95 K/Pdt/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 95 K/Pdt/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Sawo Indah No.24
Also in 6 other cases
- 09/PDT/2014/PT.BJM. (21 April 2014) — PT Banjarmasin
- 646 K/Pdt/2015 (28 August 2015) — Mahkamah Agung
- 30 /Pdt.G /2012 /PN.Bjb (12 September 2013) — PN Banjarbaru
- 746/PDT/2018/PT DKI (21 February 2019) — PT Jakarta
- 449/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL (1 August 2018) — PN Jakarta Selatan
- 34/Pdt.G.S/2023/PN JKT.TIM (1 February 2024) — PN Jakarta Timur
Tolak
P U T U S A N
No. 95 K/Pdt/2012.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. MITRA GUSNITA NANDA, Beralamat di Jalan Sawo Indah No.6, Kelurahan Baru, Cijantung, Jakarta Timur, Jakarta 13780,dalam hal ini diwakili oleh H.TANDANAN DAULAY, Direktur PT. MITRA GUSNITA NANDA yang bertindak untuk dan atas nama PT. MITRA GUSNITA NANDA.
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding;
m e l a w a n:
HANDOKO SUSANTO, Pimpinan dan sekaligus pemilik UD. RIMBA ANDALAN, beralamat di Jalan Suri Mulia Permai Blok K-9, Surabaya, Termohon Kasasi dahulu Penggugat/ Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Penggugat adalah pemilik dan sekaligus sebagai Pimpinan UD RIMBA ANDALAN, yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan kayu ;
Bahwa terkait dengan usaha Penggugat tersebut, antara Penggugat dengan Tergugat menjalin hubungan dagang berupa jual beli kayu, dimana Penggugat bertindak selaku penjual kayu sedangkan Tergugat selaku pembelinya ;
Bahwa dalam jual beli kayu tersebut Tergugat telah memesan kayu kepada Penggugat, untuk dikirim di proyek dengan nama CITO (City of Tommorow) yang berada di Surabaya ;
Bahwa atas pesanan Tergugat, selanjutnya Penggugat mengirimkan kayu-kayu yang dipesannya tersebut ditempat proyek yang sedang dikerjakan oleh Tergugat yaitu di proyek CITO - Surabaya ;
Bahwa Tergugat telah beberapa kali memesan kayu kepada Penggugat dan Penggugat pun telah mengirimkan kayu tersebut sesuai pesanan dan telah diterima oleh Tergugat;
Bahwa dari beberapa kali pemesanan kayu yang dilakukan oleh dan setelah kayunya dikirimkan serta telah diterima Tergugat, ternyata sampai saat Tergugat belum melakukan pembayaran harga kayu yang telah diterimanya tersebut;
Harga kayu yang belum dibayar oleh Tergugat adalah sebagai berikut:
-
No. Tanggal Kirim Harga Kayu (Rp) 1 08 September 2006 Rp. 91.220.160,- 2 25 September 2006 Rp. 271.902.720,- 3 06 Oktober 2006 Rp. 122.397.120,- 4 09 Oktober 2006 Rp. 28.862.400,- 5 12 Oktober 2006 Rp. 65.366.400,- Jumlah Rp. 579.748.800,-
Bahwa oleh karena Tergugat belum membayar lunas harga kayu yang dipesan dan telah diterimanya tersebut, maka Penggugat melakukan penagihan baik secara lisan maupun tertulis ;
Ternyata meskipun telah dilakukan teguran, Tergugat tetap tidak bersedia membayar harga kayu yang telah diterimanya tersebut. Dengan demikian terbukti Tergugat telah wanprestasi ;
Bahwa atas perbuatan Tergugat yang tidak melakukan pembayaran harga kayu tersebut sangat merugikan Penggugat, baik kerugian karena terganggunya perputaran modal usaha, kerugian akibat kenaikan harga kayu, keuntungan yang diharapkan dan biaya-biaya yang harus dikeluarkan dalam rangka penagihan melalui Pengadilan (terpaksa dilakukan karena Tergugat tidak bersedia membayar hutangnya dengan secara sukarela);
Bahwa dengan tidak segera dibayar harga kayu tepat pada waktunya sangat mengganggu perputaran modal Penggugat (modal usaha Penggugat menurun), sedangkan harga kayu terus merambat naik ;
Akibatnya kesempatan usaha dan pemasaran usahanya terbatas karena menurunnya modal usaha ;
Kerugian akibat dari keuntungan yang seharusnya Penggugat terima bersumber dari pesanan proyek yang terpaksa tidak dapat dipenuhi sesuai permintaan karena keterbatasan modal ;
Oleh karena upaya secara baik dan damai untuk melakukan penagihan piutang terhadap Tergugat tidak tercapai, maka jalur hukum terpaksa harus ditempuh oleh Penggugat;
Oleh karena jalur hukum yang digunakan untuk melakukan penagihan, maka hal tersebut tidak mungkin dilakukan sendiri oleh Penggugat karena Penggugat tidak ahli dibidang hukum ;
Dengan demikian Penggugat terpaksa harus menyewa jasa advokat untuk mengajukan gugatan terhadap Tergugat;
Disamping Penggugat harus mengeluarkan untuk honorarium jasa advokat, Penggugat juga harus mengeluarkan biaya perjalanan untuk tiap kali sidang di Jakarta mengingat Tergugat berdomisili di Jakarta ;
Bahwa kerugian Penggugat akibat perputaran modal dan kenaikan harga kayu sebesar tidak kurang dari 10 % perbulan diperhitungkan dari nilai hutang
Tergugat kepada Penggugat;
Kerugian yang dialami oleh Penggugat atas keuntungan yang diharapkan sebesar 5 % perbulan dihitung dari nilai hutang Tergugat kepada Penggugat; Kerugian Penggugat akibat harus mengeluarkan biaya penagihan dengan menggunakan jasa advokat serta biaya perjalanan untuk menghadiri persidangan maupun keperluan lainnya terkait dengan perkara penagihan hutang-hutang Tergugat kepada Penggugat sebesar:
a. Untuk honorarium advokat Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) ;
b. Untuk biaya perjalanan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
Bahwa kerugian-kerugian yang dialami oleh Penggugat diakibatkan oleh
perbuatan Tergugat, maka seluruh kerugian haruslah dibebankan kepada
Tergugat;
Oleh karena transaksi yang dilakukan oleh Tergugat dengan Penggugat terakhir kalinya pada bulan Oktober 2006, maka wajar seluruh kerugian Penggugat harus diperhitungkan sejak bulan Nopember 2006 ;
Bahwa mengingat itikad buruk dari Tergugat, Penggugat khawatir kelak
Tergugat akan mengingkari putusan dengan cara mengalihkan harta
kekayaannya kepada pihak ketiga, oleh karenanya wajar dan layak apabila
Penggugat mohon sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat.
Untuk pertama kalinya dimohonkan sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat berupa :
Tanah dan bangunan beserta barang-barang bergerak yang berada di dalamnya termasuk kendaran bermotor, yang terletak di Jalan Sawo Indah No. 6, Kelurahan Baru, Jakarta ;
Untuk barang lain, baik jenis maupun letaknya akan disampaikan kemudian ;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat didasarkan bukti-bukti yang tidak tersangkal lagi kebenarannya, serta untuk menghindari bertambahnya kerugian Penggugat akibat perbuatan Tergugat, maka sudah seharusnya gugatan perkara ini diputus dengan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya ;
Bahwa oleh karena Tergugat sebagai pihak yang dikalahkan maka seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada Tergugat;
Berdasarkan dalil-dalil yang Pengugat Kemukakan diatas, Penggugat mohon agar kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur berkenan terlebih dahulu meletakkan sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat yang untuk pertama kalinya dimohonkan atas :
- Tanah dan bangunan beserta barang-barang bergerak yang berada di dalamnya termasuk kendaran bermotor, yang terletak di Jl. Sawo Indah No. 6, Kelurahan Baru, Jakarta ;
- Untuk barang lain, baik jenis maupun letaknya akan disampaikan kemudian ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar terlebih dahulu meletakkan sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat dan selanjutnya menuntut kepada Pengadilan Negeri tersebut supaya memberikan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah wanprestasi;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti Pengadilan;
Menyatakan hutang Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 579.748.800,-(lima ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus rupiah);
Menghukum Tergugat dalam waktu delapan hari sejak putusan perkara ini diucapkan untuk membayar hutang-hutangnya kepada Penggugat uang sebesar Rp. 579.748.800,- (lima ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat atas terganggunya permodalan Penggugat dan kenaikan harga kayu, sebesar 10 % dari Rp. 579.748.800,- terhitung sejak bulan Nopember 2006 sampai seluruh hutang-hutang dan kewajiban Tergugat kepada Penggugat dipenuhi;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat atas kerugian Penggugat berupa keuntungan yang diharapkan sebesar 5 % perbulan dari Rp. 579.748.800,-, terhitung sejak bulan Nopember 2006 sampai seluruh hutang-hutang dan kewajiban Tergugat kepada Penggugat dipenuhi;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat atas kerugian Penggugat berupa pengeluaran biaya untuk jasa advokat dan biaya perjalanan guna penagihan hutang-hutang terhadap Tergugat sebesar Rp. 75.000.000,- dan sebesar Rp. 30.000.000,-, secara tunai dan sekaligus delapan hari setelah putusan perkara ini diucapkan;
Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
Atau setidak-tidaknya mohon putusan yang seadil-adilnya.
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 127/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Tim tanggal 12 November 2008 yang amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Tergugat telah wanprestasi ;
Menyatakan Sita Jaminan yang telah dilaksanakan oleh Sugiyanto, SH., Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Rabu tanggal 10 September 2008 No. 127/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Tim. jo No. 07/CB/2008 berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 22 Agustus 2008 No. 127/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Tim. jo No. 07/CB/2008, adalah sah dan berharga ;
Menyatakan hutang Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 579.748.800,00 (lima ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus rupiah);
Menghukum Tergugat dalam waktu delapan hari sejak putusan perkara ini diucapkan untuk membayar hutang-hutangnya kepada Penggugat uang sebesar Rp. 579.748.800,- (lima ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat atas terganggunya permodalan Penggugat dan kenaikan harga kayu, sebesar 10 % dari Rp. 579.748.800,- terhitung sejak bulan Nopember 2006 sampai seluruh hutang-hutang dan kewajiban Tergugat kepada Penggugat dipenuhi;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp. 855.000,- (delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Pembanding/Tergugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan putusan No. 71/Pdt/2010/PT.DKI tanggal 29 Oktober 2010 yang amarnya sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 127/Pdt.G/2008/ PN.Jkt.Tim., tanggal 12 November 2008, dengan perbaikan yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
Menyatakan Tergugat telah wanprestasi;
Menyatakan sita jaminan yang telah dilaksanakan oleh Sugiyanto, SH. Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Rabu tanggal 10 September 2008 No.l27/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Tim. Jo. No.07/CB/2008 berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 22 Agustus 2008 No.127/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Tim. Jo. No.07/CB/2008 adalah sah dan berharga ;
Menyatakan hutang Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp 579.748.800,00 (lima ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) ;
Menghukum Tergugat dalam waktu delapan hari sejak putusan perkara ini diucapkan untuk membayar hutang-hutangnya kepada Penggugat -uang sebesar Rp 579.748.800,00 (lima ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi berupa bunga kepada Penggugat sebesar 6% pertahun dari Rp 579.748.800,- (lima ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) terhitung sejak bulan November 2006 sampai seluruh hutang-hutangnya dan kewajiban Tergugat kepada Penggugat dipenuhi;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dikedua
tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)Menolak gugatan Penggugat selebihnya ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat/Pembanding pada tanggal 20 April 2011 kemudian terhadapnya oleh Tergugat/Pembanding, diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 4 Mei 2011 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 71/PDT/2010/PT.DKI., Jo. No. 127/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Tim yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Tmur, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 18 Mei 2011;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat/Terbanding yang pada tanggal 23 Mei 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat/Pembanding, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 6 Juni 2011;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Bahwa, Pemohon Kasasi semula Tergugat/Pembanding, tidak sependapat dengan pertimbangan Pengadilan Tinggi Jakarta melalui putusannya tertanggal 29 Oktober 2010, No. 71/ PDT / 2010 / PT.DKI.;
Bahwa, Pemohon Kasasi semula Tergugat/Pembanding sangat berkeberatan dengan adanya Penyitaan Jaminan terhadap harta milik Pemohon Kasasi, yaitu berupa :
Sebidang tanah beserta bangunan rumah yang berdiri diatasnya, yang beralamat di Jalan Sawo Indah No. 6, RT. 006 RW. 010, Kelurahan Baru, Cijantung III, Jakarta Timur, dengan batas – batas :
Sebelah Utara / depan : Jalan Sawo Indah ;
Sebelah Timur : rumah penduduk/ rumah Bapak Wasiran ;
Sebelah Selatan : rumah penduduk ;
Sebelah Barat : rumah penduduk ;
Karena sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 95 / Baru tertanggal 24 Pebruari 2008 Gambar Situasi tanggal 24 – 9 - 1997 No. 8746/1997, tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya tersebut adalah milik TANDANAN DAULAY, bukan milik perusahaan PT. MITRA GUSNITA NANDA (bukti tambahan P.1);
Bahwa, disamping itu obyek yang telah diletakkan Sita Jaminan tersebut, pada saat ini sedang dalam dijaminkan di PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk., Sentra Kredit Kecil (SKC) Cawang terhitung sejak 07 Maret 2007, sesuai dengan Surat Perjanjian Kredit No. 2007.028.060 (bukti tambahan P.2);
Bahwa, oleh karena obyek yang diletakkan Sita Jaminan berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim tanggal 22 Agustus 2008 No. 127 / Pdt.G / 2008 / PN.Jkt.Tim. Jo No. 07 / CB / 2008 dan Berita Acara Sita Jaminan tanggal 10 September 2008 No. 127 / Pdt.G / 2008 / PN.Jkt.Tim. Jo No. 07 / CB / 2008, bukanlah milik PT. Mitra Gusnita Nanda (Pemohon Kasasi semula Tergugat / Pembanding), akan tetapi milik H. Tandanan Daulay pribadi, maka sesuai dengan Kitab Undang – Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal Sita Jaminan tersebut harus dinyatakan cacat hukum, dan tidak berkekuatan hukum ;
Bahwa, terhadap putusan ganti kerugian sebesar 6 % (enam persen) setiap tahunnya dari nilai Rp. 579.748.800,-- (lima ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), terhitung sejak bulan Nopember 2006, sampai kewajiban Pemohon Kasasi kepada Termohon Kasasi dipenuhi, Pemohon Kasasi juga merasa berkeberatan, oleh karena seharusnya penghitungan tersebut tidak ditetapkan sejak bulan Nopember 2006, melainkan dihitung sejak putusan perkara ini berkekuaran hukum tetap, oleh karenanya putusan mengenai ganti rugi tersebut juga sudah seharusnya diperbaiki;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, karena meneniliti dengan saksama Meori Kasasi, tanggal 18 Mei 2011 dan Kontra Memori Kasasi tanggal 6 Juni 2011 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Factie dalam hal ini putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diperbaiki oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperbaiki sekedar mengenai besarnya ganti rugi yang harus dibayar Tergugat yaitu 6% per tahun dari besarnya hutang Tergugat terhitung bulan November 2006 sampai dengan dibayarnya hutang Tergugat kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata bahwa putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. MITRA GUSNITA NANDA tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. MITRA GUSNITA NANDA tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 5 Maret 2013 oleh Djafni Djamal, SH., MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Hamdan, SH., MH. dan Prof. DR. Abdul Gani Abdullah, SH. Hakim Agung masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Ninil Eva Yustina, SH., M.Hum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd. ttd.
Dr. H. Hamdan, SH., MH. Djafni Djamal, SH., MH.
ttd.
Prof. DR. Abdul Gani Abdullah, SH.
Panitera Pengganti :
ttd.
Ninil Eva Yustina, SH., M.Hum.
Biaya Kasasi:
1. Meterai …………….. Rp. 6.000,- Untuk Salinan
2. Redaksi …………….. Rp. 5.000,- MAHKAMAH AGUNG - RI
3. Administrasi Kasasi … Rp. 489.000,- a.n. Panitera
J u m l a h …………… Rp. 500.000,- Pnaitera Muda Perdata
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, SH., MH
NIP. 196103131988031003