185/B/PK/PJK/2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 185/B/PK/PJK/2009
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
The Plaza Office Tower Lt. 36 Jl. M.H. Thamrin Kav 28-30, RT.009/RW.005
Also in 15 other cases
- 2113 B/PK/PJK/2017 (21 November 2017) — Mahkamah Agung
- 1143/B/PK/PJK/2014 (12 March 2015) — Mahkamah Agung
- 342/B/PK/PJK/2015 (31 July 2015) — Mahkamah Agung
- 1276/B/PK/PJK/2017 (1 August 2017) — Mahkamah Agung
- 224 B/PK/PJK/2020 (27 April 2020) — Mahkamah Agung
- 1273/B/PK/PJK/2017 (1 August 2017) — Mahkamah Agung
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. LAGUNA MANDIRI tersebut ;
PUTUSAN
Nomor 185/B/PK/PJK/2009
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. LAGUNA MANDIRI, berkedudukan di Plaza Sentral Lt. 5, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 47, Jakarta 12930 ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding ;
melawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, selanjutnya memberi kuasa kepada :
Bambang Heru Ismiarso Direktur Keberatan Banding ;
Erma Sulistyarini, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
Yurnalis RY, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Direktorat Keberatan dan Banding;
Fatchurohman, Penelaah Keberatan, Direktorat Keberatan dan Banding ;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-49/PJ./2009 tanggal 10 Maret 2009 ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 15829/PP/M.XI/25/2008, tanggal 28 Oktober 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa dengan ini mengajukan Banding kepada Pengadilan Pajak, atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-0046/WPJ.29/BD.0303/2007 tanggal 13 Maret 2007, dimana surat tersebut Pemohon Banding terima tanggal 25 September 2007 dari Kantor Pos Kotabaru, sesuai dengan SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) sebagai berikut :
| Keterangan | Menurut Pemohon Banding (Rp) | Menurut Fiskus (Rp) |
| Dasar Pengenaan Pajak | 6.849.031.800,- | 33.017.887.520,‑ |
| PPh Final Pasal 4 ayat (2) Terutang | 136.980.636,- | 661.353.376,‑ |
| PPh Final Pasal 4 ayat (2) Yang Telah Disetor | 136.980.636,- | 136.980.636,‑ |
| PPh Final Pasal 4 ayat (2) Yang Kurang Dibayar | - | 524.372.740,- |
| Sanksi Adm : Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP | - | 251.698.915,- |
| Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar | - | 776.071.655,- |
Bahwa SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) tersebut diatas diterbitkan setelah Pemeriksa Pajak melakukan koreksi atas pembukuan Laporan Keuangan, koreksi tersebut adalah karena :
Sewa Tanah dan Bangunan....................................... Rp. 12.445.320,‑
Jasa Pelaksanaan Konstruksi................................... Rp. 26.156.310.400,-
Jumlah Koreksi Obyek PPh Final Pasal 4 ayat (2)...... Rp. 26.168.855.720,‑
Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas koreksi-koreksi tersebut di atas dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak menjadi Rp. 33.017.887.520,- ;
Bahwa dimana menurut Pemeriksa Koreksi tersebut didapat dari perhitungan sebagai berikut :
Mutasi Penambahan atas Aktiva Dalam Konstruksi :
Menurut Laporan Audit Eksternal ............................. Rp. 22.795.684.033,-
Pemeliharaan Jalan Masing-masing Kebun................ Rp. 10.209.758.167,-
Biaya Sewa Kantor................................................... Rp. 12.445.320,‑
Rp. 33.017.887.520,‑
Bahwa menurut Pemohon Banding terdapat bebrapa transaksi yang bukan merupakan Obyek PPh Final Pasal 4 ayat (2) diantaranya :
Bahwa didalam Mutasi Penambahan (GL sisi Debet) Aktiva Dalam Konstruksi dapat dirinci sebagai berikut :
Pembelian Mesin-mesin Pabrik.......................... Rp. 11.324.954.052,-
Pembangunan Bangunan Pabrik........................ Rp. 3.923.210,020,-
Pembangunan Bangunan Perumahan Karyawan Rp. 1.265.220.280,-
Pengerasan Jalan Akses.................................... Rp. 6.114.135.633,‑
Lain-lain.............................................................. Rp. 168.164.048,‑
Rp. 22.795.684.033,-
Bahwa Biaya Pemeliharaan Jalan Masing-masing Kebun dilakukan oleh karyawan sendiri dengan menggunakan Alat Berat milik sendiri dan pembelian Material berupa Sirtu sehingga menurut Pemohon Banding seluruh biaya tersebut bukan merupakan Obyek PPh Final Pasal 4 ayat (2) ;
Bahwa Biaya Sewa Kantor adalah kepada PT. Inter Bumi Nugraha atas sewa kantor di Jakarta dan telah Pemohon Banding setor, potong dan laporkan pada KPP Jakarta Setiabudi Satu ;
Bahwa perhitungan PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang dilakukan Pemohon Banding pada Tahun 2003 sudah sesuai dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000. Pemohon Banding mohon Pengadilan Pajak dapat membatalkan koreksi PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak. Dan mohon Pengadilan Pajak berkenan menetapkan kembali SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) Tahun 2003 menjadi :
| Keterangan | Pemohon Banding (Rp.) |
| Dasar Pengenaan Pajak | |
| 6.849.031.800,‑ | |
| PPh Final Pasal 4 ayat (2) | 136.980.636,‑ |
| PPh Final Pasal 4 ayat (2) Yang Telah Disetor | 136.980.636,‑ |
| PPh Final Pasal 4 ayat (2) Yang Kurang (Lebih) Dibayar | - |
| Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP | - |
| Pajak Yang Masih Harus Dibayar | - |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 15829/PP/M.XI/25/2008, tanggal 28 Oktober 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
- Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-0046/WPJ.29/BD.0303/2007 tanggal 13 Maret 2007 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Tahun Pajak 2003 Nomor : 00015/240/03/732/06 tanggal 7 Maret 2006, atas nama : PT. Laguna Mandiri, NPWP : 01.342.201.9-732.001, alamat : Desa Mangka dan Mataluk, Mangka, Kec. Pamukan Utara, Kb. Kotabaru, tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 15829/PP/M.XI/25/2008, tanggal 28 Oktober 2008, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 28 November 2008, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 6 Februari 2009, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 6 Februari 2009 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 19 Februari 2009, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 19 Maret 2009 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Pasal 35 (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengajuan Banding menyatakan "Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam Peraturan Perundang-undangan Perpajakan."
Bahwa Pasal 35 (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengajuan Banding menyatakan "Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding."
Bahwa Permohonan Banding tidak melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan karena Surat Keputusan Keberatan tersebut baru diterima Pemohon Banding pada tanggal 25 September 2007 sesuai dengan keterangan dari Kantor Pos Kotabaru Nomor 28/Komlog-1/1 pada tanggal 6 Oktober 2007.
Bahwa dalam Persidangan Acara Cepat telah dihadirkan Kepala Kantor Kotabaru yang di undang oleh Majelis Hakim tanggal 19 Desember 2007 untuk memberikan penjelasan mengenai keterlambatan surat tersebut, dimana prosedur pengiriman Surat Keputusan Keberatan untuk PT. Laguna Mandiri dikirim dari Kantor Pos Banjarmasin ke Kantor Pos Kotabaru dan diteruskan ke Pos Desa Pamukan II dan telah menarik kembali dari Pos Desa Pamukan II berhubung tidak dapat diserahkan kepada Penerima.
Bahwa nyata-nyata yang menarik kembali Surat Keputusan Keberatan PT. Laguna Mandiri atas inisiatif Kantor Pos Kotabaru, sehingga tidak ada perlakuan secara khusus (istimewa) untuk kasus PT. Laguna Mandiri.
Bahwa SKPKB atas Keputusan Keberatan untuk Tahun Pajak 2003 (PPN) tidak mengalami keterlambatan dalam Pengajuan Banding dikarenakan Surat Keputusan Keberatan tersebut diterima melalui fax dari Kanwil DJP Kalsel dan Kalteng dan sampai saat ini penerimaan surat dari instansi seperti STP, Ketetapan Pajak lainnya yang ditujukan ke alamat lokasi semuanya terlambat (copy Surat Keputusan Keberatan PPN 2003).
Bahwa pendapat Majelis dalam Persidangan nyata-nyata tidak benar dengan alasan Pemohon Banding dalam Permohonan Banding telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan, menghasilkan Putusan yang tidak adil yang mengakibatkan kerugian PT. Laguna Mandiri. Dalam Persidangan Pihak PT. Laguna Mandiri dapat dihadirkan Kantor Pos Kotabaru untuk memberikan penjelasan mengenai keterlambatan Surat Keputusan Keberatan pada saat sidang tanggal 19 Desember 2007.
Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor : Put.15829/PP/M.XI/25/2008 tanggal 28 Oktober 2008 tidak dapat diterima Permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-0046/WPJ.29/BD.0303/2007 tanggal 13 Maret 2007 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Tahun Pajak 2003 Nomor : 00015/240/03/732/06 tanggal 7 Maret 2006, atas nama PT. Laguna Mandiri, NPWP : 01.342.201.9-732.001, Alamat : Desa Mangka dan Matalu, Kec. Pamukan Utara, Kab. Kotabaru, adalah tidak benar dan tidak cermat serta nyata-nyata bertentangan dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-0046/WPJ.29/BD.0303/2007 tanggal 13 Maret 2007 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Tahun Pajak 2003 Nomor : 00015/240/03/732/06 tanggal 7 Maret 2006 atas nama Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat diterima adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan:
Bahwa “ Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman …. “ (Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002).
Bahwa dalam perkara in casu, bukti pengiriman adalah tertanggal 16 Maret 2007, yang pengajuan bandingnya akan jatuh tempo (3 bulan) pada tanggal 15 Juni 2007.
Bahwa penerimaan banding dari Pemohon Banding pada tanggal 22 Oktober 2007.
Bahwa dengan demikian, permohonan banding telah melampaui jangka waktu 3 (tiga) bulan.
Bahwa Pemohon Banding/ Pemohon Peninjauan Kembali tidak dengan jelas membantah hal tersebut.
Bahwa pengakuan Pemohon Banding “ yang menarik kembali surat Keputusan Keberatan PT. Laguna Mandiri atas inisiatif Kantor Pos Kota Baru “ tidak disertai keterangan bahwa Kantor Pos mengirimkan kembali ke Pengirim/ Termohon Peninjauan Kembali/ Terbanding.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. LAGUNA MANDIRI tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI:
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. LAGUNA MANDIRI tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Senin, tanggal 17 Oktober 2011 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H.,M.Sc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof.Dr. H. Ahmad Sukardja, S.H.,M.A. dan Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Fitriamina, S.H.,M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota Majelis : Ketua Majelis,
ttd./- ttd./-
Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, S.H. M.A.- Widayatno Sastrohardjono, .H.,M.Sc.-
ttd./-
Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H.-
Panitera Pengganti,
ttd./-
Fitriamina, S.H.,M.H.-
Biaya – biaya :
1. M e t e r a i Rp 6.000,00
2. R e d a k s i Rp 5.000,00
3. Administrasi Rp2.489.000,00
Jumlah Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(ASHADI, SH.)
Nip. 220000754.