat II selaku Kuasa dari Penggugat I;
Bahwa sebagaimana yang dimaksud dalam poin 21.b di atas, sesuai dengan Asas Pacta Sunt Servanda, bahwa Perjanjian antara Tergugat dengan Penggugat II selaku Kuasa dari Penggugat I secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang bersepakat, sehingga pihak Tergugat tidak dapat melakukan pembatalan secara pihak tanpa ada persetujuan dari Penggugat II selaku Kuasa dari Penggugat I;
Bahwa pembatalan secara sepihak yang dilakukan oleh Tergugat dalam jual beli atas tanah dan bangunan a quo sangat merugikan Penggugat I, karena Penggugat I telah membeli beberapa mesin yang akan segera digunakan untuk mulai melakukan aktivitas produksi, namun akibat dari pembatalan tersebut, Penggugat I mengalami kerugian yaitu tertundanya instalasi mesin sehingga rencana beroperasinya kegiatan produksi perusahaan mengalami keterlambatan;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, maka Para Penggugat memohon kepada Majelis Hakim, agar menyatakan jual beli antara Penggugat II selaku kuasa dari Penggugat I dengan Tergugat atas tanah dan bangunan a quo dianggap sah;
Bahwa sebagai akibat pembatalan jual beli atas bangunan a quo secara sepihak oleh Tergugat, Penguggat I mengalami kerugian, berupa:
Kerugian materiil:
Uang yang telah ditransfer senilai USD100.000 sejak April 2012 sampai dengan gugatan ini didaftarkan ditambah dengan bunga serta kompensasi kerugian sebesar:
Bunga:
USD100.000. + 15% per tahun:
Bahwa sejak bulan April 2012 sampai gugatan ini didaftarkan, perhitungan tanda jadi ditambah dengan pendapatan bunga sebesar:
Tanda jadi USD100.000;
Bunga per tahun (15% X 100.000) USD 15.000;
Bunga per bulan (15.000/12 bulan) USD 1.250;
Bunga selama 4 bulan (Mei, Juni, Juli, Agustus) USD 5.000;
Tanda jadi ditambah dengan bunga menjadi sebesar USD105.000;
B. Proyeksi kerugian akibat tertundanya kegiatan aktivitas bisnis / Potential Business Opportunity Lost sebagai berikut:
Mesin yang beroperasi : 5 Unit;
Waktu Operasi Mesin : 8 Jam per hari;
Kapasitas Mesin : 200 pcs / menit / unit mesin;
Harga sosis Retort : Rp 792 / pcs;
Biaya Potensi kerugian Bisnis : 5 unit mesin X 8 jam per hari X 200 pcs X 60 menit X Harga Sosis Retort Rp792,00 = Rp380.160.000,00 per hari atau Rp9.504.000.000,00 per bulan;
Proyeksi kerugian akibat tertundanya kegiatan aktivitas bisnis / Potential Business Opportunity Lost terhitung bulan Mei sampai dengan Agustus 2012 (4 bulan) sebesar Rp9.504.000.000,00 X 4 bulan = Rp38.016.000.000,00;
Bahwa Para Penggugat meminta kepada Tergugat agar membayar sesuai dengan perhitungan dalam butir 31.A yaitu uang tanda jadi termasuk bunga (15%) senilai USD105.000,00 yang akan ditambah bunga berjalan sebesar 15 % per tahun terhitung sejak gugatan didaftarkan sampai dengan putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa Para Penggugat meminta kepada Tergugat agar membayar sesuai dengan perhitungan dalam butir 31.B yaitu Proyeksi kerugian akibat tertundanya kegiatan aktivitas bisnis / Potential Business Opportunity Lost sebesar Rp38.016.000.000,00 ditambah Rp380.160.000,00 per hari terhitung sejak gugatan didaftarkan sampai dengan putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa gugatan ini didasarkan atas alat-alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 180 (1) HIR sehingga putusan dalam perkara ini dapat dinyatakan bisa dijalankan lebih dahulu (serta merta) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad);
Bahwa agar gugatan Para Penggugat tidak Illusionir (sia-sia), maka Penggugat memohon kepada Pengadilan Negeri Serang untuk dapat melakukan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta dan aset Tergugat berupa:
Tanah dan bangunan a quo seluas 7.200 m² (tujuh ribu dua ratus meter persegi) yang terletak di Jalan Modern Industri III Kawasan Industri Cikande, Jalan Raya Serang KM. 68, Serang, Banten;
Tanah dan bangunan Workshop PT.Inwha Indonesia yang terletak di Kav.VI Kawasan Industri Modern Cikande, Jalan Raya Serang KM.68, Serang, Banten;
Kantor Pusat PT.Inwha Indonesia di Gd. Equity Tower Lt.22-A, Sudirman Centra Business District (SCBD) Lot 9, Jalan Jendral Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190;
Pada posita nomor 35 a dirubah menjadi:
Tanah dan bangunan pabrik seluas 7.200 m² (tujuh ribu dua ratus meter persegi) yang terletak di Jalan Modern Industri III Kawasan Industri Cikande, Jalan Raya Serang KM.68, Serang, Banten, dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Nomor Sertifikat B 204 /Desa Namboilir, Gambar Situasi Nomor 9255 tanggal 18 November 1996 dengan luas 1.525 m² (seribu lima ratus dua puluh lima meter persegi) yang terletak di Desa Namboilir Kecamatan Kibin Kabupaten Serang;
Berdasarkan Nomor Sertifikat B 167/Desa Namboilir, Gambar Situasi Nomor 9256 tanggal 18 November 1996 dengan luas 5.675 m² (lima ribu enam ratus tujuh puluh lima meter persegi) yang terletak di Desa Namboilir Kecamatan Kibin Kabupaten Serang;
Bahwa Para Penggugat memohon kepada Pengadilan Negeri Serang untuk melakukan Rendivicatoir Beslag atas harta Para Penggugat yang berada dibawah penguasaan Tergugat berupa tanda jadi pembayaran yang telah ditansfer ke rekening BCA Dolar AC 0067099099 atas nama Edwin Setya Hwang sebesar USD100.000 termasuk bunga yang diperoleh atas nilai uang tersebut;
Bahwa Tergugat patut dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp1.000.000,00 per hari, apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
Bahwa Turut Tergugat patut dihukum untuk tunduk pada putusan ini;
Bahwa selain itu menurut hemat Para Penggugat sudah sepatutnya pula menurut hukum, Pengadilan Negeri Serang memutuskan bagi Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Serang untuk memberikan putusan dalam perkara a quo sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
Menyatakan Para Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik;
Menyatakan sah jual beli antara Penggugat II dengan Tergugat atas tanah dan bangunan pabrik seluas 7.200 m² (tujuh ribu dua ratus meter persegi) yang terletak di Jalan Modern Industri III Kawasan Industri Cikande, Jalan Raya Serang KM. 68, Serang, Banten,
Pada petitum Nomor 4 dirubah menjadi:
Menyatakan sah jual beli antara Penggugat II dengan Tergugat atas tanah dan bangunan pabrik seluas 7.200 m² (tujuh ribu dua ratus meter persegi) yang terletak di Jalan Modern Industri III Kawasan Industri Cikande, Jalan Raya Serang KM. 68, Serang, Banten, dengan rincian sebagai berikut:
Berdasarkan Nomor Sertifikat B 204/Desa Namboilir, Gambar Situasi Nomor 9255 tanggal 18 November 1996 dengann luas 1.525 m² (seribu lima ratus dua puluh lima meter persegi) yang terletak di Desa Namboilir Kecamatan Kibin Kabupaten Serang;
Berdasarkan Nomor Sertifikat B 167/Desa Namboilir, Gambar Situasi Nomor 9256 tanggal 18 Nopember 1996 dengann luas 5.675 m² (lima ribu enam ratus tujuh puluh lima meter persegi) yang terletak di Desa Namboilir, Kecamatan Kibin Kabupaten Serang;
Menghukum Tergugat agar membayar sesuai dengan perhitungan dalam butir 31.A posita yaitu uang tanda jadi termasuk bunga (15%) senilai USD105.000 yang akan ditambah bunga berjalan sebesar 15% per tahun sejak gugatan didaftarkan sampai dengan putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Pada petitum Nomor 5 dirubah menjadi:
Menghukum Tergugat agar membayar kepada Para Penggugat sesuai dengan perhitungan dalam butir 31.A Posita yaitu uang tanda jadi termasuk bunga (15%) senilai USD105.000 yang akan ditambah bunga berjalan sebesar 15% per tahun sejak gugatan didaftarkan sampai dengan putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat agar membayar sesuai dengan perhitungan dalam butir 31.B posita yaitu proyeksi kerugian akibat tertundanya kegiatan aktivitas bisnis / potential business opportunity lost sebesar Rp38.016.000.000,00 ditambah Rp380.160.000,00 per hari terhitung sejak gugatan didaftarkan sampai dengan putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Pada petitum Nomor 6 dirubah menjadi:
Menghukum Tergugat agar membayar kepada Para Penggugat sesuai dengan perhitungan dalam butir 31.B posita yaitu Proyeksi kerugian akibat tertundanya kegiatan aktivitas bisnis / potential business opportunity lost sebesar Rp38.016.000.000,00 ditambah Rp380.160.000,00 per hari terhitung sejak gugatan didaftarkan sampai dengan putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta dan aset Tergugat berupa:
Tanah dan bangunan pabrik seluas 7.200 m² (tujuh ribu dua ratus meter persegi) yang terletak yang terletak di Jalan Modern Industri III Kawasan Industri Cikande, Jalan Raya Serang KM. 68, Serang, Banten;
Tanah dan bangunan Workshop PT. Inwha Indonesia yang terletak di Kav.VI Kawasan Industri Modern Cikande, Jalan Raya Serang KM. 68, Serang, Banten;
Kantor Pusat PT. Inwha Indonesia di Gd. Equity Tower Lt.22A, Sudirman Centra Business District (SCBD) Lot 9, Jalan Jenderal Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190;
Pada petitum Nomor 7a dirubah menjadi:
Tanah dan bangunan pabrik seluas 7.200 m² (tujuh ribu dua ratus meter persegi) yang terletak yang terletak di Jalan Modern Industri III Kawasan Industri Cikande, Jalan Raya Serang KM. 68, Serang, Banten, dengan rincian sebagai berikut:
Berdasarkan Nomor Sertifikat B 204, Gambar Situasi Nomor 9255 tanggal 18 November 1996 dengan luas 1.525 m² (seribu lima ratus dua puluh lima meter persegi), yang terletak di Desa Namboilir Kecamatan Kibin Kabupaten Serang;
Berdasarkan Nomor Sertifikat B 167, Gambar Situasi Nomor 9256 tanggal 18 November 1996 dengan luas 5.675 m² (lima ribu enam ratus tujuh puluh lima meter persegi), yang terletak di Desa Namboilir Kecamatan Kibin Kabupaten Serang;
Menyatakan sah dan berharga rendivicatoir beslag atas harta Para Penggugat yang berada dibawah penguasaan Tergugat berupa tanda jadi pembayaran yang telah ditansfer ke rekening BCA Dolar AC 0067099099 atas nama Edwin Setya Hwang sebesar USD100.000 (seratus Dolar Amerika) termasuk Bunga yang diperoleh atas nilai uang tersebut;
Pada petitum Nomor 8 dirubah menjadi:
Menyatakan sah dan berharga rendivicatoir beslag atas harta Penggugat I yang berada dibawah penguasaan Tergugat berupa tanda jadi pembayaran yang telah ditansfer ke rekening BCA Dolar AC 0067099099 atas nama Edwin Setya Hwang sebesar USD100.000 (seratus ribu Dolar Amerika) termasuk bunga yang diperoleh atas nilai uang tersebut;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari, apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dinyatakan bisa dijalankan lebih dulu (serta merta) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad);
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini;
A T A U
-. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat dan Turut Tergugat telah mengajukan eksepsi dan Rekonvensi yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
1. Eksepsi Kewenangan Secara Relatif:
Pengadilan Negeri Serang Tidak Berwenang Mengadili;
Bahwa Pengadilan Negeri Serang tidak berhak memeriksa dan mengadili perkara a quo, hal ini karena sesuai dengan ketentuan Pasal 118 ayat (1) HIR yang berbunyi:
“Tuntutan (gugatan) perdata pada tingkat pertama termasuk lingkup wewenang pengadilan negeri, harus diajukan dengan surat permintaan (surat gugatan) yang ditandatangani oleh penggugat, atau oleh wakilnya menurut Pasal 123, kepada Ketua Pengadilan Negeri di tempat diam si Tergugat, atau jika tempat diamnya tidak diketahui, kepada Ketua Pengadilan Negeri di tempat tinggalnya yang sebenarnya”;
1.2. Bahwa dalam Pasal 118 HIR dan Pasal 99 Rv diatur cara menentukan kewenangan relatif Pengadilan Negeri berdasarkan patokan sebagai berikut:
actor sequitur forum rei (forum domisili): patokan pokok ini menggariskan bahwa yang berwenang mengadili sengketa adalah Pengadilan Negeri di daerah hukum tempat Tergugat bertempat tinggal/ berkedudukan/ berdomisili;
1.3. Bahwa menurut Anggaran Dasar Tergugat dalam Akta Nomor 16 tanggal 15 Juli 2008 yang dibuat oleh dan dihadapan TOETY JUNIARTO, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, Tergugat berkedudukan di Jakarta Barat yang masuk dalam yurisdiksi/daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sedangkan kedudukan/domisili kantor Tergugat adalah di Gedung Equity Tower Lt. 22-A, Sudirman Centre Business District (SCBD) Lot.9, Jalan Jendral Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan yang masuk dalam yurisdiksi/daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Bahwa menurut Anggaran Dasar Turut Tergugat dalam Akta Nomor 37 tanggal 23 Juli 2008 yang dibuat oleh dan dihadapan TOETY JUNIARTO, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, Tergugat berkedudukan di Jakarta Barat yang masuk dalam yurisdiksi/daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sedangkan kedudukan/domisili kantor Turut Tergugat adalah di Gedung Equity Tower Lt.22-A, Sudirman Centre Business District (SCBD) Lot.9, Jalan Jendral Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan yang masuk dalam yurisdiksi/daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Bahwa Para Penggugat dalam posita gugatan Nomor 13 juga menegaskan bahwa: “…telah terjadi pertemuan antara Penggugat II dengan Tergugat di kantor Tergugat yang diwakili oleh Jane Kang selaku Executive Director dan Edwin Setya Hwang di Gd. Equity Tower Lt.22A, Sudirman Centre Business District (SCBD) Lot.9, Jalan Jendral Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190,…”;
Kantor Tergugat yang didalilkan dalam posita gugatan Para Penggugat tersebut masuk dalam yurisdiksi/daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
1.4. Bahwa berdasarkan Pasal 118 ayat (1) HIR sesuai dengan asas actor sequitur forum rei (forum domisili) maka gugatan Penggugat seharusnya diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat atau Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai dengan kedudukan/domisili Para Tergugat;
Dengan demikian sangatlah jelas, bahwa Pengadilan Negeri Serang tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara a quo, oleh karenanya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa perkara a quo haruslah memutuskan:
“Menyatakan tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo”;
2. Eksepsi Error In Persona:
Diskualifikasi in persona, Penggugat II tidak memiliki legitima persona standi in judicio:
2.1. Bahwa dalam posita gugatan Nomor 2, Penggugat II mendalilkan:
”Bahwa Penggugat II adalah perseorangan yang diberikan kuasa oleh Penggugat I untuk mencari sebidang tanah dan bangunan berupa pabrik di sekitar Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten”;
Dalam posita gugatan Nomor 5, Penggugat II mendalilkan:
”Bahwa Penggugat II berdasarkan Surat Kuasa Direksi Penggugat I tanggal 29 Maret 2012 untuk melakukan jual beli bangunan untuk kepentingan Penggugat I sebagaimana dimaksud dalam Surat Kuasa Direksi tersebut”;
Dari dalil-dalil tersebut dengan tegas Penggugat II menyatakan bahwa ia (Penggugat II) bertindak dalam kapasitasnya selaku penerima kuasa dari Penggugat I berdasarkan Surat Kuasa Direksi Penggugat I tertanggal 29 Maret 2012 yang isinya secara khusus untuk melakukan jual beli bangunan untuk kepentingan Penggugat I, sehingga kalaupun benar ---quod non--- rangkaian peristiwa yang didalilkannya dalam posita Nomor 11, 12, 13, 14, semua tindakan Penggugat II adalah dilaksanakan dalam kapasitasnya selaku Penerima Kuasa dari Penggugat I;
2.2. Bahwa tindakan seorang penerima kuasa dibatasi oleh ketentuan Pasal 1797 KUHPerdata yang berbunyi:
”Penerima Kuasa tidak boleh melakukan apa pun yang melampaui kuasanya, kekuasaan yang diberikan untuk menyelesaikan suatu perkara secara damai, tidak mengandung hak untuk menggantungkan penyelesaian perkara pada keputusan wasit”;
2.3. Bahwa tindakan Penggugat II untuk mengajukan gugatan terhadap Para Tergugat merupakan tindakan yang melebihi kewenangannya, karena semua tindakan Penggugat II dalam rangkaian peristiwa yang didalilkannya dalam posita gugatan Nomor 11, 12, 13, 14, adalah dilaksanakan dalam kapasitasnya selaku Penerima Kuasa dari Penggugat I, sedangkan Surat Kuasa Direksi Penggugat I tertanggal 29 Maret 2012 isinya khusus memberikan kuasa kepada Penggugat II untuk melakukan jual beli bangunan untuk kepentingan Penggugat I, tidak termasuk untuk mengajukan gugatan;
Oleh karenanya haruslah dinyatakan bahwa Penggugat II tidak berhak dan tidak dalam kapasitasnya untuk mengajukan gugatan terhadap Para Tergugat karena Penggugat II tidak memiliki legitima persona standi in judicio di depan Pengadilan Negeri atas perkara a quo;
Keliru pihak yang ditarik sebagai Tergugat:
2.4. Bahwa dalam posita gugatan tidak ada satupun hubungan hukum yang terjadi antara Para Penggugat dengan Turut Tergugat. Selain daripada itu dalam posita gugatan Para Penggugat, tidak ada satupun diuraikan tindakan Turut Tergugat yang dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi;
2.5. Oleh karenanya haruslah dikualifikasikan bahwa gugatan Para Penggugat keliru dalam menarik PT. CIPTA SURYA PERSADA selaku Turut Tergugat;
3. Gugatan Para Penggugat Prematur, belum saatnya diajukan:
3.1. Bahwa gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat kepada Para Tergugat adalah gugatan wanprestasi, yang oleh Para Penggugat didalilkan bermula dari adanya kesepakatan jual beli tanah dan bangunan pabrik (padahal belum pernah terjadi kesepakatan);
3.2. Bahwa apabila dicermati dalam gugatan, ternyata antara Para Penggugat dengan Para Tergugat belum pernah terjadi kesepakatan dan belum pernah ditandatangani suatu perjanjian, sehingga pertanyaan hukumnya adalah bagaimana mungkin bisa terjadi ingkar janji (wanprestasi) kalau perjanjiannya saja belum pernah dibuat dan belum disepakati;
3.3. Bahwa oleh karena antara Para Penggugat dengan Para Tergugat belum pernah terjadi kesepakatan dan belum pernah ditandatangani suatu perjanjian maka harus disimpulkan gugatan Para Penggugat belum saatnya diajukan (premature);
4. Gugatan Para Penggugat Tidak Jelas/ Kabur (Obscuur Libel):
Tidak jelas mengenai hubungan hukum antara para pihak:
4.1. Bahwa jika diamati secara seksama dalam dalil-dalil pokok gugatan (fundamentum petendi), ternyata tidak ada satu pun hubungan hukum yang terjadi antara Para Tergugat dengan Para Penggugat, karena tidak ada satu perjanjian yang disepakati dan ditandatangani oleh para pihak;
Kalaupun ada, perjanjian tersebut adalah perjanjian pemberian kuasa dari Penggugat I kepada Penggugat II yang sama sekali tidak menyangkut adanya hubungan hukum dengan Para Tergugat;
Posita gugatan saling bertentangan:
4.2. Bahwa di dalam posita Nomor 2 dan Nomor 5 gugatan, Penggugat II pada pokoknya menyatakan bahwa ia (Penggugat II) bertindak dalam kapasitasnya selaku penerima kuasa dari Penggugat I berdasarkan Surat Kuasa Direksi Penggugat I tertanggal 29 Maret 2012, untuk melakukan jual beli bangunan untuk kepentingan Penggugat I;
Sedangkan dalam posita Nomor 14, Penggugat II menyatakan dirinya sebagai pembeli yang beritikad baik;
4.3. Bahwa dari dalil-dalil dalam posita tersebut yaitu posita Nomor 2, 5 diperbandingkan dengan posita Nomor 14, terlihat posita gugatan saling bertentangan dan dalil gugatan Para Penggugat sangat membingungkan karena di satu sisi Penggugat II menyatakan dirinya bertindak selaku penerima kuasa dari Penggugat I, namun di sisi yang lain Penggugat II menyatakan dirinya sebagai pembeli yang beritikad baik;
Dengan demikian pada diri Tergugat II timbul juga keraguan tentang rangkaian peristiwa yang didalilkannya dalam posita gugatan Nomor 11, 12, 13, 14, apakah dilaksanakan dalam kapasitasnya selaku Penerima Kuasa dari Penggugat I ataukah dilaksanakan untuk kepentingan dirinya sendiri Penggugat II selaku pembeli beritikad baik;
4.4. Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, tanpa keragu-raguan sedikitpun dapat dinyatakan bahwa gugatan Para Penggugat merupakan gugatan yang obscuur libel (tidak jelas/ kabur) karena tidak jelas hubungan hukum yang terjadi antara Para Penggugat dengan Para Tergugat dan di dalam gugatan tersebut ada ketidaksesuaian antara satu posita/dalil/pendapat dengan posita/dalil/pendapat lainnya, sehingga gugatan yang sedemikian itu harus dinyatakan tidak dapat diterima/niet ontvankelijke verklaard;
Dalam Tergugat Rekonvensi:
Bahwa Penggugat Dalam Rekonvensi selaku pemilik tanah dan bangunan, belum pernah mengalihkan hak atas tanahnya kepada pihak manapun dan oleh karenanya Penggugat Dalam Rekonvensi bebas untuk mengalihkannya kepada pihak manapun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa tanah dan bangunan milik Penggugat Dalam Rekonvensi akan dijual dengan harga USD 700.000 (tujuh ratus ribu US dolar);
Bahwa kalaupun benar Tergugat I Dalam Rekonvensi bermaksud membeli tanah dan bangunan milik Penggugat Dalam Rekonvensi, maka Tergugat I Dalam Rekonvensi haruslah membayar harganya;
Bahwa tindakan Tergugat II Dalam Rekonvensi yang memperkenalkan dirinya bertindak untuk dirinya sendiri selaku seorang pengusaha yang baru merintis usaha dan pabrik milik Penggugat Dalam Rekonvensi yang akan dibelinya akan dipergunakan untuk usahanya sendiri, namun ternyata Tergugat II Dalam Rekonvensi bertindak selaku penerima kuasa Tergugat I Dalam Rekonvensi haruslah dinyatakan sebagai itikad tidak baik yang bisa dikualifikasikan sebagai perbuatan wanprestasi yang merugikan diri Penggugat Dalam Rekonvensi;
Oleh karenanya Tergugat II Dalam Rekonvensi haruslah dihukum membayar ganti kerugian atas kerugian yang ditimbulkannya;
Bahwa demikian juga perbuatan Tergugat I Dalam Rekonvensi yang secara diam-diam memberi kuasa kepada Tergugat II Dalam Rekonvensi serta dengan sengaja mengizinkan Tergugat II Dalam Rekonvensi bertindak seolah-olah untuk kepentingan Tergugat II Dalam Rekonvensi sendiri, haruslah dinyatakan sebagai itikad tidak baik yang bisa dikualifikasikan sebagai perbuatan wanprestasi yang merugikan diri Penggugat Dalam Rekonvensi;
Oleh karenanya Tergugat I Dalam Rekonvensi haruslah dihukum membayar ganti kerugian atas kerugian yang ditimbulkannya;
Bahwa Pasal 1478 KUHPerdata berbunyi:
”Si Penjual tidak diwajibkan menyerahkan barangnya, jika si pembeli belum membayar harganya, sedangkan si penjual tidak mengizinkan penundaan pembayaran tersebut”;
Bahwa Pasal 37 ayat (1) PP Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah berbunyi:
”Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
Berdasarkan ketentuan Pasal 1478 KUHPerdata dan Pasal 37 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 maka adalah beralasan secara hukum agar Majelis Hakim yang terhormat menghukum Tergugat I Dalam Rekonvensi untuk bersama-sama dengan Penggugat Dalam Rekonvensi pergi menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah di wilayah Serang untuk membuat dan menandatangani perjanjian jual beli tanah dan bangunan, Tergugat I Dalam Rekonvensi selaku Pembeli dengan Penggugat Dalam Rekonvensi selaku Penjual, dengan obyek jual beli tanah dan bangunan seluas 7.200 m² yang terletak di Jalan Modern Industri III Kawasan Industri Cikande, Jalan Raya Serang KM 68, Serang Banten, dengan harga USD 700.000 (tujuh ratus ribu US dolar);
Bahwa kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan Tergugat II Dalam Rekonvensi dan Tergugat I Dalam Rekonvensi adalah tertundanya penjualan tanah dan bangunan milik Penggugat Dalam Rekonvensi yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per bulan untuk biaya listrik dan perawatan pabrik;
Dan sejak kedatangan Tergugat II Dalam Rekonvensi ke kantor Penggugat Dalam Rekonvensi pada bulan April 2012 sampai diajukannya gugatan dalam rekonpensi pada bulan Februari 2013 adalah sebesar Rp100.000.000,00 x 10 bulan = Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Dan akan bertambah sampai perkara a quo memperoleh kekuatan hukum yang tetap;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Negeri Serang untuk memberikan putusan dalam gugatan rekonvensi ini sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan rekonpensi Para Penggugat Dalam Rekonvensi untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Tergugat Dalam Rekonvensi sebagai pihak yang tidak beritikad baik;
3. Menghukum Tergugat I Dalam Rekonvensi untuk untuk bersama-sama dengan Penggugat Dalam Rekonvensi pergi menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah di wilayah Serang untuk membuat dan menandatangani perjanjian jual beli tanah dan bangunan, Tergugat I Dalam Rekonvensi selaku Pembeli dengan Penggugat Dalam Rekonvensi selaku Penjual, dengan obyek jual beli tanah dan bangunan seluas 7.200 m² yang terletak di Jalan Modern Industri III Kawasan Industri Cikande, Jalan Raya Serang KM 68, Serang Banten, dengan harga USD 700.000 (tujuh ratus ribu US dolar);
4. Menghukum Tergugat I Dalam Rekonvensi dan Tergugat II Dalam Rekonvensi secara tanggung renteng membayar ganti kerugian Penggugat Dalam Rekonvensi sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per bulan, terhitung sejak kedatangan Tergugat II Dalam Rekonvensi ke kantor Penggugat Dalam Rekonvensi pada bulan April 2012 sampai diajukannya gugatan dalam Rekonvensi pada bulan Februari 2013 adalah sebesar Rp100.000.000,00 x 10 bulan = Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), secara tunai dan seketika;
5. Menyatakan ganti kerugian sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per bulan yang harus dibayarkan Tergugat I Dalam Rekonvensi dan Tergugat II Dalam Rekonvensi secara tanggung renteng membayar kepada Penggugat Dalam Rekonvensi, akan bertambah terhitung sejak bulan Februari 2013 sampai perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
6. Menghukum Para Penggugat Dalam Konvensi/Para Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara ini;
ATAU:
-. Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan rekonvensi tersebut, Para Tergugat Rekonvensi telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Eksepsi Error in Persona:
Turut Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tidak mempunyai legal standing/legitima persona standi in judicio. Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi menggugat Turut Tergugat Konvensi karena nama Turut Tergugat Konvensi terpampang di pintu masuk pabrik (obyek) tanah a quo. Penggugat Konvensi menggugat Turut Tergugat Konvensi karena apabila tidak akan di eksepsi oleh Tergugat Konvensi dengan alasan kurang pihak. Turut Tergugat Konvensi tidak mempunyai hubungan hukum dengan Para Penggugat Konvensi;
Eksepsi Obscuur Libel (tidak jelas/kabur):
Bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi telah mendalilkan antara Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tidak terjadi kesepakatan jual-beli. Tetapi ternyata Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi ternyata juga mengakui telah terjadi kesepakatan jual-beli antara Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi (vide butir 7 dan 14 Jawaban Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi);
Bahwa Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah mendalilkan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah melakukan wanprestasi. Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvesi mensomeer Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tindakan Penggugat Kovensi/Tergugat Rekonvensi dalam hal apa Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi melakukan wanprestasi;
Dikatakan telah melakukan wanprestasi apabila:
Tidak melakukan prestasi sama sekali;
Melakukan prestasi sebagian;
Melakukan prestasi tetapi terlambat;
Melakukan prestasi yang tidak diperjanjikan;
Bahwa Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi mendalilkan penggugat Konvensi beritikad tidak baik. Ternyata Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang tidak beritikad baik yaitu tidak mengakui adanya kesepakatan antara Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dengan jalan menolak memberikan kuitansi pembayaran uang tanda jadi dan membatalkan kesepakatan jual-beli;
Bahwa terhadap eksepsi tersebut Pengadilan Negeri Serang telah mengambil Putusan Sela Nomor 44/Pdt.G/2012/PN.Srg., tanggal 24 April 2013, yang amarnya sebagai berikut:
Menolak eksepsi tentang ketidakwenangan mengadili (kompetensi relatif) yang diajukan Tergugat dan Turut Tergugat;
Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Serang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Memerintahkan kepada para pihak yang berperkara untuk meneruskan dan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara ini;
Menangguhkan pembebanan biaya perkara sampai putusan akhir;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Serang telah mengambil putusan Nomor 44/Pdt.G/2012/PN.Srg., tanggal 24 Desember 2013, yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
-. Menolak Eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat tersebut;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp1.174.000,00 (satu juta seratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
Dalam Rekonvensi:
Dalam Eksepsi:
-. Menolak Eksepsi dari Para Tergugat Rekonvensi tersebut;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
Menghukum Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Nihil;
Menimbang, dalam tingkat banding atas permohonan Para Penggugat Putusan Pengadilan Negeri Serang tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Banten dengan putusannya Nomor 30/Pdt/2014/PT.BTN., tanggal 20 Mei 2014, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Serang tanggal 24 Desember 2013, Nomor 44/Pdt.G/2012/PN.Srg,, yang dimohonkan banding tersebut dan selanjutnya:
Mengadili Sendiri:
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
Menguatkan putusan eksepsi Pengadilan Negeri Serang tanggal 24 Desember 2013, Nomor 44/Pdt.G/2012/PN.Srg;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Terbanding, telah melakukan perbuatan wanprestasi;
Menyatakan bahwa Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding adalah pembeli yang beritikad baik;
Menyatakan sah kesepakatan jual-beli antara Penggugat dengan Tergugat atas tanah/gudang milik PT. Inhwa Indonesia yang terletak di Jalan Modern Industri III Kawasan Industri Cikande, Jalan Raya Serang KM.68 Serang Banten dengan luas tanah 7.200 m² (tujuh ribu dua ratus meter persegi);
Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar kerugian kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Pembanding sebesar (sesuai dengan tanda jadi) 100.000 US Dollar ditambah dengan pembayaran bunga yang merupakan potensial business opportunity lost yang telah diperhitungkan sebesar 500 US Dollar per bulan dan diperhitungkan mulai April 2012 (sejak terjadinya kesepakatan) sampai putusan perkara gugatan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menolak gugatan selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi:
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi/Terbanding tidak dapat diterima;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat/Terbanding pada tanggal 03 Juli 2014, kemudian terhadapnya oleh Tergugat/Terbanding dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Juni 2014, diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 11 Juli 2014 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Kasasi Nomor 44/Pdt.G/2012/PN.Srg., jo Nomor 30/Pdt/2014/PT.Btn., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Serang, permohonan mana diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 23 Juli 2014;
Menimbang, bahwa memori Kasasi Tergugat/Terbanding telah diberitahukan kepada:
Penggugat-I/Pembanding-I pada tanggal 22 Agustus 2014;
Penggugat-II/Pembanding-II pada tanggal 18 Agustus 2014;
Turut Tergugat/Turut Terbanding pada tanggal 08 Agustus 2014;
Kemudian diajukan jawaban memori kasasi oleh Penggugat-II/Pembanding-II yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang pada tanggal 29 Agustus 2014, sedangkan Penggugat-I/Pembanding-I dan Turut Tergugat/Turut Terbanding tidak mengajukan jawaban memori kasasi;
Menimbang bahwa, permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Alasan Kesatu: Judex Facti PT Banten salah menerapkan atau melanggar hokum yang berlaku:
Judex Facti PT. Banten melanggar asas “Audi et alteram partem” sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman:
Bahwa di dalam Putusan PT Banten Nomor: 30/PDT/2014/PT.BTN pada halaman 3 alinea 1, Judex Facti PT Banten memberikan pertimbangan:
“Menimbang, bahwa Para Pembanding mengajukan Memori Banding tertanggal 23 April 2014, dan tambahan Memori Banding tertanggal 30 April 2014, di terima di pengadilan Tinggi Banten pada tanggal 7 Mei 2014”
Selanjutnya pada halaman 3 alinea 4, Judex Facti PT Banten memberikan pertimbangan:
“Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Serang tanggal 24 Desember 2013, Nomor: 44/PDT.G/2012/PN.SRG., dan telah pula membaca dan memperhatikan, memori banding dan tambahan memori banding yang diajukan Pembanding/Penggugat dan segala sesuatu yang berkaitan dengan pemeriksaan berkas perkara ini, berpendapat sebagai berikut”;
Selanjutnya pada halaman 3 alinea 5, Judex Facti PT Banten memberikan pertimbangan:
“Menimbang, bahwa terhadap memori banding yang diajukan oleh Pembanding/Penggugat, Pengadilan Tinggi akan mempertimbang-kan bersama-sama dengan pemeriksaan perkara ini;”
Bahwa Pemohon Kasasi menerima pemberitahuan Memori Banding tertanggal 23 April 2014 dan Tambahan Memori Banding tertanggal 30 April 2014 yang diajukan oleh Para Termohon Kasasi/Pembanding pada tanggal 12 Mei 2014 berdasarkan Surat Panggilan Sidang Nomor: 44/Pdt.G/2012/PN.SRG., tertanggal 12 Mei 2014. Selanjutnya untuk menanggapi dan membantah Memori Banding dan Tambahan Memori Banding yang diajukan oleh Para Termohon Kasasi/Pembanding tersebut, pada tanggal 26 Mei 2014 Pemohon Kasasi/ Terbanding telah mengajukan Kontra Memori Banding yang diterima oleh Pengadilan Negeri Serang pada tanggal 26 Mei 2014 sesuai dengan Tanda Terima Risalah Kontra Memori Banding Nomor: 44/Pdt.G/2012/PN.Srg;
Bahwa ternyata dalam Putusan PT Banten Nomor 30/PDT/2014/PT.BTN sebagaimana Pemohon Kasasi kutip pada nomor 1 di atas, Judex Facti PT Banten telah melanggar Pasal 4 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman karena Judex Facti PT Banten sama sekali tidak mempertimbangkan dalil-dalil Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Terbanding;
Bahwa Pasal 4 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman menentukan:
“Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang”;
Dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman tersebut terkandung asas “audi et alteram partem” yang arti bahwa di dalam hukum acara, para pihak yang berperkara harus sama-sama diperhatikan, berhak atas perlakuan yang sama dan adil serta masing-masing harus diberi kesempatan untuk memberi pendapatnya;
Berdasarkan asas “kedua belah pihak harus didengar” atau yang dikenal dengan asas “Audi et alteram partem” atau “eines mannes rede ist keines mannes Rede, man soll sie horen alle beide” (keterangan satu pihak saja bukanlah merupakan keterangan, kedua-duanya harus didengar), hakim tidak boleh menerima keterangan dari salah satu pihak sebagai keterangan yang benar, bila pihak lawan tidak didengar atau tidak diberi kesempatan untuk mengeluarkan pendapatnya;
Bahwa dengan demikian, karena Judex Facti PT Banten dalam memeriksa, mempertimbangkan dan memutuskan perkara termaksud telah melanggar Pasal 4 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, maka Putusan Judex Facti PT Banten Nomor 30/PDT/2014/PT.BTN haruslah dibatalkan;
Judex Facti PT Banten melanggar Pasal 2 ayat (4) UU Kekuasaan Kehakiman:
Bahwa pada halaman 3 alinea 4 Putusan PT Banten Nomor 30/PDT/2014/PT.BTN., Judex Facti PT Banten memberikan pertimbangan:
“Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Serang tanggal 24 Desember 2013, Nomor: 44/PDT.G/2012/PN.SRG., dan telah pula membaca dan memperhatikan, memori banding dan tambahan memori banding yang diajukan Pembanding/Penggugat dan segala sesuatu yang berkaitan dengan pemeriksaan berkas perkara ini, berpendapat sebagai berikut”;
Bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (4) UU Kekuasaan Kehakiman menentukan:
“Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan;”
Dalam bagian Penjelasan diuraikan:
“Yang dimaksud dengan “sederhana” adalah pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara efesien dan efektif. Yang dimaksud dengan “biaya ringan” adalah biaya perkara yang dapat dijangkau oleh masyarakat;
Namun demikian, asas sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam pemeriksaan dan penyelesaian perkara di pengadilan tidak mengesampingkan ketelitian dan kecermatan dalam mencari kebenaran dan keadilan”;
Dari ketentuan tersebut sangat jelas bahwa dalam memeriksa dan memutuskan perkara Majelis Hakim harus melakukannya secara teliti dan cermat sehingga dapat memberikan pertimbangan yang tepat dan benar, karena Hakim harus bertanggungjawab atas penetapan dan putusan yang dibuatnya sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman;
Bahwa Judex Facti PT Banten telah tidak teliti dan tidak cermat dalam memeriksa “berkas perkara” dan “segala sesuatu yang berkaitan dengan pemeriksaan berkas perkara ini”, sebagaimana telah Pemohon Kasasi uraikan dalam Kontra Memori Banding, yaitu:
Di dalam Akta Banding Nomor 44/Pdt.G/2012/PN-Srg, tanggal 06 Januari 2014, LIM AINA/Pembanding Ii (Termohon Kasasi II) bertindak untuk atas nama dirinya sendiri dan bertindak selaku Penerima Kuasa dari PT. Charoen Pokphand Indonesia, Tbk.,/Pembanding I (Termohon Kasasi I) menyatakan Banding terhadap Putusan PN Serang Nomor 44/Pdt.G/2012/PN-Srg;
Dalam Memori Banding yang diajukan pada tanggal 23 April 2014 dan 29 April 2014, LIM AINA (Termohon Kasasi II) bertindak untuk diri sendiri sebagai Penggugat II/Pembanding II dan juga bertindak selaku Kuasa dari Pembanding I/ Penggugat I, yaitu PT. Charoen Pokphand Indonesia, Tbk (Termohon Kasasi I);
Bahwa Surat Kuasa yang digunakan oleh LIM AINA/Pembanding II (Termohon Kasasi II) untuk bertindak selaku Kuasa dari PT. Charoen Pokphand Indonesia, Tbk./Pembanding I (Termohon Kasasi I), adalah Surat Kuasa tanggal 06 Januari 2014 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang pada tanggal 6-1-2014 dibawah Nomor: 2/SK.HUK/Pdt/14/PNS, yang oleh Panitera Pengadilan Negeri Serang diberi (Berita Acara Sumpah Penasehat Hukum tidak terlampir);
Bahwa Surat Kuasa tanggal 06 Januari 2014 yang digunakan oleh LIM AINA/ Pembanding II (Termohon Kasasi II) untuk bertindak selaku Kuasa dari PT. Charoen Pokphand Indonesia, Tbk. (Termohon Kasasi I), Bukan merupakan surat kuasa khusus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 123 HIR, dan sejalan dengan Kaidah Hukum Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam Putusan MA tanggal 16-9-1975 Nomor: 116 K/Sip/1973, maka Akta Banding dan Memori Banding yang disusun dan diajukan berdasarkan Surat Kuasa tanggal 06 Januari 2014 tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima. Kaidah Hukum Yurisprudensi MA dalam Putusan MA tanggal 16-9-1975 Nomor: 116 K/Sip/1973, berbunyi:
“Surat kuasa yang isinya: “Dengan ini kami memberi kuasa kepada Abdul Salam…guna mengurusi kepentingan kami untuk mengajukan gugatan, bukti-bukti serta saksi-saksi di Pengadilan Negeri Gresik,” adalah bukan surat kuasa khusus dan surat gugat yang ditandatangani dan diajukan oleh surat kuasa tersebut dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa Surat Kuasa Khusus yang dapat digunakan untuk beracara di Pengadilan berdasarkan Pasal 123 HIR, menurut pendapat Mahkamah Agung RI sebagaimana termuat dalam buku “Kompilasi Abstrak Hukum Putusan Mahkamah Agung tentang Hukum Hutang Piutang.” disusun oleh Ali Budiarto, Jakarta: Ikahi, Cet. I., April 2000, disebutkan bahwa Surat kuasa (khusus) sekurang-kurangnya harus memuat:
Nama para pihak, subjek (identitas);
Pokok Sengketa atau obyek sengketa;
Nama Pengadilan;
Apa berlaku juga untuk banding/kasasi;
Bahwa Surat Kuasa tanggal 06 Januari 2014 yang digunakan oleh Termohon Kasasi II (Lim Aina/ Pembanding II) untuk mewakili Termohon Kasasi I (PT. Charoen Pokphand, Tbk/Pembanding I) sama sekali tidak memuat secara jelas:
identitas pemberi kuasa tidak jelas siapa namanya? apa pekerjaan/ jabatan? dimana alamatnya? dan berdasarkan apa bertindak atas nama PT. Charoen Pokphand Indonesia, TBK.? dan;
penerima kuasa tidak jelas siapa namanya? apa pekerjaan/ jabatan? dimana alamatnya ?
hal apa yang menjadi pokok sengketa atau obyek sengketa?
permohonan banding diajukan kepada Pengadilan Tinggi mana?
apakah pemberian kuasa tersebut juga untuk tahap kasasi?
oleh karenanya surat kuasa tanggal 06 januari 2014 harus dinyatakan tidak sah karena tidak memenuhi syarat sebagai surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 HIR;
Bahwa berdasarkan surat keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 052/KMA/HK.01/III/2011 tanggal 23 Maret 2011, perihal: penjelasan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 089/KMA/VI/2010, yang ditujukan kepada Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia, maka Penerima Kuasa yang boleh/dapat beracara di Pengadilan harus sudah disumpah dihadapan Ketua Pengadilan Tinggi yang dibuktikan dengan menunjukkan Berita Acara Sumpah;
Bahwa LIM AINA/Pembanding II (Termohon Kasasi II) ketika mendaftarkan Surat Kuasa tanggal 06 Januari 2014 di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang, tidak menunjukkan/melampirkan Berita Acara Sumpah, sebagaimana dicatatkan oleh Panitera Pengadilan Negeri Serang;
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka haruslah dikualifikasikan bahwa Surat Kuasa tanggal 06 Januari 2014 yang digunakan oleh LIM AINA/ Pembanding II (Termohon Kasasi II) untuk bertindak selaku Kuasa dari PT. Charoen Pokphand Indonesia, Tbk., bukan merupakan Surat Kuasa Khusus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 123 HIR, dan oleh karenanya maka Akta Banding dan Memori Banding serta Tambahan Memori Banding yang disusun dan diajukan oleh LIM AINA LIM AINA/Pembanding II (Termohon Kasasi II) berdasarkan Surat Kuasa tanggal 06 Januari 2014 tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa berdasarkan uraian pada nomor 5, 6, 7 di atas, terbukti bahwa Judex Facti PT Banten telah melanggar Pasal 2 ayat (4) UU Kekuasaan Kehakiman dan Penjelasannya, yaitu Judex Facti PT Banten telah tidak teliti dan tidak cermat dalam memeriksa “berkas perkara” dan “segala sesuatu yang berkaitan dengan pemeriksaan berkas perkara ini” dan oleh karenanya Putusan PT Banten Nomor: 30/PDT/2014/PT.BTN., haruslah dibatalkan;
Judex Facti PT Banten melanggar Pasal 132a, 121 ayat (1), 137 dan 138 HIR:
Bahwa dalam Memori Banding tertanggal 23 April 2014 dan Tambahan Memori Banding tertanggal 30 April 2014 yang diajukan oleh Para Termohon Kasasi/ Pembanding, yang surat pemberitahuannya diterima oleh Pemohon Kasasi/ Terbanding pada tanggal 12 Mei 2014, Para Termohon Kasasi/ Pembanding melampirkan bukti-bukti tertulis;
Bahwa persidangan perkara banding dilakukan atas dasar berkas perkara yang merupakan pemeriksaan perkara ulangan dan identik dengan tata cara pemeriksaan Pengadilan Negeri, baik mengenai fakta maupun penerapan hukumnya dan tidaklah dibenarkan dan salah apabila cara pemeriksaan dalam tingkat banding yang seolah-olah tingkat kasasi yang hanya memperhatikan keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pembanding sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 951 K/Sip/1973 tanggal 9 Oktober 1975, yang kaidah hukumnya menyatakan:
“Cara pemeriksaan dalam tingkat banding yang seolah-olah tingkat kasasi yang hanya memperhatikan keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pembanding adalah salah. Seharusnya Hakim Banding mengulang memeriksa kembali perkara dalam keseluruhannya baik mengenai fakta maupun mengenai pengetrapan hukumnya”;
Bahwa cara Judex Facti PT Banten dalam memeriksaan perkara yang hanya memperhatikan keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pembanding/Para Termohon Kasasi dan hanya mempertimbangkan bukti-bukti tertulis yang diajukan oleh Para Termohon Kasasi/Pembanding bersamaan dengan pengajuan Memori Banding tertanggal 23 April 2014 dan Tambahan Memori Banding tertanggal 30 April 2014 merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 132a, 121 ayat (1), 137 dan 138 HIR yang menentukan pengajuan alat bukti harus dilakukan di muka sidang yang dihadiri oleh kedua belah pihak;
Alasan Kedua:
Judex Facti PT. Banten tidak cukup dan salah dalam memberikan pertimbangan hukum (onvoldoendegemotiveerd/insufficient judgement) terkait dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata;
Bahwa Putusan PT Banten Nomor: 30/PDT/2014/PT.BTN, tanggal 20 Mei 2014 pada halaman 5 alinea 6 sampai dengan halaman 11 alinea 2, Judex Facti tidak cukup atau kurang memberikan alasan dan pertimbangan dalam mempertimbangkan syarat-syarat sahnya suatu perjanjian, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yang berbunyi :
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian;
Suatu hal tertentu;
Suatu sebab yang halal.
Bahwa selanjutnya, Judex Facti PT Banten dalam pertimbangannya pada halaman 9 alinea 2 Putusan PT Banten No: 30/PDT/2014/PT.BTN, menyebutkan:
“Menimbang, bahwa bukti T-14 tersebut dihubungkan dengan bukti T-2 berupa Akta Notaris Pernyataan Keputusan Rapat PT. INWHA INDONESIA tanggal 23 Maret 2010 Nomor 34 terdapat fakta bahwa Nyonya UI JU KANG yang tidak lain juga bernama JANE KANG adalah berkedudukan sebagai Direktur dari PT. INWHA INDONESIA sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, yang bersangkutan mempunyai kewenangan untuk menjalankan pengurusan perseroan”;
Bahwa dari petikan pertimbangan Judex Facti di atas, telah nampak dengan jelas, bahwa Judex Facti tidak atau kurang memberikan alasan dan pertimbangan secara komprehensif, sehingga salah dalam memberikan kesimpulan dan putusan;
Kesalahan dan atau kekurangan Judex Facti PT Banten dalam memberikan pertimbangan adalah mengenai syarat subyektif sahnya suatu perjanjian, yaitu: a.) Mengenai Subyek Hukum atau Orang atau Badan yang melakukan perjanjian; b.) Mengenai kecakapan / kewenangan pihak dalam melakukan
perjanjian;
Bahwa Judex Facti PT Banten telah keliru dan salah dalam memahami bukti-bukti yang ada, khususnya Bukti T-2 yang isinya sama dengan Bukti P-1 yang menyebutkan Perseroan Terbatas PT. INWHA INDONESIA mempunyai lebih dari 2 (dua) orang direksi yaitu: Direktur Utama: Tuan HWANG EUI SEOK; Direktur: Nyonya UI JU KANG;
5.1. Bahwa dalam hal perseroan terbatas memiliki lebih dari 1 (satu) direksi, Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menentukan:
“Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar.”
Pada bagian Penjelasan disebutkan:
“Undang-Undang ini pada dasarnya menganut sistem perwakilan kolegial, yang berarti tiap-tiap anggota Direksi berwenang mewakili Perseroan. Namun, untuk kepentingan Perseroan, anggaran dasar dapat menentukan bahwa Perseroan diwakili oleh anggota Direksi tertentu”;
5.2. Berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas tersebut di atas, telah diatur dengan tegas bahwa dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, maka untuk kepentingan Perseroan, anggaran dasar dapat menentukan bahwa Perseroan diwakili oleh anggota Direksi tertentu;
5.3. Judex Facti PT Banten tidak mempertimbangkan dengan benar status, kedudukan dan kewenangan antara Tuan HWANG EUI SEOK selaku Direktur Utama dan Nyonya UI JU KANG selaku Direktur (vide: Bukti T-2, Bukti P-1) serta tanggung jawab masing-masing dalam Perseroan sebagaimana yang termuat dalam Anggaran Dasar atau Akta Pernyataan Keputusan Rapat “PT. INWHA INDONESIA” (vide: Bukti P-2, Bukti T-1);
5.4. Bahwa Judex Facti PT Banten tidak mempertimbangkan dengan benar Anggaran Dasar atau Akta Pernyataan Keputusan Rapat “PT. INWHA INDONESIA” yang termuat dalam isi dari bukti-bukti:
Bukti P-2 yaitu:
Pasal 9 ayat (1) yang berbunyi: “Perseroan ini diurus oleh suatu Direksi yang terdiri dari 4 (empat) orang Direktur, salah seorang di antara mereka menjabat sebagai Presiden Direktur”;
Pasal 10 ayat (4) a. berbunyi: “Presiden Direktur berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili perseroan”;
Bukti T-1 yaitu:
Pasal 11 ayat (2) yang berbunyi: “Jika diangkat lebih dari seorang Direksi, maka seorang diantaranya dapat diangkat sebagai Direktur Utama, sedangkan yang lainnya sebagai Direktur”;
Pasal 12 ayat (2) a. yang berbunyi: “Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili perseroan”;
Pasal 12 ayat (1) yang berbunyi: Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, dengan pembatasan bahwa untuk:…”;
5.5. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas secara hukum harus disimpulkan:
“Berdasarkan Pasal 98 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar atau Akta Pernyataan Keputusan Rapat “PT. INWHA INDONESIA” sebagaimana tercantum dalam Bukti T-1, T-2, Bukti P-1, P-2, Tuan HWANG EUI SEOK selaku Direktur Utama adalah orang yang berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, bukan Nyonya UI JU KANG maupun EDWIN SETYA HWANG.”
5.6. Dengan demikian haruslah dikualifikasikan bahwa pertimbangan Judex Facti PT Banten telah keliru, sehingga putusan yang diambil menjadi keliru;
Bahwa selain dilihat dari status, kedudukan, kewenangan dan tanggung jawab direksi perseroan, untuk menentukan penjualan asset perseroan harus berdasarkan pada ketentuan Pasal 102 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, yang menyebutkan:
“(1) Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk:
a. mengalihkan kekayaan Perseroan; atau
b. menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan”;
Bahwa Judex Facti PT Banten sama sekali tidak mempertimbangkan fakta yuridis dalam persidangan di tingkat pertama maupun tingkat banding, bahwa sama sekali tidak ada bukti yang menunjukkan adanya persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. INWHA INDONESIA yang memberikan persetujuan pengalihan/ penjualan kekayaan/ asset perseroan sebagaimana ditentukan oleh Pasal 102 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, dan oleh karena kedua syarat subjektif suatu perjanjian tidak terpenuhi maka tidak terbukti telah terjadi kesepakatan/ perjanjian;
Dengan demikian tampak jelaslah, bahwa Judex Facti PT Banten telah keliru dan tidak cermat dalam memberikan pertimbangan dan memutuskan perkara a quo, yaitu Judex Facti PT Banten tidak secara lengkap dan tuntas dalam memberikan pertimbangan, dan Judex Facti PT Banten tidak mempertimbangkan dengan dasar hukum yang utuh dengan mengesampingakan ketentuan-ketentuan hukum yang ada, sehingga Judex Facti PT Banten telah melakukan kesalahan dan pelanggaran serta telah lalai dalam memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam memutus perkara a quo;
Bahwa apabila dibandingkan antara pertimbangan Judex Facti PT Banten dengan Judex Facti PN Serang, maka pertimbangan Judex Facti Tingkat Pertama PN Serang dalam Putusan PN Serang Nomor 44/Pdt.G/2012/PN.SRG., adalah sudah tepat dan benar;
Putusan PN Serang Nomor: 44/Pdt.G/2012/PN.SRG., pada halaman 114 sampai dengan halaman 118 point: ad.2. Adanya kecakapan untuk membuat suatu perjanjian, yang pada pokoknya menerangkan:
Halaman 116 alinea 1:
“Menimbang,…Tergugat I (PT. INWHA INDONESIA) adalah Perseroan Terbatas (PT) yang tunduk pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar atau Rapat Umum Pemegang Saham PT. INWHA INDONESIA (bukti T-1 dan T-2), di mana dalam bukti surat tersebut selaku Direktur (Direksi) adalah Tuan HWANG EUI SEOK, selanjutnya dalam bukti T-1 dan T-2 menegaskan tentang Tugas dan wewenang Direksi, yang menyatakan “Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan”;
Halaman 116 alinea 2:
“Menimbang, bahwa dari pasal tersebut menggambarkan hanya Direksi (Tuan HWANG EUI SEOK) yang berhak mewakili Perseroan untuk mengikat dengan pihak lain dengan Perseroan, sementara Mr. EDWIN SETYA HWANG dalam Perseroan tersebut adalah sebagai Komisaris (sebagaimana bukti T-2) yang mempunyai tugas dan wewenang memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya…, sehingga dari Tugas dan Kewenangan tersebut Mr. EDWIN SETYA HWANG tidak berhak untuk menjalankan tindakan serta mengikatkan diri atas nama Perseroan dengan pihak ketiga, termasuk melakukan pertemuan, transaksi jual beli terhadap asset Perseroan (berupa tanah dan bangunan pabrik…) …dan seterusnya;
Halaman 117 alinea 2:
“Menimbang, bahwa oleh karena Mr. EDWIN SETYA HWANG bukanlah orang yang berwenang mewakili Perseroan dalam mengikatkan diri dengan pihak ketiga dan juga tidak ada kuasa tertulis dari Direksi (yang dalam hal ini diwakili oleh Tuan HWANG EUI SEOK) untuk melakukan transaksi jual beli terhadap asset Perseroan, sehingga dengan demikian perbuatan Mr. EDWIN SETYA HWANG yang melakukan transaksi jual beli terhadap asset Perseroan dengan Penggugat II adalah di luar kewenangannya dan sama sekali bukan atas nama Pemilik dari asset tersebut (Tergugat), sehingga dengan demikian secara hukum antara Tergugat dengan Para Penggugat (khususnya Penggugat II) belum terjadi pengikatan transaksi jual beli terhadap objek sengketa … dan seterusnya;
Halaman 118 alinea 1:
“Menimbang, bahwa dengan demikian apa yang telah dilakukan antara Penggugat II dengan Mr. EDWIN SETYA HWANG tersebut di atas, tidak memenuhi syarat syahnya perjanjian butir 2 (adanya Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian), sehingga dengan demikian Tergugat melalui Direksi dapat memintakan pembatalan perjanjian atau transaksi jual beli yang telah disepakati oleh Mr. EDWIN SETYA HWANG dengan Penggugat II, karena Syarat Subjektif dari ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata tersebut di atas tidak terpenuhi”;
Halaman 118 alinea 2:
“Menimbang, bahwa oleh karena perjanjian antara Para Penggugat dengan Tergugat dan Turut Tergugat tidak pernah ada sebagaimana tersebut di atas, maka belum ada atau tidak ada wanprestasi (ingkar janji) yang dilakukan oleh Tergugat, … dan seterusnya”;
Bahwa pertimbangan Judex Facti Tingkat Pertama PN Serang dalam Putusan PN Serang Nomor: 44/Pdt.G/2012/PN.SRG tersebut di atas telah tepat dan benar serta telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik KUHPerdata maupun Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, dan oleh karenanya Putusan PN Serang Nomor: 44/Pdt.G/2012/PN.SRG haruslah dikuatkan;
Bahwa berdasarkan seluruh uraian pada nomor 1 s/d 8 di atas, maka dapat di ambil kesimpulan:
Bahwa Judex Facti PT Banten telah salah dan tidak cukup dalam memberikan pertimbangan;
Bahwa Judex Facti PT Banten telah salah dan keliru dalam memberikan pertimbangan, sehingga salah dalam menerapkan hukumnya;
Bahwa oleh karena, Judex Facti PT Banten telah melakukan kesalahan dan pelanggaran serta telah lalai dalam memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam memutus perkara a quo, maka sudah barang tentu putusan yang diambil pun telah salah;
Dengan demikian Putusan PT Banten Nomor: 30/PDT/2014/PT.BTN., tanggal 20 Mei 2014 sudah seharusnya dibatalkan, sedangkan pertimbangan Judex Facti Tingkat Pertama PN Serang dalam Putusan Nomor 44/Pdt.G/2012/PN.SRG., tanggal 24 Desember 2013, telah tepat dan benar serta telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik KUHPerdata maupun Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, maka sudah seharusnya Putusan PN Serang Nomor: 44/Pdt.G/2012/PN.SRG., tanggal 24 Desember 2013 dipertahankan dan dikuatkan, serta gugatan rekonvensi Pemohon Kasasi (Penggugat Rekonvensi-Tergugat Konvensi/Terbanding) haruslah dikabulkan untuk seluruhnya;
Alasan Ketiga:
Judex Facti PT. Banten tidak cukup memberikan pertimbangan hukum (onvoldoendegemotiveerd/insufficient judgement) terkait dengan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata;
Bahwa di dalam Putusan PT. Banten Nomor 30/PDT/2014/PT.BTN, pada halaman 9 alinea 6, Judex Facti PT. Banten telah salah atau tidak cukup atau kurang memberikan alasan dan pertimbangan dalam memberikan pertimbangan hukum yang menyebutkan:
“Menimbang, bahwa terhadap adanya kesepakatan yang masih bersifat lisan tersebut, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa mengacu kepada pengertian kesepakatan itu sendiri maka dapat berupa tertulis maupun dalam bentuk lisan hal mana juga dikuatkan oleh keterangan dari ahli pihak Penggugat maupun Tergugat;
Bahwa pertimbangan Judex Facti PT Banten tersebut di atas tidak seluruhnya benar, karena dalam kesepakatan sendiri terkandung syarat-syarat dalam proses terjadinya kesepakatan;
Syarat-syarat dalam proses kesepakatan inilah yang tidak diperhatikan dan tidak dijadikan pertimbangan oleh Judex Facti PT Banten, diantaranya adalah mengenai subyek dan obyek hukumnya:
Subyek hukum adalah orang atau badan yang melakukan kesepakatan dalam kedudukannya yang diatur oleh peraturan perundangan;
Objek hukum adalah barang ataupun benda yang dijadikan sebagai obyek kesepakatan yang syaratnya juga telah diatur dalam peraturan perundangan;
Bahwa dalam perkara a quo, telah jelas dan sesuai fakta yuridis, seandainya telah terjadi kesepakatan quod non, yang menjadi subyek dalam kesepakatan lisan tersebut adalah bukan merupakan orang yang berhak atau berwenang untuk bertindak mewakili Perseroan Terbatas PT. INWHA INDONESIA dalam melakukan suatu kesepakatan dengan pihak lain. Demikian juga yang menjadi obyek dalam kesepakatan lisan tersebut adalah asset/harta kekayaan milik Perseroan Terbatas PT. INWHA INDONESIA, dimana dalam hal penjual asset/ harta kekayaan Perseroan diatur dalam Ketentuan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, yang menyebutkan:
“(1) Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk:
a. Mengalihkan kekayaan Perseroan; atau
b. Menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan;”
Bahwa dalam persidangan di tingkat pertama PN Serang maupun di tingkat banding PT Banten, sama sekali tidak ada bukti yang membuktikan adanya Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. INWHA INDONESIA yang menyatakan persetujuan penjualan asset/ harta kekayaan perseroan;
Bahwa kesepakatan secara lisan yang menjadi objek gugatan dalam perkara a quo telah melanggar ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata dan ketentuan Pasal 102 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, serta belum mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak yang membuatnya, sehingga tidak mempunyai akibat hukum, sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah menjadi rujukan mengenai Kesepakatan Lisan, yaitu Putusan MA Nomor Register: 2691 K/ Pdt/ 1996 Tanggal 18 September 1998, dengan KAIDAH HUKUM:
“Perjanjian lisan, baru merupakan perjanjian permulaan yang akan ditindak lanjuti dan belum dibuat di depan Notaris, belum mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak yang membuatnya, sehingga tidak mempunyai akibat hukum”;
Bahwa dengan demikian Judex Facti PT Banten telah salah dan atau tidak cukup atau kurang dalam memberikan pertimbangan sehingga salah dalam menerapkan hukumnya, maka sudah selayaknya Putusan PT Banten Nomor: 30/PDT/2014/PT.BTN dibatalkan dan oleh karena pertimbangan Judex Facti PN Serang sudah baik dan benar, maka sudah selayaknya Putusan PN Serang Nomor: 44/Pdt.G/2012/PN.SRG tanggal 24 Desember 2013, dikuatkan;
Alasan Keempat:
Judex Facti PT. BANTEN tidak cukup dan salah memberikan pertimbangan hukum (onvoldoendegemotiveerd/insufficient judgement) terkait dengan ketentuan mengenai ganti rugi;
Bahwa oleh karena Perjanjian antara Para Penggugat/Para Termohon Kasasi dengan Tergugat/Pemohon Kasasi dan Turut Tergugat tidak pernah ada sebagaimana telah Pemohon Kasasi uraikan dalam Alasan Kedua dan Alasan Ketiga di atas, maka belum ada atau tidak ada Wanprestasi (Ingkar Janji) yang dilakukan oleh Tergugat/Pemohon Kasasi dan Turut Tergugat, sehingga apabila ada kerugian atau timbul kerugian sebagaimana didalilkan Para Penggugat/Para Termohon Kasasi di dalam gugatan, maka kerugian tersebut bukan merupakan tanggung jawab Tergugat/Pemohon Kasasi dan Turut Tergugat;
Dan oleh karenanya, pertimbangan Judex Facti PT Banten pada halaman 11 alinea 3 Putusan PT Banten Nomor: 30/PDT/2014/PT.BTN., mengenai ganti kerugian merupakan pertimbangan yang salah dan tidak berdasar;
Bahwa selain pertimbangan Judex Facti PT Banten yang tidak mendasar, Judex Facti PT Banten juga tidak mencermati ketentuan mengenai Perseroan Terbatas yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas;
Bahwa untuk menentukan suatu perusahaan itu rugi, maka harus dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham dan diaudit oleh Akuntan Publik, jadi seorang direksi (dalam hal ini direksi PT. CHAROEN POKPHAND INDONESIA, Tbk/ Termohon Kasasi I) tidak dapat menyatakan rugi jika belum dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham dan di audit oleh Akuntan Publik;
Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai gugatan ganti rugi dalam Putusan MA Nomor Register 2743 K/Pdt/1995 tanggal 18 Juni 1996, dengan kaidah hukum:
“Yang berhak menentukan untung rugi suatu perusahaan adalah Rapat Umum Pemegang Saham dan diaudit oleh Akuntan Publik. Gugatan ganti rugi yang diajukan oleh Direktur Utama Perusahaan tanpa ada pengesahan dari Rapat Umum Pemegang Saham dan audit dari Akuntan Publik yang menyatakan perusahaan rugi, gugatan belum waktunga diajukan ke pengadilan”;
Dengan demikian telah jelas, bahwa Judex facti PT Banten telah salah dan atau tidak cukup atau kurang dalam memberikan pertimbangan dalam memutus perkara a quo;
Bahwa oleh karena Judex Facti PT Banten tidak cukup dalam memberikan pertimbangan dan telah salah/keliru dalam memberikan pertimbangan, sehingga salah dalam menerapkan hukumnya, maka sudah selayaknya Putusan PT Banten Nomor: 30/PDT/2014/PT.BTN dibatalkan dan oleh karena pertimbangan Judex Facti PN Serang sudah baik dan benar, maka sudah selayaknya Putusan PN Serang Nomor 44/Pdt.G/2012/PN.SRG., tanggal 24 Desember 2013, dikuatkan, serta gugatan rekonvensi Pemohon Kasasi (Penggugat Rekonvensi-Tergugat Konvensi/Terbanding) haruslah dikabulkan untuk seluruhnya;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Putusan PT. Banten Nomor: 30/PDT/2014/PT.BTN., sangat jelas terkesan sebagai putusan yang tidak mencerminkan kebenaran dan keadilan serta telah menabrak atau mengabaikan kaidah-kaidah hukum yang telah baku sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, terlepas apakah hal itu disebabkan karena tidak profesionalnya Judex Facti PT. Banten, atau karena keteledoran, ataukah justru disebabkan karena kesengajaan karena alasan-alasan tertentu. Apabila hal ini dibiarkan tentunya akan semakin menimbulkan kekurangpercayaan para pencari keadilan terhadap lembaga yang sangat terhormat ini. Namun, Pemohon Kasasi sangat yakin bahwa Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI merupakan hakim yang profesional, berwawasan luas, arif, dan bijaksana sehingga akan memberikan putusan secara lebih baik;
Menimbang, bahwa atas alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 23 Juli 2014 dan kontra memori kasasi tanggal 29 Agustus 2014, dihubungkan dengan pertimbangan putusan Judex Facti dalam hal ini putusan Pengadilan Tinggi Banten yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Serang, ternyata Judex Facti/Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan hukum dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa Judex Facti mempertimbangkan bukti-bukti surat dari Para Penggugat maupun Tergugat telah terbukti kesepakatan tersebut dilakukan oleh Penggugat yang diwakili oleh LIM AINA yang bertindak atas dasar Surat Kuasa dari Penggugat I dan dari pihak Tergugat diwakili oleh JANE KANG yang bertindak Selaku Executive Director dari PT. INHWA INDONESIA dan dihubungkan dengan bukti T.14 dan T.2 berupa Akta Notaris yang merupakan Pernyataan Keputusan Rapat PT. INHWA INDONESIA tanggal 23 Maret 2010 Nomor 34, yang bertindak adalah Ny. UI JU KANG yang tidak lain juga adalah bernama JANE KANG, maka kesepakatan tersebut telah sesuai dengan Pasal 92 undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
Bahwa jelas Penggugat II bertindak selaku kuasa dari Penggugat I atas adanya Surat Kuasa (bukti P12) dan ternyata pembayaran uang muka sebesar US $ 100.000 dilakukan pembayarannya oleh PT CHAROEN POKPHAND Tbk (perusahaan Penggugat I), bukan oleh LIM AINA sendiri, sehingga dalil Pemohon Kasasi yang menyatakan Penggugat II bertindak atas nama sendiri tidaklah benar;
Bahwa dalil Pemohon Kasasi merupakan pengulangan terhadap hal-hal yang telah dipertimbangkan dalam persidangan Judex Facti yang bersifat penilaian terhadap hasil pembuktian, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berkaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, lagi pula dari sebab tidak ternyata bahwa putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi dalam perkara ini bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-Undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. INHWA INDONESIA tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Kasasi berada di pihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan dengan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. INHWA INDONESIA tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 08 April 2015 oleh Dr. H. Ahmad Kamil, S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LLM., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut, dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan Reza Fauzi, S.H., C.N., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Anggota-anggota, Ketua Majelis,
ttd/ ttd/
I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H. Dr. H. Ahmad Kamil, S.H., M.Hum.
ttd/
Prof. Dr.Takdir Rahmadi, S.H., LLM.
Biaya - Biaya : Panitera Pengganti,
1. M e t e r a i Rp 6.000,00 ttd/
2. R e d a k s i Rp 5.000,00 Reza Fauzi, S.H., C.N.
3. Administrasi kasasi Rp489.000,00
Jumlah
UNTUK SALINAN.
MAHKAMAH AGUNG RI.
A/N. P A N I T E R A.
PANITERA MUDA PERDATA UMUM.
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, SH., MH.
NIP. 196 103 131 988 031 003