27/Pid.Sus-TPK/2016/PN Amb
Putusan PN AMBON Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2016/PN Amb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HENDRA SAHERTIAN, SE
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa HENDRA SAHERTIAN,SE. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Sebagaimana Dakwaan Primair. 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HENDRA SAHERTIAN, SE., dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menghukum terdakwa HENDRA SAHERTIAN,SE. membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.848.937.000,- (Satu Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah), jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa HENDRA SAHERTIAN, SE.. tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 4. Menyatakan barang bukti berupa : 1. Fotokopi Keputusan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2013 tanggal 18 Januari 2013 Tentang Pengankatan Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja, Kepala Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar Dan Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Di Lingkungan Kementrian Perumahan Rakyat. 2. Fotokopi Keputusan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2013 tanggal 6 Maret 2013 Tentang Pengangkatan Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja, Kepala Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Yang Melakukan Tindakan Yang Mengakibatkan Pengeluaran anggaran Belanja/ Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Yang Melakukan Pengujian Dan Perintah Pembayaran, Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Pada Satuan Kerja Pemberdayaan Perumahan Swadaya. 3. Fotokopi Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara Dan Maluku Nomor : 107/PK-PRS.6/PPD-BSPS/10/2013 tanggal 7 Oktober 2013 Tentang Penetapan Penerima Dana BSPS Tahun Anggaran 2013 Kabupaten Seram Bagian Barat. 4. Fotokopi Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara Dan Maluku Nomor : 67/PK-PRS.6/PPD-BSPS/09/2013 tanggal 16 September 2013 Tentang Penetapan Penerima Dana BSPS Tahun Anggaran 2013 Kabupaten Seram Bagian Barat. 5. Fotokopi Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara Dan Maluku Nomor : 36/PK-PRS.6/PPD-BSPS/6/2013 tanggal 24 Juni 2013 Tentang Penetapan Penerima Dana BSPS Tahun Anggaran 2013 Kabupaten Seram Bagian Barat. 6. Fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana Dari Bendahara Umum Negara tanggal 16-10-2013 Nomor 302259E/019/110 Tahun Anggaran 2013. 7. Fotokopi Surat Perintah Membayar tanggal 10-10-2013 Nomor : 02030/SWADAYA/PK-PRS.6/2013. 8. Fotokopi Surat Permintaan Pembayaran tanggal 10-10-2013 Nomor 02030/452527/2013. 9. Fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana tangaal 24-09-2013 Nomor : 291924E/019/110. 10. Surat Perintah Membayar tanggal 19-09-2013 Nomor : 01556/SWADAYA/PK-PRS.6/2013. 11. Fotokopi Surat Pencairan Dana tanggal 02-07-2013 Nomor : 253716E/019/110 Tahun Anggaran 2013. 12. Surat Perintah Membayar tanggal 28-06-2013 Nomor : 00730/SWADAYA/PK-PRS.6/2013. 13. Surat Permintaan Pembayaran tanggal 28-06-2013 Nomor : 00730/SWADAYA/PK-PRS.6/2013 14. Fotokopi Laporan Realisasi Anggaran Satuan Kerja Pemberdayaan Perumahan Swadaya; 15. Fotokopi Perjanjian Kerja Nomor : 09/SPK/PPK-PRS.6/VI/2013 tanggal 18 Juni 2013 untuk Pekerjaan Jasa Konsultansi Konsultan Manajemen Tenaga Pendamping Masyarakat (KM-TPM) Propinsi Maluku (P.II-08) Antara Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara Dan Maluku Satuan Kerja Pemberdayaan Perumahan Swadaya dengan PT. Aksa Internusa Putra. 16. Fotokopi Laporan Akhir Pekerjaan Konsultan Manajemen Tenaga Pendamping Masyarakat (KM-TPM) Propinsi Maluku (P.II-08). 17. Fotokopi laporan Cash Management Sytem (Retur) Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2013. 18. Fotokopi Laporan Cash Management Sytem Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2013 SK No. 36/PK-PRS.6/PPD-BSPS/6/2013. 19. Fotokopi Laporan Cash Management Sytem Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2013 SK No. 67/PK-PRS.6/PPD-BSPS/9/2013. 20. Fotokopi Laporan Cash Management Sytem Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2013 SK No. 107/PK-PRS.6/PPD-BSPS/10/2013. 21. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya. 22. Foto copy Peraturan-Peraturan Pendukung Pelaksanaan Kegiatan BSPS Tahun Anggaran 2013; 23. Surat Ketetapan/Penunjukan Koordinator Tenaga Pendamping Masyarakat (KTPM) Dan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) Proyek BSPS Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013 No.82/SK – AIP/VIII/2013 tanggal 14 Agustus 2013. 24. Surat Keputusan Direksi Nomor : 85/SK – AIP/VIII/2013 tentang Pengangkatan Saudara Hendra Sahertian Sebagai Asisten Tenaga Ahli Sosial (Koordinator TPM Propinsi Maluku) tanggal 30 Agustus 2013. 25. Buku Tabungan Simpedes BRI Unit Piru Masohi No. Rekening 4974-01-009420-53-5 atas nama Zulfikar Rajo Bujang tanggal 04 November 2013 No. Seri 35649677; 26. Buku Tabungan Simpedes BRI Unit Piru Masohi No. Rekening 4974-01-009420-53-5 atas nama Zulfikar Rajo Bujang tanggal 09 Desember 2013 No. Seri 44727085; 27. Buku Tabungan Simpedes BRI Unit Piru Masohi No. Rekening 4974-01-009420-53-5 atas nama Zulfikar Rajo Bujang tanggal 10 April 2014 No. Seri 31013980; 28. Pas Jalan Desa Patau’e - Pas jalan Desa Patahuwe Sopir Gano (DE 9698 AB) tertanggal 24 Januari 2014, mengetahui Raja Patahuwe R. Pattiwaellapia. - Pas jalan Desa Patahuwe Sopir Ansar (DE 8621 AU) tertanggal 18 Januari, mengetahui Raja Patahuwe R. Pattiwaellapia. - Pas jalan Desa Patahuwe Sopir Sumino (DE 8687 AU) tertanggal 09 Januari 2014, mengetahui Raja Patahuwe R. Pattiwaellapia. - Pas jalan Desa Patahuwe Sopir Mahmud (DE 8579 AU) tertanggal 09 Januari 2014, mengetahui Raja Patahuwe R. Pattiwaellapia. - Pas jalan Desa Patahuwe Sopir Aksan (DE 8571 AU) tertanggal 20 Maret 2014, mengetahui Raja Patahuwe R. Pattiwaellapia. 29. Pas jalan Desa Nukuhai - Pas jalan Desa Nukuhai Sopir Mahmud tertanggal 18 Maret 2014 mengetahui Raja nukuhai F.Lattuserimala. - Pas jalan Desa Nukuhai Sopir Mahmud tertanggal 18 Maret 2014 mengetahui Raja nukuhai F.Lattuserimala. - Pas jalan Desa Nukuhai Sopir Mahmud (DE 8579) tertanggal 13 Maret 2014, ke Desa Nukuhai. - Pas jalan Desa Nukuhai Sopir obeth tertanggal 28 Agustus mengetahui Raja nukuhai F.Lattuserimala. - Pas jalan Desa Nukuhai Sopir Utha (L 9238 ND) tertanggal 01 Februari 2014. 30. Pas jalan Desa Lumahpelu - Pas jalan Desa Lumapelu Sopir Mahmud (DE 8579 AU) tertanggal 06 Januari 2014, mengetahui Sekdes D. Silaya. - Pas jalan Desa Lumapelu Sopir Yopie (DE 9100 AB) tertanggal 14 November 2013, mengetahui Sekdes D. Silaya. - Pas jalan Desa Lumapelu Sopir Jhon (DE 9082 AB) tertanggal 08 November 2013, mengetahuiSekdes D. Silaya. - Pas jalan Desa Lumapelu Sopir Waka (DE 9277 AC) tertanggal 08 November 2013, mengetahui Sekdes D. Silaya. - Pas jalan Desa Lumapelu Sopir Mahmud (DE 8579 AC) tertanggal 07 November 2013, mengetahui Sekdes D. Silaya. - Pas jalan Desa Lumapelu Sopir Acim (L 9470 UH) tertanggal 07 November 2013, mengetahui Sekdes D. Silaya. - Telah terima tanggal 07 Januari 2014 dari Sopir Samino DE 8687 AU semen 110 zak semen, 210 Lbr seng untuk Desa Lumapelu mengetahui Sekdes D.Silaya. 31. Pas jalan Desa Hatunuru - Pas jalan Desa Hatunuru Sopir Arifin (DE 8276 AC) tertanggal 17 Januari 2014, mengetahui Raja Hatunuru J.Rumahuru. - Pas jalan Desa Hatunuru Sopir Ansar (DE 8621 AU) tertanggal 09 Januari 2014 mengetahui Raja Hatunuru J.Rumahuru. - Pas jalan Desa Hatunuru Sopir Gano (DE 9698 AU) tertanggal 09 Januari 2014 mengetahui Raja Hatunuru J.Rumahuru. 32. Pas jalan Desa Uweth - Pas jalan Desa Uweth Sopir Sumino (DE 8687 AU) tertanggal 04 Januari 2014, mengetahui Raja Uweth D.Lumamena. - Pas jalan Desa Uweth Sopir Gako (DE 9698 AB) tertanggal 04 Januari 2014 mengetahui Raja Uweth D.Lumamena. - Pas jalan Desa Uweth Sopir Mahmud (DE 8579 AU) tertanggal 04 Januari 2014 mengetahui Raja Uweth D.Lumamena. - Pas jalan Desa Uweth Sopir sumino (DE 8687 AU) tertanggal 24 Januari 2014 mengetahui Raja Uweth D.Lumamena. - Pas jalan Desa Uweth Sopir polly (DE 8532 AC) tertanggal 08 November 2013 mengetahui Raja Uweth D.Lumamena. 33. Pas jalan Desa Uweth - Pas jalan Desa Uweth tanggal 13 Juni 2014, mengetahui Raja Uweth D.Lumamena. - Pas jalan Desa Uweth Sopir Suadi (L 9469 UH) tertanggal 07 November 2013, mengetahui Raja Uweth D.Lumamena. - Pas jalan Desa Uweth Sopir waka (DE 9277 AC) tertanggal 08 November 2013, mengetahui Raja Uweth D.Lumamena. 34. Pas jalan Desa Masihuway - Pas jalan Desa Masihuway Sopir Yoppy (DE 9390 AB) tertanggal 27 Agustus 2013 mengetahui Raja Masihuway R.Z. Maitale - Pas jalan Desa Masihuway Sopir Ansar (DQ 8621 AU) tertanggal 01 Februari 2014 mengetahui Raja Masihuway R.Z. Maitale. - Pas jalan Desa Masihuway Sopir Raftla (DE 9507 AB) tertanggal 01 Februari 2014, mengetahui Raja Masihuway R.Z. Maitale. - Pas jalan Desa Masihuway Sopir Budi (DE 9746 AB) tertanggal 27 Agustus 2013, mengetahui Raja Raja Masihuway R.Z. Maitale. 35. Desa Warloin - Pas jalan Tanggal 18 November 2013 atas nama Sopir Minggus (DE 8532 AC); - Pas jalan Tanggal 02 Desember 2013 atas nama Sopir Acim (L 9470 UH); - Pas jalan Tanggal 01 Februari 2014 atas nama Sopir Aksan - Pas jalan Tanggal 24 Januari 2014 atas nama Sopir Yoppy - Pas jalan Tanggal 29 Januari 2014 atas nama Sopir Mahmud (DE 8579 AU); 36. Pas Jalan Desa Solea - Pas jalan Tanggal 28 Agustus 2013 atas nama Sopir Zeth (DE 9646 AB) - Pas jalan Tanggal 28 Agustus 2013 atas nama Sopir Obeth (DE 8246 AB) - Pas jalan Tanggal 28 Agustus 2013 atas nama Sopir Poly (DE 8532 AC) - Pas jalan Tanggal 30 Agustus 2013 atas nama Sopir Obeth (DE 8246 AB) - Pas jalan Tanggal 21 Januari 2014 atas nama Sopir Sumino (DE 8687 AU) - Pas jalan Tanggal 21 Januari 2014 atas nama Sopir Mahmud (DE 8579 AU) - Pas jalan Tanggal 30 Januari 2014 atas nama Sopir Aksar (DE 8621 AU) - Pas jalan Tanggal 17 Maret 2014 atas nama Sopir Mahmud 37. Pas Jalan Desa Matapa - Pas jalan Tanggal 04 November 2013 atas nama Sopir Yopie (DE 9100 AB) - Pas jalan Tanggal 04 November 2013 atas nama Sopir Minggus (DE 8532) - Pas jalan Tanggal 07 November 2013 atas nama Sopir Minggus (DE 8532) - Pas jalan Tanggal 07 November 2013 atas nama Sopir Felix (DE 9489) - Pas jalan Tanggal 08 November 2013 atas nama Sopir Jhon (DE 9082 AB) - Pas jalan Tanggal 15 November 2013 atas nama Sopir Acim (L 9470 UH) - Pas jalan Tanggal 15 November 2013 atas nama Sopir Suadi (L 9469 UH); - Pas jalan Tanggal 18 November 2013 atas nama Sopir Minggus (DE 8532 AC); - Pas jalan Tanggal 17 Januari 2014 atas nama Sopir Sumino (DE 8687 AU) - Pas jalan Tanggal 17 Januari 2014 atas nama Sopir Mahmud (DE 8579 AU) - Pas jalan Tanggal 23 Januari 2014 atas nama Sopir Mahmud (DE 8579 AU) 38. Pas Jalan Desa Taunusa - Pas jalan Tanggal 04 November 2013 atas nama Sopir Minggus (L 9238 NO) - Pas jalan Tanggal 15 November 2013 atas nama Sopir Acim (L 9470 UH) - Pas jalan Tanggal 15 November 2013 atas nama Sopir Suadi (L 9469 UH) - Pas jalan Tanggal 23 Januari 2014 atas nama Sopir Aksan (DE 8571 AU) - Pas jalan atas nama Sopir Felix (DE 9489) 39. Pas Jalan Desa Uwen Pantai - Pas jalan Tanggal 21 Januari 2014 atas nama Sopir Aksan (DE 8571 AU) - Pas jalan Tanggal 21 Januari 2014 atas nama Sopir Ansar (DE 8621 AU) - Pas jalan Tanggal 23 Januari 2014 atas nama Sopir Ansar (DE 8621 AU) - Pas jalan Tanggal 13 Maret 2014 atas nama Sopir Mahmud (DE 8579 AU) - Pas jalan Tanggal 17 Maret 2014 atas nama Sopir Mahmud 40. Pas jalan Desa Makububui - Pas jalan Desa Makububui Sopir Mahmud tertanggal 17 Maret 2014. - Pas jalan Desa Makububui Sopir Mahmud (DE 8579) tertanggal 13 Maret 2014. - Pas jalan Desa Makububui Sopir Yoppy (DE 9100 AB) tertanggal 01 Februari 2014. - Pas jalan Desa Makububui Sopir Reymond (DE 9082 AB) tertanggal 01 Februari 2014. - Pas jalan Desa Makububui Sopir Mud (DE 8579 AU) tertanggal 29 Agustus 2013. - Pas jalan Desa Makububui Sopir Suadi (L 9469 UH) tertanggal 29 Agustus 2013. - Pas jalan Desa Makububui Sopir Mud (DE 8579 AU) tertanggal 27 Agustus 2013 mengetahui Raja Makuboboi TH. Salima. - Pas jalan Desa Makububui Sopir Anes (DE 9056 AB) tertanggal 27 Agustus 2013 mengetahui Raja Makububui TH. Salima. 41. Pas jalan Desa Sukaraja - Pas jalan Desa Sukaraja Sopir Yoppy (DE 9100 AB) tertanggal Sukaraja 11 Januari 2014, mengetahui Raja Sukaraja T. Sutania. (catatan semen 7 rusak). - Pas jalan Desa Sukaraja Sopir Nurdin (L 9330 UK) tertanggal 17 Desember 2013 mengetahui Sulaiman Martuhaihai. 42. Pas Jalan Desa Laturake - Pas jalan Tanggal 10 Desember 2013 atas nama Sopir Andi (DE 8484 AC) - Pas jalan Tanggal 29 Januari 2014 atas nama Sopir Utha (L 9238 ND) - Pas jalan Tanggal 29 Januari 2014 atas nama Sopir Reimond (DE 9082 AB) - Pas jalan Tanggal 08 Februari 2014 atas nama Sopir Ansar (DE 8621 AU) - Pas jalan Tanggal 08 Februari 2014 atas nama Sopir Andi (DE 8484 AC) - Pas jalan Tanggal 08 Februari 2014 atas nama Sopir Acim (DE 1463 WE); - Pas jalan Desa Laturake/Uwen Pantai atas nama Sopir Aksan (DE 8571 AU); 43. Satu bandel nota bahan bangunan Desa Laturake - Nota Tanggal 31 Maret 2014, Desa laturake, Sopir Aksan DE 8571 AU Sejumlah Rp.19.095.000. - Nota Tanggal 31 Maret 2014, Desa laturake, Sopir Ricki DE 8291 AC sejumlah Rp.27.049.000. - Nota Tanggal 31 Maret 2014, Desa laturake, Sopir Acim DE 1463 WE sejumlah Rp.20.625.000. - Nota Tanggal 08 Februari 2014, Desa laturake , Sopir Acim DE 1463 WE sejumlah Rp.27.865.000. - Nota Tanggal 08 Februari 2014, Desa laturake, Sopir Andi DE 8484 AC sejumlah Rp.26.135.000. - Nota Tanggal 08 Februari 2014, Desa laturake, Sopir Ansar DE 8621 AU sejumlah Rp.26.255.000. - Nota Tertanggal 29 Januari 2014, Desa laturake/Tounussa, Sopir Reimond DE 9082 AB Sejumlah Rp.17.640.000. - Nota Tertanggal 29 Januari 2014, Desa laturake/Waraloin, Sopir Mahmud DE 8579 AU sejumlah Rp.20.604.000. - Nota Tertanggal 29 Januari 2014, Desa laturake, Sopir Yoppy DE 9100 AB sejumlah Rp.37.022.500. - Nota Tertanggal 29 januari 2014, Desa Laturake/Tounussa, Sopir Utha L 9238 ND sejumlah Rp.17.640.000. - Nota Tertanggal 29 januari 2014, Desa Laturake/Uwen, Sopir Aksan DE 8571 AU sejumlah Rp.17.640.000. - Nota Tertanggal 29 januari 2014, Desa Laturake/Waraloin, Sopir Sumino DE 8687 AU sejumlah 25.470.000. - Nota Tertanggal 29 januari 2014, Desa Laturake/Waraloin, Sopir Sigit sejumlah 17.640.000. - Nota Tertanggal 10 Desember 2013, Desa Laturake, Sopir Andi DE 8484 AC sejumlah 25.895.000. 44. Satu bandel nota bahan bangunan Desa Uwen Pantai - Nota Tanggal 27 Maret 2014, Desa Uwen Pantai, Sejumlah Rp.2.920.000. - Nota Tanggal 23 Januari 2014, Desa Uwen Pantai, Sopir Ansar DE 8621 AU sejumlah Rp.24.346.000. - Nota Tanggal 13 Maret 2014, Desa Uwen Pantai, Sopir Mahmud sejumlah Rp.6.370.000. - Nota Tanggal 17 Maret 2014, Desa Uwen Pantai , sejumlah Rp.4.525.000. - Nota Tanggal 08 Februari 2014, Desa Uwen Pantai, sejumlah Rp.14.910.000. - Nota Tanggal 21 Januari 2014, Desa Uwen Pantai, Sopir Aksan DE 8571 AU sejumlah Rp.27.825.000. - Nota Tertanggal 21 Januari 2014, Desa Uwen Pantai, Sopir Ansar DE 8621 AU Sejumlah Rp.32.456.000. 45. Satu bandel nota bahan bangunan Desa Solea - Nota Tanggal 03 Februari 2014, Desa Solea, Sejumlah Rp.12.555.000. - Nota Tanggal 27 Maret 2014, Desa Solea, sejumlah Rp.15.328.000. - Nota Tanggal 17 Maret 2014, Desa Solea, sejumlah Rp.6.300.000. - Nota Tanggal 30 Januari 2014, Desa Solea, Sopir Ansar DE 8621 AU sejumlah Rp.35.275.000. - Nota Tanggal 21 Januari 2014, Desa Solea, Sopir Mahmud DE 8579 AU sejumlah Rp.23.110.000. - Nota, Desa Solea, Sopir Sumino DE 8687 AU sejumlah Rp.22.430.000. - Nota Tertanggal 02 Desember 2013, Desa Solea, Sopir Mahmud DE 8579 AU Sejumlah Rp.23.516.000. - Nota Tertanggal 30 Agustus 2013, Desa Solea, Sopir Zeth DE 9646 AB sejumlah Rp.24.542.000. - Nota Tertanggal 30 Agustus 2013, Desa Solea, Sopir Polly DE 8532 AC sejumlah Rp.30.432.500. - Nota Tertanggal 30 Agustus 2013, Desa Solea, Sopir Obeth DE 8246 AB sejumlah Rp.22.572.500. - Nota Tertanggal 28 Agustus 2013, Desa Solea, Sopir Polly DE 8532 AC sejumlah Rp.20.472.500. - Nota Tertanggal 28 Agustus 2013, Desa Solea, Sopir Zeth DE 9646 AB sejumlah 20.472.500. - Nota Tertanggal 28 Agustus 2013, Desa Solea, Sopir Obeth DE 8246 AB sejumlah 20.472.500. 46. Satu bandel nota bahan bangunan Desa Sukaraja - Nota Tanggal 01 Februari 2014, Desa Sukaraja, Sopir Sumino DE 8687 AU sejumlah Rp.8.215.000. - Nota Tanggal 08 Februari 2014, Desa Sukaraja, sejumlah Rp.2.305.000. - Nota Tanggal 04 Januari 2014, Desa Sukaraja, Sopir Yoppy DE 9100 AB sejumlah Rp.20.918.000. - Nota Tanggal 17 Desember 2013, Desa Sukaraja, Sopir Nurdin L 9330 UK sejumlah Rp.25.220.000. - Nota Tanggal 17 Desember 2013, Desa Sukaraja, Sopir Mahmud DE 8579 AU sejumlah Rp.25.140.000. 47. Satu bandel nota bahan bangunan Desa Lumahpellu - Nota Tanggal 07 November 2013, Desa Lumahpellu, Sopir Mahmud DE 8579 AU sejumlah Rp.20.340.000. - Nota Tanggal 07 November 2013, Desa Lumahpellu, Sopir Acim L 9470 UH sejumlah Rp.19.690.000. - Nota Tanggal 08 November 2013, Desa Lumahpellu, Sopir Waka DE 9277 AC sejumlah Rp.7.020.000. - Nota Tanggal 08 November 2013, Desa Lumahpellu, Sopir Jhon DE 9082 AB sejumlah Rp.19.530.000. - Nota Tanggal 18 November 2013, Desa Lumahpellu, Sopir Burhan/Ansar DE 8621 AU sejumlah Rp.27.010.000. - Nota Tanggal 14 November 2013, Desa Lumahpellu, Sopir Yopie DE 9100 AB sejumlah Rp.13.500.000. - Nota Tertanggal 06 Januari 2014, Desa Lumahpellu, Sopir Sumino DE 8687 AU Sejumlah Rp.17.250.000. - Nota Tertanggal 06 Januari 2014, Desa Lumahpellu, Sopir Mahmud DE 8579 AU sejumlah Rp.34.603.000. 48. Satu bandel nota bahan bangunan Desa Makububui - Nota Tanggal 27 Maret 2014, Desa Makububui, sejumlah Rp.1.848.000. - Nota Tanggal 17 Maret 2014, Desa Makububui, sejumlah Rp.3.770.000. - Nota Tanggal 13 Maret 2014, Desa Makububui, Sopir Mahmud DE 8579 WE sejumlah Rp.1.430.000. - Nota Tanggal 01 Februari 2014, Desa Makububui, Sopir Yoppy DE 9100 AB sejumlah Rp.36.695.000. - Nota Tanggal 01 Februari 2014, Desa Makububui, Sopir Utha DE 9082 AB sejumlah Rp.30.57.500. - Nota Tanggal 21 Januari 2014, Desa Makububui, Sopir Ngarie DE 8580 AU sejumlah Rp.33.480.000. - Nota Tertanggal 21 Januari 2014, Desa Makububui, Sopir Arifin DE 8276 AC Sejumlah Rp.33.620.000. - Nota Tertanggal 21 Oktober 2013, Desa Makububui, Sopir Zeth DE 9646 AB sejumlah Rp.8.860.000. - Nota Tertanggal 29 Agustus 2013, Desa Makububui, Sopir Suadi L 9469 UH sejumlah Rp.20.415.000. - Nota Tertanggal 29 Agustus 2013, Desa Makububui, Sopir Mud DE 8579 AU sejumlah Rp.28.015.000. - Nota Tertanggal 27 Agustus 2013, Desa Makububui, Sopir Anes DE 9056 AB sejumlah Rp.17.677.500. - Nota Tertanggal 27 Agustus 2013, Desa Makububui, Sopir Mud DE 8579 AU sejumlah 17.677.500. 49. Satu bandel nota bahan bangunan Desa Waraloin - Nota Tanggal 27 Maret 2014, Desa Waraloin, Sopir Mahmud DE 8579 AU sejumlah Rp.1.408.000. - Nota Tanggal 08 Februari 2014, Desa Waraloin, sejumlah Rp.12.255.000. - Nota Tanggal 01 Februari 2014, Desa Waraloin, Sopir Aksan DE 8571 AU sejumlah Rp.19.095.000. - Nota Tanggal 24 Januari 2014, Desa Waraloin, Sopir Yoppy DE 9100 AB sejumlah Rp.28.460.000. - Nota Tanggal 02 Desember 2013, Desa Waraloin, Sopir Acim L 9470 UH sejumlah Rp.22.700.000. - Nota Tanggal 18 November 2013, Desa Waraloin, Sopir Minggus DE 8532 AC sejumlah Rp.27.490.000. - Nota Tertanggal 19 November 2013, Desa Waraloin, Sopir Sigit DE 8650 AC Sejumlah Rp.13.420.000. 50. Satu bandel nota bahan bangunan Desa Uweth - Nota Tanggal 13 Juni 2014, Desa Uweth, sejumlah Rp.9.750.000. - Nota Tanggal 19 Juni 2014, Desa Uweth, sejumlah Rp.9.750.000. - Nota Tanggal 17 April 2014, Desa Uweth, sejumlah Rp.14.120.000. - Nota Tanggal 24 Januari 2014, Desa Uweth, Sopir Sumino DE 8687 AU sejumlah Rp.44.976.000. - Nota Tanggal 07 Januari 2014, Desa Uweth, Sopir Sigit DE 8650 AC sejumlah Rp.36.685.000. - Nota Tanggal 04 Januari 2014, Desa Uweth, Sopir Mahmud DE 8579 AU sejumlah Rp.19.770.000. - Nota Tertanggal 04 Januari 2014, Desa Uweth, Sopir Gano DE 9698 AB Sejumlah Rp.22.750.000. - Nota Tertanggal 04 Januari 2014, Desa Uweth, Sopir Sumino DE 8687 AU sejumlah Rp.22.750.000. - Nota Tertanggal 15 November 2013, Desa Uweth, Sopir Sigit DE 8650 AC sejumlah Rp.13.530.000. - Nota Tertanggal 08 November 2013, Desa Uweth, Sopir Waka DE 9277 AB sejumlah Rp.22.760.000. - Nota Tertanggal 08 November 2013, Desa Uweth, Sopir Polly DE 8532 AC sejumlah Rp.29.650.000. - Nota Tertanggal 08 November 2013, Desa Uweth, Sopir Obeth DE 8246 AB sejumlah 29.780.000. - Nota Tertanggal 07 November 2013, Desa Uweth, Sopir Suadi L 9469 UH sejumlah 25.310.000. 51. Satu bandel nota bahan bangunan Desa Nukuhuai - Nota Tanggal 27 Maret 2014, Desa Nukuhuai, Sopir Mahmud DE 8571 AU sejumlah Rp.13.636.000. - Nota Tanggal 17 Maret 2014, Desa Nukuhuai, sejumlah Rp.6.500.000. - Nota Tanggal 17 April 2014, Desa Nukuhuai, sejumlah Rp.14.120.000. - Nota Tanggal 13 Maret 2014, Desa Nukuhuai, Sopir Mahmud DE 8579 AU sejumlah Rp.15.075.000. - Nota Tanggal 08 Februari 2014, Desa Nukuhuai, sejumlah Rp.4.670.000. - Nota Tanggal 01 Februari 2014, Desa Nukuhuai, Sopir Utha L 9238 UD sejumlah Rp.28.685.000. - Nota Tertanggal 01 Februari 2014, Desa Nukuhuai, Sopir Sigit DE 8650 AC Sejumlah Rp.43.540.000. - Nota Tertanggal 02 Desember 2013, Desa Nukuhuai, Sopir Masnur L 9763 UJ sejumlah Rp.1.600.000. - Nota Tertanggal 21 Oktober 2013, Desa Nukuhuai, Sopir Zeth DE 9646 AB sejumlah Rp.15.640.000. - Nota Tertanggal 17 Oktober 2014, Desa Nukuhuai, Sopir sejumlah Rp.2.220.000. - Nota Tertanggal 28 Agustus 2013, Desa Nukuhuai, Sopir Obeth DE 8246 AB sejumlah Rp.7.900.000. - Nota Tertanggal 26 Agustus 2013, Desa Nukuhuai, Sopir Rossy DE 9110 AB sejumlah 34.010.000. - Nota Tertanggal 26 Agustus 2013, Desa Nukuhuai, Sopir Yopie DE 9390 AB sejumlah 32.170.000. - Nota Tertanggal 26 Agustus 2013, Desa Nukuhuai, Sopir Obeth DE 8246 AB sejumlah 27.750.000. 52. Satu bandel nota bahan bangunan Desa Matapa - Nota Tanggal 01 Februari 2014, Desa Matapa, Sopir Sumino DE 8687 AU sejumlah Rp.17.114.000. - Nota Tanggal 23 Januari 2014, Desa Matapa, Sopir Mahmud DE 8579 AU sejumlah Rp.27.153.000. - Nota Tanggal 17 Januri 2014, Desa Matapa, Sopir Sumino DE 8687 AU sejumlah Rp.23.910.000. - Nota Tanggal 17 Januari 2014, Desa Matapa, Sopir Mahmud DE 8579 AU sejumlah Rp.23.520.000. - Nota Tanggal 18 November 2013, Desa Matapa, Sopir Minggus DE 8532 AC sejumlah Rp.1.300.000. - Nota Tanggal 15 November 2013, Desa Matapa, Sopir L 9469 UH sejumlah Rp.1.170.000. - Nota Tertanggal 15 November 2013, Desa Matapa, Sopir Mahmud DE 8579 AU Sejumlah Rp.1.170.000. - Nota Tertanggal 15 November 2013, Desa Matapa, Sopir Acim L 9470 UH sejumlah Rp.1.170.000. - Nota Tertanggal 15 November 2013, Desa Matapa, Sopir Sigit DE 8650 AC sejumlah Rp.975.000. - Nota Tertanggal 14 November 2013, Desa Matapa, Sopir Yopie DE 9100 AB sejumlah Rp.14.840.000. - Nota Tertanggal 08 November 2013, Desa Matapa, Sopir Jhon DE 9082 AB sejumlah Rp.7.280.000. - Nota Tertanggal 07 November 2013, Desa Matapa, Sopir Felix DE 9489 sejumlah 19.645.000. - Nota Tertanggal 07 November 2013, Desa Matapa, Sopir Minggus DE 8532 sejumlah 21.250.000. - Nota Tertanggal 04 November 2013, Desa Matapa, Sopir Minggus DE 8532 sejumlah 42.273.000. - Nota Tertanggal 14 Mei 2014, Desa Matapa, sejumlah 26.055.000. 53. Satu bandel nota bahan bangunan Desa Masihuway - Nota Tanggal 27 Maret 2014, Desa Masihuway, sejumlah Rp.10.840.000. - Nota Tanggal 08 Februari 2014, Desa Masihuway, sejumlah Rp.15.157.500. - Nota Tanggal 01 Februari 2014, Desa Masihuway, Sopir Ansar DE 8621 AU sejumlah Rp.9.100.000. - Nota Tanggal 01 Februari 2014, Desa Masihuway, Sopir Refli DE 9507 AB sejumlah Rp.30.860.000. - Nota Tanggal 22 Januari 2014, Desa Masihuway, Sopir Anda DE 9940 AA sejumlah Rp.26.595.000. - Nota Tanggal 02 Desember 2013, Desa Masihuway, Sopir L 9763 UJ sejumlah Rp.22.070.000. - Nota Tertanggal 28 Agustus 2013, Desa Masihuway, Sopir Jhon Latumahina DE 1971 DC Sejumlah Rp.30.262.500. - Nota Tertanggal 27 Agustus 2013, Desa Masihuway, Sopir Budi DE 9746 AB sejumlah Rp.18.102.500. - Nota Tertanggal 27 Agustus 2013, Desa Masihuway, Sopir Yoppy DE 9390 AB sejumlah Rp.18.102.500. 54. Satu bandel nota bahan bangunan Desa Hatunuru - Nota Tanggal 09 Januari 2014, Desa Hatunuru, DE 9698 AB sejumlah Rp.29.350.000. - Nota Tanggal 09 Januari 2014, Desa Hatunuru, Sopir Ansar DE 8621 AU sejumlah Rp.28.390.000. - Nota Tanggal 17 Januari 2014, Desa Hatunuru, Sopir Arifin DE 8371 AC sejumlah Rp.31.530.000. - Nota Tanggal 21 Januari 2014, Desa Hatunuru, Sopir Sigit DE 8650 AC sejumlah Rp.39.152.000. 55. Satu bandel nota bahan bangunan Desa Patahuwe - Nota Tanggal 01 Februari 2014, Desa Patahuwe, Sopir Sumino DE 8687 AU sejumlah Rp.7.670.000. - Nota Tanggal 20 Maret 2014, Desa Patahuwe, Sopir Aksan DE 8571 sejumlah Rp.18.530.000. - Nota Tanggal 24 Januari 2014, Desa Patahuwe, Sopir Gano DE 9698 AB sejumlah Rp.28.045.000. - Nota Tanggal 18 Januari 2014, Desa Patahuwe, Sopir Sigit DE 8650 AC sejumlah Rp.36.030.000. - Nota Tanggal 18 Januari 2014, Desa Patahuwe, Sopir Ansar DE 8621 AU sejumlah Rp.47.676.000. - Nota Tanggal 09 Januari 2014, Desa Patahuwe, Sopir Mahmud DE 8579 AU sejumlah Rp.30.250.000. - Nota Tertanggal 09 Januari 2014, Desa Patahuwe, Sopir Sumino DE 8687 AU Sejumlah Rp.30.250.000. 56. Satu bandel nota bahan bangunan Desa Tounusa - Nota Tanggal 23 Januari 2014, Desa Tounusa, Sopir Aksan DE 8571 AU sejumlah Rp.24.390.000. - Nota Tanggal 08 November 2013, Desa Tounusa, Sopir Felix DE 9489 sejumlah Rp.26.365.000. - Nota Tanggal 15 November 2013, Desa Tounusa, Sopir Acim L 9470 UH sejumlah Rp.8.520.000. - Nota Tanggal 15 November 2013, Desa Tounusa, Sopir Mahmud DE 8579 AU sejumlah Rp.8.520.000. - Nota Tanggal 15 November 2013, Desa Tounusa, Sopir Suadi L 9469 UH sejumlah Rp.12.700.000. - Nota Tanggal 04 November 2013, Desa Tounusa, Sopir Utha L 9238 NO sejumlah Rp.37.840.000. 57. Satu bandel nota bahan bangunan Desa Laturake - Nota Tanggal 10 Desember 2013, Desa Laturake, sejumlah Rp.925.000. - Nota Tanggal 10 Desember 2013, Desa Laturake, sejumlah Rp.41.406.000. - Nota Tanggal 29 Januri 2014, Desa Laturake, sejumlah Rp.2.040.000. - Nota Tanggal 29 Januari 2014, Desa Laturake, sejumlah Rp.57.794.000. - Nota Tanggal 29 januari 2014, Desa Laturake, sejumlah Rp.4.896.000. - Nota Tanggal 29 januari 2014, Desa Laturake, sejumlah Rp.4.590.000. - Nota Tertanggal 29 januari 2014, Desa Laturake, sejumlah Rp.4.080.000. - Nota Tertanggal 29 januari 2014, Desa Laturake, sejumlah Rp.4.080.000. - Nota Tertanggal 29 januari 2014, Desa Laturake, sejumlah Rp.4.080.000. - Nota Tertanggal 08 Februari 2014, Desa Laturake, sejumlah Rp.46.376.000. - Nota Tertanggal 08 Februari 2014, Desa Laturake, sejumlah Rp.43.030.000. - Nota Tertanggal 08 Februari 2014, Desa Laturake, sejumlah Rp.43.461.000. 58. Kwitansi tertanggal Ambon 20 Desember 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Tounusa 59. Kwitansi tertanggal Ambon 23 April 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Tounusa; 60. Kwitansi tertanggal Ambon 04 Februari 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Uwen Pntai; 61. Kwitansi tertanggal Ambon 20 Desember 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 7.400.000 (Tujuh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Uwen Panttai; 62. Kwitansi tertanggal Ambon 23 April 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Uwen pantai; 63. 3 lembar Kwitansi tertanggal Ambon 18 Februari 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah), 23 April 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah), 06 Maret 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Waraloin; 64. Kwitansi tertanggal Ambon 23 April 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Waraloin; 65. Kwitansi tertanggal Ambon 23 April 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Waraloin; 66. Kwitansi tertanggal Ambon 17 Februari 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Uweth; 67. Kwitansi tertanggal Ambon 05 November 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Uweth; 68. Kwitansi tertanggal Ambon 16 Desember 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Uweth; 69. Kwitansi tertanggal Ambon 19 Desember 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Laturake; 70. Kwitansi tertanggal Ambon 08 Mei 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Laturake; 71. Kwitansi tertanggal Ambon 04 Maret 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Sukaraja; 72. Kwitansi tertanggal Ambon 20 Desember 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Makububui; 73. Kwitansi tertanggal Ambon 23 April 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Makububui; 74. Kwitansi tertanggal Ambon 07 November 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Lumahpellu; 75. Kwitansi tertanggal Ambon 20 Desember 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Lumahpellu; 76. Kwitansi tertanggal Ambon 20 Desember 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 6.000.000 (Enam Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Nukuhai; 77. Kwitansi tertanggal Ambon 04 November 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Nukuhai; 78. Kwitansi tertanggal Ambon 28 Maret 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Nukuhai; 79. Kwitansi tertanggal Ambon 17 Desember 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Matapa; 80. Kwitansi tertanggal Ambon 05 November 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) SK 247 Tahap 1 Raja Matapa; 81. Kwitansi tertanggal Ambon 23 April 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Matapa; 82. Kwitansi tertanggal Ambon 05 Februari 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Matapa; 83. Kwitansi tertanggal Ambon 18 Februari 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Solea; 84. Kwitansi tertanggal Ambon 04 November 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahap 2 Raja Solea; 85. Kwitansi tertanggal Ambon 20 Desember 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Solea; 86. Kwitansi tertanggal Ambon 23 April 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Solea; 87. Kwitansi tertanggal Ambon 06 Maret 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Patahuwe; 88. Kwitansi tertanggal Ambon 23 Desember 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Patahuwe; 89. Kwitansi tertanggal Ambon 23 April 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Masihuway; 90. Kwitansi tertanggal Ambon 04 November 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Masihuway; 91. Kwitansi tertanggal Ambon 20 Desember 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Masihuway; 92. Kwitansi tertanggal Ambon 20 Desember 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 6.000.000 (Enam Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Hatunuru; 93. Kwitansi tertanggal Ambon 06 Maret 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Bapak Hendra, termasuk Buat Ibu Raja Patahuwe Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah); 94. Kwitansi tertanggal Ambon 28 Desember 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 67.000.000 (Enam Puluh Tujuh Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Hendra; 95. Kwitansi tertanggal Ambon 09 Mei 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 20.500.000 (Dua Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Hendra (pengambilan terakhir Hendra tanggal 09 Mei 2014); 96. Kwitansi tertanggal Ambon 03 September 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Hendra (Dana Bsps 2013 (pengambilan Tunai); 97. Nota Barang sisa yang di “DO” ke Desa Laturake sebesar Rp.187.457.000 (Seratus Delapan Puluh Tujuh juta empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah); 98. Nota tanggal 29 Januari 2014 Barang yang sudah dikirim ke Desa Laturake sebesar Rp.254.333.000 (Dua ratus lima puluh empat juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah); 99. Nota tambahan laturake tertanggal 13 Maret 2013 sebesar Rp. 2.100.000 (Dua Juta Seratus Ribu Rupiah) tandaterima atas nama Hendra; 100. Nota Hendra tertanggal 12 April 2013 sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) tanda terima atas nama Hendra; 101. Nota Hendra tertanggal 11 April 2014 sebesar Rp. 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) tandaterima atas nama Hendra; 102. Nota tanda terima tertanggal 26 Agustus 2013 sejumlah Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Nukuhai) yang menerima atas nama Obeth DE 8246 AB; 103. Nota tanda terima tertanggal 26 Agustus 2013 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Nukuhai) yang menerima atas nama Bapak Yopie DE 9390 AB sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dan Bapak Rossy DE 9110 AB sebesar Rp.3000.000 (Tiga Juta Rupiah); 104. Nota tanda terima tertanggal 27 Agustus 2013 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Masihuai) yang menerima atas nama Bapak Budi DE 9746 AB sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dan Bapak Yoppy DE 9390 AB sebesar Rp.3000.000 (Tiga Juta Rupiah); 105. Nota tanda terima tertanggal 28 Agustus 2013 sejumlah Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Solea) yang menerima atas nama Zeth DE 9646 AB; 106. Nota tanda terima tertanggal 28 Agustus 2013 sejumlah Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Masihoi) yang menerima atas nama Jhon Latumahina H 1971 DC; 107. Nota tanda terima tertanggal 21 Oktober 2013 sejumlah Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Nukuhai - Makuboboi) yang menerima atas nama Bapak Zeth; 108. Nota tanda terima tertanggal 27 Agustus 2013 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Mkuboboi) yang menerima atas nama Anes DE 9056 AB sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dan Mud DE 8579 AU sebesar Rp.3000.000 (Tiga Juta Rupiah); 109. Nota tanda terima tertanggal 29 Agustus 2013 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Makuboboi) yang menerima atas nama Mud DE 8579 AU sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dan Suadi L 9469 UH sebesar Rp.3000.000 (Tiga Juta Rupiah); 110. Nota tanda terima tertanggal 30 Agustus 2013 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Solea) yang menerima atas nama Obeth DE 8246 AB sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dan Polly DE 8532 AC sebesar Rp.3000.000 (Tiga Juta Rupiah); 111. Nota tanda terima tertanggal 18 November 2013 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Lumahpellu, Warloin) yang menerima atas nama Burhan (Lumahpellu) DE 8621 AU sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dan Minggus (Warloin) DE 8532 AC sebesar Rp.3000.000 (Tiga Juta Rupiah); 112. Nota tanda terima tertanggal 28 Agustus 2013 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Solea) yang menerima atas nama Obeth 8246 AB sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dan Polly DE 8532 AC sebesar Rp.3000.000 (Tiga Juta Rupiah); 113. Nota tanda terima tertanggal 19 November 2013 sejumlah Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Warlon+Lumahpellu); 114. Nota tanda terima tertanggal 19 November 2013 sejumlah Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dari Toko Benua yang menerima atas nama Sigit DE 8650 AC; 115. Nota tanda terima tertanggal 04 November 2013 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Matapa, Tounussa) yang menerima atas nama Bapak Minggus (Matapa) DE 8532 sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dan Bapak Utha (Tounussa) L 9238 NO sebesar Rp.3000.000 (Tiga Juta Rupiah); 116. Nota tanda terima tertanggal 14 November 2013 sejumlah Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Matapa) Yoppy DE 9100 AB; 117. Nota tanda terima tertanggal 15 November 2013 sejumlah Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Uweth) Sigit DE 8650 AC; 118. Nota tanda terima tertanggal 15 November 2013 sejumlah Rp.9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Teunusa) yang menerima Acim L 9470 UH, Mahmud DE 8579 AU, Suadi L 9469 UH; 119. Nota tanda terima tertanggal 18 November 2013 sejumlah Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah); 120. Nota tanda terima tertanggal 09 Januari 2014 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel atas nama Sumino DE 8687 AU, Mahmud DE 8579 AU; 121. Nota tanda terima tertanggal 09 Januari 2014 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel atas nama Gano DE 9698 AB, Ansar DE 8621 AU; 122. Nota tanda terima tertanggal 07 Januari 2014 sejumlah Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel; 123. Nota tanda terima tertanggal 16 Desember 2013 sejumlah Rp.1.600.000 (Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang; 124. Nota tanda terima sejumlah Rp.3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (sudah dibayar DO); 125. Nota tanda terima sejumlah Rp.3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (cat yang terhutang Rp.1.000.000 (Lunas)) ; 126. Nota tanda terima tertanggal 02 Demeber 2013 sejumlah Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel yang menerima Masnur; 127. Nota tanda terima tertanggal 02 November 2013 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Teunusa) yang menerima Mahmud DE 8579 AU, Acim L 9470 UH; 128. Nota tanda terima tertanggal 17 Desemberr 2013 sejumlah Rp.6.500.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel Timur yang menerima Nurdin L 9330 UK, Mahmud DE 8579 AU; 129. Nota tanda terima tertanggal 10 Desember 2013 sejumlah Rp.3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel Timur yang menerima Andi DE 8484 AC; 130. Nota tanda terima tertanggal 08 November 2013 sejumlah Rp.9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Uweth - Teunusa yang menerima Waka DE 9277 AC (Rp.3.000.000), Polly DE 8532 AC (Rp.3.000.000), Felix DE 9489 (Rp.3.000.000); 131. Nota tanda terima tertanggal 08 November 2013 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel yang menerima atas nama Obeth DE 8246 AB sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dan Jhon DE 9082 AB sebesar Rp.3000.000 (Tiga Juta Rupiah); 132. Nota tanda terima tertanggal 07 November 2013 sejumlah Rp.9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel yang menerima Mahmud DE 8579 AU (Rp.3.000.000), Acim L 9470 UH (Rp.3.000.000), Suadi L 9469 UH (Rp.3.000.000); 133. Nota tanda terima tertanggal 07 November 2013 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Matapa) yang menerima Minggus DE 8532, Bapak Felix DE 9489; 134. Nota tanda terima tertanggal 20 Maret 2014 sejumlah Rp.4.700.000 (Empat Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Piru (Morokao) dan Ambon Taniwel yang menerima Mahmud DE 8579 AU, Aksan DE 8571 AU; 135. Nota tanda terima tertanggal 04 Januari 2014 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel yang menerima Gano DE 9698 AB, Sumino DE 8687 AU; 136. Nota tanda terima tertanggal 06 Januri 2014 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel yang menerima Mahmud DE 8579 AU, Sumino DE 8579 AU; 137. Nota tanda terima tertanggal 04 Januari 2014 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel yang menerima Mahmud DE 8579 AU, Yoppy DE 9100 AB; 138. Nota tanda terima tertanggal 13 Maret 2014 sejumlah Rp.5.200.000 (Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Morokao, Ambon Taniwel Timur yang menerima Mahmud DE 8579 AU, Aksan DE 8571; 139. Nota tanda terima tertanggal 31 Maret 2014 sejumlah Rp.10.500.000 (Sepuluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel yang menerima Aksan DE 8571 AU, Ricki DE 8291 AC, ACIM DE 1463 WE; 140. Nota tanda terima tertanggal 30 Agustus 2013 sejumlah Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Solea) yang menerima Zeth DE 9646 AB; 141. Nota tanda terima tertanggal 14 Mei 2014 sejumlah Rp.3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel Timur; 142. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 17 Januari 2014 sebesar Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 143. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 14 Januari 2014 sebesar Rp.8.235.000 (Delapan Juta Dua Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 144. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 7 Januari 2014 sebesar Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 145. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 24 Desember 2013 sebesar Rp 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 146. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 21 Desember 2013 sebesar Rp 25.436.000 (Dua Puluh Lima Juta Empat Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 147. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 5 Februari 2014 sebesar Rp 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 148. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 3 Januari 2014 sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 149. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 6 Desember 2013 sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 150. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 26 November 2013 sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 151. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 9 Desember 2013 sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 152. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 7 Januari 2014 sebesar 17.000.000 (Tujuh Belas Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 153. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 20 Maret 2015 sebesar Rp 20 Maret 2015 sebesar Rp 86.250.000 (Delapan Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 154. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 7 November 2013 sebesar Rp 100.605.000 (Seratus Juta Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 155. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 6 November 2013 sebesar Rp 11.117.000 (Sebelas Juta Seratus Tujuh Belas Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 156. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 9 November 2013 sebesar Rp 50.565.000 (Lima Puluh Juta Lima Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 157. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 15 November 2013 sebesar Rp 9.100.000 (Sembilan Juta Seratus Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 158. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 27 November 2013 sebesar Rp 23.414.000 (Dua Puluh Tiga Juta Empat Ratus Empat Belas Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 159. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 6 Desember 2013 sebesar Rp 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 160. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 2 Desember 2013 sebesar Rp 12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 161. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 13 Desember 2013 sebesar Rp 45.000.000 (empat Puluh Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 162. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 17 Desember 2013 sebesar Rp 10.850.000 (Sepuluh Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 163. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 10 Desember 2013 sebesar Rp 78.239.000 (Tujuh Puluh Delapan Juta Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 164. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 23 Januari 2014 sebesar Rp 11.500.000 (Sebelas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 165. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tanpa disertai tanggal sebesar Rp 16.900.000 (Enam Belas Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 166. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 3 Februari 2014 sebesar Rp 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 167. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 4 Juli 2014 sebesar Rp 110.592.500 (Seratus Sepuluh Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 168. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 29 Januari 2014 sebesar Rp 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 169. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 17 April 2014 sebesar Rp 75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 170. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 3 Februari 2014 sebesar Rp 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 171. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 9 Januari 2014 sebesar Rp 78.741.000 (Tujuh Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 172. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 21 Januari 2014 sebesar Rp 250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 173. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 11 Maret 2014 sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 174. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 20 Agustus 2014 sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 175. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 5 November 2013 sebesar Rp 7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 176. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 26 September 2014 sebesar Rp 37.500.000 (Tiga Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 177. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 25 September 2014 sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 178. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 24 September 2014 sebesar Rp 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 179. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 25 September 2014 sebesar Rp 1.870.000 (Satu Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 180. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 24 September 2014 sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 181. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 16 September 2014 sebesar Rp 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 182. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 15 September 2014 sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 183. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 1 September 2014 sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 184. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 25 Agustus 2014 sebesar Rp 44.196.000 (Empat Puluh Empat Juta Seratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 185. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 21 Agustus 2014 sebesar Rp 26.000.000 (Dua Puluh Enam Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 186. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 19 Agustus 2014 sebesar Rp 40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 187. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 5 Agustus 2014 sebesar Rp 17.000.000 (Tujuh Belas Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 188. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 4 September 2013 sebesar Rp 240.000.000 (Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra dan M. Pellu. 189. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 20 Agustus 2013 sebesar Rp 20.250.000 (Dua Puluh Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 190. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 27 Agustus 2013 sebesar Rp 119.500.000 (Seratus Sembilan Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 191. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 2 September 2013 sebesar Rp 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 192. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 26 Agustus 2013 sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 193. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tanpa tanggal sebesar Rp 15.250.000 (Lima Belas Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 194. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 7 September 2013 sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 195. Kwitansi pengambilan dana akhir tahap pertama sebesar 50 % tertanggal 11 September 2013 sebesar Rp 4.251.000 (Empat Juta Dua Ratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 196. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 15 Agustus 2013 sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 197. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) melalui debet rekening BRI ke Mandiri tanpa tanggal sebesar 65.000.000 (Enam Puluh Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra dan M Pellu. 198. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 23 Agustus 2013 sebesar Rp 20.250.000 (Dua Puluh Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 199. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 19 Agustus 2013 sebesar Rp 60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 200. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 21 Maret 2014 sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 201. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 26 Maret 2014 sebesar Rp 30.250.000 (Tiga Puluh Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 202. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 28 Maret 2014 sebesar Rp 27.500.000 (Dua Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 203. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 26 Maret 2014 sebesar Rp 6.000.000 (Enam Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 204. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 20 Februari 2014 sebesar Rp 16.000.000 (Enam Belas Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 205. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 29 Maret 2014 sebesar Rp 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 206. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 31 Maret 2014 sebesar Rp 5.550.000 (Lima Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 207. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 2 April 2014 sebesar Rp 4.033.000 (Empat Juta Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 208. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 3 Maret 2014 sebesar Rp 21.000.000 (Dua Puluh Satu Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 209. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 5 April 2014 sebesar Rp 14.875.000 (Empat Belas Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 210. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 5 April 2014 sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 211. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 8 April 2014 sebesar Rp 37.500.000 (Tiga Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 212. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 6 Mei 2014 sebesar Rp 13.750.00 (Tiga Belas Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 213. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 8 April 2014 sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 214. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 11 April 2014 sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 215. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 12 April 2014 sebesar Rp 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 216. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 21 April 2014 sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 217. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 9 Mei 2014 sebesar Rp 60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 218. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 23 April 2014 sebesar Rp 18.000.000 (Delapan Belas Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 219. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 7 Mei 2014 sebesar Rp 4.985.000 (Empat Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 220. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 4 Mei 2014 sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 221. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 25 Juni 2014 sebesar Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 222. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 20 Februari 2014 sebesar Rp 18.000.000 (Delapan Belas Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 223. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 1 Maret 2014 sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 224. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 2 Agustus 2014 sebesar Rp 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 225. Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 31 Juli 2014 sebesar Rp 20.00.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra. 226. Uang sebesar Rp. 86.250.000,- (delapan puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) 227. Fotocopy Berita Acara Penunjukan Toko Bahan Bangunan 228. Fotocopy Berita Acara Kesepakatan Harga Material/Bahan Bangunan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Kabupaten Buru Selatan Tahun 2014 229. 1 (satu) bendel dokumen BSPS dari BRI Unit Piru SK No. 36/PK-PRS.6/PPD-BSPS/6/2013 tanggal 24 Juni 2013. 230. 1 (satu) bendel dokumen BSPS Tahun 2013 dari BRI Unit Piru SK No. 67/PK-PRS.6/PPD-BSPS/9/2013 tanggal 16 September 2013. 231. 1 (satu) bendel dokumen BSPS Tahun 2013 dari BRI Unit Piru SK No. 107/PK-PRS.6/PPD-BSPS/10/2013 tanggal 7 Oktober 2013. 232. 1 (satu) bendel dokumen BSPS Tahun 2013 dari BRI Unit Piru 233. 1 (satu) bendel berkas dokumen Penyaluran Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2013 Desa Musihuwey BRI Unit Wasarisa. 234. 1 (satu) bendel berkas dokumen Penyaluran Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2013 Desa Solea BRI Unit Wasarisa. 235. Fotocopy Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2013 Nomor : DIPA-091.01.1.452527/2013 tanggal 5 Desember 2012. 236. 1 (satu) bendel berkas dokumen Penyaluran Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2013 Desa Luhutuban BRI Unit Wasarisa. dikembalikan kepada yang berhak, dari siapa barang bukti tersebut disita. 5. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2016/PN Amb.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana pada Peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara atas nama Terdakwa
Nama Lengkap : HENDRA SAHERTIAN, SE..
Tempat Lahir : Ambon
Umur / Tanggal Lahir : 43 Tahun / 22 Juni 1973
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jl. Latuharihari Mangga Dua Kelurahan Urimeseng Kota Ambon
A g a m a : Kristen Protestan.
Pekerjaan : (Konsultan Perumahan Swadaya Masyarakat/Koordinator TPM Propinsi Maluku)
Pendidikan : Sarjana Ekonomi.
Terdakwa dalam perkara ini ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan 0leh :
Penyidik sejak tanggal 21 Juni 2016 s/d tanggal 10 Juli 2016 ;
Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat sejak tanggal 11 Juli 2016 s/d tangggal 19 Agustus 2016 ;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 20 Agustus 2016 s/d tanggal 18 September 2016 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 06 September 2016 s/d tanggal 25 September 2016 ;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 22 September 2016 s/d tanggal 21 Oktober 2016;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 22 Oktober 2016 s/d tanggal 20 Desember 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding,tahap I sejak tanggal 21 Desember 2016 sampai dengan tanggal 19 Januari 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding,tahap II sejak tanggal 20 Januari 2017 sampai dengan tanggal 17 Februari 2017;
Terdakwa didepan Persidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya yaitu:
1. FIREL E. SAHETAPY, S.H., M.H.
2. HENRY LUSIKOY, S.H.
3. DIAN J.G. SITANIAPESSY, S.H., M.H.
4. ARDIA LEATEMIA, S.H., M.H.
5. BARBALINA MATULESSY., S.H., M.Hum.
6. ELTHER M.LEAUA, S.H., M.H.
7. DEVY PATTIHAHUAN, S.H.
Masing-masing sebagai Para Advokad / Penasehat Hukumnya dan Assisten Advokad dan Konsultan Hukum FIREL E. SAHETAPY, SH., MH, yang beralamat dan berkantor di Jalan Dana Kopra no.1/29 Ambon.
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor:27/Pid.Sus-Tpk/2016/PN.Amb tanggal 22 Septeember 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 27/Pid.Sus-Tpk/2016/PN.Amb, tanggal 22 September 2016, tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum Nomor Register Perkara : PDS – 01 /SBB/Fd.1 / 09 /2016, tanggal 16 Januari 2017, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa HENDRA SAHERTIAN,SE. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Sebagaimana Dakwaan Primair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HENDRA SAHERTIAN,SE., dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan 6 (enam) Bulan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair pidana kurungan pengganti selama 1 (satu) Tahun.
Menghukum terdakwa HENDRA SAHERTIAN,SE. membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.848.937.000,- (Satu Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah), jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa HENDRA SAHERTIAN,SE.. tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
- No. Urut 1 sampai dengan 236 dikembalikan kepada yang berhak, dari siapa barang bukti tersebut disita.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasehat Hukum terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang di sampaikan secara lisan terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya bertetap dengan tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa secara lisan terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya bertetap dengan pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan tertanggal 6 September 2016 yang adalah sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa HENDRA SAHERTIAN, SE berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor : 85/Sk-AIP/VIII/2013 tanggal 30 Agustus 2013 tentang Pengangkatan Saudara Hendra Sahertian Sebagai Asisten Tenaga Ahli Sosial (koordinator TPM Propinsi Maluku ) wilayah Propinsi Maluku oleh PT. Aksa Internusa Putra, pada bulan Agustus 2013 sampai dengan Bulan Desember 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2013 bertempat di Desa Nukuhui, Desa Uweth, Desa Makububui, Desa Matafa, Desa Sukaraja, Desa Solea, Desa Taunussa, Desa Musihuwey, Desa Waraloin, Desa Patahue, Desa Laturake Kecamatan Taniwel Kabupaten Seram Bagian Barat dan Desa Lumapelu, Desa Uwen Pantai, Desa Hatunuru Kecamatan Taniwel Timur Kabupaten Seram Bagian Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon masih berwenang untuk memeriksa dan memutus berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Pengadilan Negeri Jambi, PengadilanNegeri Pangkal Pinang, Pengadilan Negeri Bengkulu, Pengadilan Negeri Palangkaraya, Pengadilan Negeri Mamuju, Pengadilan Negeri Palu, Pengadilan Negeri Kendari, Pengadilan Negeri Manado, Pengadilan Negeri Gorontalo, Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Negeri Ternate, Pengadilan Negeri Manokwari, telah secara melawan hukum melakukan pebuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yang dilakukan oleh terdakwa Hendra Sahertian, SE, dengan rangkaian perbuatan yang dilakukan sebagai berikut :
Bahwa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sesuai dengan peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PERMENPERA) Nomor 6 Tahun 2013 tanggal 11 Juni 2013 tentang pedoman pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya merupakan Fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah berupa bantuan sosial kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memiliki keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah layak huni.
Bahwa untuk menindaklanjuti program pemerintah tersebut maka pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementrian Perumahan Rakyat Tahun 2013 dengan nomor DIPA : 091.01.1.452527/2013 tanggal 5 Desember 2012 (revisi ke 04 tanggal 4 Nopember 2013) sebesar Rp. 2.097.930.000.000,-, untuk dana BSPS propinsi Maluku sebesar Rp. 26.782.500.000,- ( dua puluh enam milyar tujuh ratus delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) terbagi untuk Kabupaten Seram Bagian Barat sebesar Rp. 8.332.500.000,- (delapan milyar tiga ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan dibagi secara khusus untuk Kecamatan Taniwel dan Kecamatan Taniwel Timur sebesar Rp. 6.165.000.000,- (enam milyar seratus enam puluh lima juta rupiah).
Bahwa untuk pelaksanaan bantuan tersebut, Pemerintah menunjuk Drs. Tofik Kaerudin, MM sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen ) sebagai penyediaan rumah swadaya wilayah I sesuai dengan Pasal 30 Permenpera Nomor 6 Tahun 2013 tanggal 11 Juni 2013 dan didalam pelaksanaan penyediaan Rumah swadaya Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara dan Maluku Tahun 2013 dilaksanakan dengan perjanjian kerja sama dengan BRI (Bank Rakyat Indonesia) sebagai penyalur Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Masyarakat berdasarkan perjanjian kerja sama Nomor 162/HK.02.04/Satker-PPS/3/2013 dan Nomor : 195/HBL1/03/2013 tanggal 15 Maret 2013, serta adendum Nomor : 341/4K.02.04/Satker – PPS/V/2013 dan 348 / HBL 1 / 05 / 2013 dan berdasarkan lelang terbuka telah menunjuk PT. Aksa Internusa Putra sebagai Jasa Konsultan Manajemen dengan nilai kontrak sebesar Rp. 612.997.200 (enam ratus dua belas juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) berdasarkan kontrak nomor : 09/SPK/PPK-PRS.6/VI/2013 tanggal 18 Juni 2013.
Bahwa PT. Aksa Internusa Putra selaku pihak ketiga berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor : 85/Sk-AIP/VIII/2013 tanggal 30 Agustus 2013 tentang Pengangkatan Saudara Hendra Sahertian Sebagai Asisten Tenaga Ahli Sosial (koordinator TPM Propinsi Maluku) wilayah Propinsi Maluku, Jhon Lakburlawar (TPM Desa Makububui), Muh. Ibrahim Lusy (TPM Desa Solea), Wilfredo R. Paliyama (TPM Desa Uwet/Masihuwey).
Bahwa berdasarkan PERMENPERA Nomor 6 Tahun 2013 tanggal 11 Juni 2013 Pasal 33 ayat (1) PPK menerbitkan surat keputusan penetapan penerima dana dan / atau barang BSPS berdasarkan Berita Acara Hasil pendataan, untuk penerima BSPS di Kabupaten Seram Bagian Barat terdiri dari 3 Surat Keputusan (SK) dari PPK yaitu SK Nomor : 36/PK-PRS.6/PPD-BSPS/6/2013 tanggal 24 Juni 2013, SK Nomor : 67/PK-PRS.6/PPD-BSPS/9/2013 tanggal 16 September 2013, SK Nomor : 107/PK-PRS.6/PPD-BSPS/10/2013 tanggal 07 Oktober 2013.
Bahwa setiap KK (Kepala Keluarga) Penerima bantuan BSPS menerima masing-masing sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan tidak bisa diambil secara Cash (ditarik tunai) dimana proses pencairan terdiri dari 2 tahap yaitu proses pekerjaan 30% dan 100%, khusus untuk kecamatan Taniwel dan Kecamatan Taniwel Timur terdapat 822 KK (Kepala Keluarga) yang mendapatkan BSPS yang terdiri dari :
SK Nomor : 36/PK-PRS.6/PPD-BSPS/6/2013 tanggal 24 Juni 2013 terdapat 165 KK yaitu :
| No | KECAMATAN | DESA | JUMLAH KK |
| 1. | TANIWEL TIMUR | MAKUBUBUI | 42 |
| 2. | TANIWEL TIMUR | MUSIHUWEY | 35 |
| 3. | TANIWEL | NUKUHAI | 40 |
| 4. | TANIWEL TIMUR | SOLEA | 48 |
| JUMLAH | 165 |
SK Nomor : 67/PK-PRS.6/PPD-BSPS/9/2013 tanggal 16 September 2013, terdapat 247 KK yaitu:
| NO | KECAMATAN | DESA | JUMLAH |
| 1. | TANIWEL TIMUR | LUMAPELU | 51 |
| 2. | TANIWEL TIMUR | MATAPA | 41 |
| 3. | TANIWEL TIMUR | TOUNUSA | 35 |
| 4. | TANIWEL TIMUR | WARALOIN | 33 |
| 5. | TANIWEL | UWETH | 87 |
| JUMLAH | 247 |
SK Nomor : 107/PK-PRS.6/PPD-BSPS/10/2013 tanggal 07 Oktober 2013, terdapat 410 KK yaitu :
| No. | KECAMATAN | DESA | JUMLAH |
| 1. | TANIWEL | MAKUBUBUI | 41 |
| 2. | TANIWEL | MATAFA | 26 |
| 3. | TANIWEL | SUKARAJA | 21 |
| 4. | TANIWEL | SOLEA | 31 |
| 5. | TANIWEL | TAUNUSSA | 15 |
| 6. | TANIWEL | MUSIHUWEY | 25 |
| 7. | TANIWEL | WARALOIN | 24 |
| 8. | TANIWEL | NUKUHAI | 23 |
| 9. | TANIWEL | PATAHUWE | 62 |
| 10. | TANIWEL | LATURAKE | 73 |
| 11. | TANIWEL TIMUR | UWEN PANTAI | 37 |
| 12. | TANIWEL TIMUR | HATUNURU | 32 |
| JUMLAH | 410 |
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor : 85/Sk-AIP/VIII/2013 tanggal 30 Agustus 2013 tentang Pengangkatan Saudara Hendra Sahertian Sebagai Asisten Tenaga Ahli Sosial ( koordinator TPM Propinsi Maluku ) wilayah Propinsi Maluku tugas dan kewajiban antara lain :
Bertanggung jawab atas hasil kerja TPM diwilayahnya dengan membantu pembuatan laporan progres pelaksanaan fisik 30% dan 100%.
Memberikan laporan perkembangan dilapangan kepada konsultan.
Sedangkan TPM (Tim Pendamping Masyarakat) yaitu tenaga lokal yang menjadi penggerak masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan perumahan swadaya dan pemberdayaan komunitas dengan tugas dan tanggung jawab :
Membantu menyeleksi toko/pabrik/grosir minimal 3 alternatif yang akan dipilih sebagai tempat pembelian bahan bangunan oleh penerima bantuan;
Mendampingi penerima bantuan dalam membuat perjanjian kerja pembelian bahan bangunan dengan toko/pabrik/grosir terpili;
Mendampingi penerima bantuan dalam pembuatan DRPB2;
Memfasilitasi Penerima bantuan dalam memantau pengiriman dan pendistribusian bahan bangunan oleh toko/pabrik/grosir;
Mendampingi penerima bantuan dalam memantau pengiriman dan pendistribusian bahan bangunan oleh toko/pabrik/grosir;
Mendampingi penerima bantuan dalam pembuatan bukti serah terima bahan bangunan;
Opname hasil pembangunan fisik lebih 30%;
Opname hasil pembangunan fisik 100%;
Laporan kemajuan secara rutin berkala;
Membuat laporan penarikan dana 50% dan 100%;
Berkoordinasi dengan kepala desa/lurah dalam pelaksanaan BSPS di wilayah kerjanya;
Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya yang dilakukan oleh KPB sesuai dengan Gambar Kerja yang sudah disusun.
Membina dan memberdayakan KPB;
Berkonsultasi dalam perencanaan dan melaporkan pelaksanaan kegiatan pendampingan untuk diadministrasikan oleh Tenaga Ahli Administrasi Umum;
Kemajuan keiatan (progress report) secara berkala (mingguan dan bulanan)kepada Tenaga Ahli Manajemen dan Konsultan Pusat dengan tembusan kepada SKPD Kabupaten/Kota;
Mengisi daftar hadir untuk diketahui KPB.
Bahwa didalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2013 tanggal 11 Juni 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Pasal 15 ayat (2) TPM melaksanakan tugas dan tanggung jawab :
Memberikan bimbingan teknis kepada KPB dalam melaksanakan pembelian bahan bangunan dan pelaksanaan pembangunan
Membuat laporan progres pekerjaan mulai 0 %, 30 % dan 100%.
Bahwa Drs. Tofik Kaerudin, MM selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berdasarkan Pasal 13 huruf d dan e, Pasal 34 dan Pasal 35 PERMENPERA Nomor 6 Tahun 2013 telah menerbitkan :
SK Nomor 36/PK-PRS.6/PPD-BSPS/6/2013 tanggal 24 Juni 2013
Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor : 00730/SWADAYA/PK-PRS.6/2013 tanggal 28 Juni 2013 sebesar Rp. 2.625.000.000,-
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00730/SWADAYA/PK-PRS.6/2013 tanggal 28 Juni 2013 sebesar Rp. 2.625.000.000,-
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D Nomor : 253716E/019/110 tanggal 02 Juli 2013 sebesar Rp. 2.625.000.000,-
SK Nomor 67/PK-PRS.6/PPD-BSPS/9/2013 tanggal 16 September 2013
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 01556/SWADAYA/PK-PRS.6/2013 tanggal 19 September 2013 sebesar Rp. 1.852.500.000,-
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D Nomor : 291924E/019/110 tanggal 24 September 2013 sebesar Rp. 1.852.500.000,-
SK Nomor 107/PK-PRS.6/PPD-BSPS/10/2013 tanggal 7 Oktober 2013
Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor : 02030/452527/2013 tanggal 10 Oktober 2013 sebesar Rp. 3.855.000.000,-
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 02030/SWADAYA/PK-PRS.6/2013 tanggal 10 Oktober 2013 sebesar Rp. 3.855.000.000,-
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D Nomor : 302259E/019/110 tanggal 16 Oktober 2013 sebesar Rp. 3.855.000.000,-
Bahwa dalam program BSPS meminta kepada masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima BSPS dalam SK Penetapan tersebut untuk menunjuk penyedia bahan bangunan melalui Berita Acara Penunjukan Toko dan membuat kesepakatan harga dengan penyedia bahan bangunan berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Harga yang wajar sampai ke lokasi penerima bantuan, kemudian masyarakat penerima bantuan mengajukan permintaan barang dengan membuat DRPB2 (daftar rencana pembelian bahan bangunan). Selanjutnya penerima bantuan didampingi oleh TPM mendatangi Bank BRI untuk penarikan tabungan Tahap I dan pada saat itu penerima bantuan langsung melakukan transfer ke rekening penyedia bahan bangunan yang sudah ditunjuk, setelah itu penerima bantuan mendatangi penyedia bahan bangunan dengan menunjukkan DRPB2 dan penyedia bahan bangunan harus segera mengirim barang yang tersebut dalam DRPB2 dan penerima bantuan harus meneliti bahan bangunan yang dikirim telah sesuai dengan DRPB2 dan sesuai petunjuk BSPS, Pembangunan yang dilakukan penerima bantuan secara gotong royong dan dana BSPS tidak boleh dijadikan upah kerja dan hanya untuk pembelian bahan bangunan terhadap rumah yang tidak layak huni menjadi layak huni.
Bahwa berdasarkan Pasal 19 huruf b PERMENPERA Nomor 6 Tahun 2013 KPB (Kelompok Penerima Bantuan) melaksanakan tugas dan tanggung jawab yaitu merencanakan pembelian bahan bangunan yang dituangkan dalam DRPB2, namun pada kenyataannya yang menyusun DRPB2 adalah terdakwa HENDRA SAHERTIAN, SE sendiri, tanpa melibatkan KPB (Kelompok Penerima Bantuan).
Bahwa item DRPB 2 (Jenis bahan bangunan dan harga ) adalah sebagai berikut :
-
No.
Jenis Bahan Bangunan HARGA PER UNIT
(Rp.)
1. Seng Gelombang (0,2 mm x 80 cm x 180 cm ) 75.000,- 2. Pasang Pondasi Batu Tapak 200.000,- 3. Semen @50 Kg. 160.000,- 4. Besi Beton # 8 mm SNI 90.000,- 5. Daun Pintu (Panel Kayu 200 cm x 80 cm) 100.000,- 6. Daun Jendela Kaca (50 cm x 150 cm) 125.000,- 7. Daun Jendela Kaca (50 cm x 110 cm ) 150.000,-
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Rakyat Nomor : 96/SE/DS/2012 tanggal 28 Desember 2012 perihal Tata Cara Penarikan Dana Tabungan dan Pembelian Bahan Bangunan Oleh Penerima Bantuan, DRPB2 harus memuat :
Jenis dan jumlah barang yang akan dibeli
Harga barang menurut jenisnya
Toko/Pabrik/Grosir resmi tempat pembelian bahan bangunan yang ditunjuk oleh KPB
Nomor rekening bank yang digunakan oleh Toko/Pabrik/Grosir tersebut untuk menerima pembayaran pembelian bahan bangunan.
Bahwa KPB (Kelompok Penerima Bantuan) berdasarkan PERMENPERA Nomor 6 Tahun 2013 Pasal 19 huruf c mempunyai tugas dan tanggung jawab membeli bahan bangunan dan menunjuk tempat pembeliannya sesuai dengan rencana pembelian bahan bangunan yang tertuang dalam DRPB2 sebagimana yang dimaksud dalam huruf b.
Bahwa para Kepala Desa bersama dengan terdakwa HENDRA SAHERTIAN, SE mendatangi saksi ZULFIKAR RAJO BUJANG selaku pemilik Toko Benua II Ambon dan menyampaikan membutuhkan penyedia bahan bahan bangunan untuk program bantuan sosial, kemudian dibuatkan dibuatkan penjanjian tertulis yaitu kontrak penunjukan toko dan kesepakatan harga yang membuat adalah terdakwa sendiri yang ditanda tangani oleh penerima bantuan tanpa diketahui oleh pemilik Toko Benua II Ambon yaitu saksi ZULFIKAR RAJO BUJANG.
Bahwa berdasarkan PERMENPERA Nomor : 06 Tahun 2013 tanggal 11 Juni 2013 Pasal 39 mekanisme penarikan dana BSPS adalah sebagai berikut :
Penarikan dana tabungan dilakukan bersamaan dengan pembelian bahan bangunan oleh penerima bantuan.
Pembayaran pembelian bahan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara transfer langsung ke rekening tempat pembelian bahan bangunan yang ditunjuk ole KPB pada saat penarikan dana tabungan.
Penerima dana BSPS menarik dana BSPS pada tabungannya 2 (dua) tahap.
Penerima dana BSPS harus menarik dana BSPS tahap I dari tabungannya paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sejak diterimanya buku tabungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (2).
Penerima dana BSPS harus menarik dana BSPS tahap II dari tabungan paling lambat 60 (enam pulu) hari kalender sejak diterimanya buku tabungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (2) dan sudah menyelesaikan pembangunan dengan progres paling sedikit 30% (tiga puluh persen) atau sudah membelanjakan dana BSPS tahap I sebesar 100% (seratus persen) dan sudah mulai membangun.
Tata cara penarikan dana tabungan dan pembelian baan bangunan ole penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Petunjuk Teknis Deputi.
Bahwa penarikan dana BSPS tahap I yaitu :
Para Kepala Desa di Kecamatan Taniwel dan Taniwel Timur bersama dengan TPM menyerahkan DRPB2 kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk Unit Piru dan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk Unit Wasarisa.
Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2013 penerima BSPS membawa buku tabungan dan menandatangani slip penarikan untuk melakukan transfer dana BSPS dari rekening Penerima Bantuan ke rekening penyedia bahan bangunan yaitu rekening Toko Benua II Ambon atas nama saksi ZULFIKAR RAJO BUJANG dengan total transfer sebesar Rp. 3.082.500.000,- (tiga milyar delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dimana masing masing Kepala Keluarga melakukan transfer sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa dana pencairan tahap pertama sebesar Rp. 3.082.500.000,- (tiga milyar delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) ditransfer ke rekening toko benua II Ambon dengan nomor rekening 4974 – 01 – 009420 – 53 – 5 (PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk Unit Piru) dan nomor rekening 4974 – 01 – 000061 – 30 – 0 (PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk Unit Wasarisa).
Bahwa penarikan dana BSPS tahap II yaitu :
TPM membuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik penggunaan dana BSPS 50 % dengan kondisi pekerjaan mencapai minimal 30% Kemudian Berita Acara tersebut ditanda tangani oleh penerima bantuan dan saksi Dina Paula Elisabeth Tupamahu, S.Sos setelah itu diserahkan kembali kepada TPM (Tim Pendamping Masyarakat).
TPM (Tim Pendamping Masyarakat) bersama dengan Koordinator TPM yaitu terdakwa Hendra Sahertian, SE menyerahkan Berita Acara tersebut kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk Unit Piru dan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk Unit Wasarisa.
Bahwa pada tanggal 6 Desember 2013 penerima BSPS membawa buku tabungan dan menandatangani slip penarikan untuk melakukan transfer dana BSPS dari rekening Penerima Bantuan ke rekening penyedia bahan bangunan yaitu rekening Toko Benua II Ambon atas nama saksi ZULFIKAR RAJO BUJANG dengan total transfer sebesar Rp. 3.082.500.000,- (tiga milyar delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dimana masing masing Kepala Keluarga melakukan transfer sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa dana pencairan tahap pertama sebesar Rp. 3.082.500.000,- (tiga milyar delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) ditransfer ke rekening toko benua II Ambon dengan nomor rekening 4974 – 01 – 009420 – 53 – 5 (PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk Unit Piru) dan nomor rekening 4974 – 01 – 000061 – 30 – 0 (PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk Unit Wasarisa)
Bahwa Kepala PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk Unit Piru yaitu saksi Mariany Tuarita, SE mengalokasikan dana BSPS ke rekening Toko Benua II Ambon atas nama ZULFIKAR RAJO BUJANG pada nomor rekening 4974 – 01 – 009420 – 53 – 5 (PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk Unit Piru) sebesar Rp. 5.400.375.000,- (lima milyar empat ratus juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dikarenakan dana sebesar Rp. 55.875.000,- (lima puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dikembalikan ke Kas Negara dikarenakan 7 (tujuh) KK tidak memasukkan dokumen peryaratan dan dana sebesar Rp. 86.250.000,- (delapan puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) diblokir dikarenakan 23 (dua puluh tiga) KK belum memasukkan Berita Acara Fisik 30%
Bahwa kepala PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk Unit Wasarisa yaitu saksi Asfad A.M. Soamole, SH mengalokasikan dana BSPS ke rekening Toko Benua II Ambon atas nama ZULFIKAR RAJO BUJANG pada nomor rekening 4974 – 01 – 000061 – 30 – 0 (PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk Unit Wasarisa) sebesar Rp. 573.750.000,- (lima ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dimana dana BSPS sebesar Rp. 48.750.000,- (empat puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dikembalikan ke Kas Negara dikarenakan 13 (tiga belas) KK tidak memasukkan dokumen persyaratan yang diminta.
Bahwa total dana BSPS yang ditransfer ke 2 (dua) rekening Toko Benua II Ambon atas nama Zulfikar Rajo Bujang sebesar Rp. 5.974.125.000,- (lima milyar sembilan ratus tujuh puluh empat juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan setelah dana BSPS tersebut ditransfer ke rekening Toko Benua II Ambon atas nama Zulfikar Rajo Bujang, kemudian Toko Benua II selaku penyedia bahan bangunan melakukan pengiriman barang ke lokasi penerima BSPS dimana jumlah, jenis item bahan bangunan yang dikirim sesuai arahan dari terdakwa Hendra Sahertian, SE. Bahwa harga untuk bahan bangunan yang dijual Toko Benua II Ambon adalah harga Toko/Pasar dan tidak termasuk ongkos kirim. Sedangkan untuk biaya pengiriman merupakan kesepakatan antara terdakwa Hendra Sahertian, SE dengan pihak sopir pengirim bahan bangunan dimana biaya pengirimanan dibayar oleh saksi Zulfikar Rajo Bujang dengan menggunakan dana BSPS sebesar Rp. 477.650.000,- (empat ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa dana BSPS yang sudah direalisasikan oleh Toko Benua II Ambon kepada Penerima BSPS di Kecamatan Taniwel dan Taniwel Timur sebesar Rp. 3.465.138.000,- (tiga milyar empat ratus enam puluh lima juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah), dan terdakwa Hendra Sahertian, SE secara total mengambil dana BSPS dari Toko Benua II Ambon secara tunai sebesar Rp. 2.031.337.000,- ( dua milyar tiga puluh satu juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) dimana dana BSPS sebesar Rp. 182.400.000,- (seratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) dibagikan kepada para Kepala Desa di Kecamatan Taniwel dan Kecamatan Taniwel Timur sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.848.937.000,- (satu milyar delapan ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa Hendra Sahertian, SE.
Bahwa berdasarkan PERMENPERA Nomor 6 Tahun 2013 tanggal 11 Juni 2013 Pasal 25 ayat (1) penggunaan dana BSPS diutamakan untuk pembangunan atau peningkatan kualitas dinding sisi luar bangunan atap dan lantai sehingga memenuhi kecukupan minimal luas dan kualitas bangunan serta kesehatan bangunan rumah terbangun.
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya Kementrian Perumahan Rakyat Nomor : 01/SE/DPS/2013 tanggal 18 Maret 2013 perihal Pedoman pembuatan gambar kerja dan rencana penggunaan dana BSPS huruf B angka nomor 3 Dana BSPS hanya dapat digunakan untuk pembangunan atau peningkatan kualitas dinding sisi luar bangunan, atap dan lantai sehingga memenuhi kecukupan minimal luas dan kualitas bangunan serta kesehatan bangunan rumah terbangun.
Bahwa pada kenyataannya banyak penerima dana BSPS di Kecamatan Taniwel dan Kecamatan Taniwel Timur masih kekurangan bahan bangunan yang belum diterima, terdapat 2 (dua) item bahan bangunan yakni pasang pondasi batu tapak dan besi beton # 8 mm SNI yang tidak terealisasi.
Bahwa berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP (Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Maluku diperoleh hasil sebagai berikut :
Pengeluaran Negara dalam program BSPS yang disalurkan melalui PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Piru dan Wasarisa :
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Piru :
Rp. 5.400.375.000,00
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Wasarisa :
Rp. 573.750.000,00
Jumlah Pengeluaran Negara Rp. 5.974.125.000,00
Nilai Realisasi Bantuan Program BSPS
Nilai Bahan Bangunan yang telah diterima 14 Desa Penerima BSPS :
Rp. 3.465.138.000,00
Biaya Transportasi bahan bangunan ke 14 Desa Penerima BSPS :
Rp. 477.650.000,00
Jumlah Realisasi Bantuan Rp. 3.942.788.000,00
Jumlah Kerugian Keuangan Negara (a-b) Rp. 2.031.337.000,00
Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 2.031.337.000,00 dibebankan kepada sdr. Hendra Sahertian, SE sebesar Rp. 1.848.937.000,00 dan 12 (dua belas) Kepala Desa sebesar Rp. 182.400.000,00.
Bahwa maksud dan tujuan diberikan dana BSPS kepada MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yaitu untuk mendorong MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) membangun sendiri rumah yang layak huni dan / atau lingkungan yang sehat serta aman dan terbangunnya rumah yang layak huni dan / atau lingkungan yang sehat serta aman oleh MBR ( PERMENPERA Nomor 6 Tahun 2013 tanggal 11 Juni 2013 Pasal 2 ayat (1) dan (2).
Bahwa perbuatan terdakwa Hendra Sahertian, SE dengan mengambil secara tunai dana BSPS Kementrian Perumahan Rakyat untuk kepentingan sendiri dan orang lain tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberian fasilitas berupa bantuan sosial kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan bertentangan dengan PERMENPERA Nomor 6 Tahun 2013 tanggal 11 Juni 2013 Pasal 25 ayat (1), Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya Kementrian Perumahan Rakyat Nomor : 01/SE/DPS/2013 tanggal 18 Maret 2013 perihal Pedoman pembuatan gambar kerja dan rencana penggunaan dana BSPS huruf B angka nomor 3 dan tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja pekerjaan Konsultan Menejemen Tenaga Pendampingan Masyarakat Propinsi Maluku Tahun Anggran 2013 Kementerian Perumahan Rakyat Republiki Indonesia.
Perbuatan terdakwa Hendra Sahertian, SE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), (3) Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa HENDRA SAHERTIAN, SE berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor : 85/Sk-AIP/VIII/2013 tanggal 30 Agustus 2013 tentang Pengangkatan Saudara Hendra Sahertian Sebagai Asisten Tenaga Ahli Sosial ( koordinator TPM Propinsi Maluku ) wilayah Propinsi Maluku oleh PT. Aksa Internusa Putra, pada bulan Agustus 2013 sampai dengan Bulan Desember 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2013 bertempat di Desa Nukuhui, Desa Uweth, Desa Makububui, Desa Matafa, Desa Sukaraja, Desa Solea, Desa Taunussa, Desa Musihuwey, Desa Waraloin, Desa Patahue, Desa Laturake Kecamatan Taniwel Kabupaten Seram Bagian Barat dan Desa Lumapelu, Desa Uwen Pantai, Desa Hatunuru Kecamatan Taniwel Timur Kabupaten Seram Bagian Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon masih berwenang untuk memeriksa dan memutus berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Pengadilan Negeri Jambi, PengadilanNegeri Pangkal Pinang, Pengadilan Negeri Bengkulu, Pengadilan Negeri Palangkaraya, Pengadilan Negeri Mamuju, Pengadilan Negeri Palu, Pengadilan Negeri Kendari, Pengadilan Negeri Manado, Pengadilan Negeri Gorontalo, Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Negeri Ternate, Pengadilan Negeri Manokwari, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan oleh terdakwa Hendra Sahertian, SE, dengan rangkaian perbuatan yang dilakukan sebagai berikut :
Bahwa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sesuai dengan peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PERMENPERA) Nomor 6 Tahun 2013 tanggal 11 Juni 2013 tentang pedoman pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya merupakan Fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah berupa bantuan sosial kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memiliki keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah layak huni.
Bahwa untuk menindaklanjuti program pemerintah tersebut maka pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementrian Perumahan Rakyat Tahun 2013 dengan nomor DIPA : 091.01.1.452527/2013 tanggal 5 Desember 2012 (revisi ke 04 tanggal 4 Nopember 2013) sebesar Rp. 2.097.930.000.000,-, untuk dana BSPS propinsi Maluku sebesar Rp. 26.782.500.000,- ( dua puluh enam milyar tujuh ratus delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) terbagi untuk Kabupaten Seram Bagian Barat sebesar Rp. 8.332.500.000,- (delapan milyar tiga ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan dibagi secara khusus untuk Kecamatan Taniwel dan Kecamatan Taniwel Timur sebesar Rp. 6.165.000.000,- (enam milyar seratus enam puluh lima juta rupiah).
Bahwa untuk pelaksanaan bantuan tersebut, Pemerintah menunjuk Drs. Tofik Kaerudin, MM sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen ) sebagai penyediaan rumah swadaya wilayah I sesuai dengan Pasal 30 Permenpera Nomor 6 Tahun 2013 tanggal 11 Juni 2013 dan didalam pelaksanaan penyediaan Rumah swadaya Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara dan Maluku Tahun 2013 dilaksanakan dengan perjanjian kerja sama dengan BRI (Bank Rakyat Indonesia) sebagai penyalur Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Masyarakat berdasarkan perjanjian kerja sama Nomor 162/HK.02.04/Satker-PPS/3/2013 dan Nomor : 195/HBL1/03/2013 tanggal 15 Maret 2013, serta adendum Nomor : 341/4K.02.04/Satker – PPS/V/2013 dan 348 / HBL 1 / 05 / 2013 dan berdasarkan lelang terbuka telah menunjuk PT. Aksa Internusa Putra sebagai Jasa Konsultan Manajemen dengan nilai kontrak sebesar Rp. 612.997.200 (enam ratus dua belas juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) berdasarkan kontrak nomor : 09/SPK/PPK-PRS.6/VI/2013 tanggal 18 Juni 2013.
Bahwa PT. Aksa Internusa Putra selaku pihak ketiga berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor : 85/Sk-AIP/VIII/2013 tanggal 30 Agustus 2013 tentang Pengangkatan Saudara Hendra Sahertian Sebagai Asisten Tenaga Ahli Sosial (koordinator TPM Propinsi Maluku) wilayah Propinsi Maluku, Jhon Lakburlawar (TPM Desa Makububui), Muh. Ibrahim Lusy (TPM Desa Solea), Wilfredo R. Paliyama (TPM Desa Uwet/Masihuwey).
Bahwa berdasarkan PERMENPERA Nomor 6 Tahun 2013 tanggal 11 Juni 2013 Pasal 33 ayat (1) PPK menerbitkan surat keputusan penetapan penerima dana dan / atau barang BSPS berdasarkan Berita Acara Hasil pendataan, untuk penerima BSPS di Kabupaten Seram Bagian Barat terdiri dari 3 Surat Keputusan (SK) dari PPK yaitu SK Nomor : 36/PK-PRS.6/PPD-BSPS/6/2013 tanggal 24 Juni 2013, SK Nomor : 67/PK-PRS.6/PPD-BSPS/9/2013 tanggal 16 September 2013, SK Nomor : 107/PK-PRS.6/PPD-BSPS/10/2013 tanggal 07 Oktober 2013.
Bahwa setiap KK (Kepala Keluarga) Penerima bantuan BSPS menerima masing-masing sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan tidak bisa diambil secara Cash (ditarik tunai) dimana proses pencairan terdiri dari 2 tahap yaitu proses pekerjaan 30% dan 100%, khusus untuk kecamatan Taniwel dan Kecamatan Taniwel Timur terdapat 822 KK (Kepala Keluarga) yang mendapatkan BSPS yang terdiri dari :
SK Nomor : 36/PK-PRS.6/PPD-BSPS/6/2013 tanggal 24 Juni 2013 terdapat 165 KK yaitu :
| No | KECAMATAN | DESA | JUMLAH KK |
| 1. | TANIWEL TIMUR | MAKUBUBUI | 42 |
| 2. | TANIWEL TIMUR | MUSIHUWEY | 35 |
| 3. | TANIWEL | NUKUHAI | 40 |
| 4. | TANIWEL TIMUR | SOLEA | 48 |
| JUMLAH | 165 |
SK Nomor : 67/PK-PRS.6/PPD-BSPS/9/2013 tanggal 16 September 2013, terdapat 247 KK yaitu:
| NO | KECAMATAN | DESA | JUMLAH |
| 1. | TANIWEL TIMUR | LUMAPELU | 51 |
| 2. | TANIWEL TIMUR | MATAPA | 41 |
| 3. | TANIWEL TIMUR | TOUNUSA | 35 |
| 4. | TANIWEL TIMUR | WARALOIN | 33 |
| 5. | TANIWEL | UWETH | 87 |
| JUMLAH | 247 |
SK Nomor : 107/PK-PRS.6/PPD-BSPS/10/2013 tanggal 07 Oktober 2013, terdapat 410 KK yaitu :
| No. | KECAMATAN | DESA | JUMLAH |
| 1. | TANIWEL | MAKUBUBUI | 41 |
| 2. | TANIWEL | MATAFA | 26 |
| 3. | TANIWEL | SUKARAJA | 21 |
| 4. | TANIWEL | SOLEA | 31 |
| 5. | TANIWEL | TAUNUSSA | 15 |
| 6. | TANIWEL | MUSIHUWEY | 25 |
| 7. | TANIWEL | WARALOIN | 24 |
| 8. | TANIWEL | NUKUHAI | 23 |
| 9. | TANIWEL | PATAHUWE | 62 |
| 10. | TANIWEL | LATURAKE | 73 |
| 11. | TANIWEL TIMUR | UWEN PANTAI | 37 |
| 12. | TANIWEL TIMUR | HATUNURU | 32 |
| JUMLAH | 410 |
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor : 85/Sk-AIP/VIII/2013 tanggal 30 Agustus 2013 tentang Pengangkatan Saudara Hendra Sahertian Sebagai Asisten Tenaga Ahli Sosial ( koordinator TPM Propinsi Maluku ) wilayah Propinsi Maluku tugas dan kewajiban antara lain :
Bertanggung jawab atas hasil kerja TPM diwilayahnya dengan membantu pembuatan laporan progres pelaksanaan fisik 30% dan 100%.
Memberikan laporan perkembangan dilapangan kepada konsultan.
Sedangkan TPM (Tim Pendamping Masyarakat) yaitu tenaga lokal yang menjadi penggerak masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan perumahan swadaya dan pemberdayaan komunitas dengan tugas dan tanggung jawab :
Membantu menyeleksi toko/pabrik/grosir minimal 3 alternatif yang akan dipilih sebagai tempat pembelian bahan bangunan oleh penerima bantuan;
Mendampingi penerima bantuan dalam membuat perjanjian kerja pembelian bahan bangunan dengan toko/pabrik/grosir terpili;
Mendampingi penerima bantuan dalam pembuatan DRPB2;
Memfasilitasi Penerima bantuan dalam memantau pengiriman dan pendistribusian bahan bangunan oleh toko/pabrik/grosir;
Mendampingi penerima bantuan dalam memantau pengiriman dan pendistribusian bahan bangunan oleh toko/pabrik/grosir;
Mendampingi penerima bantuan dalam pembuatan bukti serah terima bahan bangunan;
Opname hasil pembangunan fisik lebih 30%;
Opname hasil pembangunan fisik 100%;
Laporan kemajuan secara rutin berkala;
Membuat laporan penarikan dana 50% dan 100%;
Berkoordinasi dengan kepala desa/lurah dalam pelaksanaan BSPS di wilayah kerjanya;
Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya yang dilakukan oleh KPB sesuai dengan Gambar Kerja yang sudah disusun.
Membina dan memberdayakan KPB;
Berkonsultasi dalam perencanaan dan melaporkan pelaksanaan kegiatan pendampingan untuk diadministrasikan oleh Tenaga Ahli Administrasi Umum;
Kemajuan keiatan (progress report) secara berkala (mingguan dan bulanan)kepada Tenaga Ahli Manajemen dan Konsultan Pusat dengan tembusan kepada SKPD Kabupaten/Kota;
Mengisi daftar hadir untuk diketahui KPB.
Bahwa didalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2013 tanggal 11 Juni 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Pasal 15 ayat (2) TPM melaksanakan tugas dan tanggung jawab :
Memberikan bimbingan teknis kepada KPB dalam melaksanakan pembelian bahan bangunan dan pelaksanaan pembangunan
Membuat laporan progres pekerjaan mulai 0 %, 30 % dan 100%.
Bahwa Drs. Tofik Kaerudin, MM selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berdasarkan Pasal 13 huruf d dan e, Pasal 34 dan Pasal 35 PERMENPERA Nomor 6 Tahun 2013 telah menerbitkan :
SK Nomor 36/PK-PRS.6/PPD-BSPS/6/2013 tanggal 24 Juni 2013
Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor : 00730/SWADAYA/PK-PRS.6/2013 tanggal 28 Juni 2013 sebesar Rp. 2.625.000.000,-
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00730/SWADAYA/PK-PRS.6/2013 tanggal 28 Juni 2013 sebesar Rp. 2.625.000.000,-
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D Nomor : 253716E/019/110 tanggal 02 Juli 2013 sebesar Rp. 2.625.000.000,-
SK Nomor 67/PK-PRS.6/PPD-BSPS/9/2013 tanggal 16 September 2013
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 01556/SWADAYA/PK-PRS.6/2013 tanggal 19 September 2013 sebesar Rp. 1.852.500.000,-
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D Nomor : 291924E/019/110 tanggal 24 September 2013 sebesar Rp. 1.852.500.000,-
SK Nomor 107/PK-PRS.6/PPD-BSPS/10/2013 tanggal 7 Oktober 2013
Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor : 02030/452527/2013 tanggal 10 Oktober 2013 sebesar Rp. 3.855.000.000,-
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 02030/SWADAYA/PK-PRS.6/2013 tanggal 10 Oktober 2013 sebesar Rp. 3.855.000.000,-
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D Nomor : 302259E/019/110 tanggal 16 Oktober 2013 sebesar Rp. 3.855.000.000,-
Bahwa dalam program BSPS meminta kepada masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima BSPS dalam SK Penetapan tersebut untuk menunjuk penyedia bahan bangunan melalui Berita Acara Penunjukan Toko dan membuat kesepakatan harga dengan penyedia bahan bangunan berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Harga yang wajar sampai ke lokasi penerima bantuan, kemudian masyarakat penerima bantuan mengajukan permintaan barang dengan membuat DRPB2 (daftar rencana pembelian bahan bangunan). Selanjutnya penerima bantuan didampingi oleh TPM mendatangi Bank BRI untuk penarikan tabungan Tahap I dan pada saat itu penerima bantuan langsung melakukan transfer ke rekening penyedia bahan bangunan yang sudah ditunjuk, setelah itu penerima bantuan mendatangi penyedia bahan bangunan dengan menunjukkan DRPB2 dan penyedia bahan bangunan harus segera mengirim barang yang tersebut dalam DRPB2 dan penerima bantuan harus meneliti bahan bangunan yang dikirim telah sesuai dengan DRPB2 dan sesuai petunjuk BSPS, Pembangunan yang dilakukan penerima bantuan secara gotong royong dan dana BSPS tidak boleh dijadikan upah kerja dan hanya untuk pembelian bahan bangunan terhadap rumah yang tidak layak huni menjadi layak huni.
Bahwa berdasarkan Pasal 19 huruf b PERMENPERA Nomor 6 Tahun 2013 KPB (Kelompok Penerima Bantuan) melaksanakan tugas dan tanggung jawab yaitu merencanakan pembelian bahan bangunan yang dituangkan dalam DRPB2, namun pada kenyataannya yang menyusun DRPB2 adalah terdakwa HENDRA SAHERTIAN, SE sendiri, tanpa melibatkan KPB (Kelompok Penerima Bantuan).
Bahwa item DRPB 2 (Jenis bahan bangunan dan harga ) adalah sebagai berikut :
-
No.
Jenis Bahan Bangunan HARGA PER UNIT
(Rp.)
1. Seng Gelombang (0,2 mm x 80 cm x 180 cm ) 75.000,- 2. Pasang Pondasi Batu Tapak 200.000,- 3. Semen @50 Kg. 160.000,- 4. Besi Beton # 8 mm SNI 90.000,- 5. Daun Pintu (Panel Kayu 200 cm x 80 cm) 100.000,- 6. Daun Jendela Kaca (50 cm x 150 cm) 125.000,- 7. Daun Jendela Kaca (50 cm x 110 cm ) 150.000,-
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Rakyat Nomor : 96/SE/DS/2012 tanggal 28 Desember 2012 perihal Tata Cara Penarikan Dana Tabungan dan Pembelian Bahan Bangunan Oleh Penerima Bantuan, DRPB2 harus memuat :
Jenis dan jumlah barang yang akan dibeli
Harga barang menurut jenisnya
Toko/Pabrik/Grosir resmi tempat pembelian bahan bangunan yang ditunjuk oleh KPB
Nomor rekening bank yang digunakan oleh Toko/Pabrik/Grosir tersebut untuk menerima pembayaran pembelian bahan bangunan.
Bahwa KPB (Kelompok Penerima Bantuan) berdasarkan PERMENPERA Nomor 6 Tahun 2013 Pasal 19 huruf c mempunyai tugas dan tanggung jawab membeli bahan bangunan dan menunjuk tempat pembeliannya sesuai dengan rencana pembelian bahan bangunan yang tertuang dalam DRPB2 sebagimana yang dimaksud dalam huruf b.
Bahwa para Kepala Desa bersama dengan terdakwa HENDRA SAHERTIAN, SE mendatangi saksi ZULFIKAR RAJO BUJANG selaku pemilik Toko Benua II Ambon dan menyampaikan membutuhkan penyedia bahan bahan bangunan untuk program bantuan sosial, kemudian dibuatkan dibuatkan penjanjian tertulis yaitu kontrak penunjukan toko dan kesepakatan harga yang membuat adalah terdakwa sendiri yang ditanda tangani oleh penerima bantuan tanpa diketahui oleh pemilik Toko Benua II Ambon yaitu saksi ZULFIKAR RAJO BUJANG.
Bahwa berdasarkan PERMENPERA Nomor : 06 Tahun 2013 tanggal 11 Juni 2013 Pasal 39 mekanisme penarikan dana BSPS adalah sebagai berikut :
Penarikan dana tabungan dilakukan bersamaan dengan pembelian bahan bangunan oleh penerima bantuan.
Pembayaran pembelian bahan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara transfer langsung ke rekening tempat pembelian bahan bangunan yang ditunjuk ole KPB pada saat penarikan dana tabungan.
Penerima dana BSPS menarik dana BSPS pada tabungannya 2 (dua) tahap.
Penerima dana BSPS harus menarik dana BSPS tahap I dari tabungannya paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sejak diterimanya buku tabungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (2).
Penerima dana BSPS harus menarik dana BSPS tahap II dari tabungan paling lambat 60 (enam pulu) hari kalender sejak diterimanya buku tabungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (2) dan sudah menyelesaikan pembangunan dengan progres paling sedikit 30% (tiga puluh persen) atau sudah membelanjakan dana BSPS tahap I sebesar 100% (seratus persen) dan sudah mulai membangun.
Tata cara penarikan dana tabungan dan pembelian baan bangunan ole penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Petunjuk Teknis Deputi.
Bahwa penarikan dana BSPS tahap I yaitu :
Para Kepala Desa di Kecamatan Taniwel dan Taniwel Timur bersama dengan TPM menyerahkan DRPB2 kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk Unit Piru dan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk Unit Wasarisa.
Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2013 penerima BSPS membawa buku tabungan dan menandatangani slip penarikan untuk melakukan transfer dana BSPS dari rekening Penerima Bantuan ke rekening penyedia bahan bangunan yaitu rekening Toko Benua II Ambon atas nama saksi ZULFIKAR RAJO BUJANG dengan total transfer sebesar Rp. 3.082.500.000,- (tiga milyar delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dimana masing masing Kepala Keluarga melakukan transfer sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa dana pencairan tahap pertama sebesar Rp. 3.082.500.000,- (tiga milyar delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) ditransfer ke rekening toko benua II Ambon dengan nomor rekening 4974 – 01 – 009420 – 53 – 5 (PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk Unit Piru) dan nomor rekening 4974 – 01 – 000061 – 30 – 0 (PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk Unit Wasarisa).
Bahwa penarikan dana BSPS tahap II yaitu :
TPM membuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik penggunaan dana BSPS 50 % dengan kondisi pekerjaan mencapai minimal 30% Kemudian Berita Acara tersebut ditanda tangani oleh penerima bantuan dan saksi Dina Paula Elisabeth Tupamahu, S.Sos setelah itu diserahkan kembali kepada TPM (Tim Pendamping Masyarakat).
TPM (Tim Pendamping Masyarakat) bersama dengan Koordinator TPM yaitu terdakwa Hendra Sahertian, SE menyerahkan Berita Acara tersebut kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk Unit Piru dan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk Unit Wasarisa.
Bahwa pada tanggal 6 Desember 2013 penerima BSPS membawa buku tabungan dan menandatangani slip penarikan untuk melakukan transfer dana BSPS dari rekening Penerima Bantuan ke rekening penyedia bahan bangunan yaitu rekening Toko Benua II Ambon atas nama saksi ZULFIKAR RAJO BUJANG dengan total transfer sebesar Rp. 3.082.500.000,- (tiga milyar delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dimana masing masing Kepala Keluarga melakukan transfer sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa dana pencairan tahap pertama sebesar Rp. 3.082.500.000,- (tiga milyar delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) ditransfer ke rekening toko benua II Ambon dengan nomor rekening 4974 – 01 – 009420 – 53 – 5 (PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk Unit Piru) dan nomor rekening 4974 – 01 – 000061 – 30 – 0 (PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk Unit Wasarisa)
Bahwa Kepala PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk Unit Piru yaitu saksi Mariany Tuarita, SE mengalokasikan dana BSPS ke rekening Toko Benua II Ambon atas nama ZULFIKAR RAJO BUJANG pada nomor rekening 4974 – 01 – 009420 – 53 – 5 (PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk Unit Piru) sebesar Rp. 5.400.375.000,- (lima milyar empat ratus juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dikarenakan dana sebesar Rp. 55.875.000,- (lima puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dikembalikan ke Kas Negara dikarenakan 7 (tujuh) KK tidak memasukkan dokumen peryaratan dan dana sebesar Rp. 86.250.000,- (delapan puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) diblokir dikarenakan 23 (dua puluh tiga) KK belum memasukkan Berita Acara Fisik 30%
Bahwa kepala PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk Unit Wasarisa yaitu saksi Asfad A.M. Soamole, SH mengalokasikan dana BSPS ke rekening Toko Benua II Ambon atas nama ZULFIKAR RAJO BUJANG pada nomor rekening 4974 – 01 – 000061 – 30 – 0 (PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk Unit Wasarisa) sebesar Rp. 573.750.000,- (lima ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dimana dana BSPS sebesar Rp. 48.750.000,- (empat puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dikembalikan ke Kas Negara dikarenakan 13 (tiga belas) KK tidak memasukkan dokumen persyaratan yang diminta.
Bahwa total dana BSPS yang ditransfer ke 2 (dua) rekening Toko Benua II Ambon atas nama Zulfikar Rajo Bujang sebesar Rp. 5.974.125.000,- (lima milyar sembilan ratus tujuh puluh empat juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan setelah dana BSPS tersebut ditransfer ke rekening Toko Benua II Ambon atas nama Zulfikar Rajo Bujang, kemudian Toko Benua II selaku penyedia bahan bangunan melakukan pengiriman barang ke lokasi penerima BSPS dimana jumlah, jenis item bahan bangunan yang dikirim sesuai arahan dari terdakwa Hendra Sahertian, SE. Bahwa harga untuk bahan bangunan yang dijual Toko Benua II Ambon adalah harga Toko/Pasar dan tidak termasuk ongkos kirim. Sedangkan untuk biaya pengiriman merupakan kesepakatan antara terdakwa Hendra Sahertian, SE dengan pihak sopir pengirim bahan bangunan dimana biaya pengirimanan dibayar oleh saksi Zulfikar Rajo Bujang dengan menggunakan dana BSPS sebesar Rp. 477.650.000,- (empat ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa dana BSPS yang sudah direalisasikan oleh Toko Benua II Ambon kepada Penerima BSPS di Kecamatan Taniwel dan Taniwel Timur sebesar Rp. 3.465.138.000,- (tiga milyar empat ratus enam puluh lima juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah), dan terdakwa Hendra Sahertian, SE secara total mengambil dana BSPS dari Toko Benua II Ambon secara tunai sebesar Rp. 2.031.337.000,- ( dua milyar tiga puluh satu juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) dimana dana BSPS sebesar Rp. 182.400.000,- (seratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) dibagikan kepada para Kepala Desa di Kecamatan Taniwel dan Kecamatan Taniwel Timur sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.848.937.000,- (satu milyar delapan ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa Hendra Sahertian, SE.
Bahwa berdasarkan PERMENPERA Nomor 6 Tahun 2013 tanggal 11 Juni 2013 Pasal 25 ayat (1) penggunaan dana BSPS diutamakan untuk pembangunan atau peningkatan kualitas dinding sisi luar bangunan atap dan lantai sehingga memenuhi kecukupan minimal luas dan kualitas bangunan serta kesehatan bangunan rumah terbangun.
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya Kementrian Perumahan Rakyat Nomor : 01/SE/DPS/2013 tanggal 18 Maret 2013 perihal Pedoman pembuatan gambar kerja dan rencana penggunaan dana BSPS huruf B angka nomor 3 Dana BSPS hanya dapat digunakan untuk pembangunan atau peningkatan kualitas dinding sisi luar bangunan, atap dan lantai sehingga memenuhi kecukupan minimal luas dan kualitas bangunan serta kesehatan bangunan rumah terbangun.
Bahwa pada kenyataannya banyak penerima dana BSPS di Kecamatan Taniwel dan Kecamatan Taniwel Timur masih kekurangan bahan bangunan yang belum diterima, terdapat 2 (dua) item bahan bangunan yakni pasang pondasi batu tapak dan besi beton # 8 mm SNI yang tidak terealisasi.
Bahwa berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP (Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Maluku diperoleh hasil sebagai berikut :
Pengeluaran Negara dalam program BSPS yang disalurkan melalui PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Piru dan Wasarisa :
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Piru :
Rp. 5.400.375.000,00
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Wasarisa :
Rp. 573.750.000,00
Jumlah Pengeluaran Negara Rp. 5.974.125.000,00
Nilai Realisasi Bantuan Program BSPS
Nilai Bahan Bangunan yang telah diterima 14 Desa Penerima BSPS :
Rp. 3.465.138.000,00
Biaya Transportasi bahan bangunan ke 14 Desa Penerima BSPS :
Rp. 477.650.000,00
Jumlah Realisasi Bantuan Rp. 3.942.788.000,00
Jumlah Kerugian Keuangan Negara (a-b) Rp. 2.031.337.000,00
Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 2.031.337.000,00 dibebankan kepada sdr. Hendra Sahertian, SE sebesar Rp. 1.848.937.000,00 dan 12 (dua belas) Kepala Desa sebesar Rp. 182.400.000,00.
Bahwa maksud dan tujuan diberikan dana BSPS kepada MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yaitu untuk mendorong MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) membangun sendiri rumah yang layak huni dan / atau lingkungan yang sehat serta aman dan terbangunnya rumah yang layak huni dan / atau lingkungan yang sehat serta aman oleh MBR ( PERMENPERA Nomor 6 Tahun 2013 tanggal 11 Juni 2013 Pasal 2 ayat (1) dan (2).
Bahwa perbuatan terdakwa Hendra Sahertian, SE dengan mengambil secara tunai dana BSPS Kementrian Perumahan Rakyat untuk kepentingan sendiri dan orang lain tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberian fasilitas berupa bantuan sosial kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan bertentangan dengan PERMENPERA Nomor 6 Tahun 2013 tanggal 11 Juni 2013 Pasal 25 ayat (1), Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya Kementrian Perumahan Rakyat Nomor : 01/SE/DPS/2013 tanggal 18 Maret 2013 perihal Pedoman pembuatan gambar kerja dan rencana penggunaan dana BSPS huruf B angka nomor 3 dan tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja pekerjaan Konsultan Menejemen Tenaga Pendampingan Masyarakat Propinsi Maluku Tahun Anggran 2013 Kementerian Perumahan Rakyat Republiki Indonesia.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), (3) Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya maka Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang memberi keterangan di depan persidangan antara lain :
Saksi THOMAS ANDRE MAWENE,32 tahun, lahir di NUNIALI, 24 Agustus 1983, Laki- laki, Agama Kristen Protestan, SMA, di depan persidangan menerangkan sebagai berikut :
Bahwa berkaitan dengan jabatan yang bersangkutan sebagai Kepala Desa Laturake, yang bersangkutan menerangkan dasar Ybs diangkat sebagai Kepala Desa Laturake adalah yang bersangkutan diangkat oleh Bupati Seram Bagian Barat pada bulan Juni tahun 2013, nomor dan tanggal SK Pengangkatan yang bersangkutan lupa, dengan tugas dan tanggung jawab yang bersangkutan selaku Kepala Desa Laturake adalah membantu masyarakat dalam tanggungjawab Negeri Kedepan dan melaksanakan Program Desa Untuk terciptnya pembangunan di Desa Laturake.
Bahwa menurut yang bersangkutan, jumlah tiap Kepala Keluarga yang mendapatkan Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya (BSPS) yaitu 73 (tujuh puluh tiga) Kepala Keluarga, setiap Kepala Keluarga mendapatkan dana sebesar Rp. 7.500.000,- ( tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan Toko yang ditunjuk Toko Benua II di Ambon, dasarnya penunjukannya dan mekanismenya saksi tidak tahu, semua yang mengatur mekanisme penunjukan itu yang tahu adalah Korwil Hendra Sehertian, SE, pada saat itu Ybs mengetahui bahwa Toko Benua II ditunjuk sebagai penyalur BSPS adalah dari DRPB2 yang ditandatangani oleh masyarakat Desa Laturake sedangkan TPM Desa Laturake yaitu Alex Patipelohi dan Wilfredo Paliyama, untuk Koordinator TPM yaitu Hendra Sahertian, SE dengan Tugas TPM yaitu mengkoordinir bantuan perumahan yang sedang berjalan.
Bahwa Dalam pendistribusian pengiriman bahan bangunan BSPS tersebut sampai di Desa Laturake dengan mobil truck.
Bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui untuk mekanisme ( cara ) penyusunan DRPB.
Bahwa saksi menjelaskan untuk proses pencairan dana Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya (BSPS) dilakukan sebanyak 2 (dua) kali pencairan dengan mekanisme pencairan dana Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya (BSPS) Tahap I, Bank BRI turun ke Desa Laturake untuk membuka rekening sekaligus meminta specimen tanda tangan, Membawa DRPB2 yang telah ditandatangan oleh masyarakat ke Bank BRI, dan mengalihkan Dana dari rekening masyarakat ke rekening Toko Benua II Ambon Selanjutnya Bahan BSPS Tahap 1 dikirim ke Desa-Desa Penerima BSPS sedangkan Yang saksi ketahui berkaitan dengan laporan pertanggungjawabn tahap 1, masyarakat penerima bantuan memasukan progress fisik penggunaan dana BSPS 50 %., yang membuat laporan pertanggungjawaban progress pekerjaan tahap 1 adalah TPM dan pada Tahap II hanya cair 50 KK saja, sedangkan 23 KK rekening yang di BRI diblokir.
Bahwa menurut saksi masyarakat penerima bantuan ada membuka rekening pribadi untuk penyaluran dana Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya (BSPS) di Bank BRI Cabang Piru dan dari pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Piru ada melakukan verifikasi data penerima bantuan di Desa Laturake sebelum Dana BSPS pada tahun 2013 dicairkan.
Bahwa menurut pendapat saksi untuk program BSPS tersebut belum terlaksana dengan baik, karena masih ada bahan bangunan yang kurang antara lain : Semen, Seng, Paku Seng, Paku, Seng licin.
Bahwa saksi menjelaskan saksi pernah menerima sejumlah uang dari toko benua di Ambon saksi terima uang tersebut dari Karyawan Toko Benua II Ambon yaitu Nur Huat, saksi menerima uang tersebut atas perintah Hendra Sahertian yang disampaikan terlebih dahulu Hendra Sahrtian kepada saksi bahwa uang tersebut adalah uang Korting / kelebihan pembelian barang. saksi terima uang dari Toko Benua II Ambon sebanyak 2 Kali yaitu sebesar Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah), dan sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).
Bahwa Penyidik menunjukkan 1. Kwitansi tertanggal 19 Desember 2013, kwitansi penerimaan uang dari Toko Benua sejumlah Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah), Pengambilan Dana Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya (BSPS), 2. Kwitansi tertanggal 8 Mei 2014 yaitu Pengambilan Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sebesar Rp. 2.000.000,- dan saksi membenarkan Bahwa itu tanda tangan saksi dan Cap Desa Laturake, Benar saksi menerima uang sejumlah Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah), dan uang sejumlah Rp. 2.000.000,- namun pada saat saksi tanda tangan kwitansi tersebut masih kosong dan belum tertera tulisan ”Pengambilan Dana Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya (BSPS)” dan saksi juga ada meminjam uang sejumlah Rp.15.000.000,- kepada terdakwa, namun terdakwa menyarankan meminta ke toko benua II.
Bahwa terdakwa ada mengajukan pertanyaan kepada saksi, Apakah dalam memasukkan DRPB II di tanda tangan oleh Kepala Desa/ Konsultan yang diajukan ke Bank BRI dan saksi mengatakan yang tanda tangan adalah Kepala Desa.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, terdakwa mengatakan salah semua, namun saksi tetap pada keterangannya.
Saksi DEMIANUS LUMAMENA, 52 tahun, lahir di Uweth, 16 Mei 1963,Laki- Laki, Kristen Protestan, SMA (tamat), di bawah sumpah di depan persidangan menerangkan sebagai berikut :
Bahwa berkaitan dengan jabatan saksi sebagai Kepala Desa Uweth, Ybs menerangkan dasar saksi diangkat sebagai Kepala Desa Desa Uweth adalah saksi diangkat oleh Bupati Seram Bagian Barat pada bulan Juli tahun 2008 dengan masa jabatan 6 (enam) Tahun sampai dengan Tahun 2014 namun sekarang dinonaktifkan sementara, nomor dan tanggal SK Pengangkatan saksi lupa, dengan tugas dan tanggung jawab saksi selaku Kepala Desa Desa Uweth adalah Melaksanakan roda pemerintahan di Desa Uweth, menjaga ketertiban dan keamanan di Desa Uweth.
Bahwa menurut saksi berdasarkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara dan Maluku Nomor : 107/PK-PRS.6/PPD-BSPS/10/2013 tanggal 7 Oktober 2013 tentang Penetapan Penerima Dana BSPS Tahun Anggaran 2013 Kabupaten Seram Bagian Barat, jumlah tiap Kepala Keluarga yang mendapatkan Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya (BSPS) yaitu 87 (delapan puluh tujuh) Kepala Keluarga sebesar Rp. 7.500.000,- ( tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan Penyedia bahan bangunan di Desa Uweth yaitu Toko Benua II karena Toko Benua II punya stok bahan bangunan banyak dan yang mencari toko yaitu Hendra Sahertian dan TPM yaitu Ongen Hhanussa dan Ricardo sedangkan untuk Koordinator TPM yaitu Hendra Sahertian dengan Tugas TPM yaitu membuat dokumentasi dari awal (0%-90%), sedangkan tugas Koordinator TPM memantau pekerjaan.
Bahwa saksi menjelaskan untuk mekanisme ( cara ) penyusunan DRPB, dilakukan oleh TPM dan K-TPM yaitu Hendra Sahertian.
Bahwa saksi menjelaskan Ybs pernah menerima uang dari toko benua II diambon sebanyak 3 (tiga) kali yaitu sebesar Rp.12.000.000,- sebesar Rp.6.000.000,- dan Rp. 2.000.000,- saksi menerima uang tersebut atas perintah Hendra Sehertian. Uang tersebut saksi terima dari pegawai Toko Banua II diambon dan saksi tidak tahu namanya, saksi ada pernah tanda tangan kwitansi senilai Rp.12.000.000,- senilai Rp.6.000.000,- dan Rp. 2.000.000,-. Bahwa Pada saat Ybs menerima uang sebesar Rp. 12.000.000,- dan Rp. 6.000.000,- saksi sendiri di Toko Benua II di Ambon, tidak ada lihat ataupun ketemu dengan Kepala Desa / Raja lainnya dan yang ke III, saksi menerima dari terdakwa.
untuk proses pencairan dana Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya (BSPS) saksi tidak mengetahuinya, untuk mekanisme pencairan dana Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya (BSPS) Tahap I, saksi hanya mengetahui warga penerima BSPS membuka rekening di bank BRI Cabang Piru kemudian warga menerima bahan bangunan dari Toko Benua II di Ambon, sedangkan pembuatan LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) terhadap progres pekerjaan tahap I dibuat oleh TPM.
Bahwa untuk mekanisme pencairan dana Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya (BSPS) Tahap II saksi tidak mengetahuinya, yang saksi tahu bahan sudah diterima masyarakat penerima BSPS, sedangkan untuk pembuatan LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) terhadap progres pekerjaan tahap II dibuat oleh TPM.
Bahwa menurut saksi masyarakat penerima bantuan ada membuka rekening pribadi untuk penyaluran dana Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya (BSPS) di Bank BRI Cabang Piru dan dari pihak Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) Cabang Piru ada melakukan verifikasi data penerima bantuan di Desa Uweth pada Tahun, tanggal dan bulan Ybs lupa.
Bahwa menurut pendapat saksi untuk program BSPS tersebut ada kekurangan terhadap bahan bangunan yang belum dikirim oleh Toko Benua II di Ambon.
Bahwa dalam pemeriksaan tanggal 2 Desember 2015, saksi menyatakan bahwa ada perbaikan (koreksi) pada keterangan saksi tanggal 12 Oktober 2015 yaitu tentang dasar SK penerima dana Bantuan BSPS, di Desa Uweth berdasarkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara dan Maluku Nomor : 67/PK-PRS.6/PPD-BSPS/10/2013 tanggal 16 September 2013 tentang Penetapan Penerima Dana BSPS Tahun Anggaran 2013 Kabupaten Seram Bagian Barat mendapat dana bantuan BSPS dari Kementrian Perumahan Rakyat sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) Kepala Keluarga.
Bahwa pada waktu saksi menandatangani dan memberikan cap Desa tersebut, kwitansi sudah di isi namun saksi tidak melihat secara jelas jumlah nominal yang tertera dalam kwitansi tersebut.
Bahwa dalam pemeriksaan tanggal 2 Desember 2015, saksi menyatakan masih tetap pada keterangan tanggal 12 Oktober 2015, namun ada sedikit perbaikan (koreksi) mengenai Dasar SK penerima BSPS di Desa Uweth berdasarkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara dan Maluku Nomor : 67/PK-PRS.6/PPD-BSPS/10/2013 tanggal 16 September 2013 tentang Penetapan Penerima Dana BSPS Tahun Anggaran 2013 Kabupaten Seram Bagian Barat mendapat dana bantuan BSPS dari Kementrian Perumahan Rakyat sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) KK.
Bahwa pada waktu saksi menandatangani dan memberikan cap Desa tersebut, kwitansi sudah di isi namun saksi tidak melihat secara jelas jumlah nominal yang tertera dalam kwitansi tersebut.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, terdakwa mengatakan salah semua, namun saksi tetap pada keterangannya.
Saksi WELHELMUS MEUTE,59 tahun, lahir di Tounusa, 17 April 1959, Laki- laki, Kristen Protestan, SMP, di bawah sumpah di depan persidangan menerangkan sebagai berikut :
Bahwa berkaitan dengan jabatan saksi sebagai Kepala Desa Tounusa, yang pada tahun 2014 mendapat bantuan perumahan rakyat sebanyak 50 kepala keluarga, dimana masing- masing kepala keluarga mendapat sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan Penyedia bahan bangunan di Desa Tounusa yaitu Toko Benua II karena Toko Benua II punya stok bahan bangunan banyak dan yang mencari toko yaitu Hendra Sahertian dan TPM yaitu Ongen Hhanussa sedangkan untuk Koordinator TPM yaitu Hendra Sahertian dengan Tugas TPM yaitu membuat dokumentasi dari awal (0%-90%), sedangkan tugas Koordinator TPM memantau pekerjaan.
Bahwa saksi menjelaskan untuk mekanisme ( cara ) penyusunan DRPB, dilakukan oleh TPM dan K-TPM yaitu Hendra Sahertian.
Bahwa saksi menjelaskan saksi pernah menerima uang dari toko benua II diambon sebanyak 2 (dua) kali yaitu sebesar Rp.4.000.000,- dan sebesar Rp.7.000.000,- saksi menerima uang tersebut atas perintah Hendra Sehertian. Uang tersebut saksi terima dari pegawai Toko Banua II diambon dan saksi tidak tahu namanya, saksi ada pernah tanda tangan kwitansi senilai Rp.4.000.000,- dan senilai Rp.7.000.000,-
Untuk proses pencairan dana Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya (BSPS) saksi tidak mengetahuinya, untuk mekanisme pencairan dana Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya (BSPS) Tahap I, saksi hanya mengetahui warga penerima BSPS membuka rekening di bank BRI Cabang Piru kemudian warga menerima bahan bangunan dari Toko Benua II di Ambon, sedangkan pembuatan LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) terhadap progres pekerjaan tahap I dibuat oleh TPM.
Bahwa untuk mekanisme pencairan dana Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya (BSPS) Tahap II saksi tidak mengetahuinya, yang saksi tahu bahan sudah diterima masyarakat penerima BSPS, sedangkan untuk pembuatan LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) terhadap progres pekerjaan tahap II dibuat oleh TPM.
Bahwa menurut saksi masyarakat penerima bantuan ada membuka rekening pribadi untuk penyaluran dana Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya (BSPS) di Bank BRI Cabang Piru dan dari pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Piru ada melakukan verifikasi data penerima bantuan di Desa Uweth pada Tahun, tanggal dan bulan saksi lupa.
Bahwa menurut pendapat saksi untuk program BSPS tersebut ada kekurangan terhadap bahan bangunan yang belum dikirim oleh Toko Benua II di Ambon.
Bahwa pada waktu saksi menandatangani dan memberikan cap Desa tersebut, kwitansi sudah di isi namun saksi tidak melihat secara jelas jumlah nominal yang tertera dalam kwitansi tersebut.
Bahwa pada waktu saksi menandatangani dan memberikan cap Desa tersebut, kwitansi sudah di isi namun saksi tidak melihat secara jelas jumlah nominal yang tertera dalam kwitansi tersebut.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, terdakwa mengatakan bahwa keterangan saksi salah semua, akan tetapi saksi tetap pada keterangannya.
Saksi FEKTOR LATTUSERIMALA,48 tahun,lahir di PIRU, 15 Juni 1967, Laki- laki,Kristen Protestan, SMA, Tani, dibawah sumpah di depan persidangan menerangkan sebagai berikut :
Bahwa berkaitan dengan jabatan saksi sebagai Kepala Desa Nukuhai, saksi menerangkan dasar saksi diangkat sebagai Kepala Desa Nukuhai adalah saksi diangkat oleh Bupati Seram Bagian Barat pada tahun 2008 dengan masa jabatan 6 (enam) Tahun sampai dengan November 2015, nomor dan tanggal SK Pengangkatan saksi lupa, dengan tugas dan tanggung jawab saksi selaku Kepala Desa Nukuhai adalah menghadiri rasa aman nyaman bagi masyarakat dan mensejahterahkan masyrakat di Desa Nukuhai.
Bahwa menurut saksi berdasarkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara dan Maluku SK Nomor : 107/PK-PRS.6/PPD-BSPS/10/2013 tanggal 7 Oktober 2013 tentang Penetapan Penerima Dana BSPS Tahun Anggaran 2013 Kabupaten Seram Bagian Barat Sejumlah 65 (enam puluh lima) Kepala Keluarga, setiap Kepala Keluarga mendapatkan dana sebesar Rp. 7.500.000,- ( tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan Penyedia bahan bangunan di Desa Nukuhai yaitu Toko Benua II dengan dasar kesepakatan dengan warga Desa Nukuhai dan TPM Desa Morekau yaitu Welfredo sedangkan untuk Koordinator TPM yaitu Hendra Sahertian, SE dengan Tugas TPM yaitu mengecek data dan persiapan material lokal dan membuat laporan-laporan.
Bahwa proses pengiriman barang tersebut sudah seluruhnya diterima oleh warga / masyarakat penerima Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya (BSPS) di Desa Nukuhai.
Bahwa saksi menjelaskan untuk mekanisme (cara) penyusunan DRPB disusun berdasarkan kebutuhan warga masyarakat oleh TPM sebagai penanggung Jawab program BSPS.
Bahwa saksi menjelaskan untuk proses pencairan dana Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya (BSPS) dilakukan sebanyak 2 (dua) kali pencairan untuk tanggal dan bulan saksi lupa di tahun 2013 dengan mekanisme pencairan dana Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya (BSPS) Tahap I, Warga penerima BSPS membuka rekening di bank BRI Cabang Piru kemudian dana disalurkan ke rekening warga penerimas BSPS kemudian dikirim ke Toko Benua II, warga hanya menerima bahan bangunan sesuai permintaan DRPB sedangkan pembuatan LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) terhadap progres pekerjaan tahap I dibuat oleh TPM sesuai progres pekerjaan.
Bahwa untuk mekanisme pencairan dana Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya (BSPS) Tahap II Setelah pembuatan laporan pencairan tahap I yaitu 30% untuk pengajuan pencairan 100% kemudian meminta pencairan Tahap II sesuai dengan DRPB dengan pembuatan LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) terhadap progres pekerjaan tahap II dibuat oleh TPM.
Bahwa menurut saksi masyarakat penerima bantuan ada membuka rekening pribadi untuk penyaluran dana Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya (BSPS) di Bank BRI Cabang Piru dan dari pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Piru ada melakukan verifikasi data penerima bantuan di Desa Nukuhai pada tahun 2013 untuk hari tanggal saksi lupa.
Bahwa menurut pendapat saksi untuk program BSPS tersebut sudah terlaksana dengan baik, tidak ada permasalahan.
Terkait dengan Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2013 di Desa sudah terlaksana dengan baik tanpa kendala, hanya ada rumah yang belum selesai karena ukurannya besar.
Bahwa saksi Pernah menerima uang dari Toko Benua II Ambon saksi terima langsung dari Bapak Zulfikar Rajo Bujang, uang tersebut saksi ambil atas perintah Korwil Hendra Sahertian, uang tersebut saksi gunakan untuk transportasi dan penginapan selebihnya untuk uang makan minum. Uang yang saksi terima adalah sebesar Rp.19.000.000,- yang saksi terima tiga kali pengambilan, dimana saksi menjelaskan tanpa ada persetujuan dari Korwil, saksi tidak mungkin mengambil uang ketoko Benua dan menandatangani kwitansi pengambilan uang tersebut diperintah oleh toko benua.
Ditunjukkan kepada saksi antara lain Kwitansi terima dari toko benua sejumlah Rp.6.000.000 buat pembayaran Dana BSPS tertanggal Ambon, 20 Desember 2013, mengetahui Raja Nukuhai F.Lattuserimala, Kwitansi terima dari toko benua sejumlah Rp.8.000.000 buat pembayaran Dana BSPS tertanggal Ambon, 04 November 2013, mengetahui Raja Nukuhai F.Lattuserimala, Kwitansi terima dari toko benua sejumlah Rp.5.000.000 buat pembayaran Dana BSPS tertanggal Ambon, 28 Maret 2014, mengetahui Raja Nukuhai F.Lattuserimala. Bahwa saksi membenarkan tanda tangan dan cap adalah benar Desa Nukuhai.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, terdakwa mengatakan salah semua, akan tetapi saksi tetap pada keterangannya.
Saksi NAHASON HAYA, 41 tahun, lahir di Waipo, 29 Desember 1974, laki- laki, kristen protestan, SPK (Sekolah Perawat Kesehatan), dibawah sumpah di depan persidangan menerangkan sebagai berikut:
Bahwa berkaitan dengan jabatan saksi sebagai Kepala Desa Waraloin, saksi menerangkan dasar saksi diangkat sebagai Kepala Desa Waraloin adalah saksi diangkat oleh Bupati Seram Bagian Barat pada bulan Juli tahun 2013 dengan masa jabatan 6 (enam) Tahun, nomor dan tanggal SK Pengangkatan saksi lupa, dengan tugas dan tanggung jawab saksi selaku Kepala Desa Waraloin adalah Melaksanakan roda pemerintahan di Desa Waraloin, menjaga ketertiban dan keamanan di Desa Waraloin.
Bahwa menurut saksi berdasarkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara dan Maluku Nomor : 107/PK-PRS.6/PPD-BSPS/10/2013 tanggal 7 Oktober 2013 tentang Penetapan Penerima Dana BSPS Tahun Anggaran 2013 Kabupaten Seram Bagian Barat, jumlah tiap Kepala Keluarga yang mendapatkan Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya (BSPS) yaitu 57 (lima puluh tujuh), dimana 2 Kepala Keluarga tidak membuka rekening jadi tidak mendapatkan Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya (BSPS) sehingga total kepala keluarga yang mendapatkan BSPS sebanyyak 55 (lima puluh ima) kepala keluarga, setiap Kepala Keluarga mendapatkan dana sebesar Rp. 7.500.000,- ( tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan Penyedia bahan bangunan di Desa Waraloin yaitu Toko Benua II dengan dasar ditunjuk Toko Benua II saksi tidak mengetahuinya karena menurut saksi itu urusan Hendra Sahertian dan TPM Desa Waraloin yaitu Alex Pattipelohy sedangkan untuk Koordinator TPM yaitu Hendra Sahertian dengan Tugas TPM yaitu mendampingi masyarakat penerima BSPS untuk menyerahkan bahan bangunan, membuat laporan perkembangan (Progress) BSPS ke Korwil, menerima saran dari masyarakat penerima BSPS, sedangkan tugas Koordinator TPM yang saksi ketahui adalah memantau pelaksanaan BSPS itupun cuman 1 (satu) kali saja.
Bahwa proses pengiriman barang tersebut belum seluruhnya diterima oleh warga / masyarakat penerima Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya (BSPS) karena ada sisa 3 (tiga) rumah belum mendapatkan seng dikarenakan belum dikirim dari Toko Benua II.
Bahwa saksi menjelaskan untuk mekanisme ( cara ) penyusunan DRPB saksi tidak mengetahuinya, karena saksi tahu hanya menerima bahan bangunan.
Bahwa saksi menjelaskan saksi pernah menerima uang dari toko benua II diambon sebesar Rp.4.000.000, saksi menerima uang tersebut atas perintah Hendra Sehertian. Uang tersebut saksi terima dari pegawai Toko Banua II diambon dan saksi tidak tahu namanya, yang jelas dia perempuan, dan saksi ada pernah tanda tangan kwitansi senilai Rp. 4.000.000.-
Bahwa untuk pencairan dana Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya saksi tidak mengetahuinya, sedangkan untuk mekanisme pencairan dana Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya (BSPS) Tahap I, saksi hanya mengetahui warga penerima BSPS membuka rekening di bank BRI Cabang Piru kemudian warga menerima bahan bangunan dari Toko Benua II di Ambon, sedangkan pembuatan LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) terhadap progres pekerjaan tahap I dibuat oleh TPM.
Bahwa untuk mekanisme pencairan dana Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya (BSPS) Tahap II Ybs tidak mengetahuinya, yang saksi tahu bahan sudah diterima masyarakat penerima BSPS, sedangkan untuk pembuatan LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) terhadap progres pekerjaan tahap II dibuat oleh saksi sendiri.
Bahwa menurut saksi masyarakat penerima bantuan ada membuka rekening pribadi untuk penyaluran dana Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya (BSPS) di Bank BRI Cabang Piru dan dari pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Piru ada melakukan verifikasi data penerima bantuan di Desa Waraloin pada Tahun 2013 bulan Oktober Tanggal saksi lupa.
Bahwa menurut pendapat saksi untuk program BSPS tersebut sudah terlaksana dengan baik, tidak ada permasalahan, hanya ada 3 rumah yang kekurangan seng.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, terdakwa mengatakan keterangan saksi salah semua, akan tetapi saksi tetap pada keterangannya semula.
FRANGKY H. LUMAMULY,47 tahun,lahir di Uwen Pantai, 03 September 1967, Laki- laki,Kristen Protestan, SMA, Tani, dibawah sumpah di depan persidangan menerangkan sebagai berikut :
Bahwa berkaitan dengan jabatan saksi sebagai Kepala Desa Uwen Pantai, saksi menerangkan dasar saksi diangkat sebagai Kepala Desa Uwen Pantai adalah saksi diangkat oleh Bupati Seram Bagian Barat pada Maret tahun 2013, nomor dan tanggal SK Pengangkatan saksi lupa, dengan tugas dan tanggung jawab saksi selaku Kepala Desa Uwen Pantai adalah membangun Negeri dan mensejahterakan masyaraka di Desa Uwen Pantai.
Bahwa menurut saksi yang menerima Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementrian Perumahan Rakyat Tahun 2013 Sejumlah 37 (tiga puluh tujuh) Kepala Keluarga, setiap Kepala Keluarga mendapatkan dana sebesar Rp. 7.500.000,- ( tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan Penyedia bahan bangunan di Desa Tounusa yaitu Toko Benua II dengan dasar saksi tidak tahu dan TPM Desa Uwen Pantai yaitu Ai setelah itu diganti dengan Ongen Hehanussa sedangkan untuk Koordinator TPM saksi tidak tahu, namun untuk Koordinator wilayah yang saksi ketahui yaitu Hendra Sahertian, SE dengan Tugas TPM dan K-TPM saksi tidak tahu.
Bahwa saksi menjelaskan berkaitan dengan bahan bangunan BSPS yang kurang adalah Jendela Kaca, Semen sedikit.
Bahwa untuk mekanisme pencairan dana Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya (BSPS) Setahu saksi proses pencairan dana BSPS untuk Desa Uwen Pantai yaitu sebanyak 1 Kali.
Bahwa untuk mekanisme pencairan dana Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya (BSPS) tahap I saksi tidak tahu untuk pembuatan laporan pertanggungjawaban, saksi menjelaskan bahwa saksi yang foto rumah tersebut, namun untuk laporan pertanggungjawaban tersebut TPM yang membuatnya, yang terjadi di Desa ketika progress rumah belum 30 % tapi saksi bisa foto rumah lain yang sudah mencapai tahap 30 % hal tersebut diperintah oleh Hendra Sahertian dengan maksud agar pencairan Dana BSPS lebih cepat masuk ke rekening sedangkan untuk mekanisme pencairan dana Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya (BSPS) tahap II juga saksi tidak tahu untuk laporan pertanggungjawaban tahap II adalah sama dengan laporan pertanggungjawaban tahap pertama, saksi yang foto rumah, sedangkan laporan pertanggungjawaban dibuat oleh TPM.
Bahwa menurut saksi masyarakat penerima bantuan ada membuka rekening pribadi untuk penyaluran dana Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya (BSPS) di Bank BRI Cabang Piru dan dari pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Piru ada meminta specimen tanda tangan ke Desa Uwen Pantai.
Bahwa menurut pendapat saksi untuk program BSPS tersebut sudah terlaksana dengan baik, tidak ada permasalahan, hanya masih ada bahan BSPS yang kurang antara lain : Kaca Jendela dan semen (sedikit saja).
Bahwa saksi ada menerima uang dari toko benua II saksi terima dari Karyawan Toko Benua yaitu Nur Huat, uang yang saksi terima seingat saksi sejumlah Rp. 7.000.000,- saksi diperintah oleh Hendra Sahertian untuk mengambil uang tersebut.
Ditunjukkan kepada saksi kwitansi tertanggal 23 April 2014, yaitu pengambilan dana bantuan stimulant perumahan swadaya (BSPS) senilai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), Bahwa dalam kwitansi tersebut bukan tanda tangan saksi, dan cap tersebut bukan Cap Desa Uwen Pantai, pada waktu saksi tanda tangan untuk menerima uang saksi tanda tangan di kwitansi warna hijau dan belum ada tulisan tentang ” pengambilan dana bantuan stimulant perumahan swadaya (BSPS)”.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, terdakwa mengatakan keterangan saksi ini salah semua, akan tetapi saksi tetap pada keterangannya semula.
Saksi PETRUS LISAKE,40 tahun, lahir di Solea, 20 April 1975, Laki- laki, Agama Kristen Protestan, SMU, di depan persidangan menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi Mengetahui ada bantuan BSPS dari Raja Nukuhay dan melakukan pertemuan dengan terdakwa, dimana terdakwa menyuruh membuat proposal.
Bahwa didalam proposal tersebut berisikan pernyataan dari pemohon bantuan, identitas dari pemohon (KTP), yang mana syarat- syarat proposal tersebut saksi diberitahu oleh terdakwa dan dalam membuat proposal tersebut dibantu oleh terdakwa dan TPM.
Bahwa untuk mempercepat pengurusan proposal saksi menyerahkan uang ke terdakwa sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Bahwa bantuan tersebut dicairkan melalui bank BRI, yang mana saksi memfasilitasi petugas BRI untuk datang ke Desa untuk membuka rekening masyarakat penerima bantuan.
Bahwa uang bantuan yang diterima oleh masyarakat yang masuk ke rekening masyarakat masing- masing, kemudian oleh Bank BRI di transfer ke Toko Benua II dan masyarakat menerima bantuan berupa barang.
Bahwa pada saat menentukan toko benua II, saksi bersama dengan saksi yang lain (raja-raja) yang lain bersama dengan terdakwa tidak ada keliling untuk mengecek ke toko lain .
Bahwa saksi tidak mengetahui untuk mekanisme ( cara ) penyusunan DRPB yang mana pembuatan DRPB konsultasi dengan terdakwa dan TPM.
Bahwa pada waktu pengurusan bantuan perumahan ini, saksi sempat bertanya kepada terdakwa, saksi berurusan ke ambon dapat uang/ tidak, dijawab dapat oleh terdakwa.
Bahwa pada saat berkoordinasi dengan toko maupun dengan terdakwa, saksi dikatakan oleh terdakwa akan mendapatkan persentase dari setiap pengiriman barang ke desa.
Bahwa pada saat mengambil uang ke toko benua II saksi di telepon oleh terdakwa kemudian mengambil uang ke toko bersama dengan raja- raja lain, dimana saksi mengambil sebanyak 3(tiga) kali, yang pertama sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah); yang kedua sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah); dan yang ketiga Rp. 8.000.000,-(delapan juta rupiah) sehingga total keseluruhan Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah). Dimana uang tersebut saksi gunakan untuk pengganti akomodasi selama pengurusan proyek BSPS.
Bahwa pada saat menerima uang saksi ada menandatangani kwitasi penerimaan serta memberikan cap negri pada kwitasi tersebut.
Saksi membenarkan kwitasi tersebut yang ditunjukkan oleh JPU dihadapan Persidangan.
Bahwa saksi tidak mengetahui uang yang diterima dari toko benua II
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, terdakwa mengatakan sebagian benar, dan sebagian salah dimana terdakwa tidak pernah meminta uang kepada saksi, akan tetapi saksi tetap pada keterangannya.
Saksi RONZY MAITELE, 53 tahun, lahir di Musihuwey, 06 Agustus 1961,Laki- Laki, Kristen Protestan, SMA (tamat), di bawah sumpah di depan persidangan menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi Mengetahui ada bantuan BSPS dari Raja Nukuhay dan melakukan pertemuan dengan terdakwa, dimana terdakwa menyuruh membuat proposal.
Bahwa didalam proposal tersebut berisikan pernyataan dari pemohon bantuan, identitas dari pemohon (KTP), yang mana syarat- syarat proposal tersebut saksi diberitahu oleh terdakwa dan dalam membuat proposal tersebut dibantu oleh terdakwa dan TPM.
Bahwa untuk mempercepat pengurusan proposal saksi menyerahkan uang ke terdakwa sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Bahwa desa saksi memperoleh bantuan total 60 KK pada tahap I sejumlah 35 KK dan tahap II sejumlah 25 KK.
Bahwa bantuan tersebut dicairkan melalui bank BRI, yang mana saksi memfasilitasi petugas BRI untuk datang ke Desa untuk membuka rekening masyarakat penerima bantuan.
Bahwa uang bantuan yang diterima oleh masyarakat yang masuk ke rekening masyarakat masing- masing, kemudian oleh Bank BRI di transfer ke Toko Benua II dan masyarakat menerima bantuan berupa barang.
Bahwa ada kekurangan barang yang belum diterima oleh desa saksi yaitu KACA.
Bahwa pada saat menentukan toko benua II, saksi bersama dengan saksi yang lain (raja-raja) yang lain bersama dengan terdakwa tidak ada keliling untuk mengecek ke toko lain .
Bahwa Ybs tidak mengetahui untuk mekanisme ( cara ) penyusunan DRPB yang mana pembuatan DRPB konsultasi dengan terdakwa dan TPM.
Bahwa pada waktu pengurusan bantuan perumahan ini, saksi sempat bertanya kepada terdakwa, saksi berurusan ke ambon dapat uang/ tidak, dijawab dapat oleh terdakwa.
Bahwa pada saat berkoordinasi dengan toko maupun dengan terdakwa, saksi dikatakan oleh terdakwa akan mendapatkan persentase dari setiap pengiriman barang ke desa.
Bahwa pada saat mengambil uang ke toko benua II saksi di telepon oleh terdakwa kemudian mengambil uang ke toko bersama dengan raja- raja lain, dimana saksi mengambil total sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah). Dimana uang tersebut saksi gunakan untuk pengganti akomodasi selama pengurusan proyek BSPS.
Bahwa pada saat menerima uang saksi ada menandatangani kwitasi penerimaan serta memberikan cap negri pada kwitasi tersebut.
Saksi membenarkan kwitasi tersebut yang ditunjukkan oleh JPU dihadapan Persidangan.
Bahwa saksi tidak mengetahui uang yang diterima dari toko benua II
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, terdakwa menerima dan membenarkannya.
Saksi TIDORES SALIMA,57 tahun, lahir di Makabubui, 24 Desember 1957, Laki- laki, Kristen Protestan, SMP, di bawah sumpah di depan persidangan menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui ada bantuan BSPS dari Raja Nukuhay dan melakukan pertemuan dengan terdakwa, dimana terdakwa menyuruh membuat proposal.
Bahwa didalam proposal tersebut berisikan pernyataan dari pemohon bantuan, identitas dari pemohon (KTP), yang mana syarat- syarat proposal tersebut saksi diberitahu oleh terdakwa dan dalam membuat proposal tersebut dibantu oleh terdakwa dan TPM.
Bahwa untuk mempercepat pengurusan proposal saksi menyerahkan uang ke terdakwa sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Bahwa desa saksi memperoleh bantuan total 80 KK melalui dua tahap
Bahwa bantuan tersebut dicairkan melalui bank BRI, yang mana saksi memfasilitasi petugas BRI untuk datang ke Desa untuk membuka rekening masyarakat penerima bantuan.
Bahwa uang bantuan yang diterima oleh masyarakat yang masuk ke rekening masyarakat masing- masing, kemudian oleh Bank BRI di transfer ke Toko Benua II dan masyarakat menerima bantuan berupa barang.
Bahwa ada kekurangan barang yang belum diterima oleh desa saksi yaitu KACA.
Bahwa pada saat menentukan toko benua II, saksi bersama dengan saksi yang lain (raja-raja) yang lain bersama dengan terdakwa tidak ada keliling untuk mengecek ke toko lain .
Bahwa Ybs tidak mengetahui untuk mekanisme ( cara ) penyusunan DRPB yang mana pembuatan DRPB konsultasi dengan terdakwa dan TPM.
Bahwa pada waktu pengurusan bantuan perumahan ini, saksi sempat bertanya kepada terdakwa, saksi berurusan ke ambon dapat uang/ tidak, dijawab dapat oleh terdakwa.
Bahwa pada saat berkoordinasi dengan toko maupun dengan terdakwa, saksi dikatakan oleh terdakwa akan mendapatkan persentase dari setiap pengiriman barang ke desa.
Bahwa pada saat mengambil uang ke toko benua II saksi di telepon oleh terdakwa kemudian mengambil uang ke toko bersama dengan raja- raja lain, dimana saksi mengambil total sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah). Dimana uang tersebut saksi gunakan untuk pengganti akomodasi selama pengurusan proyek BSPS.
Bahwa pada saat menerima uang saksi ada menandatangani kwitasi penerimaan serta memberikan cap Negeri pada kwitasi tersebut.
Saksi membenarkan kwitasi tersebut yang ditunjukkan oleh JPU dihadapan Persidangan.
Bahwa saksi tidak mengetahui uang yang diterima dari toko benua II.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, terdakwa mengatakan dapat diterima dan membenarkannya.
Saksi TAJUDIN DITANIA,61 tahun,lahir di Lisabata, 16 November 1964, Laki- laki,Islam, SMP,Raja (Kepala Desa) Sukaraja, dibawah sumpah di depan persidangan menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui ada bantuan BSPS dari Raja Nukuhay dan melakukan pertemuan dengan terdakwa, dimana terdakwa menyuruh membuat proposal.
Bahwa didalam proposal tersebut berisikan pernyataan dari pemohon bantuan, identitas dari pemohon (KTP), yang mana syarat- syarat proposal tersebut saksi diberitahu oleh terdakwa dan dalam membuat proposal tersebut dibantu oleh terdakwa dan TPM.
Bahwa untuk mempercepat pengurusan proposal saksi menyerahkan uang ke terdakwa sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Bahwa desa saksi memperoleh bantuan total 21 KK .
Bahwa bantuan tersebut dicairkan melalui bank BRI, yang mana saksi memfasilitasi petugas BRI untuk datang ke Desa untuk membuka rekening masyarakat penerima bantuan.
Bahwa uang bantuan yang diterima oleh masyarakat yang masuk ke rekening masyarakat masing- masing, kemudian oleh Bank BRI di transfer ke Toko Benua II dan masyarakat menerima bantuan berupa barang.
Bahwa ada kekurangan barang yang belum diterima oleh desa saksi yaitu KACA.
Bahwa pada saat menentukan toko benua II, saksi bersama dengan saksi yang lain (raja-raja) yang lain bersama dengan terdakwa tidak ada keliling untuk mengecek ke toko lain .
Bahwa saksi tidak mengetahui untuk mekanisme ( cara ) penyusunan DRPB yang mana pembuatan DRPB konsultasi dengan terdakwa dan TPM serta masyarakat penerima bantuan menandatangani DRPB.
Bahwa pada waktu pengurusan bantuan perumahan ini, saksi sempat bertanya kepada terdakwa, saksi berurusan ke ambon dapat uang/ tidak, dijawab dapat oleh terdakwa.
Bahwa pada saat berkoordinasi dengan toko maupun dengan terdakwa, saksi dikatakan oleh terdakwa akan mendapatkan persentase dari setiap pengiriman barang ke desa.
Bahwa pada saat mengambil uang ke toko benua II saksi di telepon oleh terdakwa kemudian mengambil uang ke toko bersama dengan raja- raja lain, dimana saksi mengambil total sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah), yang pertama sejumlah Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) dan yang kedua sejumlah Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah). Dimana uang tersebut saksi gunakan untuk pengganti akomodasi selama pengurusan proyek BSPS.
Bahwa pada saat menerima uang saksi ada menandatangani kwitasi penerimaan serta memberikan cap negri pada kwitasi tersebut.
Saksi membenarkan kwitasi tersebut yang ditunjukkan oleh JPU dihadapan Persidangan.
Bahwa saksi tidak mengetahui uang yang diterima dari toko benua II.
Menimbang,bahwa terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkan keterangan saksi.
LUMADERINE MOSES, 57 tahun, lahir di Riring, 17 Juli 1958, laki- laki, kristen protestan, SMP, dibawah sumpah di depan persidangan menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui mengenai bantuan perumahan BSPS karena pada saat itu saksi merupakan sekretaris Desa Patahuwe dan Ibu raja sudah meninggal dunia, yang mengetahui mengenai bantuan BSPS.
Bahwa saksi mengetahui desa Patahuwe mendapat bantuan 62 KK dalam satu tahap.
Bahwa saksi mengetahui ada pihak Bank BRI datang ke desa untuk membuka rekening dari masyarakat penerima bantuan dan semua masyarakat penerima bantuan, seluruhnya mendapat bantuan.
Bahwa saksi menerangkan mengenai DRPB, penunjukan toko, serta apakah mendapatkan uang dari toko benua II saksi tidak mengetahui.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkan keterangan saksi.
SEFNAT KALAIMENA,54 tahun,lahir di Lumahpelu, 29 September 1961, Laki- laki,Kristen Protestan, SPMA (Sekolah Pertanian Menengah Atas), Kepala Desa Lumahpelu, dibawah sumpah di depan persidangan menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui ada bantuan BSPS dari Raja Makububui dan Raja Solea lalu melakukan pertemuan dengan terdakwa, dimana terdakwa menyuruh membuat proposal serta menyiapkan dana secukupnya (kurang lebih sebesar Rp. 500.000,- (limaratus ribu rupiah))
Bahwa didalam proposal tersebut berisikan pernyataan dari pemohon bantuan, identitas dari pemohon (KTP), yang mana syarat- syarat proposal tersebut saksi diberitahu oleh terdakwa dan dalam membuat proposal tersebut dibantu oleh terdakwa dan TPM.
Bahwa desa saksi (desa Lumapelu) memperoleh bantuan pada tahap I mengajukan 55 KK tapi yang lolos 51 KK sedangkan pada tahap II mengajukan 55 KK akan tetapi tidak ada yang lolos.
Bahwa bantuan tersebut dicairkan melalui bank BRI, yang mana saksi memfasilitasi petugas BRI untuk datang ke Desa untuk membuka rekening masyarakat penerima bantuan.
Bahwa uang bantuan yang diterima oleh masyarakat yang masuk ke rekening masyarakat masing- masing, kemudian oleh Bank BRI di transfer ke Toko Benua II dan masyarakat menerima bantuan berupa barang.
Bahwa ada kekurangan barang yang belum diterima oleh desa Lumapelu yaitu semen masih kurang 266 sak; seng gelombang masih kurang 555 lembar dan kaca seluruhnya belum diterima.
Bahwa dari 51 KK yang memperoleh bantuan ada 9 KK sama sekali belum memperoleh apa- apa.
Bahwa pada saat menentukan toko benua II, saksi bersama dengan saksi yang lain (raja-raja) yang lain bersama dengan terdakwa tidak ada keliling untuk mengecek ke toko lain .
Bahwa Ybs tidak mengetahui untuk mekanisme ( cara ) penyusunan DRPB yang mana pembuatan DRPB konsultasi dengan terdakwa dan TPM serta masyarakat penerima bantuan menandatangani DRPB.
Bahwa pada waktu pengurusan bantuan perumahan ini, saksi sempat bertanya kepada terdakwa, saksi berurusan ke ambon dapat uang/ tidak, dijawab dapat oleh terdakwa.
Bahwa pada saat berkoordinasi dengan toko maupun dengan terdakwa, saksi dikatakan oleh terdakwa akan mendapatkan persentase dari setiap pengiriman barang ke desa.
Bahwa pada saat mengambil uang ke toko benua II saksi di telepon oleh terdakwa kemudian mengambil uang ke toko bersama dengan raja- raja lain, dimana saksi mengambil total sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Dimana uang tersebut saksi gunakan untuk pengganti akomodasi selama pengurusan proyek BSPS.
Bahwa pada saat menerima uang saksi ada menandatangani kwitasi penerimaan serta memberikan cap negri pada kwitasi tersebut.
Saksi membenarkan kwitasi tersebut yang ditunjukkan oleh JPU dihadapan Persidangan.
Bahwa saksi tidak mengetahui uang yang diterima dari toko benua II.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, terdakwa mengatakan sebagian dapat diterima, sedangkan mengenai barang yang belum dikirim terdakwa sudah pernah menindaklanjuti laporan tersebut kepada toko benua II, saksi tetap pada keterangan;
Saksi MARIANY TUARITA, 42 tahun, lahir di Ambon, 13 Desember 1973, Perempuan, Agama Islam, Sarjana Ekonomi, di depan persidangan menerangkan sebagai berikut :
Bahwa dalam penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadya di Kecamatan Taniwel Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2013 Saksi sebagai Kepala Unit Bank BRI Piru yang ditunjuk oleh Kementrian Perumahan Rakyat sebagai Bank Penyalur Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya Tahun 2013. Dasarnya adalah perjanjian kerjasama antara Bank BRI Pusat dengan Kementrian Perumahan Rakyat untuk menunjuk BRI sebagai Bank Penyalur dimana BRI Unit Piru sebagai salah satu unit kerja BRI yang menyalurkan dana BSPS.
Bahwa Dasar Desa-Desa Di Kecamatan Taniwel dan Taniwel Timur Tahun 2013 mendapatkan Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya adalah sebagai berikut :
Surat Keputusan pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara dan Maluku Nomor : 36 / PK-PRS.6/PPD-BSPS/6/2013 Tanggal 24 Juni 2013.
Surat Keputusan pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara dan Maluku Nomor : 67 / PK-PRS.6/PPD-BSPS/9/2013 Tanggal 16 September 2013.
Surat Keputusan pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara dan Maluku Nomor : 107 / PK-PRS.6/PPD-BSPS/10/2013 Tanggal 7 Oktober 2013.
Surat Keputusan pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara dan Maluku Nomor : 36 / PK-PRS.6/PPD-BSPS/6/2013 Tanggal 24 Juni 2013.
Surat Keputusan pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara dan Maluku Nomor : 67 / PK-PRS.6/PPD-BSPS/9/2013 Tanggal 16 September 2013.
Surat Keputusan pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara dan Maluku Nomor : 107 / PK-PRS.6/PPD-BSPS/10/2013 Tanggal 7 Oktober 2013.
Surat Keputusan pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara dan Maluku Nomor : 107 / PK-PRS.6/PPD-BSPS/10/2013 Tanggal 7 Oktober 2013.
Bahwa Berkaitan dengan Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya Di Kecamatan Taniwel Tahun 2013, Yang Saksi ketahui dana BSPS Tahun 2013 untuk Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat adalah di transfer dari dari BRI Pusat, di Jakarta dan bersumber dari mana Saksi tidak tahu.
Dasar bahwa Desa Laturake, Kecamatan Taniwel, Kab. SBB menerima bantuan Stimulan Perumahan Swadaya adalah Surat Keputusan pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara dan Maluku Nomor : 107 / PK-PRS.6/PPD-BSPS/10/2013 Tanggal 7 Oktober 2013.
Penerima Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya Tahun 2013 di Kecamatan Taniwel Adalah sebagai berikut :
| NO. | KECAMATAN | DESA/KELURAHAN | JUMLAH |
| 1. | Taniwel | Uweth | 87 |
| 2 | Taniwel Timur | Lumapelu | 51 |
| Matapa | 41 | ||
| Tounusa | 35 | ||
| Waraloin | 33 | ||
| Jumlah | 247 | ||
| NO. | KECAMATAN | DESA/KELURAHAN | JUMLAH |
| 1. | Taniwel | Nukuhai | 40 |
| 2 | Taniwel Timur | Musihuwey | 35 |
| Jumlah | 75 | ||
| NO. | KECAMATAN | DESA/KELURAHAN | JUMLAH |
| 1. | Taniwel | Maububui | 42 |
| 2. | Matafa | 26 | |
| 3. | Sukaraja | 21 | |
| 4. | Solea | 31 | |
| 5. | Taunussa | 15 | |
| 6. | Musihuwey | 25 | |
| 7. | Waraloin | 24 | |
| 8. | Nukuhai | 23 | |
| 9. | Patahuwe | 62 | |
| 10. | Laturake | 73 | |
| 11. | Taniwel Timur | Uwen Pantai | 37 |
| 12. | Hatunuru | 32 | |
| Jumlah | 410 | ||
Bahwa Penerima Bantuan BSPS Tahun 2013 di Desa Laturake, Kecamatan Taniwel, Kab. Seram Bagian Barat adalah 73 Kepala Keluarga berdasarkan Surat Keputusan pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara dan Maluku Nomor : 107 / PK-PRS.6/PPD-BSPS/10/2013 Tanggal 7 Oktober 2013.
Bahwa Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2013 untuk Desa-Desa di Kecamatan Taniwel dan Taniwel Timur adalah sebesar Rp. 7.500.000 dan kami sebagai Bank Penyalur mentransfer dana bantuan tersebut ke toko bangunan yang sudah ditunjuk yaitu Toko Benua 2 Ambon dengan pemiliknya Bapak Zulfikar Rajo Bujang.
Bahwa Uang yang telah ditransfer oleh Kementrian Perumahan Rakyat ke Bank BRI Pusat adalah sebagai berikut :
| NO | KECAMATAN | DESA/KELURAHAN | JUMLAH | JUMLAH BSPS |
| 1. | Taniwel | Uweth | 87 | Rp. 652.500.000,- |
| 2. | Taniwel Timur | Lumapelu | 51 | Rp. 382.500.000,- |
| 3. | Matapa | 41 | Rp. 307.500.000,- | |
| 4. | Tounusa | 35 | Rp. 262.500.000,- | |
| 5. | Waraloin | 33 | Rp. 247.500.000,- | |
| Jumlah | 247 | Rp. 1.852.500.000,- | ||
| NO | KECAMATAN | DESA/KELURAHAN | JUMLAH | JUMLAH BSPS |
| 1. | Taniwel | Uweth | 41 | Rp. 307.500.000,- |
| 2. | Lumapelu | 26 | Rp. 195.000.000,- | |
| 3. | Matapa | 21 | Rp. 157.500.000,- | |
| 4. | Tounusa | 31 | Rp. 232.500.000,- | |
| 5. | Waraloin | 15 | Rp. 112.500.000,- | |
| 6. | Musihuwey | 25 | Rp. 187.500.000,- | |
| 7. | Waraloin | 24 | Rp. 180.000.000,- | |
| 8. | Nukuhai | 23 | Rp. 172.500.000,- | |
| 9. | Patahuwe | 62 | Rp. 465.000.000,- | |
| 10. | Laturake | 73 | Rp. 547.500.000,- | |
| 11. | Taniwel Timur | Uwen Pantai | 37 | Rp. 277.500.000,- |
| 12. | Hatunuru | 32 | Rp. 240.000.000 | |
| Jumlah | 410 | Rp. 3.075.000.000,- | ||
Bahwa Jumlah uang yang telah ditransfer dari Kementrian Perumahan Rakyat ke Bank BRI Pusat, dan ke rekening Toko Benua 2 Ambon untuk Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya Desa Laturake di Kecamatan Taniwel dan Taniwel Timur adalah untuk 732 Kepala Keluarga, yaitu dengan total Rp. 5.490.000.000,- (lima milyard empat ratus sembilan puluh juta), namun saksi berjanji akan mencocokan dengan data yang ada di kantor.
Bahwa Saksi menjelaskan Mekanisme dalam penyaluran Dana Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya Tahun 2013 di Kecamatan Taniwel untuk pencairan dana 50 % dan 100% :
Berdasarkan SK Kementrian Perumahan Rakyat yang menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Sk. No. 107 / PK-PRS.6/PPD-BSPS/10/2013 Tanggal 7 Oktober 2013.
Dibukakan rekening masing-masing penerima Bantuan BSPS sejumlah 73 KK untuk Desa Laturake oleh Bank BRI Pusat sesuai nama-nama penerima bantuan. Beserta Dana Bantuan yang diterima oleh masing-masing penerima Bantuan BSPS.
Data Rekening penerima Bantuan dikirimkan ke BRI Unit Piru untuk selanjutnya dicetak buku tabungan.
Selanjutnya Pihak Bank BRI Unit Piru berkoordinasi dengan Kepala Desa dan TPM untuk pelaksanaan Penyerahan dan pendatanganan buku tabungan, dan penandatanganan slip penarikan seluruh Penerima Bantuan di Desa laturake dikumpulkan di Balai Desa untuk menandatangani buku tabungan serta menerima buku tabungan dihadapan pegawai Bank BRI unit Piru didampingi oleh TPM.
Selanjutnya Penerima Bantuan di Kecamatan Taniwel dapat melakukan pencairan Dana BSPS Tahap Pertama sebesar 50 % dari total bantuan Rp. 7.500.000,- per masing masing KK dengan melengkapi dokumen berupa :
a. DRPB2
b. KTP TPM (Tim Pendamping Masyarakat)
c. Slip Penarikan.
d. Membawa buku tabungan masing-masing penerima
e. Setelah Syarat lengkap baru dana Tahap Pertama di transfer.
Kemudian setelah dokumen tersebut lengkap BRI mentransfer dana Tahap pertama kepada toko bangunan yang ditunjuk Sedangkan pencairan Tahap 2 yaitu 100% syaratnya adalah sebagai berikut :
Memasukkan Berita Acara Fisik 30 %
KTP TPM
Slip Penarikan masing-masing penerima dan Buku Tabungan Penerima Bantuan
Setelah dokumen lengkap BRI mentransfer dana Tahap 2 Ke Toko Benua 2
Bahwa pedoman Saksi sebagai syarat dalam pencairan BSPS Tahap Pertama 50 % dan 100 % di Kecamatan Taniwel dan Taniwel Timur Tahun 2013 adalah berdasarkan SK Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara dan Maluku, adalah sebagai berkut : Surat Keputusan pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara dan Maluku Nomor : 36 / PK-PRS.6/PPD-BSPS/6/2013 Tanggal 24 Juni 2013, Surat Keputusan pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara dan Maluku Nomor : 67 / PK-PRS.6/PPD-BSPS/9/2013 Tanggal 16 September 2013, Surat Keputusan pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara dan Maluku Nomor : 107 / PK-PRS.6/PPD-BSPS/10/2013 Tanggal 7 Oktober 2013.
Bahwa Saksi menjelaskan Desa-Desa di Kecamatan Taniwel dan Taniwel Timur Pada Tahun 2013, semua telah memasukkan DRPB2 sebagai syarat untuk pencairan Dana 50 %.
Bahwa ada Desa yang belum memasukkan Berita Acara Fisik 30 % yaitu Desa Laturake sebanyak 23 Kepala Keluarga dan sesuai dengan keterangan saudara diatas ada Desa Laturake yang belum memasukkan Berita Acara Fisik 30 % yaitu sebanyak 23 Kepala Keluarga, apabila dibungkan persayaratan pencairan Tahap kedua sebesar Rp. 3.750.000,- yaitu dengan memasukkan Berita Acara Fisik 30 % baru Dana sebesar Rp. 3.750.000,- ditransfer ke Rekening Toko Benua 2.
Bahwa Dana BSPS Tahap 2 Tahun 2013 untuk Desa Laturake, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat sebesar Rp. 3.750.000,- sudah ditransfer semuanya, yaitu sebanyak 73 Kepala Keluarga.
Bahwa Saksi menerangkan dasar pemindah bukuan dari Rekening Penerima Bantuan BSPS Desa Laturake ke Rekening Toko Benua 2 Ambon adalah DRPB2 tanggal 4 Desember 2013 adalah sebanyak 73 Kepala Keluarga, dan kondisi cuaca yang menghambat untuk pendistribusian barang dan sudah hampir selesai tahun anggaran tahun 2013 sehingga penyelesaian berita acara fisik 30 % adalah 50 Kepala Keluarga yang baru memenuhinya, sedangkan 23 Kepala Keluarga Belum memasukkan Berita Acara Fisik 30 % sehingga terhadap dana tahap 2 atas 23 Kepala Keluarga yang belum memasukkan BA Fisik 30 % saat ini dalam keadaan terblokir dan tidak dapat digunakan.
Bahwa sesuai dengan keterangan Saksi berkaitan dengan pemblokiran sebanyak 23 Kepala Keluarga yaitu Di Desa Laturake, Kecamatan Taniwel yang belum memasukkan berita acara fisik 30 %. Yang menjadi bukti saya melaksanakan pemblokiran adalah yaitu pada Rekening Toko Bangunan, An. Zulfikar Rajo Bujang adalah nasabah di Bank BRI Unit Piru.(Bukti blokir sudah Saksi serahkan ke Penyidik).
Bahwa Rekening Toko Benua 2 Ambon yang Saksi Blokir benar adalah merupakan nasabah dari Bank BRI Unit Piru Benar Rekening Toko Benua 2 yaitu Zulfikar Rajo Bujang adalah Nasabah BRI Unit Piru yaitu No Rekening 4974-01-009420-53-5 . Unit Piru Masohi, yang dibuka oleh nasabah yaitu tanggal 1 November 2013.
Berkaitan dengan Penyaluran Dana BSPS Tahun 2013, Kecamatan Taniwel dan Taniwel Timur, untuk nama Korwil dalam BSPS Tahun 2013 untuk Provinsi Maluku ini adalah Hendra Sahertian, SE.
Bahwa berkaitan dengan DRPB2 tanggal 4 Desember 2013, yang ditandatangani oleh masyarakat Penerima Bantuan dan Kepala Seksi Bina Swadaya Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat Dina P.E. Tupamahu, S.Sos, DRPB2 yang sebagai bukti dalam pencairan Dana BSPS Tahap Pertama Saksi tidak pernah menolak DRPB2 tanggal 4 Desember 2013 yang dimasukkan oleh penerima bantuan, yang sebagai syarat kelengkapan pencairan dana BSPS, mengingat kapasitas Saksi sebagai Bank penyalur dan tidak ada keterkaitan teknis pelaksanaan di lapangan.
Bahwa berkaitan dengan syarat pencairan 30 %, syarat yang harus dipenuhi adalah DRPB2, KTP Penerima Bantuan dan KTP TPM (Tim Pendamping Masyarakat), Slip Penarikan, membawa buku tabungan masing-masing penerima Saksi yang membawa persyaratan tersebut untuk pencairan sebesar 50 % tersebut dan TPM membawa DRPB2 dan KTP Asli dan selanjutnya dilakukan proses pencairan.
Bahwa Berkaitan dengan pencairan 100 % untuk Dana BSPS Desa Laturake Kabupaten Seram Bagian Barat untuk 73 KK, Syaratnya adalah memasukan berita Acara 30 % Fisik sebagai syarat Pencairan Tahap ke 2, tidak perlu dimasukkan DRPB2 lagi karena yang digunakan adalah DRPB2 yang pertama.
Bahwa berkaitan dengan Pencairan 100 % untuk Dana BSPS Tahap II Desa Laturake di Kecamatan Taniwel, berdasarkan Berita Acara Fisik 30 % sebagai syarat pencairan tahap 2 dari 73 Penerima bantuan baru 50 Penerima Bantuan yang menyerahkan Berita Acara yang dimaksud, sehingga Dana BSPS Tahap 2 yang dicairkan dan masuk ke rekening toko bangunan adalah sebesar Rp. 3.750.000,- x 50 KK yaitu sebesar Rp. 187.500.000,- sedangkan sebanyak 23 KK diblokir terlebih dahulu sambil menunggu berita acara 30 % dipenuhi, dan sampai saat ini Berita Acara 30 % belum dipenuhi.
Bahwa berkaitan dengan sisa Dana yang ada di rekening toko Bangunan yaitu rekening Zulfikar Rajo Bujang, yaitu sebesar Rp. 86.250.000,- , untuk mengembalikan dana tersebut harus ada Surat Perintah Penarikan dari Kementrian Perumahan Rakyat di Jakarta.
Berkaitan dengan dana yang diblokir sebesar Rp. 86.250.000,-, Saksi menjelaskan bahwa Saksi melaksanakan pemblokiran tidak perlu melaporkan ke Bank BRI Pusat.
Bahwa berkaitan dengan Penyaluran BSPS ke 100 %, ada di Desa-Desa Kecamatan Taniwel dan Taniwel Timur yang terkait denga Dana yang di Blokir yaitu tidak memasukan laporan pertanggungjawaban sebesar 30 %, hanya di Desa Laturake saja yang diblokir, semua Desa di Kecamatan Taniwel dan Taniwel Timur di Kabupaten Seram Bagian Barat dana BSPS Tahun 2013 sudah dicairkan 100 %.
Bahwa Saksi menjelaskan terjadi Dua kali tahap pencairan dana BSPS dari Kementrian Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2013 ke rekening toko Benua atas nama ZULFIKAR RAJO BUJANG untuk kecamatan Taniwel dan Taniwel Timur yaitu tahap I ke rekening an. ZULFIKAR RAJO BUJANG dengan nomor rekening 4974-01-009420-53-5 dan Tahap II rekening an. ZULFIKAR RAJO BUJANG dengan nomor rekening 4974-01-000061-30-0.
Bahwa ada sejumlah uang yang diblokir oleh BRI Unit Piru dari rekening Toko Benua an. ZULFIKAR RAJO BUJANG sebesar Rp. 86.250.000,- ( delapan puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) dikarenakan dokumen tahap ke II tidak dimasukkan ke BRI Unit Piru.
Bahwa ada dana BSPS Kementrian Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2013 yang dikembalikan kepada Negara yaitu sebesar Rp. 55.875.000,- (lima puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ) yang terdiri dari 7 (tujuh) KK ( Rp. 7.500.000,- ) tidak memasukkan dokumen yaitu an. NAOMI LUMATALALE, PHILIPUS SALENUSSA, MARKUS SIAPALA, YOKSAN LIMEHUWEI (Desa Makububui), YAKOBIS FERDINANDUS, ANDARIAS LUMAMULY (Desa Uweth), PITER MAASULY dan 1 (satu) KK (Rp. 3.375.000) tidak memasukkan dokumen Tahap II untuk pencairan 100% yaitu an. AMERIGO MATAYANE ( Desa Nukuhai).
Bahwa ada dana BSPS Kementrian Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2013 yang ditransfer BRI Unit Piru ke rekening Toko Benua an. ZULFIKAR RAJO BUJANG dengan total dana keseluruhan yang ditransfer ke rekening toko Benua an. ZULFIKAR RAJO BUJANG sebesar Rp. 5.400.375.000,- ( lima milyar empat ratus juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dimana dana sebesar Rp. 86.250.000,- (delapan puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tidak dapat digunakan oleh Toko Benua karena di blokir oleh Pihak BRI Unit Piru sampai dengan sekarang.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, terdakwa bisa menerima dan membenrkannya;
14. Saksi ASFAD A.M SOAMOLE, SH, 49 tahun, lahir di Makassar, 19 Desember 1966, Laki- Laki, Islam, Sarjana Hukum, di bawah sumpah di depan persidangan menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa HENDRA SAHERTIAN, SE, pada saat datang ke BRI Unit Waesarissa bersama dengan Kepala Desa Solea dan Kepala Desa Luhutuban, Hendra Sahertian datang bersama pendamping masyarakat, datang untuk permintaan pembukaan rekening karena untuk menandatangani formulir AR 01 (untuk pembukaan rekening). Dana Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementrian Perumahan Rakyat Tahun 2013.
Dasar saksi untuk melakukan pembayaran BSPS Tahun 2013 mendapatkan Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya adalah berdasarkan Surat Keputusan pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara dan Maluku Nomor : 36 / PK-PRS.6/PPD-BSPS/6/2013 Tanggal 24 Juni 2013 dan Desa-Desa yang dilakukan pembayaran BSPS Tahun 2013 oleh Bank BRI Unit Waisarissa antara lain : Desa Luhutuban, Desa Masihuay, Desa Solea.
Bahwa jumlah Kepala Keluarga penerima bantuan BSPS Tahun 2013 yang telah dibayarkan oleh Bank BRI Unit Waisarissa Saksi tidak ingat lagi, berapa jumlah KK penerima untuk bantuan BSPS Tahun 2013, berdasarkan SK 107.
Bahwa BSPS Tahun 2013 ini merupakan bantuan dari Kementrian Perumahan Rakyat, sumber dana dari Negara.
Saksi menjelaskan syarat pencairan BSPS Tahun 2013, yaitu khususnya pencairan Dana BSPS Tahun 2013 untuk Desa Solea, Masihuey dan Luhutuban, Syarat yang harus dilengkapi dalam pencairan BSPS Tahap I Pada waktu pencairan awal membawa Daftar Rincian Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2). Menandatangani bukti pemindahbukuan dari rekening penerima bantuan ke rekening toko bangunan. Sedangkan Syarat Pencairan BSPS Tahun 2013 Tahap II yakni membawa Berita Acara Pemeriksaan Fisik Bangunan 50%, menandatangani pemindah bukuan rekening, dari rekening penerima ke rekening toko.
Bahwa Jumlah KK Penerima Bantuan BSPS Tahun 2013 untuk di Kecamatan Taniwel Timur :
Desa Masihuey : 35 KK
Desa Solea : 48 KK
Desa Luhutuban, Kecamatan Manipa adalah 67 KK
Sedangkan Jumlah uang yang masuk dari rekening penerima bantuan BSPS Desa Solea dan Desa Masihuey ke Rekening Toko Bangunan Benua II Ambon, Untuk Dana BSPS Tahap I Desa Masihuey, Desa Solea dan Desa Luhutuban (Kec. Manipa) yang masuk dari Rekening Penerima Bantuan ke Rekening Toko Benua adalah sebagai berikut :
Desa Masihuey : 35 KK x Rp. 3. 750.000.,- = Rp. 131.250.000,-
Desa Solea : 48 KK x Rp. 3. 750.000,- = Rp. 180.000.000,-
Desa Luhutuban : 67 KK x Rp. 3. 750.000,- = Rp. 251.250.000,-
Sehingga total uang masuk untuk Tahap I dari Rekening Penerima Bantuan ke Rekening Toko Benua adalah sebesar Rp. 562.500.000,-
Sedangkan untuk pencairan Tahap II dari Rekening Penerima Bantuan ke Rekening Toko Benua II ada sebanyak 13 Kepala Keluarga yang tidak lengkap administrasinya sehingga dananya ditarik oleh Bank BRI Pusat, 13 KK ini yaitu di Desa Solea, sehingga rincian pencairan Tahap II yang berhasil ditransfer dari rekening Penerima Bahan Bangunan ke Rekening Toko Benua II adalah sebagai berikut :
Desa Masihuey : 26 KK X Rp. 3.750.000,- = Rp. 97.500.000,-
Desa Solea : 44 KK X Rp. 3.750.000,- = Rp. 165.000.000,-
Desa Luhutuban : 67 KK X Rp. 3.750.000,- = Rp. 251.250.000,-
Sehingga total uang masuk untuk Tahap I dari Rekening Penerima Bantuan ke Rekening Toko Benua adalah sebesar Rp. 513.750.000,-, Sehingga Total uang BSPS Tahap I dan Tahap II dari Penerima Bantuan untuk Desa Solea, Desa Masihuey dan Desa Luhutuban ke Rekening Toko Benua II Ambon adalah adalah sebesar Rp. 562.500.000,- + Rp. 513.750.000,- = Rp. 1.076.250.000,- ( satu milyard tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Saya tidak tahu apa yang dilakukan oleh Tersangka HENDRA SAHERTIAN, SE Perkara Korupsi Dugaan Penyimpangan Dana Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementrian Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2013 di Kecamatan Taniwel Kabupaten Seram Bagian Barat.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi,terdakwa bisa menerima dan membenarkannya.
15. Saksi Wilfredo Paliyama, 31 tahun, lahir di Ambon, 09 Maret 1984, Laki- laki, Kristen Protestan, S1, di bawah sumpah di depan persidangan menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi Kenal dengan terdakwa HENDRA SAHERTIAN, karena sebagai Kordinator TPM Wilayah Maluku, tidak ada hubungan keluarga dengan saudara HENDRA SAHERTIAN.
Bahwa Saksi sebagai TPM ( Tenaga Pendamping Masyarakat ) berdasarkan Surat Ketetapan/Penunjukan KTPM dan TPM Proyek BSPS Proyek Maluku TA 2013 pada tanggal 14 Agustus 2013 yang dibuat oleh PT. Aksa Internusa Putra Direktur Utama H. Eddy Fauzi, Ph.D, dengan Tugas Tanggungjawab Saksi sebagai Tenaga Pendamping Masyarakat adalah Turun Monitoring Pekerjaan, Mendokumentasikan hasil pekerjaan Rumah 0 % (Rumah Awal) dan 100 % dan Melaporkan Hasil dokumentasi Foto Rumah.
Bahwa Saksi sebagai Tenaga Pendamping Masyarakat dalam BSPS Tahun 2013 dari Kementerian Perumahan Rakyat, wilayah pendampingan untuk Saksi TPM di Desa Laturake, Uwet dan Patahuwe yang diatur oleh Hendra Sahertian.
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang pembuatan DRPB2 dan yang memasukkan DRPB2 tersebut adalah Ongen Hehanusa.
Bahwa untuk Desa Laturake 73 KK dengan nominal masing masing KK yaitu sebesar Rp. 7.500.000,- sedangkan untuk Desa Uweth dan Patahuwe Saksi tidak mengetahuinya. Saksi sebagai TPM di Desa Laturake, penerima BSPS belum seluruhnya masyarakat penerima BSPS mendapatkan bahan bangunan, Saksi tidak mengetahui kenapa bahan bangunan sebagian belum diterima masyarakat penerima BSPS.
BaBahwa berdasarkan tugas Saksi sebagai TPM di Desa Laturake, pekerjaan rumah / rehab rumah tersebut belum sepenuhnya jadi ( 100% ) dikarenakan bahan bangunan sebagian tidak dikirim.
Bahwa Saksi selaku TPM ( Tenaga Pendamping Masyarakat ) untuk Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Tahun 2013, Saksi mengetahui bahan bangunan dikirim 2 (dua) kali ke Desa Laturake
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa Kepala Keluarga yang belum menyerahkan atau membuat laporan progress 30% di Desa Laturake, karena yang membuat seluruh laporan saudara Ongen Hehanussa.
Bahwa Saksi mendapatkan honor sebesar Rp. 500.000,- sebanyak 4 kali secara tunai diserahkan sendiri oleh Hendra Sahertian.
Bahwa Saksi selaku TPM ( Tenaga Pendamping Masyarakat ), mulai bekerja dari 4 Januari 2014 berakhir 6 bulan yaitu Juni 2014 serta Tugas Saksi hanya mendokumentasikan hasil pekerjaan sedangkan untuk laporan dan yang lain-lain dikerjakan oleh Ongen Hehanussa dan untuk kantor bertempat di Asalobar Kota Ambon.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, terdakwa mengatakan dapat diterima;
Saksi DINA PAULA ELISABETH TUPAMAHU, S.Sos, 54 tahun, lahir di Ambon, 17 Desember 1961, Perempuan, Kristen Protestan, S1 , PNS, dibawah sumpah di depan persidangan menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi menerangkan pernah melaporkan pekerjaan fisik ataupun penyaluran bahan bangunan kepada Bupati Seram Bagian Barat pada Bulan Februari 2014 karena aka nada tambahan kuota untuk Tahun 2014 ketika dari Kementrian Perumahan Rakyat datang ke Kantor Bupati.
Bahwa berkaitan dengan Penyaluran Bantuan Kementrian Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2013 Saksi ditunjuk sebagai Pendamping Kabupaten untuk penyaluran Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya berdasarkan SK dari Sekda Kab. Seram Bagian Barat Nomor : 412.24 / 1298 Tanggal 28 Agustus 2013 dengan Tugas tanggungjawab adalah sebagai berikut :
Memantau pelaksanaan pekerjaan pembagunan dan melaporkan hasil pekerjaan kepada Bupati.
Menandatangani Berita Acara Penyaluran Bantuan BSPS
Menandatangani Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan setelah ditandatangani oleh Kelompok Penerima Bantuan BSPS.
Bahwa Saksi sebagai Pendamping Kabupaten dalam penyaluran Dana BSPS menjelaskan mekanisme penyaluran Dana BSPS sampai ke penerima di Desa adalah sebagai berikut, setelah Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan ditandatangani oleh Kelompok Penerima Bantuan dan mengetahui oleh Kepala Dinas Sosial Cq. Kepala Seksi Bina Swadaya Sosial setelah itu Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan ini diserahkan ke Bank Penyalur dalam hal ini Bank BRI Cabang Piru untuk selanjutnya melakukan pencairan ke Rekening Toko Bangunan.
Bahwa Saksi mengetahui yang ditunjuk sebagai TPM dan Koordinator Wilayah untuk Kab. SBB serta Toko bangunan yang ditunjuk sebagai rekanan dalam program BSPS tahun 2013 di Kab. SBB untuk Taniwel Timur yaitu ONGEN HEHANUSA dan FREDO PALIYAMA untuk TPM Laturake, Uweth, Nukuhai. Untuk Toko bangunan yang ditunjuk yaitu Toko Benua II di Ambon.
Bahwa Saksi menerangkan Pernah menerima laporan / Berita Acara fisik 30% dari HENDRA SAHERTIAN sedangkan untuk 100% tidak ada laporan untuk semua lokasi di Kabupaten Seram Bagian Barat yang menerima BPSP.
Bahwa Yang Membuat Berita Acara Fisik 30 % untuk Desa Laturake adalah Ongen Hehanussa yang adalah Staf Korwil Hendra Sahertian yang berkedudukan di Ambon dan untuk berkaitan dengan Teknis Pelaporan dalam BSPS Saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa Sepengetahuan Saksi, dalam penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya dari Kementerian Perumahan Rakyat Tahun 2013 di Kabupaten Seram Bagian Barat Mungkin saja ada permasalahan akan tetapi Kepala Desa tidak melaporkan kepada Saksi secara tertulis.
Bahwa Saksi menerangkan yang menyerahkan DRPB2 tanggal 4 Desember 2013 untuk Saksi tanda tangan adalah Raja Laturake dikarenakan setelah Saksi tanda tangani, DRPB2 ini dibawa ke Bank untuk pencairan. Ketika Saksi menerima DRPB2 tanggal 4 Desember 2013 sudah ditandatangani oleh masyarakat, tanda tangan dalam DRPB2 tanggal 4 Desember 2013 adalah tanda tangan Saksi, dan benar cap yang tertera adalah Cap dari Dinas Sosial, tenaga kerja dan transmigrasi Kab. SBB.
Bahwa ditunjukkan kepada saksi Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) tanggal 8 Desember 2013, untuk Bantuan BSPS Desa Laturake, Kecamatan Taniwel, Kab. SBB. Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani DRPB2 tanggal 8 Desember 2013, tanda tangan yang tertera bukan tanda tangan Saksi, cap yang tertera bukan asli cap dari Dinas, Tenaga Kerja dan transmigrasi Kab. SBB.
Bahwa Saksi tidak pernah mengetahui berkaitan dengan DRPB2 tanggal 8 Desember 2013, dan tidak pernah ditunjukkan kepada Saksi.
Bahwa Saksi bersedia memberikan tanda tangan Saksi nanti pada akhir pemeriksaan.
Bahwa Saksi pada proyek Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya Tahun 2013, Saksi sebagai Kepala Seksi Bina Sawadaya Sosial Pada Dinas Sosial, Tenagakerja dan Transmigrasi Kab. SBB. Menerangkan Saksi dalam Bantuan BSPS Kementrian Perumahan Rakyat Tahun 2013 tidak pernah mendapatkan honor.
Menimbang,bahwa terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkan keterangan saksi;
Saksi OKTOPIANUS S.Y MATAYANE, 67 tahun, lahir di Matapa, 24 Oktober 1948, Laki- laki, Kristen Protestan, SMP, Kepala Desa Matapa, dibawah sumpah di depan persidangan menerangkan sebagai berikut :
Bahwa menurut Saksi berdasarkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara dan Maluku Nomor : 107/PK-PRS.6/PPD-BSPS/10/2013 tanggal 7 Oktober 2013 tentang Penetapan Penerima Dana BSPS Tahun Anggaran 2013 Kabupaten Seram Bagian Barat, jumlah tiap Kepala Keluarga yang mendapatkan Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya (BSPS) yaitu 67 (enam puluh tujuh), setiap Kepala Keluarga mendapatkan dana sebesar Rp. 7.500.000,- ( tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan Penyedia bahan bangunan di Desa Matapa yaitu Toko Benua II dengan dasar ditunjuk Toko Benua II yaitu kesepakatan warga masyarakat dan TPM Desa Matapa yaitu Yance Laumali dan Alex Patipelohi sedangkan untuk Koordinator TPM yaitu Hendra Sahertian dengan Tugas TPM yaitu sebagai pendamping penerima BSPS di Desa Matapa dan mempertanggungjawabkan ke korwil.
Bahwa untuk jenis jenis bahan bangunan yang diminta di Desa Matapa berdasarkan permohonan dari masyarakat, untuk Proses pengiriman barang dengan menggunakan truk dari Toko Benua II ke Desa Matapa meliputi Semen, seng gelombang, seng licin, triplek gambar/bunga, triplek biasa, tangan pintu, kait angin, kaca jendela, paku seng, paku 7 cm, paku 10 cm dan engsel.
Bahwa proses pengiriman barang tersebut berdasarkan DRPB 2 masih ada yang kurang yakni seng 307 lembar dan semen 38 sak.
Bahwa Saksi menjelaskan untuk mekanisme ( cara ) penyusunan DRPB yang menyusun yaitu TPM sebagai penanggung jawab program BSPS berdasarkan kebutuhan warga masyarakat.
Bahwa Saksi menjelaskan untuk proses pencairan dana Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya (BSPS) dilakukan sebanyak 2 (dua) kali pencairan dengan mekanisme pencairan dana Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya (BSPS) Tahap I, Warga penerima BSPS membuka rekening di bank BRI Cabang Piru kemudian dana disalurkan ke rekening warga penerimas BSPS kemudian dikirim ke Toko Benua II, warga hanya menerima bahan bangunan sesuai permintaan DRPB sedangkan pembuatan LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) terhadap progres pekerjaan tahap I dibuat oleh TPM sesuai progres pekerjaan.
Bahwa untuk mekanisme pencairan dana Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya (BSPS) Tahap II Setelah pembuatan laporan pencairan tahap I yaitu 30% untuk pengajuan pencairan 100% kemudian meminta pencairan Tahap II sesuai dengan DRPB dengan pembuatan LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) terhadap progres pekerjaan tahap II dibuat oleh TPM.
Bahwa pada saat menentukan toko benua II, saksi bersama dengan saksi yang lain (raja-raja) yang lain bersama dengan terdakwa tidak ada keliling untuk mengecek ke toko lain dan menurut saksi terdakwa yang inisiatif ke Toko Benua II.
Bahwa Saksi tidak mengetahui untuk mekanisme ( cara ) penyusunan DRPB yang mana pembuatan DRPB konsultasi dengan terdakwa dan TPM serta masyarakat penerima bantuan menandatangani DRPB.
Bahwa pada waktu pengurusan bantuan perumahan ini, saksi sempat bertanya kepada terdakwa, saksi berurusan ke ambon dapat uang/ tidak, dijawab dapat oleh terdakwa.
Bahwa saksi pernah berkomunikasi dengan terdakwa mengenai bahan bangunan yang kurang di Desa Saksi.
Bahwa menurut keterangan saksi tidak ada penunjukan BA Toko.
Di Keterangan DRPB 2 untuk Desa Matapa mendapatkan besi bangunan serta daun jendela akan tetapi, kenyataan dilapangan saksi tidak mendapatkan barang-barang tersebut.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, terdakwa mengatakan sebagian dapat diterima, sedangkan mengenai barang yang belum dikirim terdakwa sudah pernah menindaklanjuti laporan tersebut kepada toko benua II, akan tetapi saksi tetap pada keterangannya semula;
Saksi Ir. SRI NURHAYATI, MM, 57 tahun, lahir di Yogyakarta, 05 Juni 1958, Perempuan, Agama Islam, S2, di depan persidangan menerangkan sebagai berikut :
Dalam penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadya Tahun 2013 dari Kementrian Perumahan Rakyat di Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku Tahun 2013 Saksi bertindak sebagai Kepala Satuan Kerja Pemberdayaan Perumahan Swadaya Tahun 2013, dasar Saksi diangkat sebagai Kepala Satuan Kerja Pemberdayaan Perumahan Swadaya adalah berdarsarkan Surat Keputusan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2013 tentang Pengangkatan atasan langsung Kepala Satuan Kerja, Kepala Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/Pejabat pembuat komitmen,pejabat yang melakukan pengujian dan perintah pembayaran, bendahara pengeluaran satuan kerja pada satuan kerja pemberdayaan perumahan swadaya tanggal 06 Maret 2013.
Bahwa Saksi menjelaskan Tugas Tanggungjawab Saksi sebagai Kepala Satuan Kerja Pemberdayaan Perumahan Swadaya adalah sebagai berikut :
Menetapkan alokasi anggaran kegiatan BSPS untuk tiap kabupaten / kota
Menetapkan tata kelola pencairan dana BSPS
Mengesahkan Surat Keputusan penerima bantuan
Bertanggungjawab atas pencapaian target kinerja penyaluran dana BSPS kepada penerima bantuan
Membuka rekening penampungan pada bank/pos penyalur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban BSPS kepada Menteri melalui Deputi
Melakukan seleksi TPM
Membantu dan menetapkan Tim Teknis
Melaksanakan pengawasan dan monitoring pelaksanaan BSPS
Membuat petunjuk teknis, dan
Melakukan seleksi bank/pos penyalur, penyedia barang dan pihak ketiga lainnya.
Bahwa struktur Dalam Penyaluran bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Pada Kementrian Perumahan Rakyat Tahun 2013, adalah sebagai berikut :
Deputi Bidang Perumahan Swadaya
Kepala Satuan Kerja Pemberdayaan Perumahan Swadaya
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)
KM-TPM (Konsultan Manejemen Tenaga Pendamping Masyarakat)
Bank BRI
Konsultan Pendataan Perencanaan dan Supervisi
Tim Tehnis ( SKPD,Camat, Kepala Desa/Lurah )
Bahwa tugas tanggungjawab Saksi diatur di Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya , Pada Bab III bagian Kedua Pasal 12.
Bahwa saksi di dalam struktur penyaluran bantuan stimulan perumahan swadaya, tidak terlibat langsung hanya melakukan tanda tangan dan memastikan program Bantuan Perumahan Rakyat berjalan sesuai dengan prosedur.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa mengatakan bisa menerima dan membenarkannya.
19. Saksi Drs. TOFIK KAERUDIN, MM, 53 tahun, lahir di Brebes Jawa Tengah, 11 September 1963, Laki- Laki, Islam, S2, di bawah sumpah di depan persidangan menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemberdayaan Perumahan Swadaya Tahun 2013 Untuk Wilayah Nusa Tenggara Dan Maluku mengenal terdakwa Hendra Sahertian, SE sebagai Koordinator TPM BSPS Wilayah Seram Bagian Barat, saksi mengenal sekitar bulan Oktober 2013 ketika saksi melakukan kunjungan lapangan ke Kab. Seram Bagian Barat bersama dengan Tim.
Bahwa Struktur Dalam Penyaluran bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Pada Kementrian Perumahan Rakyat Tahun 2013, adalah sebagai berikut :
Deputi Bidang Perumahan Swadaya
Kepala Satuan Kerja Pemberdayaan Perumahan Swadaya
PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen )
Kaur Teknis dan Kaur Keuangan.
Bahwa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Kementerian Perumahan Rakyat untuk Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku Tahun 2013 Sumber dana APBN Pada Kementrian Perumahan Rakyat Tahun 2013, jenis Belanja Bantuan Sosial, yaitu berdasarkan DIPA Nomor : 091.01.1.452527/2013 tanggal 5 Desember 2012.
Bahwa Tugas tanggungjawab saksi diatur di Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya , Pada Bab III bagian Kedua Pasal 13, dengan Tugas Tanggungjawab saksi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen adalah sebagai berikut :
Melakukan proses seleksi calon penerima BSPS;
Penentuan dan penetapan surat keputusan penerima BSPS;
Melakukan perikatan perjanjian dengan pihak ketiga;
Melaksanakan pembayaran;
Mengajukan SPP BSPS kepada PP-SPM sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Melakukan penelitian atas laporan penyaluran dana BSPS yang disampaikan oleh Bank/pos penyalur;
Memastikan penyaluran dana dan / atau barang BSPS kepada penerima BSPS telah sesuai dengan peruntukan dan tepat sasaran;
Melakukan pengawasan dan monitoring penyaluran dana oleh bank/pos penyalur, penarikan dana oleh penerima bantuan dan pelaksanaan konstruksi oleh KPB atau penerima bantuan;K dan RPD oleh KPB.
Bahwa yang menjadi dasar Desa-Desa di Kecamatan Taniwel,Kab.SBB mendapatkan Bantuan BSPS adalah berdasarkan : Adaanya Keputusan Deputi Bidang Perumahan Swadaya No. 10 Tahun 2013 tanggal 4 Oktober 2015, tentang Revisi surat Keputusan Deputi Bidang Perumahan Swadaya No. 01 Tahun 2013 tentang Penetapan desa / Kelurahan Lokasi Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya Tahun 2013, selanjutnya saksi memverifikasi data usulan calon penerima bantuan BSPS, dan selanjutnya menerbitkan SK PPK tentang Penetapan Penerima Dana BSPS, antara lain :
Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara dan Maluku Nomor : 36 / PK-PRS.6/PPD-BSPS/6/2013 Tanggal 24 Juni 2013 Tentang Penetapan Penerima Dana BSPS Tahun Anggaran 2013 Kabupaten Seram Bagian Barat Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara dan Maluku.
Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara dan Maluku Nomor : 67 / PK-PRS.6/PPD-BSPS/9/2013 Tanggal 16 September 2013.
Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara dan Maluku Nomor : 107 / PK-PRS.6/PPD-BSPS/10/2013 Tanggal 07 Oktober 2013.
Mekanisme sehingga Desa-Desa di Kecamatan Taniwel dan Taniwel Timur di Kabupaten Seram Bagian Barat mendapatkan bantuan BSPS Tahun 2013 dari Kementrian Perumahan Rakyat adalah sebagai berikut :
Usulan BNBA (By Name By adrres), selanjtnya dilakukan seleksi / verifikasi calon penerima bantuan berdasarkan BNBA diatas
PPK Menetapkan SK Penetapan Penerima BSPS
Selanjutnya dengan disahkan oleh Kepala Satker Pemberdayaan Perumahan swadaya, selanjutnya saksi mengajukan SPP Kepada Pejabat Pembuat Surat Perintah Membayar (PP SPM)
Selanjutnya PP SPM Mengajukan Pencairan Dana KPPN
Selanjutnya KPPN mentransfer dana ke Bank Penampung yaitu Bank BRI Pusat selanjutnya Bank BRI Pusat mentransfer ke Bank BRI Unit di lokasi Penerima bantuan.
Selanjutnya Bank BRI Unit menerbitkan buku tabungan atas nama penerima bantuan.
Selanjutnya Penerima Bantuan BSPS memilih toko bahan bangunan yang di dampingi oleh TPM dan Koordinator TPM dan dibuatkan Berita Acara Penunjukan Toko Bahan Bangunan yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Harga.
Dengan di difasilitasi oleh TPM, Penerima Bantuan membuat DRPB2 sesuai dengan kebutuhan bahan bangunan yang akan dibeli.
Penerima Bantuan melakukan penarikan bantuan Tahap I, di BRI Unit sekaligus mentransfer uang tersebut ke rekening took bahan bangunan.
Selanjutnya toko bahan bangunan mengirimkan bahan bangunan kepada penerima bantuan berdasarkan DRPB2
Selanjutnya dengan di dampingi TPM Penerima Bantuan melakukan Pembangunan atau perbaikan rumahnya.
Setelah pembangunan tahap 1 selesai minimal 30 % maka penerima bantuan melakukan penarikan tahap 2 dengan cara tahap pertama.
Selanjutnya toko bahan bangunan mengirim bahan bangunan tahap 2 selanjutnya masyarakat melakukan perbaikan berdasarkan barang yang diterima, yaitu penyelesaian tahap 100 %.
Bahwa Bank Penyalur BSPS Tahun 2013 di Kementrian Perumahan Rakyat adalah Bank BRI, dasar penunjukannya adalah, Perjanjian Kerjasama Kementrian Perumahan Rakyat dengan Bank BRI No. 162 / HK. 02.04/Satker-TPS / 3 / 2013 dan No. 195 / HBL 1 /03 / 2013 tanggal 15 Maret 2013. Tentang Penyaluran Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2013. Dan Adendumnya No. 341 / 4K.02.04 / Satker – PPS / V /2013 dan No. 348 / HBL 1 /05 /2013 tentang Penyaluran Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2013.
Bahwa dalam penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara dan Maluku Tahun 2013 ada perjanjian kontrak nomor : 09/SPK/PPK-PRS.6/VI/2013 Tanggal 18 Juni 2013 antara Kementerian PPK Penyedia Rumah Swadaya Wilayah Kepuluan Nusa Tenggara dan Maluku Satuan Kerja Pemberdayaan Perumahan Swadaya dengan PT. Aksa Internusa Putra.
Bahwa Perjanjian kontrak nomor : 09/SPK/PPK-PRS.6/VI/2013 Tanggal 18 Juni 2013 mulai berlaku tanggal 18 Juni 2013 dan jangka waktu penyelesaian pekerjaan jasa konsultasi selama 6 (enam) bulan kalender.
Bahwa PT. Aksa Internusa Putra sebagai Konsultan Manejemen Tenaga Pendamping Masyarakat KM-TPM) untuk semua Kabupaten dan Kota Ambon di Provinsi Maluku Tahun 2013 juga di Kecamatan Taniwel dan Taniwel Timur di Kab. Seram Bagian Barat.
Bahwa Bantuan Swadaya Perumahan Rakyat dimulai dari bulan Juni s/d Desember tahun 2013.
Bahwa Jumlah Keseluruhan Dana BSPS Tahun 2013 untuk, Provinsi Maluku adalah sebesar Rp. 26.782.500.000, (Dua Puluh Enam Milyard Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)- untuk Kabupaten Seram Bagian Barat adalah Rp. 8.332.500.000,- (Delapan Milyard Tiga Ratus Tiga Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), dan Taniwel & Taniwel Timur adalah sebesar Rp. 6.165.000.000,- (Enam Milyard Seratus Enam Puluh lima Juta Rupiah)
Bahwa Dana BSPS Tahun 2013 untuk Kabupaten Seram Bagian Barat yang masuk ke rekening Bank BRI adalah sejumlah Rp. 8.332.500.000,- (Delapan Milyard Tiga Ratus Tiga Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), dan Taniwel & Taniwel Timur adalah sebesar Rp. 6.165.000.000,- (Enam Milyard Seratus Enam Puluh lima Juta Rupiah)
Mekanisme Pencairan Dana BSPS Tahun 2013 untuk ke 3 SK Yaitu :SK Nomor : 36 / PK-PRS.6/PPD-BSPS/6/2013 Tanggal 24 Juni 2013, SK Nomor : 67 / PK-PRS.6/PPD-BSPS/9/2013 Tanggal 16 September 2013 dan SK Nomor : 107 / PK-PRS.6/PPD-BSPS/10/2013 Tanggal 7 Oktober 2013
Bahwa mekanisme pencairan 3 SK tersebut adalah sama, yaitu berdasarkan SK Penetapan Tentang Penerima Dana BSPS yang disahkan oleh Kasatker Pemeberdayaan Perumahan Swadaya, PPK mengajukan SPP Kepada PP SPM, kemudian PP SPM mengajukan SPM Ke KPKN Kemudian KPKN Mencairkan Dana dan Ditransfer Ke Rekening Penampung BRI, kemudian BRI Pusat Mentransfer Ke BRI Unit beserta No Rekening Penerima Bantuan.
Bahwa yang menentukan besaran bantuan BSPS yang akan didapat oleh Penerima bantuan sebesar Rp. 7.500.000,- adalah Deputi Bidang Perumahan Swadaya Kementrian Perumahan Rakayat dan Dasar dan kriteria penerima BSPS Tahun 2013 adalah yaitu Persyaratan administrasi yang berupa foto kopi KTP, Surat KTP, Surat Keterangan Penghasilan, Surat Keterangan Kepemilikan Tanah, Surat Pernyataan dari Penerima Bantuan, data BNBA, Foto rumah.
Bahwa Mekanisme Pembuatan DRPB2 dibuat berdasarkan kebutuhan penerima bantuan terhadap bahan bangunan dan harga bahan bangunan yang telah disepakati dengan pihak toko bahan bangunan. Pembuatan DRPB2 adalah berdasarkan Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor : 96/SE/DS/2012 tanggal 18 Maret 2013 Deputi Bidang Perumahan Swadaya.
Mekanismenya adalah sebagai berikut :
Penerima bantuan harus membuat DRPB2 bersama-sama dalam kelompok penerima bantuan.
DRPB2 harus memuat : jenis dan jumlah barang yang akan dibeli, harga barang menurut jenisnya, toko atau grosir pabrik resmi tempat pembelian bahan bangunan yang ditunjuk oleh kelompok penerima bantuan, nomor rekening Bank toko untuk menerima pembayaran pembelian bahan bangunan.
Toko pabrik atau grosir yang ditunjuk harus memiliki ijin usaha, tempat usaha atau alamat yang jelas dan diketahui oleh masyarakat umum serta melakukan usaha yang nyata tanpa memberi atau menerima kuasa dari pihak lain dengan dalih apapun
DRPB2 harus ditandatangani oleh seluruh penerima bantuan
DRPB2 dibuat dalam setiap tahapan penarikan dana bantuan
TPM harus membimbing KPB dalam membuat DRPB2
DRPB2 harus disahkan oleh Kepala SKPD yang menangani perumahan atau pejabat eselon 3 yang membidangi perumahan yang ditunjuk berdasarkan Surat Kuasa oleh Kepala SKPD.
Kepala SKPD sebelum menandatangani DRPB2 harus memeriksa terlebih dahulu :
Jenis dan jumlah bahan bangunan yang dibeli sesuai kebutuhan untuk menjadikan rumah layak huni.
Memeriksa kebenaran harga tiap tiap jenis bahan bangunan yang dibeli yang berpedoman pada harga rata-rata pasar terendah di tingkat Kabupaten/Kota dengan menguji harga paling sedikit tiga toko/pabrik / grosir tempat penjualan bahan bangunan.
Mencocokan jumlah harga bahan bangunan dengan jumlah uang yang akan ditarik pada setiap tahap.
Memeriksa kebenaran nomor rekening bank toko/pabrik/grosir tempat pembelian bahan bangunan.
Bahwa Untuk Perubahan DRPB2 tidak dibenarkan, apabila ada barang bahan bangunan yang sudah dikirim ke masyarakat dan tidak dibutuhkan oleh masyarakat maka diperbolehkan untuk diganti dengan bahan bangunan yang dibutuhkan dengan dibuatkan surat kesepakatan bersama antara pemilik toko dengan masyarakat penerima bantuan dan diketahui oleh Koordinator TPM.
Bahwa dalam pemilihan toko harus ada Berita Acara pemilihan toko atau kontrak kerja sama yang dibuat oleh masyarakat dengan pihak toko yang difasilitasi oleh Koordinator TPM.
Bahwa dana BSPS dari Kementrian Perumahan Rakyat berupa uang sejumlah Rp 7.500.000,- per Kepala Keluarga, tidak dimungkinkan ada uang sisa karena dana sebesar Rp. 7.500.000,- untuk menjadikan rumah layak huni masih kurang harus ditambah dengan swadaya sendiri jadi tidak mungkin ada uang sisa, jika ada sisa wajib dikembalikan ke Negara dan Dana sebesar Rp. 7.500.000,- sudah termasuk ongkos angkut sampai kepada penerima bantuan BSPS serta item bahan bangunan sudah ditentukan sebelumnya oleh pusat.
Bahwa menurut saksi biaya Overhead berada di konsultant dan saksi pernah turun lapangan bersama tim hanya untuk mengecek progres fisiknya apakah sudah sesuai dengan juknis dan saksi selama ini tidak pernah mendapatkan keluhan dari masyarakat.
Bahwa saksi menjelaskan Konsultan Manajemen TPM ( Tenaga Pendamping Masyarakat) bertugas melakukan pendampingan masyarakat dilapangan, sedangkan Konsultan supervisi Data atau Konsultan manajemen Data bertugas untuk melakukan perencanaan, pendataan awal kepada masaksirakat.
Bahwa yang berhak merubah DRPB2 adalah Konsultant Supervisi Data atau Konsultan manajemen Data dan sesuai Surat Keputusan Direksi Nomor : 85/Sk-AIP/VIII/2013 tanggal 30 Agustus 2013 tentang Pengangkatan Terdakwa Hendra Sahertian Sebagai Asisten Tenaga Ahli Sosial ( koordinator TPM Propinsi Maluku ), oleh PT. Aksa Internusa Putra terdakwa Hendra Sahertian adalah Konsultant Koordinator TPM dengan tugas yaitu melakukan Asistensi terhadap TPM (Tenaga Pendamping Masyarakat) dalam penyusunan laporan serta bertanggung jawab membuat dan melaporkan laporan ke Konsultan Menejemen Pusat yaitu PT. Aksa Internusa Putra.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, terdakwa mengatakan dapat diterima, akan tetapi saksi tetap pada keterangannya semula;
20. Saksi NUR HUAT, 44 tahun, lahir di Ambon, 05 Agustus 1971, Perempuan, Islam, SMA, Karyawan Toko Benua II Ambon, dibawah sumpah di depan persidangan menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi adalah Karyawan Pada Toko Benua II, pada saat pengiriman Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya Tahun 2013 di Desa Laturake tersebut saksi sebagai pembuat Nota pada saat barang bangunan keluar dari toko.
Bahwa Saksi hanya mengenal pada saat saudara HENDRA SAHERTIAN sering ke Toko Benua II di Ambon, sebelumnya saksi tidak mengenalnya.
Awalnya Hendra Sahertian datang ke toko melakukan pemesanan, Saksi mencatat dalam bentuk kertas biasa, Setelah itu berselang 2 hari s/d 1 minggu baru barang dikirim ketempat tujuan.
Bahwa yang menjadi pegangan pada saat pengiriman bahan bangunan adalah pas jalan (foto copy pas jalan sudah saya serahkan kepada pemeriksa), dasar saya membuat pass jalan tersebut adalah catataan manual yang datanya saya dapat dari Hendra Sahertian sebagai Korwil, bahwa yang membuat pass jalan pengiriman barang ke Desa Laturake adalah saya sendiri
Bahwa untuk penulisan kwitansi atas perintah pak Hendra Sahertian, untuk pengeluaran barang-barang juga atas perintah Hendra Sahertian.
Bahwa sekitar tahun 2013 bulan dan tanggal saksi lupa terdakwa ada beserta 5 (lima) orang raja mendatangi toko dan saksi baru mengetahui ke lima orang tersebut adalah raja setelah terdakwa mengenalkan ke saksi.
Nota dibuat hanya satu dan telah diserahkan ke penyidik, menurut saksi pada saat saksi membuat nota tersebut sudah termasuk dengan biaya pengiriman barang ke masayarakat penerima bantuan serta harga bahan-bahan bangunan ada yang dinaikkan ada juga yang diturunkan harganya.
Bahwa menurut keterangan saksi tidak ada raja-raja yang meminta bonus dan yang membuat permintaan barang adalah terdakwa.
Bahwa saksi hanya mengingat salah satu supir truk yang mengirimkan bahan bangunan ke masyarakat penerima bantuan yaitu bernama Reimond.
Bahwa pada saat Jaksa Penuntut Umum memperlihatkan bukti-bukti kwitansi kepada saksi dihadapan majelis hakim, saksi mengakui bahwa saksi yang membuat semua nota-nota dan kwitansi tersebut disertai dengan tanda tangan terdakwa dan saksi juga mengakui ada beberapa nota dan kwitansi yang dibuat berdasarkan permintaan dari terdakwa.
Bahwa saksi memperlihatkan rincian pengeluaran Toko Benua kepada Majelis Hakim namun dalam rincian tersebut terdapat pengeluaran uang sebesar Rp 260.000.000 (dua ratus enam puluh juta rupiah) yang tidak bisa dijawab oleh saksi.
Saksi menyatakan bahwa uang tersebut diambil oleh terdakwa Hendra Sahertian, SE mengatasnamakan kantor BSPS.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi,terdakwa membenarkan ada beberapa keterangan saksi yang berkaitan dengan nota terdakwa terima keterangannya dan juga ada beberapa yang terdakwa tidak terima dengan keterangan saksi, akan tetapi saksi tetap pada keterangannya semula;
Saksi ZULFIKAR RAJO BUJANG, 52 tahun, lahir di Padang, 08 Juli 1963, Laki- lakiIslam, SMA, Wiraswasta, dibawah sumpah di depan persidangan menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Bahwa saksi mengenal terdakwa Hendra Sahertian pada waktu dia datang ke Toko Benua II yang beralamat di Jl. Yos Sudarso, Ambon untuk menawarkan penyediaan barang bahan bahan material untuk proyek BSPS di Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2013.
Bahwa Saksi sebagai Penyedia Bahan Bangunan untuk Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Tahun 2013 di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Bahwa saksi tidak tahu berkaitan dengan SK, namun saksi mengirim bahan bangunan BSPS yaitu ke Desa Desa antara Lain :
Kecamatan Inamosol
Desa Hukuanakota
Kecamatan Manipa
Luhutuban
Tomalehu Timur
Kecamatan Seram Barat
Morekau
Kecamatan Taniwel Timur
Makububui
Solea
Lumapelu
Matapa
Tounusa
Waraloin
Sukaraja
Musihuwey
Patahuwe
Laturake
Kecamatan Taniwel
Nukuhai
Uweth
Uwen Pantai
Hatunuru
Kecamatan Huamual Belakang
Sole
Bahwa dasar ditunjuk sebagai Penyedia Bahan Bangunan dalam proyek Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Tahun 2013, Kab. Seram Bagian Barat Dasarnya adalah tidak ada perjanjian tertulis berupa kontrak namun Korwil Yaitu Hendra Sahertian datang Ke Toko Benua II datang sekitar bulan Juli 2013, selanjutnya survei harga, bahan bangunan, dan yang dikatakan mengajak penyediaan barang bangunan untuk perumahan swadaya di Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2013, setelah beberapa hari kemudian Hendra Sahertian kembali menanyakan harga, setelah harganya sesuai beberapa hari kemudian Hendra Sahertian kembali, dan mengatakan kepada saksi setelah uang masuk baru Terdakwa Hendra Sahertian memerintahkan untuk mengirim barang, dan juga saksi diperintahkan Hendra Sahertian untuk membuka rekening di Piru, yang saksi buka adalah 2 rekening, antara lain :
Tabungan Simpedes No Rekening : 497401009420535 A. Zulfikar Rajo Bujang.
Rekening Giro, No Rekening : 4974-01-000061-30-0
Setelah uang masuk Hendra Sahertian memerintahkan untuk mengirim barang, dan setelah itu saksi mengirim barang dan dalam penunjukannya tidak dibuatkan kontrak akan tetapi yang menunjuk adalah Terdakwa Hendra Sahertian yang pada waktu itu sebagai Koordinator Wilayah Bantuan Swadaya Perumahan Rakyat Tahun 2013 serta bahan bangunan dan yang Terdakwa Hendra Sahertian pesan di toko saksi adalah digunakan untuk rehab rumah.
Bahwa Berkaitan dengan harga toko saksi yang tentukan karena sesuai dengan harga pasaran yang dibeli.
Bahwa untuk Item-item bahan bangunan untuk BSPS Tahun 2013 di Kabupaten Seram Bagian Barat adalah sebagai berikut, harga – harga tersebut merupakan harga toko yang saksi jual adalah sebagai berikut :
Zeng Gelombang (golfalon biru 0,25) /perlembar @ Rp 45.000,-
Semen (50 kg) / Zak @ Rp 65.000,-
Zeng Licin 1 Roll (50 Meter) @ Rp 650.000,-
Paku zeng Paku 5 Cm per 1 Kg @ Rp 20.000,-
Paku 7 cm Per Karung (Isi 30 Kg) @ Rp 360.000,-
Paku 10 cm Per Karung (Isi 30 Kg) @ Rp 360.000,-
Triplex 3 ml Ukuran 1,22 x 2,44/per lembar @ Rp 52.500,-
Triplex Gambar Ukuran 90 cm x 2 M @ Rp 90.000,-
Kunci Pintu Per Buah @ Rp 100.000,-
Hengsel Pintu Per Pasang @ Rp 20.000,-
Meni Seng (protegtive) Per Kaleng (Isi 5 Liter) @ Rp 175.000,-
Hengsel jendela Per Pasang @ Rp 15.000,-
Hak Angin Per Pasang @ Rp 7.000,-
Harga tersebut tidak termasuk ongkos kirim, harga yang dibeli oleh Terdakwa Hendra Sahertian adalah harga toko
Bahwa Saksi tidak pernah memberikan komisi atau diskon kepada Hendra Sahertian ataupun pihak lain.
Bahwa Saksi tidak pernah tahu berkaitan dengan Berita Acara Penunjukan Toko Bahan Bangunan, saksi baru mengetahui ketika Hendra Sahertian ketika kasus ini berjalan yaitu saudara Hendra Sahertian datang menemui saya untuk menyuruh saya menandatangani Berita Acara tersebut, namun saksi tolak untuk saksi tanda tangani, saksi tidak pernah menandatangani Berita Acara tersebut.
Bahwa pada saat saksi menjelaskan rincian pengeluaran Toko benua II kepada Majelis Hakim, saksi menyatakan uang yang telah masuk ke Toko benua adalah uang saksi yang dipergunakan untuk pembelian bahan bangunan bagi para penerima bantuan BSPS.
Bahwa saksi mengatakan tidak tahu jumlah keseluruhan Desa penerima BSPS, dan uang yang masuk kerekening saksi masuk berkali-kali dan Terdakwa Hendra Sahertian, SE mengambil sisa uang yang ada sekaligus.
Saksi menyatakan tidak tahu bahwa ada uang pengeluaran untuk pengeluaran Desa.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, terdakwa mengatakan sebagian dapat diterima, akan tetapi saksi tetap pada keterangannya semula;
Keterangan Saksi Ahli.
KILAT, SE, di bawah sumpah di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa ahli menerangkan memang pernah mengaudit terkait dengan dugaan kasus penyimpangan dana Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Perumahan Rakyat Tahun anggaran 2013 di Kecamatan Taniwel dan Kecamatan Taniwel Timur.
Bahwa ahli pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan untuk menjadi auditor ahli dan telah memiliki sertifikat.
Bahwa ahli menerangkan ada penyimpangan kerugian negara.
Bahwa dalam mengaudit, ahli menggunakan metode pengeluaran negara kemudian dicocokkan dengan yang direalisasikan sehingga terdapat temuan kerugian negara sebesar Rp. 2.031.337.000,-
Bahwa ahli menerangkan dalam menentukan toko yang akan menyediakan bahan bangunan, seharusnya memilih 3 toko dan harusnya ada kontrak, akan tetapi hanya secara lisan seluruh kepala desa menunjuk toko benua II.
Bahwa ahli menerangkan dalam mengaudit, ahli mengklarifikasikan dengan BRI unit Piru dan Unit Waisarissa, 14 (empat belas ) kepala desa, toko benua (bpk. Zulfikar dan Nur Huat) serta dengan terdakwa sendiri.
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa HENDRA SAHERTIAN,SE,telah memberi keterangan dipersidangan yang pada pokonya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa membenarkan bahwa dirinya pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkaranya, dimana keterangan serta tanda tangan sebagaimana yang ada di BAP-Penyidik tersebut, adalah benar keterangan dan tanda tangan Terdakwa sendiri.
Bahwa benar terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor : 85/Sk-AIP/VIII/2013 tanggal 30 Agustus 2013 tentang Pengangkatan terdakwa Hendra Sahertian Sebagai Asisten Tenaga Ahli Sosial ( koordinator TPM Propinsi Maluku), terdakwa diangkat sebagai Koordinator Tanaga Pendamping Masyarakat ( K – TPM ) wilayah Propinsi Maluku oleh PT. Aksa Internusa Putra, dengan tugas dan tanggung jawab:
Bertanggungjawab atas hasil kerja TPM di wilayahnya dengan membantu pembuatan laporan progres pelaksanaan fisik 30 % dan 100 %.
Membuat laporan perkembangan di lapangan kepada Konsultan.
Bahwa terdakwa menerangkan Untuk Kecamatan Taniwel dan Taniwel Timur : SK Nomor : 36/PK-PRS.6/PPD-BSPS/6/2013 tanggal 24 Juni 2013 terdapat 165 KK
| No | KECAMATAN | DESA | JUMLAH |
| 1. | TANIWEL TIMUR | MAKUBUBUI | 42 |
| 2. | TANIWEL TIMUR | MUSIHUWEY | 35 |
| 3. | TANIWEL | NUKUHAI | 40 |
| 4. | TANIWEL TIMUR | SOLEA | 48 |
| JUMLAH | 165 |
SK Nomor : 67/PK-PRS.6/PPD-BSPS/9/2013 tanggal 16 September 2013 terdapat 247 KK
| NO | KECAMATAN | DESA | JUMLAH |
| 1 | TANIWEL TIMUR | LUMAPELU | 51 |
| 2 | TANIWEL TIMUR | MATAPA | 41 |
| 3 | TANIWEL TIMUR | TOUNUSA | 35 |
| 4 | TANIWEL TIMUR | WARALOIN | 33 |
| 5 | TANIWEL | UWETH | 87 |
| JUMLAH | 247 |
SK Nomor : 107/PK-PRS.6/PPD-BSPS/10/2013 tanggal 07 Oktober 2013 terdapat 410 KK
| No. | KECAMATAN | DESA | JUMLAH |
| 1 | TANIWEL | MAKUBUBUI | 41 |
| 2 | TANIWEL | MATAFA | 26 |
| 3 | TANIWEL | SUKARAJA | 21 |
| 4 | TANIWEL | SOLEA | 31 |
| 5 | TANIWEL | TAUNUSSA | 15 |
| 6 | TANIWEL | MUSIHUWEY | 25 |
| 7 | TANIWEL | WARALOIN | 24 |
| 8 | TANIWEL | NUKUHAI | 23 |
| 9 | TANIWEL | PATAHUWE | 62 |
| 10 | TANIWEL | LATURAKE | 73 |
| 11 | TANIWEL TIMUR | UWEN PANTAI | 37 |
| 12 | TANIWEL TIMUR | HATUNURU | 32 |
| JUMLAH | 410 |
Bahwa proses perolehan bantuan adalah diawali oleh proses pengusulan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat ke Kementrian Perumahan Rakyat, kemudian diverifikasi oleh Kementrian Perumahan Rakyat dan diterbitkan SK Penerima Bantuan setelah SK terbit dikeluarkannya SP2D dari KPN ke BRI Pusat selaku Bank Penyalur, di BRI Pusat sudah terdapat rekening masing-masing penerima bantuan kemudian disalurkan ke BRI Kabupaten setelah itu tugas TPM melakukan proses assesment / penilian kebutuhan kepada penerima bantuan, setelah itu TPM dan penerima bantuan membuat Daftar Rincian Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) Tahap I setelah itu TPM memasukkan DRPB2 tersebut ke BRI, TPM harus disertai dengan SK atau Surat Tugas dari KM-TPM dan identitas diri TPM seperti KTP sesuai dengan Juknis dari BRI. Kemudian DRPB2 diperiksa oleh BRI, setelah dinyatakan clear oleh BRI, dananya dikirim ke rekening toko yaitu Toko Benua yang tertera di DRPB2 Tahap I, kemudian toko mengirimkan barang sesuai dengan permintaan masyarakat penerima bantuan yang telah direkap oleh TPM dalam bentuk matrik kebutuhan. Kemudian TPM dan Kepala Desa yang membagi barangnya kepada masyarakat.
Dilakukan pembangunan fisik rumah oleh penerima bantuan didampingi oleh TPM, setelah fisik rumah rumah sudah dibangun 30% (persen) TPM membuat laporan sesuai dengan format progres 30 % ( format laporan progres ada 2 bentuk yaitu pertama yang ditanda tangani oleh SKPD (Dinas Sosial) sesuai dengan Keputusan Pemerintah Daerah, TPM dan penerima bantuan itu dilaporkan ke KM-TPM dan bentuk yang kedua yaitu ditanda tangani oleh SKPD (Dinas Sosial), Kepala Desa, Penerima bantuan itu yang dilaporkan ke BRI untuk pencairan tahap I dan tahap II )
Setelah laporan 30 % (persen) BRI melakukan verifikasi lapangan sesuai dengan Juknis BRI, setelah BRI menyatakan clear, BRI melakukan proses transfer tahap II ke rekening Toko yaitu toko benua kemudian pihak toko bangunan mendistribusikan barang ke penerima bantuan, TPM dan Kepala Desa mendistribusikan ke masyarakat penerima bantuan, TPM, Kepala Desa dan penerima bantuan melakukan proses pembangunan rumah untuk 100 % ( Tahap II ) setelah itu TPM harus memberikan laporan kepada KM-TPM dalam progres 100 %.
Bahwa dana Dana Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya (BSPS) bersumber dari APBN Tahun 2013 ( Anggaran Pendapatan Belanja Negara ).
Bahwa dana bantuan ini diberikan berupa Bahan bangunan (DRPB2) sebesar Rp.7.500.000,-(tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap penerima / Kepala Keluarga.
Bahwa yang membuat Berita Acara Penunjukan Toko Bahan Bangunan tanggal 30 November 2013 dan Berita Acara Kesepakatan Harga Material/Bahan Bangunan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya tanggal 30 November 2013 yaitu TPM dan penerima bantuan, bahwa dalam pembuatan tersebut tidak ada persetujuan dari terdakwa, terdakwa hanya memberikan formulir saja kepada TPM.
Bahwa mekanisme sesuai Peraturan Deputi Perumahan swadaya nomor: 02 dan 03 Tahun 2013 dan berdasarkan Juklak KM-TPM dan Konsultan data dan gambar harga barang berdasarkan harga pasar rata-rata ditambah dengan transportasi sampai ke lokasi dan upah buruh berdasarkan Peraturan Deputi Nomor : 02 dan 03 Tahun 2013 kewajiban dan tanggung jawab toko harga yang disepakati termasuk biaya pengiriman bahan bangunan sampai dialamat masing-masing penerima bantuan
Bahwa DRPB2 beberapa kali ditolak oleh BRI Unit Piru dengan alasan :
Setelah BRI menghitung jumlah angka tidak sesuai dengan jumlah dana penerima bantuan yaitu DRPB2 yang pertama terdiri dari:
Seng gelombang (0,2 mm x 80 cm x 180 cm
Pasang Pondasi Batu tapak
Semen @ 50 Kg
Besi Beton # 8 mm SNI
Daun Pintu ( Panel Kayu 200 cm x 80 cm )
Daun Jendela Kaca ( 50 Cm x 150 cm )
Daun Jendela Kaca ( 50 cm x 110 cm )
Setelah BRI Unit Piru menolak DRPB2 Tanggal 4 Desember 2013 kemudian sebagai Asisten tenaga Ahli (saya) berkonsultasi dengan pihak PPK yaitu Toufik selanjutnya dimintakan untuk dilakukan perubahan DRPB2 Pertama sesuai dengan kebutuhan dan permintaan barang masyarakat dengan catatan dana yang masuk dari Pusat ke Rekening BRI Unit Piru setelah dibuka rekening di masyarakat hanya 14 (empat belas) hari kerja sesuai dengan Permen 06 Tahun 2013 Peraturan Deputi 02 Tahun 2013, jadi apabila lebih dari 14 (empat belas) hari dana tersebut kembali ke Negara.
Setelah itu kita menginformasikan ke TPM dan Kepala Desa untuk melakukan penilaian kebutuhan (Assesment) kemudian dibuat dalam bentuk Matrik jadi dalam matrik tersebut kita tahu kebutuhan masyarakat yaitu :
Zeng gelombang (Galfalon biru 0,25)
Semen (50 Kg)
Zeng Licin
Paku Zeng
Paku 7 Cm
Paku 10 Cm
Triplex 3 mm
Triplex Gambar
Kunci Pintu
Hengsel Pintu
Meni Seng (Protegtive)
Hengsel Jendela
Hak Angin
Bahwa pada saat terdakwa diberikan uang oleh toko benua, terdakwa ada menandatangani kwitansi, mengetahui hal tersebut, terdakwa menanyakan kepada pihak Toko Benua kenapa harus tanda tangan semua kwitansi yang harus diberikan, alasan toko Benua yaitu internal untuk laporan toko atas keuntungan dana BSPS.
Barang Bukti:
Barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini adalah :
Fotokopi Keputusan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2013 tanggal 18 Januari 2013 Tentang Pengankatan Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja, Kepala Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar Dan Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Di Lingkungan Kementrian Perumahan Rakyat.
Fotokopi Keputusan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2013 tanggal 6 Maret 2013 Tentang Pengangkatan Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja, Kepala Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Yang Melakukan Tindakan Yang Mengakibatkan Pengeluaran anggaran Belanja/ Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Yang Melakukan Pengujian Dan Perintah Pembayaran, Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Pada Satuan Kerja Pemberdayaan Perumahan Swadaya.
Fotokopi Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara Dan Maluku Nomor : 107/PK-PRS.6/PPD-BSPS/10/2013 tanggal 7 Oktober 2013 Tentang Penetapan Penerima Dana BSPS Tahun Anggaran 2013 Kabupaten Seram Bagian Barat.
Fotokopi Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara Dan Maluku Nomor : 67/PK-PRS.6/PPD-BSPS/09/2013 tanggal 16 September 2013 Tentang Penetapan Penerima Dana BSPS Tahun Anggaran 2013 Kabupaten Seram Bagian Barat.
Fotokopi Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara Dan Maluku Nomor : 36/PK-PRS.6/PPD-BSPS/6/2013 tanggal 24 Juni 2013 Tentang Penetapan Penerima Dana BSPS Tahun Anggaran 2013 Kabupaten Seram Bagian Barat.
Fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana Dari Bendahara Umum Negara tanggal 16-10-2013 Nomor 302259E/019/110 Tahun Anggaran 2013.
Fotokopi Surat Perintah Membayar tanggal 10-10-2013 Nomor : 02030/SWADAYA/PK-PRS.6/2013.
Fotokopi Surat Permintaan Pembayaran tanggal 10-10-2013 Nomor 02030/452527/2013.
Fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana tangaal 24-09-2013 Nomor : 291924E/019/110.
Surat Perintah Membayar tanggal 19-09-2013 Nomor : 01556/SWADAYA/PK-PRS.6/2013.
Fotokopi Surat Pencairan Dana tanggal 02-07-2013 Nomor : 253716E/019/110 Tahun Anggaran 2013.
Surat Perintah Membayar tanggal 28-06-2013 Nomor : 00730/SWADAYA/PK-PRS.6/2013.
Surat Permintaan Pembayaran tanggal 28-06-2013 Nomor : 00730/SWADAYA/PK-PRS.6/2013
Fotokopi Laporan Realisasi Anggaran Satuan Kerja Pemberdayaan Perumahan Swadaya.
Fotokopi Perjanjian Kerja Nomor : 09/SPK/PPK-PRS.6/VI/2013 tanggal 18 Juni 2013 untuk Pekerjaan Jasa Konsultansi Konsultan Manajemen Tenaga Pendamping Masyarakat (KM-TPM) Propinsi Maluku (P.II-08) Antara Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara Dan Maluku Satuan Kerja Pemberdayaan Perumahan Swadaya dengan PT. Aksa Internusa Putra.
Fotokopi Laporan Akhir Pekerjaan Konsultan Manajemen Tenaga Pendamping Masyarakat (KM-TPM) Propinsi Maluku (P.II-08).
Fotokopi laporan Cash Management Sytem (Retur) Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2013.
Fotokopi Laporan Cash Management Sytem Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2013 SK No. 36/PK-PRS.6/PPD-BSPS/6/2013.
Fotokopi Laporan Cash Management Sytem Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2013 SK No. 67/PK-PRS.6/PPD-BSPS/9/2013.
Fotokopi Laporan Cash Management Sytem Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2013 SK No. 107/PK-PRS.6/PPD-BSPS/10/2013.
Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.
Foto copy Peraturan-Peraturan Pendukung Pelaksanaan Kegiatan BSPS Tahun Anggaran 2013
Surat Ketetapan/Penunjukan Koordinator Tenaga Pendamping Masyarakat (KTPM) Dan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) Proyek BSPS Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013 No.82/SK – AIP/VIII/2013 tanggal 14 Agustus 2013.
Surat Keputusan Direksi Nomor : 85/SK – AIP/VIII/2013 tentang Pengangkatan Saudara Hendra Sahertian Sebagai Asisten Tenaga Ahli Sosial (Koordinator TPM Propinsi Maluku) tanggal 30 Agustus 2013.
Buku Tabungan Simpedes BRI Unit Piru Masohi No. Rekening 4974-01-009420-53-5 atas nama Zulfikar Rajo Bujang tanggal 04 November 2013 No. Seri 35649677;
Buku Tabungan Simpedes BRI Unit Piru Masohi No. Rekening 4974-01-009420-53-5 atas nama Zulfikar Rajo Bujang tanggal 09 Desember 2013 No. Seri 44727085;
Buku Tabungan Simpedes BRI Unit Piru Masohi No. Rekening 4974-01-009420-53-5 atas nama Zulfikar Rajo Bujang tanggal 10 April 2014 No. Seri 31013980;
Pas Jalan Desa Patau’e
Pas jalan Desa Patahuwe Sopir Gano (DE 9698 AB) tertanggal 24 Januari 2014, mengetahui Raja Patahuwe R. Pattiwaellapia.
Pas jalan Desa Patahuwe Sopir Ansar (DE 8621 AU) tertanggal 18 Januari, mengetahui Raja Patahuwe R. Pattiwaellapia.
Pas jalan Desa Patahuwe Sopir Sumino (DE 8687 AU) tertanggal 09 Januari 2014, mengetahui Raja Patahuwe R. Pattiwaellapia.
Pas jalan Desa Patahuwe Sopir Mahmud (DE 8579 AU) tertanggal 09 Januari 2014, mengetahui Raja Patahuwe R. Pattiwaellapia.
Pas jalan Desa Patahuwe Sopir Aksan (DE 8571 AU) tertanggal 20 Maret 2014, mengetahui Raja Patahuwe R. Pattiwaellapia.
Pas jalan Desa Nukuhai
Pas jalan Desa Nukuhai Sopir Mahmud tertanggal 18 Maret 2014 mengetahui Raja nukuhai F.Lattuserimala.
Pas jalan Desa Nukuhai Sopir Mahmud tertanggal 18 Maret 2014 mengetahui Raja nukuhai F.Lattuserimala.
Pas jalan Desa Nukuhai Sopir Mahmud (DE 8579) tertanggal 13 Maret 2014, ke Desa Nukuhai.
Pas jalan Desa Nukuhai Sopir obeth tertanggal 28 Agustus mengetahui Raja nukuhai F.Lattuserimala.
Pas jalan Desa Nukuhai Sopir Utha (L 9238 ND) tertanggal 01 Februari 2014.
Pas jalan Desa Lumahpelu
Pas jalan Desa Lumapelu Sopir Mahmud (DE 8579 AU) tertanggal 06 Januari 2014, mengetahui Sekdes D. Silaya.
Pas jalan Desa Lumapelu Sopir Yopie (DE 9100 AB) tertanggal 14 November 2013, mengetahui Sekdes D. Silaya.
Pas jalan Desa Lumapelu Sopir Jhon (DE 9082 AB) tertanggal 08 November 2013, mengetahuiSekdes D. Silaya.
Pas jalan Desa Lumapelu Sopir Waka (DE 9277 AC) tertanggal 08 November 2013, mengetahui Sekdes D. Silaya.
Pas jalan Desa Lumapelu Sopir Mahmud (DE 8579 AC) tertanggal 07 November 2013, mengetahui Sekdes D. Silaya.
Pas jalan Desa Lumapelu Sopir Acim (L 9470 UH) tertanggal 07 November 2013, mengetahui Sekdes D. Silaya.
Telah terima tanggal 07 Januari 2014 dari Sopir Samino DE 8687 AU semen 110 zak semen, 210 Lbr seng untuk Desa Lumapelu mengetahui Sekdes D.Silaya.
Pas jalan Desa Hatunuru
Pas jalan Desa Hatunuru Sopir Arifin (DE 8276 AC) tertanggal 17 Januari 2014, mengetahui Raja Hatunuru J.Rumahuru.
Pas jalan Desa Hatunuru Sopir Ansar (DE 8621 AU) tertanggal 09 Januari 2014 mengetahui Raja Hatunuru J.Rumahuru.
Pas jalan Desa Hatunuru Sopir Gano (DE 9698 AU) tertanggal 09 Januari 2014 mengetahui Raja Hatunuru J.Rumahuru.
Pas jalan Desa Uweth
Pas jalan Desa Uweth Sopir Sumino (DE 8687 AU) tertanggal 04 Januari 2014, mengetahui Raja Uweth D.Lumamena.
Pas jalan Desa Uweth Sopir Gako (DE 9698 AB) tertanggal 04 Januari 2014 mengetahui Raja Uweth D.Lumamena.
Pas jalan Desa Uweth Sopir Mahmud (DE 8579 AU) tertanggal 04 Januari 2014 mengetahui Raja Uweth D.Lumamena.
Pas jalan Desa Uweth Sopir sumino (DE 8687 AU) tertanggal 24 Januari 2014 mengetahui Raja Uweth D.Lumamena.
Pas jalan Desa Uweth Sopir polly (DE 8532 AC) tertanggal 08 November 2013 mengetahui Raja Uweth D.Lumamena.
Pas jalan Desa Uweth
Pas jalan Desa Uweth tanggal 13 Juni 2014, mengetahui Raja Uweth D.Lumamena.
Pas jalan Desa Uweth Sopir Suadi (L 9469 UH) tertanggal 07 November 2013, mengetahui Raja Uweth D.Lumamena.
Pas jalan Desa Uweth Sopir waka (DE 9277 AC) tertanggal 08 November 2013, mengetahui Raja Uweth D.Lumamena.
Pas jalan Desa Masihuway
Pas jalan Desa Masihuway Sopir Yoppy (DE 9390 AB) tertanggal 27 Agustus 2013 mengetahui Raja Masihuway R.Z. Maitale
Pas jalan Desa Masihuway Sopir Ansar (DQ 8621 AU) tertanggal 01 Februari 2014 mengetahui Raja Masihuway R.Z. Maitale.
Pas jalan Desa Masihuway Sopir Raftla (DE 9507 AB) tertanggal 01 Februari 2014, mengetahui Raja Masihuway R.Z. Maitale.
Pas jalan Desa Masihuway Sopir Budi (DE 9746 AB) tertanggal 27 Agustus 2013, mengetahui Raja Raja Masihuway R.Z. Maitale.
Desa Warloin
Pas jalan Tanggal 18 November 2013 atas nama Sopir Minggus (DE 8532 AC)
Pas jalan Tanggal 02 Desember 2013 atas nama Sopir Acim (L 9470 UH)
Pas jalan Tanggal 01 Februari 2014 atas nama Sopir Aksan
Pas jalan Tanggal 24 Januari 2014 atas nama Sopir Yoppy
Pas jalan Tanggal 29 Januari 2014 atas nama Sopir Mahmud (DE 8579 AU)
Pas Jalan Desa Solea
Pas jalan Tanggal 28 Agustus 2013 atas nama Sopir Zeth (DE 9646 AB)
Pas jalan Tanggal 28 Agustus 2013 atas nama Sopir Obeth (DE 8246 AB)
Pas jalan Tanggal 28 Agustus 2013 atas nama Sopir Poly (DE 8532 AC)
Pas jalan Tanggal 30 Agustus 2013 atas nama Sopir Obeth (DE 8246 AB)
Pas jalan Tanggal 21 Januari 2014 atas nama Sopir Sumino (DE 8687 AU)
Pas jalan Tanggal 21 Januari 2014 atas nama Sopir Mahmud (DE 8579 AU)
Pas jalan Tanggal 30 Januari 2014 atas nama Sopir Aksar (DE 8621 AU)
Pas jalan Tanggal 17 Maret 2014 atas nama Sopir Mahmud
Pas Jalan Desa Matapa
Pas jalan Tanggal 04 November 2013 atas nama Sopir Yopie (DE 9100 AB)
Pas jalan Tanggal 04 November 2013 atas nama Sopir Minggus (DE 8532)
Pas jalan Tanggal 07 November 2013 atas nama Sopir Minggus (DE 8532)
Pas jalan Tanggal 07 November 2013 atas nama Sopir Felix (DE 9489)
Pas jalan Tanggal 08 November 2013 atas nama Sopir Jhon (DE 9082 AB)
Pas jalan Tanggal 15 November 2013 atas nama Sopir Acim (L 9470 UH)
Pas jalan Tanggal 15 November 2013 atas nama Sopir Suadi (L 9469 UH)
Pas jalan Tanggal 18 November 2013 atas nama Sopir Minggus (DE 8532 AC)
Pas jalan Tanggal 17 Januari 2014 atas nama Sopir Sumino (DE 8687 AU)
Pas jalan Tanggal 17 Januari 2014 atas nama Sopir Mahmud (DE 8579 AU)
Pas jalan Tanggal 23 Januari 2014 atas nama Sopir Mahmud (DE 8579 AU)
Pas Jalan Desa Taunusa
Pas jalan Tanggal 04 November 2013 atas nama Sopir Minggus (L 9238 NO)
Pas jalan Tanggal 15 November 2013 atas nama Sopir Acim (L 9470 UH)
Pas jalan Tanggal 15 November 2013 atas nama Sopir Suadi (L 9469 UH)
Pas jalan Tanggal 23 Januari 2014 atas nama Sopir Aksan (DE 8571 AU)
Pas jalan atas nama Sopir Felix (DE 9489)
Pas Jalan Desa Uwen Pantai
Pas jalan Tanggal 21 Januari 2014 atas nama Sopir Aksan (DE 8571 AU)
Pas jalan Tanggal 21 Januari 2014 atas nama Sopir Ansar (DE 8621 AU)
Pas jalan Tanggal 23 Januari 2014 atas nama Sopir Ansar (DE 8621 AU)
Pas jalan Tanggal 13 Maret 2014 atas nama Sopir Mahmud (DE 8579 AU)
Pas jalan Tanggal 17 Maret 2014 atas nama Sopir Mahmud
Pas jalan Desa Makububui
Pas jalan Desa Makububui Sopir Mahmud tertanggal 17 Maret 2014.
Pas jalan Desa Makububui Sopir Mahmud (DE 8579) tertanggal 13 Maret 2014.
Pas jalan Desa Makububui Sopir Yoppy (DE 9100 AB) tertanggal 01 Februari 2014.
Pas jalan Desa Makububui Sopir Reymond (DE 9082 AB) tertanggal 01 Februari 2014.
Pas jalan Desa Makububui Sopir Mud (DE 8579 AU) tertanggal 29 Agustus 2013.
Pas jalan Desa Makububui Sopir Suadi (L 9469 UH) tertanggal 29 Agustus 2013.
Pas jalan Desa Makububui Sopir Mud (DE 8579 AU) tertanggal 27 Agustus 2013 mengetahui Raja Makuboboi TH. Salima.
Pas jalan Desa Makububui Sopir Anes (DE 9056 AB) tertanggal 27 Agustus 2013 mengetahui Raja Makububui TH. Salima.
Pas jalan Desa Sukaraja
Pas jalan Desa Sukaraja Sopir Yoppy (DE 9100 AB) tertanggal Sukaraja 11 Januari 2014, mengetahui Raja Sukaraja T. Sutania. (catatan semen 7 rusak).
Pas jalan Desa Sukaraja Sopir Nurdin (L 9330 UK) tertanggal 17 Desember 2013 mengetahui Sulaiman Martuhaihai.
Pas Jalan Desa Laturake
Pas jalan Tanggal 10 Desember 2013 atas nama Sopir Andi (DE 8484 AC)
Pas jalan Tanggal 29 Januari 2014 atas nama Sopir Utha (L 9238 ND)
Pas jalan Tanggal 29 Januari 2014 atas nama Sopir Reimond (DE 9082 AB)
Pas jalan Tanggal 08 Februari 2014 atas nama Sopir Ansar (DE 8621 AU)
Pas jalan Tanggal 08 Februari 2014 atas nama Sopir Andi (DE 8484 AC)
Pas jalan Tanggal 08 Februari 2014 atas nama Sopir Acim (DE 1463 WE)
Pas jalan Desa Laturake/Uwen Pantai atas nama Sopir Aksan (DE 8571 AU)
Satu bandel nota bahan bangunan Desa Laturake
Nota Tanggal 31 Maret 2014, Desa laturake, Sopir Aksan DE 8571 AU Sejumlah Rp.19.095.000.
Nota Tanggal 31 Maret 2014, Desa laturake, Sopir Ricki DE 8291 AC sejumlah Rp.27.049.000.
Nota Tanggal 31 Maret 2014, Desa laturake, Sopir Acim DE 1463 WE sejumlah Rp.20.625.000.
Nota Tanggal 08 Februari 2014, Desa laturake , Sopir Acim DE 1463 WE sejumlah Rp.27.865.000.
Nota Tanggal 08 Februari 2014, Desa laturake, Sopir Andi DE 8484 AC sejumlah Rp.26.135.000.
Nota Tanggal 08 Februari 2014, Desa laturake, Sopir Ansar DE 8621 AU sejumlah Rp.26.255.000.
Nota Tertanggal 29 Januari 2014, Desa laturake/Tounussa, Sopir Reimond DE 9082 AB Sejumlah Rp.17.640.000.
Nota Tertanggal 29 Januari 2014, Desa laturake/Waraloin, Sopir Mahmud DE 8579 AU sejumlah Rp.20.604.000.
Nota Tertanggal 29 Januari 2014, Desa laturake, Sopir Yoppy DE 9100 AB sejumlah Rp.37.022.500.
Nota Tertanggal 29 januari 2014, Desa Laturake/Tounussa, Sopir Utha L 9238 ND sejumlah Rp.17.640.000.
Nota Tertanggal 29 januari 2014, Desa Laturake/Uwen, Sopir Aksan DE 8571 AU sejumlah Rp.17.640.000.
Nota Tertanggal 29 januari 2014, Desa Laturake/Waraloin, Sopir Sumino DE 8687 AU sejumlah 25.470.000.
Nota Tertanggal 29 januari 2014, Desa Laturake/Waraloin, Sopir Sigit sejumlah 17.640.000.
Nota Tertanggal 10 Desember 2013, Desa Laturake, Sopir Andi DE 8484 AC sejumlah 25.895.000.
Nota Tanggal 27 Maret 2014, Desa Uwen Pantai, Sejumlah Rp.2.920.000.
Nota Tanggal 23 Januari 2014, Desa Uwen Pantai, Sopir Ansar DE 8621 AU sejumlah Rp.24.346.000.
Nota Tanggal 13 Maret 2014, Desa Uwen Pantai, Sopir Mahmud sejumlah Rp.6.370.000.
Nota Tanggal 17 Maret 2014, Desa Uwen Pantai , sejumlah Rp.4.525.000.
Nota Tanggal 08 Februari 2014, Desa Uwen Pantai, sejumlah Rp.14.910.000.
Nota Tanggal 21 Januari 2014, Desa Uwen Pantai, Sopir Aksan DE 8571 AU sejumlah Rp.27.825.000.
Nota Tertanggal 21 Januari 2014, Desa Uwen Pantai, Sopir Ansar DE 8621 AU Sejumlah Rp.32.456.000.
Nota Tanggal 03 Februari 2014, Desa Solea, Sejumlah Rp.12.555.000.
Nota Tanggal 27 Maret 2014, Desa Solea, sejumlah Rp.15.328.000.
Nota Tanggal 17 Maret 2014, Desa Solea, sejumlah Rp.6.300.000.
Nota Tanggal 30 Januari 2014, Desa Solea, Sopir Ansar DE 8621 AU sejumlah Rp.35.275.000.
Nota Tanggal 21 Januari 2014, Desa Solea, Sopir Mahmud DE 8579 AU sejumlah Rp.23.110.000.
Nota, Desa Solea, Sopir Sumino DE 8687 AU sejumlah Rp.22.430.000.
Nota Tertanggal 02 Desember 2013, Desa Solea, Sopir Mahmud DE 8579 AU Sejumlah Rp.23.516.000.
Nota Tertanggal 30 Agustus 2013, Desa Solea, Sopir Zeth DE 9646 AB sejumlah Rp.24.542.000.
Nota Tertanggal 30 Agustus 2013, Desa Solea, Sopir Polly DE 8532 AC sejumlah Rp.30.432.500.
Nota Tertanggal 30 Agustus 2013, Desa Solea, Sopir Obeth DE 8246 AB sejumlah Rp.22.572.500.
Nota Tertanggal 28 Agustus 2013, Desa Solea, Sopir Polly DE 8532 AC sejumlah Rp.20.472.500.
Nota Tertanggal 28 Agustus 2013, Desa Solea, Sopir Zeth DE 9646 AB sejumlah 20.472.500.
Nota Tertanggal 28 Agustus 2013, Desa Solea, Sopir Obeth DE 8246 AB sejumlah 20.472.500.
Satu bandel nota bahan bangunan Desa Sukaraja
Nota Tanggal 01 Februari 2014, Desa Sukaraja, Sopir Sumino DE 8687 AU sejumlah Rp.8.215.000.
Nota Tanggal 08 Februari 2014, Desa Sukaraja, sejumlah Rp.2.305.000.
Nota Tanggal 04 Januari 2014, Desa Sukaraja, Sopir Yoppy DE 9100 AB sejumlah Rp.20.918.000.
Nota Tanggal 17 Desember 2013, Desa Sukaraja, Sopir Nurdin L 9330 UK sejumlah Rp.25.220.000.
Nota Tanggal 17 Desember 2013, Desa Sukaraja, Sopir Mahmud DE 8579 AU sejumlah Rp.25.140.000.
Nota Tanggal 07 November 2013, Desa Lumahpellu, Sopir Mahmud DE 8579 AU sejumlah Rp.20.340.000.
Nota Tanggal 07 November 2013, Desa Lumahpellu, Sopir Acim L 9470 UH sejumlah Rp.19.690.000.
Nota Tanggal 08 November 2013, Desa Lumahpellu, Sopir Waka DE 9277 AC sejumlah Rp.7.020.000.
Nota Tanggal 08 November 2013, Desa Lumahpellu, Sopir Jhon DE 9082 AB sejumlah Rp.19.530.000.
Nota Tanggal 18 November 2013, Desa Lumahpellu, Sopir Burhan/Ansar DE 8621 AU sejumlah Rp.27.010.000.
Nota Tanggal 14 November 2013, Desa Lumahpellu, Sopir Yopie DE 9100 AB sejumlah Rp.13.500.000.
Nota Tertanggal 06 Januari 2014, Desa Lumahpellu, Sopir Sumino DE 8687 AU Sejumlah Rp.17.250.000.
Nota Tertanggal 06 Januari 2014, Desa Lumahpellu, Sopir Mahmud DE 8579 AU sejumlah Rp.34.603.000.
Nota Tanggal 27 Maret 2014, Desa Makububui, sejumlah Rp.1.848.000.
Nota Tanggal 17 Maret 2014, Desa Makububui, sejumlah Rp.3.770.000.
Nota Tanggal 13 Maret 2014, Desa Makububui, Sopir Mahmud DE 8579 WE sejumlah Rp.1.430.000.
Nota Tanggal 01 Februari 2014, Desa Makububui, Sopir Yoppy DE 9100 AB sejumlah Rp.36.695.000.
Nota Tanggal 01 Februari 2014, Desa Makububui, Sopir Utha DE 9082 AB sejumlah Rp.30.57.500.
Nota Tanggal 21 Januari 2014, Desa Makububui, Sopir Ngarie DE 8580 AU sejumlah Rp.33.480.000.
Nota Tertanggal 21 Januari 2014, Desa Makububui, Sopir Arifin DE 8276 AC Sejumlah Rp.33.620.000.
Nota Tertanggal 21 Oktober 2013, Desa Makububui, Sopir Zeth DE 9646 AB sejumlah Rp.8.860.000.
Nota Tertanggal 29 Agustus 2013, Desa Makububui, Sopir Suadi L 9469 UH sejumlah Rp.20.415.000.
Nota Tertanggal 29 Agustus 2013, Desa Makububui, Sopir Mud DE 8579 AU sejumlah Rp.28.015.000.
Nota Tertanggal 27 Agustus 2013, Desa Makububui, Sopir Anes DE 9056 AB sejumlah Rp.17.677.500.
Nota Tertanggal 27 Agustus 2013, Desa Makububui, Sopir Mud DE 8579 AU sejumlah 17.677.500.
Satu bandel nota bahan bangunan Desa Waraloin
Nota Tanggal 27 Maret 2014, Desa Waraloin, Sopir Mahmud DE 8579 AU sejumlah Rp.1.408.000.
Nota Tanggal 08 Februari 2014, Desa Waraloin, sejumlah Rp.12.255.000.
Nota Tanggal 01 Februari 2014, Desa Waraloin, Sopir Aksan DE 8571 AU sejumlah Rp.19.095.000.
Nota Tanggal 24 Januari 2014, Desa Waraloin, Sopir Yoppy DE 9100 AB sejumlah Rp.28.460.000.
Nota Tanggal 02 Desember 2013, Desa Waraloin, Sopir Acim L 9470 UH sejumlah Rp.22.700.000.
Nota Tanggal 18 November 2013, Desa Waraloin, Sopir Minggus DE 8532 AC sejumlah Rp.27.490.000.
Nota Tertanggal 19 November 2013, Desa Waraloin, Sopir Sigit DE 8650 AC Sejumlah Rp.13.420.000.
Satu bandel nota bahan bangunan Desa Uweth
Nota Tanggal 13 Juni 2014, Desa Uweth, sejumlah Rp.9.750.000.
Nota Tanggal 19 Juni 2014, Desa Uweth, sejumlah Rp.9.750.000.
Nota Tanggal 17 April 2014, Desa Uweth, sejumlah Rp.14.120.000.
Nota Tanggal 24 Januari 2014, Desa Uweth, Sopir Sumino DE 8687 AU sejumlah Rp.44.976.000.
Nota Tanggal 07 Januari 2014, Desa Uweth, Sopir Sigit DE 8650 AC sejumlah Rp.36.685.000.
Nota Tanggal 04 Januari 2014, Desa Uweth, Sopir Mahmud DE 8579 AU sejumlah Rp.19.770.000.
Nota Tertanggal 04 Januari 2014, Desa Uweth, Sopir Gano DE 9698 AB Sejumlah Rp.22.750.000.
Nota Tertanggal 04 Januari 2014, Desa Uweth, Sopir Sumino DE 8687 AU sejumlah Rp.22.750.000.
Nota Tertanggal 15 November 2013, Desa Uweth, Sopir Sigit DE 8650 AC sejumlah Rp.13.530.000.
Nota Tertanggal 08 November 2013, Desa Uweth, Sopir Waka DE 9277 AB sejumlah Rp.22.760.000.
Nota Tertanggal 08 November 2013, Desa Uweth, Sopir Polly DE 8532 AC sejumlah Rp.29.650.000.
Nota Tertanggal 08 November 2013, Desa Uweth, Sopir Obeth DE 8246 AB sejumlah 29.780.000.
Nota Tertanggal 07 November 2013, Desa Uweth, Sopir Suadi L 9469 UH sejumlah 25.310.000.
Satu bandel nota bahan bangunan Desa Nukuhuai
Nota Tanggal 27 Maret 2014, Desa Nukuhuai, Sopir Mahmud DE 8571 AU sejumlah Rp.13.636.000.
Nota Tanggal 17 Maret 2014, Desa Nukuhuai, sejumlah Rp.6.500.000.
Nota Tanggal 17 April 2014, Desa Nukuhuai, sejumlah Rp.14.120.000.
Nota Tanggal 13 Maret 2014, Desa Nukuhuai, Sopir Mahmud DE 8579 AU sejumlah Rp.15.075.000.
Nota Tanggal 08 Februari 2014, Desa Nukuhuai, sejumlah Rp.4.670.000.
Nota Tanggal 01 Februari 2014, Desa Nukuhuai, Sopir Utha L 9238 UD sejumlah Rp.28.685.000.
Nota Tertanggal 01 Februari 2014, Desa Nukuhuai, Sopir Sigit DE 8650 AC Sejumlah Rp.43.540.000.
Nota Tertanggal 02 Desember 2013, Desa Nukuhuai, Sopir Masnur L 9763 UJ sejumlah Rp.1.600.000.
Nota Tertanggal 21 Oktober 2013, Desa Nukuhuai, Sopir Zeth DE 9646 AB sejumlah Rp.15.640.000.
Nota Tertanggal 17 Oktober 2014, Desa Nukuhuai, Sopir sejumlah Rp.2.220.000.
Nota Tertanggal 28 Agustus 2013, Desa Nukuhuai, Sopir Obeth DE 8246 AB sejumlah Rp.7.900.000.
Nota Tertanggal 26 Agustus 2013, Desa Nukuhuai, Sopir Rossy DE 9110 AB sejumlah 34.010.000.
Nota Tertanggal 26 Agustus 2013, Desa Nukuhuai, Sopir Yopie DE 9390 AB sejumlah 32.170.000.
Nota Tertanggal 26 Agustus 2013, Desa Nukuhuai, Sopir Obeth DE 8246 AB sejumlah 27.750.000.
Satu bandel nota bahan bangunan Desa Matapa
Nota Tanggal 01 Februari 2014, Desa Matapa, Sopir Sumino DE 8687 AU sejumlah Rp.17.114.000.
Nota Tanggal 23 Januari 2014, Desa Matapa, Sopir Mahmud DE 8579 AU sejumlah Rp.27.153.000.
Nota Tanggal 17 Januri 2014, Desa Matapa, Sopir Sumino DE 8687 AU sejumlah Rp.23.910.000.
Nota Tanggal 17 Januari 2014, Desa Matapa, Sopir Mahmud DE 8579 AU sejumlah Rp.23.520.000.
Nota Tanggal 18 November 2013, Desa Matapa, Sopir Minggus DE 8532 AC sejumlah Rp.1.300.000.
Nota Tanggal 15 November 2013, Desa Matapa, Sopir L 9469 UH sejumlah Rp.1.170.000.
Nota Tertanggal 15 November 2013, Desa Matapa, Sopir Mahmud DE 8579 AU Sejumlah Rp.1.170.000.
Nota Tertanggal 15 November 2013, Desa Matapa, Sopir Acim L 9470 UH sejumlah Rp.1.170.000.
Nota Tertanggal 15 November 2013, Desa Matapa, Sopir Sigit DE 8650 AC sejumlah Rp.975.000.
Nota Tertanggal 14 November 2013, Desa Matapa, Sopir Yopie DE 9100 AB sejumlah Rp.14.840.000.
Nota Tertanggal 08 November 2013, Desa Matapa, Sopir Jhon DE 9082 AB sejumlah Rp.7.280.000.
Nota Tertanggal 07 November 2013, Desa Matapa, Sopir Felix DE 9489 sejumlah 19.645.000.
Nota Tertanggal 07 November 2013, Desa Matapa, Sopir Minggus DE 8532 sejumlah 21.250.000.
Nota Tertanggal 04 November 2013, Desa Matapa, Sopir Minggus DE 8532 sejumlah 42.273.000.
Nota Tertanggal 14 Mei 2014, Desa Matapa, sejumlah 26.055.000.
Nota Tanggal 27 Maret 2014, Desa Masihuway, sejumlah Rp.10.840.000.
Nota Tanggal 08 Februari 2014, Desa Masihuway, sejumlah Rp.15.157.500.
Nota Tanggal 01 Februari 2014, Desa Masihuway, Sopir Ansar DE 8621 AU sejumlah Rp.9.100.000.
Nota Tanggal 01 Februari 2014, Desa Masihuway, Sopir Refli DE 9507 AB sejumlah Rp.30.860.000.
Nota Tanggal 22 Januari 2014, Desa Masihuway, Sopir Anda DE 9940 AA sejumlah Rp.26.595.000.
Nota Tanggal 02 Desember 2013, Desa Masihuway, Sopir L 9763 UJ sejumlah Rp.22.070.000.
Nota Tertanggal 28 Agustus 2013, Desa Masihuway, Sopir Jhon Latumahina DE 1971 DC Sejumlah Rp.30.262.500.
Nota Tertanggal 27 Agustus 2013, Desa Masihuway, Sopir Budi DE 9746 AB sejumlah Rp.18.102.500.
Nota Tertanggal 27 Agustus 2013, Desa Masihuway, Sopir Yoppy DE 9390 AB sejumlah Rp.18.102.500.
Nota Tanggal 09 Januari 2014, Desa Hatunuru, DE 9698 AB sejumlah Rp.29.350.000.
Nota Tanggal 09 Januari 2014, Desa Hatunuru, Sopir Ansar DE 8621 AU sejumlah Rp.28.390.000.
Nota Tanggal 17 Januari 2014, Desa Hatunuru, Sopir Arifin DE 8371 AC sejumlah Rp.31.530.000.
Nota Tanggal 21 Januari 2014, Desa Hatunuru, Sopir Sigit DE 8650 AC sejumlah Rp.39.152.000.
Nota Tanggal 01 Februari 2014, Desa Patahuwe, Sopir Sumino DE 8687 AU sejumlah Rp.7.670.000.
Nota Tanggal 20 Maret 2014, Desa Patahuwe, Sopir Aksan DE 8571 sejumlah Rp.18.530.000.
Nota Tanggal 24 Januari 2014, Desa Patahuwe, Sopir Gano DE 9698 AB sejumlah Rp.28.045.000.
Nota Tanggal 18 Januari 2014, Desa Patahuwe, Sopir Sigit DE 8650 AC sejumlah Rp.36.030.000.
Nota Tanggal 18 Januari 2014, Desa Patahuwe, Sopir Ansar DE 8621 AU sejumlah Rp.47.676.000.
Nota Tanggal 09 Januari 2014, Desa Patahuwe, Sopir Mahmud DE 8579 AU sejumlah Rp.30.250.000.
Nota Tertanggal 09 Januari 2014, Desa Patahuwe, Sopir Sumino DE 8687 AU Sejumlah Rp.30.250.000.
Satu bandel nota bahan bangunan Desa Tounusa
Nota Tanggal 23 Januari 2014, Desa Tounusa, Sopir Aksan DE 8571 AU sejumlah Rp.24.390.000.
Nota Tanggal 08 November 2013, Desa Tounusa, Sopir Felix DE 9489 sejumlah Rp.26.365.000.
Nota Tanggal 15 November 2013, Desa Tounusa, Sopir Acim L 9470 UH sejumlah Rp.8.520.000.
Nota Tanggal 15 November 2013, Desa Tounusa, Sopir Mahmud DE 8579 AU sejumlah Rp.8.520.000.
Nota Tanggal 15 November 2013, Desa Tounusa, Sopir Suadi L 9469 UH sejumlah Rp.12.700.000.
Nota Tanggal 04 November 2013, Desa Tounusa, Sopir Utha L 9238 NO sejumlah Rp.37.840.000.
Satu bandel nota bahan bangunan Desa Laturake
Nota Tanggal 10 Desember 2013, Desa Laturake, sejumlah Rp.925.000.
Nota Tanggal 10 Desember 2013, Desa Laturake, sejumlah Rp.41.406.000.
Nota Tanggal 29 Januri 2014, Desa Laturake, sejumlah Rp.2.040.000.
Nota Tanggal 29 Januari 2014, Desa Laturake, sejumlah Rp.57.794.000.
Nota Tanggal 29 januari 2014, Desa Laturake, sejumlah Rp.4.896.000.
Nota Tanggal 29 januari 2014, Desa Laturake, sejumlah Rp.4.590.000.
Nota Tertanggal 29 januari 2014, Desa Laturake, sejumlah Rp.4.080.000.
Nota Tertanggal 29 januari 2014, Desa Laturake, sejumlah Rp.4.080.000.
Nota Tertanggal 29 januari 2014, Desa Laturake, sejumlah Rp.4.080.000.
Nota Tertanggal 08 Februari 2014, Desa Laturake, sejumlah Rp.46.376.000.
Nota Tertanggal 08 Februari 2014, Desa Laturake, sejumlah Rp.43.030.000.
Nota Tertanggal 08 Februari 2014, Desa Laturake, sejumlah Rp.43.461.000.
Kwitansi tertanggal Ambon 20 Desember 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Tounusa
Kwitansi tertanggal Ambon 23 April 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Tounusa;
Kwitansi tertanggal Ambon 04 Februari 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Uwen Pntai;
Kwitansi tertanggal Ambon 20 Desember 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 7.400.000 (Tujuh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Uwen Panttai;
Kwitansi tertanggal Ambon 23 April 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Uwen pantai;
3 lembar Kwitansi tertanggal Ambon 18 Februari 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah), 23 April 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah), 06 Maret 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Waraloin;
Kwitansi tertanggal Ambon 23 April 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Waraloin;
Kwitansi tertanggal Ambon 23 April 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Waraloin;
Kwitansi tertanggal Ambon 17 Februari 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Uweth;
Kwitansi tertanggal Ambon 05 November 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Uweth;
Kwitansi tertanggal Ambon 16 Desember 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Uweth;
Kwitansi tertanggal Ambon 19 Desember 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Laturake;
Kwitansi tertanggal Ambon 08 Mei 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Laturake;
Kwitansi tertanggal Ambon 04 Maret 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Sukaraja;
Kwitansi tertanggal Ambon 20 Desember 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Makububui;
Kwitansi tertanggal Ambon 23 April 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Makububui;
Kwitansi tertanggal Ambon 07 November 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Lumahpellu;
Kwitansi tertanggal Ambon 20 Desember 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Lumahpellu;
Kwitansi tertanggal Ambon 20 Desember 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 6.000.000 (Enam Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Nukuhai;
Kwitansi tertanggal Ambon 04 November 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Nukuhai;
Kwitansi tertanggal Ambon 28 Maret 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Nukuhai;
Kwitansi tertanggal Ambon 17 Desember 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Matapa;
Kwitansi tertanggal Ambon 05 November 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) SK 247 Tahap 1 Raja Matapa;
Kwitansi tertanggal Ambon 23 April 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Matapa;
Kwitansi tertanggal Ambon 05 Februari 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Matapa;
Kwitansi tertanggal Ambon 18 Februari 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Solea;
Kwitansi tertanggal Ambon 04 November 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahap 2 Raja Solea;
Kwitansi tertanggal Ambon 20 Desember 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Solea;
Kwitansi tertanggal Ambon 23 April 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Solea;
Kwitansi tertanggal Ambon 06 Maret 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Patahuwe;
Kwitansi tertanggal Ambon 23 Desember 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Patahuwe;
Kwitansi tertanggal Ambon 23 April 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Masihuway;
Kwitansi tertanggal Ambon 04 November 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Masihuway;
Kwitansi tertanggal Ambon 20 Desember 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Masihuway;
Kwitansi tertanggal Ambon 20 Desember 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 6.000.000 (Enam Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Hatunuru;
Kwitansi tertanggal Ambon 06 Maret 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Bapak Hendra, termasuk Buat Ibu Raja Patahuwe Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah);
Kwitansi tertanggal Ambon 28 Desember 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 67.000.000 (Enam Puluh Tujuh Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Hendra;
Kwitansi tertanggal Ambon 09 Mei 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 20.500.000 (Dua Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Hendra (pengambilan terakhir Hendra tanggal 09 Mei 2014);
Kwitansi tertanggal Ambon 03 September 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Hendra (Dana Bsps 2013 (pengambilan Tunai);
Nota Barang sisa yang di “DO” ke Desa Laturake sebesar Rp.187.457.000 (Seratus Delapan Puluh Tujuh juta empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
Nota tanggal 29 Januari 2014 Barang yang sudah dikirim ke Desa Laturake sebesar Rp.254.333.000 (Dua ratus lima puluh empat juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah);
Nota tambahan laturake tertanggal 13 Maret 2013 sebesar Rp. 2.100.000 (Dua Juta Seratus Ribu Rupiah) tandaterima atas nama Hendra;
Nota Hendra tertanggal 12 April 2013 sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) tanda terima atas nama Hendra;
Nota Hendra tertanggal 11 April 2014 sebesar Rp. 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) tandaterima atas nama Hendra;
Nota tanda terima tertanggal 26 Agustus 2013 sejumlah Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Nukuhai) yang menerima atas nama Obeth DE 8246 AB;
Nota tanda terima tertanggal 26 Agustus 2013 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Nukuhai) yang menerima atas nama Bapak Yopie DE 9390 AB sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dan Bapak Rossy DE 9110 AB sebesar Rp.3000.000 (Tiga Juta Rupiah);
Nota tanda terima tertanggal 27 Agustus 2013 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Masihuai) yang menerima atas nama Bapak Budi DE 9746 AB sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dan Bapak Yoppy DE 9390 AB sebesar Rp.3000.000 (Tiga Juta Rupiah);
Nota tanda terima tertanggal 28 Agustus 2013 sejumlah Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Solea) yang menerima atas nama Zeth DE 9646 AB;
Nota tanda terima tertanggal 28 Agustus 2013 sejumlah Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Masihoi) yang menerima atas nama Jhon Latumahina H 1971 DC;
Nota tanda terima tertanggal 21 Oktober 2013 sejumlah Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Nukuhai - Makuboboi) yang menerima atas nama Bapak Zeth;
Nota tanda terima tertanggal 27 Agustus 2013 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Mkuboboi) yang menerima atas nama Anes DE 9056 AB sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dan Mud DE 8579 AU sebesar Rp.3000.000 (Tiga Juta Rupiah);
Nota tanda terima tertanggal 29 Agustus 2013 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Makuboboi) yang menerima atas nama Mud DE 8579 AU sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dan Suadi L 9469 UH sebesar Rp.3000.000 (Tiga Juta Rupiah);
Nota tanda terima tertanggal 30 Agustus 2013 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Solea) yang menerima atas nama Obeth DE 8246 AB sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dan Polly DE 8532 AC sebesar Rp.3000.000 (Tiga Juta Rupiah);
Nota tanda terima tertanggal 18 November 2013 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Lumahpellu, Warloin) yang menerima atas nama Burhan (Lumahpellu) DE 8621 AU sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dan Minggus (Warloin) DE 8532 AC sebesar Rp.3000.000 (Tiga Juta Rupiah);
Nota tanda terima tertanggal 28 Agustus 2013 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Solea) yang menerima atas nama Obeth 8246 AB sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dan Polly DE 8532 AC sebesar Rp.3000.000 (Tiga Juta Rupiah);
Nota tanda terima tertanggal 19 November 2013 sejumlah Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Warlon+Lumahpellu);
Nota tanda terima tertanggal 19 November 2013 sejumlah Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dari Toko Benua yang menerima atas nama Sigit DE 8650 AC;
Nota tanda terima tertanggal 04 November 2013 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Matapa, Tounussa) yang menerima atas nama Bapak Minggus (Matapa) DE 8532 sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dan Bapak Utha (Tounussa) L 9238 NO sebesar Rp.3000.000 (Tiga Juta Rupiah);
Nota tanda terima tertanggal 14 November 2013 sejumlah Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Matapa) Yoppy DE 9100 AB;
Nota tanda terima tertanggal 15 November 2013 sejumlah Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Uweth) Sigit DE 8650 AC;
Nota tanda terima tertanggal 15 November 2013 sejumlah Rp.9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Teunusa) yang menerima Acim L 9470 UH, Mahmud DE 8579 AU, Suadi L 9469 UH;
Nota tanda terima tertanggal 18 November 2013 sejumlah Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah);
Nota tanda terima tertanggal 09 Januari 2014 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel atas nama Sumino DE 8687 AU, Mahmud DE 8579 AU;
Nota tanda terima tertanggal 09 Januari 2014 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel atas nama Gano DE 9698 AB, Ansar DE 8621 AU;
Nota tanda terima tertanggal 07 Januari 2014 sejumlah Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel;
Nota tanda terima tertanggal 16 Desember 2013 sejumlah Rp.1.600.000 (Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang;
Nota tanda terima sejumlah Rp.3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (sudah dibayar DO);
Nota tanda terima sejumlah Rp.3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (cat yang terhutang Rp.1.000.000 (Lunas)) ;
Nota tanda terima tertanggal 02 Demeber 2013 sejumlah Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel yang menerima Masnur;
Nota tanda terima tertanggal 02 November 2013 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Teunusa) yang menerima Mahmud DE 8579 AU, Acim L 9470 UH;
Nota tanda terima tertanggal 17 Desemberr 2013 sejumlah Rp.6.500.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel Timur yang menerima Nurdin L 9330 UK, Mahmud DE 8579 AU;
Nota tanda terima tertanggal 10 Desember 2013 sejumlah Rp.3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel Timur yang menerima Andi DE 8484 AC;
Nota tanda terima tertanggal 08 November 2013 sejumlah Rp.9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Uweth - Teunusa yang menerima Waka DE 9277 AC (Rp.3.000.000), Polly DE 8532 AC (Rp.3.000.000), Felix DE 9489 (Rp.3.000.000);
Nota tanda terima tertanggal 08 November 2013 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel yang menerima atas nama Obeth DE 8246 AB sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dan Jhon DE 9082 AB sebesar Rp.3000.000 (Tiga Juta Rupiah);
Nota tanda terima tertanggal 07 November 2013 sejumlah Rp.9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel yang menerima Mahmud DE 8579 AU (Rp.3.000.000), Acim L 9470 UH (Rp.3.000.000), Suadi L 9469 UH (Rp.3.000.000);
Nota tanda terima tertanggal 07 November 2013 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Matapa) yang menerima Minggus DE 8532, Bapak Felix DE 9489;
Nota tanda terima tertanggal 20 Maret 2014 sejumlah Rp.4.700.000 (Empat Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Piru (Morokao) dan Ambon Taniwel yang menerima Mahmud DE 8579 AU, Aksan DE 8571 AU;
Nota tanda terima tertanggal 04 Januari 2014 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel yang menerima Gano DE 9698 AB, Sumino DE 8687 AU;
Nota tanda terima tertanggal 06 Januri 2014 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel yang menerima Mahmud DE 8579 AU, Sumino DE 8579 AU;
Nota tanda terima tertanggal 04 Januari 2014 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel yang menerima Mahmud DE 8579 AU, Yoppy DE 9100 AB;
Nota tanda terima tertanggal 13 Maret 2014 sejumlah Rp.5.200.000 (Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Morokao, Ambon Taniwel Timur yang menerima Mahmud DE 8579 AU, Aksan DE 8571;
Nota tanda terima tertanggal 31 Maret 2014 sejumlah Rp.10.500.000 (Sepuluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel yang menerima Aksan DE 8571 AU, Ricki DE 8291 AC, ACIM DE 1463 WE;
Nota tanda terima tertanggal 30 Agustus 2013 sejumlah Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Solea) yang menerima Zeth DE 9646 AB;
Nota tanda terima tertanggal 14 Mei 2014 sejumlah Rp.3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel Timur;
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 17 Januari 2014 sebesar Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 14 Januari 2014 sebesar Rp.8.235.000 (Delapan Juta Dua Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 7 Januari 2014 sebesar Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 24 Desember 2013 sebesar Rp 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 21 Desember 2013 sebesar Rp 25.436.000 (Dua Puluh Lima Juta Empat Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 5 Februari 2014 sebesar Rp 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 3 Januari 2014 sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 6 Desember 2013 sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 26 November 2013 sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 9 Desember 2013 sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 7 Januari 2014 sebesar 17.000.000 (Tujuh Belas Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 20 Maret 2015 sebesar Rp 20 Maret 2015 sebesar Rp 86.250.000 (Delapan Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 7 November 2013 sebesar Rp 100.605.000 (Seratus Juta Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 6 November 2013 sebesar Rp 11.117.000 (Sebelas Juta Seratus Tujuh Belas Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 9 November 2013 sebesar Rp 50.565.000 (Lima Puluh Juta Lima Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 15 November 2013 sebesar Rp 9.100.000 (Sembilan Juta Seratus Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 27 November 2013 sebesar Rp 23.414.000 (Dua Puluh Tiga Juta Empat Ratus Empat Belas Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 6 Desember 2013 sebesar Rp 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 2 Desember 2013 sebesar Rp 12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 13 Desember 2013 sebesar Rp 45.000.000 (empat Puluh Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 17 Desember 2013 sebesar Rp 10.850.000 (Sepuluh Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 10 Desember 2013 sebesar Rp 78.239.000 (Tujuh Puluh Delapan Juta Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 23 Januari 2014 sebesar Rp 11.500.000 (Sebelas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tanpa disertai tanggal sebesar Rp 16.900.000 (Enam Belas Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 3 Februari 2014 sebesar Rp 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 4 Juli 2014 sebesar Rp 110.592.500 (Seratus Sepuluh Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 29 Januari 2014 sebesar Rp 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 17 April 2014 sebesar Rp 75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 3 Februari 2014 sebesar Rp 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 9 Januari 2014 sebesar Rp 78.741.000 (Tujuh Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 21 Januari 2014 sebesar Rp 250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 11 Maret 2014 sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 20 Agustus 2014 sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 5 November 2013 sebesar Rp 7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 26 September 2014 sebesar Rp 37.500.000 (Tiga Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 25 September 2014 sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 24 September 2014 sebesar Rp 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 25 September 2014 sebesar Rp 1.870.000 (Satu Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 24 September 2014 sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 16 September 2014 sebesar Rp 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 15 September 2014 sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 1 September 2014 sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 25 Agustus 2014 sebesar Rp 44.196.000 (Empat Puluh Empat Juta Seratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 21 Agustus 2014 sebesar Rp 26.000.000 (Dua Puluh Enam Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 19 Agustus 2014 sebesar Rp 40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 5 Agustus 2014 sebesar Rp 17.000.000 (Tujuh Belas Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 4 September 2013 sebesar Rp 240.000.000 (Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra dan M. Pellu.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 20 Agustus 2013 sebesar Rp 20.250.000 (Dua Puluh Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 27 Agustus 2013 sebesar Rp 119.500.000 (Seratus Sembilan Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 2 September 2013 sebesar Rp 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 26 Agustus 2013 sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tanpa tanggal sebesar Rp 15.250.000 (Lima Belas Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 7 September 2013 sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana akhir tahap pertama sebesar 50 % tertanggal 11 September 2013 sebesar Rp 4.251.000 (Empat Juta Dua Ratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 15 Agustus 2013 sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) melalui debet rekening BRI ke Mandiri tanpa tanggal sebesar 65.000.000 (Enam Puluh Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra dan M Pellu.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 23 Agustus 2013 sebesar Rp 20.250.000 (Dua Puluh Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 19 Agustus 2013 sebesar Rp 60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 21 Maret 2014 sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 26 Maret 2014 sebesar Rp 30.250.000 (Tiga Puluh Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 28 Maret 2014 sebesar Rp 27.500.000 (Dua Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 26 Maret 2014 sebesar Rp 6.000.000 (Enam Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 20 Februari 2014 sebesar Rp 16.000.000 (Enam Belas Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 29 Maret 2014 sebesar Rp 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 31 Maret 2014 sebesar Rp 5.550.000 (Lima Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 2 April 2014 sebesar Rp 4.033.000 (Empat Juta Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 3 Maret 2014 sebesar Rp 21.000.000 (Dua Puluh Satu Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 5 April 2014 sebesar Rp 14.875.000 (Empat Belas Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 5 April 2014 sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 8 April 2014 sebesar Rp 37.500.000 (Tiga Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 6 Mei 2014 sebesar Rp 13.750.00 (Tiga Belas Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 8 April 2014 sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 11 April 2014 sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 12 April 2014 sebesar Rp 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 21 April 2014 sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 9 Mei 2014 sebesar Rp 60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 23 April 2014 sebesar Rp 18.000.000 (Delapan Belas Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 7 Mei 2014 sebesar Rp 4.985.000 (Empat Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 4 Mei 2014 sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 25 Juni 2014 sebesar Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 20 Februari 2014 sebesar Rp 18.000.000 (Delapan Belas Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 1 Maret 2014 sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 2 Agustus 2014 sebesar Rp 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 31 Juli 2014 sebesar Rp 20.00.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Uang sebesar Rp. 86.250.000,- (delapan puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Fotocopy Berita Acara Penunjukan Toko Bahan Bangunan
Fotocopy Berita Acara Kesepakatan Harga Material/Bahan Bangunan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Kabupaten Buru Selatan Tahun 2014
1 (satu) bendel dokumen BSPS dari BRI Unit Piru SK No. 36/PK-PRS.6/PPD-BSPS/6/2013 tanggal 24 Juni 2013.
1 (satu) bendel dokumen BSPS Tahun 2013 dari BRI Unit Piru SK No. 67/PK-PRS.6/PPD-BSPS/9/2013 tanggal 16 September 2013.
1 (satu) bendel dokumen BSPS Tahun 2013 dari BRI Unit Piru SK No. 107/PK-PRS.6/PPD-BSPS/10/2013 tanggal 7 Oktober 2013.
1 (satu) bendel dokumen BSPS Tahun 2013 dari BRI Unit Piru
1 (satu) bendel berkas dokumen Penyaluran Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2013 Desa Musihuwey BRI Unit Wasarisa.
1 (satu) bendel berkas dokumen Penyaluran Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2013 Desa Solea BRI Unit Wasarisa.
Fotocopy Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2013 Nomor : DIPA-091.01.1.452527/2013 tanggal 5 Desember 2012.
1 (satu) bendel berkas dokumen Penyaluran Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2013 Desa Luhutuban BRI Unit Wasarisa.
Menimbang, bahwa terhadap bukti-bukti diatas dimana saat diperlihatkan didepan Persidangan pada pokonya dibenarkan dan diakui oleh para saksi dan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 116 ayat (3) KUHAP, Majelis Hakim telah memberi kesempatan yang cukup kepada Terdakwa dan atau Penasehat Hukumnya untuk mengajukan saksi-saksi dan atau alat bukti lain yang bersifat meringankan Terdakwa akan tetapi selama proses persidangan, baik Terdakwa dan atau Penasehat Hukumnya tidak mengajukan bukti-bukti yang dapat meringankan Terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi,keterangan terdakwa, keterangan ahli serta barang bukti yang diajukan kepersidangan dihubungkan satu dengan lainnya maka diperroleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa benar, Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sesuai dengan peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PERMENPERA) Nomor 6 Tahun 2013 tanggal 11 Juni 2013 tentang pedoman pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, adalah merupakan Fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah berupa bantuan sosial kepada masyarakat berpenghasilan rendah ( MBR) yang memiliki keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah layak huni.
- Bahwa benar untuk menindaklanjuti program pemerintah tersebut maka pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementrian Perumahan Rakyat Tahun 2013 dengan nomor DIPA : 091.01.1.452527/2013 tanggal 5 Desember 2012 (revisi ke 04 tanggal 4 Nopember 2013) mengucurkan bantuan sebesar Rp. 2.097.930.000.000,-, untuk dana BSPS propinsi Maluku sebesar Rp. 26.782.500.000,- ( dua puluh enam milyar tujuh ratus delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang terbagi untuk Kabupaten Seram Bagian Barat sebesar Rp. 8.332.500.000,- (delapan milyar tiga ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan dibagi secara khusus untuk Kecamatan Taniwel dan Kecamatan Taniwel Timur sebesar Rp. 6.165.000.000,- (enam milyar seratus enam puluh lima juta rupiah).
- Bahwa benar, untuk pelaksanaan bantuan tersebut, Pemerintah menunjuk Drs. Tofik Kaerudin, MM sebagai PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen ) sebagai penyediaan rumah swadaya wilayah I sesuai dengan Pasal 30 Permenpera Nomor 6 Tahun 2013 tanggal 11 Juni 2013 dan didalam pelaksanaan penyediaan Rumah swadaya Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara dan Maluku Tahun 2013 dilaksanakan dengan perjanjian kerja sama dengan BRI ( Bank Rakyat Indonesia ) sebagai penyalur Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Masyarakat berdasarkan perjanjian kerja sama Nomor. 162/HK.02.04/Satker-PPS/3/2013 dan Nomor : 195/HBL1/03/2013 tanggal 15 Maret 2013, serta adendum Nomor : 341/4K.02.04/Satker – PPS/V/2013 dan 348 / HBL 1 / 05 / 2013 dan berdasarkan lelang terbuka telah menunjuk PT. Aksa Internusa Putra sebagai Jasa Konsultan Manajemen dengan nilai kontrak sebesar Rp. 612.997.200 ( enam ratus dua belas juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) berdasarkan kontrak nomor : 09/SPK/PPK-PRS.6/VI/2013 tanggal 18 Juni 2013.
- Bahwa benar, kemudian PT. Aksa Internusa Putra selaku pihak ketiga berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor : 85/Sk-AIP/VIII/2013 tanggal 30 Agustus 2013 tentang Pengangkatan Saudara Hendra Sahertian Sebagai Asisten Tenaga Ahli Sosial ( koordinator TPM Propinsi Maluku ) wilayah Propinsi Maluku, Jhon Lakburlawar ( TPM Desa Makububui), Muh. Ibrahim Lusy (TPM Desa Solea), Wilfredo R. Paliyama ( TPM Desa Uwet/Masihuwey).
- Bahwa benar, berdasarkan PERMENPERA Nomor 6 Tahun 2013 tanggal 11 Juni 2013 Pasal 33 ayat (1) PPK menerbitkan surat keputusan penetapan penerima dana dan / atau barang BSPS berdasarkan Berita Acara Hasil pendataan, untuk penerima BSPS di Kabupaten Seram Bagian Barat terdiri dari 3 Surat Keputusan (SK) dari PPK yaitu SK Nomor : 36/PK-PRS.6/PPD-BSPS/6/2013 tanggal 24 Juni 2013, SK Nomor : 67/PK-PRS.6/PPD-BSPS/9/2013 tanggal 16 September 2013, SK Nomor : 107/PK-PRS.6/PPD-BSPS/10/2013 tanggal 07 Oktober 2013.
- Bahwa benar, setiap KK (Kepala Keluarga) Penerima bantuan BSPS menerima masing – masing sebesar Rp. 7.500.000,- ( tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dimana dana tersebut tidak bisa diambil secara Cash (ditarik tunai) dimana proses pencairan terdiri dari 2 tahap yaitu proses pekerjaan 30% dan 100%, khusus untuk kecamatan Taniwel dan Kecamatan Taniwel Timur terdapat 822 KK (Kepala Keluarga) yang mendapatkan BSPS yang terdiri dari :
SK Nomor : 36/PK-PRS.6/PPD-BSPS/6/2013 tanggal 24 Juni 2013 terdapat 165 KK yaitu :
| No | KECAMATAN | DESA | JUMLAH KK |
| 1. | TANIWEL TIMUR | MAKUBUBUI | 42 |
| 2. | TANIWEL TIMUR | MUSIHUWEY | 35 |
| 3. | TANIWEL | NUKUHAI | 40 |
| 4. | TANIWEL TIMUR | SOLEA | 48 |
| JUMLAH | 165 |
SK Nomor : 67/PK-PRS.6/PPD-BSPS/9/2013 tanggal 16 September 2013, terdapat 247 KK yaitu:
| NO | KECAMATAN | DESA | JUMLAH KK |
| 1 | TANIWEL TIMUR | LUMAPELU | 51 |
| 2 | TANIWEL TIMUR | MATAPA | 41 |
| 3 | TANIWEL TIMUR | TOUNUSA | 35 |
| 4 | TANIWEL TIMUR | WARALOIN | 33 |
| 5 | TANIWEL | UWETH | 87 |
| JUMLAH | 247 |
SK Nomor : 107/PK-PRS.6/PPD-BSPS/10/2013 tanggal 07 Oktober 2013, terdapat 410 KK yaitu :
| No. | KECAMATAN | DESA | JUMLAH KK |
| 1 | TANIWEL | MAKUBUBUI | 41 |
| 2 | TANIWEL | MATAFA | 26 |
| 3 | TANIWEL | SUKARAJA | 21 |
| 4 | TANIWEL | SOLEA | 31 |
| 5 | TANIWEL | TAUNUSSA | 15 |
| 6 | TANIWEL | MUSIHUWEY | 25 |
| 7 | TANIWEL | WARALOIN | 24 |
| 8 | TANIWEL | NUKUHAI | 23 |
| 9 | TANIWEL | PATAHUWE | 62 |
| 10 | TANIWEL | LATURAKE | 73 |
| 11 | TANIWEL TIMUR | UWEN PANTAI | 37 |
| 12 | TANIWEL TIMUR | HATUNURU | 32 |
| JUMLAH | 410 |
Bahwa benar, berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor : 85/Sk-AIP/VIII/2013 tanggal 30 Agustus 2013 tentang Pengangkatan Saudara Terdakwa Hendra Sahertian Sebagai Asisten Tenaga Ahli Sosial ( koordinator TPM Propinsi Maluku ) wilayah Propinsi Maluku dimana atas penunjukkan tersebut Terdakwa Hendra Sahertian mempunyai tugas dan kewajiban antara lain :
Bertanggung jawab atas hasil kerja TPM diwilayahnya dengan membantu pembuatan laporan progres pelaksanaan fisik 30% dan 100%.
Memberikan laporan perkembangan dilapangan kepada konsultan.
Sedangkan TPM ( Tim Pendamping Masyarakat) yaitu tenaga lokal yang menjadi penggerak masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan perumahan swadaya dan pemberdayaan komunitas dengan tugas dan tanggung jawab :
Membantu menyeleksi toko/pabrik/grosir minimal 3 alternatif yang akan dipilih sebagai tempat pembelian bahan bangunan oleh penerima bantuan;
Mendampingi penerima bantuan dalam membuat perjanjian kerja pembelian bahan bangunan dengan toko/pabrik/grosir terpili;
Mendampingi penerima bantuan dalam pembuatan DRPB2;
Memfasilitasi Penerima bantuan dalam memantau pengiriman dan pendistribusian bahan bangunan oleh toko/pabrik/grosir;
Mendampingi penerima bantuan dalam memantau pengiriman dan pendistribusian bahan bangunan oleh toko/pabrik/grosir;
Mendampingi penerima bantuan dalam pembuatan bukti serah terima bahan bangunan;
Opname hasil pembangunan fisik lebih 30%;
Opname hasil pembangunan fisik 100%;
Laporan kemajuan secara rutin berkala;
Membuat laporan penarikan dana 50% dan 100%;
Berkoordinasi dengan kepala desa/lurah dalam pelaksanaan BSPS di wilayah kerjanya;
Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya yang dilakukan oleh KPB sesuai dengan Gambar Kerja yang sudah disusun.
Membina dan memberdayakan KPB;
Berkonsultasi dalam perencanaan dan melaporkan pelaksanaan kegiatan pendampingan untuk diadministrasikan oleh Tenaga Ahli Administrasi Umum;
Kemajuan keiatan (progress report) secara berkala (mingguan dan bulanan)kepada Tenaga Ahli Manajemen dan Konsultan Pusat dengan tembusan kepada SKPD Kabupaten/Kota;
Mengisi daftar hadir untuk diketahui KPB.
Bahwa benar, didalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2013 tanggal 11 Juni 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Pasal 15 ayat (2) TPM melaksanakan tugas dan tanggung jawab :
Memberikan bimbingan teknis kepada KPB dalam melaksanakan pembelian bahan bangunan dan pelaksanaan pembangunan
Membuat laporan progres pekerjaan mulai 0 %, 30 % dan 100%.
Bahwa benar kemudian Drs. Tofik Kaerudin, MM selaku PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen ) berdasarkan Pasal 13 huruf d dan e, Pasal 34 dan Pasal 35 PERMENPERA Nomor 6 Tahun 2013 telah menerbitkan :
SK Nomor 36/PK-PRS.6/PPD-BSPS/6/2013 tanggal 24 Juni 2013
Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor : 00730/SWADAYA/PK-PRS.6/2013 tanggal 28 Juni 2013 sebesar Rp. 2.625.000.000,-
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00730/SWADAYA/PK-PRS.6/2013 tanggal 28 Juni 2013 sebesar Rp. 2.625.000.000,-
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D Nomor : 253716E/019/110 tanggal 02 Juli 2013 sebesar Rp. 2.625.000.000,-
SK Nomor 67/PK-PRS.6/PPD-BSPS/9/2013 tanggal 16 September 2013
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 01556/SWADAYA/PK-PRS.6/2013 tanggal 19 September 2013 sebesar Rp. 1.852.500.000,-
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D Nomor : 291924E/019/110 tanggal 24 September 2013 sebesar Rp. 1.852.500.000,-
SK Nomor 107/PK-PRS.6/PPD-BSPS/10/2013 tanggal 7 Oktober 2013
Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor : 02030/452527/2013 tanggal 10 Oktober 2013 sebesar Rp. 3.855.000.000,-
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 02030/SWADAYA/PK-PRS.6/2013 tanggal 10 Oktober 2013 sebesar Rp. 3.855.000.000,-
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D Nomor : 302259E/019/110 tanggal 16 Oktober 2013 sebesar Rp. 3.855.000.000,-
Bahwa benar, dalam program BSPS meminta kepada masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima BSPS dalam SK Penetapan tersebut untuk menunjuk penyedia bahan bangunan melalui Berita Acara Penunjukan Toko dan membuat kesepakatan harga dengan penyedia bahan bangunan berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Harga yang wajar sampai ke lokasi penerima bantuan, kemudian masyarakat penerima bantuan mengajukan permintaan barang dengan membuat DRPB2 (daftar rencana pembelian bahan bangunan), selanjutnya penerima bantuan didampingi oleh TPM mendatangi Bank BRI untuk penarikan tabungan Tahap I dan pada saat itu penerima bantuan langsung melakukan transfer ke rekening penyedia bahan bangunan yang sudah ditunjuk, setelah itu penerima bantuan mendatangi penyedia bahan bangunan dengan menunjukkan DRPB2 dan penyedia bahan bangunan harus segera mengirim barang yang tersebut dalam DRPB2 dan penerima bantuan harus meneliti bahan bangunan yang dikirim telah sesuai dengan DRPB2 dan sesuai petunjuk BSPS, Pembangunan yang dilakukan penerima bantuan secara gotong royong dan dana BSPS tidak boleh dijadikan upah kerja dan hanya untuk pembelian bahan bangunan terhadap rumah yang tidak layak huni menjadi layak huni.
Bahwa benar, berdasarkan Pasal 19 huruf b PERMENPERA Nomor 6 Tahun 2013 KPB (Kelompok Penerima Bantuan) melaksanakan tugas dan tanggung jawab yaitu merencanakan pembelian bahan bangunan yang dituangkan dalam DRPB2, namun pada kenyataannya yang menyusun DRPB2 adalah terdakwa HENDRA SAHERTIAN, SE sendiri, tanpa melibatkan KPB (Kelompok Penerima Bantuan).
Bahwa item DRPB 2 ( Jenis bahan bangunan dan harga ) adalah sebagai berikut :
| Jenis Bahan Bangunan | HARGA PER UNIT (Rp.) |
| 1. | Seng Gelombang (0,2 mm x 80 cm x 180 cm ) | 75.000,- |
| 2. | Pasang Pondasi Batu Tapak | 200.000,- |
| 3. | Semen @50 Kg. | 160.000,- |
| 4. | Besi Beton # 8 mm SNI | 90.000,- |
| 5. | Daun Pintu (Panel Kayu 200 cm x 80 cm) | 100.000,- |
| 6. | Daun Jendela Kaca (50 cm x 150 cm) | 125.000,- |
| 7. | Daun Jendela Kaca (50 cm x 110 cm ) | 150.000,- |
Bahwa benar, berdasarkan Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Rakyat Nomor : 96/SE/DS/2012 tanggal 28 Desember 2012 perihal Tata Cara Penarikan Dana Tabungan dan Pembelian Bahan Bangunan Oleh Penerima Bantuan, DRPB2 harus memuat :
Jenis dan jumlah barang yang akan dibeli
Harga barang menurut jenisnya
Toko/Pabrik/Grosir resmi tempat pembelian bahan bangunan yang ditunjuk oleh KPB
Nomor rekening bank yang digunakan oleh Toko/Pabrik/Grosir tersebut untuk menerima pembayaran pembelian bahan bangunan.
Bahwa benar KPB (Kelompok Penerima Bantuan) berdasarkan PERMENPERA Nomor 6 Tahun 2013 Pasal 19 huruf c mempunyai tugas dan tanggung jawab membeli bahan bangunan dan menunjuk tempat pembeliannya sesuai dengan rencana pembelian bahan bangunan yang tertuang dalam DRPB2 sebagimana yang dimaksud dalam huruf b.
Bahwa benar, kemudian para Kepala Desa bersama dengan terdakwa HENDRA SAHERTIAN, SE mendatangi saksi ZULFIKAR RAJO BUJANG selaku pemilik Toko Benua II Ambon dan menyampaikan membutuhkan penyedia bahan bahan bangunan untuk program bantuan sosial, kemudian dibuatkan dibuatkan penjanjian tertulis yaitu kontrak penunjukan toko dan kesepakatan harga yang membuat adalah terdakwa sendiri yang ditanda tangani oleh penerima bantuan tanpa diketahui oleh pemilik Toko Benua II Ambon yaitu saksi ZULFIKAR RAJO BUJANG;
Bahwa berdasarkan PERMENPERA Nomor : 06 Tahun 2013 tanggal 11 Juni 2013 Pasal 39 mekanisme penarikan dana BSPS adalah sebagai berikut :
Penarikan dana tabungan dilakukan bersamaan dengan pembelian bahan bangunan oleh penerima bantuan.
Pembayaran pembelian bahan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara transfer langsung ke rekening tempat pembelian bahan bangunan yang ditunjuk ole KPB pada saat penarikan dana tabungan.
Penerima dana BSPS menarik dana BSPS pada tabungannya 2 (dua) tahap.
Penerima dana BSPS harus menarik dana BSPS tahap I dari tabungannya paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sejak diterimanya buku tabungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (2).
Penerima dana BSPS harus menarik dana BSPS tahap II dari tabungan paling lambat 60 (enam pulu) hari kalender sejak diterimanya buku tabungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (2) dan sudah menyelesaikan pembangunan dengan progres paling sedikit 30% (tiga puluh persen) atau sudah membelanjakan dana BSPS tahap I sebesar 100% (seratus persen) dan sudah mulai membangun.
Tata cara penarikan dana tabungan dan pembelian baan bangunan ole penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Petunjuk Teknis Deputi.
Bahwa benar, penarikan dana BSPS tahap I yaitu :
Para Kepala Desa di Kecamatan Taniwel dan Taniwel Timur bersama dengan TPM menyerahkan DRPB2 kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk Unit Piru dan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk Unit Wasarisa.
Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2013 penerima BSPS membawa buku tabungan dan menandatangani slip penarikan untuk melakukan transfer dana BSPS dari rekening Penerima Bantuan ke rekening penyedia bahan bangunan yaitu rekening Toko Benua II Ambon atas nama saksi ZULFIKAR RAJO BUJANG dengan total transfer sebesar Rp. 3.082.500.000,- (tiga milyar delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dimana masing masing Kepala Keluarga melakukan transfer sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa dana pencairan tahap pertama sebesar Rp. 3.082.500.000,- (tiga milyar delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) ditransfer ke rekening toko benua II Ambon dengan nomor rekening 4974 – 01 – 009420 – 53 – 5 (PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk Unit Piru) dan nomor rekening 4974 – 01 – 000061 – 30 – 0 (PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk Unit Wasarisa).
Penarikan dana BSPS tahap II yaitu :
TPM membuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik penggunaan dana BSPS 50 % dengan kondisi pekerjaan mencapai minimal 30% Kemudian Berita Acara tersebut ditanda tangani oleh penerima bantuan dan saksi Dina Paula Elisabeth Tupamahu, S.Sos setelah itu diserahkan kembali kepada TPM (Tim Pendamping Masyarakat).
TPM (Tim Pendamping Masyarakat) bersama dengan Koordinator TPM yaitu terdakwa Hendra Sahertian, SE menyerahkan Berita Acara tersebut kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk Unit Piru dan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk Unit Wasarisa.
Bahwa pada tanggal 6 Desember 2013 penerima BSPS membawa buku tabungan dan menandatangani slip penarikan untuk melakukan transfer dana BSPS dari rekening Penerima Bantuan ke rekening penyedia bahan bangunan yaitu rekening Toko Benua II Ambon atas nama saksi ZULFIKAR RAJO BUJANG dengan total transfer sebesar Rp. 3.082.500.000,- (tiga milyar delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dimana masing masing Kepala Keluarga melakukan transfer sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa dana pencairan tahap pertama sebesar Rp. 3.082.500.000,- (tiga milyar delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) ditransfer ke rekening toko benua II Ambon dengan nomor rekening 4974 – 01 – 009420 – 53 – 5 (PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk Unit Piru) dan nomor rekening 4974 – 01 – 000061 – 30 – 0 (PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk Unit Wasarisa)
Bahwa benar, Kepala PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk Unit Piru yaitu saksi Mariany Tuarita, SE mengalokasikan dana BSPS ke rekening Toko Benua II Ambon atas nama ZULFIKAR RAJO BUJANG pada nomor rekening 4974 – 01 – 009420 – 53 – 5 (PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk Unit Piru) sebesar Rp. 5.400.375.000,- (lima milyar empat ratus juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dikarenakan dana sebesar Rp. 55.875.000,- (lima puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dikembalikan ke Kas Negara dikarenakan 7 (tujuh) KK tidak memasukkan dokumen peryaratan dan dana sebesar Rp. 86.250.000,- (delapan puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) diblokir dikarenakan 23 (dua puluh tiga) KK belum memasukkan Berita Acara Fisik 30% ;
Bahwa benar, kepala PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk Unit Wasarisa yaitu saksi Asfad A.M. Soamole, SH mengalokasikan dana BSPS ke rekening Toko Benua II Ambon atas nama ZULFIKAR RAJO BUJANG pada nomor rekening 4974 – 01 – 000061 – 30 – 0 (PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk Unit Wasarisa) sebesar Rp. 573.750.000,- (lima ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dimana dana BSPS sebesar Rp. 48.750.000,- (empat puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dikembalikan ke Kas Negara dikarenakan 13 (tiga belas) KK tidak memasukkan dokumen persyaratan yang diminta ;
Bahwa benar, total dana BSPS yang ditransfer ke 2 (dua) rekening Toko Benua II Ambon atas nama Zulfikar Rajo Bujang sebesar Rp. 5.974.125.000,- (lima milyar sembilan ratus tujuh puluh empat juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan setelah dana BSPS tersebut ditransfer ke rekening Toko Benua II Ambon atas nama Zulfikar Rajo Bujang, kemudian Toko Benua II selaku penyedia bahan bangunan melakukan pengiriman barang ke lokasi penerima BSPS dimana jumlah, jenis item bahan bangunan yang dikirim sesuai arahan dari terdakwa Hendra Sahertian, SE. Bahwa harga untuk bahan bangunan yang dijual Toko Benua II Ambon adalah harga Toko/Pasar dan tidak termasuk ongkos kirim. Sedangkan untuk biaya pengiriman yang sudah masuk kerekening Toko Benua II yang merupakan dana BSPS, adalah merupakan kesepakatan antara terdakwa Hendra Sahertian, SE dengan pihak sopir pengirim bahan bangunan dimana biaya pengirimanan dibayar oleh saksi Zulfikar Rajo Bujang dengan menggunakan dana BSPS sebesar Rp. 477.650.000,- (empat ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa dana BSPS yang sudah direalisasikan oleh Toko Benua II Ambon kepada Penerima BSPS di Kecamatan Taniwel dan Taniwel Timur sebesar Rp. 3.465.138.000,- (tiga milyar empat ratus enam puluh lima juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah), dimana sisa dana BSPS yang masih tersisa yaitu sebesar Rp. 2.031.337.000 ( dua milyar tiga puluh satu juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah), oleh Terdakwa Hendra Sahertian, SE telah diambil secara tunai dengan bertahap dari Toko Benua II Ambon yang ditotal sebesar Rp. 2.031.337.000,- ( dua milyar tiga puluh satu juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) dimana dana BSPS sebesar Rp. 1.848.937.000,- (satu milyar delapan ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa Hendra Sahertian, SE ;
Bahwa benar berdasarkan PERMENPERA Nomor 6 Tahun 2013 tanggal 11 Juni 2013 Pasal 25 ayat (1) penggunaan dana BSPS diutamakan untuk pembangunan atau peningkatan kualitas dinding sisi luar bangunan atap dan lantai sehingga memenuhi kecukupan minimal luas dan kualitas bangunan serta kesehatan bangunan rumah terbangun demikian pula berdasarkan Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya Kementrian Perumahan Rakyat Nomor : 01/SE/DPS/2013 tanggal 18 Maret 2013 perihal Pedoman pembuatan gambar kerja dan rencana penggunaan dana BSPS huruf B angka nomor 3 Dana BSPS hanya dapat digunakan untuk pembangunan atau peningkatan kualitas dinding sisi luar bangunan, atap dan lantai sehingga memenuhi kecukupan minimal luas dan kualitas bangunan serta kesehatan bangunan rumah terbangun ;
Bahwa benar, pada kenyataannya banyak penerima dana BSPS di Kecamatan Taniwel dan Kecamatan Taniwel Timur masih kekurangan bahan bangunan yang belum diterima, terdapat 2 (dua) item bahan bangunan yakni pasang pondasi batu tapak dan besi beton # 8 mm SNI yang tidak terealisasi ;
Bahwa benar berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP (Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Maluku diperoleh hasil sebagai berikut :
Pengeluaran Negara dalam program BSPS yang disalurkan melalui PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Piru dan Wasarisa :
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Piru :
Rp. 5.400.375.000,00
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Wasarisa :
Rp. 573.750.000,00
Jumlah Pengeluaran Negara :
Rp. 5.974.125.000,00
Nilai Realisasi Bantuan Program BSPS
Nilai Bahan Bangunan yang telah diterima 14 Desa Penerima BSPS : Rp. 3.465.138.000,00
Biaya Transportasi bahan bangunan ke 14 Desa Penerima BSPS : Rp. 477.650.000,00
Jumlah Realisasi Bantuan :
Rp. 3.942.788.000,00
Jumlah Kerugian Keuangan Negara ( a – b ) Rp. 2.031.337.000,00
Bahwa benar Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 2.031.337.000,00 dibebankan kepada terdakwa Hendra Sahertian, SE sebesar Rp. 1.848.937.000, dimana selebihnya dinikmati oleh beberapa orang Raja / Kepala Desa penerima bantuan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum teersebut diatas terdakwa telah dapat dinyatakan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum ataukah tidak ;
Menimbang, bahwa seseorang dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suatu tindak pidana yang didakwakan kepadanya manakala keseluruhan unsure dari ketentuan pidana yang didakwakan kepadanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perbuatannya di persidangan oleh karena itu kini akan dipertiombangkan apakah dengan fakta-fakta yuridis tersebut diatas Terdakwa sudah dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal-pasal tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk Subsidaitas yaitu :
Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang R.I. Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang R.I. Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa dengan bentuk Surat Dakwaan Subsidaritas tersebut, maka terlebih dahulu Majelis akan membuktikan Dakwaan Primair-nya, jika Dakwaan Primair terbukti, maka Dakwaan subsidairnya tidak perlu dibuktikan lagi, demikian pula sebaliknya jika dakwaan Primair tidak terbukti, maka Dakwaaan Subsidernya akan dibuktikan lebih lanjut,
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka semua hal-hal sebagaimana tercantum dalam berita acara perkara ini turut dipertimbangkan sepenuhnya, dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini, dimana Majelis Hakim akan mempertimbangkan setiap aspek dalam putusan ini juga menunjuk serta mengaitkannya dengan fakta-fakta hukum, sebagaimana telah dinyatakan di atas ;
Dakwaan Primair : yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
1. Setiap Orang;
2. Secara Melawan Hukum;
3. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
4. Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara:
Unsur Setiap orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Setiap Orang” berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi. Dengan demikian setiap orang mengacu kepada orang atau korporasi yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana yang dapat diminta pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya dimana tidak ditemukan alasan pemaaf atau pembenar atas perbuatannya tersebut sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 44,45 dan 48 KUH Pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini didepan persidangan telah dihadapkan seorang Terdakwa yang bernama HENDRA SAHERTIAN,SE yang identitasnya telah lengkap termuat dalam Dakwaan, Tuntutan dan Putusan ini, dimana selama persidangan ini ianya selalu dapat mengikuti jalannya persidangan dan dapat memberikan tanggapan atas keterangan saksi-saksi, serta dapat pula memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum maupun Penasehat hukumnya, Sehingga tidak terdapat hal hal yang dapat menjadikan pertimbangan untuk menghapuskan pidana yang dilakukannya karena kesalahan mengenai Orangnya ( ERROR IN PERSONA)
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang dalam perkara ini sudah terpenuhi pada diri Terdakwa ;
Unsur “Secara melawan hukum”
Menimbang, bahwa penjelasan dalam pasal 2 ayat (1) Undang- Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi telah dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “Melawan Hukum” dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil. Menurut ajaran perbuatan melawan hukum materiil perbuatan tersebut bukan saja ditinjau dari segi hukum tertulis, akan tetapi juga melihat asas- asas hukum umum dari hukum yang tidak tertulis. Sedangkan ajaran perbuatan melawan hukum formil menyatakan sifat melawan hukum dari suatu perbuatan yang dapat dihukum itu ditetapkan dalam suatu rumusan delik, maka sifat melawan hukum tersebut hanya dapat ditiadakan oleh suatu peraturan Undang- Undang.
Dalam beberapa peristiwa perkataan Melawan Hukum berarti “bertentangan dengan ketelitian yang dipandang pantas dalam pergaulan masyarakat terhadap orang lain atau barang”.
Disini melawan hukum diartikan “bertentangan dengan kewajiban yang ditetapkan dalam undang- Undang”.
Menimbang, bahwa menurut Yurisprudensi yaitu putusan HR.( Hoge Raad ) tanggal 31 Jan 1919 dimana isinya menyebutkan bahwa ajaran “Melawan Hukum” bukan hanya bertentangan dengan Undang- Undang akan tetapi juga bertentangan dengan rasa kepatutan didalam kehidupan masyarakat, dengan kata lain meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang- undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma- norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.
Menurut Drs. Adami Chazawi,SH dalam bukunya “Hukum Pidana Materiil dan Formil di Indonesia melawan hukum atau wederrechtelijk atau tidak berhak atau tidak berwenang atau bukan menjadi haknya.
Menimbang, bahwa orang yang memiliki suatu jabatan atau kedudukan, karena jabatan atau kedudukan itu dia memiliki kewenangan atau hak untuk melaksanakan perbuatan- perbuatan tertentu dalam hal dan untuk melaksanakan tugas- tugasnya. Kepemilikan kewenangan sering ditimbulkan oleh ketentuan hukum maupun karena kebiasaan. Bila kewenangan ini digunakan secara salah untuk melakukan perbuatan tertentu, itulah yang disebut menyalahgunakan kewenangan. Jadi menyalahgunakan kewenangan dapat didefinisikan sebagai perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya, tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah dan bertentangan dengan hukum atau kebiasaan, hal tersebut diatas dapat dikwalifisir sebagai Perbuatan Secara Melawan Hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta- fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi- saksi, ahli, surat, petunjuk, barang bukti maupun keterangan terdakwa (HENDRA SAHERTIAN,SE) maka “Unsur Melawan Hukum” yang dilakukan Terdakwa adalah sebagai berikut:
Bahwa Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya yang selanjutnya disingkat BSPS adalah fasilitas pemerintah berupa bantuan sosial kepada MBR (Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya.
Bahwa setiap KK (Kepala Keluarga) Penerima bantuan BSPS menerima masing – masing sebesar Rp. 7.500.000,- ( tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan tidak bisa diambil secara Cash (ditarik tunai) dimana proses pencairan terdiri dari 2 tahap yaitu proses pekerjaan 30% dan 100%, khusus untuk kecamatan Taniwel dan Kecamatan Taniwel Timur terdapat 822 KK (Kepala Keluarga) yang mendapatkan BSPS yang terdiri dari :
SK Nomor : 36/PK-PRS.6/PPD-BSPS/6/2013 tanggal 24 Juni 2013 terdapat 165 KK yaitu :
| No | KECAMATAN | DESA | JUMLAH KK |
| 1. | TANIWEL TIMUR | MAKUBUBUI | 42 |
| 2. | TANIWEL TIMUR | MUSIHUWEY | 35 |
| 3. | TANIWEL | NUKUHAI | 40 |
| 4. | TANIWEL TIMUR | SOLEA | 48 |
| JUMLAH | 165 |
SK Nomor : 67/PK-PRS.6/PPD-BSPS/9/2013 tanggal 16 September 2013, terdapat 247 KK yaitu:
| NO | KECAMATAN | DESA | JUMLAH |
| 1 | TANIWEL TIMUR | LUMAPELU | 51 |
| 2 | TANIWEL TIMUR | MATAPA | 41 |
| 3 | TANIWEL TIMUR | TOUNUSA | 35 |
| 4 | TANIWEL TIMUR | WARALOIN | 33 |
| 5 | TANIWEL | UWETH | 87 |
| JUMLAH | 247 |
SK Nomor : 107/PK-PRS.6/PPD-BSPS/10/2013 tanggal 07 Oktober 2013, terdapat 410 KK yaitu :
| No. | KECAMATAN | DESA | JUMLAH |
| 1 | TANIWEL | MAKUBUBUI | 41 |
| 2 | TANIWEL | MATAFA | 26 |
| 3 | TANIWEL | SUKARAJA | 21 |
| 4 | TANIWEL | SOLEA | 31 |
| 5 | TANIWEL | TAUNUSSA | 15 |
| 6 | TANIWEL | MUSIHUWEY | 25 |
| 7 | TANIWEL | WARALOIN | 24 |
| 8 | TANIWEL | NUKUHAI | 23 |
| 9 | TANIWEL | PATAHUWE | 62 |
| 10 | TANIWEL | LATURAKE | 73 |
| 11 | TANIWEL TIMUR | UWEN PANTAI | 37 |
| 12 | TANIWEL TIMUR | HATUNURU | 32 |
| JUMLAH | 410 |
Bahwa dari dana BSPS yang dikucurkan tahun 2013 tersebut yaitu sebesar 6.165.000.000,- (Enam Milyar Seratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah) ada yang dikembalikan ke Kas Negara sebesar Rp. 104.625.000,- (Seratus Empat Juta Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu) dan ada pula dana yang diblokir oleh BRI Unit Piru dikarenakan dokumennya tidak dilengkapi oleh penerima BSPS yaitu sebesar Rp. 86.250.000,- (Delapan Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), sehingga dana BSPS yang direalisasikan untuk Kecamatan Taniwel dan Taniwel Timur sebesar tahun 21013 adalah sebesar Rp. 5.974.125.000,-(Lima Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah)
Bahwa berdasarkan SK KMTPM Pusat Nomor: 83/SK-AIP/VIII/2013 tanggal 30 Agustus 2013 yang ditunjuk sebagai Assisten tenaga Ahli ( Koordinator Tenaga Pendamping Masyarakat ) yang diitunjuk okleh PT. Aksa Internusa Putra selaku Konsultan Pusat adalah terdakwa HENDRA SAHERTIAN,SE.
Bahwa ternyata terhadap penyaluran Dana bantuan tersebut setelah dilakukannya Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP ( Badam Pemeriksa Keuangan Pemerintah ) Propinsi Maluku, diperoleh hasil Penghitungan Kerugian Negara kerugian negara yaitu sebesar Rp.2.031.337.000(Dua Milyar Tiga Puluh Satu Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah) dimana dari kerugian tersebut yang dipergunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadinya dana BSPS tersebut adalah sebesar Rp. 1.848.937.000,- ( Satu Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah) atau sekitar jumlah itu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut, yaitu pada saat dana sudah dicairkan/ ditransfer dari rekening BRI Unit Piru dan BRI Unit Waisarisa ke Rekening pemilik penyedia barang/ bahan bangunan yaitu Toko Benua An. Zulfikar Rajo Bujang, atas perintah Terdakwa Hendra Sahertian,SE selaku Asisten Tenaga Ahli (Koordinator TPM)), bahan bangunan (BSPS) yang seharusnya menjadi hak dari Penerima Bantuan BSPS di Kecamatan Taniwel dan Taniwel Timur tidak seluruhnya disalurkan sehingga terjadi kekurangan bahan bangunan di Kecamatan Taniwel dan Taniwel Timur sampai dengan saat ini ;
Bahwa bukan hanya itu, Terdakwa Hendra Sahertian, SE selaku assisten Tenaga Ahli (Koordinator TPM) ternyata juga telah mengambil dana BSPS secara tunai dari pemilik / penyedia bahan bangunan yaitu Toko Benua An. Zulfikar Rajo Bujang yang mana-dana tersebut diambil secara bertahap oleh Terdakwa;
Bahwa dengan tidak disalurkannya sebahagian Bahan Bangunan sehingga terjadi kekurangan bahan bangunan pada beberapa penerima bantuan di Kecamatan Taniwel dan Taniwel Timur ditambah lagi dengan perbuatan Terdakwa yang mengambil sisa dana BSPS dengan mengambilnya secara tunai dan bertahap pada pemilik Toko Benua yaitu Saksi Zulfikar Rajo Bujang, yang dipergunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadinya, maka dengan demikian unsur Secara Melawan Hukum telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa.
3. Unsur “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, menurut R. Wiyono, S.H. dalam bukunya ”Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” (penerbit Sinar Grafika, Jakarta : tahun 2005) dalam halaman 31-32, mengatakan bahwa yang dimaksud dengan ”memperkaya” adalah perbuatan yang dilakukan untuk menjadi lebih kaya lagi dan perbuatan itu sudah tentu dapat dilakukan dengan bermacam-macam cara, misalnya menjual/membeli, menandatangani kontrak, memindahbukukan dalam bank, dengan syarat tentunya dilakukan secara melawan hukum, jika akan dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Jelaslah bahwa Terdakwa telah bertambah kekayaannya dari sebelumnya yang mana bertambahnya kekayaan Terdakwa diperoleh kaya dari hasil pidana korupsi yang dilakukan Terdakwa menggunakan hasil tindak pidana korupsi.
Sedangkan dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, memperkaya berarti menjadikan lebih kaya, orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya menjadi bertambah kaya. Sedangkan kata kaya artinya mempunyai banyak harta, uang dan sebagainya. Penafsiran istilah memperkaya adalah menunjukkan adanya perubahan kekayaan seseorang atau pertambahan kekayaan yang diukur dari penghasilan yang diperolehnya.
Begitu pula yang dimaksud dengan tujuan ialah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam batin si pelaku yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada. (Drs. Adami Chazawi, SH mengutip pendapat PAF Lamintang dalam bukunya Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Bayumedia Publishing, cetakan kedua tahun 2005 halaman 54).
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah Majelis Hakim uraikan diatas bahwa unsur dengan tujuan merupakan varian dari bentuk “kesengajaan” atau “opzet” atau “dolus”. Pembuat undang-undang, tidak memberi pengertian yang tegas tentang apa yang dimaksud “kesengajaan” atau “opzet” atau “dolus”.
Bahwa akan tetapi unsur “ Dengan Sengaja “ terdapat dalam salah satu dari wujud, yaitu kesengajaan sebagai tujuan (Oogmerk) untuk mengadakan akibat tersebut, atau kesengajaan sebagai keinsyafan kepastian akan datangnya akibat itu atau kesengajaan sebagai keinsyafan kemungkinan akan datangnya akibat itu.
Secara umum kesengajaan diartikan sebagai maksud atau termasuk dalam niatnya dimana perkataan “ Dengan sengaja” dalam pasal ini mengandung makna semua unsur yang ada dibelakangnya juga diliputi opzet.
Bahwa yang dimaksud dengan sengaja (Opzet) menurut Memorie Van Toelichting (MvT) adalah “Willen” en “Wetten”, yaitu bahwa seseorang melakukan perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (Willen) perbuatan itu, serta harus menginsyafi / mengerti (Wetten) akan akibat dari perbuatan itu.
Dalam Hukum Pidana, pengertian mengenai “ Dengan Sengaja “ terdapat 2 (dua) teori, yaitu :
Teori Kehendak (Wills Theorie) sebagaimana dikemukakan oleh VON HIPPEL.
Teori Pengetahuan / membayangkan (Voorstellings Theorie) dari FRANK yang didukung oleh VON LISZT.
Dalam praktek peradilan diantara kedua teori tersebut menurut Prof. MOELYATNO ternyata teori Pengetahuan / membayangkan (Voorstelling Theorie) dipandang lebih memuaskan.
Pertimbangan ini berdasarkan pertimbangan, apa yang dikehendaki tentu diketahui, dan tidak sebaliknya apa yang diketahui belum tentu dikehendaki.
Menurut teori membayangkan (Voorstellings theorie), manusia tidak mungkin dapat menghendaki suatu akibat yang akan terjadi, akan tetapi manusia hanya dapat membayangkan, mengingini, mengharapkan atau membayangkan adanya suatu akibat dari perbuatannya (DR. Andi Hamzah,SH, Azas-azas Hukum Pidana edisi revisi 2008 halaman 108).
Bahwa dalam Undang-undang termasuk dalam penjelasannya tidak ada keterangan tentang apa yang dimaksud dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Dalam KUHP ada unsur “menguntungkan diri” seperti dalam pasal 368 KUHP, 369 KUHP dan 378 KUHP. Akan tetapi “Unsur menguntungkan diri menurut ketiga pasal KUHP diatas, pengertiannya telah disepakati oleh para ahli sebagai “memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada menjadi bertambah”. Dengan mengikuti pendapat Hoge Raad yang tercermin dalam pertimbangan hukum salah satu putusannya (24-1-1950) yang mengatakan bahwa “si pelaku haruslah mempunyai maksud untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain”. Memperoleh keuntungan sama artinya dengan memperoleh kekayaan, karena keuntungan disitu merupakan keuntungan dalam hubungannya dengan kekayaan (materiil), bukan keuntungan dalam artia Immaterial, seperti kepuasan batin ketika mendapat penghargaan.
Bahwa berdasarkan fakta- fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi- saksi, ahli, surat, petunjuk, barang bukti maupun keterangan terdakwa (HENDRA SAHERTIAN,SE) maka “Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dapat dilihat sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan SK KMTPM Pusat Nomor: 83/SK-AIP/VIII/2013 tanggal 30 Agustus 2013 yaitu terdakwa HENDRA SAHERTIAN,SE sebagai Asisten Tenaga Ahli Sosial (Kordinator Tenaga Pendamping Masyarakat Provinsi Maluku) yang dikeluarkan oleh PT Aksa Internusa Putra selaku Konsultan TPM Pusat.
Bahwa berdasarkan SK PPK tentang Penetapan Penerima Dana BSPS Tahun Anggaran 2013 khusus Kecamatan Taniwel dan Taniwel Timur adalah 822 Kepala Keluarga sebesar Rp. 6.165.000.000,- (Enam Milyar Seratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah)
Bahwa dana yang dikembalikan ke Kas Negara sebesar Rp. 104.625.000,- (Seratus Empat Juta Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu) dan dana yang diblokir oleh BRI Unit Piru sebesar Rp. 86.250.000,- (Delapan Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) sehingga terealisasi dana BSPS untuk Kecamatan Taniwel dan Taniwel Timur sebesar Rp. 5.974.125.000,-(Lima Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, terdapat kerugian negara sebesar Rp.2.031.337.000(Dua Milyar Tiga Puluh Satu Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah) yang mana dari kerugian tersebut, yang terbukti diterima Terdakwa dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya adalah sebesar Rp. 1.848.937.000,- ( Satu Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah) atau sekitar jumlah itu, dimana pada saat dana sudah dicairkan/ ditransfer dari rekening BRI Unit Piru dan BRI Unit Waisarisa ke Rekening pemilik penyedia barang/ bahan bangunan yaitu Toko Benua An. Zulfikar Rajo Bujang, atas perintah Terdakwa Hendra Sahertian,SE ( selaku Asisten Tenaga Ahli ) (Koordinator TPM)), bahan bangunan (BSPS) yang seharusnya menjadi hak dari Penerima Bantuan BSPS di Kecamatan Taniwel dan Taniwel Timur tidak seluruhnya disalurkan sehingga terjadi kekurangan bahan bangunan di Kecamatan Taniwel dan Taniwel Timur sampai dengan saat ini, bahkan Terdakwa Hendra Sahertian,SE (Asisten Tenaga Ahli ) (Koordinator TPM)) juga mengambil dana BSPS secara tunai dari pemilik / penyedia bahan bangunan yaitu Toko Benua An. Zulfikar Rajo Bujang secara bertahap untuk kepentingan dirinya sendiri.
Menimbang, bahwa dengan tidak disalurkannya sebagian bahan Bangunan kepada penerima bantuan, ditambah lagi dengan perbuatan yang mengambil dana tunai secara bertahap dari Penyedia barang Zulfikar Rajo Bujang, hal tersebut telah merugikan keuangan negara dalam hal ini Kementrian Perumahan Rakyat Cq. Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat sebesar Rp. 1.848.937.000,- (Satu Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah) dan menguntungkan Terdakwa sebesar jumlah tersebut diatas, hal tersebut diperoleh berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya (BSPS) Kementrian Perumahan Rakyat Tahun 2013 di Kecamatan Taniwel dan Taniwel Timur Kabupaten Seram Bagian Barat ;.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi“ telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
4. Unsur Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Menimbang, bahwa menurut Penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi menyebutkan “….Dalam ketentuan ini, kata “dapat” sebelum Frasa”Merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukan bahwa tindak pidana korupsi adalah merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.
Putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara korupsi Walikota padang Nomor : 366.K/Pid/2000, tanggal 25 September 2000 menyatakan “ Bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formal, maka kerugian negara tidak harus benar-benar terjadi. Dalam perumusan delik formal, yang perlu dibuktikan adalah unsur-unsur delik dalam dakwaan jaksa, bukan terhadap timbulnya akibat”;
Bahwa yang dimaksud dengan “ merugikan “ adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur merugikan keuangan Negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya atau berkurangnya keuangan Negara.
Bahwa menurut penjelasan umum UU R.I. No. 31 Tahun 1999 alinea menyebutkan:
Keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban BUMN /BUMD, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Bahwa berdasarkan fakta- fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi- saksi, ahli, surat, petunjuk, barang bukti maupun keterangan terdakwa (HENDRA SAHERTIAN,SE) maka “Unsur yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” akan diuraikan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan SK KMTPM Pusat Nomor: 83/SK-AIP/VIII/2013 tanggal 30 Agustus 2013 yaitu terdakwa HENDRA SAHERTIAN,SE sebagai Asisten Tenaga Ahli Sosial (Kordinator Tenaga Pendamping Masyarakat Provinsi Maluku) yang dikeluarkan oleh PT Aksa Internusa Putra selaku Konsultan TPM Pusat ;
Bahwa berdasarkan SK PPK tentang Penetapan Penerima Dana BSPS Tahun Anggaran 2013 khusus Kecamatan Taniwel dan Taniwel Timur adalah 822 Kepala Keluarga sebesar Rp. 6.165.000.000,- (Enam Milyar Seratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah);
Bahwa dana yang dikembalikan ke Kas Negara sebesar Rp. 104.625.000,- (Seratus Empat Juta Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu) dan dana yang diblokir oleh BRI Unit Piru sebesar Rp. 86.250.000,- (Delapan Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) sehingga terealisasi dana BSPS untuk Kecamatan Taniwel dan Taniwel Timur sebesar Rp. 5.974.125.000,-(Lima Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah);
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, terdapat kerugian negara sebesar Rp.2.031.337.000 (Dua Milyar Tiga Puluh Satu Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah) yang mana terdakwa menggunakan secara pribadi dana BSPS tersebut sebesar Rp. 1.848.937.000,- ( Satu Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah) atau sekitar jumlah itu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dimana pada saat dana sudah dicairkan/ ditransfer dari rekening BRI Unit Piru dan BRI Unit Waisarisa ke Rekening pemilik penyedia barang/ bahan bangunan yaitu Toko Benua An. Zulfikar Rajo Bujang, atas perintah Terdakwa Hendra Sahertian,SE (Asisten Tenaga Ahli(Koordinator TPM)), bahan bangunan (BSPS) yang seharusnya menjadi hak dari Penerima Bantuan BSPS di Kecamatan Taniwel dan Taniwel Timur tidak seluruhnya disalurkan sehingga terjadi kekurangan bahan bangunan di Kecamatan Taniwel dan Taniwel Timur sampai dengan saat ini, bahkan Terdakwa Hendra Sahertian,SE (Asisten Tenaga Ahli(Koordinator TPM)) mengambil dana BSPS secara tunai dari pemilik / penyedia bahan bangunan yaitu Toko Benua An. Zulfikar Rajo Bujang secara bertahap ;
Dan merugikan keuangan negara dalam hal ini Kementrian Perumahan Rakyat Cq. Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat sebesar Rp. 1.848.937.000,- (Satu Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah) atau berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya (BSPS) Kementrian Perumahan Rakyat Tahun 2013 di Kecamatan Taniwel dan Taniwel Timur Kabupaten Seram Bagian Barat oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Maluku sebagaimana tertera pada surat Nomor : SR-222/PW25/5/2016 tanggal 10 Mei 2016 perihal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya (BSPS) Kementrian Perumahan Rakyat Tahun 2013 di Kecamatan Taniwel dan Taniwel Timur Kabupaten Seram Bagian Barat sejumlah Rp. 1.848.937.000,- (Satu Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah) atau sekitar jumlah itu.
Berdasarkan uraian di atas dengan demikian unsur “yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara“ menurut Majelis Hakim telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 rumusannya berbunyi sebagai berikut ”Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan terhadap Terakwa harus pula dibebani dengan pembayaran uang pengganti, dimana uang Pengganti tersebut jumlahnya adalah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh oleh pelaku dari tindak pidana korupsi”.
Menimbang, bahwa uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tersebut diatas, maksudnya ialah sebagai pengganti dari keuangan negara yang berkurang akibat terjadinya tindak pidana korupsi yang diperoleh terdakwa dari tindak pidana Korupsi yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, terkait dengan harta yang diperoleh Terdakwa dalam tindak pidana Korupsi yang dilakukannya Majelis Hakim akan berpedoman pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya (BSPS) Kementrian Perumahan Rakyat Tahun 2013 di Kecamatan Taniwel dan Taniwel Timur Kabupaten Seram Bagian Barat yang dilaporkan oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Maluku sebagaimana tertera pada surat Nomor : SR-222/PW25/5/2016 tanggal 10 Mei 2016 perihal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya (BSPS) Kementrian Perumahan Rakyat Tahun 2013 di Kecamatan Taniwel dan Taniwel Timur Kabupaten Seram Bagian Barat sejumlah Rp. 1.848.937.000,- (Satu Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah) atau sekitar jumlah itu ;
Bahwa berdasarkan hasil Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya (BSPS) Kementrian Perumahan Rakyat Tahun 2013 di Kecamatan Taniwel dan Taniwel Timur Kabupaten Seram Bagian Barat tersebut, maka terhadap Terdakwa akan dibebani untuk membayar uang Pengganti sebesar Rp. 1.848.937.000,- (Satu Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah) atau sekitar jumlah itu.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 telah terbukti, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, dalam Dakwaan primair telah terbukti maka terhadap dakwaan subsidair tidak akan Majelis Hakim dipertimbangkan lagi.
Menimbang, bahwa didepan Persidangan pada saat pembelaan Terdakwa tidak melakukan pembelaan tersendiri akan tetapi menyerahkannya pada Penasehat Hukum Terdakwa, dimana Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan Pembelaannya secara tertulis ;
Menimbang, bahwa Pembelaan yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa tentang kesalahan Terdakwa, pada subtansinya telah mengakui kesalahan Terdakwa dengan memohon kepada Majelis Hakim agar meringankan hukuman terdakwa karena Terdakwa adalah merupakan tulang punggung keluarga yang masih memiliki tanggungan isteri dan dan anak-anak yang masih sangat membutuhkan tanggung jawab Terdakwa untuk nafkah dan pendidikannya, dimana terhadap pembelaan tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan dalam hal penjatuhan pidana kepada diri terdakwa yang akan dituangkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa selain itu menyangkut pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa mengenai jumlah kerugian Negara yang menurutnya tidak sebesar Rp. 1.848.937.000,- (Satu Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah) atau sekitar jumlah itu melainkan hanya sebesar Rp. 1.338.931.000,-( satu miliar tiga ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah) dimana Majelis Hakim tidak sependapat dengan pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa mengenai jumlah Kerugian Negara tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim telah mempertimbangkan diatas mengenai perhitungan Kerugian Keuangan Negara, yaitu Majelis Hakim mendasarkan perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada hasil Laporan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Maluku sebagaimana tertera pada surat Nomor : SR-222/PW25/5/2016 tanggal 10 Mei 2016, dimana pada perhitungan tersebut, jumlah kerugian Negara adalah sejumlah Rp. 1.848.937.000,- (Satu Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah) atau sekitar jumlah itu, bahwa dengan demikian pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa mengenai jumlah kerugian Negara yang disebutkan hanya sebesar Rp. 1.338.931.000,- ( satu miliar tiga ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah ) haruslah ditolak dan dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, oleh karena semua unsur-unsur dalam Dakwaan Primair telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa Hendra Saherti SE, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Umdang-Undang Nomor 31tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka dengan demikian Terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu mempertanggung jawabkan perbuatnnya, maka Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah menghilangkan kepercayaan Negara dalam program peningkatan kesejahteraan Rakyat untuk membantu masyarakat miskin atau kurang mampu.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Terdakwa sopan dipersidangan.
Terdakwa masih memiliki tanggungan, isteri dan anak-anak.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, maka terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Memperhatikan, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa HENDRA SAHERTIAN,SE. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Sebagaimana Dakwaan Primair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HENDRA SAHERTIAN,SE., dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menghukum terdakwa HENDRA SAHERTIAN,SE. membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.848.937.000,- (Satu Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah), jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa HENDRA SAHERTIAN,SE.. tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menyatakan barang bukti berupa :
1. Fotokopi Keputusan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2013 tanggal 18 Januari 2013 Tentang Pengankatan Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja, Kepala Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar Dan Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Di Lingkungan Kementrian Perumahan Rakyat.
2. Fotokopi Keputusan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2013 tanggal 6 Maret 2013 Tentang Pengangkatan Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja, Kepala Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Yang Melakukan Tindakan Yang Mengakibatkan Pengeluaran anggaran Belanja/ Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Yang Melakukan Pengujian Dan Perintah Pembayaran, Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Pada Satuan Kerja Pemberdayaan Perumahan Swadaya.
3. Fotokopi Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara Dan Maluku Nomor : 107/PK-PRS.6/PPD-BSPS/10/2013 tanggal 7 Oktober 2013 Tentang Penetapan Penerima Dana BSPS Tahun Anggaran 2013 Kabupaten Seram Bagian Barat.
4. Fotokopi Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara Dan Maluku Nomor : 67/PK-PRS.6/PPD-BSPS/09/2013 tanggal 16 September 2013 Tentang Penetapan Penerima Dana BSPS Tahun Anggaran 2013 Kabupaten Seram Bagian Barat.
5. Fotokopi Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara Dan Maluku Nomor : 36/PK-PRS.6/PPD-BSPS/6/2013 tanggal 24 Juni 2013 Tentang Penetapan Penerima Dana BSPS Tahun Anggaran 2013 Kabupaten Seram Bagian Barat.
6. Fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana Dari Bendahara Umum Negara tanggal 16-10-2013 Nomor 302259E/019/110 Tahun Anggaran 2013.
7. Fotokopi Surat Perintah Membayar tanggal 10-10-2013 Nomor : 02030/SWADAYA/PK-PRS.6/2013.
8. Fotokopi Surat Permintaan Pembayaran tanggal 10-10-2013 Nomor 02030/452527/2013.
9. Fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana tangaal 24-09-2013 Nomor : 291924E/019/110.
10. Surat Perintah Membayar tanggal 19-09-2013 Nomor : 01556/SWADAYA/PK-PRS.6/2013.
11. Fotokopi Surat Pencairan Dana tanggal 02-07-2013 Nomor : 253716E/019/110 Tahun Anggaran 2013.
12. Surat Perintah Membayar tanggal 28-06-2013 Nomor : 00730/SWADAYA/PK-PRS.6/2013.
13. Surat Permintaan Pembayaran tanggal 28-06-2013 Nomor : 00730/SWADAYA/PK-PRS.6/2013
14. Fotokopi Laporan Realisasi Anggaran Satuan Kerja Pemberdayaan Perumahan Swadaya;
15. Fotokopi Perjanjian Kerja Nomor : 09/SPK/PPK-PRS.6/VI/2013 tanggal 18 Juni 2013 untuk Pekerjaan Jasa Konsultansi Konsultan Manajemen Tenaga Pendamping Masyarakat (KM-TPM) Propinsi Maluku (P.II-08) Antara Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara Dan Maluku Satuan Kerja Pemberdayaan Perumahan Swadaya dengan PT. Aksa Internusa Putra.
16. Fotokopi Laporan Akhir Pekerjaan Konsultan Manajemen Tenaga Pendamping Masyarakat (KM-TPM) Propinsi Maluku (P.II-08).
17. Fotokopi laporan Cash Management Sytem (Retur) Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2013.
18. Fotokopi Laporan Cash Management Sytem Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2013 SK No. 36/PK-PRS.6/PPD-BSPS/6/2013.
19. Fotokopi Laporan Cash Management Sytem Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2013 SK No. 67/PK-PRS.6/PPD-BSPS/9/2013.
20. Fotokopi Laporan Cash Management Sytem Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2013 SK No. 107/PK-PRS.6/PPD-BSPS/10/2013.
21. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.
22. Foto copy Peraturan-Peraturan Pendukung Pelaksanaan Kegiatan BSPS Tahun Anggaran 2013;
23. Surat Ketetapan/Penunjukan Koordinator Tenaga Pendamping Masyarakat (KTPM) Dan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) Proyek BSPS Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013 No.82/SK – AIP/VIII/2013 tanggal 14 Agustus 2013.
24. Surat Keputusan Direksi Nomor : 85/SK – AIP/VIII/2013 tentang Pengangkatan Saudara Hendra Sahertian Sebagai Asisten Tenaga Ahli Sosial (Koordinator TPM Propinsi Maluku) tanggal 30 Agustus 2013.
25. Buku Tabungan Simpedes BRI Unit Piru Masohi No. Rekening 4974-01-009420-53-5 atas nama Zulfikar Rajo Bujang tanggal 04 November 2013 No. Seri 35649677;
26. Buku Tabungan Simpedes BRI Unit Piru Masohi No. Rekening 4974-01-009420-53-5 atas nama Zulfikar Rajo Bujang tanggal 09 Desember 2013 No. Seri 44727085;
27. Buku Tabungan Simpedes BRI Unit Piru Masohi No. Rekening 4974-01-009420-53-5 atas nama Zulfikar Rajo Bujang tanggal 10 April 2014 No. Seri 31013980;
28. Pas Jalan Desa Patau’e
Pas jalan Desa Patahuwe Sopir Gano (DE 9698 AB) tertanggal 24 Januari 2014, mengetahui Raja Patahuwe R. Pattiwaellapia.
Pas jalan Desa Patahuwe Sopir Ansar (DE 8621 AU) tertanggal 18 Januari, mengetahui Raja Patahuwe R. Pattiwaellapia.
Pas jalan Desa Patahuwe Sopir Sumino (DE 8687 AU) tertanggal 09 Januari 2014, mengetahui Raja Patahuwe R. Pattiwaellapia.
Pas jalan Desa Patahuwe Sopir Mahmud (DE 8579 AU) tertanggal 09 Januari 2014, mengetahui Raja Patahuwe R. Pattiwaellapia.
Pas jalan Desa Patahuwe Sopir Aksan (DE 8571 AU) tertanggal 20 Maret 2014, mengetahui Raja Patahuwe R. Pattiwaellapia.
Pas jalan Desa Nukuhai
Pas jalan Desa Nukuhai Sopir Mahmud tertanggal 18 Maret 2014 mengetahui Raja nukuhai F.Lattuserimala.
Pas jalan Desa Nukuhai Sopir Mahmud tertanggal 18 Maret 2014 mengetahui Raja nukuhai F.Lattuserimala.
Pas jalan Desa Nukuhai Sopir Mahmud (DE 8579) tertanggal 13 Maret 2014, ke Desa Nukuhai.
Pas jalan Desa Nukuhai Sopir obeth tertanggal 28 Agustus mengetahui Raja nukuhai F.Lattuserimala.
Pas jalan Desa Nukuhai Sopir Utha (L 9238 ND) tertanggal 01 Februari 2014.
Pas jalan Desa Lumahpelu
Pas jalan Desa Lumapelu Sopir Mahmud (DE 8579 AU) tertanggal 06 Januari 2014, mengetahui Sekdes D. Silaya.
Pas jalan Desa Lumapelu Sopir Yopie (DE 9100 AB) tertanggal 14 November 2013, mengetahui Sekdes D. Silaya.
Pas jalan Desa Lumapelu Sopir Jhon (DE 9082 AB) tertanggal 08 November 2013, mengetahuiSekdes D. Silaya.
Pas jalan Desa Lumapelu Sopir Waka (DE 9277 AC) tertanggal 08 November 2013, mengetahui Sekdes D. Silaya.
Pas jalan Desa Lumapelu Sopir Mahmud (DE 8579 AC) tertanggal 07 November 2013, mengetahui Sekdes D. Silaya.
Pas jalan Desa Lumapelu Sopir Acim (L 9470 UH) tertanggal 07 November 2013, mengetahui Sekdes D. Silaya.
Telah terima tanggal 07 Januari 2014 dari Sopir Samino DE 8687 AU semen 110 zak semen, 210 Lbr seng untuk Desa Lumapelu mengetahui Sekdes D.Silaya.
Pas jalan Desa Hatunuru
Pas jalan Desa Hatunuru Sopir Arifin (DE 8276 AC) tertanggal 17 Januari 2014, mengetahui Raja Hatunuru J.Rumahuru.
Pas jalan Desa Hatunuru Sopir Ansar (DE 8621 AU) tertanggal 09 Januari 2014 mengetahui Raja Hatunuru J.Rumahuru.
Pas jalan Desa Hatunuru Sopir Gano (DE 9698 AU) tertanggal 09 Januari 2014 mengetahui Raja Hatunuru J.Rumahuru.
Pas jalan Desa Uweth
Pas jalan Desa Uweth Sopir Sumino (DE 8687 AU) tertanggal 04 Januari 2014, mengetahui Raja Uweth D.Lumamena.
Pas jalan Desa Uweth Sopir Gako (DE 9698 AB) tertanggal 04 Januari 2014 mengetahui Raja Uweth D.Lumamena.
Pas jalan Desa Uweth Sopir Mahmud (DE 8579 AU) tertanggal 04 Januari 2014 mengetahui Raja Uweth D.Lumamena.
Pas jalan Desa Uweth Sopir sumino (DE 8687 AU) tertanggal 24 Januari 2014 mengetahui Raja Uweth D.Lumamena.
Pas jalan Desa Uweth Sopir polly (DE 8532 AC) tertanggal 08 November 2013 mengetahui Raja Uweth D.Lumamena.
Pas jalan Desa Uweth
Pas jalan Desa Uweth tanggal 13 Juni 2014, mengetahui Raja Uweth D.Lumamena.
Pas jalan Desa Uweth Sopir Suadi (L 9469 UH) tertanggal 07 November 2013, mengetahui Raja Uweth D.Lumamena.
Pas jalan Desa Uweth Sopir waka (DE 9277 AC) tertanggal 08 November 2013, mengetahui Raja Uweth D.Lumamena.
Pas jalan Desa Masihuway
Pas jalan Desa Masihuway Sopir Yoppy (DE 9390 AB) tertanggal 27 Agustus 2013 mengetahui Raja Masihuway R.Z. Maitale
Pas jalan Desa Masihuway Sopir Ansar (DQ 8621 AU) tertanggal 01 Februari 2014 mengetahui Raja Masihuway R.Z. Maitale.
Pas jalan Desa Masihuway Sopir Raftla (DE 9507 AB) tertanggal 01 Februari 2014, mengetahui Raja Masihuway R.Z. Maitale.
Pas jalan Desa Masihuway Sopir Budi (DE 9746 AB) tertanggal 27 Agustus 2013, mengetahui Raja Raja Masihuway R.Z. Maitale.
Desa Warloin
Pas jalan Tanggal 18 November 2013 atas nama Sopir Minggus (DE 8532 AC);
Pas jalan Tanggal 02 Desember 2013 atas nama Sopir Acim (L 9470 UH);
Pas jalan Tanggal 01 Februari 2014 atas nama Sopir Aksan
Pas jalan Tanggal 24 Januari 2014 atas nama Sopir Yoppy
Pas jalan Tanggal 29 Januari 2014 atas nama Sopir Mahmud (DE 8579 AU);
Pas Jalan Desa Solea
Pas jalan Tanggal 28 Agustus 2013 atas nama Sopir Zeth (DE 9646 AB)
Pas jalan Tanggal 28 Agustus 2013 atas nama Sopir Obeth (DE 8246 AB)
Pas jalan Tanggal 28 Agustus 2013 atas nama Sopir Poly (DE 8532 AC)
Pas jalan Tanggal 30 Agustus 2013 atas nama Sopir Obeth (DE 8246 AB)
Pas jalan Tanggal 21 Januari 2014 atas nama Sopir Sumino (DE 8687 AU)
Pas jalan Tanggal 21 Januari 2014 atas nama Sopir Mahmud (DE 8579 AU)
Pas jalan Tanggal 30 Januari 2014 atas nama Sopir Aksar (DE 8621 AU)
Pas jalan Tanggal 17 Maret 2014 atas nama Sopir Mahmud
Pas Jalan Desa Matapa
Pas jalan Tanggal 04 November 2013 atas nama Sopir Yopie (DE 9100 AB)
Pas jalan Tanggal 04 November 2013 atas nama Sopir Minggus (DE 8532)
Pas jalan Tanggal 07 November 2013 atas nama Sopir Minggus (DE 8532)
Pas jalan Tanggal 07 November 2013 atas nama Sopir Felix (DE 9489)
Pas jalan Tanggal 08 November 2013 atas nama Sopir Jhon (DE 9082 AB)
Pas jalan Tanggal 15 November 2013 atas nama Sopir Acim (L 9470 UH)
Pas jalan Tanggal 15 November 2013 atas nama Sopir Suadi (L 9469 UH);
Pas jalan Tanggal 18 November 2013 atas nama Sopir Minggus (DE 8532 AC);
Pas jalan Tanggal 17 Januari 2014 atas nama Sopir Sumino (DE 8687 AU)
Pas jalan Tanggal 17 Januari 2014 atas nama Sopir Mahmud (DE 8579 AU)
Pas jalan Tanggal 23 Januari 2014 atas nama Sopir Mahmud (DE 8579 AU)
Pas Jalan Desa Taunusa
Pas jalan Tanggal 04 November 2013 atas nama Sopir Minggus (L 9238 NO)
Pas jalan Tanggal 15 November 2013 atas nama Sopir Acim (L 9470 UH)
Pas jalan Tanggal 15 November 2013 atas nama Sopir Suadi (L 9469 UH)
Pas jalan Tanggal 23 Januari 2014 atas nama Sopir Aksan (DE 8571 AU)
Pas jalan atas nama Sopir Felix (DE 9489)
Pas Jalan Desa Uwen Pantai
Pas jalan Tanggal 21 Januari 2014 atas nama Sopir Aksan (DE 8571 AU)
Pas jalan Tanggal 21 Januari 2014 atas nama Sopir Ansar (DE 8621 AU)
Pas jalan Tanggal 23 Januari 2014 atas nama Sopir Ansar (DE 8621 AU)
Pas jalan Tanggal 13 Maret 2014 atas nama Sopir Mahmud (DE 8579 AU)
Pas jalan Tanggal 17 Maret 2014 atas nama Sopir Mahmud
Pas jalan Desa Makububui
Pas jalan Desa Makububui Sopir Mahmud tertanggal 17 Maret 2014.
Pas jalan Desa Makububui Sopir Mahmud (DE 8579) tertanggal 13 Maret 2014.
Pas jalan Desa Makububui Sopir Yoppy (DE 9100 AB) tertanggal 01 Februari 2014.
Pas jalan Desa Makububui Sopir Reymond (DE 9082 AB) tertanggal 01 Februari 2014.
Pas jalan Desa Makububui Sopir Mud (DE 8579 AU) tertanggal 29 Agustus 2013.
Pas jalan Desa Makububui Sopir Suadi (L 9469 UH) tertanggal 29 Agustus 2013.
Pas jalan Desa Makububui Sopir Mud (DE 8579 AU) tertanggal 27 Agustus 2013 mengetahui Raja Makuboboi TH. Salima.
Pas jalan Desa Makububui Sopir Anes (DE 9056 AB) tertanggal 27 Agustus 2013 mengetahui Raja Makububui TH. Salima.
Pas jalan Desa Sukaraja
Pas jalan Desa Sukaraja Sopir Yoppy (DE 9100 AB) tertanggal Sukaraja 11 Januari 2014, mengetahui Raja Sukaraja T. Sutania. (catatan semen 7 rusak).
Pas jalan Desa Sukaraja Sopir Nurdin (L 9330 UK) tertanggal 17 Desember 2013 mengetahui Sulaiman Martuhaihai.
Pas Jalan Desa Laturake
Pas jalan Tanggal 10 Desember 2013 atas nama Sopir Andi (DE 8484 AC)
Pas jalan Tanggal 29 Januari 2014 atas nama Sopir Utha (L 9238 ND)
Pas jalan Tanggal 29 Januari 2014 atas nama Sopir Reimond (DE 9082 AB)
Pas jalan Tanggal 08 Februari 2014 atas nama Sopir Ansar (DE 8621 AU)
Pas jalan Tanggal 08 Februari 2014 atas nama Sopir Andi (DE 8484 AC)
Pas jalan Tanggal 08 Februari 2014 atas nama Sopir Acim (DE 1463 WE);
Pas jalan Desa Laturake/Uwen Pantai atas nama Sopir Aksan (DE 8571 AU);
Satu bandel nota bahan bangunan Desa Laturake
Nota Tanggal 31 Maret 2014, Desa laturake, Sopir Aksan DE 8571 AU Sejumlah Rp.19.095.000.
Nota Tanggal 31 Maret 2014, Desa laturake, Sopir Ricki DE 8291 AC sejumlah Rp.27.049.000.
Nota Tanggal 31 Maret 2014, Desa laturake, Sopir Acim DE 1463 WE sejumlah Rp.20.625.000.
Nota Tanggal 08 Februari 2014, Desa laturake , Sopir Acim DE 1463 WE sejumlah Rp.27.865.000.
Nota Tanggal 08 Februari 2014, Desa laturake, Sopir Andi DE 8484 AC sejumlah Rp.26.135.000.
Nota Tanggal 08 Februari 2014, Desa laturake, Sopir Ansar DE 8621 AU sejumlah Rp.26.255.000.
Nota Tertanggal 29 Januari 2014, Desa laturake/Tounussa, Sopir Reimond DE 9082 AB Sejumlah Rp.17.640.000.
Nota Tertanggal 29 Januari 2014, Desa laturake/Waraloin, Sopir Mahmud DE 8579 AU sejumlah Rp.20.604.000.
Nota Tertanggal 29 Januari 2014, Desa laturake, Sopir Yoppy DE 9100 AB sejumlah Rp.37.022.500.
Nota Tertanggal 29 januari 2014, Desa Laturake/Tounussa, Sopir Utha L 9238 ND sejumlah Rp.17.640.000.
Nota Tertanggal 29 januari 2014, Desa Laturake/Uwen, Sopir Aksan DE 8571 AU sejumlah Rp.17.640.000.
Nota Tertanggal 29 januari 2014, Desa Laturake/Waraloin, Sopir Sumino DE 8687 AU sejumlah 25.470.000.
Nota Tertanggal 29 januari 2014, Desa Laturake/Waraloin, Sopir Sigit sejumlah 17.640.000.
Nota Tertanggal 10 Desember 2013, Desa Laturake, Sopir Andi DE 8484 AC sejumlah 25.895.000.
Satu bandel nota bahan bangunan Desa Uwen Pantai
Nota Tanggal 27 Maret 2014, Desa Uwen Pantai, Sejumlah Rp.2.920.000.
Nota Tanggal 23 Januari 2014, Desa Uwen Pantai, Sopir Ansar DE 8621 AU sejumlah Rp.24.346.000.
Nota Tanggal 13 Maret 2014, Desa Uwen Pantai, Sopir Mahmud sejumlah Rp.6.370.000.
Nota Tanggal 17 Maret 2014, Desa Uwen Pantai , sejumlah Rp.4.525.000.
Nota Tanggal 08 Februari 2014, Desa Uwen Pantai, sejumlah Rp.14.910.000.
Nota Tanggal 21 Januari 2014, Desa Uwen Pantai, Sopir Aksan DE 8571 AU sejumlah Rp.27.825.000.
Nota Tertanggal 21 Januari 2014, Desa Uwen Pantai, Sopir Ansar DE 8621 AU Sejumlah Rp.32.456.000.
Satu bandel nota bahan bangunan Desa Solea
Nota Tanggal 03 Februari 2014, Desa Solea, Sejumlah Rp.12.555.000.
Nota Tanggal 27 Maret 2014, Desa Solea, sejumlah Rp.15.328.000.
Nota Tanggal 17 Maret 2014, Desa Solea, sejumlah Rp.6.300.000.
Nota Tanggal 30 Januari 2014, Desa Solea, Sopir Ansar DE 8621 AU sejumlah Rp.35.275.000.
Nota Tanggal 21 Januari 2014, Desa Solea, Sopir Mahmud DE 8579 AU sejumlah Rp.23.110.000.
Nota, Desa Solea, Sopir Sumino DE 8687 AU sejumlah Rp.22.430.000.
Nota Tertanggal 02 Desember 2013, Desa Solea, Sopir Mahmud DE 8579 AU Sejumlah Rp.23.516.000.
Nota Tertanggal 30 Agustus 2013, Desa Solea, Sopir Zeth DE 9646 AB sejumlah Rp.24.542.000.
Nota Tertanggal 30 Agustus 2013, Desa Solea, Sopir Polly DE 8532 AC sejumlah Rp.30.432.500.
Nota Tertanggal 30 Agustus 2013, Desa Solea, Sopir Obeth DE 8246 AB sejumlah Rp.22.572.500.
Nota Tertanggal 28 Agustus 2013, Desa Solea, Sopir Polly DE 8532 AC sejumlah Rp.20.472.500.
Nota Tertanggal 28 Agustus 2013, Desa Solea, Sopir Zeth DE 9646 AB sejumlah 20.472.500.
Nota Tertanggal 28 Agustus 2013, Desa Solea, Sopir Obeth DE 8246 AB sejumlah 20.472.500.
Satu bandel nota bahan bangunan Desa Sukaraja
Nota Tanggal 01 Februari 2014, Desa Sukaraja, Sopir Sumino DE 8687 AU sejumlah Rp.8.215.000.
Nota Tanggal 08 Februari 2014, Desa Sukaraja, sejumlah Rp.2.305.000.
Nota Tanggal 04 Januari 2014, Desa Sukaraja, Sopir Yoppy DE 9100 AB sejumlah Rp.20.918.000.
Nota Tanggal 17 Desember 2013, Desa Sukaraja, Sopir Nurdin L 9330 UK sejumlah Rp.25.220.000.
Nota Tanggal 17 Desember 2013, Desa Sukaraja, Sopir Mahmud DE 8579 AU sejumlah Rp.25.140.000.
Satu bandel nota bahan bangunan Desa Lumahpellu
Nota Tanggal 07 November 2013, Desa Lumahpellu, Sopir Mahmud DE 8579 AU sejumlah Rp.20.340.000.
Nota Tanggal 07 November 2013, Desa Lumahpellu, Sopir Acim L 9470 UH sejumlah Rp.19.690.000.
Nota Tanggal 08 November 2013, Desa Lumahpellu, Sopir Waka DE 9277 AC sejumlah Rp.7.020.000.
Nota Tanggal 08 November 2013, Desa Lumahpellu, Sopir Jhon DE 9082 AB sejumlah Rp.19.530.000.
Nota Tanggal 18 November 2013, Desa Lumahpellu, Sopir Burhan/Ansar DE 8621 AU sejumlah Rp.27.010.000.
Nota Tanggal 14 November 2013, Desa Lumahpellu, Sopir Yopie DE 9100 AB sejumlah Rp.13.500.000.
Nota Tertanggal 06 Januari 2014, Desa Lumahpellu, Sopir Sumino DE 8687 AU Sejumlah Rp.17.250.000.
Nota Tertanggal 06 Januari 2014, Desa Lumahpellu, Sopir Mahmud DE 8579 AU sejumlah Rp.34.603.000.
Satu bandel nota bahan bangunan Desa Makububui
Nota Tanggal 27 Maret 2014, Desa Makububui, sejumlah Rp.1.848.000.
Nota Tanggal 17 Maret 2014, Desa Makububui, sejumlah Rp.3.770.000.
Nota Tanggal 13 Maret 2014, Desa Makububui, Sopir Mahmud DE 8579 WE sejumlah Rp.1.430.000.
Nota Tanggal 01 Februari 2014, Desa Makububui, Sopir Yoppy DE 9100 AB sejumlah Rp.36.695.000.
Nota Tanggal 01 Februari 2014, Desa Makububui, Sopir Utha DE 9082 AB sejumlah Rp.30.57.500.
Nota Tanggal 21 Januari 2014, Desa Makububui, Sopir Ngarie DE 8580 AU sejumlah Rp.33.480.000.
Nota Tertanggal 21 Januari 2014, Desa Makububui, Sopir Arifin DE 8276 AC Sejumlah Rp.33.620.000.
Nota Tertanggal 21 Oktober 2013, Desa Makububui, Sopir Zeth DE 9646 AB sejumlah Rp.8.860.000.
Nota Tertanggal 29 Agustus 2013, Desa Makububui, Sopir Suadi L 9469 UH sejumlah Rp.20.415.000.
Nota Tertanggal 29 Agustus 2013, Desa Makububui, Sopir Mud DE 8579 AU sejumlah Rp.28.015.000.
Nota Tertanggal 27 Agustus 2013, Desa Makububui, Sopir Anes DE 9056 AB sejumlah Rp.17.677.500.
Nota Tertanggal 27 Agustus 2013, Desa Makububui, Sopir Mud DE 8579 AU sejumlah 17.677.500.
Satu bandel nota bahan bangunan Desa Waraloin
Nota Tanggal 27 Maret 2014, Desa Waraloin, Sopir Mahmud DE 8579 AU sejumlah Rp.1.408.000.
Nota Tanggal 08 Februari 2014, Desa Waraloin, sejumlah Rp.12.255.000.
Nota Tanggal 01 Februari 2014, Desa Waraloin, Sopir Aksan DE 8571 AU sejumlah Rp.19.095.000.
Nota Tanggal 24 Januari 2014, Desa Waraloin, Sopir Yoppy DE 9100 AB sejumlah Rp.28.460.000.
Nota Tanggal 02 Desember 2013, Desa Waraloin, Sopir Acim L 9470 UH sejumlah Rp.22.700.000.
Nota Tanggal 18 November 2013, Desa Waraloin, Sopir Minggus DE 8532 AC sejumlah Rp.27.490.000.
Nota Tertanggal 19 November 2013, Desa Waraloin, Sopir Sigit DE 8650 AC Sejumlah Rp.13.420.000.
Satu bandel nota bahan bangunan Desa Uweth
Nota Tanggal 13 Juni 2014, Desa Uweth, sejumlah Rp.9.750.000.
Nota Tanggal 19 Juni 2014, Desa Uweth, sejumlah Rp.9.750.000.
Nota Tanggal 17 April 2014, Desa Uweth, sejumlah Rp.14.120.000.
Nota Tanggal 24 Januari 2014, Desa Uweth, Sopir Sumino DE 8687 AU sejumlah Rp.44.976.000.
Nota Tanggal 07 Januari 2014, Desa Uweth, Sopir Sigit DE 8650 AC sejumlah Rp.36.685.000.
Nota Tanggal 04 Januari 2014, Desa Uweth, Sopir Mahmud DE 8579 AU sejumlah Rp.19.770.000.
Nota Tertanggal 04 Januari 2014, Desa Uweth, Sopir Gano DE 9698 AB Sejumlah Rp.22.750.000.
Nota Tertanggal 04 Januari 2014, Desa Uweth, Sopir Sumino DE 8687 AU sejumlah Rp.22.750.000.
Nota Tertanggal 15 November 2013, Desa Uweth, Sopir Sigit DE 8650 AC sejumlah Rp.13.530.000.
Nota Tertanggal 08 November 2013, Desa Uweth, Sopir Waka DE 9277 AB sejumlah Rp.22.760.000.
Nota Tertanggal 08 November 2013, Desa Uweth, Sopir Polly DE 8532 AC sejumlah Rp.29.650.000.
Nota Tertanggal 08 November 2013, Desa Uweth, Sopir Obeth DE 8246 AB sejumlah 29.780.000.
Nota Tertanggal 07 November 2013, Desa Uweth, Sopir Suadi L 9469 UH sejumlah 25.310.000.
Satu bandel nota bahan bangunan Desa Nukuhuai
Nota Tanggal 27 Maret 2014, Desa Nukuhuai, Sopir Mahmud DE 8571 AU sejumlah Rp.13.636.000.
Nota Tanggal 17 Maret 2014, Desa Nukuhuai, sejumlah Rp.6.500.000.
Nota Tanggal 17 April 2014, Desa Nukuhuai, sejumlah Rp.14.120.000.
Nota Tanggal 13 Maret 2014, Desa Nukuhuai, Sopir Mahmud DE 8579 AU sejumlah Rp.15.075.000.
Nota Tanggal 08 Februari 2014, Desa Nukuhuai, sejumlah Rp.4.670.000.
Nota Tanggal 01 Februari 2014, Desa Nukuhuai, Sopir Utha L 9238 UD sejumlah Rp.28.685.000.
Nota Tertanggal 01 Februari 2014, Desa Nukuhuai, Sopir Sigit DE 8650 AC Sejumlah Rp.43.540.000.
Nota Tertanggal 02 Desember 2013, Desa Nukuhuai, Sopir Masnur L 9763 UJ sejumlah Rp.1.600.000.
Nota Tertanggal 21 Oktober 2013, Desa Nukuhuai, Sopir Zeth DE 9646 AB sejumlah Rp.15.640.000.
Nota Tertanggal 17 Oktober 2014, Desa Nukuhuai, Sopir sejumlah Rp.2.220.000.
Nota Tertanggal 28 Agustus 2013, Desa Nukuhuai, Sopir Obeth DE 8246 AB sejumlah Rp.7.900.000.
Nota Tertanggal 26 Agustus 2013, Desa Nukuhuai, Sopir Rossy DE 9110 AB sejumlah 34.010.000.
Nota Tertanggal 26 Agustus 2013, Desa Nukuhuai, Sopir Yopie DE 9390 AB sejumlah 32.170.000.
Nota Tertanggal 26 Agustus 2013, Desa Nukuhuai, Sopir Obeth DE 8246 AB sejumlah 27.750.000.
Satu bandel nota bahan bangunan Desa Matapa
Nota Tanggal 01 Februari 2014, Desa Matapa, Sopir Sumino DE 8687 AU sejumlah Rp.17.114.000.
Nota Tanggal 23 Januari 2014, Desa Matapa, Sopir Mahmud DE 8579 AU sejumlah Rp.27.153.000.
Nota Tanggal 17 Januri 2014, Desa Matapa, Sopir Sumino DE 8687 AU sejumlah Rp.23.910.000.
Nota Tanggal 17 Januari 2014, Desa Matapa, Sopir Mahmud DE 8579 AU sejumlah Rp.23.520.000.
Nota Tanggal 18 November 2013, Desa Matapa, Sopir Minggus DE 8532 AC sejumlah Rp.1.300.000.
Nota Tanggal 15 November 2013, Desa Matapa, Sopir L 9469 UH sejumlah Rp.1.170.000.
Nota Tertanggal 15 November 2013, Desa Matapa, Sopir Mahmud DE 8579 AU Sejumlah Rp.1.170.000.
Nota Tertanggal 15 November 2013, Desa Matapa, Sopir Acim L 9470 UH sejumlah Rp.1.170.000.
Nota Tertanggal 15 November 2013, Desa Matapa, Sopir Sigit DE 8650 AC sejumlah Rp.975.000.
Nota Tertanggal 14 November 2013, Desa Matapa, Sopir Yopie DE 9100 AB sejumlah Rp.14.840.000.
Nota Tertanggal 08 November 2013, Desa Matapa, Sopir Jhon DE 9082 AB sejumlah Rp.7.280.000.
Nota Tertanggal 07 November 2013, Desa Matapa, Sopir Felix DE 9489 sejumlah 19.645.000.
Nota Tertanggal 07 November 2013, Desa Matapa, Sopir Minggus DE 8532 sejumlah 21.250.000.
Nota Tertanggal 04 November 2013, Desa Matapa, Sopir Minggus DE 8532 sejumlah 42.273.000.
Nota Tertanggal 14 Mei 2014, Desa Matapa, sejumlah 26.055.000.
Satu bandel nota bahan bangunan Desa Masihuway
Nota Tanggal 27 Maret 2014, Desa Masihuway, sejumlah Rp.10.840.000.
Nota Tanggal 08 Februari 2014, Desa Masihuway, sejumlah Rp.15.157.500.
Nota Tanggal 01 Februari 2014, Desa Masihuway, Sopir Ansar DE 8621 AU sejumlah Rp.9.100.000.
Nota Tanggal 01 Februari 2014, Desa Masihuway, Sopir Refli DE 9507 AB sejumlah Rp.30.860.000.
Nota Tanggal 22 Januari 2014, Desa Masihuway, Sopir Anda DE 9940 AA sejumlah Rp.26.595.000.
Nota Tanggal 02 Desember 2013, Desa Masihuway, Sopir L 9763 UJ sejumlah Rp.22.070.000.
Nota Tertanggal 28 Agustus 2013, Desa Masihuway, Sopir Jhon Latumahina DE 1971 DC Sejumlah Rp.30.262.500.
Nota Tertanggal 27 Agustus 2013, Desa Masihuway, Sopir Budi DE 9746 AB sejumlah Rp.18.102.500.
Nota Tertanggal 27 Agustus 2013, Desa Masihuway, Sopir Yoppy DE 9390 AB sejumlah Rp.18.102.500.
Satu bandel nota bahan bangunan Desa Hatunuru
Nota Tanggal 09 Januari 2014, Desa Hatunuru, DE 9698 AB sejumlah Rp.29.350.000.
Nota Tanggal 09 Januari 2014, Desa Hatunuru, Sopir Ansar DE 8621 AU sejumlah Rp.28.390.000.
Nota Tanggal 17 Januari 2014, Desa Hatunuru, Sopir Arifin DE 8371 AC sejumlah Rp.31.530.000.
Nota Tanggal 21 Januari 2014, Desa Hatunuru, Sopir Sigit DE 8650 AC sejumlah Rp.39.152.000.
Satu bandel nota bahan bangunan Desa Patahuwe
Nota Tanggal 01 Februari 2014, Desa Patahuwe, Sopir Sumino DE 8687 AU sejumlah Rp.7.670.000.
Nota Tanggal 20 Maret 2014, Desa Patahuwe, Sopir Aksan DE 8571 sejumlah Rp.18.530.000.
Nota Tanggal 24 Januari 2014, Desa Patahuwe, Sopir Gano DE 9698 AB sejumlah Rp.28.045.000.
Nota Tanggal 18 Januari 2014, Desa Patahuwe, Sopir Sigit DE 8650 AC sejumlah Rp.36.030.000.
Nota Tanggal 18 Januari 2014, Desa Patahuwe, Sopir Ansar DE 8621 AU sejumlah Rp.47.676.000.
Nota Tanggal 09 Januari 2014, Desa Patahuwe, Sopir Mahmud DE 8579 AU sejumlah Rp.30.250.000.
Nota Tertanggal 09 Januari 2014, Desa Patahuwe, Sopir Sumino DE 8687 AU Sejumlah Rp.30.250.000.
Satu bandel nota bahan bangunan Desa Tounusa
Nota Tanggal 23 Januari 2014, Desa Tounusa, Sopir Aksan DE 8571 AU sejumlah Rp.24.390.000.
Nota Tanggal 08 November 2013, Desa Tounusa, Sopir Felix DE 9489 sejumlah Rp.26.365.000.
Nota Tanggal 15 November 2013, Desa Tounusa, Sopir Acim L 9470 UH sejumlah Rp.8.520.000.
Nota Tanggal 15 November 2013, Desa Tounusa, Sopir Mahmud DE 8579 AU sejumlah Rp.8.520.000.
Nota Tanggal 15 November 2013, Desa Tounusa, Sopir Suadi L 9469 UH sejumlah Rp.12.700.000.
Nota Tanggal 04 November 2013, Desa Tounusa, Sopir Utha L 9238 NO sejumlah Rp.37.840.000.
Satu bandel nota bahan bangunan Desa Laturake
Nota Tanggal 10 Desember 2013, Desa Laturake, sejumlah Rp.925.000.
Nota Tanggal 10 Desember 2013, Desa Laturake, sejumlah Rp.41.406.000.
Nota Tanggal 29 Januri 2014, Desa Laturake, sejumlah Rp.2.040.000.
Nota Tanggal 29 Januari 2014, Desa Laturake, sejumlah Rp.57.794.000.
Nota Tanggal 29 januari 2014, Desa Laturake, sejumlah Rp.4.896.000.
Nota Tanggal 29 januari 2014, Desa Laturake, sejumlah Rp.4.590.000.
Nota Tertanggal 29 januari 2014, Desa Laturake, sejumlah Rp.4.080.000.
Nota Tertanggal 29 januari 2014, Desa Laturake, sejumlah Rp.4.080.000.
Nota Tertanggal 29 januari 2014, Desa Laturake, sejumlah Rp.4.080.000.
Nota Tertanggal 08 Februari 2014, Desa Laturake, sejumlah Rp.46.376.000.
Nota Tertanggal 08 Februari 2014, Desa Laturake, sejumlah Rp.43.030.000.
Nota Tertanggal 08 Februari 2014, Desa Laturake, sejumlah Rp.43.461.000.
Kwitansi tertanggal Ambon 20 Desember 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Tounusa
Kwitansi tertanggal Ambon 23 April 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Tounusa;
Kwitansi tertanggal Ambon 04 Februari 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Uwen Pntai;
Kwitansi tertanggal Ambon 20 Desember 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 7.400.000 (Tujuh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Uwen Panttai;
Kwitansi tertanggal Ambon 23 April 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Uwen pantai;
3 lembar Kwitansi tertanggal Ambon 18 Februari 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah), 23 April 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah), 06 Maret 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Waraloin;
Kwitansi tertanggal Ambon 23 April 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Waraloin;
Kwitansi tertanggal Ambon 23 April 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Waraloin;
Kwitansi tertanggal Ambon 17 Februari 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Uweth;
Kwitansi tertanggal Ambon 05 November 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Uweth;
Kwitansi tertanggal Ambon 16 Desember 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Uweth;
Kwitansi tertanggal Ambon 19 Desember 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Laturake;
Kwitansi tertanggal Ambon 08 Mei 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Laturake;
Kwitansi tertanggal Ambon 04 Maret 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Sukaraja;
Kwitansi tertanggal Ambon 20 Desember 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Makububui;
Kwitansi tertanggal Ambon 23 April 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Makububui;
Kwitansi tertanggal Ambon 07 November 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Lumahpellu;
Kwitansi tertanggal Ambon 20 Desember 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Lumahpellu;
Kwitansi tertanggal Ambon 20 Desember 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 6.000.000 (Enam Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Nukuhai;
Kwitansi tertanggal Ambon 04 November 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Nukuhai;
Kwitansi tertanggal Ambon 28 Maret 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Nukuhai;
Kwitansi tertanggal Ambon 17 Desember 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Matapa;
Kwitansi tertanggal Ambon 05 November 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) SK 247 Tahap 1 Raja Matapa;
Kwitansi tertanggal Ambon 23 April 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Matapa;
Kwitansi tertanggal Ambon 05 Februari 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Matapa;
Kwitansi tertanggal Ambon 18 Februari 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Solea;
Kwitansi tertanggal Ambon 04 November 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahap 2 Raja Solea;
Kwitansi tertanggal Ambon 20 Desember 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Solea;
Kwitansi tertanggal Ambon 23 April 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Solea;
Kwitansi tertanggal Ambon 06 Maret 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Patahuwe;
Kwitansi tertanggal Ambon 23 Desember 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Patahuwe;
Kwitansi tertanggal Ambon 23 April 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Masihuway;
Kwitansi tertanggal Ambon 04 November 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Masihuway;
Kwitansi tertanggal Ambon 20 Desember 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Masihuway;
Kwitansi tertanggal Ambon 20 Desember 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 6.000.000 (Enam Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Raja Hatunuru;
Kwitansi tertanggal Ambon 06 Maret 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Bapak Hendra, termasuk Buat Ibu Raja Patahuwe Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah);
Kwitansi tertanggal Ambon 28 Desember 2013 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 67.000.000 (Enam Puluh Tujuh Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Hendra;
Kwitansi tertanggal Ambon 09 Mei 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 20.500.000 (Dua Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Hendra (pengambilan terakhir Hendra tanggal 09 Mei 2014);
Kwitansi tertanggal Ambon 03 September 2014 Sudah terima dari Toko Benua sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) untuk Pengambilan Dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Hendra (Dana Bsps 2013 (pengambilan Tunai);
Nota Barang sisa yang di “DO” ke Desa Laturake sebesar Rp.187.457.000 (Seratus Delapan Puluh Tujuh juta empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
Nota tanggal 29 Januari 2014 Barang yang sudah dikirim ke Desa Laturake sebesar Rp.254.333.000 (Dua ratus lima puluh empat juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah);
Nota tambahan laturake tertanggal 13 Maret 2013 sebesar Rp. 2.100.000 (Dua Juta Seratus Ribu Rupiah) tandaterima atas nama Hendra;
Nota Hendra tertanggal 12 April 2013 sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) tanda terima atas nama Hendra;
Nota Hendra tertanggal 11 April 2014 sebesar Rp. 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) tandaterima atas nama Hendra;
Nota tanda terima tertanggal 26 Agustus 2013 sejumlah Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Nukuhai) yang menerima atas nama Obeth DE 8246 AB;
Nota tanda terima tertanggal 26 Agustus 2013 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Nukuhai) yang menerima atas nama Bapak Yopie DE 9390 AB sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dan Bapak Rossy DE 9110 AB sebesar Rp.3000.000 (Tiga Juta Rupiah);
Nota tanda terima tertanggal 27 Agustus 2013 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Masihuai) yang menerima atas nama Bapak Budi DE 9746 AB sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dan Bapak Yoppy DE 9390 AB sebesar Rp.3000.000 (Tiga Juta Rupiah);
Nota tanda terima tertanggal 28 Agustus 2013 sejumlah Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Solea) yang menerima atas nama Zeth DE 9646 AB;
Nota tanda terima tertanggal 28 Agustus 2013 sejumlah Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Masihoi) yang menerima atas nama Jhon Latumahina H 1971 DC;
Nota tanda terima tertanggal 21 Oktober 2013 sejumlah Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Nukuhai - Makuboboi) yang menerima atas nama Bapak Zeth;
Nota tanda terima tertanggal 27 Agustus 2013 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Mkuboboi) yang menerima atas nama Anes DE 9056 AB sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dan Mud DE 8579 AU sebesar Rp.3000.000 (Tiga Juta Rupiah);
Nota tanda terima tertanggal 29 Agustus 2013 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Makuboboi) yang menerima atas nama Mud DE 8579 AU sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dan Suadi L 9469 UH sebesar Rp.3000.000 (Tiga Juta Rupiah);
Nota tanda terima tertanggal 30 Agustus 2013 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Solea) yang menerima atas nama Obeth DE 8246 AB sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dan Polly DE 8532 AC sebesar Rp.3000.000 (Tiga Juta Rupiah);
Nota tanda terima tertanggal 18 November 2013 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Lumahpellu, Warloin) yang menerima atas nama Burhan (Lumahpellu) DE 8621 AU sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dan Minggus (Warloin) DE 8532 AC sebesar Rp.3000.000 (Tiga Juta Rupiah);
Nota tanda terima tertanggal 28 Agustus 2013 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Solea) yang menerima atas nama Obeth 8246 AB sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dan Polly DE 8532 AC sebesar Rp.3000.000 (Tiga Juta Rupiah);
Nota tanda terima tertanggal 19 November 2013 sejumlah Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Warlon+Lumahpellu);
Nota tanda terima tertanggal 19 November 2013 sejumlah Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dari Toko Benua yang menerima atas nama Sigit DE 8650 AC;
Nota tanda terima tertanggal 04 November 2013 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Matapa, Tounussa) yang menerima atas nama Bapak Minggus (Matapa) DE 8532 sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dan Bapak Utha (Tounussa) L 9238 NO sebesar Rp.3000.000 (Tiga Juta Rupiah);
Nota tanda terima tertanggal 14 November 2013 sejumlah Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Matapa) Yoppy DE 9100 AB;
Nota tanda terima tertanggal 15 November 2013 sejumlah Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Uweth) Sigit DE 8650 AC;
Nota tanda terima tertanggal 15 November 2013 sejumlah Rp.9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Teunusa) yang menerima Acim L 9470 UH, Mahmud DE 8579 AU, Suadi L 9469 UH;
Nota tanda terima tertanggal 18 November 2013 sejumlah Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah);
Nota tanda terima tertanggal 09 Januari 2014 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel atas nama Sumino DE 8687 AU, Mahmud DE 8579 AU;
Nota tanda terima tertanggal 09 Januari 2014 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel atas nama Gano DE 9698 AB, Ansar DE 8621 AU;
Nota tanda terima tertanggal 07 Januari 2014 sejumlah Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel;
Nota tanda terima tertanggal 16 Desember 2013 sejumlah Rp.1.600.000 (Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang;
Nota tanda terima sejumlah Rp.3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (sudah dibayar DO);
Nota tanda terima sejumlah Rp.3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (cat yang terhutang Rp.1.000.000 (Lunas)) ;
Nota tanda terima tertanggal 02 Demeber 2013 sejumlah Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel yang menerima Masnur;
Nota tanda terima tertanggal 02 November 2013 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Teunusa) yang menerima Mahmud DE 8579 AU, Acim L 9470 UH;
Nota tanda terima tertanggal 17 Desemberr 2013 sejumlah Rp.6.500.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel Timur yang menerima Nurdin L 9330 UK, Mahmud DE 8579 AU;
Nota tanda terima tertanggal 10 Desember 2013 sejumlah Rp.3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel Timur yang menerima Andi DE 8484 AC;
Nota tanda terima tertanggal 08 November 2013 sejumlah Rp.9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Uweth - Teunusa yang menerima Waka DE 9277 AC (Rp.3.000.000), Polly DE 8532 AC (Rp.3.000.000), Felix DE 9489 (Rp.3.000.000);
Nota tanda terima tertanggal 08 November 2013 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel yang menerima atas nama Obeth DE 8246 AB sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dan Jhon DE 9082 AB sebesar Rp.3000.000 (Tiga Juta Rupiah);
Nota tanda terima tertanggal 07 November 2013 sejumlah Rp.9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel yang menerima Mahmud DE 8579 AU (Rp.3.000.000), Acim L 9470 UH (Rp.3.000.000), Suadi L 9469 UH (Rp.3.000.000);
Nota tanda terima tertanggal 07 November 2013 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Matapa) yang menerima Minggus DE 8532, Bapak Felix DE 9489;
Nota tanda terima tertanggal 20 Maret 2014 sejumlah Rp.4.700.000 (Empat Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Piru (Morokao) dan Ambon Taniwel yang menerima Mahmud DE 8579 AU, Aksan DE 8571 AU;
Nota tanda terima tertanggal 04 Januari 2014 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel yang menerima Gano DE 9698 AB, Sumino DE 8687 AU;
Nota tanda terima tertanggal 06 Januri 2014 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel yang menerima Mahmud DE 8579 AU, Sumino DE 8579 AU;
Nota tanda terima tertanggal 04 Januari 2014 sejumlah Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel yang menerima Mahmud DE 8579 AU, Yoppy DE 9100 AB;
Nota tanda terima tertanggal 13 Maret 2014 sejumlah Rp.5.200.000 (Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Morokao, Ambon Taniwel Timur yang menerima Mahmud DE 8579 AU, Aksan DE 8571;
Nota tanda terima tertanggal 31 Maret 2014 sejumlah Rp.10.500.000 (Sepuluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel yang menerima Aksan DE 8571 AU, Ricki DE 8291 AC, ACIM DE 1463 WE;
Nota tanda terima tertanggal 30 Agustus 2013 sejumlah Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel (Solea) yang menerima Zeth DE 9646 AB;
Nota tanda terima tertanggal 14 Mei 2014 sejumlah Rp.3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari Toko Benua untuk pembayaran Biaya Transpor Barang Ambon Taniwel Timur;
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 17 Januari 2014 sebesar Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 14 Januari 2014 sebesar Rp.8.235.000 (Delapan Juta Dua Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 7 Januari 2014 sebesar Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 24 Desember 2013 sebesar Rp 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 21 Desember 2013 sebesar Rp 25.436.000 (Dua Puluh Lima Juta Empat Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 5 Februari 2014 sebesar Rp 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 3 Januari 2014 sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 6 Desember 2013 sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 26 November 2013 sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 9 Desember 2013 sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 7 Januari 2014 sebesar 17.000.000 (Tujuh Belas Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 20 Maret 2015 sebesar Rp 20 Maret 2015 sebesar Rp 86.250.000 (Delapan Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 7 November 2013 sebesar Rp 100.605.000 (Seratus Juta Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 6 November 2013 sebesar Rp 11.117.000 (Sebelas Juta Seratus Tujuh Belas Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 9 November 2013 sebesar Rp 50.565.000 (Lima Puluh Juta Lima Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 15 November 2013 sebesar Rp 9.100.000 (Sembilan Juta Seratus Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 27 November 2013 sebesar Rp 23.414.000 (Dua Puluh Tiga Juta Empat Ratus Empat Belas Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 6 Desember 2013 sebesar Rp 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 2 Desember 2013 sebesar Rp 12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 13 Desember 2013 sebesar Rp 45.000.000 (empat Puluh Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 17 Desember 2013 sebesar Rp 10.850.000 (Sepuluh Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 10 Desember 2013 sebesar Rp 78.239.000 (Tujuh Puluh Delapan Juta Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 23 Januari 2014 sebesar Rp 11.500.000 (Sebelas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tanpa disertai tanggal sebesar Rp 16.900.000 (Enam Belas Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 3 Februari 2014 sebesar Rp 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 4 Juli 2014 sebesar Rp 110.592.500 (Seratus Sepuluh Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 29 Januari 2014 sebesar Rp 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 17 April 2014 sebesar Rp 75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 3 Februari 2014 sebesar Rp 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 9 Januari 2014 sebesar Rp 78.741.000 (Tujuh Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 21 Januari 2014 sebesar Rp 250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 11 Maret 2014 sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 20 Agustus 2014 sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 5 November 2013 sebesar Rp 7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 26 September 2014 sebesar Rp 37.500.000 (Tiga Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 25 September 2014 sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 24 September 2014 sebesar Rp 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 25 September 2014 sebesar Rp 1.870.000 (Satu Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 24 September 2014 sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 16 September 2014 sebesar Rp 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 15 September 2014 sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 1 September 2014 sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 25 Agustus 2014 sebesar Rp 44.196.000 (Empat Puluh Empat Juta Seratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 21 Agustus 2014 sebesar Rp 26.000.000 (Dua Puluh Enam Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 19 Agustus 2014 sebesar Rp 40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 5 Agustus 2014 sebesar Rp 17.000.000 (Tujuh Belas Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 4 September 2013 sebesar Rp 240.000.000 (Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra dan M. Pellu.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 20 Agustus 2013 sebesar Rp 20.250.000 (Dua Puluh Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 27 Agustus 2013 sebesar Rp 119.500.000 (Seratus Sembilan Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 2 September 2013 sebesar Rp 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 26 Agustus 2013 sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tanpa tanggal sebesar Rp 15.250.000 (Lima Belas Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 7 September 2013 sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana akhir tahap pertama sebesar 50 % tertanggal 11 September 2013 sebesar Rp 4.251.000 (Empat Juta Dua Ratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 15 Agustus 2013 sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) melalui debet rekening BRI ke Mandiri tanpa tanggal sebesar 65.000.000 (Enam Puluh Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra dan M Pellu.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 23 Agustus 2013 sebesar Rp 20.250.000 (Dua Puluh Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 19 Agustus 2013 sebesar Rp 60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 21 Maret 2014 sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 26 Maret 2014 sebesar Rp 30.250.000 (Tiga Puluh Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 28 Maret 2014 sebesar Rp 27.500.000 (Dua Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 26 Maret 2014 sebesar Rp 6.000.000 (Enam Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 20 Februari 2014 sebesar Rp 16.000.000 (Enam Belas Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 29 Maret 2014 sebesar Rp 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 31 Maret 2014 sebesar Rp 5.550.000 (Lima Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 2 April 2014 sebesar Rp 4.033.000 (Empat Juta Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 3 Maret 2014 sebesar Rp 21.000.000 (Dua Puluh Satu Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 5 April 2014 sebesar Rp 14.875.000 (Empat Belas Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 5 April 2014 sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 8 April 2014 sebesar Rp 37.500.000 (Tiga Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 6 Mei 2014 sebesar Rp 13.750.00 (Tiga Belas Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 8 April 2014 sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 11 April 2014 sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 12 April 2014 sebesar Rp 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 21 April 2014 sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 9 Mei 2014 sebesar Rp 60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 23 April 2014 sebesar Rp 18.000.000 (Delapan Belas Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 7 Mei 2014 sebesar Rp 4.985.000 (Empat Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 4 Mei 2014 sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 25 Juni 2014 sebesar Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 20 Februari 2014 sebesar Rp 18.000.000 (Delapan Belas Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 1 Maret 2014 sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 2 Agustus 2014 sebesar Rp 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Kwitansi pengambilan dana Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) tertanggal 31 Juli 2014 sebesar Rp 20.00.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani Hendra.
Uang sebesar Rp. 86.250.000,- (delapan puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Fotocopy Berita Acara Penunjukan Toko Bahan Bangunan
Fotocopy Berita Acara Kesepakatan Harga Material/Bahan Bangunan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Kabupaten Buru Selatan Tahun 2014
1 (satu) bendel dokumen BSPS dari BRI Unit Piru SK No. 36/PK-PRS.6/PPD-BSPS/6/2013 tanggal 24 Juni 2013.
1 (satu) bendel dokumen BSPS Tahun 2013 dari BRI Unit Piru SK No. 67/PK-PRS.6/PPD-BSPS/9/2013 tanggal 16 September 2013.
1 (satu) bendel dokumen BSPS Tahun 2013 dari BRI Unit Piru SK No. 107/PK-PRS.6/PPD-BSPS/10/2013 tanggal 7 Oktober 2013.
1 (satu) bendel dokumen BSPS Tahun 2013 dari BRI Unit Piru
1 (satu) bendel berkas dokumen Penyaluran Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2013 Desa Musihuwey BRI Unit Wasarisa.
1 (satu) bendel berkas dokumen Penyaluran Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2013 Desa Solea BRI Unit Wasarisa.
Fotocopy Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2013 Nomor : DIPA-091.01.1.452527/2013 tanggal 5 Desember 2012.
1 (satu) bendel berkas dokumen Penyaluran Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2013 Desa Luhutuban BRI Unit Wasarisa.
dikembalikan kepada yang berhak, dari siapa barang bukti tersebut disita.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Ambon, pada hari Senin, tanggal 6 Februari 2017 oleh Christina Tetelepta,SH, selaku Hakim Ketua, RA.Didi Ismiatun, S.H,M.H, dan Hakim Ad Hoc Bernard Panjaitan S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Telince S.Sos, S.H, Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, serta dihadiri oleh ……………….Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukum ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
RA. DIDI ISMIATUN SH,MH. CHRISTINA TETELEPTA,SH.
BERNARD PANJAITAN SH
Panitera Pengganti,
TELINCE T. RESILOY, SH., MH.