122 PK/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 122 PK/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Kampung Gombong
Also in 9 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: BOHMAN JONATHAN SILAEN, tersebut;
P U T U S A N
No. 122 PK/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perselisihan hubungan industrial dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
BOHMAN JONATHAN SILAEN, kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Kol. Sutomo II/30 Cawang III RT. 007/06, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Penggugat/Pekerja;
melawan:
PT. SRIREJEKI PERDANA STEEL, berkedudukan di Kampung Gombong RT. 02/05 Dusun III, Kelurahan Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat 17520;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/ Tergugat/Pengusaha;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Penggugat/Pekerja, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung No. 46 K/PDT.SUS/2010, tanggal 10 Maret 2010, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Tergugat/Pengusaha, dengan posita perkara sebagai berikut;
1. Bahwa Penggugat diterima bekerja di PT. Srirejeki Perdana Steel (selanjutnya disebut Tergugat) pada tanggal 1 Februari 2008 dengan status karyawan percobaan untuk posisi karyawan tetap (mulai tanggal 1 Februari 2008 s/d 30 April 2008) adapun hak-hak atau kompensasi yang disampaikan oleh Tergugat antara lain:
a. Status karyawan tetap dengan masa percobaan;
b. Makan cattering(kantin) setara Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah) per hari;
c. Kepesertaan JAMSOSTEK setelah masa percobaan;
d. Gaji selama percobaan diberikan tidak penuh sebesar Rp 7.000.000,00 (tujuh juta Rupiah) dan akan diberikan penuh sebesar Rp 8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu Rupiah) setelah masa percobaan selesai;
e. Tunjangan transportasi (All In)sudah termasuk dalam gaji;
f. Hari kerja 6 hari (40 jam seminggu);
g. Lain-lain sesuai ketentuan perundangan dan peraturan perusahaan;
2. Bahwa pada tanggal 30 April 2008, masa percobaan berakhir dan dilakukan evaluasi oleh Tergugat dan dinyatakan lulus serta dapat melanjutkan bekerja dengan status karyawan tetap. Pada kesempatan itu Penggugat menanyakan mengenai penyesuaian gaji dan dijawab oleh Tergugat akan disesuaikan pada gaji periode berikutnya;
3. Bahwa pada tanggal 17 Mei 2008, Penggugat menerima surat
No. 004/F.SP-LM SPSIN/2008, tentang fasilitas transportasi atas tindak lanjut surat Tergugat No. 520/SPS/DSNKR/NNNII/2007, kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi mengenai realisasi pelaksanaan uang transportasi sesuai komitmen Tergugat yang akan dipenuhi pada bulan April 2008, sehubungan Penggugat tidak mengetahui persis kronologisnya maka hal ini ditanyakan kepada Tergugat dan dijawab untuk menyampaikan penundaan serta pembicaraan ulang kepada PUK SPSI. Dalam hal ini Penggugat menyampaikan pandangan mengenai Perda Kabupaten Bekasi No. 6 Tahun 2006 untuk sebaiknya diberikan dalam bentuk uang tunjangan transportasi atau kendaraan jemputan, selain menyampaikan desakan karyawan melalui PUK SPSI;
4. Bahwa pada tanggal 24 Juli 2008, Penggugat ditugaskan oleh perusahaan untuk menerima Tim Pemeriksaan Pengawai Pengawas Ketenagakerjaan atas surat perintah No. 090/1849NVAS/2008, tertanggal 22 Juli 2008, dan segera setelah pemeriksaan selesai Penggugat melaporkan hasil-hasil pengawasan kepada Tergugat;
5. Bahwa sampai pertengahan bulan Agustus 2008, untuk menindaklanjuti temuan pengawas maka Penggugat mencari, menyiapkan dan melengkapi dokumen/data yang diperlukan, namun Tergugat menolak untuk melaksanakan dan memerintahkan kepada Penggugat untuk "memanipulasi data" untuk diajukan ke Disnaker, dalam hal ini Penggugat tetap mencoba memberi masukkan agar tetap dilaksanakan sesuai Undang-Undang dan
ketentuan yang berlaku. Adapun pemeriksaan pengawas sesuai Laporan
Pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan dan Hasil Temuan Pemeriksa Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan tanggal 24 Juli 2008 sebagai berikut:
a. Terdapat 68 orang menerima upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK);
b. Terdapat kekurangan pembayaran upah, lembur dan harus diper-hitungkan 2 tahun ke belakang;
c. Terdapat 130 orang tenaga kerja belum terdaftar dalam JAMSOSTEK–termasuk Penggugat yang ditolak pendaftarnya oleh Tergugat ketika selesai masa percobaan;
d. Peraturan Perusahaan harus diperbaiki;
e. Belum memiliki buku Akta Pengawasan Ketenagakerjaan;
f. Belum dibentuk P2K3;
g. Belum melakukan kesehatan berkala bagi seluruh tenaga kerja setiap 1 tahun sekali;
h. Tidak memberikan fasilitas jemputan bagi seluruh tenaga kerja (pernah diajukan oleh Serikat Pekerja dan dijanjikan akan dipenuhi oleh Tergugat pada bulan Juni 2008);
i. Tidak memberikan fasilitas jaminan kecelakaan diluar jam kerja bagi seluruh tenaga kerja;
j. Terdapat hubungan kerja (tenaga kerja) harian, borongan yang tidak sesuai dengan ketentuan;
k. Belum membuat wajib lapor kesejahteraan pekerja;
l. Belum memiliki ijin penggunaan peralatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3);
6. Bahwa sejak Penggugat keberatan dan memberikan pendapat untuk tidak memanipulasi data tersebut pada butir 5, Penggugat diperlakukan dan dianggap tidak loyal oleh Tergugat, hal ini dapat disimpulkan sesuai faktafakta:
a. Tidak diberikan fasilitas kerja (komputer) bahkan laptop pribadi pun tidak diperbolehkan ada/dipakai;
b. Meja dan ruang kerja dipindah-pindah (dalam satu hari pernah sampai 5 kali pindah);
c. Dicabutnya line extention/teleponke meja saya;
d Pemutusan dan penerimaan staf di bawah saya tanpa melibatkan atau setidak-tidaknya memberitahukan saya sebagai atasan langsung (ada 5 orang staf);
e. Mengurangi akses/perintah kerja saya kepada staf personalia;
f. Mencari-cari kesalahan yang bukan disebabkan oleh hasil kerja saya, satu yang paling menonjol adalah masalah JAMSOSTEK;
7. Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2008, Penggugat dipanggil oleh Tergugat (diwakilkan oleh lbu Yanti) dan diminta membuat 1 (satu) lembar Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu (KKWT) selama 6 bulan atas nama Penggugat sendiri dengan alasan keperluan audit, pada awalnya Penggugat keberatan mengingat dokumen yang disampaikan sudah diminta oleh auditor serta atas desakan waktu yang menurut Tergugat dibutuhkan sekarang juga sebagai "formalitas" maka Penggugat membuatnya dengan mengisi tulisan tangan pada blanko, rangkap, tanpa materai dan tanpa ada tanda tangan dan stempel perusahaan. Beberapa hari kemudian ternyata surat KKWT dimaksud dijadikan dasar bahwa status Penggugat adalah karyawan kontrak. Dalam hal ini saya merasa dijebak dan sudah menanyakan kepada Tergugat (bahkan mencoba meminta copy/salinan yang bermaterai), Penggugat sangat keberatan dan menyampaikan kepada Tergugat bahwa surat tersebut adalah batal demi hukum dan dipaksa dibuat dengan itikad tidak baik;
8. Bahwa ketika Penggugat tanyakan langsung kepada Tergugat mengenai status Penggugat dijelaskan bahwa ini dilakukan untuk efisiensi anggaran, dan dengan alasan yang sama Penggugat diminta oleh Tergugat untuk merubah status sekitar 64 karyawan tetap menjadi karyawan kontrak dalam waktu 1 minggu dan diminta untuk melakukan pemotongan langsung gaji karyawan atas tagihan klinik/rumah sakit yang dtagihkan kepada Tergugat. Penggugat menolak dan memberi masukkan kepada perusahaan bahwa hal itu bertentangan dengan UU No. 13/2003;
9. Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2008 pukul 16.25 WIB (5 menit menjelang pembagian gaji karyawan), Penggugat dipanggil oleh Tergugat (diwakilkan oleh lbu Indrajati) dan dinyatakan bahwa hari ini adalah hari terakhir Penggugat bekerja dan tidak perlu masuk kerja keesokan harinya tanpa memberikan alasan apapun, Penggugat diberi uang Rp 7.000.000,00 (tujuh juta Rupiah) setelah sebelumnya diminta menulis kwitansi, yang disebutkan sebagai tanda terima gaji dan diminta untuk menandatangani surat permutusan kerja. Kuitansi bersedia Penggugat tandatangani namun surat pemutusan hubungan kerja tidak bersedia Penggugat tandatangani;
10. Bahwa pada tanggal 1 November 2008 (pagi) Penggugat mengajukan surat pembayaran hak-hak pekerja sebagai "upaya jalan tengah" sesuai status Penggugat sebagai karyawan tetap dan komitmen Tergugat sewaktu penerimaan Penggugat sebagai tenaga kerja untuk penyelesaikan secara damai dan kekeluargaan tetapi tidak ada tanggapan dari Tergugat;
11. Bahwa pada tanggal 1 November 2008 (siang) Penggugat memberikan surat permohonan untuk melakukan pembicaraan bipartit (pertama) dengan surat Nomor 02/Xl/BJS/2008 (tanda terima perusahaan tanggal 1 November 2008);
12. Bahwa pada tanggal 8 November 2008, Penggugat datang sendirian untuk menanyakan kelanjutan upaya bipartit, setelah sempat berdebat dengan Petugas Satuan Pengamanan (karena ada perintah dari Tergugat bahwa Penggugat dilarang masuk ke area pabrik walaupun hanya di depan pos pengamanan/pintu masuk), akhirnya Penggugat diterima oleh Tergugat setelah sebelumnya dicurigai Penggugat akan melakukan unjuk rasa dan dituduh melakukan teror serta menghasut karyawan lainnya. Hal ini dibuktikan dengan adanya 3 orang petugas polisi yang menurut petugas polisi dipanggil oleh Tergugat, diinformasikan akan ada unjuk rasa dari Brigade Mobile (Brimob) yaitu Bripda Agus Winarno, Bripda Permana dan Bripda Arwin, bahkan petugas tersebut ikut dalam perundingan, hal ini sempat menjadi keberatan oleh Penggugat karena seharusnya yang datang adalah petugas dari Dinas Tenaga Kerja, dijawab oleh Tergugat bahwa polisi sebagai saksi. Pertemuan tidak menghasilkan keputusan apapun walaupun sempat Tergugat (dalam hal ini Bapak Harianto Hoetomo) menyetujui 2 butir awal dari surat jalan tengah Penggugat. Akhirnya Penggugat tetap menyampaikan agar hak-hak Penggugat disampaikan sesuai undang-undang. Tergugat (dalam hal ini Bapak Limo Hardi) mempersilahkan untuk diajukan sesuai prosedur ke Disnaker dan anjuran Disnaker dapat dijadikan penggangan nantinya;
13. Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2008, Penggugat memberikan surat permohonan bipartit (kedua) dengan surat Nomor 03/XI/BJS/2008 (tanda terima dari Tergugat tanggal 14 November 2008);
14. Bahwa upaya bipartit yang diajukan oleh saya tidak mendapat tanggapan dan tidak ada itikad baik dari perusahaan, maka pada tanggal 25 November 2008 Penggugat menyampaikan surat permohonan mediasi ke Kepala
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi dengan surat Nomor 04/XI/BJS/2008 tertanggal 19 November 2008;
15. Bahwa tanggal 10 Desember 2008 (sidang pertama) dan tanggal 18 Desember 2008 (sidang kedua) telah dilakukan sidang mediasi, dan tidak didapatkan kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan;
16. Bahwa Penggugat menerima surat Anjuran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 567/353/HI-Syaker/11/2009 tertanggal 16 Februari 2009, dengan 2 (dua) anjuran :
a. Tergugat dapat melakukan PHK terhadap Penggugat terhitung akhir bulan Januari 2009 dengan memberikan pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 beserta hak-hak lainnya dengan kekurangan pembayaran sebesar Rp 37.800.100,00 (tiga puluh tujuh juta delapan ratus ribu seratus Rupiah);
b. Agar Penggugat dan Tergugat memberikan jawaban tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah anjuran diterima;
17. Bahwa pada tanggal 23 Februari 2009, Penggugat memberikan jawaban atas anjuran atas Mediator Disnaker kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bekasi melalui surat Nomor 04/II/BJS/2009 tertanggal 23 Februari 2009, dengan jawaban Penggugat menyetujui dan menerima anjuran dimaksud serta memberikan salinannya kepada Tergugat;
18. Bahwa Penggugat menerima dan menyetujui anjuran Mediator sedangkan Tergugat diketahui melalui Risalah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tertanggal 16 April 2009 menolak anjuran dari Mediator;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Negeri Bandung supaya memberikan putusan sebagai berikut :
Primair:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Anjuran Mediator dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 567/353/HI-Syaker/11/2009, tertanggal 16 Februari 2009 dapat dilaksanakan serta dengan tetap memperhitungan gaji Penggugat sampai adanya keputusan yang berkekuatan hukum yang tetap;
3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya terlebih dahulu selama proses berjalan sambil menunggu keputusan
hukum yang tetap melalui keputusan sela;
4. Memerintahkan melakukan sita jaminan asset milik Tergugat jika Tergugat tidak melaksanakan tersebut di atas pada butir 3;
5. Menyatakan bahwa surat KKWT yang dijadikan dasar status Penggugat adalah karyawan kontrak batal demi hukum;
6. Memerintahkan Tergugat untuk memberikan surat keterangan/ pengalamanan kerja kepada Penggugat dengan mencantumkan status kerja sebelumnya sebagai karyawan tetap;
7. Menyatakan Tergugat bersalah dan melakukan perbuatan melawan hukum;
8. Membebankan biaya perkara yang ditumbulkan jika ada kepada Tergugat;
Subsidair:
-- Atau dan apabila Hakim berpendapat lain mohon diputus dengan seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
I. Eksepsi Kompetensi Relatif.
1. Bahwa hubungan kerja yang terjadi antara Tergugat dengan Penggugat adalah berdasarkan Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu yang ditandatangani oleh Tergugat dan Penggugat pada tanggal 2 Mei 2008 dimana jangka waktu berlakunya kesepakatan kerja tersebut adalah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal 2 Mei 2008 dan berakhir pada tanggal 1 November 2008;
2. Bahwa tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial akibat berakhirnya Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu yang dimohonkan oleh Penggugat baik penyelesaiannya melalui Bipartit, penyelesaiannya melalui Mediasi sampai dengan penyelesaiannya melalui Pengadilan Hubungan Industrial (perkara a quo) dilakukan oleh Penggugat setelah tanggal berakhirnya hubungan kerja berdasarkan jangka waktu yang ditentukan dalam Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu;
3. Bahwa oleh karena Penggugat memohon penyelesaian perselisihan hubungan industrial setelah berakhir hubungan kerja berdasarkan jangka waktu yang ditentukan dalam Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu, maka secara hukum status dan kedudukan hukum (legal standing) Penggugat bukan lagi sebagai pekerja/karyawan kontrak di
PT. Srirejeki Perdana Steel dan Penggugat sudah tidak mempunyai hubungan kerja dengan Tergugat;
4. Bahwa butir 1, 2 dan 3 di atas didasari dan telah sejalan dengan ketentuan Pasal 154 huruf (b) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang isinya dikutip sebagai berikut: "Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) tidak diperlukan dalam hal: huruf (b) pekerja/buruh mengajukan permintaan pengunduran diri secara tertulis atas kermauan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha, berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama kali”;
5. Bahwa berdasarkan bunyi ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI, ditegaskan tentang pengertian Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Dengan merujuk dan berdasar pada makna dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan pekerja/buruh dalam anak kalimat tersebut tidak lain adalah subyek hukum atau seseorang yang masih terikat hubungan kerja dengan pengusaha atau gabungan pengusaha;
6. Bahwa oleh karena status dan kedudukan Penggugat bukan lagi sebagai pekerja/karyawan di PT.Srirejeki Perdana Steel (Tergugat) dan apabila ada tindakan Tergugat yang merugikan kepentingan hukum Penggugat sejak tanggal berakhirnya hubungan kerja berdasarkan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu, maka perbuatan atau tindakan Tergugat tersebut dapat dikategorikan dan termasuk dalam ranah hukum keperdataan yaitu perbuatan melawan hukum sehingga yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan tersebut bukan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri KI IA Bandung melainkan Pengadilan Negeri Bekasi;
7. Bahwa dari alasan-alasan yang diuraikan oleh Tergugat di atas, sangat patut dan berdasar menurut hukum apabila Majelis Hakim yang
memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menerima dan mengabulkan eksepsi kompetensi relatif Tergugat serta menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri KI IA Bandung tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo;
II. Eksepsi Error In Persona.
1. Bahwa sebagaimana yang Tergugat uraikan pada angka romawi I butir 2 sampai dengan butir 4 di atas telah ternyata terhitung sejak tanggal 1 November 2008 hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat telah berakhir berdasarkan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu sebagaimana yang dipersyaratkan Pasal 56 ayat (2) huruf (a) dan Pasal 61 ayat (1) huruf (b) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2. Bahwa dengan berakhirnya hubungan kerja tersebut, maka secara hukum Tergugat tidak mempunyai hubungan hukum dalam hubungan kerja dengan Penggugat;
3. Bahwa oleh karena terhitung sejak tanggal 1 November 2008 Tergugat tidak mempunyai hubungan hukum dalam hubungan kerja dengan Penggugat, maka secara hukum Penggugat tidak memiliki persona standi in judicio di depan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri KI IA Bandung atas perkara a quo karena Penggugat bukanlah orang yang berhak bertindak sebagai Penggugat. Dengan demikian, patut dan berdasar atas hukum apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menyatakan gugatan Penggugat mengadung error in persona atas alasan diskualifikasi in person sehingga gugatan Penggugat tersebut dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
III.Eksepsi Obscuur Libel (gugatan kabur).
-- Tidak Jelas Dasar Hukum Dalil Gugatan.
1. Bahwa dalam posita (fundamentum petendi) gugatan Penggugat tidak menjelaskan dasar hukum dan kejadian atau peristiwa yang mendasari gugatannya;
2. Bahwa apabila dicermati posita gugatan Penggugat, maka tidak ada satupun kejadian atau peristiwa yang disampaikan oleh Penggugat yang menjelaskan dasar hukumnya. Selain itu, posita gugatan Penggugat tidak menjelaskan secara terperinci tentang apa yang
mendasari Tergugat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat, ketentuan atau dasar hukum mana yang dilanggar oleh Tergugat dalam mengakhiri hubungan kerja waktu tertentu dengan Penggugat, apakah perbuatan Tergugat yang mengakhiri hubungan kerja waktu tertentu tersebut merugikan kepentingan hukum Penggugat dan sekaligus tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-undang ? kalau bertentangan dasar hukumnya apa ? hal ini tidak dikemukakan dengan tegas dalam posita gugatan Penggugat sehingga gugatan Penggugat dianggap tidak jelas dan tidak tertentu (kabur) serta bertentangan dengan Pasal 8 Rv yang menegaskan bahwa pokok-pokok gugatan disertai kesimpulan yang jelas dan tertentu;
3. Bahwa oleh karena posita gugatan Penggugat tidak menjelaskan dasar hukum atas kejadian atau peristiwa yang mendasari gugatannya dan sekaligus tidak berpedoman kepada ketentuan Pasal 8 Rv sebagai rujukan dari asas process doelmatigheid (demi kepentingan beracara), maka gugatan tersebut dianggap tidak memenuhi syarat formil;
-- Petitum Gugatan Tidak Jelas dan Tidak Didukung Oleh Posita.
4. Bahwa apabila dicermati dengan teliti isi petitum gugatan Penggugat maka terdapat tuntutan yang tidak jelas karena tuntutan tersebut tidak dirumuskan di dalam dalil-dalil posita gugatan;
5. Bahwa isi petitum gugatan Penggugat yang tidak jelas antara lain:
-- Menyatakan Anjuran Mediator dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: 567/353/HI-Syaker/III/2009, tertanggal 16 Februari 2009 dapat dilaksanakan....dst;
-- Petitum gugatan ini tidak didukung oleh dalil-dalil posita gugatan dan petitum demikian tidak dikenal dalam gugatan Perselisihan Hubungan Industrial;
-- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya terlebih dahulu selama proses berjalan sambil menunggu keputusan hukum yang tetap melalui keputusan sela;
-- Petitum gugatan ini tidak jelas karena tidak dijelaskan secara terperinci tentang upah dan hak-hak lainnya yang mana harus dilaksanakan lebih dahulu kemudian berapa besarnya upah dan hak-hak lainnya yang mau dibayarkan? selanjutnya petitum ini
tidak dijelaskan dan ditegaskan dalam dalil-dalil posita gugatan, walaupun yang dimaksud oleh Penggugat dalam petitum ini adalah yang berhubungan dengan ketentuan Pasal 96 UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI;
-- Memerintahkan melakukan sita jaminan asset milik Tergugat jika Tergugat tidak melaksanakan tersebut di atas pada butir 3;
Petitum gugatan ini lebih-lebih tidak jelas lagi dan membingungkan karena selain tidak dicantumkan jenis asset Tergugat yang dimohonkan sita serta tidak dijelaskan dan ditegaskan dalam dalil-dalil posita gugatan juga maksud dan tujuan petitum ini bukan sita jaminan (conservatoir beslag) melainkan sita eksekusi (eksekutorial beslag) dimana petitum demikian tidak diperkenankan di dalam surat gugatan karena maksud dan tujuan penyitaan tersebut dapat dilakukan setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap;
-- Menyatakan bahwa surat KKWT yang dijadikan dasar status Penggugat adalah karyawan kontrak batal demi hukum;
Petitum gugatan ini juga tidak jelas oleh karena tidak ditegaskan secara terperinci tentang KKWT yang dimaksud dan petitum ini tidak dijelaskan dan ditegaskan dalam dalil-dalil posita gugatan, apakah keberadaan KKWT tersebut bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. Selain itu, petitum ini kontradiktif dengan isi petitum butir 2, 6 dan 7;
-- Menyatakan Tergugat bersalah dan melakukan perbuatan melawan hukum;
Petitum gugatan ini lebih tidak jelas lagi oleh karena tidak ditegaskan dalam dalil-dalil posita gugatan tentang kesalahan yang dilakukan oleh Tergugat terhadap diri Penggugat. Selain itu, tidak satupun dalil-dalil posita gugatan Penggugat yang merumuskan adanya perbuatan Tergugat yang melawan hukum atau tindakan Tergugat yang mengakhiri hubungan kerja dengan Penggugat berdasarkan tenggang waktu yang telah ditentukan dalam Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu bertentangan dengan Undang-Undang atau Peraturan-peraturan lainnya;
6. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, dengan jelas dan tegas terbukti dalil gugatan Penggugat tidak jelas dasar hukumnya, petitum gugatan Penggugat tidak jelas dan petitum tidak dijelaskan dan tidak ditegaskan dalam dalil-dalil posita gugatan (petitum tidak didukung oleh posita) sehingga berakibat gugatan Penggugat tidak jelas/kabur dan tertentu (obscuur libel). Oleh karenanya, sudah patut dan berdasar atas hukum apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menyatakan gugatan Penggugat mengadung kekaburan sehingga gugatan Penggugat tersebut dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung telah mengambil putusan, yaitu putusannya No. 93/G/2009/PHI-Bdg, tanggal 9 September 2009, yang amarnya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi:
-- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Konvensi:
1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan masa percobaan Penggugat telah berakhir terhitung sejak tanggal 30 April 2008 karena berakhirnya jangka waktu masa percobaan;
3. Menyatakan Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu (KKWT) antara Penggugat dengan Tergugat telah sah dan berdasarkan hukum;
4. Menyatakan Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu (KKWT) antara Penggugat dengan Tergugat telah berakhir demi hukum karena berakhirnya Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu (KKWT) terhitung sejak tanggal 1 November 2008;
5. Menyatakan tidak ada kewajiban dari Tergugat sehubungan dengan berakhirnya perjanjian kerja tersebut;
6. Membebankan biaya dalam perkara ini kepada Negara sebesar
Rp 175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI No. 46 K/ Pdt.Sus/2010, tanggal 10 Maret 2010, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: BOHMAN JONATHAN SILAEN tersebut;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung No. 46 K/Pdt.Sus/2010, tanggal 10 Maret 2010, diberitahukan kepada Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pekerja, pada tanggal 5 Juli 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pekerja, diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan pada tanggal 5 Januari 2012, sebagaimana ternyata dari akte permohonan peninjauan kembali No. 01/PK/2012/PHI/PN.Bdg., yang dibuat oleh Plt Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, permohonan mana disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 5 Januari 2012;
Bahwa setelah itu oleh Termohon Kasasi/Tergugat/Pengusaha, yang pada tanggal 28 Mei 2010, telah diberitahukan tentang memori peninjauan kembali dari Pemohon Kasasi/Penggugat/Pekerja, tetapi tidak diajukan jawaban memori peninjauan kembali ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat/Pekerja, dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah :
1. Bahwa adanya Surat Keputusan Nomor 7522/V/SPS/2008, tentang Pengangkatan Karyawan Tetap tertanggal 1 Mei 2008, merupakan bukti yang tidak terbantahkan atas pertimbangan Majelis Hakim pada Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Bandung pada halaman 32, perihal tidak diterbitkannya surat pengangkatan Pemohon Peninjauan Kembali sebagai pekerja tetap, yaitu: “…..setelah berakhirnya masa percobaan Tergugat tidak menerbitkan surat pengangkatan pekerja tetap kepada Penggugat ….”. Dengan adanya surat pengangkatan dimaksud jelas bahwa Pemohon Peninjauan Kembali adalah pekerja/karyawan yang mempunyai status kerja sebagai pekerja/karyawan tetap;
2. Bahwa adanya Surat Keputusan Nomor 7522/V/SPS/2008, tentang Pengangkatan Karyawan Tetap tertanggal 1 Mei 2008, juga merupakan bukti yang tidak terbantahkan atas pertimbangan Majelis Hakim pada Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Bandung pada halaman 32, yaitu: “…bahwa setelah berakhirnya masa percobaan Penggugat dan Tergugat tidak menerbitkan surat pengangkatan Penggugat sebagai Pekerja tetap membuktikan bahwa Penggugat tidak lulus masa percobaan untuk menjadi Pegawai tetap/karyawan tetap…”. Dengan adanya surat pengangkatan dimaksud jelas bahwa Pemohon Peninjauan Kembali adalah pekerja/karyawan yang telah lulus menjalani masa percobaan – evaluasi prestasi kerja selama masa percobaan dengan hasil “SANGAT BAIK” (Menimbang Butir ke-3) dan telah diangkat menjadi pekerja/karyawan tetap;
3. Bahwa selain butir 1 dan 2 di atas, adanya Daftar Karyawan PT. Srirejeki Perdana Steel Laporan Per Bulan September 2008 pada daftar nomor 44 dimana tercatat bahwa Bohman Jonathan Silaen (Pemohon Peninjauan Kembali) mempunyai status kerja sebagai karyawan tetap, juga merupakan bantahan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim pada Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Bandung pada halaman 32 perihal tidak adanya bukti bahwa Pemohon Peninjauan Kembali tidak lulus masa percobaan untuk menjadi pegawai/karyawan tetap, sekaligus sebagai Laporan Personalia rutin bahwa dengan jelas dicantumkan setidak-tidaknya sampai dengan bulan September 2008 status Pemohon Peninjauan Kembali adalah karyawan tetap;
Berdasarkan novum (bukti baru) dan alasan sebagaimana dikemukakan di atas, Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Kasasi/Penggugat memohon kehadapan Ketua Mahkamah Agung RI untuk kiranya berkenan memeriksa dan memutuskan mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan membatalkan Putusan Mahkamah Agung No. 46 K/Pdt.Sus/2010, tanggal 10 Maret 2010 jo. Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas I Bandung No. 93/G/2009PHI.Bdg., tanggal 9 September 2000 serta mengadili kembali dengan memutuskan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat sebelumnya atau mohon keadilan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap alasan alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Mengenai alasan-alasan 1, 2 dan 3:
a. Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena kedua bukti tertulis a quo walaupun dapat mematahkan kekuatan bukti T-3 (Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu) sebagaimana yang dijadikan pokok
dasar hukum putusan PHI, nakum demikian adanya bukti T-4 yang berupa kwitansi/tanda terima pembayaran uang dari Tergugat yang diterima Penggugat sebesar Rp 7.000.000,00 (tujuh juta Rupiah) yang dalam kwitansi a quo dinyatakan dengan tegas bahwa pembayaran tersebut dimaksudkan sebagai Uang Kebijaksanaan (Uang Pisah) atas telah berakhirnya hubungan kerja waktu tertentu pada tanggal 1 November 2011;
b. Bahwa bukti T-4 yang dibuat tanggal 31 Oktober 2008 yakni dalam jedah waktu yang paling terakhir dari bukti T-3 maupun kedua novum a quo, bukti mana dapat dipandang sebagai suatu wujud perdamaian (dading kompromis) sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1851 KUHPerdata atau khususnya suatu perjanjian bersama sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 7 UU No. 2 Tahun 2004, sehingga dengan demikian tidak ada perselisihan antara Penggugat dan Tergugat dan oleh karenanya putusan Judex Facti yang telah dikuatkan oleh putusan Judex Juris telah tepat dan benar;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh BOHMAN JONATHAN SILAEN, tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta Rupiah), maka pihak-pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya perkara dan berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan Pasal-Pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: BOHMAN JONATHAN SILAEN, tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 8 Januari 2013, oleh Dr.H. Supandi, SH.,MHum. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Bernard, SH.,MM. dan Arsyad, SH.,MH. Hakim-Hakim
Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Ad Hoc sebagai Anggota tersebut serta dibantu oleh Endang Wahyu Utami, SH.,MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota-Anggota K e t u a
ttd./ ttd./
Bernard, SH.,MM. Dr.H. Supandi, SH.,MHum.
ttd./
Arsyad, SH.,MH.
Panitera Pengganti
ttd./
Endang Wahyu Utami, SH.,MH.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
an Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH.MH.
NIP 19591207.1985.12.2.002