44/PDT/2015/PT.PLG
Putusan PT PALEMBANG Nomor 44/PDT/2015/PT.PLG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Jl. Bay Salim/Bendungan No.2/50,RT.002,Kel.Sekip Jaya,Kec.Kemuning,Palembang.
Also in 3 other cases
MENGUATKAN
P U T U S A N
Nomor 44 / PDT / 2015 / PT.PLG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
DAVID CASIDI M YAKIN : Umur 33 Tahun, Jenis Kelamin Laki-Laki, Pekerjaan, Direktur CV. Usaha Karya Musi, Alamat Jln.Sultan Agung No.54 RT.02 RW. 02, Kelurahan I Ilir, Palembang, dalam hal ini diwakali Kuasa Hukumnya kepada INDRI DUNGTJIK,SH., Advokat/ Penasihat Hukum yang berkantor di Jalan KHA. Azhari No.184 RT.09, Kelurahan 13 Ulu Waspada, Palembang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Nopember 2013, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT.
----- L A W A N -----
PT. KIJANG SAKTI CONTRACO : Beralamat di Jalan Bay salim/ Bendungan No.2/50 Palembang selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula TERGUGAT;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 3 Nopember 2014 Nomor : 201/Pdt.G/2013/PN.Plg.;
TENTANG DUDUK PERKARA
Pembanding semula Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 16 Desember 2013 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 20 Desember 2013 dan dicatat dalam register induk perkara perdata gugatan dengan Nomor : 201/Pdt.G/2013/PN.Plg., telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2008 telah disepakati dan ditandatangani Surat Perintah Kerja No : 04/SPK/KSC/X/2008 antara Penggugat David Casidi selaku direktur CV. Usaha Karya Musi dengan Tergugat DJUNAEDI selaku direktur PT. Kijang Sakti Contraco., dalam hal ini Penggugat sebagai Sub Kontraktor untuk meneruskan pekerjaan orang lain yang tidak selesai, atau melaksanakan sebagian dari pekerjaan pembangunan jembatan Pulau Kidak Tahap I di sungai Rawas Kecamatan Rawas Kabupaten Musi Rawas dengan total biaya sebesar Rp. 575.000.000,00. (bukti P.1).
Bahwa sesuai surat perintah kerja hurup (b) alat-alat yang telah disepakati untuk melakukan pekerjaan sudah penggugat mobilisasi kelokasi, dan pekerjaan tersebut sekitar 2 (satu) bulan telah selesai 50 % lebih, namun ada satu titik pilar tidak dapat penggugat lakukan pemancangan karena tidak bisa masuk dan jika dipaksakan pilar tersebut akan miring ternyata dilokasi banyak batu gunung, hal tersebut merupakan paktor alam yang tentunya diluar kehendak penggugat.
Bahwa setelah berkoordnasi baik dengan tergugat maupun dengan pengawas dari Dinas PU Bina Marga Kabupaten Musi Rawas disepakati untuk melakukan pemancangan tersebut harus menggunakan alat lain, dan alat tersebut tidak termasuk dalam perjanjian Surat perintah kerja antara penggugat dengan tergugat. Sehingga untuk melanjutkan pekerjaan pemancangan tersebut tergugat memutuskan untuk mencari sub kontraktor yang lain.
Bahwa antara penggugat dengan tertgugat telah sepakat bahwa hasil pekerjaan penggugat yang sudah mencapai 50 % lebih akan dibayar setengah bagian dari nilai kontrak yaitu Rp. 575.000.000,00. : 2 = Rp. 287.500.000,00. – DP. Rp. 100.000.000,00 = 187.500.000,00. (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Yang harus penggugat terima.
Bahwa pada tanggal 13 Nopember 2008 penggugat pinjam uang kepada tergugat sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan bunga 6,50% perbulan. Dengan jaminan Sertipikat Hak Milik No. 2418 Tahun 1986 Surat Ukur No.1640 Tahun 1985. Luas tanah 14.600 M2.
Bahwa pinjaman uang tersebut telah penggugat bayar bunga sampai tanggal 12 Pebruari 2009 (selama 2 bulan) Rp. 250.000.000,00 X 6.50 % X 2 = sebesar Rp. 32.500.000.00,
Bahwa pada bulan Pebruari 2009 telah diadakan perhitungan oleh tergugat dimana uang hasil proyek diakumulasikan dengan uang pinjaman sehingga penggugat pada Bulan Pebruari 2009 harus membayar kepada tergugat sebesar Rp. 103.125.000,00 (seratus tiga juta setarus dua puluh lima ribu rupiah) bukti P.2.
Bahwa Penggugat pada waktu itu tidak mau bayar karena menurut perhitungan penggugat uang yang harus penggugat bayar yaitu : pinjaman Rp. 250.000.000,00. Dikurangi uang hasil proyek Rp. 187.500.000,00. Jadi Penggugat harus bayar = Rp. 62.500.000,00.
Bahwa setelah berjalan 22 bulan yaitu Oktober 2011 penggugat khawatir akan keberadaan sertipikat tersebut, kemudian penggugat sering datang kekantor tergugat untuk menyelesaikan permasalahan ini, namun penggugat tidak pernah brtemu dengan tergugat, penggugat hanya bisa bertemu dengan sekretaris tergugat yaitu ibu TETRI yang notabenenya tidak dapat mengambil keputusan.
Bahwa pada bulan Nopember 2011 melalui kuasa hukum penggugat mensomasi tergugat, dan ditanggapi oleh kuasa hukum tergugat agar persoalan ini diselesaikan secara musyawarah, namun sampai gugatan ini diajukan tidak ada penyelesaian, dan lebih parah lagi bulan September 2013 tergugat mengeluarkan rincian bahwa penggugat harus membayar Kepada Tergugat sebesar Rp. 1.127.500.000. (satu milyar seratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah. (bukti P.3)
Bahwa dengan dikeluarkannya rincian hutang tersebut, mengindikasikan bahwa tergugat dengan sengaja mengulur-ulur waktu untuk mencari keuntungan dan atau untuk menguasai sertipikat tanah tersebut.
Bahwa perbuatan Tergugat mengulur-ulur waktu untuk mencari keuntungan dan atau menguasai sertipikat tersebut, secara hukum adalah perbuatan melawan hukum. (Onrechtmatige daad).
Bahwa agar supaya gugatan dan tuntutan Penggugat tidak sia-sia, dan untuk menghindari agar sertipikat tersebut tidak dipindah tangankan, dengan ini Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas I.A. Palembang melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili dalam perkara ini berkenan untuk meletakkan sita terhadap Sertipikat hak milik penggugat No. 2418 tahun 1986 tanggal 01 Pebruari 1986 Surat Ukur No. 1640 tahun 1985 tanggal 20 September 1985 luas tanah 14.600 M2. Yang dijaminkan pada tergugat.
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat didasarkan atas bukti dan saksi yang kuat serta berdasarkan hukum, dengan ini Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas I.A. Palembang melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili dalam perkara ini berkenan menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad).
Bahwa untuk menjaga kewibawaan hukum dan agar Tergugat tidak lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini, maka Penggugat menuntut agar Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.00,-. (Seratus Ribu Rupiah) per hari terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai putusan ini dapat dijalankan.
Berdasarkan dalil-dalil yang Penggugat kemukakan diatas, Penggugat mohon dengan hormat kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas I.A. Palembang melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili dalam perkara ini berkenan memutuskan dengan amarnya :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini.
Menyatakan perbuatan Tergugat mengulur-ulur waktu untuk mencari keuntungan dan atau menguasai sertipikat tanah tersebut adalah perbuatan melawan hukum
Menyatakan bahwa keterlambatan pelunasan hutang oleh penggugat kepada tergugat bukanlah kesalahan tergugat.
Menghukum Tergugat agar menerima pembayaran sesuai perhitungan penggugat yaitu sebesar Rp. 62.500.000,00. (enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
Menghukum Tergugat dan atau siapapun juga yang memegang atau menguasai sertipikat hak milik penggugat No. 2418 tahun 1986 tanggal 1 Pebruari 1986 Surat Ukur No. 1640 tahun 1985 tanggal 20 September 1985. Untuk mengembalikan kepada penggugat Secara seketika.
Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.00,-. (seratus ribu rupiah) per hari apabila tergugat lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai putusan ini dapat dijalankan.
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun ada verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad)
Menghukum Tergugat agar membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat dan berpandangan lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).
Terhadap gugatan Pembanding semula Penggugat tersebut, Terbanding semula Tergugat telah mengajukan jawaban pada tanggal 12 Maret 2014 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Dalam Eksepsi
Bahwa penggabungan gugatan mengenai perhitungan terkait hubungan hukum sebagaiamana tertuang dalam Surat Perintah Kerja Nomor 04/SPK/KSC/X/2008 tanggal 15 Oktober 2008 yang dibuat dan di sepakati oleh TERGUGAT dengan PENGGUGAT dan gugatan mengenai SHM No.2418 Tahun 1986 Surat Ukur No.1640 Tahun 1985 atas nama pemegang hak ISKANDAR yang menjadi jaminan hutang PENGGUGAT senilai Rp.Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) menurut hukum acara tidak dapat dibenarkan.
Dalam Pokok Perkara
Bahwa jawaban dalam eksepsi TERGUGAT merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan jawaban dalam pokok perkara ini.
Bahwa TERGUGAT menolak dalil-dalil gugatan PENGGUGAT kecuali hal-hal yang diakui TERGUGAT secara tegas.
Bahwa antara TERGUGAT dengan PENGGUGAT memang memiliki hubungan hukum yang tertuang dalam Surat Perintah Kerja Nomor 04/SPK/KSC/X/2008 tanggal 15 Oktober 2008 dengan sebagaimana telah dikemukakan oleh PENGGUGAT dalam dalil gugatan pada poin 1 dan 2.
Bahwa TERGUGAT menolak dalil gugat PENGGUGAT poin 3 dan 4, karena tidaklah benar TERGUGAT mempunyai kewajiban membayar PENGGUGAT sebesar Rp.287.000.000,00. (dua ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) terhadap pekerjaan yang tidak diselesaikan sesuai ketentuan poin e Surat Perintah Kerja Nomor 04/SPK/KSC/X/2008 tanggal 15 Oktober 2008 yang menyatakan ”Pelunasan sisa pembayaran dari seluruh brongon akan dibayarkan setelah prestasi pisik pekerjaan pemancangan mencapai 100% terhadap nilai harga borongan yang dinyatakan dengan Berita Acara pemeriksaan pekerjaan yang dilakukan oleh kedua belah pihak”.
Bahwa TERGUGAT menolak dalil gugatan PENGGUGAT pada poin 5, karena antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT tidak pernah terjadi pinjam meminjam uang dengan nilai Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan jaminan SHM No. 2418 Tahun 1986 Surat Ukur No.1640 Tahun 1985 atas nama pemegang hak ISKANDAR, namun sebenarnya adalah TERGUGAT hanyalah pihak yang mempertemukan PENGGUGAT dengan Pr. JULI yang merupakan kenalan TERGUGAT, selanjutnya pada tanggal 13 Nopember 2008 antara PENGGUGAT dengan JULI telah terjadi kesepakatan untuk pinjam meminjam uang sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari Pr. JULI kepada PENGGUGAT yang dikenai bunga hutang sebesar 6,5% (enam setengah persen) setiap bulannya, dan sebagai jaminan PENGGUGAT menyerahkan SHM No. 2418 Tahun 1986 Surat Ukur No.1640 Tahun 1985 kepada Pr. JULI.
Bahwa TERGUGAT menolak dalil PENGGUGAT pada poin 6, yang pada intinya PENGGUGAT mengakui telah membayar bunga hutang sebesar 6,5% dari Hutang Pokok sebesar Rp. 250.000.000,- sebanyak 2 (dua) kali yang jumlah seluruhnya sebesar Rp. 32.500.000,00 (Tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yaitu hanya sampai bulan Februari 2009, karena uang tersebut bukan diterima oleh TERGUGAT melainkan diterima oleh Pr. JULI selaku pihak yang telah memberi pinjaman kepada PENGGUGAT.
Bahwa TERGUGAT menolak dalil PENGGUGAT pada poin 7, 8 dan 9 karena hingga saat ini antara TERGUGAT dengan PENGGUGAT tidak ada kesepakatan mengenai kewajiban PENGGUGAT terkait dengan pinjaman PENGGUGAT sebesar Rp.250.000.000,- yang dipinjam dari pr. JULI dan tidak pada tempatnya TERGUGAT menyerahkan Sertifikat yang menjadi jaminan karena dipegang oleh pr. JULI selaku pihak yang memberi pinjaman.
Bahwa TERGUGAT menolak dalil PENGGUGAT pada poin 10,11 dan 12 karena yang dikemukakan oleh TERGUGAT adalah perhitungan kewajiban PENGGUGAT terhadap Hutang Pokok senilai Rp. 250.000.000,- berikut bunga hutang sebesar 6,5% terhitung bulan Maret 2009 hingga sekarang sebagaimana kesepakatan antara PENGGUGAT selaku Peminjam dengan Pr. JUJLI selaku yang Meminjamkan apabila PENGGUGAT menginginkan Sertifikat yang menjadi jaminan hutang dikembalikan kepada PENGGUGAT dan secara hukum apa yang dilakukan oleh TERGUGAT tidaklah tepat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
Bahwa TERGUGAT menolak menolak dalil PENGGUGAT pada poin 13,14 dan 15, karena secara hukum TERGUGAT tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah didalilkan PENGGUGAT
Berdasarkan alasan-alasan yang dikemukakan oleh TERGUGAT dalam jawaban ini, maka selanjutnya TERGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini kiranya berkenan memutus perkara ini dengan amarnya menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT tidak dapat diterima;
Mengutip serta memperhatikan segala uraian yang termuat dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 3 Nopember 2014 Nomor 201/Pdt.G/2013/PN.Plg., yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Mengabulkan eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijkeverklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 701.000.00 (tujuh ratus satu ribu rupiah);
Telah membaca akte pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Palembang tanggal 14 Nopember 2014 Nomor : 201/Pdt/G/2013/PN.Plg., menerangkan bahwa IDRI DUNGTJIK, SH. selaku Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 3 Nopember 2014 Nomor : 201/Pdt.G/2013/PN.Plg., dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 19 Nopember 2014 sesuai dengan relaas pemberitahuan pernyataan banding Nomor : 201/PDT.G/2013/PN.PLG., Nomor : 76/Srt.Pdt.G.Bdg/2014.;
Membaca memori banding dari Pembanding semula Penggugat tertanggal 3 Desember 2014, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 8 Desember 2014 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan beserta salinannya kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 17 Desember 2014 sesuai dengan relaas penyerahan memori banding Nomor : 201/PDT.G/2013/PN.PLG.;
Telah membaca relaas pemberitahukan mempelajari berkas perkara untuk membaca dan memeriksa berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Palembang sesuai dengan relaas pemberitahuan membaca berkas perkara, kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 23 April 2015 dan kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 23 April 2015 masing-masing dengan Nomor : 201/PDT.G/2013/PN.PLG., Nomor : 76/Srt.Pdt.G.Bdg/2014.;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa sesuai Berita Acara sidang pada hari Senin tanggal 3 Nopember 2014 tentang pembacaan putusan perkara a quo tanggal 3 Nopember 2014 Nomor 201/Pdt.G/2013/PN.Plg., untuk Pembanding semula Penggugat hadir kuasanya sedangkan untuk Terbanding semula Tergugat hadir kuasanya di persidangan, oleh karena itu Pengadilan Tinggi Palembang berpendapat bahwa jatuh tempo pengajuan banding dihitung 14 (empat belas) hari setelah putusan perkara ini diucapkan dimana sesuai akta permohonan banding Nomor 201/Pdt.G/2013/PN.Plg. Pembanding semula Penggugat pada tanggal 14 Nopember 2014 telah mengajukan permohonan banding;
Menimbang, bahwa permohonan pemeriksaan dalam tingkat banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat dalam memori bandingnya telah mengemukakan alasan-alasan keberatan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa eksepsi Terbanding semula Tergugat sangatlah mengada-ada dan tidak berdasarkan hukum, sehingga judex factie telah keliru dalam mengadili dan menjadikan putusannya tidak relepan dan kontradiktif karena disatu pihak secara hukum membenarkan gugatan Pembanding semula Penggugat dipihak lain mengabulkan eksepsi Terbanding semula Tergugat;
Bahwa pertimbangan judex factie telah salah menerapkan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya karena opname pekerjaan borongan sub upah dibuat oleh Terbanding semula Tergugat secara sepihak dan Pembanding semula Penggugat tidak menyetujui dan tidak menandatangani surat tersebut;
Bahwa judex factie dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 11 alinea ke-5 dan halaman 12 sangatlah keliru dan menyesatkan, dengan jelas pada posita Pembanding semula Penggugat angka 5, Pembanding semula Penggugat pinjam uang dengan Terbanding semula Tergugat dengan jaminan sertifikat hak milik;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Pembanding semula Penggugat memohon Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan dengan amar membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 201/Pdt.G/2013/PN.Plg.;
Menimbang, bahwa sampai perkara ini diputus Terbanding semula Tergugat tidak mengajukan kontra memori banding;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan benar, cermat dan seksama, tidak ada yang keliru dan menyesatkan dalam pertimbangan hukumnya serta tidak salah dalam menerapkan hukum;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta salinan putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 3 Nopember 2014 Nomor 201/Pdt.G/2013/PN.Plg. dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang diajukan Pembanding semula Penggugat, yang ternyata tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim Tingkat Pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan demikian pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar dalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 3 Nopember 2014 Nomor 201/Pdt.G/2013/PN.Plg. dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding semula Penggugat tetap pihak yang kalah baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya;
Mengingat peraturan hukum dari peraturan perundangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor : 48 Tahun 2009 jo Undang-Undang Nomor : 49 Tahun 2009 dan RBg;
M E N G A D I L I
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 3 Nopember 2014 Nomor 201/Pdt.G/2013/PN.Plg. yang dimohonkan banding tersebut;
3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawarahan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2015 oleh kami SYAFWAN ZUBIR, SH.M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis, AGUS HARIYADI, SH.,MH. dan Dr.ERWIN MANGATAS MALALU, SH.,MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 10 Juni 2015 Nomor : 44/PEN/PDT/2015/PT.PLG untuk memeriksa dan memutus perkara ini dalam peradilan tingkat banding, putusan mana pada hari KAMIS tanggal 30 JULI 2015 diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam persidangan yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut serta LAILA JUMIYATI, SH.,MH. selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara dan Kuasa Hukumnya.
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA MAJELIS,
ttd. ttd.
1. AGUS HARIYADI, SH.,MH. SYAFWAN ZUBIR, SH.M.Hum.
ttd.
2. Dr.ERWIN MANGATAS MALAU, SH.,MH.
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
LAILA JUMIYATI, SH.,MH.
Biaya Perkara :
- Materai putusan ……..…………………………… Rp. 6.000,-
- Biaya redaksi putusan …………….……………… Rp. 5.000,-
- Biaya pemberkasan ..……………………………... Rp. 139.000,- +
J u m l a h ……………………………………. Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)