09/PDT/2014/PT.BJM.
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 09/PDT/2014/PT.BJM.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jl. Sawo Indah No.24
Also in 6 other cases
- 646 K/Pdt/2015 (28 August 2015) — Mahkamah Agung
- 95 K/Pdt/2012 (5 March 2013) — Mahkamah Agung
- 30 /Pdt.G /2012 /PN.Bjb (12 September 2013) — PN Banjarbaru
- 746/PDT/2018/PT DKI (21 February 2019) — PT Jakarta
- 449/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL (1 August 2018) — PN Jakarta Selatan
- 34/Pdt.G.S/2023/PN JKT.TIM (1 February 2024) — PN Jakarta Timur
MENGUATKAN
P U T U S A N
Nomor 09/PDT/2014/PT.BJM.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
---------Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara perdata pada peradilan tingkat banding, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
PT. MITRA GUSNITA NANDA berkedudukan di Jalan Sawo Indah No.24, Kelurahan Baru, Cijantung III, Jakarta Timur, yang dalam hal ini diwakili DR. H. EGGI SUDJANA, SH. M.Si, & HASRALDI, SH. Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Firm EGGI SUDJANA & PARTNERS, yang berkantor di Jalan Jatinegara Barat III N.68 F lt.3, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 023/MGN-ESP/SK/IX/2013, tanggal 23 September 2013 ;
Sebagai Pembanding - semula Penggugat ;------------------------
M E L A W A N :
PT. DIYATAMA METRO SEJATI, berkedudukan di Jalan A. Yani Km. 36,8 Banjarbaru, Kalimantan Selatan ;-------------------------------
Sebagai Terbanding - semula Tergugat I ;--------------------------
TRISNO CANDRA, selaku pribadi dan dalam jabatannya sebagai Komisaris Utama PT. Diyatama Metro Sejati, beralamat di Jalan Hos Cokroaminoto Nomor 88 C/D, RT 001/RW 006, Kelurahan Belakang Tangsi Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatra Barat ;-------------------------------------------------
Sebagai Terbanding - semula Tergugat II ;-------------------------
YANIKO CANDRA, selaku pribadi dan dalam jabatannya sebagai Komisaris PT. Diyatama Metro Sejati, beralamat di Komplek Permata Hijau Blok C-11, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Sumatra Utara ;------------------------------------------
Sebagai Terbanding - semula Tergugat III ;------------------------
WIRAWAN CANDRA, selaku pribadi dan dalam jabatannya sebagai Direktur Utama PT. Diyatama Metro Sejati, beralamat di Veteran Komplek A. Yani 1 nomor 91, RT 030/RW 005, Kelurahan Pengembangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kalimantan Selatan, sekarang tidak diketahui keberadaannya ;
Sebagai Terbanding - semula Tergugat IV ;--------------------------
H. MAWARDI, selaku pribadi dan dalam jabatannya sebagai Direktur PT. Diyatama Metro Sejati, beralamat di Komplek Perumahan Citra Megah Raya I Nomor 30, RT 007/RW 04, Kelurahan Loktabat, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan ;------------------------------------------------------------------------
Sebagai Terbanding - semula Tergugat V ;---------------------------
Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya ACHMAD FAUZI, SH., MARDI WIBOWO, SH., TITISAN JAYA PUTRA, SH., Advokat, Konsultan Hukum pada Hukum “AFRA And ASSOCIATES”, berkantor di Jalan Cilandak III, No.24, Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 29 Januari 2014 ;
Sebagai Terbanding - semula Para Tergugat ;----------------------------------------
--------- PENGADILAN TINGGI tersebut ; -----------------------------------------------------------
--------- Setelah membaca :------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin tanggal 20 Februari 2014, Nomor 09/Pdt/2014/PT.BJM. tentang penunjukan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding ;------------------
Membaca dan memperhatikan berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;--------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARA :
--------- Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru tanggal 12 September 2013. Nomor 30/Pdt.G/2012/PN.Bjb., yang amar selengkapnya sebagai berikut :---
KONVENSI :---------------------------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI :------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan eksepsi para Tergugat tersebut tidak dapat diterima ;-----------------
DALAM POKOK PERKARA :----------------------------------------------------------------------
Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;------------------------
REKONVENSI :----------------------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI :------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan eksepsi Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima ;-------------------
DALAM POKOK PERKARA :----------------------------------------------------------------------
Menyatakan mengabulkan gugatan para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad) ;-----------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti rugi immateril kepada Penggugat V Rekonvensi sejumlah Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ;----------------------------------------------------------------------------------------------
KONVENSI/REKONVENSI :------------------------------------------------------------------------
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara hingga kini sebesar Rp.631.000,- (enam ratus tiga puluh satu ribu Rupiah) ;---------------------------------------------------------------------------------------
Setelah membaca dan memperhatikan pula :--------------------------------------------------
Akta pernyataan permohonan banding dari kuasa Pembanding - semula Penggugat yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Banjarbaru yang menyatakan bahwa pada tanggal 25 September 2013 Pembanding - semula Penggugat telah mengajukan permohonan banding agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Banjarbaru tanggal 12 September 2013, Nomor 30/Pdt.G/2012/PN.Bjb. untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding ;-----------------------------------------------------------------------------------
Risalah pemberitahuan pernyataan banding kepada kuasa Terbanding - semula Para Tergugat pada tanggal 29 Nopember 2013, Nomor 30/Pdt.G/2012/PN.Bjb. oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memenuhi permintaan bantuan dari Pengadilan Negeri Banjarbaru dengan suratnya tanggal 26 September 2013, No. W15.U11/1707/HK.02/IX/2013 ;------
Memori banding yang diajukan oleh kuasa Pembanding - semula Penggugat pada tanggal 15 Januari 2014, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarbaru tanggal 16 Januari 2014 ;-------------------------------------------------------
Risalah pemberitahuan dan penyerahan memori banding kepada Kuasa Terbanding - semula Para Tergugat pada tanggal 20 Januari 2014 Nomor 30/Pdt.G/2012/PN.Bjb. oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Banjarbaru ;
Kontra memori banding yang diajukan oleh kuasa Terbanding - semula Para Tergugat pada tanggal 03 Februari 2014, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarbaru tanggal 7 Pebruari 2014 ;----------------------------------------------
Pemberitahuan dan penyerahan kontra memori banding perkara perdata Nomor 30/Pdt.G/2012/PN.Bjb. kepada Kuasa Pembanding - semula Penggugat dengan permintaan bantuan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, berdasarkan surat Wakil Panitera Pengadilan Negeri Banjarbaru tanggal 7 Februari 2014, No.W15.U11-323/HK.02/II/2014 ;-------------------------------------------
Sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi kepada para pihak yang berperkara telah diberi kesempatan untuk mempelajari dan memeriksa berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarbaru (inzage), sebagaimana ternyata dari relaas pemberitahuan memeriksa dan mempelajari berkas banding kepada Kuasa Pembanding - semula Penggugat pada tanggal 23 Januari 2014, Nomor 30/Pdt.G/2012/PN.Bjb. dan kepada Kuasa Terbanding - semula Para Tergugat dengan permintaan bantuan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan surat Wakil Panitera Pengadilan Negeri Banjarbaru No.W.15.U11-2249/HK.02/XII/2013, tanggal 16 Desember 2013 ;---
PERTIMBANGAN HUKUM
--------- Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh kuasa hukum Pembanding - semula Penggugat pada tanggal 25 September 2013, terhadap putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru tanggal 12 September 2013 Nomor 30/Pdt.G/2012/PN.Bjb. telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;------------------------------
--------- Menimbang, bahwa kuasa Pembanding - semula Penggugat dalam memori bandingnya tertanggal 15 Januari 2014 telah mengajukan keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru telah mengabaikan dan tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum obyek gugatan perbuatan melawan hukum dalam posita gugatan yang diajukan Pembanding dan hanya mengutip dalil yang disampaikan Para Terbanding/Para Tergugat tanpa pertimbangan hukum yang jelas, sehingga menimbulkan kesalahan-kesalahan dalam menilai obyek gugatan perbuatan melawan hukum dan penerapan hukumnya ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat pertimbangan sempit mengenai perikatan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru telah mengabaikan duduk perkara dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, maka menurut Pembanding keputusan yang dibuatpun mengandung kesalahan fatal ;-----------------------------
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru, salah dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga dalam amar putusannya mengenai Rekonvensi menjadi salah ;------------------------------------------------------
----------Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka para Pembanding mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin melalui Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan kiranya memberikan putusan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------
Menerima permohonan banding Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut ;---------------------------------------------------------------------------------
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru tanggal 12 September 2013, Nomor 30/Pdt.G/2012/PN.Bjb. ;---------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Konvensi Penggugat/Pembanding dan menolak gugatan Rekonvensi para Penggugat Rekonvensi Para Tergugat Konvensi/Para Terbanding ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Para Terbanding/Para Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara ini pada kedua tingkat atau ;-------------
Melalui Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa dan mengadili, memberikan pertimbangan hukum dan memberikan putusan atas perkara ini berpendapat lain, berdasarkan ketentuaan hukum yang berlaku, mohon putusan yang seadil-adilnya, berdasarkan nilai-nilai keadilan, kelayakan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat ;---------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa Kuasa Terbanding - semula Para Tergugat dalam kontra memori bandingnya tertanggal 03 Februari 2014 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa alasan-alasan keberatan Pembanding dalam memori bandingnya bersifat pengulangan dan yang terungkap di persidangan termasuk penilaian terhadap alat pembuktian dari kedua belah pihak yang berperkara, bahwa Pembanding telah tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya ;-----------------
Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama dalam menjatuhkan putusannya mendasarkan pada pertimbangan-pertimbangan hukum sudah benar dan tepat dalam penerapan hukumnya termasuk penggunaan / penilaian alat pembuktian dari kedua belah pihak yang saling disangkal, sehingga konsekuensi yuridisnya putusan tersebut tidak mengandung kesalahan ;-------------------------------------------
Pertimbangan hukum Dalam Rekonpensi sudah benar dan tepat ;-------------------
----------Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka kuasa Para Tergugat / Terbanding mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan kiranya memberikan putusan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------
Menolak permohonan banding dan memori banding dari Pembanding ;--------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru tanggal 12 September 2013, Nomor 30/Pdt.G/2012/PN.Bjb. yang dimohonkan banding tersebut ;---------
Menghukum Pembanding untuk membayar biaya-biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;-------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa terhadap memori banding yang diajukan oleh Pembanding - semula Penggugat yang isi pokoknya seperti terurai di atas bukanlah suatu hal yang baru, karena dalam putusan Tingkat Pertama hal tersebut telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan tepat dan benar, oleh karena itu maka memori banding tersebut patutlah untuk dikesampingkan ; ----
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah mencermati putusan Pengadilan Negeri Bajarbaru tanggal 12 September 2013 Nomor 30/Pdt.G/2012/PN.Bjb. dapat menyetujui dan membenarkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Banjarbaru, karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar putusan sehingga pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan sendiri oleh Pengadilan Tinggi ;---
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas, maka keberatan Pembanding - semula Penggugat sebagaimana diuraikan dalam memori bandingnya tidak cukup berharga untuk membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama, sehingga dengan demikian putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru tertanggal 12 September 2013 Nomor 30/Pdt.G/2012/PN.Bjb. yang di mohonkan banding tersebut dapat dikuatkan ;-------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding - semula Penggugat sebagai pihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan Tingkat Banding, maka Pembanding - semula Para Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding besarnya akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini ;-----------------
--------- Mengingat, pasal 199 RBg - 205 RBg jo ketentuan title RV dan peraturan - hukum lain yang bersangkutan ;-------------------------------------------------------------------- HHH HHHHHHhhHkkkkkkk
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding - semula Penggugat ;---------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru tanggal 12 September 2013, Nomor 30/Pdt.G/2012/PN.Bjb.,yang dimohonkaan banding tersebut ;-----
Menghukum Pembanding - semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah) ;----------------------------------------
--------- Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada hari SENIN, tanggal 14 APRIL 2014, oleh kami H. DAM DAM BACHTIAR, SH. selaku Hakim Ketua, SUDARYADI SH.MH. dan H. ARIFIN, SH.MM. masing - masing sebagai Hakim Anggota dan putusan mana diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 21 APRIL 2014 oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dibantu
oleh Hj. HALIDAH, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara ;--------------------------------------------
Hakim Ketua,
H. DAM DAM BACHTIAR, SH.
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
SUDARYADI, SH.MH. H. ARIFIN, SH.MM.
Panitera Pengganti,
Hj. HALIDAH, SH.
Perincian ongkos perkara :
1. Meterai putusan ........ Rp. 6.000,00
2. Redaksi putusan ....... Rp. 5.000,00
3. Pemberkasan ………. Rp. 139.000,00
Jumlah ………………. Rp. 150.000,00
(Seratus lima puluh ribu Rupiah)