342/B/PK/PJK/2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 342/B/PK/PJK/2015
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
The Plaza Office Tower Lt. 36 Jl. M.H. Thamrin Kav 28-30, RT.009/RW.005
Also in 15 other cases
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 342/B/PK/PJK/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
CATUR RINI WIDOSARI, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
BUDI CHRISTIADI, jabatan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
DANI KOESWORO, jabatan Pj. Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
SARY LAVININGRUM, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2341/PJ./2013, tanggal 21 Oktober 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT LAGUNA MANDIRI, beralamat di The Plaza Office Tower Lantai 36, Jalan M.H. Thamrin Kavling 28-30, Jakarta, 10350;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-46301/PP/M.VI/16/2013, tanggal 18 Juli 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 027/LMI-HO/TAX/X/12 tanggal 2 Oktober 2012, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa yang bertandatangan di bawah ini, selaku pengurus Pemohon Banding, serta untuk dan atas nama Pemohon Banding, dengan ini mengajukan Banding kepada Pengadilan Pajak, mengingat ditolaknya permohonan keberatan Pemohon Banding oleh Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-1243/WPJ.06/2012 tanggal 17 September 2012, di mana surat tersebut Pemohon Banding terima tanggal 21 September 2012. Bersama ini Pemohon Banding uraikan kembali rincian sesuai dengan lampiran Keputusan Terbanding sebagai berikut:
Bahwa Keputusan Terbanding tersebut di atas diterbitkan setelah Pemeriksa Pajak melakukan dasar koreksi pemeriksa yaitu koreksi kredit pajak karena terdapat Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK/2000 tanggal 26 Desember 2000 dan Surat Edaran Nomor SE-90/PJ/2011 tanggal 23 November tentang Pengkreditan Pajak Masukan pada Perusahaan Terpadu (Integrated) Kelapa Sawit;
Bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1243/WPJ.06/2012 tanggal 17 September 2012, dengan perincian sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas koreksi-koreksi tersebut di atas dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa koreksi sebesar Rp2.033.521.144,00 dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit, lahan perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit berada dalam satu lokasi, dimana hasil akhir produksinya berupa minyak kelapa sawit (MKS) dan Inti kelapa sawit (IKS). Penjualan minyak kelapa sawit dan inti kelapa sawit merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: huruf a penyerahan Barang Kena Pajak didalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
Bahwa proses pembuatan Minyak kelapa sawit dan Inti kelapa sawit dari tandan buah segar (TBS) yang diolah dalam pabrik pengolahan dimana TBS tersebut dihasilkan dari kebun sendiri, untuk menghasilan TBS, lahan perkebunan kelapa sawit diberi pupuk untuk meningkatkan produksi TBS. Pajak Masukan atas pembelian pupuk oleh Pemohon Banding dikreditkan dengan Pajak Keluaran karena mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan langsung sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Masukan dalam suatu masa pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk pajak yang sama dan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk: huruf b perolehan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
Bahwa penjelasan Pasal 9 ayat 8 huruf b berbunyi "Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi , pemasaran, dan manajemen”. Pajak Masukan harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa dari penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas perhitungan yang dilakukan Pemohon Banding pada Tahun 2008 sudah sesuai dengan undang-undang perpajakan. Pemohon Banding mohon Pengadilan Pajak dapat membatalkan koreksi atas kredit pajak yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak. Dan Pemohon Banding mohon Pengadilan Pajak berkenan menetapkan kembali Keputusan Terbanding PPN Masa Pajak Juni 2010 Pemohon Banding:
| No. | Uraian | Pemohon Banding |
| 1 | Dasar Pengenaan Pajak | |
| - | |
| 10.092.290.394 | |
| 14.904.322.811 | |
| - | |
| 2 | PPN Kurang Bayar | |
| 1.009.229.039 | |
| 8.432.152.708 | |
| ||
| 8.432.152.708 | |
| 8.432.152.708 | |
| (7.422.923.669) | |
| 3 | Kelebihan Pajak yang sudah: | |
| 7.633.994.903 | |
| 4 | PPN yang Kurang Bayar (2f+3a) | 211.071.234 |
| 5 | Sanksi administrasi: | |
| 10.825.962 | |
| 180.999.116 | |
| 6 | Jumlah PPN yang masih harus dibayar | 402.896.313 |
Bahwa demikian Surat Banding ini Pemohon Banding sampaikan. Bila masih diperlukan tambahan keterangan atau penjelasan secara tertulis dan/atau lisan, maka Pemohon Banding mohon agar dapat dihubungi atau dipanggil untuk hadir di dalam persidangan;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46301/PP/M.VI/16/2013, tanggal 18 Juli 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
MENGADILI
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1243/WPJ.06/2012 tanggal 17 September 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2010, Nomor 00047/207/10/073/11, tanggal 23 Desember 2011, atas nama: PT Laguna Mandiri, NPWP: 01.342.201.9-073.000, alamat: The Plaza Office Tower Lantai 36, Jalan M.H. Thamrin Kavling 28-30, Jakarta 10350, sehingga penghitungan menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak:
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 8.574.473.377,00
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 14.904.322.811,00
Jumlah DPP PPN Rp 23.478.796.188,00
Penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan
Semula tidak untuk diperjualbelikan Rp 1.517.817.017,00
Pajak Keluaran Rp 1.009.229.040,00
Pajak Masukan Rp 8.428.520.846,00
PPN Lebih bayar Rp 7.419.291.806,00
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 7.633.994.902,00
Jumlah yang kurang dibayar Rp 214.703.096,00
Sanksi administrasi Pasal 13 ayat (3) KUP Rp 214.703.096,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 429.406.192,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-46301/PP/M.VI/16/ 2013, tanggal 18 Juli 2013 diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal 13 Agustus 2013, kemudian terhadapnya oleh Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2341/PJ./2013, tanggal 21 Oktober 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Oktober 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 Oktober 2013;
Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 30 Januari 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 19 Maret 2014;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalahsebagai berikut:
Tentang sengketa atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp850.627.621,00 atas perolehan BKP tertentu yang atas penyerahan dari hasil kegiatan tersebut dibebaskan dari pengenaan PPN yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 29 alinea ke-2 dan ke-3:
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur: "Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasat 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak”;
Menimbang, bahwa karena salah satu Hakim berpendapat lain, maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak, dengan demikian pendapat berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim adalah memutuskan Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp850.627.621,00 tidak dapat dipertahankan;”
Bahwa ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan pokok sengketa yang digunakan sebagai dasar hukum peninjauan kembali antara lain sebagai berikut:
Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak), antara lain menyatakan sebagai berikut:
Pasal 76:
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuksahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69ayat (1)”;
Memori penjelasan Pasal 76 menyebutkan:
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam undang-undang perpajakan;
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak”;
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim”;
Memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan:
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU PPN), antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 1 angka 23:
“Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak”;
Pasal 9 ayat (2):
“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”;
Pasal 9 ayat (5):
“Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”;
Pasal 9 ayat (6):
“Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan”;
Pasal 16B ayat (3):
“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan”;
Penjelasan Pasal 16B ayat (3):
“Berbeda dengan ketentuan pada ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran, sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan;
Contoh:
Pengusaha Kena Pajak B memproduksi Barang Kena Pajak yang mendapat fasilitas dari negara, yaitu atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
Untuk memproduksi Barang Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak B menggunakan Barang Kena Pajak lain dan/atau Jasa Kena Pajak sebagai bahan baku, bahan pembantu, barang modal ataupun sebagai komponen biaya lain;
Pada waktu membeli Barang Kena Pajak lain dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak B membayar Pajak Pertambahan Nilai kepada Pengusaha Kena Pajak yang menjual atau menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut;
Meskipun Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak B kepada Pengusaha Kena Pajak pemasok tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, karena tidak ada Pajak Keluaran berhubung diberikannya fasilitas dibebaskan dari pengenaanpajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pajak Masukan tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan”;
Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tanggal 22 Maret 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 (selanjutnya disebut dengan PP 12), antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 1 angka 1 huruf c:
“Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah barang hasil pertanian;”
Pasal 1 angka 2 huruf a:
“Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini;”
Lampiran:
“Antara lain diatur bahwa jenis barang perkebunan kelapa sawit yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah Tandan Buah Segar (TBS);”
Pasal 2 ayat (2) huruf c:
“Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;”
Pasal 3:
“Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”;
Bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 155/KMK.03/2001 tanggal 02 April 2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis (selanjutnya disebut dengan KMK-155), antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 7:
“Pajak Masukan atas impor dan atau atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”;
Bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang tidak Terutang Pajak (selanjutnya disebut dengan KMK-575), antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (1):
“Bagi Pengusaha Kena Pajak yang:
Melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau
Melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya terdapat penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau
Melakukan kegiatan menghasilkan atau memperdagangkan barang dan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau
Melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang Pajak Pertambahan Nilai dan sebagian lainnya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang:
nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;
digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap peredaran seluruhnya;
nyata-nyata digunakan untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan”;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46301/PP/M.VI/16/2013 tanggal 18 Juli 2013, dapat diketahui bahwa kronologis koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan kembali (semula Terbanding) adalah sebagai berikut:
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2010 dengan jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp2.219.319.197,00;
Bahwa dari Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2010 sebesar Rp2.219.319.197,00 tersebut pada saat pemeriksaan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dapat memisahkan Pajak Masukan antara yang digunakan untuk kebun, untuk Pabrik dan untuk pabrik dan kebun, dengan perincian sebagai berikut:
PM untuk kebun sawit Rp 850.627.621,00
PM untuk Pabrik Rp 1.238.982.216,00
PM untuk kebun & pabrik Rp 129.709.360,00
Total Pajak Masukan Rp 2.219.319.197,00
Bahwa terhadap Pajak Masukan yang berkaitan dengan kebun sawit dikoreksi seluruhnya, sedangkan Pajak Masukan yang berkaitan dengan kebun dan pabrik dikoreksi berdasarkan proporsional sesuai dengan perbandingan antara penyerahan yang dibebaskan/tidak terutang PPN dan jumlah penyerahan yang terutang PPN;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada saat pemeriksaan melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar yang terdiri atas dua kelompok yaitu:
PM atas kebun sawit 100 % Rp 850.627.621,00
PM secara proporsional Rp 3.631.862,00
Jumlah Koreksi PM Rp 854.259.483,00
Bahwa dari koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp854.259.483,00 tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada proses banding menyampaikan bahwa koreksi Pajak Masukan yang disengketakan adalah sebesar Rp850.627.621,00 sedangkan atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp3.631.862,00, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan setuju dan tidak menjadi sengketa lagi;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp850.627.621,00, yang merupakan pokok sengketa, karena merupakan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sehingga Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan (sesuai dengan Pasal 9 ayat (6) dan Pasal 16B UU PPN);
Bahwa sengketa atas koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp850.627.621,00 ini merupakan sengketa yuridis, yaitu apakah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk unit atau kegiatan yang menghasilkan Tandan Buah Segar (selanjutnya disebut dengan TBS), yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) dapat dikreditkan atau tidak;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bergerak dalam bidang usaha Perkebunan Kelapa Sawit dan Industri Minyak Kelapa Sawit, dan berdasarkan data dan keterangan yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) serta data/dokumen pemeriksaan, kegiatan masing-masing unit usaha diketahui sebagai berikut:
Unit Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit;
Bahwa dalam Unit Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit ini dibagi menjadi beberapa kegiatan utama, yaitu perencanaan, pembibitan, persiapan lahan, penanaman, perawatan/ pemeliharaan dan pemanenan TBS;
Jadi dalam unit usaha Perkebunan Kelapa Sawit ini, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan sendiri penanaman dan pemeliharaan pohon kelapa sawit hingga menghasilkan TBS. Hasil perkebunan berupa TBS kemudian menjadi bahan baku untuk industri Minyak Kelapa Sawit;
Unit Kegiatan Usaha Industri Minyak Kelapa Sawit;
Bahwa dalam Unit Kegiatan Usaha Industri Minyak Kelapa Sawit (selanjutnya disebut dengan MKS) ini memiliki kegiatan utama, yaitu pengolahan TBS sampai menjadi Crude Palm Oil dan Inti Kelapa Sawit (selanjutnya disebut dengan IKS);
Bahwa hasil pengolahan pabrik berupa MKS dan IKS kemudian dijual ke pasaran domestik;
Bahwa dengan berdasarkan unit kegiatan usaha Perkebunan Kelapa Sawit menghasilkan TBS Kelapa Sawit (penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN) yang ditransfer ke unit kegiatan usaha Industri Minyak Kelapa Sawit maka Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) termasuk kategori PKP yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a KMK-575;
Bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), untuk unit kegiatan usaha Perkebunan Kelapa Sawit dapat dipisahkan Pajak Masukan-nya, artinya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dapat menentukan Pajak Masukan mana saja yang terkait unit kegiatan usaha Perkebunan Kelapa Sawit;
Bahwa unit kegiatan usaha Perkebunan Kelapa Sawit menghasilkan TBS yang termasuk Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana diatur dalam PP 12;
Bahwa atas TBS ini kemudian dilakukan pengolahan dalam Unit Kegiatan Usaha Industri Minyak Kelapa Sawit untuk diolah menjadi MKS dan IKS;
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam PP 12 yang antara lain mengatur bahwa penyerahan TBS kelapa sawit merupakan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sehingga Pajak Masukan atas perolehan BKP atau JKP sehubungan dengan penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) KMK-575 dan penjelasannya, serta Pasal 16B ayat (3) UU PPN;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp850.627.621,00 sesuai dengan Pasal 9 ayat (6) dan Pasal 16B UU PPN, karena merupakan Pajak Masukan atas perolehan BKP atau JKP yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang menghasilkan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis (TBS) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam hal ini berpendapat sebaliknya;
Bahwa dengan demikian dalam sengketa a quo terdapat perbedaan pendapat/ penafsiran ketentuan perundang-undangan perpajakan mengenai Pajak Masukan atas perolehan BKP (pembelian pupuk dan yang lainnya) yang digunakan untuk UNIT yang menghasilkan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis (TBS), yaitu apakah atas Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan atau tidak dengan kondisi bahwa TBS yang dihasilkan digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya yang terjadi dalam satu entitas perusahaan yang sama (integrated);
Bahwa terkait perbedaan pendapat mengenai apakah Pajak Masukan atas perolehan BKP (pembelian pupuk dan yang lainnya) yang digunakan untuk UNIT yang menghasilkan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis (TBS) dapat dikreditkan atau tidak pada perusahaan yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated), berikut akan dijelaskan lebih lanjut:
Bahwa landasan filosofis Pasal 16B UU PPN adalah sebagai berikut:
Bahwa untuk lebih meningkatkan perwujudan keadilan dalam pembebanan pajak, menunjang peningkatan penanaman modal, mendorong peningkatan ekspor, menciptakan lebih banyak lapangan kerja baru, menunjang pelestarian lingkungan hidup, dan kebijakan-kebijakan lain, perlu diberikan perlakuan khusus;
Bahwa namun demikian dalam memberikan perlakuan tersebut harus tetap dipegang teguh salah satu prinsip di dalam undang-undang perpajakan yaitu diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa Pasal 16B ayat (3) UU PPN menyatakan bahwa "Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan/atau JKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan";
Penjelasan Pasal 16B ayat (3) menyatakan “Berbeda dengan ketentuan pada ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran, sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan;
Contoh:
Pengusaha Kena Pajak B memproduksi Barang Kena Pajak yang mendapat fasilitas dari negara, yaitu atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
Untuk memproduksi Barang Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak B menggunakan Barang Kena Pajak lain dan/atau Jasa Kena Pajak sebagai bahan baku, bahan pembantu, barang modal ataupun sebagai komponen biaya lain;
Pada waktu membeli Barang Kena Pajak lain dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak B membayar Pajak Pertambahan Nilai kepada Pengusaha Kena Pajak yang menjual atau menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut;
Meskipun Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak B kepada Pengusaha Kena Pajak pemasok tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, karena tidak ada Pajak Keluaran berhubung diberikannya fasilitas dibebaskan dari pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pajak Masukan tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan;
Bahwa kedudukan Pasal 16B di dalam UU PPN yaitu dalam Bab VA mengenai Ketentuan Khusus. Di dalam Bab VA tentang Ketentuan Khusus yaitu Pasal 16A, Pasal 16B, Pasal 16C, Pasal 16D, Pasal 16E , dan Pasal 16F;
Bahwa keberadaan norma khusus akan mengenyampingkan norma umumnya, artinya ada pemberlakuan yang khusus tidak seperti pada umumnya;
Bahwa secara garis besar ketentuan umum bahwa PPN dikenakan atas penyerahan/pemanfaatan BKP atau JKP (Pasal 4). Di dalam penjelasannya bahwa syarat terutangnya PPN yang dilakukan oleh PKP yaitu:
Barang/jasa yang diserahkan merupakan BKP/JKP;
Penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean;
Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;
Bahwa PPN yang dipungut oleh PKP merupakan Pajak Keluaran baginya. Selanjutnya bahwa Pajak Masukan dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran, apabila Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan maka selisihnya merupakan PPN yang harus disetor oleh PKP dan sebaliknya apabila Pajak Masukan yang lebih besar daripada Pajak Keluaran maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dmintakan kembali atau dikompensasi (Pasal 9 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU PPN);
Bahwa selanjutnya dapat dijelaskan bahwa ketentuan khusus akan menyimpang dari ketentuan umumnya;
Berikut ini dapat dijabarkan penjelasan penyimpangannya:
Pasal 16A mengatur penyerahan kepada Pemungut PPN, umumnya yang memungut PPN adalah PKP penjual namun diatur khusus ketika penyerahan kepada Pemungut maka yang memungut PPN adalah Pemungut PPN;
Pasal 16C mengenakan atas kegiatan membangun sendiri, umumnya PPN dipungut oleh PKP atas penyerahan/pemanfaatan BKP/JKP namun diatur khusus bahwa bukan PKP pun harus menyetor PPN KMS dan tiada penyerahan/pemanfaatan yang dilakukan;
Pasal 16D mengatur penyerahan aktiva yang tujuan semula tidak diperjualbelikan namun dengan syarat Pajak Masukannya saat diperoleh dapat dikreditkan, umumnya bahwa syarat dikenakan PPN sebagaimana diatur Pasal 4 tanpa harus dilihat Pajak Masukannya dapat dikreditkan atau tidak, syarat inilah kekhususan dalam Pasal 16D;
Pasal 16E mengenai PPN yang sudah dibayar dapat diminta kembali, umumnya seperti diatur dalam Pasal 9 ayat (4) yang dilakukan oleh PKP namun secara khusus diatur dimana bukan PKP pun dapat minta kembali PPN yang telah dibayar;
Bahwa secara umum bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan diatur dalam Pasal 9 ayat (8) namun Pasal 16B ayat (3) juga mengatur adanya larangan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Artinya ada aturan khusus mengenai Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan;
Bahwa suatu pasal merupakan satuan aturan dalam perundang- undangan yang memuat satu norma dan dirumuskan dalam satu kalimat yang disusun secara singkat, jelas dan lugas. Apabila dalam batang tubuh belum memberikan kejelasan bunyi pasalnya maka dapat dilihat dalam penjelasan pasal tersebut;
Bahwa dengan demikian untuk memahami Pasal 16B ayat (3) maka harus dilihat dahulu Pasal 16B ayat (1) dan penjelasannya;
Bahwa Pasal 16B ayat (1) UU PPN menyatakan bahwa Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:
...... ;
penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
...... ;
...... ; dan
...... ;
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 16B ayat (1) menyatakan “Salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam undang-undang perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
Bahwa oleh karena itu, setiap kemudahan dalam bidang perpajakan, jika benar-benar diperlukan, harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut;
Bahwa dapat dilihat secara tersurat bahwa Pasal 16B ayat (1) menganut prinsip equal treatment. Bahwa prinsip perlakuan yang sama atau adil (equal treatment) sudah sesuai dengan standar yang harus dipenuhi agar sebuah sistem pajak dapat dikatakan baik (good tax);
Sally M Jones dan Shelley C Rhoades-Catanach dalam bukunya Principles of Taxation for Business and Investment Planning 2010 Edition, McGraw Hill/Irwin halaman 22 menulis:
Pajak yang baik seharusnya memadai sebagai penerimaan pemerintah;
Pajak yang baik seharusnya mudah untuk diadministrasikan Pemerintah maupun bagi rakyat untuk membayar;
Pajakyangbaikseharusnya efisien bagi perekonomian Negara;
Pajak yang baik seharusnya adil;
Selanjutnya Sally M Jones dan Shelley C Rhoades-Catanach, dalam bukunya Principles of Taxation for Business and Investment Planning 2010 Edition, Mc Graw-Hill/Irwin, halaman 32-37 menyebutkan beberapa kriteria pajak yang adil adalah sebagai berikut:
Kemampuan untuk membayar, pajak yang dibayarkan seharusnya mencerminkan sumber daya ekonomis yang berada pada penguasaan Wajib Pajak tersebut;
Keadilan horisontal, Wajib Pajak yang memiliki basis pajak yang sama seharusnya mendapat perlakuan pajak yang sama;
Keadilan vertikal, Wajib Pajak A yang sebelum pengenaan pajak memiliki kesejahteraan yang lebih baik daripada Wajib Pajak B, maka setelah pengenaan pajak tingkat kesejahteraan Wajib Pajak A seharusnya tetap lebih baik daripada Wajib Pajak;
Keadilan distributif, pajak sebagai mekanisme redistribusi kesejahteraan di dalam suatu masyarakat;
dengan menerapkan equal treatment ini DJP telah melaksanakan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik yakni asas persamaan perlakuan;
Bahwa sesuai dengan prinsip Pasal 16B menekankan kepada aspek keadilan dan pendapat ahli juga menekankan adanya keadilan dalam pungutan pajak;
Bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (1) bahwa penyerahan TBS dibebaskan dari pengenaan PPN dan Pasal 16B ayat (3) bahwa Pajak Masukan untuk perolehan BKP dan/atau JKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan;
Bahwa ketika Wajib Pajak yang hanya melakukan penyerahan/penjualan TBS saja maka Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan, namun apabila penyerahan/penjualan CPO dan PK maka Pajak Masukan yang sehubungan dengan perolehan TBS dapat dikreditkan (menurut Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding dan Majelis Hakim);
Bahwa pendapat demikian telah mengabaikan prinsip keadilan yang dianut dalam Pasal 16B;
Bahwa menjadi pertanyaan di dalam Pasal 16B ayat (3), apakah diharuskan adanya syarat penyerahan BKP. Apabila dalam pasal belum jelas maka dapat dilihat penjelasannya. Penjelasan Pasal 16B ayat (3) mencontohkan Pengusaha Kena Pajak B memproduksi Barang Kena Pajak yang mendapat fasilitas dari negara, yaitu atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa frase kalimat “yaitu atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai” menerangkan Barang Kena Pajak yang mendapat fasilitas dari negara bukan menerangkan penyerahan yang dilakukan oleh PKP. Dicontohkan bahwa PKP yang memproduksi, memproduksi sama dengan menghasilkan;
Bahwa dalam sengketa ini Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menghasilkan TBS. Kekhususan Pasal 16B ada pengertian dalam menghasilkan sebagai penyerahan;
Bahwa dengan demikian bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) seharusnya tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan terkait pemakaian TBS;
Bahwa Majelis Hakim seharusnya menggali sumber hukum selain undang-undang, hakim bukan corong undang-undang. Sesuai Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hukum lebih luas pengertiannya daripada undang-undang”;
Bahwa Negara dalam hal ini Pemerintah (DJP) telah mengeluarkan SE-90/PJ/2011 untuk mengatur pengkreditan Pajak Masukan pada perusahaan terpadu kelapa sawit. Nyata-nyata dengan jelas di butir 6 huruf b bahwa “Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan menghasilkan barang hasil pertanian yang atas penyerahannyadibebaskan dari pengenaan PPN (TBS), tidak dapat dikreditkan”;
Bahwa PP 12 merupakan aturan pelaksanaan yang diamanatkan dalam Pasal 16B UU PPN yang keberadaanya secara sah dapat dijadikan dasar hukum;
Bahwa ketentuan ini menjelaskan antara lain, bahwa salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam undang-undang perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan perpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa oleh karena itu, setiap kemudahan dalam bidang perpajakan, jika benar-benar diperlukan harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut;
Bahwa penerapan koreksi Pajak Masukan yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya fasilitas meningkatkan daya saing dan memberi perlakuan yang sama;
Bahwa dengan demikian Majelis Hakim telah mengabaikan berprinsip equal karena tidak mempertimbangakan Wajib Pajak lain yang proses bisnisnya tidak terpadu (non integrated);
Bahwa dalam kasus ini, mengenai perlakuan yang sama atas PK dan PM, dapat dijelaskan sebagai berikut:
Dalam hal usaha Wajib Pajak adalah Kebun Sawit saja:
Tidak ada PPN Keluaran atas penyerahan TBS
PM kebun tidak dapat dikreditkan;
PM kebun dibiayakan dan menjadi unsur Harga Pokok Penjualan (HPP) bagi TBS, dan kelak menjadi unsur HPP bagi CPO;
Dalam hal usaha Wajib Pajak adalah Pabrik CPO saja:
Atas penyerahan CPO terutang PPN
Tidak ada PM atas Pembelian TBS;
PM kebun menjadi unsur HPP dari TBS yang dibeli, selanjutnya menjadi unsur HPP bagi CPO;
Dalam hal usaha Wajib Pajak integrated Kebun Sawit dan Pabrik CPO:
Tidak ada PPN atas TBS;
PPN hanya atas CPO;
PM kebun dibiayakan dan akan menjadi unsur HPP bagi CPO;
Bahwa apabila pada perusahaan yang integrated antara kebun sawit dan pabrik CPO, PM kebun dapat dikreditkan, maka terdapat perlakuan yang berbeda pada:
Pajak Masukan kebun, antara Perusahaan Sawit saja yang mengkapitalisasi PM kebun ke dalam HPP dan perusahaan Integrated yang mengkreditkan PM kebun, perbedaan tersebut menyebabkan unsur pembentuk harga TBS berbeda dan berpotensi memunculkan praktek tidak sehat dengan tujuan mengkreditkan Pajak Masukan Kebun;
Harga jual CPO dan Pajak Keluaran atas CPO, yang berpotensi memunculkan persaingan yang tidak sehat. Harga jual dan PPN CPO bagi perusahaan yang hanya pabrikan CPO mengandung unsur Pajak Masukan kebun, sehingga cenderung lebih tinggi, sedangkan untuk perusahaan integrated tidak mengandung unsur Pajak Masukan Kebun, sehingga harga cenderung lebih rendah;
Oleh karena itu, demi terciptanya persaingan bisnis yang sehat dan menghindari perlakuan diskriminatif, perlakuan PPN Keluaran dan Masukan harus sama, yaitu tidak ada PK baik atas penyerahan konsumtif, produktif, maupun tidak ada penyerahan (TBS busuk), dan tidak ada PM yang dikreditkan, baik atas penyerahan konsumtif, produktif, maupun ketika tidak ada penyerahan (TBS busuk);
Bahwa prinsip netralitas dalam Pajak Pertambahan Nilai perlu dikedepankan dan tidak boleh ditinggalkan, karena PPN tidak menghendaki adanya kondisi yang mempengaruhi kompetisi dalam dunia bisnis, Jika Pajak Masukan untuk menghasilkan TBS pada usaha terintegrasi dapat dikreditkan, Pengusaha yang memiliki modal kecil yang tidak mampu memiliki unit pengolahan (termasuk didalamnya adalah para petani), akan kesulitan berkompetisi harga dengan pengusaha besar (karena PM menjadi HPP). Hal tersebut bertentangan dengan netralitas PPN yang menghendaki PPN tidak mempengaruhi kompetisi dalam bisnis;
Bahwa Pasal 16 B ayat (3) UU PPN mengatur bahwa: “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan”;
Bahwa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, halaman 1277, Edisi Ketiga, Departemen Pendidikan Nasional, Balai Pustaka, Jakarta 2007, kata “yang” bermakna: kata yang menyatakan bahwa bagian kalimat berikutnya menjelaskan kata yang didepannya. Oleh karena itu, kalimat: “atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilaitidak dapat dikreditkan”, bukan merupakan kalimat utama, melainkan kalimat keterangan atau penjelas dari kalimat “Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak”;
Bahwa kalimat tersebut merupakan jawaban atas pertanyaan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bagaimana. Kalimat tersebut bukan kalimat utama, melainkan kalimat penjelas kalimat sebelumnya;
Bahwa dengan demikian, penentuan Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dapat dikreditkan atau tidak, bukan didasarkan pada ada tidaknya penyerahan, melainkan jenis BKP/JKP yang diperolehnya, yang dalam kasus ini adalah TBS;
Bahwa mengingat TBS merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maka Pasal 16B ayat (3) UU PPN dapat dipahami: Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan TBS tidak dapat dikreditkan;
Bahwa PPN merupakan pajak objektif, yaitu suatu jenis pajak yang saat timbulnya kewajiban pajak ditentukan oleh faktor objektif (taatbestand) atau objek pajak. Mengingat dalam hal ini, obyeknya adalah TBS yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN, maka:
Tidak ada PK baik atas penyerahan konsumtif, produktif, maupun tidak ada penyerahan (TBS busuk);
Dengan tidak ada PK, maka tidak ada PM yang dikreditkan, baik atas penyerahan konsumtif, produktif, maupun tidak ada penyerahan (TBS busuk);
Bahwa dalam penjelasan Pasal 16B ayat (3) UU PPN diberikan contoh sebagai berikut:
Pengusaha Kena Pajak "B" memproduksi Barang Kena Pajak yang mendapat fasilitas dari Negara, yaitu atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
Untuk memproduksi Barang Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak "B" menggunakan Barang Kena Pajak lain dan atau Jasa Kena Pajak sebagai bahan baku, bahan pembantu, barang modal ataupun sebagai komponen biaya lain;
Pada waktu membeli Barang Kena Pajak lain dan atau Jasa Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak "B" membayar Pajak Pertambahan Nilai kepada Pengusaha Kena Pajak yang menjual atau menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut;
Meskipun Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak "B" kepada Pengusaha Kena Pajak pemasok tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, akan tetapi karena tidak ada Pajak Keluaran berhubung diberikannya fasilitas dibebaskan dari pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Pajak Masukan tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan;
Bahwa kata yang digunakan dalam Pasal 16B adalah “Memproduksi” bukan “Menyerahkan. Pemilihan kata “Memproduksi” dalam penjelasan Pasal 16B ayat (3) UU PPN menguatkan karakter objektif PPN. Kepada siapapun, dengan cara apapun, dan dalam kondisi apapun, sesuai karakter objektif dari pengenaan PPN, atas produk TBS dibebaskan dari pengenaan PPN;
Bahwa mengenai perihal ketentuan khusus dari Pasal 16B UU PPN, bahwa karena kekhususannya tersebut maka Pasal 16B UU PPN lebih utama dibandingkan dengan ketentuan yang bersifat umum. Jika untuk mengkoreksi Pajak Masukan menurut Pasal 16B UU PPN harus memastikan adanya penyerahan kepada pihak ketiga, lalu pertanyaan yang timbul kemudian adalah untuk apa UU PPN mengatur dua kali. Bukankah hal tersebut sudah diatur di Pasal 9 ayat (5), inilah kekhususan dari Pasal 16B UU PPN tersebut;
Bahwa mengingat TBS merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maka Pasal 16B ayat (3) UU PPN dapat dipahami: Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan TBS tidak dapat dikreditkan;
ilustrasi:
Dasar Pengenaan Pajak Pupuk Rp 100,00
Dasar Pengenaan Pajak TBS Rp 400,00
Dasar Pengenaan Pajak CPO Rp 900,00
Bahwa dalam hal peran unit perkebunan dilakukan oleh PT X yang mandiri dan peran unit Pengolahan dilakukan oleh PT Y yang mandiri, dan mengingat penyerahan DPP TBS oleh PT X (perkebunan kelapa sawit) dibebaskan, maka penghitungan PPN adalah sebagai berikut:
Bahwa dalam hal peran unit perkebunan dan peran unit pengolahan dilakukan oleh perusahaan yang sama (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), dan Pajak Masukan atas pupuk (yang digunakan untuk perolehan TBS) dapat dikreditkan sebagaimana alasan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka penghitungan PPN adalah sebagai berikut:
Membandingkan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai pada butir 1) dan butir 2) di atas, maka:
Pengkreditan Pajak Masukan pupuk atas penyerahan TBS yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, melanggar ketentuan Pasal 16B ayat (3) UU PPN
Terjadi ketidaksamaan perlakuan yang menciptakan ketidakadilan;
B
ahwa dalam hal peran unit perkebunan dan peran unit pengolahan dilakukan oleh perusahaan yang sama (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), dan Pajak Masukan atas pupuk (yang digunakan untuk perolehan TBS) tidak dapat dikreditkan sebagaimana pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) maka penghitungan PPN adalah sebagai berikut:
Membandingkan perlakuan PPN pada butir 1) dan butir 3) di atas, maka terdapat kesamaan perlakuan yang menciptakan keadilan;
Bahwa mengingat hal-hal tersebut di atas dan mengingat bahwa pokok pikiran dalam UU PPN dan Memori Penjelasan Pasal 16B UU PPN menghendaki keadilan pembebanan pajak dan diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau
Membandingkan perlakuan PPN pada butir 1) dan butir 3) di atas, maka terdapat kesamaan perlakuan yang menciptakan keadilan.
Bahwa mengingat hal-hal tersebut di atas dan mengingat pokok pikiran dalam UU PPN dan Memori Penjelasan Pasal 16B UU PPN menghendaki keadilan pembebanan pajak dan diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama;
Bahwa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-90/PJ/2011 tanggal 23 November 2011 tentang Pengkreditan Pajak Masukan pada Perusahaan Terpadu (integrated) Kelapa Sawit, ditegaskan kembali bahwa untuk perusahaan Kelapa Sawit yang terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka:
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata untuk kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak (CPO/PKO), dapat dikreditkan;
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan menghasilkan barang hasil pertanian yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN (kelapa Sawit), tidak dapat dikreditkan;
Sedangkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak sekaligus untuk kegiatan menghasilkan BKP Strategis, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran BKP terhadap peredaran seluruhnya;
Bahwa PPN atas pupuk yang dikeluarkan di kebun, nyata-nyata digunakan untuk menghasilkan Kelapa Sawit, yang merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sehingga Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan;
Bahwa pendirian dan kebijakan Direktur Jenderal Pajak dalam pengenaan PPN atas kegiatan terpadu (integrated) tertuang dalam KMK-575 sebagai pelaksanaan Pasal 9 ayat (6) UU PPN, yang didalamnya juga mengatur mengenai pelaksanaan Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 16B UU PPN;
Bahwa KMK-575 tidak pernah diuji Mahkamah Agung, namun Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 sebagai pengganti KMK-575 yang muatannya sama dengan KMK-575 secara kaidah dan norma sudah dilakukan uji materi ke Mahkamah Agung dan dalam hal ini keputusan Mahkamah Agung memenangkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding);
Bahwa dengan demikian secara yuridis kebijakan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa kemudian secara materi dalam proses pemeriksaan diungkap bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah terkait dengan perolehan barang antara lain berupa pupuk, cultivasi tanaman, pemeliharaan tanaman, boster rendemen, ban traktor, sparepart traktor dan solar yang dipergunakan di unit perkebunan yang menghasilkan TBS yang merupakan BKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN;
Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa amar pertimbangan dan amar putusan Majelis yang tidak mempertahankan Koreksi Positif Pajak Masukan sebesar Rp850.627.621,00 bertentangan dengan ketentuan Pasal 16B ayat (3) UU PPN dan Pasal 2 ayat (1) huruf a angka (1) KMK-575;
Bahwa pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah sama dengan Pendapat salah satu Majelis Hakim Anggota Wisnoe Saleh Thaib Ak., M.Sc. yang menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) sebagaiamana tercantum dalam Putusan Pengadilan Pajak halaman 28 dan halaman 29 putusan a quo yang berbunyi:
bahwa oleh karena itu, Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dalam rangka menghasilkan BKP yang tidak terutang PPN yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, menurut Hakim Anggota Wishnoe Saleh Thaib Ak., M.Sc., harus berlaku sama terhadap semua Wajib Pajak baik bagi pengusaha kebun Kelapa Sawit dan pabrik pengolahan CPO terpadu (integrated) yang mempunyai pabrik pengolakan CPO maupun bagi pengusaha TBS atau petani yang tidak terpadu (non integrated) yang tidak mempunyai pabrik pengolahan CPO sesuai dengan prinsip perlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa dengan demikian Hakim Anggota Wishnoe Saleh Thaib Ak., M.Sc. berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan dalam rangka menghasilkan CPO sudah benar sehingga tetap dipertahankan dan karenanya menolak banding Pemohon Banding;
Bahwa pendapat Hakim Anggota Wishnoe Saleh Thaib Ak., M.Sc. adalah merupakan pendapat yang benar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, yang seharusnya dijadikan sebagai dasar dalam memutus sengketa banding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan ini;
Bahwa atas pendapat Majelis Hakim sebagaimana tertuang dalam Halaman 26 putusan a quo yang menyatakan:
bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sehingga secara jelas Pasal 9 ayat (5) tidak dapat diterapkan pada sengketa banding ini;
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat sebagai berikut:
Bahwa Majelis hakim tidak cermat dan tidak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya dalam memberikan pertimbangan dan/atau pendapatnya dan/atau putusannya;
Bahwa berdasarkan data yang berasal dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sendiri sebagaimana tercantum dalam SPT Masa PPN Masa Pajak April 2009, dimana Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melaporkan adanya penyerahan yang dibebaskan pengenaan PPN-nya;
Bahwa hal tersebut menunjukkan dan membuktikan bahwa terdapat penyerahan yang tidak terutang PPN/dibebaskan pengenaan PPN-nya, sehingga pernyataan dan kesimpulan Majelis Hakim tersebut adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya;
Bahwa terhadap pernyataan Majelis Hakim tersebut juga bertentangan dan bertolak belakang dengan pendapat Majelis Hakim sendiri sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan Pajak Halaman 29 putusan a quo yang menyatakan bahwa terdapat penjualan TBS yang dibebaskan pengenaan PPN-nya;
Bahwa hal tersebut menunjukkan dan membuktikan bahwa pernyataan Majelis Hakim tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya;
Bahwa atas pendapat Majelis Hakim sebagaimana tertuang dalam Halaman 27 putusan a quo yang menyatakan:
bahwa Pemohon Banding bukan merupakan perusahaan yang termasuk dalam kategori perusahaan yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai sehingga pengenaan Pasal 16 B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dalam kasus ini tidak tepat;
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan keterangan dalam persidangan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah perusahaan integrated yakni perkebunan sawit dan pengolahannya;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 huruf c, Pasal 1 angka 2 huruf a dan Pasal 2 ayat (2) huruf c PP 12 serta KMK-155, dapat disimpulkan bahwa perkebunan tebu Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) termasuk dalam kategori perkebunan yang menghasilkan hasil pertanian yang merupakan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis sehingga dengan demikian kesimpulan Majelis bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bukanlah perusahaan yang mendapat fasilitas PPN adalah tidak benar;
Bahwa sehubungan dengan pernyataan Majelis sebagaimana tertuang dalam Halaman 27 putusan a quo yang menyatakan:
“bahwa menurut Majelis, penggunaan dasar hukum Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 seharusnya adalah bagi Pengusaha yang melakukan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, sedangkan faktanya Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;”
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat sebagai berikut:
Bahwa Pasal 2 ayat (1) huruf a angka (1) KMK-575 mengatur sebagai berkut:
“Bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari UNIT atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang PPN dan UNIT atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang PPN, maka PM yang dibayar atas perolehan BKP dan atau JKP yang nyata-nyata digunakan untuk UNIT atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan”;
Bahwa sebagaimana telah dijelaskan di atas, bahwa Kalimat: “atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan”, bukan merupakan kalimat utama, melainkan kalimat keterangan atau penjelas dari kalimat “Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak”. Kalimat tersebut merupakan jawaban atas pertanyaan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bagaimana. Kalimat tersebut bukan kalimat utama, melainkan kalimat penjelas kalimat sebelumnya;
Bahwa dengan demikian, penentuan Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dapat dikreditkan atau tidak, bukan didasarkan pada ada tidaknya penyerahan, melainkan jenis BKP/JKP yang diperolehnya, yang dalam kasus ini adalah TBS;
Bahwa mengingat TBS merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maka Pasal 16B ayat (3) UU PPN dapat dipahami: Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan TBS tidak dapat dikreditkan;
Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 51/P.PTS/XII/2011/57/P/HUM/2010 mengenai Perkara Permohonan Hak Uji Materi Terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak (selanjutnya disebut PMK-78) pada intinya memutuskan bahwa norma atau kaidah di dalam PMK-78 tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang lebih tinggi (Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009);
Bahwa norma atau kaidah yang diatur dalam PMK-78 sebagai pelaksanaan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 pada prinsipnya sama dengan norma atau kaidah dalam PMK-575 sebagai pelaksanaan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
Bahwa dengan demikian kebijakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang tertuang di dalam norma atau kaidah KMK 575 sah secara hukum;
Bahwa dengan demikian, KMK-575 dapat diterapkan pada sengketa yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan tidak terdapat kesalahan penerapan hukum;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka putusan Majelis yang tidak mempertahankan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp850.627.621,00 atas perolehan BKP tertentu yang atas penyerahan dari hasil kegiatan tersebut dibebaskan dari pengenaan PPN, telah dibuat tanpa pertimbangan yang cukup dan bertentangan dengan fakta yang nyata-nyata terungkap dalam persidangan, serta aturan perpajakan yang berlaku, khususnya Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) UU PPN juncto Pasal 2 ayat (1) KMK-575 sehingga melanggar ketentuan dalam Pasal 76 dan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak. Dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46301/PP/M.VI/16/2013 tanggal 18 Juli 2013 tersebut harus dibatalkan;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1243/WPJ.06/2012 tanggal 17 September 2012 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai, Masa Pajak Juni 2010, Nomor 00047/207/10/073/11 tanggal 23 Desember 2011, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.342.201.9-073.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp429.406.192,00 adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan:
Bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo berupa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp850.627.621,00 atas perolehan BKP tertentu yang atas penyerahan dari hasil kegiatan tersebut dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil dalam Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena kegiatan usaha Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali merupakan kegiatan usaha terpadu (integrated) yaitu perkebunan kelapa sawit (TBS) yang menyatu dengan industri pengolahan CPO dalam satu entitas usaha dan bukan termasuk perusahaan yang mendapatkan fasilitas, serta telah terbukti juga melakukan penyerahan dalam bentuk MKS dan IKS yang merupakan BKP sehingga Pajak Masukan-nya dapat dikreditkan, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 4A juncto Pasal 9 ayat (2) dan ayat (5) dan Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000;
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Pajak tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jumat, tanggal 31 Juli 2015 oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., dan Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Heni Hendrarta Widya Sukmana Kurniawan, S.H., M.H., Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd./ Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. ttd./ Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H.
ttd./ Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,
ttd./ Heni Hendrarta Widya Sukmana Kurniawan, S.H., M.H.
Biaya-biaya:
Meterai Rp 6.000,00
Redaksi Rp 5.000,00
Administrasi Rp 2.489.000,00
Jumlah Rp 2.500.000,00
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. Ashadi, S.H.
NIP 19540827 198303 1 002