429/Pid.B/2014/PN.Sak
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 429/Pid.B/2014/PN.Sak
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUPARNO, SH. MH.
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SUPARNO, SH.MH tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kegiatan perkebunan tanpa ijin Menteri di dalam kawasan hutan” sebagaimana dalam dakwaan pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUPARNO, SH.MH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buku register SKPRT tahun 2010 warna biru hitam; - 1 (satu) buku register SKPRT tahin 2011 warna biru hitam; Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Buatan Besar melalui Saksi Suwanto; - 20 (dua puluh) polibek berisi bibit tanaman sawit; - 2 (dua) pokok tanaman sawit yang berumur lebih kurang 2 (dua) tahun; - 20 (dua puluh) polibek berisi tanah hitam; - 2 (dua) lembar seng; - 3 (tiga) batang pipa paralon warna putih.; - Kayu yang berbentuk papan dan broti bekas pondok yang dibongkar; - 121 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah yang telah dilegalisir; Dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 429 / Pid.B / 2014 / PN.SAK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : SUPARNO, SH.MH;
Tempat lahir : Cilacap;
Umur/Tgl. Lahir : 49 Tahun / 24 Juni 1965;
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Gotong Royong Raya Nomor 3 RT.01 RW.11 Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Polri;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik, tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum, sejak tanggal 03 Desember 2014 sampai dengan tanggal 22 Desember 2014 dengan jenis penahanan kota;
Majelis Hakim, sejak tanggal 18 Desember 2014 sampai dengan tanggal 16 Januari 2015 dengan jenis penahanan kota;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, sejak tanggal 17 Januari 2015 sampai dengan tanggal 17 Maret 2015;
Perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sejak tanggal 18 Maret 2015 sampai dengan tanggal 16 April 2015;
Perpanjangan kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru sejak tanggal 17 April 2015 sampai dengan tanggal 16 Mei 2015;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya yaitu : Herry Supriyadi ST, SH, Heryanty Hasan, Amd.Ak, SH. MH, Wan Arwin Temimi, SH dan Yosi Astuti, SH berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Desember 2014 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura pada tanggal 18 Desember 2014 dengan Nomor Register : 54/SKK/2014/PN.SIAK, serta Rusli, SH dan Nerwan, SH berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Maret 2015 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura pada tanggal 31 Maret 2015 dengan Nomor Register : 26/SKK/ 2015/PN.SIAK;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor : 429/Pid.B/2014/PN.SIAK tanggal 18 Desember 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 429/Pid.B/2014/PN.SIAK tanggal18 Desember 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Suparno, SH.MH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b Jo. Pasal 92 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakkan Hutan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Suparno, SH.MH dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buku register SKPRT tahun 2010 warna biru hitam.
1 (satu) buku register SKPRT tahin 2011 warna biru hitam.
Dikembalikan kepada Desa Buantan Besar melalui Sdr. Suwanto;
20 (dua puluh) polibek berisi bibit tanaman sawit.
2 (dua) pokok tanaman sawit yang berumur lebih kurang 2 (dua) tahun.
20 (dua puluh) polibek berisi tanah hitam.
2 (dua) lembar seng.
3 (tiga) batang pipa paralon warna putih.
Kayu yang berbentuk papan dan broti bekas pondok yang dibongkar.
121 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah yang telah dilegalisir.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000, (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya bahwa perbuatan Terdakwa tidak terbukti memenuhi unsur dakwaan Penuntut Umum yaitu melakukan kegiatan perkebunan tanpa ijin Menteri di dalam kawasan hutan, dan agar Majelis Hakim memberikan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Suparno, SH.MH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b Jo. Pasal 92 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakkan Hutan;
Menyatakan Terdakwa Suparno, SH.MH lepas dari segala tuntutan hukum;
Memulihkan hak Terdakwa Suparno, SH.MH dalam kemampuan, kedudukan serta hak dan martabatnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa pada tanggal 18 Mei 2015 ;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum pada tanggal 18 Mei 2015 ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura dengan dakwaan sebagai berikut :
Dakwaan :
Pertama :
Bahwa ia Terdakwa Suparno, SH.MH pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekira bulan Januari 2010 sampai dengan tanggal 20 Maret 2014, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2010 sampai dengan tahun 2014 bertempat di Desa Tasik Betung, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa ijin Menteri di dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekira bulan Januari 2010 Terdakwa Suparno, SH.MH memiliki lahan di Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak Sri Indrapura. Terhadap kondisi lahan yang dimiliki Terdakwa tersebut ketika itu masih berupa hutan yang didominasi dengan tegakan pohon-pohon alam. Kemudian terhadap lahan areal Terdakwa itu melalui beberapa orang pekerjany, Terdakwa mengupahkan mereka untuk melakukan imas tumbang dan land clearing yang dipersiapkan untuk kegiatan perkebunan tanaman sawit. Selanjutnya masih dalam bulan Januari 2010 tersebut, Terdakwa datang ke kantor Desa Buantan Besar dan menemui Saksi A. Rahim yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa dan meminta Saksi A. Rahim agar dibuatkan surat sebagai alas mengenai kepemilikan lahan areal milik Terdakwa tersebut berupa Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Tanah (SKRPT) di lahan tersebut dengan menyerahkan data nama-nama orang dan sket/peta lahan;
Atas permintaan Terdakwa tersebut selanjutnya Saksi A. Rahim bersama dengan Saksi Suwanto dan Saksi Sugeng Sulistiyo yang didampingi Terdakwa dan Saksi Taryono Als Yono pergi ke lahan itu untuk mengecek lokasi lahan yang telah dikerjakan Terdakwa tadi. Setelah sampai di lokasi lahan itu lalu Terdakwa menunjukkan bahwa lahan inilah yang dimintakan untuk dibuatkan suratnya. Pada saat itu Saksi A. Rahim, Saksi Suwanto dan Saksi Sugeng Sulistiyo serta Saksi Taryono Als Yono melihat lahan yang ditunjukkan oleh Terdakwa itu memang telah diimas tumbang dan sudah di land clearing dengan luas ±433,35 H yang terbagi pada dua lokasi yang dipisahkan oleh kanal dimana lokasi pertama dengan luas ±33,03 H sedangkan sisa lahan berada di lokasi kedua dengan luas ±400,32 H;
Setelah pengecekan lokasi lahan, kemudian Saksi Sugeng Sulistiyo membuat dan mengetik Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Tanah (SKRPT) atas nama Terdakwa dan keluarganya sebanyak 122 persil dan surat tersebut ditandatangani oleh Saksi A. Rahim. Bahwa pembuatan surat atas lahan tersebut dilakukan dalam dua tahap yaitu tahun 2010 dan tahun 2011;
Bahwa pada tahun 2012 terhadap lokasi lahan milik Terdakwa tersebut terjadi permasalahan sengketa tapal batas desa sehingga dilakukan pengecekan oleh Saksi A. Rahim bersama dengan Camat Mandau, Seketaris Camat dan rombongan lainnya. Ternyata lokasi lahan milik Terdakwa tersebut berada di Desa Tasik Betung, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak;
Bahwa sekira tahun 2013, Terdakwa pindah ke Siak menjabat sebagai Kapolsek Siak, selanjutnya sekira bulan Juli 2013 Terdakwa memerintahkan Saksi Taryono Als Yono untuk melakukan pengecekan lahan di lokasi pertama milik Terdakwa tersebut bersama-sama perangkat desa diantaranya Saksi Suwanto dan Saksi Sugeng Sulistiyo yang saat itu menjabat sebagai Ketua RT. 01 Buantan Besar. Setelah sampai di lahan milik Terdakwa tersebut Saksi Taryono Als Yono melihat lahan yang pernah diimas tumbang dan di land clearing Terdakwa di tahun 2010 sudah ditumbuhi semak belukar. Kemudian Saksi Taryono melaporkan kepada Terdakwa bahwa areal tersebut benar ada dan kondisi sudah ditumbuhi semak belukar dan terdapat sisa bekas tebangan kayu da patok-patok kayu. Mendengar laporan Saksi Taryono tersebut Terdakwa meminta Saksi Taryono untuk membersihkan kembali lahan tersebut. Setelah lahan bersih kemudian Terdakwa melakukan usaha perkebunan dengan menanam bibit kelapa sawit dimana proses penanaman bibit kelapa sawit dilakukan secara berthap oleh Saksi Taryono selama ±3 bulan dan selama tiga bulan proses pengerjaan lahan tersebut luas areal lahan yang sudah dikerjakan dan ditanami adalah 33,03 H dan pada lokasi lahan kedua Terdakwa memerintahkan Saksi Taryono untuk melakukan pembersihan untuk kegiatan bibit yang sudah besar untuk di deder (bibit ditempatkan di tanah dengan batasan waktu tertentu) dengan jumah bibit yang telah di deder sebanyak 700 batang dan pada lahan tersebut juga dilakukan perawatan bibit yang bentuk perawatan bibit berupa memindahkan bibit dari polibek kecil ke polibek besar dan memberikan pupuk berkala serta penyiraman;
Bahwa Terdakwa dalam mengelola usaha perkebunan kelapa sawit di atas lahan sekira seluas ±433,35 H dengan mempekerjakan diantaranya yaitu :
Taryono, bekerja mengecek/mengontrol kegiatan di lahan.
Alvino Halawa, yang bertugas memasukkan bibit tanaman kelapa sawit ke dalam polibek.
Waluyo Als Akang, bertugas melangsir biit kelapa sawit ke lokasi lahan.
Antoni Giawa.
Dan untuk menunjang kelancaran pekerjaan di lokasi dimaksud, Terdakwa telah melengkapinya dengan membuat 3 (tiga) buah rumah dan 1 (satu) buah mushola yang terbuat dari kayu beratapkan seng.
Bahwa terhadap lahan milik Terdakwa yang berlokasi di Desa Tasik Betung, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak yang telah dijadikan lahan untuk kegiatan usaha budi daya tanaman kelapa sawit yang telah dilakukan pengukuran diketahui seluas 433,35 H tersebut, berdasarkan Peta Lampiran SK Menteri Kehutanan RI No. 173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986 tentang Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Riau, berada pada 3 (tiga) lokasi yaitu :
Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Minas yang telah diberi ijin pemanfaatan atas nama PT. Balai Kayang Mandiri.
Hutan Produksi Terbatas (HPT) Minas di luar areal kerja PT. Balai Kayang Mandiri.
Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.
Bahwa untuk lebih memastikan berapa luas lokasi lahan perkebunan Terdakwa yang masuk ke dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Minas yang telah diberi pemanfaatan atas nama PT. Balai Kayang Mandiri, Hutan Produksi Terbatas (HPT) Minas di luar areal kerja PT. Balai Kayang Mandiri, Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil tersebut, maka pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2014 Ahli Ahmadi Z Nasution dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Siak bersama dengan beberapa orang penyidik dari Direktorat Reskrimsus Polda Riau mengambil 12 titik koordinat di lokasi yang ditunjukkan oleh Saksi Suwanto dan Saksi Sugeng Sulistiyo selaku petunjuk lokasi lahan. Kemudian setelah memplotingkan ke 12 titik koordinat yang diambil tersebut pada peta perubahan peruntukkan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan, perubahan fungsi kawasa hutan dan penunjukkan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan di Propinsi Riau pada Lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014, diketahui lahan seluas 433,35 H yang dikuasai terdakwa untuk kegiatan perkebunan tersebut yang terbagi dalam dua lokasi :
Titik 1 s/d titik 6 berada pada lokasi I seluas 33,03 H;
Titik 7 s/d titik 12 berada pada lokasi II seluas 400,32 H;
berada pada Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, Hutan Produksi Terbatas (HPT) Minas dan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Minas yang telah diberi ijin pemanfaatan atas nama PT. Balai Kayang Mandiri.
Bahwa Terdakwa yang telah dengan sengaja melakukan kegiatan usaha budi daya tanaman perkebunan kelapa sawit (kegiatan usaha non kehutanan) di atas areal lahan seluas 433,35 H berokasi Desa Tasik Betung, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, yang merupakan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Minas dan Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, tanpa ada dilengkapi ijin dari Menteri Kehutanan RI.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 17 ayat (2) huruf (b) jo. Pasal 92 ayat (1) huruf a UU.RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakkan Hutan;
A T A U
Kedua :
Bahwa ia Terdakwa Suparno, SH.MH pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekira bulan Januari 2010 sampai dengan tanggal 20 Maret 2014, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2010 sampai dengan tahun 2014 bertempat di Desa Tasik Betung, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang dengan sengaja melakukan budi daya tanaman perkebunan dengan luasan tanah tertentu dan/atau usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas tertentu tidak memiliki ijin usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa bermula pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas Terdakwa Suparno, SH.MH memiliki lahan lahan seluas 433,35 H yang terbagi menjadi dua lokasi dan dipisahkan oleh kanal dimana lokasi pertama dengan luas sekira ±33,03 H dan lokasi kedua luas sekira ±400,35 H. Selanjutnya di atas lahan dimaksud sejak tahun 2013 Terdakwa telah mulai melakukan usaha perkebunan berupa budi daya tanaman perkebunan kelapa sawit, yaitu kegiatan pra tanam, penanaman, pemeliharaan tanaman dan sampai sekarang dari luasan lahan areal tersebut sudah ditanami kelapa sawit sekira seluas 34,5 H dengan usia tanaman 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
Bahwa dalam mengelola usaha perkebunan kelapa sawit di atas lahan sekira seluas ±433,35 H, Terdakwa mempekerjakan beberapa orang pekerja diantaranya yaitu :
Taryono, bekerja mengecek/mengontrolkegiatan di lahan.
Halawa, yang brtugas memasukkan bibit tanaman kelapa sawit ke dalam polibek.
Alvino Waluyo Als Akang, bertugas melangsir biit kelapa sawit ke lokasi lahan.
Antoni Giawa.
Dan untuk menunjang kelancaran pekerjaan di lokasi dimaksud, Terdakwa telah melengkapinya dengan membuat 3 (tiga) buah rumah dan 1 (satu) buah mushola yang terbuat dari kayu beratapkan seng.
Bahwa jika mengacu kepada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT. 140/9/2013 tanggal 30 September 2013 tentang Pedoman Perijinan Usaha Perkebunan, sebagai pelaksanaan ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang perkebunan, ditentukan bahwa terhadap pelaku usaha budi daya tanaman perkebunan yang luas lahannya 25 (dua puluh lima) hektar atau lebih wajib dilengkapi dengan perijinan sebagai berikut :
Ijin Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (IUP-B) yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang melakukan usaha budi daya perkebunan;
Ijin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P) yang waji dimiliki oleh pelaku usaha yang melakukan usaha industri pengolahan hasil perkebunan;
Ijin Usaha Perkebunan (IUP) yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang melakukan usaha budi daya perkebunan dan terintegrasi dengan usaha industri pengolahan hasil perkebunan;
Bahwa Terdakwa telah melakukan kegiatan usaha budi daya tanaman perkebunan kelapa sawit di di Desa Tasik Betung, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak dengan luas lahan sekira ±433,35 H, yang seharusnya berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT. 140/9/2013 di atas, karena kegiatan usaha perkebunan yang dilakukan Terdakwa tersebut luas lahannya lebih dari 25 (dua puluh lima) H , maka kewajiban yang harus dipenuhi Terdakwa sebelum melakukan kegiatan untuk perkebunan tersebut harus dilengkapi dengan Ijin Usaha Perkebunan Untuk Budidaya ((IUP-B), akan tetapi walaupun tanpa memiliki IUP-B Terdakwa tetap melakukan kegiatan usaha perkebunan di lokasi yang belum berijin tersebut;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 ayat (1) UU.RI Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 3 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 7 Jo. Pasal 8 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT. 140/9/2013 tanggal 30 September 2013 tentang Pedoman Perijinan Usaha Perkebunan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan mengerti isinya dan Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya tidak mengajukan keberatan / Eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
1. Saksi MARJOHAN Bin SIRIN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi merupakan Staf Humas PT. Balai Kayang Mandiri (PT. BKM) dan Saksi bekerja di PT. BKM sejak tahun 2013 sampai sekarang;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi adalah mengawasi dan memonitor kawasan lahan PT. BKM sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 57 / Menhut –II / 2013 tanggal 23 Januari 2013 Tentang Penetapan Batas Areal Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Tanaman PT. BKM Blok Minas I seluas 3.289 hektar, blok Minas II seluas 5.381 hektar dan Blok Tasik Besar Serkap seluas 7.844 hektar di Kabupaten Siak Provinsi Riau;
Bahwa luas lahan yang dikuasai atau dikerjakan oleh Terdakwa seluas 262 hektar dan lahan tersebut merupakan areal konsesi PT. BKM;
Bahwa yang telah dilakukan Terdakwa pada lahan konsesi PT. BKM yang di kuasainya yaitu sebagian telah dilakukan penumbangan kayu,mengimas kayu yang ada di areal konsensi kemudian melakukan penanaman kelapa sawit, melakukan pembibitan, membuat pondok kayu, membuat mushola;
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa telah mengolah lahan HTI PT. BKM ketika melakukan pengecekan lahan, dan di sebrang kanal Pemda Siak telah ada imas tumbang dan telah ditanami dengan tanaman kelapa sawit;
Bahwa pada saat ini pondok dan mushola di lahan tersebut telah di bongkar;
Bahwa areal konsensi PT. BKM yang dikuasai oleh Terdakwa masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Minas dan masuk wilayah Desa Tasik Betung, Kec. Sungai Mandau, Kab. Siak;
Bahwa pada tanggal 21 Maret 2014 Saksi melaporkan Terdakwa kepada penyidik Polres Siak karena diduga menguasai dan mengerjakan kawasan hutan PT. BKM;
Bahwa pada tanggal 26 Maret 2014 terjadi perdamaian antara Terdakwa dengan PT. BKM yang pada saat itu diwakilkan oleh Saksi, dan perdamaian tersebut dibuat secara tertulis yang kesepakatan tersebut berisi Terdakwa menyerahkan seluruh areal yang telah digarap atau diduduki kepada PT BKM;
Bahwa setelah perdamaian tersebut Terdakwa tidak mengerjakan dan menduduki lagi areal tersebut;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi.
Saksi ASRI EDI Bin NAZAR, di bawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi adalah karyawan PT. Balai Kayang Mandiri (PT. BKM) sebagai pengawas;
Bahwa Saksi mengetahui lahan PT. BKM tersebut diolah oleh Terdakwa karena melihat langsung di lokasi dimana Terdakwa mengimas tebang dan melakukan penanaman tanaman sawit di atas areal lahan tersebut;
Bahwa di areal tersebut belum ada tanaman milik PT. BKM yang tumbuh dan di lahan tersebut masih dalam keadaan belukar yang rencananya akan ditanami dengan tanaman akasia;
Bahwa luas lahan yang diduduki dan dikerjakan oleh Terdakwa adalah 262 Hektar dan seluruhnya masuk dalam areal konsesi PT. BKM;
Bahwa untuk lahan yang 262 hektar adalah lahan yang diduduki dan dikerjakan oleh Terdakwa dengan cara land clearing atau pembukaan lahan, sedangkan sekitar 60 hektar adalah areal yang sudah dijadikan kebun kelapa sawit oleh Terdakwa;
Bahwa selain tanaman kelapa sawit, ada bangunan yang dibangun oleh Terdakwa di atas lahan tersebut berupa rumah pondok serta musholla;
Bahwa sejak akhir bulan Maret 2014 Terdakwa sudah tidak ada lagi mengerjakan lahan tersebut dan bangunan yang ada di atasnya juga sudah dirobohkannya;
Bahwa Saksi pernah 1 (satu) kali bertemu dengan Terdakwa pada sekitar pertengahan tahun 2012, dimana pada saat itu Saksi sedang bertugas mengawasi areal HTI PT. Balai Kayang Mandiri, dan pada saat istirahat makan siang Saksi berteduh di pondok milik Terdakwa dan bertemu dengan Terdakwa;
Bahwa pada saat itu Terdakwa menyatakan langsung pada Saksi, "Ini lahan saya, usaha kebun kecil-kecilan saja" kemudian Terdakwa mengatakan lagi kepada Saksi, "Tahu dari mana Camat Siak itu kalau PT. BKM lebih dulu daripada saya", mendengar itu Saksi hanya diam karena Saksi hanya sendiri sedangkan Terdakwa bersama dengan 3 orang rekannya dan setahu Saksi pada saat itu Terdakwa masih menjabat sebagai Kapolsek Kandis;
Tanggapan Terdakwa :
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan bahwa Terdakwa tidak pernah mengatakan, “Tahu dari mana Camat Siak, lebih tahu dahulu saya”.
Atas tanggapan Terdakwa, Saksi menyatakan tetap dengan keterangannya;
Saksi DEDEK PRAYOGA Bin GATOT, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi adalah anggota Polri dan bertugas di Polsek Siak;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa sejak Terdakwa menjabat selaku Kapolsek Siak;
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa memiliki lahan kebun di Dam III Sekunder 9 Desa Buantan Besar, Kec. Siak Kab. Siak karena beberapa kali Saksi di ajak oleh Terdakwa ke lahan milik Terdakwa tersebut;
Bahwa kondisi atau keadaan lahan milik Terdakwa sudah ada tanaman sawit yang tumbuh di atas lahan tersebut;
Bahwa di lahan Terdakwa juga terdapat pondok sebanyak 2 ( dua ) buah dan 1 ( satu ) buah Musholla serta ada juga pembibitan tanaman kelapa sawit;
Bahwa untuk saat sekarang ini kondisi atau keadaan lahan milik Terdakwa secara pasti Saksi tidak tahu, dan terakhir Saksi melihat lahan tersebut yang Saksi tidak ingat harinya pondok dan musholla yang ada di lahan sudah dibongkar serta sudah tidak ada aktifitas lagi di lahan tersebut;
Bahwa setiap kali Saksi masuk ke lahan milik Terdakwa beberapa kali, Saksi hanya berdua dengan Terdakwa karena Saksi yang selalu diperintahkan membawa mobil Terdakwa dalam setiap kegiatan dan ada juga beberapa kali dengan beberapa orang anggota Polsek Siak dan selain bertujuan melihat lahan milik Terdakwa ada juga melakukan kegiatan pengecekan titik api atau pengecekan kebakaran lahan.
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi.
Saksi HASIHOLAN TAMPUBOLON, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi adalah anggota Polri dan bertugas di Polsek Siak;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa sejak Terdakwa menjabat selaku Kapolsek Siak;
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa memiliki lahan di Dam III Skunder 9 Desa Buantan Besar, Kec. Siak, Kab.Siak karena Terdakwa memberitahukan kepada Saksi bahwa lahan yang ada di Desa Buantan Besar, Kec. Siak Kab. Siak tersebut adalah lahan milik Terdakwa pada saat Saksi ikut melakukan pengecekan titik api di daerah tersebut;
Bahwa kondisi atau keadaan lahan milik Terdakwa sudah ada tanaman sawit yang tumbuh di atas lahan tersebut;
Bahwa di lahan milik Terdakwa tersebut selain dari tanaman kelapa sawit ada juga pondok sebanyak 2 ( dua ) buah;
Bahwa Saksi pertama kali masuk ke lahan milik Terdakwa sekira bulan Februari 2014 dan pondok tersebut sudah ada;
Bahwa Terdakwa memiliki pekerja yang kerja di lahan tersebut yaitu kurang lebih 4 (empat) orang;
Bahwa Saksi masuk ke lahan milik Terdakwa pertama kali dengan Terdakwa dan Saksi Dedek Prayoga dengan tujuan untuk mengecek titik api atau kebakaran lahan di daerah tersebut kemudian Terdakwa memberitahukan dan menunjukkan lahan tersebut adalah milik Terdakwa;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi.
Saksi A. RAHIM, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi adalah Kepala Desa Buantan Besar periode jabatan 2007 sampai tahun 2013;
Bahwa pada waktu menjabat sebagai Kepala Desa Buantan Besar, Saksi pernah menerbitkan dan menandatangani 121 Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Tanah (SKPRT) untuk lahan Terdakwa;
Bahwa dasar Saksi selaku Kepala Desa menerbitkan surat tersebut adalah berdasarkan PP 72 Tahun 2005 tentang otonomi daerah dan Peraturan Daerah Kab. Siak No. 2 Tahun 2009 tentang kewenangan pemerintah daerah yang dilimpahkan kepada Kepala Desa dalam menyelenggarakan tugas sebagai payung hukum.
Bahwa lokasi lahan yang Saksi terbitkan ke 121 persil tersebut adalah di Dam III RT 01 RW 02 Dusun Kolam Hijau, Desa Buantan Besar, Kec. Siak, Kab. Siak;
Bahwa untuk mengajukan atau membuat Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Tanah (SKRPT) tersebut adalah : KTP, areal tempat menggarap lahan, melakukan pengecekan lapangan bersama dengan RT;
Bahwa pada saat sebelum Saksi menerbitkan ke 121 persil milik Terdakwa tersebut dilakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap lahan dan yang melakukan pengecekan terhadap lahan tersebut adalah Ketua RT, yaitu Saksi Sugeng;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa kondisi atau keadaan lahan pada saat itu sudah digarap atau dibersihkan berdasarkan laporan dari Sugeng selaku ketua RT 01 Desa Buantan Besar yang melakukan pengecekan langsung terhadap lahan tersebut;
Bahwa 121 SKRPT yang Saksi keluarkan tersebut atas nama Suparno, Fredy, Hasmiralda, Joni, M.Iqbal, Retno Pratiwi, Seno Prayogo, Ekowati, Syahrial, Maryanto, Indra Kuat, Feriyanto, Lastono; dimana tidak seluruhnya yang disertai dengan KTP, ada beberapa nama yang tidak disertai dengan KTP.
Bahwa yang bertemu Saksi dan mengurus 121 persil SKRPT tersebut kepada Saksi adalah Terdakwa sendiri, Saksi tidak pernah bertemu langsung dan tidak kenal dengan nama-nama lain selain Terdakwa;
Bahwa Terdakwa ada menjelaskan kepada Saksi bahwa diantara nama-nama tersebut ada juga nama istri dan anak-anaknya;
Bahwa berdasarkan 121 persil SKRPT tersebut, luas lahan yang digarap oleh Terdakwa adalah 242 hektar;
Bahwa untuk pembuatan 121 persil SKRPT tersebut, biaya pembuatan yang Saksi terima dari Terdakwa sebesar lebih kurang Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
Bahwa uang lebih kurang Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) yang Saksi terima dari Terdakwa tersebut Saksi bagikan untuk Sekdes yang bernama Suwanto sebesar lebih kurang Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), untuk Sugeng Sulistiyo selaku Ketua RT 01 sebesar lebih kurang Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dan untuk Harun selaku Ketua RW 02 sebesar lebih kurang Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dan sisanya lebih kurang Rp 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) untuk Saksi sendiri;
Bahwa ketika ditunjukkan Buku Register Desa tentang Surat Tanah, Saksi mengakui bahwa untuk 2 (dua) tahun selama Saksi menjadi Kepala Desa sudah lebih dari 700 (tujuh ratus) SKRPT yang Saksi terbitkan dan Saksi sudah tidak ingat lagi berapa SKRPT yang Saksi terbitkan selama Saksi menjadi Kepala Desa selama 5 tahun;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa lahan tersebut merupakan kawasan hutan yang sebagian telah dibebani dengan konsesi PT. BKM;
Bahwa awal proses penerbitan SKPRT tersebut yaitu pada tahun 2010, Terdakwa bertemu dengan Pungut dan Supaat di rumah Terdakwa di Pekanbaru dan saat itu Pungut menawarkan kepada Terdakwa lahan di daerah Buantan Besar dan kemudian Terdakwa tertarik untuk memilikinya;
Bahwa Pungut lalu mengajak Saksi pergi ke rumah Terdakwa untuk menawarkan lahan tersebut dan Terdakwa kemudian tertarik untuk membelinya;
Bahwa Saksi kemudian menyuruh Suwanto dan Sugeng untuk mengecek lahan tersebut dan setelah selesai melakukan pengecekan lokasi, Saksi memerintahkan Sugeng untuk mengetik SKRPT atas nama-nama yang diserahkan oleh Terdakwa tersebut;
Bahwa setelah selesai diketik oleh Sugeng kemudian SKRPT tersebut diregister oleh Suwanto yang saat itu menjabat sebagai Sekdes Buantan Besar;
Bahwa selanjutnya Saksi bertemu dengan Terdakwa di Hotel Badarussamsi Pekanbaru dan di hotel tersebut Saksi menyerahkan SKRPT kepada Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan uang sebesar lebih kurang Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) kepada Saksi;
Bahwa lahan yang digarap oleh Terdakwa adalah lahan kebun masyarakat dan masuk ke Desa Buantan Besar, bukan masuk ke Desa Tasik Betung dan wilayah PT. BKM tidak masuk ke dalam wilayah Desa Buantan Besar;
Bahwa PT. BKM tidak pernah memasang tanda batas atau patok, baik di daerah yang berbatas dengan Desa Buantan Besar maupun di lahan yang dikuasai Terdakwa;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi.
Saksi SUWANTO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi adalah Kepala Desa Buatan Besar sejak Mei 2013 sampai dengan sekarang;
Bahwa sebelumnya Saksi adalah Kaur Pemerintahan Desa Buantan Besar sejak tahun 2006 sampai dengan bulan Maret 2013 dan pada tahun 2011 sampai dengan Maret 2013 Saksi menjadi Plt. Sekretaris Desa (Sekdes) Buantan Besar;
Bahwa Saksi adalah yang memberikan nomor register untuk SKRPT yang diterbitkan oleh Kepala Desa A. Rahim pada tahun 2010 sampai dengan 2011, termasuk meregister SKRPT atas nama Terdakwa;
Bahwa pada sekitar bulan Januari 2010 dilakukan pengecekan lahan dan Kades A.Rahim mengajak saksi dan Ketua RT 01 Sugeng Sulistiyo untuk mengecek lahan yang telah dibersihkan / land clearing oleh Terdakwa, dimana pada saat itu Saksi melihat lahan yang ditunjukkan oleh Terdakwa telah ditumbang dan imas;
Bahwa setelah pengecekan lokasi tersebut Sugeng Sulistiyo diperintahkan oleh Kades A.Rahim untuk membuat dan mengetik SKRPT atas nama Terdakwa dan keluarganya, dan setelah selesai diketik oleh Sugeng Sulistiyo, Saksi diperintahkan Kades A. Rahim untuk menuliskan nomor register SKRPT tersebut;
Bahwa setelah ditulis dalam buku register, SKRPT tersebut kemudian ditandatangani oleh A.Rahim selaku Kelapa Desa Buantan Besar saat itu;
Bahwa Saksi pernah ikut 1 kali dengan Kades A.Rahim saat mengantarkan SKRPT tersebut dimana Saksi bertemu dengan Terdakwa di penginapan Badar Samsi Pekanbaru;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa biaya yang diberikan oleh Terdakwa untuk penerbitan 121 persil SKRPT tersebut, namun Saksi pernah menerima dari Kades A.Rahim sebesar lebih kurang Rp 16.000.000,- yang Saksi terima beberapa tahap, yang pertama Rp 10.000.000,- dan yang kedua sekitar Rp 6.000.000,- yang saksi lupa kapan Saksi terima;
Bahwa pada bulan Februari 2014 Saksi dipanggil oleh Bupati Siak dan mengatakan kepada Saksi, “Pak Kades, surat yang diterbitkan oleh Kades A. Rahim masuk dalam Kecamatan Sungai Mandau, bukan Desa Buantan Besar”, sehingga kesimpulannya bahwa lahan yang dikuasai oleh terdakwa tersebut berada di Desa Tasik Betung Kec. Sungai Mandau;
Bahwa sejak dahulu hingga sekarang Saksi tidak pernah melihat batas wilayah, patok maupun papan atau tulisan peringatan PT. BKM di Desa Buantan Besar;
Bahwa sampai sekarang Saksi selaku perangkat desa Di Buantan Besar tidak pernah ada sosialisasi baik dari PT. BKM maupun Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Siak tentang adanya wilayah kawasan hutan maupun konsesi PT. BKM;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi.
Saksi HARUN, SK, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi menjabat Ketua Ketua RW.02 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak sejak tahun 2006 sampai dengan sekarang;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi selaku Ketu RW adalah mengikuti atau mengkordinir semua kegiatan warga dan juga mengetahui siapa yang menggarap lahan di Desa Buantan Besar;
Bahwa Saksi pernah menandatangani SKPRT lahan milik Terdakwa pada sekitar tahun 2010 dan 2011;
Bahwa SKPRT sebanyak 121 surat milik Terdakwa Saksi tandatangani di rumah Saksi dimana surat tersebut diantar oleh Sugeng Sulistiyo;
Bahwa selaku Ketua RW dalam hal permohonan penerbitan SKPRT Saksi hanya diajukan format surat yang dibawa oleh Ketua RT ke kediaman Saksi, yang mana surat tersebut sudah ditandangani oleh Pemohon, Saksi Sempadan Pemohon dan ketua RT setempat (Sugeng Sulistiyo) untuk kemudian Saksi tandatangani dan selanjutnya surat tersebut diteruskan ke Sekretaris Desa untuk disahkan oleh Kades.
Bahwa setelah semua bertanda tangan SKRPT tersebut dicatat dalam register di buku desa untuk diarsipkan;
Bahwa terkait pembuatan sejumlah 121 SKPRT tersebut Saksi menerima uang kurang lebih Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) yang diserahkan oleh Kades A.Rahim (Kades Buantan Besar pada saat itu) yang diserahkan secara bertahap 2 kali yang masing -masingnya sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Bahwa sejak dahulu hingga sekarang Saksi tidak pernah melihat batas wilayah, patok maupun papan atau tulisan peringatan PT. BKM di Desa Buantan Besar;
Bahwa sampai sekarang Saksi selaku perangkat desa Di Buantan Besar tidak pernah ada sosialisasi baik dari PT. BKM maupun Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Siak tentang adanya wilayah kawasan hutan maupun konsesi PT. BKM;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi.
Saksi SUGENG SULISTIYO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi bekerja sebagai petani kebun kelapa sawit sekaligus menjabat sebagai Ketua RT 01 Desa Buantan Besar, Kec. Siak, Kab. Siak sejak bulan Juni 2006 sampai saat sekarang;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi selaku Ketua RT adalah membantu tugas Kepala Desa yang salah satunya melayani masyarakat dalam pengurusan pencatatan pembuatan KTP,KK dan surat-surat tanah seperti SKGR dan SKT lainnya;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa sejak Terdakwa menggarap lahan yang terletak di Desa Buantan Besar dan setahu saksi Terdakwa adalah anggota Kepolisian yang pada saat itu menjabat Kapolsek Kandis;
Bahwa Saksi pernah menandatangani SKPRT atas lahan Terdakwa pada sekitar tahun 2010 dan 2011;
Bahwa sebelum dibuatnya SKRPT tersebut dilakukan pengecekan dan pengukuran lahan yaitu awal tahun 2010 dan yang melakukan pengecekan kelahan tersebut adalah Saksi, Suwanto, dan Taryono (perwakilan Terdakwa);
Bahwa kondisi lahan saat Saksi melakukan pengecekan dan pengukuran pertama kali pada awal tahun 2010, lahan tersebut merpakan lahan kosong yang sudah dikerjakan/digarap dengan cara ditumbang tanamannya seluas ± 70 Ha dan saat ini setahu Saksi lahan tersebut sudah ada yang ditanami kelapa sawit dan ada beberapa pondok;
Bahwa sejak dahulu hingga sekarang Saksi tidak pernah melihat batas wilayah, patok maupun papan atau tulisan peringatan PT. BKM di Desa Buantan Besar;
Bahwa sampai sekarang Saksi selaku perangkat desa Di Buantan Besar tidak pernah ada sosialisasi baik dari PT. BKM maupun Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Siak tentang adanya wilayah kawasan hutan maupun konsesi PT. BKM;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi.
Saksi TARYONO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sejak tahun 2007 karena Saksi menikah dengan salah seorang keluarga dari istri Terdakwa;
Bahwa sekitar tahun 2011 Terdakwa mengatakan kepada Saksi bahwa Terdakwa ada memiliki lahan di Dam III Desa Buantan Besar, Kec. Siak, Kab. Siak dan mengatakan,“ Saya ada lahan di skunder 9 nanti kamu tengok dengan pihak Desa “;
Bahwa beberapa hari kemudian Saksi berangkat ke lahan milik Terdakwa bersama – sama dengan pihak perangkat Desa Buantan Besar;
Bahwa pada saat Saksi masuk ke lahan milik Terdakwa tersebut kondisi atau keadaan lahan pada saat itu belukar dan banyak plang yang bertuliskan KOMATSU;
Bahwa Saksi berkeliling di areal lahan milik Terdakwa bersama dengan pihak Desa Buantan Besar dan pada saat itu pihak Desa Buantan Besar memberitahukan kepada Saksi bahwa inilah areal lahan Terdakwa seluas kurang lebih 15 Hektar ;
Bahwa selanjutnya lahan tersebut mulai dibersihkan oleh Saksi dan pekerja yang dibawa oleh Terdakwa dan selanjutnya ditanami kelapa sawit;
Bahwa kegiatan yang dilakukan pekerja Terdakwa adalah melakukan perawatan terhadap tanaman kelapa sawit yang tumbuh di lahan milik Terdakwa. Dan disamping itu juga ada yang melakukan pembibitan tanaman kelapa sawit ;
Bahwa Terdakwa ada membangun pondok untuk para pekerja dan juga mushola; ------------
Bahwa selama perbersihan lahan dan penanaman kelapa sawit tidak ada orang yang melarang dan tidak ada orang yang keberatan; ----------------------------------------------------------
Bahwa pondok dan musholla tersebut dibongkar atas perintah Terdakwa pada sekitar bulan Februari 2014 ;
Bahwa lahan tersebut sekarang ditinggal dan dibiarkan begitu saja; -------------------------------
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi; ---------------------------------------
Saksi AJIANTO Als AJI Bin ADI PURWANTO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa ;
Bahwa yang Saksi ketahui Terdakwa adalah Kapolsek Siak; -------------------------------------------
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa karena Saksi pernah disuruh membuat camp/pondok tempat tinggal pekerja di kebun sawit Terdakwa; -------------------------------------------------------
Bahwa Saksi mulai membuat camp di lahan milik Terdakwa pada Desember 2013, dan Saksi membuat camp tempat tinggal dan 1 mushola ;
Bahwa camp tempat tinggal dan mushola tersebut dari kayu dan beratapkan seng ;
Bahwa upah untuk membuat cam tersebut adalah Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk satu unit bangunan, dan karena saksi membuat 2 camp dan 1 mushola maka upah yang diberikan pada Saksi adalah Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) ;
Bahwa yang memberi uang upah kerja tersebut adalah Terdakwa ;
Bahwa yang tinggal di camp yang saksi buat tersebut adalah pekerja kebun Terdakwa ;
Bahwa saat Saksi mengerjakan bangunan camp tempat tinggal dan mushola di lahan milik Terdakwa tersebut Saksi melihat sudah ada tanaman kelapa sawit yang di tanam berumur sekitar 1 tahun setengah dan di areal tersebut juga terdapat pembibitan kelapa sawit serta pekerja kebun ;
Bahwa kemudian sekira bulan Februari 2014 Terdakwa menyuruh saksi untuk membongkar bangunan camp yang ada di atas lahan yang pernah Saksi buat ;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi; ---------------------------------------
Saksi RASNO di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa ;
Bahwa Saksi tinggal di Dam 3 Desa Buantan Besar semenjak tahun 2011; -----------------------
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa melakukan kegiatan berkebun kelapa sawit dan membuat pembibitan Sawit di lahan dekat dengan tempat tingal Saksi;
Bahwa di atas lahan tersebut ada juga bangunan mushola terbuat dari kayu beratapkan seng , dan 2 pondok yang terbuat dari kayu beratapkan seng ;
Bahwa pondok dan mushola yang ada di atas lahan tersebut sekarang sudah dibongkar, dan saksi ikut membongkar bangunan tersebut; --------------------------------------------------------
Bahwa bangunan tersebut dibongkar atas perintah Terdakwa sekitar bulan Maret 2014 ;
Bahwa jarak kebun yang dikerjakan oleh Terdakwa dengan warung milik Saksi sekira 5 Km dan sebelum ke lahan yang dikerjakan oleh Terdakwa melewati depan warung Saksi ;
Bahwa kondisi atau keadaan bibit di lahan Terdakwa sudah layak tanam dan umur bibit tanaman sawit tersebut diperkirakan berumur 1 tahun ;
Bahwa Saksi pernah membantu untuk menurunkan bibit jika ada bibit yang baru datang untuk lahan tersebut ;
Bahwa yang melansir bibit dari DAM 3 skunder 9 tempat lokasi bibit ke lokasi lahan milik Terdakwa adalah pekerja Terdakwa yang bernama Waluyo dengan menggunakan sepeda motor yang diberi keranjang di belakangnya;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut :
Ahli AHMADY ZULHANAFIAH NASUTION, S.Hut, M.Si, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Ahli kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa ;
Bahwa dasar penunjukan sebagai ahli adalah Surat Perintah Tugas dari Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Siak Nomor : 094-522 / UP / SPT / IV / 2014 /RL/0315 tanggal 16 April 2014; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ahli merupakan Pengawai Negeri Sipil pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Siak dengan jabatan Kasi Inventarisasi Tata Guna Hutan dan Lahan sejak tanggal 31 Maret 2010 hingga sekarang;
Bahwa Ahli dan tim pada tanggal 27 dan 28 Agustus 2014 pernah melakukan pengecekan dan pemeriksaan lapangan dengan cara mengambil titik koordinat pada kawasan hutan di Desa Tasik Betung, Kec. Sungai Mandau, Kab. Siak pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2014 dengan didampingi penyidik dan pihak perusahaan PT. Balai Kayang Mandiri; ------------------
Bahwa Ahli mengambil titik koordinat berupa lintang dan bujur sebanyak 12 (dua belas) titik di areal yang terdapat kebun kelapa sawit, rumah papan, musholla, polybek berisi bibit tanaman sawit; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa areal yang diduga diduduki dan dikerjakan oleh Terdakwa di Desa Tasik Betung, Kec. Sungai Mandau, Kab. Siak tersebut merupakan areal konsesi PT. Balai Kayang Mandiri berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.20/Menhut-II/2007 tentang Pembaharuan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) atas areal hutan produksi seluas + 22.250 (dua puluh dua ribu dua ratus lima puluh) hektar di Provinsi Riau; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa titik koordinat no 1,2,3,4,6,7,8,9,10 setelah diploting ke Peta TGHK diketahui berada pada kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Minas seluas 228,23 hektar dan Kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil seluas 49,53 hektar sehingga totalnya adalah 277,75 hektar; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa areal tersebut pada umumnya telah ditanami dengan kelapa sawit dan sebagian lagi merupakan areal tebangan dan areal berhutan dengan kondisi menyebar secara tidak beraturan; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk Kawasan HPT Minas telah dilakukan penataan batas dan pemetaan telah disahkan pada tahun 1998, namun belum ada penetapan hingga saat ini; -----------------------
Bahwa untuk Kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil telah dilakukan penataan batas dan pemetaan yang disahkan pada tahun 1998 dan telah ditetapkan sebagai Cagar Biosfer oleh Director General of UNESCO pada Man and the Biosphere Programme. --------------------
Bahwa antara Desa Tasik Betung, Kec. Sungai Mandau dan Desa Buantan Besar, Kec. Siak letaknya memang bersebelahan namun untuk areal yang diduduki dan dikerjakan oleh Terdakwa baik yang masuk dalam Kawasan HPT Minas maupun yang masuk dalam kawasan cagar biosfer Giam Siak Kecil, seluruhnya berada di Desa Tasik Betung, Kec. Sungai Mandau;
Ahli KHAIRUL HUDA, S.Psi, M.Si, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dasar penunjukan sebagai Ahli adalah Surat Perintah Tugas dari Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Siak Nomor : 094-522 / UP / SPT / RL / 2014 / 0358 tanggal 02 Mei 2014; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli bekerja sebagai Pengawai Negeri Sipil pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Siak dengan jabatan Kepala Bidang Usaha Perkebunan sejak tahun 2013 hingga sekarang, dan setiap hasil pekerjaan yang Saksi lakukan pertanggung jawabannya kepada atasan yaitu Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Siak; --------------------------
Bahwa pada tanggal 27 dan 28 Agustus 2014 Ahli bersama-sama dengan Ahmadi Z. Nasution (Kepala Seksi Inventarisasi, tata Guna Hutan dan Lahan Dishutbun Siak), Marjohan (staf PT. Balai Kayang Mandiri), Suwanto (Kepala Desa Buantan Besar), Sugeng Sulistiyo (Ketua RT 01 RW 02 Desa Buantan Besar) serta Prihadi (penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau) telah melakukan pengecekan TKP sekaligus melakukan pengukuran dan pengambilan titik koordinat pada lahan perkebunan yang diduga dikuasai dan dikerjakan oleh Terdakwa; -----
Bahwa di lokasi tersebut Ahli melihat tanaman kelapa sawit yang bervariasi tingginya, ada dengan tinggi sekitar 4 meter dan ada yang lebih pendek serta dan ada juga pondok yang telah dirobohkan; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Kepala sawit termasuk dalam tanaman perkebunan dan setiap pelaku usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luasan tanah tertentu dan / atau usaha industri pengelolaan hasil perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki Ijin Usaha Perkebunan; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk orang pribadi atau pekebun dengan luas tanah 25 (dua puluh llima) hektar atau lebih yang melakukan kegiatan usaha perkebunan wajib memiliki Ijin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B); -----------------------------------------------------------------------
Bahwa kegiatan perkebunan yang dilakukan oleh Terdakwa mulai dari kegiatan pratanam sampai dengan penanaman di dalam Kawasan HPT Minas dan di dalam kawasan cagar biosfer Giam Siak Kecil, dengan alas hak Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Tanah yang diterbitkan oleh Kepala Desa Buantan Besar adalah tidak diperbolehkan karena kegiatan Terdakwa tersebut tidak dapat diberikan IUP-B karena di atas kawasan hutan tidak dapat diberikan ijin; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pekerjaan dan jabatan Terdakwa pada saat sekarang ini Pamen Bid Propam Polda Riau.
Bahwa Terdakwa memiliki lahan di Desa Buantan Besar berdasarkan surat Keteranagan Riwayat Kepemilikan Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diberikan oleh Kepala Desa Buantan Besar yaitu Sdr. Abdul Rahim.
Bahwa luas lahan yang ada di lokasi Desa Buantan Besar menurut penyampaian A. Rahim (Kades Buantan Besar) sesuai dengan (SKRPT) adalah total 242 Ha yang terbagi pada dua lokasi dan dipisahkan oleh kanal (luasan tiap persil SKRPT adalah 2 Ha) yang keduanya berada di Desa Buantan Besar dan jumlah persil yang diberikan/ diserahkan kepada Terdakwa oleh Kades Buantan Besar adalah sebanyak 121 persil SKRPT.
Bahwa sebagian dari lahan tersebut sudah Terdakwa olah yaitu dengan sudah ditanami dan dilakukan pembibitan.
Bahwa Terdakwa memiliki lahan di lokasi tersebut dengan 2 (dua) tahap, yaitu :
Lokasi Pertama : bahwa sekitar tahun 2013, Terdakwa memerintahkan adik Terdakwa atas nama Taryono untuk melakukan pengecekan lahan bersama perangkat desa dan kemudian hasilnya dilaporkan kepada terdakwa dimana menurut penyampaian adik Terdakwa yaitu Taryono bahwa areal tersebut benar ada dan kondisi masih semak belukar dan terdapat sisa bekas tebangan kayu dan patok-patok kayu bertuliskan Komatsu namun tidak ketahui kepemilikannya. Atas laporan tersebut Terdakwa meminta Taryono untuk melakukan pembersihan / Imas terhadap lahan tersebut guna dilakukan penanaman bibit sawit.
Bahwa luas areal yang sudah dikerjakan dan ditanami adalah 12,5 Ha, pada lokasi ini pula Terdakwa mendirikan pondok untuk tempat beristirahat para pekerja.
Lokasi Kedua : Terdakwa memerintahkan Taryono untuk melakukan pengecekan lahan tersebut dan Terdakwa mendapat laporan bahwa lokasi lahan tersebut masih semak belukar. Kemudian Terdakwa memerintahkan Taryono untuk melakukan pembersihan/ Imas di lahan tersebut.
Bahwa Terdakwa telah beberapa kali ke lokasi tersebut adapun kegiatan Terdakwa selama berada di lokasi tersebut adalah mengecek kegiatan yang dilakukan di lokasi.
Bahwa awalnya Terdakwa bertemu Pungut di Pekanbaru dan Pungut yang merupakan mantan kepala desa Jayapura di Bunga Raya datang ke rumah Terdakwa bersama Sapaat. Bahwa di rumah Terdakwa, Sapaat mengeluarkan laptop dan membuka peta dan mengatakan bahwa peta tersebut merupakan peta permintaan A. Rahim selaku Kades Buatan Besar yang meminta dibuatkan peta untuk memetakan tanah masyarakat. Kemudian Pungut menawarkan tanah miliknya dengan berkata, “Ambil ajalah tanah ini”. Kemudian Terdakwa tertarik dan meminta Kepala Desa Buatan Besar untuk datang ke Pekanbaru.
Bahwa pada awal tahun 2010 Kades Rahim bersama dengan Suwanto dan 1 orang yang menurut penyampaian Kades Rahim adalah Staf Bakorsutanal Pusat yang kemudian Terdakwa ketahui bernama Supaat datang mengunjungi Terdakwa di rumah Terdakwa untuk menawarkan tanah yang berlokasi di Desa Buantan Besar Kab. Siak dan dijelaskan kepada Terdakwa lokasi yang dimaksudkan, beberapa Minggu setelahnya mereka datang kembali untuk menanyakana nama- nama yang akan dibuatkan SKRPT nya pada tanggal 1 Maret 2013 Kadres A. Rahim, Suwanto dan Supaat kembali datang ke rumah Terdakwa untuk menyerahkan 10 persil SKRPT kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) kepada Kades A. Rahim dilengkapi dengan bukti kwitansi, yang mana uang tersebut sebagai biaya penggantian terhadap pembuatan surat- surat tersebut.
Bahwa sekira sebulan kemudian bertempat di Wisma Badarusamsi Pekanbaru Terdakwa bertemu dengan Kades Rahim dan Suwanto dan mereka menyerahkan sebanyak 111 persil SKRPT dan kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 90.000.000,- ( sembilan puluh juta rupiah ) kepada Kades Rahim dilengkapi dengan bukti kwitansi, yang mana uang tersebut sebagai biaya penggantian terhadap pembuatan surat- surat tersebut.
Bahwa pada saat penyerahan biodata yang Terdakwa berikan berupa lembaran tulis tangan dan tidak disertai fotocopy hal ini sesuai dengan penyampaian Kades Rahim, " Kasih data- data saja pak cukup nama, umur dan alamatnya saja".
Bahwa Kades Rahim mengatakan kalau lahan itu aman dan tidak bermasalah.
Bahwa pada awal januari 2010 Kades A. Rahim dan 2 orang lainnya yaitu Suwanto dan Sapaat datang kerumah Terdakwa untuk menawarkan tanah yang berlokasi di Desa Buantan Besar, Kec. Siak, Kab. Siak dan dijelaskan kepada Terdakwa lokasi yang dimaksudkan kemudian Terdakwa menyampaikan kepada mereka kejelasan terkait status tanah kemudian disepakati bahwa pada minggu berikutnya mereka akan datang kembali untuk mengambil biodata yang rencanaya akan dibuatkan SKRPT.
Bahwa sekira bulan Juli 2013 setelah mendapat informasi bahwa adanya potensi permasalahan dilahan yang Terdakwa miliki dari yakni areal tersebut merupakan daerah hutan lindung Terdakwa memerintahkan Taryono untuk menghentikan kegiatan.
Bahwa Terdakwa pernah mengklarifikasi terkait hal tersebut baik kepada Kepada Kades Rahim selaku Kepala Desa Buantan Besar dan berdasarkan pengetahuan Terdakwa berdasarkan Surat Edaran BPN ( Badan Pertanahan Nasional ) yang pernah Terdakwa baca ( nomor, dan tanggalnya Terdakwa tidak ingat ) bahwa untuk Surat Keterangan Tanah (SKT) atau yang setingkatnya tidak perlu ditandatangani oleh Camat setempat dan yang membutuhkan tanda tangan hanya setingkat SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi).
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa lahan yang Terdakwa duduki dan kerjakan tersebut adalah kawasan hutan dan sebagiannya merupakan kawasan hutan yang telah dibebani dengan konsesi IUPHHKHT PT. Balai Kayang Mandiri.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui batas wilayah antara Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak dan Desa Tasik Betung, Kecamatan Sungai Mandau.
Bahwa Terdakwa pernah diberi tahu oleh pihak PT. Balai Kayang Mandiri bahwa lahan yang Terdakwa kerjakan tersebut masuk dalam areal konsesi PT. Balai Kayang Mandiri sekira pertengahan tahun 2014 oleh Humas PT. BKM yaitu Suwarno; -----------------------------
Bahwa Suwarno pernah mendatangi Terdakwa ke Mapolsek Siak dan mengatakan bahwa ada kemungkinan lahan yang Terdakwa miliki bertabrakan dengan lahan PT. BKM dan selanjutnya Terdakwa merencanakan untuk melakukan peninjauan ke lokasi dimaksud namun tidak terealisasi karena kesibukan masing-masing.
Bahwa pada tanggal 20 Maret 2014 Terdakwa mendatangi lokasi bersama tim penanggulangan Karhutla dalam rangka inventarisasi masyarakat yang berada di Kawasan Hutan sehubungan dengan kejadian Karhutla.
Bahwa berdasarkan pantauan terhadap peta lokasi kebakaran Terdakwa mendapat informasi dari Kadishut Siak bahwa lahan yang Terdakwa miliki berada di lokasi kawasan hutan dan seketika itu Terdakwa secara lisan menyerahkan lahan tersebut kepada Kadishutbun Siak dan secara tertulis surat penyerahan lahan tersebut Terdakwa serahkan kepada Kadishutbun Kab. Siak.
Bahwa kondisi lahan pada saat itu masih tidak berubah (masih ada tanaman dan ada pondokan serta mushola) namun sesaat setelah menyerahkan lahan tersebut pondokan dan mushola Terdakwa robohkan).
Bahwa Terdakwa mendapatkan SKPRT terlebih dahulu baru melakukan kegiatan perkebunan di lahan tersebut.
Bahwa Terdakwa juga ada menawarkan lahan di Desa Buantan Besar tersebut kepada pimpinan Terdakwa di Polda Riau.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk melakukan kegiatan perkebunan di wilayah hutan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
Saksi PUNGUT, SH di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa ;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sejak tahun 2003 pada saat Terdakwa menjabat sebagai Kapolsek Sungai Apit di Siak;
Bahwa pada tahun 2003 Saksi pernah menjabat sebagai Kepala Desa Jayapura, Kec. Bungaraya, Kab. Siak dari tahun 1999 s/d 2004 ;
Bahwa Saksi berasal satu kampung dengan Terdakwa sehingga memiliki hubungan kekeluargaan yang dekat dengan Terdakwa;
Bahwa sekitar tahun 2010 Saksi pergi ke Pekanbaru untuk membeli mesin pembajak sawah, pada waktu bersamaan ada seorang konsultan yang dapat proyek dari Pemda Siak untuk mengerjakan tapal batas desa yang bernama Supaat;
Bahwa menurut saksi, pada waktu saksi mau ke Pekanbaru saksi bersama satu mobil karena Supaat hendak membuat laporan kerja;
Bahwa setelah sampai di Pekanbaru Saksi menghubungi Terdakwa dan mengatakan kepada Terdakwa untuk dibantu dana, akan tetapi Terdakwa mengatakan sedang tidak ada dana;
Bahwa sekitar jam 2 kemudian Saksi ditelepon oleh Terdakwa untuk mampir ke rumah Terdakwa dan Saksi pergi bersama dengan Supaat ke rumah Terdakwa;
Bahwa di rumah Terdakwa kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi siapa yang datang bersama Saksi, dan dijawab oleh Saksi bahwa itu adalah konsultan yang bernama Supaat;
Bahwa Terdakwa berbicara bersama dengan Supaat dan kemudian Supaat mengatakan sedang bekerja di Siak untuk mengukur tapal batas, dan kemudian Supaat membuka laptop; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Supaat kemudian membuka peta lahan dan Supaat mengatakan banyak lahan yang masih kosong dan kalau Terdakwa mau ambil yang masih kosong bisa saja;
Bahwa kemudian Terdakwa tertarik dan mengatakan akan melakukan pengecekan lahan;
Bahwa lahan tersebut kurang lebih seluas 20 hektar dan disitu sudah ada lahan yang dikelola berupa tanaman sawit ;
Bahwa di lokasi tidak ditemukan adanya plang ;
Bahwa di lokasi Saksi hanya menemani sedangkan yang menunjukan lahan adalah Supaat;
Bahwa 15 hari kemudian Terdakwa menelpon untuk dicarikan tukang atau tenaga kerja yang bisa membersihkan lahan yang ditunjuk Supaat ;
Bahwa Saksi akhirnya dapat juga orang yang mau bekerja membersihkan lahan yang bernama Gondrong dari Bunga Raya, akan tetapi satu lagi rekan kerja Saksi tidak tahu namanya ;
Bahwa saksi menerangkan surat berupa surat keterangan dibuat oleh perangkat kades A. Rahim sekitar 1 bulanan lamanya ;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi; ---------------------------------------
Saksi SAIMAN di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan ada hubungan keluarga tetapi sudah jauh dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa dalam surat tanah yang dikeluarka oleh Kades Rahim ada nama Saksi yang mana kurang lebih ada 6 (enam) surat sekitar 12 Hektar ;
Bahwa 6 (enam) surat tersebut Saksi dapatkan dari Terdakwa dimana awalnya Saksi ditawari tanah oleh Terdakwa ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kalau lahan itu bermasalah ;
Bahwa saksi membeli melalui Terdakwa dan memberikan uang sekitar 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Bahwa lahan tersebut ada 2 blok, 1 blok Saksi kelola sendiri, 1 blok dikelola orang lain melalui Terdakwa dimana yang mengerjakan lahan tersebut adalah Taryono ;
Bahwa untuk pengurusan surat-surat, Saksi harus memberikan uang terlebih dahulu serta menyerahkan KTP dan KK ;
Bahwa Saksi pernah beberapa kali ke lokasi, kalau sedang cuti pergi melihat lahan;
Bahwa sepadan lahan Saksi bersebelahan dengan Asmirandah ;
Bahwa Saksi tidak tahu beli lahan dengan siapa karena sudah percaya dengan Terdakwa ;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi; ---------------------------------------
Saksi SENO PRAYOGO, tanpa sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan ada hubungan keluarga dengan Terdakwa yaitu Terdakwa adalah paman Saksi tetapi tidak ada hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi masih kuliah di UNRI smester akhir dan pernah membeli lahan pada tahun 2011 melalui Terdakwa;
Bahwa awalnya Saksi disuruh untuk ikut membeli tanah oleh Terdakwa lalu Saksi mengatakan ke orang tuanya di Jawa apa boleh untuk mebeli lahan atau tanah ;
Bahwa selanjutnya Saksi ditransfer sebesar 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) untuk membeli 9 (sembilan) hektar lahan; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi memberikan uang tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan uang tersebut ke Taryono;
Bahwa sepengetahuan Saksi saudara Taryono adalah perantara untuk membayar ke pemilik lahan dan yang mengurusi semuanya ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui proses suratnya dan Saksi hanya tahu ketika tanda tangan sudah jadi suratnya ;
Bahwa Saksi pernhah melihat lahan sekali, dimana lahan mulai ditanami kurang lebih 5 hektar yang tanam lahan itu adalah Taryono dan teman-temannya ;
Bahwa biaya pengurusan bibit sampai dengan perawatan adalah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa usia sawit yang ditanami sekitar kurang lebih 2 tahun ;
Bahwa banyak perkebunan orang lain di sekitar lahan Saksi, jaraknya kurang lebih 2 Km, dan Saksi sering lihat masyarakat mengerjakan kebun ;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi; ---------------------------------------
Saksi EKOWATI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan ada hubungan keluarga dengan Terdakwa yaitu Terdakwa adalah paman Saksi tetapi tidak ada hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi tinggal di Duri dan bekerja sebagai PNS di Puskesmas Duri sebagai bidan;
Bahwa sekitar tahun 2011 Terdakwa memberi informasi kepada Saksi melalui telepon bahwa ada lahan yang akan dijual karena di Riau investasi kebanyakan adalah lahan ;
Bahwa lahan yang ditawarkan oleh Terdakwa adalah kurang lebih 14 hektar;
Bahwa sebelumnya Saksi belum mempunyai lahan ;
Bahwa saksi tidak mengetahui posisi lahan dimana hanya dibilang lahan kosong mau dijual dan Saksi mengatakan akan bilang kepada orang tuanya dulu ;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi; ---------------------------------------
Saksi ALI RAHMAT MUNTE, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa ;
Bahwa Saksi telah mengenal Terdakwa kurang lebih selama 10 tahun ;
Bahwa tahun 2011 Terdakwa datang ke rumah Saksi bersama Kepala Desa Buantan Besar yaitu A. Rahim;
Bahwa Kades A. Rahim mengatakan ada lahan yang dibebaskan Pemda yang letaknya sekitar 1 (satu) kilo dari kota dan di dekatnya akan dibangun pesantren;
Bahwa harga lahan tersebut Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) satu pancang ;
Bahwa Saksi tidak mensurvey karena percaya pada Terdakwa ;
Bahwa kurang dari satu minggu kemudian Saksi memutuskan untuk membeli lahan tersebut ;
Bahwa Saksi memberikan uang sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah). secara bertahap, yang pertama Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang kedua Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ;
Bahwa uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) diberikan sebagai uang muka dan yang kedua sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) diberikan setelah surat-surat selesai dibuat oleh Kades A. Rahim; -----------------------------------------------------------------
Bahwa yang menerima uang tersebut adalah Kepala Desa A. Rahim;
Bahwa setelah 2 (dua) tahun kemudian dilakukan pengecekan terhadap lahan tersebut yang dilakukan oleh Arifin;
Bahwa Terdakwa yang mengurus lahan milik Saksi ;
Bahwa Saksi juga memberika modal untuk membuat jalan ke dalam lahan yang dikerjakan oleh Terdakwa ;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi; ---------------------------------------
Saksi MARYANTO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa ;
Bahwa Saksi mengenal terdakwa kurang lebih selama sepuluh tahun ;
Bahwa Saksi pernah melihat lahan tersebut karena pernah diajak Terdakwa untuk survey untuk membuka lahan ;
Bahwa kondisi lahan pada saat itu masih kosong berupa semak-semak;
Bahwa Saksi juga membeli lahan tersebut sebanyak sepuluh hektar ;
Bahwa syarat saat mengurus SKPRT hanya memberikan fotocopy KTP ;
Bahwa selain Saksi, SKPRT tersebut juga atas nama Indra Fuad dan Feriyanto masing-masing untuk 2 (dua) hektar ;
Bahwa biaya mengurus surat dan mengimas lahan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa lahan tersebut rencana Saksi akan ditanam sawit, tetapi setelah sembilan bulan Saksi merasa tidak mampu untuk mengolah lahan tersebut sehingga Saksi menyerahkan lahan tersebut kepada Terdakwa;
Bahwa Saksi meminta uang namun Terdakwa menjawab belum ada ;
Bahwa setelah lahan Saksi ditanami Terdakwa menghubungi Saksi melalui telephone lalu Saksi menjawab, “Sudahlah lanjutkan saja” ;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi; ---------------------------------------
Saksi SLAMET, tanpa sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan ada hubungan keluarga dengan Terdakwa yaitu Terdakwa adalah kakak Saksi tetapi tidak ada hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa sekitar tahun 2010 Kades A.Rahim pernah datang ke rumah Terdakwa dan menawarkan lahan kepada Terdakwa dan Saksi ;
Bahwa lahan tersebut menurut Kades A. Rahim 1 kapling 2 hektar dengan harga 1 juta;
Bahwa pada saat itu ada pembicaraan antara Kades dan Terdakwa mengenai lahan lalu Terdakwa menawarkan kepada Saksi dan berkata, “Kalau berminat ini Kades nya”;
Bahwa Saksi kemudian tertarik dan menanyakan syarat-syaratnya kemudian Kades menyebutkan syaratnya dan mengatakan akan kembali lagi untuk mengambil syaratnya; --
Bahwa selanjutnya Kades A. Rahim datang lagi ke Pekanbaru untuk meminta syarat-syarat pembuatan SKRPT yaitu foto copy KTP dan meminta uang pembuatan SKRPT; -----------------
Bahwa Saksi kemudian memberikan fotocpy KTP dan uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh jut rupiah);
Bahwa lahan tersebut 14 hektar dengan 7 surat atas nama : Slamet, Hamidah, Nurul Mustika Putri, Muhammad Ridhan ;
Bahwa Saksi sebelumnya pernah melakukan survey ke lokasi lahan bersama Terdakwa dan perangkat desa ;
Bahwa di lokasi Saksi melihat di sebelah kiri lahan terdapat kebun sawit PT.TKWL ;
Bahwa Saksi juga melihat ada tanaman akasia ;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi; ---------------------------------------
Saksi ARIFIN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa ;
Bahwa Saksi memiliki keluarga yang juga memilik lahan di Desa Buantan Besar;
Bahwa Kades A. Rahim pernah datang ke rumah Dalimunte untuk menawarkan lahan dan pada saat itu saksi sedang berada di rumah Dalimunte ;
Bahwa Saksi pernah disuruh oleh Dalimunthe untuk melakukan pengecekan lahan, namun karena pada saat itu jalan rusak maka Saksi kembali lagi ;
Bahwa sepengetahuan Saksi anggota Terdakwa yang bekerja di lahan tersebut;
Bahwa Dalimunte tidak pernah ke lahan tersebut dan Dalimunte mengambil lahan sebnyak 25 pancang ;
Bahwa Kades A. Rahim yang mebawa SKPRT ke rumah Dalimunte ;
Bahwa setelah kedatangan kades A. Rahim yang kedua, Dalimunte menyuruh saksi untuk mengecek lahan ;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi; ---------------------------------------
Saksi PANDI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa ;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa karena dikenalkan oleh Taryono, dimana Taryono mengatakan bahwa Terdakwa adalah bos dari Taryono; ----------------------------------------------
Bahwa Saksi pernah bekerja di tempat Taryono untuk membersihkan lahan yang luasnya beberapa puluh hektar; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi bekerja di tempat Taryono untuk membersihkan lahan yaitu pakis, kayu-kayu kecil dan semak belukar; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat Saksi bekerja di tempat Taryono, ada 1 pondok atau gubug yang Saksi tempati;
Bahwa semenjak Saksi tidak bekerja di lahan tempat Taryono, Saksi tidak pernah ke lokasi itu lagi; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang bekerja di lahan tersebut ada 3 orang dan Saksi bekerja di tempat tersebut kurang lebih 3 bulan dan sudah membersihkan lahan sekitar 30 hektar; --------------------------
Bahwa gaji Saksi adalah Rp. 1,2 juta per hektar; ---------------------------------------------------------
Bahwa yang menunjukkan batas lahan adalah Aziz dengan memakai alat, saat itu diukur 600 jajar dan masuk 600 m; -----------------------------------------------------------------------------------
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi; ---------------------------------------
Saksi USMAN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa ;
- Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sejak tahun 2013 awalnya bertemu di kedai pakde; ---
- Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa memiliki lahan dari pakde; ------------------------------------
- Bahwa Saksi pernah membuka lahan sendiri tetapi tidak bermasalah dengan PT.BKM; ------
- Bahwa lahan Saksi tidak memiliki surat-surat tanah dan jarak ke kanal sekitar 2 km; ----------
- Bahwa Saksi melihat kebun akasia pada sat membongkar pondok; --------------------------------
- Bahwa setahu Saksi RT. 02 berbatas dengan sungai dimana seberang sungai masuk wilayah Desa Tumang; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Ketua RT 02 pada saat itu adalah Sugeng; -------------------------------------------------------
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi; ---------------------------------------
Saksi INDRA GUNAWAN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa; ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi tinggal di Desa Buantan Besa dan bekerja dengan Rasno; ----------------------------
- Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa memiliki lahan berdasarkan cerita dari Rasno; ------------
- Bahwa Saksimendengar bahwa lahan Terdakwa sekitar 50 hektar; ---------------------------------
- Bahwa Saksi belum pernah melihat lahan Terdakwa; --------------------------------------------------
- Bahwa pernah mendengar lahan milik PT. BKM; ---------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi pernah mendengar bahwa ada keributan masalah lahan; ----------------------------
- Bahwa Saksi tinggal di RT. 04 dan rumah Ketua RT sekitar 5 rumah dari rumah Saksi; ---------
- Bahwa di wilayah RT 04 sekitar 80% adalah lahan kelapa sawit sedangkan sisanya adalah semak belukar; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli PRAYOTO di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pendidikan terakhir Ahli yaitu, Magister Teknik dari Universitas Gajah Mada;
Bahwa Ahli bekerja pada Dinas Kehutanan Propinsi Riau di bidang pemetaan hutan;
Bahwa tugas sehari-hari Ahli adalah memetakan kawasan hutan di Prov. Riau;
Bahwa kawasan hutan Prov. Riau ditunjuk pada tahun 1986, dan ditindak lanjuti pengguna hutan dan tanda batas kawasan hutan ;
Bahwa jika mengurus izin kebun, tanda batas harus diukur baru diberikan pelepasan hutan, hal ini berbeda untuk HTI, untuk HTI izin diberikan terlebih dahulu baru ditentukan tata batas;
Bahwa terdapat perbedaan antara peta administrasi desa dengan pemetaan kehutanan;
Bahwa pada peta kehutanan lahan tersebut termasuk dalam Desa Tasik Betung;
Bahwa seluruh lahan tersebut termasuk dalam Lahan Biosfer;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar keterangan Saksi ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buku register SKPRT tahun 2010 warna biru hitam.
1 (satu) buku register SKPRT tahin 2011 warna biru hitam.
20 (dua puluh) polibek berisi bibit tanaman sawit.
2 (dua) pokok tanaman sawit yang berumur lebih kurang 2 (dua) tahun.
20 (dua puluh) polibekberisi tanah hitam.
2 (dua) lembar seng.
3 (tiga) batang pipa paralon warna putih.
Kayu yang berbentuk papan dan broti bekas pondok yang dibongkar.
121 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah yang telah dilegalisir dengan rincian :
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 360/SKPRT/DBB/XV/2011 An. Predy yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 361/SKPRT/DBB/XV/2011 An. Predy yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 358/SKPRT/DBB/XV/2011 An. Predy yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 354/SKPRT/DBB/XV/2011 An. Predy yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 357/SKPRT/DBB/XV/2011 An. Predy yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 362/SKPRT/DBB/XV/2011 An. Suparno yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 18/SKPRT/DBB/XV/2010 An. Suparno yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 17/SKPRT/DBB/XV/2010 An. Suparno yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 225/SKPRT/DBB/XV/2010 An. Hasmiralda yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 224/SKPRT/DBB/XV/2010 An. Hasmiralda yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 223/SKPRT/DBB/XV/2010 An. Hasmiralda yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 222/SKPRT/DBB/XV/2010 An. Joni yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 221/SKPRT/DBB/XV/2010 An. Joni yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 220/SKPRT/DBB/XV/2010 An. Joni yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 207/SKPRT/DBB/XV/2010 An. M. Iqbal yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 206/SKPRT/DBB/XV/2010 An. M. Iqbal yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 205/SKPRT/DBB/XV/2010 An. M. Iqbal yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 204/SKPRT/DBB/XV/2010 An. M. Iqbal yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 203/SKPRT/DBB/XV/2010 An. M. Iqbal yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 202/SKPRT/DBB/XV/2010 An. M. Iqbal yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 201/SKPRT/DBB/XV/2010 An. Retno Pratiwi yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 200/SKPRT/DBB/XV/2010 An. Retno Pratiwi yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 199/SKPRT/DBB/XV/2010 An. Retno Pratiwi yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 198/SKPRT/DBB/XV/2010 An. Retno Pratiwi yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 192/SKPRT/DBB/XV/2010 An. Seno Prayogo yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 193/SKPRT/DBB/XV/2010 An. Seno Prayogo yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 194/SKPRT/DBB/XV/2010 An. Seno Prayogo yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 195/SKPRT/DBB/XV/2010 An. Seno Prayogo yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 196/SKPRT/DBB/XV/2010 An. Retno Pratiwi yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 197/SKPRT/DBB/XV/2010 An. Retno Pratiwi yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 188/SKPRT/DBB/XV/2010 An. Ekowati yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 189/SKPRT/DBB/XV/2010 An. Ekowati yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 190/SKPRT/DBB/XV/2010 An. Seno Prayogo yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 191/SKPRT/DBB/XV/2010 An. Seno Prayogo yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 187/SKPRT/DBB/XV/2010 An. Ekowati yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 186/SKPRT/DBB/XV/2010 An. Ekowati yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 185/SKPRT/DBB/XV/2010 An. Ekowati yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 184/SKPRT/DBB/XV/2010 An. Ekowati yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 183/SKPRT/DBB/XV/2010 An. Predy yang dilegalisir
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 182/SKPRT/DBB/XV/2010 An. Predy yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 181/SKPRT/DBB/XV/2010 An. Predy yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 180/SKPRT/DBB/XV/2010 An. Predy yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 179/SKPRT/DBB/XV/2010 An. Predy yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 178/SKPRT/DBB/XV/2010 An. Predy yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 177/SKPRT/DBB/XV/2010 An. Predy yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 176/SKPRT/DBB/XV/2010 An. Predy yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 175/SKPRT/DBB/XV/2010 An. Predy yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 174/SKPRT/DBB/XV/2010 An. Predy yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 173/SKPRT/DBB/XV/2010 An. Predy yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 172/SKPRT/DBB/XV/2010 An. Predy yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 171/SKPRT/DBB/XV/2010 An. Suparno yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 170/SKPRT/DBB/XV/2010 An. Suparno yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 169/SKPRT/DBB/XV/2010 An. Suparno yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 168/SKPRT/DBB/XV/2010 An. Suparno yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 167/SKPRT/DBB/XV/2010 An. Suparno yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 166/SKPRT/DBB/XV/2010 An. Suparno yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 165/SKPRT/DBB/XV/2010 An. Suparno yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 164/SKPRT/DBB/XV/2010 An. Suparno yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 163/SKPRT/DBB/XV/2010 An. Suparno yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 162/SKPRT/DBB/XV/2010 An. Suparno yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 161/SKPRT/DBB/XV/2010 An. Suparno yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 160/SKPRT/DBB/XV/2010 An. Suparno yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 249/SKPRT/DBB/XV/2010 An. Seno Prayogo yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 248/SKPRT/DBB/XV/2010 An. Seno Prayogo yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 247/SKPRT/DBB/XV/2010 An. Ekowati yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 246/SKPRT/DBB/XV/2010 An. Ekowati yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 245/SKPRT/DBB/XV/2010 An. Predy yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 244/SKPRT/DBB/XV/2010 An. Predy yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 243/SKPRT/DBB/XV/2010 An. Suparno yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 242/SKPRT/DBB/XV/2010 An. Suparno yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 250/SKPRT/DBB/XV/2010 An. Suparno yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 241/SKPRT/DBB/XV/2010 An. Suparno yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 251/SKPRT/DBB/XV/2010 An. Suparno yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 304/SKPRT/DBB/XV/2011 An. M. Iqbal yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 303/SKPRT/DBB/XV/2011 An. M. Iqbal yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 302/SKPRT/DBB/XV/2011 An. M. Iqbal yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 305/SKPRT/DBB/XV/2011 An. M. Iqbal yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 306/SKPRT/DBB/XV/2011 An. M. Iqbal yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 307/SKPRT/DBB/XV/2011 An. M. Iqbal yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 309/SKPRT/DBB/XV/2011 An. M. Iqbal yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 310/SKPRT/DBB/XV/2011 An. M. Iqbal yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 311/SKPRT/DBB/XV/2011 An. Retno Pratiwi yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 312/SKPRT/DBB/XV/2011 An. Retno Pratiwi yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 313/SKPRT/DBB/XV/2011 An. Retno Pratiwi yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 314/SKPRT/DBB/XV/2011 An. Retno Pratiwi yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 315/SKPRT/DBB/XV/2011 An. Retno Pratiwi yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 316/SKPRT/DBB/XV/2011 An. Retno Pratiwi yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 317/SKPRT/DBB/XV/2011 An. Retno Pratiwi yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 318/SKPRT/DBB/XV/2011 An. Seno Prayogo yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 319/SKPRT/DBB/XV/2011 An. Seno Prayogo yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 320/SKPRT/DBB/XV/2011 An. Seno Prayogo yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 321/SKPRT/DBB/XV/2011 An. Retno Pratiwi yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 322/SKPRT/DBB/XV/2011 An. Retno Pratiwi yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 323/SKPRT/DBB/XV/2011 An. Ekowati yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 325/SKPRT/DBB/XV/2011 An. Predy yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 326/SKPRT/DBB/XV/2011 An. Predy yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 327/SKPRT/DBB/XV/2011 An. Predy yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 328/SKPRT/DBB/XV/2011 An. Ekowati yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 329/SKPRT/DBB/XV/2011 An. Predy yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 330/SKPRT/DBB/XV/2011 An. Predy yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 331/SKPRT/DBB/XV/2011 An. Predy yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 332/SKPRT/DBB/XV/2011 An. Predy yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 333/SKPRT/DBB/XV/2011 An. Suparno yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 335/SKPRT/DBB/XV/2011 An. Suparno yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 336/SKPRT/DBB/XV/2011 An. Suparno yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 338/SKPRT/DBB/XV/2011 An. Suparno yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 339/SKPRT/DBB/XV/2011 An. Suparno yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 340/SKPRT/DBB/XV/2011 An. Suparno yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 341/SKPRT/DBB/XV/2011 An. Suparno yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 342/SKPRT/DBB/XV/2011 An. Suparno yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 343/SKPRT/DBB/XV/2011 An. Suparno yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 344/SKPRT/DBB/XV/2011 An. Suparno yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 345/SKPRT/DBB/XV/2011 An. Suparno yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 299/SKPRT/DBB/XV/2011 An. Syahrial yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 324/SKPRT/DBB/XV/2011 An. Ekowati yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 43/SKPRT/DBB/XV/2010 An. Fredy yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 42/SKPRT/DBB/XV/2010 An. Ekowati yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 41/SKPRT/DBB/XV/2010 An. Maryanto yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 40/SKPRT/DBB/XV/2010 An. Indra Kuat yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 39/SKPRT/DBB/XV/2010 An. Feriyanto yang dilegalisir.
1 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor reg : 38/SKPRT/DBB/XV/2010 An. Lastono yang dilegalisir.
Menimbang, bahwa Terdakwa mengajukan alat bukti surat sebagai berikut:
1 (satu) lembar Laporan Polisi No. Pol : LP/K/420/IV/2014/SPKT III POLRESTA tertanggal 3 April 2014;
1 (satu) lembar surat dari Suparno, SH, tertanggal 22 Maret 20014 yang ditujukan kepada Direktur PT. Balai Kayang Mandiri ;
1 (satu) lembar surat dari Suparno, SH, tertanggal 22 Maret 2014 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Siak ;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Siak Drs. H. Teten Effendi tertanggal 25 Maret 2014 ;
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima penyerahan lahan Suparno kepada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Siak tertanggal 25 Maret 2014 ;
1 (satu) lembar Perjanjian Perdamaian antara PT BKM dengan Suparno, SH tertanggal 26 Maret 2014 ;
1 (satu) lembar surat PT Balai Kayang Mandiri yang ditujukan kepada Kapolres Siak Nomor : 022/BKM/IV/2014 tertanggal 04 April 2014 perihal : Permohonan Pencabutan Laporan Kepolisian No : SPTL/32-B/III/2014/SPK II ;
1 (satu) berkas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 03 Tahun 2005 tentang Pemecahan dan Pembentukan Desa di Kecamatan Siak ;
1 (satu) lembar peta hasil pengukuran dan pemetaan batas desa di Kecamatan Siak Kabupaten Siak yang merupakan lampiran dari Perda No. 03 Tahun 2005 ;
1 (satu) lembar peta hasil pengambilan ordinat Peninjauan Setempat (PS)/Sidang lapangan tanggal 17 April 2015 yang diploting berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No : 173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986 ;
1 (satu) berkas Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.57/Menhut-II/2013 tentang Penetapan Batas Areal Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Tanaman PT. Balai Kayang Mandiri Blok Minas I Seluas 3.289 (tiga ribu dua ratus delapan puluh sembilan) hektar, blok Minas II seluas 5.381 (lima ribu tiga ratus delapan puluh satu) hektar dan blok tasik besar serkap seluas 7.844 (tujuh ribu delapan ratus empat puluh empat) hektar di Kabupaten Siak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar awalnya pada tahun 2010 Saksi Pungut yang merupakan mantan Kepala Desa Jayapura, Kec. Bunga Raya, Kab. Siak pergi ke Pekanbaru untuk membeli mesin pembajak sawah dan pada saat itu Saksi Pungut satu mobil dengan Supaat; ----------------------------------
Bahwa benar Supaat adalah seorang konsultan yang dapat proyek dari Pemda Siak untuk mengerjakan tapal batas desa yang saat itu hendak pergi ke Pekanbaru untuk membuat laporan kerja;
Bahwa benar Saksi Pungut kenal dengan Terdakwa sejak tahun 2003 pada saat Terdakwa menjabat sebagai Kapolsek Sungai Apit di Siak dan pada saat itu Saksi menjabat sebagai Kepala Desa Jayapura;
Bahwa benar Saksi Pungut berasal satu kampung dengan Terdakwa sehingga memiliki hubungan kekeluargaan yang dekat dengan Terdakwa;
Bahwa benar setelah sampai di Pekanbaru Saksi Pungut menghubungi Terdakwa dan mengatakan kepada Terdakwa untuk dibantu dana, akan tetapi Terdakwa mengatakan sedang tidak ada dana;
Bahwa benar sekitar jam 2 kemudian Saksi ditelepon oleh Terdakwa untuk mampir ke rumah Terdakwa dan Saksi pergi bersama dengan Supaat datang ke rumah Terdakwa;
Bahwa benar di rumah Terdakwa tersebut Supaat berkenalan degan Terdakwa dan kemudian Supaat mengatakan sedang bekerja di Siak untuk mengukur tapal batas desa; ---
Bahwa benar Supaat kemudian membuka laptop dan mengatakan banyak lahan yang masih kosong di daerah Bunga Raya dan kalau Terdakwa mau ambil yang masih kosong bisa saja dan kemudian Pungut menawarkan lahan yang dimilinya kepada Terdakwa seluas 20 hektar; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar beberapa waktu kemudian Saksi Pungut, Saksi A. Rahim selaku Kepala Desa Buantan Besar dan Saksi Suwanto selaku Sekretaris Desa datang ke rumah Terdakwa di Pekanbaru untuk menjelaskan lahan tersebut; -----------------------------------------------------------
Bahwa benar Saksi A. Rahim menjelaskan bahwa kelompok tani di Buantan Besar akan mengajukan pembebasan lahan untuk masyarakat kepada Menteri kehutanan; ---------------
Bahwa benar beberapa waktu kemudian Terdakwa pergi ke lokasi lahan bersama dengan Saksi Maryanto dan setelah sampai di lokasi lahan tersebut Terdakwa bertemu dengan Supaat, Saksi A. Rahim dan Saksi Suwanto; ---------------------------------------------------------------
Bahwa benar kondisi lahan tersebut adalah sudah bersih dan siap tanam dan Supaat menggunakan GPS untuk mengecek lahan tersebut seluas 20 hektar; ----------------------------
Bahwa benar pada saat itu di lokasi lahan tersebut tidak plang maupun tanda area konsesi PT. Balai Kayang Mandiri maupun tanda kawasan hutan; ---------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa kemudian membeli lahan seluas 20 hektar tersebut dengan surat tanah berbentuk SKRPT sebanyak 20 buah, dimana setiap SKRPT untuk 2 hektar lahan ------
Bahwa benar Terdakwa kemudian membayar Rp. 10.000.000- (sepuluh juta rupiah) untuk 10 (sepuluh) buah SKRPT; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar sekitar tahun 2011 Saksi A. Rahim, Saksi Suwanto dan Supaat datang ke rumah Terdakwa di Pekanbaru untuk meminta kekurangan pembayaran atas 10 SKRPT sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); ----------------------------------------------------------
Bahwa benar dalam pertemuan tersebut Supaat menghidupkan laptopnya dan membuka peta lahan masyarakat di Desa Buanntan Besar dan kemudian Supaat bersama dengan Saksi A. Rahim menawarkan lahan kepada Terdakwa dan Terdakwa kemudian tertarik; -----
Bahwa benar beberapa hari kemudian Terdakwa menyuruh Saksi Taryono untuk mengecek ke lokasi dan sesampainya di lokasi, lahan ditunjukkan oleh beberapa orang perangkat desa dan kondisi lahan tersebut berupa semak belukar dan tidak ada pohon besar, tetapi terdapat banyak plang nama atas nama KOMATSU; ----------------------------------------------------
Bahwa benar Saksi Taryono kemudian melaporkan hal tersebut kepada Terdakwa dan kemudian Terdakwa menanyakan hal tersebut kepada Saksi A. Rahim dan kemudia dijawab oleh Saksi A. Rahim bahwa lahan tersebut tidak ada masalah karena KOMATSU tidak terdaftar di Desa Buantan Besar; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa benar lahan tersebut luasnya 242 hektar dan kemudian atas lahan tersebut dibuatlah 121 SKPRT dimana proses pembuatan SKRPT tersebut adalah Saksi Sugeng Sulistiyo diperintahkan oleh Saksi A.Rahim untuk membuat dan mengetik SKRPT atas nama Terdakwa dan keluarganya, dan setelah selesai diketik oleh Saksi Sugeng Sulistiyo, Saksi Suwanto diperintahkan Kades A.Rahim untuk menuliskan nomor register SKRPT tersebut dan setelah ditulis dalam buku register desa, SKRPT tersebut kemudian ditandatangani oleh Saksi A.Rahim selaku Kelapa Desa Buantan Besar saat itu;
Bahwa benar kemudian ke-121 SKRPT tersebut diserahkan oleh Saksi A. Rahim dan Saksi Suwanto di Wisma Badarusamsi Pekanbaru kepada Terdakwa danTerdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 90.000.000,- ( sembilan puluh juta rupiah ) kepada Saksi A. Tahim; ----------
Bahwa benar 121 SKRPT tersebut adalah atas nama Terdakwa, Saiman, Predy, Hasmiralda, M. Iqbal, Retno Pratiwi, Seno Prayogo, Ekowati, Maryanto, Feriyanto dan Lastono yang merupakan keluarga Terdakwa; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar nama-nama yang tercantum dalam SKRPT tersebut tidak semuanya meyerahkan KTP dalam pembuatan SKRPT tersebut; --------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa menawarkan lahan sebanyak 12 hektar kepada Saksi Saiman dan Saksi Saiman memberi uang sebanyak Rp.20.000.000,- (dua puluh juta) kepada Terdakwa;
Bahwa benar Terdakwa pada tahun 2011 menawarkan tanah seluas 18 hektar kepada Saksi Seno Prayogo dengan mengganti biaya pengurusan surat sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dan Saksi Seno Prayogo pernah memberikan uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta) kepada Terdakwa untuk biaya perawatan kelapa sawit;
Bahwa benar Saksi Ekowati pernah ditawarkan untuk membeli tanah seluas 14 hektar oleh Terdakwa pada tahun 2011 dan Saksi Ekowati kemudian menghubungi orang tuanya di Jawa dan selanjutnya mengirimkan uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) untuk mengurus SKRPT sebanyak 7 buah; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada tahun 2011 Saksi A. Rahim pernah datang ke Kandis untuk menemui Terdakwa yang saat itu sedang berada di rumah Saksi Ali Rahmat Munthe. Kemudian Saksi A. Rahim menawarkan tanah di daerah Buantan Besar dimana Saksi A.Rahim mengatakan disitu akan dibangun pesantren dari Arab. Atas penjelasan Saksi A. Rahim tersebut Saksi Ali Rahmat Munthe kemudian tertarik untuk membeli seluas 50 hektar; -----------------------------
Bahwa benar Saksi Ali Rahmat Munte kemudian memberikan uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sebagai tanda jadi untuk kesepakatan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per suratnya; ---------------------------------------------------------------
Bahwa benar sekitar satu bulan kemudian Saksi A. Rahim dan Saksi Suwanto datang kembali ke Kandis dengan membawa 25 SKRPT dan Saksi Ali Rahmat Munte kemudian menyerahkan uang pelunasan sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), sehingga total yang dibayarkan adalah Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah); ------------------
Bahwa benar sekitar 2 tahun sesudahnya Saksi Ali Rahmat Munte menyuruh Saksi Arifin untuk mengecek lahan tersebut dan selanjutnya Saksi Ali Rahmat Munte menitipkan lahannya kepada Terdakwa untuk dikerjakan dengan memberi uang pembersihan lahan, penanaman dan perawatan; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar setelah setelah 121 SKRPT sudah jadi kemudian Saksi A. Rahim pergi ke Pekanbaru dan kemudian menyerahkan semua SKRPT tersebut kepada Terdakwa di sebuah hotel di Pekanbaru; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar biaya pembuatan 121 persil SKRPPT tersebut adalah sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan telah diserahkan Terdakwa kepada Saksi A. Rahim;
Bahwa benar uang Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) yang Saksi A. Rahim terima dari Terdakwa tersebut kemudian dibagikan untuk Saksi Suwanto selaku Sekdes sebesar Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), untuk Saksi Sugeng Sulistiyo selaku Ketua RT 01 sebesar Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dan untuk Saksi Harun selaku Ketua RW 02 sebesar Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dan sisanya lebih kurang Rp 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) untuk Saksi A. Rahim;
Bahwa benar setelah itu Terdakwa mulai membersihkan lahan tersebut dengan meyuruh Saksi Taryono dan beberapa orang yang dipekerjakan Terdakwa untuk membersihkan lahan dan mulai menanami sawit; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar bibit sawit tersebut sebelum masuk ke lahan diturunkan dan dikumpulkan di warung Saksi Rasno yang merupakan rumah terdekat dengan lahan yang dikerjakan Terdakwa dan kemudian dibawa dengan menggunakan sepeda motor oleh pekerja Terdakwa yang bernama Waluyo; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar sekitar bulan Desember 2013 Terdakwa mulai membangun pondok/camp sebanyak 2 buah dan mushola yang terbuat dari kayu dan beratapkan seng dengan menyuruh Saksi Ajianto untuk mengerjakannya; --------------------------------------------------------
Bahwa benar Saksi Ajianto mendapat upah sebesar Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah dari Terdakwa; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar tim dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Siak berdasarkan Surat Perintah Tugas Kadishutbun Kab. Siak Nomor : 094-522/UP/SPT/RD/2014/0207 tanggal 19 Maret 2014 dengan didampingi dari pihak Penyidik dan pihak perusahaan PT. Balai Kayang Mandiri melakukan pengecekan ke lapangan dan diperoleh hasil :
Titik koordinat berupa lintang dan bujur sebanyak 11 (sebelas) titik sesuai dengan Berita Acara Hasil Peninjauan Lapangan terhadap dugaan Okupasi di Saluran Suplesi dan Areal PT. Balai Kayang Mandiri bersama Tim Polres Siak; ---------------------------------
Areal terdapat kebun kelapa sawit seluas lebih kurang 80 hektar, 5 (lima) rumah papan, 1 (satu) musholla, tebangan dan kanal; ----------------------------------------------------
Bahwa areal yang diduga diduduki dan dikerjakan oleh Terdakwa di Desa Tasik Betung Kec. Sungai Mandau Kab. Siak tersebut merupakan areal konsesi PT. Balai Kayang Mandiri berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.20/Menhut-II/2007 tentang Pembaharuan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) atas areal hutan produksi seluas + 22.250 (dua puluh dua ribu dua ratus lima puluh) hektar di Provinsi Riau; -----------------------------------------------------
Bahwa Pengambilan titik koordinat yang ahli lakukan seluruhnya sebanyak 11 (sebelas) titik. Dengan Hasil Pemeriksaan : Titik Koordinat no 1,2,3,4,6,7,8,9,10 setelah diploting ke Peta TGHK diketahui berada pada kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Minas seluas 228,23 hektar dan Kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil selulas 49,53 hektar sehingga totalnya adalah 277,75 Hektar. Titik Koordinat no 5 setelah diploting ke Peta TGHK diketahui berada pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Minas seluas 89,74 hektar; ---------------------------------------------------------
Bahwa benar pada tanggal 21 Maret 2014 Saksi Marjohan dari PT. Balai Kayang Mandiri (PT. BKM) melaporkan Terdakwa kepada penyidik Polres Siak karena diduga menguasai dan mengerjakan kawasan hutan PT. BKM; --------------------------------------------------------------
Bahwa benarpada tanggal 26 Maret 2014 terjadi perdamaian antara Terdakwa dengan PT. BKM yang dibuat secara tertulis yang isinya Terdakwa tidak mengerjakan dan menduduki lagi areal tersebut; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar PT. Balai Kayang Mandiri (PT. BKM) tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai areal konsesinya; --------------------------------------------------------
Bahwa benar selain Terdakwa banyak masyarakat yang berkebun sawit di area konsesi PT. BKM maupun Kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil; ------------------------------------------
Bahwa benar Saksi A. Rahim ketika untuk 2 (dua) tahun selama Saksi menjadi Kepala Desa Buantan Besar sudah lebih dari 700 (tujuh ratus) SKRPT yang Saksi terbitkan dan Saksi sudah tidak ingat lagi berapa SKRPT yang Saksi terbitkan selama Saksi menjadi Kepala Desa selama 5 tahun;
Bahwa benar untuk orang pribadi atau pekebun dengan luas tanah 25 (dua puluh llima) hektar atau lebih yang melakukan kegiatan usaha perkebunan wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B); -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu dakwaan Pertama : Pasal 17 ayat (2) huruf (b) jo. Pasal 92 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakkan Hutan atau Kedua : Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 3 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 7 Jo. Pasal 8 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT. 140/9/2013 tanggal 30 September 2013 tentang Pedoman Perijinan Usaha Perkebunan; maka pembuktiannya langsung ditujukan pada dakwaan mana yang menurut pandangan dan penilaian yuridis memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) huruf (b) Jo Pasal 92 ayat (1) huruf a Uundang-Undang R.I Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakkan Hutan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri; ------------------------------------------------
Di dalam kawasan hutan; -------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 1. Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah siapa saja selaku subyek hukum, pendukung hak serta kewajiban, serta dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta di persidangan Terdakwa yaitu : SUPARNO, SH.MH telah membenarkan identitas sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan sehingga dalam hal ini tidak terjadi error in persona. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
2. Unsur “Melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri”
Menimbang, bahwa yang dimaksud perkebunan menurut Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 jo. Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat; --------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan Terdakwa Suparno, SH.MH pada sekitar tahun 2010 telah membeli atau mengganti rugi lahan milik Supaat seluas 20 hektar yang pada waktu itu dikatakan oleh Supaat berlokasi di daerah Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. Beberapa waktu kemudian Saksi Pungut, Saksi A. Rahim selaku Kepala Desa Buantan Besar dan Saksi Suwanto selaku Sekretaris Desa datang ke rumah Terdakwa di Pekanbaru untuk menjelaskan lahan tersebut. Kemudian Terdakwa pergi ke lokasi lahan bersama dengan Saksi Maryanto dan setelah sampai di lokasi lahan tersebut Terdakwa bertemu dengan Supaat, Saksi A. Rahim dan Saksi Suwanto. Kondisi lahan tersebut adalah sudah bersih dan siap tanam dan Supaat menggunakan GPS untuk mengecek lahan tersebut seluas 20 hektar; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa kemudian membeli lahan seluas 20 hektar tersebut dengan surat tanah berbentuk SKRPT sebanyak 20 buah, dimana setiap SKRPT untuk 2 hektar lahan. Terdakwa kemudian membayar Rp. 10.000.000- (sepuluh juta rupiah) untuk 10 (sepuluh) buah SKRPT. Bahwa sekitar tahun 2011 Saksi A. Rahim, Saksi Suwanto dan Supaat datang ke rumah Terdakwa di Pekanbaru untuk meminta kekurangan pembayaran atas 10 SKRPT sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan dalam pertemuan tersebut Supaat menghidupkan laptopnya dan membuka peta lahan masyarakat di Desa Buantan Besar dan kemudian Supaat bersama dengan Saksi A. Rahim menawarkan lahan kepada Terdakwa dan Terdakwa kemudian tertarik. Beberapa hari kemudian Terdakwa menyuruh Saksi Taryono untuk mengecek ke lokasi dan sesampainya di lokasi, lahan ditunjukkan oleh beberapa orang perangkat desa dan kondisi lahan tersebut berupa semak belukar dan tidak ada pohon besar, tetapi terdapat banyak plang nama atas nama KOMATSU. Saksi Taryono kemudian melaporkan hal tersebut kepada Terdakwa dan kemudian Terdakwa menanyakan hal tersebut kepada Saksi A. Rahim dan kemudian dijawab oleh Saksi A. Rahim bahwa lahan tersebut tidak ada masalah karena KOMATSU tidak terdaftar di Desa Buantan Besar; -----------
Menimbang, bahwa lahan yang ditunjukkan dan ditawarkan oleh Saksi A. Rahim kepada Terdakwa luasnya 242 hektar dan kemudian atas lahan tersebut dibuatlah 121 SKPRT (vide bukti Penuntut Umum), dimana proses pembuatan SKRPT tersebut adalah Saksi Sugeng Sulistiyo diperintahkan oleh Saksi A.Rahim untuk membuat dan mengetik SKRPT atas nama Terdakwa dan keluarganya, dan setelah selesai diketik oleh Saksi Sugeng Sulistiyo, Saksi Suwanto diperintahkan Kades A.Rahim untuk menuliskan nomor register SKRPT tersebut dan setelah ditulis dalam buku register desa, SKRPT tersebut kemudian ditandatangani oleh Saksi A.Rahim selaku Kepala Desa Buantan Besar saat itu. Sebanyak 121 SKRPT tersebut adalah atas nama Terdakwa, Saiman, Predy, Hasmiralda, M. Iqbal, Retno Pratiwi, Seno Prayogo, Ekowati, Maryanto, Feriyanto dan Lastono yang merupakan keluarga Terdakwa. Kemudian ke-121 SKRPT tersebut diserahkan oleh Saksi A. Rahim dan Saksi Suwanto di Wisma Badarusamsi Pekanbaru kepada Terdakwa danTerdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 90.000.000,- ( sembilan puluh juta rupiah ) kepada Saksi A. Rahim; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa keseluruhan lahan yang dikuasai Terdakwa berdasarkan SKPRT yang dimiliki Terdakwa sejak sekitar tahun 2011 adalah sekitar 262 hektar. Setelah itu Terdakwa mulai membersihkan lahan tersebut dengan meyuruh Saksi Taryono dan beberapa orang yang dipekerjakan Terdakwa untuk membersihkan lahan dan mulai menanami sawit. Bahwa bibit sawit tersebut sebelum masuk ke lahan diturunkan dan dikumpulkan di warung Saksi Rasno yang merupakan rumah terdekat dengan lahan yang dikerjakan Terdakwa. Bibit tersebut dimasukkan dalam kantong plastik atau polybek dan kemudian dibawa dengan menggunakan sepeda motor oleh pekerja Terdakwa yang bernama Waluyo. Pada sekitar bulan Desember 2013 Terdakwa mulai membangun pondok/camp sebanyak 2 buah dan mushola yang terbuat dari kayu dan beratapkan seng dengan menyuruh Saksi Ajianto untuk mengerjakannya; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa sebagai orang yang menguasai lahan yaitu : membersihkan lahan, menanam tanaman sawit di atas lahan tersebut dan merawatnya, kemudian membangun pondok dan mushola untuk para pekerjanya, menurut Majelis Hakim termasuk dalam kategori melakukan kegiatan perkebunan; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Khairul Huda. Spsi. Msi bahwa untuk orang pribadi atau pekebun dengan luas tanah 25 (dua puluh lima) hektar atau lebih yang melakukan kegiatan usaha perkebunan wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) sejak tahap pratanam, karena yang dimaksud usaha budi daya tanaman perkebunan merupakan serangkaian kegiatan pratanam, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan dan sortasi. Bahwa sebagaimana sudah diuraikan di atas bahwa lahan yang diusahakan oleh Terdakwa dengan tanaman kelapa sawit berdasarkan SKRPT yang dimiliki Terdakwa adalah sekitar 262 hektar. Oleh karenanya Terdakwa harus memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B); ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan bahwa selama proses pemeriksaan di persidangan Terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin usaha perkebunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 98/Permentan/OT.140/9/ 2013 tentang Pedoman Perijinan Usaha Perkebunan. Oleh karenanya dapat disimpulkan bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan kegiatan perkebunan. Berdasarkan uraian pertimbangan di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan kegiatan perkebunan tanpa ijin Menteri. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum dan keyakinan; -------------------------------------------------------------------
3. Unsur di dalam kawasan hutan; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud kawasan hutan menurut ketentuan Pasal 1angka 2 adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Berdasarkan bukti surat yang diajukan oleh Penuntut Umum dan juga keterangan Ahli Ahmady Zulhanafiah Nasution, S.Hut, M.Si bahwa untuk Provinsi Riau telah ada penunjukan kawasan hutan secara keseluruhan (TGHK) sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986 tentang Penunjukan Areal Hutan Di Wilayah Propinsi Dati I Riau sebagai Kawasan Hutan. Bahwa untuk wilayah yang telah ditata batas, maka telah dilakukan pemetaan kawasan hutan, karena hasil tata batas tersebut dituangkan dalam bentuk Berita Acara Tata Batas dan lampirannya adalah peta hasil tata batas kawasan hutan; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan pada tanggal 19 Maret 2014 tim dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Siak, berdasarkan Surat Perintah Tugas Kadishutbun Kab. Siak Nomor : 094-522/UP/SPT/RD/2014/0207 dengan didampingi dari pihak penyidik dan pihak perusahaan PT. Balai Kayang Mandiri melakukan pengecekan ke lapangan di lahan yang dikuasai oleh Terdakwa. Dalam pengecekan di lapangan ditemukan bahwa di lokasi tersebut telah terdapat kegiatan perkebunan kelapa sawit dan terdapat 2 pondok kayu serta 1 mushola. Selanjutnya Ahli Ahmady Zulhanafiah Nasution, S.Hut, M.Si mengambil titik koordinat dengan menggunakan GPS sebanyak 12 titik dan diketahui luasnya adalah 433,35 Hektar, yang mana terbagi dalam 2 lokasi dengan perincian sebagai berikut :
titik 1 sampai dengan titik 6 berada pada lokasi I seluas 33,03 hektar;
titik 7 sampai dengan titik 12 berada pada lokasi II seluas 400,32 Hektar. ------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Peta Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan menjadi Kawasan Hutan di Propinsi Riau pada Lampiran Surat Keputusan Menteri Kahutanan RI Nomor : SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014, lokasi lahan yang dikuasai seluas 433,35 hektar tersebut berada pada :
Kawasan Suaka Margasatwa (SM) seluas 181,44 hektar;
Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 52,60 hektar;
Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) seluas 199,31 hektar;
titik koordinat 1 sampai dengan titik koordinat 10 tersebut di atas berada di dalam kawasan HPT Minas yang telah diberikan izin kepada PT. Balai Kayang Mandiri telah dilakukan penetapan areal kerjanya sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.57/Menhut-II/2013 tanggal 23 Januari 2013, sedangkan kawasan hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil telah ditata batas sesuai Berita Acara Tata Batas tanggal 8 September 1997 dan disahkan tanggal 8 Oktober 1998 namun masih dalam proses penetapan; ---------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “di dalam kawasan hutan” telah terpenuhi menurut hukum dan keyakinan, oleh karenanya pembelaan atau pledooi Penasehat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Penuntut Umum dan agar Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum haruslah ditolak; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 17 ayat (2) huruf (b) Jo Pasal 92 ayat (1) huruf a Uundang-Undang R.I Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakkan Hutan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena dakwaan pertama telah terbukti maka dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum tidak perlu dibuktikan lagi; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya; ----------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam pemidanaan, mengenai jenis pidana (strafsoort) dan tentang cara bagaimana pidana dilaksanakan (strafmodus) telah diatur dalam undang-undang. Tugas hakim adalah menentukan berat ringannya pidana (strafmaat) pada diri Terdakwa dalam interval ancaman pidana yang telah ditentukan dalam undang-undang. Dalam menentukan strafmaat tersebut Hakim wajib memperhatikan motif dan tujuan dilakukannya tindak pidana, sikap batin Terdakwa, riwayat hidup dan keadaan sosial ekonomi Terdakwa, dampak pidana terhadap Terdakwa dan pandangan masyarakat terhadap tindak pidana. Hal tersebut bertujuan agar putusan yang dijatuhkan oleh Hakim dapat mencerminkan tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Selain itu pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa haruslah berdasarkan pada tujuan pemidanaan, dimana pemidanaan bukanlah suatu pembalasan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa. Pemidanaan bertujuan sebagai pembinaan bagi Terdakwa untuk dapat mengembalikan dan mengantar Terdakwa mengembangkan dirinya sebagai warga negara yang bertanggungjawab bagi kehidupan keluarga, bangsa dan negara; -------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana melakukan kegiatan perkebunan tanpa ijin Menteri di dalam kawasan hutan. Berdasarkan fakta hukum di persidangan Majelis Hakim melihat dan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa dasar penguasaan lahan oleh Terdakwa adalah adanya penawaran dari Supaat yang merupakan konsultan yang dapat proyek untuk mengerjakan tapal batas di Kabupaten Siak. Bahwa Supaat meyakinkan Terdakwa dengan membuka peta dari laptop dan menjelaskan tentang peta tersebut. Selanjutnya Kepala Desa Buantan Besar pada saat itu yaitu Saksi A. Rahim juga sangat berperan, dalam hal ini sangat aktif menawarkan lahan tersebut kepada Terdakwa. Kepala Desa yang seharusnya mengerti betul mengenai batas dan keadaan wilayahnya justru mengeluarkan surat-surat atas tanah yaitu Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah (SKRPT) di atas lahan yang termasuk dalam kawasan hutan. Dalam kurun waktu 2 tahun Saksi A. Rahim menjadi Kepala Desa Buantan Besar yaitu tahun 2010 dan 2011, telah menerbitkan lebih dari 700 SKRPT. Dalam 5 tahun masa jabatannya dapat dipastikan sudah ribuan SKRPT yang sudah diterbitkan Saksi A. Rahim. Perbuatan ini tentunya sangat merugikan orang lain karena biaya penerbitan SKRPT tidaklah murah dan dapat menyebabkan orang yang mendapatkan SKRPT tersebut mendapatkan masalah hukum seperti Terdakwa dalam perkara ini; -------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa bahwa ternyata di sekitar areal kawasan hutan dimana Terdakwa menguasai lahan tersebut, ternyata banyak orang yang menguasai lahan dengan mengusahakan tanaman kelapa sawit yang luasnya mencapai ribuan hektar. Untuk menjamin keadilan dan kepastian dalam penegakan hukum serta untuk mencegah timbulnya kerusakan hutan maka seharusnya semua orang-orang yang menguasai lahan dalam kawasan hutan harus diproses menurut ketentuan hukum yang berlaku; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kondisi awal lahan pada awal Terdakwa mengusahakan lahan tersebut pada sekitar tahun 2011 adalah sebagian besar ditumbuhi semak belukar dan sudah tidak terdapat tanaman-tanaman atau pohon besar sebagaimana semestinya dalam suatu kawasan hutan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penebangan pohon atau perambahan kawasan hutan sudah terjadi jauh sebelum tahun 2011. Perbuatan Terdakwa ini baru mulai diketahui pada tahun 2014. Berdasarkan hal tersebut Majelis Hakim melihat sangat lemahnya pengawasan hutan oleh instansi yang berwenang. Jika pengawasan hutan dilakukan secara maksimal maka jika terjadi perambahan atau okupansi akan segera cepat diketahui sehingga perusakan hutan akan dapat dicegah. Dalam hal ini ribuan hektar hutan rusak karena lemahnya pengawasan. Selanjutnya menurut putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 21 Februari 2012, bahwa kawasan hutan tersebut tidak cukup hanya ditunjuk dan atau ditetapkan melainkan harus melalui proses pengukuhan kawasan hutan. Menunjuk beberapa tindak pidana yang sudah Majelis Hakim tangani termasuk dalam perkara aquo, bahwa ternyata masalah batas kawasan hutan di lapangan tidaklah terlalu jelas dan dimengerti masayarakat. Hal ini sangat rawan menimbulkan permasalahan hukum sehingga masalah batas kawasan hutan harus segera dibenahi; ---------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana yang dipandang cukup adil bagi Terdakwa sebagaimana dalam amar putusan di bawah nanti. Selain itu bahwa dakwaan pertama yaitu Pasal 17 ayat (2) huruf (b) jo. Pasal 92 ayat (1) huruf a UU.RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakkan Hutan, juga menerapkan pidana tambahan yaitu denda sehingga Majelis Hakim akan menetapkan besarnya denda yang harus dibayar oleh Terdakwa dan pidana pengganti berupa kurungan dalam amar putusan di bawah; -----------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena masa penahanan kota yang dijalani Terdakwa telah berakhir sejak tanggal 16 Mei 2015 sedangkan Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimanayang didakwakan kepadanya, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k jo. Pasal 193 ayat (2) KUHAP maka untuk menjamin agar putusan ini dapat dilaksanakan sebelum memiliki kekuatan hukum yang tetap, maka beralasan hukum diperintahkan agar Terdakwa segera ditahan; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan Penuntut Umum di persidangan bukti berupa :
1 (satu) buku register SKPRT tahun 2010 warna biru hitam.
1 (satu) buku register SKPRT tahin 2011 warna biru hitam.
Karena barang bukti tersebut adalah arsip Pemerintah Desa Buantan Besar maka berdasarkan ketentuan Pasal 194 jo. Pasal 46 KUHAP maka Majelis Hakim menetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Desa Buatan Besar melalui Saksi Suwanto.
20 (dua puluh) polibek berisi bibit tanaman sawit.
2 (dua) pokok tanaman sawit yang berumur lebih kurang 2 (dua) tahun.
20 (dua puluh) polibekberisi tanah hitam.
2 (dua) lembar seng.
3 (tiga) batang pipa paralon warna putih.
kayu yang berbentuk papan dan broti bekas pondok yang dibongkar.
121 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah yang telah dilegalisir.
Karena barang bukti tersebut merupakan barang yang diperunakan untuk melakukan tindak pidana maka berdasarkan ketentuan Pasal 194 KUHAP jo. Pasal 39 KUHP maka Majelis Hakim menetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya lebih memahami peraturan perundang-undangan; ------------------------------------------------------------------------------------------
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa memiliki itikad baik untuk menyerahkan lahan tersebut kepada Kadishutbun Kabupaten Siak agar diperuntukkan sesuai aturan hukum, sebagaimana dituangkan dalam surat pernyataan yang terdakwa tandatangani pada tanggal 22 Maret 2014; -------------------
Terdakwa mengaku terus terang sehingga tidak menyulitkan jalannya persidangan; ----------
Terdakwa belum pernah dihukum; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 KUHAP haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah; -----------------------------
Memperhatikan, Pasal 17 ayat (2) huruf (b) Jo Pasal 92 ayat (1) huruf a Uundang-Undang R.I Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakkan Hutan serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; --------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SUPARNO, SH.MH tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kegiatan perkebunan tanpa ijin Menteri di dalam kawasan hutan” sebagaimana dalam dakwaan pertama; ----------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUPARNO, SH.MH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; -----------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -----------------------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa ditahan; -----------------------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buku register SKPRT tahun 2010 warna biru hitam; --------------------------------------
1 (satu) buku register SKPRT tahin 2011 warna biru hitam; ---------------------------------------
Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Buatan Besar melalui Saksi Suwanto; ---------------
20 (dua puluh) polibek berisi bibit tanaman sawit; --------------------------------------------------
2 (dua) pokok tanaman sawit yang berumur lebih kurang 2 (dua) tahun; ---------------------
20 (dua puluh) polibek berisi tanah hitam; -----------------------------------------------------------
2 (dua) lembar seng; ----------------------------------------------------------------------------------------
3 (tiga) batang pipa paralon warna putih.; -------------------------------------------------------------
Kayu yang berbentuk papan dan broti bekas pondok yang dibongkar; -------------------------
121 persil fotocopy surat keterangan riwayat tanah yang telah dilegalisir; -------------------
Dimusnahkan. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura pada hari SENIN, tanggal 25 Mei 2015 oleh: SORTA RIA NEVA,SH. MHum. sebagai Hakim Ketua Majelis, ALFONSUSNAHAK, SH. dan RUDY WIBOWO, SH. MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan tersebut diucapksn dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS, tanggal 28 Mei 2015 oleh : SORTA RIA NEVA,SH. MHum. sebagai Hakim Ketua Majelis, ALFONSUSNAHAK, SH dan DESBERTUA NAIBAHO, SH sebagai Hakim Anggota Majelis dengan dibantu oleh : ARYUDIWAN, SH. MH, Panitera Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, dan dihadiri oleh ENDAH PURWANINGSIH, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura serta dihadapan Terdakwa dengan didampingi Penasehat Hukumnya; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim – Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ALFONSUS NAHAK, SH. SORTA RIA NEVA, SH. MHum.
DESBERTUA NAIBAHO, SH.
Panitera,
ARYUDIWAN, SH. MH.
ARYUDIWAN, SH. MH.