30/PDT/2014/PT.BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 30/PDT/2014/PT.BTN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
PT. CHAROEN POKPHAND INDONESIA. Tbk, dkk. melawan PT, INHWA INDONESIA, dkk.
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Pembanding; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Serang tanggal 24 Desember 2013, Nomor 44/Pdt.G/2012/PN.Srg , yang dimohonkan banding tersebut dan selanjutnya : MENGADILI SENDIRI Dalam Konpensi Dalam Eksepsi - Menguatkan putusan eksepsi Pengadilan Negeri Serang tanggal 24 Desember 2013, Nomor 44/Pdt.G/2012/PN.Srg. ; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi /Pembanding untuk sebagian; 2. Menyatakan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi/Terbanding , telah melakukan perbuatan Wanprestasi; 3. Menyatakan bahwa Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Pembanding adalah pembeli yang beritikad baik ; 4. Menyatakan sah kesepakatan jual-beli antara Penggugat dengan Tergugat atas tanah/gudang milik PT. Inhwa Indonesia yang terletak di jl. Modern Industri III Kawasan Industri Cikande, Jalan Raya Serang KM.68 Serang Banten dengan luas tanah 7.200 m2 (tujuh ribu dua ratus meter persegi); 5. Menghukum Tergugat Konpensi /Penggugat Rekonpensi/Terbanding untuk membayar kerugian kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Pembanding sebesar (sesuai dengan tanda jadi) 100.000 US Dollar ditambah dengan pembayaran bunga yang merupakan potensial Business Opportunity Lost yang telah diperhitungkan sebesar 500 US Dollar per bulan dan diperhitungkan mulai April 2012 (sejak terjadinya kesepakatan) sampai putusan perkara gugatan ini mempunyai kekuatan hukum tetap; 6. Menolak gugatan selain dan selebihnya; Dalam Rekonpensi - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi/Terbanding tidak dapat diterima; Dalam Konpensi dan Rekonpensi - Menghukum Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 30/PDT/2014/PT.BTN.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara : ----------------------------------------------------------------------------------------
PT. CHAROEN POKPHAND INDONESIA. Tbk, Perseroan Terbatas, berkedudukan di Jakarta Utara dalam hal ini diwakili oleh FERDIANSYAH GUNAWAN TJOE dan JEMMY, selaku Direktur ;
Untuk selanjutnya disebut Pembanding I/Penggugat I ;
LIM AINA, Warga Negara Indonesia, beralamat di Jalan RA.Kartini No.2 RT.001 RW.009 Desa Tengah Kecamatan Pontianak Kabupaten/Kota Pontianak, Indonesia ;
Untuk selanjutnya disebut Pembanding II/Penggugat II ;
Lawan
PT, INHWA INDONESIA, Perseroan Terbatas, beralamat di Gd. Equity Tower Lt. 22A Sudirman Centra Business District (SCBD) Lot 9, Jalan Jendral Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 1290 ;
Untuk selanjutnya disebut Terbanding/Tergugat ;
PT. CIPTA SURYA PERSADA, Perseroan Terbatas, beralamat di Kav. VI Kawasan Industri Modern Cikande, Jalan Raya Serang KM. 68 Serang-Banten.
Untuk selanjutnya disebut Turut Terbanding/Turut Tergugat ;
Pengadilan Tinggi tersebut ; --------------------------------------------------------------------
Telah membaca : ------------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 24 Maret 2014,3 April 2014 dan tanggal 22 April 2014 Nomor : 30/PEN/PDT/2013/PT.BTN. tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding ;
Berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Memperhatikan dan mengutip semua keadaan yang tertera dalam Berita Acara Persidangan dan Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Serang tanggal 24 Desember 2013 Nomor : 44/Pdt.G/2012/PN.Srg. yang amarnya berbunyi sebagai berikut : ---
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat tersebut ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp 1.174.000,- (satu juta seratus tujuh puluh empat ribu rupiah) ;
DALAM REKONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi dari Para Tergugat Rekonpensi tersebut ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan Gugatan Para Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima ;
Menghukum Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Nihil ;
Menimbang, bahwa menurut Risalah Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Serang, menerangkan bahwa pada tanggal 06 Januari 2014 Kuasa ParaPembanding semula Penggugat I dan Penggugat II, telah memohon banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Serang tersebut, permohonan banding mana telah diberitahukan dengan saksama kepada Terbanding semula Tergugat, dan Turut Terbanding/Turut Tergugat , masing-masing pada tanggal 7 Januari 2014 ; ---
Menimbang, bahwa Para Pembanding mengajukan Memori banding tertanggal 23 April 2014, dan tambahan Memori Banding tertanggal 30 April 2014, di terima di Pengadilan Tinggi Banten pada tanggal 7 Mei 2014;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, para pihak telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara masing-masing sesuai Relas Pemberitahuan tertanggal 13 Maret 2013, tanggal 17 Maret 2014 dan tanggal 24 Maret 2014 ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari pihak Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang , oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Serang tanggal 24 Desember 2013, Nomor : 44/PDT.G/2012/PN.SRG., dan telah pula membaca dan memperhatikan,memori banding dan tambahaan Memori banding yang diajukan Pembanding/Penggugat dan segala sesuatu yang berkaitan dengan pemeriksaan berkas perkara ini, berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terhadap memori banding yang diajukan oleh Pembanding/Penggugat, Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan bersama-sama dengan pemeriksaan perkara ini ; -------------------------------------------------------
Dalam Pokok Perkara
Dalam Eksepsi
Menimbang, bahwa setelah membaca dan memperhatikan alasan-alasan dan pertimbangan Hakim tingkat pertama dalam putusan tentang eksepsi yang pada pokoknya menolak seluruhnya eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat dalam Konpensi/Terbanding, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan tersebut sudah tepat dan benar, maka oleh karena itu putusan dalam eksepsi tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan; -------------------------------------------------
Dalam Konpensi
Menimbang, bahwa mengenai pertimbangan hukum dan kesimpulan Hakim tingkat pertama dalam putusan tentang konpensi, Pengadilan Tinggi berbeda pendapat dengan alasan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa yang menjadi obyek sengketa dalam perkara gugatan ini yaitu tanah dan bangunan gudang diatasnya atas nama Turut Tergugat dan merupakan milik Tergugat yang terletak di Kawasan Industri Modern Cikande, Jalan Raya Serang KM. 68 Serang Banten (vide bukti P-16 dan P-17); ----------------
Menimbang , bahwa materi pokok permasalahan gugatan ini yaitu :
- Bahwa Penggugat II dengan dasar Surat Kuasa dari Penggugat I telah melakukan transaksi jual beli secara lisan dengan pihak Tergugat atas obyek sengketa sebagaimana tersebut diatas;
- Bahwa Penggugat II telah melakukan pembayaran uang muka sejumlah 100.000 US$ (seratus ribu Dolar Amerika) ke rekening pihak Tergugat;
- Bahwa pihak Tergugat menolak pembayaran uang muka tersebut dan berusaha mengembalikan kepada pihak Pengggugat tetapi Penggugat menolak pengembalian pembayaran uang muka tersebut;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan memperhatikan jawab menjawab antara pihak Penggugat dengan pihak Tergugat maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pokok permasalahan yang harus dibuktikan lebih dahulu dalam perkara ini adalah apakah telah terjadi transaksi jual beli antara pihak Penggugat dengan pihak Tergugat atas obyek sengketa berupa tanah dan bangunan gudang diatasnya atas nama Turut Tergugat dan merupakan milik Tergugat yang terletak di Kawasan Industri Modern Cikande, Jalan Raya Serang KM. 68 Serang Banten;
Menimbang, bahwa adanya transaksi jual-beli atas obyek sengketa dimaksud akan membuktikan adanya hubungan hukum antara pihak Penggugat dan Pihak Tergugat; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa jawaban-jawaban pihak Tergugat dan Turut Tergugat telah menolak dalil gugatan Penggugat sehingga oleh karenanya sesuai dengan hukum pembuktian maka pihak Penggugatlah yang harus dibebani membuktikan dalil gugatannya; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya, pihak Penggugat telah mengajukan alat bukti berupa bukti surat bertanda P-1 sampai dengan P-31 dan P-34 serta 4 (empat) orang saksi fakta dan 1 (satu) orang ahli; -------------------
Menimbang, bahwa sebaliknya untuk menguatkan dalil sangkalannya maka pihak Tergugat dan Turut Tergugat telah mengajukan alat bukti berupa bukti surat bertanda T-1 sampai dengan T-15b, T-16b dan T-17 serta 2 (dua) orang saksi dan 1 (satu) ahli; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena yang akan dibuktikan dalam perkara ini adalah adanya transaksi jual beli yang notabene merupakan suatu perjanjian atau perikatan maka merujuk kepada ketentuan persyaratan sah-nya suatu perjanjian atau perikatan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 1320 KUHPerdata maka Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan fakta-fakta beserta alat bukti yang diajukan para pihak dikaitkan dengan ketentuan pasal 1320 KUHPerdata tersebut; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pasal 1320 KUHPerdata mengatur tentang persyaratan sahnya suatu perjanjian atau perikatan yaitu:
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
Suatu hal tertentu;
Suatu sebab yang halal;
Menimbang, bahwa menurut dalil Penggugat menjelaskan bahwa pada tanggal 18 April 2012 telah terjadi pertemuan antara Penggugat II dengan Tergugat di Kantor Tergugat dan dalam hal ini Tergugat diwakili oleh JANE KANG selaku Executive Director dan EDWIN SETYA HWANG di Gd. Equity Tower Lt.22A, Sudirman Centra Business District (SCBD) Lot 9. Jl. Jenderal Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 dan terjadi kesepakatan pembicaraan sebagai berikut:
Bahwa telah tercapai kesepakatan harga jual beli tanah dan bangunan yang merupakan obyek transaksi aquo senilai US$ 615.000. (enam ratus lima belas ribu dolar Amerika) dan pajak menjadi tanggungan masing-masing;
Bahwa Tergugat meminta dilakukan pemisahan pembayaran atas obyek transaksi:
i . Bahwa nilai transaksi sesuai dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) di transfer ke rekening perusahaan Tergugat.
ii Bahwa selisih harga antara Nilai transaksi (US$ 615.000) dengan nilai NJOP ditransfer ke rekening pribadi Edwin Setya Hwang.
Bahwa Penggugat II menyetujui keinginan Tergugat dan akan segera melakukan pembayaran atas kesepakatan yang telah terjadi;
Bahwa Tergugat dalam hal ini diwakili JANE KANG selaku Executive Director memberi catatan nomor rekening dalam sebuah kertas yang bertuliskan nomor rekening atas nama EDWIN SETYA HWANG BCA Dolar AC : 0067099099;
Menimbang, bahwa dalil Penggugat tersebut diatas dibantah oleh pihak Tergugat dengan menyatakan bahwa tidak pernah terjadi transaksi jual beli dengan alasan bahwa Penggugat II tidak memiliki itikad baik dalam bertransaksi karena faktanya Penggugat II melakukan transaksi tidak berterus terang untuk kepentingan Penggugat I; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan adanya fakta tersebut diatas maka Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Yanna (pihak Penggugat) menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa pada tanggal 18 April 2012, saksi bersama ibu Lim Aina diundang meeting di PT. Inhwa Indonesia dan saat itu bertemu dengan ibu Jane Kang, Direktur PT. Inhwa dan Mr. Edwin Setya Hwang dengan agenda pertemuan adalah negosisasi harga jual beli tanah/gudang milik PT. Inhwa Indonesia yang terletak di Kawasan Industri Cikande;
- Bahwa pada saat pertemuan tersebut telah ditawarkan harga tanah dan bangunan sebesar 650.000 USDollar yang diajukan oleh ibu Jane Kang dan saat itu telah disepakati dengan harga 615.000 US Dollar dengan pajak ditanggung masing-masing dan yang menentukan harga sebesar itu adalah ibu Jane Kang dan Edwin Setya Hwang;
- Bahwa keesokan harinya pada tanggal 19 April 2012 telah disetor uang muka /DP (Down Paymen) sebesar 100.000 US Dollar yang pembayarannya dilakukan oleh Finance Perusahaan PT.Charoen Pokphand Indonesia.Tbk. atas perintah Ibu Lim Aina dengan I Wayan Sugiarto, melalui transfer Bank Central Asia (BCA) ke rekening atas nama Edwin Setya Hwang sesuai saran yang ditentukan oleh Ibu Jane Kang;
- Bahwa saksi melihat bukti surat P-9 yaitu bukti setoran BCA No. Rekening 006 70990 99 atas nama pemilik rekening Edwin Setya Hwang sejumlah 100.000 USD , jumlah rupiah Rp. 917.500.000,- (Sembilan ratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) , nama penyetor PT. Charoen Pokphand Indonesia Tbk. Kawasan Industri Modern;
- Bahwa saksi melihat bukti P-7 berupa catatan BCA Dollar atas nama Edwin Setya Hwang AC. 006 709909.9 yang menulis Dollar adalah Ibu Jane Kang;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi I Wayan Sugiarto (pihak Penggugat) menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa saksi mendampingi Ibu Yanna yang diperintah oleh Ibu Lim Aina untuk meminta bukti terima uang tanda jadi (uang muka) pembelian tanah dan gudang milik PT. Inhwa Indonesia yang ada di Cikande dan pada saat di PT.Inhwa Indonesia bertemu dengan Ibu Jane Kang ;
- Bahwa saksi mengetahui dari pembicaraan Ibu Yanna dengan Ibu Jane Kang kalau antara PT. Charoen Pokphand Indonesia.Tbk dengan PT. Inhwa Indonesia telah ada kesepakatan jual beli tanah yang terletak di Cikande milik PT. Inhwa Indonesia;
- Bahwa dalam kesepakatan jual beli tanah dan gudang milik PT. Inhwa Indonesia tersebut telah ada pembayaran uang muka dari PT. Charoen Pokphand Indonesia.Tbk;
Menimbang, bahwa dari bukti surat P-7 yang menerangkan adanya tulisan tangan atas nama Edwin Setya Hwang dengan nomor rekening BCA Dollar Ac. 006.709909.9 , yang berdasarkan keterangan saksi Yanna bahwa yang menulis adalah Ibu Jane Kang maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa adanya bukti surat P-7 tersebut harus diartikan ada kaitannya dengan adanya kesepakatan yang telah dilakukan antara Penggugat yang dalam hal ini diwakili oleh Ibu Lim Aina dengan pihak Tergugat yang dalam hal ini diwakili oleh ibu Jane Kang; ---------
Menimbang, bahwa adanya bukti P-7 tersebut terbukti ada hubungannya dengan adanya transfer uang sebesar 100.000 US Dollar dari PT. Charoen Pokphand Indonesia Tbk ke rekening Edwin Setya Hwang pada tanggal 19 April 2012; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari bukti P-34 yang berupa catatan meeting yang dibuat saksi Yanna di kantor PT. Inhwa Indonesia pada tanggal 18 April 2012 menjelaskan bahwa dalam catatan tersebut jelas terbaca dan dapat diartikan sebagai berikut:
- Ada pemberian harga dari tanah dan bangunan dari PT. Inhwa semula 650.000 US Dollar kemudian menjadi 625.000 US Dollar;
- Ada penawaran / offer sebesar 600.000 US Dollar;
- Ada tanda jadi sebesar 615.000 US Dollar dengan DP (Down Payment) sebesar 100.000 US Dollar melalui BCA.
- Ada keterangan pembayaran ke PT. Inhwa sebesar $ 250.000 dan sisanya ke Edwin Hwang;
- Notaris dari Ms. Jane.
Menimbang, bahwa dari bukti-bukti yang diajukan oleh pihak Penggugat diatas Pengadilan Tinggi menyimpulkan bahwa Penggugat telah dapat membuktikan bahwa benar telah terjadi kesepakatan jual beli tanah dan bangunan gudang diatasnya atas nama Turut Tergugat dan merupakan milik Tergugat yang terletak di Kawasan Industri Modern Cikande, Jalan Raya Serang KM. 68 Serang Banten; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari bukti-bukti baik dari pihak Penggugat maupun dari pihak Tergugat telah terbukti bahwa kesepakatan tersebut dilakukan oleh pihak Penggugat yang diwakili oleh LIM AINA yang bertindak atas dasar Surat Kuasa dari Penggugat I tertanggal 29 Maret 2012 (vide bukti P-12) dan dari pihak Tergugat diwakili oleh JANE KANG yang bertindak selaku Executif Direktor dari PT. Inhwa Indonesia (vide bukti T-2 dan T-1) ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat T-14 perihal jawaban surat tertanggal 20 Juni 2012, yang ditujukan kepada Ibu Lim Aina , tertulis penandatangan surat bernama UI Ju Kang ( Jane kang); ----------------------------------
Menimbang, bahwa bukti T-14 tersebut dihubungkan dengan bukti T-2 berupa Akta Notaris Pernyataan Keputusan Rapat PT. Inhwa Indonesia tanggal 23 Maret 2010 Nomor 34 terdapat fakta bahwa Nyonya UI JU KANG yang tidak lain juga bernama JANE KANG adalah berkedudukan sebagai Direktur dari PT. Inhwa Indonesia sehingga berdasarkan ketentuan pasal 92 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas , yang bersangkutan mempunyai kewenangan untuk menjalankan pengurusan perseroan; -----------------
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut diatas membuktikan bahwa kesepakatan tersebut dilakukan oleh pihak-pihak yang secara hukum mempunyai kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa adanya kesepakatan itu dikuatkan lagi dengan disetornya pembayaran uang muka sebesar 100.000 US Dollar pada tanggal 19 Aril 2012 dari PT. Charoen Pokphand Indonesia Tbk ke rekening atas nama Edwin Setya Hwang atas saran yang ditentukan oleh Jane Kang dari PT. Inhwa Indonesia.; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan diatas maka persyaratan untuk sahnya suatu perjanjian atau kesepakatan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 1320 KUHPerdata telah terpenuhi; -----
Menimbang, bahwa terhadap adanya kesepakatan yang masih bersifat lisan tersebut , Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa mengacu kepada pengertian kesepakatan itu sendiri maka dapat berupa tertulis maupun dalam bentuk lisan hal mana juga dikuatkan oleh keterangan dari ahli pihak Penggugat maupun pihak Tergugat; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah sanggahan-sanggahan dari pihak Tergugat dapat dibenarkan;
Menimbang, bahwa pihak Tergugat dan Turut Tergugat mendalihkan bahwa belum ada kesepakatan jual beli tanah dan gudang milik Tergugat ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan sanggahannya tersebut pihak Tergugat mengajukan bukti T-10 dan T-11 yang berupa notulen rapat pertemuan antara pihak Penggugat dan pihak Tergugat yang dibuat oleh saksi Taufik Novanido,SH. yang pada pokoknya menerangkan bahwa dalam pertemuan tersebut belum ada kesepakatan; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap butki T-10 dan T-11 tersebut, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa menurut keterangan saksi Taufik Novanido SH. bahwa bukti notulen tersebut dibuat atas perintah dari Ibu Jane Kang dan dari notulen rapat tersebut ada catatan pihak-pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut, dimana saksi sendiri tidak ikut menghadiri sehingga dapat diartikan bahwa notulen rapat itu tidak dibuat pada saat rapat berlangsung dan isi notulen itu didasarkan perintah dari Ibu Jane Kang; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa demikian pula dengan adanya alasan pihak Tergugat bahwa pihaknya akan mengembalikan uang muka yang telah ditransfer oleh pihak Penggugat dengan alasan bahwa pihak penggugat tidak beritikad baik untuk mengadakan transaksi jual beli karena ternyata pihak Pengggugat bertindak bukan atas nama Penggugat I tetapi bertindak untuk kepentingan dirinya sendiri; ----------
Menimbang, bahwa terhadap alasan tersebut, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa alasan tersebut tidak cukup beralasan oleh karena pada faktanya pihak Penggugat dalam hal ini Lim Aina bertindak atas dasar adanya Surat Kuasa dari Pengggugat I (vide bukti P-12) dan ternyata pula bahwa pembayaran uang muka sebesar 100.000 US Dollar dilakukan pembayarannya oleh PT. Charoen Pokphand Indonesia yang tidak lain adalah perusahaan Penggugat I dan bukan oleh Lim Aina sendiri; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap bukti surat T-12 , T-13 dan T-14 yang berupa surat menyurat antara Lim Aina dan Jane Kang justru membuktikan bahwa telah ada hubungan hukum antara keduanya dan membuktikan pula bahwa nama lain dari Jane Kang adalah Ui Ju Kang (vide bukti T-2 dan T-14) yang berkedudukan sebagai Direktur PT. Inhwa Indonesia ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa demikian pula terhadap bukti surat T-16a dan T-16b yang berupa salinan percakapan melalui SMS antara Lim Aina dan Jane Kang , mempunyai kedudukan yang sama dengan bukti-bukti surat Tergugat diatas yang menunjukkan adanya hubungan hukum antara Lim Aina dengan Jane Kang;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Tinggi, sangkalan pihak Tergugat tidak cukup beralasan dan karenanya harus dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan hukum diatas, Pihak Penggugat dapat membuktikan dalil gugatannya yaitu adanya kesepakatan jual beli tanah/gudang milik PT. Inhwa Indonesia yang terletak di jl. Modern Industri III Kawasan Industri Cikande, Jalan Raya Serang KM.68 Serang Banten dengan luas tanah 7.200 m2 (tujuh ribu dua ratus meter persegi) dan telah terbukti pula pihak Tergugat membatalkan secara sepihak dengan berusaha mengembalikan pembayaran uang muka sebesar 100.000 US Dollar kepada pihak Penggugat maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Pihak Tergugat (i.c Turut Tergugat) telah terbukti melakukan perbuatan wanprestasi sehingga oleh karenanya dalam kaitan dengan surat gugatan Penggugat maka petitum gugatan 1, 2 dan 3 dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa dalam bukti-bukti surat maupun keterangan saksi-saksi dari kedua pihak telah membuktikan adanya kesepakatan jual beli tanah/gudang milik PT. Inhwa Indonesia yang terletak di jl. Modern Industri III Kawasan Industri Cikande, Jalan Raya Serang KM.68 Serang Banten dengan luas tanah 7.200 m2 (tujuh ribu dua ratus meter persegi) , dan selama pemeriksaan perkara gugatan ini tidak terdapat adanya bukti berupa Sertifikat B 204/Desa Namboilir, Gambar Situasi No. 9255 tanggal 18 Nopember 1996 seluas 1.525 M2 dan Sertifikat No. B 167/Desa Namboilir, Gambar Situasi No. 9256 tanggal 18 Nopember 1996 seluas 5.675 M2 maka sehubungan dengan petitum gugatan Penggugat nomor 4 maka yang dikabulkan sebatas pada adanya kesepakatan jual beli antara Penggugat II dengan Tergugat atas tanah/gudang milik PT. Inhwa Indonesia yang terletak di jl. Modern Industri III Kawasan Industri Cikande, Jalan Raya Serang KM.68 Serang Banten dengan luas tanah 7.200 m2 (tujuh ribu dua ratus meter persegi) dengan tidak mencantumkan adanya bukti kedua Sertifikat diatas; --------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena sampai saat gugatan ini didaftarkankan, pembayaran uang muka sebagai uang tanda jadi sebesar 100.000 US Dollar dari PT. Charoen Pokphand kepada pihak Tergugat dalam hal ini ditransfer ke rekening atas nama Edwin Setya Hwang , tidak terdapat bukti telah dikembalikan oleh pihak Tergugat kepada pihak Penggugat maka sudah seharusnya pihak Tergugat dihukum untuk membayar kerugian yang diderita pihak Penggugat yaitu sejumlah pembayaran uang muka sebagai uang tanda jadi sebesar 100.000 US Dollar ditambah dengan bunga 6 % per tahun sesuai ketentuan menurut Undang-Undang yang diperinci sebagai berikut:
Bunga per tahun 6 % - 100.000 US Dollar x 6% = 6.000 US Dollar
Bunga per bulan - 6.000 US Dollar / 12 bulan = 500 US Dollar
Menimbang, bahwa oleh karena kedua belah pihak baik Penggugat maupun Tergugat bergerak di bidang usaha perdagangan sehingga adanya penempatan sejumlah dana di suatu tempat akan diperhitungkan sebagai keuntungan atau kerugian; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam kaitan dengan gugatan penggugat , telah terbukti Pihak Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi maka adanya dana sebesar 100.000 US Dollar sebagai pembayaran uang muka yang sampai saat ini tidak terdapat bukti adanya pengembalian uang tersebut kepada pihak Penggugat maka hal tersebut harus diperhitungkan sebagai bentuk kerugian yang diderita oleh pihak Penggugat; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan tuntutan ganti rugi terhadap adanya potential Business Opportunity Lost yang diajukan oleh pihak Penggugat karena faktanya kesepatan tersebut baru terbatas pada kesepakatan belum dalam bentuk action sehingga oleh karenanya Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa yang dapat dikabulkan dalam perhitungan kerugian pihak Penggugat adalah didasarkan pada adanya dana milik penggugat yang berada pada Tergugat sebesar 100.000 US Dollar yang secara ekonomi mempunyai nilai keuntungan ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian maka Pengadilan Tinggi dapat mengabulkan tuntutan ganti kerugian yang diajukan pihak Penggugat sebagai perhitungan keuntungan yang kemungkinan diperoleh Penggugat (potensial business opportunity lost) dari perputaran dana sebesar 100.000 US Dollar yaitu 100.000 US Dollar ditambah dengan pembayaran bunga sebesar 500 US Dollar per bulan dan diperhitungkan mulai terjadinya kesepakatan (April 2012) sampai gugatan ini mempunyai kekuatan hukum tetap; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap petitum 7 dan 8 oleh karena ternyata tidak pernah ada pelaksanaan Conservatoir Beslag maupun Revindicatoir Beslag , harus ditolak; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan uang paksa juga harus ditolak oleh karena petitum pembayaran sejumlah uang diatas telah dikabulkan; -------------------
Menimbang, bahwa demikian juga terhadap petitum 9 harus ditolak oleh karena tidak disertai bukti-bukti yang konkrit; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum diatas maka gugatan Penggugat dapat dikabulkan sebagian dan ditolak selebihnya;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan sebagian maka terhadap putusan Pengadilan Negeri Serang tanggal 24 Desember 2013, Nomor 44/Pdt.G/2012/PN.Srg., harus dibatalkan dan selanjutnya Pengadilan Tinggi mengadili sendiri dengan amar putusan sebagai berikut dibawah ini :
Dalam Rekonpensi
Menimbang, bahwa maksud gugatan rekonpensi yang diajukan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi/Terbanding adalah sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa pada pokoknya gugatan rekonpensi Penggugat rekonpensi berkaitan dengan materi gugatan Tergugat Rekonpensi yaitu tentang transaksi jual beli tanah/gudang milik PT. Inhwa Indonesia yang terletak di jl. Modern Industri III Kawasan Industri Cikande, Jalan Raya Serang KM.68 Serang Banten dengan luas tanah 7.200 m2 (tujuh ribu dua ratus meter persegi);
Menimbang, bahwa oleh karena materi gugatan rekonpensi ini berkaitan dengan materi gugatan konpensi dan Pengadilan Tinggi telah cukup mempertimbangkan materi gugatan Konpensi maka terhadap gugatan rekonpensi harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Dalam Konpensi dan Rekonpensi
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan hukum diatas maka pihak Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi/Terbanding (ic. Turut Tergugat) berada dipihak yang dikalahkan maka kepadanya harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan; -----------------------------------------------
Mengingat, pasal-pasal dalam KUHPerdata , HIR serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan:
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding dari Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Pembanding;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Serang tanggal 24 Desember 2013, Nomor 44/Pdt.G/2012/PN.Srg , yang dimohonkan banding tersebut dan selanjutnya :
MENGADILI SENDIRI
Dalam Konpensi
Dalam Eksepsi
- Menguatkan putusan eksepsi Pengadilan Negeri Serang tanggal 24 Desember 2013, Nomor 44/Pdt.G/2012/PN.Srg. ; ---------------------------------------
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi /Pembanding untuk sebagian; -------------------------------------------------------------
Menyatakan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi/Terbanding , telah melakukan perbuatan Wanprestasi; -----------------------------------------------------
Menyatakan bahwa Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Pembanding adalah pembeli yang beritikad baik ; ------------------
Menyatakan sah kesepakatan jual-beli antara Penggugat dengan Tergugat atas tanah/gudang milik PT. Inhwa Indonesia yang terletak di jl. Modern Industri III Kawasan Industri Cikande, Jalan Raya Serang KM.68 Serang Banten dengan luas tanah 7.200 m2 (tujuh ribu dua ratus meter persegi);
Menghukum Tergugat Konpensi /Penggugat Rekonpensi/Terbanding untuk membayar kerugian kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Pembanding sebesar (sesuai dengan tanda jadi) 100.000 US Dollar ditambah dengan pembayaran bunga yang merupakan potensial Business Opportunity Lost yang telah diperhitungkan sebesar 500 US Dollar per bulan dan diperhitungkan mulai April 2012 (sejak terjadinya kesepakatan) sampai putusan perkara gugatan ini mempunyai kekuatan hukum tetap; -----------------------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan selain dan selebihnya; ----------------------------------------------
Dalam Rekonpensi
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi/Terbanding tidak dapat diterima;
Dalam Konpensi dan Rekonpensi
- Menghukum Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
------- Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari SELASA tanggal 20 M e i 2014 oleh kami SILVESTER DJUMA, SH. sebagai Ketua Majelis, ABDUL HAMID PATTIRADJA, SH.MH. dan LIEF SOFIJULLAH, SH.,M.Hum. masing – masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 22 April 2014 Nomor : 30/PEN.PDT /2014/PT.BTN, putusan mana pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan H.SUNIYANTA, SH. sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara ; --------------------------------------------------------------------------------------
HAKIM – HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
1. ABDUL HAMID PATTIRADJA, SH.MH. SILVESTER DJUMA, SH.
2. LIEF SOFIJULLAH, SH.,M.Hum. PANITERA PENGGANTI
H.SUNIYANTA,SH.
Perincian Biaya Banding :
Materai Putusan ................................................................ Rp. 6.000,-
Redaksi ...................................................................... Rp. 5.000,-
Administrasi ....................................................................... Rp. 139.000,-
Jumlah .............................................................................. Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)