126/PID.B/2015/PT PBR
Putusan PT PEKANBARU Nomor 126/PID.B/2015/PT.PBR.
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Comparator (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pembanding/Terdakwa : SUPARNO, SH. MH. Diwakili Oleh : HENDRY GUNAWAN Pembanding/Jaksa Penuntut : OSTAR AL PANSRI, SH.,MH Diwakili Oleh : ENDAH PURWANINGSIH, SH Pembanding/Jaksa Penuntut : ENDAH PURWANINGSIH, SH Diwakili Oleh : ENDAH PURWANINGSIH, SH Terbanding/Pembanding/Jaksa Penuntut : OSTAR AL PANSRI, SH.,MH Diwakili Oleh : ENDAH PURWANINGSIH, SH Terbanding/Pembanding/Jaksa Penuntut : ENDAH PURWANINGSIH, SH Diwakili Oleh : ENDAH PURWANINGSIH, SH
Mengingat dan memperhatikan pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, jo pasal 3 ayat (1) huruf a. jo pasal 7 jo pasal 8 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentar/0T.140/9/2013 tanggal 30 September 2013 Tentang Pedoman Perijinan Usaha Perkebuna, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ; MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor 429/Pid.B/ 2014/PN.SAK tanggal 28 Mei 2015, yang dimohonkan banding tersebut ; MENGADILI SENDIRI ; - Menyatakan Terdakwa SUPARNO, SH.MH tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan Sengaja dan Tanpa Ijin Melakukan Budi Daya Tanaman Perkebunan “ - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 1.500.000.000.- (satu miliyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apa bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalakan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buku register SKPRT tahun 2010 warna biru hitam; - 1 (satu) buku register SKPRT tahin 2011 warna biru hitam; Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Buatan Besar melalui Saksi Suwanto; - 20 (dua puluh) polibek berisi bibit tanaman sawit; - 2 (dua) pokok tanaman sawit yang berumur lebih kurang 2 (dua) tahun; - 20 (dua puluh) polibek berisi tanah hitam; - 2 (dua) lembar seng; - 3 (tiga) batang pipa paralon warna putih.; - Kayu yang berbentuk papan dan broti bekas pondok yang dibongkar; - 121 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah yang telah dilegalisir; Dimusnahkan. - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesr Rp 2500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 126/PID.B/2015/PT.PBR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;
Pengadilan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah, dalam perkara Terdakwa :
| Nama | : | S U P A R N O, SH, M.H ; |
| Tempat Lahir | : | Cilacap ; |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 49 Tahun / 24 Juni 1965 ; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Jalan Gotong Royong Raya Nomor 3 RT.01/ RW.1, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru ; |
| Agama | : | Islam ; |
| Pekerjaan | : | Polri ; |
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan dari :
Penyidik, tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum, sejak tanggal 03 Desember 2014 sampai dengan tanggal 22 Desember 2014 dengan jenis penahanan kota;
Majelis Hakim, sejak tanggal 18 Desember 2014 sampai dengan tanggal 16 Januari 2015 dengan jenis penahanan kota;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, sejak tanggal 17 Januari 2015 sampai dengan tanggal 17 Maret 2015;
Perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sejak tanggal 18 Maret 2015 sampai dengan tanggal 16 April 2015;
Perpanjangan kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru sejak tanggal 17 April 2015 sampai dengan tanggal 16 Mei 2015 ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 09 Juli 2015 Nomor 126/PID.B/2015/PT.PBR, Tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut diatas ;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura tanggal 28 Mei 2015 Nomor 429/Pid.B/ 2014/ PN.SAK ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura dengan dakwaan sebagai berikut :
Dakwaan :
Pertama :
Bahwa ia Terdakwa Suparno, SH.MH pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekira bulan Januari 2010 sampai dengan tanggal 20 Maret 2014, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2010 sampai dengan tahun 2014 bertempat di Desa Tasik Betung, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa ijin Menteri di dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekira bulan Januari 2010 Terdakwa Suparno, SH.MH memiliki lahan di Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak Sri Indrapura. Terhadap kondisi lahan yang dimiliki Terdakwa tersebut ketika itu masih berupa hutan yang didominasi dengan tegakan pohon-pohon alam. Kemudian terhadap lahan areal Terdakwa itu melalui beberapa orang pekerjany, Terdakwa mengupahkan mereka untuk melakukan imas tumbang dan land clearing yang dipersiapkan untuk kegiatan perkebunan tanaman sawit. Selanjutnya masih dalam bulan Januari 2010 tersebut, Terdakwa datang ke kantor Desa Buantan Besar dan menemui Saksi A. Rahim yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa dan meminta Saksi A. Rahim agar dibuatkan surat sebagai alas mengenai kepemilikan lahan areal milik Terdakwa tersebut berupa Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Tanah (SKRPT) di lahan tersebut dengan menyerahkan data nama-nama orang dan sket/peta lahan;
Atas permintaan Terdakwa tersebut selanjutnya Saksi A. Rahim bersama dengan Saksi Suwanto dan Saksi Sugeng Sulistiyo yang didampingi Terdakwa dan Saksi Taryono Als Yono pergi ke lahan itu untuk mengecek lokasi lahan yang telah dikerjakan Terdakwa tadi. Setelah sampai di lokasi lahan itu lalu Terdakwa menunjukkan bahwa lahan inilah yang dimintakan untuk dibuatkan suratnya. Pada saat itu Saksi A. Rahim, Saksi Suwanto dan Saksi Sugeng Sulistiyo serta Saksi Taryono Als Yono melihat lahan yang ditunjukkan oleh Terdakwa itu memang telah diimas tumbang dan sudah di land clearing dengan luas ±433,35 H yang terbagi pada dua lokasi yang dipisahkan oleh kanal dimana lokasi pertama dengan luas ±33,03 H sedangkan sisa lahan berada di lokasi kedua dengan luas ±400,32 H;
Setelah pengecekan lokasi lahan, kemudian Saksi Sugeng Sulistiyo membuat dan mengetik Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Tanah (SKRPT) atas nama Terdakwa dan keluarganya sebanyak 122 persil dan surat tersebut ditandatangani oleh Saksi A. Rahim. Bahwa pembuatan surat atas lahan tersebut dilakukan dalam dua tahap yaitu tahun 2010 dan tahun 2011;
Bahwa pada tahun 2012 terhadap lokasi lahan milik Terdakwa tersebut terjadi permasalahan sengketa tapal batas desa sehingga dilakukan pengecekan oleh Saksi A. Rahim bersama dengan Camat Mandau, Seketaris Camat dan rombongan lainnya. Ternyata lokasi lahan milik Terdakwa tersebut berada di Desa Tasik Betung, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak;
Bahwa sekira tahun 2013, Terdakwa pindah ke Siak menjabat sebagai Kapolsek Siak, selanjutnya sekira bulan Juli 2013 Terdakwa memerintahkan Saksi Taryono Als Yono untuk melakukan pengecekan lahan di lokasi pertama milik Terdakwa tersebut bersama-sama perangkat desa diantaranya Saksi Suwanto dan Saksi Sugeng Sulistiyo yang saat itu menjabat sebagai Ketua RT. 01 Buantan Besar. Setelah sampai di lahan milik Terdakwa tersebut Saksi Taryono Als Yono melihat lahan yang pernah diimas tumbang dan di land clearing Terdakwa di tahun 2010 sudah ditumbuhi semak belukar. Kemudian Saksi Taryono melaporkan kepada Terdakwa bahwa areal tersebut benar ada dan kondisi sudah ditumbuhi semak belukar dan terdapat sisa bekas tebangan kayu da patok-patok kayu. Mendengar laporan Saksi Taryono tersebut Terdakwa meminta Saksi Taryono untuk membersihkan kembali lahan tersebut. Setelah lahan bersih kemudian Terdakwa melakukan usaha perkebunan dengan menanam bibit kelapa sawit dimana proses penanaman bibit kelapa sawit dilakukan secara berthap oleh Saksi Taryono selama ±3 bulan dan selama tiga bulan proses pengerjaan lahan tersebut luas areal lahan yang sudah dikerjakan dan ditanami adalah 33,03 H dan pada lokasi lahan kedua Terdakwa memerintahkan Saksi Taryono untuk melakukan pembersihan untuk kegiatan bibit yang sudah besar untuk di deder (bibit ditempatkan di tanah dengan batasan waktu tertentu) dengan jumah bibit yang telah di deder sebanyak 700 batang dan pada lahan tersebut juga dilakukan perawatan bibit yang bentuk perawatan bibit berupa memindahkan bibit dari polibek kecil ke polibek besar dan memberikan pupuk berkala serta penyiraman;
Bahwa Terdakwa dalam mengelola usaha perkebunan kelapa sawit di atas lahan sekira seluas ± 433,35 H dengan mempekerjakan diantaranya yaitu :
Taryono, bekerja mengecek/mengontrol kegiatan di lahan.
Alvino Halawa, yang bertugas memasukkan bibit tanaman kelapa sawit ke dalam polibek.
Waluyo Als Akang, bertugas melangsir biit kelapa sawit ke lokasi lahan.
Antoni Giawa.
Dan untuk menunjang kelancaran pekerjaan di lokasi dimaksud, Terdakwa telah melengkapinya dengan membuat 3 (tiga) buah rumah dan 1 (satu) buah mushola yang terbuat dari kayu beratapkan seng.
Bahwa terhadap lahan milik Terdakwa yang berlokasi di Desa Tasik Betung, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak yang telah dijadikan lahan untuk kegiatan usaha budi daya tanaman kelapa sawit yang telah dilakukan pengukuran diketahui seluas 433,35 H tersebut, berdasarkan Peta Lampiran SK Menteri Kehutanan RI No. 173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986 tentang Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Riau, berada pada 3 (tiga) lokasi yaitu :
Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Minas yang telah diberi ijin pemanfaatan atas nama PT. Balai Kayang Mandiri.
Hutan Produksi Terbatas (HPT) Minas di luar areal kerja PT. Balai Kayang Mandiri.
Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.
Bahwa untuk lebih memastikan berapa luas lokasi lahan perkebunan Terdakwa yang masuk ke dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Minas yang telah diberi pemanfaatan atas nama PT. Balai Kayang Mandiri, Hutan Produksi Terbatas (HPT) Minas di luar areal kerja PT. Balai Kayang Mandiri, Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil tersebut, maka pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2014 Ahli Ahmadi Z Nasution dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Siak bersama dengan beberapa orang penyidik dari Direktorat Reskrimsus Polda Riau mengambil 12 titik koordinat di lokasi yang ditunjukkan oleh Saksi Suwanto dan Saksi Sugeng Sulistiyo selaku petunjuk lokasi lahan. Kemudian setelah memplotingkan ke 12 titik koordinat yang diambil tersebut pada peta perubahan peruntukkan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan, perubahan fungsi kawasa hutan dan penunjukkan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan di Propinsi Riau pada Lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014, diketahui lahan seluas 433,35 H yang dikuasai terdakwa untuk kegiatan perkebunan tersebut yang terbagi dalam dua lokasi :
Titik 1 s/d titik 6 berada pada lokasi I seluas 33,03 H;
Titik 7 s/d titik 12 berada pada lokasi II seluas 400,32 H;
berada pada Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, Hutan Produksi Terbatas (HPT) Minas dan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Minas yang telah diberi ijin pemanfaatan atas nama PT. Balai Kayang Mandiri.
Bahwa Terdakwa yang telah dengan sengaja melakukan kegiatan usaha budi daya tanaman perkebunan kelapa sawit (kegiatan usaha non kehutanan) di atas areal lahan seluas 433,35 H berokasi Desa Tasik Betung, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, yang merupakan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Minas dan Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, tanpa ada dilengkapi ijin dari Menteri Kehutanan RI.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 17 ayat (2) huruf (b) jo. Pasal 92 ayat (1) huruf a UU.RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakkan Hutan;
A T A U
Kedua :
Bahwa ia Terdakwa Suparno, SH.MH pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekira bulan Januari 2010 sampai dengan tanggal 20 Maret 2014, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2010 sampai dengan tahun 2014 bertempat di Desa Tasik Betung, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang dengan sengaja melakukan budi daya tanaman perkebunan dengan luasan tanah tertentu dan/atau usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas tertentu tidak memiliki ijin usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa bermula pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas Terdakwa Suparno, SH.MH memiliki lahan lahan seluas 433,35 H yang terbagi menjadi dua lokasi dan dipisahkan oleh kanal dimana lokasi pertama dengan luas sekira ±33,03 H dan lokasi kedua luas sekira ±400,35 H. Selanjutnya di atas lahan dimaksud sejak tahun 2013 Terdakwa telah mulai melakukan usaha perkebunan berupa budi daya tanaman perkebunan kelapa sawit, yaitu kegiatan pra tanam, penanaman, pemeliharaan tanaman dan sampai sekarang dari luasan lahan areal tersebut sudah ditanami kelapa sawit sekira seluas 34,5 H dengan usia tanaman 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
Bahwa dalam mengelola usaha perkebunan kelapa sawit di atas lahan sekira seluas ±433,35 H, Terdakwa mempekerjakan beberapa orang pekerja diantaranya yaitu :
Taryono, bekerja mengecek/mengontrolkegiatan di lahan.
Halawa, yang brtugas memasukkan bibit tanaman kelapa sawit ke dalam polibek.
Alvino Waluyo Als Akang, bertugas melangsir biit kelapa sawit ke lokasi lahan.
Antoni Giawa.
Dan untuk menunjang kelancaran pekerjaan di lokasi dimaksud, Terdakwa telah melengkapinya dengan membuat 3 (tiga) buah rumah dan 1 (satu) buah mushola yang terbuat dari kayu beratapkan seng.
Bahwa jika mengacu kepada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT. 140/9/2013 tanggal 30 September 2013 tentang Pedoman Perijinan Usaha Perkebunan, sebagai pelaksanaan ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang perkebunan, ditentukan bahwa terhadap pelaku usaha budi daya tanaman perkebunan yang luas lahannya 25 (dua puluh lima) hektar atau lebih wajib dilengkapi dengan perijinan sebagai berikut :
Ijin Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (IUP-B) yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang melakukan usaha budi daya perkebunan;
Ijin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P) yang waji dimiliki oleh pelaku usaha yang melakukan usaha industri pengolahan hasil perkebunan;
Ijin Usaha Perkebunan (IUP) yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang melakukan usaha budi daya perkebunan dan terintegrasi dengan usaha industri pengolahan hasil perkebunan;
Bahwa Terdakwa telah melakukan kegiatan usaha budi daya tanaman perkebunan kelapa sawit di di Desa Tasik Betung, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak dengan luas lahan sekira ±433,35 H, yang seharusnya berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT. 140/9/2013 di atas, karena kegiatan usaha perkebunan yang dilakukan Terdakwa tersebut luas lahannya lebih dari 25 (dua puluh lima) H , maka kewajiban yang harus dipenuhi Terdakwa sebelum melakukan kegiatan untuk perkebunan tersebut harus dilengkapi dengan Ijin Usaha Perkebunan Untuk Budidaya ((IUP-B), akan tetapi walaupun tanpa memiliki IUP-B Terdakwa tetap melakukan kegiatan usaha perkebunan di lokasi yang belum berijin tersebut;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 ayat (1) UU.RI Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 3 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 7 Jo. Pasal 8 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT. 140/9/2013 tanggal 30 September 2013 tentang Pedoman Perijinan Usaha Perkebunan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Suparno, SH.MH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b Jo. Pasal 92 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakkan Hutan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Suparno, SH.MH dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buku register SKPRT tahun 2010 warna biru hitam.
1 (satu) buku register SKPRT tahin 2011 warna biru hitam.
Dikembalikan kepada Desa Buantan Besar melalui Sdr. Suwanto;
20 (dua puluh) polibek berisi bibit tanaman sawit.
2 (dua) pokok tanaman sawit yang berumur lebih kurang 2 (dua) tahun.
20 (dua puluh) polibek berisi tanah hitam.
2 (dua) lembar seng.
3 (tiga) batang pipa paralon warna putih.
Kayu yang berbentuk papan dan broti bekas pondok yang dibongkar.
121 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah yang telah dilegalisir.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000, (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan Tuntutan Pidana tersebut, Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura pada tanggal 28 Mei 2015 Nomor 429/Pid.B/2014/ PN.SAK telah menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SUPARNO, SH.MH tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kegiatan perkebunan tanpa ijin Menteri di dalam kawasan hutan” sebagaimana dalam dakwaan pertama;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUPARNO, SH.MH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buku register SKPRT tahun 2010 warna biru hitam;
1 (satu) buku register SKPRT tahin 2011 warna biru hitam;
Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Buatan Besar melalui Saksi Suwanto;
20 (dua puluh) polibek berisi bibit tanaman sawit;
2 (dua) pokok tanaman sawit yang berumur lebih kurang 2 (dua) tahun;
20 (dua puluh) polibek berisi tanah hitam;
2 (dua) lembar seng;
3 (tiga) batang pipa paralon warna putih.;
Kayu yang berbentuk papan dan broti bekas pondok yang dibongkar;
121 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah yang telah dilegalisir;
Dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura masing-masing sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor 12/Akta.Pid/ 2015/PN.SAK pada hari Senin tanggal 01 Juni 2015 dan Akta Permintaan Banding Nomor 12/Akta.Pid/2015/ PN.SAK pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2015, permintaan banding dari Terdakwa telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2015 dan Akta Permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya pada hari Senin tanggal 08 Juni 2015;
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan Memori Banding yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura pada hari Senin tanggal 22 Juni 2015 Nomor 12/Akta.Pid/ 2015/PN.SIAK dan telah diberitahukan dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2015;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding tertanggal 15 Juni 2015 yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura pada hari Senin tanggal 15 Juni 2015 dan telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya secara delegasi melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru sesuai dengan surat tertanggal 15 Juni 2015 Nomor W4.U.13/892/HN.01.11/VI/2015, perihal mohon bantuan penyerahan memori banding ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, kepada Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya secara delegasi melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan surat tanggal 16 Juni 2015 Nomor W.4.U.13/902/ HN.01.11/VI/2015, perihal mohon bantuan penyerahan mempelajari berkas perkara banding Nomor 429/Pid.B/2014/PN.SAK atas nama Terdakwa Suparno,SH.MH maupun kepada Jaksa Penuntut Umum telah diberikan kesempatan mempelajari berkas perkara (inzage) sebagaimana ternyata dari surat Panitera Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura tanggal 16 Juni 2015 Nomor : W4.U.13/903/ HN.01.11/VI/2015, perihal mempelajari berkas perkara banding ;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya didalam memori bandingnya, pada pokoknya menyatakan keberatan atas putusan Pengadilan Negeri siak Sri Indrapura tanggal 28 Mei 2015 Nomor 429/Pid.B/2014/ PN.SAK, karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura salah dalam menerapkan hukum, selanjutnya memohon kepada Judex Factie Pengadilan Tinggi Pekanbaru, menyatakan menerima memori banding Pemohon dan menyatakan pembanding tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura tanggal 28 Mei 2015 Nomor 429/Pid.B/2014/PN.SAK atas nama Terdakwa Suparno,SH.MH serta membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan Penuntut Umum (vrisjspraak) serta mengembalikan, menempatkan kembali nama baik dan/atau kedudukan pembanding Suparno,SH.MH pada kedudukannya semula ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam Memori Bandingnya menyatakan bahwa pada pokoknya sependapat dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura tanggal 28 Mei 2015 Nomor 429/Pid.B/ 2014/PN.SAK karena rasa keadilan yang diberikan oleh Majelis Hakim dalam memutuskan perkara tersebut telah tercapai dan sudah mencerminkan tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan, karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu miliyar lima ratus juta rupiah), apa bila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, hukuman tersebut telah setimpal dengan perbuatan Terdakwa atau telah memenuhi tujuan pemidanaan, maka oleh karena itu mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru menerima permohonan banding dari pemohon dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura tanggal 28 Mei 2015 Nomor 429/Pid.B/2014/PN.SAK atau setidak-tidaknya sesuai dengan Tuntutan Pidana kami yang dibacakan dipersidangan pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2015 ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan atas dasar dakwaan Penuntut Umum yang disusun secara Alternatif sebagai berikut :
Pertama : Perbuatan Terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam pasal 17 ayat (2) huruf (b) jo pasal 92 ayat (1) huruf a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;
Atau :
Kedua : Perbuatan Terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan jo pasal 3 ayat (1) huruf a. jo pasal 7 jo pasal 8 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Pementar/ 0T.140/9/2013 tanggal 30 September 2013 Tentang Pedoman Perijinan Usaha Perkebunan ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi Putusan Pengadilan Tingkat Pertama yaitu Putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura tanggal 28 Mei 2015 Nomor 429/Pid.B/2014/PN.SAK, Memori Banding Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum, maka Pengadilan tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Alternatif Pertama ;
Menimbang, bahwa tidaklah tepat jika Pengadilan Tingkat Pertama menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang termuat dalam dakwaan Alternatif Pertama melanggar pasal 17 ayat (2) huruf (b) jo pasal 92 ayat (1) huruf a. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, disebabkan oleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa penguasaan lahan oleh Terdakwa selain adanya Pengumuman dari konsultan proyek Tapal Batas di Kabupaten Siak (Sdr.Supuat) juga adanya informasi dari Perangkat Desa Buatan Besar Kecamatan Siak, Kabupaten Siak (Sdr.A. Rahim) adanya lahan-lahan kosong yang sedang digarap /dikerjakan penduduk dan rencana akan diajukan pembebasan lahan untuk masyarakat ke pada Menteri Kehutanan Republik Indonesia sehingga Terdakwa membeli lahan tersebut pada Tahun 2010 dan memperoleh Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah (SKRPT) di atas lahan tersebut yang diterbitkan oleh Kepala Desa Buatan Besar ;
Bahwa keadaan lahan yang dibeli oleh Terdakwa tersebut pada Tahun 2010 masih semak belukar namun disekeliling lahan Terdakwa sudah banyak orang yang mengerjakan lahan dengan mengusahakan tanaman kelapa sawit yang luasnya mencapai ribuan hektar sehingga Terdakwa kemudian menyuruh beberapa orang pekerjanya untuk melakukan Imas Tumbang dan “ Land Clearing “ untuk persiapan kegiatan perkebunan kelapa sawit ;
Bahwa kegiatan pembersihan lahan untuk persiapan perkebunan kelapa sawit tersebut sempat terhenti beberapa waktu lamanya setelah Tahun 2013 di saat Terdakwa menjabat sebagai Kapolsek Siak, saat dicek dilahan tersebut ternyata lahan tersebut sudah ditumbuhi semak belukar lagi sehingga Terdakwa meminta kepada pekerjanya untuk membersihkan kembali lahan tersebut, setelah bersih kemudian Terdakwa melakukan usaha perkebunan dengan menanam bibit kelapa sawit dimana proses penanaman bibit kelapa sawit dilakukan secara bertahap berikut dengan perawatan dengan cara memberikan pupuk serta penyiraman ;
Bahwa Terdakwa baru mengetahui pada tanggal 24 Agustus 2014 saat itu Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Siak bersama Tim Penyidik dari POLDA Riau melakukan pengukuran dan Pemetaan di lahan tersebut, ternyata berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.20/ Menhut.II/2007 Tentang Pembaharuan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) atas asal hutan produksi seluas lebih kurang 22.250 (dua puluh dua ribu dua ratus lima puluh) hektar di propinsi Riau, tanah lahan yang diduduki dan di kerjakan oleh Terdakwa tersebut merupakan Areal Konsesi/Areal yang telah diberi ijin pemanfaatan kepada PT.Balai Kayang Mandiri padahal sejak Tahun 2010 Terdakwa tidak pernah melihat kegiatan/Aktivitas PT.Balai Kayang Mendiri dalam hal pengolahan, penanaman dan pemanfaatan Hutan Produksi di atas lahan tersebut, bahkan lahan tersebut sebelum diolah oleh Terdakwa merupakan semak belukar, Terdakwa dan masyarakat disekitar lahan tersebut juga tidak pernah melihat plang atau tanda areal konsesi PT.Balai Kayang Mandiri maupun tanda kawasan hutan dan PT.Balai Kayang Mandiri tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai areal konsesinya sehingga merupakan hal yang wajar jika Terdakwa maupun masyarakat sekitarnya akhirnya memanfaatkan lahan tersebut sebagai lahan perkebunan kelapa sawit ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, maka menurut hemat Pengadilan Tinggi perbuatan Terdakwa terpenuhi kedalam unsur-unsur dari pasal yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Alternatif Kedua yaitu tanpa ijin dan dengan sengaja melakukan budi daya tanaman perkebunan dengan luasan tanah tertentu sesuai pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor 429/Pid.B/2014/PN.SAK tanggal 28 Mei 2015 yang dimintakan banding tersebut tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi berpendapat Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua, sehingga kepadanya dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana atas perbuatannya dengan menjatuhkan pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan yang diajukan sebagai alasan dalam memori banding dan jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa dalam hal ini Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan memori banding Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa, karena seluruh keberatan-keberatan itu sudah dipertimbangkan dalam putusan Pengadilan Tingkat Pertama sehingga Pengadilan Tinggi tidak perlu mempertimbangkan lagi alasan-alasan tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan menerangkan dirinya dalam keadaan sehat dan selama persidangan tidak terbukti ada alasan pemaaf berdasarkan pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ataupun tidak dikecualikan oleh peraturan lainnya ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa pernah ditahan, maka lamanya ditahan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang di jatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah terbukti bersalah dan di jatuhi pidana, maka sudah selayaknya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, khususnya untuk tingkat banding besarnya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Mengingat dan memperhatikan pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, jo pasal 3 ayat (1) huruf a. jo pasal 7 jo pasal 8 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentar/0T.140/9/2013 tanggal 30 September 2013 Tentang Pedoman Perijinan Usaha Perkebuna, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor 429/Pid.B/ 2014/PN.SAK tanggal 28 Mei 2015, yang dimohonkan banding tersebut ;
MENGADILI SENDIRI ;
- Menyatakan Terdakwa SUPARNO, SH.MH tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan Sengaja dan Tanpa Ijin Melakukan Budi Daya Tanaman Perkebunan “
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 1.500.000.000.- (satu miliyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apa bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalakan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buku register SKPRT tahun 2010 warna biru hitam;
1 (satu) buku register SKPRT tahin 2011 warna biru hitam;
Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Buatan Besar melalui Saksi Suwanto;
20 (dua puluh) polibek berisi bibit tanaman sawit;
2 (dua) pokok tanaman sawit yang berumur lebih kurang 2 (dua) tahun;
20 (dua puluh) polibek berisi tanah hitam;
2 (dua) lembar seng;
3 (tiga) batang pipa paralon warna putih.;
Kayu yang berbentuk papan dan broti bekas pondok yang dibongkar;
121 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah yang telah dilegalisir;
Dimusnahkan.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesr Rp 2500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan pada hari : Senin tanggal 30 Nopember 2015, dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan susunan H.Imam Suudi,SH.,MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, Santun Simamora, SH.MH. dan Haryono,SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2015 telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Rustam,SH, selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru, akan tetapi tidak dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
SANTUN SIMAMORA,SH.MH ; H.IMAM SUUDI,SH.MH
HARYONO, SH.,MH ;
Panitera Pengganti ;
RUSTAM.SH ;