PERDATA : 20/PDT/2011/PT. BJM
Putusan PT BANJARMASIN Nomor PERDATA : 20/PDT/2011/PT. BJM
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Jalan Veteran No.9 RT.00 /RW.00
Also in 5 other cases
Kabul
P U T U S A N
Nomor 20/PDT/2011/PT.BJM.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
--------- Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan di Banjarmasin, yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara perdata pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :--------------------
1. Dr. Hj. YURNAWATI Binti H. MAKMUR AMBERI, pekerjaan Dokter/ PNS ;-----------------------------------------------------------------------------------------
2. Ir. LUKMAN RIANDI, pekerjaan wiraswasta ;-------------------------------------
3. MARWAN MAKMUR, pekerjaan wiraswasta, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri serta mewakili Dr. Hj. Yurnawati Binti H. Makmur Amberi dan Ir. Lukman Riandi tersebut diatas berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 28 April 2010 dan Surat Ijin Kuasa Insidentil dari Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin tertanggal 10 Mei 2010, yang ketiganya bertempat tinggal di Jalan Jend. A. Yani Km 3,5 Nomor: 136 dan 134 RT. 03, Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING - semula PARA PENGGUGAT; -----
LAWAN :
PT. KIMIA FARMA (Persero) JAKARTA cq. PT KIMIA FARMA APOTEK JAKARTA cq. KIMIA FARMA APOTEK 61 VETERAN yang berkedudukan dan berkantor di jalan Veteran No.51 Banjarmasin, yang dalam hal ini diwakili oleh kuasanya SYAMSU SALADIN, SH. Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor SYAMSU SALADIN, SH & REKAN yang berkantor di Jalan Soetoyo S Komp. Saleh Rt.37 No.36 Banjarmasin, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 April 2010, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING - semula TERGUGAT ;----------------------------------------------------
--------- PENGADILAN TINGGI tersebut ;-------------------------------------------------------------------- Telah membaca berkas perkara dan surat - surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;------------------------------------------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARANYA
--------- Menerima dan mengutip keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 24 Nopember 2010 Agustus 2009 Nomor 57/Pdt.G/2010/PN.Bjm, yang amarnya berbunyi sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI : ---------------------------------------------------------------------------
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;------------------------------------
DALAM PROVISI : -----------------------------------------------------------------------------
Menyatakan tuntutan provisi Para Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA: ---------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;---------------------------
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 711.000,00 ( tujuh ratus sebelas ribu Rupiah ) ;------------------------------
--------- Menimbang, bahwa dari Akta Permohonan Banding No. 57/Pdt.G/2010/PN.Bjm. tanggal 06 Desember 2010 yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Banjarmasin, ternyata pada tanggal 06 Desember 2010 Pembanding - semula Para Penggugat melalui Kuasanya telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 24 Nopember 2010 Nomor 57/Pdt.G/2010/PN.Bjm. permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan yaitu Terbanding - semula Tergugat pada tanggal 9 Desember 2010 ;---
-----------Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut pihak Pembanding - semula Para Penggugat telah mengajukan memori banding, tertanggal 3 Januari 2011 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin pada tanggal 5 Januari 2011 ;-------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa memori banding tersebut telah diberitahukan dengan disertai penyerahan salinannya kepada Terbanding - semula Tergugat melalui kuasanya, SYAMSU SALADIN, SH. pada tanggal 10 Januari 2011 ;-------------------------------------
---------Menimbang, bahwa sehubungan dengan memori banding dari pihak Pembanding - semula Para Penggugat tersebut, Terbanding - semula Tergugat telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 20 Pebruari 2011 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjamasin tanggal 23 Pebruari 2011 ;-----------------
---------Menimbang, bahwa Kontra Memori Banding dari Terbanding - semula Tergugat telah diberitahukan kepada Pembanding - semula Penggugat melalui Kuasanya sebagaimana Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding tertanggal 24 Februari 2011 ;--------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, kepada pihak yang bersengketa telah diberikan kesempatan untuk membaca dan mempelajari berkas perkara (inzage), sebagimana relaas pemberitahuan tentang hal itu yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarmasin masing-masing tertanggal 09 Pebruari 2011 untuk Pembanding - semula Penggugat dan untuk Terbanding - semula Tergugat ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
TENTANG HUKUMNYA
--------- Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding - semula Para Penggugat, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat - syarat yang ditentukan Undang - undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut dapat diterima ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa alasan keberatan Para Pembanding - semula Para Penggugat sebagaimana diuraikan dalam memori bandingnya tersebut diatas pada pokoknya sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI :--------------------------------------------------------------------------------------
--------- Bahwa alasan dan pertimbangan hukum yang telah dikemukakan oleh Hakim tingkat pertama (hal. 36) yang telah menolak eksepsi Tergugat atas dasar yang diuraikan di dalamnya adalah sudah tepat ;-------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :-------------------------------------------------------------------------
Bahwa Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama dibawah No. 57/Pdt.G/2010/PN.Bjm, menyatakan menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atas dasar bahwa memperhatikan bukti P.3 s/d P.14 atau bukti T.4 A s/d T.22 B Majelis Hakim berpendapat bahwa pihak Tergugat telah bertindak sebagaimana mestinya terhadap kewajibannya dalam memenuhi prestasi dalam bidang Perjanjian Kerjasama Operasional (KSO) dalam hal pengelolaan Apotek, praktek dokter dan usaha kesehatan lainnya dengan membagi hasil dan melaporkan secara berkala kepada Para Penggugat sebagaimana yang telah ditentukan dalam pasal 4 Perjanjian Kerjasama No. 5 tanggal 11 Oktober 2001 …. dstnya (hal 55) dan dalam pertimbangan selanjutnya, bahwa Hakim Pengadilan pertama berpendapat bahwa apa yang didalilkan para Penggugat jika Tergugat telah wansprestasi adalah mengenai tidak dipenuhinya kewajiban Tergugat atas kesepakatan yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama No. 5 tanggal 11 Oktober 2001 sebagaimana dalam Akta yang dibuat dihadapan Oerip Mochlasin Soemarto, SH Notaris di Banjarmasin khususnya pasal 3 mengenai Hak dan Kewajiban Pihak Kedua yaitu pada ayat 4 yang menyebutkan Pihak Kedua menjalankan pengelolaan Apotek secara profesional, transparan dan jujur, oleh karena Tergugat mengalami kerugian karena kecilnya tingkat kenaikan omzet Apotek yang berdampak pada bagi hasil yang diterima para Penggugat setiap bulannya yang disebabkan pengelolaan Apotek yang tidak dilakukan secara profesional oleh Tergugat (hal 56 alenia ke-2) dan berikutnya Majelis Hakim berpendapat, bahwa apabila pengelolaan secara profesional itu termasuk prestasi yang harus dilaksanakan, maka perlu dilihat apakah ada ukuran yang disepakati untuk menterjemahkan ukuran profesional dalam menyediakan ruang praktek dokter sekian banyak dengan ukuran tertentu, menyediakan dokter spesialis dengan jumlah tertentu dan lain sebagainya, bahwa karena dalam perjanjian tersebut tidak mengatur secara jelas apa-apa saja yang dikualifikasikan mengenai profesional dan tidak profesional, maka Majelis Hakim menilai batasannya tidak jelas dan hanya berupa penafsiran semata, karena tujuan dari perjanjian yang dibuat adalah demi kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut untuk mencapai tujuan bersama sehingga isi perjanjian tersebut dapat dilaksanakan tanpa meraba lagi mengenai setiap detail isi perjanjian tersebut, sehingga Majelis Hakim menilai maka tidak bisa dikatakan ada prestasi yang harus dilaksanakan terkait dengan pengelolaan secara profesional tersebut (hal. 56 alenia ke-3 bersambung ke hal 57) ;----------------------
Bahwa Pembanding tidak sependapat dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan pertama tersebut sebagaimana dipertimbangkan dalam putusannya (hal. 55 dan 56) terhadap objek apa yang dipersengketakan dan sudah tidak sejalan dengan apa yang disepakati menurut ketentuan yang tertuang dalam Akta yang dibuat dihadapan Oerip Mochlasin Soemarto, SH Notaris di Banjarmasin No. 5 tanggal 11-10-2001 yang merupakan dasar hukum yang melandasi gugatan Para Pembanding ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam perikatan yang tertuang dalam Akta Perjanjian Kerjasama No. 5 tanggal. 11-10-2001 yang telah di sepakati tersebut yang isinya berbunyi, sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua berkehendak untuk mengadakan perjanjian kerjasama sewa menyewa dengan tambahan KSO Pengelolaan Apotek, Praktek Dokter/ Dokter Spesialis dan Usaha Kesehatan lainnya yang berlokasi di Jalan Achmad Yani Km. 3,5 Nomor 134 Rukun Tetangga 3 Banjarmasinm, Kelurahan Karang Mekar, Banjarmasin Timur yang diberi nama sebagai APOTEK KIMIA FARMA Nomor : 120, sedangkan pada Pasal 3 mengenai HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA ayat 4 berbunyi : Pihak Kedua menjalankan pengelolaan Apotek secara profesional, transparan dan jujur ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
4. Bahwa jika disimak secara teliti dalam Akta Perjanjian Kerjasama No : 5 Tgl 11-10-2001, maka terdapat adanya dua perikatan y.i tambahan KSO Pengelolaan Apotek, Praktek Dokter / Dokter Spesialis dan Usaha Kesehatan lainnya dan Pasal 3 ayat 4 y.i : Pihak Kedua menjalankan pengelolaan Apotek secara profesional, transparant dan jujur merupakan dua perbuatan hukum yang masing-masing berdiri sendiri, walaupun merupakan satu kesatuan yang dituangkan dalam Akta Perjanjian Kerjasama No. 5 Tgl 11-10-2001 ;--------------------------------
5. Bahwa memperhatikan ketentuan yang tertuang dan disepakati bersama dalam Akta Perjanjian Kerjasama No. 5 Tgl 11-10-2001 sebagaimana diuraikan diatas, sehingga patut untuk dikaji bahwa apakah perbuatan Terbanding dapat dikualifikasi sebagai tindak perbuatan wansprestasi (ingkar janji) sebagaimana yang didalilkan Pembanding dalam gugatannya yang dituntut untuk memenuhi kewajibannya ataukah sebaliknya yang dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim berpendapat bahwa pihak Tergugat telah bertindak sebagaimana mestinya terhadap kewajibannya dalam memenuhi prestasi dalam bidang Perjanjian Kerjasama Operasional (KSO) dalam hal pengelolaan Apotek, praktek Dokter dan usaha kesehatan lainnya (hal 55 alenia ke-1), dan dalam pertimbangan berikutnya menyatakan, segala dalil-dalil Para Penggugat sepanjang mengenai wansprestasi yang dilakukan Tergugat adalah tidak beralasan hukum (hal 58 alenia ke-1) ;------------------------------------------------------------------------------------------
6. Bahwa dengan apa yang diuraikan dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pertama tersebut, disini telah nampak dengan jelas membuktikan adanya ketidaktelitian dan ketidak seriusan bahkan bertolak belakang dalam meneliti dan menilai segala sesuatunya khususnya mengenai fakta-fakta hukum dalam persoalan yang dihadapi dalam perkara ini, sebagaimana Pembanding uraikan dan dapat dilihat dibawah ini :----------------------------------------------------------
Bahwa Majelis Hakim bersangkutan dalam pertimbangan hukumnya berpendapat bahwa mengenai Perjanjian Kerjasama No. 5 tanggal 11-10-2001 sebagaimana dalam Akta yang dibuat dihadapan Oerip Mochlasin Soemarto, SH Notaris di Banjarmasin khususnya pada konteks yang menyangkut tambahan KSO Pengelolaan Apotek, Praktek Dokter dan Usaha Kesehatan lainnya, maka menurut Majelis Hukum perlu dilihat lebih jauh lagi apakah pengelolaan secara profesional itu termasuk prestasi yang harus dilaksanakan ? Jika memang harus dilaksanakan maka menurut Majelis Hakim perlu dilihat lagi apakah ada ukuran yang disepakati untuk menterjemahkan ukuran profesional tersebut, seperti misalnya telah ditentukan profesional dalam menyediakan ruang praktek dokter sedemikian banyak dengan ukuran tertentu, harus menyediakan Dokter Spesialis dengan jumlah tertentu dan lain sebagainya ( hal. 53 alenia ke-2) ;-----------------------------------------------------------
Bahwa terlepas dari apa yang dikemukakan Majelis Hakim bersangkutan tentang definisi profesional sebagaimana diuraikan diatas. Tetapi yang jelas yang menjadi permasalahan dan yang seharusnya mendapat penilaian Majelis Hakim bersangkutan dalam memberi pertimbangan hukumnya y.i : berdasarkan fakta hukum sudah secara jelas dan terbukti dan sesuai berdasarkan hasil pemeriksaan setempat pada tanggal 01 Oktober 2010 (hal. 34) ternyata atau kenyataannya bahwa dari 4 ruang praktek dokter hanya diisi 2 dokter itupun ruang praktek dokter BARU DISEDIAKAN tahun 2006 yang berarti selama masa perjalanan Perjanjian Kerjasama yang disepakati tersebut setelah berjalan hampir selama = 5 (lima) tahun (2002 s/d 2006) baru dilaksanakan membuka ruang praktek dokter, padahal sebagaimana yang dituangkan dalam Akta Perjanjian Kerjasama No. 5 tanggal 11-10-2001 yang isinya berbunyi : sewa menyewa dengan tambahan KSO Pengelolaan Apotek, Praktek Dokter/Dokter Spesialis dan Usaha Kesehatan lainnya seharusnya begitu apotek dibuka segera dilaksanakan ;----------------------------------------------
Bahwa dengan apa yang terurai diatas, maka jelaslah adanya tindak perbuatan yang dapat dikualifikasi sebagai WANSPRESTASI, karena telah memenuhi dan melanggar salah satu unsur yang disyaratkan dari tiga macam melanggar perjanjian sebagaimana yang menurut definisi Majelis Hakim bersangkutan y.i : 3. Debitur melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat (lihat hal. 50 baris ke-3) ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa dengan demikian jelas pula seperti yang dituangkan dalam pasal 3 ayat 4 bahwa dalam menjalankan pengelolaan Apotek secara TIDAK profesional ;---------------------------------------------------------------------------------------
Dengan apa yang Pembanding kemukakan terurai di atas dan terbuktikannya fakta hukum adanya Wansprestasi yang dilakukan Terbanding sehingga tidak ada relevansinya lagi untuk menterjemahkan dan membahas apa yang menjadi ukuran profesional sebagaimana dalam pertimbangan Majelis Hakim bersangkutan yang menurut pendapatnya menyatakan bahwa, karena dalam perjanjian tersebut tidak mengatur secara jelas apa-apa saja yang di kualifikasikan mengenai profesional dan tidak profesional, Majelis Hakim menilai batasannya tidak jelas dan hanya berupa penafsiran semata, sedangkan menurut hemat Pembanding bahwa dalam casus in casu bahwa rumusan perbuatan apa sebagai melanggar tersebut yang dilakukan Terbanding telah nampak dengan jelas dan bukan hanya berupa kata-kata atau suatu penafsiran yang akan menimbulkan ketidak pastian hukum ;----------------------------------------------------------
7. Bahwa Pembanding berpendirian, karena Pembanding dengan bukti-bukti telah dapat membuktikan dalil gugatan bahwa Tergugat - Terbanding telah ingkar janji (Wansprestasi) sehingga Akta Perjanjian Kerjasama No. 5 tanggal 11-10-2001 yang dibuat dihadapan Oerip Mochlasin Soemarto, SH Notaris di Banjarmasin berdasarkan atas alasan sebagaimana yang dituangkan dalam Akta No. 5 tanggal 11-10-2001 Pasal 5 ayat 2 (mengenai Sanksi-Sanksi) dan sesuai pula ketentuan pasal 1267 KUHPdt sebagai akibat dari adanya Wansprestasi yang dilakukan Terbanding, maka pihak Pembanding dapat meminta agar perikatan tersebut dibatalkan dan hal ini sesuai pula yang diminta diangka 3 dalam petitum gugatan para penggugat ;--------------------------------------------------------------------------
----------Dari segala apa yang diuraikan diatas, Pembanding - semula Para Penggugat meminta Kepada PENGADILAN TINGGI DI BANJARMASIN untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor : 57/Pdt.5/2010/PN Bjm. tanggal 24 Nopember 2010 dengan memberikan putusan, sebagai berikut :---------------------------
Menerima permohonan banding dari para Penggugat / Pembanding ;-----------
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor : 57/Pdt.G/2010/PN.Bjm, tanggal 24 Nopember 2010, dengan mengadili sendiri yang pada pokoknya mengabulkan gugatan Pembanding - semula Para Penggugat diatas ;------------------------------------------------------------------------------
ATAU SETIDAK-TIDAKNYA :----------------------------------------------------------------------
--------- Memberi keputusan lain yang dianggap patut dan adil dalam suatu peradilan yang baik dan benar ;----------------------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa atas alasan keberatan Pembanding - semula Penggugat tersebut, Terbanding - semula Tergugat telah menanggapi sebagaimana diuraikan dalam kontra memori banding tanggal 20 Pebruari 2011 yang pada pokoknya isinya sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa apa yang termuat di dalam pertimbangan hukum putusan sudah benar dan kuasa hukum Terbanding - semula Tergugat sependapat dengan pertimbangan hukum tersebut ;-------------------------------------------------------------
Bahwa perkara in casu yang diajukan oleh Pemnading - semula Penggugat dengan dalil Terbanding - semula Tergugat telah melakukan wan prestasi yaitu tidak melaksanakan perjanjian kerjasama No. 5 tanggal 11 Oktober 2001 pasal 3 dan 4 yang diantaranya menentukan bahwa Pihak Kedua wajib menjalankan pengelolaan apotek secara profesional, transparan dan jujur ;----
Bahwa menurut Terbanding - semula Tergugat pengertian profesional menurut norma bahasa yang artinya yang bersangkutan dengan profesi/ keahlian/kepandaian, sehingga bila dikaitkan dengan perjanjian maka perlu ditinjau lebih jauh apa yang dimaksud profesional, berdasarkan fakta-fakta Tergugat telah melaksanakan perjanjian sesuai dengan yang tertuang dalam perjanjian ; bahwa dengan fakta-fakta tersebut maka apa yang tertuang dalam putusan dengan pertimbangan hukum sebagaimana termuat dalam halaman 56 alinea kedua sudah benar dan tepat ;--------------------------------------------------
Bahwa alasan banding nomor 4 yang menyatakan didalam perjanjian terdapat dua perikatan, adalah pendapat yang salah dan keliru, karena dalam perjanjian isinya hanya ada satu hal yaitu perjanjian kerjasama dimana tiap-tiap pihak harus melaksanakan kewajiban masing-masing, dan fakta hukum berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Terbanding - semula Tergugat yang juga sama dengan yang diajukan oleh Pembanding - semula Penggugat maka Tergugat telah melaksanakan semua yang telah diperjanjikan dan tidak melanggar apa yang dilarang didalam perjanjian sehingga tidak beralasan menyatakan Terbanding - semula Tergugat telah wan prestasi ;-------------------
Bahwa alasan banding nomor 6 Pembanding - semula Penggugat salah menafsirkan pengertian profesional dengan ruang praktek dokter yang terisi hanya dua ruang praktek dokter, kita lihat isi perjanjian pasal 3 ayat 4, pihak kedua (Tergugat) menjalankan pengelolaan apotek secara profesional di dalam pasal tersebut apakah ada tertuang wajib bagi Tergugat untuk mengisi ruang praktek dokter dan apakah dalam perjanjian ada sanksi hukum bagi Terbanding - semula Tergugat apabila tidak mengisi ruang praktek dokter, ternyata dalam perjanjian tidak ada batasan dan kewajiban bagi Terbanding - semula Tergugat untuk mengisi ruang praktek dokter. Sehingga alasan Penggugat - semula Pembanding menyatakan karena ruang praktek dokter tidak terisi semua lalu dinyatakan Terbanding - semula Tergugat wan prestasi karena dikatakan tidak profesional adalah salah dan keliru ;-------------------------
Bahwa dalil gugatan dan alasan banding yang menyatakan kalau Terbanding - semula Tergugat wan prestasi karena tidak profesional adalah semua berupa penafsiran yang tidak jelas ukuran, batasan sehingga patut dan pantas gugatan untuk dinyatakan ditolak ;----------------------------------------------------------
--------- Bahwa berdasarkan alasan tersebut diatas Terbanding - semula Tergugat minta agar Pengadilan Tinggi memutuskan menolak gugatan Pembanding - semula Penggugat dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 24 Nopember 2010 N0. 57/Pdt.G/2010/PN.Bjm. ;---------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa setelah mempelajari dengan teliti dan seksama berita acara persidangan, pembuktian dari pihak - pihak yang bersengketa dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin, tanggal 24 Nopember 2010 No. 57/Pdt.G/2010/PN.Bjm., yang dimohonkan banding, maka Pengadilan Tinggi telah mendapatkan fakta-fakta hukum sebagai berikut :-----------------------------------------------
Bahwa Pembanding - semula Para Penggugat mendalilkan bahwa orang tuanya bernama Hj. Maswiyah binti H. Hila semasa hidupnya yang diwakili oleh Dr.Hj.Yurnawati, telah membuat perjanjian dengan Terbanding - semula Tergugat tentang sewa-menyewa bangunan di Jl. A. Yani Km.3,5 RT. 03 No. 134, Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur dan Kerja sama operasional Apotik di atas tanah tersebut yang tertuang dalam Akta Perjanjian Kerjasama No. 5 tanggal 11 Oktober 2001 ;--------------------------------
Bahwa yang menjadi dasar gugatan Pembanding - semula Para Penggugat adalah kesepakatan / perjanjian yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama No. 5 tanggal 11 Oktober 2001 sebagaimana termuat dalam Akta yang dibuat Oerip Mochlasin Soemarto, SH. Notaris di Banjarmasin, khususnya Pasal 3 mengenai Hak dan Kewajiban Pihak Kedua dalam hal ini Terbanding - semula Tergugat, yaitu pada point 4 yang menyebutkan “pihak kedua menjalankan pengelolaan Apotek secara profesional, transparan dan jujur”;----------------------
Bahwa Perjanjian Kerjasama no.5 tanggal 11 Oktober 2001 Akta yang dibuat Oerip Mochlasin Soemarto, SH. Notaris di Banjarmasin pada pokoknya berisi kerja sama sewa-menyewa dengan tambahan KSO Pengelolaan Apotek, Praktek Dokter/Dokter Spesialis dan Usaha Kesehatan lainnya yang berlokasi di Jalan Achmad Yani Kilometer 3,5 Nomor 134 RT.3, Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur ;--------------------------------------------------
Bahwa kerja sama sewa-menyewa dengan tambahan KSO tersebut untuk masa sewa KSO selama 10 (sepuluh) tahun terhitung mulai tanggal 1 Januari 2002 sampai dengan 1 Januari 2012 ;-----------------------------------------------------
Bahwa usaha Apotik tersebut telah berjalan sejak Perjanjian Kerjasama no.5 tanggal 11 Oktober 2001 sebagaimana dalam Akta yang dibuat di hadapan Oerip Mochlasin Soemarto, SH. Notaris di Banjarmasin ditanda tangani ;-------
Bahwa dalam perjalanan perjanjian tersebut hingga gugatan Para Penggugat ini diajukan, Pembanding - semula Para Penggugat merasa Terbanding - semula Tergugat tidak memenuhi kewajibannya seperti apa yang diperjanjikan dalam kesepakatan / perjanjian yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama no.5 tanggal 11 Oktober 2001 khususnya Pasal 3 mengenai Hak dan Kewajiban Pihak Kedua yaitu pada point 4 yang menyebutkan “pihak kedua menjalankan pengelolaan Apotek secara profesional, transparan dan jujur”. Pembanding - semula Penggugat merasa mengalami kerugian karena kecilnya tingkat kenaikan omzet Apotek yang berdampak pada kecilnya bagi hasil yang diterima Pembanding - semula Para Penggugat setiap bulannya ;---
Bahwa setelah Majelis Hakim tingkat pertama melaksanakan pemeriksaan setempat, dalam bangunan yang dijadikan Apotik tersebut antara lain terdapat :
Ruangan Praktek Dr. Darwin (Dr. Penyakit Dalam) yang sekarang dalam keadaan kosong ;-----------------------------------------------------------------------------
Ruangan Praktek Dr. Bambang A. Sp. OG (Dr. Spesialis Kandungan) ;-------
Ruangan Praktek Dr. Noor Maziyati Ninda (Dr. Umum) ;---------------------------
Ruang Laboratorium yang sekarang berfungsi sebagai gudang ;----------------
Kamar Kecil (Toilet) ;------------------------------------------------------------------------
Ruang Mushola ;------------------------------------------------------------------------------
Ruang mesin genset (mesin listrik) ;----------------------------------------------------
Ruangan berfasilitas AC dan TV ;--------------------------------------------------------
Ruang peracikan obat ;---------------------------------------------------------------------
Ruang penerimaan resep Dokter ;------------------------------------------------------
Ruang / tempat tunggu ;-------------------------------------------------------------------
Ruang pelayanan obat ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama menyatakan menolak gugatan Pembanding - semula Para Penggugat dengan pertimbangan yang pada pokoknya bahwa istilah profesiaonal dalam perjanjian tersebut tidak ada ukuran yang pasti dan tidak disebutkan dengan perbuatan konkrit/nyata, karenanya pemenuhannya juga menjadi tidak jelas ;---------------------------------
Bahwa karena ukuran dari profesional, transparan dan jujur tersebut tidak jelas, maka tidak dapat dengan mudah menyatakan Terbanding - semula Tergugat berbuat ingkar janji ;-------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka Penmgadilan Negeri menolak gugatan Pembanding - semula Penggugat ;--------------------------------
--------- Menimbang, bahwa dari fakta - fakta hukum tersebut diatas Pengadilan Tinggi selanjutnya mempertimbangkan sebagai berikut ;------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa maksud gugatan Pembanding - semula para Penggugat adalah sebagaimana telah disebutkan dimuka ;-------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin membuka persidangan yang diantaranya telah melakukan sidang di tempat obyek sengketa, Majelis Hakim telah menemukan fakta bahwa di dalam bangunan yang disewa oleh Terbanding - semula Tergugat telah terdapat :-----------------------------------
Ruangan Praktek Dr. Darwin (Dr. Penyakit Dalam) yang sekarang dalam keadaan kosong ;----------------------------------------------------------------------------
Ruangan Praktek Dr. Bambang A. Sp. OG (Dr. Spesialis Kandungan) ;------
Ruangan Praktek Dr. Noor Maziyati Ninda (Dr. Umum) ;--------------------------
Ruang Laboratorium yang sekarang berfungsi sebagai gudang ;---------------
Kamar Kecil (Toilet) ;------------------------------------------------------------------------
Ruang Mushola ;-----------------------------------------------------------------------------
Ruang mesin genset (mesin listrik) ;----------------------------------------------------
Ruangan berfasilitas AC dan TV ;-------------------------------------------------------
Ruang peracikan obat ;----------------------------------------------------------------------
Ruang penerimaan resep Dokter ;-------------------------------------------------------
Ruang / tempat tunggu ;--------------------------------------------------------------------
Ruang pelayanan obat ;--------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya telah mempertimbangkan sah dan tidaknya perjanjian antara orang tua Pembanding - semula Para Penggugat, Perjanjian Kerjasama Nomor 5 tanggal 11 Oktober 2001, dengan mendasarkan pada pasal 1313, 1320, 1330, 1337, 1338 KUH Perdata, yang selanjutnya berpendapat bahwa Perjanjian Kerjasama Nomor 5 tanggal 11 Oktober 2001 adalah sah ;-----------------------------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim tingkat pertama telah pula mempertimbangkan hal yang menjadi dasar tuntutan Pembanding - semula Penggugat yaitu kewajiban Terbanding - semula Tergugat sebagaimana tertuang dalam pasal 3 angka 4 Perjanjian Kerjasama No. 5 tanggal 11 Oktober 2001 yang berbunyi : “Pihak Kedua menjalankan pengelolaan Apotek secara profesional, transparan dan jujur” pada pokoknya :-------------------------------------------------------------
bahwa Majelis Hakim akan mendefinisikan apa yang diartikan mengenai “Profesional”. Profesional dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia secara umum mengandung arti kata “bersangkutan dengan profesi ; dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya ;--------------------------
bahwa setelah Majelis Hakim meneliti dan mencermati secara seksama isi dari Perjanjian Kerjasama no.5 tanggal 11 Oktober 2001 sebagaimana dalam Akta yang dibuat di hadapan Oerip Mochlasin Soemarto, SH. Notaris di Banjarmasin (vide Bukti P-2 / T-3), Majelis Hakim tidak menemukan adanya pendefinisian mengenai apa yang diartikan “Profesional” dalam Akta tersebut, sehingga Majelis Hakim menilai sampai sejauh mana Para Penggugat mendefinisikan bahwa Tergugat tidak profesional dalam menjalankan pengelolaan Apotek yang dijalankannya sesuai dengan profesi dan keahliannya ;-------------------------------------------------------------------------------
bahwa karena dalam perjanjian tersebut tidak mengatur secara jelas apa saja yang dikwalifikasikan mengenai profesional dan tidak profesional maka Majelis Hakim menilai batasannya tidak jelas dan hanya berupa penafsiran semata, karena tujuan dari Perjanjian yang dibuat adalah demi kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut untuk mencapai tujuan bersama sehingga isi perjanjian tersebut dapat dilaksanakan tanpa meraba lagi mengenai setiap detail isi perjanjian tersebut ;
Bahwa Majelis Hakim tidak menemukan adanya ukuran profesional yang telah ditentukan oleh Para Penggugat dan Tergugat dalam perjanjian tersebut, sehingga Majelis Hakim menilai tidak bisa dikatakan ada prestasi yang harus dilaksanakan terkait dengan pengelolaan secara profesional tersebut ;------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan tingkat banding berpendapat bahwa profesional, transparan dan jujur merupakan kata sifat yang tidak dapat diukur secara pasti tanpa ada point-point yang harus dipenuhi untuk dapat dikatakan profesional, transparan dan jujur ;-------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan yang diuraikan diatas, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan Pengadilan Negeri telah tepat dan benar dan karenanya diambil alih sebagai pertimbangan sendiri dalam memeriksa dan mengadili perkara ini ;-------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa dengan demikian alasan keberatan Pembanding - semula Penggugat tidaklah cukup berharga untuk mengubah atau membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 24 Nopember 2010 Nomor 57/Pdt.G/2010/PN.Bjm. yang dimohonkan banding tersebut, karenanya putusan tersebut harus dikuatkan ;------------------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Pembanding - semula Penggugat ditolak, maka Pembanding - semula para Penggugat harus dihukum untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding akan disebutkan dalam diktum putusan ini ;------------------------------------------
--------- Mengingat, pasal 199 R.Bg. jo. Ketentuan Titel VII Rv, dan pasal - pasal dari undang - undang yang bersangkutan ;-------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding - semula Para Penggugat tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 24 Nopember 2010 Nomor 57/Pdt.G/2010/PN.Bjm. yang dimohonkan banding tersebut ;--------
Menghukum Pembanding - semula Para Penggugat untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah) ;------------------------------
-----------Demikian diputuskan dalam rapat permusyawatan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan di Banjarmasin, pada hari RABU, TANGGAL DELAPAN BELAS MEI, TAHUN DUA RIBU SEBELAS, oleh kami H.M. MAS’UD HALIM, SH. MH. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan selaku Hakim Ketua, MULIJANTO, SH. dan MUHAMMAD YUSUF, SH. M.Hum. masing-masing selaku Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan di Banjarmasin tertanggal 3 Maret 2011 Nomor 20/Pen.Pdt/2011/PT.BJM, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini pada peradilan tingkat banding, dan pada hari itu juga putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri para Hakim Anggota, Hj. HALIDAH, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara ;-------------------------
Hakim Ketua,
ttd
H. M. MAS’UD HALIM, SH.MH
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
ttd ttd
MULIJANTO, SH MUHAMMAD YUSUF, SH. M.Hum
Panitera Pengganti,
ttd
Hj. HALIDAH, SH.
Perincian biaya :
Meterai putusan......................Rp. 6.000,00
Redaksi putusan.....................Rp. 5.000,00
Pemberkasan.........................Rp. 139.000,00
Jumlah …………….................Rp. 150.000,00
(seratus lima puluh ribu Rupiah)